III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 April 2022 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I Dr. Gunawan Suswantoro dan Teradu II (dua) Feri Mulia
Siagian diduga melawan hukum dengan sengaja tidak menindaklanjuti putusan
DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X.2021 yakni menjatuhkan sanksi peringatan dan
pemberhentian sementara kepada Murniati Dakhi selaku aparatur sipil Negara di
sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dengan dipenuhinya syarat
administrasi status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang – undangan paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu berdasarkan Keterangan Murniati Dakhi dalam sidang DKPP perkara
Nomor 170-PKE-DKPP/X.2021 terungkap fakta bahwa Murniati Dakhi mengakui
bahwa status hukumnya di Bawaslu Nisel ilegal. Berdasarkan diduga Murniati
Dakhi hingga saat ini masih aktif sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di
sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tanpa memenuhi syarat
adminsitrasi status kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang -
undangan.
- (Bukti – P1 Putusan DKPP Nomor : 170-PKE-DKPP/X.2021 Terlampir)
- (Bukti – P2 Video Keterangan an. Murniati Dachi pada sidang DKPP
Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X.2021 Terlampir)
2. Bahwa Teradu II Feri Mulia Siagian telah disuratin oleh Pengadu melalui surat
yang dikirim melalui WhatsApp Nomor 0852 6279 0522 pada 4 Maret 2022
perihal Pemintaan Tindak Lanjut Putusan DKPP karena Murniati Dakhi Masih
Menjabat Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Nisel namun
tidak mendapat respon.
- (Bukti – P3 Screenshot WhatsApp pengadu mengirimkan surat ke Feri
Mulia Siagian Terlampir)
- (Bukti – P4 Surat Pemintaan Tindak Lanjut Putusan DKPP Karena
Murniati Dakhi Masih Menjabat Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di
Bawaslu Nisel)
3. Bahwa Teradu II Feri Mulia Siagian diduga memiliki benturan kepentingan
afiliasi langsung untuk mengangkat Murniati Dachi sebagai PPK (pejabat
pembuat komitmen) Bawaslu Nisel, dimana dalam rangka kujungan kerja
kedinasan yang berkaitan dengan jabatanya ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
pada 8 April 2022 yakni menerima hadiah hiburan (entertainment) perjalanan
wisata pada jam kerja dinas sekitar Pukul 14. 00 WIB - 17. 00 WIB ke Desa
Hilisimaetano dari kerabatnya Murniati Dachi sebagai PPK (pejabat pembuat
komitmen) Bawaslu Nisel pada acara festival budaya; (Bukti – P5 Screenshoot
Facebook an. Murniati Dachi dengan Teradu II (dua) Feri Mulia Siagian
menerima hadiah hiburan (entertainment) perjalanan wisata).
4. Bahwa Teradu II Feri Mulia Siagian diduga memiliki benturan kepentingan
afiliasi langsung untuk mengangkat Murniati Dachi sebagai PPK (pejabat
pembuat komitmen) Bawaslu Nisel, dimana dalam rangka kunjungan kerja
kedinasan menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatanya ke Bawaslu Kab.
Nias Selatan pada 8 April 2022 yakni disambut dengan makan malam dan buka
puasa di rumah kerabatnya Murniati Dachi sebagai PPK (pejabat pembuat
komitmen) Bawaslu Nisel setelah selesai melakukan perjalanan wisata dari desa
Desa Hilisimaetano; (Bukti – P6 Video Teradu II (dua) Feri Mulia Siagian makan
malam di Rumah an. Murniati Dachi)
5. Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga kuat memiliki konflik kepentingan dan
persengkokolan sehingga dengan sengaja membiarkan aparatur sipil negara
(ASN) milik Pemkab Nisel yang bertugas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2021 ilegal, tanpa kordinasi dan tanpa izin
penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Kabupaten Nias
Selatan. Bahwa seharusnya apabila Teradu I dan Teradu II patuh pada hukum,
maka ketika Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Iwan
Tero diadukan ke DKPP oleh Bupati Nias Selatan, perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/X/2020 pada (26/10/2020), yang mana putusan DKPP menjatuhkan
sanksi Peringatan Keras kepada Iwan Tero selaku Pelaksana Tugas Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan untuk
mengembalikan yang bersangkutan kepada instansi asal sejak putusan ini
dibacakan. Selain itu ketika Murniati Dakhi mantan korsek Bawaslu Nisel dan
Feri Mulia Siagian diadukan ke DKPP oleh Disiplin Luahambowo Perkara Nomor
170-PKE-DKPP/X/2021, putusan DKPP Menjatuhkan sanksi peringatan dan
pemberhentian sementara kepada Murniati Dakhi selaku Aparatur Sipil Negara
di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dengan dipenuhinya
syarat administrasi status kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
Putusan ini dibacakan, maka persoalan ini seharusnya dijadikan informasi awal
oleh Teradu I dan Teradu II terkait status ilegal Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik
Pemkab Nisel yang bertugas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak Tahun
2019 hingga Tahun 2021 tanpa kordinasi dan tanpa izin penugasan dari Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Kabupaten Nias Selatan. Sehingga semua
PNS milik Pemkab Nisel yang diperbantukan di Bawaslu Nisel tidak menjadi
korban hukum, maka wajib ada ketegasan hukum apakah PNS ini akan
dijadikan PNS organik Bawaslu atau dikembalikan ke instansi induk.
- (Bukti – P7 Putusan DKPP Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021)
- (Bukti – P8 Putusan DKPP perkara nomor 105-PKE-DKPP/X/2020)
6. Bahwa Teradu III Kemurahan Zebua, SE, Teradu IV Kristof Bahalima, SH,
Teradu V Dementrius Waoma, S.Pd, M.Si, Teradu VI Charisman Dakhi, SKM,
Teradu VII Tuhoma Hia, Teradu VIII Ricardo Hutauruk, SKM, dan Teradu IX
Frankelman Zurita Putra Laia adalah PNS aktif milik Pemkab Nias Selatan
yang bertugas di Pemkab Nias Selatan dan juga melaksanakan tugas di Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tanpa permohonan permintaan dan izin persetujuan
penugasan PNS dari instansi induk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati
Nias Selatan, dan tanpa izin perpanjangan jangka waktu penugasan PNS dari
instansi induk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Nias Selatan; (Bukti
P-9) Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Nisel Tahun 2019)
7. Bahwa Teradu X Jelatieli Saota, S.Pd sebagai saksi Teradu Pilipus F. Sarumaha
memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dan janji di hadapan
majelis sidang DKPP pada 28 Maret 2022. Dimana Teradu X (sepuluh)
menyampaikan bahwa tidak melihat Pilipus F. Sarumaha memukul meja dan
menyampaikan binatang kepada Forkompida dan Pimpinan Parpol, padahal
sudah jelasa alat bukti video dimana Pilipus F. Sarumaha menyampaikan
Bintang dan memukul meja. Teradu X (sepuluh) mengarang cerita, padahal
Teradu tidak ada di tempat ketika kejadian itu berdasarkan alat bukti video;
(Bukti P-10 Video an. Jelatieli Saota, S.Pd pada sidang MK 28 Maret 2022)
8. Bahwa Teradu XI (sebelas) Junius Setyawan Humendru, S.Pd sebagai staf
hubungan masyarakat (Humas) Bawaslu Kab. Nisel pada Devisi PHL Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tidak netral dan berpihak dalam melakukan
pemberitaan melalui media dan akun facebook milik Bawaslu Kab. Nisel pasca
tahapan Pilkada Tahun 2020 dengan sengaja menciptakan isu – isu politik suku,
agama, ras dan antar golongan (SARA) dan tidak menjunjung tinggi hak asasi
manusia sebagaimana pemberitaan Paslon Pilkada meliputi:
(https://niasselatan.bawaslu.go.id/diduga-melanggar-netralitas-asn-yang-
kedua-kalinya-bawaslu-nisel-meminta-klarifikasi-firman-giawa/ dan
https://niasselatan.bawaslu.go.id/laporan-yang-sama-terhadap-bacalon-bupati-
nisel-idealisman-dachi-oleh-jd-dan-sd-ke-bawaslu-tidak-dapat-diteruskan-ke-
penangan-pelanggaran-pemilihan/.)
a. Postingan media Bawaslu Nisel pada 23 Juli 2020 (judul) DIDUGA
MELANGGARA NETRALITAS ASN YANG KEDUA KALINYA, BAWASLU
NISEL MEMINTA KLARIFIKASI FIRMAN GIAWA, (Bukti P-11 Kliping Berita
Humas Media Bawaslu Nisel)
b. Postingan media Bawaslu Nisel pada 22 September 2020 (judul) LAPORAN
YANG SAMA TERHADAP BACALON BUPATI NISEL IDEALISMAN DACHI
OLEH JD dan SD KE BAWASLU, TIDAK DAPAT DITERUSKAN KE
PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN. Sehingga media atau humas
Bawaslu Nisel tidak mendapat kepercayaan kepada masyarakat Nisel;
(Bukti P-12 Kliping Berita Humas Media Bawaslu Nisel)
9. Bahwa Teradu XI Junius Setyawan Humendru, S.Pd sebagai staf hubungan
masyarakat (Humas) Bawaslu Kab. Nisel pada Devisi PHL Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan, kerap tidak netral dan menggunakan media Bawaslu Nisel dengan
postingan – postingan kepentingan peribadi dan golongan yang bukan berkaitan
dengan informasi Pemilu, meliputi :
a. Postingan media Bawaslu Nisel pada 7 Mei 2020, (Bukti P-13 Screenshoot
Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel an. Teradu IX Frankelman
Zurita Putra Laia)
b. Postingan media Bawaslu Nisel pada 20 Mei 2020, (Bukti P-14
Screenshoot Postingan Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel an.
Teradu X Jelatieli Saota, S.Pd)
c. Postingan media Bawaslu Nisel pada 26 November 2020, (Bukti P-15
Screenshoot Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel an. Fredrikus F.
Sarumaha)
d. Postingan media Bawaslu Nisel pada 19 Oktober 2020, (Bukti P-16
Screenshoot Postingan Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel an.
Trisnawati Dachi)
e. Postingan media Bawaslu Nisel pada 27 Oktober 2021, (Bukti P-17
Screenshoot Postingan Facebook Ulang Tahun Mantan Korsek Bawaslu
Nisel Bawaslu Nisel an. Murniati Dakhi). Anehnya ketika Komisioner
Bawaslu Kab. Nias Selatan ulang Tahun Teradu XI tidak mempublikasi
keakun Facebook Bawaslu Nisel.
f. Postingan media Bawaslu Nisel pada 14 Oktober 2020 terkait pernikahan
Teradu XI Junius Setyawan Humendru, S.Pd. (Bukti P-18 Screenshoot
Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel)
g. Postingan media Bawaslu Nisel pada 12 Agustus 2021 terkait Ketua
Bawaslu Nisel di DKPP oleh staf anehnya tetapi tidak memposting ketika
Teradu Pilipus F. Sarumaha, Alismawati Hulu dan Frederikus F.
Sarumaha pada 28 Agustus 2022 di sidang DKPP. (Bukti P-19
Screenshoot Facebook Bawaslu Nisel Sidang DKPP pada 12 Agustus 2021)
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Jawaban Tertulis dan Fakta Persidangan Teradu I (Dr.
Gunawan Suswantoro) Jabatan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia
pada 27 Mei 2022 telah menindaklanjuti pokok aduan pengadu dengan Surat
Nomor : 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal
Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor :
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal
Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang pada
pokoknya menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut guna
kelancaran dukungan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 (1. Koordinasi dan konsultasi kepada
Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan sesuai ketentuan. 2. Mempersiapkan dokumen yang
diperlukan terkait kemungkinan adanya aduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dimaksud, dan 3. Menyampaikan klarifikasi atas isi
surat Bupati Nias Selatan sebagaimana dimaksud kepada Sekretaris Jenderal
Bawaslu), telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor:
1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal
Arahan, yang pada pokoknya kembali menginstruksikan kepada Plt. Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan koordinasi dan konsultasi
kepada Bupati Nias Selatan terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Maka saya pengadu memohon kepada DKPP untuk
merehabilitasi nama baik Teradu I (Dr. Gunawan Suswantoro) Jabatan
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia. Karena pada faktanya
Teradu II (Feri Mulia Siagian) yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti surat
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia dan dengan sengaja melanggar
Putusan DKPP Nomor: 170-PKE-DKPP/X/2021;
2. Bahwa Teradu II (Feri Mulia Siagian) Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, dengan sengaja melanggar putusan DKPP dengan
tidak menindaklanjuti putusan DKPP No. 170-PKE-DKPP/X/2021 yakni
“Menjatuhkan sanksi peringatan & pemberhentian sementara kepada (Teradu
I Murniati Dakhi) selaku Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan sampai dengan dipenuhinya syarat administrasi status
kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan”. Hal
ini terbukti dan secara tegas diakui oleh Teradu II (Feri Mulia Siagian) melalui
Surat Keputusan Penggunaan Anggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 0120/KU/01.00/SU//05/2022. Pada intinya Teradu II (Feri Mulia
Siagian) baru memberhentikan Murniati Dakhi, SKM., MM,. MKes sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, pada 9 Mei
2022. Semestinya Teradu II (Feri Mulia Siagian) memberhentikan Murniati
Dakhi, SKM., MM,. MKes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan selambat – lambatnya pada 29 Desember 2021, atau 7
hari sejak putusan DKPP dibacakan pada 22 Desember 2021;
3. Bahwa Teradu II (Feri Mulia Siagian) menyalahgunakan wewenang dan
melanggar Persekje Nomor 1 Tahun 2017 Pasal Pasal 11 dengan mengangkat
Murniati Dakhi, SKM., MM,. MKes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa surat persetujuan dari instansi induk
dan surat keputusan dipekerjakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkab
Nias Selatan (Bupati Nias Selatan). Semestinya Teradu II (Feri Mulia Siagian)
responsibiltas ketika telah mengetahui secara langsung bahwa Murniati Dakhi,
SKM., MM,. MKes mengakui keberadanya illegal di Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan pada persidangan DKPP Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021 dan
Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/X/2020;
4. Bahwa Teradu II (Feri Mulia Siagian) telah disurati oleh Pengadu melalui surat
yang dikirim melalui WhatsApp pada 4 Maret 2022 perihal Pemintaan Tindak
Lanjut Putusan DKPP Karena Murniati Dakhi, SKM., MM,. MKes Masih Menjabat
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
namun tidak mendapat respon;
5. Bahwa Teradu II (Feri Mulia Siagian) memiliki benturan kepentingan afiliasi
secara terstruktur, sistematis dan masif untuk mengangkat Murniati Dachi,
SKM., MM,. MKes sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan tanpa melakukan kordinasi, konsultasi dan izin dari Pemkab
Kabupaten Nias Selatan, dimana dalam rangka kujungan kerja kedinasan yang
berkaitan dengan jabatanya ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 8 April
2022 yakni menerima hadiah hiburan (entertainment) perjalanan wisata pada
jam kerja dinas yakni meninggalkan dinas atau kegiatan sosialisasi di Kantor
Bawaslu Kab. Nias Selatan sekitar Pukul 14. 00 WIB - 17. 00 WIB, malah asyik
melakukan wisata ke Desa Hilisimaetano dari kerabatnya Murniati Dachi, SKM.,
MM,. MKes pada acara festival budaya. Kejadian ini berdasarkan video viral
perjalanan wisata Teradu II yang tersebar ke Medsos. Padahal berbagai lembaga
sosial masyarakat (LSM), media/ pers yang hadir dan datang ke kantor Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan konfirmasi atas persoalan sekertariat
Bawaslu Kab. Nias Selatan meliputi staf non PNS yang tidak netral, PNS yang
tidak memiliki izin dari Pemkab Nias Selatan, uang perjalanan dinas staf dan
komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 dalam menghadiri
sidang PHPU di MK hingga kini tidak terbayarkan oleh BPP dan PPK Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dan persoalan pemotongan uang baju pengawas add
hoc se – kabupaten Nias Selatan tanpa resmi pada zaman Murniati Dachi, SKM.,
MM,. MKes sebagai Korsek dan PPK;
6. Bahwa Teradu II (Feri Mulia Siagian) memiliki benturan kepentingan afiliasi
langsung untuk mengangkat Murniati Dachi, SKM., MM,. MKes sebagai PPK
(pejabat pembuat komitmen) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dimana dalam
rangka kunjungan kerja kedinasan menerima hadiah yang berkaitan dengan
jabatanya ke Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 8 April 2022 yakni disambut
dengan makan malam di rumah kerabatnya Murniati Dachi, SKM., MM,. MKes
sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
setelah selesai melakukan perjalanan wisata dari Desa Hilisimaetano dan Desa
Bawomataluo, padahal rumah Murniati Dakhi, SKM., MM,. MKes bukan
restoran, bukan kedai dan bukan penginapan. Kejadian ini berdasarkan video
viral makan malam enak Teradu II yang tersebar ke Medsos. Pasal 3 Ayat 3, 4, 9
dan 10, Pasal 4 huruf b, Perbawaslu 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian
Gratifikasi Di Lingkungan Bawaslu;
7. Bahwa Teradu III (tiga) Kemurahan Zebua, SE, Teradu IV (empat) Kristof
Bahalima, SH, Teradu V (lima) Dementrius Waoma, S.Pd, M.Si, Teradu VI
(enam) Charisman Dakhi, SKM, Teradu VII (tujuh) Tuhoma Hia, Teradu VIII
(delapan) Ricardo Hutauruk, SKM, dan Teradu IX (sembilan) Frankelman
Zurita Putra Laia adalah PNS aktif milik Pemkab Nias Selatan yang bertugas
dipekerjakan di sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak memiliki izin
persetujuan penugasan PNS dari instansi induk Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) Bupati Nias Selatan sebagaimana diatur dalam Persekjen No 1 Tahun
2017. Hal ini dibuktikan para Teradu III sampai Teradu IX tidak menunjukan
izin persetujuan penugasan PNS dari instansi induk Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) Bupati Nias Selatan pada saat persidangan berlangsung,
selanjutnya para Teradu III sampai Teradu IX tidak memiliki etikat baik dan
tidak menghargai majelis sidang DKPP dengan tidak memberikan serta
menyampaikan jawaban tertulis kepada majelis sidang DKPP dan kepada saya
sebagai pengadu, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP, semestinya wajib
ada jawaban tertulis para Teradu;
8. Bahwa Teradu VI (enam) Charisman Dakhi, SKM, dan Teradu VIII (delapan)
Ricardo Hutauruk, SKM adalah PNS aktif milik Pemkab Nias Selatan, yang
bertugas dipekerjakan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selama bertahun –
tahun, diduga kuat Teradu VI (enam) dan Teradu VIII (delapan) tidak pernah
aktif dan hadir sebagai staf di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, patut
dicurigakan ini staf siluman. Selanjutnya Teradu VI dan VIII Tidak hadir pada
persidangan DKPP pada 27 Mei 2022 tanpa ada pemberitahuan resmi;
9. Bahwa Teradu X Jelatieli Saota, S.Pd sebagai saksi Teradu Pilipus F. Sarumaha
memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dan janji di hadapan
majelis sidang DKPP pada 28 Maret 2022. Teradu X menyampaikan bahwa tidak
melihat Pilipus F. Sarumaha memukul meja dan menyampaikan binatang
kepada Forkompida dan Pimpinan Parpol, padahal sangat jelas alat bukti video
dimana Pilipus F. Sarumaha menyampaikan Binatang dan memukul meja.
Teradu X mengarang cerita, padahal Teradu tidak ada di tempat ketika kejadian
itu berdasarkan alat bukti video. Selanjutnya Teradu X menjadi saksi Teradu
Pilipus F. Sarumaha tanpa izin resmi kepada Kepala Sekertariat Bawaslu
Provinsi atau kepada Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
10. Bahwa Teradu XI Junius Setyawan Humendru, S.Pd sebagai staf hubungan
masyarakat (Humas) yang bertugas mengelola akun facebook dan media online
Bawaslu Kab. Nias Selatan pada Devisi PHL Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
tidak netral dan berpihak dalam melakukan pemberitaan melalui media dan
akun facebook milik Bawaslu Kab. Nias Selatan pasca tahapan Pemilu Tahun
2019 dan Pilkada Tahun 2020. Teradu XI dengan sengaja menciptakan isu – isu
politik suku, agama, ras dan antar golongan (sara) dan tidak menjunjung tinggi
hak asasi manusia (tidak menjaga kerahasiaan identintas setiap orang yang
diklarifikasi di Bawaslu Kab. Nias Selatan), semestinya identintas sesorang
merupakan informasi yang dikecualikan yang wajib dijaga kerahasiaanya.
Postinya yang melanggar tersebut sebagaimana pemberitaan Paslon Pilkada
meliputi:
a. Postingan Teradu XI yang melanggar media Bawaslu Kab. Nias Selatan pada
23 Juli 2020 (judul) diduga melanggar netralitas ASN yang kedua kalinya,
Bawaslu Nisel meminta klarifikasi FIRMAN GIAWA. Postingan ini melanggar
hak asasi konstitusional Paslon Pilkada Tahun 2020 No. urut 1 (satu) demi
keamanan , postingan ini tidak berimbang dan menghakimi Paslon Pilkada
Tahun 2020. Postingan ini tidak professional, tidak independen, tidak
integritas dan tidak berimbang dan memojokan calon kepala daerah apalagi
pemberitaan ini tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh teradu kepada
Firman Giawa sebagai calon wakil bupati no urut 1. Selanjutnya bahwa
Teradu XI bukan wartawan/ pers tetapi staf Non PNS Bawaslu Kab. Nias
Selatan;
b. Postingan Teradu XI yang melanggar media Bawaslu Kab. Nias Selatan pada
22 september 2020 (judul) laporan yang sama terhadap Bacalon Bupati Nisel
IDEALISMAN DACHI oleh JD dan SD ke BAWASLU, tidak dapat diteruskan
ke penanganan pelanggaran Pemilihan. Sehingga media atau humas
Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak mendapat kepercayaan masyarakat Nias
Selatan. Bahwa Teradu XI menyalahgunakan profesi sebagai staf di Bawaslu
Kab. Nias Selatan, dimana seolah – olah Teradu XI berprofesi ganda sebagai
jurnalistik. Pemberitaan ini sangat kuat mempengaruhi konflik interest
politik pada Pilkada Tahun 2020;
c. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab.
Nias Selatan pada 7 Mei 2020, yakni Postingan Kelahiran Anak Staf PNS
Bawaslu Kab. Nias Selatan Teradu IX sembilan Frankelman Zurita Putra
Laia. Bahwa akun facebook milik Bawaslu Kab. Nias Selatan milik lembaga
pemerintah dalam hal ini penyelenggara pemilu bukan milik peribadi,
semestinya posting akun facebook milik Bawaslu Kab. Nias Selatan terkait
informasi pemilu, bukan informasi kelahiran anak staf Bawaslu Kab. Nias
Selatan;
d. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab.
Nias Selatan pada 20 mei 2020, yakni Postingan Facebook Kelahiran Anak
Staf Bawaslu Kab. Nias Selatan Teradu X Jelatieli Saota, S.Pd. Bahwa
postingan ini merendahkan martabat lembaga dan citra Bawaslu Kab. Nias
Selatan;
e. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab.
Nias Selatan pada 26 November 2020, yakni Postingan Kelahiran Anak Staf
Bawaslu Kab. Nias Selatan Fredrikus F. Sarumaha. Bahwa postinya tentang
kelahiran anak staf Bawaslu Kab. Nias Selatan ini tidak memiliki manfaat
kepada lembaga Bawaslu Kab. Nisel dan kepada masyarakat luas;
f. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab.
Nias Selatan pada 19 oktober 2020, yakni Postingan Kelahiran Anak Staf
Bawaslu Kab. Nias Selatan Trisnawati Dachi. Bahwa postingan ini tidak
produktif dalam peningkatan pemberitaan informasi terkait Pemilu.
g. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab.
Nias Selatan pada 27 oktober 2021, yakni Postingan Ulang Tahun Mantan
Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan an. Murniati Dakhi. Aneh nya Ketika
Komisioner Bawaslu Kab. Nias Selatan ulang Tahun Teradu XI tidak
mempublikasi ke akun Facebook Bawaslu Kab. Nias Selatan. Bahwa
postingan ulang tahun ini sifatnya peribadi bukan kepentingan lembaga
Bawaslu Kab. Nias Selatan, postingan ulang tahun ini menganggu visi dan
misi Bawaslu Kab. Nias Selatan;
h. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab.
Nias Selatan pada 14 oktober 2020, yakni Postingan terkait mempromosikan
PERNIKAHAN dirinya sendiri sebagai Teradu XI). Bahwa postingan
pernikahan ini tidak beretika, dan tidak berbasis nilai – nilai kepemiluan;
i. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab.
Nias Selatan pada 12 agustus 2021 terkait ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan
di DKPP oleh staf anehnya tetapi tidak memposting ketika Teradu Pilipus F.
Sarumaha, Alismawati Hulu dan Frederikus F. Sarumaha pada 28 agustus
2022 di sidang DKPP. (Postingan Bawaslu Kab. Nias Selatan terkait
Sidang DKPP pada 12 agustus 2021). Postingan ini sangat jelas tidak
netral dan berpihak.
11. Bahwa sebagaimana tanggapan Sekjen Bawaslu RI secara tegas disampaikan
dalam persidangan bahwa media sosial milik Bawaslu tidak digunakan untuk
kepentingan peribadi, melainkan hanya digunakan untuk kepentingan informasi
Pemilu
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I (Dr. Gunawan Suswantoro) Jabatan Sekretaris
Jenderal Bawaslu Republik Indonesia;
3. Menyatakan Para Teradu II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, V dan Teradu XI melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II (Feri Mulia Siagian)
Jabatan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan menjatuhkan
sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Kemurahan Zebua, SE, Teradu IV
Kristof Bahalima, SH, Teradu V Dementrius Waoma, S.Pd, M.Si, Teradu VI
Charisman Dakhi, SKM, Teradu VII Tuhoma Hia, Teradu VIII Ricardo Hutauruk,
SKM, dan Teradu IX Frankelman Zurita Putra Laia sebagai staf PNS milik Pemkab
Nias Selatan yang diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa izin
dari Pemkab Nias Selatan, serta menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap
kepada Teradu X Jelatieli Saota, S.Pd dan kepada Teradu XI Junius Setyawan
Humendru, S.Pd sebagai staf sekertariat Non PNS Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
5. Demi kepastian hukum Pemilu, maka saya memohon agar menyidangkan Kembali
Teradu VI (enam) Charisman Dakhi, SKM, dan Teradu VIII (delapan) Ricardo
Hutauruk, SKM sebagai PNS aktif milik Pemkab Nias Selatan, bertugas
dipekerjakan di Bawaslu Kab. Nias Selatan dan yang tidak menghadiri sidang
DKPP pada 27 Mei 2022 tanpa pemberitahuan resmi
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Putusan DKPP Nomor : 170-PKE-DKPP/X/2021;
Bukti P-2 : Video Keterangan an. Murniati Dachi pada sidang DKPP Perkara
Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021;
Bukti P-3 : Screenshot WhatsApp pengadu mengirimkan surat ke Feri Mulia
Siagian;
Bukti P-4 : Surat Pemintaan Tindak Lanjut Putusan DKPP Karena Murniati
Dakhi Masih Menjabat Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di
Bawaslu Nisel;
Bukti P-5 : Screenshoot Facebook an. Murniati Dachi dengan Teradu II (dua)
Feri Mulia Siagian;
Bukti P-6 : Video Teradu II Feri Mulia Siagian makan malam di Rumah an.
Murniati Dachi;
Bukti P-7 : Putusan DKPP Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021;
Bukti P-8 : Putusan DKPP Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/X/2020;
Bukti P-9 : Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Nisel Tahun
2019;
Bukti P-10 : Video an. Jelatieli Saota, S.Pd pada sidang MK 28 Maret 2022;
Bukti P-11 : Kliping Berita Humas Media Bawaslu Nisel;
Bukti P-12 : Kliping Berita Humas Media Bawaslu Nisel;
Bukti P-13 : Screenshoot Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel Teradu IX
Frankelman Zurita Putra Laia;
Bukti P-14 : Screenshoot Postingan Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel
Teradu X Jelatieli Saota;
Bukti P-15 : Screenshoot Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel an.
Fredrikus F. Sarumaha;
Bukti P-16 : Screenshoot Postingan Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel
an. Trisnawati Dachi;
Bukti P-17 : Screenshoot Postingan Facebook Ulang Tahun Mantan Korsek
Bawaslu Nisel Bawaslu Nisel an. Murniati Dakhi;
Bukti P-18 : Screenshoot Facebook Pernikahan Teradu XI Junius Setyawan
Humendru;
Bukti P-19 : Screenshoot Facebook Bawaslu Nisel Sidang DKPP pada 12 agustus
2021;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 27 Mei 2022 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum;
1. Bahwa tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5
huruf d Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
yang pada pokoknya menyebutkan: Sekretaris Jenderal Bawaslu mempunyai
tugas memberi dukungan administrasi dan teknis operasional kepada
Bawaslu, dan menyelenggarakan fungsi antara lain melakukan
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; (Bukti T-1)
2. Bahwa hal tersebut lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, yang pada pokoknya menyebutkan: Sekretariat Jenderal Bawaslu
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab kepada Ketua
Bawaslu, mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan
teknis operasional kepada Bawaslu. (Bukti T-2)
3. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 1
Tahun 2021 menyebutkan:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris
Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian,
ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan
keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu,
penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi
hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama
di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta
penyusunan laporan kegiatan Bawaslu;
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Bawaslu.
(Vide Bukti T-2)
4. Bahwa ketentuan mengenai proses pengangkatan Kepala Sekretariat pada
Bawaslu Kabupaten/Kota, telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan
Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan (Bukti T-3), yang menyebutkan:
(1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung
oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal
atau berdasarkan usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota.
(3) Pengusulan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan
Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota.
(4) Calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan
Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal.
(5) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bupati Walikota.
(6) Pengangkatan dan Penetapan Koordinator Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan sebelum Panwaslu
Kabupaten/Kota dilantik.
(7) Masa kerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sampai
dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota.
5. Bahwa Pihak Teradu I mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu
Nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018
Tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh,
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya
meminta agar Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi menetapkan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh Sekretaris
Jenderal Bawaslu. (Bukti T-4)
6. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I diduga
melawan hukum dengan sengaja tidak menindaklanjuti putusan DKPP Nomor
170-PKE-DKPP/X/2021 yakni menjatuhkan sanksi peringatan dan
pemberhentian sementara kepada Murniati Dakhi selaku Aparatur Sipil Negara
di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dengan dipenuhinya
syarat, adminitrasi status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini
dibacakan, bersama ini Teradu I akan menjelaskan:
a. Bahwa faktanya, Pihak Teradu I telah mengeluarkan Surat Tugas Nomor:
2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang pada pokoknya
menugaskan sdr. Suryanti Lubis, S.E. NIP. 198503162015032003
disamping melaksanakan tugas pokoknya, juga ditugaskan sebagai
Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan ditetapkannya
Pejabat Definitif atau paling lama sampai dengan 28 Februari 2022 (Bukti
T-5);
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 458 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan Penyelenggara
Pemilu wajib menjalankan putusan DKPP. Pihak Teradu I telah
mengeluarkan Surat Nomor 3359/KP.07/SJ/12/2021 tanggal 24 Desember
2021 perihal tindak Lanjut Putusan DKPP yang ditujukan kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada poin 3 dijelaskan
Sekretaris Jenderal mengintruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil a.n.
Murniati Dakhi dari Jabatan koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan dan mengembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias
Selatan. (Bukti T-6).
7. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I (satu) dan
Teradu II (dua) diduga kuat memiliki konflik kepentingan dan persengkokolan
sehingga dengan sengaja membiarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) milik Pemkab
Nisel yang bertugas di Bawaslu Kabupaten Nias selatan sejak Tahun 2019
hingga Tahun 2021 ilegal, tanpa koordinasi dan tanpa izin penugasan Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Kabupaten Nias Selatan. Teradu I
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan mengenai syarat untuk menjadi Pegawai Sekretariat pada
Bawaslu Kabupaten/Kota terutama bagi pegawai negeri sipil yang berstatus
dipekerjakan telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf f Peraturan
Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan (Vide Bukti T-3), yang menyebutkan bagi
pegawai negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan maka wajib
melampirkan:
1. Surat persetujuan dari intansi induk; dan
2. Surat keputusan dipekerjaan.
b. Bahwa terkait Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dilingkungan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Pihak Teradu I mengeluarkan Surat Nomor:
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Arahan
terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, pada pokoknya menjelaskan, mengingat
pemungutan dan penghitungan akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak
lama lagi yaitu pada tanggal 17 April 2019, diintruksikan kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan
koordinasi dengan pemerintah kabupaten Nias Selatan dalam hal
pengembalian Pegawai Negeri Sipil dimaksud serta selalu berpedoman
terhadap Peraturan Perundang-undangan (Bukti T-7).
c. Pihak Teradu I juga mengeluarkan Surat Nomor:
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal
Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang
pada pokoknya menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut
guna kelancaran dukungan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020:
1) Koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai
ketentuan.
2) Mempersiapkan dokumen yang diperlukan terkait kemungkinan adanya
aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait
Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
dimaksud, dan
3) Menyampaikan klarifikasi atas isi surat Bupati Nias Selatan sebagaimana
dimaksud kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(Bukti T-8)
d. Pihak Teradu I kembali mengirimkan Surat Nomor:
1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal
Arahan, yang pada pokoknya kembali menginstruksikan kepada Plt. Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan koordinasi dan konsultasi
kepada Bupati Nias Selatan terkait Penetapan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti T-9)
e. Pihak Teradu I juga telah menyelenggarakan Seleksi Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Kota Periode Ke-2 berdasarkan Surat Nomor:
2087.A/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII tanggal 21 Desember 2020 perihal seleksi
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode ke-2. (Bukti T-10)
8. Bahwa berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal
Bawaslu tersebut, Sekretaris Jenderal Bawaslu telah memberikan arahan yang
jelas terkait proses penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan dan Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga
dalil Pengadu adalah tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima;
[2.5.2] Jawaban Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas seluruh dalil dalil pengaduan Pengadu,
kecuali dalam hal Para Teradu secara tegas mengakui kebenarannya dalam
jawaban Teradu II;
Bahwa Teradu II dilantik pada 7 April 2021 sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara adalah sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal
Bawaslu Nomor 1710/KP.04.00/SJ/04/2021 tentang Pengangkatan Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu tanggal 7
April 2021; (Bukti Terlampir T.II.1)
Bahwa sejak saya diangkat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara
oleh Yang Terhormat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Bapak
Gunawan Suswantoro, hingga sampai persidangan ini, saya sampaikan bahwa
saya TIDAK PERNAH menerbitkan surat keputusan apapun terkait
pengangkatan Sdri MURNIATI DAKHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
atau jabatan apapun lainnya di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan;
2. Bahwa terhadap dalil pada angka 1 yang menyatakan saya selaku Teradu II
dinilai tidak menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X.2021 dan
menduga Sdr Murniati Dakhi hingga saat ini masih aktif sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) ADALAH TIDAK BENAR.
Hal ini dapat saya buktikan bahwa SDRI MURNIATI DAKHI telah diberhentikan
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan sejak tanggal 9 Mei 2022 berdasarkan Keputusan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Nomor 0120/KU.01.00/SU/05/2022 tentang Pemberhentian dan Penetapan
Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, 9 (sembilan) hari sebelum saya
mengetahui persidangan DKPP ini, dengan menerima panggilan sidang DKPP
pada 18 Mei 2022; (Bukti Terlampir T.II.2)
3. Bahwa terhadap dalil pada angka 2 (dua) yang menyatakan pada intinya
mendalilkan Teradu II tidak merespon surat yang disampaikan Pengadu melalui
WhatsApp pada 4 Maret 2022 perihal Permintaan Tindak Lanjut Putusan DKPP
karena Sdri. Murniati Dakhi masih menjabat sebagai PPK di Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan, dapat disampaikan bahwa saya belum membaca surat yang
disampaikan Pengadu melalui WhatsApp. Mengingat semenjak saya menjabat
sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, saya menerima
banyak sekali WhatsApp baik dari nomor HP yang terdaftar dan tidak terdaftar
di HP Teradu II, terkait tupoksi Sekretariat Bawaslu di wilayah Sumatera Utara.
Walau begitu, terkait hal yang dimaksud Pengadu tersebut, kembali saya
tegaskan dalam sidang DKPP yang terhormat ini, bahwa Sdri. Murniati Dakhi
telah diberhentikan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak tanggal 9 Mei 2022, 9 (sembilan) hari
sebelum saya mengetahui persidangan DKPP ini dengan menerima panggilan
sidang DKPP pada 18 Mei 2022 (Surat DKPP Republik Indonesia nomor
0140//PS.DKPP/SET.04/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 Perihal Panggilan
Sidang); (Bukti Terlampir T.II.2)
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 3 dan angka 4 yang pada intinya
menduga Teradu II memiliki benturan kepentingan afiliasi langsung untuk
mengangkat Sdri. MURNIATI DAKHI sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dimana dalam rangka kunjungan kerja
kedinasan yang berkaitan dengan jabatannya ke Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan yakni menerima hadiah hiburan (entertainment) perjalanan wisata
tanggal 8 April 2022 pada jam kerja dinas sekitar pukul 14:00 WIB s.d 17:00
WIB dari kerabatnya Sdri. MURNIATI DAKHI pada acara festival budaya di Desa
Hilisimaetano, dalam hal ini saya sampaikan bahwa hal tersebut adalah TIDAK
BENAR dan MENGADA-ADA dan terkesan MEMFITNAH serta mencemarkan
nama baik saya. Perlu saya jelaskan dalam persidangan yang terhormat ini,
bahwa kehadiran saya di Kabupaten Nias Selatan adalah dalam rangka
menghadiri undangan kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang digelar
oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di kantor Bawaslu
Nias Selatan pada tanggal 8 April 2022 berdasarkan surat Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor 0021/PM.05/K.SU/03/2022 tanggal 31 Maret
perihal Undangan (Bukti Terlampir T.II.3)
Kehadiran saya di Kepulauan Nias ini, merupakan kali pertama sejak saya
dilantik sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Ketika
saya sampai di Nias, hadir disana seluruh Koordinator Sekretariat (Korsek)
Bawaslu se-Kepulauan Nias. Disela-sela kunjungan kerja saya usai mengikuti
kegiatan rapat kerja Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumut itu, para
Koordinator Sekretariat di kepulauan Nias mengajak saya untuk mengenal
daerah dan budaya di pulau Nias. Hal ini diinisiasi oleh Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Utara Sdr. CARDAN SYARIF NAZARA. Sejak tiba di
Nias hingga saya berangkat dari pulau Nias, saya dan Sdr. CARDAN SYARIF
NAZARA berada di satu mobil, mobil dinas Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Utara.
Selaku pendatang yang baru pertama kali ke daerah Nias, terus terang, saya
tidak menolak ajakan para Koordinator Sekretariat tersebut. Pertimbangan saya
saat itu adalah, dalam rangka menghargai niat baik dan menjaga
ketersinggungan para jajaran saya para Koordinator Sekretariat Bawaslu se-
kepulauan Nias. Apalagi saya baru pertama kali ke pulau Nias.
Saya kemudian bersama sama Para Koordinator Sekretariat di Nias tersebut
untuk melihat acara festival budaya di Desa Hilisimaetano. Sepulang dari
kegiatan tersebut, saya kemudian kembali diajak para Koordinator Sekretariat
untuk singgah sejenak ke rumah Sdri MURNIATI DAKHI.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan, bahwa pada saat itu, Sdri MURNIATI DAKHI
sudah tidak lagi menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan.
Dengan pertimbangan bahwa Sdri MURNIATI DAKHI sudah tidak lagi menjabat
sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan untuk
tetap menjaga silaturahmi serta manghargai niat baik dan menjaga
ketersinggungan jajaran saya di se-kepulauan Nias, saya bersedia ikut hadir,
bersama-sama Para Koordinator Sekretariat dan Komisioner Bawaslu di
Kepulauan Nias. Setelah beberapa saat, saya kemudian pamit dan bersama-
sama dengan para Korsek di Kepulauan Nias kembali ke Kota Gunungsitoli;
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 5 (lima) yang pada intinya Pengadu
menduga Teradu I dan Teradu II memiliki konflik kepentingan dan
persekongkolan sehingga diduga dengan sengaja membiarkan aparatur sipil
Negara (ASN) milik Pemerintah Kabupaten Nas Selatan yang bertugas di Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan sejak tahun 2019 hingga 2021 secara ilegal, tanpa
koordinasi dan tanpa ijin penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Bupati Nias Selatan dengan merujuk pada Putusan DKPP Perkara Nomor 105-
PKE-DKPP/X/2020 dan Putusan DKPP Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021,
maka dalam hal ini saya sampaikan bahwa hal tersebut adalah TIDAK BENAR
dan PENGADU TERKESAN MEMUTARBALIKKAN
FAKTA. Karena dalam pokok perkara kedua putusan tersebut dan maupun
perkara lain di DKPP, Para PENGADU tidak ada menyinggung tentang status
ASN lainnya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, melainkan hanya
mempermasalahkan tentang status Sdri MURNIATI DAKHI selaku Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat itu.
Dalam Putusan DKPP Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/X/2020, pihak PENGADU
melaporkan Teradu I ketika itu atas nama Sdr. Iwan Tero selaku Plt Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Teradu II ketika saat itu Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Sdri. Alismawati Hulu. Dan dalam putusan
tersebut majelis DKPP telah memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras
kepada Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara saat itu, Sdr
Iwan Tero selaku Teradu I dan mengembalikan yang bersangkutan kepada
instansi asal serta pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan saat itu Sdri Alismawati Hulu selaku Teradu II. Dimana terhadap
putusan ini, sudah dipatuhi dan dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia
(Bukti Terlampir T.II.4).
Begitupula dalam Putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021, Para Pengadu
melaporkan Sdri MURNIATI DAKHI selaku Teradu I, Sdri KARLINA DAKHI (Staf)
selaku Teradu II, dan saya sendiri selaku Teradu III; Dalam pokok perkara
tersebut, PENGADU juga hanya mempermasalahkan tentang status Sdri
Murniati Dakhi selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
pada saat itu;
Dimana ketika saat saya diangkat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera
Utara hingga sampai persidangan ini, saya belum pernah menerbitkan surat
keputusan apapun terkait pengangkatan ASN yang bertugas di Sekretariat
Bawaslu Nias Selatan; (Bukti Terlampir T.II.5)
[2.5.3] Jawaban Teradu III Kemurahan Zebua, Teradu IV Kristof Bohalima, Teradu
V Demetrius Waoma, Teradu VII Tuhoma Hia, Teradu IX Frankelman Zuriat Putra
Laia selaku Staf (PNS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
1. Bahwa benar para Teradu merupakan PNS Aktif Pemkab Nias Selatan;
2. Bahwa kami mulai melaksanakan tugas sebagai staf Pendukung PNS pada
sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak ditetapkan sebagai staf
sekretarait Bawaslu Kab. Nias Selatan sampai dengan sekarang;
3. Bahwa rekan-rekan Teradu VI dan VIII yang tidak menghadiri persidangan
statusnya saat ini tidak lagi aktif sebagai staf pendukung PNS di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak bulan Januari 2020;
4. Adapun kronologis bagaimana kami bisa menjadi staf Pendukung PNS pada
sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yakni awalnya kami masing-masing
atas inisiatif sendiri menyampaikan surat permohonan kepada kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Bawaslu Kab. Nias Selatan
untuk dapat bekerja atau ditugaskan sebagai staf sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Pada saat menyampaikan permohonan dimaksud, kami
melampirkan Surat Rekomendasi/Persetujuan dari kepala unit kerja masing-
masing. Seterusnya kami mendapat tanggapan dari Sekretaris Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dimana kami diterima sebagai staf sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya SK penetapan
kami dari Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
5. bahwa benar surat izin persetujuan dan penugasan PNS dari instansi induk
belum kami dapatkan dan pada saat kami menyampaikan permohonan untuk
dapat bertugas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, kami hanya melampirkan
surat rekomendasi/persetujuan dari kepala unit kerja. Kami tidak mengurus
surat izin persetujuan dan penugasan PNS dari instansi induk karena pada saat
itu kami menilai bahwa dalam Pasal 11 ayat 3 huruf f Persekjen Nomor 1 Tahun
2017 yang disyaratkan untuk pemenuhan syarat melampirkan surat izin
persetujuan dan penugasan PNS dari instansi induk hanya PNS yang berstatus
dipekerjakan. Sedangkan kami dalam melaksanakan tugas di sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga tetap melaksanakan tugas pokok di unit
kerja masing-masing;
6. Bahwa dalam SK penetapan kami sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan tidak diatur tentang masa berakhir, hal tersebut menjadi alasan
bagi kami untuk tidak mengurus kembali rekomendasi sebelumnya;
7. Bahwa sejak kami bertugas sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, kami telah melaksanakan tugas dengan baik dan merasa tidak pernah
melakukan pelanggaran baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran
lainnya;
8. Bahwa kami sampai saat ini tetap berkomitmen melaksanakan tugas dengan
sungguh-sungguh di sekretariat Bawaslu, dan menanggapi pernyataan Bapak
Sekjen Bawaslu RI dalam siding DKPP pada tanggal 27 Mei 2022 yang
menerangkan bahwasanya lembaga Bawaslu RI sangat membutuhkan tenaga
ASN, maka dalam hal ini kami sangat bersedia untuk beralih status menjadi staf
organik Bawaslu RI apabila Bawaslu RI memberi kesempatan kepada kami
untuk mengisi kebutuhan tenaga ASN dimaksud,
9. Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada kami,
pada prinsipnya kami tidak mengerti dan tidak paham kode etik seperti apa
yang telah kami langgar, karena menurut pendapat kami dengan ditetapkannya
kami sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan oleh kepala
sekretariat Bawaslu provinsi Sumatera Utara pada saat itu, kami memenuhi
syarat untuk bertugas pada sekretariat Bawaslu kabupaten Nias Selatan;
[2.5.4] Jawaban Teradu X Jelatieli Saota selaku Staf (PPNPNS) Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
1. Bahwa terkait dalih Pengadu pada poin (7) yang mengatakan bahwa teradu X
memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dan janji di hadapan
majelis sidang DKPP pada 28 maret 2022 lalu, dimana teradu X menyampaikan
bahwa tidak melihat Pilipus F. Sarumaha memukul meja dan menyampaikan
binatang kepada Fokompida dan pimpinan Parpol, dengan ini saya membantah
bahwa pernyataan itu tidak benar dan sesungguhnya saya sudah memberikan
keterangan yang sebenar-benarnya sebagai saksi pada saat itu dan hasil
putusan DKPP tersebut dengan Nomor: 14-PKE-DKPP/III2022 pada Nomor
Romawi IV Pertimbangan Putusan pada bagian 4.3.2 termaktum bahwa:
keterangan saksi dan teradu II pada pokoknya menyatakan bahwa teradu I tidak
pernah memukul meja dan mengucapkan kata “binatang” kepada peserta rapat
kordinasi, dan DKPP telah berpendapat bahwa dalih aduan pengadu tidak
terbukti dan jawaban teradu I meyakinkan DKPP bahwa teradu I tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
(Bukti T.10.1), berdasarkan hasil putusan tersebut, teradu X beranggapan
bahwa dalih aduan pengadu terkesan keliru dan mengada-ada;
2. Bahwa terkait dalih aduan pengadu bahwa teradu X tidak berada di tempat pada
saat pelaksanaan rapat kordinasi bersama pengurus Parpol, Forkompimda dan
Stake Holder lainnya di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, maka dengan
ini teradu X membantah dengan tegas karena pengadu tersebut tidak hadir dan
bukan peserta rapat pada saat itu bagaimana mungkin pengadu mengadukan
sesuatu yang dia tidak lihat, tidak dia dengar dan tidak dia alami secara
langsung, jadi di yakini bahwa pengadu tidak mengetahui segala sesuatu proses
pelaksanaan kegiatan mulai dari peserta yang hadir, petugas kegiatan,
pembicara dan materi pembicaraan dimana pada rapat tersebut di hadiri oleh
beberapa pihak antara lain dari Polres Nias Selatan, Danramil Telukdalam,
Danlanal Nias, Kajari Nias Selatan, Pemda Kabupaten Nias Selatan, Satuan
Pamong Praja, dan sejumlah partai politik dimana rapat itu di mulai sekitar
pukul 15:23 WIB yang di pandu oleh pembawa acara an. Kristof Bohalima staf
PNS Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada kegiatan tersebut teradu X hadir
mulai dari awal persiapan acara tersebut hingga berakhir, karena saya juga
sebagai staf PHL dan juga rapat itu tentang pengawasan alat peraga kampanye
ikut menyiapkan persiapan acara itu beserta staf yang lain yang salah satunya
an. Idealman Dakhi yang pada saat itu juga ikut hadir dan menjepret beberapa
foto kegiatan tersebut, kesaksian yang teradu berikan pada persidangan tanggal
28 maret lalu berdasarkan apa yang teradu lihat dan di dengar secara langsung.
Bahwa saya sebagai teradu X hadir dan bertugas mendukung pelaksanaan
kegiatan rakor tersebut mulai dari awal hingga akhir kegiatan (Bukti T10.2 –
Video Teradu X Pada Kegiatan Rapat)
3. Bahwa terkait dalih aduan pengadu yang mengatakan bahwa teradu X tidak
berada di tempat pelaksanaan rapat kordinasi tersebut berdasarkan bukti
videonya, maka teradu X menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat tersebut di
hadiri oleh Forkompida dan para Stakeholder lainya sehingga sangat wajar dan
mungkin kami sebagai staf yang standby di sekitar ruangan itu kebetulan tidak
tersorot cuplikan kamera atau video yang mem-videokan para peserta yang
sedang duduk di meja rapat tersebut dan tidak kepikiran bahwa sebagai staf
harus menampakan diri dan harus berada di depan kamera itu ataupun masuk
di tengah-tengah peserta itu supaya ikut terfoto/tervideokan bila mana sesuatu
itu suatu saat akan di perkarakan. Berdasarkan keterangan saudara Pilipus F.
Sarumaha pada persidangan DKPP tanggal 28 Maret 2022 lalu yang pada saat
itu sebagai teradu I menerangkan bahwa Jelatieli Saota (Teradu X) ikut hadir
sebagai staf pada rapat Rakor tersebut (Bukti T10.4). Berdasarkan keterangan
saudara Pilipus F. Sarumaha dan penjelasan Teradu X diatas, Teradu X
beranggapan bahwa dalih aduan pengadu tersebut benar-benar keliru dan
terkesan sangat mengada-ada
[2.5.5] Jawaban Teradu XI Junius Setyawan Humendru selaku Staf (PPNPNS)
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
1. Bahwa terkait dalih Pengadu pada poin (8) yang mennyatakan bahwa Teradu XI
tidak netral dan berpihak dalam melakukan pemberitaan melalui media dan
akun facebook milik Bawaslu Nias Selatan pasca tahapan pilkada tahun 2020
dan pengadu juga mendalilkan bahwa teradu XI telah menciptakan isu Politik,
Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA) dan tidak menjunjung tinggi hak
asasi manusia yang melampirkan (a) postingan media bawaslu tanggal 23 Juli
2020, dengan judul “DIDUGA MELANGGAR NETRALITAS ASN YANG KEDUA
KALINYA BAWASLU NISEL MEMINTA KLARIFIKASI FIRMAN GIAWA” dan (b)
postingan media Bawaslu Nisel pada tanggal 22 September 2020, dengan judul
“LAPORAN YANG SAMA TERHADAP BACALON BUPATI NISEL IDEALISMAN
DACHI OLEH JD DAN SD KE BAWASLU, TIDAK DAPAT DITERUSKAN KE
PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN”. Maka dengan ini teradu XI
menyatakan bahwa tuduhan tersebut sangat mengada-ada karena dari dua
postingan berita tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pelanggaran
pemberitaan baik dari judul maupun isi dan terlebih-lebih tidak mengarah pada
tuduhan dengan kesengajaan untuk menciptakan isu Politik dan SARA karena
postingan (a) dan (b) yang dipublikasikan oleh website resmi Bawaslu Nias
Selatan dan Fanspage Facebook resmi Bawaslu Nias Selatan sesuai dengan fakta
dan peristiwa kegiatan yang ada di Bawaslu Nias Selatan. Selain itu, teradu XI
dalam memosting informasi ke dalam media website dan facebook telah meminta
izin dari Pimpinan Bawaslu Nisel secara lisan dan link postingan tersebut
dibagikan ke dalam grup Whatsapp Bawaslu Nias Selatan untuk diketahui
Pimpinan apabila ada hal-hal yang menyimpang dari perintah pimpinan
terhadap isi Informasi yang dimuat dalam berita tersebut. (Bukti T.XI – 1.
Screenshot chat whatsapp grup Kantor Bawaslu Nias Selatan)
2. Teradu XI menyatakan bahwa teradu XI sebagai staf pada divisi Pengawasan
Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat telah melaksanakan
tugas dan fungsi sesuai dengan arahan dan bimbingan dari Ketua dan Anggota
Bawaslu Nias Selatan dan Mantan Koordinator Sekretariat Serta Plt. Kepala
Sekretariat untuk menyusun konten pemberitaan dan membagikan informasi
tentang kegiatan Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan, Kegiatan Kantor
Bawaslu Nias Selatan, menayangkan tulisan/artikel kepemiluan hasil tulisan
Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan serta jajaran, memposting ucapan-
ucapan Lembaga Bawaslu Nias Selatan terkait hari besar keagamaan, hari besar
nasional, suka dan duka jajaran Bawaslu RI, Bawaslu Sumut, hingga Bawaslu
Nias Selatan, pelantikan-pelantikan Presiden RI, Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, DPR RI, DPR Provsu dan DPRD Daerah, Pelantikan
jajaran Bawaslu dan KPU serta Informasi lainnya terkait Pemilu dan Kegiatan-
kegiatan Bawaslu Nias Selatan misalnya kegiatan sosial, kebaktian keagamaan,
dan kerja bakti yang sama sekali tidak mengandung informasi kepemiluan.
Teradu XI tetap berkoordinasi dan meminta koreksi kepada Ketua dan Anggota
serta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan terkait judul dan isi
Berita/Konten serta koreksi foto/video yang akan digunakan sebagai pendukung
isi berita/konten secara lisan ataupun melalui pesan whatsapp (Bukti T.XI – 2.
Screenshot chat pribadi dan chat grup whatsapp);
3. Bahwa terkait dalih Pengadu pada poin (9) yang menuduh Teradu XI tidak netral
dan menggunakan media Bawaslu Nisel dengan postingan-postingan
kepentingan pribadi dan golongan yang bukan berkaitan dengan informasi
pemilu, Teradu XI menyatakan bahwa tuduhan tersebut sangat tidak relevan
dengan tugas dan fungsi yang dibebankan kepada teradu. Teradu XI
menyatakan bahwa Teradu XI tidak pernah memposting kegiatan pribadi
ataupun kegiatan keluarga teradu XI pada website Bawaslu dan halaman
medsos resmi Fanspage Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
4. Teradu XI menjelaskan bahwa dalam mengelola website dan halaman medsos
Fanspage Facebook resmi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan teradu XI
menjadikan halaman-halaman lembaga-lembaga lainnya sebagai reverensi guna
meningkatkan kemampuan teradu XI dalam mengelola akun-akun Bawaslu Nias
Selatan. Dalam hal ini, teradu XI menyampaikan bahwa Akun Fanspage
Facebook Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Akun Fanspage
Facebook DKPP RI dan Akun Fanspage Facebook KPU RI menjadi reverensi
teradu XI. Tekait konten ucapan selamat ulang tahun, tepat pada tanggal 22
Februari 2022 teradu XI telah menghapus keseluruhan konten sesuai Instruksi
dari Korsub Humas Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Muhammad
Desdi Lasa Alwanta dalam grup Staf Kehumasan Se-SUMUT pada tanggal 22
Februari 2022 meskipun surat edaran terkait hal tersebut belum diedarkan.
(Bukti T.XI – 3. Screenshot chat whatsapp grup Staf Kehumasan Se-SUMUT);
5. Teradu XI ingin menginformasikan kepada Majelis sidang bahwa media sosial
resmi Fanspage Facebook Bawaslu Nias Selatan pernah meraih penghargaan
sebagai terbaik II pemilik akun facebook tereksis Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Sumatera Utara yang diserahkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada
tanggal 18 Desember 2019. Sebagai salah satu tenaga teknis, Teradu XI merasa
bangga atas prestasi yang didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
(Bukti T.XI – 4. Piagam Penghargaan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara)
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu II menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu,
kecuali dalam hal Teradu II secara tegas mengakui kebenarannya dalam
kesimpulan Teradu II;
2. Bahwa dalam fakta persidangan telah terbukti bahwa sejak Teradu II dilantik
pada 7 April 2021 sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
adalah sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
1710/KP.04.00/SJ/04/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu tanggal 7 April 2021 bahwa
saya TIDAK PERNAH menerbitkan surat keputusan apapun terkait
PENGANGKATAN Sdri MURNIATI DAKHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) atau jabatan apapun lainnya di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan;
3. Bahwa dalam persidangan juga terungkap bahwa kewajiban untuk
berkonsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait keberadaan Murniati Dakhi di
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris
Jendral Bawaslu RI dalam persidangan, sudah pernah dilaksanakan oleh Plt
Kepala Sekretariat Bawaslu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terdahulu Sdra
IWAN TERO dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
4. Bahwa terkait dengan tindak lanjut Putusan DKPP RI 170-PKE-DKPP/X/2021
tanggal 22 Desember 2021 dan Intruksi Surat Sekjen Nomor:
3359/KP.07/SJ/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal tindak Lanjut
Putusan DKPP yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, maka dapat saya sampaikan bahwa Intruksi Sekjen Bawaslu RI
tersebut telah dilaksanakan dan telah ditindak lanjuti TERADU II (Bukti
Tambahan TII.1), sehingga SDRI MURNIATI DAKHI sudah tidak lagi bertugas
sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan, 30
hari setelah putusan DKPP tersebut. Teradu II juga sudah memberhentikan Sdri
MURNIATI DAKHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat
Bawaslu Nias Selatan tanggal 9 Mei 2022 serta mengembalikan yang
bersangkutan ke instansi asal Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Hal ini
mengingat adanya pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sehingga
untuk menghindari ketidak cermatan, kelalaian dalam
mempertanggungjawabkan dalam pemeriksaan BPK RI pada keuangan di
Bawaslu Nias Selatan;
5. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap bahwa SDR PENGADU terkesan
HANYA MEMBANGUN PERSEPSI dan mengiring OPINI yang tidak benar namun
tidak dapat membuktikan aduannya, yang menyampaikan bahwa TERADU II
diduga memiliki kepentingan afiliasi langsung untuk mengangkat MURNIATI
DAKHI sebagai PPK Bawaslu Nisel dan menduga TERADU II mendapatkan
hadiah hiburan (entertainment) dari Sdr MURNIATI DAKHI berupa perjalanan
pada acara festival budaya di Desa Hilisimaetano. Kenyataannya sebagaimana
TERADU II sampaikan dalam persidangan, bahwa kehadiran TERADU II di Nias
Selatan merupakan kunjungan kerja yang pertama sekali ke wilayah pulau Nias
dalam rangka menghadiri undangan kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
yang dilaksanakan oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
pada tanggal 8 April 2022.tidak ada hubungannya dengan sdri MURNIATI
DAKHI Dan setelah kunjungan kerja saya diajak para Korsek sekepulauan Nias
untuk mengenal budaya di Nias.
KENYATAANNYA setelah persidangan ini, saya ketahui bahwa acara yang saya
hadiri tersebut, TERNYATA merupakan kegiatan WEST SUMATERA YACHT
RELLY 2022 yang diselenggarakan oleh KEMENTERIAN PARIWISATA RI, jadi
bukanlah hiburan yang disediakan oleh Sdr MURNIATI DAKHI ataupun
kerabatnya (Bukti Tambahan TII.2)
Hal tersebut di atas dapat membuktikan bahwa SDR PENGADU terkesan hanya
membangun persepsi dan opini yang tidak benar.
Demikian pula terkait kehadiran TERADU di rumah Sdr MURNIATI DAKHI yang
merupakan inisiatif para Korsek se-kepulauan Nias Selatan untuk mengajak
hadir ke rumah Muniati Dakhi, Sdr PENGADU dalam persidangan hanya
membangun persepsi dan opini, padahal pada saat itu Sdr MURNIATI DAKHI
sudah tidak lagi menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) di Bawaslu
Nias Selatan. Selain pada faktanya adalah TERADU II hanya berbuka puasa di
tempat tersebut, lalu kembali ke Kota Gunung Sitoli.yang mana Teradu II juga
sudah membeli hidangan untuk berbuka puasa di mobil dinas Korsek Nias
Utara, dan dalam persidangan hal tersebut TIDAK DIBANTAH oleh sdr
PENGADU;
6. Bahwa dalam persidangan, terungkap bahwa status ASN lainnya di Sekretariat
Bawaslu Nias Selatan yang dipermasalahkan PENGADU, sejak saat TERADU II
diangkat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara hingga sampai
persidangan ini, TERADU II TIDAK PERNAH MENERBITKAN Surat Keputusan
apapun terkait PENGANGKATAN ASN yang bertugas di Sekretariat Bawaslu Nias
Selatan. Terkait ASN di Bawaslu Nias Selatan mereka sudah bekerja sejak
Tahun 2017 jauh sebelum Teradu II dilantik menjadi Kasek Bawaslu Provinsi
Sumut. Meski demikian, sebagaimana TERADU II ungkapkan dalam
persidangan, bahwa TERADU II setelah panggilan DKPP tersebut, langsung
menindaklanjutinya dengan menyurati secara resmi Plt Kepala Sekretariat
(Kasek) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tertanggal 23 Mei 2022 perihal
Permintaan Dokumen Administrasi di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Bukti
Tambahan TERADU II.3) dimana dalam jawaban Plt Kasek Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan tertanggal 25 Mei 2022, perihal Dokumen Administrasi di Bawaslu
Nias Selatan, pada intinya menyampaikan bahwa seluruh arsip dan dokumen
yang ada di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tidak ada ditemukan. (Bukti
Tambahan TERADU II. 4).
Bahwa pada kunjungan Teradu II pada tanggal 8 April 2022 diKabupaten Nias
Selatan para ASN tersebut tidak berada di kantor Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
Dalam persidangan, Teradu II juga menyampaikan meminta waktu kepada DKPP
untuk menyelesaikan mengenai permasalahan ASN di Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan yang mana Teradu II juga sudah menyampaikan surat kepada Bupati
Nias Selatan untuk mempertanyakan terkait mengenai ASN yang terdata di
sekretariat Bawaslu Nias Selatan (Bukti Tambahan TERADU II. 5);
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum;
Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu;
[2.7.2] Petitum Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu II;
3. Atau apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.3] Petitum Teradu III Kemurahan Zebua, Teradu IV Kristof Bohalima, Teradu
V Demetrius Waoma, Teradu VII Tuhoma Hia, Teradu IX Frankelman Zuriat Putra
Laia selaku Staf (PNS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu III, IV, V, VII dan IX tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, IV, V, VII dan IX dalam kedudukannya
sebagai Staf Pendukung PNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.7.4] Petitum Teradu X Jelatieli Saota selaku Staf (PPNPNS) Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Teradu X memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu X tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu X dalam kedudukannya sebagai Staf
(PPNPNS) Bawaslu Nias Selatan. Atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.7.5] Petitum Teradu XI Junius Setyawan Humendru selaku Staf (PPNPNS)
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Teradu XI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu XI tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu XI dalam kedudukannya sebagai Staf
(PPNPNS) Bawaslu Nias Selatan. Atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum;
Bukti T-1 : Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Bukti T-2 : Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
Bukti T-3 : Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan
Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan;
Bukti T-4 : Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018
Tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi,
Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih
Kabupaten/Kota;
Bukti T-5 : Surat Tugas Nomor: 2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 23
Agustus 2021 yang pada pokoknya Menugaskan sdr. Suryanti
Lubis, S.E. NIP. 198503162015032003 sebagai Pelaksana Tugas
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-6 : Surat Nomor 3359/KP.07/SJ/12/2021 tanggal 24 Desember 2021
perihal tindak Lanjut Putusan DKPP;
Bukti T-7 : Surat Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9
April 2019 perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang
dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-8 : Surat Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1
Juli 2020 perihal Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-9 : Surat Nomor: 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tanggal 24
Agustus 2020 perihal Arahan;
Bukti T-10 : Surat Nomor: 2087.A/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII tanggal 21
Desember 2020 perihal seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota Periode ke-2;
[2.8.2] Bukti Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
Bukti T-1 : Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
1710/KP.04.00/SJ/04/2021 tentang Pengangkatan Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal
Bawaslu tanggal 7 April 2021;
Bukti T-2 : Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor
0120/KU.01.00/SU/05/2022 tentang Pemberhentian dan
Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan tanggal
9 Mei 2022;
Bukti T-3 : Surat DKPP Republik Indonesia nomor
0140//PS.DKPP/SET.04/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 Perihal
Panggilan Sidang;
Bukti T-4 : Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
0021/PM.05/K.SU/03/2022 tanggal 31 Maret perihal Undangan;
Bukti T-5 : Putusan DKPP Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/X/2020;
Bukti T-6 : Putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021;
Bukti T-7 : Lembar Disposisi Tindaklanjut Putusan DKPP oleh Kasek Bawaslu
Sumatera Utara;
Bukti T-8 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0094/KP.08/SU/05/2022, tertanggal 23 Mei 2022, Perihal:
Permintaan Dokumen Administrasi di Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
Bukti T-9 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0016/KP.00/SU-14/05/2022, tertanggal 25 Mei 2022, Perihal:
Permintaan Dokumen Administrasi di Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
Bukti T-10 : Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0022/PM.05/K.SU/04/2022, tertanggal 5 April 2022;
[2.8.3] Bukti Teradu Teradu X Jelatieli Saota selaku Staf (PPNPNS) Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Bukti T-1 : Pertimbangan Putusan DKPP Perkara Nomor 21-PKE-
DKPP/IV/2022 bagian 4.3.2;
Bukti T-2 : Video Teradu X pada Kegiatan Rapat Koordinasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-3 : Foto Teradu X pada Kegiatan Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan;
Bukti T-4 : Keterangan Pilipus Sarumaha pada sidang tanggal 28 Maret 2022;
[2.8.4] Bukti Teradu XI Junius Setyawan Humendru selaku Staf (PPNPNS)
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Bukti T-1 : Screenshot chat whatsapp grup Kantor Bawaslu Nias Selatan
Isi chat grup Kantor Bawaslu Nias Selatan dimana teradu XI
telah membagikan link pemberitaan tentang “DIDUGA
MELANGGAR NETRALITAS ASN YANG KEDUA KALINYA
BAWASLU NISEL MEMINTA KLARIFIKASI FIRMAN GIAWA” pada
tanggal 23 Juli 2020
Isi chat grup Kantor Bawaslu Nias Selatan dimana teradu XI
telah membagikan link pemberitaan tentang “LAPORAN YANG
SAMA TERHADAP BACALON BUPATI NISEL IDEALISMAN DACHI
OLEH JD DAN SD KE BAWASLU, TIDAK DAPAT DITERUSKAN
KE PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN”. pada tanggal 22
September 2020;
Bukti T-2 : Screenshot chat pribadi dan chat grup whatsapp;
Chat Pribadi dengan Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan
Bawaulu terkait koordinasi dan perbaikan isi Berita/Konten;
Chat Pribadi dengan Anggota Bawaslu Nias Selatan, Pilipus F.
Sarumaha terkait koordinasi dan perbaikan isi Berita/Konten;
Chat Pribadi dengan Plt. Kasek Bawaslu Nias Selatan, Suryanti
Lubis terkait koordinasi dan perbaikan isi Berita/Konten;
Chat Pribadi dengan Mantan koorsek Bawaslu Nias Selatan,
Murniati Dakhi terkait koordinasi dan perbaikan isi
Berita/Konten;
Chat grup Konfirmasi Naskah yang didalamnya ada Ketua dan
Anggota serta Plt. Kasek Bawaslu Nisel terkait koordinasi dan
perbaikan isi Berita/Konten;
Bukti T-3 : Chat whatsapp grup Staf Kehumasan Se-SUMUT
Chat grup Staf Kehumasan Se-SUMUTsaat memberikan instruksi
untuk menghapus beberapa konten ucapan selamat ulang tahun
pada tanggal 22 Februari 2022;
Bukti T-4 : Piagam Penghargaan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga melawan hukum dengan sengaja tidak
menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor: 170-PKE-DKPP/X/2021. Berdasarkan
Putusan a quo, Murniati Dakhi dijatuhi sanksi peringatan dan pemberhentian
sementara selaku Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan sampai dipenuhinya syarat administrasi status kepegawaian yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 30 hari
kerja sejak putusan ini dibacakan. Faktanya Murniati Dakhi hingga saat ini masih
aktif sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan;
[4.1.2] Bahwa Teradu I dan Teradu II patut diduga kuat memiliki konflik kepentingan
dengan sengaja membiarkan ASN Pemkab Nias Selatan bertugas di Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2021 secara ilegal, tanpa
kordinasi dan izin penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini
Bupati Kabupaten Nias Selatan;
[4.1.3] Bahwa Teradu II diduga memiliki konflik kepentingan dan afiliasi langsung
dengan Murniati Dakhi sehingga yang bersangkutan masih sebagai PPK di Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan pasca Putusan DKPP Nomor: 170-PKE-DKPP/X/2021. Saat
kujungan kerja kedinasan Teradu II pada 8 April 2022 ke Kabupaten Nias Selatan,
Teradu II menerima hadiah hiburan berupa perjalanan wisata pada jam kerja dinas
sekitar Pukul 14.00 WIB s.d 17.00 WIB ke Desa Hilisimaetano dari Murniati Dakhi.
Teradu II juga menerima hadiah berupa jamuan makan malam dan buka puasa di
rumah Murniati Dachi selesai melakukan perjalanan wisata dari Desa Hilisimaetano;
[4.1.4] Bahwa Teradu III Kemurahan Zebua, Teradu IV Kristof Bahalima, Teradu V
Dementrius Waoma, Teradu VI Charisman Dakhi, Teradu VII Tuhoma Hia, Teradu VIII
Ricardo Hutauruk, dan Teradu IX Frankelman Zurita Putra Laia yang merupakan
ASN/PNS aktif Pemkab Nias Selatan diduga bertugas di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tanpa mendapatkan permohonan/permintaan dan izin
persetujuan penugasan dari instansi induk maupun Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) dalam hal ini Bupati Nias Selatan;
[4.1.5] Bahwa Teradu X Jelatieli Saota yang dijadikan sebagai saksi oleh Teradu
Pilipus F. Sarumaha, memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dan janji
di hadapan majelis sidang DKPP pada 28 Maret 2022. Teradu X menyatakan tidak
melihat Pilipus F. Sarumaha memukul meja dan menyampaikan kata “binatang” pada
rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan
Forkompida dan Pimpinan Parpol, padahal Teradu X tidak berada di tempat kejadian;
[4.1.6] Bahwa Teradu XI Junius Setyawan Humendru, selaku Staf Hubungan
Masyarakat (Humas) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak netral dan
berpihak dalam melakukan pemberitaan melalui media dan akun facebook milik
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tahapan Pilkada Nias Selatan Tahun 2020.
Teradu XI dengan sengaja menciptakan isu-isu politik suku, agama, ras dan antar
golongan (SARA) dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia. Teradu XI juga
kerap tidak netral dan menggunakan media sosial Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nisel dengan postingan-postingan kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan
informasi Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak seluruh dalil aduan Pengadu dalam
angka [4.1.1] yang menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak menindaklanjuti putusan
DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 458 ayat (14)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan
Penyelenggara Pemilu wajib menjalankan putusan DKPP. Pihak Teradu I telah
mengeluarkan Surat Nomor 3359/KP.07/SJ/12/2021 tanggal 24 Desember 2021
perihal tindak Lanjut Putusan DKPP yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Surat a quo, Teradu I
mengintruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil a.n. Murniati Dakhi dari Jabatan Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan mengembalikan kepada Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021, Teradu I telah
mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 2477/KP.05.00/SJ/08/2021, yang pada
pokoknya menugaskan Suryanti Lubis disamping melaksanakan tugas pokoknya,
juga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan sampai dengan ditetapkannya Pejabat Definitif. Selanjutnya menurut Teradu
II dilantik pada 7 April 2021 sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
1710/KP.04.00/SJ/04/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Sejak diangkat sebagai Kepala
Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara, Teradu II tidak pernah menerbitkan Surat
Keputusan terkait pengangkatan Murniati Dakhi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) atau jabatan lainnya di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan. Kecuali Teradu II
menerbitkan surat pemberhentian Murniati Dakhi sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 9 Mei
2022 berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 0120/KU.01.00/SU/05/2022 tentang
Pemberhentian dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan. Pemberhentian Murniati
Dakhi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan dilakukan Teradu II setelah seluruh rangkaian pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selesai dipertanggungjawabkan oleh Murniati Dakhi
selaku PPK. Berdaarkan hal tersebut menurut Teradu I dan Teradu II dalil aduan
Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.2] yang
menyatakan memiliki konflik kepentingan dengan sengaja membiarkan Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pemkab Nias Selatan yang bertugas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2021 tanpa koordinasi dan tanpa izin penugasan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Kabupaten Nias Selatan. Menurut Teradu
I telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat
dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan. Peraturan a quo, mengatur ketentuan mengenai syarat untuk menjadi
Pegawai Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten/Kota terutama bagi Pegawai Negeri
Sipil yang berstatus dipekerjakan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di
lingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu I telah mengeluarkan Surat
Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Arahan
terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara. Teradu I juga melalui Surat Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020
tertanggal 1 Juli 2020 perihal Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan. Teradu I kembali menyampaikan Surat Nomor:
1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal Arahan,
yang pada pokoknya kembali menginstruksikan kepada Plt. Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias
Selatan terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Teradu I selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu telah memberikan arahan yang jelas
terkait proses penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
dan Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian halnya Teradu II
menyatakan tidak pernah menerbitkan surat keputusan pengangkatan ASN yang
bertugas pada Sekretariat Bawaslu Nias Selatan. Berdaarkan hal tersebut menurut
Teradu I dan Teradu II dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.3] Bahwa Teradu II menolak dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.3]. menurut
Teradu II, kehadirannya di Kabupaten Nias Selatan dalam rangka menghadiri
undangan kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang digelar oleh Divisi
Pengawasan di kantor Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 7 s.d 9 April 2022.
Kehadiran Teradu II di Kepulauan Nias merupakan kali pertama sejak dilantik
sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pada kegiatan tersebut,
seluruh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu se-Kepulauan Nias turut hadir.
Disela-sela kunjungan kerja tersebut, para Koordinator Sekretariat di Kepulauan Nias
mengajak Teradu II untuk mengenal daerah dan budaya di Pulau Nias. Kemudian
bersama sama para Koordinator Sekretariat tersebut, Teradu II melihat acara festival
budaya di Desa Hilisimaetano. Sepulang dari kegiatan tersebut, Teradu II kemudian
kembali diajak para Koordinator Sekretariat untuk singgah sejenak ke rumah
Murniati Dakhi sekedar berbuka puasa lalu kembali ke Kota Gunung Sitoli. Adapun
pertimbangan Teradu II menerima ajakan berbuka puasa di rumah Murniati Dakhi
mengingat yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat lagi sebagai Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sebagai bentuk penghargaan dan
menjaga silaturahmi dengan jajaran Teradu II di kepulauan Nias;
[4.2.4] Bahwa Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VII, dan Teradu IX selaku Staf
(PNS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menolah dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.4]. Menurut Teradu III s.d Teradu IX keberadaan sebagai Staf (PNS)
di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melalui mekanisme dan
prosedur yang berlaku. Sebelum bekerja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, para Teradu telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan dengan melampirkan Surat Rekomendasi/Persetujuan dari kepala unit kerja
masing-masing. Kemudian dinyatakan diterima sebagai Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan berdasarkan SK penetapan dari Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara. Teradu III s.d Teradu IX membenarkan tidak melampirkan
Surat Izin Persetujuan dan Penugasan dari PPK instansi induk sebab dalam
melaksanakan tugas di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tetap
melaksanakan tugas pokok di unit kerja masing-masing. Mengingat SK penetapan
sebagai staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menentukan masa
berakhir pelaksanaan tugas, sehingga para Teradu tidak mengurus kembali
rekomendasi/persetujuan dari kepala unit kerja instansi asal. Sebagai Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, menurut Teradu III s,d Teradu IX telah
melaksanakan tugas dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran baik
pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya. Sampai saat ini Teradu III s,d
Teradu IX tetap berkomitmen melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
[4.2.5] Bahwa pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.5], menurut Teradu X tidak
benar memberikan keterangan palsu atau bohong di bawah sumpah dan janji di
hadapan majelis sidang DKPP pada 28 maret 2022. Menurut Teradu X, semua
keterangan yang disampaikan berdasarkan data dan fakta yang sebenar-benarnya.
Keterangan Teradu X sebagai Saksi dalam Perkara DKPP Nomor: 14-PKE-
DKPP/III2022, telah dinilai sebagaimana dalam pertimbangan putusan pada angka
[4.3.2]. Dalil yang menyatakan Teradu X tidak berada di lokasi pada saat Rapat
Koordinasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan pengurus Parpol, Forkompimda
dan Stakeholder lainnya di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, merupakan dalil
yang sangat tidak mendasar. Kedudukan Teradu X sebagai staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan mewajibkan hadir dan bertugas untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan rakor, mulai dari awal pelaksanaan hingga akhir kegiatan;
[4.2.6] Bahwa menurut Teradu XI, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.6] yang
menyatakan Teradu XI tidak netral dan berpihak dalam melakukan pemberitaan
melalui media dan akun facebook milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pasca
tahapan Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 adalah tidak benar. Bahwa
postingan di media Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 23 Juli 2020, dengan
judul “DIDUGA MELANGGAR NETRALITAS ASN YANG KEDUA KALINYA BAWASLU
NISEL MEMINTA KLARIFIKASI FIRMAN GIAWA” dan postingan tanggal 22 September
2020, dengan judul “LAPORAN YANG SAMA TERHADAP BACALON BUPATI NISEL
IDEALISMAN DACHI OLEH JD DAN SD KE BAWASLU, TIDAK DAPAT DITERUSKAN
KE PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN”. Kedua judul pemberitaan tersebut
sama sekali tidak mengandung unsur pelanggaran pemberitaan baik dari segi judul
maupun isi maupun unsur yang mengarah issu Politik SARA. Kedua postingan berita
tersebut dipublikasikan di website dan Fanspage Facebook resmi Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan sesuai dengan fakta dan peristiwa kegiatan yang ada di Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Postingan berita tersebut telah mendapat izin dan
persetujuan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan dibagikan ke grup
Whatsapp Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sebagai Staf divisi Pengawasan
Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Teradu XI telah melaksanakan
tugas dan fungsi sesuai dengan arahan dan bimbingan dari Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Koordinator Sekretariat dalam menyusun konten
pemberitaan dan membagikan informasi tentang kegiatan Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, melalui tulisan/artikel kepemiluan yang meliputi
peringatan hari besar keagamaan, hari besar nasional, suka dan duka jajaran
Bawaslu RI, Bawaslu Sumut, hingga Bawaslu Nias Selatan, serta kegiatan lainnya.
Sebagai tambahan informasi, bahwa media sosial resmi Fanspage Facebook Bawaslu
Nias Selatan pernah meraih penghargaan Terbaik II pemilik akun facebook tereksis
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada tanggal 18 Desember 2019;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang mendalilkan
Teradu I dan Teradu II tidak menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 170-PKE-
DKPP/X/2021 yang dibacakan pada tanggal 22 Desember 2021. Terungkap fakta
bahwa Teradu I telah menerbitkan Surat Nomor 3359/KP.07/SJ/12/2021, perihal
tindak Lanjut Putusan DKPP, tertanggal 24 Desember 2021. Sesuai surat a quo,
Teradu I mengintruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil a.n. Murniati Dakhi dari Jabatan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan mengembalikan kepada
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Atas surat Teradu I, seharusnya Teradu II
menindaklanjuti dalam kurun waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
putusan dibacakan. Alhasil intruksi Teradu I ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh
Teradu II pada tanggal 9 Mei 2022 dengan menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor
0120/KU.01.00/SU/05/2022 tentang Pemberhentian dan Penetapan Pejabat
Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan. Sesuai Keputusan a quo, Murniati Dakhi diberhentikan
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan dan digantikan oleh Suryanti Lubis selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Penundaan Teradu II menindaklanjuti instruksi Teradu I
melaksanakan putusan a quo berkaitan dengan kepentingan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang sedang
dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada prinsipnya seluruh
perintah sebagai konsekwensi pelaksanaan peraturan perundang-undangan wajib
dilaksanakan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang diberi tugas dan
wewenang dengan memperhatikan secara seksama locus maupun tempus sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari validitas pelaksanaan kewenangan itu sendiri.
Semestinya pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tidak menjadi alasan untuk
memunda melaksanakan putusan, sebab pergantian PPK tidak menghalangi dan
menghilangkan pertanggungjawaban secara materil PPK yang digantikan atas
pengelolaan keuangan selama dalam kurung waktu masa jabatannya. Meskipun
tertunda, alhasil putusan DKPP sudah dilaksanakan oleh Teradu II dan tidak
menimbulkan akibat hukum baik berupa kerugian hak bagi pihak lainnya maupun
hambatan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang dalam memberikan pelayanan
terhadap masyarakat. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil
aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan
jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang mendalilkan
Teradu I dan Teradu II diduga memiliki konflik kepentingan melalui tindakan
membiarkan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan bertugas di Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2021 tanpa kordinasi dan
izin penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Terungkap fakta bahwa
Teradu I, melalui Surat Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9
April 2019 perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada pokoknya menjelaskan bahwa
mengingat pemungutan dan penghitungan akan dilaksanakan pada tanggal 17 April
2019, diintruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Nias Selatan
dalam hal pengembalian Pegawai Negeri Sipil dimaksud sesuai Peraturan Perundang-
undangan. Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2020, Teradu I kembali
mengirimkan Surat Nomor: 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020, yang pada
pokoknya menginstruksikan kembali Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan
terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Berdasarkan alat bukti tersebut, tidak terdapat suatu fakta yang membuktikan
adanya rangkaian tindakan dan/atau perbuatan Teradu I melakukan pembiaran
karena memiliki konflik kepentingan terhadap ASN PNS Pemda Kabupaten Nias
Selatan yang dipekerjakan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Selanjutnya Teradu II dalam kedudukannya sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dilantik pada 7 April 2021. Surat Nomor:
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 sebagai Langkah
persiapan menjelang pemilu 17 April 2019 dan Surat Nomor:
1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 a quo berada dalam tempus sebelum Teradu
II menjabat sebagai Kepala Sekretariat. Selain itu, menempatkan Teradu II dalam
tafsir konflik kepentingan dengan ASN PNS Pemda Kabupaten Nias Selatan yang
dipekerjakan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 7 April 2021
sampai dengan saat ini merupakan suatu dalil yang tidak beralasan. Sebab
keberadaan ASN PNS Pemda Kabupaten Nias Selatan yang dipekerjakan pada
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan masih merupakan rangkaian dari
perbuatan dan tindakan Kasek maupun Korsek sebelum Teradu II menjabat.
Terungkap fakta dalam persidangan bahwa hingga dilaksanakan sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik pada 27 Mei 2022, Teradu II belum pernah melakukan
tindakan atau perbuatan hukum berupa penetapan tertulis mengenai kedudukan
ASN PNS Pemda Kabupaten Nias Selatan yang dipekerjakan pada Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Namun demikian untuk kepentingan tertib administrasi
kepegawaian di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu I
dan Teradu II perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebagai bentuk kerja
sama dan saling menghormati antar lembaga dan aparatur negara. Berdasarkan
uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok
aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II
meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] terungkap fakta bahwa
kehadiran Teradu II di Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 7 s.d 9 April 2022 dalam
rangka menghadiri undangan kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di kantor
Bawaslu Nias Selatan dibuktikan dengan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Nomor: 0022/PM.05/K.SU/04/2022, tertanggal 5 April 2022. Pada tanggal 8
April 2022 Teradu II diajak oleh Koordinator Sekretariat se-Kepulauan Nias
menyaksikan festival budaya di Desa Hilisimaetano. Sepulang dari kegiatan tersebut,
Teradu II bersama rombongan diajak singgah di rumah Murniati Dakhi untuk
berbuka puasa sebelum melanjutkan perjalanan kembali ke Kota Gunung Sitoli.
Sebagai kolega dan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,
Teradu II menerima ajakan Murniati Dakhi sebagai bentuk penghargaan dan menjaga
silaturahmi. Rangkaian fakta dan alat bukti menunjukkan bahwa keberadaan Teradu
II di Kabupaten Nias Selatan tidak dapat disebut sebagai hadiah hiburan perjalanan
wisata yang disediakan oleh Murniati Dachi melainkan perjalanan dinas dalam
rangka tugas yang anggarannya bersumber dari keuagan negara. Aktifitas Teradu II
bersama rombongan berkunjung ke tempat wisata untuk mengenal budaya setempat
dilakukan disela-sela perjalanan usai melaksanakan tugas tanpa membebani
siapapun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Teradu II bersama
rombongan korsek singgah di rumah keluarga Murniati Dachi bertujuan numpang
sholat magrib dan sekedar berbuka puasa sehingga tidak serta merta dapat dimaknai
sebagai bentuk konflik kepentingan sebab relasi yang terbangun di antara Teradu II
dan Murniati Dachi sebelum diberhentikan sebagai PPK berkaitan dengan
pemenuhan fungsi, tugas dan wewenang kelembagaan dalam mempertanggung
jawabkan pengelolaan keuangan yang sedang dalam pemeriksaan BPK. Hal tersebut
diperkuat dengan bukti diberhentikannya Murniati Dachi sebagai PPK pada tanggal 9
Mei 2022 oleh Teradu II. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa Teradu
III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX merupakan
ASN/PNS Pemkab Nias Selatan yang diperbantukan/dipekerjakan di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini. Pada saat
mengajukan surat permohonan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara untuk bekerja di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu III, Teradu
IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX hanya melampirkan
Surat Rekomendasi/Persetujuan dari kepala unit kerja masing-masing tanpa
persyaratan Surat Persetujuan dari instansi induk dan Surat Keputusan dipekerjaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f Peraturan Sekretaris Jenderal
Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan
Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Surat Keputusan Sekretaris Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Tentang Penetapan Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan tidak ditentukan batas waktu berakhirnya sehingga para Teradu III s.d
Teradu IX tetap melaksanakan tugas baik pada unit kerja instansi induk maupun di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf f
Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, menurut Teradu III s.d
Teradu IX hanya diperuntukkan bagi ASN dengan status dipekerjakan sedangkan
bagi ASN PNS yang diperbantukan cukup dengan rekomendasi/persetujuan kepala
unit kerja instansi asal. Hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan Teradu III s.d
Teradu IX belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
huruf f Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, tetapi hal
tersebut tidak sepenuhnya dapat dipertanggungkan kepada Teradu III s.d Teradu IX.
Kekurangan persyaratan tersebut tidak dapat pula dipertanggungkan kepada Teradu
II oleh karena, peristiwa penetapan Teradu III s.d Teradu IX sebagai staf Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dilakukan oleh Pejabat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara sebelumnya. Untuk kepentingan tertib administrasi kepegawaian,
DKPP memandang perlu merekomendasikan kepada Teradu I dan Teradu II agar
segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Pemerintah
Daerah Kabupaten Nias Selatan serta melakukan tindakan nyata untuk memastikan
status kepegawaian ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan yang
dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III s,d Teradu IX
meyakinkan DKPP. Teradu Teradu III s,d Teradu IX tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.5] Menimbang dalil pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.5], telah diperiksa
dan diputus oleh DKPP dengan Nomor Perkara 14-PKE-DKPP/III/2022;
[4.3.6] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.6], terungkap fakta bahwa benar
Teradu XI selaku Staf Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan
Masyarakat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memposting berita pada tanggal 23 Juli
2020 dengan judul: “Diduga Melanggar Netralitas ASN Yang Kedua Kalinya Bawaslu
Nisel Meminta Klarifikasi Firman Giawa” pada website dan Fanspage Facebook resmi
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Kemudian pada tanggal 22 September 2020,
Teradu XI kembali memposting berita dengan judul: “Laporan yang sama terhadap
Bacalon Bupati Nisel Idealisman Dachi oleh JD dan SD ke Bawaslu, Tidak Dapat
Diteruskan ke Penanganan Pelanggaran Pemilihan”. Kedua berita tersebut sebelum
diposting telah diperiksa dan mendapatkan izin Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Secara substansi konten pemberitaan pada laman web
Bawaslu Nias Selatan hanya menyampaikan informasi penanganan perkara yang
sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Tidak terdapat satu konten
yang memuat issu politik sara sebagaimana di dalilkan Pengadu, Berdasarkan hal
tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu XI meyakinkan
DKPP. Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.