Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 65 Tahun 2019
Gustan Pasaribu, Anggota KPU Kota Tanjungbalai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2019
👁 15 dibaca
⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Maret 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga melanggar prisip jujur, tertib, dan profesional Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Gustan selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 65-PKE-DKPP/IV/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 060-
P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65-PKE-DKPP/IV/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Nazmi Hidayat S
Pekerjaan : Koalisi Bersama (Karya Indonesia & ANJ Indonesia)
Alamat : Jl. Denai, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Gustan
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Tanjungbalai
Alamat : Jl. HM Nur Gg. Suka Senang Lk IV, Kel. Pahang,
Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Maret 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 WIB, telah ditemukan indikasi
atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu atas nama
Gustan Pasaribu selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai. Berdasarkan informasi
yang Pengadu dapatkan dari pemberitaan media online Tribun-Medan.com
tanggal 4 Maret 2019 dengan judul “KPU TANJUNGBALAI REKRUT 3773 KPPS”
(Bukti Terlampir) dijelaskan oleh Teradu bahwa KPU Tanjungbalai merekrut
3.773 KPPS yang dilaksanakan pada tanggal 6-12 Maret 2019 di 359 TPS.
Bahwa proses pendaftaran dilakukan di Sekretariat KPU Kota Tanjungbalai dan
salah satu syarat pendaftaran adalah surat keterangan pengadilan sebagai bukti
belum pernah dipenjara;
2. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno terbuka DPTB Tahap 1 tanggal 17 Februari
2019 yang dilaksanakan oleh KPU Tanjungbalai di Tresya Internasional Hotel
jumlah TPS di Kota Tanjungbalai adalah 538 TPS bukan 359 TPS sebagaimana
tersebut di atas;
3. Bahwa jikapun ada penambahan TPS, seharusnya dilakukan melalui rapat pleno
terbuka terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
4. Bahwa proses pendaftaran KPPS bukan dilaksanakan di Sekretariat KPU Kota
Tanjungbalai sebagaimana tersebut di atas melainkan dilaksanakan dimasing-
masing Sekretariat PPS se-Kota Tanjungbalai;
5. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI No 241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tanggal 8
Februari 2019 perihal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara tidak diperlukan surat keterangan pengadilan sebagai bukti belum pernah
dipenjara melainkan cukup hanya Surat Pernyataan yang memuat tidak pernah
dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. Berdasarkan hal tersebut, Teradu diduga melanggar prinsip jujur, tertib, dan
profesional Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : 1 (satu) rangkap surat Koalisi Bersama Nomor 001st/B/Sek-
Ber.KB/III/2019;
Bukti P-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 Perihal Pembentukan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tertanggal 08
Februari 2019;
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-3 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Nomor:
394/PL.02.1-BA/1274/KPU-Kot/II/2019 tentang Rapat Pleno
Terbuka Penetapan daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat
Kabupaten / Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti P-4 : Media Online TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI 04 Maret
2019;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 10 Mei 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa redaksi penulisan jumlah TPS “359” merupakan kekeliruan penulisan
berita media online Tribun-Medan.com tanggal 4 Maret 2019 (Bukti T-7) yang
seharusnya jumlah TPS untuk Kota Tanjungbalai sebanyak “539” TPS,
dikarenakan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang
akan direkrut sebanyak 3.773 ( tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga), dimana
setiap TPS dibutuhkan sebanyak 7 (tujuh) orang petugas KPPS, sehingga jika
dibagikan antara jumlah KPPS yang direkrut dibagikan dengan kebutuhan KPPS
Per TPS didapati hasil “539” yang merupakan jumlah TPS. Atas kekeliruan
tersebut oleh Penulis Berita telah diklarifikasi dalam media online Tribun-
Medan.com tanggal 13 Maret 2019 (Bukti T-8);
Adapun kekeliruan tersebut terlihat dalam rincian sebagai berikut:
Jumlah KPPS Yang Kebutuhan Per TPS Jumlah TPS Se-Kota
Direkrut Se-Kota Tanjungbalai
Tanjungbalai
3.773 KPPS 7 KPPS 539
2. Bahwa tidak benar salah satu syarat untuk menjadi Anggota KPPS harus
melampirkan surat keterangan dari Pengadilan sebagai bukti belum pernah
dipenjara, akan tetapi yang benar sesuai Surat KPU No. 241/PP.05-
SD/01/KPU/II/2019 (Bukti T-10/Bukti P-2) cukup membuat Surat Pernyataan
tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, perihal berita syarat yang tercantum
dalam media online Tribun-Medan.com tanggal 4 Maret 2019 telah diklarifikasi
dalam media online Tribun-Medan.com tanggal 13 Maret 2019 (Bukti T-8);
3. Bahwa tidak benar jumlah seluruh TPS di Kota Tanjungbalai sebanyak 538 (lima
ratus tiga puluh delapan), walaupun dalam (Bukti T-3/Bukti P-3) berupa Berita
Acara KPU Kota Tanjungbalai Nomor 394/PL.02.1-BA/1274/KPU-Kot/II/2019
tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb/DPTb-
1), dimana telah diketahui dari hasil rekapitulasi jumlah Pemilih DPTb sebanyak
154 dengan rincian: Perempuan 77 dan Laki-laki 77, dimana proses rekapitulasi
DPTb diperbaharui beberapa kali sesuai (Bukti T-4), (Bukti T-5), dan (Bukti T-6),
sehingga Jumlah TPS se-Kota Tanjungbalai ditetapkan sebanyak 539 (lima ratus
tiga puluh sembilan) dengan rincian 538 TPS berbasis DPTHP dan 1 TPS
berbasis DPTb;
4. Bahwa tidak benar perihal pendaftaran KPPS di Sekretariat KPU Kota
Tanjungbalai, sebab Pengadu tidak cermat sehingga keliru dalam memahami isi
berita media online Tribun-Medan.com tanggal 4 Maret 2019, dimana maksud “di
31922450, Fax. (021) 3192245,
Sekretariat KPU Kota Tanjungbalai” di pemberitaan adalah menunjukkan
tempat wawancara Tribun Medan dengan Teradu, bukan tempat pendaftaran
KPPS;
5. Bahwa proses perekrutan KPPS sesuai dengan kebutuhan jumlah TPS, dimana
per TPS dibutuhkan 7 anggota KPPS dengan jumlah maksimal pemilih dalam
TPS 300 Pemilih, terjadi Penambahan pemilih DPTb di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai-Asahan) sehingga berkonsekwensi
terhadap penambahan TPS berbasis DPTb. Proses Penyusunan dan Penetapan
DPTb dan Penetapan Penambahan 1 TPS berbasis DPTb didasari pada Bukti T-1,
T-2, T-3, T-4, dan T-5;
6. Bahwa Penetapan 1 TPS berbasis DPTb yang terdapat di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai-Asahan), dimana semula
jumlah TPS di Kelurahan Pulau Simardan 23 ditambah 1 TPS menjadi 24 TPS,
dan pada saat perekrutan KPPS tanggal 6 Maret 2019 s/d 12 Maret 2019, PPS
Kelurahan Pulau Simardan juga melakukan perekrutan terhadap tambahan TPS
berbasis DPTb yaitu: TPS 24 dengan Petugas KPPS sebagai berikut:
1) Amsah, SH
2) Abdul Razak, SH., MH
3) Vera Yunika, SH
4) Vincky R Saragih
5) Daniel Sinaga
6) Poppy Khairunnisa
7) M. Amri Ihsani
Hal tersebut sesuai SK KPU Kota Tanjungbalai Nomor:
45/PL.05.Kpt/1274/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota KPPS Di Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur
Kota Tanjungbalai Untuk Pemilu 2019; (Bukti T-9)
[2.5] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bukti Teradu
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU RI No. 391/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019,
perihal Jadwal Rekapitulasi DPTb, tanggal 11 Maret 2019;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Bawaslu RI No. SS-0314/K.BAWASLU/PM.00.00/2/
2019, perihal Rekomendasi Penyusunan DPTb, tanggal 14 Februari
2019;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Tanjungbalai Nomor 394/PL.02.1-
BA/1274/KPU-Kot/II/2019, tentang Rapat Pleno Terbuka
Penetapan DPTb Tingkat Kota Tanjungbalai Dalam Pemilihan
Umum 2019, tanggal 17 Februari 2019;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Tanjungbalai Nomor 678/PL.02.1-
31922450, Fax. (021) 3192245,
BA/1274/KPU-Kot/III/2019, tentang Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi dan Penetapan DPTb tingkat Kota Tanjungbalai dalam
Pemilu 2019, tanggal 20 Maret 2019;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Tanjungbalai Nomor
968/PL.01.2.BA/1274/KPU-Kot/IV/2019, tentang Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi DPTb Tingkat Kota Tanjungbalai dalam
Pemilu 2019, tanggal 11 April 2019;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Sumut Nomor 117/PL.02.1-
BA/12/Prov/IV/2019, tentang Rapat Pleno Terbuka Perubahan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3)
dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tingkat Provinsi
Sumut dalam Pemilu 2019, tanggal 12 April 2019;
Bukti T-7 : Berita Tribun-Medan.com berjudul “Pemilu 2019, KPU Tanjungbalai
Rekrut 3.773 KPPS”, tertanggal 4 Maret 2019;
Bukti T-8 : Berita Tribun-Medan.com berjudul “Banyak Warga Binaan Terdata
Sebagai Pemilih, TPS di Tanjungbalai Diperkirakan Bertambah
Satu” tertanggal 13 Maret 2019;
Bukti T-9 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 45/PL.05.Kpt/
1274/KPU-Kot/IV/2019, tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di
Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota
Tanjungbalai untuk Pemilu 2019, tanggal 8 April 2019;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU RI No. 241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019, perihal
Pembentukan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS),
tanggal 8 Februari 2019;
Keterangan Pihak Terkait KPU Kota Tanjungbalai
Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini atas nama Luhut Parlinggoman Siahaan dan
Juhari selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai pada pokoknya
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kota Tanjungbalai sebenarnya bukan kali ini saja berhadapan
dengan wartawan. Ketua KPU Kota Tanjungbalai juga pernah mengalami bahwa
apa yang dia sampaikan berbeda dengan yang ditulis di koran atau media
online;
2. Bahwa pada saat KPU Kota Tanjungbalai mengadakan kegiatan ramah tamah
dengan wartawan dan difasilitasi dengan kopi makan dan minum dan
sebagainya, tapi ketika selesai kegiatan karena KPU Kota Tanjungbalai tidak
memberikan uang transport, maka wartawan itu di grup WA media sosial habis
membully KPU Kota Tanjungbalai. Jadi mungkin ada rangkaian atau kaitannya
dengan kasus ini, namun intinya wartawan selalu mencari kesalahan-kesalahan
KPU Kota Tanjungbalai;
3. Bahwa terkait dengan DPTb dalam rapat pleno sudah disampaikan akan
mengadakan tambahan mengingat memang di lembaga pemasyarakatan Itu
tidak bisa disebar ke TPS yang lain, sehingga memang harus ditambah satu TPS.
Dalam Rapat pleno KPU Kota Tanjungbalai berkaitan dengan DPTb, karena
DPTb jumlahnya bertambah, sehingga jumlah TPS nya pun bertambah;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
31922450, Fax. (021) 3192245,
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku
Anggota KPU Kota Tanjungbalai diduga melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga melanggar prisip jujur, tertib, dan profesional
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu menyampaikan
informasi pembentukan KPPS Pemilihan Umum Tahun 2019 tidak berdasarkan data
dan/atau fakta. Berdasarkan informasi dari pemberitaan media online Tribun-
Medan.com tanggal 4 Maret 2019 dengan judul “KPU TANJUNGBALAI REKRUT 3773
KPPS”, Teradu menyatakan bahwa KPU Tanjungbalai merekrut 3.773 KPPS yang
dilaksanakan pada tanggal 6-12 Maret 2019 di 359 TPS. Proses pendaftaran
dilakukan di Sekretariat KPU Kota Tanjungbalai dan salah satu syarat pendaftaran
adalah surat keterangan pengadilan sebagai bukti belum pernah dipenjara. Menurut
Pengadu, sesuai dengan Rapat Pleno terbuka DPTB tanggal 17 Februari 2019, KPU
Tanjungbalai menetapkan jumlah TPS di Kota Tanjungbalai adalah 538 TPS bukan
359 TPS sebagaimana penjelasan Teradu dalam wawancara tersebut. Terkait dengan
syarat menjadi KPPS, sesuai dengan Surat KPU RI No 241/PP.05-
SD/01/KPU/II/2019 tanggal 8 Februari 2019 perihal Pembentukan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara, Calon Anggota KPPS tidak perlu melampirkan
bukti surat keterangan pengadilan sebagai bukti belum pernah dipenjara, melainkan
cukup hanya “Surat Pernyataan” Calon Anggota KPPS bahwa yang bersangkutan
tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut,
Teradu patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu selaku Anggota KPU Kota
Tanjungbalai pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Terkait dengan
Berita Tribun-Medan.com berjudul “Pemilu 2019, KPU Tanjungbalai Rekrut 3.773
KPPS” tanggal 4 Maret 2019, Teradu menyatakan terdapat kekeliruan/kesalahan
redaksi oleh penulis berita tersebut. Atas kekeliruan tersebut oleh Penulis Berita telah
diklarifikasi dalam media online Tribun-Medan.com tanggal 13 Maret 2019 (Vide Bukti
T-8). Begitu juga terkait dengan syarat Calon Anggota KPPS, Teradu menyatakan
tidak benar Calon Anggota KPPS harus melampirkan surat keterangan dari
Pengadilan sebagai bukti belum pernah dipenjara, akan tetapi yang benar sesuai
Surat KPU No. 241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 cukup membuat Surat Pernyataan
tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Hal tersebut juga telah diklarifikasi pada media online Tribun-
Medan.com tanggal 13 Maret 2019. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu menyatakan
tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang
telah didalilkan oleh Pengadu;
31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.3] Menimbang pada tanggal 10 Mei 2019, Pengadu tidak menghadiri sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa sesuai dengan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan
sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor: 1921/DKPP/SJ/PP.00/5/2019,
telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 2 Mei 2019. Bahwa persidangan
DKPP sejatinya adalah kesempatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh
Pengadu untuk membuktikan dalil-dalil aduannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya sehingga Teradu
tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Gustan selaku Anggota KPU Kota Tanjungbalai
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan
Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua
Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
31922450, Fax. (021) 3192245,
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,