III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Dokumen C-1 KPU dan atau disebut C1 pada wilayah pemilihan dan
atau/DAPIL I,II dan III Kabupaten Tambrauw tidak diberikan oleh
penyelenggara dalam hal ini KPPS kepada saksi partai politik dengan
alasan dari pihak KPPS bahwa tidak ada dokumen C1 KPU; (keterangan
saksi dari partai politik)
2. Bahwa dokumen C-1 KPU dan atau disebut C1 dan dokumen DA-1 dan
atau disebut DA1 tidak dimiliki oleh BAWASLU Kabupaten Tambrauw
pada wilayah pemilihan dan atau/DAPIL I,II dan III; (video)
3. Bahwa tidak adanya rapat pleno terbuka di tingkat Distrik yang
diselenggarakan oleh PPD pada wilayah pemilihan dan atau/DAPIL I, II dan
III Kabupaten Tambrauw; (keterangan saksi dari partai politik)
4. Bahwa tidak ada undangan dan atau pemberitahuan dari PPD kepada
partai partai politik untuk menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi
suara pemilihan umum Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten; (Keterangan Saksi partai politik)
5. Bahwa dokumen DA-1 KPU atau yang disebut DA1 diberikan oleh PPD
sebagai penyelenggara kepada partai politik pada saat rapat pleno terbuka
rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Dokumen DA1 seharunya diterima
oleh partai politik pada tingkat distrik tetapi hal ini tidak diberikan karena
tidak ada rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat distrik;
(keterangan saksi dari partai politik)
6. Bahwa Dokumen DB-2 KPU dan atau yang disebut DB2 lembaran
keberatan partai politik sulit untuk mendapatkan dokumen tersebut karena
setelah pleno KPU meninggalkan kantor dalam keadaan tertutup sehingga
partai politik sulit mendapatkan lembaran DB2 untuk mengajukan
keberatan kepada BAWASLU; (keterangan saksi dari partai politik).
7. Bahwa pada saat Pleno PPD Distrik Moraid, PPD Distrik Moraid tidak
memberikan undangan kepada partai politik untuk menghadiri pleno
tingkat Distrik Moraid dan PPD Distrik Moraid melakukan pleno di tempat
yang kurang pencahayaan/penerangan; (video dan keterangan saksi)
8. Bahwa Berty Kalami selaku Caleg Partai Hanura kehilangan suara 75 di TPS
01 dan TPS 02 Kampung Kwade serta TPD 01 dan TPS 02 Kampung Mega.
Pada saat Pleno PPD, Berty Kalami melakukan keberatan terhadap hal
tersebut, namun PPD menyampaikan bahwa keberatan disampaikan
langsung kepada KPU Kabupaten Tambrauw pada saat Pleno Tingkat
Kabupaten. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan hasil Pemilihan Umum mengatakan Saksi atau Panwaslu
Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau
selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK,
apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; (Video dan Keterangan Saksi Mandat Partai Hanura);
9. Bahwa pada saat Pleno KPU Kabupaten Tambrauw, saksi Partai Hanura
mempertanyakan hasil keberatan yang dilakukan pada saat Pleno di PPD,
namun KPU Kabupaten Tambrauw menyelesaikan masalah tersebut dengan
proses mediasi. Padahal dalam Pasal 52 ayat (3) Peraturan KPU 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa dalam hal keberatan
yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika
melakukan pembetulan; (Keterangan Saksi)
10. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Tambrauw secara
lisan mengeluarkan rekomendasi membuka kotak suara di TPS 01
Kampung Frafane Distrik Syujak untuk dilakukan penghitungan surat
suara ulang, namun KPU Kabupaten Tambaruw hanya melakukan
penghitungan sebanyak 3 surat suara dengan alasan permintaan
Ferdinandus Yesnath untuk mediasi. Berdasarkan hal tersebut, KPU
Kabupaten Tambrauw tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tambrauw untuk melakukan penghitungan ulang surat suara
Ferdinandus Yesnath yang memperoleh 100 suara di TPS 01 Kampung
Frafane Distrik Syujak; (Rekaman Video, Keterangan saksi dan Bukti
keberatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tambaruw)
11. Bahwa berdasarkan uraian kronologis point 4 di atas Maria Lovernia Hay
selaku Saksi Partai Gerindra melakukan keberatan tentang hilangnya suara
di Distrik Syujak, namun KPU Kabupaten Tambrauw tidak mengindahkan
keberatan tersebut (Keterangan Saksi dan surat keterangan dari Bawaslu)
12. Bahwa pada tanggal 16 April 2019 di TPD 01 Kampung Banfot Distrik Fef
telah dilakukan pencoblosan di dalam rumah. Semua saksi parpol diusir
keluar dari rumah tempat pencoblosan dilakukan. Pencoblosan yang
dilakukan hanya pada kertas surat suara DPRD Kabupaten, karena kertas
surat suara Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan hasil
penghitungan tidak dimuat dalam dokumen C-1 plano hologram; (Video dan
keterangan Saksi)
13. Bahwa pada tanggal 27 April 2019, dilakukan PSU di TPS 01 Kampung
Bamusbama Distrik Bamusbama, dengan jumlah DPT 181 namun yang
terjadi pada proses ini tidak sesuai mekanisme Pemungutan Suara, dimana
yang hadir dalam TPS untuk menerima C6 (undangan pemilih) adalah anak-
anak diperkirakan masih dibawah umur atau mereka belum terdaftar dalam
DPT; (Video dan keterangan Saksi)
14. Bahwa pada TPS 01 Sausapor, berdasarkan C-1 KPU, jumlah pengguna hak
pilih 325, tetapi yang muncul atau yang tertulis pada DA-1 KPU berjumlah
331, disini terjadi penggelembungan suara sebanyak 6 suara yang
dilakukan oleh PPD; (Keterangan Dokumen DA-1)
15. Bahwa pada TPS 01 Kampung Bondek, C-1 KPU jumlah pengguna hak pilih
260. Tetapi yang tertulis pada DA-1 KPU berjumlah 264 disini terjadi
penggelembungan suara sebanyak 4 suara yang dilakukan oleh PPD;
(Keterangan Dokumen DA-1)
16. Bahwa pada TPS 01 Sausapor, terdapat 13 pemilih yang menggunakan e-
KTP yang masuk di dalam daftar pemilih khusus, terdiri dari 9 e-KTP adalah
KTP Makassar dan 4 e-KTP adalah KTP sorong, yang mana pemilih tersebut
tidak berhak untuk memilih DPR-PB dan DPRD Kab/Kota tetapi pada C-7
DPK diberikan seluruh surat suara sehingga jumlah hak pilih seluruhnya
menjadi 199, yang seharusnya pada C-1 DPR PB dan DPR Kabupaten hanya
186 suara; (Keterangan Dokumen DA-1)
17. Bahwa pada TPS 01 Sau Uram, salinan C-7 DPT dan C-7 DPK, tidak tertera
nama dan identitas pemilih;
18. Bahwa Bawaslu dan KPU Kabupaten Tambrauw pada saat pleno tingkat
kabupaten (1 s/d 6 April 2019) kurang teliti saat menerima hasil
rekapitulasi tingkat distrik/model DA.1 KPU karena keabsahan dari DA-1
KPU DPR,DPD,DPRD Prov, DPRD Kab/kota diragukan/tidak sah karena
tidak ditandatangani oleh saksi, hanya ditanda-tangani oleh PPD dan dinilai
pleno PPD cacat hukum; (Keterangan Dokumen DA-1)
19. Bahwa Pada TPS 02 Sau uram, model C-6 KPU (Undangan) yang dibagikan
kepada pemilih tidak ada nama pemilih sesuai DPT, sehingga besar
kemungkinan siapapun bisa menggunakan undangan tersebut; (Vide
Kopian C-6 dan C-7 yang sudah distribusikan kepada pemilih)
20. Bahwa KPU Kabupaten Tambrauw tidak menindaklanjuti keberatan saksi
parpol yang tertuang dalam Form DB-2 KPU; (video Lembar DB-2 dan
keterangan saksi)
21. Bahwa Sekertariat PPD Distrik Moraid tidak berkantor di Distrik Moraid,
melainkan di rumah salah satu warga yang memiliki hubungan saudara
dengan salah satu caleg Partai Gerindra atas nama Hayat Abdul Karim;
(video dan Foto sekretariat PPD Moraid)
22. Bahwa adanya hubungan pertalian darah/saudara kandung antara oknum
komisioner KPU Saharul Abdul Karim (Teradu III) dengan Hayat Abdul
Karim sebagai caleg partai Gerakan Indonesia Raya nomor urut 1
Tambrauw 1. Teradu III tidak pernah mengumumkan adanya hubungan
pertalian darah dengan Hayat Abdul Karim; (Kartu keluarga dan keterangan
saksi)
23. Bahwa adanya hubungan pertalian darah/saudara kandung antara Anggota
Bawaslu Kabupaten Tambrauw Gema A. Ngamelubun (Teradu VIII) dengan
C.H. Alfredo Ngamelubun selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat;
(Keterangan Saksi)
24. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw tidak
menindaklanjuti laporan dari Pengadu; (Vide Laporan Nomor 04/L-
P/PL/Kab/34-10/V/2019)
25. Bahwa Model DA-1 KPU seluruh distrik di kabupaten tambrauw tidak sah
karena saksi partai politik dan petugas PPD tidak menandatanganinya;
(keterangan saksi dan Model DA-1)
26. Bahwa pada TPS 01 Kampung Banfot Distrt Fef telah dilakukan
pencoblosan lebih dari 1 kali; (Video dan keterangan saksi)
27. Bahwa pada saat Pleno PPD Distrik Kasi tidak adanya undangan kepada
partai politik untuk menghadiri pleno tersebut. Berdasarkan hal tersebut,
Saksi parpol di semua TPS Distrik Kasi tidak diberikan C-1; (keterangan
saksi)
28. Pada tanggal 27 April 2019 dilakukan PSU di TPS 01 Tabam Sere Distrik
Wilemroumbots. Petugas KPPS adalah orang-orang yang sama pada waktu
pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 17 April 2019 padahal mereka
sudah diganti oleh KPU dengan meng SK-kan 7 orang anggota KPPS baru.
Namun hal ini tidak diawasi secara baik oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten
Tambruaw, sehingga berdampak pada hasil perolehan suara; (Keterangan
saksi)
29. PPD Distrik Miyah dan Ireres tidak melakukan pleno tingkat distrik, namun
pada saat pleno tingkat kabupaten, tiba-tiba PPD Miyah dan Ireres di
panggil maju oleh KPUD untuk membaca rekapitulasi suara di tingkat
Distrik Miyah dan Ireres; (Keterangan saksi)
30. Di Distrik Irires kertas suara cadangan habis digunakan, padahal tidak
terdapat kertas suara rusak dan penggunaan kertas suara telah sesuai DPT;
(keterangan Saksi)
31. Salah satu anggota KPU Kabupaten Tambrauw atas nama Simon Petrus
Baru secara terang terangan mengarahkan Ketua PPD Fef Agustinus
Bonifasius Bame untuk menghilangkan dan atau/mengalihkan suara Caleg
Caleg DPRD Provinsi Papua Barat yang lain ke Caleg DPRD Provinsi Papua
Barat dari Partai Demokrat atas nama Herdomina Isir dan dari Partai
Nasdem atas nama Esterlita Sagrim; (Keterangan saksi)
32. Bahwa pada saat Pleno Kabupaten Tambrauw, Ketua KPU Kabupaten
Tambrauw meninggalkan ruang Pleno tanpa memberitahukan kepada para
Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw;
33. Bahwa pada saat Pleno tersebut, mekanisme persidangan tidak sah
dikarenakan palu sidang diserahkan kepada Teradu II Simon Petrus Baru
secara prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
34. Bahwa atas tindakan Teradu dalam penanganan dugaan pelanggaran
pemilu pada perkara a quo telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu
sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
[2.2] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Keterangan saksi dari partai politik;
2. Bukti P-2 : Video terkait pencoblosan lebih dari satu kartu suara di
TPS 01 Banfot, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw
3. Bukti P-3 : Video terkait keberatan saksi tentang hilangnya suara di
tingkat pleno PPD distrik Moraid, Kabupaten Tambrauw;
4. Bukti P-4 : Video terkait kecurangan pemilu di TPS 01 Womom,
Distrik Abun;
5. Bukti P-5 : Video terkait Rekapan susulan oleh PPD distrik Sausapor,
Kab Tambrauw;
6. Bukti P-6 : Video terkait pencoblosan oleh anak dibawah umur 17 Thn
memilih di TPS 01 Bamusbama
7. Bukti P-7 : Video terkait Kantor KPU Kabupaten Tambrauw dalam
keadaan tertutup
8. Bukti P-8 : Video Ketua BAWASLU menyatakan bahwa siap
memberikan keterangan tentang C-1 dan DA-1 tidak
dimiliki oleh BAWASLU
9. Bukti P-9 : Foto terkait Kantor KPU Kabupaten Tambrau dalam
keadaan tertutup
10. Bukti P-10 : Kartu Keluarga(KK) dan Video terkait peringatan BAWASLU
tentang hubungan pertalian darah antara komisioner KPU
dan Caleg Kab. Tambrauw
11. Bukti P-11 : Foto tentang pencoblosan lebih dari satu surat suara di
TPS 01 Mega oleh caleg Kab, Tambrauw
12. Bukti P-12 : Foto C1 ganda di TPS 01 Mega
13. Bukti P-13 Foto Rekapan suara di TPS 01 Kwade Tidak menggunakan
C1 plano
14. Bukti P-14 : Surat keterangan dari BAWASLU terkait keberatan
hilangnya suara di TPS 01 Frafane
15. Bukti P-15 : Surat keterangan dari BAWASLU terkait kelengkapan
berkas untuk TPS 01 Ases, TPS 01 Asuon namun tidak
dilanjuti dengan alasan Kadaluarsa oleh komisioner
BAWASLU Gema Ngamelubun
16. Bukti P-16 : Formulir Model DA-1 Distrik sausapor DAPIL I dan Distrik
Ireres DAPIL III Kabupaten Tambrauw dimana terjadi
penggelembungan suara
17. Bukti P-17 : Laporan Nomor 04/L-P/PL/Kab/34-10/V/2019
18. Bukti P-18 : Kartu Keluarga dari Saharul Sangaji
19. Bukti P-19 : Foto Sekretariat PPD Moraid
20. Bukti P-20 : Folmulir DA-1 yang tidak ditandatangani oleh partai politik
di 29 Distrik Kabupaten Tambrauw
21. Bukti P-21 : Model DB-2 yang tidak dicap oleh Ketua KPU Kabupaten
Tambrauw
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan para
Teradu;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
1. Dokumen C-1 KPU dan atau disebut C1 pada wilayah pemilihan dan
atau/DAPIL I,II dan III Kabupaten Tambrauw tidak diberikan oleh
penyelenggara dalam hal ini KPPS kepada saksi partai politik dengan
alasan dari pihak KPPS bahwa tidak ada dokumen C1 KPU;(keterangan
saksi dari partai politik).
Kesimpulan
Bahwa dalam fakta persidangan, teradu VI Johannis P.M. Manyambouw(
Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw ), mengakui bahwa benar hampir
sebagian besar wilayah Kabupaten Tambrauw tidak memiliki dokumen C-1
KPU. Dokumen C-1 KPU yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Tambrauw
hanya 18 Distrik saja tanpa menyebut nama distrik secara jelas. Artinya
dokumen C-1 KPU dari 29 Distrik hanya di miliki oleh 18 distrik sementara
11 distrik lainnya tidak memiliki dokumen C1
Kejadian ini merupakan kesalahan fatal dalam tahapan Pemilu 2019 di
Kabupaten Tambrauw karena dokumen C-1 KPU yang sangat penting
tersebut tidak ada di setiap TPS dan tidak dimiliki oleh
Bawaslu.Pertanyaannya darimana PPD mendapatkan hasil dari tingkat TPS
dan melakukan pleno dan mengisisnya dalam lembar DA1 pada 11 distrik
tersebut. Atas kejadian ini, Teradu VI,VII,VIII Bawaslu Tambrauw telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam Peraturan
DKPP Nomor 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 Ayat (3) huruf a: Berkepastian
hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Dokumen C-1 KPU dan atau disebut C1 dan dokumen DA-1 dan atau
disebut DA1 tidak dimiliki oleh BAWASLU Kabupaten Tambrauw pada
wilayah pemilihan dan atau / DAPIL I,II dan III; (rekaman video)
Kesimpulan
Dalam fakta persidangan, teradu VI Johannis P.M. Manyambouw( Ketua
Bawaslu Kabupaten Tambrauw ) mengatakan bahwa, pengadu mengambil
rekaman video dirinya secara diam-diam.
Padahal, faktanya rekaman video ini diambil secara terang-terangan bukan
secara diam-diam, pada waktu audiens antara Teradu VI Johannis
P.M.Manyambouw dan Teradu VIII Abudin Sangaji (pihak Bawaslu
Kabupaten Tambrauw) bersama para Pengadu di Kantor Bawaslu
Kabupaten Tambrauw di Sausapor pada tanggal 17 Mey 2019, Jam 16.35 -
17.00 WIT. Dalam audiens inilah, rekaman video diambil yang isinya teradu
VI Johannis P.M. Manyambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Tambrauw mengakui bahwa pihaknya ( Bawaslu ) tidak memiliki dokumen
C-1 KPU dan DA-1 KPU. Artinya, apabila dikemudian hari terdapat
dokumen C-1 KPU dan DA-1 KPU, maka dokumen tersebut baru dilengkapi
dari belakang.
Di sisi lain, melihat kenyataan itu, maka disimpulkan bahwa Bawaslu
Kabupaten Tambrauw telah melanggar ketentuan pasal 11 huruf a,b,c dan
d peraturan DKPP RI nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana bertentangan dengan
pasal 104 poin b pada UU 7 Tahun 2017 bahwa Melaksanakan pembinaan
dan pengawasan pemilu pada tingkat dibawahnya dan juga tidak
professional melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam
mengawasi proses pemilu agar berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang
berlaku agar ada keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
3. Tidak adanya rapat pleno terbuka ditingkat Distrik yang diselenggarakan
oleh PPD pada wilayah pemilihan dan atau/DAPIL I,II dan III Kabupaten
Tambrauw; (keterangan saksi dari partai politik)
Kesimpulan
Bahwa dalam fakta persidangan dan dokumen jawaban dari teradu
I,II,III,IV,V (KPU Kabupaten Tambrauw) terhadap pengadu, dan keterangan
yang diberikan oleh saksi pengadu dalam persidangan, menjadi jelas bahwa
hanya beberapa PPD yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat distrik.
Atas kejadian ini, maka PPD yang tidak melaksanakan rapat pleno
rekapitulasi suara di tingkat distrik telah melanggar ketentuan pasal 9 ayat
(1) PKPU No.4 Tahun 2019 : PPK melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari
PPS.
4. Tidak ada undangan dan atau pemberitahuan dari PPD kepada partai partai
politik untuk menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilihan
umum Presiden,DPD RI,DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten;
(Keterangan Saksi partai politik)
Kesimpulan
Bahwa beberapa PPD di Kabupaten Tambrauw yang melaksanakan rapat
pleno rekapitulasi suara di tingkat distrik, sebagian sama sekali tidak
melaksanakan rapat pleno. PPD yang melaksanakan rapat pleno tidak
mengedarkan undangan/pemberitahuan sehingga partai politik tidak
mengetahui dan mengikuti proses rapat pleno yang dilaksanakan.
Akibatnya, perwakilan partai politik banyak tidak hadir mengikuti rapat
pleno dan tidak memperoleh dokumen DA-1 KPU.
Hal ini juga telah menyalahi atau melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat
(1) Peraturan KPU nomor 4/2019: PPK wajib menyampaikan surat
undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.
5. Dokumen DA-1 KPU atau yang disebut DA1 diberikan oleh PPD sebagai
penyelenggara kepada partai politik pada saat rapat pleno terbuka
rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten. Dokumen DA1 seharunya diterima
oleh partai politik pada tingkat Distrik tetapi hal ini tidak diberikan karena
tidak ada rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ditingkat
distrik;(keterangan saksi dari partai politik)
Kesimpulan
Bahwa dalam fakta persidangan, teradu (KPU) menyangkal bahwa tidak
benar karena menurut aturan DA-1 diberikan kepada saksi partai politik
pada saat rapat pleno tingkat distrik, sementara faktanya ada beberapa PPD
yang tidak melaksanakan pleno di tingkat distrik dan ada juga PPD yang
melaksanakan pleno tetapi tidak mengundang saksi dan pimpinan partai
politik karena melakukan pleno secara tertutup dan di luar wilayah hukum
distrik terkait. Misalnya, PPD distrik Miyah, Distrik Ireres , Distrik Kasih
dan distrik lain yang juga tidak melaksanakan pleno sehingga dokumen DA-
1 KPU baru diperoleh di dalam rungan pleno KPU.
6. Dokumen DB-2 KPU dan atau yang disebut DB2 lembaran keberatan partai
politik sulit untuk mendapatkan dokumen tersebut karena setelah pleno
KPU meninggalkan kantor dalam keadaan tertutup sehingga partai politik
sulit mendapatkan lembaran DB2 untuk mengajukan keberatan kepada
BAWASLU;(keterangan saksi dari partai politik).
Kesimpulan
Bahwa dalam fakta persidangan, pokok aduan yang disampaikan tentang
sulitnya mendapatkan form DB-2 KPU dan yang sudah mendapatkan dan
mengisi form tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Para Teradu (KPU Kabupaten Tambrauw dan Bawaslu Kabupaten
Tambrauw ) tidak mampu menjelaskan mekanisme penyelesaian keberatan
dengan menggunakan lembar DB-2 KPU kepada peserta pemilu yang
keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
kabupaten.
Padahal mekanisme penyelesaian keberatan yang benar dengan
menggunakan form DB-2 KPU adalah KPU wajib menjelaskan prosedur
dan/atau mencocokan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dengan Form DA1.Plano-DPRD Kab/Kota, dan setelah melakukan
pencocokan dan melakukan pembetulan kemudian dicatat sebagai kejadian
khusus dalam Form DB-2 KPU. Sehingga pengadu dapat menyimpulkan
bahwa mekanisme penyelesaian keberatan dengan menggunakan DB-2 KPU
yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Tambrauw adalah mekanisme yang
salah dan membodohi peserta pemilu di Kabupaten Tambrauw, karena
kenyataannya banyak peserta pemilu yang keberatan terhadap hasil pleno
rekapitulasi suara di tingkat kabupaten meminta lembaran DB-2 KPU dan
diberikan dan ditandatangani oleh ketua KPU setelah Pleno selesai.
Bawaslu kabupaten sebagai lembaga pengawas dari segi regulasi
seharusnya menyampaikan kepada KPUD untuk menjelaskan prosedur
penggunaan form DB-2 yang benar kepada peserta pemilu (caleg) sesuai
dengan prosedur dan mekanisme penyelesaian keberatan. Karena tidak ada
penjelasan yang baik dan benar tentang penggunaan DB-2 sesuai proseur
baik dari KPU dan Bawaslu sehingga DB-2 di ambil dan di isi itu dibawa
ke bawaslu untuk di proses dan diselesaikan Bawaslu .Form DB2
seharusnya diberikan kepada saksi partai yang menyampaikan keberatan
untuk diisi tetapi faktanya hal ini tidak di lakukan oleh Teradi I,II,III,IV,V
sehingga banyak pihak yang di korbankan karena ketidaktelitian atau
tegasny Teradu KPU prosedur penggunaan Form DB2.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa teradu KPU (I,II,II,IV,V) tidak
memahami dan/atau sengaja tidak menjelaskan prosedur penyelesaian
keberatan dengan menggunakan Form DB-2 KPU sebagaimana yang diatur
dalam PKPU NO.4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pasal 52 ayat (1) s/d ayat (12)
tentang penyelesaian keberatan.
7. Bahwa pada saat Pleno PPD Distrik Moraid, PPD Distrik Moraid tidak
memberikan undangan kepada partai politik untuk menghadiri pleno
tingkat Distrik Moraid dan PPD Distrik Moraid melakukan pleno di tempat
yang kurang pencahayaan/penerangan; (video dan keterangan saksi).
Kesimpulan
Bahwa pengadu menyampaikan dan menjelaskan proses pelaksanaan pleno
PPD Distrik Moraid yang mana PPD tidak memberikan undangan kepada
partai politik dan PPD melakukan pleno di malam hari dengan situasi ttidak
sesuai karena kurang pencahayaan (remang-remang). Dan panwas distrik
Moraid yang hadir tidak melakukan pengawasan atau menegur PPD yang
melaksanakan pleno di tempat gelap (remang-remang). Perbuatan ini
dilakukan oleh PPD Moraid karena mungkin disengaja atau tidak paham
aturan yang mana diatur dalam pasal
8. Bahwa pada saat Pleno KPU Kabupaten Tambrauw, saksi Partai Hanura
mempertanyakan hasil keberatan yang dilakukan pada saat Pleno di PPD
Moraid, namun KPU Kabupaten Tambrauw menyelesaikan masalah tersebut
dengan proses mediasi. Padahal dalam Pasal 52 ayat (3) Peraturan KPU 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa dalam hal keberatan
yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota sekita
melakukan pembetulan; (Keterangan Saksi)
Kesimpulan
Sesuai fakta persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa mekanisme
penyelesaian keberatan yang dipakai oleh KPUD Tambrauw untuk
melaksanakan rekomendasi Bawaslu dalam menyelesaikan keberatan saksi
partai hanura tidak sesuai prosedur, penyelesaian keberatan dengan
mediasi tertutup. Proses ini dikawal langsung oleh teradu III KPUD
Tambrauw atas nama Saharul Abdul Karim, SE yang mempunyai hubungan
darah (kakak kandung) dengan Anggota PPD Moraid atas nama Iwan Abdul
Karim dan caleg DPRD kabupaten Tambrauw dari partai gerindra nomor
urut 1 atas nama Hayat Abdul Karim. Indikasinya jelas ada kepentingan
secara langsung antara teradu III KPU, Ketua PPD Moraid dan Caleg karena
memiliki hubungan darah (saudara kandung) dan mereka adalah penduduk
kampung Mega Distrik Moraid. Seharusnya anggota KPUD Tambrauw yang
pimpin mediasi itu adalah anggota lain yang tidak memiliki hubungan
apapun dengan kampung dan distrik moraid karena teradu III KPU sudah
diberikan surat oleh Bawaslu untuk bertugas mengawasi pemilu di dapil III
tidak di dapil I karena memiliki hubungan pertalian darah dengan Caleg
Partai Gerindra dan Ketua PPD Moraid.
9. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Tambrauw secara
lisan mengeluarkan rekomendasi membuka kotak suara di TPS 01
Kampung Frafane Distrik Syujak untuk dilakukan penghitungan surat
suara ulang, namun KPU Kabupaten Tambaruw hanya melakukan
penghitungan sebanyak 3 surat suara dengan alasan permintaan
Ferdinandus Yesnath untuk mediasi. Berdasarkan hal tersebut, KPU
Kabupaten Tambrauw tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tambrauw untuk melakukan penghitungan ulang surat suara
Ferdinandus Yesnath yang memperoleh 100 suara di TPS 01 Kampung
Frafane Distrik Syujak; (Rekaman Video, Keterangan saksi dan Bukti
keberatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tambaruw)
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa teradu I, II,III,IV,V KPUD Tambrauw dan teradu
VI,VII,VIII Bawaslu Tambrauw telah mengesampingkan aturan dalam
menyelesaikan keberatan dengan mengutamakan kebijakan sehingga
menggunakan jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus pada TPS 01
Kampung Frafane Distrik Sujak. Padahal rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Tambrauw sangat jelas untuk membuka kotak dan dihitung surat suara
ulang, dan hal ini telah dilakukan dengan membuka kotak suara dan
menghitung 3 surat suara, dan kemudian penghitungan surat suara ulang
harus dihentikan atas permintaan caleg partai democrat a/n Ferdinandus
Yesnat dengan alasan harga diri masyarakat Sujak. KPUD Tambrauw dan
Bawaslu Tambrauw menyetujui permintaan caleg partai democrat tersebut
untuk dilakukan mediasi tertutup antara Caleg partai democrat
Ferdinandus Yesnat dan Petrus Yewen. Padahal secara aturan, kotak suara
yang sudah dibuka harus dihitung surat suara sampai selesai, walaupun
ada gangguan apapun. Hal ini jelas menyalahi aturan dan prosedur dalam
penyelesaian keberatan, KPUD dan Bawaslu Tambrauw tidak memberikan
rasa adil kepada caleg dari partai lain.
Pembelaan Teradu I KPUD Tambrauw a/n Abraham Yosias Imbiri bahwa,
saksi partai yang melakukan keberatan terhadap perolehan suara di TPS 01
Frafane Distrik Sujak adalah hanya dari saksi partai Demokrat sehingga ini
murni persoalan internal Partai Demokrat namun pada kenyataannya yang
menyampaikan keberatan terkait kehilangan suara di TPS 01 Frafane
Distrik Sujak bukan hanya dari saksi partai demokrat seperti yang
disampaikan oleh teradu I KPUD, melainkan keberatan juga disampaikan
oleh saksi Partai PDI Perjuangan atas nama Yohanes Viktor Baru, saksi
Partai Golkar Yeremias Sedik, saksi Partai Gerindra Maria lovernia Hay dan
saksi Partai Hanura David Sedik sehingga dapat disimpulkan bahwa
pernyataan lisan dari Teradu I KPUD Tambrauw a/n Abraham Yosias Imbiri
adalah mengada-ngada/memanipulatif cerita yang sebenarnya.
Pembelaan Bawaslu dalam fakta persidangan antara Teradu VI Bawaslu
Tambrauw a/n Yohanis P.M. Manyambouw dan Teradu VII Bawaslu
Tambrauw a/n Gema Ngamelubun berbeda-beda tidak sama dimana Teradu
VI menyampaikan bahwa ketika selesai di lakukan Mediasi internal partai
Demokrat dan sidang di lanjutkan, Teradu I KPUD Tambrauw a/n Abraham
Y. Imbiri menanyakan kepada semua saksi partai sebelum mengetuk palu
untuk mensahkan hasil Rekapan TPS 01 Frafane sementara Keterangan
dari Teradu VII bahwa setelah dilakukannya mediasi diantara internal
partai Demokrat dan sidang di lanjutkan, Teradu I KPUD a/n Abraham
Yosias Imbiri langsung mensahkan hasil Rekapan TPS 01 Frafane Distrik
Syujak tanpa menanyakan kepada saksi apakah ada keberatan atau tidak
terlebih lagi kepada Pengadu I a/n Maria Lovernia Hay yang juga
mengajukan keberatan atas hilangnya suara di TPS 01 Frafane tersebut.
Pembelaan yang di sampaikan Teradu I,II,III,IV,V KPU Tambrauw dan
Teradu VI,VII,VII Bawaslu Tambrauw bahwa langkah dan atau keputusan
yang di ambil untuk menghentikan perhitungan suara karena merasa
terintimidasi dengan gejolak yang terjadi , pernyataan ini sangat tidak logis
karena KPU dan Bawaslu adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan
tahapannya selalu di bekap oleh keamanan, pernyataan ini sangat tidak
masuk akal, sehingga dapat disimpulkan bahwa pembelaaan ini tidak benar
, baik KPUD maupun Bawaslu Tambrauw tidak menegakan asas pemilu
secara baik melaksanakan aturan. Teradu VI,VII,VIII tidak tegas dalam
menegakan aturan dan mengawasi proses tersebut.
Langkah yang ditempuh oleh KPU dan Bawaslu Tambrauw untuk :
menerima permintaan caleg partai democrat a/n Ferdinandus Yesnat,
menghentikan penghitungan surat suara, membuka ruang mediasi kepada
sesama Caleg Partai Demokrat, memerintahkan untuk memasukkan kertas
surat suara yang sudah dihitung kembali ke dalam kotak suara, dan tidak
menindaklanjuti rekomendasi bawaslu, sangat jelas bertentangan dengan
UU nomor 7 tahun 2017 pasal 220 ayat 1 dan 2 dan Peraturan DKPP
NO.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum diantaranya :
Pasal 6
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun
yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil;
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsipberkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut :
KPU KABUPATEN TAMBRAUW
1. Bahwa pada waktu pemungutan dan perhitungan suara di TPS, KPPS
memberikan formulir C-1 KPU kepada masing-masing saksi yang hadir.
Dengan demikian dalil yang diajukan oleh pengadu tidaklah beralasan,
sebab kemungkinan pengadu tidak menempatkan saksi di setiap TPS.
Selain itu, apa yang disampaikan oleh pengadu tentang KPU Kabupaten
Tambrauw tidak menyerahkan atau mendistribusikan formulir C-1 di
masing-masing TPS adalah tidak benar, karena saksi dari partai politik yang
lain mendapatkan formulir tersebut. Selain itu, sesuai peruntukannya KPU
Kabupaten Tambrauw telah mendistribusikan untuk TPS salinan C-1 yang
terdiri dari 7 rangkap salinan PPWP, 15 rangkap DPD, 21 rangkap DPR-RI,
21 rangkap DPRD Papua Barat IV, dan 21 rangkap untuk DPRD Kabupaten
Tambrauw yang dilakukan secara berjenjang sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga dalil yang disampaikan oleh pengadu tidaklah benar
2. Bahwa tidak benar. Yang benar adalah seluruh dokumen C-1 ditingkat TPS
dan dokumen DA-1 ditingkat PPD telah diberikan kepada Pengawas TPS
dan Pengawas tingkat Distrik. Sehingga dalam pelaksanaan dimaksud
Pengawas TPS dan Pengawas Distrik tidak pernah komplain atau keberatan
tentang dokumen tersebut. Lagi pula, masalah yang berkaitan dengan
kinerja PPD dan kinerja KPPS seharusnya dilaporkan kepada KPU
Kabupaten, karena hal tersebut menyangkut administrasi ditingkat bawah.
Dengan demikian pada tingkat dimana teradu I, II, III, IV dan V, membuat
pelanggaran kode etik tidaklah jelas. Sehingga dalil yang diajukan oleh
pengadu tidak benar dan tidak beralasan
3. Bahwa tidak benar tidak dilakukan Rapat Pleno ditingkat Distrik yang
dilaksanakan oleh PPD, perlu kami jelaskan bahwa setelah rekapitulasi dan
penghitungan suara di tingkat TPS, KPPS memasukkan dokumen hasil
rekapitulasi dan penghitungan suara di TPS dan dibawa ketingkat Distrik
untuk dilakukan Pleno ditingkat Distrik pada tanggal 18 April sampai
dengan 4 Mei 2019 sesuai dengan PKPU No. 7 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019. Setelah Rapat Pleno ditingkat Distrik yang hasilnya ditulis pada
formulir DA-1, barulah dibawa ke tingkat Kabupaten dan dilakukan Pleno
ditingkat Kabupaten. Dengan demikian kami menolak dengan tegas dalil
yang disampaikan oleh pengadu karena tidak beralasan
4. Bahwa dalil yang disampaikan oleh pengadu bahwa tidak ada undangan
atau pemberitahuan dari PPD kepada Partai Politik adalah tidak benar.
sebenarnyaSemua PPD sebelum melaksanakan Rapat Pleno ditingkat distrik
memberitahukan kepada Partai Politik pada masing-masing wilayah
distriknya. Mungkin pengadu tidak memiliki saksi di setiap distrik, sehingga
tidak mendapatkan undangan atau pemberitahuan. Lagi pula dalil yang
diajukan pengadu diarahkan kepada KPU Kabupaten
Tambrauw,seharusnya yang di adukan adalah PPD bersangkutan, artinya
sekiranya PPD tidak melaksanakan kegiatan tersebut itu adalah kesalahan
PPD bukan kesalahan KPU Kabupaten Tambrauw, seharusnya pengadu
melaporkan hal ini kepada KPU Kabupaten Tambrauw untuk dilakukan
teguran dan laporan itupun tidak di sampaikan, justru pengadu mengambil
kesalahan ini sebagai kesalahan KPU Kabupaten Tambrauw, hal ini jelas
tidak sesuai dengan penerapan hukum yang berlaku, yaitu yang
bersalahlah yang dikenakan sanksi. Pengadu mengarahkan kesalahan ini
ada pada KPU Kabupaten Tambrauw dan ini tidak adil bagi teradu satu s.d
teradu lima. Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh pengadu dinyatakan
kabur dan tidak tepat
5. Bahwa tidak benar dokumen DA-1 tidak diberikan oleh PPD karena
persyaratannya adalah dokumen DA-1 diberikan kepada masing-masing
saksi partai yang hadir dirapat pleno ditingkat distrik dan pada pengadu
tidak menempatkan saksinya dalam Rapat Pleno tersebut, sehingga tidak
mendapatkan dokumen DA-1 yang dimaksud. Sebagai catatan bahwa
pekerjaan rekapitulasi ditingkat distrik adalah tanggungjawab masing-
masing PPD, sehingga hasil rekap yang diberikan kepada Partai Politik
maupun kepada pihak Bawaslu adalah tanggungjawab PPD dan bukan
tanggungjawab KPU. Oleh sebab itu, dalil yang diajukan sebagai kesalahan
KPU Kabupaten Tambrauw (Teradu I, II, III, IV dan V) melakukan
pelanggaran kode etik adalah dalil yang mengada-ngada atau dengan kata
lain dalil tersebut adalah kabur dan tidak beralasan
6. Bahwa tidak benar dokumen DB-2 (lembaran keberatan) sulit untuk
didapatkan, sebab pada saat Rapat Pleno ditingkat KPU Kabupaten
berlangsung, teradu telah menyampaikan kepada seluruh saksi partai
politik yang hadir bahwa jika terdapat ketidaksesuaian hasil atau keberatan
para saksi telah disiapkan formulir DB-2 untuk diisi selama rapat pleno
berjalan. Dan pada saat pleno tersebut berlangsung hingga selesai tidak ada
partai politik yang mengajukan formulir DB-2. Baru setelah Rapat Pleno
ditutup, ada partai yang meminta lembaran formulir DB-2, sehingga KPU
tidak melayaninya karena Rapat Pleno dinyatakan selesai. Oleh karena itu,
dalil yang disampaikan oleh pengadu tidak beralasan dan perlu ditolak
7. Bahwa tidak benar jika perolehan suara saudari Berty Kalami selaku caleg
partai Hanura kehilangan suara di TPS 01 dan 02 kampung Kwade, serta
TPS 01 dan 02 kampung Mega pada saat pleno tingkat PPD,yang benar
adalah saudari Berty Kalami hanya memperoleh 5 (lima) suara.Data
tersebut kami perolehpada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara ditingkat Kabupaten, pada saat itu saksi partai Hanura
menyampaikan keberatan secara lisan kepada KPU dan Bawaslu.
Selanjutnya KPU atas rekomendasi dari Bawaslu, mencocokan selisih angka
yang dimaksud dengan menyadingkan data yang dimiliki oleh Bawaslu dan
data dari KPU sendiri. Dari pencocokan data tersebut ditemukan bahwa
Caleg dari Partai Hanura atas nama Berty Kalami tidak kehilangan suara
seperti yang di dalilkan oleh pengadu. Bahwa pada saat proses pencocokan
selisih angka kami menyatakan kepada saksi caleg tersebut, apabila angka
yang dimaksud oleh saksi benar maka KPU bersama Bawaslu akan
merubah sesuai aturan yang berlaku, tetapi jika angka yang dimaksud
saksi tidak benar atau tidak terbukti atau cenderung mengada-adakan,
maka kami akan polisikan saksi tersebut, namun saat itu saksi partai
tersebut menyadari bahwa datanya tidak benar atau palsu. Dengan
demikian dalil yang disampaikan oleh pengadu tidak beralasan atau kabur
8. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Tambrauw tidak melaksanakan
rekomendasi lisan Bawaslu, yang benar adalah bahwa pada tanggal 4 Mei
2019 Bawaslu mengeluarkan rekomendasi lisan untuk membuka kotak
suara TPS 01 kampung Frafane Distrik Syujak untuk melakukan
penghitungan ulang pemilihan DPRD Kabupaten. Setelah kotak dibuka dan
dilakukan penghitungan suara sebanyak 3 lembar surat suara, salah satu
calon dari partai demokrat bernama Petrus Yewen meminta kepada KPU
agar proses penghitungan tersebut dihentikan dan meminta untuk
diselesaikan secara internal partai. Selanjutnya KPU Kabupaten Tambrauw
meminta waktu kepada Bawaslu dan peserta rapat pleno untuk
memberikan kesempatan kepada partai Demokrat agar menyelesaikan
persoalan tersebut secara internal. Selanjutnya setelah rapat dicabut skors
KPU Kabupaten Tambrauw menanyakan kepada yang bersangkutan dan
yang bersangkutan menyatakan sudah diselesaikan secara internal partai
Demokrat. Maka KPU Kabupaten Tambrauw menetapkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara sesuai C-1 dan DA-1. Dengan demikian
dalilyang disampaikan pengadu adalah tidak benar dan tidak beralasan
9. Bahwa tanggal 04 Mei 2019 yang melakukan keberatan hanya partai
Demokrat, sedangkan saudari Maria Lovernia Hae dari saksi partai Gerindra
tidak mengajukan keberatan. Oleh karena itu dalil tersebut tidak benar dan
ditolak
10. Bahwa dalil yang disampaikan oleh pengadu adalah tidak benar dan
cenderung berbohong/ Menipu, sebab berdasarkan Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2017 yang telah diubah sebanyak tiga kali, bahwa pemungutan
suara dilaksanakan pada Hari RabuTanggal 17 April 2019. Adapun
seandainya terjadi pencoblosan diluar tanggal yang telah dijadwalkan oleh
peraturan yang berlaku, maka itu adalah ranah Bawaslu, bukan ranah
DKPP untuk mengawasinya. Hal ini juga kami telah klarifikasi dengan PPD
dan tidaklah benar. Dengan demikian dalil tersebut tetolak dan kabur
11. Bahwa teradu menolak dengan tegas dalil yang menyatakan bahwa proses
Pemungutan Suara Ulang(PSU) pada tanggal 27 April 2019 yang dilakukan
di TPS 01 Kampung Bamusbama Distrik Bamusbama melibatkan anak-
anak dibawah umur dan mereka yang belum terdaftar dalam DPT. Dalil
tersebut tidaklah benar karena pada waktu PSU tersebut dilaksanakan dan
disaksikan langsung oleh KPU Provinsi Papua Barat, Bawaslu Kabupaten
Tambrauw, Aparat Keamanan dan seluruh lembaga pemantau pemilu, serta
keberatan oleh saksi-saksi partai tidak ada dalam rapat pleno tingkat distrik
maupun ditingkat Kabupaten. Dengan demikian dalil yang disampaikan
oleh pemohon tidak beralasan dan kabur
12. Bahwa tidak benar terjadi penggelembungan suara pada TPS 01 Kampung
sausapor Distrik sausapor dari 325 menjadi 331 Pemilih.Yang benar
berkenan dengan hal itu setelah di konfirmasi dengan PPD Sausapor bahwa
terjadi kesalahan Perhitungan di tingkat TPS sehingga di perbaiki di tingkat
PPD. Lagi pula kesalahan tersebut di lakukan oleh tingkat KPPS, timbulah
pertanyaan di mana letak pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh
Teradu satu s.d teradu lima
13. Bahwa tida benar terjadi penggelembungan surat suara sebanyak 4 suara di
kampong Bondek TPS 01 Distrik Sausapor dimana terjadi perbedaan jumlah
pengguna hak pilih di formulir C1 dan DA1. Perlu kami jelaskan bahwa
pada tingkat distrik sauspor dengan menggunakan sistim Situng sekiranya
terjadi perbedaan atau selisih angka mangka sistim situng akan
memberikan Tanda Merah, sehingga hal ini telah di perikas dan perbaiki
oleh PPD Distrik Sausapor sehingga tanda merah tersebut tidak Nampak
lagi, artinya bahwa terjasi singkronisasi angka dengan jumlah suara di TPS
dan Distrik Sausapor, Bukti T-10. Oleh karena itu dalil yang di sampaikan
oleh pengadu tidaklah benar dan beralasan, lagi pula sekiranya pelanggaran
di lakukan oleh PPD maka bukan Teradu satu s.d lima yang melakukan
pelanggaran jangan sampai pepatah mengatakan orang lain makan nagka
yang lain kena getanya
14. Tidak benar bahwa TPS 01 terdapat 13 pemilih yang menggunakan E-KTP
yang masuk dalam pemilih khusus, terdiri dari 9 e-KTP adalah KTP
Makassar 4 KTP adalah e-KTP Sorong, yang mana pemilih tersebut tidak
berhakmemilih DPRD Prov. dan DPRD Kab/kota diberikan seluruh suara
sehingga hak pilih menjadi 199, yang seharus adalah 186 Pemilih, dalil
tersebut mengada-ada sebab menurut formulir model C1 DPRD Kab/Kota
jumlah yang menggunakan hak pilih dalam DPT hanya sebanyak 108 orang
sedangkan dalam DPK sebanyak 91 orang sehingga total jumlah yang
menggunakan hak pilih sebanyak 199 pemilih, oleh karena itu kami
menolak dengan tegas seluruh Dalil yang di kemukkakan oleh pemohon
15. Bahwa tidak benar tidak tertera nama dan identitas pada TPS 01 Kampung
Sau Uram pada salinan C-7 DPT dan C-7 DPK, karena dalil ini kabur dan
mengada-ngada, dengan demikian dalil ini ditolak
16. Bahwa dalil yang di sampaikan oleh pengadu adalah kabur dan tidak jelas
sebab dalil yang menyatakan bahwa Dalil 1 s/d 6 april 2019 KPU dan
Bawaslu kurang teliti menerima Formulir DA-1 tingkat Distrik padahal
Pemungutan suara baru berlangsung Tgl. 17 April 2019 dan rekap di
tingkat distrik baru di lakukan pada tanggal 24 April s/d 4 Mei 2019.
Sehingga dari mana pengadu memperoleh informasi dari tanggal 1 s/d 6
April 2019
17. Bahwa Tidak Benar Formulir Model C-6 KPU (Undangan Pemilih) tidak
dibagikan sesuai dengan DPT, karena semua prosedur yang dilakukan
dalam rangka pemungutan suara sudah sesuai dengan PKPU Nomor 9
Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS.
Dimana KPPS mencatat setiap daftar pemilih yang terdaftar DPT dalam
formulir C-6 KPU dan dibagikan kepada warga yang mempunyai hak pilih,
sehingga dalil yang diajukan Pengadu adalah asumsi belaka
18. Bahwa para Teradu telah secara profesional dan mandiri melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara ditingkat kabupaten
Tambrauw sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi
pemilihan Umum nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.
19. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara
ditingkat Kabupaten Tambrauw pada Tanggal 1 Mei s/d 6 Mei Tahun 2019
telah dilaksanakan oleh para Teradu sesuai dengan prosedur dan tata cara
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara ditingkat
kabupaten Tambrauw pada ketentuan Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.
20. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
suara ditingkat Kabupaten Tambrauw, para saksi partai politik tidak
menyampaikan keberatan secara lisan kepada para Teradu.
21. Bahwa keberatan tertulis dari saksi pengadu yang dituangkan dalam
formulir DB-2 KWK disampaikan/diserahkan oleh saksi partai
politik/pengadu kepada para Teradu setelah selesai pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara ditingkat Kabupaten
Tambrauw.
22. Bahwa oleh karena penyerahan Keberatan Tertulis dari Pengadu yang
tertuang dalam formulir model DB-2 KWK diserahkan oleh saksi pengadu
kepada para teradu setelah selesainya pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan suara ditingkat Kabupaten Tambrauw, yaitu pada
tanggal 8 mei 2019, maka dengan demikian tidak memungkinkan lagi bagi
para Teradu untuk menindak lanjuti keberatan dari Pengadu tersebut,
karena pelaksanaan Rekapitulasi telah selesai dilaksanakan pada tanggal 6
Mei 2019
23. Perlu dijelaskan bahwa sekretariat PPD Distrik Moraid tersebut sudah
digunakan sejak PILEG Tahun 2014 serta Pemilukada Tahun 2017 dan
tidak ada komplain oleh siapapun.Lagi pula tidak ada negosiasi maupun
imbal balik terhadap penggunaan terhadap rumah tersebut. Bahwa baru
Pemilu Tahun 2019 ini dipermasalahkan oleh pengadu dalam dalilnya,
kenapa sejak awal tidak dipermasalahkan. Hal ini tidak ada relevansinya
dengan pemungutan dan perhitungan suara walaupun yang bersangkutan
merupakan caleg dari Partai Gerindra. Perlu kami tegaskan bahwa setelah
rumah tersebut dijadikan sekretariat PPD maka hubungan antara pemilik
rumah dan sekretariat PPD tidak berpengaruh terhadap proses tahapan
pemilu. Dengan demikian dalil yang dikemukakan oleh pengadu tidak benar
24. Saudara Teradu III telah membuat Pernyataan lisan maupun tertulis kepada
Bawaslu Kabupaten Tambrauw dan Partai Politik pada tanggal 23
September Tahun 2018 dalam pelaksanaan rapat koordinasi penghapusan
data ganda bersama Bawaslu dan Partai Politik.
25. Bahwa saudara Teradu III telah menuangkan pernyataan secara tertulis
tersebut kedalam Grup Whatsapp seluruh partai Politik Peserta pemilu
Kabupaten Tambrauw sebagai media informasi yang dibuat oleh KPU
Kabupaten Tambrauw.
26. Bahwa Saudara Teradu III tidak melakukan tindakan yang melanggar Kode
Etik dengan mendukung salah satu pasangan calon tersebut dari tahapan
pelaksanaan sampai dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw.
27. Bahwa selama proses tahapan, Teradu III mengambil tugas sebagai Korwil
di di daerah pedalaman (DAPIL III) yang berbeda DAPIL dengan Caleg yang
dimaksud.
28. Berkenaan dengan keabsahan pada formulir DA-1 KPU yang tidak
ditandatangani oleh PPD dan saksi partai politik perlu dijelaskan sebagai
berikut; Apabila dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
anggota PPD tidak mencapai quorum maka rekapitulasi tersebut ditunda
selama 3 jam sampai mencapai quorum, dan apabila dalam 3 jam tidak
tercapai quorum, maka rapat pleno tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan
quorum. Begitupula dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara, jika tidak ada Komisioner maupun PPD yang tidak mau
menandatangani hasil penghitungan suara, maka dalam jangka waktu 3
hari hasil penghitungan suara dalam sendirinya dinyatakan sah.Berkenaan
dengan hal tersebut data DA1 yang diterima dari 29 Distrik di Kabupaten
Tambrauwadalah sah dengan demikian dalil yang diajukan oleh pengadu
adalah tidak benar
29. Bahwa tidak benar pada TPS 01 Kampung Banfot Distrik Fef dilakukan
pencoblosan lebih dari 1 kali. Kejadian yang dituduhkan Pengadu tidak
disampaikan oleh Saksi Partai Politik maupun pihak pengawas TPS kepada
KPU dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Selanjutnya, kejadian yang
dituduhkan oleh Pengadu adalah ranah Bawaslu untuk mengawasi jalannya
pemilihan dan pemungutan suara pada TPS yang dimaksud
30. Kepada yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu letak Distrik
Kasi di Kabupaten Tambrauw merupakan salah satu Distrik yang terjauh
yang hanya bisa ditempuh dengan menggunakan helicopter atau berjalan
kaki berhari-hari. Pada Distrik tersebut terdapat 2 kampung dibawah dan 5
kampung diatas pegunungan. Dengan demikian proses rekapitulasi di
Distrik tersebut, KPU Kabupaten Tambrauw sulit untuk memantaunya,
sehingga apa yang terjadi tidak bisa dideteksi.Namun dalam pleno secara
berjenjang pada tingkatan Distrik dan Kabupaten, Distrik Kasi merupakan
salah satu Distrik yang tidak bermasalah dan tidak terdapat keterangan
Bawaslu tentang kejadian-kejadian sebagimana dalil yang disampaikan oleh
pengadu.Walaupun demikian, ini merupakan catatan Teradu untuk
mengevaluasi masalah yang terjadi di Distrik tersebut
31. Bahwa Anggota KPPS TPS 01 Tabam Sere yang melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) bukan orang-orang yang sama pada waktu pelaksanaan
pemungutan suara tanggal 17 April 2019. Penggantian Anggota KPPS TPS
01 Tabam Sere, telah dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Tambrauw atas
rekomendasi PPS Kampung Tabam Sere dengan mengeluarkan SK KPPS
Nomor 10/HK.03.1-Kpt/9209/KPU-KAB/IV/2019. Selanjutnya, pada waktu
pelaksanaan PSU di TPS 01 Tabam Seretanggal 27 April 2019, pihak KPU
Kabupaten Tambrauw telah melakukan monitoring dan telah menyaksikan
secara langsung pelaksanaan PSU tersebut sudah dilaksanakan sesuai
dengan prosedur
32. Bahwa benar PPD Miyah dan Ireres tidak melakukan Rapat Pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Distrik Miyah dan
Distrik Ireres . Hal ini dikarenakan pada saat itu terjadi konflik atau
ancaman dari oknum tertentu yang menghendaki terjadinya kericuhan pada
saat Rapat Pleno dilakukan di Distrik Miyah dan Ireres, dan karena situasi
yang tidak memungkinkan PPD Miyah dan PPD Ireres setelah berkoordinasi
dengan KPU, Bawaslu dan pihak Aparat Keamanan, memindahkan Rapat
Pleno ke Distrik Fef. Hal ini dilakukan karena masalah keamanan, demi
lancarnya kegiatan Rapat Pleno ditingkat Distrik. Disisi lain, masalah
infrastruktur, akses jalan menjadi kendala tersendiri bagi kedua Distrik
tersebut untuk melaksanakan Rapat Pleno dengan baik dan lancar
33. Bahwa tidak benar Saudara Simon Petrus Baru secara terang-terangan
mengarahkan Ketua PPD Fef Agustinus Bonifasius Bame untuk
menghilangkan dan atau/ mengalihkan suara Caleg DPRD Provinsi Papua
Barat ke Caleg DPRD Provinsi Papua Barat dari Partai Demokrat atas
nama Herdomina Isir dan dari Partai Nasdem atas nama Esterlita Sagrim,
dikarenakan tidak ada keberatan yang disampaikan baik secara lisan
maupun tertulis pada saat Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara ditingkat Kabupaten Tambrauw
34. Bahwa tidak benar pada saat pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten, Ketua KPU Kabupaten
Tambrauw tidak pernah meninggalkan Rapat yang sedang berlangsung
35. Perlu dijelaskanbahwa 5 (lima) anggota Komisioner KPUbersifat collective
collegial. Adapun anggota diangkat sebagai Ketua hanya sebagai yang
dituakan. Sedangkan pimpinan sidang dalam setiap pleno KPU, ke lima
Komisioner dapat memimpin sidang secara bergantian, hal itu adalah sah
menurut peraturan yang berlaku. Sehingga dalil yang disampaikan oleh
Pengadu tidak berlasan dan tidak benar
BAWASLU KABUPATEN TAMBRAUW
1. Bahwa, terkait dengan aduan ini, teradu dapat menjelaskan bahwa pada
dasarnya pengadu sebenarnya tidak faham siapa sebenarnya yang
berkewajiban untuk memberikan dokumen C1 kepada saksi sebagaimana
dimaksudkan dalam Undang-undang Pemilu. Apakah KPPS? Pengawas TPS?
ataukah Pihak lain yang berada di TPS. Terhadap aduan ini, Teradu tidak
dapat memberikan jawaban, sebab pertanyaan ini terjadi pada tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara yakni pada Tanggal 17 April 2019
dan bukanlah yang dimaksudkan oleh pengadu sebagaimana yang terdapat
pada pokok pengaduan pengadu yaitu tentang Pengambilan keputusan dan
penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019. KPPS, Pengawas TPS, Saksi
Mandat adalah perangkat yang bekerja pada Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dan bukan berada pada Tahapan Pengambilan
Keputusan dan penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019
2. Bahwa sebelum menjawab dalil pengadu tersebut, Teradu memohon kepada
yang majelis yang terhormat untuk memberikan teguran kepada pengadu,
sebab pengadu „mengambil‟ keterangan teradu yang direkam secara diam-
diam pada saat tertentu untuk mengadukan pengaduan terhadap teradu.
Bahwa terkait dengan dokumen C1 KPU diseluruh TPS dan Dokumen DA1
diseluruh Distrik di wilayah Kabupaten Tambrauw diserahkan oleh
Pengawas TPS melalui Panwaslu Distrik kepada Bawaslu Kabupaten
Tambrauw adalah C1 sebanyak 18 Distrik dan DA1 sebanyak 20 Distrik
3. Bahwa Rapat Pleno Terbuka pada tingkat Distrik di Daerah Pemilihan I, II
dan III dilaksanakan yaitu pada Tanggal 18 April 2019 s.d 4 Mei 2019,
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan dihadiri oleh
Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, masing-masing saksi
dari Partai Politik, dan Saksi Calon Perseorangan atau DPD. Selanjutnya,
Teradu tidak pernah mendengar apa yang diadukan oleh pengadu setelah
Rekapitulasi dan juga Teradu tidak pernah menerima Laporan Pengaduan
terkait dengan permasalahan ini
4. Dalil pengadu juga tidak jelas serta mengarang bebas, sebab DA1 Distrik
apa? PPD Distrik apa? Serta kepada saksi Partai Politik apa yang tidak
diberikan. Kami sebagai Teradu, menjadi ragu kepada Pengadu, bahwa
jangan-jangan pengadu tidak faham dan tidak mengerti apakah yang
dimaksudkan dengan Formulir model C1, Model C1 Plano, Model DAA1,
Model DA1, Model DA Palno, Model DB dan Model DB Plano. Padahal,
Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah melaksanakan Bimtek untuk Saksi
Partai Politik sebelum Pemungutan Suara. Berdasarkan hal tersebut maka
Teradu merasa tidak perlu untuk menanggapi atau menjawab dalil dari
Pengadu
5. Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Tambrauw, pada saat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten di kantor
KPU Kabupaten Tambrauw, KPU Kabupaten Tambrauw
membagikan/memberikan form keberatan DB2 kepada beberapa saksi
partai politik yang ingin mengajukan keberatan
6. Bahwa Dalil Pengadu ini sangat mengarang, kalau Pengadu tidak
mendapatkan undangan dari PPD untuk menghadiri Rapat Pleno di Distrik
Moraid, bagaimana Pengadu bisa mengetahui bahwa Pleno dilakukan di
tempat yang kurang pencahayaan?. Pengadu Berdasarkan hasil Pengawasan
dari Panwascam (Panwas Distrik Teradu), Panwas Distrik Teradu menerima
undangan Rapat Pleno Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik
Moraid oleh PPD Distrik Moraid untuk menghadiri Rapat Pleno Perhitungan
Perolehan Suara di Tingkat Distrik Moraid, dan Pleno dilaksanakan di
tempat yang penerangannya cukup
7. Bahwa, sebelum menjawab pengaduan ini, teradu perlu mengucapkan
terimakasih kepada pengadu yang telah membantu teradu untuk menjawab
sendiri pokok aduannya. Teradu menggarisbawahi bahwa Kampung Kwade
dan Kampung Mega berada dalam Daerah Pemilihan I. Ini berarti Pengadu
telah menjawab sendiri aduannya khususnya pada angka 3, 4, 5 dan 7,
yang pada intinya bahwa Pengadu mengakui sendiri bahwa Rapat Pleno PPD
itu benar dilaksanakan dan Pengadu ataupun saksi Partai Politik turut
hadir dalam Rapat tersebut. Selanjutnya terkait dengan hilang atau tidak
hilangnya suara dari saudari Berty Kalami seperti yang diadukan oleh
Pengadu, hal tersebut masuk pada ranah sengketa hasil Pemilihan Umum
di Mahkamah Konsitusi, sehingga teradu menganggapi hal tersebut teradu
tidak perlu menanggapi
8. Bahwa terhadap pokok aduan tersebut, pengadu hanya ingin melanjutkan
keberatan tersebut ke tingkat Pleno Kabupaten dan juga Pengadu hanya
ingin mempertegas bahwa Rapat Pleno PPD itu benar-benar dilaksanakan di
Dapil I. Sehingga jawaban teradu adalah kami juga ingin mempertegas
terimaksih kepada Pengadu yang telah membantah sendiri pokok aduannya
khususnya pada angka 3, 4, 5 dan 7. Dan berdasarkan pengawasan teradu
keberatan saksi Partai Hanura telah di selesaikan di Ruang Pleno dan
disahkan oleh ketua KPU atas Persetujuan Saksi Partai Hanura
9. Bahwa berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tambrauw, fakta yang
terjadi adalah:
Pada Tanggal 4 Mei 2019, Pada saat dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tambrauw, Panitia
Pemilihan Distrik Syujak mempresentasikan hasil Rekapitulasi Perolehan
Suara Distrik Syujak, Pada saat Proses presentase sedang berlangsung,
salah seorang Caleg dari Partai Demokrat Nomor urut 8 Daerah Pemilihan 1
atas nama saudara Petrus Yewen mengajukan keberatan pada saat
Perhitungan di TPS 01 Frafane, Distrik Syujak dengan alasan bahwa terjadi
pengelembungan suara pada Caleg Nomor urut 2 partai Demokrat atas
nama Ferdinandus Yesnat. Namun, keberatan tersebut yang disampaikan
oleh si caleg tersebut hanya berupa cerita yang sifatnya kosong dan
mengada-mengada tanpa didukung oleh bukti-bukti. Misalnya C2, DA2 dan
Foto ataupun Video.
Bahwa kemudian Ketua KPU Kabupaten Tambrauw setelah mendengar
cerita si caleg tersebut, kemudian Ketua KPU Kabupaten Tambrauw
meminta pendapat Bawaslu Kabupaten Tambrauw terkait Keberatan
Saudara Petrus Yewen. Bawaslu Kabupaten Tambrauw kemudian
menyarankan ke KPU Kabupaten Tambrauw bahwa kita mengikuti aturan
yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Bahwa kemudian Ketua KPU menyampaikan kepada forum Rapat bahwa
saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Papua Barat.
Bahwa kemudian sambil meninggalkan ruang pleno, Ketua KPU Kabupaten
Tambrauw menindaklanjutinya dengan cara melakukan koordinasi (melalui
telepon) kepada KPU Provinsi Papua Barat.
Bahwa kemudian, sekembalinya Ketua KPU dalam Ruang Rapat Pleno,
Ketua KPU menyampaikan Bahwa atas arahan KPU Provinsi Papua Barat,
maka KPU Kabupaten Tambrauw memerintahkan kepada PPD Distrik
Syujak untuk mengambil kotak suara agar dilakukan Penghitungan Ulang
Surat Suara padaTPS 01 Frafane.
Kemudian PPD Distrik syujak melaksanakan perintah KPU Kabupaten
Tambrauw yaitu dengan cara mendatangkan Kotak Suara TPS 01 Frafane,
Kampung Frafane Distrik syujak di ruang Pleno dengan pengawalan Polisi
agar dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara.
Bahwa setelah kotak Suara tiba di ruangan, Rapat Pleno KPU Kabupaten
Tambrauw melakukan pembukaan Kotak Suara dan mulai dilakukan
penghitungan surat suara di saksikan oleh saksi- saksi Partai Politik dan
diawasi oleh Bawaslu.
Bahwa pada saat proses penghitungan ulang surat suara sedang berjalan,
(pada saat menghitung ulang surat suara ke 3), tiba-tiba saudara
Ferdinandus Yesnat meminta agar kotak ditutup kembali karena itu adalah
persoalan internal Partai Demokrat dan antara saudara Ferdinandus Yesnat
dan Saudara Petrus Yewen masih ada hubungan kekeluargaan dan
meminta agar mereka melakukan mediasi terbatas antara Saudara Petrus
yewen dan Saudara Ferdinandus Yesnat dan hal itu disetujui oleh saudara
Petrus Yewen sehingga mengakibatkan dihentikannya Proses Penghitungan
Surat Suara Ulang.
Bahwa sampai dengan pengesaham hasil Perolehan suara distrik Syujak
oleh ketua KPU Kabupaten Tambrauw tidak ada Perubahan dan tetap
mengacu pada perolehan suara sesuai C1 dan DA1.
Bahwa terkait keterangan yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Tambrauw
kapada saudara Petrus Yewen hanya menerangkan kejadian pada saat
Pleno bukan keberatan dan surat itu dikeluarkan oleh Bawaslu dalam
keadaan Tekanan yang dilakukan saudara Petrus Yewen terhadap bawaslu
bahkan rangakian kata-kata yang tertera pada bagian baris 14 dan
selanjutnya adalah rangakan kalimat yang diarahkan oleh saudara Petrus
Yewen (caleg Demokrat Dapil I, Nomor Urut 8) dan memaksa staf bawaslu
untuk mengetik sesuai keinginan saudara Petrus Yewen
10. Bahwa dalil pengadu tidak berdasar, nyatanya pengadu tidak menguraikan
berapa hasil perolehan suara Pengadu berdasarkan Salinan C1 dan Berapa
Jumlah suara yang hilang pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di Distrik Syujak dan terkait keberatan pengadu saksi partai Gerinda
(Maria Lovernia Hay) bahwa pada saat rekapitulasi PPD distrik syujak,
saudara saksi sudah mengajukan keberatan namun ada protes dari saksi
partai Demokrat dan berujung pada skorsing pembukaan kotak suara
sampai dengan berakhirnya skorsing saksi partai Gerindra belum sempat
dijawab oleh Ketua KPU, namun sebelum ditutup Ketua KPUD menanyakan
kepada forum apakah sah, dan dijawab oleh saksi-saksi parpol adalah sah
11. Bahwa faktanya berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pemungutan suara
di seluruh TPS di Kabupaten Tambrauw termasuk TPS 01 Kampung Banfot
Distrik Fef dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, sesuai dengan
Undang-undang Pemilihan Umum dan tidak ada proses pencoblosan surat
suara yang terjadi pada tanggal 16 April 2019
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tambrauw melakukan pengawasan di TPS 01
Bamusbama, Kampung Bamusbama Distrik BamusBama pada saat PSU
tanggal 27 Apri 2019 dan tidak menemukan adanya keterlibatan anak-anak
dibawah umur. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tambrauw melakukan
klarifikasi terhadap Sekretaris Panwaslu Distrik BamusBama setelah
adanya laporan yang disampaikan secara lisan oleh salah satu caleg yang
hadir saat pelaksanaan PSU dan menurut Sekretaris Panwaslu Distrik
BamusBama bahwa di kampung BamusBama warga/masyarakat nya bila
dilihat dari portur tubuh terlihat kecil namun dari segi umur sudah lebih
dari 17 tahun (Dewasa)
13. Berdasarkan pengawasan Panwaslu Distrik Sausapor di TPS 01 Sausapor
pada saat pencoblosan petugas KPPS hanya memberikan surat suara calon
Presiden dan Wakil Presiden kepada 9 (Sembilan) orang pemilih dan bukan
surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.Dalam
Pengawasan Panwaslu Distrik Sausapor, bahwa sesuai dengan aturan,
bahwa yang harus memilih calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut,
memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir model A.5 KPU) namun
yang bersangkutan tidak memiliki surat tersebut. Saat itu Panwaslu Distrik
Sausapor langsung melakukan klarifikasi dengan menyampaikan aturan
pindah memilih.terhadap surat suara tersebut dan dinyatakan tidak sah
atau rusak karena tidak ada form A5 KPU dan disepakati oleh seluruh saksi
partai politik yang hadir dan juga KPPS TPS 01 Kampung sausapor dan
disaksikan juga oleh pengawas Pemilu Tingkat Distrik.Pada saat pleno
tingkat distrikpun tidak ada keberatan dari saksi partai yang hadir terkait
hal tersebut diatas
14. Bahwa terkait salinan C7 DPT dan C7 DPK pada TPS 01 Sau Uram adalah
kewenangan untuk menjelaskan karena itu menjadi bagian yang harus
dikerjakan/disiapkan oleh KPPS
15. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Tambrauw Pleno
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
Tambrauw dilaksanakan pada tanggal 1 – 6 Mei 2019 sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum , bukan pada tanggal 1 – 6 April 2019
seperti aduan pengadu. Formulir DA1 KPU DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD
Kab/kota yang tidak ditandatangani oleh saksi tidak jelas, untuk DA1
Distrik mana yang dipersoalkan
16. Bahwa, kami juga meyakini besar kemungkinan Pengadu tidak mengetahui
pasti berapa jumlah DPT, jumlah DPTb dan Jumlah DPK di TPS 02 Sau
Uram. Sebab Pengadu hanya berbicara kemungkinan-kemungkinan yang
tidak ada relevansinya dengan pokok pengaduan. Dalil tidak serta merta
memberikan tanggungjawab kepada Bawaslu Kabupaten karena masih ada
jajaran ditingkat bawah yaitu Panwaslu tingkat distrik dan ppl di wilayah
tersebut, adapun tugas para saksi juga harus dapat memastikan pada saat
pencoblosan, yang berhak memberikan suara adalah pemilih yang memiliki
C6 KPU. Sehingga persoalan itu dapat diselesaikan pada saat itu juga
17. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Tambrauw pada saat
pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten di kantor
KPU Kabupaten Tambrauw, KPU membagikan/memberikan formulir DB2
kepada saksi yang menagajukan keberatan untuk diisi dan digunakan
sebagaimana fungsinya.Bahwa pada saat pleno rekapitulasi di Tingkat
Provinsi di Manokwari pada Tanggal 9 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten
Tambrauw sudah menanyakan keberatan yang disampaikan oleh caleg
Partai Gerindra, Partai PDIP dan Partai Demokrat tentang keberatan yang
diajukan oleh para Partai namun KPU Provinsi Papua Barat Menyampaikan
bahwa persoalan rekapitulasi ditingkat kabupaten tidak dibahas lagi
ditingkat Provinsi hanya yang dibahas adalah rekapitulasi tingkat Provinsi,
DPD, DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden
18. Kita sama-sama tau bahwa sekretariat bukanlah merupakan manusia
sehingga tidak perlu untuk berkantor. Selanjutnya pokok aduan ini tidak
ada relevansinya dengan pokok aduan Pengambilan keputusan dan
penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019
19. Bahwa sepengetahuan teradu, tidak ada relevansinya juga dengan pokok
aduan pengadu yaitu Pengambilan keputusan dan penetapan hasil
perolehan suara pemilu 2019. Bahwa saudara Saharul Abdul Karim pernah
melayangkan surat pernyataan kepada Bawaslu Kabupaten Tambrauw
terkait hubungan pertalian darah (Saudara Kandung) dengan saudara Hayat
Abdul Karim sebagai Caleg Partai Gerindra No urut 1 daerah pemilihan
Tambrauw 1
20. Bahwa aduanyang tidak relevan dan tidakberalasan sebab teradu terpilih
menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Tambrauw melalui proses
tahapan seleksi sesuai dengan UU Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum yang
dilaksakan oleh Bawaslu RI. dan Tim seleksi yang dibentuk. Tentunya
punya kapabilitas dan kompetensi untuk itu , dan proses seleksi
dilaksanakan secara terbuka dan tranparan serta di tetapkan dan dilantik
oleh Bawaslu RI
21. Bahwa teradu merasa perlu menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Mei 2019
pengadu mendatangi teradu dan melaporkan laporan dugaan pelanggaran
Pindana pemilu namun laporan pengadu belum lengkap maka sesuai
Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 12 ayat 1 maka pengadu
memnyampaikan tanda terima surat yang menerangakan dokumen yang
harus dilengkapi dan batas waktu. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2019
pengadu mendatangi teradu dan tidak melengkapi kekurangan dokumen
tetapi pengadu marah-marah dan membentak teradu bahkan mengeprak
meja dan memaksa agar staf membuat laporan baru lagi karna pengadu
tidak mempunyai bukti dan karna teradu pada saat itu dalam keadaan
dibawa tekanan sehingga melalui staf mengeluarkan form B1 yang tidak
ditanda tangani oleh staf penerima laporan dan pada saat itupun teradu
menyampaikan kepada pengadu bahwa laporannya tidak bisa di register
dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil
22. Bahwa aduan yang tidak berdasar, karena Model DA1 KPU tidak terdapat
dalam jenis-jenis formulir sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Model yang dimaksudkan oleh Pengadu
tersebut tidak terdapat dalam Pasal 14 huruf b PKPU 4 Tahun 2019,
sehingga teradu tidak perlu menanggapinya
23. Terkait dengan pokok aduan Berdasarkan hasil pengawasan dari Panwaslu
Distrik fef tidak menemukan dan melaporkan adanya dugaaan pelanggaran
pidana pemilu yaitu pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali dan pengadu pun
tidak pernah mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tambrauw guna
melaporkan kejadian tersebut, teradu baru mengetahui setelah
membacapengaduan No 169-P/L-DKPP/VI/2019 tanggal 11 Juli 2019 yang
diregistrasi dengan perkara No 164-PKE-DKPP/VI/2019
24. Bahwa terkait dalil pengadu tentang pleno PPD Distrik Kasi sampai dengan
pleno tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Tambrauw tidak menerima
salinan C1 dari Panwaslu Distrik Kasi
25. Bahwa terkait PSU di TPS Tabamsere distrik Wilhemroumbouts tanggal 27
April 2019, Bawaslu Kabupaten Tambrauw memberikan rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Tambrauw untuk mengganti petugas KPPS di TPS
01 Tabamsere
26. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu kabupaten Tambrauw pada saat
Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan Suara Tingkat Kabupaten di
kantor KPU Kabupaten Tambrauw, saat PPD Distrik Miyah dan Ireres tampil
membacakan rekapitulasi Perolehan Suara tidak ada keberatan ataupun
protes dari saksi-saksi partai politik terkait dalil pengadu
27. Pengadu tidak menguraikan kapan, dimana dan siapa saja yang melakukan
hal tersebut, lagi pula Bawaslu Kabupaten Tambrauw tidak mengetahui hal
tersebut karena tidak pernah ada laporan ke Bawaslu dan jajaran tingkat
bawah. Peristiwa ini barulah diketahui oleh Teradu pada saat Pengadu
mengadukan ini ke DKPP
28. Aduan dari pengadu sangat tidak relevan sehingga palu sidangpun
dipersoalkan, Pengadu perlu menjelaskan mekanisme apa yang berlaku
sesuai prosedur dan Undang-Undang yang mana. Karena dalam
pengambilan keputusan di pleno sudah dalam memenuhi forum apabila
dihadiri 2/3 anggota KPU yang hadir. Pada saat itu anggota KPU yang hadir
berjumlah 4 orang tanpa Ketua KPU
29. Bahwa menurut teradu, dari 33 aduan dari pengadu tidak ada satupun
aduan yang secara spesifik menjelaskan tentang Kode Etik apakah yang
dilanggar oleh Teradu, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017. Seluruh dalil atau pokok aduan pengadu, terkesan
sangat mencari-cari kesalahan dari Teradu. Oleh karena itu kami mohon
kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh aduan pengadu
karena tidak relevan, dan tidak berdasar
[2.6] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-37, sebagai berikut:
KPU KABUPATEN TAMBRAUW
NO NAMA ALAT BUKTI KODE BUKTI
1. Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilihan T-1
Umum Tahun 2019
2. C5-Kpu T-2
3. Da.Tt-Kpu Distrik Fef T-3
4. Da.Tt-Kpu Distrik Moraid T-4
5. Da.Und-Kpu Distrik Moraid T-5
6. Da.Und-Kpu Distrik Kasi T-6
Foto Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka
7. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan T-7
Suara Ditingkat Distrik Moraid
8. Foto Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka T-8
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Ditingkat Distrik Selemkay
9. Da.Dh-Kpu Distrik Fef T-9
10. Da.Dh-Kpu Distrik Moraid T-10
11. Db2-Kpu T-11
12. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 01 Kampung Kwade T-12
Distrik Moraid
13. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 02 Kampung Kwade T-13
Distrik Moraid
14. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 01 Kampung Mega T-14
Distrik Moraid
15. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 02 Kampung Mega T-15
Distrik Moraid
16. Da-Kpu Dan Da1-Kpu Distrik Moraid T-16
17. Da2-Kpu T-17
18. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 01 Kampung Frafane T-18
Distrik Syujak
19. Da-Kpu Dan Da1-Kpu Distrik Syujak T-19
20. Pkpu Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tahapan, T-20
Program Da Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun2019
21. C7.Dpt-Kpu Tps 01 Bamusbama Distrik T-21
Bamusbama
22. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 01 Sausapor Distrik T-22
Sausapor
23. Da-Kpu Dan Da1-Kpu Distrik Sausapor T-23
24. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 01 Bondek Distrik T-24
Sausapor
25. Foto Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka T-25
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Ditingkat Kabupaten Tambrauw
26. C2-Kpu T-26
27. C-Kpu Dan C1-Kpu Diseluruh Tps Pada Distrik T-27
Ireres
28. Foto Dokumentasi Sekretariat Ppd Distrik T-28
Moraid
29. Surat Pernyataan Teradu III T-29
30. Foto Dokumentasi Pernyataan Lisan Teradu III T-30
Kepada Bawaslu Dan Saksi Parpol Pemilu
31. Tanda Terima C6-Kpu Tps 02 Kampung Sau T-31
Uram Distrik Sausapor
32. Foto Ndokumentasi Pemungutan Suara Ulang T-32
(Psu) Tps 01 Kampung Tabam Sere Distrik
Wilhem Rombouts
33. Foto Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka T-33
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Dan Perolehan
Suara Ditingkat Distrik Ireres
34. Foto Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka T-34
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Dan Perolehan
Suara Ditingkat Distrik Miyah
35. C-Kpu Dan C1-Kpu Tps 01 Kampung Banfot T-35
Distrik Fef
36. Da-Kpu Dan Da1-Kpu Distrik Ireres T-36
37. Da-1 Distrik Fef Dan Daa1-Kab Distrik Fef T-37
Kampung Banfot
[2.7] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut:
BAWASLU KABUPATEN TAMBRAUW
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1. T–1 Salinan C1 yang diterima Bawaslu Kab. Tambrauw
2. T–2 Dokumentasi Proses Rapat Pleno serta Salinan DA Dapil I, II
dan III
3. T–3 Dokumentasi BimtekSaksi Parpol
4. T–4 Form DB2 dan Laporan pengawasan
5. T–5 Laporan pengawasan
6. T–6 Laporan pengawasan, keterangan saksi dari Penyidik
Gakkumdu dan staf penerima laporan pengaduan
7. T–7 Dokumentasi Saat PSU
8. T–8 Laporan Pengawasan
9. T–9 Surat Pernyataan
10. T – 10 Form penerimaan laporan dan tanda terima surat ketidak
lengkapan dokumen laporan
11. T – 11 Rekomendasi PSU
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw dan Teradu VI s.d VIII selaku Ketua
dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] DKPP MEMINTA KETERANGAN PARA PIHAK
Saksi Pengadu
Dance (saksi parpol gerindra) PPD saat pleno hanya melakukan pembukaan
setelah itu mereka pulang. Esok hari melakukan pleno disalah satu rumah pada
sore hari (distrik mumbrani). PPD selalu menghindari saksi dapil 3 (distrik kasi).
Dokumen tidak pernah diberikan oleh penyelenggra tingkat distrik. Tidak ada
undangan kepada partai untuk pleno tingkat distrik. Kampung kasinda rumah
tempat dilaksanakan pleno. dokumen c1 semuanya di tahan oleh pihak PPD,
menurut saksi telah menyampaikan hal tersebut ke panwas, namum PPD tidak
menanggapi.
Dominggus (gerindra) Wilayah dapil 2 distrik Tidak pernah diundng untuk
menghadiri pleno tingkay distrik. Seluruh dokumen c1 DA1 akan diberikan di KPU
kabupaten menurut KPPS
[2.9.1] KESIMPULAN PARA TERADU
KPU KABUPATEN TAMBRAUW
1. Bahwa pada waktu pemungutan dan perhitungan suara di TPS, KPPS
memberikan formulir C-1 KPU kepada masing-masing saksi yang hadir.
Dengan demikian dalil yang diajukan oleh Pengadu tidak beralasan, sebab
kemungkinan Pengadu tidak menempatkan saksi di setiap TPS
2. Bahkan jika hal yang disebut di pont a benar, seharusnya Pengadu
melaporkan hal ini kepada KPU Kabupaten Tambrauw untuk dilakukan
teguran dan laporan itu pun tidak di sampaikan, justru Pengadu mengambil
kesalahan ini sebagai kesalahan KPU Kabupaten Tambrauw, hal ini jelas
tidak sesuai dengan penerapan hukum yang berlaku, yaitu yang
bersalahlah yang dikenakan sanksi. Pengadu mengarahkan kesalahan ini
ada pada KPU Kabupaten Tambrauw dan ini tidak adil bagi Teradu satu s.d
Teradu lima. Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh Pengadu dinyatakan
kabur dan tidak tepat
3. Selain itu, apa yang disampaikan oleh Pengadu tentang KPU Kabupaten
Tambrauw tidak menyerahkan atau mendistribusikan formulir C-1 di
masing-masing TPS adalah tidak benar, karena saksi dari Partai Politik
yang lain mendapatkan formulir tersebut. Selain itu, sesuai peruntukannya
KPU Kabupaten Tambrauw telah mendistribusikan untuk TPS salinan C-1
yang terdiri dari 7 rangkap salinan PPWP,15 rangkap DPD, 21 rangkap
DPR-RI, 21 rangkap DPRD Papua Barat IV, dan 21 rangkap untuk DPRD
Kabupaten Tambrauw yang dilakukan secara berjenjang sesuai aturan
yang berlaku. Sehingga dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidaklah
benar
4. Dalam permasalahan yang dikemukakan para Pengadu yang
menyatakan tidak adanya dokumen salinan C1 yang diterima oleh saksi
Pengadu dan tidak adanya dokumen salinan C1 dan DA1 yang diterima oleh
Bawaslu adalah tidak benar, hal ini Para Teradu telah jelaskan dalam dalil
jawaban bahwa pendistribusian logistik telah dilaksanakan KPU Kabupaten
Tambrauw ke tingkat bawah secara berjenjang. Dimana kebutuhan
perlengkapan penyelenggaran pemilihan umum di Kabupaten Tambrauw
telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang tertuang dalam SK Nomor
999 Tahun2019. Hal ini juga diperkuat pernyataan dari Ketua Bawaslu
dalam sidang, bahwa Bawaslu telah menerima salinan C1 dan DA1,
walaupun dalam penerimaan dokumen tidak seluruhnya diterima dari
beberapa TPS dan Distrik, tetapi Bawaslu menyatakan hal ini disebabkan
keterbatasan pengawas pemilu dalam mengakses tempat/lokasi
pelaksanaan rekapitulasi dan penghitungan suara dibeberapa Kampung
dan Distrik yang notabene merupakan wilayah prioritas (hanya dapat
dijankau dengan helikopter). Untuk itu, pelanggaran kode etik yang
dituduhkan pada Para Teradu tidaklah beralasan dan tidak tepat. Sebab,
tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw dalam hal
pendistribusian logistik telah dilaksanakan dengan baik
5. Bahwa tidak adanya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara ditingkat Distrik Dapil I, II, III Kabupaten Tambrauw
adalah TIDAK BENAR. KPU Kabupaten Tambrauw sudah mengklarifikasi
hal tersebut kepada masing-masing PPD di wilayah hukum KPU Kabupaten
Tambrauw dan juga telah mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna
membantah dalil Pengadu, yakni berita acara di masing-masing Distrik
pada DAPIL I, II, III Kabupaten Tambrauw. Bahwa setelah mendengar
pernyataan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, Para Teradu
menyimpulkan bahwa Ketiga saksi yang memberikan pernyataan dihadapan
Majelis Sidang DKPP adalah TIDAK BENAR dan palsu, karena pada saat
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
ditingkat Distrik Abun saksi atas nama Dominggus Baru selaku sekertaris
Partai Gerindra tidak berada di Distrik Abun. Bahkan ketiganya merupakan
saksi dari Partai Gerindra, besar kemungkinan keterangan yang
disampaikan didepan majelis sidang, sebelumnya telah diatur oleh Pengadu
6. Bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu bahwa tidak ada undangan
atau pemberitahuan dari PPD kepada Partai Politik adalah TIDAK
BENAR. Sebenarnya Semua PPD sebelum melaksanakan Rapat Pleno
ditingkat Distrik memberitahukan kepada Partai Politik pada masing-
masing wilayah Distriknya. Mungkin Pengadu tidak memiliki saksi di setiap
Distrik, sehingga tidak mendapatkan undangan atau pemberitahuan. Lagi
pula dalil yang diajukan Pengadu diarahkan kepada KPU Kabupaten
Tambrauw, seharusnya yang di adukan adalah PPD bersangkutan, artinya
sekiranya PPD tidak melaksanakan kegiatan tersebut itu adalah kesalahan
PPD bukan kesalahan KPU Kabupaten Tambrauw, seharusnya Pengadu
melaporkan hal ini kepada KPU Kabupaten Tambrauw untuk diberi teguran
dan laporan itu pun tidak di sampaikan, justru Pengadu mengambil
kesalahan ini sebagai kesalahan KPU Kabupaten Tambrauw, hal ini jelas
tidak sesuai dengan penerapan hukum yang berlaku, yaitu yang
bersalahlah yang dikenakan sanksi. Pengadu mengarahkan kesalahan ini
ada pada KPU Kabupaten Tambrauw dan ini tidak adil bagi Teradu satu s.d
Teradu lima. Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh Pengadu dinyatakan
kabur dan tidak tepat
7. Bahwa TIDAK BENAR dokumen DA-1 tidak diberikan oleh PPD karena
persyaratannya adalah dokumen DA-1 diberikan kepada masing-masing
saksi partai yang hadir dirapat pleno ditingkat Distrik dan pada Pengadu
tidak menempatkan saksinya dalam Rapat Pleno tersebut, sehingga tidak
mendapatkan dokumen DA-1 yang dimaksud. Sebagai catatan bahwa
pekerjaan rekapitulasi ditingkat Distrik adalah tanggungjawab masing-
masing PPD, sehingga hasil rekap yang diberikan kepada Partai Politik
maupun kepada pihak Bawaslu adalah tanggungjawab PPD dan bukan
tanggungjawab KPU. Oleh sebab itu, dalil yang diajukan sebagai kesalahan
KPU Kabupaten Tambrauw (Teradu I, II, III, IV dan V) melakukan
pelanggaran kode etik adalah dalil yang mengada-ada atau dengan kata lain
dalil tersebut adalah kabur dan tidak beralasan
8. Bahwa terkait dengan formulir DB-2-KPU yakni lembaran keberatan
dinyatakan oleh Pengadu bahwa sulit untuk mendapatkannya adalah
TIDAK BENAR. Sebelum menjawab hal tersebut perlu Teradu jelaskan
a. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat
Kabupaten dibacakan perdistrik
b. Bahwa setiap selesai pembacaan rekapitulasi pada masing-masing
Distrik Ketua KPU Kabupaten Tambrauw selalu mengingatkan jika
ada saksi Partai Politik yang keberatan harap mengambil formulir
DB-2-KPU dan menuliskan keberatannya dengan ditandatangani oleh
saksi Partai Politik, kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten
dan keberatan tersebut akan diselesaikan pada saat itu juga
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu
c. Yang sebenarnya terjadi adalah Pengadu meminta formulir DB2-KPU
diluar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw, dan menyerahkan
kembali formulir DB2-KPU pada saat Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat
Kabupaten Tambrauw telah selesai
d. Namun formulir tersebut diserahkan oleh saksi Partai Politik kepada
KPU pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara ditingkat Provinsi Papua Barat
e. Hal ini diakui oleh Pengadu (Maria Lovernia Hae/Caleg Partai
Gerindra dalam keterangannya pada saat sidang DKPP
f. Maka jelas bahwa Pengadu tidak menjalankan ketentuan pada PKPU
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
g. Justru Pengadu menyimpulkan bahwa KPU Kabupaten Tambrauw
tidak menindak lanjuti lembaran keberatan (formulir DB2-KPU)
dengan tanpa dasar yang jelas
9. Bahwa mengenai tidak adanya undangan dari PPD Distrik Moraid kepada
Partai Politik adalah TIDAK BENAR. KPU Kabupaten tambrauw tidak pernah
menerima laporan mengenai hal ini baik dari Partai Politik ataupun bawaslu
Setelah menerima aduan Pengadu yang disampaikan kepada majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Kabupaten Tambrauw
mengklarifikasi hal tersebut kepada PPD Distrik Moraid dan mendapatkan
keterangan bahwa
a. PPD Distrik Moraid telah menyampaikan undangan kepada masing-
masing Partai Politik pada tanggal 19 April 2019
b. Bahwa sebelum Teradu menjawab dalil Pengadu “bahwa pelaksanaan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara ditingkat Distrik Moraid ditempat yang kurang
pencahayaan/penerangan.” Maka Para Teradu dapat menyimpulkan
bahwa dalil tersebut kontradiksi dengan dalil yang menyatakan
bahwa PPD Distrik Moraid tidak menyampaikan undangan kepada
masing-masing Partai Politik. Selanjutnya bahwa pelaksanaan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
ditingkat Distrik Moraid ditempat yang kurang
pencahayaan/penerangan adalah TIDAK BENAR, karena
pelaksanaanya ditempat yang terang. (Bukti T-2 Tambahan)
10. Bahwa tidak benar jika perolehan suara saudari Berty Kalami selaku caleg
partai Hanura kehilangan suara di TPS 01 dan 02 kampung Kwade, serta
TPS 01 dan 02 kampung Mega pada saat pleno tingkat PPD, yang benar
adalah saudari Berty Kalami hanya memperoleh 5 (lima) suara. Data
tersebut kami peroleh pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara ditingkat Kabupaten, pada saat itu saksi partai Hanura
menyampaikan keberatan secara lisan kepada KPU dan Bawaslu.
Selanjutnya KPU atas rekomendasi lisan dari Bawaslu, mencocokan selisih
angka yang dimaksud dengan menyadingkan data yang dimiliki oleh
Bawaslu dan data dari KPU sendiri berdasarkan PKPU Nomor 4
Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dari pencocokan data tersebut
ditemukan bahwa Caleg dari Partai Hanura atas nama Berty Kalami tidak
kehilangan suara seperti yang di dalilkan oleh Pengadu. Bahwa pada saat
proses pencocokan selisih angka kami menyatakan kepada saksi caleg
tersebut, apabila angka yang dimaksud oleh saksi benar maka KPU
bersama Bawaslu akan merubah sesuai aturan yang berlaku, tetapi jika
angka yang dimaksud saksi tidak benar atau tidak terbukti atau cenderung
mengada-adakan, maka kami akan polisikan saksi tersebut, namun saat itu
saksi partai tersebut menyadari bahwa datanya tidak benar atau palsu.
Dengan demikian dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak beralasan atau
kabur
11. KPU Kabupaten Tambrauw tidak pernah melaksanakan mediasi untuk
menyelesaikan keberatan yang diajukan. Yang terjadi adalah seperti yang
disimpulkan pada point 8 diatas
12. Pada tanggal 4 mei 2019 terdapat perdebatan internal Partai
Demokrat antara saudara Petrus Yewen dengan saudara Ferdinandus
Yesnath yang keduanya merupakan Calon anggota DPRD Kabupaten
Tambrauw dari Partai Demokrat Dapil III Kabupaten Tambrauw
a. Bawaslu Kabupaten Tambrauw memberikan rekomendasi lisan yang
pertama untuk menyandingkan data dari KPU dengan Bawaslu
Kabupaten Tambrauw, dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh
KPU Kabupaten Tambrauw
b. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tambrauw memberikan
rekomendasi lisan yang kedua untuk mengambil kotak suara TPS 01
Kampung Frafane Distrik Syujak dan melakukan penghitungan ulang
surat suara, kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan sidang dengan
melakukan kontak via telepon kepada ketua KPU Provinsi Papua
Barat untuk meminta petunjuk dan saran terkait pembukaan kotak
suara tersebut. Atas dasar asas keadilan KPU Provinsi Papua Barat
menyarankan agar kotak suara tersebut dibuka
c. Selanjutnya KPU dengan disaksikan oleh Bawaslu telah membuka
kotak suara TPS 01 Kampung Frafane Distrik Syujak dan
melakukan penghitungan ulang surat suara
d. Namun pada saat penghitungan baru sampai 3 lembar surat suara,
saudara Ferdinandus Yesnath dengan nada yang tinggi meminta
untuk dihentikan penghitungan tersebut dan akan diselesaikan
dalam internal partai Demokrat (bersamaan dengan hal tersebut
terjadi demo besar didepan kantor KPU Kabupaten Tambrauw)
e. Selanjutnya pimpinan sidang dengan persetujuan bawaslu dan saksi
partai politik yang hadir menskors sidang, untuk menjaga ketertiban
dan keamanan baik di dalam sidang maupun diluar Gedung KPU
Kabupaten Tambrauw
f. Setelah kericuhan sudah dapat ditangani oleh pihak keamanan,
pimpinan sidang membuka/mencabut menskors sidang, dan
dilanjutkan dengan menanyakan kepada para pihak yang keberatan
yakni saudara Ferdinandus Yesnath dan Petrus Yewen yang sama-
sama caleg dari Partai Demokrat menerangkan bahwa permasalahan
tersebut sudah diselesaikan dalam internal Partai Demokrat dengan
tanpa mengubah formulir DA1
g. Selanjutnya KPU Kabupaten Tambrauw menetapkan rekapitulasi
distrik Syujak dengan tanpa mengubah pada formulir DA1 sedikitpun
13. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2019 yang melakukan keberatan hanya Partai
Demokrat, sedangkan saudari Maria Lovernia Hae dari saksi Partai Gerindra
tidak mengajukan keberatan. Oleh karena itu dalil tersebut tidak benar dan
ditolak
14. Bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar dan
cenderung berbohong/ Menipu, sebab berdasarkan Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2017 yang telah diubah sebanyak tiga kali, bahwa pemungutan
suara dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 17 April 2019. Adapun
seandainya terjadi pencoblosan diluar tanggal yang telah dijadwalkan oleh
peraturan yang berlaku, maka itu adalah ranah Bawaslu, bukan ranah
DKPP untuk mengawasinya. Hal ini juga kami telah klarifikasi dengan PPD
dan tidaklah benar. Dengan demikian dalil tersebut kabur dan ditolak
15. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil yang menyatakan
bahwa proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 April 2019
yang dilakukan di TPS 01 Kampung Bamusbama Distrik Bamusbama
melibatkan anak-anak dibawah umur dan mereka yang belum terdaftar
dalam DPT. Dalil tersebut TIDAK BENAR karena pada saat Pemungutan
Suara Ulang (PSU) tersebut dilaksanakan dan disaksikan langsung oleh
KPU Provinsi Papua Barat, Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Aparat
Keamanan dan seluruh lembaga pemantau pemilu, serta keberatan oleh
saksi-saksi partai tidak ada dalam rapat pleno tingkat Distrik maupun
ditingkat Kabupaten. Dengan demikian dalil yang disampaikan oleh
pemohon tidak beralasan dan kabur. Bahwa sesuai pernyataan saudari
Gema A. Ngamelubun anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw yang pada
saat itu juga hadir guna mengawasi pelaksanaan PSU di TPS 01 Kampung
Bamusbama Distrik Bamusbama, saudari Gema A. Ngamelubun
menerangkan bahwa pada saat PSU tersebut memang terdapat warga yang
berpostur kecil. Kemudian hal tersebut diklarifikasi kepada kepala
kampung, bahwa memang masyarakat di Kampung Bamusbama memang
berpostur kecil yang kelihatan seperti anak-anak dibawah umur, namun
sebenarnya sudah dewasa dan banyak yang sudah menikah
16. Bahwa TIDAK BENAR terjadi penggelembungan suara pada TPS 01
Kampung Sausapor Distrik Sausapor dari 325 menjadi 331 Pemilih. Dan
wajar jika terjadi penambahan pengguna hak pilih karena adanya Daftar
Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Lagi pula
apabila terjadi kesalahan, kesalahan tersebut di lakukan oleh tingkat KPPS,
timbulah pertanyaan di mana letak pelanggaran kode etik yang di lakukan
oleh Teradu satu s.d Teradu lima
17. Bahwa TIDAK BENAR terjadi penggelembungan surat suara sebanyak 4
suara di kampong Bondek TPS 01 Distrik Sausapor dimana terjadi
perbedaan jumlah pengguna hak pilih di formulir C1 dan DA1. Oleh karena
itu dalil yang di sampaikan oleh Pengadu tidak benar dan tanpa alasan, lagi
pula sekiranya pelanggaran di lakukan oleh PPD maka bukan Teradu satu
s.d lima yang melakukan pelanggaran. Jangan sampai pepatah
mengatakan: “orang lain makan nagka yang lain kena getahnya.” Itu terjadi
pada Para Teradu satu s.d. lima
18. Bahwa TIDAK BENAR pada TPS 01 terdapat 13 pemilih yang menggunakan
E-KTP yang masuk dalam pemilih khusus, terdiri dari 9 e-KTP adalah KTP
Makassar 4 KTP adalah e-KTP Sorong, yang mana pemilih tersebut tidak
berhak memilih DPRD Prov. dan DPRD Kab/kota diberikan seluruh suara
sehingga hak pilih menjadi 199, yang seharus adalah 186 Pemilih, dalil
tersebut mengada-ada sebab menurut formulir model C1 DPRD Kab/Kota
jumlah yang menggunakan hak pilih dalam DPT hanya sebanyak 108 orang
sedangkan dalam DPK sebanyak 91 orang sehingga total jumlah yang
menggunakan hak pilih sebanyak 199 pemilih, oleh karena itu kami
menolak dengan tegas seluruh Dalil yang di kemukkakan oleh pemohon
19. Bahwa tidak benar tidak tertera nama dan identitas pada TPS 01 Kampung
Sau Uram pada salinan C-7 DPT dan C-7 DPK, karena dalil ini kabur dan
mengada-ngada, dengan demikian dalil ini ditolak
20. Bahwa dalil yang di sampaikan oleh Pengadu adalah kabur dan tidak jelas
sebab dalil yang menyatakan bahwa Dalil 1 s/d 6 april 2019 KPU dan
Bawaslu kurang teliti menerima Formulir DA-1 tingkat Distrik padahal
Pemungutan suara baru berlangsung Tgl. 17 April 2019 dan rekap di
tingkat Distrik baru di lakukan pada tanggal 24 April s/d 4 Mei 2019.
Sehingga dari mana Pengadu memperoleh informasi dari tanggal 1 s/d 6
April 2019. Ini dalil yang mengada-ngada
21. Bahwa Tidak Benar Formulir Model C-6 KPU (Undangan Pemilih) tidak
dibagikan sesuai dengan DPT, karena semua prosedur yang dilakukan
dalam rangka pemungutan suara sudah sesuai dengan PKPU Nomor 9
Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS.
Dimana KPPS mencatat setiap daftar pemilih yang terdaftar DPT dalam
formulir C-6 KPU dan dibagikan kepada warga yang mempunyai hak pilih,
sehingga dalil yang diajukan Pengadu adalah asumsi belaka
22. Bahwa Para Teradu telah secara profesional dan mandiri melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten
Tambrauw sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu
23. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara
ditingkat Kabupaten Tambrauw pada Tanggal 1 Mei s/d 6 Mei Tahun 2019
telah dilaksanakan oleh Para Teradu sesuai dengan prosedur dan tata cara
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat
Kabupaten Tambrauw pada ketentuan Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu
24. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw, para saksi Partai Politik tidak
menyampaikan keberatan secara lisan maupun tertulis kepada Para Teradu
25. Bahwa keberatan tertulis dari saksi Pengadu yang dituangkan dalam
formulir DB-2 KPU disampaikan/diserahkan oleh saksi Partai
Politik/Pengadu kepada Para Teradu setelah selesai pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara ditingkat Kabupaten
Tambrauw
26. Bahwa oleh karena penyerahan Keberatan Tertulis dari Pengadu yang
tertuang dalam formulir model DB-2 KPU diserahkan oleh saksi Pengadu
kepada Para Teradu setelah selesainya pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw, yaitu pada
tanggal 8 mei 2019, maka dengan demikian tidak memungkinkan lagi bagi
Para Teradu untuk menindak lanjuti keberatan dari Pengadu tersebut,
karena pelaksanaan Rekapitulasi telah selesai dilaksanakan pada tanggal 6
Mei 2019
27. Perlu dijelaskan bahwa sekretariat PPD Distrik Moraid tersebut sudah
digunakan sejak PILEG Tahun 2014 serta Pemilukada Tahun 2017 dan
tidak ada komplain oleh siapapun. Lagi pula tidak ada negosiasi maupun
imbal balik terhadap penggunaan terhadap rumah tersebut. Bahwa baru
Pemilu Tahun 2019 ini dipermasalahkan oleh Pengadu dalam dalilnya,
kenapa sejak awal tidak dipermasalahkan. Hal ini tidak ada relevansinya
dengan pemungutan dan perhitungan suara walaupun yang bersangkutan
merupakan caleg dari Partai Gerindra. Perlu kami tegaskan bahwa setelah
rumah tersebut dijadikan sekretariat PPD maka hubungan antara pemilik
rumah dan sekretariat PPD tidak berpengaruh terhadap proses tahapan dan
hasil pemilu 2019. Dengan demikian dalil yang dikemukakan oleh Pengadu
tidak benar
28. Bahwa benar saudara Teradu III memiliki hubungan keluarga dengan
pasangan Calon Nomor Urut 1 partai Gerindra, akan tetapi Saudara Teradu
III perlu menjelaskan beberapa hal sebagai berikut
a. Saudara Teradu III telah membuat Pernyataan lisan maupun
tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Tambrauw pada tanggal 23
September Tahun 2018
b. Bahwa saudara Teradu III telah menuangkan pernyataan secara
tertulis tersebut kedalam Grup Facebook seluruh Partai Politik
Peserta pemilu Kabupaten Tambrauw sebagai media informasi yang
dibuat oleh KPU Kabupaten Tambrauw
c. Bahwa Saudara Teradu III tidak melakukan tindakan yang melanggar
Kode Etik dengan mendukung salah satu pasangan calon tersebut
dari tahapan pelaksanaan sampai dengan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw
d. Bahwa selama proses tahapan, Teradu III mengambil tugas sebagai
korodinator wilayah di daerah pedalaman (DAPIL III) yang berbeda
DAPIL dengan Caleg yang dimaksud
29. Atas dalil ini KPU Kabupaten Tambrauw tidak memiliki wewenang
untuk menjawabnya, akan tetapi Bawaslu Kabupaten Tambrauw yang
harus menjawabnya
30. Atas dalil ini KPU Kabupaten Tambrauw tidak memiliki wewenang
untuk menjawabnya, akan tetapi Bawaslu Kabupaten Tambrauw yang
harus menjawabnya
31. Bahwa TIDAK BENAR formulir model DA1-KPU tidak sah karena tidak
ditandatangani oleh saksi Partai Politik. Sebab sesuai yang dikatakan
majelis sidang DKPP formulir tersebut tetap sah tanpa tanda tangan saksi
Partai Politik
32. Bahwa tidak benar pada TPS 01 Kampung Banfot Distrik Fef dilakukan
pencoblosan lebih dari 1 kali. Kejadian yang dituduhkan Pengadu tidak
disampaikan oleh Saksi Partai Politik maupun pihak pengawas TPS
kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Selanjutnya, kejadian
yang dituduhkan oleh Pengadu adalah ranah Bawaslu untuk mengawasi
jalannya pemilihan dan pemungutan suara pada TPS yang dimaksud
33. Kepada yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu letak Distrik
Kasi di Kabupaten Tambrauw merupakan salah satu Distrik yang terjauh
yang hanya bisa ditempuh dengan menggunakan helikopter atau berjalan
kaki berhari-hari. Pada Distrik tersebut terdapat 2 kampung dibawah dan 5
kampung diatas pegunungan. Dengan demikian proses rekapitulasi di
Distrik tersebut, KPU Kabupaten Tambrauw sulit untuk memantaunya,
sehingga apa yang terjadi tidak bisa dideteksi. Namun dalam pleno secara
berjenjang pada tingkatan Distrik dan Kabupaten, Distrik Kasi merupakan
salah satu Distrik yang tidak bermasalah dan tidak terdapat keterangan
Bawaslu tentang kejadian-kejadian sebagimana dalil yang disampaikan oleh
Pengadu
34. Bahwa Anggota KPPS TPS 01 Tabam Sere yang melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) bukan orang-orang yang sama pada waktu pelaksanaan
pemungutan suara pada tanggal 16 April 2019. Penggantian Anggota KPPS
TPS 01 Tabam Sere, telah dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Tambrauw
atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tambrauw dengan mengeluarkan SK
KPPS Nomor 10/HK.03.1- Kpt/9209/KPU-KAB/IV/2019. Selanjutnya, pada
waktu pelaksanaan PSU di TPS 01 Tabam Sere tanggal 27 April 2019, pihak
KPU Kabupaten Tambrauw telah melakukan monitoring dan telah
menyaksikan secara langsung pelaksanaan PSU tersebut sudah
dilaksanakan sesuai dengan prosedur
35. Bahwa tidak benar PPD Miyah dan Ireres tidak melakukan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Distrik, namun
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
ditingkat Distrik tidak dilaksanakan di wilayah hukum Distrik Miyah
maupun Distrik Ireres . Hal ini dikarenakan pada saat itu terjadi konflik
atau ancaman dari oknum tertentu yang menghendaki terjadinya kericuhan
pada saat Rapat Pleno dilakukan di Distrik Miyah dan Ireres, dan karena
situasi yang tidak memungkinkan PPD Miyah dan PPD Ireres setelah
berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan pihak Aparat Keamanan,
memindahkan Rapat Pleno ke Distrik Fef. Hal ini dilakukan karena masalah
keamanan, demi lancarnya kegiatan Rapat Pleno ditingkat Distrik. Disisi
lain, masalah infrastruktur, akses jalan menjadi kendala tersendiri bagi
kedua Distrik tersebut untuk melaksanakan Rapat Pleno dengan baik dan
lancar
36. Bahwa tidak benar surat suara cadangan digunakan habis. Karena sesuai
yang ditulis di formulir DA1-KPU surat suara cadangan masih ada yang
tersisa
37. Bahwa tidak benar Saudara Simon Petrus Baru secara terang-terangan
mengarahkan Ketua PPD Fef Agustinus Bonifasius Bame untuk
menghilangkan dan atau/ mengalihkan suara Caleg DPRD Provinsi Papua
Barat ke Caleg DPRD Provinsi Papua Barat dari Partai Demokrat atas
nama Herdomina Isir dan dari Partai Nasdem atas nama Esterlita Sagrim,
dikarenakan
a. Bahwa Pengadu tidak bisa menunjukkan locus dan tempos delicte
serta alat bukti atas dalil tersebut. Seakan-akan dalil tersebut dibuat
untuk menjebak Teradu II, karena alasan yang diungkapkan Pengadu
sangat tidak berdasar dan tanpa alat bukti
b. Pengadu tidak dapat membuktikan berapa banyak suara yang
dialihkan kepada suara Caleg DPRD Provinsi Papua Barat dari
Partai Demokrat atas nama Herdomina Isir dan dari Partai Nasdem
atas nama Esterlita Sagrim
c. Bahwa jika memang terjadi pengalihan suara, maka pada saat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat
Kabupaten akan timbul keberatan dari saksi Partai Politik yang
hadir, karena pasti ada salah satu pihak yang suaranya hilang. Akan
tetapi tidak ada penyampaian keberatan dari saksi Partai Politik yang
hadir
38. Bahwa tidak benar pada saat pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten, Ketua KPU Kabupaten
Tambrauw tidak pernah meninggalkan Rapat yang sedang berlangsung
walaupun hanya sebatas ke kamar mandi. Perlu dijelaskan bahwa 5 (lima)
anggota Komisioner KPU bersifat collective collegial.Adapun anggota
diangkat sebagai Ketua hanya sebagai yang dituakan. Sedangkan pimpinan
sidang dalam setiap pleno KPU, ke lima Komisioner dapat memimpin sidang
secara bergantian, hal itu adalah sah menurut peraturan yang berlaku.
Sehingga dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak berlasan dan tidak
benar. Selanjutnya penyerahan Ketua sidang tersebut bukan tanpa alasan
yang jelas, akan tetapi hal tersebut disebabkan karena alasan kesehatan
Ketua KPU Kabupaten Tambrauw pada saat itu sedang mengambil obat ke
Kota Sorong dan karena sudah tahu akan terlambat, maka Ketua KPU
menghubungi salah satu anggota komisioner KPU Kabupaten Tambrauw
untuk mengambil palu sidang dan melanjutkan sidang sampai Ketua KPU
Kabupaten Tambrauw tiba ditempat sidang.Bahwa ketika pimpinan sidang
dipimpin oleh saudara Simon Petrus Baru yang hanya berlangsung selama
3 jam dan hanya menyelesaikan/menetapkan satu Distrik yang berjalan
dengan lancar tanpa adanya keberatan dari saksi Partai Politik dan Bawaslu
serta tidak terdapat kejadian khusus ataupun hal yang luar biasa.
BAWASLU KABUPATEN TAMBRAUW
1. Bahwa Pokok Pengaduan dari Pengadu tentang pengambilan keputusan dan
penetapan hasil perolehan suara pemilihan umum tahun 2019, tidak
terbukti secara etik sebab dalam Pokok Pengaduan Pengadu maupun dalam
fakta-fakta sidang DKPP Pada Tanggal 12 Juli 2019 di Manokwari, Pengadu
lebih banyak mengadukan persoalan dugaan pelanggaran adminisitrasi dan
selisih hasil yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan etika dari
Teradu. Oleh karena itu menurut kami dalil pengaduan pengadu harus
dapat dikesampingkan karena Undang-undang telah membagi jenis-jenis
pelanggaran Pemilu yaitu Pelanggaran adminisistrasi, Pelanggaran Etika
dan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan Pokok
Pengaduan dari Pengadu lebih banyak menguraikan dugaan dan asumsi
terkait pelanggaran-pelanggaran adminisitratif yang tidak pernah dilaporkan
oleh Pengadu kepada Teradu serta Pengadu lebih banyak menguraikan
dugaan dan asumsi terkait pelanggaran-pelanggaran terhadap selisih hasil
perhitungan suara yang tidak ada relevansinya dengan kode etik dari teradu
2. Bahwa terkait dengan penyelesaian dan penangan dugaan pelanggaran
pidana yang dilaporkan oleh Partai Nasdem atas nama Rispa Yunita
Wanma, dapat dijelaskan oleh teradu bahwa Pelapor melaporkan tentang
kehilangan 10 suara dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan klarifikasi
terhadap Pelapor dan Terlapor yaitu KPU Tambrauw, PPD dan Operator
Situng serta Saksi-Saksi, dan telah dilimpahkan ke Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tambrauw, dan dihentikan atau
tidak ditindalanjuti pada pembahasan kedua karena tidak cukup bukti.
3. Bahwa terkait Rekomendasi PSU TPS 01 Tabamsere Distrik Wilhelm
Roumbouts dapat dijelaskan bahwa sudah sesuai Prosedur ketentuan
aturan dimana berdasarkan laporan warga kepada Panwaslu Distrik
Wilhelm Roumbouts dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw bahwa telah terjadi
pencoblosan tidak sesuai dengan prosedur dikarenakan : (a) pembukaan
kotak suara dan pencoblosan surat suara DPRD Tambrauw III dilakukan
sebelum waktunya, (b) pemilih pada saat pencoblosan tanggal 17 April 2019
hanya menerima 4 (empat) surat suara yakni surat suara presiden dan
wakil presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi, (c) untuk surat suara
DPRD Kabupaten tidak diberikan kepada pemilih berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS maka kami sebagai teradu
merekomendasikan PSU pada TPS 01 Tabamsere distrik Wilhem
Roumbouts, hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 372 ayat(2) Undang-undang no 7 tahun 2017.
4. Bahwa Pengadu lebih banyak mengadukan pokok-pokok pengaduan diluar
daripada Pengaduan awal, dan mengambil masalah lain diluar dari pokok
pengaduan pengadu untuk mengadukan teradu;
5. Bahwa Pada sidang pemeriksaan, Pengadu tidak dapat menunjukan bukti-
bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh teradu khususnya saksi
saksi dan keterangan alat bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh teradu sebagaimana dalam fakta
sidang pada Tanggal 12 Juli 2019;
6. Bahwa teradu perlu klarifikasi kembali terkait dengan kata Rekomendasi
lisan yang terdapat dalam Pokok Pengaduan Pengadu (pada angka 10
sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu), maupun dalam sidang
pemeriksaan DKPP Pada Tanggal 12 Juli 2019. Bahwa, Bawaslu Kabupaten
Tambrauw (Teradu VI, VII dan VIII) tidak pernah mengeluarkan rekomendasi
untuk membuka kotak suara di TPS 1 Kampung Frafane Distrik Syujak.
Bawaslu hanya menyampaikan saran kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tambrauw, ketika Ketua KPU menyampaikan pertanyaan
kepada kami bagaimana dengan pendapat Bawaslu. Selanjutnya kami
sebagai Bawaslu menyampaikan kepada Ketua KPU Tambrauw agar KPU
Tambrauw tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Perhitungan
Perolehan Hasil Suara. Teradu I yang melakukan Koordinasi ke KPU
Provinsi Papua Barat. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tidak ada
rekomendasi Bawaslu Tambrauw lisan dan tertulis untuk membuka kotak
suara di TPS 1 Kampung Frafane Distrik Syujak pada saat Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan Suara di Kabupaten Tambrauw. Pembukaan Kotak
suara dilakukan berdasarkan Hasil Koordinasi Ketua KPU Tambrauw
dengan KPU Provinsi Papua Barat, bukanlah dengan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tambrauw. Koordinasi, Saran dan Rekomendasi adalah 3 hal
yang berbeda dalam konteks permasalahan Pemilihan Umum. Sehingga
perlu Kami tegaskan kembali bahwa sesuai dengan alat bukti yang
terungkap di Fakta Persidangan bahwa Bawaslu Kabupaten Tambrauw
tidak pernah mengeluarkan rekomendasi (lisan maupun tertulis) untuk
membuka kotak suara di TPS 1 Kampung Frafane Distrik Syujak pada saat
Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Kabupaten Tambrauw
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Dokumen C1 pada wilayah pemilihan dan atau/DAPIL I, II, dan III Kabupaten
Tambrauw tidak diberikan oleh penyelenggara dalam hal ini KPPS kepada saksi
partai politik dengan alasan tidak ada dokumen C1 KPU. Bahwa dokumen C1 dan
dokumen DA-1 tersebut juga tidak dimiliki oleh Teradu VI s.d Teradu VIII. PPD
pada wilayah dan atau/DAPIL I, II, dan III Kabupaten Tambrauw tidak
melaksanakan rapat pleno terbuka ditingkat Distrik. PPD tidak menerbitkan
undangan kepada partai politik untuk menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi
suara pemilihan umum Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten. Bahwa Dokumen DB-2 KPU atau formulir keberatan partai politik sulit
didapatkan karena setelah pleno,Teradu I s.d Teradu V meninggalkan kantor
sehingga partai politik sulit mendapatkan lembaran DB2 untuk mengajukan
keberatan kepada BAWASLU. Berty Kalami selaku Caleg Partai Hanura kehilangan
suara 75 di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Kwade serta TPS 01 dan TPS 02
Kampung Mega. Pada saat Pleno PPD, Berty Kalami menyampaikan keberatan,
namun PPD menyatakan agar keberatan disampaikan kepada KPU Kabupaten
Tambrauw pada saat Pleno Tingkat Kabupaten. Pada saat Pleno KPU Kabupaten
Tambrauw, saksi partai Hanura meminta penjelasan atas catatan keberatan pada
saat Pleno di PPD, namun Teradu I s.d Teradu Vmenyelesaikan masalah tersebut
dengan proses mediasi. Pada tanggal 4 Mei 2019, Teradu VI s.d Teradu VIII
mengeluarkan rekomendasi secara lisan untuk membuka kotak suara di TPS 01
Kampung Frafane Distrik Syujak dan dilakukan Penghitungan suara ulang.
NamunTeradu I s.d Teradu V hanya menghitung 3 lembar surat suara dengan
alasan permintaan Ferdinandus Yesnath bahwa hal tersebut merupakan masalah
internal partai dan akan diselesaikan melalui mediasi. Teradu I s.d Teradu V tidak
mengindahkan rekomendasi Teradu VI s.d Teradu VIII untuk melakukan
penghitungan ulang surat suara Ferdinandus Yesnath yang memperoleh 100
suara di TPS 01 Kampung Frafane Distrik Syujak. Pada tanggal 27 April 2019,
dilakukan PSU di TPS 01 Kampung Bamusbama Distrik Bamusbama, dengan
jumlah DPT 181 namun tidak sesuai mekanisme Pemungutan Suara, karena yang
hadir di TPS anak-anak dibawah umur atau pemilih yang belum terdaftar dalam
DPT. Pada TPS 01 Sausapor, terdapat 13 pemilih daftar pemilih khusus,
terdiri dari sembilan e-KTP adalah KTP Makassar dan empat e-KTP adalah KTP
Sorong, tidak berhak memilih DPR-PB dan DPRD Kab/Kota tetapi pada C-7 DPK
diberikan seluruh surat suara sehingga jumlah hak pilih seluruhnya menjadi 199,
yang seharusnya pada C-1 DPR PB dan DPR Kabupaten hanya 186 suara. Bahwa
Teradu III mempunyai hubungan darah/ saudara kandung dengan Saharul
Abdul Karim dan Hayat Abdul Karim yang menjadi caleg partai Gerakan
Indonesia Raya nomor urut 1 Tambrauw l. Namun Teradu III tidak pernah
mengumumkannya. Demikian pula dengan Teradu VIII mempunyai hubungan
darah/saudara kandung dengan C.H. Alfredo Ngamelubun selaku Komisioner
Bawaslu Provinsi Papua Barat.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya.
[4.2.1] Bahwa pada waktu pemungutan dan perhitungan suara di TPS, KPPS
memberikan formulir C-1 KPU kepada masing-masing saksi yang hadir. Dengan
demikian dalil yang diajukan oleh pengadu tidaklah beralasan, sebab
kemungkinan pengadu tidak menempatkan saksi di setiap TPS. Selain itu, apa
yang disampaikan oleh para Pengadu tentang Teradu I s.d Teradu V tidak
menyerahkan atau mendistribusikan formulir C-1 di masing-masing TPS adalah
tidak benar, karena saksi dari partai politik yang lain mendapatkan formulir
tersebut. Selain itu, sesuai peruntukannya,Teradu I s.d Teradu V telah
mendistribusikan untuk TPS salinan C-1 yang terdiri dari 7 rangkap salinan
PPWP, 15 rangkap DPD, 21 rangkap DPR-RI, 21 rangkap DPRD Papua Barat
IV,dan 21 rangkap untuk DPRD Kabupaten Tambrauw yang dilakukan secara
berjenjang sesuai aturan yang berlaku. Teradu I s.d Teradu V mendalilkan seluruh
dokumen C-1 ditingkat TPS dan dokumen DA-1 ditingkat PPD telah diberikan
kepada Pengawas TPS dan Pengawas tingkat Distrik. Teradu I s.d Teradu V
menyatakan menyangkut administrasi di tinglat bawah seharusnya dilaporkan
pada Teradu I s.d Teradu V, dalam pelaksanaannya Pengawas TPS dan Pengawas
Distrik tidak pernah komplain atau keberatan tentang dokumen tersebut. Terkait
Rapat Pleno ditingkat Distrik yang dilaksanakan oleh PPD, Teradu I s.d V
menjelaskan bahwa setelah rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat TPS,
KPPS memasukkan dokumen hasil rekapitulasi dan penghitungan suara di TPS
dan dibawa ketingkat Distrik untuk dilakukan Pleno ditingkat Distrik pada tanggal
18 April sampai dengan 4 Mei 2019 sesuai dengan Peraturan KPU No. 7 Tahun
2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019. Setelah Rapat Pleno ditingkat Distrik yang hasilnya ditulis pada
formulir DA-1, barulah dibawa ke tingkat Kabupaten dan dilakukan Pleno
ditingkat Kabupaten. Semua PPD sebelum melaksanakan Rapat Pleno ditingkat
distrik memberitahukan kepada Partai Politik pada masing-masing wilayah
distriknya. Mungkin pengadu tidak memiliki saksi di setiap distrik, sehingga tidak
mendapatkan undangan atau pemberitahuan. Lagi pula dalil yang diajukan
pengadu diarahkan kepada KPU Kabupaten Tambrauw,seharusnya yang di
adukan adalah PPD bersangkutan, artinya sekiranya PPD tidak melaksanakan
kegiatan tersebut itu adalah kesalahan PPD bukan kesalahan Teradu I s.d Teradu
V. Pada saat Rapat Pleno ditingkat KPU Kabupaten berlangsung, teradu telah
menyampaikan kepada seluruh saksi partai politik yang hadir bahwa jika terdapat
ketidaksesuaian hasil atau keberatan para saksi telah disiapkan formulir DB-2
untuk diisi selama rapat pleno berjalan. Pada saat pleno tersebut berlangsung
hingga selesai tidak ada partai politik yang mengajukan formulir DB-2. Baru
setelah Rapat Pleno ditutup, ada partai yang meminta lembaran formulir DB-2,
sehingga Teradu I s.d Teradu V tidak melayani karena Rapat Pleno dinyatakan
selesai. Terkait dengan caleg Berty Kalami, Teradu I s.d Teradu Vatas rekomendasi
dari Teradu VI s.d Teradu VIII, mencocokan selisih angka yang dimaksud dengan
menyandingkan data yang dimiliki oleh Teradu VI s.d Teradu VIII dan data dari
Teradu I s.d Teradu V. Dari pencocokan data tersebut ditemukan bahwa Caleg dari
Partai Hanura atas nama Berty Kalami tidak kehilangan suara seperti yang
didalilkan oleh Pengadu. Pada tanggal 4 Mei 2019 Teradu VI s.d Teradu VIII
mengeluarkan rekomendasi lisan untuk membuka kotak suara TPS 01 kampung
Frafane Distrik Syujak untuk melakukan penghitungan ulang pemilihan DPRD
Kabupaten. Setelah kotak dibuka dan dilakukan penghitungan suara sebanyak 3
lembar surat suara, salah satu calon dari partai demokrat bernama Petrus Yewen
meminta kepada KPU agar proses penghitungan tersebut dihentikan dan meminta
untuk diselesaikan secara internal partai. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V
meminta waktu kepada Teradu VI s.d Teradu VIII dan peserta rapat pleno untuk
memberikan kesempatan kepada partai Demokrat agar menyelesaikan persoalan
tersebut secara internal. Selanjutnya setelah rapat dicabut skors Teradu I s.d
Teradu V menanyakan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan
menyatakan sudah diselesaikan secara internal partai Demokrat. Maka Teradu I
s.d Teradu V menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai
C-1 dan DA-1. Bahwa tidak benar terjadi penggelembungan surat suara sebanyak
4 suara di kampong Bondek TPS 01 Distrik Sausapor dimana terjadi perbedaan
jumlah pengguna hak pilih di formulir C1 dan DA1. Teradu I s.d Teradu
Vmenjelaskan bahwa pada tingkat distrik Sausapor dengan menggunakan sistem
Situng sekiranya terjadi perbedaan atau selisih angka mangka sistem situng akan
memberikan tanda merah, sehingga hal ini telah diperiksa dan diperbaiki oleh PPD
Distrik Sausapor sehingga tanda merah tersebut tidak nampak lagi, artinya bahwa
terjadi sinkronisasi angka dengan jumlah suara di TPS dan Distrik Sausapor.
Letak Distrik Kasi di Kabupaten Tambrauw merupakan salah satu Distrik yang
terjauh yang hanya bisa ditempuh dengan menggunakan helikopter atau berjalan
kaki berhari-hari. Pada Distrik tersebut terdapat 2 kampung dibawah dan 5
kampung diatas pegunungan. Dengan demikian Teradu I s.d Teradu V sulit untuk
memantauproses rekapitulasi di Distrik tersebut, sehingga apa yang terjadi tidak
bisa dideteksi.Namun dalam pleno secara berjenjang pada tingkatan Distrik dan
Kabupaten, Distrik Kasi merupakan salah satu Distrik yang tidak bermasalah dan
tidak terdapat keterangan Teradu VI s.d Teradu VIII tentang kejadian-kejadian
sebagaimana dalil yang disampaikan olehPengadu.
[4.2.2] Bahwa, terkait dengan aduan ini, Teradu VI s.d Teradu VIII dapat
menjelaskan bahwa pada dasarnya Pengadu sebenarnya tidak faham siapa
sebenarnya yang berkewajiban untuk memberikan dokumen C1 kepada saksi
sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Pemilu.Teradu VI s.d Teradu
VIII tidak dapat memberikan jawaban, sebab pengaduan para Pengadu terjadi
pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yakni pada Tanggal 17 April
2019. Bahwa sebelum menjawab dalil pengadu tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII
memohon kepada yang majelis yang terhormat untuk memberikan teguran kepada
pengadu, sebab pengadu „mengambil‟ keterangan Teradu yang direkam secara
diam-diam pada saat tertentu untuk mengadukan pengaduan terhadap Teradu.
Bahwa terkait dengan dokumen C1 KPU diseluruh TPS dan Dokumen DA1
diseluruh Distrik di wilayah Kabupaten Tambrauw diserahkan oleh Pengawas TPS
melalui Panwaslu Distrik kepada Bawaslu Kabupaten Tambrauw adalah C1
sebanyak 18 Distrik dan DA1 sebanyak 20 Distrik. Bahwa Rapat Pleno Terbuka
pada tingkat Distrik di Daerah Pemilihan I, II dan III dilaksanakan yaitu pada
Tanggal 18 April 2019 s.d 4 Mei 2019, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum dan dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,
masing-masing saksi dari Partai Politik, dan Saksi Calon Perseorangan atau DPD.
Selanjutnya, Teradu tidak pernah mendengar apa yang diadukan oleh pengadu
setelah Rekapitulasi dan juga Teradu tidak pernah menerima Laporan Pengaduan
terkait dengan permasalahan ini.Berdasarkan pengawasan Teradu VI s.d Teradu
VIII selaku Bawaslu Kabupaten Tambrauw, pada saat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten di kantor KPU Kabupaten
Tambrauw, KPU Kabupaten Tambrauw membagikan/memberikan form keberatan
DB2 kepada beberapa saksi partai politik yang ingin mengajukan keberatan. Pada
Tanggal 4 Mei 2019, pada saat dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tambrauw, Panitia Pemilihan Distrik
Syujak mempresentasikan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Distrik Syujak, Pada
saat Proses presentase sedang berlangsung, salah seorang Caleg dari Partai
Demokrat Nomor urut 8 Daerah Pemilihan 1 atas nama saudara Petrus Yewen
mengajukan keberatan pada saat Perhitungan di TPS 01 Frafane, Distrik Syujak
dengan alasan bahwa terjadi pengelembungan suara pada Caleg Nomor urut 2
partai Demokrat atas nama Ferdinandus Yesnat. Namun, keberatan tersebutyang
disampaikan oleh caleg tersebut hanya berupa cerita yang sifatnya kosong dan
mengada-mengada tanpa didukung oleh bukti-bukti. Misalnya C2, DA2 dan Foto
ataupun Video. Bahwa kemudianKetua KPU Kabupaten Tambrauw setelah
mendengar cerita caleg tersebut, kemudian Ketua KPU Kabupaten
Tambrauwmeminta pendapat Teradu VI s.d Teradu VIII terkait Keberatan Saudara
Petrus Yewen.Teradu VI s.d Teradu VIIIkemudian menyarankan ke KPU Kabupaten
Tambrauw untuk mengikuti aturan yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum. Kemudian PPD Distrik Syujak melaksanakan perintah KPU Kabupaten
Tambrauw yaitu dengan cara mendatangkan Kotak Suara TPS 01 Frafane,
Kampung Frafane Distrik Syujak di ruang Pleno dengan pengawalan Polisi agar
dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara. Bahwasetelah kotak Suara tiba di
ruangan, KPU Kabupaten Tambrauw melakukan pembukaan Kotak Suara dan
mulai dilakukan penghitungan surat suara disaksikan oleh saksi- saksi Partai
Politik dan diawasi oleh Teradu VI s.d Teradu VIII. Pada saat proses penghitungan
ulang surat suara sedang berjalan, (pada saat menghitung ulang surat suara ke 3),
tiba-tiba saudara Ferdinandus Yesnat meminta agar kotak ditutup kembali karena
itu adalah persoalan internal Partai Demokrat dan antara saudara Ferdinandus
Yesnat dan Saudara Petrus Yewen masih ada hubungan kekeluargaan dan
meminta agar mereka melakukan mediasi terbatas antara Saudara Petrus yewen
dan Saudara Ferdinandus Yesnat dan hal itu disetujui oleh saudara Petrus Yewen
sehingga mengakibatkan dihentikannya Proses Penghitungan Surat Suara
Ulang.Terkait keterangan yang dibuat oleh Teradu VI s.d Teradu VIII kepada
saudara Petrus Yewen hanya menerangkan kejadian pada saat Pleno bukan
keberatan dan surat itu dikeluarkan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII dalam keadaan
Tekanan yang dilakukan saudara Petrus Yewen terhadap Teradu VI s.d Teradu VIII
bahkan rangkaian kata-kata yang tertera pada bagian baris 14 dan selanjutnya
adalah rangkaian kalimat yang diarahkan oleh saudara Petrus Yewen (caleg
Demokrat Dapil I, Nomor Urut 8) dan memaksa staf bawaslu untuk mengetik
sesuai keinginan saudara Petrus Yewen. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII
melakukan pengawasan di TPS 01 Bamusbama, Kampung Bamusbama Distrik
BamusBama pada saat PSU (Pemungutan Suara Ulang) tanggal 27 April 2019 dan
tidak menemukan adanya keterlibatan anak-anak dibawah umur. Bahwa Teradu
VI s.d Teradu VIII melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris Panwaslu Distrik
BamusBama setelah adanya laporan yang disampaikan secara lisan oleh salah
satu caleg yang hadir saat pelaksanaan PSU dan menurut Sekretaris Panwaslu
Distrik BamusBama bahwa di kampung BamusBama warga/masyarakat nya bila
dilihat dari portur tubuh terlihat kecil namun dari segi umur sudah lebih dari 17
tahun (Dewasa).Berdasarkan pengawasan Panwaslu Distrik Sausapor di TPS 01
Sausapor pada saat pencoblosan petugas KPPS hanya memberikan surat suara
calon Presiden dan Wakil Presiden kepada 9 (Sembilan) orang pemilih dan bukan
surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.Dalam
Pengawasan Panwaslu Distrik Sausapor, bahwa sesuai dengan aturan, bahwa
yang harus memilih calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut, memiliki surat
keterangan pindah memilih (Formulir model A.5 KPU) namun yang bersangkutan
tidak memiliki surat tersebut. Saat itu Panwaslu Distrik Sausapor langsung
melakukan klarifikasi dengan menyampaikan aturan pindah memilih. Terhadap
surat suara tersebut dan dinyatakan tidak sah atau rusak karena tidak ada form
A5 KPU dan disepakati oleh seluruh saksi partai politik yang hadir dan juga KPPS
TPS 01 Kampung Sausapor dan disaksikan juga oleh pengawas Pemilu Tingkat
Distrik dan pada saat pleno tingkat distrikpun tidak ada keberatan dari saksi
partai.
[4.3]Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat;
[4.3.1] Berkenaan dalil tidak diberikan salinan Form Model C1 pada DAPIL I, II,
dan III Kabupaten Tambrauw, terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V telah
mendistribusikan salinan Form Model C1 masing-masing 7 rangkap salinan PPWP,
15 rangkap DPD, 21 rangkap DPR-RI, 21 rangkap DPRD Papua Barat IV, dan 21
rangkap untuk DPRD Kabupaten Tambrauw secara berjenjang sesuai peraturan
yang berlaku. KPPS memberikan Formulir Model C-1 KPU kepada saksi yang hadir
demikian halnya dokumen DA-1 juga diberikan kepada saksi yang hadir dalam
rapat pleno ditingkat distrik. Para Pengadu menyatakan tidak mendapatkan
Formulir Model C1 dan DA-1 dari saksi Parpol yang hadir dalam rapat pleno
rekapitulasi. DKPP menilai meskipun kewajiban memberi salinan Formulir Model
C-1 dan DA-1 merupakan tanggungjawab KPPS dan PPD, namun Teradu I s.d
Teradu V harus memastikan penyelenggara pemilu di tingkat KPPS dan PPD telah
melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Terungkap fakta
bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Bawaslu Kabupaten Tambrauw hanya
memiliki Formulir Model C1 sebanyak 18 Distrik dan DA1 sebanyak 20 Distrik dari
29 Distrik di Kabupaten Tambrauw. Teradu I s.d Teradu V menyanggah dalil
bahwa pihaknya tidak memberikan dan tidak menindaklanjuti Formulir Model DB
2, seluruh saksi partai politik yang hadir telah diberi kesempatan mendapatkan
Formulir Model DB 2 untuk diisi apabila terdapat keberatan terhadap rapat pleno.
Teradu I s.d Teradu V menyatakan tidak terdapat saksi partai politik yang
mengajukan keberatan dan dicatat pada Formulir Model DB-2. Dalam persidangan
para Pengadu menyampaikan bahwa Formulir Model DB-2 (Bukti P-29) tidak
ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu V. Formulir Model DB-2a quo tidak dicap
oleh Teradu I. Teradu I menjawab bahwa Formulir Model DB-2 yang ada pada
Pengadu merupakan DB-2 yang diminta dan diberikan kepada Pengadu setelah
rapat pleno selesai dilaksanakan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Terkait
Caleg dari Partai Hanura atas nama Berty Kalami yang kehilangan suara,
berdasarkan rekomendasi Teradu VI s.d Teradu VIII telah mencocokan selisih
angka dengan cara menyandingkan data yang dimiliki oleh Teradu I s.d Teradu V
dengan data dari Teradu VI s.d Teradu VIII. Hasilnya perolehan suara caleg yang
bersangkutan telah sesuai. Dengan demikian tidak terbukti tuduhan kehilangan
suara untuk Berty Kalami dari Partai Hanura. Terkait hubungan saudara antara
Teradu III dengan Calon Nomor Urut 1 Partai Gerindra, terungkap fakta pada
tanggal 23 September 2018 Teradu III telah membuat pernyataan lisan maupun
tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Tambrauw dan Partai Politik yang pada intinya
menyatakan hubungan kekerabatan Calon Nomor Urut 1 Partai Gerindra.
Pernyataan tertulis tersebut juga telah dikirim kedalam Group Whatsapp partai
Politik Peserta pemilu Kabupaten Tambrauw sebagai media informasi yang sengaja
dibuat oleh KPU Kabupaten Tambrauw. Terkait proses Pemungutan Suara
Ulang(PSU) yang dilaksanakan tanggal 27 April 2019 di TPS 01 Kampung
Bamusbama Distrik Bamusbama terdapat pemilih dibawah umur, tidak terbukti.
Untuk membuktikan dalilnya Pengadu hanya mengajukan alat bukti (Bukti P-6)
berupa rekaman video yang tidak didukung dengan alat bukti lainnya. Terkait dalil
di TPS 01 di Distrik Sausapor terdapat 13 pemilih yang menggunakan e-KTP
masuk dalam pemilih khusus, benar bahwa berdasarkan formulir model C1 DPRD
Kab/Kota pemilih kategori DPT sebanyak 108 orang sedangkan pemilih DPK
sebanyak 91 orang sehingga total jumlah pengguna hak pilih sebanyak 199.
Namun berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik Sausapor di TPS 01
Sausapor, pada saat pencoblosan, petugas KPPS hanya memberikan surat suara
calon Presiden dan Wakil Presiden kepada 9 (Sembilan) orang pemilih sementara
pemilih tersebut tidak memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir model
A.5).Surat suara tersebut akhirnya dinyatakan tidak sah atau rusak. Hal tersebut
disepakati oleh seluruh saksi partai politik dan pengawas Pemilu Tingkat Distrik.
Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Tambrauw tanggal 4 Mei 2019, tepatnya saat Panitia Pemilihan Distrik Syujak
mempresentasikan DA-1, terdapat keberatan dari Petrus Yewen Caleg Partai
Demokrat Nomor urut 8 Daerah Pemilihan 1 terhadap hasil perhitungan suara di
TPS 01 Frafane, Distrik Syujak, dengan alasan terjadi pengelembungan suara pada
Caleg Nomor urut 2 partai Demokrat atas nama Ferdinandus Yesnat. Terungkap
fakta berdasarkan rekomendasi lisan Teradu VI s.d Teradu VIII, telah dilakukan
Penghitungan Suara Ulang (PSU). Namun pada saat proses penghitungan ulang
surat suara Ferdinandus Yesnat meminta agar kotak ditutup kembali karena hal
tersebut merupakan persoalan internal Partai Demokrat dan meminta agar
dilakukan mediasi antara Petrus Yewen dan Ferdinandus Yesnat. Usulan
penghentian PSU tersebut disetujui oleh Petrus Yewen sehingga proses
Penghitungan Suara Ulang dihentikan. DKPP menilai Penghitungan Suara Ulang
yang dilaksanakan Teradu I s.d Teradu V tidak sesuai prosedur yang
mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. DKPP menilai pokok pengaduan
para Pengadu dapat dibuktikan dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Pasal 11 huruf c dan
Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Bawaslu Kabupaten
Tambrauw yang didalikan para Pengadu tidak memiliki salinan Formulir Model C1
diseluruh TPS dan Formulir Model DA1 diseluruh Distrik di wilayah Kabupaten
Tambrauw, terungkap fakta persidangan Teradu VI s.d Teradu VIII hanya memiliki
salinan Formulir Model C1 sebanyak 18 Distrik dan Formulir Model DA1 sebanyak
20 Distrik dari total 29 Distrik di Kabupaten Tambrauw. DKPP menilai dalil Teradu
VI s.d Teradu VIII yang menyatakan bahwa ketiadaan salinan Formulir Model C1
di 11 distrik dan salinan Formulir Model DA1 di sembilan distrik lainnya
disebabkan faktor kondisi geografis tidak dapat dibenarkan. Tidak adanya salinan
Formulir Model C1 di 11 distrik dan Formulir Model DA1 di 9 distrik membuktikan
bahwa koordinasi berjenjang pada kelembagaan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak
berjalan baik dan berakibat pengawasan di tingkat rapat pleno kabupaten tidak
optimal. DKPP menilai Teradu VI s.d Teradu VIII seharusnya memastikan
pengawas pemilu di tingkat TPS, Panwas Desa dan Panwas Distrik telah
melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan
Teradu VIII yang mempunyai hubungan darah/saudara kandung dengan C.H.
Alfredo Ngamelubun selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat, DKPP
menilai bahwa Pengangkatan Teradu VIII sebagai anggota Bawaslu Kabupaten
Tambrauw merupakan kewenangan Bawaslu Republik Indonesia dan telah melalui
proses seleksi sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait dengan peristiwa
yang diadukan para Pengadu saat dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tambrauw pada tanggal 4 Mei
2019, Teradu VI s.d Teradu VIII mendalilkan bahwa pihaknya tidak pernah
mengeluarkan rekomendasi lisan sebagaimana didalilkan para Pengadu. Saat
Panitia Pemilihan Distrik Syujak mempresentasikan hasil Rekapitulasi Perolehan
Suara Distrik Syujak, salah seorang Caleg dari Partai Demokrat Nomor urut 8
Daerah Pemilihan 1 atas nama saudara Petrus Yewen mengajukan keberatan pada
saat Perhitungan di TPS 01 Frafane, Distrik Syujak dengan alasan bahwa terjadi
pengelembungan suara pada Caleg Nomor urut 2 partai Demokrat atas nama
Ferdinandus Yesnat. Teradu VI s.d Teradu VIII menyarankan pada Teradu I s.d
Teradu V bahwa harus mengikuti Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Namun
kemudian PPD Distrik syujak melaksanakan perintah Teradu I s.d Teradu V
dengan cara mendatangkan Kotak Suara TPS 01 Frafane, Kampung Frafane
Distrik Syujak di ruang Pleno dengan pengawalan Polisi untuk dilakukan
Penghitungan Ulang Surat Suara. Pada saat proses penghitungan ulang surat
suara sedang berjalan, Ferdinandus Yesnat meminta agar kotak ditutup kembali
dan penghitungan suara ulang dihentikan dengan dalil persoalan internal Partai
Demokrat dan antara saudara Ferdinandus Yesnat dengan Saudara Petrus Yewen
masih ada hubungan kekeluargaan. DKPP menilai terdapat perbedaan antara
keterangan Teradu VI s.d Teradu VIII yang mengatakan tidak pernah
mengeluarkan rekomendasi lisan untuk membuka kotak suara sementara para
Pengadu dan juga Teradu I s.d Teradu V menyatakan terdapat rekomendasi lisan
dari Teradu VI s.d Teradu VIII. Terungkap fakta dalam persidangan pembukaan
kotak suara tetap terjadi dan tidak ada upaya pencegahan dari Teradu VI s.d
Teradu VIII atas pembukaan kotak dan penghitungan suara ulang yang tidak
sesuai prosedur. Penghentian penghitungan suara ulang atas permintaan dari
pihak yang meminta PSU semakin menguatkan pelanggaran prinsip kepastian
hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tambrauw. Teradu VI s.d
Teradu VIII seharusnya bisa tegas bersikap terhadap penyelenggaraan pemilu yang
tidak sesuai dengan prosedur yang berakibat pada pelanggaran prinsip
berkepastian hukum dan kemandirian penyelenggara pemilu. DKPP menilai tidak
ada koordinasi yang baik antara Penyelenggara Pemilu Adhoc denganTeradu VI s.d
Teradu VIII. Teradu VI s.d Teradu VIII seharusnya lebih bersungguh-sungguh
dalam melakukan pembinaan serta bimbingan teknis kepada Penyelenggara adhoc
agar dapat mengurangi kesalahan yang dilakukan. Dengan demikian jawaban
Teradu VI s.d Teradu VIII tidak menyankinkan DKPP dan pengaduan para Pengadu
dapat diterima. Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 11 huruf c dan
Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.