Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 317 Tahun 2019
KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-03-2020
👁 22 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 Oktober 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa terjadi perubahan Perolehan suara di Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) atas nama Hendri Makaluasc, A.Md, SE.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu VII mengintervensi Teradu VIII s.d Teradu XI dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Melalui Surat KPU Nomor 1937/PY.01- SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019, Teradu I s.d Teradu VII memerintahkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XI untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 44/PL.01.9- Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 5 September 2019.
Pasal DilanggarPasal 473; Pasal 475; Pasal 10 ayat (1); Pasal 24C ayat (1); Pasal 61 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, Rapat Pleno; Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhka
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 341- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hendri Makaluasc Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Sui. Raya Dalam, Komp. Puri Akcaya IB. 1 RT. 001 RW. 010, Kel. Bangka Belitung Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Hanfi Fajri, S.H. 2. Zulham Effendi, S.H. 3. Dwi Ratri Maharani, S.H. 4. Nita Puspita Sari, S.H. 5. Suhono, S.H Pekerjaan : Advokat (Hanfi And Partners Law Firm) Alamat : Jl. Cikini Raya No.60, Kec. Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Viryan Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Ramdan Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Subarkah No.1 Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Erwin Irawan Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Subarkah No.1 Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IX; 10. Nama : Mujiyo Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Subarkah No.1 Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Zainab Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Subarkah No.1 Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu XI; Teradu I s.d XI selanjutnya disebut sebagai -------------------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 Oktober 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa terjadi perubahan Perolehan suara di Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) atas nama Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., Caleg Nomor urut 1 dan Caleg lain atas nama Cok Hendri Ramapon, S.Sos nomor urut 7, di sembilan belas Desa, Kecamatan Meliau, yaitu Desa Sungai Mayam, Bakti Jaya, Melobok, Mukti Jaya, Kuala Buayan, Meranggau, Meliau Hulu, Melawi Makmur, Sungai Kembayau, Kunyil, Baru Lombak, Balai Tinggi, Lalang, Meliau Hilir, Kuala Rosan, Harapan makmur, Enggadai, Cupang, Pempang Dua, berdasarkan sandingan dari fotokopi salinan Formulir Model C1- DPRD Provinsi dan Formulir Model DA1 DPRD Provinsi. Dimana total penambahan atau penggelembungan suara Cok Hendri Ramapon, S.Sos sebanyak 2.414 suara; 2. Bahwa atas peristiwa sebagaimana uraian di atas, Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., telah melaporkan pada Bawaslu Kabupaten Sanggau sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 07/LP/PL/Kab/20.12/V/2019 tanggal 6 Mei 2019, dan atas Laporan tersebut Bawaslu telah memutuskan dalam Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu tanggal 11 Mei 2019 (Bukti P-2); 3. Bahwa atas Putusan Bawaslu Kab. Sanggau, KPU Kabupaten Sanggau telah memohonkan koreksi kepada Bawaslu RI, yang kemudian Bawaslu RI dalam Putusannya Nomor 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/ V/2019 tanggal 23 Mei 2019 yang pokoknya memutuskan: “Menyatakan Menolak Permintaan Koreksi Martinus Sumarto, SH.” (Bukti P-3); 4. Bahwa mengingat batas waktu pendaftaran PHPU di Mahkamah Konstitusi, maka Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., mendaftarkan permohonan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Mei 2019; 5. Bahwa kemudian telah dibuat Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau No. 354/PY.01-BA/6103/KPU-Kab/ VII/2019 tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau atas Laporan Partai Kebangkitan Bangsa dan Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 6 Partai Gerakan Indonesia Raya (atas nama Hendri Makaluasc, Amd.,SE.,MTh) tertanggal 7 Juli 2019, dimana salah satu agendanya ialah melakukan koreksi pada Sertifikat hasil penghitungan perolehan suara Formulir Model DAA1 dan Formulir Model DA1 DPRD Provinsi Partai Gerindra di 19 Desa pada wilayah Kecamatan Meliau; (Bukti P-4); 6. Bahwa kemudian KPU Sanggau juga telah melakukan koreksi terhadap Formulir Model DB1 DPRD Kab. Sanggau (Bukti P-5) yang mana semula perolehan suara Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., adalah 2.492 suara menjadi 2.551 suara dan perolehan suara Cok Hendri Ramapon, S.Sos semula 6.378 suara menjadi 3.964 suara. Sehingga seharusnya apabila dengan koreksi diatas maka hasil perolehan suara menjadi sebagai berikut: NO Nama Calon Anggota DPRD Provinsi Perolehan Suara Kalimantan Barat Kab. Sanggau Kab. Sekadau Total 1 HENDRI MAKALUASC, A.Md, SE. M.Th 2.551 2.833 5.384 7 COK HENDRI RAMAPON, S.Sos 3.964 221 4.185 7. Bahwa kemudian, telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 sebagaimana dalam hal 272 sd. 274 (Bukti P-6); 8. Bahwa dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas telah jelas bahwa telah menjadi fakta hukum putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau telah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi dan fakta hukum telah dilaksanakannya koreksi terhadap DAA1, DA1, dan DB1 daerah Pemilihan Kalimantan Barat Dapil 6 juga telah dikuatkan oleh Mahkamah, oleh karena itu seharusnya DC1 juga dikoreksi pasca Putusan Mahkamah sehingga secara hukum hasil koreksi yang dilakukan harus sesuai dengan jenjangnya dan tidak menimbulkan cacat hukum dalam penetapannya; 9. Bahwa nyatanya KPU Provinsi Kalimantan Barat hanya menetapkan perbaikan perolehan suara Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., saja dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dari Setiap Kabupaten/Kota Di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 Model DC1- DPRD Provinsi tanpa memperbaiki perolehan suara Cok Hendri Ramapon, S.Sos., dan atas hal ini Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan keberatan atas kejadian khusus ini (Bukti P-7) namun KPU Provinsi Kalimantan Barat tidak mau melakukan perbaikan terhadap perolehan suara Cok Hendri Ramapon, S.Sos. 10. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dari Setiap Kabupaten/Kota Di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 Model DC1-DPRD Provinsi yang hanya merubah jumlah perolehan suara Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., di Kabupaten Sanggau menjadi 2.492 suara (dengan ditambah perolehan suara Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., di Kabupaten Sekadau menjadi total 5.384 suara (Bukti P-8) tanpa merubah/menurunkan perolehan suara Cok Hendri Ramapon, S.Sos adalah jelas merupakan kesalahan yang tidak sesuai dengan DAA1, DA1, dan DB1 perbaikan sebelumnya, serta tidak sesuai dengan fakta yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi; 11. Bahwa mengingat peristiwa serupa terjadi di Provinsi Aceh, atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM., Caleg Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor urut 6 Dapil Kota Banda Aceh 3 Partai Golongan Karya (GOLKAR) (Bukti P-9) Bahwa atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, akhirnya mengeksekusi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam rapat pleno terbuka KIP Banda Aceh, di Banda Aceh, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019, dengan cara memperbaiki rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang sebelumnya telah ditetapkan. Atas perbaikan rekapitulasi tersebut terjadi perubahan pada perolehan suara antar calon legislatif (Caleg) Partai Golkar di Dapil 3, Syiah Kuala-Ulee Kareng, yaitu Hj Kasumi Sulaiman, caleg nomor urut 6 dengan Maulidawati, caleg nomor urut 7. sehingga perolehan suara sah Kasumi berubah menjadi 492 dari sebelumnya 488 atau bertambah 4 (empat) suara,. Sedangkan suara sah Maulidawati menjadi 23 suara dari sebelumnya 27 suara atau berkurang empat suara, padahal Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusannya tidak menetapkan perolehan suara Caleg lain. Perubahan itu, membuat Kasumi menjadi peraih suara terbanyak di dapil 3, Syiah Kuala-Ulee Kareng, yang sebelumnya suara terbanyak di Dapil 3 diraih Amri yang juga Caleg Golkar, dengan 491 suara yang membuat dirinya mendapat satu kursi DPRK. Atas perihal tersebut, maka dari itu Pengadu meminta diperlakukan hal yang sama sesuai dengan asas Pemilu; 12. Bahwa dengan demikian terbukti terjadi kesalahan dalam memasukkan perolehan suara di Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dari Setiap Kabupaten/Kota Di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 (Model DC1-DPRD Provinsi) serta dalam menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 12 Agustus 2019, sepanjang Lampiran (Kalimantan Barat 6) Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Barat 6 Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor Urut Calon 7 Nama Calon Terpilih Cok Hendri Ramapon, S.Sos, suara sah 6.599 peringkat suara 1 (satu) karena tidak sesuai dengan dokumen rekapitulasi perolehan suara jenjang dibawahnya (koreksi DAA1, DA1, DB1 di wilayah Kab. Sanggau), sehingga KPU Provinsi Kalimantan Barat memiliki penilaian yang salah dalam menetapkan Caleg yang terpilih a quo, oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum; 13. Bahwa atas hal tersebut, Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th., melakukan tindakan Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu RI tertanggal 14 Agustus 2019 terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat dikarenakan diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dari Setiap Kabupaten/Kota Di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 (Model DC1-DPRD) tertanggal 12 Agustus 2019; 14. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2019, Hendri Makaluasc, A.Md, SE. M.Th. melalui kuasa hukumnya menyurati ke KPU RI (Bukti P-10), yang pada pokoknya menyampaikan Permohonan Keberatan atas tindakan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Akan tetapi surat tersebut sampai saat ini tidak kunjung mendapat balasan dari KPU RI; 15. Bahwa atas Laporan Pelanggaran Administrasi tersebut, Bawaslu RI dalam Amar Putusan Bawaslu RI Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019 (Bukti P-11) Bahwa sebagaimana amar Putusan Bawaslu RI di atas, dapat dipahami terhadap hasil koreksi DAA1, DA1 dan DB1 yang tertuang didalam Berita Acara KPU Kabupaten Sanggau Nomor : 354/PY.01-BA/6103/KPU-Kab/ VII/2019 telah diperkuat oleh adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 154-02- 20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Hal ini juga dipertegas oleh Penilaian dan Pendapat Majelis Pemeriksa di dalam Putusan Bawaslu RI Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 sebagaimana dalam halaman 48 s.d halaman 52; 16. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada saat ini, dengan adanya Putusan Bawaslu RI Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019, memperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 154-02- 20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Berita Acara KPU Kabupaten Sanggau Nomor : 354/PY.01-BA/6103/KPU-Kab/ VII/2019, sehingga atas hal tersebut dapat dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat tanpa alasan apapun itu demi terciptanya asas Pemilu yang adil dan berkepastian hukum; 17. Bahwa pada tanggal 2 September 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat bersurat ke KPU RI untuk meminta arahan terkait pelaksanaan Putusan Bawaslu RI tersebut (Bukti P-12). Atas surat tersebut, pada tanggal 4 September 2019, KPU RI memberikan jawaban berupa surat yang pada pokoknya meminta KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI (Bukti P-13); 18. Bahwa kami juga telah bersurat kepada KPU RI tertanggal 04 September 2019 (Bukti P-14), yang pada pokoknya isi surat tersebut ialah meminta kepada Teradu I s/d Teradu VII (KPU-RI) untuk Melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 Dan Atau Mengawasi Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat (Teradu VIII s/d Teradu XI), sebagaimana yang tertuang dalam amar Putusan Bawaslu RI Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019; 19. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Barat (Teradu VIII s/d Teradu XI) pada tanggal 5 September 2019 menggelar Rapat Pleno terbuka KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019. Adapun hasil dari Rapat Pleno terbuka tersebut ialah menetapkan Hendri Makaluasc, A.Md., S.E., M.Th sebagai caleg terpilih dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalbar 6 dari Partai Gerindra (Bukti P-15); 20. Bahwa pada tanggal 5 September 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat mengirimkan surat Penjelasan kepada KPU RI yang pada pokoknya menjelaskan terhadap tindakan Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat tersebut didasari oleh harus adanya kepastian hukum yang jelas dan harus adanya keadilan konstitusional bagi para caleg di dapil Kalbar 6 (Bukti P-16); 21. Bahwa pada tanggal 10 September 2019, Teradu I s/d Teradu VII (KPU-RI) mengeluarkan Surat Nomor : 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 yang ditujukan ke KPU Provinsi Kalimantan Barat, adapun surat tersebut berisikan penjelasan terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat (Teradu VIII s/d Teradu XI) terkait Rapat Pleno terbuka KPU Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 5 September 2019 yang melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019. Teradu I s/d Teradu VII (KPU-RI) yang pada pokoknya memerintahkan terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat (Teradu VIII s/d Teradu XI) untuk membatalkan hasil Rapat Pleno terbuka yang diadakan pada tanggal 5 September 2019 dan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi, dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan mengesampingkan Putusan Bawaslu RI Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019; 22. Bahwa pada tanggal 11 September 2019 bertempat di Kantor KPU RI, Teradu VIII s/d Teradu XI (KPU Provinsi Kalimantan Barat) mengadakan Rapat Pleno yang tidak sesuai dengan aturan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Sehingga Rapat Pleno tersebut meghasilkan Berita Acara Rapat Pleno Tertutup Nomor: 29/PL.01.9.BA/61/Prov/IX/ 2019 tertanggal 11 September 2019 Tentang Pembatalan atas Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Kalimantan Barat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI yang dilaksanakan tanggal 5 September 2019 (Bukti P-17), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 50/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 46/PL.01.8- Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Bukti P- 18), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 51/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 47/PL.01.9- Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 43/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 (vide Bukti P-19) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 52/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 44/PL.01.9- Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P-20) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Nomor: 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 10 September 2019 Perihal: Penjelasan; Bukti P-2 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Kabupaten Sanggau tertanggal 11 Mei 2019; Bukti P-3 : Putusan Bawaslu RI Nomor 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/ V/2019 tanggal 23 Mei 2019; Bukti P-4 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau No. 354/PY.01-BA/6103/KPU-Kab/ VII/2019 tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau atas Laporan Partai Kebangkitan Bangsa dan Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 6 Partai Gerakan Indonesia Raya (atas nama Hendri Makaluasc, Amd.,SE.,MTh) tertanggal 7 Juli 2019; Bukti P-5 : Koreksi DB1 Kabupaten Sanggau; Bukti P-6 : Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor : 154-02- 20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; Bukti P-7 : Keberatan atas kejadian khusus terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; Bukti P-8 : DB1 Kabupaten Sekadau; Bukti P-9 : DB1 Kabupaten Sekadau; Bukti P-10 : Surat ke KPU RI pada tanggal 16 Agustus 2019; Bukti P-11 : Putusan Bawaslu RI Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019; Bukti P-12 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 2 September 2019 ke KPU RI untuk meminta arahan terkait pelaksanaan Putusan Bawaslu RI; Bukti P-13 : Surat KPU RI tanggal 4 September 2019 berisikan jawaban terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat; Bukti P-14 : Surat ke KPU RI tertanggal 04 September 2019; Bukti P-15 : Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 47/PL.01.9- Kpt/61/Prov/IX/2019, Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019, Berita Acara Nomor: 27/PL.01.8-BA/61/Prov/IX/2019, DC1-DPRD Provinsi Dapil Kalbar 6; Bukti P-16 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat ke KPU RI tertanggal 5 September yang berisikan Penjelasan terkait Rapat Pleno; Bukti P-17 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 29/ PL.01.9.BA/61/Prov/IX/ 2019 tertanggal 11 September 2019 Tentang Pembatalan atas Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Kalimantan Barat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI yang dilaksanakan tanggal 5 September 2019; Bukti P-18 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 50/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 46/PL.01.8-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; Bukti P-19 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 51/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 47/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 43/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat 2019; Bukti P-20 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 52/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 13 November 2019 dan 17 Januari 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya tindakan Para Teradu yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I s/d VII (KPU-RI) mengeluarkan Surat Nomor 1937/PY.01- SD/06/KPU/IX12019 tertanggal 10 September 2019 Perihal: penjelasan, yang ditujukan ke KPU Provinsi Kalimantan Barat, adapun surat tersebut berisikan penjelasan terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat (Teradu VIII s/d XI) terkait Rapat Pleno terbuka KPU Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal, 5 September 2019 yang melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/Vlll/2019 tertanggal 02 September 2019. Teradu I s/d Teradu VII (KPU-RI)/ yang pada pokoknya memerintahkan terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat (Teradu VIII s/d Teradu XI) untuk membatalkan hasil Rapat Pleno Terbuka yang diadakan pada tanggal 5 September 2019 yang melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 september 2019. Teradu I s/d. Teradu VII (KPU RI) yang pada pokoknya memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Barat (Teradu VIII sd. XI) untuk membatalkan hasil Rapat Pleno terbuka yang diadakan pada tanggal 5 September 2019 dan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi, dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVll/2019 dengan mengesampingkan Putusan Bawaslu RI Nomor 83/LP/PL/ADM/Rl/00.00/Vlll/2019; b. Bahwa atas tindakan Para Teradu (KPU RI) tersebut telah melanggar ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 10 huruf a dan huruf d dan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dan Pasal 15 huruf d, huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Teradu I s.d Teradu VII menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa perlu Teradu I s.d Teradu VII tekankan, aduan yang didalilkan Pengadu terbagi menjadi beberapa pokok yang ditujukan kepada Teradu I s.d Teradu VII, selanjutnya dengan itikad baik Teradu I s.d Teradu VII akan menjawab aduan yang terkait; b. Bahwa KPU Republik Indonesia telah menyampaikan Surat kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 1099/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya KPU Provinsi Kalimantan Barat wajib melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02- 20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; c. Bahwa KPU Republik Indonesia menerima Surat dari KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 238/PY.01.1-SD/61/Prov/IX/2019 tertanggal 5 September 2019 perihal Penjelasan terhadap pelaksanaan Putusan Bawaslu Republik Indonesia, yang pada intinya KPU Kalimantan Barat menyampaikan tindak lanjut atas Putusan Bawaslu RI Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 2 September 2019; d. Bahwa untuk menjawab surat dari KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud angka 2, KPU RI mengeluarkan surat Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 10 September 2019 yang pada intinya KPU Provinsi Kalimantan Barat diperintahkan sebagai berikut: - Membatalkan hasil rapat pleno terbuka tanggal 5 September 2019 karena bertentangan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02- 20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; - Menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi, dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan amar Putusannya Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019. e. Bahwa tindakan KPU RI (Teradu I sd. VII) sebagaimana tersebut pada angka 2, adalah mendasarkan pada ketentuan Pasal 473 s.d Pasal 475 Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011, yang pada pokoknya disebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan dalam perolehan suara, maka penyelesaiannya dilakukan di Mahkamah Konstitusi, di mana Putusan Mahkamah Kontitusi tersebut bersifat final dan mengikat. Dengan demikian perkara sengketa hasil suara merupakan rezim PHPU di Mahkamah Konstitusi. f. Bahwa Surat KPU RI Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 10 September 2019 merupakan bentuk konsistensi KPU RI dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud angka 5. g. Mendasarkan pada konstruksi peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tunggal untuk memeriksa dan memutus perkara PHPU, maka jelas bahwa segala hal yang berkaitan dan berdampak pada perolehan suara pada perkara yang masuk di Mahkamah konstitusi merupakan rezim PHPU yang merupakan kewenangan tunggal Mahkamah Konstitusi, sehingga tindakan Para Teradu menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo adalah BENAR. 5. Dalam Jawaban ini, sekali lagi Para Teradu tegaskan bahwa langkah itu Teradu lakukan untuk menghormati proses persidangan yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dimana memang segala hal yang terkait dan berdampak pada perolehan suara merupakan rezim PHPU yang merupakan otoritas tunggal Mahkamah Konstitusi; 6. Bahwa dengan dibacakannya Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019, perlu Para Teradu tegaskan mengenai sifat Putusan MK final dan mengikat. Kekuatan Hukum Mengikat Putusan MK Sebagai lembaga peradilan konstitusi, MK mempunyai beberapa karakter khusus yang berbeda dengan peradilan umum atau biasa. Kekhususan tersebut antara lain terletak pada sifat putusan MK yang bersifat final dan tidak ada upaya hukum lainnya. Mengenai sifat final putusan MK ditegaskan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara konstitusi dalam tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Ketentuan tersebut diikuti pengaturannya dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK. Menurut Penjelasan Pasal 10 ayat (1), Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memeroleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Pasal 47 UU MK mempertegas sifat final tersebut dengan menyatakan bahwa Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum; 7. Bahwa dengan ketentuan-ketentuan tersebut, maka Putusan MK bersifat final yang berarti, (1) secara langsung memperoleh kekuatan hukum, (2) karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka Putusan MK memiliki akibat hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan putusan. Hal ini karena Putusan MK berbeda dengan putusan peradilan umum yang hanya mengikat para pihak berperkara (interparties); 8. Bahwa sebagai wujud konsistensi sikap Para Teradu, berkaitan dengan perkara a quo yang kemudian di putus oleh Bawaslu Kab. Sanggau dan dikuatkan dengan Putusan Bawaslu RI, Para Teradu telah memasukkan ke dalam jawaban termohon. Hal ini dapat dilihat pada angka 10.4 di halaman 131 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 164-02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. 9. Bahwa setelah dilakukan pencermatan oleh Para Teradu, pada dasarnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 hanya mengabulkan perolehan suara yang benar atas nama Hendri Makaluasc A.Md., S.E., M.Th. tanpa menyebutkan locus terjadinya perbedaan suara Pemohon dengan Termohon, sehingga perubahan perolehan suara nama Hendri Makaluasc A.Md., S.E., M.Th. sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sepatutnya tertuang pada model DC1-DPRD Provinsi. Ini tidak lain karena dalam amar putusan tersebut menyebutkan perolehan suara pada Dapil Kalimantan Barat 6 Nomor Urut 1 sebanyak 5.384 suara. 10. Bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154- 02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang menjadi pemutus akhir perkara Perselisihan Hasil Pemiluhan Umum untuk Dapil Kalimantan 6 Partai Gerinda, maka segala hal yang berdampak pada perubahan suara dan penetapan calon terpilih, tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam hal ini, Putusan Bawaslu RI Nomor: 83/LP/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tanggal 2 September 2019 sejatinya telah tercover dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 154-02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dengan demikian dengan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejatinya amar putusan Bawaslu telah terpenuhi; 11. Bahwa dengan dasar di atas, maka selanjutnya KPU RI menerbitkan Surat KPU RI Nomor: 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Penjelasan Tanggal 10 September 2019 yang pada pokoknya memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154- 02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan membatalkan hasil rapat pleno terbuka tanggal 5 September 2019 karena bertentangan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; 12. Langkah tersebut sekali lagi dilakukan KPU RI dalam rangka untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo, karena perselisihan perolehan suara merupakan rezim PHPU yang merupakan otoritas tunggal Mahkamah Konstitusi; 13. Bahwa dalil Pengadu yang menyamakan dan menganalogikan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 176-04-01/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 tertanggal 2 Agustus 2019 adalah TIDAK TEPAT. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan dalam kedua Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam amar Mahkamah Konstitusi Nomor: 176-04-01/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 tersebut, disebutkan locus terjadinya penetapan perolehan suara, sehingga dapat dilakukan koreksi sertifikat perolehan suara dalam locus dimaksud. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154- 02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tidak sebutkan secara spesifik locus dimaksud, sehingga pelaksanaan putusan tersebut hanya melakukan perubahan DC1- DPRD Provinsi sepanjang perolehan suara Kalimantan Barat 6 Nomor Urut 1 sebanyak 5.384 suara atas nama Makaluasc A.Md., S.E., M.Th; 14. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. [2.4.2] Jawaban Teradu VIII s.d XI selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat 1. Bahwa terkait perubahan perolehan suara Pengadu dan caleg lain atas nama Cok Hendri Ramapon, S.Sos Nomor Urut 7 di 19 (sembilan belas) desa yaitu desa Sungai Mayam, Bakti Jaya, Melobok, Mukti Jaya, Kuala Buayan, Meranggau, Meliau Hulu, Melawi Makmur, Sungai Kembayau, Kunyil, Baru Lombak, Balai Tinggi, Lalang, Meliau Hilir, Kuala Rosan, Harapan Makmur, Enggadai, Cupang, Pempang Dua sebagaimana dimaksud pada angka 2 uraian dugaan pelanggaran administratif pemilu, telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau dalam Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu tertanggal 11 Mei 2019 (Bukti T.1-Putusan Acara Cepat Bawaslu Sanggau); 2. Bahwa terkait angka 1 di atas, perlu kami sampaikan bahwa Terlapor adalah Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau yang pada Putusannya: a. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur atau mekanisme dengan tidak memberikan Salinan Formulir Model DAA1 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. Memerintahkan KPUD Kabupaten Sanggau untuk melakukan koreksi pada sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitunga Perolehan suara Model DAA1- DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Provinsi pada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di 19 (sembilan belas) Desa yaitu Desa sungai Mayam, bakti Jaya, melobok, Mukti Jaya, Kuala Buayan, Meranggau, Meliau Hulu, Melawi Makmur, Sungai kembayau, Kunyil, Baru Lombak, Balai Tinggi, Lalang, Meliau Hilir, Kuala Rosan, Harapan Makmur, Enggadai, Cupang, dan Pampang Dua dengan melakukan penyandingan berdasarkan Formulir DAA1 Plano-DPRD Provinsi. c. Memerintahkan KPUD Kabupaten Sanggau untuk melaksanakan Putusan ini selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak dibacakan; 3. Bahwa terkait angka 2 di atas, membaca pada huruf b dan huruf c Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu (Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat) dan mengingat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi telah selesai, KPU Kabupaten Sanggau mengajukan koreksi kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Nomor : 280/PY.01.1-SD/6103/KPU-Kab/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 perihal Permintaan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau tanggal 10 Mei 2019 (Bukti T.2-Surat Pengajuan Koreksi KPU Kabupaten Sanggau); 4. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor: 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 yang amar Putusannya menyatakan Menolak Permintaan Koreksi Martinus Sumarto, S.H. (Bukti T.3- Putusan Bawaslu Republik Indonesia); 5. Bahwa terkait dengan angka 4 di atas, KPU Kabupaten Sanggau melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat menyurati KPU RI untuk berkonsultasi terkait permasalahan tersebut (Bukti T.4-Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 129); 6. Bahwa terkait hal tersebut, KPU RI melalui Surat Nomor: 926/PY.01.1- SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu yang intinya pada angka 6 terhadap Putusan Bawaslu, apabila perkara yang sama disengketakan pada Mahkamah Konstitusi maka Putusan Bawaslu tersebut dimasukkan dalam jawaban ke Mahkamah Konstitusi (Bukti T.5-Surat KPU RI Nomor 926); 7. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat pada saat kegiatan persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh KPU RI di Jakarta; 8. Adapun salah satu hasil dari pertemuan tersebut, KPU RI memerintahkan bagi daerah-daerah yang terdapat putusan acara cepat Bawaslu pasca penetapan rekapitulasi perolehan penghitungan suara agar menindaklanjuti putusan tersebut dan melampirkan hasil pelaksanaan tindak lanjut tersebut ke dalam jawaban yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi; 9. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2019, KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau dengan melakukan koreksi yang hasilnya telah disampaikan kepada KPU RI dan menuangkannya ke dalam jawaban terhadap Perkara Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi; 10. Bahwa terkait proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 pada halaman 25, Pemohon menyampaikan Petitum sebagai berikut: (Bukti T.6-Putusan Mahkamah Konstitusi) 1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2) Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang di daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalbar 6; 3) Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalbar 6 Nama Calon Anggota DPRD Provinsi Perolehan Suara No Kalimantan Barat Termohon Pemohon 1 HENDRI MAKALAU, ASC 5.325 5.386 4) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). 11. Bahwa terkait dengan angka 10 di atas apabila memperhatikan petitum Pengadu yang dihubungkan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya hanya mengabulkan permohonan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 2) dengan perolehan suara yang benar yaitu 5.384 dan Mahkamah tidak membatalkan Keputusan KPU Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan tidak merubah perolehan suara Partai Gerakan Indonesia Raya calon nomor urut 7 daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 atas nama Cok Hendri Ramapon, S.Sos. dengan suara sah 6.599 sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 38/PL.01.7- Kpt/61/Prov/V/2019 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Bukti T.7- Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 38). Selanjutnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019 (Bukti T.8-Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 42) sebagaimana tabel dibawah ini : No Urut Calon Nama Calon Anggota DPRD Perolehan Suara Provinsi Kalimantan Barat 1 Hendri Makaluasc, A.Md., S.E., M.Th. 5.384 7 Cok Hendri Ramapon, S.Sos. 6.599 12. Bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 angka (3.9) pada halaman 274 disebutkan bahwa oleh karena putusan Bawaslu yang memuat rekomendasi sebagaimana diuraikan di atas yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 354/PY.01.1-BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 tersebut tidak memerintahkan KPU Kabupaten Sanggau untuk menetapkan jumlah total perolehan suara setelah dilakukannya koreksi sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dimaksud dan di lain pihak Termohon dalam persidangan menegaskan bahwa hasil pelaksanaan rekomendasi dimaksud akan dilaporkan dalam persidangan di hadapan Mahkamah karena persoalan suara tersebut telah diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon dan Termohon menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada Mahkamah; 13. Perlu kami jelaskan bahwa sebelum pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Republik Indonesia telah menyampaikan Surat Nomor : 1099/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya KPU Provinsi Kalimantan Barat wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bahwa sebelum pelaksanaan rapat pleno tindak lanjut Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi Kalimantan Barat sudah melakukan koordinasi kepada KPU Republik Indonesia terkait pelaksanaan amar putusan Mahkamah Konstitusi (Bukti T.9-Surat KPU RI Nomor 1099); 14. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Hotel Golden Tulip. Pada rapat pleno tersebut, saksi Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Barat mengajukan keberatan atas hasil perolehan suara Caleg a.n Hendri Makaluasc. 15. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat mendapat panggilan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari Bawaslu Republik Indonesia yang pelaksanaan sidangnya dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2019 dan dilanjutkan pada tanggal 26 Agustus 2019. Pada tanggal 2 September 2019, Bawaslu Republik Indonesia menjatuhkan Putusan Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019; 16. Bahwa atas putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019, pada tanggal 5 September 2019 KPU Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Pasca Mahkamah Konstitusi dan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 17. Bahwa pada tanggal 4 September 2019, KPU Republik Indonesia menyampaikan surat Nomor: 1922/PY.01.1-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 4 September 2019 perihal Jawaban Permintaan Arahan atas Putusan Bawaslu Republik Indonesia (Bukti T.10 Surat KPU RI Nomor 1922), yang pada intinya Putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 terkait perolehan suara tidak dapat dilaksanakan; 18. Bahwa pada tanggal 9 September 2019, melalui surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1929/SDM.14-SD/05/KPU/IX/2019 tanggal 7 September 2019 perihal Pemanggilan untuk Klarifikasi terkait Pelaksanaan Putusan Bawaslu 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 (Bukti T.11 Surat KPU RI Nomor 1929), Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat dipanggil untuk dilakukan klarifikasi atas pelaksanaan Putusan Bawaslu tersebut; 19. Bahwa pada tanggal 10 September 2019, KPU Republik Indonesia melalui surat Nomor : 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 perihal Penjelasan (Bukti T.12_Surat KPU RI Nomor 1937), memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Barat agar melakukan rapat pleno untuk : a. Membatalkan hasil rapat pleno terbuka tanggal 5 September 2019 karena bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02- 20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; b. Menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi, dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan amar putusannya Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. 20. Bahwa atas dasar tersebut, pada tanggal 11 September 2019 KPU Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta untuk melakukan pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 46/PL.01.8- Kpt/61/Prov/IX/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 50/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 (Bukti T.13 Keputusan KPU Kalbar Nomor 50), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 47/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 43/PL.01.9- Kpt/61/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 51/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 (Bukti T.14 Keputusan KPU Kalbar Nomor 51) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 52/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 (Bukti T.15 Keputusan KPU Kalbar Nomor 52). 21. Bahwa terkait pelaksanaan Rapat Pleno Tertutup sebagaimana angka 20 dalam aduan Pengadu, dapat Teradu jelaskan bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) sudah Teradu laksanakan pada tanggal 12 Agustus 2019. Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, rapat pleno tertutup dilaksanakan untuk membahas masalah lain. Dalam kaitan hal tersebut, rapat pleno tertutup dilakukan untuk mencabut Keputusan yang telah ditetapkan tanpa melakukan perubahan perolehan suara dan kursi partai politik yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu dapat Teradu jelaskan juga bahwa pada tanggal 12 September 2019 merupakan batas terakhir KPU Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan jawaban kepada Mahkamah Agung sebagaimana Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor : 4/PER-PAP/IX/4P/PAP/2019 (Bukti T.16 Surat Mahkamah Agung). [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia Teradu I s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu VII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.5.2] Petitum Teradu VIII s.d XI selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Teradu VIII s.d Teradu XI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VIII s.d Teradu XI tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I s.d VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia Bukti T-1 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019; Bukti T-2 : Surat KPU RI Nomor Nomor: 926/PY.01.1-SD/06/KPU/VI/2019 Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Tanggal 20 Juni 2019; Bukti T-3 : Surat KPU RI Nomor: 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Penjelasan Tanggal 10 September 2019; [2.6.2] Bukti Teradu VIII s.d XI selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Bukti T-1 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Adminitratif Pemilu Bawaslu Kabupaten Sanggau (Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat); Bukti T-2 : Surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor : 280/PY.01.1- SD/6103/KPU-Kab/V/2019; Bukti T-3 : Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/ 2019; Bukti T-4 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 129/PY.01.1- SD/61/Prov/V/2019; Bukti T-5 : Surat KPU RI Nomor : 926/PY.01.1-SD/06/KPU/VI/2019; Bukti T-6 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019; Bukti T-7 : Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 38/PL.01.7- Kpt/61/Prov/V/2019; Bukti T-8 : Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 42/PL.0187- Kpt/61/Prov/VIII/2019; Bukti T-9 : Surat KPU RI Nomor : 1099/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019; Bukti T-10 : Surat KPU Nomor : 1922/PY.01.1-SD/06/KPU/IX/2019; Bukti T-11 : Surat KPU Nomor : 1929/SDM.14-SD/05/KPU/IX/2019; Bukti T-12 : Surat KPU Nomor : 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019; Bukti T-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 50/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019; Bukti T-14 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 51/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019; Bukti T-15 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 52/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019; Bukti T-16 : Surat Mahkamah Agung Nomor : 4/PER-PAP/IX/4P/PAP/2019; [2.7] Keterangan Pihak Terkait [2.7.1] Bawaslu Republik Indonesia 1. Bahwa penindakan terhadap temuan dan laporan merupakan kewenangan Bawaslu berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf a dan huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: Pasal 95 Bawaslu berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. Memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; 2. Bahwa terhadap kewenangan Bawaslu tersebut di atas, lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyatakan: Pasal 2 (1) Dugaan Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Pasal 3 (1) Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. (2) Proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Temuan/penerimaan Laporan; b. pengumpulan alat bukti; c. klarifikasi; d. serta penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang berwenang; e. pengkajian; dan/atau f. pemberian rekomendasi. 3. Bahwa Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Administratif) menyatakan: Pasal 4 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran. 4. Bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 64, dan Pasal 65 Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, yang menyatakan: Pasal 61 (1) Pelapor atau terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu disampaikan secara langsung kepada Bawaslu dengan menggunakan formulir model ADM-15. Pasal 62 (1) Pelapor atau terlapor menyampaikan permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. (2) Pelapor atau terlapor dalam menyampaikan permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dibuat secara tertulis yang berisi alasan permintaan koreksi dan hal yang diminta untuk dikoreksi, serta dilampiri putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Alasan permintaan koreksi terhadap putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya menyangkut adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Permintaan koreksi disampaikan dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli dileges, dan 1 (satu) rangkap salinan. Pasal 64 (1) Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen bukti atas terbitnya putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permintaan koreksi diterima oleh Bawaslu. (2) Pemeriksaan permintaan koreksi terhadap putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dilakukan oleh majelis pemeriksa. (3) Pemeriksaan permintaan koreksi yang dilakukan majelis pemeriksa dapat dibantu oleh asisten pemeriksa dan sekretaris pemeriksa. (4) Pemeriksaan permintaan koreksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan formulir model ADM-19. Pasal 65 (1) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi dibuat dalam bentuk putusan koreksi dengan menggunakan formulir model ADM-20. (2) Putusan koreksi dapat berupa: a. menguatkan putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau b. mengoreksi putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (BUKTI PT-1) 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sanggau menerima laporan Sdr. Hendri Makaluasc, Amd., S.E., M.Th. yang diregistrasi dengan nomor: 07/LP/PL/Kab/20.12/V/2019, tertanggal 6 Mei 2019. Terhadap laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan, kajian, serta diputus dengan acara cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu tanggal 11 Mei 2019, yang amarnya sebagai berikut: a. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur atau mekanisme dengan tidak memberikan Salinan Formulir Model DAA1 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. Memerintahkan KPU Kabupaten Sanggau untuk melakukan koreksi pada sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model DAA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Provinsi pada partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di 19 (sembilan belas) Desa yaitu Desa Sungai Maryam, Bakti Jaya, Melobok, Mukti Jaya, Kuala Buayan, Meranggau, Meliau Hulu, Melawi Makmur, Sungai Kembayau, Kunyil, Baru Lombak, Balai Tinggi, Lalang, Meliau Hilir, Kuala Rosan, Harapan Makmur, Enggadai, Cupang, Pampang Dua dengan melakukan penyandingan berdasarkan Formulir DDA1 Plano-DPRD Provinsi. c. Memerintahkan KPU Kabupaten Sanggau untuk melaksanakan Putusan ini selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak dibacakan. (BUKTI PT-2) 6. Bahwa terhadap Putusan Administrasi Bawaslu Kabupaten Sanggau Nomor: 07/LP/PL/Kab/20.12/V/2019 tersebut, KPU Kabupaten Sanggau telah mengajukan permohonan Koreksi kepada Bawaslu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (2) Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu; 7. Bahwa dalam melakukan koreksi putusan berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (3), Bawaslu hanya memeriksa mengenai ada atau tidaknya kesalahan dalam penerapan hukum yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; 8. Bahwa berdasarkan Putusan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau Nomor: 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019, tertanggal 23 Mei 2019, majelis pemeriksa mempertimbangkan sebagai berikut, pada pokoknya: 1. bahwa berdasarkan Pasal 95 huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu berwenang mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Pelapor atau Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas Putusan Penyelesaian pelanggaran administratif pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. bahwa Pelapor atau Terlapor yang dimaksud Pasal 61 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum adalah Pelapor atau Terlapor asal dalam laporan yang diputuskan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dimintakan koreksi. Dalam konteks perkara ini, Pelapor adalah HENDRI MAKALUASC, A.Md., S.E., M.Th. dan Terlapor adalah Ketua dan Anggota PPK Meliau; 4. bahwa permintaan koreksi ini diajukan oleh MARTINUS SUMARTO, S.H. Ketua KPU Kabupaten Sanggau, yang dalam hal ini bukan merupakan Pelapor atau Terlapor. Sehingga menurut Majelis Pemeriksa, MARTINUS SUMARTO, S.H. tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak yang berhak menyampaikan permintaan koreksi kepada Bawaslu. Oleh karena itu, permintaan koreksi secara hukum patut untuk ditolak; 5. bahwa dikarenakan MARTINUS SUMARTO, S.H. Ketua KPU Kabupaten Sanggau, sebagai pihak yang mengajukan permintaan koreksi tidak memiliki kedudukan hukum, maka hal-hal lain tidak perlu lagi dipertimbangkan. 9. Bahwa terhadap uraian di atas, Bawaslu mengeluarkan Putusan Koreksi dengan Nomor: 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 yang diucapkan pada tanggal 23 Mei 2019 yang amarnya sebagai berikut: “Bahwa Permintaan koreksi dinyatakan ditolak” (BUKTI PT-3) 10. Bahwa terkait dengan pelanggaran administratif Pemilu tersebut, Partai Gerindra juga mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang telah deregister dengan nomor 154-02-20/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019. Terhadap permohonan tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2019 telah diputus oleh majelis hakim konstitusi yang amarnya adalah sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk Pemohon atas nama Hendri Makaluasc, A.Md., SE., M.ThCalon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat 6 Partai Gerindra Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 adalah 5.384 suara; 3. Menolak permohonan Pemohon sepanjang menyangkut DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I serta permohonan Pemohon selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo. 11. Bahwa kemudian pada tanggal 14 Agustus 2019, Bawaslu RI menerima laporan Pelanggaran Administratif Pemilu dari Sdr. Hendri Makaluasc, Amd., S.E., M.Th. terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat atas dugaan pelanggaran tata cara, prosedur, mekanisme dan/atau kesalahan administrasi dalam memasukkan perolehan suara di Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari Setiap Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Provinsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Barat, daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 model DC-1 DPRD Provinsi, serta menetapkan nama Calon Terpilih dari Partai Gerakan Indonesia Raya sebagaimana Lampiran SK-KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalimantan Barat 6) Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Barat 6 Provinsi Kalimantan Barat dari partai Gerakan Indonesia Raya Nomor urut Calon 7 Nama Calon Terpilih COK HENDRI RAMAPON, S.Sos. suara sah 6.559 peringkat suara 1 (satu), yang merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Pelaksanaan Pemilu. (BUKTI PT-4) 12. Bahwa permasalahan tersebut diketahui oleh Pelapor pada tanggal 12 Agustus 2019 dan dilaporkan oleh Pelapor kepada Bawaslu RI pada tanggal 14 Agustus 2019, sehingga laporan yang diajukan oleh tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. 13. Bahwa sebagaimana laporan yang diajukan oleh Sdr. Hendri Makaluasc, Amd., S.E., M.Th. atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke Bawaslu RI seperti halnya di atas, Bawaslu RI telah mengeluarkan Putusan Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019, tertanggal 02 September 2019 terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat. Dalam amar putusan tersebut, Bawaslu menyatakan: Mengadili: 1. Menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Barat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 2. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan perbaikan dengan cara menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, serta menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilahan Umum Tahun 2019, dengan berdasarkan hasil koreksi perolehan suara partai Gerindra dan Calon secara keseluruhan, sistematis dan obyektif sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019 yang telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR- DPRD/XVIII/2019; 3. Memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. (BUKTI PT-5) 14. Bahwa dengan demikian, Pihak Terkait telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu termasuk dalam melakukan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana telah dijelaskan di atas. [2.7.2] Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat 1. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Barat, pada tanggal 7 s/d 11 Mei 2019 telah melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Mercure Pontianak Jl. Ahmad Yani No. 91 Pontianak. Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) hadir berdasarkan Surat Undangan Nomor : 58/PL.02.6-Und/61/Prov/V/2019. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Politik terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Sanggau dan Sekadau, dimana saksi menyatakan keberatan (Bukti PT-1) sebagai berikut : - Saksi menyatakan keberatan atas penghitungan suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari kabupaten Sanggau berdasarkan hasil putusan acara cepat Bawaslu Kabupaten Sanggau dan diputuskan 10 Mei 2019 sekira pukul. 21.00 WIB sebelum pleno KPU Provinsi selesai. - Meminta khusus Kabupaten Sanggau, sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan dalam pleno terbuka KPU Kalbar dinyatakan belum final menunggu hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sanggau terkait koreksi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara model DAA1-DPRD Provinsi, DA1-DPRD Provinsi di wilayah Kec. Meliau dan Formulir DB1. 2. Berdasarkan hasil pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar berdasarkan Surat Nomor: 70/PL.01.8-Und/61/Prov/VIII/2019 telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang dilaksanakan pada hari Senin, 12 Agustus 2019 mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak Jalan Teuku Umar No. 39 Pontianak (Bukti PT-2); 3. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Kalbar melaksanakan proses pengawasan terhadap Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 yang kemudian berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalbar Nomor: 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 menetapkan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar 6 nomor urut 7 atas nama Cok Hendri Ramapon, S.Sos dengan perolehan suara sebanyak 6.599 (Bukti PT-3); 4. Dalam pelaksanaan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc, A.Md., S.E., yang menyatakan menolak hasil sidang KPU Provinsi Kalbar Pasca Putusan MK (Bukti PT-4); 5. Bahwa terhadap keberatan saksi tersebut, Keputusan KPU Provinsi Kalbar tetap melaksanakan sesuai amar putusan MK Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 sesuai dengan ketentuan Pasal 474 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa KPU Provinsi wajib menindaklanjuti putusan MK dan ketentuan Pasal 91 ayat (6) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu disebutkan bahwa KPU Provinsi wajib menindaklanjuti putusan MK; 6. KPU Provinsi Kalbar, pada hari Kamis, 5 September 2019 mulai pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Kalbar Jalan Subarkah No. 1 Pontianak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalbar dalam Pemilu Tahun 2019 Tindaklanjut Pasca Putusan Bawaslu Republik Indonesia dengan Nomor Surat: 77/PL.01.9- Und/61/Prov/IX/2019 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Tindaklanjut Putusan Bawaslu Republik Indonesia (Bukti PT-5); 7. Berdasarkan hasil pengawasan, kegiatan rapat pleno dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI dan dihadiri oleh KPU Provinsi Kalbar, Sekretaris KPU Provinsi Kalbar, KPU Kabupaten Sanggau, saksi dari Partai Politik peserta Pemilu 2019, Polda Kalbar, Kodam XII Tanjungpura, Kesbangpol, Biro Hukum Pemprov Kalbar (Bukti PT-6); 8. Dalam pelaksanaan rapat pleno, KPU Provinsi Kalbar melakukan perbaikan dengan cara menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalbar dalam Pemilu Tahun 2019 atas nama Hendri Makaluasc, A.Md, SE, M.Th (Dapil Kalbar 6, yaitu Sanggau dan Sekadau) sesuai dengan putusan Bawaslu Nomor : 83/LP/PL/AMD/RI/00.00/VIII/2019 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalbar Nomor : 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 (Bukti PT-7); 9. Dalam proses pelaksanaan Rapat Pleno tidak ada pernyataan keberatan dari Saksi Partai Politik dan/atau kejadian khusus; 10. Bahwa pada tanggal 11 September 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Berita Acara Nomor : 29/PL.01.9-BA/61/Prov/IX/2019 tentang Pembatalan Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Kalbar Tindaklanjut Putusan Bawaslu Nomor : 83/LP/PL/AMD/RI/00.00/VIII/2019 (Bukti PT-8) yang dilaksanakan berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor : 1937/PY.01.1- SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019 dengan perihal penjelasan yang pada pokoknya menyatakan agar KPU Provinsi Kalbar melakukan rapat pleno untuk membatalkan hasil rapat pleno terbuka tanggal 5 September 2019 karena bertentangan dengan amar putusan MK Nomor : 154-02-20/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 serta menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalbar sesuai dengan amar putusan MK Nomor : 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Bawaslu tidak mendapatkan pemberitahuan dan undangan terkait pleno tersebut yang diadakan di Jakarta (Bukti PT-9); 11. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Kalbar sesuai Nomor Surat : 201/K.KB/PM.04/IX/2019 tanggal 17 September 2019 perihal Laporan Pembatalan Rapat Pleno KPU Provinsi Kalbar Tindaklanjut Putusan Bawaslu RI (Bukti PT-10) telah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : - Bawaslu Provinsi Kalbar telah melaporkan hasil pengawasan atas Keputusan KPU Provinsi Kalbar tindak lanjut Putusan Bawaslu RI melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Nomor : 193/K.KB/PM.04/IX/2019 tanggal 6 September 2019. - KPU Provinsi Kalbar membatalkan tindak lanjut Putusan Bawaslu RI melalui Berita Acara Nomor : 29/PL.01.9-BA/61/Prov/2019 tentang Pembatalan Pleno Terbuka KPU Provinsi Kalbar Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kalbar Nomor : 83/LP/PL/AMD/RI/00.00/VIII/2019 tanggal 11 September 2019. - Bawaslu Provinsi Kalbar telah membuat pernyataan sikap terkait Berita Acara (BA) Pembatalan KPU Provinsi Kalbar tersebut untuk disampaikan di media (Bukti PT-11). [2.7.3] KPU Kabupaten Sanggau 1. Bahwa kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Meliau dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019 sampai dengan 3 Mei 2019 yang dihadiri oleh saksi mandat dari partai Gerindra. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK Meliau tidak ada keberatan saksi mandatdari Partai Gerindra atas nama Umar Dhani (Bukti- PT. 01); 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau pada tanggal 23 April 2019 melaksanakan Monitoring Rekapitulasi di Kecamatan Meliau (Bukti- PT 02); 3. Bahwa Rapat Pleno di tingkat Kabupaten Sanggau dilaksanakan pada tanggal 2 - 6 Mei 2019 dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Sanggau Jalan Jenderal Sudirman yang dihadiri saksi mandate Partai Politik, Saksi Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Sanggau dan Panitia Pemilihan Kecamatan seluruh Kabupaten Sanggau; 4. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Meliau mendapatkan giliran membacakan Hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan Meliau dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Sanggau tanggal 5 Mei Pukul 19.30 Wib sampai dengan tanggal 6 Mei 2019 pukul 09.00 WIB dan pada saat PPK Meliau membacakan hasil Rekapitulasi Model DAA1 dan DA1 tingkat Kecamatan Meliau tidak ada keberatan saksi mandat dari Partai Gerindra (atas nama Gusti Fahruddinsyah); 5. Bahwa Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sanggau dibacakan pada tanggal 6 Mei 2019 Pukul 22.30 WIB, pada saat ketua KPU Kabupaten Sanggau (Martinus Sumarto) membacakan Hasil Rekapitulasi model DB1 tidak ada keberatan saksi mandat Partai Gerindra (Bukti- PT.03); 6. Bahwa KPU Kabupaten Sanggau mengikuti Rapat Pleno di tingkat KPU Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 7 – 11 Mei 2019 di Hotel Mercure Pontianak (Bukti- PT.04); 7. Bahwa KPU Kabupaten Sanggau membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara pada tanggal 10 Mei 2019 sekira Pukul 20.00 WIB dan tidak ada keberatan saksi mandat Partai Gerindra; 8. Bahwa KPU Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Kasubbag Hukum (Marlina Susiana) pada tanggal 10 Mei 2019 Pukul 19.00 WIB mendampingi PPK Meliau menghadiri Sidang Pemeriksaan Acara Cepat atas Dugaan Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh PPK Meliau bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Sanggau (Bukti- PT.05); 9. Bahwa Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat diterima Ketua KPU Kabupaten Sanggau tanggal 11 Mei 2019 Pukul 02.19 WIB via WA (file dokumen pdf ADM.22 Pelapor Hendri Makaluasc) dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, setelah Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan (Bukti- PT.06); 10. Bahwa setelah menerima Hasil Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat KPU Kabupaten Sanggau melakukan Konsultasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat, diputuskan untuk melakukan Permohonan koreksi kepada Bawaslu RI terhadap Putusan tersebut; 11. Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto tanggal 11 Mei 2019 mengajukan permohonan koreksi ( Formulir model ADM-15) terhadap Hasil Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat dari Bawaslu Kabupaten Sanggau atas nama pelapor Hendri Makaluasc kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia (Bukti- PT.07); 12. Bahwa terhadap Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat dari Bawaslu Kabupaten Sanggau, pada tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 16.00 wib KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Pleno yang di hadiri oleh Pelapor, Saksi Parpol, Bawaslu Kabupaten Sanggau, dan Pihak Kepolisian dengan Agenda menjelaskan sikap KPU Kabupaten Sanggau terkait Putusan A-quo sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 95/PY.01.1-BA/6103/KPU-Kab/V/2019 (Bukti- PT.08); 13. Bahwa jawaban Bawaslu RI atas permohonan Koreksi Ketua KPU Kabupaten Sanggau Nomor : 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 23 Mei 2019, menolak permohonan Koreksi yang diajukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto (Bukti PT.09); 14. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019 KPU Kabupaten Sanggau meminta arahan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat melalui surat Nomor : 306/PY.01.1- SD/6103/KPU-Kab/V/2019 Perihal Mohon Arahan dan Petunjuk (Bukti - PT.10); 15. Bahwa menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor : 306/PY.01.1- SD/6103/KPU-Kab/V/2019 Perihal Mohon Arahan dan Petunjuk, KPU Provinsi Kalimantan Barat bersurat kepada KPU RI dengan Nomor : 129/PY.01.1- SD/61/Prov/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 Perihal Mohon Arahan dan Petunjuk mekanisme pelaksanaan Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Sanggau (Bukti– PT.11); 16. Bahwa KPU RI melalui Surat Nomor : 926/PY.01.1-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, pada Point 6 surat tersebut menyebutkan “Terhadap Putusan Bawaslu, KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota wajib Melaksanakan dengan memedomani angka 3, angka 4 dan angka 5, sepanjang tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi, apabila Perkara yang sama disengketakan pada Mahkamah Konstitusi maka putusan Bawaslu tersebut dimasukan dalam jawaban ke Mahkamah Konstitusi (Bukti–PT.12); 17. Bahwa menindaklanjuti Surat Nomor : 926/PY.01.1-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, KPU Kabupaten Sanggau menyampaikan Surat Pemberitahuan Kepada Bawaslu Kabupaten Sanggau Nomor : 340/PL.01.6-SD/6103/KPU-Kab/VI/2019 Tanggal 25 Juni 2019 Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu bahwa KPU Kabupaten Sanggau tidak bisa melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau, tetapi KPU Kabupaten Sanggau akan memasukan Jawaban terhadap koreksi Putusan Bawaslu tersebut dalam Jawaban ke Mahkamah Konstitusi (Bukti – PT.13); 18. Bahwa Pada tanggal 4 Juli 2019 bertempat Hotel Gand Mercure Jakarta, KPU Kabupaten Sanggau mendapat arahan dari KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau dengan melaksanakan Rapat Pleno koreksi pada Sertifikat rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model DAA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Provinsi pada Partai Gerakan Indonesia Raya di 19 Desa di Kecamatan Meliau dengan melakukan penyandingan berdasarkan formulir DAA1 Plano-DPRD Provinsi. 19. Bahwa Pada tanggal 06 s/d 07 Juli 2019 KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Pleno Pelaksanaan putusan Bawaslu yaitu melaksanakan koreksi pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model DAA1-DPRD Provinsi dan DA1-DPRD Provinsi pada Partai Gerakan Indonesia Raya di 19 Desa di Kecamatan Meliau dengan melakukan penyandingan berdasarkan formulir DAA1 Plano-DPRD Provinsi yang di tuangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 354/PY.01.1-BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 07 Juli 2019 tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau atas laporan Partai Kebangkitan Bangsa dan Caleg DPRD Provinsi Kalbar Dapil VI Partai Gerakan Indonesia Raya An. Hendri Makaluasc. A.Md.,S.E.,M.Th (Bukti– PT.14); 20. Bahwa Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 354/PY.01.1-BA/6103/KPU- Kab/VII/2019 tanggal 07 Juli 2019 tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau atas laporan Partai Kebangkitan Bangsa dan Caleg DPRD Provinsi Kalbar Dapil VI Partai Gerakan Indonesia Raya An. Hendri Makaluasc. A.Md.,S.E.,M.Th tersebut dimasukan dalam Jawaban dan Alat Bukti Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi (Bukti– PT.15)
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu VII mengintervensi Teradu VIII s.d Teradu XI dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Melalui Surat KPU Nomor 1937/PY.01- SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019, Teradu I s.d Teradu VII memerintahkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XI untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 44/PL.01.9- Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 5 September 2019. Keputusan a quo sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tanggal 2 September 2019 yang memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI melakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara serta menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum 2019 berdasarkan hasil koreksi perolehan suara Partai Gerindra dan calon secara keseluruhan, sistematis dan objektif sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sanggau Nomor 354/PY.01.1-BA/6103/KPU- Kab/VII/2019 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02- 20-PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019; [4.1.2] Teradu VIII s.d Teradu XI dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019, hanya mengoreksi perolehan suara Pengadu dalam perbaikan Formulir Model DC1- DPRD Provinsi tanpa mengoreksi perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat lainnya yang menjadi objek perselisihan hasil pemilu dalam Putusan a quo. Melalui Keputusan Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Teradu VIII s.d Teradu XI hanya memperbaiki dan menetapkan perolehan suara Pengadu sebanyak 5.384 (lima ribu tiga ratus delapan puluh empat) tanpa mengoreksi perolehan suara Cok Hendri Ramapon Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor Urut 7 Partai Gerindra, Dapil 6 (enam) sebanyak 6.599 (enam ribu lima ratus Sembilan puluh Sembilan) suara. Teradu VIII s.d Teradu XI mengabaikan Berita Acara KPU Kabupaten Sanggau Nomor 354/PY.01.1- BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 7 Juli 2019 yang mengoreksi rekapitulasi hasil perolehan suara Pengadu dalam Formulir Model DB1-DPRD Provinsi yang semula berjumlah 2.492 (dua ribu empat ratus Sembilan puluh dua) suara berubah menjadi 2.551 (dua ribu lima ratus lima puluh satu) suara dan perolehan suara Cok Hendri Nomor Urut 7 Partai Gerindra yang semula berjumlah 6.378 (enam ribu tiga ratus tuju puluh delapan) suara berubah menjadi 3.964 (tiga ribu sembilan ratus enam puluh empat) suara. Teradu VIII s.d Teradu XI mengabaikan Putusan Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 yang memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI memperbaiki rekapitulasi perolehan suara serta penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sepanjang Dapil Kalimantan Barat 6 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sanggau Nomor 354/PY.01.1- BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 yang telah dikuatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20-PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019. Berdasarkan Keputusan Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019, Teradu VIII s.d Teradu XI mengubah kembali perolehan suara dan calon terpilih dengan menetapkan Cok Hendri Ramapon Nomor Urut 7 Partai Gerindra sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD pada Dapil 6 Kalimantan Barat; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Teradu I s.d Teradu VII menerangkan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan Surat KPU Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019, menurut Teradu I s.d Teradu VII merupakan jawaban atas Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 238/PY.01.1-SD/61/Prov/IX/2019 tanggal 5 September 2019 Perihal Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tanggal 2 September 2019. Teradu I s.d Teradu VII memerintahkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XI untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 5 September 2019 karena bertentangan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi, dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan amar Putusan a quo. Hal tersebut menurut Teradu I s.d Teradu VII sesuai dengan Pasal 473 s.d Pasal 475 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011, yang pada pokoknya menyebutkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan perolehan suara hasil pemilu. Surat KPU Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019, menurut Teradu I s.d Teradu VII merupakan bentuk konsistensi KPU RI dalam menjalankan ketentuan perundang- undangan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tunggal yang berwenang memeriksa dan memutus perkara PHPU dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. Para Teradu menegaskan dengan dibacakannya Putusan MK Nomor 154- 02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019, maka Putusan a quo harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat sebagaimana ditegaskan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Menurut Teradu I s.d Teradu VII, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02.20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mengabulkan perolehan suara Pemohon atas nama Hendri Makaluasc tanpa menyebutkan locus terjadinya perbedaan suara Pemohon dengan Termohon. Perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc selanjutnya dituangkan dalam Formulir Model DC1-DPRD Provinsi. Dalam amar putusan tersebut menyebutkan perolehan suara pada Dapil Kalimantan Barat 6 Nomor Urut 1 sebanyak 5.384 suara. Menurut Teradu I s.d VII dengan melaksanakan amar Putusan MK a quo di dalamnya termasuk telah melaksanakan amar putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, menurut Teradu I s.d Teradu VII telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; [4.2.2] Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XI, berkonsultasi kepada Teradu I s.d Teradu VII terkait pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 yang menolak permohonan koreksi KPU Kabupaten Sanggau terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau Nomor 07/LP/PL/Kab/20.12/V/2019 tertanggal 11 Mei 2019 tentang Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu pada 19 (sembilan belas) desa di Kecamatan Meliau yaitu Desa Sungai Mayam, Bakti Jaya, Melobok, Mukti Jaya, Kuala Buayan, Meranggau, Meliau Hulu, Melawi Makmur, Sungai Kembayau, Kunyil, Baru Lombak, Balai Tinggi, Lalang, Meliau Hilir, Kuala Rosan, Harapan Makmur, Enggadai, Cupang, Pempang Dua. KPU RI melalui Surat Nomor 926/PY.01.1-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, intinya mengarahkan Teradu VIII s.d Teradu XI agar Putusan Bawaslu menjadi materi jawaban Teradu VIII s.d Teradu XI jika perkara yang sama disengketakan pada MK. Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tanggal 4 Juli 2019 terkait Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU RI memerintahkan bagi daerah-daerah yang terdapat Putusan Acara Cepat Bawaslu pasca penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara agar menindaklanjuti putusan tersebut dengan melampirkan hasil pelaksanaan tindak lanjut putusan ke dalam jawaban yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Tanggal 7 Juli 2019, KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau dengan melakukan koreksi yang hasilnya telah disampaikan kepada Teradu I s.d Teradu VII dan menjadi materi jawaban Teradu I s.d Teradu VII dalam Perkara Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi dan dibacakan pada tanggal 8 Agustus 2019. Melalui Surat Nomor 1099/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus, Teradu I s.d Teradu VII memerintahkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XI menindaklanjuti Putusan MK dengan menetapkan perolehan suara dalam Formulir Model DC1-DPRD Provinsi. Pada tanggal 12 Agustus 2019, Teradu VIII s.d Teradu XI melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara sebagai tindaklanjut Putusan MK. Hasil Pleno dituangkan dalam Keputusan Nomor 42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Keputusan Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Kedua keputusan a quo menjadi objek laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu RI. Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2019 dan tanggal 26 Agustus 2019. Selanjutnya Putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 dibacakan tanggal 2 September 2019. Atas Putusan a quo, Teradu VIII s.d Teradu XI meminta arahan kepada Teradu I s.d Teradu VII melalui Surat Nomor 233/PY.01.1-SD/61/Prov/IX/2019. Sesuai dengan surat balasan Nomor 1922/PY.01.1-SD/06/KPU/IX/2019, Teradu I s.d Teradu VII memberi arahan yang pada intinya Putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, pada tanggal 5 September 2019, Teradu VIII s.d. Teradu XI tetap melaksanakan Rapat Pleno menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 dengan menghasilkan Keputusan Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 44/PL.01.9- Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pada tanggal 7 September 2019 melalui Surat Nomor 1929/SDM.14-SD/05/KPU/IX/2019, Teradu I s.d Teradu VII memanggil Teradu VIII s.d Teradu XI untuk diklarifikasi terkait Pelaksanaan Putusan Bawaslu 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019. Melalui Surat Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 pada tanggal 10 September 2019, Teradu I s.d Teradu VII memerintahkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XI untuk melakukan Rapat Pleno Membatalkan Hasil Rapat Pleno terbuka tanggal 5 September 2019 dengan alasan bertentangan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Teradu VIII s.d Teradu XI juga diperintahkan kembali untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi, dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Atas dasar tersebut, pada tanggal 11 September 2019 Teradu VIII s.d Teradu XI melaksanakan Pleno Tertutup di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta untuk melakukan pencabutan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 52/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 tanggal 11 September 2019. Pelaksanaan Rapat Pleno Tertutup menurut Teradu VIII s.d Teradu XI sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, Rapat Pleno Tertutup dilaksanakan untuk membahas masalah lain. Rapat Pleno Tertutup yang dilakukan pada tanggal 11 September 2019, untuk mencabut Keputusan yang telah ditetapkan tanpa melakukan perubahan perolehan suara dan kursi partai politik yang telah ditetapkan sebelumnya; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu III Wahyu Setiawan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap, sehingga Teradu III tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 November 2019, Pengadu menyatakan mencabut pengaduan perkara a quo dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu melanjutkan pemeriksaan perkara a quo. Selanjutnya menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Sanggau dan diterbitkan Putusan Nomor 07/LP/PL/Kab/20.12/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 yang pada pokoknya menyatakan Ketua dan Anggota PPK Meliau terbukti melanggar tata cara dan prosedur karena tidak memberikan Salinan Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya KPU Kabupaten Sanggau diperintahkan melakukan koreksi pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Formulir Model DAA1 dan DA1 DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra pada 19 (sembilan belas) Desa di Kecamatan Meliau meliputi Sungai Mayam, Bakti Jaya, Melobok, Mukti Jaya, Kuala Buayan, Meranggau, Meliau Hulu, Melawi Makmur, Sungai Kembayau, Kunyil, Baru Lombak, Balai Tinggi, Lalang, Meliau Hilir, Kuala Rosan, Harapan Makmur, Enggadai, Cupang, dan Pempang Dua. Terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau tersebut, pada tanggal 13 Mei 2019 KPU Kabupaten Sanggau mengajukan Permohonan Koreksi kepada Bawaslu, namun ditolak berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 23 Mei 2019. Memperhatikan Putusan Bawaslu tersebut, pada tanggal 7 Juli 2019 KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau dengan melakukan penyandingan data Formulir Model DAA-1 dan DA-1 DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra. Berdasarkan hasil penyandingan, perolehan suara Pengadu Calon Nomor Urut 1 terkoreksi yang semula sebanyak 2.492 (dua ribu empat ratus sembilan puluh dua) suara berubah menjadi 2.551 (dua ribu lima ratus lima puluh satu) suara dan perolehan suara Cok Hendri Ramapon Nomor Urut 7 yang semula sebanyak 6.378 (enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) suara berubah menjadi 3.964 (tiga ribu sembilan ratus enam puluh empat) suara dituangkan dalam Berita Acara Nomor 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019. Pada saat yang sama Pengadu juga mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perolehan suara Pengadu pada Dapil Kalimantan Barat 6 di 19 (sembilan belas) Desa, Kecamatan Meliau. Berdasarkan Surat KPU Nomor 926/PY.01.1-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019, Teradu I s.d Teradu VII memberi arahan kepada Teradu VIII s.d Teradu XI agar Putusan Bawaslu menjadi materi jawaban para Teradu dalam PHPU di MK. Alhasil Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dibacakan pada 8 Agustus 2019, mengabulkan Permohonan Pengadu dan menyatakan perolehan suara Pengadu Calon Nomor Urut 1 yang benar pada Dapil Kalimantan Barat 6 adalah 5.384 (lima ribu tiga ratus delapan puluh empat). Dalam pertimbangan Putusan angka [3.9], [3.10] dan [3.11], MK berpendapat KPU maupun Bawaslu telah melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau mengoreksi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Formulir Model DAA1 dan DA1-DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra pada 19 (sembilan belas) Desa di Kecamatan Meliau yang dituangkan dalam BA Nomor 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019. Untuk itu MK menyatakan perolehan suara yang benar untuk (Hendri Makaluasc) Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat 6 Partai Gerindra Nomor Urut 1 adalah 5.384 suara. Melaksanakan Putusan MK, Teradu VIII s.d Teradu XI melakukan konsultasi kepada Teradu I s.d Teradu VII. Melalui Surat Nomor 1099/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019, Teradu I s.d Teradu VII memerintahkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XI menindaklanjuti Putusan MK dengan menetapkan perolehan suara dalam Formulir Model DC1-DPRD Provinsi. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2019, Teradu VIII s.d Teradu XI menindaklanjuti Putusan MK menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 42/PL.01.8- Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Pasca Putusan MK yang mengoreksi perolehan suara Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Dapil Kalimantan Barat 6 nomor urut 1 semula 5.325 (lima ribu tiga ratus dua puluh lima) suara berubah menjadi 5.384 (lima ribu tiga ratus delapan puluh empat) suara atau bertambah sebanyak 59 (lima puluh sembilan) suara. Namun dalam Keputusan a quo Teradu VIII s.d Teradu XI tidak mengubah perolehan suara Cok Hendri Ramapon nomor urut 7 sebanyak 6.599 (enam ribu lima ratus Sembilan puluh sembilan) suara yang sejatinya telah dikoreksi berdasarkan tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau Nomor 07/LP/PL/Kab/20.12/V/2019 yang dikuatkan oleh Putusan Bawaslu Nomor 15/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 sesuai Berita Acara Nomor 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019, perolehan suara Cok Hendri Ramapon semula 6.599 menjadi 3.964 suara dan telah dipertimbangkan oleh MK dalam Putusan 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Berdasarkan alat bukti Surat Keputusan Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilu Tahun 2019, Teradu VIII s.d Teradu XI menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Calon Terpilih. Selanjutnya SK Nomor 42/PL.01.8-Kpt/61/Prov/VIII/2019 dan SK Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 dilaporan oleh Pengadu sebagai pelanggaran administrasi Pemilu kepada Bawaslu. Berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tanggal 2 September 2019, Teradu VIII s.d Teradu XI dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Menindaklanjuti Putusan Bawaslu a quo, Teradu VIII s.d Teradu XI melakukan konsultasi kepada Teradu I s.d Teradu VII melalui surat Nomor 233/PY.01.1- SD/61/Prov/IX/2019 tanggal 2 September 2019. Alhasil melalui surat Nomor 1922/PY.01-1-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 4 September 2019, Teradu I s.d Teradu VII menyatakan Putusan Bawaslu a quo tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, Teradu VIII s.d. Teradu XI tetap menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 dengan menerbitkan Keputusan Nomor 46/PL.01.8-Kpt/61/Prov/IX/2019 yang menetapkan perolehan suara Pengadu semula 5.325 (lima ribu tiga ratus dua puluh lima) berubah menjadi 5.384 (lima ribu tiga ratus delapan puluh empat) suara dan perolehan suara Cok Hendri Ramapon Nomor Urut 7 Partai Gerindra semula 6.599 (enam ribu lima ratus Sembilan puluh sembilan) suara berubah menjadi 4.185 (empat ribu seratus delapan puluh lima) suara, dan menerbitkan Keputusan Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 yang mengubah calon terpilih semula Cok Hendri Ramapon menjadi Hendri Makaluasc (Pengadu). Teradu VIII s.d Teradu XI melaporkan hasil tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 kepada Teradu I s.d Teradu VII melalui Surat Nomor 238/PY.01.1-SD/61/Prov/IX/2019 tanggal 5 September 2019. Teradu I s.d Teradu VII melalui Surat Nomor 1929/SDM.14-SD/05/KPU/IX/2019 tanggal 7 September 2019 memanggil Teradu VIII s.d Teradu XI untuk diklarifikasi. Disusul dengan Surat Teradu I s.d Teradu VII Nomor 1937/PY.01- SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019, yang secara sepihak memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI untuk melakukan Rapat Pleno membatalkan hasil Rapat Pleno terbuka tanggal 5 September 2019 dengan alasan bertentangan dengan amar Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019. Pada tanggal 11 September 2019 Teradu VIII s.d Teradu XI diperintahkan oleh Teradu III untuk melaksanakan Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU RI. Selanjutnya Teradu VIII s.d Teradu XI menggunakan ruang kerja Teradu V untuk melakukan Rapat Pleno tertutup dan menerbitkan Keputusan Nomor 50/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 yang mengubah kembali perolehan suara Cok Hendri Ramapon Nomor Urut 7 Partai Gerindra semula 4.185 (empat ribu seratus delapan puluh lima) berubah menjadi 6.599 (enam ribu lima ratus Sembilan puluh sembilan), dan menerbitkan Keputusan Nomor 52/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 yang membatalkan Pengadu sebagai calon terpilih kemudian menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. DKPP menilai rangkaian peristiwa yang terungkap dalam persidangan menunjukkan, peran Teradu I s.d Teradu VII sangat signifikan dan dominan dalam penyelesaian masalah penetapan perolehan suara dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra. Peran dan fungsi Teradu I s.d Teradu VII mengendalikan seluruh tahapan Pemilu dapat dipahami apabila dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I s.d Teradu VII terbukti ambivalen dalam menangani perkara ini. Satu sisi Teradu I s.d Teradu VII melalui surat Nomor 926/PY.01.1- SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI untuk menyampaikan BA Nomor 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019 hasil pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau kepada MK. Namun setelah MK mempertimbangkan BA a quo, Teradu I s.d Teradu VII justru mengesampingkan produk hukumnya sendiri, secara parsial tanpa memotret secara utuh rangkaian peristiwa perubahan perolehan suara Pengadu dan Cok Hendri Ramapon yang telah dikoreksi berdasarkan BA Nomor 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019 dan dibenarkan oleh MK. Teradu I s.d Teradu VII secara sepotong membaca Putusan MK dengan hanya mengutip amar Putusan menetapkan perolehan suara Pengadu (Hendri Makaluasc) Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat 6 Partai Gerindra Nomor Urut 1 adalah 5.384 suara. Tindakan demikian tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebab dalam logika sederhana menggunakan penalaran yang wajar, amar putusan merupakan sintesa dari dialektika logika hukum dan fakta yang telah diuji dalam proses pembuktian di dalam persidangan yang telah dinilai dan dipertimbangkan dalam putusan MK. Tindakan para Teradu yang secara parsial memahami dan menindaklanjuti Putusan MK, menyebabkan kebenaran perolehan suara terabaikan hingga merugikan hak-hak konstitusional Pengadu yang menyebabkan suara pemilih Pengadu menjadi tidak bermakna. Tindakan Teradu I s.d Teradu VII terbukti mendistorsi perolehan suara Pengadu sebanyak 5.384 sehingga tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Sementara Cok Hendri Ramapon berdasarkan hasil koreksi KPU Kabupaten Sanggau dalam BA 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019 memperoleh 3.964 suara ditambah perolehan suara berdasarkan alat bukti Formulir Model DB1 Kabupaten Sekadau sebesar 221, maka total suara Cok Hendri Ramapon hanya mencapai 4.185 namun justru diperintahkan untuk ditetapkan sebagai calon terpilih. Terungkap fakta Teradu I s.d Teradu VII memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI membatalkan Keputusan Pleno penetapan calon terpilih tanggal 5 September 2019 melalui Surat Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019. Selanjutnya Teradu III sebagai Koordinator Wilayah Kalimantan Barat memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI untuk melaksanakan Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU RI. Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 41 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 16 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 yang mewajibkan penetapan hasil pemilu dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka terhadap Penetapan Hasil Pemilu yang dihadiri saksi dan Bawaslu. Tindakan Teradu I s.d Teradu VII terbukti sengaja secara melawan hukum memerintahkan Teradu VIII s.d Teradu XI menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai calon terpilih dengan perolehan suara 4.185 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu V menyatakan sempat melihat dan mengetahui Rapat Pleno yang dilakukan Teradu VIII s.d Teradu XI di ruang kerjanya, namun Teradu V berdalih tidak mengetahui pokok bahasan Rapat Pleno tersebut. DKPP perlu mengingatkan Teradu V untuk menjaga privasi dan keamanan ruang kerja agar tidak setiap orang mudah mengakses dan menggunakan fasilitas ruang kerja Anggota KPU. Teradu V sepatutnya mengetahui siapa, dan untuk keperluan apa menggunakan ruang kerjanya. Sikap berbeda ditunjukkan Teradu I s.d Teradu VII dalam melaksanakan Putusan MK Nomor 176-04-01/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019. Teradu I s.d Teradu VII melalui KIP Kota Banda Aceh tidak hanya menetapkan perolehan suara Pemohon Partai Politik Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman, MM, untuk TPS 3 Desa Tibang Kecamatan Syiah Kuala sebanyak 4 (empat) suara. Hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan perolehan suara dan calon terpilih. Perolehan suara Dra. Hj. Kasumi Sulaiman, MM semula berjumlah 488 (empat ratus delapan puluh delapan) suara berubah menjadi 492 (empat ratus sembilan puluh dua) suara atau bertambah 4 (empat) sekaligus ditetapkan sebagai calon terpilih menggeser Maulida. Perbedaan perlakuan tidak hanya menunjukkan ketidak profesionalan namun juga berakibat tidak adanya kepastian hukum dan keadilan Pemilu sehingga perolehan suara tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para Teradu yang pada gilirannya menghancurkan kredibilitas hasil Pemilu. Dalam fakta persidangan terungkap koreksi yang dilakukan Teradu VIII s.d Teradu XI hanya memperbaiki perolehan suara Pengadu, berdasarkan sistem penghitungan suara secara otomatis muncul peringatan dini berupa warna merah dalam aplikasi KPU yang menunjukkan adanya kesalahan tetapi hal tersebut sama sekali diabaikan oleh Para Teradu. Dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Januari 2020, Teradu VI menyampaikan keterangan tambahan bahwa pada tanggal 4 s.d 22 Agustus 2019 sedang melakukan cuti untuk menunaikan ibadah haji. DKPP menilai Surat KPU Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019 diterbitkan setelah Teradu VI aktif kembali melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU. Tidak ada alat bukti yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu VI tidak ikut dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Rangkaian pelanggaran etik oleh Teradu I s.d Teradu VII yang diberi sanksi Peringat Keras dalam Perkara Nomor 330-PKE-DKPP/XI/2019 dan Nomor 06-PKE- DKPP/I/2020 menunjukkan kinerja Teradu I s.d Teradu VII tidak mampu menyokong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas memastikan kemurnian suara pemilih sesuai desain sistem Pemilu proporsional terbuka dengan metode penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Teradu I s.d Teradu VII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan b, Pasal 15 huruf d, huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Menimbang pelaksanaan tugas dan wewenang KPU di samping bersifat collective collegial, secara personal dan fungsional masing-masing anggota bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tugas dan wewenang yang menjadi lingkup urusan divisi yang dibidangi. Persoalan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, penetapan perolehan suara, penetapan kursi, penetapan calon terpilih, tindaklanjut putusan baik pelanggaran administrasi, sengketa proses dan PHPU menjadi tanggungjawab Divisi Teknis. Secara fungsional pembagian divisi dimaksudkan mendukung pelaksanaan tugas KPU yang cakupan wilayah kerjanya sangat luas sehingga koordinator divisi bertindak sebagai leading sector memberikan feeding dalam proses pengambilan keputusan di forum Rapat Pleno KPU. Teradu VII sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1219/ORT.01- Kpt/01/KPU/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya. Selain itu Teradu VII juga menjabat Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 56/Kpts/KPU/Tahun 2017 tanggal 13 April 2017. Dengan demikian Teradu VII bertanggungjawab untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait Penetapan dan Pendokumentasian Hasil Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Selain itu berdasarkan Putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 10 Juli 2019, Teradu VII terbukti melanggar Kode Etik dan dijatuhi Sanksi Peringatan Keras serta Diberhentikan dari Jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang. Sanksi Etik berupa Peringatan Keras disertai pemberhentian dari Koordinator Divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Teradu VII tidak dapat dipertanggungjawabkan. Rangkaian sanksi etik berat dari sejumlah perkara, seharusnya menjadi pelajaran bagi Teradu VII untuk bekerja lebih profesional dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu. Setelah menjadi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, kinerja Teradu VII tidak menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab divisi guna memastikan teknis penyelenggaraan pemilu yang menjamin terlayani dan terlindunginya hak-hak konstitusional setiap warga negara. Sekalipun mekanisme kerja KPU bersifat collective collegial, tetapi terhadap urusan teknis divisi berada pada Koordinator Divisi. Teradu VII sepatutnya menjadi leading sector dalam menyusun norma standar yang pasti dan berlaku secara nasional dalam menetapkan perolehan suara dan calon terpilih menindaklanjuti Putusan MK tanpa mengorbankan kemurnian suara rakyat yang menjadi tanggungjawab hukum dan etik Teradu VII sebagai penanggungjawab divisi. Teradu VII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan b, Pasal 15 huruf d, huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.4] Menimbang Teradu VIII s.d Teradu XI secara patut telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tanggal 2 September 2019 dengan menerbitkan Keputusan Nomor 46/PL.01.8-Kpt/61/Prov/IX/2019 yang menetapkan perolehan suara Pengadu dari 5.325 (lima ribu tiga ratus dua puluh lima) berubah menjadi 5.384 (lima ribu tiga ratus delapan puluh empat) suara dan perolehan suara Cok Hendri Ramapon Nomor Urut 7 Partai Gerindra semula 6.599 (enam ribu lima ratus Sembilan puluh sembilan) suara berubah menjadi 4.185 (empat ribu seratus delapan puluh lima) suara. Selain itu Teradu VIII s.d Teradu XI juga menerbitkan Keputusan Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 yang mengubah calon terpilih dari Cok Hendri Ramapon menjadi Hendri Makaluasc (Pengadu). DKPP menilai tindakan Teradu VIII s.d Teradu XI dapat dibenarkan menurut hukum dan etika karena Putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tidak dimaksudkan untuk menegasikan Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019. Substansi Putusan Bawaslu bermaksud meluruskan penalaran Para Teradu yang keliru dalam membaca Putusan MK. Bawaslu telah mengingatkan Para Teradu untuk menetapkan rekapitulasi penghitungan hasil suara berdasarkan hasil koreksi sebagaimana tertuang dalam BA Nomor 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019 yang telah dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Meskipun Teradu I s.d Teradu VII melalui Surat Nomor 1922/PY.01-1-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 4 September 2019 menyatakan Putusan Bawaslu a quo tidak dapat dilaksanakan, Teradu VIII s.d Teradu XI tetap pada pendiriannya melaksanakan Putusan Bawaslu RI untuk menyelamatkan kredibilitas hasil Pemilu. Sikap demikian semestinya secara konsisten dipertahankan oleh Teradu VIII s.d Teradu XI menghadapi intervensi Teradu I s.d Teradu VII melalui Surat Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019. Benar bahwa kelembagaan penyelenggara Pemilu bersifat hirarkis namun sepatutnya Teradu VIII s.d Teradu XI melaksanakan tugas berpedoman pada ketentuan Pasal 15 huruf f dan h serta Pasal 16 b dan c UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Teradu VIII s.d Teradu XI mempunyai tugas dan wewenang menetapkan perolehan suara peserta Pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan menetapkan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pada setiap Daerah Pemilihan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu VIII s.d Teradu XI seharusnya tidak secara serta merta melaksanakan perintah Teradu I s.d Teradu VII membatalkan Keputusan Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 melalui Pleno tertutup pada tanggal 11 September 2019 yang secara nyata melanggar norma hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VIII s.d Teradu XI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VIII s.d Teradu XI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan b, Pasal 15 huruf d, huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 7. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir