Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 131 Tahun 2023
Kepala dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 29/02/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-01-2024
👁 75 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV diduga dengan sengaja melanggar kode etik dan prinsip penyelenggara Pemilu, menyalahgunakan wewenang (a bouse of power) secara berjamaah yakni menghilangkan hak-hak Konstitusional/Fundamental (Pengadu dan beberapa Staf Non ASN) dengan tidak membayarkan hak-hak Perjalanan Dinas Luar (DL) atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) berdasarkan kebutuhan riil yakni dalam rangka menghadiri undangan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Perkara Nomor 59/PHP.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga dengan sengaja menyalahgunakan wewenang (abuse of power) menghilangkan hak-hak Konstitusional/Fundamental Pengadu dan beberapa Staf Non ASN di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan tidak membayarkan hak-hak Perjalanan Dinas Luar (DL) atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1); Pasal 5 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Firdaus Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Ampliantus Wau selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Akhmad S
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 163- P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Harapan Bawaulu Pekerjaan : Dosen Alamat : Hilizihono, Kec. Fanayama, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Ahmad Firdaus Nasution Jabatan : Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No.193, Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Feri Mulia Siagian Jabatan : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No.193, Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ampliantus Wau Jabatan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Hiliofonaluo, Kec. Fanayama, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Akhmad Sidri Nasution Jabatan : Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No.193, Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV diduga dengan sengaja melanggar kode etik dan prinsip penyelenggara Pemilu, menyalahgunakan wewenang (a bouse of power) secara berjamaah yakni menghilangkan hak-hak Konstitusional/Fundamental (Pengadu dan beberapa Staf Non ASN) dengan tidak membayarkan hak-hak Perjalanan Dinas Luar (DL) atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) berdasarkan kebutuhan riil yakni dalam rangka menghadiri undangan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Perkara Nomor 59/PHP. BUP-XIX/2021 di Mahkaman Konstitusi (MK) Pada Tahun 2021. Surat Tugas/Dokumen SPPD telah saya serahkan secara lengkap kepada Sdra. Frankelman Laia (ASN Pemkab Nias Selatan). Selanjutnya berdasarkan undangan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0224/KU.00.03/SU/09/2023 yang diselenggarakan melalui daring/ Zoom Meeting), Hal lanjutan penelusuran dokumen SPPD an. Harapan Bawaulu pada tanggal 11 September 2023, terungkap fakta bahwa Frankelman Laia (ASN di Pemkab Nias Selatan /Mantan Staf di Sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) menyampaikan (melalui Zoom Clouds Meetings) telah menerima Dokumen SPPD Pengadu Dalam Rangka Menghadiri Sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 di Mahkamah Konstitusi (MK), Tetapi Tidak Tahu Isinya. Sehingga akibat ketidakpastian hukum dan perbuatan melawan hukum dengan tidak membayarkan hak konstitusional Pengadu tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan, berpotensi merugikan Keuangan Negara dan Pengadu mengalami kerugian secara langsung dan kerugian secara tidak langsung diperkirakan berjumlah Ratusan Juta Rupiah; (Bukti P-1 Dokumen SPPD menghadiri sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan) Hak- Hak SPPD tersebut yang belum terbayarkan: a. Uang Tiket Pesawat dari Nias ke Medan dan ke Jakarta b. Uang Taksi c. Uang Akomodasi Penginapan Hotel d. Uang Harian, dll 2. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV dengan sengaja menghilangkan hak Konstitusional/hak Fundamental (Pengadu) dengan tidak membayarkan hak-hak Perjalanan dinas luar (DL) atau surat perintah perjalanan dinas (SPPD) berdasarkan kebutuhan riil yakni dalam rangka menghadiri sidang DKPP di Medan pada 25 September Tahun 2021. Surat Tugas/ Dokumen SPPD telah Pengadu serahkan secara lengkap ke Ampliantus Wau. Selanjutnya berdasarkan undangan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Melalui Zoom Meeting) Nomor 0224/KU.00.03/SU/09/2023, Hal lanjutan penelusuran dokumen SPPD an. Harapan Bawaulu pada 11 September 2023, terungkap fakta bahwa Ampliantus Wau (Staf PPNPNS/ SPK di Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan) Menyampaikan melalui Zoom Clouds Meetings Telah Menerima Dokumen SPPD Pengadu Dalam Rangka Menghadiri Sidang DKPP Tahun 2021. Sehingga akibat ketidakpastian hukum dan perbuatan melawan hukum dengan tidak membayarkan hak konstitusional Pengadu tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan, berpotensi merugikan keuangan Negara dan saya pengadu mengalami kerugian secara langsung dan kerugian secara tidak langsung diperkirakan jutaan rupiah. (Bukti P-2 Dokumen SPPD menghadiri sidang DKPP di Medan) Hak Hak SPPD tersebut yang belum terbayarkan: a. Uang Tiket Pesawat dari Nias Ke medan b. Uang Taksi/Tranporasi c. Uang Akomodasi Penginapan Hotel d. Uang Harian/Uang Saku, dll 3. Bahwa Teradu IV an. Sidriq (staf Bawaslu Sumatera Utara) tanggal 1 September 2023, Pukul 15.04 WIB melalui Chatting WhatsApp (0811-6511-880) mengirimkan Dokumen SPPD Pengadu dan meminta agar Pengadu mengirimkan Nomor Rekening agar Murniati (Mantan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) Transfer Uang SPPD tersebut. (“Modus Operandi” Dokumen SPPD Pengadu tersebut bisa sampai ke Staf Bawaslu Sumut, lalu Dokumen SPPD lainnya kemana). Selanjutnya Pengadu tidak mengirimkan Nomor Rekening tersebut alasan demi hukum; (Bukti P-3 screenshot Whatsapp) 4. Bahwa sejak Tahun 2021 s/d Tahun 2023, Pengadu telah bolak balik mempertanyakan pembayaran uang SPPD tersebut, baik secara langsung maupun secara tidak langsung namun hingga kini juga tidak pernah dibayarkan, yaitu: a. Mempertanyakan pembayaran SPPD Pengadu melalui grup WhatApp Pilkada se-Sumut pada 30 Juli 2021. (Yth: Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dgn Memohon ampun kepada Tuhan yang maha Esa, apabila kata-kata ku ini menyinggung baik secara etika maupun secara peraturan perundang- undangan. Pengadu memohon kiranya biaya perjalanan dinas kami waktu PHPU di MK dapat di bayarkan. Hingga kini belum terbayarkan. Demikian permohonan saya ini kiranya Tuhan yang Maha Esa, memaafkan saya); (Bukti P-4 Screenshot WhatsApp Grup Pilkada 2020 se-Sumatera Utara) b. Mempertanyakan pembayaran SPPD Pengadu melalui grup WhatApp Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 30 Juli 2021. Sdri. Murniati Dakhi (Mantan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan/PPK) menyampaikan Saya pun habis kamus menjelaskan masalah SPPD ini. Tapi Bagus Juga Sdh Disampaikan di Grup Pilkada Biar Propinsi Bisa Memperhatikan Bahwa Kita Kekurangan Anggaran SPPD Kita dari APBN Biaya SPPD Kemarin, Sehingga Menjadi Atensi Provinsi, Selanjutnya sdri Murniati Dakhi (Mantan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) menyampaikan Bapak/Ibu Pimpinan Kalau Boleh Masalah Internal Kita Cukup Kita Bahas Di Level Kita Saja, Kan Sudah Bolak Balik Kita Jelaskan); (Bukti P-5 Screenshot WhatsApp Bawaslu Nias Selatan) c. Memberitahukan informasi tidak terbayarkan SPPD saya melalui Chatting WhatApp Inspektorat Bawaslu Republik Indonesia dan mempertanyakan secara langsung pada 10 Februari 2023, ketika Inspektorat Wilayah II Bawaslu melakukan Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Pada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; (Bukti P-6 Screenshot Media Online Inspektorat Wilayah II Bawaslu RI melakukan pembinaan pengelolaan keuangan dan kinerja pada Bawaslu Kab. Nias Selatan, tanggal 10 Februari 2023) d. Pengadu telah bersurat pada 3 Agustus 2023, Perihal Permintaan Pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan PHP Bupati/ Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, dan permintaan pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan sidang DKPP pada Agustus 2021 di Medan; (Bukti P-7 Surat Nomor: 01/Nias Selatan-08/2023) e. Pengadu telah bersurat pada 9 Agustus 2023, Perihal Permintaan Pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan PHP Bupati/ Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, dan permintaan pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan sidang DKPP pada Agustus 2021 di Medan; (Bukti P-8 Nomor: 02/Nias Selatan-08/2023) f. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersurat pada 11 Agustus 2023, Perihal Permintaan Pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan PHP Bupati/ Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, dan permintaan pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan sidang DKPP pada Agustus 2021 di Medan; (Bukti P-9 Nomor: 007/KA.00.02/K.SU-14/08/2023); g. Pengadu telah bersurat pada 19 September 2023, Perihal tindaklanjut surat Sekjen Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1690/PW.09/2023 tanggal 15 September 2023; (Bukti P-10 Nomor 03/Nias Selatan-09/2023) h. Pengadu telah bersurat ke Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tanggal 8 Februari 2023 Tentang Laporan Perjalanan Dinas Yang Tidak Terbayarkan Tahun 2020 dan Tahun 2021 disertai lampiran SPPD dan Screnshoot aplikasi SPPD; (Bukti P-11 ke Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tanggal 8 Februari 2023) i. Pengadu telah menyampaikan Memorandum Nomor 005/KA.00/K.SU/06/2023tanggal 28 Juni 2023, Fasilitasi Pembayaran SPPD. (Bukti P-12 Memorandum 005/KA.00/K.SU-14/06/2023) 5. Bahwa berdasarkan undangan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Melalui Zoom Meeting) Nomor 0224/KU.00.03/SU/09/2023, Hal lanjutan penelusuran dokumen SPPD an. Harapan Bawaulu pada 11 September 2023, Kabag Administrasi Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Rudi J. Sirait) Melalui Zoom Clouds Meetings menyampaikan akan memberitahukan hasil tindak lanjut Zoom Meeting tersebut paling lama 2 (dua) minggu, tetapi hingga kini tidak pernah juga disampaikan hasil penelusuran Dokumen SPPD/ Surat Tugas tersebut. Pengadu sering diberikan janji manis/ ketidakpastian hukum, dan informasi yang tidak jelas serta bersikap diskriminatif; (Bukti P-13 Rekaman Zoom Meeting) 6. Teradu beserta beberapa Staf Non PNS telah (menyelamatkan lembaga Bawaslu) melaksanakan tugas dan kewajiban terhadap Negara melalui Lembaga Bawaslu yakni menghadiri sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Perkara 59/PHP. BUP-XIX/2021 di Mahkama Konstitusi (MK) Pada Tahun 2021, dengan mendahulukan uang pribadi yang dipinjam melalui Bank/Pinjaman; 7. Bahwa Teradu telah (menyelamatkan lembaga Bawaslu) melaksanakan tugas dan kewajiban terhadap Negara melalui Lembaga Bawaslu yakni menghadiri sidang DKPP di Medan, dengan mendahukan uang pribadi yang dipinjam melalui Bank/Pinjaman. a. Bahwa selain SPPD Pengadu yang tidak terbayarkan, juga terdapat Beberapa Staf Staf PPNPNS Sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang menghadiri Sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak terbayarkan SPPD, yaitu: Bebalazi Gulo, Emanuel Solala B, dll; b. Bahwa semenjak Pengadu menghadiri Sidang PHP Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya Rp. 5.000.000,- Panjar SPPD yang di Transfer kepada Pengadu oleh MyFrend Sarumaha (Staf PPNPNS Sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan). 8. Bahwa Pejabat Pengelolaan Keuangan (PPK) merangkap sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pada Tahun 2020 - 2021 dijabat oleh Sdri. Murniati Dakhi, Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah dijabat oleh Kemurahan Zebua, Staf Pengelolaan Keuangan (SPK) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dijabat oleh Ampliantus Wau dan Petugas Penerimaan Dokumen surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dijabat oleh Frankelman Laia; 9. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV diduga dengan sengaja melakukan Fraud dengan modus operanding menghilangkan dokumen SPPD/Surat Tugas Pengadu dan beberapa staf Non ASN untuk menghilangkan jejak agar seolah-olah Pengadu tidak pernah menyerahkan dokumen SPPD/ Surat Tugas, sehingga menjadi alasan tidak terbayarkan uang SPPD tersebut. Sehingga patut diduga kuat Uang SPPD tersebut telah diajukan/dicairkan serta disalahgunakan untuk kepentingan pribadi/ golongan dan kepentingan Politik Pada Pilkada Tahun 2020; 10. Bahwa berbanding terbalik dengan keterangan Kemurahan Zebua (BPP) di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang menyampaikan melalui Zoom Clouds Meetings tidak pernah menerima Dokumen SPPD/Surat Tugas Pengadu dan tidak pernah mengajukan. Selanjutnya Kemurahan Zebua menyampaikan bahwa Besok (tanggal 12 September 2023) akan menyampaikan Buku Kas Umum (BKU) ke Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, BKU tersebut untuk memastikan/ mengecek apakah benar atau tidak pernah diajukan agar tidak menimbulkan double Pembayararan yang berpotensi merugikan keuangan Negara melalui anggaran NPHD Pilkada Kabupaten Nias Selatan Rp. 15.000.000.000,-. Hingga kini BKU tersebut tidak diserahkan ke Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Mestinya BKU tersebut dapat diperoleh melalui Bendahara Pilkada Tahun 2020; 11. Bahwa Teradu II tidak merespon surat dan laporan Pengadu secara responsif, cepat, tepat dan terbuka. Patut Pengadu duga dengan sengaja dihalang- halangin/diperlambat (Penundaan yang berlarut dan Diskriminatif) untuk diproses agar sulit terungkap dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme uang SPPD tersebut. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban Tertulis Teradu I an. Ahmad Firdaus Nasution di Point 9 dimana Teradu I menyatakan “Selanjutnya terkait berkas perjalanan dinas Pengadu sampai hari persidangan ini saya selaku Teradu I belum pernah menerima berkas Asli, baik dari Pengadu maupun dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (PPK dan BPP), berkas perjalanan dinas Pengadu baru saya terima pada tanggal 31 Agustus 2023 dari Saudara Ampliantus Wau (Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kab. Nias Selatan) dalam bentuk scan pdf yang dikirim melalui Whatsapp dan bukan dokumen aslinya. Berkas tersebut berdasarkan pernyataan Ampilantus Wau didapat dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 Saudara Kemurahan Zebua. Berkas tersebut Teradu I pertanyakan kepada Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) dan Staf Pengelola Keuangan (SPK) setelah Teradu I mendapatkan Nota Dinas dari Kabag Administrasi Bawaslu Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Agustus 2023 perihal penelusuran berkas SPPD An. Harapan Bawaulu, tujuan saya Teradu I meminta berkas tersebut adalah agar perjalanan dinas Pengadu dapat terselesaikan/terbayarkan. Setelah mendapatkan Berkas Scan Pdf tersebut Teradu I meminta bantuan kepada saudara Akhmad Sidri Nasution untuk berkomunikasi terkait perjalanan dinas yang belum terbayarkan tersebut kepada Pengadu (Harapan Bawaulu). Teradu I meminta bantuan tersebut dikarenakan kondisi Teradu I dalam keadaan sakit, namun niat baik Teradu I untuk memediasi penyelesaian tunggakan perjalanan dinas tersebut tidak memenuhi hasil, dikarenakan menurut Pengadu dokumen serta rincian biaya perjalanan dinas yang diberikan kepada Pengadu melalui Whastapp masih ada kekurangan” Kesimpulan Pengadu bahwa tindakan Teradu I an. Ahmad Firdaus Nasution Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Bahwa Pengadu menjelaskan secara hukum tunggakan uang SPPD itu pembayaranya melalui DIPA Bawaslu Provinsi Sumut, karena ini terkait uang Negara/ terdapat unsur kerugian Negara, bukan uang Murniati Dakhi sebagai Caleg DPRD Dapil II Kabupaten Nias Selatan yang membayarkan dan Transfer Uang SPPD Pengadu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 181/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum, Pasal 5 Ayat 2 dalam hal alokasi anggaran Tahapan Pemilu tidak tersedia pada DIPA Bawaslu Kabupaten/Kota, Alokasi Anggaran disediakan pada DIPA Bawaslu Provinsi. Berdasarkan Surat Sekjen Bawaslu RI No. 1690/PW.09/SJ/09/2023, 15 September 2023 yang ditunjukkan ke Pengadu an. Harapan Bawaulu dan Kasek Bawaslu Sumut di Point 6 “Jika permintaan pembayaran perjalanan dinas tersebut ternyata belum dibayarkan, dan apabila masih tersedia saldo anggaran perjalanan dinas pada DIPA tahun berkenaan (DIPA tahun 2020, 2021, dan 2022) atas kegiatan yang belum terbayar, serta jika administrasi pertanggungjawabannya lengkap dan memenuhi kebenaran formal material sesuai ketentuan, maka Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara agar berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu untuk melakukan usulan revisi DIPA tahun 2023 kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan disertai surat pernyataan KPA untuk bertanggung jawab atas pembayaran tunggakan tersebut, sehingga atas tunggakan tersebut dapat dicatatkan pada Lampiran IV DIPA Revisi”. Mestinya Teradu I bersikap netral, tidak memiliki afiliasi dengan money politic. Terkecuali uang SPPD Pengadu telah disalahgunakan selama bertahun-tahun; (Bukti 1 - Jawaban Tertulis Teradu I) b. Pengadu menjelaskan bahwa Nota Dinas dari Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Sumut tanggal 18 Agustus 2023 ke Teradu I yakni perihal penelusuran berkas SPPD An. Harapan Bawaulu. Maka secara formil dan materil Nota Dinas tersebut terkait penelusuran berkas SPPD, bukan nota dinas dengan dalil-dalil memediasi, bukan nota dinas dengan dalil-dalil niat baik dan bukan nota dinas dengan dalil-dalil meminta bantuan melalui Teradu IV agar tunggakan uang SPPD Murniati Dakhi sebagai caleg DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan yang membayarkan dan Transfer Uang SPPD Pelapor. Bahwa secara tegas pembayaran tunggakan uang SPPD tersebut berasal dari APBN, uang Negara melalui Dipa Bawaslu Provinsi Sumut. Tindakan Teradu I dan Teradu IV dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, sebagaimana diatur pada Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Bukan niat baik tetapi niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari pelaku tindak pidana. Dalam pasal 2 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi niat dan perbuatan yang harus dibuktikan adalah yang melawan hukum, Pasal 3 UU Tipikor adalah niat dan perbuatan menyalahgunakan wewenang dan merupakan Tindakan Pidana Pemilu. Bahwa karena Teradu I sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumut, menghilangkan hak konstitusional dan hak fundamental Pelapor, makanya dengan Dalil/motif minta bantuan melalui Akhmad Sidri Nasution tanggal 1 September 2023, Pukul 15.04 WIB Melalui Chatting WhatsApp (0811-6511-880) Mengirimkan Kepada Pelapor/Pengadu Dokumen SPPD dan Meminta Agar Pelapor/Pengadu Mengirimkan Nomor Rekening agar Murniati Dakhi sebagai Mantan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan Transfer Uang SPPD Tersebut. Maka Pengadu tidak mengirimkan nomor rekening tersebut karena alasan hukum, karena mestinya yang membayarkan tunggakan uang SPPD melalui DIPA anggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, bukan yang membayarkan/transfer uang tunggakan SPPD tersebut adalah Caleg Dapil II Kab. Nias Selatan Tahun 2024, dari Parpol tertentu. (Bukti 2 - Screenshot Chatting WhatsApp Teradu IV) c. Pengadu menjelaskan bahwa berkas perjalanan dinas baru Teradu I terima tanggal 31 Agustus 2023 an. Saudara Ampliantus Wau, maka berdasarkan Nota Dinas dari Kabag Administrasi Bawaslu Propinsi Sumatera Utara tanggal 18 Agustus 2023 perihal penelusuran berkas SPPD An. Harapan Bawaulu, mestinya file dokumen SPPD tersebut Teradu I meneruskan/melaporkan ke Kasek Bawaslu Provinsi Sumut melalui Kabag Administrasi agar file dokumen SPPD tersebut diverifikasi secara formil dan materil, bukan menyalahgunakan nota dinas tersebut dengan dalil - dalili mediasi agar yang membayarkan/transfer tunggakan uang SPPD tersebut caleg DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024, karena tunggakan pembayaran uang SPPD tersebut uang Negara dan terdapat unsur kerugian Negara. (Bukti Jawaban Tertulis Teradu I) d. Bahwa Pengadu menduga uang SPPD Pengadu dan beberapa staf Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan TA. 2020/2021 telah direalisasikan, telah diajukan dan telah dicairkan, namun tidak dibayarkan kepada Pengadu karena telah disalahgunakan, diperkuat dengan: 1) Pernyataan Teradu III Ampliantus Wau tanggal 8 Febuari 2022 melalui rapat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sisa anggaran 40 Juta sedangkan yang diklaim 72 Juta, sebagaimana Pengadu uraikan di Point 13 (Point 13.4). (Bukti Dapat Di Lihat Notulensi Rapat Bawaslu Kab. Nias Selatan) 2) Pernyataan Teradu III an. Ampliantus Wau tanggal 20 Oktober 2023 melalui Chatting WhatsApp menyampaikan lagi diusahakan uangnya sama pak zebua bg. Katanya nilainya udah dapat hanya financialnya lagi diusahakannya. Sebagaimana Pengadu uraikan di Point 13 (Point 13.5). (Bukti Dapat Di Lihat Scrennshoot Chatting WhatsApp Teradu III); 3) Sebagai bahan informasi Rekening Koran, bahwa terdapat kejanggalan hukum pada laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 31 Mei 2021 dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kab. Nias Selatan yakni: pada akhir bulan pelaporan yang menyatakan uang tunai di brankas dan uang di rekening Bank Nihil/tidak ada/Nol (0). Sementara pada rekening koran tanggal 2 Juni 2021 masih ada sisa uang/saldo akhir di rekening Bank sebesar Rp. 20.161.750, dan penutupan rekening Bank tanggal 2 Juni 2021. Sebagaimana Pelapor/Pengadu uraikan di Point 15 (Point 15.1). (Dapat Dilihat Rekening Koran Bank, Pasal 17 huruf H angka 5 UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik) e. Bahwa Teradu I tidak memenuhi sebagai mediasi/mediator sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 (sertifikat mediator yang diterbitkan oleh MA) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (Dapat Dilihat PERMA No 1 Tahun 2016) 2. Pengadu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban Tertulis Teradu I an. Ahmad Firdaus Nasution di Point 10 dimana Teradu I menyatakan “Bahwa berdasarkan informasi saudara Akhmad Sidri Nasution, kekurangan pembayaran perjalanan dinas sebagaimana poin 9 di atas tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Pengadu, karena Teradu I tidak netral dimana Para Teradu yang langsung terlibat dalam delik Pelapor/Pengadu. Kesimpulan Pengadu bahwa tindakan Teradu I Ahmad Firdaus Nasution Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Bahwa secara hukum dan secara etik Pedoman Penyelenggara Pemilu dengan keras Pengadu menyatakan menolak dan tidak membutuhkan satu rupiah pun uang SPPD Pelapor/Pengadu apabila yang membayarkan atau mentransfer Murniati Dakhi sebagai calon anggota Legislatif DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan Pemilu 2024, karena uang SPPD tersebut merupakan uang Negara, bukan uang calon anggota Legislatif DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan. Maka dalil Teradu I dinyatakan melanggar aturan. (Dapat Dilihat Jawaban Tertulis Teradu I dan Jawaban Tertulis Teradu IV) b. Sangat jelas sekali terdapat kekurangan, bahwa Pengadu menjelaskan secara formil dan materil file dokumen SPPD Pelapor/Pengadu telah ada/ ditemukan dikim oleh Teradu III, kepada Teradu I tanggal 31 Agustus 2023 dan kemudian Teradu I meneruskan kepada Teradu IV. Selanjutnya tambahan berkas SPPD kekurangan lainnya Pelapor/Pengadu telah di lampirkan pada surat sebelumnya kepada Teradu II. Sehingga Para Teradu hanya berdalil/beralibi karena tidak ada berkas SPPD Pelapor/Pengadu di Bawaslu Provinsi Sumut dan tidak ada BKU, diantarnya: 1) Surat Tugas No. 900/…/ST/Bawaslu-Prov.SU-14/09/2021, dalam rangka melakukan perjalanan dinas menghadiri sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sumut, dikeluarkan ditanggal 25 September 2021; (Bukti 3 - Surat Tugas di DKPP Bulan September 2021) 2) Surat Tugas No. 900/016/ST/Bawaslu-Prov.SU-14/01/2021, dalam rangka melakukan perjalanan dinas melakukan konsultasi ke Bawaslu RI tentang finalisasi keterangan tertulis Bawaslu Kab. Nisel selaku pemberi keterangan dalam sidang perkara No. 59/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi RI, dan dalam rangka menghadiri sidang Panel MK RI dalam perkara 59/PHP.BUP-XIX/2021, yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 27 Januari 2021 Pukul 16.00 WIB bertempat diruang sidang Lt. 4 Gedung MK Jalan medan merdeka barat No. 9-7 jakarta, Dikeluarkan di T.dalam tanggal 25 Januari 2021. (Bukti 4 - Surat Tugas di MK Bulan Januari 2021) 3) Surat Tugas No. 900/…/016/ST/Bawaslu-Prov.SU-14/02/2021, dalam rangka melakukan perjalanan dinas menghadiri undangan pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian dan penyerahan alat bukti tambahan pada PHP Bupati/Wakil Bupati Nisel Tahun 2020, yang akan diselenggarakan Senin tanggal 1 Maret 2021 bertempat diruang sidang Lt. 4 Gedung MK Jalan medan merdeka barat No. 9-7 jakarta, Dikeluarkan di T.dalam tanggal 26 Febuari 2021. (Bukti 5 - Surat Tugas di MK Bulan Febuari 2021) 4) Selanjutnya berdasarkan screenshot login aplikasi (Barcode SPD Online) perjalanan dinas Online Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut (sumut.rdkspd.bawaslu.go.id), dapat saya sampaikan Detail SPPD sebagai bahan informasi untuk dilakukan penelusuran dan pencarian SPPD lainya melalui Aplikasi SAS Modul Silabi Bawaslu (Bukti 6 - Barcode SPD Online Bawaslu Kab. Nias Selatan 2021) 1 No. ST : SPD – 210100006 Tgl. ST 2021-01-13 Tgl Pelaksanaan Tugas : 2021-01-14 Tujuan Lokasi Tugas Maksud Perjalanan : Konsultasi persiapan menghadapi : Medan sidang PHP Tahun 2020 Nama Peserta Tugas : Harapan Bawaulu Sampai 2021-01-17 No. ST : 210100020 Tgl. ST : 2021-01-25 Tgl Pelaksanaan Tugas : 2021-01-26 Maksud Perjalanan : melakukan perjalanan dinas/melakukan konsultasi ke Bawaslu RI tentang finalisasi keterangan tertulis Bawaslu Kab. Nisel selaku pemberi keterangan dalam sidang perkara No. 59/PHP.BUP-XIX/2021 di MK RI, dan dalam rangka Tujuan Lokasi Tugas 2 menghadiri sidang Panel MK RI dalam perkara : Jakarat 59/PHP.BUP-XIX/2021, yang akan dilaksanakan pada hari tanggal 27 Januari 2021 Pukul 16.00 WIB bertempat diruang sidang Lt. 4 Gedung MK Jalan medan merdeka barat No. 9-7 jakarta, Dikeluarkan di T.dalam tanggal 25 Januari 2021 Nama Peserta Tugas : Harapan Bawaulu Sampai : 2021-01-29 No. ST : 210100025 Tgl. ST : 2021-01-31 Tgl Pelaksanaan Tugas : 2021-02-01 Maksud Perjalanan : Menghadiri undangan pemeriksaan Tujuan Lokasi Tugas 3 perkara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 : Jakarta sebagai pihak terkait Nama Peserta Tugas : Harapan Bawaulu Sampai : 2021-02-05 No. ST : 210200010 Tgl. ST : 2021-02-26 Tgl Pelaksanaan Tugas : 2021-02-27 Maksud Perjalanan : Menghadiri undangan pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian dan Tujuan Lokasi Tugas 4 penyerahan alat bukti tambahan pada perkara PHP : Jakarat Bupati/Wakil Bupati Kab. Nisel Tahun 2020 yang akan diselenggarakan 1 Maret 2021 Nama Peserta Tugas : Harapan Bawaulu Sampai : 2021-03-03 No. ST : 210900002 Tgl. ST : 2021-09-25 Tgl Pelaksanaan Tugas : 2021-09-26 Tujuan Lokasi Tugas 4 Maksud Perjalanan : Menghadap Majelis sidang DKPP di : Medan Kantor Bawaslu sebagai pihak terkait Nama Peserta Tugas : Harapan Bawaulu Sampai : 2021-09-25 5) Bahwa semestinya Para Teradu telah mengindentifikasi file/berkas SPPD Pelapor/Pengadu yang sudah ada/ditemukan dan agar segera diprose pembayaran tunggakan uang SPPD tersebut. Selanjutnya sambil dilakukan penelusuran dokumen/berkas SPPD Pelapor/Pengadu dan beberapa staf Bawaslu Kab. Nisel kekurangan lainnya yang belum dibayarkan uang SPPD nya karena tidak ditemukan berkasnya. 3. Pengadu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban tertulis Teradu I an. Ahmad Firdaus Nasution di Point 11 dimana Teradu I menyatakan “Bahwa sampai bulan Oktober tahun 2022 Teradu I yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah mendapat adanya laporan perjalanan dinas yang belum terbayarkan baik dari Pengadu maupun Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2021, Teradu I meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media WhatsApp Group pengelola keuangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota pada tanggal 22 Desember 2021 untuk mengisi data melalui google forms terkait Belanja Akrual (Belanja yang masih harus dibayar) guna menginventarisir tagihan-tagihan yang belum terbayar agar dicatat sebagai hutang pihak ketiga pada laporan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pengelola Keuangan Bawaslu Nias Selatan Mengisi google forms atas belanja yang masih harus dibayar hanya berupa tagihan listrik dan internet, tidak terdapat perjalanan dinas yang masih harus dibayar seperti yang dilaporkan Pengadu. Sehingga perjalana dinas Pengadu tidak dapat dicatat sebagai Hutang pihak ketiga pada Laporan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara” Bahwa sejak Teradu I bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Sampai Bulan Oktober tahun 2022, Pengadu telah bolak-balik mempertanyakan, Mempersoalkan dan Melaporkan Tidak Diabayarkan Uang SPPD Pelapor/Pengadu. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu I an. Ahmad Firdaus Nasution Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Bahwa telah mempertanyakan dan meminta pembayaran uang SPPD Pelapor/Pengadu melalui Chatting grup WhatApp Pilkada Bawaslu Provinsi Sumut tanggal 30 Juli 2021. Yth : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dgn Memohon ampun kepada Tuhan yang maha Esa, apabila kata - kata ku ini menyinggung baik secara etika maupun secara peraturan perundang - undangan. Saya memohon kiranya biaya perjalanan dinas kami waktu PHPU di MK dapat di bayarkan. Hingga kini belum terbayarkan. Demikian permohonan saya ini kiranya Tuhan yang Maha Esa, memaafkan saya) kemudian direspon oleh mantan Ketua Bawaslu Sumut (inisial SR) “yang terhormat pak harapan, apakah begini cara anda berkomunikasi dan menyelesaikan masalah?. (Bukti 7 - Screenshott Chatting grup WhatApp Pilkada Bawaslu Provinsi Sumut) b. Mempertanyakan dan meminta pembayaran uang SPPD Pelapor/Pengadu melalui Chatting grup WhatApp Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 30 Juli 2021. Maka direspon oleh Sdri. Murniati Dakhi sebagai PPK/Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan saya pun habis kamus menjelaskan masalah SPPD ini. Tapi Bagus Juga Sdh Disampaikan di Grup Pilkada Biar Propinsi Bisa Memperhatikan Bahwa Kita Kekurangan Anggaran SPPD Kita dari APBN Biaya SPPD Kemarin, Sehingga Menjadi Atensi Propinsi, sambung sdri Murniati Dakhi Bapak/Ibu Pimpinan Kalau Boleh Masalah Internal Kita Cukup Kita Bahas Di Level Kita Saja, Kan Sudah Bolak Balik Kita Jelaskan. (Bukti 8 - Screenshott Chatting grup WhatApp Bawaslu Kab. Nias Selatan) c. Mempertanyakan pembayaran uang SPPD melalui surat Memorandum No. 005/07/SU-14 september 2021 ke Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Suryanti Lubis, Tanggal 9 September 2021, pada point 2 “dimohon agar biaya surat perjalanan dinas (SPPD) Tahun 2020 di Mahkamah Knstitusi (MK) untuk diproses. (Bukti 9 - Memorandum Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan) d. Bahwa Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan menyampaikan laporan melalui surat No. 002/PL.03.01/SU-14/12/2021, Perihal Laporan, tanggal 13 Desember 2021 ke Kasek Bawaslu Provinsi Sumut an. Feri Mulia Siagian. (Bukti 10 - Surat Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan, Perihal laporan) e. Mempertanyakan pembayaran uang SPPD melalui Chatting WhatsApp Pelapor/Pengadu kepada sdra. Ampliantus Wau (Staf Pengelola Keuangan) tanggal 28 Desember 2021, Pukul 13 : 15 WIB dengan chatting “ saya sdh telpon Frankelaman Laia (frans) katanya dokumen SPPD saya sdh diserahkan ke kamu. Tinggal dipastikan apakah SPPD saya itu sdh diajukan atau belum. Kalau belum maka saya minta semua dokumen SPPD saya dikembalikan sementara. Supaya saya langsung ajukan ke provinsi. Maka selanjutnya Pukul 18 : 04 WIB sdra. Ampliantus Wau merespon yaitu Nanti aq kerumah az bg. Maka karena sdra. Ampliantus Wau tidak kujung datang kerumah Pelapor/Pengadu, saya pelapor kembali Chatting melalui WhatsApp pada pukul 21 : 13 WIB dengan isi percakapan Pelapor/pengadu “ sudah diajukan belum SPPD nya?” namun tidak direspon oleh sdra. Ampliantus Wau. (Bukti 11 - Sceenshott Chatting WhatsApp Pelapor/Pengadu kepada sdra. Ampliantus Wau) f. Mengundang an. Kemurahan Zebua sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) surat No. 018/OT.00/SU-14/12/2021 Tanggal 8 Desember 2021, terkait menindaklanjuti Memorandum Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan No. 005/OT//SU-14/09/2021. (Bukti 12 - Surat Undangan ke BPP) g. Mempertanyakan pembayaran uang SPPD tanggal 8 Febuari 2022 melalui rapat Bawaslu Kab. Nisel yang dihadiri oleh Ketua/Anggota Bawaslu Nisel, Plt. Kasek Bawaslu Nisel, Staf Bawaslu Kab. Nisel. Hasil rapat dituangkan dalam Notulensi Rapat. Terungkap Sdra. Ampliantus Wau menyampaikan “mengenai SPPD sulit bagi saya menjelaskan hal tersebut karena yang mengelola SPPD bukan saya, saya sudah berkoordinasi dengan frankelaman Laia mempertanyakan SPPD kenapa belum dibayarkan dan meminta rekap SPPD, lalu saya dialihkan kepada Bendahara. Setelah itu saya meminta daftar SPPD yang belum terbayarkan kepada Bendahara, penjelasan Beliau kalau diakumulasi total SPPD sangat kurang anggaranya, sisa anggaran 40 Juta sedangkan yang diklaim 72 Juta. Sampai sekarang saya mempertanyaakan SPPD yang di MK kepada Frank belum ada jawaban dengan alasan masih sibuk di puskesmas, hanya sebatas itu yang saya ketahui, karena bukan saya yang eksekusi sehingga saya tidak dapat menjelaskan secara detail. (Bukti 13 - Notulensi Rapat Bawaslu Kab. Nias Selatan) h. Mengundang an. Kemurahan Zebua sebagai BPP dan SPK Bawaslu Kab. Nias Selatan surat No. 0006/PR.01/SU-14/02/2022, tanggal 14 Febuari 2022. (Bukti 14 - Surat Undangan Ke BPP & SPK) i. Bahwa Teradu I mestinya berdasarkan tata naskah dinas bawaslu wajib menyampaikan surat secara remi kepada Bawaslu Kab/Kota untuk menginfentarisir tunggakan uang SPPD yang belum terbayarkan, bukan hanya melalui media WhatsApp Group pengelola keuangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota pada tanggal 22 Desember 2021 yang sifatnya tidak terbuka; j. Sebagaimana ketentuan Keputusan Sekertaris Jendral Bawaslu No. 0339/HK.01.00/SJ/06/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/ Kota Serta Ad Hoc. Bendahara dapat membayar uang muka perjalanan dinas bagi pelaksana perjalanan dinas maksimal a. 100% Transportasi dan Penginapan b. 50% uang harian. Maka Teradu I sampai bulan Oktober tahun 2022 bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumut dapat membayar uang muka perjalanan dinas bagi pelaksana perjalanan dinas maksimal a. 100% Transportasi dan Penginapan b. 50% uang harian dalam rangka menghadiri sidang DKPP di kantor Bawaslu Sumut tanggal 25 sampai 29 September 2021. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 181/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum, Pasal 5 Ayat 2 Dalam Hal Alokasi Anggaran Tahapan Pemilu tidak tersedia pada Dipa Bawaslu Kabupaten/Kota, Alokasi Anggaran disediakan pada Dipa Bawaslu Provinsi. (Dapat Dilihat Keputusan Sekjen Tahun 2021 dan Permenkeu Tahun 2022) k. Bahwa mestinya Teradu III Ampliantus Wau sebagai SPK Bawaslu Kab. Nias Selatan, Kemurahan Zebua sebagai BPP Bawaslu Kab. Nias Selatan, Murniati Dakhi sebagai PPK/Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan menyampaikan laporan atas SPPD yang tidak terbayarka agar dicatat sebagai hutang pihak ketiga pada laporan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut, Karena berdasarkan Chatting WhatsApp Grup Bawaslu Kab. Nias Selatan an. Murniati Dakhi sebagai PPK dan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 30 Juli 2021 menyatakan kekurangan anggaran SPPD, sebagaimana Pelapor/Pengadu uraikan di point 3 (Point 3.2). (Dapat Dilihat Bukti 8 - Screenshott Chatting grup WhatApp Bawaslu Kab. Nias Selatan) 4. Pengadu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban tertulis Teradu I Ahmad Firdaus Nasution di Point 13 dimana Teradu I menyatakan “Bahwa Pengadu sejak peristiwa biaya perjalanan dinas yang tidak terbayarkan tahun 2021 sampai Agustus 2023 masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang juga struktur organisasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan khususnya Pejabat pengelola keuangan (Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluran Pembantu) masih lengkap. kondisi ini membuat Teradu I bingung dan heran kenapa biaya Perjalanan Dinas Tahun 2021 tersebut tidak dapat dibayarkan, sementara Pengadu masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan kenapa baru sekarang dipersoalkan. Saya semakin bingung kenapa saya menjadi Teradu I, karena kewenangan untuk membayarkan perjalan dinas terebut tidak ada pada Teradu I, jikalaupun kewenangan pembayaran perjalanan dinas yang sudah melewati Tahun Anggaran merupakan kewenangan Bendahara Pengeluaran Propinsi Sumatera Utara, Teradu I tidak lagi bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran sejak Oktober 2022”. Bahwa sejak Teradu I bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampai Bulan Oktober Tahun 2022, Pengadu Telah Bolak Balik Mempertanyakan, Mempersoalkan dan Melaporkan Tidak Diabayarkan Uang SPPD Pelapor/Pengadu. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu I an. Ahmad Firdaus Nasution Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Bahwa benar Teradu I bingung dan heran karena Pengadu menolak yang membayarkan dan transfer uang SPPD Pelapor/Pengadu calon legislatif DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan. Bahwa secara aturan yang membayarkan tunggakan uang SPPD tersebut uang Negara melalui APBN dari DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bukan uang caleg; b. Maka Pengadu menjelaskan telah bolak balik mempersoalkan, melaporkan dan meminta pembayaran uang SPPD tersebut, sebelum Teradu I tidak lagi/berakhir bertugas Sebagai Bendahara Pengeluaran sejak Oktober 2022, sebagaimana Pelapor/Pengadu Jelaskan di Point 3 (Point 3.1 sampai dengan Point 3.11); c. Bahwa Pengadu baru menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 22 Desember 2020 Berdasarkan Berita Acara Pleno No. 151/BA- Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/XII/2020 Tentang musyawarah dan mufakat Bawaslu Kab. Nias Selatan, Masa Jabatan 2020 - 2023. Bahwa Ketua/Anggota Bawaslu Kab/Kota dilarang keras untuk mencampuri urusan keuangan. (Bukti 15 - SK Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan) 5. Pengadu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban tertulis Teradu II Feri Mulia Siagian di Point 2 dimana Teradu II menyatakan, Bahwa tidaklah tepat jika Feri Mulia Siagian dijadikan sebagai Teradu II dalam perkara ini karena pada rentang waktu tersebut, Feri Mulia Siagian belum menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu II menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 7 April 2021 dan menjabat KPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 9 April 2021 menggantikan Bapak Ferdinan Eskol Tiar Sirait. (Bukti 16 - Jawaban Tertulis Teradu II) Kesimpulan Pengadu bahwa Tindakan Teradu II Feri Mulia Siagian Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Berdasarkan Surat Sekjen Bawaslu RI No. 1690/PW.09/SJ/09/2023, Tanggal 15 September 2023 yang ditunjukkan ke Pengadu an. Harapan Bawaulu dan Kasek Bawaslu Sumut di Point 6 “Jika permintaan pembayaran perjalanan dinas tersebut ternyata belum dibayarkan, dan apabila masih tersedia saldo anggaran perjalanan dinas pada DIPA tahun berkenaan (DIPA tahun 2020, 2021, dan 2022) atas kegiatan yang belum terbayar, serta jika administrasi pertanggungjawabannya lengkap dan memenuhi kebenaran formal material sesuai ketentuan, maka Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara agar berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu untuk melakukan usulan revisi DIPA tahun 2023 kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan disertai surat pernyataan KPA untuk bertanggung jawab atas pembayaran tunggakan tersebut, sehingga atas tunggakan tersebut dapat dicatatkan pada Lampiran IV DIPA Revisi. Maka Teradu II Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPA untuk bertanggung jawab atas pembayaran tunggakan tersebut. (Bukti 17 - Surat Sekejn Bawaslu RI, Tanggal 15 September 2023) b. Bahwa Teradu II sangatlah tepat jika Feri Mulia Siagian dijadikan sebagai Teradu karena memiliki wewenang atau kewajiban dalam menyelesaikan pembayaran uang SPPD tersebut sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan Di Lingkungan Bawaslu. (Dapat Dilihat Perbawaslu 7 Tahun 2017) c. Maka Pengadu menjelaskan sangatlah tepat Jika Feri Mulia Siagian dijadikan sebagai Teradu II karena secara formil dan materil dalam rentang waktu Pelapor/Pengadu melaksanakan tugas perjalanan dinas menghadiri undangan sidang DKPP tanggal 25 s.d 29 September 2021 (4 Hari), Teradu II an. Feri Mulia Siagian sudah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 07 April 2021 dan menjabat KPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 09 April 2021. (Dapat Dilihat Bukti 3 - Surat Tugas di DKPP Bulan September 2021) d. Maka Pengadu menjelaskan sangatlah tepat Jika Feri Mulia Siagian dijadikan sebagai Teradu II karena rentang waktu peristiwa terjadi Teradu II telah memiliki wewenang dan kewajiban karena sudah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 07 April 2021 - Januari 2024 dan menjabat KPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 09 April 2021 - 2024. Bahwa karena Pengadu telah bolak balik mempertanyakan, mempersoalkan dan melaporkan tunggakan uang SPPD dalam rangka menghadiri sidang DKPP tanggal 25 sampai 29 September 2021 dan dalam rangka menghadiri sidang MK sejak selesai sidang PHP di MK dan mempertanyakan tanggal 30 Juli 2021, namun Teradu II tidak menindaklanjuti, diantaranya: 1) Bahwa telah mempertanyakan dan meminta pembayaran uang SPPD Pelapor/Pengadu melalui Chatting grup WhatApp Pilkada Bawaslu Provinsi Sumut tanggal 30 Juli 2021. Yth : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dgn Memohon ampun kepada Tuhan yang maha Esa, apabila kata - kata ku ini menyinggung baik secara etika maupun secara peraturan perundang - undangan. Saya memohon kiranya biaya perjalanan dinas kami waktu PHPU di MK dapat di bayarkan. Hingga kini belum terbayarkan. Demikian permohonan saya ini kiranya Tuhan yang Maha Esa, memaafkan saya) kemudian direspon oleh mantan Ketua Bawaslu Sumut (inisial SR) “yang terhormat pak harapan, apakah begini cara anda berkomunikasi dan menyelesaikan masalah?. (Dapat Dilihat Bukti 7 - Screenshott Chatting grup WhatApp Pilkada Bawaslu Provinsi Sumut) 2) Mempertanyakan dan meminta pembayaran uang SPPD Pelapor/Pengadu melalui Chatting grup WhatApp Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 30 Juli 2021. Maka direspon oleh Sdri. Murniati Dakhi sebagai PPK/Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan saya pun habis kamus menjelaskan masalah SPPD ini. Tapi Bagus Juga Sdh Disampaikan di Grup Pilkada Biar Propinsi Bisa Memperhatikan Bahwa Kita Kekurangan Anggaran SPPD Kita dari APBN Biaya SPPD Kemarin, Sehingga Menjadi Atensi Propinsi, sambung sdri Murniati Dakhi Bapak/Ibu Pimpinan Kalau Boleh Masalah Internal Kita Cukup Kita Bahas Di Level Kita Saja, Kan Sudah Bolak Balik Kita Jelaskan. (Dapat Dilihat Bukti 8 - Screenshott Chatting grup WhatApp Bawaslu Kab. Nias Selatan) 3) Mempertanyakan pembayaran uang SPPD melalui surat Memorandum No. 005/07/SU-14 September 2021 ke Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Suryanti Lubis, tanggal 9 September 2021, pada point 2 “dimohon agar biaya surat perjalanan dinas (SPPD) Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diproses. (Dapat Dilihat Bukti 9 - Memorandum Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan) 4) Bahwa Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan an. Surayanti Lubis, SE telah menyampaikan LAPORAN melalui surat No. 002/PL.03.01/SU- 14/12/2021, Perihal Laporan, tanggal 13 Desember 2021 ke Kasek Bawaslu Provinsi Sumut an. Feri Mulia Siagian. (Dapat Dilihat Bukti 10 - Surat Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan, Perihal laporan) 5) Mempertanyakan pembayaran uang SPPD melalui Chatting WhatsApp Pelapor/Pengadu kepada sdra. Ampliantus Wau (Staf Pengelola Keuangan) tanggal 28 Desember 2021, Pukul 13 : 15 WIB dengan chatting “ saya sdh telpon Frankelaman Laia (frans) katanya dokumen SPPD saya sdh diserahkan ke kamu. Tinggal dipastikan apakah SPPD saya itu sdh diajukan atau belum. Kalau belum maka saya minta semua dokumen SPPD saya dikembalikan sementara. Supaya saya langsung ajukan ke provinsi. Maka selanjutnya Pukul 18.04 WIB sdra. Ampliantus Wau merespon yaitu Nanti aq kerumah az bg. Maka karena sdra. Ampliantus Wau tidak kujung datang ke rumah Pelapor/Pengadu, saya pelapor kembali Chatting melalui WhatsApp pada pukul 21.13 WIB dengan isi percakapan Pelapor/pengadu “ sudah diajukan belum SPPD nya?” namun tidak direspon oleh sdra. Ampliantus Wau. (Dapat Dilihat Bukti 11 - Chatting WhatsApp Pelapor/Pengadu kepada sdra. Ampliantus Wau) 6) Mengundang an. Kemurahan Zebua sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) surat No. 018/OT.00/SU-14/12/2021 Tanggal 8 Desember 2021, terkait menindaklanjuti Memorandum Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan No. 005/OT//SU-14/09/2021. (Dapat Dilihat Bukti 12 - Surat Undangan ke BPP) 7) Mempertanyakan pembayaran uang SPPD tanggal 8 Februari 2022 melalui rapat Bawaslu Kab. Nisel yang dihadiri oleh Ketua/Anggota Bawaslu Nisel, Plt. Kasek Bawaslu Nisel, Staf Bawaslu Kab. Nisel. Hasil rapat dituangkan dalam Notulensi Rapat. Terungkap Sdra. Ampliantus Wau menyampaikan “mengenai SPPD sulit bagi saya menjelaskan hal tersebut karena yang mengelola SPPD bukan saya, saya sudah berkoordinasi dengan frankelaman Laia mempertanyakan SPPD kenapa belum dibayarkan dan meminta rekap SPPD, lalu saya dialihkan kepada Bendahara. Setelah itu saya meminta daftar SPPD yang belum terbayarkan kepada Bendahara, penjelasan Beliau kalau diakumulasi total SPPD sangat kurang anggaranya, sisa anggaran 40 Juta sedangkan yang diklaim 72 Juta. Sampai sekarang saya mempertanyakan SPPD yang di MK kepada Frank belum ada jawaban dengan alasan masih sibuk di puskesmas, hanya sebatas itu yang saya ketahui, karena bukan saya yang eksekusi sehingga saya tidak dapat menjelaskan secara detail. (Dapat Dilihat Bukti 13 - Notulensi Rapat Bawaslu Kab. Nias Selatan) 8) Mengundang an. Kemurahan Zebua sebagai BPP dan SPK Bawaslu Kab. Nias surat No. 0006/PR.01/SU-14/02/2022, tanggal 14 Febuari 2022. (Dapat Dilihat Bukti 14 - Surat Undangan Ke BPP & SPK) 9) Bahwa Pelapor/Pengadu mempertanyakan lagi informasi pembayaran uang SPPD tanggal 21 Februari 2023 melalui Chatting WhatsApp (085261731753) kepada sdra. Feri Mulia Siagian Jabatan Kasek/KPA Bawaslu Provinsi Sumut “Laporan Perjalanan Dinas Tidak Terbayarkan Tahun 2020/2021 beserta lampiran Barcode SPPD’ Pak Mohon dibantu ya”, sdra. Feri Mulia Siagian tidak merespon. Padahal Sebelumnya sdra. Feri Mulia Siagian membalas chatting WhatsApp Pelapor/Pengadu. (Bukti 18 - Scrennshott Chatting WhatsApp dengan Teradu II) 10) Bahwa Pelapor/Pengadu mempertanyakan lagi informasi pembayaran uang SPPD tanggal 31 Maret 2023 melalui chatting WhatsApp (085261731753) kepada sdra. Feri Mulia Siagian Jabatan Kasek/KPA Bawaslu Provinsi Sumut “Pak mohon dibantu SPPD saya itu yg tidak terbayarkan Tahun 2020/2021. Thanks”, sdra. Feri Mulia Siagian tidak merespon. (Bukti 19 - Scrennshott Chatting WhatsApp dengan Teradu II) 11) Bahwa Pelapor/Pengadu menyampaikan Memorandum Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan No. 005/KA.00/K.SU/06/2023 tanggal 28 Juni 2023, Fasilitasi Pembayaran SPPD ke Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan. (Bukti 20 - Memorandum Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan) 12) Bahwa Pelapor/Pengadu mempertanyakan dan meminta pembayaran uang SPPD melalui surat tanggal 3 Agustus 2023, Perihal Permintaan Pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan PHP Bupati/ Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, dan permintaan pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan sidang DKPP di Medan tanggal 25 September 2021 di Medan. (Bukti 21 - Surat Pelapor Tanggal 3 Agustus 2023) 13) Bahwa Pelapor/Pengadu mempertanyakan dan meminta pembayaran uang SPPD melalui surat tanggal 9 Agustus 2023, Perihal Permintaan Pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan PHP Bupati/ Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di MK, dan permintaan pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan sidang DKPP tanggal 25 September 2021 di Medan. (Bukti 22 - Surat Pelapor Tanggal 9 Agustus 2023) 14) Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, No. 1690/PW.09/SJ/09/2023 tanggal 15 September 2023, Perihal : Tanggapan atas Surat No. 02/Nias Selatan-08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 15) Bahwa Pelapor/Pengadu telah Bersurat pada 19 September 2023, Perihal tindaklanjut surat Sekjen Bawaslu RI No. 1690/PW.09/2023 Tanggal 15 September 2023. (Bukti 23 - Surat Pelapor, Tanggal 19 September 2023) 16) Bahwa tanggal 26 Desember 2023 Pelapor/Pengadu menyampaikan surat No. 04/Nias Selatan-012/2023, perihal Susulan Tindaklanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, No. 1690/PW.09/SJ/09/2023 Tanggal 15 September 2023. (Bukti 24 - Surat Pelapor Tanggal 26 Desember 2023) 17) Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, No. 11/PW.09/SJ/01/2024, Perihal Tanggapan atas surat No. 04/Nias Selatan-012/2023 Tanggal 4 Januari 2024. (Bukti 25 - Surat Sekjen Bawaslu RI Tanggal 4 Januari 2024) 18) Berdasarkan rapat Bawaslu Kab. Nias Selatan bersurat No. 007/KA.00.02/K.SU-14/08/2023, tanggal 11 Agustus 2023, Perihal Permintaan Pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan PHP Bupati/ Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di MK, dan permintaan pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan sidang DKPP. (Bukti 26 - Surat Bawaslu Kab. Nias Selatan Tanggal 11 Agustus 2023) 19) Mempertanyakan pembayaran uang SPPD tanggal 26 September 2023 melalui Chatting WhatsApp (085262790522) kepada sdra. Feri Mulia Siagian Jabatan Kasek/KPA Bawaslu Provinsi Sumut. (Bukti 27 - Surat Bawaslu Kab. Nias Selatan Tanggal 11 Agustus 2023) 20) Bahwa sebagaimana pada pertimbangan kesimpulan Pelapor/Pengadu di Point 5 dan Point 5.4 (5.4.1 sampai dengan Point 5.4.18) di atas. Maka sebagaimana ketentuan Perbawaslu No. 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu, Pasal 8 Huruf C memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif, Pasal 12 Huruf A jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar, Huruf I tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Maka Teradu II tidak memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta serta bersikap diskriminatif kepada Pelapor/Pengadu dalam menyelesaikan uang SPPD di DKPP dan Uang SPPD di MK yang tidak terbayarkan, agar tidak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumut. (Dapat Dilihat Perbawaslu 7 Tahun 2017) 21) Bahwa Teradu II memiliki wewenang dalam menyelesaikan tunggakan uang SPPD di DKPP dan di MK, namun Teradu II terkesan mempersulit Pelapor/Pengadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 Ayat 10 melaporkan dengan segera kepada atasanya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan keuangan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil, Pasal 4 menyalahgunakan wewenang, Ayat 10 melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangin atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. (Dapat Dilihat PP No 53 Tahun 2010) 22) Bahwa Teradu II memiliki kewajiban dalam menyelesaikan tunggakan uang SPPD di DKPP dan di MK, namun Teradu II sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, Pasal 3 Huruf C Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewnang, Huruf G memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, Pasal 7 (Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban Huruf G memberitahukan kepada warga masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/ atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/ atau tindakan ditetapkan dan/ atau dilakukan. (Dapat Dilihat UU No 30 Tahun 2014) 6. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 9 dimana Teradu II menyatakan, Bahwa permasalahan hukum ini timbul akibat PPK Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar, khususnya tanggungjawab menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, yang mengakibatkan dokumen SPJ SPD Pengadu tidak didapatkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini. Selanjutnya Keberatan Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu Terhadap Jawaban Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 11 dimana Teradu II menyatakan, Bahwa selain karena PPK Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada masa itu tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, permasalahan ini juga timbul akibat BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan masa itu juga tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan benar, khususnya tugas untuk menyelenggarakan pembukuan transaksi UP, yang berakibat hingga saat ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak mendapatkan BKU (Buku Kas Umum) untuk memastikan bahwa biaya perjalanan dinas Pengadu sudah atau belum terbayarkan. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Bahwa permasalahan hukum ini timbul akibat Teradu II memiliki benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu No. 0092/K. Bawaslu/OT.03/IV/2019 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Bawaslu dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bawaslu, Pasal 3 Ayat 2 penyusunan anggaran, Ayat 3 proses pemeriksaan/ klarifikasi, audit, monitoring dan evaluasi, Ayat 4 pelaksanaan perjalanan dinas dan Ayat 5 dalam proses penerimaan/promosi/ mutasi pegawai dalam pengangkatan Pejabat Pembina Kepegawaian dan DPK/DPB di lingkungan sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanpa izin rekomendasi dari Bupati Nias Selatan. Sehingga Teradu II melanggar Keputusan DKPP RI Nomor 105-PKE-DKPP/X/2020 Tanggal 26 Oktober 2020 Pengadu Bupati Nias Selatan (Bukti 28 - Keputusan DKPP Tanggal 26 Oktober 2020), Dalam Pokok Aduan Para Teradu Diduga Melakukan Pengisian Jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan Diduga Tidak Sesuai Dengan Prosedur Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat 2 Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 (Tanpa Izin/ Rekomendasi Bupati Nias Selatan) dan Teradu II melanggar putusan DKPP No. 170-PKE-DKPP/X/2021 tanggal 1 Desember 2021, yakni “menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Teradu I Murniati Dakhi selaku ASN di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan” sampai dengan dipenuhinya Syarat Administrasi Status Kepegawaian Yang Bersangkutan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Paling Lama 30 (tiga Puluh) Hari Sejak Putusan Ini Dibacakan (Bukti 29 - Keputusan DKPP Tanggal 1 Desember 2021). Pelanggaran keputusan DKPP tersebut Teradu II yang baru mengembalikan dan memberhentikan an. Munrinati Dakhi sebagai PPK dan DPK/DPB tanpa rekomendasi Bupati Nias Selatan di Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan melalui surat No. 0050.1/KP.03.06/SU/05/2022, perihal pengembalian an. Murniati Dakhi sebagai PNS yang dipekerjakan/diperbantukan pada sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 9 Mei 2022, (Bukti 30 - Surat Kasek Bawaslu Sumut No. 0050/..Tanggal 9 Mei 2022) dan melalui surat No. 0120/KU.01.00/SU/05/2022 Tentang Pemberhentian PPK an. Murniati Dakhi, SKM, MM, MKes Tanggal 9 Mei 2022. (Bukti 31 - Surat Kasek Bawaslu Sumut No. 0120/..Tanggal 9 Mei 2022) b. Bahwa persoalan hukum ini timbul akibat Teradu II melanggar Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tatakerja Sekertariat Jendral Bawaslu, Sekertariat Bawaslu Provinsi, dan Sekertariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Pasal 23 Sekretariat Bawaslu Provinsi Mempunyai Tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasioanl (teradu II tidak memberikan dukungan operasional kepada Pelapor/Pengadu dalam rangka menghadiri sidang DKPP ptanggal 25 s.d 29 September 2021 dan menghadiri sidang PHP di MK) serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait, dan Pasal 23 Huruf G koordinasi dan Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekertariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota (teradu II tidak melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap tugas PPK dan BPP di lingkungan Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan, sehingga tidak ada alasan Teradu II menyampaikan BPP dan PPK Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan benar). (Dapat Dilihat Perpres No. 68 Tahun 2018) c. Bahwa BPP Bawaslu Kab. Nias Selatan telah menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada KPA sebagai Teradu II dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada bendahara pengeluaran sebagai Teradu I sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 19 ayat 4 menyatakan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagimana dimaksud pada ayat 3 memiliki tugas dan wewenang ayat 1 membuat laporan pertanggungjawaban kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada bendahara pengeluaran. (Dapat Dilihat PP No. 12 Tahun 2019) d. Bahwa sebagimana diatur dalam Perbawaslu No. 14 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip, Pasal 2 Huruf B Sekretariat Bawaslu Provinsi Untuk Arsip Bawaslu Provinsi Lampiran Halaman 29 Dokumen Tata Usaha Anggaran yaitu Buku Kas Umum (BKU), Buku Kas Pembantu, Rekening Koran Bank Aktif 2 Tahun dan Inaktif 5 Tahun), maka tidak ada alasan Teradu II menyatakan dokumen SPJ SPD Pengadu tidak didapatkan, pembukuan transaksi UP, yang berakibat hingga saat ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak mendapatkan BKU (Buku Kas Umum) untuk memastikan bahwa biaya perjalanan dinas Pengadu sudah atau belum terbayarkan. Selanjutnya sebagimana diatur dalam Undang - Undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 53 (Bahwa setiap orang atau Badan Hukum atau Badan Publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen infromasi publik bisa dipidana 2 Tahun penjara). Lebih lanjut diatur dalam Undang- Undang RI No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Pasal 86 (Bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnakan arsip diluar prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Ayat 2 dipidana maksimal 10 Tahun Penjara) e. Bahwa Pelapor/Pengadu menjelaskan mestinya secara administrasi, etika hukum apabila Terlapor/Teradu II menyatakan dokumen SPJ SPD dan BKU Pengadu tidak didapatkan oleh Bawaslu Provinsi Sumut, maka Terlapor/Teradu II wajib menyampaikan laporan/pemberitahuan kepada Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)/ Sekjen Bawaslu RI, agar menjadi dasar dalam melakukan tindak lanjut penyelesaian kerugian Negara. Terlapor/Teradu II malah berlarut menyelesaikan nya, persoalan tunggakan uang SPPD ini, sehingga Pelapor/Pengadu patut curiga uang SPPD tersebut telah disalahgunakan atau telah terjadi korupsi kolusi dan nepotismen 7. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 14 dimana Teradu II menyatakan bahwa sesungguhnya kewenangan dan tanggungjawab pembayaran biaya perjalanan dinas Pengadu berada pada PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang pada saat itu menjabat. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Pelapor/Pengadu menyampaikan telah bolak balik menyampaikan laporan persoalan tunggakan uang SPPD ini maka mestinya Teradu II sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, Pasal 3 huruf c mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, huruf g memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, Pasal 7 pejabat pemerintah memiliki kewajiban huruf g memberitahukan kepada warga masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/ atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/ atau tindakan ditetapkan dan/ atau dilakukan. Sebagaimana Pelapor/Pengadu telah menguraikan di Point 5 dan Point 5.4 (5.4.1 sampai dengan Point 5.4.18) diatas, dan selanjutnya Pelapor/pengadu menjelaskan bahwa Teradu II memiliki benturan kepentingan di Point 6 (Point 6.1 dan Point 6.2) sehingga melanggar Keputusan DKPP. (Dapat Dilihat UU No 30 Tahun 2014) b. Surat Sekjen Bawaslu RI No. 1690/PW.09/SJ/09/2023, Tanggal 15 September 2023. yang ditunjukkan ke Pengadu an. Harapan Bawaulu dan Kepada Kasek Bawaslu Provinsi Sumut di Point 6 “Jika permintaan pembayaran perjalanan dinas tersebut ternyata belum dibayarkan, dan apabila masih tersedia saldo anggaran perjalanan dinas pada DIPA tahun berkenaan (DIPA tahun 2020, 2021, dan 2022) atas kegiatan yang belum terbayar, serta jika administrasi pertanggungjawabannya lengkap dan memenuhi kebenaran formal material sesuai ketentuan, maka Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara agar berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu untuk melakukan usulan revisi DIPA tahun 2023 kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan disertai surat pernyataan KPA untuk bertanggung jawab atas pembayaran tunggakan tersebut, sehingga atas tunggakan tersebut dapat dicatatkan pada Lampiran IV DIPA Revisi. (Dapat Dilihat Bukti 17 - Surat Sekjen Bawaslu RI, Tanggal 15 September 2023) 8. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 15 dimana Teradu II menyatakan Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 3, yang menyatakan sebagai berikut “Bahwa Teradu VI an. Sidriq (staf Bawaslu Sumatera Utara) Tanggal 1 September 2023, Pukul 15.04 Wib Melalui Chatting WhatsApp (0811-6511-880) Mengirimkan Kepada Saya Dokumen SPPD Saya (Harapan Bawaulu) dan Meminta Agar Saya (Harapan Bawaulu) Mengirimkan Nomor Rekening Agar Buk. Murniati (Mantan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) Transfer Uang SPPD Tersebut. (“Modus Operandi” Dokumen SPPD Saya Tersebut Bisa Sampai Ke Staf Bawaslu Sumut, Lalu Dokumen SPPD Lainnya Kemana). Selanjutnya saya tidak mengirimkan Nomor Rekening tersebut alasan demi hukum.”Dapat Teradu II jelaskan bahwa Teradu II baru mengetahui informasi tersebut pada saat akan menyusun jawaban atas aduan Pengadu. Kemudian Teradu II juga telah meminta penjelasan kepada staf Sekretariat Bawaslu Sumut a.n Ahmad Sidri Nasution terkait hal tersebut namun belum ada laporan dari yang bersangkutan. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Maka Pelapor/Pengadu menjelaskanTerlapor/Teradu II (Feri Mulia Siagian) tidak jujur dan tidak terbuka karena Berdasarkan surat Pelapor/Pengadu tanggal 19 September 2023, Perihal Tindaklanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI No. 1690/PW.09/SJ/09/2023, tanggal 15 September 2023 yang ditunjukkan kepada Yth : Ketua Bawaslu RI, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Inspektur Wilayah Bawaslu RI, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut, sebagai Tembusan ke Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan, selanjutnya Pada surat tersebut di point 4 (empat) telah Pelapor/Pengadu sampaikan Screenshot WhatApp Sidriq Terlapor/Teradu IV, sehingga Terlapor/Teradu II tidak jujur dan mengada - ada seakan - akan baru mengetahui informasi tersebut pada saat akan menyusun jawaban. (Dapat Dilihat Bukti 23 - Surat Pelapor, Tanggal 19 September 2023) b. Maka Pelapor/Pengadu menjelaskan Terlapor/Teradu II (Feri Mulia Siagian) tidak jujur dan tidak terbuka karena Berdasarkan undangan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumut No. 0224/KU.00.03/SU/09/2023 yang diselenggarakan Melalui daring/ Zoom Meeting), Hal lanjutan penelusuran dokumen SPPD an. Harapan Bawaulu tanggal 11 September 2023 yang diwakili atau dihadiri oleh kasubag Administrasi (Rudi J Sirait), Bendahara Pengeluaran, Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan, Mantan BPP, Terlapor/Teradu III (Ampliantus Wau), Mantan Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan, Frankelaman Laia bahwa Chatting WhatsApp Pelapor/Pengadu dengan Terlapor/Teradu IV terkait “ Screenshot WhatApp Sidriq Staf Pengelolah Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut tanggal 1 September 2023, Pukul 15.04 WIB Melalui Chatting WhatsApp (0811-6511-880) Mengirimkan Kepada Pelapor/Pengadu Dokumen SPPD dan Meminta Pelapor/Pengadu Mengirimkan No. Rekening Agar Buk. Murniati Dakhi (Mantan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) Transfer Uang SPPD Tersebut” secara tegas telah Pelapor/Pengadu sampaikan di zoom meeting dan telah kami bahas bersama serta bukti telah Pelapor/Pengadu sampaikan ke Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumut. Sehingga Terlapor/Teradu II memberikan keterangan tidak benar di depan majelis sidang DKPP pada 15 Desember 2023 dan mengada - ada seakan - akan baru mengetahui informasi tersebut pada saat akan menyusun jawaban. (Dapat Dilihat Bukti 2 - Scrennshoot Chatting WhatsApp Teradu IV) 9. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 16 dimana Teradu II menyatakan Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 4, dapat Teradu II jelaskan, bahwa setelah menerima surat dari Pengadu tanggal 03, 09, dan tanggal 11 Agustus 2023, Teradu II segera menindaklanjuti ketiga surat tersebut dengan menyampaikan disposisi kepada Kepala Bagian Administrasi dan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Pelapor/Pengadu menguraikan Teradu II terkesan diskriminatif, tidak memberikan respon yang baik dalam menindaklanjuti Laporan/Pengadu, dimana Pelapor/Pengadu telah bolak balik mempersoalkan, mempertanyakan tunggakan uang SPPD ini, setelah selesai sidang PHP di MK, melaporkan tanggal 30 Juli 2021, sebagaimana Pelapor/Pengadu uraikan di Point 5 dan Point 5.4 (5.4.1 sampai dengan Point 5.4.18) di atas. Teradu II baru memproses sejak September 2023; b. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, Pasal 3 huruf c mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, huruf g memberikan pelayanan yang sebaik- baiknya, Pasal 7 pejabat pemerintah memiliki kewajiban huruf g memberitahukan kepada warga masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/ atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/ atau tindakan ditetapkan dan/ atau dilakukan. Sebagaimana Pelapor/Pengadu telah menguraikan di Point 5 dan di Point 5.4 (5.4.1 sampai dengan 5.4.22) (Dapat Dilihat UU RI No. 30 Tahun 2014) 10. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 19 dimana Teradu II menyatakan Bahwa Teradu II kemudian kembali meminta penjelasan kepada Teradu I sebagai BP pada tahun 2021 dalam rapat zoom tanggal 01 September 2023, bagaimana penjelasan Teradu I terhadap permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas Pengadu pada Tahun 2021 tersebut. Selanjutnya di Point 20 Bahwa Teradu I kembali menyatakan bahwa SPJ SPD Pengadu dan BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 tidak ada di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehingga biaya perjalanan dinas Pengadu tersebut tidak dapat dibayarkan. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Bahwa berdasarkan surat Jawaban tertulis Jawaban Terlapor/Teradu I (Ahmad Firdaus Nasution sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara TA. 2020/2021) di point 9 (Sembilan) menyampaikan berkas perjalanan dinas Pelapor baru di terima tanggal 31 Agustus 2023 dari Saudara Ampliantus Wau (SPK Bawaslu Kab. Nias Selatan) dalam bentuk scan pdf yang dikirim melalui Whatsapp dan bukan dokumen aslinya. Berkas tersebut berdasarkan pernyataan Ampilatus Wau didapat dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kab. Nias Selatan TA. 2021 Saudara Kemurahan Zebua. (Dapat Dilihat Bukti 1 - Jawaban Tertulis Teradu I) b. Bahwa Teradu I sudah menerima berkas perjalanan dinas Pengadu tanggal 31 Agustus 2021 sedangkan pada tanggal 1 September 2021 Teradu I tidak jujur kepada Teradu II dimana Teradu I menyatakan bahwa SPJ SPD Pengadu tidak ada. (Dapat Dilihat Bukti 16 - Jawaban Tertulis Teradu II) c. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 21 (21.5) dimana Teradu II menyatakan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan TA 2021 a.n Kemurahan Zebua menjanjikan akan menyerahkan Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2021 dan 2022 kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Maka Pelapor/Pengadu menyampaikan jika a.n Kemurahan Zebua ingkar janjinya menyerahkan BKU merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHP Perdata “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu kesalahanya untuk mengganti kerugian tersebut. (Dapat Dilihat Bukti 16 - Jawaban Tertulis Teradu II) 11. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 24 dimana Teradu II menyatakan Bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam menyikapi permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu adalah bukti bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, pada dasarnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara akan membayarkan tunggakan biaya perjalanan dinas Pengadu jika dokumen SPJ SPD Pengadu dapat kami terima lengkap, namun hingga saat ini dokumen tersebut belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Bahwa Teradu II sangat lambat dalam menindaklanjuti Laporan/Pengadu, dimana Pelapor/Pengadu telah bolak balik mempersoalkan, mempertanyakan tunggakan uang SPPD sejak 30 Juli 2021, sebagaimana Pelapor/Pengadu uraikan di Point 5 dan Point 5.4 (5.4.1 sampai dengan Point 5.4.18) diatas. Teradu II baru saja menindakalnjuti September 2023 setelah Pelapor/Pengadu menyampaikan laporan ke DKPP pada 27 Oktober 2023; b. Bahwa berdasarkan surat Jawaban tertulis Jawaban Terlapor/Teradu I (Ahmad Firdaus Nasution sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara TA. 2020/2021) di point 9 (Sembilan) menyampaikan berkas perjalanan dinas Pelapor baru diterima tanggal 31 Agustus 2023 dari Saudara Ampliantus Wau (SPK Bawaslu Kab. Nias Selatan) dalam bentuk scan pdf yang dikirim melalui Whatsapp dan bukan dokumen aslinya. Berkas tersebut berdasarkan pernyataan Ampilatus Wau didapat dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kab. Nias Selatan TA. 2021 Saudara Kemurahan Zebua. (Dapat Dilihat Bukti 1 - Jawaban Tertulis Teradu Teradu I) c. Bukan tidak ditemukan tetapi sudah ditemukan dokumen SPPD, Bahwa Berkas SPPD Pelapor/Pengadu dalam rangka menghadiri sidang MK telah diterima oleh Frankelaman Laia (Staf Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan/ ASN Pemkab Nias Selatan) dari Pelapor/Pengadu sebagaimana diakui oleh Frankelman Laia pada zoom meeting tanggal 11 September 2023. Sedangkan berkas SPPD dalam rangka menghadiri sidang DKPP tanggal 26 - 29 September 2021 telah diterima oleh Ampliantus Wau Teradu III, sebagaimana Telah dikirim ke teradu I oleh teradu III tanggal 31 Agustus 2023. (Dapat Dilihat Bukti 1 - Jawaban Tertulis Teradu I) 12. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban tertulis Teradu III an. Ampiantus Wau di huruf a dimana Teradu III menyatakan pada intinya menyatakan berusaha melakukan mediasi dengan mantan BPP (Kemurahan Zebua) Bawaslu Kab. Nias Selatan. (Bukti 32 - Jawaban Teradu Tertulis Teradu III) Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu III an. Ampiantus Wau Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemil, karena: a. Pelapor/Pengadu menjelaskan bukan memediasi tetapi Teradu III sering memberikan janji - janji kepada Pelapor/Pengadu akan dibayarkan uang SPPD tersebut. Bahwa Teradu III tidak memenuhi sebagai mediasi/mediator sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 (sertifikat mediator yang diterbitkan oleh MA) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, karena Teradu III tidak netral dimana Para Teradu yang langsung terlibat dalam delik Pelapor/Pengadu. (Dapat Dilihat Perma No 1 Tahun 2016) b. Bahwa sekitar bulan Oktober Tahun 2021, an. Ampliantus Wau jabatan sebagai SPK Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan mendatangin Pelapor/Pengadu dengan menyampaikan sudah ada uangnya sekitar Rp. 50.000.000 dan uang SPPD tersebut akan dibagi-bagi, Namun tidak cukup. Maka informasi ini Pelapor/Pengadu kembali merasa lega/puas dan Pelapor/Pengadu menyampaikan kepada an. Ampliantus Wau sebagai SPK bayarkan saja dulu yang ada uang SPPD tersebut dan apabila ada kekurangan anggaran Bawaslu Kab. Nias Selatan agar diajukan ke Dipa Bawaslu Provinsi Sumut agar dibayarkan Tahun anggaran berikutnya; c. Mempertanyakan pembayaran uang SPPD melalui Chatting WhatsApp Pelapor/Pengadu kepada sdra. Ampliantus Wau sebagai SPK tanggal 28 Desember 2021, Pukul 13 : 15 WIB dengan chatting “ saya sdh telpon Frankelaman Laia (frans) katanya dokumen SPPD saya sdh diserahkan ke kamu. Tinggal dipastikan apakah SPPD saya itu sdh diajukan atau belum. Kalau belum maka saya minta semua dokumen SPPD saya dikembalikan sementara. Supaya saya langsung ajukan ke provinsi. Maka selanjutnya Pukul 18 : 04 WIB sdra. Ampliantus Wau merespon yaitu Nanti aq kerumah az bg. Maka karena sdra. Ampliantus Wau tidak kujung datang kerumah Pelapor/Pengadu, saya pelapor kembali Chatting melalui WhatsApp pada pukul 21 : 13 WIB dengan isi percakapan Pelapor/pengadu “ sudah diajukan belum SPPD nya?” namun tidak direspon. (Dapat Di Lihat Bukti 11 - Screnshot Chatting WhatsApp Pelapor/Pengadu kepada sdra. Ampliantus Wau) d. Mempertanyakan pembayaran uang SPPD tanggal 8 Febuari 2022 melalui rapat Bawaslu Kab. Nisel yang dihadiri oleh Ketua/Anggota Bawaslu Nisel, Plt. Kasek Bawaslu Nisel, Staf Bawaslu Kab. Nisel. Hasil rapat dituangkan dalam Notulensi Rapat. Terungkap Sdra. Ampliantus Wau menyampaikan “mengenai SPPD sulit bagi saya menjelaskan hal tersebut karena yang mengelola SPPD bukan saya, saya sudah berkoordinasi dengan frankelaman Laia mempertanyakan SPPD kenapa belum dibayarkan dan meminta rekap SPPD, lalu saya dialihkan kepada Bendahara. Setelah itu saya meminta daftar SPPD yang belum terbayarkan kepada Bendahara, penjelasan Beliau kalau diakumulasi total SPPD sangat kurang anggaranya, sisa anggaran 40 Juta sedangkan yang diklaim 72 Juta. Sampai sekarang saya mempertanyaakan SPPD yang di MK kepada Frank belum ada jawaban dengan alasan masih sibuk di puskesmas, hanya sebatas itu yang saya ketahui, karena bukan saya yang eksekusi sehingga saya tidak dapat menjelaskan secara detail. (Dapat Dilihat Bukti 13 - Notulensi Rapat Bawaslu Kab. Nias Selatan) e. Bahwa tanggal 20 Oktober 2023 Pelapor/Pengadu mempertanyakan lagi informasi pembayaran uang SPPD tersebut melalui chatting WhatsApp kepada Sdra. Ampliantus Wau/Jabatan SPK “Bagaimana informasi terkait SPPD ku kemarin” dijawab Sdra. Ampliantus Wau “lagi diusahakn uangnya sama pak zebua bg” saya sebagai pengadu respon “gak enak nanti dek, klo misalnya kamu juga sy ikut - ikutkan apa kata keluarga besar kita nanti, diupayakan ya, kapan kira - kira dituntaskan”, maka direspon oleh Sdra. Ampliantus Wau “semalam barusan saya Tanya lagi kedia, katanya lagi diusahakannya. Katanya nilainya udah dapat hanya financialnya lagi diusahakannya” saya pelapor respon “berapa total nilainnya” selanjutnya direspon oleh Sdra. Ampliantus Wau “kutanya sama bg zebua belum dibalasnya bg”. (Bukti 33 - Screenshoot WhatsApp dengan Teradu III) 13. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban tertulis Teradu III an. Ampiantus Wau di huruf b dimana Teradu III menyatakan yang pada intinya membantah bahwa tidak pernah menerima berkas SPPD Pelapor/Pengadu. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu III an. Ampiantus Wau Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Bahwa Terlapor/Teradu III tanggal 9 Agustus 2023 membuat kronologi Tentang SPPD Harapan Bawaulu Selaku Ketua Bawaslu Kab. Nisel yang tidak terbayarkan Tahun Anggaran 2020/2021 pada intinya Teradu III menyatakan Frankelman Laia yang menangani SPPD luar Daerah. (Bukti 34 - Kronologi Tentang SPPD Teradu III) b. Bahwa Berdasarkan surat Teradu III yang ditunjuk kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 15 September 2023 menyatakan dokumen SPJ SPPD an. Harapan Bawaulu pada TA. 2021 tidak kami temukan, Tetapi sesungguhnya Teradu III tanggal 31 Agustus 2023 telah mengirimkan melalui WhatsApp Dokumen SPPD Pelapor/Pengadu dalam File PDF kepada Terlapor/Teradu I (Baca Jawaban tertulis Terlapor/Teradu I an. Ahmad Firdaus Nasution sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumut TA. 2020/2021 di point 9). Teradu III memberikan keterangan tidak benar kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 15 September 2023 yang menyatakan dokumen SPJ SPPD an. Harapan Bawaulu pada TA. 2021 tidak kami temukan, maka kegiatan Penelusuran dokumen oleh Teradu III tersebut hanya bersifat sandiwara berpura - pura mencari, padahal Teradu III telah mengirim ke Teradu I tanggal 31 Agustus 2023. (Bukti 35 - Surat Teradu III Tanggal 15 September 2023) c. Terkait menelusuri dokumen SPPD Pengadu/Pelapor berdasarkan kronologi SPPD tanggal 9 Agustus 2023 yang dibuat oleh Ampliantus Wau yang menyatakan dokumen SPPD dinas luar ditangani oleh Frankelman Laia, Selanjutnya berdasarkan rapat zoom meeting tanggal 11 September 2023 Frankelman Laia menyatakan telah menerima dokumen SPPD Pelapor/Pengadu, sedangkan pada rapat zoom meeting 11 September Kemurahan Zebua menyatakan tidak menerima dokumen SPPD Pelapor/Pengadu. Pada jawaban tertulis Terlapor/Teradu III di sidang DKPP tanggal 15 Desember 2023 an. Ampliantus Wau menyatakan tidak menerima dokumen SPPD Pelapor/Pengadu. Berbanding terbalik dengan jawaban tertulis Terlapor/Teradu I tanggal 15 Desember 2023 an. Ahmad Firdaus Nasution yang menyatakan berkas perjalanan dinas Pelapor/Pengadu baru di terima tanggal 31 Agustus 2023 dari Saudara Ampliantus Wau (SPK Bawaslu Kab. Nias Selatan) dalam bentuk scan pdf yang dikirim melalui Whatsapp dan bukan dokumen aslinya. Berkas tersebut berdasarkan pernyataan Ampilatus Wau didapat dari an. Kemurahan Zebua sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kab. Nias Selatan TA. 2021. Sementara berdasarkan surat jawaban tertulis Terlapor/Teradu II pada Point 20, tanggal 01 September 2023 melalui rapat zoom meminta penjelasan Terlapor/Teradu I terhadap permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas Pelapor/Pengadu pada Tahun 2021 tersebut. Maka pada surat Jawaban tertulis Terlapor/Teradu II (Point 21) Terlapor I menyatakan bahwa SPJ SPD Pengadu dan BKU Bawaslu Kab. Nias Selatan Tahun 2021 tidak ada di Bawaslu Provinsi Sumut sehingga biaya perjalanan dinas Pelapor/Pengadu tersebut tidak dapat dibayarkan, padahal 31 Agustus 2023 file dokumen SPJ SPPD sudah ada. (Dapat Dilihat Bukti 1 - Jawaban Tertulis Teradu I) 14. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban tertulis Teradu IV an. Akhmad Sidri Nasution di point 2 dimana Teradu IV menyatakan Bahwa berdasarkan SK Pengangkatan Staf PPNPNS Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0005/KP.01.00/SU/01/2021, ditugaskan sebagai operator pajak dalam hal membuat Billing setoran kas Negara dan mencatat bukti setor pajak pada Tahun Anggaran 2021. (Bukti 36 - Jawaban Tertulis Teradu IV) Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan IV an. Akhmad Sidri Nasution Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: sebagai bahan informasi bahwa terdapat kejanggalan hukum pada laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 31 Mei 2021 dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kab. Nias Selatan yakni : pada akhir bulan pelaporan yang menyatakan uang tunai di brankas dan uang di rekening Bank Nihil/tidak ada/Nol (0). Sementara pada rekening koran tanggal 2 Juni 2021 masih ada sisa uang/saldo akhir di rekening Bank sebesar Rp. 20.161.750, dan penutupan rekening Bank tanggal 2 Juni 2021; 15. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban tertulis Teradu IV an. Akhmad Sidri Nasution di point 7 dimana Teradu IV menyatakan Pada tanggal 23 Agustus 2023, Pengadu mengirimkan berkas via Whatsapp perihal permohonan permintaan pembayaran SPPD menghadiri undangan PHP dan undangan DKPP, selanjutnya surat tersebut saya teruskan kepada Teradu I (Ahmad Firdaus Nasution) Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan IV an. Akhmad Sidri Nasution Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Pelapor/Pengadu TIDAK PERNAH mengirimkan berkas via Whatsapp perihal permohonan permintaan pembayaran SPPD menghadiri undangan PHP dan undangan DKPP kepada Teradu IV pada tanggal 23 Agusus 2023. Teradu IV memberikan keterangan tidak benar. Pelapor/Pengadu meminta tunjukkan bukti bahwa Pelapor/ Pengadu telah mengirmkan kepada Teradu IV. Bahwa alamat surat Pelapor/Pengadu tidak ditunjukkan kepada Teradu IV, tetapi kepada Teradu II; b. Pelapor/Pengadu tidak pernah mengenal Terlapor/Teradu Akhmad Sidri Nasution. Sebaliknya Terlapor/Teradu Akhmad Sidri Nasution yang mengirimkan kepada Pelapor/Pengadu dokumen SPPD tersebut tanggal 1 September 2023. 16. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban tertulis Teradu IV an. Akhmad Sidri Nasution di point 9 dimana Teradu IV menjelaskan kepada Pengadu melalu via Chatting Whatsapp kapasitas, Teradu IV dalam penyelesaian tunggakan pembayaran perjalanan dinas Pengadu hanya sebatas melaksanakan tugas yang diberikan Sdr. Ahmad Firdaus Nasution selaku atasan Teradu IV hanya sebagai penghubung berdasarkan Nota Dinas Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 18 Agustus 2023 hanya untuk menelusuri berkas perjalanan dinas Pengadu sudah dibayarkan atau belum. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan IV an. Akhmad Sidri Nasution Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Bahwa Teradu IV tidak memenuhi sebagai mediasi/penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 (sertifikat mediator yang diterbitkan oleh MA) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, karena Teradu IV tidak netral dimana Para Teradu yang langsung terlibat dalam delik Pelapor/Pengadu. (Dapat Dilihat Perma No. 1 Tahun 2016) b. Bahwa Teradu IV hanya penghubung berdasarkan Nota Dinas menelusuri berkas perjalanan dinas Pengadu sudah dibayarkan atau belum, bukan penyelesaian tunggakan uang SPPD. Bahwa secara aturan pembayaran uang SPPD Pelapor/Pengadu yang tidak terbayarkan adalah melalui anggaran APBN Dipa Bawaslu Sumut, Bukan uang calon legislatif anggota DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024. c. Bahwa Terlapor/Teradu VI an. Akhmad Sidri Nasution (Saf Bawaslu Sumatera Utara) Tanggal 1 September 2023, Pukul 15.04 WIB melalui chatting WhatsApp (0811-6511-880) mengirim Dokumen SPPD Pelapor/Pengadu dan meminta agar Pelapor/Pengadu mengirimkan Nomor Rekening Agar Buk. Murniati (Mantan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) Transfer Uang SPPD Tersebut. (“Modus Operandi” Dokumen SPPD Saya Tersebut Bisa Sampai Ke Staf Bawaslu Provinsi Sumut, Lalu Dokumen SPPD Lainnya Kemana?). Selanjutnya Pelapor tidak mengirimkan Nomor Rekening tersebut alasan kepastian hukum dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Bahwa tindakan Terlapor/Teradu VI an. Akhmad Sidri Nasution meminta Pelapor/Pengadu untuk mengirimkan Nomor Rekening Agar Buk. Murniati (Mantan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) Transfer Uang SPPD Tersebut merupakan tindakan pelanggaran kode etik berat dan pelanggaran peraturan perundang - undangan. Karena Buk Murniati Dakhi merupakan calon anggota DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan Pemilu Tahun 2024. Mestinya Terlapor/Teradu VI an. Akhmad Sidri Nasution tidak memiliki afilainsi langsung dan tidak langsung dengan uang calon legislatif dan menjaga netralitas. Bahwa tindakan Teradu IV menyalahgunakan wewenang dari Nota Dinas kabag Administrasi. (Dapat Dilihat Bukti 2 - Scrennshoot Chatting WhatsApp Teradu IV) d. Bahwa Terlapor/Teradu VI an. Akhmad Sidri Nasution ketika telah menerima file SPJ dokumen SPPD Pelapor/Pengadu maka wajib melaporkan ke kabag Admnistrasi berdasarkan Nota Dinas. Selanjutnya SPJ dokumen SPPD Pelapor akan diverifikasi secara formil dan materil untuk dilakukan pembayaran melalui Dipa anggaran Bawaslu Sumut, karena pembayaran tunggakan uang SPPD tersebut merupakan uang Negara yang bersumber dari APBN, bukan uang calon anggota DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan pada Pemilu 2024. e. Bahwa Terlapor/Teradu IV (Akhmad Sidri Nasution) sebagai penyelenggara Pemilu staf Bawaslu Provinsi Sumut mestinya tidak memiliki afiliasi langsung dan tidak langsung dengan uang Calon Legislatif anggota DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan Pemilu Tahun 2024 untuk menghindari pelanggaran Pidana Pemilu dan untuk menjaga netralitas, integritas pada Pemilu Tahun 2024. 17. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban tertulis Teradu IV an. Akhmad Sidri Nasution di point 12 dimana Teradu IV menyatakan Bahwa berdasarkan file dokumen perjalanan dinas Pengadu yang belum dibayarkan adalah 2 perjalanan dinas, file dokumen tersebut Teradu IV peroleh dari Sdr. Ahmad Firdaus Nasution selaku Teradu I. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan IV an. Akhmad Sidri Nasution Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Bahwa Terlapor/Teradu IV mestinya sebagai staf dilingkungan Sekertariat Bawaslu Sumut terhadap file dokumen SPPD tersebut menyampaikan kepada Kabag administrasi, bukan menyimpulkan dengan “menyatakan Bahwa berdasarkan file dokumen perjalanan dinas Pengadu yang belum dibayarkan adalah 2 perjalanan dinas”.selanjutnya bukan sebaliknya Teradu IV meminta Pelapor/Pengadu mengirimkan nomor rekening agar Buk Murniati Dakhi merupakan calon anggota DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan Pemilu Tahun 2024 yang membayarkan dan mentransfer uang SPPD Pelapor/Pengadu serta beberapa staf Bawaslu Kab. Nias Selatan. b. Bahwa Terlapor/Teradu IV menyatakan berdasarkan file dokumen perjalanan dinas Pengadu yang belum dibayarkan adalah 2 perjalanan dinas sedang mengaran dan tidak memiliki data. Teradu II silahakan dicek pada BKU, dan Bukan uang calon legislatife anggota DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024 yang membayarkan uang SPPD Pelapor/Pengadu tetapi dari APBN Dipa Bawaslu Provinsi Sumut. 18. Keberatan Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu Terhadap Jawaban Teradu IV an. Akhmad Sidri Nasution di point 15 dimana Teradu IV menyatakan Bahwa Pengadu sejak peristiwa biaya perjalanan dinasnya yang tidak terbayarkan tahun 2021 sampai Agustus 2023 masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang struktur organisasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan khususnya bagian pengelola keuangan (Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluran Pembantu) kondisi ini membuat Teradu IV bingung dan heran kenapa biaya Perjalanan Dinas Tahun 2021 tersebut tidak dapat dibayarkan, sementara Pengadu masih menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan kenapa baru sekarang dipersoalkan. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan IV an. Akhmad Sidri Nasution Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: a. Bahwa Pelapor/Pengadu menjelaskan Pengadu telah bolak balik mempersoalkan, mempertanyakan tunggakan uang SPPD dimaksud, setelah selesai sidang PHP di MK, melaporkan tanggal 30 Juli 2021, sebagaimana Pelapor/Pengadu uraikan di Point 5 dan Point 5.4 (5.4.1 sampai dengan Point 5.4.18) diatas. b. Bahwa benar Teradu IV bingung dan heran karena Pelapor/Pengadu menolak yang membayarkan dan transfer uang SPPD Pelapor/Pengadu calon legislatif DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan. Bahwa secara aturan yang membayarkan tunggakan uang SPPD tersebut uang Negara melalui APBN dari Dipa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 19. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Kabiro Keuangan Bawaslu RI pada sidang DKPP tanggal 15 Desember 2023 dapat Pelapor/Pengadu uraikan bahwa terkait SPPD tersebut yang belum terbayarkan dapat dicek/ditelusuri melalui aplikasi perjalanan dinas Bawaslu yakni (SAS Modul SILABI dan SPTB Online. Bahwa Pelapor/Pengadu menjelaskan Aplikasi SAS Modul SilaBi, Sakti yang memiliki menu SPP/Surat Permintaan Pembayaran dan SPM/Surat Perintah Membayar yang terintegrasi langsung dengan KPPN), karena dalam mencetak lembaran SPPD Bawaslu Kab. Nias Selatan telah menggunakan Barcode secara Online dan telah tersedia Help Desk Keuangan Bawaslu. Maka Pelapor/Pengadu uraikan apabila ada etika baik Terlapor/Teradu I, II, III, IV untuk bertanggunjawab menuntaskan tunggakan pembayaran uang SPPD tersebut, sejak awal persoalah hukum ini tidak akan timbul karena dapat ditelusuri/dicek melalui aplikasi perjalanan dinas Bawaslu. Para Terlapor/Teradu terkesan bersikap tidak jujur, berlarut untuk menuntaskanya. Pelapor/Pengadu merasa curiga telah terjadi unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), atau dugaan penggelapan anggaran SPPD dan penyalahgunaan wewenang terkait uang SPPD Pelapor/Pengadu tersebut; 20. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait mantan Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nisel, Bahwa pada sidang DKPP tanggal 15 Desember 2023 dapat Pelapor/Pengadu uraikan menyampaikan setiap rapat Bawaslu Kab. Nisel sering melakukan pembahasan uang SPPD yang belum dibayarkan dan agar segera diselesaikan; 21. Kesimpulan Pelapor/Pengadu di Sidang DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024: a. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban Tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian Tertanggal 16 Januari 2024, di Sidang DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024 di Point 1 yang menyatakan, Bahwa setelah sidang pemeriksaan pertama DKPP dengan nomor perkara 131- PKE/DKPP/XI/2023 pada tanggal 15 Desember 2023 Teradu II membentuk Tim Penelusuran Fakta Permasalahan Mengenai Adanya Biaya Perjalanan Dinas Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2018-2023, Beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang Tidak Terbayar Pada Tahun Anggaran 2021, yakni: 1) Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian tidak efektifitas & tidak efisien yang baru membentuk Tim Penelusuran Fakta Tanggal 30 Desember 2023 setelah sidang DKPP tanggal 15 Desember 2023, dinyatakan sangat lambat, memiliki motif menghalang - halangin dan mempersulit Pelapor/Pengadu menuntut hak fundamental/ hak konstitusional yakni tidak terbayarkan uang SPPD Pelapor/Pengadu, beserta beberapa Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Pasalnya Pelapor/Pengadu Telah Bolak Balik mempertanyakan sejak selesai PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan, mempertanyakan tanggal 31 Juli 2021 melalui grup WhatsApp Pilkada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, mempersoalkan tanggal 9 September 2021 melalui memorandum dan melaporkan uang SPPD tersebut tanggal 13 Desember 2021 melalui surat Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan. Sehingga Pelapor/Pengadu mengalami kerugian langsung dan tidak langsung. (Bukti 37 – Jawaban (Tambahan) Tertulis Teradu II Tertanggal 16 Januari 2024) 2) Bahwa permasalahan hukum ini timbul akibat Teradu II memiliki benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu No. 0092/K. Bawaslu/OT.03/IV/2019 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Bawaslu dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bawaslu, Pasal 3 Ayat 2 penyusunan anggaran, Ayat 3 proses pemeriksaan/ klarifikasi, audit, monitoring dan evaluasi, Ayat 4 pelaksanaan perjalanan dinas dan Ayat 5 dalam proses penerimaan/promosi/ mutasi pegawai. Serta menyalahgunakan wewenang dan tidak berkepastian hukum dalam PPK dan DPK/DPB di lingkungan Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanpa izin rekomendasi dari Bupati Nias Selatan sehingga menyebabkan pengeluaran Negara, korupsi, kolusi dan nepotisme. Tindakan Teradu II dengan sengaja melawan hukum yakni melanggar Keputusan DKPP RI yang bersifat final dan mengikat No. 105-PKE-DKPP/X/2020 Tanggal 26 Oktober 2020 Pengadu Bupati Nias Selatan, Dalam Pokok Aduan Para Teradu Diduga Melakukan Pengisian Jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan Diduga Tidak Sesuai Dengan Prosedur Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat 2 Persekjen No. 1 Tahun 2017 (Tanpa Izin/ Rekomendasi Bupati Nias Selatan) dan Tindakan Teradu II dengan sengaja melawan hukum yakni melanggar putusan DKPP RI yang bersifat final dan mengikat No. 170-PKE-DKPP/X/2021 tanggal 1 Desember 2021, yakni “menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Teradu I Murniati Dakhi selaku ASN di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan” sampai dengan dipenuhinya Syarat Administrasi Status Kepegawaian Yang Bersangkutan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Paling Lama 30 (tiga Puluh) Hari Sejak Putusan Ini Dibacakan. Pelanggaran keputusan DKPP tersebut Teradu II yang baru mengembalikan dan memberhentikan an. Munrinati Dakhi sebagai PPK dan DPK/DPB tanpa rekomendasi Bupati Kab. Nias Selatan di Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan melalui surat No. 0050.1/KP.03.06/SU/05/2022, perihal pengembalian an. Murniati Dakhi sebagai PNS yang dipekerjakan/diperbantukan pada sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 9 Mei 2022, dan melalui surat No. 0120/KU.01.00/SU/05/2022 Tentang Pemberhentian PPK an. Murniati Dakhi, SKM, MM, MKes Tanggal 9 Mei 2022. b. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban Tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian Tanggal 16 Januari 2024, di Sidang DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024 di Point 3 yang menyatakan Bahwa pada tanggal 3 Januari Teradu II melalui Tim Penelusuran (BP Provinsi Sumatera Utara) melakukan konsultasi ke KPPN Medan 1 dan bertemu dengan CSO KPPN Medan 1 a.n Ashari. Selanjutnya di Point 4 yang menyatakan Bahwa hasil konsultasi tersebut disampaikan sebagai berikut di huruf a yang menyatakan Terkait BKU, pada prinsipnya Aplikasi itu tidak pernah menghilangkan history transaksi. (BKU dll ada pada aplikasi tsb). 1) Bahwa berdasarkan Jawaban Tertulis Teradu I di persidangan DKPP tanggal 15 Desember 2023 yang menyatakan tidak mengetahui BKU Kab. Nias Selatan, maka Teradu I tidak jujur. Sebagaimana dijelaskan dan diterangkan di Jawaban Tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian tanggal 16 Januari 2024, di Sidang DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024 di Point 8 (yang pada pokoknya Tim Penelusuran dokumen SPJ Harapan Bawaulu, dkk Tanggal 5 januari 2024 melakukan klarifikasi kepada Murniati Dakhi, Kemurahan Zebua, Fankelmana Laia dan Ampliantus Wau) dan selanjutnya di Point 9 (Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang didapatkan dari Saudara Kemurahan Zebua, BKU Bawaslu Nias Selatan diupload melalui link yang dikirimkan oleh tim keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun 2021. Pada Point 11 (Bahwa Teradu I membuka google drive melalui email keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 dan mendapatkan BKU Bawaslu Nias Selatan), dan pada Point 12 (Adapun BKU yang diserahkan oleh Teradu I adalah BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dari bulan Januari s.d April tahun anggaran 2021. Maka pada point 14 (Bahwa berdasarkan BKU yang diterima, Tim Penelusuran melakukan pengecekan dan hanya menemukan transaksi pada tanggal 11 Februari 2021 dengan nomor bukti Buku Kas Umum 000204 sesuai uraian “dibayarkan kepada Harapan Bawaulu (Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan) biaya perjalanan dinas pada tanggal 14 Januari s.d 17 Januari dengan nomor SPT 900/004/ST/Bawaslu-pro. SU-14/01/2021 Perihal : Konsultasi Konsul” telah dibukukan senilai Rp. 5.446.000,- ). Bukti 38 - BKU Bawaslu Kab. Nias Selatan Januari s.d April tahun anggaran 2021) 2) Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian tidak efektifitas & tidak efisien yang baru membentuk Tim Penelusuran Fakta Tanggal 30 Desember 2023 setelah sidang DKPP tanggal 15 Desember 2023, dinyatakan sangat lambat, memiliki motif menghalang - halangin dan mempersulit Pelapor/Pengadu menuntut hak fundamental/ hak konstitusional yakni tidak terbayarkan uang SPPD Pelapor/Pengadu, beserta beberapa Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Pasalnya Pelapor/Pengadu Telah Bolak Balik mempertanyakan sejak selesai PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan, mempertanyakan tanggal 31 Juli 2021 melalui grup WhatsApp Pilkada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, mempersoalkan tanggal 9 September 2021 melalui memorandum dan melaporkan uang SPPD tersebut tanggal 13 Desember 2021 melalui surat Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan. Sehingga Pelapor/Pengadu mengalami kerugian langsung dan tidak langsung. c. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban Tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian Tanggal 16 Januari 2024, di Sidang DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024 di Point 17 yang menyatakan Bahwa Teradu II akan bersurat kepada Pengadu untuk melengkapi dokumen SPJ SPD yang belum terbayarkan agar segera dianggarkan pada revisi DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun 2023. 1) Bahwa semua Dokumen SPJ SPPD Pelapor/Pengadu dalam rangka menghadiri sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan di MK telah diterima oleh Frankelaman Laia, Bahwa dalil - dalil Teradu II di point 17 ini seakan - akan menuding Pelapor/Pengadu tidak menyerahkan Dokumen SPJ SPPD Pelapor/Pengadu di MK dan di DKPP. 2) Bahwa berdasarkan kewenangan Teradu II sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Jabatan Kasek Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, maka Pelapor/Pengadu menjelaskan untuk mencegah pelanggaran hukum yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara yakni double bayar uang SPPD Pelapor/Pengadu, dkk agar Terlapor/Teradu II mengkroscek dan memastikan pada BKU Bawaslu Kab. Nias Selatan TA 2020/2021 yang diupload melalui link yang dikirimkan oleh tim keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 dan Teradu II mengkroscek, memastikan dan membuka google drive melalui email keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 dan mendapatkan BKU Bawaslu Nias Selatan. 3) Bahwa berdasarkan undangan rapat zoom meeting dari Kasek Bawaslu Provinsi Sumut surat No. 0224/KU.00.03/SU/09/2023, hal Lanjutan Penelusuran Dokumen SPPD an. Harapan Bawaulu, Tanggal 11 September 2023, yang dihadiri oleh Kabag Administrasi, Bendahara Pengeluaran TA. 2022/2023, mantan Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan, Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan, BPP TA. 2020/2021, Frankelman Laia, Ampliantus Wau, Harapan Bawaulu, dkk. Maka pada zoom meeting an. Frankelman Laia menyatakan telah menerima dokumen Pelapor/Pengadu. Bahwa ini diperjelas dengan Berita Acara Klarifikasi Bawaslu (Rudi Anton Siagian dan M Fadlist NST) dengan Ampliantus Wau Tanggal 4 Januari 2024, pada Point 4 yang pada intinya menyatakan untuk SPJ SPPD Harapan Bawaulu yang di MK Januari-Maret Tahun 2021 itu yang terima Frankelaman Laia. 4) Bahwa berdasarkan pernyataan pihak terkait an. Frankelaman Laia (Staf Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan TA. 2020/2021) pada sidang DKPP lanjutan tanggal 17 Desember 2024, secara terang dan jelas an. Frankelaman Laia menyatakan Dokumen SPJ SPPD Pelapor/Pengadu telah diterimanya dan selanjutnya telah diserahkan ke BPP an. Kemurahan Zebua. Bahwa ini diperjelas dengan surat Ampliantus Wau di kronologi dokumen SPPD Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan yang tidak terbayarkan pada Tahun anggaran 2020/2021, Tanggal 9 Agusutus 2023 yang pada pokoknya menyatakan “untuk SPPD Luar Daerah ditangani oleh Frankelman Laia” dan secara aturan Dokumen SPPD itu berada di Kantor Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan, bukan berada dirumah Pelapor/Pengadu. d. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban Tertulis Teradu III an. Ampliantus Wau Tertanggal 15 Januari 2024, di Sidang DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024, karena: 1) Bahwa Teradu III an. Ampliantus Wau tidak jujur memberikan informasi yang berbeda - beda, berupaya menyembunyikan dan mempersulit serta menghalang - halangin dalam rangka penelusuran File SPPD Pelapor/Pengadu, agar sulit terungkap. Bahwa Teradu III an. Ampliantus Wau menyampaikan surat kepada an. Sarso. F. Sarumaha sebagai Kepala Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 15 September 2023 dengan menyatakan dokumen SPJ SPPD an. Harapan Bawaulu pada TA. 2021 tidak kami temukan, selanjutnya di sidang DKPP Tanggal 15 Desember 2023 melalui Jawaban Tertulisnya menyatakan tidak menerima dokumen File SPPD Pelapor/Pengadu. Sedangkan berbanding terbalik dengan Jawaban Tertulis Teradu I. di Point 9 dimana Teradu I menyatakan berkas perjalanan dinas Pengadu baru saya terima pada tanggal 31 Agustus 2023 dari Saudara Ampliantus Wau (Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kab. Nias Selatan) dalam bentuk scan pdf yang dikirim melalui WhatsApp dan bukan dokumen aslinya. Berkas tersebut berdasarkan pernyataan Ampilatus Wau didapat dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 Saudara Kemurahan Zebua. Selanjutnya pada Berita Acara Klarifikasi Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumut (Rudi Anton Siagian dan M Fadlist NST) Tanggal 4 Januari 2024, Teradu III an. Ampliantus Wau menyatakan pada Point 6 yang pada intinya menyatakan “Kemudian 3 hari setelah pertemuan dengan bapak Kemurahan Zebua saya diberikan soft file SPPD via WhatsApp oleh saudara Kemurahan Zebua dan saya teruskan ke Bapak Ahmad Firdaus Nasution bahwa ibu Murniati berniat untuk memfasilitasi pembayaran tersebut. (Bukti 39 - Jawaban (Tambahan) Tertulis Teradu III Tertanggal 15 Januari 2024) 2) Bahwa Teradu III tanggal 15 September 2023 dan tanggal 15 Desember 2023 menyatakan tidak menemukan dan tidak menerima dokumen SPPD Pelapor, sedangkan 31 Agustus 2023 Teradu III telah mengirmkan file SPPD Pelapo ke Teradu I, diperjelas pengakuan Teradu III di Tanggal 4 Januari 2024 yang menyatakan diberikan soft file SPPD via WhatsApp oleh saudara Kemurahan Zebua dan saya teruskan ke Bapak Ahmad Firdaus Nasution melalaui Berita Acara Klarifikasi Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumut (Rudi Anton Siagian dan M Fadlist NST). (Bukti 40 - Berita Acara Klarifikasi Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumut) 22. Bahwa berdasarkan Uraian dan Penjelasan Pelapor/Pengadu pada Huruf A dan B diatas Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), selanjutnya maka dengan terbit Jawaban (Tambahan) Tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian Tertanggal 16 Januari 2024, yang dibacakan Pada Sidang DKPP Lanjutan Tanggal 17 Desember 2024, dapat Pelapor/Pengadu simpulkan Keterangan, Dalil - Dalil dan Jawaban Tertulis Teradu I, Teradu III dan Teradu IV di sidang DKPP tanggal 15 Desember 2023 dinyatakan “tidak benar”. Bahwa selanjutnya Teradu IV dinyatakan melanggar Keputusan DKPP No. 170-PKE-DKPP/X/2021 tanggal 1 Desember 2021 dan lalai dan/atau terlambat dalam penanganan laporan SPPD yang tidak terbayarkan sejak dilaporkan oleh Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan melalui surat tanggal 13 Desember 2021, sehingga menyebabkan kerugian langsung dan tidak langsung serta kerugian uang negara; 23. Bahwa berdasarkan pertanyaan Ketua Majelis sidang DKPP yang meminta Pelapor/Pengadu menguraikan Nilai Kerugian. Maka Pelapor/Pengadu menguraikan terdapat Nilai Kerugian langsung dan tidak langsung Pelapor/Pengadu: a. Bahwa patut diduga kuat telah terjadi Pemalsuan Tandatangan, uang SPPD telah disalahgunakan atau telah terjadi korupsi kolusi dan nepotime terhadap hak Pelapor/Pengadu yang menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara karena hingga saat ini tidak pernah diterima oleh Pelapor/Pengadu uang SPPD dalam rangka menghadiri sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan di MK, berdasarkan BKU transaksi pada tanggal 11 Februari 2021 dengan nomor bukti Buku Kas Umum 000204 sesuai uraian “dibayarkan kepada Harapan Bawaulu (Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan) biaya perjalanan dinas pada tanggal 14 Januari s.d 17 Januari dengan nomor SPT 900/004/ST/Bawaslu-pro. SU-14/01/2021 Perihal: Konsultasi Konsul” telah dibukukan senilai Rp. 5.446.000,-. 1) Bahwa diperjelas dengan keterangan pihak terkait Murniati Dakhi pada sidang DKPP tanggal 17 Januari 2024 yang menyatakan Uang SPPD Pelapor/Pengadu tidak terbayarkan karena Bawaslu Kab. Nias Selatan kekurangan anggaran. 2) Melalui Chatting grup WhatApp Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 30 Juli 2021. an. Murniati Dakhi sebagai PPK/Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan menyatakan saya pun habis kamus menjelaskan masalah SPPD ini. Tapi Bagus Juga Sdh Disampaikan di Grup Pilkada Biar Propinsi Bisa Memperhatikan Bahwa Kita Kekurangan Anggaran SPPD Kita dari APBN Biaya SPPD Kemarin, Sehingga Menjadi Atensi Propinsi, sambung sdri Murniati Dakhi Bapak/Ibu Pimpinan Kalau Boleh Masalah Internal Kita Cukup Kita Bahas Di Level Kita Saja, Kan Sudah Bolak Balik Kita Jelaskan. (Dapat Dilihat Bukti 8 - Screenshott Chatting grup WhatApp Bawaslu Kab. Nias Selatan) b. Bahwa berdasarkan Jawaban Tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian Tanggal 16 Januari 2024, di Sidang DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024 di Point 15 yang menyatakan telah menghitung dua dokumen SPJ SPD (yang sudah lengkap namun tidak terdapat pada BKU) dengan rincian sebagai berikut Rp. 11.537.905,- dan Rp. 6.864.800,- c. Bahwa berdasarkan Keterangan Pihak Terkait an. Frankelaman Laia di sidang DKPP tanggal 17 Januari 2024 yang menyatakan telah menerima Dokumen SPPD Pelapor/Pengadu dan selanjutnya telah diserahkan kepada pihak terkait BPP an. Kemurahan Zebua, maka Pelapor/Pengadu menyatakan tidak dapat menyampaikan angka pasti kerugian Pelapor/Pengadu, dkk dalam rangka menghadiri sidang DKPP dan dalam rangka menghadiri sidang PHP di MK Tahun 2021, karena perhitungan nilai kerugian Pelapor/Pengadu sesuai dokumen SPJ SPPD, yang telah Pelapor/Pengadu serahkan dokumen SPJ SPPD kepada pihak terkait an. Frankelman Laia; d. Bahwa kerugian tidak langsung Pelapor/Pengadu akibat tidak terbayarkan uang SPPD sejak Tahun 2021. Maka Pelapor/Pengadu mengalami kerugian karena bunga uang Pinjaman, kerugian karena biaya operasional, kerugian karena uang SPPD telah disalahgunakan yang menyebabkan korupsi kolusi dan nepotisme, pengeluaran keuangan Negara dan terjadi risiko hukum, dll. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pelapor/Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menolak dalil-dalil Terlapor/Teradu untuk seluruhnya; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Satu Set Dokumen SPPD (surat tugas) menghadiri undangan sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi pada 25 Januari 2021, Satu Set Dokumen SPPD (surat tugas) menghadiri undangan sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi pada 26 Februari 2021; Bukti P-2 : Satu Set Dokumen SPPD (Surat Tugas) menghadiri undangan Sidang DKPP pada tanggal 25 September 2021; Bukti P-3 : Screenshot WhatApp Sidriq Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada 1 September 2023, Pukul 15.04 WIB Melalui Chatting WhatsApp (0811-6511-880) mengirimkan kepada Pengadu Dokumen SPPD (Harapan Bawaulu) dan meminta agar Pengadu mengirimkan Nomor Rekening agar Murniati Dakhi (Mantan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) Transfer Uang SPPD Tersebut; Bukti P-4 : Screenshot WhatsApp Grup Pilkada 2020 se-Sumatera Utara, Pengadu (Harapan Bawaulu) mempertanyakan SPPD pada saat PHPU di MK yang Tidak Terbayarkan (Yth: Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dgn Memohon ampun kepada Tuhan yang maha Esa, apabila kata-kata ku ini menyinggung baik secara etika maupun secara peraturan perundang - undangan. Saya memohon kiranya biaya perjalanan dinas kami waktu PHPU di MK dapat di bayarkan. Hingga kini belum terbayarkan. Demikian permohonan saya ini kiranya Tuhan yang Maha Esa, memaafkan saya, pada tanggal 30 Juli 2021; Bukti P-5 : Screenshot WhatsApp Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 30 Juli 2021; Bukti P-6 : Screenshot Media Online Inspektorat Wilayah II Bawaslu RI melakukan pembinaan pengelolaan keuangan dan kinerja pada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tanggal 10 Februari 2023; Bukti P-7 : Surat Nomor: 01/Nias Selatan-08/2023, Perihal Permintaan Pembayaran SPPD Dalam Rangka Menghadiri Undangan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Nomor Perkara 59/PHP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Permintaan Pembayaran SPPD Dalam Rangka Menghadiri Undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 1203/PS.DKPP/SET.04/IX/2021, Panggilan Sidang DKPP, pada 3 Agustus 2023; Bukti P-8 : Surat Nomor: 02/Nias Selatan-08/2023 Perihal Permintaan Pembayaran SPPD Dalam Rangka Menghadiri Undangan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Nomor Perkara 59/PHP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Permintaan Pembayaran SPPD Dalam Rangka Menghadiri Undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 1203/PS.DKPP/SET.04/IX/2021, Panggilan Sidang DKPP, pada 9 Agustus 2023; Bukti P-9 : Surat Bawaslu Kab. Nias Selatan Nomor: 007/KA.00.02/K.SU- 14/08/2023, Perihal Permintaan Pembayaran SPPD Dalam Rangka Menghadiri Undangan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Nomor Perkara 59/PHP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Permintaan Pembayaran SPPD Dalam Rangka Menghadiri Undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor : 1203/PS.DKPP/SET.04/IX/2021, Panggilan Sidang DKPP, pada 11 Agustus 2023 Bukti P-10 : Surat Nomor 03/Nias Selatan-09/2023, tanggal 19 September 2023, Perihal tindaklanjut surat Sekjen Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1690/PW.09/2023 Tanggal 15 September 2023; Bukti P-11 : Surat Pengadu kepada Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tanggal 8 Februari 2023 Tentang Laporan Perjalanan Dinas Yang Tidak Terbayarkan Tahun 2020 dan Tahun 2021 disertai lampiran SPPD dan Screnshoot aplikasi SPPD; Bukti P-12 : Surat Memorandum Nomor 005/KA.00/K.SU/06/2023tanggal 28 Juni 2023, Fasilitasi Pembayaran SPPD; Bukti P-13 : Rekaman/ Video Penelusuran Dokumen SPPD an. Harapan Bawaulu melalui Zoom Meeting pada 11 September 2023; Bukti P-14 : FotoKopi KTP Pengadu; Bukti P-15 : FotoKopi KTP Saksi; Bukti P-16 : Kronologi SPPD dari Staf Pengelola Keuangan (SPK) Bawaslu Kab. Nias Selatan Sdra/ Ampliantus Wau, pada 9 Agustus 2023; Bukti P-17 : Screenshot WhatsApp Staf Yang Belum Terbayarkan SPPD nya an. Bebalazi Gulo; Bukti P-18 : Screenshot Media Online Tentang SPPD yang tidak terbayarkan media Kabar Sulsel pada 9 Januari 2022; Bukti P-19 : Foto Copy SPTJM; Bukti P-20 : Rekap Output SP2HL Bawaslu Kab. Nias Selatan Tahun 2020; Bukti P-21 : Surat Sekjen Bawaslu RI, Nomor 1690/PW.09/SJ/09/2023, Perihal Tanggapan atas surat Nomor 02/Nias Selatan-08/2023, pada tanggal 15 September 2023; Bukti P-22 : Surat Undangan Sekertaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0224/KU.00.03/SU/09/2023 pada tanggal 11 September 2023, Perihal Lanjutan Penelusuran Dokumen SPPD an. Harapan Bawaulu; Bukti P-23 : Screenshot Barcode SPPD melalui aplikasi SPPD; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 15 Desember 2023 dan 17 Januari 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I Ahmad Firdaus Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa Teradu I saat ini bertugas sebagai Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal badan Pengawas Pemillihan Umum Nomor 1484/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Administratif dan Pejabat Pengawas ke Dalam Jabatan Fungsional Keahlian Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan, dan Teradu I tidak bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran pada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sejak bulan Oktober tahun 2022; (Bukti T-1.1) 2. Bahwa pada saat peristiwa yang dilaporkan Pengadu terjadi, Teradu I bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 003/KU.01.00/SU/01/2021 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara yang memiliki tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana dijelaskan pada pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2); (Bukti T-1.2) 3. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 pada Pasal 1, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) merupakan orang yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk membantu Bendahara Pengeluaran dalam rangka melakukan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan, sehingga pembayaran seluruh kegiatan termasuk perjalanan dinas dilakukan oleh BPP Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah ditunjuk; (Bukti T-1.3) 4. Bahwa Biaya perjalanan dinas Pengadu dalam rangka menghadiri undangan sidang Perselisihan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Perkara No. 59/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Tahun 2021 sebagaimana yang diadukan Pengadu, adalah merupakan rangkaian tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Koa Tahun 2020 sebagaimana dijelaskan pada lampiran peraturan tersebut yaitu poin 9 “Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan” sehingga anggaran perjalanan dinas bersumber dari anggaran hibah pilkada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-1.4) 5. Bahwa pada tahun 2021 terdapat Pejabat Pengelola Keuangan yang lengkap pada Bawaslu Kab. Nias Selatan yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 0004/BAWASLUPROV.SU/SET/KU.01.00/01/2020 tentang Penunjukan Pejabat yang Melakukan Tindakan Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang diangkat berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 003/BAWASLUPROV.SU/SET/KU.01.00/01/2020 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara; (Bukti T-1.5) 6. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I diduga dengan sengaja melanggar kode etik dan prinsip penyelenggara pemilu, menyalahgunakan wewenang yakni menghilangkan hak-hak Konstitusional dengan tidak membayarkan hak-hak perjalanan dinas pengadu dalam rangka menghadiri undangan sidang Perselisihan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Nias Selatan perkara No. 59/PHP.BUP-XIX/2021 Di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Tahun 2021 adalah tidak benar, karena Teradu I sebagai Bendahara Pengeluaran TA. 2021 pada Bawasalu Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki wewenang/kewajiban untuk membayarkan perjalanan dinas Pengadu; 7. Bahwa pembayaran perjalanan dinas Pengadu merupakan kewenangan dan kewajiban dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Perjalanan dinas Pengadu sebagaimana penjelasan poin 4 diatas harus dibayarkan melalui anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang dimana anggaran hibah tersebut juga dikelola langsung oleh Pejabat Pengelola Keuangan Bawaslu Kab. Nias Selatan tanpa melalui perantara Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 tentang Tatacara Pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 38 ayat 1 “Panwas Kabupaten/Kota menerima hibah langsung dalam bentuk uang dari pemerintah Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota”; (Bukti T-1.6) 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 sebagaimana disebut pada poin 7 di atas, kewenangan untuk membayarkan semua tagihan baik kegiatan, operasional termasuk perjalanan dinas Pengadu dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kab/kota yang sumber anggarannya berasal dari hibah pilkada, sebagaimana dimaskud pada pasal 43 ayat 2 “Penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan cara BPP Panwas Kabupaten/Kota melakukan pembayaran berdasarkan SPBy yang ditandatangani PPK Panwas Kabupaten/kota” sehingga tuduhan pengadu terhadap Teradu I tidak beralasan (Error In Persona); (Bukti T-1.7) 9. Selanjutnya terkait berkas perjalanan dinas Pengadu sampai hari persidangan ini saya selaku Teradu I belum pernah menerima berkas Asli, baik dari Pengadu maupun dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (PPK dan BPP), berkas perjalanan dinas Pengadu baru saya terima pada tanggal 31 Agustus 2023 dari Saudara Ampliantus Wau (Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kab. Nias Selatan) dalam bentuk scan pdf yang dikirim melalui Whatsapp dan bukan dokumen aslinya. Berkas tersebut berdasarkan pernyataan ampilatus Wau didapat dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 Saudara Kemurahan Zebua. Berkas tersebut Teradu I pertanyakan kepada Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) dan Staf Pengelola Keuangan (SPK) setelah Teradu I mendapatkan Nota Dinas dari Kabag Administrasi Bawaslu Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Agustus 2023 perihal penelusuran berkas SPPD An. Harapan Bawaulu, tujuan saya Teradu I meminta berkas tersebut adalah agar perjalanan dinas Pengadu dapat terselesaikan/terbayarkan. Setelah mendapatkan Berkas Scan Pdf tersebut Teradu I meminta bantuan kepada saudara Akhmad Sidri Nasution untuk berkomunikasi terkait perjalanan dinas yang belum terbayarkan tersebut kepada Pengadu (Harapan Bawaulu). Teradu I meminta bantuan tersebut dikarenakan kondisi Teradu I dalam keadaan sakit, namun niat baik Teradu I untuk memediasi penyelesaian tunggakan perjalanan dinas tersebut tidak memenuhi hasil, dikarenakan menurut Pengadu dokumen serta rincian biaya perjalanan dinas yang diberikan kepada Pengadu melalui Whastapp masih ada kekurangan; (Bukti T-1.8) 10. Bahwa berdasarkan informasi saudara Akhmad Sidri Nasution, kekurangan pembayaran perjalanan dinas sebagaimana poin 9 di atas tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Pengadu; (Bukti T-1.9) 11. Bahwa sampai bulan Oktober tahun 2022 Teradu I yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah mendapat adanya laporan perjalanan dinas yang belum terbayarkan baik dari Pengadu maupun Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2021, Teradu I meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media WhatsApp Group pengelola keuangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota pada tanggal 22 Desember 2021 untuk mengisi data melalui google forms terkait Belanja Akrual (Belanja yang masih harus dibayar) guna menginventarisir tagihan-tagihan yang belum terbayar agar dicatat sebagai hutang pihak ketiga pada laporan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pengelola Keuangan Bawaslu Nias Selatan Mengisi google forms atas belanja yang masih harus dibayar hanya berupa tagihan listrik dan internet, tidak terdapat perjalanan dinas yang masih harus dibayar seperti yang dilaporkan Pengadu. Sehingga perjalana dinas Pengadu tidak dapat dicatat sebagai Hutang pihak ketiga pada Laporan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; (Bukti T- 1.10) 12. Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Auditied Bawaslu Provinsi Sumatera Utara TA. 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) juga tidak terdapat temuan Belanja perjalanan dinas yang masih harus dibayar Pada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, temuan hanya berupa koreksi pajak dari belanja hibah pilkada yang belum disetor ke Kas Negara; (Bukti T-1.11) 13. Bahwa Pengadu sejak peristiwa biaya perjalanan dinas yang tidak terbayarkan tahun 2021 sampai Agustus 2023 masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang juga struktur organisasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan khususnya Pejabat pengelola keuangan (Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluran Pembantu) masih lengkap. kondisi ini membuat Teradu I bingung dan heran kenapa biaya Perjalanan Dinas Tahun 2021 tersebut tidak dapat dibayarkan, sementara Pengadu masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan kenapa baru sekarang dipersoalkan. Saya semakin bingung kenapa saya menjadi Teradu I, karena kewenangan untuk membayarkan perjalan dinas terebut tidak ada pada Teradu I, jikalaupun kewenangan pembayaran perjalanan dinas yang sudah melewati Tahun Anggaran merupakan kewenangan Bendahara Pengeluaran Propinsi Sumatera Utara, Teradu I tidak lagi bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran sejak Oktober 2022. [2.5.2] Jawaban Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 1, mengenai biaya perjalanan dinas Pengadu pada saat menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, maka dapat Teradu II jelaskan bahwa diperkirakan Pengadu menghadiri sidang pemeriksaan perkara PHP di MK pada rentang bulan Januari sd Maret 2021, sesuai dengan jadwal pendaftaran Permohonan PHP Kabupaten Nias Selatan serta Putusan perkara PHP Nomor: 59/PHP.BUP- XIX/2021, tanggal 18 Maret 2021; (vide Bukti T-2.1) 2. Bahwa tidaklah tepat jika Feri Mulia Siagian dijadikan sebagai Teradu dalam perkara ini karena pada rentang waktu tersebut, Feri Mulia Siagian belum menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu II baru menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 7 April 2021 dan menjabat KPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 9 April 2021 menggantikan Bapak Ferdinan Eskol Tiar Sirait; (Vide Bukti T-2.2) dan (Vide Bukti T-2.3) 3. Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 2, mengenai biaya perjalanan dinas Pengadu pada saat menghadiri sidang DKPP di Medan pada tanggal 25 September 2021, dapat Teradu II jelaskan bahwa, pada saat itu Teradu II bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 4. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, Pengguna Anggaran Bawaslu RI menunjuk Bapak Waliaji sebagai KPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; (Vide Bukti T-2.4) 5. Bahwa kemudian Pengguna Anggaran Bawaslu RI kembali menunjuk Feri Mulia Siagian (Teradu II) sebagai KPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 03 Oktober 2022; (Vide Bukti T-2.5) 6. Bahwa pada Tahun Anggaran 2021, pada sekretariat Bawasu Kabupaten Nias Selatan terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n Murniati Dachi dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) a.n Kemurahan Zebua; (Vide Bukti T- 2.6) dan (Vide Bukti T-2.7) 7. Bahwa pada Tahun Anggaran 2021, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, dan Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang Untuk kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016, kemudian mekanisme pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012; 8. Bahwa adapun tugas PPK berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018, adalah “melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara”; 9. Bahwa dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, secara lebih rinci tugas dan wewenang PPK diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012, adapun tugas wewenang tersebut adalah sebagai berikut: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; d. melaksanakan kegiatan swakelola; e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya; f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; h. membuat dan menandatangani SPP; i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA; j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Bahwa permasalahan hukum ini timbul akibat PPK Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar, khususnya tanggung jawab menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, yang mengakibatkan dokumen SPJ SPD Pengadu tidak didapatkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini; 11. Bahwa adapun tugas BPP berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018, meliputi: a. menerima dan menyimpan UP; b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK; d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara; f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; g. menatausahakan transaksi UP; h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP. 12. Bahwa selain karena PPK Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada masa itu tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, permasalahan ini juga timbul akibat BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan masa itu juga tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan benar, khususnya tugas untuk menyelenggarakan pembukuan transaksi UP, yang berakibat hingga saat ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak mendapatkan BKU (Buku Kas Umum) untuk memastikan bahwa biaya perjalanan dinas Pengadu sudah atau belum terbayarkan; 13. Bahwa adapun mekanisme pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap; 14. Pada pasal 34 sd pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tersebut dijelaskan bahwa: Pasal 34 (1) Pelaksana SPD mempertanggung jawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan (2) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; c. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; d. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan f. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya. (3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (4) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Fotokopi surat keputusan pindah; SPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang; b. kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian; c. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transpor; dan d. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya pengepakan dan angkutan barang. Pasal 35 (1) PPK melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. (2) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (3) PPK mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pertanggungjawaban UP atau bukti pengesahan Surat Permintaan Membayar/Surat Permintaan Pencairan Dana (SPM/SP2D) LS Perjalanan Dinas. 15. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, dapat Teradu II jelaskan bahwa sesungguhnya kewenangan dan tanggungjawab pembayaran biaya perjalanan dinas Pengadu berada pada PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang pada saat itu menjabat; 16. Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 3, yang menyatakan sebagai berikut “Bahwa Teradu VI an. Sidriq (staf Bawaslu Sumatera Utara) Tanggal 1 September 2023, Pukul 15.04 Wib Melalui Chatting WhatsApp (0811-6511-880) Mengirimkan Kepada Saya Dokumen SPPD Saya (Harapan Bawaulu) dan Meminta Agar Saya (Harapan Bawaulu) Mengirimkan Nomor Rekening Agar Buk. Murniati (Mantan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) Transfer Uang SPPD Tersebut. (“Modus Operandi” Dokumen SPPD Saya Tersebut Bisa Sampai Ke Staf Bawaslu Sumut, Lalu Dokumen SPPD Lainnya Kemana). Selanjutnya saya tidak mengirimkan Nomor Rekening tersebut alasan demi hukum.” Dapat Teradu II jelaskan bahwa Teradu II baru mengetahui informasi tersebut pada saat akan menyusun jawaban atas aduan Pengadu. Kemudian Teradu II juga telah meminta penjelasan kepada staf Sekretariat Bawaslu Sumut a.n Ahmad Sidri Nasution terkait hal tersebut namun belum ada laporan dari yang bersangkutan; (Vide Bukti T-2.8) 17. Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 4, dapat Teradu II jelaskan, bahwa setelah menerima surat dari Pengadu tanggal 03, 09, dan tanggal 11 Agustus 2023, Teradu II segera menindaklanjuti ketiga surat tersebut dengan menyampaikan disposisi kepada Kepala Bagian Administrasi dan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Vide Bukti T-2.9) 18. Bahwa Teradu II melalui Kabag Administrasi Bawaslu Sumut telah mempertanyakan keberadaan dokumen SPD SPJ Pengadu dan BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 kepada Bendahara Pengeluaran (BP) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2021 yakni Teradu I; 19. Bahwa Teradu I menyatakan kalau berkas-berkas tersebut berada pada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, karena pada saat itu tim pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan strukturnya lengkap, yakni terdiri atas PPK, BPP dan SPK; 20. Bahwa Teradu II kemudian kembali meminta penjelasan kepada Teradu I sebagai BP pada tahun 2021 dalam rapat zoom tanggal 01 September 2023, bagaimana penjelasan Teradu I terhadap permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas Pengadu pada Tahun 2021 tersebut; 21. Bahwa Teradu I kembali menyatakan bahwa SPJ SPD Pengadu dan BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 tidak ada di Bawaslu Provinsi Suamtera Utara sehingga biaya perjalanan dinas Pengadu tersebut tidak dapat dibayarkan; 22. Bahwa menindaklanjuti surat dari Pengadu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah memberikan respon yang baik dengan mengambil langkah-langkah penyelesaian sebagai berikut: a. Pada Tanggal 16 Agustus 2023, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi langsung dengan Bawaslu Republik Indonesia c.q Inspektorat Wilayah II di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait penelusuran SPD (Surat Perjalanan Dinas) dimaksud. Kemudian Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama Inspektorat Wilayah II Bawaslu Republik Indonesia melakukan konsultasi mengenai permasalahan tersebut ke KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara. (Vide Bukti T-2.10) b. Bahwa setelah berkonsultasi dengan KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara., diketahui bahwa SPD dimaksud dapat dibayarkan dengan mekanisme tunggakan sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang- undang”; dengan syarat dokumen SPJ SPD (Surat Pertanggungjawaban Surat Perjalanan Dinas) harus lengkap. c. Menindaklanjuti hasil koordinasi Inspektorat Wilayah II dan hasil Konsultasi dengan KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memanggil Kepala Sekretariat dan Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan agar hadir pada tanggal 01 September 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, untuk memberikan keterangan dan membawa Data/Dokumen/BKU terkait tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas Pengadu. (Vide Bukti T-2.11) d. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kemudian melaksanakan 3 kali rapat zoom meeting yakni pada tanggal 01, 04, dan 14 September 2023, dengan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n Harapan Bawaulu (Pengadu). Rapat zoom ini bertujuan untuk melakukan penelusuran terkait permasalahan pembayaran SPD (Surat Perjalanan Dinas) Pengadu, dan mencari tahu apakah SPD tersebut sudah atau belum tercatat dalam BKU (Buku Kas Umum), serta untuk mengetahui dimana keberadaan dan kelengkapan dokumen SPJ SPD Pengadu. (Vide Bukti T-2.12) dan (vide Bukti T-2.13) e. Bahwa setelah dilakukan tiga kali rapat zoom meeting dalam rangka penelusuran, didapati hasil sebagai berikut: • BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan TA 2021 a.n Kemurahan Zebua menjanjikan akan menyerahkan Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2021 dan 2022 kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. • Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memerintahkan SPK (Staf Pengelola Keuangan) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n Ampliantus Wau melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mencari dokumen SPJ SPD (Surat Pertanggungjawaban Surat Perjalanan Dinas) Pengadu. 23. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk hadir dan membawa berkas-berkas terkait permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas Pengadu. (Vide Bukti T-2.14) 24. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023, Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan menyampaikan hasil penelusuran data/dokumen perjalanan dinas Pengadu, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan penelusuran dan hasilnya Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menemukan dokumen tersebut dilingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan Bapak Kemurahan Zebua samapai saat ini belum menyerahkan dokumen BKU Tahun Anggaran 2021. (Vide Bukti T-2.15) 25. Bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Suamtera Utara dalam menyikapi permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu adalah bukti bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, pada dasarnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara akan membayarkan tunggakan biaya perjalanan dinas Pengadu jika dokumen SPJ SPD Pengadu dapat kami terima lengkap, namun hingga saat ini dokumen tersebut belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 26. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan regulasi yang telah Teradu II jelaskan diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa sesungguhnya permasalahan ini merupakan tanggungjawab dari PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat itu (Tahun 2021), permasalahan ini tidak akan timbul apabila PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat itu melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, semestinya yang dihadirkan sebagai Teradu dalam permasalahan ini adalah PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021; b. Bahwa setelah permasalahan tersebut sampai ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan upaya maksimal dengan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI c.q Inspektorat Wilayah II, dan melakukan konsultasi dengan KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara., serta melakukan upaya penelusuran dokumen SPJ SPD Pengadu dan BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 secara maksimal; c. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara siap membayarkan biaya perjalanan dinas Pengadu baik biaya perjalanan dinas dalam rangka menghadiri undangan sidang PHP di MK, maupun perjalanan dinas dalam rangka menghadiri undangan DKPP, sepanjang dokumen SPJ SPD Pengadu kami terima lengkap serta biaya perjalanan dinas tersebut belum pernah dibayarkan berdasarkan BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 dan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 27. Bahwa setelah sidang pemeriksaan pertama DKPP dengan nomor perkara 131- PKE-DKPP/XI/2023 pada tanggal 15 Desember 2023 Teradu II membentuk Tim Penelusuran Fakta Permasalahan Mengenai Adanya Biaya Perjalanan Dinas Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2018-2023 Beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang Tidak Terbayar Pada Tahun Anggaran 2021. (vide Bukti-T2.16) 28. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024 Tim Penelusuran yang dibentuk oleh Teradu II meminta keterangan kepada Teradu I yang merupakan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 terkait Buku Kas Umum Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021; 29. Bahwa pada tanggal 3 Januari Teradu II melalui Tim Penelusuran (BP Provinsi Sumatera Utara) melakukan konsultasi ke KPPN Medan 1 dan bertemu dengan CSO KPPN Medan 1 a.n Ashari; 30. Bahwa hasil konsultasi tersebut disampaikan sebagai berikut: a. Terkait BKU, pada prinsipnya Aplikasi itu tidak pernah menghilangkan history transaksi. (BKU dll ada pada aplikasi tsb); b. BKU itu tidak terintegrasi dengan KPPN, tidak terkoneksi dangan sistem apapun di KPPN, sehingga yang terbaca di KPPN itu hanya terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara; c. Bahwa BKU dimaksud tidak ada di KPPN; d. Bahwa aplikasi SAS tersebut berbasis offline; e. Sejak berlakunya PMK 190/2012, maka data terkait detail belanja transakasi apapun yang dilakukan oleh Satker tidak ada datanya di KPPN; 31. Bahwa Teradu I mengatakan Bahwa Teradu I tidak mengetahui keberadaan Buku Kas Umum (BKU) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2021; 32. Bahwa berdasarkan fakta persidangan menyebutkan bahwa Teradu I mendapatkan soft file SPJ SPD Pengadu; 33. Bahwa Tim Penelusuran meminta soft file SPJ SPD tersebut dari Teradu I, yang berisi dua dokumen SPJ SPD Pengadu; 34. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2024 Teradu II menugaskan Tim Penelusuran untuk menulusuri dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas a.n Harapan Bawaulu dkk di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan melakukan klarifikasi terhadap Murniati Dakhi selaku mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan, Kemurahan Zebua selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Frankelman Laia selaku mantan staf keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan Ampliantus Wau selaku staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 35. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang didapatkan dari Saudara Kemurahan Zebua, BKU Bawaslu Nias Selatan diupload melalui link yang dikirimkan oleh tim keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun 2021; 36. Bahwa setelah Teradu II melakukan berbagai upaya penelusuran BKU Bawaslu Nias Selatan tahun 2021, baik melalui Rapat Zoom Pada bulan Agustus dan September tahun 2023 maupun klarifikasi terhadap mantan Korsek Bawaslu Nias Selatan pada tahun 2021, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Nias Selatan Tahun 2021 dan staf pengelola keuangan Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 16 Januari 2024 Teradu II memerintahkan Tim Penelusuran untuk meminta informasi kepada Teradu I terkait Keterangan Saudara Kemurahan Zebua yang mengatakan BKU Bawaslu Nias Selatan yang diupload melalui link yang dikirimkan oleh tim keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021; 37. Bahwa Teradu I membuka google drive melalui email keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 dan mendapatkan BKU Bawaslu Nias Selatan 38. Bahwa pada akhirnya Teradu II melalui Tim Penelusuran menerima BKU Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Adapun BKU yang diserahkan oleh Teradu I adalah BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dari bulan Januari s.d April tahun anggaran 2021; (vide Bukti T-2.17) 39. Bahwa setelah Teradu II melalui Tim Penelusuran mendapatkan BKU dari Teradu I, hal ini tidak sesuai dengan penjelasan Teradu I melalui balasan surat nota dinas yang disampaikan oleh Kabag Administrasi (vide Bukti T-2.18) 40. Bahwa berdasarkan BKU yang diterima, Tim Penelusuran melakukan pengecekan dan hanya menemukan transaksi pada tanggal 11 Februari 2021 dengan nomor bukti Buku Kas Umum 000204 sesuai uraian “dibayarkan kepada Harapan Bawaulu (Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan) biaya perjalanan dinas pada tanggal 14 Januari s.d 17 Januari dengan nomor SPT 900/004/ST/Bawaslu-pro. SU- 14/01/2021 Perihal : Konsultasi Konsul” telah dibukukan senilai Rp. 5.446.000,- ; 41. Bahwa Teradu II melalui Tim Penelusuran telah menghitung dua dokumen SPJ SPD (yang sudah lengkap namun tidak terdapat pada BKU) dengan rincian sebagai berikut: a. Perjalanan Dinas dengan Surat Tugas Nomor 900/016/ST/BAWASLU- PROV.SU14/01/2021 dengan biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 11.537.905,- b. Perjalanan Dinas dengan Surat Tugas Nomor 900/032/ST/BAWASLU- PROV.SU14/02/2021 dengan biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 6.864.800,- (vide Bukti T-2.19) 42. Bahwa sehubungan dengan angka 15 huruf a dan b Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sudah melakukan proses revisi DIPA Tahun Anggaran 2023 untuk kemudian dibayarkan segera dengan mekanisme tunggakan; 43. Bahwa Teradu II akan bersurat kepada Pengadu untuk melengkapi dokumen SPJ SPD yang belum terbayarkan agar segera dianggarkan pada revisi DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun 2023; 44. Bahwa pada prinsipnya Teradu II bersedia membayarkan SPJ SPPD Pengadu yang belum dibayarkan/tidak terdapat pada BKU sepanjang Pengadu memenuhi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas untuk dilakukan penelitian dan verifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban formal dan materil sesuai ketentuan; 45. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah Teradu II jelaskan diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sedang melakukan proses revisi DIPA untuk kemudian dibayarkan segera dengan mekanisme tunggakan apabila berkas SPJ SPD lengkap; b. Bahwa agar Pengadu melengkapi berkas SPJ SPD yang belum terbayarkan c. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara siap membayarkan biaya perjalanan dinas Pengadu yang belum dibayarkan/tidak terdapat pada BKU sepanjang Pengadu memenuhi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas untuk dilakukan penelitian dan verifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban formal dan materil sesuai ketentuan. [2.5.3] Jawaban Teradu III Ampliantus Wau selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa terkait dalil Pengadu pada poin 1 terhadap Teradu III yang mengatakan bahwa telah menghilangkan hak-hak konstitusionalnya dengan tidak membayar hak-hak perjalanan dinas luar daerah (DL) dengan ini, Teradu III membantah bahwa pernyataan itu tidak benar karena bukan kapasitas Teradu III membayarkan hak-hak konstitusional setiap yang melakukan perjalanan dinas karena jabatan saya adalah hanya staf. Terkait Pembayaran perjalanan Dinas Pengadu inipun Teradu III sudah berusaha untuk memediasi antara Pengadu dengan mantan BPP Bawaslu Nias Selatan; 2. Bahwa terkait dalil Pengadu pada poin 2 yang diadukan oleh Pengadu mengatakan bahwa pada saat zoom meeting yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi tentang penelusuran dokumen SPPD An. Harapan Bawaulu telah menyerahkan kepada Teradu III dan telah mengakui bahwa Teradu III telah menerima dokumen itu, dengan ini Teradu III membantah bahwa pernyataan itu tidak benar, Teradu III tidak pernah mengatakan telah menerima dokumen SPPD itu. Dan inipun sudah dibahas di zoom meeting yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi tentang penelusuran dokumen itu. Dan hasil notulen zoom meeting saat itu adalah Teradu III ditugaskan untuk memediasi pembayaran SPPD Pengadu yang tidak lain An. Harapan Bawaulu dengan mantan BPP Bawaslu Nias Selatan seperti yang Terdu III sampaikan pada poin di atas; 3. Bahwa terkait permasalahan SPPD an. Harapan Bawaulu inipun sudah diklarifikasi oleh Tim Penelusuran dari Bawaslu Provinsi kepada masing-masing pejabat sebelumnya, baik PPK, BPP dan penerima Dokumen SPPD saat itu sesuai dengan Undangan Klarifikasi tentang Tindak Lanjut Penelusuran (Bukti T-3.1 Undangan Klarifikasi) dan sebagai hasilnya sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-3.2 Berita Acara Klarifikasi). [2.5.4] Jawaban Teradu IV Akhmad Sidri Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa sehubungan dengan Surat Panggilan Sidang Nomor 1417/PS.DKPP/SET- 04/12/2023, pengadu menyebutkan nama teradu IV adalah Sidriq, nama yang dimaksud oleh pengadu berbeda dengan nama lengkap saya Akhmad Sidri Nasution yang diduga sebagai Teradu IV; (Bukti T-4.1) 2. Bahwa Teradu IV, berdasarkan SK Pengangkatan Staf PPNPNS Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0005/KP.01.00/SU/01/2021, ditugaskan sebagai operator pajak dalam hal membuat Billing setoran kas Negara dan mencatat bukti setor pajak pada Tahun Anggaran 2021; (Bukti T-4.2) 3. Bahwa Teradu IV tidak pernah ditugaskan untuk melakukan aktifitas yang berhubungan dengan pembayaran biaya kegiatan, operasional maupun perjalan dinas, sehingga Teradu IV tidak mempunyai kewenangan untuk membayarkan atau memproses Perjalanan Dinas Pengadu; 4. Bahwa Teradu IV dalam aduan sebagaimana yang dilaporkan Pengadu hanya diminta bantuan oleh Sdr. Ahmad Firdaus Nasution yang pada saat peristiwa terjadi masih bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 5. Bahwa Sdr. Ahmad Firdaus Nasution sekira 18 Agustus 2023 meminta bantuan tersebut kepada Teradu IV melalui Telepon Whatsapp untuk mengkomunikasi dengan Pengadu terkait laporan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang biaya perjalanan dinas Pengadu yang belum dibayarkan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 6. Bahwa Teradu I meminta bantuan Teradu IV selaku atasan langsung Teradu IV untuk berkomunikasi dengan Pengadu karena kondisi Teradu I sedang dalam kondisi sakit pada saat itu; 7. Pada tanggal 23 Agusus 2023 Pengadu mengirimkan berkas via Whatsapp perihal permohonan permintaan pembayaran SPPD menghadiri undangan PHP dan undangan DKPP, selanjutnya surat tersebut Teradu IV teruskan kepada Teradu I; (Bukti T-4.3) 8. Pada tanggal 25 Agustus 2023, Pengadu chatting via whatsapp kepada teradu IV mempertanyakan proses perkembangan SPPD pengadu dan apabila SPPD tersebut tidak tuntas maka Pengadu akan melaporkan Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Seketaris Jenderal Bawaslu RI ke DKPP dan Teradu IV menyampaiakan bahwa terkait laporan Pengadu mungkin sedang dalam diproses; (Bukti T-4.4) 9. Bahwa Teradu IV menjelaskan kepada Pengadu melalu via Chatting Whatsapp kapasitas, Teradu IV dalam penyelesaian tunggakan pembayaran perjalanan dinas Pengadu hanya sebatas melaksanakan tugas yang diberikan Sdr. Ahmad Firdaus Nasution selaku atasan Teradu IV hanya sebagai penghubung berdasarkan Nota Dinas Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 18 Agustus 2023 hanya untuk menelusuri berkas perjalanan dinas Pengadu sudah dibayarkan atau belum; (Bukti T-4.5) 10. Selanjutnya pada tanggal 1 September 2023, Teradu IV menerima chatting whatsapp yaitu 2 file scan PDF SPPD serta bukti pendukung dan 2 file foto rincian dalam bentuk excel dari Teradu I (Ahmad Firdaus Nasution) untuk diteruskan kepada Pengadu terkait Rincian perjalanan dinas yang belum terbayarkan, kemudian Teradu IV meneruskan 2 file tersebut kepada Pengadu dan menanyakan apakah rincian tersebut sudah sesuai, namun jawaban Pengadu tidak sesuai dan masih banyak kekuarangan. Setelah itu Teradu IV mempertanyakan kembali kepada Pengadu terkait kekurangan rincian perjalanan dinas yang belum terbayarkan tersebut, akan tetapi Pengadu tidak menjawab pertanyaan Teradu IV; (Bukti T-4.6) 11. Bahwa Teradu IV pernah mengirimkan daftar rincian biaya perjalan dinas untuk 2 perjalanan dinas yang berdasarkan Pengadu belum dibayarkan, tetapi ketika Teradu IV mempertanyakan apakah rincian tersebut sudah sesuai, Pengadu menyatakan belum dan masih banyak kekurangan, sehingga Teradu IV bingung dengan Pernyataan Pengadu (Bukti T-4.7) 12. Bahwa berdasarkan file dokumen perjalanan dinas Pengadu yang belum dibayarkan adalah 2 perjalanan dinas, file dokumen tersebut Teradu IV peroleh dari Sdr. Ahmad Firdaus Nasution selaku Teradu I; 13. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Ahmad Firdaus Nasution selaku Teradu I kepada saya file dokomen perjalan dinas dalam bentuk PDF diperoleh dari Sdr. Ampliantus Wau selaku Teradu III yang kapasitasnya sebagai Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 14. Bahwa tuduhan Pengadu terhadap Teradu IV dengan sengaja menghilangkan hak konstitusional atau/ fundamental dengan tidak membayarkan hak-hak perjalanan Pengadu sangat tidak beralasan dan salah orang (error in Persona) karena Teradu IV tidak mempunyai kewenangan untuk membayarkan perjalanan dinas Pengadu; 15. Bahwa Pengadu sejak peristiwa biaya perjalanan dinasnya yang tidak terbayarkan tahun 2021 sampai Agustus 2023 masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang struktur organisasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan khususnya bagian pengelola keuangan (Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluran Pembantu) kondisi ini membuat Teradu IV bingung dan heran kenapa biaya Perjalanan Dinas Tahun 2021 tersebut tidak dapat dibayarkan, sementara Pengadu masih menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan kenapa baru sekarang dipersoalkan. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu II Feri Mulia Siagian menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II baru menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 07 April 2021 dan menjabat KPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 09 April 2021 menggantikan Bapak Ferdinan Eskol Tiar Sirait; 2. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012, serta sesuai dengan penjelasan saksi a.n Murniati Dachi (PPK Bawaslu Kauupaten Nias Selatan TA 2021) dan saksi a.n Kemurahan Zebua (BPP Bawaslu Nias Selatan TA 2021) yang bertugas dan bertanggungjawab atas pembayaran biaya perjalanan dinas Pengadu pada saat itu adalah PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan TA 2021; 3. Bahwa saksi a.n Murniati Dachi (PPK Bawaslu Nias Selatan TA 2021) serta Pihak Terkait a.n Suryanti Lubis (Plt.Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan periode September 2021 s.d September 2022) dan a.n Sarso Sarumaha (Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) tidak pernah menginformasikan secara khusus melalui surat kepada Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara perihal permasalahan adanya biaya perjalanan dinas Pengadu yang belum terbayar pada Tahun Anggaran 2021; 4. Bahwa setelah mengetahui informasi mengenai permasalahan adanya biaya perjalanan dinas Pengadu yang belum terbayar melalui surat dari Pengadu tertanggal 03, 09, Agustus 2023, dan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tertanggal 11 Agustus 2023, Teradu II segera mengambil tindakan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: a. menyampaikan disposisi kepada Kepala Bagian Administrasi dan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; b. mempertanyakan keberadaan dokumen SPD SPJ Pengadu dan BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 kepada Bendahara Pengeluaran (BP) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2021 yakni Teradu I; c. berkoordinasi langsung dengan Bawaslu Republik Indonesia c.q Inspektorat Wilayah II di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait penelusuran SPD (Surat Perjalanan Dinas) dimaksud. Kemudian Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama Inspektorat Wilayah II Bawaslu Republik Indonesia melakukan konsultasi mengenai permasalahan tersebut ke KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara Pada Tanggal 16 Agustus 2023; d. setelah berkonsultasi dengan KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara., diketahui bahwa SPD dimaksud dapat dibayarkan dengan mekanisme tunggakan sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang- undang”; dengan syarat dokumen SPJ SPD (Surat Pertanggungjawaban Surat Perjalanan Dinas) harus lengkap; e. memanggil Kepala Sekretariat dan Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan agar hadir pada tanggal 01 September 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, untuk memberikan keterangan dan membawa Data/Dokumen/BKU terkait tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas Pengadu; f. melaksanakan 3 kali rapat zoom meeting yakni pada tanggal 01, 04, dan 14 September 2023, dengan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n Harapan Bawaulu (Pengadu). Rapat zoom ini bertujuan untuk melakukan penelusuran terkait permasalahan pembayaran SPD (Surat Perjalanan Dinas) Pengadu, dan mencari tahu apakah SPD tersebut sudah atau belum tercatat dalam BKU (Buku Kas Umum), serta untuk mengetahui dimana keberadaan dan kelengkapan dokumen SPJ SPD Pengadu; g. kembali memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 11 Desember 2023, untuk hadir dan membawa berkas-berkas terkait permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas Pengadu 5. Bahwa sampai dengan sidang DKPP pertama pada tanggal 15 Desember 2023, sesuai dengan apa yang telah diterangkan oleh pihak terkait a.n Sarso Sarumaha, berkas SPJ SPD Pengadu serta BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan TA 2021 tidak ditemukan; 6. Bahwa pasca sidang pertama tanggal 15 Desember 2023, Teradu II kemudian membentuk Tim Penelusuran yang mana hasil penelusuran dari Tim Penelusuran ini ditemukan sebanyak dua dokumen perjalanan dinas (SPJ SPD) milik Pengadu yang mana masing-masing sejumlah Rp.11.537.905 dan Rp. 6.864.800, serta ditemukan juga Buku Kas Umum (BKU) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bulan Januari sd April TA 2021; 7. Bahwa Teradu II juga sudah memerintahkan staf perencanaan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera menganggarkan tunggakan biaya perjalanan dinas Pengadu pada revisi DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara TA 2024; 8. Bahwa Pengadu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada Tahun 2021 dan 2022, membiarkan permasalahan ini berlarut-larut dengan tidak melakukan tindakan apa-apa pada Tahun 2021 dan 2022, baru kemudian pada tanggal 11 Agustus 2023 Pengadu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersurat ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pembayaran SPPD Pengadu yang belum dibayar pada Tahun Anggaran 2021; 9. Bahwa Pengadu tidak memiliki tanda terima penyerahan berkas SPJ SPD yang menurut keterangan Pengadu telah diserahkan kepada saksi a.n Frankelman Laia, Pengadu juga tidak memiliki salinan berkas SPD yang diserahkan, serta tidak mengetahui jumlah nominal pasti berapa total biaya perjalanan dinas yang belum dibayarkan; 10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan regulasi yang telah Teradu II jelaskan di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa sesungguhnya permasalahan ini merupakan tanggungjawab dari PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat itu (Tahun 2021), permasalahan ini tidak akan timbul apabila PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat itu melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, semestinya yang dihadirkan sebagai Teradu dalam permasalahan ini adalah PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021; b. Bahwa setelah permasalahan tersebut sampai ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan upaya maksimal dengan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI c.q Inspektorat Wilayah II, dan melakukan konsultasi dengan KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara, serta melakukan upaya penelusuran dokumen SPJ SPD Pengadu dan BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 secara maksimal dengan membentuk Tim Penelusuran Fakta; c. Bahwa Permasalahan ini juga timbul dan berlarut-larut karena adanya kelalaian dari Pengadu, dimana Pengadu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dari Tahun 2021 sd 2023 terkesan membiarkan dengan tidak melakukan tindakan penyelesaian di internal, baru kemudian pada tanggal 11 Agustus 2023 Pengadu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersurat ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pengadu juga lalai karena tidak memiliki tanda bukti penyerahan berkas SPJ SPD yang belum dibayarkan, tidak memiliki salinan dan tidak mengetahui jumlah pasti biaya perjalanan dinas yang belum dibayarkan. Kondisi tersebut jelas menyulitkan Teradu II untuk dapat melakukan pembayaran dengan mekanisme tunggakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; d. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ingin menyelesaikan permasalahan ini tanpa merugikan pihak manapun, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara siap membayarkan biaya perjalanan dinas Pengadu baik biaya perjalanan dinas dalam rangka menghadiri undangan sidang PHP di MK, maupun perjalanan dinas dalam rangka menghadiri undangan DKPP, sepanjang dokumen SPJ SPD Pengadu kami terima lengkap serta biaya perjalanan dinas tersebut belum pernah dibayarkan berdasarkan BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 dan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dibuktikan Teradu II dengan telah memerintahkan bagian perencanaan anggaran Bawaslu Prov Sumatera Utara untuk segera menganggarkan tunggakan biaya perjalanan dinas Pengadu untuk diangarakan pada DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara TA 2024. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I Ahmad Firdaus Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu untuk Teradu I; 2. Menyatakan Teradu I tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I; 4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.7.2] Petitum Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya sepanjang terkait dengan Teradu II; 2. Menyatakan Teradu II tidak bersalah dan merehabilitasi nama baik Teradu II; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Berpendapat Lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] Petitum Teradu III Ampliantus Wau selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.4] Petitum Teradu IV Akhmad Sidri Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu untuk Teradu IV; 2. Menyatakan Teradu IV tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV; 4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I Ahmad Firdaus Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bukti T-1.1 : Keputusan Sekretaris Jenderal badan Pengawas Pemillihan Umum Nomor 1484/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Administratif dan Pejabat Pengawas ke Dalam Jabatan Fungsional Keahlian Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan; Bukti T-1.2 : • Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 003/KU.01.00/SU/01/2021 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Sekretariat badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara; • Screenshot Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara pada pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2); Bukti T-1.3 : Screenshot atas Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara pada pasal 1 Bukti T-1.4 : Screenshot Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Koa Tahun 2020 pada lampiran peraturan tersebut yaitu poin 9 “Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan”; Bukti T-1.5 : • Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 0004/BAWASLU-PROV.SU/SET/KU.01.00/01/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota SeSumatera Utara; • Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 003/BAWASLU-PROV.SU/SET/KU.01.00/01/2020 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara; Bukti T-1.6 : Screenshot Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 tentang Tatacara Pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 38 ayat 1; Bukti T-1.7 : Screenshot Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 tentang Tata cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 43 ayat 2; Bukti T-1.8 : • Screenshot Whatsapp atas dokumen perjalanan dinas scan pdf yang dikirim oleh Ampliantus Wau (SPK Bawaslu Kabupaten Nias Selatan); • Dokumen Perjalan dinas Pengadu untuk menghadiri sidang di mahkamah konstitusi yang diprint dari hasil kiriman scan pdf; • Nota Dinas dari Kabag Administrasi Bawaslu Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Agustus 2023 perihal penelusuran berkas SPPD An. Harapan Bawaulu; Bukti T-1.9 : Screenshot Whatsapp saudara Akhmad Sidri Nasution atas keterangan kekurangan pembayaran perjalanan dinas Pengadu; Bukti T-1.10 : • Kertas kerja yang diisi secara online oleh Bawaslu Kabupaten kota melalui google forms terkait belanja yang masih harus dibayar; • Memo Jurnal Penyusuaian atas beban Belanja yang masih harus dibayar sebagai dasar penyusunan laporan keuangan TA. 2021; • Screenshot Whatsapp Group pengelola keuangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/kota (Unit Pelayanan 24 jam) atas permintaan data Belanja Akrual (Belanja yang masih harus dibayar); • Screenshot Laporan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Atas Belanja Yang Masih Harus dibayar; Bukti T-1.11 : Koreksi Jurnal Auditied 2021 atas Laporan Keuangan Bawaslu Sumut; [2.7.2] Bukti Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bukti T-2.1 : Putusan perkara PHP Nomor Nomor 59/PHP.BUP-XIX/2021; Bukti T-2.2 : SK Pengangkatan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara a.n Feri Mulia Siagian; Bukti T-2.3 : SK Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara a.n Feri Mulia Siagian Tanggal 9 April 2021; Bukti T-2.4 : SK Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara a.n Waliaji Tanggal 17 Mei 2021; Bukti T-2.5 : SK Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara a.n Feri Mulia Siagian Tanggal 03 Oktober 2021; Bukti T-2.6 : SK Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara Tanggal 02 Januari 2020; Bukti T-2.7 : SK Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawasu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara Tanggal 02 Januari 2020; Bukti T-2.8 : Nota Dinas Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Nomor: 033/KP.00.01/Nota Dinas/12/2023, tanggal 14 Desember, Kepada Ahmad Sidri Nasution; Bukti T-2.9 : Disposisi surat Harapan Bawaulu dan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, Tanggal 03, 09, dan tanggal 11 Agustus 2023; Bukti T-2.10 : Foto dokumentasi koordinasi Bawaslu Provinsi Sumut dengan Inspektorat Wilayah II, dan melakukan kosultasi dengan KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara; Bukti T-2.11 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Nomor 0211/KU.00.03/SU/08/2023, tanggal 31 Agustus 2023, Kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-2.12 : Screenshoot pelaksanaan rapat zoom meeting dengan pihak-pihak yang terkait dalam rangka penelusuran, yang dilaksanakan pada tanggal 01, 04 dan 14 September 2023; Bukti T-2.13 : Surat undangan pelaksanaan rapat zoom meeting dengan pihak- pihak yang terkait dalam rangka penelusuran, yang dilaksanakan pada tanggal 01, 04 dan 14 September 2023; Bukti T-2.14 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Nomor 0421/KU.00.01/SU/11/2023, tanggal 11 Desember 2023, Kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-2.15 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Nomor 009/KA.02/SU-14/12/2023, tanggal 13 Desember 2023; Bukti T-2.16 : SK Tim Penelusuran; Bukti T-2.17 : Buku Kas Umum (BKU) Januari – April 2021; Bukti T-2.18 : Balasan Surat Nota Dinas Kepala Bagian Administrasi oleh saudara Ahmad Firdaus Nasution; Bukti T-2.19 : 2 (dua) berkas dokumen SPJ SPD a.n Harapan Bawaulu; [2.7.3] Bukti Teradu III Ampliantus Wau selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bukti T-3.1 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 004/HK.03.04/SU/2023, Perihal: Tindak Lanjut, tertanggal 2 Januari 2024; Bukti T-3.2 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Ampliantus Wau, tertanggal 4 Januari 2024; [2.7.4] Bukti Teradu IV Akhmad Sidri Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bukti T-4.1 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. Akhmad Sidri Nasution; Bukti T-4.2 : Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0005/KP.01.00/SU/01/2021 tentang Penetapan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; Bukti T-4.3 : Screenshot Whatsapp dari Pengadu Kepada Teradu IV terkait berkas permohonan permintaan pembayaran Perjalan Dinas; Bukti T-4.4 : Screenshot Whatsapp dari Pengadu Kepada Teradu IV mempertanyakan proses perkembangan Perjalan Dinas Pengadu; Bukti T-4.5 : • Screenshot Whatsapp dari Teradu IV Kepada Pengadu terkait penjelasan kedudukan Teradu IV terkait Laporan Perjalanan dinas Pengadu; • Nota Dinas Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; Bukti T-4.6 : • Screenshot Whatsapp dari Teradu I Kepada Teradu IV 2 file scan PDF SPPD serta bukti pendukung dan 2 file foto rincian dalam bentuk excel; • Screenshot Whatsapp dari Teradu I Kepada Teradu IV file foto rincian dalam bentuk excel; Bukti T-4.7 : Screenshot Whatsapp terkait penjelasan kekurangan rincian perjalanan dinas dari Pengadu kepada Teradu IV; [2.8] SAKSI TERADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023, Teradu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.8.1] Saksi Teradu atas nama Murniati Dakhi 1. Bahwa Saksi merupakan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan sampai dengan Tahun 2021; 2. Berkenaan Perjalanan Dinas Pengadu tidak dapat dibayarkan kerena Dana Hibah Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 telah habis sehingga tidak bisa direalisasikan; 3. Bahwa seluruh biaya dinas dibiayai dari dana hibah pilkada; 4. Bahwa kewenangan pembayaran biaya perjalanan dinas Pengadu berada pada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, bukan Bawaslu Provinsi; 5. Bahwa kejadian terkait dengan tidak dibayarkan perjalanan dinas (Pengadu) baru sekali ini terjadi; 6. Bahwa Saksi telah berupaya mengkomunikasikan dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait dengan belum terbayarkannya SPPD Pengadu, namun sampai akhir masa tugas Saksi, tidak ada juga jawaban yang pasti; 7. Saksi tidak pernah menerima berkas SPPD langsung dari Pengadu; 8. Bahwa pada saat menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Saksi memberikan tugas tambahan kepada Frankelman Laia untuk membantu mengatur keuangan BPP untuk mempercepat proses pembayaran, terutama soal SPD; 9. Bahwa seingat Saksi pada saat itu, BPP ada mengkonsultasikan kepada Saksi soal SPPD yang belum bisa diajukan karena ketersediaan anggaran yang sudah habis, sehingga Saksi berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 10. Saksi tidak dapat memastikan posisi dokumen SPJ Pengadu persisnya dimana karena tidak pernah melihat atau menerima dokumen tersebut secara langsung; [2.8.2] Saksi Teradu atas nama Kemurahan Zebua 1. Bahwa Saksi merupakan mantan BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 2. Bahwa ada beberapa perjalanan dinas yang tidak dapat dibayarkan atau direalisasikan karena anggaran Hibah Pilkada Nias Selatan tahun 2020 telah habis; 3. Bahwa SPPD Pengadu diterima Saksi dari Frankelman Laia diperiksa oleh Saksi, setelah memeriksa kelengkapannya Saksi meminta persetujuan kepada Bendahara Sdri. Murniati Dakhi untuk dapat dilakukan pembayaran, namun karena Anggaran telah habis tidak dapat direalisasikan; [2.8.3] Saksi Teradu atas nama Frankelman Laia 1. Bahwa Saksi merupakan mantan Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pengelolah keuangan; 2. Saksi tidak ingat pernah menerima kwitansi perjalanan dinas dari Pengadu, karena waktunya yang sudah lama sekali; 3. Saksi memang ada menerima berkas perjalanan dinas Pengadu, tetapi sama sekali tidak mengingat detail berkas perjalanan dinas Pengadu tersebut, termasuk kwitansi; 4. Saksi ditugaskan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan sebagai Petugas Penerimaan Dokumen SPPD; 5. Berkas seluruh SPPD yang diterima Saksi dilakukan pemeriksaan kelengkapannya, kemudian semuanya diserahkan Saksi kepada Bendahara, yaitu Sdr. Kemurahan Zebua. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Kepala Biro Keuangan dan BMN Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Kepala Biro Keuangan dan BMN Badan Pengawas Pemilihan Umum atas nama Pakerti Luhur sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa penting bagi Pihak Terkait untuk menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan aturan pembayaran uang perjalanan dinas sebagai berikut: a. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tanggal 3 Juli 2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap; b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/Pmk. 02/2020 Tanggal 31 Agustus 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021; c. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per - 22/Pb/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap; d. Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0239/Bawaslu/Sj/Hk.01.00/Vii/2020 Tanggal 3 Juli 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pemgawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Serta Pengawas Pemilu Ad Hoc; e. Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0339/Hk.01.00/Sj/06/2021 Tanggal 30 Juni 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi, Badan Pengwas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Serta Pengawas Pemilu Ad Hoc; 2. Perjalanan dinas Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara; 3. Prinsip Perjalanan Dinas Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga; c. efisiensi penggunaan belanja negara; dan d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas 4. Perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas; 5. Surat Tugas sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh: a. kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD pada satuan kerja berkenaan; b. atasan langsung kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja; c. Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon II/setingkat unit eselon II berkenaan; atau d. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon II 6. Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: a. uang harian; b. biaya transpor; c. biaya penginapan; d. uang representasi; e. sewa kendaraan dalam Kota; dan/atau f. biaya menjemput/mengantar jenazah. 7. Uang harian sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a terdiri atas: a. uang makan; b. uang transpor lokal; dan c. uang saku 8. Biaya transpor sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b terdiri atas: a. perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan sampai Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/ stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan; b. retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan; 9. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap: a. di hotel; atau b. di tempat menginap lainnya 10. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan maka diberikan biaya pengganti penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari: a. Standar Biaya Masukan (SBM), apabila tarif penginapan di lokasi perjalanan dinas lebih besar dari SBM; b. Tarif penginapan di lokasi perjalanan dinas, apabila tarif penginapan lebih kecil dari SBM 11. Uang Harian untuk perjalanan dinas yang membutuhkan waktu transit sesuai dengan tarif uang harian pada daerah tujuan Perjalanan Dinas. Untuk biaya akomodasi pada daerah transit berdasarkan real cost atau maksimal sebesar SBM pada daerah transit; 12. Tarif hotel yang dipergunakan sebagai penginapan perjalanan dinas mengacu Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan dan PPK dapat menentukan klasifikasi jabatan atau golongan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas; 13. Biaya tes swab antigen dan/atau PCR selama pandemi Covid-19 yang menjadi persyaratan perjalanan dinas dapat dibebankan pada APBN; 14. Prosedur Penerbitan ST dan SPD Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Surat Tugas (ST): 1) ST Perjalanan Dinas bagi Ketua/Anggota dan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota atau Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota a.n. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; 2) ST Perjalanan Dinas bagi Eselon IV/pejabat fungsional yang setingkat, Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pihak Lain ditandatangani oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. b. Surat Perjalanan Dinas (SPD): SPD bagi Ketua/Anggota dan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Eselon IV/pejabat fungsional yang setingkat, Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pihak Lain: 1) Halaman pertama dan kedua bawah ditandatangani oleh PPK; 2) Halaman kedua atas ditandatangani oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota 15. Pembayaran Uang Muka Perjalanan Dinas Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksana perjalanan dinas mengajukan RAB/Cost Sheet kepada pengelola keuangan untuk diperiksa ketersediaan anggarannya; b. Apabila ada ketersediaan anggaran akan diajukan ke PPK untuk disetujui; c. Apabila tidak tersedia akan dikembalikan ke pelaksana perjalanan dinas untuk dilakukan revisi anggaran terlebih dahulu; dan d. PPK mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) ke BP/BPP; e. BP/BPP membayarkan uang muka kepada pelaksana yang melaksanakan perjalanan dinas; 16. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksana perjalanan dinas yang melaksanakan perjalanan dinas membuat dan menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas berupa: 1) ST dari pejabat yang berwenang; 2) SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait, yang menjadi tempat tujuan Perjalanan Dinas; 3) Kuitansi Penerimaan dan rincian komponen biaya perjalanan dinas; 4) Tiket pesawat, boarding pass, retribusi dan bukti pembayaran moda Transportasi lainnya; 5) Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya; 6) Daftar Pengeluaran Riil untuk biaya yang tidak diperoleh bukti pengeluarannya; 7) Laporan hasil kegiatan perjalanan dinas yang ditandatangani oleh Pelaksana perjalanan dinas; dan 8) Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan. b. Pelaksana yang melakukan perjalanan dinas atau yang melaksanakan kegiatan paket meeting Halfday/Fullday/fullboard wajib melengkapi kekurangan bukti perjalanan dinas paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan bukti perjalanan dinas; 17. Pembayaran sisa uang perjalanan dinas pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksana yang melakukan perjalanan dinas menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas (Kuitansi/Rincian Perjalanan Dinas, Daftar Pengeluaran Riil, ST, SPD rampung, tiket PP, boarding pass PP, kuitansi hotel, dan laporan perjalanan dinas) kepada staf PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah melaksanakan perjalanan dinas; b. Staf PPK melakukan pengecekan terhadap SPJ. Jika lengkap diparaf dan disampaikan kepada PPK. Jika tidak lengkap diserahkan kepada pelaksana untuk dilengkapi; c. Staf PPK mengajukan draft SPBy tambahan atas kekurangan pembayaran dan kuitansi pengembalian jika kelebihan pembayaran kepada PPK; d. PPK melakukan reviu terhadap SPJ. Jika lengkap menyerahkan kepada BP/BPP dengan menandatangani SPBy kekurangan pembayaran atau kuitansi pengembalian kelebihan dana. Jika tidak lengkap menyerahkan kepada staf PPK untuk dilengkapi; dan e. BP/BPP membayar sisa kekurangan biaya perjalanan dinas sesuai dengan realisasi biaya perjalanan dinas (dalam hal terdapat kekurangan) dan menagih kelebihan uang muka yang telah diberikan kepada pelaksana yang melakukan perjalanan dinas (dalam hal kelebihan pembayaran uang muka). [2.9.2] Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Rudi Junjungan Sirait sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait Rudi Junjungan Sirait saat ini menjabat Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesin nomor 1416/KP.04.00/SJ/04/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; (Bukti PT-1) 2. Bahwa Terkait permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas Sdr. Harapan Bawaulu (Pengadu) yang merupakan Ketua bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, saya jelaskan bahwa upaya untuk pembayaran biaya perjalanan dinas yang bersangkutan telah dilakukan seperti dengan mengundang rapat para pihak yang berkaitan dengan tidak dibayarkannya biaya perjalanan dinas Saudara Pengadu melalui rapat zoom meeting pada tanggal 4 September 2023 perihal Lanjutan Penelusuran Dokumen SPPD an Harapan Bawaulu. Adapun peserta pada rapat melalui zoom meeting tersebut adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kabag. Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Sdr. Ahmad Firdaus Nst. (Bendahara Pengeluaran Bawaslu Prov. Sumatera Utara Tahun 2021). Sdr. Harapan Bawaulu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Sarso F. Sarumaha), Sdri. Suryanti Lubis (PIt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tahun 2021-2022), Sdri Mumiati Dakhi (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Nias Selatan merangkap PPK Tahun 2020 dan Tahun 2021), Sdr Kemurahan Zebua (BPP Bawaslu Kab Nias Selatan Tahun 2021-2022), Sdr. Frankelman Laia (SPK Bawaslu Kab. Nias Selatan Tahun 2021) dan Sdr. Ampliantus Wau (SPK Bawaslu Kab. Nias Selatan Tahun 2021; (Bukti PT-2) 3. Bahwa pada tanggal 14 September 2023 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali mengundang pihak terkait sebagaimana point 2 untuk membahas Lanjutan Penelusuran Dokumen SPPD an Harapan Bawaulu (Bukti PT-3), dan link zoom undangan untuk Sdr. Harapan Bawaulu juga disampaikan melalui pesan WhatsApp. (Bukti PT-4) 4. Bahwa berdasarkan hasil zoom meeting tanggal 4 September 2023 dan tanggal 14 September 2023 disampaikan disampaikan bahwa biaya perjalanan dinas (SPPD) an. Harapan Bawaoulu akan dibayarkan apabila dokumen lengkap, untuk itu diminta kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan penelusuran dan pencarian dokumen perjalanan dinas (SPPD) an. Harapan Bawaoulu Dan perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan memerintahkan SPK Bawaslu Kab. Nias Selatan melalui Nota Dinas nomor 081/KU.00.03/SU-14/08/2023 tanggal 14 September 2023; (Bukti PT-5) 5. Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan mengirimkan hasil penelusuran dokumen perjalanan dinas tersebut, yang isinya menyatakan dokumen perjalanan dinas tersebut tidak ditemukan; (Bukti PT-6) 6. Bahwa saya selaku Kabag. Administrasi telah menanyakan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan perihal penelusuran dokumen perjalanan dinas Sdr. Harapan Bawaulu melalui pesan WhatsApp apakah hasil penelusuran tersebut telah dikirimkan kepada Sdr. Harapan Bawaulu? (Bukti PT- 7) 7. Bahwa hasil penelusuran yang menyatakan dokumen perjalanan dinas Sdr. Harapan Bawaulu tersebut telah disampaikan kepada sdr. Harapan Bawaulu oleh Kasek Bawaslu Nias Selatan sdr. Sarso F Sarumaha (Bukti PT-8) 8. Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara meneruskan percakapan dengan Sdr Harapan Bawaulu yang mengatakan bahwa terkait penelusuran SPPD an. Harapan Bawaulu belum ada tanggapan, sebagaimana yang telah dijanjikan pada zoom meeting sebelumnya. Dan percakapan tersebut saya teruskan kepada Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan; (Bukti PT-9) 9. Bahwa belum dibayarkannya biaya perjalanan dinas (SPPD) an. Harapan Barwaulu dikarenakan tidak ditemukannya dokumen asli perjalanan dinas yang bersangkutan yang mana dokumen asli tersebut merupakan syarat untuk pembayaran perjalanan dinas.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga dengan sengaja menyalahgunakan wewenang (abuse of power) menghilangkan hak-hak Konstitusional/Fundamental Pengadu dan beberapa Staf Non ASN di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan tidak membayarkan hak-hak Perjalanan Dinas Luar (DL) atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Bahwa terdapat 3 (tiga) Perjalanan Dinas Luar (DL) atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pengadu bersama beberapa Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang tidak terbayarkan, yaitu: 2 (dua) kali menghadiri Sidang PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Bulan Januari dan Februari 2021 (vide Bukti P-1), dan menghadiri Sidang DKPP di Medan pada tanggal 25 September 2021 (vide Bukti P-2). Bahwa terhadap tidak dibayarkannya uang SPPD tersebut, Pengadu sejak Tahun 2021 s.d. Tahun 2023 telah bolak balik mempertanyakan baik secara langsung maupun secara tidak langsung, namun hingga saat ini belum juga dibayarkan, antara lain melalui: 1. Grup WhatApp Pilkada se-Sumut pada tanggal 30 Juli 2021 kepada Teradu II selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi (vide Bukti P-4); 2. Grup WhatApp Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 30 Juli 2021 kepada Murniati Dakhi selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (vide Bukti P-5); 3. Chatting WhatApp Inspektorat Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 10 Februari 2023 (vide Bukti P-6) 4. Surat Pengadu kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 01/Nias Selatan- 08/2023, tertanggal 3 Agustus 2023 (vide Bukti P-7); 5. Surat Pengadu kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 02/Nias Selatan- 08/2023, tertanggal 9 Agustus 2023 (vide Bukti P-8); 6. Surat Pengadu kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 007/KA.00.02/K.SU- 14/08/2023, tertanggal 11 Agustus 2023 (vide Bukti P-9); 7. Surat Nomor: 03/Nias Selatan-09/2023, Perihal tindaklanjut surat Sekjen Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1690/PW.09/2023, tertanggal 19 September 2023(vide Bukti P-10); 8. Surat Pengadu kepada Badan Pemeriksan Keuangan Tentang Laporan Perjalanan Dinas Yang Tidak Terbayarkan Tahun 2020 dan Tahun 2021 disertai lampiran SPPD dan Screnshoot aplikasi SPPD, tanggal 8 Februari 2023 (vide Bukti P-11); 9. Surat Memorandum Nomor 005/KA.00/K.SU/06/2023, tanggal 28 Juni 2023 (vide Bukti P-12); Bahwa berdasarkan kronologis tersebut, Teradu II tidak merespon surat dan laporan Pengadu secara responsif, cepat, tepat dan terbuka. Pengadu menduga Teradu II dengan sengaja menghalang-halangi dan memperlambat proses pembayaran uang perjalanan dinas/SPPD tersebut. Mengingat pada saat adanya undangan Teradu II selaku Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 0224/KU.00.03/SU/09/2023 yang diselenggarakan melalui daring/Zoom Meeting, pada tanggal 11 September 2023, terungkap fakta: 1) bahwa Frankelman Laia (Mantan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) menyampaikan telah menerima Dokumen SPPD Pengadu dalam Rangka Menghadiri Sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 di Mahkamah Konstitusi (MK), dan 2) Ampliantus Wau (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan), menyampaikan telah menerima Dokumen SPPD Pengadu dalam rangka menghadiri Sidang DKPP Tahun 2021. Berbanding terbalik dengan keterangan Kemurahan Zebua selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang menyatakan tidak pernah menerima Dokumen SPPD Pengadu sehingga tidak pernah diajukan untuk dibayarkan. Pada saat itu Kemurahan Zebua menyampaikan pada tanggal 12 September 2023 akan menyampaikan Buku Kas Umum (BKU) ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, namun BKU tersebut tidak pernah diserahkan. Pada saat rapat tersebut, Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Rudi J. Sirait menyampaikan akan memberitahukan hasil tindaklanjut paling lama 2 (dua) minggu, tetapi tidak pernah disampaikan hasil penelusuran Dokumen SPPD Pengadu tersebut (vide Bukti P-13). Bahwa pada tanggal 1 September 2023, Pukul 15.04 WIB, Teradu IV melalui Chatting WhatsApp dengan nomor 0811-6511-880, mengirimkan Dokumen SPPD Pengadu dan meminta Pengadu mengirimkan Nomor Rekening agar segera dibayarkan oleh Murniati yang merupakan Mantan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (vide Bukti P-3). Pengadu tidak menanggapi hal tersebut dan tidak mengirimkan Nomor Rekening sebagaimana dimaksud oleh Teradu IV karena menurut Pengadu bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu patut diduga dengan sengaja melakukan Fraud dengan modus operanding menghilangkan dokumen SPPD Pengadu dan beberapa Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menghilangkan jejak agar seolah-olah Pengadu tidak pernah menyerahkan dokumen SPPD, sehingga menjadi alasan tidak terbayarkan uang SPPD tersebut. Patut diduga kuat uang SPPD tersebut telah diajukan dan dicairkan, serta disalahgunakan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku. Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1], Teradu I membenarkan pada saat itu merupakan Bendahara Pengeluaran di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 003/KU.01.00/SU/01/2021, tanggal 4 Januari 2021. Bahwa biaya perjalanan dinas Pengadu dalam rangka menghadiri Sidang PHP Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), bersumber dari anggaran Hibah Pilkada Kabupaten Nias Selatan, sehingga Teradu I sebagai Bendahara Pengeluaran TA. 2021 pada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki wewenang/kewajiban untuk membayarkan perjalanan dinas Pengadu. Bahwa pada tahun 2021, Pejabat Pengelola Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Murniati Dakhi dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) atas nama Kemurahan Zebua. Bahwa pembayaran perjalanan dinas Pengadu merupakan kewenangan dan kewajiban dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga dalil Pengadu terhadap Teradu I tidak beralasan (Error In Persona). Selama menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Teradu I tidak pernah menerima SPPD dari Pengadu maupun dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (PPK dan BPP). Pada tanggal 18 Agustus 2023, Teradu I menerima Nota Dinas dari Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara perihal: penelusuran berkas SPPD atas nama Harapan Bawaulu. Pada tanggal 31 Agustus 2023, Teradu menerima berkas perjalanan dinas Pengadu dari Teradu III Ampliantus Wau selaku Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam bentuk scan pdf yang dikirim melalui Whatsapp. Berdasarkan keterangan Teradu III, berkas tersebut didapat dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 atas nama Kemurahan Zebua. Setelah mendapatkan berkas scan tersebut, Teradu I meminta bantuan kepada Teradu IV Akhmad Sidri Nasution untuk berkomunikasi terkait perjalanan dinas yang belum terbayarkan tersebut kepada Pengadu. Teradu I meminta bantuan dikarenakan kondisi Teradu I dalam keadaan sakit, namun niat baik Teradu I untuk memediasi penyelesaian tunggakan perjalanan dinas tersebut tidak memenuhi hasil. Bahwa sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2021, Teradu I telah meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media WhatsApp Group pengelola keuangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota untuk mengisi data melalui google forms terkait Belanja Akrual (Belanja yang masih harus dibayar) guna menginventarisir tagihan-tagihan yang belum terbayar agar dicatat sebagai hutang pihak ketiga pada laporan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa Pengelola Keuangan Bawaslu Nias Selatan mengisi google forms atas belanja yang masih harus dibayar hanya berupa tagihan listrik dan internet, tidak terdapat perjalanan dinas yang masih harus dibayar seperti yang dilaporkan Pengadu. Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1], Teradu II menyatakan tidak mempunyai kewenangan untuk membayar uang SPPD Pengadu, karena pada saat itu Teradu II belum menjabat sebagai Kepala Sekretariat ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (vide Bukti T-2.2 dan Bukti T-2.3). Bahwa pada Tahun Anggaran 2021, pada sekretariat Bawasu Kabupaten Nias Selatan terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n. Murniati Dachi dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) a.n. Kemurahan Zebua (vide Bukti T-2.6 dan Bukti T- 2.7). Bahwa tidak terbayarkannya SPPD Pengadu, timbul akibat PPK Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar. Akibat tidak adanya tanggung jawab menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, mengakibatkan dokumen SPJ Pengadu tidak ditemukan hingga saat ini. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, kewenangan dan tanggungjawab pembayaran biaya perjalanan dinas Pengadu berada pada PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang pada saat itu menjabat. Terkait Surat dari Pengadu pada tanggal 3, 9, dan 11 Agustus 2023, Teradu II segera menindaklanjuti ketiga surat tersebut dengan menyampaikan disposisi kepada Kepala Bagian Administrasi dan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu II melalui Kabag Administrasi Bawaslu Sumatera Utara telah mempertanyakan keberadaan dokumen SPJ Pengadu kepada Teradu I selaku Bendahara Pengeluaran (BP) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada saat itu. Pada saat rapat zoom tanggal 1 September 2023, Teradu I telah menanyakan permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas Pengadu tersebut. Teradu menyatakan bahwa dokumen SPPD Pengadu dan BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 tidak ada di Bawaslu Provinsi Suamtera Utara, hal tersebut yang mengakibatkan tidak dapat dibayarkan. Teradu I juga telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi langsung dengan Bawaslu RI c.q Inspektorat Wilayah II, KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara. Pada pokoknya Perjalanan Dinas Pengadu dapat dibayarkan, dengan syarat dokumen SPJ SPD (Surat Pertanggungjawaban Surat Perjalanan Dinas) harus lengkap. Teradu II juga telah melaksanakan 3 kali rapat zoom meeting yakni pada tanggal 1, 4, dan 14 September 2023, dengan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas Pengadu. Pada tanggal 11 dan 13 Desember 2023, Teradu I telah memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk hadir dan membawa berkas-berkas terkait permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas Pengadu. Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan menyampaikan tidak menemukan dokumen perjalanan Dinas Pengadu dan Kemurahan Zebua selaku mantan BPP belum menyerahkan dokumen BKU Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu II telah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan Perjalanan Dinas Pengadu. Bahwa pada prinsipnya Teradu II bersedia membayarkan SPJ SPPD Pengadu yang belum dibayarkan sepanjang Pengadu memenuhi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas untuk dilakukan penelitian dan verifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban formal dan materil sesuai ketentuan. Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1], Teradu III membantah telah menghilangkan hak-hak konstitusionalnya Pengadu karena tidak membayar uang perjalanan dinas atau SPPD Pengadu. Bahwa bukan kapasitas Teradu III membayarkan perjalanan dinas atau SPPD Pengadu, karena Teradu III hanya Staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabuapten Nias Selatan. Terkait pembayaran perjalanan Dinas Pengadu sebagaimana dalil aduan, Teradu III sudah berusaha untuk memediasi antara Pengadu dengan mantan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Teradu III membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu III dalam rapat zoom meeting yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengakui menerima dokumen SPPD Pengadu. Berdasarkan notulensi rapat zoom meeting, Teradu III ditugaskan untuk memediasi pembayaran SPPD Pengadu dengan mantan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Bahwa terkait permasalahan dokumen SPPD Pengadu sudah diklarifikasi oleh Tim Penelusuran dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada masing-masing pejabat sebelumnya, yaitu: mantan PPK, BPP dan penerima Dokumen SPPD Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Hal tersebut sesuai dengan Undangan Klarifikasi tentang Tindak Lanjut Penelusuran (vide Bukti T-3.1) sebagaimana hasilnya dimuat dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T-3.2). Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1], Teradu IV membantah dalil tersebut karena Teradu IV tidak pernah ditugaskan untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pembayaran biaya kegiatan, operasional maupun perjalan dinas di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga Teradu IV tidak mempunyai kewenangan untuk membayarkan atau memproses Perjalanan Dinas Pengadu. Berkenaan penelusuran berkas SPPD Pengadu, Teradu IV pada tanggal 18 Agustus 2023 diminta oleh Teradu I untuk berkomunikasi dengan Pengadu terkait laporan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang biaya perjalanan dinas Pengadu yang belum dibayarkan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Teradu I selaku atasan langsung Teradu IV meminta bantuan berkomunikasi dengan Pengadu karena saat itu kondisi Teradu I sedang dalam kondisi sakit. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2023, Pengadu mengirimkan berkas via Whatsapp kepada Teradu IV perihal permohonan permintaan pembayaran SPPD Pengadu, yang selanjutnya dokumen tersebut Teradu IV teruskan kepada Teradu I (vide Bukti T-4.3). Pada tanggal 25 Agustus 2023, Pengadu kembali chatting via whatsapp kepada Teradu IV mempertanyakan proses perkembangan SPPD Pengadu yang kemudian Teradu IV menjelaskan bahwa Teradu IV hanya sebatas sebagai penghubung melaksanakan tugas yang diberikan oleh Teradu I berdasarkan Nota Dinas Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti T-4.5). Selanjutnya pada tanggal 1 September 2023, Teradu IV menerima chatting whatsapp dari Teradu I berupa 2 file scan PDF SPPD dan rincian perjalanan dinas Pengadu yang belum terbayarkan. Kemudian Teradu IV meneruskan file tersebut kepada kepada Pengadu dan menanyakan apakah rincian tersebut sudah sesuai, namun Pengadu menyatakan tidak sesuai dan masih banyak kekurangan. Kemudian Teradu IV mempertanyakan kembali kepada Pengadu terkait kekurangan rincian perjalanan dinas dimaksud, namun tidak dijawab oleh Pengadu (vide Bukti T-4.6). Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil Pengadu bahwa Teradu IV dengan sengaja menghilangkan hak konstitusional dalam hal ini SPPD Pengadu tidak beralasan dan salah orang (error in Persona) karena Teradu IV tidak mempunyai kewenangan untuk membayarkan perjalanan dinas Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) menghilangkan hak-hak konstitusional/fundamental dengan tidak membayarkan hak-hak perjalanan dinas milik Pengadu dalam rangka menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 dan 2021 di Mahkamah Konstitusi serta sidang DKPP di Medan pada tanggal 25 September 2021. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Pengadu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018 s.d. 2023. Berdasarkan surat tugas Nomor 210100025 dan Nomor 210100010 bahwa benar Pengadu melaksanakan dinas dalam rangka menghadiri undangan pemeriksaan perkara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 sebagai Pihak Terkait dan menghadiri sidang pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian dan penyerahan alat bukti tambahan pada perkara a quo yang dilaksanakan pada 1 Maret 2020 di Lantai 4 ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, Nomor ST 21090002 bahwa Teradu benar melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka menghadiri sidang DKPP sebagai Pihak Terkait di Medan. Bahwa sejak Tahun 2021 s.d 2023 Teradu telah mengupayakan berbagai cara untuk mendapatkan haknya berupa: uang tiket Pesawat, uang transport bandara, uang penginapan dan uang harian yang dipinjam terlebih dahulu oleh Pengadu melalui Bank/Pinjaman, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada para Teradu (vide Bukti P-4 s.d P-12). Bahwa Teradu I merupakan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampai bulan Oktober 2022. Terungkap fakta Pengadu telah bolak balik melaporkan pembayaran uang dinas yang belum dibayarkan kepada Teradu II sebagaimana Bukti P-7 s.d P-9. Teradu II kemudian menindaklanjuti dengan melaksanakan 3 kali rapat zoom meeting yakni: pada tanggal 1, 4, dan 14 September 2023, dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Pengadu untuk menyelesaikan permasalahan tidak terbayarkannya SPPD Pengadu. Namun Rapat tersebut belum dapat menyelesaikan permasalahan belum terbayarkannya SPPD Pengadu. Kemudian pada tanggal 19 September 2023, Pengadu kembali menyurati Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 03/Nias Selatan-09/2023, Perihal tindaklanjut surat Sekjen Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1690/PW.09/2023 Tanggal 15 September 2023, yang berisikan usulan merevisi DIPA Tahun 2023 agar Teradu II berkoordinasi dengan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI dan kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan disertai surat pernyataan KPA untuk bertanggung jawab atas tunggakan pembayaran, sehingga atas tunggakan tersebut dapat dicatat pada lampiran IV DIPA revisi. Namun sampai dengan sidang DKPP dilaksanakan belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Teradu II. Sampai dengan sidang pemeriksaan selesai, Para Pihak juga tidak mengetahui berapa jumlah pasti uang perjalanan dinas yang belum dibayarkan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada Tahun Anggaran 2021 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Murniati Dakhi dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah Kemurahan Zebua. Bahwa sidang PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Nomor Perkara 59/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2021 adalah rangkaian tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Tahun 2020 dengan anggaran perjalanan dinas bersumber dari anggaran hibah Pilkada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 Pasal 38 ayat (1) “Panwas Kabupaten/Kota menerima hibah langsung dalam bentuk uang dari pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota” dimana pembayaran perjalanan dinas Pengadu merupakan kewenangan dan kewajiban dari Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pihak Terkait Murniati Dakhi merupakan mantan Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 mengungkapkan bahwa berkenaan pembayaran perjalanan dinas Pengadu tidak dapat dibayarkan karena dana hibah Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 telah habis sehingga tidak dapat direalisasikan. Terkait dengan perjalanan dinas Pengadu menghadiri sidang DKPP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dalam Rangka Tahapan Pemilu Pasal 5 ayat (2) alokasi anggaran disediakan di Bawaslu Provinsi. Terkait dengan dokumen SPPD milik Pengadu yang dinyatakan hilang oleh Para Teradu, sehingga tidak dapat dibayarkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, terungkap fakta bahwa pada tanggal 31 Agustus 2023 berkas SPPD Pengadu diterima oleh Teradu III dari mantan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Kemurahan Zebua. Selanjutnya dokumen SPPD tersebut dikirimkan oleh Teradu III kepada Teradu I dan kemudian oleh Teradu I diteruskan kepada Teradu IV agar dikonfirmasi kepada Pengadu. Pada tanggal 1 September 2023, Teradu IV mengirimkan dokumen SPPD tersebut melalui WhatsApp untuk diperiksa oleh Pengadu. Teradu IV menyatakan apabila dokumen SPPD Pengadu telah lengkap, maka Teradu IV akan menghubungi Murniati Dakhi selaku Mantan Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (vide Bukti P-3). Fakta lain terungkap bahwa setelah pemeriksaan sidang DKPP pertama tanggal 15 Desember 2023 Teradu II membentuk Tim Penelusuran Fakta mengenai biaya perjalanan dinas Pengadu yang tidak terbayarkan pada Tahun Anggaran 2021. Tanggal 2 Januari 2024 tim penelusuran meminta keterangan kepada Teradu I terkait dengan Buku Kas Umum (BKU) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021. Berdasarkan hasil konsultasi ke KPPN Medan I, Teradu II dan tim penelusuran melakukan klarifikasi terhadap Pihak Terkait Murniati Dakhi, Kemurahan Zebua dan Teradu III. Bahwa hasil klarifikasi dari Pihak Terkait Kemurahan Zebua selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu, BKU Kabupaten Nias Selatan di upload Tahun 2021 melalui link yang dikirimkan oleh tim keuangan Bawaslu Sumatera Utara, sehingga pada tanggal 16 Januari 2023 Teradu II meminta Teradu I yang mempunyai akses untuk membuka google drive melalui email keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan BKU dari bulan Januari s.d April 2021. Bahwa setelah diperiksa ditemukan adanya transaksi pada tanggal 11 Januari 2021 dengan Nomor Buku Kas Umum 000204 dengan uraian “dibayarkan kepada Harapan Bawaulu (Pengadu) biaya perjalanan dinas tanggal 14 s.d. 17 Januari dengan Nomor SPT 900/004/ST/Bawaslu-PROV.SU-14/01/2021 perihal: Konsultasi konsul” telah dibukukan senilai Rp5.446.000,00 (lima juta empat ratus empat puluj enam ribu rupiah). Ditemukan juga dua dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Surat Perjalanan Dinas (SPD) milik Pengadu yang telah lengkap namun, tidak tercatat pada BKU yakni: pertama, Perjalanan dinas dengan SPT Nomor 900/016/ST/BAWASLU-PROV.SU- 14/01/2021 dengan biaya perjalanan dinas sebesar Rp11.537.905,00 (sebelas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah) dan kedua, Perjalanan dinas dengan ST Nomor 900/032/ST/BAWASLU-PROV.SU-14/02/2021 dengan biaya perjalanan dinas sebesar Rp6.864.800,00 (enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Berdasarkan uraian bukti dan fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu yang tidak responsif dalam menindaklanjuti laporan Pengadu, tidak jujur, serta tidak memberikan penjelasan yang komperhensif kepada Pengadu adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Fakta bahwa Teradu I telah menerima Dokumen SPPD Pengadu pada tanggal 31 Agustus 2023 dari Teradu III, membuktikan bahwa Para Teradu telah mengetahui adanya Dokumen SPPD Pengadu, jauh sebelum dilaksanakannya sidang pemeriksaan DKPP pertama yaitu tanggal 15 Desember 2023. Pada sidang tersebut, Para Teradu menyatakan tidak pernah menerima dokumen SPPD Pengadu, sementara dokumen tersebut telah diterima dan diteruskan kepada Pengadu (vide Bukti P-3). Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV baru melakukan tindaklanjut keberatan Pengadu atas tidak dibayarkannya uang perjalanan dinas Pengadu, setelah dilaksanakannya sidang pertama DKPP. Para Teradu baru melakukan penelusuran terhadap dokumen SPPD milik Pengadu setelah Teradu II membentuk tim penelusuran pada tanggal 30 Desember 2023 atau 15 hari setelah sidang pemeriksaan pertama DKPP. Bahwa setelah dilakukan penelusuran, pada tanggal 16 Januari 2024 ditemukan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Surat Perjalanan Dinas (SPD) milik Pengadu yang diupload melalui link yang dikirimkan oleh tim keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021. Teradu II meminta Teradu I selaku Bendahara Pengeluaran yang mempunyai wewenang membuka akses google drive dan terdapat BKU yang di dalamnya memuat data SPJ SPD milik Pengadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dari bulan Januari s.d. April Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai bahwa Para Teradu tidak profesional, tidak cermat dan lambat dalam menindaklanjuti laporan Pengadu. Seharusnya Para Teradu memiliki sense of responsibility terhadap keberatan Pengadu dengan melakukan komunikasi yang baik dan benar sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan keharmonisan lembaga. DKPP juga perlu mengingatkan kepada Para Teradu, terkait dengan pembayaran kekurangan hak keuangan perjalanan dinas Pengadu agar dilakukan pelunasan dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf d, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Firdaus Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Ampliantus Wau selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Akhmad Sidri Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 66