Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.33/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kota Tanjung Balai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 30 Januari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 23/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Anggota Panwas Kota Tanjungbalai karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan identitas pribadi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan identitas pribadi. Pada tahapan seleksi berkas pendaftaran hingga pelantikan anggota Panwas Kota Tanjungbalai, Teradu yang aslinya bernama Irwan Nasty menggunakan nama Irwan Nasution.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Irwan Nasution selaku Anggota Panwas Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 33/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
23/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Nazmi Hidayat
Pekerjaan/Lembaga : Gabungan Aktivis Independen Bersatu (GAIB)
Alamat : Jl. Denai, Kelurahan Gading, Kecamatan
Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Irwan Nasution
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Tanjungbalai
Alamat : Jl. R.A Kartini (Komp. Perum Griya Sijambi
Indah), Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk
Bandar, Kota Tanjungbalai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 30 Januari 2018 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan Nomor 23/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 33/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini
mengadukan Teradu selaku Anggota Panwas Kota Tanjungbalai karena diduga
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan identitas pribadi. Pada
tahapan seleksi berkas pendaftaran hingga pelantikan anggota Panwas Kota
Tanjungbalai, Teradu yang aslinya bernama Irwan Nasty menggunakan nama
Irwan Nasution. Namun, setelah bertugas dan menjabat sebagai anggota Panwas
Kota Tanjungbalai Teradu kembali menggunakan nama Irwan Nasty.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1893-KPTS-PANWASLU-SU
TAHUN 2012 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dalam Rangka Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara atas
nama Irwanasti;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 2829 KEP-BAWASLU-SU
TAHUN 2013 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dalam rangka Pemilihan
Umum DPR, DPD, dan DPRD atas nama Irwanasti yang
ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Syafrida R. Rasahan pada 29 Agustus 2013;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1313 KEP-BAWASLU-SU
TAHUN 2014 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 atas nama Irwanasti
yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Syafrida R. Rasahan pada 13 Juni 2014;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara dengan Nomor: B-2206/K.BAWASLU-
Prov.SU/KP.01.00/08/17 terkait Undangan Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/janji jabatan calon Anggota Panwaslih
Kota Tanjungbalai atas nama Irwan Nasution, SE yang
ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Syafrida R. Rasahan pada 22 Agustus 2017;
Bukti P-5 : Fotokopi Daftar isian kelengkapan berkas administrasi calon
Anggota Panwaslu Kecamatan yang ditandatangani salah
seorang Komisioner Panwaslih Kota Tanjungbalai atas nama
Irwan Nasty yang berperan sebagai Ketua POKJA
Rekrutmen/Seleksi Panwascam Kota Tanjungbalai Tahun
2017;
Bukti P-6 : Fotokopi Nomor Peserta/Kartu Ujian Oleh Panwaslih Kota
Tanjungbalai yang ditandatangani salah seorang Komisioner
Panwaslih atas nama Irwan Nasty yang merupakan Ketua
dalam Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Kota Tanjungbalai Tahun 2017;
Bukti P-7 : Fotokopi Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota
Panwaslih Kecamatan se-Kota Tanjungbalai dengan Nomor:
005/POKJA/PANWAS-32/01.00/09/2017 oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Tanjungbalai yang ditandangani
oleh salah satu komisioner Panwaslih atas nama Irwan Nasty
yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan dan Sekretaris Syafrul (NIP.19740424
200604 1 018) tertanggal 1 Oktober 2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar ada Surat keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1893-KPTS-PANWASLU-SU2012 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai
dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara atas nama Irwanasti;
2. Bahwa benar ada Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 2829 KEP-BAWASLU-SU TAHUN 2013
tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota
Tajungbalai dalam rangka Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD atas nama
Irwanasti yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Syafrida R. Rasahan pada tanggal 29 Agustus 2013;
3. Bahwa benar ada Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1313 KEP-BAWASLU-SU TAHUN 2014
tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota
Tanjungbalai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 atas
nama Irwanasti yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Syafrida R. Rasahan pada tanggal 29 Agustus 2014;
4. Bahwa terkait adanya surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara dengan Nomor: B-2206/K.Bawaslu-Provinsi Sumatera Utara
perihal undangan pelantikan calon Anggota Panwaslih Kota Tanjungbalai atas
nama Irwan Nasution, dengan ini perlu Teradu jelaskan:
a. Bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Irwan Nasution pada 17 Januari
2018;
b. Bahwa pada saat KTP Teradu keluar, Teradu sedang bekerjasama adik
ipar saya di Batam mengerjakan Proyek pembuatan Jalan Hotmix di Batu
Aji kampong Becek dan pembuatan gudang kapal;
c. Bahwa benar ada kesalahan pada KTP Teradu yang terbit pada 17 Januari
2017 atas nama Irwan Nasution dan Teradu bermarga Nasution;
d. Bahwa pada saat Teradu sudah kembali ke Kota Tanjungbalai, Teradu
mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengganti
KTP sesuai dengan nama Irwanasti yang sesuai dengan Ijazah dan akta
kelahiran;
e. Bahwa kata Petugas Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota
Tanjungbalai blanko KTP lagi kosong dan blanko KTP dari pusat belum
datang;
f. Bahwa pada saat mendaftar Panwas Kota Tanjungbalai, benar Teradu
memasukkan KTP atas nama Irwan Nasution;
g. Bahwa benar panggilan Teradu sehari-hari baik dikeluarga, teman-teman
dan masyarakat Kota Tanjungbalai adalah Irwan dan orang tua Teradu
memang benar menyandang marga Nasution (Amran Nasution) ayah
kandung Teradu.
5. Bahwa atas daftar kelengkapan administrasi calon anggota Panwaslu
Kecamatan dan kartu ujian Panwaslu Kecamatan serta pengumuman hasil
tes tertulis calon Panwaslu Kecamatan se-Kota Tanjungbalai adalah benar
Teradu yang menandatangani;
6. Bahwa benar Teradu selaku Ketua Pokja Rekrutmen/Seleksi Panwas
Kecamatan Kota Tanjungbalai Tahun 2017 dan benar Teradu
menandatangani seluruh dokumen perekrutan dengan nama Irwan Nasty
tanda tangan tersebut sama dengan yang ada di KTP Teradu;
7. Bahwa Teradu telah melakukan perubahan nama di KTP tanggal 16 Oktober
2017;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi KTP atas nama Irwanasti;
Bukti T-2 : Fotokopi KTP atas nama Irwan Nasution;
Bukti T-3 : Fotokopi KK Orang Tua atas nama Amran Nasution;
Bukti T-4 : Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir S1, Fakultas Ekonomi
Universitas Asahan;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keterangan Lurah Sirantau, Kecamatan
Datuk Bandar;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keterangan Ikatan Masyarakat Tapanuli
Selatan/ IKA TABAKSEL Kota Tanjungbalai;
Bukti T-7 : Fotokopi Piagam P-4 Walikota Tanjungbalai;
Bukti T-8 : Fotokopi Akta Kelahiran.
KETERANGAN SAKSI
Ahmad Fauzi Hasibuan
Ahmad Fauzi Hasibuan adalah peserta seleksi Panwas Kecamatan. Teradu
selaku Ketua Pokja Rekrutmen/Seleksi Panwas Kecamatan Kota Tanjungbalai
Tahun 2017 dan benar Teradu menandatangani seluruh dokumen perekrutan
dengan nama Irwan Nasty, SE.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota Panwas Kota Tanjungbalai
Panggilan sehari-hari adalah Pak Irwan. Benar Pak Irwan bermarga Nasution dan
Ayah Pak Irwan bernama Arman Nasution.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu telah melakukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan identitas
pribadi. Pada tahapan seleksi berkas pendaftaran hingga pelantikan anggota
Panwas Kota Tanjungbalai, Teradu yang aslinya bernama Irwan Nasty
menggunakan nama Irwan Nasution. Namun, setelah bertugas dan menjabat
sebagai anggota Panwas Kota Tanjungbalai, Teradu kembali menggunakan nama
Irwan Nasty.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menerangkan
bahwa benar ada surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
1893-KPTS-PANWASLU-SU2012, Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Nomor: 2829 KEP-BAWASLU-SU TAHUN 2013, Surat Keputusan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1313 KEP-BAWASLU-SU TAHUN 2014 atas
nama Irwanasti. Teradu membenarkan ada Surat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Nomor B-2206/K.Bawaslu-Provinsi Sumatera Utara perihal undangan
pelantikan calon Anggota Panwas Kota Tanjungbalai atas nama Irwan Nasution.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu mengatakan bahwa pada saat mendaftar
Panwas Kota Tanjungbalai menggunakan Irwan Nasution dikarenakan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Teradu atas nama Irwan Nasution tertanggal 17 Januari
2017. Teradu mengatakan bahwa benar telah menandatangani seluruh
kelengkapan administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan pengumuman
hasil tes tertulis calon Panwas Kecamatan se-Kota Tanjungbalai. Teradu selaku
Ketua Pokja Rekrutmen/Seleksi Panwas Kecamatan Kota Tanjungbalai Tahun
2017 dan benar Teradu menandatangani seluruh dokumen perekrutan dengan
nama Irwan Nasty, tanda tangan tersebut sama dengan yang ada di KTP Teradu.
Teradu juga mengatakan bahwa telah melakukan perubahan nama di KTP
tanggal 16 Oktober 2017;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat Teradu mengakui benar
pada saat mendaftar Panwas Kota Tanjungbalai menggunakan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atas nama Irwan Nasution. Menurut Teradu, tidak ada niat
sama sekali untuk menipu atau memalsukan identitas tersebut pada saat
mendaftar Panwas Kota Tanjungbalai. Atas kejadian tersebut, Teradu
mengatakan bahwa pada saat pembukaan penerimaan calon Panwas Kota
Tanjungbalai tanggal 15 Juni 2017, KTP Teradu masih bernama Irwan Nasution
disebabkan blanko KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
telah habis. Teradu telah menunjukan itikad baik dengan mendatangi
Disdukcapil untuk memperbaiki nama di KTP. Sesuai dengan fakta dalam sidang
pemeriksaan Pengadu maupun Teradu saling mengakui bahwa nama Irwan
Nasution adalah Irwan Nasty sebagaimana dimaksud oleh Pengadu. Hal tersebut
tidak menjadi persoalan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Pada 16 Oktober
2017, Teradu sudah melakukan perbaikan nama di KTP sesuai dengan akta
kelahiran dan ijazah.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Irwan Nasution selaku Anggota Panwas
Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu
Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan
Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak
dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir