Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.33/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kota Tanjung Balai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 30 Januari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 23/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Anggota Panwas Kota Tanjungbalai karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan identitas pribadi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan identitas pribadi. Pada tahapan seleksi berkas pendaftaran hingga pelantikan anggota Panwas Kota Tanjungbalai, Teradu yang aslinya bernama Irwan Nasty menggunakan nama Irwan Nasution.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Irwan Nasution selaku Anggota Panwas Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 33/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 23/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nazmi Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Gabungan Aktivis Independen Bersatu (GAIB) Alamat : Jl. Denai, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Irwan Nasution Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Tanjungbalai Alamat : Jl. R.A Kartini (Komp. Perum Griya Sijambi Indah), Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 30 Januari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 23/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Anggota Panwas Kota Tanjungbalai karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan identitas pribadi. Pada tahapan seleksi berkas pendaftaran hingga pelantikan anggota Panwas Kota Tanjungbalai, Teradu yang aslinya bernama Irwan Nasty menggunakan nama Irwan Nasution. Namun, setelah bertugas dan menjabat sebagai anggota Panwas Kota Tanjungbalai Teradu kembali menggunakan nama Irwan Nasty. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1893-KPTS-PANWASLU-SU TAHUN 2012 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara atas nama Irwanasti; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 2829 KEP-BAWASLU-SU TAHUN 2013 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dalam rangka Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD atas nama Irwanasti yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan pada 29 Agustus 2013; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1313 KEP-BAWASLU-SU TAHUN 2014 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 atas nama Irwanasti yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan pada 13 Juni 2014; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: B-2206/K.BAWASLU- Prov.SU/KP.01.00/08/17 terkait Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji jabatan calon Anggota Panwaslih Kota Tanjungbalai atas nama Irwan Nasution, SE yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan pada 22 Agustus 2017; Bukti P-5 : Fotokopi Daftar isian kelengkapan berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang ditandatangani salah seorang Komisioner Panwaslih Kota Tanjungbalai atas nama Irwan Nasty yang berperan sebagai Ketua POKJA Rekrutmen/Seleksi Panwascam Kota Tanjungbalai Tahun 2017; Bukti P-6 : Fotokopi Nomor Peserta/Kartu Ujian Oleh Panwaslih Kota Tanjungbalai yang ditandatangani salah seorang Komisioner Panwaslih atas nama Irwan Nasty yang merupakan Ketua dalam Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Tanjungbalai Tahun 2017; Bukti P-7 : Fotokopi Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota Panwaslih Kecamatan se-Kota Tanjungbalai dengan Nomor: 005/POKJA/PANWAS-32/01.00/09/2017 oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kota Tanjungbalai yang ditandangani oleh salah satu komisioner Panwaslih atas nama Irwan Nasty yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Sekretaris Syafrul (NIP.19740424 200604 1 018) tertanggal 1 Oktober 2017; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar ada Surat keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1893-KPTS-PANWASLU-SU2012 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara atas nama Irwanasti; 2. Bahwa benar ada Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 2829 KEP-BAWASLU-SU TAHUN 2013 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tajungbalai dalam rangka Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD atas nama Irwanasti yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan pada tanggal 29 Agustus 2013; 3. Bahwa benar ada Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1313 KEP-BAWASLU-SU TAHUN 2014 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 atas nama Irwanasti yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan pada tanggal 29 Agustus 2014; 4. Bahwa terkait adanya surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: B-2206/K.Bawaslu-Provinsi Sumatera Utara perihal undangan pelantikan calon Anggota Panwaslih Kota Tanjungbalai atas nama Irwan Nasution, dengan ini perlu Teradu jelaskan: a. Bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Irwan Nasution pada 17 Januari 2018; b. Bahwa pada saat KTP Teradu keluar, Teradu sedang bekerjasama adik ipar saya di Batam mengerjakan Proyek pembuatan Jalan Hotmix di Batu Aji kampong Becek dan pembuatan gudang kapal; c. Bahwa benar ada kesalahan pada KTP Teradu yang terbit pada 17 Januari 2017 atas nama Irwan Nasution dan Teradu bermarga Nasution; d. Bahwa pada saat Teradu sudah kembali ke Kota Tanjungbalai, Teradu mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengganti KTP sesuai dengan nama Irwanasti yang sesuai dengan Ijazah dan akta kelahiran; e. Bahwa kata Petugas Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai blanko KTP lagi kosong dan blanko KTP dari pusat belum datang; f. Bahwa pada saat mendaftar Panwas Kota Tanjungbalai, benar Teradu memasukkan KTP atas nama Irwan Nasution; g. Bahwa benar panggilan Teradu sehari-hari baik dikeluarga, teman-teman dan masyarakat Kota Tanjungbalai adalah Irwan dan orang tua Teradu memang benar menyandang marga Nasution (Amran Nasution) ayah kandung Teradu. 5. Bahwa atas daftar kelengkapan administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan kartu ujian Panwaslu Kecamatan serta pengumuman hasil tes tertulis calon Panwaslu Kecamatan se-Kota Tanjungbalai adalah benar Teradu yang menandatangani; 6. Bahwa benar Teradu selaku Ketua Pokja Rekrutmen/Seleksi Panwas Kecamatan Kota Tanjungbalai Tahun 2017 dan benar Teradu menandatangani seluruh dokumen perekrutan dengan nama Irwan Nasty tanda tangan tersebut sama dengan yang ada di KTP Teradu; 7. Bahwa Teradu telah melakukan perubahan nama di KTP tanggal 16 Oktober 2017; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi KTP atas nama Irwanasti; Bukti T-2 : Fotokopi KTP atas nama Irwan Nasution; Bukti T-3 : Fotokopi KK Orang Tua atas nama Amran Nasution; Bukti T-4 : Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir S1, Fakultas Ekonomi Universitas Asahan; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keterangan Lurah Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keterangan Ikatan Masyarakat Tapanuli Selatan/ IKA TABAKSEL Kota Tanjungbalai; Bukti T-7 : Fotokopi Piagam P-4 Walikota Tanjungbalai; Bukti T-8 : Fotokopi Akta Kelahiran. KETERANGAN SAKSI Ahmad Fauzi Hasibuan Ahmad Fauzi Hasibuan adalah peserta seleksi Panwas Kecamatan. Teradu selaku Ketua Pokja Rekrutmen/Seleksi Panwas Kecamatan Kota Tanjungbalai Tahun 2017 dan benar Teradu menandatangani seluruh dokumen perekrutan dengan nama Irwan Nasty, SE. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota Panwas Kota Tanjungbalai Panggilan sehari-hari adalah Pak Irwan. Benar Pak Irwan bermarga Nasution dan Ayah Pak Irwan bernama Arman Nasution.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan identitas pribadi. Pada tahapan seleksi berkas pendaftaran hingga pelantikan anggota Panwas Kota Tanjungbalai, Teradu yang aslinya bernama Irwan Nasty menggunakan nama Irwan Nasution. Namun, setelah bertugas dan menjabat sebagai anggota Panwas Kota Tanjungbalai, Teradu kembali menggunakan nama Irwan Nasty. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menerangkan bahwa benar ada surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1893-KPTS-PANWASLU-SU2012, Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 2829 KEP-BAWASLU-SU TAHUN 2013, Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1313 KEP-BAWASLU-SU TAHUN 2014 atas nama Irwanasti. Teradu membenarkan ada Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B-2206/K.Bawaslu-Provinsi Sumatera Utara perihal undangan pelantikan calon Anggota Panwas Kota Tanjungbalai atas nama Irwan Nasution. Berdasarkan hal tersebut, Teradu mengatakan bahwa pada saat mendaftar Panwas Kota Tanjungbalai menggunakan Irwan Nasution dikarenakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Teradu atas nama Irwan Nasution tertanggal 17 Januari 2017. Teradu mengatakan bahwa benar telah menandatangani seluruh kelengkapan administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan pengumuman hasil tes tertulis calon Panwas Kecamatan se-Kota Tanjungbalai. Teradu selaku Ketua Pokja Rekrutmen/Seleksi Panwas Kecamatan Kota Tanjungbalai Tahun 2017 dan benar Teradu menandatangani seluruh dokumen perekrutan dengan nama Irwan Nasty, tanda tangan tersebut sama dengan yang ada di KTP Teradu. Teradu juga mengatakan bahwa telah melakukan perubahan nama di KTP tanggal 16 Oktober 2017; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat Teradu mengakui benar pada saat mendaftar Panwas Kota Tanjungbalai menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Irwan Nasution. Menurut Teradu, tidak ada niat sama sekali untuk menipu atau memalsukan identitas tersebut pada saat mendaftar Panwas Kota Tanjungbalai. Atas kejadian tersebut, Teradu mengatakan bahwa pada saat pembukaan penerimaan calon Panwas Kota Tanjungbalai tanggal 15 Juni 2017, KTP Teradu masih bernama Irwan Nasution disebabkan blanko KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah habis. Teradu telah menunjukan itikad baik dengan mendatangi Disdukcapil untuk memperbaiki nama di KTP. Sesuai dengan fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu maupun Teradu saling mengakui bahwa nama Irwan Nasution adalah Irwan Nasty sebagaimana dimaksud oleh Pengadu. Hal tersebut tidak menjadi persoalan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Pada 16 Oktober 2017, Teradu sudah melakukan perbaikan nama di KTP sesuai dengan akta kelahiran dan ijazah. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Irwan Nasution selaku Anggota Panwas Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir