Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 43-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 25/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-07-2025
👁 51 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 14-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43- PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: a) Pelanggaran Money Politik (Pelanggaran Pidana Pemilu) : 1. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Calon Gubernur Nomor Urut 2 melakukan praktik politik uang (money politic) yang membagikan uang Pecahan Rp.20.000 kepada masyarakat yang terjadi di Desa Aur Ringgit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, tanggal 08 Oktober 2024 (dalam masa kampanye), pada saat ini hal tersebut sudah dilaporkan oleh Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menyatakan laporan terkait money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah-Meriani sebagai Terlapor tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 187; Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan; Pasal 73; Pasal 135; Pasal 4; Pasal 188
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Faham Syah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Teradu II Eko Sugianto, Teradu III Asmara Wijaya, Teradu IV Debisi Ilhodi dan Teradu V Natijo Elem masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 43-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 14-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Syamsul Ariffin Pekerjaan / Lembaga : Advokat/Masyarakat Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Seroja, Perum. Graha Bumi Ayu, Blok B, No. 57, Kel. Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Jeri Putra Adiswanda Pekerjaan / Lembaga : Advokat/Masyarakat Provinsi Bengkulu Alamat : Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu II disebut sebagai------------------------------ ------------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Faham Syah Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Indragiri Nomor 1 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Eko Sugianto Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Indragiri Nomor 1 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Asmara Wijaya Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Indragiri Nomor 1 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Debisi Ilhodi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Indragiri Nomor 1 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Natijo Elem Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Indragiri Nomor 1 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Ahli; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 14-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43- PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: a) Pelanggaran Money Politik (Pelanggaran Pidana Pemilu) : 1. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Calon Gubernur Nomor Urut 2 melakukan praktik politik uang (money politic) yang membagikan uang Pecahan Rp.20.000 kepada masyarakat yang terjadi di Desa Aur Ringgit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, tanggal 08 Oktober 2024 (dalam masa kampanye), pada saat ini hal tersebut sudah dilaporkan oleh Sdr. Leo dan Sdr. Yusuf yang di dampingi Sdr. Ana Tasya Pase,.S.H,.M.H, ke Bawaslu Provinsi Bengkulu sehingga peristiwa ini menjadi Viral di media sosial dan kami jadikan bukti Otentik dalam laporan ini. (Bukti P-1); 2. Bahwa pada tanggal 15 oktober 2024, Kami Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Wilayah Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan pelanggaran manoy politik yang dilakukan oleh pasangan calon Rohidin-Meriani ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu dengan nomor registrasi : 004/Reg/LP/PG/Prov/07.00/IX/2024 (Bukti P-2); 3. Bahwa terhadap Laporan yang telah kami ajukan dengan alat bukti dan saksi- saksi yang sudah diperisa oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu, namun terhadap laporan yang telah kami ajukan menurut Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu tidak memenuhi unsur; 4. Bahwa pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB di depan Kantor Gubernur Bengkulu Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah memberikan sejumlah uang kepada beberapa pedagang masing- masing Sebesar Rp. 500.000 menggunakan Amplop dengan gambar Rohidin Mersyah-Meriani dan menggratiskan makanan untuk para pembeli yang makan di tempat, peristiwa ini menjadi Viral di media sosial dan kami jadikan bukti Otentik dalam laporan ini. (Bukti P-3); 5. Bahwa Calon Gubernur Nomor urut 2 Rohidin Mersyah membagikan uang Pecahan Rp.20.000 Dalam sebuah Acara Pesta kepada masyarakat yang terjadi di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utarapada saat ini hal tersebut sudah dilaporkan oleh Sdr. Rizki Dini Hasanah ,.S.H. ke Bawaslu Provinsi Bengkulu sehingga peristiwa ini menjadi Viral di media sosial dan kami jadikan bukti Otentik dalam laporan ini. (Bukti P-4); 6. Bahwa Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Meriani membagi-bagi uang dengan menggunakan amplop yang berlokasi di Gedung Kesenian Daerah Kabupaten Seluma, sehingga peristiwa ini menjadi Viral di media sosial dan kami jadikan bukti Otentik dalam laporan ini. (Bukti P-5); 7. Bahwa berdasarkan Bukti P-1 sampai dengan P-5 terlihat secara terang- terangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah – Meriani (Terlapor) melakukan praktik politik uang (money politic) sehingga peristiwa tersebut menjadi Viral di media sosial dan kami jadikan bukti Otentik dalam laporan ini: Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 66 berbunyi : 1. Calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengarui penyelenggara, pemilihan dan atau pemilih; 2. Selain calon atau pasangan calon dan/atau tim kampanye, anggota partai politik peserta pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja dengan melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagaima imbalan kepada warga Negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung : a. Mempengarui pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu Terhadap uraian diatas dijelaskan tidak ada satu pasal pun menyebutkan Pasangan calon diperbolehkan untuk memberikan uang kepada masyarakat atau pemilih. 3. Bahwa sebagai Anggota BAWASLU harus mengikuti Peraturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota BAWASLU Provinsi, bersarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa seorang Anggota BAWASLU merupakan representasi lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang harus menjaga wibawah, kenetralan, professional dan memiliki integritas dalam menjaga marwah lembaga, namun apa yang telah dilakukan oleh Anggota Komisioner BAWASLU Provinsi tidak menjaga Marwah Lembaga; 5. Bahwa Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif 7. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan” diatur dalam Pasal 7 ayat (1) 8. Berdasarkan dalam Pasal 8 huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelasakan bahwa melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a) netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; (b) tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu 9. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementar, diatur. 10. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan : Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. 11. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan : Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; c. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia; d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan; e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. 12. Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan : Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. 13. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; 14. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan : Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. b) Pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM) : 1. Bahwa Pada 11 Oktober 2024 bertenpat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Gubernur Bengkulu, telah diadakan pertemuan konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dihadiri oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi serta kabupaten/kota. (Bukti P-6). 2. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, kami telah melaporkan dugaan pelanggaran Terstruktur sistematis dan massif (TSM) dan laporan tersebut telah diterima oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu dengan register nomor 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 (Bukti P-7); 3. Bahwa pada tanggal 5 November 2024, Para pelapor dipanggil untuk mendengar Putusan Pendahuluan dengan Putusan yang menyatakan Laporan tidak dapat ditindaklanjuti, dikarenakan tidak memenuhi syarat materil; 4. Bahwa Penggunaan ASN secara Terstruktur, Sistematis dan Masif oleh Pejabat Eselon I (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), Eselon II (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu serta seluruh Eselon III (tiga) pada Sekretariat Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Cabang Dinas Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu, hasil rekaman suara (voice note) yang sudah kami terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Bukti P-6 tersebut, tentang pertemuan konsolidasi pemenangan Calon Gubernur/wakil Gubernur Nomor urut 2 (rohidin mersyah – Meriani) terungkap dengan jelas dalam rapat tersebut Pejabat Eselon I (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu) Eselon II (kepala Dinas Kelautan dan Perikanan) serta seluruh eselon III pada Dinas OPD Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu antara lain: a. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 11 (sebelas) orang; b. Inspektorat 6 (enam) orang; c. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 5 (lima) orang; d. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10 (sepuluh) orang; e. Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik 5 (lima) orang; f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 5 (lima) orang; g. Dinas Kesehatan 6 (enam) orang; h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 6 (enam) orang; i. Dinas Kelautan dan Perikanan 6 (orang); Dengan jumlah keseluruhan dari Eselon III 60 orang bersepakat untuk memenangkan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu Periode 2024- 2029; Mereka semua Tercatat hadir dalam pertemuan Konsolidasi pemenangan calon Gubernur Nomor Urut 2 Rohidin- Meriani pada hari jum’at tanggal 11 oktober 2024 pukul 09.00 – 11.30 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Gubernur Bengkulu sebagaimana bukti rekaman dan transkrip rekaman yang dibuat dan terlampir sebagai Bukti P-6; Bahwa didalam Rekaman Suara tersebut terdengar beberapa Nama sebagai koordinator yang bertanggung Jawab di setiap Kecamatan Kota Bengkulu, nama-nama tersebut adalah: a. dr. Ari Mukti (Koordinator Kecamatan Ratu Samban, yang di duga Direktur RSUD M. Yunus) b. Haji San Sulaiman (Koordinator Kecamatan Ratu Agung) c. Reni Agnes (Koordinator Kecamatan Sungai Serut) d. Mas Anto (Koordinator Kecamatan Selebar) e. Ade (Koordinator Kecamatan Kampung Melayu) f. Risman (Koordinator komplek PGRI) Bahwa hasil pertemuan Konsolidasi para Eselon I, Eselon II dan Eselon III tersebut menyepakati hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa dalam Pertemuan tersebut Para Pejabat Eselon III Pemerintah Provinsi Bengkulu diberi tugas dari Atasan untuk memenangkan Rohidin- Meriani Pasangan Calon Gubernur Nomor urut 2 sebagai gubernur Bengkulu, sehingga harus diusahakan untuk menang; 2. Bahwa Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Penanggung Jawab Pemenangan Pasangan Calon Gubernur nomor Urut 2 Rohidin- Meriani) yang mengarahkan Peserta Eselon III yang hadir dalam Rapat Konsolidasi Pemenangan calon Gubernor nomor urut 2 Rohidin-Meriani, Kalau di Kota Bengkulu Jumlah mata pilihnya sebanyak 277 ribu orang, kita ambilah 80% orang, biasanya yang memilih di Kota Bengkulu ini hanya 76% paling banyak, terakhir di Pemilihan Wali Kota (pilwakot). Di Pilwakot itu cuma 76% sampai 80% dari 80% itu dijadikan 100 %, maka yang akan kita lakukan, harus memperoleh suara di 80% itu. 3. Bahwa berdasarkan Bukti Rekaman Suara yang kami peroleh terdapat permufakatan para Pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu yang secara Terstruktur, Sistematis dan Massif telah merencanakan sebuah rencana jahat yang secara terang-terangan akan memenangkan Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 2 (Dua) Rohidin Mersyah – Meriani, Dalam Pengarahannya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengatakan: a. “tugas memenangkan Rohidin-Meriani adalah tugas tambahan sebagaimana sudah di bahas oleh Pak Syafriandi selaku Penanggung Pemenangan Rohidin-Meriani yang bertanggung Jawab di Kota Bengkulu” b. “kita untuk menjaga kesinambungan keberadaan eksistensi kita di Provinsi Bengkulu (jabatan kita), kita harus mendukung komitmen bersama (untuk memenangkan Rohidin-Mersyah sebagai Gubernur 2024-2029). c. nantilah mengurusin yang lain jelas ini untuk kebersinambungan kita sebagaimana selama ini. ” (Pernyataan Sekda meneguhkan bahwa memenangkan Rohidin Mersyah untuk menjalankan tugas tambahan dan mempertahankan kesinambungan kekuasaan jabatan). 4. Bahwa dalam pertemuan tersebut telah direncanakan secara jelas bagaimana cara Pejabat ASN tersebut ingin memenangkan pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 2 (Dua) Rohidin Mersyah – Meriani, dengan menugaskan para pejabat Eselon III (Tiga) untuk mencari dan mendata 50 (lima puluh) KK dalam setiap lingkungan RT Masing-masing dengan mendata identitas lengkap dengan menuliskan nama menyertakan RT, RW Kelurahan dan Kecamatan para pemilih, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menjanjikan sejumlah uang kepada calon Pemilih yang sudah masuk kedalam data tersebut; 5. Bahwa Eselon III (Tiga) yang hadir pada Pertemuan tersebut sepakat melaksanakan Tugas untuk mendata para pemilih sesuai perintah jabatan untuk kemenangan Rohidin Mersyah; 6. Bahwa Memenangkan Rohidin sebagai Gubernur adalah Tugas dari atasan sehingga harus diusahakan untuk menang; 7. Bahwa eselon III yang hadir pada pertemuan tersebut sepakat melaksanakan tugas untuk mendata calon pemilih dalam basis RT, lengkap dengan data nama, alamat KK RT, RW dan Eselon III diwajibkan untuk mendata 50 KK yang pasti memilih Rohidin; 8. Bahwa setiap eselon III sudah dibekali dengan blanko yang sudah di persiapkan dan harus diserahkan pada tanggal 25 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB pada Sekretariat Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu selaku penanggung Jawab Koordinator Kota Bengkulu; 9. Bahwa Penanggung jawab kemenangan Pasangan Rohidin – Meriani Kota Bengkulu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Menyatakan kepada seluruh Eselon III akan dipersiapkan Uang untuk diberikan kepada calon pemilih agar besaran tergantung Permainan lawan (Pasangan no 1) yang menyatakan kita akan lebih besar dari mereka; 10. Seluruh Peserta Rapat menyatakan SIAP UNTUK MEMENANGKAN ROHIDIN – MERIANI sebagai Gubernur Bengkulu 2024 – 2029; 11. Bahwa peserta Sepakat dan berkomitmen bersama-sama Bapak Rohidin tetap Gubernur Unggul, Sepakat, seluruh dana sudah dipersiapkan tidak perlu takut kami akan sediakan (Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan); 12. Bahwa Eselon III tidak perlu menyiapkan dana cukup ambil data Per KK dan disetor ke sekretariat kemenangan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu (Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan); 13. Bahwa para peserta diarahkan “Jadi bapak ibu sekalian kalau nanti bapak ibu sekalian ternyata tidak saya siram (belum dikasih uang) menjelang hari H (hari pemilihan tanggal 27 November 2024) tolong pak nanti bisa hubungi dulu kami, karena kita punya tim misalkan bapak di Kecamatan Kampung Melayu nah Kampung Melayu ibu Meri, nanti ada mas Anto yang disana, hubungi pak Reni Agnes di Sungai Serut, pak Haji Sar Sulaiman di Ratu Agung” (Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan); 14. “Maka bahasa Pak Rohidin tu sapu bersih dari RT itu sapu bersih, selagi tidak ada tulisan dikeningnyo (dijidatnya) itu Helmi-Mian, ini perintah atasan. Jadi sekali lagi tolong ini kamu-kamu jalankan dan ini perintah beliau untuk pemenangan itu” (Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan); 15. Bahwa tanda kita sebagai ASN Pemilih Rohidin Mersyah – Meriani dengan kode tagar “ Besamo Bukan Sorangan” dalam social media yang harus digunakan. 16. Bahwa Berdasarkan Bukti P-8 memperlihatkan Video Calon Gubernur Nomor urut 2 Rohidin Mersyah melakukan acara kampanye dengan mengumpulkan orang-orang yang mendeklarasikan dukungan ke Rohidin, yang dilaksanakan pada hari Kamis 24 Oktober 2024 di Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, hal tersebut merupakan Penyalagunaan fasilitas Negara, karena kegiatan kampanye tersebut dilakukan di Rumah Dinas Gubernur; 17. Bahwa berdasarkan Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota berbunyi : (1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Penjelasan Pasal 135A berbunyi : Yang dimaksud dengan “terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Yang dimaksud dengan “masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 18. Bahwa berdasarkan PERBAWASLU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif dalam Pasal 4 berbunyi : 1. Objek penanganan pelanggaran administrasi pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif; 2. Terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelanggaran administrasi pemilihan TSM sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Kecurangan yang dilakukan oleh aparat structural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama; b. Pelanggaan yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; dan c. Dampak pelanggaran yang sangat luar pengaruhnya terdapat hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian. 19. Bahawa objek yg dimaksud pasal 135 A undang - undang Nomor 10 tahun 2016 jo pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020 tentang TSM adalah aparatur yg digunakan oleh petahana yg telah tersusun, terencana dengan matang. 20. Bahwa berdasarkan bukti 5 Kabupaten dan 1 Kota telah terencana oleh pejabat Eselon II dan Eselon III yang akan menjanjikan sejumlah uang kepada seluruh pemilih, yg mana disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu atas perintah pimpinan yaitu Calon Gubernur Nomor Urut 2 (Rohidin Mersyah), Yang mana pada pasal 4 ayat 1 yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 telah menjanjikan dan/atau memberikan uang yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah melalui pejabat ASN Provinsi Bengkulu. 21. Bahwa dengan apa yang telah diperbuat oleh para Aparatur Sipil Negara Eselon Ia, II, III Provinsi Bengkulu telah dilaporkan ke BAWASLU Provinsi Bengkulu sebanyak 66 Aparatur Sipil Negara Provinsi Bengkulu atas dugaan Netralitas ASN dan BAWASLU telah mengeluarkan Putusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota BAWASLU Prov. Bengkulu merekomendasikan agar diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara; Bahwa bersarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan telah memenuhi unsur materil yang mana dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara Provinsi Bengkulu dengan cara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan mengumpulkan para Aparatur Sipil Negara Esellon Ia, II, III di ruangan Rapat Gubernur Provinsi Bengkulu dan memberikan arahan serta perintah untuk mendata masyarakat dengan cara mengisi blangko yang sudah disediakan berdasarkan wilayah Kabupaten, Kota, Kecamatan serta Kelurahan/Desa untuk memenangkan Pasangan Calon Rohidin-Meriani sebesar 80% kemenangan disetiap wilayah. Bahwa berdasarkan Putusan BAWASLU Provinsi Bengkulu, Komisioner BAWASLU Provinsi Bengkulu telah melanggar Prinsip Penyelenggara Pemilihan yaitu Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien dan Aksesibilitas sebagaiman diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan uraian tersebut di atas, Kami mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menerima, memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima Laporan Para Terlapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan tidak professional dalam menangani pengaduan/laporan adanya pelanggaran money politik dan penggunaan pejabat perangkat daerah dan laporan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 (dua); 3. Menyatakan bahwa Terlapor yang terbukti tidak professional secara sah dan meyakinkan dalam melaksanakan jabatannya sebagai Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Bengkulu untuk menonaktifkan dari jabatannya sebagai Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Bengkulu. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Video Rohidin pasangan calon gubernur bengkulu Membagi- bagikan uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu); 2. Bukti P-2 Video Rohidin pasangan calon gubernur bengkulu Membagi- bagikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu); 3. Bukti P-3 Video Rohidin pasangan calon gubernur bengkulu Membagi- bagikan uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu) di Pesta Pernikahan; 4. Bukti P-4 Meriani pasangan calon gubernur bengkulu Membagi-bagikan amplop kepada masyarakat; 5. Bukti P-5 Voice note pertemuan ASN di Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu; 6. Bukti P-6 Video Rohidin deklarasi di Rumah dinas gubernur bengkulu ; 7. Bukti P-7 Laporan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu dengan Nomor Registrasi : 004/Reg/LP/PG/Prov/07.00/IX/2024; 8. Bukti P-8 Tanda Bukti Penyampaian Laporan TSM Nomor Register: 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024; 9. Bukti P-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan TIDAK NETRAL ASN Nomor: 16/LP/PG/PROV/07.00/X/2024; 10. Bukti P-10 Putusan Pendahuluan Laporan Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Nomor : 001/REG/L/TSM-PG/07.00/X/2024 tanggal 5 November 2024; 11. Bukti P-11 Pemberitahuan Status Laporan TIDAK NETRAL ASN Nomor 07/Reg/LP/PG/Prov/07.00/XI/2024. [2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 JuLi 2025, Para Pengadu menghadirkan saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Nopriyansyah 1. Bahwa Saksi merupakan kuasa hukum pada laporan nomor registrasi 004 yang dilaporkan oleh Leo dan Yusuf, dan ikut hadir di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Saat itu melaporkan dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh calon gubernur nomor urut 2 yang terjadi di Desa Aur Ringgit, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. Setelah melaporkan kemudian Pelapor dipanggil untuk melakukan klarifikasi di Bawaslu Provinsi Bengkulu. 2. Bahwa ada 2 (dua) kali pemanggilan kepada Pelapor dan pada panggilan kedua menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan langsung peristiwa pembagian uang dan menerangkan suasana dipasar tardisional, penjual dan yang sedang membeli diberikan uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu) oleh calon gubernur nomor urut 2 yang dibuktikan dengan video penerimaan uang. Akan tetapi, memang saksi yang dihadirkan tidak nampak jelas dalam video tersebut namun saksi mengakui ada di video tersebut dan saksi menerima uang juga. Saksi tidak nampak jelas dalam vidieo tersebut tetapi jelas ada calon gubernur nomor urut 2 dalam video tersebut. [2.4.2] Helmi Suanda 1. Bahwa Saksi merupakan salah satu Pelapor dalam laporan TSM. Menurut Saksi laporan TSM merupakan rangkaian dari beberapa kejadian yang sebagian besar dari media sosial dan media massa. Kemudian dirangkai beberapa daerah kejadian tersebut diputuskan untuk membuat laporan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Bukti yang disampaikan berupa rekaman suara rapat tim pemenangan di kantor gubernur yang dipimpin oleh Sekda dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Saksi mendapatkan bukti tersebut karena ada yang mengirim dalam bentuk voice note. Saksi yakin bahwa dalam rekaman tersebut suara Sekda karena dalam percakan tersebut diperkenalkan dan disebutkan namanya. Ada juga bukti yang diduga money politic di Kabupaten Kaur, Lebong, Ketahun dan Seluma. 2. Bahwa laporan TSM merupakan rangkaian-rangkain yang sudah dilaporkan sebelumnya. Dalam laporan tersebut terdapat pemeriksaan kelengkapan satu kali, kemudian langsung putusan pendahuluan. Saat pemeriksaan kelengkapan Saksi diminta melengkapi legalisir bukti, akan tetapi persyaratan materiel terkait persentase 50 % seingat Saksi tidak pernah disampaikan. Bahwa Saksi sudah memperbaiki dan ikut dalam sidang pendahuluan. Dalam sidang pendahuluan syarat formal terpenuhi namun syarat materiel tidak terpenuhi dan yang menjadi aneh bagi Saksi laporan belum diperiksa tetapi sudah diputuskan tidak terpenuhi. Bahwa putusan pendahuluan sudah Saksi terima. 3. Bahwa mendapatkan bukti video dari group whatsapp, yang sudah diteruskan berkali-kali dan memang bukan yang mendapatkan pertama. [2.4.3] Melky Agustian 1. Bahwa Saksi sebagai masyarakat biasa saat Pilkada Bengkulu. Saksi hanya menekankan peristiwa yang terjadi di Kabupaten Lebong tentang netralitas Kepala Dinas Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu a.n. Doni Swabuana. Saksi memastikan bahwasannya terkait APK yang dibuat di tempat tinggal atau kediaman pribadi Doni Swabuana yang beredar di media sosial. 2. Bahwa terkait hal tersebut sudah ada laporan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu oleh pihak lain dan sudah ditangani serta sudah direkom ke BKN. 3. Bahwa berkenaan dengan memfasilitasi Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Lebong dan sepengetahuan Saksi sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. [2.5] KETERANGAN AHLI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2025, Para Pengadu mengajukan Ahli atas nama Ahmad Wali yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa penyelenggaraan pemilu hanya akan menghasilkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil apabila penyelanggara pemilu mampu memedomani prinsip-prinsip penyelenggara pemilu seperti halnya prinsip etik dalam penyelenggara pemilu mampu bersikap mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, mengutamakan kepentingan umum, dan aksesbilitas. Artinya para penyelenggara pemilu harus benar-benar menegakkan hukum berdasarkan undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu sehingga pemilu dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 2. Bahwa apabila penyelenggara pemilu tidak mampu menegakkan hukum yang tertulis di dalam undang-undang maka proses pemilu akan mengalami cacat prosedural maupun substansial yang bisa menimbulkan kecurangan dan ketidakadilan. Sehingga hasil pemilu kemudian diragukan keabsahannya dan menimbulkan pemberitaan yang tidak legitimid atau hasil pemilu yang tidak legitimid, tidak berdasarkan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. 3. Bahwa akan tegak apabila ditegakkan oleh Lembaga negara yang diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dan DKPP sebagai penegak kode etik penyelenggara pemilu. 4. Bahwa tindakan membagikan uang adalah bentuk money politic yang dilarang karena mempengaruhi orang memilih bukan karena kesadarannya, tetapi kerena diiming-imingi atau diberi uang. Dalam pemilu diharapkan Masyarakat cerdas dalam memilih karena orang tersebut mengetahui calon yang akan dipilih itu siapa dan program apa yang akan dilakukan dalam hal ini oleh calon kepada daerah. Masyarakat idealnya mengetahui siapa nama calon, fotonya yang mana, bagaimana latar belakangnya, dan program apa yang akan dilakukan ketika menjadi kepala daerah. Idealnya Masyarakat memilih dengan kesadaran, bukan karena dipaksa dan dimobilisir, serta bukan karena diberi uang. Bahwa yang diinginkan dalam pemilu adalah orang memilih dengan sadar sebagai manusia dewasa yang mempunyai hak konstitusional dalam pemilu menggunakan pilihannya secara rasional. 5. Bahwa inti pemilu pada masa orde baru yaitu para ASN diwajibkan menjadi anggota golongan karya, sehingga ASN sudah memihak di dalam pemilu sejak tahun 1971 sampai tahun 1997. Setelah reformasi undang-undang pemilu dan undang-undang ASN melarang ASN untuk terlibat dalam partai politik dan dukung mendukung dalam pemilu karena ASN adalah struktur negara yang seharusnya netral tidak boleh memihak karena dapat memberikan pengaruh kepada Masyarakat. Maka norma yang harus dijaga dalam pemilu Adalah netralitas ASN yang tidak boleh dilibatkan sebagai pengurus partai dan tim sukses. Bahwa ASN hanya boleh menggunakan hak pilihnya di dalam bilik suara. ASN tidak boleh mempengaruhi orang lain dan tidak boleh ikut berkampanye. Jadi, keterlibatan 1 (satu) orang ASN sudah melanggar undang-undang, apalagi melibatkan Sekda, Kepala OPD dan sampai ke tingkat bawah. Hal tersebut jelas melanggar undang-undang ASN dan undang-undang pemilu yang merupakan pelanggaran berat yang memenuhi unsur Terstruktur karena menggunakan struktur kekuasaan pemerintahan. 6. Bahwa Bawaslu berkewajiban memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Diharapkan Bawaslu menegakkan hukum artinya setiap laporan diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang dalam hukum disebut hukum formil atau hukum acara. Artinya para pihak harus dipanggil dan periksa serta diperlakukan sama. Bahwa tidak boleh mengambil keputusan tanpa memeriksa para pihak. Sebagai penyelenggara KPU maupun Bawaslu dan DKPP bertugas menegakkan hukum artinya diberika kewenangan, kekuasana, jabatan, dan fasilitas, pembiayaan, peralatan dan personal. Maka setiap pengaduan dugaan pelanggaran harus di proses supaya terang benderang dan jangan sampai tugas tersebut tidak dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga menjadi tidak profesional. 7. Bahwa di dalam pengawasan sudah ada ketentuan peraturan perundang- undangan dan prosedur siapa yang ditugaskan melakukan pengawasan dalam hal ini Bawaslu. Artinya Bawaslu harus menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk melaksanakan ketentuan materiel dan formil dalam memeriksa dugaan pelanggaran pemilu. Apabila kewenangan tersebut dilaksanakan berdasarkan prosedur yang hasilnya tidak ditemukan bukti maka diambil Keputusan. Persoalannya apabila kewenangan sengaja tidak dilaksanakan. Bahwa jabatan dan kewenangan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum materiel dan hukum formil. Sehingga jangan mengambil kesimpulan apabila belum melaksanakan kewenangan sesuai dengan hukum formil dan hukum materiel dan prosedur yang sudah ditetapkan. 8. Bahwa netralitas ASN bisa berdampak secara pribadi atau kepada paslon yang melibatkan juga bisa diproses oleh KPU dan Bawaslu sehingga bisa didiskualifikasi. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya, Para Teradu menolak semua dalil yang disampaikan oleh para Pengadu sebagaimana yang terdapat di dalam surat aduan Nomor: 643/02- 21/SET-02//XI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 43-PKE- DKPP/I/2025, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada huruf a. Pelanggaran Money Politik (Pelanggaran Pidana Pemilu) pada angka 1, angka 2, dan angka 3, adalah benar hal tersebut sudah dilaporkan oleh para Pelapor dalam Laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan selanjutnya Para Teradu akan menerangkan berkenaan dengan alur, proses dan tindak lanjut berkenaan hasil penanganan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu yakni sebagai berikut : 2.1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima adanya laporan penanganan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh sebanyak 2 (dua) orang Pelapor yakni Sdr. Yusuf Sugiyanto dan Sdr. Leo Warsi terhadap Terlapor yakni Rohidin Mersyah (Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2) sebagaimana tertuang dalam Formulir Laporan [Formulir Model A.1] Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 yang kemudian pada waktu yang sama pasca laporan tersebut selesai maka Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan [Formulir Model A.3] dengan penomoran yang sama. (Vide Bukti T-1) 2.2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020). Bawaslu Provinsi Bengkulu membuat Kajian Awal [formulir model A.4] untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan meteriel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran dan berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 menyatakan bahwa Laporan Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 belum memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020. (Vide Bukti T-2) 2.3. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat Nomor: 237/PP.00.01/K.BE/10/2024 tanggal 19 Oktober 2024 Hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan [formulir model A.4.1] kepada Pelapor untuk melengkapi Laporan Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan dan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 para Pelapor melakukan perbaikan Laporan. Kemudian Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan Tanda Terima Perbaikan Laporan [formulir model A.3.1] kepada Pelapor dan Laporan dinyatakan lengkap dengan Nomor Register: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dengan jenis dugaan pelanggaran yakni tindak pidana Pemilihan. (Vide Bukti T-3) 2.4. Bahwa dalam rangka mengimplementasikan ketentuan pasal 14 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020 juncto Pasal 17 Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI tentang Sentra Gakkumdu pada Pemilihan, selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 yakni Nomor: 250/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah Bengkulu dan surat Nomor 251/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan maksud melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor Register: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu yang ditandatangi oleh perwakilan dari masing-masing unsur institusi. (Vide Bukti T-4) 2.5. Bahwa sebagaimana dengan masukan dan tanggapan serta kesimpulan hasil Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu tersebut yakni perlu dilakukan klarifikasi kepada para pihak mulai dari Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap perlu diminta keterangannya serta untuk menemukan fakta dan bukti yang relevan dengan dugaan pelanggaran yang diduga terjadi, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat pemanggilan undangan klarifikasi [formulir model A.7] kepada para pihak yang dianggap perlu dan penting dalam penanganan. (Vide Bukti T-5) 2.6. Bahwa kemudian setelah dilakukan klarifikasi pemberian keterangan di bawah sumpah oleh para pihak yang dilakukan Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu dan berdasarkan fakta-fakta dan pada bukti-bukti yang diperoleh, maka selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu menuangkan hasil penanganan tersebut dalam Kajian Dugaan Pelanggaran [formulir model A.11] untuk menganalisa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan. (Vide Bukti T-6) 2.7. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 20 Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI tentang Sentra Gakkumdu pada Pemilihan, selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 yakni Nomor: 266.c/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah Bengkulu dan surat Nomor: 266.d/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan maksud melakukan Pembahasan Kedua yang akan dilaksakan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T- 7) 2.8. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu disertai dengan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan dari Penyidik Kepolisian berkesimpulan yakni Laporan Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur tindak Pidana Pemilihan Pasal 187 A juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang disertai dengan poin-poin Tanggapan/Pendapat peserta pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari masing- masing unsur institusi diantaranya yakni: (Vide Bukti T-8) - Bahwa saksi yang dihadirkan adalah pihak yang tidak jelas terlihat di dalam bukti video dan bukan penerima yang terekam dalam bukti video. - Bahwa saksi yang dihadirkan oleh Pelapor tidak ada korelasinya dengan video yang dijadikan bukti oleh Pelapor tidak dapat dikategorikan sebagai saksi sebagaimana berdasarkan ketentuan dalam pasal 185 KUHAP sehingga keterangan pelapor dan saksi tidak sesuai. - Bahwa bukti video dan voice note belum dapat dijadikan bukti sebagai alat bukti dalam perkara ini karena belum ada berita acara pemeriksaan digital forensik. - Bahwa terkait dengan video belum terdapat adanya persesuaian antara pelapor, saksi, dan terlapor. Kemudian dikaitkan dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 187 A Undang-Undang Pemilihan, belum memenuhi unsur formal dan meteriel. 2.9. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor: 267.a/PP.02/K/10/2024 pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 dengan Kesimpulan yakni Laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya sebagaimana mekanisme dan tindak lanjut yang diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan kepada para Pelapor dengan Nomor : 269/PP.00.01/K/10/ 2024 pada tanggal 27 Oktober 2024 dalam Laporan Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan dilakukan pengumuman Pemberitahuan Tentang Status Laporan [formulir model A.17] di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T-9) 3. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada huruf a. Pelanggaran Money Politik (Pelanggaran Pidana Pemilu) pada angka 5, adalah benar hal tersebut sudah dilaporkan oleh para Pelapor dalam Laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan selanjutnya Para Teradu akan menerangkan berkenaan dengan alur, proses dan tindak lanjut berkenaan hasil penanganan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu yakni sebagai berikut : 3.1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima adanya Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor yakni Sdri. Rizki Dini Hasanah terhadap Terlapor yakni Rohidin Mersyah (Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2) sebagaimana tertuang dalam Formulir Laporan [formulir Model A.1] Nomor: 13/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 yang kemudian pada waktu yang sama pasca laporan tersebut selesai maka Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan [Formulir Model A.3] dengan nomor yang sama. (Vide Bukti T-10) 3.2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bawaslu Provinsi Bengkulu membuat Kajian Awal [formulir model A.4] untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan meteriel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil Kajian Awal menyatakan bahwa Laporan Nomor: 13/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga dicatat dalam buku Register Laporan dengan Nomor: 003/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020, dan direkomendasikan untuk dilakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan berkenaan dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang terjadi dalam Laporan tersebut. (Vide Bukti T-11) 3.3. Bahwa dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020 juncto Pasal 17 Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI tentang Sentra Gakkumdu pada Pemilihan, selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 yakni Nomor: 238/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah Bengkulu dan surat Nomor: 239/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan maksud melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor Register: 003/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu yang ditandatangi oleh perwakilan dari masing-masing unsur institusi. (Vide Bukti T-12) 3.4. Bahwa sebagaimana dengan masukan dan tanggapan serta kesimpulan hasil Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu tersebut yakni perlu dilakukan klarifikasi kepada para pihak mulai dari Pelapor, saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap perlu diminta keterangannya serta untuk menemukan fakta dan bukti yang relefan dengan dugaan pelanggaran yang diduga terjadi, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat pemanggilan undangan klarifikasi [formulir model A.7] kepada para pihak yang dianggap perlu dan penting dalam penanganan. (Vide Bukti T-13) 3.5. Bahwa terhadap Saksi sebanyak 2 (dua) orang yang diajukan oleh Pelapor dalam Laporannya justru tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara patut melalui undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi Bengkulu sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 256.a/PP.02/K/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dan Berita Acara Nomor: 262.a/PP.02/K/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangi oleh perwakilan dari masing-masing unsur institusi Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T-14) 3.6. Bahwa kemudian setelah dilakukan klarifikasi pemberian keterangan di bawah sumpah oleh para pihak yang dilakukan Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu dan berdasarkan fakta-fakta dan pada bukti-bukti yang diperoleh, maka selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu menuangkan hasil penanganan tersebut dalam Kajian Dugaan Pelanggaran [formulir model A.11] untuk menganalisa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan. (Vide Bukti T-15) 3.7. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 20 Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI tentang Sentra Gakkumdu pada Pemilihan, selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 yakni Nomor: 265/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah Bengkulu dan surat Nomor: 266/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan maksud melakukan Pembahasan Kedua yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T-16) 3.8. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu disertai dengan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan dari Penyidik Kepolisian berkesimpulan yakni Laporan Nomor: 003/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur tindak Pidana Pemilihan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Disertai dengan poin-poin Tanggapan/Pendapat peserta pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari masing-masing unsur institusi diantaranya yakni: (Vide Bukti T-17) - Bahwa 2 (dua) orang saksi dalam Laporan tidak memenuhi dua kali undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Bengkulu; - Bahwa hari dan tanggal kejadian (5 Oktober 2024) bukan jadwal kampanye terlapor, tetapi jadwal kampanye Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Meriani; - Tidak ada persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya; - Tidak ada persesuaian keterangan saksi dengan bukti lain; - Pengetahuan beberapa saksi bersumber dari rekaan dan kesimpulan saksi sendiri; - Bahwa pelapor tidak dapat memberikan bukti lain yang mendukung peristiwa yang dilaporkan; - Bahwa bukti video dan voice note belum dapat dijadikan bukti sebagai alat bukti dalam perkara ini karena belum ada berita acara pemeriksaan digital forensic; - Bahwa keterangan terlapor tidak mengetahui siapa yang melakukan orasi/ ajakan untuk memilih paslon nomor urut 2; - Setelah digabungkan dengan keterangan saksi, video tersebut hanya kesimpulan dari pelapor. Bagi pelapor bukti yang disampaikan merupakan alat bukti, namun bagi Gakkumdu tidak memenuhi unsur sebagai bukti sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP. 3.9. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor: 268.a/PP.02/K/10/2024 pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 dengan Kesimpulan yakni Laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya sebagaimana mekanisme dan tindak lanjut yang diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020, selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan kepada para Pelapor Nomor 268/PP.00.01/K/10/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024 dalam Laporan Nomor: 003/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan dilakukan pengumuman Pemberitahuan tentang Status Laporan [formulir model A.17] di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T-18) 4. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada huruf a. Pelanggaran Money Politik (Pelanggaran Pidana Pemilu) yang termuat dalam angka 4 dan angka 6, para Teradu terangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di wilayah Pengawasan se-Provinsi Bengkulu dan berdasarkan hasil Koordinasi secara berjenjang yang dilakukan oleh para Teradu kepada Bawaslu Kabupaten Kota Bahwa tidak terdapat adanya pristiwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam perkara a quo dan juga tidak terdapat adanya Laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu ataupun Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Bengkulu ataupun adanya Temuan hasil Pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu di wilayah Provinsi Bengkulu. 5. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada huruf b. Pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM), Para Teradu menerangkan berkenaan dengan alur, proses dan tindak lanjut berkenaan dengan hasil penanganan dugaan pelanggaran TSM sebagai berikut: 5.1. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima adanya laporan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan oleh sebanyak 8 (delapan) orang Pelapor terhadap Terlapor yakni Rohidin Mersyah dan Meriani (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2) serta para Pengadu juga merupakan bagian sebagai Pelapor dalam Laporan tersebut. (Vide Bukti T-19) 5.2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan kelengkapan Laporan yang kemudian tercatat dalam buku penomoran dan disampaikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 kepada Pelapor disertai dengan petunjuk untuk hal-hal yang perlu dilengkapi selama 3 (tiga) hari. (Vide Bukti T-20) 5.3. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 Terlapor melakukan perbaikan Laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu yang kemudian diberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dan berdasarkan pemeriksaan kelengkapan administrasi Laporan tersebut, Laporan dinyatakan lengkap serta dicatat dalam Buku Registrasi Laporan dengan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024. (Vide Bukti T-21) 5.4. Bahwa dalam rangka untuk melakukan kewenangan dalam penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu membentuk Majelis Pemeriksa serta pelaksana teknis untuk membantu jalannya persidangan yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu. (Vide Bukti T-22) 5.5. Bahwa sebelum dilaksanakannya Sidang dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan, maka dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat dengan Nomor: 258/PP.00.01/K/11/2024 Pada tanggal 1 November 2024 Perihal Permohonan Izin Melakukan Konsultasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 November 2024 ke Bawaslu Republik Indonesia sebagai suatu langkah dan tindakan yang bersifat secara hirarkis untuk memohon petunjuk, arahan dan penyamaan persepsi pandangan hukum terutama berkenaan dengan keterpenuhan syarat formal dan materil Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi TSM yang sedang ditangani sebagaimana ketentuan pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. (Vide Bukti T-23) 5.6. Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 4 November 2024 telah dikeluarkan surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 284/PP.00.01/K/11/2024 yang disampaikan kepada Pelapor yakni Jeri Putra Adiswanda, S.H., dkk Perihal Pemberitahuan Panggilan Sidang dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024. (Vide Bukti T- 24) 5.7. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu telah dilakukan sidang dugaan pelanggaran Administasi TSM dengan agenda Pembacaan Putusan Pendahuluan Laporan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 dengan Kesimpulan yakni: (Vide Bukti T-25) 1) Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil; 2) Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materil. 5.8. Bahwa sebagaimana rapat Pleno yang telah dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, adapun hal yang menyebabkan Laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil yakni: - Bahwa berdasarkan Pasal 135 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, “Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Lebih lanjut dalam lampiran penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 135 ayat (1) “Yang dimaksud dengan “Terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan “Sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Yang dimaksud dengan “Masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian- sebagian”. - Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, “Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Administratif Pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang dilakukan oleh calon dalam pemilihan”. - Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, Pasal 4 Ayat (1) “Objek Penanganan Pelanggaran Adminisrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif”. Ayat (2) “Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud Ayat (1) meliputi: a. Kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama; b. Pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; c. Dampak pelanggaran yang sangat luas pegaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian sebagian”. - Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) huruf b angka 1 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, “Bukti yang memenuhi ketentuan: untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50 % (lima puluh persen) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi”. - Mengingat pokok Laporan Pelapor terkait dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, yang daerah pemilihannya meliputi daerah Provinsi Bengkulu yang terdiri dari 10 Kabupaten/Kota, maka dalam Laporan Pelanggaran Administrasi TSM harus memuat bukti yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi di 5 Kabupaten/Kota atau lebih. - Adapun hasil penelitian dan/atau verifikasi berkas Laporan terkait bukti P-5 yang menunjukkan terjadi pembagian uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang dilakukan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah di Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning, di Kabupaten Kaur. - Bukti P-6 yang menunjukkan terjadi pembagian uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah kepada beberapa pedagang, di Kota Bengkulu. - Bukti P-7 yang menunjukkan terjadi pembagian uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang dilakukan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah dalam acara pesta kepada masyarakat di Kecamatan Ketahun, di Kabupaten Bengkulu Utara. - Bukti P-8 yang menunjukkan pembagian uang menggunakan amplop yang dilakukan Calon Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Meriani di Gedung Kesenian Daerah, di Kabupaten Seluma. - Bahwa bukti P-1 foto Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep, bukti P-2 video pembuatan Alat Peraga Kampanye yang dibuat di rumah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Donni Swabuana, bukti P-3 video Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Donni Swabuana medampingi Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah ke Desa Suka Datang Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong, bukti P-4 video pengakuan penganiayaan yang dialami Sekretaris Partai Perindo Kabupaten Kepahiang yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, bukti P-9 voice note pertemuan konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 yang dihadiri pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota, dan bukti P-10 video deklarasi dukungan kepada Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah di Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, tidak dapat dikategorikan sebagaimana Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”. Karena muatan materi dalam bukti-bukti tersebut merupakan bentuk pelanggaran Netralitas ASN dan pelanggaran penggunaan fasilitas Pemerintah Daerah. - Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak terdapat bukti sebaran yang menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50 % (lima puluh persen) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi dan laporan pelapor tidak termasuk objek dari pemeriksaan pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. 5.9. Bahwa sebagaimana mekanisme dan tindak lanjut yang diatur dalam ketentuan Pasal 27 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tentang Tata Cara Penanganan Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Maka Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan Salinan Putusan Pendahuluan pelanggaran Administasi TSM Laporan Nomor: 01/Reg/L/TSM- PG/07.00/X/2024 dan mengumumkan Salinan Putusan Pendahuluan tersebut dalam laman website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T-26) 5.10. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada huruf b. Pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pada angka 4, Para Teradu dapat menanggapi dan menerangkan berkenaan dengan alur, proses dan tindak lanjut berkenaan dengan hasil penanganan dugaan pelanggaran. Mengingat bahwa dalil dalam pokok aduan a quo sebelumnya telah Pengadu Laporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu yakni sebagai berikut : 5.10.1. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima adanya Laporan penanganan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh sebanyak 8 (delapan) orang Pelapor yakni Sdr. Muspani, S.H.,M.H., Sdr. Helmi Suanda, S.H., Sdri. Dummi Yanti, S.H., Sdr. Zohri Kusnandi, S.H., Sdr. Syamsul Ariffin, S.H., Sdr. Nopriansyah, S.H., Sdr.Jeri Putra Adiswanda, S.H., Sdri. Ana Tasia Pase, S.H.,M.H. terhadap para Terlapor yakni sebagai berikut : 1. Isnan Fajri (Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu) 2. Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu) 3. Donni Swabuana (Kepala Dinas ESDm Provinsi Bengkulu Pj. Sekda Lebong) 4. Syafrifudin (Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu) 5. Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu) 6. Seluruh Pejabat Eselon III (Tiga) pada Sekretariat Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Cabang Dinas Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu yang terdiri dari: a. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 11 (sebelas) orang; b. Inspektorat 6 (enam) orang; c. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 5 (lima) orang; d. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10 (sepuluh) orang; e. Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik 5 (lima) orang; f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 5 (lima) orang; g. Dinas Kesehatan 6 (enam) orang; h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 6 (enam) orang; i. Dinas Kelautan dan Perikanan 6 (orang sebagaimana tertuang dalam Formulir Laporan [Formulir Model A.1] Nomor: 16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 yang kemudian pada waktu yang sama pasca laporan tersebut selesai maka Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan [Formulir Model A.3] dengan penomoran yang sama. (Vide Bukti T-27) 5.10.2. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bawaslu Provinsi Bengkulu membuat Kajian Awal [formulir model A.4] untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan meteriel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran dan berdasarkan hasil Kajian Awal menyatakan bahwa Laporan Nomor: 16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020. (Vide Bukti T-28) 5.10.3. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020, selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat Nomor: 239/PP.00.01/K.BE/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan [formulir model A.4.1] untuk dilengkapi kepada Pelapor paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan dan pada tanggal 1 November 2024 para Pelapor menanggapi perbaikan Laporan melalui surat Perihal Jawaban Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang pada pokoknya menyatakan bahwa para Pelapor tidak dapat melengkapi keterpenuhan syarat Formil dan Syarat Materil terhadap Para Terlapor yakni Pejabat Eselon III (Tiga) pada Sekretariat Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Cabang Dinas Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu. Sehingga berdasarkan analisa keterpenuhan syarat Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya meregistrasi Para Terlapor yang telah memenuhi syarat Formil dan Syarat Materi dengan Nomor Register: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024. (Vide Bukti T-29) 5.10.4. Bahwa kemudian dalam rangka untuk mengimplementasikan ketentuan norma Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwaslu Provinsi Bengkulu perlu dilakukan klarifikasi kepada para pihak mulai dari Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap perlu diminta keterangannya serta untuk menemukan fakta dan bukti yang relevan dengan dugaan pelanggaran yang diduga terjadi, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat pemanggilan undangan klarifikasi [formulir model A.7] kepada para pihak yang dianggap perlu dan penting dalam penanganan. (Vide Bukti T-30) 5.10.5. Bahwa kemudian setelah dilakukan klarifikasi pemberian keterangan dibawah sumpah oleh para pihak yang dilakukan oleh Tim Klarifikasi Bawaslu Provinsi Bengkulu dan berdasarkan fakta- fakta dan pada bukti-bukti yang diperoleh, maka untuk menganalisa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu menuangkan hasil penanganan tersebut dalam Kajian Dugaan Pelanggaran [formulir model A.11] dan berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal 188 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan namun Laporan dengan Nomor Register: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 mengandung dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). (Vide Bukti T-31) 5.10.6. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut melakukan Rapat Pleno pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 301/PP.02.K/11/2024 yang pada pokonya berkesimpulan Laporan dengan Nomor Register: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. 5.10.7. Bahwa selanjutnya sebagaimana mekanisme dan tindak lanjut yang diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan kepada para Pelapor dengan Nomor: 308/PP.00.01/K/11/2024 tanggal 7 November 2024 dalam Laporan Nomor 007/Reg/LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 dan dilakukan pengumuman Pemberitahuan tentang Status Laporan [formulir model A.17] di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T-32) 5.10.8. Bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Pleno tersebut maka sebagaimana ketentuan Pasal 36 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat dengan Nomor: 309/PP.00.01/K/11/2024 tanggal 7 November 2024 Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). (Vide Bukti T-33) 6. Bahwa berkenaan dengan dalil pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar norma-norma yang terkandung dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 huruf a dan huruf c, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Justru menanggapi hal tersebut para Teradu sampaikan adalah kekeliruan yang nyata dari para Pengadu sendiri, karna para Teradu telah bertindak secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menjalankan tugas Pengawas Pemilu terutama dalam melakukan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang terjadi sebagaimana telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu secara mandiri ataupun bertindak secara bersama dalam wadah Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu dalam perkara a quo. Sehingga setiap tindakan yang dilakukan, diproses, diputuskan, dan diselesaikan melalui forum pertimbangan berdasarkan pada fakta-fakta, bukti yang bersifat otentik dan berlandasakan pada asas-asas hukum (Principles of Law) dan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku (Legal Regulations). 7. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Bengkulu sebagai suatu lembaga Negara yang bersifat hierarkis juga telah menjalankan fungsi tersebut dalam melakukan setiap gerak kelembagaan yang tak lepas kontrol dalam menerapkan sistem koordinasi kelembagaan kepada pengawas pemilu satu tingkat diatas yakni kepada Bawaslu RI sebagaimana yang telah dilakukan dan telah disampaikan oleh para Teradu dalam perkara a quo, mengingat segala konsekuensi dan kehati-hatian dalam menangani suatu perkara serta dalam menjalankan tugas Pengawasan yang dapat dipertanggung jawabkan. 8. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang lain, menurut Para Teradu hal tersebut adalah tafsir pengadu sendiri, tentulah berbeda sudut pandang atau cara melihat terhadap suatu permasalahan hukum berkenaan dengan Pemilu baik dari sisi Pengadu, Pengawas Pemilu, KPU ataupun DKPP. Namun yang harus digaris bawahi, Para Teradu sudah bertindak objektif dan professional berdasarkan peraturan Perundang-Undangan atas Penanganan Laporan dan juga telah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu yaitu “Asas Kepastian Hukum” dalam perkara a quo. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas terhadap pokok aduan Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu tidak ada peristiwa ataupun dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam melakukan Pengawasan dan menyelesaikan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 10 Juli 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: Sebelum menginjak pada pokok Kesimpulan, perkenankanlah kami para Teradu menegaskan bahwa: 1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Jawaban Teradu tertanggal 6 Juli 2025 yang dibacakan dan disampaikan secara langsung dalam sidang terbuka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 10 Juli 2025 di ruang sidang KPU Provinsi Bengkulu dan menolak dalil-dalil Aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pengadu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu, maka mohon Majelis Etik agar hal tersebut telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta dalam perkara a quo. Bahwa sebagaimana sidang pada tanggal 10 Juli 2025 bertempat di ruang sidang KPU Provinsi Bengkulu. Maka dengan ini pihak Teradu memberikan Kesimpulan sebagai berikut: 9. Bahwa para Teradu menolak semua kesaksian yang disampaikan oleh saksi dari Pengadu yang tidak dapat diakui dan dibuktikan kebenarannya pada siding dalam perkara a quo, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu dalam fakta persidangan. 1.1. Bahwa terhadap kesaksian yang diajukan oleh Pengadu yakni Sdr. Nopriyansyah menyampaikan membenarkan bahwa jika dirinya merupakan kuasa hukum Pelapor dalam Laporan yang deregister dengan Nomor : 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 yang kemudian telah disampaikan undangan klarifikasi dan dilakukan permintaan klarifikasi dibawah sumpah secara layak dan patut kepada Pelapor didampingi oleh Sdr. Nopriyansyah yang kemudian hasil penangan juga telah disampaikan oleh Teradu selaku Bawaslu Provinsi Bengkulu sebagai mana Vide Bukti T-5 dan Vide Bukti T- 9. 1.2. Bahwa terhadap kesaksian yang diajukan oleh Pengadu yakni Sdr. Melky Agustian menyampaikan adanya upaya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon di wilayah Kabupaten Lebong. Makah terhadap hal tersebut sebelumnya telah diproses dan ditangani oleh Teradu selaku Bawaslu Provinsi Bengkulu sebagaimana Vide Bukti T-32 dan Vide Bukti T-33. 1.3. Bahwa terhadap kesaksian yang diajukan oleh Pengadu yakni Sdr. Helmi Suanda menyampaikan bahwa pada pokonya Laporan dugaan pelanggaran Administasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) seharusnya dapat lanjut pada tahapan sidang berikutnya. Maka terhadap hal tersebut sebelumnya telah ditangani dan dimuat dalam Putusan Sidang Pendahuluan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sebagaimana Vide Bukti T-25. 2. Bahwa terhadap keberatan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Administrasi TSM Nomor 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 telah memenuhi kriteria ketentuan “untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi” sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b angka 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Namun dalam fakta persidangan terungkap bahwa di hari yang sama saat Pembacaan Putusan Sidang Pendahuluan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 justru Pengadu selaku Pelapor dalam Laporan TSM Nomor 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 sedang melegalisir bukti yang rencananya akan dijadikan bukti tambahan untuk memenuhi ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b angka 1 yang mana bukti tambahan tersebut seharusnya dapat disampaikan oleh Pelapor kepada Petugas Penerima Laporan sebelumnya saat melakukan Perbaikan Laporan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sebagaimana Vide Bukti T-21. 3. Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan secara langsung oleh Teradu melalui Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu pada sidang DKPP tanggal 10 Juli 2025, bahwa Laporan dugaan Administasi TSM Nomor 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada tanggal 28 Oktober 2024 adalah merupakan kompilasi atau keseluruhan Laporan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Pengadu ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan juga telah diproses, ditangani, didapatkan hasil serta tindak lanjut dalam proses penangana tersebut. Namun juga dalam rangka untuk melaksanakan amanat peraturan perundang- Undangan sebagaimana ketentuan pasal 98 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melaksanakan kewajiban dan kewenangannya dengan menerima, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran TSM Nomor 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 serta menyampaikan Salinan Putusan Pendahuluan kepada Pelapor sebagaimana Vide Bukti T-26. 4. Bahwa kendatipun muara Pengaduan yang diadukan oleh para Pengadu ke DKPP yakni merupakan bentuk kausalitas rasa ketidakpuasan hasil yang diperoleh Pengadu dalam laporan yang telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Tentulah Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya berkerja dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan fungsinya dengan berlandaskan pada atribusi norma peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran ataupun melakukan rangkaian pengawasan Pemilu. 5. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang lain, menurut Para Teradu hal tersebut adalah tafsir pengadu sendiri, tentulah berbeda sudut pandang atau cara melihat terhadap suatu permasalahan hukum berkenaan dengan Pemilu baik dari sisi Pengadu, Pengawas Pemilu, KPU ataupun DKPP. Namun yang harus digaris bawahi, Para Teradu sudah bertindak objektif dan professional berdasarkan peraturan Perundang-Undangan atas Penanganan Laporan dan juga telah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu yaitu “Asas Kepastian Hukum” dalam perkara a quo. 6. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas terhadap pokok aduan Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu tidak ada peristiwa ataupun dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam melakukan Pengawasan dan menyelesaikan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu. [2.8] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta persidangan tersebut maka sangat beralasan hukum Yang Mulia Majelis Etik yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V; 4. Apabila Yang Mulia Majelis Etik berpendapat lain mohon keadilan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-33, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Formulir Laporan [Formulir Model A.1] dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan [Formulir Model A.3] Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024; 2. Bukti T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran [formulir model A.4] Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024; 3. Bukti T-3 Surat Nomor: 237/PP.00.01/K.BE/10/2024 tanggal 19 Oktober 2024 Hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan [formulir model A.4.1] dan Tanda Terima Perbaikan Laporan [formulir model A.3.1]; 4. Bukti T-4 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 yakni Nomor: 250/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah Bengkulu dan surat Nomor 251/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu; 5. Bukti T-5 Surat Pemanggilan Undangan Klarifikasi [formulir model A.7] kepada para pihak yang dianggap perlu dan penting dalam penanganan Laporan Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024; 6. Bukti T-6 Kajian Dugaan Pelanggaran [formulir model A.11] Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024; 7. Bukti T-7 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 yakni Nomor: 266.c/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah Bengkulu dan surat Nomor: 266.d/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu; 8. Bukti T-8 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu Laporan Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024; 9. Bukti T-9 Surat Pemberitahuan Nomor 269/PP.00.01/K/10/ 2024 pada tanggal 27 Oktober 2024 Status Laporan kepada para Pelapor [formulir model A.17]; 10. Bukti T-10 Formulir Laporan [formulir Model A.1] dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan [Formulir Model A.3] Nomor: 13/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024; 11. Bukti T-11 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran [formulir model A.4] Laporan Nomor: 13/LP/PG/Prov/07.00/X/2024; 12. Bukti T-12 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 Nomor: 238/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah Bengkulu dan surat Nomor: 239/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu; 13. Bukti T-13 Surat pemanggilan undangan klarifikasi [formulir model A.7] kepada para pihak yang dianggap perlu dan penting dalam penanganan Laporan Nomor: 003/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024; 14. Bukti T-14 Berita Acara Nomor: 256.a/PP.02/K/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dan Berita Acara Nomor: 262.a/PP.02/K/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024; 15. Bukti T-15 Kajian Dugaan Pelanggaran [formulir model A.11] Nomor: 003/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024; 16. Bukti T-16 Surat hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 yakni Nomor: 265/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah Bengkulu dan surat Nomor: 266/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu; 17. Bukti T-17 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu Laporan Nomor: 003/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024; 18. Bukti T-18 Surat Pengumuman Pemberitahuan Nomor 268/PP.00.01/K/10/ 2024 pada tanggal 26 Oktober 2024 Tentang Status Laporan kepada Pelapor [formulir model A.17]; 19. Bukti T-19 Laporan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) [TSM.GBW-1] pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024; 20. Bukti T-20 Tanda Bukti Penyampaian Laporan [TSM.GBW-2] dengan Nomor: 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024; 21. Bukti T-21 Tanda Bukti Penyampaian Laporan [TSM.GBW-2] dinyatakan lengkap serta dicatat dalam Buku Registrasi Laporan dengan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024; 22. Bukti T-22 Keputusan Ketua Bawaslu pembentukan Majelis Pemeriksa serta pelaksana teknis untuk membantu jalannya persidangan dalam Laporan Administrasi TSM Nomor: 01/Reg/L/TSM- PG/07.00/X/2024; 23. Bukti T-23 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu hari senin tanggal 4 November 2024 Nomor: 258/PP.00.01/K/11/2024 Pada tanggal 1 November 2024 Perihal Permohonan Izin Melakukan Konsultasi ke Bawaslu Republik Indonesia; 24. Bukti T-24 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu hari senin tanggal 4 November 2024 Nomor: 284/PP.00.01/K/11/2024 Perihal Pemberitahuan Panggilan Sidang; 25. Bukti T-25 Putusan Pendahuluan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024; 26. Bukti T-26 Tanda Terima Salinan Putusan Laporan Administrasi TSM Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 kepada Pelapor dan Pengumuman di Laman JDIH Bawaslu Provinsi Bengkulu; 27. Bukti T-27 [Formulir Model A.1] Nomor: 16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan [Formulir Model A.3]; 28. Bukti T-28 Kajian Awal [formulir model A.4] Laporan Nomor: 16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024; 29. Bukti T-29 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 239/PP.00.01/K.BE/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan [formulir model A.4.1] dan surat Perihal Jawaban Pemberitahuan Kelengkapan Laporan oleh Pelapor tanggal 1 November 2024; 30. Bukti T-30 Surat Undangan Klarifikasi kepada para pihak [formulir model A.7] Laporan Nomor: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024; 31. Bukti T-31 Kajian Dugaan Pelanggaran [formulir model A.11] Laporan Nomor: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024; 32. Bukti T-32 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan Nomor: 308/PP.00.01/K/11/2024 tanggal 7 November 2024 Perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan [formulir model A.17] kepada Pelapor; 33. Bukti T-33 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan Nomor: 309/PP.00.01/K/11/2024 tanggal 7 November 2024 Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan supervisi terkait pengawasan kinerja bawahan (Bawaslu Provinsi Bengkulu) dalam hal melaksanakan pengawasan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 1645/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan, berdasarkan ketentuan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Pemilihan, mengatur Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. Pasal 22A (2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. Pasal 28 ayat (1) huruf c (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: ... c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; Berdasarkan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Pemilihan, Bawaslu Provinsi mempunyai lingkup tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran di wilayah Provinsi termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 2. Bahwa pengaturan mengenai pendampingan dan supervisi dalam penanganan pelanggaran di atur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagai berikut: Pasal 39 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan. (2) Pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan atas permintaan tertulis Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskan dalam rapat pleno untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam penanganan pelanggaran. Pasal 40 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan. 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima laporan berdasarkan Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dengan Palapor atas nama Yusuf Sugiatno dengan Terlapor Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 (Dr. drh, Rohidin Mersyah,M.M.A) yang pada pokoknya laporan berkenaan dengan dugaan money politik yang dilakukan oleh Calon Gubernur Nomor Urut 2 yakni Dr. drh, Rohidin Mersyah,M.M.A yang membagikan uang pecahan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) [vide Bukti PT-1]. Terhadap laporan tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan kajian awal dan kajian dugaan pelanggaran, serta menyampaikan pemberitahuan status laporan nomor register: 004/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan sehingga laporan dihentikan. [vide Bukti PT-2] 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan Formulir Model TSM dan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan Palapor atas nama Muspani dkk yang melaporkan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 (Rohidin Mersyah dan Meriani) yang pada pokoknya laporan berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I, eselon II, dan eselon III di Provinsi Bengkulu dan kabupaten/kota dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu. [vide Bukti PT-3]. Terhadap laporan TSM tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan Pelapor memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil, sehingga berdasarkan Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 yang dibacakan secara terbuka pada tanggal 4 November 2024, memutuskan “Menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti”. [vide Bukti PT-4]. 5. Bahwa berkenaan dengan pendampingan penanganan pelanggaran yang didalilkan oleh Pengadu dalam aduan a quo, tidak terdapat permintaan pendampingan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sehingga tidak terdapat pendampingan penanganan pelanggaran dari Pihak Terkait kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu berkenaan dengan penanganan pelanggaran a quo sebagaimana diatur ketentuan Pasal 39 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. 6. Bahwa berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan Formulir Model TSM dan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 001/PL/TSM- PG/07.00/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, terdapat supervisi melalui pemberian konsultasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, yang pada pokoknya terkait dengan syarat materiel laporan yang harus memenuhi ketentuan bukti 50%, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. 7. Bahwa ketentuan Pasal 82 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu berdasarkan tugas masing-masing divisi kepada Bawaslu, yang disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan, termasuk laporan hasil penanganan pelanggaran di Bawaslu Provinsi. Atas dasar hal tersebut, Bawaslu menerbitkan Surat Nomor: B-36/PP.00.00/K1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 perihal Penyampaian Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2024, yang pada pokoknya meminta Bawaslu Provinsi untuk melaporkan hasil penanganan pelanggaran a quo. [vide Bukti PT-5]. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.1-1 Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024; 2. Bukti PT.1-2 Pemberitahuan status laporan nomor register: 004/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024; 3. Bukti PT.1-3 Formulir Model TSM dan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024; 4. Bukti PT.1-4 Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 yang dibacakan secara terbuka pada tanggal 4 November 2024; 5. Bukti PT.1-5 Surat Bawaslu Nomor: B-36/PP.00.00/K1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 perihal Penyampaian Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2024. [2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Sebagai Pihak Terkait dalam Perkara DKPP Nomor 43-PKE-DKPP/I/2025, maka dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 Pihak Terkait melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024; 2. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 Pihak Terkait melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024; 3. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) diatas, Pasangan Calon atas nama Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA dan Meriani, SH, telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 dengan Nomor Urut 2; 4. Bahwa setelah dilakukan penetapan nomor urut sebagaimana dimaksud diatas, selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, seluruh Pasangan Calon mengikuti tahapan kampanye; 5. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud angka 4 (empat) diatas, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pihak Terkait memiliki kewajiban dan kewenangan antara lain : a. Pasal 4 ayat (3) menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 8 menerima pendaftaran Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon yang didaftarkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta mengumumkannya; c. Pasal 15 mengumumkan visi, misi, dan program Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dalam rangka pendidikan politik; d. Pasal 19 ayat (1) memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon paling banyak 3 (tiga) kali. e. Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan Kampanye kepada umum meliputi selebaran, brosur, pamflet dan/atau poster yang desainnya diterima dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye; f. Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye meliputi reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul yang desainnya diterima dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye; g. Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta membersihkan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dengan berkoordinasi kepada Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi dan Pemerintah Daerah; h. Pasal 29 (1),ayat (2) dan ayat (6) memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik dalam bentuk penayangan iklan Kampanye yang materinya diterima dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. i. Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) menetapkan jadwal penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon setelah berkoordinasi dengan pihak media massa cetak dan media massa elektronik serta memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada Pasangan Calon; j. Pasal 41 ayat (5) dan ayat (6) menyusun jadwal Kampanye rapat umum dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon dan berpedoman pada ketentuan jadwal tahapan Kampanye Pemilihan; k. Pasal 43 ayat (3) menerima pendaftaran akun kampanye melalui media sosial; l. Pasal 48 (1) ayat (2) dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye, serta berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran komunitas untuk dapat menyiarkan proses Pemilihan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat; m. Pasal 49 dapat berkoordinasi dengan media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring yang menyediakan rubrik khusus pemberitaan kegiatan Kampanye untuk berlaku adil dan berimbang; n. Pasal 53 ayat (3) menerima Surat izin Kampanye yang dilakukan oleh Pejabat Negara dan Pejabat Daerah; o. Pasal 54 ayat (3) menerima surat cuti dari Gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa Kampanye; p. Pasal 56 berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perangkat kecamatan, perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye dan perlakuan yang sama serta tidak menguntungkan atau merugikan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye; q. Pasal 73 ayat (1) dapat menggunakan sistem informasi untuk menunjang efektivitas pelaksanaan Kampanye. 6. Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan oleh Pihak Pengadu, dan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu diketahui oleh Pihak Terkait melalui pemberitaan media pada saat itu; 7. Bahwa terhadap laporan dan/atau aduan tersebut, Pihak Terkait tidak pernah diminta atau dipanggil dalam kapasitasnya oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memberikan keterangan berkenaan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Kampanye dalam tahapan Pilkada; 8. Bahwa pada pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, Pihak Terkait tidak pernah menerima keberatan maupun rekomendasi atau putusan berkenaan dengan persoalan terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 6 (enam) diatas; Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-2, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.2-1 Video berita Kompas Bengkulu dengan judul “Diperiksa Bawaslu, Rohidin Akui Bagi-bagi Uang”; 2. Bukti PT.2-2 Video berita Metro TV dengan judul “Kasus Dugaan Money Politik Cagub Bengkulu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menyatakan laporan terkait money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah-Meriani sebagai Terlapor tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu. Padahal terdapat bukti pembagian uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 atas nama Rohidin Mersyah-Meriani sebagai Terlapor; [4.1.2] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menyatakan laporan terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah-Meriani sebagai Terlapor yang mengadakan rapat dengan Pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk pemenangan Pasangan Calon Gubernur Bnegkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah-Meriani, serta melibatkan ASN secara Terstruktur, Sistematis dan Masif oleh Pejabat Eselon I (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), Eselon II (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu serta seluruh Eselon III (tiga) pada Sekretariat Daeralı serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Cabang Dinas Kabupaten /Kota Provinsi Bengkulu guna memenangkan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah-Meriani tidak memenuhi syarat materiel; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran money politic dan TSM sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diuraikan berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan pada tanggal 16 Oktober 2024 menerima laporan yang disampaikan oleh Para Pelapor a.n. Yusuf Sugiyanto dan Leo Warsi terhadap Terlapor a.n. Rohidin Mersyah in casu Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan pada Formulir Model A.3 (Bukti T-1). Kemudian Para Teradu membuat Kajian Awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan meteriel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil Kajian Awal a quo Laporan dinyatakan belum memenuhi syarat materiel (Bukti T-2). Sehinga tanggal 19 Oktober 2024, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor: 237/PP.00.01/K.BE/10/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan dan mengirimkan kepada Para Pelapor untuk melengkapi Laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan. Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 Para Pelapor melakukan perbaikan Laporan dan kemudian Laporan dinyatakan lengkap yang diregistrasi dengan Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024. Adapun jenis dugaan pelanggaran tersebut, yaitu tindak pidana Pemilihan (Bukti T-3). Setelah itu, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur Kejakaan melakukan pembahasan pertama pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan (Bukti T-4). Bahwa sesuai masukan dan tanggapan serta kesimpulan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan klarifikasi kepada Para Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap perlu diminta keterangannya serta untuk menemukan fakta dan bukti yang relevan dengan dugaan pelanggaran yang diduga terjadi. Selanjutnya, Para Teradu mengeluarkan surat pemanggilan undangan klarifikasi sebagaimana formulir model A.7 (Bukti T-5). Selanjutnya, fakta-fakta dari hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang diperoleh, Para Teradu menuangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11 untuk menganalisa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan (Bukti T-6). Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada para pihak, pada 26 Oktober 2024, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan melakukan Pembahasan Kedua dengan kesimpulan Laporan Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan Pasal 187 A juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Adapun alasan tidak terpenuhinya unsur tersebut pada pokoknya, saksi yang dihadirkan bukan penerima uang sebaimana yang terekam dalam bukti video; saksi tidak dapat dikategorikan sebagai saksi sebagaimana berdasarkan ketentuan dalam pasal 185 KUHAP; bukti video dan voice note belum dapat dijadikan bukti sebagai alat bukti karena belum ada berita acara pemeriksaan digital forensik; terkait dengan video belum terdapat adanya persesuaian antara Para Pelapor, Saksi, dan Terlapor; dan apabila dikaitkan dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 187 A Undang-Undang Pemilihan, belum memenuhi unsur formal dan meteriel (Bukti T-7 dan Bukti T-8). Bahwa karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan, sehingga pada tanggal yang sama yakni 26 Oktober 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor: 267.a/PP.02/K/10/2024 dengan Kesimpulan Laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan. Kemudian tanggal 27 Oktober 2024 Para Teradu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor : 269/PP.00.01/K/10/ 2024 untuk diserahkan kepada Para Pelapor dan Status Laporan Formulir Model A.17 juga telah diumumkan di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu (Bukti T-9). Bahwa pada 18 Oktober 2024, Para Teradu juga menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Rizki Dini Hasanah terhadap Terlapor a.n. Rohidin Mersyah in casu Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 sebagaimana tertuang dalam Formulir Laporan Model A.1 Nomor: 13/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3 (Bukti T-10). Setelah menerima Laporan tersebut, Para Teradu menyusun kajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan meteriel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil Kajian Awal a quo, Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga diregistrasi dengan Nomor: 003/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 (Bukti T-11). Selanjutnya, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan melakukan Pembahasan Pertama untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan (Bukti T-12). Berdasarkan kesimpulan hasil Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu tersebut, maka perlu dilakukan klarifikasi kepada para pihak mulai dari Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap perlu diminta keterangannya dalam rangka menemukan fakta dan bukti yang relevan dengan dugaan pelanggaran. Kemudian Para Teradu mengeluarkan surat pemanggilan undangan klarifikasi sebagaimana Formulir Model A.7 (Bukti T-13). Bahwa setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut secara patut, 2 (dua) orang saksi yang diajukan Pelapor justru tidak hadir dalam proses klarifikasi (Bukti T-14). Berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak yang hadir dan berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang diperoleh, selanjutnya Para Teradu menuangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11 untuk dikaji dan dianalisa (Bukti T-15). Kemudian tanggal 25 Oktober 2024 Para Teradu berasam Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan melakukan Pembahasan Kedua dengan Kesimpulan Laporan Nomor: 003/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur tindak Pidana Pemilihan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Adapun alasan tidak terpenuhinya unsur tersebut pada pokoknya 2 (dua) orang saksi dalam Laporan tidak memenuhi dua kali undangan klarifikasi; hari dan tanggal kejadian (5 Oktober 2024) bukan jadwal kampanye Terlapor, tetapi jadwal kampanye Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Meriani; tidak ada persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya dan bukti; pengetahuan beberapa saksi bersumber dari rekan dan kesimpulan saksi sendiri; Pelapor tidak dapat memberikan bukti lain; bukti video dan voice note belum dapat dijadikan bukti sebagai alat bukti karena belum ada berita acara pemeriksaan digital forensik; keterangan Terlapor tidak mengetahui siapa yang melakukan orasi/ ajakan untuk memilih paslon nomor urut 2; dan setelah digabungkan dengan keterangan saksi, video tersebut hanya kesimpulan dari Pelapor (Bukti T-17). Berdasarkan Pembahasan Kedua tersebut, Para Teradu melakukan rapat pleno sebagaimana Berita Acara Acara Hasil Rapat Pleno Nomor: 268.a/PP.02/K/10/2024 dengan Kesimpulan Laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan. Kemudian tanggal 26 Oktober 2024 Para Teradu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 268/PP.00.01/K/10/2024 untuk diserahkan kepada Para Pelapor dan Status Laporan Formulir Model A.17 telah diumumkan di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu (Bukti T-18). [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 menerima laporan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan oleh Para Pelapor in casu Para Pengadu terhadap Terlapor a.n. Rohidin Mersyah dan Meriani in casu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 (Bukti T-19). Kemudian Para Teradu melakukan pemeriksaan kelengkapan Laporan dan menyampaikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/PL/TSM- PG/07.00/X/2024 kepada Para Pelapor. Saat itu juga telah disampaikan petunjuk berkenaan hal-hal yang perlu dilengkapi selama 3 (tiga) hari (Bukti T-20). Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, Para Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melakukan perbaikan Laporan dan telah diberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Berdasarkan pemeriksaan kelengkapan administrasi, Laporan tersebut dinyatakan lengkap dan diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/L/TSM- PG/07.00/X/2024 (Bukti T-21). Selanjutnya, Para Teradu membentuk Majelis Pemeriksa dan pelaksana teknis untuk membantu jalannya persidangan yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu (Bukti T-22). Bahwa sebelum melakukan proses selanjutnya yakni agenda sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan, tanggal 4 November 2024 Para Teradu telah melakukan konsultasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam rangka penyamaan persepsi pandangan hukum terutama berkenaan dengan keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi TSM yang sedang ditangani sebagaimana ketentuan pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 (Bukti T- 23). Bahwa tanggal 4 November 2024 pula, Para Teradu mengirimkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 284/PP.00.01/K/11/2024 kepada Para Terlapor a.n. Jeri Putra Adiswanda, S.H. dkk untuk menghadiri agenda sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 (Bukti T-24). Keesokan harinya, tanggal 5 November 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, dilakukan sidang agenda Pembacaan Putusan Pendahuluan Laporan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 dengan Kesimpulan Laporan Para Pelapor memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel (Bukti T-25). Sebagaimana hasil rapat pleno yang telah dilakukan oleh Para Teradu, bahwa yang menyebabkan Laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel pada pokoknya yaitu; 1. “Terstuktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama, “Sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi, dan “Masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian- sebagian. 2. Pelanggaran Administratif Pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang dilakukan oleh calon dalam pemilihan. 3. Dalam pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM meliputi Kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama; Pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; dan dampak pelanggaran yang sangat luas pegaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian sebagian. 4. Dalam pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM bukti yang memenuhi ketentuan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50 % (lima puluh persen) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi. 5. Bahwa Provinsi Bengkulu terdiri dari 10 (sepuluh) kabupaten/kota, maka Laporan Pelanggaran Administrasi TSM harus memuat bukti berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya di 5 (lima) kabupaten/kota atau lebih. 6. Terhadap hasil penelitian dan/atau verifikasi berkas Laporan pada beberapa bukti pembagian uang yang dilakukan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah diantaranya pembagian uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) di Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning, di Kabupaten Kaur; pembagian uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada beberapa pedagang, di Kota Bengkulu; pembagian uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dalam acara pesta kepada masyarakat di Kecamatan Ketahun, di Kabupaten Bengkulu Utara; dan pembagian uang menggunakan amplop yang dilakukan Calon Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Meriani di Gedung Kesenian Daerah, di Kabupaten Seluma. 7. Bahwa terkait foto Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu a.n. Isnan Fajri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu a.n. Syarifudin bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia a.n. Kaesang Pangarep; video pembuatan Alat Peraga Kampanye yang dibuat di rumah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu a.n. Donni Swabuana; video Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Donni Swabuana medampingi Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah ke Desa Suka Datang Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong; video pengakuan penganiayaan yang dialami Sekretaris Partai Perindo Kabupaten Kepahiang yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu a.n. Tejo Suroso, voice note pertemuan konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Gubernur- Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 yang dihadiri pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota; dan video deklarasi dukungan kepada Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah di Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, tidak dapat dikategorikan sebagaimana Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan karena muatan materi dalam bukti-bukti tersebut merupakan bentuk pelanggaran Netralitas ASN dan pelanggaran penggunaan fasilitas Pemerintah Daerah. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka menurut Para Teradu laporan yang disampaikan oleh Para Pelapor tidak terdapat bukti sebaran terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50 % (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan laporan Para Pelapor tidak termasuk objek dari pemeriksaan pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Sehingga kemudian Para Teradu menyampaikan Salinan Putusan Pendahuluan pelanggaran Administasi TSM Laporan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 kepada Para Pelapor dan mengumumkan Salinan Putusan Pendahuluan tersebut dalam laman website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Provinsi Bengkulu (Bukti T-26). Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, Para Teradu juga menerima laporan penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh Para Pelapor a.n. Muspani, Helmi Suanda, Dummi Yanti, Zohri Kusnandi, Syamsul Ariffin, Nopriansyah, Jeri Putra Adiswanda, dan Ana Tasia Pase dengan Para Terlapor Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu a.n. Isnan Fajri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu a.n. Syafriandi, Kepala Dinas ESDm Provinsi Bengkulu Pj. Sekda Lebong a.n. Donni Swabuana, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu a.n. Syafrifudin, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu a.n. Tejo Suroso, dan seluruh Pejabat Eselon III (tiga) pada Sekretariat Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Cabang Dinas Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu diantaranya: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 11 (sebelas) orang; Inspektorat 6 (enam) orang; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 5 (lima) orang; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10 (sepuluh) orang; Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik 5 (lima) orang; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 5 (lima) orang; Dinas Kesehatan 6 (enam) orang; Badan Penanggulangan Bencana Daerah 6 (enam) orang; dan Dinas Kelautan dan Perikanan 6 (enam) orang sebagaimana Formulir Laporan Model A.1 Nomor: 16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3 (Bukti T-27). Kemudian Para Teradu membuat kajian awal yang tertuang dalm Formulir Model A.4 untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan meteriel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil Kajian Awal menyatakan Laporan tersebut belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel (Bukti T-28). Sehingga tanggal 31 Oktober 2024, Para Teradu mengeluarkan dan mengirimkan Surat Nomor: 239/PP.00.01/K.BE/10/2024 kepada Para Pelapor untuk melengkapi laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan. Bahwa Menindaklanjuti surat a quo, maka pada tanggal 1 November 2024 Para Pelapor melalui surat Perihal Jawaban Pemberitahuan Kelengkapan Laporan pada pokoknya menyatakan bahwa Para Pelapor tidak dapat melengkapi keterpenuhan syarat Formal dan Syarat Materiel terhadap Para Terlapor Pejabat Eselon III (Tiga) pada Sekretariat Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Cabang Dinas Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu. Sehingga Para Teradu hanya meregistrasi Para Terlapor yang telah memenuhi syarat Formal dan Syarat Materiel dengan Nomor Register: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 (Bukti T-29). Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Para Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap perlu diminta keterangannya dengan mengeluarkan surat pemanggilan undangan klarifikasi Formulir Model A.7 (Bukti T-30). Setelah melakukan klarifikasi, Para Teradu membuat Kajian Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.11. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut, laporan tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal 188 Juncto Pasal 71 Undang- Undang Pemilihan, akan tetapi memuat dugaan pelanggaran peraturan Perundang- undangan lainnya berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) (Bukti T- 31). Selanjutnya, tanggal 6 November 2024 Para Teradu melakukan Rapat Pleno yang pada pokonya berkesimpulan Laporan Nomor Register: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Bahwa keesokan harinya, tanggal 7 November 2024 Para Teradu mengeluarkan dan mengirimkan Surat Nomor: 309/PP.00.01/K/11/2024 Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (Bukti T-33). Selain itu, tanggal 7 November 2024 Para Teradu juga mengeluarkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 308/PP.00.01/K/11/2024 kepada Para Pelapor dan mengumumkan Status Laporan sebagaimana Formulir Model A.17 di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu (Bukti T-32). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Para Teradu menyatakan laporan terkait money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah-Meriani sebagai Terlapor dinyatakan tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada pokoknya membantah dalil Para Pengadu. Bahwa Para Teradu menjelaskan, telah menindaklanjuti laporan Para Pengadu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024). Bahwa laporan yang didalilkan oleh Para Pengadu tersebut disampaikan pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Para Pelapor a.n. Yusuf Sugiyanto dan Leo Warsi dengan Terlapor Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah, terkait praktik money politic berupa pembagian uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terlapor, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan pada Formulir Model A.3 (vide Bukti T-1). Bahwa atas Laporan a quo, Para Teradu pada tanggal 18 Oktober 2024 menyusun kajian awal yang hasilnya memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiel karena tidak memuat waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran (vide Bukti T-2). Sehingga Para Teradu pada tanggal 19 Oktober 2024 meminta Para Pelapor untuk melengkapi Laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan melalui Surat Nomor: 237/PP.00.01/K.BE/10/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan. Bahwa menindaklanjuti surat tersebut, Para Pelapor pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 melakukan perbaikan Laporan berupa keterangan tulis tangan yang menyebutkan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Bahwa setelah dinyatakan lengkap, Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa dalam laporan Para Pelapor tersebut, juga terdapat dugaan terpenuhinya unsur tindak pidana, sehingga pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu kemudian dilakukan rapat pembahasan pertama antara Para Teradu dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan (vide Bukti T-4). Bahwa hasil rapat a quo menyimpulkan perlu melakukan klarifikasi kepada Para Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak yang dianggap perlu diminta keterangannya untuk menemukan fakta dan bukti yang relevan dengan dugaan pelanggaran. Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang telah dipanggil sebagaimana disepakati pada Pembahasan Pertama yang hasilnya dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11 (vide Bukti P-7, Bukti T-5 dan Bukti T-6). Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut, disimpulkan Laporan dengan Registrasi Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/ X/2024 tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan karena setelah Para Teradu menganalisa dan mengkaji pada pokoknya bukti voive note dari Para Pelapor tidak direkam secara langsung melainkan diperoleh melalui group whatsapp. Bahwa selain itu, penerima uang yang dijadikan saksi oleh Para Pelapor menerangkan saat pembagian uang tidak ada ajakan untuk memilih Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah. Saksi lain juga menerangkan hal yang tidak ada korelasinya karena bukan yang terekam dalam bukti video. Sehingga saksi yang dihadirkan tidak dapat dikategorikan sebagai saksi sebagaimana ketentuan Pasal 185 KUHAP. Bahwa berkenaan dengan bukti video juga belum terdapat kesesuaian antara keterangan Para Pelapor, Saksi, dan Terlapor. Selain itu, menurut Para Teradu, belum terdapat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik terhadap bukti voice note dan bukti video. Fakta terkait keterangan saksi Para Pelapor juga berkesesuaian dengan keterangan Saksi Para Pengadu a.n. Nopriyansyah dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan, bahwa benar saksi yang dihadirkan Para Pelapor tidak terlihat jelas dalam video. Dengan demikian, pada Pembahasan Kedua yang dilakukan Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan pada tanggal 26 Oktober 2024, disimpulkan Laporan dengan Registrasi Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-7 dan Bukti T-8). Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 26 Oktober 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor: 267.a/PP.02/K/10/2024 dengan kesimpulan Laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan. Bahwa terhadap pemberitahuan status laporan, Para Teradu telah menempelkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu dan telah disampaikan kepada Para Pelapor melalui Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 269/PP.00.01/K/10/ 2024, tanggal 27 Oktober 2024 (vide Bukti T-9) Bahwa selain adanya Laporan sebagaimana diuraikan di atas, terugkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, tanggal 18 Oktober 2024 juga terdapat Laporan dugaan pelanggaran money politic membagikan uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Rizki Dini Hasanah dengan Terlapor Rohidin Mersyah sebagaimana tertuang dalam Formulir Laporan Model A.1 Nomor: 13/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan tanda bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3 (vide Bukti P-1, Bukti P-3, dan Bukti T-10). Bahwa atas Laporan a quo, Para Teradu pada tanggal 20 Oktober 2024 menyusun kajian awal yang hasilnya memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga diregistrasi dengan Nomor: 003/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 (vide Bukti T-11). Bahwa laporan Pelapor juga terdapat dugaan terpenuhinya unsur tindak pidana, sehingga pada tanggal 21 Oktober 2024 dilakukan rapat pembahasan pertama antara Para Teradu dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan (vide Bukti T- 12). Bahwa berdasarkan hasil rapat kemudian disimpulkan, perlu dilakukan klarifikasi kepada para pihak mulai dari Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap perlu diminta keterangannya dalam rangka menemukan fakta dan bukti yang relevan dengan dugaan pelanggaran. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 dan 24 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi. Namun, saksi yang diajukan Pelapor justru tidak hadir dalam proses klarifikasi setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut (vide Bukti T-13 dan Bukti T-14). Bahwa hasil klarifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11 (vide Bukti T-15). Bahwa dalam kajian tersebut disimpulkan Laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan karena setelah Para Teradu menganalisa dan mengkaji pada pokoknya tidak ada kesesuaian antara keterangan Pelapor, Terlapor dan saksi, Pelapor mengetahui peristiwa dari teman dan tidak merekam sendiri video, bukti video belum ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik, Pelapor juga tidak dapat memberikan bukti lain yang mendukung peristiwa yang dilaporkan. Bahwa Terlapor dalam keterangannya, tidak mengetahui siapa yang melakukan orasi mengajak untuk memilih Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024, dilakukan Pembahasan Kedua oleh Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan. Hasil Pembahasan Kedua menyimpulkan bahwa Laporan dengan Nomor Registrasi: 003/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur tindak Pidana Pemilihan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (vide bukti T-17). Bahwa oleh karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan, maka Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor: 267.a/PP.02/K/10/2024 dengan kesimpulan Laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan. Bahwa terhadap pemberitahuan status laporan, Para Teradu telah menempelkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu dan telah disampaikan kepada Para Pelapor melalui Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor : 268/PP.00.01/K/10/2024, tanggal 26 Oktober 2024 (vide bukti T-18) Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Para Pelapor dengan meregistrasi laporan yang diterima oleh Para Teradu dengan Nomor Registrasi: 003/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan Nomor Registrasi: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9/2024. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Para Pelapor sudah melakukan serangkaian proses, antara lain, menyusun kajian awal, melakukan rapat pleno, pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu sampai dengan penerbitan status laporan. Artinya, tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga Para Teradu terbukti sudah bertindak profesional dan akuntabel serta berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Para Pelapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Para Teradu menyatakan laporan terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah-Meriani tidak memenuhi syarat materiel. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada pokoknya membantah dalil Para Pengadu. Bahwa Para Teradu menerangkan telah menindaklanjuti laporan TSM sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2020). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Laporan tersebut disampaikan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 oleh Muspani, Helmi Suanda, Ana Tasia Pase, Dummi Yanti, Zohri Kusnadi, Syamsul Ariffin, Nopriyansyah, dan Jeri Putra Adiswanda in casu Para Pelapor terkait adanya kecurangan yang dilakukan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah in casu Terlapor secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan melibatkan pejabat dari Eselon I hingga Eselon III pada seluruh dinas/OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu (vide Bukti P-5, Bukti P-6, dan Bukti T-19). Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan oleh Para Teradu, Laporan a quo dinyatakan belum lengkap. Kemudian Para Teradu menyampaikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 kepada Para Pelapor sekaligus petunjuk berkenaan hal-hal yang perlu dilengkapi selama 3 (tiga) hari oleh Para Pelapor di antaranya, softfile dalam bentuk word Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dicetak sebanyak 7 (tujuh) rangkap, Salinan foto kopi KTP Para Pelapor sebanyak 7 (tujuh) rangkap, dan softfile dalam bentuk word daftar alat bukti dan yang dileges sebanyak 7 (tujuh) rangkap (vide Bukti P-8 dan Bukti T-20). Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2024, Para Pelapor datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melengkapi kekurangan tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi hasil perbaikan, Laporan tersebut dinyatakan lengkap dan diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 (vide Bukti T-21). Selanjutnya, Para Teradu membentuk Majelis Pemeriksa dan pelaksana teknis untuk membantu jalannya persidangan yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu (vide Bukti T-22). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 November 2024, Para Teradu melakukan konsultasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menyamakan persepsi terkait pandangan hukum terutama berkenaan dengan keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi TSM yang sedang ditangani oleh Para Teradu (vide Bukti T-23). Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam sidang pemeriksaan yang menerangkan, bahwa berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan TSM terdapat konsultasi dari Para Teradu kepada Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu yang pada pokoknya menyampaikan terkait dengan syarat materiel laporan harus memenuhi ketentuan bukti 50%, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu 9 Tahun 2020. Bahwa keesokan harinya, pada tanggal 5 November 2024, dilakukan sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Laporan Nomor: 01/Reg/L/TSM- PG/07.00/X/2024 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dihadiri oleh Para Pelapor. Bahwa kesimpulan sidang pendahuluan tersebut menyatakan, Laporan Para Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti P-10, Bukti T-24 dan Bukti T-25). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat materiel pada pokoknya pelanggaran TSM yang dilaporkan oleh Para Pelapor belum menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50 % (lima puluh persen) kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Bahwa dari hasil penelitian dan/atau verifikasi berkas Laporan pada beberapa bukti pembagian uang yang dilakukan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah di antaranya, pembagian uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) terjadi di Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning, di Kabupaten Kaur, pembagian uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada beberapa pedagang terjadi di Kota Bengkulu; pembagian uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dalam acara pesta kepada masyarakat terjadi di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara; dan pembagian uang menggunakan amplop yang dilakukan Calon Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Meriani di Gedung Kesenian Daerah, di Kabupaten Seluma (vide Bukti P1, Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-4). Bahwa berdasarkan keterangan Para Teradu dalam sidang pemeriksaan, peristiwa tersebut belum memenuhi ketentuan Pasal 25 Perbawaslu 9/2020, sehingga Para Teradu melakukan sidang pendahuluan dengan hanya memanggil Para Pelapor dan belum mengundang pihak-pihak yang lain. Hal itu dilakukan Para Teradu karena Laporan Para Pelapor tidak memenuhi syarat materiel sehingga tidak ada proses pemanggilan terhadap Terlapor, saksi serta ahli. Bahwa Para Pengadu dalam sidang pemeriksaan juga mengakui tidak memahami hukum acara persidangan Bawaslu, akan tetapi Para Pengadu hadir dalam sidang pendahuluan dan sudah menerima salinan putusan Para Teradu. Terungkap fakta dalan sidang pemeriksaan, bahwa Para Pelapor pada tanggal 28 Oktober 2024 juga melaporkan terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN kepada Para Teradu sebagaimana Formulir Laporan Model A.1 Nomor: 16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3 (vide Bukti P-9 dan Butki T-27). Bahwa atas Laporan a quo, Para Teradu pada tanggal 30 Oktober 2024 menyusun kajian awal yang hasilnya belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel (vide Bukti T-28). Kemudian Para Teradu meminta Para Pelapor untuk melengkapi keterpenuhan syarat tersebut paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan, melalui Surat Nomor: 239/PP.00.01/ K.BE/10/2024, tanggal 31 Oktober 2024. Bahwa menindaklanjuti surat a quo, Para Pelapor pada tanggal 1 November 2024 menyatakan yang pada pokoknya tidak dapat melengkapi keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel terhadap Para Terlapor Pejabat Eselon III (Tiga) pada Sekretariat Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Cabang Dinas Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu. Sehingga Para Teradu hanya meregistrasi laporan Para Terlapor yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel dengan Nomor Registrasi: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 (vide Bukti T- 29). Bahwa Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Para Pelapor, Saksi, Para Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap perlu diminta keterangannya (vide Bukti T-30). Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dengan hasil Laporan tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal 188 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan, akan tetapi memuat dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) (vide bukti T-31). Bahwa Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno pada tanggal 6 November 2024 yang berkesimpulan Laporan Nomor Registrasi: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 7 November 2024 meneruskan Laporan a quo ke BKN melalui Surat Nomor: 309/PP.00.01/K/11/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya. Bahwa terhadap pemberitahuan status laporan, Para Teradu telah menempelkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu dan telah disampaikan kepada Para Pelapor melalui Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 308/PP.00.01/K/11/2024, tanggal 7 November 2024 (vide bukti T-32 dan bukti T-33). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Para Pelapor atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan meregistrasi laporan dengan Nomor Registrasi: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9/2020. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan a quo telah melakukan serangkaian proses antara lain, menyusun kajian awal, melakukan rapat pleno, dan sidang pendahuluan. Selanjutnya, terhadap Laporan Nomor: 16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 Para Teradu sudah menyusun kajian awal, meminta Para Pelapor untuk melengkapi keterpenuhan syarat tersebut paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan, melalui Surat Nomor: 239/PP.00.01/K.BE/10/2024, tanggal 31 Oktober 2024. Akan tetapi Para Pelapor menyatakan tidak dapat melengkapi keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel terhadap Para Terlapor Pejabat Eselon III (Tiga) pada Sekretariat Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Cabang Dinas Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu. Bahwa berkenaan dengan laporan yang diregistrasi dengan Nomor Registrasi: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024, Para Teradu sudah melakukan klarifikasi kepada Para Pelapor, Saksi, Para Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan. Para Teradu juga sudah menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dengan hasil Laporan tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pemilihan, akan tetapi memuat dugaan pelanggaran perundang- undangan lainnya berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno yang berkesimpulan Laporan Nomor Registrasi: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 7 November 2024 meneruskan Laporan a quo ke BKN melalui Surat Nomor: 309/PP.00.01/K/11/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya. Para Teradu juga sudah menyampaikan pemberitahuan status laporan dengan menempelkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu dan telah disampaikan kepada Para Pelapor melalui Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 308/PP.00.01/K/11/2024, tanggal 7 November 2024. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Para Teradu sudah berupaya dengan sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti semua laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, sehingga Para Teradu terbukti sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Para Pelapor dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap peristiwa pembagian uang dan amplop sebagaimana dalil Para Pengadu yang tidak diketahui oleh Para Teradu bukan terjadi karena tindakan Para Teradu yang tidak profesional atau tidak netral, akan tetapi murni ketidaktahuan Para Teradu karena hal tersebut dilakukan di luar masa tahapan kampanye sehingga tidak terdapat laporan hasil pengawasan. DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk lebih meningkatkan pengawasan, mengingat Para Teradu merupakan penyelenggara pemilu yang memiliki tugas pokok, kewajiban, wewenang melakukan pengawasan dalam Pemilu dan Pemilihan untuk memastikan tahapan pemilihan dapat berjalan dengan jujur dan adil tanpa adanya muatan money politic. Oleh karena itu, ke depan Para Teradu agar lebih berupaya dengan sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan sebagai Penyelenggara Pemilu dalam setiap proses dan tahapan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari syakwasangka negatif masyarakat terkait ketidaknetralan pelaksanaan tugas serta menjaga marwah Bawaslu Provinsi Bengkulu selaku Lembaga Pengawas. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Ahli, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Faham Syah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Teradu II Eko Sugianto, Teradu III Asmara Wijaya, Teradu IV Debisi Ilhodi dan Teradu V Natijo Elem masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd Muhammad Tio Aliansyah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Agus Sugiarto