Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 177 Tahun 2019
Syamsuddin, Ketua KPU Kab. Sidrap &Asmawati Salam, Ketua Bawaslu Kab.Sidrap
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi Agustianto Caleg Nomor urut 9 seharusnya mendapat 9 suara diduga diubah menjadi 3 suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menurut Pengadu bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menolak laporan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Asmawati Salam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Syamsuddin Saleng selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 177-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 186-
P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 177-PKE-DKPP/VII/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Agustianto
Pekerjaan : Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sidrap
Alamat : Dusun II Uloe, Desa Botto Kec. Pitu Riase Kab. Sidrap
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : H. Makmur M. Raona
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. H. Andi Abubakar Nomor 1 Kota Parepare
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Asmawati Salam
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman 115 Pangkajene, Kabupaten
Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Syamsuddin Saleng
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang
Alamat : Jl. Pramuka No.13, Kel. Majjelling, Kec. Maritengae,
Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu; dan
memeriksa dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi Agustianto Caleg
Nomor urut 9 seharusnya mendapat 9 suara diduga diubah menjadi 3 suara.
Sedangkan H. Rusman Caleg Nomor urut 1 seharusnya mendapat 11 suara
menjadi 41 suara. Sehingga total suara partai dan suara caleg menjadi 44 suara;
2. Bahwa dikarenakan adanya perbedaan salinan Form C1 di TPS 6, 12, dan 16
dengan hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan Duapite, Pengadu mengajukan
keberatan dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang untuk TPS tersebut.
Namun Ketua PPK Kecamatan Duapite menolak perhitungan ulang dengan alasan
KPU Kabupaten Sidrap lah yang bisa melakukan perhitungan suara ulang;
3. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 Pengadu mengirim surat laporan dugaan
pelanggaran Administrasi Pemilu TSM, Namun ditolak oleh Teradu I yakni Ketua
Bawaslu Kabupaten Sidrap;
4. Bahwa Pengadu mendatangi kantor KPU Kabupaten Sirap untuk meminta hasil
rekapitulasi perolehan suara, namun disampaikan SK tersebut belum ada. Hal
tersebut tentu telah merugikan Pengadu karena masa waktu untuk melapor ke
MK habis.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil
adilnya
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Fotokopi C1 Plano TPS SE Desa Kalosi;
Bukti P-2 : Fotokopi Plano PPK Duapitue;
Bukti P-3 : Rekaman/CD;
Bukti P-4 : Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
003/LP/PL/KAB/27.15/IV/2019;
Bukti P-5 : Surat Laporan ke Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-6 : Tanda Bukti Nomor 004/LP/PL/KAB/27.15/IV/2019;
Bukti P-7 : Tanda bukti nomor 003/LP/PL/KAB/27.15/II/2019;
Bukti P-8 : Laporan tanggal 2 Mei 2019;
Bukti P-9 : Laporan tanggal 6 Mei 2019;
Bukti P-10 : Surat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 110/SN-
15/PM.05.02/V/2019, tanggal 9 Mei 2019
Bukti P-11 : Surat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 114/SN-
15/PM.05.02/V/2019, tanggal 15 Mei 2019;
Bukti P-12 : BA Klarifikasi tanggal 29 April 2019;
Bukti P-13 : BA Klarifikasi tanggal 3 Mei 2019;
Bukti P-14 : Surat permintaan perbaikan laporan tanggal 14 Mei 2019;
Bukti P-15 : Surat Perbaikan Laporan tanggal 18 Mei 2019;
Bukti P-16 : Keterangan Saksi;
Bukti P-17 : Rekaman Percakapan;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 19 Agustus 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Tidak Pernah menerima laporan
pelanggaran Pidana dan Administrasi Pemilu atas nama Agustianto selama
tahapan Pemilu Tahun 2019;
2. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 adalah hari sabtu yang berdasarkan Pasal I
angka 3 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkup
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu hari kerja adalah hari yang
ditetapkan Bawaslu bagi Pegawai untuk melaksanakan tugas-tugas Kedinasan
dengan merujuk kepada Keputusan yang di tetapkan oleh Pemerintah dan Pasal
4 angka 1 menjelaskan bahwa hari kerja bagi pegawai Bawaslu selama lima hari
kerja dalam satu minggu mulai hari senin sampai hari Jumat;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah menerima laporan dugaan
Pelanggaran Admistratif Pemilu atas nama Pelapor Hermawang dan pelimpahan
dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 14 Mei 2019 dan telah disurati
kepada Pelapor untuk melengkapi berkas akan tetapi Pelapor tidak datang untuk
melengkapi berkas sehingga laporan dinyatakan tidak dapat deregister; (Bukti T-
1 dan T-2)
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah menerima laporan dugaan
pelanggaran Administratif Pemilu atas nama Pelapor Ilham T dan Pelimpahan dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 14 Mei 2019 dan telah disurati
kepada Pelapor untuk melengkapi berkas akan tetapi Pelapor tidak datang. Untuk
melengkapi berkas sehingga laporan dinyatakan tidak dapat diregistrasi; (Bukti
T-3 dan T-4)
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah menerima dan meregistrasi
laporan dugaan pelanggaran Pidana pemilu dari pelapor atas nama Hermawang
dengan Nomor Registrasi: 002/LP/PL/SG/Kab/27.15/IV/2019 tanggal 26 April
2019 dengan Terlapor atas nama KPPS Desa Kalosi TPS 16. Berdasarkan kajian
awal telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dilanjutkan dalam rapat
pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sidenreng Rappang
dengan hasil dilanjutkan ke tahap penelusuran oleh Pengawas Pemilu dan
Penyelidikan oleh Kepolisian. Dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tanggal 7 Mei 2019 di putuskan untuk tidak ditindaklanjuti ke proses penyidikan
pada Kepolisian Resort Sidenreng Rappang; (Bukti T-5 dan T-6)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah menerima dan meregistrasi
laporan dugaan pelanggaran Pidana pemilu dari pelapor atas nama Ilham T
dengan Nomor Registrasi 004/LP/PL/SG/Kab/27.15/IV/2019 tanggal 30 April
2019 dengan Terlapor atas nama KPPS Desa Kalosi TPS 6 dan TPS 12,
berdasarkan kajian awal telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga
dilanjutkan dalam rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Sidenreng Rappang dengan hasil dilanjutkan ke tahap penelusuran oleh
Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Kepolisian. Dalam Pembahasan ke dua
Sentra Gakkumdu pada tanggal 7 Mei 2019 diputuskan untuk tidak
ditindaklanjuti ke proses Penyidikan pada Kepolisian Resort Sidrap karena tidak
memenuhi unsur Pidana Pemilu; (Bukti T-7 dan Bukti T-8)
[2.4.2] Jawaban Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang
1. Bahwa berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi, Agustianto Caleg
Nomor Urut 9 seharusnya mendapat 9 suara, diduga diubah menjadi 3 suara.
Sedangkan H. Rusman, caleg Nomour urut 1 seharusnya mendapat 11 suara
menjadi 41 suara, sehingga total suara partai dan suara caleg menjadi 44 suara.
Terhadap dalil tersebut, Teradu II menanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa aduan pengadu yang menyatakan telah terjadi penguarangan
perolehan suara yang telah diprolehnya dari 9 (Sembilan) suara menjadi 3
(tiga) suara adalah tidak benar dan mengada-ada;
b. Bahwa demikian juga aduan pengadu yang menyatakan telah terjadi
penambahan suara kepada H. Rusman dari 11 (sebelas) suara menjadi 41
(emat puluh satu) suara, adalah tidak benar dan mengada-ada;
c. Bahwa sebenarnya kasus ini telah diadukan ke Dewan Kehormatan
Penye;enggara pemilu (DKPP) RI oleh pengadu atas nama Saudara Ilham yang
bertugas sebagai saksi Partai Demokrat pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Dua Pitue;
d. Bahwa Saudara Ilham mengadukan Ketua dan Anggota KPPS Desa Kalosi
Kecamatan Dua Pitue, yang mengadukan KPPS pada TPS 12 Desa Kalosi.
Perkara ini oleh DKPP RI melimpahkan penangananya kepada KPU Sidenreng
Rappang;
e. Bahwa terhadap pelimpahan penanganan tersebut telah diproses oleh KPU
Kabupaten Sidenreng Rappang dengan berpedoman pada Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019;
f. Bahwa prosedur yang dilakukan antara lain menerima Penerusan Pengaduan
dari DKPP (Bukti T-1), Melakukaan Klarifikasi dan Verifikasi yang dihadiri
pelapor dan terlapor yang dituangkan dalam berita acara (Bukti T-2),
Melakukan Sidang Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dalam Sidang
Pemeriksaan yang dihadiri Pelapor dan Terlapor (Bukti T-3), Memutuskan
Putusan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Sidenreng Rappang (Bukti T-4),
Melaporkan hasil penanganan kode etik kepada DKPP melalui KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dengan Model Form PE 3, PE 5, PE 6; (Bukti T-4, Bukti T-
5, Bukti T-6)
g. Bahwa selanjutnya dapat kami jelaskan fakta persidangan sidang
pemeriksaan penanganan pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan anggota
KPPOS 12 Desa Kalosi Kecamatan dua Pitue yang telah dilakukan oleh tim
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pemeriksa karena mempunyai relevansi dengan aduan pengadu pada perkara
ini sebagai berikut:
1) Pokok aduan terlapor bahwa Ketua dan anggota KPPS pada TPS 12 telah
melakukan perubahan suara pada calon legislatif nomor urut 4, diduga
hanya mendapat 4 suara namun pada formulir model C1-DPRD Kab/Kota
hologram kolom puluhan awalnya ditulis dikali kemudian ditindis
menjadi 1 sehingga nilainya menjadi 14, sedangkan Calon Legislatif
Nomor urut 9 suara diduga perolehan suara 9 dirubah menjadi 3 suara
serta dalam perubahan/perbaikan tidak ada paraf KPPS. Bahwa
persidangan tersebut dihadiri oleh mantan Ketua KPPS 12 Desa Kalosi
Kecamatan Dua Pitue Saudara H. Ampa Uleng dan salah seorang anggota
KPPS bernama Saudara Murdiono. Bahwa keduanya telah menjelaskan:
Selama menjalankan tugas sebagai KPPS melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan sebenar-benarnya tanpa tekanan atau
pengaruh orang lain;
Pada formulir model C1- DPRD Kab/Kota perolehan suara calon
legislative ada perubahan berdasarakan C1-Plano sehingga dilakukan
perbaikan. Perbaikan disaksikan oleh pengawas TPS, saksi-saksi
partai, pemantau dan masyarakat serta tidak ada keberatan pada
waktu itu;
Perolehan suara calon legislatif partai Demokrat No urut 4 atas nama
Zulfadli basir sebanyak 14 (empat belas) dan No urut 9 atas nama
Agustianto sebanyak 3 sinkron dengan jumlah suara sah partai
Demokrat;
Jika seandainya dugaan pelapor benar adanya maka tidak terjadi
kecocokan dengan jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih serta
data penggunaan surat suara;
Ketua KPPS membubuhi paraf pada bagian yang diperbaiki pada
formulir model C1-Plano;
Terlapor mengakui telah lalai tidak mencoret (tidak memberi garis
datar) pada tulisan yang salah kemudian menulis angka perbaikannya
dan membubuhi paraf formulir model C1-DPRD Kab/Kota yang
berhologram dikarenakan kondisi pada hari pemungutan dan
penghitungan suara porsi kerja sangat berlebih (kelelahan);
2) Bahwa selanjutnya terlapor dan pelapor di hadapan tim pemeriksa KPU
Kabuapten Sidrap memeriksa formulir model C1-DPRD Kab/Kota
melakukan simulasi penulisan angka perubahan yang dimaksud terlapor
namun tidak ditemukan;
3) Bahwa pelapor tidak menyerahkan bukti relevan dan signifikan yang
menunjukkan nilai sebelum perubahan yang dimaksud sehingga
dianggap sebagai asumsi Pelapor;
4) Bahwa tim pemeriksa KPU Kabupaten Sidrap telah meminta kepada
Saudara Ilham untuk memperagakan penulisan perubahan angka yang
dimaksudnya, namun saudara Ilham tidak menunjukkan apa yang
sesuangguhnya dimaksud dengan perubahan melalui penulisan angka
oleh KPPS TPS 12 Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue;
5) Tim pemeriksa melalui rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Sidrap
menyampaikan fakta persidangan dan hal-hal yang perlu
dipertimbangkan sebagai berikut:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Saudara Ilham sebagai Pelapor tidak menyerahkan bukti relevan dan
signifikan yang menunjukkan nilai sebelum perubahan yang dimaksud
sehingga dianggap sebagai asumsi pelapor semata;
Ketua dan anggota KPPS sebagai terlapor menyatakan pada formulir
model C1- DPRD Kab/Kota berhologram, telah dilakukan perbaikan
penulisan angka dengan merujuk pada Formulir Model C1 Plano DPRD
Kabupaten K perolehan suara calon legislative ada perubahan
berdasarakan C1-Plano sehingga dilakukan perbaikan. Perbaikan
disaksikan oleh pengawas TPS, saksi-saksi partai, pemantau dan
masyarakat serta tidak ada keberatan pada waktu itu;
Pada formulir model C1- DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Kalosi terdapat
kesesuaian jumlah suara sah partai, jumlah data pemilih dan
pengguna hak pilih serta data penggunaan surat suara;
Pada saat tim pemeriksa menanyakan apakah ketua dan anggota KPPS
mengetahui prosedur perbaikan penulisan angka pada formulir, maka
Saudara H. Ampa Uleng menyatakan mengetahui dan menjelaskan
bahwa, perbaikan penulisan angka dilakukan dengan cara mencoret
angka yang salah, lalu menuliskan angka yang benar dan membubuhi
paraf, namun mengaku lalai pada saat melakukan perbaikan di
formulir model C1-DPRD Kab/Kota, karena kondisi saat itu KPPS
sangat kelelahan, waktu sudah memasuki sekitar pukul empat dini
hari;
Bahwa Dalam rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Sidrap
menyimpulkan bahwa Dugaan pelapor terkait perubahan perolehan
suara calon legislatif partai Demokrat tidak disertai bukti relevan
sehingga dianggap sebagai asumsi belaka atau pendapat pribadi
pelapor sedangkan dugaan pelapor terkait pembubuhan paraf untuk
perbaikan telah diakui terlapor lalai tidak mencoret, menulis
perubahan dan memberikan paraf disebabkan oleh kelelahan karena
porsi kerja yang berlebihan, dengan demikian Ketua dan Anggota KPPS
pada TPS 12 Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng
Rappang dinyatakan Terbukti melakukan pelanggaran Kode Perilaku
yang tidak sesuai prinsip professional olehnya itu telah diberikan
sanksi teguran tertulis.
6) Bahwa Paparan penanganan di atas menjadi salah satu bahan yang
relevan dengan pokok aduan teradu poin 1, bahwa teradu tidak dapat
membuktikan angka 9 yang dirubah menjadi 3 hanya berdasarkan
asumsi semata sedangkan perubahan perolehan suara caleg No Urut 1
partai Demokrat H. Rusman dari menurut teradu seharusnya mendapat
11 menjadi 41 sama sekali tidak ditemukan ketidaksesuaian dengan
model C1-DPRD Kab/Kota di TPS 12 (Bukti T-7), karena perolehan suara
caleg No.urut 1 partai demokrat an H. Rusman sebanyak 4 dan tidak ada
perbaikan atau coretan, dan sebagainya. Dengan demikian pokok aduan
poin 1 sama sekali tidak berdasar bukti/fakta;
2. Bahwa dikarenakan adanya perbedaan salinan C1 di TPS 6, 12, dan 16 dengan
hasil rekapitulasi di PP Kecamatan Dua PituE, pengadu mengajukan keberatan
dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang untuk TPS tersebut. Namun
Ketua PPK Kecamatan Dua PituE menolak perhitungan ulang dengan alas an KPU
Kabupaten Sidenreng Rappang lah yang bias melakukan perhitungan suara
ulang. Terhadap dalil aduan tersebut, Teradu II menerangkan sebagai berikut:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
a. Bahwa perbedaan salinan model C-1 Kab/Kota TPS 6, 12 dan 16 Desa Kalosi
Kecamatan Dua Pitue (Bukti T-8, Bukti T9, Bukti T10) yang dimaksudkan
pengadu adalah sangat mengada-ada, terbukti pada pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Dua
Pitue hanya dari pengadu dan timnya yang merasa berbeda dan keberatan.
Saksi dari partai lain memegang salinan model C-1 Kab/Kota yang sama dan
tidak satupun yang menyampaikan sanggahan maupun keberatan;
b. Bahwa sesungguhnya PPK Kecamatan Dua Pitue telah melakukan
tindaklanjut terhadap keberatan yang disampaikan oleh pengadu dan timnya.
Berdasarkan rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Dua Pitue dan
persetujuan saksi telah dilakukan pembukaan kotak suara untuk
mencocokkan dengan C1-Plano hasilnya disaksikan bersama dan cocok
dengan salinan model C1-Kab/Kota berhologram;
c. Bahwa Pengadu menginginkan penghitungan suara ulang. Terhadap
keinginan pengadu tersebut Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Dua Pitue
telah berkonsultasi kepada komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu dan meminta kehadiran Koordinator Wilayah
Kecamatan Dua Pitue untuk melakukan supervise pada Pelaksanaan Rapat
pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
d. Bahwa selanjutnya, dua orang komisioner KPU Kabupaten Sidrap, saudara
Suci Megawati dan Rasmawati, mendatangi tempat pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Demikian pula dengan
Panwascam Dua Pitue telah meminta kehadiran komisioner Bawaslu Sidrap.
Pada saat semuanya hadir dilakukan diskusi, dimana salah satu saksi partai
yang juga merupakan tim pengadu mengatakan “saya sebenarnya sebagai
saksi sudah mengerti tapi caleg yang tidak mau tahu dan di luar sudah
banyak massa, ibu mau apa kalau melawan massa”;
e. Bahwa berdasarkan hasil rapat antara komisioner KPU (Rasmawati dan Suci
Megawati), Komisioner Bawaslu (Muhardin), Kepolisian (Kabag Ops Polres
Sidrap), TNI, Pengadu dan saksi partai demokrat. KPU Sidrap berpedoman
pada Peraturan KPU No.3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Bagian Kedua:
Penghitunagn Suara Ulang, pasal 73 sebagai berikut:
(1) Penghitungan Suara ulang meliputi:
a. penghitungan ulang Surat Suara di TPS; atau
b. penghitungan ulang Surat Suara di PPK.
(2) Penghitungan ulang Surat Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:
a. Kerusuhan yang mengakibatkan Penghitungan Suara tidak dapat
dilanjutkan;
b. Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup;
c. Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang
atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
d. Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f. Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan
proses Penghitungan Suara secara jelas;
g. Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain di tempat dan waktu
yang telah ditentukan; dan/atau
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan Surat Suara yang sah
dan Surat Suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang
menggunakan hak pilih.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Saksi
atau Pengawas TPS dapat mengusulkan Penghitungan ulang Surat
Suara di TPS yang bersangkutan.
(4) Penghitungan ulang Surat Suara di TPS harus dilaksanakan dan
selesai pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara.
Hasil sidang menyimpulkan tidak melakukan perhitungan ulang, karena tidak
ada dasar untuk melakukan perhitungan ulang karena C1-Plano dan salinan
Model C1- DPRD Kab/Kota yang dipegang Panwascam, Panwas TPS, KPPS,
PPS, PPK dan saksi-saksi partai sama. Dasar yang bersangkutan keberatan
hanya menggunakan foto yang tidak tertanda tangan. Pada dasarnya KPU
akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu, namun tidak ada rekomendasi.
Pada rapat itu juga pengadu mengatakan akan melanjutkan keberatannya
nanti di rekap tingkat Kabupaten.
Pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang tidak
ada keberatan dari partai demokrat untuk kecamatan Dua Pitue.
3. Bahwa Pengadu mendatangi kantor KPU Kabupaten Sidrap untuk meminta hasil
rekapitulasi perolehan suara, namun disampaikan SK tersebut belum ada. Hal
tersebut tentu telah merugikan Pengadu karena masa waktu untuk melapor ke
MK habis, terhadap dalil tersebut, Teradu II menerangkan:
a. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019, Pengadu mendatangi Kantor KPU Sidrap
meminta SK Penetapan Anggota Legislatif terpilih dan data perolehan suara
partai demokrat dapil III Sidrap yang diterima dan dilayani oleh staff
secretariat atas nama Asniati; (Bukti T-10)
b. Bahwa terhadap permintaan Pengadu, KPU Kabupaten Sidrap telah
memenuhinya dan menyerahkan salinan Formulir Model DB KPU-DPRD
Kabupaten/Kota untuk daerah Pemilihan Sidrap III. Namun tidak diberikan
Surat Keputusan Penetapan Anggota Legislatif terpilih karena memang belum
dilakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan
Caleg Terpilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019, Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang
Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.5.2] Petitum Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang
Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang
Kode Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
(Formulir ADM.2), atas nama Pelapor Hermawang tanggal 20 Mei
2019;
Bukti T-2 : Formulir Model ADM-5 Pemberitahuan tentang status Laporan
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, atas nama pelapor
Hermawang tanggal 20 mei 2019 bahwa laporan tidak dapat di
Register;
Bukti T-3 : Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
(Formulir ADM.2) atas nama pelapor Ilham T tertanggal 6 Mei 2019
perihal Laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu;
Bukti T-4 : Formulir ADM.5 Pemberitahuan tentang status Laporan dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu, atas nama pelapor Ilham T tanggal
20 mei bahwa laporan tidak dapat di Register;
Bukti T-5 : Formulir Model B.1 Formulir Laporan atas nama Pelapor Hermawang
tanggal 25 April 2019;
Bukti T-6 : Formulir Model B.15 Pemberitahuan status laporan dengan nomor
register 002/LP/PL/SG/Kab/27.15/IV/2019;
Bukti T-7 : Formulir Model B.1 Formulir Laporan atas nama Pelapor Ilham T,
tanggal 30 April 2019;
Bukti T-8 : Formulir model B.15 Pemberitahuan status Laporan dengan nomor
register 004/LP/PL/SG/Kab/27.15/IV/2019 atas nama pelapor
Ilham T tidak dapat ditindaklanjuti;
[2.6.2] Bukti Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang
Kode Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Penerusan Pengaduan DKPP untuk KPPS TPS 12 Desa Kalosi,
Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bukti T-2 : Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi yang dihadiri pelapor dan
terlapor;
Bukti T-3 : Berita Acara Sidang Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dalam Sidang
Pemeriksaan yang dihadiri Pelapor dan Terlapor;
Bukti T-4 : Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas;
Bukti T-5 : Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Adhoc (Terbukti);
Bukti T-6 : Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik
Adhoc yang dikirim ke DKPP;
Bukti T-7 : Salinan Model C1-DPRD Kab/Kota di TPS 12;
Bukti T-8 : Salinan Model C-1 DPRD Kab/Kota TPS 6;
Bukti T-9 : Salinan Model C-1 DPRD Kab/Kota TPS 16;
Bukti T-10 : Formulir Permohonan Informasi;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menurut Pengadu
bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menolak laporan
Pengadu. Pada tanggal 18 Mei 2019, Pengadu mengirim laporan dugaan pelanggaran
administrasi pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang. Pengadu juga
mengadukan Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang terkait
dengan perbedaaan perolehan suara Pengadu di beberapa TPS dengan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Terhadap permasalahan
tersebut, Pengadu telah mengajukan keberatan dan meminta dilakukan penghitungan
suara ulang untuk beberapa TPS namun tidak ditindaklanjuti. Pada tanggal 21 Mei
2019, Pengadu mendatangi kantor KPU Kabupaten Sidenreng Rappang untuk meminta
hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, namun
disampaikan bahwa Surat Keputusan Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Sidenreng Rappang belum ada. Hal tersebut merugikan Pengadu karena
batas waktu mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) ke Mahkamah Konstitusi telah selesai/habis;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Sidenreng Rappang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang
menyatakan tidak pernah menerima laporan pelanggaran pidana dan administrasi
pemilu atas nama Pengadu selama tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Sidenreng
Rappang. Bahwa selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Sidenreng
Rappang, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah menindaklanjuti seluruh
laporan sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku;
[4.2.2] Bahwa Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang menyatakan
terkait dengan perolehan suara Pengadu di TPS 12 Desa Kalosi telah ditindaklanjuti
oleh KPU Kabupaten Sidenreng Rappang dan telah dilakukan perbaikan berdasarkan
formulir Model C1.Plano yang disaksikan oleh Pengawas TPS dan saksi peserta pemilu.
Pengadu menyatakan terkait dengan perbedaan salinan formulir Model C1 di TPS 6, 12
dan 16 Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, merupakan dalil yang sangat mengada-ada.
Sesuai dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan
Dua Pitue, hanya salinan formulir Model C1 yang dimiliki Pengadu yang berbeda,
sementara salinan formulir Model C1 yang dimiliki oleh saksi partai politik dan
pengawas pemilu sama. Bahwa keberatan Pengadu juga telah ditindaklanjuti oleh PPK
Kecamatan Dua Pitue dengan melakukan penyandingan formulir Model C1.Plano
dengan formulir Model C1.Berhologram. Pada tanggal 13 Mei 2019, KPU Kabupaten
Sidenreng Rappang telah memenuhi permintaan Pengadu dengan menyerahkan
salinan formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota untuk Daerah Pemilihan Sidrap III.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa Surat Keputusan Penetapan Anggota Legislatif Terpilih tidak diberikan karena
belum dilaksanakan penetapan Caleg Terpilih;
[4.3] Menimbang pada tanggal 19 Agustus 2019, Pengadu tidak menghadiri sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa sesuai dengan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan
sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor: 3838/DKPP/SJ/PP.00/VIII/2019
telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 14 Agustus 2019. Bahwa sidang
pemeriksaan DKPP seharusnya dimanfaatkan oleh Pengadu untuk membuktikan dalil-
dalil aduannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat
membuktikan dalil aduannya sehingga Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Asmawati Salam selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Syamsuddin Saleng selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas
oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,