Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.84/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU dan Panwaslih Kab. Tambraw
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV, dan V pada Juni sampai Desember 2016 bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tambrauw membuat Daftar Pemilih Sementara yang sarat rekayasa untuk kepentingan mendukung petahana agar terpilih kembali menjadi Bupati Kabupaten Tambrauw.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berupa rekayasa daftar pemilih untuk kepentingan pemenangan Petahana, tidak mengumumkan tahapan Pilkada secara terbuka, penggelembungan suara di sejumlah wilayah, pencoblosan lebih dari satu kali oleh satu pemilih, mobilisasi massa oleh petugas KPPS, penghilangan 8 (delapan) kotak suara dan pengabaian 2 (dua) kotak suara dari Distrik Bikar, serta pengabaian keberatan saksi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Tambrauw; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu dalam menyusun daftar pemilih senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Daftar Potensial Penduduk Pemilih (DP4) yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DP4) dijadikan dasar bagi penyusunan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dominggus Saimar, Teradu II Endang Wulansari, Teradu III Karlos Awabiti, Teradu IV Silas Yembise, dan Teradu V Simon Petrus Baru selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tambrauw terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Johannis P.M. Manyambouw, Teradu VII Andarias D. Kambu, dan Teradu VIII Rosalina Yewen selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Tambrauw terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat sepanjang terhadap Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 84/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
96/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 13 Maret 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
84/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Metusalak Awom
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Kantor Advokat Metusalak Awom & Rekan
Alamat : Jalan Pasir Putih RT 001 RW 002 Distrik Manokwari
Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat
Selaku Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Maret 2017, bertindak
untuk dan atas nama:
Nama : 1. Herman Mambrasar
2. Beatrikx P. Makusi
Pekerjaan/Lembaga : Solidaritas Masyarakat Peduli Demokrasi (SOMAPESI)
Alamat : Kampung Werur Distrik Bikar, Kabupaten Tambrauw
Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Dominggus Saimar
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tambrauw
Alamat : Jalan Trans Sausapor-Werur, Distrik Sausapor,
Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Endang Wulansari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tambrauw
Alamat : Jalan Trans Sausapor-Werur, Distrik Sausapor,
Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Karlos Awabiti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tambrauw
Alamat : Jalan Trans Sausapor-Werur, Distrik Sausapor,
Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : SilasYembise
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tambrauw
Alamat : Jalan Trans Sausapor-Werur, Distrik Sausapor,
Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Simon Petrus Baru
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tambrauw
Alamat : Jalan Trans Sausapor-Werur, Distrik Sausapor,
Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Johannis P.M. Manyambouw
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Tambrauw
Alamat : Jalan Warfaknik Nomor 1, Sausapor, Distrik Sausapor,
Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Andarias D. Kambu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Tambrauw
Alamat : Jalan Warfaknik Nomor 1, Sausapor, Distrik Sausapor,
Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Rosalina Yewen
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Tambrauw
Alamat : Jalan Warfaknik Nomor 1, Sausapor, Distrik Sausapor,
Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Para saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV, dan V pada Juni sampai Desember 2016 bekerja sama dengan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tambrauw membuat Daftar Pemilih
Sementara yang sarat rekayasa untuk kepentingan mendukung petahana agar terpilih
kembali menjadi Bupati Kabupaten Tambrauw. Data penduduk fiktif adalah sebagai
berikut:
Jml Jml
No Distrik Kampung DPS DPT
Rumah Penduduk
1 Sausapor Syurauw 5 -- 110 --
Naggou 8 -- 100 --
2 Moraid Malaworsay 22 -- 203 --
Warmasi 4 -- 38 --
3 Fef Syunam 6 -- 65 --
Iwin 6 -- 100 --
Imor 8 -- 96 --
Sikor 4 -- 181 --
Esyum Fersi Fef 3 -- 92 --
4 Welem
Isyom 5 -- 71 --
Roumbots
Sayam 6 -- 84 --
Atafmafat 3 -- 110 --
5 Miyah Siakwa 5 -- 202 --
Asfair 5 -- 69 --
Ayawit 3 -- 92 --
Hobiah 3 -- 70 --
Ayaae 5 -- 117 --
Aibogray - -- 128 --
Yabouw 6 -- 72 --
Rufewes 16 -- 146 --
6 Miyah Selatan Ayamane 5 -- 83 --
Asahae 5 -- 106 --
Mawor 5 -- 135 --
Hewi - -- 137 --
Ruf 2 -- 261 --
Sisu 3 -- 114 --
Whismer 5 -- 109 --
2. Perbuatan tidak jujur yang dilakukan Para Teradu menyebabkan banyak pemilih yang
tidak memiliki Kartu Keluarga dan KTP, pemilih fiktif yang lahir pada tanggal yang
sama, dan pemilih di bawah umur;
3. Teradu I, II, III, IV, dan V nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) alinea 2 dan
Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012 dan Nomor 1 tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak cermat dalam verifikasi data pemilih. Terdapat data
penduduk yang mendukung Yohanis Yembra sebagai calon perseorangan dinyatakan
tidak memenuhi syarat dengan alasan sebagiannya menggunakan KTP Nasional, bukan
KTP elektronik. Para Teradu terbukti melakukan rekayasa atas sebagian data penduduk
yang ada;
5. Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 tahun 2012,
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Teradu I, II, III, IV, dan V juga tidak mengumumkan Tahapan Pilkada secara terbuka,
sehingga Pasangan Calon yang hendak bersaing kesulitan untuk berpartisipasi. Para
Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 13 huruf c Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 tahun 2012,
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Teradu I, II, III, IV, dan V turut bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa-peristiwa
berikut:
1) Penggelembungan suara di Kampung Wauw, Kecamatan Wauw; Kampung Sunggak,
Kecamatan Sunggak; dan Kampung Yabouw Kecamatan Miyah;
2) Pelanggaran Pilkada di Kampung Warafor, Kecamatan Warafor. Pemungutan suara
hanya dilakukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sementara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak ada. Belakangan pada saat Pleno tingkat
distrik diketahui bahwa seluruh suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
dimasukkan ke dalam dukungan petahana;
3) Mobilisasi massa dan pencoblosan lebih dari satu kali terjadi di sejumlah TPS;
4) Teradu VI, VII, dan VIII mendukung KPU Kabupaten Tambrauw dengan cara
membuat pernyataan bahwa hasil perhitungan suara adalah sah, meskipun banyak
keberatan dari para saksi;
5) Petahana mengarahkan agar KPPS Kampung Wasaumotem Distrik Amerbaken Barat
dan Kampung Warpaperi Distrik Mpur dijabat oleh Kepala Kampung dengan tujuan
agar pada hari pemungutan suara para Kepala Kampung dapat mengarahkan
pemilih untuk mendukung Petahana;
6) Pengabaian hak pilih 40 warga yang seharusnya berhak untuk memilih di Kampung
Waramui Distrik Amerbaken. Malahan, orang yang sudah meninggal dan anak di
bawah umur dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap;
7) Penolakan kehadiran saksi di Kampung Waramui, Warpaperi, dan Manggapnut
Distrik Mpur;
8) Kepala Kampung selaku KPPS di Kampung Araro mengancam pemilih dan memberi
uang kepada siapa saja yang tidak mau memilih petahana;
9) Kepala Kampung Saurabon Distrik Amerbaken Barat mengarahkan masyarakat agar
memilih petahana. Selain itu, penghitungan suara tidak menggunakan lembar
formulir C1.KWK. Bahkan, Ketua DPR Kabupaten Tambrauw mengancam tidak
akan mengarahkan pembangunan ke kampung tersebut jika warganya tidak
memilih petahana;
10)Petugas KPPS di Kampung Esyah menghilangkan 11 suara kotak kosong;
8. Teradu VI, VII, dan VIII membiarkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tambrauw
menghentikan proses rekapitulasi perolehan suara padahal masih tersisa 2 (dua) kotak
suara yang belum dihitung;
9. Teradu VI, VII, dan VIII mengabaikan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan
oleh Solidaritas Masyarakat Peduli Demokrasi (SOMAPESI) kepada Panwaslih
Kabupaten Tambrauw tanggal 20 Februari 2017;
10. Teradu VI, VII, dan VIII telah melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 tahun 2012,
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak menjalankan tahapan Pilkada dengan transparan dan
sengaja membuat DPT palsu demi memenangkan petahana;
2. Teradu I, II, III, IV, dan V bertanggung jawab atas terjadinya penggelembungan suara,
pencoblosan ganda, dan pelarangan saksi serta pemantau;
3. Teradu VI, VII, dan VIII tidak mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan
KPU Kabupaten Tambrauw;
4. Teradu VI, VII,dan VIII mengabaikan laporan yang diajukan oleh SOMAPESI.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah bersalah dalam menjalankan tugasnya dan
melanggar sumpah/janji jabatan;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, II, III, IV, dan V dari
jabatannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tambrauw;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk mengambil alih fungsi KPU
Kabupaten Tambrauw hingga dilantiknya anggota KPU Kabupaten Tambrauw yang
definitif;
5. Menyatakan Teradu VI, VII, dan VIII telah bersalah dalam menjalankan tugasnya dan
melanggar sumpah/janji jabatan;
6. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu VI, VII, dan VIII dari
jabatannya selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Tambrauw;
7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk mengambil alih fungsi Panwaslih
Kabupaten Tambrauw hingga dilantiknya anggota Panwaslih Kabupaten Tambrauw
yang definitif;
8. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menangguhkan Pleno terhadap hasil
Pilkada Kabupaten Tambrauw hingga pengaduan ini diputus dan mempunyai kekuatan
hukum tetap;
9. Oleh karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan tidak mencerminkan
sistem demokrasi yang jujur dan adil maka seluruh proses yang didukung dan
disahkan oleh KPU Kabupaten Tambrauw untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
patut dinyatakan batal atau gugur demi hukum;
10. Menyatakan keputusan ini sah dan beralasan, karenanya para Pihak Terkait harus
membuat keputusan bersama untuk penjadwalan ulang Pilkada Kabupaten Tambrauw;
Atau jika Majelis Kode Etik berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8 dan mengajukan saksi sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Pernyataan Saksi Dance Yapen;
2. Bukti P-2 : Salinan Pernyataan Saksi Sostenes Yapen;
3. Bukti P-3 : Salinan Pernyataan Saksi Yohanes Yembro;
4. Bukti P-4 : Salinan Pernyataan Saksi Donatus Hay;
5. Bukti P-5 : Salinan Pernyataan Saksi Muslihi;
6. Bukti P-6 : Salinan Pernyataan Saksi Zakheus Aba;
7. Bukti P-7 : Salinan Laporan kepada Panwaslih Kabupaten Tambrauw Nomor
05/PS/PWSL TBR.34.10/II/2017;
8. Bukti P-8 : Dokumen Daftar Rekapitulasi Pelanggaran oleh Penyelenggara
Pemilu Kabupaten Tambrauw;
9. Bukti P-9 : Salinan Form Model A1-KWK KPU Kabupaten Tambrauw.
Saksi
DKPP dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 Mei 2017 telah mendengar keterangan Saksi
atas nama Yohanes Yembro dan Mince Warijo yang diajukan oleh Pengadu.
Yohanes Yembro
Saksi menerangkan bahwa ia berdomisili di Kampung Warpaperi Distrik Empur,
bekerja sebagai Guru Agama Kristen di SMPN 86, dan berstatus PNS. Saksi mengaku
dilarang mencoblos oleh Ketua KPPS karena dianggap tidak punya hak untuk memilih.
Saksi mengaku tidak terdaftar dalam DPT. Saksi mengaku di TPS Kampung Warpaperi
tidak ditempel DPT. Menurut pengakuan Saksi, isterinya juga tidak terdaftar dalam DPT.
Saksi Yohanes dalam persidangan menunjukkan bukti identitasnya berupa KTP
kepada Majelis Pemeriksa. Berdasarkan bukti tersebut diketahui bahwa Saksi adalah
penduduk Kota Manokwari, bukan Kabupaten Tambrauw.
Mince Warijo
Saksi menerangkan bahwa ia berdomisili di Kampung Makatung Distrik Kebar.
Saksi menyatakan lupa tentang tanggal lahirnya. Saksi tinggal di Distrik Kebar lebih dari
10 tahun. Saksi mengaku tidak diperbolehkan memilih oleh KPPS karena dikhawatirkan
atau ditakutkan akan mencoblos „kertas putih‟. Saksi mengakui bahwa suaminya
diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
1. Teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Tambrauw dalam jawaban tertulis yang
disampaikan dalam persidangan menyatakan:
1) Terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten
Tambrauw tidak sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil dan tidak cermat dalam
verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian ditetapkan sebagai
Daftar Pemilih Tetap, Teradu I, II, III, IV, dan V memberikan jawaban sebagai
berikut:
(1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota
menjelaskan bahwa pemutahiran Data Pemilih dilakukan secara berjenjang
mulai dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan
Suara (PPS), Panitia Pemilihan Distrik (PPD). KPU Kabupaten Tambrauw telah
membentuk semua perangkat pada setiap tingkatan sesuai dengan tahapan
jadwal yang ditetapkan oleh KPU yang kemudian menjadi pedoman
ditetapkannya Keputusan KPU Kabupaten Tabrauw Nomor 2/Kpts/KPU-
TMB/IV/2016 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw
serta Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Papua Barat Tahun 2017;
(2) Adapun pembentukan badan penyelenggara pemilu di tingkat bawah:
a. Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dibentuk oleh KPU Kabupaten Tambrauw
dengan Surat Keputusan Nomor 5/Kpts/KPU-TMB/VII/2016 , tanggal 15
Juli 2016;
b. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk oleh KPU Kabupaten Tambrauw
dengan Surat Keputusan Nomor 6/Kpts/KPU-TMB/VII/2016, tanggal 15
Juli 2016;
c. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dibentuk oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dengan Surat Keputusan Nomor 13/Kpts/KPU-
TMB/IX/ Tahun 2016, tanggal 31 Agustus 2016;
(3) Pemutahiran Data Pemilih di Kabupaten Tambrauw adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 18 Agustus 2016 KPU Kabupaten Tambrauw telah menerima
Daftar Potensial Penduduk Pemilih (DP4) dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Tambrauw melalui portal KPU Sebagai bahan
penyusun daftar pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tambrauw, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Barat Tahun 2017. Melalui masing–masing koordinator wilayah (Korwil)
telah disampaikan Data Potensial Penduduk Pemilih (DP4) kepada Panitia
Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk
dimutahirkan bersama-sama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
pada tanggal 9-11 September 2016;
b. Hasil pemutahiran Data Pemilih pada tingkat TPS/kampung diserahkan
oleh PPDP kepada PPS untuk diplenokan dan ditetapkan. Selanjutnya PPS
menyerahkan data pemilih tersebut kepada PPD untuk diplenokan dan
ditetapkan. Pleno PPD dihadiri oleh Panwas distrik;
c. Hasil pleno penetapan DPS pada tingkat distrik diserahkan kepada KPU
Kabupaten Tambrauw pada tanggal 27 Oktober 2016. Selanjutnya
diplenokan dan ditetapkan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS)
Kabupaten Tambrauw dengan Surat Keputusan Nomor 28/Kpts/KPU-
TMB/XI/2016, tanggal 2 November 2016;
d. Pleno penetapan DPS Kabupaten Tambrauw dihadiri oleh Panwaslih,
pimpinan partai politik pengusung, pemerintah daerah, tim pemenangan
pasangan calon, pasangan calon, dan unsur TNI-Polri. Dalam pleno
tersebut tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang hadir;
e. DPS yang telah ditetapkan selanjutnya diserahkan kembali kepada PPD
untuk diteruskan kepada PPS agar diumumkan dan mendapat tanggapan
masyarakat;
f. DPS yang telah diumumkan dan diperoleh tanggapan masyarakat
selanjutnya diperbaiki oleh PPS dan diplenokan untuk kemudian
ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT);
g. PPS menyerahkan Data Pemilih Tetap (DPT) tersebut kepada PPD untuk
diplenokan dan ditetapkan pada Pleno Penetapan Data Pemilih Tetap (DPT)
tingkat distrik. Pleno PPD dihadiri oleh Panwas distrik.
h. Hasil pleno penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) pada tingkat distrik
diserahkan kepada KPU Kabupaten Tambrauw pada 30 November-1
Desember 2016;
i. Data Pemilih Tetap (DPT) tingkat distrik tersebut diplenokan dan
ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tambrauw dengan
Surat Keputusan Nomor 36/Kpts/KPU-TMB/XII/2016, tanggal 6 Desember
2016;
j. Pleno penetapan DPT Kabupaten Tambrauw dihadiri oleh Panwaslih,
pimpinan partai politik pengusung, pemerintah daerah, tim pemenangan
pasangan calon, pasangan calon, perwakilan TNI-Polri. Dalam pleno
tersebut tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang hadir;
Jml Selisih
No Distrik Kampung DPS DPT
Rmh DPS-DPT
1 Sausapor Syurauw 5 110 82 -28
Naggou 8 100 100 0
2 Moraid Malaworsay 22 203 152 -51
Warmasi 4 38 38 0
3 Fef Syunam 6 65 53 -12
Iwin 6 100 82 -18
Imor 8 96 79 -17
Sikor 4 181 148 -33
Esyum Fersi Fef 3 92 51 -41
4 Welem
Isyom 5 71 71 0
Roumbots
Sayam 6 84 84 0
Atafmafat 3 110 110 0
5 Miyah Siakwa 5 202 166 -36
Asfair 5 69 78 +9
Ayawit 3 92 66 -26
Hobiah 3 70 60 -10
Ayaae 5 117 110 -7
Aibogray - 128 132 +5
Yabouw 6 72 70 -2
Rufewes 16 146 118 -28
6 Miyah Selatan Ayamane 5 83 83 0
Asahae 5 106 102 -4
Mawor 5 135 109 -26
Hewi - 137 96 -41
Ruf 2 261 221 -40
Sisu 3 114 99 -15
Whismer 5 109 97 -12
Jumlah 148 2970 2657 -313
k. KPU Kabupaten Tambrauw tidak melakukan rekayasa data pemilih karena
proses pemutahiran data pemilih, pleno penetapan Data Pemilih Sementara
(DPS) dan Data Pemilih Tetap (DPT) dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) di wilayah kerja masing-masing;
2) Terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten
Tambrauw tidak sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, dan tidak cermat
sehingga terdapat banyak pemilih tetap yang tidak memiliki kartu keluarga dan
tidak memiliki KTP, pemilih fiktif yang lahir pada tanggal yang sama, dan pemilih
di bawah umur, Teradu I, II, III, IV, dan V menyampaikan jawaban sebagai berikut:
(1) Pemilik kewenangan untuk mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu
Tanda Indentitas (KTP) adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Tambrauw, bukan KPU Kabupaten Tambrauw;
(2) KPU Kabupaten Tambrauw telah melakukan proses Pemutakhiran Data
Pemilih sesuai dengan undang-undang dan peraturan Komisi Pemililihan
Umum, tahapan dan jadwal serta dilakukan secara berjenjang oleh Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di wilayah kerja masing-masing. Sampai
dengan berakhirnya proses pemutahiran dan penetapan data pemilih tidak
terdapat keberatan yang diajukan kepada KPU Kabupaten Tambrauw terkait
hal tersebut;
(3) Sampai pada pengumuman dan penetapan DPS serta DPT tidak terdapat
laporan keberatan dari calon pemilih terkait tanggal lahir dan pemilih di bawah
usia. Data tersebut dipandang telah sesuai dengan data awal pemutahiran;
3) Terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten
Tambrauw melanggar ketentuan pasal 3 ayat (1) alinea 2 (dua) dan Pasal 5
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan
Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012
dan Nomor 1 tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
Teradu I, II, III, IV, dan V menyampaikan jawaban sebagai berikut:
(1) KPU kabupaten Tambrauw telah bekerja/menyelenggarakan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw, Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat di Kabupaten Tambrauw sesuai dengan undang-undang
dan peraturan KPU yang berlaku. Dalam menjalankan tugas sebagai
penyelenggara Pilkada, KPU Kabupaten Tambrauw selalu mengikuti setiap
tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dan selalu diawasi oleh
Panwaslih Kabupaten Tambrauw dan masyarakat;
(2) KPU Kabupaten Tambrauw dalam melakukan setiap tahapan jadwal selalu
mengadakan sosialisasi bersama Panwaslih Kabupaten Tambrauw dengan
melibatkan seluruh masyarakat Kabupaten Tambrauw. Masyarakat diberikan
informasi tentang setiap tahapan pemilihan baik melalui kegiatan sosialisasi,
pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh
perempuan, tokoh pemuda, dan lain sebagainya;
(3) KPU Kabupaten Tambrauw juga mengadakan bimbingan teknis kepada
penyelenggara di tingkat bawah mulai dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD);
Panitia Pemungutan Suara (PPS); Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tentang tahapan, aturan, dan
teknis pelaksanaan setiap tahapan pemilu;
(4) KPU Kabupaten Tambrauw juga melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula
yang diadakan di sekolah-sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di
Kabupaten Tambrauw sebagai berikut:
a. Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri I Sausapor di Sausapor pada tanggal
7 Februari 2017;
b. Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri I Fef di FEF pada tanggal 2 Februari
2017;
c. Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian (SMK Pertanian) di Yembun pada
tanggal 3 Februari 2017;
d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK1) Kebar di Kebar pada tanggal 2
Februari 2017;
(5) KPU Kabupaten Tambrauw dalam menjalankan setiap tahapan juga
memberikan informasi dan mengajak kepada masyarakat Kabupaten
Tambrauw untuk ikut terlibat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tambrauw serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Barat melalui media masa; baliho, spanduk, pamflet dan selebaran; media
cetak lokal yang ada (Koran Papua Barat Pos); serta melalui media elektronik
yaitu RRI Sorong dan RRI Manokwari. KPU Kabupaten Tambrauw juga
melakukan dialog interaktif dengan warga masyarakat tentang Tahapan dan
Jadwal, Jumlah Dukungan Minimal Syarat Dukungan Calon Perseorangan dan
Syarat Dukungan dari Partai Politik, serta Proses Pemutahiran Data Pemilih
tanggal 16 November 2016;
(6) KPU Kabupaten Tambrauw juga telah melakukan Debat Publik/Pemaparan
Visi Misi dari Pasangan calon bertempat di Sausapor tanggal 21 Desember
2016 dan di Kebar tanggal 18 Januari 2017;
4) Terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten
Tambrauw tidak cermat dalam verifikasi data pemilih tersebut, sehingga
menyatakan calon independen Yohanis Yembra tidak memenuhi syarat atau gugur,
karena sebagian KTP adalah KTP nasional bukan KTP elektronik, tanpa memberi
kesempatan perbaikan, Teradu I, II, III, IV, dan V menjelaskan sebagai berikut:
(1) Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 dinyatakan bahwa untuk menetapkan
syarat jumlah minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan bupati
dan wakil bupati di suatu kabupaten/kota menggunakan rumus: jumlah
penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau
Pemilihan Terakhir sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa
harus didukung paling sedikit 10 % (sepuluh persen);
(2) Jumlah Data Pemilih terakhir Pemilu Presiden Kabupaten Tambrauw adalah
21.390 jiwa, sehingga jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan
Kabupaten Tambrauw adalah 21.390 x 10 % = 2.139 dukungan;
(3) KPU Kabupaten Tambrauw telah menetapkan SK Nomor 3/Kpts/KPU-
TMB/V/TAHUN 2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah Minimun
Dukungan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Jumlah Data
Pemilih Tetap (DPT) terakhir Kabupaten Tambrauw sebanyak 21.390 x 10 % =
2.139 dengan demikian jumlah Minimun Dukungan Syarat Calon Perorangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw sebanyak 2.139 dukungan
yang tersebar lebih dari 50 % X 29 = 14,5 distrik. Setelah dibulatkan maka
jumlahnya menjadi 15 distrik;
(4) KPU kabupaten Tambrauw telah melakukan sosialisasi Jumlah Minimum
Dukungan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Kegiatan
sosialisasi tersebut dilakukan di Sausapor pada tanggal 24 Juni 2016 dan
dihadiri oleh Panwaslih, pemerintah daerah, partai politik, tokoh agama, tokoh
masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan TNI-Polri. KPU
Kabupaten Tambrauw juga telah mengumumkan tentang Jumlah Minimum
Dukungan Persyaratan Calon Perseorangan melalui Media Cetak dan Media
Elektronik;
(5) KPU Kabupaten Tambrauw telah melakukan mengumumkan jadwal
Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada tanggal 6–10
Agustus 2016, jam 08.00–16.00 WIT bertempat di kantor KPU Kabupaten
Tambrauw;
(6) KPU Kabupaten Tambrauw telah membuka penerimaan Pendaftaran Syarat
Calon Perseorangan dan melakukan Penelitian Jumlah Minimal Dukungan dan
Sebaran dimulai dari tanggal 6–10 Agustus 2016;
(7) Pada tanggal 10 Agustus 2016 jam 12.30 WIT, Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Yohanis Yembra dan Viktor Woersok datang mendaftar dan
menyerahkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan. KPU Kabupaten
Tambrauw telah melakukan penelitian dan penghitungan Jumlah syarat
dukungan menggunakan KTP/kartu keluarga/surat keterangan yang
dilakukan bersama-sama Panwaslih Kabupaten Tambrauw dan Tim
Pemenangan Bakal Pasangan Calon Yohanis Yembra dan Viktor Woersok
dengan jumlah dukungan sebanyak 1.781 dukungan dengan rincian sebagai
berikut:
Daftar Dukungan Calon Perseorangan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw Tahun 2017
No Nama Distrik Kampung Jumlah Dukungan
1 Bamusbama Syarwom 15
Bamusbama 13
2 Kwoor Hoopmare 14
Kwoor 39
Barar 50
3 Fef Banfot 56
Syunam 17
Syubun 50
Fef 22
4 Wilemroumbos Tabamsere 34
5 Miyah Syakwa 2
6 Miyah Selatan Ruf 2
7 Abun Saubeba 2
8 Syujak Syujak 2
9 Yembun Yembun 2
Metbesa 16
Baun 11
Syarwom 20
Metbelum 8
Metnayam 28
Jumlah 1.781
(8) Jumlah dukungan calon perorangan yang diserahkan sebanyak 1.781
dukungan tidak mencukupi Jumlah Minimal Syarat Dukungan Calon
Perorangan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Tambrauw;
(9) Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016
disebutkan bahwa apabila syarat dukungan yang diserahkan tidak memenuhi
syarat maka KPU Kabupaten/kota menyusun Berita Acara dan mengembalikan
dokumen dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen
dukungan. KPU Kabupaten Tambrauw telah mengembalikan berkas kepada
Bakal Pasangan Calon Bupati Yohanes Yembra dan Calon Wakil Bupati Viktor
Woersok pada tanggal 10 Agustus 2016, dengan Berita Acara Nomor
9/BA.KPU-TMB/VIII/2016, tetapi ketua Tim Pemenangan tidak bersedia
menerima Berita Acara pengembalian berkas Syarat dukungan calon
perseorangan. Jadwal masa Penyerahan dokumen dukungan adalah tanggal 6
s/d 10 Agustus 2016 jam 16.00 WIT. Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tambrauw Yohanes Yembra dan Viktor Woersok mendaftar
pada 10 Agustus 2016, sehingga KPU Kabupaten Tambrauw tidak dapat
memberikan kesempatan perbaikan berkas;
5) Terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten
Tambrauw tidak melaporkan Tahapan Pilkada secara terbuka, sehingga pasangan
calon yang hendak bersaing sangat kesulitan untuk berpartisipasi, Teradu I, II, III,
IV, dan V menjawab sebagai berikut:
(1) KPU Kabupaten Tambrauw telah menetapkan SK KPU Nomor 2/Kpts/KPU-
TMB/IV/TAHUN 2016 tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Papua
Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw Tahun 2017, dan
disosialisasikan kepada Partai Politik, pemerintah daerah, Panwaslih, tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan
TNI-Polri pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2016 bertempat di Aula Bupati
Sausapor. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Panwaslih, pimpinan partai politik,
pemerintah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan
tokoh perempuan;
(2) Setelah itu KPU Kabupaten Tambrauw Tambrauw telah menetapkan SK KPU
Nomor 7/Kpts/KPU-TMB/VIII/TAHUN 2016 tentang Perubahan Atas SK KPU
Nomor 2/Kpts/KPU-TMB/IV/TAHUN 2016 tentang Penetapan Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tambrauw Tahun 2017, dan kembali melakukan sosialisasi pada tanggal 24
Agustus 2016 yang bertempat di kantor KPU Kabupaten Tambrauw di Wembru.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Panwaslih, pimpinan partai politik,
pemerintah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan
tokoh perempuan. Pengumuman dan sosialisasi tentang Jadwal Tahapan
pemilu juga dilakukan melalui media cetak lokal (Koran Papua Barat Pos) dan
media elektrik RRI Sorong;
2. Teradu Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Tambrauw dalam jawaban tertulis
yang disampaikan dalam persidangan menjelaskan sebagai berikut:
1) Terkait pengabaian keberatan para saksi, Para Teradu meminta Pengadu
memperjelas identitas saksi dimaksud: (a) saksi yang bersangkutan atas nama
siapa? (b) saksi dimaksud dari pasangan calon mana? dan (c) apakah saksi
memiliki mandat dari pasangan calon ataukah tidak?. Sesuai fakta, 23 Februari
2017 merupakan waktu pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan dan
Pengumuman Hasil Penghitungan Suara tingkat KPU Kabupaten Tambrauw untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat serta Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw Tahun 2017 yang dilakukan di kantor KPU
Kabupaten Tambrauw, namun sampai Rapat Pleno selesai tidak ada saksi yang
mengajukan keberatan seperti yang dilaporkan oleh Pengadu. Saksi yang hadir
hanya dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Gabriel Asem dan
Mezak Metusala Yekwam dan saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Barat. Oleh sebab itu, Para Teradu menganggap bahwa apa yang
dilaporkan Pengadu adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum;
2) Terkait pengadaian atas tindakan penghilangan 8 (delapan) kotak suara dan
pengabaian 2 (dua) kotak suara yang tidak dihitung dari Distrik Bikar, Para Teradu
meminta Pengadu memperjelas identitas saksi dimaksud: (a) saksi yang
bersangkutan atas nama siapa? (b) saksi dimaksud dari pasangan calon mana?
dan (c) apakah saksi memiliki mandat dari pasangan calon ataukah tidak?.
Panwaslih Kabupaten Tambrauw baru mengetahui hal tersebut pada saat ini yaitu
melalui persidangan DKPP. Ketika dilakukan pemungutan dan penghitungan suara
tidak ada laporan yang masuk mengenai adanya peristiwa tersebut. Persoalan ini
terjadi di tingkat kampung dan distrik pada saat pungut hitung, mestinya
diselesaikan pada saat itu juga melalui pengajuan keberatan yang dicatat dalam
Formulir Model C.2.KWK (catatan kejadian khusus). Namun, proses ini tidak
dilakukan oleh Pengadu. Oleh sebab itu, Para Teradu menganggap bahwa apa yang
dilaporkan oleh Pengadu adalah tidak benar dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum;
3) Terkait Laporan SOMAPESI kepada Panwaslih Kabupaten Tambrauw, Para Teradu
membenarkan bahwa pada 20 Februari 2017 pukul 07.00 WIT telah datang
seorang yang tidak dikenal mengantarkan surat pengaduan Nomor
05/USA/Srg/II/2017 bertanggal 20 Februari 2017 perihal Laporan Pelanggaran
Pilkada Kabupaten Tambrauw dan Mohon diadakan Pemungutan Suara Ulang.
Namun, karena saat itu waktunya masih terlalu pagi sehingga belum ada satu
orang pimpinan ataupun staf sekretariat yang berada di kantor Panwaslih
Kabupaten Tambrauw maka Pelapor tak dikenal tersebut hanya mengantarkan
surat lalu menyerahkannya kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat atas
nama Syors Prawar yang saat itu kebetulan berada di kantor Panwaslih Kabupaten
Tambrauw dalam rangka perjalanan dinas. Setelah menyerahkan surat tersebut,
Pelapor tak dikenal itu langsung pamit pergi tanpa mengisi buku tamu dan
menjelaskan maksud dan tujuan serta identitas dirinya kepada pimpinan Bawaslu
Provinsi Papua Barat. Pimpinan dan staf sekretariat Panwaslih Kabupaten
Tambrauw baru mengetahui adanya surat dimaksud pada pukul 08.00 WIT. Para
Teradu mengalami kesulitan mencari Pelapor karena yang bersangkutan tidak
menjelaskan identitasnya. Selang 4 (empat) hari barulah Para Teradu berhasil
mengidentifikasi Pelapor dan memintanya untuk mengantarkan surat atau laporan
yang pernah disampaikannya ke kantor Panwaslih Kabupaten Tambrauw untuk
diproses sesuai prosedur. Pelapor hadir di kantor Panwaslih Kabupaten Tambrauw
pada tanggal 24 Februari 2017 pukul 20.10 WIT. Para Teradu menerima laporan
Pelapor dan memintanya untuk mengisi Formulir Penerimaan Laporan Model A1
untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi dan kajian. Hasilnya telah dikeluarkan
pada tanggal 27 Februari 2017.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tambrauw telah
melaksanakan tugas dan wewenangnya terkait penyusunan dan penetapan DPT serta
pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi perolehan suara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2. Pengadu tidak dapat menunjukkan secara spesifik mengenai tahapan Pilkada mana
yang tidak dijalankan secara transparan. Teradu I, II, III, IV, dan V dalam melakukan
tahapan Pilkada selalu bersikap terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan;
3. Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Tambrauw
telah melaksanakan tugas dan kewajiban pengawasan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku. Para Teradu tidak pernah mengabaikan keberatan yang
disampaikan oleh saksi mandat yang hadir pada saat Rapat Pleno KPU Kabupaten
Tambrauw;
4. Laporan yang disampaikan Pengadu dengan lembaga SOMAPESI telah ditindaklanjuti
Teradu VI, VII, dan VIII sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan
yang berlaku;
5. Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-23, bukti T2-1 sampai dengan T2-3 sebagai
berikut:
1. Bukti T1-1 : Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor
2/Kpts/KPU-TMB/IV/TAHUN 2016 Tentang Penetapan Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2017 tanggal 25 April 2016;
2. Bukti T1-2 : Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor
5/Kpts/KPU-TMB/VII/TAHUN 2016 Tentang Pengangkatan Ketua
dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten
Tambrauw dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tambrauw Tahun 2017 tanggal 15 Juli 2016;
3. Bukti T1-3 : Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor
6/Kpts/KPU-TMB/VII/TAHUN 2016 Tentang Pengangkatan Ketua
dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten
Tambrauw dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tambrauw Tahun 2017 tanggal 15 Juli 2016;
4. Bukti T1-4 : Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor
13/Kpts/KPU-TMB/IX/TAHUN 2016 Tentang Pengangkatan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw Tahun 2017 tanggal 5
September 2016;
5. Bukti T1-5 : Salinan Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemula (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014;
6. Bukti T1-6 : Salinan Berita Acara Penyerahan Formulir Pemutakhiran Data
Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw Tahun
2017;
7. Bukti T1-7 : Salinan Formulir Model A.1.2.KWK Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara;
8. Bukti T1-8 : Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor
28/Kpts/KPU-TMB/XI/TAHUN 2016 Tentang Penetapan Daftar
Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat serta Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tambrauw Tahun 2017 tanggal 2 November 2016;
9. Bukti T1-9 : Salinan Daftar Hadir Rapat Pleno KPU Kabupaten Tambrauw
mengenai Penetapan Daftar Pemilih Sementara tanggal 2 November
2016;
10. Bukti T1-10 : Salinan Formulir Model A.3.2.KWK Rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap;
11. Bukti T1-11 : Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor
36/Kpts/KPU-TMB/XII/TAHUN 2016 Tentang Penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tambrauw Tahun 2017 tanggal 6 Desember 2016;
12. Bukti T1-12 : Gambar foto Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap;
13. Bukti T1-13 : Salinan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Pemerintah Kabupaten Tambrauw Nomor 471/558/2017
tanggal 30 Januari 2017;
14. Bukti T1-14 : Salinan Daftar Hadir Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2017;
15. Bukti T1-15 : Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Tambrauw Nomor 7/BA.KPU-
TMB/VIII/2016 tentang Perubahan atas SK KPU Kabupaten
Tambrauw Nomor 2/Kpts/KPU-TMB/IV/2016 tentang Pedoman
Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 tanggal 3 Agustus 2016;
16. Bukti T1-16 : Salinan Surat Undangan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor
20.15/UND/KPU-TMB/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016;
17. Bukti T1-17 : Gambar foto Sosialisasi Pemilih Pemula;
18. Bukti T1-18 : Gambar foto Debat Publik 2 tanggal 18 Januari 2017 di Kebar;
19. Bukti T1-19 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor 3/Kpts/KPU-
TMB/V/TAHUN 2016 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT
Pemilu/Pemilihan Terakhir sebagai Dasar Penghitungan Jumlah
Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw
Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2016;
20. Bukti T1-20 : Salinan Pengumuman KPU Kabupaten Tambrauw Nomor 23/KPU-
TMB/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 dan Nomor 33/KPU-
TMB/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016;
21. Bukti T1-21 : Gambar foto penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan
calon perseorangan;
22. Bukti T1-22 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor 9/Kpts/KPU-
TMB/VIII/TAHUN 2016 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan yang Tidak Memenuhi Syarat;
23. Bukti T1-23 : Salinan Formulir Model A.3.KWK Daftar Pemilih Tetap;
24. Bukti T2-1 : Salinan surat SOMAPESI Nomor 05/USA/Srg/II/2017 tanggal 20
Februari 2017 perihal Laporan Pelanggaran Pilkada Kabupaten
Tambrauw dan Mohon Diadakan Pemungutan Suara Ulang;
25. Bukti T2-2 : Salinan Formulir Model A.1 Formulir Penerimaan Laporan
Panwaslih Kabupaten Tambrauw tanggal 24 Februari 2017;
26. Bukti T2-3 : Salinan Formulir Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran bertanggal
27 Februari 2017;
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang tergabung dalam
Solidaritas Masyarakat Peduli Demokrasi (SOMAPESI) Tambrauw bersama Metusalak
Awom selaku Kuasa, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan
V telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berupa rekayasa daftar
pemilih untuk kepentingan pemenangan Petahana, tidak mengumumkan tahapan Pilkada
secara terbuka, penggelembungan suara di sejumlah wilayah, pencoblosan lebih dari satu
kali oleh satu pemilih, mobilisasi massa oleh petugas KPPS, penghilangan 8 (delapan)
kotak suara dan pengabaian 2 (dua) kotak suara dari Distrik Bikar, serta pengabaian
keberatan saksi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Tambrauw;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu dalam menyusun daftar pemilih senantiasa berpedoman
pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Daftar Potensial Penduduk Pemilih
(DP4) yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DP4) dijadikan dasar
bagi penyusunan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap. Daftar Pemilih
Sementara (DPS) dimutakhirkan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yaitu dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS
sampai tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Tambrauw
yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tambrauw merupakan hasil akhir yang diperoleh
setelah dilakukan pemutakhiran oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Proses
penetapannya dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh banyak unsur mulai dari
pengawas Pemilu, partai politik pengusung pasangan calon, pasangan calon, pemerintah
daerah, TNI-Polri, dan masyarakat. Pada saat dilakukan penetapan DPT untuk Pilkada
Kabupaten Tambrauw tidak ada keberatan yang disampaikan dalam forum Rapat Pleno
tersebut.
Mengenai tuduhan Pengadu bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbuka terkait tahapan
Pilkada, Para Teradu membantah dengan menyatakan bahwa setiap tahapan selalu
diumumkan dan disosialisasikan kepada publik, baik pemilih pemula, tokoh masyarakat,
tokoh pemuda, pemerintah, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, tuduhan Pengadu yang
menyebutkan Para Teradu tidak terbuka adalah tidak beralasan.
Berkenaan dengan tuduhan adanya penggelembungan suara di sejumlah wilayah,
pencoblosan lebih dari satu kali oleh satu pemilih, mobilisasi massa oleh petugas KPPS,
penghilangan 8 (delapan) kotak suara dan pengabaian 2 (dua) kotak suara dari Distrik
Bikar, Para Teradu telah meminta kepada Pengadu data yang dapat menunjukkan secara
persis jumlah dan lokasi terjadinya peristiwa sebagaimana didalilkan Pengadu, namun
Pengadu tidak dapat memenuhinya.
Terhadap dugaan pengabaian keberatan Saksi dan pelarangan saksi masuk ke dalam area
pemungutan dan penghitungan suara, Para Teradu membenarkan adanya sejumlah orang
yang ditolak untuk menjadi saksi. Namun, pelarangan tersebut dilakukan karena orang-
orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat mandat dari pasangan calon, sehingga Para
Teradu menilai mereka tidak memiliki basis legitimasi untuk menjadi Saksi.
[4.3.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu VI, VII, dan VIII
telah melakukan pembiaran atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Tambrauw berupa pengabaian keberatan Saksi, penghilangan 8 (delapan) kotak
suara dan pengabaian 2 (dua) kotak suara dari Distrik Bikar pada saat Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara tingkat Kabupaten tanggal 23 Februari 2017. Para Teradu juga telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran Pilkada yang disampaikan oleh Solidaritas Masyarakat Peduli Demokrasi
(SOMAPESI) Tambrauw pada 20 Februari 2017;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI, VII, dan VIII yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Pengadu tidak dapat menunjukkan secara spesifik mengenai Saksi
dari pasangan calon mana yang keberatannya diabaikan oleh KPU Kabupaten Tambrauw
dan dibiarkan oleh Teradu VI, VII, dan VIII. Sepanjang proses rekapitulasi perolehan suara
tingkat Kabupaten Tambrauw tidak ada keberatan dari Saksi resmi yang memeroleh
mandat dari pasangan calon mengenai sejumlah hal termasuk dugaan penghilangan 8
(delapan) kotak suara dan pengabaian 2 (dua) kotak suara dari Distrik Bikar. Terhadap
laporan SOMAPESI, Para Teradu berdasarkan kajian yang dilakukan menyatakan bahwa
laporan dimaksud tidak memenuhi syarat karena unsur syarat minimal alat bukti dan
batas waktunya tidak terpenuhi;
[4.5] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam
persidangan, DKPP berpendapat bahwa penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data
dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota. Setelah menerima DP4 dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tambrauw pada 18 Agustus 2016, Teradu
I, II, III, IV, dan V dibantu jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat PPD dan PPS serta
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pemutakhiran data pemilih pada 9-
11 September 2016. Hasilnya kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara
(DPS) oleh KPU Kabupaten Tambrauw pada 2 November 2016 melalui Surat Keputusan
Nomor 28/Kpts/KPU-TMB/XI/2016. DPS tersebut lalu diserahkan kepada PPD dan PPS
untuk diumumkan dan mendapat tanggapan masyarakat. DPS yang telah diumumkan dan
diperoleh tanggapan masyarakat selanjutnya diperbaiki oleh penyelenggara Pemilu secara
berjenjang hingga akhirnya ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU
Kabupaten Tambrauw pada 6 Desember 2016 melalui Surat Keputusan Nomor
36/Kpts/KPU-TMB/XII/2016. Sepanjang proses tersebut terbukti tidak ada keberatan dari
masyarakat. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I, II, III, IV, dan V
tidak cermat dalam penyusunan daftar pemilih adalah tidak beralasan.
Berkenaan dengan dugaan ketidakterbukaan Teradu I, II, III, IV, dan V terkait tahapan
Pilkada, dokumen berupa daftar hadir dan gambar foto kegiatan sosialisasi syarat
dukungan calon perseorangan yang dilakukan tanggal 24 Juni 2016, sosialisasi tahapan,
program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada yang diselenggarakan tanggal 24 Agustus
2016, pengumuman melalui media cetak dan elektronik, serta sosialisasi kepada pemilih
pemula di sejumlah sekolah menunjukkan bahwa dalil Pengadu bertentangan dengan fakta
yang sebenarnya. Para Teradu telah melakukan segala upaya yang dimungkinkan untuk
menyebarluarkan informasi mengenai tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten
Tambrauw 2017.
Sedangkan dalil Pengadu yang menyebutkan adanya penggelembungan suara di sejumlah
wilayah, pencoblosan lebih dari satu kali oleh satu pemilih, mobilisasi massa oleh petugas
KPPS, penghilangan 8 (delapan) kotak suara dan pengabaian 2 (dua) kotak suara dari
Distrik Bikar, DKPP berdasarkan fakta yang terungkap di dalam sidang pemeriksaan tidak
mendapati adanya bukti yang cukup meyakinkan untuk sampai pada kesimpulan bahwa
dalil Pengadu tersebut benar adanya. Meskipun DKPP telah memberikan kesempatan
kepada Pengadu untuk membuktikan dalil pengaduannya melalui sidang pemeriksaan
lanjutan dengan agenda khusus pembuktian dalil para pihak, Pengadu tetap tidak dapat
membuktikan kebenaran dalil-dalil pengaduannya. Pengadu juga tidak dapat
menunjukkan bukti adanya keberatan dalam Formulir Model C2.KWK Catatan Kejadian
Khusus sebagai petunjuk sah mengenai adanya dugaan pelanggaran yang terjadi
sepanjang proses pemungutan dan penghitungan suara. DKPP dalam sidang pemeriksaan
juga mendapati bahwa Saksi yang oleh Pengadu disebut telah ditolak memberikan hak
suara oleh KPPS dan tidak diperbolehkan menjadi Saksi atas proses pemungutan dan
penghitungan suara nyata-nyata berdasarkan bukti KTP yang ditunjukkan dalam
persidangan bukanlah penduduk Kabupaten Tambrauw, melainkan penduduk Kota
Manokwari. Oleh karena itu, DKPP menilai dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I, II,
III, IV, dan V telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sama sekali tidak berdasar.
[4.6] Menimbang keterangan para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan,
terhadap pokok pengaduan yang ditujukan kepada Teradu VI, VII, dan VIII DKPP
berpendapat bahwa tidak terdapat alat bukti yang mendukung dalil Pengadu mengenai
adanya tindakan pengabaian atas keberatan yang disampaikan para saksi pada saat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Tambrauw. Begitu pula
dengan dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu VI, VII, dan VIII telah melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran
Pilkada yang disampaikan oleh SOMAPESI kepada Panwaslih Kabupaten Tambrauw.
Faktanya, berkas laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan format sebagaimana
diatur dalam ketentuan dan tidak dilengkapi dengan alat bukti sebagaimana diatur oleh
peraturan perundang-undangan. Selain itu, laporan yang disampaikan kepada Panwaslih
Kabupaten Tambrauw juga telah melewati batas waktu. Berdasarkan hal tersebut DKPP
berpendapat bahwa sikap dan tindakan Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota
Panwaslih Kabupaten Tambrauw yang menghentikan proses penanganan Laporan
SOMAPESI telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4.7] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan
Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan;
[5.3.] Teradu I, II, III, IV,dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI, VII, dan VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dominggus Saimar, Teradu II Endang Wulansari,
Teradu III Karlos Awabiti, Teradu IV Silas Yembise, dan Teradu V Simon Petrus Baru
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tambrauw terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Johannis P.M. Manyambouw, Teradu VII
Andarias D. Kambu, dan Teradu VIII Rosalina Yewen selaku Anggota Panwaslih
Kabupaten Tambrauw terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat sepanjang terhadap
Teradu I, II, III, IV, dan V untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat sepanjang
terhadap Teradu VI, VII, dan VIII untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua
bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si