III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan
Nomor: 175/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 170/DKPP-
PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal
7 dan 10 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 Pengadu bersama dengan tim relawannya telah
melakukan review terhadap DPT Pilkada Kabupaten Bantaeng, ditemukan minimal 4
(empat) kategori data invalid diantaranya adalah data ganda, data rekayasa, data
pemilih dibawah umur berdasarkan tanggal lahir yang melekat NIK, serta NIK
kecamatan siluman;
2. Bahwa total data pemilih yang bermasalah sebayak 22.336, beberapa diantaranya
telah diuji dan telah mencoblos pada setiap TPS di Kabupaten Bantaeng,
sebagaimana data rekayasa DPT sebanyak 13.392 Pemilih, data invalid DPT
sebanyak 3.714 Kasus, dan data ganda DPT sebanyak 582 Pemilih, sehingga Pilkada
dapat dikategorikan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang
Profesiaonal, Transparan dan Akuntabel serta asas kepastian hukum;
3. Bahwa Pasangan Nomor Urut 2 berdasarkan hasil Real Cont C1 KPU Bantaeng
menetapkan pada posisi ke 2 (dua) yang selisih persentase suara dengan pemenang
Paslon Nomor Urut 3 adalah 8,08 %, dan pasangan Nomor Urut 2 tidak menerima
hasil Real Count C1 KPU Bantaeng alasannya bahwa pelaksanaan pilkada Bantaeng
syarat dengan pengaran-pelanggaran hukum dugaan Rekayasa DPT dan Pemilih
Ganda, serta tindakan Politik Uang (Money Politik);
4. Bahwa review DPT yang ditemukan oleh Pengadu/Pelapor ditemukan 283 TPS yang
lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang
berbeda sehingga patut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang yang tersebar di
8 (delapan) Kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng, diantaranya juga terdapat
pelanggaran Politik Uang (Money Politic) yang terjadi di Kamatan Pa’jukukang,
Eremerasa, Bissappu, Tompobulu dan Bantaeng hal itu Pengadu/Pelapor
mempunyai bukti-bukti tersebut;
5. Berdasarkan Penetapan Pendahuluan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan No. 002/TSM /BWSL.SULSEL/VII/2018, atas laporan
Pengadu/Pelapor berkaitan dugaan pelanggaran Administrasi terkait larangan
memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara
terstruktur, sistematis dan massif dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati kota
Bantaeng Nomor urut 3, namun Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melali surat No.
002/TSM /BWSL. SULSEL/VII/2018 tidak mempertimbangkan aduan/laporan dari
Pengadu/Pelapor dan terkesan melakukan pembiaran dan keberpihakan kepada
salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng;
Bahwa M. Saleh selaku Ketua Panwas Kab. Bantaeng melalui Media Cetak dan Media
Online bersama pihak Kepolisian Polres Bantaeng tergabung di CENTRA GAKKUMDU
telah menetapkan status hukum M. Ridwan sebagai Tersangka dalam kasus Politik
Uang namun M. Ridwan tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidikan sehingga
statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),
a. Keterangan Ibu Saenab tentang dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan
oleh tim relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Nomor Urut 3
tanggal 23 Juni 2018 melakukan pemberian uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah);
b. Keterangan Ibu Kasma terkait dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh
tim relawan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 sejumlah Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) pada Minggu tanggal 24 Juni 2018;
c. Keterangan Bapak Jumadda terkait politik uang yang dilakukan oleh tim relawan
pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 melakukan pemberian uang
sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Istrinya atas nama Jumati pada
27 Juni 2018 pukul 07:00 WITA di rumahnya;
d. Keterangan dari Muh. Asdar terkait politik uang yang dilakukan oleh tim relawan
pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 pemberian uang sejumlah Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Istrinya Rahmatia pada tanggal 27 Juni 2018
Pukul 09:00 WITA;
e. Keterangan dari Ibu Jumainah Bin Parang terkait pelanggaran politik uang yang
dilakukan oleh tim relawan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3,
pemberian uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Juni
2018.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; dan
2) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-25
sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
Keputusan KPU Kabupaten Bantaeng No. 08/PL.03.3-
1. P-1
Kpt/7.303/KPU-Kab/II/2018;
2. P-2 Penetapan Pendahuluan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 002/TSM/BWS.SULSEL/VII/2018;
3. P-3 Berita Acara Registrasi Laporan ke Badan Pengawas Pemilu Sul Sel
tertanggal 03 Juli 2018;
4. P-4 Status laporan Nomor registrasi
002/TSM.UM.GBW/BWSL.SULSEL/VII/2018;
5. P-5 1 Bundel Data Rekayasa DPT Sebanyak 13.392 Pemilih;
6. P-6 1 Bundel Data Invalid DPT sebanyak 3.714 Kasus;
7. P-7 1 Bundel Data Ganda DPT sebanyak 582 Pemilih;
8. P-8
a. Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji tanggal 3 Juli
2018 terkait laporan atas nama ZAMZAM, S.H., No.
17/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 Panwas Pemilihan Umum
Kabupaten Bantaeng.dan Berita Acara Klarifikasi;
b. Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji tanggal 3 Juli
2018 terkait laporan atas nama ZAMZAM, S.H., No.
18/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 Panwas Pemilihan Umum
Kabupaten Bantaeng.dan Berita Acara Klarifikasi;
c. Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji tanggal 3 Juli
2018 terkait laporan atas nama ZAMZAM, S.H., No.
19/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 Panwas Pemilihan Umum
Kabupaten Bantaeng.dan Berita Acara Klarifikasi;
d. Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji tanggal 3 Juli
2018 terkait laporan atas nama ZAMZAM, S.H., No.
20/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 Panwas Pemilihan Umum
Kabupaten Bantaeng.dan Berita Acara Klarifikasi;
e. Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji tanggal 3 Juli
2018 terkait laporan atas nama ZAMZAM, S.H., No.
22/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 Panwas Pemilihan Umum
Kabupaten Bantaeng.dan Berita Acara Klarifikasi;;
9. P-9 Surat Penyampaian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bantaeng Nomor: 135/SN-01/PM.06.02/7/2018 tertanggal 3 Juli
2018 dan Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan
Tertanggal 3 Juli 2018;
10. P-10 Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji atas nama
SAENAB pada hari Rabu, 4 Juli 2018 Kepada Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng dan Berita Acara Klarifikasi;
11. P-11 Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji atas nama
KASMA pada hari Selasa, 3 Juli 2018 Kepada Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng dan Berita Acara Klarifikasi;
12. P-12 Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji atas nama
JUMADDA pada hari Selasa, 3 Juli 2018 Kepada Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng dan Berita Acara Klarifikasi;
13. P-13 Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji atas nama
MUH. ASDAR pada hari Selasa, 3 Juli 2018 Kepada Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng dan Berita Acara
Klarifikasi;
14. P-14 Berita acara Klarifikasi Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bantaeng Pada hari Selasa, 3 Juli 2018;
15. P-15 Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/ janji atas nama
ABDUL KAHAR Bin BASO SYAM pada hari Selasa,3 Juli 2018
Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng
dan Berita Acara Klarifikasi;
16. P-16 Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/ janji atas nama H.
BAHARUDDIN LATIF Bin LATIF pada hari Selasa,3 Juli 2018
Laporan Nomor: 23/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 Kepada Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng dan Berita Acara
Klarifikasi;
17. P-17
a. Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.17/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama ZAMZAM Pada
Hari Minggu tanggal 1 Juli 2018;
b. Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.19/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama ZAMZAM Pada
Hari Minggu tanggal 1 Juni 2018;
c. Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.22/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama ZAMZAM Pada
Hari Selasa tanggal 3 Juli 2018;
d. Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.025/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama ZAMZAM Pada
Hari Rabu tanggal 4 Juli 2018;
18. P-18
a. Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.014/LP/PB/Kab/27.23/IV/2018 atas nama MUHAMMAD
NURFAJRI, S.Hi., Pada Hari Minggu tanggal 24 Juni 2018;
b. Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.016/LP/PB/Kab/27.23/VI/2018 atas nama MUHAMMAD
NURFAJRI, S.Hi.,Pada Hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018;
c. Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.18/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama MUHAMMAD
NURFAJRI, S.Hi., Pada Hari MInggu tanggal 1 Juli 2018;
d. Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.20/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama MUHAMMAD
NURFAJRI, S.Hi., Pada Hari Minggu tanggal 1 Juni 2018;
e. Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.020/LP/PB/Kab/27.23/VI/2018 atas nama MUHAMMAD
NURFAJRI, S.Hi., Pada Hari Minggu tanggal 1 Juli 2018;
19. P-19 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.15/LP/PB/Kab/27.23/VI/2018 atas nama ADAM.K Pada Hari
Kamis tanggal 28 Juni 2018;
20. P-20 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.21/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama ABD. KAHAR Pada
Hari Senin tanggal 2 Juli 2018;
21. P-21 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.023/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama H. BAHARUDDIN
LATIF Pada Hari Selasa tanggal 3 Juli 2018;
22. P-22 Pengumuman KPU Kabupaten Bantaeng tentang Hasil Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bantaeng Tahun 2018 No:
022/PL.03.3/Pu/7303/KPU/Kab/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018;
23. P-23 Bukti Foto dugaan kecurangan Paslon Nomor Urut 3 Terkait Politik
Uang (Money Politic);
24. P-24 Pernyataan Ketua Bawaslu Bantaeng M. Saleh di Media Cetak
harian Fajar;
25. P-25 Pernyataan Ketua Bawaslu Bantaeng M. Saleh di Media Online
tribun-timur.com dengan judul Pelaku Politik Uang di Bantaeng
Jadi DPO Gakkumdu Panwas,
http://makassar.tribunnews.com/2018/07/08/pelaku-politik-
uang-di-bantaeng-jadi-dpo-gakkumdu-panwas;
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Idham Amiruddin;
2. Adam Kurniawan;
3. Sanang;
4. Tentri Lin Syahfitri;
5. Atika; dan
6. Saenab.
Memberikan kesaksiannya dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa terdapat DPT Ganda,
data Rekayasa, dan NIK Invalid dalam Pilkada Kabupaten Bantaeng, peristiwa anak di
bawah umur menggunakan hak pilih, serta tindakan politik uang untuk memilih salah
satu pasangan calon Bupati Dr. H. Ilham Syah Azikin, M.Si dan Drs. H. Sahabuddin di
bawah disumpah dan membaca surat Yasin.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Bahwa dalam sidang DKPP 7 dan 10 Agustus 2018, para Teradu menyampaikan
jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut;
1. Bahwa pengaduan pengadu tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017, dalam rangka memenuhi
standar etika Penyelenggara Pemilu, Para Teradu beritikad baik memberi penjelasan
terkait pengaduan yang menyatakan :“Bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 Pengadu
bersama dengan tim relawannya telah melakukan review terhadap DPT pilkada
Kabupaten Bantaeng, ditemukan minimal 4 (empat) kategori data invalid diantaranya
adalah data ganda, data rekayasa, data pemilih dibawah umur berdasarkan tanggal
lahir yang melekat NIK, serta NIK kecamatan siluman”. Teradu menyatakan bahwa
hasil review tersebut telah disampaikan oleh Tim Kampanye Pengadu ke Divisi Data
KPU Kabupaten Bantaeng (yang juga Teradu) secara lisan pada tanggal 25 Juni
2018 atau 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara. Pada saat itu, Teradu
menjelaskan bahwa keputusan yang diambil tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT)
dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur
yang ditetapkan; dan menjelaskan kondisi data yang tertera dalam DPT serta upaya
perbaikan akurasi yang telah sedang dilakukan; serta memberikan penjelasan
terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait
DPT yang berlaku, berikut dengan bentuk pertanggungjawabannya. Pada intinya
dijelaskan bahwa hasil review tersebut tidak serta merta dapat dipedomani ataupun
berlaku; pencermatan ulang dan verifikasi faktual secara terfokus berbasis data
tetap harus dilakukan lebih lanjut agar akuntabel; serta tidak berdampak
penundaan pelaksanaan tahapan pemungutan suara.
Himpunan data hasil review oleh Tim Pengadu hanya diperlihatkan, tetapi tidak
diserahkan, yang diserahkan adalah dokumen hasil rekapitulasi atau jumlah untuk
setiap kategori data yang diduga invalid. Teradu tidak dapat menggunakan dokumen
tersebut untuk keperluan pencermatan ulang secara terfokus, termasuk langkah
verifikasi faktualnya. Sampai dengan pelaksanaan hari pemungtan suara, Teradu
tidak pernah menerima data secara detail dengan basis by name dan by addres
terkait pemilih yang dianggap bermasalah atau invalid dari pihak manapun,
termasuk dari Tim Pengadu serta tidak pula ada rekomendasi apapun dari Panwaslu
kabupaten Bantaeng terkait dengan DPT Pemilihan, termasuk terkait dengan
masalah yang diadukan Pengadu dalam pengaduannya.
Bahwa Pengadu melalui Tim Kampanye Pengadu pada sekitar pukul 22.15 WITA
tanggal 27 Juni 2018, kembali mengunjungi KPU Kabupaten Bantaeng dan diterima
Teradu. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu mengajukan kembali perihal hasil
review terhadap DPT tersebut, Teradu dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten
Bantaeng kembali menjelaskan bahwa hasil review tersebut tidak serta merta dapat
dipedomani ataupun berlaku, karena dalam hal tersebut tidak berdasar dan tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait permintaan penundaan pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan suara, Teradu menyatakan tidak dapat memenuhinya
karena tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Teradu meminta agar Pengadu mengajukan perihal
keberatan terhadap DPT tersebut secara tertulis, sehingga secara formal dapat
digunakan tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan, merujuk
pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2014 atau dalam hal tidak bersedia maka Pengadu dapat
menyampaikan pengaduannya atau dengan melaporkannya melalui Panwaslu
Kabupaten Bantaeng. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Panwaslu kabupaten
Bantaeng yang juga hadir setelah diinformasikan adanya pertemuan kunjungan
tersebut.
Dalam perkembangannnya kemudian, Pengadu memilih untuk melaporkan perihal
DPT Pemilihan tersebut melalui Panwaslu Kabupaten Bantaeng. Hal tersebut Teradu
ketahui seiring dengan proses penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak
Panwaslu Kabupaten Bantaeng. Pada hari Jum’at tanggal 29 juni 2018, pukul 01.09
WITA, Teradu c.q. Divisi Data telah memberikan keterangan sebagai terlapor tentang
adanya Dugaan Pelanggaran Dugaan Rekayasa Data Pemilih Tetap (DPT) yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantaeng pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
Terkait adanya dugaan rekayasa data pemilih, Teradu menyampaikan bahwa
benar data tersebut terdapat perbedaan tanggal lahir dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) tetapi tidak benar data tersebut Teradu rekayasa. Pada
dasarnya data yang diduga direkayasa tersebut sudah sesuai dengan Daftar
Pemilih (DP) (bukti terlampir T–03 dalam bentuk CD) sebagai hasil sinkronisasi
antara Daftar Pemilih Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri dengan
daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diterima dari KPU RI, dan /atau sudah sesuai
dengan hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP, dimana data dasar yang dijadikan
acuan oleh PPDP adalah Daftar Pemilih (DP) sebagaimana disebutkan
sebelumnya. NIK yang tercantum dalam DP4 dan NIK yang tercantum dalam KTP
elektronik/Suket pemilih memang demikian adanya yaitu berbeda antara kode
tanggal lahir pada NIK dengan tanggal lahir yang tercantum pada identitas
kependudukan pemilih dimaksud. (bukti terlampir T-04)
Terkait dengan adanya dugaan data rekayasa ketidaksesuaian antara NIK dan
tanggal lahir khusus untuk pemilih yang berjenis kelamin perempuan, Teradu
nyatakan tidak benar karena pada penulisan kode NIK pada angka yang
menunjukkan tanggal lahir untuk jenis kelamin perempuan, ketentuannya
ditambahkan angka tanggal lahir dengan 40 untuk membedakan Jenis Kelamin
Laki-laki dan Perempuan. Sebagai contoh jika tanggal lahirnya “10” maka
penulisan didalam NIK-nya menjadi “50” (40+10=50). Berbeda dengan yang
berjenis kelamin laki-laki yang tidak mengalami perubahan. Hal ini untuk
membedakan antara NIK laki-laki dan NIK perempuan. Prosedur coklit data
pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilarang untuk
merubah angka yang sudah tertera kecuali terdapat bukti di lapangan yang
betul-betul akurat dan bisa dipertanggung jawabkan. Setiap NIK yang berubah,
pada lembar kerja hasil coklit ditambahkan dalam kolom keterangan “ubah
data”. Dugaan NIK invalid yang dilaporkan adalah fakta di lapangan, sehingga
tidak benar telah dilakukan rekayasa data. (bukti terlampir T-05).
Terkait adanya data ganda Teradu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil
penelusuran yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama panitia
Pemungutan Suara (PPS) yang didampingi oleh Panitia Pengawas Pemiihan
Kecamatan (Panwascam), data yang diduga data ganda tersebut adalah tidak
benar sebagai contoh: atas nama Hasanuddin tanggal lahir 31/12/1978 alamat
Allu Kel. Karatuang NIK 7303023112780022 dan Hasanuddin tanggal lahir
31/12/1978 alamat Dusun Pattiro Desa Labbo NIK 7303043112780062 benar
nama dan tanggal lahir sama namun berbeda alamat dan NIK-nya. (bukti
terlampi T-06).
Contoh lain nama Nur Chairil Syam NIK 7303020409960005 alamat Kel.
Letta dan Nur Chairul Syam NIK 7303020409960006 alamat Kel. Letta benar
tanggal lahir dan alamat sama, nama hampir sama hal ini disebabkan karena
mereka berdua adalah saudara kembar namunpun demikian tetap NIKnya
berbeda. (bukti terlampir T-07).
Terkait adanya data pemilih dibawah umur berdasarkan tanggal lahir yang
melekat NIK Teradu menyampaikan bahwa hal itu tidak benar karena pada
faktanya pemilih yang dianggap dibawah umur tersebut adalah telah memenuhi
syarat untuk menjadi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng
tahun 2018 karena berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP elektoniknya
telah genap berumur 17 tahun, sebagai contoh atas nama Hasni tanggal lahir
09/06/2001 NIK 7303035010010001 bahwa NIK pada kode tanggal lahir tidak
sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun lahir, sehingga Teradu meyakini bahwa
pemilih atas nama Hasni telah genap berusia 17 tahun 18 hari.(bukti terlampir
T-08)
Terkait NIK Siluman Teradu menyampaikan bahwa pada prinsipnya kode NIK
yang diduga Siluman karena kode NIK-nya tidak sesuai dengan kode di
Bantaeng bisa jadi benar, tetapi fakta NIK pemilih dimaksud adalah siluman
Teradu nyatakan tidak benar. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Bahwa Nomor Induk
Kependudukan diterbitkan sekali dan berlaku seumur hidup. Atas dasar
tersebut Teradu tidak memiliki kewenangan untuk mengubah NIK pemilih
dengan mencocokkannya dengan kode Kabupaten Bantaeng. Sebagai contoh
nama Nurbaya NIK 7408014612800002 dan Hasanuddin NIK
7408011803930004 Kode Kabupatennya memang bukan kode Kabupaten
Bantaeng karena pemilih tersebut sebelumnya memang bukan penduduk
Kabupaten Bantaeng tetapi telah berpindah domisili ke Kabupaten Bantaeng
sejak lama dan bersyarat menjadi pemilih di daerah pemilihan Kabupaten
Bantaeng. (bukti terlampir T-09)
3. Bahwa terkait pokok Pengaduan pengadu pada angka 3 (tiga) yang menyatakan
Bahwa total data pemilih yang bermasalah sebanyak 22.336. beberapa diantaranya
telah diuji dan telah mencoblos pada setiap TPS di Kabupaten Bantaeng
sebagaimana data rekayasa DPT sebanyak 13.392 pemilih. Data invalid DPT
sebanyak 3.714 kasus dan data ganda DPT sebanyak 582 pemilih. Sehingga Pilkada
dapat dikategorikan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang
Profesional, Transparan dan Akuntabel serta asas Kepastian Hukum adalah
pernyataan yang tidak berdasar, sebab faktanya pada saat penetapan DPT tidak
terdapat keberatan atau protes dari Pengadu sekaitan dengan masalah DPT. Bahwa
terkait proses penetapan DPT para Teradu telah mengadakan berbagai kegiatan
untuk pemutakhirannya, antara lain :
Rapat Pleno Estimasi Pemetaan TPS Dan Penetapan Daftar Pemilih Pada Pemilih
Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, pada tanggal 19 Januari 2018
(bukti terlampir T-10);
Pelaksanaan Uji Publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Dan Daftar
Pemilih Potensial Non-KTP-elektronik Tingkat Kabupaten Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Bantaeng Tahun 2018 yang dilakukan pada 14 Maret 2018 (bukti terlampir T-
11);
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2018 dan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 tanggal 15 Maret
2018 (bukti terlampir T-12);
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Dan Penetapan Daftar
Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Sulawesi Selatan Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun
2018 pada tanggal 15 Maret 2018 dan hasil rekapitulasinya juga diserahkan
pada Pengadu (bukti terlampir T-13);
Penyampaian salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada Tim paslon dan
juga permintaan untuk melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih yang
telah disusun oleh KPU Kabupaten Bantaeng untuk dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya sebelum ditetapkan sebagai DPT, surat tertanggal 23
Maret 2018 (bukti terlampir T-14);
Penyampaian/Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada warga
masyarakat Bantaeng dan sekaligus juga meminta untuk melakukan
pencermatan terhadap DPS yang telah disusun oleh KPU kabupaten Bantaeng
untuk dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sebelum ditetapkan DPT,
surat tertanggal 23 Maret 2018 (bukti terlampir T-15);
Penyampaian kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bantaeng terkait tahapan perbaikan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Prov. Sulawesi Selatan Thun 2018 dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 tanggal 24 Maret 2018 (bukti terlampir T-
16);
Penyampaian kepada Panwas kabupaten dan Pasangan Calon untuk
memberikan masukan, tanggapan dan/atau temuan terkait dengan perbaikan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) bila ada dan disampaikan kepada Panitia
Pemungutan Suara (PPS) setempat atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
setempat dan/atau menyampaikan ke KPU kabupaten untuk dilakukan
perbaikan tanggal 5 April 2018 (bukti terlampir T-17);
Pelaksanaan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Serta Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018, pada tanggal 18 April 2018
(bukti terlampir T-18);
Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
peyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tahun 2018, pada tangal 19 April
2018 dan Rekapitulasi DPSHP dan DPT diserahkan pula pada Pengadu melalui
Tim Kampanye (bukti terlampir T-19);
Bahwa Teradu dalam menyerahkan rekap dan By Name Daftar Pemilih, baik
pada tahapan Daftar Pemilih sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap
(DPT), Teradu senantiasa melampirkan penyampaian dalam bentuk surat tertulis
untuk mencermati dan menelaah daftar pemilih yang diterima tim kampanye
Pasangan calon. Bahkan menjelang pelaksanaan hari dan tanggal pemungutan
dan penghitungan suara, Teradu mengundang semua Pihak, termauk Pengadu
untuk bersama-sama melakukan pencermatan dan penelaahan terhadap pemilih
yang terdaftar dalam DPT dan meminta masukan dan/atau tanggapan dalam hal
ditemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dan/atau invalid agar
disampaikan kepada Teradu disertai dengan bukti (bukti terlampir T-20);
Rapat Koordinasi Multi Pihak, perihal Daftar Pemilih Pilkada Serentak Tahun
2018, Pada tanggal 17 Juni 2018, yang juga dihadiri oleh Tim Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, termasuk Pengadu (bukti terlampir T-21);
Bahwa uji publik mengenai DPT tidak hanya dilakukan pada tingkat Kabupaten,
namun juga pada semua kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng. Adapun
hasil uji publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Dan Daftar Pemilih
Potensial NON KTP elektronik Tingkat Kecamatan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Bantaeng Tahun 2018 juga diserahkan pada tim kampanye pasangan calon;
Bahwa sampai pada pelaksanaan pemungutan suara Teradu tidak pernah
menerima keberatan dari Pengadu terkait masalah DPT. Demikian halnya
rekomendasi dari Panwas Pilkada Kabupaten Bantaeng terkait persoalan DPT
adalah nihil. Malahan keberatan atau Laporan yang dilayangkan oleh Pengadu
pada Panwaslu Kabupaten Bantaeng terkait Dugaan Data Rekayasa, oleh
Panwaslu Kabupaten Bantaeng tidak ditindaklanjuti, sebab bukan merupakan
pelanggaran pemilu(bukti terlampir T-22 dan T-23);
4. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Pasangan Nomor Urut
2 berdasarkan hasil Real Count C1 KPU Bantaeng menetapkan pada posisi ke 2
yang selisih persentase suara dengan pemenang Pasangan calon Nomor Urut 3
adalah 8,08 %, Teradu menyatakan bahwa hal itu adalah benar namun sebelum
Teradu menguraikan jawaban/tanggapan atas pokok pengaduan Pengadu angka 4
(empat), terlebih dahulu Teradu akan memberikan rincian mengenai Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng
Tahun 2018 tanggal 4 Juli 2018 (bukti terlampir T-24), sebagai berikut :
NO NAMA PASANGAN CALON BUPATI DAN PEROLEHAN SUARA
WAKIL BUPATI BANTAENG
1 Muh. Alwi dan Nurdin Halim 17.267
2 Dra. Hj. Andi Sugiarti Mangun Karim, 40.027
M.Si dan Andi Mappatoba
3 Dr. H. Ilham Syah Azikin, M.Si dan Drs. 48.549
H. Sahabuddin
Jumlah Suara Keseluruhan 105.843
Bahwa Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Teradu adalah hasil kerja yang
dilandasi dengan kejujuran dan transparansi serta sama sekali tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU). Oleh karenanya, pokok pengaduan Pengadu yang
menyatakan Bahwa Pilkada Kabupaten Bantaeng tahun 2018 yang dilaksanakan
oleh Teradu syarat dengan pelanggaran-pelanggaran hukum, dugaan rekayasa
DPT dan Pemilih Ganda serta tindakan Politik Uang (Money Politik) adalah tidak
benar dan tidak berdasar hukum.
Para Teradu telah menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan senantiasa berpedoman pada asas-asas
penyelenggara pemilu dan selau menjunjung tinggi prinsip dasar etika dan
perilaku penyelenggara pemilu.
5. Bahwa terkait dengan pokok pengaduannya pada angka 5 (lima) yang menyatakan
ditemukan 283 TPS yang lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih
dari satu kali pada TPS yang berbeda sehingga patut untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Diantaranya juga
terdapat pelanggaran Politik Uang (Money Politic) yang terjadi di Kecamatan
Pa’jukukang, Eremerasa, Bissappu, Tompobulu dan Bantaeng maka teradu
menyatakan bahwa pokok pengaduan tersebut adalah hal yang tidak benar,
membingungkan dan tidak beralasan sebab semua saksi pengadu yang hadir di TPS
tidak melakukan keberatan dan menandatangani formulir C1 KWK pada semua TPS
se Kabupaten Bantaeng (bukti terlampir T-25) dan juga tak satupun rekomendasi
dari Panwaslu Kabupaten Bantaeng terkait dengan adanya pemilih yang memilih
lebih dari satu kali. Penting teradu sampaikan bahwa jika terjadi pemilih memilih
lebih dari satu kali maka tindakan tersebut adalah perbuatan pidana sebagaimana
ketentuan Pasal 178 B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menegaskan :
“Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu
kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan
denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp.108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).”
Terkait dengan permintaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Teradu
mnyampaikan bahwa PSU dapat dilakukan sebagaimana penegasan pasal 112 ayat
2 hurup d UU Nomor 8 Tahun 2015 Junto UU Nomor 10 Tahun 2016, yang
menyatakan:
“(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih
keadaan sebagai berikut:
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;”
Teradu perlu menegaskan bahwa pengadu memiliki saksi pada tingkat TPS, dan
apabila ada indikasi kecurangan atau pelanggaran seperti terdapat Pemilih yang
memilih lebih dari satu kali dapat mencegah atau melaporkan pada Panwas, guna
diproses sebagai pidana Pemilu dan juga bila syarat untuk dilakukannya PSU
terpenuhi Panwas merekomendasikan kepada Teradu dalam hal ini KPU Kabupaten
Bantaeng. Namun pada faktanya tidak ada keberatan dari para saksi TPS dan juga
tidak ada temuan/laporan Panwascam dan masyarakat terkait hal tesebut ini
dibuktikan dengan tidak adanya rekomendasi Panwas.
6. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu angka 6 (enam) yang menyatakan adanya
Penetapan Pendahuluan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan No. 002/TSM/BWSL.SULSEL/VII/2018 atas laporan Pengadu/Pelapor
berkaitan dugaan pelanggaran Administrasi terkait larangan memberikan dan/atau
menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara Terstruktur,
Sistematis dan Massif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Nomor
Urut 3, namun Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat No.
002/TSM/BWSL. SULSEL/VII/2018 tidak mempertimbangkan aduan/laporan dari
Pengadu/Pelapor dan terkesan melakukan pembiaran dan keberpihakan kepada
salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, Teradu menyatakan
bahwa pokok pengaduan tersebut diluar dari kewenangan Teradu.
7. Bahwa terkait pengaduan pengadu pada bagian Temuan Panwas terkait adanya
politik uang (Money Politic) yang dilakukan oleh Tim Relawan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Nomor Urut 3 poin a, b, c, d, dan e. Teradu
menyatakan bahwa hal tersebut diluar dari kewenangan para teradu.
8. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu karena Para Teradu sadar
betul bahwa sebagai penyelenggara pemilu wajib untuk menjaga integritas dan
profesionalitas yang berpedoman pada prinsip jujur; mandiri; adil; akuntabel;
berkepastian hukum; aksesibilitas; tertib; terbuka; proporsional; profesional; efektif;
efisien; dan kepentingan umum, dan hal ini juga ditularkan kepada seluruh
penyelenggara pemilihan di Kabupaten Bantaeng yang dilakukan melalui pemuatan
materi kode etik -sebagai satu kesatuan landasan norma moral, etis, dan filosofis
yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara- dalam kegiatan Rapat Kerja
dan/atau Bimbingan Teknis, serta melalui Bimbingan Teknis Kode Etik yang
dilaksanakan secara khusus. Hal tersebut dilakukan oleh karena Teradu sungguh-
sungguh berposisi sikap bahwa Kode Etik dimaksud merupakan hal yang sangat
penting, serta bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas
seluruh jajaran penyelenggara.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti T-1 s.d T-24 sebagai berikut:
TANDA
NO BUKTI
BUKTI
1. T-1 Dokumen hasil rekapitulasi atau jumlah untuk setiap kategori data yang
diduga invalid yang diserahkan oleh Tim Pengadu;
2. T-2 Daftar Pemilih hasil sinkronisasi DP4 dan DPT terakhir dalam bentuk
CD;
3. T-3 Data Pemilih yang dianggap direkayasa pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng
Tahun 2018;
4. T-4 Foto Copy KTPel atas nama Saeni, Sumiati, Tahir, Soho dan Hatija;
5. T-5 Data pemilih yang dianggap ganda dan ikut mencoblos dua kali pada
PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati
dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018;
6. T-6 Foto Copy KTPel atas nama Nur Chaerul Syam dan Nur Chaeril Syam;
7. T-7 Foto Copy KTPel atas nama Hasni;
8. T-8 Foto Copy KTPel atas nama Nurbaya dan Hasanuddin;
9. T-9 Berita Acara Rapat Pleno Estimasi Pemetaan TPS dan Penetapan Daftar
Pemilih Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 bertanggal 19
Januari 2018 (beserta lampirannya);
10. T-10 Berita Acara Pelaksanaan Uji Publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
(DPHP) dan Daftar Pemilih Potensial Non-KTP elektronik tingkat
Kabupaten Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Sulawesi Selatan
serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018
bertanggal 14 Maret 2018;
11. T-11 Undangan KPU Kabupaten Bantaeng Tim Kampanye Paslon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Tim
Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng No. 121/PL.03.01-
Und/7303/KPU-Kab/III/2018 bertanggal 15 Maret 2018;
12. T-12 Berita Acara Nomor 15/PL.03.1-BA/7303/KPU-Kab/III/2018 tanggal 15
Maret 2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
(DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2018;
13. T-13 Penyampaian Salinan DPS Tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Selatan dan Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng No.
139/PL.03.01-SD/7303/KPU-Kab/III/2018 bertanggal 23 Maret 2018;
14. T-14 Penyampaian/Pengumuman DPS kepada warga masyarakat No.
140/PL.03.01-SD/7303/KPU-Kab/III/2018 bertanggal 23 Maret 2018;
15. T-15 Penyampaian kepada PPK dan PPS No. 141/PL.03.01-SD/7303/KPU-
Kab/III/2018 bertanggal 24 Maret 2018;
16. T-16 Penyampaian kepada Panwas Kabupaten Bantaeng, Paslon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan No.
153/PL.03.01-SD/7303/KPU-Kab/IV/2018 bertanggal 5 April 2018;
17. T-17 Berita Acara Pelaksanaan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng bertanggal 18
April 2018;
18. T-18 Berita Acara Nomor 17/PL.03.1-BA/7303/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 19
April 2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil
Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil
Bupati Bantaeng Tahun 2018 (beserta lampirannya;
19. T-19 Undangan KPU Kabupaten Bantaeng kepada Kepala Dinas Catatan Sipil
Kabupaten Bantaeng, Ketua Panwas Kabupaten Bantaeng, Tim Paslon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, tim Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Bantaeng, dan Ketua PPK se-Kabupaten Bantaeng No.
187/PL.03.01-Und/7303/KPU-Kab/IV/2018 bertanggal 26 April 2018;
20. T-20 Hasil Rapat Koordinasi Multi Pihak tanggal 17 Juni 2018;
21. T-21 Pengumuman panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bantaeng tanggal
2 Juli 2018 pemberitahuan tentang status laporan;
22. T-22 Pengumuman panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bantaeng tanggal
4 Juli 2018 pemberitahuan tentang status laporan;
23. T-23 Berita Acara Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di Tingkat
kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun
2018 tanggal 4 Juli 2018 Model DB-KWK (beserta lampirannya);
24. T-24 Daftar checklist kehadiran saksi pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Bantaeng Tahun 2018 Nomor Urut 2 Dra. Hj. Andi Sugiarti
Mangun Karim - Andi Mappatoba di seluruh TPS dalam wilayah
Kabupaten Bantaeng.
[2.8] PIHAK TERKAIT
1. PPK dan Staf KPU Kabupaten Bantaeng
Memberikan Keterangan dihadapan Majelis Sidang DKPP bahwa:
1. Aplikasi yang digunakan dalam menyusun DPT sumbernya dari SIDALI;
2. Seteiap dilakukan pleno dikecamatan, juga melakukan monitoring untuk memantau
setiap perkembangan data;
3. Teradu membuat undangan uji publik kepada Pasangan Calon, Tim Pasangan Calon,
pihak terkait dan Panwas;
4. Dalam proses penyusunan DPT Pihak Terkait mengundang Tim Pasangan Calon
bahkan mereka menerima hasil pleno;
5. Dalam hal meminimalisir kesalahan data kami melakukan factual dilapangan.
2. Panwas Kabupaten Bantaeng
Memberikan Keterangan dihadapan Majelis Sidang DKPP bahwa:
1 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan, Pada Tahapan Pemutakhiran Data Dan
Daftar Pemilih tidak ditemukan indikasi pelanggaran terkait data dan
rekapitulasi daftar pemilih,dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Bantaeng tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran terkait data dan
rekapitulasi daftar pemilih;
2 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran Daftar
Pemilih,Panwas Kabupaten Bantaeng menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
2.1 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng telah mendapatkan data hasil analisis
DP4 dan hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir (Pilpres) dalam rangka
pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantaeng Tahun 2018yang diterima pada tanggal 29 Desember 2017 dari
KPU Kabupaten Bantaeng.Hasil sinkronisasi DP4 tersebut adalah data
pemilih yang dibagi kedalam tiap TPS;
2.2 Menindaklanjuti surat BAWASLU Nomor: S-0076/K.BAWASLU/
PM.00.00/I/2018 Tanggal 17 Januari 2018, Perihal : Intruksi pengawasan
dan telah adanya jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih (pencoklitan)
untuk momentuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, Panwas
Kabupaten Bantaeng menginstuksikan kepada Panwas Kecamatan se
Kabupaten Bantaeng untuk menghimbau kepada PPK se Kabupaten
Bantaeng untuk melakukan pencoklitan melalui PPDP sesuai dengan
regulasi dan juknis yang telah ditetapkan serta memberikan akses data yang
diperlukan PPL untuk pengisian alat kerja pengawasan. Panwas Kecamatan
se Kabupaten Bantaeng menindaklanjuti instruksi Panwaslu Kabupaten
Bantaeng dengan mengirimkan surat Himbauan kepada PPK se Kabupaten
Bantaeng;
2.3 Bahwa sebagai bentuk pencegahan dan sosialisasi, Panwas Kabupaten
Bantaeng melakukan sosialisasi dengan mengundang pihak terkait yakni
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KPU Kabupaten Bantaeng, DPRD
Kabupaten Bantaeng, Pengurus Partai Politik, yang dilaksanakan di Gedung
Balai Kartini Kabupaten Bantaeng pada Tanggal14 Februari 2018. Sosialisasi
tersebut dilaksanakan per-periodik sebagai langkah sosialisasi agar seluruh
Stakeholder terlibat aktif dalam rangka fasilitasi, partisipasi, baik langsung
maupun tidak langsung untuk memastikan akurasi data dan daftar pemilih
dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih;
2.4 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng melakukan Bimbingan Teknis
Pengawasan Tahapan termasuk tentang pengawasan dan alat kerja data dan
daftar Pemilih bagi PPL dan Panwas Kecamatan dalam rangka Pemilihan
Bupatidan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018, yang dilaksanakan di
masing-masing Kecamatan se Kabupaten Bantaeng;
2.5 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng melalui Panwas Kecamatan dan PPL
melakukan pengawasan langsung dan melakukan koordinasi dengan PPDP
dan PPS dilapangan pada saat pencocokan dan penelitian dalam rangka
pemutakhiran data dan daftar pemilih dengan memberikan saran, informasi
atas data pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan pengawasan
melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih oleh PPDP. Panwas
Kabupaten Bantaeng melalui Panwas Kecamatan melakukan pengawasan
langsung terhadap sub tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil
pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU
Kabupaten Bantaeng;
2.6 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng melakukan pengawasan pada saat
rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat Kabupaten
Bantaeng untuk ditetapkan sebagai DPS pada tanggal 15 Maret 2018;
2.7 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng menginstruksikan kepada Panwas
Kecamatan untuk melakukan pengawasan penyerahan daftar pemilih
sementara (DPS) dari PPK ke PPS untuk memastikan penyampaian daftar
pemilih sementara (DPS) oleh PPK ke PPS dan menginstruksikan kepada
Panwas Kecamatan agar membuat Posko Pengaduan di tingkat
Desa/Kelurahan, dan melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih
sementara (DPS);
2.8 Bahwa Panwas Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng menemukan adanya
beberapa daftar pemilih sementara yang teridentifikasi ganda, tidak memiliki
data lengkap (NIK) dan pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih
sementara. Selanjutnya Panwas Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng
pada tanggal 5 April 2018 merekomendasikan kepada PPK Kecamatan
Uluere Kabupaten Bantaeng untuk menginstruksikan kepada seluruh PPS di
wilayah Kecamatan Uluere untuk melakukan pengecekan dan penelitian
daftar pemilih sementara berdasarkan hasil temuan Panwas Kecamatan
Uluere bersama PPL Desa se Kecamatan Uluere. Kemudian PPS didampingi
PPL melakukan pengecekan dan penelitian daftar pemilih sementara yang
dimaksud;
2.9 Bahwa Panwas Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng menemukan daftar
pemilih sementara yang teridentifikasi ganda, meninggal dunia dan daftar
pemilih yang tidak memiliki data lengkap (NIK).Selanjutnya Panwas
Kecamatan Sinoa pada tanggal 7 April 2018 merekomendasikan kepada PPK
Kecamatan Sinoa untuk menginstruksikan kepada seluruh PPS di wilayah
Kecamatan Sinoa untuk melakukan pengecekan dan penelitian daftar
pemilih sementara. Kemudian PPS didampingi PPL melakukan pengecekan
dan penelitian daftar pemilih sementara yang dimaksud;
2.10 Bahwa Panwas Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng menemukan
daftar pemilih sementara yang teridentifikasi ganda antar TPS, ganda antar
Desa dan ganda NIK. Selanjutnya Panwas Kecamatan Tompobulu Kabupaten
Bantaeng pada tanggal 9 April 2018, merekomendasikan kepada PPK
Kecamatan Tompobulu untuk menginstruksikan kepada seluruh PPS di
wilayah Kecamatan Tompobulu untuk melakukan pengecekan dan penelitian
daftar pemilih sementara. Kemudian PPS didampingi PPL melakukan
pengecekan dan penelitian daftar pemilih sementara yang dimaksud;
2.11 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng melakukan pengawasan terhadap
pengawasan pencermatan DPS yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP);
2.12 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng melakukan pengawasan penetapan
daftar pemilih tetap(DPT) dari hasil pencermatan DPSHP, dilakukan sesuai
jadwal yakni pada Tanggal 19 April 2018 yang dihadiri oleh Tim liaison
officer/petugas penghubung (LO) Pasangan Calon, Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bantaeng dan Panwas Kabupaten Bantaeng. KPU Kabupaten Bantaeng
melakukan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Bantaeng untuk
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018;
2.13 Bahwa semua kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS, DPSHP dan
DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten dihadiri oleh LO Masing-masing
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tahun 2018, dimana
dalam kegiatan tersebut tidak ada keberatan dari LO pasangan calon;
2.14 Bahwa sebelum KPU Kabupaten Bantaeng melakukan penetapan DPS,
DPSHP dan DPT, KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan uji
publik yang dihadiri oleh Panwas Kabupaten beserta jajarannya, LO masing-
masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng tahun
2018;
3. Keterangan Penanganan Pelanggaran padatahapan Rekapitulasi Penghitungan
Suara
3.1 Bahwa Pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Panwas
Kabupaten Bantaeng menerima laporan dari saudara Adam Kurniawan pada
tanggal 28 Juni 2018 perihal temuan dugaan rekayasa data yang dilakukan
oleh komisioner KPU Kabupaten Bantaeng yang selanjutnya diregister
dengan nomor 015/LP/PB/Kab/27.23/VI/2018 kemudian ditindaklanjuti
dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, hasil kajian, dan Rapat
Pleno Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng, laporan
tersebut dinyatakan tidak ditindaklanjuti (dihentikan) karena tidak
memenuhi syarat formil dan bukan merupakan pelanggaran pemilihan,
dan status laporan tersebut telah disampaikan kepada pelapor;
3.2 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng menerima laporan dari saudara
Muhammad Nurfajri, S.Hi pada tanggal 30 Juni 2018 perihal pemilih ganda
yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, kemudian diregister dengan
Nomor 016/LP/PB/Kab /27.23/VII/2018. Menindaklanjuti laporan tersebut,
Panwas Kabupaten Bantaeng melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-
saksi dan terlapor serta melakukan penelusuran dan faktualisasi terhadap
pemilih yang diduga menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, hasil faktualisasi dan
rapat Pleno Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng, maka
dugaan pelanggaran yang dilaporkan saudara Muhammad Nurfajri, S.Hi
dinyatakan Tidak Terbukti sehingga laporan tersebut tidak ditindaklanjuti
(dihentikan), dan status laporan tersebut telah disampaikan kepada
pelapor;
4. Keterangan Penanganan Pelanggaran Terhadap Dugaan Politik Uang
4.1 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng menerima laporan dugaan Politik Uang
(money politik) sebanyak 10 (sepuluh) laporan pada tanggal 23 Juni 2018, 1
Juli 2018, 2Juli 2018, 3 Juli 2018, 4 Juli 2018 dan 5 Juli 2018.Berdasarkan
hasil pemeriksaan dokumen/saksi, hasil kajian, rapat pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu dan rapat Pleno Panwas Kabupaten Banteang, 2 (dua)
laporan terbukti merupakan pelanggaran politik uang dan ditingkatkan dari
tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan 8 (delapan) laporan tidak
ditindaklanjuti (dihentikan) karena tidak memenuhi syarat materil, tidak
cukup bukti dalam memenuhi unsur pelanggaran Pidana Pemilihan, dan
bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan (vide: lampiran
penanganan pelanggaran)
4.2 Bahwa berdasarkan semua laporan dugaan Politik Uang yang terjadi
dibeberapa kecamatan di Kabupaten Bantaeng, terdapat 2 (dua) Desa pada
Kecamatan yang sama yaitu di Kecamatan Pa’jukukang yang terbukti
melakukan pelanggaran pidana politik uang dan telah diteruskan kepada
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantaeng
untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan,
berdasarkan hal tersebut, Panwaslu Kabupaten Bantaeng menerangkan
bahwaPelanggaran Tersebut Tidak Memenuhi Unsur Terstruktur Sistematis
dan Masif (TSM) berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 13 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan
Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang
dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 28 ayat (2) huruf (b) “Untuk pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati/Wakilota dan wakil Walikota, pelanggaran terjadi
paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu)
kabupatenkota atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) desa/kelurahan
dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan” ;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 Pengadu bersama dengan tim relawannya
telah melakukan review terhadap DPT Pilkada Kabupaten Bantaeng, ditemukan minimal
4 (empat) kategori data invalid, yaitu; data ganda, data rekayasa, data pemilih di bawah
umur berdasarkan tanggal lahir yang melekat NIK dan NIK siluman dari kecamatan;
[4.1.2] Bahwa total data pemilih yang bermasalah sebanyak 22.336 pemilih yang
beberapa diantaranya telah diuji dan telah mencoblos pada setiap TPS di Kabupaten
Bantaeng, sebagaimana data rekayasa DPT sebanyak 13.392 Pemilih, data invalid DPT
sebanyak 3.714 Kasus, dan data ganda DPT sebanyak 582 Pemilih, sehingga Pilkada
dapat dikategorikan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang
profesional, transparan, akuntabel, dan asas kepastian hukum;
[4.1.3] Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pilkada Kabupaten Bantaeng, berdasarkan
hasil Real Cont C1 KPU Kabupaten Bantaeng menempati posisi ke 2 (dua) dengan selisih
porsentase perolehan suara sebanyak 8,80% dari Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Terhadap hasil tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak menerima hasil Real Count
C1 KPU Kabupaten Bantaeng dengan alasan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bantaeng
sarat pelanggaran-pelanggaran hukum dugaan rekayasa DPT dan pemilih ganda, serta
tindakan politik uang (money politics);
[4.1.4] Bahwa berdasarkan review DPT yang dilakukan Pengadu, ditemukan pemilih
ganda di 283 TPS yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan. Selain itu, Pengadu juga
memiliki alat bukti terjadinya pelanggaran politik uang (money politics) di Kecamatan
Pa’jukukang, Eremerasa, Bissappu, Tompobulu dan Bantaeng. Atas peristiwa tersebut
Pengadu menyatakan patut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU);
[4.1.5] Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melali surat Nomor 002/TSM/BWSL.
SULSEL/VII/2018 tidak mempertimbangkan aduan/laporan dari Pengadu dan terkesan
melakukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten
Bantaeng, yakni berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi,
memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara terstruktur,
sistematis, dan massif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan jawaban sebagai berikut,
[4.2.1] Menurut para Teradu bahwa hasil review secara lisan disampaikan oleh Tim
Kampanye Pengadu tanggal 25 Juni 2018 atau 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan
suara tidak serta merta dapat dipedomani ataupun diberlakukan, perlu pencermatan
ulang, dan verifikasi faktual secara terfokus berbasis data agar menghasilkan data
akuntabel serta tidak berdampak penundaan pelaksanaan tahapan pemungutan suara.
Himpunan data hasil review yang disampaikan oleh Pengadu hanya diperlihatkan tetapi
tidak diserahkan, yang diserahkan adalah dokumen hasil rekapitulasi atau jumlah
untuk setiap kategori data yang diduga invalid. Teradu tidak dapat menggunakan
dokumen tersebut untuk keperluan pencermatan ulang secara terfokus, termasuk
langkah verifikasi faktualnya. Sampai dengan pelaksanaan hari pemungutan suara,
Teradu tidak pernah menerima data secara detail dengan basis by name dan by address
terkait pemilih yang dianggap bermasalah atau invalid dari Pengadu serta tidak ada
rekomendasi apapun dari Panwaslu Kabupaten Bantaeng terkait dengan DPT Pemilihan.
[4.2.2] Bahwa terkait data pemilih yang bermasalah sebanyak 22.336, sehingga Pilkada
dapat dikategorikan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang
profesional, transparan dan akuntabel serta asas kepastian hukum adalah pernyataan
yang tidak berdasar, sebab faktanya pada saat penetapan DPT tidak terdapat keberatan
atau protes dari Pengadu berkaitan dengan masalah DPT. Demikian juga dalam tahapan
penetapan DPT, para Teradu telah melaksanakan kegiatan pemutakhiran sesuai
tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bantaeng dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, antara lain: Rapat Pleno Estimasi Pemetaan TPS dan
Penetapan Daftar Pemilih tanggal 19 Januari 2018, Uji Publik Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Potensial Non-KTP-elektronik tanggal 14 Maret
2018, Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 15 Maret 2018,
Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tanggal 15 Maret 2018, Penyampaian surat
salinan DPS kepada Tim Paslon dan juga permintaan untuk melakukan pencermatan
terhadap Daftar Pemilih untuk dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sebelum
ditetapkan sebagai DPT tertanggal 23 Maret 2018, Penyampaian/Pengumuman DPS
untuk dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan DPT tertanggal 23 Maret 2018.
Pada tanggal 17 Juni 2018 diselenggarakan Rapat Koordinasi Multi Pihak, perihal
Daftar Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2018 yang dihadiri oleh Pengadu dan Tim
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng. Bahwa sampai pada pelaksanaan
pemungutan suara Teradu tidak pernah menerima keberatan dari Pengadu terkait
masalah DPT. Demikian halnya rekomendasi dari Panwas Pilkada Kabupaten Bantaeng
terkait persoalan DPT adalah nihil. Keberatan atau Laporan yang sampaikan oleh
Pengadu kepada Panwaslu Kabupaten Bantaeng terkait Dugaan Data Rekayasa tidak
ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Bantaeng sebab bukan merupakan
pelanggaran pemilu;
[4.2.3] Bahwa Keputusan KPU Bantaeng menetapkan Dra. Hj. Andi Sugiarti Mangun
Karim, M.Si dan Andi Mappatoba sebagai pemenang di posisi ke 2 yang selisih
persentase suara dengan pemenang Pasangan calon Nomor Urut 3 adalah 8,08% adalah
benar. Hal tersebut merupakan hasil kerja yang berpedoman pada asas kejujuran dan
transparansi serta peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, pokok pengaduan
Pengadu yang menyatakan bahwa Pilkada Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 yang
dilaksanakan oleh Teradu sarat dengan pelanggaran-pelanggaran hukum, dugaan
rekayasa DPT dan Pemilih Ganda serta tindakan politik uang (money politics) adalah
tidak benar dan tidak berdasar hukum.
[4.2.4] Bahwa terkait dengan ditemukan 283 TPS yang lebih dari seorang pemilih
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda sehingga patut
untuk dilakukan PSU di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Bantaeng, serta terdapat
pelanggaran politik uang (money politics) di Kecamatan Pa’jukukang, Eremerasa,
Bissappu, Tompobulu dan Bantaeng adalah tidak benar, membingungkan, dan tidak
beralasan sebab semua saksi pengadu yang hadir di TPS tidak melakukan keberatan
dan menandatangani formulir C1 KWK pada semua TPS se Kabupaten Bantaeng dan
tidak satupun rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bantaeng terkait dengan adanya
pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Jika terjadi pemilih memilih lebih dari satu
kali maka tindakan tersebut adalah perbuatan pidana sebagaimana ketentuan Pasal
178 B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Terkait dengan permintaan untuk
dilakukan PSU, Teradu menyampaikan bahwa PSU dapat dilakukan sebagaimana
ketentuan pasal 112 ayat 2 hurup d UU Nomor 8 Tahun 2015 Junto UU Nomor 10
Tahun 2016. Pengadu memiliki saksi di TPS, apabila ada indikasi kecurangan atau
pelanggaran Pemilih yang memilih lebih dari satu kali dapat mencegah atau melaporkan
pada Panwas, guna diproses sebagai pidana pemilu dan apabila syarat untuk
dilakukannya PSU terpenuhi Panwas merekomendasikan kepada Teradu, faktanya tidak
ada keberatan dari para saksi TPS dan juga tidak ada temuan/laporan Panwascam dan
masyarakat terkait hal tesebut.
[4.2.5] Bahwa terkait Penetapan Pendahuluan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 002/TSM/BWSL.SULSEL/VII/2018 atas laporan
Pengadu/Pelapor berkaitan dugaan pelanggaran Administrasi, Teradu menyatakan
bahwa pokok pengaduan tersebut di luar dari kewenangan Teradu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu dan Para Teradu, keterangan Saksi,
keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat,
[4.3.1]Bahwa hasil review DPT versi Pengadu yang disampaikan kepada KPU Kabupaten
Bantaeng tanggal 25 Juni 2018 atau 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara,
seharusnya disampaikan dalam bentuk dokumen secara terperinci, detail dengan basis
data berdasarkan nama (by name) dan berdasarkan alamat (by address). Hasil review
DPT versi Pengadu hanya disampaikan secara lisan kepada Para Teradu sehingga tidak
serta merta dapat dipedomani dan ditindaklanjuti. Dalam sidang pemeriksaan
terungkap fakta bahwa data hasil review yang disampaikan oleh Pengadu hanya
diperlihatkan tetapi tidak diserahkan kepada para Teradu. Pengadu hanya
menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi atau jumlah untuk setiap kategori data yang
diduga invalid. Menurut para Teradu dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk
keperluan pencermatan ulang secara terfokus, termasuk langkah verifikasi faktual.
Sampai dengan pelaksanaan hari pemungtan suara, Teradu tidak pernah menerima
data secara detail serta tidak ada rekomendasi apapun dari Panwaslu kabupaten
Bantaeng terkait dengan DPT Pilkada Kabupaten Bantaeng tahun 2018. Dengan
demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa terkait 22.336 data pemilih versi Pengadu yang diduga bermasalah, fakta
persidangan terungkap bahwa penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten
Bantaeng tahun 2018 tidak terdapat keberatan. Para Teradu telah melaksanakan
kegiatan pemutakhiran sesuai tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bantaeng
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, yaitu; Rapat Pleno
Estimasi Pemetaan TPS dan Penetapan Daftar Pemilih tanggal 19 Januari 2018, Uji
Publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Potensial Non-
KTP-elektronik tanggal 14 Maret 2018, Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara
(DPS) tanggal 15 Maret 2018, Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tanggal 15 Maret
2018, Penyampaian surat salinan DPS kepada Tim paslon dan permintaan untuk
melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih untuk dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya sebelum ditetapkan sebagai DPT tertanggal 23 Maret 2018,
Penyampaian/Pengumuman DPS untuk dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan DPT
tertanggal 23 Maret 2018. Pada tanggal 17 Juni 2017, Teradu juga melaksanakan Rapat
Koordinasi Multi Pihak perihal Daftar Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2018 yang
dihadiri oleh Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng termasuk
Pengadu.
Bahwa uji publik mengenai DPT tidak hanya dilakukan pada tingkat Kabupaten,
namun juga pada semua kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng. Adapun hasil uji
publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Dan Daftar Pemilih Potensial NON
KTP elektronik Tingkat Kecamatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi
Selatan Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 juga
diserahkan pada tim kampanye pasangan calon, dan sampai pada pelaksanaan
pemungutan suara para Teradu tidak pernah menerima keberatan dari Pengadu terkait
masalah DPT, bahkan keberatan atau laporan yang sampaikan oleh Pengadu pada
Panwaslu Kabupaten Bantaeng terkait dugaan data rekayasa tidak ditindaklanjuti,
sebab bukan merupakan pelanggaran pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak
terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa para Teradu menetapkan Dra. Hj. Andi Sugiarti Mangun Karim, M.Si dan
Andi Mappatoba pada posisi suara terbanyak ke 2 (dua) yang selisih persentase suara
dengan pemenang Pasangan calon Nomor Urut 3 (tiga) adalah 8,08% diakui oleh Para
Teradu, hal tersebut merupakan hasil kerja yang berpedoman pada asas kejujuran dan
transparansi serta telah sesuai peraturan perundang-undangan maupun standar etika
penyelenggara pemilu. Dalil pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Bahwa dalil Pengadu ditemukan di 283 TPS yang lebih dari seorang pemilih
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda sehingga harus
Pemungutan Suara Ulang di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Bantaeng, juga
terdapat pelanggaran politik uang (money politics) yang terjadi di Kecamatan
Pa’jukukang, Eremerasa, Bissappu, Tompobulu dan Bantaeng. Dalam sidang terungkap
fakta bahwa tidak terdapat keberatan dan semua saksi menandatangani formulir C1
KWK di semua TPS se Kabupaten Bantaeng. Selain itu tidak ada rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Bantaeng terkait dengan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
Dengan demikian dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu
menyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.