III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29
Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Pelapor adalah Warga Negara Indonesia berdomisili di Kecamatan Cikaum Kabupaten
Subang Provinsi Jawa Barat, terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD
Kabupaten Subang Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang, dalam
Pemilu 2024 yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Subang.
( Bukti P-1 )
Turut serta 3 kali pemilu yang diikuti Pelapor di Dapil 7 Kabupaten Subang, Pemilu
tahun 2014, tahun 2019 dan Pemilu tahun 2024 telah terjadi :
1. Politik Uang langsung di masyarakat secara terstruktur, sistematis dan masif
dibiarkan oleh Panwaslu bahkan terindikasi adanya upaya pemenangan Calon
tertentu oleh Panitia dan Pengawas Pemilu di Dapil 7 sebagai daerah perolehan
suara Pelapor.
2. Terdapat indikasi Penyelenggara Pemilu menjadi Timses dengan mengusung
Calon Anggota Legislatif DPRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Subang
Daerah Pemilihan 7 dari PKB untuk menjadi pemenang pemilu.
3. Peran serta Pengawas dan Panitia Pemilu di tingkat lebih tinggi diduga dengan
mengeksplotasi Penyelenggara dan Pengawas Pemilu di bawahnya baik dalam
proses pembagian uang ke masyarakat sampai pada proses rekapitulasi di PPK
dan KPU Kabupaten Subang untuk memenangkan Calon tertentu dalam pemilu.
Pemungutan Suara pada Pemilihan umum tahun 2024 lalu yang serentak
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2024 untuk memilih anggota DPRD
Kabupaten Subang, mengakibatkan Perolehan suara Pelapor menurun sangat drastis
yaitu perolehan 508 suara dari 34% total keseluruhan perolehan suara sirekap, hanya
memperoleh hasil akhir 324 suara setelah beberapa minggu dicemooh masyarakat
karena hanya mendapat 7 Suara dan hanya menempati urutan ke (4 ), karena akibat
Politik Uang yang dibiarkan bahkan Panitia dan Pengawas Pemilu turut serta dalam
politik uang, akibatnya Pelapor mengalami kerugian materi dan moril, sehingga
melaporkan kejadian-kejadian yang diduga terdapat pelanggaran Kode Etik yang telah
dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu : ( Bukti P-2 )
2.1. Kejadian I :
Dengan didapatkannya Rekaman video pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 pukul
17:02 WIB, dalam rekaman tersebut adalah rekaman investigasi yang di lakukan oleh
tim sukses salah satu Caleg DPR RRI dari Partai PKS yang menemukan adanya
penyalahgunaan wewenang yang termasuk ke dalam pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tanjungsiang
atas perintah Bawaslu Kabupaten berdasarkan arahan dari Provinsi, Dalam rekaman
video yang beredar menjelaskan bahwa salah satu Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang
mengakui menerima uang dari komisioner Bawaslu dengan menyebutkan kang Iman
yang kami duga adalah Sdr. Imanudin S.Hi untuk memenangkan Bapak Ateng Sutisna
dari Caleg Partai PKS Dapil IX Jawa Barat No. urut 8. Video yang berdurasi 4 menit 42
detik ini kang Jajat Sudrajat selaku Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang mengaku
diberi uang untuk dibagikan di TPS se Kecamatan Tanjungsiang sebanyak 500 amplop
yang masing-masing berisi uang Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ).
( Bukti P-13 ). Video tersebut menegaskan terdapat peranserta Penyelenggara Pemilu
khususnya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Subang secara langsung menjadi
bagian dalam tim pemenangan salah satu calon legislatif, jelas hal ini menandakan
ketidak netralan penyelenggara dalam menyelenggarakan pemilu di Kabupaten
Subang.
2.2. Kronologi Kejadian II :
Tiga hari menjelang Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Pagaden,
tepatnya pada tanggal 17 Februari 2024. Diduga oknum Anggota KPU telah
mengintruksikan kepada ketua PPK Kecamatan Pagaden untuk mengubah perolehan
suara Caleg nomor urut 2 Partai Gerindra Dapil V Kabupaten Subang yaitu Sdr.
Ridwan Dani, yaitu dengan cara menggeser / menambahkan dari suara partai ke Caleg
nomor urut 2 yaitu Sdr. Ridwan Dani dari Partai Gerindra di 8 Desa sebayak 143 TPS.
Kejadian ini diketahui pada saat pembacaan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Kecmatan
Pagaden di Rapat Pleno KPU Kabupaten pada tanggal 04 maret 2024.
Hasil Rapat Pleno PPK Kecamatan Pagaden yang dibacakan tidak sesuai dengan data
Bawaslu, maka Rapat Pleno di skor dan Bawaslu Kabupaten Subang memberikan opsi
saran Perbaikan. Caleg nomor urut 2 Partai Gerindra naik 725 suara dengan total 1.959
suara dan suara partai 635, sedangkan data bawaslu suara untuk caleg nomor urut 2
partai gerindra 1.234 suara dan suara partai 11.360. Dari kejadian tersebut terdapat
adanya indikasi yang kuat telah terjadi penambahan suara dari suara Partai ke suara
Caleg nomor urut 2 Partai Gerindra yang diduga didalangi oleh anggota KPU Kabupaten
Subang yaitu Sdr. Suhenda. ( Bukti P-14, Bukti P-15 )
2.3. Kronologi Kejadian III :
Beberapa hari setelah Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara KPU kabupaten
Subang, diduga terdapat transaksi jual beli suara untuk kemenangan Caleg tertentu,
informasi beredar adanya keterlibatan penyelenggara pemilu di Daipl 7 yaitu di tingkat
Kecamatan Purwadadi, Cikaum, Tambakdahan dan Binong sejak sebelum pelaksanaan
pemungutan suara pada tanggal 14 Pebruari 2024, telah terjadi pengkondisian secara
terstruktur dan sistematis, hal ini telah diakui oleh Anggota PPK terlapor bahwa dirinya
dikondisikan sejak sebelum pemilihan suara berlangsung. Untuk memenangkan Sdr.
Veni Devianti Caleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil IX Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil yang dibacakan perolehan suara Ibu Veni Devianti untuk mendapatkan
suara di Kecamatan Purwadadi sebanyak 2.000 suara, hal ini terdapat temuan bukti
satu lembar kuitansi penerimaan uang sebanyak Rp. 130.000.000,- ( Seratus tiga
puluh juta rupiah ) yang ditandatangani oleh Anggota PPK Kecamatan Purwadadi
yang bernama Amet Selamet untuk biaya pemenangannya juga terdapat Kuitansi
Tanda terima uang PPK Dapil 7 lainnya yaitu Kecamatan Cikaum atasnama Sdr.
Kusnadi, Kecamatan Binong atasnama Sdr. Muhammad Shab dan Kecamatan
Tambakdahan atas nama Sdr. Mochamad Warlan.
( Bukti P-2, P-3, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12 )
Dengan ditemukannya beberapa kuitansi penerimaan Uang dan bukti lainnya, maka
hal ini sangat erat terdapat kaitan dengan terganggunya suara pengadu, sehingga
perolehan pengadu hanya mendapatkan hasil akhir 324 suara setelah mengalami
beberapa perubahan dan protes yang dilakukan pengadu yang dengan terpaksa
menjadi saksi rekapitulasi untuk mengetahui adanya ketidak beresan dalam
pelaksanaan pemilu. Kronologi di atas para teradu diduga sangat tidak mungkin dan
tidak akan bisa melakukan secara sendiri-sendiri dalam melakukan kelalaian
pelaksanaan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu tetapi yang bersangkutan
juga akan secara Bersama-sama dengan para pihak terkait yaitu beberapa oknum
Panwaslu dan PPK di Tingkat Kecamatan sebagaimana disebutkan dalam bukti-bukti
lampiran pengaaduan ini. Bertolak belakang dengan kewajiban para teradu dan pihak
terkait di duga telah melanggar beberapa peraturan dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017
berikut beberapa turunanan aturannya. ( Bukti P-2 sampai dengan P-15 )
Jelas dan tegas pada pasal 6 ayat (2) huruf a bahwa “ jujur maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.” Dan pasal 6 ayat (2) huruf b bahwa
“mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau
menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”. Dan pasal 6 ayat (2)
huruf c bahwa “adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya”. Maka jelas terlapor tidak
mengindahkan dan tidak menjalakan integritasnya sebagai angggota Bawaslu.
Jelas dan tegas pada pasal 7 ayat (1) bahwa “ Sumpah / janji anggotaKPU, anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten / Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan”. Berdasarkan pasal tersebut kami menilai terlapor
melanggar sumpah janji sebagai anngota Bawaslu Kabupaten Subang dengan tidak
jujur dan adil dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Bawaslu.
Jelas dan tegas pasal 8 huruf a dijelaskan bahwa “dalam melaksanakan prinsip
mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : netral atau tidak memihak
terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”. Berdasarkan
pasal tersebut, kami menilai bahwa terlapor sudah melanggar kode etik pedoman
perilaku penyelenggara pemilu karena bersikap dan bertindak diluar dari peraturan
DKPP Nomor 2 pasal 8 huruf a tahun 2017.
Jelas dan tegas Pasal 10 huruf a dijelaskan bahwa “ Dalam melaksanakan prinsip adil,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : memperlakukan secara sama setiap
calon, peserta Pemilu, calon pemilih,dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu
”. Berdasarkan pasal tersebut kami menilai para teradu telah berlaku tidak adil dalam
bersikap, bertindak dan turut ikut andil dalam memenangkan Bapak Ateng Sutisna
dari Caleg DPR RI Partai PKS No. urut 8 di dapil IX Jawa Barat. Sdr. Suhenda Selaku
Komisioner KPU Cenderung berpihak kepada Caleg tertentu serta beberapa Oknum
Anggota PPK yang dijadikan pihak terkait dalam laporan ini sudah nyata berpihak juga
kepada calon-calon tertentu usungannya masing-masing. Jelas dan tegas pasal 12
huruf b menyatakan : “ Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak : mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas saja, teradu diduga telah melanggar sumpah
janji sebagai Penyelenggara Pemilu karena sudah tidak jujur dan tidak adil dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya. Karena Pemilu Legislatif di Kabupaten Subang
tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan UU Pemilu tahun
2017 karena terindikasi adanya oknum penyelenggara Pemilu yang tidak
melaksanakan sumpah janji sesuai pasal 7 UUD Pemilu Tahun 2017 ayat (1) bahwa “
Sumpah / janji anggotaKPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota
KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten / Kota dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa
saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi
dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Apabila seluruh tahapan Penyelenggaran Pemilu dilakukan sesuai azas Jujur dan adil
saja, keresahan dan ketidak percayaan terhadap Penyelanggara dan Penyelenggaraan
Pemilu tidak akan terjadi. Dikembalikan kepada tatacara, maksud dan tujuan yang
diatur dalam Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1, Jo Peraturan DKPP RI
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Penyelenggara Pemilu terutama pada
Pasal 1, jo Peraturan KPU RI nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 1, jo Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum Penanganan Pelanggaran Pasal 1
mengatakan bahwa “ Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”. dan sangat jelas dan
tegas disebutkan pada Pasal 2 : ” Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil “. Dengan melaksanakan prinsip sesuai Pasal 3,
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu
berdasarkan memenuhi azas prinsip: mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib;
terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien. Dari seluruh uraian
di atas, sangat patut dan layak diduga adanya politik uang yang menyangkut
keterlibatan peran serta penyelenggara pemilu, mulai dari Tingkat Desa sampai dengan
Kabupaten maka KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang tidak sungguh-sungguh, tidak
jujur, tidak adil dan tidak mandiri dalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsi serta
kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, karena lembaga KPU dan
Bawaslu bekerja berdasarkan kesepakatan kolektif kolegial.
Idealismenya, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral,
etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan / atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Ketika etika dilanggar maka bukan hanya
kualitas, tetapi hasil dari Pemilu itu sendiri perlu diuji keabsahannya lagi, ketika
Panitia dan Pengawas Pemilu turut serta dalam politk uang tanpa upaya pencegahan
dan penindakan. Dan lebih parahnya lagi terjadi pembiaran, maka Politik uang akan
selalu menjadi momok Perusak bagi proses demokrasi. Semua kandidat akan
berlomba-lomba meraup suara dengan cara membeli suara pemilih, sementara
masyarakat / pemilih seolah menikmati dan tidak menjadi hal yang salah. Maka
Politik Uang :
i. Sangat berbahaya untuk membangun proses demokrasi yang bersih, Martabat
rakyat dinilai oleh politisi pemenang hanya dengan uang dan bahan makanan yang
tidak sebanding dengan lima tahun masa jabatan yang berhasil mereka rebut.
Pemilu akan dianggap Permainan Kelihaian Pembagian Uang dan / atau Makanan
ke Pemilih dan ke Penyelenggara Pemilu untuk memperoleh dukungan suara
terbanyak.
ii. Merupakan jebakan buat rakyat. Seseorang yang mengunakan politik uang untuk
mencapai tujuannya sebenarnya sedang menyiapkan perangkap untuk rakyat,
rakyat dalam hal ini tidak diajak bersama-sama dalam hal melakukan perjuangan
perubahan, tetapi diarahkan hanya untuk memenangkan calon semata.
iii. politik uang mematikan kaderisasi suatu bangsa melalui jalur kaderisasi partai
politik. Politik uang dalam pemilu akan merusak kaderisasi berbangsa dan
bernegara. Politisi pemenang tidak merasa terbebani aspirasi pemilih karena akan
mengangap keberhasilannya sebagai sesuatu yang telah dibeli dari rakyat saat
terjadi transaksi jual-beli suara.
iv. Mendistorsi kader anak bangsa yang berpotensial, memutar balikan fakta dengan
kedok perolehan suara tertinggi. Kekuatan kekayaan akan menutupi kelemahan,
ketidakmampuan, kekurang dukungan untuk memperoleh perolehan suara
tertinggi pelaku. di sisi lain Caleg yang berkualitas baik dan berpotensial namun
tidak mempunyai kekayaan berlimpah hancur martabat nama baiknya,
prestasinya, kualitas, kredibilitas dan integritasnya di lingkungan masyarakatnya.
Politik uang akan berujung pada korupsi, Karena lemahnya kualitas Eksekusi,
Legislasi, pelaksanaan dan pengawasan Pemimpin dan wakil yang terpilih. Dipastikan
korupsi akan tetap marak terjadi karena sudah diawali penyelewengan sistem
pemilihannya, uang negara yang sering terjadi bancakan atas kerja sama antara
eksekutif dan legislatif. Legislatif sebagai kontrol tidak berfungsi secara optimal. Maka
akan jadi motivasi kuat untuk melakukan korupsi adalah karena politik biaya tinggi,
untuk mengembalikan kerugian yang terjadi ketika proses pemilihan umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 152-PKE-
DKPP/VII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu.
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 152-PKE-
DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Identitas Pelapor:
1. KTP
2. KTA Pelapor
3. Terdaftar sebagi Calon Anggota Legislatif
Bukti P-2 Bukti Perolehan Suara Pelapor Tampilan website SIREKAP di Ap likasi HP
Perolehan suara Dapil 7 Kabupaten Subang : - Perolehan suara pelapor
sebanyak 129 - Perolehan suara pelapor sebanyak 19 Setelah sebelumnya
terdapat penurunan suara dari 508,306, 295, 176 , 163, 7. Seh ingga
pelapor dipermalukan di Masyarakat dan Sidang pleno PPK hanya
mendapatkan suar sebayak 7 suara.
Bukti P-3 konfirmasi Politik Uang Pelapor karena dikonfimas i oleh Sdr. Agus Musl
im Kasatpol PP Kecamatan Cikaum, Tokoh Masyarakat dan di persalahkan
oleh Sdr Endang Jamaludin disangkakan sebagi pelaku politik uang un
tuk merubah hasil perolehan suara di Kecamatan Cikaum, khusuya dan
di Dapil 7 Kabupaten Subang dengan peredaran angka Nominal Rp . 100
.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) ke penyelenggara di Tingkat Kecamatan
Cikaum. Maka pelapor mengkonfimasi ke Ketua PPK Kecamatan Cikaum
yaitu Sdr. Kusnadi Perihal Uang yang masuk , ternyata betul adanya
dengan tambahan konfirmasi dari Sdr. Rasta dan Fuadi terdapat uang
masuk ke PPK Cikaum nominalnya sama dibagikan ke PPK dan Panwaslu
Kecamatan Cikaum dan Ketua PPK merasa tidak mau menerima uang
dimaksud .
Bukti P-4 Kuitansi Tanda Terima Politik Uang Didapatkan Photo kuitansi Tanda
terima uang dari Caleg DPR RI dari Partai Golkar kepada 7 PPK, dari rumor
yang beredar belasan PPK se-Kabupaten Subang yang menerima dan
mendis tribusikan uang pemenangan Caleg dari Partai Golkar.
Bukti P-5 Photo Pertemuan PPK Photo Dugaan pertemuan beberapa PPK dengan Tim
Sukses di Rumah Makan sebagai penyusunan rencana pembagian uang
dan pemenaganan Caleg DPR RI Partai Golkar.
Bukti P-6 Politik Uang Sangat Masif di Kecama tan Cikaum Karena masifnya Politik
Uang dan tidak adanya pencegahan maupun penindakan oleh Panwaslu
sejak sebelum, pelaksanaan dan sesudah Pelaksanaan Pemungutan suara
yang banyak disoro t oleh Media Sosial Facebook yang dibahas oleh
Masyarakat dan peg iat sos ial serta LSM Pendekar.
Bukti P-7 Politik Uang Caleg PKB NO Urut 2 di Kecamatan Purwadadi Karena
masifnya Politik Uang dan tidak adanya pencegahan maupun penindakan
oleh sejak sebelum, pelaksanaan dan sesudah Pelaksanaan Pemungutan
suara yang banyak disoro t oleh Masyaraka t. Terdapat juga orang Tua
Caleg yang Teriak melaku kan pero lehan suaranya dirusak pelaor, padahal
sendirinya yang melakukan politik uang
Bukti P-8 D.Hasil Pleno PPK Kecamatan Tambakdahan Terdapat D Pleno PPK
Kecamatan Tambakdahan yang berbeda has i l pero lehan suaranya
dengan hasil D.Hasil Pleno di KPU Subang , tetapi ditandatangani PPK dan
para saksi diduga sebagai pemalsuan data data perolehan suara untuk
pemenangan Ca leg tertentu
Bukti P-9 D.Hasil Pleno PPK Kecamatan Tambakdahan Berbeda Has l Terdapat D
Pleno PPK Kecamatan Tambakdahan yang berbeda has i l pero lehan
suaranya dengan hasil D.Hasil Pleno di KPU Subang , tetapi
ditandatangani PPK dan para saksi diduga sebagai pemalsuan data data
perolehan suara untuk pemenangan Ca leg tertentu
Bukti P-10 D.Hasil Pleno PPK Kecamatan Cikaum Terdapat D Pleno PPK Kecamatan
Cikaum yang berbeda has i l pero lehan suaranya dengan hasil D.Hasil
Pleno di KPU Subang , tetapi ditandatangani PPK dan para saksi diduga
sebagai pemalsuan data perolehan suara untuk pemenangan Caleg
tertentu
Bukti P-11 D.Hasil Pleno PPK Kecamatan Binong Terdapat D Pleno PPK Kecamatan
Cikaum yang berbeda has i l pero lehan suaranya dengan hasil D.Hasil
Pleno di KPU Subang , tetapi ditandatangani PPK dan para saksi diduga
sebagai pemalsuan data perolehan suara untuk pemenangan Caleg
tertentu
Bukti P-12 D.Hasil Pleno PPK Kecamatan Binong Terdapat D Pleno PPK Kecamatan
Cikaum yang berbeda has i l pero lehan suaranya dengan hasil D.Hasil
Pleno di KPU Subang , tetapi ditandatangani PPK dan para saksi diduga
sebagai pemalsuan data perolehan suara untuk pemenangan Caleg
tertentu
Bukti P-13 Keterangan Rekaman Video Has il Inves tigasi dari Tim Pemenangan Ca leg
DPR RI Partai PKS Yang menerangkan rekaman Video yang dilamp irkan
pada File : Politik Uang Bawaslu Menerangkan dugaan bahwa Sdr.
Imanudin , SHI mengeksploitasi mengaku atas arahan dari Provinsi untuk
membag ikan 500 Amp lop uang @ Rp. 25.000,- setiap kecama tan.
Bukti P-14 Perubahan Suara Ridwan Dhani W, ST Caleg Partai Gerindra No. Uru t 2
Dap il Jabar IX Buk ti perubahan suara yang dilakukan oknum
penyelenggara Pem i lu yang meliba tkan Anggota KPU yaitu Sdr. Suhenda
pada rapat Pleno Kecamatan Pagaden dengan me lakukan perubahan
Suara un tuk kemenangan Caleg tertentu.
Bukti P-15 Perubahan Suara H. Waharudin Ca leg Partai PKB Dap il 6 Kabupaten
Subang Buk ti perubahan suara yang dilakukan oknum penyelenggara
Pem i lu yang meliba tkan Penyelenggara Pem ilu Mula i di Tingka t Kecama
tan sampai dengan Kabupaten pada rapat Pleno Kecama tan Pagaden
dengan me lakukan perubahan Suara untuk kemenangan Sdr. Abdu l Maj
id, SH.I
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu mengajukan Saksi yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 29 Agustus 2024
sebagai berikut:
Sunanta
Saya adalah saksi pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan untuk Partai PAN. Bahwa
pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, pada saat proses Rapat Pleno
waktu itu tidak direkap oleh PPK, justru PPK menunda Rapat Pleno selama tiga hari.
Bahwa pada saat proses penandatangani Berita Acara kami langsung menandatangani
karena prosesnya sudah terlalu lama. Pada saat itu tidak ada keberatan khusus dari
para saksi partai politik.
Emayudin
Bahwa pada saat proses pemilihan di TPS saya sebagai saksi tidak diberikan C.1 TPS
oleh Ketua KPPS. Bahwa pada saat menjelang 2 hari pemilihan salah satu caleg dari
Partai Golkar membagi sembako melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Dan sudah
dilaporkan tetapi tidak ada tindaklanjut.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 29 Agustus 2024 Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/VII/2024
telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.5.1] JAWABAN TERADU I
1. Bahwa Teradu I menjadi Koordinator Wilayah dari Panwaslu Kecamatan Kalijati,
Purwadadi, Cipeundeuy, Pabuaran, Patokbeusi, Blanakan dan Ciasem dan
menjadi Wakil Koordinator Pencegahan, Humas dan Parmas di Wilayah Panwaslu
Kecamatan Subang, Cibogo, Cijambe, Pagaden, Pagaden Barat, Dawuan dan
Cipunagara; (Bukti T-1)
2. Bahwa Teradu I menolak Dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas
diakui oleh Teradu dalam jawaban ini;
3. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor:
183/PM.00.02/K.JB15/02/2023, Teradu I melakukan supervisi pengawasan
tahapan masa tenang pada Pemilu Tahun 2024 pada Panwaslu Kecamatan
Binong, Pamanukan, Legonkulon dan Tambakdahan; (Bukti T-2)
4. Bahwa selama tahapan masa tenang Teradu I tidak pernah hadir dan datang
kepada Kecamatan Tanjungsiang, Teradu I fokus melakukan pengawasan pada
masa tenang sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi
pengawasan masa tenang yaitu berada di Panwaslu Kecamatan Binong,
Pamanukan, Legonkulon dan Tambakdahan; (Bukti T-3);
5. Bahwa Teradu I mendampingi pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk
melakukan pengawasan kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu
Tahun 2024 di Kecamatan Subang; (Bukti T-4)
6. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Supervisi Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Nomor: 197/PM.00.02/K.JB-1/02/2023, Teradu I
melakukan supervisi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan di
wilayah Panwaslu Kecamatan Binong, Tambakdahan, Compreng, Pamanukan,
Legonkulon, Pusakanagara, Pusakajaya, dan Sukasari; (Bukti T-5)
7. Bahwa Teradu I pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara di
tingkat Kecamatan, Teradu I tidak pernah hadir dan datang pada Kecamatan
Tanjungsiang, Teradu I fokus melakukan pengawasan pada masa pemungutan
dan penghitungan suara sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk
melakukan supervisi pada masa pemungutan dan penghitungan suara; (Bukti T-
6)
8. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Supervisi No.200/PM.00.02/K.JB-
15/02/2023 Tahapan Rekapitulasi Suara pada Pemilu Tahun 2024, Teradu I
melakukan supervisi pengawasan tahapan Rekapitulasi Suara di wilayah
Panwaslu Kecamatan Pamanukan, Legonkulon, Tambakdahan, Pusakanagara,
dan Binong; (Bukti T-7)
9. Bahwa Teradu I pada saat tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat kecamatan,
Teradu I tidak pernah hadir dan datang pada Kecamatan Tanjungsiang, Teradu I
fokus melakukan pengawasan pada masa Rekapitulasi Suara sesuai dengan
wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi tahapaan Rekapitulasi
Suara; (Bukti T-8)
10. Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I telah
memberikan perintah atau memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan
Tanjungsiang untuk membantu memenangkan Bapak Ateng Sutisna dari Caleg
Partai PKS Dapil IX Jawa Barat;
11. Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I telah
memberikan uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang (Bapak
Jajat) untuk dibagikan di TPS se Kecamatan Tanjungsiang sebanyak 500 amplop
yang masing-masing berisi uang Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah );
12. Bahwa tidak benar Teradu I pernah bertemu dan mengakui apa yang
disangkakan oleh Pengadu sesuai dengan alat bukti video yang dilampirkan oleh
Pengadu;
13. Bahwa Teradu I perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada Prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, efisien sesuai dengan kententuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
14. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan di atas, maka dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu I diduga memberikan uang kepada anggota Panwaslu
Kecamatan Tanjungsiang untuk dibagikan ke petugas TPS adalah tidak benar
dan tidak beralasan menurut hukum;
[2.5.2] JAWABAN TERADU II
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada Prinsip
Penyelenggaraan Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pamilihan Umum;
2. Bahwa tidak benar dan tidak dapat dibuktikan dalil pengadu yang menyatakan
Pada tanggal 17 Februari 2024 Teradu menginstruksikan Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan Pagaden untuk mengubah peroleh suara caleg nomor urut 2 partai
Gerindra dapil V Kabupaten Subang atasnama sdr. Ridwan Dani. Teradu tidak
pernah memberikan instruksi untuk merubah perolehan suara yang
bersangkutan ataupun peserta pemilu lainnya secara melawan hukum seperti
yang dalilkan pengadu baik secara langsung maupun tidak langsung, karena pada
tanggal 17 Februari 2024 Teradu bersama-sama dengan anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Subang lainnya sedang fokus mempersiapkan
pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan TPS 8 Desa Kalijati Timur Kecamatan
Kalijati. (Bukti T-1 – Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Lanjutan).
3. Bahwa dalil pengadu berkenaan dengan caleg nomor urut 2 partai Gerindra dapil
V Kabupaten Subang atasnama sdr. Ridwan Dani sebagaimana didalilkan tidak
jelas dan tidak terdapat dalam Daftar Calon Tetap baik DPR RI, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten. Adapun yang mendekati berdasarkan nama yaitu Calon
DPR RI Dapil IX Nomor Urut 2 dari Partai Gerindra atasnama Ridwan Dhani
Wirianata, S.T. (Bukti T-2 – Keputusan KPU RI Nomor 1562 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota DPR dalam Pemilu 2024)
4. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden melakukan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden pada
tanggal 18 Februari – 23 Februari 2024, yang mana fakta tersebut bertentangan
dengan dalil pengadu yang menyatakan bahwa tanggal 17 Februari 2024
merupakan tiga hari sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan Pagaden
(Bukti T-3 – Surat Pemberitahuan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024)
5. Bahwa Teradu mengunjungi tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden pada hari ketiga
Tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan penugasan dari Surat Perintah yang
ditandatangai oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, Abdul
Muhyi, untuk melakukan monitoring pelaksanaan Pleno di Kecamatan Compreng,
Pusakajaya, Pagaden, Pagaden Barat, Cipunagara, dan Binong. (Bukti T-4 – Surat
Perintah KPU Kabupaten Subang Nomor 183/PL.01.8-SPt/3213/2024)
6. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden telah menyelesaikan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan pada tanggal
23 Februari 2024 dengan di tetapkannya Berita Acara D.Hasil Kecamatan. Dalam
rapat pleno di tingkat kecamatan tidak ada keberatan dari saksi ataupun
panwaslu kecamatan terhadap Berita Acara a quo. Setelah di tetapkannya D.Hasil
kecamatan Pagaden, Panwaslu Kecamatan Pagaden menemukan adanya
perbedaan data pada D.Hasil Kecamatan dengan data yang dimiliki Panwaslu
Kecamatan dan para saksi, berdasarkan pernyataan Panitia Pemilihan Kecamatan
Pagaden perbedaan tersebut diakibatkan karena terjadi kesalahan input pada
D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan lampiran rekap D.Hasil Per-Desa.
Karena telah terjadi adanya kesalahan input maka Panwaslu Kecamatan Pagaden
memberikan Rekomendasi / saran Perbaikan kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan Pagaden. Panitia Pemilihan Kecamatan tidak dapat menindaklanjuti
secara langsung saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Pagaden
dikarenakan Hasil Rapat Pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden
telah ditetapkan, sehingga tindak lanjut perbaikan terhadap saran masukan dari
Panwaslu Kecamatan Pagaden disampaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat
Kabupaten. (Bukti T-5 – Rekomendasi perbaikan Panwaslu Kecamatan)
7. Bahwa Pelaknsanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat kabupaten Subang pada tanggal
1 Maret – 8 Maret 2024 dengan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Subang, saksi
partai politik, saksi pasangan calon presiden dan Wakil Presiden, dan saksi Calon
DPD Jawa Barat. (Bukti T-6 – Daftar Hadir dan Surat Mandat Saksi)
8. Bahwa Pada Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat kabupaten Subang,
Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden membacakan D.Hasil kecamatan pagaden
mendapat tanggapan Bawaslu Kabupaten Subang berdasarkan saran perbaikan
dari Panwaslu Kecamatan Pagaden meminta untuk dilakukan penyandingan data
antara data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang (data
Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden), Bawaslu Kabupaten Subang, serta para
saksi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten subang menindaklanjutinya dengan
melakukan perbaikan berdasarkan hasil sanding data dengan disaksikan
Bawaslu dan Para Saksi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat
kabupaten Subang. (Bukti T-7 – D.Hasil Kecamatan Renvoy dan D.Hasil
Kabupaten).
9. Bahwa perbuatan Teradu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Subang yang melaksanakan perbaikan data dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum di tingkat kabupaten Subang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan di atas, maka dalil pengadu yang
menyatakan Teradu menginstruksikan perubahan data secara melawan hukum
adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum.
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
[2.6.1] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas,
terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak
terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah
didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya. Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu,
Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada Prinsip
Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien;
3. Menyatakan bahwa dugaan Pengadu merupakan tindakan pencemaran nama
baik terhadap Teradu I, sehingga Pengadu wajib melakukan klarifikasi dan
permohonan maaf kepada Teradu I secara langsung dan melalui media massa;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU II
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas,
terbukti bahwa Teradu telah melaksnakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak
terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah
didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduannya.
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Teradu sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Subang tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam
penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan berdasarkan pada prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien;
4. Menyatakan bahwa dugaan Pengadu merupakan tindakan pencemaran nama
baik terhadap Teradu, sehingga Pengadu wajib melakukan klarifikasi melalui
media massa untuk merehabilitasi nama baik Teradu,
Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
[2.7.1] BUKTI TERADU I
Bukti T1-1 BA Pleno No.38/PR/K.JB-15/08/2023
Bukti T1-2 Surat Pemberitahuan Supervisi Tahapan Masa Tenang
No.183/PM.00.02/K.JB-15/02/2023
Bukti T1-3 Dokumentasi Pengawasan Supervisi Pengawasan Tahapan Masa
Tenang
Bukti T1-4 Dokumentasi Supervisi Pengawasan Kesiapan TPS mendampingi
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Bukti T1-5 Surat Pemberitahuan Supervisi Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara No.197/PM.00.02/K.JB-15/02/2023 Besertakan
Jadwal Wilayah Supervisi Terlampir.
Bukti T1-6 Dokumentasi Pengawasan Supervisi Pengawasan Tahapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara
Bukti T1-7 Surat Pemberitahuan Supervisi Tahapan Rekapitulasi Suara
No.200/PM.00.02/K.JB-15/02/2023 Besertakan Jadwal Wilayah
Supervisi Terlampir.
Bukti T1-8 Dokumentasi Pengawasan Supervisi Pengawasan Tahapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara
[2.7.2] BUKTI TERADU II
Bukti T2-1 Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan
Bukti T2-2 Keputusan KPU RI Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap
Anggota DPR dalam Pemilu 2024
Bukti T2-3 Surat Pemberitahuan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti T2-4 Surat Perintah KPU Kabupaten Subang Nomor 183/PL.01.8-
SPt/3213/2024
Bukti T2-5 Rekomendasi perbaikan Panwaslu Kecamatan
Bukti T2-6 Daftar Hadir dan Surat Mandat Saksi
Bukti T2-7 D.Hasil Kecamatan Renvoy dan D.Hasil Kabupaten
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bawaslu Kabupaten Subang
1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Subang Nomor:
38/PR/K.JB-15/08/2023, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang
membahas mengenai pembagian Koordinator Wilayah Pengawasan; (Bukti PT1-
1)
2. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor:
183/PM.00.02/K.JB15/02/2023, kami selaku Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Subang melakukan supervisi pengawasan tahapan masa
tenang pada Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan pembagian wilayah yang telah
dibagi dan disepakati; (Bukti PT1-2)
3. Bahwa pada tahapan masa tenang kami Bawaslu Kabupaten Subang
memberikan surat Imbauan kepada seluruh jajaran Peserta Pemilu untuk dapat
menurunkan dan menertibkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye yang
terpasang diseluruh tempat yang ada di Kabupaten Subang; (Bukti PT1-3)
4. Bahwa memasuki tahapan masa tenang seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten
Subang bersama dengan Stakeholder terkait melakukan penertiban Alat Peraga
Kampanye peserta pemilu yang terpasang diseluruh wilayah Kabupaten Subang;
(Bukti PT1-4);
5. Bahwa pada masa tenang Anggota Bawaslu Kabupaten Subang melakukan
supervisi pengawasan pada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sesuai dengan
wilayah yang telah dibagi dan disepakati untuk memastikan sudah dilakukannya
penertiban Alat Peraga Kampanye peserta pemilu yang terpasang diseluruh
wilayah Kecamatan Kabupaten Subang; (Bukti PT1-5)
6. Bahwa pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat
Kecamatan, seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Subang melakukan supervisi
pengawasan suara sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan
supervisi pada masa pemungutan dan penghitungan suara; (Bukti PT1-6)
7. Bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Supervisi No.200/PM.00.02/K.JB-
15/02/2023 Tahapan Rekapitulasi Suara pada Pemilu Tahun 2024, Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Subang melakukan pengawasan pada masa
Rekapitulasi Suara sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan
supervisi tahapan Rekapitulasi Suara; (Bukti PT1-7)
8. Bahwa pada tahapan Rekapitulasi Suara di Kecamatan Tanjungsiang tidak ada
keberatan terkait dengan hasil pemungutan dan penghitungan suara tersebut;
(Bukti PT1-8)
9. Bahwa pada tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten Subang tidak ada
keberatan terkait dengan hasil pemungutan dan penghitungan suara untuk
Kecamatan Tanjungsiang; (Bukti PT1-9)
10. Bahwa kami selaku Pihak Terkait baru mengetahui adanya masalah tersebut
pada saat diterimanya surat panggilan sidang Nomor: 363/PS.DKPP/SET-
04/VIII/2024 yang di tanggal 22 Agustus 2024;
11. Bahwa terkait dengan adanya intruksi dari Teradu I kepada Ketua Panwaslu
Kec.Tanjungsiang untuk mendukung salah satu caleg DPRD dengan
membagikan uang di TPS Se-Kecamatan Tanjungsiang kami selaku Pihak Terkait
tidak mengetahuinya;
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Subang berkomitmen untuk menolak, dan menindak
Money Politic yang ditujukan kepada masyarakat, penyelenggara pemilu dan
peserta pemilu;
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Subang melakukan “Bawaslu On The Road” guna
mensosialisasikan stop politik uang kepada masyarakat, dan apabila terdapat
politik uang dapat melaporkan hal tersebut kepada seluruh jajaran Bawaslu
Kabupaten Subang pada setiap tingkatan; (Bukti PT1-10)
14. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang perlu menegaskan telah
melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada Prinsip Penyelenggara Pemilu
yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan kententuan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.8.2] KPU Kabupaten Subang
1. Bahwa KPU Kabupaten Subang telah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada
PPK se-Kabupaten Subang terkait tata cara dan prosedur Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tahun
2024, Sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU No.5 tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. (Bukti PT2-1-Surat Undangan Bimtek Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum tahun 2024).
2. Bahwa KPU Kabupaten Subang telah membagi dan melakukan
supervsi/monitoring pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi ditingkat
Kecamatan sesuai dengan Koordinator Wilayah masing-masing Anggota KPU
Kabupaten Subang (Bukti PT2-2-Surat Perintah KPU Kabupaten Subang Nomor
183/PL.01.8-SPt/3213/2024)
3. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Subang beserta staf KPU Kabupaten Subang sedang fokus
mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan TPS 8 Desa Kalijati
Timur Kecamatan Kalijati yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari
2024. (Bukti PT2-3- Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Lanjutan).
4. Bahwa dalil pengadu berkenaan dengan caleg nomor urut 2 partai Gerindra dapil
V Kabupaten Subang atasnama sdr. Ridwan Dani sebagaimana didalilkan tidak
jelas dan tidak terdapat dalam daftar Calon Tetap baik DPR RI, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten. Adapun yang mendekati berdasarkan nama yaitu Calon
DPR RI Dapil IX Nomor Urut 2 dari Partai Gerindra atasnama Ridwan Dhani
Wirianata, S.T (Bukti PT2-4- Keputusan KPU RI Nomor 1562 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR dalam Pemilu 2024)
5. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pagaden kepada KPU Kabupaten Subang
diberitahukan bahwa PPK Pagaden menjadwalkan Rapat Pleno pada tanggal 18
Februari – 23 Februari 2024 (Bukti PT2-5-Surat Pemberitahuan Jadwal
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pemilihan
Umum Tahun 2024)
6. Bahwa Teradu mengunjungi tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulassi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden pada hari ketiga
Tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan penugasan dari Surat Perintah yang
ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, Abdul
Muhyi, untuk mlakukan monitoring pelaksanaan Pleno di Kecamatan
Compreng, Pusakajaya, Pagaden, Pagaden Barat, Cipunagara, dan Binong (Bukti
PT2-2-Surat Perintah KPU Kabupaten Subang Nomor 183/PL.01.8-
SPt/3213/2024)
7. Bahwa Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten Subang pada
tanggal 1 Maret – 8 Maret 2024 dengan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten
Subang, saksi partai politik, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden,
dan saksi calon DPD Jawa Barat (Bukti PT2-6 Daftar Hadir dan Surat Mandat
Saksi)
8. Bahwa dikarenakan beberapa kecamatan baru mengetahui adanya perbedaan
elemen data dalam D-Hasil Kecamatan yang baru diketahui setelah Pleno
ditingkat Kecamatan maka berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024 KPU Kabupaten
Subang melakukan perbaikan terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi
dan bawslu Kabupaten Subang.(Bukti PT2-7- D.Hasil Kecamatan Dapil 7 Renvoy
dan D.Hasil Kabupaten)
9. Bahwa berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan
Pagaden selesai dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024 dengan
ditetapkannya Berita Acara D.Hasil Kecamatan. (Bukti PT2-8-Rekomendasi
Perbaikan Panwaslu Kecamatan)
10. Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten uabgm,
Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden membacakan D.Hasil Kecamatan
Pagaden mendapat tanggapan Bawaslu Kabupaten Subang berdasarkan saran
perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Pagaden meminta untuk dilakukan
penyandingan data antara data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Subang (Bukti PT2-9-D.Hasil Kecamatan Pagaden Renvoy)
11. Bahwa perbuatan Teradu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Subang yang melaksanakan perbaikan data dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten Subang sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
[2.8.3] Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang
1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Subang Nomor: 040/HK.01.01/K.JB-15/10/2022, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Tanjungsiang terdiri dari Jajat Sudrajat, Maman
Suryatna dan Uus Sasmita; (Bukti PT3-1)
2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang
Nomor: 001/Panwaslu.Kec..Tanjungsiang/HK.01.01/JB-15/10/2022, Ketua
Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang adalah Jajat Sudrajat, Koordinator
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa adalah Uus Sasmita dan
Koordinator Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi
Masyarakat adalah Maman Suryatna; (Bukti PT3-2)
3. Bahwa Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang pada Pemilu Tahun 2024 Jajat
Sudrajat telah meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 2024; (Bukti PT3-3)
4. Bahwa pada saat ini Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang untuk Pemilihan
Serentak Tahun 2024 adalah Maman Suryatna, Koordinator Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa adalah Uus Sasmita dan Koordinator
Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat adalah
Dadah Suryadi hal ini berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 001/RT.04/K.JB-
15-01/05/2024; (Bukti PT3-4)
5. Bahwa pada tanggal 09 Februari 2024 pada tahapan pendistribusian Logistik
Jajat Sudrajat selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang sudah mulai
sakit yang mengakibatkan tidak aktif pada tahapan tersebut; (Bukti PT3-5)
6. Bahwa memasuki tahapan masa tenang tanggal 10 Februari 2024 hinggal 13
Februari 2024 Jajat Sudrajat selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang
masih mengalami sakit yang mengakibatkan tidak turut serta melakukan tugas
pengawasan di Kecamatan Tanjungsiang; (Bukti PT3-6)
7. Bahwa pada masa tenang sepengetahuan kami selaku Pihak Terkait, Teradu I
tidak pernah hadir dan datang ke Kecamatan Tanjungsiang ke Kantor Sekretariat
Panwaslu Kec.Tanjungsiang; (Bukti PT3 – 7)
8. Bahwa memasuki tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Jajat Sudrajat
selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang masih dalam keadaan sakit
yang mengakibatkan tidak melakukan tugas pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Kecamatan Tanjungsiang; (Bukti PT3-8)
9. Bahwa selama proses Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat
Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten tidak ada yang keberatan terkait
dengan hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara tersebut, hal itu sesuai
dengan LHP Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang Nomor:
0121/LHP/PM.01.00/II/2024 dan Nomor: 063/LHP/PM.00.02/III/2024; (Bukti
PT3 – 9)
10. Bahwa terkait dengan adanya intruksi dari Teradu I kepada Ketua Panwaslu
Kec.Tanjungsiang untuk mendukung salah satu caleg DPRD dengan
membagikan uang di TPS Se-Kecamatan Tanjungsiang kami tidak
mengetahuinya;
11. Bahwa kami selaku Pihak Terkait baru mengetahui adanya masalah tersebut
pada saat diterimanya surat panggilan sidang Nomor: 361/PS.DKPP/SET-
04/VIII/2024 yang di tanggal 22 Agustus 2024;
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bawaslu Kabupaten Subang
Bukti PT-1 BA Plleno No: 038/PR/K.JB-15/08/2023
Bukti PT-2 Surat Pemberitahuan Supervisi Tahapan Masa Tenang No.
183/PM.00.02/K.JB-15/02/2023 Besertakan Jadwal Wilayah Supervisi
Bukti PT-3 Surat Imbauan kepada seluruh Jajaran Peserta Pemilu
Bukti PT-4 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Subang melakukan
penertiban Alat Peraga Kampanye peserta Pemilu
Bukti PT-5 Dokumentasi Anggota Bawaslu Kabupaten Subang melakukan supervisi
pengawasan Tahapan Masa Tenang
Bukti PT-6 Dokumentasi Anggota Bawaslu Kabupaten Subang melakukan supervisi
pengawasan Tahapan pemungutan suara sesuai dengan wilayah
Bukti PT-7 Surat Pemberitahuan Supervisi No.200/PM.00.02/K.JB-15/02/2023
Tahapan Rekapiulasi Suara di Kecamatan Tanjungsiang
Bukti PT-8 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat
Kecamatan Tanjungsiang
Bukti PT-9 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat
Kabupaten Subang tidak ada keberatan terkait dengan hasil pemungutan
dan penghitungan suara untuk kecamatan Tanjungsiang
Bukti PT- Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Subang melakukan “Bawaslu On The
10 Road”
[2.8.2] KPU Kabupaten Subang
Bukti PT-1 Surat Undangan Bimtek Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024
Bukti PT-2 Surat Perintah KPU Kabupaten Subang Nomor 183/PL.01.8-
SPt/3213/2024
Bukti PT-3 Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan
Bukti PT-4 Keputusan KPU RI Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap
Anggota DPR dalam Pemilu 2024
Bukti PT-5 Surat Pemberitahuan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti PT-6 Daftar Hadir dan Surat Mandat Saksi
Bukti PT-7 D.Hasil Kecamatan Dapil 7 Renvoy dan D.Hasil Kabupaten
Bukti PT-8 Rekomendasi perbaikan Panwaslu Kecamatan
Bukti PT-9 D.Hasil Kecamatan Pagaden Renvoy
[2.8.3] Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang
Bukti PT-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Nomor:
040/HK.01.01/K.JB-15/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanjungsiang Kabuapten Subang
Provinsi Jawa Barat
Bukti PT-2 Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang Nomor:
001/Panwaslu.Kec.Tanjungsiang/HK.01.01/JB-15/10/2022
Bukti PT-3 Surat Keteragan Meninggal Dunia
Bukti PT-4 Berita Acara Pleno Nomor: 001/RT.04/K.JB-15-01/05/2024
Bukti PT-5 Dokumentasi Pengawasan tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Bukti PT-6 Laporan Hasil Pengawasan dan Dokumentasi tahapan Masa Tenang
Pemilu 2024
Bukti PT-7 Surat Pemberitauan dari Bawaslu Kabupaten Suban tentang Supervisi
Tahapan Masa Tenang No.183/PM.00.02/K.JB-15/02/2023
Bukti PT-8 Laporan Hasil Pengawasan dan Dokumentasi Pengawasan tahapan
pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024
Bukti PT-9 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Suara Panwaslu
Kecamatan Tanjungsiang Nomor: 0121/LHP/PM.01.00/II/2024 dan
Nomor: 063/LHP/PM.00.02/III/2024
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalam Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/VII/2024 Pengadu
mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I diduga membagikan uang kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Tanjungsiang untuk memenangkan salah satu Calon Anggota dari Partai
PKS Daerah Pemilihan IX Jawa Barat Nomor Urut 8 atas nama Ateng Sutisna yang
mengakibatkan perolehan suara Pengadu turun
[4.1.2] Teradu II diduga menginstruksikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Pagaden untuk menggeser suara Partai Gerindra ke Calon Anggota Nomor Urut 2
(dua) Daerah Pemilihan V Kabupaten Subang atas nama Ridwan Dhani dan adanya
transaksi jual beli suara untuk memenangkan Calon Anggota DPR RI atas nama Veni
Devianti dari Partai Golkar Dapil IX Jawa Barat.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
[4.2.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1]. Bahwa Teradu I menjadi
Koordinator Wilayah dari Panwaslu Kecamatan Kalijati, Purwadadi, Cipeundeuy,
Pabuaran, Patokbeusi, Blanakan dan Ciasem dan menjadi Wakil Koordinator
Pencegahan, Humas dan Parmas di Wilayah Panwaslu Kecamatan Subang, Cibogo,
Cijambe, Pagaden, Pagaden Barat, Dawuan dan Cipunagara (vide Bukti T1-1). Bahwa
berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 183/PM.00.02/K.JB15/02/2023, Teradu I
melakukan supervisi pengawasan tahapan masa tenang pada Pemilu Tahun 2024 pada
Panwaslu Kecamatan Binong, Pamanukan, Legonkulon dan Tambakdahan (vide Bukti
T1-2). Bahwa selama tahapan masa tenang Teradu I tidak pernah hadir dan datang
kepada Kecamatan Tanjungsiang, Teradu I fokus melakukan pengawasan pada masa
tenang sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi
pengawasan masa tenang yaitu berada di Panwaslu Kecamatan Binong, Pamanukan,
Legonkulon dan Tambakdahan (vide Bukti T1-3). Bahwa berdasarkan Surat
Pemberitahuan Supervisi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Nomor
197/PM.00.02/K.JB-1/02/2023, Teradu I melakukan supervisi pengawasan tahapan
pemungutan dan penghitungan di wilayah Panwaslu Kecamatan Binong,
Tambakdahan, Compreng, Pamanukan, Legonkulon, Pusakanagara, Pusakajaya, dan
Sukasari (vide Bukti T1-5). Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Supervisi Nomor
200/PM.00.02/K.JB-15/02/2023 Tahapan Rekapitulasi Suara pada Pemilu Tahun
2024, Teradu I melakukan supervisi pengawasan tahapan Rekapitulasi Suara di
wilayah Panwaslu Kecamatan Pamanukan, Legonkulon, Tambakdahan, Pusakanagara,
dan Binong (vide Bukti T1-7). Bahwa Teradu I pada saat tahapan Rekapitulasi Suara di
tingkat kecamatan, Teradu I tidak pernah hadir dan datang pada Kecamatan
Tanjungsiang, Teradu I fokus melakukan pengawasan pada masa Rekapitulasi Suara
sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi tahapaan
Rekapitulasi Suara (vide Bukti T1-8). Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu yang
menyatakan Teradu I telah memberikan perintah atau memerintahkan kepada
Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang untuk membantu memenangkan Bapak Ateng
Sutisna dari Calon Anggota DPR RI Partai PKS Dapil IX Jawa Barat. Bahwa tidak benar
pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I telah memberikan uang kepada Ketua
Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang (Bapak Jajat) untuk dibagikan di TPS se
Kecamatan Tanjungsiang sebanyak 500 amplop yang masing-masing berisi uang Rp.
25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa Teradu I tidak pernah bertemu dan
mengakui apa yang disangkakan oleh Pengadu sesuai dengan alat bukti video yang
dilampirkan oleh Pengadu.
[4.2.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2]. Bahwa tidak benar dan
tidak dapat dibuktikan dalil pengadu yang menyatakan Pada tanggal 17 Februari 2024
Teradu menginstruksikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden untuk
mengubah peroleh suara calon anggota nomor urut 2 Partai Gerindra dapil V
Kabupaten Subang atasnama sdr. Ridwan Dhani. Bahwa Teradu II tidak pernah
memberikan instruksi untuk merubah perolehan suara yang bersangkutan ataupun
peserta pemilu lainnya secara melawan hukum seperti yang dalilkan Pengadu baik
secara langsung maupun tidak langsung, karena pada tanggal 17 Februari 2024 Teradu
bersama-sama dengan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang lainnya
sedang fokus mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 8 Desa
Kalijati Timur Kecamatan Kalijati (vide Bukti T2-1). Bahwa dalil Pengadu berkenaan
dengan calon anggota nomor urut 2 partai Gerindra dapil V Kabupaten Subang
atasnama sdr. Ridwan Dani sebagaimana didalilkan tidak jelas dan tidak terdapat
dalam Daftar Calon Tetap baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Adapun
yang mendekati berdasarkan nama yaitu Calon DPR RI Dapil IX Nomor Urut 2 dari
Partai Gerindra atasnama Ridwan Dhani Wirianata, S.T (vide Bukti T2-2). Bahwa
Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden pada tanggal 18 Februari
– 23 Februari 2024, yang mana fakta tersebut bertentangan dengan dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa tanggal 17 Februari 2024 merupakan tiga hari sebelum Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di
tingkat Kecamatan Pagaden (vide Bukti T2-3). Bahwa Teradu mengunjungi tempat
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kecamatan Pagaden pada hari ketiga Tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan
penugasan dari Surat Perintah yang ditandatangai oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, untuk melakukan monitoring pelaksanaan Pleno di
Kecamatan Compreng, Pusakajaya, Pagaden, Pagaden Barat, Cipunagara, dan Binong
(vide Bukti T2-4). Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden telah menyelesaikan
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan pada
tanggal 23 Februari 2024 dengan di tetapkannya Berita Acara D.Hasil Kecamatan.
Dalam rapat pleno di tingkat kecamatan tidak ada keberatan dari saksi ataupun
panwaslu kecamatan terhadap Berita Acara a quo. Setelah di tetapkannya D.Hasil
kecamatan Pagaden, Panwaslu Kecamatan Pagaden menemukan adanya perbedaan
data pada D.Hasil Kecamatan dengan data yang dimiliki Panwaslu Kecamatan dan para
saksi, berdasarkan pernyataan Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden perbedaan
tersebut diakibatkan karena terjadi kesalahan input pada D.Hasil Kecamatan yang
tidak sesuai dengan lampiran rekap D.Hasil Per-Desa. Karena telah terjadi adanya
kesalahan input maka Panwaslu Kecamatan Pagaden memberikan Rekomendasi/saran
Perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden. Panitia Pemilihan Kecamatan
tidak dapat menindaklanjuti secara langsung saran perbaikan yang disampaikan oleh
Panwaslu Kecamatan Pagaden dikarenakan Hasil Rapat Pleno di tingkat Panitia
Pemilihan Kecamatan Pagaden telah ditetapkan, sehingga tindak lanjut perbaikan
terhadap saran masukan dari Panwaslu Kecamatan Pagaden disampaikan pada Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum di tingkat Kabupaten (vide Bukti T2-5). Bahwa Pada Pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di
tingkat kabupaten Subang, Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden membacakan D.
Hasil Kecamatan Pagaden mendapat tanggapan Bawaslu Kabupaten Subang
berdasarkan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Pagaden meminta untuk
dilakukan penyandingan data antara data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Subang (data Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden), Bawaslu Kabupaten
Subang, serta para saksi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten subang
menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan berdasarkan hasil sanding data
dengan disaksikan Bawaslu dan Para Saksi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di
tingkat kabupaten Subang (vide Bukti T2-7)
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I membagikan uang kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Tanjungsiang untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI dari
Partai PKS Daerah Pemilihan IX Jawa Barat Nomor Urut 8 atas nama Ateng Sutisna
yang mengakibatkan perolehan suara Pengadu turun.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 9 Februari 2024
pada tahapan pendistribusian Logistik Jajat Sudrajat selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Tanjungsiang sudah mulai sakit yang mengakibatkan tidak aktif pada
tahapan tersebut (vide Bukti PT3-5). Bahwa memasuki tahapan masa tenang tanggal
10 s.d. 13 Februari 2024 Jajat Sudrajat selaku Ketua Panwaslu Kecamatan
Tanjungsiang masih mengalami sakit yang mengakibatkan tidak turut serta melakukan
tugas pengawasan di Kecamatan Tanjungsiang (vide Bukti PT3-6). Bahwa Teradu I
menjadi Koordinator Wilayah dari Panwaslu Kecamatan Kalijati, Purwadadi,
Cipeundeuy, Pabuaran, Patokbeusi, Blanakan dan Ciasem serta menjadi Wakil
Koordinator Pencegahan, Humas dan Parmas di Wilayah Panwaslu Kecamatan Subang,
Cibogo, Cijambe, Pagaden, Pagaden Barat, Dawuan dan Cipunagara (vide Bukti T1-1).
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 183/PM.00.02/K.JB15/02/2023,
Teradu I melakukan supervisi pengawasan tahapan masa tenang pada Pemilu Tahun
2024 pada Panwaslu Kecamatan Binong, Pamanukan, Legonkulon dan Tambakdahan
(vide Bukti T1-2). Bahwa selama tahapan masa tenang Teradu I tidak pernah hadir dan
datang ke Kecamatan Tanjungsiang, Teradu I fokus melakukan pengawasan pada masa
tenang sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi
pengawasan masa tenang yaitu berada di Panwaslu Kecamatan Binong, Pamanukan,
Legonkulon dan Tambakdahan (vide Bukti T1-3). Bahwa sejalan dengan hal tersebut
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Subang menerangkan bahwa pada masa tenang
melakukan supervisi pengawasan pada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sesuai
dengan wilayah yang telah dibagi dan disepakati untuk memastikan sudah
dilakukannya penertiban Alat Peraga Kampanye peserta pemilu yang terpasang
diseluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Subang (vide Bukti PT1-5). Bahwa
berdasarkan keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang juga
menerangkan bahwa pada masa tenang Teradu I tidak pernah hadir dan datang ke
Kecamatan Tanjungsiang ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang
(vide Bukti PT3-7). Bahwa Teradu I mendampingi Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa
Barat untuk melakukan pengawasan kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) pada
Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Subang (vide Bukti T1-4). Bahwa berdasarkan Surat
Pemberitahuan Supervisi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Nomor
197/PM.00.02/K.JB-1/02/2023 Teradu I melakukan supervisi pengawasan tahapan
pemungutan dan penghitungan di wilayah Panwaslu Kecamatan Binong,
Tambakdahan, Compreng, Pamanukan, Legonkulon, Pusakanagara, Pusakajaya, dan
Sukasari (vide Bukti T1-5). Bahwa Teradu I pada saat tahapan pemungutan dan
penghitungan suara di tingkat Kecamatan tidak pernah hadir dan datang pada
Kecamatan Tanjungsiang karena fokus melakukan pengawasan pada masa
pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk
melakukan supervisi pada masa pemungutan dan penghitungan suara (vide Bukti T1-
6). Bahwa sejalan dengan hal tersebut Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Subang
menerangkan bahwa pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara di
tingkat Kecamatan melakukan supervisi pengawasan suara sesuai dengan wilayah
yang telah dibagi untuk melakukan supervisi pada masa pemungutan dan
penghitungan suara (vide Bukti PT1-6). Bahwa Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan
Tanjungsiang menerangkan bahwa memasuki tahapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Jajat Sudrajat selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang masih dalam
keadaan sakit yang mengakibatkan tidak melakukan tugas pengawasan Pemungutan
dan Penghitungan Suara di Kecamatan Tanjungsiang (vide Bukti PT3-8). Bahwa
berdasarkan Surat Pemberitahuan Supervisi Nomor 200/PM.00.02/K.JB-15/02/2023
Tahapan Rekapitulasi Suara pada Pemilu Tahun 2024, Teradu I melakukan supervisi
pengawasan tahapan Rekapitulasi Suara di wilayah Panwaslu Kecamatan Pamanukan,
Legonkulon, Tambakdahan, Pusakanagara, dan Binong (vide Bukti T1-7). Bahwa
Teradu I pada saat tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat kecamatan tidak pernah
hadir dan datang pada Kecamatan Tanjungsiang karena fokus melakukan pengawasan
pada masa Rekapitulasi Suara sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk
melakukan supervisi tahapan Rekapitulasi Suara (vide Bukti T1-8).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Pengadu tidak dapat
membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh Teradu I terkait Tindakan
membagikan uang kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tanjungsiang
untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai PKS Daerah
Pemilihan IX Jawa Barat Nomor Urut 8 atas nama Ateng Sutisna. Bahwa sesuai fakta
persidangan Teradu I tidak pernah bertemu dengan Ketua Panwaslu Kecamatan
Tanjungsiang pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan karena sesuai dengan
pembagian wilayah kerja supervisi dan monitoring pelaksanaan rekapitulasi tingkat
kecamatan pada pemilu Tahun 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Supervisi
Tahapan Rekapitulasi Suara No. 200/PM.00.02/K.JB-15/022/2023 Teradu I
melakukan supervisi di Kecamatan Pamanukan, Legonkulon, Tambakdahan,
Pusakanagara dan Binong.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu I
meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu II menginstruksikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Pagaden untuk menggeser suara Partai Gerindra ke Calon Anggota DPR RI Nomor
Urut 2 (dua) Daerah Pemilihan V Kabupaten Subang atas nama Ridwan Dhani dan
adanya transaksi jual beli suara untuk memenangkan Calon Anggota DPR RI atas nama
Veni Devianti dari Partai Golkar Dapil IX Jawa Barat.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu II pada tanggal 17
Februari 2024 bersama-sama dengan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Subang lainnya sedang mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan
pada TPS 8 Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati (vide Bukti T2-1). Bahwa Panitia
Pemilihan Kecamatan Pagaden melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden pada tanggal 18 s.d. 23 Februari 2024
(vide Bukti T2-3). Bahwa Teradu II mengunjungi tempat Pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden pada hari
ketiga tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan penugasan dari Surat Perintah yang
ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Subang atasnama Abdul Muhyi untuk
melakukan monitoring pelaksanaan Pleno di Kecamatan Compreng, Pusakajaya,
Pagaden, Pagaden Barat, Cipunagara, dan Binong (vide Bukti T2-4). Bahwa Panitia
Pemilihan Kecamatan Pagaden telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan pada tanggal 23 Februari 2024
dengan di tetapkannya Berita Acara D.Hasil Kecamatan. Dalam rapat pleno di tingkat
kecamatan tidak ada keberatan dari saksi ataupun Panwaslu Kecamatan Pagaden
terhadap Berita Acara a quo. Setelah di tetapkannya D.Hasil Kecamatan Pagaden,
Panwaslu Kecamatan Pagaden menemukan adanya perbedaan data pada D.Hasil
Kecamatan dengan data yang dimiliki Panwaslu Kecamatan Pagaden dan para saksi.
Bahwa berdasarkan pernyataan PPK Pagaden perbedaan tersebut diakibatkan karena
terjadi kesalahan input pada D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan lampiran
rekap D.Hasil per-Desa. Karena telah terjadi adanya kesalahan input maka Panwaslu
Kecamatan Pagaden memberikan rekomendasi/saran Perbaikan kepada PPK Pagaden.
Bahwa PPK Pagaden tidak dapat menindaklanjuti secara langsung rekomendasi/saran
perbaikan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Pagaden dikarenakan Hasil
Rapat Pleno di tingkat PPK Pagaden telah ditetapkan, sehingga tindak lanjut perbaikan
terhadap saran masukan dari Panwaslu Kecamatan Pagaden disampaikan pada Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum di tingkat Kabupaten (vide Bukti T2-6). Bahwa Pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di
tingkat Kabupaten Subang pada tanggal 1 s.d. 8 Maret 2024 dengan dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Subang, saksi partai politik, saksi pasangan calon presiden dan
Wakil Presiden, dan saksi Calon Anggota DPD Jawa Barat (vide Bukti T2-7).
Bahwa terkait dalil penggelembungan suara dengan cara menggeser suara Partai
Gerindra ke Calon Anggota DPR RI nomor Urut 2 (dua) Daerah Pemilihan V Kabupaten
Subang atas nama Ridwan Dhani, pada Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat
Kabupaten Subang saat PPK Pagaden membacakan D. Hasil Kecamatan Pagaden
mendapat tanggapan dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Subang. Bahwa
berdasarkan rekomendasi/saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Pagaden untuk
dilakukan penyandingan data antara data yang dimiliki KPU Kabupaten Subang (data
Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden), Bawaslu Kabupaten Subang, serta para saksi,
KPU Kabupaten Subang menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan
berdasarkan hasil sanding data dengan disaksikan Bawaslu Kabupaten Subang dan
Para Saksi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten Subang (vide Bukti
T2-8)
Bahwa terkait dalil adanya transaksi jual beli suara untuk memenangkan Calon
Anggota DPR RI atas nama Veni Devianti dari Partai Golkar Dapil IX Jawa Barat dengan
bukti berupa kwitansi pemberian uang, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa Pengadu menerangkan mendapatkan kwitansi tersebut dari Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dan Pengadu tidak mengetahui kebenaran autentik yang
bertandatangan di kwitansi tersebut. Bahwa fakta tersebut diperkuat oleh keterangan
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Subang yang menerangkan tidak ada laporan dari
masyarakat terkait dengan jual beli suara yang di dalilkan oleh Pengadu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Pengadu tidak dapat
membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh Teradu II terkait Tindakan
menginstruksikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pagaden untuk
menggeser suara Partai Gerindra ke Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 2 (dua) Daerah
Pemilihan V Kabupaten Subang atas nama Ridwan Dhani. Demikian pula Pengadu
tidak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli suara untuk memenangkan Calon
Anggota DPR RI atas nama Veni Devianti dari Partai Golkar Dapil IX Jawa Barat.
Terlebih Pengadu tidak meyakini kebenaran tandatangan yang tertera dalam kwitansi
yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan Jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.