Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 147 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Kaur
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 27/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2021
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 155-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 147-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 5 September 2020 Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lismidianto, S.H, M.H dan Herlian Muchrim, S.T telah mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur tahun 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 28 September 2020 Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Masyarakat Peduli Covid-19 atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Nomor Urut 2 saat pengundian nomor urut tanggal 24 September 2020; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan pada tanggal 21 September 2020 tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Bupati Kabupaten Kaur selaku Calon Bupati Kabupaten Kaur Nomor Urut 1 untuk Pemilihan tahun 2020. Selain proses penanganan laporan melibihi batas waktu 5 (lima) hari, Para Teradu juga tidak melibatkan unsur Sentra Gakkumdu.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 71 ayat (2); Pasal 30 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Para Teradu; Pasal 134 ayat (5); Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Bupati
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Tony Kuswoyo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, Teradu II Natijo Elem, dan Teradu III Oyon Zupra, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 147-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 155- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 147-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Eksar Efendi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Talang Tais RT/RW: --, Kel/Desa Talang Tais, Kecamatan Kelam Tengah MEMBERIKAN KUASA KEPADA: 1. Nama : Ardian Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Yarnati Lt. 4 Ruang 402, Jl. Proklamasi No. 44, Menteng – Jakarta Pusat 2. Nama : Herwinsyah Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Yarnati Lt. 4 Ruang 402, Jl. Proklamasi No. 44, Menteng – Jakarta Pusat 3. Nama : Addi Saddam Alfih Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Yarnati Lt. 4 Ruang 402, Jl. Proklamasi No. 44, Menteng – Jakarta Pusat 4. Nama : Sunardi Sudirman Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Yarnati Lt. 4 Ruang 402, Jl. Proklamasi No. 44, Menteng – Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Toni Kuswoyo Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Alamat : Jl. Hasanuddin, Desa Kepala Pasar No. 20 Bintuhan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Natijo Elem Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Alamat : Jl. Hasanuddin, Desa Kepala Pasar No. 20 Bintuhan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Oyon Zupra Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Alamat : Jl. Hasanuddin, Desa Kepala Pasar No. 20 Bintuhan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai --------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 155-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 147-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 5 September 2020 Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lismidianto, S.H, M.H dan Herlian Muchrim, S.T telah mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur tahun 2020. Selanjutnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P dan Medi Yuliardi, S.T mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur tahun 2020, pada tanggal 06 September 2020 dimana kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur pada pilkada serentak tahun 2020; 2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur melakukan sidang pleno pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Nomor : 73/PL 02.3.Kpt/1704/KPUKab/IX/2020 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gustril Pausi, S.Sos., M.A.P dan Medi Yuliardi, S.Tmendapatkan nomor Urut 1 (satu) sedangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lismidianto, S.H, M.H dan Herlian Muchrim, S.T mendapatkan nomor Urut 2 (dua); 3. Bahwa dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur yang dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur pada tanggal 24 September 2020, pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) telah menghadirkan ribuan massa pendukungnya di tempat pelaksanaan pengundian nomor urut tersebut yang berasal dari berbagai desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur tanpa memperhatikan dan mematuhi Protokol Pencegahan Covid 19 dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19)(“Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020”) yang mewajibkan kepada setiap peserta yang menghadiri tahapan pemilihan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 dengan menjaga jarak, menggunakan masker, larangan untuk berkerumun serta menjaga jarak; 4. Bahwa atas adanya kejadian tersebut, pada tanggal 28 September 2020, Samsul Diharjo, A.Md. Ti, Ekbal Syachroni, Ligunawan dan Robert Boy Pless yang mengatasnamakan Masyarakat peduli Covid 19 telah membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaur terhadap Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kaur Nomor urut 2 (dua) atas dugaan pelanggaran atas kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid 19 dimana laporan tersebut diterima oleh staf Bawaslu Kabupaten Kaur atas nama Roni Redi Putra sebagaimana Tanda Terima Laporan Tertanggal 28 September 2020; 5. Bahwa terkait laporan pengaduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kaur nyatanya tidak menanggapi dan sama sekali tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh masyarakat peduli covid 19 tersebut yang terbukti tidak menghubungi pihak Pelapor. Oleh karena itu, pada hari Selasa Pelapor kembali mendatangi Bawaslu Kabupaten Kaur untuk mempertanyakan perihal tindak lanjut dari laporan atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Nomor Urut 2 (dua). Namun demikian, tetap tidak ada tindak lanjut atas Laporan yang telah dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Kaur; 6. Bahwa demi meminta kepastian atas laporan yang dibuat, Ekbal Syachroni dan Samsul Diharjo pada tanggal 05 Oktober 2020 kembali datang ke Bawaslu Kabupaten Kaur untuk mempertanyakan perihal laporan yang telah dibuat, demi memastikan tindak lanjut laporan yang telah dibuat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan calon Nomor urut 2 (dua) serta meminta penjelasan Bawaslu Kabupaten Kaur mengenai apa alasan Bawaslu kabupaten Kaur tidak meregistrasi Laporannya, disaat itu, yang diperbolehkan masuk dan menghadap Komisioner hanyalah Sdr. Samsul Diharjo dan tidak diperkenankan untuk membawa handphone. Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Kaur tetap tidak memenuhi permintaan Pelapor dan juga tidak memenuhi permintaan Pelapor dengan alasan tidak mengisi form laporan; 7. Bahwa sikap dari Bawaslu Kabupaten Kaur tersebut, menguatkan dugaan kami bahwa Komisioner dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur telah tidak adil dan telah bersikap tidak netral dalam menjalankan tugasnya khususnya dalam menyikapi laporan yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan dimana sikap dan respon dari Bawaslu Kabupaten Kaur terlihat sangat berbeda Ketika laporan tersebut berkaitan dengan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 khususnya Ketika menindaklanjuti laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabapaten Kaur terkait dengan pemberhentian dan Pembebasan Tugas JON HARIMOL, S.Sos, M.Si sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka penjatuhan Hukuman sanksi Disiplin terhadap pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur; 8. Bahwa perlu Kami sampaikan, sebelum dikeluarkannya Keputusan Nomor : 73/PL 02.3.Kpt/1704/KPU-kab/IX/2020 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Peserta Pemilihan Umum Tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur, pada tanggal 17 September 2020 Nomor Urut 1 (satu) Gustril Pausi, S.Sos., M.A.P selaku Petahana telah mengeluarkan Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor 188. 4. 45-693 tahun 2020 pada pokoknya melakukan pemberhentian dan pembebasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur terhadap JON HARIMOL.S.Sos., Msi, karena Sdr. JON HARIMOL, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah raga Kabupaten Kaur, tidak melaksanakan tugas sebagaimana tanggung jawab yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur; 9. Bahwa atas pemberian sanksi disiplin terhadap Sdr. JON HARIMOL, S.Sos., M.Si tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Kaur menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kaur terhadap Petahana Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang- Undang No. 10 tahun 2016 jo UU R.I No.1 Tahun 2015, dimana Bawaslu kabupaten Kaur telah bersikap tidak professional dalam menindaklanjuti laporan yang ditujukan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut yang terkesan memaksakan bahwa Petahana telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan; 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur telah tidak profesional, tidak mandiri, tidak jujur, tidak adil, tidak ada kepastian hukum, tidak tertib, tidak akuntabel, tidak efisien, tidak efektif dan tidak memiliki integritas sama sekali yang sangat jelas terlihat dimulai dari proses penanganan atas laporan terhadap petahana calon nomor urut 1 atas dugaan pelanggaran adimistrasi pemilihan sampai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur kepada KPU Kabupaten Kaur sebagaimana Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 87/K.BE04/PM.06.02/IX/2020, tanggal 25 September 2020 sebagaimana Kami uraikan sebagai berikut: (1) Bahwa penanganan atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Kaur melebihijangka waktu penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan yang dibatasi paling lama 5 (lima) hari Kalender; (2) Bawaslu Kabupaten Kaur dalam memeriksa laporan terhadap calon Nomor Urut 1 yang merupakan petahana yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2) Undang No. 10 tahun 2016 jo UU R.I No.1 Tahun 2015, tidak melibatkan GAKKUMDU padahal dalam ketentuan tersebut mengandung sanksi pidana; dan (3) Bawaslu Kabupaten Kaur tidak pernah memberitahukan Surat Penerusan Pelanggaran Admnistrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor: 87/K.BE04/PM.06.02/IX/2020 kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Nomor Urut 1. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 P-1 Fotokopi Berita Acara Rapat Tim Majelis Kode Etik PNS Nomor:862/08/MK.E/KK/2020; 2 P-2 Fotokopi Keputusan Bupati Kaur Nomor :188.4.45-693 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dan Pembebasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Dan Pengangkatan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Kabupaten Kaur; 3 P-3 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Atas Netralitas ASN Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020, Nomor : 700/13/LHP/ID/KK/2020 Tanggal 10 September 2020; 4 P-4 Fotokopi Laporan Masyarakat terhadap Jon Harimol, M.Si., Nomor : 1/LP/Masyarakat 2020, Perihal Laporan Dugaan Aparatur Pemerintah Yang Ikut Serta Dalam Deklarasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur 2020; 5 P-5 Fotokopi Surat Nomor: 800/170/I/KK/2020, Perihal Menghadap Terkait Laporan Dugaan Aparatur Pemerintah Yang Ikut Serta Dalam Deklarasi Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020, Terhadap Sdr. Jon Harimol, M.Si.; 6 P-6 Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Atas Dugaan Ketidak Netralan ASN Dalam Pilkada Kabupaten Kaur Tahun 2020 (Ikut Serta Dalam Deklarasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2021-2025, Pada Tanggal 2 (dua) September 2020 terhadap Jon Harimol, M.Si.; 7 P-7 Fotokopi Surat Nomor: 800/171/I/KK/2020, Perihal Menghadap Ke-2 Terkait Laporan Dugaan Aparatur Pemerintah Yang Ikut Serta Dalam Deklarasi Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020, Terhadap Sdr. Jon Harimol, M.Si.; 8 P-8 Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Atas Dugaan Ketidak Netralan ASN Dalam Pilkada Kabupaten Kaur Tahun 2020 (Ikut Serta Dalam Deklarasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2021-2025, Pada Tanggal 4 (empat) September 2020 terhadap Jon Harimol, M.Si.; 9 P-9 Fotokopi Surat Nomor: 800/172/I/KK/2020, Perihal Menghadap Ke-3 Terkait Laporan Dugaan Aparatur Pemerintah Yang Ikut Serta Dalam Deklarasi Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020, Terhadap Sdr. Jon Harimol, M.Si.; 10 P-10 Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Atas Dugaan Ketidak Netralan ASN Dalam Pilkada Kabupaten Kaur Tahun 2020 (Ikut Serta Dalam Deklarasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2021-2025, Pada Tanggal 7 (september) September 2020 terhadap Jon Harimol, M.Si.; 11 P-11 Fotokopi Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-711 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pembebasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin dan pengangkatan pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur tanggal 25 September 2020; 12 P-12 Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Atas Dugaan Ketidak Netralan ASN Dalam Pilkada Kabupaten Kaur Tahun 2020 (Ikut Serta Dalam Deklarasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2021-2025, Pada Tanggal 1 (Satu) September 2020 terhadap Jon Harimol, M.Si.; 13 P-13 Fotokopi Surat Pernyataan tanggal 2 september 2020, dari Dedi Hermawan, Benar Pada Tanggal 18 Agustus 2020 (malam) melihat dan mendengar bahwa dirumah Saudara Gustilon di Desa Tanjung Kemuning III sedang diadakan kegiatan/acara Deklarasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2021-2025 yaitu pasangan calon dari Lismidianto dan Herlian Muchrim; 14 P-14 Fotokopi Surat Pernyataan tanggal 2 september 2020, dari Aturi Sanitan Jaya, Benar Pada Tanggal 18 Agustus 2020 (malam) melihat dan mendengar bahwa dirumah Saudara Gustilon di Desa Tanjung Kemuning III sedang diadakan kegiatan/acara Deklarasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2021-2025 yaitu pasangan calon dari Lismidianto dan Herlian Muchrim; 15 P-15 Fotokopi Surat Nomor : 103/K./G.F/MA&Co/X/2020, Perihal Keberatan atas surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Kaur; 16 P-16 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: 094/46.4/ID/KK/2020, Tanggal 8 September 2020; 17 P-17 Fotokopi Laporan Hasil Kegiatan Nomor: 700/132/Lap/ID/KK/2020, Tanggal 10 September 2020; 18 P-18 Fotokopi Rekapitulasi Kehadiran Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Dalam Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur Rentang Waktu Bulan Januari Sampai Dengan Bulan September 2020; 19 P-19 Fotokopi Surat Nomor : 800/575/Desk, Perihal Laporan Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kaur, Tanggal 24 September 2020; 20 P-20 Fotokopi Surat Nomor : 800/392.C/BKD-PSDM/KK/2020, Perihal Mohon Petunjuk/Pendapat Atas Penjatuhan Sanksi Hukuman Disiplin Kepada Sdr. Jon Harimol, S.Sos., M.Si., Selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pemda Kabupaten Kaur, Tanggal 25 September 2020; 21 P-21 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor : 87/K.BE- 04/PM.06.02/IX/2020 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Tanggal 25 September 2020; 22 P-22 Fotokopi Surat Pengantar Bawaslu Nomor : 107/BE-04/SET/TU 00.01/IX/2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur; 23 P-23 Fotokopi Pendapat Ahli Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. 24 P-24 Bukti Foto-Foto Sdr. Jon Harimol, S.Sos., M.Si. mensosialisasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lismidianto, S.H, M.H dan Herlian Muchrim, S.TNomor Urut 2 (dua); 25 P-25 Bukti Video Sdr. Jon Harimol, S.Sos., M.Si. mensosialisasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lismidianto, S.H, M.H dan Herlian Muchrim, S.TNomor Urut 2 (dua); 26 P-26 Bukti foto dan video mengenai tindakan pasangan Calon Nomor . Urut 2 telah menghadirkan ribuan massa pendukung di tempat pelaksanaan pengundian Nomor urut; 27 P-27 Bukti Pemberitaan Media Online Indoku.id mengenai kerumunan massa pendukung pasangan Calon Nomor Urut 2; 28 P-28 Bukti tanda terima disertakan Bukti foto Masyarakat Peduli Covid 19; 29 P-29 Bukti Pemberitaan Media mengenai bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur menerima laporan Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 tanggal 25 September 2020 [2.4] KESIMPULAN 1. Bahwa sebagaimana telah Kami sampaikan dalam Pengaduan Kami bahwa dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur pada tanggal 24 September 2020, pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) telah menghadirkan ribuan massa pendukungnya di tempat pelaksanaan pengundian nomor urut tersebut yang berasal dari berbagai desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur tanpa memperhatikan dan mematuhi Protokol Pencegahan Covid 19 dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) (“Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020”) yang mewajibkan kepada setiap peserta yang menghadiri tahapan pemilihan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 dengan menjaga jarak, menggunakan masker, larangan untuk berkerumun serta menjaga jarak; 2. Bahwa fakta-fakta dan kejadian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 pada saat pengundian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020 yang tetap menghadirkan ribuan massa tanpa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020; 3. Bahwa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 tersebut, pada tanggal 28 September 2020, Samsul Diharjo, A.Md. Ti, Ekbal Syachroni, Ligunawan dan Robert Boy Pless yang mengatasnamakan Masyarakat peduli Covid 19 telah membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaur terhadap Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kaur Nomor urut 2 atas dugaan pelanggaran atas kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid 19 dimana laporan tersebut telah diterima oleh staf Bawaslu Kabupaten Kaur a.n. Roni Redi Putra sebagaimana Tanda Terima Laporan Tertanggal 28 September 2020 dengan melampirkan bukti-bukti pendukung mengenai adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur nyatanya tidak menanggapi dan sama sekali tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh masyarakat peduli covid 19 tersebut yang terbukti Para Teradu tidak pernah menghubungi pihak Pelapor sama sekali. Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang diajukan oleh Pengadu dimana Pelapor terbukti berulangkali mendatangi Bawaslu Kabupaten Kaur untuk mempertanyakan perihal tindak lanjut dan atau status dari laporan yang telah dibuat atas adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Nomor Urut 2 (dua). 5. Bahwa Sdr. Ekbal Syachroni dan Samsul Diharjo pada tanggal 05 Oktober 2020 kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kaur untuk mempertanyakan status laporan yang telah dibuat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan calon Nomor urut 2 (dua) serta meminta penjelasan Bawaslu Kabupaten Kaur mengenai apa alasan Bawaslu kabupaten Kaur tidak meregistrasi Laporannya, dimana berdasarkan keterangan Saksi Samsul Diharjo bahwa pada saat itu, yang diperbolehkan masuk dan menghadap Komisioner Bawaslu hanyalah Sdr. Samsul Diharjo sendiri dan tidak diperkenankan untuk membawa handphone. Lebih lanjut, Pada pertemuan tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur menyampaikan bahwa lapoan dari Pelapor tidak ditindaklanjuti dengan alasan Pelapor tidak mengisi form A1 yang diwajibkan bagi setiap pihak yang membuat laporan di Bawaslu guna memenuhi syarat formil dan materil; 6. Bahwa apa yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur tersebut membuktikan ketidakprofesionalan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur selaku penyelenggara pilkada dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pelapor selaku masyarakat umum yang telah membuat laporan kepada Para Teradu tidak pernah diberitahukan atau diberikan edukasi atau Petunjuk oleh Para Teradu ataupun staf dari Para Teradu mengenai tata cara pembuatan sebuah laporan atau aduan kepada Bawaslu kemudian Para Teradu secara semena-mena tanpa mempelajari dan melihat dokumen bukti atas laporan dari Pelapor kemudian melakukan pleno dan menyampaikan kepada Pelapor bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil dan Laporan yang dibuat oleh Pelapor nyatanya tidak diregistrasi sama sekali; 7. Bahwa atas fakta yang terungkap tersebut membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu telah bertentangan dengan tugas dan kewenangan Para Teradu terlebih alasan Para Teradu yang tidak menghubungi Pelapor disebabkan karena Pelapor tidak dapat dihubungi dengan alasan nomor handphone yang dititipkan oleh Pelapor tidak aktif. Alasan Para Teradu tersebut sangat tidak logis dengan rentan jangka waktu yang cukup lama dari dibuatnya laporan sampai dengan Pelapor yang mendatangi kembali Kantor Para Teradu pada tanggal 05 Oktober 2020 Para Teradu tidak pernah menghubungi pihak Pelapor sedangkan nomor handphone yang tertera dan dititipkan di Kantor Bawaslu oleh orang-orang yang mendampingi Pelapor, aktif 1 x 24 Jam sebagaimana terungkap dalam persidangan; 8. Bahwa Yang Mulia, alasan dari Para Teradu tersebut membuktikan bahwa Teradu tidak professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tugas dan kewenangannya, dimana selaku Penyelenggara yang merepresentasikan negara maka seharusnya Para Teradu apabila benar nomor telephone dari Pelapor bersama Rekannya tidak dapat dihubungi seharusnya Para Teradu secara resmi mengirimkan surat secara tertulis dan mengirimkannya kepada Pelapor sesuai dengan alamat yang tercantum dalam data Pelapor yang telah diserahkan dan dicatatkan dalam Daftar Buku Daftar Tamu yang ada di Kantor Para Teradu; 9. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti bahwa Para Teradu telah tidak professional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang tidak menindaklanjuti Laporan yang dibuat oleh Masyarakat Anti Covid 19 terhadap adanya dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang terbukti tidak pernah menghubungi Pihak Pelapor dan memberikan edukasi atau petunjuk kepada Pelapor mengenai mekanisme dan tata cara pembuatan laporan di Bawaslu dan selanjutnya memutuskan bahwa Laporan Pelapor tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materi karena tidak mengisi form A1; 10. Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana Kami uraikan tersebut diatas didasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sangat beralasan bagi yang Mulia agar menyatakan Para Teradu telah tidak professional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan selanjutnya memberikan sanksi seberat-beratnya kepada Para Teradu sampai dengan dilakukannya penggantian terhadap Para Teradu; 11. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 pada pokoknya menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a) Memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu: (b) Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program Lembaga Penyelenggara Pemilu; (c) Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu: (d) Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; (e) Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggaraan Pemilu; (f) Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi adminitrasi pemilu; (g) Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan (h) Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 12. Bahwa berdasarkan surat undangan/klarifikasi untuk meminta keterangan karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2) Undang No. 10 tahun 2016 jo UU R.I No.1 Tahun 2015 yang mengandung sanksi administratif dan sanksi pidana yang tidak dapat saling mengecualikan dalam artian jika unsur pelanggaran administratif terbukti maka unsur pidana juga terbukti, sehingga pasal 71 ayat (2) tersebut merupakan delik pidana pemilu. Oleh karena itu, dalam penangaannya Bawaslu Kabupaten Kaur wajib melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU); 13. Bahwa hal tersebut sejalan dengan pendapat Ahli Dr. Suparji, SH MH yang dihadirkan oleh Pengadu dalam persidangan a-quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dalam Pasal 71 Ayat 2 mengandung 2 (dua) sanksi yaitu sanksi administrasi yang merupakan kewenangan Bawaslu dan Sanksi Pidana merupakan kewenangan Gakkumdu. Lebih lanjut, Ahli menyampaikan pada pokoknya menyatakan bahwa, Dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan adanya sanksi pidana, Bawaslu wajib melibatkan Gakkumdu karena merupakan 2 (dua) yang tidak dapat dipisahkan; 14. Bahwa fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan Saksi A. Ghufroni yang merupakan Saksi yang berasal dari Pihak Gakkumdu d ari unsur Kejaksaan menyampaikan dalam persidangan bahwa Para Teradu dalam melakukan kajian dan Analisa terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang No. 10 tahun 2016 jo UU R.I No.1 Tahun 2015 yang diduga dilakukan oleh Petahana tidak melibatkan Gakkumdu dan dilakukan oleh Para Teradu tanpa didampingi oleh unsur Gakkumdu dalam melakukan klarifikasi termasuk dalam menentukan Saksi-Saksi dan Ahli yang dipanggil dan diperiksa tanpa persetujuan dari Gakkumdu kemudian menyampaikan bahwa hasil klarifikasi Para Teradu terdapat unsur pidana. Perbuatan Para Teradu tersebut merupakan suatu hal yang keliru mengingat Para Teradu menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana namun dalam proses kajian tidak didampingi oleh Gakkumdu; 15. Bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur yang tidak melibatkan Gakkumdu bertentangan dengan ketentuaan Pasal 16 ayat (2) dan PERATURAN BERSAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, DAN KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA. Nomor: 5 TAHUN 2020, NOMOR: 1 TAHUN 2020 NOMOR: 14 TAHUN 2020 TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA; 16. Bahwa Para Teradu dalam memeriksa laporan terhadap calon Nomor Urut 1 yang merupakan petahana yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2) Undang No. 10 tahun 2016 jo UU R.I No.1 Tahun 2015, tidak melibatkan GAKKUMDU padahal dalam ketentuan tersebut mengandung sanksi pidana terbukti melanggar prinsip professional yang wajib dipatuhi oleh Para Teradu. Oleh karena itu, sangat beralasan bagi Yang Mulia untuk menyatakan bahwa Para Teradu telah tidak professional kemudian memberikan sanksi-sanksi yang seberat- beratnya kepada Para Teradu termasuk merekomendasikan agar Para Teradu diberhentikan dari Tugas dan Kewenanangannya selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur. 17. Bahwa sebagai informasi kepada Yang Mulia, bahwa Hasil Kajian dari Para Teradu terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang No. 10 tahun 2016 jo UU R.I No.1 Tahun 2015 yang dilakukan secara tidak professional dengan menyatakan Petahana terbukti melakukan pelanggaran pasal tersebut telah merugikan Petahana sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020 Nomor Urut 1, dimana dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Para Teradu dengan penuh tendensius telah menimbulkan ketidakpastian bagi status hukum Petahana sebagai peserta pilkada dimana hal tersebut berdampak dengan tergerusnya suara pendukung dari petahana dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur tahun 2020; 18. Bahwa Pengadu mohon kemuliaan dan kejernihan hati Yang Mulia dalm melihat dan menilai seluruh aspek dalam perkara ini termasuk akibat yang ditimbulkan dari Perbuatan Para Teradu yang tidak professional dan terkesan tidak netral selaku Penyelenggara Pilkada yang telah merugikan banyak pihak. [2.5] SAKSI PENGADU 1. Suparji (Ahli) Pokok permasalahan pada sidang adalah tidak tindaklanjuti atau menindaklanjuti tidak sesuai ketentuan. Pasal 71 ayat (2) sebuah norma yang melanggar Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Dalam Pasal 71 Ayat 2 mengandung 2 (dua) sanksi yaitu sanksi administrasi yang merupakan kewenangan Bawaslu dan Sanksi Pidana merupakan kewenangan Gakkumdu. Lebih lanjut, Ahli menyampaikan pada pokoknya menyatakan bahwa, Dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan adanya sanksi pidana, Bawaslu wajib melibatkan Gakkumdu karena merupakan 2 (dua) yang tidak dapat dipisahkan. 2. A. Ghufroni (Gakkumdu Kejaksaan) Pada proses rapat diundang tanggal 22 September 2020 melalui WhatShapp. Kejadian mutasi yang dilakukan Bupati Petahana tanggal 20 September 2020. Pada saat itu semua komisioner Bawaslu Kab. Kaur hadir, Kejaksaan dan Kepolisian hadir. Laporan tersebut diperoleh oleh media online. Setelah itu malam kumpul diruangan Gakkumdu untuk diskusi. Pada rapat tersebut benar ada beda pendapat. Bawaslu sudah mengeluarkan kesimpulan pelanggaran Administrasi. Pada tanggal 25 September 2020, Bawaslu menjelaskan administrasi yang dilakukan, namun tidak melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Kejaksaan dan Kepolisian hanya dilibatkan pengambilan keputusan. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020/Nomor 1 Tahun 2020/Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu) yang menyatakan Pengawas Pemilihan, Penyidik tindak pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama. Para Teradu dalam melakukan kajian dan Analisa terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang No. 10 tahun 2016 jo UU R.I No.1 Tahun 2015 yang diduga dilakukan oleh Petahana tidak melibatkan Gakkumdu dan dilakukan oleh Para Teradu tanpa didampingi oleh unsur Gakkumdu dalam melakukan klarifikasi termasuk dalam menentukan Saksi-Saksi dan Ahli yang dipanggil dan diperiksa tanpa persetujuan dari Gakkumdu kemudian menyampaikan bahwa hasil klarifikasi Para Teradu terdapat unsur pidana. 3. Ekhbal Syakhroni Pada tanggal 25 Septmber 2020 laporan Paslon Nomor Urut 2 tidak mengindahkan matlumat Kapolri dan Protokol Covid-19. Selanjutnya Ekhbal melaporkna ke Bawaslu Kab. Kaur. Pada tanggal 28 September 2020, Romi mengatakan bagian penerima laporan belum masuk. Ekhbal mendatangi Kantor Bawaslu Kab. Kaur sebanyak 3 (tiga) kali. Tidak pernah Komisioner atau Staf Bawaslu menghubungi Ekhbal. Ekhbal pernah menitipkan nomor telepon Samsu Diharjo. Pada tanggal 05 Oktober 2020 kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kaur untuk mempertanyakan status laporan yang telah dibuat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan calon Nomor urut 2 (dua) serta meminta penjelasan Bawaslu Kabupaten Kaur mengenai apa alasan Bawaslu kabupaten Kaur tidak meregistrasi Laporannya. 4. Frank Sakualda Laporan tanggal 25 September 2020 dan datang lagi tanggal 28 September 2020. Posisi ada meja dan Polisi serta Bapak Ujang pada tanggal 25 September 2020. 5. Samsu Diharjo Samsu datang ke Bawaslu tanggal 5 Oktober 2020 dan bertemu dengan Staf Bawaslu Bagian Penanganan Pelanggaran. Selanjutnya Samsu bertemu dengan Teradu II. Notra dan Teradu II mengatakan tidak boleh membawa Hp. Teradu II mengatakan syarat laporan tidak pernuhi karena tidak mengisi Formulir A.1. pada saat itu, yang diperbolehkan masuk dan menghadap Komisioner Bawaslu hanyalah Sdr. Samsul Diharjo sendiri dan tidak diperkenankan untuk membawa handphone. Lebih lanjut, Pada pertemuan tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur menyampaikan bahwa lapoan dari Pelapor tidak ditindaklanjuti dengan alasan Pelapor tidak mengisi form A1 yang diwajibkan bagi setiap pihak yang membuat laporan di Bawaslu guna memenuhi syarat formil dan materil. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait tuduhan penanganan laporan dugaaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu melanggar kode etik dan tidak professional, adalah tidak berdasar atau tidak beralasan secara hukum karena penanganan laporan dugaaan pelanggaran yang dilakukan memiliki landasan hukum secara prosedural maupun substansi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau telah memenuhi azas legalitas berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2015 tentang penegasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa terhadap proses penanganan laporan yang didalilkan oleh pengadu adalah 2 (dua) hal yang berbeda secara objek ataupun pokok laporannya dan tidak mungkin bisa disamakan terhadap hasil dan proses penangananya tersebut; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam melakukan proses penanganan laporan telah menyampaikan undangan klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali secara patut kepada para pihak yang di anggap punya hubungan erat terhadap objek dan pokok laporan yang ditangani, Gusril Pausi sebagai Bupati yang mengeluarkan surat Keputusan, Sekretaris Daerah, para pelapor kepala dinas BKD-SDM dan Pejabat yang diberhentikan (Jon Harimol) ; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur telah melakukan klarifikasi terhadap para pelapor, Jon harimol sebagai pejabat yang diberhentikan, Arsal Adelin (Kadis BKD- SDM), 5. Bahwa terhadap undangan klarifikasi kepada Bupati tidak hadir tetapi hanya mengutus pengacara yang telah diberi mandat akan tetapi tidak bersedia memberikan keterangan; 6. Bahwa Sekretaris daerah Kabupaten Kaur hadir mendatangi undangan klarifikasi yang didampingi oleh Kepala bagian Hukum sekretariat Daerah Kabupaten tetapi yang bersangkutan juga tidak bersedia memberikan keterangan dalam klarifikasi; 7. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dimaksud adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Gusril Pausi, S,Sos., M.A.P dengan Nomor 188.4.45-693 tanggal 17 September Tahun 2020 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur; 8. Bahwa dari laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan Materil laporan dugaan Pelanggaran sebagaimana Peraturan Bawaslu nomor 14 Tahun 2017; 9. Bahwa dari Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang sudah memenuhi syarat formil dan Materil laporan dugaan Pelanggaran selanjutnya di plenokan oleh 3 komisioner dan diregister dengan Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor atas nama Muktiansyah, Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor atas nama Evan Sunneri, Laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor atas nama Hendri Santoni, Laporan Nomor 04/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor atas nama Aprin Taskan Yanto, Laporan Nomor 05/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor atas nama Rabian Efendi pada tanggal 21 September 2020 yang termuat dalam Formulir Model A.1; 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Pelapor 1 atas nama MUKTIANSYAH yang termuat dalam Klarifikasi dibawah sumpah pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 pukul 13.00 WIB s.d selesai dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ; 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Pelapor 2 (Dua) atas nama EVAN SUNNERI dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 pukul 13.00 WIB s.d Selesai; 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Pelapor 3 (Tiga) atas nama RABIAN EFENDI dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 pukul 14.00 WIB s.d Selesai ; 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Pelapor 4 (Empat) atas nama APRIN TASKAN YANTO dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 pukul 14.00 WIB s.d selesai; 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Pelapor 5 atas nama HENDRI SANTONI dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 Pukul 14.00 WIB s.d selesai; 15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Saksi atas nama JON HARIMOL dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 pukul 11.00 WIB s.d selesai; 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manunsia (BKDPSDM) Kabupaten Kaur atas nama Arsal Adelin dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 pukul 15.00 WIB s.d selesai; 17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari AHLI atas nama Dr. HAMZAH HATRIK, S.H.,M.H., pada hari kamis tanggal 24 September 2020 pukul 10.00 WIB s.d selesai yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : a. Bahwa yang dilakukan Bupati Kaur sebagaimana hal yang dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Kaur menurut ahli jelas merupakan tindakan yang keliru; b. Bahwa yang dimaksud dengan Mutasi adalah pemindahan dari jabatan yang saat ini dijabat ke jabatan yang baru; c. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kaur dapat dikatakan tetap merupakan penggantian karena ada PLT sebagai pengganti pada jabatan tersebut, dan idealnya PLT dilaksanakan oleh ASN yang tidak memiliki jabatan; d. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kaur tersebut sudah melanggar karena pointnya ada pada penggantian Kepala Dinas, dikarenakan statusnya merupakan petahana yang mencalonkan kembali pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020; e. Bahwa terkait penggantian dengan PLT. PLT ditunjuk dikarenakan pejabat tersebut berhalangan tetap dan/atau terjadi kekosongan jabatan yang disebabkan tidak ada orang yang memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan tersebut untuk sementara waktu; f. Bahwa untuk masalah ini pada dasarnya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran dengan lima laporan tersebut telah meminta keterangan dari AHLI atas nama Dr. JT. Pareke, S.H.,M.H dalam Klarifikasi dibawah Sumpah pada hari kamis tanggal 24 September 2020 pukul 12.00 WIB s.d selesai yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: a. Mengenai frasa penggantian pejabat dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 71 ayat (2) yaitu: Pertama, dalam hal terjadi kekosongan Jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk Pejabat Pelaksana tugas. Kedua, yang dimaksud dengan “Penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan. Indikator utama yang harus dipenuhi dalam penggantian Pejabat dalam Undang-Undang tersebut adalah terjadinya kekosongan jabatan, sementara dalam Sk Bupati Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020 tersebut tidak didasari pada Konteks terjadinya kekosongan jabatan. Selanjutnya frasa Pemberhentian yang dianggap tidak masuk kepada wilayah mutasi, maka harus merujuk pada indikator Kedua, yaitu penggantian adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan. Secara Garmatikal (Tata Bahasa) dapat kita lihat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dimana pengertian dari mutasi adalah pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain. Dengan demikian maka Konteks keluarnya SK Bupati Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020 tersebut masuk dalam Katagori Penggantian yang termaktub dalam penjelasan Pasal 71 ayat (2) tersebut. b. Bahwa pergantian pejabat atau pemberhentian yang disebutkan dalam Petikan Surat Keputusan Kepala Daerah tersebut sebenarnnya adalah tindakan Penggantian atau mutasi, secara gramatikal hukum mutasi itu adalah pemindahan Pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain, hal ini merujuk dari pengertian mutasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), selanjutnya dalam penjelasan pasal 71 ayat 2 sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa dimaksud dengan “Penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan, maka berdasarkan ketentuan tersebut apa yang dilakukan Kepala Daerah Petahana merupakan penggantian pejabat dari satu jabatan ke jabatan lain, Hal ini sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Bupati Kaur berikut lampirannya, menyatakan Penggantian jabatan Saudara Jon Harimol dari jabatan Struktural Kepala Dinas ke Jabatan Fungsional, dengan demikian Pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Terpenuhi; 19. Tentang Laporan - Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, “Panwas Kabupaten/Kota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bawaslu Kabupaten/Kota”; - Bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi Undang-undang jo. Putusan MKRI Nomor 48/PUU-XVII/2019, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki Tugas dan Wewenang yang diantaranya adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilihan; - Bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf (e) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi Undang-undang jo. Putusan MKRI Nomor 48/PUU-XVII/2019, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki Tugas dan Wewenang “meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang”; - Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota “bahwa pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilihan yang terdiri dari warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan” dengan demikian pelapor atas nama Muktiansyah, Evan Sunneri, Hendri Santoni, Rabian Efendi, dan Aprin taskan yanto telah memenuhi unsur Syarat sebagai pelapor yaitu warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih”; - Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menytakan bahwa “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau panwas Kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”; - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); - Bahwa berdasarkan Laporan dengan Nomor Register 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor 1 atas nama MUKTIANSYAH yang diregestrasi tanggal 21 September 2020 peristiwa yang dilaporkan adalah Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kaur yang diduga melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tanpa ada Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri; - Bahwa berdasarkan Laporan dengan Nomor Register 02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor 2 atas nama EVAN SUNNERI dkk yang diregestrasi tanggal 21 September 2020 peristiwa yang dilaporkan adalah Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kaur yang diduga melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tanpa ada Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri; - Bahwa berdasarkan data yang terdiri dari Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-693 pada tanggal 17 September Tahun 2020, Pelapor Menganggap adanya dugaan pelanggaran terkait mutasi yang dilakukan oleh terlapor (Gusril Pausi, S.Sos.,M.A.P. Bupati Kaur) yang diduga melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tanpa ada Surat Persetujuan oleh Menteri dalam Negeri, sehingga tindakan dimaksud diduga bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi Undang-Undang yang menyatakan Bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”; - Bahwa peristiwa yang dilaporkan dari kelima laporan tersebut sama, yaitu dugaan pelanggaran terkait Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kaur yang diduga melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tanpa ada Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri. - Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan uraian di atas, maka terhadap lima laporan tersebut dapat dinyatakan sebagai Laporan Dugaan Pelangaran Pemilihan dan Bawaslu Kabupaten Kaur berwenang untuk menangani laporan tersebut. 20. Tentang Pelapor - Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota “bahwa pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilihan yang terdiri dari warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan”; - Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) s.d. ayat (4) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 “ (1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada Setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan dapat disampaikan oleh a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak Pilih pada Pemilihan setempat, b.Pemantau Pemilihan; atau, c. Peserta Pemilihan, (2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan Pemantau Pemilihan yang terakreditasi di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan Wilayah Pemantauannya, (3) Peserta Pemilihan dalam Menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran dapat di Wakili Tim Kampanye dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilihan, (4) Penunjukan Pendamping dan/atau yang Mewakili sebagaiman yang dimaksud pada ayat 3 disertai dengan surat Kuasa; - Bahwa Pelapor 1 atas nama Muktiansyah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1704091404760001 dan pekerjaan Wiraswasta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Desa Darat Sawah Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, maka Pelapor 1 mempunyai hak memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020; - Bahwa Pelapor 2 atas nama Evan Sunneri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1704092505910002 dan pekerjaan Wiraswasta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Desa Rigangan III Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, maka Pelapor 2 mempunyai hak memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020; - Bahwa Pelapor 3 atas nama Hendri Santoni dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1704081608760001 dan pekerjaan Petani merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Desa Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, maka Pelapor 3 mempunyai hak memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020; - Bahwa Pelapor 4 atas nama Aprin taskan Yanto dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1704011110820002 dan pekerjaan Wiraswasta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, maka Pelapor 4 mempunyai hak memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020; - Bahwa Pelapor 5 atas nama Rabian Efendi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1704021103670001 dan pekerjaan Wiraswasta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, maka Pelapor 5 mempunyai hak memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020; - Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pelapor 1 sampai dengan Pelapor 5, masing-masing atas nama MUKTIANSYAH, EVAN SUNNERI, HENDRI SANTONI, RABIAN EFENDI, dan APRIN TASKAN YANTO telah memenuhi syarat sebagai Pelapor yang dalam hal ini kedudukannya adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan merupakan pihak yang berhak melaporkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Perbawasu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota. 21. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota, pada pokoknya menyatakan “Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diantaranya memuat nama dan alamat Pelapor; - Bahwa berdasarkan Formulir Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1) Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 03/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 04/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 05/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 yang menjadi Terlapor adalah Bupati Kaur yang dalam hal ini dijabat oleh GUSRIL PAUSI, beralamat di Jalan Ir. Saukani Saleh Komplek Perkantoran Padang Kempas Kabupaten Kaur; - Bahwa sebagaimana uraian peristiwa yang telah dilaporkan oleh Para Pelapor, pada pokoknya adalah tindakan Bupati Kaur yang telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020 tertanggal 17 September 2020, yang pada pokoknya telah menetapkan pemberhentian PNS atas nama JON HARIMOL, S.Sos., M.Si. selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur), serta mengangkat yang bersangkutan sebagai Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur (Analis Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kaur). Oleh karena, tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kaur tersebut berada dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, serta diduga belum mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, maka patut diduga tindakan tersebut terdapat unsur “dugaan pelanggaran pemilihan” sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. - Berdasarkan uraian fakta-fakta serta ketentuan peraturan perundangan- undangan di atas, maka Bupati Kaur yang dijabat oleh Gusril Pausi telah memenuhi syarat serta dapat dikualifikasi sebagai Terlapor. - Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan “petahana” adalah Pemegang Suatu jabatan Politik tertentu (yang sedang atau masih menjabat) - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam ketentuan Pasal 1 angka 20 menyatakan bahwa “Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota”; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Terlapor dapat dikategorikan sebagai “Petahana”. 22. Tentang Waktu Laporan - Pasal 134 ayat 4 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Menyatakan bahwa: Laporan Pelanggaran pemilihan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan; - Bahwa Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota, Menyatakan Bahwa : Waktu Temuan Tidak Melebihi batas waktu paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukan; - Bahwa berdasarkan keterangan masing-masing Para Pelapor yang pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Pelapor 1 atas nama Muktiansyah, telah mengetahui adanya tindakan Terlapor yang telah melakukan penggantian pejabat sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Nomor 188.4.45-693 pada hari Kamis Tanggal 17 September 2020, dan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Kaur pada hari sabtu Tanggal 19 September 2020; b. Pelapor 2 atas nama Evan Sunneri, telah mengetahui adanya tindakan Terlapor yang telah melakukan penggantian pejabat sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Nomor 188.4.45-693 pada hari Kamis Tanggal 17 September 2020, dan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Kaur pada hari sabtu Tanggal 19 September 2020; c. Pelapor 3 atas nama Hendri Santoni, telah mengetahui adanya tindakan Terlapor yang telah melakukan penggantian pejabat sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Nomor 188.4.45-693 pada hari Kamis Tanggal 17 September 2020, dan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Kaur pada hari sabtu Tanggal 19 September 2020; d. Pelapor 4 atas nama Aprin taskan yanto, telah mengetahui adanya tindakan Terlapor yang telah melakukan penggantian pejabat sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Nomor 188.4.45-693 pada hari Kamis Tanggal 17 September 2020, dan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Kaur pada hari Senin Tanggal 21 September 2020; e. Pelapor 5 atas nama Rabian Efendi, telah mengetahui adanya tindakan Terlapor yang telah melakukan penggantian pejabat sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Nomor 188.4.45-693 pada hari Kamis Tanggal 17 September 2020, dan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Kaur pada hari Senin Tanggal 21 September 2020; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaur meregister Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada tanggal 21 September 2020 berdasarkan Keterpunahan Syarat Formil dan Materil Syarat Laporan; - Bahwa kelima Laporan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kaur dengan Nomor Laporan 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 03/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 04/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dan 05/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 pada tanggal 21 September 2020 dan waktu kejadian kelima laporan tersebut tanggal 17 September 2020; - Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta serta ketentuan peraturan perundang- undangan di atas, maka terhadap kelima laporan dari masing-masing Para Pelapor dimaksud, masih dalam tenggang waktu penyampaian laporan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan. 23. Tentang Dugaan Pelanggaran Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi Undang-Undang yang menyatakan Bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”; - Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi Undang- Undang yang menyatakan Bahwa “Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, Program, dan Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih; - Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi Undang- Undang yang menyatakan Bahwa “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai Sanksi Pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”; - Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 januari 2020 angka romawi (III) angka 2, menyatakan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud Pasal 71 Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota pada daerah yang menyelenggarakan pilkada baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam pilkada”; - Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor 1 sampai dengan Pelapor 5 dan keterangan saksi dalam klarifikasi, bahwa benar JON HARIMOL telah diberhentikan dari Jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur, dan diangkat dalam Jabatan Fungsional yaitu sebagai Analis Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kaur berdasarkan Petikan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020 tanggal 17 September 2020; - Bahwa undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: - Pasal 1 angka 1 : Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah; - Pasal 1 angka 7 : Jabatan Pimpinan Tinggi adalah Sekelompok jabatan tinggi pada instansi Pemerrintah; - Pasal 1 angka 8 : Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan Pimpinan tinggi; - Pasal 1 angka 11 : Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu; - Pasal 1 angka 12: Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan Fungsional Pada instansi Pemerintah; - Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana ketentuan-ketentuan di bawah ini mengatur: Pasal 1 angka 4 : Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan; Pasal 1 angka 6 : Jabatan adalah Kedudukan yang menunjukan Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan Organisasi; Pasal 1 angka 7 : Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi Pemerintah; Pasal 1 angka 8 : Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT; Pasal 1 angka 11 : Jabatan Fungsional adalah Sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu; Pasal 1 angka 12 : Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan Fungsional Pada instansi Pemerintah; Pasal 1 angka 21 : Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT. Pasal 190 : ayat (1) Instansi Pemerintah Menyusun Perencanaan Mutasi PNS di Linngkungannya, ayat (2) setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) instansi Pusat, antar Instansi Pusat, (1) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan negara Kesatuan Republik Indonesia di Luar Negeri, ayat (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan paling singkat 2 (dua) Tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, ayat (4) mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan Persyaratan jabatan, Klasifikasi jabatan, dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, ayat (5) Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, ayat (6) selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam ketentuan Pasal 1 angka 20 menyatakan bahwa “Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota”; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Terlapor dapat dikategorikan sebagai “Petahana”. - Bahwa berdasarkan keterangan JON HARIMOL dalam klarifikasi, yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui alasan dipindahtugaskan dan tidak pernah diberikan teguran Tertulis atau Lisan sebelumnya; - Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur Nomor: 800/390/BKD-PSDM/KK/2020 tanggal 22 September 2020 yang menjelasakan bahwa JON HARIMOL dipindahtugaskan karena sudah 3 (tiga) kali tidak menghadiri Undangan Klarifikasi dari Inspektorat Daerah sesuai dengan Surat Nomor : 800/170/I/KK/2020, tanggal 1 September 2020, 800/171/I/KK/2020 tanggal 3 September 2020, 800/172/I/KK/2020 tanggal 7 September 2020 Perihal Panggilan Menghadap terkait laporan Dugaan Aparatur Pemerintah yang ikut serta dalam Deklarasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020. ; - Bahwa Terlapor, GUSRIL PAUSI tidak pernah memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Kaur berkaitan dengan laporan ini setelah diundang untuk klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali, sesuai dengan Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kaur; - Bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur terkait dengan laporan ini juga sudah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak 2 (Dua) kali, akan tetapi tidak mau memberikan keterangan; - Bahwa berdasarkan salinan Keputusan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020 yang memindahtugaskan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur menjadi Analis Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kaur, didalam pertimbangannya tidak terdapat atau tidak memuat Surat Izin dari Menteri Dalam Negeri; - Bahwa berdasarkan keterangan AHLI, Dr. HAMZAH HATRIK, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kaur dapat dikategorikan sebagai “mutasi” karena telah terjadi pemindahan pejabat dari jabatan yang dijabatnya ke jabatan baru, yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur menjadi Analis Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kaur; - Bahwa dari keterangan AHLI, Dr. HAMZAH HATRIK, S.H., M.H., bahwa tindakan mutasi tersebut, merupakan sebuah hal keliru yang dilakukan oleh Bupati Kaur, GUSRIL PAUSI karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; - Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 190 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa “pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 163 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”; - Bahwa berdasarkan uraian diatas dan bukti-bukti yang ada, maka diduga tindakan yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bupati Kaur, GUSRIL PAUSI selaku petahana yang mencalonkan kembali menjadi calon Bupati Kaur dalam pemilihan serentak tahun 2020 merupakan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan; - Bahwa terkait dengan pelanggaran administrasi, Bawaslu Kabupaten sebagaimana pasal 30 Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bawaslu Menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; - Bahwa KPU Kabupaten berdasarkan Perauran Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, berwenang untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi; 24. Bahwa berdasarkan uraian terhadap fakta-fakta dan aturan hukum yang berlaku maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaur menyimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap tindakan Gusril Pausi, S.Sos.,M.A.P. terkait Surat Keputusan Bupati Kaur dengan Nomor 188.4.45-693 tanggal 17 September Tahun 2020 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur tanpa ada Surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016; 2. Bahwa Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pembebasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pengangkatan Pejabat Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur termasuk Dalam Konteks “Penggantian” yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasak 71 ayat (2) sebagai bentuk mutasi dalam jabatan, Sebagaimana Penafsiran Gramatikal terhadap Frasa “Mutasi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia; 3. Bahwa terhadap tindakan Gusril Pausi, S.Sos.,M.A.P. terkait Surat Keputusan Bupati Kaur dengan Nomor 188.4.45-693 tanggal 17 September Tahun 2020 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten bertentangan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2020 khususnya angkat Romawi III mengenai Penggantian Pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan PILKADA Serentak Tahun 2020; 4. Bahwa terhadap Perbuatan dan Tindakan Gusril Pausi, S.Sos.,M.A.P tersebut di atas telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (3), dan pasal 71 ayat (5) Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi Undang-Undang; 5. Bahwa dengan merujuk pada pasal 30 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota, Menyatakan bahwa Bawaslu atau Pengawas Pemilihan memberikan rekomendasi terhadap Temuan atau Laporan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi; 6. Bahwa terhadap pelanggaran tersebut di atas diduga Merupakan pelanggaran Administrasi, sehingga terhadap Proses Penanganan Pelanggaran tersebut menjadi Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur. 25. Bahwa Berdasarkan kesimpulan di atas maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaur merekomendasikan sebagai berikut : a. Meneruskan Laporan dengan Nomor Register 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 03/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 04/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 05/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 atas dugaan pelanggaran Administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur dengan tembusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan melampirkan hasil kajian dan Bukti-bukti; b. Mengumumkan status Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 03/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 04/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020, 05/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 pada papan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaur. c. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa para teradu dalam menangani laporan tidak professional , berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 tahun2017 pasal 6 ayat 3 point F, Bahwa professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, PenyelenggaraPemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keaahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas, maka dengan uraian dan penjelasan proses penanganan laporan yang para teradu lakukan sudah bisa membantah tuduhan yang didalilkan pengadu; d. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran telah melebihi jangka watu penangan laporan dugaan pelanggaran pemilihan hal ini tidak benar, karena dapat dibuktikan dengan daftar hadir pleno, berita acara pleno, formulir A.13 atau formulir status Temuan/Laporan serta fhoto Form A A.13 yang telah ditempelkan, penanganan laporan tidak melebihi batasan waktu 5 hari kalender sejak Laporan diregister, yaitu diregister pada hari senin tanggal 21 September 2020 dan diselesaikan pada Hari jum,at tanggal 25 september 2020, hal ini sudah sesuai dengan mempedomani Peraturan Perundang-Undangan ; e. Bahwa Berdasarkan Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 134 ayat (5) ’’ Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 telah dikaji dan terbukti kebenaranya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten /Kota, Panwas Kecamtan, PPL, dan pengawas TPs Wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima, pasal (6) Dalam hal diperlukan, Bawaslu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten /Kota, Panwas Kecamtan, PPL, dan pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari; f. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 bagian Ketiga, waktu penanganan Pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) “Bawaslu dan Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan atau dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi’’, pada ayat (2). Dalam Hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari’’; g. Bahwa yang didalilkan oleh pengadu terhadap waktu penerusan surat penerusan ke KPUD itu sudah diluar hitungan hari dari proses penanganan proses penanganana hal ini para teradu lakukan karena tidak ada batasan waktu yang mengikat terkait terkait dengan penyampaian atau penerusan rekomendasi pelanggaran administrasi tersebut ’’Bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 135 ayat 1 point b “Pelanggaran Administrasi Pemilihan diteruskan Kepada KPU,KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten Kota’’; h. Bahwa terhadap tuduhan para teradu tidak pernah melibatkan unsur Gakkumdu dalam proses penangan laporan tersebut adalah tidak benar, hal ini bisa dibuktikan dengan daftar hadir rapat saat setelah penerimaan laporan, fhoto rapat serta daftar hadir pembahsan I dan pembahsan II Personil sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan; i. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilihan di Pembahasan I dan Pembahsan II tidak tercapai kesepakatan maka proses untuk dugaan pelanggaran pidananya tidak bisa dilanjutkan ketahap berikutnya; j. Bahwa teradap tuduhan para teradu tidak pernah memberikan surat penerusan Pelanggaran administrasi kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaur nomor urut I, Hal ini para teradu lakukan karena mempedomani 2016 pasal 30 huruf (e) undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- undang jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor :48/PUU-XVII/2019, Bawaslu kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang, Meneruskan Temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenanganya kepada instansi yang berwenang, terhadap pelanggaran administrasi ini selanjutnya para teradu meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, hal ini sebagaimana juga tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 pasal 30 ayat (3) Bawaslu atau pengawas Pemilihan Menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepada KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten /Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatanya yang dituangkan dalam formulir model A.10, hal ini sudah sangat jelas dan tegas tidak ad ketentuan yang mengatur kewajiban dan kewenangan bahwa para teradu untuk menyampaikan surat penerusan pelanggaran administrasi kepada terlapor ; k. Bahwa terhadap pengadu yang mendalilkan bahwa para pengadu telah membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaur terhadap pasangan calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 2 (dua) dan diterima oleh Roni Redi Putra pada tanggal 28 september 2020, dapat kami jelaskan bahwa tidak ada staf bawaslu yang bernama Roni Redi Putra yang adalah Romi Redo Putra staf bawaslu bagian SDM dan organisasi dan yang benar adalah romi menerima surat dalam amplop dan diberikan tanda terima surat atau berkas bukan sebagai Formuli A.1 penerimaan Laporaan tanda sebagaimana peraturan Bawaslu nomor 14 Tahun 2017 ; l. Bahwa barulah setelah 1 hari kemudian setelah berkas surat tersebut diterima oleh saudara romi diserahkan kepada salah satu staf dan setelah amplop tersebut dibuka isinya berupa surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur disertai lamipran maklumat Kapolri dan fhoto masyarakat di media social, bahwa bertepatan pada waktu tersebut para teradu sedang tidak berada ditempat karena sedang ada kegiatan di provinsi; m. Bahwa terhadap informasi dalam surat tersebut pengadu memerintahkan staf untuk mengecek Form A hasil pengawasan pada saat pengundian nomor urut tersebut yang diinformasi dalam surat yang masuk tersebut ada dugaan pelanggaran terhadap kepatuhan protokol kesehatan covid pada saat acara penundian nomor urut tersebut yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, setelah di lihat, dilakukan penelusuran serta ditanyakan kepada staf yang hadir langsung dan melakukan pengawasan langsung pada kegiatan tersebut dan dicermati dari hasil pengawasan pada kegiatan tersebut tidak ditemukan dugaan pelanggaran; n. Bahwa terhadap surat masuk tersebut para teradu mendapatakn informasi dari staf dan memerintahkan untuk menindaklanjuti sebagaimana peraturan dan ketentuan yang ada, bahwa pada hari berikutnya ada rombongan pelapor datang menemui staf bawaslu dengan diiringi oleh sejumlah wartawan, menurut informasi dri staf yang datang dengan nada suara yang agak tinggi yang membuat staf merasa tidak nyaman dan cemas mereka menanyakan soal surat yang dimasukan dan menanyakan ingin bertemu para pengadu dan dijawab bahwa komisioner belum dikantor karena sedang ada kegiatan diluar Kabupaten; o. Bahwa berdasakan peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2014 pasal 9 “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan secara langsung di kantor Bawaslu atau dikantor pengawas Pemilihan yang dituangkan dalam Formulir A.1, Pasal 10 Ayat (1) Pelapor menandatangani Formulir Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dituangkan dalam Formulir A.1, pasal (2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilih sebagimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat peristiwa terjadi, Nama dan Alamat Terlapor, Nama dan alamat saksi, uraian kejadian, tanda tangan pelapor dan alamat email, dari kesemua persyaratan sebagaimana ketentuan tersebut tidak ada pengisian kelengkapan sebagaimana ketentuan tersebut yang penuhi oleh pelapor; p. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 05 Oktober 2020, kembali mendatangi Bawaslu disertai kembali dengan sejumlah wartawan untuk bertemu dan meminta penjelasan dan sudah dijelaskan secara rinci terkait dengan mekanisme penanganan laporan secara detail, tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau menerima penjelasan; q. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa para pengadu tidak pernah menghubungi atau memberikan informasi, bahwa para Teradu telah memerintahkan staff untuk melayani dengan baik, bahkan Teradu pernah memerintahkan staff untuk menghubungi dengan menelepon yang bersangkutan akan tetapi nomor yang bersangkutan tidak aktif dan tidak bisa dihubungi; r. Bahwa terhadap Pengadu yang mendalilkan bahwa sikap teradu telah tidak adil dan tidak netral dalam menyikapi laporan, hal ini bisa dibantahkan bahwa saudara Eksar Effendi pernah menyaksikan langsung teradu dalam menyikapi dan melayani pelapor dalam menyampaikan laporan di berikan penjelasan secara detail akan tetapi setelah diberikan penjelasan dan diberikan formulir yang bersangkutan tidak pernah datang kembali untuk menyerahkan formulir; s. Bahwa saudara Eksar Effendi sebagai pengadu pernah melaporkan dugaan pelanggaran pada tanggal 12 Desember 2020 dan diregister pada tanggal 14 Desember 2020 dan laporan dari yang bersangkutan langsung segera ditindaklanjuti dan diproses, hal ini membuktikan bahwa para teradu senantiasa memperlakukan para pelapor secara adil, tentu dengan tetap mempedomani peraturan sebagaimana peraturan Bawaslu mengenai Penanganan Laporan; t. Bahwa Para teradu juga pernah menerima laporan dari Ahmad Kabul yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Kaur dan laaporan tersebut tidak deregister oleh para pengadu karena tidak sesuai dengan peraturan bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 pasal 6 ayat (1)’’ Laporan Dugaan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan disampaikan oleh, Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, atau peserta pemilihan, karena pelapor tidak masuk ke dalam tiga kategori tersebut laporan yang bersangkutan tidak deregister, hal ini membuktikan bahwa dalam proses penanganan laporan pengadu tidaklah melihat siapa yang melapor siapa yang menjadi terlapor, akan tetapi senantiasa mempedomani peraturan serta perundang-undangan yang berlaku ketika sesuai peraturan dan memenuhi unsur akan diproses, begitu juga sebaliknya terhadap laporan yang tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan akan dengan sendirinya tidak dapat diproses; u. Bahwa terhadap informasi yang disampaikan oleh masyarakat peduli covid 19, terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat bukan menjadi kewenangan para teradu untuk melakukan proses tindaklanjut, karena ada stagas covid 19 tingkat Kabupaten, terhadap maklumat Kapolri dipoint 3 itu sudah sangat jelas bahwa Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan yang berlaku, hal ini menguatkan semestinya ketika terjadi dugaan pelanggaran terhadap kepatuhan protokol kesehatan segera dilaporkan kepada satgas dan kepolisian untuk dilakukan tindakan; [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Formulir Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020; 2. T-2 Fotokopi Formulir Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020; 3. T-3 Fotokopi Formulir Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020; 4. T-4 Fotokopi Formulir Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020; 5. T-5 Fotokopi Formulir Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020; 6. T-6 Fotokopi KTP Elektronik para pelapor 1 sampai dengan 5; 7. T-7 Fotokopi Surat Perintah Pelaksana Tugas; 8. T-8 Fotokopi SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020; 9. T-9 Fotokopi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/sj, tertanggal 21 Januari 2020; 10. T-10 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/07/04/IX 2020; 11. T-11 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/07/04/IX 2020; 12. T-12 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/07/04/IX 2020; 13. T-13 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 04/LP/PB/Kab/07/04/IX 2020; 14. T-14 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 05/LP/PB/Kab/07/04/IX 2020; 15. T-15 Fotokopi Tanda Terima surat Undangan Klarifikasi; 16. T-16 Fotokopi Surat Keterangan Pemohonan Keterangan ahli; 17. T-17 Fotokopi SK Panwas Kabupaten Kaur; 18. T-18 Fotokopi Undangan klarifikasi kepada para pihak yang relevan terhadap laporan yang sedang ditangani; 19. T-19 Fotokopi surat Keputusan Ketua Bawaslu tentang tim klarifikasi; 20. T-20 Fotokopi Daftar Hadir Klarifikasi; 21. T-21 Fotokopi KTP para pihak yang menghadiri Undangan Kalrifikasi; 22. T-22 Fotokopi FORMulir A.5 atau Berita acara Keterangan klarifikasi dibawah sumpah /janji; 23. T-23 Fotokopi berita acara Klarifikasi; 24. T-24 Fotokopi tanda terima berita acara klarifikasi; 25. T-25 Fotokopi Berita acara Pleno; 26. T-26 Fotokopi Daftar Hadir Pleno; 27. T-27 Fotokopi formulir model A.13/ FORMULIR Pemberitahuan tentang status Laporan; 28. T-28 Fotokopi Fhoto formulir model A.13/ FORMULIR Pemberitahuan tentang status Laporan; 29. T-29 Fotokopi surat penerusan pelanggaran administrasi pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kaur; 30. T-30 Fotokopi Copy tanda terima penyerahan surat penerusan pelanggaran administrasi dari Sekretariat KPUD kabuapten kaur; 31. T-31 Fotokopi Domunetasi penyerahan surat penerusan pelanggaran administrasi oleh secretariat bawaslu Kaur kkepada secretariat KPUD Kaur; 32. T-32 Fotokopi daftrar hadir dan Notulen rapat pembahsan pertama (I ) dan rapat Pembahasan Kedua (II) Personil sentragakkumdu Kabupaten Kaur dan copy daftar hadir rapat koordinasi personil sentra Gakkumdu Kaur tepat dihari masuknya laporan pada tanggal 19 september 2020; [2.9] PIHAK TERKAIT 1. Romi Redo Putra Pada tanggal 28 September 2020 menerima laporan dari Masyarakat Covid 19. Romi tidak pernah ke temu dengan Pak Ekhbal. Romi mengatakan bukan staf penerima laporan dan tunggu aja atau datang lagi siang hari sambil menunggu staf penerima laporan. Pada siang hari Masyarakat datang lagi, tetapi staf penerima laporan belum datang juga. Berdasarkan arahan dari Korsek terima dan berikan tanda terima laporan dari SDM. Setelah itu Romi menyerahkan kepada Notra staf penerima laporan. Pada saat itu, Komisioner Bawaslu Kab. Kaur sedang keluar kota untuk mengikuti kegiatan. 2. Notra Dokumen yang disampaikan dari Romi hanya berkas saja. Selanjutnya Notra menunggu Komisioner dan Notra menghubungi Pelapor namun tidak aktif. Anggota Bawaslu memeriska kelengkapan berkas sesuai dengan peraturan perundang- undangan tertanggal 29 September 2020 serta kesimpulan syarat formil dan materiil tidak dipenuhi dan laporan dihentikan dengan melakukan rapat pleno tertanggal 30 September 2020. Notra sudah mempersiapkan Formulir A.1, namun Pelapor tidak bisa dihubungi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 28 September 2020 Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Masyarakat Peduli Covid-19 atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Nomor Urut 2 saat pengundian nomor urut tanggal 24 September 2020; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan pada tanggal 21 September 2020 tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Bupati Kabupaten Kaur selaku Calon Bupati Kabupaten Kaur Nomor Urut 1 untuk Pemilihan tahun 2020. Selain proses penanganan laporan melibihi batas waktu 5 (lima) hari, Para Teradu juga tidak melibatkan unsur Sentra Gakkumdu. Selanjutnya setelah menerbitkan Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 87/K.BE04/PM.06.02/IX/2020 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Kaur tanggal 25 September 2020, Para Teradu tidak menyampaikan pemberitahuan terkait surat tersebut kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana rincian berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan pada tanggal 28 September 2020 Romi Redo Putra Staff Bagian SDM dan Organisasi menerima dokumen laporan. Romi kemudian memberikan tanda terima berkas namun tidak menggunakan Formulir A.1. Keesokan harinya dokumen tersebut diserahkan kepada Staff Penerimaan Laporan yang berisi surat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur dilengkapi lampiran Maklumat Kapolri dan Foto masyarakat di media sosial. Pada saat itu, Teradu I tidak berada di kantor karena menghadiri kegiatan yang disenggarakan oleh KPU Provinsi sedangkan Teradu II dan Teradu III melaksanakan tugas lain. Staff Penerimaan Laporan juga berusaha menghubungi Teradu II selaku Divisi Penanganan Pelanggaran melalui sambungan telepon namun Hand Phone-nya tidak aktif. Selanjutnya berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan pengundian nomor urut, pada tanggal 24 September 2020 para Teradu memerintahkan Staff untuk mengecek Form A Hasil Pengawasan. Akan tetapi tidak terdapat catatan temuan pelanggaran. Para Teradu kemudian meminta Staff untuk menindaklanjuti laporan dengan melakukan verifikasi pemenuhan syarat formil dan meteriel. Berdasarkan hasil verifikasi, laporan dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan disampaikan kepada Pelapor melalui telepon namun Hand Phone Pelapor tidak aktif. Keesokan harinya pelapor bersama beberapa wartawan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kaur dengan nada tinggi menanyakan tindaklanjut laporan sehingga menimbulkan kondisi tidak nyaman. Selain itu Para Teradu menjelaskan telah bertindak adil dalam melayani setiap laporan yang diterima, dibuktikan dengan register perkara pada tanggal 14 Desember 2020 terhadap laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada kegiatan pengundian nomor urut, serta menempuh prosedur kerja sesuai peraturan perundang-undangan; [4.2.2] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan pada tanggal 21 September 2020 menerima 5 (lima) laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Gusril Pausi, S,Sos., M.A.P selaku Bupati Kabupaten Kaur karena menerbitkan SK Nomor 188.4.45-693 tanggal 17 September 2020 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Bupati dianggap melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Setelah diverifikasi, Laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dan diregistrasi dengan Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor Muktiansyah, Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor Evan Sunneri, Laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor Hendri Santoni, Laporan Nomor 04/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor Aprin Taskan Yanto, dan Laporan Nomor 05/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dengan Pelapor Rabian Efendi yang termuat dalam Formulir Model A.1. Para Teradu meminta keterangan kepada para pihak, para Pelapor, Terlapor, Kepala BKDPSDM, Ahli, dan pihak terkait pada tanggal 22 s.d 25 September 2020. Selanjutnya Para Teradu melakukan kajian dan menyimpulkan tindakan Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P selaku Bupati Kabupaten Kaur melakukan mutasi jabatan tanpa persetujuan dari kementrian dalam negeri melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Para Teradu menyampaikan rokomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Kaur melalui Surat Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 tanggal 25 September 2020. Terkait dugaan proses penanganan melebihi batas waktu, Para Teradu menjelaskan telah sesuai ketentuan Pasal 134 ayat (5) dan ayat (6) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017 yaitu waktu penanganan laporan selama 5 hari, dibukti dengan Formulir A-13 dimana Laporan diregister tanggal 21 September 2020 dan selesai tanggal 25 September 2020. Sedangkan dalil aduan tidak meneruskan hasil penaganan laporan kepada Pasangan Calon, menurut Para Teradu hal tersebut tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 21 September 2020 Para Teradu menerima 5 (lima) laporan dengan subtansi yang sama yaitu dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Bupati Kabupaten Kaur karena melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Tindakan Bupati tersebut dibuktikan dengan SK Nomor 188.4.45-693 tanggal 17 September 2020 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Setelah melakukan verifikasi, Para Teradu menyatakan kelima laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil kemudian diregistrasi dengan Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 Pelapor a.n Muktiansyah, Nomor 02/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 Pelapor a.n Evan Sunneri, Nomor 03/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 Pelapor a.n Hendri Santoni, Laporan Nomor 04/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 Pelapor a.n Aprin Taskan Yanto, dan Nomor 05/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 Pelapor a.n Rabian Efendi. Selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi dan meminta keterangan Pelapor, Terlapor, BKDSDM, Ahli, serta pihak terkait pada tanggal 22 s.d 25 September 2020 dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 26/BA/BE-04/XI/2020 tanggal 25 September 2020 yang isinya memuat kesimpulan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terbukti dan meneruskan hasil penanganan tersebut kepada KPU Kabupaten Kaur melalui Surat Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 serta mengumumkan status laporan di papan pengumuman. Terungkap fakta pada tanggal 22 September 2020, dalam proses penanganan kelima laporan tersebut para Teradu melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu terkait adanya dugaan tindak pidana pemilihan. Berdasarkan keterangan saksi A. Ghufron selaku unsur Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaur, terungkap adanya ketidaksepahaman antara Bawaslu, unsur Kepolisian, dan Kejaksaan mengenai mekanisme penanganan dugaan tindak pidana pemilihan. Unsur Kepolisian dan Kejaksaan mengusulkan agar penanganan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan secara paralel dengan unsur pidananya. Hal tersebut dimaksudkan agar pemeriksaan alat bukti, klarifikasi dan keterangan para pihak, serta penyusunan kajian dapat dilaksanakan secara efektif efisien. Saksi menegaskan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan para Teradu dalam menangani pelanggaran administrasi. Meskipun demikian, para Teradu tetap bersikukuh berwenang untuk menentukan kategori dugaan pelanggaran setelah penerimaan laporan dan mempunyai otoritas untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi yang terpisah dari proses penanganan pelanggaran pidana. Sebagai akibat tidak tercapainya kesepakatan dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu, maka pada pembahasan kedua, baik unsur Kejaksaan maupun Kepolisian tidak bersedia memberi penilaian karena tidak dilibatkan dalam pemeriksaan bukti dan klarifikasi kepada para pihak. DKPP menilai sikap dan tindakan Para Teradu mengabaikan usulan unsur Kejaksaan dan Kepolisian dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu tanggal 22 September 2020 agar penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana dilakukan secara efektif efisien tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu, sepatutnya mempertimbangkan saran dan masukan penegak hukum untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan Pemilihan. Selain itu, para Teradu semestinya berpedoman pada prosedur kerja penanganan tindak pidana pemilihan oleh Sentra Gakkumdu, bahwa unsur Kejaksaan dan Kepolisian melaksanakan tugas pendampingan sejak penerimaan laporan, proses identifikasi, verifikasi, klarifikasi, konsultasi dan tahap penyusunan kajian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 dan 17 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Polisi NRI, dan Jaksa Agung RI, Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020. Berkenaan dengan dalil para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Masyarakat Peduli Covid-19 pada tanggal 28 September 2020, terungkap fakta dokumen laporan tersebut diterima Romi Redo Putra Staff Bawaslu Bagian SDM dan Organisasi karena Staff Bagian Penerimaan Laporan tidak berada di kantor. Keesokan hari dokumen laporan tersebut diserahkan kepada Notra Staff Bagian Penerimaan Laporan. Posisi Teradu I tidak berada di kantor karena menghadiri kegiatan yang disenggarakan oleh KPU Provinsi, sedangkan Teradu II dan Teradu III melaksanakan tugas lain. Kemudian Notra berusaha menghubungi Teradu II selaku Divisi Penganan Pelanggaran melalui sambungan telepon namun Hand Phone (HP) yang bersangkutan tidak aktif. Selanjutnya berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid- 19 pada kegiatan pengundian nomor urut dilakukan verifikasi dan dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Notra, Pelapor dihubungi untuk melengkapi persyaratan melalui kontak telpon, namun HPnya tidak aktif. Kemudian pada tanggal 30 September 2020, Para Teradu menyatakan penanganan laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana BA Nomor 254/BA/BE-04/IX/2020. Terungkap fakta setelah tidak dapat menghubungi Pelapor melalui sambungan telepon, para Teradu tidak memastikan kembali identitas Pelapor pada dokumen laporan untuk melaksakan kewajiban hukumnya menyampaikan pemberitahuan secara resmi melalui surat. Komunikasi hanya dilakukan melalui telpon, sementara Saksi Samsu Diharjo menerangkan bahwa laporannya telah dilengkapi foto copy identitas kependudukan Pelapor. DKPP menilai Para Teradu tidak berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan penanganan laporan. Sebagai penyelenggara pemilu seharusnya Para Teradu bertindak profesional memberi akses informasi dan pelayanan yang memadai kepada Pelapor. Tindakan para Teradu telah mengakibatkan Pelapor kehilangan kesempatan untuk melengkapi laporan dalam usaha menegakkan hukum dan mencari keadilan Pemilihan. Selanjutnya berkenanaan dengan fakta adanya jeda waktu selama 5 (lima) hari sejak diterbitkannya surat penerusan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan melalui Surat Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 tanggal 25 September 2020 namun baru disampaikan kepada KPU Kabupaten Kaur pada tanggal 30 September 2020, DKPP perlu mengingatkan agar kedepan para Teradu menggunakan waktu secara efektif segera menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kaur untuk menjamin setiap pelanggaran Pemilihan ditegakkan hukumnya sesuai tahapan pemilihan, sehingga bermanfaat dalam mewujudkan kontestasi yang fair dan adil. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 huruf c, Pasal 13 huruf a dan b, Pasal 15 huruf f, dan Pasal 19 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Tony Kuswoyo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, Teradu II Natijo Elem, dan Teradu III Oyon Zupra, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra