Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 170/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Bantaeng
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 175/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 170/DKPP- PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 dan 10 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 Pengadu bersama dengan tim relawannya telah melakukan review terhadap DPT Pilkada Kabupaten Bantaeng, ditemukan minimal 4 (empat) kategori data invalid diantaranya adalah data ganda, data rekayasa, data pemilih dibawah umur berdasarkan tanggal lahir yang melekat NIK, serta NIK kecamatan siluman; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 Pengadu bersama dengan tim relawannya telah melakukan review terhadap DPT Pilkada Kabupaten Bantaeng, ditemukan minimal 4 (empat) kategori data invalid, yaitu; data ganda, data rekayasa, data pemilih di bawah umur berdasarkan tanggal lahir yang melekat NIK dan NIK siluman dari kecamatan; [4.1.2] Bahwa total data pemilih yang bermasalah sebanyak 22.336 pemilih yang beberapa diantaranya telah diuji dan telah mencoblos pada setiap TPS di Kabupaten Bantaeng, sebagaimana data rekayasa DPT sebanyak 13.392 Pemilih, data invalid DPT sebanyak 3.714 Kasus, dan data ganda DPT sebanyak 582 Pemilih, sehingga Pilkada dapat dikategorikan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, akuntabel, dan asas kepastian hukum; [4.1.3] Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pilkada Kabupaten Bantaeng, berdasarkan hasil Real Cont C1 KPU Kabupaten Bantaeng menempati posisi ke 2 (dua) dengan selisih porsentase perolehan suara sebanyak 8,80% dari Pasangan Calon Nomor Urut 3. Terhadap hasil tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak menerima hasil Real Count C1 KPU Kabupaten Bantaeng dengan alasan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bantaeng sarat pelanggaran-pelanggaran hukum dugaan rekayasa DPT dan pemilih ganda, serta tindakan politik uang (money politics); [4.1.4] Bahwa berdasarkan review DPT yang dilakukan Pengadu, ditemukan pemilih ganda di 283 TPS yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 178
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nurbaeti, Teradu II H. Harianto, Teradu III Hamsar, Teradu IV Sitti Marwiyah Yahya, dan Teradu V Syamsul Qadri masing- masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Bantaeng; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 170/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 175/I- P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 170/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Hj. A. Sugiarti Mangun Karim Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. Elang Baru No. 32, Kec. Bantaeng, Bantaeng 2. Nama : Andi Mappatoba Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jl. Hasanuddin No. 45 Kec. Bassappu, Bantaeng Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juli 2018, memberikan Kuasa Kepada; Nama :1. Feldy Taha 2. Sabaruddin 3. Sunardi Sudirman 4. Haryogis Susanto 5. Muhammad Nurfajri Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nurbaeti Jabatan : Ketua KPU Kab. Bantaeng Alamat Kantor : Jl. A. Mannappiang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : H. Harianto Jabatan : Anggota KPU Kab. Bantaeng Alamat Kantor : Jl. A. Mannappiang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Hamsar Jabatan : Anggota KPU Kab. Bantaeng Alamat Kantor : Jl. A. Mannappiang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Sitti Marwiyah Yahya Jabatan : Anggota KPU Kab. Bantaeng Alamat Kantor : Jl. A. Mannappiang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Syamsul Qadri Jabatan : Anggota KPU Kab. Bantaeng Alamat Kantor : Jl. A. Mannappiang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V disebut sebagai-----------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 175/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 170/DKPP- PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 dan 10 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 Pengadu bersama dengan tim relawannya telah melakukan review terhadap DPT Pilkada Kabupaten Bantaeng, ditemukan minimal 4 (empat) kategori data invalid diantaranya adalah data ganda, data rekayasa, data pemilih dibawah umur berdasarkan tanggal lahir yang melekat NIK, serta NIK kecamatan siluman; 2. Bahwa total data pemilih yang bermasalah sebayak 22.336, beberapa diantaranya telah diuji dan telah mencoblos pada setiap TPS di Kabupaten Bantaeng, sebagaimana data rekayasa DPT sebanyak 13.392 Pemilih, data invalid DPT sebanyak 3.714 Kasus, dan data ganda DPT sebanyak 582 Pemilih, sehingga Pilkada dapat dikategorikan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang Profesiaonal, Transparan dan Akuntabel serta asas kepastian hukum; 3. Bahwa Pasangan Nomor Urut 2 berdasarkan hasil Real Cont C1 KPU Bantaeng menetapkan pada posisi ke 2 (dua) yang selisih persentase suara dengan pemenang Paslon Nomor Urut 3 adalah 8,08 %, dan pasangan Nomor Urut 2 tidak menerima hasil Real Count C1 KPU Bantaeng alasannya bahwa pelaksanaan pilkada Bantaeng syarat dengan pengaran-pelanggaran hukum dugaan Rekayasa DPT dan Pemilih Ganda, serta tindakan Politik Uang (Money Politik); 4. Bahwa review DPT yang ditemukan oleh Pengadu/Pelapor ditemukan 283 TPS yang lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda sehingga patut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng, diantaranya juga terdapat pelanggaran Politik Uang (Money Politic) yang terjadi di Kamatan Pa’jukukang, Eremerasa, Bissappu, Tompobulu dan Bantaeng hal itu Pengadu/Pelapor mempunyai bukti-bukti tersebut; 5. Berdasarkan Penetapan Pendahuluan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan No. 002/TSM /BWSL.SULSEL/VII/2018, atas laporan Pengadu/Pelapor berkaitan dugaan pelanggaran Administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati kota Bantaeng Nomor urut 3, namun Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melali surat No. 002/TSM /BWSL. SULSEL/VII/2018 tidak mempertimbangkan aduan/laporan dari Pengadu/Pelapor dan terkesan melakukan pembiaran dan keberpihakan kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng; Bahwa M. Saleh selaku Ketua Panwas Kab. Bantaeng melalui Media Cetak dan Media Online bersama pihak Kepolisian Polres Bantaeng tergabung di CENTRA GAKKUMDU telah menetapkan status hukum M. Ridwan sebagai Tersangka dalam kasus Politik Uang namun M. Ridwan tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidikan sehingga statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), a. Keterangan Ibu Saenab tentang dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh tim relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Nomor Urut 3 tanggal 23 Juni 2018 melakukan pemberian uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); b. Keterangan Ibu Kasma terkait dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh tim relawan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada Minggu tanggal 24 Juni 2018; c. Keterangan Bapak Jumadda terkait politik uang yang dilakukan oleh tim relawan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 melakukan pemberian uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Istrinya atas nama Jumati pada 27 Juni 2018 pukul 07:00 WITA di rumahnya; d. Keterangan dari Muh. Asdar terkait politik uang yang dilakukan oleh tim relawan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 pemberian uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Istrinya Rahmatia pada tanggal 27 Juni 2018 Pukul 09:00 WITA; e. Keterangan dari Ibu Jumainah Bin Parang terkait pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh tim relawan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, pemberian uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Juni 2018. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; dan 2) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-25 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN Keputusan KPU Kabupaten Bantaeng No. 08/PL.03.3- 1. P-1 Kpt/7.303/KPU-Kab/II/2018; 2. P-2 Penetapan Pendahuluan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 002/TSM/BWS.SULSEL/VII/2018; 3. P-3 Berita Acara Registrasi Laporan ke Badan Pengawas Pemilu Sul Sel tertanggal 03 Juli 2018; 4. P-4 Status laporan Nomor registrasi 002/TSM.UM.GBW/BWSL.SULSEL/VII/2018; 5. P-5 1 Bundel Data Rekayasa DPT Sebanyak 13.392 Pemilih; 6. P-6 1 Bundel Data Invalid DPT sebanyak 3.714 Kasus; 7. P-7 1 Bundel Data Ganda DPT sebanyak 582 Pemilih; 8. P-8 a. Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji tanggal 3 Juli 2018 terkait laporan atas nama ZAMZAM, S.H., No. 17/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 Panwas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng.dan Berita Acara Klarifikasi; b. Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji tanggal 3 Juli 2018 terkait laporan atas nama ZAMZAM, S.H., No. 18/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 Panwas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng.dan Berita Acara Klarifikasi; c. Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji tanggal 3 Juli 2018 terkait laporan atas nama ZAMZAM, S.H., No. 19/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 Panwas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng.dan Berita Acara Klarifikasi; d. Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji tanggal 3 Juli 2018 terkait laporan atas nama ZAMZAM, S.H., No. 20/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 Panwas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng.dan Berita Acara Klarifikasi; e. Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji tanggal 3 Juli 2018 terkait laporan atas nama ZAMZAM, S.H., No. 22/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 Panwas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng.dan Berita Acara Klarifikasi;; 9. P-9 Surat Penyampaian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng Nomor: 135/SN-01/PM.06.02/7/2018 tertanggal 3 Juli 2018 dan Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan Tertanggal 3 Juli 2018; 10. P-10 Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji atas nama SAENAB pada hari Rabu, 4 Juli 2018 Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng dan Berita Acara Klarifikasi; 11. P-11 Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji atas nama KASMA pada hari Selasa, 3 Juli 2018 Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng dan Berita Acara Klarifikasi; 12. P-12 Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji atas nama JUMADDA pada hari Selasa, 3 Juli 2018 Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng dan Berita Acara Klarifikasi; 13. P-13 Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji atas nama MUH. ASDAR pada hari Selasa, 3 Juli 2018 Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng dan Berita Acara Klarifikasi; 14. P-14 Berita acara Klarifikasi Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng Pada hari Selasa, 3 Juli 2018; 15. P-15 Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/ janji atas nama ABDUL KAHAR Bin BASO SYAM pada hari Selasa,3 Juli 2018 Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng dan Berita Acara Klarifikasi; 16. P-16 Surat Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/ janji atas nama H. BAHARUDDIN LATIF Bin LATIF pada hari Selasa,3 Juli 2018 Laporan Nomor: 23/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng dan Berita Acara Klarifikasi; 17. P-17 a. Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.17/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama ZAMZAM Pada Hari Minggu tanggal 1 Juli 2018; b. Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.19/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama ZAMZAM Pada Hari Minggu tanggal 1 Juni 2018; c. Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.22/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama ZAMZAM Pada Hari Selasa tanggal 3 Juli 2018; d. Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.025/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama ZAMZAM Pada Hari Rabu tanggal 4 Juli 2018; 18. P-18 a. Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.014/LP/PB/Kab/27.23/IV/2018 atas nama MUHAMMAD NURFAJRI, S.Hi., Pada Hari Minggu tanggal 24 Juni 2018; b. Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.016/LP/PB/Kab/27.23/VI/2018 atas nama MUHAMMAD NURFAJRI, S.Hi.,Pada Hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018; c. Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.18/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama MUHAMMAD NURFAJRI, S.Hi., Pada Hari MInggu tanggal 1 Juli 2018; d. Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.20/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama MUHAMMAD NURFAJRI, S.Hi., Pada Hari Minggu tanggal 1 Juni 2018; e. Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.020/LP/PB/Kab/27.23/VI/2018 atas nama MUHAMMAD NURFAJRI, S.Hi., Pada Hari Minggu tanggal 1 Juli 2018; 19. P-19 Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.15/LP/PB/Kab/27.23/VI/2018 atas nama ADAM.K Pada Hari Kamis tanggal 28 Juni 2018; 20. P-20 Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.21/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama ABD. KAHAR Pada Hari Senin tanggal 2 Juli 2018; 21. P-21 Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.023/LP/PB/Kab/27.23/VII/2018 atas nama H. BAHARUDDIN LATIF Pada Hari Selasa tanggal 3 Juli 2018; 22. P-22 Pengumuman KPU Kabupaten Bantaeng tentang Hasil Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 No: 022/PL.03.3/Pu/7303/KPU/Kab/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018; 23. P-23 Bukti Foto dugaan kecurangan Paslon Nomor Urut 3 Terkait Politik Uang (Money Politic); 24. P-24 Pernyataan Ketua Bawaslu Bantaeng M. Saleh di Media Cetak harian Fajar; 25. P-25 Pernyataan Ketua Bawaslu Bantaeng M. Saleh di Media Online tribun-timur.com dengan judul Pelaku Politik Uang di Bantaeng Jadi DPO Gakkumdu Panwas, http://makassar.tribunnews.com/2018/07/08/pelaku-politik- uang-di-bantaeng-jadi-dpo-gakkumdu-panwas; [2.4] SAKSI PENGADU 1. Idham Amiruddin; 2. Adam Kurniawan; 3. Sanang; 4. Tentri Lin Syahfitri; 5. Atika; dan 6. Saenab. Memberikan kesaksiannya dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa terdapat DPT Ganda, data Rekayasa, dan NIK Invalid dalam Pilkada Kabupaten Bantaeng, peristiwa anak di bawah umur menggunakan hak pilih, serta tindakan politik uang untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Dr. H. Ilham Syah Azikin, M.Si dan Drs. H. Sahabuddin di bawah disumpah dan membaca surat Yasin. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Bahwa dalam sidang DKPP 7 dan 10 Agustus 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut; 1. Bahwa pengaduan pengadu tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilu, Para Teradu beritikad baik memberi penjelasan terkait pengaduan yang menyatakan :“Bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 Pengadu bersama dengan tim relawannya telah melakukan review terhadap DPT pilkada Kabupaten Bantaeng, ditemukan minimal 4 (empat) kategori data invalid diantaranya adalah data ganda, data rekayasa, data pemilih dibawah umur berdasarkan tanggal lahir yang melekat NIK, serta NIK kecamatan siluman”. Teradu menyatakan bahwa hasil review tersebut telah disampaikan oleh Tim Kampanye Pengadu ke Divisi Data KPU Kabupaten Bantaeng (yang juga Teradu) secara lisan pada tanggal 25 Juni 2018 atau 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara. Pada saat itu, Teradu menjelaskan bahwa keputusan yang diambil tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; dan menjelaskan kondisi data yang tertera dalam DPT serta upaya perbaikan akurasi yang telah sedang dilakukan; serta memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait DPT yang berlaku, berikut dengan bentuk pertanggungjawabannya. Pada intinya dijelaskan bahwa hasil review tersebut tidak serta merta dapat dipedomani ataupun berlaku; pencermatan ulang dan verifikasi faktual secara terfokus berbasis data tetap harus dilakukan lebih lanjut agar akuntabel; serta tidak berdampak penundaan pelaksanaan tahapan pemungutan suara. Himpunan data hasil review oleh Tim Pengadu hanya diperlihatkan, tetapi tidak diserahkan, yang diserahkan adalah dokumen hasil rekapitulasi atau jumlah untuk setiap kategori data yang diduga invalid. Teradu tidak dapat menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan pencermatan ulang secara terfokus, termasuk langkah verifikasi faktualnya. Sampai dengan pelaksanaan hari pemungtan suara, Teradu tidak pernah menerima data secara detail dengan basis by name dan by addres terkait pemilih yang dianggap bermasalah atau invalid dari pihak manapun, termasuk dari Tim Pengadu serta tidak pula ada rekomendasi apapun dari Panwaslu kabupaten Bantaeng terkait dengan DPT Pemilihan, termasuk terkait dengan masalah yang diadukan Pengadu dalam pengaduannya. Bahwa Pengadu melalui Tim Kampanye Pengadu pada sekitar pukul 22.15 WITA tanggal 27 Juni 2018, kembali mengunjungi KPU Kabupaten Bantaeng dan diterima Teradu. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu mengajukan kembali perihal hasil review terhadap DPT tersebut, Teradu dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Bantaeng kembali menjelaskan bahwa hasil review tersebut tidak serta merta dapat dipedomani ataupun berlaku, karena dalam hal tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait permintaan penundaan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara, Teradu menyatakan tidak dapat memenuhinya karena tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Teradu meminta agar Pengadu mengajukan perihal keberatan terhadap DPT tersebut secara tertulis, sehingga secara formal dapat digunakan tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 atau dalam hal tidak bersedia maka Pengadu dapat menyampaikan pengaduannya atau dengan melaporkannya melalui Panwaslu Kabupaten Bantaeng. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Panwaslu kabupaten Bantaeng yang juga hadir setelah diinformasikan adanya pertemuan kunjungan tersebut. Dalam perkembangannnya kemudian, Pengadu memilih untuk melaporkan perihal DPT Pemilihan tersebut melalui Panwaslu Kabupaten Bantaeng. Hal tersebut Teradu ketahui seiring dengan proses penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Panwaslu Kabupaten Bantaeng. Pada hari Jum’at tanggal 29 juni 2018, pukul 01.09 WITA, Teradu c.q. Divisi Data telah memberikan keterangan sebagai terlapor tentang adanya Dugaan Pelanggaran Dugaan Rekayasa Data Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantaeng pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.  Terkait adanya dugaan rekayasa data pemilih, Teradu menyampaikan bahwa benar data tersebut terdapat perbedaan tanggal lahir dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetapi tidak benar data tersebut Teradu rekayasa. Pada dasarnya data yang diduga direkayasa tersebut sudah sesuai dengan Daftar Pemilih (DP) (bukti terlampir T–03 dalam bentuk CD) sebagai hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri dengan daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diterima dari KPU RI, dan /atau sudah sesuai dengan hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP, dimana data dasar yang dijadikan acuan oleh PPDP adalah Daftar Pemilih (DP) sebagaimana disebutkan sebelumnya. NIK yang tercantum dalam DP4 dan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik/Suket pemilih memang demikian adanya yaitu berbeda antara kode tanggal lahir pada NIK dengan tanggal lahir yang tercantum pada identitas kependudukan pemilih dimaksud. (bukti terlampir T-04)  Terkait dengan adanya dugaan data rekayasa ketidaksesuaian antara NIK dan tanggal lahir khusus untuk pemilih yang berjenis kelamin perempuan, Teradu nyatakan tidak benar karena pada penulisan kode NIK pada angka yang menunjukkan tanggal lahir untuk jenis kelamin perempuan, ketentuannya ditambahkan angka tanggal lahir dengan 40 untuk membedakan Jenis Kelamin Laki-laki dan Perempuan. Sebagai contoh jika tanggal lahirnya “10” maka penulisan didalam NIK-nya menjadi “50” (40+10=50). Berbeda dengan yang berjenis kelamin laki-laki yang tidak mengalami perubahan. Hal ini untuk membedakan antara NIK laki-laki dan NIK perempuan. Prosedur coklit data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilarang untuk merubah angka yang sudah tertera kecuali terdapat bukti di lapangan yang betul-betul akurat dan bisa dipertanggung jawabkan. Setiap NIK yang berubah, pada lembar kerja hasil coklit ditambahkan dalam kolom keterangan “ubah data”. Dugaan NIK invalid yang dilaporkan adalah fakta di lapangan, sehingga tidak benar telah dilakukan rekayasa data. (bukti terlampir T-05).  Terkait adanya data ganda Teradu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama panitia Pemungutan Suara (PPS) yang didampingi oleh Panitia Pengawas Pemiihan Kecamatan (Panwascam), data yang diduga data ganda tersebut adalah tidak benar sebagai contoh: atas nama Hasanuddin tanggal lahir 31/12/1978 alamat Allu Kel. Karatuang NIK 7303023112780022 dan Hasanuddin tanggal lahir 31/12/1978 alamat Dusun Pattiro Desa Labbo NIK 7303043112780062 benar nama dan tanggal lahir sama namun berbeda alamat dan NIK-nya. (bukti terlampi T-06). Contoh lain nama Nur Chairil Syam NIK 7303020409960005 alamat Kel. Letta dan Nur Chairul Syam NIK 7303020409960006 alamat Kel. Letta benar tanggal lahir dan alamat sama, nama hampir sama hal ini disebabkan karena mereka berdua adalah saudara kembar namunpun demikian tetap NIKnya berbeda. (bukti terlampir T-07).  Terkait adanya data pemilih dibawah umur berdasarkan tanggal lahir yang melekat NIK Teradu menyampaikan bahwa hal itu tidak benar karena pada faktanya pemilih yang dianggap dibawah umur tersebut adalah telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tahun 2018 karena berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP elektoniknya telah genap berumur 17 tahun, sebagai contoh atas nama Hasni tanggal lahir 09/06/2001 NIK 7303035010010001 bahwa NIK pada kode tanggal lahir tidak sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun lahir, sehingga Teradu meyakini bahwa pemilih atas nama Hasni telah genap berusia 17 tahun 18 hari.(bukti terlampir T-08)  Terkait NIK Siluman Teradu menyampaikan bahwa pada prinsipnya kode NIK yang diduga Siluman karena kode NIK-nya tidak sesuai dengan kode di Bantaeng bisa jadi benar, tetapi fakta NIK pemilih dimaksud adalah siluman Teradu nyatakan tidak benar. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Bahwa Nomor Induk Kependudukan diterbitkan sekali dan berlaku seumur hidup. Atas dasar tersebut Teradu tidak memiliki kewenangan untuk mengubah NIK pemilih dengan mencocokkannya dengan kode Kabupaten Bantaeng. Sebagai contoh nama Nurbaya NIK 7408014612800002 dan Hasanuddin NIK 7408011803930004 Kode Kabupatennya memang bukan kode Kabupaten Bantaeng karena pemilih tersebut sebelumnya memang bukan penduduk Kabupaten Bantaeng tetapi telah berpindah domisili ke Kabupaten Bantaeng sejak lama dan bersyarat menjadi pemilih di daerah pemilihan Kabupaten Bantaeng. (bukti terlampir T-09) 3. Bahwa terkait pokok Pengaduan pengadu pada angka 3 (tiga) yang menyatakan Bahwa total data pemilih yang bermasalah sebanyak 22.336. beberapa diantaranya telah diuji dan telah mencoblos pada setiap TPS di Kabupaten Bantaeng sebagaimana data rekayasa DPT sebanyak 13.392 pemilih. Data invalid DPT sebanyak 3.714 kasus dan data ganda DPT sebanyak 582 pemilih. Sehingga Pilkada dapat dikategorikan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang Profesional, Transparan dan Akuntabel serta asas Kepastian Hukum adalah pernyataan yang tidak berdasar, sebab faktanya pada saat penetapan DPT tidak terdapat keberatan atau protes dari Pengadu sekaitan dengan masalah DPT. Bahwa terkait proses penetapan DPT para Teradu telah mengadakan berbagai kegiatan untuk pemutakhirannya, antara lain :  Rapat Pleno Estimasi Pemetaan TPS Dan Penetapan Daftar Pemilih Pada Pemilih Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, pada tanggal 19 Januari 2018 (bukti terlampir T-10);  Pelaksanaan Uji Publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Dan Daftar Pemilih Potensial Non-KTP-elektronik Tingkat Kabupaten Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 yang dilakukan pada 14 Maret 2018 (bukti terlampir T- 11);  Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2018 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 tanggal 15 Maret 2018 (bukti terlampir T-12);  Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 pada tanggal 15 Maret 2018 dan hasil rekapitulasinya juga diserahkan pada Pengadu (bukti terlampir T-13);  Penyampaian salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada Tim paslon dan juga permintaan untuk melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Bantaeng untuk dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sebelum ditetapkan sebagai DPT, surat tertanggal 23 Maret 2018 (bukti terlampir T-14);  Penyampaian/Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada warga masyarakat Bantaeng dan sekaligus juga meminta untuk melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah disusun oleh KPU kabupaten Bantaeng untuk dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sebelum ditetapkan DPT, surat tertanggal 23 Maret 2018 (bukti terlampir T-15);  Penyampaian kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bantaeng terkait tahapan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sulawesi Selatan Thun 2018 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 tanggal 24 Maret 2018 (bukti terlampir T- 16);  Penyampaian kepada Panwas kabupaten dan Pasangan Calon untuk memberikan masukan, tanggapan dan/atau temuan terkait dengan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) bila ada dan disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat dan/atau menyampaikan ke KPU kabupaten untuk dilakukan perbaikan tanggal 5 April 2018 (bukti terlampir T-17);  Pelaksanaan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018, pada tanggal 18 April 2018 (bukti terlampir T-18);  Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada peyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tahun 2018, pada tangal 19 April 2018 dan Rekapitulasi DPSHP dan DPT diserahkan pula pada Pengadu melalui Tim Kampanye (bukti terlampir T-19);  Bahwa Teradu dalam menyerahkan rekap dan By Name Daftar Pemilih, baik pada tahapan Daftar Pemilih sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT), Teradu senantiasa melampirkan penyampaian dalam bentuk surat tertulis untuk mencermati dan menelaah daftar pemilih yang diterima tim kampanye Pasangan calon. Bahkan menjelang pelaksanaan hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara, Teradu mengundang semua Pihak, termauk Pengadu untuk bersama-sama melakukan pencermatan dan penelaahan terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT dan meminta masukan dan/atau tanggapan dalam hal ditemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dan/atau invalid agar disampaikan kepada Teradu disertai dengan bukti (bukti terlampir T-20);  Rapat Koordinasi Multi Pihak, perihal Daftar Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2018, Pada tanggal 17 Juni 2018, yang juga dihadiri oleh Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, termasuk Pengadu (bukti terlampir T-21);  Bahwa uji publik mengenai DPT tidak hanya dilakukan pada tingkat Kabupaten, namun juga pada semua kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng. Adapun hasil uji publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Dan Daftar Pemilih Potensial NON KTP elektronik Tingkat Kecamatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 juga diserahkan pada tim kampanye pasangan calon;  Bahwa sampai pada pelaksanaan pemungutan suara Teradu tidak pernah menerima keberatan dari Pengadu terkait masalah DPT. Demikian halnya rekomendasi dari Panwas Pilkada Kabupaten Bantaeng terkait persoalan DPT adalah nihil. Malahan keberatan atau Laporan yang dilayangkan oleh Pengadu pada Panwaslu Kabupaten Bantaeng terkait Dugaan Data Rekayasa, oleh Panwaslu Kabupaten Bantaeng tidak ditindaklanjuti, sebab bukan merupakan pelanggaran pemilu(bukti terlampir T-22 dan T-23); 4. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Pasangan Nomor Urut 2 berdasarkan hasil Real Count C1 KPU Bantaeng menetapkan pada posisi ke 2 yang selisih persentase suara dengan pemenang Pasangan calon Nomor Urut 3 adalah 8,08 %, Teradu menyatakan bahwa hal itu adalah benar namun sebelum Teradu menguraikan jawaban/tanggapan atas pokok pengaduan Pengadu angka 4 (empat), terlebih dahulu Teradu akan memberikan rincian mengenai Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 tanggal 4 Juli 2018 (bukti terlampir T-24), sebagai berikut : NO NAMA PASANGAN CALON BUPATI DAN PEROLEHAN SUARA WAKIL BUPATI BANTAENG 1 Muh. Alwi dan Nurdin Halim 17.267 2 Dra. Hj. Andi Sugiarti Mangun Karim, 40.027 M.Si dan Andi Mappatoba 3 Dr. H. Ilham Syah Azikin, M.Si dan Drs. 48.549 H. Sahabuddin Jumlah Suara Keseluruhan 105.843  Bahwa Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Teradu adalah hasil kerja yang dilandasi dengan kejujuran dan transparansi serta sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Oleh karenanya, pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Bahwa Pilkada Kabupaten Bantaeng tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Teradu syarat dengan pelanggaran-pelanggaran hukum, dugaan rekayasa DPT dan Pemilih Ganda serta tindakan Politik Uang (Money Politik) adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum.  Para Teradu telah menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan senantiasa berpedoman pada asas-asas penyelenggara pemilu dan selau menjunjung tinggi prinsip dasar etika dan perilaku penyelenggara pemilu. 5. Bahwa terkait dengan pokok pengaduannya pada angka 5 (lima) yang menyatakan ditemukan 283 TPS yang lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda sehingga patut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Diantaranya juga terdapat pelanggaran Politik Uang (Money Politic) yang terjadi di Kecamatan Pa’jukukang, Eremerasa, Bissappu, Tompobulu dan Bantaeng maka teradu menyatakan bahwa pokok pengaduan tersebut adalah hal yang tidak benar, membingungkan dan tidak beralasan sebab semua saksi pengadu yang hadir di TPS tidak melakukan keberatan dan menandatangani formulir C1 KWK pada semua TPS se Kabupaten Bantaeng (bukti terlampir T-25) dan juga tak satupun rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bantaeng terkait dengan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Penting teradu sampaikan bahwa jika terjadi pemilih memilih lebih dari satu kali maka tindakan tersebut adalah perbuatan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 178 B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menegaskan : “Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).” Terkait dengan permintaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Teradu mnyampaikan bahwa PSU dapat dilakukan sebagaimana penegasan pasal 112 ayat 2 hurup d UU Nomor 8 Tahun 2015 Junto UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan: “(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;” Teradu perlu menegaskan bahwa pengadu memiliki saksi pada tingkat TPS, dan apabila ada indikasi kecurangan atau pelanggaran seperti terdapat Pemilih yang memilih lebih dari satu kali dapat mencegah atau melaporkan pada Panwas, guna diproses sebagai pidana Pemilu dan juga bila syarat untuk dilakukannya PSU terpenuhi Panwas merekomendasikan kepada Teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Bantaeng. Namun pada faktanya tidak ada keberatan dari para saksi TPS dan juga tidak ada temuan/laporan Panwascam dan masyarakat terkait hal tesebut ini dibuktikan dengan tidak adanya rekomendasi Panwas. 6. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu angka 6 (enam) yang menyatakan adanya Penetapan Pendahuluan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan No. 002/TSM/BWSL.SULSEL/VII/2018 atas laporan Pengadu/Pelapor berkaitan dugaan pelanggaran Administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Nomor Urut 3, namun Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat No. 002/TSM/BWSL. SULSEL/VII/2018 tidak mempertimbangkan aduan/laporan dari Pengadu/Pelapor dan terkesan melakukan pembiaran dan keberpihakan kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, Teradu menyatakan bahwa pokok pengaduan tersebut diluar dari kewenangan Teradu. 7. Bahwa terkait pengaduan pengadu pada bagian Temuan Panwas terkait adanya politik uang (Money Politic) yang dilakukan oleh Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Nomor Urut 3 poin a, b, c, d, dan e. Teradu menyatakan bahwa hal tersebut diluar dari kewenangan para teradu. 8. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu karena Para Teradu sadar betul bahwa sebagai penyelenggara pemilu wajib untuk menjaga integritas dan profesionalitas yang berpedoman pada prinsip jujur; mandiri; adil; akuntabel; berkepastian hukum; aksesibilitas; tertib; terbuka; proporsional; profesional; efektif; efisien; dan kepentingan umum, dan hal ini juga ditularkan kepada seluruh penyelenggara pemilihan di Kabupaten Bantaeng yang dilakukan melalui pemuatan materi kode etik -sebagai satu kesatuan landasan norma moral, etis, dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara- dalam kegiatan Rapat Kerja dan/atau Bimbingan Teknis, serta melalui Bimbingan Teknis Kode Etik yang dilaksanakan secara khusus. Hal tersebut dilakukan oleh karena Teradu sungguh- sungguh berposisi sikap bahwa Kode Etik dimaksud merupakan hal yang sangat penting, serta bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas seluruh jajaran penyelenggara. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-24 sebagai berikut: TANDA NO BUKTI BUKTI 1. T-1 Dokumen hasil rekapitulasi atau jumlah untuk setiap kategori data yang diduga invalid yang diserahkan oleh Tim Pengadu; 2. T-2 Daftar Pemilih hasil sinkronisasi DP4 dan DPT terakhir dalam bentuk CD; 3. T-3 Data Pemilih yang dianggap direkayasa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018; 4. T-4 Foto Copy KTPel atas nama Saeni, Sumiati, Tahir, Soho dan Hatija; 5. T-5 Data pemilih yang dianggap ganda dan ikut mencoblos dua kali pada PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018; 6. T-6 Foto Copy KTPel atas nama Nur Chaerul Syam dan Nur Chaeril Syam; 7. T-7 Foto Copy KTPel atas nama Hasni; 8. T-8 Foto Copy KTPel atas nama Nurbaya dan Hasanuddin; 9. T-9 Berita Acara Rapat Pleno Estimasi Pemetaan TPS dan Penetapan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 bertanggal 19 Januari 2018 (beserta lampirannya); 10. T-10 Berita Acara Pelaksanaan Uji Publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Potensial Non-KTP elektronik tingkat Kabupaten Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 bertanggal 14 Maret 2018; 11. T-11 Undangan KPU Kabupaten Bantaeng Tim Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng No. 121/PL.03.01- Und/7303/KPU-Kab/III/2018 bertanggal 15 Maret 2018; 12. T-12 Berita Acara Nomor 15/PL.03.1-BA/7303/KPU-Kab/III/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2018; 13. T-13 Penyampaian Salinan DPS Tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng No. 139/PL.03.01-SD/7303/KPU-Kab/III/2018 bertanggal 23 Maret 2018; 14. T-14 Penyampaian/Pengumuman DPS kepada warga masyarakat No. 140/PL.03.01-SD/7303/KPU-Kab/III/2018 bertanggal 23 Maret 2018; 15. T-15 Penyampaian kepada PPK dan PPS No. 141/PL.03.01-SD/7303/KPU- Kab/III/2018 bertanggal 24 Maret 2018; 16. T-16 Penyampaian kepada Panwas Kabupaten Bantaeng, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan No. 153/PL.03.01-SD/7303/KPU-Kab/IV/2018 bertanggal 5 April 2018; 17. T-17 Berita Acara Pelaksanaan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng bertanggal 18 April 2018; 18. T-18 Berita Acara Nomor 17/PL.03.1-BA/7303/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 (beserta lampirannya; 19. T-19 Undangan KPU Kabupaten Bantaeng kepada Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Ketua Panwas Kabupaten Bantaeng, Tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, dan Ketua PPK se-Kabupaten Bantaeng No. 187/PL.03.01-Und/7303/KPU-Kab/IV/2018 bertanggal 26 April 2018; 20. T-20 Hasil Rapat Koordinasi Multi Pihak tanggal 17 Juni 2018; 21. T-21 Pengumuman panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bantaeng tanggal 2 Juli 2018 pemberitahuan tentang status laporan; 22. T-22 Pengumuman panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bantaeng tanggal 4 Juli 2018 pemberitahuan tentang status laporan; 23. T-23 Berita Acara Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di Tingkat kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 tanggal 4 Juli 2018 Model DB-KWK (beserta lampirannya); 24. T-24 Daftar checklist kehadiran saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 Nomor Urut 2 Dra. Hj. Andi Sugiarti Mangun Karim - Andi Mappatoba di seluruh TPS dalam wilayah Kabupaten Bantaeng. [2.8] PIHAK TERKAIT 1. PPK dan Staf KPU Kabupaten Bantaeng Memberikan Keterangan dihadapan Majelis Sidang DKPP bahwa: 1. Aplikasi yang digunakan dalam menyusun DPT sumbernya dari SIDALI; 2. Seteiap dilakukan pleno dikecamatan, juga melakukan monitoring untuk memantau setiap perkembangan data; 3. Teradu membuat undangan uji publik kepada Pasangan Calon, Tim Pasangan Calon, pihak terkait dan Panwas; 4. Dalam proses penyusunan DPT Pihak Terkait mengundang Tim Pasangan Calon bahkan mereka menerima hasil pleno; 5. Dalam hal meminimalisir kesalahan data kami melakukan factual dilapangan. 