III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 169-
P/LDKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 170-PKEDKPP/X/2021,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes NIP. 197310271993032xxx
adalah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang
telah diangkat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdin) Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak
(P2KBP3A) Kabupaten Nias Selatan, dengan Keputusan Bupati Nias Selatan
Nomor : 05.3_96 Tahun 2019 tanggal 12 Febuari 2019 dan telah dilantik pada
tanggal 13 Febuari 2019 (Bukti Terlampir PT-1).
2. Bahwa proses pengangkatan An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes sebagai
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, telah
melanggar peraturan perundang–undangan karena tidak melakukan
konsultasi dan koordinasi kepada Bupati Nias Selatan, dan tidak memiliki
Surat Persetujuan dari instansi induk surat keputusan dipekerjakan dari
Kepala daerah Bupati Kabupaten Nias Selatan (Bukti Terlampir PT-2).
3. Bahwa Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, hingga kini tidak
menindaklanjuti Surat Sekretaris Jendral Bawaslu RI tanggal 9 April 2019
Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 perihal arahan terhadap PNS
yang dipekerjakan di Bawaslu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
(Bukti Terlampir PT-3).
4. Bahwa Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, tidak menindaklanjuti
Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tanggal 1 Juli 2020 Nomor:
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 perihal Penetapan Korsek Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan yang menginstruksikan kepada Sekretaris Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada
Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan (Bukti Terlampir PT-4).
5. Bahwa ASN An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes telah diberikan sanksi
hukuman disiplin berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 800/7872/4167/E/BKD/2021 tanggal 22 Juni 2021,
selanjutanya berdasarkan Surat Bupati Nias Selatan tertanggal 23 Juni 2021
Nomor: 800/7946/BKD/E/2021 perihal: Penjatuhan Hukuman Disiplin
Kepada An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes di unit kerja dinas P2KBP3A
Kabupaten Nias Selatan (Bukti Terlampir PT-5).
6. Bahwa ASN An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes diduga dengan sengaja
melakukan pelanggaran peraturan perundang–undangan dengan cara
mengangkat staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An. Karlina
Dakhi namun tidak pernah hadir aktif di kantor Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021, akibatnya berpotensi
merugikan Keuangan Negara (Bukti Terlampir PT-6).
7. Bahwa berdasarkan pengumuman 1016 / KP.01.00.SJ/02/2021 pada tanggal
23 Febuari 2021 Teradu An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes telah
melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan karena mengikuti
seleksi jabatan kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, tanpa memiliki
surat persetujuan atau rekomendasi dari instansi induk dan surat keputusan
dipekerjakan atau tidak melakukan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan (Bukti
Terlampir PT-7).
8. Bahwa ASN An. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.MKes diduga dengan keras
melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan dengan cara
melakukan pemotongan anggaran pengawas Ad Hoc sebesar Rp. 300.000 setiap
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa se-Kabupaten Nias
Selatan dengan modus operanding pengadaan baju seragam sehingga pada
tanggal 26 Agustus 2020 salah seorang PKD An. Faogosokhi Giawa keberatan
melalui grup whatsup Panwaslu se-Kecamatan ulususua terhadap pemotongan
uang baju tersebut dengan kata- kata “KAMI SYUKURI APA YANG ADA, KAMI
KECEWA KARENA PEMOTONGAN. MAKANYA SKRNG KT TAU…JADI PASLON
BUPATI YG DKT DGN BAWASLU JGN KASI SUARA SAMA DIA SATUPUN..
MGKN ITU ANCURAN PASLON TRSBT…KHUSUS DS, FONTRAKORAYA TIDAK
ADA SUARA DR PASLON TRSBT…INGAT PILKADA 9 SEP 2020…DISITU KT
MAIN…maka salah seorang Panwaslu Kecamatan berkomentar An. April Giawa
“INI MOHON PENCERAHANYA PK GIAWA (Bukti Terlampir PT-8). Sehinga
selanjutnya akibat komentar PKD An. Faogosokhi Giawa tersebut Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Susua Melaporkan An. Faogosokhi Giawa ke
kode etik di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan keputusan Kode Etiknya
PKD An. Faogosokhi Giawa di berhentikan secara tidak hormat (Bukti Terlampir
PT-9).
[2.2] PETITUM PENGADU
Dengan ini memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran kode etik An. Murniati Dakhi sebagai Koordinator Sekretaris Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, An. Karlina Dakhi sebagai Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dan Feri Mulia Siagian sebagai Sekretaris Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti PT-1 s.d
PT-13 sebagai berikut:
KODE KETERANGAN BUKTI
PT-1 Surat Pernyataan Pelantikan No. 800/2116.6/SPP/2019;
PT-2 Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera
Utara No. 2301/BAWASLU-PROV.SU/SET/HK.01.00/08/2018 tentang
Penetapan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara;
PT-3 Surat No. 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 perihal Arahan terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan;
PT-4 Surat No. 0865A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tentang Penetapan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
PT-5A Surat No.800/7946/BKD/E/2021 Perihal Penjatuhan Hukuman Disiplin
Kepada Pejabat yang Tidak Menjatuhi Hukuman Disiplin kepada PNS
yang telah melakukan pelanggaran Disiplin;
PT-5B Surat No.800/7872/E/BKD/2021 Perihal Permintaan Dokumen
KODE KETERANGAN BUKTI
Penjatuhan Hukuman Disiplin yang melakukan pelanggaran Disiplin;
PT-6A Keputusan Kepala Sekretriat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara No. 0006/KP.01.00/SU/01/2021 tentang Penetapan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara;
PT-6B Keputusan Plt. Kepala Sekretriat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara No.
0011/BAWASLU/PROV.SU/SET/KP.00/02/2021 tentang Penetapan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara;
PT-6C Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No,
021/Bawaslu-Prov.SU-14/SET/HK.01.01/VII/2019 tentang Penetapan
Perubahan Staf PNS dan Staf Non PNS di Lingkungan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
PT-7 Pengumuman 1016/KP.01.00/SJ/02/2021;
PT-8 Bukti Chat WA
PT-9A A. Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No. 039/BAWASLU-
PROV.SU-14/HK/.01.01/IX/2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Kode Etik terhadap Pengaduan Nomor 003/AD/APKE/BWS-
KAB.NISEL/IX/2020;
PT-9B B. Tanda Bukti Penerimaan Aduan Nomor 003/AD/APKE/BWS-
KAB.NISEL/VIII/2020;
PT-9C C. Berita Acara Pleno No. 12/BAP/BAWASLU.PROV.SU-
14.34/PM.00.02/VIII/2020;
PT-10 Putusan DKPP No. 105-PKE-DKPP/X/2020;
PT-11 Surat No. 100/3202/BKD/2019 tentang Susulan Surat Kedua Surat
Nomor 100/20919/Umum/2017 Perihal Dukungan Tenaga PNS pada
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
PT-12 Surat No. 800/13289/5286/A/BKD/2020 tentang Susulan Surat Kedua
Surat Nomor 100/20919/Umum/2017 Perihal Dukungan Tenaga PNS
pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
PT-13 Surat No. 800/13289/52861/A/BKD/2020 tanggal 22 September 2020
perihal: Susulan Ketiga Surat No. 100/20919/Umum/2017 Perihal
Dukungan Tenaga PNS pada Sekeratariat Panwaslih Kab. Nias Selatan;
[2.4] SAKSI PENGADU
[2.4.1] Amsarno Sarumaha, kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan
Saksi menerangkan terkait penjatuhan hukuman disiplin bagi Teradu I. Bahwa
Teradu I adalah staf di Dinas KB. Pada tanggal 15 Juli 2021, bupati telah
menjatuhkan hukuman disiplin dengan putusan Bupati No. 5.3-301/2021 tentang
Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Murniati Dachi.
[2.4.2] Anarota Ndruru, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias
Selatan
Saksi mengatakan bahwa sampai detik ini, belum ada rekomendasi Bupati Nias
Selatan untuk merekomendasikan Teradu I menjadi sekretaris Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan. Yang sedianya, melalui PPK Kabupaten Nias Selatan wajib mendapat
izin, baru bisa jadi kepala sekretariat. Begitu juga dengan ASN-ASN Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan belum mendapatkan izin dari PPK Kabupaten Nias
Selatan. Tentu hal ini, sampai detik ini belum ditindaklanjuti apa yang menjadi
keputusan DKPP.
[2.4.3] Harianto Halawa, Anggota Panwascam Ulususua
Saksi mengatakan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020, dalam chat grup adanya
komentar pada pukul 17.23 Faogosokhi Giawa menyatakan “makanya sekarang
sudah kita tau, jadi paslon yang dekat dengan Bawaslu, jangan kasih suara sama dia
satu pun. Mungkin itu anjuran Paslon tersebut khusus Desa Fronfrakoraya tidak ada
suara dari paslon tersebut. Ingat pilkada 9 September 2020 di situ kita main. Dan
kemudian ditanggapi oleh anggota Panwascam April Giawa pada pukul 17.27 yang
menyatakan mohon pencerahan Pak Giawa. Kemudian ditanggapi oleh Faogosoki
Giawa pada pukul 17.31, bagaimana kalau kita buat saja di medsos setuju kawan-
kawan”. Dalam hal ini menghimbau untuk keberipihakan. Dari temuan tersebut,
kami membuat kesepakatan Panwascam untuk melaporkan pihak terkait ke Bawaslu.
Hasilnya, Giawa sebagai PKD Desa terbukti bersalah dan diberhentikan sebagai
anggota PKD.
Terkait dengan Teradu II, pada saat Saksi menjabat sebagai anggota Panwas, Saksi
tidak pernah melihat keberadaan Teradu II Selama Saksi di Panwascam, Saksi tidak
pernah melihat Teradu II di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Baik di ruangan
bidang keuangan maupun di bidang manapun. Saksi melihat Teradu II itu hanya
pada sidang kali ini. Saksi hanya tahu di bidang keuangan itu hanya Marsel dan juga
rekan-rekan yang lain.
[2.4.4] Faogosokhi Giawa, mantan anggota PKD
Saksi menyatakan bahwa benar ada pemotongan dari Sekretarait Bawaslu Nisel
sebesar 300 ribu. Pada saat itu, Saksi memberikan komentar di grup whatsap se-
kecematan bahwa pemotongan yang 300 itu tidak diterima. Teman-teman tidak
berkomentar karena tidak berani bersuara, karena takut kena kode etik.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Teradu I
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu I menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2021, Teradu I tidak lagi berstatus
sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
Teradu I tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek
hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai Teradu dan/atau Terlapor dalam
perkara a quo (Bukti P-1).
2. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu mengandung cacat formil
dikarenakan kesalahan pencantuman nama dan jabatan Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (error in persona) pada saat aduan
ini diregistrasi oleh DKPP. Dengan demikian sudah sepatutnya secara mutatis
mutandis, seluruh pokok-pokok aduan Pengadu terhadap Teradu I harus
didiskualifikasi dan dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Bahwa Teradu I dengan itikad baik masih berkehendak memberikan
penjelasan mengenai butir 1 huruf a pokok aduan mengenai pengangkatan staf
di lingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An. Karlina Dachi atau dalam
in casu a quo sebagai Teradu II, yang disebutkan dalam aduan menyebabkan
kerugian keuangan negara.
Perlu Saya jelaskan bahwa Pengangkatan seluruh staf Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang ada serta didasari dari hasil seleksi yang telah diselenggarakan
sehingga setiap staf yang lolos seleksi seharusnya telah memilki kualifikasi
yang cukup.
Semasa menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, sebagai atasan, Saya (Teradu I) tidak pernah memberikan sanksi
berupa teguran lisan maupun tulisan atau sanksi lain yang didasari oleh
adanya pelanggaran aturan yang berlaku bagi seluruh staf dan anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang dilakukan oleh Teradu II.
Sepanjang pengetahuan dan pengalaman Teradu I, Teradu II telah melakukan
tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksi pekerjaannya dan telah
mengikuti segala kewajiban sebagai staf di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu pun sama sekali tidak memberikan
petunjuk dan tidak dapat membuktikan ketidakhadiran Teradu II dalam rapat
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
4. Bahwa Teradu I juga membantah aduan terkait pokok aduan butir 1 huruf c
dikarenakan tidak adanya korelasi yang jelas dan antara pokok aduan dengan
alat bukti yang dapat menguraikan dengan nyata dalil yang dikemukakan oleh
Pengadu. Berdasarkan alat bukti yang disampaikan, Pengadu hanya
menunjukkan tangkapan layar sebuah pesan yang tidak jelas dan cenderung
subjektif, dengan mengumbar opini tentang adanya keberpihakan pada salah
satu paslon dan mengajak orang lain untuk berpihak pada paslon tertentu
alih-alih mengelaborasi lebih jauh kebenaran dalil aduan tentang pemotongan
anggaran, yang kemudian diketahui bahwa pihak yang mengirimkan pesan
tersebut secara faktual telah dijatuhi hukuman resmi yang justru
membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang
mengirimkan pesan tersebut (vide alat bukti PT-8 dan alat bukti PT-9).
5. Bahwa Teradu I selama masa jabatannya sebagai Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah mengurangi atau memotong apa
yang menjadi hak dari staf Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, maupun Panwaslu
Kelurahan. Terkait penyaluran anggaran masing-masing kecamatan di lakukan
oleh BPP (Bendahara Pembantu Pengeluaran) kepada PUMK (Pemegang Uang
Muka Kecamatan) masing-masing kecamatan. Segala bentuk kebijakan
mengenai pengadaan baju seragam pakaian Batik daerah sebagai cirikhas
(Dress code) lembaga dan keseragaman pada setiap kegiatan Raker dan juga
dipakai setiap hari kamis sebagai Uniform kantor,merupakan hasil
kesepakatan bersama yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur
paksaan atau intimidasi.
6. Bahwa kesempatan untuk mengikuti proses seleksi jabatan pada setiap jenjang
di lembaga Bawaslu RI merupakan hak fundamental setiap warga negara yang
dijamin dalam undang-undang. Segala upaya intimidasi dan tuduhan seperti
yang disampaikan oleh Pengadu dengan menyebutkan bahwa tindakan
mengikuti seleksi jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan yang diikuti oleh Teradu I sebagai sebuah pelanggaran adalah bentuk
degradari nilai keadilan dan kesetaraan yang berakibat buruk pada
perwujudan semangat demokrasi yang menjadi pilar utama dalam pelaksanaan
Pemilu maupun Pilkada.
7. Bahwa Teradu I mengikuti segala tahapan seleksi jabatan dengan jujur dan
adil serta patuh terhadap seluruh hasil keputusan dari Bawaslu RI. Hal ini
dibuktikan dengan Teradu I bersikap berlapang dada dengan hasil seleksi oleh
Bawaslu RI dan siap menanggung segala akibat yang timbul (bukti P-2)
8. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian di atas, Teradu dapat menarik
kesimpulan bahwa seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu
adalah premature, mengandung cacat formil maupun materiil, tidak memiliki
relevansi dan bersifat mengada-ada, serta tidak dilandaskan pada fakta-fakta
yang dapat dipertangungjawabkan sehingga seharusnya dinyatakan ditolak
dan tidak dapat diterima.
[2.5.2] Teradu II
Sesuai dengan pokok aduan pengadu poin 2 bahwa saya Teradu 2 tidak pernah
masuk kantor, maka dengan ini saya Teradu 2 membantah dan menyatakan bahwa
aduan pengadu tidak benar dan tidak berdasar karena pada kenyataanya saya
Teradu 2 aktif melaksanakan tugas sebagai staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
dengan kegiatan sehari-hari saya laksanakan selama ini adalah:
1. Menyusun kelengkapan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan
Panwaslu Kecamatan. Mengecek dan menstempel tanda tangan Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Nias Selatan dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada setiap dokumen LPJ
kegiatan Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Dalam melaksanakan pekerjaan menyusun dan menstempel dokumen (LPJ)
sebagaimana dimaksud pada poin (1), saya sering bekerja lembur di kantor
sampai larut malam bahkan sampai subuh terutama pada saat volume pekerjaan
terlalu banyak, misalnya pada hari-hari dimana banyak Panwaslu Kecamatan
melakukan konsultasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan saya harus
mengurus pendatanganan SPPD mereka oleh Ibu Koorsek dan kemudian saya
menyetempel. Sehingga dokumen-dokumen yang tidak sempat selesai saya
stempel di kantor terpaksa saya bawa di rumah untuk selesaikan
menyetempelnya.
2. Membantu dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh BPP dan Ibu
Koorsek;
3. Membantu bagian cleaning service membersihkan ruangan bagian keuangan dan
ruangan koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
4. Membantu bagian cleaning service dan pramubakti untuk memasak dan
membuat kopi atau the untuk keperluan rapat-rapat dan lembur pimpinan dan
staf di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
5. Mendampingi Ibu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam
melakukan monitoring di kantor Sekretariat Panwaslu kecamatan.
Saya tidak memiliki kapasitas untuk memegang daftar hadir saya sebagai staf karena
itu bukan tupoksi saya. Tetap saya tetap menandatangani daftar hadir saya yang
sudah disiapkan oleh petugas yang ditunjuk untuk itu.
[2.5.3] Teradu III
Bahwa terhadap aduan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Teradu III
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap permasalahan Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan
sudah pernah diadukan dan sudah pernah diputuskan Dewan kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada hari Rabu 16 Desember 2020
dengan putusan Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020 terhadap aduan Nomor:
118-P/LDKPP/IX/2020 (terlampir Bukti T.III-1);
2. Bahwa saya dilantik pada tanggal 7 April 2021 sebagai Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara adalah sesuai dengan keputusan Sekretaris
Jenderal Bawaslu Nomor: 1710/KP.04.00/SJ/04/2021 tentang
pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat
Jenderal Bawaslu tanggal 7 April 2021 (terlampir Bukti T.III-2);
3. Bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu dengan Pengaduan Nomor: 169-
P/LDKPP/IX/2021 pada pokok perkara angka 3 yang menyatakan bahwa
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara hingga kini tidak
menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia tanggal
9 April 2019 Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 perihal arahan
terhadap PNS yang dipekerjakan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, juga pada
aduan angka 4 yang menyatakan bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara tidak menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Bawaslu
Republik Indonesia tanggal 1 Juli 2020 Nomor:
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 perihal penetapan Korsek Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan yang menginstruksikan kepada Kepala Sekretaria
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Koordinasi dan Konsultasi
kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa apa yang disampaikan pada aduan angka 3 dan 4 di atas adalah sama
dengan pokok Pengaduan Pengadu Nomor: 118-P/LDKPP/IX/2020 yang di
registrasi dengan perkara Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020 atas nama Pengadu
Hilarius Duha pada angka 4 yang isinya tidak mengindahkan dan mengabaikan
surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal arahan
terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dan pada angka 5 yang isinya tidak mengindahkan dan
mengabaikan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal
penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang
menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
untuk melakukan Koordinasi dan Konsultasi kepada Bupati Nias Selatan
terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,
seperti yang terlampir dalam surat panggilan sidang atas nama Iwan Tero
Nomor: 1026/PS.DKPP/SET- 04/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 (terlampir
Bukti T.III-3);
4. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2021 saya mengirimkan usulan nama-nama
pegawai Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengisi jabatan Plt. Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal melalui surat Nomor: 0082/KP.04.00/SU/08/2021 sebagai
tindaklanjut dari surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
2365/KP.01.00/SJ/2021 tanggal 9 Agustus 2021(terlampir Bukti T.III-4).
5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Republik Indonesia mengangkat Kasubbag
Administrasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal dari Jajaran Pegawai Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
melalui surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia
Nomor: 420/KP.04.00/SJ/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang
pengangkatan Pejabat Administrator dan Penjabat Pengawas di lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kemudian Sekretaris Jenderal
Bawaslu Republik Indonesia juga mengangkat Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan Surat Tugas
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 (terlampir Bukti T.III-
5 dan 6);
[2.6] ALAT BUKTI
[2.6.1] Teradu I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-3 sebagai berikut:
KODE KETERANGAN BUKTI
Bukti P-1 SK Penugasan Korsek Baru
Bukti P-2 Pengumuman hasil seleksi.
Bukti P-3 SK Pemberhentian Teradu I
[2.6.2] Teradu III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-3 sebagai berikut:
NO JENIS BUKTI KETERANGAN
Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
1. Pemilu Republik Indonesia Nomor: 105-PKE- Bukti T.III-1
DKPP/X/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang
Pengaduan Nomor: 118-P/L- DKPP/IX/2020 atas
nama Hilarius Duha.
Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor:
2. 1710/KP.04.00/SJ/04/2021 tanggal 7 April 2021 Bukti T.III-2
tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
3. Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Bukti T.III-3
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor:
1026/PS.DKPP/SET-04/X/2020 tanggal 20 Oktober
2020 terhadap saudara Iwan Tero.
4. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: Bukti T.III-4
0082/KP.04.00/SU/08/2021 tanggal 10 Agustus
2021 tentang Usulan nama PNS yang mengisi
Jabatan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Mandailing Natal dan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan.
5. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Bukti T.III-5
Nomor: 420/KP.04.00/SJ/08/2021 tanggal 20
Agustus 2021 tentang Pengangkatan Pejabat
Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota.
6. Surat Tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: Bukti T.III-6
2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 20 Agustus
2021.
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] Teradu I
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Teradu I memohon kepada Majelis Hakim
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara a quo agar
berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair:
1. Menolak dan menyatakan tidak sah, aduan dan/atau laporan yang disampaikan
Pengadu terhadap Teradu I untuk seluruhnya;
2. Menerima keterangan dan jawaban Teradu I untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
merehabilitasi nama baik Teradu I;
4. Membebankan segala hukuman atau akibat-akibat yang timbul kepada Pengadu.
Subsidair:
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.7.2] Teradu II
Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo berdasarkan kewenangannya untuk dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
Pemilu.
[2.7.2] Teradu III
Bahwa berdasarkan keterangan di atas maka dengan ini Teradu III memohon kepada
Majelis untuk :
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu III;
Namun apabila Majelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Tim Pemeriksa Daerah Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon
putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku;
[2.8] KESIMPULAN
[2.8.1] Teradu I
Bahwa Teradu I memberikan keterangan tambahan yang merupakan bagian yang
terpisahkan dari jawaban Teradu I yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait persoalan kewajiban seorang ASN untuk menghadap kepada
atasan atau dalam hal ini Bupati Kabupaten Nias Selatan, pada awal November
2020 saat pelaksanaan tahapan job fit seleksi koordinator sekretariat Bawaslu,
Teradu I telah berupaya melakukan koordinasi dan meminta persetujuan kepada
Dr. Ria Novida Telaumbanua yang pada saat itu berstatus sebagai Penjabat
Bupati Nias Selatan. Beliau memberikan arahan kepada Teradu I agar membuat
permohonan tertulis dan menyerahkan kepada ajudan beliau dengan harapan
agar segera diproses segera. Namun sampai batas waktu kelengkapan berkas job
fit selesai, Teradu I belum mendapatkan surat rekomendasi/persetujuan tertulis
untuk mengikuti seleksi jabatan sekretariat Bawaslu.
2. Bahwa Pengadu tidak dapat mendalilkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 jo. Surat Sekretaris Jenderal
Bawaslu RI Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 sebagai dasar
pelanggaran kode etik sebab berdasarkan Surat Mendagri Nomor:
800/6890/OTDA tanggal 30 Agustus 2018 jo. Surat Mendagri Nomor:
270/476/SJ tanggal 20 januari 2020 terkait penugasan khusus PNS pada
sekretariat Bawaslu kabupaten, pemerintah kabupaten tidak boleh menarik PNS
yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada sekretariat Bawaslu sampai
dengan tahapan Pemilu dan Pilkada selesai. Bahkan apabila mempedomani Poin
2 huruf b SE Mendagri No: 800/6890/OTDA tgl 30 Agustus 2020, Pemerintah
Daerah Kabupaten dalam hal ini Bupati atau Pj. Bupati diwajibkan untuk tetap
memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) atau sebutan lainnya yang menjadi
hak seorang PNS selama dipekerjakan atau sebutan lainnya di Bawaslu
Kabupaten atau Panwaslu Kecamatan. Namun pada kenyataannya, Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan tidak pernah memberikan tunjangan kinerja atau hak-
hak lain diluar gaji pokok kepada Teradu I sejak Teradu I aktif di Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan hingga saat ini.
3. Bahwa perihal jabatan Sekretaris Dinas P2KBP3A yang diberikan oleh
pemerintah Kabupaten Nias Selatan Teradu I tidak menghadiri pelantikan
dimaksud karena merasa ragu dengan jabatan yang akan diberikan karena belum
ada pemberitahuan/konfirmasi tentang jabatan yang diberikan kepadaa teradu I.
Menanggapi proses pelantikan tersebut, sehari setelah pelantikan , Teradu I
kemudian menghadap kepada Bapak Sozanolo Ndruru yang pada saat itu
menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan,dengan tujuan
menyampaikan keluhan dan merasa tidak mampu melaksanakan dan
menghadapi beban pekerjaan sebagai sekretaris dinas P2KBP3A dikarenakan
pekerjaan Teradu I sebagai korsek di Bawaslu Kabupaten yang sudah menguras
banyak waktu dan tenaga dan saat itu sedang memasuki masa rangkaian
pemilihan. Teradu I berpendapat bahwa tidaklah mungkin bagi seorang PNS
mampu menjalankan pekerjaan di 2 (dua) instansi berbeda sekaligus dengan
posisi dan target kerja yang tinggi; hal ini tentu saja tidak dapat mewujudkan
profesionalitas dan pelaksanaan sistem merit yang menjadi prinsip seorang ASN.
Bahkan setelah menyampaikan keluhan kepada Wakil Bupati Nias Selatan pun,
Teradu I sama sekali tidak mendapatkan jawaban negatif atau indikasi-indikasi
yang menunjukkan adanya ketidaksetujuan pemerintah kabupaten Nias Selatan
terhadap pekerjaan Teradu I di Bawaslu. Bapak Sozanolo Ndruru memberikan
solusi kepada Teradu I dengan menyampaikan demikian: “saya menilai anda
mampu menyelesaikan beban kerja di dua instansi ini, jadi coba dijalani saja dulu
dengan membagi waktu,......bantu jugalah pemerintah Nias selatan jangan hanya
di bawaslu saja”.
4. Bahwa Teradu I membantah alat bukti yang diajukan Pengadu berupa foto yang
menunjukkan kehadiran Teradu I pada pelantikan sebagai Sekretaris Dinas
Pengendalian Penduduk Keluar Berencanaa Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan anak (P2KBP3A). Teradu I sama sekali tidak menghadiri pelantikan
yang terkesan sangat mendadak.Pada saat pelantikan berlangsung, Teradu I
sedang menunaikan kewajiban pekerjaan di Bawaslu,sedangkan foto yang
ditunjukkan oleh Pengadu merupakan foto saat Teradu I menghadiri acara serah
terima jabatan dengan sekretaris dinas P2KBP3A sebelumnya, yang dilaksanakan
beberapa hari setelah acara pelantikan dan setelah Teradu I menyampaikan
keluhan kepada Wakil Bupati Nias Selatan. Dengan demikian terdapat kesesatan
fakta antara alat bukti dan penjelasan alat bukti oleh Pengadu, sehingga alat
bukti tersebut haruslah dinyatakan ditolak dan tidak memiliki kekuatan hukum.
5. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2020, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kembali
memberhentikan Teradu I dari jabatan struktural sebagai Sekretaris Dinas
P2KBP3A lalu dialihkan menjadi Staf dengan jabatan fungsional sebagai
Pelaksana Pengadministrasi Umum pada Dinas P2KBP3A sampai saat ini.
Sebelumnya juga Teradu I mendapat informasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara bahwa pasca pelaksanaan sertijab kepada Teradu I, Bupati Nias Selatan
menyurati Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk meminta
pergantian jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Berdasarkan fakta-fakta ini, Teradu I merasa bahwa pemberian jabatan
struktural sebagai Sekretaris Dinas P2KBP3A kepada Teradu I sebelumnya
dilakukan dengan tidak sungguh-sungguh dengan tidak memperhatikan
kebutuhan instansi serta kemampuan dan kapasitas Teradu I. Pemberian jabatan
ini hanya merupakan upaya untuk mendesak Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
agar mencopot jabatan Teradu I sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Hal ini menunjukkan bentuk tindakan yang tidak sportif
dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
yang kemudian dijadikan alasan oleh Pengadu untuk mengajukan aduan
dan/atau laporan a quo (alat bukti P-3).
6. Bahwa dalam mengejar tujuan hukum terdapat tiga aspek utama menurut
Gustav Radbruch: kepastian, keadilan, serta kemanfaatan hukum. Penugasan
Teradu I pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Sealatan haruslah dilihat dari
segi Kemanfaatan hukum dan keadilan dibanding hanya mengejar kepastian
hukum semata. Penugasan ini telah memberikan dampak positif bagi
terlaksananya AgendaPemilu dari tahun 2017 (Pemilihan Gubernur,legislatif
DPD,DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota, serta Pilkada tahun 2020
dengan baik dan menunjukkan sumbangsih Teradu I dalam penyelenggaran pesta
demokrasi di Kabupaten Nias Selatan. Penugasan ini juga lebih menjamin
keadilan bagi Teradu I karena hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
tidak memberikan urgensi atau alasan yang jelas tentang penolakan pemberian
surat rekomendasi kepada Teradu I. Selain itu, dengan pangkat golongan saat ini,
Teradu I lebih diberdayakan pada Bawaslu Kabupaten sedangkan di sisi lain
hingga saat ini status Teradu I di Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan masih
tidak sesuai dengan pangkat dan golongan seharusnya.Yang sebelumnya Teradu I
diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias selatan
secara mendadak dan tanpa alasan dan ditugaskan sebagai staf bagian umum
sekretariat kabupaten nias selatan.
7. Bahwa alat bukti PT-5A jo. PT-5B yang diajukan Pengadu mengandung cacat
formil akibat adanya kesalahan subjek yang ditujukan. Berdasarkan alat bukti
tersebut, surat tertanggal 22 dan 23 Juni 2021 seharusnya ditujukan kepada
Kepala Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedangkan
Teradu I tidak berstatus sebagai subjek yang dimaksud dalam surat.
8. Bahwa Teradu I belum pernah menerima Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman
Disiplin sebagaimana dimaksud pada alat bukti PT-5A jo. PT-5B baik dalam
bentuk fisik (hard copy) maupun dalam bentuk elektronik (surel maupun
whatsapp) sampai saat ini. Teradu I belum pernah menjalani tahapan atau
diproses sesuai ketentuan penjatuhan hukuman disiplin bagi seorang ASN, hal ini
dibuktikan dengan belum adanya penurunan pangkat golongan ASN. Bahkan
pada bulan Oktober lalu ketika Teradu I menginput data pegawai pada aplikasi
MySAPK BKN, tidak ada kendala maupun informasi yang menunjukkan adanya
penjatuhan hukuman disiplin maupun penurunan pangkat /golongan.
9. Bahwa patut dipertanyakan perihal bagaimana cara Pengadu memperoleh alat
bukti Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Teradu I sedangkan
Pengadu bukanlah ASN, atasan, kepala dinas maupun bagian dari perangkat
daerah. Kemudian, surat-surat ketetapan atau keputusan yang bersifat
individual-konkret (beschikking) seperti penjatuhan hukuman disiplin dan
sebagainya, merupakan dokumen yang bersifat personal dan tidak dapat diakses
oleh sembarang publik. Hal ini merupakan suatu pelanggaran hukum acara atau
yang disebut sebagai unlawful legal evidence yang berarti perolehan alat bukti
dilakukan dengan cara yang tidak sah atau bertentangan dengan peraturan serta
kepatutan. Akibatnya, apabila dalam mengumpulkan, memperoleh, serta
mengajukan alat bukti dihadapan hakim dalam persidangan (bewijsvoering)
terdapat kecacatan prosedur atau diperoleh dengan melawan hukum, maka hal
tersebut akan serta-merta menggugurkan perkara.
10. Bahwa persoalan mengenai pengangkatan Teradu I sebagai Koordinator Sekretaris
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah diputus dengan adanya Putusan DKPP
Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020 yang hasilnya menyatakan bahwa Teradu I tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta merehablitisai nama baik Teradu
I. Dalam hal ini, pengadu tidak paham dengan adanya prinsip hukum ne bis in
idem atau exceptio res judicata dimana seseorang tidak dapat diadili dengan
perkara yang sama, yang telah diputus sebelumnya dan telah memiliki kekuatan
hukum tetap. Asas ne bis in idem merupakan prinsip dasar yang sangat penting
untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum serta penegakan HAM bagi pihak
yang digugat atau didakwa. Asas ini dengan sendirinya telah melekat pada
Putusan DKPP Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020 sehingga tidak dapat dijadikan
dasar untuk mengajukan aduan dan/atau laporan kembali terhadap Teradu I.
Penggunaan Putusan DKPP Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020 sebagai alat bukti
dalam perkara a quo hanyalah memperlihatkan kecerobohan dan
ketidakpahaman pengadu tentang prinsip-prinsip fundamental dalam ilmu
hukum.
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian di atas, Teradu I dapat menarik
kesimpulan bahwa seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu
adalah prematur, mengandung cacat formil maupun materiil, tidak memiliki
relevansi dan bersifat mengada-ada, serta tidak dilandaskan pada fakta-fakta
yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga seharusnya dinyatakan ditolak dan
tidak dapat diterima.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Gunawan Suswantoro, Sekretaris Jenderal Bawaslu
1. Bahwa tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 huruf
d Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pokoknya
menyebutkan: Sekretaris Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberi
dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu, dan
menyelenggarakan fungsi antara lain melakukan pembinaan dan
penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota. (Bukti PT-1)
2. Bahwa hal tersebut lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, yang pada pokoknya menyebutkan: Sekretariat Jenderal Bawaslu
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab kepada Ketua
Bawaslu, mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis
operasional kepada Bawaslu. (Bukti PT-2)
3. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 1
Tahun 2021 menyebutkan:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Sekretaris Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan
Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi
kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan,
serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu,
penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses
Pemilu;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan,
dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan
masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data,
serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu;
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Bawaslu.
(Vide Bukti PT-2)
4. Bahwa ketentuan mengenai proses pengangkatan Kepala Sekretariat pada
Bawaslu Kabupaten/Kota, telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan
Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan (Bukti PT-3), yang menyebutkan:
(1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan
langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama
Sekretaris Jenderal atau berdasarkan usulan Ketua Panwaslu
Kabupaten/Kota.
(2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota.
(3) Pengusulan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota.
(4) Calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan
Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal.
(5) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan
Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah
berkonsultasi dengan Bupati Walikota.
(6) Pengangkatan dan Penetapan Koordinator Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan sebelum Panwaslu
Kabupaten/Kota dilantik.
(7) Masa kerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota.
5. Bahwa Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu
Nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018
Tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh,
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya
meminta agar Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi menetapkan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh Sekretaris
Jenderal Bawaslu. (Bukti PT-4)
6. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu III tidak
menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tanggal 9 April 2019
Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 perihal arahan terhadap PNS yang
dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Surat Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI tanggal 1 Juli 2020 Nomor:
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 perihal Penetapan Korsek Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
a) Pihak Terkait menerima tembusan Surat dari Bupati Nias Selatan
Nomor 800/3302/BKD/2019 tertanggal 12 Maret 2019 perihal
Susulan Kedua Surat Nomor 100/20919/Umum/2017, tanggal 20
November Perihal Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, yang pada pokoknya menyampaikan
rekomendasi nama sebagai Kepala Sekretariat Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Nias Selatan yaitu Sarso Fulatman Sarumaha,
S.Sos karena Sdri. Murniati Dakhi, SKM.,MM.,M.M.Kes telah
diangkat dalam jabatan administrator sebagai Sekretaris Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan. (Bukti
PT-5)
b) Terhadap surat yang disampaikan oleh Bupati Nias Selatan tersebut
di atas, Pihak Terkait kemudian mengeluarkan surat Nomor:
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019
perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada pokoknya
menyetujui proses penggantian Kepala/Koordinator Sekretariat
Panwaslu/Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebelumnya atas nama
Murniati Dakhi, SKM., MM., M.M.Kes. NIP.
197310271993032006 telah diangkat dalam jabatan administrator
sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Keputusan Bupati Nias
Selatan Nomor 05.3_96 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 dan
telah dilantik pada tanggal 13 Februari 2019. Dalam surat tersebut
Pihak Terkait juga menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan
koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal
pengembalian Pegawai Negeri Sipil dimaksud serta berpedoman pada
peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-6)
c) Kemudian Pihak Terkait menerima tembusan surat Bupati Nias
Selatan Nomor 800/7084/2797/E/BKD/2020 perihal Tindak Lanjut
Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 yang ditujukan kepada Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, pada pokoknya
menyebutkan:
1. Belum ada penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias
Selatan sebagaimana telah disampaikan dalam surat
Sekretaris Jenderal Nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VI/2019.
2. Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara dianggap turut
serta mengajak PNS Kabupaten Nias Selatan yang bekerja di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk tidak taat
aturan dan tidak loyal kepada Bupati Nias Selatan dengan
mengabaikan tugas dan tanggung jawab mereka.
3. Permintaan bahwa pihak-pihak terkait yang dengan sengaja
melawan hukum dengan tidak melaksanakan surat Sekjen
Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VI/2019 dan
Surat Bupati Nias Selatan Nomor 100/20919/Umum/2017
perihal Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan yang
mengusulkan/merekomendasikan pergantian Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Bukti PT-7)
d) Terhadap surat tersebut, Pihak Terkait mengeluarkan surat Nomor:
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020
perihal Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, yang pada pokoknya menginstruksikan kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera
melakukan hal-hal sebagai berikut guna kelancaran dukungan
penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan Tahun 2020: (Bukti PT-8)
1. Koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait
penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan sesuai ketentuan.
2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan terkait
kemungkinan adanya aduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu terkait Penetapan Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dimaksud, dan
3. Menyampaikan klarifikasi atas isi surat Bupati Nias Selatan
sebagaimana dimaksud kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
e) Terhadap Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu tersebut, Plt. Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan
surat jawaban Nomor: 0115/Bawaslu-
Prov.SU/Set/TU.00.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal
Penjelasan, yang pada pokoknya menyampaikan kronologis
penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,
dan akan melakukan koordinasi kepada Bupati Nias Selatan terkait
penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
(Bukti PT-9)
f) Terhadap Surat jawaban tersebut, Pihak Terkait kembali
mengirimkan surat Nomor: 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020
tanggal 24 Agustus 2020 perihal Arahan, yang pada pokoknya
kembali menginstruksikan kepada Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati
Nias Selatan terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. (Bukti PT-10)
7. Bahwa Pihak Terkait telah menyelenggarakan Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota Periode Ke-2 berdasarkan surat Nomor:
2087.A/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII tanggal 21 Desember 2020 perihal Seleksi
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Ke-2. Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan termasuk dalam salah satu daerah yang mengikuti Seleksi Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Ke-2 tersebut. (Bukti PT-11)
8. Bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Pegawai
Negeri Sipil untuk mengikuti Seleksi Pengisian Jabatan Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, Pihak Terkait melakukan perpanjangan masa
pendaftaran Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Ke-2
berdasarkan Surat Nomor: 0483/KP.01.00/SJ/01/2021 tanggal 5 Januari 2021
perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota Periode Ke-2. (Bukti PT-12)
9. Bahwa pada Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, pelamar
yang mengikuti seleksi adalah a.n. Murniati Dakhi, SKM., MM., M.Kes, dan a.n.
Sarso Fulatafman Sarumaha, S.Sos.
10. Bahwa kemudian berdasarkan Pengumuman Nomor:
1016/KP.01.00/SJ/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 Tentang Hasil Seleksi
Administrasi Dan Jadwal Wawancara Pengisian Jabatan Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2, pelamar yang mengikuti seleksi Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yaitu a.n. Murniati Dakhi, SKM.,
MM., M.Kes, dan a.n. Sarso Fulatafman Sarumaha, S.Sos dinyatakan Tidak
Lulus dengan keterangan Berkas tidak lengkap/tidak sesuai. (Bukti PT-13)
11. Bahwa dengan demikian, karena tidak ada pelamar yang Lulus dalam Seleksi
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga dalam rangka
menjalankan fungsi manajerial yang melekat pada jabatan administrasi maka
Pihak Terkait memandang perlu untuk menunjuk PNS untuk diberikan tugas
sebagai Pelaksana Tugas sesuai dengan bidang tugasnya.
12. Bahwa Pihak Terkait telah mengeluarkan Surat Tugas Nomor:
2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang pada pokoknya
Menugaskan sdr. Suryanti Lubis, S.E. NIP. 198503162015032003 disamping
melaksanakan tugas pokoknya juga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung mulai tanggal 23
Agustus 2021 sampai dengan ditetapkannya Pejabat Definitif atau paling lama
sampai dengan 28 Februari 2022. (Bukti PT-14).
13. Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyebutkan
Teradu I diduga melakukan pemotongan anggaran panwas ad hoc sebesar Rp
300.000 setiap Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa se-
Kabupaten Nias Selatan dengan modus operanding pengadaan baju seragam.
Terkait hal tersebut, Pihak Terkait menyampaikan keterangan bahwa pengadaan
barang/jasa di Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh masing-masing Satker
(satuan kerja).
14. Bahwa Pihak Terkait pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 1/01/2021
tanggal 5 Januari 2021 Tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Di
Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditujukan kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih. Dalam Surat Edaran tersebut pada point
C angka 2 huruf b disebutkan bahwa dalam hal pengadaan barang/jasa tidak
menggunakan e-purchasing maka untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus
juta rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai paling banyak Rp
100.000.000 (serratus juta rupiah) dilakukan oleh Pejabat Pengadaan masing-
masing. (Bukti PT-15)
[2.9.2] Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
● Pihak Terkait menjelaskan bahwa proses rekrutmen staf di Bawaslu Nias
Selatan sepenuhnya menjadi kewenangan sepenuhnya Sekretariat Bawaslu
Sumatera Utara. Proses tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Pertengahan tahun 2018, Pihak Terkait selaku user turut juga memberikan
penilaian terkait staf khusus divisi guna mempersipakan selama dalam proses
tahapan pemilu tahun 2019. Untuk rekuitmen tahun 2021, sekarang
sepenuhnya ada di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Pihak Terkait menjelaskan bahwa terkait dengan Teradu II ditempatkan di
Bagian Keuangan dan aktif di Bawaslu Nias Selatan. Teradu II berada di Bagian
Keuangan sehingga Pihak Terkait tidak berinteraksi langsung dengan Teradu II.
● Pihak Terkait menjelaskan bahwa pemberhentian secara tetap anggota PKD
telah dilakukan berdasarkan sesuai dengan prosedur yang ada. Pada
kesempatan ini bukan momen menjelaskan, apa yang menjadi tutuntan dan
pertimbangan. Yang terpenting berdasarkan hasil tim pemeriksa yang
bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik etik.
Kami mempertanyakan oleh pengadu. Pengadu, memperoleh dokumen dan alat
bukti dari mana. Menurut keterangan pihak terkait, Pengadu tidak perah
mengajukan dokumen-dokumen yang dikecualikan. Pengadu ini tidak pernah
mengajukan surat permohonan dokumen ke Bawaslu Nias Selatan.
[2.10] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Sekjen Bawaslu
Untuk menguatkan keterangan, Pihak Terkait melampirkan alat bukti PT 1 s.d PT 15:
NOMOR ALAT BUKTI
PT-1 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota.
PT-2 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat
NOMOR ALAT BUKTI
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
PT-3 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala
Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
PT-4 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018
Tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi,
Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih
Kabupaten/Kota.
PT-5 Surat Bupati Nias Selatan Nomor 800/3302/BKD/2019 tertanggal 12
Maret 2019 perihal Susulan Kedua Surat Nomor
100/20919/Umum/2017, tanggal 20 November Perihal Dukungan
Tenaga PNS pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
PT-6 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor:
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal
Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
PT-7 Surat Bupati Nias Selatan Nomor 800/7084/2797/E/BKD/2020 perihal
Tindak Lanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019.
PT-8 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor:
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal
Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
PT-9 Surat Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0115/Bawaslu-Prov.SU/Set/TU.00.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020
perihal Penjelasan.
PT-10 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor:
1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020
perihal Arahan.
PT-11 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor:
2087.A/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII tanggal 21 Desember 2020 perihal
Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Ke-2.
PT-12 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: 0483/KP.01.00/SJ/01/2021
tanggal 5 Januari 2021 perihal perpanjangan masa pendaftaran Seleksi
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Ke-2.
PT-13 Pengumuman Nomor: 1016/KP.01.00/SJ/02/2021 tanggal 23 Februari
2021 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Dan Jadwal Wawancara
Pengisian Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode
2.
NOMOR ALAT BUKTI
PT-14 Surat Tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor:
2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
PT-15 Surat Edaran Nomor: 1/01/2021 tanggal 5 Januari 2021 Tentang
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum.