Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.308/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Sidrap
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 12/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2014
👁 11 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 720/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 5 September 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 308/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tertanggal 15 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang telah menghubungi dan memanggil secara langsung maupun melalui perantara kepada beberapa Calon Anggota Legislatif Terpilih DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang untuk bertemu di rumah pribadi Teradu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menghubungi dan memanggil secara langsung maupun melalui perantara beberapa Calon Anggota Legislatif Terpilih DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang untuk bertemu di rumah pribadi Teradu. Tujuan pertemuan dengan Teradu untuk menyampaikan kepada Caleg Terpilih Arifin Damis dari Partai Keadilan Sejahtera bahwa Ijazah milik Caleg tersebut bermasalah dan apabila tidak segera diperbaiki, serta dilengkapi maka kemungkinan akan batal untuk ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DPRD.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 13 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Syamsu Alam, S.E. selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 308/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
720/I-P/L-DKPP/2014 tertanggal 5 September 2014 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 308/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Achmad Jafar.
Pekerjaan/Lembaga : Direktur eksekutif The Nene Mallomo Foundation.
Alamat : Jl. H. Abd Razak No. 30 Tanete Maritengngae
Sidenreng Rappang.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Mansur Marsuki.
Pekerjaan/Lembaga : Koordinator. Dept. Pelajar dan Mahasiswa The
Nene Mallomo Foundation.
Alamat : Jl. H. Abd Razak No. 30 Tanete Maritengngae
Sidenreng Rappang.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syamsu Alam, S.E.
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Sidenreng Rappang
Alamat Kantor : Jl. Ressang No. 6 Pangkajene.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
1
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 720/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 5 September 2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 308/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tertanggal 15 Oktober 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang telah menghubungi dan
memanggil secara langsung maupun melalui perantara kepada beberapa Calon
Anggota Legislatif Terpilih DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang untuk bertemu di
rumah pribadi Teradu. Teradu menyatakan kepada Caleg Terpilih Arifin Damis
dari Partai Keadilan Sejahtera bahwa Ijazah milik Caleg tersebut bermasalah dan
apabila tidak segera diperbaiki, serta dilengkapi maka kemungkinan batal untuk
ditetapkan dan dilantik. Kemungkinan lainnya, Arifin Damis dapat di PAW.
2. Teradu telah mengancam Calon Anggota Legislatif Terpilih DPRD Kabupaten
Sidenreng Rappang dengan alasan bahwa ijazah Caleg tersebut bermasalah.
Dengan dalih alasan pengamanan, Caleg terpilih diminta Teradu menyetor
sejumlah dana untuk dibagikan kepada Anggota KPU Kabupaten Sidenreng
Rappang.
3. Hj. Tini (Istri Teradu) melakukan pembicaraan dengan Caleg Terpilih yaitu M. Nur
Daude dari Partai Amanat Nasional agar menemui Teradu untuk mengamankan
perolehan suara pada Pleno Penetapan Hasil Suara dan Pleno Penetapan Caleg
Terpilih. Istri Teradu juga melakukan pembicaraan dengan Caleg Terpilih Samson
dari Partai Hanura agar Caleg tersebut memberikan penghargaan atau bantuan
atas kinerja Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang.
4. Ketika Pengadu melapor ke DKPP RI, Teradu sedang menjalani penyidikan pihak
Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang terkait dugaan gratifikasi ijazah palsu Caleg
DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang. Teradu pada tahun 2009 telah
mendapatkan Teguran Keras dari Dewan Kehormatan KPU Sulawesi Selatan atas
keterlibatannya melakukan penggelembungan suara pada pemilu tahun 2009.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :
697/KPU-SS/X/2009 Tentang Pelaksanaan Penetapan Rekomendasi
Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan;
2. P-2 Fotokopi Berita tentang Teguran Keras kepada Syamsu
Alam sebagai Anggota KPU Sidenreng Rappang periode 2009 – 2013
karena terlibat penggelembungan suara yang diunduh dari
http://www.tempo.co/read/news/2009/06/30 “Hafiz Anshary Restui
Pemecatan Anggota KPU di Sulawesi Selatan;”
3. P-3 Fotokopi Klipping Berita Ajattappareng News, tanggal 19 Agustus
2014, “Penyidik Bakal Periksa 5 Komisioner KPU;”
4. P-4 Rekaman Investigasi Pengadu kepada M. Nur Daude sebagai Caleg
Terpilih dari Partai Amanat Nasional;
5. P-5 Rekaman Investigasi Pengadu kepada Arifin Damis sebagai Caleg
Terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
pada 15 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Tuduhan Pengadu terhadap Teradu adalah tidak benar. Kejaksaan Negeri
Sidenreng Rappang telah melakukan pemerikasaan dan penyidikan terhadap Para
Caleg Terpilih dan tidak terbukti seperti yang dituduhkan Pengadu. Hal ini
dibuktikan dengan surat panggilan pemeriksaan dan penyidikan Kejaksaan Negeri
Sidenreng Rappang Nomor: B-25-29/R.4.30/Fd1/09/2014. Pemeriksaan dan
Penyidikan Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang berdasarkan Surat Kuasa Khusus
(Penandatangan MOU Bersama) Komisi Pemilihan Umum Nomor: 99/Kpu-
Kab.025.433362/II/2014 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng
Rappang beserta Ketua KPU Sidenreng Rappang tanggal 27 Februari 2014, tentang
pemberian kuasa mewakili menangani permasalahan Hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan terkait Penyelenggaraan
Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014. Teradu selaku Ketua KPU Sidenreng Rappang
selama menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemilu selalu
berpegang teguh serta berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, sesuai dengan
Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Pasal 5 huruf ,a, b dan c. Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu wajib
menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari diri dari intervensi pihak lain dan tidak
3
menerima hadiah dalam bentuk apapun dari Peserta Pemilu, Calon Peserta Pemilu,
Perusahaan atau Individu yang menimbulkan keuntungan dari keputusan
Lembaga Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa Teradu tidak pernah berkomunikasi atau melakukan pertemuan dengan
beberapa Caleg yang dituduhkan Pengadu, termasuk Caleg Arifin Damis dan
Ibrahim dari Partai Keadilan Sejahtera. Menjelang Pleno Penetapan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten, Teradu tidak pernah melakukan pertemuan dengan Para
Caleg tersebut di rumah. Teradu selalu menjaga rahasia yang dipercayakan kepada
dirinya, termasuk hasil rapat, serta tidak mempengaruhi atau melakukan
komunikasi yang bersifat partisan kepada pemilih sebagaimana yang tercantum
pada Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP No 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Pasal 10 huruf e. Berdasarkan PKPU Nomor. 7 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota
menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi administrasi tentang keabsahan berkas calon dan mengumumkan Daftar
Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan tanggapan
dan masukan dari masyarakat kemudian menetapkan dalam bentuk Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor 42/Kpts/KPU-Kab-025.433362/VIII/2013, serta verifikasi berkas
administrasi saat proses tahapan Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 09 April 2014,
KPU Kabupaten Sidenreng Rappang menetapkan 420 Calon Anggota DPRD
Sidenreng Rappang. Pada tanggal 21 April 2014 terlihat perolehan suara Para
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang terpaut sangat
signifikan. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD di tingkat Kabupaten/Kota yang
dihadiri Para Saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu dan ditandatangani Ketua dan
Anggota KPU Sidenreng Rappang, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor: 55/KPS/KPU-
Kab.025.433362/V/2014.
3. Bahwa Tidak ada celah sama sekali bagi Teradu untuk mengancam Caleg Terpilih
DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang yang diduga bermasalah dengan ijazah,
karena semua ijazah Para Calon Legislatif sudah disahkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan setempat. Tuduhan pihak Pengadu yang menyatakan Teradu meminta
uang kepada Caleg Terpilih dan dibagikan kepada anggota KPU Sidenreng
Rappang, menurut Teradu bertentangan dengan etika dan Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang menjunjung tinggi azas kejujuran, adil dan demokratis.
