III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 Oktober 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa terjadi perubahan Perolehan suara di Dapil Kalimantan Barat 6 untuk
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) atas nama Hendri Makaluasc, A.Md,
SE. M.Th., Caleg Nomor urut 1 dan Caleg lain atas nama Cok Hendri Ramapon,
S.Sos nomor urut 7, di sembilan belas Desa, Kecamatan Meliau, yaitu Desa
Sungai Mayam, Bakti Jaya, Melobok, Mukti Jaya, Kuala Buayan, Meranggau,
Meliau Hulu, Melawi Makmur, Sungai Kembayau, Kunyil, Baru Lombak, Balai
Tinggi, Lalang, Meliau Hilir, Kuala Rosan, Harapan makmur, Enggadai, Cupang,
Pempang Dua, berdasarkan sandingan dari fotokopi salinan Formulir Model C1-
DPRD Provinsi dan Formulir Model DA1 DPRD Provinsi. Dimana total
penambahan atau penggelembungan suara Cok Hendri Ramapon, S.Sos
sebanyak 2.414 suara;
2. Bahwa atas peristiwa sebagaimana uraian di atas, Hendri Makaluasc, A.Md, SE.
M.Th., telah melaporkan pada Bawaslu Kabupaten Sanggau sebagaimana Tanda
Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 07/LP/PL/Kab/20.12/V/2019 tanggal 6 Mei
2019, dan atas Laporan tersebut Bawaslu telah memutuskan dalam Putusan
Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu tanggal 11 Mei 2019 (Bukti P-2);
3. Bahwa atas Putusan Bawaslu Kab. Sanggau, KPU Kabupaten Sanggau telah
memohonkan koreksi kepada Bawaslu RI, yang kemudian Bawaslu RI dalam
Putusannya Nomor 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/ V/2019 tanggal 23 Mei 2019
yang pokoknya memutuskan: “Menyatakan Menolak Permintaan Koreksi
Martinus Sumarto, SH.” (Bukti P-3);
4. Bahwa mengingat batas waktu pendaftaran PHPU di Mahkamah Konstitusi,
maka Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., mendaftarkan permohonan di
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Mei 2019;
5. Bahwa kemudian telah dibuat Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sanggau No. 354/PY.01-BA/6103/KPU-Kab/ VII/2019 tentang Pelaksanaan
Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau atas Laporan Partai Kebangkitan Bangsa
dan Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 6 Partai Gerakan Indonesia
Raya (atas nama Hendri Makaluasc, Amd.,SE.,MTh) tertanggal 7 Juli 2019,
dimana salah satu agendanya ialah melakukan koreksi pada Sertifikat hasil
penghitungan perolehan suara Formulir Model DAA1 dan Formulir Model DA1
DPRD Provinsi Partai Gerindra di 19 Desa pada wilayah Kecamatan Meliau;
(Bukti P-4);
6. Bahwa kemudian KPU Sanggau juga telah melakukan koreksi terhadap Formulir
Model DB1 DPRD Kab. Sanggau (Bukti P-5) yang mana semula perolehan suara
Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., adalah 2.492 suara menjadi 2.551 suara
dan perolehan suara Cok Hendri Ramapon, S.Sos semula 6.378 suara menjadi
3.964 suara. Sehingga seharusnya apabila dengan koreksi diatas maka hasil
perolehan suara menjadi sebagai berikut:
NO Nama Calon Anggota DPRD Provinsi Perolehan Suara
Kalimantan Barat
Kab. Sanggau Kab. Sekadau Total
1 HENDRI MAKALUASC, A.Md, SE. M.Th 2.551 2.833 5.384
7 COK HENDRI RAMAPON, S.Sos 3.964 221 4.185
7. Bahwa kemudian, telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 sebagaimana dalam
hal 272 sd. 274 (Bukti P-6);
8. Bahwa dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di
atas telah jelas bahwa telah menjadi fakta hukum putusan Bawaslu Kabupaten
Sanggau telah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi dan fakta hukum telah
dilaksanakannya koreksi terhadap DAA1, DA1, dan DB1 daerah Pemilihan
Kalimantan Barat Dapil 6 juga telah dikuatkan oleh Mahkamah, oleh karena itu
seharusnya DC1 juga dikoreksi pasca Putusan Mahkamah sehingga secara
hukum hasil koreksi yang dilakukan harus sesuai dengan jenjangnya dan tidak
menimbulkan cacat hukum dalam penetapannya;
9. Bahwa nyatanya KPU Provinsi Kalimantan Barat hanya menetapkan perbaikan
perolehan suara Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., saja dalam Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Provinsi Dari Setiap Kabupaten/Kota Di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah
Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Umum Tahun 2019
Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 Model DC1-
DPRD Provinsi tanpa memperbaiki perolehan suara Cok Hendri Ramapon,
S.Sos., dan atas hal ini Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Kalimantan
Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi telah menyatakan keberatan atas kejadian khusus ini (Bukti P-7)
namun KPU Provinsi Kalimantan Barat tidak mau melakukan perbaikan
terhadap perolehan suara Cok Hendri Ramapon, S.Sos.
10. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Dari Setiap Kabupaten/Kota Di Daerah Pemilihan
Dalam Wilayah Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Umum
Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6
Model DC1-DPRD Provinsi yang hanya merubah jumlah perolehan suara Hendri
Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., di Kabupaten Sanggau menjadi 2.492 suara
(dengan ditambah perolehan suara Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., di
Kabupaten Sekadau menjadi total 5.384 suara (Bukti P-8) tanpa
merubah/menurunkan perolehan suara Cok Hendri Ramapon, S.Sos adalah
jelas merupakan kesalahan yang tidak sesuai dengan DAA1, DA1, dan DB1
perbaikan sebelumnya, serta tidak sesuai dengan fakta yang telah
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi;
11. Bahwa mengingat peristiwa serupa terjadi di Provinsi Aceh, atas nama Dra. Hj.
Kasumi Sulaiman. MM., Caleg Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor urut 6
Dapil Kota Banda Aceh 3 Partai Golongan Karya (GOLKAR) (Bukti P-9)
Bahwa atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, akhirnya mengeksekusi keputusan
Mahkamah Konstitusi tersebut dalam rapat pleno terbuka KIP Banda Aceh, di
Banda Aceh, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019, dengan cara
memperbaiki rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang sebelumnya
telah ditetapkan. Atas perbaikan rekapitulasi tersebut terjadi perubahan pada
perolehan suara antar calon legislatif (Caleg) Partai Golkar di Dapil 3, Syiah
Kuala-Ulee Kareng, yaitu Hj Kasumi Sulaiman, caleg nomor urut 6 dengan
Maulidawati, caleg nomor urut 7. sehingga perolehan suara sah Kasumi berubah
menjadi 492 dari sebelumnya 488 atau bertambah 4 (empat) suara,. Sedangkan
suara sah Maulidawati menjadi 23 suara dari sebelumnya 27 suara atau
berkurang empat suara, padahal Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusannya
tidak menetapkan perolehan suara Caleg lain. Perubahan itu, membuat Kasumi
menjadi peraih suara terbanyak di dapil 3, Syiah Kuala-Ulee Kareng, yang
sebelumnya suara terbanyak di Dapil 3 diraih Amri yang juga Caleg Golkar,
dengan 491 suara yang membuat dirinya mendapat satu kursi DPRK. Atas
perihal tersebut, maka dari itu Pengadu meminta diperlakukan hal yang sama
sesuai dengan asas Pemilu;
12. Bahwa dengan demikian terbukti terjadi kesalahan dalam memasukkan
perolehan suara di Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dari Setiap Kabupaten/Kota Di
Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan
Kalimantan Barat 6 (Model DC1-DPRD Provinsi) serta dalam menerbitkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor:
44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019 tertanggal 12 Agustus 2019, sepanjang Lampiran
(Kalimantan Barat 6) Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan
Barat 6 Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor
Urut Calon 7 Nama Calon Terpilih Cok Hendri Ramapon, S.Sos, suara sah 6.599
peringkat suara 1 (satu) karena tidak sesuai dengan dokumen rekapitulasi
perolehan suara jenjang dibawahnya (koreksi DAA1, DA1, DB1 di wilayah Kab.
Sanggau), sehingga KPU Provinsi Kalimantan Barat memiliki penilaian yang
salah dalam menetapkan Caleg yang terpilih a quo, oleh karenanya harus
dibatalkan demi hukum;
13. Bahwa atas hal tersebut, Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., melakukan
tindakan Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu RI tertanggal 14
Agustus 2019 terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat dikarenakan
diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Barat Nomor: 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dari
Setiap Kabupaten/Kota Di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Provinsi Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi
Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 (Model DC1-DPRD)
tertanggal 12 Agustus 2019;
14. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2019, Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th.
melalui kuasa hukumnya menyurati ke KPU RI (Bukti P-10), yang pada
pokoknya menyampaikan Permohonan Keberatan atas tindakan KPU Provinsi
Kalimantan Barat. Akan tetapi surat tersebut sampai saat ini tidak kunjung
mendapat balasan dari KPU RI;
15. Bahwa atas Laporan Pelanggaran Administrasi tersebut, Bawaslu RI dalam Amar
Putusan Bawaslu RI Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02
September 2019 (Bukti P-11)
Bahwa sebagaimana amar Putusan Bawaslu RI di atas, dapat dipahami terhadap
hasil koreksi DAA1, DA1 dan DB1 yang tertuang didalam Berita Acara KPU
Kabupaten Sanggau Nomor : 354/PY.01-BA/6103/KPU-Kab/ VII/2019 telah
diperkuat oleh adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 154-02-
20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Hal ini juga dipertegas oleh Penilaian dan
Pendapat Majelis Pemeriksa di dalam Putusan Bawaslu RI Nomor :
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 sebagaimana dalam halaman 48 s.d
halaman 52;
16. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada saat ini, dengan adanya Putusan
Bawaslu RI Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02
September 2019, memperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 154-02-
20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Berita Acara KPU Kabupaten Sanggau
Nomor : 354/PY.01-BA/6103/KPU-Kab/ VII/2019, sehingga atas hal tersebut
dapat dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat tanpa alasan apapun
itu demi terciptanya asas Pemilu yang adil dan berkepastian hukum;
17. Bahwa pada tanggal 2 September 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat bersurat
ke KPU RI untuk meminta arahan terkait pelaksanaan Putusan Bawaslu RI
tersebut (Bukti P-12). Atas surat tersebut, pada tanggal 4 September 2019, KPU
RI memberikan jawaban berupa surat yang pada pokoknya meminta KPU
Provinsi Kalimantan Barat untuk tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI
(Bukti P-13);
18. Bahwa kami juga telah bersurat kepada KPU RI tertanggal 04 September 2019
(Bukti P-14), yang pada pokoknya isi surat tersebut ialah meminta kepada
Teradu I s/d Teradu VII (KPU-RI) untuk Melaksanakan Putusan Bawaslu RI
Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 Dan Atau Mengawasi Pelaksanaan
Putusan Bawaslu RI Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 oleh KPU
Provinsi Kalimantan Barat (Teradu VIII s/d Teradu XI), sebagaimana yang
tertuang dalam amar Putusan Bawaslu RI Nomor:
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019;
19. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Barat (Teradu VIII s/d Teradu XI) pada tanggal
5 September 2019 menggelar Rapat Pleno terbuka KPU Provinsi Kalimantan
Barat untuk melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor:
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019. Adapun
hasil dari Rapat Pleno terbuka tersebut ialah menetapkan Hendri Makaluasc,
A.Md., S.E., M.Th sebagai caleg terpilih dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalbar 6 dari Partai Gerindra (Bukti P-15);
20. Bahwa pada tanggal 5 September 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat
mengirimkan surat Penjelasan kepada KPU RI yang pada pokoknya menjelaskan
terhadap tindakan Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Kalimantan Barat tersebut didasari oleh harus adanya kepastian
hukum yang jelas dan harus adanya keadilan konstitusional bagi para caleg di
dapil Kalbar 6 (Bukti P-16);
21. Bahwa pada tanggal 10 September 2019, Teradu I s/d Teradu VII (KPU-RI)
mengeluarkan Surat Nomor : 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 yang ditujukan
ke KPU Provinsi Kalimantan Barat, adapun surat tersebut berisikan penjelasan
terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat (Teradu VIII s/d Teradu XI) terkait
Rapat Pleno terbuka KPU Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 5 September
2019 yang melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor:
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019. Teradu I
s/d Teradu VII (KPU-RI) yang pada pokoknya memerintahkan terhadap KPU
Provinsi Kalimantan Barat (Teradu VIII s/d Teradu XI) untuk membatalkan hasil
Rapat Pleno terbuka yang diadakan pada tanggal 5 September 2019 dan
menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi, dan calon terpilih Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan
mengesampingkan Putusan Bawaslu RI Nomor:
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019;
22. Bahwa pada tanggal 11 September 2019 bertempat di Kantor KPU RI, Teradu
VIII s/d Teradu XI (KPU Provinsi Kalimantan Barat) mengadakan Rapat Pleno
yang tidak sesuai dengan aturan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 7
Tahun 2017 jo. Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5
Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Sehingga Rapat
Pleno tersebut meghasilkan Berita Acara Rapat Pleno Tertutup Nomor:
29/PL.01.9.BA/61/Prov/IX/ 2019 tertanggal 11 September 2019 Tentang
Pembatalan atas Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Kalimantan Barat Tindak
Lanjut Putusan Bawaslu RI yang dilaksanakan tanggal 5 September 2019 (Bukti
P-17), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor:
50/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Pencabutan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 46/PL.01.8-
Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019
Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Barat Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Bukti P-
18), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor:
51/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Pencabutan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 47/PL.01.9-
Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 43/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019
Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun
2019 (vide Bukti P-19) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Barat Nomor: 52/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang
Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 44/PL.01.9-
Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 (Bukti P-20)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Nomor: 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 10
September 2019 Perihal: Penjelasan;
Bukti P-2 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu
Kabupaten Sanggau tertanggal 11 Mei 2019;
Bukti P-3 : Putusan Bawaslu RI Nomor 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/ V/2019
tanggal 23 Mei 2019;
Bukti P-4 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau No.
354/PY.01-BA/6103/KPU-Kab/ VII/2019 tentang Pelaksanaan
Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau atas Laporan Partai
Kebangkitan Bangsa dan Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Dapil 6 Partai Gerakan Indonesia Raya (atas nama Hendri
Makaluasc, Amd.,SE.,MTh) tertanggal 7 Juli 2019;
Bukti P-5 : Koreksi DB1 Kabupaten Sanggau;
Bukti P-6 : Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor : 154-02-
20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
Bukti P-7 : Keberatan atas kejadian khusus terhadap Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Provinsi
Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi;
Bukti P-8 : DB1 Kabupaten Sekadau;
Bukti P-9 : DB1 Kabupaten Sekadau;
Bukti P-10 : Surat ke KPU RI pada tanggal 16 Agustus 2019;
Bukti P-11 : Putusan Bawaslu RI Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019
tertanggal 02 September 2019;
Bukti P-12 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 2 September 2019
ke KPU RI untuk meminta arahan terkait pelaksanaan Putusan
Bawaslu RI;
Bukti P-13 : Surat KPU RI tanggal 4 September 2019 berisikan jawaban terhadap
KPU Provinsi Kalimantan Barat;
Bukti P-14 : Surat ke KPU RI tertanggal 04 September 2019;
Bukti P-15 : Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 47/PL.01.9-
Kpt/61/Prov/IX/2019, Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019, Berita Acara Nomor:
27/PL.01.8-BA/61/Prov/IX/2019, DC1-DPRD Provinsi Dapil Kalbar
6;
Bukti P-16 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat ke KPU RI tertanggal 5
September yang berisikan Penjelasan terkait Rapat Pleno;
Bukti P-17 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 29/ PL.01.9.BA/61/Prov/IX/ 2019
tertanggal 11 September 2019 Tentang Pembatalan atas Rapat Pleno
Terbuka KPU Provinsi Kalimantan Barat Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu RI yang dilaksanakan tanggal 5 September 2019;
Bukti P-18 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor : 50/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Pencabutan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 46/PL.01.8-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Barat Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
Bukti P-19 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 51/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Pencabutan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 47/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 43/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat 2019;
Bukti P-20 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 52/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Pencabutan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 13 November 2019 dan 17 Januari 2020 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik
Indonesia
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu
dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya tindakan Para Teradu yang diadukan Pengadu berkaitan
dengan hal sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu I s/d VII (KPU-RI) mengeluarkan Surat Nomor 1937/PY.01-
SD/06/KPU/IX12019 tertanggal 10 September 2019 Perihal: penjelasan,
yang ditujukan ke KPU Provinsi Kalimantan Barat, adapun surat tersebut
berisikan penjelasan terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat (Teradu VIII
s/d XI) terkait Rapat Pleno terbuka KPU Provinsi Kalimantan Barat pada
tanggal, 5 September 2019 yang melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor:
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/Vlll/2019 tertanggal 02 September 2019. Teradu
I s/d Teradu VII (KPU-RI)/ yang pada pokoknya memerintahkan terhadap
KPU Provinsi Kalimantan Barat (Teradu VIII s/d Teradu XI) untuk
membatalkan hasil Rapat Pleno Terbuka yang diadakan pada tanggal 5
September 2019 yang melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor:
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 september 2019. Teradu
I s/d. Teradu VII (KPU RI) yang pada pokoknya memerintahkan KPU Provinsi
Kalimantan Barat (Teradu VIII sd. XI) untuk membatalkan hasil Rapat Pleno
terbuka yang diadakan pada tanggal 5 September 2019 dan menetapkan
hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi, dan calon terpilih Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVll/2019 dengan
mengesampingkan Putusan Bawaslu RI Nomor
83/LP/PL/ADM/Rl/00.00/Vlll/2019;
b. Bahwa atas tindakan Para Teradu (KPU RI) tersebut telah melanggar
ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf c dan
huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f serta Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu Pasal 10 huruf a dan huruf d dan Pasal 11 huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d dan Pasal 15 huruf d, huruf e dan huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Teradu I s.d Teradu VII menyampaikan
tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa perlu Teradu I s.d Teradu VII tekankan, aduan yang didalilkan
Pengadu terbagi menjadi beberapa pokok yang ditujukan kepada Teradu I
s.d Teradu VII, selanjutnya dengan itikad baik Teradu I s.d Teradu VII
akan menjawab aduan yang terkait;
b. Bahwa KPU Republik Indonesia telah menyampaikan Surat kepada KPU
Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 1099/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019
tanggal 8 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi yang pada intinya KPU Provinsi Kalimantan Barat wajib
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-
20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
c. Bahwa KPU Republik Indonesia menerima Surat dari KPU Provinsi
Kalimantan Barat Nomor: 238/PY.01.1-SD/61/Prov/IX/2019 tertanggal 5
September 2019 perihal Penjelasan terhadap pelaksanaan Putusan Bawaslu
Republik Indonesia, yang pada intinya KPU Kalimantan Barat
menyampaikan tindak lanjut atas Putusan Bawaslu RI Nomor:
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 2 September 2019;
d. Bahwa untuk menjawab surat dari KPU Provinsi Kalimantan Barat
sebagaimana dimaksud angka 2, KPU RI mengeluarkan surat Nomor
1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 10 September 2019 yang pada
intinya KPU Provinsi Kalimantan Barat diperintahkan sebagai berikut:
- Membatalkan hasil rapat pleno terbuka tanggal 5 September 2019 karena
bertentangan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-
20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
- Menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi, dan calon terpilih
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan amar
Putusannya Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019.
e. Bahwa tindakan KPU RI (Teradu I sd. VII) sebagaimana tersebut pada angka
2, adalah mendasarkan pada ketentuan Pasal 473 s.d Pasal 475 Undang-
Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 10
ayat (1) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 8 Tahun 2011, yang pada pokoknya disebutkan bahwa dalam hal
terjadi perselisihan dalam perolehan suara, maka penyelesaiannya
dilakukan di Mahkamah Konstitusi, di mana Putusan Mahkamah Kontitusi
tersebut bersifat final dan mengikat. Dengan demikian perkara sengketa
hasil suara merupakan rezim PHPU di Mahkamah Konstitusi.
f. Bahwa Surat KPU RI Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 10
September 2019 merupakan bentuk konsistensi KPU RI dalam menjalankan
ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud angka 5.
g. Mendasarkan pada konstruksi peraturan perundang-undangan yang
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga
tunggal untuk memeriksa dan memutus perkara PHPU, maka jelas bahwa
segala hal yang berkaitan dan berdampak pada perolehan suara pada
perkara yang masuk di Mahkamah konstitusi merupakan rezim PHPU yang
merupakan kewenangan tunggal Mahkamah Konstitusi, sehingga tindakan
Para Teradu menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo
adalah BENAR.
5. Dalam Jawaban ini, sekali lagi Para Teradu tegaskan bahwa langkah itu Teradu
lakukan untuk menghormati proses persidangan yang dilakukan di Mahkamah
Konstitusi, dimana memang segala hal yang terkait dan berdampak pada
perolehan suara merupakan rezim PHPU yang merupakan otoritas tunggal
Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa dengan dibacakannya Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019, perlu Para Teradu tegaskan mengenai
sifat Putusan MK final dan mengikat. Kekuatan Hukum Mengikat Putusan MK
Sebagai lembaga peradilan konstitusi, MK mempunyai beberapa karakter
khusus yang berbeda dengan peradilan umum atau biasa. Kekhususan tersebut
antara lain terletak pada sifat putusan MK yang bersifat final dan tidak ada
upaya hukum lainnya. Mengenai sifat final putusan MK ditegaskan pada Pasal
24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili perkara konstitusi dalam tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final. Ketentuan tersebut diikuti pengaturannya dalam
Pasal 10 ayat (1) UU MK. Menurut Penjelasan Pasal 10 ayat (1), Putusan
Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi
langsung memeroleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada
upaya hukum yang dapat ditempuh. Pasal 47 UU MK mempertegas sifat final
tersebut dengan menyatakan bahwa Putusan MK memperoleh kekuatan hukum
tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum;
7. Bahwa dengan ketentuan-ketentuan tersebut, maka Putusan MK bersifat final
yang berarti, (1) secara langsung memperoleh kekuatan hukum, (2) karena telah
memperoleh kekuatan hukum tetap maka Putusan MK memiliki akibat hukum
bagi semua pihak yang berkaitan dengan putusan. Hal ini karena Putusan MK
berbeda dengan putusan peradilan umum yang hanya mengikat para pihak
berperkara (interparties);
8. Bahwa sebagai wujud konsistensi sikap Para Teradu, berkaitan dengan perkara
a quo yang kemudian di putus oleh Bawaslu Kab. Sanggau dan dikuatkan
dengan Putusan Bawaslu RI, Para Teradu telah memasukkan ke dalam jawaban
termohon. Hal ini dapat dilihat pada angka 10.4 di halaman 131 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 164-02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
9. Bahwa setelah dilakukan pencermatan oleh Para Teradu, pada dasarnya dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
hanya mengabulkan perolehan suara yang benar atas nama Hendri Makaluasc
A.Md., S.E., M.Th. tanpa menyebutkan locus terjadinya perbedaan suara
Pemohon dengan Termohon, sehingga perubahan perolehan suara nama Hendri
Makaluasc A.Md., S.E., M.Th. sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut sepatutnya tertuang pada model DC1-DPRD Provinsi. Ini
tidak lain karena dalam amar putusan tersebut menyebutkan perolehan suara
pada Dapil Kalimantan Barat 6 Nomor Urut 1 sebanyak 5.384 suara.
10. Bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-
02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang menjadi pemutus akhir perkara
Perselisihan Hasil Pemiluhan Umum untuk Dapil Kalimantan 6 Partai Gerinda,
maka segala hal yang berdampak pada perubahan suara dan penetapan calon
terpilih, tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dalam hal ini, Putusan Bawaslu RI Nomor: 83/LP/ADM/RI/00.00/VIII/2019
tanggal 2 September 2019 sejatinya telah tercover dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 154-02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dengan demikian
dengan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejatinya amar
putusan Bawaslu telah terpenuhi;
11. Bahwa dengan dasar di atas, maka selanjutnya KPU RI menerbitkan Surat KPU
RI Nomor: 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Penjelasan Tanggal 10
September 2019 yang pada pokoknya memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan
Barat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-
02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan membatalkan hasil rapat pleno terbuka
tanggal 5 September 2019 karena bertentangan dengan amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
12. Langkah tersebut sekali lagi dilakukan KPU RI dalam rangka untuk
menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo, karena
perselisihan perolehan suara merupakan rezim PHPU yang merupakan otoritas
tunggal Mahkamah Konstitusi;
13. Bahwa dalil Pengadu yang menyamakan dan menganalogikan dengan
pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 176-04-01/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 tertanggal 2 Agustus 2019 adalah TIDAK TEPAT. Hal ini
dikarenakan terdapat perbedaan dalam kedua Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam amar Mahkamah Konstitusi Nomor: 176-04-01/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 tersebut, disebutkan locus terjadinya penetapan perolehan
suara, sehingga dapat dilakukan koreksi sertifikat perolehan suara dalam locus
dimaksud. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-
02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tidak sebutkan secara spesifik locus
dimaksud, sehingga pelaksanaan putusan tersebut hanya melakukan
perubahan DC1- DPRD Provinsi sepanjang perolehan suara Kalimantan Barat 6
Nomor Urut 1 sebanyak 5.384 suara atas nama Makaluasc A.Md., S.E., M.Th;
14. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.
[2.4.2] Jawaban Teradu VIII s.d XI selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Barat
1. Bahwa terkait perubahan perolehan suara Pengadu dan caleg lain atas nama
Cok Hendri Ramapon, S.Sos Nomor Urut 7 di 19 (sembilan belas) desa yaitu desa
Sungai Mayam, Bakti Jaya, Melobok, Mukti Jaya, Kuala Buayan, Meranggau,
Meliau Hulu, Melawi Makmur, Sungai Kembayau, Kunyil, Baru Lombak, Balai
Tinggi, Lalang, Meliau Hilir, Kuala Rosan, Harapan Makmur, Enggadai, Cupang,
Pempang Dua sebagaimana dimaksud pada angka 2 uraian dugaan pelanggaran
administratif pemilu, telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau dalam
Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu tertanggal 11 Mei 2019
(Bukti T.1-Putusan Acara Cepat Bawaslu Sanggau);
2. Bahwa terkait angka 1 di atas, perlu kami sampaikan bahwa Terlapor adalah
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau yang pada
Putusannya:
a. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur atau mekanisme dengan tidak
memberikan Salinan Formulir Model DAA1 sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
b. Memerintahkan KPUD Kabupaten Sanggau untuk melakukan koreksi pada
sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitunga Perolehan suara Model DAA1-
DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Provinsi pada Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) di 19 (sembilan belas) Desa yaitu Desa sungai Mayam, bakti Jaya,
melobok, Mukti Jaya, Kuala Buayan, Meranggau, Meliau Hulu, Melawi
Makmur, Sungai kembayau, Kunyil, Baru Lombak, Balai Tinggi, Lalang,
Meliau Hilir, Kuala Rosan, Harapan Makmur, Enggadai, Cupang, dan
Pampang Dua dengan melakukan penyandingan berdasarkan Formulir
DAA1 Plano-DPRD Provinsi.
c. Memerintahkan KPUD Kabupaten Sanggau untuk melaksanakan Putusan
ini selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak dibacakan;
3. Bahwa terkait angka 2 di atas, membaca pada huruf b dan huruf c Putusan
Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu (Formulir Model ADM-22 Putusan
Pemeriksaan Acara Cepat) dan mengingat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan
Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi telah selesai, KPU Kabupaten Sanggau
mengajukan koreksi kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Nomor :
280/PY.01.1-SD/6103/KPU-Kab/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 perihal
Permintaan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau tanggal 10 Mei
2019 (Bukti T.2-Surat Pengajuan Koreksi KPU Kabupaten Sanggau);
4. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan
Putusan Nomor: 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 yang amar Putusannya
menyatakan Menolak Permintaan Koreksi Martinus Sumarto, S.H. (Bukti T.3-
Putusan Bawaslu Republik Indonesia);
5. Bahwa terkait dengan angka 4 di atas, KPU Kabupaten Sanggau melalui KPU
Provinsi Kalimantan Barat menyurati KPU RI untuk berkonsultasi terkait
permasalahan tersebut (Bukti T.4-Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor
129);
6. Bahwa terkait hal tersebut, KPU RI melalui Surat Nomor: 926/PY.01.1-
SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu yang intinya pada angka 6 terhadap Putusan Bawaslu, apabila perkara
yang sama disengketakan pada Mahkamah Konstitusi maka Putusan Bawaslu
tersebut dimasukkan dalam jawaban ke Mahkamah Konstitusi (Bukti T.5-Surat
KPU RI Nomor 926);
7. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat pada saat
kegiatan persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh
KPU RI di Jakarta;
8. Adapun salah satu hasil dari pertemuan tersebut, KPU RI memerintahkan bagi
daerah-daerah yang terdapat putusan acara cepat Bawaslu pasca penetapan
rekapitulasi perolehan penghitungan suara agar menindaklanjuti putusan
tersebut dan melampirkan hasil pelaksanaan tindak lanjut tersebut ke dalam
jawaban yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2019, KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan
Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau dengan melakukan koreksi yang hasilnya
telah disampaikan kepada KPU RI dan menuangkannya ke dalam jawaban
terhadap Perkara Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Mahkamah
Konstitusi;
10. Bahwa terkait proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 pada halaman 25, Pemohon
menyampaikan Petitum sebagai berikut: (Bukti T.6-Putusan Mahkamah
Konstitusi)
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-
Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang di daerah pemilihan anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalbar 6;
3) Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk
pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalbar 6
Nama Calon Anggota DPRD Provinsi Perolehan Suara
No
Kalimantan Barat Termohon Pemohon
1 HENDRI MAKALAU, ASC 5.325 5.386
4) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil adilnya (ex aequo et bono).
11. Bahwa terkait dengan angka 10 di atas apabila memperhatikan petitum Pengadu
yang dihubungkan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi dapat disimpulkan
bahwa Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya hanya mengabulkan
permohonan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 2) dengan perolehan
suara yang benar yaitu 5.384 dan Mahkamah tidak membatalkan Keputusan KPU
Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019 dengan tidak merubah perolehan suara Partai Gerakan
Indonesia Raya calon nomor urut 7 daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 atas
nama Cok Hendri Ramapon, S.Sos. dengan suara sah 6.599 sebagaimana tertuang
dalam Lampiran Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 38/PL.01.7-
Kpt/61/Prov/V/2019 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Bukti T.7-
Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 38). Selanjutnya Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Keputusan
KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019 (Bukti
T.8-Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 42) sebagaimana tabel
dibawah ini :
No Urut Calon Nama Calon Anggota DPRD
Perolehan Suara
Provinsi Kalimantan Barat
1 Hendri Makaluasc, A.Md., S.E., M.Th. 5.384
7 Cok Hendri Ramapon, S.Sos. 6.599
12. Bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 angka (3.9) pada
halaman 274 disebutkan bahwa oleh karena putusan Bawaslu yang memuat
rekomendasi sebagaimana diuraikan di atas yang pelaksanaannya dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 354/PY.01.1-BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 tersebut
tidak memerintahkan KPU Kabupaten Sanggau untuk menetapkan jumlah
total perolehan suara setelah dilakukannya koreksi sesuai dengan rekomendasi
Bawaslu dimaksud dan di lain pihak Termohon dalam persidangan menegaskan
bahwa hasil pelaksanaan rekomendasi dimaksud akan dilaporkan dalam
persidangan di hadapan Mahkamah karena persoalan suara tersebut telah
diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon dan
Termohon menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada
Mahkamah;
13. Perlu kami jelaskan bahwa sebelum pelaksanaan putusan Mahkamah
Konstitusi, KPU Republik Indonesia telah menyampaikan Surat Nomor :
1099/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 perihal Tindak
Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya KPU Provinsi
Kalimantan Barat wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan
bahwa sebelum pelaksanaan rapat pleno tindak lanjut Pasca putusan
Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi Kalimantan Barat sudah melakukan
koordinasi kepada KPU Republik Indonesia terkait pelaksanaan amar putusan
Mahkamah Konstitusi (Bukti T.9-Surat KPU RI Nomor 1099);
14. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat telah
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi di Hotel Golden Tulip. Pada rapat pleno tersebut,
saksi Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Barat mengajukan keberatan atas
hasil perolehan suara Caleg a.n Hendri Makaluasc.
15. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat mendapat
panggilan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari Bawaslu
Republik Indonesia yang pelaksanaan sidangnya dilaksanakan pada tanggal 23
Agustus 2019 dan dilanjutkan pada tanggal 26 Agustus 2019. Pada tanggal 2
September 2019, Bawaslu Republik Indonesia menjatuhkan Putusan Nomor:
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019;
16. Bahwa atas putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019, pada tanggal 5 September 2019 KPU
Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor:
42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Pasca
Mahkamah Konstitusi dan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
17. Bahwa pada tanggal 4 September 2019, KPU Republik Indonesia menyampaikan
surat Nomor: 1922/PY.01.1-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 4 September 2019
perihal Jawaban Permintaan Arahan atas Putusan Bawaslu Republik Indonesia
(Bukti T.10 Surat KPU RI Nomor 1922), yang pada intinya Putusan Bawaslu
Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 terkait perolehan suara tidak dapat
dilaksanakan;
18. Bahwa pada tanggal 9 September 2019, melalui surat KPU Republik Indonesia
Nomor: 1929/SDM.14-SD/05/KPU/IX/2019 tanggal 7 September 2019 perihal
Pemanggilan untuk Klarifikasi terkait Pelaksanaan Putusan Bawaslu
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 (Bukti T.11 Surat KPU RI Nomor 1929),
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat dipanggil untuk dilakukan
klarifikasi atas pelaksanaan Putusan Bawaslu tersebut;
19. Bahwa pada tanggal 10 September 2019, KPU Republik Indonesia melalui surat
Nomor : 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 perihal Penjelasan (Bukti T.12_Surat
KPU RI Nomor 1937), memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Barat agar
melakukan rapat pleno untuk :
a. Membatalkan hasil rapat pleno terbuka tanggal 5 September 2019 karena
bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-
20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
b. Menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi, dan calon terpilih
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan amar putusannya
Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
20. Bahwa atas dasar tersebut, pada tanggal 11 September 2019 KPU Provinsi
Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU RI Jalan
Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta untuk melakukan pencabutan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 46/PL.01.8-
Kpt/61/Prov/IX/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Barat Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor:
50/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 (Bukti T.13 Keputusan KPU Kalbar Nomor
50), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor:
47/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 43/PL.01.9-
Kpt/61/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Barat Tahun 2019 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 51/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 (Bukti
T.14 Keputusan KPU Kalbar Nomor 51) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 52/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 (Bukti
T.15 Keputusan KPU Kalbar Nomor 52).
21. Bahwa terkait pelaksanaan Rapat Pleno Tertutup sebagaimana angka 20 dalam
aduan Pengadu, dapat Teradu jelaskan bahwa Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) sudah
Teradu laksanakan pada tanggal 12 Agustus 2019. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 61 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, rapat pleno tertutup
dilaksanakan untuk membahas masalah lain. Dalam kaitan hal tersebut, rapat
pleno tertutup dilakukan untuk mencabut Keputusan yang telah ditetapkan
tanpa melakukan perubahan perolehan suara dan kursi partai politik yang telah
ditetapkan sebelumnya. Selain itu dapat Teradu jelaskan juga bahwa pada
tanggal 12 September 2019 merupakan batas terakhir KPU Provinsi Kalimantan
Barat menyampaikan jawaban kepada Mahkamah Agung sebagaimana Surat
Pemberitahuan dan Penyerahan Permohonan Sengketa Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor : 4/PER-PAP/IX/4P/PAP/2019 (Bukti T.16 Surat
Mahkamah Agung).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik
Indonesia
Teradu I s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu VII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.5.2] Petitum Teradu VIII s.d XI selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Barat
Teradu VIII s.d Teradu XI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VIII s.d Teradu XI tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia
Bukti T-1 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019;
Bukti T-2 : Surat KPU RI Nomor Nomor: 926/PY.01.1-SD/06/KPU/VI/2019
Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Tanggal 20 Juni 2019;
Bukti T-3 : Surat KPU RI Nomor: 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal
Penjelasan Tanggal 10 September 2019;
[2.6.2] Bukti Teradu VIII s.d XI selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Barat
Bukti T-1 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Adminitratif Pemilu Bawaslu
Kabupaten Sanggau (Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan
Acara Cepat);
Bukti T-2 : Surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor : 280/PY.01.1-
SD/6103/KPU-Kab/V/2019;
Bukti T-3 : Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/ 2019;
Bukti T-4 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 129/PY.01.1-
SD/61/Prov/V/2019;
Bukti T-5 : Surat KPU RI Nomor : 926/PY.01.1-SD/06/KPU/VI/2019;
Bukti T-6 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019;
Bukti T-7 : Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 38/PL.01.7-
Kpt/61/Prov/V/2019;
Bukti T-8 : Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 42/PL.0187-
Kpt/61/Prov/VIII/2019;
Bukti T-9 : Surat KPU RI Nomor : 1099/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019;
Bukti T-10 : Surat KPU Nomor : 1922/PY.01.1-SD/06/KPU/IX/2019;
Bukti T-11 : Surat KPU Nomor : 1929/SDM.14-SD/05/KPU/IX/2019;
Bukti T-12 : Surat KPU Nomor : 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019;
Bukti T-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor : 50/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019;
Bukti T-14 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 51/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019;
Bukti T-15 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor : 52/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019;
Bukti T-16 : Surat Mahkamah Agung Nomor : 4/PER-PAP/IX/4P/PAP/2019;
[2.7] Keterangan Pihak Terkait
[2.7.1] Bawaslu Republik Indonesia
1. Bahwa penindakan terhadap temuan dan laporan merupakan kewenangan
Bawaslu berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf a dan huruf b UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan:
Pasal 95
Bawaslu berwenang:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;
2. Bahwa terhadap kewenangan Bawaslu tersebut di atas, lebih lanjut diatur dalam
ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang
menyatakan:
Pasal 2
(1) Dugaan Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan atau Laporan.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN,
dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap
dugaan pelanggaran Pemilu.
Pasal 3
(1) Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran
yang berasal dari Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi
yang berwenang.
(2) Proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Temuan/penerimaan Laporan;
b. pengumpulan alat bukti;
c. klarifikasi;
d. serta penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang
berwenang;
e. pengkajian; dan/atau
f. pemberian rekomendasi.
3. Bahwa Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu ditindaklanjuti oleh
Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Administratif)
menyatakan:
Pasal 4
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN
menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.
4. Bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap
Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 64, dan Pasal 65 Perbawaslu Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu, yang menyatakan:
Pasal 61
(1) Pelapor atau terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada
Bawaslu atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilu disampaikan secara langsung kepada Bawaslu dengan menggunakan
formulir model ADM-15.
Pasal 62
(1) Pelapor atau terlapor menyampaikan permintaan koreksi atas putusan
penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan
dibacakan.
(2) Pelapor atau terlapor dalam menyampaikan permintaan koreksi atas
putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dibuat secara
tertulis yang berisi alasan permintaan koreksi dan hal yang diminta
untuk dikoreksi, serta dilampiri putusan Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Alasan permintaan koreksi terhadap putusan penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hanya menyangkut adanya kesalahan penerapan hukum dalam
putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Permintaan koreksi disampaikan dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri atas 1
(satu) rangkap asli dileges, dan 1 (satu) rangkap salinan.
Pasal 64
(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan
koreksi dan dokumen bukti atas terbitnya putusan Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu.
(2) Pemeriksaan permintaan koreksi terhadap putusan Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu dilakukan oleh majelis pemeriksa.
(3) Pemeriksaan permintaan koreksi yang dilakukan majelis pemeriksa dapat
dibantu oleh asisten pemeriksa dan sekretaris pemeriksa.
(4) Pemeriksaan permintaan koreksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
dengan menggunakan formulir model ADM-19.
Pasal 65
(1) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi dibuat dalam bentuk putusan koreksi
dengan menggunakan formulir model ADM-20.
(2) Putusan koreksi dapat berupa:
a. menguatkan putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau
b. mengoreksi putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(BUKTI PT-1)
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sanggau menerima laporan Sdr. Hendri Makaluasc,
Amd., S.E., M.Th. yang diregistrasi dengan nomor:
07/LP/PL/Kab/20.12/V/2019, tertanggal 6 Mei 2019. Terhadap laporan tersebut
telah dilakukan pemeriksaan, kajian, serta diputus dengan acara cepat
Pelanggaran Administrasi Pemilu tanggal 11 Mei 2019, yang amarnya sebagai
berikut:
a. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur atau mekanisme dengan tidak
memberikan Salinan Formulir Model DAA1 sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
b. Memerintahkan KPU Kabupaten Sanggau untuk melakukan koreksi pada
sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model DAA1-DPRD
Provinsi dan DA1-DPRD Provinsi pada partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) di 19 (sembilan belas) Desa yaitu Desa Sungai Maryam, Bakti Jaya,
Melobok, Mukti Jaya, Kuala Buayan, Meranggau, Meliau Hulu, Melawi Makmur,
Sungai Kembayau, Kunyil, Baru Lombak, Balai Tinggi, Lalang, Meliau Hilir,
Kuala Rosan, Harapan Makmur, Enggadai, Cupang, Pampang Dua dengan
melakukan penyandingan berdasarkan Formulir DDA1 Plano-DPRD Provinsi.
c. Memerintahkan KPU Kabupaten Sanggau untuk melaksanakan Putusan ini
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak dibacakan.
(BUKTI PT-2)
6. Bahwa terhadap Putusan Administrasi Bawaslu Kabupaten Sanggau Nomor:
07/LP/PL/Kab/20.12/V/2019 tersebut, KPU Kabupaten Sanggau telah
mengajukan permohonan Koreksi kepada Bawaslu sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (2) Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu;
7. Bahwa dalam melakukan koreksi putusan berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat
(3), Bawaslu hanya memeriksa mengenai ada atau tidaknya kesalahan dalam
penerapan hukum yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota;
8. Bahwa berdasarkan Putusan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau
Nomor: 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019, tertanggal 23 Mei 2019, majelis
pemeriksa mempertimbangkan sebagai berikut, pada pokoknya:
1. bahwa berdasarkan Pasal 95 huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Bawaslu berwenang mengoreksi putusan dan
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat
hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Pelapor atau
Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas Putusan
Penyelesaian pelanggaran administratif pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota;
3. bahwa Pelapor atau Terlapor yang dimaksud Pasal 61 Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum adalah Pelapor atau Terlapor asal dalam laporan yang
diputuskan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang
dimintakan koreksi. Dalam konteks perkara ini, Pelapor adalah HENDRI
MAKALUASC, A.Md., S.E., M.Th. dan Terlapor adalah Ketua dan Anggota PPK
Meliau;
4. bahwa permintaan koreksi ini diajukan oleh MARTINUS SUMARTO, S.H. Ketua
KPU Kabupaten Sanggau, yang dalam hal ini bukan merupakan Pelapor atau
Terlapor. Sehingga menurut Majelis Pemeriksa, MARTINUS SUMARTO, S.H.
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak yang berhak
menyampaikan permintaan koreksi kepada Bawaslu. Oleh karena itu,
permintaan koreksi secara hukum patut untuk ditolak;
5. bahwa dikarenakan MARTINUS SUMARTO, S.H. Ketua KPU Kabupaten
Sanggau, sebagai pihak yang mengajukan permintaan koreksi tidak memiliki
kedudukan hukum, maka hal-hal lain tidak perlu lagi dipertimbangkan.
9. Bahwa terhadap uraian di atas, Bawaslu mengeluarkan Putusan Koreksi dengan
Nomor: 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 yang diucapkan pada tanggal 23 Mei
2019 yang amarnya sebagai berikut:
“Bahwa Permintaan koreksi dinyatakan ditolak”
(BUKTI PT-3)
10. Bahwa terkait dengan pelanggaran administratif Pemilu tersebut, Partai Gerindra
juga mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke
Mahkamah Konstitusi yang telah deregister dengan nomor 154-02-20/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019. Terhadap permohonan tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2019
telah diputus oleh majelis hakim konstitusi yang amarnya adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk Pemohon atas nama Hendri
Makaluasc, A.Md., SE., M.ThCalon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat 6
Partai Gerindra Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 adalah
5.384 suara;
3. Menolak permohonan Pemohon sepanjang menyangkut DPR RI Daerah
Pemilihan Kalimantan Barat I serta permohonan Pemohon selain dan
selebihnya;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo.
11. Bahwa kemudian pada tanggal 14 Agustus 2019, Bawaslu RI menerima laporan
Pelanggaran Administratif Pemilu dari Sdr. Hendri Makaluasc, Amd., S.E., M.Th.
terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat atas dugaan pelanggaran tata cara,
prosedur, mekanisme dan/atau kesalahan administrasi dalam memasukkan
perolehan suara di Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari Setiap Kabupaten/Kota di Daerah
Pemilihan dalam Wilayah Provinsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Barat, daerah Pemilihan
Kalimantan Barat 6 model DC-1 DPRD Provinsi, serta menetapkan nama Calon
Terpilih dari Partai Gerakan Indonesia Raya sebagaimana Lampiran SK-KPU
Provinsi Kalimantan Barat (Kalimantan Barat 6) Daftar Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah
Pemilihan Provinsi Kalimantan Barat 6 Provinsi Kalimantan Barat dari partai
Gerakan Indonesia Raya Nomor urut Calon 7 Nama Calon Terpilih COK HENDRI
RAMAPON, S.Sos. suara sah 6.559 peringkat suara 1 (satu), yang merupakan
perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme
yang berkaitan dengan administrasi Pelaksanaan Pemilu. (BUKTI PT-4)
12. Bahwa permasalahan tersebut diketahui oleh Pelapor pada tanggal 12 Agustus
2019 dan dilaporkan oleh Pelapor kepada Bawaslu RI pada tanggal 14 Agustus
2019, sehingga laporan yang diajukan oleh tersebut masih dalam tenggang waktu
yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
13. Bahwa sebagaimana laporan yang diajukan oleh Sdr. Hendri Makaluasc, Amd.,
S.E., M.Th. atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke Bawaslu RI seperti
halnya di atas, Bawaslu RI telah mengeluarkan Putusan Nomor:
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019, tertanggal 02 September 2019 terhadap
KPU Provinsi Kalimantan Barat. Dalam amar putusan tersebut, Bawaslu
menyatakan:
Mengadili:
1. Menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Barat terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
2. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan
perbaikan dengan cara menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Barat, serta menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Barat dalam Pemilahan Umum Tahun 2019, dengan berdasarkan
hasil koreksi perolehan suara partai Gerindra dan Calon secara keseluruhan,
sistematis dan obyektif sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor:
354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019 yang telah dikuatkan oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-
DPRD/XVIII/2019;
3. Memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti hasil perbaikan yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan.
(BUKTI PT-5)
14. Bahwa dengan demikian, Pihak Terkait telah melaksanakan tugas dan
kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu termasuk dalam
melakukan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
telah dijelaskan di atas.
[2.7.2] Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
1. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Barat, pada tanggal 7 s/d 11 Mei 2019 telah
melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang
dilaksanakan di Hotel Mercure Pontianak Jl. Ahmad Yani No. 91 Pontianak.
Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)
hadir berdasarkan Surat Undangan Nomor : 58/PL.02.6-Und/61/Prov/V/2019.
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi
Partai Politik terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada
Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Sanggau dan Sekadau, dimana saksi
menyatakan keberatan (Bukti PT-1) sebagai berikut :
- Saksi menyatakan keberatan atas penghitungan suara dalam sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari kabupaten Sanggau berdasarkan
hasil putusan acara cepat Bawaslu Kabupaten Sanggau dan diputuskan 10
Mei 2019 sekira pukul. 21.00 WIB sebelum pleno KPU Provinsi selesai.
- Meminta khusus Kabupaten Sanggau, sertifikat hasil penghitungan suara
yang disampaikan dalam pleno terbuka KPU Kalbar dinyatakan belum final
menunggu hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sanggau terkait koreksi
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara model DAA1-DPRD Provinsi,
DA1-DPRD Provinsi di wilayah Kec. Meliau dan Formulir DB1.
2. Berdasarkan hasil pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar
berdasarkan Surat Nomor: 70/PL.01.8-Und/61/Prov/VIII/2019 telah
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang
dilaksanakan pada hari Senin, 12 Agustus 2019 mulai pukul 09.00 WIB
bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak Jalan Teuku Umar No. 39 Pontianak
(Bukti PT-2);
3. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Kalbar melaksanakan proses
pengawasan terhadap Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 yang kemudian berdasarkan
Keputusan KPU Provinsi Kalbar Nomor: 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019
menetapkan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Kalbar Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar 6 nomor urut 7 atas nama Cok Hendri
Ramapon, S.Sos dengan perolehan suara sebanyak 6.599 (Bukti PT-3);
4. Dalam pelaksanaan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang diajukan oleh saksi Partai
Gerindra atas nama Hendri Makaluasc, A.Md., S.E., yang menyatakan menolak
hasil sidang KPU Provinsi Kalbar Pasca Putusan MK (Bukti PT-4);
5. Bahwa terhadap keberatan saksi tersebut, Keputusan KPU Provinsi Kalbar tetap
melaksanakan sesuai amar putusan MK Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 sesuai dengan ketentuan Pasal 474
ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
disebutkan bahwa KPU Provinsi wajib menindaklanjuti putusan MK dan
ketentuan Pasal 91 ayat (6) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu disebutkan bahwa KPU Provinsi
wajib menindaklanjuti putusan MK;
6. KPU Provinsi Kalbar, pada hari Kamis, 5 September 2019 mulai pukul 10.00 WIB
bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Kalbar Jalan Subarkah No. 1 Pontianak
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara serta Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota
DPRD Provinsi Kalbar dalam Pemilu Tahun 2019 Tindaklanjut Pasca Putusan
Bawaslu Republik Indonesia dengan Nomor Surat: 77/PL.01.9-
Und/61/Prov/IX/2019 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Tindaklanjut
Putusan Bawaslu Republik Indonesia (Bukti PT-5);
7. Berdasarkan hasil pengawasan, kegiatan rapat pleno dilaksanakan sebagai tindak
lanjut putusan Bawaslu RI dan dihadiri oleh KPU Provinsi Kalbar, Sekretaris KPU
Provinsi Kalbar, KPU Kabupaten Sanggau, saksi dari Partai Politik peserta Pemilu
2019, Polda Kalbar, Kodam XII Tanjungpura, Kesbangpol, Biro Hukum Pemprov
Kalbar (Bukti PT-6);
8. Dalam pelaksanaan rapat pleno, KPU Provinsi Kalbar melakukan perbaikan
dengan cara menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalbar dalam
Pemilu Tahun 2019 atas nama Hendri Makaluasc, A.Md, SE, M.Th (Dapil Kalbar
6, yaitu Sanggau dan Sekadau) sesuai dengan putusan Bawaslu Nomor :
83/LP/PL/AMD/RI/00.00/VIII/2019 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi
Kalbar Nomor : 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 (Bukti PT-7);
9. Dalam proses pelaksanaan Rapat Pleno tidak ada pernyataan keberatan dari
Saksi Partai Politik dan/atau kejadian khusus;
10. Bahwa pada tanggal 11 September 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat
mengeluarkan Berita Acara Nomor : 29/PL.01.9-BA/61/Prov/IX/2019 tentang
Pembatalan Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Kalbar Tindaklanjut Putusan
Bawaslu Nomor : 83/LP/PL/AMD/RI/00.00/VIII/2019 (Bukti PT-8) yang
dilaksanakan berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor : 1937/PY.01.1-
SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019 dengan perihal penjelasan yang
pada pokoknya menyatakan agar KPU Provinsi Kalbar melakukan rapat pleno
untuk membatalkan hasil rapat pleno terbuka tanggal 5 September 2019 karena
bertentangan dengan amar putusan MK Nomor : 154-02-20/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 serta menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi dan
calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalbar sesuai dengan amar putusan MK
Nomor : 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Bawaslu tidak
mendapatkan pemberitahuan dan undangan terkait pleno tersebut yang diadakan
di Jakarta (Bukti PT-9);
11. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Kalbar sesuai Nomor
Surat : 201/K.KB/PM.04/IX/2019 tanggal 17 September 2019 perihal Laporan
Pembatalan Rapat Pleno KPU Provinsi Kalbar Tindaklanjut Putusan Bawaslu RI
(Bukti PT-10) telah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bawaslu Provinsi Kalbar telah melaporkan hasil pengawasan atas Keputusan
KPU Provinsi Kalbar tindak lanjut Putusan Bawaslu RI melalui Surat Ketua
Bawaslu Provinsi Kalbar Nomor : 193/K.KB/PM.04/IX/2019 tanggal 6
September 2019.
- KPU Provinsi Kalbar membatalkan tindak lanjut Putusan Bawaslu RI melalui
Berita Acara Nomor : 29/PL.01.9-BA/61/Prov/2019 tentang Pembatalan
Pleno Terbuka KPU Provinsi Kalbar Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi
Kalbar Nomor : 83/LP/PL/AMD/RI/00.00/VIII/2019 tanggal 11 September
2019.
- Bawaslu Provinsi Kalbar telah membuat pernyataan sikap terkait Berita Acara
(BA) Pembatalan KPU Provinsi Kalbar tersebut untuk disampaikan di media
(Bukti PT-11).
[2.7.3] KPU Kabupaten Sanggau
1. Bahwa kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Meliau
dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019 sampai dengan 3 Mei 2019 yang dihadiri
oleh saksi mandat dari partai Gerindra. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi di
tingkat PPK Meliau tidak ada keberatan saksi mandatdari Partai Gerindra atas
nama Umar Dhani (Bukti- PT. 01);
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau pada tanggal 23 April 2019
melaksanakan Monitoring Rekapitulasi di Kecamatan Meliau (Bukti- PT 02);
3. Bahwa Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Sanggau dilaksanakan pada tanggal 2 -
6 Mei 2019 dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai II Kantor DPRD Kabupaten
Sanggau Jalan Jenderal Sudirman yang dihadiri saksi mandate Partai Politik,
Saksi Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Sanggau dan Panitia Pemilihan
Kecamatan seluruh Kabupaten Sanggau;
4. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Meliau mendapatkan giliran membacakan
Hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan Meliau dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Sanggau tanggal 5 Mei Pukul 19.30
Wib sampai dengan tanggal 6 Mei 2019 pukul 09.00 WIB dan pada saat PPK
Meliau membacakan hasil Rekapitulasi Model DAA1 dan DA1 tingkat Kecamatan
Meliau tidak ada keberatan saksi mandat dari Partai Gerindra (atas nama Gusti
Fahruddinsyah);
5. Bahwa Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Sanggau dibacakan pada tanggal 6 Mei 2019 Pukul 22.30 WIB, pada
saat ketua KPU Kabupaten Sanggau (Martinus Sumarto) membacakan Hasil
Rekapitulasi model DB1 tidak ada keberatan saksi mandat Partai Gerindra (Bukti-
PT.03);
6. Bahwa KPU Kabupaten Sanggau mengikuti Rapat Pleno di tingkat KPU Provinsi
Kalimantan Barat pada tanggal 7 – 11 Mei 2019 di Hotel Mercure Pontianak
(Bukti- PT.04);
7. Bahwa KPU Kabupaten Sanggau membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan suara pada tanggal 10 Mei 2019 sekira Pukul 20.00 WIB dan tidak ada
keberatan saksi mandat Partai Gerindra;
8. Bahwa KPU Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Kasubbag Hukum (Marlina
Susiana) pada tanggal 10 Mei 2019 Pukul 19.00 WIB mendampingi PPK Meliau
menghadiri Sidang Pemeriksaan Acara Cepat atas Dugaan Pelanggaran
Administratif yang dilakukan oleh PPK Meliau bertempat di ruang sidang Kantor
Bawaslu Kabupaten Sanggau (Bukti- PT.05);
9. Bahwa Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat diterima Ketua KPU Kabupaten
Sanggau tanggal 11 Mei 2019 Pukul 02.19 WIB via WA (file dokumen pdf ADM.22
Pelapor Hendri Makaluasc) dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, setelah Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Provinsi Kalimantan
Barat ditetapkan (Bukti- PT.06);
10. Bahwa setelah menerima Hasil Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat KPU
Kabupaten Sanggau melakukan Konsultasi dengan KPU Provinsi Kalimantan
Barat, diputuskan untuk melakukan Permohonan koreksi kepada Bawaslu RI
terhadap Putusan tersebut;
11. Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto tanggal 11 Mei 2019
mengajukan permohonan koreksi ( Formulir model ADM-15) terhadap Hasil
Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat dari Bawaslu Kabupaten Sanggau atas
nama pelapor Hendri Makaluasc kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia
(Bukti- PT.07);
12. Bahwa terhadap Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat dari Bawaslu
Kabupaten Sanggau, pada tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 16.00 wib KPU
Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Pleno yang di hadiri oleh Pelapor, Saksi
Parpol, Bawaslu Kabupaten Sanggau, dan Pihak Kepolisian dengan Agenda
menjelaskan sikap KPU Kabupaten Sanggau terkait Putusan A-quo sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor : 95/PY.01.1-BA/6103/KPU-Kab/V/2019
(Bukti- PT.08);
13. Bahwa jawaban Bawaslu RI atas permohonan Koreksi Ketua KPU Kabupaten
Sanggau Nomor : 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 23 Mei 2019,
menolak permohonan Koreksi yang diajukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau
Martinus Sumarto (Bukti PT.09);
14. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 KPU Kabupaten Sanggau meminta arahan
kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat melalui surat Nomor : 306/PY.01.1-
SD/6103/KPU-Kab/V/2019 Perihal Mohon Arahan dan Petunjuk (Bukti - PT.10);
15. Bahwa menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor : 306/PY.01.1-
SD/6103/KPU-Kab/V/2019 Perihal Mohon Arahan dan Petunjuk, KPU Provinsi
Kalimantan Barat bersurat kepada KPU RI dengan Nomor : 129/PY.01.1-
SD/61/Prov/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 Perihal Mohon Arahan dan Petunjuk
mekanisme pelaksanaan Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Bawaslu
Kabupaten Sanggau (Bukti– PT.11);
16. Bahwa KPU RI melalui Surat Nomor : 926/PY.01.1-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal
20 Juni 2019 Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, pada Point 6 surat
tersebut menyebutkan “Terhadap Putusan Bawaslu, KPU, KPU Provinsi, KPU
kabupaten/Kota wajib Melaksanakan dengan memedomani angka 3, angka 4 dan
angka 5, sepanjang tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi, apabila Perkara
yang sama disengketakan pada Mahkamah Konstitusi maka putusan Bawaslu
tersebut dimasukan dalam jawaban ke Mahkamah Konstitusi (Bukti–PT.12);
17. Bahwa menindaklanjuti Surat Nomor : 926/PY.01.1-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal
20 Juni 2019 Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, KPU Kabupaten Sanggau
menyampaikan Surat Pemberitahuan Kepada Bawaslu Kabupaten Sanggau
Nomor : 340/PL.01.6-SD/6103/KPU-Kab/VI/2019 Tanggal 25 Juni 2019 Perihal
Tindak Lanjut Putusan Bawaslu bahwa KPU Kabupaten Sanggau tidak bisa
melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau, tetapi KPU Kabupaten
Sanggau akan memasukan Jawaban terhadap koreksi Putusan Bawaslu tersebut
dalam Jawaban ke Mahkamah Konstitusi (Bukti – PT.13);
18. Bahwa Pada tanggal 4 Juli 2019 bertempat Hotel Gand Mercure Jakarta, KPU
Kabupaten Sanggau mendapat arahan dari KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk
melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau dengan melaksanakan
Rapat Pleno koreksi pada Sertifikat rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Model DAA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Provinsi pada Partai Gerakan
Indonesia Raya di 19 Desa di Kecamatan Meliau dengan melakukan
penyandingan berdasarkan formulir DAA1 Plano-DPRD Provinsi.
19. Bahwa Pada tanggal 06 s/d 07 Juli 2019 KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan
Rapat Pleno Pelaksanaan putusan Bawaslu yaitu melaksanakan koreksi pada
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model DAA1-DPRD
Provinsi dan DA1-DPRD Provinsi pada Partai Gerakan Indonesia Raya di 19 Desa
di Kecamatan Meliau dengan melakukan penyandingan berdasarkan formulir
DAA1 Plano-DPRD Provinsi yang di tuangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor : 354/PY.01.1-BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 07 Juli 2019 tentang
Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau atas laporan Partai
Kebangkitan Bangsa dan Caleg DPRD Provinsi Kalbar Dapil VI Partai Gerakan
Indonesia Raya An. Hendri Makaluasc. A.Md.,S.E.,M.Th (Bukti– PT.14);
20. Bahwa Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 354/PY.01.1-BA/6103/KPU-
Kab/VII/2019 tanggal 07 Juli 2019 tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu
Kabupaten Sanggau atas laporan Partai Kebangkitan Bangsa dan Caleg DPRD
Provinsi Kalbar Dapil VI Partai Gerakan Indonesia Raya An. Hendri Makaluasc.
A.Md.,S.E.,M.Th tersebut dimasukan dalam Jawaban dan Alat Bukti Perkara
PHPU di Mahkamah Konstitusi (Bukti– PT.15)
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu VII mengintervensi Teradu VIII s.d Teradu XI dalam
penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Barat. Melalui Surat KPU Nomor 1937/PY.01-
SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019, Teradu I s.d Teradu VII
memerintahkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XI untuk membatalkan Keputusan
KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 44/PL.01.9-
Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
tanggal 5 September 2019. Keputusan a quo sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu
RI Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tanggal 2 September 2019 yang
memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI melakukan perbaikan rekapitulasi
perolehan suara serta menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Barat dalam Pemilihan Umum 2019 berdasarkan hasil koreksi perolehan suara Partai
Gerindra dan calon secara keseluruhan, sistematis dan objektif sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sanggau Nomor 354/PY.01.1-BA/6103/KPU-
Kab/VII/2019 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-
20-PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019;
[4.1.2] Teradu VIII s.d Teradu XI dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019,
hanya mengoreksi perolehan suara Pengadu dalam perbaikan Formulir Model DC1-
DPRD Provinsi tanpa mengoreksi perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Barat lainnya yang menjadi objek perselisihan hasil pemilu dalam
Putusan a quo. Melalui Keputusan Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 tanggal
12 Agustus 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Barat, Teradu VIII s.d Teradu XI hanya memperbaiki dan menetapkan
perolehan suara Pengadu sebanyak 5.384 (lima ribu tiga ratus delapan puluh empat)
tanpa mengoreksi perolehan suara Cok Hendri Ramapon Calon Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Barat Nomor Urut 7 Partai Gerindra, Dapil 6 (enam) sebanyak
6.599 (enam ribu lima ratus Sembilan puluh Sembilan) suara. Teradu VIII s.d Teradu
XI mengabaikan Berita Acara KPU Kabupaten Sanggau Nomor 354/PY.01.1-
BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 7 Juli 2019 yang mengoreksi rekapitulasi hasil
perolehan suara Pengadu dalam Formulir Model DB1-DPRD Provinsi yang semula
berjumlah 2.492 (dua ribu empat ratus Sembilan puluh dua) suara berubah menjadi
2.551 (dua ribu lima ratus lima puluh satu) suara dan perolehan suara Cok Hendri
Nomor Urut 7 Partai Gerindra yang semula berjumlah 6.378 (enam ribu tiga ratus
tuju puluh delapan) suara berubah menjadi 3.964 (tiga ribu sembilan ratus enam
puluh empat) suara. Teradu VIII s.d Teradu XI mengabaikan Putusan Nomor
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 yang memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI
memperbaiki rekapitulasi perolehan suara serta penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Barat sepanjang Dapil Kalimantan Barat 6 sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sanggau Nomor 354/PY.01.1-
BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 yang telah dikuatkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 154-02-20-PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019. Berdasarkan
Keputusan Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019, Teradu VIII s.d Teradu XI
mengubah kembali perolehan suara dan calon terpilih dengan menetapkan Cok
Hendri Ramapon Nomor Urut 7 Partai Gerindra sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
pada Dapil 6 Kalimantan Barat;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu VII menerangkan telah melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan
Surat KPU Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019,
menurut Teradu I s.d Teradu VII merupakan jawaban atas Surat KPU Provinsi
Kalimantan Barat Nomor 238/PY.01.1-SD/61/Prov/IX/2019 tanggal 5 September
2019 Perihal Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Putusan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tanggal 2 September 2019. Teradu I s.d
Teradu VII memerintahkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XI untuk membatalkan
Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019
Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor
44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 tanggal 5 September 2019 karena bertentangan dengan amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI untuk menetapkan hasil rekapitulasi
perolehan suara, kursi, dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat
sesuai dengan amar Putusan a quo. Hal tersebut menurut Teradu I s.d Teradu VII
sesuai dengan Pasal 473 s.d Pasal 475 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo. Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011, yang
pada pokoknya menyebutkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang
memeriksa dan memutus perselisihan perolehan suara hasil pemilu. Surat KPU
Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019, menurut Teradu I s.d Teradu VII
merupakan bentuk konsistensi KPU RI dalam menjalankan ketentuan perundang-
undangan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tunggal yang berwenang
memeriksa dan memutus perkara PHPU dengan putusan yang bersifat final dan
mengikat. Para Teradu menegaskan dengan dibacakannya Putusan MK Nomor 154-
02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019, maka Putusan a quo
harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat sebagaimana ditegaskan pada
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Menurut Teradu I s.d Teradu VII, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 154-02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mengabulkan perolehan
suara Pemohon atas nama Hendri Makaluasc tanpa menyebutkan locus terjadinya
perbedaan suara Pemohon dengan Termohon. Perubahan perolehan suara Hendri
Makaluasc selanjutnya dituangkan dalam Formulir Model DC1-DPRD Provinsi. Dalam
amar putusan tersebut menyebutkan perolehan suara pada Dapil Kalimantan Barat 6
Nomor Urut 1 sebanyak 5.384 suara. Menurut Teradu I s.d VII dengan melaksanakan
amar Putusan MK a quo di dalamnya termasuk telah melaksanakan amar putusan
Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019. Berdasarkan fakta dan bukti
tersebut, menurut Teradu I s.d Teradu VII telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d Teradu VII
tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang
didalilkan oleh Pengadu;
[4.2.2] Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XI, berkonsultasi kepada Teradu I s.d Teradu
VII terkait pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019
tanggal 13 Mei 2019 yang menolak permohonan koreksi KPU Kabupaten Sanggau
terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau Nomor 07/LP/PL/Kab/20.12/V/2019
tertanggal 11 Mei 2019 tentang Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu pada 19
(sembilan belas) desa di Kecamatan Meliau yaitu Desa Sungai Mayam, Bakti Jaya,
Melobok, Mukti Jaya, Kuala Buayan, Meranggau, Meliau Hulu, Melawi Makmur,
Sungai Kembayau, Kunyil, Baru Lombak, Balai Tinggi, Lalang, Meliau Hilir, Kuala
Rosan, Harapan Makmur, Enggadai, Cupang, Pempang Dua. KPU RI melalui Surat
Nomor 926/PY.01.1-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal Tindak
Lanjut Putusan Bawaslu, intinya mengarahkan Teradu VIII s.d Teradu XI agar
Putusan Bawaslu menjadi materi jawaban Teradu VIII s.d Teradu XI jika perkara yang
sama disengketakan pada MK. Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tanggal
4 Juli 2019 terkait Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
dan DPRD, KPU RI memerintahkan bagi daerah-daerah yang terdapat Putusan Acara
Cepat Bawaslu pasca penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara agar
menindaklanjuti putusan tersebut dengan melampirkan hasil pelaksanaan tindak
lanjut putusan ke dalam jawaban yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.
Tanggal 7 Juli 2019, KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan Putusan Bawaslu
Kabupaten Sanggau dengan melakukan koreksi yang hasilnya telah disampaikan
kepada Teradu I s.d Teradu VII dan menjadi materi jawaban Teradu I s.d Teradu VII
dalam Perkara Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Mahkamah
Konstitusi dan dibacakan pada tanggal 8 Agustus 2019. Melalui Surat Nomor
1099/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus, Teradu I s.d Teradu VII
memerintahkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XI menindaklanjuti Putusan MK
dengan menetapkan perolehan suara dalam Formulir Model DC1-DPRD Provinsi.
Pada tanggal 12 Agustus 2019, Teradu VIII s.d Teradu XI melaksanakan Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara sebagai tindaklanjut Putusan MK.
Hasil Pleno dituangkan dalam Keputusan Nomor 42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019
Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Barat Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Keputusan Nomor
44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 Tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Kedua keputusan a quo menjadi objek laporan
dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu RI. Sidang dugaan pelanggaran
administrasi pemilu dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2019 dan tanggal 26
Agustus 2019. Selanjutnya Putusan Bawaslu Nomor
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 dibacakan tanggal 2 September 2019. Atas
Putusan a quo, Teradu VIII s.d Teradu XI meminta arahan kepada Teradu I s.d Teradu
VII melalui Surat Nomor 233/PY.01.1-SD/61/Prov/IX/2019. Sesuai dengan surat
balasan Nomor 1922/PY.01.1-SD/06/KPU/IX/2019, Teradu I s.d Teradu VII memberi
arahan yang pada intinya Putusan Bawaslu Nomor
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian,
pada tanggal 5 September 2019, Teradu VIII s.d. Teradu XI tetap melaksanakan Rapat
Pleno menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019
dengan menghasilkan Keputusan Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 44/PL.01.9-
Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pada
tanggal 7 September 2019 melalui Surat Nomor 1929/SDM.14-SD/05/KPU/IX/2019,
Teradu I s.d Teradu VII memanggil Teradu VIII s.d Teradu XI untuk diklarifikasi
terkait Pelaksanaan Putusan Bawaslu 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019. Melalui
Surat Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 pada tanggal 10 September 2019,
Teradu I s.d Teradu VII memerintahkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XI untuk
melakukan Rapat Pleno Membatalkan Hasil Rapat Pleno terbuka tanggal 5 September
2019 dengan alasan bertentangan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Teradu VIII s.d Teradu XI juga
diperintahkan kembali untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi,
dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Atas
dasar tersebut, pada tanggal 11 September 2019 Teradu VIII s.d Teradu XI
melaksanakan Pleno Tertutup di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta
untuk melakukan pencabutan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor
48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Provinsi
Kalimantan Barat Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Keputusan KPU Provinsi Kalimantan
Barat Nomor 52/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 tanggal 11 September 2019.
Pelaksanaan Rapat Pleno Tertutup menurut Teradu VIII s.d Teradu XI sesuai dengan
ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, Rapat Pleno
Tertutup dilaksanakan untuk membahas masalah lain. Rapat Pleno Tertutup yang
dilakukan pada tanggal 11 September 2019, untuk mencabut Keputusan yang telah
ditetapkan tanpa melakukan perubahan perolehan suara dan kursi partai politik yang
telah ditetapkan sebelumnya;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan bahwa Teradu III Wahyu Setiawan berdasarkan Putusan DKPP Nomor
01-PKE-DKPP/I/2020 telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap, sehingga Teradu III
tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 November 2019, Pengadu
menyatakan mencabut pengaduan perkara a quo dengan menyampaikan Surat
Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti berdasarkan
ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu melanjutkan pemeriksaan
perkara a quo. Selanjutnya menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap
fakta bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Sanggau dan diterbitkan Putusan
Nomor 07/LP/PL/Kab/20.12/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 yang pada pokoknya
menyatakan Ketua dan Anggota PPK Meliau terbukti melanggar tata cara dan
prosedur karena tidak memberikan Salinan Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya KPU Kabupaten
Sanggau diperintahkan melakukan koreksi pada sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Formulir Model DAA1 dan DA1 DPRD Provinsi Dapil
Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra pada 19 (sembilan belas) Desa di
Kecamatan Meliau meliputi Sungai Mayam, Bakti Jaya, Melobok, Mukti Jaya, Kuala
Buayan, Meranggau, Meliau Hulu, Melawi Makmur, Sungai Kembayau, Kunyil, Baru
Lombak, Balai Tinggi, Lalang, Meliau Hilir, Kuala Rosan, Harapan Makmur, Enggadai,
Cupang, dan Pempang Dua. Terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau
tersebut, pada tanggal 13 Mei 2019 KPU Kabupaten Sanggau mengajukan
Permohonan Koreksi kepada Bawaslu, namun ditolak berdasarkan Putusan Bawaslu
Nomor 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 23 Mei 2019. Memperhatikan
Putusan Bawaslu tersebut, pada tanggal 7 Juli 2019 KPU Kabupaten Sanggau
melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau dengan melakukan
penyandingan data Formulir Model DAA-1 dan DA-1 DPRD Provinsi Dapil Kalimantan
Barat 6 dari Partai Gerindra. Berdasarkan hasil penyandingan, perolehan suara
Pengadu Calon Nomor Urut 1 terkoreksi yang semula sebanyak 2.492 (dua ribu empat
ratus sembilan puluh dua) suara berubah menjadi 2.551 (dua ribu lima ratus lima
puluh satu) suara dan perolehan suara Cok Hendri Ramapon Nomor Urut 7 yang
semula sebanyak 6.378 (enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) suara berubah
menjadi 3.964 (tiga ribu sembilan ratus enam puluh empat) suara dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019. Pada saat yang sama
Pengadu juga mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perolehan suara Pengadu pada Dapil
Kalimantan Barat 6 di 19 (sembilan belas) Desa, Kecamatan Meliau. Berdasarkan
Surat KPU Nomor 926/PY.01.1-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019, Teradu I
s.d Teradu VII memberi arahan kepada Teradu VIII s.d Teradu XI agar Putusan
Bawaslu menjadi materi jawaban para Teradu dalam PHPU di MK. Alhasil Putusan
MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dibacakan pada 8 Agustus
2019, mengabulkan Permohonan Pengadu dan menyatakan perolehan suara Pengadu
Calon Nomor Urut 1 yang benar pada Dapil Kalimantan Barat 6 adalah 5.384 (lima
ribu tiga ratus delapan puluh empat). Dalam pertimbangan Putusan angka [3.9],
[3.10] dan [3.11], MK berpendapat KPU maupun Bawaslu telah melaksanakan
Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau mengoreksi sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Formulir Model DAA1 dan DA1-DPRD Provinsi Dapil
Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra pada 19 (sembilan belas) Desa di
Kecamatan Meliau yang dituangkan dalam BA Nomor
354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019. Untuk itu MK menyatakan perolehan
suara yang benar untuk (Hendri Makaluasc) Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil
Kalimantan Barat 6 Partai Gerindra Nomor Urut 1 adalah 5.384 suara.
Melaksanakan Putusan MK, Teradu VIII s.d Teradu XI melakukan konsultasi kepada
Teradu I s.d Teradu VII. Melalui Surat Nomor 1099/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019
tanggal 8 Agustus 2019, Teradu I s.d Teradu VII memerintahkan kepada Teradu VIII
s.d Teradu XI menindaklanjuti Putusan MK dengan menetapkan perolehan suara
dalam Formulir Model DC1-DPRD Provinsi. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus
2019, Teradu VIII s.d Teradu XI menindaklanjuti Putusan MK menerbitkan
Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 42/PL.01.8-
Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Tahun
2019 Pasca Putusan MK yang mengoreksi perolehan suara Pengadu sebagai Calon
Anggota DPRD Dapil Kalimantan Barat 6 nomor urut 1 semula 5.325 (lima ribu tiga
ratus dua puluh lima) suara berubah menjadi 5.384 (lima ribu tiga ratus delapan
puluh empat) suara atau bertambah sebanyak 59 (lima puluh sembilan) suara.
Namun dalam Keputusan a quo Teradu VIII s.d Teradu XI tidak mengubah perolehan
suara Cok Hendri Ramapon nomor urut 7 sebanyak 6.599 (enam ribu lima ratus
Sembilan puluh sembilan) suara yang sejatinya telah dikoreksi berdasarkan tindak
lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau Nomor 07/LP/PL/Kab/20.12/V/2019
yang dikuatkan oleh Putusan Bawaslu Nomor 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019
sesuai Berita Acara Nomor 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019, perolehan
suara Cok Hendri Ramapon semula 6.599 menjadi 3.964 suara dan telah
dipertimbangkan oleh MK dalam Putusan 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Berdasarkan alat bukti Surat Keputusan Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dalam
Pemilu Tahun 2019, Teradu VIII s.d Teradu XI menetapkan Cok Hendri Ramapon
sebagai Calon Terpilih. Selanjutnya SK Nomor 42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019
dan SK Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 dilaporan oleh Pengadu sebagai
pelanggaran administrasi Pemilu kepada Bawaslu. Berdasarkan Putusan Bawaslu
Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tanggal 2 September 2019, Teradu VIII
s.d Teradu XI dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Menindaklanjuti Putusan Bawaslu a quo, Teradu VIII s.d Teradu XI melakukan
konsultasi kepada Teradu I s.d Teradu VII melalui surat Nomor 233/PY.01.1-
SD/61/Prov/IX/2019 tanggal 2 September 2019. Alhasil melalui surat Nomor
1922/PY.01-1-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 4 September 2019, Teradu I s.d Teradu
VII menyatakan Putusan Bawaslu a quo tidak dapat dilaksanakan. Meskipun
demikian, Teradu VIII s.d. Teradu XI tetap menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor
83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 dengan menerbitkan Keputusan Nomor
46/PL.01.8-Kpt/61/Prov/IX/2019 yang menetapkan perolehan suara Pengadu
semula 5.325 (lima ribu tiga ratus dua puluh lima) berubah menjadi 5.384 (lima ribu
tiga ratus delapan puluh empat) suara dan perolehan suara Cok Hendri Ramapon
Nomor Urut 7 Partai Gerindra semula 6.599 (enam ribu lima ratus Sembilan puluh
sembilan) suara berubah menjadi 4.185 (empat ribu seratus delapan puluh lima)
suara, dan menerbitkan Keputusan Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 yang
mengubah calon terpilih semula Cok Hendri Ramapon menjadi Hendri Makaluasc
(Pengadu). Teradu VIII s.d Teradu XI melaporkan hasil tindak lanjut Putusan
Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 kepada Teradu I s.d Teradu VII
melalui Surat Nomor 238/PY.01.1-SD/61/Prov/IX/2019 tanggal 5 September 2019.
Teradu I s.d Teradu VII melalui Surat Nomor 1929/SDM.14-SD/05/KPU/IX/2019
tanggal 7 September 2019 memanggil Teradu VIII s.d Teradu XI untuk diklarifikasi.
Disusul dengan Surat Teradu I s.d Teradu VII Nomor 1937/PY.01-
SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019, yang secara sepihak
memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI untuk melakukan Rapat Pleno
membatalkan hasil Rapat Pleno terbuka tanggal 5 September 2019 dengan alasan
bertentangan dengan amar Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019. Pada tanggal 11 September 2019 Teradu VIII s.d Teradu XI
diperintahkan oleh Teradu III untuk melaksanakan Rapat Pleno Tertutup di Kantor
KPU RI. Selanjutnya Teradu VIII s.d Teradu XI menggunakan ruang kerja Teradu V
untuk melakukan Rapat Pleno tertutup dan menerbitkan Keputusan Nomor
50/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 yang mengubah kembali perolehan suara Cok
Hendri Ramapon Nomor Urut 7 Partai Gerindra semula 4.185 (empat ribu seratus
delapan puluh lima) berubah menjadi 6.599 (enam ribu lima ratus Sembilan puluh
sembilan), dan menerbitkan Keputusan Nomor 52/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019
yang membatalkan Pengadu sebagai calon terpilih kemudian menetapkan Cok Hendri
Ramapon sebagai Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. DKPP
menilai rangkaian peristiwa yang terungkap dalam persidangan menunjukkan, peran
Teradu I s.d Teradu VII sangat signifikan dan dominan dalam penyelesaian masalah
penetapan perolehan suara dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Dapil
Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra. Peran dan fungsi Teradu I s.d Teradu VII
mengendalikan seluruh tahapan Pemilu dapat dipahami apabila dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan etika penyelenggara Pemilu.
Tindakan Teradu I s.d Teradu VII terbukti ambivalen dalam menangani perkara ini.
Satu sisi Teradu I s.d Teradu VII melalui surat Nomor 926/PY.01.1-
SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI
untuk menyampaikan BA Nomor 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019 hasil
pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau kepada MK. Namun setelah MK
mempertimbangkan BA a quo, Teradu I s.d Teradu VII justru mengesampingkan
produk hukumnya sendiri, secara parsial tanpa memotret secara utuh rangkaian
peristiwa perubahan perolehan suara Pengadu dan Cok Hendri Ramapon yang telah
dikoreksi berdasarkan BA Nomor 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019 dan
dibenarkan oleh MK. Teradu I s.d Teradu VII secara sepotong membaca Putusan MK
dengan hanya mengutip amar Putusan menetapkan perolehan suara Pengadu (Hendri
Makaluasc) Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat 6 Partai Gerindra
Nomor Urut 1 adalah 5.384 suara. Tindakan demikian tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Sebab dalam logika sederhana menggunakan penalaran
yang wajar, amar putusan merupakan sintesa dari dialektika logika hukum dan fakta
yang telah diuji dalam proses pembuktian di dalam persidangan yang telah dinilai
dan dipertimbangkan dalam putusan MK. Tindakan para Teradu yang secara parsial
memahami dan menindaklanjuti Putusan MK, menyebabkan kebenaran perolehan
suara terabaikan hingga merugikan hak-hak konstitusional Pengadu yang
menyebabkan suara pemilih Pengadu menjadi tidak bermakna. Tindakan Teradu I s.d
Teradu VII terbukti mendistorsi perolehan suara Pengadu sebanyak 5.384 sehingga
tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Sementara Cok Hendri Ramapon berdasarkan
hasil koreksi KPU Kabupaten Sanggau dalam BA
354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019 memperoleh 3.964 suara ditambah
perolehan suara berdasarkan alat bukti Formulir Model DB1 Kabupaten Sekadau
sebesar 221, maka total suara Cok Hendri Ramapon hanya mencapai 4.185 namun
justru diperintahkan untuk ditetapkan sebagai calon terpilih. Terungkap fakta Teradu
I s.d Teradu VII memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI membatalkan Keputusan
Pleno penetapan calon terpilih tanggal 5 September 2019 melalui Surat Nomor
1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019. Selanjutnya Teradu III
sebagai Koordinator Wilayah Kalimantan Barat memerintahkan Teradu VIII s.d
Teradu XI untuk melaksanakan Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU RI. Hal itu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 41 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto
Pasal 16 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 yang mewajibkan penetapan
hasil pemilu dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka terhadap Penetapan Hasil Pemilu
yang dihadiri saksi dan Bawaslu. Tindakan Teradu I s.d Teradu VII terbukti sengaja
secara melawan hukum memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI menetapkan Cok
Hendri Ramapon sebagai calon terpilih dengan perolehan suara 4.185 tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu V menyatakan sempat melihat
dan mengetahui Rapat Pleno yang dilakukan Teradu VIII s.d Teradu XI di ruang
kerjanya, namun Teradu V berdalih tidak mengetahui pokok bahasan Rapat Pleno
tersebut. DKPP perlu mengingatkan Teradu V untuk menjaga privasi dan keamanan
ruang kerja agar tidak setiap orang mudah mengakses dan menggunakan fasilitas
ruang kerja Anggota KPU. Teradu V sepatutnya mengetahui siapa, dan untuk
keperluan apa menggunakan ruang kerjanya. Sikap berbeda ditunjukkan Teradu I s.d
Teradu VII dalam melaksanakan Putusan MK Nomor 176-04-01/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019. Teradu I s.d Teradu VII melalui KIP Kota Banda Aceh tidak hanya
menetapkan perolehan suara Pemohon Partai Politik Calon Anggota DPRK Kota Banda
Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman, MM, untuk TPS 3 Desa
Tibang Kecamatan Syiah Kuala sebanyak 4 (empat) suara. Hal tersebut menyebabkan
terjadinya perubahan perolehan suara dan calon terpilih. Perolehan suara Dra. Hj.
Kasumi Sulaiman, MM semula berjumlah 488 (empat ratus delapan puluh delapan)
suara berubah menjadi 492 (empat ratus sembilan puluh dua) suara atau bertambah
4 (empat) sekaligus ditetapkan sebagai calon terpilih menggeser Maulida. Perbedaan
perlakuan tidak hanya menunjukkan ketidak profesionalan namun juga berakibat
tidak adanya kepastian hukum dan keadilan Pemilu sehingga perolehan suara tidak
dapat dipertanggungjawabkan oleh para Teradu yang pada gilirannya menghancurkan
kredibilitas hasil Pemilu. Dalam fakta persidangan terungkap koreksi yang dilakukan
Teradu VIII s.d Teradu XI hanya memperbaiki perolehan suara Pengadu, berdasarkan
sistem penghitungan suara secara otomatis muncul peringatan dini berupa warna
merah dalam aplikasi KPU yang menunjukkan adanya kesalahan tetapi hal tersebut
sama sekali diabaikan oleh Para Teradu. Dalam sidang pemeriksaan tanggal 17
Januari 2020, Teradu VI menyampaikan keterangan tambahan bahwa pada tanggal 4
s.d 22 Agustus 2019 sedang melakukan cuti untuk menunaikan ibadah haji. DKPP
menilai Surat KPU Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September
2019 diterbitkan setelah Teradu VI aktif kembali melaksanakan tugas sebagai
Anggota KPU. Tidak ada alat bukti yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu VI tidak
ikut dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Rangkaian pelanggaran etik oleh Teradu I s.d Teradu VII yang diberi sanksi
Peringat Keras dalam Perkara Nomor 330-PKE-DKPP/XI/2019 dan Nomor 06-PKE-
DKPP/I/2020 menunjukkan kinerja Teradu I s.d Teradu VII tidak mampu menyokong
terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas memastikan kemurnian
suara pemilih sesuai desain sistem Pemilu proporsional terbuka dengan metode
penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Teradu I s.d Teradu VII
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d Pasal 6 ayat (3)
huruf a dan huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan b, Pasal 15 huruf
d, huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Menimbang pelaksanaan tugas dan wewenang KPU di samping bersifat
collective collegial, secara personal dan fungsional masing-masing anggota
bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tugas dan wewenang yang menjadi
lingkup urusan divisi yang dibidangi. Persoalan pemungutan, penghitungan,
rekapitulasi, penetapan perolehan suara, penetapan kursi, penetapan calon terpilih,
tindaklanjut putusan baik pelanggaran administrasi, sengketa proses dan PHPU
menjadi tanggungjawab Divisi Teknis. Secara fungsional pembagian divisi
dimaksudkan mendukung pelaksanaan tugas KPU yang cakupan wilayah kerjanya
sangat luas sehingga koordinator divisi bertindak sebagai leading sector memberikan
feeding dalam proses pengambilan keputusan di forum Rapat Pleno KPU. Teradu VII
sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1219/ORT.01-
Kpt/01/KPU/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, memiliki tanggungjawab etik lebih besar
atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya. Selain itu Teradu
VII juga menjabat Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 56/Kpts/KPU/Tahun 2017 tanggal 13 April
2017. Dengan demikian Teradu VII bertanggungjawab untuk mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
Penetapan dan Pendokumentasian Hasil Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 14
Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Selain itu berdasarkan Putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 10 Juli
2019, Teradu VII terbukti melanggar Kode Etik dan dijatuhi Sanksi Peringatan Keras
serta Diberhentikan dari Jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Sanksi Etik berupa Peringatan Keras disertai pemberhentian dari Koordinator Divisi,
merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Teradu
VII tidak dapat dipertanggungjawabkan. Rangkaian sanksi etik berat dari sejumlah
perkara, seharusnya menjadi pelajaran bagi Teradu VII untuk bekerja lebih
profesional dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Penyelenggara
Pemilu. Setelah menjadi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, kinerja
Teradu VII tidak menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab divisi guna memastikan teknis
penyelenggaraan pemilu yang menjamin terlayani dan terlindunginya hak-hak
konstitusional setiap warga negara. Sekalipun mekanisme kerja KPU bersifat collective
collegial, tetapi terhadap urusan teknis divisi berada pada Koordinator Divisi. Teradu
VII sepatutnya menjadi leading sector dalam menyusun norma standar yang pasti dan
berlaku secara nasional dalam menetapkan perolehan suara dan calon terpilih
menindaklanjuti Putusan MK tanpa mengorbankan kemurnian suara rakyat yang
menjadi tanggungjawab hukum dan etik Teradu VII sebagai penanggungjawab divisi.
Teradu VII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d Pasal 6
ayat (3) huruf a dan huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan b, Pasal
15 huruf d, huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.4] Menimbang Teradu VIII s.d Teradu XI secara patut telah menindaklanjuti
Putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tanggal 2 September
2019 dengan menerbitkan Keputusan Nomor 46/PL.01.8-Kpt/61/Prov/IX/2019 yang
menetapkan perolehan suara Pengadu dari 5.325 (lima ribu tiga ratus dua puluh
lima) berubah menjadi 5.384 (lima ribu tiga ratus delapan puluh empat) suara dan
perolehan suara Cok Hendri Ramapon Nomor Urut 7 Partai Gerindra semula 6.599
(enam ribu lima ratus Sembilan puluh sembilan) suara berubah menjadi 4.185 (empat
ribu seratus delapan puluh lima) suara. Selain itu Teradu VIII s.d Teradu XI juga
menerbitkan Keputusan Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 yang mengubah
calon terpilih dari Cok Hendri Ramapon menjadi Hendri Makaluasc (Pengadu). DKPP
menilai tindakan Teradu VIII s.d Teradu XI dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika karena Putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tidak
dimaksudkan untuk menegasikan Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019. Substansi Putusan Bawaslu bermaksud meluruskan penalaran
Para Teradu yang keliru dalam membaca Putusan MK. Bawaslu telah mengingatkan
Para Teradu untuk menetapkan rekapitulasi penghitungan hasil suara berdasarkan
hasil koreksi sebagaimana tertuang dalam BA Nomor
354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019 yang telah dikuatkan oleh Putusan MK
Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Meskipun Teradu I s.d Teradu VII
melalui Surat Nomor 1922/PY.01-1-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 4 September 2019
menyatakan Putusan Bawaslu a quo tidak dapat dilaksanakan, Teradu VIII s.d Teradu
XI tetap pada pendiriannya melaksanakan Putusan Bawaslu RI untuk
menyelamatkan kredibilitas hasil Pemilu. Sikap demikian semestinya secara
konsisten dipertahankan oleh Teradu VIII s.d Teradu XI menghadapi intervensi
Teradu I s.d Teradu VII melalui Surat Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019
tanggal 10 September 2019. Benar bahwa kelembagaan penyelenggara Pemilu bersifat
hirarkis namun sepatutnya Teradu VIII s.d Teradu XI melaksanakan tugas
berpedoman pada ketentuan Pasal 15 huruf f dan h serta Pasal 16 b dan c UU Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Teradu VIII s.d Teradu XI mempunyai tugas
dan wewenang menetapkan perolehan suara peserta Pemilu berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara dan menetapkan calon terpilih Anggota DPRD
Provinsi pada setiap Daerah Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu VIII
s.d Teradu XI seharusnya tidak secara serta merta melaksanakan perintah Teradu I
s.d Teradu VII membatalkan Keputusan Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019
melalui Pleno tertutup pada tanggal 11 September 2019 yang secara nyata melanggar
norma hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu VIII s.d Teradu XI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VIII
s.d Teradu XI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d Pasal
6 ayat (3) huruf a dan huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan b, Pasal
15 huruf d, huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.