Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.41/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kota Tanjungbalai
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2014
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 April 2014telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 146/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 41/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwapada tanggal 11 April 2014, Jamin Marudut Damanik dan Dahwani Fitri selaku Anggota KPU Tanjungbalai, Tengku Arudi selaku Anggota Panwascam Datuk Bandar, Agustina selaku Anggota `PPK Datuk Bandar, Tumpal Siagian selaku Anggota PPS Kelurahan Gading, Asni selaku KPPS TPS 11 Kelurahan Gading, 2 orang petugas Polresta Tanjungbalai, saksi di TPS dari Partai Golkar dan PBB, telah sepakat membuka salah satu kotak suara TPS 11 Kelurahan Gading untuk melihat daftar hadir dan formulir C6 guna menyinkronkan jumlah pemilih, tidak berapa lama kemudian masyarakat datang dan menangkap mereka serta membawanya ke Polresta Tanjungbalai dan hal tersebut sudah dilaporkan kepada Panwaslu Kota Tanjungbalai dan telah dinyatakan sebagai perbuatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ; 2 Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa para Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 11 April 2014, para Teradu, Jamin Marudut Damanik dan Dahwani Fitri selaku Anggota KPU Tanjung balai, Tengku Arudi selaku Anggota Panwascam Datuk Bandar, Agustina selaku Anggota PPK Datuk Bandar, Tumpal Siagian selaku Anggota PPS Kelurahan Gading, Asni selaku KPPS TPS 11 Kelurahan Gading, 2 orang petugas Polresta Tanjung Balai, saksi di TPS dari Partai Golkar dan PBB, telah membuka salah satu kotak suara TPS 11 Kelurahan Gading.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I dan Teradu II atas nama Jamin Marudut Damanik dan Dahwani Fitri selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai, Teradu III atas nama Tengku Arudi selaku Anggota Panwascam Datuk Bandar, Teradu IV atas nama Tumpal Siagian selaku Anggota PPS Kelurahan Gading ; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Panwaslu Kota Tanjungbalai untuk melaksanakan putusan ini ; 12 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 41/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 146/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 41/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1.Nama : Deddy Hendrawan, S.H
Tempat/Tanggal Lahir : Medan/ 10 Januari 1972
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kota Tanjungbalai
Alamat :Jl. MT. Haryono Gg. Kubis Lk.III,
, Kelurahan Selat Tanjung, Tanjungbalai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Jamin Marudut Damanik
Jabatan : Anggota KPU Kota Tanjungbalai
Alamat Kantor : Jl. Jend. Sudirman KM 3,5 Kelurahan
Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota
Tanjungbalai
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I ;
2. Nama : Dahwani Fitri
Jabatan : Anggota KPU Kota Tanjungbalai
Alamat Kantor :Jl. Jend. Sudirman KM 3,5 Kelurahan
Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota
Tanjungbalai
1
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II ;
3. Nama : Tengku Arudi
Jabatan : Anggota Panwascam Datuk Bandar
Alamat Kantor :Jl. Beting Semelur Kelurahan Sirantau
Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Tumpal Siagian
Jabatan : Anggota PPS Kelurahan Gading
Alamat Kantor : Kantor Lurah Gading Jln. H. Adlin Siddin
Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar
Kota Tanjungbalai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 April 2014telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor Pengaduan 146/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 41/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwapada tanggal 11 April 2014, Jamin Marudut Damanik dan Dahwani Fitri
selaku Anggota KPU Tanjungbalai, Tengku Arudi selaku Anggota Panwascam
Datuk Bandar, Agustina selaku Anggota `PPK Datuk Bandar, Tumpal Siagian
selaku Anggota PPS Kelurahan Gading, Asni selaku KPPS TPS 11 Kelurahan
Gading, 2 orang petugas Polresta Tanjungbalai, saksi di TPS dari Partai Golkar
dan PBB, telah sepakat membuka salah satu kotak suara TPS 11 Kelurahan
Gading untuk melihat daftar hadir dan formulir C6 guna menyinkronkan jumlah
pemilih, tidak berapa lama kemudian masyarakat datang dan menangkap
mereka serta membawanya ke Polresta Tanjungbalai dan hal tersebut sudah
dilaporkan kepada Panwaslu Kota Tanjungbalai dan telah dinyatakan sebagai
perbuatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ;
2
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Copy Berita Acara Panwaslu Kota Tanjungbalai, tertanggal
13 April 2014 ;
2. P-2 Copy Kajian Laporan Nomor: 02/Panwaslu-TB/IV/2014,
model B.9-DD, tertanggal 11 April 2014 ;
3. P-3 Copy Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kota Tanjungbalai
An. Jamin Marudut Damanik, S.Sos, tertanggal 13 April
2014 ;
4. P-4 Copy Klarifikasi di Bawah Sumpah An. Dahwani Fitri,
tertanggal 13 April 2014;
5. P-5 Copy Klarifikasi di Bawah Sumpah An. Tengku Arudi,
tertanggal 13 April 2014 ;
6. P-6 Copy Klarifikasi di Bawah Sumpah An. Agustina, tertanggal
12 April 2014 ;
7. P-7 Copy Klarifikasi di Bawah Sumpah An. Tumpal Siagiaan,
tertanggal 12 April 2014 ;
8. P-8 Copy Klarifikasi di Bawah Sumpah An. Asni, tertanggal 13
April 2014 ;
9. P-9 Photo kejadian pembukaan kotak suara
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa berawal dari Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi di Tingkat PPS dan
PPK yang diadakan oleh KPU Kota Tanjungbalai pada hari Kamis, tanggal 10 April
2014 di Kantor KPU Kota Tanjungbalai yang acaranya dimulai sejak pk.20.00 wib,
dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Tanjungbalai, seluruh Ketua PPK se
Kota Tanjungbalai, dan Staf Teknis, guna membicarakan dan membahas
persiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat PPS
dan PPK se Kota Tanjungbalai ;
2. Bahwa di dalam rapat dikemukakan oleh seorang staf teknis (surat pernyataan
terlampir) bahwa semalam ketika ia pulang kerumahnya pada pk. 03.00 wib,
melihat sepertinya pelaksanaan akhir penghitungan suara di TPS-11 Kel. Gading
3
belum juga selesai dilaksanakan pengisian Form model C, C-1 dan lampirannya.
Menanggapi informasi ini Sdr. Amrizal, SE Ketua KPU Kota Tanjungbalai
mempertanyakan hal tersebut kepada Sdr. Asril Umar selaku Ketua PPK Kec.
Datuk Bandar. Sdr. Asril Umar, SE mengatakan bahwa ia tidak tahu persis
kejadiannya, yang tau detailnya adalah Sdr. Agustina anggota PPK Kec. Datuk
Bandar selaku koordinator pembina PPS Kelurahan Gading. Maka Sdr. Amrizal,
SE meminta kepada Sdr. Asril Umar agar dihadirkan Sdri. Agustina untuk
diminta penjelasannya atas permasalahan tersebut ;
3. Bahwa setelah menghadirkan sdri. Agustina dan mendengarkan penjelasannya
didalam rapat yang mengatakan, bahwa KPPS TPS-11 belum menyelesaikan
pengisian Formulir Berita Acara Model C dan C-1, sedangkan Lampiran Model C-1
sudah selesai dan sudah ditandatangani oleh KPPS dan para Saksi Parpol.
Permasalahannya adalah disebabkan karena KPPS tidak mengetahui jumlah pasti
pemilih laki-laki dan pemilih perempuan yang hadir, sehingga yang baru diterima
oleh para Saksi Parpol tadi malam hanya Lampiran Model C-1 saja, sedangkan
Formulir Model C dan C-1 nya belum mereka terima. Penjelasan Sdri. Agustina ini
tercantum dalam Notulen Rapat tertanggal 10 April 2014 terlampir, dan berikut
Surat Pernyataan Sdr. Agustina terlampir.Atas penjelasan Sdr. Agustina tersebut
maka Sdr. Amrizal Ketua KPU Tanjungbalai mengatakan bahwa pihak KPPS
harus menyelesaikan pengisian Form Model C dan C-1 untuk segera diberikan
kepada para Saksi Parpol sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 8
Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013, serta meminta
disampaikan kepada PPS Kel. Gading harus turun malam ini juga memerintahkan
kepada KPPS TPS-11 menyelesaikan masalah tersebut dibawah supervisi PPK
Kec. Datuk Bandar dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para Saksi
Parpol, PPL dan Panwas Kecamatan, dan kepada Komisioner KPU Kota
Tanjungbalai pembina di Kecamatan Datuk Bandar untuk memonitor
pelaksanaannya ;
4. Bahwa sehubungan penjelasan Sdr, Amrizal tersebut maka sekitar pk. 23.30 wib
malam itu juga Teradu dan Sdri. Agustina menuju Kantor Kelurahan Gading
untuk mengecek kebenaran adanya permasalahan di TPS-11 tersebut, dan
sesampai di kantor Kelurahan Gading Teradu dan Sdri. Agustina bertemu dengan
Sdr. Tumpal Siagian Ketua PPS Kel. Gading beserta 2 (dua) orang anggota PPS, 3
(tiga) orang linmas dan 1 (satu) orang dari kepolisian dan mendapat penjelasan
dari Sdr. Tumpal Siagian bahwa memang benar pembuatan berita acara
penghitungan suara berupa form. C dan C-1 beserta lampirannya belum selesai
dikerjakan oleh KPPS TPS-11 berhubung terdapatnya perbedaan data jumlah
pemilih. Lalu Teradu minta mereka memanggil KPPS dan PPL beserta Panwascam.
Sesaat Teradu melihat Sdr. Brata Yuda, anggota PPS Kel Gading menelpon Sdri.
Asni, S.Pd Ketua KPPS TPS-11 namun tidak mengangkat Hp, lalu menelpon Sdr.
4
Tengku Arudi Panwascam Kec. Datuk Bandar, dan menurut Sdr. Brata Yuda,
Tengku Arudi mengatakan, besok saja diselesaikan karena dia sudah tidur dan
sudah terlalu malam, sesaat Teradu suruh lagi Sdr. Brata Yuda menelpon Sdr.
Tengku Arudi untuk mendengar jawabannya langsung. Setelah mengatakan
adanya pekerjaan KPPS yang belum terselesaikan maka Sdr. Tengku Arudi
menjawab tetap mengatakan besok sajala pak Jamin, maka Teradu tanggapi
dengan mengatakan ok lah pak.Kemudian Teradu beserta Sdri. Agustina kembali
ke Forum Rapat di Kantor KPU Kota Tanjungbalai, dan Teradu laporkan didalam
rapat keadaan apa yang kami temukan bahwa penyelesaiannya akan mereka
selesaikan besok hari bersama saksi-saksi dan pihak PPL dan Panwascam. Dalam
pembahasan rapat disepakati bahwa Teradu selaku koordinator pembina
Kecamatan Datuk Bandar akan memonitoring penyelesaian pekerjaan KPPS yang
belum terselesaikan tersebut ;
5. Bahwa keesokan harinya Jum’at, 11 April 2014, sekitar pk. 09.00 wib Teradu
telpon Sdr. Asril Umar, SE Ketua PPK Kec. Datuk Bandar menanyakan sudah
sampai dimana penyelesaian pekerjaan KPPS TPS-11 di Kelurahan Gading
tersebut. Sdr. Asril Umar menjawab akan menanyakannya terlebih dahulu
kepada Sdri. Agustina selaku koordinator pembina Kelurahan Gading. Sekitar pk.
11.00 wib Sdri. Agustina menelpon Teradu dan mengatakan bahwa KPPS TPS-11
akan menyelesaikan pekerjaannya pada pk. 14.00 wib setelah selesai sholat
Jum’at.Mengingat informasi dari Sdr. Agustina tersebut maka sekitar pk. 15.30
wib Teradu dengan ditemani oleh Sdri. Dahwani Fitri, S.Ag anggota KPU Kota
Tanjungbalai dan Sdr. Eri Azhari Kasubbag Teknis melakukan monitoring
langsung ke Kantor Kelurahan Gading, dan disana Teradu melihat telah ada Sdri.
Asni, S.Pd Ketua beserta anggota KPPS, Sdr. Tumpal Siagian Ketua beserta
anggota PPS Kel. Gading, Sdr. Tengku Arudi Panwascam Datuk Bandar beserta
PPL, saksi-saksi Parpol, aparat kepolisian, dan Lurah Gading beserta Staf nya.
6. Bahwa Teradu sejurus bertanya kepada Sdr. Tumpal Siagian Ketua PPS Kel.
Gading, apakah KPPS TPS-11 telah menyelesaikan kerjanya. Sdr. Tumpal Siagian
menjawab, belum Pak, karena semua berkas ada di dalam kotak suara termasuk
formulir berita acara model C, C-1 dan lampirannya ;
7. Bahwa Teradu selanjutnya tanyakan dimana KPPS nya, dan kepada KPPS nya
Teradu katakan agar segera menyelesaikan pekerjaannya, dan sejurus Teradu
melihat Sdr. Tumpal Siagian Ketua PPS Kel. Gading meminta lembaran berkas
kepada Sdr. Asni, S.Pd Ketua KPPS TPS-11, dan Teradu tidak tahu lembaran
berkas apa karena Teradu berjarak sekitar 3 meter dari mereka, namun Teradu
melihat Ketua PPS bersama Ketua KPPS TPS-11 bekerja melakukan
penghitungan, sementara Teradu keluar dari ruangan tersebut berkebetulan
menerima panggilan telepon ;
5
8. Bahwa kemudian Sdr. Tumpal Siagian Ketua PPS Kel. Gading mendatangi Teradu
di luar dan mengatakan, tidak bisa juga pak, tidak sinkron datanya sehingga
tidak bisa juga disiapkan C-1 nya. Lalu Teradu tanyakan apa dan bagaimana
solusi yang akan mereka lakukan, atau kalau begitu coba kalian lihat daftar hadir
pemilih. Lalu dijawab lagi oleh Sdr. Tumpal Siagian, apa yang mau dilihat pak,
karena semuanya berkas ada di dalam kotak sesuai pernyataan buk Asni. Lalu
Teradu katakan, bagaimana lagi penyelesaiannya, sedangkan form model C, C-1
dan lampirannya harus diselesaikan dan wajib diserahkan kepada saksi
Parpol.Jawab Sdr. Tumpal Siagian: ya harus buka kotak la pak.
Teradu tanyakan lagi: apa gak ada cara lain ?
Jawab Sdr. Tumpal Siagian: Gak ada pak.
9. Sejurus Teradu tanya, mana orang Panwas, langsung di jawab Sdr. Tengku Arudi
selaku Panwascam Datuk Bandar; ada apa pak. Maka kepada Sdr. Tengku Rudi
Teradu sampaikan persoalannya dan Teradu tanyakan, bagaimana ini pak ? dan
di jawab oleh Tengku Arudi; ya buka kotak la pak, biar cepat siap. Lalu Sdr.
Tengku Arudi masuk ke dalam ruangan dan Teradu ikuti dari belakang, serta
Teradu dengar saudara Tengku Arudi mengatakan kepada KPPS: ya sudah lah,
bukalah, biar cepat kita siap.Lantas atas hal tersebut Sdr. Tumpal Siagian
mengatakan kepada Teradu: bagaimana ini pak. Maka Teradu bilang: tanyakan
dulu kepada saksi-saksi, apa pendapat mereka. Lalu Sdr. Tumpal Siagian dan
Sdri. Asni, S.Pd menanyakan kepada para saksi, dan dijawab para saksi: ya
silahkan la dibuka. Maka sdri. Asni, S.Pd dengan dibantu Sdr. Tumpal Siagian
membuka kotak suara untuk mengambil Daftar Hadir Pemilih yang ada di dalam
Kotak. Sesaat itu Teradu pun keluar dari ruangan tersebut karena mereka sudah
bekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya. Dalam waktu selanjutnya Teradu
kembali masuk ke dalam ruangan memonitor kerja mereka apakah telah selesai
dilaksanakan, dan seketika itulah datang massa sambil ribut-ribut.Dalam situasi
yang sedemikian dengan massa yang ribut-ribut dan untuk mengamankan
dokumen yang ada dari pengrusakan maka Teradu meminta kepada PPS dan
KPPS agar segera menghentikan pekerjaannya, dan selanjutnya situasi semakin
memanas dan Teradu merasa semakin terancam, maka Teradu meminta kepada
aparat kepolisian yang ada untuk mengamankan Teradu ke Polres Tanjungbalai.
Selanjutnya setelah itu Teradu tidak tahu lagi apa yang terjadi di tempat
10. Bahwa sebagaimana dikemukakan dalam Persidangan terdahulu, bahwa di dalam
Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK yang diadakan
oleh KPU Kota Tanjungbalai pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 yang acaranya
dimulai sejak pukul 20.00 WIB yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota
Tanjungbalai dan seluruh ketua PPK, diterima informasi dari saudara Ihsan
Ma’zhumi (staf subbag Teknis) yang menyatakan melihat langsung bahwa sekitar
pukul 03.00 WIB tanggal 10 April 2014 proses penghitungan masih berlangsung
6
di mana orang yang hadir pada saat itu sepengetahuan yang bersangkutan adalah
anggota KPPS, anggota PPS, anggota PPK
11. Bahwa atas persetujuan Majelis Panel, kami bemohon dapat menghadirkan sdr
Amrizal, S.E, (Ketua KPU Kota Tanjungbalai), sdr Irfan Nasution, S. Sos
(komisioner KPU Kota Tanjungbalai), sdr Gustan, S.Sos (komisioner KPU Kota
Tanjungbalai), sdr Irwan (Ketua PPK Kec Sei Tualang Raso) dan sdr Ihsan
Mazhumi (staf subbag teknis) untuk memberikan kesaksian mereka di dalam
persidangan ini;
12. Bahwa pada tanggal 9 April sd 10 April 2014 KPU Kota Tanjungbalai melalui sdri
Rosliana (staf yang bertugas mengumpulkan Model C, C1 dan lampirannya) telah
berulang kali menghubungi Ketua PPK termasuk Ketua PPK Datuk Bandar untuk
segera memerintahkan kepada PPS agar menyampaikan seluruh berita acara
beserta lampirannya kepada yang bersangkutan untuk keperluan proses scanning
yang akan disampaikan kepada KPU RI dengan segera, namun ketua PPK Datuk
Bandar menyampaikan jawaban bahwa berita acara beserta lampiran di TPS-11
kelurahan Gading belum selesai dikerjakan KPPS, sehingga seluruh berita acara
Model C dan C-1 dari kelurahan Gading belum dapat diserahkan kepada yang
bersangkutan. Sdri Rosliana baru menerima model C dan C-1 yaitu pada tanggal
14 April 2014. Fotocopy Formulir Model C, C-1 dan Lampirannya yang diterima
oleh yang bersangkutan dimaksud terlampir.Atas persetujuan Majelis Panel, kami
bermohon dapat menghadirkan Sdri. Rosliana untuk memberikan kesaksian
dalam persidangan ini;
13. Bahwa didalam pertemuan Komisioner KPU Tanjungbalai dengan Ketua dan
Sekretaris Partai Politik peserta pemilu, yaitu pada tanggal 12 April 2014, dalam
acara penyampaian klarifikasi atas persoalan yang terjadi di kantor PPS
Kelurahan Gading, Sdri. Agustina anggota PPK Datuk Bandar, koordinator
Pembina PPS Kelurahan Gading, menyatakan secara tegas bahwa belum dapat
menyerahkan berita acara model C dan C-1 kepada KPU Kota Tanjungbalai
disebabkan belum selesai dikerjakan oleh KPPS TPS-11. Pernyataan Sdri.
Agustina tersebut didengar oleh peserta dalam acara tersebut yang juga dihadiri
oleh Panwaslu Kota Tanjungbalai dan Panwaslu Kecamatan Datuk Bandar.
14. Bahwa pada saat pembukaan Kotak suara oleh KPPS TPS-11 di Kantor Kelurahan
Gading pada tanggal 11 Mei 2014 yang disepakati dengan Panwaslu Kecamatan,
PPL, dan para Saksi Partai Politik yang hadir guna menyelesaikan pembuatan
Formulir Model C dan C-1 tidak ada satupun diantara mereka yang menyatakan
keberatan dan/atau tidak ada yang menyatakan bahwa formulir Model C dan C-1
telah selesai dikerjakan. Sehingga jikalau ada pernyataan tersebut, tentunya tidak
perlu melakukan penyelesaian sampai terjadinya kesepakatan pembukaan kotak
suara.Untuk menguatkan sanggahan kami ini terlampir Surat Pernyataan Ketua
beserta Anggota KPPS TPS-11 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar ;
7
[2.4] KESIMPULAN
Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu terhadap
pengaduan Pengadu yang dirumuskan sebagai berikut :
1. Bahwa perkara ini terjadi berawal dari ketidakmampuan petugas KPPS TPS 11
Kelurahan Gading untuk menyelesaikan serta mengisi formulir Model C1 beserta
Lampirannya;
2. Bahwa berdasarkan hasil rapat kerja anggota komisioner dengan anggota PPK Se
Kota Tanjungbalai memerintahkan kepada petugas KPPS TPS 11 Kelurahan Gading
untuk segera menyelesaikan pengisian formulir Model C1 beserta Lampirannya
3. Bahwa pembukaan Kotak Suara pada TPS-11 Kelurahan Gading adalah bukan atas
perintah Teradu, pembukaan kotak adalah atas kesepakatan KPPS, PPL, Saksi-
Saksi Parpol yang hadir, PPS, serta Panwascam Datuk Bandar (sdr. Tengku Arudi),
dan kami membantah ikut bersepakat dalam pembukaan Kotak Suara, karena
kami tidak dalam kapasitasnya untuk menyepakati tiap-tiap pelaksanaan tugas
KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu ;
4. Bahwa Panwaslu Tanjungbalai telah mengirimkan surat Nomor
000/88.01/Panwaslu-TB/IV/2014, tanggal 13 April 2014, perihal Penerusan
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, kepada Kapolresta Tanjungbalai, pada angka 3
dalam kolom tembusan disebutkan bahwa surat tersebut akan ditembuskan
kepada KPU Kota Tanjungbalai, namun hal ini tidak pernah terjadi, surat tersebut
hingga sampai saat ini tidak pernah kami terima. Kemudian dari pada itu, surat ini
kami dapati tersebar ke masyarakat melalui akun-akun facebook (fotocopy surat
terlampir), hal ini menjadi salah satu factor penyebab timbulnya aksi unjuk rasa
dari masyarakat kepada KPU Tanjungbalai maupun Panwaslu Tanjungbalai,
Sehingga terkesan bahwa laporan Panwaslu Tanjungbalai kepada DKPP karena
adanya intimidasi dari masyarakat ;
5. Bahwa bahwa, apa yang kami lakukan adalah jauh dari niat untuk melanggar
ketentuan peraturan dan perundang-undangan serta ketentuan kode etik
penyelenggara Pemilu, terbukti dengan tidak adanya perubahan hasil perolehan
suara partai politik di lampiran Model C1 dan Model D1 Rekapitulasi Suara di
tingkat PPS (sertifikat terlampir) ;
6. Bahwa pada tanggal 11 April 2014 sampai dengan sekitar pk. 15.30 wib KPPS TPS-
11 belum menyelesaikan tugas pekerjaannya membuat Formulir Model C dan C-1
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-24
sebagai berikut :
8
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Copy surat Pernyataan Sdr. Amrizal, SE, tertanggal 20 Mei
2014
2. T-2 Copysurat Pernyataan Sdr. Irfan Nasution, S.Sos, tertanggal 20
Mei 2014
3. T-3 Copy surat Pernyataan Sdr. Gustan, S.sos, tertanggal 20 Mei
2014
4. T-4 Copyd.Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr Irwan (
Ketua PPK Kec Sei Tualang Raso), Sdr. Ahmad Syaiful Bahri,
SE (Ketua PPK Kec Tanjungbalai Utara), dan Sdr. H. Zairil
Watan (Ketua PPK Kec Teluk Nibung), tertanggal 19 April 2014
5. T-5 Copy Surat Pernyataan Sdr. Ihsan Mazhumi, S.sos, tertanggal
12 Mei 2014
6. T-6 Copy Surat Pernyataan Sdri. Rosliana, tertanggal 20 Mei 2014
7. T-7 Copy Formulir Model C, C-1 beserta lampirannya dari TPS 11
Kelurahan Gading, tertanggal
8. T-8 Copy Formulir Model D beserta lampirannya dari PPS
Kelurahan Gading, tertanggal 13 April 2014
9 T-9 Surat Pernyataan Ketua dan Anggota KPPS TPS-11 Kelurahan
Gading Kecamatan Datuk Bandar, tertanggal 19 April 2014
Selain itu, Teradu juga mengajukan 1 (satu) orangsaksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 20 Mei 2014, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi
1. Agustina
Bahwa saksi merupakan mantan PPK Datuk Bandar ;
Saksi pada tanggal 10 April 2014 pukul 02.00 WIB melakukan monitoring
TPS 11 yang sudah selesai melakukan penghitungan suara, tetapi surat suara,
kelengkapan penghitungan suara C1 Plano, DPT, dan Daftar hadir belum
dimasukkan KPPS ke dalam Kotak suara, karena terdapat perbedaan jumlah
pemilih antara DPR,DPRD Provinsi dan DPD sebanyak 312 Pemilih sedangkan
DPRD Kab/Kota sebanyak 313 ;
9
Pembukaan Kotak Suara pada tanggal 11 April 2014 karena kelengkapan C1
dan Sertifikat C1 dan dokumen kelengkapan lainnya ;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu :
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
10
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan
Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan
dan/atau laporan a quo.Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk
mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 11 April 2014,
para Teradu, Jamin Marudut Damanik dan Dahwani Fitri selaku Anggota KPU
Tanjung balai, Tengku Arudi selaku Anggota Panwascam Datuk Bandar, Agustina
selaku Anggota PPK Datuk Bandar, Tumpal Siagian selaku Anggota PPS Kelurahan
Gading, Asni selaku KPPS TPS 11 Kelurahan Gading, 2 orang petugas Polresta
Tanjung Balai, saksi di TPS dari Partai Golkar dan PBB, telah membuka salah satu
kotak suara TPS 11 Kelurahan Gading. Menurut Pengadu hal tersebut merupakan
pelanggaran, karena telah membuka kotak suara di kelurahan, padahal jadwal
rekapitulasi di tingkat PPS belum waktunya. Tindakan para Teradu telah
mendatangkan kecurigaan dan kemarahan masyarakat dengan melakukan tindakan
anarkhis membubarkan proses penghitungan tersebut dan bersama Panwas
mengadukan para Teradu ke pihak kepolisian;
[4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah dalil aduan Pengadu dengan menyatakan
bahwa pembukaan Kotak Suara TPS 11 dilakukan karena pada akhir penghitungan
suara di TPS-11 Kel. Gading belum juga selesai dilaksanakan pengisian Form model
C, C-1 dan lampirannya. Teradu juga mengatakan pembukaan Kotak Suara pada
TPS-11 Kelurahan Gading adalah bukan atas perintah KPU Kota Tanjungbalai,
pembukaan kotak adalah atas kesepakatan bersama KPPS, PPL, Saksi-Saksi Parpol
yang hadir, PPS, serta Panwascam Datuk Bandar (sdr. Tengku Arudi). Keterangan
Teradu ini dikuatkan saksi Agustina yang pada persidangan mengatakan bahwa pada
TPS 11 yang sudah selesai melakukan penghitungan suara, tetapi surat suara,
kelengkapan penghitungan suara C1 Plano, DPT, dan Daftar hadir belum dimasukkan
KPPS ke dalam Kotak suara, karena terdapat perbedaan jumlah pemilih antara
DPR,DPRD Provinsi dan DPD sebanyak 312 Pemilih sedangkan DPRD Kab/Kota
sebanyak 313. Saksi juga mengatakan bahwa pembukaan Kotak Suara pada tanggal
11
11 April 2014 karena kelengkapan C1 dan Sertifikat C1 dan dokumen kelengkapan
lainnya.Dengan tegas saksi menyatakan bahwa proses yang dilakukan bukan
rekapitulasi di tingkat PPS, tetapi masih merupakan bagian lanjut dari TPS.
[4.3] Berdasarkan keterangan para Pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalil Teradu didukung bukti-
bukti yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Seharusnya Panwaslu Kab. Tanjungbalai
sebagai pihak Pengadu lebih cermat dalam melakukan pengkajian, terutama untuk
mengawasi dan mangawal pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan
suara. Tindakan pembubaran yang dilakukan masyarakat, justru yang seharusnya
diproses Pengadu selaku Panwaslu, karena telah menodai kehormatan penyelenggara
melalui tindakan anarkhis, di luar hak, kewajiban maupun kewenangannya.
[4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, dan IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiluharus merehabilitasi nama
baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I dan Teradu II atas nama Jamin
Marudut Damanik dan Dahwani Fitri selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Tanjungbalai, Teradu III atas nama Tengku Arudi selaku Anggota Panwascam
Datuk Bandar, Teradu IV atas nama Tumpal Siagian selaku Anggota PPS
Kelurahan Gading ;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Panwaslu Kota Tanjungbalai
untuk melaksanakan putusan ini ;
12
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua
merangkap Anggota; Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak,
Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga
puluh Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari hari Senin tanggal Sembilan Juni tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna
Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nelson Simanjuntak,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13