4. Bahwa Istri Teradu tidak pernah mengatakan kepada Caleg Terpilih M. Nur Daude
dari Partai Amanat Nasional, dan Samson dari Partai Hanura untuk menghubungi
4
Teradu terkait pengamanan suara dan pemberian penghargaan atas hasil kerja
Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang. Istri Teradu tidak
pernah ikut campur terhadap persoalan kepemiluan. Istri Teradu sangat sibuk
dengan aktifitasnya sebagai ibu rumah tangga, serta menjahit perlengkapan
pakaian jemaah haji salah satu travel swasta milik yayasan Masjid Raya Makassar.
Teradu melarang istri/anak/keluarga untuk meminta atau menerima janji, hadiah,
hibah, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak
yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Pemilu.
5. Teradu sebagai seorang yang beriman kepada Allah SWT menerima dengan penuh
lapang dada tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu sebagai bentuk cobaan
hamba dari PenciptaNya dan sebagai tantangan dalam menjalani dinamika
Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Sidenreng Rappang. Teradu menghormati
dan menghargai tuduhan yang diadukan pihak Pengadu, tetapi sebagai pihak yang
pernah aktif dan penggiat di dunia NGO, Teradu miris melihat oknum yang
mengatasnamakan sebagai NGO menyalahgunakan fungsi NGO. The Nene Mallomo
Foundation Sebagai NGO, tidak pernah terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten
Sidenreng Rappang, padahal sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
mengenai Pendirian Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun
2004, Pasal 9 UU No. 16/2001, menyatakan bahwa untuk melengkapi legalitas
suatu NGO, maka diperlukan ijin-ijin standard yang Surat Keterangannya
terdaftar di SKPD Domisili Terkait, dalam hal ini Kesbangpol.
[2.4] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruh;
2. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: B-
25/R.4.30/Fd.1/09/2014, tertanggal 10 September 2014;
2. T-2 Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: B-
27/R.4.30/Fd.1/09/2014, tertanggal 10 September 2014;
3. T-3 Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: B-
28/R.4.30/Fd.1/09/2014, tertanggal 10 September 2014;
4. T-4 Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: B-
29/R.4.30/Fd.1/09/2014, tertanggal 10 September 2014;
5 T-5 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng
5
Rappang, Surat Kuasa Khusus Nomor: 99/Kpu-
Kab.025.433362/II/2014, tertanggal 27 Pebruari 2014;
6. T-6 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1570/KPU/IX/2014
Perihal Penundaan Calon Terpilih, tertanggal 24 September 2014;
7. T-7 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor: 42/Kpts/KPU-Kab-025.433362/VIII/2013 Tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014;
Selain itu, Teradu juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu dan Alimuddin
Baharuddin dan Dahlia selaku Anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang yang
telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan tanggal 15
Oktober 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Alimuddin Baharuddin
Informasi terkait Pelanggaran Kode Etik memang pernah didengar dari isu
masyarakat tanggal 12 Mei 2014 setelah Rapat Pleno. Pada Sabtu tanggal 16 Agustus
2014 Mansyur, S.Pd (Anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang) mengajak
Alimuddin Baharuddin ke rumah teman yaitu H. Amang di Pangkajene Sidenreng
Rappang untuk silaturahmi saat hari Raya Idul Fitri. Tidak sengaja disana bertemu
dengan kerabat Idham Mase dan memberikan informasi bahwa Syamsu Alam pernah
memanggil Idham Mase dan bertemu dirumah pribadi. Teradu menyatakan Idham
Mase berpotensi dikenakan PAW karena ijazah yang bersangkutan bermasalah dan
meminta uang untuk memperbaiki. Alimuddin Baharuddin sudah pernah
menyampaikan kepada Teradu baik secara lisan maupun tertulis untuk membahas
isu yang menyerang KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, tetapi Teradu tidak pernah
menanggapi. Hal tersebut selain disampaikan oleh Anggota, juga disampaikan oleh
Kasubag KPU Kabupaten Sidenreng Rappang tetapi tetap tidak ditanggapi oleh
Teradu.
Dahlia
Akhir bulan Agustus, ketika Teradu tidak ada di kantor KPU Kabupaten Sidenreng,
salah satu keluarga dari M. Nur Daude dimintai uang 15 juta oleh Teradu atas nama
Anggota KPU yang lain. Pada periode 2008-2013, saksi mengatakan sempat terjadi
perselisihan paham antara Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang yaitu
Muhammad Jufri dan Syamsu Alam yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota
KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, sehingga terjadi perkelahian antara divisi teknis
Syamsu Alam dengan Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Muhammad Jufri
(periode 2008-2013). Dahlia sebagai Anggota KPU Kabupaten Sidenreng merasa
perbuatan Teradu sesuai permasalahan yang berkembang di masyarakat telah
mencederai lembaga dan Para Anggota KPU Sidenreng Rappang, karena telah
mengatasnamakan lembaga dan anggota yang lain. Kerabat Caleg M. Nur Daude
mengamuk karena ada permintaan uang mengatasnamakan Anggota KPU Kabupaten
6
Sidenreng yang dilakukan oleh Teradu. M. Nur Daude menyerahkan uang sebesar 8
(delapan) juta rupiah kepada Teradu di rumah pribadi Teradu. Hal tersebut
berdasarkan keterangan dari Iwan selaku kerabat
M. Nur Daude. Sebelum bulan Agustus Dahlia mendapat telpon dari Ketua Partai
Golkar, karena mendapat informasi yang menyatakan Para Caleg yang berijazah Paket
C diperas oleh Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang. Menanggapi permasalahan
tersebut Teradu mengatakan bahwa itu merupakan urusan internal partai.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu
Panwaslu Kabupaten Sidenreng Rappang pada tanggal 15 Oktober 2014, sebagai
berikut:
Panwaslu Kabupaten Sidenreng Rappang
a. Aspek Pengawasan.
1. Bahwa strategi pengawasan Pemilihan Umum lebih mengedepankan
pada aspek pencegahan terhadap terjadinya Pelanggaran Pemilu.
2. Bahwa aspek pencegahan Pelanggaran Pemilu secara teknis dilakukan
dengan cara berkoordinasi, melakukan penyampaian dan himbauan
kepada pihak-pihak yang berpotensi akan melakukan Pelanggaran
Pemilu.
3. Bahwa langkah pencegahan yang dilakukan tersebut dirasa sudah
cukup efektif akan tetapi masih terdapat temuan pelanggaran dan telah
ditindaklanjuti berdasarkan regulasi.
b. Aspek Tindak Lanjut Pelanggaran.
1. Bahwa selama tahapan Pemilihan Umum, semua laporan Dugaan
Pelanggaran yang dilaporkan dan temuan pelanggaran telah
ditindaklanjuti jika memenuhi syarat dan unsur.
2. Bahwa laporan dugaan pelanggaran dan temuan tersebut masing-
masing telah ditindaklanjuti ke instansi berdasarkan regulasi.
c. Keterangan Panwaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Berkaitan Dengan
Pokok Permasalahan Yang Diadukan.
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sidenreng Rappang tidak pernah menerima
laporan Dugaan Pelanggaran maupun temuan pelanggaran yang terkait
dengan kejadian yang diadukan oleh Pengadu.
2. Bahwa Panwaslu Sidenreng Rappang beberapa waktu yang lalu pernah
menerima pesan singkat dari nomor handphone orang yang tidak dikenal
akan tetapi pesan tersebut sudah terhapus, yang isinya kurang lebih
menjelaskan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPU
Kabupaten Sidenreng Rappang terhadap Calon Anggota DPRD Pemilu
7
2014 terpilih atas nama Idham Mase dan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sidenreng Rappang lainnya.
3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sidenreng Rappang membalas pesan
singkat tersebut kepada pengirim agar datang ke Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Sidenreng Rappang untuk melapor secara resmi dan
memberikan bukti-bukti, tetapi orang tersebut tidak datang.
4. Panwaslu Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan penelusuran
tentang kebenaran informasi tersebut dengan mengutus Ketua
Panwascam Watang Pulu agar mengkonfirmasi hal tersebut kepada
Idham Mase dan hasilnya Idham Mase tidak mau memberikan kesaksian
kecuali setelah pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng
Rappang. Panwaslu Kabupaten Sidrap belum menemukan cukup bukti
untuk diproses lebih lanjut.
5. Sebelum pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang hasil
Pemilu 2014, telah ada pengaduan yang diadukan oleh Pengadu.
6. Pada tanggal 4 September 2014 ketika malam hari, Pengadu Mansur
Marsuki kebetulan bertemu dengan Ketua Panwaslu Kabupaten
Sidenreng Rappang di Swalayan. Ketua Panwaslu Kabupaten Sidenreng
Rappang mengenal Mansur Marsuki sebagai mantan Anggota
Panwascam pada saat Pilkada Gubernur 2013. Pada kesempatan itu
Mansur Marsuki menyampaikan keinginannya untuk melapor ke DKPP
terkait pengaduan tersebut dan mengatakan bahwa Idham Mase sebagai
Caleg Terpilih dari Partai Golkar siap bersaksi, karena telah
diperintahkan Bupati yang merupakan Ketua Partai Golkar Kabupaten
Sidenreng Rappang. Menanggapi hal tersebut, Panwaslu Sidenreng
Rappang merasa saksi yang diajukan oleh Pengadu adalah orang yang
sama dengan saksi yang akan diajukan oleh Panwaslu sehingga
persoalan ini tidak dijadikan temuan.
7. Hal-hal yang menyangkut penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri
Sidenreng Rappang terkait kasus dugaan korupsi di internal KPU
Kabupaten Sidenreng Rappang, sekaligus kasus dugaan ijazah palsu
beberapa Caleg DPRD Kabupaten yang lolos dalam Pemilihan Legislatif,
Panwaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menjelaskan hal tersebut baru
diketahui melalui media.
8. Hal-Hal yang menyangkut Teguran Tertulis dari Dewan Kehormatan KPU
Sulawesi Selatan tahun 2009 karena telah terlibat dalam
penggelembungan suara pada Pemilu tahun 2009, Panwaslu Kabupaten
Sidenreng Rappang menerangkan bahwa pada saat itu Panwaslu
Kabupaten Sidenreng Rappang periode saat ini belum terbentuk.
d. Tindak Lanjut sidang Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Daerah DKPP di
Makassar terkait Pengaduan.
8
1. Bahwa Majelis Sidang DKPP dalam sidang pemeriksaan tanggal 15
Oktober 2014 memerintahkan kepada Panwaslu Kabupaten Sidenreng
Rapang agar mengklarifikasi Idham Mase yang bersedia memberikan
kesaksian terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua
KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, setelah pelantikan Anggota DPRD
Kabupaten Sidenreng Rappang.
2. Panwaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah menindaklanjuti perintah
tersebut dengan mengeluarkan Undangan Klarifikasi Nomor:
261/PANWASKAB/SDP/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014 yang
ditujukan kepada Idham Mase agar datang ke Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Sidenreng Rappang pada tanggal 17 Oktober 2014 Pukul
10.00 WITA untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi. Surat
Undangan Klarifikasi disampaikan ke alamat rumah kediaman Idham
Mase dan diterima oleh Ayu (anak Idham Mase) pada tanggal 16 Oktober
2014 pukul 19.00 WITA.
3. Pada waktu yang telah dijadwalkan Idham Mase tidak memenuhi
undangan dan kedatangannya ditunggu hingga pukul 20.00 WITA. Staf
Panwaslu Kabupaten Sidenreng Rappang menghubungi Pengadu
Mansur Marsuki untuk meminta nomor handphone dan memberikan
nomor Idham Mase. Nomor tersebut kemudian dihubungi sekitar pukul
19.20 sampai dengan 19.50 WITA, tetapi kedua nomor tersebut sedang
tidak aktif.
4. Pada tanggal Oktober 2014 Panwaslu Kabupaten Sidenreng Rappang
mengirimkan Undangan Klarifikasi Kedua, Nomor:
263/PANWASKAB/SDP/X/2014 tertanggal 17 Oktober 2014 yang
ditujukan kepada Idham Mase agar datang ke Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Sidrap pada tanggal 18 Oktober 2014 pukul 14.00 WITA
untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi. Surat tersebut dibawa
ke alamat rumah kediaman Idham Mase, tetapi dirumah kediamannya
tidak ada orang dan tidak ada tetangga yang dapat dititipkan surat.
5. Pada tanggal 17 Oktober 2014 datang Arifin Damis untuk memberikan
keterangan mengenai persoalan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua
KPU Kabupaten Sidenreng Rappang. Menanggapi hal tersebut Arifin
Damis menyatakan hal tersebut adalah tidak benar. Kebenaran yang
sebenarnya adalah setelah penetapan Calon Anggota DPRD 2014 dan
sebelum pelantikan Anggota DPRD 2014, Ketua KPU Kabupaten
Sidenreng Rappang menghubungi Arifin Damis melalui telepon agar
menghadap ke Kantor KPU Kabupaten Sidenreng Rappang dan bertemu
dengan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang. Dalam pertemuan tersebut
Teradu mengatakan daftar nilai ijazah Arifin Damis tidak ada dan itu
9
dapat membatalkan dirinya untuk dilantik sebagai Calon Anggota
Legislatif.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode
10
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
Kedudukan Pengadu
[3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah anggota masyarakat yang mengajukan
pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para
Teradu. Para Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan
demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Sehingga
dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu atas tindakannya menghubungi dan memanggil secara langsung maupun
melalui perantara beberapa Calon Anggota Legislatif Terpilih DPRD Kabupaten
Sidenreng Rappang untuk bertemu di rumah pribadi Teradu. Tujuan pertemuan
dengan Teradu untuk menyampaikan kepada Caleg Terpilih Arifin Damis dari Partai
Keadilan Sejahtera bahwa Ijazah milik Caleg tersebut bermasalah dan apabila tidak
segera diperbaiki, serta dilengkapi maka kemungkinan akan batal untuk ditetapkan
dan dilantik sebagai anggota DPRD. Teradu juga mengancam Calon Anggota Legislatif
Terpilih DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dengan alasan bahwa ijazah Caleg
11
tersebut bermasalah. Sebagai langkah pengamanan Caleg terpilih diminta menyetor
sejumlah dana untuk dibagikan kepada Anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang.
Istri Teradu telah melakukan pembicaraan dengan Caleg Terpilih M. Nur Daude dari
Partai Amanat Nasional agar menemui Teradu untuk mengamankan perolehan suara
pada Pleno Penetapan Hasil Suara dan Pleno Penetapan Caleg Terpilih. Istri Teradu
juga melakukan pembicaraan dengan Caleg Terpilih Samson dari Partai Hanura agar
memberikan penghargaan atau bantuan atas kinerja Teradu sebagai Ketua KPU
Kabupaten Sidenreng Rappang;
[4.2] Menimbang jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil pengaduan Pengadu
dan menyatakan bahwa Teradu sebagai Ketua KPU Sidenreng Rappang menjawab
tidak pernah berkomunikasi atau melakukan pertemuan dengan beberapa Caleg yang
dituduhkan Pengadu, termasuk Caleg Arifin Damis dan Ibrahim dari Partai Keadilan
Sejahtera. Menjelang Pleno Penetapan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, Teradu
tidak pernah melakukan pertemuan dengan Para Caleg tersebut di rumah pribadi
Teradu. Teradu juga menyatakan selalu menjaga rahasia yang dipercayakan kepada
dirinya, termasuk hasil rapat, serta tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi
yang bersifat partisan kepada pemilih sebagaimana yang tercantum pada Peraturan
Bersama KPU, BAWASLU, DKPP No 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 10 huruf e.
Teradu juga tidak pernah mengancam Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Sidenreng
Rappang yang diduga bermasalah dengan ijazah. Sebab semua ijazah Para Calon
Legislatif sudah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. Teradu
membantah telah meminta uang kepada Caleg Terpilih dan dibagikan kepada anggota
KPU Sidenreng Rappang, karena hal tersebut bertentangan dengan etika dan Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang menjunjung tinggi azas kejujuran, adil dan demokratis.
Teradu juga mengatakan bahwa istrinya tidak pernah meminta Caleg Terpilih M. Nur
Daude dan Samson untuk menghubungi Teradu terkait pengamanan suara dan
pemberian penghargaan atas hasil kerja Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten
Sidenreng Rappang. Istri Teradu tidak pernah ikut campur terhadap persoalan
kepemiluan. Istri Teradu sangat sibuk dengan aktifitasnya sebagai ibu rumah tangga,
serta profesinya sebagai penjahit. Teradu juga melarang istri/anak/keluarga untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan pinjaman
atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan
Pemilu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan Teradu, saksi dan pihak
terkait serta bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu tidak segera melakukan pertemuan
dengan anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang lainnya serta melakukan
klarifikasi berbagai isu penyalagunaan wewenang yang di arahkan kepada Teradu,
berdampak terhadap menurunnya kepercayaan dan kehormatan kepada
penyelenggara pemilu baik secara kelembagaan maupun kepada masing-masing
12
anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang. Teradu sama sekali tidak memiliki
kepekaan krisis (sense of crisis) kepercayaan yang menimpa lembaga dengan berbagai
pemberitaan media massa yang merendahkan kehormatan dan martabat KPU sebagai
penyelenggara pemilu yang harus dijaga oleh Teradu. Rendahnya respon Teradu
untuk segera mengambil langkah-langkah organisasi bersama anggota KPU
Kabupaten Sidenreng Rappang lainnya dalam menyikapi tuduhan memeras beberapa
Caleg berijazah Paket C yang di alamatkan kepada Teradu, meyakinkan akan
keterlibatan Teradu dalam tindakan a quo. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan
saksi Alimuddin Baharuddin dan Dahlia sebagai sesama anggota KPU Kabupaten
Sidenreng Rappang yang menerima keberatan Saudara Iwan selaku kerabat M. Nur
Daude. Dalam keterangan Dahlia sebagai saksi, menyatakan bahwa Saudara Iwan
datang ke Kantor KPU Kabupaten Sidenreng Rappang dengan emosi sambil mencari
anggota KPU atas tindakan pemerasan yang dilakukan Teradu terhadap M. Nur
Daude sebesar Rp 15.000.000-, (lima belas juta rupiah) untuk dibagikan kepada
anggota Komisioner lainnya untuk menghidari pembatalan penetapan dan pelantikan
sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang. Lebih lanjut
saksi Dahlia menerangkan bahwa sekitar awal Agustus 2014 pernah dihubungi
melalui telepon oleh Ketua Partai Golkar terkait informasi pemerasan terhadap Caleg
berijazah Paket C yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang.
Tindakan Teradu bertentangan dengan Pasal 5 huruf g asas keterbukaan, huruf i
asas profesionalitas, huruf j asas akuntabilitas juncto Pasal 7 huruf a, Pasal 9 huruf
b, huruf g dan huruf h Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, Nomor
11, dan 13 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, serta keterangan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
13
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama
Syamsu Alam, S.E. selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sidenreng
Rappang;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan
Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
SIngka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh Satu Oktober tahun Dua Ribu
Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Selasa tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
14
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15