2. Panwas Kabupaten Bantaeng Memberikan Keterangan dihadapan Majelis Sidang DKPP bahwa: 1 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan, Pada Tahapan Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih tidak ditemukan indikasi pelanggaran terkait data dan rekapitulasi daftar pemilih,dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bantaeng tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran terkait data dan rekapitulasi daftar pemilih; 2 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih,Panwas Kabupaten Bantaeng menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 2.1 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng telah mendapatkan data hasil analisis DP4 dan hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir (Pilpres) dalam rangka pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018yang diterima pada tanggal 29 Desember 2017 dari KPU Kabupaten Bantaeng.Hasil sinkronisasi DP4 tersebut adalah data pemilih yang dibagi kedalam tiap TPS; 2.2 Menindaklanjuti surat BAWASLU Nomor: S-0076/K.BAWASLU/ PM.00.00/I/2018 Tanggal 17 Januari 2018, Perihal : Intruksi pengawasan dan telah adanya jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih (pencoklitan) untuk momentuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, Panwas Kabupaten Bantaeng menginstuksikan kepada Panwas Kecamatan se Kabupaten Bantaeng untuk menghimbau kepada PPK se Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pencoklitan melalui PPDP sesuai dengan regulasi dan juknis yang telah ditetapkan serta memberikan akses data yang diperlukan PPL untuk pengisian alat kerja pengawasan. Panwas Kecamatan se Kabupaten Bantaeng menindaklanjuti instruksi Panwaslu Kabupaten Bantaeng dengan mengirimkan surat Himbauan kepada PPK se Kabupaten Bantaeng; 2.3 Bahwa sebagai bentuk pencegahan dan sosialisasi, Panwas Kabupaten Bantaeng melakukan sosialisasi dengan mengundang pihak terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KPU Kabupaten Bantaeng, DPRD Kabupaten Bantaeng, Pengurus Partai Politik, yang dilaksanakan di Gedung Balai Kartini Kabupaten Bantaeng pada Tanggal14 Februari 2018. Sosialisasi tersebut dilaksanakan per-periodik sebagai langkah sosialisasi agar seluruh Stakeholder terlibat aktif dalam rangka fasilitasi, partisipasi, baik langsung maupun tidak langsung untuk memastikan akurasi data dan daftar pemilih dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih; 2.4 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng melakukan Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan termasuk tentang pengawasan dan alat kerja data dan daftar Pemilih bagi PPL dan Panwas Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018, yang dilaksanakan di masing-masing Kecamatan se Kabupaten Bantaeng; 2.5 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng melalui Panwas Kecamatan dan PPL melakukan pengawasan langsung dan melakukan koordinasi dengan PPDP dan PPS dilapangan pada saat pencocokan dan penelitian dalam rangka pemutakhiran data dan daftar pemilih dengan memberikan saran, informasi atas data pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih oleh PPDP. Panwas Kabupaten Bantaeng melalui Panwas Kecamatan melakukan pengawasan langsung terhadap sub tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten Bantaeng; 2.6 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng melakukan pengawasan pada saat rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat Kabupaten Bantaeng untuk ditetapkan sebagai DPS pada tanggal 15 Maret 2018; 2.7 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng menginstruksikan kepada Panwas Kecamatan untuk melakukan pengawasan penyerahan daftar pemilih sementara (DPS) dari PPK ke PPS untuk memastikan penyampaian daftar pemilih sementara (DPS) oleh PPK ke PPS dan menginstruksikan kepada Panwas Kecamatan agar membuat Posko Pengaduan di tingkat Desa/Kelurahan, dan melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara (DPS); 2.8 Bahwa Panwas Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng menemukan adanya beberapa daftar pemilih sementara yang teridentifikasi ganda, tidak memiliki data lengkap (NIK) dan pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara. Selanjutnya Panwas Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng pada tanggal 5 April 2018 merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng untuk menginstruksikan kepada seluruh PPS di wilayah Kecamatan Uluere untuk melakukan pengecekan dan penelitian daftar pemilih sementara berdasarkan hasil temuan Panwas Kecamatan Uluere bersama PPL Desa se Kecamatan Uluere. Kemudian PPS didampingi PPL melakukan pengecekan dan penelitian daftar pemilih sementara yang dimaksud; 2.9 Bahwa Panwas Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng menemukan daftar pemilih sementara yang teridentifikasi ganda, meninggal dunia dan daftar pemilih yang tidak memiliki data lengkap (NIK).Selanjutnya Panwas Kecamatan Sinoa pada tanggal 7 April 2018 merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Sinoa untuk menginstruksikan kepada seluruh PPS di wilayah Kecamatan Sinoa untuk melakukan pengecekan dan penelitian daftar pemilih sementara. Kemudian PPS didampingi PPL melakukan pengecekan dan penelitian daftar pemilih sementara yang dimaksud; 2.10 Bahwa Panwas Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng menemukan daftar pemilih sementara yang teridentifikasi ganda antar TPS, ganda antar Desa dan ganda NIK. Selanjutnya Panwas Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng pada tanggal 9 April 2018, merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Tompobulu untuk menginstruksikan kepada seluruh PPS di wilayah Kecamatan Tompobulu untuk melakukan pengecekan dan penelitian daftar pemilih sementara. Kemudian PPS didampingi PPL melakukan pengecekan dan penelitian daftar pemilih sementara yang dimaksud; 2.11 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng melakukan pengawasan terhadap pengawasan pencermatan DPS yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP); 2.12 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng melakukan pengawasan penetapan daftar pemilih tetap(DPT) dari hasil pencermatan DPSHP, dilakukan sesuai jadwal yakni pada Tanggal 19 April 2018 yang dihadiri oleh Tim liaison officer/petugas penghubung (LO) Pasangan Calon, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng dan Panwas Kabupaten Bantaeng. KPU Kabupaten Bantaeng melakukan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Bantaeng untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018; 2.13 Bahwa semua kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS, DPSHP dan DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten dihadiri oleh LO Masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tahun 2018, dimana dalam kegiatan tersebut tidak ada keberatan dari LO pasangan calon; 2.14 Bahwa sebelum KPU Kabupaten Bantaeng melakukan penetapan DPS, DPSHP dan DPT, KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan uji publik yang dihadiri oleh Panwas Kabupaten beserta jajarannya, LO masing- masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng tahun 2018; 3. Keterangan Penanganan Pelanggaran padatahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara 3.1 Bahwa Pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Panwas Kabupaten Bantaeng menerima laporan dari saudara Adam Kurniawan pada tanggal 28 Juni 2018 perihal temuan dugaan rekayasa data yang dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Bantaeng yang selanjutnya diregister dengan nomor 015/LP/PB/Kab/27.23/VI/2018 kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, hasil kajian, dan Rapat Pleno Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng, laporan tersebut dinyatakan tidak ditindaklanjuti (dihentikan) karena tidak memenuhi syarat formil dan bukan merupakan pelanggaran pemilihan, dan status laporan tersebut telah disampaikan kepada pelapor; 3.2 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng menerima laporan dari saudara Muhammad Nurfajri, S.Hi pada tanggal 30 Juni 2018 perihal pemilih ganda yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, kemudian diregister dengan Nomor 016/LP/PB/Kab /27.23/VII/2018. Menindaklanjuti laporan tersebut, Panwas Kabupaten Bantaeng melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi- saksi dan terlapor serta melakukan penelusuran dan faktualisasi terhadap pemilih yang diduga menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, hasil faktualisasi dan rapat Pleno Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng, maka dugaan pelanggaran yang dilaporkan saudara Muhammad Nurfajri, S.Hi dinyatakan Tidak Terbukti sehingga laporan tersebut tidak ditindaklanjuti (dihentikan), dan status laporan tersebut telah disampaikan kepada pelapor; 4. Keterangan Penanganan Pelanggaran Terhadap Dugaan Politik Uang 4.1 Bahwa Panwas Kabupaten Bantaeng menerima laporan dugaan Politik Uang (money politik) sebanyak 10 (sepuluh) laporan pada tanggal 23 Juni 2018, 1 Juli 2018, 2Juli 2018, 3 Juli 2018, 4 Juli 2018 dan 5 Juli 2018.Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, hasil kajian, rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan rapat Pleno Panwas Kabupaten Banteang, 2 (dua) laporan terbukti merupakan pelanggaran politik uang dan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan 8 (delapan) laporan tidak ditindaklanjuti (dihentikan) karena tidak memenuhi syarat materil, tidak cukup bukti dalam memenuhi unsur pelanggaran Pidana Pemilihan, dan bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan (vide: lampiran penanganan pelanggaran) 4.2 Bahwa berdasarkan semua laporan dugaan Politik Uang yang terjadi dibeberapa kecamatan di Kabupaten Bantaeng, terdapat 2 (dua) Desa pada Kecamatan yang sama yaitu di Kecamatan Pa’jukukang yang terbukti melakukan pelanggaran pidana politik uang dan telah diteruskan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantaeng untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan, berdasarkan hal tersebut, Panwaslu Kabupaten Bantaeng menerangkan bahwaPelanggaran Tersebut Tidak Memenuhi Unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 28 ayat (2) huruf (b) “Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wakilota dan wakil Walikota, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupatenkota atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan” ;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 Pengadu bersama dengan tim relawannya telah melakukan review terhadap DPT Pilkada Kabupaten Bantaeng, ditemukan minimal 4 (empat) kategori data invalid, yaitu; data ganda, data rekayasa, data pemilih di bawah umur berdasarkan tanggal lahir yang melekat NIK dan NIK siluman dari kecamatan; [4.1.2] Bahwa total data pemilih yang bermasalah sebanyak 22.336 pemilih yang beberapa diantaranya telah diuji dan telah mencoblos pada setiap TPS di Kabupaten Bantaeng, sebagaimana data rekayasa DPT sebanyak 13.392 Pemilih, data invalid DPT sebanyak 3.714 Kasus, dan data ganda DPT sebanyak 582 Pemilih, sehingga Pilkada dapat dikategorikan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, akuntabel, dan asas kepastian hukum; [4.1.3] Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pilkada Kabupaten Bantaeng, berdasarkan hasil Real Cont C1 KPU Kabupaten Bantaeng menempati posisi ke 2 (dua) dengan selisih porsentase perolehan suara sebanyak 8,80% dari Pasangan Calon Nomor Urut 3. Terhadap hasil tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak menerima hasil Real Count C1 KPU Kabupaten Bantaeng dengan alasan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bantaeng sarat pelanggaran-pelanggaran hukum dugaan rekayasa DPT dan pemilih ganda, serta tindakan politik uang (money politics); [4.1.4] Bahwa berdasarkan review DPT yang dilakukan Pengadu, ditemukan pemilih ganda di 283 TPS yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan. Selain itu, Pengadu juga memiliki alat bukti terjadinya pelanggaran politik uang (money politics) di Kecamatan Pa’jukukang, Eremerasa, Bissappu, Tompobulu dan Bantaeng. Atas peristiwa tersebut Pengadu menyatakan patut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU); [4.1.5] Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melali surat Nomor 002/TSM/BWSL. SULSEL/VII/2018 tidak mempertimbangkan aduan/laporan dari Pengadu dan terkesan melakukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Bantaeng, yakni berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi, memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan jawaban sebagai berikut, [4.2.1] Menurut para Teradu bahwa hasil review secara lisan disampaikan oleh Tim Kampanye Pengadu tanggal 25 Juni 2018 atau 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara tidak serta merta dapat dipedomani ataupun diberlakukan, perlu pencermatan ulang, dan verifikasi faktual secara terfokus berbasis data agar menghasilkan data akuntabel serta tidak berdampak penundaan pelaksanaan tahapan pemungutan suara. Himpunan data hasil review yang disampaikan oleh Pengadu hanya diperlihatkan tetapi tidak diserahkan, yang diserahkan adalah dokumen hasil rekapitulasi atau jumlah untuk setiap kategori data yang diduga invalid. Teradu tidak dapat menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan pencermatan ulang secara terfokus, termasuk langkah verifikasi faktualnya. Sampai dengan pelaksanaan hari pemungutan suara, Teradu tidak pernah menerima data secara detail dengan basis by name dan by address terkait pemilih yang dianggap bermasalah atau invalid dari Pengadu serta tidak ada rekomendasi apapun dari Panwaslu Kabupaten Bantaeng terkait dengan DPT Pemilihan. [4.2.2] Bahwa terkait data pemilih yang bermasalah sebanyak 22.336, sehingga Pilkada dapat dikategorikan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan dan akuntabel serta asas kepastian hukum adalah pernyataan yang tidak berdasar, sebab faktanya pada saat penetapan DPT tidak terdapat keberatan atau protes dari Pengadu berkaitan dengan masalah DPT. Demikian juga dalam tahapan penetapan DPT, para Teradu telah melaksanakan kegiatan pemutakhiran sesuai tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bantaeng dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, antara lain: Rapat Pleno Estimasi Pemetaan TPS dan Penetapan Daftar Pemilih tanggal 19 Januari 2018, Uji Publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Potensial Non-KTP-elektronik tanggal 14 Maret 2018, Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 15 Maret 2018, Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tanggal 15 Maret 2018, Penyampaian surat salinan DPS kepada Tim Paslon dan juga permintaan untuk melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih untuk dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sebelum ditetapkan sebagai DPT tertanggal 23 Maret 2018, Penyampaian/Pengumuman DPS untuk dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan DPT tertanggal 23 Maret 2018. Pada tanggal 17 Juni 2018 diselenggarakan Rapat Koordinasi Multi Pihak, perihal Daftar Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2018 yang dihadiri oleh Pengadu dan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng. Bahwa sampai pada pelaksanaan pemungutan suara Teradu tidak pernah menerima keberatan dari Pengadu terkait masalah DPT. Demikian halnya rekomendasi dari Panwas Pilkada Kabupaten Bantaeng terkait persoalan DPT adalah nihil. Keberatan atau Laporan yang sampaikan oleh Pengadu kepada Panwaslu Kabupaten Bantaeng terkait Dugaan Data Rekayasa tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Bantaeng sebab bukan merupakan pelanggaran pemilu; [4.2.3] Bahwa Keputusan KPU Bantaeng menetapkan Dra. Hj. Andi Sugiarti Mangun Karim, M.Si dan Andi Mappatoba sebagai pemenang di posisi ke 2 yang selisih persentase suara dengan pemenang Pasangan calon Nomor Urut 3 adalah 8,08% adalah benar. Hal tersebut merupakan hasil kerja yang berpedoman pada asas kejujuran dan transparansi serta peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Pilkada Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Teradu sarat dengan pelanggaran-pelanggaran hukum, dugaan rekayasa DPT dan Pemilih Ganda serta tindakan politik uang (money politics) adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. [4.2.4] Bahwa terkait dengan ditemukan 283 TPS yang lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda sehingga patut untuk dilakukan PSU di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Bantaeng, serta terdapat pelanggaran politik uang (money politics) di Kecamatan Pa’jukukang, Eremerasa, Bissappu, Tompobulu dan Bantaeng adalah tidak benar, membingungkan, dan tidak beralasan sebab semua saksi pengadu yang hadir di TPS tidak melakukan keberatan dan menandatangani formulir C1 KWK pada semua TPS se Kabupaten Bantaeng dan tidak satupun rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bantaeng terkait dengan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Jika terjadi pemilih memilih lebih dari satu kali maka tindakan tersebut adalah perbuatan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 178 B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Terkait dengan permintaan untuk dilakukan PSU, Teradu menyampaikan bahwa PSU dapat dilakukan sebagaimana ketentuan pasal 112 ayat 2 hurup d UU Nomor 8 Tahun 2015 Junto UU Nomor 10 Tahun 2016. Pengadu memiliki saksi di TPS, apabila ada indikasi kecurangan atau pelanggaran Pemilih yang memilih lebih dari satu kali dapat mencegah atau melaporkan pada Panwas, guna diproses sebagai pidana pemilu dan apabila syarat untuk dilakukannya PSU terpenuhi Panwas merekomendasikan kepada Teradu, faktanya tidak ada keberatan dari para saksi TPS dan juga tidak ada temuan/laporan Panwascam dan masyarakat terkait hal tesebut. [4.2.5] Bahwa terkait Penetapan Pendahuluan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 002/TSM/BWSL.SULSEL/VII/2018 atas laporan Pengadu/Pelapor berkaitan dugaan pelanggaran Administrasi, Teradu menyatakan bahwa pokok pengaduan tersebut di luar dari kewenangan Teradu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu dan Para Teradu, keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, [4.3.1]Bahwa hasil review DPT versi Pengadu yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Bantaeng tanggal 25 Juni 2018 atau 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara, seharusnya disampaikan dalam bentuk dokumen secara terperinci, detail dengan basis data berdasarkan nama (by name) dan berdasarkan alamat (by address). Hasil review DPT versi Pengadu hanya disampaikan secara lisan kepada Para Teradu sehingga tidak serta merta dapat dipedomani dan ditindaklanjuti. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa data hasil review yang disampaikan oleh Pengadu hanya diperlihatkan tetapi tidak diserahkan kepada para Teradu. Pengadu hanya menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi atau jumlah untuk setiap kategori data yang diduga invalid. Menurut para Teradu dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan pencermatan ulang secara terfokus, termasuk langkah verifikasi faktual. Sampai dengan pelaksanaan hari pemungtan suara, Teradu tidak pernah menerima data secara detail serta tidak ada rekomendasi apapun dari Panwaslu kabupaten Bantaeng terkait dengan DPT Pilkada Kabupaten Bantaeng tahun 2018. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa terkait 22.336 data pemilih versi Pengadu yang diduga bermasalah, fakta persidangan terungkap bahwa penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Bantaeng tahun 2018 tidak terdapat keberatan. Para Teradu telah melaksanakan kegiatan pemutakhiran sesuai tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bantaeng dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, yaitu; Rapat Pleno Estimasi Pemetaan TPS dan Penetapan Daftar Pemilih tanggal 19 Januari 2018, Uji Publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Potensial Non- KTP-elektronik tanggal 14 Maret 2018, Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 15 Maret 2018, Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tanggal 15 Maret 2018, Penyampaian surat salinan DPS kepada Tim paslon dan permintaan untuk melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih untuk dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sebelum ditetapkan sebagai DPT tertanggal 23 Maret 2018, Penyampaian/Pengumuman DPS untuk dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan DPT tertanggal 23 Maret 2018. Pada tanggal 17 Juni 2017, Teradu juga melaksanakan Rapat Koordinasi Multi Pihak perihal Daftar Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2018 yang dihadiri oleh Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng termasuk Pengadu. Bahwa uji publik mengenai DPT tidak hanya dilakukan pada tingkat Kabupaten, namun juga pada semua kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng. Adapun hasil uji publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Dan Daftar Pemilih Potensial NON KTP elektronik Tingkat Kecamatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018 juga diserahkan pada tim kampanye pasangan calon, dan sampai pada pelaksanaan pemungutan suara para Teradu tidak pernah menerima keberatan dari Pengadu terkait masalah DPT, bahkan keberatan atau laporan yang sampaikan oleh Pengadu pada Panwaslu Kabupaten Bantaeng terkait dugaan data rekayasa tidak ditindaklanjuti, sebab bukan merupakan pelanggaran pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa para Teradu menetapkan Dra. Hj. Andi Sugiarti Mangun Karim, M.Si dan Andi Mappatoba pada posisi suara terbanyak ke 2 (dua) yang selisih persentase suara dengan pemenang Pasangan calon Nomor Urut 3 (tiga) adalah 8,08% diakui oleh Para Teradu, hal tersebut merupakan hasil kerja yang berpedoman pada asas kejujuran dan transparansi serta telah sesuai peraturan perundang-undangan maupun standar etika penyelenggara pemilu. Dalil pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa dalil Pengadu ditemukan di 283 TPS yang lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda sehingga harus Pemungutan Suara Ulang di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Bantaeng, juga terdapat pelanggaran politik uang (money politics) yang terjadi di Kecamatan Pa’jukukang, Eremerasa, Bissappu, Tompobulu dan Bantaeng. Dalam sidang terungkap fakta bahwa tidak terdapat keberatan dan semua saksi menandatangani formulir C1 KWK di semua TPS se Kabupaten Bantaeng. Selain itu tidak ada rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bantaeng terkait dengan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Dengan demikian dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu menyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti- bukti dokumen, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nurbaeti, Teradu II H. Harianto, Teradu III Hamsar, Teradu IV Sitti Marwiyah Yahya, dan Teradu V Syamsul Qadri masing- masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Bantaeng; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal lima bulan September tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua belas bulan September tahun dua ribu delapan belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir