Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 155 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kota Tanjungbalai
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 September 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada masa Verifikasi Faktual sesuai dengan Surat Permohonan Informasi Pengadu (Bukti P-1) kepada PPID Bawaslu Kota Tanjungbalai tertanggal 24 Juli 2020 Nomor Register : 2406/Bawaslu-Prov.SU-32/TI.02.00/VII/2020 perihal permohonan informasi penyampaian Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020 dari KPU Kota Tanjungbalai kepada PPS melalui PPK disebutkan dalam Surat Undangan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 1405/PL.02.2-Und/1274/KPU-Kot/VI/2020 (Bukti P-2) bahwa penyampaian B.1.1.KWK Perseorangan dari KPU kepada PPS melalui PPK dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Pengadu selaku Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Pilkada Tahun 2020 atas nama Yuslin Hasibuan dan Hendra Dalimunte tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa sesuai tahapan, program, dan jadwal seharusnya verifikasi faktual dilaksanakan ada tanggal 24 Juni s.d 12 Juli 2020.
Pasal DilanggarPasal 15 ayat (5); Pasal 6 ayat (2); Pasal 9; Pasal 12; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Luhut Parlinggoman Siahaan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, Teradu II Bob Friandy dan Teradu III Muhammad Guntur masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 170- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155-PKE- DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hendra Dalimunthe Pekerjaan : Bakal Calon Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020 Alamat : Jl. Yos Sudarso Lk. I Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Luhut Parlinggoman Siahaan Pekerjaan : Ketua KPU Kota Tanjungbalai Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km. 3,5 Kota, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Bob Friandy Pekerjaan : Anggota KPU Kota Tanjungbalai Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km. 3,5 Kota, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Muhammad Guntur Pekerjaan : Anggota KPU Kota Tanjungbalai Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km. 3,5 Kota, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 22 September 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada masa Verifikasi Faktual sesuai dengan Surat Permohonan Informasi Pengadu (Bukti P-1) kepada PPID Bawaslu Kota Tanjungbalai tertanggal 24 Juli 2020 Nomor Register : 2406/Bawaslu-Prov.SU-32/TI.02.00/VII/2020 perihal permohonan informasi penyampaian Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020 dari KPU Kota Tanjungbalai kepada PPS melalui PPK disebutkan dalam Surat Undangan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 1405/PL.02.2-Und/1274/KPU-Kot/VI/2020 (Bukti P-2) bahwa penyampaian B.1.1.KWK Perseorangan dari KPU kepada PPS melalui PPK dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2020. Namun sesuai BA.5-KWK Perseorangan yang Pengadu terima, bahwa pelaksanaan verifikasi faktual yang dilaksanakan PPS bervariasi, ada yang mulai tanggal 27 Juni 2020 s/d 10 Juli 2020 dan 28 Juni s/d 11 Juli 2020; 2. Berdasarkan video live facebook atas nama Yuslin Hasibuan pada tanggal 24 Juni 2020 Tentang Sosialisasi Verifikasi Faktual (Bukti P-3), bahwa Anggota KPU Kota Tanjungbalai yang bernama Muhammad Guntur menyampaikan bahwa “Pada hari PPK ini menurunkan PPS, maka besoknya dihitung 1 (satu) hari”, artinya Penyampaian B.1.1. KWK dari PPK ke PPS diserahkan secara serentak, namun faktanya berbeda dengan hasil BA.5-KWK dan penghitungan hari verifikasi faktual dihitung sejak PPS menerima B.1.1. KWK Perseorangan dari PPK berdasarkan Lampiran Peraturan KPU 5 Tahun 2020 (Bukti P-4). Dengan demikian, saudara Muhammad Guntur tidak menguasai pedoman dan teknis verifikasi faktual. Hal tersebut menunjukkan bahwa saudara Guntur tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilihan dan menyampaikan informasi yang tidak akuntabel; 3. Demikian juga, temuan Pengadu terhadap BA.6-KWK (Bukti P-5) Perseorangan Kecamatan Teluk Nibung, dimana PPK Teluk Nibung merubah dan mengganti BA.6-KWK setelah selesai Rapat Pleno di tingkat Kecamatan Teluk Nibung pada tanggal 17 Juli 2020. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa saudara Muhammad Guntur tidak melakukan Bimtek secara baik dan benar terhadap jajarannya, terbukti dengan adanya PPK yang tidak mengetahui pedoman dan juknis rapat pleno terbuka di tingkat Kecamatan; 4. Demikian juga, Ketua KPU atas nama Luhut Parlinggoman Siahaan menyampaikan Surat Pemberitahuan (Bukti P-6) tertanggal 6 Juli 2020 kepada PPK se-Kota Tanjungbalai yang isinya sebagai berikut: 1) Pada tanggal 8 Juli 2020 pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan secara sensus harus diakhiri di seluruh Kelurahan se-Kota Tanjungbalai; 2) Meminta PPK agar dapat menyampaikan daftar nama pendukung yang tidak dapat ditemui kepada KPU Kota Tanjungbalai selambat-lambatnya tanggal 8 Juli 2020; dan 3) Memerintahkan PPS agar dapat mengangkat Petugas Peneliti maksimal 3 (tiga) orang sesuai kebutuhan, selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2020 pada pukul 12.00 Wib agar dapat dilakukan. Surat Pemberitahuan tersebut Pengadu dapatkan pada tanggal 18 Juli 2020 dari LO, Pengadu menduga bahwa surat pemberitahuan tersebut menjadi alasan pendukung Pengadu secara massif berstatus tidak dapat ditemui (TDD). Selanjutnya atas dugaan tersebut, Pengadu bersama LO turun ke lapangan melakukan uji sampling terhadap pendukung yang TDD, ternyata banyak pendukung yang tidak didatangi oleh PPS. Bahkan mereka bersedia membuat pernyataan di atas materai sebagai bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (Bukti P-7). Surat tersebut juga tidak mempunyai landasan hukum yang jelas (tidak memiliki kepastian hukum) terkait perintah pemberhentian verfak secara sensus, padahal waktu verfak di tingkat Kelurahan sekitar 10 hari berlangsung; 5. Demikian juga data B.1.1-KWK Perseorangan yang diserahkan kepada PPS, masih banyak nama-nama pendukung Bapaslon yang dicoret oleh KPU Kota Tanjungbalai dalam Formulir tersebut (Bukti P-8), padahal KPU sudah diberikan waktu untuk melakukan pengecekan dan verifikasi administrasi. Seharusnya tidak ada lagi nama-nama pendukung TMS dalam Formulir B.1.1-KWK Perseorangan. Kejadian tersebut mengindikasikan bahwa saudara Bob Friandy selaku Koordiv. Program, Data dan Informasi tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional; 6. Demikian juga, surat pemberitahuan oleh PPS kepada LO Bapaslon terkait pendukung TDD tidak dilakukan secara layak dan patut, padahal surat pemberitahuan tersebut tembusannya kepada KPU Tanjungbalai. Ada surat PPS yang diberikan kepada LO pada tanggal 5 Juli 2020, sementara lampiran pendukung TDD sudah ditetapkan pada tanggal 6, 7, dan 8 Juli 2020 (Bukti P- 9). terdapat surat pemberitahuan PPS kepada LO Pengadu yang diserahkan pada hari terakhir verifikasi faktual pada pukul 22.00 WIB, sehingga Pengadu tidak memungkinkan pendukung TDD selama 2 jam dimana jumlah pendukung TDD ratusan orang (Bukti P-10). Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa KPU Kota Tanjungbalai tidak melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran dibawahnya secara efektif. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Permohonan Informasi kepada PPID Bawaslu Kota Tanjungbalai; Bukti P-2 : Surat Undangan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 1405/PL.02.2- Und/1274/KPU-Kot/VI/2020; Bukti P-3 : Video rekaman Muhammad Guntur dalam Acara Sosialisasi Verifikasi Faktual; Bukti P-4 : Lampiran Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020; Bukti P-5 : BA.6-KWK Perseorangan Kecamatan Teluk Nibung; Bukti P-6 : Surat Pemberitahuan Ketua KPU Kota Tanjungbalai; Bukti P-7 : Surat Pernyataan Pendukung Tidak Dapat Ditemui (TDD); Bukti P-8 : Nama-nama pendukung Bapaslon YUS HENDRA yang dicoret dalam B.1.1-KWK Perseorangan; Bukti P-9 : Surat PPS yang diberikan kepada LO pada tanggal 5 Juli 2020, sementara lampiran pendukung TDD sudah ditetapkan pada tanggal 6, 7, dan 8 Juli 2020; Bukti P-10 : Surat PPS yang diberikan kepada LO pada tanggal 10 Juli 2020; [2.4] Saksi Pengadu [2.4.1] Rinaldi Siagian 1. Saksi menyatakan merupakan Koordinator/Pengumpul Data dari LO Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai jalur Perseorangan atas nama Yuslin Hasibuan dan Hendra Dalimunte; 2. Bahwa Saksi yang mengumpulkan data dari LO terkait verifikasi faktual terhadap dukungan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai jalur Perseorangan atas nama Yuslin Hasibuan dan Hendra Dalimunte; 3. Saksi menyatakan dalam verifikasi faktual sulit berkomunikasi dengan pihak PPK dan PPS sehingga banyak pendukung yang tidak dilakukan verifikasi oleh KPU; [2.4.2] Mulyadi Effendi 1. Saksi merupakan LO Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai jalur Perseorangan atas nama Yuslin Hasibuan dan Hendra Dalimunte; 2. Saksi menyatakan mengetahui banyak pendukung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai jalur Perseorangan atas nama Yuslin Hasibuan dan Hendra Dalimunte yang tidak dilakukan verifikasi faktual oleh PPS; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 14 Desember 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan/dalil Pengadu bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu mendalilkan pelaksanaan verifikasi faktual yang dilaksanakan PPS bervariasi, sesuai BA.5-KWK Perseorangan yang Pengadu terima, Pengadu berpendapat verifikasi faktual ada yang dimulai tanggal 27 Juni 2020 s/d 10 Juli 2020 dan 28 Juni 2020 s/d 11 Juli 2020. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf a diatas, Pihak Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (5) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T-1): “KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.” 2) Bahwa berdasarkan ketentuan pada Halaman 4 angaka II Romawi huruf f. Lampiran PKPU 5 Tahun 2020 (Bukti T-2) dan Surat Ketua KPU RI Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020, tanggal 22 Juni 2020, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020 (Bukti T- 3), menyatakan bahwa Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK pada tanggal 24 Juni s.d 29 Juni 2020, dan Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan oleh PPS pada tanggal 24 juni s.d 12 Juli 2020, kemudian PPS melakukan verifikasi faktual selama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS. (Bukti T-4) 3) Bahwa sehubungan dengan angka 1) dan 2) diatas, KPU Kota Tanjung Balai telah menyampaikan B.1.1 KWK Perseorangan dari KPU kepada PPS melalui PPK pada tanggal 27 Juni 2020, melalui Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor 1405/PL.02.2-Und/1274/KPU-Kot/VI/2020, perihal Undangan (Bukti T-5) dan Berita Acara Serah Terima Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dari KPU kepada PPS melalui PPK. (Bukti T- 6) 4) Bahwa berdasarkan berita acara serah terima dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon dari PPK kepada PPS yang dihimpun oleh Teradu, dapat dijabarkan bahwa kegiatan verifikasi faktual ditingkat PPS pada tiap-tiap Kecamatan adalah sebagai berikut: Tanggal Mulai Verfak NO Kecamatan Selesai Verfak Penyerahan TANJUNGBALAI 27 Juni 2020 27 Juni 2020 10 Juli 2020 1 SELATAN 2 TANJUNGBALAI UTARA 28 Juni 2020 28 Juni 2020 11 Juli 2020 3 DATUK BANDAR 27 Juni 2020 27 Juni 2020 10 Juli 2020 4 DATUK BANDAR TIMUR 27 Juni 2020 27 Juni 2020 10 Juli 2020 5 SEI TUALANG RASO 27 Juni 2020 27 Juni 2020 10 Juli 2020 TELUK NIBUNG 28 Juni 2020 28 Juni 2020 11 Juli 2020 6 Berdasarkan Tabel di atas Verifikasi Faktual dilaksanakan sejak diterimanya dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS dari masing-masing kecamatan, sehingga terjadi ketidakseragaman pelaksanaan awal verifikasi faktual. 5) Bahwa Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh PPS masih dalam tenggang waktu/tahapan sebagaimana tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. b. Bahwa Pengadu mendalilkan berdasarkan video live facebook atas nama YUSLIN HASIBUAN pada tanggal 24 Juni 2020 tentang Sosialisasi Verifikasi Faktual, bahwa anggota KPU Kota Tanjungbalai yang bernama MUHAMMAD GUNTUR (Teradu III) menyampaikan bahwa “Pada hari PPK ini menurunkan PPS, maka besoknya dihitung 1 (satu) hari.”, artinya Penyampaian B.1.1 KWK dari PPK ke PPS diserahkan secara serentak, namun faktanya berbeda dengan hasil BA.5-KWK dan penghitungan hari verifikasi faktual dihitung sejak PPS menerima B.1.1-KWK Perseorangan dari PPK berdasarkan lampiran PKPU 5 Tahun 2020 (Bukti T-7). Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf b diatas, Pihak Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa seingat Teradu III tidak pernah mengucapkan kata kata “Pada hari PPK ini menurunkan PPS, maka besoknya dihitung 1 (satu) hari.” 2) Bahwa yang benar adalah Teradu III menyampaikan ketentuan sebagaimana yang diatur didalam peraturan perundang-undangan, bahwa PPS melakukan verifikasi faktual sejak diterimanya dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS dari KPU melalui PPK. Bahwa ini dibuktikan dengan PPS Se-Kota Tanjungbalai masih melakukan Verifikasi Faktual dalam rentang Tahapan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketigas Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 pada halaman 4, angka II Romawi huruf g. 3) Bahwa dalil Pemohon sebagaimana dimaksud huruf b diatas tidak berdasar dan tidak dapat diterima sama sekali. Teradu telah bekerja secara Profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Bahwa Pengadu mendalilkan temuan Teradu terhadap BA.6-KWK Perseorangan Kecamatan Teluk Nibung, dimana PPK Teluk Nibung merubah dan mengganti BA.6-KWK setelah selesai Rapat Pleno di tangkat Kecamatan Teluk Nibung pada tanggal 17 Juli 2020. Menurut Pengadu bahwa Teradu tidak melakukan Bimtek secara baik dan benar terhadap jajarannya. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c diatas, Pihak Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Kota Tanjung Balai termasuk Teradu III sudah melakukan bimbingan teknis Verifikasi Faktual kepada PPK. Kemudian juga telah melakukan Sosialisasi terkait Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji Badan Penyelenggara Pemilihan baik kepada PPK maupun kepada PPS, dapat Teradu sampaikan bukti terkait pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi sebagaimana dimaksud. (Bukti T-8) 2) Bahwa benar terjadi kekeliruan PPK Teluk Nibung karena tidak pernah konsultasi ke KPU Kota Tanjung Balai maupun kepada Teradu III. PPK Teluk Nibung merubah dan mengganti BA.6- KWK Perseorangan setelah selesai Rapat Pleno di tingkat kecamatan Teluk Nibung, Teradu mendapatkan informasi berdasarkan Surat Bawaslu Kota Tanjungbalai Nomor: 2701/K.Bawaslu.Prov.SU-32/TU.00.01/VII/2020, tanggal 27 Juli 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan (Bukti T-9), isi surat tersebut menerangkan bahwa telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan terhadap Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Teluk Nibung, dimana telah terjadi pelanggaran administrasi merubah dan mengganti BA.6-KWK Perseorangan setelah rapat pleno tingkat kecamatan. 3) Bahwa terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas, para Teradu kemudian melakukan proses Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Penyelenggara Pemilihan dan memberikan Sanksi “Peringatan Tertulis” yang dituangkan pada Model PE-3 tertanggal 2 Agustus 2020 (Bukti T- 10) 4) Bahwa Teradu I berdasarkan angka 2), telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Nomor 83/HK.06.4-Kpt/1274/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Kepada Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Teluk Nibung Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020, tanggal 2 Agustus 2020 (Bukti T- 11) 5) Bahwa kekeliruan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan 3), hanya terjadi di Kecamatan Teluk Nibung dalam penyelenggaraan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan. 6) Bahwa sehubungan dengan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 5) diatas, dalil Pemohon yang menyatakan Teradu tidak melakukan Bimtek secara baik dan benar terhadap jajarannya, tidak dapat diterima dan berdasar. d. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I menyampaikan Surat Pemberitahuan tertanggal 6 Juli 2020 kepada PPK Se-Kota Tanjung Balai yang isinya sebagai berikut: 1) Pada tanggal 8 Juli 2020 pelaksanaan Verifikasi Faktual yang dilakukan secara sensus harus diakhiri diseluruh Kelurahan se-kota Tanjung Balai; 2) Meminta PPK agar dapat menyampaikan daftar nama pendukung yang tidak dapat ditemui kepada KPU Kota Tanjung Balai selambat-lambatnya tanggal 8 Juli 2020; dan 3) Memerintahkan PPS agar dapat mengangkat Petugas Peneliti maksimal 3 (tiga) orang sesuai kebutuhan, selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2020 pada pukul 12.00 Wib agar dapat dilakukan. Surat Pemberitahuan tersebut Pengadu dapatkan pada tanggal 18 Juli 2020 dari Liaison Officer (LO) Pengadu yang selanjutnya di sebut dengan LO Pengadu, dan Pengadu menduga bahwa surat pemberitahuan tersebut menjadi alasan pendukung Pengadu secara massif berstatus tidak dapat ditemui (TDD). Selanjutnya, atas dugaan tersebut, Pengadu bersama LO turun kelapangan melakukan uji sampling terhadap pendukung yang TDD, ternyata banyak pendukung Pengadu yang tidak didatangi oleh PPS, bahkan mereka bersedia membuat pernyataan diatas materai sebagai bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurut Pengadu Surat tersebut juga tidak mempunyai landasan hukum yang jelas (Tidak memiliki Kepastian Hukum) terkait perintah pemberitahuan verfak secara sensus, padahal waktu verfak di tingkat kelurahan sekitar 10 hari berlangsung. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf d diatas, Pihak Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 481/PL.02.2- SD/06/KPU/VI/2020, tanggal 22 Juni 2020, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020, menjelaskan antara lain: a) Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 22 Juni s.d 24 Juni 2020. b) Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK pada tanggal 24 Juni s.d 29 Juni 2020. c) Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan oleh PPS pada tanggal 24 Juni s.d. 12 Juli 2020. PPS melakukan verifikasi faktual selama 14 hari (empat belas) hari sejak diterimanya dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS. 2) Bahwa berdasarkan angka 1), Maksud dan Tujuan dari Surat KPU Tanjung Balai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020 Tanggal 6 Juli 2020 Perihal Pemberitahuan kepada jajaran PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan dukungan dan Verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, menjelaskan bahwa Tata Cara dan Prosedur Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah sebagai berikut: (Bukti T-12) b) Langkah-Langkah Verifikasi Faktual Setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui PPS melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat dalam verifikasi administrasi. Adapun langkah-langkah dalam verifikasi faktual adalah sebagai berikut: a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS melalui PPK, berupa: 1) formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan asli untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; 2) Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan; 3) Hasil Verifikasi Kegandaan (Potensial Ganda dalam 1 (satu) Bakal Pasangan Calon dan antar Bakal Pasangan Calon Perseorangan) untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; 4) Hasil Pengecekan Keberadaan Pendukung di dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. b. PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara sensus yaitu mendatangi setiap tempat tinggal pendukung untuk mencocokan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan dokumen identitas kependudukan asli (Bukti T-13). c. Setelah PPS mendatangi tempat tinggal pendukung, langkah selanjutnya adalah: 1) PPS mengecek kesesuaian KTP Elektronik atau Surat Keterangan dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; 2) Dalam hal KTP Elektronik atau Surat Keterangan tidak sesuai dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan maka pendukung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan diberikan status pada kolom keterangan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. 3) Dalam hal KTP Elektronik atau Surat Keterangan sesuai dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, maka PPS selanjutnya menanyakan kebenaran dukungan. d. Dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pendukung tidak dapat ditemui, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan (Bukti T-14). e. Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir. f. Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual. g. PPS wajib berkoordinasi dengan PPL untuk menyampaikan waktu dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual. h. Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di kolom keterangan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. i. Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. 2) Dilakukan secara online dan seketika dengan menggunakan panggilan video yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara langsung sebagaimana verifikasi faktual. 3) Dalam hal pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada angka 2), terdapat keraguan terhadap pendukung, PPS dan difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap: a) KTP Elektronik untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video dilakukan; atau b) Keabsahan Surat Keterangan kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan. 4) Dalam melakukan panggilan video sebagaimana dimaksud pada angka 2) dihadiri oleh PPL. c) Bahwa Dalam verifikasi faktual, Panitia Pemungutan Suara telah melakukan kegiatan sebagai berikut: a. Mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; b. Berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau Tim Penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan*) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan, apabila pendukung tidak dapat ditemui di alamat yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan; c. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan, bagi pendukung yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada huruf b, dan datang langsung ke kantor PPS paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual; d. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan terhadap dugaan dukungan ganda pada Formulir Model BA.4- KWK Perseorangan Kegiatan tersebut dituangkan PPS kedalam BA. 5-KWK Perseorangan, sehingga dengan demikian kegiatan PPS dalam melakukan verifikasi faktual tidak hanya melakukan verifikasi secara sensus kesetiap tempat tinggal pendukung saja (point a di atas) tetapi juga verifikasi factual kolektif terhadap pendukung yang sebelumnya tidak dapat ditemui pada waktu dan tempat yang telah ditentutkan (point b di atas) serta menunggu di kantor PPS terhadap pendukung yang tidak hadir di tempat yang telah ditentukan (point c di atas). Sehingga dengan demikian dari 14 (empat belas) hari waktu pelaksanaan verifikasi faktual dapat dilakukan pengclusteran waktu yaitu sebagai berikut : 1. Verifikasi Faktual Sensus, 2. Verifikasi Faktual Kolektif dan 3. Verifikasi di Kantor PPS sebagaimana yang dicantumkan didalam Formuli BA. 5-KWK Persorangan dibawah ini: d) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka KPU Kota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Nomor : 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020 Tanggal 6 Juli 2020 Perihal Pemberitahuan kepada jajaran PPK dan PPS untuk memastikan terlaksana-nya proses Verifikasi Faktual secara baik dan benar. Serta bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi pada pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. (Bukti T-15) e) Dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan Nomor : 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020 Tanggal 6 Juli 2020 Perihal Pemberitahuan tidak mempunyai landasan hukum yang jelas (tidak memiliki kepastian hukum) adalah tidak berdasar. e. Bahwa Pengadu mendalilkan data B.1.1.KWK Perseorangan yang diserahkan kepada PPS, masih banyak nama-nama pendukung bapaslon yang dicoret KPU Kota Tanjung Balai dalam formulir tersebut, padahal KPU sudah diberikan waktu untuk melakukan pengecekan dan verifikasi administrasi. Seharusnya tidak ada lagi nama-nama pendukung TMS dalam formulir B.1.1.KWK Perseorangan. Kejadian tersebut mengindikasikan bahwa Teradu II selaku Ketua Divisi, Program, Data dan Informasi tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf e di atas, Pihak Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pencoretan dilakukan pada saat verifikasi administrasi dengan ketentuan: a) Tidak ada tanda tangan pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b) Data antara Formulir B.1-KWK Perseorangan berbeda dengan indentitas kependudukan; c) Alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan; d) Tidak melampirkan Fotocopy KTP Elektronik; e) Alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS. 2) Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Halaman 25, Tabel 4.4.b. Indikator Penetapan Status Penyerahan Dukungan pada Akhir Masa Penyerahan Dukungan, bahwa Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan disesuaikan dengan mencoret dukungan pada formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang tidak ada formulir Model B.1-KWK Perseorangannya, 3) Bahwa Formulir B.1.1.KWK Perseorangan masih dijumpai tercoret yang diserahkan kepada PPS adalah merupakan hasil dari pemeriksaan dalam pemenuhan syarat jumlah dukungan yang dilakukan oleh Pengadu pada tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Verifikasi Administrasi; 4) Bahwa hal sebagaimana dimaksud angka 2) diatas, Pengadu sudah mengetahui dan memahami bahwa setiap pendukung yang terdaftar dalam Formulir B.1.1.KWK Perseorangan namun tidak memiliki Model B.1-KWK Perseorangan, maka terhadap nama pendukung tersebut dilakukan pencoretan. 5) Bahwa terhadap nama pendukung yang tercoret pada Formulir B.1.1.KWK Perseorangan PPS tidak lagi melakukan verifikasi faktual terhadap yang bersangkutan dan sudah dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap yang bersangkutan. 6) Bahwa peran Teradu II dalam proses Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan adalah verifikasi terhadap kebenaran dukungan yang terdaftar di DP4 dan DPT Terakhir (Pemilu 2019), serta Teradu II bukanlah leading sector dari kegiatan verifikasi syarat dukung bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud, namun demikian Teradu II juga mengikuti perkembangan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual syarat dukung Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020 dibuktikan hadir pada acara rapat pleno dan sosialisasi serta bimbingan teknis terkait dengan kegiatan tersebut (Bukti T- 16). 7) Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Teradu II tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional adalah tidak berdasar. f. Bahwa Pengadu mendalilkan surat pemberitahuan oleh PPS kepada LO Bapaslon terkait pendukung TDD tidak dilakukan secara layak dan patut, padahal surat pemberitahuan tersebut tembusannya kepada KPU Tanjung Balai. Ada surat PPS yang diberikan kepala LO pada tanggal 5 Juli 2020 sementara lampiran pendukung TDD sudah ditetapkan pada tanggal 6,7, dan 8 Juli 2020; ada surat pemberitahuan PPS kepada LO Pengadu yang diserahkan pada hari terakhir verifikasi faktual pada pukul 22.00 Wib sehingga Pengadu tidak memungkinkan pendukung TDD selama jam dimana jumlah pendukung TDD ratusan orang. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa KPU Kota Tanjung Balai tidak melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran dibawahnya secara efektif. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf f diatas, Para Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 menyebutkan bahwa dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung dan pendukung tidak dapat ditemui, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. Untuk itu PPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada LO. Namun dalam pelaksanaannya Teradu mendapatkan informasi bahwa beberapa PPS tidak dapat dan/atau susah berkoordinasi (komunikasi via telpon) dengan LO Bakal Pasangan Calon pada tingkat kelurahan dan kecamatan, oleh sebab itu PPS dan PPK berinisiaif untuk menyurati LO Bakal Pasangan Calon agar dapat menghadirkan pendukung, ini merupakan bentuk pelayanan dari pihak penyelenggara kepada Bakal Pasangan Calon; 2) Bahwa perlu disampaikan Para Teradu, terdapat banyak kendala yang dijumpai oleh PPS saat berkoordinasi dengan Tim Penghubung/LO Bakal Pasangan Calon seperti tidak dapat dihubungi, Tidak adanya Tim Penghubung/LO Bakal Pasangan Calon di tingkat Kelurahan/Kecamatan, setelah berkoordinasi namun LO Bakal Pasangan Calon tidak hadir atau tidak dapat menghadirkan Pendukung yang tidak dapat ditemui untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh PPS dan/atau Peneliti; 3) Bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2), dan atas inisiatif Teradu, karena tidak dapat dilakukannya koordinasi antara PPS dan LO Bakal Pasangan Calon tingkat kelurahan, maka Teradu membantu PPS untuk melakukan koordinasi langsung dengan LO Bakal Pasangan Calon di tingkat Kota, untuk selanjutnya diharapkan LO Bakal Pasangan Calon tingkat Kota dapat mengkoordinasikan hal tersebut kepada LO Bakal Pasangan Calon di tingkat Kelurahan. (Bukti T-17) 4) Hal sebagaimana dimaksud angka 2) adalah suatu bentuk Pelayanan dari Para Teradu terhadap Seluruh Bakal Pasangan Calon/Tim Penghubung/LO Pasangan Calon untuk dapat mengumpulkan Pendukung yang tidak dapat ditemui untuk dilakukan verifikasi oleh PPS dan/atau Peneliti. 5) Terkait dengan dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa “Ada surat PPS yang diberikan kepala LO pada tanggal 5 Juli 2020 sementara lampiran pendukung TDD sudah ditetapkan pada tanggal 6,7, dan 8 Juli 2020”, Pemohon tidak menyebutkan locus/tempat PPS di wilayah kerja kelurahan mana yang mengeluarkan surat tersebut. 6) Bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud diatas, dalil Pemohon bahwa KPU Kota Tanjung Balai tidak melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran dibawahnya secara efektif tidak terbukti dan tidak dapat dibenarkan. 2. Seluruh proses Verifikasi Faktual syarat dukung bakal pasangan calon perseorang dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020 dapat diterima oleh Pengadu, dibuktikan bahwa Pihak Pengadu menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan menerima serta menandatangani tanda terima Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (BA.7 KWK Perseorangan). (Bukti T-18). 3. Bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak cukup untuk membuktikan bahwa pihak Teradu tidak bekerja secara profesional dan akuntabel. Pihak Teradu berasumsi bahwa Pengadu tidak cukup paham terhadap aturan teknis penyelenggaraan verifikasi faktual calon perseorangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Pengadu beranggapan bahwasanya Verifikasi Faktual secara sensus dilaksanakan dari hari pertama sampai dengan hari ke empat belas padahal pihak Teradu telah berulang kali melaksanakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon/Tim Penghubung Pasangan Calon Perseorangan. (Bukti T-19). [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-2 : Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; Bukti T-3 : Surat Ketua KPU RI Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020, Perihal: Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020, tanggal 22 Juni 2020; Bukti T-4 : Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor 1405/PL.02.2- Und/1274/KPU-Kot/VI/2020, perihal Undangan, tanggal 26 Juni 2020; Bukti T-5 : Berita Acara Serah Terima Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dari KPU kepada PPK; Bukti T-6 : Berita Acara Serah Terima Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dari KPU kepada PPS; Bukti T-7 : Model BA.5-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Persorangan; Bukti T-8 : Surat KPU Kabupaten Tanjungbalai Nomor: 1419/PL.02.2- Und/1274/KPU-Kot/VI/2020, Perihal: Undangan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi, tanggal 17 Juni 2020; Bukti T-9 : Surat Bawaslu Kota Tanjungbalai Nomor: 2701/K.Bawaslu.Prov.SU- 32/TU.00.01/VII/2020, tanggal 27 Juli 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan; Bukti T-10 : Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas, Laporan Nomor: 1905/HK.06.4-Lp/1274/KPU-Kot/VII/2020, Surat KPU Kabupaten Tanjungbalai Nomor: 1963/HK.06.4-SD/1274/KPU- Kot/VIII/2020; Bukti T-11 : Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 83/HK.06.4-Kpt/1274/KPU- Kot/VIII/2020 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Kepada Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Teluk Nibung Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020, tanggal 2 Agustus 2020; Bukti T-12 : Keputusan KPU Kabupaten Tanjungbalai Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU-Kot/II/2020, Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; Bukti T-13 : Dokumentasi Masa Verifikasi Faktual (secara sensus); Bukti T-14 : Dokumentasi Masa Verifikasi Faktual (menghadirkan Pendukung di tempat yang ditentukan LO); Bukti T-15 : Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU- Kot/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020; Bukti T-16 : Bukti Foto Bob Friandy sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dengan PPK dan PPS dan Sosialisasi Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai 2020; Bukti T-17 : Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 1591/PL.02.-SD/1274/KPU- Kot/VII/2020, Perihal: Verifikasi Faktual, tanggal 6 Juli 2020; Bukti T-18 : Tanda Terima Formulir BA.7 KWK Perseorangan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai 2020; Bukti T-19 : Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 1472/PL.02.-SD/1274/KPU- Kot/VI/2020, Perihal: Undangan, tanggal 23 Juni 2020; Bukti T-20 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 1579/PK.01.-BA/1274/KPU-Kot/VII/2020; Bukti T-21 : Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-22 : Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-23 : Formulir BA.1-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020, tanggal 22 Februari 2020; Bukti T-24 : Formulir BA.2-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020, 25 Maret 2020; Bukti T-25 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 1591.A/PK-01-BA/1274/KPU-Kot/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020; Bukti T-26 : Tanda Terima Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 1591/PL.02.- SD/1274/KPU-Kot/VII/2020, Perihal: Verifikasi Faktual, tanggal 6 Juli 2020; [2.8] Keterangan Pihak Terkait [2.8.1] Bawaslu Kota Tanjungbalai 1. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2020 menyurati KPU Kota Tanjungbalai untuk memberikan Data Formulir B.1.1-KWK untuk jajaran Pengawas tingkat Kecamatan dan Desa dalam tahapan Verifikasi Faktual; 2. Menyurati KPU Kota Tanjungbalai sebagai bentuk Pencegahan dalam pelaksanaan verifikasi faktual, Himbauan terhadap progress pelaksanaan verifikasi faktual, Surat himbauan agar KPU Kota Tanjungbalai menjalankan verifikasi faktual sesuai ketentuan yang berlaku; 3. Pada tanggal 10 Juli 2020 menghimbau KPU Kota Tanjungbalai untuk melakukan Koordinasi kepada Paslon terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui mengingat jadwal verifikasi Faktual; 4. Tanggal 20 Juli 2020 adanya temuan kesalaan BA PPK Kecamatan Teluk Nibung, direkomendasikan kepada KPU Kota Tanjungbalai terjadi Pelanggaran Kode Etik; 5. Adanya Surat Teradu I bahwa tanggal 8 Verifikasi Faktual secara sensus, sesuai dengan Laporan Panwaslu Kecamatan beberapa PPK tidak mau lagi turun ke Lapangan untuk melakukan verifikasi faktual; [2.8.2] KPU Kota Tanjungbalai 1. Bahwa KPU Kota Tanjungbalai telah melaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Bahwa berkenaan dengan surat Teradu I pada tanggal 6 Juli 2020 atas sepengetahuan seluruh Anggota KPU Kota Tanjungbalai; 3. Bahwa KPU Kota Tanjungbalai telah menyerahkan dokumen verifikasi faktual kepada PPS melalui PPK, hal ini yang menimbulkan variasi penyerahan oleh PPK menyebabkan waktu verifikasi faktual di lapangan; 4. Bahwa faktanya tidak semua LO Paslon (Pengadu) ada dilapangan, sehingga sulit untuk melakukan Koordinasi; [2.8.3] PPK Kecamatan Sei Tualang Raso atas nama Syahbana Hidayat 1. Bahwa pada saat Bimtek dan Sosialisasi telah disampaikan 3 Metode Verifikasi Faktual, yaitu: secara sensus, kemudian LO mengumpulkan di satu tempat, kemudian yang terakhir dapat mendatangi Kantor PPS; 2. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2020, PPK telah menyurati LO untuk menghadirkan Pendukung pada tanggal 5 Juli 2020. Bahwa seluruh verifikasi faktual sudah dihentikan sebelum tanggal 8 Juli 2020;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Pengadu selaku Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Pilkada Tahun 2020 atas nama Yuslin Hasibuan dan Hendra Dalimunte tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa sesuai tahapan, program, dan jadwal seharusnya verifikasi faktual dilaksanakan ada tanggal 24 Juni s.d 12 Juli 2020. Para Teradu menyampaikan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS melalui PPK pada tanggal 27 s.d 28 Juni 2020. Bahwa bervariasinya jadwal penyerahan/penyampaian Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS mengakibatkan ketidakpastian waktu pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS. Sesuai Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan yang diterima Pengadu, bahwa pelaksanaan verifikasi faktual yang dilaksanakan PPS bervariasi yaitu tanggal 27 Juni 2020 s/d 10 Juli 2020 dan 28 Juni s/d 11 Juli 2020; [4.1.2] Bahwa berdasarkan video live facebook atas nama Yuslin Hasibuan pada tanggal 24 Juni 2020, dalam kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Verifikasi Faktual, Teradu III atas nama Muhammad Guntur selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai menyampaikan informasi dan pernyataan yang tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan verifikasi faktual. Teradu III menyatakan “Pada hari ini PPK menurunkan PPS, maka besoknya dihitung 1 (satu) hari”. Hal tersebut menunjukkan Teradu III selaku Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan tidak menguasai pedoman dan teknis verifikasi faktual. Teradu III terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu karena menyampaikan informasi yang tidak akuntabel; [4.1.3] Bahwa Teradu III juga diduga tidak melakukan Bimtek secara baik dan benar terhadap jajarannya, terdapat PPK Teluk Nibung mengubah dan mengganti Formulir BA.6-KWK di luar Rapat Pleno tingkat Kecamatan pada tanggal 17 Juli 2020; [4.1.4] Bahwa Teradu I atas nama Luhut Parlinggoman Siahaan selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai menerbitkan Surat Pemberitahuan tertanggal 6 Juli 2020 yang tidak mempunyai landasan hukum yang jelas. Berdasarkan Surat a quo, Teradu I memerintahkan PPK se-Kota Tanjungbalai mengakhiri pelaksanaan verifikasi faktual secara sensus pada tanggal 8 Juli 2020. Hal tersebut mengakibatkan pendukung Pengadu secara masif berstatus Tidak Dapat Ditemui (TDD), karena PPS tidak melakukan verifikasi faktual setelah tanggal 8 Juli 2020. Mengingat waktu penyerahan dokumen dukungan kepada PPS, maka seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku, jika dihitung 14 hari verifikasi faktual, maka pada saat verifikasi faktual dimulai tanggal 27 Juni 2020 maka diakhiri pada tanggal 10 Juli 2020 demikian halnya dengan verifikasi yang dimulai pada tanggal 28 Juni seharusnya selesai pada tanggal 11 Juli 2020, bukan tanggal 8 Juli 2020 sebagaimana Surat yang diterbitkan oleh Teradu I; [4.1.5] Bahwa Teradu II atas nama Bob Friandy selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai sekaligus Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pada saat Formulir B.1.1- KWK Perseorangan yang diserahkan kepada PPS, masih banyak nama-nama pendukung Pengadu yang dicoret oleh KPU Kota Tanjungbalai. Menurut Pengadu, bahwa nama-nama pendukung yang TMS dalam Formulir B.1.1-KWK Perseorangan tidak lagi diserahkan kepada PPS, dalam artian seluruh data dukungan yang diserahkan adalah data dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), tanpa adanya coretan sehingga dapat langsung dilakukan verifikasi faktual oleh PPS. Kejadian tersebut mengindikasikan bahwa Teradu II tidak memahami prosedur dan mekanisme pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sebagaimana amanat ketentuan yang berlaku; [4.1.6] Bahwa para Teradu tidak prosesional dalam melakukan Bimtek dan supervisi kepada jajarannya (PPK dan PPS) dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual. PPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada LO Bapaslon terkait pendukung berstatus Tidak Dapat Ditemui (TDD) secara tidak layak dan tidak patut, sehingga tidak memungkinkan Pengadu menghadirkan pendukung yang berstatus TDD dalam waktu yang mepet. Surat pemberitahuan pendukung yang berstatus TDD disampaikan pada tanggal 7 Juli 2020, pukul 22.00 WIB, dalam hal ini 2 jam sebelum batas waktu verifikasi faktual selesai yaitu tanggal 8 Juli 2020 sebagaimana Surat Pemberitahuan Teradu I. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Para Teradu tidak melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran dibawahnya secara efektif; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan; [4.2.1] Berkenaan dengan penyerahan dokumen dukungan/Formulir B.1.1-KWK Perseorangan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (5) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal diatur bahwa penyampaian dukungan melalui PPK pada tanggal 24 Juni s.d 29 Juni 2020. Para Teradu telah menyampaikan Formulir B.1.1 KWK Perseorangan kepada PPS melalui PPK pada tanggal 27 Juni 2020 sesuai Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor 1405/PL.02.2-Und/1274/KPU-Kot/VI/2020, perihal Undangan dan Berita Acara Serah Terima Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dari KPU kepada PPS melalui PPK. Dengan demikian penyerahan Formulir B.1.1 KWK Perseorangan masih dalam tenggang waktu/tahapan sebagaimana tercantum pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; [4.2.2] Bahwa Teradu III membantah pernah mengucapkan kata “Pada hari PPK ini menurunkan PPS, maka besoknya dihitung 1 (satu) hari”. Teradu III menyatakan pernah menyampaikan ketentuan terkait pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Bimtek kepada PPK dan PPS sebagaimana yang di atur dalam peraturan perundang- undangan, bahwa PPS melakukan verifikasi faktual sejak diterimanya dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS. Teradu III menyatakan dalil Pengadu tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Teradu III telah bekerja secara Profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.2.3] Berkenaan dengan dalil PPK Kecamatan Teluk Nibung yang mengubah dan mengganti Formulir BA.6-KWK di luar Rapat Pleno, para Teradu membenarkan hal tersebut. PPK Teluk Nibung karena tidak pernah konsultasi ke KPU Kota Tanjung Balai maupun kepada Teradu III. PPK Teluk Nibung mengubah dan mengganti Formulir BA.6- KWK Perseorangan setelah selesai Rapat Pleno di tingkat Kecamatan Teluk Nibung. Para Teradu mengetahui hal tersebut setelah mendapatkan informasi berdasarkan Surat Bawaslu Kota Tanjungbalai Nomor: 2701/K.Bawaslu.Prov.SU- 32/TU.00.01/VII/2020, tanggal 27 Juli 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Tanjungbalai, telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Teluk Nibung karena telah mengubah dan mengganti Formulir BA.6-KWK Perseorangan setelah rapat pleno tingkat kecamatan. Bahwa terhadap kekeliruan/kesalahan tersebut, para Teradu kemudian melakukan proses Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Penyelenggara Pemilihan dan memberikan Sanksi “Peringatan Tertulis” yang dituangkan pada Model PE-3 tertanggal 2 Agustus 2020 jo Surat Keputusan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 83/HK.06.4-Kpt/1274/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Kepada Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Teluk Nibung Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020, tanggal 2 Agustus 2020. Bahwa kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Teluk Nibung disebabkan karena tidak pernah konsultasi ke KPU Kota Tanjung Balai maupun kepada Teradu III. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu menyatakan para Teradu tidak melakukan Bimtek secara baik dan benar terhadap jajarannya, tidak dapat diterima dan berdasar; [4.2.4] Berkenaan dengan diterbitkannya Surat KPU Tanjung Balai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Teradu I bermaksud untuk tertib administrasi pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Surat KPU Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020, tanggal 22 Juni 2020, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020 jo Surat Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan dukungan dan Verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Bahwa Surat a quo dimaksudkan untuk pembagian waktu verifikasi faktual, sehingga dalam waktu 14 (empat belas) hari pelaksanaan verifikasi faktual dengan 3 (tiga) metode, yaitu: Verifikasi Faktual Sensus, Verifikasi Faktual Kolektif, dan Verifikasi di Kantor PPS dapat terakomodir dan tertib secara administrasi. Dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan KPU Tanjung Balai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU- Kot/VII/2020 teranggal 6 Juli 2020 tidak mempunyai landasan hukum adalah tidak berdasar; [4.2.5] Berkenaan dengan dalil Pengadu terdapat dukungan Pengadu yang masih dicoret dan dinyatakan TMS sebelum dilaksanakan verifikasi faktual, para Teradu menyatakan hal tersebut terjadi sesuai dengan hasil verifikasi administrasi. Bahwa terdapat dukungan yang dicoret dan dinyatakan TMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan disesuaikan dengan mencoret dukungan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang tidak ada pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangannya. Bahwa terhadap nama pendukung yang tercoret pada Formulir B.1.1.KWK Perseorangan, PPS tidak lagi melakukan verifikasi faktual terhadap yang bersangkutan dan sudah dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa Teradu II bukanlah leading sector/ penanggungjawab kegiatan verifikasi syarat dukung bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud oleh Pengadu, namun demikian Teradu II juga mengikuti perkembangan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual syarat dukung Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020 dibuktikan hadir pada acara rapat pleno dan sosialisasi serta bimbingan teknis terkait dengan kegiatan tersebut. Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional adalah tidak berdasar; [4.2.6] Bahwa para Teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan PPS menyampaikan Surat pemberitahuan pendukung Pengadu yang berstatus Tidak Dapat Ditemui (TDD) secara tidak layak dan tidak patut, sehingga tidak memungkinkan Pengadu menghadirkan pendukung yang berstatus TDD. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, setelah PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung dan pendukung tidak dapat ditemui, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui. Teradu mendapatkan informasi bahwa beberapa PPS tidak dapat atau susah berkoordinasi, sehingga PPS dan PPK berinisiaif untuk menyurati LO Bakal Pasangan Calon agar dapat menghadirkan pendukung, ini merupakan bentuk pelayanan dari pihak penyelenggara kepada Bakal Pasangan Calon. Bahwa terdapat juga situasi dimana Pengadu tidak memiliki Tim Penghubung/LO di tingkat Kelurahan/Kecamatan. Bahwa inisiatif para Teradu beserta jajaran PPK dan PPS merupakan suatu bentuk pelayanan terhadap seluruh Bakal Pasangan Calon agar verifikasi faktual berjalan lancar. Terkait dengan dalil yang menyatakan surat pemberitahuan diberikan kepala LO mendekati akhir tahapan verifikasi faktual dan terlambat, Pengadu tidak menyebutkan tempat PPS di wilayah kerja kelurahan mana yang mengeluarkan surat tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran dibawahnya secara efektif tidak terbukti dan tidak dapat dibenarkan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta Para Teradu menyampaikan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS melalui PPK pada tanggal 27 Juni 2020 dibuktikan dengan Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor 1405/PL.02.2-Und/1274/KPU-Kot/VI/2020, perihal Undangan dan Berita Acara Serah Terima Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat penyampaian dan penyerahan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Dalam Peraturan a quo, diatur bahwa penyampaian dukungan kepada PPS melalui PPK dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 29 Juni 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 24 Juni 2020 saat pelaksanaan Bimtek dan Sosialisasi Verifikasi Faktual, Teradu III Muhammad Guntur menyampaikan pernyataan “Pada hari ini PPK menurunkan PPS, maka besoknya dihitung 1 (satu) hari” dibuktikan dengan video live facebook atas nama Yuslin Hasibuan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu III terbukti tidak cermat dalam menyampaikan informasi tentang ketentuan waktu pelaksanaan verifikasi faktual. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Surat KPU Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020, Perihal: Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020, tanggal 22 Juni 2020, “PPS melakukan verifikasi faktual selama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan oleh PPS”. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, wajib menyampaikan informasi Pemilihan secara akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa benar PPK Kecamatan Teluk Nibung melakukan pelanggaran prosedur dan adminstrasi dengan mengubah dan mengganti Formulir Model BA.6-KWK di luar Rapat Pleno. Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kota Tanjungbalai Nomor: 2701/K.Bawaslu.Prov.SU-32/TU.00.01/VII/2020, Perihal: Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan, tanggal 27 Juli 2020. Rekomendasi a quo telah ditindaklanjuti oleh para Teradu dengan memberikan Sanksi “Peringatan Tertulis” kepada Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Teluk Nibung Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020, tanggal 2 Agustus 2020 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 83/HK.06.4-Kpt/1274/KPU-Kot/VIII/2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.4], terungkap fakta pada tanggal 6 Juli 2020, Teradu I menerbitkan dan menandatangani Surat KPU Kota Tanjung Balai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020 substansinya meminta pelaksanaan verifikasi faktual secara sensus harus diakhiri dan hasilnya dilaporkan pada tanggal 8 Juli 2020. Surat tersebut diterbitkan bertujuan mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Surat a quo juga dimaksudkan agar setelah tanggal 8 Juli 2020, pelaksanaan verifikasi faktual dengan metode Verifikasi Faktual Kolektif dan Verifikasi di Kantor PPS dapat dilaksanakan sesuai jadwal sehingga tidak melampaui batas waktu 14 (empat belas) hari sesuai Surat KPU Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, akibat diterbitkannya Surat a quo menimbulkan pemahaman dan penafsiran yang berbeda-beda oleh PPK dan PPS. Ada beberapa PPK maupun PPS yang seketika menghentikan verifikasi faktual pada tanggal 8 Juli 2020, dan ada juga PPK maupun PPS yang tetap melanjutkan verifikasi faktual sampai dengan batas waktu 14 hari yang ditentukan. Fakta tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait PPK Kecamatan Sei Tualang Raso atas nama Syahbana Hidayat yang menyatakan pada tanggal 8 Juli 2020 seluruh pelaksanaan verifikasi faktual sudah dihentikan. Hal yang sama juga disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kota Tanjungbalai yang menyatakan bahwa sesuai Laporan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, terdapat PPS yang tidak mau melaksanakan verifikasi faktual setelah tanggal 8 Juli 2020. Mengingat fakta bahwa penyerahan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dilakukan pada tanggal 27 Juni maupun 28 Juli 2020, maka batas waktu 14 hari pelaksanaan verifikasi faktual berakhir pada tanggal 10 Juli dan 11 Juli 2020. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I menerbitkan Surat Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020 berdasarkan Pleno KPU Kota Tanjungbalai tidak cermat dan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa benar maksud dan tujuan para Teradu menerbitkan Surat a quo agar 3 (tiga) metode pelaksanaan verifikasi faktual dapat dilaksanakan sesuai tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun kebijakan para Teradu tersebut tidak dilengkapi dengan regulasi yang mengatur secara detail prosedur dan mekanisme verifikasi faktual setelah metode sensus selesai dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020. Hal tersebut tersebut telah mengakibatkan pemahaman dan tafsir yang berbeda-beda pada jajaran PPK dan PPS. Kebijakan para Teradu yang tidak rinci menimbulkan syakwasangka penyelenggara Pemilu bertindak diskriminatif dan tidak adil. Terhadap fakta Teradu I selaku selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai menandatangani Surat KPU Kota Tanjungbalai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU- Kot/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020, DKPP menilai Teradu I memiliki tanggungjawab untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, dan Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomr 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.5], terungkap fakta terhadap dukungan Pengadu yang dicoret dan dinyatakan TMS oleh para Teradu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa sesuai prosedur verifikasi administrasi terhadap Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dilakukan dengan cara mencoret dukungan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang tidak sesuai dengan Formulir B.1-KWK Perseorangan. Terhadap nama pendukung yang telah dicoret pada Formulir Model B.1.1.KWK Perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga PPS tidak perlu menindaklanjuti verifikasi faktual. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.5] tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.6] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.6], terungkap fakta bahwa terhadap pendukung Pengadu yang berstatus Tidak Dapat Ditemui (TDD), para Teradu bersama jajaran PPK dan PPS telah berusaha berkoordinasi dengan LO Bakal Pasangan Calon. Terungkap juga fakta bahwa Pengadu tidak memiliki Tim Penghubung/LO di beberapa Kelurahan/Kecamatan. Bahwa surat pemberitahuan pendukung Pengadu yang berstatus Tidak Dapat Ditemui (TDD) merupakan inisiatif para Teradu beserta jajaran PPK dan PPS sebagai bentuk pelayanan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.6] tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Luhut Parlinggoman Siahaan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, Teradu II Bob Friandy dan Teradu III Muhammad Guntur masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia