Melanggar
Nomor Putusan: No. 155 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kota Tanjungbalai
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 September 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada masa Verifikasi Faktual sesuai dengan Surat Permohonan Informasi Pengadu (Bukti P-1) kepada PPID Bawaslu Kota Tanjungbalai tertanggal 24 Juli 2020 Nomor Register : 2406/Bawaslu-Prov.SU-32/TI.02.00/VII/2020 perihal permohonan informasi penyampaian Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020 dari KPU Kota Tanjungbalai kepada PPS melalui PPK disebutkan dalam Surat Undangan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 1405/PL.02.2-Und/1274/KPU-Kot/VI/2020 (Bukti P-2) bahwa penyampaian B.1.1.KWK Perseorangan dari KPU kepada PPS melalui PPK dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Pengadu selaku Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Pilkada Tahun 2020 atas nama Yuslin Hasibuan dan Hendra Dalimunte tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa sesuai tahapan, program, dan jadwal seharusnya verifikasi faktual dilaksanakan ada tanggal 24 Juni s.d 12 Juli 2020.
Pasal DilanggarPasal 15 ayat (5); Pasal 6 ayat (2); Pasal 9; Pasal 12; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Luhut Parlinggoman Siahaan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, Teradu II Bob Friandy dan Teradu III Muhammad Guntur masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 170-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155-PKE-
DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hendra Dalimunthe
Pekerjaan : Bakal Calon Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020
Alamat : Jl. Yos Sudarso Lk. I Kelurahan Perjuangan, Kecamatan
Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Luhut Parlinggoman Siahaan
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Tanjungbalai
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km. 3,5 Kota, Kelurahan Pahang,
Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Bob Friandy
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Tanjungbalai
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km. 3,5 Kota, Kelurahan Pahang,
Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Muhammad Guntur
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Tanjungbalai
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km. 3,5 Kota, Kelurahan Pahang,
Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 September 2020 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada masa Verifikasi Faktual sesuai dengan Surat Permohonan Informasi
Pengadu (Bukti P-1) kepada PPID Bawaslu Kota Tanjungbalai tertanggal 24 Juli
2020 Nomor Register : 2406/Bawaslu-Prov.SU-32/TI.02.00/VII/2020 perihal
permohonan informasi penyampaian Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tanjungbalai Tahun 2020 dari KPU Kota Tanjungbalai kepada PPS melalui PPK
disebutkan dalam Surat Undangan KPU Kota Tanjungbalai Nomor
1405/PL.02.2-Und/1274/KPU-Kot/VI/2020 (Bukti P-2) bahwa penyampaian
B.1.1.KWK Perseorangan dari KPU kepada PPS melalui PPK dilaksanakan pada
tanggal 27 Juni 2020. Namun sesuai BA.5-KWK Perseorangan yang Pengadu
terima, bahwa pelaksanaan verifikasi faktual yang dilaksanakan PPS bervariasi,
ada yang mulai tanggal 27 Juni 2020 s/d 10 Juli 2020 dan 28 Juni s/d 11 Juli
2020;
2. Berdasarkan video live facebook atas nama Yuslin Hasibuan pada tanggal 24
Juni 2020 Tentang Sosialisasi Verifikasi Faktual (Bukti P-3), bahwa Anggota KPU
Kota Tanjungbalai yang bernama Muhammad Guntur menyampaikan bahwa
“Pada hari PPK ini menurunkan PPS, maka besoknya dihitung 1 (satu) hari”,
artinya Penyampaian B.1.1. KWK dari PPK ke PPS diserahkan secara serentak,
namun faktanya berbeda dengan hasil BA.5-KWK dan penghitungan hari
verifikasi faktual dihitung sejak PPS menerima B.1.1. KWK Perseorangan dari
PPK berdasarkan Lampiran Peraturan KPU 5 Tahun 2020 (Bukti P-4). Dengan
demikian, saudara Muhammad Guntur tidak menguasai pedoman dan teknis
verifikasi faktual. Hal tersebut menunjukkan bahwa saudara Guntur tidak
profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara
Pemilihan dan menyampaikan informasi yang tidak akuntabel;
3. Demikian juga, temuan Pengadu terhadap BA.6-KWK (Bukti P-5) Perseorangan
Kecamatan Teluk Nibung, dimana PPK Teluk Nibung merubah dan mengganti
BA.6-KWK setelah selesai Rapat Pleno di tingkat Kecamatan Teluk Nibung pada
tanggal 17 Juli 2020. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa saudara
Muhammad Guntur tidak melakukan Bimtek secara baik dan benar terhadap
jajarannya, terbukti dengan adanya PPK yang tidak mengetahui pedoman dan
juknis rapat pleno terbuka di tingkat Kecamatan;
4. Demikian juga, Ketua KPU atas nama Luhut Parlinggoman Siahaan
menyampaikan Surat Pemberitahuan (Bukti P-6) tertanggal 6 Juli 2020 kepada
PPK se-Kota Tanjungbalai yang isinya sebagai berikut:
1) Pada tanggal 8 Juli 2020 pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan
secara sensus harus diakhiri di seluruh Kelurahan se-Kota Tanjungbalai;
2) Meminta PPK agar dapat menyampaikan daftar nama pendukung yang tidak
dapat ditemui kepada KPU Kota Tanjungbalai selambat-lambatnya tanggal 8
Juli 2020; dan
3) Memerintahkan PPS agar dapat mengangkat Petugas Peneliti maksimal 3
(tiga) orang sesuai kebutuhan, selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2020 pada
pukul 12.00 Wib agar dapat dilakukan.
Surat Pemberitahuan tersebut Pengadu dapatkan pada tanggal 18 Juli 2020 dari
LO, Pengadu menduga bahwa surat pemberitahuan tersebut menjadi alasan
pendukung Pengadu secara massif berstatus tidak dapat ditemui (TDD).
Selanjutnya atas dugaan tersebut, Pengadu bersama LO turun ke lapangan
melakukan uji sampling terhadap pendukung yang TDD, ternyata banyak
pendukung yang tidak didatangi oleh PPS. Bahkan mereka bersedia membuat
pernyataan di atas materai sebagai bukti dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum (Bukti P-7). Surat tersebut juga tidak mempunyai landasan hukum yang
jelas (tidak memiliki kepastian hukum) terkait perintah pemberhentian verfak
secara sensus, padahal waktu verfak di tingkat Kelurahan sekitar 10 hari
berlangsung;
5. Demikian juga data B.1.1-KWK Perseorangan yang diserahkan kepada PPS,
masih banyak nama-nama pendukung Bapaslon yang dicoret oleh KPU Kota
Tanjungbalai dalam Formulir tersebut (Bukti P-8), padahal KPU sudah diberikan
waktu untuk melakukan pengecekan dan verifikasi administrasi. Seharusnya
tidak ada lagi nama-nama pendukung TMS dalam Formulir B.1.1-KWK
Perseorangan. Kejadian tersebut mengindikasikan bahwa saudara Bob Friandy
selaku Koordiv. Program, Data dan Informasi tidak menjalankan tugas dan
wewenangnya secara profesional;
6. Demikian juga, surat pemberitahuan oleh PPS kepada LO Bapaslon terkait
pendukung TDD tidak dilakukan secara layak dan patut, padahal surat
pemberitahuan tersebut tembusannya kepada KPU Tanjungbalai. Ada surat PPS
yang diberikan kepada LO pada tanggal 5 Juli 2020, sementara lampiran
pendukung TDD sudah ditetapkan pada tanggal 6, 7, dan 8 Juli 2020 (Bukti P-
9). terdapat surat pemberitahuan PPS kepada LO Pengadu yang diserahkan pada
hari terakhir verifikasi faktual pada pukul 22.00 WIB, sehingga Pengadu tidak
memungkinkan pendukung TDD selama 2 jam dimana jumlah pendukung TDD
ratusan orang (Bukti P-10). Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa KPU Kota
Tanjungbalai tidak melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran
dibawahnya secara efektif.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Permohonan Informasi kepada PPID Bawaslu Kota
Tanjungbalai;
Bukti P-2 : Surat Undangan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 1405/PL.02.2-
Und/1274/KPU-Kot/VI/2020;
Bukti P-3 : Video rekaman Muhammad Guntur dalam Acara Sosialisasi
Verifikasi Faktual;
Bukti P-4 : Lampiran Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020;
Bukti P-5 : BA.6-KWK Perseorangan Kecamatan Teluk Nibung;
Bukti P-6 : Surat Pemberitahuan Ketua KPU Kota Tanjungbalai;
Bukti P-7 : Surat Pernyataan Pendukung Tidak Dapat Ditemui (TDD);
Bukti P-8 : Nama-nama pendukung Bapaslon YUS HENDRA yang dicoret
dalam B.1.1-KWK Perseorangan;
Bukti P-9 : Surat PPS yang diberikan kepada LO pada tanggal 5 Juli 2020,
sementara lampiran pendukung TDD sudah ditetapkan pada
tanggal 6, 7, dan 8 Juli 2020;
Bukti P-10 : Surat PPS yang diberikan kepada LO pada tanggal 10 Juli 2020;
[2.4] Saksi Pengadu
[2.4.1] Rinaldi Siagian
1. Saksi menyatakan merupakan Koordinator/Pengumpul Data dari LO Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai jalur Perseorangan atas nama
Yuslin Hasibuan dan Hendra Dalimunte;
2. Bahwa Saksi yang mengumpulkan data dari LO terkait verifikasi faktual terhadap
dukungan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai jalur
Perseorangan atas nama Yuslin Hasibuan dan Hendra Dalimunte;
3. Saksi menyatakan dalam verifikasi faktual sulit berkomunikasi dengan pihak PPK
dan PPS sehingga banyak pendukung yang tidak dilakukan verifikasi oleh KPU;
[2.4.2] Mulyadi Effendi
1. Saksi merupakan LO Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai
jalur Perseorangan atas nama Yuslin Hasibuan dan Hendra Dalimunte;
2. Saksi menyatakan mengetahui banyak pendukung Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Tanjungbalai jalur Perseorangan atas nama Yuslin Hasibuan dan
Hendra Dalimunte yang tidak dilakukan verifikasi faktual oleh PPS;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 14 Desember 2020 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan/dalil
Pengadu bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu mendalilkan pelaksanaan verifikasi faktual yang
dilaksanakan PPS bervariasi, sesuai BA.5-KWK Perseorangan yang Pengadu
terima, Pengadu berpendapat verifikasi faktual ada yang dimulai tanggal 27
Juni 2020 s/d 10 Juli 2020 dan 28 Juni 2020 s/d 11 Juli 2020.
Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf a diatas, Pihak
Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (5) PKPU Nomor 1 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubenur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota (Bukti T-1):
“KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan hasil cetak
formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan
verifikasi faktual.”
2) Bahwa berdasarkan ketentuan pada Halaman 4 angaka II Romawi huruf
f. Lampiran PKPU 5 Tahun 2020 (Bukti T-2) dan Surat Ketua KPU RI
Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020, tanggal 22 Juni 2020, perihal
Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020 (Bukti T-
3), menyatakan bahwa Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui
PPK pada tanggal 24 Juni s.d 29 Juni 2020, dan Verifikasi faktual di
tingkat desa/kelurahan oleh PPS pada tanggal 24 juni s.d 12 Juli 2020,
kemudian PPS melakukan verifikasi faktual selama 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan oleh PPS. (Bukti T-4)
3) Bahwa sehubungan dengan angka 1) dan 2) diatas, KPU Kota Tanjung
Balai telah menyampaikan B.1.1 KWK Perseorangan dari KPU kepada
PPS melalui PPK pada tanggal 27 Juni 2020, melalui Surat KPU Kota
Tanjungbalai Nomor 1405/PL.02.2-Und/1274/KPU-Kot/VI/2020,
perihal Undangan (Bukti T-5) dan Berita Acara Serah Terima Dokumen
Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dari KPU kepada
PPS melalui PPK. (Bukti T- 6)
4) Bahwa berdasarkan berita acara serah terima dokumen dukungan Bakal
Pasangan Calon dari PPK kepada PPS yang dihimpun oleh Teradu, dapat
dijabarkan bahwa kegiatan verifikasi faktual ditingkat PPS pada tiap-tiap
Kecamatan adalah sebagai berikut:
Tanggal Mulai Verfak
NO Kecamatan Selesai Verfak
Penyerahan
TANJUNGBALAI 27 Juni 2020 27 Juni 2020 10 Juli 2020
1
SELATAN
2 TANJUNGBALAI UTARA 28 Juni 2020 28 Juni 2020 11 Juli 2020
3 DATUK BANDAR 27 Juni 2020 27 Juni 2020 10 Juli 2020
4 DATUK BANDAR TIMUR 27 Juni 2020 27 Juni 2020 10 Juli 2020
5 SEI TUALANG RASO 27 Juni 2020 27 Juni 2020 10 Juli 2020
TELUK NIBUNG 28 Juni 2020 28 Juni 2020 11 Juli 2020
6
Berdasarkan Tabel di atas Verifikasi Faktual dilaksanakan sejak
diterimanya dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
oleh PPS dari masing-masing kecamatan, sehingga terjadi
ketidakseragaman pelaksanaan awal verifikasi faktual.
5) Bahwa Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh PPS masih dalam
tenggang waktu/tahapan sebagaimana tercantum pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
b. Bahwa Pengadu mendalilkan berdasarkan video live facebook atas nama
YUSLIN HASIBUAN pada tanggal 24 Juni 2020 tentang Sosialisasi Verifikasi
Faktual, bahwa anggota KPU Kota Tanjungbalai yang bernama MUHAMMAD
GUNTUR (Teradu III) menyampaikan bahwa “Pada hari PPK ini menurunkan
PPS, maka besoknya dihitung 1 (satu) hari.”, artinya Penyampaian B.1.1 KWK
dari PPK ke PPS diserahkan secara serentak, namun faktanya berbeda
dengan hasil BA.5-KWK dan penghitungan hari verifikasi faktual dihitung
sejak PPS menerima B.1.1-KWK Perseorangan dari PPK berdasarkan
lampiran PKPU 5 Tahun 2020 (Bukti T-7).
Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf b diatas, Pihak
Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa seingat Teradu III tidak pernah mengucapkan kata kata “Pada
hari PPK ini menurunkan PPS, maka besoknya dihitung 1 (satu) hari.”
2) Bahwa yang benar adalah Teradu III menyampaikan ketentuan
sebagaimana yang diatur didalam peraturan perundang-undangan,
bahwa PPS melakukan verifikasi faktual sejak diterimanya dokumen
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS dari KPU
melalui PPK. Bahwa ini dibuktikan dengan PPS Se-Kota Tanjungbalai
masih melakukan Verifikasi Faktual dalam rentang Tahapan
sebagaimana dimaksud pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketigas Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 pada halaman 4, angka II Romawi huruf g.
3) Bahwa dalil Pemohon sebagaimana dimaksud huruf b diatas tidak
berdasar dan tidak dapat diterima sama sekali. Teradu telah bekerja
secara Profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai
Penyelenggara Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Bahwa Pengadu mendalilkan temuan Teradu terhadap BA.6-KWK
Perseorangan Kecamatan Teluk Nibung, dimana PPK Teluk Nibung merubah
dan mengganti BA.6-KWK setelah selesai Rapat Pleno di tangkat Kecamatan
Teluk Nibung pada tanggal 17 Juli 2020. Menurut Pengadu bahwa Teradu
tidak melakukan Bimtek secara baik dan benar terhadap jajarannya.
Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c diatas, Pihak
Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa KPU Kota Tanjung Balai termasuk Teradu III sudah melakukan
bimbingan teknis Verifikasi Faktual kepada PPK. Kemudian juga telah
melakukan Sosialisasi terkait Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji
Badan Penyelenggara Pemilihan baik kepada PPK maupun kepada PPS,
dapat Teradu sampaikan bukti terkait pelaksanaan bimbingan teknis
dan sosialisasi sebagaimana dimaksud. (Bukti T-8)
2) Bahwa benar terjadi kekeliruan PPK Teluk Nibung karena tidak pernah
konsultasi ke KPU Kota Tanjung Balai maupun kepada Teradu III. PPK
Teluk Nibung merubah dan mengganti BA.6- KWK Perseorangan setelah
selesai Rapat Pleno di tingkat kecamatan Teluk Nibung, Teradu
mendapatkan informasi berdasarkan Surat Bawaslu Kota Tanjungbalai
Nomor: 2701/K.Bawaslu.Prov.SU-32/TU.00.01/VII/2020, tanggal 27
Juli 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan
Pemilihan (Bukti T-9), isi surat tersebut menerangkan bahwa telah
terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan terhadap
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Teluk Nibung, dimana telah terjadi
pelanggaran administrasi merubah dan mengganti BA.6-KWK
Perseorangan setelah rapat pleno tingkat kecamatan.
3) Bahwa terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
diatas, para Teradu kemudian melakukan proses Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Penyelenggara
Pemilihan dan memberikan Sanksi “Peringatan Tertulis” yang
dituangkan pada Model PE-3 tertanggal 2 Agustus 2020 (Bukti T- 10)
4) Bahwa Teradu I berdasarkan angka 2), telah menerbitkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Nomor
83/HK.06.4-Kpt/1274/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Pemberian Sanksi
Peringatan Kepada Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Teluk Nibung Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020, tanggal 2 Agustus 2020 (Bukti T-
11)
5) Bahwa kekeliruan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan 3), hanya
terjadi di Kecamatan Teluk Nibung dalam penyelenggaraan Verifikasi
Faktual Bakal Calon Perseorangan.
6) Bahwa sehubungan dengan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
sampai dengan angka 5) diatas, dalil Pemohon yang menyatakan Teradu
tidak melakukan Bimtek secara baik dan benar terhadap jajarannya,
tidak dapat diterima dan berdasar.
d. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I menyampaikan Surat Pemberitahuan
tertanggal 6 Juli 2020 kepada PPK Se-Kota Tanjung Balai yang isinya
sebagai berikut:
1) Pada tanggal 8 Juli 2020 pelaksanaan Verifikasi Faktual yang dilakukan
secara sensus harus diakhiri diseluruh Kelurahan se-kota Tanjung
Balai;
2) Meminta PPK agar dapat menyampaikan daftar nama pendukung yang
tidak dapat ditemui kepada KPU Kota Tanjung Balai selambat-lambatnya
tanggal 8 Juli 2020; dan
3) Memerintahkan PPS agar dapat mengangkat Petugas Peneliti maksimal 3
(tiga) orang sesuai kebutuhan, selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2020
pada pukul 12.00 Wib agar dapat dilakukan.
Surat Pemberitahuan tersebut Pengadu dapatkan pada tanggal 18 Juli
2020 dari Liaison Officer (LO) Pengadu yang selanjutnya di sebut dengan
LO Pengadu, dan Pengadu menduga bahwa surat pemberitahuan
tersebut menjadi alasan pendukung Pengadu secara massif berstatus
tidak dapat ditemui (TDD). Selanjutnya, atas dugaan tersebut, Pengadu
bersama LO turun kelapangan melakukan uji sampling terhadap
pendukung yang TDD, ternyata banyak pendukung Pengadu yang tidak
didatangi oleh PPS, bahkan mereka bersedia membuat pernyataan diatas
materai sebagai bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Pengadu Surat tersebut juga tidak mempunyai landasan
hukum yang jelas (Tidak memiliki Kepastian Hukum) terkait perintah
pemberitahuan verfak secara sensus, padahal waktu verfak di tingkat
kelurahan sekitar 10 hari berlangsung.
Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf d diatas, Pihak
Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 481/PL.02.2-
SD/06/KPU/VI/2020, tanggal 22 Juni 2020, perihal Pelaksanaan
Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020, menjelaskan antara
lain:
a) Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU
Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 22 Juni s.d 24 Juni 2020.
b) Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK pada
tanggal 24 Juni s.d 29 Juni 2020.
c) Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan oleh PPS pada tanggal
24 Juni s.d. 12 Juli 2020. PPS melakukan verifikasi faktual selama
14 hari (empat belas) hari sejak diterimanya dokumen dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS.
2) Bahwa berdasarkan angka 1), Maksud dan Tujuan dari Surat KPU
Tanjung Balai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020
Tanggal 6 Juli 2020 Perihal Pemberitahuan kepada jajaran PPK dan PPS
sebagaimana dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang
Pedoman Teknis Penyerahan dukungan dan Verifikasi dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2020, menjelaskan bahwa Tata Cara dan
Prosedur Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan adalah sebagai berikut: (Bukti T-12)
b) Langkah-Langkah Verifikasi Faktual Setelah KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi, KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota melalui PPS melakukan verifikasi faktual
terhadap dukungan yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat dalam
verifikasi administrasi. Adapun langkah-langkah dalam verifikasi
faktual adalah sebagai berikut:
a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
dokumen dukungan kepada PPS melalui PPK, berupa:
1) formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan asli untuk setiap
desa atau sebutan lain/kelurahan;
2) Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan;
3) Hasil Verifikasi Kegandaan (Potensial Ganda dalam 1 (satu)
Bakal Pasangan Calon dan antar Bakal Pasangan Calon
Perseorangan) untuk setiap desa atau sebutan
lain/kelurahan;
4) Hasil Pengecekan Keberadaan Pendukung di dalam DPT
Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 untuk setiap
desa atau sebutan lain/kelurahan.
b. PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara sensus yaitu
mendatangi setiap tempat tinggal pendukung untuk mencocokan
kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan dokumen identitas
kependudukan asli (Bukti T-13).
c. Setelah PPS mendatangi tempat tinggal pendukung, langkah
selanjutnya adalah:
1) PPS mengecek kesesuaian KTP Elektronik atau Surat
Keterangan dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan;
2) Dalam hal KTP Elektronik atau Surat Keterangan tidak
sesuai dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan maka
pendukung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan
diberikan status pada kolom keterangan formulir Model
B.1.1-KWK Perseorangan.
3) Dalam hal KTP Elektronik atau Surat Keterangan sesuai
dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka PPS
selanjutnya menanyakan kebenaran dukungan.
d. Dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pendukung tidak
dapat ditemui, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara
berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim
penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan
lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat
3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna
mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan (Bukti T-14).
e. Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung
Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat menghadirkan
seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual
terhadap pendukung yang hadir.
f. Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi
kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna
membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir
verifikasi faktual.
g. PPS wajib berkoordinasi dengan PPL untuk menyampaikan
waktu dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual.
h. Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu
yang ditentukan, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan
nama pendukung tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di
kolom keterangan pada Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan.
i. Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim
penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung karena
pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah
administrasi dilaksanakannya Pemilihan, Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dan/atau tim penghubung dapat memfasilitasi
pelaksanaan verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi
informasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim
penghubung dapat menyerahkan surat keterangan atau
dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang
bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah
administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang dikeluarkan
oleh instansi yang berwenang.
2) Dilakukan secara online dan seketika dengan menggunakan
panggilan video yang memungkinkan PPS dan pendukung
untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara
langsung sebagaimana verifikasi faktual.
3) Dalam hal pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana
dimaksud pada angka 2), terdapat keraguan terhadap
pendukung, PPS dan difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota
dapat melakukan verifikasi kembali terhadap:
a) KTP Elektronik untuk melihat kesesuaian foto dengan
wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan
panggilan video dilakukan; atau
b) Keabsahan Surat Keterangan kepada instansi yang
berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan
pendukung tidak dapat dihadirkan.
4) Dalam melakukan panggilan video sebagaimana dimaksud
pada angka 2) dihadiri oleh PPL.
c) Bahwa Dalam verifikasi faktual, Panitia Pemungutan Suara telah
melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah
dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan
kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya
kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan;
b. Berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dan/atau Tim Penghubung untuk menghadirkan seluruh
pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan*) pada
waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan
dan meneliti kebenaran dukungan, apabila pendukung tidak
dapat ditemui di alamat yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga)
hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan
dan meneliti kebenaran dukungan;
c. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta
dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan, bagi
pendukung yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah
ditentukan sebagaimana tersebut pada huruf b, dan datang
langsung ke kantor PPS paling lambat sebelum batas akhir
verifikasi faktual;
d. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta
dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan
terhadap dugaan dukungan ganda pada Formulir Model BA.4-
KWK Perseorangan
Kegiatan tersebut dituangkan PPS kedalam BA. 5-KWK
Perseorangan, sehingga dengan demikian kegiatan PPS dalam
melakukan verifikasi faktual tidak hanya melakukan verifikasi
secara sensus kesetiap tempat tinggal pendukung saja (point a di
atas) tetapi juga verifikasi factual kolektif terhadap pendukung yang
sebelumnya tidak dapat ditemui pada waktu dan tempat yang telah
ditentutkan (point b di atas) serta menunggu di kantor PPS terhadap
pendukung yang tidak hadir di tempat yang telah ditentukan (point c
di atas). Sehingga dengan demikian dari 14 (empat belas) hari waktu
pelaksanaan verifikasi faktual dapat dilakukan pengclusteran waktu
yaitu sebagai berikut : 1. Verifikasi Faktual Sensus, 2. Verifikasi
Faktual Kolektif dan 3. Verifikasi di Kantor PPS sebagaimana yang
dicantumkan didalam Formuli BA. 5-KWK Persorangan dibawah ini:
d)
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas,
maka KPU Kota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Nomor :
1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020 Tanggal 6 Juli 2020
Perihal Pemberitahuan kepada jajaran PPK dan PPS untuk
memastikan terlaksana-nya proses Verifikasi Faktual secara baik
dan benar. Serta bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi
pada pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan. (Bukti T-15)
e) Dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan Nomor :
1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020 Tanggal 6 Juli 2020
Perihal Pemberitahuan tidak mempunyai landasan hukum yang
jelas (tidak memiliki kepastian hukum) adalah tidak berdasar.
e. Bahwa Pengadu mendalilkan data B.1.1.KWK Perseorangan yang diserahkan
kepada PPS, masih banyak nama-nama pendukung bapaslon yang dicoret
KPU Kota Tanjung Balai dalam formulir tersebut, padahal KPU sudah
diberikan waktu untuk melakukan pengecekan dan verifikasi administrasi.
Seharusnya tidak ada lagi nama-nama pendukung TMS dalam formulir
B.1.1.KWK Perseorangan. Kejadian tersebut mengindikasikan bahwa Teradu
II selaku Ketua Divisi, Program, Data dan Informasi tidak menjalankan tugas
dan wewenangnya secara profesional.
Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e di atas, Pihak
Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Pencoretan dilakukan pada saat verifikasi administrasi dengan
ketentuan:
a) Tidak ada tanda tangan pada Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan;
b) Data antara Formulir B.1-KWK Perseorangan berbeda dengan
indentitas kependudukan;
c) Alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan;
d) Tidak melampirkan Fotocopy KTP Elektronik;
e) Alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS.
2) Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Halaman 25, Tabel 4.4.b.
Indikator Penetapan Status Penyerahan Dukungan pada Akhir Masa
Penyerahan Dukungan, bahwa Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan
disesuaikan dengan mencoret dukungan pada formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan yang tidak ada formulir Model B.1-KWK Perseorangannya,
3) Bahwa Formulir B.1.1.KWK Perseorangan masih dijumpai tercoret yang
diserahkan kepada PPS adalah merupakan hasil dari pemeriksaan dalam
pemenuhan syarat jumlah dukungan yang dilakukan oleh Pengadu pada
tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dan Verifikasi Administrasi;
4) Bahwa hal sebagaimana dimaksud angka 2) diatas, Pengadu sudah
mengetahui dan memahami bahwa setiap pendukung yang terdaftar
dalam Formulir B.1.1.KWK Perseorangan namun tidak memiliki Model
B.1-KWK Perseorangan, maka terhadap nama pendukung tersebut
dilakukan pencoretan.
5) Bahwa terhadap nama pendukung yang tercoret pada Formulir
B.1.1.KWK Perseorangan PPS tidak lagi melakukan verifikasi faktual
terhadap yang bersangkutan dan sudah dianggap Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) serta tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap yang
bersangkutan.
6) Bahwa peran Teradu II dalam proses Verifikasi Administrasi Syarat
Dukungan adalah verifikasi terhadap kebenaran dukungan yang
terdaftar di DP4 dan DPT Terakhir (Pemilu 2019), serta Teradu II
bukanlah leading sector dari kegiatan verifikasi syarat dukung bakal
pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud, namun demikian
Teradu II juga mengikuti perkembangan pelaksanaan tahapan verifikasi
faktual syarat dukung Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020 dibuktikan hadir pada
acara rapat pleno dan sosialisasi serta bimbingan teknis terkait dengan
kegiatan tersebut (Bukti T- 16).
7) Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Teradu II
tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional adalah
tidak berdasar.
f. Bahwa Pengadu mendalilkan surat pemberitahuan oleh PPS kepada LO
Bapaslon terkait pendukung TDD tidak dilakukan secara layak dan patut,
padahal surat pemberitahuan tersebut tembusannya kepada KPU Tanjung
Balai. Ada surat PPS yang diberikan kepala LO pada tanggal 5 Juli 2020
sementara lampiran pendukung TDD sudah ditetapkan pada tanggal 6,7,
dan 8 Juli 2020; ada surat pemberitahuan PPS kepada LO Pengadu yang
diserahkan pada hari terakhir verifikasi faktual pada pukul 22.00 Wib
sehingga Pengadu tidak memungkinkan pendukung TDD selama jam
dimana jumlah pendukung TDD ratusan orang. Peristiwa tersebut
menunjukkan bahwa KPU Kota Tanjung Balai tidak melakukan monitoring
dan pembinaan kepada jajaran dibawahnya secara efektif.
Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf f diatas, Para
Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 menyebutkan bahwa dalam hal PPS telah
mendatangi tempat tinggal pendukung dan pendukung tidak dapat
ditemui, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi
dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal
Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung
di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah
ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat
ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. Untuk
itu PPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada LO. Namun dalam
pelaksanaannya Teradu mendapatkan informasi bahwa beberapa PPS
tidak dapat dan/atau susah berkoordinasi (komunikasi via telpon)
dengan LO Bakal Pasangan Calon pada tingkat kelurahan dan
kecamatan, oleh sebab itu PPS dan PPK berinisiaif untuk menyurati LO
Bakal Pasangan Calon agar dapat menghadirkan pendukung, ini
merupakan bentuk pelayanan dari pihak penyelenggara kepada Bakal
Pasangan Calon;
2) Bahwa perlu disampaikan Para Teradu, terdapat banyak kendala yang
dijumpai oleh PPS saat berkoordinasi dengan Tim Penghubung/LO Bakal
Pasangan Calon seperti tidak dapat dihubungi, Tidak adanya Tim
Penghubung/LO Bakal Pasangan Calon di tingkat
Kelurahan/Kecamatan, setelah berkoordinasi namun LO Bakal
Pasangan Calon tidak hadir atau tidak dapat menghadirkan Pendukung
yang tidak dapat ditemui untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh
PPS dan/atau Peneliti;
3) Bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2),
dan atas inisiatif Teradu, karena tidak dapat dilakukannya koordinasi
antara PPS dan LO Bakal Pasangan Calon tingkat kelurahan, maka
Teradu membantu PPS untuk melakukan koordinasi langsung dengan
LO Bakal Pasangan Calon di tingkat Kota, untuk selanjutnya diharapkan
LO Bakal Pasangan Calon tingkat Kota dapat mengkoordinasikan hal
tersebut kepada LO Bakal Pasangan Calon di tingkat Kelurahan. (Bukti
T-17)
4) Hal sebagaimana dimaksud angka 2) adalah suatu bentuk Pelayanan
dari Para Teradu terhadap Seluruh Bakal Pasangan Calon/Tim
Penghubung/LO Pasangan Calon untuk dapat mengumpulkan
Pendukung yang tidak dapat ditemui untuk dilakukan verifikasi oleh
PPS dan/atau Peneliti.
5) Terkait dengan dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa “Ada surat PPS
yang diberikan kepala LO pada tanggal 5 Juli 2020 sementara lampiran
pendukung TDD sudah ditetapkan pada tanggal 6,7, dan 8 Juli 2020”,
Pemohon tidak menyebutkan locus/tempat PPS di wilayah kerja
kelurahan mana yang mengeluarkan surat tersebut.
6)
Bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud diatas, dalil Pemohon bahwa
KPU Kota Tanjung Balai tidak melakukan monitoring dan pembinaan
kepada jajaran dibawahnya secara efektif tidak terbukti dan tidak dapat
dibenarkan.
2. Seluruh proses Verifikasi Faktual syarat dukung bakal pasangan calon
perseorang dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tanjungbalai Tahun 2020 dapat diterima oleh Pengadu, dibuktikan bahwa
Pihak Pengadu menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan menerima serta
menandatangani tanda terima Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (BA.7 KWK
Perseorangan). (Bukti T-18).
3. Bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak cukup untuk membuktikan
bahwa pihak Teradu tidak bekerja secara profesional dan akuntabel. Pihak
Teradu berasumsi bahwa Pengadu tidak cukup paham terhadap aturan teknis
penyelenggaraan verifikasi faktual calon perseorangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan Pengadu beranggapan bahwasanya
Verifikasi Faktual secara sensus dilaksanakan dari hari pertama sampai dengan
hari ke empat belas padahal pihak Teradu telah berulang kali melaksanakan
Sosialisasi dan Rapat Koordinasi terkait dengan persiapan pelaksanaan
Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk Bakal
Pasangan Calon/Tim Penghubung Pasangan Calon Perseorangan. (Bukti T-19).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-2 : Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020;
Bukti T-3 : Surat Ketua KPU RI Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020,
Perihal: Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun
2020, tanggal 22 Juni 2020;
Bukti T-4 : Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor 1405/PL.02.2-
Und/1274/KPU-Kot/VI/2020, perihal Undangan, tanggal 26 Juni
2020;
Bukti T-5 : Berita Acara Serah Terima Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dari KPU kepada PPK;
Bukti T-6 : Berita Acara Serah Terima Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dari KPU kepada PPS;
Bukti T-7 : Model BA.5-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual
Terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Persorangan;
Bukti T-8 : Surat KPU Kabupaten Tanjungbalai Nomor: 1419/PL.02.2-
Und/1274/KPU-Kot/VI/2020, Perihal: Undangan Bimbingan Teknis
dan Sosialisasi, tanggal 17 Juni 2020;
Bukti T-9 : Surat Bawaslu Kota Tanjungbalai Nomor: 2701/K.Bawaslu.Prov.SU-
32/TU.00.01/VII/2020, tanggal 27 Juli 2020, perihal Penerusan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan;
Bukti T-10 : Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Etik,
Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas, Laporan
Nomor: 1905/HK.06.4-Lp/1274/KPU-Kot/VII/2020, Surat KPU
Kabupaten Tanjungbalai Nomor: 1963/HK.06.4-SD/1274/KPU-
Kot/VIII/2020;
Bukti T-11 : Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 83/HK.06.4-Kpt/1274/KPU-
Kot/VIII/2020 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Kepada Ketua
Merangkap Anggota dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Teluk Nibung Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tanjungbalai Tahun 2020, tanggal 2 Agustus 2020;
Bukti T-12 : Keputusan KPU Kabupaten Tanjungbalai Nomor: 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU-Kot/II/2020, Tentang Pedoman Teknis Penyerahan
Dukungan dan Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
Bukti T-13 : Dokumentasi Masa Verifikasi Faktual (secara sensus);
Bukti T-14 : Dokumentasi Masa Verifikasi Faktual (menghadirkan Pendukung
di tempat yang ditentukan LO);
Bukti T-15 : Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-
Kot/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020;
Bukti T-16 : Bukti Foto Bob Friandy sedang mengikuti kegiatan Bimbingan
Teknis dengan PPK dan PPS dan Sosialisasi Verifikasi Faktual
Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai 2020;
Bukti T-17 : Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 1591/PL.02.-SD/1274/KPU-
Kot/VII/2020, Perihal: Verifikasi Faktual, tanggal 6 Juli 2020;
Bukti T-18 : Tanda Terima Formulir BA.7 KWK Perseorangan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tanjungbalai 2020;
Bukti T-19 : Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 1472/PL.02.-SD/1274/KPU-
Kot/VI/2020, Perihal: Undangan, tanggal 23 Juni 2020;
Bukti T-20 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Tanjungbalai Nomor:
1579/PK.01.-BA/1274/KPU-Kot/VII/2020;
Bukti T-21 : Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-22 : Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-23 : Formulir BA.1-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020,
tanggal 22 Februari 2020;
Bukti T-24 : Formulir BA.2-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Verifikasi
Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat
Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tanjungbalai Tahun 2020, 25 Maret 2020;
Bukti T-25 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Tanjungbalai Nomor:
1591.A/PK-01-BA/1274/KPU-Kot/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020;
Bukti T-26 : Tanda Terima Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 1591/PL.02.-
SD/1274/KPU-Kot/VII/2020, Perihal: Verifikasi Faktual, tanggal 6
Juli 2020;
[2.8] Keterangan Pihak Terkait
[2.8.1] Bawaslu Kota Tanjungbalai
1. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2020 menyurati KPU Kota Tanjungbalai untuk
memberikan Data Formulir B.1.1-KWK untuk jajaran Pengawas tingkat
Kecamatan dan Desa dalam tahapan Verifikasi Faktual;
2. Menyurati KPU Kota Tanjungbalai sebagai bentuk Pencegahan dalam pelaksanaan
verifikasi faktual, Himbauan terhadap progress pelaksanaan verifikasi faktual,
Surat himbauan agar KPU Kota Tanjungbalai menjalankan verifikasi faktual
sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Pada tanggal 10 Juli 2020 menghimbau KPU Kota Tanjungbalai untuk melakukan
Koordinasi kepada Paslon terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui
mengingat jadwal verifikasi Faktual;
4. Tanggal 20 Juli 2020 adanya temuan kesalaan BA PPK Kecamatan Teluk Nibung,
direkomendasikan kepada KPU Kota Tanjungbalai terjadi Pelanggaran Kode Etik;
5. Adanya Surat Teradu I bahwa tanggal 8 Verifikasi Faktual secara sensus, sesuai
dengan Laporan Panwaslu Kecamatan beberapa PPK tidak mau lagi turun ke
Lapangan untuk melakukan verifikasi faktual;
[2.8.2] KPU Kota Tanjungbalai
1. Bahwa KPU Kota Tanjungbalai telah melaksanakan verifikasi faktual sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
2. Bahwa berkenaan dengan surat Teradu I pada tanggal 6 Juli 2020 atas
sepengetahuan seluruh Anggota KPU Kota Tanjungbalai;
3. Bahwa KPU Kota Tanjungbalai telah menyerahkan dokumen verifikasi faktual
kepada PPS melalui PPK, hal ini yang menimbulkan variasi penyerahan oleh PPK
menyebabkan waktu verifikasi faktual di lapangan;
4. Bahwa faktanya tidak semua LO Paslon (Pengadu) ada dilapangan, sehingga sulit
untuk melakukan Koordinasi;
[2.8.3] PPK Kecamatan Sei Tualang Raso atas nama Syahbana Hidayat
1. Bahwa pada saat Bimtek dan Sosialisasi telah disampaikan 3 Metode Verifikasi
Faktual, yaitu: secara sensus, kemudian LO mengumpulkan di satu tempat,
kemudian yang terakhir dapat mendatangi Kantor PPS;
2. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2020, PPK telah menyurati LO untuk menghadirkan
Pendukung pada tanggal 5 Juli 2020. Bahwa seluruh verifikasi faktual sudah
dihentikan sebelum tanggal 8 Juli 2020;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Pengadu selaku Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Pilkada
Tahun 2020 atas nama Yuslin Hasibuan dan Hendra Dalimunte tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Bahwa sesuai tahapan, program, dan jadwal seharusnya
verifikasi faktual dilaksanakan ada tanggal 24 Juni s.d 12 Juli 2020. Para Teradu
menyampaikan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS melalui PPK
pada tanggal 27 s.d 28 Juni 2020. Bahwa bervariasinya jadwal
penyerahan/penyampaian Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS
mengakibatkan ketidakpastian waktu pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS. Sesuai
Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan yang diterima Pengadu, bahwa pelaksanaan
verifikasi faktual yang dilaksanakan PPS bervariasi yaitu tanggal 27 Juni 2020 s/d 10
Juli 2020 dan 28 Juni s/d 11 Juli 2020;
[4.1.2] Bahwa berdasarkan video live facebook atas nama Yuslin Hasibuan pada
tanggal 24 Juni 2020, dalam kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Verifikasi Faktual,
Teradu III atas nama Muhammad Guntur selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai
menyampaikan informasi dan pernyataan yang tidak sesuai dengan ketentuan
pelaksanaan verifikasi faktual. Teradu III menyatakan “Pada hari ini PPK menurunkan
PPS, maka besoknya dihitung 1 (satu) hari”. Hal tersebut menunjukkan Teradu III
selaku Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan tidak menguasai
pedoman dan teknis verifikasi faktual. Teradu III terbukti tidak profesional dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu karena
menyampaikan informasi yang tidak akuntabel;
[4.1.3] Bahwa Teradu III juga diduga tidak melakukan Bimtek secara baik dan benar
terhadap jajarannya, terdapat PPK Teluk Nibung mengubah dan mengganti Formulir
BA.6-KWK di luar Rapat Pleno tingkat Kecamatan pada tanggal 17 Juli 2020;
[4.1.4] Bahwa Teradu I atas nama Luhut Parlinggoman Siahaan selaku Ketua KPU
Kota Tanjungbalai menerbitkan Surat Pemberitahuan tertanggal 6 Juli 2020 yang
tidak mempunyai landasan hukum yang jelas. Berdasarkan Surat a quo, Teradu I
memerintahkan PPK se-Kota Tanjungbalai mengakhiri pelaksanaan verifikasi faktual
secara sensus pada tanggal 8 Juli 2020. Hal tersebut mengakibatkan pendukung
Pengadu secara masif berstatus Tidak Dapat Ditemui (TDD), karena PPS tidak
melakukan verifikasi faktual setelah tanggal 8 Juli 2020. Mengingat waktu
penyerahan dokumen dukungan kepada PPS, maka seharusnya sesuai ketentuan
yang berlaku, jika dihitung 14 hari verifikasi faktual, maka pada saat verifikasi
faktual dimulai tanggal 27 Juni 2020 maka diakhiri pada tanggal 10 Juli 2020
demikian halnya dengan verifikasi yang dimulai pada tanggal 28 Juni seharusnya
selesai pada tanggal 11 Juli 2020, bukan tanggal 8 Juli 2020 sebagaimana Surat yang
diterbitkan oleh Teradu I;
[4.1.5] Bahwa Teradu II atas nama Bob Friandy selaku Anggota KPU Kota
Tanjungbalai sekaligus Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi tidak
profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pada saat Formulir B.1.1-
KWK Perseorangan yang diserahkan kepada PPS, masih banyak nama-nama
pendukung Pengadu yang dicoret oleh KPU Kota Tanjungbalai. Menurut Pengadu,
bahwa nama-nama pendukung yang TMS dalam Formulir B.1.1-KWK Perseorangan
tidak lagi diserahkan kepada PPS, dalam artian seluruh data dukungan yang
diserahkan adalah data dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), tanpa adanya coretan
sehingga dapat langsung dilakukan verifikasi faktual oleh PPS. Kejadian tersebut
mengindikasikan bahwa Teradu II tidak memahami prosedur dan mekanisme
pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sebagaimana amanat ketentuan yang berlaku;
[4.1.6] Bahwa para Teradu tidak prosesional dalam melakukan Bimtek dan supervisi
kepada jajarannya (PPK dan PPS) dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual. PPS
menyampaikan surat pemberitahuan kepada LO Bapaslon terkait pendukung
berstatus Tidak Dapat Ditemui (TDD) secara tidak layak dan tidak patut, sehingga
tidak memungkinkan Pengadu menghadirkan pendukung yang berstatus TDD dalam
waktu yang mepet. Surat pemberitahuan pendukung yang berstatus TDD
disampaikan pada tanggal 7 Juli 2020, pukul 22.00 WIB, dalam hal ini 2 jam sebelum
batas waktu verifikasi faktual selesai yaitu tanggal 8 Juli 2020 sebagaimana Surat
Pemberitahuan Teradu I. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Para Teradu tidak
melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran dibawahnya secara efektif;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan
verifikasi faktual calon perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tanjungbalai Tahun 2020 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan;
[4.2.1] Berkenaan dengan penyerahan dokumen dukungan/Formulir B.1.1-KWK
Perseorangan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (5) PKPU Nomor 1 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan tahapan,
program, dan jadwal diatur bahwa penyampaian dukungan melalui PPK pada tanggal
24 Juni s.d 29 Juni 2020. Para Teradu telah menyampaikan Formulir B.1.1 KWK
Perseorangan kepada PPS melalui PPK pada tanggal 27 Juni 2020 sesuai Surat KPU
Kota Tanjungbalai Nomor 1405/PL.02.2-Und/1274/KPU-Kot/VI/2020, perihal
Undangan dan Berita Acara Serah Terima Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dari KPU kepada PPS melalui PPK. Dengan demikian
penyerahan Formulir B.1.1 KWK Perseorangan masih dalam tenggang waktu/tahapan
sebagaimana tercantum pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020;
[4.2.2] Bahwa Teradu III membantah pernah mengucapkan kata “Pada hari PPK ini
menurunkan PPS, maka besoknya dihitung 1 (satu) hari”. Teradu III menyatakan
pernah menyampaikan ketentuan terkait pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam
Bimtek kepada PPK dan PPS sebagaimana yang di atur dalam peraturan perundang-
undangan, bahwa PPS melakukan verifikasi faktual sejak diterimanya dokumen
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS. Teradu III menyatakan dalil
Pengadu tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Teradu III telah bekerja secara
Profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilihan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
[4.2.3] Berkenaan dengan dalil PPK Kecamatan Teluk Nibung yang mengubah dan
mengganti Formulir BA.6-KWK di luar Rapat Pleno, para Teradu membenarkan hal
tersebut. PPK Teluk Nibung karena tidak pernah konsultasi ke KPU Kota Tanjung
Balai maupun kepada Teradu III. PPK Teluk Nibung mengubah dan mengganti
Formulir BA.6- KWK Perseorangan setelah selesai Rapat Pleno di tingkat Kecamatan
Teluk Nibung. Para Teradu mengetahui hal tersebut setelah mendapatkan informasi
berdasarkan Surat Bawaslu Kota Tanjungbalai Nomor: 2701/K.Bawaslu.Prov.SU-
32/TU.00.01/VII/2020, tanggal 27 Juli 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggaraan Pemilihan. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota
Tanjungbalai, telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPK
Kecamatan Teluk Nibung karena telah mengubah dan mengganti Formulir BA.6-KWK
Perseorangan setelah rapat pleno tingkat kecamatan. Bahwa terhadap
kekeliruan/kesalahan tersebut, para Teradu kemudian melakukan proses
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji
Penyelenggara Pemilihan dan memberikan Sanksi “Peringatan Tertulis” yang
dituangkan pada Model PE-3 tertanggal 2 Agustus 2020 jo Surat Keputusan KPU Kota
Tanjungbalai Nomor 83/HK.06.4-Kpt/1274/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Pemberian
Sanksi Peringatan Kepada Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Teluk Nibung Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai
Tahun 2020, tanggal 2 Agustus 2020. Bahwa kekeliruan dan kesalahan yang
dilakukan oleh PPK Kecamatan Teluk Nibung disebabkan karena tidak pernah
konsultasi ke KPU Kota Tanjung Balai maupun kepada Teradu III. Berdasarkan fakta
tersebut, dalil Pengadu menyatakan para Teradu tidak melakukan Bimtek secara baik
dan benar terhadap jajarannya, tidak dapat diterima dan berdasar;
[4.2.4] Berkenaan dengan diterbitkannya Surat KPU Tanjung Balai Nomor:
1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020 yang ditandatangani
oleh Teradu I bermaksud untuk tertib administrasi pelaksanaan verifikasi faktual
sebagaimana diatur dalam Surat KPU Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020,
tanggal 22 Juni 2020, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun
2020 jo Surat Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang
Pedoman Teknis Penyerahan dukungan dan Verifikasi dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati. dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Bahwa Surat a
quo dimaksudkan untuk pembagian waktu verifikasi faktual, sehingga dalam waktu
14 (empat belas) hari pelaksanaan verifikasi faktual dengan 3 (tiga) metode, yaitu:
Verifikasi Faktual Sensus, Verifikasi Faktual Kolektif, dan Verifikasi di Kantor PPS
dapat terakomodir dan tertib secara administrasi. Dengan demikian dalil Pengadu
yang menyatakan KPU Tanjung Balai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-
Kot/VII/2020 teranggal 6 Juli 2020 tidak mempunyai landasan hukum adalah tidak
berdasar;
[4.2.5] Berkenaan dengan dalil Pengadu terdapat dukungan Pengadu yang masih
dicoret dan dinyatakan TMS sebelum dilaksanakan verifikasi faktual, para Teradu
menyatakan hal tersebut terjadi sesuai dengan hasil verifikasi administrasi. Bahwa
terdapat dukungan yang dicoret dan dinyatakan TMS sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Bahwa Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan disesuaikan dengan
mencoret dukungan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang tidak ada
pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangannya. Bahwa terhadap nama pendukung
yang tercoret pada Formulir B.1.1.KWK Perseorangan, PPS tidak lagi melakukan
verifikasi faktual terhadap yang bersangkutan dan sudah dianggap Tidak Memenuhi
Syarat (TMS). Bahwa Teradu II bukanlah leading sector/ penanggungjawab kegiatan
verifikasi syarat dukung bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud
oleh Pengadu, namun demikian Teradu II juga mengikuti perkembangan pelaksanaan
tahapan verifikasi faktual syarat dukung Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020 dibuktikan hadir pada acara
rapat pleno dan sosialisasi serta bimbingan teknis terkait dengan kegiatan tersebut.
Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II tidak menjalankan tugas
dan wewenangnya secara profesional adalah tidak berdasar;
[4.2.6] Bahwa para Teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan PPS
menyampaikan Surat pemberitahuan pendukung Pengadu yang berstatus Tidak
Dapat Ditemui (TDD) secara tidak layak dan tidak patut, sehingga tidak
memungkinkan Pengadu menghadirkan pendukung yang berstatus TDD.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, setelah
PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung dan pendukung tidak dapat ditemui,
PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal
Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah
desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3
(tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui. Teradu mendapatkan informasi
bahwa beberapa PPS tidak dapat atau susah berkoordinasi, sehingga PPS dan PPK
berinisiaif untuk menyurati LO Bakal Pasangan Calon agar dapat menghadirkan
pendukung, ini merupakan bentuk pelayanan dari pihak penyelenggara kepada Bakal
Pasangan Calon. Bahwa terdapat juga situasi dimana Pengadu tidak memiliki Tim
Penghubung/LO di tingkat Kelurahan/Kecamatan. Bahwa inisiatif para Teradu
beserta jajaran PPK dan PPS merupakan suatu bentuk pelayanan terhadap seluruh
Bakal Pasangan Calon agar verifikasi faktual berjalan lancar. Terkait dengan dalil
yang menyatakan surat pemberitahuan diberikan kepala LO mendekati akhir tahapan
verifikasi faktual dan terlambat, Pengadu tidak menyebutkan tempat PPS di wilayah
kerja kelurahan mana yang mengeluarkan surat tersebut. Berdasarkan fakta
tersebut, dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak melakukan monitoring
dan pembinaan kepada jajaran dibawahnya secara efektif tidak terbukti dan tidak
dapat dibenarkan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta Para
Teradu menyampaikan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS melalui
PPK pada tanggal 27 Juni 2020 dibuktikan dengan Surat KPU Kota Tanjungbalai
Nomor 1405/PL.02.2-Und/1274/KPU-Kot/VI/2020, perihal Undangan dan Berita
Acara Serah Terima Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat penyampaian dan penyerahan
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan masih dalam tenggang waktu sebagaimana
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Dalam Peraturan a quo, diatur
bahwa penyampaian dukungan kepada PPS melalui PPK dilaksanakan pada tanggal
24 s.d 29 Juni 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan
pada angka [4.1.1] tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada
tanggal 24 Juni 2020 saat pelaksanaan Bimtek dan Sosialisasi Verifikasi Faktual,
Teradu III Muhammad Guntur menyampaikan pernyataan “Pada hari ini PPK
menurunkan PPS, maka besoknya dihitung 1 (satu) hari” dibuktikan dengan video live
facebook atas nama Yuslin Hasibuan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat
Teradu III terbukti tidak cermat dalam menyampaikan informasi tentang ketentuan
waktu pelaksanaan verifikasi faktual. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor
15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2020 jo Surat KPU Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020,
Perihal: Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020, tanggal 22 Juni
2020, “PPS melakukan verifikasi faktual selama 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS”.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, wajib menyampaikan informasi Pemilihan
secara akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan
pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu
III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 12 huruf d
dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa
benar PPK Kecamatan Teluk Nibung melakukan pelanggaran prosedur dan
adminstrasi dengan mengubah dan mengganti Formulir Model BA.6-KWK di luar
Rapat Pleno. Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kota
Tanjungbalai Nomor: 2701/K.Bawaslu.Prov.SU-32/TU.00.01/VII/2020, Perihal:
Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan, tanggal 27 Juli 2020.
Rekomendasi a quo telah ditindaklanjuti oleh para Teradu dengan memberikan
Sanksi “Peringatan Tertulis” kepada Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Teluk Nibung Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tanjungbalai Tahun 2020, tanggal 2 Agustus 2020 berdasarkan Surat Keputusan
KPU Kota Tanjungbalai Nomor 83/HK.06.4-Kpt/1274/KPU-Kot/VIII/2020. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak
beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.4], terungkap fakta pada
tanggal 6 Juli 2020, Teradu I menerbitkan dan menandatangani Surat KPU Kota
Tanjung Balai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020 substansinya
meminta pelaksanaan verifikasi faktual secara sensus harus diakhiri dan hasilnya
dilaporkan pada tanggal 8 Juli 2020. Surat tersebut diterbitkan bertujuan
mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Surat a quo
juga dimaksudkan agar setelah tanggal 8 Juli 2020, pelaksanaan verifikasi faktual
dengan metode Verifikasi Faktual Kolektif dan Verifikasi di Kantor PPS dapat
dilaksanakan sesuai jadwal sehingga tidak melampaui batas waktu 14 (empat belas)
hari sesuai Surat KPU Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, akibat diterbitkannya Surat a quo menimbulkan
pemahaman dan penafsiran yang berbeda-beda oleh PPK dan PPS. Ada beberapa PPK
maupun PPS yang seketika menghentikan verifikasi faktual pada tanggal 8 Juli 2020,
dan ada juga PPK maupun PPS yang tetap melanjutkan verifikasi faktual sampai
dengan batas waktu 14 hari yang ditentukan. Fakta tersebut dibenarkan oleh Pihak
Terkait PPK Kecamatan Sei Tualang Raso atas nama Syahbana Hidayat yang
menyatakan pada tanggal 8 Juli 2020 seluruh pelaksanaan verifikasi faktual sudah
dihentikan. Hal yang sama juga disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kota
Tanjungbalai yang menyatakan bahwa sesuai Laporan Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/Desa, terdapat PPS yang tidak mau melaksanakan verifikasi
faktual setelah tanggal 8 Juli 2020. Mengingat fakta bahwa penyerahan Formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan dilakukan pada tanggal 27 Juni maupun 28 Juli
2020, maka batas waktu 14 hari pelaksanaan verifikasi faktual berakhir pada tanggal
10 Juli dan 11 Juli 2020. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu
I menerbitkan Surat Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020, tanggal 6 Juli
2020 berdasarkan Pleno KPU Kota Tanjungbalai tidak cermat dan tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa benar maksud
dan tujuan para Teradu menerbitkan Surat a quo agar 3 (tiga) metode pelaksanaan
verifikasi faktual dapat dilaksanakan sesuai tenggang waktu 14 (empat belas) hari
sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun kebijakan para Teradu tersebut tidak
dilengkapi dengan regulasi yang mengatur secara detail prosedur dan mekanisme
verifikasi faktual setelah metode sensus selesai dilaksanakan pada tanggal 8 Juli
2020. Hal tersebut tersebut telah mengakibatkan pemahaman dan tafsir yang
berbeda-beda pada jajaran PPK dan PPS. Kebijakan para Teradu yang tidak rinci
menimbulkan syakwasangka penyelenggara Pemilu bertindak diskriminatif dan tidak
adil. Terhadap fakta Teradu I selaku selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai
menandatangani Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-
Kot/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020, DKPP menilai Teradu I memiliki tanggungjawab
untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.4]
terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, dan
Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomr 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.5], terungkap fakta terhadap
dukungan Pengadu yang dicoret dan dinyatakan TMS oleh para Teradu telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa sesuai prosedur verifikasi administrasi
terhadap Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dilakukan dengan cara mencoret
dukungan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang tidak sesuai dengan
Formulir B.1-KWK Perseorangan. Terhadap nama pendukung yang telah dicoret pada
Formulir Model B.1.1.KWK Perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),
sehingga PPS tidak perlu menindaklanjuti verifikasi faktual. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.5] tidak beralasan dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.6] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.6], terungkap fakta bahwa
terhadap pendukung Pengadu yang berstatus Tidak Dapat Ditemui (TDD), para
Teradu bersama jajaran PPK dan PPS telah berusaha berkoordinasi dengan LO Bakal
Pasangan Calon. Terungkap juga fakta bahwa Pengadu tidak memiliki Tim
Penghubung/LO di beberapa Kelurahan/Kecamatan. Bahwa surat pemberitahuan
pendukung Pengadu yang berstatus Tidak Dapat Ditemui (TDD) merupakan inisiatif
para Teradu beserta jajaran PPK dan PPS sebagai bentuk pelayanan. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada
angka [4.1.6] tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak
Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Luhut Parlinggoman
Siahaan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Tanjungbalai, Teradu II Bob Friandy dan Teradu III Muhammad Guntur masing-
masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh
Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Santo Gotia