Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 06 Tahun 2020
KPU RI dan KPU Prov Sulawesi Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 18/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-03-2020
👁 34 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 03-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 06-PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Proses penggantian Pengadu sebagai caleg terpilih oleh Para Teradu tidak melalui mekanisme hukum yang sah.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu VI melakukan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) tanggal 24 September 2019 tidak sesuai prosedur.
Pasal DilanggarPasal 32 ayat (4); Pasal 32 ayat (8) Peraturan KPU No; Pasal 426; Pasal 426 ayat (2) Undang-Undang; Pasal 32 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Fatmawati, Teradu III Upi Hastati, Teradu IV M Asram Jaya, Teradu V Syarifudin Jurdi, Teradu VI Uslimin masing- masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu X Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Rep
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 06-PKE-DKPP/I/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 03- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 06-PKE-DKPP/I/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Misriani Ilyas Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jalan Raya Pendidikan Blok G. VI No. 11, RT 003/ RW 004, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Muh. Salman Darwis 2. Slamet Santoso 3. Efriza Pekerjaan : Advokat Alamat : Profesi Law Firm, Kinanti Building Lt. 2 Epicentrum Tengah No.3, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Faisal Amir : Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fatmawati Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Upi Hastati Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : M Asram Jaya Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Syarifudin Jurdi Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Uslimin Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Arif Budiman Pekerjaan : Ketua KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Viryan Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Pramono Ubaid Tantowi Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XII; Teradu I s.d Teradu XII selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 03-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 06-PKE-DKPP/I/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Proses penggantian Pengadu sebagai caleg terpilih oleh Para Teradu tidak melalui mekanisme hukum yang sah. a. Bahwa Pengadu merupakan calon anggota legislatif dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (selanjutnya disebut “DPRD Prov. Sulawesi Selatan”) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (selanjutnya disebut “Partai Gerindra”) untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B), dengan alokasi kursi DPRD-Provinsi yang tersedia adalah 6 Kursi; b. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2019, Pengadu meraih suara terbanyak dari Partai Gerindra dengan jumlah perolehan suara sebanyak 10.057 (sepuluh ribu lima puluh tujuh) suara, yang komposisi selengkapnya sebagai berikut: Tabel I Perolehan Suara Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) No Nama Caleg Jumlah Suara Pemilih Partai Gerindra 7.711 1. Adam Muhammad 9.599 2. Ernawati 6.547 3. Misriani Ilyas 10.057 4. Syamsuddin Nur 2.652 5. Abu Djaropi 985 6. Muh. Rudi 410 Jumlah Suara Sah Partai dan Caleg 37.961 c. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu VI melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1973/PL.01.9-BA/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019, menetapkan Partai Gerindra mendapatkan 1 (satu) kursi sekaligus menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) masa jabatan 2019-2024, selengkapnya sebagai berikut: Tabel II Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2019 Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) Bilangan Pembagi 1 3 No. Nama Partai Suara Suara Peringkat Suara Peringkat Jumlah Sah Sah Sah Kursi 1. PKB 4.543 4.543 - - 0 2. GERINDRA 37.961 37.961 3 - - 1 3. PDI-P 21.996 21.996 6 - - 1 4. GOLKAR 45.295 45.295 1 - - 1 5. NASDEM 37.987 37.987 2 - - 1 6. GARUDA 1.791 1.791 - - 0 7. BERKARYA 13.396 13.396 - - 0 8. PKS 27.807 27.807 4 - - 1 9. PERINDO 6.352 6.352 - - 0 10. PPP 14.919 14.919 - - 0 11. PSI 4.527 4.527 - - 0 12. PAN 18.458 18.458 - - 0 13. HANURA 10.969 10.969 - - 0 14. DEMOKRAT 22.040 22.040 5 - - 1 19. PBB 9.373 9.373 - - 0 20. PKPI 450 450 - - 0 Alokasi Kursi 6 6 Tabel III Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2019 Untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) No. Partai Politik No. Nama Calon Terpilih Suara Peringkat Urut Sah Suara Sah Calon Dalam Partai Politik 1. Partai Gerindra 3 Misriani Ilyas, S.P., M.Si 10.057 1 2. PDI-Perjuangan 5 Novianus Y.L. Patanduk, S.E 4.305 1 3. Partai Golkar 5 Rahman Pina, S.I.P., M.Si 15.115 1 4. Partai Nasdem 5 Rezki Mulfiati Lutfi 15.644 1 5. PKS 2 Hj. Haslinda, S.Sos., M.Si 10.778 1 6. Partai Demokrat 1 Haidar Madjid 10.652 1 d. Bahwa Pengadu batal dilantik sebagai Caleg Terpilih dari Partai Gerindra dalam Pemilihan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) akibat tindakan Teradu I sampai dengan Teradu VI yang telah mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memproses penggantian Pengadu sebagai Caleg Terpilih, padahal kasus ini masih dalam proses hukum (Pengadu mengajukan upaya hukum). Sehingga Pengadu menilai tindakan penggantian sebagai Caleg Terpilih tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. Lebih lengkapnya Pengadu jabarkan dalam uraian selanjutnya; e. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2019 terdapat Gugatan Perkara Nomor 520/ Pdt.Sus.Parpol/2019/PN Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh sejumlah Caleg Partai Gerindra dari berbagai Daerah Pemilihan dalam Pemilu Anggota Legislatif Tahun 2009, salah satunya adalah Sdr. Adam Muhammad yang merupakan Caleg Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan yang sama dengan Pengadu; f. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Perkara Nomor 520/ Pdt.Sus.Parpol/2019/PN Jkt.Sel, yang pada pokoknya amar putusan sebagai berikut: MENGADILI 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat; 2. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II berhak untuk menetapkan Para Penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing; 3. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh Para Tergugat guna memastikan penetapan Para Penggugat sebagai anggota legislative dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing; 4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; 5. Memerintahkan Tergugat-I dan Tergugat-II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan; 6. Dst….. g. Bahwa atas dasar Putusan tersebut, DPP Partai Gerindra pada tanggal 17 September 2019, mengirimkan surat Nomor 049/BHA- DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Pengadu) dengan melampirkan: a. Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019, tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN. Jkat.Sel, bertanggal 28 Agustus, memecat Pengadu sebagai anggota (kader) Partai Gerindra; b. Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 014/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Langkah Administrasi Penetapan Anggota Legislatif Dari Partai Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan 2 Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN. Jkat.Sel, bertanggal 29 Agustus 2019, menetapkan Adam Muhammad sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan 2 terpilih dari Partai Gerindra menggantikan Misriani Ilyas; c. Surat Nomor 026/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019, DPP Gerindra meminta Teradu I sampai Dengan Teradu VI untuk membuat penetapan yang isinya menetapkan Adam Muhammad sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan 2 terpilih dari Partai Gerindra menggantikan Misriani Ilyas; d. Bahwa pasca pengajuan “permohonan penundaan pelantikan Pengadu” yang diajukan oleh DPP dan DPD Partai Gerindra, tanggal 17 September 2019, selanjutnya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor 161.73-4325 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2019-2024, yang di dalam lampirannya tidak memuat nama Pengadu sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel yang akan dilantik untuk masa jabatan 2019-2024; h. Bahwa apabila diteliti lebih jauh, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan keputusan a quo pada tanggal 23 September 2019, yang berarti Teradu I s.d Teradu VI menindaklanjuti permohonan Partai Gerindra pada tanggal 18, 19, dan 20 September 2019, padahal tepat di tanggal 20 September 2019, berdasarkan surat Nomor 005/360/DPRD, Pengadu menghadiri gladi bersih dalam rangka persiapan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan periode 2019-2024; i. Bahwa sebelum menindaklanjuti “permohonan penundaan pelantikan Pengadu”, tanggal 17 September 2019, seharusnya Teradu I s.d Teradu VI terlebih dahulu melaksanakan mekanisme atau proses klarifikasi kepada Pengadu, bukan malah memproses permohonan a quo tanpa terlebih dahulu mengonfirmasinya kepada Pengadu, yang secara langsung menanggung konsekuensi dari penerbitan Keputusan Mendagri Nomor 161.73-4325 Tahun 2019 tersebut; j. Bahwa untuk membenarkan tindakannya, pasca pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terpilih pada hari rabu, tanggal 24 September 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor 2350/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019, tanggal 25 September 2019, mengundang Pengadu untuk dimintai klarifikasi, namun dalam prosesnya, klarifikasi tersebut baru dilaksanakan pada hari senin, tanggal 30 September 2019; k. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2019, Teradu I s.d Teradu VI menerbitkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019; l. Bahwa merujuk prinsip keadilan pemilu (electrocal justice), keterbukaan, dan profesionalitas, dan tertib administrasi pemilihan, seyogianya Teradu I s.d Teradu VI melaksanakan “mekanisme klarifikasi dan perubahan keputusan tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan” sebelum diterbitkannya keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tanggal 23 September 2019, sehingga Pengadu dapat menempuh upaya hukum untuk melindungi hak konstitusionalnya dan dapat dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi terpilih pada tanggal 24 September 2019; m. Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil Pengadu di atas, Teradu I s.d Teradu VI secara nyata telah terbukti melanggar prinsip keadilan pemilu (electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. 2. Teradu I s.d Teradu VI secara melawan hukum membatalkan penetapan Pengadu sebagai caleg terpilih tanpa melalui rapat pleno dan sebelum adanya SK Perubahan Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019. a. Bahwa Pengadu merupakan Caleg Terpilih Partai Gerindra untuk Dapil Sulawesi 2 (Makassar B), yang penegasan/penetapannya termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1973/PL.01.9-BA/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019; b. Bahwa Teradu I s.d Teradu VI secara sewenang-wenang menganulir/membatalkan penetapan Pengadu sebagai caleg terpilih, sebelum diputuskan melalui mekanisme rapat pleno yang kemudian dimuat atau ditetapkan dalam perubahan terhadap Keputusan Nomor 158/PL.01.9- Kpt/73/Prov/VIII/2019; c. Bahwa ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 32 ayat (3) PKPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur, sebagai berikut: Pasal 426 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 “Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum”; d. Bahwa dalam konteks penggantian caleg terpilih, karena “tidak lagi memenuhi syarat” sebagai akibat diberhentikan atau mundur dari partai politik. Pertanyaannya kapan keputusan penetapan Pengadu sebagai caleg terpilih in casu Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 dapat dinyatakan batal demi hukum? Sehingga Teradu I s.d Teradu VI dapat lepas tangan dan tidak memastikan pelaksanaan pelantikan Pengadu? e. Bahwa apabila merujuk ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017, yang pokoknya mengatur “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota….. dst”; f. Bahwa untuk menyatakan surat keputusan Pengadu sebagai caleg terpilih in casu Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, dinyatakan batal demi hukum, maka merujuk pada ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017, “batal demi hukum” tersebut penetapannya harus “dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota”; g. Bahwa hingga tanggal 24 September 2019 (tanggal pelantikan) Teradu I s.d Teradu VI tidak melaksanakan perintah undang-undang dengan merubah Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, namun secara sewenang-wenang malah menunda dan membatalkan penetapan Pengadu sebagai caleg terpilih, yang berkonsekuensi pembatalan Pengadu dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019-2024; h. Bahwa lebih lanjut dalam melaksanakan pembatalan keterpilihan Pengadu, Teradu I s.d Teradu VI tidak menetapkannya dalam rapat pleno dan tidak pula terdapat mekanisme atau prosedur untuk menilai apakah proses penggantian caleg terpilih tersebut sudah tepat menurut hukum atau tidak? Misalnya dengan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen atau melakukan klarifikasi kepada Partai Gerindra maupun klarifikasi kepada Pengadu; i. Bahwa secara faktual pembatalan keterpilihan Pengadu, baru dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VI pada tanggal 2 Desember 2019 melalui penerbitan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Nomor: 158/PL.01.9- Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 2 Desember 2019; j. Bahwa sebelum terbitnya Keputusan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019, secara yuridis eksistensi Keputusan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, yang menetapkan Pengadu sebagai caleg terpilih masih sah berlaku dan sudah seharusnya Teradu I s.d Teradu VI mendorong/memastikan pelaksanaan pelantikan Pengadu sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk masa jabatan 2019-2024 sesuai jadwal pelantikan yaitu pada tanggal 24 September 2019; k. Bahwa merujuk prinsip keadilan pemilu (electrocal justice), profesionalitas, dan tertib administrasi pemilihan, seyogianya Teradu I s.d Teradu VI terlebih dahulu memastikan pelantikan Pengadu sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel terpilih periode 2019-2024 dan melaksanakan proses pergantian pasca dilakukannya prosesi pelantikan; l. Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil Pengadu di atas, Teradu I s.d Teradu VI secara nyata telah terbukti melanggar prinsip keadilan Pemilu (electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. 3. Proses Penggantian Pengadu Sebagai Caleg Terpilih Lewat Waktu (kedaluarsa) Berdasarkan Ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. a. Bahwa ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 32 ayat (8) PKPU No. 5 Tahun 2019, selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” b. Bahwa ketentuan a quo mengatur syarat limitasi waktu 14 (empat belas) hari untuk Teradu menetapkan calon terpilih pengganti yaitu “setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Dalam konteks penggantian calon terpilih akibat diberhentikan dari Partai Politik, maka syarat limitasi waktu dalam ketentuan a quo harus dimaknai 14 (empat belas) hari terhitung setelah yang bersangkutan diberhentikan dari Partai Politik; c. Bahwa yang menjadi pertanyaannya adalah kapan limitasi waktu 14 (empat belas) hari untuk Teradu I s.d Teradu VI menetapkan Keputusan sebagai calon terpilih pengganti? apakah sejak dikeluarkan Keputusan Pemberhentian keanggotaan Pengadu oleh Partai Gerindra in cassu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019, bertanggal 28 Agustus. Atau, merujuk Surat DPP Partai Gerindra Nomor 049/BHA- DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, bertanggal 17 September 2019? d. Bahwa apabila 14 (empat belas) hari batas waktu Teradu I s.d Teradu VI menetapkan calon terpilih pengganti setelah calon terpilih berhalangan disimulasikan (simulasi menggunakan hari = hari kerja) dengan mendasarkan kepada Keputusan DPP Gerindra Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 atau Surat DPP Gerindan perihal Penundaan Pelantikan Nomor 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019, adalah sebagai berikut: Objek Administrasi Tanggal Limitasi Waktu 14 Dikeluarkan (empat belas) Hari Jatuh Pada Tanggal Keputusan DPP Gerindra Nomor 28 Agustus 2019 17 September 2019 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/201 9, Tentang Pemecatan Pengadu sebagai anggota Partai Gerindra Surat DPP Gerinda Nomor 049/BHA- 17 September 2019 7 Oktober 2019 DPPGERINDRA/IX/2019, perihal Penundaan Pelantikan e. Bahwa Teradu I s.d Teradu VI mengeluarkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9- Kpt/73/XII/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Desember 2019; f. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 junctuo Pasal 32 ayat (8) PKPU No. 5 Tahun 2019, Teradu I s.d Teradu VI mengeluarkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019, apabila mendasarkan simulasi penghitungan limitasi waktu 14 (empat belas) hari maka Keputusan a quo telah lewat waktu, sehingga Teradu I s.d Teradu VI tidak mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan apapun sepanjang berkaitan dengan penetapan sebagai calon terpilih; g. Bahwa merujuk prinsip keadilan Pemilu (electrocal justice) dan profesionalitas, serta tertib administrasi pemilihan, maka tindakan Teradu I s.d Teradu VI yang menerbitkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan adalah tindakan yang tidak mencerminkan etika penyelenggara pemilu; h. Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil Pengadu di atas, Teradu I s.d Teradu VI secara nyata telah terbukti melanggar prinsip keadilan Pemilu (electoral justice), dan profesionalitas serta tertib administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017; 4. Para Teradu melanggar Prinsip Kepastian Hukum dan Prinsip Kehati-hatian. a. Bahwa selain melanggar prinsip keadilan Pemilu (electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas, Para Teradu juga mengabaikan prinsip kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan prinsip kehati-hatian (prudential principle); b. Bahwa dalam konsideran “menimbang” Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019, Para Teradu merujuk Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019, tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN. Jkat.Sel, tanggal 26 Agustus 2019; c. Bahwa sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan prinsip kehati-hatian (prudential principle), seharusnya Para Teradu lebih jauh meneliti Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL, tanggal 26 Agustus 2019, karena dalam amar putusan tersebut sama sekali tidak memuat amar putusan yang memerintahkan “pemecatan Pengadu dari keanggotaan Partai Gerindra”; d. Bahwa ketiadaan amar putusan yang memerintahkan “pemecatan Pengadu dari keanggotaan Partai Gerindra” tersebut, seharusnya dimaknai secara hati- hati (prudential principle) dan kritis oleh Para Teradu, tidak hanya sekadar mengugurkan kewajibannya tanpa mempertimbangkan perlindungan terhadap suara pemilih yang telah diberikan kepada Pengadu, apalagi Partai Gerindra melalui Mahkamah Partai tidak pernah menerbitkan putusan yang memuat sanksi pemecatan Pengadu sebagai kader partai; e. Bahwa Pengadu dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya telah mengajukan surat pemberitahuan kepada Para Teradu maupun kepada KPU RI sebagai pejabat atasan Para Teradu perihal permohonan agar Para Teradu tidak mengambil langkah atau tindakan serta kebijakan apapun terhadap permasalahan penggantian Pengadu sebagai Calon Terpilih, oleh karena Pengadu sedang menempuh upaya hukum baik itu Perlawan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL, teregister dengan nomor perkara 852/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Sel maupun gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPP Partai Gerindra atas dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019. Upaya hukum Pengadu teregister dengan Nomor Perkara 976/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel; f. Bahwa terhadap pengajuan permohonan Pengadu tersebut, bukannya mengoreksi kesalahannya, Para Teradu malah mengabaikan upaya hukum yang ditempuh oleh Pengadu untuk memulihkan hak konstitusional dengan menerbitkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019; g. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan Pengadu di atas, Para Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan sudah seharusnya dikenakan sanksi etik dalam kualifikasi yang berat, karena tidak hanya menghilangkan hak konstitusional Pengadu sebagai calon tepilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tapi juga mengabaikan hak pilih warga negara yang mengamanahkan/memberikan suaranya kepada Pengadu; 5. Para Teradu melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. a. Bahwa di luar persoalan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Para Teradu juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; b. Bahwa secara konseptual, rezim etika dan rezim asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang menjadi penuntun bagi penyelenggara pemilu dalam menerbitkan keputusan tata usaha negara; c. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menentukan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) yang menjadi landasan dalam penerbitan keputusan tata usaha negara, sebagai berikut: Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik. d. Bahwa dalam menindak lanjuti proses penggantian Pengadu sebagai caleg terpilih, Para Teradu mengabaikan asas “kemanfaatan” dan asas “ketidakberpihakan”, yang mengharuskan setiap keputusan tata usaha negara memperhatikan kepentingan individu dengan masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan (vide penjelasan Pasal 10 huruf b dan huruf c UU No. 30 Tahun 2014); e. Bahwa pelanggaran terhadap asas “kemanfaatan” dan asas “ketidakberpihakan” tersebut didasarkan pada pengabaikan Para Teradu atas kepentingan Pengadu untuk membela kepentingan hukumnya sebelum diterbitkannya keputusan tata usaha negara tentang penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan kepentingan pemilih yang telah memberikan hak pilihnya kepada Pengadu; 6. Teradu VII s.d Teradu XIII melakukan intervensi kepada Teradu I s.d Teradu VI untuk membatalkan pelantikan pengadu sebagai caleg terpilih sebelum terbitnya SK Penggantian Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019. a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur “Calon terpilih anggota DPRD Provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi”. Dalam hal penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi, berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) harus dimaknai yang berwenang menetapkan adalah KPU Provinsi; b. Bahwa Teradu VII s.d Teradu XIII sebagai KPU RI, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, secara kelembagaan merupakan hierarkis atas (KPU Provinsi) dari Teradu I s.d Teradu VI, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewenangan penyelenggaraan Pemilu memilliki kewajiban untuk memberikan pelurusan dan koreksi terhadap kebijakan yang diambil oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; c. Bahwa dalam konteks penggantian caleg terpilih yang menimpa Pengadu, walaupun proses dan prosedur yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VI tidak sah dan banyak kejanggalan-kejanggalan, akan tetapi Teradu VII s.d Teradu XIII tidak menggambil langkah apapun. Bahkan berdasarkan keterangan Teradu I yang merupakan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, penggantian Penggadu sebagai Caleg Terpilih (batalnya Pengadu dilantik sebagai Caleg Terpilih) berdasarkan “Perintah KPU Republik Indonesia” dan ada surat KPU RI yang memerintahkan untuk segera mengeksekusi langsung penggantian Caleg Terpilih walaupun Pengadu sedang melakukan upaya hukum. Sehingga tindakan Teradu VII tidak mencerminkan etika penyelenggara Pemilu yang berprinsip kepada independensi dan profesionalitas serta berprinsip pada azas keadilan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I s.d Teradu VI; 4. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Teradu VII s.d Teradu XIII; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan guna menghentikan segala proses pergantian Pengadu sebagai Caleg Terpilih karena masih dalam upaya hukum yang sedang berjalan, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, maka Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 24 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon 1. P-1 Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019; 2. P-2 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1973/PL.01.9-BA/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019; 3. P-3 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara Nomor 520/ Pdt.Sus.Parpol/2019/PN Jkt.Sel; 4. P-4 surat Nomor 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan; 5. P-5 Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019, tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN. Jkat.Sel, bertanggal 28 Agustus; 6. P-6 Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 014/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Langkah Administrasi Penetapan Anggota Legislatif Dari Partai Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan 2 Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN. Jkat.Sel, bertanggal 29 Agustus 2019; 7. P-7 Surat Nomor 026/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019, yang meminta Para Teradu untuk membuat penetapan yang isinya menetapkan Adam Muhammad sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan 2 terpilih dari Partai Gerindra menggantikan Misriani Ilyas; 8. P-8 Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.73-4325 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2019-2024; 9. P-9 surat Nomor 005/360/DPRD, Perihal Permintaan Mengikuti Geladi; 10. P-10 Surat Nomor 2350/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019, tanggal 25 September 2019, Perihal Undangan Klarifikasi Berita Acara Klarifikasi, bertanggal 30 September 2019; 11. P-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019; 12. P-12 Dokumen relass panggilan sidang upaya hukum perlawanan pihak ketiga (Deden Verzet) atas Putusan Nomor 520/ Pdt.Sus.Parpol/2019/PN Jkt.Sel teregister dengan Nomor Perkara 852/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Sel; Dokumen relass panggilan sidang upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum teregister dengan Nomor Perkara 976/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel; 13. P-13 Keterangan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan Kasus Penggantian Pengadu sebagai Caleg Terpilih dimuat di Media Harian Fajar Makassar; 14. P-14 Surat Misriani Ilyas (Pengadu) yang ditujukan kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra (Mahkamah Partai Gerindra), bertanggal 26 September 2019, Perihal Permohonan Pembatalan SK DPP Partai Gerindra Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemecatan Pengadu sebagai Anggota Partai Politik; 15. P-15 Upaya Hukum Pengadu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada tanggal 30 September 2019, dan diregistrasi dengan Nomor: 826/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel; 16. P-16 Bukti Tanda Terima bertanggal 30 September 2019, perihal penyampaian upaya hukum Pengadu gugatan perbuatan melawan hukum perkara nomor 826/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel ke KPU Provinsi Sulawesi selatan yang diterima oleh M. Asram Jaya selaku Teradu VI; 17. P-17 Surat Pengadu bertanggal 3 Oktober 2019, perihal Perlindungan Hukum, ditujukan kepada KPU RI; 18. P-18 Upaya Hukum Pengadu mengajukan gugatan pihak ketiga (derden verzed) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada tanggal 7 Oktober 2019, dan diregistrasi dengan Nomor: 852/Pdt.Bth/2019/PN.Jkt.Sel; 19. P-19 Surat Pengadu bertanggal 7 Oktober 2019, Perihal Permohonan Untuk Tidak Melakukan Langkah Apapun Terhadap Usulan Penggantian Caleg Terpilih DPRD Sulsel dari Partai Gerindra, yang ditujukan kepada KPU RI; 20. P-20 Surat Pengadu Nomor 017/BSA/X/2019, bertanggal 10 Oktober 2019, Perihal Somasi, yang ditujukan kepada DPP Partai Gerindra; 21. P-21 Surat Pengadu Nomor 019/BSA/X/2019, bertanggal 11 Oktober 2019, Perihal Permohonan Penundaan Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD dari Partai Gerindra atas nama Adam Muhammad, yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 22. P-22 Surat Pengadu bertanggal 17 Oktober 2019, ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 23. P-23 Upaya Hukum Pengadu kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diregistrasi dengan Nomor: 976/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel; 24. P-24 Surat Pengadu Nomor P/093/T9N/XI/2019, bertanggal 14 November 2019, perihal Permohonan Perlindungan Hukum, ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Atas dasar fakta yang terungkap dalam persidangan, izinkan Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: A. Para Teradu tidak menjalankan kewenangan dengan benar terhadap adanya proses penundaan pelantikan Pengadu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 1. Bahwa merujuk keterangan tertulis dan penegasan lisan dalam persidangan DKPP, Teradu I s.d Teradu VI menyatakan pada tanggal 23 September 2019 menerima surat Nomor 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Pengadu) dari DPP Gerindra; 2. Bahwa terhadap pengajuan surat penundaan pelantikan tersebut, akhirnya Pengadu urung dilantik sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019-2024 pada tanggal 24 September 2019, yang secara faktual baru Pengadu ketahui (batalnya pelantikan) pada pukul 23.00 Waktu Indonesia Tengah (WIT) tanggal 23 September 2019 atau tepat beberapa jam sebelum prosesi pelantikan dilaksanakan; 3. Bahwa Teradu I s.d VI dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilihan umum (selanjutnya disebut “Pemilu”), yang diharuskan mengedepankan prinsip keadilan dan kejujuran dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu, termasuk memastikan seluruh keputusannya dapat terlaksana dengan baik, yang di dalamnya juga memastikan dilantiknya Pengadu sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019-2024; 4. Bahwa bukannya memastikan prosesi pelantikan Pengadu dapat terealisasi dengan baik, Teradu I s.d Teradu VI malah berada di Jakarta dari tanggal 23 September 2019 sampai dengan tanggal 25 September 2019 dalam rangka untuk menghadiri kegiatan yang tidak berhubungan dengan tahapan Pemilu 2019; 5. Selanjutnya pada persidangan DKPP juga didapati fakta bahwa batal atau tertundanya pelantikan Pengadu, salah satunya diakibatkan adanya keterlibatan DPP Gerindra yang secara langsung (direct) berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 030/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 dan kepada Teradu VII s.d Teradu XII dengan surat Nomor 048/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penundaan Pelantikan Calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang baru ditembusi kepada Teradu I s.d VI pada tanggal 9 Oktober 2019; 6. Bahwa prosedur administrasi yang ditempuh DPP Gerindra tersebut melanggar Pasal 33 ayat (3) PKPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (PKPU No. 5/2019), yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/ KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” 7. Bahwa mengetahui adanya upaya inkonstitusional yang ditempuh oleh DPP Gerindra, merujuk pada prinsip pemilu yang jujur, Teradu I s.d Teradu VI seharusnya menempuh upaya klarifikasi atau paling tidak bersurat kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan/Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengonfirmasi penyebab dan sekaligus menyampaikan keberatan atas tertundanya pelantikan Pengadu sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terpilih; 8. Bahwa pasca mengetahui tentundanya pelantikan Pengadu, Teradu I s.d Teradu VI meminta arahan/petunjuk kepada Teradu VII s.d Teradu XII melalui Surat Nomor 2578/PL.01-SD/73/Prov/X/2019, tanggal 21 Oktober 2019, yang kemudian ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu VI dengan menyampaikan surat Nomor 2607/PL.01-SD/73/Prov/X/2019, tanggal 26 Oktober 2019, yang substansinya memuat kronologi dan kajian tentang penundaan pelantikan Pengadu sebagai calon terpilih kepada Teradu VII s.d Teradu XII; 9. Bahwa pada bagian kesimpulan kronologi dan kajiannya, Teradu I s.d Teradu VI menyampaikan hal sebagai berikut: (1) Terhadap fakta-fakta sebagamana diuraikan pada hurus A dan B di atas, KPU Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) PKPU No. 5 Tahun 2019, tidak memiliki kewenangan perihal pengusulan penundaan pelantikan; (2) Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2021/PL.01.9- SD/73/Prov/VIII/2019 tertanggal 19 Agustus 2019 Perihal Berkas Calon Anggota DPRD Prov. Sulsel Terpilih Periode 2019-2024, beserta Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 158/PL.01.9- Kpt/73/Prov/VIII/2019, belum pernah diajukan perubahan sehingga masih sah secara hukum; (3) Bahwa faktanya saat ini, kedua calon terpilih atas nama Novianus Y.L. Patanduk, S.E dan Misriani Ilyas (Pengadu) sementara menempuh upaya hukum di Mahkamah Partai masing-masing dan untuk Saudari Misriani Ilyas, berdasarkan keterangannya juga sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan; (4) Bahwa demi penegakan moralitas hukum Pemilu sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2017, asas kepastian hukum, maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan belum dapat melakukan tindaklanjut terhadap pemberhentian Calon Anggota Legislatif Terpilih pada Pemilu 2019 atas nama Y.L. Patanduk, S.E dan Misriani Ilyas (Pengadu). 10. Bahwa dengan standing position Teradu I s.d Teradu VI yang menyatakan prosedur penundaan pelantikan Pengadu melanggar kententuan Pasal 33 PKPU No. 5/2019 dan eksistensi Keputusan Nomor 158/PL.01.9- Kpt/73/Prov/VIII/2019 masih sah secara hukum, Teradu VII s.d Teradu XII melalui Surat Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019, tanggal 7 November 2019, malah memerintahkan Teradu I s.d Teradu VI untuk menindaklanjuti proses penggantian calon terpilih Pengadu; 11. Bahwa di luar itu, dalam persidangan DKPP, Teradu I s.d Teradu VI juga terbukti tidak melakukan upaya apapun untuk mempertahankan standing position-nya, padahal meskipun secara kelembagaan bersifat hierarkis, KPU Provinsi Sulawesi Selatan memiliki independensi untuk tetap tunduk pada perintah peraturan perundang-undangan khususnya dalam hal penetapan calon terpilih sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 421 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, selengkapnya “Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provins”; 12. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Para Pihak, telah secara nyata bahwa Teradu I s.d Teradu VI dan Teradu VII s.d Teradu XII secara bersama-sama terbukti melanggar prinsip keadilan pemilu (electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; B. Proses penggantian pengadu sebagai caleg terpilih melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Bahwa dalam persidangan DKPP terungkap fakta yang mengonfirmasi pengabaian Teradu I s.d Teradu VI (melalui Teradu IV) terhadap upaya hukum yang ditempuh oleh Pengadu, baik ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra maupun upaya hukum ke Pengadilan Negeri atas pemecatan Pengadu sebagai anggota Partai Politik; 2. Bahwa sebagai lembaga yang terikat pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d Teradu VI seharusnya mempertimbangkan upaya hukum yang ditempuh oleh Pengadu dengan tidak menerbitkan keputusan apapun hingga dikeluarkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh badan peradilan (judicial power), tidak malah memproses pengantian Pengadu dengan yang mana pada tanggal 13 November 2019, menerbitkan Berita Acara Nomor 2753/PL.01.9-BA/73/Prov/XI/2019 tentang Penggantian Calon Terpilih dan Perubahan atas Keputusan Nomor 158/PL.01.9- Kpt/73/Prov/VIII/2019; 3. Bahwa pengabaian terhadap upaya hukum yang ditempuh Pengadu tersebut, menurut keterangan Teradu I s.d Teradu VI dalam persidangan DKPP didasarkan pada perintah Teradu VII s.d Teradu XII sebagaimana termuat dalam Surat Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019, tanggal 7 November 2019, yang pada pokoknya memerintahkan Teradu I s.d Teradu VI memproses penggantian Pengadu paling lambat 14 hari; 4. Bahwa sebagai lembaga tertinggi dalam kelembagaan KPU yang bersifat nasional, Teradu VII s.d Teradu XII dalam melaksanakan supervisi seharusnya menjunjung tinggi aturan hukum (rule of law) tidak malah mendorong Teradu I s.d Teradu VI untuk melanggar ketentuan peraturan perundang-undang dan etika penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa selain mengabaikan upaya hukum yang ditempuh Pengadu, Teradu I s.d Teradu VI juga melanggar limitasi waktu proses penggantian caleg terpilih yang dibatasi paling lambat 14 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 jucto Pasal 32 ayat (8) PKPU No. 5 Tahun 2019; 6. Bahwa limitasi paling lambat 14 hari dihitung pada saat Teradu I s.d Teradu VI menerima Surat DPP Gerindra Nomor 049/BHA- DPPGERINDRA/IX/2019, pada tanggal 23 September 2019, maka jatuh tempo waktu paling lambat 14 hari untuk memproses penggantian Pengadu adalah tanggal 11 Oktber 2014 dengan asumsi menggunakan penghitungan 14 hari dimaksud adalah hari kerja; 7. Berdasarkan keterangan tertulis dan penegasan dalam persidangan, Teradu I s.d Teradu VI secara kolektif memahami bahwa batas waktu 14 hari kerja untuk memproses penggantian Pengadu telah lewat waktu. Namun demikian, secara sewenang-wenang Teradu I s.d Teradu VI tetap memaksakan proses penggantian Pengadu dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 2894/PL.01.9-BA/73/Prov/XII/2019, meskipun mendapatkan penolakan dari Pihak Terkait (yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Sulsel dan mengundurkan diri) yang ditandai dengan tidak terbubuhkannya tanda tangan Pihak Terkait dalam dokumen Berita Acara a quo; 8. Bahwa lebih lanjut pada tanggal 02 Desember 2019, Teradu I s.d Teradu VI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; 9. Bahwa berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti yang diajukan Para Pihak (Pengadu dan Para Teradu), menunjukkan Teradu I s.d Teradu VI telah secara nyata dan meyakinkan terbukti melakukan tindakan pelanggaran keras Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan mendasarkan pada dua tindakannya yaitu: (1) Teradu I s.d Teradu VI tidak mempertimbangkan upaya hukum yang ditempuh oleh Pengadu dalam upayanya untuk memulihkan hak konstitusionalnya melalui badan peradilan (judicial power) atau mekanisme partai. (2) Teradu I s.d VI tetap memaksakan proses penggantian Caleg Terpilih walaupun secara terang-benderang telah melampaui limitasi waktu paling lambat 14 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 32 ayat (8) PKPU No. 5 Tahun 2019. 10. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Para Pihak, telah secara nyata bahwa Teradu I s.d Teradu VI dan Teradu VII s.d Teradu XII secara bersama-sama terbukti melanggar prinsip keadilan Pemilu (electoral justice), dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. C. Teradu VII s.d Teradu XII lalai dalam menyusun regulasi turunan prosedur penggantian caleg terpilih. 1. Bahwa dalam persidangan, Teradu VII s.d Teradu XII menyatakan batas waktu penggantian caleg terpilih adalah selama yang bersangkutan belum dilantik. Tafsir Teradu VII s.d Teradu XII tersebut tidak berpedoman pada prinsip kepastian hukum yang berkeadilan, yang artinya, selama yang bersangkutan belum dilantik (1 hari atau bahkan 1 detik sebelum pelantikan) yang bersangkutan berpeluang dilakukan penggantian caleg terpilih oleh partai politik; 2. Bahwa Teradu VII s.d Teradu XII tidak tepat menyamakan proses penggantian caleg terpilih karena tidak memenuhi syarat dikarenakan meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat dikarenakan diberhentikan keanggotaanya dari partai politik, karena dalam rezim undang-undang partai politik memungkin adanya upaya hukum; 3. Bahwa Teradu VII s.d Teradu XII dalam membuat regulasi turunan dari UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum in cassu PKPU No. 5 Tahun 2019, telah luput dan tidak cermat mengatur teknis atau prosedur penggantian caleg terpilih sebagai akibat pemberhentian keanggotaan dari partai politik, yang berimplikasi pada banyaknya tafsir terhadap ketentuan Pasal 426 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 32 PKPU No. 5 Tahun 2019. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] TERADU I S.D TERADU VI Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I.d Teradu VI menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: a. Proses pengajuan calon terpilih 1. Bahwa Para KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih pada Tanggal 13 Agustus 2019 bertempat di Hotel Claro Jl. A.P. Pettarani dan menghasilkan penetapan Calon Terpilih Anggota Legislatif DRPD Provinsi Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan 158/PL.01.9- Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Tabel.1: Nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 1 (MAKASSAR A) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT NO. SUARA SUARA SAH NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH SAH DALAM PARTAI CALON POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI 1 KEBANGKITAN 4 FAUZI ANDI WAWO, S.Sos. 9.341 1 BANGSA 2 PARTAI GERINDRA 1 EDWARD WIJAYA HORAS, S.E., M.M. 13.183 1 3 PDI PERJUANGAN 1 RUDY PIETER GONI, S.E., M.M. 14.444 1 4 PARTAI GOLKAR 2 ANDI DEBBIE PURNAMA R., S.M. 15.390 1 drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA 5 Partai NasDem 1 28.421 1 IQBAL 6 Partai NasDem 6 ANDRE PRASETYO TANTA 22.554 2 PARTAI KEADILAN 7 1 SRI RAHMI, S.A.P., M.Adm.K.P. 13.280 1 SEJAHTERA PARTAI PERSATUAN 8 1 IMAM FAUZAN A. USKARA 13.589 1 PEMBANGUNAN 9 PARTAI DEMOKRAT 1 ANDI JANUAR JAURY DHARWIS, S.E. 9.673 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 2 ( MAKASSAR B) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT NO. URUT SUARA SUARA SAH NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH CALON SAH DALAM PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1 PARTAI GERINDRA 3 MISRIANI ILYAS, S.P., M.Si. 10.057 1 2 PDI PERJUANGAN 5 NOVIANUS Y.L. PATANDUK, S.E. 4.305 1 3 PARTAI GOLKAR 5 RAHMAN PINA, S.I.P., M.Si. 15.115 1 4 Partai NasDem 5 REZKI MULFIATI LUTFI 15.644 1 PARTAI KEADILAN 5 2 Hj. HASLINDA, S.Sos., M.Si. 10.778 1 SEJAHTERA 6 PARTAI DEMOKRAT 1 HAIDAR MADJID 10.652 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 3 (GOWA, TAKALAR) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT NO. URUT SUARA SUARA SAH NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH CALON SAH DALAM PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN 1 1 H. HENGKY YASIN, S.Sos., M.M. 30.259 1 BANGSA DARMAWANGSYAH MUIN, S.T., 2 PARTAI GERINDRA 1 39.834 1 M.Si. 3 PARTAI GOLKAR 1 FAHRUDDIN RANGGA, S.E., M.Si. 21.648 1 4 PARTAI NASDEM 5 Capt. HARIADI, S.E., M.Mar. 13.734 1 PARTAI KEADILAN 5 3 Hj. MEITY RAHMATIA, S.Pd., S.E. 19.090 1 SEJAHTERA H. MUH. ANZAR ZAINAL BATE, 6 PARTAI PERINDO 2 16.857 1 S.E. PARTAI PERSATUAN 7 2 Hj. RISMAYANTI, A.Md. 15.681 1 PEMBANGUNAN PARTAI AMANAT 8 1 Dr. H. USMAN LONTA, M.Pd. 10.408 1 NASIONAL Hj. RISMAWATI KADIR NYAMPA, 9 PARTAI DEMOKRAT 4 17.011 1 S.T. DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 4 (JENEPONTO, BANTAENG, SELAYAR) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA SAH NO. URUT SUARA NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM CALON SAH PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN 1 1 H. MUHAMMAD SARIF, S.H., M.H. 20.106 1 BANGSA 2 PARTAI GERINDRA 1 VONNY AMELIANI SUARDI 20.968 1 3 PARTAI GOLKAR 2 INCE LANGKE I.A., S.Pd. 9.957 1 4 PARTAI NASDEM 5 ADY ANSAR, S.Hut., M.M.Pub. 15.549 1 PARTAI PERSATUAN Dra. Hj. A. SUGIARTI MANGUN KARIM, 5 1 7.006 1 PEMBANGUNAN M.Si. PARTAI AMANAT 6 1 SYAMSUDDIN KARLOS 14.286 1 NASIONAL 7 PARTAI DEMOKRAT 1 H. MULYADI MUSTAMU, S.H. 16.879 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 5 (BULUKUMBA, SINJAI) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA SAH NO. URUT SUAR NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM CALON A SAH PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN ANDI MUHAMMAD ANWAR PURNOMO, 27.70 1 1 1 BANGSA S.H. 6 11.28 2 PARTAI GERINDRA 2 Drs. A. MUCHTAR MAPPATOBA, M.Pd. 1 2 12.58 3 PARTAI GOLKAR 3 A. AYU ANDIRA 1 2 16.34 4 PARTAI NASDEM 1 ARUM SPINK, S.H.I. 1 2 PARTAI KEADILAN 5 5 ISNAYANI, S.H. 8.219 1 SEJAHTERA PARTAI AMANAT 14.47 6 1 Drs. H. A. EDY MANAF 1 NASIONAL 9 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 6 (MAROS, PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, BARRU, PAREPARE) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA SAH NO. URUT SUARA NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM CALON SAH PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN 1 1 Drs. H. ANWAR A. RECCA, M.M. 11.363 1 BANGSA 2 PARTAI GERINDRA 2 Hj. ANDI NIRAWATI, S.T. 18.114 1 3 PDI PERJUANGAN 9 RAHMAT MUHAYANG, S.H. 10.000 1 4 PARTAI GOLKAR 4 H. SOFYAN SYAM, S.E. 36.207 1 5 PARTAI GOLKAR 1 INA KARTIKA SARI, S.H., M.Si. 19.652 2 6 PARTAI NASDEM 5 H. IRWAN 12.827 1 PARTAI KEADILAN 7 3 MUZAYYIN ARIF 20.706 1 SEJAHTERA PARTAI AMANAT 8 1 ANDI MUHAMMAD IRFAN A.B., S.T. 36.212 1 NASIONAL 9 PARTAI DEMOKRAT 1 H. NI'MATULLAH, S.E.Ak. 9.595 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 7 (BONE) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA SAH NO. URUT SUARA NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM CALON SAH PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1 PARTAI GERINDRA 1 Drs. A. MANGUNSIDI M., M.Si. 16.096 1 2 PDI PERJUANGAN 5 ANDI PUTRA BATARA LANTARA 13.811 1 ANDI IZMAN MAULANA PADJALANGI, 3 PARTAI GOLKAR 3 28.259 1 S.H. 4 PARTAI NASDEM 5 H. MUHAMMAD 18.327 1 PARTAI KEADILAN 5 1 ISMAIL 15.309 1 SEJAHTERA PARTAI AMANAT 6 1 ANDI IRWANDI NATSIR, S.Sos., M.Si. 22.898 1 NASIONAL 7 PARTAI DEMOKRAT 1 H. SYAHRIR, S.E. 14.398 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 8 (SOPPENG, WAJO) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA SAH NO. URUT SUARA NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM CALON SAH PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN 1 7 Drs. ANDI TENRILIWENG 16.191 1 BANGSA 2 PARTAI GERINDRA 1 Dra. Hj. HENNY LATIF 16.719 1 3 PDI PERJUANGAN 1 ANDI ANSYARI MANGKONA, S.E. 8.206 1 4 PARTAI GOLKAR 7 H. SUWARDI HASENG 23.853 1 5 PARTAI NASDEM 1 DESY SUSANTY SUTOMO, S.E., M.Si. 7.440 1 PARTAI PERSATUAN 6 1 A. NURHIDAYATI ZAINUDDIN 12.539 1 PEMBANGUNAN 7 PARTAI DEMOKRAT 1 Ir. SELLE K.S. DALLE 20.146 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 9 (PINRANG, SIDENRENG RAPPANG, ENREKANG) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKA T SUARA NO. URUT SUARA SAH NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH CALON SAH DALAM PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN 1 1 H. AZHAR ARSYAD, S.H. 12.213 1 BANGSA 2 PARTAI GERINDRA 1 H. RUSDIN TABI, S.T. 20.147 1 3 PDI PERJUANGAN 3 Hj. KARTINI LOLO, S.Pd.I. 17.056 1 4 PARTAI GOLKAR 5 H. ZULKIFLI ZAIN 19.306 1 5 Partai NasDem 1 H. SYAHARUDDIN ALRIF, S.I.P. 34.350 1 PARTAI KEADILAN 6 2 VERA FIRDAUS, S.H. 11.637 1 SEJAHTERA PARTAI PERSATUAN 7 2 SAHARUDDIN, S.T., M.M. 12.994 1 PEMBANGUNAN PARTAI AMANAT 8 4 Drs. H. ARIFIN BANDO 17.272 1 NASIONAL 9 PARTAI DEMOKRAT 1 ANDI AZIZAH IRMA WAHYUDIYATI 34.780 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 10 (TANA TORAJA, TORAJA UTARA) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA SAH NO. URUT SUARA NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM CALON SAH PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1 PARTAI GERINDRA 1 Dra. FIRMINA TALLULEMBANG 13.696 1 2 PDI PERJUANGAN 1 DAN PONGTASIK, S.H. 12.265 1 3 PARTAI GOLKAR 5 JOHN RENDE MANGONTAN, S.T. 13.765 1 4 Partai NasDem 2 SARWINDYE T. BIRINGKANAE, S.I.P. 27.553 1 5 PARTAI DEMOKRAT 2 JUFRI SAMBARA, S.Sos., M.M. 14.527 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 11 (LUWU, PALOPO, LUWU UTARA, LUWU TIMUR) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA SAH NO. URUT SUARA NO PARTAI POLITIK NAMA CALON TERPILIH DALAM CALON SAH PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN 1 2 Ir. IRWAN HAMID 8.023 1 BANGSA 2 PARTAI GERINDRA 1 Drs. MARJONO 21.698 1 3 PDI PERJUANGAN 4 Drs. ESRA LAMBAN 14.781 1 4 PARTAI GOLKAR 2 M. TAQWA MULLER 19.658 1 5 PARTAI GOLKAR 5 Drs. ANDI HATTA MARAKARMA, M.P. 13.390 2 6 Partai NasDem 5 RAKHMAT KASJIM, S.T. 15.322 1 PARTAI KEADILAN 7 10 ANDI SYAFIUDDIN PATAHUDDIN, S.T. 15.996 1 SEJAHTERA PARTAI PERSATUAN 8 10 JABBAR IDRIS, S.T. 22.517 1 PEMBANGUNAN PARTAI AMANAT 9 1 Dr. H. HUSMARUDDIN, S.E., M.M. 15.911 1 NASIONAL 10 PARTAI HANURA 2 WAHYUDDIN M. NUR, S.H., M.H. 10.276 1 11 PARTAI DEMOKRAT 1 FADRIATY A.S., S.T., M.M. 12.231 1 2. Bahwa didalam Surat Keputusan tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan terdapat nama Pengadu atas nama Saudari Misriani Ilyas sebagai salah seorang Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra untuk daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) Tabel.2: PEROLEHAN SUARA PARTAI GERINDRA DAN CALON DAERAH PEMILIHAN SULAWESI SELATAN 2 PEROLEHAN NO. PARTAI POLITIK DAN NAMA CALON SUARA 2 Partai Gerakan Indonesia Raya 7,711 1 ADAM MUHAMMAD, S.T., M.Si. 9,599 2 Hj. ERNAWATI, S.S. 6,547 3 MISRIANI ILYAS, S.P., M.Si. 10,057 4 SYAMSUDDIN NUR, S.H., M.H. 2,652 5 H. ABU DJAROPI, S.E. 985 6 MUH. RUDI, S.T. 410 JUMLAH 37,961 3. Bahwa setelah proses penetapan Calon Terpilih KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana pengaturan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 31 ayat (3) “KPU Provinsi mengusulkan Calon Terpilih anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur” 4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan secara resmi kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Surat Pengusulan Berkas Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dengan nomor surat 2016/PL.01.9-SD/73/Prov/VIII/2019. b. Proses penggantian calon terpilih terhadap Saudari Misriyani Ilyas. 1. Bahwa pada tanggal 23 September 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima surat dari DPP Partai Gerindra tertanggal 17 September 2019. 2. Bahwa DPP Partai Gerindra mengirimkan satu bundle dokumen surat terdapat sejumlah dokumen tanggal surat yang berbeda-beda dan semua dokumen tersebut diterima resmi KPU Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 23 September 2019. Adapun lampiran surat sebagai berikut : - Surat DPP Partai Gerindra yang ditujukan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019, tertanggal 17 September 2019 Perihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. - Surat DPP Partai Gerindra yang ditujukan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 026/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019, tertanggal 31 Agustus 2019 Perihal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. - Surat Keputusan DPP Partai Gerindra yang ditujukan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 014/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Langkah Administrasi Penetapan Anggota Legislatif Dari Partai Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan 2 (dua) Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL tanggal 26 Agustus 2019. - Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. 3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan segera menindak lanjuti surat DPP Partai Gerindra dengan Rapat pada tanggal 25 September 2019 dengan Nomor Surat 2334/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan keputusan rapat agar melakukan konsultasi terhadap peristiwa yang diajukan oleh pihak DPP Partai Gerindra dan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada KPU RI oleh karena keputusan yang diambil adalah berkonsekuensi besar terhadap kedudukan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 hasil Pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri masing- masing: a. Misna Attas : Ketua KPU Sul-Sel b. Faisal Amir : Anggota c. Fatmawati : Anggota d. Upi hastati : Anggota e. Asram Jaya : Anggota f. Syarifuddin Jurdi : Anggota g. Uslimin : Anggota 4. Bahwa sebagai tindak lanjut keputusan rapat KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan surat tertulis resmi yang ditujukan kepada KPU RI tertanggal 25 September 2019 Perihal Permohonan Konsultasi, yang mana KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan resmi menyampaikan kondisi permohonan pihak DPP Partai Gerindra dan permohonan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 24 September 2019. 5. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan surat permintaan bantuan fasilitasi klarifikasi kepada KPU RI terhadap DPP Partai Gerindra Nomor: 2353/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 Perihal Permohonan Bantuan Klarifikasi ke DPP Partai Gerindra tertanggal 25 September 2019. 6. Bahwa KPU Provinsi menyampaikan surat klarifikasi terhadap DPP Partai Gerindra dengan nomor surat: 2354/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 25 September 2019, guna untuk melakukan klarifikasi terhadap pengurus DPP Partai Gerindra terkait permasalahan a quo. 7. Bahwa terdapat Berita Acara Klarifikasi terhadap DPP Partai Gerindra dengan Nomor: 2424/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 Oktober 2019 serta dokumen foto klarifikasi yang dilakukan oleh pihak KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 8. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan surat kepada Pimpinan DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 2349/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 25 September 2019. 9. Bahwa terdapat Berita acara hasil klarifikasi terhadap Pimpinan DPD Partai Gerindra dengan Nomor: 2358/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 tertanggal 26 September 2019 serta terdapat bukti foto dokumentasi klarifikasi yang dilakukan oleh pihak KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 10. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan surat Undangan klarifikasi terhadap Pengadu dengan Nomor : 2350/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019 Perihal Undangan klarifikasi tertanggal 25 September 2019 klarifikasi dilaksanakan oleh Teradu pada tanggal 30 September oleh karena Pengadu sedang tidak berada ditempat dan telah dihubungi oleh pihak sekretariat meminta informasi dan kesediaannya untuk dapat hadir di kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 sebagaimana jadwal yang tertera dalam undangan. 11. Bahwa terdapat Berita Acara hasil klarifikasi terhadap Pengadu Saudari Misriani Ilyas dengan Nomor: 2379/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 serta terdapat foto klarifikasi yang dilakukan terhadap Pengadu Saudari Misriani Ilyas di kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 12. Bahwa setelah seluruh rangkaian proses klarifikasi yang telah dilakukan sesuai dengan rujukan peraturan perundang-undangan dan juga sebagai wujud asas kepastian hukum dan langkah kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis kepada KPU RI sebagai pimpinan langsung untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya dalam menyikapi permasalahan a quo dengan Nomor: 2490/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 Perihal Penyampain Kepada Ketua KPU RI tertanggal 10 Oktober 2019. 13. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan kembali menyampaikan surat kepada KPU RI Nomor : 2578/PL.01- Sd/73/Prov/X/2019 dengan melengkapi kronologi permasalahan dan hasil klarifikasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi terhadap keadaan yang dilaporkan oleh pihak Teradu. 14. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan kembali surat kepada KPU RI Nomor: 2607/PL.01- SD/73/Prov/X/2019 Perihal Penyampaian Kronologi dan Kajian tentang penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Terpilih dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) beserta beberapa lampiran dokumen. 15. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima surat penjelasan pada tanggal 12 November 2019 dari KPU RI Nomor 2145/PL.019- SD/06/KPU/XI/2019 Perihal Penjelasan, tertanggal 7 November 2019 isi surat tersebut memberikan penjelasan serta petunjuk terhadap permasalahan a quo, sehingga KPU Provinsi Sulawesi segera menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno pada tanggal 13 November 2019 bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 16. Bahwa terdapat Undangan Rapat Pleno Nomor : 2740/PL.01.4- UND/73/Prov/XI/2019 untuk memutuskan Penggantian Calon Terpilih dari Partai Gerindra terbatas pada Saudari Misriani Ilyas yang digantikan oleh Saudara Adam Muhammad dan Calon Terpilih Partai PDI Perjuangan terbatas pada Saudara Novianus Patanduk yang digantikan oleh Risfayanti beserta Berita Acara Pleno Nomor : 2753/PL.01.9-BA/73/Prov/XI/2019, tertanggal 13 November 2019 beserta daftar hadir peserta rapat pleno beserta resume rapat pleno. 17. Bahwa pada tanggal 14 November 2019 Berita Acara beserta Surat Keputusan Penggantian Calon Terpilih hasil pleno tanggal 13 November 2019 belum lengkap untuk ditandatangani sehingga pada tanggal 14 November Fatmawati (Anggota KPU Sulawesi Selatan) dan Upi Hastati (Anggota KPU Sulawesi Selatan) kembali mencermati, melengkapi, konsep Berita Acara dan SK perubahan atas keputusan KPU Nomor 158/ PL.01.9- KPT/73/PROV/VIII/2019, sekaligus dikonsultasikan ke KPU RI langsung ke kordinator devisi teknis Ibu Evi Novida Ginting untuk mendapat asistensi. Setelah Berita Acara selesai dan ditanda tangani oleh masing-masing Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan : 1. Fatmawati (Anggota) 2. Faisal Amir (Anggota) 3. Upi hastati (Anggota) 4. Uslimin (Anggota) 5. Syarifuddin Jurdi (Anggota) (dalam perjalanan dinas) 6. Asram Jaya (Anggota) (dalam perjalanan dinas) diserahkan ke Misna M Attas untuk segera menanda tangani Berita Acara serta Surat Keputusan penggantian Calon Terpilih selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan selanjutnya ditindak lanjuti sebagaimana PKPU Nomor 5 2019 Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur”. 18. Bahwa terdapat Undangan Rapat Pleno Nomor: 2801/SDM.13- Und/73/Prov/XI/2019 Perihal: Undangan tertanggal 21 November 2019 yang ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno pada tanggal 22 November 2019 bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam forum rapat tersebut Misna M Attas menyatakan mengundurkan diri selaku ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana surat pengunduran diri yang telah diserahkan ke KPU RI tertanggal 19 November 2019 rapat yang seharusnya membicarakan tentang perkembangan tindak lanjut Berita Acara dan Surat Keputusan penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan justru diawali dengan pengunduraan diri Misna M. Attas sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 19. Bahwa terdapat Berita Acara Pleno mengangkat ketua devisi SDM Saudari Fatmawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2810/SDM.13.2-BA/73/Prov/XI/2019, tertanggal 22 November 2019 selanjutnya Plt ketua memimpin rapat pleno pemilihan ketua definitif. 20. Bahwa Plt ketua selanjutnya memimpin rapat pleno pemilihan ketua definitif yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang kesemuanya menggunakan hak suaranya. Hasilnya, terpilih Saudara Faisal Amir sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 2811/SDM13.2-BA/73/Prov/XI/2019 beserta daftar hadir peserta Rapat Pleno. 21. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Pemilihan Ketua maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengirimkan surat penyampaian Nomor: 2813/SDM.13.2- SD/73/Prov/XI/2019 Perihal Penyampaian Penggantian Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada KPU RI tertanggal 22 November 2019 untuk dapat segera mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Saudara Faisal Amir sebagai Ketua Definitif KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 22. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima Surat dari KPU RI berupa Surat Keputusan Nomor: 1529/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2019 tertanggal 28 November 2019 tentang pemberhentian Saudari Misna M. Attas dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 yang diterima hari Jumat 29 November 2019. 23. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 1530/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2019 tanggal 28 November 2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 atas nama Saudara Faisal Amir; 24. Bahwa terdapat Undangan Rapat Pleno pada tanggal 2 Desember 2019 tentang Penggantian Calon Terpilih Pengadu Saudari Misriani Ilyas, di mana rapat pleno tersebut merupakan rangkaian Rapat Pleno Penggantian Calon Terpilih yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 13 November 2019, yang belum ditindaklanjuti karena Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada dengan Surat Keputusan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulawesi Selatan beserta daftar hadir peserta rapat pleno. 25. Bahwa terdapat Berita Acara Nomor 2880/PL.01.9-BA/73/Prov/XI/2019 tentang Berita Acara Penggantian Calon Terpilih tertanggal 2 Desember 2019, Dan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 158/PL.01.9-KPT/73/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 pasca penggantian Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Yang memuat kronologi proses penggantian terhadap Pengadu Saudari Misriyani Ilyas. 26. Bahwa terdapat Berita Acara Pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2894/PL.01.9-BA/73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Berita Acara Kedua Penggantian Calon Terpilih dan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019; 27. Bahwa terdapat Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-9Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019; 28. Bahwa terdapat Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2906/PL.01.9- SD/73/Prov/XII/2019 tertanggal 3 Desember 2019 Perihal Penyampaian Berkas Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. c. Proses penggantian pengadu sebagai caleg terpilih oleh Para Teradu telah melalui mekanisme hukum yang sah. 1. Bahwa dari uraian kronologi pada point b yang telah diurut tuntas maka dapat disimpulkan bahwa dalil pihak Pengadu bahwa penggantian Pengadu tidak melalui mekanisme hukum, tidaklah beralasan hukum dan tidak memiliki fakta hukum serta mengada-ada, oleh karena Teradu dalam pengambilan keputusan untuk melakukan penggantian calon terpilih telah melalui serangkaian konsultasi serta tindakan yang sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa pengaturan Tata Cara Pleno Penggantian Calon Anggota terpilih DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dengan kasus a quo, Teradu merujuk Pasal 32 ayat (4) dan ayat (8) PKPU No 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Bentuk Pleno Penggantian Calon Terpilih berbeda dengan bentuk Pleno Penetapan Calon Terpilih yang diatur pada PKPU No 5 Tahun 2019 pada Pasal 16 ayat (1) “penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dilakukan berdasarkan perolehan kursi Partai Politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil, yang dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka”. 3. Bahwa dalil perbuatan melawan hukum yang didalilkan pihak Pengadu tidaklah beralasan hukum, oleh karena Teradu I, II, III, IV, V, dan VI, dalam menentukan keputusan yang diambil telah melewati serangkaian proses yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penggantian Calon Terpilih, demi menjamin asas kepastian hukum dan telah melakukan konsultasi kepada KPU RI terhadap tindakan hukum yang akan diambil demi terpenuhinya asas kehati-hatian dan profesionalisme Teradu I sampai dengan VI dalam mengambil keputusan. 4. Bahwa kedudukan Para Teradu dalam sistem kelembagaan KPU terikat dengan sistem hierarkis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1) “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hirarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang” juncto dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (2) “KPU, KPU Provnsi dan KPU kabupaten/kota bersifat hierarkis” yang menjadi dasar bahwa Teradu terikat pada batasan kewenangan hanya sebagai pelaksana undang-undang dan PKPU, oleh karena itu seluruh keputusan strategis yang akan diambil harus dikonsultasikan terlebih dahulu untuk mendapat petunjuk yang jelas sebelum pengambilan keputusan. 5. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 15, Pasal 16 huruf (e), Pasal 17 huruf (n) junto PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 20 ayat(1) Point l, menyatakan: “melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ayat (2) Point f “melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu yang diberikan oleh KPU dan atau dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (3) Point n “melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan” d. Proses penggantian Pengadu sebagai caleg terpilih melewati waktu berdasarkan ketentuan pasal 426 ayat (5) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto pkpu 5 pasal 32 ayat (8). 1. Bahwa terhadap perkara a quo pada kenyataannya diterima oleh para Teradu memang sudah melampaui batas waktu sebagaimana bukti dokumen yang diterima tertanggal 23 September 2019, surat pemberitahuan DPP Partai Gerindra, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 juncto PKPU No 5 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (8) dan oleh karena kondisi tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat internal dan menyampaikan laporan tertulis dan konsultasi kepada KPU RI untuk meminta petunjuk penanganan terhadap kondisi penggantian Pengadu yang telah melewati batas waktu serta adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu; 2. Bahwa aturan batasan waktu 14 hari sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 426 ayat (5) juncto PKPU No 5 Tahun 2019 Pasal (32) ayat (8) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana aturan norma yang mengatur karena keterlambatan penyampaian Pihak DPP Partai Politik kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 3. Bahwa di dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 426 ayat (1) penggantian Calon Terpilih Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila Calon Terpilih yang bersangkutan, huruf c: tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota juncto PKPU No 5 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (2) point c “calon yang diberhentikan atau mundur dari partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan”. 4. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 426 ayat 2 “Dalam hal Calon Terpilih Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, huruf c, atau huruf d, telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. juncto PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal (32) ayat (3) “Dalam hal Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud ayat (1) telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. Maka Demi asas ketepatan tujuan dan kepastian hukum, maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah melakukan proses konsultasi kepada KPU RI sebagai atasan langsung, untuk mendapat petunjuk yang tepat dan jelas sebagai dasar pengambilan keputusan. 5. Bahwa dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh pihak Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan hukum karena melewati batas waktu yang diatur sangat tidak beralasan hukum. Oleh karena dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 ayat (2) jo PKPU Nomor 5 Tahun 2019 pasal (3) mengatur bahwa dalam hal Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota keputusan penetapan batal demi hukum. 6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan tindakan kesewenang-wenangan Teradu I sampai Teradu VI membatalkan Pengadu sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terpilih dari Partai GERINDRA Dapil Makassar B terbantahkan dengan seluruh rangkaian proses yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 7. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menindaklanjuti Surat Permohonan DPP Partai Gerindra tentang Penundaan Pengadu sejak tanggal 18, 19 dan 20 September 2019 merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada, oleh karena Para Teradu tidak pernah mengambil keputusan dan tindakan hukum sebelum diterimanya surat penyampaian pihak DPP Partai Gerindra tertanggal 17 September 2019 yang diterima resmi tertanggal 23 September 2019. Para Teradu mengetahui bahwa ada dua orang calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak dilantik pada tanggal 24 September 2019 saat pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dinformasikan oleh staf sekretariat yang menghadiri acara pelantikan tersebut, dalam hal ini Kabag SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan, pada saat bersamaan Para Teradu sedang mengikuti Rapat Konsolidasi Nasional seluruh Indonesia dari tanggal 21-24 di Jakarta. 8. Bahwa keinginan Pengadu sebagaimana isi gugatan poin 12 yang menyatakan “seyogyanya mekanisme klarifikasi dan perubahan keputusan tentang penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia” keinginan ini tidak dapat dilakukan karena tidak ada alasan dan dasar hukum KPU Provinsi melakukan klarifikasi sebelum resmi menerima informasi adanya penggantian atau pemecatan yang dilakukan oleh pihak Partai politik. Bahkan jika KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan hal yang dimaksud, maka KPU Provinsi melampaui kewenangan yang dimilikinya. e. Dalil pokok aduan pengadu tidak konsisten di dalam menuangkan tuntutan. 1. Bahwa pada dalil point ke-26 Pengadu membenarkan aturan pasal 426 ayat (5) UU No.7 Tahun 2017 yang mengatur tentang penggantian Calon Terpilih serta limitasi waktu yang ditetapkan terhadap proses penggantian Calon Terpilih yang diberhentikan oleh partai politik. Seakan menginformasikan bahwa proses penggantian ini sah menurut hukum untuk dilakukan penggantian Calon Terpilih. Pada kenyataannya Pengadu melayangkan beberapa surat penyampaian kepada pihak Teradu untuk tidak menindaklanjuti penundaan dan penggantian proses pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dokumen surat tertanggal 7 Oktober 2019, perihal Permintaan Untuk Tidak Melakukan Proses Pergantian Calon Anggota DPRD Provinsi Sulsel atas nama Misriani Ilyas, SP, M.Si bukti surat tertanggal 17 Oktober 2019 Perihal Perlindungan Hukum, yang diterima Teradu tanggal 21 Oktober 2019 bukti surat yang diterima Teradu tertanggal 19 November 2019 penyampaian nama-nama penasehat hukum. [2.5.2] Teradu VII s.d Teradu XII Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu, Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut KPU RI) atas Pengaduan Nomor: 03- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 06-PKE-DKPP/I/2020 yang diadukan oleh Pengadu, adapun pokok jawaban Para Teradu berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Para Teradu dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut Pemilu Tahun 2019) in casu Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B) adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017) Jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017); 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok Pengaduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa Pengadu dalam Pengaduan Pengadu mempermasalahkan berkenaan dengan tahapan penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B) akibat adanya langkah administratif dari Dewan Pimpinan Pusat (untuk selanjutnya disebut DPP) Partai Gerindra atas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel yang diduga merugikan kepentingan Pengadu; 4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3., Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas Pengaduan Pengadu; 5. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada III. Pokok Perkara, angka 47 (empat puluh tujuh) dan angka 48 (empat puluh delapan), halaman 10 (sepuluh), pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 47. “Bahwa Teradu VII s.d Teradu XII (Para Teradu) sebagai KPU RI, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, secara kelembagaan merupakan hierarkis atas (KPU Provinsi) dari Teradu I sampai dengan Teradu VI, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewenangan penyelenggaraan Pemilu memiliki kewajiban untuk memberikan pelurusan dan koreksi terhadap kebijakan yang diambil oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; 48. Bahwa dalam konteks penggantian caleg terpilih yang menimpa Pengadu, walaupun proses dan prosedur yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VI tidak sah dan banyak kejanggalan-kejanggalan, akan tetapi Teradu VII s.d Teradu XII tidak mengambil langkah apapun. Bahkan berdasarkan keterangan Teradu I yang merupakan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Penggantian Pengadu sebagai Caleg Terpilih (batalnya Pengadu dilantik sebagai Caleg Terpilih] berdasarkan “Perintah KPU Republik Indonesia” dan ada surat KPU RI yang memerintahkan untuk segera mengeksekusi langsung penggantian Caleg Terpilih walaupun Pengadu sedang melakukan upaya hukum. sehingga tindakan Teradu VII tidak mencerminkan etika penyelenggara Pemilu yang berprinsip kepada independensi dan profesionalitas serta berprinsip pada azas keadilan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017.” 6. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 5., pada pokoknya Pengadu berpandangan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 2, dan Pasal 3 UU No. 7/2017 serta melanggar prinsip independen (mandiri), prinsip profesional, dan prinsip adil dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B) adalah tidak tepat dan tidak berdasar; 7. Bahwa sebelum Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 5., dan membuktikan bahwa pandangan Pengadu tidak tepat dan tidak berdasar sebagaimana dimaksud pada angka 6., Para Teradu berpandangan perlu menjelaskan berkenaan dengan pengaturan penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B), adapun pengaturan tersebut adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) dan Pasal 422 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 16, Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 5/2019) yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 421 UU NO. 7/2017 (1) Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi. Pasal 422 UU NO. 7/2017 Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara. Pasal 16 Peraturan KPU No. 5/2019 (1) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dilakukan berdasarkan perolehan kursi Partai Politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (2) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat perolehan suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Provinsi sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan. Pasal 19 Peraturan KPU No. 5/2019. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. Berkenaan dengan pengaturan mengenai penetapan calon terpilih sebagaimana tersebut di atas dan dikaitkan dengan Pengaduan Pengadu, pada pokoknya penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil dan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD provinsi di satu Dapil yang tercantum pada surat suara berdasarkan nomor urut pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Dapil yang bersangkutan yang mana data dimaksud dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf c dan Pasal 426 ayat (3) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (2) huruf c, Pasal 32 ayat (4), Pasal 32 ayat (8), Pasal 39 ayat 1 huruf b, dan Pasal 39 ayat (2) huruf c Peraturan KPU No. 5/2019 yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 426 UU No. 7/2017 (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; (3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. Pasal 32 Peraturan KPU No. 5/2019 (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; (2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau (4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan. (8) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 39 Peraturan KPU No. 5/2019 (1) Dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang: b. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; (2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau Berkenaan dengan pengaturan penggantian calon terpilih sebagaimana tersebut di atas dan dikaitkan dengan Pengaduan Pengadu, pada pokoknya penggantian calon terpilih dapat dilakukan dengan ketentuan calon terpilih dengan suara terbanyak dalam kondisi tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi, yang mana salah satu sebab calon sudah tidak lagi memenuhi syarat adalah calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan dan KPU Provinsi menetapkan penggantian calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan dengan Keputusan KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan; 8. Bahwa berkenaan dengan Pengaduan Pengadu dan didasarkan atas pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 7., dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar B), didapatkan fakta-fakta sebagai berikut: a. Penetapan calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) tahun 2019: 1) Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 157/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019 (untuk selanjutnya disebut SK KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 157/2019) sepanjang Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar B), Partai Gerindra memperoleh 1 (satu) kursi dengan total perolehan suara sebanyak 37.961 (tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh satu); 2) Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019 (untuk selanjutnya disebut SK KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 158/2019) sepanjang Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar B), calon terpilih dari Partai Gerindra adalah atas nama Misriani Ilyas, S.P., M.Si., nomor urut calon 3 (tiga), dengan total perolehan suara sebesar 10.057 (sepuluh ribu lima puluh tujuh); dan 3) Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan KPU No. 5/2019 dan Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Sulawesi Selatan melalui surat nomor: 2021/PL.01-9-SD/73/Prov/VIII/2019 perihal Berkas Calon Anggota DPRD Prov. Sulsel Terpilih Periode 2019-2024 tanggal 19 Agustus 2019, yang mana dalam pengusulan dimaksud terdapat nama Pengadu in casu Misriani Ilyas; b. Penggantian calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) tahun 2019: a) Bahwa terdapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel dan telah diputus oleh Majelis Pemeriksa pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mana telah dibacakan pada sidang terbuka hari senin, tanggal 26 Agustus 2019 dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat; 2. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II berhak untuk menetapkan Para Pengggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing- masing; 3. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II berhak melakukan langkah administrasi internail yang dianggap perlu oleh Para Tergugat guna memastikan penetapan Para Penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing- masing; 4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini setelah putusan diucapkan; 5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 762.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah); Berkenaan dengan amar putusan sebagaimana tersebut di atas, khususnya pada angka 4. (empat), Para Teradu in casu KPU RI yang mana dalam perkara A quo (putusan 520) sebagai Turut Tergugat hanya dapat melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan A quo dengan syarat Tergugat I dan Tergugat II (Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra) telah melakukan langkah administrasi internal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di mana dalam hal ini didasarkan atas ketentuan Pasal 426 ayat (1) UU No. 7/2017 Jo. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (2) huruf c, Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (8) Peraturan KPU No. 5/2019; b) Bahwa berdasarkan kronologis dan informasi yang disampaikan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 23 September 2019 menerima 1 (satu) bundel dokumen (surat) dari DPP Partai Gerindra yang terdiri dari: a) Surat nomor: 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 hal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 17 September 2019; Berdasarkan Pasal 430 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 31 ayat (3) Peraturan KPU No. 5/2019 pada pokoknya mengatur bahwa KPU Provinsi in casu KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pemilu DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berwenang mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak dalam kapasitas atau kewenangannya untuk dapat melaksanakan penundaan pelantikan calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. b) Surat nomor: 026/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 hal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel, tanggal 31 Agustus 2019; Bahwa dalam isi surat dimaksud, pada angka 7. (tujuh) pada pokoknya menyatakan atau meminta hal sebagai berikut “bahwa berdasarkan uraian di atas, kami meminta kepada KPU RI untuk menindaklanjuti langkah administrasi kami tersebut dengan membuat penetapan yang isinya menetapkan Adam Muhamad sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan 2 terpilih dari partai gerindra menggantikan Misriani Ilyas”; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7/2017 Jo. Pasal Pasal 32 ayat (8) Peraturan KPU No. 5/2019, kewenangan penggantian calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi in casu DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merupakan kewenangan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan; c) Surat Keputusan Nomor: 014/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Langkah Administrasi Penetapan Anggota Legislatif dari Partai Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan 2 (dua) Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL tanggal 26 Agustus 2019; d) Surat Keputusan Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/ 2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, tanggal 28 Agustus 2019; dan Berdasarkan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf c UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (2) huruf c, Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (8) Peraturan KPU No. 5/2019 pada pokoknya mengatur bahwa penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2019 in casu DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) dapat dilakukan dengan ketentuan calon terpilih dengan suara terbanyak (Pengadu) dalam kondisi tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi, yaitu calon (Pengadu) diberhentikan dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan (Partai Gerindra) dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan calon terpilih pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya (Adam Muhamad) dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama (Partai Gerindra) di Dapil yang bersangkutan dengan Keputusan KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan; e) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, tanggal 26 Agustus 2019; c) Bahwa berdasarkan surat dari Partai Gerindra sebagaimana dimaksud pada angka 2), KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkirim surat yang ditujukan kepada KPU RI in casu Para Teradu melalui surat nomor: 2352/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 perihal Permohonan Konsultasi tanggal 25 September 2019; d) Bahwa berdasarkan surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud pada angka 3), KPU RI in casu Para Teradu menerima permohonan konsultasi dimaksud dan memberikan arahan atau penjelasan yang pada pokoknya meminta KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempedomani Peraturan KPU No. 5/2019 dan Surat KPU RI nomor: 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/ 2019 perihal Penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih tanggal 14 Juni 2019; Selain itu, berkaitan dengan penggantian calon terpilih sebagaimana dimaksud pada Pengaduan Pengadu, terdapat juga penggantian calon terpilih dari Partai PDI Perjuangan atas nama Novianus Y.L.Patanduk, S.E. yang digantikan oleh Risfayanti Muin, S.S pada Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar B), yang mana atas penggantian calon terpilih dari Partai PDI Perjuangan dimaksud, KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga telah melakukan konsultasi kepada Para Teradu in casu KPU RI dengan rincian dan hasil sebagai berikut: a) Pada tanggal 17 September 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkonsultasi dengan Teradu IX berkenaan dengan penggantian calon terpilih dari Partai PDI Perjuangan, yang mana hasil dalam konsultasi tersebut Teradu IX memberikan arahan untuk melakukan klarifikasi kepada DPP Partai PDI Perjuangan; b) Pada tanggal 21 September 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkonsultasi dengan Teradu VIII berkenaan dengan penggantian calon terpilih dari Partai PDI Perjuangan, yang mana hasil dalam konsultasi tersebut Teradu VIII memberikan arahan untuk melakukan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan; c) Pada tanggal 14 Oktober 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkonsultasi dengan Teradu VIII berkenaan dengan penggantian calon terpilih dari Partai PDI Perjuangan dan penggantian calon terpilih dari Partai Gerindra dan disaksikan oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas dan Kasubag Pencalonan pada Sekretariat Jenderal KPU RI yang mana hasil dalam konsultasi tersebut Teradu VIII meminta KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan kronologis secara lengkap terhadap pengantian calon terpilih dimaksud, serta langkah-langkah apa yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan; dan d) Pada tanggal 23 Oktober 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkonsultasi dengan Teradu VII berkenaan dengan penggantian calon terpilih dan pada pokoknya Teradu VII meminta KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menuangkan pandangan berdasarkan dokumen-dokumen yang diterima KPU Provinsi Sulawesi Selatan; e) Bahwa bersamaan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 3), KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat nomor: 2352/PL.01- SD/73/Prov/IX/2019 perihal Permohonan Bantuan Klarifikasi ke DPP Partai Gerindra tanggal 25 September 2019, pada pokoknya meminta kepada KPU RI in casu Para Teradu untuk memfasilitasi atau mengkomunikasikan berkenaan dengan klarifikasi dimaksud kepada Partai Gerindra; f) Bahwa hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 5), tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2424/PL.01-BA/73/ Prov/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019; g) Bahwa KPU provinsi Sulawesi Selatan melalui surat nomor: 2578/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 perihal Penyampaian tanggal 21 Oktober 2019, pada pokoknya menyampaikan kronologis dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkenaan dengan penggatian calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B) dalam Pemilu Tahun 2019; h) Bahwa atas surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan hasil konsultasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 23 Oktober 2019 kepada Teradu VII, KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkirim surat yang ditujukan kepada KPU RI in casu Para Teradu melalui surat nomor: 2607/PL.01- SD/73/Prov/X/2019 perihal Penyampaian Kronologis dan Kajian Tentang Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Terpilih dari Partai Demokrasi indonesia Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tanggal 26 Oktober 2019; i) Bahwa berdasarkan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8), KPU RI in casu Para Teradu melalui surat nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/ 2019 perihal Penjelasan tanggal 7 November 2019, pada pokoknya memberikan penjelasan atas penggantian calon terpilih agar mempedomani ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (8) Peraturan KPU No. 5/2019; j) Bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angka 1). sampai dengan angka 9), KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9- Kpt/73/Prov/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9- Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019; dan k) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud pada angka 10)., KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkirim surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui surat nomor: 2906/PL.01.9-SD/73/Prov/XII/ 2019 perihal Penyampaian Berkas Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2019- 2024 tanggal 3 Desember 2019; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 167 ayat (4) UU No. 7/2017, yang pada pokoknya mengatur berkenaan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2019 in casu KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 terikat pada tahapan penyelenggaraan yang mana merupakan satu kesatuan sistem yang saling berhubungan atau berkaitan satu dengan lainnya dan tidak dapat berdiri sendiri, sama halnya dalam Pengaduan Pengadu, penetapan calon terpilih atau penggantian calon terpilih tidak dapat dipisahkan dari tahapan penetapan perolehan kursi peserta Pemilu (partai politik), rekapitulasi perolehan suara, serta pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU RI in casu Para Teradu dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam melaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 juga mempertimbangkan berkenaan dengan teknis administrasi pemilu dan langkah- langkah adminitrasi atau upaya hukum dari peserta Pemilu dalam Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pemilu guna menegakkan prinsip demokrasi, menjamin terciptanya keadilan (supremasi hukum), dan memastikan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta berjalan secara efektif dan menunjukkan independensi dan imparsialitas untuk mewujudkan keadilan, transparansi, aksesibilitas, serta kesetaraan dan inklusivitas sehingga hasil dari proses Pemilu mendapatkan legitimasi secara hukum dan dapat dipercaya masyarakat selaku pemilik hak suara dan pemegang kedaulatan tertinggi dalam bernegara; 10. Bahwa berdasarkan penjelasan dan pengaturan dalam peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada angka 1). sampai dengan angka 9)., pada pokoknya telah diatur secara terperinci mengenai mekanisme yang benar dan wajib dipedomani oleh siapapun tanpa terkecuali (terlebih bagi Para Teradu in casu KPU RI selaku penyelenggara Pemilu) dalam tahapan penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih Pemilu Tahun 2019 dan berkenaan dengan Pengaduan Pengadu berkaitan dengan tahapan penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B) tidak ada kondisi yang merubah status calon (Pengadu) yang dilakukan oleh penyelenggara (Para Teradu) yang menyimpang dari Peraturan Perundang-Undangan, dengan demikian Para Teradu in casu KPU RI telah dengan hati-hati dan cermat melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B) berdasarkan pada prinsip independen (mandiri), profesional, adil, jujur, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DKPP No. 2/2017. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] Teradu I s.d Teradu VI Sekaitan dengan penjelasan seluruh rangkaian proses penanganan penggantian calon terpilih Pengadu atas nama Saudari Misriani Ilyas yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, maka kami memohon kepada Majelis Sidang DKPP dengan amar putusan memutus sebagai berikut: 1. Menolak seluruh aduan Pengadu 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik dan direhabilitasi nama baik Para Teradu 3. Apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Teradu VII s.d Teradu XII Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP RI menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VI No. Kode Bukti Jenis Bukti 1. T.1 Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158 /PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 2. T.2 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019 Pasal 31 Ayat (3) 3. T.3 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2016/PL.01.9- SD/73/Prov/VIII/2019 4. T.4 Buku Daftar Surat-Surat Masuk 5. T.5 Surat DPP Partai Gerindra Nomor: 049/BHA- DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 17 September 2019 6. T.6 Surat DPP Partai Gerindra Nomor: 026/BHA- DPPGERINDRA/IX/2019, tanggal 31 Agustus 2019 7. T.7 Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 014/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 26 Agustus 2019 8. T.8 Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 28 Agustus 2019 9. T.9 Undangan Rapat Pleno Nomor :2334/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019 10. T.10 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 25 September 2019 11. T.11 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada KPU RI Nomor :2352/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019 12. T.12 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2353/PL.01- SD/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019 13. T.13 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2354/PL.01- SD/73/IX/2019 tanggal 25 September 2019 14. T.14 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2424/PL.01- BA/73/Prov/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019 No. Kode Bukti Jenis Bukti 15. T.15 Dokumentasi Foto Klarifikasi pihak KPU Provinsi Sulawesi Selatan 16. T.16 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2349/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019 17. T.17 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2358/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 tanggal 26 September 2019 18. T.18 Dokumentasi Foto Klarifikasi pihak KPU Provinsi Sulawesi Selatan 19. T.19 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2350/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019 20. T.20 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2379/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 tanggal 30 September 2019 21. T.21 Dokumentasi Foto Klarifikasi pihak KPU Provinsi Sulawesi Selatan 22. T.22 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2490/PL.01- SD/73/Prov/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 23. T.23 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2578/PL.01- SD/73/Prov/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 24. T.24 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2607/PL.01- SD/73/Prov/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 25. T.25 Surat KPU RI Nomor: 2145/PL.019-SD/06/KPU/XI/2019 tanggal 07 November 2019 26. T.26 Undangan Rapat Pleno Nomor: 2740/PL.01.4- UND/73/Prov/XI/2019 27. T.27 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2753/PL.01.9-BA/73/Prov/XI/2019 tanggal 13 November 2019 28. T.28 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 13 November 2019 29. T.29 Resume Rapat Pleno tanggal 13 November 2019 30. T.30 Draft Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan 31. T.31 Surat Tugas Nomor: 103.2/ST/XI/2019 32. T.32 Surat Tugas Nomor: 103.1/ST/XI/2019 33. T.33 Undangan Rapat Pleno Nomor: 2801/SDM.13- Und/73/Prov/XI/2019 tanggal 21 November 2019 34. T.34 Surat Pernyataan Pengunduran Diri Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Sdri. Misna M. Attas tanggal 19 November 2019 35. T.35 Resume Rapat Pleno tanggal 22 November 2019 36. T.36 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2810/SDM/13.2-BA/73/Prov/XI/2019, tanggal 22 November 2019 37. T.37 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2811/SDM/13.2-BA/73/Prov/XI/2019, tanggal 22 November 2019 38. T.38 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 22 November 2019 39. T.39 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2813/SDM.13.2- SD/73/Prov/XI/2019 tanggal 22 November 2019 40. T.40 Keputusan KPU RI Nomor : 1529/SDM.13- Kpt/05/KPU/XI/2019 tanggal 28 November 2019 41. T.41 Keputusan KPU RI Nomor: 1530/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2019 tanggal 28 November 2019 42. T.42 Undangan Rapat Pleno Nomor: 2886/PL.01- Und/73/Prov/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 43. T.43 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 2 Desember 2019 44. T.44 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2888/PL.01.9-BA/73/Prov/XI/2019 tanggal 02 Desember 2019 45. T.45 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2894/Pl.01.9-BA/73/Prov/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 46. T.46 Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9- No. Kode Bukti Jenis Bukti Kpt/73/Prov/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 47. T.47 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2906/PL.01.9- SD/73/Prov/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019 48. T.48 Dokumen surat upaya hukum Misriani Ilyas 49. T.49 Surat KPU RI Nomor: 1180/PP.05-SD/01/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 50. T.50 Surat Kantor Advokat & Konsultan Hukum Mursalin Jalil & Rekan Nomor: 07/KA.MJ/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 51. T.51 Surat Pribadi Misriani Ilyas tanggal 17 Oktober 2019 52. T.52 Surat Pribadi Misriani Ilyas tanggal 19 November 2019 53. T.53 Tanda Terima dari DPP Partai Gerindra tanggal 26 September 2019 54. T.54 Berita Acara Klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra Nomor: 2424/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 55. T.55 Risalah Panggilan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 967/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 28 November 2019 56. T.56 Bukti pesan singkat via Whatsapp dari Sdri. Misriani Ilyas kepada pihak Teradu 57. T.57 Disposisi surat Ketua KPU Sulsel atas Surat DPP Partai Gerindra 58. T.58 Bukti Pesan Singkat Percakapan Misna M. Attas di Grup Whatsapp KPU SULSEL 59. T.59 Surat Tugas Komisioner dan Staf Sekretariat untuk membawa Surat KPU RI Nomor : 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 tanggal 7 November 2019 [2.7.2] Bukti Teradu VII s.d Teradu XII NO KODE BUKTI DAFTAR BUKTI 1. Keputusan KPU Sulawesi Selatan No. 157/PL.01.9- Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi T2-1 Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 2. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 158/PL.01.9- T2-2 Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 3. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 2021/PL.01.9- T2-3 SD/73/Prov/VIII/2019 4. T2-4 Putusan No. 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PNJKT.SEL 5. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 2607/PL.01- SD/73/Prov/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 perihal: T2-5 Penyampaian Kronologis dan Kajian tentang Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Terpilih dari PDI Perjuangan dan Partai Gerindra 6. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 2352/PL.01- T2-6 SD/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019 Perihal Permohonan Konsultasi 7. Surat KPU RI No.901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal T2-7 14 Juni 2019 Perihal Penyelesaian Situng Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih. 8. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 2353//PL.01- T2-8 SD/73/Prov/IX/2019 tanggal 25 September 2019 tentang Permohonan Bantuan Klarifikasi ke DPP Partai Gerindra. 9. Berita Acara Klarifikasi No. 2424/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 T2-9 tanggal 3 Oktober 2019 10. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 2578/PL.01- T2-10 SD/73/Prov/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 Perihal Penyampaian 11. Surat KPU RI No. 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 T2-11 tanggal 7 November 2019 Perihal Penjelasan 12. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 220/PL.01.9- Kpt/73/Prov/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi T2-12 Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9- Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 13. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2906/PL.01.9-SD/73/Prov/XII/2019 tertanggal 3 Desember 2019 Perihal Penyampaian Berkas T2-13 Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019- 2024 14. Relas Panggilan dan Gugatan dalam Perkara Nomor: T 2-14 852/Pdt.Bth/2019/PN. Jkt.Sel yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Oktober 2019. 15. Relas Panggilan dan Gugatan dalam Perkara Nomor: T -15 967/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Sel yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 November 2019. [2.8] KESIMPULAN [2.8.1] Pihak Teradu I s.d Teradu VI Setelah pemeriksaan digelar, Teradu I s.d Teradu VI memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 30 September 2019, sebagaimana dokumen yang diserahkan oleh Pengadu Saudari Misriani Ilyas kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan berupa Tanda Terima dari DPP Partai Gerindra yang ditujukan kepada Ketua Majelis Kehormatan KDP, Kahar DPP berupa surat klarifikasi atas pemberhentian keanggotaan partai (surat pribadi tertanggal 26 September 2019) bukan gugatan terhadap pemberhentian Saudari Misriani Ilyas sebagai kader/anggota Partai Gerindra; 2. Bahwa pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 3 Oktober 2019, berdasarkan Berita Acara Klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra Nomor: 2424/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 Oktober 2019 bertempat di Gedung DPR RI ruang Fraksi Partai Gerindra pada angka 11 (sebelas), DPP Partai Gerindra menyatakan bahwa “sampai saat ini tidak ada upaya yang dilakukan oleh Misriani Ilyas baik ke DPP ataupun ke Majelis Kehormatan”; 3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengetahui adanya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana risalah panggilan sidang pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 dengan Nomor: 967/Pdt.G/2019/PN.Jkt-Sel; 4. Bahwa Pengadu Saudari Misriani Ilyas hanya menyampaikan informasi kepada Teradu melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp tentang upaya pendekatan persuasif yang dilakukan kepada elite DPP Partai Gerindra, dan tidak pernah menyampaikan informasi dan bukti proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Partai yang sebagaimana Pengadu saudari Misriani Ilyas menjelaskan pada proses persidangan; Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang tertuang pada angka 1 sampai dengan 4 di atas: - Bahwa Pengadu Saudari Misriani Ilyas tidak pernah menyampaikan secara resmi kepada Teradu tentang adanya upaya hukum atau gugatan kepada DPP Partai Gerindra terhadap pemberhentian/pemecatannya sebagai Anggota Partai Gerindra sebagaimana yang disampaikan dalam proses persidangan di DKPP RI pada Hari Kamis, 6 Februari. Pengadu Saudari Misriani Ilyas hanya membangun upaya komunikasi kepada elite Partai Gerindra. - Bahwa Para Teradu mengetahui gugatan Pengadu Nomor: 967/Pdt.G/2019/PN.Jkt-Sel pada tanggal 28 November 2019 setelah terdapat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Risalah Panggilan Sidang. Bahwa berkaitan dengan materi gugatan Nomor: 967/Pdt.G/2019/PN.Jkt-Sel, bukan merupakan upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 33 dan pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. 5. Proses tindak lanjut atas surat DPP Partai Gerindra Nomor: 049/BHA- DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 17 September 2019 Hal “Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan” yang diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 23 September 2019 adalah sebagai berikut: a. Surat DPP Partai Gerindra secara resmi diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 23 September 2019 (berselang satu hari sebelum hari pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024). Pada saat yang sama seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan berada di Jakarta mengikuti agenda Nasional KPU RI; Konsolidasi Nasional yang berlangsung dari tanggal 21 sampai dengan 24 September 2019. Oleh karena itu, surat dimaksud baru didisposisi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) pada tanggal 25 September 2019 untuk dijadikan bahan rapat; b. Bahwa pada tanggal 25 September 2019 dilakukan rapat membahas surat DPP Partai Gerindra Nomor: 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 17 September 2019 Hal “Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan” yang keputusannya antara lain: i. Mengirim surat ke KPU RI perihal Permohonan Konsultasi ii. Mengirim surat ke KPU RI perihal Permohonan Bantuan Klarifikasi ke DPP Partai Gerindra iii. Mengirim surat ke DPP Partai Gerindra perihal Penyampaian untuk melakukan klarifikasi terkait surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. c. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2019 DPP Partai Gerindra bersedia untuk menerima tim klarifikasi dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan tetapi ada pembatalan sepihak dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas). d. Bahwa terhadap hal sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, maka pada tanggal 3 Oktober 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan baru dapat melakukan klarifikasi terhadap DPP Partai Gerindra yang dilakukan oleh 5 (lima) Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Faisal Amir, Fatmawati, Upi Hastati, M. Asram Jaya dan Syarifuddin Jurdi dan kemudian dilanjutkan klarifikasi ke kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) tidak ikut melakukan klarifikasi. Sementara Uslimin tidak ikut karena sedang menjadi Plh. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan tidak ikut dalam rombongan yang melakukan klarifikasi ke Jakarta. e. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap DPP Partai Gerindra KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan tindak lanjut dengan membuat surat penyampaian ke KPU RI pada tanggal 10 Oktober 2019 yang berisi tentang hasil klarifikasi keabsahan surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. Surat tersebut diantar langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) yang dinyatakan tidak pernah diterima oleh KPU RI. f. Bahwa Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) menyampaikan dalam rapat bahwa KPU RI meminta kronologis dan dokumen pendukung yang lebih lengkap hasil dari klarifikasi dan seluruh persuratan Misriani Ilyas terkait dengan pemberhentiannya sebagai Anggota Partai Gerindra sehingga menjadi pedoman KPU RI untuk memberikan petunjuk terhadap keputusan yang akan diambil oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. g. Bahwa antara tanggal 14 sampai dengan 18 Oktober 2019 terjadi rapat pertemuan yang intens untuk membicarakan dan menyusun kronologis yang utuh dan lengkap yang sebelumnya diminta oleh Anggota KPU RI (Evi Novida Ginting Manik) yang terus-menerus tertunda oleh karena Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) mengulur-ulur penyusunan kronologis dengan alasan memberi waktu dan kesempatan kepada (salah satunya) Pengadu untuk melakukan upaya hukum atas kasus pemecatan sebagai Anggota Partai. Hal itu sebagai respons atas protes dari Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Uslimin) yang mempertanyakan kenapa penyusunan kronologis dan dokumen pendukung begitu rumit dan berlarut-larut padahal hal itu bisa dibuat sederhana dan diselesaikan secepatnya berdasarkan urut- urutan kejadian dan hasil klarifikasi. Bahkan kronologis dan alat bukti yang disusun oleh tim KPU Provinsi Sulawesi Selatan diabaikan dan dibongkar sendiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) menjadi sebuah dokumen surat resmi yang dikirim tertanggal 21 Oktober 2019. h. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2019 diberangkatkan 1 (satu) tim ke KPU RI untuk membawa surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2578/PL.01- SD/73/Prov/X/2019 perihal Penyampaian di mana inti surat ini menyampaikan kronologis dan dokumen yang diminta sesuai arahan dari KPU RI. Surat beserta lampiran dokumen tersebut baru diserahkan ke KPU RI melalui TU KPU RI pada tanggal 23 Oktober 2019 karena dilakukan perbaikan atas sejumlah insinkronisasi. i. Bahwa pada hari yang sama, Rabu 23 Oktober 2019 Tim tersebut yang terdiri atas Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas), dan dua Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Upi Hastati dan Uslimin) menemui pimpinan KPU RI (Viryan Azis). Dalam pertemuan tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan diarahkan untuk mengikuti petunjuk dan arahan yang telah diberikan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU RI (Evi Novida Ginting Manik). Selain menemui Pimpinan KPU RI, Viryan Azis, Tim KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga menemui langsung Ketua KPU RI (Arief Budiman). Pertemuan dengan Ketua KPU RI berlangsung pada petang hari tersebut, Ketua KPU RI (Arief Budiman) meminta dan mengarahkan untuk segera kembali ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyusun kronologis dan dokumen pendukung disertai pandangan masing-masing Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan atas kasus ini. j. Bahwa sesuai dengan petunjuk Ketua KPU RI untuk melengkapi dan menyempurnakan kronologis dan dokumen pendukung maka kemudian ditindaklanjuti dengan kembali menyusun bersama tim penyempurnaan kronologis dan dokumen pendukung yang diminta oleh KPU RI. Setelah kronologis dan dokumen pendukung rampung disusun oleh tim, maka diantar langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas), Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Faisal Amir, Syarifuddin Jurdi dan Uslimin) beserta staf sekretariat. Setiba di Jakarta dilakukan perubahan sendiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) antara lain menghilangkan poin pasal penting yang menjadi rujukan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yaitu pasal 32 menjadi pasal 33. Dan sempat dipertanyakan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Syarifuddin Jurdi) bahwa “mengapa bukan pasal 32 yang dimasukkan dalam surat?”. Namun pertanyaan tersebut diabaikan dan Misna M. Attas tetap pada pendapat pribadinya. k. Bahwa pada tanggal 12 November 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima surat dari KPU RI Nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 perihal Penjelasan terkait dengan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Setibanya surat tersebut Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) masih menginginkan untuk kembali membalas surat KPU RI dengan alasan masih belum ingin menindaklanjuti surat perintah tersebut namun keinginan tersebut ditolak oleh TERADU I, II, III, IV, V dan VI, sehingga Rapat Pleno Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 13 November 2019 dengan melakukan proses penggantian calon terpilih terbatas pada calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Partai Gerindra Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Dua) Nomor Urut 3 (Tiga) Misriani Ilyas yang digantikan oleh Nomor Urut 2 (Dua) Adam Muhammad beserta calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan (Dua) Nomor Urut 5 (Lima) Novianus Y.L. Patanduk yang digantikan oleh Nomor Urut 3 (Tiga) Risfayanti Muin, S.S. l. Bahwa pada tanggal 14 November 2019 Berita Acara beserta Surat Keputusan penggantian Calon Terpilih hasil Pleno tanggal 13 November 2019 belum lengkap untuk ditandatangani sehingga pada tanggal 14 November Fatmawati (Anggota KPU Sulawesi Selatan) dan Upi Hastati (Anggota KPU Sulawesi Selatan) kembali mencermati, melengkapi, konsep Berita Acara dan SK perubahan atas keputusan KPU Nomor 158/ PL.01.9- KPT/73/PROV/VIII/2019, sekaligus dikonsultasikan ke KPU RI langsung ke Koordinator Divisi Teknis (Evi Novida Ginting) untuk mendapat asistensi. Setelah Berita Acara selesai dan ditandatangani oleh masing-masing Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan: 1. Fatmawati (Anggota) 2. Faisal Amir (Anggota) 3. Upi Hastati (Anggota) 4. Uslimin (Anggota) 5. Syarifuddin Jurdi (Anggota) 6. M. Asram Jaya (Anggota) (dalam perjalanan dinas) diserahkan ke Misna M. Attas untuk segera menandatangani Berita Acara serta Surat Keputusan penggantian Calon Terpilih selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan selanjutnya ditindaklanjuti sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur”. m. Bahwa pada tanggal 15 November 2019 Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) meminta dokumen Berita Acara karena Misna M. Attas akan segera menandatanganinya. n. Bahwa pada tanggal 17 sampai dengan 19 November 2019 Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) berangkat bersama 3 (tiga) orang staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Andi Gemilang, Muharram Halilintar Sofyan, dan Hidayanti dengan tujuan perjalanan dinas membawa laporan tindak lanjut surat KPU RI Nomor: 2145/PL.01.9- SD/06/KPU/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 perihal Penjelasan terkait dengan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan namun Berita Acara tersebut tidak dibawa dan tidak diserahkan kepada KPU RI tetapi hanya menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) dan tidak bersedia menandatangani Berita Acara serta Surat Keputusan tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana hasil keputusan pada rapat tanggal 13 November 2019. o. Bahwa terdapat Undangan Rapat Pleno Nomor: 2801/SDM.13- Und/73/Prov/XI/2019 Perihal: UNDANGAN tertanggal 21 November 2019 yang ditindaklanjuti dengan mengelar rapat Pleno pada tanggal 22 November 2019 bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam forum rapat tersebut Misna M. Attas menyatakan pengunduran diri selaku ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana surat pengunduran diri yang telah diserahkan ke KPU RI tertanggal 19 November 2019. Rapat yang seharusnya membicarakan tentang perkembangan tindak lanjut Berita Acara dan Surat Keputusan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan justru diawali dengan pengunduraan diri Misna M.Attas sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rapat pleno tersebut M. Asram Jaya meminta agar Misna M. Attas tetap menandatangani Surat Keputusan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan oleh karena terikat dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Namun Misna M. Attas tidak bersedia dan menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Pada kesempatan sama, Uslimin juga meminta Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Misna M. Attas) untuk tetap bertanda tangan di Berita Acara dan Surat Keputusan karena saat rapat tindak lanjut pengambilan keputusan berlangsung atas surat KPU RI (tanggal 13 November 2019) masih berstatus sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Akan tetapi hal itu pun diabaikan Misna M. Attas dengan pertimbangan prinsip dan siap bertanggung jawab atas konsekuensi hukum dengan tidak mengorbankan teman-teman yang lain. p. Bahwa pada tanggal 28 November 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima Surat Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Misna M. Attas sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Keputusan KPU RI tentang Pengangkatan sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Faisal Amir. Dan selanjutnya tanggal 2 Desember 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti penandatanganan Surat Keputusan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. [2.8.1] Pihak Teradu VII s.d Teradu XII Setelah pemeriksaan digelar, Teradu VII s.d Teradu XII memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya; 2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan tambahan jawaban ini; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam tambahan jawaban ini berkaitan dengan pokok Pengaduan Pengadu; 4. Bahwa dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik atas Pengaduan A quo pada tanggal 6 Februari 2020, Pengadu menginformasikan yang pada pokoknya telah melakukan upaya hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari senin, tanggal 26 Agustus 2019; 5. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 4., sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara nomor: 852/Pdt.Bth/2019/PN.Jkt.Sel yang terdaftar pada tanggal 7 Oktober 2019 dan perkara nomor: 967/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang terdaftar pada tanggal 11 November 2019; 6. Bahwa atas dasar sebagaimana dimaksud pada angka 4. dan angka 5., Pengadu berpandangan yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI in casu Para Teradu tidak dapat melakukan penggantian calon terpilih Pengadu dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B); 7. Bahwa atas informasi dan pandangan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 4., angka 5. dan angka 6., Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat melalui Yang Mulia Ketua Majelis Pemeriksa yang terhormat dalam persidangan tanggal 6 Februari 2020 menanyakan kepada Para Teradu in casu KPU RI yang pada pokoknya “apakah Para Teradu mengatahui atas upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu?”; 8. Bahwa atas dasar sebagaimana dimaksud pada angka 4., angka 5., angka 6. dan angka 7., Para Teradu in casu KPU RI berpandangan perlu lebih lanjut menjelaskan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan dasar hukum berkaitan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu dalam penggantian calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan informasi, dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Para Teradu in casu KPU RI oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan didapatkan fakta sebagai berikut: 1) Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2424/PL.01- BA/73/ Prov/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019 pada angka 11., halaman 4, Habiburokhman sebagai Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (untuk selanjutya disebut DPP Partai Gerindra) dan Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjelaskan atas pertanyaan KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut: 11. apakah ada upaya hukum yang dilakukan Misriani Ilyas baik melalui DPP Partai Gerindra atau ke Pengadilan? -------011 sampai saat ini tidak ada upaya yang dilakukan oleh Misriani Ilyas baik ke DPP ataupun ke Majelis Kehormatan. 2) Bahwa Misna M Attas selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada saat itu (sebelum mengundurkan diri) beberapa kali berkonsultasi kepada Teradu VIII berkenaan dengan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) yang mana Teradu VIII selalu memberikan arahan dan petunjuk untuk mempedomani UU No 7/2017, Peraturan KPU No. 5/2019 dan Surat KPU RI nomor: 901/PL.02.6 -SD/06/KPU/VI/ 2019 perihal Penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih tanggal 14 Juni 2019; 3) Bahwa terhadap apa yang telah Teradu VIII sampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 2), Misna M Attas selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada saat itu (sebelum mengundurkan diri) tidak menyampaikan informasi dan arahan Teradu VIII secara utuh kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Teradu I – Teradu VI) sehingga menyebabkan proses penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) atas nama Misriani Ilyas (Pengadu) menjadi berlarut-larut; 4) Bahwa selain tidak menyampaikan informasi dan arahan Teradu VIII secara utuh kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Teradu I – Teradu VI), Misna M Attas selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada saat itu (sebelum mengundurkan diri) memiliki pandangan berbeda dengan arahan Para Teradu in casu KPU RI sebagaimana yang terungkap dalam persidangan tanggal 6 Februari 2020; b) Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 4. dan angka 5., pada pokoknya berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Upaya hukum dengan register perkara nomor: 852/Pdt.Bth/2019/ PN.Jkt.Sel yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Oktober 2019 pada pokoknya berkaitan dengan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel yang didasarkan atas pengaturan dalam Pasal 378 sampai dengan Pasal 384 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), Jo. ketentuan Pasal 195 ayat (6) Herzien Inlandsch Reglement (HIR), yang mana dalam perkara A quo Para Teradu in casu KPU RI sebagai pihak Turut Terlawan; dan 2) Upaya hukum dengan register perkara nomor: 967/Pdt.G/2019/ PN.Jkt.Sel yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 November 2019 pada pokoknya berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) yang didasarkan atas pengaturan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW), dalam Buku III BW, yang mana dalam perkara A quo KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pihak Turut Tergugat III; c) Bahwa berkenaan dengan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b., angka 1), dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu dalam perkara nomor: 852/Pdt.Bth/2019/PN.Jkt. Sel mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt. Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, yang mana Putusan A quo adalah perkara perdata khusus berkaitan dengan perselisihan internal partai politik; 2) Bahwa berdasarkan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (untuk selanjutnya disebut UU tentang Partai Politik), mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 33 1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. 2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 185/Pdt.Plw/2010/PN.Slmn, pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 379 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), untuk dapat dikabulkannya perlawanan pihak ketiga (derden verzet) diperlukan terpenuhinya 2 (dua) unsur, yaitu: 1). adanya kepentingan dari pihak ketiga dan 2). secara nyata hak pihak ketiga dirugikan; Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 996 K/Pdt/1989, pada pokoknya menyatakan bahwa “derden verzet yang diajukan atas sita jaminan yang diletakkan pengadilan negeri dalam suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta sita jaminan tersebut belum diangkat”. Berkenaan dengan perkara A quo dan dihubungkan dengan pengaturan sebagaimana diuraikan di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel, adalah putusan tingkat pertama dan terakhir serta sampai pada perlawanan pihak ketiga (derden verzet) diajukan Pengadu tidak terdapat upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perkara A quo; d) Bahwa berkenaan dengan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b., angka 2), dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW), dalam Buku III BW, pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” 2) Bahwa Rosa Agustina, dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum”, 2003, pada halaman 117 (seratus tujuh belas), menyatakan yang pada pokoknya dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, diperlukan 4 (empat) syarat sebagai berikut: 1) Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; 2) Bertentangan dengan hak subjektif orang lain; 3) Bertentangan dengan kesusilaan; dan 4) Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati- hatian. Berkenaan dengan pengaduan Pengadu dan dikaitkan dengan penjelasan sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan ketentuan Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 421 dan Pasal 426 UU No.7/2017 yang pada pokoknya berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Para Teradu in casu KPU RI dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam Pemilu DPRD Sulawesi Selatan 2 (Makasar B), Para Teradu in casu KPU RI telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan berpedoman pada prinsip kepastian hukum, profesional, adil, mandiri, kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU No. 5/2019, Surat KPU RI nomor: 901/PL.02.6 -SD/06/KPU/VI/ 2019 perihal Penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih tanggal 14 Juni 2019 dan surat KPU RI nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/ KPU/XI/2019 perihal Penjelasan tanggal 7 November 2019; 9. Bahwa berdasarkan fakta dan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada angka 8., Para Teradu berpandangan upaya hukum yang dilakukan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 4. dan angka 5., tidak dapat serta merta dikualifikasikan atau mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya atau menunda penggantian calon terpilih in casu penggantian calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B), hal ini dapat Para Teradu jelaskan dan buktikan sebagai berikut: a. Bahwa dalam menginterpretasi atau menafsirkan suatu konstruksi hukum dalam suatu peraturan perundang-undangan haruslah dibaca secara sistematis (dibaca secara keseluruhan atau utuh) dan memahami keterkaitan antara pengaturan dalam 1 (satu) peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya agar tidak terjadi kesesasatan nalar atau kesalahan penafsiran. Berkenaan dengan dasar yang digunakan Pengadu dalam menguatkan aduannya sebagaimana dimaksud pada angka 6., pada prinsipnya telah terjadi kesesatan nalar atau kesalahan penafsiran dalam memahami pengaturan suatu peraturan perundang-undangan in casu pengaturan penggantian calon terpilih dalam Pemilu Tahun 2019; b. Bahwa pengaturan berkenaan dengan penggantian calon terpilih dalam Pemilu Tahun 2019 in casu penggantian calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) diatur dalam Pasal 426 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 dan Pasal 39 Peraturan KPU No. 5/2019, yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 426 UU No. 7/2017 (2) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. ---; b. ---; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik. uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) ---. (4) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. (5) ---. (6) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 32 Peraturan KPU No.5/2019 (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. ---; b. ---; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau e. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye Pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. ---; b. ---; c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau d. ---. (3) ---. (4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan. (5) ---. (6) ---. (7) ---. (8) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 39 Peraturan KPU No. 5/2019 (1) Dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang: a. ---; b. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; c. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye Pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; pada waktu setelah penetapan perolehan suara sampai dengan sebelum penetapan calon terpilih, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan menuangkan ke dalam berita acara. (2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. ---; b. ---; c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau d. ---. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang Partai Politik memeroleh kursi dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan memperoleh peringkat suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sesuai jumlah kursi yang diperoleh Partai Politik yang bersangkutan. c. Bahwa berdasarkan pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf b., tidak terdapat kondisi hukum (kecuali mengundurkan diri atau diberhentikan/dipecat oleh Partai Politik yang mengusulkan) yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya atau menunda penggantian calon terpilih in casu penggantian calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B); Berbeda halnya dengan pengaturan pengantian calon terpilih dimana calon terpilih di duga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf d UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 5/2019 atau calon terpilih di duga melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 32 ayat (1) huruf e dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 5/2019 yang pada pokoknya mengatur bahwa penggantian calon terpilih dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (tidak terdapat upaya hukum yang dilakukan oleh calon terpilih) d. Bahwa berkenaan dengan Pengaduan A quo yang mempermasalahkan berkaitan dengan penggantian calon terpilih in casu penggantian calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) seandainya dipaksakan dan dianggap benar (quod non), dimohonkan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP RI Yang Terhormat untuk mempertimbangkan ketentuan hukum dan fakta-fakta yang dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan kontruksi hukum pengaturan dalam Pasal 33 UU tentang Partai Politik Jo. Pasal 426 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 dan Pasal 39 Peraturan KPU No. 5/2019, upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 4. dan angka 5., tidak dapat dikualifikasikan sebagai upaya hukum yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya atau menunda penggantian calon terpilih in casu penggantian calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B); 2) Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 4. dan angka 5., pada pokoknya tidak berkaitan dengan status Pengadu yang diberhentikan oleh Partai Politik yang mengajukan/mengusulkan Pengadu sebagai calon dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) in casu Partai Gerindra, melainkan berkaitan dengan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang didasarkan atas ketentuan Pasal 378 sampai dengan Pasal 384 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), Jo. Pasal 195 ayat (6) Herzien Inlandsch Reglement (HIR), yang mana dalam perkara A quo Para Teradu in casu KPU RI sebagai pihak Turut Terlawan dan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) yang didasarkan atas pengaturan dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW), dalam Buku III BW, yang mana dalam perkara A quo KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pihak Turut Tergugat III; 3) Bahwa seandainya jika upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 4. dan angka 5., dikualifikasikan sebagai upaya hukum yang didasarkan atas pengaturan dalam Pasal 33 UU tentang Partai Politik Jo. Pasal 426 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 dan Pasal 39 Peraturan KPU No. 5/2019, berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (untuk selanjutnya disebut UU tentang Mahkamah Agung), yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 46 UU tentang Mahkamah Agung (1) Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. (2) Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan. (3) ---. (4) ---. Berkenaan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 4. dan angka 5., dan dikaitkan dengan pengaturan sebagaimana diuraikan di atas serta sampai dengan Pengaduan Pengadu diajukan tidak terdapat upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perkara nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel; 4) Bahwa pada faktanya upaya hukum yang dilakukan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf b., angka 2), tidak dapat dikualifikasi sebagai perkara khusus internal Partai Politik. Hal tersebut dapat dilihat dari penomoran perkara yang tidak memuat keterangan “pdt.sus.parpol” yang mana hal tersebut adalah sebagai penanda jika suatu perkara terkualifikasi sebagai perkara internal partai politik sebagaimana standar penomoran perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mana dalam perkara perdata khusus yaitu perkara perdata yang diatur melalui peraturan perundang-undangan khusus salah satunya perkara partai politik in casu merujuk pada pengaturan dalam Pasal 33 UU tentang Partai Politik; 5) Bahwa didalam hukum terdapat asas presumptio iustae causa yang mana memiliki arti suatu KTUN (Surat Keputusan Nomor 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/ PN.Jkt.Sel, tanggal 28 Agustus 2019) harus dianggap benar menurut hukum atau memiliki legalitas untuk dilaksanakan sejauh belum ada putusan Pengadilan yang inkracht. Terkait dengan Pengaduan A quo Para Teradu terikat ketentuan asas presumptio iustae causa dan juga pengaturan Pasal 426 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 dan Pasal 39 Peraturan KPU 5/2019; 6) Bahwa faktanya sampai dengan Teradu I s.d Teradu VI menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9- Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 tidak ada putusan hukum yang membatalkan atau menunda keberlakuan Surat Keputusan Nomor 005D/SKBHA/ DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, tanggal 28 Agustus 2019, sehingga dengan demikian apa yang Para Teradu in casu KPU RI sampaikan dalam surat nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/ 2019 perihal Penjelasan tanggal 7 November 2019 telah sesuai dengan asas presumptio iustae causa dan ketentuan Pasal 426 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 dan Pasal 39 Peraturan KPU 5/2019; 10. Bahwa berdasarkan penjelasan dan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angka 1). sampai dengan angka 9)., pada pokoknya telah diatur secara terperinci mengenai mekanisme yang benar dan wajib dipedomani oleh siapapun tanpa terkecuali (terlebih bagi Para Teradu in casu KPU RI selaku penyelenggara Pemilu) dalam tahapan penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih Pemilu Tahun 2019 dan berkenaan dengan Pengaduan Pengadu berkaitan dengan tahapan penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B) tidak ada kondisi yang merubah status calon (Pengadu) yang dilakukan oleh penyelenggara (Para Teradu) yang menyimpang dari Peraturan Perundang-Undangan, dengan demikian Para Teradu in casu KPU RI telah dengan hati-hati dan cermat melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 (Makasar B) berdasarkan pada prinsip independen (mandiri), profesional, adil, jujur, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DKPP No. 2/2017. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu [2.9] PIHAK TERKAIT Ijinkan saya mengemukan keterangan tertulis. Ini adalah pilihan dan permintaan untuk membuat keterangan secara tertulis dan memilih untuk tidak berbicara secara gamblang di hadapan Sidang Majelis Kehormatan Penyelenggarara Pemilu yang belangsung pada Kamis, 6 Februari 2020 di Ruang Sidang DKPP RI, semata-mata bertimbang untuk menjaga kehormatan dan marwah lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU. Saya selaku Pihak terkait sangat menyadari bahwa, pernyataan-pernyataan yang diarahkan kepada saya bersifat mendiskreditkan saya, namun saya sangat berupaya untuk bertahan dan tidak banyak mengumbar argument yang dapat membuat situasi sidang memanas. Itu adalah bentuk penghormatan saya baik kepada pimpinan maupun kepada teman-teman saya. Masa depan Pemilu Indonesia. Itulah yang terbetik pertama kali ketika berhadapan dengan masalah pemberhentian Calon Anggota Legislatif Terpilih dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan Dua atau Makassar B atas nama Novianus Y.L Patanduk dari PDI Perjuangan dan Misriani Ilyas dari Partai Gerakan Indonesia Raya. Diawali dengan surat masuk dari PDI Perjuangan lalu disusul dari Partai Gerindra. Saya mengamati alasan pemberhentian pada salinan keputusan pemberhentian sebagai anggota partai yang dikirimkan kepada kami, KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Rasanya tidak adil, proses pelaksanaan tahapan pemilu 2019 yang telah kami jalankan dengan kesungguhan, tidak ada masalah yang muncul pada proses sebelumnya, mulai dari TPS, PPK, KPU Kota Makassar, yang menyatakan bahwa kedua orang yang diberhentikan tersebut berbuat curang dalam perolehan suara atau melakukan tindak pidana pemilu lainnya. Pertanyaan yang senantiasa menggelayuti pikiran saya adalah, saat partai ataupun pengadilan mengadili mereka yang diberhentikan tersebut dan mempunyai kaitan dengan kinerja KPU, pihak KPU tidak terlibat dalam peradilan tersebut. Bukankah jika berkaitan dengan perolehan suara hasil pemilu dapat hanya dapat dipersoalkan pada saat poenghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang? Atau bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang beririsan dengan tahapan yang sedang berlangsung atau jika telah melewati tahapan di KPU, maka muaranya adalah ke Mahkamah Konstitusi? Lalu di mana kewenangan pihak-pihak yang mengakibatkan pemberhentian calon-calon terpilih tersebut diatur? Sangat jelas di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak diatur. Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 426 memang mengatur tentang syarat penggantian calon anggota legislative terpilih, namun tentu tidak bermaksud mengabaikan kesetaraan hukum bagi yang diberhentikan. Mengapa hak mengajukan upaya hukum diabaikan? Jika dapat dijawab bahwa segera KPU segera mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak memenuhi syarat, agar yang diberhentikan tersebut dapat melakukan upaya hukum rasanya juga menyalahi kaidah kepastian hukum. Bahkan cenderung menarik keputusan KPU kepada kondisi yang tidak stabil. KPU tentu saja tidak boleh mengeluarkan keputusan yang terkesan sengaja dikeluarkan untuk digugat. Lalu pertanyaan selanjutnya, bagaimana penghargaan terhadap proses yang telah diselenggarakan oleh penyelenggara di tingkat bawah? Bagaimana mungkin dengan gampangnya dilakukan perubahan pada hasil pemilu tanpa pernah melalui proses pengujian hukum yang setara, tanpa mempertimbangkan korban pemilu, ibu-ibu yang keguguran karena bertugas di TPS, orang yang kehilangan penglihatannya karena kecelakaan kerja saat membangun TPS, orang yang tiba-tiba harus menyandang predikat disabilitas daksa karena diamputasi setelah mengalami kecelakaan saat bertugas sebagai penyelenggara pemilu, bahkan ratusan nyawa penyelenggara telah mendahului kita di periode ini. Apakah pengorbanan mereka tidak menjadi pertimbangan moral dan turut menguatkan bangunan pagar pemilu yang kita jaga, agar tidak gampang dirusak, diserobot, sehingga mempermainkan hasil pemilu, seperti sindiran di masyarakat juga banyak grup media sosial dengan dugaan praktik ‘begal’ suara sah Pemilu, yang mempermalukan serta merusak perjuangan keras dan integritas penyelenggara pemilu. Harus diingat pula bahwa, Pemilu bukan sebagai prosesi ketatanegaraan biasa-biasa saja, pemilu bukanlah hal yang mudah, apatah lagi di Negara kita, Indonesia, yang kondisi geografis, geopolitik, dinamika sejarah, dinamika kepartaian, pemerintahan sangatlah beragam dan banyak tantangan. Seharusnya ini menjadi beban moril bagi kita yang berkewajiban mengawal jalannya demokrasi yang berazas Pancasila. Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 4 menyatakan bahwa Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk; a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan e. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien. Pada permasalahan yang terjadi dan memperhadapkan KPU di hadapan sidang DKPP, pemikiran saya sudah jelas tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), yang saya tandatangani bernomor:2607/PL.01- SD/73/Prov/X/2019. Tertanggal: 26 Oktober 2019. Semuanya telah menempatkan berbagai pihak yang berkepentingan dalam kesetaraan di mata hukum (Bukti Terkait.1.a) Surat tersebut merupakan di atas merupakan tindak lanjut pada hasil konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Ketua KPU Republik Indonesia di Kantor KPU Republik Indonesia pada Rabu 23 Oktober 2019 yang pada intinya meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan pendapat terhadap kasus Tidak Dilantiknya Calon Terpilih dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019-2024 Atas Nama; 1. Novianus Y L. Patanduk, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua); 2. Misriani llyas dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua). Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 1 menyatakan: “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Demokrasi yang baik tercermin pada penghormatan atas azas-azas hukum yang berlaku dan disepakati secara bersama. Setiap upaya pihak manapun yang tidak berlandaskan atas azas hukum, untuk mempengaruhi Pemilu, dan hasil-hasil pemilu yang telah berketetapan hukum hendaknya tidak diberikan ruang, prinsip berimbang, setara dan berkeadilan hendaknya menjadi spirit penyelenggara pemilu, pada semua tingkatan. Guna tercapainya pemilu yang berkualitas seperti diamanahkan dalam Undang-undang. [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT NO DAFTAR BUKTI 1. Percakapan Grup Whatapp Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan 2018- 2023 2. - Surat Nomor: 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan - Surat Nomor: 030/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Penundaan Pelantikan Claon ANggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri - Surat Nomor 048/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 perihal Penundaan Pelantikan Calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 3. Bukti Telepon Riza Patria kepada Pihak Terkait 4. Kesimpulan Rapat pada tanggal 21 September 2019 5. - Surat No. 2339/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada Bawaslu - Surat No. 2340/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan - Surat No. 2349/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada DPD Partai Gerinda Provinsi Sulawesi Selatan - Surat No. 2350/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada Misriyani Ilyas - Surat No. 2351/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan - Surat No. 2353/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI - Surat No. 2354/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada DPP Partai Gerindra. - Daftar Hadir Rapat Pleno Tindaklanjut Surat Partai PDI Perjuangan dan Gerindra pada Rabu, 25 September 2019 pukul 10.00 WITA. 6. - Surat No. 1107/PL.01.9-SD/06/KPU/VIII/2019 tentang Penjelasan Terhadap Status Calon Pasca Penetapan Calon Terpilih ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat - Surat No. 2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/2019 tentang Penjelasan Terhadap Status Calon Pasca Penetapan Calon Terpilih ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Maluku 7. Daftar Perjalanan Dinas Pihak Terkait yang berkaitan dengan Pemberhentian Calon Legislatif Terpilih Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 atas nama Novianus Y.L Patanduk dari PDI Perjuangan dan Misriyani Ilyas dari Partai Gerindra. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu VI melakukan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) tanggal 24 September 2019 tidak sesuai prosedur. Teradu I s.d. Teradu VI menindaklanjuti permintaan DPP Partai Gerindra perihal penggantian Pengadu sebagai calon terpilih, sementara Pengadu saat itu tengah melakukan upaya hukum. Teradu VII s.d. Teradu XII melakukan intervensi dengan cara memerintahkan Teradu I s.d. Teradu VI untuk melakukan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih. Selain itu, Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu VI telah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari dalam menetapkan penggantian calon terpilih melalui Surat Keputusan 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Teradu I s.d. Teradu VI pada pokoknya menyatakan bahwa dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan Teradu I s.d. Teradu VI telah bertindak hati-hati serta melaksanakan penggantian calon terpilih sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI pada tanggal 23 September 2019 menerima surat-surat dari DPP Partai Gerindra. Surat-surat tersebut yaitu: (a) Nomor: 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 17 September 2019 mengenai permohonan penundaan pelantikan Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan; (b) Surat Nomor: 026/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 31 Agustus 2019 mengenai permintaan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti langkah administrasi DPP Partai Gerindra yang menetapkan Adam Muhammad sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggantikan Pengadu sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019; (c) SK Nomor: 014/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 yang menetapkan Adam Muhammad sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 terpilih menggantikan Pengadu sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 26 Agustus 2019; dan (d) Surat Keputusan Nomor: 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 mengenai pemberhentian keanggotaan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu VI menindaklanjuti dengan melakukan rapat pada tanggal 25 September 2019. Pada tanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu VI menyampaikan permohonan konsultasi dan meminta bantuan fasilitasi KPU RI untuk melaksanakan klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra. Pada tanggal yang sama pula, Teradu I s.d. Teradu VI menyampaikan surat undangan klarifikasi kepada pengurus DPP Partai Gerindra melalui Surat Nomor: 2354/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019, kepada pimpinan DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor: 2349/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019, dan kepada Pengadu melalui Surat Nomor 2350/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019. Terhadap Rangkaian tindakan klarifikasi tersebut diterbitkan Berita Acara masing-masing: BA Nomor: 2424/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019 untuk DPP Partai Gerindra, BA Nomor : 2358/PL.01- BA/73/Prov/IX/2019 tanggal 26 September 2019 untuk DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Selatan, dan BA Nomor: 2379/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 tanggal 30 September 2019 untuk klarifikasi kepada Pengadu. Teradu I s.d. Teradu VI menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis kepada KPU RI melalui Surat Nomor: 2490/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019. Pada tanggal 14 Oktober 2019, Teradu I s.d. Teradu VI berkonsultasi kepada Teradu VII yang hasilnya meminta Teradu I s.d. Teradu VI untuk melengkapi Kronologi. Teradu I s.d. Teradu VI melaksanakan hasil konsultasi tersebut melalui Surat Nomor: 2578/PL.01- SD/73/Prov/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019. Teradu I s.d. Teradu VI kembali berkonsultasi kepada Teradu VIII pada tanggal 23 Oktober 2019 yang hasilnya meminta Teradu I s.d. Teradu VI untuk memberikan penilaian atas dokumen dan langkah yang telah ditempuh. Teradu I s.d. Teradu VI melaksanakan hasil konsultasi dengan menyampaikan kronologi dan kajian kepada KPU RI melalui Surat Nomor: 2607/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019. Pada tanggal 12 November 2019, Teradu I s.d. Teradu VI menerima arahan dari KPU RI melalui surat Nomor: 2145/PL.019-SD/06/KPU/XI/2019 tanggal 7 November 2019 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk penggantian calon terpilih pada tanggal 13 November 2019. Pada tanggal 21 November 2019 Misna M. Attas (Pihak Terkait) menyatakan mengundurkan diri selaku ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU RI pada tanggal 19 November 2019. Pada tanggal 22 November 2019, dilakukan rapat pemilihan ketua dan pada tanggal 28 November 2019 Teradu I s.d. Teradu VI menerima surat dari KPU RI mengenai Pemberhentian Misna dan menetapkan Faisal Amir (Teradu I) sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian, Teradu I s.d. Teradu VI melakukan rapat pleno Penggantian calon terpilih sebagai kelanjutan dari Rapat Pleno sebelumnya tanggal 13 November 2019 dan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 yang disampaikan pada kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor 2906/PL.01.9-SD/73/Prov/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI telah bertindak hati-hati dan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. [4.2.2] Teradu VII s.d Teradu XII memberikan jawaban pada pokoknya menyatakan telah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI melakukan konsultasi pada tanggal 17 September 2019 kepada Teradu IX dan pada tanggal 21 September 2019 kepada Teradu VIII perihal penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PDI-Perjuangan. Atas konsultasi tersebut, Teradu IX dan Teradu VIII memberikan arahan yang sama, yaitu untuk melakukan klarifikasi kepada DPP PDI-Perjuangan. Pada tanggal 14 Oktober 2019, Teradu I s.d. Teradu VI berkonsultasi kepada Teradu VIII perihal penggantian calon terpilih dari PDI- Perjuangan dan Partai Gerindra. Teradu VIII meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan kronologis dan langkah-langkah yang telah ditempuh. Pada tanggal 23 Oktober 2019, Teradu I s.d. Teradu VI berkonsultasi dengan Teradu VII. Teradu I s.d. Teradu VI menyampaikan kronologis dan kajian kepada Teradu VII s.d. Teradu XII melalui Surat Nomor 2607/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019. Teradu VII s.d. Teradu XII memberikan penjelasan mengenai penggantian calon terpilih agar berpedoman pada ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (8) Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019. Teradu I s.d. Teradu VI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 dan menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor 2906/PL.01.9-SD/73/Prov/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019. [4.3] Menimbang jawaban Pengadu dan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) yang ditetapkan oleh Teradu I s.d. Teradu VI sebagai calon terpilih melalui Keputusan No.158/PL.01.9-Kpts/73/Prov/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019. Setelah tahapan penetapan calon terpilih, Teradu I s.d. Teradu VI melakukan konsultasi kepada Teradu IX pada tanggal 17 September 2019 dan kepada Teradu VIII pada tanggal 21 September 2019 mengenai penggantian calon terpilih dari PDI-P. Dalam konsultasi tersebut Teradu VIII dan Teradu IX menyatakan untuk melakukan klarifikasi kepada Partai Politik yang bersangkutan. Selanjutnya pada tanggal 23 September 2019, Teradu I s.d. Teradu VI menerima surat dari DPP Partai Gerindra antara lain; (a) Nomor: 049/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 17 September 2019 mengenai permohonan penundaan pelantikan Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, (b) Nomor: 026/BHA- DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 31 Agustus 2019 mengenai permohonan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti langkah administrasi DPP Partai Gerindra yang menetapkan Adam Muhammad sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggantikan Pengadu sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019 (c) Nomor: 014/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 yang menetapkan Adam Muhammad sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 terpilih menggantikan Pengadu sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 26 Agustus 2019; dan (d) Surat Keputusan Nomor: 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 mengenai pemberhentian keanggotaan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu VI menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat dan mengajukan permohonan konsultasi kepada Teradu VII s.d. Teradu XII pada tanggal 25 September 2019 serta menyampaikan permohonan bantuan fasilitasi klarifikasi ke DPP Partai Gerindra. Pada hari yang sama, Teradu I s.d. Teradu VI menyampaikan undangan klarifikasi masing-masing kepada (a) Pengurus DPP Partai Gerindra melalui Surat Nomor: 2354/PL.01- SD/73/Prov/IX/2019; (b) Pimpinan DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor: 2349/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019; dan (c) Pengadu melalui Surat Nomor: 2350/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019. Rangkaian klarifikasi tersebut termuat dalam Berita Acara Klarifikasi masing-masing: (a) BA Nomor: 2424/PL.01- BA/73/Prov/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019 untuk DPP Partai Gerindra; (b) BA Nomor: 2358/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 tanggal 26 September 2019 untuk DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Selatan; dan (c) BA Nomor: 2379/PL.01- BA/73/Prov/IX/2019 tanggal 30 September 2019 untuk klarifikasi kepada Pengadu. Teradu I s.d. Teradu VI kemudian menyampaikan hasil klarifikasi kepada Teradu VII s.d. Teradu XII melalui Surat Nomor: 2490/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019. Pada tanggal 14 Oktober 2019 Teradu I s.d. Teradu VI berkonsultasi kepada Teradu VIII yang hasilnya meminta Teradu I s.d. Teradu VI untuk melengkapi Kronologi. Teradu I s.d. Teradu VI melaksanakan hasil konsultasi tersebut melalui Surat Nomor: 2578/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019. Pada tanggal 23 Oktober 2019, Teradu I s.d. Teradu VI kembali berkonsultasi dengan Teradu VII. Hasil dari konsultasi tersebut meminta Teradu I s.d. Teradu VI untuk menyampaikan penilaian terhadap dokumen dan langkah yang telah ditempuh. Teradu I s.d. Teradu VI melaksanakan hasil konsultasi melalui Surat Nomor: 2607/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019. Selanjutnya Teradu VII s.d. XII menyampaikan penjelasan melalui surat Nomor: 2145/PL.019- SD/06/KPU/XI/2019 tanggal 7 November 2019 yang diterima oleh Teradu I s.d. Teradu VI pada tanggal 12 November 2019. Teradu I s.d. Teradu VI melakukan tindak lanjut terhadap surat a quo dengan melakukan rapat pleno untuk penggantian calon terpilih pada tanggal 13 November 2019, hingga kemudian menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9- Kpt/73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 yang disampaikan pada kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dengan Surat Nomor: 2906/PL.01.9-SD/73/Prov/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu VI telah melakukan tindakan yang efektif menindaklanjuti pemberhentian keanggotaan Pengadu oleh DPP Partai Gerindra pada tanggal 28 Agustus 2019. Setelah menerima surat DPP Partai Gerindra pada tanggal 23 September 2019, Teradu I s.d. Teradu VI segera melakukan rapat pada tanggal 25 September 2019 dan mengajukan permohonan konsultasi kepada Teradu VII s.d. Teradu XII selaku atasan. Teradu I s.d. Teradu VI kemudian melakukan klarifikasi baik kepada DPP Partai Gerindra, DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, dan kepada Pengadu. Ditengah ketidakpastian regulasi teknis mengenai tenggat waktu 14 (empat belas) hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Teradu I s.d. Teradu VI berpandangan tenggang waktu 14 (empat belas) hari telah lewat waktu oleh Teradu karena DPP Partai Gerindra memberhentikan Pengadu dari keanggotaan pada tanggal 28 Agustus 2019. Pemberhentian tersebut menurut Teradu I s.d. Teradu VI mengakibatkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang penetapan calon terpilih batal demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 426 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 32 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. Memperhatikan situasi hukum tersebut, Teradu I s.d. Teradu VI memiliki moral reading melakukan serangkaian tindakan konsultasi kepada Teradu VII s.d. Teradu XII dan klarifikasi baik kepada DPP Partai Gerindra, DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, serta berinisiatif melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Teradu I s.d. Teradu VI telah bertindak sungguh-sungguh dan penuh kehati-hatian sebelum mengambil keputusan terkait pemberhentian Pengadu sebagai anggota Partai Gerindra untuk dilakukan penggantian calon terpilih. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat penggantian calon terpilih yang didalilkan oleh Pengadu melampaui tenggang waktu 14 (empat belas) hari tidak dapat dibebankan kepada Teradu I s.d. Teradu VI. DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu VI dihadapkan pada situasi penggantian calon terpilih sementara tidak terdapat panduan yang jelas dalam Peraturan KPU 5 Tahun 2019 mengenai tenggat waktu 14 (empat belas) hari. Teradu I s.d. Teradu VI telah berupaya konsultasi dan memohon arahan kepada Teradu VII s.d. Teradu XII yang hasilnya diterbitkan surat nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 tanggal 7 November 2019. DKPP menilai dalam surat a quo telah dicantumkan ketentuan batas waktu 14 (empat belas) hari dan memerintahkan Teradu I s.d. Teradu VI untuk melakukan penggantian calon terpilih. Menimbang berkenaan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu yaitu mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap Putusan PN Jakarta Selatan Nomor: 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL yang diregister dengan perkara nomor: 852/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Sel dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPP Partai Gerindra atas Surat Keputusan Nomor: 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang diregister dengan perkara nomor: 976/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel., terungkap fakta Teradu I s.d. Teradu VI menyampaikan hasil klarifikasi terhadap Pengadu kepada Teradu VII s.d. Teradu XII melalui Surat Nomor: 2490/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019. Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2019, Teradu I s.d. Teradu VI berkonsultasi kepada Teradu VIII yang hasilnya meminta Teradu I s.d. Teradu VI untuk melengkapi kronologi yang telah dipenuhi melalui Surat Nomor: 2578/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019. Teradu I s.d. Teradu VI kembali melakukan konsultasi kepada Teradu VII pada tanggal 23 Oktober 2019 yang hasilnya meminta Teradu I s.d. Teradu VI untuk menyampaikan penilaian terhadap dokumen dan langkah yang telah ditempuh. Teradu I s.d. Teradu VI menindaklanjuti arahan Teradu VII dengan menyampaikan Surat Nomor: 2607/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019. Selanjutnya pada tanggal 7 November 2019, Teradu VII s.d. Teradu XII menerbitkan Surat Nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 yang diterima oleh Teradu I s.d. Teradu VI pada tanggal 12 November 2019, pada intinya memberi pedoman bahwa penggantian calon terpilih akibat pemberhentian keanggotaan dari Partai Politik untuk dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan (8) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. KPU Provinsi Sulawesi Selatan diperintahkan untuk melakukan penggantian calon terpilih dengan mengubah Keputusan tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Melaksanakan perintah tersebut, Teradu I s.d. Teradu VI menggelar Rapat Pleno agenda Penggantian Calon Terpilih pada tanggal 13 November 2019. Pihak Terkait Misna M. Attas yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan memiliki pendapat berbeda. Menurut Misna, penggantian calon terpilih karena diberhentikan sebagai anggota Partai Politik perlu untuk terlebih dahulu menunggu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada tanggal 21 November 2019 Misna M. Attas (Pihak Terkait) menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan menyerahkan surat kepada KPU pada tanggal 19 November 2019. Selanjutnya pada tanggal 22 November 2019 dilakukan pemilihan Ketua dan diterbitkan Keputusan KPU Nomor: 1530/SD.13-Kpt/05/KPU/XI/2019 tanggal 28 November 2019 yang menetapkan Teradu I sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian tanggal 2 Desember 2019 Teradu I s.d. Teradu VI melakukan rapat pleno penggantian calon terpilih dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dengan Surat Nomor: 2906/PL.01.9-SD/73/Prov/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu VI melakukan klarifikasi kepada Partai Gerindra dan Pengadu sebagai calon terpilih dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu I s.d. Teradu VI telah berusaha secara sungguh-sungguh untuk memenuhi rasa keadilan Pengadu dengan berinisiatif melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan menyampaikan hasilnya kepada Teradu VII s.d. Teradu XII. Namun demikian, berdasarkan Surat Nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 tanggal 7 November 2019 Teradu I s.d. Teradu VI diperintahkan oleh Teradu VII s.d. Teradu XII untuk melakukan penggantian calon terpilih. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Berkenaan dengan tindakan Teradu VII s.d. Teradu XII memberikan arahan kepada Teradu I s.d. Teradu VI untuk mencukupkan klarifikasi kepada Partai Politik peserta Pemilu dan menerbitkan Surat Nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 tanggal 7 November 2019 DKPP menilai tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Perintah tersebut menunjukkan ketidakpekaan terhadap permasalahan penggantian calon terpilih karena berdasarkan kerangka hukum Pemilu 2019, sistem Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah proporsional daftar calon terbuka dengan metode penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Artinya, daftar calon disusun oleh Partai Politik peserta Pemilu berdasarkan nomor urut dan calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Meskipun secara normatif entitas Peserta Pemilu adalah partai politik, Teradu VII s.d. Teradu XII berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan pengalamannya seharusnya memahami bahwa calon terpilih anggota DPR dan DPRD merupakan representasi kedaulatan rakyat yang sepatutnya dipertimbangkan kedudukannya sebagai kontestan Pemilu yang berkompetisi antar calon dalam partai politik yang sama. Untuk memenuhi asas keadilan Pemilu, penggantian calon terpilih yang diberhentikan keanggotaannya oleh partai politik seharusnya mendengarkan keterangan dari calon terpilih yang diberhentikan untuk memenuhi rasa keadilan, namun juga terhadap suara rakyat. Teradu VII s.d Teradu XII mengemban tugas sebagai benteng terakhir menjaga kemurnian suara pemilih sekaligus wasit yang mampu mengelola konflik dan mengambil langkah tegas untuk melindungi calon anggota DPRD dari tindakan sewenang-wenang partai politik yang melanggar kedaulatan rakyat dan mengkhianati demokrasi. DKPP menilai masalah ini tidak perlu terjadi apabila Teradu VII s.d. XII mengantisipasi potensi persoalan dengan pengaturan norma yang jelas prosedur penggantian calon terpilih karena keanggotaannya diberhentikan oleh Partai Politik dan menempuh upaya hukum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. Terungkap fakta Teradu X dalam sidang pemeriksaan menyatakan apabila calon terpilih diberhentikan keanggotaannya oleh Partai Politik dan sedang menempuh upaya hukum maka Penyelenggara Pemilu perlu bersikap hati-hati dengan menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. DKPP menilai sikap Teradu X telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan Pemilu. Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI dan Teradu XII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, f, dan i, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI, dan Teradu XII tidak meyakinkan DKPP.; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI, dan Teradu XII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Fatmawati, Teradu III Upi Hastati, Teradu IV M Asram Jaya, Teradu V Syarifudin Jurdi, Teradu VI Uslimin masing- masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu X Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu VIII Evi Novida Ginting Manik, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu XI Viryan, dan Teradu XII Pramono Ubaid Tantowi, masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota, pada hari Selasa, tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; dan Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir