Melanggar
Nomor Putusan: No. 258 Tahun 2018
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 17 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 265/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 258/DKPP- PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji anggota Panwas Kecamatan/Distrik Se-Kota Jayapura yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jayapura di Sekretrariat Bawaslu Kota Jayapura; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut; [4.1.1] Para Teradu memberhentikan Agustina Rumabatu, SE (Panwas Distrik Jayapura Utara), Rina Dewi Kunsetyowati, SH (Panwas Distrik Jayapura Selatan), Adolof Lensru, (Panwas Distrik Abepura), Esterlina Arim, (Panwas Distrik Abepura), dan Ciptadi Dwi Adi Nugroho, (Panwas Distrik Heram) sebagai Anggota Panwas Distrik se Kota Jayapura tanpa melalui mekanisme Pasal 136 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; [4.1.2] Para Teradu mengankat dan melantik Muhammad Muzni Tawurutubun, (Panwas Distrik Jayapura Utara), Fransiska Mistika Awom (Panwas Distrik Abepura), Noak Ferdnodus Wajoi, (Panwas Distrik Abepura), Jofan Basten Simanjuntak (Panwas Distrik Heram) tanpa melalui mekanisme Seleksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 tahun 2012 Tentang Pembentukan, 6 Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Bahwa Panwas Kota Jayapura melalui Surat Keputusan Nomor 02/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017, Surat Keputusan Nomor 03/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017, Surat Keputusan Nomor 04/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017, Surat Keputusan Nomor 05/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017, dan Surat Keputusan Nomor 06/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01. 01/XII/2017 tertanggal 9 Desember 2017 menetapkan Agustina Rumabatu, SE (Panwas Distrik Jayapura Utara), Rina Dewi Kunsetyowati, (Panwas Distrik Jayapura Selatan), Adolof Lensru, (Panwas Distrik Abepura), Esterlina Arim, (Panwas Distrik Abepura), dan Ciptadi Dwi Adi Nugroho, (Panwas Distrik Heram).
Pasal DilanggarPasal 136 Undang-Undang Nomor; Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Pasal 54A ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas; Pasal 90 ayat (1); Pasal 117; Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Rinto Pakpahan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jayapura sejak putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Frans Johan Zakarias Rumsarwir, dan Teradu III Hardin Halidin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jayapura sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pegawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan, 9 5. Memerintahkan Badan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 258/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
265/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 258/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Agustina Rumabatu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Distrik Jayapura Utara
Alamat : Jl. Kapal Dok VIII Atas, Jayapura
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 November 2018, memberikan kuasa
kepada:
1. Simon Pattiradjwane;
2. Emanuel Ulian; dan
3. Festus Ngoramele.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Rinto Pakpahan
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Jayapura
Alamat Kantor : Jl. Gerilyawan, Distrik Abepura, Kota
Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Frans Johan Zakarias Rumsarwir
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jayapura
Alamat Kantor : Jl. Gerilyawan, Distrik Abepura, Kota
Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Hardin Halidin
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jayapura
Alamat Kantor : Jl. Gerilyawan, Distrik Abepura, Kota
Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I, II, dan Teradu III disebut sebagai-----------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
1
Mendengar keterangan saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan
Nomor: 265/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 258/DKPP-
PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP
tanggal 3 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 telah dilaksanakan Pelantikan
dan Pengucapan Sumpah Janji anggota Panwas Kecamatan/Distrik Se-Kota
Jayapura yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jayapura di Sekretrariat Bawaslu
Kota Jayapura;
2. Bahwa nama-nama Panwas Distrik yang telah dilantik oleh Bawaslu Kota
Jayapura, merupakan Panwas Distrik yang tidak melalui mekanisme Seleksi
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 10 tahun 2012 Tentang Pembentukkan, Pemberhentian dan Penggantian
Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Lapangan.
3. Bahwa Nama-nama Panwas Distrik yang dilantik tanpa melalui mekanisme seleksi,
antara lain sebagai berikut:
a. Muhammad Muzni Tawurutubun, SE (Panwas Distrik Jayapura Utara)
b. Fransiska Mistika Awom (Panwas Distrik Abepura)
c. Noak Ferdnodus Wajoi, A,Md IP (Panwas Distrik Abepura)
d. Jofan Basten Simanjuntak (Panwas Distrik Heram)
4. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura melakukan pemberhentian beberapa Anggota
Panwas Distrik Kota Jayapura tanpa melalui mekanisme Pasal 136 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana Panwas Distrik yang diberhentikkan
adalah Panwas Distrik yang telah ditetapkan melalui SK Nomor
02/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017, Nomor 03/K.Panwas.
Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017, Nomor 04 /K.Panwas.Kota.
Jpr/HK.01.01/XII/2017, Nomor 05 /K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017,
nomor 06 /K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01. 01/XII/2017 Tanggal 9 Desember 2017
Tentan Penetapan Anggota Pengawas Pemilihan Umum Distrik;
5. Adapun nama-nama Panwas Distrik yang diberhentikkan oleh Bawaslu Kota
Jayapura adalah sebagai berikut:
a. Agustina Rumabatu, SE (Panwas Distrik Jayapura Utara)
b. Rina Dwi Kunsetyawati, SH (Panwas Distrik Jayapura Selatan)
c. Adolof Lensru,S.IP (Panwas Distrik Abepura)
d. Esterlina Arim, S.IP (Panwas Distrik Abepura)
e. Ciptadi Dwi Adi Nugroho,ST (Panwas Distrik Heram)
6. Bahwa Proses Pelantikan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jayapura telah
melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
11 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Foto Pelantikan Panwas Distrik;
2. P-2 Daftar Registrasi peserta pelantikan Panwas Distrik;
3. P-3 SK Ketua Panwas Kota Jayapura nomor
02/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017;
4. P-4 SK Ketua Panwas Kota Jayapura nomor
03/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017;
5. P-5 SK Ketua Panwas Kota Jayapura nomor
04/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017;
6. P-6 SK Ketua Panwas Kota Jayapura nomor
05/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017;
7. P-7 Undangan Evaluasi Panwas Distrik, tanggal17 Agustus 2018;
8. P-8 Pengumuman hasil tes tertulis;
9. P-9 Pengumuman hasil tes kesehatan;
10. P-10 Surat Bawaslu Provinsi Papua tanggal 17 Oktober 2018;
11. P-11 Surat Keterangan dari Batik Air.
[2.4] SAKSI PENGADU
Untuk mendukung dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Adolof Imanuel Lensru;
2. Rina Dewi Kunsetyowati; dan
3. Ciptadi Dwi Adi.
Bersama-sama memberikan kesaksian dihadapan Majelis Pemeriksa bahwa Teradu
Bawaslu Kota Jayapura melakukan pemberhentian terhadap saksi tanpa melalui
mekanisme pasal 136 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana Panwas
Distrik yang diberhentikkan adalah Panwas Distrik yang telah ditetapkan melalui SK
Nomor 02/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017, Nomor 03/K.Panwas.
Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017, nomor 04/K.Panwas.Kota. Jpr/HK.01.01/XII/2017,
nomor 05 /K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017, nomor 06
/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01. 01/XII/2017 Tanggal 9 Desember 2017 Tentang
Penetapan Anggota Pengawas Pemilihan Umum Distrik.
3
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang DKPP tanggal 3 November 2018, para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya,
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 telah dilaksanakan Pelantikan
dan Pengucapan Sumpah Janji anggota Panwas Kecamatan/Distrik Se-Kota
Jayapura yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jayapura di Sekretrariat Bawaslu
Kota Jayapura;
2. Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji anggota Panwas Kecamatan/Distrik
Se-Kota Jayapura yang dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno Nomor
02/Bawaslu-Kota JYP/VIII/2018 dengan agenda Penetapan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum tahun 2019 tingkat Distrik;
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pernah menyampaikan kepada seluruh Panwas
Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua untuk segera menetapkan Panwas Distrik
yang melaksanakan tugas pengawasan untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati 2018 menjadi Panwas Distrik
untuk pengawasan pemilu tahun 2019;
4. Bahwa atas dasar tersebut, Bawaslu Kota Jayapura melakukan evaluasi dengan
mengundang Ketua dan Anggota Panwas Distrik se-Kota Jayapura di Hotel Grand
Talen, Abepura tanggal 17 Agustus 2018;
5. Bawaslu Kota Jayapura melakukan penetapan Panwas Distrik se-Kota Jayapura
berdasarkan hasil evaluasi kinerja Ketua dan Anggota Panwas Distrik se-Kota
Jayapura selama pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi
Papua;
6. Bahwa benar pada 20 Agustus 2018 terdapat 4 orang yang dilantik tanpa melalui
mekanisme seleksi, namun berdasarkan hasil konsultasi dengan Bawaslu
Provinsi Papua, selanjutnya Bawaslu Kota Jayapura melakukan Rapat Pleno
dengan agenda koreksi terhadap Surat Keputusan dengan mengangkat 4 nama
yang merupakan daftar tunggu dari hasil tes wawancara.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkanuraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawabandanpembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti T-1 sampaidenganT-9 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Daftar hadir peserta pelantikan 20 Agustus 2018;
2. T-2 Dokumentasi pelantikan;
3. T-3 BA Pleno Nomor 02/Bawaslu-Kota JYP/VIII/2018
4
4. T-4 SK Ketua Panwas Kota Jayapura nomor
02/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017;
5. T-5 SK Ketua Panwas Kota Jayapura nomor
03/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017;
6. T-6 SK Ketua Panwas Kota Jayapura nomor
04/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017;
7. T-7 SK Ketua Panwas Kota Jayapura nomor
05/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017;
8. T-8 Screenshoot Diskusi via Whatsapp;
9. T-9 Undangan Rapat Evaluasi Tahun 2018;
10. T-10 Hasil evaluasi Panwas Distrik se_kota Jayapura 2018;
11. T-11 BA Rapat Pleno Nomor 03/Bawaslu-Kota JYP/VIII/2018;
12. T-12 Daftar hadir peserta pelantikan 24 Agustus 2018;
13. T-13 SK Ketua Panwas Kota Jayapura nomor
07/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/VIII/2018;
14. T-14 Resume Evaluasi Panwas Distrik 2018;
15. T-15 Dokumentasi foto;
16. T-16 Berita online;
17. T-17 Undangan pelantikan tanggal 23 Agustus 2018;
18. T-18 Surat Bawaslu Provinsi Nomor 032/K.Bawaslu-
Prov.Pa/OT.00/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018;
19. T-19 Identitas Teradu;
20. T-20 Dokumentasi pelantikan 24 Agustus 2018.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
5
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. MemutusPelanggaranKodeEtik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya
sebagai berikut;
[4.1.1] Para Teradu memberhentikan Agustina Rumabatu, SE (Panwas Distrik
Jayapura Utara), Rina Dewi Kunsetyowati, SH (Panwas Distrik Jayapura Selatan),
Adolof Lensru, (Panwas Distrik Abepura), Esterlina Arim, (Panwas Distrik Abepura),
dan Ciptadi Dwi Adi Nugroho, (Panwas Distrik Heram) sebagai Anggota Panwas
Distrik se Kota Jayapura tanpa melalui mekanisme Pasal 136 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
[4.1.2] Para Teradu mengankat dan melantik Muhammad Muzni Tawurutubun,
(Panwas Distrik Jayapura Utara), Fransiska Mistika Awom (Panwas Distrik Abepura),
Noak Ferdnodus Wajoi, (Panwas Distrik Abepura), Jofan Basten Simanjuntak (Panwas
Distrik Heram) tanpa melalui mekanisme Seleksi sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 tahun 2012 Tentang Pembentukan,
6
Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Bahwa Panwas Kota Jayapura melalui Surat Keputusan Nomor
02/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017, Surat Keputusan Nomor
03/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017, Surat Keputusan Nomor
04/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017, Surat Keputusan Nomor
05/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01.01/XII/2017, dan Surat Keputusan Nomor
06/K.Panwas.Kota.Jpr/HK.01. 01/XII/2017 tertanggal 9 Desember 2017 menetapkan
Agustina Rumabatu, SE (Panwas Distrik Jayapura Utara), Rina Dewi Kunsetyowati,
(Panwas Distrik Jayapura Selatan), Adolof Lensru, (Panwas Distrik Abepura),
Esterlina Arim, (Panwas Distrik Abepura), dan Ciptadi Dwi Adi Nugroho, (Panwas
Distrik Heram). Nama-nama tersebut ditetapkan sebagai Panwas Distrik dengan masa
tugas sampai dengan berakhirnya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua. Berakhirnya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua tahun 2017 dengan sendirinya masa tugas terhadap nama-nama
tersebut berakhir dan tidak diangkat dan ditetapkan kembali sebagai Panwas Distrik
pada Pemilu Tahun 2019 berdasarkan hasil evaluasi kinerja Ketua dan Anggota
Panwas Distrik se Kota Jayapura pada 18 Agustus 2018 di Hotel Grand Talen,
Abepura.
[4.2.2] Para Teradu membenarkan telah melantik Muhammad Muzni Tawurutubun,
(Panwas Distrik Jayapura Utara), Fransiska Mistika Awom (Panwas Distrik Abepura),
Noak Ferdnodus Wajoi, (Panwas Distrik Abepura), Jofan Basten Simanjuntak (Panwas
Distrik Heram) pada tanggal 20 Agustus 2018 tanpa melalui mekanisme seleksi.
Namun hal tersebut segera dikoreksi setelah para Teradu berkonsultasi dengan
Bawaslu Provinsi Papua. Koreksi dilakukan para Teradu dengan berpedoman pada
Pasal 54A ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan
Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Panwas TPS.
Melalui Rapat Pleno Tanggal 22 Agustus 2018 yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 03/Bawaslu-Kotajyp/VIII/2018, para Teradu mengoreksi Keputusan 02-06
K.Bawaslu-Kota-JPR/HK.01.01/VIII/2018 melalui SK Nomor: 07/K.Bawaslu-Kota-
JPR/HK.01.01/VIII/2018 dengan tidak lagi mencantumkan nama-nama yang tidak
mengikuti seleksi dan diganti dengan pergantian antar waktu berdasarkan hasil
seleksi anggota Panwas Distrik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2017;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu,
keterangan saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Agustina Rumabatu (Panwas Distrik
Jayapura Utara), Rina Dwi Kunsetyawati (Panwas Distrik Jayapura Selatan), Adolof
Lensru (Panwas Distrik Abepura), Esterlina Arim (Panwas Distrik Abepura), dan
Ciptadi Dwi Adi Nugroho (Panwas Distrik Heram), masing-masing diangkat sebagai
anggota Panwas Distrik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Tahun 2017 dengan masa tugas sampai dengan ditetapkannya pasangan calon
terpilih pada tanggal 13 Agustus 2018. Pada saat yang sama pemilu Tahun 2019
telah memasuki tahapan pelaksanaan yang harus diawasi namun Panwas Distrik
untuk Pemilu Tahun 2019 belum terbentuk. Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 menentukan pembentukan Panwaslu Kecamatan,
7
Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu LN, dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai. Mengantisipasi
kebutuhan pengawasan dengan masuknya tahapan Pemilu Tahun 2019 dan masa
tugas Panwas Kecamatan/Distrik telah berakhir seiring dengan penetapan pasangan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Bawaslu Republik Indonesia melalui
Bawaslu Provinsi Papua menerbitkan Surat Nomor 032/K.Bawaslu-
Prov.Pa/OT.00/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 yang memerintahkan; 1) Panwas
Distrik dan Panwas Lapangan (PPL) ditetapkan kembali sepanjang masih memenui
syarat; 2) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Panwaslu Distrik
dan PPL untuk pengawasan pemilu Tahun 2019 agar segera melakukan evaluasi
kinerja Panwaslu Distrik dan PPL yang telah melakukan pengawasan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 117 huruf d, e, h, l, dan m UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 7
huruf f, g, i, j, dan l Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Teradu I sebagai
petahana membenarkan jika Panwaslu Kota Jayapura sebelum Bawaslu Kota
Jayapura dilantik pada 15 Agustus 2018, pernah diinstruksikan agar pembentukan
Panwas Distrik dan PPL untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sekaligus untuk pengawas Pemilu Tahun 2019 tetapi hal tersebut tidak dilakukan
oleh para Teradu. Untuk mengisi keanggotaan Panwas Distrik pemilu Tahun 2019 se
Kota Jayapura, Para Teradu menempuh evaluasi kinerja Ketua dan Anggota Panwas
Distrik se Kota Jayapura pada 18 Agustus 2018 di Hotel Grand Talen Abepura.
Namun para Teradu dalam proses evaluasi, secara tehnis tidak mengacu pada
ketentuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya, baik terkait jenis evaluasi
maupun metode evaluasi. Tidak ada kepastian jenis evaluasi antara evaluasi hasil
pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua atau evaluasi
terhadap kinerja personil dalam melakukan pengawasan menyebabkan tidak adanya
kepastian bentuk evaluasi yang dilakukan para Teradu. Demikian halnya metode
evaluasi yang digunakan antara evaluasi keterpenuhan syarat sebagai Panwas Distrik
atau metode seleksi terbuka. Jika berdasarkan hasil evaluasi keterpenuhan syarat
maupun kinerja berdasarkan data evaluasi yang diajukan para Teradu sebagai alat
bukti menunjukkan bahwa Pengadu Agustina Rumabatu bersama Rina Dewi
Kunsetyowati, Adolof Lensru, Esterlina Arim, dan Ciptadi Dwi Adi Nugroho, memiliki
hasil evaluasi baik. Sepatutnya tidak ada alasan bagi para Teradu untuk tidak
mengangkat dan menetapkan kembali Pengadu bersama Rina Dewi Kunsetyowati,
Adolof Lensru, Esterlina Arim, dan Ciptadi Dwi Adi Nugroho, pada saat itu sebagai
Panwas Distrik. Para Teradu justru mengakat Muhammad Muzni Tawurutubun,
(Panwas Distrik Jayapura Utara), Fransiska Mistika Awom (Panwas Distrik Abepura),
Noak Ferdnodus Wajoi, (Panwas Distrik Abepura), Jofan Basten Simanjuntak (Panwas
Distrik Heram) yang tidak pernah mengikuti seleksi Panwas Distrik sebelumya di Kota
Jayapura. Meskipun telah dikoreksi oleh para Teradu, namun penetapan anggota
Panwas Distrik yang tidak pernah mengikuti proses seleksi merupakan bentuk
penyalagunaan wewenang (abuse of power) dan perlakuan tidak adil terhadap
Pengadu dan peserta evaluasi lainnya. Para Teradu terkesan mencari-cari alasan di
luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tidak menetapkan
kembali Pengadu menjadi Panwas Distrik pada pemilu tahun 2019 dengan
mempermasalahkan profesi Pengadu sebagai pengusaha jasa konstruksi (kontraktor).
Selain itu, para Teradu mengesankan Pengadu tidak hadir saat evaluasi, namun
sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadu telah hadir sesuai
dengan jadwal undangan pada Sabtu 18 Agustus 2018, pukul 11.00 WIT tetapi
pelaksanaan evaluasi yang tertunda hingga sore menjelang Magrib, menyebabkan
8
Pengadu tidak dapat mengikuti evaluasi akibat harus segera berangkat melayat dan
mengikuti prosesi pemakaman salah satu Kepala Distrik yang meninggal di
Kabupaten Sarmi. Situasi tersebut telah disampaikan kepada Teradu I dengan
harapan mendapatkan izin dan kesempatan untuk mengikuti evaluasi susulan. Para
Teradu sepatutnya dapat bersikap bijaksana dengan mengingat bahwa hilangnya
kesempatan Pengadu mengikuti evaluasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
disebabkan oleh pelaksanaan evaluasi yang tertunda hampir 6 (enam) jam tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penerbangan pesawat Batik Air yang
tertunda serta hilangnya bagasi Teradu I yang menjadi alasan keterlambatan Teradu I
merupakan alibi untuk menutupi kesewenang-wenangan Teradu I. Sebab sesuai
dengan alat bukti Pengadu berupa Surat Keterangan Manager Airport Batik Air a.n
Suprihatin tanggal 08 November 2018, menyatakan bahwa penerbangan Batik Air ID
6180 dengan Route CGK-DJJ tanggal 17 Agustus 2018 tidak mengalami
keterlambatan dan mendarat tepat pukul 07.10 WIT pada 18 Agustus 2018 serta
tidak terdapat kasus kehilangan bagasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa Teradu I
setidak-tidaknya telah sampai di Sentani pada pukul 07.10 WIT dan dapat hadir di
tempat evaluasi dengan tepat waktu tetapi hal tersebut tidak dilakukan Teradu I yang
menyebabkan Pengadu kehilangan kesempatan mengikuti evaluasi dengan tepat
waktu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I terbukti telah bersikap tidak jujur, tidak
adil, tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara dengan komitmen tinggi serta
tidak akuntabel. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c dan
huruf d, ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, keterangan saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen
Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan
Ketua kepada Teradu I Rinto Pakpahan selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kota Jayapura sejak putusan dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Frans Johan Zakarias
Rumsarwir, dan Teradu III Hardin Halidin masing-masing selaku Anggota
Bawaslu Kota Jayapura sejak putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pegawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan,
9
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan
Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan
bulan Januari tahun Dua ribu Sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal tiga puluh bulan Januari
tahun Dua ribu sembilan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan
para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ida Budhiati Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Muhammad
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
10