Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 164 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Tambrauw
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-09-2019
👁 11 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Dokumen C-1 KPU dan atau disebut C1 pada wilayah pemilihan dan atau/DAPIL I,II dan III Kabupaten Tambrauw tidak diberikan oleh penyelenggara dalam hal ini KPPS kepada saksi partai politik dengan alasan dari pihak KPPS bahwa tidak ada dokumen C1 KPU; (keterangan saksi dari partai politik) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Dokumen C1 pada wilayah pemilihan dan atau/DAPIL I, II, dan III Kabupaten Tambrauw tidak diberikan oleh penyelenggara dalam hal ini KPPS kepada saksi partai politik dengan alasan tidak ada dokumen C1 KPU. Bahwa dokumen C1 dan dokumen DA-1 tersebut juga tidak dimiliki oleh Teradu VI s.d Teradu VIII.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abraham Yosias Imbiri selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, Teradu II Simon Petrus Baru, Teradu III Saharul Abdul Karim, Teradu IV Ishak Bame, dan Teradu V Rosina Anggelina Ohoiulun masing- masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Johannis P.M. Manyambouw selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, Teradu VII Gema
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 169-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 164-PKE- DKPP/VI/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Maria Lovernia Hay Pekerjaan : Caleg DPRD Kabupaten Tambrauw Partai GERINDRA DAPIL I Nomor Urut 3 Alamat : Kampung Imor Distrik Fef dan Kampung Emaus Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw 2. Nama : Keliopas Momo Pekerjaan : Caleg DPRD Kabupaten Tambrauw Partai Demokrat DAPIL III Nomor Urut 1 Alamat : Kampung Ayae Rt 001 Rw 001 Distrik Miyah dan Kampung Sikor Distrik Fef Kabupaten Tambrauw 3. Nama : Yohanis Victor Baru Pekerjaan : Caleg DPRD Kabupaten Tambrauw Partai PDI-P DAPIL I Nomor Urut 8 Alamat : Kampung Sikor Distrik Fef dan Kampung Sau uram Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw 4. Nama : Rispa Yunita Wanma Pekerjaan : Caleg DPRD Kabupaten Tambrauw Partai Nasdem Nomor Urut 5 Alamat : Kampung Sausapor, RT.001 RW. 001 kelurahan Sausapor Distrik Sausapor dan Kampung Bondek Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Albert Micael Sedik (Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tambrauw) Petrus Yewen (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tambrauw) Yoseph Metodius Baru (Sekertaris DPC Partai PDI-P Kabupaten Tambrauw) Alamat : Srurem RT 00 RW 00 Senopi dan Kampung Sau uram Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abraham Yosias Imbiri Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Alamat Kantor : Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Simon Petrus Baru Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tambrauw Alamat Kantor : Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II 3. Nama : Saharul Abdul Karim Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tambrauw Alamat Kantor : Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III 4. Nama : Ishak Bame Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tambrauw Alamat Kantor : Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV 5. Nama : Rosina Anggelina Ohoiulun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tambrauw Alamat Kantor : Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V 6. Nama : Johannis P.M. Manyambouw Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Alamat Kantor : Jl. Bougenville, Kpmpleks SMP Advent Kampung Bandoggwan, Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI 7. Nama : Gema A. Ngamelubun Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw Alamat Kantor : Jl. Bougenville, Kpmpleks SMP Advent Kampung Bandoggwan, Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VII 8. Nama : Abudin Sangaji Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw Alamat Kantor : Jl. Bougenville, Kpmpleks SMP Advent Kampung Bandoggwan, Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ TeraduVIII Teradu I s.d VIII selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa keterangan tertulis para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Dokumen C-1 KPU dan atau disebut C1 pada wilayah pemilihan dan atau/DAPIL I,II dan III Kabupaten Tambrauw tidak diberikan oleh penyelenggara dalam hal ini KPPS kepada saksi partai politik dengan alasan dari pihak KPPS bahwa tidak ada dokumen C1 KPU; (keterangan saksi dari partai politik) 2. Bahwa dokumen C-1 KPU dan atau disebut C1 dan dokumen DA-1 dan atau disebut DA1 tidak dimiliki oleh BAWASLU Kabupaten Tambrauw pada wilayah pemilihan dan atau/DAPIL I,II dan III; (video) 3. Bahwa tidak adanya rapat pleno terbuka di tingkat Distrik yang diselenggarakan oleh PPD pada wilayah pemilihan dan atau/DAPIL I, II dan III Kabupaten Tambrauw; (keterangan saksi dari partai politik) 4. Bahwa tidak ada undangan dan atau pemberitahuan dari PPD kepada partai partai politik untuk menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilihan umum Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten; (Keterangan Saksi partai politik) 5. Bahwa dokumen DA-1 KPU atau yang disebut DA1 diberikan oleh PPD sebagai penyelenggara kepada partai politik pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Dokumen DA1 seharunya diterima oleh partai politik pada tingkat distrik tetapi hal ini tidak diberikan karena tidak ada rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat distrik; (keterangan saksi dari partai politik) 6. Bahwa Dokumen DB-2 KPU dan atau yang disebut DB2 lembaran keberatan partai politik sulit untuk mendapatkan dokumen tersebut karena setelah pleno KPU meninggalkan kantor dalam keadaan tertutup sehingga partai politik sulit mendapatkan lembaran DB2 untuk mengajukan keberatan kepada BAWASLU; (keterangan saksi dari partai politik). 7. Bahwa pada saat Pleno PPD Distrik Moraid, PPD Distrik Moraid tidak memberikan undangan kepada partai politik untuk menghadiri pleno tingkat Distrik Moraid dan PPD Distrik Moraid melakukan pleno di tempat yang kurang pencahayaan/penerangan; (video dan keterangan saksi) 8. Bahwa Berty Kalami selaku Caleg Partai Hanura kehilangan suara 75 di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Kwade serta TPD 01 dan TPS 02 Kampung Mega. Pada saat Pleno PPD, Berty Kalami melakukan keberatan terhadap hal tersebut, namun PPD menyampaikan bahwa keberatan disampaikan langsung kepada KPU Kabupaten Tambrauw pada saat Pleno Tingkat Kabupaten. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum mengatakan Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (Video dan Keterangan Saksi Mandat Partai Hanura); 9. Bahwa pada saat Pleno KPU Kabupaten Tambrauw, saksi Partai Hanura mempertanyakan hasil keberatan yang dilakukan pada saat Pleno di PPD, namun KPU Kabupaten Tambrauw menyelesaikan masalah tersebut dengan proses mediasi. Padahal dalam Pasal 52 ayat (3) Peraturan KPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan; (Keterangan Saksi) 10. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Tambrauw secara lisan mengeluarkan rekomendasi membuka kotak suara di TPS 01 Kampung Frafane Distrik Syujak untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang, namun KPU Kabupaten Tambaruw hanya melakukan penghitungan sebanyak 3 surat suara dengan alasan permintaan Ferdinandus Yesnath untuk mediasi. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Tambrauw tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tambrauw untuk melakukan penghitungan ulang surat suara Ferdinandus Yesnath yang memperoleh 100 suara di TPS 01 Kampung Frafane Distrik Syujak; (Rekaman Video, Keterangan saksi dan Bukti keberatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tambaruw) 11. Bahwa berdasarkan uraian kronologis point 4 di atas Maria Lovernia Hay selaku Saksi Partai Gerindra melakukan keberatan tentang hilangnya suara di Distrik Syujak, namun KPU Kabupaten Tambrauw tidak mengindahkan keberatan tersebut (Keterangan Saksi dan surat keterangan dari Bawaslu) 12. Bahwa pada tanggal 16 April 2019 di TPD 01 Kampung Banfot Distrik Fef telah dilakukan pencoblosan di dalam rumah. Semua saksi parpol diusir keluar dari rumah tempat pencoblosan dilakukan. Pencoblosan yang dilakukan hanya pada kertas surat suara DPRD Kabupaten, karena kertas surat suara Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan hasil penghitungan tidak dimuat dalam dokumen C-1 plano hologram; (Video dan keterangan Saksi) 13. Bahwa pada tanggal 27 April 2019, dilakukan PSU di TPS 01 Kampung Bamusbama Distrik Bamusbama, dengan jumlah DPT 181 namun yang terjadi pada proses ini tidak sesuai mekanisme Pemungutan Suara, dimana yang hadir dalam TPS untuk menerima C6 (undangan pemilih) adalah anak- anak diperkirakan masih dibawah umur atau mereka belum terdaftar dalam DPT; (Video dan keterangan Saksi) 14. Bahwa pada TPS 01 Sausapor, berdasarkan C-1 KPU, jumlah pengguna hak pilih 325, tetapi yang muncul atau yang tertulis pada DA-1 KPU berjumlah 331, disini terjadi penggelembungan suara sebanyak 6 suara yang dilakukan oleh PPD; (Keterangan Dokumen DA-1) 15. Bahwa pada TPS 01 Kampung Bondek, C-1 KPU jumlah pengguna hak pilih 260. Tetapi yang tertulis pada DA-1 KPU berjumlah 264 disini terjadi penggelembungan suara sebanyak 4 suara yang dilakukan oleh PPD; (Keterangan Dokumen DA-1) 16. Bahwa pada TPS 01 Sausapor, terdapat 13 pemilih yang menggunakan e- KTP yang masuk di dalam daftar pemilih khusus, terdiri dari 9 e-KTP adalah KTP Makassar dan 4 e-KTP adalah KTP sorong, yang mana pemilih tersebut tidak berhak untuk memilih DPR-PB dan DPRD Kab/Kota tetapi pada C-7 DPK diberikan seluruh surat suara sehingga jumlah hak pilih seluruhnya menjadi 199, yang seharusnya pada C-1 DPR PB dan DPR Kabupaten hanya 186 suara; (Keterangan Dokumen DA-1) 17. Bahwa pada TPS 01 Sau Uram, salinan C-7 DPT dan C-7 DPK, tidak tertera nama dan identitas pemilih; 18. Bahwa Bawaslu dan KPU Kabupaten Tambrauw pada saat pleno tingkat kabupaten (1 s/d 6 April 2019) kurang teliti saat menerima hasil rekapitulasi tingkat distrik/model DA.1 KPU karena keabsahan dari DA-1 KPU DPR,DPD,DPRD Prov, DPRD Kab/kota diragukan/tidak sah karena tidak ditandatangani oleh saksi, hanya ditanda-tangani oleh PPD dan dinilai pleno PPD cacat hukum; (Keterangan Dokumen DA-1) 19. Bahwa Pada TPS 02 Sau uram, model C-6 KPU (Undangan) yang dibagikan kepada pemilih tidak ada nama pemilih sesuai DPT, sehingga besar kemungkinan siapapun bisa menggunakan undangan tersebut; (Vide Kopian C-6 dan C-7 yang sudah distribusikan kepada pemilih) 20. Bahwa KPU Kabupaten Tambrauw tidak menindaklanjuti keberatan saksi parpol yang tertuang dalam Form DB-2 KPU; (video Lembar DB-2 dan keterangan saksi) 21. Bahwa Sekertariat PPD Distrik Moraid tidak berkantor di Distrik Moraid, melainkan di rumah salah satu warga yang memiliki hubungan saudara dengan salah satu caleg Partai Gerindra atas nama Hayat Abdul Karim; (video dan Foto sekretariat PPD Moraid) 22. Bahwa adanya hubungan pertalian darah/saudara kandung antara oknum komisioner KPU Saharul Abdul Karim (Teradu III) dengan Hayat Abdul Karim sebagai caleg partai Gerakan Indonesia Raya nomor urut 1 Tambrauw 1. Teradu III tidak pernah mengumumkan adanya hubungan pertalian darah dengan Hayat Abdul Karim; (Kartu keluarga dan keterangan saksi) 23. Bahwa adanya hubungan pertalian darah/saudara kandung antara Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw Gema A. Ngamelubun (Teradu VIII) dengan C.H. Alfredo Ngamelubun selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat; (Keterangan Saksi) 24. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw tidak menindaklanjuti laporan dari Pengadu; (Vide Laporan Nomor 04/L- P/PL/Kab/34-10/V/2019) 25. Bahwa Model DA-1 KPU seluruh distrik di kabupaten tambrauw tidak sah karena saksi partai politik dan petugas PPD tidak menandatanganinya; (keterangan saksi dan Model DA-1) 26. Bahwa pada TPS 01 Kampung Banfot Distrt Fef telah dilakukan pencoblosan lebih dari 1 kali; (Video dan keterangan saksi) 27. Bahwa pada saat Pleno PPD Distrik Kasi tidak adanya undangan kepada partai politik untuk menghadiri pleno tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Saksi parpol di semua TPS Distrik Kasi tidak diberikan C-1; (keterangan saksi) 28. Pada tanggal 27 April 2019 dilakukan PSU di TPS 01 Tabam Sere Distrik Wilemroumbots. Petugas KPPS adalah orang-orang yang sama pada waktu pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 17 April 2019 padahal mereka sudah diganti oleh KPU dengan meng SK-kan 7 orang anggota KPPS baru. Namun hal ini tidak diawasi secara baik oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Tambruaw, sehingga berdampak pada hasil perolehan suara; (Keterangan saksi) 29. PPD Distrik Miyah dan Ireres tidak melakukan pleno tingkat distrik, namun pada saat pleno tingkat kabupaten, tiba-tiba PPD Miyah dan Ireres di panggil maju oleh KPUD untuk membaca rekapitulasi suara di tingkat Distrik Miyah dan Ireres; (Keterangan saksi) 30. Di Distrik Irires kertas suara cadangan habis digunakan, padahal tidak terdapat kertas suara rusak dan penggunaan kertas suara telah sesuai DPT; (keterangan Saksi) 31. Salah satu anggota KPU Kabupaten Tambrauw atas nama Simon Petrus Baru secara terang terangan mengarahkan Ketua PPD Fef Agustinus Bonifasius Bame untuk menghilangkan dan atau/mengalihkan suara Caleg Caleg DPRD Provinsi Papua Barat yang lain ke Caleg DPRD Provinsi Papua Barat dari Partai Demokrat atas nama Herdomina Isir dan dari Partai Nasdem atas nama Esterlita Sagrim; (Keterangan saksi) 32. Bahwa pada saat Pleno Kabupaten Tambrauw, Ketua KPU Kabupaten Tambrauw meninggalkan ruang Pleno tanpa memberitahukan kepada para Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw; 33. Bahwa pada saat Pleno tersebut, mekanisme persidangan tidak sah dikarenakan palu sidang diserahkan kepada Teradu II Simon Petrus Baru secara prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 34. Bahwa atas tindakan Teradu dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu pada perkara a quo telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum [2.2] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Keterangan saksi dari partai politik; 2. Bukti P-2 : Video terkait pencoblosan lebih dari satu kartu suara di TPS 01 Banfot, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw 3. Bukti P-3 : Video terkait keberatan saksi tentang hilangnya suara di tingkat pleno PPD distrik Moraid, Kabupaten Tambrauw; 4. Bukti P-4 : Video terkait kecurangan pemilu di TPS 01 Womom, Distrik Abun; 5. Bukti P-5 : Video terkait Rekapan susulan oleh PPD distrik Sausapor, Kab Tambrauw; 6. Bukti P-6 : Video terkait pencoblosan oleh anak dibawah umur 17 Thn memilih di TPS 01 Bamusbama 7. Bukti P-7 : Video terkait Kantor KPU Kabupaten Tambrauw dalam keadaan tertutup 8. Bukti P-8 : Video Ketua BAWASLU menyatakan bahwa siap memberikan keterangan tentang C-1 dan DA-1 tidak dimiliki oleh BAWASLU 9. Bukti P-9 : Foto terkait Kantor KPU Kabupaten Tambrau dalam keadaan tertutup 10. Bukti P-10 : Kartu Keluarga(KK) dan Video terkait peringatan BAWASLU tentang hubungan pertalian darah antara komisioner KPU dan Caleg Kab. Tambrauw 11. Bukti P-11 : Foto tentang pencoblosan lebih dari satu surat suara di TPS 01 Mega oleh caleg Kab, Tambrauw 12. Bukti P-12 : Foto C1 ganda di TPS 01 Mega 13. Bukti P-13 Foto Rekapan suara di TPS 01 Kwade Tidak menggunakan C1 plano 14. Bukti P-14 : Surat keterangan dari BAWASLU terkait keberatan hilangnya suara di TPS 01 Frafane 15. Bukti P-15 : Surat keterangan dari BAWASLU terkait kelengkapan berkas untuk TPS 01 Ases, TPS 01 Asuon namun tidak dilanjuti dengan alasan Kadaluarsa oleh komisioner BAWASLU Gema Ngamelubun 16. Bukti P-16 : Formulir Model DA-1 Distrik sausapor DAPIL I dan Distrik Ireres DAPIL III Kabupaten Tambrauw dimana terjadi penggelembungan suara 17. Bukti P-17 : Laporan Nomor 04/L-P/PL/Kab/34-10/V/2019 18. Bukti P-18 : Kartu Keluarga dari Saharul Sangaji 19. Bukti P-19 : Foto Sekretariat PPD Moraid 20. Bukti P-20 : Folmulir DA-1 yang tidak ditandatangani oleh partai politik di 29 Distrik Kabupaten Tambrauw 21. Bukti P-21 : Model DB-2 yang tidak dicap oleh Ketua KPU Kabupaten Tambrauw [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan para Teradu; [2.4] KESIMPULAN PENGADU 1. Dokumen C-1 KPU dan atau disebut C1 pada wilayah pemilihan dan atau/DAPIL I,II dan III Kabupaten Tambrauw tidak diberikan oleh penyelenggara dalam hal ini KPPS kepada saksi partai politik dengan alasan dari pihak KPPS bahwa tidak ada dokumen C1 KPU;(keterangan saksi dari partai politik). Kesimpulan Bahwa dalam fakta persidangan, teradu VI Johannis P.M. Manyambouw( Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw ), mengakui bahwa benar hampir sebagian besar wilayah Kabupaten Tambrauw tidak memiliki dokumen C-1 KPU. Dokumen C-1 KPU yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Tambrauw hanya 18 Distrik saja tanpa menyebut nama distrik secara jelas. Artinya dokumen C-1 KPU dari 29 Distrik hanya di miliki oleh 18 distrik sementara 11 distrik lainnya tidak memiliki dokumen C1 Kejadian ini merupakan kesalahan fatal dalam tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Tambrauw karena dokumen C-1 KPU yang sangat penting tersebut tidak ada di setiap TPS dan tidak dimiliki oleh Bawaslu.Pertanyaannya darimana PPD mendapatkan hasil dari tingkat TPS dan melakukan pleno dan mengisisnya dalam lembar DA1 pada 11 distrik tersebut. Atas kejadian ini, Teradu VI,VII,VIII Bawaslu Tambrauw telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 Ayat (3) huruf a: Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dokumen C-1 KPU dan atau disebut C1 dan dokumen DA-1 dan atau disebut DA1 tidak dimiliki oleh BAWASLU Kabupaten Tambrauw pada wilayah pemilihan dan atau / DAPIL I,II dan III; (rekaman video) Kesimpulan Dalam fakta persidangan, teradu VI Johannis P.M. Manyambouw( Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw ) mengatakan bahwa, pengadu mengambil rekaman video dirinya secara diam-diam. Padahal, faktanya rekaman video ini diambil secara terang-terangan bukan secara diam-diam, pada waktu audiens antara Teradu VI Johannis P.M.Manyambouw dan Teradu VIII Abudin Sangaji (pihak Bawaslu Kabupaten Tambrauw) bersama para Pengadu di Kantor Bawaslu Kabupaten Tambrauw di Sausapor pada tanggal 17 Mey 2019, Jam 16.35 - 17.00 WIT. Dalam audiens inilah, rekaman video diambil yang isinya teradu VI Johannis P.M. Manyambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw mengakui bahwa pihaknya ( Bawaslu ) tidak memiliki dokumen C-1 KPU dan DA-1 KPU. Artinya, apabila dikemudian hari terdapat dokumen C-1 KPU dan DA-1 KPU, maka dokumen tersebut baru dilengkapi dari belakang. Di sisi lain, melihat kenyataan itu, maka disimpulkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah melanggar ketentuan pasal 11 huruf a,b,c dan d peraturan DKPP RI nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana bertentangan dengan pasal 104 poin b pada UU 7 Tahun 2017 bahwa Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemilu pada tingkat dibawahnya dan juga tidak professional melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam mengawasi proses pemilu agar berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku agar ada keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. 3. Tidak adanya rapat pleno terbuka ditingkat Distrik yang diselenggarakan oleh PPD pada wilayah pemilihan dan atau/DAPIL I,II dan III Kabupaten Tambrauw; (keterangan saksi dari partai politik) Kesimpulan Bahwa dalam fakta persidangan dan dokumen jawaban dari teradu I,II,III,IV,V (KPU Kabupaten Tambrauw) terhadap pengadu, dan keterangan yang diberikan oleh saksi pengadu dalam persidangan, menjadi jelas bahwa hanya beberapa PPD yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat distrik. Atas kejadian ini, maka PPD yang tidak melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat distrik telah melanggar ketentuan pasal 9 ayat (1) PKPU No.4 Tahun 2019 : PPK melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPS. 4. Tidak ada undangan dan atau pemberitahuan dari PPD kepada partai partai politik untuk menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilihan umum Presiden,DPD RI,DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten; (Keterangan Saksi partai politik) Kesimpulan Bahwa beberapa PPD di Kabupaten Tambrauw yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat distrik, sebagian sama sekali tidak melaksanakan rapat pleno. PPD yang melaksanakan rapat pleno tidak mengedarkan undangan/pemberitahuan sehingga partai politik tidak mengetahui dan mengikuti proses rapat pleno yang dilaksanakan. Akibatnya, perwakilan partai politik banyak tidak hadir mengikuti rapat pleno dan tidak memperoleh dokumen DA-1 KPU. Hal ini juga telah menyalahi atau melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4/2019: PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. 5. Dokumen DA-1 KPU atau yang disebut DA1 diberikan oleh PPD sebagai penyelenggara kepada partai politik pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten. Dokumen DA1 seharunya diterima oleh partai politik pada tingkat Distrik tetapi hal ini tidak diberikan karena tidak ada rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ditingkat distrik;(keterangan saksi dari partai politik) Kesimpulan Bahwa dalam fakta persidangan, teradu (KPU) menyangkal bahwa tidak benar karena menurut aturan DA-1 diberikan kepada saksi partai politik pada saat rapat pleno tingkat distrik, sementara faktanya ada beberapa PPD yang tidak melaksanakan pleno di tingkat distrik dan ada juga PPD yang melaksanakan pleno tetapi tidak mengundang saksi dan pimpinan partai politik karena melakukan pleno secara tertutup dan di luar wilayah hukum distrik terkait. Misalnya, PPD distrik Miyah, Distrik Ireres , Distrik Kasih dan distrik lain yang juga tidak melaksanakan pleno sehingga dokumen DA- 1 KPU baru diperoleh di dalam rungan pleno KPU. 6. Dokumen DB-2 KPU dan atau yang disebut DB2 lembaran keberatan partai politik sulit untuk mendapatkan dokumen tersebut karena setelah pleno KPU meninggalkan kantor dalam keadaan tertutup sehingga partai politik sulit mendapatkan lembaran DB2 untuk mengajukan keberatan kepada BAWASLU;(keterangan saksi dari partai politik). Kesimpulan Bahwa dalam fakta persidangan, pokok aduan yang disampaikan tentang sulitnya mendapatkan form DB-2 KPU dan yang sudah mendapatkan dan mengisi form tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Para Teradu (KPU Kabupaten Tambrauw dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw ) tidak mampu menjelaskan mekanisme penyelesaian keberatan dengan menggunakan lembar DB-2 KPU kepada peserta pemilu yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Padahal mekanisme penyelesaian keberatan yang benar dengan menggunakan form DB-2 KPU adalah KPU wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan Form DA1.Plano-DPRD Kab/Kota, dan setelah melakukan pencocokan dan melakukan pembetulan kemudian dicatat sebagai kejadian khusus dalam Form DB-2 KPU. Sehingga pengadu dapat menyimpulkan bahwa mekanisme penyelesaian keberatan dengan menggunakan DB-2 KPU yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Tambrauw adalah mekanisme yang salah dan membodohi peserta pemilu di Kabupaten Tambrauw, karena kenyataannya banyak peserta pemilu yang keberatan terhadap hasil pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten meminta lembaran DB-2 KPU dan diberikan dan ditandatangani oleh ketua KPU setelah Pleno selesai. Bawaslu kabupaten sebagai lembaga pengawas dari segi regulasi seharusnya menyampaikan kepada KPUD untuk menjelaskan prosedur penggunaan form DB-2 yang benar kepada peserta pemilu (caleg) sesuai dengan prosedur dan mekanisme penyelesaian keberatan. Karena tidak ada penjelasan yang baik dan benar tentang penggunaan DB-2 sesuai proseur baik dari KPU dan Bawaslu sehingga DB-2 di ambil dan di isi itu dibawa ke bawaslu untuk di proses dan diselesaikan Bawaslu .Form DB2 seharusnya diberikan kepada saksi partai yang menyampaikan keberatan untuk diisi tetapi faktanya hal ini tidak di lakukan oleh Teradi I,II,III,IV,V sehingga banyak pihak yang di korbankan karena ketidaktelitian atau tegasny Teradu KPU prosedur penggunaan Form DB2. Sehingga dapat disimpulkan bahwa teradu KPU (I,II,II,IV,V) tidak memahami dan/atau sengaja tidak menjelaskan prosedur penyelesaian keberatan dengan menggunakan Form DB-2 KPU sebagaimana yang diatur dalam PKPU NO.4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pasal 52 ayat (1) s/d ayat (12) tentang penyelesaian keberatan. 7. Bahwa pada saat Pleno PPD Distrik Moraid, PPD Distrik Moraid tidak memberikan undangan kepada partai politik untuk menghadiri pleno tingkat Distrik Moraid dan PPD Distrik Moraid melakukan pleno di tempat yang kurang pencahayaan/penerangan; (video dan keterangan saksi). Kesimpulan Bahwa pengadu menyampaikan dan menjelaskan proses pelaksanaan pleno PPD Distrik Moraid yang mana PPD tidak memberikan undangan kepada partai politik dan PPD melakukan pleno di malam hari dengan situasi ttidak sesuai karena kurang pencahayaan (remang-remang). Dan panwas distrik Moraid yang hadir tidak melakukan pengawasan atau menegur PPD yang melaksanakan pleno di tempat gelap (remang-remang). Perbuatan ini dilakukan oleh PPD Moraid karena mungkin disengaja atau tidak paham aturan yang mana diatur dalam pasal 8. Bahwa pada saat Pleno KPU Kabupaten Tambrauw, saksi Partai Hanura mempertanyakan hasil keberatan yang dilakukan pada saat Pleno di PPD Moraid, namun KPU Kabupaten Tambrauw menyelesaikan masalah tersebut dengan proses mediasi. Padahal dalam Pasal 52 ayat (3) Peraturan KPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota sekita melakukan pembetulan; (Keterangan Saksi) Kesimpulan Sesuai fakta persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyelesaian keberatan yang dipakai oleh KPUD Tambrauw untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu dalam menyelesaikan keberatan saksi partai hanura tidak sesuai prosedur, penyelesaian keberatan dengan mediasi tertutup. Proses ini dikawal langsung oleh teradu III KPUD Tambrauw atas nama Saharul Abdul Karim, SE yang mempunyai hubungan darah (kakak kandung) dengan Anggota PPD Moraid atas nama Iwan Abdul Karim dan caleg DPRD kabupaten Tambrauw dari partai gerindra nomor urut 1 atas nama Hayat Abdul Karim. Indikasinya jelas ada kepentingan secara langsung antara teradu III KPU, Ketua PPD Moraid dan Caleg karena memiliki hubungan darah (saudara kandung) dan mereka adalah penduduk kampung Mega Distrik Moraid. Seharusnya anggota KPUD Tambrauw yang pimpin mediasi itu adalah anggota lain yang tidak memiliki hubungan apapun dengan kampung dan distrik moraid karena teradu III KPU sudah diberikan surat oleh Bawaslu untuk bertugas mengawasi pemilu di dapil III tidak di dapil I karena memiliki hubungan pertalian darah dengan Caleg Partai Gerindra dan Ketua PPD Moraid. 9. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Tambrauw secara lisan mengeluarkan rekomendasi membuka kotak suara di TPS 01 Kampung Frafane Distrik Syujak untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang, namun KPU Kabupaten Tambaruw hanya melakukan penghitungan sebanyak 3 surat suara dengan alasan permintaan Ferdinandus Yesnath untuk mediasi. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Tambrauw tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tambrauw untuk melakukan penghitungan ulang surat suara Ferdinandus Yesnath yang memperoleh 100 suara di TPS 01 Kampung Frafane Distrik Syujak; (Rekaman Video, Keterangan saksi dan Bukti keberatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tambaruw) Kesimpulan Dapat disimpulkan bahwa teradu I, II,III,IV,V KPUD Tambrauw dan teradu VI,VII,VIII Bawaslu Tambrauw telah mengesampingkan aturan dalam menyelesaikan keberatan dengan mengutamakan kebijakan sehingga menggunakan jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus pada TPS 01 Kampung Frafane Distrik Sujak. Padahal rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tambrauw sangat jelas untuk membuka kotak dan dihitung surat suara ulang, dan hal ini telah dilakukan dengan membuka kotak suara dan menghitung 3 surat suara, dan kemudian penghitungan surat suara ulang harus dihentikan atas permintaan caleg partai democrat a/n Ferdinandus Yesnat dengan alasan harga diri masyarakat Sujak. KPUD Tambrauw dan Bawaslu Tambrauw menyetujui permintaan caleg partai democrat tersebut untuk dilakukan mediasi tertutup antara Caleg partai democrat Ferdinandus Yesnat dan Petrus Yewen. Padahal secara aturan, kotak suara yang sudah dibuka harus dihitung surat suara sampai selesai, walaupun ada gangguan apapun. Hal ini jelas menyalahi aturan dan prosedur dalam penyelesaian keberatan, KPUD dan Bawaslu Tambrauw tidak memberikan rasa adil kepada caleg dari partai lain. Pembelaan Teradu I KPUD Tambrauw a/n Abraham Yosias Imbiri bahwa, saksi partai yang melakukan keberatan terhadap perolehan suara di TPS 01 Frafane Distrik Sujak adalah hanya dari saksi partai Demokrat sehingga ini murni persoalan internal Partai Demokrat namun pada kenyataannya yang menyampaikan keberatan terkait kehilangan suara di TPS 01 Frafane Distrik Sujak bukan hanya dari saksi partai demokrat seperti yang disampaikan oleh teradu I KPUD, melainkan keberatan juga disampaikan oleh saksi Partai PDI Perjuangan atas nama Yohanes Viktor Baru, saksi Partai Golkar Yeremias Sedik, saksi Partai Gerindra Maria lovernia Hay dan saksi Partai Hanura David Sedik sehingga dapat disimpulkan bahwa pernyataan lisan dari Teradu I KPUD Tambrauw a/n Abraham Yosias Imbiri adalah mengada-ngada/memanipulatif cerita yang sebenarnya. Pembelaan Bawaslu dalam fakta persidangan antara Teradu VI Bawaslu Tambrauw a/n Yohanis P.M. Manyambouw dan Teradu VII Bawaslu Tambrauw a/n Gema Ngamelubun berbeda-beda tidak sama dimana Teradu VI menyampaikan bahwa ketika selesai di lakukan Mediasi internal partai Demokrat dan sidang di lanjutkan, Teradu I KPUD Tambrauw a/n Abraham Y. Imbiri menanyakan kepada semua saksi partai sebelum mengetuk palu untuk mensahkan hasil Rekapan TPS 01 Frafane sementara Keterangan dari Teradu VII bahwa setelah dilakukannya mediasi diantara internal partai Demokrat dan sidang di lanjutkan, Teradu I KPUD a/n Abraham Yosias Imbiri langsung mensahkan hasil Rekapan TPS 01 Frafane Distrik Syujak tanpa menanyakan kepada saksi apakah ada keberatan atau tidak terlebih lagi kepada Pengadu I a/n Maria Lovernia Hay yang juga mengajukan keberatan atas hilangnya suara di TPS 01 Frafane tersebut. Pembelaan yang di sampaikan Teradu I,II,III,IV,V KPU Tambrauw dan Teradu VI,VII,VII Bawaslu Tambrauw bahwa langkah dan atau keputusan yang di ambil untuk menghentikan perhitungan suara karena merasa terintimidasi dengan gejolak yang terjadi , pernyataan ini sangat tidak logis karena KPU dan Bawaslu adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tahapannya selalu di bekap oleh keamanan, pernyataan ini sangat tidak masuk akal, sehingga dapat disimpulkan bahwa pembelaaan ini tidak benar , baik KPUD maupun Bawaslu Tambrauw tidak menegakan asas pemilu secara baik melaksanakan aturan. Teradu VI,VII,VIII tidak tegas dalam menegakan aturan dan mengawasi proses tersebut. Langkah yang ditempuh oleh KPU dan Bawaslu Tambrauw untuk : menerima permintaan caleg partai democrat a/n Ferdinandus Yesnat, menghentikan penghitungan surat suara, membuka ruang mediasi kepada sesama Caleg Partai Demokrat, memerintahkan untuk memasukkan kertas surat suara yang sudah dihitung kembali ke dalam kotak suara, dan tidak menindaklanjuti rekomendasi bawaslu, sangat jelas bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 220 ayat 1 dan 2 dan Peraturan DKPP NO.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum diantaranya : Pasal 6 (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsipberkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : KPU KABUPATEN TAMBRAUW 1. Bahwa pada waktu pemungutan dan perhitungan suara di TPS, KPPS memberikan formulir C-1 KPU kepada masing-masing saksi yang hadir. Dengan demikian dalil yang diajukan oleh pengadu tidaklah beralasan, sebab kemungkinan pengadu tidak menempatkan saksi di setiap TPS. Selain itu, apa yang disampaikan oleh pengadu tentang KPU Kabupaten Tambrauw tidak menyerahkan atau mendistribusikan formulir C-1 di masing-masing TPS adalah tidak benar, karena saksi dari partai politik yang lain mendapatkan formulir tersebut. Selain itu, sesuai peruntukannya KPU Kabupaten Tambrauw telah mendistribusikan untuk TPS salinan C-1 yang terdiri dari 7 rangkap salinan PPWP, 15 rangkap DPD, 21 rangkap DPR-RI, 21 rangkap DPRD Papua Barat IV, dan 21 rangkap untuk DPRD Kabupaten Tambrauw yang dilakukan secara berjenjang sesuai aturan yang berlaku. Sehingga dalil yang disampaikan oleh pengadu tidaklah benar 2. Bahwa tidak benar. Yang benar adalah seluruh dokumen C-1 ditingkat TPS dan dokumen DA-1 ditingkat PPD telah diberikan kepada Pengawas TPS dan Pengawas tingkat Distrik. Sehingga dalam pelaksanaan dimaksud Pengawas TPS dan Pengawas Distrik tidak pernah komplain atau keberatan tentang dokumen tersebut. Lagi pula, masalah yang berkaitan dengan kinerja PPD dan kinerja KPPS seharusnya dilaporkan kepada KPU Kabupaten, karena hal tersebut menyangkut administrasi ditingkat bawah. Dengan demikian pada tingkat dimana teradu I, II, III, IV dan V, membuat pelanggaran kode etik tidaklah jelas. Sehingga dalil yang diajukan oleh pengadu tidak benar dan tidak beralasan 3. Bahwa tidak benar tidak dilakukan Rapat Pleno ditingkat Distrik yang dilaksanakan oleh PPD, perlu kami jelaskan bahwa setelah rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat TPS, KPPS memasukkan dokumen hasil rekapitulasi dan penghitungan suara di TPS dan dibawa ketingkat Distrik untuk dilakukan Pleno ditingkat Distrik pada tanggal 18 April sampai dengan 4 Mei 2019 sesuai dengan PKPU No. 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Setelah Rapat Pleno ditingkat Distrik yang hasilnya ditulis pada formulir DA-1, barulah dibawa ke tingkat Kabupaten dan dilakukan Pleno ditingkat Kabupaten. Dengan demikian kami menolak dengan tegas dalil yang disampaikan oleh pengadu karena tidak beralasan 4. Bahwa dalil yang disampaikan oleh pengadu bahwa tidak ada undangan atau pemberitahuan dari PPD kepada Partai Politik adalah tidak benar. sebenarnyaSemua PPD sebelum melaksanakan Rapat Pleno ditingkat distrik memberitahukan kepada Partai Politik pada masing-masing wilayah distriknya. Mungkin pengadu tidak memiliki saksi di setiap distrik, sehingga tidak mendapatkan undangan atau pemberitahuan. Lagi pula dalil yang diajukan pengadu diarahkan kepada KPU Kabupaten Tambrauw,seharusnya yang di adukan adalah PPD bersangkutan, artinya sekiranya PPD tidak melaksanakan kegiatan tersebut itu adalah kesalahan PPD bukan kesalahan KPU Kabupaten Tambrauw, seharusnya pengadu melaporkan hal ini kepada KPU Kabupaten Tambrauw untuk dilakukan teguran dan laporan itupun tidak di sampaikan, justru pengadu mengambil kesalahan ini sebagai kesalahan KPU Kabupaten Tambrauw, hal ini jelas tidak sesuai dengan penerapan hukum yang berlaku, yaitu yang bersalahlah yang dikenakan sanksi. Pengadu mengarahkan kesalahan ini ada pada KPU Kabupaten Tambrauw dan ini tidak adil bagi teradu satu s.d teradu lima. Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh pengadu dinyatakan kabur dan tidak tepat 5. Bahwa tidak benar dokumen DA-1 tidak diberikan oleh PPD karena persyaratannya adalah dokumen DA-1 diberikan kepada masing-masing saksi partai yang hadir dirapat pleno ditingkat distrik dan pada pengadu tidak menempatkan saksinya dalam Rapat Pleno tersebut, sehingga tidak mendapatkan dokumen DA-1 yang dimaksud. Sebagai catatan bahwa pekerjaan rekapitulasi ditingkat distrik adalah tanggungjawab masing- masing PPD, sehingga hasil rekap yang diberikan kepada Partai Politik maupun kepada pihak Bawaslu adalah tanggungjawab PPD dan bukan tanggungjawab KPU. Oleh sebab itu, dalil yang diajukan sebagai kesalahan KPU Kabupaten Tambrauw (Teradu I, II, III, IV dan V) melakukan pelanggaran kode etik adalah dalil yang mengada-ngada atau dengan kata lain dalil tersebut adalah kabur dan tidak beralasan 6. Bahwa tidak benar dokumen DB-2 (lembaran keberatan) sulit untuk didapatkan, sebab pada saat Rapat Pleno ditingkat KPU Kabupaten berlangsung, teradu telah menyampaikan kepada seluruh saksi partai politik yang hadir bahwa jika terdapat ketidaksesuaian hasil atau keberatan para saksi telah disiapkan formulir DB-2 untuk diisi selama rapat pleno berjalan. Dan pada saat pleno tersebut berlangsung hingga selesai tidak ada partai politik yang mengajukan formulir DB-2. Baru setelah Rapat Pleno ditutup, ada partai yang meminta lembaran formulir DB-2, sehingga KPU tidak melayaninya karena Rapat Pleno dinyatakan selesai. Oleh karena itu, dalil yang disampaikan oleh pengadu tidak beralasan dan perlu ditolak 7. Bahwa tidak benar jika perolehan suara saudari Berty Kalami selaku caleg partai Hanura kehilangan suara di TPS 01 dan 02 kampung Kwade, serta TPS 01 dan 02 kampung Mega pada saat pleno tingkat PPD,yang benar adalah saudari Berty Kalami hanya memperoleh 5 (lima) suara.Data tersebut kami perolehpada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten, pada saat itu saksi partai Hanura menyampaikan keberatan secara lisan kepada KPU dan Bawaslu. Selanjutnya KPU atas rekomendasi dari Bawaslu, mencocokan selisih angka yang dimaksud dengan menyadingkan data yang dimiliki oleh Bawaslu dan data dari KPU sendiri. Dari pencocokan data tersebut ditemukan bahwa Caleg dari Partai Hanura atas nama Berty Kalami tidak kehilangan suara seperti yang di dalilkan oleh pengadu. Bahwa pada saat proses pencocokan selisih angka kami menyatakan kepada saksi caleg tersebut, apabila angka yang dimaksud oleh saksi benar maka KPU bersama Bawaslu akan merubah sesuai aturan yang berlaku, tetapi jika angka yang dimaksud saksi tidak benar atau tidak terbukti atau cenderung mengada-adakan, maka kami akan polisikan saksi tersebut, namun saat itu saksi partai tersebut menyadari bahwa datanya tidak benar atau palsu. Dengan demikian dalil yang disampaikan oleh pengadu tidak beralasan atau kabur 8. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Tambrauw tidak melaksanakan rekomendasi lisan Bawaslu, yang benar adalah bahwa pada tanggal 4 Mei 2019 Bawaslu mengeluarkan rekomendasi lisan untuk membuka kotak suara TPS 01 kampung Frafane Distrik Syujak untuk melakukan penghitungan ulang pemilihan DPRD Kabupaten. Setelah kotak dibuka dan dilakukan penghitungan suara sebanyak 3 lembar surat suara, salah satu calon dari partai demokrat bernama Petrus Yewen meminta kepada KPU agar proses penghitungan tersebut dihentikan dan meminta untuk diselesaikan secara internal partai. Selanjutnya KPU Kabupaten Tambrauw meminta waktu kepada Bawaslu dan peserta rapat pleno untuk memberikan kesempatan kepada partai Demokrat agar menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Selanjutnya setelah rapat dicabut skors KPU Kabupaten Tambrauw menanyakan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan menyatakan sudah diselesaikan secara internal partai Demokrat. Maka KPU Kabupaten Tambrauw menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai C-1 dan DA-1. Dengan demikian dalilyang disampaikan pengadu adalah tidak benar dan tidak beralasan 9. Bahwa tanggal 04 Mei 2019 yang melakukan keberatan hanya partai Demokrat, sedangkan saudari Maria Lovernia Hae dari saksi partai Gerindra tidak mengajukan keberatan. Oleh karena itu dalil tersebut tidak benar dan ditolak 10. Bahwa dalil yang disampaikan oleh pengadu adalah tidak benar dan cenderung berbohong/ Menipu, sebab berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah sebanyak tiga kali, bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada Hari RabuTanggal 17 April 2019. Adapun seandainya terjadi pencoblosan diluar tanggal yang telah dijadwalkan oleh peraturan yang berlaku, maka itu adalah ranah Bawaslu, bukan ranah DKPP untuk mengawasinya. Hal ini juga kami telah klarifikasi dengan PPD dan tidaklah benar. Dengan demikian dalil tersebut tetolak dan kabur 11. Bahwa teradu menolak dengan tegas dalil yang menyatakan bahwa proses Pemungutan Suara Ulang(PSU) pada tanggal 27 April 2019 yang dilakukan di TPS 01 Kampung Bamusbama Distrik Bamusbama melibatkan anak- anak dibawah umur dan mereka yang belum terdaftar dalam DPT. Dalil tersebut tidaklah benar karena pada waktu PSU tersebut dilaksanakan dan disaksikan langsung oleh KPU Provinsi Papua Barat, Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Aparat Keamanan dan seluruh lembaga pemantau pemilu, serta keberatan oleh saksi-saksi partai tidak ada dalam rapat pleno tingkat distrik maupun ditingkat Kabupaten. Dengan demikian dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak beralasan dan kabur 12. Bahwa tidak benar terjadi penggelembungan suara pada TPS 01 Kampung sausapor Distrik sausapor dari 325 menjadi 331 Pemilih.Yang benar berkenan dengan hal itu setelah di konfirmasi dengan PPD Sausapor bahwa terjadi kesalahan Perhitungan di tingkat TPS sehingga di perbaiki di tingkat PPD. Lagi pula kesalahan tersebut di lakukan oleh tingkat KPPS, timbulah pertanyaan di mana letak pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Teradu satu s.d teradu lima 13. Bahwa tida benar terjadi penggelembungan surat suara sebanyak 4 suara di kampong Bondek TPS 01 Distrik Sausapor dimana terjadi perbedaan jumlah pengguna hak pilih di formulir C1 dan DA1. Perlu kami jelaskan bahwa pada tingkat distrik sauspor dengan menggunakan sistim Situng sekiranya terjadi perbedaan atau selisih angka mangka sistim situng akan memberikan Tanda Merah, sehingga hal ini telah di perikas dan perbaiki oleh PPD Distrik Sausapor sehingga tanda merah tersebut tidak Nampak lagi, artinya bahwa terjasi singkronisasi angka dengan jumlah suara di TPS dan Distrik Sausapor, Bukti T-10. Oleh karena itu dalil yang di sampaikan oleh pengadu tidaklah benar dan beralasan, lagi pula sekiranya pelanggaran di lakukan oleh PPD maka bukan Teradu satu s.d lima yang melakukan pelanggaran jangan sampai pepatah mengatakan orang lain makan nagka yang lain kena getanya 14. Tidak benar bahwa TPS 01 terdapat 13 pemilih yang menggunakan E-KTP yang masuk dalam pemilih khusus, terdiri dari 9 e-KTP adalah KTP Makassar 4 KTP adalah e-KTP Sorong, yang mana pemilih tersebut tidak berhakmemilih DPRD Prov. dan DPRD Kab/kota diberikan seluruh suara sehingga hak pilih menjadi 199, yang seharus adalah 186 Pemilih, dalil tersebut mengada-ada sebab menurut formulir model C1 DPRD Kab/Kota jumlah yang menggunakan hak pilih dalam DPT hanya sebanyak 108 orang sedangkan dalam DPK sebanyak 91 orang sehingga total jumlah yang menggunakan hak pilih sebanyak 199 pemilih, oleh karena itu kami menolak dengan tegas seluruh Dalil yang di kemukkakan oleh pemohon 15. Bahwa tidak benar tidak tertera nama dan identitas pada TPS 01 Kampung Sau Uram pada salinan C-7 DPT dan C-7 DPK, karena dalil ini kabur dan mengada-ngada, dengan demikian dalil ini ditolak 16. Bahwa dalil yang di sampaikan oleh pengadu adalah kabur dan tidak jelas sebab dalil yang menyatakan bahwa Dalil 1 s/d 6 april 2019 KPU dan Bawaslu kurang teliti menerima Formulir DA-1 tingkat Distrik padahal Pemungutan suara baru berlangsung Tgl. 17 April 2019 dan rekap di tingkat distrik baru di lakukan pada tanggal 24 April s/d 4 Mei 2019. Sehingga dari mana pengadu memperoleh informasi dari tanggal 1 s/d 6 April 2019 17. Bahwa Tidak Benar Formulir Model C-6 KPU (Undangan Pemilih) tidak dibagikan sesuai dengan DPT, karena semua prosedur yang dilakukan dalam rangka pemungutan suara sudah sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS. Dimana KPPS mencatat setiap daftar pemilih yang terdaftar DPT dalam formulir C-6 KPU dan dibagikan kepada warga yang mempunyai hak pilih, sehingga dalil yang diajukan Pengadu adalah asumsi belaka 18. Bahwa para Teradu telah secara profesional dan mandiri melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara ditingkat kabupaten Tambrauw sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi pemilihan Umum nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan penetapan hasil pemilu. 19. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara ditingkat Kabupaten Tambrauw pada Tanggal 1 Mei s/d 6 Mei Tahun 2019 telah dilaksanakan oleh para Teradu sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara ditingkat kabupaten Tambrauw pada ketentuan Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan penetapan hasil pemilu. 20. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara ditingkat Kabupaten Tambrauw, para saksi partai politik tidak menyampaikan keberatan secara lisan kepada para Teradu. 21. Bahwa keberatan tertulis dari saksi pengadu yang dituangkan dalam formulir DB-2 KWK disampaikan/diserahkan oleh saksi partai politik/pengadu kepada para Teradu setelah selesai pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara ditingkat Kabupaten Tambrauw. 22. Bahwa oleh karena penyerahan Keberatan Tertulis dari Pengadu yang tertuang dalam formulir model DB-2 KWK diserahkan oleh saksi pengadu kepada para teradu setelah selesainya pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara ditingkat Kabupaten Tambrauw, yaitu pada tanggal 8 mei 2019, maka dengan demikian tidak memungkinkan lagi bagi para Teradu untuk menindak lanjuti keberatan dari Pengadu tersebut, karena pelaksanaan Rekapitulasi telah selesai dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2019 23. Perlu dijelaskan bahwa sekretariat PPD Distrik Moraid tersebut sudah digunakan sejak PILEG Tahun 2014 serta Pemilukada Tahun 2017 dan tidak ada komplain oleh siapapun.Lagi pula tidak ada negosiasi maupun imbal balik terhadap penggunaan terhadap rumah tersebut. Bahwa baru Pemilu Tahun 2019 ini dipermasalahkan oleh pengadu dalam dalilnya, kenapa sejak awal tidak dipermasalahkan. Hal ini tidak ada relevansinya dengan pemungutan dan perhitungan suara walaupun yang bersangkutan merupakan caleg dari Partai Gerindra. Perlu kami tegaskan bahwa setelah rumah tersebut dijadikan sekretariat PPD maka hubungan antara pemilik rumah dan sekretariat PPD tidak berpengaruh terhadap proses tahapan pemilu. Dengan demikian dalil yang dikemukakan oleh pengadu tidak benar 24. Saudara Teradu III telah membuat Pernyataan lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Tambrauw dan Partai Politik pada tanggal 23 September Tahun 2018 dalam pelaksanaan rapat koordinasi penghapusan data ganda bersama Bawaslu dan Partai Politik. 25. Bahwa saudara Teradu III telah menuangkan pernyataan secara tertulis tersebut kedalam Grup Whatsapp seluruh partai Politik Peserta pemilu Kabupaten Tambrauw sebagai media informasi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Tambrauw. 26. Bahwa Saudara Teradu III tidak melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dengan mendukung salah satu pasangan calon tersebut dari tahapan pelaksanaan sampai dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw. 27. Bahwa selama proses tahapan, Teradu III mengambil tugas sebagai Korwil di di daerah pedalaman (DAPIL III) yang berbeda DAPIL dengan Caleg yang dimaksud. 28. Berkenaan dengan keabsahan pada formulir DA-1 KPU yang tidak ditandatangani oleh PPD dan saksi partai politik perlu dijelaskan sebagai berikut; Apabila dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota PPD tidak mencapai quorum maka rekapitulasi tersebut ditunda selama 3 jam sampai mencapai quorum, dan apabila dalam 3 jam tidak tercapai quorum, maka rapat pleno tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan quorum. Begitupula dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, jika tidak ada Komisioner maupun PPD yang tidak mau menandatangani hasil penghitungan suara, maka dalam jangka waktu 3 hari hasil penghitungan suara dalam sendirinya dinyatakan sah.Berkenaan dengan hal tersebut data DA1 yang diterima dari 29 Distrik di Kabupaten Tambrauwadalah sah dengan demikian dalil yang diajukan oleh pengadu adalah tidak benar 29. Bahwa tidak benar pada TPS 01 Kampung Banfot Distrik Fef dilakukan pencoblosan lebih dari 1 kali. Kejadian yang dituduhkan Pengadu tidak disampaikan oleh Saksi Partai Politik maupun pihak pengawas TPS kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Selanjutnya, kejadian yang dituduhkan oleh Pengadu adalah ranah Bawaslu untuk mengawasi jalannya pemilihan dan pemungutan suara pada TPS yang dimaksud 30. Kepada yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu letak Distrik Kasi di Kabupaten Tambrauw merupakan salah satu Distrik yang terjauh yang hanya bisa ditempuh dengan menggunakan helicopter atau berjalan kaki berhari-hari. Pada Distrik tersebut terdapat 2 kampung dibawah dan 5 kampung diatas pegunungan. Dengan demikian proses rekapitulasi di Distrik tersebut, KPU Kabupaten Tambrauw sulit untuk memantaunya, sehingga apa yang terjadi tidak bisa dideteksi.Namun dalam pleno secara berjenjang pada tingkatan Distrik dan Kabupaten, Distrik Kasi merupakan salah satu Distrik yang tidak bermasalah dan tidak terdapat keterangan Bawaslu tentang kejadian-kejadian sebagimana dalil yang disampaikan oleh pengadu.Walaupun demikian, ini merupakan catatan Teradu untuk mengevaluasi masalah yang terjadi di Distrik tersebut 31. Bahwa Anggota KPPS TPS 01 Tabam Sere yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bukan orang-orang yang sama pada waktu pelaksanaan pemungutan suara tanggal 17 April 2019. Penggantian Anggota KPPS TPS 01 Tabam Sere, telah dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Tambrauw atas rekomendasi PPS Kampung Tabam Sere dengan mengeluarkan SK KPPS Nomor 10/HK.03.1-Kpt/9209/KPU-KAB/IV/2019. Selanjutnya, pada waktu pelaksanaan PSU di TPS 01 Tabam Seretanggal 27 April 2019, pihak KPU Kabupaten Tambrauw telah melakukan monitoring dan telah menyaksikan secara langsung pelaksanaan PSU tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur 32. Bahwa benar PPD Miyah dan Ireres tidak melakukan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Distrik Miyah dan Distrik Ireres . Hal ini dikarenakan pada saat itu terjadi konflik atau ancaman dari oknum tertentu yang menghendaki terjadinya kericuhan pada saat Rapat Pleno dilakukan di Distrik Miyah dan Ireres, dan karena situasi yang tidak memungkinkan PPD Miyah dan PPD Ireres setelah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan pihak Aparat Keamanan, memindahkan Rapat Pleno ke Distrik Fef. Hal ini dilakukan karena masalah keamanan, demi lancarnya kegiatan Rapat Pleno ditingkat Distrik. Disisi lain, masalah infrastruktur, akses jalan menjadi kendala tersendiri bagi kedua Distrik tersebut untuk melaksanakan Rapat Pleno dengan baik dan lancar 33. Bahwa tidak benar Saudara Simon Petrus Baru secara terang-terangan mengarahkan Ketua PPD Fef Agustinus Bonifasius Bame untuk menghilangkan dan atau/ mengalihkan suara Caleg DPRD Provinsi Papua Barat ke Caleg DPRD Provinsi Papua Barat dari Partai Demokrat atas nama Herdomina Isir dan dari Partai Nasdem atas nama Esterlita Sagrim, dikarenakan tidak ada keberatan yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis pada saat Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten Tambrauw 34. Bahwa tidak benar pada saat pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten, Ketua KPU Kabupaten Tambrauw tidak pernah meninggalkan Rapat yang sedang berlangsung 35. Perlu dijelaskanbahwa 5 (lima) anggota Komisioner KPUbersifat collective collegial. Adapun anggota diangkat sebagai Ketua hanya sebagai yang dituakan. Sedangkan pimpinan sidang dalam setiap pleno KPU, ke lima Komisioner dapat memimpin sidang secara bergantian, hal itu adalah sah menurut peraturan yang berlaku. Sehingga dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak berlasan dan tidak benar BAWASLU KABUPATEN TAMBRAUW 1. Bahwa, terkait dengan aduan ini, teradu dapat menjelaskan bahwa pada dasarnya pengadu sebenarnya tidak faham siapa sebenarnya yang berkewajiban untuk memberikan dokumen C1 kepada saksi sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Pemilu. Apakah KPPS? Pengawas TPS? ataukah Pihak lain yang berada di TPS. Terhadap aduan ini, Teradu tidak dapat memberikan jawaban, sebab pertanyaan ini terjadi pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yakni pada Tanggal 17 April 2019 dan bukanlah yang dimaksudkan oleh pengadu sebagaimana yang terdapat pada pokok pengaduan pengadu yaitu tentang Pengambilan keputusan dan penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019. KPPS, Pengawas TPS, Saksi Mandat adalah perangkat yang bekerja pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan bukan berada pada Tahapan Pengambilan Keputusan dan penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019 2. Bahwa sebelum menjawab dalil pengadu tersebut, Teradu memohon kepada yang majelis yang terhormat untuk memberikan teguran kepada pengadu, sebab pengadu „mengambil‟ keterangan teradu yang direkam secara diam- diam pada saat tertentu untuk mengadukan pengaduan terhadap teradu. Bahwa terkait dengan dokumen C1 KPU diseluruh TPS dan Dokumen DA1 diseluruh Distrik di wilayah Kabupaten Tambrauw diserahkan oleh Pengawas TPS melalui Panwaslu Distrik kepada Bawaslu Kabupaten Tambrauw adalah C1 sebanyak 18 Distrik dan DA1 sebanyak 20 Distrik 3. Bahwa Rapat Pleno Terbuka pada tingkat Distrik di Daerah Pemilihan I, II dan III dilaksanakan yaitu pada Tanggal 18 April 2019 s.d 4 Mei 2019, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, masing-masing saksi dari Partai Politik, dan Saksi Calon Perseorangan atau DPD. Selanjutnya, Teradu tidak pernah mendengar apa yang diadukan oleh pengadu setelah Rekapitulasi dan juga Teradu tidak pernah menerima Laporan Pengaduan terkait dengan permasalahan ini 4. Dalil pengadu juga tidak jelas serta mengarang bebas, sebab DA1 Distrik apa? PPD Distrik apa? Serta kepada saksi Partai Politik apa yang tidak diberikan. Kami sebagai Teradu, menjadi ragu kepada Pengadu, bahwa jangan-jangan pengadu tidak faham dan tidak mengerti apakah yang dimaksudkan dengan Formulir model C1, Model C1 Plano, Model DAA1, Model DA1, Model DA Palno, Model DB dan Model DB Plano. Padahal, Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah melaksanakan Bimtek untuk Saksi Partai Politik sebelum Pemungutan Suara. Berdasarkan hal tersebut maka Teradu merasa tidak perlu untuk menanggapi atau menjawab dalil dari Pengadu 5. Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Tambrauw, pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten di kantor KPU Kabupaten Tambrauw, KPU Kabupaten Tambrauw membagikan/memberikan form keberatan DB2 kepada beberapa saksi partai politik yang ingin mengajukan keberatan 6. Bahwa Dalil Pengadu ini sangat mengarang, kalau Pengadu tidak mendapatkan undangan dari PPD untuk menghadiri Rapat Pleno di Distrik Moraid, bagaimana Pengadu bisa mengetahui bahwa Pleno dilakukan di tempat yang kurang pencahayaan?. Pengadu Berdasarkan hasil Pengawasan dari Panwascam (Panwas Distrik Teradu), Panwas Distrik Teradu menerima undangan Rapat Pleno Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik Moraid oleh PPD Distrik Moraid untuk menghadiri Rapat Pleno Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik Moraid, dan Pleno dilaksanakan di tempat yang penerangannya cukup 7. Bahwa, sebelum menjawab pengaduan ini, teradu perlu mengucapkan terimakasih kepada pengadu yang telah membantu teradu untuk menjawab sendiri pokok aduannya. Teradu menggarisbawahi bahwa Kampung Kwade dan Kampung Mega berada dalam Daerah Pemilihan I. Ini berarti Pengadu telah menjawab sendiri aduannya khususnya pada angka 3, 4, 5 dan 7, yang pada intinya bahwa Pengadu mengakui sendiri bahwa Rapat Pleno PPD itu benar dilaksanakan dan Pengadu ataupun saksi Partai Politik turut hadir dalam Rapat tersebut. Selanjutnya terkait dengan hilang atau tidak hilangnya suara dari saudari Berty Kalami seperti yang diadukan oleh Pengadu, hal tersebut masuk pada ranah sengketa hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konsitusi, sehingga teradu menganggapi hal tersebut teradu tidak perlu menanggapi 8. Bahwa terhadap pokok aduan tersebut, pengadu hanya ingin melanjutkan keberatan tersebut ke tingkat Pleno Kabupaten dan juga Pengadu hanya ingin mempertegas bahwa Rapat Pleno PPD itu benar-benar dilaksanakan di Dapil I. Sehingga jawaban teradu adalah kami juga ingin mempertegas terimaksih kepada Pengadu yang telah membantah sendiri pokok aduannya khususnya pada angka 3, 4, 5 dan 7. Dan berdasarkan pengawasan teradu keberatan saksi Partai Hanura telah di selesaikan di Ruang Pleno dan disahkan oleh ketua KPU atas Persetujuan Saksi Partai Hanura 9. Bahwa berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tambrauw, fakta yang terjadi adalah:  Pada Tanggal 4 Mei 2019, Pada saat dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tambrauw, Panitia Pemilihan Distrik Syujak mempresentasikan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Distrik Syujak, Pada saat Proses presentase sedang berlangsung, salah seorang Caleg dari Partai Demokrat Nomor urut 8 Daerah Pemilihan 1 atas nama saudara Petrus Yewen mengajukan keberatan pada saat Perhitungan di TPS 01 Frafane, Distrik Syujak dengan alasan bahwa terjadi pengelembungan suara pada Caleg Nomor urut 2 partai Demokrat atas nama Ferdinandus Yesnat. Namun, keberatan tersebut yang disampaikan oleh si caleg tersebut hanya berupa cerita yang sifatnya kosong dan mengada-mengada tanpa didukung oleh bukti-bukti. Misalnya C2, DA2 dan Foto ataupun Video.  Bahwa kemudian Ketua KPU Kabupaten Tambrauw setelah mendengar cerita si caleg tersebut, kemudian Ketua KPU Kabupaten Tambrauw meminta pendapat Bawaslu Kabupaten Tambrauw terkait Keberatan Saudara Petrus Yewen. Bawaslu Kabupaten Tambrauw kemudian menyarankan ke KPU Kabupaten Tambrauw bahwa kita mengikuti aturan yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.  Bahwa kemudian Ketua KPU menyampaikan kepada forum Rapat bahwa saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Papua Barat.  Bahwa kemudian sambil meninggalkan ruang pleno, Ketua KPU Kabupaten Tambrauw menindaklanjutinya dengan cara melakukan koordinasi (melalui telepon) kepada KPU Provinsi Papua Barat.  Bahwa kemudian, sekembalinya Ketua KPU dalam Ruang Rapat Pleno, Ketua KPU menyampaikan Bahwa atas arahan KPU Provinsi Papua Barat, maka KPU Kabupaten Tambrauw memerintahkan kepada PPD Distrik Syujak untuk mengambil kotak suara agar dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara padaTPS 01 Frafane.  Kemudian PPD Distrik syujak melaksanakan perintah KPU Kabupaten Tambrauw yaitu dengan cara mendatangkan Kotak Suara TPS 01 Frafane, Kampung Frafane Distrik syujak di ruang Pleno dengan pengawalan Polisi agar dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara.  Bahwa setelah kotak Suara tiba di ruangan, Rapat Pleno KPU Kabupaten Tambrauw melakukan pembukaan Kotak Suara dan mulai dilakukan penghitungan surat suara di saksikan oleh saksi- saksi Partai Politik dan diawasi oleh Bawaslu.  Bahwa pada saat proses penghitungan ulang surat suara sedang berjalan, (pada saat menghitung ulang surat suara ke 3), tiba-tiba saudara Ferdinandus Yesnat meminta agar kotak ditutup kembali karena itu adalah persoalan internal Partai Demokrat dan antara saudara Ferdinandus Yesnat dan Saudara Petrus Yewen masih ada hubungan kekeluargaan dan meminta agar mereka melakukan mediasi terbatas antara Saudara Petrus yewen dan Saudara Ferdinandus Yesnat dan hal itu disetujui oleh saudara Petrus Yewen sehingga mengakibatkan dihentikannya Proses Penghitungan Surat Suara Ulang.  Bahwa sampai dengan pengesaham hasil Perolehan suara distrik Syujak oleh ketua KPU Kabupaten Tambrauw tidak ada Perubahan dan tetap mengacu pada perolehan suara sesuai C1 dan DA1.  Bahwa terkait keterangan yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Tambrauw kapada saudara Petrus Yewen hanya menerangkan kejadian pada saat Pleno bukan keberatan dan surat itu dikeluarkan oleh Bawaslu dalam keadaan Tekanan yang dilakukan saudara Petrus Yewen terhadap bawaslu bahkan rangakian kata-kata yang tertera pada bagian baris 14 dan selanjutnya adalah rangakan kalimat yang diarahkan oleh saudara Petrus Yewen (caleg Demokrat Dapil I, Nomor Urut 8) dan memaksa staf bawaslu untuk mengetik sesuai keinginan saudara Petrus Yewen 10. Bahwa dalil pengadu tidak berdasar, nyatanya pengadu tidak menguraikan berapa hasil perolehan suara Pengadu berdasarkan Salinan C1 dan Berapa Jumlah suara yang hilang pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Distrik Syujak dan terkait keberatan pengadu saksi partai Gerinda (Maria Lovernia Hay) bahwa pada saat rekapitulasi PPD distrik syujak, saudara saksi sudah mengajukan keberatan namun ada protes dari saksi partai Demokrat dan berujung pada skorsing pembukaan kotak suara sampai dengan berakhirnya skorsing saksi partai Gerindra belum sempat dijawab oleh Ketua KPU, namun sebelum ditutup Ketua KPUD menanyakan kepada forum apakah sah, dan dijawab oleh saksi-saksi parpol adalah sah 11. Bahwa faktanya berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pemungutan suara di seluruh TPS di Kabupaten Tambrauw termasuk TPS 01 Kampung Banfot Distrik Fef dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Umum dan tidak ada proses pencoblosan surat suara yang terjadi pada tanggal 16 April 2019 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tambrauw melakukan pengawasan di TPS 01 Bamusbama, Kampung Bamusbama Distrik BamusBama pada saat PSU tanggal 27 Apri 2019 dan tidak menemukan adanya keterlibatan anak-anak dibawah umur. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tambrauw melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris Panwaslu Distrik BamusBama setelah adanya laporan yang disampaikan secara lisan oleh salah satu caleg yang hadir saat pelaksanaan PSU dan menurut Sekretaris Panwaslu Distrik BamusBama bahwa di kampung BamusBama warga/masyarakat nya bila dilihat dari portur tubuh terlihat kecil namun dari segi umur sudah lebih dari 17 tahun (Dewasa) 13. Berdasarkan pengawasan Panwaslu Distrik Sausapor di TPS 01 Sausapor pada saat pencoblosan petugas KPPS hanya memberikan surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden kepada 9 (Sembilan) orang pemilih dan bukan surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.Dalam Pengawasan Panwaslu Distrik Sausapor, bahwa sesuai dengan aturan, bahwa yang harus memilih calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut, memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir model A.5 KPU) namun yang bersangkutan tidak memiliki surat tersebut. Saat itu Panwaslu Distrik Sausapor langsung melakukan klarifikasi dengan menyampaikan aturan pindah memilih.terhadap surat suara tersebut dan dinyatakan tidak sah atau rusak karena tidak ada form A5 KPU dan disepakati oleh seluruh saksi partai politik yang hadir dan juga KPPS TPS 01 Kampung sausapor dan disaksikan juga oleh pengawas Pemilu Tingkat Distrik.Pada saat pleno tingkat distrikpun tidak ada keberatan dari saksi partai yang hadir terkait hal tersebut diatas 14. Bahwa terkait salinan C7 DPT dan C7 DPK pada TPS 01 Sau Uram adalah kewenangan untuk menjelaskan karena itu menjadi bagian yang harus dikerjakan/disiapkan oleh KPPS 15. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Tambrauw Pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Tambrauw dilaksanakan pada tanggal 1 – 6 Mei 2019 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum , bukan pada tanggal 1 – 6 April 2019 seperti aduan pengadu. Formulir DA1 KPU DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/kota yang tidak ditandatangani oleh saksi tidak jelas, untuk DA1 Distrik mana yang dipersoalkan 16. Bahwa, kami juga meyakini besar kemungkinan Pengadu tidak mengetahui pasti berapa jumlah DPT, jumlah DPTb dan Jumlah DPK di TPS 02 Sau Uram. Sebab Pengadu hanya berbicara kemungkinan-kemungkinan yang tidak ada relevansinya dengan pokok pengaduan. Dalil tidak serta merta memberikan tanggungjawab kepada Bawaslu Kabupaten karena masih ada jajaran ditingkat bawah yaitu Panwaslu tingkat distrik dan ppl di wilayah tersebut, adapun tugas para saksi juga harus dapat memastikan pada saat pencoblosan, yang berhak memberikan suara adalah pemilih yang memiliki C6 KPU. Sehingga persoalan itu dapat diselesaikan pada saat itu juga 17. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Tambrauw pada saat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten di kantor KPU Kabupaten Tambrauw, KPU membagikan/memberikan formulir DB2 kepada saksi yang menagajukan keberatan untuk diisi dan digunakan sebagaimana fungsinya.Bahwa pada saat pleno rekapitulasi di Tingkat Provinsi di Manokwari pada Tanggal 9 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Tambrauw sudah menanyakan keberatan yang disampaikan oleh caleg Partai Gerindra, Partai PDIP dan Partai Demokrat tentang keberatan yang diajukan oleh para Partai namun KPU Provinsi Papua Barat Menyampaikan bahwa persoalan rekapitulasi ditingkat kabupaten tidak dibahas lagi ditingkat Provinsi hanya yang dibahas adalah rekapitulasi tingkat Provinsi, DPD, DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden 18. Kita sama-sama tau bahwa sekretariat bukanlah merupakan manusia sehingga tidak perlu untuk berkantor. Selanjutnya pokok aduan ini tidak ada relevansinya dengan pokok aduan Pengambilan keputusan dan penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019 19. Bahwa sepengetahuan teradu, tidak ada relevansinya juga dengan pokok aduan pengadu yaitu Pengambilan keputusan dan penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019. Bahwa saudara Saharul Abdul Karim pernah melayangkan surat pernyataan kepada Bawaslu Kabupaten Tambrauw terkait hubungan pertalian darah (Saudara Kandung) dengan saudara Hayat Abdul Karim sebagai Caleg Partai Gerindra No urut 1 daerah pemilihan Tambrauw 1 20. Bahwa aduanyang tidak relevan dan tidakberalasan sebab teradu terpilih menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Tambrauw melalui proses tahapan seleksi sesuai dengan UU Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum yang dilaksakan oleh Bawaslu RI. dan Tim seleksi yang dibentuk. Tentunya punya kapabilitas dan kompetensi untuk itu , dan proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dan tranparan serta di tetapkan dan dilantik oleh Bawaslu RI 21. Bahwa teradu merasa perlu menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Mei 2019 pengadu mendatangi teradu dan melaporkan laporan dugaan pelanggaran Pindana pemilu namun laporan pengadu belum lengkap maka sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 12 ayat 1 maka pengadu memnyampaikan tanda terima surat yang menerangakan dokumen yang harus dilengkapi dan batas waktu. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2019 pengadu mendatangi teradu dan tidak melengkapi kekurangan dokumen tetapi pengadu marah-marah dan membentak teradu bahkan mengeprak meja dan memaksa agar staf membuat laporan baru lagi karna pengadu tidak mempunyai bukti dan karna teradu pada saat itu dalam keadaan dibawa tekanan sehingga melalui staf mengeluarkan form B1 yang tidak ditanda tangani oleh staf penerima laporan dan pada saat itupun teradu menyampaikan kepada pengadu bahwa laporannya tidak bisa di register dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil 22. Bahwa aduan yang tidak berdasar, karena Model DA1 KPU tidak terdapat dalam jenis-jenis formulir sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Model yang dimaksudkan oleh Pengadu tersebut tidak terdapat dalam Pasal 14 huruf b PKPU 4 Tahun 2019, sehingga teradu tidak perlu menanggapinya 23. Terkait dengan pokok aduan Berdasarkan hasil pengawasan dari Panwaslu Distrik fef tidak menemukan dan melaporkan adanya dugaaan pelanggaran pidana pemilu yaitu pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali dan pengadu pun tidak pernah mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tambrauw guna melaporkan kejadian tersebut, teradu baru mengetahui setelah membacapengaduan No 169-P/L-DKPP/VI/2019 tanggal 11 Juli 2019 yang diregistrasi dengan perkara No 164-PKE-DKPP/VI/2019 24. Bahwa terkait dalil pengadu tentang pleno PPD Distrik Kasi sampai dengan pleno tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Tambrauw tidak menerima salinan C1 dari Panwaslu Distrik Kasi 25. Bahwa terkait PSU di TPS Tabamsere distrik Wilhemroumbouts tanggal 27 April 2019, Bawaslu Kabupaten Tambrauw memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tambrauw untuk mengganti petugas KPPS di TPS 01 Tabamsere 26. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu kabupaten Tambrauw pada saat Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan Suara Tingkat Kabupaten di kantor KPU Kabupaten Tambrauw, saat PPD Distrik Miyah dan Ireres tampil membacakan rekapitulasi Perolehan Suara tidak ada keberatan ataupun protes dari saksi-saksi partai politik terkait dalil pengadu 27. Pengadu tidak menguraikan kapan, dimana dan siapa saja yang melakukan hal tersebut, lagi pula Bawaslu Kabupaten Tambrauw tidak mengetahui hal tersebut karena tidak pernah ada laporan ke Bawaslu dan jajaran tingkat bawah. Peristiwa ini barulah diketahui oleh Teradu pada saat Pengadu mengadukan ini ke DKPP 28. Aduan dari pengadu sangat tidak relevan sehingga palu sidangpun dipersoalkan, Pengadu perlu menjelaskan mekanisme apa yang berlaku sesuai prosedur dan Undang-Undang yang mana. Karena dalam pengambilan keputusan di pleno sudah dalam memenuhi forum apabila dihadiri 2/3 anggota KPU yang hadir. Pada saat itu anggota KPU yang hadir berjumlah 4 orang tanpa Ketua KPU 29. Bahwa menurut teradu, dari 33 aduan dari pengadu tidak ada satupun aduan yang secara spesifik menjelaskan tentang Kode Etik apakah yang dilanggar oleh Teradu, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Seluruh dalil atau pokok aduan pengadu, terkesan sangat mencari-cari kesalahan dari Teradu. Oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh aduan pengadu karena tidak relevan, dan tidak berdasar [2.6] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-37, sebagai berikut: KPU KABUPATEN TAMBRAUW NO NAMA ALAT BUKTI KODE BUKTI 1. Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilihan T-1 Umum Tahun 2019 2. C5-Kpu T-2 3. Da.Tt-Kpu Distrik Fef T-3 4. Da.Tt-Kpu Distrik Moraid T-4 5. Da.Und-Kpu Distrik Moraid T-5 6. Da.Und-Kpu Distrik Kasi T-6 Foto Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka 7. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan T-7 Suara Ditingkat Distrik Moraid 8. Foto Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka T-8 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Distrik Selemkay 9. Da.Dh-Kpu Distrik Fef T-9 10. Da.Dh-Kpu Distrik Moraid T-10 11. Db2-Kpu T-11 12. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 01 Kampung Kwade T-12 Distrik Moraid 13. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 02 Kampung Kwade T-13 Distrik Moraid 14. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 01 Kampung Mega T-14 Distrik Moraid 15. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 02 Kampung Mega T-15 Distrik Moraid 16. Da-Kpu Dan Da1-Kpu Distrik Moraid T-16 17. Da2-Kpu T-17 18. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 01 Kampung Frafane T-18 Distrik Syujak 19. Da-Kpu Dan Da1-Kpu Distrik Syujak T-19 20. Pkpu Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tahapan, T-20 Program Da Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun2019 21. C7.Dpt-Kpu Tps 01 Bamusbama Distrik T-21 Bamusbama 22. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 01 Sausapor Distrik T-22 Sausapor 23. Da-Kpu Dan Da1-Kpu Distrik Sausapor T-23 24. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 01 Bondek Distrik T-24 Sausapor 25. Foto Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka T-25 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Kabupaten Tambrauw 26. C2-Kpu T-26 27. C-Kpu Dan C1-Kpu Diseluruh Tps Pada Distrik T-27 Ireres 28. Foto Dokumentasi Sekretariat Ppd Distrik T-28 Moraid 29. Surat Pernyataan Teradu III T-29 30. Foto Dokumentasi Pernyataan Lisan Teradu III T-30 Kepada Bawaslu Dan Saksi Parpol Pemilu 31. Tanda Terima C6-Kpu Tps 02 Kampung Sau T-31 Uram Distrik Sausapor 32. Foto Ndokumentasi Pemungutan Suara Ulang T-32 (Psu) Tps 01 Kampung Tabam Sere Distrik Wilhem Rombouts 33. Foto Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka T-33 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Dan Perolehan Suara Ditingkat Distrik Ireres 34. Foto Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka T-34 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Dan Perolehan Suara Ditingkat Distrik Miyah 35. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 01 Kampung Banfot T-35 Distrik Fef 36. Da-Kpu Dan Da1-Kpu Distrik Ireres T-36 37. Da-1 Distrik Fef Dan Daa1-Kab Distrik Fef T-37 Kampung Banfot [2.7] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut: BAWASLU KABUPATEN TAMBRAUW NO KODE KETERANGAN BUKTI 1. T–1 Salinan C1 yang diterima Bawaslu Kab. Tambrauw 2. T–2 Dokumentasi Proses Rapat Pleno serta Salinan DA Dapil I, II dan III 3. T–3 Dokumentasi BimtekSaksi Parpol 4. T–4 Form DB2 dan Laporan pengawasan 5. T–5 Laporan pengawasan 6. T–6 Laporan pengawasan, keterangan saksi dari Penyidik Gakkumdu dan staf penerima laporan pengaduan 7. T–7 Dokumentasi Saat PSU 8. T–8 Laporan Pengawasan 9. T–9 Surat Pernyataan 10. T – 10 Form penerimaan laporan dan tanda terima surat ketidak lengkapan dokumen laporan 11. T – 11 Rekomendasi PSU [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw dan Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] DKPP MEMINTA KETERANGAN PARA PIHAK Saksi Pengadu Dance (saksi parpol gerindra) PPD saat pleno hanya melakukan pembukaan setelah itu mereka pulang. Esok hari melakukan pleno disalah satu rumah pada sore hari (distrik mumbrani). PPD selalu menghindari saksi dapil 3 (distrik kasi). Dokumen tidak pernah diberikan oleh penyelenggra tingkat distrik. Tidak ada undangan kepada partai untuk pleno tingkat distrik. Kampung kasinda rumah tempat dilaksanakan pleno. dokumen c1 semuanya di tahan oleh pihak PPD, menurut saksi telah menyampaikan hal tersebut ke panwas, namum PPD tidak menanggapi. Dominggus (gerindra) Wilayah dapil 2 distrik Tidak pernah diundng untuk menghadiri pleno tingkay distrik. Seluruh dokumen c1 DA1 akan diberikan di KPU kabupaten menurut KPPS [2.9.1] KESIMPULAN PARA TERADU KPU KABUPATEN TAMBRAUW 1. Bahwa pada waktu pemungutan dan perhitungan suara di TPS, KPPS memberikan formulir C-1 KPU kepada masing-masing saksi yang hadir. Dengan demikian dalil yang diajukan oleh Pengadu tidak beralasan, sebab kemungkinan Pengadu tidak menempatkan saksi di setiap TPS 2. Bahkan jika hal yang disebut di pont a benar, seharusnya Pengadu melaporkan hal ini kepada KPU Kabupaten Tambrauw untuk dilakukan teguran dan laporan itu pun tidak di sampaikan, justru Pengadu mengambil kesalahan ini sebagai kesalahan KPU Kabupaten Tambrauw, hal ini jelas tidak sesuai dengan penerapan hukum yang berlaku, yaitu yang bersalahlah yang dikenakan sanksi. Pengadu mengarahkan kesalahan ini ada pada KPU Kabupaten Tambrauw dan ini tidak adil bagi Teradu satu s.d Teradu lima. Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh Pengadu dinyatakan kabur dan tidak tepat 3. Selain itu, apa yang disampaikan oleh Pengadu tentang KPU Kabupaten Tambrauw tidak menyerahkan atau mendistribusikan formulir C-1 di masing-masing TPS adalah tidak benar, karena saksi dari Partai Politik yang lain mendapatkan formulir tersebut. Selain itu, sesuai peruntukannya KPU Kabupaten Tambrauw telah mendistribusikan untuk TPS salinan C-1 yang terdiri dari 7 rangkap salinan PPWP,15 rangkap DPD, 21 rangkap DPR-RI, 21 rangkap DPRD Papua Barat IV, dan 21 rangkap untuk DPRD Kabupaten Tambrauw yang dilakukan secara berjenjang sesuai aturan yang berlaku. Sehingga dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidaklah benar 4. Dalam permasalahan yang dikemukakan para Pengadu yang menyatakan tidak adanya dokumen salinan C1 yang diterima oleh saksi Pengadu dan tidak adanya dokumen salinan C1 dan DA1 yang diterima oleh Bawaslu adalah tidak benar, hal ini Para Teradu telah jelaskan dalam dalil jawaban bahwa pendistribusian logistik telah dilaksanakan KPU Kabupaten Tambrauw ke tingkat bawah secara berjenjang. Dimana kebutuhan perlengkapan penyelenggaran pemilihan umum di Kabupaten Tambrauw telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang tertuang dalam SK Nomor 999 Tahun2019. Hal ini juga diperkuat pernyataan dari Ketua Bawaslu dalam sidang, bahwa Bawaslu telah menerima salinan C1 dan DA1, walaupun dalam penerimaan dokumen tidak seluruhnya diterima dari beberapa TPS dan Distrik, tetapi Bawaslu menyatakan hal ini disebabkan keterbatasan pengawas pemilu dalam mengakses tempat/lokasi pelaksanaan rekapitulasi dan penghitungan suara dibeberapa Kampung dan Distrik yang notabene merupakan wilayah prioritas (hanya dapat dijankau dengan helikopter). Untuk itu, pelanggaran kode etik yang dituduhkan pada Para Teradu tidaklah beralasan dan tidak tepat. Sebab, tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw dalam hal pendistribusian logistik telah dilaksanakan dengan baik 5. Bahwa tidak adanya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Distrik Dapil I, II, III Kabupaten Tambrauw adalah TIDAK BENAR. KPU Kabupaten Tambrauw sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada masing-masing PPD di wilayah hukum KPU Kabupaten Tambrauw dan juga telah mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna membantah dalil Pengadu, yakni berita acara di masing-masing Distrik pada DAPIL I, II, III Kabupaten Tambrauw. Bahwa setelah mendengar pernyataan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, Para Teradu menyimpulkan bahwa Ketiga saksi yang memberikan pernyataan dihadapan Majelis Sidang DKPP adalah TIDAK BENAR dan palsu, karena pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Distrik Abun saksi atas nama Dominggus Baru selaku sekertaris Partai Gerindra tidak berada di Distrik Abun. Bahkan ketiganya merupakan saksi dari Partai Gerindra, besar kemungkinan keterangan yang disampaikan didepan majelis sidang, sebelumnya telah diatur oleh Pengadu 6. Bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu bahwa tidak ada undangan atau pemberitahuan dari PPD kepada Partai Politik adalah TIDAK BENAR. Sebenarnya Semua PPD sebelum melaksanakan Rapat Pleno ditingkat Distrik memberitahukan kepada Partai Politik pada masing- masing wilayah Distriknya. Mungkin Pengadu tidak memiliki saksi di setiap Distrik, sehingga tidak mendapatkan undangan atau pemberitahuan. Lagi pula dalil yang diajukan Pengadu diarahkan kepada KPU Kabupaten Tambrauw, seharusnya yang di adukan adalah PPD bersangkutan, artinya sekiranya PPD tidak melaksanakan kegiatan tersebut itu adalah kesalahan PPD bukan kesalahan KPU Kabupaten Tambrauw, seharusnya Pengadu melaporkan hal ini kepada KPU Kabupaten Tambrauw untuk diberi teguran dan laporan itu pun tidak di sampaikan, justru Pengadu mengambil kesalahan ini sebagai kesalahan KPU Kabupaten Tambrauw, hal ini jelas tidak sesuai dengan penerapan hukum yang berlaku, yaitu yang bersalahlah yang dikenakan sanksi. Pengadu mengarahkan kesalahan ini ada pada KPU Kabupaten Tambrauw dan ini tidak adil bagi Teradu satu s.d Teradu lima. Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh Pengadu dinyatakan kabur dan tidak tepat 7. Bahwa TIDAK BENAR dokumen DA-1 tidak diberikan oleh PPD karena persyaratannya adalah dokumen DA-1 diberikan kepada masing-masing saksi partai yang hadir dirapat pleno ditingkat Distrik dan pada Pengadu tidak menempatkan saksinya dalam Rapat Pleno tersebut, sehingga tidak mendapatkan dokumen DA-1 yang dimaksud. Sebagai catatan bahwa pekerjaan rekapitulasi ditingkat Distrik adalah tanggungjawab masing- masing PPD, sehingga hasil rekap yang diberikan kepada Partai Politik maupun kepada pihak Bawaslu adalah tanggungjawab PPD dan bukan tanggungjawab KPU. Oleh sebab itu, dalil yang diajukan sebagai kesalahan KPU Kabupaten Tambrauw (Teradu I, II, III, IV dan V) melakukan pelanggaran kode etik adalah dalil yang mengada-ada atau dengan kata lain dalil tersebut adalah kabur dan tidak beralasan 8. Bahwa terkait dengan formulir DB-2-KPU yakni lembaran keberatan dinyatakan oleh Pengadu bahwa sulit untuk mendapatkannya adalah TIDAK BENAR. Sebelum menjawab hal tersebut perlu Teradu jelaskan a. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten dibacakan perdistrik b. Bahwa setiap selesai pembacaan rekapitulasi pada masing-masing Distrik Ketua KPU Kabupaten Tambrauw selalu mengingatkan jika ada saksi Partai Politik yang keberatan harap mengambil formulir DB-2-KPU dan menuliskan keberatannya dengan ditandatangani oleh saksi Partai Politik, kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten dan keberatan tersebut akan diselesaikan pada saat itu juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu c. Yang sebenarnya terjadi adalah Pengadu meminta formulir DB2-KPU diluar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw, dan menyerahkan kembali formulir DB2-KPU pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw telah selesai d. Namun formulir tersebut diserahkan oleh saksi Partai Politik kepada KPU pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Provinsi Papua Barat e. Hal ini diakui oleh Pengadu (Maria Lovernia Hae/Caleg Partai Gerindra dalam keterangannya pada saat sidang DKPP f. Maka jelas bahwa Pengadu tidak menjalankan ketentuan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum g. Justru Pengadu menyimpulkan bahwa KPU Kabupaten Tambrauw tidak menindak lanjuti lembaran keberatan (formulir DB2-KPU) dengan tanpa dasar yang jelas 9. Bahwa mengenai tidak adanya undangan dari PPD Distrik Moraid kepada Partai Politik adalah TIDAK BENAR. KPU Kabupaten tambrauw tidak pernah menerima laporan mengenai hal ini baik dari Partai Politik ataupun bawaslu Setelah menerima aduan Pengadu yang disampaikan kepada majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Kabupaten Tambrauw mengklarifikasi hal tersebut kepada PPD Distrik Moraid dan mendapatkan keterangan bahwa a. PPD Distrik Moraid telah menyampaikan undangan kepada masing- masing Partai Politik pada tanggal 19 April 2019 b. Bahwa sebelum Teradu menjawab dalil Pengadu “bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Distrik Moraid ditempat yang kurang pencahayaan/penerangan.” Maka Para Teradu dapat menyimpulkan bahwa dalil tersebut kontradiksi dengan dalil yang menyatakan bahwa PPD Distrik Moraid tidak menyampaikan undangan kepada masing-masing Partai Politik. Selanjutnya bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Distrik Moraid ditempat yang kurang pencahayaan/penerangan adalah TIDAK BENAR, karena pelaksanaanya ditempat yang terang. (Bukti T-2 Tambahan) 10. Bahwa tidak benar jika perolehan suara saudari Berty Kalami selaku caleg partai Hanura kehilangan suara di TPS 01 dan 02 kampung Kwade, serta TPS 01 dan 02 kampung Mega pada saat pleno tingkat PPD, yang benar adalah saudari Berty Kalami hanya memperoleh 5 (lima) suara. Data tersebut kami peroleh pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten, pada saat itu saksi partai Hanura menyampaikan keberatan secara lisan kepada KPU dan Bawaslu. Selanjutnya KPU atas rekomendasi lisan dari Bawaslu, mencocokan selisih angka yang dimaksud dengan menyadingkan data yang dimiliki oleh Bawaslu dan data dari KPU sendiri berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dari pencocokan data tersebut ditemukan bahwa Caleg dari Partai Hanura atas nama Berty Kalami tidak kehilangan suara seperti yang di dalilkan oleh Pengadu. Bahwa pada saat proses pencocokan selisih angka kami menyatakan kepada saksi caleg tersebut, apabila angka yang dimaksud oleh saksi benar maka KPU bersama Bawaslu akan merubah sesuai aturan yang berlaku, tetapi jika angka yang dimaksud saksi tidak benar atau tidak terbukti atau cenderung mengada-adakan, maka kami akan polisikan saksi tersebut, namun saat itu saksi partai tersebut menyadari bahwa datanya tidak benar atau palsu. Dengan demikian dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak beralasan atau kabur 11. KPU Kabupaten Tambrauw tidak pernah melaksanakan mediasi untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan. Yang terjadi adalah seperti yang disimpulkan pada point 8 diatas 12. Pada tanggal 4 mei 2019 terdapat perdebatan internal Partai Demokrat antara saudara Petrus Yewen dengan saudara Ferdinandus Yesnath yang keduanya merupakan Calon anggota DPRD Kabupaten Tambrauw dari Partai Demokrat Dapil III Kabupaten Tambrauw a. Bawaslu Kabupaten Tambrauw memberikan rekomendasi lisan yang pertama untuk menyandingkan data dari KPU dengan Bawaslu Kabupaten Tambrauw, dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tambrauw b. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tambrauw memberikan rekomendasi lisan yang kedua untuk mengambil kotak suara TPS 01 Kampung Frafane Distrik Syujak dan melakukan penghitungan ulang surat suara, kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan sidang dengan melakukan kontak via telepon kepada ketua KPU Provinsi Papua Barat untuk meminta petunjuk dan saran terkait pembukaan kotak suara tersebut. Atas dasar asas keadilan KPU Provinsi Papua Barat menyarankan agar kotak suara tersebut dibuka c. Selanjutnya KPU dengan disaksikan oleh Bawaslu telah membuka kotak suara TPS 01 Kampung Frafane Distrik Syujak dan melakukan penghitungan ulang surat suara d. Namun pada saat penghitungan baru sampai 3 lembar surat suara, saudara Ferdinandus Yesnath dengan nada yang tinggi meminta untuk dihentikan penghitungan tersebut dan akan diselesaikan dalam internal partai Demokrat (bersamaan dengan hal tersebut terjadi demo besar didepan kantor KPU Kabupaten Tambrauw) e. Selanjutnya pimpinan sidang dengan persetujuan bawaslu dan saksi partai politik yang hadir menskors sidang, untuk menjaga ketertiban dan keamanan baik di dalam sidang maupun diluar Gedung KPU Kabupaten Tambrauw f. Setelah kericuhan sudah dapat ditangani oleh pihak keamanan, pimpinan sidang membuka/mencabut menskors sidang, dan dilanjutkan dengan menanyakan kepada para pihak yang keberatan yakni saudara Ferdinandus Yesnath dan Petrus Yewen yang sama- sama caleg dari Partai Demokrat menerangkan bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan dalam internal Partai Demokrat dengan tanpa mengubah formulir DA1 g. Selanjutnya KPU Kabupaten Tambrauw menetapkan rekapitulasi distrik Syujak dengan tanpa mengubah pada formulir DA1 sedikitpun 13. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2019 yang melakukan keberatan hanya Partai Demokrat, sedangkan saudari Maria Lovernia Hae dari saksi Partai Gerindra tidak mengajukan keberatan. Oleh karena itu dalil tersebut tidak benar dan ditolak 14. Bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar dan cenderung berbohong/ Menipu, sebab berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah sebanyak tiga kali, bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 17 April 2019. Adapun seandainya terjadi pencoblosan diluar tanggal yang telah dijadwalkan oleh peraturan yang berlaku, maka itu adalah ranah Bawaslu, bukan ranah DKPP untuk mengawasinya. Hal ini juga kami telah klarifikasi dengan PPD dan tidaklah benar. Dengan demikian dalil tersebut kabur dan ditolak 15. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil yang menyatakan bahwa proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 April 2019 yang dilakukan di TPS 01 Kampung Bamusbama Distrik Bamusbama melibatkan anak-anak dibawah umur dan mereka yang belum terdaftar dalam DPT. Dalil tersebut TIDAK BENAR karena pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut dilaksanakan dan disaksikan langsung oleh KPU Provinsi Papua Barat, Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Aparat Keamanan dan seluruh lembaga pemantau pemilu, serta keberatan oleh saksi-saksi partai tidak ada dalam rapat pleno tingkat Distrik maupun ditingkat Kabupaten. Dengan demikian dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak beralasan dan kabur. Bahwa sesuai pernyataan saudari Gema A. Ngamelubun anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw yang pada saat itu juga hadir guna mengawasi pelaksanaan PSU di TPS 01 Kampung Bamusbama Distrik Bamusbama, saudari Gema A. Ngamelubun menerangkan bahwa pada saat PSU tersebut memang terdapat warga yang berpostur kecil. Kemudian hal tersebut diklarifikasi kepada kepala kampung, bahwa memang masyarakat di Kampung Bamusbama memang berpostur kecil yang kelihatan seperti anak-anak dibawah umur, namun sebenarnya sudah dewasa dan banyak yang sudah menikah 16. Bahwa TIDAK BENAR terjadi penggelembungan suara pada TPS 01 Kampung Sausapor Distrik Sausapor dari 325 menjadi 331 Pemilih. Dan wajar jika terjadi penambahan pengguna hak pilih karena adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Lagi pula apabila terjadi kesalahan, kesalahan tersebut di lakukan oleh tingkat KPPS, timbulah pertanyaan di mana letak pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Teradu satu s.d Teradu lima 17. Bahwa TIDAK BENAR terjadi penggelembungan surat suara sebanyak 4 suara di kampong Bondek TPS 01 Distrik Sausapor dimana terjadi perbedaan jumlah pengguna hak pilih di formulir C1 dan DA1. Oleh karena itu dalil yang di sampaikan oleh Pengadu tidak benar dan tanpa alasan, lagi pula sekiranya pelanggaran di lakukan oleh PPD maka bukan Teradu satu s.d lima yang melakukan pelanggaran. Jangan sampai pepatah mengatakan: “orang lain makan nagka yang lain kena getahnya.” Itu terjadi pada Para Teradu satu s.d. lima 18. Bahwa TIDAK BENAR pada TPS 01 terdapat 13 pemilih yang menggunakan E-KTP yang masuk dalam pemilih khusus, terdiri dari 9 e-KTP adalah KTP Makassar 4 KTP adalah e-KTP Sorong, yang mana pemilih tersebut tidak berhak memilih DPRD Prov. dan DPRD Kab/kota diberikan seluruh suara sehingga hak pilih menjadi 199, yang seharus adalah 186 Pemilih, dalil tersebut mengada-ada sebab menurut formulir model C1 DPRD Kab/Kota jumlah yang menggunakan hak pilih dalam DPT hanya sebanyak 108 orang sedangkan dalam DPK sebanyak 91 orang sehingga total jumlah yang menggunakan hak pilih sebanyak 199 pemilih, oleh karena itu kami menolak dengan tegas seluruh Dalil yang di kemukkakan oleh pemohon 19. Bahwa tidak benar tidak tertera nama dan identitas pada TPS 01 Kampung Sau Uram pada salinan C-7 DPT dan C-7 DPK, karena dalil ini kabur dan mengada-ngada, dengan demikian dalil ini ditolak 20. Bahwa dalil yang di sampaikan oleh Pengadu adalah kabur dan tidak jelas sebab dalil yang menyatakan bahwa Dalil 1 s/d 6 april 2019 KPU dan Bawaslu kurang teliti menerima Formulir DA-1 tingkat Distrik padahal Pemungutan suara baru berlangsung Tgl. 17 April 2019 dan rekap di tingkat Distrik baru di lakukan pada tanggal 24 April s/d 4 Mei 2019. Sehingga dari mana Pengadu memperoleh informasi dari tanggal 1 s/d 6 April 2019. Ini dalil yang mengada-ngada 21. Bahwa Tidak Benar Formulir Model C-6 KPU (Undangan Pemilih) tidak dibagikan sesuai dengan DPT, karena semua prosedur yang dilakukan dalam rangka pemungutan suara sudah sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS. Dimana KPPS mencatat setiap daftar pemilih yang terdaftar DPT dalam formulir C-6 KPU dan dibagikan kepada warga yang mempunyai hak pilih, sehingga dalil yang diajukan Pengadu adalah asumsi belaka 22. Bahwa Para Teradu telah secara profesional dan mandiri melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu 23. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara ditingkat Kabupaten Tambrauw pada Tanggal 1 Mei s/d 6 Mei Tahun 2019 telah dilaksanakan oleh Para Teradu sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw pada ketentuan Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu 24. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw, para saksi Partai Politik tidak menyampaikan keberatan secara lisan maupun tertulis kepada Para Teradu 25. Bahwa keberatan tertulis dari saksi Pengadu yang dituangkan dalam formulir DB-2 KPU disampaikan/diserahkan oleh saksi Partai Politik/Pengadu kepada Para Teradu setelah selesai pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara ditingkat Kabupaten Tambrauw 26. Bahwa oleh karena penyerahan Keberatan Tertulis dari Pengadu yang tertuang dalam formulir model DB-2 KPU diserahkan oleh saksi Pengadu kepada Para Teradu setelah selesainya pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw, yaitu pada tanggal 8 mei 2019, maka dengan demikian tidak memungkinkan lagi bagi Para Teradu untuk menindak lanjuti keberatan dari Pengadu tersebut, karena pelaksanaan Rekapitulasi telah selesai dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2019 27. Perlu dijelaskan bahwa sekretariat PPD Distrik Moraid tersebut sudah digunakan sejak PILEG Tahun 2014 serta Pemilukada Tahun 2017 dan tidak ada komplain oleh siapapun. Lagi pula tidak ada negosiasi maupun imbal balik terhadap penggunaan terhadap rumah tersebut. Bahwa baru Pemilu Tahun 2019 ini dipermasalahkan oleh Pengadu dalam dalilnya, kenapa sejak awal tidak dipermasalahkan. Hal ini tidak ada relevansinya dengan pemungutan dan perhitungan suara walaupun yang bersangkutan merupakan caleg dari Partai Gerindra. Perlu kami tegaskan bahwa setelah rumah tersebut dijadikan sekretariat PPD maka hubungan antara pemilik rumah dan sekretariat PPD tidak berpengaruh terhadap proses tahapan dan hasil pemilu 2019. Dengan demikian dalil yang dikemukakan oleh Pengadu tidak benar 28. Bahwa benar saudara Teradu III memiliki hubungan keluarga dengan pasangan Calon Nomor Urut 1 partai Gerindra, akan tetapi Saudara Teradu III perlu menjelaskan beberapa hal sebagai berikut a. Saudara Teradu III telah membuat Pernyataan lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Tambrauw pada tanggal 23 September Tahun 2018 b. Bahwa saudara Teradu III telah menuangkan pernyataan secara tertulis tersebut kedalam Grup Facebook seluruh Partai Politik Peserta pemilu Kabupaten Tambrauw sebagai media informasi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Tambrauw c. Bahwa Saudara Teradu III tidak melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dengan mendukung salah satu pasangan calon tersebut dari tahapan pelaksanaan sampai dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw d. Bahwa selama proses tahapan, Teradu III mengambil tugas sebagai korodinator wilayah di daerah pedalaman (DAPIL III) yang berbeda DAPIL dengan Caleg yang dimaksud 29. Atas dalil ini KPU Kabupaten Tambrauw tidak memiliki wewenang untuk menjawabnya, akan tetapi Bawaslu Kabupaten Tambrauw yang harus menjawabnya 30. Atas dalil ini KPU Kabupaten Tambrauw tidak memiliki wewenang untuk menjawabnya, akan tetapi Bawaslu Kabupaten Tambrauw yang harus menjawabnya 31. Bahwa TIDAK BENAR formulir model DA1-KPU tidak sah karena tidak ditandatangani oleh saksi Partai Politik. Sebab sesuai yang dikatakan majelis sidang DKPP formulir tersebut tetap sah tanpa tanda tangan saksi Partai Politik 32. Bahwa tidak benar pada TPS 01 Kampung Banfot Distrik Fef dilakukan pencoblosan lebih dari 1 kali. Kejadian yang dituduhkan Pengadu tidak disampaikan oleh Saksi Partai Politik maupun pihak pengawas TPS kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Selanjutnya, kejadian yang dituduhkan oleh Pengadu adalah ranah Bawaslu untuk mengawasi jalannya pemilihan dan pemungutan suara pada TPS yang dimaksud 33. Kepada yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu letak Distrik Kasi di Kabupaten Tambrauw merupakan salah satu Distrik yang terjauh yang hanya bisa ditempuh dengan menggunakan helikopter atau berjalan kaki berhari-hari. Pada Distrik tersebut terdapat 2 kampung dibawah dan 5 kampung diatas pegunungan. Dengan demikian proses rekapitulasi di Distrik tersebut, KPU Kabupaten Tambrauw sulit untuk memantaunya, sehingga apa yang terjadi tidak bisa dideteksi. Namun dalam pleno secara berjenjang pada tingkatan Distrik dan Kabupaten, Distrik Kasi merupakan salah satu Distrik yang tidak bermasalah dan tidak terdapat keterangan Bawaslu tentang kejadian-kejadian sebagimana dalil yang disampaikan oleh Pengadu 34. Bahwa Anggota KPPS TPS 01 Tabam Sere yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bukan orang-orang yang sama pada waktu pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 16 April 2019. Penggantian Anggota KPPS TPS 01 Tabam Sere, telah dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Tambrauw atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tambrauw dengan mengeluarkan SK KPPS Nomor 10/HK.03.1- Kpt/9209/KPU-KAB/IV/2019. Selanjutnya, pada waktu pelaksanaan PSU di TPS 01 Tabam Sere tanggal 27 April 2019, pihak KPU Kabupaten Tambrauw telah melakukan monitoring dan telah menyaksikan secara langsung pelaksanaan PSU tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur 35. Bahwa tidak benar PPD Miyah dan Ireres tidak melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Distrik, namun pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Distrik tidak dilaksanakan di wilayah hukum Distrik Miyah maupun Distrik Ireres . Hal ini dikarenakan pada saat itu terjadi konflik atau ancaman dari oknum tertentu yang menghendaki terjadinya kericuhan pada saat Rapat Pleno dilakukan di Distrik Miyah dan Ireres, dan karena situasi yang tidak memungkinkan PPD Miyah dan PPD Ireres setelah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan pihak Aparat Keamanan, memindahkan Rapat Pleno ke Distrik Fef. Hal ini dilakukan karena masalah keamanan, demi lancarnya kegiatan Rapat Pleno ditingkat Distrik. Disisi lain, masalah infrastruktur, akses jalan menjadi kendala tersendiri bagi kedua Distrik tersebut untuk melaksanakan Rapat Pleno dengan baik dan lancar 36. Bahwa tidak benar surat suara cadangan digunakan habis. Karena sesuai yang ditulis di formulir DA1-KPU surat suara cadangan masih ada yang tersisa 37. Bahwa tidak benar Saudara Simon Petrus Baru secara terang-terangan mengarahkan Ketua PPD Fef Agustinus Bonifasius Bame untuk menghilangkan dan atau/ mengalihkan suara Caleg DPRD Provinsi Papua Barat ke Caleg DPRD Provinsi Papua Barat dari Partai Demokrat atas nama Herdomina Isir dan dari Partai Nasdem atas nama Esterlita Sagrim, dikarenakan a. Bahwa Pengadu tidak bisa menunjukkan locus dan tempos delicte serta alat bukti atas dalil tersebut. Seakan-akan dalil tersebut dibuat untuk menjebak Teradu II, karena alasan yang diungkapkan Pengadu sangat tidak berdasar dan tanpa alat bukti b. Pengadu tidak dapat membuktikan berapa banyak suara yang dialihkan kepada suara Caleg DPRD Provinsi Papua Barat dari Partai Demokrat atas nama Herdomina Isir dan dari Partai Nasdem atas nama Esterlita Sagrim c. Bahwa jika memang terjadi pengalihan suara, maka pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten akan timbul keberatan dari saksi Partai Politik yang hadir, karena pasti ada salah satu pihak yang suaranya hilang. Akan tetapi tidak ada penyampaian keberatan dari saksi Partai Politik yang hadir 38. Bahwa tidak benar pada saat pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten, Ketua KPU Kabupaten Tambrauw tidak pernah meninggalkan Rapat yang sedang berlangsung walaupun hanya sebatas ke kamar mandi. Perlu dijelaskan bahwa 5 (lima) anggota Komisioner KPU bersifat collective collegial.Adapun anggota diangkat sebagai Ketua hanya sebagai yang dituakan. Sedangkan pimpinan sidang dalam setiap pleno KPU, ke lima Komisioner dapat memimpin sidang secara bergantian, hal itu adalah sah menurut peraturan yang berlaku. Sehingga dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak berlasan dan tidak benar. Selanjutnya penyerahan Ketua sidang tersebut bukan tanpa alasan yang jelas, akan tetapi hal tersebut disebabkan karena alasan kesehatan Ketua KPU Kabupaten Tambrauw pada saat itu sedang mengambil obat ke Kota Sorong dan karena sudah tahu akan terlambat, maka Ketua KPU menghubungi salah satu anggota komisioner KPU Kabupaten Tambrauw untuk mengambil palu sidang dan melanjutkan sidang sampai Ketua KPU Kabupaten Tambrauw tiba ditempat sidang.Bahwa ketika pimpinan sidang dipimpin oleh saudara Simon Petrus Baru yang hanya berlangsung selama 3 jam dan hanya menyelesaikan/menetapkan satu Distrik yang berjalan dengan lancar tanpa adanya keberatan dari saksi Partai Politik dan Bawaslu serta tidak terdapat kejadian khusus ataupun hal yang luar biasa. BAWASLU KABUPATEN TAMBRAUW 1. Bahwa Pokok Pengaduan dari Pengadu tentang pengambilan keputusan dan penetapan hasil perolehan suara pemilihan umum tahun 2019, tidak terbukti secara etik sebab dalam Pokok Pengaduan Pengadu maupun dalam fakta-fakta sidang DKPP Pada Tanggal 12 Juli 2019 di Manokwari, Pengadu lebih banyak mengadukan persoalan dugaan pelanggaran adminisitrasi dan selisih hasil yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan etika dari Teradu. Oleh karena itu menurut kami dalil pengaduan pengadu harus dapat dikesampingkan karena Undang-undang telah membagi jenis-jenis pelanggaran Pemilu yaitu Pelanggaran adminisistrasi, Pelanggaran Etika dan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan Pokok Pengaduan dari Pengadu lebih banyak menguraikan dugaan dan asumsi terkait pelanggaran-pelanggaran adminisitratif yang tidak pernah dilaporkan oleh Pengadu kepada Teradu serta Pengadu lebih banyak menguraikan dugaan dan asumsi terkait pelanggaran-pelanggaran terhadap selisih hasil perhitungan suara yang tidak ada relevansinya dengan kode etik dari teradu 2. Bahwa terkait dengan penyelesaian dan penangan dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan oleh Partai Nasdem atas nama Rispa Yunita Wanma, dapat dijelaskan oleh teradu bahwa Pelapor melaporkan tentang kehilangan 10 suara dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Terlapor yaitu KPU Tambrauw, PPD dan Operator Situng serta Saksi-Saksi, dan telah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tambrauw, dan dihentikan atau tidak ditindalanjuti pada pembahasan kedua karena tidak cukup bukti. 3. Bahwa terkait Rekomendasi PSU TPS 01 Tabamsere Distrik Wilhelm Roumbouts dapat dijelaskan bahwa sudah sesuai Prosedur ketentuan aturan dimana berdasarkan laporan warga kepada Panwaslu Distrik Wilhelm Roumbouts dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw bahwa telah terjadi pencoblosan tidak sesuai dengan prosedur dikarenakan : (a) pembukaan kotak suara dan pencoblosan surat suara DPRD Tambrauw III dilakukan sebelum waktunya, (b) pemilih pada saat pencoblosan tanggal 17 April 2019 hanya menerima 4 (empat) surat suara yakni surat suara presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi, (c) untuk surat suara DPRD Kabupaten tidak diberikan kepada pemilih berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS maka kami sebagai teradu merekomendasikan PSU pada TPS 01 Tabamsere distrik Wilhem Roumbouts, hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 ayat(2) Undang-undang no 7 tahun 2017. 4. Bahwa Pengadu lebih banyak mengadukan pokok-pokok pengaduan diluar daripada Pengaduan awal, dan mengambil masalah lain diluar dari pokok pengaduan pengadu untuk mengadukan teradu; 5. Bahwa Pada sidang pemeriksaan, Pengadu tidak dapat menunjukan bukti- bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh teradu khususnya saksi saksi dan keterangan alat bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh teradu sebagaimana dalam fakta sidang pada Tanggal 12 Juli 2019; 6. Bahwa teradu perlu klarifikasi kembali terkait dengan kata Rekomendasi lisan yang terdapat dalam Pokok Pengaduan Pengadu (pada angka 10 sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu), maupun dalam sidang pemeriksaan DKPP Pada Tanggal 12 Juli 2019. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Tambrauw (Teradu VI, VII dan VIII) tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membuka kotak suara di TPS 1 Kampung Frafane Distrik Syujak. Bawaslu hanya menyampaikan saran kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, ketika Ketua KPU menyampaikan pertanyaan kepada kami bagaimana dengan pendapat Bawaslu. Selanjutnya kami sebagai Bawaslu menyampaikan kepada Ketua KPU Tambrauw agar KPU Tambrauw tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Hasil Suara. Teradu I yang melakukan Koordinasi ke KPU Provinsi Papua Barat. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tidak ada rekomendasi Bawaslu Tambrauw lisan dan tertulis untuk membuka kotak suara di TPS 1 Kampung Frafane Distrik Syujak pada saat Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Kabupaten Tambrauw. Pembukaan Kotak suara dilakukan berdasarkan Hasil Koordinasi Ketua KPU Tambrauw dengan KPU Provinsi Papua Barat, bukanlah dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Koordinasi, Saran dan Rekomendasi adalah 3 hal yang berbeda dalam konteks permasalahan Pemilihan Umum. Sehingga perlu Kami tegaskan kembali bahwa sesuai dengan alat bukti yang terungkap di Fakta Persidangan bahwa Bawaslu Kabupaten Tambrauw tidak pernah mengeluarkan rekomendasi (lisan maupun tertulis) untuk membuka kotak suara di TPS 1 Kampung Frafane Distrik Syujak pada saat Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Kabupaten Tambrauw
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Dokumen C1 pada wilayah pemilihan dan atau/DAPIL I, II, dan III Kabupaten Tambrauw tidak diberikan oleh penyelenggara dalam hal ini KPPS kepada saksi partai politik dengan alasan tidak ada dokumen C1 KPU. Bahwa dokumen C1 dan dokumen DA-1 tersebut juga tidak dimiliki oleh Teradu VI s.d Teradu VIII. PPD pada wilayah dan atau/DAPIL I, II, dan III Kabupaten Tambrauw tidak melaksanakan rapat pleno terbuka ditingkat Distrik. PPD tidak menerbitkan undangan kepada partai politik untuk menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilihan umum Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Bahwa Dokumen DB-2 KPU atau formulir keberatan partai politik sulit didapatkan karena setelah pleno,Teradu I s.d Teradu V meninggalkan kantor sehingga partai politik sulit mendapatkan lembaran DB2 untuk mengajukan keberatan kepada BAWASLU. Berty Kalami selaku Caleg Partai Hanura kehilangan suara 75 di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Kwade serta TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mega. Pada saat Pleno PPD, Berty Kalami menyampaikan keberatan, namun PPD menyatakan agar keberatan disampaikan kepada KPU Kabupaten Tambrauw pada saat Pleno Tingkat Kabupaten. Pada saat Pleno KPU Kabupaten Tambrauw, saksi partai Hanura meminta penjelasan atas catatan keberatan pada saat Pleno di PPD, namun Teradu I s.d Teradu Vmenyelesaikan masalah tersebut dengan proses mediasi. Pada tanggal 4 Mei 2019, Teradu VI s.d Teradu VIII mengeluarkan rekomendasi secara lisan untuk membuka kotak suara di TPS 01 Kampung Frafane Distrik Syujak dan dilakukan Penghitungan suara ulang. NamunTeradu I s.d Teradu V hanya menghitung 3 lembar surat suara dengan alasan permintaan Ferdinandus Yesnath bahwa hal tersebut merupakan masalah internal partai dan akan diselesaikan melalui mediasi. Teradu I s.d Teradu V tidak mengindahkan rekomendasi Teradu VI s.d Teradu VIII untuk melakukan penghitungan ulang surat suara Ferdinandus Yesnath yang memperoleh 100 suara di TPS 01 Kampung Frafane Distrik Syujak. Pada tanggal 27 April 2019, dilakukan PSU di TPS 01 Kampung Bamusbama Distrik Bamusbama, dengan jumlah DPT 181 namun tidak sesuai mekanisme Pemungutan Suara, karena yang hadir di TPS anak-anak dibawah umur atau pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. Pada TPS 01 Sausapor, terdapat 13 pemilih daftar pemilih khusus, terdiri dari sembilan e-KTP adalah KTP Makassar dan empat e-KTP adalah KTP Sorong, tidak berhak memilih DPR-PB dan DPRD Kab/Kota tetapi pada C-7 DPK diberikan seluruh surat suara sehingga jumlah hak pilih seluruhnya menjadi 199, yang seharusnya pada C-1 DPR PB dan DPR Kabupaten hanya 186 suara. Bahwa Teradu III mempunyai hubungan darah/ saudara kandung dengan Saharul Abdul Karim dan Hayat Abdul Karim yang menjadi caleg partai Gerakan Indonesia Raya nomor urut 1 Tambrauw l. Namun Teradu III tidak pernah mengumumkannya. Demikian pula dengan Teradu VIII mempunyai hubungan darah/saudara kandung dengan C.H. Alfredo Ngamelubun selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. [4.2.1] Bahwa pada waktu pemungutan dan perhitungan suara di TPS, KPPS memberikan formulir C-1 KPU kepada masing-masing saksi yang hadir. Dengan demikian dalil yang diajukan oleh pengadu tidaklah beralasan, sebab kemungkinan pengadu tidak menempatkan saksi di setiap TPS. Selain itu, apa yang disampaikan oleh para Pengadu tentang Teradu I s.d Teradu V tidak menyerahkan atau mendistribusikan formulir C-1 di masing-masing TPS adalah tidak benar, karena saksi dari partai politik yang lain mendapatkan formulir tersebut. Selain itu, sesuai peruntukannya,Teradu I s.d Teradu V telah mendistribusikan untuk TPS salinan C-1 yang terdiri dari 7 rangkap salinan PPWP, 15 rangkap DPD, 21 rangkap DPR-RI, 21 rangkap DPRD Papua Barat IV,dan 21 rangkap untuk DPRD Kabupaten Tambrauw yang dilakukan secara berjenjang sesuai aturan yang berlaku. Teradu I s.d Teradu V mendalilkan seluruh dokumen C-1 ditingkat TPS dan dokumen DA-1 ditingkat PPD telah diberikan kepada Pengawas TPS dan Pengawas tingkat Distrik. Teradu I s.d Teradu V menyatakan menyangkut administrasi di tinglat bawah seharusnya dilaporkan pada Teradu I s.d Teradu V, dalam pelaksanaannya Pengawas TPS dan Pengawas Distrik tidak pernah komplain atau keberatan tentang dokumen tersebut. Terkait Rapat Pleno ditingkat Distrik yang dilaksanakan oleh PPD, Teradu I s.d V menjelaskan bahwa setelah rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat TPS, KPPS memasukkan dokumen hasil rekapitulasi dan penghitungan suara di TPS dan dibawa ketingkat Distrik untuk dilakukan Pleno ditingkat Distrik pada tanggal 18 April sampai dengan 4 Mei 2019 sesuai dengan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Setelah Rapat Pleno ditingkat Distrik yang hasilnya ditulis pada formulir DA-1, barulah dibawa ke tingkat Kabupaten dan dilakukan Pleno ditingkat Kabupaten. Semua PPD sebelum melaksanakan Rapat Pleno ditingkat distrik memberitahukan kepada Partai Politik pada masing-masing wilayah distriknya. Mungkin pengadu tidak memiliki saksi di setiap distrik, sehingga tidak mendapatkan undangan atau pemberitahuan. Lagi pula dalil yang diajukan pengadu diarahkan kepada KPU Kabupaten Tambrauw,seharusnya yang di adukan adalah PPD bersangkutan, artinya sekiranya PPD tidak melaksanakan kegiatan tersebut itu adalah kesalahan PPD bukan kesalahan Teradu I s.d Teradu V. Pada saat Rapat Pleno ditingkat KPU Kabupaten berlangsung, teradu telah menyampaikan kepada seluruh saksi partai politik yang hadir bahwa jika terdapat ketidaksesuaian hasil atau keberatan para saksi telah disiapkan formulir DB-2 untuk diisi selama rapat pleno berjalan. Pada saat pleno tersebut berlangsung hingga selesai tidak ada partai politik yang mengajukan formulir DB-2. Baru setelah Rapat Pleno ditutup, ada partai yang meminta lembaran formulir DB-2, sehingga Teradu I s.d Teradu V tidak melayani karena Rapat Pleno dinyatakan selesai. Terkait dengan caleg Berty Kalami, Teradu I s.d Teradu Vatas rekomendasi dari Teradu VI s.d Teradu VIII, mencocokan selisih angka yang dimaksud dengan menyandingkan data yang dimiliki oleh Teradu VI s.d Teradu VIII dan data dari Teradu I s.d Teradu V. Dari pencocokan data tersebut ditemukan bahwa Caleg dari Partai Hanura atas nama Berty Kalami tidak kehilangan suara seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Pada tanggal 4 Mei 2019 Teradu VI s.d Teradu VIII mengeluarkan rekomendasi lisan untuk membuka kotak suara TPS 01 kampung Frafane Distrik Syujak untuk melakukan penghitungan ulang pemilihan DPRD Kabupaten. Setelah kotak dibuka dan dilakukan penghitungan suara sebanyak 3 lembar surat suara, salah satu calon dari partai demokrat bernama Petrus Yewen meminta kepada KPU agar proses penghitungan tersebut dihentikan dan meminta untuk diselesaikan secara internal partai. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V meminta waktu kepada Teradu VI s.d Teradu VIII dan peserta rapat pleno untuk memberikan kesempatan kepada partai Demokrat agar menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Selanjutnya setelah rapat dicabut skors Teradu I s.d Teradu V menanyakan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan menyatakan sudah diselesaikan secara internal partai Demokrat. Maka Teradu I s.d Teradu V menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai C-1 dan DA-1. Bahwa tidak benar terjadi penggelembungan surat suara sebanyak 4 suara di kampong Bondek TPS 01 Distrik Sausapor dimana terjadi perbedaan jumlah pengguna hak pilih di formulir C1 dan DA1. Teradu I s.d Teradu Vmenjelaskan bahwa pada tingkat distrik Sausapor dengan menggunakan sistem Situng sekiranya terjadi perbedaan atau selisih angka mangka sistem situng akan memberikan tanda merah, sehingga hal ini telah diperiksa dan diperbaiki oleh PPD Distrik Sausapor sehingga tanda merah tersebut tidak nampak lagi, artinya bahwa terjadi sinkronisasi angka dengan jumlah suara di TPS dan Distrik Sausapor. Letak Distrik Kasi di Kabupaten Tambrauw merupakan salah satu Distrik yang terjauh yang hanya bisa ditempuh dengan menggunakan helikopter atau berjalan kaki berhari-hari. Pada Distrik tersebut terdapat 2 kampung dibawah dan 5 kampung diatas pegunungan. Dengan demikian Teradu I s.d Teradu V sulit untuk memantauproses rekapitulasi di Distrik tersebut, sehingga apa yang terjadi tidak bisa dideteksi.Namun dalam pleno secara berjenjang pada tingkatan Distrik dan Kabupaten, Distrik Kasi merupakan salah satu Distrik yang tidak bermasalah dan tidak terdapat keterangan Teradu VI s.d Teradu VIII tentang kejadian-kejadian sebagaimana dalil yang disampaikan olehPengadu. [4.2.2] Bahwa, terkait dengan aduan ini, Teradu VI s.d Teradu VIII dapat menjelaskan bahwa pada dasarnya Pengadu sebenarnya tidak faham siapa sebenarnya yang berkewajiban untuk memberikan dokumen C1 kepada saksi sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Pemilu.Teradu VI s.d Teradu VIII tidak dapat memberikan jawaban, sebab pengaduan para Pengadu terjadi pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yakni pada Tanggal 17 April 2019. Bahwa sebelum menjawab dalil pengadu tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada yang majelis yang terhormat untuk memberikan teguran kepada pengadu, sebab pengadu „mengambil‟ keterangan Teradu yang direkam secara diam-diam pada saat tertentu untuk mengadukan pengaduan terhadap Teradu. Bahwa terkait dengan dokumen C1 KPU diseluruh TPS dan Dokumen DA1 diseluruh Distrik di wilayah Kabupaten Tambrauw diserahkan oleh Pengawas TPS melalui Panwaslu Distrik kepada Bawaslu Kabupaten Tambrauw adalah C1 sebanyak 18 Distrik dan DA1 sebanyak 20 Distrik. Bahwa Rapat Pleno Terbuka pada tingkat Distrik di Daerah Pemilihan I, II dan III dilaksanakan yaitu pada Tanggal 18 April 2019 s.d 4 Mei 2019, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, masing-masing saksi dari Partai Politik, dan Saksi Calon Perseorangan atau DPD. Selanjutnya, Teradu tidak pernah mendengar apa yang diadukan oleh pengadu setelah Rekapitulasi dan juga Teradu tidak pernah menerima Laporan Pengaduan terkait dengan permasalahan ini.Berdasarkan pengawasan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Bawaslu Kabupaten Tambrauw, pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten di kantor KPU Kabupaten Tambrauw, KPU Kabupaten Tambrauw membagikan/memberikan form keberatan DB2 kepada beberapa saksi partai politik yang ingin mengajukan keberatan. Pada Tanggal 4 Mei 2019, pada saat dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tambrauw, Panitia Pemilihan Distrik Syujak mempresentasikan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Distrik Syujak, Pada saat Proses presentase sedang berlangsung, salah seorang Caleg dari Partai Demokrat Nomor urut 8 Daerah Pemilihan 1 atas nama saudara Petrus Yewen mengajukan keberatan pada saat Perhitungan di TPS 01 Frafane, Distrik Syujak dengan alasan bahwa terjadi pengelembungan suara pada Caleg Nomor urut 2 partai Demokrat atas nama Ferdinandus Yesnat. Namun, keberatan tersebutyang disampaikan oleh caleg tersebut hanya berupa cerita yang sifatnya kosong dan mengada-mengada tanpa didukung oleh bukti-bukti. Misalnya C2, DA2 dan Foto ataupun Video. Bahwa kemudianKetua KPU Kabupaten Tambrauw setelah mendengar cerita caleg tersebut, kemudian Ketua KPU Kabupaten Tambrauwmeminta pendapat Teradu VI s.d Teradu VIII terkait Keberatan Saudara Petrus Yewen.Teradu VI s.d Teradu VIIIkemudian menyarankan ke KPU Kabupaten Tambrauw untuk mengikuti aturan yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Kemudian PPD Distrik Syujak melaksanakan perintah KPU Kabupaten Tambrauw yaitu dengan cara mendatangkan Kotak Suara TPS 01 Frafane, Kampung Frafane Distrik Syujak di ruang Pleno dengan pengawalan Polisi agar dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara. Bahwasetelah kotak Suara tiba di ruangan, KPU Kabupaten Tambrauw melakukan pembukaan Kotak Suara dan mulai dilakukan penghitungan surat suara disaksikan oleh saksi- saksi Partai Politik dan diawasi oleh Teradu VI s.d Teradu VIII. Pada saat proses penghitungan ulang surat suara sedang berjalan, (pada saat menghitung ulang surat suara ke 3), tiba-tiba saudara Ferdinandus Yesnat meminta agar kotak ditutup kembali karena itu adalah persoalan internal Partai Demokrat dan antara saudara Ferdinandus Yesnat dan Saudara Petrus Yewen masih ada hubungan kekeluargaan dan meminta agar mereka melakukan mediasi terbatas antara Saudara Petrus yewen dan Saudara Ferdinandus Yesnat dan hal itu disetujui oleh saudara Petrus Yewen sehingga mengakibatkan dihentikannya Proses Penghitungan Surat Suara Ulang.Terkait keterangan yang dibuat oleh Teradu VI s.d Teradu VIII kepada saudara Petrus Yewen hanya menerangkan kejadian pada saat Pleno bukan keberatan dan surat itu dikeluarkan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII dalam keadaan Tekanan yang dilakukan saudara Petrus Yewen terhadap Teradu VI s.d Teradu VIII bahkan rangkaian kata-kata yang tertera pada bagian baris 14 dan selanjutnya adalah rangkaian kalimat yang diarahkan oleh saudara Petrus Yewen (caleg Demokrat Dapil I, Nomor Urut 8) dan memaksa staf bawaslu untuk mengetik sesuai keinginan saudara Petrus Yewen. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan pengawasan di TPS 01 Bamusbama, Kampung Bamusbama Distrik BamusBama pada saat PSU (Pemungutan Suara Ulang) tanggal 27 April 2019 dan tidak menemukan adanya keterlibatan anak-anak dibawah umur. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris Panwaslu Distrik BamusBama setelah adanya laporan yang disampaikan secara lisan oleh salah satu caleg yang hadir saat pelaksanaan PSU dan menurut Sekretaris Panwaslu Distrik BamusBama bahwa di kampung BamusBama warga/masyarakat nya bila dilihat dari portur tubuh terlihat kecil namun dari segi umur sudah lebih dari 17 tahun (Dewasa).Berdasarkan pengawasan Panwaslu Distrik Sausapor di TPS 01 Sausapor pada saat pencoblosan petugas KPPS hanya memberikan surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden kepada 9 (Sembilan) orang pemilih dan bukan surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.Dalam Pengawasan Panwaslu Distrik Sausapor, bahwa sesuai dengan aturan, bahwa yang harus memilih calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut, memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir model A.5 KPU) namun yang bersangkutan tidak memiliki surat tersebut. Saat itu Panwaslu Distrik Sausapor langsung melakukan klarifikasi dengan menyampaikan aturan pindah memilih. Terhadap surat suara tersebut dan dinyatakan tidak sah atau rusak karena tidak ada form A5 KPU dan disepakati oleh seluruh saksi partai politik yang hadir dan juga KPPS TPS 01 Kampung Sausapor dan disaksikan juga oleh pengawas Pemilu Tingkat Distrik dan pada saat pleno tingkat distrikpun tidak ada keberatan dari saksi partai. [4.3]Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat; [4.3.1] Berkenaan dalil tidak diberikan salinan Form Model C1 pada DAPIL I, II, dan III Kabupaten Tambrauw, terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V telah mendistribusikan salinan Form Model C1 masing-masing 7 rangkap salinan PPWP, 15 rangkap DPD, 21 rangkap DPR-RI, 21 rangkap DPRD Papua Barat IV, dan 21 rangkap untuk DPRD Kabupaten Tambrauw secara berjenjang sesuai peraturan yang berlaku. KPPS memberikan Formulir Model C-1 KPU kepada saksi yang hadir demikian halnya dokumen DA-1 juga diberikan kepada saksi yang hadir dalam rapat pleno ditingkat distrik. Para Pengadu menyatakan tidak mendapatkan Formulir Model C1 dan DA-1 dari saksi Parpol yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi. DKPP menilai meskipun kewajiban memberi salinan Formulir Model C-1 dan DA-1 merupakan tanggungjawab KPPS dan PPD, namun Teradu I s.d Teradu V harus memastikan penyelenggara pemilu di tingkat KPPS dan PPD telah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Terungkap fakta bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Bawaslu Kabupaten Tambrauw hanya memiliki Formulir Model C1 sebanyak 18 Distrik dan DA1 sebanyak 20 Distrik dari 29 Distrik di Kabupaten Tambrauw. Teradu I s.d Teradu V menyanggah dalil bahwa pihaknya tidak memberikan dan tidak menindaklanjuti Formulir Model DB 2, seluruh saksi partai politik yang hadir telah diberi kesempatan mendapatkan Formulir Model DB 2 untuk diisi apabila terdapat keberatan terhadap rapat pleno. Teradu I s.d Teradu V menyatakan tidak terdapat saksi partai politik yang mengajukan keberatan dan dicatat pada Formulir Model DB-2. Dalam persidangan para Pengadu menyampaikan bahwa Formulir Model DB-2 (Bukti P-29) tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu V. Formulir Model DB-2a quo tidak dicap oleh Teradu I. Teradu I menjawab bahwa Formulir Model DB-2 yang ada pada Pengadu merupakan DB-2 yang diminta dan diberikan kepada Pengadu setelah rapat pleno selesai dilaksanakan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Terkait Caleg dari Partai Hanura atas nama Berty Kalami yang kehilangan suara, berdasarkan rekomendasi Teradu VI s.d Teradu VIII telah mencocokan selisih angka dengan cara menyandingkan data yang dimiliki oleh Teradu I s.d Teradu V dengan data dari Teradu VI s.d Teradu VIII. Hasilnya perolehan suara caleg yang bersangkutan telah sesuai. Dengan demikian tidak terbukti tuduhan kehilangan suara untuk Berty Kalami dari Partai Hanura. Terkait hubungan saudara antara Teradu III dengan Calon Nomor Urut 1 Partai Gerindra, terungkap fakta pada tanggal 23 September 2018 Teradu III telah membuat pernyataan lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Tambrauw dan Partai Politik yang pada intinya menyatakan hubungan kekerabatan Calon Nomor Urut 1 Partai Gerindra. Pernyataan tertulis tersebut juga telah dikirim kedalam Group Whatsapp partai Politik Peserta pemilu Kabupaten Tambrauw sebagai media informasi yang sengaja dibuat oleh KPU Kabupaten Tambrauw. Terkait proses Pemungutan Suara Ulang(PSU) yang dilaksanakan tanggal 27 April 2019 di TPS 01 Kampung Bamusbama Distrik Bamusbama terdapat pemilih dibawah umur, tidak terbukti. Untuk membuktikan dalilnya Pengadu hanya mengajukan alat bukti (Bukti P-6) berupa rekaman video yang tidak didukung dengan alat bukti lainnya. Terkait dalil di TPS 01 di Distrik Sausapor terdapat 13 pemilih yang menggunakan e-KTP masuk dalam pemilih khusus, benar bahwa berdasarkan formulir model C1 DPRD Kab/Kota pemilih kategori DPT sebanyak 108 orang sedangkan pemilih DPK sebanyak 91 orang sehingga total jumlah pengguna hak pilih sebanyak 199. Namun berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik Sausapor di TPS 01 Sausapor, pada saat pencoblosan, petugas KPPS hanya memberikan surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden kepada 9 (Sembilan) orang pemilih sementara pemilih tersebut tidak memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir model A.5).Surat suara tersebut akhirnya dinyatakan tidak sah atau rusak. Hal tersebut disepakati oleh seluruh saksi partai politik dan pengawas Pemilu Tingkat Distrik. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tambrauw tanggal 4 Mei 2019, tepatnya saat Panitia Pemilihan Distrik Syujak mempresentasikan DA-1, terdapat keberatan dari Petrus Yewen Caleg Partai Demokrat Nomor urut 8 Daerah Pemilihan 1 terhadap hasil perhitungan suara di TPS 01 Frafane, Distrik Syujak, dengan alasan terjadi pengelembungan suara pada Caleg Nomor urut 2 partai Demokrat atas nama Ferdinandus Yesnat. Terungkap fakta berdasarkan rekomendasi lisan Teradu VI s.d Teradu VIII, telah dilakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU). Namun pada saat proses penghitungan ulang surat suara Ferdinandus Yesnat meminta agar kotak ditutup kembali karena hal tersebut merupakan persoalan internal Partai Demokrat dan meminta agar dilakukan mediasi antara Petrus Yewen dan Ferdinandus Yesnat. Usulan penghentian PSU tersebut disetujui oleh Petrus Yewen sehingga proses Penghitungan Suara Ulang dihentikan. DKPP menilai Penghitungan Suara Ulang yang dilaksanakan Teradu I s.d Teradu V tidak sesuai prosedur yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. DKPP menilai pokok pengaduan para Pengadu dapat dibuktikan dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Bawaslu Kabupaten Tambrauw yang didalikan para Pengadu tidak memiliki salinan Formulir Model C1 diseluruh TPS dan Formulir Model DA1 diseluruh Distrik di wilayah Kabupaten Tambrauw, terungkap fakta persidangan Teradu VI s.d Teradu VIII hanya memiliki salinan Formulir Model C1 sebanyak 18 Distrik dan Formulir Model DA1 sebanyak 20 Distrik dari total 29 Distrik di Kabupaten Tambrauw. DKPP menilai dalil Teradu VI s.d Teradu VIII yang menyatakan bahwa ketiadaan salinan Formulir Model C1 di 11 distrik dan salinan Formulir Model DA1 di sembilan distrik lainnya disebabkan faktor kondisi geografis tidak dapat dibenarkan. Tidak adanya salinan Formulir Model C1 di 11 distrik dan Formulir Model DA1 di 9 distrik membuktikan bahwa koordinasi berjenjang pada kelembagaan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak berjalan baik dan berakibat pengawasan di tingkat rapat pleno kabupaten tidak optimal. DKPP menilai Teradu VI s.d Teradu VIII seharusnya memastikan pengawas pemilu di tingkat TPS, Panwas Desa dan Panwas Distrik telah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan Teradu VIII yang mempunyai hubungan darah/saudara kandung dengan C.H. Alfredo Ngamelubun selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat, DKPP menilai bahwa Pengangkatan Teradu VIII sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw merupakan kewenangan Bawaslu Republik Indonesia dan telah melalui proses seleksi sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait dengan peristiwa yang diadukan para Pengadu saat dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tambrauw pada tanggal 4 Mei 2019, Teradu VI s.d Teradu VIII mendalilkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi lisan sebagaimana didalilkan para Pengadu. Saat Panitia Pemilihan Distrik Syujak mempresentasikan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Distrik Syujak, salah seorang Caleg dari Partai Demokrat Nomor urut 8 Daerah Pemilihan 1 atas nama saudara Petrus Yewen mengajukan keberatan pada saat Perhitungan di TPS 01 Frafane, Distrik Syujak dengan alasan bahwa terjadi pengelembungan suara pada Caleg Nomor urut 2 partai Demokrat atas nama Ferdinandus Yesnat. Teradu VI s.d Teradu VIII menyarankan pada Teradu I s.d Teradu V bahwa harus mengikuti Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Namun kemudian PPD Distrik syujak melaksanakan perintah Teradu I s.d Teradu V dengan cara mendatangkan Kotak Suara TPS 01 Frafane, Kampung Frafane Distrik Syujak di ruang Pleno dengan pengawalan Polisi untuk dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara. Pada saat proses penghitungan ulang surat suara sedang berjalan, Ferdinandus Yesnat meminta agar kotak ditutup kembali dan penghitungan suara ulang dihentikan dengan dalil persoalan internal Partai Demokrat dan antara saudara Ferdinandus Yesnat dengan Saudara Petrus Yewen masih ada hubungan kekeluargaan. DKPP menilai terdapat perbedaan antara keterangan Teradu VI s.d Teradu VIII yang mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi lisan untuk membuka kotak suara sementara para Pengadu dan juga Teradu I s.d Teradu V menyatakan terdapat rekomendasi lisan dari Teradu VI s.d Teradu VIII. Terungkap fakta dalam persidangan pembukaan kotak suara tetap terjadi dan tidak ada upaya pencegahan dari Teradu VI s.d Teradu VIII atas pembukaan kotak dan penghitungan suara ulang yang tidak sesuai prosedur. Penghentian penghitungan suara ulang atas permintaan dari pihak yang meminta PSU semakin menguatkan pelanggaran prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tambrauw. Teradu VI s.d Teradu VIII seharusnya bisa tegas bersikap terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak sesuai dengan prosedur yang berakibat pada pelanggaran prinsip berkepastian hukum dan kemandirian penyelenggara pemilu. DKPP menilai tidak ada koordinasi yang baik antara Penyelenggara Pemilu Adhoc denganTeradu VI s.d Teradu VIII. Teradu VI s.d Teradu VIII seharusnya lebih bersungguh-sungguh dalam melakukan pembinaan serta bimbingan teknis kepada Penyelenggara adhoc agar dapat mengurangi kesalahan yang dilakukan. Dengan demikian jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII tidak menyankinkan DKPP dan pengaduan para Pengadu dapat diterima. Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban tertulis para Teradu, serta bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2.] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abraham Yosias Imbiri selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, Teradu II Simon Petrus Baru, Teradu III Saharul Abdul Karim, Teradu IV Ishak Bame, dan Teradu V Rosina Anggelina Ohoiulun masing- masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Johannis P.M. Manyambouw selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, Teradu VII Gema A. Ngamelubun, dan Teradu VIII Abudin Sangaji, masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu I Abraham Yosias Imbiri selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, Teradu II Simon Petrus Baru, Teradu III Saharul Abdul Karim, Teradu IV Ishak Bame, dan Teradu V Rosina Anggelina Ohoiulunmasing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu VI Johannis P.M. Manyambouw selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, Teradu VII Gema A. Ngamelubun, dan Teradu VIII Abudin Sangajimasing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alftra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir