Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 33 Tahun 2020
Ketua dan Anggota KPU Prov. Sulsel & KPU RI
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-06-2020
👁 41 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 32/P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/III/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Dalil Pengaduan untuk Teradu I sampai dengan Teradu VI a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu VI telah melanggar prinsip kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan prinsip kehati-hatian (prudential principle) karena telah mengganti Pengadu sebagai caleg DPRD Provinsi Dapil Makasar II terpilih pada Pemilu Nasional Tahun 2019 tidak sesuai dengan prosedur, padahal Pengadu sedang menempuh upaya hukum. Terhadap Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII telah memberikan perlakuan yang berbeda dalam menangani pergantian caleg terpilih yang diberhentikan oleh partai politik.
Pasal DilanggarPasal 426 ayat (1); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Fatmawati, Teradu III Upi Hastati, Teradu IV M Asram Jaya, Teradu V Syarifudin Jurdi, Teradu VI Uslimin masing- masing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu X Hasyim Asy’ari selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VII Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu IX Ilham Sap
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 33-PKE-DKPP/III/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 32/P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE- DKPP/III/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Novianus YL Patanduk : Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jalan Satelit III No. 110, Jl. Perumtel IV No. 12 Perumahan Taman Telkomas-Makassar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Faisal Amir : Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fatmawati Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Upi Hastati Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : M Asram Jaya Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Syarifudin Jurdi Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama Uslimin : Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Arif Budiman Pekerjaan : Ketua KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Viryan Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Pramono Ubaid Tantowi Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XII; Teradu I s.d Teradu XII selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 32/P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/III/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Dalil Pengaduan untuk Teradu I sampai dengan Teradu VI a. Proses penggantian Pengadu sebagai caleg terpilih oleh Para Teradu tidak melalui mekanisme hukum yang sah. 1) Bahwa Pengadu merupakan calon anggota legislatif dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (selanjutnya disebut “DPRD Prov. Sulawesi Selatan”) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (selanjutnya disebut “PDI Perjuangan”) untuk daerah pemilihanSulawesi Selatan 2 (Makassar B), dengan alokasi kursi DPRD-Provinsi yang tersedia adalah 6 (enam) kursi; 2) Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2019, Pengadu meraih suara terbanyak dari PDI Perjuangan dengan jumlah perolehan suara sebanyak 4.305 (empat ribu tiga ratus lima) suara berdasarkan table dibawah ini : Tabel I Perolehan Suara PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) No Nama Caleg Jumlah Suara Partai Demokrasi Indonesia 4.354 Perjuangan 1. Dr. H.A Mawang Batara Soli,S.Hut, 3.595 M.Si 2. Fitzgerald Lintin 1.667 3. Risfayanti Muin, S.S 4.257 4. Syamsuddin, SE 3.504 5. Novianus YL Patanduk, SE 4.305 6. Ika Retno Andini Kahar 314 Jumlah Suara Sah Partai dan Caleg 21.996 Sumber dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan 3) Bahwa Teradu I s.d Teradu VI melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 157/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakiln Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019, menetapkan PDI Perjuangan mendapatkan 1 (satu) kursi sekaligus menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) masa jabatan 2019-2024, selengkapnya sebagai berikut: Tabel II Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2019 Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) Bilangan Pembagi No. Nama Partai 1 3 Suara Suara Peringka Suara Sah Peringkat Jumlah Sah Sah t Kursi 1 PKB 4.543 4.543 - - 0 2 GERINDRA 37.961 37.961 3 - - 1 3 PDI-P 21.996 21.996 6 - - 1 4 GOLKAR 45.295 45.295 1 - - 1 5 NASDEM 37.987 37.987 2 - - 1 6 GARUDA 1.791 1.791 - - 0 7 BERKARYA 13.396 13.396 - - 0 8 PKS 27.807 27.807 4 - - 1 9 PERINDO 6.352 6.352 - - 0 10 PPP 14.919 14.919 - - 0 11 PSI 4.527 4.527 - - 0 12 PAN 18.458 18.458 - - 0 13 HANURA 10.969 10.969 - - 0 14 DEMOKRAT 22.040 22.040 5 - - 1 19 PBB 9.373 9.373 - - 0 20 PKPI 450 450 - - 0 Alokasi Kursi 6 6 Sumber: KPU Provinsi Sulawesi Selatan Tabel III Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2019 Untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) No. Partai Politik No. Nama Calon Terpilih Suara Peringkat Urut Sah Suara Sah Calon Dalam Partai Politik 1 Partai 3 Misriani Ilyas, S.P., M.Si 10.05 1 Gerindra 7 2 PDI- 5 Novianus Y.L. Patanduk, 4.305 1 Perjuangan S.E 3 Partai Golkar 5 Rahman Pina, S.I.P., M.Si 15.11 1 5 4 Partai Nasdem 5 Rezki Mulfiati Lutfi 15.64 1 4 5 PKS 2 Hj. Haslinda, S.Sos., M.Si 10.77 1 8 6 Partai 1 Haidar Madjid 10.65 1 Demokrat 2 Sumber KPU Provinsi Sulawesi Selatan 4) Bahwa Pengadu batal dilantik sebagai Caleg Terpilih dari PDI Perjuangan dalam Pemilihan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) tanggal 24 September 2019. Alasan pembatalan pelantikan sampai saat ini belum Pelapor terima. Selanjutnya Teradu I sampai dengan (s.d) Teradu VI melakukan tindak lanjut untuk memproses penggantian Pengadu sebagai Caleg Terpilih, padahal kasus ini masih dalam proses hukum. Pengadu mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Partai tertanggal 17 September 2019 Nomor 01/NP/IX/2019 Perihal Permohonan Penyelesaian Perselisian Internal Partai. Sehingga Pengadu menilai tindakan penggantian sebagai Caleg Terpilih tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. 5) Bahwa pada tanggal 16 September 2019 pengadu menerima Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan No. 02/KPTS/DPP/IX/2019 Tentang Pemecatan Novianus YL Patanduk, SE dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 13 September 2019. Dasar inilah Pengadu bermohon kepada Mahkamah Partai. Selain ke Mahkamah Partai pelapor juga mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 714/Pdt/G/2019/PN Jkt.Pst tanggal 14 November 2019. 6) Atas proses hukum yang Pelapor tempuh, Pelapor mengirimkan Surat Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :02/NP/IX/2019 tanggal 21 Oktober 2019 Perihal Pemberitahuan atas Proses Hukum atas Pemecatan dari Anggota Partai. Pelapor juga menembuskan Surat tersebut ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Selatan dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan. 7) Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2019, Teradu I s.d Teradu VI menerbitkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019. 8) Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil Pengadu di atas, Teradu I s.d Teradu VI secara nyata telah terbukti melanggar prinsip keadilan pemilu (electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. b. Teradu I sampai dengan VI membatalkan penetapan Pengadu 1) Bahwa Pengadu merupakan Caleg Terpilih PDI Perjuangan untuk Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makassar B), yang penegasan/penetapannya termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1973/PL.01.9-BA/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019; 2) Bahwa Teradu I s.d Teradu VI secara sewenang-wenang menganulir/membatalkan penetapan Pengadu sebagai caleg terpilih, sebelum diputuskan melalui mekanisme rapat pleno yang kemudian dimuat atau ditetapkan dalam perubahan terhadap Keputusan Nomor 158/PL.01.9- Kpt/73/Prov/VIII/2019; 3) Bahwa ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 32 ayat (3) PKPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur, sebagai berikut: Pasal 426 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 “Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum”; 4) Bahwa dalam konteks penggantian caleg terpilih, karena“tidak lagi memenuhi syarat”sebagai akibat diberhentikan atau mundur dari partai politik. Pertanyaannya kapan keputusan penetapan Pengadu sebagai caleg terpilih in casu Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 dapat dinyatakan batal demi hukum? Sehingga Teradu I s.d Teradu VI dapat lepas tangan dan tidak memastikan pelaksanaan pelantikan Pengadu? 5) Bahwa apabila merujuk ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017, yang pokoknya mengatur “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota…..dst”; 6) Bahwa untuk menyatakan surat keputusan Pengadu sebagai caleg terpilih in casu Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, dinyatakan batal demi hukum, maka merujuk pada ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017,“batal demi hukum” tersebut penetapannya harus “dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota”; 7) Bahwa lebih lanjut dalam melaksanakan pembatalan keterpilihan Pengadu, Teradu I s.d Teradu VI tidak menetapkannya dalam rapat pleno dan tidak pula terdapat mekanisme atau prosedur untuk menilai apakah proses penggantian caleg terpilih tersebut sudah tepat menurut hukum atau tidak? Misalnya dengan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen atau melakukan klarifikasi kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan maupun klarifikasi kepada Pengadu; 8) Bahwa secara faktual pembatalan keterpilihan Pengadu, baru dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VI pada tanggal 2 Desember 2019 melalui penerbitan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Nomor:158/PL.01.9- Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 2 Desember 2019; 9) Bahwa sebelum terbitnya Keputusan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019, secara yuridis eksistensi Keputusan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, yang menetapkan Pengadu sebagai caleg terpilih masih sah berlaku dan sudah seharusnya Teradu I s.d Teradu VI mendorong/memastikan pelaksanaan pelantikan Pengadu sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk masa jabatan 2019-2024 sesuai jadwal pelantikan yaitu pada tanggal 24 September 2019; 10) Bahwa merujuk prinsip keadilan pemilu (electrocal justice), profesionalitas, dan tertib administrasi pemilihan, seyogianya Teradu I s.d Teradu VI terlebih dahulu memastikan pelantikan Pengadu sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel terpilih periode 2019-2024 dan melaksanakan proses pergantian pasca dilakukannya prosesi pelantikan; 11) Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil Pengadu di atas, Teradu I s.d Teradu VI secara nyata telah terbukti melanggar prinsip keadilan pemilu (electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. c. Para Teradu melanggar prinsip kepastian hukum 1) Bahwa selain melanggar prinsip keadilan pemilu (electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas, Para Teradu juga mengabaikan prinsip kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan prinsip kehati-hatian (prudential principle); 2) Bahwa Pengadu dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya telah mengajukan surat pemberitahuan kepada Para Teradu maupun kepada KPU RI sebagai pejabat atasan Para Teradu perihal permohonan agar Para Teradu tidak mengambil langkah atau tindakan serta kebijakan apapun terhadap permasalahan penggantian Pengadu sebagai Calon Terpilih, oleh karena Pengadu sedang menempuh upaya hukum ke Mahkamah Partai; 3) Bahwa terhadap pengajuan permohonan Pengadu tersebut, bukannya mengoreksi kesalahannya, Para Teradu malah mengabaikan upaya hukum yang ditempuh oleh Pengadu untuk memulihkan hak konstitusional dengan menerbitkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019; 4) Bahwa berdasarkan dalil pengaduan Pengadu di atas, Para Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan sudah seharusnya dikenakan sanksi etik dalam kualifikasi yang berat, karena tidak hanya menghilangkan hak konstitusional Pengadu sebagai calon tepilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tapi juga mengabaikan hak pilih warga negara yang mengamanahkan/memberikan suaranya kepada Pengadu; 5) Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menentukan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) yang menjadi landasan dalam penerbitan keputusan tata usaha negara, sebagai berikut: Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik. 2. Dalil Pengaduan untuk Teradu VII s.d Teradu XII a. Teradu VII s.d Teradu XII Melakukan Intervensi kepada Teradu I s.d Teradu VI 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur “Calon terpilih anggota DPRD Provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi”. Dalam hal penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi, berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) harus dimaknai yang berwenang menetapkan adalah KPU Provinsi; 2) Bahwa Teradu VII s.d Teradu XII sebagai KPU RI, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, secara kelembagaan merupakan hierarkis atas (KPU Provinsi) dari Teradu I s.d Teradu VI, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewenangan penyelenggaraan Pemilu memiliki kewajiban untuk memberikan pelurusan dan koreksi terhadap kebijakan yang diambil oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota termasuk perlakuan/tindakan yang sama. Sebagai contoh Surat KPU RI ke KPU Provinsi Jawa Barat mengenai Penjelasan Terhadap Status Calon Pasca Penetapan Calon Terpilih. 3) Bahwa dalam konteks penggantian caleg terpilih yang menimpa Pengadu, walaupun proses dan prosedur yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VI tidak sah dan banyak kejanggalan-kejanggalan, akan tetapi Teradu VII s.d Teradu XII tidak menggambil langkah apapun. “Perintah KPU Republik Indonesia” dan ada surat KPU RI yang memerintahkan untuk segera mengeksekusi langsung penggantian Caleg Terpilih walaupun Pengadu sedang melakukan upaya hukum. Sehingga tindakan Teradu VII tidak mencerminkan etika penyelenggara Pemilu yang berprinsip kepada independensi dan profesionalitas serta berprinsip pada azas keadilan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, mohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengar amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu VI; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VII s.d Teradu XII; 5. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan guna menghentikan segala proses pergantian PENGADU sebagai Caleg Terpilih dan untuk meninjau kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan No. 220/PL.01.09-Kpt/73/Prov/XII/2019 karena masih dalam upaya hukum yang sedang berjalan, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap; 6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, maka PENGADU Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 8 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Keputusam Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 157/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan 1. P-1 Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019 tertanggal 13 Agustus 2019; 2. P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019; 3. P-3 Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor : 02/KPTS/DPP/IX/2019 Tentang Pemecatan Novianus YL Patanduk, SE dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 13 September 2019; 4. P-4 Surat dari Pelapor kepada Mahkamah Partai – PDI Perjuangan Perihal Permohonan Penyelesaian Perselisian Internal Partai Politik tertanggal 17 September 2019; 5. P-5 Surat Pengadu kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Perihal Pemberitahuan Proses Hukum atas Pemecatan dari Anggota Partai tertanggal 21 Oktober 2019; 6. P-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :1107/PL.01.9-SD/06/KPU/VIII/2019 Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tentang Penjelasan Terhadap Status Calon Pasca Penetapan Calon Terpilih tertanggal 9 Agustus 2019; 7. P-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Perihal Penjelasan tertanggal 7 November 2019; 8. P-8 Tanda Terima Pemberitahuan Proses Hukum atas Pemecatan dari Anggota Partai kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Selatan dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] TERADU I S.D TERADU VI Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I.d Teradu VI menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: I. Uraian Jawaban TERADU terhadap Pokok aduan Perkara a. Proses Pengajuan Calon Terpilih 1. Bahwa Para KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih pada Tanggal 13 Agustus 2019 bertempat di Hotel Claro Jl. A.P. Pettarani dan menghasilkan penetapan Calon Terpilih Anggota Legislatif DRPD Provinsi Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 (Vide Bukti T.1) Tabel.1: Nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 1 (MAKASSAR A) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA NO. SUARA SAH NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH SAH DALAM CALON PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN 1 4 FAUZI ANDI WAWO, S.Sos. 9.341 1 BANGSA 2 PARTAI GERINDRA 1 EDWARD WIJAYA HORAS, S.E., M.M. 13.183 1 3 PDI PERJUANGAN 1 RUDY PIETER GONI, S.E., M.M. 14.444 1 4 PARTAI GOLKAR 2 ANDI DEBBIE PURNAMA R., S.M. 15.390 1 drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA 5 Partai NasDem 1 28.421 1 IQBAL 6 Partai NasDem 6 ANDRE PRASETYO TANTA 22.554 2 PARTAI KEADILAN 7 1 SRI RAHMI, S.A.P., M.Adm.K.P. 13.280 1 SEJAHTERA PARTAI PERSATUAN 8 1 IMAM FAUZAN A. USKARA 13.589 1 PEMBANGUNAN 9 PARTAI DEMOKRAT 1 ANDI JANUAR JAURY DHARWIS, S.E. 9.673 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 2 ( MAKASSAR B) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA NO. SUARA SAH NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH SAH DALAM CALON PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1 PARTAI GERINDRA 3 MISRIANI ILYAS, S.P., M.Si. 10.057 1 2 PDI PERJUANGAN 5 NOVIANUS Y.L. PATANDUK, S.E. 4.305 1 3 PARTAI GOLKAR 5 RAHMAN PINA, S.I.P., M.Si. 15.115 1 4 Partai NasDem 5 REZKI MULFIATI LUTFI 15.644 1 PARTAI KEADILAN 5 2 Hj. HASLINDA, S.Sos., M.Si. 10.778 1 SEJAHTERA 6 PARTAI DEMOKRAT 1 HAIDAR MADJID 10.652 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 3 (GOWA, TAKALAR) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA NO. SUARA SAH NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH SAH DALAM CALON PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN 1 1 H. HENGKY YASIN, S.Sos., M.M. 30.259 1 BANGSA 2 PARTAI GERINDRA 1 DARMAWANGSYAH MUIN, S.T., M.Si. 39.834 1 3 PARTAI GOLKAR 1 FAHRUDDIN RANGGA, S.E., M.Si. 21.648 1 4 Partai NasDem 5 Capt. HARIADI, S.E., M.Mar. 13.734 1 PARTAI KEADILAN 5 3 Hj. MEITY RAHMATIA, S.Pd., S.E. 19.090 1 SEJAHTERA 6 PARTAI PERINDO 2 H. MUH. ANZAR ZAINAL BATE, S.E. 16.857 1 PARTAI PERSATUAN 7 2 Hj. RISMAYANTI, A.Md. 15.681 1 PEMBANGUNAN 8 PARTAI AMANAT NASIONAL 1 Dr. H. USMAN LONTA, M.Pd. 10.408 1 9 PARTAI DEMOKRAT 4 Hj. RISMAWATI KADIR NYAMPA, S.T. 17.011 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 4 (JENEPONTO, BANTAENG, SELAYAR) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA NO. SUARA SAH NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH SAH DALAM CALON PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN 1 1 H. MUHAMMAD SARIF, S.H., M.H. 20.106 1 BANGSA 2 PARTAI GERINDRA 1 VONNY AMELIANI SUARDI 20.968 1 3 PARTAI GOLKAR 2 INCE LANGKE I.A., S.Pd. 9.957 1 4 Partai NasDem 5 ADY ANSAR, S.Hut., M.M.Pub. 15.549 1 PARTAI PERSATUAN Dra. Hj. A. SUGIARTI MANGUN KARIM, 5 1 7.006 1 PEMBANGUNAN M.Si. 6 PARTAI AMANAT NASIONAL 1 SYAMSUDDIN KARLOS 14.286 1 7 PARTAI DEMOKRAT 1 H. MULYADI MUSTAMU, S.H. 16.879 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 5 (BULUKUMBA, SINJAI) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA NO. SUARA SAH NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH SAH DALAM CALON PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN ANDI MUHAMMAD ANWAR PURNOMO, 1 1 27.706 1 BANGSA S.H. 2 PARTAI GERINDRA 2 Drs. A. MUCHTAR MAPPATOBA, M.Pd. 11.282 1 3 PARTAI GOLKAR 3 A. AYU ANDIRA 12.582 1 4 Partai NasDem 1 ARUM SPINK, S.H.I. 16.342 1 PARTAI KEADILAN 5 5 ISNAYANI, S.H. 8.219 1 SEJAHTERA 6 PARTAI AMANAT NASIONAL 1 Drs. H. A. EDY MANAF 14.479 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 6 (MAROS, PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, BARRU, PAREPARE) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA NO. SUARA SAH NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH SAH DALAM CALON PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN 1 1 Drs. H. ANWAR A. RECCA, M.M. 11.363 1 BANGSA 2 PARTAI GERINDRA 2 Hj. ANDI NIRAWATI, S.T. 18.114 1 3 PDI PERJUANGAN 9 RAHMAT MUHAYANG, S.H. 10.000 1 4 PARTAI GOLKAR 4 H. SOFYAN SYAM, S.E. 36.207 1 5 PARTAI GOLKAR 1 INA KARTIKA SARI, S.H., M.Si. 19.652 2 6 Partai NasDem 5 H. IRWAN 12.827 1 PARTAI KEADILAN 7 3 MUZAYYIN ARIF 20.706 1 SEJAHTERA 8 PARTAI AMANAT NASIONAL 1 ANDI MUHAMMAD IRFAN A.B., S.T. 36.212 1 9 PARTAI DEMOKRAT 1 H. NI'MATULLAH, S.E.Ak. 9.595 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 7 (BONE) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA NO. SUARA SAH NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH SAH DALAM CALON PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1 PARTAI GERINDRA 1 Drs. A. MANGUNSIDI M., M.Si. 16.096 1 2 PDI PERJUANGAN 5 ANDI PUTRA BATARA LANTARA 13.811 1 ANDI IZMAN MAULANA PADJALANGI, 3 PARTAI GOLKAR 3 28.259 1 S.H. 4 Partai NasDem 5 H. MUHAMMAD 18.327 1 PARTAI KEADILAN 5 1 ISMAIL 15.309 1 SEJAHTERA 6 PARTAI AMANAT NASIONAL 1 ANDI IRWANDI NATSIR, S.Sos., M.Si. 22.898 1 7 PARTAI DEMOKRAT 1 H. SYAHRIR, S.E. 14.398 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 8 (SOPPENG, WAJO) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA NO. SUARA SAH NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH SAH DALAM CALON PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN 1 7 Drs. ANDI TENRILIWENG 16.191 1 BANGSA 2 PARTAI GERINDRA 1 Dra. Hj. HENNY LATIF 16.719 1 3 PDI PERJUANGAN 1 ANDI ANSYARI MANGKONA, S.E. 8.206 1 4 PARTAI GOLKAR 7 H. SUWARDI HASENG 23.853 1 5 Partai NasDem 1 DESY SUSANTY SUTOMO, S.E., M.Si. 7.440 1 PARTAI PERSATUAN 6 1 A. NURHIDAYATI ZAINUDDIN 12.539 1 PEMBANGUNAN 7 PARTAI DEMOKRAT 1 Ir. SELLE K.S. DALLE 20.146 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 9 (PINRANG, SIDENRENG RAPPANG, ENREKANG) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA NO. SUARA SAH NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH SAH DALAM CALON PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN 1 1 H. AZHAR ARSYAD, S.H. 12.213 1 BANGSA 2 PARTAI GERINDRA 1 H. RUSDIN TABI, S.T. 20.147 1 3 PDI PERJUANGAN 3 Hj. KARTINI LOLO, S.Pd.I. 17.056 1 4 PARTAI GOLKAR 5 H. ZULKIFLI ZAIN 19.306 1 5 Partai NasDem 1 H. SYAHARUDDIN ALRIF, S.I.P. 34.350 1 PARTAI KEADILAN 6 2 VERA FIRDAUS, S.H. 11.637 1 SEJAHTERA PARTAI PERSATUAN 7 2 SAHARUDDIN, S.T., M.M. 12.994 1 PEMBANGUNAN 8 PARTAI AMANAT NASIONAL 4 Drs. H. ARIFIN BANDO 17.272 1 9 PARTAI DEMOKRAT 1 ANDI AZIZAH IRMA WAHYUDIYATI 34.780 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 10 (TANA TORAJA, TORAJA UTARA) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA NO. SUARA SAH NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH SAH DALAM CALON PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1 PARTAI GERINDRA 1 Dra. FIRMINA TALLULEMBANG 13.696 1 2 PDI PERJUANGAN 1 DAN PONGTASIK, S.H. 12.265 1 3 PARTAI GOLKAR 5 JOHN RENDE MANGONTAN, S.T. 13.765 1 4 Partai NasDem 2 SARWINDYE T. BIRINGKANAE, S.I.P. 27.553 1 5 PARTAI DEMOKRAT 2 JUFRI SAMBARA, S.Sos., M.M. 14.527 1 DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 11 (LUWU, PALOPO, LUWU UTARA, LUWU TIMUR) PROVINSI : SULAWESI SELATAN PERINGKAT SUARA NO. SUARA SAH NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH SAH DALAM CALON PARTAI POLITIK (1) (2) (3) (4) (5) (6) PARTAI KEBANGKITAN 1 2 Ir. IRWAN HAMID 8.023 1 BANGSA 2 PARTAI GERINDRA 1 Drs. MARJONO 21.698 1 3 PDI PERJUANGAN 4 Drs. ESRA LAMBAN 14.781 1 4 PARTAI GOLKAR 2 M. TAQWA MULLER 19.658 1 5 PARTAI GOLKAR 5 Drs. ANDI HATTA MARAKARMA, M.P. 13.390 2 6 Partai NasDem 5 RAKHMAT KASJIM, S.T. 15.322 1 PARTAI KEADILAN 7 10 ANDI SYAFIUDDIN PATAHUDDIN, S.T. 15.996 1 SEJAHTERA PARTAI PERSATUAN 8 10 JABBAR IDRIS, S.T. 22.517 1 PEMBANGUNAN 9 PARTAI AMANAT NASIONAL 1 Dr. H. HUSMARUDDIN, S.E., M.M. 15.911 1 10 PARTAI HANURA 2 WAHYUDDIN M. NUR, S.H., M.H. 10.276 1 11 PARTAI DEMOKRAT 1 FADRIATY A.S., S.T., M.M. 12.231 1 2. Bahwa didalam Surat Keputusan tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan terdapat nama Pengadu atas nama Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. sebagai salah seorang Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dari Partai PDI Perjuangan untuk daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) Tabel.2: PEROLEHAN SUARA PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DAN CALON DAERAH PEMILIHAN SULAWESI SELATAN 2 NO. PARTAI POLITIK DAN NAMA CALON PEROLEHAN SUARA 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 4,354 1 Dr. H. A. MAWANG BATARA SOLI, S.Hut., M.Si. 3,595 2 FITZGERALD LINTIN 1,667 3 RISFAYANTI MUIN, S.S. 4,257 4 SYAMSUDDIN, S.E. 3,504 5 NOVIANUS Y.L. PATANDUK, S.E. 4,305 6 IKA RETNO ANDINI KAHAR 314 JUMLAH 21,996 3. Bahwa setelah proses penetapan Calon Terpilih, KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 31 ayat (3) “KPU Provinsi mengusulkan Calon Terpilih anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur”. 4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan secara resmi kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Surat Pengusulan Berkas Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dengan Nomor surat 2021/PL.01.9-SD/73/Prov/VIII/2019, tertanggal 19 Agustus 2019, Perihal Berkas Calon Anggota DPRD Prov. Sulsel Terpilih Periode 2019-2024. b. Uraian Proses Penggantian Pengadu Sebagai Caleg Terpilih Telah Melalui Mekanisme Hukum Sebagaimana yang Diatur dalam Tatacara Penggantian Calon Terpilih. 1. Bahwa Teradu telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Nomor: 005/IN/DPD-SS/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 yang diterima tanggal 16 September 2019 perihal: Permohonan Pergantian Dan Penetapan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan Terpilih dari PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Selatan 2, beserta Surat Keputusan Nomor: 02/KPT/DPP/IX/2019 tentang Pemecatan Novianus Y.L. Patanduk, S.E. dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Beserta Surat dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 82/EX/DPP/IX/2019 tertanggal 20 September 2019 Perihal Pemberitahuan Pemecatan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan. 2. Bahwa Teradu menerima surat dari Pengadu tertanggal 23 September 2019 perihal: Keberatan dan klarifikasi atas surat dari DPP PDI Perjuangan dengan Nomor : 82/Ex/DPP/IX/2019 tentang pemecatan Pengadu saudara Novianus YL. Patanduk, S.E. surat penyampaian kepada Pengadu dilampiri dengan beberapa dokumen lain termasuk tanda terima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, surat kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan, tertanggal 17 September 2019. Perihal: Permohonan Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik, beserta beberapa dokumen lain. 3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti surat DPP Partai PDI Perjuangan dengan rapat pada tanggal 25 September 2019 dengan Surat Nomor: 2334/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal 24 September 2019 perihal Undangan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan keputusan rapat agar melakukan konsultasi terhadap peristiwa yang diajukan oleh pihak DPP Partai Gerindra dan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada KPU RI oleh karena keputusan yang diambil adalah berkonsekuensi besar terhadap kedudukan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 hasil Pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan Yang dihadiri masing-masing : a. Misna M Attas : Ketua KPU Sul-Sel b. Faisal Amir : Anggota c. Fatmawati : Anggota d. Upi Hastati : Anggota e. Asram Jaya : Anggota f. Syarifuddin Jurdi : Anggota g. Uslimin : Anggota 4. Bahwa sebagai tindak lanjut keputusan rapat, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan surat tertulis resmi yang ditujukan kepada KPU RI Nomor: 2352/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 25 September 2019 Perihal Permohonan Konsultasi, yang mana KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan resmi menyampaikan kondisi permohonan pihak DPP Partai Gerindra dan permohonan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 24 September 2019 5. Bahwa Teradu telah mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2304/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 Perihal Penyampaian terkait adanya Surat Pemberhentian Calon Anggota legislatif terpilih dari PDI Perjuangan Nomor: 005/IN/DPD-SS/IX/2019 perihal “Permohonan Pergantian dan Penetapan Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua). 6. Bahwa Teradu telah mengirimkan surat kepada Pengadu dengan Nomor: 2348/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019 Undangan Klarifikasi untuk dilakukan klarifikasi terhadap permasalahan a quo tertanggal 25 September 2019, jadwal klarifikasi dalam surat tersebut Tanggal 26 September 2019, namun Pengadu tidak dapat diklarifikasi pada tanggal tersebut, disebabkan Pengadu tidak sedang berada di Makassar. Pengadu dapat diklarifikasi pada Tanggal 30 September 2019 di kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 7. Bahwa dalam proses klarifikasi Pengadu menjelaskan tentang penanganan pemberhentiannya menjadi Anggota Partai sebagaimana dalam Berita Acara hasil klarifikasi Nomor: 2378/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 yang telah dilakukan TERADU terdapat juga bukti daftar hadir klarifikasi Pengadu. 8. Bahwa Teradu juga telah mengirimkan surat Nomor 2347/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019 kepada DPD PDIP Sulawesi Selatan yang diwakili oleh atas Nama Husain Djunaid, S.H., M.H. (Kabid Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sulawesi Selatan) Tertanggal 25 September 2019, untuk dilakukan klarifikasi terhadap kasus a quo. Klarifikasi dilaksanakan pada Tanggal 26 September 2019 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, bukti hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2357/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 terdapat bukti daftar hadir klarifikasi terhadap DPD PDIP. 9. Bahwa Teradu telah mengirimkan surat kepada KPU RI Nomor 2305/PL.01- SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 20 Sepember 2019, perihal Permohonan Bantuan Klarifikasi ke DPP PDIP. 10. Bahwa Teradu telah mengirimkan surat kepada DPP PDI Perjuangan Nomor: 2306/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 22 September 2019 untuk dilakukan klarifikasi terkait surat keputusan pemberhentian/pemecatan Pengadu tertanggal 13 September 2019 yang diterima Teradu pada Tanggal 16 September 2019. 11. Bahwa Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap pengurus DPP PDI Perjuangan atas nama Irvansyah selaku Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan, dengan identitas lahir tanggal 2 (dua) Juli 1976 (umur 43 Tahun) bertempat tinggal di Jakarta. Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Nomor: 2425/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 Oktober 2019. 12. Bahwa Teradu telah mengirimkan surat kepada KPU RI Nomor: 2489/PL.1- SD/73/Prov/X/2019 perihal Penyampaian, tertanggal 10 Oktober 2019. Dalam surat tersebut Teradu menyampaikan laporan tentang pokok permasalahan a quo, bahwa Teradu telah melakukan klarifikasi guna menggali informasi tentang kedudukan Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. (Pengadu) dalam Surat Keputusan pemecatan yang diterima Teradu. Dalam surat Teradu menyampaikan kesimpulan hasil klarifikasi sebagai berikut: a. Pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan membenarkan keberadaan Surat Permohonan Penggantian Calon Terpilih PDI Perjuangan dan SK Pemberhentian atau Pemecatan Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. (Pengadu). b. Bahwa pihak DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2425/PL.01- BA/73/Prov/X/2019 membenarkan keberadaan surat permohonan penggantian calon terpilih atas nama Novianus Y.L. Patanduk, S.E. (PENGADU) dan Surat Keputusan Pemberhentian/Pemecatan Pengadu. c. Bahwa hasil klarifikasi Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. (Pengadu) sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi menyampaikan bahwa Pengadu telah menyampaikan Permohonan Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan. 13. Bahwa Teradu telah mengirimkan Surat kepada KPU RI Nomor : 2577/PL.01- SD/73/Prov/X/2019, tertanggal 21 Oktober 2019, perihal Penyampaian. di mana dalam surat tersebut Teradu menyampaikan beberapa langkah penanganan Teradu terhadap kasus a quo. Dalam surat penyampaian tersebut, Teradu menyampaikan tentang keadaan hukum yang terjadi bahwa: Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. (Pengadu) sedang melakukan upaya hukum secara internal di hadapan Majelis Dewan Kehormatan Partai terhadap SK Pemberhentian/Pemecatan yang diterima dari pihak DPP PDI Perjuangan. 14. Bahwa Teradu kembali menyampaikan surat kepada KPU RI dengan Surat Nomor: 2607/ PL.01-SD/73/Prov/X/2019, tertanggal 26 Oktober 2019 Perihal: Penyampaian Kronologi dan Kajian tentang Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Terpilih dari Partai Demokrasi (PDI Perjuangan) dan Partai Gerakan Indonesia Raya. (Gerindra). Teradu menyampaikan surat tersebut hasil dari konsultasi atas beberapa surat yang telah disampaikan sebelumnya, di mana dalam surat tersebut Teradu sudah menyampaikan sekaligus 2 (dua) keadaan yang terjadi terkait dengan kondisi adanya permohonan penggantian Calon Anggota legislatif terpilih, dari DPP PDI Perjuangan dan DPP Partai Gerindra. 15. Bahwa TERADU telah menerima surat dari KPU RI Nomor: 2145/PL.01.9- SD/06/KPU/XI/2019, tertanggal 7 November 2019, Perihal: Penjelasan, yang menjadi dasar TERADU di dalam melakukan penggantian calon terpilih terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (dua), terbatas pada Partai PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, melalui perubahan SK Penetapan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, tertanggal 3 Agustus yang di dalamnya tercantum nama Novianus Y.L Pantanduk, S.E. sebagai Calon Anggota legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua). 16. Bahwa Teradu telah melakukan penggantian calon terpilih sebagai tindak lanjut surat KPU RI yang diterim sebelumnya, ke dalam Surat Keputusan Nomor: 220/PL.01.9/Kpt-73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019, dengan Berita Acara Nomor: 2894/PL.01.9-BA/73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Berita Acara Kedua Penggantian Calon Terpilih Dan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 158/PL.01.9-KPT/73/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, Saudara Novianus Y.L Patanduk, S.E. Nomor Urut 5 (lima) Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua) digantikan oleh Saudari Risfayanti Muin, S.S. Nomor urut 3 (tiga) Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua). 17. Bahwa Proses Penggantian Calon Terpilih sebagaimana yang telah dilakukan oleh Teradu terhadap Calon Terpilih Partai PDI Perjuangan dan Calon Terpilih Partai Gerindra dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Proses Penggantian Calon Terpilih sebagaimana yang tertera dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pasal 32 ayat (4) “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan”, dan ayat (8) “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. c. Proses Penggantian Pengadu Sebagai Caleg Terpilih Tidak Melanggar Prinsip Kepastian Hukum. 1. Bahwa memperhatikan dokumen yang telah diserahkan pihak DPP Partai PDI Perjuangan terdapat beberapa dokumen yang menjelaskan bahwa proses penanganan pemberhentian Novianus Y.L Patanduk, S.E. telah lebih awal dilakukan dalam sidang Mahkamah Partai sebagaimana bukti surat DPP PDI Perjuangan Nomor 5296/IN/DPP/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 perihal Instruksi Panggilan Persidangan. Terdapat juga panggilan sidang dari Mahkamah Partai kepada DPD PDI Perjuangan sebagaimana dalam surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 6094/IN/DPP/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019, serta surat undangan DPP PDI Perjuangan Nomor: 673/IN/DPP/IX/2019 tertanggal 10 September 2019 perihal Undangan kepada Saudara Novianus YL. Patanduk, S.E. (Teradu) hal ini menandakan bahwa proses Mahkamah Partai telah berjalan dan selesai, jauh sebelum Teradu melakukan penggantian calon terpilih sebagaimana kasus a quo. 2. Bahwa salah satu dalil aduan Pengadu menyatakan bahwa Pengadu telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Teradu I-VI, tentang adanya upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Teradu tidak pernah mendapatkan surat tersebut, selain surat pemberitahuan upaya hukum ke Mahkamah Partai. Bahkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang telah dilakukan Teradu terhadap Saudara Novianus Y.L Patanduk, S.E. (Pengadu) menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dilakukan kecuali upaya hukum di Mahkamah Partai PDI Perjuangan, atas pemecatan dirinya. Hal itu tertuang dalam catatan Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan pada Tanggal 30 September 2019 di kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 3. Bahwa pengaturan tata cara pleno penggantian calon terpilih DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana kasus a quo, Teradu merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (8) yang mana mengatur tata cara penggantian calon terpilih ditindaklanjuti hanya dengan perubahan Surat Keputusan, dan diputuskan dalam forum rapat Pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan dituangkan dalam Berita Acara Pleno. 4. Bahwa memperhatikan kedudukan TERADU dalam sistem kelembagaan KPU terikat dengan sistem hierarkis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1) ”KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang” jo PKPU 8 Tahun 2019 Pasal 5 ayat(2) ”KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis” yang menjadi dasar bahwa Teradu terikat pada batasan kewenangan hanya sebagai pelaksana Undang-Undang dan PKPU. Oleh karena itu seluruh keputusan strategis yang akan diambil harus dikonsultasikan terlebih dahulu untuk mendapat petunjuk yang jelas sebelum mengambil keputusan 5. Bahwa berdasarkan aturan Pasal 426 ayat (5) Tahun 2017 jo PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal (32) ayat (8) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana aturan norma yang mengatur, karena keterlambatan penyampaian SK Pemberhentian/Pemecatan pihak DPP Partai Politik kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 6. Bahwa dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 Pasal 426 ayat (1) penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan, huruf c: tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota jo PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (2) huruf c “calon yang diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan”. 7. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 ayat (2) ”Dalam hal calon terpilih Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, atau huruf d, telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. Maka demi asas ketepatan tujuan dan kepastian hukum, maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah melakukan proses konsultasi kepada KPU RI sebagai atasan langsung, untuk mendapat petunjuk yang tepat dan jelas sebagai dasar pengambilan keputusan. 8. Bahwa dugaan pelanggaran yang didalilkan pihak Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu VI secara sewenang-wenang menganulir/membatalkan penetapan Pengadu sebagai caleg terpilih, tidaklah beralasan hukum, oleh karena Teradu telah melakukan serangkaian mekanisme kelembagaan dan pengambilan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 9. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa merujuk prinsip keadilan Pemilu (electoral justice), Profesionalitas, dan tertib administrasi pemilihan, seyogyanya para Teradu memastikan pelantikan Pengadu. Maka perlu diketahui bahwa para Teradu hanya memiliki kewenangan pada pengajuan calon terpilih sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 31 ayat (3) “KPU Provinsi mengusulkan Calon Terpilih anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kewenangan pelantikan Calon Anggota Legislatif terpilih yang telah diusulkan sebelumnya, sepenuhnya adalah kewenangan Pemerintah. Olehnya itu dalil yang menyatakan Teradu I-VI melanggar tertib administrasi serta melanggar prinsip keadilan Pemilu, dan melanggar kepastian hukum tidak dapat diterima. 10. Bahwa terdapat kondisi Teradu tidak serta merta melakukan penggantian calon terpilih sebagaimana isi permohonan dan penyampaian pihak pengurus DPP partai PDI Perjuangan kepada Para Teradu dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Selatan, adalah juga dalam rangka menjaga dan menegakkan prinsip kehati-hatian, dan asas kepastian hukum, sehingga Teradu mengambil keputusan penggantian calon terpilih sebagaimana kasus a quo, setelah seluruh rangkaian konsultasi pada pejabat yang berwenang, dalam hal ini pada KPU RI, serta klarifikasi berbagai pihak khususnya terhadap pengurus Partai demi memastikan legalitas dan kebenaran dokumen permohonan penggantian calon terpilih serta SK pemecatan yang diterima oleh Teradu, maka data dan informasi serta petunjuk KPU RI, menuntun Teradu mengambil keputusan sebagaimana bunyi surat petunjuk KPU RI tertanggal 7 November 2019 untuk melakukan penggantian calon terpilih pada Partai PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. 11. Bahwa tuduhan yang didalilkan Pengadu bahwa Teradu tidak melakukan klarifikasi dan memastikan duduk persoalan Pengadu terhadap kasus a quo terbantahkan dengan seluruh dokumen dan alat bukti yang Teradu sajikan dan jelaskan pada pembahasan awal jawaban ini. [2.4.2] Teradu VII s.d Teradu XII Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan jawaban Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut KPU RI) atas Pengaduan Nomor: 32-P/L- DKPP/III/2020 yang diregister dengan Perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/III/2020 yang diadukan oleh Pengadu, Adapun pokok jawaban Para Teradu berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Para Teradu dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut Pemilu Tahun 2019) in casu Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 , adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017) Jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017); 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok Pengaduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa Pengadu dalam Pengaduan Pengadu mempermasalahkan berkenaan dengan tahapan penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 , akibat adanya penggantian calon terpilih a.n Novianus YL Patanduk, SE sebagai tindak lanjut Permohonan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (untuk selanjutnya disebut DPW PDI-P). Permohonan tersebit merupakan akibat pemecatan keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (untuk selanjutnya disebut DPP PDI-P) yang diduga merugikan kepentingan Pengadu; 4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas Pengaduan Pengadu; 5. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada Pokok Perkara, Point Teradu VII sampai Teradu XII Melakukan Intervensi kepada Teradu I sampai Teradu VI, pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Teradu VII sampai dengan Teradu XII sebagai KPU RI, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, secara kelembagaan merupakan hierarkis atas (KPU Provinsi) dari Teradu I sampai dengan Teradu VI, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewenangan penyelenggaraan Pemilu memilliki kewajiban untuk memberikan pelurusan dan koreksi terhadap kebijakan yang diambil oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota termasuk perlakuan/tindakan yang sama. Bahwa dalam konteks penggantian caleg terpilih yang menimpa Pengadu, walaupun proses dan prosedur yang dilakukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu VI tidak sah dan banyak kejanggalan- kejanggalan, akan tetapi Teradu VII sampai dengan Teradu XII tidak menggambil langkah apapun. “Perintah KPU Republik Indonesia” dan ada surat KPU RI yang memerintahkan untuk segera mengeksekusi langsung penggantian Caleg Terpilih walaupun Pengadu sedang melakukan upaya hukum. Sehingga tindakan Teradu VII tidak mencerminkan etika penyelenggara Pemilu yang berprinsip kepada independensi dan profesionalitas serta berprinsip pada azas keadilan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017. 6. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 5, pada pokoknya Pengadu berpandangan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 2, dan Pasal 3 UU No. 7/2017 serta melanggar prinsip independen (mandiri), prinsip profesional, dan prinsip adil dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 adalah tidak tepat dan tidak berdasar; 7. Bahwa sebelum Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 5, dan membuktikan bahwa pandangan Pengadu tidak tepat dan tidak berdasar sebagaimana dimaksud pada angka 6, Para Teradu berpandangan perlu menjelaskan berkenaan dengan pengaturan penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dan mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2, adapun pengaturan tersebut adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) dan Pasal 422 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 16, Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 5/2019) yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 421 UU NO. 7/2017 (1) Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi. Pasal 422 UU NO. 7/2017 Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara. Pasal 16 Peraturan KPU No. 5/2019 (1) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dilakukan berdasarkan perolehan kursi Partai Politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (2) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat perolehan suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Provinsi sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan. Pasal 19 Peraturan KPU No. 5/2019. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. Berkenaan dengan pengaturan mengenai penetapan calon terpilih sebagaimana tersebut di atas dan dikaitkan dengan Pengaduan Pengadu, pada pokoknya penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil dan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing- masing calon anggota DPRD provinsi di satu Dapil yang tercantum pada surat suara berdasarkan nomor urut pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Dapil yang bersangkutan yang mana data dimaksud dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf c dan Pasal 426 ayat (3) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (2) huruf c, Pasal 32 ayat (4), Pasal 32 ayat (8), Pasal 39 ayat 1 huruf b, dan Pasal 39 ayat (2) huruf c Peraturan KPU No. 5/2019 yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 426 UU No. 7/2017 (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; (3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. Pasal 32 Peraturan KPU No. 5/2019 (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; (2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau (4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan. (8) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 39 Peraturan KPU No. 5/2019 (1) Dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang: b. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; (2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau Berkenaan dengan pengaturan penggantian calon terpilih sebagaimana tersebut di atas dan dikaitkan dengan Pengaduan Pengadu, pada pokoknya penggantian calon terpilih dapat dilakukan dengan ketentuan calon terpilih dengan suara terbanyak dalam kondisi tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi, yang mana salah satu sebab calon sudah tidak lagi memenuhi syarat adalah calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan dan KPU Provinsi menetapkan penggantian calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan dengan Keputusan KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan; c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang No. 2/2011 yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut : Pasal 32 UU No.2/2011 (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Pasal 33 UU No.2/2011 (1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. (2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. (3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung. Berkenaan dengan ketentuan mekanisme penyelesaian sengketa inernal partai politik sebagaimana tersebut di atas dan dikaitkan dengan Pengaduan Pengadu, pada pokoknya untuk penyelesaian pemecatan keanggotaan partai politik diselesaikan di Mahkamah Partai. Selanjutnya apabila tidak tercapai penyelesaian dapat diselesaikan di pengadilan negeri dengan limit waktu yang ditentukan paling lama 60 hari. Hal ini berlaku khusus dari gugatan perdata lainnya, di mana tidak ditentukan Batasan maksimal waktu 60 hari. 8. Bahwa berkenaan dengan Pengaduan Pengadu dan didasarkan atas pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 7, dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 2 ,, untuk membantah dalil-dalil pengadu disampaikan sebagai berikut: a. Penetapan calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 2 , tahun 2019: 1) Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019 (untuk selanjutnya disebut SK KPU Provinsi Sulawesi Selatan No. 158/2019) sepanjang Dapil Sulawesi Selatan 2 ,, calon terpilih dari PDI-P adalah atas nama Novianus YL Patanduk, SE, nomor urut calon 5 (lima), dengan total perolehan suara sebesar 4.305 (empat ribu tiga rarus lima); dan 2) Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan KPU No. 5/2019 dan Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Sulawesi Selatan melalui surat nomor: 2021/PL.01-9- SD/73/Prov/VIII/2019 perihal Berkas Calon Anggota DPRD Prov. Sulsel Terpilih Periode 2019-2024 tanggal 19 Agustus 2019, yang mana dalam pengusulan dimaksud terdapat nama Pengadu in casu Novianus YL Patanduk, SE; b. Penggantian calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Selatan 2 , tahun 2019: 1) Bahwa terdapat Surat dari PDI Perjuangan tertanggal 14 September 2019 yang diterima KPU Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 16 September 2019 perihal: Permohonan Pergantian Dan Penetapan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan Terpilih Dari Pdi-P Dapil Sulawesi Selatan 2, beserta Surat Keputusan Nomor: 02/KPT/DPP/IX/2019 tentang Pemecatan Novianus Y.L. Patanduk dari keanggotaan PDI-P. 2) Bahwa berdasarkan Surat pemberhentian Pemecatan Novianus YL Patanduk, SE Dari Keanggotaan PDI-P tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan perubahan Keputusan KPU Provinsi Selatan Nomor : 220/PL.01.9/Kpt-73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019, dengan Berita Acara Nomor: 2894/PL.01.9-BA/73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Berita Acara Kedua Penggantian Calon Terpilih Dan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 158/PL.01.9- KPT/73/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, Saudara Novianus Y.L Patanduk, S.E. Nomor Urut 5 (lima) Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua) digantikan oleh Saudari Risfayanti Muin, S.S. Nomor urut 3 (tiga) Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua). Proses penggantian calon ini didasarkan atas ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf c, UU No.7/2017. 3) Bahwa berdasarkan kronologis dan informasi yang disampaikan KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada KPU RI Nomor 2577/PL.01- SD/73/Prov/X/2019 terkait penyampaian kronologi, KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut: a) Dalam surat tersebut pada angka 2 menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 DPP PDIP mengirimkan Surat dengan nomor: 2365/EX/DPP/V/2019 Perihal penundaan pelantikan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terpilijh tahun 2019 a.n Novianus YL Patanduk. Atas hal tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak menindaklanjuti surat tersebut dikarenakan hanya bersifat informatif dan berada pada ruang lingkup yang tidak dapat dipenuhi mengingat pada saat itu berada dalam tahap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. b) Selanjutnya pada angka 4 dalam surat a quo pada tanggal 23 September terdapat surat dari DPP PDI Perjuangan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor : 82/Ex/DPP/IX/2019 tentang tentang pemecatan Pengadu saudara Novianus YL. Patanduk, S.E.: 4) Bahwa berdasarkan surat dari PDI-P sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti dengan : a) Mengadakan rapat pada tanggal 25 September 2019 dengan Surat Nomor: 2334/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal 24 September 2019 perihal Undangan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan keputusan rapat agar melakukan konsultasi terhadap peristiwa yang diajukan oleh pihak DPP Partai Gerindra dan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada KPU RI oleh karena keputusan yang diambil adalah berkonsekuensi besar terhadap kedudukan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 hasil Pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan. b) Menyampaikan surat tertulis resmi yang ditujukan kepada KPU RI Nomor: 2352/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 25 September 2019 Perihal Permohonan Konsultasi, yang mana KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan resmi menyampaikan kondisi permohonan pihak DPP Partai Gerindra dan permohonan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 24 September 2019; c) Mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2304/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 Perihal Penyampaian terkait adanya Surat Pemberhentian Calon Anggota legislatif terpilih dari PDI Perjuangan Nomor: 005/IN/DPD-SS/IX/2019 perihal “Permohonan Pergantian dan Penetapan Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua). d) Mengirimkan surat kepada Pengadu dengan Nomor: 2348/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019 Undangan Klarifikasi untuk dilakukan klarifikasi terhadap permasalahan pemecatan Pengadu tertanggal 25 September 2019, jadwal klarifikasi dalam surat tersebut Tanggal 26 September 2019, namun Pengadu tidak dapat diklarifikasi pada tanggal tersebut, disebabkan Pengadu tidak sedang berada di Makassar. Kalrifikasi baru dapat dilaksanakan pada Tanggal 30 September 2019 di kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Nomor: 2378/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 yang disertai juga bukti daftar hadir klarifikasi Pengadu yang pada pokoknya berisi bahwa pengadu telah mengetahui dan menerima Surat Keputusan DPP PDIP terkait pemecatannya sebagai anggota kader partai. e) Mengirimkan surat Nomor 2347/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019 kepada DPD PDIP Sulawesi Selatan yang diwakili oleh atas Nama Husain Djunaid, S.H., M.H. (Kabid Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sulawesi Selatan) Tertanggal 25 September 2019, untuk dilakukan klarifikasi. Klarifikasi dilaksanakan pada Tanggal 26 September 2019 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, bukti hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2357/PL.01- BA/73/Prov/IX/2019 yang disertai daftar hadir klarifikasi terhadap DPD PDI-P yang pada pokoknya berisi tentang kronologis proses pemecatan dan dasar pemecatan Pengadu sebagai keanggotaan partai. f) Mengirimkan surat kepada KPU RI Nomor 2305/PL.01- SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 20 Sepember 2019, perihal Permohonan Bantuan Klarifikasi ke DPP PDI-P. g) Mengirimkan surat kepada DPP PDI-P Nomor: 2306/PL.01- SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 22 September 2019 untuk dilakukan klarifikasi terkait surat keputusan pemberhentian/pemecatan PENGADU tertanggal 13 September 2019 yang diterima KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada Tanggal 16 September 2019. h) Melakukan klarifikasi terhadap pengurus DPP PDI Perjuangan atas Nama Irvansyah selaku Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan, dengan identitas lahir tanggal 2 (dua) Juli 1976 (umur 43 Tahun) bertempat tinggal di Jakarta. Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Nomor: 2425/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 Oktober 2019 yang pada pokoknya menjelaskan berkaitan dengan kewenangan mahkamah partai dalam menangani perselsihan internal partai politik, selain itu juga menjelaskan terkait mekanisme penyelesaian perselisihan termasuk kehadiran Pengadu, dan juga menjelaskan terkait dengan pemberitahuan hasil persidangan kepada pihak terkait. i) Mengirimkan surat kepada KPU RI Nomor: 2289/PL.1- SD/73/Prov/X/2019 perihal Penyampaian, tertanggal 10 Oktober 2019. Dalam surat tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan laporan tentang pokok permasalahan a quo, bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan klarifikasi guna menggali informasi tentang kedudukan Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. dalam Surat Keputusan pemecatan yang diterima KPU Provinsi Sulawesi Selatan j) Mengirimkan Surat kepada KPU RI Nomor : 2577/PL.01- SD/73/Prov/X/2019, tertanggal 21 Oktober 2019, perihal Penyampaian, di mana dalam surat tersebut menyampaikan beberapa langkah penanganan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam surat penyampaian tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan tentang keadaan hukum yang terjadi bahwa: Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. sedang melakukan upaya hukum secara internal di hadapan Majelis Dewan Kehormatan Partai terhadap SK Pemberhentian/Pemecatan yang diterima dari pihak DPP PDI-P. k) Menyampaikan surat kepada KPU RI dengan Surat Nomor: 2607/ PL.01-SD/73/Prov/X/2019, tertanggal 26 Oktober 2019 Perihal: Penyampaian Kronologi dan Kajian tentang Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Terpilih dari Partai Demokrasi (PDI Perjuangan) dan Partai Gerakan Indonesia Raya. (Gerindra). Surat tersebut hasil dari konsultasi atas beberapa surat yang telah disampaikan sebelumnya, di mana dalam surat tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan sudah menyampaikan sekaligus 2 (dua) keadaan yang terjadi terkait dengan kondisi adanya permohonan penggantian Calon Anggota legislatif terpilih, dari DPP PDI Perjuangan dan DPP Partai Gerindra 5) Bahwa berdasarkan surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf f), KPU RI in casu Para Teradu telah menghubungi DPP PDIP dan telah menjadwalkan konsultasi ke DPP PDIP pada tanggal 3 oktober 2019. Sebelumnya, KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga telah melakukan konsultasi kepada Para Teradu in casu KPU RI dengan rincian dan hasil sebagai berikut: a) Pada tanggal 17 September 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkonsultasi dengan Teradu IX berkenaan dengan penggantian calon terpilih dari Partai PDI Perjuangan, yang mana hasil dalam konsultasi tersebut Teradu IX memberikan arahan untuk melakukan klarifikasi kepada DPP Partai PDI Perjuangan; b) Pada tanggal 23 Oktober 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkonsultasi dengan Teradu VII berkenaan dengan penggantian calon terpilih dan pada pokoknya Teradu VII meminta KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menuangkan pandangan berdasarkan dokumen-dokumen yang diterima KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 5) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud pada angka 10)., KPU Provinsi Sulawesi Selatan berkirim surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui surat nomor: 2906/PL.01.9-SD/73/Prov/XII/ 2019 perihal Penyampaian Berkas Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2019-2024 tanggal 3 Desember 2019; 9. Bahwa merujuk pada Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 2577/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 bahwa pada point 4 angka 2 menyebutkan terdapat Putusan Mahkamah Partai yang pada pokoknya telah menyelesaikan perselisihan internal partai politik yang dikeluarkan Mahkamah Partai PDI-P sebelum pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2019 sedangkan pelantikan anggota DPRD tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 September 2019. 10. Bahwa penyelesaian perselisihan partai politik telah selesai dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diserahkan pihak DPP Partai PDI Perjuangan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Terdapat beberapa dokumen yang menjelaskan bahwa proses penanganan pemberhentian Novianus Y.L Patanduk, S.E. telah lebih awal dilakukan dalam sidang Mahkamah Partai sebagaimana bukti surat DPP PDI Perjuangan Nomor 5296/IN/DPP/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 perihal Instruksi Panggilan Persidangan. Terdapat juga panggilan sidang dari Mahkamah Partai kepada DPD PDI Perjuangan sebagaimana dalam surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 6094/IN/DPP/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019, hal ini menandakan bahwa proses Mahkamah Partai telah berjalan dan selesai, jauh sebelum terjadinya penggantian calon terpilih. 11. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana angka 10 di atas, proses penyelesaian perselisihan internal partai sebagai akibat terbitnya surat keputusan DPP PDIP tentang pemecatan keanggotaan partai Pengadu telah dilaksanakan dan diputus oleh Mahkamah Partai sehingga proses penggantian Pengadu sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan adalah benar berdasarkan ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf c, UU No.7/2017. 12. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang mendalilkan Para Teradu melakukan intervensi kepada KPU Sulawesi selatan untuk melakukan penggantian calon terpilih adalah tidak benar. Para Teradu melalui Surat Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 tanggal 7 November 2019 pada angka 10 menegaskan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan penggantian calon terpilih dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. Selain itu apa yang telah dilakukan oleh KPU RI merupakan kewenangan KPU dalam rangka melakukan supervisi, memberikan arahan dan perintah berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 13. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 167 ayat (4) UU No. 7/2017, yang pada pokoknya mengatur berkenaan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2019 in casu KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 terikat pada tahapan penyelenggaraan yang mana merupakan satu kesatuan sistem yang saling berhubungan atau berkaitan satu dengan lainnya dan tidak dapat berdiri sendiri, penetapan calon terpilih atau penggantian calon terpilih tidak dapat dipisahkan dari tahapan penetapan perolehan kursi peserta Pemilu (partai politik), rekapitulasi perolehan suara, serta pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU RI in casu Para Teradu dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam melaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 juga mempertimbangkan berkenaan dengan teknis administrasi pemilu dan langkah-langkah adminitrasi atau upaya hukum dari peserta Pemilu dalam Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pemilu guna menegakkan prinsip demokrasi, menjamin terciptanya keadilan (supremasi hukum), dan memastikan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta berjalan secara efektif dan menunjukkan independensi dan imparsialitas untuk mewujudkan keadilan, transparansi, aksesibilitas, serta kesetaraan dan inklusivitas sehingga hasil dari proses Pemilu mendapatkan legitimasi secara hukum dan dapat dipercaya masyarakat selaku pemilik hak suara dan pemegang kedaulatan tertinggi dalam bernegara; 14. Bahwa berdasarkan penjelasan dan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angka 1). sampai dengan angka 13), pada pokoknya telah diatur secara terperinci mengenai mekanisme yang benar dan wajib dipedomani oleh siapapun tanpa terkecuali (terlebih bagi Para Teradu in casu KPU RI selaku penyelenggara Pemilu) dalam tahapan penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih Pemilu Tahun 2019 dan berkenaan dengan Pengaduan Pengadu berkaitan dengan tahapan penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 , tidak ada kondisi yang merubah status calon (Pengadu) yang dilakukan oleh penyelenggara (Para Teradu) yang menyimpang dari Peraturan Perundang-Undangan, dengan demikian Para Teradu in casu KPU RI telah dengan hati-hati dan cermat melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 , berdasarkan pada prinsip independen (mandiri), profesional, adil, jujur, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DKPP No. 2/2017 Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. [2.5] PETITUM TERADU [2.5.1] Teradu I s.d Teradu VI Sekaitan dengan penjelasan seluruh rangkaian proses penanganan penggantian Calon Terpilih Pengadu atas nama Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, maka kami memohon kepada Majelis Sidang DKPP dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Seluruh Aduan Pengadu 2. Menyatakan Para Teradu masing-masing : a. Teradu I ; Faisal Amir (Ketua KPU SUL-SEL) b. Teradu II ; Fatmawati (Anggota KPU Sul-Sel) c. Teradu III ; Upi Hastati (Anggota KPU Sul-Sel) d. Teradu IV ; M. Asram Jaya (Anggota KPU Sul-Sel) e. Teradu V ; Syarifuddin Jurdi (Anggota KPU Sul-Sel) f. Teradu VI ; Uslimin (Anggota KPU Sul-Sel) tidak melanggar kode etik dan karenanya mohon untuk direhabilitasi nama baik Para Teradu. 3. Apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikianlah jawaban atas aduan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh Saudari Novianus Y.L. Patanduk, S.E. [2.5.2] Teradu VII s.d Teradu XII Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP RI menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience), demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih. [2.6] BUKTI TERADU [2.6.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VI KODE BUKTI JENIS BUKTI KETERANGAN T.1 Surat Keputusan KPU Provinsi Alat bukti ini pada intinya Sulawesi Selatan Nomor: 158 menerangkan tentang /PL.01.9-Kpt/73/Prov/V111/2019 Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan tanggal 13 Agustus 2019 Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 T.2 Peraturan KPU Nornor 5 tahun Alat bukti ini pada intinya 2019 Pasai 31 Ayat (3) menerangkan tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum T.3 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya Selatan Nornor: 2021 / menerangkan tentang PL.01.9SD/73/Prov/V111/2019 pengusulan berkas Calon tertanggal 19 Agustus 2019 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terpilih periode 2019-2024 kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan T.4 Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Alat bukti ini pada intinya Perjuangan Nomor: 005/1N/DPD- menerangkan adanya bukti SS/1X/2019 tertanggal 14 masuknya Surat DPD Partai PDI Perjuangan September 2019 Nomor : 005/ IN / DPD- SS/ IX/ 2019 tanggal 16 September 2019 Perihal Permohonan Pergantian Dan Penetapan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih Dari PDI Pe •uan an Da il Sulawesi Selatan 2 T.5 Surat DPP PDI Perjuangan Nornor Alat bukti ini pada intinya • 82/EX/DPP/1X/2019 tertanggal menerangkan adanya bukti 20 September 2019 masuknya Surat DPP Partai PDI Perjuangan Perihal Pemberitahuan Pemecatan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kean otaan PDI Pe •uan an T.6 Surat dari Novianus YL. Patanduk Alat bukti ini pada intinya Kepada KPU Provinsi Sulawesi menerangkan adanya Surat Selata_n tertanggal 23 September masuk dari Novianus YL. 2019 Patanduk Perihal keberatan dan klarifikasi atas surat dari DPP PDI Perjuangan T.7 Undangan Rapat Pleno Alat bukti ini menerangkan Nornor:2334/PL.01.9 tentang Undangan Rapat Pleno yang ditujukan Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal kepada Anggota KPU 25 September 2019 Provinsi Sulawesi Selatan terkait tindak lanjut Surat PDIP dan Partai Gerindra terkait Penundaan Pelantikan Calon Te ilih T.8 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 25 Alat bukti ini menerangkan September 2019 tentang daftar peserta rapat pleno yang hadir dan dibuktikan dengan tanda tan an T.9 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya Selatan Nomor: 2352/PL.01SD 73 menerangkan tentang Prov IX 2019 tertanggal 25 permohonan konsultasi september 2019 terkait Surat DPP Partai PDI Perjuangan ke ada KPU RI T. 10 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya Selatan Nomor: menerangkan tentang 2304/PL.01SD/73/Prov/1X/2019 penyampaian tentang tertanggal adanya surat 22 September 2019 pemberhentian calon anggota Legislatif terpilih dari DPP Partai PDI Perjuangan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan T.ll Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya Selatan Nomor menerangkan tentang 2348/PL.01Und/73/Prov/1X/2019 Undangan Permintaan tanggal 25 September 2019 Klarifikasi kepada Novianus YL. Patanduk, akan tetapi Novianus YL. Patanduk tidak sedang berada di Makassar T. 12 Berita Acara Klarifikasi Nomor Alat bukti ini pada intinya 2378/PL.01- menerangkan tentang BA/73/PROV/1X/2019 tanggal 30 Klarifikasi kepada Novianus Se tember 2019 YL. Patanduk T. 13 Daftar Hadir Klarifikasi terhadap Alat bukti ini menerangkan Novianus Y.L. Patanduk tanggal tentang daftar peserta 30 September 2019 klarifikasi yang hadir dan dibuktikan dengan tanda tan an T.14 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya Selatan Kepada DPD PDI menerangkan tentang Perjuangan Nomor : 2347/PL.OI.9 - Undangan Permintaan Und/73/Prov/1X/2019 tanggal Klarifikasi kepada DPD 25 Se tember 2019 Partai PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan T.15 Berita Acara Klarifikasi Nomor: Alat bukti ini menerangkan 2357/PL.01-BA/73/Prov/1X/2019 tentang Klarifikasi terhadap tanggal 26 September 2019 DPD PDI Perjuangan yang diwakili oleh atas Nama Husain Djunaid., S.H., M.H ( Kabid Pemenangan Pernilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP Provinsi Sulawesi- Selatan T. 16 Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 26 Alat bukti ini menerangkan September 2019 tentang daftar Hadir Klarifikasi yang hadir dan dibuktikan dengan tanda tan an T.17 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya Selatan kepada KPU RI Nornor menerangkan tentang 2305/PL.01-SD/73/Prov/1X/2019 permohonan bantuan tan al 20 Se tember 2019 klarifikasi ke DPP Partai PDI Pe •uan an ke ada KPU RI T. 18 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya Selatan kepada KPU RI Nomor menerangkan tentang penyampaian bahwa KPU 2306/PL.01-SD/73/Prov/1X/2019 Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 22 September 2019 akan melakukan klarifikasi ke DPP PDI Perjuangan terkait dengan pemberhentian Novianus Y.L. Patanduk T. 19 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini menerangkan Selatan Nomor: 2425/PL.01- tentang hasil Klarifikasi BA/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 terhadap DPP PDI Oktober 2019 Perjuangan yang diwakili oleh atas nama Irvansyah (Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan) T.20 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini menerangkan kepada KPU RI Nomor 2489/PL.01- tentang perihal SD/73/Prov/X/2019 tertan al IO penyampaian hasil Oktober 2019 Klarifikasi terhadap Sdr Novianus Y L. Patanduk ke ada KPU RI T.21 Surat KPU Provinsi Sulawesi kepada Alat bukti ini menerangkan KPU RI Nor-nor 2577/PL.01- tentang perihal SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 21 penyampaian hasil Oktober 2019 Klarifikasi terhadap Sdr Novianus YL. Patanduk kepada KPU RI yang sedang melakukan upaya hukum secara internal terhadap Majelis Dewan Kehormatan Partai T.22 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini menerangkan Selatan Nomor: tentang Penyampaian 2607/PL.01SD/73/Prov/X/ 2019 Kronologis dan Kajian tertanggal 26 Oktober 2019 tentang Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Terpilih dari Partai PDI Perjuangan dan Partai Gerindra T.23 Surat KPU RI Nomor: Alat bukti ini menerangkan 2145/PL.019-SD/06/KPU/X1/ tentang penjelasan dari KPU 2019 tertanggal 07 November 2019 KPU RI terkait permohonan petunjuk permasalahan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan T.24 Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini menerangkan Selatan Nomor: 220/ tentang Perubahan atas PL.01.9Kpt/73/Prov/X11/2019 Keputusan KPU Provinsi tanggal 2 Desember 2019 Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9- Kpt/73/Prov/V111/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan T.25 Berita Acara KPU Provinsi Alat bukti ini pada intinya Sulawesi Selatan Nomor: menerangkan tentang 2894/PL.01.9- Berita Acara Penggantian BA/73/Prov/X11/2019 tertanggal Pasangan Calon 2 Desember 2019 Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan T.26 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: Alat bukti ini pada intinya 5296/1N/DPP/V1/2019 tertanggal menerangkan bahwa DPP 24 Juni 2019 PDI Perjuangan telah memanggil Saudara Novianus Y.L. Patanduk untuk menghadiri persidangan di Mahkamah Partai T.27 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor:Alat bukti ini pada intinya 6094/1N/DPP/V11/2019 menerangkan bahwa tertanggal 31 Juli 2019 Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyurati Saudara Novianus Y.L. Patanduk untuk men hadiri ersidan an T.28 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: Alat bukti ini pada intinya 673/1N/DPP/1X/2019 tertanggal menerangkan bahwa DPP 10 September 2019 PDI Perjuangan mengundang Saudara Novianus Y.L. Patanduk untuk hadir ada an an tersebut T.29 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun Alat bukti ini pada intinya 2019 pasal 31 ayat (8) menerangkan tentang tata cara penggantian calon terpilih hanya dengan melakukan perubahan Surat Keputusan dan diputuskan dalam Ra at Pleno [2.6.2] Bukti Teradu VII s.d Teradu XII NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN T –01 Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Bukti ini menjelaskan bahwa Selatan Nomor: 158/PL.01.9- keputusan tersebut menjelaskan, Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang calon terpilih dari PDI-P adalah atas Penetapan Calon Terpilih Anggota nama Novianus YL Patanduk, SE, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, B) tanggal 13 Agustus 2019 T -02 Surat Nomor: 2021/PL.01-9- Bukti ini menjelaskan bahwa KPU SD/73/Prov/VIII/2019 tertanggal 19 Provinsi Sulawesi Selatan agustus 2019. mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Sulawesi Selatan melalui surat nomor: 2021/PL.01-9- SD/73/Prov/VIII/2019 perihal Berkas Calon Anggota DPRD Prov. Sulsel Terpilih Periode 2019-2024 tanggal 19 Agustus 2019, yang mana dalam pengusulan dimaksud terdapat nama Pengadu in casu Novianus YL Patanduk, SE T -03 Surat Keputusan Nomor: Bukti ini menjelaskan bahwa 02/KPT/DPP/IX/2019 adanya Surat tersebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberitahukan kepada KPU Sulsel perihal pemecatan novianus y.l. patanduk, s.e. dari keanggotaan pdi-p T -04 Keputusan KPU Provinsi Selatan Nomor Bukti ini menjelaskan bahwa : 220/PL.01.9/Kpt-73/Prov/XII/2019 adanya Keputusan KPU Provinsi tertanggal 2 Desember 2019 Selatan Nomor : 220/PL.01.9/Kpt- 73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Perubahan T -05 Pasal 426 ayat (1) huruf c, Undang- Bukti ini menjelaskan Proses Undang Nomor 7 Tahun 2017 penggantian calon dilakukan apabila calon terpilih bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota T - 06 surat dari DPP PDI Perjuangan kepada Bukti ini menjelaskan DPP PDIP KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan telah memberitahukan terkait Nomor : 82/Ex/DPP/IX/2019 pemecatan PENGADU saudara Novianus YL. Patanduk, S.E. T - 07 Surat Nomor: 2352/PL.01- Bukti ini membuktikan bahwa KPU SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 25 Provinsi Sulawesi Selatan dengan September 2019 resmi menyampaikan kondisi permohonan pihak DPP Partai Gerindra dan permohonan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 25 September 2019 T - 08 Surat Nomor 2347/PL.01.9- Bukti ini menjelaskan bahwa KPU Und/73/Prov/IX/2019 Sulsel telah mengirimkan surat kepada DPD PDIP Sulawesi Selatan yang diwakili oleh atas Nama Husain Djunaid, S.H., M.H. (Kabid Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sulawesi Selatan) Tertanggal 25 September 2019, untuk selanjutnya dilakukan dilakukan klarifikasi. T - 09 Surat Nomor 2305/PL.01- Bukti ini menjelaskan bahwa KPU SD/73/Prov/IX/2019 Sulse telah mengirimkan surat perihal Permohonan Bantuan Klarifikasi ke DPP PDI-P. T - 10 Surat Nomor: 2289/PL.1- Bukti ini menjelaskan bahwa dalam SD/73/Prov/X/2019 surat tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan laporan tentang pokok permasalahan a quo, bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan klarifikasi guna menggali informasi tentang kedudukan Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. dalam Surat Keputusan pemecatan yang diterima KPU Provinsi Sulawesi Selatan T - 11 Surat Nomor : 2577/PL.01- Bukti ini menjelaskan bahwa di SD/73/Prov/X/2019 mana dalam surat tersebut menyampaikan beberapa langkah penanganan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam surat penyampaian tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan tentang keadaan hukum yang terjadi bahwa: Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. sedang melakukan upaya hukum secara internal di hadapan Majelis Dewan Kehormatan Partai terhadap SK Pemberhentian/Pemecatan yang diterima dari pihak DPP PDI-P. T - 12 Surat Nomor: 2607/ PL.01- Bukti ini menjelaskan bahwa surat SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 26 tersebut hasil dari konsultasi atas Oktober 2019 beberapa surat yang telah disampaikan sebelumnya, di mana dalam surat tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan sudah menyampaikan sekaligus 2 (dua) keadaan yang terjadi terkait dengan kondisi adanya permohonan penggantian Calon Anggota legislatif terpilih, dari DPP PDI Perjuangan dan DPP Partai Gerindra T - 13 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor Bukti ini menjelaskan bahwa 5296/IN/DPP/VI/2019 tertanggal 24 Terdapat beberapa dokumen yang Juni 2019 menjelaskan bahwa proses penanganan pemberhentian Novianus Y.L Patanduk, S.E. telah lebih awal dilakukan dalam sidang Mahkamah Partai T - 14 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: Bukti ini menjelaskan bahwa 6094/IN/DPP/VII/2019 tertanaggal 31 terdapat panggilan sidang dari Juli 2019 Mahkamah Partai kepada DPD PDI Perjuangan sebagaimana dalam surat DPP PDI Perjuangan T -15 Surat undangan DPP PDI Perjuangan Bukti ini menjelaskan bahwa Nomor: 673/IN/DPP/IX/2019 terdapat Undangan kepada tertanggal 10 September 2019 Saudara Novianus YL. Patanduk, S.E. T -16 Surat KPU RI Nomor 2145/PL.01.9- Bukti ini menjelaskan bahwa dalam SD/6/KPU/XI/2019 tertanggal 7 surat tersebut pada angka 10 November 2019. menegaskan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan penggantian calon terpilih dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Misna M. Attas, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan A. Masa Depan Pemilu Indonesia Yang Mulia, - Masa depan pemilu Indonesia, itulah yang terbetik pertama kali ketika berhadapan dengan masalah pemberhentian Calon Anggota Legislatif Terpilih dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan Dua atau Makassar B atas nama Novianus Y.L Patanduk dari PDI Perjuangan dan Misriani Ilyas dari Partai Gerakan Indonesia Raya. - Diawali dengan surat masuk dari PDI Perjuangan lalu disusul dari Partai Gerindra. Saya mengamati alasan pemberhentian yang tertera pada salinan keputusan pemberhentian dari keanggotaan partai.. Novianus Y.L Patanduk diberhentikan karena melakukan kecurangan dalam memperoleh suara sehingga merugikan caleg lain di internal partai dan tidak membayar dana untuk saksi, sedangkan Misriani Ilyas kurang lebih sama tidak masuk akalnya alasan pergantian Misriani Ilyas sebagai calon terpilih karena putusan pengadilan yang mengambil alih kewenangan KPU dalam penentuan calon anggota legiuslatif terpilih. B. Norma-Norma Dasar Dalam Pelaksanaan Pemilu 2019 - Bahwa UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) perubahan ke III menyatakan : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. - Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART". - Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 32 menyatakan : 1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. 2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Padai Politik atau sebutan Iain yang dibentuk oleh Partai Politik. 3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan Iain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian. 4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. 5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan Iain bersifat flnal dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Dan pasal 33 menyatakan : 1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. 2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. 3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung. - Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 1 ayat (3) menyatakan: “Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi, salah satunya mengenai perselisihan tentang hasil pemilihan umum". - Bahwa terkait sengketa hasil pemilihan umum diatur secara limitative dalam pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, permohonan perselisihan pemilu hanya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. - Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 1 menyatakan: “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara Iangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". - Bahwa asas Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 2 menyatakan: “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung. umum. bebas dan rahasia". - Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 3 menyatakan: “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara PemiIu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. Mandiri b. Jujur c. Adil d. Berkepastian Hukum e. Tertib f. Terbuka g. Profesional h. Akuntabel i. Efektif j. Efisien - Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 4 menyatakan “Pengaturan penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk: a. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; b. Mewujudkan Pemilu yang adli dan berintegritas; c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu; d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien". - Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 7 Ayat (3) menyatakan: “Dalam menyelenggarakan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) bebas dari pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya". - Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 16 huruf (a) menyatakan: "KPU Provinsi berwenang menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara”. - Berdasarkan kewenangan tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pemungutan dan penghitungan suara secara berjenjang; Bahwa sejak pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang, perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi hingga penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tidak terdapat sanggahan dan keberatan terhadap perolehan suara baik dari masyarakat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partal Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap perolehan suara calon anggota legislatif atas nama Novianus Y.L. Patanduk dan Misriani Ilyas". - Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 454 ayat (1) menyatakan: “Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan Iaporan 'pelanggaran Pemilu”. C. Keadilan pemilu diletakkan di mana? - Proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 telah kami jalankan dengan kesungguhan, tidak ada masalah yang muncul pada proses sebelumnya, mulai dari TPS, PPK, KPU Kota Makassar, yang menyatakan bahwa kedua orang yang diberhentikan tersebut telah berbuat curang dalam perolehan suara atau melakukan tindak pidana pemilu lainnya. - Bahkan berdasarkan keterangan dari Saudara Muhammad Farid Wajedi dan Gunawan Mashar (ketua dan divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kota Makassar), saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Rasul Jaiz dan saksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Ichsan Abduh merupakan saksi yang rajin dan aktif di forum rekapitulasi penghitungan suara. - Demikian pula saat rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di KPU Provinsi Sulawesi selatan, tak sekalipun saksi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra menyoal hasil perolehan suara Saudara Novianus Y.L Patanduk dan Saudari Misriani Ilyas. - Bahwa amatlah patut jika muncul pertanyaan bagaimana mendudukkan posisi KPU saat partai ataupun pengadilan mengadili mereka yang diberhentikan tersebut dan mempunyai kaitan dengan kinerja KPU. - Bukankah jika berkaitan dengan perolehan suara hasil pemilu hanya dapat dipersoalkan pada saat penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang dan/atau Bawaslu mengeluarkan rekomendasi sesuai hasil telaah mereka. Jika telah melewati tahapan di KPU, maka muaranya adalah ke Mahkamah Konstitusi? - Bagaimana mungkin dengan gampangnya dilakukan perubahan pada hasil pemilu tanpa pernah melalui proses pengujian hukum yang setara, tanpa mempertimbangkan korban pemilu, ibu-ibu yang keguguran karena bertugas di TPS, orang yang kehilangan penglihatannya karena kecelakaan kerja saat membangun TPS, orang yang tiba-tiba harus menyandang predikat tuna daksa karena diamputasi setelah mengalami kecelakaan saat bertugas sebagai penyelenggara pemilu, bahkan ratusan nyawa penyelenggara telah mendahului kita di periode ini. Apakah pengorbanan mereka tidak menjadi pertimbangan moral dan turut menguatkan bangunan pagar pemilu yang kita jaga, agar tidak gampang dirusak, diserobot, sehingga mempermainkan hasil pemilu, seperti sindiran di masyarakat juga banyak grup media sosial dengan dugaan praktik ‘begal’ suara sah Pemilu, yang mempermalukan serta merusak perjuangan keras dan integritas penyelenggaraan pemilu. - Bahwa jika alasannya adalah telah terjadi kekosongan hukum karena peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum tidak mengatur keadaan sebagaimana yang menimpa Caleg Terpilih atas nama Novianus Y.L Patanduk dan Misriani Ilyas, mengapa tidak mengambil preseden pada pemilu 2014, di mana pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014. - Bahwa Surat KPU RI Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 perihal Penjelasan, mengatur tentang dua caleg terpilih masing-masing Novianus Y.L Patanduk dari PDI Perjuangan dan Misriani Ilyas dari Partai Gerindra. Sejak awal Misriani Ilyas sudah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang secara bersamaan juga menempuh upaya hukum di mahkamah Partai Gerindra. Hal tersebut telah kami lampirkan bukti berupa dokumen pengajuan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke KPU RI. - Dengan demikian tidaklah relevan dalil Novianus Y.L Patanduk tidak segera menyampaikan pengajuan upaya hukum ke pengadilan selain ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan. D. Kronologi - Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan telah menyampaikan surat 2365/EX/DPP/V/2019 Perihal : Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Prov. Sulsel Terpilih Tahun 2019 a.n Saudara Novianus Y.L Patanduk yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. (T.2 – Terkait). Surat tersebut di atas tidak dapat ditindaklanjuti karena bersifat informasi dan saat itu tengah berlangsung persidangan sengketa hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, penundaan pelantikan calon anggota legislatif terpilih hanya dapat dilakukan apabila seseorang caleg terpilih tersandung kasus korupsi, sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang berbunyi :” Dalam Hal Calon Anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri Dalam Negeri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. - Bahwa pada tanggal 16 September, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 005/lN/DPD-SS/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 perihal “Permohonan Pergantian dan Penetapan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih Dari PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Selatan 2 (dua)”. terlampir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 02/KPTS/DPP/lX/2019 tentang "Pemecatan Novianus Y.L. Patanduk, S.E. dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan". - Pada tanggal 17 September 2019 berkonsultasi kepada Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia, Bpk. Ilham Saputra di Makassar dan diarahkan untuk melakukan klarifikasi ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta. - Pada tanggal 21 September 2019 berkonsultasi kepada Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, lbu Evi Novida Ginting Manik dan diarahkan untuk melakukan Klariflkasi ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta. - Setelah melakukan konsultasi kepada Ibu Evi Novida Ginting Manik, pada tanggal 21 September 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rapat pleno di Jalan Sabang, Jakarta dan menentukan langkah-langkah tindaklanjut. - Menyampaikan kronologis secara tertulis kepada KPU RI melalui surat nomor:2289/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019, Perihal : Permohonan Konsultasi dan meminta bantuan ke KPU RI melalui surat 2305/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 agar difasilitasi untuk melakukan klarifikasi Ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada perkembangannya disepakati pula untuk mengirimkan surat ke Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan perihal penyampaian berkas pergantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2019-2024. dan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. - Pada tanggal 22 September 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, dilakukan klarifikasi terhadap KPU Kota Makassar. Dihadiri Komisioner KPU Sulsel saya (Misna M. Attas), Uslimin, M. Asram Jaya, Syarifuddin Jurdi, Muhammad Adnan (Sekretaris KPU Sulsel), Edi Rahmatullah (Kasubag SDM KPU Sulsel). Dari KPU Kota Makassar yang hadir adalah M. Farid Wajdi (Ketua KPU Kota Makassar), Gunawan Mashar (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Romi Harminto (Divisi Data Pemilih). Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Makassar diminta untuk memberikan kronologi secara tertulis. - Bahwa pada tanggal 23 September 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor: 82/EX/DPP/lX/2019 perihal Pemberitahuan Pemecatan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan. - Bahwa pada tanggal 23 September 2019, Saudara Novianus Y.L Patanduk memasukkan surat ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan perihal Keberatan dan Klarifikasi atas surat DPP PDI Perjuangan dengan Nomor : 82/EX/DPP/IX/2019 tentang pemecatannya sebagai anggota partai. - Pada tanggal 24 September 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan menemukan fakta bahwa jumlah calon anggota DPRD provinsi terpilih yang dilantik berjumlah 83 (delapan puluh tiga) sedangkan usuian KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri meialui Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 2016/PL.01.9-SD/73/Prov/Il/2019 perihal Pengusulan Berkas Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 berjumlah 85 (delapan puluh lima) calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Saudara Ismail Masse yang ditugaskan untuk menghadiri pelantikan tersebut, mengingat komisioner dan sekretaris harus mengikuti konsolidasi nasional yang diadakan oleh KPU RI di Jakarta. - Bahwa pada tanggal 25 September 2019, KPU Kota Makassar kembali diundang untuk memberikan penjelasan terkait proses rekapitulasi di daerah pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua) yang berkaitan dengan perolehan suara Caleg terpilih DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak dilantik atas nama Novianus Y.L Patanduk dari PDI Perjuangan dan Misriani Ilyas dari Partai Gerindra. Rapat ini dihadiri oleh lima orang anggota KPU Kota Makassar. - Pada tanggal 26 September 2019 dilakukan klarifikasi terhadap DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, yang dihadiri oleh Husain Junaid dan Andi Walinga. Pada klarifikasi terungkap penyebab diberhentikannya Saudara novianus Y.L Patanduk sebagai anggota partai. Menurut Husain Junaid, ada dua hal yang menjadi penyebab diberhentikannya Saudara Novianus YL Patanduk, pertama tidak membayar dana saksi, kedua terjadi perselisihan internal partai. Ketika dikejar soal perselisihan hasil pemilu antara Saudara novianus Y.L Patanduk, Saudara Husain Junaid menjawab bahwa itu adalah internal Mahkamah Partai. - Pada tanggal 30 September 2019 dilakukan klarifikasi terhadap Saudara Novianus Y.L Patanduk. Pada klarifikasi tersebut terungkap fakta bahwa Novianus dalam menghadapi pemecatannya sebagai anggota partai, telah bersurat ke Mahkamah Partai, ke kementerian Dalam Negeri dan tembusan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan. - Pada tanggal 2 Oktober 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan setelah berkonsultasi terkait kepada anggota KPU RI, Bapak Ilham Saputra perihal keinginan meminta informasi kepada Menteri Dalam Negeri terkait dengan fakta tidak diikutsertakannya dua orang caleg terpilih pada pelantikan anggota DPRD Sulsel periode 2019 – 2024, perihal keinginan meminta informasi kepada Menteri Dalam Negeri. Bapak Ilham Saputra memperkenankan dan berpesan agar berhati-hati dalam penanganan kasus pergantian calon terpilih karena beresiko besar. - Maka dilayangkanlah surat ke Menteri Dalam Negeri dengan nomor: 2426/PL.01- SD/73/Prov/X/2019 perihal “Permohonan Penyampaian lnformasi" tertanggal 3 Oktober 2019 yang sampai saat ini belum menerima jawaban atas surat tersebut. - Pada tanggal 3 Oktober 2019 dilakukan klarifikasi terhadap DPP PDI Perjuangan. Pada kesempatan tersebut terungkap fakta bahwa Novianus Y.L Patanduk telah mengajukan upaya keberatan terkait pemberhentiannya dari keanggotaan partai. Bahwa rangkaian klarifikasi dan hasilnya yang telah dilakukan oleh KPU Sulawesi Selatan telah disampaikan kepada KPU RI melalui surat nomor 2489/PL.01- SD/73/prov/x/2019 tertanggal 10 Oktober 2019 dengan melampirkan semua dokumen hasil klarifikasi. - Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan kembali berkirim surat ke KPU RI dengan nomor 2577/PL.01-SD/73/Prov/X/2019. - Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2019, Saudara Novianus Y.L Patanduk menyampaikan surat nomor 02/NP/X/2019 perihal pemberitahuan proses hukum yang dilakukannya. - Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan kembali bersurat ke KPU RI setelah sebelumnya berkonsultasi kepada Ketua KPU RI, Bapak Arif Budiman melalui surat nomor 2607/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 Perihal Penyampaian kronologis dan Kajian Tentang Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Prov. Terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). - Bahwa pada tanggal 7 November 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima surat dari KPU RI Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 Perihal Penjelasan. Surat ini merupakan petunjuk dari KPU RI terkait kasus penggantian calon terpilih. Saya menerima surat tersebut di saat baru tiba di Batam dalam rangka menghadiri rapat koordinasi ketua dan divisi program perencanaan dan logistik. - Bahwa pada tanggal 13 November 2019 dilaksanakan rapat pleno tindaklanjut surat KPU RI Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019. Pada rapat tersebut saya juga menyampaikan kepada komisioner apakah tidak sebaiknya kita berupaya untuk menyurat sekali lagi ke KPU RI. Namun komisioner sudah tidak berkeinginan lagi karena telah ada surat dari KPU RI. - Karena saya tetap berbeda pandangan dengan komisioner lain perihal tindaklanjut surat KPU RI Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019, maka saya menyampaikan ke komisioner lain bahwa akan segera menyampaikan laporan ke KPU RI tentang tindaklanjut yang akan dilakuan tanpa memberitahu bahwa saya akan mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, demi menjaga stabilitas di tubuh KPU dan menghindari intervensi dari luar KPU Provinsi Sulawesi Selatan. E. Pengunduran Diri Sebagai Ketua Kpu Provinsi Sulawesi Selatan Pengunduran diri saya sebagai Ketua KPU Sulsel, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Keputusan yang saya ambil setelah melalui proses mendudukkan semua analisis, pemahaman, keyakinan dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip kerja pemilu. Juga tidak saya beritahukan kepada banyak orang, hanya kepada orang- orang tertentu, agar tidak memunculkan instabilitas di tubuh KPU Provinsi Sulsel. Di Tahun 2008, saya dinyatakan lulus tes sebagai Pegawai Departemen Pertanian, namun karena saat itu saya juga dilantik sebagai anggota KPU Kota makassar sekaligus terpilih sebagai Ketua untuk periode 2008-2013. Pilihan saya adalah memilih untuk bertahan di KPU, mengingat pemilu 2009 sudah di ambang mata, tinggal empat bulan. Tentu saja saya berharap karir saya di KPU dapat berjalan dengan baik dan tidak ada hal-hal buruk yang akan menimpa saya. Saya juga menyadari bahwa, sebagai perempuan bukanlah hal mudah untuk menjadi ketua KPU Provinsi. Di Indonesia, hanya ada empat perempuan yang menjabat sebagai ketua KPU Provinsi. Tentu ini adalah hal yang menggembirakan di kalangan pergerakan perempuan, namun saya harus mendahulukan penegakan nilai-nilai demokrasi di Indonesia yang tentu saja menjadi tanggung jawab moril saya sebagai penyelenggara pemilu. Di antara teman komisioner di KPU Sulsel, ada yang menyarankan agar saya tidak usah bertandatangan di berita acara namun di Surat Keputusan penggantian caleg terpilih dan pengesahannya yang saya tandatangani. Tentu saja langkah itu tidak saya ambil, sebab itu adalah langkah yang ambigu dan terkesan ingin bermain aman serta tidak memberikan efek mendidik. Hingga saya menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua KPU RI, yang mengetahui hal tersebut hanya Saudara Muhammad Asram Jaya yang saya minta untuk menunggu di Jakarta setelah selesai mengikuti bimbingan teknis pencalonan pilkada serta tiga orang staf yang menemani. (T.22.a-Terkait, T.22.b-terkait). Saya meminta tidak diributkan untuk mencegah faktor eksternal ikut mencampuri pemilihan ketua baru dan bisa berjalan alamiah di tubuh kami komisioner KPU Sulsel. Sekembali dari Jakarta, saya segera mengundang para komisioner untuk menyampaikan pengunduran diri saya selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan menggelar pemilihan ketua yang baru. [2.7.2] Bawaslu Provinsi Sulewesi Selatan Dalam hal ini Pihak Terkait memberikan Keterangan terhadap Pengaduan Nomor: 32/P/L-DKPP/III/2019 dengan Perkara Nomor: 33/PKE-DKPP/III/2020 yang diadukan oleh Novianus YL Patanduk, SE, sebagai berikut: 1. Tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa berdasarkan Pasal 97 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu; 2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; 4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat basil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi; c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah. provinsi, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (Bukti B - 1) 2. Dengan Perkara Nomor: 33/PKE-DKPP/III/2020 yang diadukan oleh Novianus YL Patanduk, SE. A. Bahwa : a. Nama : Novianus YL Patanduk, SE b. No. KTP/Identitas Lain : 7371112111730001 c. Tempat /Tanggal Lahir : Balikpapan, 21 November 1973 d. Jenis Kelamin : Laki Laki e. Pekerjaan : Karyawan Swasta f. Alamat : Jalan Satelit III No. 110, Jl. Perumtel IV No. 12 Perumahan Taman Telkomas-Makassar. B. Pengawasan yang telah dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pengaduan Pengadu; 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulsel tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait perolehan suara pengadu. 2. Bahwa secara berjenjang pada proses penghitungan suara sejak tingkat TPS, rekapitulasi di tingkat PPK hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Makassar, Bawaslu Provinsi Sulsel tidak pernah memperoleh informasi permasalahan atau sanggahan dari hasil pengawasan jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS, petugas Pengawas desa/kelurahan, pengawas kecamatan hingga Bawaslu Kota Makassar tentang adanya permasalahan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk daerah pemilihan Makassar B terkhusus perolehan suara Pengadu. 3. Bahwa demikian pula pada proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Hotel Harper Kota Makassar sejak tanggal 8 mei hingga 17 Mei 2019, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu sulawesi selatan tidak pernah menemukan adanya komplain dan sanggahan terhadap perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Makassar B hingga rapat pleno rekapitulasi perolehan suara ditutup. 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulsel melakukan pengawasan terhadap tahapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di hotel Claro Makassar pada tanggal 13 Agustus 2019 yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dimana dalam rapat pleno tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan calon terpilih sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi tanpa adanya sanggahan dan keberatan mengenai nama-nama Calon Terpilih yang ditetapkan termasuk nama Pengadu. 5. Bahwa hasil Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bahan pengusulan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan dalam keputusan Mendagri sebagai dasar pelantikan atau pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 5 tahun 2019. Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Pasal 31. 6. Bahwa dalam pembacaan Surat Keputusan Mendagri pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tidak tercantum nama Pengadu dan tidak diambil sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. C. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang telah dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pengaduan Pengadu; 1. Bahwa, Pengaduan/atau Pelapor dalam Perkara DKPP Nomor: 33-PKE- DKPP/III/2020 Sulsel telah/pernah memasukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan ke Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan Nomor: 04/KH.JJ/III/2020. Tanggal 2 Maret 2020. 2. Bahwa dalam pokok permohonannya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Novianus YL Patanduk, SE ke Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan diantaranya Membetalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9- Kpt/73/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019.(Vide Bukti B.6) 3. Bahwa, adapun alasan-alasan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Novianus YL Patanduk, SE (terlampir dalam keterangan ini). (Vide Bukti B.6). 4. Bahwa, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. - Pasal 466; Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. - Pasal 467 Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Ayat (2) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu. 5. Bahwa, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum; (Bukti B.7) Pasal 12 Ayat (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu berdasarkan hal-hal diatas Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis Kepada Novianus YL Patanduk, SE atas permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan ke Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan Nomor: 04/KH.JJ/III/2020. Tanggal 2 Maret 2020. Tidak dapat diterima karena dalam pengajuan Berkas/Permohonan melewati waktu. Penyampaian secara tertulis Bawaslu Provinsi Sulawesi Selata telah dikirim pada tanggal 5 maret 2020 di email jhodypamatan075@gmail.com (email yang dalam permohonan pemohon) Prihal : Permohonan Tidak Dapat Diterima Nomor :011/K.SN/PM.07.01/III/2020. Tanggal 4 Maret 2020. [2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bukti Pihak Terkait Misna M. Attas KODE BUKTI JENIS BUKTI POKOK KETERANGAN Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Alat bukti ini menerangkan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di adanya Daftar Hadir T.1.a Tingkat Kota Makassar Pemilihan Peserta Rapat Rekapitulasi Umum Tahun 2019 Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Makassar Pemilihan Umum Tahun 2019 Alat bukti ini menerangkan adanya Hasil Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Penghitungan Perolehan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD T.1.b Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi Pemilihan Umum tingkat Kota Makassar Tahun 2019 tingkat Kota Makassar Alat bukti ini menerangkan tentang hasil perolehan Hasil Rekapitulasi Penghitungan suara Novianus YL. Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Patanduk di Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Pemilihan Sulawesi Selatan T.1.c tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, 2 Partai Demokrasi Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 Indonesia Perjuangan pada (Dua) Partai Demokrasi Indonesia Pemilihan Anggota DPRD Perjuangan Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Alat bukti ini menerangkan tentang permohonan DPP PDI Perjuangan kepada Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai KPU Provinsi Sulawesi Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: Selatan untuk menunda 2365/EX/DPP/V/2019 tertanggal 23 pelantikan calon anggota T.2 Mei 2019 perihal: Penundaan Pelantikan DPRD Provinsi Sulawesi Calon Anggota DPRD Prov. Sulsel Selatan terpilih dari PDI Terpilih Tahun 2019 a.n. Novianus YL. Perjuangan daerah Patanduk pemilihan Sulawesi Selatan 2 atas nama Novianus YL. Patanduk. Alat bukti ini menerangkan adanya Surat DPD PDI Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Nomor : Perjuangan Nomor: 005/IN/DPD- 005/IN/DPD-SS/IX/2019 SS/IX/2019 tertanggal 14 September pada tanggal 16 September 2019 perihal: Permohonan Pergantian 2019 Perihal Permohonan T.3 Dan Penetapan Calon Anggota Legislatif Pergantian Dan Penetapan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih Calon Anggota Legislatif Dari PDI Perjuangan Dapil Sulawesi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih Dari PDI Selatan Perjuangan Dapil Sulawesi Selatan 2 ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alat bukti ini menerangkan adanya keputusan dari Rapat Pleno Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam menyikapi Surat DPD PDI Perjuangan Keputusan Rapat Pleno Anggota KPU Nomor: 005/IN/DPD- Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 21 T.4 SS/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 yang bertempat di jalan September 2019 perihal: sabang Permohonan Pergantian Dan Penetapan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih Dari PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Selatan 2 ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alat bukti ini menerangkan Nomor: 2289/PL.01- adanya Surat KPU Provinsi T.5. SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 20 Sulawesi Selatan kepada September 2019 perihal: Permohonan KPU RI untuk melakukan Konsultasi konsultasi kepada KPU RI Alat bukti ini menerangkan adanya surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan perihal Penyampaian adanya surat dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan Nomor: Nomor: 2303/PL.01- 005/IN/DPD-SS/IX/2019 T.6.a SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 22 Perihal: Permohonan September 2019 perihal: Penyampaian Pergantian dan Penetapan Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua). Alat bukti ini menerangkan adanya surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan perihal Penyampaian adanya surat dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan Nomor: Nomor: 2304/PL.01- 005/IN/DPD-SS/IX/2019 T.6.b SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 22 Perihal: Permohonan September 2019 perihal: Penyampaian Pergantian dan Penetapan Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua). Alat bukti ini menerangkan adanya klarifikasi pertama Foto Dokumentasi Klarifikasi kepada kepada KPU Kota Makassa T.7 KPU Kota Makassar yang dilakukan di Hotel Sultan Jakarta pada tanggal 22 September 2019 Alat bukti ini menerangkan adanya Surat DPP PDI Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: Perjuangan Nomor: 82/Ex/DPP/IX/2019 82/Ex/DPP/IX/2019 tertanggal 20 tertanggal 20 September T.8 September 2019 perihal: Pemberitahuan 2019 perihal: Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemberitahuan Penetapan Provinsi Sulawesi Selatan dari Calon Terpilih Anggota Keanggotaan PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alat bukti ini menerangkan adanya Surat Pribadi dari Surat Pribadi Novianus Y.L. Patanduk, Novianus YL. Patanduk, S.E. tertanggal 23 September 2019 S.E. kepada KPU Provinsi perihal: Keberatan dan Klarifikasi atas Sulawesi Selatan yang T.9 Surat dari DPP PDI Perjuangan dengan meminta agar KPU Provinsi Nomor: 82/EX/DPP/IX/2019 tentang Sulawesi Selatan untuk pemecatan terhadap saudara Novianus tidak menindaklanjuti YL Patanduk, S.E. surat dari DPP PDI Perjuangan dengan Nomor: 82/EX/DPP/IX/2019 Alat bukti ini menerangkan adanya perwakilan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih Hasil Hasil tangkapan layar (screenshot) Pemilihan Umum Tahun T.10 percakapan Whatsapp Group Kantor 2019 di Gedung DPRD KPU Sulsel Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bagian SDM, Organisasi, Program dan Data yang berfoto bersama Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada acara pelantikan. Alat bukti ini menerangkan adanya surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada KPU Kota Makassar perihal Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Undangan untuk Nomor: 2335/PL.01.9- T.11.a menjelaskan proses Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal 24 rekapitulasi hasil September 2019 perihal: Undangan penghituangan perolehan suara Anggota DPRD Provinsi di tingkat Kota Makassar Alat bukti ini menerangkan adanya surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada Anggota KPU Nomor: 2334/PL.01.9- T.11.b Provinsi Sulawesi Selatan Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal 24 untuk menghadiri Rapat September 2019 perihal: Undangan Pleno Tindak Lanjut Surat Partai PDIP dan Partai Gerindra Alat bukti ini menerangkan adanya daftar hadir kegiatan Rapat Pleno Daftar Hadir Rapat Pleno Tindak Surat T.11.c Tindak Lanjut Surat Partai Partai PDIP dan Partai Gerindra PDIP dan Partai Gerindra yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan Kronologi Rekapitulasi Hasil Alat bukti ini menerangkan Penghitungan Perolehan Suara proses ataupun kronologi T.11.d Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Rekapitulasi Hasil Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 terfokus pada perolehan suara Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Novianus YL. Patanduk di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Alat bukti ini menerangkan adanya surat KPU Provinsi Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan kepada Nomor: 2347/PL.01.9- DPD PDI Perjuangan untuk T.12.a Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal 25 menghadiri klarifikasi September 2019 perihal: Undangan terkait pemecatan Novianus Klarifikasi YL. Patanduk, S.E. dari Keanggotaan PDI Perjuangan Alat bukti ini menerangkan adanya Berita Acara hasil klarifikasi kepada DPD PDI Berita Acara Klarifikasi Nomor: Perjuangan yang diwakili T.12.b 2357/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 oleh Husain Djunaid tertanggal 26 September 2019 sebagai Kabid Pemenangan Pemilu dari PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan Alat bukti ini menerangkan adanya daftar hadir kegiatan klarifikasi yang Daftar Hadir Klarifikasi DPD PDI T.12.c dilakukan oleh KPU Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan kepada DPD PDI Perjuangan Alat bukti ini menerangkan adanya percakapan Salinan percakapan Whatsapp Group Komisioner KPU Provinsi T.12.d Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Sulawesi Selatan di Seatan whatsapp group Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alat bukti ini menerangkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan adanya surat dari KPU Nomor: 2348/PL.01.9- Provinsi Sulawesi Selatan T.13.a Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal 25 kepada Novianus YL. September 2019 perihal: Undangan Patanduk untuk Klarifikasi menghadiri klarifikasi Alat bukti ini menerangkan Berita Acara Klarifikasi Nomor: adanya Berita Acara hasil T.13.b 2378/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 klarifikasi kepada Novianus tertanggal 30 September 2019 YL. Patanduk Alat bukti ini menerangkan adanya daftar hadir kegiatan klarifikasi yang Daftar Hadir Klarifikasi Novianus Y.L. T.13.c dilakukan oleh KPU Patanduk Provinsi Sulawesi Selatan kepada Novianus YL. Patanduk Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alat bukti ini menerangkan T.14 Nomor: 2426/PL.01- adanya surat dari KPU SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 Provinsi Sulawesi Selatan Oktober perihal: Permohonan kepada Menteri Dalam Penyampaian Informasi Negeri tentang permintaan penyampaian resmi perihal penundaan 2 (dua) orang calon anggota legislatif terpilih DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan meminta Salinan Surat Keputusan pengesahan calon anggota legislatif terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Alat bukti ini menerangkan adanya Berita Acara hasil klarifikasi kepada DPP PDI Berita Acara Klarifikasi Nomor: Perjuangan yang diwakili T.15.a 2425/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 oleh Irvansyah sebagai tertanggal 3 Oktober 2019 Kepala Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Alat bukti ini menerangkan adanya daftar hadir kegiatan klarifikasi yang Daftar Hadir Klarifikasi DPP PDI T.15.b dilakukan oleh KPU Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan kepada DPP PDI Perjuangan Alat bukti ini menerangkan adanya surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada KPU RI tentang penyampaian langkah- Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan langkah yang diambil oleh Nomor: 2489/PL.01- KPU Provinsi Sulawesi T.16 SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 10 Selatan dalam menyikapi Oktober 2019 perihal: Penyampaian pemecatan Novianus YL. Patanduk dari Keanggotaan PDI Perjuangan dan tidak dilantiknya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terpilih Alat bukti ini menerangkan adanya surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada KPU RI perihal Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan penyampaian pokok Nomor: 2577/PL.01- permasalahan berkaitan T.17 SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 21 tidak dilantikanya calon Oktober 2019 perihal: Penyampaian terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PDI Perjuangan atas nama Novianus Y.L. Patanduk Surat Novianus YL. Patanduk, S.E. Alat bukti ini menerangkan Nomor: 02/NP/X/2019 tertanggal 21 adanya surat dari Novianus T.18 Oktober 2019 perihal: Pemberitahuan YL. Patanduk, S.E. kepada Proses Hukum Atas pemecatan dari KPU Provinsi Sulawesi Anggota Partai Selatan tentang upaya hukum yang dilakukan oleh Novianus YL. Patanduk, S.E. di Mahkamah Partai PDI Perjuangan Alat bukti ini menerangkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan adanya surat KPU Provinsi Nomor: 2607/PL.01- Sulawesi Selatan kepada SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 26 KPU RI tentang Oktober 2019 perihal: Penyampaian Penyampaian Kronologis Kronologis dan Kajian tentang T.19 dan Kajian tentang Penundaan Pelantikan Calon Anggota Penundaan Pelantikan DPRD Provinsi Terpilih dari Partai Calon Anggota DPRD Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Terpilih dari Partai dan Partai Gerakan Indonesia Raya Demokrasi Indonesia (Gerindra) Perjuangan (PDIP) Alat bukti ini menerangkan adanya surat KPU Republik Indonesia kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang penjelasan KPU Surat KPU Republik Indonesia Nomor: Provinsi Sulawesi Selatan 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 melakukan proses T.20 tertanggal 7 November 2019 perihal: penggantian calon terpilih Penjelasan dan melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Alat bukti ini menerangkan adanya resume rapat pleno Resume Rapat Pleno KPU Provinsi KPU Provinsi Sulawesi Sulawesi Selatan terkait Tindak Lanjut Selatan dalam T.21 Surat KPU Republik Indonesia Nomor: menindaklanjuti surat KPU 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 Republik Indonesia Nomor: tanggal 7 November 2019 2145/PL.01.9- SD/06/KPU/XI/2019 Alat bukti ini menerangkan adanya surat Misna M. Surat Misna M. Attas perihal Attas tentang pengunduran T.22.a pengunduran diri dari jabatan Ketua diri dari jabatan sebagai KPU Provinsi Sulawesi Selatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alat bukti ini menerangkan adanya tanda terima dari KPU RI yang telah Tanda Terima Surat Pengunduran Diri menerima surat T.22.b Misna M. Attas dari KPU RI pengunduran diri Misna M. Attas dari jabatan sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini menerangkan Selatan Nomor: 2894/PL.01.9- adanya Berita Acara KPU BA/73/Prov/XII/2019 tentang Berita Provinsi Sulawesi Selatan T.23.a Acara Kedua Penggantian Calon Terpilih tentang Berita Acara Kedua dan Perubahan Atas Keputusan Komisi Penggantian Calon Terpilih Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi dan Perubahan Atas Selatan Nomor 158/PL.01.9- Keputusan Komisi KPT/73/Prov/VIII/2019 tentang Pemilihan Umum Provinsi Penetapan Calon Terpilih Anggota Sulawesi Selatan Nomor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 158/PL.01.9- Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 KPT/73/Prov/VIII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Alat bukti ini menerangkan adanya Keputusan KPU Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Provinsi Sulawesi Selatan Selatan Nomor: 220/PL.01.9- tentang Perubahan Atas Kpt/73/Prov/XII/2019 tentang Keputusan Komisi Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Sulawesi Selatan Nomor T.23.b Selatan Nomor 158/PL.01.8- 158/PL.01.8- Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Kpt/73/Prov/VIII/2019 Pentapan Calon Terpilih Anggota Dewan tentang Pentapan Calon Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Terpilih Anggota Dewan Sulawesi Selatan Tahun 2019 Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Alat bukti ini menerangkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan adanya surat dari KPU Nomor: 2906/PL.01.9- Provinsi Sulawesi Selatan SD/73/Prov/XII/2019 tertanggal 3 kepada Gubernur Sulawesi Desember 2019 perihal: Penyampaian Selatan tentang T.23.c Berkas Penggantian Calon Terpilih penyampaian berkas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat penggantian calon terpilih Daerah Provinsi Sulawesi Selatan anggota Dewan Perwakilan Periode Tahun 2019-2024 Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan [2.8.2] Bukti Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan KODE BUKTI BUKTI Bukti B-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bukti B-2 hasil pengawasan berjenjang pada proses penghitungan suara sejak tingkat TPS, rekapitulasi di tingkat PPK hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kota Makassar Bukti B-3 hasil pengawasan Bawaslu sulawesi selata rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Hotel Harper Kota Makassar sejak tanggal 8 mei hingga 17 Mei 2019, Bukti B-4 Berita Acara Nomor : 1973/PL.01.9-BA/73/Prov/VIII/2019. Tetang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019 Bukti B-5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 5 tahun 2019. Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Pasal 31 Bukti B-6 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan ke Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan Nomor: 04/KH.JJ/III/2020. Tanggal 2 Maret 2020 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Bukti B-7 Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Penyampaian secara tertulis Bawaslu Provinsi Sulawesi Selata. Prihal Bukti B-8 : Permohonan Tidak Dapat Diterima Nomor :011/K.SN/PM.07.01/III/2020. Tanggal 4 Maret 2020 III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu VI telah melanggar prinsip kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan prinsip kehati-hatian (prudential principle) karena telah mengganti Pengadu sebagai caleg DPRD Provinsi Dapil Makasar II terpilih pada Pemilu Nasional Tahun 2019 tidak sesuai dengan prosedur, padahal Pengadu sedang menempuh upaya hukum. Terhadap Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII telah memberikan perlakuan yang berbeda dalam menangani pergantian caleg terpilih yang diberhentikan oleh partai politik. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1]. Teradu pada pokoknya menyatakan bahwa dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan Teradu I s.d Teradu VI telah bertindak hati-hati serta melaksanakan penggantian calon terpilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu I s.d Teradu VI telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Nomor: 005/IN/DPD-SS/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 yang terima tanggal 16 September 2019 perihal: Permohonan Pergantian dan Penetapan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan Terpilih dari PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Selatan 2. Selain itu, surat Surat Keputusan Nomor: 02/KPT/DPP/IX/2019 tentang Pemecatan Novianus Y.L. Patanduk dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada tanggal 20 September 2019 Teradu I s.d Teradu VI menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 82/EX/DPP/IX/2019 Perihal Pemberitahuan Pemecatan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan. Kemudian pada tanggal yang sama, Teradu I s.d Teradu VI mengirimkan surat kepada KPU RI Nomor 2305/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019, perihal Permohonan Bantuan Klarifikasi ke DPP PDIP. Dua hari kemudian, tanggal 22 September 2019, Teradu I s.d Teradu VI mengirimkan surat kepada DPP PDI Perjuangan Nomor: 2306/PL.01- SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 22 September 2019 untuk dilakukan klarifikasi terkait surat keputusan pemberhentian/pemecatan Pengadu. Besoknya, Teradu KPU Sulsel menerima surat dari Pengadu perihal: Keberatan dan klarifikasi atas surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor: 82/Ex/DPP/IX/2019. Selanjutnya, pada tanggal 25 September 2019 Teradu I. s.d Teradu VI segera menindaklanjuti surat DPP Partai PDI Perjuangan dengan menggelar rapat pada tanggal 25 September 2019 dengan Surat Nomor: 2334/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal 24 September 2019 perihal Undangan berkaitan dengan Rapat Pleno Tindak Lanjut Surat Partai PDIP dan Partai Gerindra. Hasil rapat tersebut, agar melakukan konsultasi terhadap peristiwa yang diajukan oleh pihak DPP Partai Gerindra dan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada KPU RI oleh karena keputusan yang diambil adalah berkonsekuensi besar terhadap kedudukan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019. Pada hari itu, Teradu I s.d Teradu VI juga sekaligus bersurat kepada atasannya, melalui nomor 2352/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 Perihal Permohonan Konsultasi. Pada tanggal yang sama, Teradu I s.d Teradu VI mengajukan surat klarifikasi kepada Pengadu dengan Nomor: 2348/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019 perihal Undangan Klarifikasi, dan nomor 2347/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada Pengurus DPD PDI Perjuangan KPU Sulsel. Agenda klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 26 September 2019. Klarifikasi terhadap Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan terlaksana sesuai jadwal, tanggal 26 September 2019 dengan bukti hasil klarifikasi Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2357/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 disertai bukti daftar hadir klarifikasi terhadap DPD PDIP. Sementara klarifikasi terhadap Pengadu terlaksana pada tanggal 30 September 2019. Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara Berita Acara hasil klarifikasi Nomor: 2378/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019. Kemudian Teradu I s.d Teradu VI melakukan klarifikasi kepada Pengurus DPP PDI Perjuangan. Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Nomor: 2425/PL.01- BA/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 Oktober 2019. Selanjutnya, Teradu I s.d Teradu VI menyampaikan laporannya kepada KPU RI melalui surat Nomor: 2489/PL.1- SD/73/Prov/X/2019 perihal Penyampaian. Surat itu pada intinya: pertama, Melaporkan bahwa DPD PDI Perjuangan membenarkan surat penggantian calon terpilih. Kedua, DPP PDI Perjuangan membenarkan penggantian calon terpilih. Ketiga, Pengadu menyampaikan permohonan penyelesaian perselisihan internal partai politik kepada Mahkamah PDI Perjuangan. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2019, Teradu I s.d Teradu VI mengirimkan surat kepada KPU RI Nomor: 2577/PL.01- SD/73/Prov/X/2019, perihal Penyampaian. Dalam surat Teradu I s.d Teradu VI menyampaikan kembali bahwa Pengadu sedang melakukan upaya hukum secara internal di hadapan Majelis Dewan Kehormatan Partai terhadap SK Pemberhentian/Pemecatan Pengadu. Pada tanggal 26 Oktober 2019 Teradu I s.d Teradu VI kembali menyampaikan surat kepada KPU RI dengan Surat Nomor: 2607/ PL.01-SD/73/Prov/X/2019 Perihal: Penyampaian Kronologi dan Kajian tentang Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Terpilih dari Partai Demokrasi (PDI Perjuangan) dan Partai Gerakan Indonesia Raya. Kemudian, 7 November 2019 Teradu I s.d Teradu VI telah menerima surat dari KPU RI Nomor: 2145/PL.01.9- SD/06/KPU/XI/2019 Perihal: Penjelasan, yang menjadi dasar Teradu I s.d Teradu VI dalam melakukan penggantian calon terpilih terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (dua), terbatas pada Partai PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, melalui perubahan SK Penetapan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019. Akhirnya, Teradu I s.d Teradu VI melakukan penggantian calon terpilih sebagai tindak lanjut surat KPU RI yang diterima sebelumnya, ke dalam Surat Keputusan Nomor: 220/PL.01.9/Kpt-73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 dengan Berita Acara Nomor: 2894/PL.01.9-BA/73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Berita Acara Kedua Penggantian Calon Terpilih Dan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 158/PL.01.9- KPT/73/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, Novianus Y.L Patanduk Nomor Urut 5 (lima) Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua) digantikan oleh Saudari Risfayanti Muin, S.S. Nomor urut 3 (tiga) Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua;). Dengan demikian, Teradu I s.d Teradu VI telah bersikap dan bertindak hati-hati serta bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 Penetapan Pasangan Calon Terpilih. [4.2.2]. Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII memberikan jawaban pada pokoknya menyatakan bahwa telah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 17 September 2019, KPU Sulawesi Selatan berkonsultasi dengan Teradu IX, Ilham Saputra berkaitan dengan penggantian calon terpilih. Kemudian Teradu IX memberikan arahan agar KPU Sulawesi Selatan melakukan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan. Selanjutnya, pada tanggal 23 Oktober 2019 KPU Sulawesi Selatan kembali berkonsultasi. Kali ini dengan Teradu VII, Arif Budiman. Hasilnya, agar Teradu I s.d Teradu VI menuangkan pandangannya berdasarkan dokumen-dokumen yang diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tanggal 7 November 2019, Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII mengeluarkan surat Nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019, Perihal: Penjelasan, yang pada intinya agar KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan penggantian calon terpilih dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. Ada pun yang menjadi dasar pergantian calon terpilih mempertimbangkan surat dari PDI Perjuangan tertanggal 14 September 2019. Kedua, proses penggantian calon berdasarkan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf c, UU No. 7 Tahun 2017. Ketiga, surat dari DPP PDI Perjuangan kepada KPU Sulawesi Selatan No. 82/Ex/DPP/IX/2019 tentang pemecatan Pengadu. Keempat, hasil klarifikasi KPU Sulawesi Selatan, Pengadu telah mengetahui dan menerima Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan terkait pemecatannya sebagai anggota kader partai. Para Teradu dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam melaksanakan tahapan penyelenggara Pemilu tahun 2019 juga mempertimbangkan berkenaan dengan teknis administrasi Pemilu dan langkah-langkah administrasi atau upaya hukum dari peserta Pemilu dalam penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pemilu guna menegakan prinsip demokrasi, menjamin terciptanya keadilan (supremasi hukum), dan memastikan tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta berjalan secara efektif dan menunjukan independensi dan imparsialitas untuk mewujudkan keadilan, tranparansi, aksesibilitas, serta kesetaraan dan inklusivitas sehingga hasil dari proses Pemilu mendapatkan legitimasi secara hukum dan dapat dipercaya oleh masyarakat. [4.3]; Sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Teradu VIII Evi Novida Ginting Manik bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sehingga Teradu VIII tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu. [4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaaan, Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PDI Perjuangan untuk Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makassar B). Nama Pengadu termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1973/PL.01.9- BA/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Umum Tahun 2019. Pada tanggal 19 Agustus 2019 Teradu I s.d Teradu VI menyampaikan secara resmi kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Surat Pengusulan Berkas Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dengan Nomor surat 2021/PL.01.9-SD/73/Prov/VIII/2019 Perihal Berkas Calon Anggota DPRD Prov. Sulsel Terpilih Periode 2019-2024. Teradu I s.d Teradu VI kemudian menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Nomor: 005/IN/DPD-SS/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 yang diterima tanggal 16 September 2019 perihal: Permohonan Pergantian dan Penetapan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan Terpilih dari PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Selatan 2, selain itu Teradu I s.d Teradu VI juga menerima Surat Keputusan Nomor: 02/KPT/DPP/IX/2019 tentang Pemecatan Novianus Y.L. Patanduk dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tanggal 16 September 2019 Pengadu juga menerima SK Pemecatan dari PDI Perjuangan tertanggal 13 September 2019. Selanjutnya, Pengadu meminta kepada Teradu I s.d Teradu VI untuk tidak mengabulkan permintaan dari DPP PDI, karena pihaknya mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Partai dengan Nomor 01/NP/IX/2019 tertanggal 17 September 2019, perihal Permohonan Penyelesaian Perselisihan Internal Partai. Pada tanggal 17 September 2019, Teradu I s.d Teradu VI berkonsultasi kepada Teradu IX, Ilham Saputra, berkenaan dengan pergantian calon terpilih. Teradu IX yang mengampu Divisi Sumber Daya Manusia KPU memberikan arahan agar Teradu I s.d Teradu VI melakukan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan. Kemudian Teradu I s.d Teradu VI menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 82/EX/DPP/IX/2019 tertanggal 20 September 2019 Perihal Pemberitahuan Pemecatan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan. Pada tanggal yang sama Teradu I s.d Teradu VI mengirimkan surat kepada KPU RI Nomor 2305/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019, perihal Permohonan Bantuan Klarifikasi ke DPP PDI Perjuangan. Selanjutnya, Teradu I s.d Teradu VI kembali mengirimkan surat ke DPP PDI Perjuangan dengan nomor: 2306/PL.01- SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 22 September 2019 untuk melakukan klarifikasi terkait surat keputusan pemberhentian/pemecatan Pengadu. Besoknya Teradu I s.d Teradu VI menerima surat dari Pengadu perihal keberatan dan klarifikasi atas surat dari DPP PDI Perjuangan No. 82/Ex/DPP/IX/2019. Lalu pada tanggal 25 September 2019, Teradu I s.d Teradu VI menindaklanjuti surat DPP Partai PDI Perjuangan dengan menggelar rapat dengan Surat Nomor: 2334/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal 24 September 2019 perihal Undangan. Hasil rapat tersebut disepakati agar Teradu I s.d Teradu VI melakukan konsultasi terhadap peristiwa yang diajukan oleh pihak DPP Partai Gerindra dan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada KPU oleh karena keputusan yang diambil berkonsekuensi besar terhadap kedudukan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019. Masih pada tanggal yang sama, Teradu I s.d Teradu VI bersurat kepada atasannya, melalui surat nomor 2352/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 Perihal Permohonan Konsultasi, mengajukan surat klarifikasi kepada Pengadu dengan Nomor: 2348/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019 perihal Undangan Klarifikasi, dan surat nomor 2347/PL.01.9- Und/73/Prov/IX/2019 yang ditujukan kepada Pengurus DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan. Agenda klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 26 September 2019. Klarifikasi terhadap Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan terlaksana sesuai jadwal, tanggal 26 September 2019 dengan bukti hasil klarifikasi berupa Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2357/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 disertai bukti daftar hadir klarifikasi terhadap DPD PDIP. Sedangkan klarifikasi terhadap Pengadu terlaksana pada tanggal 30 September 2019. Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara hasil klarifikasi Nomor: 2378/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019. Kemudian Teradu I s.d Teradu VI melakukan klarifikasi kepada Pengurus DPP PDI Perjuangan. Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Nomor: 2425/PL.01- BA/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 Oktober 2019. Teradu I s.d Teradu VI kemudian menyampaikan laporan kepada KPU RI dengan surat Nomor: 2489/PL.1- SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 10 Oktober 2019 perihal Penyampaian. Surat itu pada intinya pertama, melaporkan bahwa DPD PDI Perjuangan membenarkan surat penggantian calon terpilih; kedua, DPP PDI Perjuangan membenarkan penggantian calon terpilih; dan ketiga, Pengadu menyampaikan permohonan penyelesaian perselisihan internal partai politik kepada Mahkamah PDI Perjuangan. Pada tanggal 21 Oktober 2019, Pengadu mengirimkan surat kepada Teradu I s.d Teradu VI Nomor :02/NP/IX/2019 Perihal Pemberitahuan atas Proses Hukum terhadap Pemecatan dari Anggota Partai. Pengadu juga bersurat ke Bawaslu Provinsi, Gubenur, KPU RI. Pada tanggal yang sama, Teradu I s.d Teradu VI mengirimkan Surat kepada KPU RI Nomor : 2577/PL.01-SD/73/Prov/X/2019, perihal Penyampaian. Dalam surat tersebut Teradu I s.d Teradu VI menyampaikan Pengadu sedang melakukan upaya hukum secara internal di hadapan Majelis Dewan Kehormatan Partai terhadap SK Pemberhentian/Pemecatan yang diterima dari pihak DPP PDI Perjuangan. Dua hari kemudian, tanggal 23 Oktober 2019 Teradu I s.d Teradu VI berkonsultasi dengan Teradu VII, Arif Budiman. Hasilnya, agar KPU Sulsel menuangkan pandangan berdasarkan dokumen-dokumen yang diterima KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tanggal 26 Oktober 2019 Teradu I s.d Teradu VI kembali menyampaikan surat kepada KPU RI dengan Surat Nomor: 2607/ PL.01-SD/73/Prov/X/2019 Perihal: Penyampaian Kronologi dan Kajian tentang Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Terpilih dari PDI Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya. Kemudian, pada tanggal 7 November 2019 Teradu I s.d Teradu VI menerima surat dari KPU RI Nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 Perihal: Penjelasan, yang menjadi dasar Teradu I s.d Teradu VI di dalam melakukan penggantian calon terpilih terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (dua), terbatas pada Partai PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, melalui perubahan SK Penetapan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019. Tanggal 2 Desember 2019, Teradu I s.d Teradu VI menerbitkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019. Berkenaan dengan kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan prinsip kehati- hatian (prudential principle), Teradu I s.d Teradu VI terbukti tidak serta merta memenuhi permintaan partai. Pada saat Teradu I s.d Teradu VI menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Nomor: 005/IN/DPD-SS/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 yang diterima tanggal 16 September 2019 perihal: Permohonan Pergantian dan Penetapan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan Terpilih dari PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Selatan 2 dan Surat Keputusan Nomor: 02/KPT/DPP/IX/2019 tentang Pemecatan Novianus Y.L. Patanduk dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Teradu I s.d Teradu VI tidak langsung menindaklanjuti permohonan tersebut. Dalam persidangan, terungkap fakta Teradu I s.d Teradu VI terbukti telah melakukan serangkaian proses klarifikasi pada pihak terkait termasuk kepada Pengadu dan konsultasi kepada Teradu VII s.d Teradu XII selaku atasan sebagai bentuk kehati-hatian berkaitan dengan permohonan Penggantian Calon Terpilih. Sampai pada akhirnya Teradu I s.d Teradu VI menerbitkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 sebagai tindak lanjut surat dari KPU RI Nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 Perihal: Penjelasan, tanggal 7 November 2019 yang pada intinya KPU Sulawesi Selatan untuk melakukan proses penggantian calon terpilih dan melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Tindakan Teradu I s.d Teradu VI dalam mengeluarkan Keputusan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 tidak dapat dibebankan pada Teradu I s.d Teradu VI mengingat keputusan a quo merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 tanggal 7 November 2019. Bahkan dalam fakta persidangan terungkap surat Teradu I s.d Teradu VI tertanggal 26 Oktober 2019, Nomor: 2607/ PL.01-SD/73/Prov/X/2019 Perihal: Penyampaian Kronologi dan Kajian tentang Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Terpilih dari PDI Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya pada point 3, poin 5 poin 6 dan poin 7 pada halaman 10 sampai dengan 11 pada surat a quo yang pada dasarnya Teradu I s.d Teradu VI tidak bermaksud untuk melakukan pergantian calon terpilih. Keputusan Nomor: 220/PL.01.9- Kpt/73/XII/2019 diterbitkan oleh Teradu I s.d Teradu VI sebagai konsekuensi lembaga hierarki penyelenggara Pemilu. Sehingga tanggung jawab etik tidak dapat dibebankan kepada Teradu I s.d Teradu VI namun beralih kepada Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII sebagai pengambil keputusan. Rangkaian tindakan Teradu I s.d Teradu VI pada dasarnya selaras dengan tindakan yang dilakukan terhadap Misriani Ilyas, calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra yang telah dinilai dalam Putusan DKPP No. 06-PKE-DKPP/I/2020 yang memiliki irisan permasalahan yang serupa dengan Novianus YL Patanduk. Langkah dan tidakan Teradu I s.d Teradu VI dalam melakukan klarifikasi kajian dan konsultasi dibenarkan oleh hukum dan etika, sehingga dalil aduan Pengadu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2.] Berkenaan dengan tindakan VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII yang memberi perlakuan berbeda dalam menangani pergantian calon anggota legislatif terpilih yang diberhentikan oleh partai politik terungkap dalam persidangan bahwa Pengadu tengah mengajukan upaya hukum kepada Mahkamah Partai tertanggal 17 September 2019 Nomor 01/NP/IX/2019 Perihal Permohonan Penyelesaian Perselisian Internal Partai. Selain itu, Surat Novianus YL. Patanduk Nomor: 02/NP/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 perihal: Pemberitahuan Proses Hukum Atas pemecatan dari Anggota Partai yang isinya menerangkan bahwa surat Pengadu tentang upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu di Mahkamah Partai PDI Perjuangan. Langkah Pengadu disampaikan oleh Teradu I s.d Teradu VI kepada KPU RI dengan surat Nomor: 2577/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 menjelaskan bahwa perihal penyampaian hasil klarifikasi terhadap Sdr Novianus YL. Patanduk kepada KPU RI yang sedang melakukan upaya hukum secara internal terhadap Majelis Dewan Kehormatan Partai. Hal yang sama terkait informasi bahwa Pengadu melakukan upaya hukum ke Majelis Dewan Kehormatan Partai juga tertuang dalam surat KPU Sulawesi Selatan Nomor 2607/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019 yang ditujukan pada KPU RI. Namun Teradu VII s.d Teradu XII mengabaikan fakta tersebut dan menerbitkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 perihal: Penjelasan. Surat tersebut terkait penjelasan KPU RI kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan proses penggantian calon terpilih dan melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut sangat berbeda dengan tindakan Teradu VII, Teradu IX, Teradu X Teradu XI, dan Teradu XII terkait dengan persoalan calon anggota DPRD Kota Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 6 atas nama Babai Suhaimi yang diberhentikan oleh partainya sebagaimana dalam surat No. 1107/PL.01.9-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 9 Agustus 2019 Perihal Penjelasan Terhadap Status Calon Pasca Penetapan Calon Terpilih yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Teradu Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII menyebutkan agar berhati-hati karena sedang menempuh upaya hukum sehingga memerintahkan KPU Kota Depok agar tidak melakukan pergantian calon terpilih Anggota DPRD Kota Depok sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap proses pemberhentian Saudara Babai Suhaimi. Hal tersebut membuktikan terjadi perlakuan yang tidak sama kepada calon anggota legislatif yang berkontestasi dalam Pemilu. Tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum dan etika. Terlebih sebelum terbitnya surat nomor: 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019, dalam persidangan terungkap Teradu X sempat mengingatkan kepada Teradu I s.d Teradu VI agar berhati-hati dalam menangani perkara ini mengingat ada upaya hukum yang dilakukan Pengadu. Teradu X juga mengingatkan kepada Teradu VII, Teradu IX, Teradu XI dan Teradu XII di dalam rapat pleno internal agar bersikap hati-hati dan memperhatikan upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu. Terlebih peristiwa pemberhentian Babai Suhaimi dan surat KPU RI Nomor 1107/PL.01.9- SD/06/KPU/VIII/2019 dibuat Tanggal 9 Agustus 2019 yang artinya lebih awal terjadi dari persoalan yang menimpa Pengadu. Seharusnya sebelum Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII memutuskan dan menerbitkan surat nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 tanggal 7 November 2019, dapat berkaca pada surat nomor 1107/PL.01.9-SD/06/KPU/VIII/2019 tertanggal 9 Agustus 2019 dan memperlakukan sama, memastikan telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebagai upaya kehati-hatian dan konsistensi dalam membuat keputusan. Peristiwa pemberhentian Babai Suhaimi dan keputusan sebelumnya seharusnya menjadi acuan bagi Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII dalam menyikapi persoalan pemberhentian Novianus YL. Patanduk. Sedangkan sebelumnya, Teradu X telah mengingatkan untuk berhati-hati dalam menyikapi permasalahan terkait pemberhentian Novianus Y.L Patanduk tersebut. Dengan demikian, Pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VII, Teradu IX, Teradu XI dan Teradu XII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VII, Teradu IX, Teradu XI dan Teradu XII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf d dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VII, Teradu IX, Teradu XI, dan Teradu XII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Fatmawati, Teradu III Upi Hastati, Teradu IV M Asram Jaya, Teradu V Syarifudin Jurdi, Teradu VI Uslimin masing- masing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu X Hasyim Asy’ari selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VII Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu XI Viryan, dan Teradu XII Pramono Ubaid Tantowi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal Dua Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir