Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 286 & 289 Tahun 2018
Bawaslu RI & Anggota Bawaslu Kab. Kaur
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 20 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 286/DKPP-PKE-VII/2018 I Menimbang bahwa Pengadu Perkara Nomor 286/DKPP-PKE- VII/2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI telah lalai dalam tugasnya karena menetapkan Teradu VI dan Teradu VII sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur terpilih untuk masa jabatan 2018-2023 yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur karena tidak mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tempat keduanya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur periode masa jabatan 2018–2023. Para Teradu juga telah meloloskan Teradu VII yang diduga tidak berdomisili di Kabupaten Kaur dan diduga memalsukan data kependudukan; [4.1.2] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI tidak memperhatikan faktor keterwakilan 30% perempuan dalam menetapkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Terpilih masa jabatan 2018–2023; [4.1.3] Teradu VI dan Teradu VII diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur terpilih masa jabatan 2018-2023.
Pasal DilanggarPasal 117 Undang-Undang Nomor 7; Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 tahun; Pasal 30 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk sebagian dalam Perkara Nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 289/DKPP-PKE-VII/2018; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Muhammad Afifuddin, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 286/DKPP-PKE- VII/2018 dan Perkara Nomor 289/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 289/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 301/I-P/L/DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018 dan Pengaduan Nomor 306/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 289/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 286/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU Nama : Melyan Sori Pekerjaan/Lembaga : Direktur Eksekutif Puskaki (Pusat Kajian Anti Korupsi) Alamat : Jl. Tanggul RT.001/ RW. 001, Kelurahan Surabaya, Kecamatan sungai Serut, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu I
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mochammad Afifuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Natijo Elem Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Alamat : Jl. Merdeka Selatan, Desa Pasar Baru No. 129 Bintuhan, Kabupaten Kaur, Kode Pos 3856 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Oyon Zupra Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Alamat : Jl. Merdeka Selatan, Desa Pasar Baru No. 129 Bintuhan, Kabupaten Kaur, Kode Pos 3856 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VII; Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII selanjutnya disebut sebagai-------------- -------------------------------------------------------------------------Para Teradu; B. PERKARA NOMOR 289/DKPP-PKE-VII/2018 [1.3] PENGADU Nama : Achmad Tarmizi Gumay Pekerjaan/Lembaga : Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu Alamat : Jl. Jati No. 26 Rt. 08 Rw. 02 kel. Padang Jati Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu II; Terhadap: [1.4] TERADU 1. Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mochammad Afifuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai--------Para Teradu; [1.5] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 286/DKPP-PKE-VII/2018 [2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I Menimbang bahwa Pengadu Perkara Nomor 286/DKPP-PKE- VII/2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) tentang penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII /2018 Tanggal 13 Agustus 2018. Terhadap ditetapkannya Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur atas Nama Natijo Elem dan Oyon Zupra, keduanya diduga kuat tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan pengumuman seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Nomor 02/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018. Pada poin 2 huruf p yang berbunyi “Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pegawai negeri sipil yang ikut seleksi” (pengumuman Timsel terlampir); 2. Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik terhadap Teradu I, II, III, IV dan V (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum pasal 92 ayat (11) yang berbunyi “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen). Dimana, peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur menyisakan enam orang, dan dua diantaranya adalah perempuan; 3. Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam hal ini Teradu I (Ketua dan Anggota Bawaslu) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 pasal 117 huruf g yang berbunyi “Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau diwilayah Kabupaten/Kota untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Sebab, salah satu anggota Bawaslu Kaur yang ditetapkan terpilih atas nama Oyon Zupra tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 206 ayat (1) tersebut; 4. Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik sesuai Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilihan Umum; 5. Terhadap Teradu VI Natijo Elem (Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur), bahwa berdasarkan pengumuman Timsel tentang pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Nomor 02/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018 pada poin 2 huruf p. Sebagaimana ketentuan tersebut peserta diwajibkan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan Timsel.(pengumuman dan jadwal terlampir); 6. Bahwa pada saat mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Saudara Natijo Elem tidak melampirkan sebagaimana ketentuan pengumuman Timsel tentang persyaratan pada poin 2 huruf p. Saudara Natijo Elem hanya melampirkan surat pengajuan izin kepada Plt Kepala BKKBN pusat yang ditanda tangani oleh kepala BKKBN Provinsi Bengkulu tanggal 3 Juli 2018 serta surat tanda terima pengajuan izin di BKKBN pusat tanggal 5 Juli 2018; 7. Bahwa terjadi ketidakjelasan status kepegawaian saudara Natijo Elem. Pada tanggal 17 Juli 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur mengirim surat secara resmi yang ditujukan kepada Timsel tentang status kepegawaian Natijo Elem. Dalam surat Nomor 800/244/BKD-PSDM/KK/2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menyatakan bahwa tidak pernah memberi rekomendasi izin kepada Saudara Natijo Elem untuk mengikuti seleksi anggota Bawaslu. Secara administrasi Saudara Natijo Elem masih berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur karena hingga saat ini belum ada pelepasan untuk pindah tugas. Gaji Saudara Natijo Elem masih tercatat di administrasi keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur; 8. Bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur mengirim surat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dengan Nomor 800/295/BKD-PSDM/KK/2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang permintaan penjelasan diangkatnya Saudara Natijo Elem sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kaur; 9. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon II, III, dan IV oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Nomor: 188.4.45-602 Tahun 2016 saudara Natijo Elem diangkat sebagai staf Subag Humas dan protokoler Setda Kabupaten Kaur. Pada saat dilantik menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Kaur saudara Natijo Elem masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Subag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Kaur; 10. Terhadap Teradu VII Oyon Zupra, bahwa KTP elektronik Saudara Oyon Zupra baru dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur yaitu pada tanggal 29 Juni 2018, sehari setelah dibukanya masa pendaftaran seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu; 11. Bahwa Oyon Zupra terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2018 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota pada Bulan Juni 2018. Saudara Oyon Zupra terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu; 12. Bahwa Oyon Zupra terdaftar dalam Daftar Pemillih Sementara dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu serentak 2019. Nama saudara Oyon Zupra tercatat sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar; 13. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada BAB V Pasal 206. “Daftar pemilih disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah Rukun Tetangga”. Bunyi pasal ini memperkuat bahwa saudara Oyon Zupra berdomisili di Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Saudara Oyon Zupra tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Kaur; 14. Bahwa pada saat mendaftar sebagai peserta seleksi calon anggota Bawaslu, saudara Oyon Zupra diduga belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Timsel pada poinn 2 huruf p yaitu “Surat Izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti seleksi.”; 15. Bahwa diduga kuat Oyon Zupra telah melakukan penyalahgunaan dokumen/atau piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu DPR, DPD, DPRD, dan Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2014. Dokumen tersebut dilampirkan untuk menambah nilai seleksi administrasi oleh Timsel. Dokumen/piagam tersebut diperoleh saudara Oyon Zupra dari mantan ketua Panwas Kecamatan Kaur Tengah. Piagam diberikan saat akan mendaftarkan diri ikut seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. Piagam yang diberikan masih kosong yang belum dibuat nama orang lain; 16. Bahwa sesuai fakta dan realita saudara Oyon Zupra PNS di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 (MTS.N 1) Kota Bengkulu dan tinggal di Hibrida 10 Kel. Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu bersama Istri dan Anak-Anaknya. Istri saudara Oyon merupakan PNS di Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN.2) Kota Bengkulu dan anak-anaknya pun semua sekolah di Kota Bengkulu; 17. Bahwa Oyon Zupra sekarang tinggal dan mengontrak rumah di Kota Bintuhan bukan tinggal di Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah seperti alamat yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat Saudara Oyon Zupra mendaftar. Secara Rasional kalau memang saudara Oyon Zupra tinggal dan berdomisili di alamat sesuai KTP pada saat mendaftar maka sekarang pasti saudara Oyon Zupra tidak akan tinggal dan mengontrak di Kota Bintuhan; 18. Bahwa dari fakta serta bukti-bukti yang ada, diduga kuat Teradu VI dan Teradu VII (Anggota Bawaslu Kaur) telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Seperti yang dituangkan dalam Pasal 3, Pasal 117 ayat (1) huruf d dan huruf g, dan Pasal 206 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; [2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi a. Pengumuman Bawaslu nomor 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tentang pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih periode 2018-2023; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman Timsel pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dan pengumuman-pengumuman lainnya; 3. Bukti P-3 : Fotokopi c. Surat pengantar izin dari BKKBN Provinsi Bengkulu ke BKKBN Pusat atas nama Natijo Elem; 4. Bukti P-4 : Fotokopi d. Surat Tanda Terima dari BKKB Pusat atas nama Natijo Elem; 5. Bukti P-5 : Fotokopi e. Surat Pemda Kabupaten Kaur Nomor 800/244/BKD-PSDM/KK/2018 tentang status kepegawaian Natijo Elem; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Pemda Kabupaten Kaur Nomor 800/295/BKD-PSDM/KK/2018; 7. Bukti P-7 : Fotokopi SK mutasi Pemda Kabupaten Kaur Nomor 188.4.45-602 Tahun 2016; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Petikan keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-602 tahun 2016; 9. Bukti P-9 : Fotokopi i. Lampiran Keputusan Bupati kaur Nomor 188.4.45-602 tahun 2016; 10. Bukti P-10 : Fotokopi KTP elektroni saudara Oyon Zupra; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu serentak 2019 Oyon Zupra; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemillihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu atas nama Oyon Zupra; 13. Bukti P-13 : Fotokopi m. Salinan DPS Pilkada Serentak tahun 2018. B. PERKARA NOMOR 289/DKPP-PKE-VII/2018 [2.4] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II Menimbang bahwa Pengadu Perkara Nomor 289/DKPP-PKE- VII/2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu RI membentuk Tim Seleksi Pencalonan Bawaslu Tabupaten Kaur Tahun 2018–2023, Tim Seleksi mengumumkan persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, namun setelah diseleksi dan diumumkan ditemukan ada calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur yang tidak memenuhi persyaratan yang dinyatakan lulus dalam seleksi pencalonan anggota Bawaslu Kabupaten Kaur dan hingga saat ini telah menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. Adapun persyaratan yang tidak dipenuhi Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur atas nama Natijo Elem yaitu tidak melampirkan Izin Atasan, padahal Natijo Elem adalah Pegawai Negeri Sipil. Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur atas nama Oyon Zupra berdasarkan data kependudukan beralamat di Sumur Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, diduga memalsukan data kependudukan. Hal ini bertentangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. Maka dengan ini Pengadu meminta dengan hormat ketua dan anggota DKPP untuk memerintahkan Bawaslu RI mengganti dengan nomor urut di bawahnya sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017; 2. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KESIMPULAN PENGADU II I. FAKTA – FAKTA DALAM PERSIDANGAN: 1. Bahwa, Pengadu selalu hadir dalam setiap persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini; II. DALAM PENGADUAN: Bahwa Bawaslu RI membentuk tim Seleksi Pencalonan Bawaslu kab. Kaur tahun 2018-2023, Tim Seleksi mengumumkan persyaratan calon anggota Bawaslu Kab. Kaur, namun setelah diseleksi dan diumumkan ditemukan ada calon anggota bawaslu Kab. Kaur yang tidak memenuhi persyaratan yang dinyatakan lulus dalam seleksi pencalonan anggota Bawaslu Kab. Kaur dan hingga saat ini telah menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kab. Kaur. Adapun persyaratan yang tidak dipenuhi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Kaur atas nama Natijo Elem tidak melampirkan izin Atasan , sedangkan Natijo Elem adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Kaur atas nama Oyon Zupra berdasarkan data kependudukan beralamat sumur dewa kec. Selebar Kota Bengkulu di duga memalsukan data kependudukan. Hal ini bertentangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.Maka dengan ini kami minta dengan hormat ketua dan anggota DKPP untuk memerintahkan Bawaslu RI mengganti dengan nomor urut dibawahnya sesuai dengan undang-undang No. 7 tahun 2017.
IV. JAWABAN PARA TERADU
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan : para Teradu telah lalai dalam tugasnya karena menetapkan Natijo Elem dan Oyon Zupra sebagai calon anggota bawaslu kabupaten kaur terpilih untuk masa jabatan 2018-2023 yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota bawaslu kab. Kaur yaitu tidak mendapatkan izin dari pejabat pembina kebegawaian (PPK) tempat dimana bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan terhadap Oyon Zupra juga diduga tidak berdomisili di Kab. Kaur dan diduga memalsukan data kependudukan, bersama ini Para teradu sampaikan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa syarat untuk menjadi calon anggota bawaslu Kabupaten/kota yang tertuang dalam pasal 117 UU no. 7 tahun2017 tentang pemilu. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) g, untuk menjadi calon anggota bawaslu kabupaten/kota, calon harus berdomisili diwilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 3. Bahwa Bawaslu telah membentuk pedoman pembentukan badan pengawas pemilu kabupaten/kota berdasarkan keputusan bawaslu no. 0435/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/2018. 4. Bahwa lebih lanjut lebih lanjut dalam pedoman pembentukan bawaslu kabupaten/kota disebutkan persyaratan pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten/kota yang diantaranya sebagai berikut:  Berdomisili diilayah kabupaten/kota di daerah yang bersangkutan dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).  Bagi PNS melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS setelah terpilih. 5. Bahwa, bawaslu provinsi bengkulu melakukan klarifikasi kepada saudara Oyon Zupra pada hari selasa, 16 oktober 2018 dan Natijo Elem pada hari Rabu 17 Oktober 2018, dengan hasil klarifikasi :  Oyon Zupra memang pernah berdomisili di Kota Bengkulu dan memiliki perkebunan serta toko pertanian di kabupaten Kaur  dan setiap akhir pekan saudara Oyon Zupra pulang ke Kaur pada saat bekerja di Kota Bengkulu.  Bahwa Oyon Zupra telah melakukan perpindahan domisili dari Kota Bengkulu ke Kabupaten Kaur, berdasarkan KTP yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juni 2018 oleh Disdukcapil Kabupaten Kaur dan pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur telah menggunakan KTP Kabupaten Kaur.  Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada sdr Oyon Zupra, memang yang bersangkutan terdaftar dalam DPSHP di TPS 6 Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, akan tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar dalam DPSHP tersebut.  Bahwa setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Provinsi, dalam daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kota Bengkulu, tidak lagi ditemukan nama Oyon Zupra.  Bahwa terkait dengan status Oyon Zupra sebagai Pegawai negeri Sipil pada Kementerian Agama Kota bengkulu, yang bersangkutan telah memperoleh izin atau persetujuan dari atasannya yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018-2023. 6. Adapun hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi bengkulu terhadap sdr Natijo Elem, antara lain sebagai berikut:  Bahwa Natijo elem sebelumnya adalah benar sebagai PNS pada Pemerintahan Kabupaten Kaur yang diangkat pada tahun 2010 dan berdinas di bagian Humas Pemerintah Kabupaten Kaur. Namun, pada tahun 2015 Natijo elem kemudian dipindahtugaskan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Kaur dengan jabatan fungsional sebagai penyuluh KB.  Bahwa berdasarkan surat keputusan Kepala BKKBN Nomor 15357/KP.0407/PEG/2017 tertanggal 14 Desember 2017 sdr, Natijo Elem terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 ditempatkan pada kabupaten Kaur sebagai petugas Lapangan Keluarga Berencana.  Bahwa pada saat mengikuti seleksi Bawaslu Natijo Elem telah melampirkan surat izin dari atasan yaitu kepala Perwakilan BKKBN Prov. Bengkulu untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur 23 Juli 2018. Natijo elem sudah bukan lagi Pegawai Pemda Kab. Kaur dan sdr Natijo Elem adalah calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari Calon Petahana/ Eksisting. 7. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu berpendapat sdr Natijo Elem dan Oyon Zupra telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bawaslu kab. Kaur. Berdasarkan fakta-fakta dipesidangan dalm bukti yang diajukan para pihak Teradu maka Pengadu menyanggah bukti-bukti Para teradu dalam poinnya : 1. Bukti T-7 tentang Persetujuan/Izin sdr Oyon Zupra untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Kementerian Agama Kota Bengkulu Nomor: B-1256/Kk.07.04.1/Kp.07.5/06/2018 tertanggal 25 Juni 2018, berdasarkan Undang-undang no. 5 tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah wewenang dikarenakan pihak yang lebih berwenang mengeluarkan surat Persetujuan/Izin untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Kementerian Agama Republik Indonesia. 2. Bukti T-9 tentang Keputusan Kepala BKKBN Nomor:15357/KP.04.07/PEG/2017 tertanggal 14 Desember 2017 tentangPenempatan atas nama Natijo Elem pada Kabupaten Kaur mulai 1 Januari 2018 berdasarkan Surat Keputusan tersebut tanpa diketahui oleh Bupati Kabupaten Kaur, padahal dalam jawaban Para Teradu Point 10 huruf d menyatakan bahwa gaji yang diterima Natijo Elem dari bulan Januari- Juni 2018 di tanggung oleh Kas Pemda Kabupaten Kaur. Sesuai dengan daftar bukti yang dilampirkan Kode P9. 3. Bukti T-12 tentang Izin Untuk Mengikuti Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Atas Nama Natijo Elem yang dikeluarkan oleh BKKBN Nomor: 2015a/Kp.10/J1/2018 Tertanggal 23 Juli 2018 adalah salah wewenang dikarenakan pihak yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) BKKBN Pusat. 4. Bukti T-13 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Calon anggota bawaslu, bahwa dimuat dalam pengumuman jadwal diumumkannya hasil seleksi administrasi pada tanggal 11 juli 2018, dimana berdasarkan bukti yang diajukan oleh sdr. Natijon Elem baru mendapatkan izin pada tanggal 23 Juli 2018 dimana diketahui sdr. Natijon Elem telah melanggar syarat administrasi. PERMOHONAN [2.5] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; [2.6] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Pengumuman Bawaslu RI Nomor 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 2. Bukti P-2 : Surat Status Kepegawaian Natijo Elem Nomor 800/244/BKD-PSDM/KK/2018; 3. Bukti P-3 : Surat permintaan penjelasan diangkatnya Natijo Elem sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 800/295/BKD-PSDM?KK/2018; 4. Bukti P-4 : Daftar Kependudukan Oyon Zupra; 5. Bukti P-5 : Bukti Kirim Pos Indonesia ke Bawaslu RI. 6. Bukti P-6 : KTP Achmad Tarmizi Gumay; 7. Bukti P-7 : Surat LPHIB Nomor 035/LPHB/BKL/VIII/2018 Perihal dugaan penyalahgunaan persyaratan calon Anggota Bawaslu tertanggal 23 Agustus 2018; 8. Bukti P-8 : Slip Gaji Natijo Elem; 9. Bukti P-9 : Surat Edaran mengenai Peraturan ASN memiliki izin dari atasan untuk menjadi Penyelenggara Pemilu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V PERKARA NOMOR 286/DKPP-PKE- VII/2018 DAN PERKARA NOMOR 289/DKPP-PKE-VII/2018 [2.7] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap Perkara Nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 289/DKPP-PKE- VII/2018 pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Mempermaklumkan dengan segala hormat, Para Teradu dengan ini menyampaikan Jawaban atas Pengaduan dan/atau Laporan para Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018 diajukan oleh Melyan Sori dan Perkara Nomor 289/DKPP-PKE-VII/2018 diajukan oleh Achmad Tarmizi Gumay, yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu menyatakan Para Teradu diduga telah lalai dalam tugasnya karena menetapkan Natijo Elem dan Oyon Zupra sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur terpilih untuk masa jabatan 2018-2023 yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur karena tidak mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tempat dimana keduanya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur periode masa jabatan 2018-2023; b. Bahwa Oyon Zupra diduga tidak berdomisili di Kabupaten Kaur dan diduga memalsukan data kependudukan; c. Bahwa Para Teradu tidak memperhatikan faktor keterwakilan 30% perempuan dalam menetapkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Terpilih masa jabatan 2018-2023; Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya tersebut, Para Teradu pada pokoknya menjawab/menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan: "Para Teradu diduga telah lalai dalam tugasnya karena menetapkan Teradu VI dan Teradu VII atas nama Natijo Elem dan Oyon Zupra sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur terpilih untuk masa jabatan 2018-2023 yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur karena tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur yaitu tidak mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tempat dimana bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan terhadap Sdr. Oyong Zupra juga diduga tidak berdomisili di Kabupaten Kaur dan memalsukan data kependudukan", bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu"), yang menyebutkan: Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa. keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf g tersebut di atas, untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota harus berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan dibuktikan kartu tanda penduduk; 3) Bahwa Bawaslu telah membentuk Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 dan Perubahan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/2018; 4) Bahwa lebih lanjut dalam Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota disebutkan, persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 1) Warga Negara Indonesia; 2) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; 5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat 7) Berdomisili di wilayah Kabupaten /Kota di daerah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); 8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon; 11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat; 16) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; 17) Bagi PNS melampirkan: a. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian; b. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS setelah terpilih. 5) Bahwa berdasarkan Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, selain adanya persyaratan peserta seleksi harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota di daerah yang bersangkutan (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)) serta khusus peserta seleksi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil harus melampirkan surat izin dari atasan atau pejabat pembina kepegawaian; 6) Bahwa Bawaslu telah menerima surat dari Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) atas nama Achmad Tarmizi Gumay (dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pengadu) dengan nomor surat: 035/LPHB/BKL/VIII/2017 tertanggal 23 Agustus 2018 perihal Dugaan Penyalahgunaan Persyaratan Calon Anggota Bawaslu yang pada pokoknya mempermasalahkan izin Sdr. Natijo Elem sebagai PNS yang diangkat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Bengkulu dan menduga Oyon Zupra melakukan pemalsuan data kependudukan; 7) Bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti surat tersebut dengan mengeluarkan surat nomor 1056/K.Bawaslu/TU.00.01/X/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melakukan klarifikasi terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Kaur atas nama Sdr. Natijo Elem dan Sdr. Oyon Zupra yang diduga tidak mendapatkan izin atau rekomendasi dari Bupati Kabupaten Kaur untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan dugaan pemalsuan data kependudukan untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 8) Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu kemudian melakukan klarifikasi kepada Sdr. Oyon Zupra pada hari Selasa, 16 Oktober 2018 dan Sdr. Natijo Elem pada hari Rabu, 17 Oktober 2018; 9) Bahwa adapun hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap Sdr. Oyon Zupra, antara lain sebagai berikut: a. Bahwa Oyon Zupra memang pernah berdomisili di Kota Bengkulu dan memiliki perkebunan serta toko pertanian di Kabupaten Kaur dan setiap akhir pekan Sdr. Oyon Zupra pulang ke Kaur pada saat bekerja di Kota Bengkulu; b. Bahwa Oyon Zupra telah melakukan perpindahan domisili dari Kota Bengkulu ke Kabupaten Kaur, berdasarkan KTP yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juni 2018 oleh Disdukcapil Kabupaten Kaur dan pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur telah menggunakan KTP Kabupaten Kaur. c. Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada saudara Oyon Zupra, memang yang bersangkutan terdaftar dalam DPSHP di TPS 6 Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu, akan tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar dalam DPSHP tersebut; d. Bahwa setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Provinsi, dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kota Bengkulu, tidak ditemukan lagi nama Oyon Zupra. Hal ini sesuai dengan bukti yang dilampirkan oleh Sdr. Oyon Zupra, dimana yang bersangkutan saat ini terdaftar dalam DPTHP Kabupaten Kaur. e. Bahwa terkait dengan status Oyon Zupra sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama Kota Bengkulu, yang bersangkutan telah memperoleh izin atau persetujuan dari atasannya yaitu Kepada Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018-2023. 10) Bahwa adapun hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap Sdr. Natijo Elem, antara lain sebagai berikut: a. Bahwa Sdr. Natijo Elem sebelumnya adalah benar sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintahan Kabupaten Kaur yang diangkat pada tahun 2010 dan berdinas di bagian Humas Pemerintah Kabupaten Kaur. Namun, pada tahun 2015 Natijo Elem kemudian dipindahtugaskan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Kaur dengan jabatan fungsional sebagai Penyuluh KB; b. Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15357/KEP/AU/15005/2016 tertanggal 30 September 2016 tentang Pengalihan Status Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, maka terhitung 1 Oktober 2016 seluruh Penyuluh KB di daerah berpindah status kepegawaiannya menjadi pegawai BKKBN Pusat; c. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKKBN Nomor 15357/KP.0407/PEG/2017 tertanggal 14 Desember 2017, Sdr. Natijo Elem terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 ditempatkan pada Kabupaten Kaur sebagai Petugas Lapangan Keluarga Berencana; d. Bahwa terkait penrimaan gaji, Sdr. Natijo Elem menerima pembayaran gaji dari Pemerintah Kabupaten Kaur (berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu), hal tersebut karena adanya instruksi dari BKKBN Pusat bahwa sebelum terbit surat pernyataan melaksanakan tugas maka gaji pegawai BKKBN daerah, masih berada pada Kas Pemda Kabupaten Kaur. Namun, setelah terbitnya Surat BKKBN Nomor: 307/SPMT/KP.04.07/J1/2018 tertanggal 9 Juli 2018 tentang Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) maka terhitung 1 Agustus 2018 gaji Natijo Elem sudah tidak lagi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur; e. Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Sdr. Natijo Elem, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur telah melakukan pemberhentian gaji yang bersangkutan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur berdasarkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Nomor: 63/BKD/KK/2018 dari Tertanggal 9 Agustus 2018; f. Bahwa pada saat mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Kaur, Sdr. Natijo Elem telah melampirkan Surat Nomor 2015A/KP.10/J1/2018 tertanggal 23 Juli 2018 tentang Izin untuk mengikuti seleksi calon Anggota BAWASLU Kabupaten Kaur. Izin tersebut diperoleh dari atasannya yaitu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sudah bukan lagi sebagai pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melainkan Pegawai BKKBN Provinsi Bengkulu yang ditempatkan di Kabupaten Kaur; g. Bahwa perlu kami sampaikan, Sdr. Natijo Elem adalah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari calon petahana/existing; h. Bahwa terhadap calon yang berasal dari pendaftar existing, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Nomor 0498/K.Bawaslu/AK.01/VII/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pada pokoknya memuat ketentuan terhadap anggota Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang mengikuti tahapan pendaftaran, ditetapkan sebagai peserta seleksi dan evaluasi sepanjang melakukan pendaftaran dengan menyerahkan lamaran yang dibuktikan dengan surat lamaran (pendaftaran). 11) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada Sdr. Natijo Elem dan Sdr. Oyon Zupra serta memperhatikan bukti-bukti yang telah diajukan oleh yang bersangkutan, Bawaslu berpendapat, Sdr. Natijo Elem dan Sdr. Oyon Zupra telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur; 12) Bahwa Sdr. Natijo Elem telah mendapatkan izin dari atasanya yaitu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu bukan dari Bupati Kabupaten Kaur karena pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, status kepegawaian Sdr. Natijo Elem berada pada lembaga BKKBN; 13) Bahwa terhadap domisili Sdr. Oyon Zupra juga telah dibuktikan dengan telah berpindahnya domisili yang bersangkutan dari Kota Bengkulu ke Kabupaten Kaur dan telah dibuktikan dari KTP atas nama Sdr. Oyon Zupra dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Kaur pada tanggal 29 Juni 2018. 14) Bahwa Sdr. Natijo Elem dan Sdr. Oyon Zupra pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum; Dengan demikian dalil Pengadu yang menyebutkan Para Teradu telah lalai dalam melaksanakan tugasnya karena menetapkan Natijo Elem dan Oyon Zupra sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur terpilih untuk masa jabatan 2018-2023 karena diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur adalah tidak benar, tidak beralasan, dan harus ditolak. B. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan "Para Teradu tidak memperhatikan faktor keterwakilan 30% perempuan dalam menetapkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Terpilih masa jabatan 2018-2023", dalam hal ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa ketentuan mengenai keterwakilan 30% perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: Pasal 92 (11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). 2) Bahwa terhadap ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 92 UU Pemilu, Bawaslu tetap mempertimbangkan aspek penilaian yang dimiliki oleh masing- masing peserta seleksi; 3) Bahwa terhadap peserta dengan perolehan nilai akhir tertinggi dimiliki oleh peserta laki-laki, maka Bawaslu akan menetapkan urutan berdasarkan peserta dengan jumlah nilai tertinggi; 4) Bahwa apabila terdapat perolehan jumlah nilai akhir yang sama antara peserta laki-laki dan perempuan, maka Bawaslu akan mempertimbangkan keterwakilan Perempuan untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 5) Bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian komprehensif yang dilakukan oleh Bawaslu dalam Rapat Pleno, Bawaslu menetapkan 3 (tiga) orang dengan jumlah skor tertinggi dari keseluruhan tahapan penilaian untuk mengisi jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Kaur yaitu: Sdr. Toni Kuswoyo, Sdr. Natijo Elem, dan Sdr. Oyon Zupra; 6) Bahwa Bawaslu (Para Teradu) telah melaksanakan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. KESIMPULAN 1) Bahwa Para Teradu pada dasarnya tetap pada jawaban kami sebelumnya yang menegaskan seluruh proses yang dilakukan Para Teradu dalam seleksi dan menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu terpilih khususnya Bawaslu Kabupaten Kaur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan keputusan Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/2018 tentang Perubahan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, disebutkan persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 1) Warga Negara Indonesia; 2) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; 5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat 7) Berdomisili di wilayah Kabupaten /Kota di daerah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); 8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon; 11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat; 16) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; 17) Bagi PNS melampirkan: a. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian; b. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS setelah terpilih. 3) Bahwa berdasarkan Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, selain adanya persyaratan peserta seleksi harus berdomisili di wilayah Kabupaten /Kota di daerah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), khusus bagi peserta seleksi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil harus melampirkan surat izin dari atasan atau pejabat pembina kepegawaian; 4) Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan klarifikasi kepada Sdr. Oyon Zupra pada hari Selasa, 16 Oktober 2018 dan Sdr. Natijo Elem pada hari Rabu, 17 Oktober 2018; 5) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Natijo Elem pada saat mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Kaur telah melampirkan Surat Nomor 2015A/KP.10/J1/2018 tertanggal 23 Juli 2018 tentang Izin untuk mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. Izin tersebut diperoleh dari atasannya yaitu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sudah bukan lagi sebagai pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melainkan Pegawai BKKBN Provinsi Bengkulu yang ditempatkan di Kabupaten Kaur. 6) Bahwa menurut penjelasan Sdr. Natijo Elem pada saat persidangan DKPP pada hari Jumat tanggal 30 November 2018, Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan adalah Kepala BKKBN Pusat. Namun, Plt. Sestama BKKBN Pusat memberikan arahan kepada BKKBN Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan surat izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur kepada Natijo Elem. 7) Bahwa sesuai dengan arahan BKKBN Pusat tersebut, kemudian BKKBN Provinsi Bengkulu menerbitkan Surat Nomor 2015A/KP.10/J1/2018 tertanggal 23 Juli 2018 dengan tembusan kepada Plh. Sestama BKKBN Pusat tentang Izin untuk mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur kepada Natijo Elem. 8) Bahwa Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Bengkulu membuka tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota Bawaslu se-Provinsi Bengkulu pada tanggal 22 Juni s.d. 29 Juni 2018. Kemudian pada tanggal 04–08 Juli 2018 dilakukan masa perpanjangan pendaftaran, dikarenakan ada beberapa kabupaten belum mencukui jumlah pendaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyatakan: Pasal 30 Dalam hal masa pendaftaran telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), peserta yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) kali jumlah yang dibutuhkan, masa pendaftaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari. 9) Bahwa perpanjangan masa pendaftaran juga telah sesuai dengan jadwal tahapan rekrutmen calon anggota Bawaslu/Kota Masa Jabatan 2018-2023 yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. 10) Bahwa Sdr. Natijo Elem adalah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari calon petahana/existing. Terhadap calon existing, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Nomor 0498/K.Bawaslu/AK.01/VII/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pada pokoknya memuat ketentuan terhadapan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang mengikuti tahapan pendaftaran, ditetapkan sebagai peserta seleksi dan evaluasi sepanjang melakukan pendaftaran dengan menyerahkan lamaran yang dibuktikan dengan surat lamaran (pendaftaran) meskipun berkas pendaftarannya belum lengkap. 11) Bahwa setelah Sdr. Natijo Elem dilantik sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, Natijo Elem telah diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil di BKKBN berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor: 10/KP.11.02/B2/2018 tertanggal 01 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai PNS atas nama Natijo Elem terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2018. 12) Bahwa dengan telah diterbitkannya surat Keputusan tentang pemberhentian sementara tersebut, maka sejak tanggal 31 Agustus 2018 Sdr. Natijo Elem sudah tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. 13) Bahwa terkait dengan domisili Sdr. Oyon Zupra, pada persidangan DKPP tanggal 30 November 2018, yang bersangkutan mengatakan memang pernah berdomisili di Kota Bengkulu dan melakukan perpindahan domisili dari Kota Bengkulu ke Kabupaten Kaur. Kemudian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaur mengeluarkan KTP atas nama Oyon Zupra pada tanggal 29 Juni 2018. Berdasarkan KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Kaur tersebut Sdr. Oyon Zupra mendaftar seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. Sehingga sudah jelas dan terang Oyon Zupra pada saat mendaftar seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur telah menggunakan KTP Kabupaten Kaur. 14) Bahwa berkaitan dengan status Oyon Zupra sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama Kota Bengkulu, yang bersangkutan telah memperoleh izin atau persetujuan dari Kepada Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu berdasarkan Surat Nomor: B-1256/K.k.07.04.1/Kp.07.5/06/2018 tertanggal 25 Juni 2018 perihal izin/persetujuan untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. 15) Bahwa setelah Sdr. Oyon Zupra terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, Sdr. Oyon Zupra telah memperoleh pemberhentian sementara sebagai PNS dari Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: B.II/3/23555 tertanggal 20 Agustus 2018. 16) Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Sdr. Natijo Elem dan Sdr. Oyon Zupra pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Setelah Sdr. Natijo Elem dan Sdr. Oyon Zupra terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, keduanya juga telah memperoleh pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. 17) Bahwa terhadap ketentuan mengenai keterwakilan 30% perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 92 UU Pemilu, Bawaslu tetap mempertimbangkan aspek penilaian yang dimiliki oleh masing-masing peserta seleksi. 18) Bahwa terhadap peserta dengan perolehan nilai akhir tertinggi dimiliki oleh peserta laki-laki, maka Bawaslu akan menetapkan urutan berdasarkan peserta dengan jumlah nilai tertinggi. Namun, apabila terdapat perolehan jumlah nilai akhir yang sama antara peserta laki-laki dan perempuan, maka Bawaslu akan mempertimbangkan keterwakilan Perempuan untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 19) Bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian komprehensif yang dilakukan oleh Bawaslu dalam Rapat Pleno, Bawaslu menetapkan 3 (tiga) orang dengan jumlah skor tertinggi dari keseluruhan tahapan penilaian untuk mengisi jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Kaur yaitu: Sdr. Toni Kuswoyo, Sdr. Natijo Elem, dan Sdr. Oyon Zupra. 20) Bahwa dengan telah dilengkapinya seluruh persyaratan khususnya izin PPK dan pemberhentian sementara Sdr. Natijo Elem dan Sdr. Oyon Zupra, maka seluruh proses yang dilakukan oleh Para Teradu dalam menetapkan Sdr. Natijo Elem dan Sdr. Oyon Zupra sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kaur terpilih telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21) Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga telah lalai karena menetapkan Natijo Elem dan Oyon Zupra sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur terpilih untuk masa jabatan 2018-2023 yang diduga tidak mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Para Teradu tidak memperhatikan faktor keterwakilan 30% perempuan dalam menetapkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Terpilih masa jabatan 2018-2023 adalah tidak berdasar dan tidak benar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.8] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu; Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya. [2.9] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 dan Perubahan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/2018. 2. Bukti T-2 : Surat Lembaga Peduli Hukum Bengkulu Nomor 035/LPHB/BKL/VIII/2017 tertanggal 23 Agustus 2018 perihal Dugaan Penyalahgunaan Persyaratan Calon Anggota Bawaslu. 3. Bukti T-3 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1056/K.Bawaslu/TU.00.01/X/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 perihal Permintaan Penjelasan Terkait Penyalahgunaan Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. 4. Bukti T-4 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Bengkulu Kepada Atas Nama OYON ZUPRA dan NATIJO ELEM dan Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 049/K.BE/TU.00/X/2018 Tertanggal 18 Oktober 2018 Perihal Penyampaian Hasil Klarifikasi. 5. Bukti T-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur Atas Nama Oyon Zupra. 6. Bukti T-6 : Print Out Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilihan Umum Tahun 2019, Khususnya Halaman 6 Nomor 129 Atas Nama Oyon Zupra. 7. Bukti T-7 : Surat Pernyataan Persetujuan Kementerian Agama Kota Bengkulu Nomor: B- 1256/Kk.07.04.1/Kp.07.5/06/2018 tertanggal 25 Juni 2018 Tentang Persetujuan/Izin Kepada Oyon Zupra Untuk Mengikuti Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 8. Bukti T-8 : Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 15357/KEP/AU/15005/2016 Tertanggal 30 September 2016 Tentang Pengalihan Status Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 9. Bukti T-9 : Keputusan Kepala BKKBN Nomor 15357/KP.04.07/PEG/2017 tertanggal 14 Desember 2017 Tentang Penempatan Atas Nama Natijo Elem Pada Kabupaten Kaur Mulai 1 Januari 2018. 10. Bukti T-10 : Surat BKKBN Nomor: 307/SPMT/KP.04.07/J1/2018 Tertanggal 9 Juli 2018 Tentang Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Atas Nama Natijo Elem. 11. Bukti T-11 : Surat Pemerintah Kabupaten Kaur Nomor: 63/BKD/KK/2018 tertanggal 9 Agustus 2018 Tentang Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Atas Nama Natijo Elem. 12. Bukti T-12 : Surat BKKBN Nomor: 2015A/KP.10/J1/2018 Tertanggal 23 Juli 2018 Tentang Izin untuk mengikuti seleksi calon Anggota BAWASLU Kabupaten Kaur Atas Nama Natijo Elem. 13. Bukti T-13 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0498/K.Bawaslu/AK.01/VII/2018 Tertanggal 10 Juli 2018 Tentang Pelaksanaan Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 14. Bukti T-14 : Jadwal Tahapan Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023. 15. Bukti T-15 : Surat Keputusan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10/KP.11.02/B2/2018 tertanggal 01 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai PNS atas nama Natijo Elem. 16. Bukti T-16 : Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/23555 tertanggal 20 Agustus 2018 Tentang Pemberhentian Sementara Oyon Zupra sebagai PNS. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI dan TERADU VII DALAM PERKARA NOMOR 286/DKPP-PKE-VII/2018 [2.10] Menimbang bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap Perkara Nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018 pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) TERADU
Bahwa berdasarkan pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. PengawasTPS. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota bersifat tetap. Bahwa benar Teradu VI adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur masa jabatan 2018-2023 yang telah dilantik pada tanggal 14 Agustus 2018 di Jakarta berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0629/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018.
III. POKOK PENGADUAN
Bahwa yang menjadi pokok pengaduan adalah Teradu VI sebagai Teradu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur terpilih masa jabatan 2018-2023, karena menurut Pengadu Teradu VI diduga tidak mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Tempat dimana Teradu VI Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
IV. TANGGAPAN TERADU ATAS POKOK PENGADUAN
Yang mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim DKPP Republik Indonesia izinkan saya sebagai Teradu VI menjelaskan jawaban terhadap pokok pengaduan dari pengadu : 1. Bahwa pokok aduan yang menyebutkan bahwa Teradu VI tidak mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kepegawaian (PPK) Tempat dimana Teradu VI Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil BKKBN Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam Proses pendaftaran seleksi adalah tidak benar dan ini merupakan pendapat yang sangat Subjektif dari Pengadu, Hal ini dapat Teradu VI buktikan dengan uraian sebagai berikut ; 2. Bahwa pada Tahun 2009 tepatnya pada bulan september Teradu VI mengikuti seleksi CPNS di Kabupaten Kaur Teradu VI melamar formasi Penyuluhan Keluarga Berencana (PKB) dan Teradu VI dinyatakan Lulus pada proses seleksi tersebut; 3. Bahwa berdasarkan SK Bupati Kaur Nomor 813.3/320/BKD/KK/2010 Tanggal 17 Februari 2010, terhitung mulai 01 Januari 2010, Teradu VI diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaen Kaur; 4. Bahwa Teradu VI sebagai Teradu adalah benar sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Nomor Kepegawaian 063/K.K.VII/Karpeg/2011, tertanggal 23 Mei 2011; 5. Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kaur Nomor 183 Tahun 2011, tanggal 26 Maret 2011 terhitung mulai tanggal 01 April 2011 Teradu VI diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam Pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a; 6. Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kaur Nomor 188. 4.45-366 Tahun 2014, tanggal 01 April 2014 Teradu VI dinaikkan dalam Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b; 7. Bahwa berdasarkan SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-408 Tahun 2014, tanggal 26 April 2014, Teradu VI dimutasikan ketempat tugas sebagai Penyuluh KB Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan KB Kabupaten Kaur; 8. Bahwa sejak disahkanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada tanggal 30 september 2014, terkait dengan Pembagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana, terhadap pengelolaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) sudah menjadi kewengan dan urusan pemerintah Pusat dalam hal ini BKKBN ; 9. Bahwa berdasarkan petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-866 Tahun 2015, tertanggal 10 September 2015, terhitung 01 Oktober 2015 Teradu VI diangkat dalam jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan SK Fungsional ini tidak pernah ditarik atau di cabut hingga saat ini; 10. Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-602 Tahun 2016, tertanggal 29 Juni 2016 Teradu VI dimutasikan sebagai staf Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur; 11. Bahwa berdasarkan SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-1034 Tahun 2016, tanggal 31 Desember 2016 Teradu VI dimutasikan dari staf umum fungsional sekretariat daerah Kabupaten Kaur ke jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur; 12. Bahwa Kepala BKKBN Pusat pada tanggal 23 Februari 2017 mengirimkan surat kepada Kepala OPD KB Kabupaten/Kota Seprovinsi Bengkulu yang ditembuskan kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Bengkulu dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu, yang pada salah satu pointnya menyebutkan bahwa PNS yang mengalami mutasi jabatan tetapi masih dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang sama akan tetap masuk dalam personil yang akan dialihkan; 13. Bahwa pada saat mengikuti seleksi Pendaftaran Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu pada bulan Juni 2017, Teradu VI mengikuti seleksi pendaftaran tersebut dengan melengkapi semua persyaratan dan tahapan seleksi sebagaimana ketentuan sampai dilantik sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Kaur dengan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 033 KEP 2017 pada tanggal 25 agustus 2017; 14. Bahwa sebelum Teradu VI dilantik sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Kaur Bupati Kaur telah mengeluarkan SK pemberhentian Pejabat Struktural eselon IV dan pengangkatan Pejabat Fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaur Nomor 188.4.45-674 tahun 2017, tertanggal 21 Agustus 2017; 15. Bahwa hal ini juga di perkuat lagi melalui SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-727 Tahun 2017, tertanggal 12 September 2017, tentang PNS Kabupaten Kaur yang di perbantukan ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kaur; 16. Bahwa dalam rentang waktu sejak Teradu VI dilantik Panwaslu Kabupaten Kaur, Teradu VI melaksanakan tugas dan tanggung jawab Teradu VI sebagai komisioner Kabupaten Kaur divisi Penindakan Pelanggaran (Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi bengkulu Nomor 043 KEP 2017 tanggal 28 Agustus 2017), dan selama menjalankan tugas Teradu VI berusaha untuk menjalankan secara optimal dengan mengedepankan integritas sebagai pengawas pemilu hal ini terbukti selama menjabat panwaslu Teradu VI tidak pernah mendapatkan sanksi berupa surat peringatan atau teguran ringan ataupun berat dari pimpinan Teradu VI dalam hal ini Bawaslu Provinsi Bengkulu; 17. Bahwa walaupun informasi dan proses pengalihan status pegawai PKB sudah lama berproses tapi sampai pertengahan Januari 2018 kami belum menerima salinan SK Pengalihan sebagai PNS BKKBN, walaupun proses dan persyaratan sudah Teradu VI lengkapi sejak Tahun 2015; 18. Bahwa pada bulan Januari Tahun 2018 sebagaimana peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana ketentuan selama 4 Tahun sekali Teradu VI memasukkan berkas kelengkapan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat reguler sebagai PNS Kabupaten Kaur melalui Bidang Mutasi BKD dan PSDM Kabupaten Kaur; 19. Bahwa pada awal bulan April 2018 Teradu VI menemui dan menanyakan perihal proses kenaikan pangkat tersebut kepada salah satu pejabat BKD dan PSDM Kabupaten Kaur bidang Mutasi yaitu Saudari Yosi, yang bersangkutan menjelaskan bahwa berkas Teradu VI telah dimasukkan tetapi pada saat dilakukan input data kepegawaian di BKN Regional VII Palembang data kepegawaian Teradu VI sudah tidak ada lagi di data base sebagai PNS daerah Kabupaten Kaur dan kenaikan pangkat Teradu VI dari golongan ruang III/b ke golongan ruang III/c tidak bisa diproses; 20. Bahwa mendengar penjelasan tersebut Teradu VI mempunyai inisiatif untuk melakukan konsultasi dengan menemui salah satu pejabat di BKKBN provinsi Bengkulu yaitu Bapak Iskandar SE, selaku Sekretaris BKKBN Perwakilan Bengkulu untuk menanyakan status Kepegawaian Teradu VI, beliau menjawab bahwa surat pengalihan status dari Pegawai Pemda ke Pegawai BKKBN pusat sudah diterbitkan oleh BKN, sebagaimana SK BKN Nomor 15357/KEP/AU/15005/2016, tetapi untuk saat ini belum bisa dibagikan karena masih menunggu SK dari beberapa orang Pegawai PLKB di Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu yang belum keluar / sedang dalam proses dan kebijakan dari pimpinan perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu akan dibagikan secara serentak, sementara menunggu SK Penempatan diterbitkan dan semua proses kelengkapan terkait pengalihan status pegawai selesai untuk saat ini silahkan laksanakan tugas yang saat ini sedang dijalankan sebagaimana mestinya; 21. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2018, fotokopi SK Pengalihan dan SK Penempatan Teradu VI sebagai pegawai BKKBN Provinsi Bengkulu sudah bisa di ambil akan tetapi terkait terkait dengan aslinya belum bisa diambil dan masih di BKKBN Provinsi Bengkulu hingga saat ini; 22. Bahwa setelah kami mendapatkan Salinan Keputusan, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15357/KEP/AU/15005/2016, sudah sangat jelas disebutkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016 Teradu VI dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana; 23. Bahwa Kepala BKKBN pusat melalui Keputusan Nomor : 15357/KP.04.07/PEG/2017 menyebutkan bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2018 ditempatkan pada Kabupaten Kaur untuk dapat melaksanakan Tugas sebagai Petugas Lapangan Keluarga Berencana; 24. Bahwa terhadap tuduhan kepada Teradu VI, pada saat mengikuti seleksi sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Tahun 2018 masih dianggap sebagai PNS Pemda Kaur itu sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai landasan Hukum, karena sejak dikeluarkan SK Pengalihan dari BKN dan SK Penempatan dari BKKBN tersebut SK Bupati Kaur yang menjadi landasan pengadu dalam meyampaikan pokok pengaduan tersebut sudah tidak berlaku dengan sendirinya dan batal demi hukum; 25. Bahwa pada saat proses pendaftaran Bawaslu Kabupaten Kota Masa jabatan 2018-2023 peserta di kelompokkan kepada beberapa katagori, Teradu VI adalah sebagai peserta dengan katagori existing (yaitu peserta yang sedang menjabat sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota yang diseleksi berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011); 26. Bahwa pada saat proses pendaftaran seleksi anggota bawaslu Teradu VI mengajukan permohonan izin ke kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Bengkulu, tanggal 25 juni 2018, dan permohonan Teradu VI tersebut ditindaklanjuti oleh kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan mengirimkan surat kepada Kepala Plt. Kepala BKKBN pada tanggal 3 Juli 2018 untuk mendapatakan arahan dan Petunjuk Dari Kepala BKKBN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mengetahui hal tersebut karena Teradu VI tahu batasan waktu pendaftaran yang sudah sempit Teradu VI langsung berangkat ke Jakarta, untuk menelusuri sejauh mana proses tindaklanjut surat tersebut di BKKBN, tepatnya pada kamis 5 Juli 2018 pukul 10.00 WIB Teradu VI hanya bisa bertemu dengan staf Kepala dan Teradu VI hanya mendapatkan surat yang menyatakan bahwa surat tersebut sudah diterima di sekretariat kepala dan sedang dalam proses karena pada waktu yang bersamaan seluruh pimpinan dan pejabat eselon di BKKBN sedang dinas luar karena pada saat itu sedang berlangsung Agenda Nasional di Manado yaitu peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Tahun 2018; 27. Bahwa Terhadap surat keterangan yang di dapatkan tersebut Teradu VI sampaikan kepada Panitia Tim seleksi bawaslu Kabupaten/Kota, hal ini semata mata Teradu VI lakukan karena ingin membuktikan kesungguhan dan kejujuran Teradu VI dalam mengikuti proses seleksi tersebut karena Teradu VI yakin tugas sebagai Pengawas Pemilu yang telah di jalani hampir setahun adalah Tugas terhormat sekaligus mulia dan seleksi yang Teradu VI jalani haruslah dengan cara-cara yang terhormat, Teradu VI berkeyakinan bahwa tim seleksi adalah para tokoh terpilih yang telah teruji integritas, kompetensi dan moralitas sehingga dalam setiap keputusannya Teradu VI yakin itu adalah keputusan yang bijaksana dan adil; 28. Bahwa disaat tahapan proses seleksi yang terus berlangsung setelah mendapat arahan dan petunjuk dari Pimpinan di BKKBN Pusat Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Nomor 2015.A/KP.10/J1/2018, perihal izin untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Tahun 2018, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu dan ditujukan langsung ke Panitia Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu; 29. Bahwa pada tanggal 09 Juli 2018 a.n Kepala BKKBN Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Iskandar SE, Mengeluarkan Surat Penyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor 307/SPMT/KP.09.07/J1/2018, sebagai tindaklanjut dari semua proses pengalihan dan penempatan sebagai PNS di Unit BKKBN perwakilan Provinsi Bengkulu yang pada intinya menjelaskan Terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2018, sebagai Petugas Lapangan Keluarga Berencana di Kabupaten Kaur; 30. Bahwa SPMT inilah yang bisa dijadikan salah satu persyaratan untuk Pemindahan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, menindaklanjuti perihal SPMT Teradu melakukan proses pemindahan gaji dengan memasukan kelengkapan berkas tersebut dan telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah telah menerbitkan surat keterangan Penghentian Pembayarann (SKPP) Nomor : 63/BKD/KK/2018 tanggal 09 Agustus 2018 sejak dikeluarkannya SKPP ini Teradu VI tidak menerima gaji lagi dari Pemerintah daerah Kabupaten Kaur ; 31. Bahwa berdasarkan dalil dalil yang telah teradu uraikan dengan fakta dan data serta penjelassan di atas yang dilengkapi dengan bukti-bukti dan dokumen, sebagai teradu sudah sangat jelas bahwa dugaan yang disampaikan Pengadu terhadap Teradu VI pada Pokok Aduannya, sama sekali tidak berdasar, dan merupakan Pandangan secara subjektif dengan mempedomani sebagian dokumen yang sudah tidak berlaku dengan menjadikan surat keputusan yang sebenarnya sudah tidak mempunyai kekuatan hukum karena sudah gugur dengan sendirinya dengan telah ditetapkannya Surat Keputusa yang Baru; KESIMPULAN 1. Bahwa Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10/KP.11.02/B2/2018, tanggal 01 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama teradu VI, dimana pada Diktum kesatu Surat keputusan tersebut sangat jelas disebutkan Memberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Teradu VI terhitung Mulai tanggal 31 Agustus 2018, dan pada Diktum kedua terhadap Teradu VI tidak diberikan penghasilan sebagai PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan Yang berlaku; 2. Bahwa dalam Keputusan Kepala BKKBN tersebut sudah sangat jelas bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 276 huruf b yang mengatur bagi PNS yang diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS; 3. Bahwa dengan keluarnya Surat Keputusan ini memperkuat dan menegaskan kembali bahwa teradu VI adalah benar dan sah secara hukum sebagai PNS dengan Jabatan Petugas Lapangan Keluarga berencana pada Unit kerja Perwakilan BKKBN provinsi Bengkulu dan telah diberhentikan sementara sebagai PNS karena telah diangkat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur berdasarkan salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 0629/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus tentang pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu Masa Jabatan 2018-2023; 4. Bahwa pokok aduan yang menyebutkan bahwa Teradu VI tidak mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kepegawaian (PPK) Tempat dimana Teradu VI Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil BKKBN Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam Proses pendaftaran seleksi adalah tidak benar hal ini sebagaimana telah dibuktikan dengan alat bukti di dalam persidangan, dan secara eksplisit telah diakui oleh pengadu (Melyan sori) dengan mengucapkan “taroklah saudara natijo elem sebagai pegawai BKKBN tetapi tetap harus melampirkan surat izin atasan disaat mendaftar” dari pernyataan pengadu tersebut dapat ditangkap bahwa di saat persidangan dengan seluruh alat bukti yang teradu sampaikan secara sadar pengadu mengakui bahwa teradu adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) BKKBN perwakilan provinsi Bengkulu dan terhadap Surat Izin yang didalilkan pengadu tidak teradu kantongi dalam proses seleksi bawaslu telah terbantahkan dengan Surat Izin Untuk Mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 2015 A/KP.10/J1/2018 tanggal 23 Juli 2018, yang isinya sudah sangat jelas menyebutkan dengan ini diberikan Izin untuk mengikuti Tes Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten kaur Tahun 2018, yang telah teradu sampaikan sebagai Alat bukti di saat persidangan ; 5. Bahwa dugaan yang didalilkan pengadu terhadap teradu yang diduga tidak melampirkan surat izin dari atasan hal ini sudah terbantahkan sebagaimanan telah teradu lampirkan dalam alat bukti Bahwa disaat tahapan proses seleksi setelah mendapat arahan dan petunjuk dari Pimpinan di BKKBN Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Nomor 2015.A/KP.10/J1/2018, perihal izin untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Tahun 2018, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu dan ditujukan langsung ke Panitia Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu, serta ditembuskan langsung ke Plh. Sestama BKKBN di Jakarta; 6. Bahwa terhadap Pokok aduan yang disampaikan pengadu telah dijawab dan ditegaskan juga oleh teradu I yang Juga sebagai Ketua Bawaslu Republik Indonesia, bahwa yang menjadi pokok aduan pengadu sebenarnya sudah tuntas dan selesai serta lengkap dan sesuai ketentuan di Tim seleksi dan tidak ada permasalahan lagi terkait persyaratan teradu VI untuk diangkat dan dilantik Menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Kaur masa jabatan 2018-2023, hal inilah yang menjadi dasar Bawaslu Republik Indonesia melantik teradu sebagai Salah Satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur Masa jabatan 2018- 2023; 7. Bahwa dalil yang menyatakan surat izin seleksi teradu VI bukan dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau dengan kata lain bukan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang hal ini sudah terbantahkan karena keluarnya surat izin tersebut sudah melalui proses administrasi dan prosedur kepegawaian yang benar sebagaimana ketentuan Peraturan Kepala Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi, bahwa alur keluarnya surat izin tersebut dimulai dari surat Permohonan Teradu VI kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Perihal Permohonan Penerbitan Surat Izin Untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur tertanggal 25 Juni 2018, kemudian pada Tanggal 3 Juli 2018 Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Menindaklanjuti permohonan teradu dengan mengirimkan surat kepada Plt. Kepala BKKBN perihal izin untuk mengikuti Seleksi Calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Tahun 2018 yang salah satu point isi surat tersebut menyebutkan ”kami mohon Petunjuk dan tindaklanjut atas permohonan yang bersangkutan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen PNS, Pasal 276-279 bagian ketiga, karena dalam waktu dekat akan dilaksankan seleksi ulang, saat ini yang bersangkutan dalam status existing untuk itu diperlukan izin mengikuti seleksi”, Kemudian pada tanggal 5 Juli 2018 surat tersebut sudah diterima di sekretariat TU Kepala dan sedang diproses menunggu arahan dari Plt. Kepala BKKBN, Kemudian Plt. Memberikan arahan kepada Sestama terhadap perihal surat tersebut dan Sestama menindaklanjutinya dengan memberikan arahan dan petunjuk Kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu perihal permohonan yang disebutkan dalam surat tersebut, Hal ini dapat dibuktikan melalui surat dari Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu kepada Plt. Kepala BKKBN tanggal 29 Oktober 2018 yang pada Point kedua surat tersebut menyebutkan” Pada tanggal 23 Juli 2018 Berdasarkan Arahan Irtama Plt.Sestama BKKBN Kami (Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu) telah memberi izin yang bersangkutan sebatas mengikuti tes seleksi Calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Tahun 2018. Bahwa disini sangat jelas dan tegas disebutkan setelah mendapatkan arahan dan petunjuk dari pejabat yang berwenanglah barulah kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat izin atas nama teradu. Dengan merunut alur dan tanggal keluarnya surat- menyurat tersebut dapat disimpulkan bahwa dalil yang menyatakan bahwa surat izin yang menjadi syarat teradu dalam seleksi tersebut bukan dari pejabat yang berwenang atau diragukan keabsahannya sudah terbantahkan karena keluarnya surat izin tersebut tidak secara otomatis atau secara tiba-tiba tetapi sudah melalui proses dan prosedur administrasi kepegawaian yang benar sebagaimana ketentuan administarsi kepegawaian di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); 8. Bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendelegasikan Tugas dan kewenangannya kepada Pejabat yang ada di bawahnya sesuai dengan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN Provinsi, karena apa yang didalilkan pengadu bahwa surat izin harus langsung ditanda tangani dan dikeluarkan oleh PPK hal ini tentu akan menghambat pelaksanaan tugas dan program serta tata kerja dan pola pelaksanaan Pemerintahan karena tidak setiap saat PPK berada di tempat, hal akan menjadikan masalah di kemudian hari karena pada saat seleksi Bawaslu ataupun KPU Kabupaten Kota tidak sedikit peserta yang melampirkan surat izin yang tidak ditanda tangani oleh PPK langsung ada yang di tanda tangani oleh Sekretaris daerah, Asisten sekretaris daerah bahkan kepala OPD seperti Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala perwakilan BKKBN Provinsi dan hal ini tidak menyalahi sepanjang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mendapatkan arahan dan persetujuan dari pejabat yang berwenang dalam hal ini PPK di instansi yang bersangkutan, kalau hal tersebut dijadikan permasalahan maka akan sangat banyak penyelenggara pemilu yang akan dipermasalahkan ke DKPP oleh pihak-pihak yang memang mempunyai kepentingan atau bahkan pihak yang memiliki kepentingan politik tertentu dengan dalih untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu bahkan dengan dalih demi tegaknya kebenaran dan keadilan; 9. Bahwa terhadap dugaan yang menyatakan bahwa teradu dalam menyampaikan surat izin tersebut sudah melewati waktu atau jadwal tahapan pendaftaran dan penyerahan kelengkapan persyaratan administrasi, hal ini juga telah dijelaskan bahwa teradu VI dalam proses seleksi tersebut adalah kategori peserta Existing (peserta yang sedang menjabat Panwaslu Kabupaten/kota yang diseleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011), dimana pada saat proses seleksi berlangsung teradu juga mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan tahapan Pemilu yang saat itu sudah berjalan, hal ini dipertegas juga oleh teradu I (Ketua Bawaslu RI) bapak Abhan,SH dalam persidangan beliau menerangkan bahwa terhadap peserta existing ada kebijakan yaitu waktu untuk menyerahkan kelengkapan berkas sampai pada Tahapan seleksi ujian tertulis karena sesungguhnya peserta dengan kategori existing sudah melengkapi berkas persyaratan di saat seleksi panwaslu akan tetapi karena ketentuan Undang-Undang maka tetap harus menyerahkan kembali semua berkas persyaratan, adapun kelengkapan semua berkas persyaratan teradu VI diserahkan kepada Tim seleksi masih dalam rentang waktu jadwal dan tahapan yang ditentukan tersebut; 10. Bahwa sebagai tindaklanjut dari keluarnya surat izin mengikuti seleksi tersebut dan telah dilantiknya teradu sebagai anggota Bawaslu berdasarkan Salinan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 0629/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018, tentang pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu masa Jabatan 2018-2023, telah ditindaklanjuti dengan surat permohonan dari Kepala BKKBN Perwakilan provinsi Bengkulu Nomor 2669/KP.04.07/J1/2018 kepada Plt. Kepala BKKBN perihal usul penerbitan izin menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural sebagai dasar untuk pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil BKKBN Selama menjabat Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur Masa Jabatan 2018-2023; 11. Bahwa Terhadap gaji Teradu sebagai PNS yang masih masuk ke rekening gaji teradu hingga saat ini dan uang tersebut masih tersimpan di rekening gaji, saya sebagai teradu telah berkonsultasi kepada pejabat yang berwenang disertai dengan mengirimkan surat permohonan petunjuk dan arahan perihal tersebut kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari akan tetapi karena salinan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Teradu Sebagai PNS baru terbit pada Bulan Desember dan diterima teradu pada tanggal 11 Desember 2018 yang mana surat inilah yang menjadi dasar pejabat yang berwenang untuk menghentikan atau menyetop pembayaran gaji teradu dan terhadap permaslahan gaji tersebut, saya sebagai teradu telah membuat surat pernyataan di atas materai dan telah saya kirimkan kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, yang pada isinya menyatakan bahwa saya akan mengembalikan seluruh gaji saya sebagai PNS BKKBN Perwakilan provinsi Bengkulu yang telah masuk ke rekening gaji saya terhitung sejak saya dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur masa jabatan 2018-2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 12. Bahwa berdasarkan dalil dalil yang telah teradu uraikan dengan memperhatikan fakta-fakta dan keterangan –keterangan di saat persidangan serta keterangan para saksi yang didukung dengan alat bukti berupa dokumen, maka saya sebagai teradu sangat yakin bahwa persyaratan yang saya sampaikan di saat seleksi sudah lengkap dan sah berdasarkan ketentuan yang dipersyaratkan, maka sudah sangat jelas bahwa dugaan yang disampaikan Pengadu terhadap saya sebagai Teradu VI pada Pokok aduannya, sama sekali tidak berdasar dan sudah terbantahkan dengan alat bukti yang disampaikan teradu, serta penjelasan di saat persidangan dan patut diduga pengadu dalam hal ini ada indikasi kepentingan dari pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan teradu VI dengan maksud yang tidak elok dan seandainya hal ini terjadi berlarut larut akan dapat menciderai proses kehidupan demokrasi. Pokok aduan pengadu hanyalah merupakan Pandangan yang sangat subjektif dengan mempedomani dan mencuplik sebagian dokumen yang sudah tidak berlaku dengan menjadikan sebagian dokumen tersebut sebagai landasan untuk argumentasi yang sebenarnya dokumen ataupun Surat Keputusan yang dijadikan dalil oleh pengadu tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan hukum karena sudah gugur dengan sendirinya dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan yang Baru; 13. Bahwa saya Sebagai teradu VI dalam hal ini memohon kepada yang mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim DKPP Republik Indonesia pada kesempatan ini menyampaikan bahwa mulai dari proses seleksi sampai kepada persidangan di DKPP ini berlangsung, disaat saya secara pribadi dan kelembagaan sedang berjuang untuk menjaga dan meningkatkan trust publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kaur. Pada akhir-akhir ini saya merasa sebagai abdi Negara yang sedang berusaha untuk menegakkan keadilan pemilu bersama masyarakat sudah dihakimi dan divonis melalui opini dan pernyataan para pengadu yang dimuat melalui pemberitaan di media cetak dan elektronik, yang mana pada pemberitaan tersebut diopinikan seolah olah saya selaku teradu diberitakan telah melakukan pelanggaran kode etik yang sangat berat, di opinikan seolah-olah kami sebagi teradu telah memalsukan dokumen, tidak taat hukum adapun pemberitaan dan opini tersebut membawa dampak secara psykologis terhadap keluarga Besar saya dan rekan saya di Bawaslu Kabupaten Kaur dimana kami bekerja dan mengabdi saat ini karena di saat kami sedang berupaya untuk meningkatkan trust publik terhadap lembaga pengawas Pemilu ada pihak-pihak yang dengan sengaja karena motif dan kepentingan tertentu sudah melakukan penggiringan opini publik ke arah yang destruktif terhadap kemajaun demokrasi bahkan sudah patut diduga ada indikasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter teradu secara pribadi dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu; [2.11] PETITUM TERADU VI Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pokok Pengaduan, Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabiltasi Nama Baik Teradu I sampai dengan Teradu VII; Atau apabila Ketua dan anggota Majelis Hakim DKPP Republik Indonesia berpendapat lain maka saya mohon Putusan yang Seadil-adilnya. [2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu VI mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia; Bukti T-2 : Fotokopi SK CPNS; Bukti T-3 : Fotokopi SK PNS; Bukti T-4 : Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir; Bukti T-5 : Fotokopi SK Penyuluh KB; Bukti T-6 : Fotokopi Petikan SK Bupati nomor 188.4.45-866/SK Fungsional; Bukti T-7 : Fotokopi SK Kepala Dinas DPPKBPP-PA Kabupaten Kaur; Bukti T-8 : Fotokopi SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-602 Tahun 2015/ SK Mutasi Staf; Bukti T-9 : Fotokopi SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-1034 Tahun 2016; Bukti T-10 : Fotokopi SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-674 Tahun 2017; Bukti T-11 : Fotokopi SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-727 Tahun 2017; Bukti T-12 : Fotokopi surat dari BKKBN Nomor 290/KT.301/J1/2017; Bukti T-13 : Fotokopi surat dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB PP dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaur; Bukti T-14 : Fotokopi Surat dari BKKBN Perwakilan Provinsi Bengkulu; Bukti T-15 : Fotokopi Surat dari BKKBN Perwakilan Provinsi Bengkulu; Bukti T-16 : Fotokopi Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin; Bukti T-17 : Fotokopi SK Panwas Kabupaten Kaur; Bukti T-18 : Fotokopi SK Divisi Panwas Kabupaten Kaur; Bukti T-19 : Fotokopi Pakta Integritas; Bukti T-20 : Fotokopi SK Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Bukti T-21 : Fotokopi SK Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bukti T-22 : Fotokopi SK Kepala BKKBN; Bukti T-23 : Fotokopi surat Permohonan Izin ke BKKBN; Bukti T-24 : Fotokopi Surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu ke Kepala BKKBN Pusat; Bukti T-25 : Fotokopi Surat Tanda Terima berkas dari Staf TU Kepala BKKBN; Bukti T-26 : Fotokopi Surat Izin Untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur; Bukti T-27 : Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT); Bukti T-28 : Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT); Bukti T-29 : Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT); Bukti T-30 : Fotokopi Surat Keterangan Pembayaran (SKPP); Bukti T-31 : Fotokopi Surat Keterangan Pembayaran (SKPP) Bukti T-32 : Fotokopi Salinan Keputusan Bawaslu RI Nomor 0629/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018. KETERANGAN SAKSI Arben (Pensiunan PNS/Mantan Sekda Kabupaten Kaur) Saksi menyatakan bahwa pada tahun 2009 ketika masih menjadi Sekda Kabupaten Kaur dibuka lowongan formasi cpns. Saksi selaku sekda membuka lowongan penyuluh KB. Bahwa Natijo Elem mengikuti selsksi CPNS dengan formasi penyuluh KB dan dinyatakan lolos seleksi CPNS. saksi menyatakan bahwa telah pensiun dari PNS sejak tahun 2012. [2.13] Menimbang bahwa Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap Perkara Nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018 pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) TERMOHON.
Bahwa berdasarkan pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Baawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. PengawasTPS. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintatran daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota bersifat tetap. Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebegaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc 1. Bahwa benar Teradu VII adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur yang telah dilantik berdasarkan Nomor: SK 0629/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Bengkulu Masa Jabatan 2018-2023.
III. POKOK PENGADUAN
- Bahwa yang menjadi pokok pengaduan Nomor: 301/I-P/L- DKPP//2018 dengan perkara nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018 pada Huruf C point. 3, 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa: 1. Teradu VI dan teradu VII diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten Kaur terpilih masa jabatan 2018-2023 karena tidak mendapatkan Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tempat dimana teradu VI dan VII bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan persyaratan untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur periode masa jabatan 2018-2023 yang diatur dalam point 2 huruf p. Pengumuman Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kapubaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Nomor: 02/TIMSEL.BAWASLU.KAB-KOTA/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018 yang berbunyi “Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti seleksi” 2. Bahwa teradu VII juga diduga tidak berdomisili di Kabupaten Kaur sebagaimana ketentuan persyaratan untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur periode masa jabatan 2018-2023 yang diatur dalam pasal 117 huruf g. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “berdomisili di wilayah Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, diwilayah Provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah Kabupaten/Kota untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk” 3. Teradu VII juga diduga melakukan penyalahgunaan dokumen yaitu dengan memberikan piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan pengawas pemilu DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang diduga masih kosong kepada tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur masa jabatan 2018-2018 pada saat mendaftar sebagai calong anggota Bawaslu Kabupaten Kaur masa jabatan 2018-2023 dengan tujuan untuk menambah nilai teradu VII pada saat seleksi berkas administrasi.
IV. TANGGAPAN TERADU ATAS POKOK PENGADUAN
1. Bahwa terkait pengaduan pengadu pada angka 3 dalam perkara a quo yang pada pokoknya mendalilkan Teradu VII atas nama Oyon Zupra tidak mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menolak dengan tegas aduan pengadu dengan alasan sebagai berikut : a. Bahwa tanggal 21 Juni 2018 Teradu VII membuat surat permohonan izin mengikuti tes seleksi anggota Bawaslu kepada kepala MTS Negeri 1 Kota Bengkulu dan mendapat persetujuan atau izin dengan nomor : 1028/MTs.07.01/KP.07.2/06/2018 pada tanggal 21 Juni 2018; b. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2018 Teradu VII membuat surat permohonan izin mengikuti tes seleksi anggota Bawaslu kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu dengan melampirkan persetujuan dari kepala MTs Negeri 1 Kota Bengkulu dan mendapat persetujuan atau izin dengan nomor surat: B-1256/Kk.07.04.1/Kp.07.5/06/2018 tanggal 25 juni 2018. (surat izin tersebut dilampirkan pada saat pendaftaran seleksi); c. Bahwa berdasarkan surat persetujuan/izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu dan dari Kepala MTs Negeri 1 Kota Bengkulu setelah pelantikan, Teradu VII mengajukan usul pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapat persetujuan dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/23555 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS ditugas perbantukan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur; 2. Bahwa terkait pengaduan pengadu pada angka 4 tidak berdomisili di Kabupaten Kaur, Teradu VII menolak dengan tegas sebagai berikut : a. Bahwa pengertian domisili menurut teradu VII adalah tempat tinggal atau rumah meskipun tidak berada di alamat rumah tersebut, hal ini mengacu pada pandangan ahli yang menyebutkan bahwa pengertian Domisili menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan domisili atau tempat kediaman itu yaitu tempat dimana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak disitu. Demikiain juga menurut Prawirohamidjojo dan Pohan (1991:12): “Domisili adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan penuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut”. Dengan mengambil intisari pandangan Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Prawirohamidjojo dan Pohan, Teradu VII memahami bahwa domisili dapat disamakan dengan tempat tinggal yang sah dari seseorang yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum; b. Bahwa Teradu VII mempunyai rumah sendiri yang sudah bersertifikat atas nama Aftriyarna (istri teradu) yang beralamat sesuai dengan KTP elektronik teradu VII dan memiliki usaha dagang alat pertanian dan perkebunan serta memiliki kebun sawit dan kebun cengkeh yang beralamat sesuai dengan KTP elektronik teradu; c. Bahwa sesuai dengan ketentuan undang undang no 7 tahun 2017 pasal 117 huruf g. Pemilihan Umum yang berbunyi “berdomisili diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah Provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah Kabupaten/Kota untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan pengumuman tim seleksi pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu Nomor: 02/TIMSEL.BAWASLU.KAB.KOTA/VI/2018 angka 1 huruf g. Berbunyi berdomisili di wilayah yang bersangkutan dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga. Dari ketentuan tersebut, tidak terdapat penjelasan mengenai lamanya masa domisili berdasarkan bukti KTP yang dimiliki oleh peserta seleksi saat mendaftarkan diri calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Bahwa setelah berkeluarga bulan Mei 2006 Teradu VII berdomisili dan menetap tinggal di Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur sesuai dengan KTP elektronik yang dimiliki pada saat itu dengan dibuktikan masih tersimpannya foto kopi KTP yang dibuat pada tahun 2009 (tidak berlaku) dan masih tersimpannya foto kopi KTP elektronik yang dibuat pada tahun 2012 (tidak berlaku) dan tidak ada perubahan alamat yang tertuang dalam KTP saat pendaftaran seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur; e. Bahwa Teradu VII mengawali karir sebagai PNS pada tahun 2008 di SMAN 3 Kaur Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur. Kemudian dipindah tugaskan atau ditarik pimpinan ke Kota Bengkulu; f. Bahwa Teradu VII setiap minggu (hari libur) pulang ke rumah Teradu VII di Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah kabupaten Kaur untuk mengurus usaha dagang dan mengurus kebun sawit dan cengkeh; g. Bahwa Teradu VII di Kota Bengkulu belum memiliki rumah, dan masih menempati rumah orang lain yakni rumah Saudara sendiri; h. Bahwa pada tahun 2016 Teradu VII memindahkan data kependudukan (KTP) ke Kota Bengkulu karena ingin membuat Rekening Bank BRI untuk dijadikan rekening gaji PNS dan selanjutnya terdata di dalam DPT Pilkada serentak walikota 2018; i. Bahwa pada awal Juni 2018 Teradu VII mulai mengurus pemindahan kembali data kependudukan (KTP) ke Kabupaten Kaur karena ingin mengurus izin usaha dagang Teradu VII di Kelurahan Tanjung Iman Kabupaten Kaur, dan baru keluar pada tanggal 29 Juni 2018; j. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 teradu VII memasukan persyaratan seleksi anggota Bawaslu, Teradu VII menggunakan data kependudukan (KTP) Kabupaten Kaur yang sah (berlaku); k. Bahwa setelah terbitnya KTP Kabupaten Kaur, Teradu VII sudah meminta kepada PPS Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu untuk menghapus DPT, dan selanjutnya saat ini Teradu VII sudah terdaftar dalam DPTHP Kabupaten Kaur Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur pada TPS 3; l. Bahwa tidak benar Teradu VII mengontrak di Kota Bintuhan, sebab Teradu VII memiliki rumah sendiri yang beralamat di Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur sesuai dengan KTP elektronik; 3. Bahwa terkait pengaduan pengadu pada angka 5 dalam perkara a quo pada pokoknya mendalilkan Teradu VII tentang melakukan penyalahgunaan dokumen yaitu dengan memberikan piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang diduga masih kosong kepada tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur dengan tujuan untuk menambah nilai pada saat seleksi berkas administrasi. Teradu VII menolak dengan tegas aduan pengadu tersebut karena: a. Bahwa pada saat pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2014 salah satu mantan Panwas Kecamatan Kaur Tengah Divisi HPP atas nama Zahirin datang kerumah Teradu VII dan mengajak Teradu VII untuk menjadi Relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014; b. Bahwa Teradu VII diajak menjadi relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014 sebab Teradu VII aktif diberbagai organisasi; c. Bahwa setelah pelaksanaan pemilu tahun 2014, saudara Zahirin datang kerumah Teradu VII untuk memberikan piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014; d. Bahwa piagam pemberian saudara Zahirin tersebut, Teradu VII gunakan sebagai salah satu lampiran berkas pendaftaran dalam rangka mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur; e. Bahwa sekira bulan Juni 2018, pada saat hendak mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, Teradu VII bertemu dengan mantan Ketua Panwas Kecamatan Kaur Tengah Saudara Yusman Fauzan; f. Bahwa pada saat itu, mantan Ketua Panwas Kecamatan Kaur Tengah Saudara Yusman Fauzan, menawarkan piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014 kepada Teradu VII, dan teradu VII menerimanya. g. Bahwa selanjutnya, Teradu VII tidak menggunakan piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014 yang diberikan oleh saudara Yusman Fauzan pada saat mendaftarkan diri guna mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. KESIMPULAN 1. Bahwa pokok aduan yang menyebutkan bahwa Teradu VII tidak mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kepegawaian (PPK) saat pendaftaran seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur adalah tidak benar hal ini sebagaimana telah dibuktikan di dalam persidangan, sebagai berikut : a. Bahwa proses diterbitkannya surat izin mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, teradu VII sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan dibuktikan diterbitkannya surat persetujuan atau izin dari Kepala MTsN 1 Kota Bengkulu dengan nomor : 1028/MTs.07.01/KP.07.2/06/2018 pada tanggal 21 Juni 2018 dan terbitnya Surat persetujuan atau izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nomor: B-1256/Kk.07.04.1/Kp.07.5/06/2018 tanggal 25 juni 2018; b. Bahwa terhadap pemberian izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu di lingkungan Kementerian Agama tidak harus melalui Menteri Agama, karena status teradu VII sebagai staf TU di MTs atasan langsung adalah Kepala MTs; c. Bahwa sebagai tindaklanjut dari keluarnya surat izin mengikuti seleksi tersebut dan telah dilantiknya teradu VII sebagai anggota Bawaslu berdasarkan Salinan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 0629/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018, tentang pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu masa Jabatan 2018-2023, teradu VII telah menerima Putusan Menteri Agama RI Nomor: B.II/3/23555 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil karena diangkat sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur; d. Bahwa dengan keluarnya Putusan Menteri Agama RI membuktikan izin Teradu VII sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, secara eksplisit bahwa atasan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengetahui dan mengizinkan teradu VII untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Kaur e. Bahwa selanjut terhitung Bulan September 2018 Teradu VII sudah Tidak Menerima Hak/Gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil; f. Bahwa teradu VII sudah mengajukan langsung permohonan izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur kepada Menteri Agama RI cq. Kepala Biro Kementerian Agama RI pada tanggal 26 Juni 2018 dan sekaligus berkoordinasi dengan Kabag Kepegawaian Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI (a.n. Farid wadjdi) pada Tanggal 26 Juni 2018, pernyataan beliau “kalau hanya izin untuk mengikuti seleksi cukup surat izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu karena saudara oyon zupra bertugas sebagai staf TU di MTsN, dan tetapi kalau izin pemberhentian sementara PNS harus melalui putusan Menteri Agama RI dan proses izin yang saudara lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Dasar inilah yang teradu VII gunakan saat memasukan berkas administrasi mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu dengan melampirkan Surat persetujuan atau izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu nomor: B-1256/Kk.07.04.1/Kp.07.5/06/2018 tanggal 25 juni 2018; g. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2018 teradu VII berkoordinasi kembali dengan Kabag Kepegawaian Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI (an. Farid wadjdi) dengan hasil koordinasi sebagai berikut :  Surat izin saudara Oyon Zupra untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur sudah benar dan sesuai dengan ketentuan;  Saudara Oyon Zupra sudah mendapatkan surat Keputusan Menteri Agama tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, dapat diartikan proses pembuatan izin sebelumnya sudah benar.  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota dapat mengeluarkan izin cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti diluar tanggungan negara dan izin mengikuti seleksi kepada PNS dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PNS pada MTSN dan PNS Pada MIN;  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota yang menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PNS pada MTSN dan PNS Pada MIN. h. Bahwa seluruh peserta saat ikut seleksi calon Anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten/kota tahun 2018 yang statusnya sebagai PNS Kementerian Agama Kabupaten/kota hanya mengantongi izin mengikuti seleksi dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/kota, ada yang lulus dan tidak lulus; i. Bahwa teradu VII sudah melalui proses izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Bahwa terkait pengaduan pengadu pada angka 4 tidak berdomisili di Kabupaten Kaur adalah tidak benar dan sudah terbantahkan saat persidangan serta TeraduVII menolak dengan tegas dengan alasan sebagai berikut : a. Bahwa secara administrasi pada saat mendaftar seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten Kaur sudah menggunakan KTP elektronik dengan wilayah kabupaten Kaur, sehingga tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh teradu VII, karena pada saat pendaftaran teradu VII sudah membuktikan berdomisili di Kabupaten Kaur dengan dibuktikan KTP elektronik; b. Bahwa sesuai dengan ketentuan undang undang no 7 tahun 2017 pasal 117 huruf g. Pemilihan Umum yang berbunyi “berdomisili diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah Provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah Kabupaten/Kota untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan pengumuman tim seleksi pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu Nomor: 02/TIMSEL.BAWASLU.KAB.KOTA/VI/2018 angka 1 huruf g. Berbunyi berdomisili di wilayah yang bersangkutan dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga. Dari ketentuan tersebut, tidak terdapat penjelasan mengenai lamanya masa domisili berdasarkan bukti KTP yang dimiliki oleh peserta seleksi saat mendaftarkan diri calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Bahwa Teradu VII mempunyai rumah sendiri yang sudah bersertifikat atas nama Aftriyarna (istri teradu) dan memiliki usaha dagang dan perkebunan yang beralamat sesuai dengan KTP elektronik teradu VII; d. Bahwa setelah berkeluarga bulan Mei 2006 Teradu VII berdomisili dan menetap tinggal di Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur sesuai dengan KTP elektronik yang dimiliki pada saat itu dengan dibuktikan masih tersimpannya foto kopi KTP yang dibuat pada tahun 2009 (tidak berlaku) dan masih tersimpannya foto kopi KTP elektronik yang dibuat pada tahun 2012 (tidak berlaku) dan tidak ada perubahan alamat yang tertuang dalam KTP saat pendaftaran seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur; e. Bahwa Teradu VII mengawali karir sebagai PNS pada tahun 2008 di SMAN 3 Kaur Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur. Kemudian dipindah tugaskan atau ditarik pimpinan ke Kota Bengkulu; f. Bahwa Teradu VII setiap minggu (hari libur) pulang ke rumah Teradu VII di Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur untuk mengurus usaha dagang dan mengurus kebun; g. Bahwa Teradu VII di Kota Bengkulu belum memiliki rumah, dan masih menempati rumah orang lain yakni rumah Saudara sendiri; h. Bahwa pada tahun 2016 Teradu VII memindahkan data kependudukan (KTP) ke Kota Bengkulu karena ingin membuat Rekening Bank BRI untuk dijadikan rekening gaji PNS dan selanjutnya terdata di dalam DPT Pilkada serentak walikota 2018; i. Bahwa pada awal Juni 2018 Teradu VII mulai mengurus pemindahan kembali data kependudukan (KTP) ke Kabupaten Kaur dan baru keluar pada tanggal 29 Juni 2018; j. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 teradu VII memasukan persyaratan seleksi anggota Bawaslu, Teradu VII menggunakan data kependudukan (KTP) Kabupaten Kaur yang sah (berlaku); k. Bahwa setelah terbitnya KTP Kabupaten Kaur, Teradu VII sudah meminta kepada PPS Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu untuk menghapus DPT, dan selanjutnya saat ini Teradu VII sudah terdaftar dalam DPTHP Kabupaten Kaur Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur pada TPS 3; l. Bahwa tidak benar Teradu VII mengontrak di Kota Bintuhan, sebab Teradu VII memiliki rumah sendiri yang beralamat di Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur sesuai dengan KTP elektronik; 3. Bahwa dalil yang menyatakan tentang melakukan penyalahgunaan dokumen yaitu dengan memberikan piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang diduga masih kosong kepada tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur dengan tujuan untuk menambah nilai pada saat seleksi berkas administrasi tidak benar, hal ini sudah terbantahkan pada saat persidangan teradu VII telah membuktikan dan menghadirkan saksi bahwa teradu VII tidak menggunakan piagam kosong saat memasukkan berkas persyaratan adminstrasi seleksi calon anggota bawaslu Kabupaten Kaur, karena sebagai berikut : a. Bahwa Teradu VII diajak oleh mantan Panwascam Kaur Tengah (a.n. Zahirin) menjadi relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014 sebab Teradu VII aktif diberbagai organisasi dan mendapatkan piagam Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; b. Bahwa piagam pemberian saudara Zahirin tersebut, Teradu VII gunakan sebagai salah satu lampiran berkas pendaftaran dalam rangka mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur; c. Bahwa sekira bulan Juni 2018, pada saat hendak mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, Teradu VII bertemu dengan mantan Ketua Panwas Kecamatan Kaur Tengah Saudara Yusman Fauzan; d. Bahwa pada saat itu, mantan Ketua Panwas Kecamatan Kaur Tengah Saudara Yusman Fauzan, menawarkan piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014 kepada Teradu VII, dan teradu VII menerimanya. e. Bahwa selanjutnya, Teradu VII tidak menggunakan piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014 yang diberikan oleh saudara Yusman Fauzan pada saat mendaftarkan diri guna mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. 4. Bahwa berdasarkan dalil dalil yang telah teradu VII uraikan dengan memperhatikan fakta-fakta dan keterangan-keterangan di saat persidangan serta keterangan para saksi yang didukung dengan alat bukti berupa dokumen, maka saya sebagai teradu VII sangat yakin bahwa persyaratan yang saya sampaikan di saat seleksi sudah lengkap dan sah berdasarkan ketentuan yang dipersyaratkan, maka sudah sangat jelas bahwa dugaan yang disampaikan Pengadu terhadap Teradu VII pada Pokok Aduannya, sama sekali tidak berdasar dan sudah terbantahkan dengan alat bukti yang disampaikan teradu VII, serta penjelasan di saat persidangan dan patut diduga pengadu dalam hal ini ada indikasi kepentingan dari pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan teradu VII. 5. Bahwa aduan pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang kuat, baik berupa bukti surat maupun keterangan saksi. Pakta persidangan menunjukan pengadu tidak mampu membuktikan aduannya, sehingga aduan pengadu seharusnya ditolak. [2.14] PETITUM TERADU VII Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pokok Pengaduan, Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabiltasi Nama Baik Teradu I sampai dengan Teradu VII; Atau apabila Ketua dan anggota Majelis Hakim DKPP Republik Indonesia berpendapat lain maka saya mohon Putusan yang Seadil-adilnya. [2.15] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VII mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Persetujuan atasan langsung (Kelapa MTs Negeri 1 kota Bengkulu) nomor : 0128/MTs.07.01/KP.07.2/06/2018 tanggal 21 Juni 2018 tentang persetujuan izin mengikuti tes seleksi calon anggota Bawaslu. Bukti T-2 : Surat pernyataan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu nomor : B- 1256/KK.07.04.1/KP.07.5/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang persetujuan izin mengikuti tes seleksi calon anggota Bawaslu. Bukti T-3 : Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/23555 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pemberhentian sementara dari PNS dan ditugas perbantukan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. Bukti T-4 : Foto copi KTP lama (tidak berlaku) dibuat pada tahun 2009. Bukti T-5 : Foto copi KTP elektronik Kabupaten kaur (tidak berlaku) dibuat pada tahun 2012. Bukti T-6 : Foto copi KTP elektonik Kabupaten Kaur (berlaku) dibuat pada tahun 2018. Bukti T-7 : Foto copi Kartu Keluarga Kabupaten kaur (berlaku) dibuat pada tahun 2018. Bukti T-8 : Foto copi surat keterangan pindah WNI dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil pemerintah kota Bengkulu. Bukti T-9 : Foto copi surat keterangan domisili; Bukti T-10 : Foto copi buku nikah. Bukti T-11 : Foto copi sertifikat rumah. Bukti T-12 : Foto rumah dan kebun. Bukti T-13 Foto copi Putusan Bupati Kaur Nomor 503/1.171/KPTSP/KK/2009 Tentang Retribusi Izin Gangguan. Bukti T-14 : Foto copi surat Izin Usaha pedagangan (SIUP) Atas Nama Oyon Zupra. Bukti T-15 : Foto copi SK CPNS, PNS, SK IIIb, SK IIIc. Bukti T-16 : Foto copi SK misbar dari Pemda Kaur ke Kementerian Agama. Bukti T-17 : Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kabupaten Kaur. Bukti T-18 : Piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014 Pemberian saudara Zahirin tahun 2014. Bukti T-19 : Piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014 Pemberian saudara Yusman Fauzan yang masih kosong Bukti T-20 : Foto saat koordinasi dengan Kabag Kepegawaian Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI (a.n. Farid wadjdi) pada Tanggal 26 Juni 2018 Bukti T-21 : Foto saat koordinasi dengan Kabag Kepegawaian Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI (a.n. Farid wadjdi) pada Tanggal 3 Desember 2018 KETERANGAN PIHAK TERKAIT PERKARA 286/DKPP-PKE-VII/2018 1. Toni Kuswoyo (Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur) Pihak Terkait menyatakan bahwa terkait aduan Pengadu di perkara 286 dapat disampaikan bawa dengan Natijo elem baru kenal sejak dilantik menjadi Panwas Kabupaten Kaur tahun 2017. Natijo Elem menyatakan bahwa status kepegawaian sebagai PNS Pemda Kabupaten KAur bagian humas dan protokol. Pihak Terkait di divisi pengawasan dan Natijo di divisi Penindakan. Natijo menyatakan akan melakukan perpindahan kepegawaian dari Pemda Kaur ke BKKBN agar ke depan tidak intervensi dari pihak lain terutama Pemda Kaur. Terkait dengan seleksi Bawaslu Kaur, kami sama- sama melawati proses tersebut sebagai existing. Terkait dengan Oyon Zupra, Pihak Terkait tidak begitu tahu karena merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Kaur yang baru. 2. Zahirin. Ar (Panwascam Kaur Tengah) Pihak Terkait menyatakanbahwa pada pada Pemilu Tahun 2014 merupakan anggota Panwas kecamatan. Pihak Terkait menyatakan pada waktu itu ada program sejuta relawan dari Bawaslu RI. Pada bulan Maret 2014 Pihak Terkait menawarkan kepada Teradu VII untuk menjadi relawan, akan tetapi tidak ada honor. Pada bulan desember Pihak Terkait diberi piagam oleh Panwaslu Kabupaten Kaur untuk dibagikan kepada relawan, yang menerbitkan adalah Bawaslu RI. Piagam tersebut masih kosong namanya dari Bawaslu RI kemudian diisi namanya untuk para relawan tersebut, salah satu yang diberikan piagam tersebut adalah Teradu VII. Terkait dengan data kependudukan, menurut Pihak Terkait, Teradu VII merupakan penduduk Kabupaten Kaur dan masih tetangga desa dengan Pihak Terkait. Pihak Terkait menyatakan mengenal Teradu VII sejak tahun 2010.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 286/ DKPP-PKE- VII/2018 dan Perkara Nomor 289/ DKPP-PKE-VII/2018 adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI telah lalai dalam tugasnya karena menetapkan Teradu VI dan Teradu VII sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur terpilih untuk masa jabatan 2018-2023 yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur karena tidak mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tempat keduanya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur periode masa jabatan 2018–2023. Para Teradu juga telah meloloskan Teradu VII yang diduga tidak berdomisili di Kabupaten Kaur dan diduga memalsukan data kependudukan; [4.1.2] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI tidak memperhatikan faktor keterwakilan 30% perempuan dalam menetapkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Terpilih masa jabatan 2018–2023; [4.1.3] Teradu VI dan Teradu VII diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur terpilih masa jabatan 2018-2023. Teradu VI dan Teradu VII tidak mendapatkan surat izin untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tempat keduanya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil; [4.1.4] Teradu VII diduga tidak berdomisili di Kabupaten Kaur sebagaimana ketentuan persyaratan untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur periode masa jabatan 2018–2023 yang diatur dalam pasal 117 huruf g. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “berdomisili di wilayah Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah Provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah Kabupaten/Kota untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk”. [4.1.5] Teradu VII diduga melakukan penyalahgunaan dokumen yaitu dengan memberikan piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan pengawas pemilu DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang diduga masih kosong kepada tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur masa jabatan 2018-2018 pada saat mendaftar sebagai calong anggota Bawaslu Kabupaten Kaur masa jabatan 2018-2023 dengan tujuan untuk menambah nilai teradu VII pada saat seleksi berkas administrasi. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II: [4.2.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Teradu I s.d. V menyatakan telah melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota Bawaslu Kaur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Teradu I s.d. V juga telah membentuk Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tertanggal 8 Juni 2018 dan Perubahan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/2018. Teradu I s.d. V menyatakan telah menindaklanjuti laporan Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) atas nama Achmad Tarmizi Gumay (Pengadu) tanggal 23 Agustus 2018 dengan surat Nomor 035/LPHB/BKL/VIII/2017 perihal Dugaan Penyalahgunaan Persyaratan Calon Anggota Bawaslu yang pada pokoknya mempermasalahkan izin Natijo Elem sebagai PNS yang diangkat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Bengkulu dan menduga Oyon Zupra melakukan pemalsuan data kependudukan. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat Nomor 1056/K.Bawaslu/TU.00.01/X/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melakukan klarifikasi terhadap Teradu VI. Berdasarkan hasil klarifikiasi, Teradu VI merupakan PNS di Pemerintahan Kabupaten Kaur yang diangkat pada tahun 2010 dan berdinas di bagian Humas Pemerintah Kabupaten Kaur. Pada tahun 2015 Teradu VI dipindahtugaskan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Kaur sebagai Penyuluh Keluarga Berencana. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15357/KEP/AU/15005/2016 tertanggal 30 September 2016 tentang Pengalihan Status Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, maka terhitung 1 Oktober 2016 seluruh Penyuluh KB di daerah berpindah status kepegawaiannya menjadi pegawai BKKBN Pusat. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKKBN Nomor 15357/KP.0407/PEG/2017 tertanggal 14 Desember 2017, Teradu VI ditempatkan pada Kabupaten Kaur sebagai Petugas Lapangan Keluarga Berencana terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018. Bahwa pada saat mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Kaur, Teradu VI telah melampirkan Surat Nomor 2015A/KP.10/J1/2018 tertanggal 23 Juli 2018 tentang izin untuk mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. Izin tersebut diperoleh dari atasannya yaitu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu karena Teradu VI bukan lagi pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melainkan Pegawai BKKBN Provinsi Bengkulu yang ditempatkan di Kabupaten Kaur. Teradu VI adalah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari calon petahana/existing. Terhadap calon yang berasal dari pendaftar existing, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Nomor 0498/K.Bawaslu/AK.01/VII/2018 tertanggal 10 Juli 2018 terkait anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang mengikuti tahapan pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota, ditetapkan sebagai peserta seleksi dan dievaluasi sepanjang melakukan pendaftaran dengan menyerahkan lamaran yang dibuktikan dengan surat lamaran (pendaftaran). Berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu VII merupakan PNS Kementerian Agama Kota Bengkulu dan telah memperoleh izin atau persetujuan dari atasannya yaitu Kepada Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018–2023. Teradu VII pernah berdomisili di Kota Bengkulu dan memiliki perkebunan serta toko pertanian di Kabupaten Kaur. Teradu VII melakukan perpindahan domisili dari Kota Bengkulu ke Kabupaten Kaur berdasarkan KTP yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juni 2018 oleh Disdukcapil Kabupaten Kaur dan pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur telah menggunakan KTP Kabupaten Kaur. Berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu VII terdaftar dalam DPSHP di TPS 6 Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu, akan tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar dalam DPSHP tersebut. Bahwa setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Provinsi, dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kota Bengkulu, tidak ditemukan lagi nama Teradu VII. Teradu I s.d. V menyatakan berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada Teradu VI dan Teradu VII serta memperhatikan bukti-bukti yang telah diajukan, Bawaslu berpendapat bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur; [4.2.2] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Teradu I s.d. V menyatakan telah melaksanakan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan keterwakilan 30% perempuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Akan tetapi, Teradu I s.d. V tetap mempertimbangkan aspek penilaian yang dimiliki oleh masing-masing peserta seleksi, apabila terdapat perolehan jumlah nilai akhir yang sama antara peserta laki-laki dan perempuan, maka Teradu I s.d. V akan mempertimbangkan keterwakilan Perempuan untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian komprehensif yang dilakukan dalam Rapat Pleno, Teradu I s.d. V menetapkan 3 (tiga) orang dengan jumlah skor tertinggi dari keseluruhan tahapan penilaian untuk mengisi jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Kaur yaitu: Toni Kuswoyo, Teradu VI Natijo Elem, dan Teradu VII Oyon Zupra; [4.2.3] Teradu VI dan Teradu VII menolak seluruh dalil aduan Pengadu I. Teradu VI menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kaur Nomor 183 Tahun 2011 tanggal 26 Maret 2011, terhitung mulai tanggal 1 April 2011 Teradu VI diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Teradu VI kemudian dimutasikan sebagai Penyuluh KB Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan KB Kabupaten Kaur berdasarkan SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-408 tanggal 26 April 2014. Teradu VI menyatakan sejak disahkanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada tanggal 30 september 2014, terkait dengan Pembagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana, terhadap pengelolaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) sudah menjadi kewengan dan urusan pemerintah Pusat dalam hal ini BKKBN. Berdasarkan Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-602 Tahun 2016, tertanggal 29 Juni 2016 Teradu VI dimutasikan sebagai staf Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur. Selanjutnya, tanggal 31 Desember 2016 Teradu VI dimutasikan dari staf umum fungsional sekretariat daerah Kabupaten Kaur ke jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur berdasarkan SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-1034 Tahun 2016. Pada bulan januari 2018 Teradu VI memasukkan berkas kelengkapan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat reguler sebagai PNS, akan tetapi data kepegawaian Teradu VI sudah tidak ada lagi di data base sebagai PNS daerah Kabupaten Kaur dan kenaikan pangkat Teradu VI dari golongan ruang III/b ke golongan ruang III/c tidak bisa diproses. Teradu VI kemudian berkonsultasi dengan Sekretaris BKKBN Perwakilan Bengkulu untuk menanyakan status Kepegawaian Teradu VI, dan dijawab bahwa surat pengalihan status dari Pegawai Pemda ke Pegawai BKKBN pusat sudah diterbitkan oleh BKN, sebagaimana SK BKN Nomor 15357/KEP/AU/15005/2016. Berdasarkan hal tersebut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016 Teradu VI dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Teradu VI menyatakan pada saat proses pendaftaran Bawaslu Kabupaten Kota Masa jabatan 2018–2023 Teradu VI adalah sebagai peserta dengan katagori existing. Teradu VI mengajukan permohonan izin ke kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Bengkulu, tanggal 25 juni 2018, dan permohonan Teradu VI tersebut ditindaklanjuti oleh kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan mengirimkan surat kepada Kepala Plt. Kepala BKKBN pada tanggal 3 Juli 2018 untuk mendapatakan arahan dan Petunjuk Dari Kepala BKKBN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk menindaklanjuti surat tersebut, Teradu VI berangkat ke Jakarta, pada tanggal 5 Juli 2018 Teradu VI bertemu dengan staf dan mendapatkan surat yang menyatakan bahwa surat permohonan tersebut sudah diterima di sekretariat kepala dan sedang dalam proses. Pada saat tahapan proses seleksi berlangsung, Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Nomor 2015.A/KP.10/J1/2018, perihal izin untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Tahun 2018, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu dan ditujukan langsung ke Panitia Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bahwa sebagai tindaklanjut dari semua proses pengalihan dan penempatan sebagai PNS di Unit BKKBN perwakilan Provinsi Bengkulu, Pada tanggal 9 Juli 2018 keluar Surat Penyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor 307/SPMT/KP.09.07/J1/2018, SPMT inilah yang bisa dijadikan salah satu persyaratan untuk Pemindahan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu VI melakukan proses pemindahan gaji dan telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kaur dengan menerbitkan surat keterangan Penghentian Pembayarann (SKPP) Nomor 63/BKD/KK/2018 tanggal 9 Agustus 2018. Bahwa sejak dikeluarkannya SKPP ini Teradu VI tidak menerima gaji lagi dari Pemerintah daerah Kabupaten Kaur. Teradu VII menyatakan bahwa Pada tanggal 21 Juni 2018 telah membuat surat permohonan izin mengikuti tes seleksi anggota Bawaslu kepada kepala MTS Negeri 1 Kota Bengkulu dan mendapat persetujuan atau izin dengan nomor 1028/MTs.07.01/KP.07.2/06/2018 pada tanggal 21 Juni 2018. Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2018 Teradu VII membuat surat permohonan izin mengikuti tes seleksi anggota Bawaslu kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu dengan melampirkan persetujuan dari kepala MTs Negeri 1 Kota Bengkulu dan mendapat persetujuan atau izin dengan nomor surat: B- 1256/Kk.07.04.1/Kp.07.5/06/2018 tanggal 25 juni 2018. Teradu VII menyatakan surat izin tersebut telah dilampirkan pada saat pendaftaran seleksi. Berdasarkan surat persetujuan/izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu dan dari Kepala MTs Negeri 1 Kota Bengkulu setelah pelantikan, Teradu VII mengajukan usul pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapat persetujuan dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/23555 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS ditugas perbantukan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur; [4.2.4] Teradu VII menolak seluruh dalil aduan para Pengadu I. Teradu VII menyatakan bahwa dirinya mempunyai rumah yang sudah bersertifikat atas nama Aftriyarna (istri Teradu VII) yang beralamat sesuai dengan KTP elektronik Teradu VII dan memiliki usaha dagang alat pertanian dan perkebunan serta memiliki kebun sawit dan kebun cengkeh yang beralamat sesuai dengan KTP elektronik dirinya. Teradu VII mengawali karir sebagai PNS pada tahun 2008 di SMAN 3 Kaur Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur. Kemudian dipindah tugaskan atau ditarik pimpinan ke Kota Bengkulu. Bahwa Teradu VII di Kota Bengkulu belum memiliki rumah, dan masih menempati rumah orang lain yakni rumah Saudara sendiri. Pada tahun 2016 Teradu VII memindahkan data kependudukan (KTP) ke Kota Bengkulu karena ingin membuat Rekening Bank BRI untuk dijadikan rekening gaji PNS dan selanjutnya terdata di dalam DPT Pilkada serentak walikota 2018. Pada awal Juni 2018 Teradu VII mulai mengurus pemindahan kembali data kependudukan (KTP) ke Kabupaten Kaur karena ingin mengurus izin usaha dagang Teradu VII di Kelurahan Tanjung Iman Kabupaten Kaur, dan baru keluar pada tanggal 29 Juni 2018. Pada tanggal 4 Juli 2018 teradu VII memasukan persyaratan seleksi anggota Bawaslu, Teradu VII menggunakan data kependudukan (KTP) Kabupaten Kaur yang sah (berlaku). Setelah terbitnya KTP Kabupaten Kaur, Teradu VII sudah meminta kepada PPS Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu untuk menghapus DPT, dan selanjutnya saat ini Teradu VII sudah terdaftar dalam DPTHP Kabupaten Kaur Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur pada TPS 3. Teradu VII menyatakan tidak benar mengontrak di Kota Bintuhan, sebab Teradu VII memiliki rumah sendiri yang beralamat di Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur sesuai dengan KTP elektronik; [4.2.5] Teradu VII menolak seluruh dalil aduan Pengadu I. Teradu VII menyatakan pada saat pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2014 salah satu mantan Panwas Kecamatan Kaur Tengah a.n. Zahirin datang kerumah Teradu VII dan mengajak Teradu VII untuk menjadi Relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014. Kemudian setelah pelaksanaan pemilu tahun 2014, Zahirin datang kerumah Teradu VII untuk memberikan piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014. Piagam tersebut digunakan Teradu VII sebagai salah satu lampiran berkas pendaftaran dalam rangka mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil Teradu I s.d Teradu V telah lalai karena menetapkan Teradu VI dan Teradu VII sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Terpilih untuk masa jabatan 2018-2023 terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan klarifikasi kepada para pihak terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu VI dan teradu VII. Hasil klarifikasi Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap Teradu VI membuktikan bahwa benar Teradu VI pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur merupakan PNS BKKBN dan telah memperoleh izin mengikuti seleksi berdasarkan Surat Nomor 2015A/KP.10/J1/2018 tertanggal 23 Juli 2018. Izin tersebut diperoleh dari atasan Teradu VI yaitu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu berdasarkan arahan dari Plt. Sestama BKKBN Pusat. Kepala BKKBN Provinsi Bengkulu kemudian menerbitkan surat kepada Plt. Kepala BKKBN Pusat dengan Surat Nomor 2669/KP.04.07/J1/2018 perihal usul penerbitan izin menjadi Anggota Bawaslu. Bahwa BKKBN kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala BKKBN Nomor 10/KP.11.02/B2/2018 tanggal 1 Desember 2018 tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS BKKBN terhitung mulai 31 Agustus 2018. Berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor 0498/K.BAWASLU/AK.01/VII/2018, maka terhadap calon anggota Bawaslu dengan kategori existing sejauh melakukan pendaftaran dengan menyerahkan surat lamaran maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai peserta seleksi. Berdasarkan fakta di atas, Teradu VI telah memenuhi ketentuan kelengkapan administrasi sebagai peserta seleksi anggota Bawaslu untuk kategori existing sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 dan keputusan Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/2018 tentang Perubahan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Terhadap hasil klarifikasi terhadap Teradu VII, bahwa benar Teradu VII telah memperoleh izin atau persetujuan dari Kepada Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu berdasarkan Surat Nomor: B- 1256/K.k.07.04.1/Kp.07.5/06/2018 tertanggal 25 Juni 2018 perihal izin/persetujuan untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. Selanjutnya setelah terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, Teradu VII telah memperoleh pemberhentian sementara sebagai PNS Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: B.II/3/23555 tertanggal 20 Agustus 2018. Berkenaan dengan domisili Teradu VII, berdasarkan bukti yang dilampirkan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Teradu VII yang terbit pada tahun 2009, KTP elektronik yang terbit pada tahun 2012, dan KTP elektronik masih berlaku yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Kaur pada tanggal 29 Juni 2018, terbukti bahwa Teradu VII berdomisili di Kabupaten Kaur. Berkenaan dengan nama Teradu VII dalam DPT Kota Bengkulu untuk Pilkada 2018, semenjak keluarnya KTP-el, Teradu VII telah terdaftar dalam DPTHP Kabupaten Kaur. Namun demikian, berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terdapat ketidakpastian batas waktu pemenuhan persyaratan peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari calon petahana/existing. Bahwa Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu membuka tahapan penerimaan pendaftaran pada tanggal 22 Juni s.d. 29 Juni 2018. Pada tanggal 4 Juli s.d. 8 Juli 2018 dilakukan masa perpanjangan pendaftaran dikarenakan ada beberapa kabupaten yang belum mencukupi jumlah pendaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa Bawaslu RI mengeluarkan Surat Nomor 0498/K.Bawaslu/AK.01/VII/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pada pokoknya memuat ketentuan terhadap anggota Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang mengikuti tahapan pendaftaran, ditetapkan sebagai peserta seleksi dan evaluasi sepanjang melakukan pendaftaran dengan menyerahkan lamaran yang dibuktikan dengan surat lamaran (pendaftaran) meskipun berkas pendaftaran belum lengkap. Fakta persidangan membuktikan bahwa Teradu VI memperoleh izin mengikuti seleksi berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Nomor 2015A/KP.10/J1/2018 tertanggal 23 Juli 2018. Menurut jawaban Para Teradu, tidak ada kepastian batas waktu pemenuhan persyaratan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu dapat diserahkan sebelum pelaksanaan tes CAT atau tergantung dari permasalahan masing-masing daerah yang diputuskan dalam rapat pleno. DKPP berpendapat bahwa adanya perbedaan batas waktu pemenuhan syarat tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum dan perbedaan perlakuan antar peserta seleksi kategori petahana/existing. Regulasi dan pedoman dalam seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak bisa diterapkan secara berbeda-beda. Dalam penerapan regulasi dan pedoman tersebut semestinya harus ada keseragaman pedoman dan penerapannya. Perbedaan treatment tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap calon peserta seleksi. Teradu I s.d. V terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf d dan Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Bahwa dalil aduan Pengadu I yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak memperhatikan faktor keterwakilan 30% (Tiga Puluh Persen) perempuan dalam seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur tahun 2018-2023 tidak terbukti. Berdasarkan jawaban Para Teradu bahwa dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur telah berpedoman pada ketentuan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Hal ini dibuktikan dengan adanya 2 (dua) peserta perempuan yang lolos pada tahapan 6 (enam) besar calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. Akan tetapi dengan mempertimbangkan aspek penilaian yang dimiliki oleh masing-masing peserta seleksi, Teradu I s.d V tidak menetapkan kedua perempuan tersebut menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur terpilih. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu V tersebut telah menunjukkan bahwa dalam proses seleksi juga mempertimbangkan keterwakilan 30% (Tiga Puluh Persen) perempuan dengan memperhatikan kapasitas dan nilai para peserta. Berdasarkan fakta persidangan terhadap pokok aduan di atas, dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP.; [4.3.3] Terkait dalil aduan Pengadu I bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak mendapatkan Surat izin untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tempat keduanya bekerja sebagai PNS tidak terbukti. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, Teradu VI merupakan peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur dengan kategori petahana/existing. Pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, Teradu VI berstatus sebagai PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sesuai dengan SK BKN Nomor 15357/KEP/AU/15005/2016. Teradu telah memenuhi persyaratan yaitu izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Surat Nomor 2015A/KP.10/J1/2018 tertanggal 23 Juli 2018 tentang izin untuk mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu. Bahwa izin tersebut diterbitkan oleh atasan Teradu VI yaitu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu berdasarkan arahan Plt. Sestama BKKBN Pusat yang ditindaklanjuti oleh BKKBN Provinsi Bengkulu dengan surat Nomor 2669/KP.04.07/J1/2018 perihal usul penerbitan izin menjadi Anggota Bawaslu. Pada tanggal 1 Desember 2018 diterbitkan Keputusan Kepala BKKBN Nomor 10/KP.11.02/B2/2018 tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS BKKBN terhitung mulai 31 Agustus 2018. DKPP berpendapat bahwa Teradu VI telah memenuhi persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 dan keputusan Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.010.0/VII/2018 tentang Perubahan Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Terkait dengan waktu pemenuhan pemenuhan syarat a quo, menurut DKPP masih dalam tahapan berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor 0498/K.BAWASLU/AK.01/VII/2018 yang intinya menyebutkan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai peserta evaluasi sepanjang melakukan pendaftaran dengan menyerahkan lamaran yang dibuktikan dengan surat lamaran. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Teradu I bahwa terkait kebijakan batas waktu untuk menyerahkan kelengkapan berkas bagi peserta existing adalah sampai pada sebelum Tahapan seleksi ujian tertulis. Bahwa Teradu VII terbukti telah telah memperoleh izin atau persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu berdasarkan Surat Nomor: B-1256/K.k.07.04.1/Kp.07.5/06/2018 tertanggal 25 Juni 2018 perihal izin/persetujuan untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. Selanjutnya setelah terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, Teradu VII telah memperoleh pemberhentian sementara sebagai PNS dari Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: B.II/3/23555 tertanggal 20 Agustus 2018. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. Teradu VI dan Teradu VII juga telah memperoleh pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah terpilih dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. Berdasarkan fakta persidangan terhadap pokok aduan di atas, dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban Teradu VI dan Teradu VII meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa dalil aduan Pengadu I atas dugaan Teradu VII tidak berdomisili di Kabupaten Kaur dan diduga memalsukan data kependudukan dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur periode 2018-2023 tidak terbukti. Berdasarkan alat bukti yang ditunjukkan di muka sidang pemeriksaan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Teradu VII yang dibuat pada tahun 2009, KTP elektronik yang dibuat pada tahun 2012, serta KTP Elektronik masih berlaku yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Kaur pada tanggal 29 Juni 2018 terbukti bahwa Teradu VII benar-bernar berdomisili di Kabupaten Kaur. DKPP berpendapat bahwa Teradu VII telah memenuhi ketentuan persyaratan untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kaur periode masa jabatan 2018-2023 yang diatur dalam Pasal 117 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan fakta persidangan terhadap pokok aduan di atas, dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban Teradu VII meyakinkan DKPP; [4.3.5] Bahwa dalil aduan Pengadu I yang menyatakan Teradu VII menyalahgunakan dokumen/atau piagam penghargaan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2014 tidak terbukti. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Zahirin selaku Anggota Panwas Kecamatan Kaur Tengah Teradu VII terbukti menjadi relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014. Atas keterlibatan tersebut, Zahirin menyerahkan piagam penghargaan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu 2014 kepada Teradu VII. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti terlampir, Teradu VII menerima piagam kosong Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu Tahun 2014 dari Yusman Fauzan. Teradu VII menggunakan piagam pemberian Zahirin sebagai salah satu lampiran berkas pendaftaran untuk seleksi calon anggota Kabupaten Kaur. Berdasarkan fakta persidangan terhadap pokok aduan di atas, dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban Teradu VII meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara Nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 289/DKPP-PKE-VII/2018; [5.4] Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara Nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk sebagian dalam Perkara Nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 289/DKPP-PKE-VII/2018; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Muhammad Afifuddin, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 286/DKPP-PKE- VII/2018 dan Perkara Nomor 289/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Natijo Elem dan Teradu VII Oyon Zupra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur dalam Perkara Nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 286/DKPP-PKE-VII/2018 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Para Pengadu dan dihadiri oleh para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir