Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 200 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-10-2024
👁 22 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2024, saudara Ach.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu III s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 43 ayat (1) Peraturan Badan; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sukma Umbara Tirta Firdaus selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan, dan Teradu II Moh. Imron selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Mohammad Tosan selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu, Teradu IV Dharma Sultoni, dan Teradu V Lukman Syaifuddin masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 200-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 236-
P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 200-PKE-
DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rahmad Hidayat
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn. Nanggirik Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu,
Kabupaten Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Sukma Umbara Tirta Firdaus
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan
Alamat : Jokotole Indah 207-208, Kabupaten Pamekasan,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Moh. Imron
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan
Alamat : Jokotole Indah 207-208, Kabupaten Pamekasan,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Mohammad Tosan
Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Pademawu
Alamat : Jl. Raya Tegal Sari, Pademawu Barat, Kec. Pademawu,
Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III;
4. Nama : Dharma Sultoni
Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu
Alamat : Jl. Raya Tegal Sari, Pademawu Barat, Kec. Pademawu,
Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama : Lukman Syaifuddin
Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu
Alamat : Jl. Raya Tegal Sari, Pademawu Barat, Kec. Pademawu,
Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2024, saudara Ach. Rifqi Wardana (Pengawas Desa
2024 pada Pemilu 2024), mendaftar menjadi Pengawas Desa di Desa Baddurih
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan lolos administrasi serta ikut
tes wawacara, Ach. Rifqi Wardana satu satunya peserta yang mendaftar di desa
tersebut (data terlampir);
2. Pada tanggal 19 Mei 2002, saudara Abd. Rofiq mendaftar sebagai Pengawas Desa
di Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dan lolos
administrasi serta ikut tes wawacara (data terlampir);
3. Pada tanggal 31 Mei 2024, Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Pademawu Dalam Pemilihan Serentak Tahun
2024 dengan Nomor: 002/KP.01/K.JI-19.02/05/2024, Ketua dan Anggota
Panwascam Pademawu (Teradu III, IV, V) menetapkan saudara Abd. Rofiq (peserta
PKD Desa Prekbun) sebagai Pengawas Desa di Desa Baddurih. Penentuan dan
penetapan ini jelas melanggar (data terlampir);
4. Berangkat dari uraian kejadian di atas, maka pada tanggal 4 Juni 2024, Pengadu
melaporkan tindakan Teradu III, IV, V ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan atas
tindakannya yang diduga telah melanggar:
a. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada bab II
Azas, Prinsip, dan Tujuan Pasal 3 butir b, c, d, dan e;
b. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun
2024;
c. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2, Pasal 6 ayat 1, 2, 3, 4 (Laporan
aduan terlampir);
5. Hasil aduan Pengadu membuahkan hasil yaitu: Saudara Abd. Rofiq diberhentikan
sebagai Pengawas Desa Baddurih;
6. Untuk mengisi kekosongan Pengawas Desa Baddurih, sesuai Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/Hk.01.01/K1/05/2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, pada huruf N angka 7,
menyatakan: Penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada angka 6
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu
dapat diambil dari daftar calon yang lolos tahapan penelitian administrasi dalam
hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tes wawancara;
7. Berdasarkan hal tersebut, maka saudara Ach. Rifqi Wardana yang merupakan
satu satunya pendaftar Pengawas Desa Baddurih sesuai keputusan Bawaslu
sebagai Pengganti terpilih menjadi Pengawas desa di Desa Baddurih, Namun pada
kenyataannya, Ketua Bawaslu (Teradu I) dan Anggota Bawaslu selaku Ketua
POKJA (Teradu 2), memerintah Ketua dan Anggota Panwascam Pademawu
(Teradu III, IV, V) untuk mengisi kekosongan PKD di Desa Baddurih dilakukan
proses Rekrutmen Ulang (bukti terlampir). Alasan diadakan proses rekrutmen
ulang Khusus Pengawas Desa Baddurih, menurut penyampaian Bawaslu
Kabupaten Pamekasan (Teradu I dan II) adalah masalah Nilai, dimana saat
wawancara saudara Ach. Rifqi Wardana Tidak Memenuhi Syarat, dan hal itu
menurut Pengadu tidak berdasar dengan alasan:
a. Panwascam Kecamatan Pademawu (Teradu III, IV, V) dalam melaksanakan
proses wawancara tidak sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk
Pemilihan Tahun 2024, yaitu pada huruf I. Pelaksanaan Tes Wawancara,
angka 4 yaitu Wawancara dilakukan minimal 2 (dua) orang anggota Panwaslu
Kecamatan juga angka 5 yaitu Wawancara wajib didukung dengan: Recording
visual dan/atau audiovisual Hal ini diperkuat pernyataan saudara ACH RIFQI
WARDANA yang menyatakan bahwa saat tes wawancara hanya satu
Panwascam yang melakukan tes wawancara dan tanpa Recording visual
dan/atau audiovisual (pernyataan terlampir).
8. Berangkat dari hal tersebut, Pengadu menganggap keputusan adanya rekrutmen
ulang khusus di Desa Baddurih atas rekomendasi Bawaslu (Teradu I dan II)
merupakan bentuk ketidakpahaman Teradu I dan Teradu II dalam mencermati
laporan temuan Pengadu dalam mengklarfikasi Panwascam (Teradu III, IV, V).
Sebuah tontonan yang tidak patut dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu
(Teradu I, II).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan dan atau laporan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I s.d. Teradu V;
4. Memohon putusan seadil-adilnya DKPP RI sesuai kewenangannya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Daftar hadir berkas pendaftaran seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa
se Kecamatan Pademawu;
Bukti P-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor: 082/KP.01.00/JI-
19/05/2024 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi calon
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Pademawu,
tanggal 25 Mei 2024;
Bukti P-3 : Pengumuman Tes Wawancara calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa se Kecamatan Pademawu;
Bukti P-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor: 002/KP.01.00/JI-
19.02/05/2024 tentang Pengumuman Nama Terpilih Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Pademawu, tertanggal 30
Mei 2024;
Bukti P-5 : Surat Aduan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan terkait
Pelanggaran dalam proses rekrutmen Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa se Kecamatan Pademawu, tertanggal 4 Juni 2024;
Bukti P-6 : Pengumuman Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa Khusus Desa
Baddurih, Kecamatan Pademawu;
Bukti P-7 : Surat Pernyataan atas nama Ach. Rifqi Wardana tertanggal 12 Juni
2024;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 17 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pamekasan
1. Bahwa Pihak Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan menolak
seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui
kebenarannya;
2. Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses seleksi Panwaslu
Kelurahan Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024:
2.1. Pasal 30 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah
menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun
2020 menjadi Undang-Undang. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 sendiri
merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015. UU Nomor 1
Tahun 2015 merupakan penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tugas
dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melaksanakan tugas dan
wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
2.2. Pasal 32 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah
menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun
2020 menjadi Undang-Undang. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 sendiri
merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015. UU Nomor 1
Tahun 2015 merupakan penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
undang-undang;
3. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan memerintahkan ketua
dan anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu untuk mengisi kekosongan
Pengawas Desa di Desa Beddurih dilakukan rekruitmen ulang. Terhadap dalil
Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Pihak Teradu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pamekasan:
3.1. Bahwa Pihak Teradu selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip dalam
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dalil Pangadu, serta dalam proses
pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa sudah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan
Tahun 2024 dan pada proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa
untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilakukan secara
terbuka, berkepastian hukum dan tertib; (vide Bukti T1-1)
3.2. Bahwa Pihak Teradu pada saat pelantikan Panwaslu Kecamatan se
Kabupaten Pamekasan tanggal 25 s.d 26 Juli 2024 menyampaikan kepada
Panwaslu kecamatan terlantik agar dalam proses pembentukan Panwaslu
kelurahan/desa untuk selalu berpedoman kepada ketentuan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan
Tahun 2024; (vide Bukti T1-2)
3.3. Bahwa Pihak teradu selama proses rekruitmen Panwaslu kelurahan/desa
selalu berperan aktif dengan melakukan supervisi terhadap proses
rekruitmen Pawaslu kelurahan/desa kepada semua Panwaslu Kecamatan se
Kabupaten Pamekasan, hal ini dilakukan untuk memastikan proses
pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024 dilakukan secara terbuka, berkepastian hukum dan
tertib; (vide Bukti T1-3)
3.4. Bahwa Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan
memerintahkan Panwaslu Kecamatan Pademawu untuk membuka kembali
proses rekruitmen untuk Pengawas Desa Baddurih Kecamatan Pademawu
dengan argumentasi sebagai berikut:
1) Bahwa Berdasarkan hasil seleksi administrasi untuk Desa Baddurih
tercatat hanya 1 (satu) orang pendaftar yaitu atas nama Sdr. M. Rifqi
Wardana sampai dengan dibuka Kembali masa perpanjangan
penerimaan Calon Pengawas Kelurahan/Desa sehingga Sdr. M. Rifqi
Wardana tetap merupakan pelamar Tunggal di Desa Baddurih
Kecamatan Pademawu; (vide Bukti T1-4)
2) Bahwa berdasarkan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Pademawu terhadap Prores wawancara terhadap Sdr, M.
Rifqi Wardana nilai yang bersangkutan dibawah ambang batas
sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
Untuk Pemilihan Tahun 2024, yaitu minimal 62.5; (vide Bukti T1-5)
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan memerintahakan Panwaslu
Kecamatan Pademawu untuk melaksanakan rekruitmen ulang
sebagaimana dalil permohonan pemohon dikarenakan ketentuan
sebagai berikut:
a) Bahwa kewenangan Pembentukan Panwasu Keluruhan /Desa
adalah Kewenanangan Panwaslu kecamatan sebagaimana ketentuan
Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara;
b) Bahwa langkah-langkah sebagaimana mekanisme pemberhentian
antar waktu yang tercantum pada Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024
sebagai berikut:
(a) Calon Pengganti Antar Waktu dapat diambil dari Daftar Calon
yang Lolos Tahapan Penelitian Administrasi dalam hal tidak
tersedia calon pengganti berdasarkan Tahapan Tes Wawancara;
dan
(b) Dilakukan Seleksi Baru dalam Hal tidak tersedia calon pengganti
berdasarkan Tahapan Tes;
4. Bahwa Pihak Teradu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan sudah
melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara
professional, dengan melaksanakan mekanisme, tata cara dan prosedur
sebagaimana Pasal 30 dan Pasal 32 UU Pemilihan serta Perbawaslu 4 Tahun 2022
terhadap Perkara a quo;
5. Bahwa Pihak Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan,
sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi
tugas, wewenang dan kewajiban serta mandat yang berkaitan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun
2024 sebagaimana Pasal 30 Pasal 32 UU Pemilihan serta Perbawaslu 4/2022 serta
sebagaimana sumpah dan janji Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang
mengedepankan prinsip jujur dan adil serta azas penyelenggara Pemilu;
6. Bahwa terkait perintah Bawaslu Kabupaten Pamekasan kepada Panwaslu
Kecamatan Pademawu untuk melakukan rekruitmen ulang sebagaimana pokok
permohonan pemohon, Pihak teradu menyampikan hal tersebut sudah benar
sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 dan Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024.
[2.4.2] Jawaban Teradu III s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Pademawu
1. Bahwa Pihak Teradu Panwaslu Pademawu menolak seluruh dalil-dalil aduan
Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya;
2. Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam proses seleksi Panwaslu
Kelurahan Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024:
2.1. Pasal 33 huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah
menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun
2020 menjadi Undang-Undang. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 sendiri
merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015. UU Nomor 1
Tahun 2015 merupakan penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tugas
wewenang Panwaslu Kecamatan adalah melaksanakan tugas dan wewenang
lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan (selanjutnya
disebut UU Pemilihan), yang berbunyi:
“Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.”
2.2. Pasal 34 huruf e UU Pemilihan, yang berbunyi:
“Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan.”
2.3. Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,
dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut Perbawaslu
4/2022), dinyatakan bahwa Pengangkatan calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan
kegiatan yang meliputi penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran,
penelitian administrasi pendaftaran, tes wawancara dan penetapan calon
terpilih.
3. Bahwa benar pada tanggal 18 Mei 2024, sdr. Ach. Rifqi Wardana mendaftar
menjadi Pengawas Desa di Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten
Pamekasan dan mendaftar di kantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan lolos
administrasi serta ikut tes wawancara; (vide Bukti T2-1)
4. Bahwa benar pada tanggal 19 Mei 2024, sdr. Abd. Rofiq mendaftar menjadi
Pengawas Desa di Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan
dan lolos administrasi serta ikut tes wawancara; (vide Bukti T2-2)
5. Bahwa Pihak Teradu Panwaslu Pademawu telah mengumumkan PENGUMUMAN
NAMA-NAMA TERPILIH ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN /DESA SE
KECAMATAN PADEMAWU DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 dengan
Nomor 002/KP.01/K.JI-19.02/05/2024, tanggal 31 Mei 2024; (vide Bukti T2-3)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan memerintahkan kepada Panwaslu
Kecamatan Pademawu untuk melaksanakan perbaikan administrasi dengan
memberhentikan Pengawas Kelurahan/Desa Baddurih atas nama sdr. Abd. Rofiq
namun sebelum Panwaslu Kecamatan Pademawu melakukan Pleno
pemberhentian Kepada sdr. Abd. Rofiq sebagai Pengawas Desa di Desa Baddurih
yang bersangkutan telah mengajukan Surat Pengunduran diri yang diserahkan
kepada Panwaslu Pademawu tanggal 11 Bulan Juni 2024; (vide Bukti T2-4)
7. Bahwa terkait dengan angka 6 diatas, Pihak Teradu Panwaslu Pademawu
melakukan langkah-langkah sebagaimana mekanisme pemberhentian antar
waktu yang tercantum pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024
Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 sebagai berikut:
7.1. Calon Pengganti Antar Waktu dapat diambil dari Daftar Calon yang Lolos
Tahapan Penelitian Administrasi dalam hal tidak tersedia calon pengganti
berdasarkan Tahapan Tes Wawancara; dan
7.2. Dilakukan Seleksi Baru dalam Hal tidak tersedia calon pengganti
berdasarkan Tahapan Tes;
8. Bahwa Keputusan Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa pada Kecamatan Pademawu untuk Pemilihan Tahun 2024 untuk
melakukan Seleksi Baru berkaitan Pembentukan Panitia Pengawas di Desa
Baddurih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan adalah sdr. Ach. Rifqi
Wardana yang tidak memenuhi syarat dalam Tahapan Tes Wawancara; (vide Bukti
T2-5)
9. Bahwa dalam Pelaksanaan Tes Wawancara yang dilaksanakan di Kecamatan
Pademawu dengan mekanisme panel dalam 1 Ruangan untuk setiap Pendaftar
diwawancarai oleh dua pewawancara;
10. Bahwa Pihak Teradu Panwaslu Pademawu, sudah melakukan tugas, wewenang
dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara professional, dengan
melaksanakan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana Pasal 33 dan
Pasal 34 UU Pemilihan serta Perbawaslu 4 Tahun 2022 terhadap Perkara a quo;
11. Bahwa Pihak Teradu Panwaslu Pademawu, sesungguhnya sudah semaksimal
mungkin melaksanakan apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban serta
mandat yang berkaitan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana Pasal 33 Pasal 34 UU
Pemilihan serta Perbawaslu 4/2022 serta sebagaimana sumpah dan janji
Panwaslu Kecamatan yang mengedepankan prinsip jujur dan adil.
[2.5] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.5.1] Kesimpulan Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pamekasan
1. Bahwa Teradu tetap pada pendiriannya, menolak semua dalil aduan Pengadu
yang disampaikan ke DKPP;
2. Bahwa Pihak Teradu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan sudah
melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara
professional, dengan melaksanakan mekanisme, tata cara dan prosedur
sebagaimana Pasal 30 dan Pasal 32 UU Pemilihan serta Perbawaslu 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara terhadap Perkara a quo;
3. Bahwa Pihak Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan,
sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi
tugas, wewenang dan kewajiban serta mandat yang berkaitan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun
2024 sebagaimana Pasal 30 Pasal 32 UU Pemilihan serta Perbawaslu 4/2022 serta
sebagaimana sumpah dan janji Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang
mengedepankan prinsip jujur dan adil serta azas penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa terhadap semua dalil Pengadu Sdr. Rahmad Hidayat, teradu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan menolak semua semua dalil tersbeut
sebab selama proses sidang pembuktian di tanggal 17 Oktober 2024 tidak
satupun bukti yang dapat ditampilkan Pengadu terhadap tuduhannya kepada
Teradu dan hanya berupa cerita fiksi tanpa bukti yang disampaikan oleh Pengadu;
5. Bahwa, terhadap dalil Pengadu perihal perintah Bawaslu Kabupaten Pamekasan
kepada Panwaslu Kecamatan Pademawu untuk melakukan rekruitmen ulang
sebagaimana pokok permohonan pemohon, Pihak teradu menyampikan hal
tersebut sudah benar sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 43 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor:
215/HK.01.01/K1/05/2024;
6. Bahwa Teradu sudah memberikan Peringan Tertulis kepada Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan pada tanggal 11 Juni 2024 terkait dengan pembentukan
Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Pademawu hal tersebut berdasarkan
hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
[2.5.2] Kesimpulan Teradu III s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Pademawu
1. Bahwa Para Pihak Teradu Panwaslu Pademawu pada pokoknya tetap pada
jawaban dan keterangan sebelumnya;
2. Bahwa Para Pihak Teradu Panwaslu Pademawu tetap menolak seluruh dalil-dalil
aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban
dan sidang sebelumnya serta Kesimpulan ini;
3. Bahwa Para Pihak Teradu Panwaslu Pademawu sudah melakukan Tugas
Panwaslu Kecamatan sebaaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Perpu Nomor 2 Tahun 2020
sendiri merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015. UU Nomor 1
Tahun 2015 merupakan penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tugas wewenang
Panwaslu Kecamatan adalah melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan (selanjutnya disebut UU
Pemilihan) dalam proses seleksi Panwaslu Kelurahan Desa dalam Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa:
Pasal 33 huruf h: “melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.”
Pasal 34 huruf e “melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.”
4. Bahwa, Para Pihak Teradu Panwaslu Pademawu sudah melakukan Tugas
Panwaslu Kecamatan sebaaimana ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut Perbawaslu 4/2022),
dinyatakan bahwa Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi
penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi
pendaftaran, tes wawancara dan penetapan calon terpilih;
5. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam persidangan bahwa Sdr. Ach. Rifqi Wardana
diwawancarai oleh satu orang dan hanya diberikan satu pertanyaan. tidak benar
dalam proses wawancara tidak dillakukan oleh satu pewawancara tetapi
dilakukan oleh dua pewawancara yaitu saya sendiri (Lukman Syaifuddin) dan
saudara Dharma Sultoni yang pada saat itu ada di belakang. Sementara ketua
menemui komisioner Bawaslu Pamekasan (Moh. Imron Kordiv SDMO) yang
sedang melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan Pademawu;
6. Bahwa Pengadu mendalilkan proses wawancara dalam proses seleksi calon
Pengawas Kelurahan/Desa dilakukan oleh satu orang pewawancara, tidak benar
apa yang didalilkan oleh Pangadu sebagiaman keterangan para saksi yang
mengikuti proses seleksi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada tahapan
wawancara yang hari dan waktunya bersamaan dengan saudara Ach. Rifqi
Wardana dalam persidangan;
7. Bahwa PKD Desa Tambung atas nama Moh. Nurus Sobah RS dan PKD Desa Jarin
atas nama Didik Efendi menyampaikan keterangannya dalam persidangan bahwa
proses seleksi calon pengawas Kelurahan/Desa untuk Kecamatan Pademawu
dalam proses wawancara dilaksanakan oleh dua Pewawancara yaitu Sdr. Lukman
Syaifuddin dan Dharma Sultoni dan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pamekasan
Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II, tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor
II yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pamekasan; dan
4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan
mempertimbangkan upaya yang sudah Pihak Teradu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pamekasan lakukan semaksimal mungkin atas tugas,
wewenang dan kewajiban yang kami miliki.
[2.6.2] Petitum Teradu III s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Pademawu
Teradu III s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan/atau Para Pihak Teradu
Panwaslu Pademawu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan/atau Para Pihak
Teradu Panwaslu Pademawu yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Pademawu;
4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan
mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas
tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pamekasan
Bukti T1-1 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa se-Kabupaten Pamekasan Untuk Pemilihan
Tahun 2024;
Bukti T1-2 : Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-
Kabupaten Pamekasan Untuk Pemilihan Tahun 2024;
Bukti T1-3 : Dokumentasi Supervisi terhadap pelaksanaan Rekrutmen Calon
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Pamekasan
Untuk Pemilihan Tahun 2024;
Bukti T1-4 : Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa se-Kabupaten Pamekasan Untuk Pemilihan
Tahun 2024;
Bukti T1-5 : Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa se-Kabupaten Pamekasan Untuk Pemilihan
Tahun 2024;
[2.7.2] Bukti Teradu III s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Pademawu
Bukti T2-1 : Ceklist Pendaftaran Sdr. Ach. Rifqi Wardana dan Pengumuman
hasil seleksi administrasi calon anggota kelurahan/Desa Untuk
Kabupaten Pamekasan;
Bukti T2-2 : Ceklist Pendaftaran Sdr. Abd. Rofiq dan Pengumuman hasil seleksi
administrasi calon anggota kelurahan/Desa Untuk Kabupaten
Pamekasan;
Bukti T2-3 : Pengumuman Hasil Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa Se Kecamatan Pademawu dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2024;
Bukti T2-4 : Surat Pengunduran Diri Abd. Rofiq sebagai Panwaslu Desa
Baddurih untuk Pemilihan Tahun 2024 Panwaslu Kecamatan
Pademawu;
Bukti T2-5 : Daftar nilai hasil wawancara calon Panwaslu Kelurahan/Desa
untuk Pemilihan Tahun 2024 Panwaslu Kecamatan Pademawu;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bawaslu Kabupaten Pamekasan
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Pamekasan sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melaksanakan tugas, wewenang,
kewajiban, serta mandat yang berkaitan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, sesuai
ketentuan yang berlaku;
2. Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melaksanakan Supervisi dalam
pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, termasuk terhadap pelaksanaan seleksi PKD
se-Kecamatan Pademawu yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V selaku
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu;
[2.8.2] Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Kabupaten Pamekasan untuk Pilkada
2024
Bahwa PKD Desa Tambung Terpilih atas nama Moh. Nurus Sobah RS dan PKD Desa
Jarin Terpilih atas nama Didik Efendi selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, saat wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa se-
Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan untuk Pilkada 2024, Pihak Terkait
diwawancara oleh 2 (dua) Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu, yaitu:
Lukman Syaifuddin dan Dharma Sultoni sesuai sesuai dengan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
Untuk Pemilihan Tahun 2024;
2. Pada saat wawancara, Pihak Terkait ditanyakan terkait integritas penyelenggara
Pemilu dan bagaimana menyelesaikan permasalahan di Lapangan sesuai
kewenangan yang dimiliki oleh PKD.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
d. Masyarakat
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu III s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Pademawu diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan seleksi calon
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada
Serentak Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2024, Ach. Rifqi Wardana selaku
mantan PKD Baddurih pada Pemilu 2024, mendaftar kembali menjadi calon Anggota
PKD Baddurih pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Bahwa yang bersangkutan
merupakan peserta seleksi yang mendaftar di Desa Baddurih dan dinyatakan lolos
seleksi administrasi untuk selanjutnya mengikuti tahapan seleksi wawacara (vide Bukti
P-1 s.d. Bukti P-3). Kemudian pada tanggal 19 Mei 2024, Abd. Rofiq mendaftar sebagai
PKD Prekbun dan dinyatakan lolos administrasi untuk selanjutnya mengikuti tahapan
seleksi wawacara (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-3). Bahwa pada saat seleksi wawancara,
Teradu III s.d. Teradu V tidak memedomani ketentuan huruf I angka 4 dan angka 5
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, yang menyatakan bahwa wawancara
dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kecamatan dan wajib
didukung dengan: Recording visual dan/atau audiovisual. Faktanya hal tersebut tidak
dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V sebagaimana Surat Pernyataan atas nama Ach.
Rifqi Wardana, tertanggal 12 Juni 2024 (vide Bukti P-7). Bahwa setelah melalui
serangkaian proses seleksi, kemudian pada tanggal 31 Mei 2024, Teradu III s.d. Teradu
V menetapkan Abd. Rofiq menjadi PKD Baddurih Terpilih, padahal yang bersangkutan
sebelumnya mendaftar sebagai calon PKD Prekbun. Hal tersebut sesuai dengan
Pengumuman Nomor: 002/KP.01/K.JI-19.02/05/2024 tentang Pengumuman Nama-
Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pademawu Dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024, tertanggal 31 Mei 2024 (vide Bukti P-4). Bahwa
terhadap kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V
tersebut, kemudian Pengadu melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan (vide
Bukti P-5).
[4.1.2] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pamekasan tidak profesional dalam melaksanakan supervisi terhadap proses seleksi
calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam
Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V. Hal
tersebut dibuktikan dengan kesalahan prosedur, tata cara, dan mekanisme seleksi
yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V akibat kurangnya monitoring dan
supervisi dari Teradu I dan Teradu II. Terhadap kesalahan Teradu III s.d. Teradu V
menetapkan Abd. Rofiq menjadi PKD Baddurih Terpilih, Pengadu melaporkan Teradu
III s.d. Teradu V ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan (vide Bukti P-5). Berdasarkan
Laporan Pengadu, kemudian Teradu I dan Teradu II menindaklanjuti dengan
melakukan klarifikasi kepada Pihak Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V.
Berdasarkan hasil rapat pleno diputuskan Abd. Rofiq menjadi PKD Baddurih Terpilih,
dan dilakukan seleksi ulang terhadap calon Anggota PKD Baddurih (vide Bukti P-6).
Bahwa tindakan Teradu I dan II tersebut bertentangan dengan ketentuan seleksi
sebagaimana diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, huruf N
angka 7, menyatakan: Penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada angka 6
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat
diambil dari daftar calon yang lolos tahapan penelitian administrasi dalam hal tidak
tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tes wawancara. Merujuk ketentuan
tersebut, seharusnya Ach. Rifqi Wardana yang merupakan satu-satunya pendaftar PKD
Baddurih dinyatakan sebagai Pengganti PKD Terpilih di Desa Baddurih. Namun
faktanya Teradu II selaku Ketua POKJA Seleksi justru memerintahkan Teradu III s.d.
Teradu V melakukan seleksi ulang (vide Bukti P-6). Adapun alasan Teradu I s.d. Teradu
II tetap melaksanakan seleksi ulang karena masalah Nilai Ach. Rifqi Wardana Tidak
Memenuhi Syarat pada saat tes wawancara, dimana alasan tersebut menurut Pengadu
tidak berdasar. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I dan Teradu II tidak cermat dalam
menindaklanjuti Laporan Pengadu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai
ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu III s.d. Teradu V dengan
tegas menolak dalil Pengadu tersebut. Teradu III s.d. Teradu V menyatakan telah
melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-
Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai prosedur, tata cara,
dan mekanisme yang berlaku. Dalam melaksanakan seleksi calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024,
Teradu III s.d. Teradu V berpedoman pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara. Sesuai ketentuan a quo, Pengangkatan calon Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan
kegiatan yang meliputi penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, penelitian
administrasi pendaftaran, tes wawancara dan penetapan calon terpilih.
Teradu III s.d. Teradu V membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2024, Ach.
Rifqi Wardana mendaftar menjadi PKD Baddurih di kantor Bawaslu Kabupaten
Pamekasan dan lolos administrasi serta ikut tes wawancara (vide Bukti T2-1).
Kemudian pada tanggal 19 Mei 2024, Abd. Rofiq mendaftar menjadi PKD Prekbun, dan
lolos administrasi serta ikut tes wawancara (vide Bukti T2-2).
Bahwa setelah melalui serangkaian proses seleksi, kemudian Teradu III s.d.
Teradu V mengumumkan PKD Terpilih melalui Pengumuman Nomor: 002/KP.01/K.JI-
19.02/05/2024 tentang Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pademawu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,
tertanggal 31 Mei 2024 (vide Bukti T2-3). Bahwa setelah menetapkan PKD Terpilih se-
Kecamatan Pademawu, kemudian Bawaslu Kabupaten Pamekasan memerintahkan
Teradu III s.d. Teradu V melaksanakan perbaikan administrasi dengan
memberhentikan PKD Baddurih atas nama Abd. Rofiq, namun sebelum
menindaklanjuti hal tersebut, Abd. Rofiq mengajukan Surat Pengunduran diri,
tertanggal 11 Juni 2024 (vide Bukti T2-4). Terkait dengan keputusan Teradu III s.d.
Teradu V untuk melakukan Seleksi Ulang PKD Baddurih, dikarenakan Ach. Rifqi
Wardana Tidak Memenuhi Syarat dalam tahapan Tes Wawancara (vide Bukti T2-5).
Berkenaan dalil bahwa Teradu III s.d. Teradu V melakukan seleksi wawancara
dengan hanya 1 (satu) Pewawancara, Teradu III s.d. Teradu V dengan tegas membantah
dalil tersebut. Bahwa pelaksanaan Tes Wawancara yang dilaksanakan di Kecamatan
Pademawu dilakukan dengan mekanisme panel dalam 1 ruangan untuk setiap Peserta
diwawancarai oleh 2 (dua) Pewawancara.
Berdasarkan fakta tersebut, Teradu III s.d. Teradu V telah melakukan tugas,
wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara profesional dalam
melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai prosedur, tata
cara, dan mekanisme yang berlaku.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I dan Teradu II dengan tegas
menolak dalil Pengadu tersebut. Teradu I dan Teradu II menyatakan telah
melaksanakan supervisi terhadap proses seleksi calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V.
Bahwa dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
(PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, Teradu I dan
Teradu II memedomani Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Bahwa tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada Serentak
Tahun 2024 dilakukan secara terbuka, berkepastian hukum dan tertib (vide Bukti T1-
1). Pada tanggal 25 s.d. 26 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah
menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan agar memedomani ketentuan yang
berlaku dalam melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon Anggota PKD untuk
Pilkada Serentak 2024 (vide Bukti T1-2). Demikian halnya selama tahapan seleksi PKD,
Teradu I dan Teradu II selalu berperan aktif dengan melakukan supervisi (vide Bukti
T1-3).
Demikian halnya dengan Laporan Pengadu tanggal 4 Juni 2024 kepada Bawaslu
Kabupaten Pamekasan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V (vide Bukti P-5), telah ditindaklanjuti oleh
Teradu I dan Teradu II. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pihak Terlapor in casu
Teradu III s.d. Teradu V, dinyatakan Abd. Rofiq yang merupakan PKD Baddurih
Terpilih, tidak memenuhi syarat, sehingga berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu
Kabupaten Pamekasan diputuskan memerintahkan Terlapor in casu Teradu III s.d.
Teradu V melaksanakan perbaikan administrasi dengan memberhentikan PKD
Baddurih Terpilih atas nama Abd. Rofiq, dan dilakukan seleksi ulang khusus terhadap
calon Anggota PKD Baddurih (vide Bukti P-6). Terhadap pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V sebagaimana laporan Pengadu,
berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Pamekasan tanggal 11 Juni 2024,
diputuskan menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis kepada Terlapor in casu Teradu III
s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu.
Berkenaan kebijakan Teradu I dan Teradu II memerintahkan Teradu III s.d.
Teradu V untuk membuka kembali proses seleksi calon Anggota PKD Baddurih karena
berdasarkan hasil seleksi administrasi untuk Desa Baddurih tercatat hanya 1 (satu)
orang pendaftar yaitu atas nama M. Rifqi Wardana (vide Bukti T1-4). Bahwa
berdasarkan klarifikasi terhadap Teradu III s.d. Teradu V, pada saat wawancara M.
Rifqi Wardana memperoleh nilai di bawah ambang batas sebagaimana Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, yaitu minimal 62.5 (vide Bukti T1-5).
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, Teradu I dan Teradu II telah
melaksanakan seluruh tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan
profesional terhadap pelaksanaan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
(PKD) se-Kabupaten Pamekasan Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai tata cara,
prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
bahwa pada saat seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan
Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, Ach. Rifqi Wardana selaku mantan
PKD Baddurih pada Pemilu 2024, mendaftar kembali menjadi calon Anggota PKD
Baddurih pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Ach. Rifqi Wardana merupakan satu-satunya peserta seleksi yang
mendaftar di Desa Baddurih sampai penutupan pendaftaran (vide Bukti P-1 s.d. Bukti
P-3). Bahwa pada tanggal 19 Mei 2024, Abd. Rofiq mendaftar sebagai calon Anggota
PKD Prekbun, yang kemudian oleh Teradu III s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Pademawu dinyatakan lolos administrasi untuk selanjutnya
mengikuti tahapan seleksi wawacara (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-3).
Terungkap fakta bahwa setelah melalui serangkaian proses seleksi, pada tanggal
31 Mei 2024, Teradu III s.d. Teradu V mengumumkan PKD Terpilih se-Kecamatan
Pademawu melalui Pengumuman Nomor: 002/KP.01/K.JI-19.02/05/2024 tentang
Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan
Pademawu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T2-3). Bahwa sesuai
Pengumuman a quo, Teradu III s.d. Teradu V menetapkan Abd. Rofiq menjadi Calon
Anggota Terpilih PKD Baddurih, padahal yang bersangkutan mendaftar sebagai Calon
Anggota PKD Prekbun sebagaimana Bukti P-1 s.d. Bukti P-3. Adapun kebijakan Teradu
III s.d. Teradu V menetapkan Abd. Rofiq menjadi Calon Anggota Terpilih PKD Baddurih
karena yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai hasil seleksi wawancara,
sementara Ach. Rifqi Wardana yang merupakan satu-satunya peserta seleksi Calon
Anggota PKD Baddurih tidak memenuhi syarat karena mendapatkan nilai di bawah
ambang batas minimal 62.5, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, akibat kebijakan Teradu III s.d.
Teradu V menetapkan Abd. Rofiq menjadi Calon Anggota Terpilih PKD Baddurih,
kemudian pada tanggal 4 Juni 2024, Pengadu melaporkan Teradu III s.d. Teradu V
yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan (vide
Bukti P-5). Menindaklanjuti laporan Pengadu, pada tanggal 11 Juni 2024, berdasarkan
hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Pamekasan memutuskan Abd. Rofiq selaku Calon
Anggota Terpilih PKD Baddurih tidak memenuhi syarat dan memerintahkan Terlapor
in casu Teradu III s.d. Teradu V untuk melaksanakan seleksi ulang khusus terhadap
Calon Anggota PKD Baddurih (vide Bukti P-6). Bawaslu Kabupaten Pamekasan juga
menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis kepada Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu
V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu III s.d. Teradu
V tidak profesional dan tidak cermat dalam menetapkan Abd. Rofiq selaku Calon
Anggota Terpilih PKD Baddurih. Benar bahwa Ach. Rifqi Wardana yang merupakan
satu-satunya peserta seleksi calon Anggota PKD Baddurih tidak memenuhi syarat
karena mendapatkan nilai di bawah ambang batas minimal 62.5, sebagaimana
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti
T1-5), namun DKPP menilai Teradu III s.d. Teradu V bertindak tidak sesuai tata cara,
prosedur, dan mekanisme yang berlaku dalam menetapkan calon pengganti Anggota
PKD Baddurih. Berkenaan pengisian kekosongan Peserta Seleksi PKD telah diatur
dalam ketentuan huruf n Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024. Bahwa
dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran tidak tersedia peserta seleksi
PKD maka dapat melakukan talent hunting dengan menetapkan peserta seleksi PKD
dari Desa lainnya.
DKPP juga memandang perlu memberikan penilaian terhadap tindakan Teradu
III s.d. Teradu V dalam pelaksanaan tahapan seleksi wawancara calon Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak
Tahun 2024. Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu III s.d.
Teradu V melaksanakan mekanisme panel di mana setiap Peserta Seleksi diwawancarai
oleh 2 (dua) Pewawancara, dalam hal ini oleh Teradu III s.d. Teradu V. Hal tersebut
sesuai keterangan Pihak Terkait PKD Tambung atas nama Moh. Nurus Sobah RS dan
PKD Jarin atas nama Didik Efendi. Namun terhadap pelaksanaan tahapan wawancara
tersebut tidak memedomani ketentuan Huruf I angka 5 huruf f Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk
Pemilihan Tahun 2024, di mana dokumentasi kegiatan tersebut hanya berupa foto dan
tidak disertai Recording visual dan/atau audiovisual.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu III s.d. Teradu V tidak
meyakinkan DKPP. Teradu III s.d. Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu III s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal
15 huruf f, g, dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], DKPP telah
menguraikan fakta sebagaimana pertimbangan pada angka [4.3.1], sepanjang terhadap
tindak lanjut Laporan Pengadu tertanggal 4 Juni 2024 yang dilakukan oleh Teradu I
dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan maupun
tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Pamekasan secara kelembagaan. Berdasarkan
uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I dan Teradu II telah menindaklanjuti
Laporan Pengadu tanggal 4 Juni 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan sesuai
tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Teradu
I dan Teradu II juga telah memerintahkan Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V
melaksanakan seleksi ulang khusus terhadap calon Anggota PKD Baddurih (vide Bukti
P-6). Demikian halnya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor in casu
Teradu III s.d. Teradu V, pada tanggal 11 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Pamekasan
telah menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis kepada Terlapor in casu Teradu III s.d.
Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Teradu I
dan Teradu II telah melaksanakan seluruh tugas dalam pelaksanaan seleksi calon
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Pamekasan Dalam Pilkada
Serentak Tahun 2024 sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban
Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan
mempelajari Kesimpulan Tertulis Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan
Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
[5.4] Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sukma Umbara Tirta Firdaus selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan, dan Teradu II Moh. Imron
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Mohammad Tosan selaku Ketua
merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu, Teradu IV Dharma Sultoni,
dan Teradu V Lukman Syaifuddin masing-masing selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Pademawu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal
Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi
Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra