Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.113/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Maybart
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-07-2014
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 9 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 206/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 113/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan petunjuk yang tertera dalam PKPU Nomor 26 Tahun 2013 Pasal 44 ayat 3 huruf a yakni penentuan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk menentukan tempat untuk memasang Formulir Model C1 DPR Plano, C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mengadukan Teradu I Amos Atkana, S.Pt., MM selaku Ketua KPU Maybrat, Teradu II Otniel Kareth ,S.Pt., Teradu III Piter Kambu, S.Sos., Teradu IV Aser Snanfi, A.Md. Par., Teradu V Arius Kaitana, SH masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Maybrat dengan Pokok Aduan bahwa Teradu I-V tidak maksimal dalam melakukan pemasangan Formulir C1, Para Teradu I sampai V hanya melaksanakan rekapitulasi suara DPRD Kabupaten.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan pengadu untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I sampai dengan X, yakni Teradu I Amos Atkana, S.Pt., MM., selaku ketua KPU Kab. maybrat, Teradu II Otniel Kareth ,S.Pt., Teradu III Piter Kambu, S.Sos., Teradu IV Aser Snanfi, A.Md. Par., Teradu V Arius Kaitana,SH., masing-masing selaku anggota KPU Maybrat, Teradu VI Teryanus Isir, ST selaku sekretaris KPU maybrat, Teradu VII Aris Naa selaku Ketua Panwaslu Kab. maybrat, Teradu VIII Marselius Aitrem, Teradu IX Yustinus Kambu masing-masing selaku anggota Panwaslu maybrat, dan Teradu X Arius Jitmau selaku sekretaris Panwaslu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 113/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 206/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 113/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Markus Jitmau
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Maybrat
Alamat : Jalan F. Kalasuat RT 003/005 Kelurahan
Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota
Sorong, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Amos Atkana, S.Pt., MM
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Kmurkek Kabupaten Maybrat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I ;
2. Nama : Otniel Kareth, S.Pt
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Maybrat
1
Alamat : Jl. Ayamaru-Kmurkek Kabupaten Maybrat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II ;
3. Nama : Piter Kambu, S.Sos
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Kmurkek Kabupaten Maybrat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III ;
4. Nama : Aser Snanfi, A.Md. Par
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Kmurkek Kabupaten Maybrat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV ;
5. Nama : Arius Kaitana, SH
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Kmurkek Kabupaten Maybrat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V ;
6. Nama : Teryanus Isir, ST
Pekerjaan : Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Kmurkek Kabupaten Maybrat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VI ;
7. Nama : Aris Naa
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Kmurkek Kabupaten Maybrat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VII ;
8. Nama : Marselius Aitrem
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Kmurkek Kabupaten Maybrat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII ;
9. Nama : Yustinus Kambu
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Kmurkek Kabupaten Maybrat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IX ;
10. Nama : Arius Jitmau
Pekerjaan : Sekretaris Panwaslu Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Kmurkek Kabupaten Maybrat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu X ;
2
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 9 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 206/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
113/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam
persidangan menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan petunjuk yang tertera dalam PKPU
Nomor 26 Tahun 2013 Pasal 44 ayat 3 huruf a yakni penentuan tempat rapat
penghitungan suara di TPS, termasuk menentukan tempat untuk memasang
Formulir Model C1 DPR Plano, C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano,
Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano. Hal ini terjadi di setiap TPS Kabupaten
Maybrat karena C1 Plano digunakan oleh KPU Kabupaten Maybrat untuk
kepentingan Partai Politik tertentu sehingga KPPS menggunakan tripleks untuk
penulisan penghitungan suara;
2. Rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Maybrat beserta PPD
Distrik se-Kabupaten Maybrat hanya terhadap perolehan suara DPRD Maybrat
saja. Perolehan suara DPRD Provinsi, DPR, dan DPD, tidak dilakukan atas saran
dan perintah KPU Kabupaten. Hal ini sangat bertentangan dengan PKPU nomor
26 tahun 2013;
3. Bahwa KPU Kabupaten Maybrat mengadakan pra pleno yang dalam bahasa KPU
disebut sinkronisasi. Hal ini tidak diatur dalam PKPU Nomor 26 Tahun 2013.
Pra pleno/sinkronisasi data ini dilaksanakan 19 April 2014 di Aula Pemda
Kabupaten Maybrat dihadiri seluruh Panwas Distrik se-Kabupaten Maybrat.
Adapun pleno perolehan suara DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kabupaten,
yang dilaksanakan oleh KPU KPU Kabupaten Maybrat digelar pada tanggal 22
April 2014;
4. KPU Kabupaten Maybrat menyiapkan Rekapitulasi Suara DPRD Kabupaten
Maybrat secara masif. Pada saat PPD se-Kabupaten Maybrat menyampaikan
rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Maybrat tanggal 22 April, KPU Maybrat
memberikan/memaksakan hasil rekap versi mereka sendiri kepada setiap PPD
seluruh distrik se-Kabupaten Maybrat untuk dibacakan di depan Pleno KPU
Maybrat (saksi seluruh PPD dan Panwas se-Distrik Kabupaten Maybrat);
3
4. Bahwa terjadi pengalihan suara oleh KPU Maybrat atas Drs. Efraim Yumame
Calon DPRD Kabupaten Maybrat No. 1 dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan
Maybrat IV . Terjadi pengurangan sejumlah 27 suara dari 248 suara menjadi
221 suara. Peralihan suara ini terjadi pada TPS Distrik Aitinyo Utara yang
kemudian dialihkan kepada Calon lain yakni Soleman Yumame Calon nomor
urut 3 dari PDI perjuangan. Pada pleno rekapitulasi suara DPRD Kabupaten
Maybrat di Distrik Aitinyo Utara Soleman Yumame tidak mendapat suara satu
pun di 12 TPS (seluruh kampung) di distrik Aitinyo Utara;
5. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Maybrat membacakan perolehan suara DPRD
Provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang tidak melalui rekapitulasi suara pada Pleno
PPD tingkat Distrik maupun Pleno KPU Kabupaten Maybrat di depan Pleno KPU
Kabupaten Maybrat yang disaksikan oleh saksi Parpol, saksi DPD dan Kapolres
Sorong Selatan (perolehan suara yang dibacakan Ketua KPU di Maybrat
terlampir);
6. Bahwa Ketua/KPU Kabupaten Maybrat melakukan penggelembungan dan
pengurangan suara kepada dan/atau terhadap beberapa Partai Politik peserta
pemilu tahun 2014. Perolehan suara yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten
Maybrat di depan Pleno KPU Provinsi Papua Barat di Hotel Aston Manokwari
Papua Barat sangat berbeda dengan perolehan suara yang telah dibacakan pada
pleno KPU Kabupaten Maybrat;
7. Bahwa memperhatikan pelanggaran pentahapan rekapitulasi suara yang
dilakukan oleh KPU Maybrat pada poin-poin di atas dalam aduan ini adalah
benar-benar membuktikan bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Maybrat bersama-sama dengan Ketua dan Anggota KPU Maybrat serta
Sekretaris KPU maupun Sekretaris Panwaslu Kabupaten Maybrat melakukan
pelanggaran pentahapan pemilihan umum;
8. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Sdr. Teryanus Isir, S.T., telah
menggunakan seluruh fasilitas KPU Kabupaten Maybrat maupun perangkat
penyelenggara dari distrik sampai di tingkat Kampung untuk bekerja
memenangkan Partai Demokrat di tingkat Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua
Barat Daerah Pemilihan IV maupun calon DPRD RI di wilayah Kabupaten
Maybrat karena yang bersangkutan ada hubungan keluarga kandung adik-
kakak dengan Endomina Isir Calon DPRD Provinsi Papua Barat Daerah
Pemilihan IV no. urut 4 dari Partai Demokrat sehingga terjadi penggelembungan
yang mengakibatkan Partai Demokrat memperoleh 2 kursi DPR Provinsi Papua
Barat daerah pemilihan IV Papua Barat.
PETITUM PENGADU
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
4
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat nomor
780/EX/DPD.32/IV/2014 perihal Kronologi tahapan
rekapitulasi suara pemilu legislatif yang tidak dilaksanakan
oleh ketua dan anggota KPU Maybrat dan Sorong Selatan
disertai lampiran hasil perolehan suara DPRD Provinsi Papua
Barat Dapil IV, DPR RI Dapil IV khusus Maybrat, dan DPD
Dapil IV khusus Maybrat;
2. Bukti P-2 : Surat pernyataan Yance Asmuruf, Ketua Panwas Distrik Aitinyo
Kab. Maybrat Provinsi Papua Barat;
3. Bukti P-3 : Hasil rekap perolehan suara partai serta masing-masing Caleg
DPRD kabupaten Maybrat, Distrik Aitinyo;
4. Bukti P-4 : Surat pernyataan markus Jitmau (Pengadu)tertanggal 6 Mei
2014 bahwa Ketua dan anggota KPU Maybrat tidak
melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara DPRD
Provinsi, DPR RI, dan DPD RI. Yang dilakukan rekapitulasi
penghitungan suara hanya DPRD Kabupaten Maybrat saja;
5. Bukti P-5 : Surat mandat dari Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan
kabupaten Manokwari tertanggal 09 April 2014 nomor
04/DPC_DAPIL IV/Mandat/MKW/IV-2014 yang menugaskan
Markus Jitmau untuk menjadi saksi di tingkat Provinsi
6. Bukti P-6 : Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari
setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota Maybrat daerah
pemilihan IV dalam pemilihan umum anggota DPRD provinsi
tahun 2014 (Model DB-1 DPRD Provinsi)
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.4.1] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu (Teradu I sampai dengan Teradu VI) dengan tegas menolak
seluruh dalil Pengadu Markus Jitmau yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Para Teradu tidak melaksanakan tahapan Pleno Rekapitulasi mulai dari tingkat
Distrik sampai dengan tingkat KPU Kabupaten Maybrat.
2. Bahwa Para Teradu (Teradu I sampai dengan Teradu VI) kiranya menganggap
penting untuk menjelaskan mekanisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 19
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Perolehan Suara Parpol
Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 terkait dengan mekanisme yang berlaku
terhadap Proses Rekapitulasi hingga Rapat Pleno pada tingkat KPU
5
Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi agar Panel Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu tidak terjebak dengan informasi yang menyesatkan dari
Pengadu. Bahwa pada tingkat TPS dikenal istilah Rekapitulasi bukan Pleno,
pada tingkat PPS dikenal istilah Rapat Pleno, pada tingkat Distrik (PPD/PPK)
dikenal istilah Rekapitulasi sedangkan pada tingkat KPU Kabupaten dan KPU
Provinsi dikenal istilah Rapat Pleno.
3. Bahwa Para Teradu pada tanggal 19 April 2014 sampai dengan tanggal 20 April
2014 telah melaksanakan Tahapan Verifikasi Administratif sebelum
melaksanakan Pleno Rekapitulasi untuk melakukan pengecekan secara
administratif yang dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh Panitia Pengawas
Lapangan (PPL) dan Panwas Kabupaten serta Penyelenggara di tingkat Bawah
(Petugas PPD/PPK, PPS dan KPPS) dari seluruh Distrik yang ada di Kabupaten
Maybrat termasuk melakukan pengecekan secara administratif terhadap
Formulir C-1, Formulid D-1 dan Formulir DA DPRD di tingkat Kabupaten, DPRD
Provinsi, DPR RI dan DPD RI, apakah Formulir dari setiap TPS, PPS dan PPD
telah ditandatangani seluruh Petugas PPK/PPD dan Para saksi yang hadir pada
saat pleno Rekapitulasi dilaksanakan di tingkatan yang ada atau tidak. Juga
melakukan pengecekan terhadap surat undangan KPU Kabupaten Maybrat
untuk persiapan pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Maybrat yang
dijadwalkan pada tanggal 22 April 2014 sampai dengan tanggal 23 April 2014.
4. Bahwa terkait dengan ditolaknya Pengadu I masuk di dalam ruang Pleno
Rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan di Hotel
Aston New Manokwari pada tanggal 26 April 2014 oleh karena saksi dari Partai
PDI Perjuangan sudah ada dua orang yang membawa Surat Mandat saksi yaitu
saksi Jimmy Demianus Idie dan Muhammad Abdullah. Berdasarkan Tata Tertib
Pleno bahwa setiap Partai Politik cukup diwakili oleh dua orang saksi. Selain itu
Pengadu Markus Jitmau hadir dengan membawa Surat Mandat saksi yang
ditandatangani oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manokwari.
Seharusnya Surat Mandat tersebut ditandatangani Ketua DPD Perjuangan
Provinsi Papua Barat mengingat Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut dilakukan di
tingkat KPU Provinsi Dapil 4 (Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan
dan Kabupaten Tambrauw).
5. Bahwa mengenai Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI (Teryanus
Isir, ST.) telah mengggunakan seluruh fasilitas Lembaga KPU Kabupaten
Maybrat dan Perangkat Penyelenggaraan dari Distrik sampai tingkat Kampung
untuk memenangkan Partai Demokrat di Tingkat Kabupaten Maybrat Provinsi
Papua Barat adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada karena Teradu VI
tidak pernah memanfaatkan fasilitas Lembaga KPU Kabupaten Maybrat maupun
Perangkat Penyelenggaraan untuk memenangkan Partai Demokrat. Bahwa
perolehan suara Partai Demokrat sama sekali tidak terkait dengan Teradu VI,
6
Teradu VI tidak memiliki kewenangan untuk merubah hasil perolehan suara
Partai Demokrat ataupun Partai Peserta Pemilu di Kabupaten Maybrat. Apa yang
diperoleh Partai Demokrat adalah murni hasil kerja keras Partai Demokrat yang
bersangkutan serta tidak terlepas dari faktor ketokohan yang bersangkutan.
Bahwa terkait dengan Caleg Demokrat Nomor Urut 4 Dapil 4 Papua Barat
(Kabupaten Maybrat, Kab. Sorong Selatan dan Kabupaten Tambrauw) yang
dihubung-dihubungkan oleh Pengadu seolah-olah Teradu VI berpihak pada
Partai Demokrat karena faktor kakak kandung Teradu VI, adalah dalil yang
tidak beralasan karena faktanya perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 Dapil 4
Partai Demokrat merata di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Maybrat,
Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Tambrauw). Selain itu Pleno
Rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Teradu (Teradu I sampai dengan Teradu
VI) pada Tingkat KPU Kabupaten Maybrat dilakukan berdasarkan data hasil
rekapitulasi dari tingkat KPPS, tingkat PPS dan tingkat PPD/PPK. Tidak benar
bahwa Teradu I sampai Teradu VI melakukan perubahan data perolehan suara
Caleg. Selain itu saksi yang bersangkutan tidak pernah mengajukan keberatan
mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPD/PPK hingga Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Parpol maupun Calon Perseorangan tingkat KPU Kabupaten
Maybrat.
6. Bahwa dalil pengadu terkait dengan hubungan kekerabatan Caleg Provinsi
Papua Barat Nomor Urut 4 Partai Demokrat Dapil 4 dengan Teradu VI yang
menyatakan bahwa Teradu VI menggunakan Fasilitas Lembaga dan
Penyelenggara untuk meraih Suara terbanyak di Kabupaten Maybrat hal itu
tidak benar dan hanya merupakan asumsi semata yang bersifat ilusi dari
Pengadu I karena Caleg tersebut suaminya merupakan Sekretaris pada Kantor
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Papua Barat. Caleg tersebut
awalnya sebagai Pegawai pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi
Papua Barat yang nota bene adalah tokoh masyarakat adat yang sangat dikenal
oleh masyarakat Provinsi Papua Barat khususnya Suku Maybrat (Suku
Ayamaru/Suku Besar), Suku Aifat dan Suku Aitinyo);
7. Bahwa majunya Caleg Nomor Urut 4 Partai Demokrat pada Dapil 4 Provinsi
Papua Barat karena dilakukan berdasarkan kajian secara administratif
memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh UU Pemilu karena semua
persyaratan yang ditentukan oleh UU telah dipenuhi oleh Calon yang
bersangkutan (Caleg Nomor Urut 4 Partai Demokrat Dapil 4 Provinsi Papua
Barat) termasuk diantaranya persyaratan Persetujuan Suami/Istri sebagai salah
satu syarat. Surat Pernyataan Persetujuan Suami caleg bersangkutan
ditandatangani oleh suami yang bersangkutan;
8. Bahwa kalau benar Para Teradu menyalahgunakan kewenangannya untuk
memenangkan salah satu calon anggota legislatif dengan merubah Perolehan
7
Suara Para Caleg dari Parpol Peserta Pemilu, maka beberapa Kerabat Keluarga
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Maybrat yang juga maju sebagai caleg dari
beberapa partai peserta pemilu tahun 2014 sudah pasti dengan mudah lolos
sebagai anggota legislatif. Faktanya beberapa Caleg yang memiliki hubungan
kekerabatan dengan Komisioner KPU Kabupaten Maybrat tidak lolos sebagai
Anggota DPRD Kabupaten ataupun sebagai Caleg DPRD Provinsi apalagi Anggota
DPR RI karena Para Teradu sangat menjunjung tinggi asas Pemilu yang jujur.
PETITUM TERADU
[2.4.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.4.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti
tertulis sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Keputusan KPU Kab. Maybrat
No.04/Kpts/KPU.MBT/IV/2014 Tentang
Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten Maybrat dan Penetapan Hasil
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Maybrat Dalam
Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, dan
DPRD Tahun 2014 bertanggal 23 April 2014;
2. T-2 Berita Acara Rapat Pleno No. 04/BA/KPU
MBT/IV/2014 bertanggal 23 April 2014;
3. T-3 Formulir Model DB, Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai
Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kab. Maybrat dan Penetapan
Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Maybrat Dalam
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Tahun 2014 bertanggal 23 April 2014;
4. T-4 Formulir Model DB-1 Sertifikat Rekapitulasi
8
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari
setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun
2014;
5. T-5 Formulir model DB-1 Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari
setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Tahun
2014;
6. T-6 Formulir Model DB-1 Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dari setiap
Kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi
Tahun 2014;
7. T-7 Formulir Model DB-1 Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari
setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota
(Dapil 1) dalam Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Maybrat Tahun 2014;
8. T-8 Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem.
Perihal Surat Mandat No. 015/DPD-
NASDEM/MBT/2014 atas nama Manfred Hae,
bertanggal 2 April 2014;
9. T-9 Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan
Sejahtera Kabupaten Maybrat. Perihal Surat
Mandat sesuai dengan Rekomendasi No. 03/R-
DPD.PKS/KAB.MBRT/IV/2014 atas nama
Dominggus Isir.
10. T-10 Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI
Perjuangan) Kabupaten Maybrat kepada
masing-masing saksi No. 32.63/DPC-
PDIP/KMB/SMS/IV/2014 atas nama Hanok
Jitmau dan Septinus Naa, S.H., bertanggal 7
April 2014;
11. T-11 Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Daerah
Partai Golongan Karya Kabupaten Maybrat,
perihal Surat Mandat Saksi No.
147/MANDAT/DPD/PG/MBT/IV/2014 kepada
Ferdinando Solossa, S.E., bertanggal 2014
12. T-12 Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan
Indonesia Raya-Gerindra Kabupaten Maybrat,
Provinsi Papua Barat, perihal Surat Mandat
Saksi masing-masing Yusup R. Kareth, S.I.P,
Dan Naftali Sangkek No. 106:04/MDT/DPC-
GERINDRA/KAB-MBT/2014
9
DPD/PG/MBT/IV/2014;
13. T-13 Surat Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat
Kab. Maybrat, Perihal Surat Mandat
No.01/DPC-PD/KAB.MBT/IV/2014 masing-
masing kepada Maxi Kambuaya dan Habel
Howay tertanggal 3 April 2014;
14. T-14 Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kabupaten Maybrat, perihal Surat
Mandat sesuai dengan Rekomendasi No.117/R-
DPD.PAN/KAB.MBRT/IV/2014 Marthinus
Kosamah;
15. T-15 Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Hanura Kabupaten Maybrat, perihal Surat
Mandat Saksi No. 14/KPTK/DPC-
HANURA/MBT/IV/2014 kepada Apilius S.
Kofias dan Gerson Asmuruf, bertanggal 17
April 2014;
16. T-16 Surat Sekretariat Pemenangan Jacob Esau
Komigi, S.H., M.M., perihal Surat Mandat
No.004/DPD-RI/JK/04/2014 kepada
Oktavianus Jitmau, tertanggal 17 April 2014;
17. T-17 Surat Tim Pemenangan Mervin Sadipun
Komber Calon Anggota DPD RI No. Urut 9,
Perihal Surat Mandat No. Istimewa/Mand.DPD-
MSK/IV/2014 kepada Stevanus Fatem.
Tertanggal 5 April 2014;
18. T-18 Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten/Kota;
19. T-19 Formulir Model DB-2, tentang Pernyataan
Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun
2014 diajukan oleh saksi Manfred Hae dari
Partai Nasdem;
20. T-20 Formulir Model DB-2, tentang Pernyataan
Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun
2014 diajukan oleh saksi Tamunete dari Partai
Keadilan Sejahtera tertanggal 22 April 2014;
21. T-21 Formulir Model DB-2, tentang Pernyataan
Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun
10
2014 diajukan oleh saksi Agus Kambu dari
Partai Gerindra.
22. T-22 Formulir Model DB-2, tentang Pernyataan
Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun
2014 diajukan oleh saksi Naftali Sangkek dari
Partai Gerindra;
23. T-23 Formulir Model DB-2, tentang Pernyataan
Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun
2014 diajukan oleh saksi Apilius S. Kofias dari
Partai Hanura, tertanggal 21 April 2014;
24. T-24 Formulir Model DB-2, tentang Pernyataan
Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun
2014 diajukan oleh saksi Yance Antoh, S.Pi.,
tertanggal 20 April 2014;
25. T-25 Formulir Model DB-2, tentang Pernyataan
Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun
2014;
26. T-26 Photo Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan dan Perolehan Suara Parpol
Peserta Pemilu Tahun 2014 di tingkat KPU
Kabupaten Maybrat yang dipimpin oleh Ketua
KPU Kabupaten Maybrat beserta Anggota KPU
Maybrat;
27. T-27 Photo Presentase DA-1 oleh Ketua PPD/PPK
dari seluruh Distrik di Kabupaten Maybrat (24
Distrik) Pada Rapat Pleno.
28. T-28 Penandatangan Berita Acara Rekapitulasi
Penghitungan dan Perolehan Suara di Tingkat
KPU Kabupaten Maybrat oleh Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Maybrat (Formulir DB)
29. T-29 Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi
Penghitungan dan Perolehan Suara di Tingkat
KPU Kabupaten Maybrat oleh Saksi Partai
Politik Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014;
30. T-30 Photo Peserta Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Dan Perolehan
Suara Peserta Pemilu Tahun 2014 di Tingkat
11
KPU Kabupaten Maybrat yang dihadiri oleh
Ketua dan Anggota KPU Maybrat , Panwaslu,
Unsur Muspida dan Saksi-saksi Parpol Peserta
Perseorangan dan Tokoh Masyarakat, Agama,
Adat dan Pemerintah setempat
31. T-31 Photo pembacokan Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Maybrat Tahun 2011 yang salah
satu korbannya adalah Ketua KPU Maybrat
AMOS ATKANA, S.Pt., M.M., OTNEIL KARETH,
S.Pt., (Anggota KPU Maybrat) dan ARIUS
KAITANA, S.H., (Anggota KPU Maybrat).
32. T-32 Photo Pembakaran Kantor KPU Kabupaten
Maybrat Tahun 2011;
33. T-33 Formulir Model DB-1 Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari
setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota
(Dapil 2) dalam Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Maybrat Tahun 2014;
34. T-34 Formulir Model DB-1 Seritifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari
setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota (
Dapil 3) dalam Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Maybrat Tahun 2014;
35. T-35 Formulir model DB-1 Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dari setiap
Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota (Dapil
4) dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Maybrat Tahun 2014;
36. T-36 CD Audio tentang Rapat Pleno Rekapitulasi di
Tingkat Kabupaten Maybrat.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
12
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
13
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah anggota masyarakat sekaligus
peserta pemilihan umum, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mengadukan Teradu I Amos Atkana, S.Pt., MM selaku
Ketua KPU Maybrat, Teradu II Otniel Kareth ,S.Pt., Teradu III Piter Kambu, S.Sos.,
Teradu IV Aser Snanfi, A.Md. Par., Teradu V Arius Kaitana, SH masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Maybrat dengan Pokok Aduan bahwa Teradu I-V tidak
maksimal dalam melakukan pemasangan Formulir C1, Para Teradu I sampai V
hanya melaksanakan rekapitulasi suara DPRD Kabupaten. Untuk DPRD Provinsi,
DPR RI, dan DPD RI, sama sekali tidak dilakukan. Para Komisioner KPU telah
memaksakan kehendak untuk membacakan versi KPU saat pleno di KPU Kabupaten,
padahal semestinya para anggota PPD diberi kebebasan membacakan hasil rekap di
Distrik masing-masing. Para Teradu terlibat dalam penggelembungan suara dan
pergeseran suara dari satu Calon ke Calon lainnya. Pengadu mengadukan Teradu VI
Teryanus Isir, ST selaku Sekretaris KPU yang ditengarai mengggunakan seluruh
fasilitas KPU untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif di Kabupaten Maybrat
yakni Endomina Isir yang memiliki hubungan darah dengan Sekretaris KPU
Kabupaten Maybrat. Menimbang Pengadu mengadukan Teradu VII Aris Naa selaku
Ketua Panwaslu Kabupaten Maybrat, Teradu VIII Marselius Aitrem, Teradu IX
Yustinus Kambu masing-masing anggota Panwaslu Kabupaten Maybrat, dan Teradu
X Arius Jitmau selaku Sekretaris Panwaslu Kabupaten Maybrat. Pengadu
mendalilkan di persidangan bahwa kinerja Panwaslu tidak optimal, yang salah satu
bentuknya adalah tidak adanya staf bagian pengaduan yang bersiaga menerima
laporan. Bahwa Pengadu turut mengadukan Sekretaris Panwaslu Kabupaten Maybrat
karena dianggap bagian integral dari para pimpinan Panwas dalam hal kebijakan.
[4.2] Menimbang bahwa Para Teradu I-V komisioner KPU Maybrat pada tanggal 19
April 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014 telah melaksanakan Tahapan
Verifikasi Administratif sebelum melaksanakan Pleno Rekapitulasi untuk melakukan
pengecekan secara administratif yang dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh
14
Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Panwas Kabupaten serta Penyelenggara di
tingkat bawah (Petugas PPD/PPK, PPS dan KPPS) dari seluruh Distrik yang ada di
Kabupaten Maybrat. Menyangkut pembacaan terhadap perolehan DPRD Provinsi,
DPR dan DPD RI, justru peserta tidak menginginkan adanya pembahasan dan
sepakat agar hal tersebut langsung dilaksanakan dalam rekapitulasi di tingkat
Provinsi. Para Teradu menjelaskan mengenai penolakan atas Markus Jitmau sebagai
saksi di tingkat Provinsi Papua Barat karena dia hanya membawa Surat Mandat dari
Ketua DPC Manokwari yang hanya berlaku untuk rekapitulasi di Kabupaten
Manokwari. Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pengadu
justru mengirim SMS kepada KPU Sorong Selatan untuk merubah/merekayasa
angka Perolehan suara Pengadu di Kabupaten Sorong Selatan. SMS tersebut justru
terkirim ke nomor HP Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Bahkan Pengadu atas nama
Markus Jitmau menjanjikan akan memberikan Mobil Avanza apabila nanti terpilih
sebagai Anggota DPRD Papua Barat dan hal ini tidak dibantah Pengadu.
[4.3] Menimbang bahwa dalam jawabannya Teradu VII-IX, Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Maybrat menolak dalil pengadu, dengan mengatakan bahwa
para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Kantor Panwas selalu terbuka untuk menerima pngaduan dan meskipun
Ketua dan Anggota tidak berada di kantor, pihak sekretariat senantiasa disiapkan
untuk menerima laporan/pengaduan dari masyarakat. Pengadu mengetahui hal
tersebut, namun tidak memberikan laporan, kecuali dilayani Ketua atau Anggota.
[4.4] Menimbang bahwa dalam jawabannya, Teradu VI dan X, Sekretaris KPU dan
Panwaslu Kabupaten Maybrat dalam keterangannya membantah aduan Pengadu.
Dalam hal pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan, Teradu VI dan X menyatakan
hanya bertindak sesuai arahan pimpinan dan untuk mendukung tugas-tugas yang
diemban pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu
menyanggah tuduhan mengenai kekerabatan dan dampaknya terhadap kemenangan
calon. Karena banyak calon yang memiliki hubungan keluarga dengan Teradu justru
tidak lolos.
[4.5] Menimbang keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang diajukan
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pelaksanaan pra pleno untuk
sinkronisasi merupakan hal yang sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang
maupun Peraturan KPU. Namun berhubung kegiatan tersebut mengundang dan
melibatkan para pemangku kepentingan, terutama saksi-saksi peserta Pemilu, maka
hal tersebut merupakan kebijakan yang dapat membantu dan memudahkan
rekapitulasi. Apalagi, para Teradu tidak dominan, tetapi justru PPD yang memegang
peranan dalam pra pleno tersebut. Demikian juga halnya mengenai rekapitulasi
untuk DPRD Provinsi, DPR dan DPD RI, justru saksi-saksi Partai yang menghendaki
15
agar hal tersebut dilakukan di KPU Provinsi. Demikian juga dengan keberadaan
Panwaslu yang tidak hanya terdiri dari Ketua dan Anggota, tetapi didukung
sekretariat sebagai ‘supporting system’, merupakan satu kesatuan. Demikian juga
terhadap peran Sekretaris yang sepenuhnya harus melaksanakan putusan Para
Pimpinan, baik di KPU maupun Panwaslu, dengan sendirinya tidak dapat
dipersalahkan, kecuali melakukan suatu tindakan atas inisiatif pribadi dan
menyimpang dari urusan kepemiluan yang didasarkan pengetahuan para pimpinan
dan dengan pertanggungjawaban yang jelas. Dalil Pengadu tidak terbukti dan para
Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
[4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan X tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memulihkan nama baik Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan pengadu untuk Seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I sampai dengan X, yakni Teradu I Amos Atkana, S.Pt.,
MM., selaku ketua KPU Kab. maybrat, Teradu II Otniel Kareth ,S.Pt., Teradu III
Piter Kambu, S.Sos., Teradu IV Aser Snanfi, A.Md. Par., Teradu V Arius
Kaitana,SH., masing-masing selaku anggota KPU Maybrat, Teradu VI Teryanus
Isir, ST selaku sekretaris KPU maybrat, Teradu VII Aris Naa selaku Ketua
Panwaslu Kab. maybrat, Teradu VIII Marselius Aitrem, Teradu IX Yustinus Kambu
masing-masing selaku anggota Panwaslu maybrat, dan Teradu X Arius Jitmau
selaku sekretaris Panwaslu maybrat;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Badan
Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini;
16
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.,
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH, MH., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa
tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH, MH.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, SH., MH. masing-masing sebagai Anggota,
dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau
kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
17
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18