III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
a. Bahwa pada tanggal 3 s.d 5 Mei 2019 dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Melawi. Bahwa
dalam pelaksanaannya pihak KPU Kabupaten Melawi melarang/tidak mengijinkan
masyarakat untuk menyaksikan berdasarkan arahan pihak KPU Kabupaten Melawi,
sehingga aparat kepolisian Resort Melawi menerapkan aturan bahwa yang dapat
menyaksikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
tersebut hanya Saksi-Saksi, Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Melawi, Wartawan
serta Pemantau. Hal tersebut dibuktikan dengan rekaman video demo masyarakat
berdurasi 37 detik, 38 detik dan 41 detik;
b. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
tersebut terdapat beberapa keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Gerindra,
Golkar, Perindo, PAN, PDI-P, Hanura, Demokrat yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 91/PK.03-BA/6110/KPU-Kab/V/2019. Pihak Saksi DPC Partai Gerindra
Kabupaten Melawi mengajukan keberatan secara tertulis, yang pada point keempat
(4) meminta kepada KPU untuk melakukan penghitungan ulang di beberapa TPS
pada wilayah Kecamatan Menukung, yaitu: pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa
Mawang Mentatai, serta TPS 04 Desa Nusa Poring. Hal tersebut karena menurut
pihak saksi dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Melawi diduga secara kuat telah
terjadi jual beli perolehan suara antara salah satu calon legislatif dari internal Partai
Gerindra atas nama Thomas dengan salah satu calon legislatif dari partai Peserta
Pemilu lainnya. Bahwa dugaan telah terjadinya jual beli perolehan suara tersebut
melibatkan salah satu oknum Kepala Desa Mawang Mentatai Kecamatan Menukung
atas nama Lukas dan Ketua PPS Desa Mawang Mentatai yang menaungi 4 (empat)
KPPS atau TPS. Saksi Partai Gerindra mempunyai alat bukti berupa rekaman suara
berdurasi 10 menit 39 detik antara saudara Leternus yang merupakan saksi Partai
di Kecamatan Menukung dengan Saudara Lukas Kepala Desa yang merupakan
Saudara Kandung Ketua PPS Desa Mawang Mentatai. Kemudian pihak saksi dari
DPC Partai Gerindra Kabupaten Melawi, mengajukan keberatan dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehaan Suara di tingkat Kecamatan
Menukung, tetapi oleh PPK tidak bersedia memberikan Form Model DA2-KPU.
Bahwa terkait dengan keberatan tersebut, saksi DPC Partai Gerindra Kabupaten
Melawi kemudian mengambil sikap untuk tidak menandatangani Berita Acara Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada rapat pleno tingkat Kecamatan Menukung
karena merasa haknya tidak diakomodir oleh PPK Kecamatan Menukung. Atas
peristiwa yang terjadi pada saat itu berkaitan dengan keamanan sedang ditetapkan
Siaga 1 oleh Aparat Keamanan dalam hal ini Kepolisian, kemudian saksi dari DPC
Partai Gerindra berserta saksi-saksi partai lain Kabupaten Melawi melakukan
koordinasi dengan Anggota KPU Kabupaten Melawi atas nama Irfan Affandi yang
kebetulan hadir dalam rangka monitoring di PPK Kecamatan Menukung. Hal
tersebut dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 2 menit 50 detik antara saksi
Partai Gerindra saudara Leternus dengan Irfan Affandi yang langsung mendapat
arahan teknis dari Ketua KPU Kabupaten Melawi atas nama Dedi Suparjo yang
dibuktikan dengan video berdurasi 48 detik;
c. Dari rekaman pembicaraan antara pihak saksi-saksi, baik saksi dari DPC Partai
Gerindra Kabupaten Melawi maupun saksi-saksi dari peserta Pemilu lainnya dengan
pihak KPU Kabupaten Melawi sebagaimana yang telah diuraikan di atas, pihak KPU
Kabupaten Melawi menyatakan agar permasalahan/keberatan pihak saksi DPC
Partai Gerindra Kabupaten Melawi maupun dari saksi peserta pemilu lainnya akan
diselesaikan pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat Kabupaten Melawi. Hal tersebut disetujui oleh pihak saksi dari DPC Partai
Gerindra Kabupaten Melawi serta saksi peserta pemilu lainnya;
d. Terjadinya jual beli Suara di Desa Mawang Mentatai, Kecamatan Menukung
tersebut, dilakukan oleh Kepala Desa, PPS dan KPPS Desa Mawang Mentatai secara
sistematis dan terstruktur. Bahwa Formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota direkap
berdasarkan permintaan Caleg atas nama Thomas, bukan berdasarkan Formulir C1
Plano DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan photo Formulir C1 Plano, perolehan
suara TPS 01 sebanyak 46 suara, TPS 02 sebanyak 41 suara, dan TPS 03 sebanyak
44 suara untuk Partai Gerindra, namun pada Formulir C1, Formulir DAA 1,
Formulir DA 1 dan Formulir DB 1 tercatat TPS 01 sebanyak 17 suara, TPS 02
sebanyak 11 suara, dan TPS 03 sebanyak 26 suara, sehingga Partai Gerindra sangat
dirugikan dengan kehilangan 77 suara, yang seharusnya berjumlah 131 suara;
e. Bahwa berdasarkan Data Partai Gerindra dan Data Situng KPU Kabupaten Melawi
perolehan suara Partai Gerindra pada TPS 01 Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing
sebanyak 79 suara, TPS 02 Desa Nusa Kenyikap Kecamatan Belimbing sebanyak 38
suara, namun pada Formulir C1, Formulir DAA 1, Formulir DA1 dan Formulir DB1
di TPS 01 menjadi 49 suara, dan TPS 02 sebesar 18 suara, sehingga Partai Gerindra
sangat dirugikan dan kehilangan 50 suara, dimana seharusnya perolehan suara
Partai Gerindra 117 suara. Berdasarkan hal tersebut, Teradu atas nama Irfan
Affandi diduga telah melakukan kebohongan/mengeluarkan pernyataan tidak jujur;
f. Bahwa keberatan yang diajukan oleh saksi DPC Partai Gerindra Kabupaten Melawi
hanya diterima dan menjelaskan tentang prosedur oleh pihak KPU Kabupaten
Melawi dan dituangkan dalam Berita Acara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Melawi pada tanggal 3 s.d
5 Mei 2019;
g. Bahwa pihak KPU Kabupaten Melawi melakukan hal yang sama terhadap
keberatan-keberatan pada DB2-KPU yang diajukan oleh pihak saksi dari partai-
partai peserta Pemilu yang terdiri dari: Partai Perindo (jenis pemilihan DPRD
Kabupaten, Dapil Melawi 1, 2, 3, dan 4), PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional,
Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Hanura dimana keberatan yang diajukan
oleh para peserta dituangkan dalam Berita Acara;
h. Bahwa dalam Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten Melawi pada tanggal 3 s.d 5 Mei 2019, pihak KPU Kabupaten
Melawi bukannya menyelesaikan/mengakomodir tuntutan/keberatan para peserta
Pemilu sesuai dengan bukti/fakta yang disampaikan oleh peserta Pemilu melalui
saksi-saksi, tetapi malah sebaliknya mempersilakan kepada para peserta yang
belum puas dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara pada Rapat Pleno tingkat
Kabupaten untuk menggunakan haknya mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi (MK) dan DKPP;
i. Berdasarkan dalil tersebut di atas, Teradu I atas nama Dedy Suparjo selaku Ketua
KPU Kabupaten Melawi diduga telah melakukan perbuatan yang bersifat
diskriminasi, tidak transparan serta tidak berkeadilan;
j. Bahwa dengan hanya melakukan pencatatan terhadap keberatan-keberatan yang
diajukan oleh para peserta Pemilu yang dituangkan pada Berita Acara Rapat Pleno
di tingkat Kabupaten Melawi, pihak KPU Kabupaten Melawi berdasarkan
kewenangannya yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
ada, sama sekali tidak menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menjadi
keberatan dalam Formulir DB2-KPU;
k. Bahwa kurang lebih 90% (sembilan puluh persen) Petugas KPPS Se-Kabupaten
Melawi tidak menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat TPS kepada Saksi Partai Gerindra. Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku,
KPPS wajib menyerahkan Berita Acara tersebut kepada saksi peserta pemilu. Bahwa
dalam hal ini, KPU Kabupaten Melawi telah gagal mensosialisasikan, memberikan
Bimtek tentang tata cara pemilihan dan tata cara rekapitulasi serta tanggung jawab
sebagai penyelenggara baik di tingkat PPK, PPS maupun KPPS;
l. Bahwa dengan tidak diselesaikannya keberatan-keberatan Formulir DB2-KPU dari
pihak saksi-saksi peserta pemilu secara otomatis telah mengabaikan data Situng
KPU yang mana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan terkait, seluruh KPPS
se-Kabupaten Melawi diwajibkan mengirimkan/menyerahkan data Formulir C1
setelah selesainya penghitungan perolehan suara di tingkat TPS, baik untuk jenis
PILPRES, DPD, DPR RI, DPRD PROV dan DPRD Kab/Kota, sebagai bentuk
transparansi KPU Kabupaten Melawi kepada peserta pemilu maupun untuk
mengantisipasi terjadinya pengelembungan perolehan suara/pelanggaran-
pelanggaran pemilu serta dapat dijadikan bahan perbandingan dalam penyelesaian
apabila terdapat keberatan/perselisihan dari peserta pemilu;
m. Bahwa di TPS 01 Desa Nyangai Kecamatan Pinoh Selatan telah terjadi pencoblosan
surat suara sebelum waktu yang telah ditentukan yang dilakukan oleh oknum
Kepala Desa, Petugas PPS dan KPPS Desa Nyanggai beserta salah satu tim sukses
calon legislative. Hal tersebut mengakibatkan PSU berdasarkan keputusan KPU
Kabupaten Melawi No.390/PL.02.6-Kpt/6110/KPU-Kab/IV/2019 pertanggal 19 april
2019, berdasarkan Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Melawi No.034/K.KB-
07/HK.01.00/04/2019 Pertanggal 18 april 2019. Bahwa menjadi permasalahan
ketika pihak KPU Kabupaten Melawi berdasarkan kejadian tersebut tidak
menonaktifkan serta mengganti Petugas PPS dan Petugas KPPS 01, sehingga PSU
tetap menggunakan petugas lama, padahal petugas-petugas tersebut terbukti telah
melanggar Tindak Pidana Pemilu;
n. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Melawi diduga telah melakukan
pembiaran dan tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dalam proses Pemilu di
Kabupaten Melawi;
o. Bahwa KPU Kabupaten Melawi diduga telah melakukan kebohongan terhadap
peserta Pemilu bahkan publik, karena mencantumkan isi formulir keberatan Partai
Gerindra tidak sesuai pada huruf a poin 3 Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Nomor: 91 /PK.3-BA/6110/KPU-Kab/V/2019 di
tingkat Kabupaten Melawi Pemilu 2019 dengan apa yang telah Pengadu sampaikan
berdasarkan Pernyataan Keberatan Formulir DB 2-KPU;
p. Berdasarkan hal tersebut, DPC Partai Gerindra Kabupaten Melawi mengajukan
permohonan keberatan agar pihak KPU Kabupaten Melawi melakukan
klarifikasi/meralat, sehingga pada tanggal 31 Mei 2019 BA No.286/PL.02.6-
SD/6110/KPU-Kab/V/2019 diralat pihak KPU Kabupaten Melawi melalui Berita
Acara No.91/PK.03-BA/6110/KPU-Kab/V/2019. Bahwa berdasarkan hal tersebut,
KPU Kabupaten Melawi menunjukkan tidak cermat dalam bekerja;
q. Berdasarkan Formulir DB2-KPU yang disampaikan oleh saksi DPC Partai Gerindra,
di Dapil Melawi 1 Kecamatan Nanga Pinoh, Kecamatan Pinoh Selatan, Kecamatan
Pinoh Utara telah terjadi kekurangan surat suara yang jumlahnya sangat signifikan.
Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Melawi bekerja tidak cermat dan
profesional yang mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat;
r. Pasca guggatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) oleh Partai Perindo di
Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 3 Juni 2019, Pihak KPU Kabupaten Melawi
mengundang para peserta Pemilu di Kabupaten Melawi melalui undangan
No.288/PL 01-7-Und/KPU-Kab/VI/2019 menghadiri pembukaan kotak suara pada
4 Juni 2019, agar pihak KPU Kabupaten Melawi mengambil Formulir yang akan di
fotocopy sebagai persiapan alat bukti di Mahkamah Konstitusi. Adapun hal-hal yang
Pengadu lihat/temukan bahwa pada saat pembukaan kotak suara terdapat surat
suara tidak ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Pada TPS 01 tidak ditemukan C1 Plano, yang terindikasi
bahwa petugas KPPS telah dengan sengaja menghilangkannya;
s. Berdasarkan undangan No.288/PL.01.7-Und/6110/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 3
Juni 2019, KPU Kabupaten Melawi mengundang Partai Politik Peserta Pemilu Tahun
2019 guna untuk KPU Kabupaten Melawi mengambil Formulir yang akan digunakan
sebagai persiapan Alat Bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di
Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 4 juni 2019. Bahwa
setelak kotak suara dibuka, terdapat beberapa kotak surat suara yang surat
suaranya tidak berada di dalam sampul. Berdasarkan peraturan perundang-
undangan, setiap surat suara harus dimasukan ke dalam masing-masing sampul
baik surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara tidak sah maupun
surat suara rusak. Terdapat 1 (satu) kotak Surat Suara TPS 03 Desa Batu Buil yang
mana C1 Planonya tidak ada/hilang;
t. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2019 pihak KPU Kabupaten Melawi berdasarkan Berita
Acara Nomor: 106/PK.03.BA/6110/KPU/Kab/VI/ 2019 Tentang Pembukaan Kotak
Suara Untuk Pengambilan Formulir Yang Akan Digunakan Sebagai Persiapan Alat
Bukti Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Di Mahkamah Konstitusi Pada
Pemilihan Umum Tahun 2019, telah dengan sengaja melakukan kebohongan kepada
Partai Politik, Peserta Pemilu, Tim PPWP 01 dan 02 Pemilu 2019 Kabupaten Melawi.
Bahwa dalam perihal undangan tersebut mengatakan hanya membuka kotak suara
Pilpres guna mengambil formulir yang akan di fotocopy dan akan digunakan sebagai
persiapan alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah
Konstitusi, sementara proses sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi berkaitan
dengan agenda pembuktian alat bukti telah selesai dan bahwa kotak suara Pilpres
pada tingkat TPS tidak ada kaitannya dengan sengketa Pemilu tingkat Kabupaten
(Legislatif). Ternyata KPU Kabupaten Melawi membuka kotak suara PPWP Dapil 4
Kecamatan Belimbing untuk mencari alat bukti model C1 Plano DPRD Kecamatan
Belimbing Desa Batu Buil TPS 01, dalam hal ini mendapat penolakan dari Partai
Perindo, Gerindra, PKPI, PDI Perjuangan, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02
dikarenakan pada tanggal 4 Juni 2019 telah dilaksanakan pembukaan kotak suara
untuk mencari alat bukti di kotak suara DPRD Kabupaten;
u. Berdasarkan kronologi tersebut di atas bahwa Pihak Teradu dalam hal ini KPU
Kabupaten Melawi, PPK Kecamatan Menukung, PPK Kecamatan Belimbing, PPK
Kecamatan Pinoh Selatan, PPS Desa Mawang Mentatai Kecamatan Menukung dan
PPS Desa Nyanggai Kecamatan Pinoh Selatan diduga telah dengan sengaja
melakukan pembiaran, diskriminasi, tidak jujur, tidak transparan, tidak berkeadilan
serta tidak cermat, sehingga berdampak kepada penyelenggaraan Pilkada pada
Tahun 2020 di Kabupaten Melawi ikut. Para Teradu diduga telah melanggar
Pancasila sebagai dasar Negara Repulik Indonesia, Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, dan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu; dan
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-29
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Rekaman audio visual (komponen suara) saudara Leternus yang
merupakan saksi Partai GERINDRA di Kecamatan Menukung dengan
1. P-1
Kepala Desa Mawang Mentatai saudara Lukas yang merupakan
saudara kandung Ketua PPS di desa Mawang Mentatai;
2. P-2 Rekaman Video Audio Visual (komponen suara dan gambar) Demo
Masyarakat dan Partai-Partai peserta PEMILU berdurasi 37 detik,41
detik dan 47 detik pada Saat Pleno Rekapitulasi yang sedang
berlangsung oleh KPU Kabupaten Melawi;
3. P-3 Rekaman Audio Visual (komponen suara dan gambar) berdurasi 1 jam
13 menit 59 detik dan 1 jam 59 menit 45 detik Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Suara Kecamatan Menukung oleh Ketua beserta Anggota
KPU Kabupaten Melawi, Ketua Beserta Anggota BAWASLU Kabupaten
Melawi dan Saksi-Saksi Peserta PEMILU;
4. P-4 SK PPS Desa Nyanggai Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi
Provinsi Kalimantan Barat;
5. P-5 SK PPS Desa Mawang Mentatai Kecamatan Menukung Kabupaten
Melawi Provinsi Kalimantan Barat;
6. P-6 SK KPU Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat;
7. P-7 SK PPK Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi;
8 P-8 SK PPK Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi;
9. P-9 SK PPK Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi;
10. P-10 SK KPPS TPS 01 Desa Nyanggai Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten
Melawi;
11. P-11 Rekaman Video Audio visual (komponen suara dan gambar) rekaman
video berdurasi 2 menit 50 detik antara saksi Partai Gerindra saudara
Leternus dengan anggota KPU bernama Irfan Affandi yang langsung
mendapat arahan teknis dari Ketua KPU Kabupaten Melawi, Dedi
Suparjo yang dibuktikan dengan video berdurasi 48 detik;
12. P-12 Foto TELI/C1 PLANO perolehan suara di TPS 01 Desa Mawang
mentatai, TPS 02 Desa Mawang Mentatai, TPS 03 Desa Mawang
Mentatai, PPK Kecamatan Menukung (Jenis Pemilihan DPRD
Kabupaten, Dapil Melawi 2);
13. P-13 Foto Entri Data SITUNG KPU Kabupaten Melawi;
14. P-14 Foto Surat Suara yang tidak di masukan ke dalam Sampul yang telah
disediakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
15. P-15 Berita Acara Nomor: 91/PK.03-BA/6110/KPU-Kab/V/2019 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Kabupaten Melawi Pemilihan Umum Tahun 2019;
16. P-16 Pernyataan Keberatan MODEL DB 2- KPU Jenis Pemilihan Presiden;
17. P-17 Pernyataan Keberatan MODEL DB 2-KPU Jenis Pemilihan Kab/Kota;
18. P-18 Ralat Berita Acara No.286/PL.02.6-SD/6110/KPU-Kab/V/2019;
19. P-19 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Melawi No.034/K.KB-
07/HK.01.00/04/2019 Tentang PSU TPS 01 Desa Nyanggai Kecamatan
Pinoh Selatan Kabupaten Melawi;
20. P-20 Surat Keputusan KPU Kabupaten Melawi No.390/PL.02.6-
Kpt/6110/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Pelaksanaan PSU TPS 01 Desa
Nyanggai Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi;
21. P-21 Photo C1 Plano di TPS 01 Desa Kenyikap Kec. Belimbing Kabupaten
Melawi.
22. P-22 Undangan Pembukaan Kotak Surat Suara No299/PL.01.7-
Und/6110/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019;
23. P-23 Surat Pernyataan Keterangan Saksi;
24. P-24 Sertifikat DAA 1 DPRD Kabupaten/Kota, hasil penghitungan
perhitungan suara di ti PPS Desa Mawang Mentatai tingkat PPK
Kecamatan Menukung;
25. P-25 Sertifikat DAA 1 DPRD Kabupaten/Kota, hasil penghitungan
perhitungan suara di PPS Desa Kenyikap tingkat PPK Kecamatan
Belimbing;
26. P-26 Formulir MODEL DA 1 DPRD Kabupaten/Kota Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara peserta pemilu di tingkat PPK
Kecamatan Menukung;
27. P-27 Berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan
suara peserta pemilu di tingkat PPK Kecamatan Pinoh Selatan;
28. P-28 Formulir MODEL DA 1 DPRDKabupaten/Kota Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara peserta pemilu di tingkat PPK
Kecamatan Belimbing; dan
29. P-29 Berita Acara Pembukaan Kotak Suara
No.106/PK.03.BA/6110/KPU/Kab/VI/2019 tanggal 25 juni 2019.
[2.4] SAKSI PENGADU
Dalam sidang Pemeriksaan Pengadu menghadirkan Saksi masing-masing Supriyadi,
Abang Heriyansyah, Abdul G, Leternus, dan Demus bersama-sama memberikan
keterangan bahwa Saksi menyampaikan keberatan saat pleno di KPU dan mengisi DB 2
terkait memimpin sidang yang arogan karena tidak mengakomodir keberatan,
memutuskan pleno secara sepihak serta rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di
KPU semula bersifat terbuka untuk umum menjadi tertutup untuk umum.
[2.5]PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya,
1. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Melawi pada saat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
suara Tingkat Kabupaten Melawi pada tanggal 3 s/d 5 Mei 2019 tidak mengijinkan
masyarakat untuk menyaksikan tidaklah benar, karena KPU sudah memfasilitasi
untuk masyarakat yang ingin menyaksikan proses Rapat Pleno di luar ruangan
Rapat Pleno, KPU Kabupaten Melawi meyediakan tempat dan layar Proyektor di
luar ruangan sehingga masyarakat dapat menyaksikan, terkait yang dapat
memasuki ruangan Rapat Pleno adalah peserta rapat yang terdiri dari Saksi dari
Peserta Pemilu, PPK, Bawaslu beserta Undangan lainnya yang juga diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Perlu
juga Teradu sampaikan bahwa setelah Rapat Pleno selesai, Para Saksi, Bawaslu
Kabupaten Melawi dan Pemantau Pemilu, Masyarakat yang hadir diberikan
kesempatan waktu yang seluas-luasnya oleh Pimpinan Rapat Pleno Terbuka yakni
Teradu I agar dapat mendokumentasikan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan.
Perlu Teradu tegaskan kembali kalaupun pada saat memasuki lokasi Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum dilakukan Pemeriksaan dari pihak Kepolisian, hal itu adalah bagian dari
prosedur dan teknis pengamanan yang sepenuhnya menjadi kewenangan dari
pihak Kepolisian, tidak pernah satupun Teradu menyatakan atau mengarahkan
sesuai yang Pengadu adukan untuk melarang masyarakat menyasikan proses
rapat pleno terbuka berlangsung kepada pihak Polres Kabupaten Melawi, terkait
demo masyarakat Teradu tidak mengetahui hal itu, demo terkait apa dan tujuan
dari demo untuk apa Teradu tidak pernah mengetahui, karena Teradu fokus dalam
ruangan rapat pleno. (Alat bukti: Tata tertib rapat rekapitulasi, foto-foto proses
pleno).
2. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan saksi dari DPC Gerindra
dalam Rapat Pleno Terbuka di tingkat kabupaten/kota ada menyampaikan
permasalahan pada saat proses pungut hitung di KPPS, di TPS 01, TPS 02 dan
TPS 03 Desa Mawang Mentatai serta TPS 04 desa Nusa Poring Kecamatan
Menukung dan meminta kepada KPU Kabupaten Melawi agar membuka kotak
suara dan melakukan penghitungan ulang di TPS tersebut, terhadap hal ini KPU
Kabupaten Melawi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai ketentuan Penghitungan suara ulang
terdapat pada Pasal 374, Pasal 375, Pasal 376, Pasal 377, Pasal 378 dan Pasal 379
yang menyatakan bahwa Penghitungan suara ulang untuk TPS dengan Cara
Membuka Kotak Suara hanya dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) serta dipertegas lagi yang tercantum juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 dan 75. Selain itu
Teradu sampaikan juga bahwa Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota
dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil
penghitungan suara apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pasal 52 ayat 1 dan di bunyikan dalam tata
tertib rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
Melawi sebelum dimulainya Rapat Pleno sudah dibacakan dan diketahui oleh
Semua Peserta Pleno yang hadir. Dalam hal pernyataan Pengadu yang menyatakan
bahwa pada saat pleno terbuka di tingkat Kecamatan Menukung Saksi DPC Partai
Gerindra Kabupaten Melawi tidak bertanda tangan dalam Berita Acara Perolehan
Suara di Tingat Kecamatan Menukung dalam formulir Model DA-KPU tidaklah
benar karena pada faktanya Saksi DPC Partai Gerindra Kabupaten Melawi
bertanda tangan dalam formulir Model DA-KPU dan Lampiranya yaitu formulir
Model DA1-KPU. Setelah Proses Pleno di Tingkat Kecamatan Menukung selesai ada
saksi dari peserta pemilu yang ingin menyampaikan kembali keberatan dan
meminta formulir Model DA2-KPU, bahwa sesuai fakta dilapangan saksi tersebut
bukanlah saksi dari Partai Gerindra melainkan Saksi Peserta Pemilu yang lainnya
yakni Partai Amanat Nasional. Teradu II (Irfan Affandi) Komisoner KPU Kabupaten
Melawi yang hadir pada saat proses pleno di tingkat Kecamatan Menukung
menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Pasal 22 bahwa Saksi dan Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan
keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan keberatan disampaikan pada saat
pleno terbuka berlangsung. Karena saksi dari peserta pemilu setelah Pleno Rekap
tingkat PPK berakhir dan sudah ditutup kemudian masih ada yang ingin
mengajukan keberatan juga karena tidak mendapatkan formulir Model DA2-KPU
Proses pleno sudah selesai, Teradu II menyampaikan kepada para Saksi Peserta
Pemilu yang masih keberatan, keberatan dari peserta pemilu bisa disampaikan
nantinya pada saat Pleno di Tingkat Pleno KPU Kabupaten/Kota, selain itu perlu
kami jelaskan disini bahwa untuk Kecamatan Menukung tidak terjadi selisih dari
perolehan suara dari hasil pleno di Tingkat Kecamatan Menukung dalam formulir
Model DA1-KPU dengan hasil pleno di Tingkat Kabupaten Melawi dalam formulir
Model DB1-KPU. (Alat bukti: Formulir DA-KPU Kecamatan Menukung, DA1-KPU
Dapil 2, dan DB1.DPRD-KPU).
3. Bahwa terkait dengan pernyataan Pengadu tentang terjadinya jual beli suara di
Desa Mawang Mentatai Kecamatan Menukung yang dilakukan oleh Kepala Desa,
PPS dan KPPS secara sistematis dan terstruktur, pihak KPU Kabupaten Melawi
tidak mengetahuinya dan tidak mendapat laporan baik yang disampaikan oleh
jajaran KPU maupun Pengawas Pemilu setempat dari hasil pengawasan mereka.
Rekapitulasi penghitungan suara sudah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan dilakukan secara berjenjang mulai dari penghitungan di
KPPS, Rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang
dihadiri oleh Pengawas Pemilu dan Saksi dari peserta pemilu, fakta di lapangan
tanpa adanya keberatan pada saat penghitungan di TPS maupun pada saat proses
rekap di PPK sedang berlangsung oleh Saksi dari Partai Gerindra. (Alat bukti:
Daftar hadir pleno DA-KPU Kecamatan Menukung).
4. Bahwa terkait dengan pernyataan Pengadu di mana berdasarkan data Partai
Gerindra dan Situng KPU Kabupaten Melawi untuk Kecamatan Belimbing TPS 01
Desa Batu Buil, TPS 02 Desa Nusa Kenyikap, berbeda dengan hasil rekapitulasi di
tingkat TPS, tingkat PPK dan tingkat KPU Kabupaten Melawi dalam hal ini perlu
kami sampaikan sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, rekapitulasi
hasil perhitungan suara adalah proses penjumlahan hasil perhitungan suara
pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan
Calon Anggota DPR, Calon Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD, Partai Politik
dan Calon Anggota DPRD Provinsi untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan
Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/kota untuk Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten/kota yang dilakukan oleh PPK, PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota,
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU, serta Sistem Informasi Perhitungan Perolehan
Suara yang di sebut Situng adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana
informasi dalam Pelaksanan Perhitungan Suara, rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara dan penetapan hasil pemilu. Perlu kami sampaikan juga bahwa
Situng adalah data yang diunggah sesaat, apa adanya setelah proses pungut
hitung di TPS berlangsung yang diupload ke Situng oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sementara hasil Pleno Rekap secara manual dan berjenjang dimungkinkan untuk
dilakukan proses Koreksi pada setiap tingkatannya, jadi bisa saja hasil koreksi
secara manual dan berjenjang belum dimasukan dalam Situng, itu bisa saja
membuat berbeda, perlu kami tegaskan kembali untuk yang lebih valid adalah
hasil Pleno Rekap secara Manual dan Berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai ke
KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI. Pernyataan Pengadu yang
menyatakan Teradu II (Irfan Affandi) telah melakukan kebohogan/mengeluarkan
peryataan yang tidak jujur tidaklah benar karena Teradu II tidak pernah
mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan situng dan rekapitulasi di
Kecamatan Belimbing.
5. Bahwa terhadap keberatan yang disampaikan oleh saksi peserta pemilu pada saat
proses pleno terbuka tentang rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat KPU
Kabupaten Melawi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Pasal 52 ayat 2 dalam hal terdapat keberatan saksi
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Pimpinan Rapat Pleno Wajib menjelaskan
Prosedur dan/atau mencocokkan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dengan formulir Model DA1.PLANO untuk masing-masing pemilihan, jika
memang terjadi ada selisih perolehan hasil pada rekap, bahwa faktanya pada saat
pleno tingkat Kecamatan yang Pengadu sampaikan dalam Pokok Pengaduan
maupun di Tingkat Kabupaten Melawi tidak ada selisih perolehan hasil pada rekap
dalam formulir DAA1 dan DA1-KPU semuanya sesuai. Dalam rapat Pleno Terbuka
rekapitulasi di tingkat Kabupaten Melawi, peserta pemilu menyampaikan
keberatan terkait dengan Proses Pemungutan dan Penghitungan di tingkat KPPS
yang seharusnya sudah saksi peserta pemilu sampaikan pada saat pemungutan
dan perhitungan suara di tingkat KPPS, dan apabila ada perbedaan salinan
formulir yang di pegang oleh saksi peserta pemilu maupun pengawas dengan yang
dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Rapat Pleno Terbuka di tingkat
Kecamatan, dapat mengajukan keberatan di tingkat kecamatan sehingga dapat
dilakukan penyadingan Salinan C1 dengan formulir model C1 Plano yang
semestinya harus diselesaikan sesuai jenjang dan tingkatan jika memang saksi
peserta pemilu hadir di TPS serta mengetahui ada perbedaan pencatatan hasil oleh
petugas KPPS. Perlu kami tegaskan kembali pada saat Rapat Pleno Terbuka di
Tingkat Kabupaten Melawi, tidak ada Saksi Peserta Pemilu yang menyampaikan
keberatan terkait dengan Selisih Hasil dalam formulir DAA1-KPU dan DA1-KPU di
Kecamatan Menukung seperti yang Pengadu adukan, kecuali pada beberapa TPS
di DPRD Kabupaten/Kota Dapil Melawi 4 Khususnya Kecamatan Belimbing KPU
melakukan Pencocokan dan Penyandingan dan terbukti tidak ada selisih hasil
rekap setelah KPU melakukan Penyandingan untuk menidaklanjuti hasil Putusan
Sidang Cepat di Bawaslu pada saat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Melawi,
sehingga kami tidak melakukan Pencocokkan selisih rekapitulasi di tingkat
Kecamatan Menukung yang Pengadu nyatakan, sehingga dalam hal ini
pimpinan sidang hanya menjelaskan terkait prosedur pleno sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tetapi jika peserta pemilu masih juga
keberatan maka diminta untuk mengisi formulir model DB2-KPU untuk
selanjutnya dituangkan dalam berita acara dalam Formulir DB-KPU, pimpinan
sidang pernah menjelaskan bukan mengarahkan seperti yang Pengadu sampaikan
kepada saksi peserta pemilu yang hadir, jika memang tidak terima dan tidak puas
atas penjelasan KPU Kabupaten Melawi atas hasil Rekap tingkat Kecamatan
maupun Kabupaten untuk persoalan Perselisihan Hasil Pemilu merupakan ada
ruangnya yakni Kewenangan dari Mahkamah Konstitusi yang telah diatur dalam
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam Konstitusi dan terkait dengan
penyelengara yang dianggap tidak netral bisa disampaikan ke DKPP, selain itu
pimpinan rapat Pleno menegaskan kepada seluruh saksi peserta pemilu yang hadir
pada saat proses rapat Pleno terbuka tingkat Kabupaten/Kota yang di saksikan
oleh Bawaslu, PPK serta para Pemantau dan Masyarakat yang hadir, bahwa kami
KPU Kabupaten Melawi tidak akan melindungi siapapun jika ada bukti petugas
kami di Bawah yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan perundang-
undangan yang berlaku tentang Pemilu, hingga mendapat Uplouse dari seluruh
Peserta Pleno atas pernyataan tersebut. (Alat buktinya: Formulir Model DB.DH-
KPU dan Formulir Model DB-KPU ).
6. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I (Dedi Suparjo) selaku
Ketua KPU Kabupaten Melawi yang diduga melakukan diskriminasi, tidak
transparan serta tidak berkeadilan tidaklah beralasaan karena pada saat Proses
Pleno sedang berlangsung, semua Saksi dari peserta pemilu yang hadir selalu
ditawarkan Kesempatan Waktu yang Sama dan Seluas-luasnya setelah PPK
Membacakan hasil Rekap di tingkat PPK, untuk menyampaikan saran, masukan,
pendapat, bahkan keberatan pada saat Pleno berlangsung dan disaksikan oleh
semua Peserta Rapat Pleno termasuk Badan Pengawas Pemilu yang merupakan
Pengawas pada saat Pleno sedang berlangsung. Pernyataan Pimpinan Sidang
(Teradu I) tidak ada satupun yang pernah melarang para saksi peserta pemilu yang
memiliki mandat dari Pimpinan Peserta Pemilu untuk menyampaikan Pendapat
pada saat proses Rapat Pleno sedang berlangsung, kami selalu terbuka dan
memberikan kesempatan yang sama kepada para Saksi dari Peserta Pemilu. (Alat
bukti: Model DB.DH-KPU).
7. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa kurang lebih 90%
(Sembilan puluh persen) Petugas KPPS Se-Kabupaten Melawi tidak menyerahkan
Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara ditingkat TPS kepada Saksi
Partai Gerindra yang disebabkan karena KPU Kabupaten Melawi gagal
mensosilisasikan dan memberikan bimbingan teknis, tidaklah benar dan tidak
Mendasar. Kewajiban bagi kami di KPU Kabupaten Melawi telah dilaksanakan
untuk melakukan bimbingan Teknis kepada jajaran kami di bawah yakni PPK, PPS
dan KPPS jauh-jauh hari sebelum dilaksanakannya proses pungut hitung
berlangsung dan hal tersebut sudah kami tegaskan kepada jajaran kami di bawah
pada saat Bimtek Wajib untuk menyampaikan Salinan Formulir Model C1 Kepada
Saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS setempat, selanjutnya PPK
Melakukan Bimbingan teknis kepada PPS dan KPPS didampingi oleh KPU
Kabupaten Melawi serta dalam melaksanakan tugasnya pada saat pemungutan
dan penghitungan suara, petugas KPPS juga di bekali dengan Buku Panduan
dimana salah satu materi bimtek yang termuat dalam Buku Panduan adalah
bahwa petugas KPPS berkewajiban memberikan 1 (satu) rangkap Salinan Formulir
model C1 kepada saksi peserta pemilu, dan Saksi peserta Pemilu juga seharusnya
tahu akan haknya yaitu untuk mendapatkan Salinan Formulir Model C1 yang
akan disampaikan oleh petugas KPPS apabila proses pungut dan hitung sudah
selesai yang tentunya memerlukan waktu yang panjang sampai pagi hari. Kita di
KPU Kabupaten Melawi tidaklah mengetahui apakah Para Saksi-saksi dari Partai
Gerindra hadir semua di 707 TPS Se-Kabupaten Melawi, hingga Pengadu
menyatakan aduan tersebut tidaklah berdasar, jika memang Saksi Pengadu hadir
sampai selesai di TPS buktinya Saksi Peserta Pemilu yang lain ada mendapatkan
salinan C1 tersebut yang akan mereka gunakan untuk rekap di tingkat PPK, begitu
juga Pengawas TPS dan buktinya lagi KPU Kabupaten Melawi juga mendapatkan
salinan yang dimaksud untuk kepentingan di Upload di Situng, buktinya Situng
KPU Kabupaten Melawi bisa 100 Persen Uploadnya (Bisa dilihat diWeb Situng KPU
Kabupaten Melawi. (Alat bukti: Jadwal Bimtek PPK dan Foto-foto, Presentase hasil
Upload Salinan C1 di Situng KPU Kabupaten Melawi).
8. Terkait peryataan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak menonaktifkan
petugas KPPS di TPS 01 Desa Nyangai Kecamatan Pinoh Selatan padahal terbukti
melakukan Tindak Pidana Pemilu, dengan ini Teradu Menyatakan bahwa Petugas
KPPS Tidaklah Benar melakukan tindak Pidana Pemilu sesuai apa yang Pengadu
nyatakan dan adukan, akan tetapi Petugas KPPS di TPS tersebut hanya melakukan
Kesalahan Prosedur karena melakukan Pembukaan Kotak Suara belum pada
waktunya yang diakibatkan petugas kami di TPS tersebut mendapatkan Intimidasi
(Tekanan dan Ancaman) dari para Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,
atas kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Melawi mengeluarkan Rekomendasi
Nomor: 034/K.KB-07/HK.01.00/04/2019 tanggal 18 april 2019, dan
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Melawi untuk Melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang pada TPS tersebut sesuai Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum yang tercantum dalam Pasal 372 dan 373
Terkait Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi
Suara Ulang, KPU Kabupaten Melawi taat atas Peraturan Perundang-Undangan
Tersebut sehingga KPU Kabupaten Melawi Melaksankan dan segera
Menindaklanjuti dengan Membimtek Ulang petugas KPPS tersebut dan diawasi
oleh Pengawas Pemilu baik Bawaslu Kabupaten Melawi dan Pengawas Kecamatan,
beserta pihak-pihak terkait seperti pihak keamanan dan pemerintah Kecamatan
Pinoh Selatan dan Terbukti Proses Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa
Nyanggai dapat berjalan dengan baik dan lancar. Perlu kami Teradu tegaskan
Kembali Bahwa Petugas KPPS tidak Benar melakukan Tindak Pidana pemilu sesuai
yang Pengadu adukan, buktinya dikuatkan juga dengan Salinan Petikan Putusan
Pengadilan Negeri Sintang Nomor W17-U3/919/HK.07/V/2019 tanggal 31 Mei
2019 Perihal Petikan Putusan. (Alat Bukti: Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Melawi, Petikan Putusan Pengadilan Negeri Sintang, Formulir Model DA.DH-KPU
dan Model DA-KPU Kec Pinoh Selatan).
9. Bahwa peryataan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Melawi telah
melakukan kebohongan terhadap peserta pemilu bahkan publik kerena
mencantumkan keberatan partai Gerindra tidak sesuai pada huruf a point 3 Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Nomor 91/PK.3-BA/6110/KPU-
KAB/V/2019 di Tingkat Kabupaten Melawi dengan apa yang Pengadu sampaikan
berdasarkan pernyataan keberatan Formulir Model DB2-KPU tidaklah beralasaan
karena pada saat Proses penanda tangananan berita acara dalam formulir MODEL
DB-KPU dengan lampirannya dalam formulir model DB1, saksi dari masing-
masing peserta pemilu, oleh Teradu I selaku Pimpinan Sidang Pleno Terbuka di
tingkat Kabupaten Melawi Memberikan kesempatan terlebih dahulu untuk
membaca, mencermati terlebih dahulu sebelum para Saksi peserta Pemilu
menandatangani, tapi Saksi dari Partai Gerindra tidak ada menyampaikan
keberatan terkait MODEL DB-KPU yang telah dicetak oleh Operator KPU
Kabupaten Melawi pada saat Rekap Pleno. Perlu kami Teradu jelaskan Keberatan
terkait MODEL DB-KPU yang telah dicetak dan ditandatangani baru di sampaikan
pada tanggal 31 Mei 2019, Pimpinan Partai Gerindra baru Melayangkan surat
Permohonan Ralat kesalahan Penempatan Keberatan Partai Gerindra, dan
terhadap keberatan itu KPU Kabupaten Melawi mengeluarkan surat keterangan
No.286/PL.02.6-SD/6110/KPU-KAB/V/2019 tanggal 31 Mei 2019 Perihal Ralat
Berita Acara Nomor 91/PK.03-BA/6110/KPU-Kab/V/2019 (alat bukti: Surat Partai
Gerindra, DB-KPU dan Surat KPU Kabupaten Melawi Nomor 286/PL.02.6-
SD/6110/KPU-Kab/V/2019 Perihal Ralat Berita Acara Nomor 91/PK.03-
BA/6110/KPU-Kab/V/2019, Ekpedisi Penyampaian Surat Ralat). KPU Kabupaten
Melawi menerima Permohonan ralat dari Partai Gerindra setelah karena setelah
dicermati memang ada kekeliruan dalam penempatan penulisan keberatan, karena
itulah salah satu bukti bagian dari transparansi serta keterbukaan pelayanan
publik KPU Kab Melawi kepada seluruh Peserta Pemilu tanpa membeda-bedakan
peserta pemilu manapun, jika ada kekeliruan dalam penempatan atau ada
kesalahan kami Teradu selalu terbuka untuk mendapatkan masukan dan koreksi,
yang sipatnya konstruktif untuk kebaikan bersama agar tidak ada pihak-pihak
manapun yang mendapat kerugian atas hal tersebut, itu komitmen kami selaku
Teradu sesuai sumpah jabatan yang telah diamanahkan kepada kami semua, yang
tentunya sumpah jabatan yang telah kami terima dan kami ucapkan bukan hanya
disaksikan oleh manusia sebagai pengambil sumpah jabatan akan tetapi Yang
Maha Kuasa Allah Swt, Tuhan yang Maha Esa juga mencatat dan menyaksikan
yang tentunya kami Teradu harus mempertanggungjawabkan kinerja kami di
akhirat kelak, itu komitmen kami semua selaku Teradu sesuai dengan keyakinan
kami masing-masing. (Bukti Surat Permohonan dari Partai Gerindra, Surat Ralat
KPU Kabupaten Melawi, ekspedisi pengiriman surat ralat).
10. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan telah terjadi kekurangan
surat suara dengan jumlah yang sangat signifikan tidaklah benar dan berdasar,
kalau berbicara signifikan artinya berbicara di 11 Kecamatan dan 707 TPS seperti
itu kalau Faktanya Signifikan, buktinya memang ada terdapat selisih penguna hak
pilih dalam Model DB1 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan penguna
hak pilih di dalam model DB1 untuk pemilihan DPD, DPR dan DPRD yang terjadi
di Kecamatan Nanga Pinoh sebanyak 23 Orang dan di Kecamatan Pinoh Utara
sebanyak 54 Orang dan pada saat Rapat Pleno Terbuka di Tingkat Kabupaten dan
Rapat Pleno Tingkat Provinsi sudah kami Teradu jelaskan terkait selisih pengguna
hak pilih tersebut dan semua saksi peserta Pemilu yang hadir menerima
penjelasan dari kami selaku Teradu. Perlu kami Teradu tegaskan dan jelaskan
bahwa selisih penguna hak pilih ini baru diketahui oleh Teradu setelah pleno di
Tingkat Kecamatan selesai, dan tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu di
TPS maupun di PPK yang Pengadu nyatakan serta tidak ada juga aduan dari
masyarakat pemilih pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS
tersebut, terkait dengan tidak dapat mengunakan hak pilih untuk Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden di dua kecamatan tersebut. (Alat Bukti: Model DB1-
DPRD, DB1-PPWP, DA-DH Kec Nanga Pinoh, DA-DH Kecamatan Pinoh Utara, DA-
KPU Kecamatan Nanga Pinoh, DA-KPU Kecamatan Pinoh Utara).
11. Bahwa terhadap pernyatan dari Pengadu yang menyatakan bahwa Petugas KPPS
dengan sengaja menghilangkan formulir model C1 PLANO-DPRD Kab/Kota Karena
pada saat pembukaan kotak yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Melawi dalam rangka mengambil formulir untuk kepentingan
pembuktian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang disaksikan
oleh peserta pemilu pihak-pihak terkait yakni Bawaslu, Polres Melawi, termasuk
pihak Pengadu pada tanggal 4 juni 2019 memang tidak ditemukan didalam kotak
suara DPRD. Perlu kami Teradu jelaskan disini bahwa tidaklah berdasar
pernyataan Pengadu yang menyatakan petugas KPPS dengan sengaja
menghilangkan C1 Plano yang dimaksud, buktinya C1 Plano DPRD
Kabupaten/Kota TPS 01 Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing berada di Kotak
PPWP TPS tersebut, yang ditemukan pada saat pembukaan kotak suara untuk
Pengambilan Formulir yang akan digunakan sebagai Persiapan Alat Bukti dalam
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan
Umum Tahun 2019, yang dilakukan pada tanggal 26 Juni 2019 di Kantor KPU
Kabupaten Melawi dan disaksikan Oleh Pihak-pihak terkait Bawaslu, Polres
Melawi, Saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengadu sendiri dari Partai Gerindra.
Perlu kami Teradu tegaskan kembali, Teradu berpendapat bahwa proses
pemuungutan dan penghitungan suara di Tingkat KPPS memerlukan waktu yang
lama untuk lima jenis pemilihan, sehingga tidaklah menutup kemungkinan kalau
Petugas KPPS keliru dalam menempatkan formulir Model C1-Plano yang
seharusnya ditempatkan di kotak sesuai dengan jenis pemilihan dan
peruntukannya. (Alat Bukti: Berita Acara Pembukaan Kotak Suara untuk
pengambilan formulir yang akan digunakan sebagai Persiapan Alat Bukti dalam
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan
Umum Tahun 2019).
12. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa Petugas KPPS tidak
menempatkan surat suaranya ke masing-masing sampul dimana untuk surat
suara rusak ke sampul surat suara rusak dan untuk surat suara sah ke sampul
surat suara sah dan surat suara tidak terpakai ke sampul surat suara yang tidak
terpakai, dalam hal ini Teradu berpendapat bahwa dengan pemilihan umum
serentak yang diselenggarakan oleh petugas KPPS dimana disetiap jenis pemilihan
seharusnya ada pada masing-masing sampul untuk penempatannya. Perlu kami
Teradu tegaskan pelaksanaan pemilu serentak di Tingkat KPPS memerlukan waktu
yang sangat panjang untuk melakukan proses pemungutan dan penghitungan
suara sehingga menimbulkan kelelahan dari petugas, maka sangat dimungkinkan
apabila petugas KPPS dengan tidak sengaja memasukan surat suara yang ada ke
jenis sampul yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak benar C1 PLANO
-DPRD Kabupaten/kota untuk TPS 03 Desa Batu Buil hilang yang Pengadu
nyatakan akan tetapi yang sebenarnya tidak ditemukan pada saat pembukaan
kotak suara pada tanggal 4 juni 2019 adalah TPS 01 Desa Batu Buil bukan TPS 03
yang Pengadu Nyatakan dalam Pengaduan, artinya Pengadu juga bisa keliru dalam
menyatakan aduannya, padahal Pengadu sendiri sudah membuat Pernyataan
bermatrai 6000 dan bertanda tangan pada tanggal 15 Juli 2019 terkait
Penyampaian Pengaduan dan/Atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dengan Isi
Pernyataan Pengadu: Demikian Pernyataan dan Pengaduan dan/atau Laporan ini
saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa rekayasa, dan apabila dikemudian hari
diketahui Pengaduan dan/atau Laporan ini PALSU maka saya bersedia dituntut
sesuai ketentuan Hukum, jadi siapa yang sebenarnya yang melakukan kebohongan
Publik. Perlu Teradu tegaskan kembali begitu juga sama halnya dengan jajaran
Penyelenggara kami dan kami selaku Teradu, sebagai manusia biasa juga bisa
keliru dalam menempatkan surat suara maupun formulir, buktinya C1 PLANO-
DPRD Kabupaten/Kota TPS 01 Desa Batu Buil ditemukan dan ada dalam Kotak
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada saat pembukaan kotak sura pada tanggal
25 Juni 2019 berada pada TPS dalam Kotak Suara PPWP pada TPS 01 Desa Batu
Buil tersebut, bukan TPS 03 Desa Batu Buil Seperti yang Pengadu adukan. (Alat
bukti: Alat Bukti: Berita Acara Pembukaan Kotak Suara untuk pengambilan
formulir yang akan digunakan sebagai Persiapan Alat Bukti dalam Penyelesaian
Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun
2019, Surat Undangan Pembukaan Kotak, C1 PLANO-DPRD Kabupaten/Kota ada
dan tidak hilang seperti yang Pengadu adukan).
13. Bahwa pernyataan dari Pengadu yang meyatakan bahwa KPU Kabupaten Melawi
telah melakukan kebohongan kepada Partai Politik, Peserta Pemilu dan Tim PPWP
01 dan 02 Pemilu Tahun 2019 karena berdasarkan surat undangan pada tanggal
25 juni 2019 perihal Undangan dimana di sebutkan pembukaan kotak PPWP guna
mengambil formulir sebagai alat bukti untuk keperluan sidang perselisihan hasil di
Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini perlu Teradu jelaskan kenapa peserta pemilu
diundang untuk menyaksikan karena dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 95 ayat 1, KPU Kabupaten/Kota dapat membuka Kotak
Suara untuk mengambil formulir yang di gunakan sebagai alat bukti dalam
penyelesaian hasil pemilu dan dalam ayat 2 berbunyi bahwa pembukaan kotak
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan huruf a
berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota dan kepolisian setempat dalam
pelaksanaan pembukaan kotak suara, huruf b mengeluarkan formulir yang
digunakan sebagai alat bukti di Persidangan sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf a, huruf c mengandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di
persidangan, huruf d memasukan kembali formulir asli yang telah selesai
digandakan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula, huruf e
melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikantor pos,
huruf f membuat berita acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani oleh
Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota, perlu kami selaku
Teradu tegaskan lagi bahwa kami membuka kotak suara atas perintah regulasi
dalam pemilu bukan mengada-ada atau inisiatif kami Teradu sendiri dan kenapa
kami Mengundang Peserta Pemilu untuk menyaksikan itulah komitmen kami
kembali selaku Penyelenggara Pemilu dituntut untuk jujur, adil, terbuka
(Transparansi) kepada semua pihak sesuai sila ke-5 Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Tahun 1945 pasal 22 E ayat (1), Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017, Tentang Pemilu serta turunannya, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (1), (2), (3), Pasal 7
Sumpah Janji Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota, Bab III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8,
9,10,11,12,13, 14, 15, 16,17 dalam bersikap dan bertindak selaku penyelenggara
pemilu. Maksud dan tujuan serta niat kami selaku Teradu adalah agar semua
Pihak bisa menyaksikan langsung apa yang kami Teradu lakukan, Kpu Kabupaten
Melawi ingin semata-mata agar setiap peserta pemilu bisa menyaksikan
pengambilan alat bukti yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan
perselisihan hasil pemilu DPRD Kab/Kota di Dapil Melawi 4 yang berada dalam
kotak PPWP, kenapa kami membuka kotak suara PPWP tersebut, perlu Teradu
jelaskan dikarenakan pada tanggal 4 juni 2019 tidak ditemukan C1 Plano DPRD
Kabupaten/Kota TPS 01 Desa Batu Buil, selain itu dasar kami membuka kotak
PPWP tersebut yakni berdasarkan informasi dari PPK Belimbing yang didapat dari
KPPS TPS tersebut Formulir Model C1 Plano berada di dalam Kotak PPWP di TPS
yang sama. Maka untuk memastikan sesuai perintah Regulasi Pemilu yakni PKPU
4 pasal 95 sebagaimana yang Teradu uraikan di atas maka kotak suara PPWP pada
TPS yang sama dibuka, perlu Teradu tegaskan kembali Teradu membuka kotak
suara PPWP bukan untuk mengambil sebagai alat bukti PHPU PPWP sebagaimana
yang pengadu nyatakan dalam aduan, akan tetapi adalah untuk kepentingan
PHPU Pileg pada Dapil Melawi 4 Kecamatan Belimbing. Penegasan Teradu kembali,
sebagaimana ketentuan pasal 95 PKPU 4 yang kami uraikan di atas sebenarnya
tidak ada kewajiban Teradu untuk mengundang Peserta pemilu, kenapa kami
mengundang adalah semata-mata untuk keterbukaan (Transparansi) kepada
semua pihak yakni peserta pemilu dan pihak-pihak terkait untuk mengetahui dan
menyaksikan secara langsung. (Alat Bukti: Berita Acara Pembukaan Kotak Suara
untuk pengambilan formulir yang akan digunakan sebagai Persiapan Alat Bukti
dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
134-09-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019).
14. Bahwa pernyataan dari Pengadu yang menyatakan bahwa pihak Teradu dalam hal
ini KPU Kabupaten Melawi, PPK Kecamatan Menukung, PPK Kecamatan
Belimbinng, PPK Kecamatan Pinoh Selatan, PPS Mawang Mentatai Kecamatan
Menukung dan PPS desa Nyanggai Kecamatan Pinoh Selatan diduga telah dengan
sengaja melakukan pembiaran, diskriminasi, tidak jujur, tidak transparan, tidak
berkeadilan serta tidak cermat sehingga berdampak pada penyelenggaraan Pilkada
tahun 2020 di Kabupaten Melawi, melanggar Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum, Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor
4 tahun 2019 tidak lah beralasan dan cendrung mengada-ada karena tahapan
penyelaggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 belum
dimulai dan terkait dengan masa kerja PPK dan PPS serta KPPS Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2019 sudah berakhir masanya. Perlu Teradu sampaikan bahwa
penyelenggaraan pemilihan umum serentak di Kabupaten Melawi tahun 2019
berjalan dengan baik, lancar, aman dan damai, proses Pemilu serentak sudah
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
terbukti dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 134-09-
20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang Menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima yang diajukan oleh Partai Perindo (DPRD Kabupaten/Kota Dapil
Melawi 4 Kecamatan Belimbing), dan pada tanggal 10 Agutus 2019 KPU Kabupaten
Melawi telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Melawi Pemilihan Umum
Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam Berita
Acara Nomor 109/PL.01.9-BA/6110/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calaon terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Melawi Pemilihan Umum Tahun 2019. (Alat Bukti:
Salinan Putusan MK, BA Nomor 109/PL.01.9-BA/6110/KPU-Kab/VIII/2019
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calaon terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi Pemilihan Umum Tahun
2019 Tidak ada Keberatan/Kejadian Khusus dari Saksi Semua Peserta Pemilu yang
hadir, semua saksi Peserta Pemilu Bertandatangan pada saat Pleno).
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1). Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2). Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3). Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4). Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-35, dengan rincian sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Foto Rapat Pleno Terbuka;
2. T-2 Tata Tertib Rapat Pleno;
3. T-3 DA1-KPU Dapil 2;
4. T-4 DB1.DPRD-KPU Dapil 2;
5. T-5 Form Model DA-KPU Kecamatan Menukung;
6. T-6 Daftar Hadir Pleno;
7. T-7 DA-KPU Kecamatan Manukung;
8. T-8 Form Model DB-KPU;
9. T-9 Model DB.DH-KPU;
10. T-10 Form Model DB.DH-KPU;
11. T-11 Bimtek PPK dan PPS;
12. T-12 Bimtek Punggut Hitung PPK Manukung;
13. T-13 Foto Bimtek dan PPK dan PPS;
14. T-14 Jadwal Bimtek Kecamatan Pinoh;
15. T-15 Jadwal Bimtek PPK dan PPS;
16. T-16 Jadwal Bimtek PPK;
17. T-17 Presentasi hasil Upload Salinan C1 Situng;
18. T-18 Undangan Bimtek Punggut Hitung;
19. T-19 Model DA-KPU Kec. Pinoh Selatan;
20. T-20 Putusan Pengadilan Negeri Sintang;
21. T-21 Rekomendasi Bawaslu Kab. Melawi;
22. T-22 Ekspedisi;
23. T-23 Surat Ralat;
24. T-24 DA.DH-KPU Naga Pinoh;
25. T-25 DA-KPU Pihoh Utara;
26. T-26 DA-KPU Kecamatan Naga Pinoh;
27. T-27 DA-KPU Kecamatan Pinoh Utara;
28. T-28 Model DB1-DPRD;
29. T-29 Model DB1-PPWP;
30. T-30 BA Nomor 105;
31. T-31 BA Nomor 106;
32. T-32 C1 Plano-DPRD Kabupaten/Kota;
33. T-33 Undangan Pembukaan Kotak;
34. T-34 Salinan Putusan MK; dan
35. T-35 BA Penetapan Perolehan Kursi dan Calon.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dalam sidang Pemeriksaan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Melawi memberikan
keterangan bahwa berdasarkan kejadian yang disampaikan oleh Pengadu, Pihak terkait
telah mengeluarkan Rekomendasi nomor 034/K.KB-07/HK.01.00/04/2019 tanggal 18
April 2019 terkait dengan Pemungutan Suara Ulang dan memberikan sanksi terhadap
penyelenggara pemilu tingkat KPPS.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut
[4.1.1] Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Melawai tanggal 3 s.d 5 Mei 2019 para Teradu
melarang masyarakat untuk menyaksikan proses rekapitulasi, sehingga aparat
kepolisian Resort Melawi menerapkan aturan bahwa yang dapat menyaksikan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara hanya Saksi Peserta Pemilu,
Bawaslu Kabupaten Melawi, Wartawan serta Pemantau;
[4.1.2] Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
tersebut terdapat keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Gerindra, Partai Golkar,
Partai Perindo, PAN, PDI-P, Partai Hanura, Partai Demokrat yang tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 91/PK.03-BA/6110/KPU-Kab/V/2019. Pada point 4 (empat) Keberatan
Tertulis saksi Partai Gerindra Kabupaten Melawi meminta kepada para Teradu untuk
melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa Mawang
Mentatai, serta TPS 04 Desa Nusa Poring pada wilayah Kecamatan Menukung.
Keberatan untuk melakukan penghitungan suara ulang terkait dengan dugaan jual beli
suara antara Thomas sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerindra dengan salah
satu calon legislatif dari partai Peserta Pemilu lainnya yang melibatkan Lukas Kepala
Desa Mawang Mentatai Kecamatan Menukung dengan Ketua PPS Desa Mawang
Mentatai. Sesuai dengan foto Formulir Model C1 Plano DPRD milik Pengadu, perolehan
suara Partai Gerindra pada TPS 01 sebanyak 46 suara, TPS 02 sebanyak 41 suara, dan
TPS 03 sebanyak 44 suara, namun dalam Salinan Formulir Model C1, Formulir Model
DAA1, Formulir Model DA1 dan Formulir Model DB 1, perolehan suara Partai Gerindra
untuk TPS 01 sebanyak 17 suara, TPS 02 sebanyak 11 suara, dan TPS 03 sebanyak 26
suara. Hal tersebut menyebabkan perolehan suara Partai Gerindra berubah dari 131
suara menjadi 54 suara atau berkurang sebanyak 77 suara. Demikian halnya perolehan
suara Partai Gerindra pada TPS 01 Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing sebanyak 79
suara dan TPS 02 Desa Nusa Kenyikap Kecamatan Belimbing sebanyak 38 suara.
Namun pada salinan Formulir Model C1, Formulir Model DAA 1, Formulir Model DA 1
dan Formulir Model DB1 perolehan suara Partai Gerindra pada TPS 01 Desa Batu Buil
berubah menjadi 49 suara dan pada TPS 02 Desa Nusa Kenyikap berubah menjadi 18
yang menyebabkan perolehan suara Partai Gerindra berubah dari 117 menjadi 67 suara
atau berkurang sebanyak 50 suara. Keberatan Pengadu tidak ditanggapi oleh para
Teradu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu atas nama Irfan Affandi diduga telah
melakukan kebohongan/mengeluarkan pernyataan tidak jujur;
[4.1.3] Bahwa saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, para Teradu tidak
menonaktifkan serta mengganti Petugas KPPS pada TPS 01 beserta PPS Desa Nyanggai
Kecamatan Pinoh Selatan yang telah divonis terbukti melanggar Tindak Pidana Pemilu
terkait terjadi pencoblosan surat suara sebelum waktu yang telah ditentukan yang
dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Petugas KPPS dan PPS Desa Nyanggai beserta tim
sukses salah satu calon anggota legislatif;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan,
[4.2.1] Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan suara Tingkat Kabupaten Melawi pada tanggal 3 s.d 5 Mei 2019 para Teradu
memfasilitasi masyarakat untuk menyaksikan proses Rapat Pleno di luar ruangan
dengan meyediakan tempat dan layar proyektor untuk dapat menyaksikan proses
rekapitulasi pengitungan perolehan suara. Peserta rapat yang hadir terdiri dari Saksi
Peserta Pemilu, PPK, Bawaslu, beserta Undangan lainnya telah sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Pemeriksaan fisik yang dilakukan pihak
Kepolisian saat memasuki lokasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum adalah bagian dari prosedur dan teknis
pengamanan yang sepenuhnya menjadi kewenangan dari pihak Kepolisian. Para Teradu
tidak pernah mengarahkan aparat keamanan untuk melarang masyarakat menyasikan
proses rapat pleno terbuka;
[4.2.2] Bahwa keberatan Pengadu saat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara
tingkat KPU Kabupaten Melawi untuk membuka kotak dan melakukan penghitungan
suara ulang pada TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Desa Mawang Mentatai serta TPS 04 desa
Nusa Poring Kecamatan Menukung, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 374, Pasal
375, Pasal 376, Pasal 377, Pasal 378 dan Pasal 379 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, Penghitungan suara ulang untuk TPS
dengan Cara Membuka Kotak Suara hanya dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK). Demikian halnya dalam ketentuan Pasal 74 dan 75 Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan
Suara Tingkat Kecamatan Menukung, Saksi Partai Gerindra, menyetujui dan
menandatangani Formulir Model DA-KPU dan Formulir Model DA1-KPU. Setelah Rapat
Pleno Tingkat Kecamatan selesai dan ditutup, Saksi PAN ingin menyampaikan kembali
keberatan dan meminta Formulir Model DA2-KPU, bukan saksi Partai Gerindra. Teradu
II yang hadir pada saat proses pleno di tingkat Kecamatan Menukung menjelaskan
bahwa sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,
Saksi dan Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur
dan/atau selisih rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara kepada PPK, apabila
terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
keberatan disampaikan pada saat pleno terbuka berlangsung. Saksi PAN yang hendak
menyampaikan keberatan setelah Rapat Pleno selesai dan ditutup tidak mendapatkan
Formulir Model DA2-KPU. Untuk itu, Teradu II menjelaskan kepada para Saksi,
keberatannya dapat disampaikan pada saat Pleno Tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Formulir Model DA1-DPRD Kecamatan Menukung, dengan Formulir Model
DB1-DPRD Kabupaten Melawi tidak terdapat perbedaan hasil rekapitulasi perolehan
suara. Keberatan Pengadu terkait data Partai Gerindra dan data Situng KPU Kabupaten
Melawi pada TPS 01 Desa Batu Buil dan TPS 02 Desa Nusa Kenyikap Kecamatan
Belimbing, berbeda dengan hasil rekapitulasi di tingkat TPS, tingkat PPK dan tingkat
KPU Kabupaten Melawi merupakan suatu hal yang sangat mungkin terjadi. Hal tersebut
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa rekapitulasi hasil perhitungan
suara adalah proses penjumlahan hasil perhitungan suara pasangan calon untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan Calon Anggota DPR, Calon
Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD, Partai Politik dan Calon Anggota DPRD
Provinsi untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan Partai Politik dan Calon Anggota
DPRD Kabupaten/kota untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/kota yang dilakukan
oleh PPK, PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU. Sistem
Informasi Perhitungan Perolehan Suara yang di sebut Situng adalah perangkat yang
digunakan sebagai sarana informasi dalam Pelaksanan Perhitungan Suara, rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu. Situng adalah data yang
diunggah sesaat, apa adanya setelah proses pungut hitung di TPS yang diupload ke
Situng KPU oleh staf yang dirugaskan. Sementara hasil Pleno Rekap secara manual dan
berjenjang dimungkinkan dilakukan koreksi pada setiap tingkatan proses rekapitulasi
yang menyebabkan hasil rekapitulasi dapat berbeda dengan Formulir Model C1 yang
diupload dalam data Situng KPU. jadi bisa saja hasil koreksi secara manual dan
berjenjang belum dimasukan dalam Situng, itu bisa saja membuat berbeda, perlu kami
tegaskan kembali untuk yang lebih valid adalah hasil Pleno Rekap secara Manual dan
Berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan
KPU RI. Terkait hal tersebut menurut Teradu II tidak pernah melakukan kebohongan
dan mengeluarkan pernyataan apapun hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat Kecamatan Belimbing dan data situng KPU;
[4.2.3] Bahwa para Teradu tidak menonaktifkan petugas KPPS di TPS 01 Desa Nyangai
Kecamatan Pinoh Selatan yang terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilu. Menurut
para Teradu, tidak benar Petugas KPPS pada TPS 01 Desa Nyangai melakukan tindak
Pidana Pemilu. Petugas KPPS hanya melakukan kesalahan prosedur, melakukan
Pembukaan Kotak Suara sebelum waktunya, akibat intimidasi dari orang yang tidak
bertanggungjawab. Dugaan tindak pidana pemilu telah diputuskan oleh Pengadilan
Negeri Sintang sebagaima dalam Salinan Petikan Putusan Nomor W17-
U3/919/HK.07/V/2019 tanggal 31 Mei 2019. Atas kesalahan prosedur dalam
pembukaan, para Teradu telah melakukan PSU sebagai tindaklanjut atas rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Melawi Nomor: 034/K.KB-07/HK.01.00/04/2019 tanggal 18 april
2019;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.1] Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara Tingkat KPU
Kabupaten Melawi berlangsung dari tanggal 3 s.d 5 Mei 2019 yang dihadiri oleh Saksi
Peserta Pemilu, PPK, Bawaslu, serta undangan lainnya. Dalam persidangan, tidak
terdapat satupun alat bukti yang meyakinkan DKPP, bahwa para Teradu melarang
masyarakat menyaksikan proses rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara
tingkat KPU Kabupaten Melawi. Justru sebaliknya para Teradu menyediakan tempat
disertai dengan layar proyektor di luar gedung Rapat Pleno rekapitulasi untuk
memberikan kesempatan kepada masyarakat menyaksikan proses rekapitulasi yang
sedang berlangsung. Pembatasan akses dan pengetatan pemeriksaan yang dilakukan
oleh aparat keamanan terhadap masyarakat menuju tempat rekapitulasi merupakan
standar prosedur pengamanan yang menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu, bahwa para Teradu melarang
masyarakat menyaksikan proses rekpitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat
KPU Kabupaten Melawi tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa tidak dipenuhinya keberatan dan permintaan Pengadu saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Melawi, agar
dilakukan pembukaan kotak dan penghitungan suara ulang pada TPS 01, TPS 02 dan
TPS 03 Desa Mawang Mentatai serta TPS 04 desa Nusa Poring Kecamatan Menukung
tidak dapat dipenuhi oleh para Teradu. Tidak ada suatu kondisi atau keadaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 374, Pasal 375, Pasal 376, Pasal 377, Pasal 378 dan
Pasal 379 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal
73, Pasal 74 dan 75 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang dapat mewajibkan
secara hukum maupun etika kepada para Teradu untuk melakukan membuka kotak
dan penghitungan suara ulang pada TPS a quo. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat PPK Kecamatan Menukung, Saksi Partai
Gerindra menyetujui dan telah membubuhkan tanda tangan dalam Formulir Model DA-
DPRD Kabupaten beserta Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten. Pembubuhan tanda
tangan saksi berarti menyetujui dan tidak ada permasalahan atas proses dan hasil
rekapitulasi yang telah dilakukan oleh PPK. Oleh sebab itu, tidak ada alasan hukum
maupun etika bagi para Teradu, untuk memenuhi permintaan Pengadu untuk
membuka kotak dan melakukan penghitungan suara ulang. Dalam fakta persidangan
terungkap bahwa yang melakukan keberatan dan meminta Formulir Model DA2-KPU
terhadap hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK Menukung adalah saksi PAN.
Itupun dilakukan setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK Menukung ditutup
sehingga secara hukum maupun etika tidak memungkinkan dilayani. Teradu II yang
secara kebetulan melakukan monitoring dan berada di lokasi sesaat setelah Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat PPK Menukung ditutup menyarankan kepada saksi PAN untuk
menyampaikan keberatannya pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU
Kabupaten Melawi. Saran tersebut ditujukan kepada Saksi PAN, bukan kepada
Pengadu. Saran Teradu II kepada saksi PAN untuk menyampaikan keberatan saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Melawi
merupakan suatu yang wajar dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kebohongan
publik. Sebab pada prinsipnya rapat pleno rekapitulasi merupakan tempat untuk
mengawal dan memastikan kemurnian perolehan suara sekaligus menjadi tempat
menyampaikan, saran, tanggapan dan pendapat terhadap mekanisme dan prosedur
rekapitulasi jika terdapat dugaan pelanggaran. Sesuai dengan fakta persidangan,
seluruh saksi peserta pemilu serta Bawaslu Kabupaten Melawi yang hadir dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan
keberatan, termasuk Pengadu. Permasalahan tidak dipenuhinya keberatan Pengadu
untuk membuka kotak dan melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 01, TPS 02
dan TPS 03 Desa Mawang Mentatai serta TPS 04 desa Nusa Poring Kecamatan
Menukung, saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Melawi, selain
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, juga tidak didukung dengan alat
bukti yang kuat. Demikian halnya, klaim perolehan suara Partai Gerindra pada TPS 01
Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing sebanyak 79 suara dan TPS 02 Desa Nusa
Kenyikap Kecamatan Belimbing sebanyak 38 suara, tidak didukung dengan alat bukti
yang kuat. Formulir Model C1 Plano DPRD Kabupaten yang dimiliki para Teradu sesuai
dengan Formulir Model DAA 1, Formulir Model DA 1 dan Formulir Model DB1 DPRD
Kabupaten yang menunjukkan tidak ada perubahan perolehan suara sebagaimana
didalilkan Pengadu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.3] Bahwa para Teradu tidak melakukan pergantian petugas KPPS dalam
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Melawi Nomor: 034/K.KB-
07/HK.01.00/04/2019 tanggal 18 April 2019 untuk melakukan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Nyangai Kecamatan Pinoh Selatan. Tindakan petugas KPPS
dan Petugas PPS dengan melakukan pembukaan kotak dan pencoblosan surat suara
bersama Kepala Desa Nyanggai dan tim sukses salah satu calon anggota legislatif
sebelum waktu yang ditentukan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
administrasi, merupakan bentuk pelanggaran kode etik berat terkait dengan prinsip
kemandirian dan prinsip profesionalitas yang menyebabkan penyelenggaraan pemilu
menjadi tidak efisien dan tidak efektif. Rekomendasi tertanggal 18 April 2019, tidak
seharusnya menjadi alasan bagi para Teradu untuk tidak segera memberhentikan dan
mengganti petugas KPPS dan PPS yang secara nyata dan menjadi bagian dan penyebab
terjadinya pelanggaran pemilu. Seharusnya para Teradu dengan kewenangan yang
dimiliki, menjatuhkan sanksi etik dan secara administrasi memberhentikan petugas
KPPS dan PPS yang terbukti melanggar untuk memulihkan kepercayaan publik
terhadap penyelenggaraan PSU. Sangat beralasan etik, jika pelaksanaan PSU di TPS 01
Desa Nyangai Kecamatan Pinoh Selatan menimbulkan syakwasangka bagi Pengadu,
sekalipun telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme prosedur dan tata cara
menurut peraturan perundang-undangan serta dalam pengawasan langsung para
Teradu. Para Teradu terbukti tidak menggunakan kewenangannya memberikan sanksi
etik dan secara administrasi memberhentikan petugas KPPS dan petugas PPS yang
terbukti melakukan pelanggaran administratif yang menyebabkan PSU TPS 01 Desa
Nyangai Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi. Dengan demikian dalil aduan
pengadu terbukti, dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP. Para teradu
terbukti melanggar Pasal 15 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.