Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 177 Tahun 2019
Syamsuddin, Ketua KPU Kab. Sidrap &Asmawati Salam, Ketua Bawaslu Kab.Sidrap
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi Agustianto Caleg Nomor urut 9 seharusnya mendapat 9 suara diduga diubah menjadi 3 suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menurut Pengadu bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menolak laporan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Asmawati Salam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Syamsuddin Saleng selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 177-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 186- P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 177-PKE-DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Agustianto Pekerjaan : Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sidrap Alamat : Dusun II Uloe, Desa Botto Kec. Pitu Riase Kab. Sidrap Memberikan Kuasa Kepada Nama : H. Makmur M. Raona Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. H. Andi Abubakar Nomor 1 Kota Parepare Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Asmawati Salam Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Alamat : Jl. Jenderal Sudirman 115 Pangkajene, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syamsuddin Saleng Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Alamat : Jl. Pramuka No.13, Kel. Majjelling, Kec. Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; dan memeriksa dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi Agustianto Caleg Nomor urut 9 seharusnya mendapat 9 suara diduga diubah menjadi 3 suara. Sedangkan H. Rusman Caleg Nomor urut 1 seharusnya mendapat 11 suara menjadi 41 suara. Sehingga total suara partai dan suara caleg menjadi 44 suara; 2. Bahwa dikarenakan adanya perbedaan salinan Form C1 di TPS 6, 12, dan 16 dengan hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan Duapite, Pengadu mengajukan keberatan dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang untuk TPS tersebut. Namun Ketua PPK Kecamatan Duapite menolak perhitungan ulang dengan alasan KPU Kabupaten Sidrap lah yang bisa melakukan perhitungan suara ulang; 3. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 Pengadu mengirim surat laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM, Namun ditolak oleh Teradu I yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap; 4. Bahwa Pengadu mendatangi kantor KPU Kabupaten Sirap untuk meminta hasil rekapitulasi perolehan suara, namun disampaikan SK tersebut belum ada. Hal tersebut tentu telah merugikan Pengadu karena masa waktu untuk melapor ke MK habis. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Kode Bukti Keterangan Bukti P-1 : Fotokopi C1 Plano TPS SE Desa Kalosi; Bukti P-2 : Fotokopi Plano PPK Duapitue; Bukti P-3 : Rekaman/CD; Bukti P-4 : Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 003/LP/PL/KAB/27.15/IV/2019; Bukti P-5 : Surat Laporan ke Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-6 : Tanda Bukti Nomor 004/LP/PL/KAB/27.15/IV/2019; Bukti P-7 : Tanda bukti nomor 003/LP/PL/KAB/27.15/II/2019; Bukti P-8 : Laporan tanggal 2 Mei 2019; Bukti P-9 : Laporan tanggal 6 Mei 2019; Bukti P-10 : Surat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 110/SN- 15/PM.05.02/V/2019, tanggal 9 Mei 2019 Bukti P-11 : Surat Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 114/SN- 15/PM.05.02/V/2019, tanggal 15 Mei 2019; Bukti P-12 : BA Klarifikasi tanggal 29 April 2019; Bukti P-13 : BA Klarifikasi tanggal 3 Mei 2019; Bukti P-14 : Surat permintaan perbaikan laporan tanggal 14 Mei 2019; Bukti P-15 : Surat Perbaikan Laporan tanggal 18 Mei 2019; Bukti P-16 : Keterangan Saksi; Bukti P-17 : Rekaman Percakapan; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 19 Agustus 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Tidak Pernah menerima laporan pelanggaran Pidana dan Administrasi Pemilu atas nama Agustianto selama tahapan Pemilu Tahun 2019; 2. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 adalah hari sabtu yang berdasarkan Pasal I angka 3 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkup Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu hari kerja adalah hari yang ditetapkan Bawaslu bagi Pegawai untuk melaksanakan tugas-tugas Kedinasan dengan merujuk kepada Keputusan yang di tetapkan oleh Pemerintah dan Pasal 4 angka 1 menjelaskan bahwa hari kerja bagi pegawai Bawaslu selama lima hari kerja dalam satu minggu mulai hari senin sampai hari Jumat; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah menerima laporan dugaan Pelanggaran Admistratif Pemilu atas nama Pelapor Hermawang dan pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 14 Mei 2019 dan telah disurati kepada Pelapor untuk melengkapi berkas akan tetapi Pelapor tidak datang untuk melengkapi berkas sehingga laporan dinyatakan tidak dapat deregister; (Bukti T- 1 dan T-2) 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah menerima laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu atas nama Pelapor Ilham T dan Pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 14 Mei 2019 dan telah disurati kepada Pelapor untuk melengkapi berkas akan tetapi Pelapor tidak datang. Untuk melengkapi berkas sehingga laporan dinyatakan tidak dapat diregistrasi; (Bukti T-3 dan T-4) 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah menerima dan meregistrasi laporan dugaan pelanggaran Pidana pemilu dari pelapor atas nama Hermawang dengan Nomor Registrasi: 002/LP/PL/SG/Kab/27.15/IV/2019 tanggal 26 April 2019 dengan Terlapor atas nama KPPS Desa Kalosi TPS 16. Berdasarkan kajian awal telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dilanjutkan dalam rapat pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sidenreng Rappang dengan hasil dilanjutkan ke tahap penelusuran oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Kepolisian. Dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tanggal 7 Mei 2019 di putuskan untuk tidak ditindaklanjuti ke proses penyidikan pada Kepolisian Resort Sidenreng Rappang; (Bukti T-5 dan T-6) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah menerima dan meregistrasi laporan dugaan pelanggaran Pidana pemilu dari pelapor atas nama Ilham T dengan Nomor Registrasi 004/LP/PL/SG/Kab/27.15/IV/2019 tanggal 30 April 2019 dengan Terlapor atas nama KPPS Desa Kalosi TPS 6 dan TPS 12, berdasarkan kajian awal telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dilanjutkan dalam rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sidenreng Rappang dengan hasil dilanjutkan ke tahap penelusuran oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Kepolisian. Dalam Pembahasan ke dua Sentra Gakkumdu pada tanggal 7 Mei 2019 diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti ke proses Penyidikan pada Kepolisian Resort Sidrap karena tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu; (Bukti T-7 dan Bukti T-8) [2.4.2] Jawaban Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang 1. Bahwa berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi, Agustianto Caleg Nomor Urut 9 seharusnya mendapat 9 suara, diduga diubah menjadi 3 suara. Sedangkan H. Rusman, caleg Nomour urut 1 seharusnya mendapat 11 suara menjadi 41 suara, sehingga total suara partai dan suara caleg menjadi 44 suara. Terhadap dalil tersebut, Teradu II menanggapi sebagai berikut: a. Bahwa aduan pengadu yang menyatakan telah terjadi penguarangan perolehan suara yang telah diprolehnya dari 9 (Sembilan) suara menjadi 3 (tiga) suara adalah tidak benar dan mengada-ada; b. Bahwa demikian juga aduan pengadu yang menyatakan telah terjadi penambahan suara kepada H. Rusman dari 11 (sebelas) suara menjadi 41 (emat puluh satu) suara, adalah tidak benar dan mengada-ada; c. Bahwa sebenarnya kasus ini telah diadukan ke Dewan Kehormatan Penye;enggara pemilu (DKPP) RI oleh pengadu atas nama Saudara Ilham yang bertugas sebagai saksi Partai Demokrat pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Dua Pitue; d. Bahwa Saudara Ilham mengadukan Ketua dan Anggota KPPS Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue, yang mengadukan KPPS pada TPS 12 Desa Kalosi. Perkara ini oleh DKPP RI melimpahkan penangananya kepada KPU Sidenreng Rappang; e. Bahwa terhadap pelimpahan penanganan tersebut telah diproses oleh KPU Kabupaten Sidenreng Rappang dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; f. Bahwa prosedur yang dilakukan antara lain menerima Penerusan Pengaduan dari DKPP (Bukti T-1), Melakukaan Klarifikasi dan Verifikasi yang dihadiri pelapor dan terlapor yang dituangkan dalam berita acara (Bukti T-2), Melakukan Sidang Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dalam Sidang Pemeriksaan yang dihadiri Pelapor dan Terlapor (Bukti T-3), Memutuskan Putusan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Sidenreng Rappang (Bukti T-4), Melaporkan hasil penanganan kode etik kepada DKPP melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Model Form PE 3, PE 5, PE 6; (Bukti T-4, Bukti T- 5, Bukti T-6) g. Bahwa selanjutnya dapat kami jelaskan fakta persidangan sidang pemeriksaan penanganan pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan anggota KPPOS 12 Desa Kalosi Kecamatan dua Pitue yang telah dilakukan oleh tim Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pemeriksa karena mempunyai relevansi dengan aduan pengadu pada perkara ini sebagai berikut: 1) Pokok aduan terlapor bahwa Ketua dan anggota KPPS pada TPS 12 telah melakukan perubahan suara pada calon legislatif nomor urut 4, diduga hanya mendapat 4 suara namun pada formulir model C1-DPRD Kab/Kota hologram kolom puluhan awalnya ditulis dikali kemudian ditindis menjadi 1 sehingga nilainya menjadi 14, sedangkan Calon Legislatif Nomor urut 9 suara diduga perolehan suara 9 dirubah menjadi 3 suara serta dalam perubahan/perbaikan tidak ada paraf KPPS. Bahwa persidangan tersebut dihadiri oleh mantan Ketua KPPS 12 Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue Saudara H. Ampa Uleng dan salah seorang anggota KPPS bernama Saudara Murdiono. Bahwa keduanya telah menjelaskan:  Selama menjalankan tugas sebagai KPPS melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebenar-benarnya tanpa tekanan atau pengaruh orang lain;  Pada formulir model C1- DPRD Kab/Kota perolehan suara calon legislative ada perubahan berdasarakan C1-Plano sehingga dilakukan perbaikan. Perbaikan disaksikan oleh pengawas TPS, saksi-saksi partai, pemantau dan masyarakat serta tidak ada keberatan pada waktu itu;  Perolehan suara calon legislatif partai Demokrat No urut 4 atas nama Zulfadli basir sebanyak 14 (empat belas) dan No urut 9 atas nama Agustianto sebanyak 3 sinkron dengan jumlah suara sah partai Demokrat;  Jika seandainya dugaan pelapor benar adanya maka tidak terjadi kecocokan dengan jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih serta data penggunaan surat suara;  Ketua KPPS membubuhi paraf pada bagian yang diperbaiki pada formulir model C1-Plano;  Terlapor mengakui telah lalai tidak mencoret (tidak memberi garis datar) pada tulisan yang salah kemudian menulis angka perbaikannya dan membubuhi paraf formulir model C1-DPRD Kab/Kota yang berhologram dikarenakan kondisi pada hari pemungutan dan penghitungan suara porsi kerja sangat berlebih (kelelahan); 2) Bahwa selanjutnya terlapor dan pelapor di hadapan tim pemeriksa KPU Kabuapten Sidrap memeriksa formulir model C1-DPRD Kab/Kota melakukan simulasi penulisan angka perubahan yang dimaksud terlapor namun tidak ditemukan; 3) Bahwa pelapor tidak menyerahkan bukti relevan dan signifikan yang menunjukkan nilai sebelum perubahan yang dimaksud sehingga dianggap sebagai asumsi Pelapor; 4) Bahwa tim pemeriksa KPU Kabupaten Sidrap telah meminta kepada Saudara Ilham untuk memperagakan penulisan perubahan angka yang dimaksudnya, namun saudara Ilham tidak menunjukkan apa yang sesuangguhnya dimaksud dengan perubahan melalui penulisan angka oleh KPPS TPS 12 Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue; 5) Tim pemeriksa melalui rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Sidrap menyampaikan fakta persidangan dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebagai berikut: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,  Saudara Ilham sebagai Pelapor tidak menyerahkan bukti relevan dan signifikan yang menunjukkan nilai sebelum perubahan yang dimaksud sehingga dianggap sebagai asumsi pelapor semata;  Ketua dan anggota KPPS sebagai terlapor menyatakan pada formulir model C1- DPRD Kab/Kota berhologram, telah dilakukan perbaikan penulisan angka dengan merujuk pada Formulir Model C1 Plano DPRD Kabupaten K perolehan suara calon legislative ada perubahan berdasarakan C1-Plano sehingga dilakukan perbaikan. Perbaikan disaksikan oleh pengawas TPS, saksi-saksi partai, pemantau dan masyarakat serta tidak ada keberatan pada waktu itu;  Pada formulir model C1- DPRD Kab/Kota TPS 12 Desa Kalosi terdapat kesesuaian jumlah suara sah partai, jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih serta data penggunaan surat suara;  Pada saat tim pemeriksa menanyakan apakah ketua dan anggota KPPS mengetahui prosedur perbaikan penulisan angka pada formulir, maka Saudara H. Ampa Uleng menyatakan mengetahui dan menjelaskan bahwa, perbaikan penulisan angka dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah, lalu menuliskan angka yang benar dan membubuhi paraf, namun mengaku lalai pada saat melakukan perbaikan di formulir model C1-DPRD Kab/Kota, karena kondisi saat itu KPPS sangat kelelahan, waktu sudah memasuki sekitar pukul empat dini hari;  Bahwa Dalam rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Sidrap menyimpulkan bahwa Dugaan pelapor terkait perubahan perolehan suara calon legislatif partai Demokrat tidak disertai bukti relevan sehingga dianggap sebagai asumsi belaka atau pendapat pribadi pelapor sedangkan dugaan pelapor terkait pembubuhan paraf untuk perbaikan telah diakui terlapor lalai tidak mencoret, menulis perubahan dan memberikan paraf disebabkan oleh kelelahan karena porsi kerja yang berlebihan, dengan demikian Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 12 Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang dinyatakan Terbukti melakukan pelanggaran Kode Perilaku yang tidak sesuai prinsip professional olehnya itu telah diberikan sanksi teguran tertulis. 6) Bahwa Paparan penanganan di atas menjadi salah satu bahan yang relevan dengan pokok aduan teradu poin 1, bahwa teradu tidak dapat membuktikan angka 9 yang dirubah menjadi 3 hanya berdasarkan asumsi semata sedangkan perubahan perolehan suara caleg No Urut 1 partai Demokrat H. Rusman dari menurut teradu seharusnya mendapat 11 menjadi 41 sama sekali tidak ditemukan ketidaksesuaian dengan model C1-DPRD Kab/Kota di TPS 12 (Bukti T-7), karena perolehan suara caleg No.urut 1 partai demokrat an H. Rusman sebanyak 4 dan tidak ada perbaikan atau coretan, dan sebagainya. Dengan demikian pokok aduan poin 1 sama sekali tidak berdasar bukti/fakta; 2. Bahwa dikarenakan adanya perbedaan salinan C1 di TPS 6, 12, dan 16 dengan hasil rekapitulasi di PP Kecamatan Dua PituE, pengadu mengajukan keberatan dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang untuk TPS tersebut. Namun Ketua PPK Kecamatan Dua PituE menolak perhitungan ulang dengan alas an KPU Kabupaten Sidenreng Rappang lah yang bias melakukan perhitungan suara ulang. Terhadap dalil aduan tersebut, Teradu II menerangkan sebagai berikut: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Bahwa perbedaan salinan model C-1 Kab/Kota TPS 6, 12 dan 16 Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue (Bukti T-8, Bukti T9, Bukti T10) yang dimaksudkan pengadu adalah sangat mengada-ada, terbukti pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Dua Pitue hanya dari pengadu dan timnya yang merasa berbeda dan keberatan. Saksi dari partai lain memegang salinan model C-1 Kab/Kota yang sama dan tidak satupun yang menyampaikan sanggahan maupun keberatan; b. Bahwa sesungguhnya PPK Kecamatan Dua Pitue telah melakukan tindaklanjut terhadap keberatan yang disampaikan oleh pengadu dan timnya. Berdasarkan rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Dua Pitue dan persetujuan saksi telah dilakukan pembukaan kotak suara untuk mencocokkan dengan C1-Plano hasilnya disaksikan bersama dan cocok dengan salinan model C1-Kab/Kota berhologram; c. Bahwa Pengadu menginginkan penghitungan suara ulang. Terhadap keinginan pengadu tersebut Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Dua Pitue telah berkonsultasi kepada komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan meminta kehadiran Koordinator Wilayah Kecamatan Dua Pitue untuk melakukan supervise pada Pelaksanaan Rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; d. Bahwa selanjutnya, dua orang komisioner KPU Kabupaten Sidrap, saudara Suci Megawati dan Rasmawati, mendatangi tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Demikian pula dengan Panwascam Dua Pitue telah meminta kehadiran komisioner Bawaslu Sidrap. Pada saat semuanya hadir dilakukan diskusi, dimana salah satu saksi partai yang juga merupakan tim pengadu mengatakan “saya sebenarnya sebagai saksi sudah mengerti tapi caleg yang tidak mau tahu dan di luar sudah banyak massa, ibu mau apa kalau melawan massa”; e. Bahwa berdasarkan hasil rapat antara komisioner KPU (Rasmawati dan Suci Megawati), Komisioner Bawaslu (Muhardin), Kepolisian (Kabag Ops Polres Sidrap), TNI, Pengadu dan saksi partai demokrat. KPU Sidrap berpedoman pada Peraturan KPU No.3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Bagian Kedua: Penghitunagn Suara Ulang, pasal 73 sebagai berikut: (1) Penghitungan Suara ulang meliputi: a. penghitungan ulang Surat Suara di TPS; atau b. penghitungan ulang Surat Suara di PPK. (2) Penghitungan ulang Surat Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut: a. Kerusuhan yang mengakibatkan Penghitungan Suara tidak dapat dilanjutkan; b. Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; c. Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; d. Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas; g. Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain di tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Saksi atau Pengawas TPS dapat mengusulkan Penghitungan ulang Surat Suara di TPS yang bersangkutan. (4) Penghitungan ulang Surat Suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara. Hasil sidang menyimpulkan tidak melakukan perhitungan ulang, karena tidak ada dasar untuk melakukan perhitungan ulang karena C1-Plano dan salinan Model C1- DPRD Kab/Kota yang dipegang Panwascam, Panwas TPS, KPPS, PPS, PPK dan saksi-saksi partai sama. Dasar yang bersangkutan keberatan hanya menggunakan foto yang tidak tertanda tangan. Pada dasarnya KPU akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu, namun tidak ada rekomendasi. Pada rapat itu juga pengadu mengatakan akan melanjutkan keberatannya nanti di rekap tingkat Kabupaten. Pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang tidak ada keberatan dari partai demokrat untuk kecamatan Dua Pitue. 3. Bahwa Pengadu mendatangi kantor KPU Kabupaten Sidrap untuk meminta hasil rekapitulasi perolehan suara, namun disampaikan SK tersebut belum ada. Hal tersebut tentu telah merugikan Pengadu karena masa waktu untuk melapor ke MK habis, terhadap dalil tersebut, Teradu II menerangkan: a. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019, Pengadu mendatangi Kantor KPU Sidrap meminta SK Penetapan Anggota Legislatif terpilih dan data perolehan suara partai demokrat dapil III Sidrap yang diterima dan dilayani oleh staff secretariat atas nama Asniati; (Bukti T-10) b. Bahwa terhadap permintaan Pengadu, KPU Kabupaten Sidrap telah memenuhinya dan menyerahkan salinan Formulir Model DB KPU-DPRD Kabupaten/Kota untuk daerah Pemilihan Sidrap III. Namun tidak diberikan Surat Keputusan Penetapan Anggota Legislatif terpilih karena memang belum dilakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Terpilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017; [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.5.2] Petitum Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Kode Bukti Keterangan Bukti T-1 : Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu (Formulir ADM.2), atas nama Pelapor Hermawang tanggal 20 Mei 2019; Bukti T-2 : Formulir Model ADM-5 Pemberitahuan tentang status Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, atas nama pelapor Hermawang tanggal 20 mei 2019 bahwa laporan tidak dapat di Register; Bukti T-3 : Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu (Formulir ADM.2) atas nama pelapor Ilham T tertanggal 6 Mei 2019 perihal Laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu; Bukti T-4 : Formulir ADM.5 Pemberitahuan tentang status Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, atas nama pelapor Ilham T tanggal 20 mei bahwa laporan tidak dapat di Register; Bukti T-5 : Formulir Model B.1 Formulir Laporan atas nama Pelapor Hermawang tanggal 25 April 2019; Bukti T-6 : Formulir Model B.15 Pemberitahuan status laporan dengan nomor register 002/LP/PL/SG/Kab/27.15/IV/2019; Bukti T-7 : Formulir Model B.1 Formulir Laporan atas nama Pelapor Ilham T, tanggal 30 April 2019; Bukti T-8 : Formulir model B.15 Pemberitahuan status Laporan dengan nomor register 004/LP/PL/SG/Kab/27.15/IV/2019 atas nama pelapor Ilham T tidak dapat ditindaklanjuti; [2.6.2] Bukti Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Kode Bukti Keterangan Bukti T-1 : Penerusan Pengaduan DKPP untuk KPPS TPS 12 Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang; Bukti T-2 : Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi yang dihadiri pelapor dan terlapor; Bukti T-3 : Berita Acara Sidang Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dalam Sidang Pemeriksaan yang dihadiri Pelapor dan Terlapor; Bukti T-4 : Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas; Bukti T-5 : Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Adhoc (Terbukti); Bukti T-6 : Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Adhoc yang dikirim ke DKPP; Bukti T-7 : Salinan Model C1-DPRD Kab/Kota di TPS 12; Bukti T-8 : Salinan Model C-1 DPRD Kab/Kota TPS 6; Bukti T-9 : Salinan Model C-1 DPRD Kab/Kota TPS 16; Bukti T-10 : Formulir Permohonan Informasi; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menurut Pengadu bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menolak laporan Pengadu. Pada tanggal 18 Mei 2019, Pengadu mengirim laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang. Pengadu juga mengadukan Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang terkait dengan perbedaaan perolehan suara Pengadu di beberapa TPS dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Terhadap permasalahan tersebut, Pengadu telah mengajukan keberatan dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang untuk beberapa TPS namun tidak ditindaklanjuti. Pada tanggal 21 Mei 2019, Pengadu mendatangi kantor KPU Kabupaten Sidenreng Rappang untuk meminta hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, namun disampaikan bahwa Surat Keputusan Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang belum ada. Hal tersebut merugikan Pengadu karena batas waktu mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi telah selesai/habis; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Sidenreng Rappang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menyatakan tidak pernah menerima laporan pelanggaran pidana dan administrasi pemilu atas nama Pengadu selama tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Sidenreng Rappang. Bahwa selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Sidenreng Rappang, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah menindaklanjuti seluruh laporan sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku; [4.2.2] Bahwa Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang menyatakan terkait dengan perolehan suara Pengadu di TPS 12 Desa Kalosi telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sidenreng Rappang dan telah dilakukan perbaikan berdasarkan formulir Model C1.Plano yang disaksikan oleh Pengawas TPS dan saksi peserta pemilu. Pengadu menyatakan terkait dengan perbedaan salinan formulir Model C1 di TPS 6, 12 dan 16 Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, merupakan dalil yang sangat mengada-ada. Sesuai dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Dua Pitue, hanya salinan formulir Model C1 yang dimiliki Pengadu yang berbeda, sementara salinan formulir Model C1 yang dimiliki oleh saksi partai politik dan pengawas pemilu sama. Bahwa keberatan Pengadu juga telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Dua Pitue dengan melakukan penyandingan formulir Model C1.Plano dengan formulir Model C1.Berhologram. Pada tanggal 13 Mei 2019, KPU Kabupaten Sidenreng Rappang telah memenuhi permintaan Pengadu dengan menyerahkan salinan formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota untuk Daerah Pemilihan Sidrap III. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa Surat Keputusan Penetapan Anggota Legislatif Terpilih tidak diberikan karena belum dilaksanakan penetapan Caleg Terpilih; [4.3] Menimbang pada tanggal 19 Agustus 2019, Pengadu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa sesuai dengan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor: 3838/DKPP/SJ/PP.00/VIII/2019 telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 14 Agustus 2019. Bahwa sidang pemeriksaan DKPP seharusnya dimanfaatkan oleh Pengadu untuk membuktikan dalil- dalil aduannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya sehingga Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Asmawati Salam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Syamsuddin Saleng selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,