III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 03-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
06-PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Proses penggantian Pengadu sebagai caleg terpilih oleh Para Teradu tidak melalui
mekanisme hukum yang sah.
a. Bahwa Pengadu merupakan calon anggota legislatif dalam pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (selanjutnya disebut
“DPRD Prov. Sulawesi Selatan”) dari Partai Gerakan Indonesia Raya
(selanjutnya disebut “Partai Gerindra”) untuk daerah pemilihan Sulawesi
Selatan 2 (Makassar B), dengan alokasi kursi DPRD-Provinsi yang tersedia
adalah 6 Kursi;
b. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2019, Pengadu meraih
suara terbanyak dari Partai Gerindra dengan jumlah perolehan suara sebanyak
10.057 (sepuluh ribu lima puluh tujuh) suara, yang komposisi selengkapnya
sebagai berikut:
Tabel I
Perolehan Suara Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan
2 (Makassar B)
No Nama Caleg Jumlah Suara
Pemilih Partai Gerindra 7.711
1. Adam Muhammad 9.599
2. Ernawati 6.547
3. Misriani Ilyas 10.057
4. Syamsuddin Nur 2.652
5. Abu Djaropi 985
6. Muh. Rudi 410
Jumlah Suara Sah Partai dan Caleg 37.961
c. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu VI melalui Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019 dan Berita
Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :
1973/PL.01.9-BA/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 13
Agustus 2019, menetapkan Partai Gerindra mendapatkan 1 (satu) kursi
sekaligus menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih untuk daerah pemilihan
Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) masa jabatan 2019-2024, selengkapnya
sebagai berikut:
Tabel II
Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu
Anggota DPRD Provinsi Tahun 2019
Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B)
Bilangan Pembagi
1 3
No.
Nama Partai Suara Suara Peringkat Suara Peringkat Jumlah
Sah Sah Sah Kursi
1. PKB 4.543 4.543 - - 0
2. GERINDRA 37.961 37.961 3 - - 1
3. PDI-P 21.996 21.996 6 - - 1
4. GOLKAR 45.295 45.295 1 - - 1
5. NASDEM 37.987 37.987 2 - - 1
6. GARUDA 1.791 1.791 - - 0
7. BERKARYA 13.396 13.396 - - 0
8. PKS 27.807 27.807 4 - - 1
9. PERINDO 6.352 6.352 - - 0
10. PPP 14.919 14.919 - - 0
11. PSI 4.527 4.527 - - 0
12. PAN 18.458 18.458 - - 0
13. HANURA 10.969 10.969 - - 0
14. DEMOKRAT 22.040 22.040 5 - - 1
19. PBB 9.373 9.373 - - 0
20. PKPI 450 450 - - 0
Alokasi Kursi 6 6
Tabel III
Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2019
Untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B)
No. Partai Politik No. Nama Calon Terpilih Suara Peringkat
Urut Sah Suara Sah
Calon Dalam Partai
Politik
1. Partai Gerindra 3 Misriani Ilyas, S.P., M.Si 10.057 1
2. PDI-Perjuangan 5 Novianus Y.L. Patanduk, S.E 4.305 1
3. Partai Golkar 5 Rahman Pina, S.I.P., M.Si 15.115 1
4. Partai Nasdem 5 Rezki Mulfiati Lutfi 15.644 1
5. PKS 2 Hj. Haslinda, S.Sos., M.Si 10.778 1
6. Partai Demokrat 1 Haidar Madjid 10.652 1
d. Bahwa Pengadu batal dilantik sebagai Caleg Terpilih dari Partai Gerindra
dalam Pemilihan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk Dapil
Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) akibat tindakan Teradu I sampai dengan
Teradu VI yang telah mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memproses
penggantian Pengadu sebagai Caleg Terpilih, padahal kasus ini masih dalam
proses hukum (Pengadu mengajukan upaya hukum). Sehingga Pengadu
menilai tindakan penggantian sebagai Caleg Terpilih tidak sesuai dengan
prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. Lebih lengkapnya
Pengadu jabarkan dalam uraian selanjutnya;
e. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2019 terdapat Gugatan Perkara Nomor 520/
Pdt.Sus.Parpol/2019/PN Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
diajukan oleh sejumlah Caleg Partai Gerindra dari berbagai Daerah Pemilihan
dalam Pemilu Anggota Legislatif Tahun 2009, salah satunya adalah Sdr. Adam
Muhammad yang merupakan Caleg Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan
yang sama dengan Pengadu;
f. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
memutus Perkara Nomor 520/ Pdt.Sus.Parpol/2019/PN Jkt.Sel, yang pada
pokoknya amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat;
2. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II berhak untuk menetapkan
Para Penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk
daerah pemilihan masing-masing;
3. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II berhak melakukan langkah
administrasi internal yang dianggap perlu oleh Para Tergugat guna
memastikan penetapan Para Penggugat sebagai anggota legislative
dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada
putusan perkara ini;
5. Memerintahkan Tergugat-I dan Tergugat-II untuk melaksanakan
putusan ini setelah putusan ini diucapkan;
6. Dst…..
g. Bahwa atas dasar Putusan tersebut, DPP Partai Gerindra pada tanggal 17
September 2019, mengirimkan surat Nomor 049/BHA-
DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan (Pengadu) dengan melampirkan:
a. Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor
005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019, tentang Pemberhentian
Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.
Jkat.Sel, bertanggal 28 Agustus, memecat Pengadu sebagai anggota (kader)
Partai Gerindra;
b. Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor
014/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Langkah Administrasi
Penetapan Anggota Legislatif Dari Partai Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan Daerah Pemilihan 2 Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN. Jkat.Sel,
bertanggal 29 Agustus 2019, menetapkan Adam Muhammad sebagai
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan 2 terpilih dari
Partai Gerindra menggantikan Misriani Ilyas;
c. Surat Nomor 026/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019, DPP Gerindra meminta
Teradu I sampai Dengan Teradu VI untuk membuat penetapan yang isinya
menetapkan Adam Muhammad sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan Daerah Pemilihan 2 terpilih dari Partai Gerindra menggantikan
Misriani Ilyas;
d. Bahwa pasca pengajuan “permohonan penundaan pelantikan Pengadu”
yang diajukan oleh DPP dan DPD Partai Gerindra, tanggal 17 September
2019, selanjutnya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan
Keputusan Nomor 161.73-4325 Tahun 2019 tentang Peresmian
Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Masa Jabatan Tahun 2019-2024, yang di dalam lampirannya tidak
memuat nama Pengadu sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel yang akan
dilantik untuk masa jabatan 2019-2024;
h. Bahwa apabila diteliti lebih jauh, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
menerbitkan keputusan a quo pada tanggal 23 September 2019, yang berarti
Teradu I s.d Teradu VI menindaklanjuti permohonan Partai Gerindra pada
tanggal 18, 19, dan 20 September 2019, padahal tepat di tanggal 20 September
2019, berdasarkan surat Nomor 005/360/DPRD, Pengadu menghadiri gladi
bersih dalam rangka persiapan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD
Prov. Sulawesi Selatan periode 2019-2024;
i. Bahwa sebelum menindaklanjuti “permohonan penundaan pelantikan
Pengadu”, tanggal 17 September 2019, seharusnya Teradu I s.d Teradu VI
terlebih dahulu melaksanakan mekanisme atau proses klarifikasi kepada
Pengadu, bukan malah memproses permohonan a quo tanpa terlebih dahulu
mengonfirmasinya kepada Pengadu, yang secara langsung menanggung
konsekuensi dari penerbitan Keputusan Mendagri Nomor 161.73-4325 Tahun
2019 tersebut;
j. Bahwa untuk membenarkan tindakannya, pasca pelantikan anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan terpilih pada hari rabu, tanggal 24 September 2019,
KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor 2350/PL.01.9-
Und/73/Prov/IX/2019, tanggal 25 September 2019, mengundang Pengadu
untuk dimintai klarifikasi, namun dalam prosesnya, klarifikasi tersebut baru
dilaksanakan pada hari senin, tanggal 30 September 2019;
k. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2019, Teradu I s.d Teradu VI
menerbitkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2019;
l. Bahwa merujuk prinsip keadilan pemilu (electrocal justice), keterbukaan, dan
profesionalitas, dan tertib administrasi pemilihan, seyogianya Teradu I s.d
Teradu VI melaksanakan “mekanisme klarifikasi dan perubahan keputusan
tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan”
sebelum diterbitkannya keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,
tanggal 23 September 2019, sehingga Pengadu dapat menempuh upaya hukum
untuk melindungi hak konstitusionalnya dan dapat dilantik sebagai anggota
DPRD Provinsi terpilih pada tanggal 24 September 2019;
m. Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil Pengadu di atas, Teradu I s.d
Teradu VI secara nyata telah terbukti melanggar prinsip keadilan pemilu
(electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
2. Teradu I s.d Teradu VI secara melawan hukum membatalkan penetapan Pengadu
sebagai caleg terpilih tanpa melalui rapat pleno dan sebelum adanya SK
Perubahan Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019.
a. Bahwa Pengadu merupakan Caleg Terpilih Partai Gerindra untuk Dapil
Sulawesi 2 (Makassar B), yang penegasan/penetapannya termuat dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2019, bertanggal 13 Agustus 2019 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1973/PL.01.9-BA/73/Prov/VIII/2019
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Umum
Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019;
b. Bahwa Teradu I s.d Teradu VI secara sewenang-wenang
menganulir/membatalkan penetapan Pengadu sebagai caleg terpilih, sebelum
diputuskan melalui mekanisme rapat pleno yang kemudian dimuat atau
ditetapkan dalam perubahan terhadap Keputusan Nomor 158/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/VIII/2019;
c. Bahwa ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 32 ayat
(3) PKPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum, pada pokoknya mengatur, sebagai berikut:
Pasal 426 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017
“Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal
demi hukum”;
d. Bahwa dalam konteks penggantian caleg terpilih, karena “tidak lagi memenuhi
syarat” sebagai akibat diberhentikan atau mundur dari partai politik.
Pertanyaannya kapan keputusan penetapan Pengadu sebagai caleg terpilih in
casu Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 dapat dinyatakan
batal demi hukum? Sehingga Teradu I s.d Teradu VI dapat lepas tangan dan
tidak memastikan pelaksanaan pelantikan Pengadu?
e. Bahwa apabila merujuk ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017,
yang pokoknya mengatur “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
sebagai calon terpilih pengganti dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota….. dst”;
f. Bahwa untuk menyatakan surat keputusan Pengadu sebagai caleg terpilih in
casu Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, dinyatakan batal
demi hukum, maka merujuk pada ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7
Tahun 2017, “batal demi hukum” tersebut penetapannya harus “dengan
keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota”;
g. Bahwa hingga tanggal 24 September 2019 (tanggal pelantikan) Teradu I s.d
Teradu VI tidak melaksanakan perintah undang-undang dengan merubah
Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, namun secara
sewenang-wenang malah menunda dan membatalkan penetapan Pengadu
sebagai caleg terpilih, yang berkonsekuensi pembatalan Pengadu dilantik
sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019-2024;
h. Bahwa lebih lanjut dalam melaksanakan pembatalan keterpilihan Pengadu,
Teradu I s.d Teradu VI tidak menetapkannya dalam rapat pleno dan tidak pula
terdapat mekanisme atau prosedur untuk menilai apakah proses penggantian
caleg terpilih tersebut sudah tepat menurut hukum atau tidak? Misalnya
dengan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen atau melakukan
klarifikasi kepada Partai Gerindra maupun klarifikasi kepada Pengadu;
i. Bahwa secara faktual pembatalan keterpilihan Pengadu, baru dilakukan oleh
Teradu I s.d Teradu VI pada tanggal 2 Desember 2019 melalui penerbitan
Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Nomor: 158/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 2 Desember
2019;
j. Bahwa sebelum terbitnya Keputusan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019,
tanggal 2 Desember 2019, secara yuridis eksistensi Keputusan Nomor:
158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, yang menetapkan Pengadu sebagai caleg
terpilih masih sah berlaku dan sudah seharusnya Teradu I s.d Teradu VI
mendorong/memastikan pelaksanaan pelantikan Pengadu sebagai Anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk masa jabatan 2019-2024 sesuai jadwal
pelantikan yaitu pada tanggal 24 September 2019;
k. Bahwa merujuk prinsip keadilan pemilu (electrocal justice), profesionalitas, dan
tertib administrasi pemilihan, seyogianya Teradu I s.d Teradu VI terlebih
dahulu memastikan pelantikan Pengadu sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel
terpilih periode 2019-2024 dan melaksanakan proses pergantian pasca
dilakukannya prosesi pelantikan;
l. Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil Pengadu di atas, Teradu I s.d
Teradu VI secara nyata telah terbukti melanggar prinsip keadilan Pemilu
(electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
3. Proses Penggantian Pengadu Sebagai Caleg Terpilih Lewat Waktu (kedaluarsa)
Berdasarkan Ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum.
a. Bahwa ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 32 ayat
(8) PKPU No. 5 Tahun 2019, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017
“KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas)
hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).”
b. Bahwa ketentuan a quo mengatur syarat limitasi waktu 14 (empat belas) hari
untuk Teradu menetapkan calon terpilih pengganti yaitu “setelah calon terpilih
berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Dalam konteks
penggantian calon terpilih akibat diberhentikan dari Partai Politik, maka syarat
limitasi waktu dalam ketentuan a quo harus dimaknai 14 (empat belas) hari
terhitung setelah yang bersangkutan diberhentikan dari Partai Politik;
c. Bahwa yang menjadi pertanyaannya adalah kapan limitasi waktu 14 (empat
belas) hari untuk Teradu I s.d Teradu VI menetapkan Keputusan sebagai calon
terpilih pengganti? apakah sejak dikeluarkan Keputusan Pemberhentian
keanggotaan Pengadu oleh Partai Gerindra in cassu Surat Keputusan DPP
Gerindra Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019, bertanggal 28
Agustus. Atau, merujuk Surat DPP Partai Gerindra Nomor 049/BHA-
DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan, bertanggal 17 September 2019?
d. Bahwa apabila 14 (empat belas) hari batas waktu Teradu I s.d Teradu VI
menetapkan calon terpilih pengganti setelah calon terpilih berhalangan
disimulasikan (simulasi menggunakan hari = hari kerja) dengan mendasarkan
kepada Keputusan DPP Gerindra Nomor
005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 atau Surat DPP Gerindan perihal
Penundaan Pelantikan Nomor 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019, adalah
sebagai berikut:
Objek Administrasi Tanggal Limitasi Waktu 14
Dikeluarkan (empat belas) Hari
Jatuh Pada Tanggal
Keputusan DPP Gerindra Nomor 28 Agustus 2019 17 September 2019
005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/201
9, Tentang Pemecatan Pengadu
sebagai anggota Partai Gerindra
Surat DPP Gerinda Nomor 049/BHA- 17 September 2019 7 Oktober 2019
DPPGERINDRA/IX/2019, perihal
Penundaan Pelantikan
e. Bahwa Teradu I s.d Teradu VI mengeluarkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-
Kpt/73/XII/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Desember 2019;
f. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 junctuo
Pasal 32 ayat (8) PKPU No. 5 Tahun 2019, Teradu I s.d Teradu VI
mengeluarkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019, tanggal 2
Desember 2019, apabila mendasarkan simulasi penghitungan limitasi waktu
14 (empat belas) hari maka Keputusan a quo telah lewat waktu, sehingga
Teradu I s.d Teradu VI tidak mempunyai kewenangan untuk membuat
kebijakan apapun sepanjang berkaitan dengan penetapan sebagai calon
terpilih;
g. Bahwa merujuk prinsip keadilan Pemilu (electrocal justice) dan profesionalitas,
serta tertib administrasi pemilihan, maka tindakan Teradu I s.d Teradu VI yang
menerbitkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Nomor:
158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan adalah
tindakan yang tidak mencerminkan etika penyelenggara pemilu;
h. Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil Pengadu di atas, Teradu I s.d
Teradu VI secara nyata telah terbukti melanggar prinsip keadilan Pemilu
(electoral justice), dan profesionalitas serta tertib administrasi sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun
2017;
4. Para Teradu melanggar Prinsip Kepastian Hukum dan Prinsip Kehati-hatian.
a. Bahwa selain melanggar prinsip keadilan Pemilu (electoral justice),
keterbukaan, dan profesionalitas, Para Teradu juga mengabaikan prinsip
kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan prinsip kehati-hatian
(prudential principle);
b. Bahwa dalam konsideran “menimbang” Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019, Para
Teradu merujuk Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor
005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019, tentang Pemberhentian Keanggotaan
Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN. Jkat.Sel, tanggal 26 Agustus
2019;
c. Bahwa sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan
prinsip kehati-hatian (prudential principle), seharusnya Para Teradu lebih jauh
meneliti Putusan PN Jakarta Selatan Nomor
520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL, tanggal 26 Agustus 2019, karena
dalam amar putusan tersebut sama sekali tidak memuat amar putusan yang
memerintahkan “pemecatan Pengadu dari keanggotaan Partai Gerindra”;
d. Bahwa ketiadaan amar putusan yang memerintahkan “pemecatan Pengadu
dari keanggotaan Partai Gerindra” tersebut, seharusnya dimaknai secara hati-
hati (prudential principle) dan kritis oleh Para Teradu, tidak hanya sekadar
mengugurkan kewajibannya tanpa mempertimbangkan perlindungan terhadap
suara pemilih yang telah diberikan kepada Pengadu, apalagi Partai Gerindra
melalui Mahkamah Partai tidak pernah menerbitkan putusan yang memuat
sanksi pemecatan Pengadu sebagai kader partai;
e. Bahwa Pengadu dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya telah
mengajukan surat pemberitahuan kepada Para Teradu maupun kepada KPU RI
sebagai pejabat atasan Para Teradu perihal permohonan agar Para Teradu
tidak mengambil langkah atau tindakan serta kebijakan apapun terhadap
permasalahan penggantian Pengadu sebagai Calon Terpilih, oleh karena
Pengadu sedang menempuh upaya hukum baik itu Perlawan Pihak Ketiga
(Derden Verzet) terhadap Putusan PN Jakarta Selatan Nomor
520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL, teregister dengan nomor perkara
852/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Sel maupun gugatan perbuatan melawan hukum
terhadap DPP Partai Gerindra atas dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor
005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019. Upaya hukum Pengadu teregister
dengan Nomor Perkara 976/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel;
f. Bahwa terhadap pengajuan permohonan Pengadu tersebut, bukannya
mengoreksi kesalahannya, Para Teradu malah mengabaikan upaya hukum
yang ditempuh oleh Pengadu untuk memulihkan hak konstitusional dengan
menerbitkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019, tanggal 2
Desember 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/VIII/2019 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2019;
g. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan Pengadu di atas, Para Teradu terbukti
melanggar prinsip kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan prinsip
kehati-hatian (prudential principle) dan sudah seharusnya dikenakan sanksi
etik dalam kualifikasi yang berat, karena tidak hanya menghilangkan hak
konstitusional Pengadu sebagai calon tepilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan tapi juga mengabaikan hak pilih warga negara yang
mengamanahkan/memberikan suaranya kepada Pengadu;
5. Para Teradu melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
a. Bahwa di luar persoalan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Para
Teradu juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (good
governance) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan;
b. Bahwa secara konseptual, rezim etika dan rezim asas-asas umum
pemerintahan yang baik (good governance) merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan, yang menjadi penuntun bagi penyelenggara pemilu
dalam menerbitkan keputusan tata usaha negara;
c. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, menentukan asas-asas umum
pemerintahan yang baik (good governance) yang menjadi landasan dalam
penerbitan keputusan tata usaha negara, sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.
d. Bahwa dalam menindak lanjuti proses penggantian Pengadu sebagai caleg
terpilih, Para Teradu mengabaikan asas “kemanfaatan” dan asas
“ketidakberpihakan”, yang mengharuskan setiap keputusan tata usaha negara
memperhatikan kepentingan individu dengan masyarakat dan
mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan (vide
penjelasan Pasal 10 huruf b dan huruf c UU No. 30 Tahun 2014);
e. Bahwa pelanggaran terhadap asas “kemanfaatan” dan asas
“ketidakberpihakan” tersebut didasarkan pada pengabaikan Para Teradu atas
kepentingan Pengadu untuk membela kepentingan hukumnya sebelum
diterbitkannya keputusan tata usaha negara tentang penggantian calon terpilih
anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan kepentingan pemilih yang telah
memberikan hak pilihnya kepada Pengadu;
6. Teradu VII s.d Teradu XIII melakukan intervensi kepada Teradu I s.d Teradu VI
untuk membatalkan pelantikan pengadu sebagai caleg terpilih sebelum terbitnya
SK Penggantian Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019.
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilu mengatur “Calon terpilih anggota DPRD Provinsi ditetapkan oleh
KPU Provinsi”. Dalam hal penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi,
berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) harus dimaknai yang berwenang
menetapkan adalah KPU Provinsi;
b. Bahwa Teradu VII s.d Teradu XIII sebagai KPU RI, berdasarkan ketentuan
Pasal 9 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, secara kelembagaan merupakan
hierarkis atas (KPU Provinsi) dari Teradu I s.d Teradu VI, sehingga dalam
menjalankan tugas dan kewenangan penyelenggaraan Pemilu memilliki
kewajiban untuk memberikan pelurusan dan koreksi terhadap kebijakan yang
diambil oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
c. Bahwa dalam konteks penggantian caleg terpilih yang menimpa Pengadu,
walaupun proses dan prosedur yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VI
tidak sah dan banyak kejanggalan-kejanggalan, akan tetapi Teradu VII s.d
Teradu XIII tidak menggambil langkah apapun. Bahkan berdasarkan
keterangan Teradu I yang merupakan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan,
penggantian Penggadu sebagai Caleg Terpilih (batalnya Pengadu dilantik
sebagai Caleg Terpilih) berdasarkan “Perintah KPU Republik Indonesia” dan
ada surat KPU RI yang memerintahkan untuk segera mengeksekusi langsung
penggantian Caleg Terpilih walaupun Pengadu sedang melakukan upaya
hukum. Sehingga tindakan Teradu VII tidak mencerminkan etika
penyelenggara Pemilu yang berprinsip kepada independensi dan profesionalitas
serta berprinsip pada azas keadilan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2
dan 3 UU No. 7 Tahun 2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I s.d Teradu VI;
4. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Teradu VII s.d Teradu XIII;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melakukan supervisi terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
guna menghentikan segala proses pergantian Pengadu sebagai Caleg Terpilih
karena masih dalam upaya hukum yang sedang berjalan, hingga ada putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, maka Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
24 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon
1. P-1
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019;
2. P-2 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 1973/PL.01.9-BA/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Umum
Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019;
3. P-3 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara Nomor 520/
Pdt.Sus.Parpol/2019/PN Jkt.Sel;
4. P-4 surat Nomor 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penundaan
Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan;
5. P-5 Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor
005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019, tentang Pemberhentian
Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN. Jkat.Sel, bertanggal 28 Agustus;
6. P-6 Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor
014/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Langkah Administrasi
Penetapan Anggota Legislatif Dari Partai Gerindra DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan 2 Sebagai Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN. Jkat.Sel, bertanggal 29 Agustus 2019;
7. P-7 Surat Nomor 026/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019, yang meminta Para
Teradu untuk membuat penetapan yang isinya menetapkan Adam
Muhammad sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah
Pemilihan 2 terpilih dari Partai Gerindra menggantikan Misriani Ilyas;
8. P-8 Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.73-4325 Tahun 2019 tentang
Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2019-2024;
9. P-9 surat Nomor 005/360/DPRD, Perihal Permintaan Mengikuti Geladi;
10. P-10
Surat Nomor 2350/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019, tanggal 25
September 2019, Perihal Undangan Klarifikasi Berita Acara Klarifikasi,
bertanggal 30 September 2019;
11. P-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019;
12. P-12 Dokumen relass panggilan sidang upaya hukum perlawanan pihak
ketiga (Deden Verzet) atas Putusan Nomor 520/
Pdt.Sus.Parpol/2019/PN Jkt.Sel teregister dengan Nomor Perkara
852/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Sel;
Dokumen relass panggilan sidang upaya hukum gugatan perbuatan
melawan hukum teregister dengan Nomor Perkara
976/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel;
13. P-13 Keterangan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan
Kasus Penggantian Pengadu sebagai Caleg Terpilih dimuat di Media
Harian Fajar Makassar;
14. P-14 Surat Misriani Ilyas (Pengadu) yang ditujukan kepada Majelis
Kehormatan Partai Gerindra (Mahkamah Partai Gerindra), bertanggal
26 September 2019, Perihal Permohonan Pembatalan SK DPP Partai
Gerindra Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang
Pemecatan Pengadu sebagai Anggota Partai Politik;
15. P-15 Upaya Hukum Pengadu mengajukan gugatan perbuatan melawan
hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada
tanggal 30 September 2019, dan diregistrasi dengan Nomor:
826/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel;
16. P-16 Bukti Tanda Terima bertanggal 30 September 2019, perihal
penyampaian upaya hukum Pengadu gugatan perbuatan melawan
hukum perkara nomor 826/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel ke KPU Provinsi
Sulawesi selatan yang diterima oleh M. Asram Jaya selaku Teradu VI;
17. P-17 Surat Pengadu bertanggal 3 Oktober 2019, perihal Perlindungan
Hukum, ditujukan kepada KPU RI;
18. P-18 Upaya Hukum Pengadu mengajukan gugatan pihak ketiga (derden
verzed) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada
tanggal 7 Oktober 2019, dan diregistrasi dengan Nomor:
852/Pdt.Bth/2019/PN.Jkt.Sel;
19. P-19 Surat Pengadu bertanggal 7 Oktober 2019, Perihal Permohonan Untuk
Tidak Melakukan Langkah Apapun Terhadap Usulan Penggantian
Caleg Terpilih DPRD Sulsel dari Partai Gerindra, yang ditujukan
kepada KPU RI;
20. P-20 Surat Pengadu Nomor 017/BSA/X/2019, bertanggal 10 Oktober 2019,
Perihal Somasi, yang ditujukan kepada DPP Partai Gerindra;
21. P-21 Surat Pengadu Nomor 019/BSA/X/2019, bertanggal 11 Oktober 2019,
Perihal Permohonan Penundaan Pelaksanaan Pelantikan Anggota
DPRD dari Partai Gerindra atas nama Adam Muhammad, yang
ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
22. P-22 Surat Pengadu bertanggal 17 Oktober 2019, ditujukan kepada Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
23. P-23 Upaya Hukum Pengadu kembali mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
diregistrasi dengan Nomor: 976/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel;
24. P-24 Surat Pengadu Nomor P/093/T9N/XI/2019, bertanggal 14 November
2019, perihal Permohonan Perlindungan Hukum, ditujukan kepada
KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Atas dasar fakta yang terungkap dalam persidangan, izinkan Pengadu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
A. Para Teradu tidak menjalankan kewenangan dengan benar terhadap adanya
proses penundaan pelantikan Pengadu yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
1. Bahwa merujuk keterangan tertulis dan penegasan lisan dalam persidangan
DKPP, Teradu I s.d Teradu VI menyatakan pada tanggal 23 September 2019
menerima surat Nomor 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 perihal
Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
(Pengadu) dari DPP Gerindra;
2. Bahwa terhadap pengajuan surat penundaan pelantikan tersebut, akhirnya
Pengadu urung dilantik sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan periode 2019-2024 pada tanggal 24 September 2019, yang
secara faktual baru Pengadu ketahui (batalnya pelantikan) pada pukul
23.00 Waktu Indonesia Tengah (WIT) tanggal 23 September 2019 atau tepat
beberapa jam sebelum prosesi pelantikan dilaksanakan;
3. Bahwa Teradu I s.d VI dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara
pemilihan umum (selanjutnya disebut “Pemilu”), yang diharuskan
mengedepankan prinsip keadilan dan kejujuran dalam pelaksanaan seluruh
tahapan Pemilu, termasuk memastikan seluruh keputusannya dapat
terlaksana dengan baik, yang di dalamnya juga memastikan dilantiknya
Pengadu sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
periode 2019-2024;
4. Bahwa bukannya memastikan prosesi pelantikan Pengadu dapat terealisasi
dengan baik, Teradu I s.d Teradu VI malah berada di Jakarta dari tanggal
23 September 2019 sampai dengan tanggal 25 September 2019 dalam
rangka untuk menghadiri kegiatan yang tidak berhubungan dengan
tahapan Pemilu 2019;
5. Selanjutnya pada persidangan DKPP juga didapati fakta bahwa batal atau
tertundanya pelantikan Pengadu, salah satunya diakibatkan adanya
keterlibatan DPP Gerindra yang secara langsung (direct) berkirim surat
kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor
030/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 dan kepada Teradu VII s.d Teradu XII
dengan surat Nomor 048/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penundaan
Pelantikan Calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang baru
ditembusi kepada Teradu I s.d VI pada tanggal 9 Oktober 2019;
6. Bahwa prosedur administrasi yang ditempuh DPP Gerindra tersebut
melanggar Pasal 33 ayat (3) PKPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum (PKPU No. 5/2019), yang berbunyi sebagai
berikut:
“Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang
ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU
Provinsi/ KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang
bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur
sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap”
7. Bahwa mengetahui adanya upaya inkonstitusional yang ditempuh oleh DPP
Gerindra, merujuk pada prinsip pemilu yang jujur, Teradu I s.d Teradu VI
seharusnya menempuh upaya klarifikasi atau paling tidak bersurat kepada
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan/Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia untuk mengonfirmasi penyebab dan sekaligus menyampaikan
keberatan atas tertundanya pelantikan Pengadu sebagai calon anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terpilih;
8. Bahwa pasca mengetahui tentundanya pelantikan Pengadu, Teradu I s.d
Teradu VI meminta arahan/petunjuk kepada Teradu VII s.d Teradu XII
melalui Surat Nomor 2578/PL.01-SD/73/Prov/X/2019, tanggal 21 Oktober
2019, yang kemudian ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu VI dengan
menyampaikan surat Nomor 2607/PL.01-SD/73/Prov/X/2019, tanggal 26
Oktober 2019, yang substansinya memuat kronologi dan kajian tentang
penundaan pelantikan Pengadu sebagai calon terpilih kepada Teradu VII s.d
Teradu XII;
9. Bahwa pada bagian kesimpulan kronologi dan kajiannya, Teradu I s.d
Teradu VI menyampaikan hal sebagai berikut:
(1) Terhadap fakta-fakta sebagamana diuraikan pada hurus A dan B di
atas, KPU Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan ketentuan Pasal 33
ayat (3) PKPU No. 5 Tahun 2019, tidak memiliki kewenangan perihal
pengusulan penundaan pelantikan;
(2) Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2021/PL.01.9-
SD/73/Prov/VIII/2019 tertanggal 19 Agustus 2019 Perihal Berkas Calon
Anggota DPRD Prov. Sulsel Terpilih Periode 2019-2024, beserta Surat
Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 158/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/VIII/2019, belum pernah diajukan perubahan sehingga
masih sah secara hukum;
(3) Bahwa faktanya saat ini, kedua calon terpilih atas nama Novianus Y.L.
Patanduk, S.E dan Misriani Ilyas (Pengadu) sementara menempuh upaya
hukum di Mahkamah Partai masing-masing dan untuk Saudari Misriani
Ilyas, berdasarkan keterangannya juga sedang melakukan upaya hukum
di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan;
(4) Bahwa demi penegakan moralitas hukum Pemilu sebagaimana telah
diatur pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2017, asas kepastian
hukum, maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan belum dapat melakukan
tindaklanjut terhadap pemberhentian Calon Anggota Legislatif Terpilih
pada Pemilu 2019 atas nama Y.L. Patanduk, S.E dan Misriani Ilyas
(Pengadu).
10. Bahwa dengan standing position Teradu I s.d Teradu VI yang menyatakan
prosedur penundaan pelantikan Pengadu melanggar kententuan Pasal 33
PKPU No. 5/2019 dan eksistensi Keputusan Nomor 158/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/VIII/2019 masih sah secara hukum, Teradu VII s.d Teradu XII
melalui Surat Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019, tanggal 7
November 2019, malah memerintahkan Teradu I s.d Teradu VI untuk
menindaklanjuti proses penggantian calon terpilih Pengadu;
11. Bahwa di luar itu, dalam persidangan DKPP, Teradu I s.d Teradu VI juga
terbukti tidak melakukan upaya apapun untuk mempertahankan standing
position-nya, padahal meskipun secara kelembagaan bersifat hierarkis, KPU
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki independensi untuk tetap tunduk pada
perintah peraturan perundang-undangan khususnya dalam hal penetapan
calon terpilih sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 421 UU No. 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu, selengkapnya “Calon terpilih anggota DPRD
provinsi ditetapkan oleh KPU Provins”;
12. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan
oleh Para Pihak, telah secara nyata bahwa Teradu I s.d Teradu VI dan
Teradu VII s.d Teradu XII secara bersama-sama terbukti melanggar prinsip
keadilan pemilu (electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7 Tahun
2017 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
B. Proses penggantian pengadu sebagai caleg terpilih melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Bahwa dalam persidangan DKPP terungkap fakta yang mengonfirmasi
pengabaian Teradu I s.d Teradu VI (melalui Teradu IV) terhadap upaya
hukum yang ditempuh oleh Pengadu, baik ke Majelis Kehormatan Partai
Gerindra maupun upaya hukum ke Pengadilan Negeri atas pemecatan
Pengadu sebagai anggota Partai Politik;
2. Bahwa sebagai lembaga yang terikat pada ketentuan peraturan perundang-
undangan dan etika penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d Teradu VI
seharusnya mempertimbangkan upaya hukum yang ditempuh oleh Pengadu
dengan tidak menerbitkan keputusan apapun hingga dikeluarkannya
putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh badan
peradilan (judicial power), tidak malah memproses pengantian Pengadu
dengan yang mana pada tanggal 13 November 2019, menerbitkan Berita
Acara Nomor 2753/PL.01.9-BA/73/Prov/XI/2019 tentang Penggantian
Calon Terpilih dan Perubahan atas Keputusan Nomor 158/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/VIII/2019;
3. Bahwa pengabaian terhadap upaya hukum yang ditempuh Pengadu
tersebut, menurut keterangan Teradu I s.d Teradu VI dalam persidangan
DKPP didasarkan pada perintah Teradu VII s.d Teradu XII sebagaimana
termuat dalam Surat Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019, tanggal 7
November 2019, yang pada pokoknya memerintahkan Teradu I s.d Teradu VI
memproses penggantian Pengadu paling lambat 14 hari;
4. Bahwa sebagai lembaga tertinggi dalam kelembagaan KPU yang bersifat
nasional, Teradu VII s.d Teradu XII dalam melaksanakan supervisi
seharusnya menjunjung tinggi aturan hukum (rule of law) tidak malah
mendorong Teradu I s.d Teradu VI untuk melanggar ketentuan peraturan
perundang-undang dan etika penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa selain mengabaikan upaya hukum yang ditempuh Pengadu, Teradu I
s.d Teradu VI juga melanggar limitasi waktu proses penggantian caleg
terpilih yang dibatasi paling lambat 14 hari sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 jucto Pasal 32 ayat (8)
PKPU No. 5 Tahun 2019;
6. Bahwa limitasi paling lambat 14 hari dihitung pada saat Teradu I s.d Teradu
VI menerima Surat DPP Gerindra Nomor 049/BHA-
DPPGERINDRA/IX/2019, pada tanggal 23 September 2019, maka jatuh
tempo waktu paling lambat 14 hari untuk memproses penggantian Pengadu
adalah tanggal 11 Oktber 2014 dengan asumsi menggunakan penghitungan
14 hari dimaksud adalah hari kerja;
7. Berdasarkan keterangan tertulis dan penegasan dalam persidangan, Teradu
I s.d Teradu VI secara kolektif memahami bahwa batas waktu 14 hari kerja
untuk memproses penggantian Pengadu telah lewat waktu. Namun
demikian, secara sewenang-wenang Teradu I s.d Teradu VI tetap
memaksakan proses penggantian Pengadu dengan menerbitkan Berita Acara
Nomor 2894/PL.01.9-BA/73/Prov/XII/2019, meskipun mendapatkan
penolakan dari Pihak Terkait (yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua
KPU Provinsi Sulsel dan mengundurkan diri) yang ditandai dengan tidak
terbubuhkannya tanda tangan Pihak Terkait dalam dokumen Berita Acara a
quo;
8. Bahwa lebih lanjut pada tanggal 02 Desember 2019, Teradu I s.d Teradu VI
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan;
9. Bahwa berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan dan bukti-bukti yang diajukan Para Pihak (Pengadu dan Para
Teradu), menunjukkan Teradu I s.d Teradu VI telah secara nyata dan
meyakinkan terbukti melakukan tindakan pelanggaran keras Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan mendasarkan pada dua tindakannya
yaitu:
(1) Teradu I s.d Teradu VI tidak mempertimbangkan upaya hukum yang
ditempuh oleh Pengadu dalam upayanya untuk memulihkan hak
konstitusionalnya melalui badan peradilan (judicial power) atau
mekanisme partai.
(2) Teradu I s.d VI tetap memaksakan proses penggantian Caleg Terpilih
walaupun secara terang-benderang telah melampaui limitasi waktu
paling lambat 14 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 426
ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 32 ayat (8) PKPU No. 5 Tahun
2019.
10. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan
oleh Para Pihak, telah secara nyata bahwa Teradu I s.d Teradu VI dan
Teradu VII s.d Teradu XII secara bersama-sama terbukti melanggar prinsip
keadilan Pemilu (electoral justice), dan profesionalitas sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
C. Teradu VII s.d Teradu XII lalai dalam menyusun regulasi turunan prosedur
penggantian caleg terpilih.
1. Bahwa dalam persidangan, Teradu VII s.d Teradu XII menyatakan batas
waktu penggantian caleg terpilih adalah selama yang bersangkutan belum
dilantik. Tafsir Teradu VII s.d Teradu XII tersebut tidak berpedoman pada
prinsip kepastian hukum yang berkeadilan, yang artinya, selama yang
bersangkutan belum dilantik (1 hari atau bahkan 1 detik sebelum pelantikan)
yang bersangkutan berpeluang dilakukan penggantian caleg terpilih oleh
partai politik;
2. Bahwa Teradu VII s.d Teradu XII tidak tepat menyamakan proses
penggantian caleg terpilih karena tidak memenuhi syarat dikarenakan
meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat dikarenakan diberhentikan
keanggotaanya dari partai politik, karena dalam rezim undang-undang partai
politik memungkin adanya upaya hukum;
3. Bahwa Teradu VII s.d Teradu XII dalam membuat regulasi turunan dari UU
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum in cassu PKPU No. 5 Tahun
2019, telah luput dan tidak cermat mengatur teknis atau prosedur
penggantian caleg terpilih sebagai akibat pemberhentian keanggotaan dari
partai politik, yang berimplikasi pada banyaknya tafsir terhadap ketentuan
Pasal 426 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 32 PKPU No. 5 Tahun 2019.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] TERADU I S.D TERADU VI
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I.d Teradu VI menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
a. Proses pengajuan calon terpilih
1. Bahwa Para KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan Rapat Pleno Penetapan
Calon Terpilih pada Tanggal 13 Agustus 2019 bertempat di Hotel Claro Jl.
A.P. Pettarani dan menghasilkan penetapan Calon Terpilih Anggota Legislatif
DRPD Provinsi Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan 158/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Tabel.1: Nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 1 (MAKASSAR A)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
NO.
SUARA SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH
SAH DALAM PARTAI
CALON
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI
1 KEBANGKITAN 4 FAUZI ANDI WAWO, S.Sos. 9.341 1
BANGSA
2 PARTAI GERINDRA 1 EDWARD WIJAYA HORAS, S.E., M.M. 13.183 1
3 PDI PERJUANGAN 1 RUDY PIETER GONI, S.E., M.M. 14.444 1
4 PARTAI GOLKAR 2 ANDI DEBBIE PURNAMA R., S.M. 15.390 1
drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA
5 Partai NasDem 1 28.421 1
IQBAL
6 Partai NasDem 6 ANDRE PRASETYO TANTA 22.554 2
PARTAI KEADILAN
7 1 SRI RAHMI, S.A.P., M.Adm.K.P. 13.280 1
SEJAHTERA
PARTAI PERSATUAN
8 1 IMAM FAUZAN A. USKARA 13.589 1
PEMBANGUNAN
9 PARTAI DEMOKRAT 1 ANDI JANUAR JAURY DHARWIS, S.E. 9.673 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 2 ( MAKASSAR B)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
NO. URUT SUARA SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH
CALON SAH DALAM PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 PARTAI GERINDRA 3 MISRIANI ILYAS, S.P., M.Si. 10.057 1
2 PDI PERJUANGAN 5 NOVIANUS Y.L. PATANDUK, S.E. 4.305 1
3 PARTAI GOLKAR 5 RAHMAN PINA, S.I.P., M.Si. 15.115 1
4 Partai NasDem 5 REZKI MULFIATI LUTFI 15.644 1
PARTAI KEADILAN
5 2 Hj. HASLINDA, S.Sos., M.Si. 10.778 1
SEJAHTERA
6 PARTAI DEMOKRAT 1 HAIDAR MADJID 10.652 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 3 (GOWA, TAKALAR)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
NO. URUT SUARA SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH
CALON SAH DALAM PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN
1 1 H. HENGKY YASIN, S.Sos., M.M. 30.259 1
BANGSA
DARMAWANGSYAH MUIN, S.T.,
2 PARTAI GERINDRA 1 39.834 1
M.Si.
3 PARTAI GOLKAR 1 FAHRUDDIN RANGGA, S.E., M.Si. 21.648 1
4 PARTAI NASDEM 5 Capt. HARIADI, S.E., M.Mar. 13.734 1
PARTAI KEADILAN
5 3 Hj. MEITY RAHMATIA, S.Pd., S.E. 19.090 1
SEJAHTERA
H. MUH. ANZAR ZAINAL BATE,
6 PARTAI PERINDO 2 16.857 1
S.E.
PARTAI PERSATUAN
7 2 Hj. RISMAYANTI, A.Md. 15.681 1
PEMBANGUNAN
PARTAI AMANAT
8 1 Dr. H. USMAN LONTA, M.Pd. 10.408 1
NASIONAL
Hj. RISMAWATI KADIR NYAMPA,
9 PARTAI DEMOKRAT 4 17.011 1
S.T.
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 4 (JENEPONTO, BANTAENG, SELAYAR)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA SAH
NO. URUT SUARA
NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM
CALON SAH
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN
1 1 H. MUHAMMAD SARIF, S.H., M.H. 20.106 1
BANGSA
2 PARTAI GERINDRA 1 VONNY AMELIANI SUARDI 20.968 1
3 PARTAI GOLKAR 2 INCE LANGKE I.A., S.Pd. 9.957 1
4 PARTAI NASDEM 5 ADY ANSAR, S.Hut., M.M.Pub. 15.549 1
PARTAI PERSATUAN Dra. Hj. A. SUGIARTI MANGUN KARIM,
5 1 7.006 1
PEMBANGUNAN M.Si.
PARTAI AMANAT
6 1 SYAMSUDDIN KARLOS 14.286 1
NASIONAL
7 PARTAI DEMOKRAT 1 H. MULYADI MUSTAMU, S.H. 16.879 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 5 (BULUKUMBA, SINJAI)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA SAH
NO. URUT SUAR
NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM
CALON A SAH
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN ANDI MUHAMMAD ANWAR PURNOMO, 27.70
1 1 1
BANGSA S.H. 6
11.28
2 PARTAI GERINDRA 2 Drs. A. MUCHTAR MAPPATOBA, M.Pd. 1
2
12.58
3 PARTAI GOLKAR 3 A. AYU ANDIRA 1
2
16.34
4 PARTAI NASDEM 1 ARUM SPINK, S.H.I. 1
2
PARTAI KEADILAN
5 5 ISNAYANI, S.H. 8.219 1
SEJAHTERA
PARTAI AMANAT 14.47
6 1 Drs. H. A. EDY MANAF 1
NASIONAL 9
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 6 (MAROS, PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, BARRU,
PAREPARE)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA SAH
NO. URUT SUARA
NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM
CALON SAH
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN
1 1 Drs. H. ANWAR A. RECCA, M.M. 11.363 1
BANGSA
2 PARTAI GERINDRA 2 Hj. ANDI NIRAWATI, S.T. 18.114 1
3 PDI PERJUANGAN 9 RAHMAT MUHAYANG, S.H. 10.000 1
4 PARTAI GOLKAR 4 H. SOFYAN SYAM, S.E. 36.207 1
5 PARTAI GOLKAR 1 INA KARTIKA SARI, S.H., M.Si. 19.652 2
6 PARTAI NASDEM 5 H. IRWAN 12.827 1
PARTAI KEADILAN
7 3 MUZAYYIN ARIF 20.706 1
SEJAHTERA
PARTAI AMANAT
8 1 ANDI MUHAMMAD IRFAN A.B., S.T. 36.212 1
NASIONAL
9 PARTAI DEMOKRAT 1 H. NI'MATULLAH, S.E.Ak. 9.595 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 7 (BONE)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA SAH
NO. URUT SUARA
NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM
CALON SAH
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 PARTAI GERINDRA 1 Drs. A. MANGUNSIDI M., M.Si. 16.096 1
2 PDI PERJUANGAN 5 ANDI PUTRA BATARA LANTARA 13.811 1
ANDI IZMAN MAULANA PADJALANGI,
3 PARTAI GOLKAR 3 28.259 1
S.H.
4 PARTAI NASDEM 5 H. MUHAMMAD 18.327 1
PARTAI KEADILAN
5 1 ISMAIL 15.309 1
SEJAHTERA
PARTAI AMANAT
6 1 ANDI IRWANDI NATSIR, S.Sos., M.Si. 22.898 1
NASIONAL
7 PARTAI DEMOKRAT 1 H. SYAHRIR, S.E. 14.398 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 8 (SOPPENG, WAJO)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA SAH
NO. URUT SUARA
NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM
CALON SAH
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN
1 7 Drs. ANDI TENRILIWENG 16.191 1
BANGSA
2 PARTAI GERINDRA 1 Dra. Hj. HENNY LATIF 16.719 1
3 PDI PERJUANGAN 1 ANDI ANSYARI MANGKONA, S.E. 8.206 1
4 PARTAI GOLKAR 7 H. SUWARDI HASENG 23.853 1
5 PARTAI NASDEM 1 DESY SUSANTY SUTOMO, S.E., M.Si. 7.440 1
PARTAI PERSATUAN
6 1 A. NURHIDAYATI ZAINUDDIN 12.539 1
PEMBANGUNAN
7 PARTAI DEMOKRAT 1 Ir. SELLE K.S. DALLE 20.146 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 9 (PINRANG, SIDENRENG RAPPANG, ENREKANG)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKA
T SUARA
NO. URUT SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH
CALON SAH DALAM
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN
1 1 H. AZHAR ARSYAD, S.H. 12.213 1
BANGSA
2 PARTAI GERINDRA 1 H. RUSDIN TABI, S.T. 20.147 1
3 PDI PERJUANGAN 3 Hj. KARTINI LOLO, S.Pd.I. 17.056 1
4 PARTAI GOLKAR 5 H. ZULKIFLI ZAIN 19.306 1
5 Partai NasDem 1 H. SYAHARUDDIN ALRIF, S.I.P. 34.350 1
PARTAI KEADILAN
6 2 VERA FIRDAUS, S.H. 11.637 1
SEJAHTERA
PARTAI PERSATUAN
7 2 SAHARUDDIN, S.T., M.M. 12.994 1
PEMBANGUNAN
PARTAI AMANAT
8 4 Drs. H. ARIFIN BANDO 17.272 1
NASIONAL
9 PARTAI DEMOKRAT 1 ANDI AZIZAH IRMA WAHYUDIYATI 34.780 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 10 (TANA TORAJA, TORAJA UTARA)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA SAH
NO. URUT SUARA
NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM
CALON SAH
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 PARTAI GERINDRA 1 Dra. FIRMINA TALLULEMBANG 13.696 1
2 PDI PERJUANGAN 1 DAN PONGTASIK, S.H. 12.265 1
3 PARTAI GOLKAR 5 JOHN RENDE MANGONTAN, S.T. 13.765 1
4 Partai NasDem 2 SARWINDYE T. BIRINGKANAE, S.I.P. 27.553 1
5 PARTAI DEMOKRAT 2 JUFRI SAMBARA, S.Sos., M.M. 14.527 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 11 (LUWU, PALOPO, LUWU UTARA, LUWU TIMUR)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA SAH
NO. URUT SUARA
NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM
CALON SAH
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN
1 2 Ir. IRWAN HAMID 8.023 1
BANGSA
2 PARTAI GERINDRA 1 Drs. MARJONO 21.698 1
3 PDI PERJUANGAN 4 Drs. ESRA LAMBAN 14.781 1
4 PARTAI GOLKAR 2 M. TAQWA MULLER 19.658 1
5 PARTAI GOLKAR 5 Drs. ANDI HATTA MARAKARMA, M.P. 13.390 2
6 Partai NasDem 5 RAKHMAT KASJIM, S.T. 15.322 1
PARTAI KEADILAN
7 10 ANDI SYAFIUDDIN PATAHUDDIN, S.T. 15.996 1
SEJAHTERA
PARTAI PERSATUAN
8 10 JABBAR IDRIS, S.T. 22.517 1
PEMBANGUNAN
PARTAI AMANAT
9 1 Dr. H. HUSMARUDDIN, S.E., M.M. 15.911 1
NASIONAL
10 PARTAI HANURA 2 WAHYUDDIN M. NUR, S.H., M.H. 10.276 1
11 PARTAI DEMOKRAT 1 FADRIATY A.S., S.T., M.M. 12.231 1
2. Bahwa didalam Surat Keputusan tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan
terdapat nama Pengadu atas nama Saudari Misriani Ilyas sebagai salah
seorang Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra untuk
daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B)
Tabel.2: PEROLEHAN SUARA PARTAI GERINDRA DAN CALON DAERAH PEMILIHAN
SULAWESI SELATAN 2
PEROLEHAN
NO. PARTAI POLITIK DAN NAMA CALON
SUARA
2 Partai Gerakan Indonesia Raya 7,711
1 ADAM MUHAMMAD, S.T., M.Si. 9,599
2 Hj. ERNAWATI, S.S. 6,547
3 MISRIANI ILYAS, S.P., M.Si. 10,057
4 SYAMSUDDIN NUR, S.H., M.H. 2,652
5 H. ABU DJAROPI, S.E. 985
6 MUH. RUDI, S.T. 410
JUMLAH 37,961
3. Bahwa setelah proses penetapan Calon Terpilih KPU Provinsi Sulawesi
Selatan mengusulkan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan sebagaimana pengaturan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal
31 ayat (3) “KPU Provinsi mengusulkan Calon Terpilih anggota DPRD Provinsi
untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur”
4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan secara resmi
kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Surat Pengusulan Berkas Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dengan
nomor surat 2016/PL.01.9-SD/73/Prov/VIII/2019.
b. Proses penggantian calon terpilih terhadap Saudari Misriyani Ilyas.
1. Bahwa pada tanggal 23 September 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menerima surat dari DPP Partai Gerindra tertanggal 17 September 2019.
2. Bahwa DPP Partai Gerindra mengirimkan satu bundle dokumen surat
terdapat sejumlah dokumen tanggal surat yang berbeda-beda dan semua
dokumen tersebut diterima resmi KPU Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal
23 September 2019. Adapun lampiran surat sebagai berikut :
- Surat DPP Partai Gerindra yang ditujukan ke KPU Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019, tertanggal 17
September 2019 Perihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan.
- Surat DPP Partai Gerindra yang ditujukan ke KPU Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 026/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019, tertanggal 31 Agustus
2019 Perihal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
- Surat Keputusan DPP Partai Gerindra yang ditujukan ke KPU Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor: 014/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal
26 Agustus 2019 tentang Langkah Administrasi Penetapan Anggota
Legislatif Dari Partai Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah
Pemilihan 2 (dua) Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor : 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL
tanggal 26 Agustus 2019.
- Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor
005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang
Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan segera menindak lanjuti surat DPP
Partai Gerindra dengan Rapat pada tanggal 25 September 2019 dengan
Nomor Surat 2334/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019 yang dihadiri oleh Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan keputusan rapat agar
melakukan konsultasi terhadap peristiwa yang diajukan oleh pihak DPP
Partai Gerindra dan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada KPU
RI oleh karena keputusan yang diambil adalah berkonsekuensi besar
terhadap kedudukan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2019 hasil Pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri masing-
masing:
a. Misna Attas : Ketua KPU Sul-Sel
b. Faisal Amir : Anggota
c. Fatmawati : Anggota
d. Upi hastati : Anggota
e. Asram Jaya : Anggota
f. Syarifuddin Jurdi : Anggota
g. Uslimin : Anggota
4. Bahwa sebagai tindak lanjut keputusan rapat KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menyampaikan surat tertulis resmi yang ditujukan kepada KPU RI tertanggal
25 September 2019 Perihal Permohonan Konsultasi, yang mana KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dengan resmi menyampaikan kondisi permohonan pihak
DPP Partai Gerindra dan permohonan DPP Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan tertanggal 24 September 2019.
5. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan surat permintaan
bantuan fasilitasi klarifikasi kepada KPU RI terhadap DPP Partai Gerindra
Nomor: 2353/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 Perihal Permohonan Bantuan
Klarifikasi ke DPP Partai Gerindra tertanggal 25 September 2019.
6. Bahwa KPU Provinsi menyampaikan surat klarifikasi terhadap DPP Partai
Gerindra dengan nomor surat: 2354/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal
25 September 2019, guna untuk melakukan klarifikasi terhadap pengurus
DPP Partai Gerindra terkait permasalahan a quo.
7. Bahwa terdapat Berita Acara Klarifikasi terhadap DPP Partai Gerindra dengan
Nomor: 2424/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 Oktober 2019 serta
dokumen foto klarifikasi yang dilakukan oleh pihak KPU Provinsi Sulawesi
Selatan.
8. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan surat kepada Pimpinan
DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 2349/PL.01.9-
Und/73/Prov/IX/2019 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 25 September
2019.
9. Bahwa terdapat Berita acara hasil klarifikasi terhadap Pimpinan DPD Partai
Gerindra dengan Nomor: 2358/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 tertanggal 26
September 2019 serta terdapat bukti foto dokumentasi klarifikasi yang
dilakukan oleh pihak KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
10. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan surat Undangan
klarifikasi terhadap Pengadu dengan Nomor : 2350/PL.01.9-
Und/73/Prov/IX/2019 Perihal Undangan klarifikasi tertanggal 25 September
2019 klarifikasi dilaksanakan oleh Teradu pada tanggal 30 September oleh
karena Pengadu sedang tidak berada ditempat dan telah dihubungi oleh
pihak sekretariat meminta informasi dan kesediaannya untuk dapat hadir di
kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 sebagaimana jadwal yang
tertera dalam undangan.
11. Bahwa terdapat Berita Acara hasil klarifikasi terhadap Pengadu Saudari
Misriani Ilyas dengan Nomor: 2379/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 serta
terdapat foto klarifikasi yang dilakukan terhadap Pengadu Saudari Misriani
Ilyas di kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
12. Bahwa setelah seluruh rangkaian proses klarifikasi yang telah dilakukan
sesuai dengan rujukan peraturan perundang-undangan dan juga sebagai
wujud asas kepastian hukum dan langkah kehati-hatian dalam pengambilan
keputusan, maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan hasil
klarifikasi secara tertulis kepada KPU RI sebagai pimpinan langsung untuk
mendapatkan petunjuk selanjutnya dalam menyikapi permasalahan a quo
dengan Nomor: 2490/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 Perihal Penyampain
Kepada Ketua KPU RI tertanggal 10 Oktober 2019.
13. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan kembali
menyampaikan surat kepada KPU RI Nomor : 2578/PL.01-
Sd/73/Prov/X/2019 dengan melengkapi kronologi permasalahan dan hasil
klarifikasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi terhadap keadaan yang
dilaporkan oleh pihak Teradu.
14. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menyampaikan kembali surat kepada KPU RI Nomor: 2607/PL.01-
SD/73/Prov/X/2019 Perihal Penyampaian Kronologi dan Kajian tentang
penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Terpilih dari Partai
Demokrasi Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
beserta beberapa lampiran dokumen.
15. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima surat penjelasan pada
tanggal 12 November 2019 dari KPU RI Nomor 2145/PL.019-
SD/06/KPU/XI/2019 Perihal Penjelasan, tertanggal 7 November 2019 isi
surat tersebut memberikan penjelasan serta petunjuk terhadap
permasalahan a quo, sehingga KPU Provinsi Sulawesi segera menindaklanjuti
dengan melakukan rapat pleno pada tanggal 13 November 2019 bertempat di
ruang rapat KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
16. Bahwa terdapat Undangan Rapat Pleno Nomor : 2740/PL.01.4-
UND/73/Prov/XI/2019 untuk memutuskan Penggantian Calon Terpilih dari
Partai Gerindra terbatas pada Saudari Misriani Ilyas yang digantikan oleh
Saudara Adam Muhammad dan Calon Terpilih Partai PDI Perjuangan
terbatas pada Saudara Novianus Patanduk yang digantikan oleh Risfayanti
beserta Berita Acara Pleno Nomor : 2753/PL.01.9-BA/73/Prov/XI/2019,
tertanggal 13 November 2019 beserta daftar hadir peserta rapat pleno beserta
resume rapat pleno.
17. Bahwa pada tanggal 14 November 2019 Berita Acara beserta Surat
Keputusan Penggantian Calon Terpilih hasil pleno tanggal 13 November 2019
belum lengkap untuk ditandatangani sehingga pada tanggal 14 November
Fatmawati (Anggota KPU Sulawesi Selatan) dan Upi Hastati (Anggota KPU
Sulawesi Selatan) kembali mencermati, melengkapi, konsep Berita Acara dan
SK perubahan atas keputusan KPU Nomor 158/ PL.01.9-
KPT/73/PROV/VIII/2019, sekaligus dikonsultasikan ke KPU RI langsung ke
kordinator devisi teknis Ibu Evi Novida Ginting untuk mendapat asistensi.
Setelah Berita Acara selesai dan ditanda tangani oleh masing-masing Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Selatan : 1. Fatmawati (Anggota) 2. Faisal Amir
(Anggota) 3. Upi hastati (Anggota) 4. Uslimin (Anggota) 5. Syarifuddin Jurdi
(Anggota) (dalam perjalanan dinas) 6. Asram Jaya (Anggota) (dalam perjalanan
dinas) diserahkan ke Misna M Attas untuk segera menanda tangani Berita
Acara serta Surat Keputusan penggantian Calon Terpilih selaku Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Selatan dan selanjutnya ditindak lanjuti sebagaimana
PKPU Nomor 5 2019 Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh
mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah
janji kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri melalui Gubernur”.
18. Bahwa terdapat Undangan Rapat Pleno Nomor: 2801/SDM.13-
Und/73/Prov/XI/2019 Perihal: Undangan tertanggal 21 November 2019
yang ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno pada tanggal 22 November
2019 bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam forum
rapat tersebut Misna M Attas menyatakan mengundurkan diri selaku ketua
KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana surat pengunduran diri yang
telah diserahkan ke KPU RI tertanggal 19 November 2019 rapat yang
seharusnya membicarakan tentang perkembangan tindak lanjut Berita Acara
dan Surat Keputusan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan justru diawali dengan pengunduraan diri Misna M. Attas
sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
19. Bahwa terdapat Berita Acara Pleno mengangkat ketua devisi SDM Saudari
Fatmawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 2810/SDM.13.2-BA/73/Prov/XI/2019, tertanggal 22
November 2019 selanjutnya Plt ketua memimpin rapat pleno pemilihan ketua
definitif.
20. Bahwa Plt ketua selanjutnya memimpin rapat pleno pemilihan ketua definitif
yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang
kesemuanya menggunakan hak suaranya. Hasilnya, terpilih Saudara Faisal
Amir sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan
Berita Acara Nomor 2811/SDM13.2-BA/73/Prov/XI/2019 beserta daftar
hadir peserta Rapat Pleno.
21. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Pemilihan Ketua maka KPU Provinsi
Sulawesi Selatan mengirimkan surat penyampaian Nomor: 2813/SDM.13.2-
SD/73/Prov/XI/2019 Perihal Penyampaian Penggantian Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Selatan kepada KPU RI tertanggal 22 November 2019 untuk dapat
segera mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Saudara Faisal Amir
sebagai Ketua Definitif KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
22. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima Surat dari KPU RI berupa
Surat Keputusan Nomor: 1529/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2019 tertanggal 28
November 2019 tentang pemberhentian Saudari Misna M. Attas dari Jabatan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023
yang diterima hari Jumat 29 November 2019.
23. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum RI Nomor : 1530/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2019 tanggal
28 November 2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 atas nama Saudara Faisal
Amir;
24. Bahwa terdapat Undangan Rapat Pleno pada tanggal 2 Desember 2019
tentang Penggantian Calon Terpilih Pengadu Saudari Misriani Ilyas, di mana
rapat pleno tersebut merupakan rangkaian Rapat Pleno Penggantian Calon
Terpilih yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 13 November 2019,
yang belum ditindaklanjuti karena Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada
dengan Surat Keputusan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulawesi Selatan
beserta daftar hadir peserta rapat pleno.
25. Bahwa terdapat Berita Acara Nomor 2880/PL.01.9-BA/73/Prov/XI/2019
tentang Berita Acara Penggantian Calon Terpilih tertanggal 2 Desember 2019,
Dan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 158/PL.01.9-KPT/73/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 pasca penggantian Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan. Yang memuat kronologi proses penggantian
terhadap Pengadu Saudari Misriyani Ilyas.
26. Bahwa terdapat Berita Acara Pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :
2894/PL.01.9-BA/73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang
Berita Acara Kedua Penggantian Calon Terpilih dan Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2019;
27. Bahwa terdapat Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :
220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 158/PL.01.9-9Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019;
28. Bahwa terdapat Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2906/PL.01.9-
SD/73/Prov/XII/2019 tertanggal 3 Desember 2019 Perihal Penyampaian
Berkas Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024, kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
c. Proses penggantian pengadu sebagai caleg terpilih oleh Para Teradu telah
melalui mekanisme hukum yang sah.
1. Bahwa dari uraian kronologi pada point b yang telah diurut tuntas maka
dapat disimpulkan bahwa dalil pihak Pengadu bahwa penggantian
Pengadu tidak melalui mekanisme hukum, tidaklah beralasan hukum dan
tidak memiliki fakta hukum serta mengada-ada, oleh karena Teradu dalam
pengambilan keputusan untuk melakukan penggantian calon terpilih telah
melalui serangkaian konsultasi serta tindakan yang sesuai peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa pengaturan Tata Cara Pleno Penggantian Calon Anggota terpilih
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dengan kasus a quo, Teradu
merujuk Pasal 32 ayat (4) dan ayat (8) PKPU No 5 Tahun 2019 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Bentuk Pleno Penggantian Calon Terpilih berbeda dengan bentuk Pleno
Penetapan Calon Terpilih yang diatur pada PKPU No 5 Tahun 2019 pada
Pasal 16 ayat (1) “penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dilakukan
berdasarkan perolehan kursi Partai Politik dan suara sah nama calon yang
tercantum dalam DCT anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil, yang
dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka”.
3. Bahwa dalil perbuatan melawan hukum yang didalilkan pihak Pengadu
tidaklah beralasan hukum, oleh karena Teradu I, II, III, IV, V, dan VI, dalam
menentukan keputusan yang diambil telah melewati serangkaian proses
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Penggantian Calon Terpilih, demi menjamin asas kepastian hukum dan telah
melakukan konsultasi kepada KPU RI terhadap tindakan hukum yang akan
diambil demi terpenuhinya asas kehati-hatian dan profesionalisme Teradu I
sampai dengan VI dalam mengambil keputusan.
4. Bahwa kedudukan Para Teradu dalam sistem kelembagaan KPU terikat
dengan sistem hierarkis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1) “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
bersifat hirarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota pada
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur
dengan undang-undang” juncto dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 5
ayat (2) “KPU, KPU Provnsi dan KPU kabupaten/kota bersifat hierarkis” yang
menjadi dasar bahwa Teradu terikat pada batasan kewenangan hanya
sebagai pelaksana undang-undang dan PKPU, oleh karena itu seluruh
keputusan strategis yang akan diambil harus dikonsultasikan terlebih
dahulu untuk mendapat petunjuk yang jelas sebelum pengambilan
keputusan.
5. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 15, Pasal 16
huruf (e), Pasal 17 huruf (n) junto PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 20
ayat(1) Point l, menyatakan: “melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
KPU/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ayat (2)
Point f “melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu yang
diberikan oleh KPU dan atau dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Ayat (3) Point n “melaksanakan kewajiban lain yang diberikan
oleh KPU dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan”
d. Proses penggantian Pengadu sebagai caleg terpilih melewati waktu berdasarkan
ketentuan pasal 426 ayat (5) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
junto pkpu 5 pasal 32 ayat (8).
1. Bahwa terhadap perkara a quo pada kenyataannya diterima oleh para
Teradu memang sudah melampaui batas waktu sebagaimana bukti
dokumen yang diterima tertanggal 23 September 2019, surat
pemberitahuan DPP Partai Gerindra, sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang 7 Tahun 2017 juncto PKPU No 5 Tahun 2019 Pasal 32 ayat
(8) dan oleh karena kondisi tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan segera
menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat internal dan menyampaikan
laporan tertulis dan konsultasi kepada KPU RI untuk meminta petunjuk
penanganan terhadap kondisi penggantian Pengadu yang telah melewati
batas waktu serta adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu;
2. Bahwa aturan batasan waktu 14 hari sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 426 ayat (5) juncto PKPU No 5 Tahun
2019 Pasal (32) ayat (8) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana aturan
norma yang mengatur karena keterlambatan penyampaian Pihak DPP
Partai Politik kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Bahwa di dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 426 ayat (1)
penggantian Calon Terpilih Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/kota dilakukan apabila Calon Terpilih yang bersangkutan,
huruf c: tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD kabupaten/kota juncto PKPU No 5 Tahun 2019 Pasal 32
ayat (2) point c “calon yang diberhentikan atau mundur dari partai Politik
yang mengajukan calon yang bersangkutan”.
4. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 426 ayat 2
“Dalam hal Calon Terpilih Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, huruf c,
atau huruf d, telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi
hukum. juncto PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal (32) ayat (3) “Dalam hal
Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagai mana dimaksud ayat (1) telah ditetapkan dengan keputusan KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan
yang bersangkutan batal demi hukum. Maka Demi asas ketepatan tujuan
dan kepastian hukum, maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan segera
mengambil langkah melakukan proses konsultasi kepada KPU RI sebagai
atasan langsung, untuk mendapat petunjuk yang tepat dan jelas sebagai
dasar pengambilan keputusan.
5. Bahwa dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh pihak Pengadu yang
menyatakan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak memiliki
kewenangan untuk mengambil tindakan hukum karena melewati batas
waktu yang diatur sangat tidak beralasan hukum. Oleh karena dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 ayat (2) jo PKPU Nomor 5
Tahun 2019 pasal (3) mengatur bahwa dalam hal Calon Terpilih Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah ditetapkan
dengan keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota keputusan penetapan batal demi hukum.
6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan tindakan kesewenang-wenangan
Teradu I sampai Teradu VI membatalkan Pengadu sebagai calon anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terpilih dari Partai GERINDRA Dapil
Makassar B terbantahkan dengan seluruh rangkaian proses yang telah
dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan KPU Provinsi Sulawesi
Selatan telah menindaklanjuti Surat Permohonan DPP Partai Gerindra
tentang Penundaan Pengadu sejak tanggal 18, 19 dan 20 September 2019
merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada, oleh karena Para
Teradu tidak pernah mengambil keputusan dan tindakan hukum sebelum
diterimanya surat penyampaian pihak DPP Partai Gerindra tertanggal 17
September 2019 yang diterima resmi tertanggal 23 September 2019. Para
Teradu mengetahui bahwa ada dua orang calon Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan yang tidak dilantik pada tanggal 24 September 2019 saat
pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dinformasikan
oleh staf sekretariat yang menghadiri acara pelantikan tersebut, dalam hal
ini Kabag SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan, pada saat bersamaan Para
Teradu sedang mengikuti Rapat Konsolidasi Nasional seluruh Indonesia
dari tanggal 21-24 di Jakarta.
8. Bahwa keinginan Pengadu sebagaimana isi gugatan poin 12 yang
menyatakan “seyogyanya mekanisme klarifikasi dan perubahan keputusan
tentang penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia” keinginan ini tidak dapat dilakukan karena tidak ada alasan dan
dasar hukum KPU Provinsi melakukan klarifikasi sebelum resmi menerima
informasi adanya penggantian atau pemecatan yang dilakukan oleh pihak
Partai politik. Bahkan jika KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan hal
yang dimaksud, maka KPU Provinsi melampaui kewenangan yang
dimilikinya.
e. Dalil pokok aduan pengadu tidak konsisten di dalam menuangkan tuntutan.
1. Bahwa pada dalil point ke-26 Pengadu membenarkan aturan pasal 426 ayat
(5) UU No.7 Tahun 2017 yang mengatur tentang penggantian Calon Terpilih
serta limitasi waktu yang ditetapkan terhadap proses penggantian Calon
Terpilih yang diberhentikan oleh partai politik. Seakan menginformasikan
bahwa proses penggantian ini sah menurut hukum untuk dilakukan
penggantian Calon Terpilih. Pada kenyataannya Pengadu melayangkan
beberapa surat penyampaian kepada pihak Teradu untuk tidak
menindaklanjuti penundaan dan penggantian proses pergantian Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dokumen
surat tertanggal 7 Oktober 2019, perihal Permintaan Untuk Tidak
Melakukan Proses Pergantian Calon Anggota DPRD Provinsi Sulsel atas
nama Misriani Ilyas, SP, M.Si bukti surat tertanggal 17 Oktober 2019 Perihal
Perlindungan Hukum, yang diterima Teradu tanggal 21 Oktober 2019 bukti
surat yang diterima Teradu tertanggal 19 November 2019 penyampaian
nama-nama penasehat hukum.
[2.5.2] Teradu VII s.d Teradu XII
Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu, Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut KPU RI) atas Pengaduan Nomor: 03-
P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 06-PKE-DKPP/I/2020
yang diadukan oleh Pengadu, adapun pokok jawaban Para Teradu berkaitan dengan
tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Para Teradu dalam proses penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut Pemilu Tahun
2019) in casu Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B)
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu
dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU
No. 7/2017) Jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
(untuk selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017);
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok Pengaduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa Pengadu dalam
Pengaduan Pengadu mempermasalahkan berkenaan dengan tahapan penetapan
calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B) akibat adanya langkah
administratif dari Dewan Pimpinan Pusat (untuk selanjutnya disebut DPP) Partai
Gerindra atas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor:
520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel yang diduga merugikan kepentingan
Pengadu;
4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3., Pengadu
tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan
dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar
dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta
cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi
standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk
tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas Pengaduan
Pengadu;
5. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada III. Pokok Perkara, angka 47 (empat
puluh tujuh) dan angka 48 (empat puluh delapan), halaman 10 (sepuluh), pada
pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
47. “Bahwa Teradu VII s.d Teradu XII (Para Teradu) sebagai KPU RI,
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, secara
kelembagaan merupakan hierarkis atas (KPU Provinsi) dari Teradu I
sampai dengan Teradu VI, sehingga dalam menjalankan tugas dan
kewenangan penyelenggaraan Pemilu memiliki kewajiban untuk
memberikan pelurusan dan koreksi terhadap kebijakan yang diambil
oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
48. Bahwa dalam konteks penggantian caleg terpilih yang menimpa
Pengadu, walaupun proses dan prosedur yang dilakukan oleh Teradu
I s.d Teradu VI tidak sah dan banyak kejanggalan-kejanggalan, akan
tetapi Teradu VII s.d Teradu XII tidak mengambil langkah apapun.
Bahkan berdasarkan keterangan Teradu I yang merupakan Ketua
KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Penggantian Pengadu sebagai Caleg
Terpilih (batalnya Pengadu dilantik sebagai Caleg Terpilih]
berdasarkan “Perintah KPU Republik Indonesia” dan ada surat KPU RI
yang memerintahkan untuk segera mengeksekusi langsung
penggantian Caleg Terpilih walaupun Pengadu sedang melakukan
upaya hukum. sehingga tindakan Teradu VII tidak mencerminkan
etika penyelenggara Pemilu yang berprinsip kepada independensi dan
profesionalitas serta berprinsip pada azas keadilan Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017.”
6. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada
angka 5., pada pokoknya Pengadu berpandangan bahwa Para Teradu tidak
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 2, dan Pasal 3 UU No. 7/2017
serta melanggar prinsip independen (mandiri), prinsip profesional, dan prinsip
adil dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu Pemilu Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B) adalah tidak tepat dan tidak
berdasar;
7. Bahwa sebelum Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu sebagaimana
dimaksud pada angka 5., dan membuktikan bahwa pandangan Pengadu tidak
tepat dan tidak berdasar sebagaimana dimaksud pada angka 6., Para Teradu
berpandangan perlu menjelaskan berkenaan dengan pengaturan penetapan
calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam penyelenggaraan Pemilu
Tahun 2019 in casu DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B),
adapun pengaturan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) dan Pasal 422 UU No. 7/2017 Jo.
Pasal 16, Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 5/2019) yang pada
pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 421 UU NO. 7/2017
(1) Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU
Provinsi.
Pasal 422 UU NO. 7/2017
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan
pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah
pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang
diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum
pada surat suara.
Pasal 16 Peraturan KPU No. 5/2019
(1) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dilakukan
berdasarkan perolehan kursi Partai Politik dan suara sah
nama calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD
Provinsi untuk setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat
pleno terbuka.
(2) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk
setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan berdasarkan peringkat perolehan suara sah
terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang
diperoleh setiap calon anggota DPRD Provinsi sesuai jumlah
perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
Pasal 19 Peraturan KPU No. 5/2019.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi di setiap Dapil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir daftar Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Calon Terpilih Anggota
DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Berkenaan dengan pengaturan mengenai penetapan calon terpilih
sebagaimana tersebut di atas dan dikaitkan dengan Pengaduan Pengadu,
pada pokoknya penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi
Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil dan ditetapkan berdasarkan
suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD
provinsi di satu Dapil yang tercantum pada surat suara berdasarkan nomor
urut pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Dapil yang
bersangkutan yang mana data dimaksud dituangkan dalam berita acara
dengan menggunakan formulir Model E-KPU Provinsi dan ditetapkan
dengan Keputusan KPU Provinsi;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf c dan Pasal 426 ayat
(3) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (2) huruf c,
Pasal 32 ayat (4), Pasal 32 ayat (8), Pasal 39 ayat 1 huruf b, dan Pasal 39
ayat (2) huruf c Peraturan KPU No. 5/2019 yang pada pokoknya mengatur
hal-hal sebagai berikut:
Pasal 426 UU No. 7/2017
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih
yang bersangkutan:
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
(3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta
Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan
perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Pasal 32 Peraturan KPU No. 5/2019
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih
yang bersangkutan:
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
(2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik
yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak
berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di
Dapil yang bersangkutan.
(8) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dengan
Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 39 Peraturan KPU No. 5/2019
(1) Dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota yang:
b. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
(2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik
yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau
Berkenaan dengan pengaturan penggantian calon terpilih sebagaimana
tersebut di atas dan dikaitkan dengan Pengaduan Pengadu, pada pokoknya
penggantian calon terpilih dapat dilakukan dengan ketentuan calon terpilih
dengan suara terbanyak dalam kondisi tidak lagi memenuhi syarat menjadi
anggota DPRD Provinsi, yang mana salah satu sebab calon sudah tidak lagi
memenuhi syarat adalah calon diberhentikan atau mundur dari Partai
Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan dan KPU Provinsi
menetapkan penggantian calon terpilih berdasarkan perolehan suara
terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil
yang bersangkutan dengan Keputusan KPU Provinsi paling lambat 14
(empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan;
8. Bahwa berkenaan dengan Pengaduan Pengadu dan didasarkan atas pengaturan
sebagaimana dimaksud pada angka 7., dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun
2019 in casu DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar B), didapatkan
fakta-fakta sebagai berikut:
a. Penetapan calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil
Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) tahun 2019:
1) Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
157/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019,
tanggal 13 Agustus 2019 (untuk selanjutnya disebut SK KPU Provinsi
Sulawesi Selatan No. 157/2019) sepanjang Dapil Sulawesi Selatan 2
(Makasar B), Partai Gerindra memperoleh 1 (satu) kursi dengan total
perolehan suara sebanyak 37.961 (tiga puluh tujuh ribu sembilan
ratus enam puluh satu);
2) Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019 (untuk selanjutnya
disebut SK KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 158/2019) sepanjang
Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar B), calon terpilih dari Partai
Gerindra adalah atas nama Misriani Ilyas, S.P., M.Si., nomor urut
calon 3 (tiga), dengan total perolehan suara sebesar 10.057 (sepuluh
ribu lima puluh tujuh); dan
3) Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan KPU No. 5/2019
dan Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2),
KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan calon terpilih anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Cq. Gubernur Sulawesi Selatan melalui surat
nomor: 2021/PL.01-9-SD/73/Prov/VIII/2019 perihal Berkas Calon
Anggota DPRD Prov. Sulsel Terpilih Periode 2019-2024 tanggal 19
Agustus 2019, yang mana dalam pengusulan dimaksud terdapat
nama Pengadu in casu Misriani Ilyas;
b. Penggantian calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil
Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) tahun 2019:
a) Bahwa terdapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel dan telah diputus oleh Majelis
Pemeriksa pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mana telah
dibacakan pada sidang terbuka hari senin, tanggal 26 Agustus 2019
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat;
2. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II berhak untuk
menetapkan Para Pengggugat sebagai anggota legislatif
dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-
masing;
3. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II berhak
melakukan langkah administrasi internail yang
dianggap perlu oleh Para Tergugat guna memastikan
penetapan Para Penggugat sebagai anggota legislatif
dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-
masing;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh
pada putusan ini setelah putusan diucapkan;
5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk
membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara
tanggung renteng sejumlah Rp. 762.000,- (Tujuh Ratus
Enam Puluh Dua Ribu Rupiah);
Berkenaan dengan amar putusan sebagaimana tersebut di atas,
khususnya pada angka 4. (empat), Para Teradu in casu KPU RI yang
mana dalam perkara A quo (putusan 520) sebagai Turut Tergugat
hanya dapat melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan A quo dengan syarat Tergugat I dan Tergugat II (Dewan
Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra) telah
melakukan langkah administrasi internal sesuai ketentuan hukum
yang berlaku, di mana dalam hal ini didasarkan atas ketentuan Pasal
426 ayat (1) UU No. 7/2017 Jo. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c,
Pasal 32 ayat (2) huruf c, Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (8)
Peraturan KPU No. 5/2019;
b) Bahwa berdasarkan kronologis dan informasi yang disampaikan KPU
Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada
tanggal 23 September 2019 menerima 1 (satu) bundel dokumen
(surat) dari DPP Partai Gerindra yang terdiri dari:
a) Surat nomor: 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 hal Penundaan
Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,
tanggal 17 September 2019;
Berdasarkan Pasal 430 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 31 ayat (3)
Peraturan KPU No. 5/2019 pada pokoknya mengatur bahwa KPU
Provinsi in casu KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pemilu
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berwenang mengusulkan Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi
Selatan dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak dalam
kapasitas atau kewenangannya untuk dapat melaksanakan
penundaan pelantikan calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan.
b) Surat nomor: 026/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 hal Langkah
Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel, tanggal 31
Agustus 2019;
Bahwa dalam isi surat dimaksud, pada angka 7. (tujuh) pada
pokoknya menyatakan atau meminta hal sebagai berikut “bahwa
berdasarkan uraian di atas, kami meminta kepada KPU RI untuk
menindaklanjuti langkah administrasi kami tersebut dengan
membuat penetapan yang isinya menetapkan Adam Muhamad
sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah
Pemilihan 2 terpilih dari partai gerindra menggantikan Misriani
Ilyas”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7/2017
Jo. Pasal Pasal 32 ayat (8) Peraturan KPU No. 5/2019,
kewenangan penggantian calon terpilih dalam Pemilu Anggota
DPRD Provinsi in casu DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
merupakan kewenangan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
c) Surat Keputusan Nomor: 014/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019
tanggal 26 Agustus 2019 tentang Langkah Administrasi
Penetapan Anggota Legislatif dari Partai Gerindra DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan 2 (dua) Sebagai Pelaksanaan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL tanggal 26 Agustus
2019;
d) Surat Keputusan Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/
2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah
Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, tanggal 28
Agustus 2019; dan
Berdasarkan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf c UU No.
7/2017 Jo. Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (2) huruf c,
Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (8) Peraturan KPU No.
5/2019 pada pokoknya mengatur bahwa penggantian calon
terpilih Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2019 in
casu DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) dapat
dilakukan dengan ketentuan calon terpilih dengan suara
terbanyak (Pengadu) dalam kondisi tidak lagi memenuhi syarat
menjadi anggota DPRD Provinsi, yaitu calon (Pengadu)
diberhentikan dari Partai Politik yang mengajukan calon yang
bersangkutan (Partai Gerindra) dan KPU Provinsi Sulawesi
Selatan menetapkan calon terpilih pengganti berdasarkan
perolehan suara terbanyak berikutnya (Adam Muhamad) dari
Partai Politik Peserta Pemilu yang sama (Partai Gerindra) di Dapil
yang bersangkutan dengan Keputusan KPU Provinsi paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan;
e) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, tanggal 26 Agustus 2019;
c) Bahwa berdasarkan surat dari Partai Gerindra sebagaimana
dimaksud pada angka 2), KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkirim
surat yang ditujukan kepada KPU RI in casu Para Teradu melalui
surat nomor: 2352/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 perihal Permohonan
Konsultasi tanggal 25 September 2019;
d) Bahwa berdasarkan surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan
sebagaimana dimaksud pada angka 3), KPU RI in casu Para Teradu
menerima permohonan konsultasi dimaksud dan memberikan arahan
atau penjelasan yang pada pokoknya meminta KPU Provinsi Sulawesi
Selatan untuk mempedomani Peraturan KPU No. 5/2019 dan Surat
KPU RI nomor: 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/ 2019 perihal
Penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan
Calon Terpilih tanggal 14 Juni 2019;
Selain itu, berkaitan dengan penggantian calon terpilih sebagaimana
dimaksud pada Pengaduan Pengadu, terdapat juga penggantian calon
terpilih dari Partai PDI Perjuangan atas nama Novianus Y.L.Patanduk,
S.E. yang digantikan oleh Risfayanti Muin, S.S pada Dapil Sulawesi
Selatan 2 (Makasar B), yang mana atas penggantian calon terpilih dari
Partai PDI Perjuangan dimaksud, KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga
telah melakukan konsultasi kepada Para Teradu in casu KPU RI
dengan rincian dan hasil sebagai berikut:
a) Pada tanggal 17 September 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
berkonsultasi dengan Teradu IX berkenaan dengan penggantian
calon terpilih dari Partai PDI Perjuangan, yang mana hasil dalam
konsultasi tersebut Teradu IX memberikan arahan untuk
melakukan klarifikasi kepada DPP Partai PDI Perjuangan;
b) Pada tanggal 21 September 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
berkonsultasi dengan Teradu VIII berkenaan dengan penggantian
calon terpilih dari Partai PDI Perjuangan, yang mana hasil dalam
konsultasi tersebut Teradu VIII memberikan arahan untuk
melakukan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan;
c) Pada tanggal 14 Oktober 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
berkonsultasi dengan Teradu VIII berkenaan dengan penggantian
calon terpilih dari Partai PDI Perjuangan dan penggantian calon
terpilih dari Partai Gerindra dan disaksikan oleh Kepala Biro
Teknis dan Hupmas dan Kasubag Pencalonan pada Sekretariat
Jenderal KPU RI yang mana hasil dalam konsultasi tersebut
Teradu VIII meminta KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk
menyampaikan kronologis secara lengkap terhadap pengantian
calon terpilih dimaksud, serta langkah-langkah apa yang telah
dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan; dan
d) Pada tanggal 23 Oktober 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
berkonsultasi dengan Teradu VII berkenaan dengan penggantian
calon terpilih dan pada pokoknya Teradu VII meminta KPU
Provinsi Sulawesi Selatan untuk menuangkan pandangan
berdasarkan dokumen-dokumen yang diterima KPU Provinsi
Sulawesi Selatan;
e) Bahwa bersamaan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka
3), KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat nomor: 2352/PL.01-
SD/73/Prov/IX/2019 perihal Permohonan Bantuan Klarifikasi ke DPP
Partai Gerindra tanggal 25 September 2019, pada pokoknya meminta
kepada KPU RI in casu Para Teradu untuk memfasilitasi atau
mengkomunikasikan berkenaan dengan klarifikasi dimaksud kepada
Partai Gerindra;
f) Bahwa hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 5),
tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2424/PL.01-BA/73/
Prov/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019;
g) Bahwa KPU provinsi Sulawesi Selatan melalui surat nomor:
2578/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 perihal Penyampaian tanggal 21
Oktober 2019, pada pokoknya menyampaikan kronologis dan
langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi
Selatan berkenaan dengan penggatian calon terpilih anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B) dalam Pemilu Tahun
2019;
h) Bahwa atas surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana
dimaksud pada angka 7) dan hasil konsultasi KPU Provinsi Sulawesi
Selatan pada tanggal 23 Oktober 2019 kepada Teradu VII, KPU
Provinsi Sulawesi Selatan berkirim surat yang ditujukan kepada KPU
RI in casu Para Teradu melalui surat nomor: 2607/PL.01-
SD/73/Prov/X/2019 perihal Penyampaian Kronologis dan Kajian
Tentang Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Terpilih
dari Partai Demokrasi indonesia Perjuangan dan Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra) tanggal 26 Oktober 2019;
i) Bahwa berdasarkan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan
sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8), KPU RI in casu
Para Teradu melalui surat nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/
2019 perihal Penjelasan tanggal 7 November 2019, pada pokoknya
memberikan penjelasan atas penggantian calon terpilih agar
mempedomani ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (8)
Peraturan KPU No. 5/2019;
j) Bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angka 1). sampai
dengan angka 9), KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan
Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2019 tanggal 2 Desember 2019; dan
k)
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan
sebagaimana dimaksud pada angka 10)., KPU Provinsi Sulawesi
Selatan berkirim surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui
surat nomor: 2906/PL.01.9-SD/73/Prov/XII/ 2019 perihal
Penyampaian Berkas Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2019-
2024 tanggal 3 Desember 2019;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 167 ayat (4)
UU No. 7/2017, yang pada pokoknya mengatur berkenaan dengan tugas dan
wewenang KPU Provinsi dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2019 in
casu KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu
anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 terikat pada tahapan
penyelenggaraan yang mana merupakan satu kesatuan sistem yang saling
berhubungan atau berkaitan satu dengan lainnya dan tidak dapat berdiri
sendiri, sama halnya dalam Pengaduan Pengadu, penetapan calon terpilih atau
penggantian calon terpilih tidak dapat dipisahkan dari tahapan penetapan
perolehan kursi peserta Pemilu (partai politik), rekapitulasi perolehan suara,
serta pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, penyelenggara Pemilu
dalam hal ini KPU RI in casu Para Teradu dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan
dalam melaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 juga
mempertimbangkan berkenaan dengan teknis administrasi pemilu dan langkah-
langkah adminitrasi atau upaya hukum dari peserta Pemilu dalam Penyelesaian
Pelanggaran dan Sengketa Pemilu guna menegakkan prinsip demokrasi,
menjamin terciptanya keadilan (supremasi hukum), dan memastikan bahwa
tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta berjalan secara efektif dan
menunjukkan independensi dan imparsialitas untuk mewujudkan keadilan,
transparansi, aksesibilitas, serta kesetaraan dan inklusivitas sehingga hasil dari
proses Pemilu mendapatkan legitimasi secara hukum dan dapat dipercaya
masyarakat selaku pemilik hak suara dan pemegang kedaulatan tertinggi dalam
bernegara;
10. Bahwa berdasarkan penjelasan dan pengaturan dalam peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada angka 1). sampai dengan angka 9).,
pada pokoknya telah diatur secara terperinci mengenai mekanisme yang benar
dan wajib dipedomani oleh siapapun tanpa terkecuali (terlebih bagi Para Teradu
in casu KPU RI selaku penyelenggara Pemilu) dalam tahapan penetapan calon
terpilih dan penggantian calon terpilih Pemilu Tahun 2019 dan berkenaan
dengan Pengaduan Pengadu berkaitan dengan tahapan penetapan calon terpilih
dan penggantian calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Dapil 2 (Makasar B) tidak ada kondisi yang merubah status calon (Pengadu)
yang dilakukan oleh penyelenggara (Para Teradu) yang menyimpang dari
Peraturan Perundang-Undangan, dengan demikian Para Teradu in casu KPU RI
telah dengan hati-hati dan cermat melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B) berdasarkan pada prinsip independen
(mandiri), profesional, adil, jujur, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas,
tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7/2017 Jo.
Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DKPP No. 2/2017.
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] Teradu I s.d Teradu VI
Sekaitan dengan penjelasan seluruh rangkaian proses penanganan
penggantian calon terpilih Pengadu atas nama Saudari Misriani Ilyas yang
telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, maka kami memohon
kepada Majelis Sidang DKPP dengan amar putusan memutus sebagai berikut:
1. Menolak seluruh aduan Pengadu
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik dan direhabilitasi
nama baik Para Teradu
3. Apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6.2] Teradu VII s.d Teradu XII
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia
Majelis DKPP RI menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono/ from equity and conscience).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VI
No. Kode Bukti Jenis Bukti
1. T.1 Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158
/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019
2. T.2 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019 Pasal 31 Ayat (3)
3. T.3 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2016/PL.01.9-
SD/73/Prov/VIII/2019
4. T.4 Buku Daftar Surat-Surat Masuk
5. T.5 Surat DPP Partai Gerindra Nomor: 049/BHA-
DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 17 September 2019
6. T.6 Surat DPP Partai Gerindra Nomor: 026/BHA-
DPPGERINDRA/IX/2019, tanggal 31 Agustus 2019
7. T.7 Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor:
014/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 26 Agustus 2019
8. T.8 Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor
005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 28 Agustus
2019
9. T.9 Undangan Rapat Pleno Nomor :2334/PL.01.9-
Und/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019
10. T.10 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 25 September 2019
11. T.11 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada KPU RI Nomor
:2352/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019
12. T.12 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2353/PL.01-
SD/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019
13. T.13 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2354/PL.01-
SD/73/IX/2019 tanggal 25 September 2019
14. T.14 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2424/PL.01-
BA/73/Prov/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019
No. Kode Bukti Jenis Bukti
15. T.15 Dokumentasi Foto Klarifikasi pihak KPU Provinsi Sulawesi
Selatan
16. T.16 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2349/PL.01.9-
Und/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019
17. T.17 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
2358/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 tanggal 26 September 2019
18. T.18 Dokumentasi Foto Klarifikasi pihak KPU Provinsi Sulawesi
Selatan
19. T.19 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2350/PL.01.9-
Und/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019
20. T.20 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
2379/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 tanggal 30 September 2019
21. T.21 Dokumentasi Foto Klarifikasi pihak KPU Provinsi Sulawesi
Selatan
22. T.22 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2490/PL.01-
SD/73/Prov/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019
23. T.23 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2578/PL.01-
SD/73/Prov/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019
24. T.24 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2607/PL.01-
SD/73/Prov/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019
25. T.25 Surat KPU RI Nomor: 2145/PL.019-SD/06/KPU/XI/2019
tanggal 07 November 2019
26. T.26 Undangan Rapat Pleno Nomor: 2740/PL.01.4-
UND/73/Prov/XI/2019
27. T.27 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
2753/PL.01.9-BA/73/Prov/XI/2019 tanggal 13 November 2019
28. T.28 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 13 November 2019
29. T.29 Resume Rapat Pleno tanggal 13 November 2019
30. T.30 Draft Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan
31. T.31 Surat Tugas Nomor: 103.2/ST/XI/2019
32. T.32 Surat Tugas Nomor: 103.1/ST/XI/2019
33. T.33 Undangan Rapat Pleno Nomor: 2801/SDM.13-
Und/73/Prov/XI/2019 tanggal 21 November 2019
34. T.34 Surat Pernyataan Pengunduran Diri Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Selatan, Sdri. Misna M. Attas tanggal 19 November
2019
35. T.35 Resume Rapat Pleno tanggal 22 November 2019
36. T.36 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :
2810/SDM/13.2-BA/73/Prov/XI/2019, tanggal 22 November
2019
37. T.37 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :
2811/SDM/13.2-BA/73/Prov/XI/2019, tanggal 22 November
2019
38. T.38 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 22 November 2019
39. T.39 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2813/SDM.13.2-
SD/73/Prov/XI/2019 tanggal 22 November 2019
40. T.40 Keputusan KPU RI Nomor : 1529/SDM.13-
Kpt/05/KPU/XI/2019 tanggal 28 November 2019
41. T.41 Keputusan KPU RI Nomor:
1530/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2019 tanggal 28 November
2019
42. T.42 Undangan Rapat Pleno Nomor: 2886/PL.01-
Und/73/Prov/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019
43. T.43 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 2 Desember 2019
44. T.44 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
2888/PL.01.9-BA/73/Prov/XI/2019 tanggal 02 Desember 2019
45. T.45 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
2894/Pl.01.9-BA/73/Prov/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019
46. T.46 Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9-
No. Kode Bukti Jenis Bukti
Kpt/73/Prov/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019
47. T.47 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2906/PL.01.9-
SD/73/Prov/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019
48. T.48 Dokumen surat upaya hukum Misriani Ilyas
49. T.49 Surat KPU RI Nomor: 1180/PP.05-SD/01/KPU/VIII/2019
tanggal 26 Agustus 2019
50. T.50 Surat Kantor Advokat & Konsultan Hukum Mursalin Jalil &
Rekan Nomor: 07/KA.MJ/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019
51. T.51 Surat Pribadi Misriani Ilyas tanggal 17 Oktober 2019
52. T.52 Surat Pribadi Misriani Ilyas tanggal 19 November 2019
53. T.53 Tanda Terima dari DPP Partai Gerindra tanggal 26 September
2019
54. T.54 Berita Acara Klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra Nomor:
2424/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019
55. T.55 Risalah Panggilan Pengadilan Negeri Makassar Nomor:
967/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 28 November 2019
56. T.56 Bukti pesan singkat via Whatsapp dari Sdri. Misriani
Ilyas kepada pihak Teradu
57. T.57 Disposisi surat Ketua KPU Sulsel atas Surat DPP Partai
Gerindra
58. T.58 Bukti Pesan Singkat Percakapan Misna M. Attas di Grup
Whatsapp KPU SULSEL
59. T.59 Surat Tugas Komisioner dan Staf Sekretariat untuk membawa
Surat KPU RI Nomor : 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019
tanggal 7 November 2019
[2.7.2] Bukti Teradu VII s.d Teradu XII
NO KODE BUKTI DAFTAR BUKTI
1. Keputusan KPU Sulawesi Selatan No. 157/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi
T2-1
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
2. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 158/PL.01.9-
T2-2 Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
3. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 2021/PL.01.9-
T2-3
SD/73/Prov/VIII/2019
4. T2-4 Putusan No. 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PNJKT.SEL
5. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 2607/PL.01-
SD/73/Prov/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 perihal:
T2-5 Penyampaian Kronologis dan Kajian tentang Penundaan
Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Terpilih dari PDI
Perjuangan dan Partai Gerindra
6. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 2352/PL.01-
T2-6 SD/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019 Perihal
Permohonan Konsultasi
7. Surat KPU RI No.901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal
T2-7 14 Juni 2019 Perihal Penyelesaian Situng Pemilu dan
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.
8. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 2353//PL.01-
T2-8 SD/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019 tentang
Permohonan Bantuan Klarifikasi ke DPP Partai Gerindra.
9. Berita Acara Klarifikasi No. 2424/PL.01-BA/73/Prov/X/2019
T2-9
tanggal 3 Oktober 2019
10. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 2578/PL.01-
T2-10 SD/73/Prov/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 Perihal
Penyampaian
11. Surat KPU RI No. 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019
T2-11
tanggal 7 November 2019 Perihal Penjelasan
12. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 220/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang
Perubahan Atas Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi
T2-12 Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019
13. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :
2906/PL.01.9-SD/73/Prov/XII/2019 tertanggal 3
Desember 2019 Perihal Penyampaian Berkas
T2-13
Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-
2024
14. Relas Panggilan dan Gugatan dalam Perkara Nomor:
T 2-14 852/Pdt.Bth/2019/PN. Jkt.Sel yang terdaftar di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Oktober 2019.
15. Relas Panggilan dan Gugatan dalam Perkara Nomor:
T -15 967/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Sel yang terdaftar di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 November 2019.
[2.8] KESIMPULAN
[2.8.1] Pihak Teradu I s.d Teradu VI
Setelah pemeriksaan digelar, Teradu I s.d Teradu VI memberikan kesimpulan jawaban
sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 30
September 2019, sebagaimana dokumen yang diserahkan oleh Pengadu Saudari
Misriani Ilyas kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan berupa Tanda Terima dari
DPP Partai Gerindra yang ditujukan kepada Ketua Majelis Kehormatan KDP,
Kahar DPP berupa surat klarifikasi atas pemberhentian keanggotaan partai (surat
pribadi tertanggal 26 September 2019) bukan gugatan terhadap pemberhentian
Saudari Misriani Ilyas sebagai kader/anggota Partai Gerindra;
2. Bahwa pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 3
Oktober 2019, berdasarkan Berita Acara Klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra
Nomor: 2424/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 Oktober 2019 bertempat di
Gedung DPR RI ruang Fraksi Partai Gerindra pada angka 11 (sebelas), DPP Partai
Gerindra menyatakan bahwa “sampai saat ini tidak ada upaya yang dilakukan
oleh Misriani Ilyas baik ke DPP ataupun ke Majelis Kehormatan”;
3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengetahui adanya gugatan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan sebagaimana risalah panggilan sidang pada hari Kamis
tanggal 28 November 2019 dengan Nomor: 967/Pdt.G/2019/PN.Jkt-Sel;
4. Bahwa Pengadu Saudari Misriani Ilyas hanya menyampaikan informasi kepada
Teradu melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp tentang upaya pendekatan
persuasif yang dilakukan kepada elite DPP Partai Gerindra, dan tidak pernah
menyampaikan informasi dan bukti proses hukum yang sedang berjalan di
Mahkamah Partai yang sebagaimana Pengadu saudari Misriani Ilyas menjelaskan
pada proses persidangan;
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang tertuang pada angka 1 sampai dengan
4 di atas:
- Bahwa Pengadu Saudari Misriani Ilyas tidak pernah menyampaikan secara
resmi kepada Teradu tentang adanya upaya hukum atau gugatan kepada DPP
Partai Gerindra terhadap pemberhentian/pemecatannya sebagai Anggota
Partai Gerindra sebagaimana yang disampaikan dalam proses persidangan di
DKPP RI pada Hari Kamis, 6 Februari. Pengadu Saudari Misriani Ilyas hanya
membangun upaya komunikasi kepada elite Partai Gerindra.
- Bahwa Para Teradu mengetahui gugatan Pengadu Nomor:
967/Pdt.G/2019/PN.Jkt-Sel pada tanggal 28 November 2019 setelah terdapat
panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Risalah
Panggilan Sidang. Bahwa berkaitan dengan materi gugatan Nomor:
967/Pdt.G/2019/PN.Jkt-Sel, bukan merupakan upaya hukum sebagaimana
yang diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
pasal 33 dan pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,
Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
5. Proses tindak lanjut atas surat DPP Partai Gerindra Nomor: 049/BHA-
DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 17 September 2019 Hal “Penundaan
Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan” yang diterima oleh
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 23 September 2019 adalah sebagai berikut:
a. Surat DPP Partai Gerindra secara resmi diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi
Selatan pada hari Senin tanggal 23 September 2019 (berselang satu hari
sebelum hari pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode
2019-2024). Pada saat yang sama seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU
Provinsi Sulawesi Selatan berada di Jakarta mengikuti agenda Nasional KPU
RI; Konsolidasi Nasional yang berlangsung dari tanggal 21 sampai dengan 24
September 2019. Oleh karena itu, surat dimaksud baru didisposisi oleh Ketua
KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) pada tanggal 25 September
2019 untuk dijadikan bahan rapat;
b. Bahwa pada tanggal 25 September 2019 dilakukan rapat membahas surat
DPP Partai Gerindra Nomor: 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 17
September 2019 Hal “Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan” yang keputusannya antara lain:
i. Mengirim surat ke KPU RI perihal Permohonan Konsultasi
ii. Mengirim surat ke KPU RI perihal Permohonan Bantuan Klarifikasi ke
DPP Partai Gerindra
iii. Mengirim surat ke DPP Partai Gerindra perihal Penyampaian untuk
melakukan klarifikasi terkait surat keputusan DPP Partai Gerindra
Nomor: 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian
Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
c. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2019 DPP Partai Gerindra bersedia untuk
menerima tim klarifikasi dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan tetapi ada
pembatalan sepihak dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M.
Attas).
d. Bahwa terhadap hal sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, maka pada
tanggal 3 Oktober 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan baru dapat melakukan
klarifikasi terhadap DPP Partai Gerindra yang dilakukan oleh 5 (lima) Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Faisal Amir, Fatmawati, Upi Hastati, M.
Asram Jaya dan Syarifuddin Jurdi dan kemudian dilanjutkan klarifikasi ke
kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) tidak ikut melakukan klarifikasi. Sementara
Uslimin tidak ikut karena sedang menjadi Plh. Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Selatan dan tidak ikut dalam rombongan yang melakukan klarifikasi ke
Jakarta.
e. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap DPP Partai Gerindra KPU Provinsi
Sulawesi Selatan melakukan tindak lanjut dengan membuat surat
penyampaian ke KPU RI pada tanggal 10 Oktober 2019 yang berisi tentang
hasil klarifikasi keabsahan surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor:
005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan
Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26
Agustus 2019. Surat tersebut diantar langsung oleh Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) yang dinyatakan tidak pernah diterima oleh
KPU RI.
f. Bahwa Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) menyampaikan
dalam rapat bahwa KPU RI meminta kronologis dan dokumen pendukung
yang lebih lengkap hasil dari klarifikasi dan seluruh persuratan Misriani Ilyas
terkait dengan pemberhentiannya sebagai Anggota Partai Gerindra sehingga
menjadi pedoman KPU RI untuk memberikan petunjuk terhadap keputusan
yang akan diambil oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
g. Bahwa antara tanggal 14 sampai dengan 18 Oktober 2019 terjadi rapat
pertemuan yang intens untuk membicarakan dan menyusun kronologis yang
utuh dan lengkap yang sebelumnya diminta oleh Anggota KPU RI (Evi Novida
Ginting Manik) yang terus-menerus tertunda oleh karena Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) mengulur-ulur penyusunan kronologis
dengan alasan memberi waktu dan kesempatan kepada (salah satunya)
Pengadu untuk melakukan upaya hukum atas kasus pemecatan sebagai
Anggota Partai. Hal itu sebagai respons atas protes dari Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan (Uslimin) yang mempertanyakan kenapa penyusunan
kronologis dan dokumen pendukung begitu rumit dan berlarut-larut padahal
hal itu bisa dibuat sederhana dan diselesaikan secepatnya berdasarkan urut-
urutan kejadian dan hasil klarifikasi. Bahkan kronologis dan alat bukti yang
disusun oleh tim KPU Provinsi Sulawesi Selatan diabaikan dan dibongkar
sendiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) menjadi
sebuah dokumen surat resmi yang dikirim tertanggal 21 Oktober 2019.
h. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2019 diberangkatkan 1 (satu) tim ke KPU RI
untuk membawa surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2578/PL.01-
SD/73/Prov/X/2019 perihal Penyampaian di mana inti surat ini
menyampaikan kronologis dan dokumen yang diminta sesuai arahan dari KPU
RI. Surat beserta lampiran dokumen tersebut baru diserahkan ke KPU RI
melalui TU KPU RI pada tanggal 23 Oktober 2019 karena dilakukan perbaikan
atas sejumlah insinkronisasi.
i. Bahwa pada hari yang sama, Rabu 23 Oktober 2019 Tim tersebut yang terdiri
atas Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas), dan dua Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Upi Hastati dan Uslimin) menemui pimpinan
KPU RI (Viryan Azis). Dalam pertemuan tersebut KPU Provinsi Sulawesi
Selatan diarahkan untuk mengikuti petunjuk dan arahan yang telah diberikan
oleh Koordinator Divisi Teknis KPU RI (Evi Novida Ginting Manik). Selain
menemui Pimpinan KPU RI, Viryan Azis, Tim KPU Provinsi Sulawesi Selatan
juga menemui langsung Ketua KPU RI (Arief Budiman). Pertemuan dengan
Ketua KPU RI berlangsung pada petang hari tersebut, Ketua KPU RI (Arief
Budiman) meminta dan mengarahkan untuk segera kembali ke KPU Provinsi
Sulawesi Selatan menyusun kronologis dan dokumen pendukung disertai
pandangan masing-masing Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan atas kasus
ini.
j. Bahwa sesuai dengan petunjuk Ketua KPU RI untuk melengkapi dan
menyempurnakan kronologis dan dokumen pendukung maka kemudian
ditindaklanjuti dengan kembali menyusun bersama tim penyempurnaan
kronologis dan dokumen pendukung yang diminta oleh KPU RI. Setelah
kronologis dan dokumen pendukung rampung disusun oleh tim, maka diantar
langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas), Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Faisal Amir, Syarifuddin Jurdi dan Uslimin)
beserta staf sekretariat. Setiba di Jakarta dilakukan perubahan sendiri oleh
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) antara lain
menghilangkan poin pasal penting yang menjadi rujukan penggantian calon
terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yaitu pasal 32 menjadi pasal
33. Dan sempat dipertanyakan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
(Syarifuddin Jurdi) bahwa “mengapa bukan pasal 32 yang dimasukkan dalam
surat?”. Namun pertanyaan tersebut diabaikan dan Misna M. Attas tetap pada
pendapat pribadinya.
k. Bahwa pada tanggal 12 November 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menerima surat dari KPU RI Nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019
tertanggal 7 November 2019 perihal Penjelasan terkait dengan penggantian
calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Setibanya surat
tersebut Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) masih
menginginkan untuk kembali membalas surat KPU RI dengan alasan masih
belum ingin menindaklanjuti surat perintah tersebut namun keinginan
tersebut ditolak oleh TERADU I, II, III, IV, V dan VI, sehingga Rapat Pleno
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 13 November
2019 dengan melakukan proses penggantian calon terpilih terbatas pada calon
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Partai Gerindra Daerah Pemilihan
Sulawesi Selatan 2 (Dua) Nomor Urut 3 (Tiga) Misriani Ilyas yang digantikan
oleh Nomor Urut 2 (Dua) Adam Muhammad beserta calon Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi
Selatan (Dua) Nomor Urut 5 (Lima) Novianus Y.L. Patanduk yang digantikan
oleh Nomor Urut 3 (Tiga) Risfayanti Muin, S.S.
l. Bahwa pada tanggal 14 November 2019 Berita Acara beserta Surat Keputusan
penggantian Calon Terpilih hasil Pleno tanggal 13 November 2019 belum
lengkap untuk ditandatangani sehingga pada tanggal 14 November Fatmawati
(Anggota KPU Sulawesi Selatan) dan Upi Hastati (Anggota KPU Sulawesi
Selatan) kembali mencermati, melengkapi, konsep Berita Acara dan SK
perubahan atas keputusan KPU Nomor 158/ PL.01.9-
KPT/73/PROV/VIII/2019, sekaligus dikonsultasikan ke KPU RI langsung ke
Koordinator Divisi Teknis (Evi Novida Ginting) untuk mendapat asistensi.
Setelah Berita Acara selesai dan ditandatangani oleh masing-masing Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Selatan: 1. Fatmawati (Anggota) 2. Faisal Amir
(Anggota) 3. Upi Hastati (Anggota) 4. Uslimin (Anggota) 5. Syarifuddin Jurdi
(Anggota) 6. M. Asram Jaya (Anggota) (dalam perjalanan dinas) diserahkan ke
Misna M. Attas untuk segera menandatangani Berita Acara serta Surat
Keputusan penggantian Calon Terpilih selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Selatan dan selanjutnya ditindaklanjuti sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun
2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,
Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Pasal 31 ayat (3) yang
berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur”.
m. Bahwa pada tanggal 15 November 2019 Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan
(Misna M. Attas) meminta dokumen Berita Acara karena Misna M. Attas akan
segera menandatanganinya.
n. Bahwa pada tanggal 17 sampai dengan 19 November 2019 Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) berangkat bersama 3 (tiga) orang staf
Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Andi Gemilang, Muharram
Halilintar Sofyan, dan Hidayanti dengan tujuan perjalanan dinas membawa
laporan tindak lanjut surat KPU RI Nomor: 2145/PL.01.9-
SD/06/KPU/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 perihal Penjelasan terkait
dengan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
namun Berita Acara tersebut tidak dibawa dan tidak diserahkan kepada KPU
RI tetapi hanya menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) dan tidak bersedia
menandatangani Berita Acara serta Surat Keputusan tentang Penggantian
Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana hasil
keputusan pada rapat tanggal 13 November 2019.
o. Bahwa terdapat Undangan Rapat Pleno Nomor: 2801/SDM.13-
Und/73/Prov/XI/2019 Perihal: UNDANGAN tertanggal 21 November 2019
yang ditindaklanjuti dengan mengelar rapat Pleno pada tanggal 22 November
2019 bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam forum
rapat tersebut Misna M. Attas menyatakan pengunduran diri selaku ketua
KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana surat pengunduran diri yang
telah diserahkan ke KPU RI tertanggal 19 November 2019. Rapat yang
seharusnya membicarakan tentang perkembangan tindak lanjut Berita Acara
dan Surat Keputusan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan justru diawali dengan pengunduraan diri Misna M.Attas
sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rapat pleno tersebut M.
Asram Jaya meminta agar Misna M. Attas tetap menandatangani Surat
Keputusan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan oleh karena terikat dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Namun Misna M. Attas tidak bersedia dan menyatakan
mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Pada
kesempatan sama, Uslimin juga meminta Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Selatan (Misna M. Attas) untuk tetap bertanda tangan di Berita Acara dan
Surat Keputusan karena saat rapat tindak lanjut pengambilan keputusan
berlangsung atas surat KPU RI (tanggal 13 November 2019) masih berstatus
sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Akan tetapi hal itu pun
diabaikan Misna M. Attas dengan pertimbangan prinsip dan siap bertanggung
jawab atas konsekuensi hukum dengan tidak mengorbankan teman-teman
yang lain.
p. Bahwa pada tanggal 28 November 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menerima Surat Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Misna M. Attas
sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Keputusan KPU RI
tentang Pengangkatan sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan atas
nama Faisal Amir. Dan selanjutnya tanggal 2 Desember 2019 KPU Provinsi
Sulawesi Selatan menindaklanjuti penandatanganan Surat Keputusan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk
Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Partai Gerindra dan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan.
[2.8.1] Pihak Teradu VII s.d Teradu XII
Setelah pemeriksaan digelar, Teradu VII s.d Teradu XII memberikan kesimpulan
jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan
dalam sidang sebelumnya;
2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh
dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan tambahan jawaban ini;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam
jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap
telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak
terpisahkan dalam tambahan jawaban ini berkaitan dengan pokok
Pengaduan Pengadu;
4. Bahwa dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik atas Pengaduan A
quo pada tanggal 6 Februari 2020, Pengadu menginformasikan yang pada
pokoknya telah melakukan upaya hukum atas Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang
dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari senin, tanggal 26
Agustus 2019;
5. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud
pada angka 4., sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
dengan register perkara nomor: 852/Pdt.Bth/2019/PN.Jkt.Sel yang
terdaftar pada tanggal 7 Oktober 2019 dan perkara nomor:
967/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang terdaftar pada tanggal 11 November
2019;
6. Bahwa atas dasar sebagaimana dimaksud pada angka 4. dan angka 5.,
Pengadu berpandangan yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dan KPU RI in casu Para Teradu tidak dapat melakukan
penggantian calon terpilih Pengadu dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan 2 (Makasar B);
7. Bahwa atas informasi dan pandangan Pengadu sebagaimana dimaksud
pada angka 4., angka 5. dan angka 6., Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP
RI yang terhormat melalui Yang Mulia Ketua Majelis Pemeriksa yang
terhormat dalam persidangan tanggal 6 Februari 2020 menanyakan kepada
Para Teradu in casu KPU RI yang pada pokoknya “apakah Para Teradu
mengatahui atas upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu?”;
8. Bahwa atas dasar sebagaimana dimaksud pada angka 4., angka 5., angka
6. dan angka 7., Para Teradu in casu KPU RI berpandangan perlu lebih
lanjut menjelaskan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan
dasar hukum berkaitan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh
Pengadu dalam penggantian calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan informasi, dokumen-dokumen yang diserahkan
kepada Para Teradu in casu KPU RI oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan
dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan didapatkan fakta
sebagai berikut:
1) Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2424/PL.01-
BA/73/ Prov/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019 pada angka 11.,
halaman 4, Habiburokhman sebagai Ketua Bidang Advokasi
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (untuk
selanjutya disebut DPP Partai Gerindra) dan Majelis Kehormatan
Partai Gerindra menjelaskan atas pertanyaan KPU Provinsi
Sulawesi Selatan sebagai berikut:
11. apakah ada upaya hukum yang dilakukan Misriani
Ilyas baik melalui DPP Partai Gerindra atau ke
Pengadilan?
-------011 sampai saat ini tidak ada upaya yang
dilakukan oleh Misriani Ilyas baik ke DPP ataupun ke
Majelis Kehormatan.
2) Bahwa Misna M Attas selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Selatan pada saat itu (sebelum mengundurkan diri) beberapa
kali berkonsultasi kepada Teradu VIII berkenaan dengan
penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan 2 (Makasar B) yang mana Teradu VIII selalu
memberikan arahan dan petunjuk untuk mempedomani UU No
7/2017, Peraturan KPU No. 5/2019 dan Surat KPU RI nomor:
901/PL.02.6 -SD/06/KPU/VI/ 2019 perihal Penyelesaian
SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon
Terpilih tanggal 14 Juni 2019;
3) Bahwa terhadap apa yang telah Teradu VIII sampaikan
sebagaimana dimaksud pada angka 2), Misna M Attas selaku
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada saat itu (sebelum
mengundurkan diri) tidak menyampaikan informasi dan arahan
Teradu VIII secara utuh kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan (Teradu I – Teradu VI) sehingga menyebabkan proses
penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan 2 (Makasar B) atas nama Misriani Ilyas (Pengadu)
menjadi berlarut-larut;
4) Bahwa selain tidak menyampaikan informasi dan arahan
Teradu VIII secara utuh kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan (Teradu I – Teradu VI), Misna M Attas selaku Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Selatan pada saat itu (sebelum
mengundurkan diri) memiliki pandangan berbeda dengan
arahan Para Teradu in casu KPU RI sebagaimana yang
terungkap dalam persidangan tanggal 6 Februari 2020;
b) Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu sebagaimana
dimaksud pada angka 4. dan angka 5., pada pokoknya berkaitan
dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Upaya hukum dengan register perkara nomor:
852/Pdt.Bth/2019/ PN.Jkt.Sel yang terdaftar di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Oktober 2019 pada
pokoknya berkaitan dengan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden
Verzet) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel yang didasarkan atas
pengaturan dalam Pasal 378 sampai dengan Pasal 384
Reglement op de Rechtsvordering (Rv), Jo. ketentuan Pasal 195
ayat (6) Herzien Inlandsch Reglement (HIR), yang mana dalam
perkara A quo Para Teradu in casu KPU RI sebagai pihak Turut
Terlawan; dan
2) Upaya hukum dengan register perkara nomor:
967/Pdt.G/2019/ PN.Jkt.Sel yang terdaftar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada tanggal 11 November 2019 pada pokoknya
berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige
Daad) yang didasarkan atas pengaturan dalam Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW),
dalam Buku III BW, yang mana dalam perkara A quo KPU
Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pihak Turut Tergugat III;
c) Bahwa berkenaan dengan upaya hukum sebagaimana dimaksud
pada huruf b., angka 1), dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu dalam perkara nomor:
852/Pdt.Bth/2019/PN.Jkt. Sel mengajukan perlawanan pihak
ketiga (derden verzet) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Nomor: 520/Pdt. Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, yang
mana Putusan A quo adalah perkara perdata khusus berkaitan
dengan perselisihan internal partai politik;
2) Bahwa berdasarkan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah di ubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(untuk selanjutnya disebut UU tentang Partai Politik), mengatur
hal-hal sebagai berikut:
Pasal 33
1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat
pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan
kasasi kepada Mahkamah Agung.
Berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor:
185/Pdt.Plw/2010/PN.Slmn, pada pokoknya menyatakan
bahwa berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 379 Reglement op de
Rechtsvordering (Rv), untuk dapat dikabulkannya perlawanan
pihak ketiga (derden verzet) diperlukan terpenuhinya 2 (dua)
unsur, yaitu: 1). adanya kepentingan dari pihak ketiga dan 2).
secara nyata hak pihak ketiga dirugikan; Selain itu, dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 996 K/Pdt/1989, pada
pokoknya menyatakan bahwa “derden verzet yang diajukan atas
sita jaminan yang diletakkan pengadilan negeri dalam suatu
perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara
yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyai kekuatan
hukum tetap serta sita jaminan tersebut belum diangkat”.
Berkenaan dengan perkara A quo dan dihubungkan dengan
pengaturan sebagaimana diuraikan di atas, maka Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/
2019/PN.Jkt.Sel, adalah putusan tingkat pertama dan terakhir
serta sampai pada perlawanan pihak ketiga (derden verzet)
diajukan Pengadu tidak terdapat upaya hukum kasasi yang
dilakukan oleh para pihak dalam perkara A quo;
d) Bahwa berkenaan dengan upaya hukum sebagaimana dimaksud
pada huruf b., angka 2), dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam
konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW), dalam Buku III
BW, pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut.”
2) Bahwa Rosa Agustina, dalam bukunya “Perbuatan Melawan
Hukum”, 2003, pada halaman 117 (seratus tujuh belas),
menyatakan yang pada pokoknya dalam menentukan suatu
perbuatan dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan
hukum, diperlukan 4 (empat) syarat sebagai berikut:
1) Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2) Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
3) Bertentangan dengan kesusilaan; dan
4) Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-
hatian.
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu dan dikaitkan dengan
penjelasan sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan ketentuan
Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 421 dan Pasal 426
UU No.7/2017 yang pada pokoknya berkaitan dengan tugas,
wewenang, dan kewajiban Para Teradu in casu KPU RI dalam
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu penetapan calon
terpilih dan penggantian calon terpilih dalam Pemilu DPRD
Sulawesi Selatan 2 (Makasar B), Para Teradu in casu KPU RI
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan
berpedoman pada prinsip kepastian hukum, profesional, adil,
mandiri, kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan KPU No. 5/2019, Surat KPU RI
nomor: 901/PL.02.6 -SD/06/KPU/VI/ 2019 perihal
Penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi
dan Calon Terpilih tanggal 14 Juni 2019 dan surat KPU RI
nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/ KPU/XI/2019 perihal Penjelasan
tanggal 7 November 2019;
9. Bahwa berdasarkan fakta dan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada
angka 8., Para Teradu berpandangan upaya hukum yang dilakukan
Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 4. dan angka 5., tidak dapat
serta merta dikualifikasikan atau mengakibatkan tidak dapat
dilaksanakannya atau menunda penggantian calon terpilih in casu
penggantian calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan 2 (Makasar B), hal ini dapat Para Teradu jelaskan dan buktikan
sebagai berikut:
a. Bahwa dalam menginterpretasi atau menafsirkan suatu konstruksi
hukum dalam suatu peraturan perundang-undangan haruslah
dibaca secara sistematis (dibaca secara keseluruhan atau utuh) dan
memahami keterkaitan antara pengaturan dalam 1 (satu) peraturan
perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lainnya agar tidak terjadi kesesasatan nalar atau kesalahan
penafsiran. Berkenaan dengan dasar yang digunakan Pengadu dalam
menguatkan aduannya sebagaimana dimaksud pada angka 6., pada
prinsipnya telah terjadi kesesatan nalar atau kesalahan penafsiran
dalam memahami pengaturan suatu peraturan perundang-undangan
in casu pengaturan penggantian calon terpilih dalam Pemilu Tahun
2019;
b. Bahwa pengaturan berkenaan dengan penggantian calon terpilih
dalam Pemilu Tahun 2019 in casu penggantian calon terpilih Pemilu
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) diatur dalam
Pasal 426 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 dan Pasal 39 Peraturan KPU
No. 5/2019, yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 426 UU No. 7/2017
(2) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih
yang bersangkutan:
a. ---;
b. ---;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa
politik. uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(3) ---.
(4) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta
Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan
perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
(5) ---.
(6) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat
14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 32 Peraturan KPU No.5/2019
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih
yang bersangkutan:
a. ---;
b. ---;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik
uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap; atau
e. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai kampanye Pemilu,
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
(2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. ---;
b. ---;
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik
yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau
d. ---.
(3) ---.
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak
berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di
Dapil yang bersangkutan.
(5) ---.
(6) ---.
(7) ---.
(8) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dengan
Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 39 Peraturan KPU No. 5/2019
(1) Dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota yang:
a. ---;
b. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
c. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik
uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap; atau
d. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai kampanye Pemilu,
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
pada waktu setelah penetapan perolehan suara sampai
dengan sebelum penetapan calon terpilih, KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah
terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan
menuangkan ke dalam berita acara.
(2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. ---;
b. ---;
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik
yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau
d. ---.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sepanjang Partai Politik memeroleh kursi dan calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang
bersangkutan memperoleh peringkat suara terbanyak
pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sesuai jumlah kursi
yang diperoleh Partai Politik yang bersangkutan.
c. Bahwa berdasarkan pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf
b., tidak terdapat kondisi hukum (kecuali mengundurkan diri atau
diberhentikan/dipecat oleh Partai Politik yang mengusulkan) yang
mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya atau menunda
penggantian calon terpilih in casu penggantian calon terpilih Pemilu
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B);
Berbeda halnya dengan pengaturan pengantian calon terpilih dimana
calon terpilih di duga melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf d UU No. 7/2017 Jo. Pasal
32 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.
5/2019 atau calon terpilih di duga melakukan pelanggaran larangan
kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 32 ayat (1)
huruf e dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 5/2019
yang pada pokoknya mengatur bahwa penggantian calon terpilih
dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (tidak terdapat upaya hukum yang
dilakukan oleh calon terpilih)
d. Bahwa berkenaan dengan Pengaduan A quo yang
mempermasalahkan berkaitan dengan penggantian calon terpilih in
casu penggantian calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) seandainya dipaksakan dan
dianggap benar (quod non), dimohonkan kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa DKPP RI Yang Terhormat untuk mempertimbangkan
ketentuan hukum dan fakta-fakta yang dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1) Bahwa berdasarkan kontruksi hukum pengaturan dalam Pasal
33 UU tentang Partai Politik Jo. Pasal 426 UU No. 7/2017 Jo.
Pasal 32 dan Pasal 39 Peraturan KPU No. 5/2019, upaya
hukum yang dilakukan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud
pada angka 4. dan angka 5., tidak dapat dikualifikasikan
sebagai upaya hukum yang mengakibatkan tidak dapat
dilaksanakannya atau menunda penggantian calon terpilih in
casu penggantian calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan 2 (Makasar B);
2) Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu
sebagaimana dimaksud pada angka 4. dan angka 5., pada
pokoknya tidak berkaitan dengan status Pengadu yang
diberhentikan oleh Partai Politik yang
mengajukan/mengusulkan Pengadu sebagai calon dalam Pemilu
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) in casu
Partai Gerindra, melainkan berkaitan dengan Perlawanan Pihak
Ketiga (Derden Verzet) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang
didasarkan atas ketentuan Pasal 378 sampai dengan Pasal 384
Reglement op de Rechtsvordering (Rv), Jo. Pasal 195 ayat (6)
Herzien Inlandsch Reglement (HIR), yang mana dalam perkara A
quo Para Teradu in casu KPU RI sebagai pihak Turut Terlawan
dan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) yang
didasarkan atas pengaturan dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW),
dalam Buku III BW, yang mana dalam perkara A quo KPU
Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pihak Turut Tergugat III;
3) Bahwa seandainya jika upaya hukum yang dilakukan oleh
Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 4. dan angka 5.,
dikualifikasikan sebagai upaya hukum yang didasarkan atas
pengaturan dalam Pasal 33 UU tentang Partai Politik Jo. Pasal
426 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 dan Pasal 39 Peraturan KPU
No. 5/2019, berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang Nomor Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (untuk selanjutnya disebut UU tentang Mahkamah
Agung), yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 46 UU tentang Mahkamah Agung
(1) Permohonan kasasi dalam perkara perdata
disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera
Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus
perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas)
hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang
dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
(2) Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut
telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang
diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang
berperkara dianggap telah menerima putusan.
(3) ---.
(4) ---.
Berkenaan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu
sebagaimana dimaksud pada angka 4. dan angka 5., dan
dikaitkan dengan pengaturan sebagaimana diuraikan di atas
serta sampai dengan Pengaduan Pengadu diajukan tidak
terdapat upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh para pihak
dalam perkara nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel;
4) Bahwa pada faktanya upaya hukum yang dilakukan Pengadu
sebagaimana dimaksud pada huruf b., angka 2), tidak dapat
dikualifikasi sebagai perkara khusus internal Partai Politik. Hal
tersebut dapat dilihat dari penomoran perkara yang tidak
memuat keterangan “pdt.sus.parpol” yang mana hal tersebut
adalah sebagai penanda jika suatu perkara terkualifikasi
sebagai perkara internal partai politik sebagaimana standar
penomoran perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia yang
mana dalam perkara perdata khusus yaitu perkara perdata yang
diatur melalui peraturan perundang-undangan khusus salah
satunya perkara partai politik in casu merujuk pada pengaturan
dalam Pasal 33 UU tentang Partai Politik;
5) Bahwa didalam hukum terdapat asas presumptio iustae causa
yang mana memiliki arti suatu KTUN (Surat Keputusan Nomor
005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian
Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
520/Pdt.Sus.Parpol/2019/ PN.Jkt.Sel, tanggal 28 Agustus
2019) harus dianggap benar menurut hukum atau memiliki
legalitas untuk dilaksanakan sejauh belum ada putusan
Pengadilan yang inkracht. Terkait dengan Pengaduan A quo Para
Teradu terikat ketentuan asas presumptio iustae causa dan juga
pengaturan Pasal 426 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 dan Pasal 39
Peraturan KPU 5/2019;
6) Bahwa faktanya sampai dengan Teradu I s.d Teradu VI
menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019 tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 tidak ada
putusan hukum yang membatalkan atau menunda keberlakuan
Surat Keputusan Nomor 005D/SKBHA/
DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan
Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor:
520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, tanggal 28 Agustus 2019,
sehingga dengan demikian apa yang Para Teradu in casu KPU RI
sampaikan dalam surat nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/
2019 perihal Penjelasan tanggal 7 November 2019 telah sesuai
dengan asas presumptio iustae causa dan ketentuan Pasal 426
UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 dan Pasal 39 Peraturan KPU
5/2019;
10. Bahwa berdasarkan penjelasan dan pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angka 1). sampai
dengan angka 9)., pada pokoknya telah diatur secara terperinci mengenai
mekanisme yang benar dan wajib dipedomani oleh siapapun tanpa
terkecuali (terlebih bagi Para Teradu in casu KPU RI selaku penyelenggara
Pemilu) dalam tahapan penetapan calon terpilih dan penggantian calon
terpilih Pemilu Tahun 2019 dan berkenaan dengan Pengaduan Pengadu
berkaitan dengan tahapan penetapan calon terpilih dan penggantian
calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2
(Makasar B) tidak ada kondisi yang merubah status calon (Pengadu) yang
dilakukan oleh penyelenggara (Para Teradu) yang menyimpang dari
Peraturan Perundang-Undangan, dengan demikian Para Teradu in casu
KPU RI telah dengan hati-hati dan cermat melaksanakan tugas dan
wewenangnya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu Pemilu
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B)
berdasarkan pada prinsip independen (mandiri), profesional, adil, jujur,
akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka,
proporsional, efektif, efisien dan kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7/2017 Jo. Pasal
6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DKPP No. 2/2017.
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu
[2.9] PIHAK TERKAIT
Ijinkan saya mengemukan keterangan tertulis. Ini adalah pilihan dan permintaan untuk
membuat keterangan secara tertulis dan memilih untuk tidak berbicara secara
gamblang di hadapan Sidang Majelis Kehormatan Penyelenggarara Pemilu yang
belangsung pada Kamis, 6 Februari 2020 di Ruang Sidang DKPP RI, semata-mata
bertimbang untuk menjaga kehormatan dan marwah lembaga penyelenggara pemilu,
khususnya KPU.
Saya selaku Pihak terkait sangat menyadari bahwa, pernyataan-pernyataan yang
diarahkan kepada saya bersifat mendiskreditkan saya, namun saya sangat berupaya
untuk bertahan dan tidak banyak mengumbar argument yang dapat membuat situasi
sidang memanas. Itu adalah bentuk penghormatan saya baik kepada pimpinan
maupun kepada teman-teman saya.
Masa depan Pemilu Indonesia. Itulah yang terbetik pertama kali ketika berhadapan
dengan masalah pemberhentian Calon Anggota Legislatif Terpilih dari Daerah
Pemilihan Sulawesi Selatan Dua atau Makassar B atas nama Novianus Y.L Patanduk
dari PDI Perjuangan dan Misriani Ilyas dari Partai Gerakan Indonesia Raya. Diawali
dengan surat masuk dari PDI Perjuangan lalu disusul dari Partai Gerindra. Saya
mengamati alasan pemberhentian pada salinan keputusan pemberhentian sebagai
anggota partai yang dikirimkan kepada kami, KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Rasanya
tidak adil, proses pelaksanaan tahapan pemilu 2019 yang telah kami jalankan dengan
kesungguhan, tidak ada masalah yang muncul pada proses sebelumnya, mulai dari
TPS, PPK, KPU Kota Makassar, yang menyatakan bahwa kedua orang yang
diberhentikan tersebut berbuat curang dalam perolehan suara atau melakukan
tindak pidana pemilu lainnya. Pertanyaan yang senantiasa menggelayuti pikiran saya
adalah, saat partai ataupun pengadilan mengadili mereka yang diberhentikan
tersebut dan mempunyai kaitan dengan kinerja KPU, pihak KPU tidak terlibat dalam
peradilan tersebut. Bukankah jika berkaitan dengan perolehan suara hasil pemilu
dapat hanya dapat dipersoalkan pada saat poenghitungan suara di TPS, rekapitulasi
hasil penghitungan suara secara berjenjang? Atau bawaslu mengeluarkan
rekomendasi yang beririsan dengan tahapan yang sedang berlangsung atau jika telah
melewati tahapan di KPU, maka muaranya adalah ke Mahkamah Konstitusi? Lalu di
mana kewenangan pihak-pihak yang mengakibatkan pemberhentian calon-calon
terpilih tersebut diatur? Sangat jelas di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak diatur.
Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 426 memang mengatur
tentang syarat penggantian calon anggota legislative terpilih, namun tentu tidak
bermaksud mengabaikan kesetaraan hukum bagi yang diberhentikan. Mengapa hak
mengajukan upaya hukum diabaikan? Jika dapat dijawab bahwa segera KPU segera
mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak memenuhi syarat, agar yang
diberhentikan tersebut dapat melakukan upaya hukum rasanya juga menyalahi
kaidah kepastian hukum. Bahkan cenderung menarik keputusan KPU kepada kondisi
yang tidak stabil. KPU tentu saja tidak boleh mengeluarkan keputusan yang terkesan
sengaja dikeluarkan untuk digugat.
Lalu pertanyaan selanjutnya, bagaimana penghargaan terhadap proses yang telah
diselenggarakan oleh penyelenggara di tingkat bawah? Bagaimana mungkin dengan
gampangnya dilakukan perubahan pada hasil pemilu tanpa pernah melalui proses
pengujian hukum yang setara, tanpa mempertimbangkan korban pemilu, ibu-ibu
yang keguguran karena bertugas di TPS, orang yang kehilangan penglihatannya
karena kecelakaan kerja saat membangun TPS, orang yang tiba-tiba harus
menyandang predikat disabilitas daksa karena diamputasi setelah mengalami
kecelakaan saat bertugas sebagai penyelenggara pemilu, bahkan ratusan nyawa
penyelenggara telah mendahului kita di periode ini.
Apakah pengorbanan mereka tidak menjadi pertimbangan moral dan turut
menguatkan bangunan pagar pemilu yang kita jaga, agar tidak gampang dirusak,
diserobot, sehingga mempermainkan hasil pemilu, seperti sindiran di masyarakat
juga banyak grup media sosial dengan dugaan praktik ‘begal’ suara sah Pemilu, yang
mempermalukan serta merusak perjuangan keras dan integritas penyelenggara
pemilu.
Harus diingat pula bahwa, Pemilu bukan sebagai prosesi ketatanegaraan biasa-biasa
saja, pemilu bukanlah hal yang mudah, apatah lagi di Negara kita, Indonesia, yang
kondisi geografis, geopolitik, dinamika sejarah, dinamika kepartaian, pemerintahan
sangatlah beragam dan banyak tantangan. Seharusnya ini menjadi beban moril bagi
kita yang berkewajiban mengawal jalannya demokrasi yang berazas Pancasila.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 4 menyatakan bahwa
Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk;
a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;
d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan
Pemilu; dan
e. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
Pada permasalahan yang terjadi dan memperhadapkan KPU di hadapan sidang DKPP,
pemikiran saya sudah jelas tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sulawesi Selatan (Sulsel), yang saya tandatangani bernomor:2607/PL.01-
SD/73/Prov/X/2019. Tertanggal: 26 Oktober 2019. Semuanya telah menempatkan
berbagai pihak yang berkepentingan dalam kesetaraan di mata hukum (Bukti
Terkait.1.a)
Surat tersebut merupakan di atas merupakan tindak lanjut pada hasil konsultasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Ketua KPU Republik
Indonesia di Kantor KPU Republik Indonesia pada Rabu 23 Oktober 2019 yang pada
intinya meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan
pendapat terhadap kasus Tidak Dilantiknya Calon Terpilih dua Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019-2024 Atas
Nama;
1. Novianus Y L. Patanduk, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua);
2. Misriani llyas dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Daerah Pemilihan
Sulawesi Selatan 2 (dua).
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 1 menyatakan: “Pemilihan
Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Demokrasi yang baik tercermin pada penghormatan atas azas-azas hukum yang
berlaku dan disepakati secara bersama. Setiap upaya pihak manapun yang tidak
berlandaskan atas azas hukum, untuk mempengaruhi Pemilu, dan hasil-hasil pemilu
yang telah berketetapan hukum hendaknya tidak diberikan ruang, prinsip berimbang,
setara dan berkeadilan hendaknya menjadi spirit penyelenggara pemilu, pada semua
tingkatan. Guna tercapainya pemilu yang berkualitas seperti diamanahkan dalam
Undang-undang.
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
NO DAFTAR BUKTI
1. Percakapan Grup Whatapp Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan 2018-
2023
2. - Surat Nomor: 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penundaan
Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
- Surat Nomor: 030/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Penundaan
Pelantikan Claon ANggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang
ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri
- Surat Nomor 048/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penundaan
Pelantikan Calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
3. Bukti Telepon Riza Patria kepada Pihak Terkait
4. Kesimpulan Rapat pada tanggal 21 September 2019
5. - Surat No. 2339/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada
Bawaslu
- Surat No. 2340/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada
Gubernur Sulawesi Selatan
- Surat No. 2349/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada DPD
Partai Gerinda Provinsi Sulawesi Selatan
- Surat No. 2350/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada
Misriyani Ilyas
- Surat No. 2351/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Surat No. 2353/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada
Ketua KPU RI
- Surat No. 2354/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada DPP
Partai Gerindra.
- Daftar Hadir Rapat Pleno Tindaklanjut Surat Partai PDI Perjuangan dan
Gerindra pada Rabu, 25 September 2019 pukul 10.00 WITA.
6. - Surat No. 1107/PL.01.9-SD/06/KPU/VIII/2019 tentang Penjelasan
Terhadap Status Calon Pasca Penetapan Calon Terpilih ditujukan kepada
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat
- Surat No. 2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/2019 tentang Penjelasan
Terhadap Status Calon Pasca Penetapan Calon Terpilih ditujukan kepada
Ketua KPU Provinsi Maluku
7. Daftar Perjalanan Dinas Pihak Terkait yang berkaitan dengan
Pemberhentian Calon Legislatif Terpilih Hasil Pemilihan Umum Legislatif
Tahun 2019 atas nama Novianus Y.L Patanduk dari PDI Perjuangan dan
Misriyani Ilyas dari Partai Gerindra.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.