Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 68/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU dan Bawaslu Prov. Kalimantan Barat, KPU dan Panwas Kab. Kapuas Hulu
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 04/05/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2016
👁 47 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang telah dicatat dengan Pengaduan Nomor 42/I- P/L-DKPP/2015 tanggal 12 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 25 Februari 2016 dan 1 April 2016, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Pengadu mendasarkan pengaduannya pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU 15/2011) juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (PDKPP 2/2012): Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan pembiaran terhadap tindakan KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang membuka kotak suara tanpa melibatkan seluruh saksi Paslon, membiarkan penyebutan kata ‘cina’ dalam video kampanye Paslon, melakukan perubahan jumlah pemilih dalam DPTb-1 dari 341 menjadi 145 sehingga menguntungkan Paslon Nomor Urut 1, mengabaikan profesionalitas dalam mengelola administrasi Pilkada terkait penggunaan Formulir Model C-KWK di TPS 01 Desa Ulak Pauk, TPS 01 Desa Delintas Karya; dan membiarkan KPPS di 122 TPS mengisi Form C-KWK, C1-KWK dan Lampirannya secara tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyelenggara Pemilu; Menimbang jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya membantah seluruh dalil pengaduan Pengadu. Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan fungsi koordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 71 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghtungan Suara; Pasal 69; Pasal 71 Peraturan KPU; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Umi Rifdiyawaty, Teradu II atas nama Delfinus, Teradu III atas nama Kasiono, Teradu IV atas nama Misrawi, dan Teradu V atas nama Viryan selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Ruhermansyah, Teradu VII atas nama Mohamad, dan Teradu VIII atas nama Krisantus Heru Siswanto, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu IX atas nama Lisma Roliza selaku Ketua merangka
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 68/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 42/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 12 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : 1. Andel 2. Usman Juntak 3. Fuad Hadi 4. Aulia Kosasih 5. Ardi Susanto Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Law Office Andel & Associates Alamat : Jalan Trunojoyo No. 8 D Pontianak, Kalimantan Barat Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari 2016, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa: Nama : 1. Fransiskus Diaan 2. Andi Aswad Pekerjaan/Lembaga : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015 Alamat : Jalan Gajah Mada, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Umi Rifdiyawaty Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jalan Ahmad Yani No. 112, Pontianak Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Delfinus Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jalan Ahmad Yani No. 112, Pontianak Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Kasiono Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jalan Ahmad Yani No. 112, Pontianak Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Misrawi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jalan Ahmad Yani No. 112, Pontianak Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Viryan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jalan Ahmad Yani No. 112, Pontianak Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ruhermansyah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jalan Letjend. S. Parman No. 21, Pontianak Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Mohamad Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jalan Letjend. S. Parman No. 21, Pontianak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Krisantus Heru Siswanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jalan Letjend. S. Parman No. 21, Pontianak Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Lisma Roliza Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Alamat : Jalan Lintas Utara Putussibau, Kapuas Hulu Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Awang Ramlan Iskandar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu Alamat : Jalan Lintas Utara Putussibau, Kapuas Hulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Ahmad Yani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu Alamat : Jalan Lintas Utara Putussibau, Kapuas Hulu Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Rita Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu Alamat : Jalan Lintas Utara Putussibau, Kapuas Hulu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Yohanes Janting Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu Alamat : Jalan Lintas Utara Putussibau, Kapuas Hulu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XIII; 14. Nama : Seno Hartono Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Alamat : Jalan Rahadi Usman No. 22 Putussibau, Kapuas Hulu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XIV; 15. Nama : Sabni Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Alamat : Jalan Rahadi Usman No. 22 Putussibau, Kapuas Hulu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu XV; 16. Nama : Kariyansah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Alamat : Jalan Rahadi Usman No. 22 Putussibau, Kapuas Hulu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XVI; 17. Nama : Petrus Radjali Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwascam Semitau Alamat : Sekretariat Panwascam Semitau, Kapuas Hulu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XVII; 18. Nama : Natalia Nini Suryani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPPS Banua Ujung, Embaloh Hulu, Kapuas Hulu Alamat : Banua Ujung, Embaloh Hulu, Kapuas Hulu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- --------------Teradu XVIII; 19. Nama : Alimin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwascam Hulu Gurung, Kapuas Hulu Alamat : Desa Nanga Yen, Hulu Gurung, Kapuas Hulu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XIX; 20. Nama : Saleh Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPPS TPS 03 Nanga Awin, Putussibau Utara Alamat : Dusun Landau Ipoh, Nanga Awin, Putussibau Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu XX; 21. Nama : Fransiskus Riko Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Dusun Lauk Rugun, Rantau Prapat, Embaloh Hulu, Kapuas Hulu Alamat : Dusun Lauk Rugun, Rantau Prapat, Embaloh Hulu, Kapuas Hulu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- ----------------Teradu XXI; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Mendengarkan keterangan Para Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang telah dicatat dengan Pengaduan Nomor 42/I- P/L-DKPP/2015 tanggal 12 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 25 Februari 2016 dan 1 April 2016, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Pengadu mendasarkan pengaduannya pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU 15/2011) juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (PDKPP 2/2012): Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) PDKPP 2/2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih 2) Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP), menyatakan bahwa untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibelitas penyelenggara Pemilu, maka penyelenggara Pemilu wajib memiliki asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. 3) Pasal 7 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP menyatakan bahwa Penyelenggara Pemilu berkewajiban: (1) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; (2) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; (3) menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; (4) menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan (5) melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya. 4) Pasal 9 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP menyatakan bahwa Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; g. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye; h. mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/istri yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; dan i. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye. 5) Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan sebagai berikut: (1) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan KPPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan oleh anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan KPPS dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara. (3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 6) Pasal 98 ayat (10) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan sebagai berikut: Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon. 2. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015, adalah sebagai berikut: 1) Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat membiarkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur, yaitu menampilkan video Kampanye di Media Massa Elektronik Pasangan Nomor Urut 1 yang menyebutkan kata “Cina”. Tindakan tersebut melanggar Keppres Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 kata cina menjadi TIONGHOA, kemudian Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kapus Hulu tidak melakukan pengawasan atas penindakan terhadap terjadinya pelanggaran kode etik tersebut; 2) Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur: a. Membiarkan terjadinya penyebaran berupa “gambar isu agama serta selebaran yang menjelekan Pengadu yang dapat menimbulkan konflik antarmasyarakat serta mempengaruhi berkurangnya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2” yang disebarkan oleh pasangan Calon Nomor Urut 1, di tempat warga masyarakat mayoritas beragama Islam, yakni di Kecamatan Bunut Hulu, Kecamatan Boyan Tanjung, Kecamatan Pengkadan, Kecamatan Hulu Gurung, Kecamatan Jongkong, Kecamatan Suhaid, Kecamatan Selimbau, Kecamatan Embaloh Hilir; b. Membiarkan Panwascam bernama Alimin melakukan kampanye untuk pasangan nomor urut 1 dan mengunakan Atribut baju berlambang Sekaban yang merupakan milik pasangan nomor urut 1, di Kecamatan Hulu Gurung, Desa Nanga Yen, tanggal 5 November 2015, sebagaimana terlihat pada foto; c. Membiarkan Camat Jongkong selaku Pegawai Negeri Sipil ikut berkampanye bersama Pasangan Calon Nomor Urut 1 di Kecamatan Jongkong sebagaimana yang terlihat pada bukti gambar foto; d. Membiarkan Ketua dan Anggota KPPS melakukan Perhitungan Suara di ruangan tertutup pada TPS 11 Kecamatan Putussibau Utara, Kelurahan Putussibau Kota serta Perhitungan Suara pada TPS 12 Kecamatan Putussibau Utara, Kelurahan Putussibau Kota ditulis menggunakan papan White Board,sebagaimana terlihat pada foto dan CD; e. Membiarkan Petugas PPS membuka Kotak Suara dan mengambil Dokumen Pemilu sebelum rapat Pleno di Kecamatan Pengkadan serta membiarkan Petugas PPS membuka Kotak Suara dan mengambil Dokumen Pemilu sebelum rapat Pleno di Kecamatan Jongkong pada tanggal 12 Desember 2015 sebagaimana yang terlihat pada foto; f. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu Kemudian pada tanggal 7 Januari 2016 membuka Kotak Suara serta mengambil Dokumen Pelaksanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015, tanpa melibatkan Saksi Pengadu, sebagaimana terlihat pada bukti gambar foto; 3) Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat membiarkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Teradu melakukan Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur: a. Melakukan perubahan 341 orang jumlah DPT yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015, tanggal 28 Oktober 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 Dalam Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu 2015, diubah menjadi 145 orang DPT sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 106/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015, tanggal 23 November 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 Dalam Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu 2015. Faktanya, Surat Keputusan 94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 masih digunakan oleh penyelenggara pemilu dalam melakukan rekapitulasi di tingkat KPPS dan PPK, sedangkan dalam rapat pleno tanggal 17 Desember 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 106/Kpts/KPU-Kab- 019.435755/2015. Akibatnya, terjadi penggelembungan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pelanggaran kode etik tersebut sengaja dibiarkan oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu; b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu serta Ketua dan Angota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur. Dalam pelaksanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2015, pada TPS 01 Desa Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu, Ketua dan Anggota KPPS mengisi hasil perhitungan perolehan suara menggunakan Formulir Model CKWK berlogo Komisi Pemilihan Umum yang bertulisan “Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota” yang digunakan pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat. Dokumen yang digunakan berbeda dengan Formulir C-KWK berlogo Hologram Komisi Pemilihan Umum yang resmi dipakai dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Berikutnya, pada TPS 01 Desa Delintas Karya Kecamatan Boyan Tanjung, Ketua dan Anggota KPPS mengisi hasil Perolehan Suara pada Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati tanpa Logo Hologram Komisi Pemilihan Umum. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara di tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 pada tanggal tanggal 17 Desember 2015, sengaja menolak permohonan keberatan saksi Pengadu Pasangan Nomor Urut 2 bernama M Dahar. Saksi meminta dibukakan kotak suara serta menghitung ulang perolehan suara, karena telah mengetahui hasil perhitungan di beberapa kecamatan dari 122 TPS yang tertulis dalam Formulir Model C-KWK, C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK adalah “tidak sah”. Hasil tersebut berasal dari dokumen administrasi yang tidak memenuhi syarat formal dan akan mengakibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak dapat memperoleh suara terbanyak. Oleh karena permohonan keberatan tidak diindahkan maka saksi M. Dahar dalam rapat secara tegas menolak hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPPS, PPS dan PPK di 23 Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu. Namun, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu tetap melanjutkan rapat pleno serta menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tanggal 17 Desember 2015 dan Berita Acara Nomor 148/BA/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015; 4) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur, yakni membiarkan KPPS melakukan pengisian Formulir Model C- KWK, C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK dari 785 TPS memuat hasil perhitungan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dari 122 TPS yang “tidak sah” karena tidak ditandatangani oleh Penyelenggara Pemilu, yakni terjadi di: 4.1. KECAMATAN BOYAN TANJUNG (Bukti P.15) DESA NANGA BOYAN TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ada nama dan tidak ditandatangani oleh Mursidi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tidak ada nama dan tidak ditandatangani oleh Mursidi Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara. DESA SRIWANGI TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. DESA LANDAU MENTAIL TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA MUJAN TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA NANGA SANGAN TPS 02, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA NANGA DANAU TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA RIAM MENGELAI TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. 4.2. KECAMATAN BUNUT HULU DESA BATU TIGA TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani namun tidak dicantumkan nama petugas KPPS. DESA BERINGIN TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS serta Sertifikat pada Lampiran Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak di tandatangani. DESA NANGA DUA TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani dan tidak tercantum nama satu anggota dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS juga tidak ditandatangani dan tidak tercantum nama anggota. TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK Ketua dan tiga orang anggota tidak bertanda tangan, sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-KWK ditandatangani dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani ketua dan tiga orang anggota. DESA NANGA SEMANGUT TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1- KWK tidak di tandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 03, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ada nama dan tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ada nama dan tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA NANGA SURUK TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-KWK ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS. TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS. TPS 04, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1- KWK tidak diisi dan tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS dan tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA PANTAS BERSATU TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-KWK ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS. TPS 02, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-KWK tidak di tandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA RIAM PIYANG TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-KWK ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS. DESA SEGITAK TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA SELAUP TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA SUNGAI BESAR TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Anggota KPPS atas nama Mega dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA TEMUYUK TPS 02, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Anggota KPPS atas nama Wahdah dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS atas nama Wahdah. 4.3. KECAMATAN HULU GURUNG DESA MUBUNG TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-KWK ditandatangani tidak disertai nama oleh Anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS. DESA KARYA MANDIRI TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-KWK tidak di tandatangani oleh Anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA KELAKAR TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak di tandatangani oleh Anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS juga tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak di tandatangani oleh Anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA MUDA TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani tanpa disertai dengan nama dan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani tanpa disertai dengan nama Anggota KPPS dan tidak di tandatangani oleh KPPS. 4.4. KECAMATAN SILAT HULU DESA DANGKAU KOTA TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Anggota KPPS serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 04, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Anggota V Nomor 4 atas nama Bujang Supardy serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Bujang Supardy selaku anggota KPPS. DESA LANDAU RANTAU TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA NANGA LUAN TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA BELIMBING TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. 4.5. KECAMATAN SILAT HILIR DESA BONGKONG TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani oleh KPPS serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. DESA SAI SENA TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 03, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model C1-Kw tidak ada serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani oleh KPPS. DESA PENAI TPS 02, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani oleh KPPS serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS juga ditandatangani oleh KPPS. DESA SETUNGGUL TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA BUKIT PENAI TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA SEBERU TPS 05, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA PANGERAN TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Ketua dan 3 Anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Ketua dan 3 Anggota KPPS. TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. 4.6. KECAMATAN SEMITAU DESA SEMITAU HULU TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA ENTIPAN TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. 4.7. KECAMATAN EMBALOH HILIR DESA BELATUNG TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA KIRIN NANGKA TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA LAWIK TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. NANGA EMBALOH TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. NANGA PALIN TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA PALA PINTAS TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. 4.8. KECAMATAN BATANG LUPAR DESA MENSIAU TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak diisi pada bagian atas dan tidak ditandatangani oleh Bundan anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ditandatangani oleh KPPS. DESA SUNGAI ABAU TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 05, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA SUNGAI AJUNG TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 04, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 05, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 06, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA SEPANDAN TPS 04, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA LABIAN TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA SETULANG TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK sebagian ditandatangani dan sebagian tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS sebagian ditandatangani dan sebagian tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA LANJAK DERAS TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS (Nama Desa Tidak Jelas). DESA LABIAN IRA’ANG TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani tapi tidak disertakan dengan nama anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani tapi tidak disertakan dengan nama KPPS. TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA SUNGAI SENUNUK TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. 4.9. KECAMATAN SELIMBAU DESA BENUIS TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani oleh KPPS. TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA DALAM TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS (Nama Desa Tidak Jelas). TPS 04, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 05, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA GUDANG HILIR TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 03, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani oleh KPPS. TPS 06, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA ENGKERENGAS TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Sahdi anggota KPPS. TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani Amsah anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Amsah anggota KPPS. DESA TEMPURAU TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. 4.10. KECAMATAN SUHAID DESA TANJUNG HARAPAN TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS (nama desa tidak jelas). DESA JONGKONG HULU TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA KERENGAS TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani tapi tidak disertai dengan nama oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Lusia dan yang lainnya tidak ada nama anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Lusia dan tidak ada nama KPPS. DESA LAUT TAWANG TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA MADANG PERMAI TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK tidak ditandatangani oleh Supardi Anggota KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK juga tidak ditandatangani oleh Supardi anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Supardi Anggota KPPS. TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA MENSUSAI TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA NANGA SUHAID TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA TANJUNG TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 02, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. 4.11. KECAMATAN MENTEBAH DESA NANGA MENTEBAH TPS 06, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA MENARIN TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. DESA KEPALA GURUNG TPS 06, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA TANJUNG TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 02, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS juga ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS. DESA SUKA MAJU TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA TANGAI JAYA TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS juga tidak ditandatangani oleh KPPS. 4.12. KECAMATAN JONGKONG DESA UJUNG SAID TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA JONGKONG PASAR TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ada ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani oleh KPPS (Nama Desa Tidak Jelas). TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 04, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA JONGKONG KIRI HULU TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS (Perhitungan Menggunakan Alat Tulis Pensil). TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK tidak ditandatangani oleh Marzuki anggota KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Ketua dan anggota Marzuki dan Hamidah anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Ketua dan anggota Marzuki dan Hamidah KPPS. TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. DESA JONGKONG TANJUNG TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA NANGA SERIAN TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK tidak ditandatangani oleh Sujiman KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA JONGKONG KANAN TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS (Nama Desa Tidak Jelas). DESA JONGKONG KANAN HULU TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani oleh KPPS. (Nama Desa Tidak Jelas Dan Tidak Masuk Dalam Nama TPS). DESA KIRI TENGAH TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS (Nama Desa Tidak Jelas). TPS 03, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. 4.13. KECAMATAN BUNUT HILIR DESA TELUK AUR TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK tidak ditandatangani oleh Jima Anggota KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ada nama dan tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS (catatan : Pengisian Berita Acara Menggunakan Alat Tulis Pensil). TPS 04, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani oleh KPPS. TPS 05, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. DESA EMPANGAU HILIR TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS. 5) Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan pelanggaran Kode Etik secara terstruktur, karena dalam Rapat Pleno tanggal 17 Desember 2015 melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara yang didasarkan atas hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara PPK dari 23 Kecamatan dengan jumlah 785 TPS tanpa mengurangi suara yang tidak memenuhi syarat administrasi secara formal “tidak sah” dari 122 TPS yang tidak ditandatangani oleh Penyelenggara Pemilu, sehingga sesuai hasil rapat Pleno Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 1 memperoleh suara terbanyak dengan perhitungan sebagai berikut: - Paslon No. 1 memperoleh sebanyak 69.166 suara. - Paslon No. 2 memperoleh sebanyak 67.221 suara. Total Suara sebayak 136.387 suara Selisih suara dimenangkan pasangan No. Urut 1 sebayak 1.945 suara. 6) KPU Kabupaten Kapuas Hulu dalam menetapkan perhitungan suara telah melakukan pelanggaran kode etik secara terstruktur karena dari 785 TPS, ada sebanyak 122 TPS baik perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Urut 1 maupun pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, yakni sebayak 20.316 suara yang secara hukum tidak sah, karena Fomulir C-KWK perolehan suara tidak ditandatangani oleh KPPS selaku Penyelenggara Pemilu, yakni: - Perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 yang “tidak sah” sebanyak 12.324 suara. - Perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 yang “tidak sah” sebanyak 7.992 suara. 7) Oleh karena terdapat 122 TPS yakni sebanyak 20.316 suara yang diperoleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Nomor Urut 2 “tidak sah”, maka perolehan suara yang benar adalah: - Paslon Nomor Urut 1 memperoleh sebanyak 56.842 suara. - Paslon Nomor Urut 2 memperoleh sebanyak 59.229 suara Total Suara sebayak 116.071 suara. maka selisih suara yang seharusnya dimenangkan Pasangan No. Urut 2 dalah 2.387 Auara, sehingga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015, tanggal 17 Desember 2015 dan Berita Acara Nomor 148/BA/XII/2015, tanggal 17 Desember 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara Ditingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2/Kpts/KPU-Kab- 019.435755/206, tanggal 26 Januari 2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015, Berita Acara Nomor 3/BA/I/2016, tanggal 26 Januari 2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Priode 2016-2021 Pada Pemilihan Tahun 2015 adalah “keputusan yang keliru”, sehingga harus ditinjau kembali. 8) Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapus Hulu sebagai Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur yakni sengaja tidak menindaklanjuti laporan Pengadu sebanyak 22 (dua puluh dua) laporan dari Tim Kampanye Kabupaten Kapuas Hulu; 9) Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapus Hulu sebagai Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur membiarkan “Pasangan Nomor Urut 1 merekrut Tim Sukses dari kalangan Aparat Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa dan Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang tertuang dalam SK Tim Sekaban yang tersebar di tingkat kecamatan, desa dan dusun dan penerbitan Surat Keputusan Tim Kampanye sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan” sebagai berikut: - Surat Keputusan tingkat Kabupaten. - Surat Keputusan tingkat Kecamatan Putussibau Selatan, yakni : Dusun Sauwe Desa Melapi dan Dusun Sungai Ulak Desa sungai Ulak. - Surat Keputusan tingkat Kecamatan Silat Hilir, yakni : Desa Penai, Desa Runbih, Desa Nanga Nuar, Desa Bakong. - Surat Keputusan tingkat Kecamatan Seberuang, yakni : Dusun Nanga Belibis dan Hantau Desa Tajau Mada. - Surat Keputusan tingkat Kecamatan Embaloh Hilir, yakni : Dusun Pala Pintas Desa Pala Pintas, Dusun Jaya Laksana Nanga Embaloh, Desa Keliling Semulung. - Surat Keputusan tingkat Kecamatan Mentebah, yakni : Desa Tanjung dan Desa Suka Maju. - Surat Keputusan tingkat Kecamatan Semitau, yakni : Desa Marsedan Raya. - Surat Keputusan tingkat Kecamatan Batang Lupar, yakni : Desa Setulang, Desa Lanjak Deras, Desa Senunuk, Desa Sepadan. - Surat Keputusan tingkat Kecamatan Silat Hulu, yakni: Silat Hulu, Dusun Nanga Ngeri, Dusun Cahaya Kita Desa Dangkan Kota, Desa Landau Badai, Desa Nanga Ngeri. - Surat Keputusan tingkat Kecamatan Jongkong, yakni: Desa Jongkong Kanan dan Desa Jongkong Tanjung, Desa Penepian Raya, Desa Ujung Jambu. 10) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapus Hulu Telah melakukan Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur “membiarkan terjadinya pemilih memilih lebih dari 1 (satu) kali mewakili orang lain” yakni: - Kecamatan Batang Lupar, pada TPS 02 Dusun Manggin, Desa Melemba, Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik, membiarkan pemilih memilih dengan diwakili sebanyak 48 orang. - Kecamatan Putussibau Utara, pada TPS 03 Dusun Landau Ipoh, Desa Nanga Awin, Ketua dan Anggota KPPS tidak menantandatangani surat suara yang telah digunakan dan membiarkan warga yang bernama GANG memilih lebih dari satu kali menggunakan undangan memilih milik 4 (empat) orang keluarganya yang terdiri dari undangan milik anak, menantu dan cucunya memilih lebih dari satu kali untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1, selain itu Ketua KPPS bernama ROBERTUS MALIN pada TPS 03 juga melakukan penghitungan suara lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melanggar ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 dalam bentuk menghitung hasil pemungutan suara pada pukul 10.30 WIB dari seharusnya pukul 13.00 WIB pada tanggal 9 Desember 2015. Selain itu pula Ketua KPPS bernama Robertus Malin juga memberikan ijin kepada anggota KPPS bernama Saleh untuk menjadi Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada TPS 03 serta membiarkan Penyelenggara pemilu dilakukan secara terbuka tanpa adanya Bilik Suara. Berikutnya, Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dan membiarkan pemilih memilih lebih dari satu kali, serta melakukan penghitungan suara pada pukul 10.30 WIB. Ketua KPPS juga mengijinkan Anggota KPPS bernama Saleh menjadi saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 1. Ketua KPPS bernama Robertus Malin juga memilih serta mewakili istrinya bernama Runi, mertua Lak-laki bernama Ingkui, dan mertua perempuan. Bahkan, anggota KPPS bernama Natanil Jailani merantau ke Malaysia, akan tetapi Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara atas nama Natanil Jailani ditandatangani oleh Ketua KPPS, selain itu Janin memilih dan mewakili dari 9 (sembilan) orang pemilih. - Kecamatan Bunut Hilir, pada TPS 01 Desa Teluk Aur, Ketua dan Anggota KPPS membiarkan warga yang bernama H. Marjuki untuk mencoblos lebih dari satu kali mewakili 2 (dua) orang anggota keluarganya atas nama Hj. Nuraini (istri) dan Zainudin (anak). Pada TPS 02, warga bernama Denan mencoblos lebih dari satu kali untuk mewakili 3 (tiga) orang anggota keluarganya yaitu, Sopiah (istri), Rabiah (anak) dan Zainudin (anak); - Kecamatan Pengkadan, pada TPS 03, Dusun Buak Transejahtera, Desa Buak Limbang, Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik, membiarkan anak di bawah umur bernama Jaenal untuk mewakili pemilih atas nama Arip, serta membiarkan pemilih yang tidak memiliki hak pilih, akan tetapi dapat memilih/mencoblos. - Kecamatan Jongkong, pada TPS 03, Desa Jongkong Kiri Tengah, Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik, membiarkan warga untuk memilih dengan mengganti nama pemilih yang tidak hadir dan terdaftar dalam DPT. - Kecamatan Selimbau, pada TPS 02, Desa Gudang Hilir, Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik secara terstruktur, membiarkan warga yang bernama Kadri, mencoblos lebih dari satu kali menggunakan 3 (tiga) undangan milik Masniyanti, Irvany dan Salbiyah untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1. - Kecamatan Selimbau, pada TPS 02, Desa Dalam, Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik, secara terstruktur membiarkan warga yang bernama Sukandar yang memilih lebih dari satu kali menggunakan undangan milik warga lainnya bernama Epa Sulastri untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1. - Kecamatan Selimbau, pada TPS 01, Desa Semalah, Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik, secara terstruktur membiarkan warga bernama Pitriadi mencoblos lebih dari satu kali menggunakan undangan milik Hamisan untuk mencoblos Pasangan Nomor Urut 1. - Kecamatan Selimbau, pada TPS 01, Desa Titian Kuala, Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik, membiarkan warga yang bernama Daeng M Husin, mencoblos lebih dari satu kali menggunakan 2 (dua) undangan milik Sumarni dan Hendri untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1. - Kecamatan Selimbau, pada TPS 03, Desa Sekulat, Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik, membiarkan warga yang bernama Rudi yang mencoblos lebih dari satu kali menggunakan undangan milik Aspahani alias Bobo untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1. - Kecamatan Selimbau, pada TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Desa Nanga Leboyan, Ketua dan Anggota KPPS melakukan membiarkan pemilih yang tidak memiliki undangan menggunakan hak pilih/mencoblos dengan syarat harus mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1. - Kecamatan Kalis, pada TPS 01 dan TPS 04, Desa Nanga Kalis, Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik, membiarkan warga yang bernama Ardian untuk memilih lebih dari satu kali dengan menggunakan undangan milik warga yang bernama H. Suganda dengan imbalan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1. - Kecamatan Putussibau Selatan, pada TPS 01 Kelurahan Kedamin Hilir dan TPS 02 Desa Sukamaju, Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik membiarkan warga yang bernama Iskandar untuk memilih lebih dari satu kali dengan menggunakan undangan milik warga yang bernama EDING dengan imbalan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1. - Kecamatan Bunut Hulu, pada TPS 01 Desa Beringin, Ketua dan Anggota KPPS membiarkan warga bernama Bachtiar yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT melakukan pencoblosan, selain itu pula Bachtiar pada TPS 01 Desa Beringin juga melakukan Pencoblosan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana Keterangan Saksi Sarmin Hendra, kemudian pada TPS 02 Desa Nanga Suruk pemilih yang menggunakan C6-KWK atas nama Kasumiwati digunakan oleh Sumiati, sebagaimana keterangan Saksi Andi Noviansyah. - Di Kelurahan Kota Putussibau pada TPS 12 warga masyarakat bernama Hamidi beserta kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) orang warga tidak mendapatkan surat undangan (C6-KWK), sehingga tidak dapat melakukan pencoblosan pada Pelaksanaan Pemilu, pada hal sebelumnya warga sudah didata dan masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). - Di Kecamatan Jongkong, pada TPS 01 dan TPS 02, Desa Penepian Raya, Ketua PPS Desa Penepian Raya yang bernama Rahmad Sarbini pada tanggal 9 Desember 2015 sebelum dilakukannya pemilihan mengarahkan untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1. 11) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapus Hulu Telah melakukan Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur “Melakukan pembiaran Pegawai Negeri Sipil beserta Aparat Desa ikut serta dalam Tim Kampanye sebagaimana Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pasangan Nomor Urut 1 di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa” yakni: (1) Di Kecamatan Bunut Hulu, Saripudin selaku Pegawai Negeri, selaku Tenaga Medis Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (PUSTU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Kampanye pasangan Calon Nomor Urut 1 pada TPS 01 Desa Semangut Utara dan TPS 04 Desa Nanga Suruk. (2) Di Kecamatan Jongkong, Abdul Manan sebagai Kepala Desa Ujung Said terlibat dalam melakukan Kampanye pasangan Calon Nomor Urut 1 pada TPS 01 Desa Ujung Said. (3) Di Kecamatan Boyan Tanjung, H. Sudarso, S.Pd selaku Camat pada tanggal 8 Desember 2015 pukul 18.30 WIB sampai dengan jam 22.00 Wib, melakukan pertemuan dengan Mus Mulyadi selaku Kepala Desa, Nanang Solihin selaku Kasi Urusan Pemerintahan Desa Nangajemah, Dusun Riam Bulah, TPS 01, Edi Suharta selaku PPK, Edy Sandra selaku Ketua KPPS, serta dihadiri oleh Sri Winarno anggota Kepolisian, membahas pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam pelaksanaan tanggal 9 Desember 2015. (4) Di Kecamatan Selimbau, pada tanggal 7 Desember 2015 pukul 19.30 WIB Camat dan Staf Kecamatan Selimbau di Dusun Bukit Raya, Desa Gerayau mengadakan pertemuan dan mengarahkan masyarakat di Kecamatan Selimbau untuk memilih pasangan nomor urut 1 dan perbuatan Kecurangan tersebut yang dilakukan oleh Camat Selimbau beserta staf tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (5) Di Kecamatan Selimbau, bahwa Kepala Desa, Bendahara Desa Gudang Hilir, Kecamatan masuk dalam susunan Personalia Tim Sukses Pasangan Sekaban/Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagaimana Surat Keputusan Nomor: 19.07/SEKABAN-KH/SK.SLB-GHIL/VIII/2015 dan Surat Keputusan Nomor: 062/SK/TIM SUKSES NASIR-ANTON/KH/VII/2015, yang mana Surat Keputusan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 51 huruf j Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilihan umum/pemilihan kepala daerah Juncto Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. a. Surat Keputusan Nomor 043/SK/TIM RELAWAN BATU AKIK NASIR- ANTON/KH/VII/2015 tim sukses/kampanye Pasangan Nomor Urut 1 di Desa Titian Kuala melibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai Guru SD. b. Surat Keputusan Nomor 16/SEKABAN-KH-/SK-Kec.Pkdn/VIII/2015 tentang Susunan Personalia Tim Sukses Pasangan Sekaban Pasangan Nomor Urut 1, di Desa Mawan, Kecamatan Pengkadan, melibatkan Pegawai Negeri serta perangkat desa. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 51 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilihan umum/pemilihan kepala daerah. (6) Kecamatan Jongkong, Desa Penepian Raya bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai guru ikut melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan wali murid untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1. (7) Kecamatan Suhaid, Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh H. Seno Hartono, selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 27 Juni 2015 di Nanga Suahid Kecamatan Suhaid pada saat melakukan wawancara dengan Teodora Yosef selaku peserta Calon Panwascam mengatakan “jika kalian mau diterima menjadi Panwascam, maka kalian harus mensukses Calon Bupati Incumbent AM NASIR”. 12) Pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu yakni secara nyata berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1, sebagai berikut: (1) Kecamatan Pengkadan, Pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 15.05 WIB anggota PPK Kecamatan Pengkadan bernama Anwar Sahadat bersama Sekretaris Desa Pinang Laga Kecamatan Pengkadan yang bernama Supian Rezeki M.D di Kantor Kecamatan Pengkadan melakukan perubahan data pada lembar formulir C1-KWK TPS 01 Desa Sasan, Kecamatan Pengkadan. (2) Desa Keliling Semulung Kecamatan Embaloh Hilir, Anggota KPPS, bernama Samuel menjadi Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 pemilih di TPS 01 Desa Keliling Semulung. (3) Kecamatan Bunut Hulu, Ketua dan Anggota PPK bernama Toleh dan Samuel melakukan pelanggaran Kode Etik, karena telah menafsirkan sebanyak 10 (sepuluh) Surat Suara pada TPS 01 Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu yang memilih Pasangan Nomor Urut 2, dinyatakan “tidak sah” dengan alasan lubang Surat Suara yang dicoblos oleh pemilih “agak besar”, dan pada tanggal 11 Desember 2016, M. Dahar saksi pengadu mengajukan keberatan melalui panwascam Kecamatan Bunut Hulu diterima oleh PPS dan tidak ditindak lanjuti oleh PPK Kecamatan Bunut Hulu. (4) Kecamatan Bunut Hilir, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bunut Hilir melakukan pelanggaran Kode Etik, karena telah menafsirkan sebanyak 84 (delapan puluh empat) Surat Suara pada TPS 01 Desa Nanga Tuan Kecamatan Bunut Hilir yang memilih Pasangan Nomor Urut 2, dinyatakan “tidak sah” dengan alasan lubang Surat Suara yang dicoblos oleh pemilih “agak besar”. (5) Desa Sungai Mawang Kecamatan Puring Kencana, pada tanggal 9 Desember 2015 setelah selesai proses pemungutan suara pukul 17.00 WIB, Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 03 Desa Sungai Mawang Kecamatan Puring Kencana tidak memberikan Blanko C1 kepada saksi Pasangan Nomor Urut 2, akan tetapi Blanko C1 tersebut diserahkan kepada Yohannes Sintan dan Kajop selaku Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan yang merupakan Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 1. Pada tanggal 10 Desember 2015 sekitar pukul 08.00 WIB Blanko tersebut dibawa Yohannes Sintan bersama Kajop dengan menggunakan mobil Nopol KB 1201 RF. Tindakan tersebut telah dilaporkan Pengadu kepada Kepolisian Sektor Badau atas dugaan pencurian berkas negara. (6) Desa Nanga Yen, Kecamatan Hulu Gurung, anggota Panwascam ikut serta dalam pelaksanaan kampanye menggunakan atribut baju dukungan kepada pasangan calon Nomor Urut 1. 3. Bahwa berdasarkan fakta, keterangan, dan bukti-bukti sebagaimana telah diuraikan diatas terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu melakukan pembahasan/kajian sebagai berikut: 1) Etika merupakan tingkah laku seorang sebagai acuan atau pedoman tentang cara seseorang bertindak atau berbuat, sehingga setiap tingkah laku tersebut memiliki nilai yang dipertanggungjawabkan dan harus sesuai dengan kesadaran etisnya. Kesadaran etis bukan hanya berarti sadar akan adanya perbuatan yang baik dan buruk saja, melainkan sadar pula bahwa setiap orang wajib berbuat baik dan wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Oleh karena itu, kesadaran etis menuntut adanya moralitas yang akan dijadikan sebagai petunjuk tentang perbuatan baik dan perbuatan buruk dan sekaligus merupakan penilaian atau kualifikasi terhadap perbuatan seseorang. 2) Kode etik merupakan sistem norma, etik, dan nilai filosofis yang dijadikan sebagai penuntun sekaligus rujukan dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung-jawabnya bagi setiap jabatan. Demikian pula Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara Pemilihan Umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, jajaran penyelenggara Pemilu harus bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, demi tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan. 3) Pilkada sebagaimana amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 dan Undang- Undang No. 8 Tahun 2015 adalah pengejawantahan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat mensyaratkan tindakan cermat dalam menjalankan seluruh proses dan tahapan yang memenuhi kriteria komprehensif, akurat, dan mutakhir, termasuk dalam proses Penyusunan Daftar Pemilih Tetap, pencetakan suara, pengadaan tinta dan proses perekrutan dan penetapan penyelenggara PPK dan PPS. Perangkat peraturan perundang-undangan telah membekali kepada penyelenggara Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu dengan asas-asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam setiap pengaturan menyangkut penyelenggaraan Pemilu, para penyelenggara Pemilu senantiasa diingatkan untuk memedomani asas-asas penyelenggara Pemilu, dalam mana asas-asas penyelenggara Pemilu tersebut selalu dicantumkan di bagian-bagian awal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal itu tak lain agar dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya, para penyelenggara Pemilu memegang teguh asas- asas dimaksud. 4) Sebelum memangku jabatan, para penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk mengucapkan sumpah/janji jabatan, sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/ pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Sumpah/Janji jabatan yang diucapkan tersebut memiliki nilai-nilai yang hakiki dan keluhuran budi sehingga setiap ucapan dan tindakan anggota penyelenggara Pemilu pada saat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya terjaga dari hal-hal yang dapat menciderai komitmennya dalam penyelenggaraan Pemilu. Sumpah/janji merupakan ikrar kepada Tuhan, yang juga disaksikan oleh mereka yang hadir. Sumpah/janji ini mengikat secara pribadi terhadap moralitas dan etika kepada setiap penyelenggara Pemilu yang mengucapkannya. 5) Setiap anggota Penyelenggara Pemilu diikat oleh suatu kode etik penyelenggara Pemilu. Kode etik tersebut untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibelitas penyelenggara Pemilu. Sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, selain mengingat sumpah/janji jabatan yang pernah diucapkannya. Sebagai organisasi publik, dalam menjalankan mandat undang- undang, setiap anggota KPU wajib menjalankan prinsip-prinsip "kepemerintahan yang baik" (good corporate governance), yang terdiri atas transparency, accountability, responsibility, impartiality, independency, dan fairness. 6) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV dan Teradu XV dan Teradu XVI beserta jajarannya wajib mematuhi prinsip-prinsip dasar yang telah dirumuskan di dalam Pasal 6 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, menegaskan: “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Sedangkan Pasal 7 Peraturan Bersama a quo menegaskan, ”Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; d. menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan e. melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.” Demikian pula Pasal 9 Peraturan Bersama a quo juga menegaskan, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; g. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye; h. mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/istri yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; i. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye”. 7) Berkenaan dengan “apakah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI sebagaimana fakta dan keterangan dalam subbab laporan sebelumnya telah melakukan suatu pelanggaran kode etik?”, maka dasar acuannya adalah, selain kaidah-kaidah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (rules of conduct), juga pertimbangan menyangkut nilai-nilai etis yang berbasis pada kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaktub dalam kode etik penyelenggara Pemilu (rules of ethics). Hal ini dituangkan dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama a quo, bahwa dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu; b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; c. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain; d. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; e. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih; f. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; g. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; h. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; i. menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya; j. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; k. tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu”. 8) Berdasarkan pertimbangan lain, bukan saja menyangkut pelanggaran administratif Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu, namun selain itu adalah sejauhmana dampak dan implikasi yang ditimbulkan dari setiap perbuatan/tindakan itu sendiri, yang dapat dinilai mendatangkan keburukan dan kerusakan pada setiap dimensi dan proses dalam Pilkada, termasuk di dalamnya adalah segenap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI yang dalam melaksanakan seluruh proses tahapan Pilkada seharusnya tunduk pada asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama a quo, yakni: “Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang- undangan; c. menata akses publik secara efektif dan masuk akal serta efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; e. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; f. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan g. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik”. 9) Dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkada, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI sebagaimana fakta dan keterangan dalam sub bablaporan sebelumnya sebagai bagian penting dari tugas, fungsi, dan wewenangnya harus mendasarkan pada asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama a quo yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu; b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; c. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain; d. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; e. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih; f. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; g. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; h. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; i. menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya; j. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; k. tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu”. 10) Berkenaan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI sebagaimana fakta dan keterangan dalam sub bab laporan sebelumnya, maka DKPP haruslah memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya dengan berbagai pertimbangan. 11) Mempertimbangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas nama A.M Nasir dan Antonius L. Ain Pamero, selaku incumbent (A.M Nasir adalah incumbent Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu) telah menggunakan segala dan daya upaya selaku Petahana dengan melibatkan ASN/PNS sekaligus pula melibatkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI sehingga terjadi keberpihakan yang sistematis, terstruktur, dan masif maka secara langsung maupun tidak langsung banyak hak konstitusi yang terlanggar. Hak konstitusi yang dijamin oleh negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hak yang tidak boleh dilanggar karena, bukan hanya menciderai demokrasi, tetapi merupakan penghilangan hak politik seseorang baik itu untuk memilih (bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu) maupun dipilih (Pasangan Calon Nomor Urut 2). Sehingga sepatutnya atas dasar keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI yang “menghilangkan” hak politik tersebut, negara berkewajiban memulihkan hak tersebut. Negara harus menempuh segala upaya untuk mengembalikan hak politik warga negara tersebut, agar hak politik warga negara tidak terlanggar oleh negara melalui penyelenggara negara dalam penyelenggaraan Pemilu. 12) Berkenaan dengan manipulasi penghitungan suara pada C1 yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV dan Teradu XV, Teradu XVI melalui petugas KPPS setempat, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 110 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 maka pelanggaran tersebut adalah merupakan kewenangan yang wajib ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, negara dalam hal ini DKPP sebagai suatu institusi resmi yang mewakili negara dalam hal menjalankan kewenangan atributif yang dimanahkan oleh UUD 1945 dalam Pasal 22E ayat (5) melaksanakan tugas negara wajib memutuskan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 ini. Tindak lanjut atas pelanggaran yakni manipulasi penghitungan suara pada C1 yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI haruslah disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk ditindaklanjuti dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 111 ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 yakni “Tugas DKPP meliputi menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti”. Bunyi norma dalam batang tubuh ini dilengkapi oleh penjelasan dalam pasal yang sama yang menyatakan “Yang dimaksud dengan “pihak-pihak terkait” antara lain: pihak yang diadukan, kepolisian dalam hal pelanggaran pidana, dan Penyelenggara Pemilu”. 13) DKPP selaku lembaga yang berfungsi sebagai guardian of etic telah melaksanakan tugasnya sebagaimana amanah Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 yang merupakan atributif dari UUD 1945 dalam Pasal 22E ayat (5) seperti halnya tergambar dalam Putusan DKPP Nomor 01/KE-DKPP/VI/2012 dan Nomor 02/KE-DKPP/VI/2012 dan Nomor 74/ DKPP-PKE-II/2013, yang tidak hanya menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang menjaga perilaku dari penyelenggara Pemilu, namun juga sebagai lembaga yang memiliki fungsi check and balances untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. DKPP juga merupakan lembaga yang secara diamanahkan langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni Pasal 22E ayat (5) yang menyatakan bahwa, “Pemilihan umum di diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Kalimat “suatu komisi pemilihan umum” dalam UUD 1945 tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Hal ini secara tegas merupakan yurisprudensi yang lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 terkait Pengujian Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibacakan pada tanggal 18 Maret 2010. Dengan demikian, fungsi penyelenggaraan pemilihan umum tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetapi harus diartikan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh unsur penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), unsur pengawas Pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu yang juga ketiganya merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP memiliki tanggungjawab selaku lembaga yang secara atributif fungsinya disebutkan oleh UUD 1945 dalam hal ini berkedudukan mewakili negara, bagaimanakan negara akan bersikap dengan segala pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI yang sudah pasti menganggu nilai demokratis dari Pilkada di Kabupaten Kapuas Hulu Tersebut. Negara sepatutnya berpatokan kepada UUD 2015 yang merupakan hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan dimana dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Gubemur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, Pengadu memohon kepada DKPP untuk menerima perkara yang diajukan ini dan Pengadu pun mempercayakan sepenuhnya akan kearifan dan kebijaksanaan DKPP dalam penanganan pelanggaran kode etik yang terjadi secara terstruktur sistematis oleh petahana yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang menggunakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI untuk melakukan segala daya dan upaya demi meraih kemenangan dalam Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil, netral dan akuntabel untuk seluruh tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015; 2. Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil, netral dan akuntabel untuk seluruh tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015; 3. Menjatuhkan sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI berupa Pemberhentian Secara Tetap; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap segala keputusan, yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015, tanggal 17 Desember 2015 dan Berita Acara nomor 148/BA/XII/2015, tanggal 17 Deseber 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, termasuk Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2016, tanggal 26 Januari 2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015, Berita Acara Nomor 3/BA/I/2016, tanggal 26 Januari 2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Priode 2016-2021 Pada Pemilihan Tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu sesuai maksud, prinsip dan etika Penyelenggara Pemilu; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih tanggung jawab Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, serta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini; 6. Merekomendasikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI selaku masing-masing, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu sesuai Pasal 111 ayat (3) huruf d UU 15/2011. Atau : apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Para Pengadu telah membuktikan dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-39 dan menghadirkan saksi dengan keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Video kampanye Paslon No. Urut 1; 2. Bukti P-2 : Keppres No. 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE-06/PRES.KAB/6/1967 tanggal 28 Juni 1967; 3. Bukti P-3 : Gambar foto selebaran isu SARA yang disebarluaskan oleh Paslon Nomor Urut 1 di 23 Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu; 4. Bukti P-4 : Gambar foto keterlibatan Panwascam Hulu Gurung dalam kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 1 pada 5 November 2015; 5. Bukti P-5 : Gambar foto pelibatan Camat Jongkong dan Kepala Desa Ujung Suaid dalam Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1; 6. Bukti P-6 : Gambar foto dan cakram CD penghitungan suara di TPS dalam ruangan tertutup; 7. Bukti P-7 : Gambar foto PPK Pengkadan dan Jongkong membuka kotak suara dan mengambil dokumen di dalamnya; 8. Bukti P-8 : Gambar foto KPU dan Panwas Kapuas Hulu membuka kotak suara dan mengambil dokumen tanpa melibatkan Saksi Paslon; 9. Bukti P-9 : Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94/Kpts/KPU- Kab-019.435755/2015 tentang Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015; 10. Bukti P-10 : Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 106/Kpts/KPU- Kab-019.435755/2015 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94/Kpts/KPU-Kab- 019.435755/2015 tentang Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015; 11. Bukti P-11 : Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Model C-KWK yang berbeda hologram; 12. Bukti P-12 : Dokumen Rincian Hasil Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tanpa hologram KPU; 13. Bukti P-13 : Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 123/Kpts/KPU- Kab-019.435755/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015; 14. Bukti P-14 : Berita Acara Nomor 148/BA/XII/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 dan Berita Acara Keberatan; 15. Bukti P-15 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung; 16. Bukti P-16 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah Kecamatan Bunut Hulu; 17. Bukti P-17 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah Kecamatan Hulu Gurung; 18. Bukti P-18 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah Kecamatan Silat Hulu; 19. Bukti P-19 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah Kecamatan Silat Hilir; 20. Bukti P-20 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah Kecamatan Semitau; 21. Bukti P-21 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah Kecamatan Embaloh Hilir; 22. Bukti P-22 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah Kecamatan Batang Lupar; 23. Bukti P-23 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah Kecamatan Selimbau; 24. Bukti P-24 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah Kecamatan Suhaid; 25. Bukti P-25 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah Kecamatan Mentebah; 26. Bukti P-26 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah Kecamatan Jongkong; 27. Bukti P-27 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah Kecamatan Bunut Hilir; 28. Bukti P-28 : Berkas 22 Laporan dari Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 yang tidak ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu; 29. Bukti P-29 : Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir-Antonius L. Ain Pamero Nomor 01/SK/TIM SUKSES NASIR-ANTON/KH/VII/2015 tentang Komposisi dan Personalia Koalisi Sekaban Tim Sukses Nasir-Anton; 30. Bukti P-30 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir- Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses Pasangan Sekaban Dusun Sauwe dan Dusun Sungai Ulak Desa Sungai Ulak Kecamatan Putussibau Selatan; 31. Bukti P-31 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir- Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses Pasangan Sekaban se-Kecamatan Silat Hilir; 32. Bukti P-32 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir- Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses Pasangan Sekaban se-Kecamatan Seberuang; 33. Bukti P-33 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir- Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses Pasangan Sekaban se-Kecamatan Embaloh Hilir; 34. Bukti P-34 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir- Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses Pasangan Sekaban Desa Tanjung dan Desa Sukamaju Kecamatan Mentebah; 35. Bukti P-35 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir- Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses Pasangan Sekaban Desa Marsedan Raya Kecamatan Semitau; 36. Bukti P-36 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir- Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses Pasangan Sekaban se-Kecamatan Batang Lupar; 37. Bukti P-37 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir- Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses Pasangan Sekaban se-Kecamatan Silat Hulu; 38. Bukti P-38 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir- Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses Pasangan Sekaban se-Kecamatan Jongkong; 39. Bukti P-39 : Surat Pernyataan sejumlah saksi mengenai terjadinya pelanggaran kode etik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015; Saksi-Saksi 1. M. Dahar Saksi pada 11 Desember 2015 menjadi saksi Paslon Nomor Urut 2 saat rekapitulasi tingkat PPS dan PPK Hulu Gurung. Saksi protes atas pencoblosan dengan tanda lobang besar di surat suara. KPPS dan saksi Paslon Nomor Urut 1 menyatakan bahwa hal itu sah. Menurut M. Dahar cara itu tidak sah. Anggota PPK yang ada saat itu menyatakan tidak sah. Rekap diskors oleh Ketua PPK. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Panwascam. Setelahnya, M. Dahar menghubungi Ramlan Komisioner KPU Kabupaten Kapuas Hulu via telepon untuk menanyakan hal tersebut. Ada 10 suara untuk Paslon Nomor Urut 2 yang dinyatakan tidak sah. Saksi diarahkan untuk meminta pendapat PPK dan Panwascam. Panwascam menyatakan sah. Ketua PPK mengarahkan Saksi untuk membuat dan mengisi form keberatan. Saksi minta agar dilakukan penghitungan ulang atau pemilu ulang. Pada 17 Desember 2015, M. Dahar jadi saksi Paslon Nomor Urut 2 saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Saksi interupsi soal DPTB-1 dan DPTb-2, yakni mengenai Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94 dan Nomor 106. Protes juga dilakukan mengenai C1 yang tidak ditandatangani dan terhadap form yang berbeda logonya. Terhadap keberatan tersebut, Saksi diminta mengisi Form Keberatan. Saksi M. Dahar juga melihat kotak suara Kecamatan Panang sudah terbuka segelnya. Saksi menilai itu tidak memenuhi syarat untuk dilakukan rekap, namun diabaikan oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Saksi diarahkan agar jika belum puas untuk mengajukan gugatan ke MK. 2. Alus Saksi Alus menerangkan bahwa pada 9 Desember 2015 ia bertugas sebagai Pengawas TPS 03. Pada sekira pukul 09.00 WIB, Ketua KPPS membuka kotak suara dan memperagakan cara mencoblos sambil mengarahkan ke gambar Paslon Nomor Urut 1. Saksi menegur dan meminta agar peragaan pencoblosan juga diarahkan ke Paslon Nomor Urut 2. Saksi Alus juga melihat ada pemilih yang mencoblos di atas meja terbuka, bukan di dalam bilik suara. Ada juga pemilih yang mencoblos mewakili orang lain. Teguran Saksi tidak diindahkan ketua KPPS. Ketua KPPS bahkan mengijinkan anggota KPPS menjadi saksi Paslon Nomor 1. Pukul 10.30 WIB sudah dilakukan penghitungan suara. Saksi Alus sempat melaporkan kejadian tersebut kepada Panwascam. 3. Andreas Wisnu Kuncoro Saksi menerangkan bahwa ia adalah saksi Paslon Nomor Urut 2 saat rekapitulasi di tingkat PPK. Saksi menerangkan bahwa Camat Jongkong berkampanye di beberapa desa untuk kepentingan Paslon Nomor Urut 1, dan memerintahkan Kepala Desa untuk menolak kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 2. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 25 Februari 2016 dan 1 April 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV dan V menyampaikan jawaban sebagai berikut; 1) Terkait dugaan pembiaraan dengan cara tidak melakukan tindakan tegas terhadap KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga melakukan pelanggaran membuka kotak suara tanpa melibatkan seluruh saksi pasangan calon yang disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Melalui surat Nomor 1063/KPU/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 perihal undangan konsolidasi persiapan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di MK, KPU RI mengundang Ketua KPU Kabupaten/Kota yang di wilayahnya terdapat sengketa perselisihan hasil pemilihan di Makamah Konstitusi pada tanggal 4 sampai dengan berakhirnya penyelesaian sengketa di MK; b. Dalam rapat konsolidasi tersebut, KPU menjelaskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bahwa pembukaan Kotak Suara berpedoman pada ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; c. Ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan: (1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilu; (2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan: a. Berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara; b. Mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebegaimana dimaksud pada huruf a; c. Menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan; d. Memasukan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula; e. Melegalisir fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pos; f. Membuat Berita Acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani oleh Ketua Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. d. Pada tanggal 17 Desember 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015, bertempat di Aula Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu; e. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetepan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015 menjadi objek sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi; f. Dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk menjawab permohonan pemohon dengan Perkara Nomor 132/PHP.BUP-XIV/2016, KPU Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan agar KPU Kabupaten Kapuas Hulu berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten dan Kepolisian setempat untuk membuka Kotak Suara dan mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam perselisihan hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015; g. Melalui Surat Nomor 04/UND/I/2016 tanggal 7 Januari 2016 perihal Undangan Pembukaan Kotak Suara, KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengundang Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dan Polres Kapuas Hulu untuk membuka Kotak Suara dan mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam perselisihan hasil pemilihan h. Pada tanggal 7 Januari 2016, KPU Kabupaten Kapuas Hulu membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagi alat bukti dalam perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Mahkamah Konstitusi serta membuat Berita Acara Nomor 01/BA/I/2016 tentang Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Hulu serta disaksikan dan ditandatangani Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dan Pejabat Polres Kapuas Hulu; i. Berdasarkan penjelasan di atas, aduan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Teradu I-V terkait dugaan pembiaran dengan cara tidak melakukan tindakan tegas terhadap KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga melakukan pelanggaran membuka kotak suara tanpa melibatkan seluruh saksi Pasangan Calon dan perangkat pemilu lainnya adalah tidak benar, karena KPU Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan fungsi koordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2) Terkait dugaan membiarkannya penyebutan kata ‘cina’ dalam video kampanye yang disampaikan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang diadukan oleh Pengadu Theresia Game dan Agustinus Ding disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa untuk menghadapi tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, pada tanggal 7 Agustus 2015 KPU Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Nomor 108/KPU-Prov-019/VII/2015 telah mengundang 7 (tujuh) KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada dalam Bimtek Sosialisasi dan Teknis kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2015; b. Pada tanggal 20 Agustus 2015, KPU Provinsi Kalimantan Barat telah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat terkait Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 khususnya mengenai pelaksanaan tahapan kampanye di media elektronik; c. Menjelang tahapan kampanye di media massa, Teradu I-V mengingatkan kembali kepada 7 (tujuh) KPU kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada untuk melakukan kordinasi dengan KPID Provinsi Kalimantan Barat terkait materi iklan kampanye untuk mendapatkan informasi mengenai kelayakan tayangnya di media cetak dan media elektronik; d. Bukti KPU Provinsi Kalimantan Barat telah berkordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terlampir; e. Berdasarkan penjelasan di atas, Teradu I-V telah melakukan koordinasi yang maksimal sehingga tidak benar tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I-V melakukan pembiaran seperti apa yang telah diadukan Pengadu, mengingat Teradu I-V telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 3) Terkait dugaan pembiaran dengan cara tidak melakukan tindakan tegas terhadap KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga melakukan perubahan jumlah pemilih dalam DPTb-1 dari 341 menjadi 145 sehingga menguntungkan Paslon Nomor Urut 1, disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Adalah tidak benar KPU Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembiaran terhadap dugaan perubahan jumlah pemilih dalam DPTb-1 dari 341 menjadi 145, karena merujuk Surat Edaran KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal Pencermatan ulang DPT angka 3 menyebutkan bahwa dalam hal jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) terdapat jumlah yang signifikan dan memperhatikan partisipasi pemilih pada pemilu terakhir serta memastikan bahwa pemilih betul-betul ada pada satu TPS/Desa/Kelurahan, maka untuk menjamin ketersedian surat suara bagi pemilih terdaftar, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menempuh kebijakan mewadahi DPTb-1 ke dalam DPT setelah melakukan pencermatan, verifikasi, berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu/Bawaslu Provinsi; b. Menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal Pencermatan ulang DPT, KPU Provinsi Kalimantan Barat mengkoordinir 7 (tujuh) KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015 melalui Rapat Koordinasi pada tanggal 31 Oktober 2015. Selain itu, Teradu I-V juga melakukan fungsi koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan menggunakan aplikasi Whatsapp (Group DPT-> DPTb1- > DPTb2) untuk melaksanakan Surat Edaran KPU tersebut secara efektif guna menjamin hak konstitusional warga negara. Perubahan jumlah pemilih dalam DPTb-1 menjadi DPT adalah semata-mata untuk melindungi hak konstitusional warga Negara tersebut. c. Adapun perubahan jumlah pemilih dalam DPTb-1 dan DPT di Provinsi Kalimantan Barat hasil pencermatan yang dilakukan oleh 7 KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015 dalam menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal Pencermatan ulang DPT adalah sebagai berikut: Tabel Perubahan DPTb-1 dan DPT Hasil Pencermatan 7 KPU Kabupaten DPTb-1 Hasil DPT Hasil No Kabupaten DPTb-1 DPT Pencermatan Pencermatan 1 Kapuas Hulu 341 145 171.780 171.976 2 Sambas 297 271 409.477 409.503 3 Bengkayang 643 324 165.896 166.215 4 Sintang 541 344 298.903 299.100 5 Melawi 383 274 160.434 160.543 6 Ketapang 1.506 402 371.108 372.212 7 Sekadau 35 - 145.770 - Adapun hasil pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu dalam jumlah pemilih DPTb-1 tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 106/Kpts/KPU-Kab- 019.435755/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 dan DPT tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 105/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 85/Kpts/KPU-Kab- 019.435755/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015; d. Teradu I-V telah melaksanakan fungsi supervisi, monitoring dan koordinasi secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4) Adalah tidak benar Teradu I-V melakukan pembiaran dengan cara tidak melakukan tindakan tegas terhadap KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga mengabaikan profesionalitas dalam mengelola administrasi Pilkada terkait Penggunaan Formulir Model C-KWK di TPS 01 Desa Ulak Pauk, TPS 01 Desa Delintas Karya, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Teradu I-V pernah mendapatkan informasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terkait adanya laporan tentang Formulir Model C-KWK yang berbeda dengan yang dicetak oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan informasi dari Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, kasus ini sudah dilimpahkan kepada Panwas Kabupaten Kapuas Hulu untuk ditindaklanjuti; b. Teradu I-V mengkonfirmasi informasi yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi tersebut terkait adanya dugaan Formulir Model C-KWK yang berbeda dengan yang dicetak oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu; c. KPU Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan memang benar mereka telah dimintai keterangan oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kapuas Hulu tidak pernah mencetak Formulir Model C-KWK sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu; d. Pada saat proses klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Kapuas Hulu menyandingkan Formulir Model C-KWK yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu dengan yang dimiliki oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dengan hasil tidak ada perbedaan dalam Formulir Model C-KWK tersebut, hanya milik Pengadu yang berbeda; e. Terkait huruf d di atas, hal tersebut ditegaskan kembali pada saat Rapat Kerja pada tanggal 31 Desember 2015 antara Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, KPU Kabupaten Kapuas Hulu dan Panwas Kabupaten Kapuas Hulu, Tim BAPILU DPD PDI Perjuangan serta Tim Kampanye Bupati Kapuas Hulu melalui Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 162/201/DPRD-C tanggal 30 Desember 2015 perihal Rapat Kerja. Salah satu materi rapat kerja tersebut terkait adanya dokumen Formulir Model C-KWK yang dimiliki oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 berbeda dengan yang dicetak oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Terkait hal ini, dijelaskan bahwa KPU Kabupaten Kapuas Hulu tidak pernah mencetak Formulir Model C-KWK seperti yang dimiliki oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 karena pada saat penyandingan Formulir Model C-KWK yang dimiliki oleh KPPS, PPL dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 sesuai dengan Formulir Model C-KWK yang dicetak oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu. f. Sebelum proses persiapan pengadaan, pengelolaan dan distribusi logistik, KPU Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Nomor 94/KPU-Prov- 019/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015 perihal Rapat Koordinasi Pengadaan, Pengelolaan dan Distribusi Logistik mengundang 7 (tujuh) KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015 pada tanggal 9 Juli 2015 dalam Rapat Koordinasi Pengadaan, Pengelolaan dan Distribusi Logistik. Adapun materi pembahasan dalam rapat koordinasi antara lain membahas Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 113/Kpts/KPU/TAHUN 2015; 5) Adalah tidak benar Teradu I-V (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat) melakukan pembiaran dengan cara tidak melakukan tindakan tegas terhadap KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga membiarkan KPPS di 122 TPS mengisi Form C-KWK, C1-KWK, dan Lampirannya secara tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Penyelenggara Pemilu, disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Melalui Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 146/KPU-Prov- 019/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015, Teradu I-V mengundang 7 (tujuh) Ketua KPU Kabupaten untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada 7 (tuujuh) KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2015 pada tanggal 31 Oktober 2015 di KPU Provinsi Kalimantan Barat; b. Pada tanggal 28 November 2015, Teradu I-V melaksanakan Rapat Koordinasi KPU Provinsi Kalimantan Barat dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terkait seluruh kesiapan dan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan tujuan untuk menyamakan persepsi serta membahas permasalahan di 7 (tujuh) kabupaten menjelang pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2015 yang meliputi Daftar Pemilih, Logistik, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara; c. Sebelum Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara, Teradu I-V melalui Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 161/KPU-Prov-019/XII/2015 melakukan Rapat Koordinasi pada tanggal 3 Desember 2015 terkait kesiapan 7 (tujuh) KPU Kabupaten dalam Pelaksanaan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara; d. Teradu I-V selalu melakukan monitoring dan supervisi kepada 7 (tujuh) KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015 secara langsung dan melalui media sosial (Whatsapp_Group PILKADA2015) untuk meminta progress pelaksanaan Tahapan Pilkada 2015; 6) Teradu I-V telah melaksanakan fungsi supervisi, monitoring dan koordinasi secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Teradu VI, VII, dan VIII menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Terhadap pokok pengaduan yang menyebutkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat membiarkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu karena tidak menaggapi laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana telah dilaporkan oleh Tim Paslon Nomor Urut 2 maupun organ di bawahnya, Teradu VI, VII, dan VIII menjelaskan sebagai berikut: (1) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pembinaan terhadap Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dalam bentuk bimbingan teknis sebanyak 4 kali (bukti P2-1, P2-2, P2-12, P2-15). Bentuk pembinaan lain yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat adalah Rapat koordinasi sebanyak 17 kali (bukti: P2-3, P2-6, P2-7, P2-8, P2-9, P2-10, P2-11, P2-12, P2-14, P2- 15, P2-17, P2-18, P2-20, P2-24, P2-25, P2-27, P2-28). Bimtek dan rakor kesekretariatan juga dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 7 kali (bukti: P2-4, P2-5, P2-13, P2-16, P2-19, P2-21, P2-22). Bentuk lain pembinaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terhadap Panwas Kabupaten Kapuas Hulu adalah supervisi yang dilakukan oleh Ketua dan Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 10 kali (bukti: P2-29, P2-30, P2-31, P2-32, P2-33, P2-34, P2-35, P2-36, P2-37, P2-38) dan supervisi yang dilakukan staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 9 kali (bukti: P2-39, P2-40, P2-41, P2- 42, P2-43, P2-44, P2-45, P2-46, P2-47, P2-48); (2) Bimtek, Rakor, dan supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terhadap Panwas Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 48 kali dengan tujuan menjadi Penyelenggara yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Sebagai bentuk pembinaan terhadap Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dapat dibuktikan dengan kehadiran Panwas Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengikuti kegiatan Bimtek, Rakor dan Konsultasi sebanyak 30 kali (bukti: P2-49, P2- 50, P2-51, P2-52, P2-53, P2-54, P2-55, P2-56, P2-57, P2-58, P2-59, P2-60, P2-61, P2-62, P2-63, P2-64, P2-65, P2-66, P2-67, P2-68, P2-69, P2-70, P2- 71, P2-72, P2-73, P2-74, P2-75, P2-76, P2-77, P2-78). Konsultasi yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan bentuk langsung tatap muka maupun konsultasi dengan komunikasi melalui sarana telepon atau hendphone. (3) Fakta dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan ini menunjukkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan tugas, fungsi, serta kewajiban sebagaimana telah diamanahkan oleh Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 pasal 76 huruf b dan undang- undang nomor 8 tahun 2015 pasal 29 huruf b yaitu Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu dan tingkatan dibawahnya. Bentuk pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan terhadap tingkatan dibawahnya adalah bimtek, rakor, supervisi dan menerima konsultasi. Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, sehingga tidak membiarkan Panwas Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pelanggaran atau tidak menindaklanjuti laporan. 2) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran dengan laporan Nomor 04/LP/PILBUP/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015. Pelapor adalah Andel, dengan Terlapor Panwas Kabupaten Kapuas Hulu. Pokok laporan tersebut adalah Panwas Kabupaten Kapuas Hulu tidak menindaklanjuti laporan nomor 09/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 09/LP/ Panwaslu-KKH/XII/2015, 11/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 12/LP/Panwaslu- KKH/XII/2015, 13/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 14/LP/Panwaslu-KKH/XII/ 2015, 15/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 16/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 17/ LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 18/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 19/LP/ Panwaslu-KKH/XII/2015, 20/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 21/LP/Panwaslu- KKH/XII/2015, 22/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 23/LP/Panwaslu-KKH/XII/ 2015. 3) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menindaklanjuti laporan nomor 04/LP/PILBUB/XII/2015 dengan meneliti laporan tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat formal dan syarat materil berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 32 ayat (1). Laporan Nomor 04/LP/PILBUP/XII/2015 sudah memenuhi syarat formal dan syarat materil sehingga Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 4) Dalam rangka menindaklanjuti laporan Nomor 04/LP/PILBUP/XII/2015 Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah mengirimkan surat Nomor 349/Bawaslu/KB/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015 kepada terlapor yaitu Panwas Kabupaten Kapuas Hulu untuk memberikan keterangan/klarifikasi tertulis dan menyertakan/melampirkan bukti dokumen yang sah terkait dengan penanganan pelanggaran laporan nomor 09/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 09/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 11/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 12/LP/ Panwaslu-KKH/XII/2015, 13/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 14/LP/Panwaslu- KKH/XII/2015, 15/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 16/LP/Panwaslu-KKH/ XII/ 2015, 17/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 18/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 19/ LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 20/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 21/LP/ Panwaslu-KKH/XII/2015, 22/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 23/LP/Panwaslu- KKH/XII/2015; 5) Bahwa benar terlapor yaitu Panwas Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan keterangan tertulis disertai dengan lampiran dokumen penanganan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, melalui surat Nomor 178b/PANWASLU-KKH/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015; 6) Berdasarkan keterangan tertulis dan bukti-bukti dokumen dari terlapor dan pelapor, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melakukan kajian untuk menyimpulkan dan merekomendasikan laporan nomor 04/LP/PILBUP/XII/ 2015. Hasil kajian Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyimpulkan bahwa Panwas Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan tugas, kewenagan, dan kewajiban dalam menangani laporan nomor 09/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 09/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 11/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 12/LP/ Panwaslu-KKH/XII/2015, 13/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 14/ LP/Panwaslu- KKH/XII/2015, 15/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 16/LP/Panwaslu-KKH/ XII/2015, 17/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 18/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 19/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 20/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 21/ LP/ Panwaslu-KKH/XII/2015, 22/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 23/LP/Panwaslu- KKH/XII/2015. Kajian laporan Nomor 04/LP/PILBUP/XII/2015 menjadi keputusan setelah diplenokan dan diumumkan di papan pengumanan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat; 7) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 09/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 9 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok laporan pada tanggal 9 Desember 2015 pada pukul 06.00 WIB datang Stefanus Bagak dan Aduh memberikan uang kepada Meli sebesar Rp.200.000 nomor seri GHE 531097 dan MMU 385661 kemudian uang tersebut dijadikan barang bukti untuk dilaporkan kepada Agustinus Ding. Agustinus Ding adalah Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2. Ia membawa saksi Ibit dan Meli untuk melapor kepada Panwas Kabupaten Kapuas Hulu terkait money Politic di Desa Seluan pada pemilih di TPS 01 dan TPS 02. Proses penanganan melalui Sentra Gakkumdu pada tanggal 10 Desember 2015, ditemukan dugaan pelanggaran pidana dan kesimpulan tidak dapat diteruskan karena tidak ditemukan Sanksi Pidana Pemilihan dalam UU No 8 Tahun 2015; 8) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 11/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015, diajukan oleh Mus Mulyadi. Pokok Laporan mengenai pemberian uang sebesar Rp.50.000., sebanyak dua lembar oleh Sandi kepada Mulyadi, sambil berkata nyucok (mencoblos) nomor 2 (dua). Proses penanganan diproses melalui Sentra Gakkumdu pada tanggal 10 Desember 2015, ditemukan dugaan pelanggaran pidana dan kesimpulannya tidak dapat diteruskan karena tidak ditemukan sanksi pidana Pemilihan dalam UU No 8 Tahun 2015; 9) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 12/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok laporannya pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 14.00 WIB saksi Lusiana Syaripah didatangi oleh tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) bernama Alexius Bulin dan Dulah membawa uang sebesar Rp.700.000. Uang tersebut diberikan kepada saksi supaya mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu). Proses penanganan dibahas melalui Sentra Gakkumdupada tanggal 13 Desember 2015, ditemukan dugaan pelanggaran Pidana dan kesimpulan tidak bisa diteruskan karena tidak ada sanksi pidana pemilihan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015; 10) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 13/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Pelapor Agustinus Ding. Pokok Laporan mengenai 3 (tiga) orang penduduk Silat mencoblos di TPS 02 Desa Sibau Hulu Kecamatan Putussibau Utara. Proses penanganannya dengan mengklarifikasi yang bersangkutan pada tanggal 13 Desember 2015 dan Sentra Gakkumdu pada tanggal yang sama. Kesimpulannya, ditemukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan kesimpulan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); 11) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 14/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok Laporan mengenai Ketua KPPS menyerahkan formulir C1 kepada Sintan dan Kajob. Proses Penanganan Klarifikasi pada Tanggal 13 Desember 2015 dan pembahasan melalui Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015. Hasilnya, tidak ditemukan Pelanggaran Pemilu dan kesimpulan Tidak Bisa diteruskan karena salinan C1-KWK tersebut dikembalikan ke kantor Polsek Badau; 12) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 15/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok laporan mengenai penghasutan pada pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 (satu). Proses Penanganan melalui Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015. Hasil kajian menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran Pemilihan dan ditemukan dugaan Pelanggaran Pidana dan Kesimpulan Tidak memenuhi unsur pada UU Nomor 8 Tahun 2015; 13) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 16/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok Laporan mengenai tindakan ketua KPPS yang menutup pintu tempat perhitungan suara tanpa disaksikan oleh masyarakat umum dan tanpa kesepakatan para saksi. Proses Penanganan melalui Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran pemilihan karena hasil unsur–unsur seperti kehadiran PPL dan saksi dari kedua pasangan calon sudah terpenuhi. Laporan tidak dapat diteruskan karena bukan pelanggaran Pemilihan; 14) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 17/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok Laporan mengenai surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS dan perhitungan surat suara pada jam 10.00 WIB. Hasil rapat penanganan dugaan pelanggaran menunjukkan bahwa saksi tidak bisa membuktikan kebenaran laporan dimaksud. Laporan tidak bisa diteruskan karena tidak ditemukan pelanggaran; 15) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 18/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok Laporan mengenai tidak adanya kartu pemilih di Desa Pala Pulau. Proses penanganannya melalui klarifikasi terlapor dan saksi terlapor pada tanggal 13 Desember 2015. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran pemilihan. Rapat Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015 juga menyimpulkan perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut. Laporan tidak dapat diteruskan, karena berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi diatas tidak terdapat pelanggaran terhadap undang-undang Pemilihan dan peraturan-peraturan yang berlaku; 16) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 19/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok laporan mengenai warga bernama Anton yang didatangi Ketua RT bernama Igon dan memberikan uang sebesar Rp.100.000 melalui istrinya (Ibu Rapika). Igon adalah salah satu Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1. Proses Penanganan melalui pembahasan Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015 dan ditemukan dugaan pelanggaran pidana. Laporan tidak dapat diteruskan karena tidak ditemukan Sanksi Pidana Pemilihan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015; 17) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 20/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok Laporan mengenai warga bernama Ima yang mendapati di depan pintu rumahnya ada satu buah kantong plastik yang berisi beras kurang lebih 2 kg. Selain itu, di dalamnya terdapat amplop berisi dua lembar uang pecahan Rp.100.000 dengan Nomor Seri LKD 397813 dan EMP 613360. Pada amplop ditulis tulisan “Nomor 1 jangan lupa”. Berikutnya, pada tanggal 8 Desember 2015 sekira jam 20.00 WIB, kepala desa Jaras mendatangi rumah Agustinus Juntit dengan memberi uang pecahan Rp.50.000 sebanyak dua lembar dengan no seri UQR 024601 dan CPU 945414. Proses penanganan melalui Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015 ditemukan dugaan pelanggaran pidana. Laporan tidak dapat diteruskan karena tidak ditemukan Sanksi Pidana Pemilihan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015; 18) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 21/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Himang Agustinus. Pokok Laporan mengenai intimidasi dan pemukulan pada tanggal 8 Desember 2015 pukul 20.00 WIB. Pelapor dipukul oleh Sucong penduduk Dusun Teluk Telaga Desa Padua Mandalam. Akibatnya, tidak ada yang berani menjadi saksi dari tim Paslon Nomor Urut 1. Proses penanganan melalui pembahasan Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015. Hasilnya, tidak terpenuhi unsur-unsur pada UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 182 dan 183, namun ditemukan dugaan pelanggaran Pidana. Laporan tidak dapat diteruskan; 19) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 22/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok Laporan mengenai Ketua PPS dan anggota yang mengambil dokumen di dalam kotak suara yang sudah digembok. Proses Penanganan klarifikasi pada tanggal 13 Desember 2015. Berdasarkan kajian dan klarifikasi telah terjadi dugaan pelangaran administrasi. Laporan diteruskan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu; 20) Laporan Nomor 23/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat; 21) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat membenarkan telah menerima pelimpahan dugaan pelanggaran yang sebelumnya diterima oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dengan nomor laporan laporan 23 /LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015. Pokok aduan mengenai dugaan kampanye oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN); 22) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada terlapor dan pihak-pihak terkait, guna memperoleh informasi mendalam. Hasil kajian menyimpulkan bahwa terlapor tidak terlibat atau melibatkan diri atau telah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu sebagaimana dimaksud dalam laporan Nomor 23/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015. 23) Terhadap pokok pengaduan yang menyebutkan Teradu VI, VII, VIII melakukan pembiaran atas penyebutan kata ‘cina’ dalam video kampanye yang menurut Pengadu seharusnya berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan surat edaran presidium kabinet Ampera No. SE-06/PRES.KAB/ 6/1967 tanggal 28 Juni 1967 kata Cina diganti menjadi “Tionghoa” dengan alasan menghilangkan dampak psikososial-diskriminatif dalam hubungan sosial warga bangsa dari keturunan Tionghoa, Teradu VI, VII, dan VIII memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Pada hari kamis tanggal 19 November 2015, dilakukan validasi iklan Kampanye lewat media yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Panwas Kabupaten Kapuas Hulu, Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Sadiq Asdarkhan dan Baco Maiwa dan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Theresia Game. Mengenai materi atau isi dari iklan kampanye semua yang hadir tidak ada keberatan sehingga dan tertuang kedalam Berita Acara dengan Nomor 118/BA/XI/2015; 2. Materi kampanye yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu oleh pasangan calon nomor urut 1 dibiayai oleh pasangan calon sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 pasal 32 ayat (1). Materi kampanye memuat informasi mengenai visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai mana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 pasal 32 ayat (2). Dalam materi iklan kampanye nomor urut 1 pasangan calon Bupati Kabupaten Kapuas Hulu berupa tulisan, suara, tulisan dan gambar, suara dan gambar suara yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan dan telah sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 pasal 32 ayat (3). 3. Materi iklan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang menyebut kata- kata “Cina” tidak melanggar larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 pasal 69 huruf b yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan. Penyebutan kata-kata “cina” dalam materi iklan kampanye juga tidak bermaksud menghasut, memfitnah, dan mengadu domba perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat sehingga bukan suatu larangan dalam kampanye yang diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 69 huruf c. 3. Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Terhadap dugaan Pengadu bahwa Teradu XI-XIII (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu melakukan perbuatan/tindakan berupa pembukaan kotak suara tanpa melibatkan seluruh saksi paslon serta perangkat pemilu lainnya adalah tidak jelas. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2 huruf a Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi : Ayat (1): KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan Ayat (2): pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara. Pada tanggal 7 Januari 2016, KPU Kabupaten Kapuas Hulu membuka kotak suara dalam rangka mempersiapkan alat bukti sidang perkara di Mahkamah Konstitusi berdasarkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Fransiskus Diaan dan Andi Aswad dengan nomor perkara: 132/PHP.BUP- XIV/2016 perihal pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor: 123/Kpts/KPUKab-019.435755/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015. Pembukaan kotak suara dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 2) Terhadap dugaan bahwa Para Teradu tidak mengizinkan tim data, tim pendukung saksi serta saksi-saksi Paslon Nomor Urut tingkat kecamatan hadir dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat KPU Kabupaten Kapuas Hulu adalah tidak berdasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dinyatakan: Ayat (1) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya. Ayat (2) Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Saksi; b. Panwas Kabupaten/Kota; dan c. PPK Ayat (3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan mengenai : a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU/KIP Kabupaten/Kota ; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU/KIP Kabupaten/Kota; d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang; e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota; dan g. Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat. Ayat (4) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat dan instansi terkait. Pada tanggal 17 Desember 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015, bertempat di aula gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengundang Saksi Paslon Nomor Urut 1 (satu) AM. Nasir dan Antonius L Ain Pamero, yang dihadiri Baco Maiwa dan M. Yusuf Habibi, Saksi Paslon Nomor Urut 2 (dua) Fraksiskus Diaan dan Andi Aswad dihadiri Agustinus Ding dan M. Dahar, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu yang dihadiri H. Seno Hartono (Ketua), Kariansyah dan Sabni (Anggota), serta Ketua dan 2 (dua) orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kapuas Hulu. KPU Kabupaten Kapuas Hulu dalam Rapat Pleno Terbuka juga mengundang instansi terkait lainnya seperti Pj. Bupati Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu, Dandim 1206 Putussibau, Kejari Putussibau, Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Danyon 644 Walet Sakti, serta Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015. KPU Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015 telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 3) Terhadap dugaan bahwa Para Teradu melakukan pembiaran atas terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK dan KPPS seperti adanya anggota KPPS Banua Ujung Kecamatan Embaloh Hulu yang bernama Natalia Nini Suryani alias Belmia ikut berkampanye bersama Paslon Nomor Urut 1 dengan mengenakan atribut kampanye/baju Timses Paslon Nomor Urut 1, Para Teradu membantah dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar. KPU Kabupaten Kapuas Hulu tidak pernah menerima laporan maupun Rekomendasi dari Panwas Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 76 yang berbunyi : Ayat (1): Pemilih, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran ketentuan Kampanye. Ayat (2): Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada : a. KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS; atau b. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan. Dan Pasal 77 yang berbunyi : Ayat (1): Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis, paling sedikit memuat: 1. nama dan alamat pelapor; 2. nama dan alamat terlapor; 3. waktu dan tempat kejadian perkara; dan 4. uraian kejadian Ayat (2): Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri fotokopi identitas pelapor dan disertai bukti pendukung. Ayat (3): KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penyelesaian Administrasi Pemilihan Umum. 4) Terhadap dugaan bahwa Para Teradu melakukan pembiaran atas penyebutan kata 'cina' dalam video kampanye yang seharusnya berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 14 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE- 6/PRES.KAB/6/1967 kata Cina diganti menjadi "Tionghoa" dengan alasan hubungan sosial warga bangsa Indonesia dari keturunan Tionghoa adalah tidak benar. KPU Kabupaten Kapuas Hulu sebelum menayangkan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik yang dibuat oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Menyurati tim kampanye masing-masing Paslon untuk menyerahkan desain materi kampanye di media massa cetak dan elektronik pada tanggal 14 September 2015. b. Menyurati kembali tim kampanye masing-masing Paslon untuk menyerahkan desain materi kampanye di media massa cetak dan elektronik tanggal 11 Nopember 2015. c. KPU Kabupaten Kapuas Hulu menerima penyerahan desain materi kampanye di media massa cetak dan elektronik dari masing-masing tim kampanye Paslon pada tanggal 16 Nopember 2015 dan tanggal 19 Nopember 2015. d. Mengundang tim kampanye masing-masing Paslon dan Panwas Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan validasi terhadap materi iklan kampanye yang telah disampaikan oleh masing-masing tim kampanye kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 19 Nopember 2015 bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Tim kampanye Paslon Nomor Urut 1 (Satu) AM. Nasir dan Antonius L Ain Pamero dihadiri Sadiq Asdharkhan dan Baco Maiwa, tim kampanye Paslon No. Urut 2 (Dua) Fransiskus Diaan, SH dan Andi Aswad dihadiri oleh Theresia Game, sedangkan dari Panwas Kabupaten Kapuas Hulu turut hadir H. Seno Hartono (Ketua) dan Kariansyah (Anggota). e. Melakukan konsultasi kepada Faisal Riza, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Provinsi Kalimantan Barat, melalui telepon dan WhatsApp terkait materi iklan dimaksud. Ketua KPID Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa materi iklan kampanye tersebut tidak ada masalah. KPU Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan kampanye telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 215 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 5) Terhadap Pokok Pengaduan mengenai dugaan Teradu melakukan perubahan jumlah pemilih dalam DPTb-1 dari 341 menjadi 145 sehingga menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 (satu) adalah tidak benar. Faktanya dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: a) Teradu pada tanggal 28 Oktober Tahun 2015 melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 bertempat di Losmen Merpati Putussibau. Rapat Pleno Terbuka dihadiri oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu (H. Seno Hartono dan Sabni), Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Jayadi), Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Agustinus Ding dan Theresia Game), Bagian Kesbang Setda Kabupaten Kapuas Hulu (Pius Buda), Polres Kapuas Hulu (Bagus Nyoman dan Sri Mulyono), Kodim 1206 Putussibau (Mursid) dan PPK se- Kabupaten Kapuas Hulu. Rapat Pleno menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 Pilkada Kapuas Hulu Tahun 2015 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015. Dengan jumlah pemilih 341 yang terdiri dari pemilih laki-laki 171 dan pemilih perempuan 170. Rapat Pleno berjalan lancar dan tidak ada keberatan yang disampaikan dari seluruh peserta yang hadir. Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor : 729/KPU/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015 Perihal Pencermatan Ulang DPT, Teradu melakukan pencermatan DPTb-1 yang jumlahnya signifikan yang berpengaruh terhadap ketersediaan surat suara. Sebaran DPTb-1 di seluruh Desa dan Kecamatan No Kecamatan Desa TPS DPTb-1 1 Badau Kekurak 1 1 Pulau Majang 1 1 3 1 2 Batang Lupar Setulang 1 1 Mensiau 1 2 Melemba 1 1 Lanjak Deras 3 3 3 Bika Bika 1 1 2 1 Jongkong Manday 1 1 4 Boyan Tanjung Nanga Danau 1 2 Boyan Tanjung 1 2 2 7 Nanga Boyan 1 2 Nanga Jemah 1 1 Karya Maju 1 3 5 Bunut Hilir Empangau Hilir 1 2 2 2 6 Bunut Hulu Temuyuk 1 13 2 24 3 34 Nanga Semangut 1 1 Nanga Payang 1 15 7 Embaloh Hilir Nanga Embaloh 3 1 8 Embaloh Hulu Banua Martinus 1 2 9 Empanang Nanga Kantuk 1 4 2 4 10 Jongkong Jongkong Pasar 1 7 2 7 3 10 4 7 11 Kalis Tekudak 1 2 3 1 Semerantau 1 1 2 1 Tapang Da'an 1 2 Rantau Bumbun 1 1 13 Pengkadan Kerangan Panjang 2 1 14 Puring Kencana Langau 1 3 15 Putussibau Kedamin Hilir 1 3 Selatan 2 4 3 4 4 4 6 5 7 4 8 4 Melapi 4 1 Kereho 1 1 2 4 16 Putussibau Utara Putussibau Kota 4 2 6 2 8 1 10 2 13 2 14 4 15 1 16 5 17 5 Hilir Kantor 2 1 6 1 Pala Pulau 3 2 Padua Mendalam 1 1 Datah Dian 1 1 2 1 3 1 Sibau Hulu 1 8 2 8 3 8 Nanga Awin 1 3 2 4 3 1 17 Seberuang Ranyai 1 1 18 Selimbau Gudang Hilir 2 1 Dalam 2 3 Vega 4 1 19 Semitau Semitau Hilir 1 1 2 1 Nanga Kenepai 1 2 Semitau Hulu 3 3 20 Silat Hilir Perigi 5 1 Setunggul 3 8 Sungai Sena 2 14 3 4 4 5 Penai 1 2 2 2 Nanga Nuar 5 1 21 Silat Hulu Belimbing 3 1 Landau Badai 1 1 Dangkan Kota 4 2 Selangkai 2 1 Jumlah DPTb-1 341 Hasil pencermatan menunjukkan adanya sejumlah pemilih dalam DPTb-1 di beberapa TPS melebihi jumlah surat suara cadangan 2,5 % sebagaimana tergambar di tabel berikut : Sebaran DPTb-1 yang jumlahnya signifikan dan melebihi surat suara cadangan Surat Suara No Kecamatan Desa TPS DPT DPTb-1 Cadangan 2,5% 1 Boyan Tanjung Boyan 2 212 6 7 Tanjung 2 Bunut Hulu Temuyuk 1 337 9 13 2 268 7 24 3 387 9 34 Nanga 1 387 10 15 Payang 3 Jongkong Jongkong 1 145 4 7 Pasar 3 164 5 10 4 83 3 7 4 Putussibau Kedamin 6 313 8 28 Selatan Hilir 5 Putussibau Utara Sibau Hulu 1 209 6 8 2 292 8 8 3 231 6 8 6 Silat Hilir Setunggul 3 220 6 8 Sungai Sena 2 247 7 14 4 136 4 5 Jumlah DPTb-1 196 Memperhatikan hasil pencermatan sebagaimana tabel di atas, Teradu melakukan koordinasi dengan Panwas Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya pada tanggal 5 November 2015 Panwas Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 114/Panwaslu/KKH/XI/2015. b) Pada tanggal 23 November Tahun 2015 Teradu melakukan Rapat Pleno Terbuka perubahan DPT untuk mewadahi DPTb-1 yang jumlahnya signifikan ke dalam DPT setelah melakukan pencermatan, verifikasi, berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu. Hal ini sudah sesuai dengan Surat Edaran KPU No. 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal pencermatan ulang DPT. Perubahan DPTb-1 dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 106/Kpts/KPU-Kab- 019.435755/2015 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015. Jumlah pemilih DPTb-1 sebanyak 145 orang pemilih yang terdiri dari 72 pemilih laki- laki dan 73 pemilih perempuan. (Bukti T.05 = SE 729, Bukti T.06 = Rekomendasi Panwas, Bukti T.07 = SK 106, Bukti T.08 = BA 124). Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu (H. Seno Hartono, Kariyansah dan Sabni), Tim Kampanye Pasangan Calon Noor Urut 1 (Sadiq Asdhar Khan), Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 2 (Theresia Game) dan dalam Rapat Pleno tersebut tidak ada keberatan dari masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon. Berdasarkan uraian fakta di atas, Teradu telah melaksanakan perubahan DPT dan DPTb-1 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bukan untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 akan tetapi semata-mata untuk melindungi hak konstitusional warga negara. 6) Terhadap pokok pengaduan yang menyebutkan Teradu IX-XIII mengabaikan profesionalitas dalam mengelola administrasi Pilkada terkait penggunaan formulir Model C-KWK di TPS 01 Desa Ulak Pauk, TPS 01 Delintas Karya adalah tidak benar. Faktanya Teradu jelaskan sebagai berikut: a) Bahwa sebelum mengadakan dan mendistribusikan logistik Pilkada yang di dalamnya termasuk Formulir Model C-KWK, Teradu menetapkan Jenis, Indeks Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015 yang tertuang dalam Keputusan Nomor 86/Kpts-Kab-019.435755/2015 tentang Penetapan Jenis, Indeks Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015. Penetapan Keputusan tersebut mengacu Surat KPU Nomor 113/Kpts/ KPU/TAHUN 2015 tentang Jenis, Kesatuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. b) Selanjutnya Teradu membuat master untuk seluruh fromulir yang akan dicetak termasuk Formulir Model C-KWK. c) Melakukan kegiatan pengadaan mulai dari penunjukkan perusahaan yang melaksanakan pengadaan sampai menerima hasil pekerjaan. d) Melakukan kegiatan sortir dan pengepakan logistik termasuk Formulir C- KWK sesuai kebutuhan dan peruntukan untuk tiap TPS. e) Mendistribusikan logistik Pilkada yang didalamnya termasuk Formulir C- KWK ke seluruh PPK yang selanjutnya diteruskan distribusinya oleh PPK ke PPS dan KPPS. Dalam proses distribusi sebelum dilakukan penyerahan logistik, PPK diminta mengecek seluruh logistik termasuk Formulir C-KWK untuk memastikan bahwa seluruh jenis logistik yang diserahkan lengkap dan sesuai kebutuhan. Berdasarkan fakta di atas Teradu IX-XIII telah melaksanakan pengelolaan administrasi Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan dan dilakukan secara profesional. Teradu IX-XIII tidak pernah menerima laporan adanya kekurangan Formulir dan ketidaksesuaian formulir C-KWK, C1-KWK, dan Lampiran untuk setiap set/rangkap dari PPK pada hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Untuk TPS 01 Desa Ulak Pauk, Teradu jelaskan sebagai berikut : a) Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015 Teradu menerima Surat dari Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 174/PANWASLU-KKH/XII/2015 perihal Undangan Klarifikasi yang pada pokoknya meminta Teradu untuk memberikan keterangan/klarifikasi terkait laporan adanya perbedaan formulir C-KWK di TPS 01 Desa Ulak Pauk Kecamatan Embaloh Hulu. b) Bahwa pada tanggal 19 Desember 2015 Teradu memenuhi undangan klarifikasi dan memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi tanggal 19 Desember 2015 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Teradu tidak ada mengeluarkan, mencetak maupun mendistribusikan Formulir C-KWK sebagaimana yang dilaporkan dengan Nomor Laporan 05/LP/PILBUB/XII/2015. Teradu tidak pernah menerima laporan dari PPK Embaloh Hulu terkait adanya kekurangan logistik berupa Formulir C-KWK, C1-KWK dan Lampirannya yang tidak sesuai satu sama lainnya. Dalam klarifikasi tersebut dilakukan penyandingan antara formulir C-KWK, C-1 KWK dan Lampirannya yang ada pada Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dengan formulir C-KWK, C-1 KWK dan Lampirannya yang ada pada KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Hasilnya, Form C-KWK, C-1 KWK dan Lampirannya yang ada di Panwas Kabupaten Kapuas Hulu sama dengan formulir C-KWK, C-1 KWK dan Lampirannya yang ada di KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Perbedaan hanya ada pada formulir C-KWK, C-1 KWK dan Lampirannya yang dimiliki oleh Pelapor. Untuk TPS 01 Delintas Karya Kecamatan Boyan Tanjung, Teradu tidak pernah mengetahui sampai adanya panggilan sidang kedua DKPP Nomor 0821/DKPP/SJ/PP.00/III/2016 tertanggal 7 Maret 2016, tidak pernah menerima laporan maupun rekomendasi. 7) Bahwa terhadap pokok pengaduan Teradu IX-XIII membiarkan KPPS di 122 TPS mengisi Form C-KWK, C1-KWK, dan Lampirannya secara tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyelenggara pemilu adalah tidak benar. Faktanya Teradu jelaskan sebagai berikut: a) Sebelum pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2015, Teradu IX-XIII sudah memberikan pembekalan berupa bimbingan teknis tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara secara berjenjang kepada PPK pada tanggal 13 s/d 15 November 2015 yang dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris PPK. Selanjutnya, PPK memberikan bimbingan teknis kepada PPS dan KPPS dengan di supervisi oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Para Teradu juga melakukan sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara pada Tim Pasangan Calon, Panwas Kabupaten dan Pemantau Pemilihan, mencetak dan mendistribusikan buku panduan tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015, mencetak dan mendistribusikan buku saku tentang rambu-rambu hukum bagi PPK, PPS, KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dalam pelaksanaan Pilkada Kapuas Hulu Tahun 2015, sebagai pedoman bagi KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. b) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak terdapat aturan mengenai mekanisme koreksi terhadap formulir C-KWK dan C1-KWK dan Lampiran yang tidak ditandatangani, namun hanya mengatur koreksi terkait kesalahan proses pencatatan, penulisan, dan dilakukan dalam rapat pleno terbuka. c) Bahwa tidak ada keberatan saksi dan rekomendasi Panwas pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 122 TPS dimaksud. Dengan demikian tidak benar Teradu IX-XIII membiarkan KPPS di 122 TPS mengisi Form C-KWK, C1-KWK, dan Lampirannya secara tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyelenggara pemilu. Teradu sudah melakukan upaya maksimal memberikan pengetahuan dan pemahaman sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada PPK, PPS dan KPPS. Teradu IX-XIII juga sudah melakukan upaya sosialisasi kepada pihak terkait. 8) Pokok pengaduan yang menyebutkan Teradu IX-XIII membiarkan jajarannya tingkat PPK dan PPS ikut Kampanye Paslon Nomor Urut 1 adalah tidak benar. Faktanya, sejak terbentuknya penyelenggara ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS), Teradu IX-XIII pada setiap pertemuan yang diadakan oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu, baik secara langsung maupun tidak langsung sudah memberikan arahan dan pembekalan terkait kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu tidak pernah menerima laporan maupun rekomendasi terkait dugaan adanya jajarannya tingkat PPK dan PPS ikut Kampanye Paslon Nomor Urut 1. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 78 yang berbunyi: Pasal 76 ayat (1) Pemilih, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran ketentuan Kampanye; ayat (2) Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS; atau b. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan. Pasal 77 ayat (1) Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis, paling sedikit memuat: 1. nama dan alamat pelapor; 2. nama dan alamat terlapor; 3. waktu dan tempat kejadian perkara; dan 4. uraian kejadian ayat (2) Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri fotokopi identitas pelapor dan disertai bukti pendukung. ayat (3) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penyelesaian Administrasi Pemilihan Umum. Pasal 78 ayat (1) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan atas dugaan laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b. Ayat (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. 9) Pokok pengaduan yang menyatakan Teradu IX-XIII membiarkan Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali adalah tidak benar. Faktanya, sebelum pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2015 Teradu IX-XIII sudah memberikan bimbingan teknis tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara secara berjenjang kepada PPK pada tanggal 13 November–15 November 2015 yang dihadiri oleh satu orang Ketua dan empat orang Anggota PPK dan Sekretaris PPK. Selanjutnya, PPK memberikan bimbingan teknis kepada PPS dan KPPS dengan disupervisi oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Para Terady juga melakukan sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara kepada Tim Pasangan Calon, Panwas Kabupaten dan Pemantau Pemilihan, mencetak dan mendistribusikan buku panduan tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015 sebagai pedoman bagi KPPS dalam melaksanakan Pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mencetak dan mendistribusikan buku saku tentang rambu-rambu hukum bagi PPK, PPS, KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dalam pelaksanaan Pilkada Kapuas Hulu Tahun 2015. Dengan demikian Teradu IX-XIII sudah melakukan upaya maksimal memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada PPK, PPS dan KPPS. Teradu IX-XIII juga sudah melakukan upaya sosialisasi kepada pihak terkait. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten salah satunya adalah melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat dan sesuai dengan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten diantaranya: huruf g “melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada PPK, PPS dan KPPS ”. Huruf h “melakukan bimbingan teknis setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada PPK, PPS, dan KPPS ”. Sesuai dengan Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi bahwa tugas wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten salah satunya adalah “menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan’’. Bahwa Teradu IX-XIII tidak pernah mengetahui, menerima laporan dan rekomendasi dari Panwaslu terkait dugaan pelanggaran adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. 4. Teradu XIV, XV, XVI menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Terhadap pokok pengaduan yang menyebutkan Panwas Kabupaten Kapuas Hulu tidak menanggapi semua laporan dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), Para Teradu menjawab sebagai berikut: a. Laporan Nomor 8/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 mengenai pencemaran nama baik dinyatakan tidak bisa ditindaklajuti berdasarkan hasil rapat Gakkumdu, karena tidak ada norma sanksi yang mengatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Ttatus laporan telah diumumkan; b. Laporan Nomor 9/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 mengenai politik uang. Berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu pada tanggal 10 Desember 2015 laporan dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada norma sanksi yang mengatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Status laporan telah diumumkan; c. Laporan Nomor 12/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 mengenai politik uang. Berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015, laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada norma sanksi yang mengatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Status laporan telah diumumkan; d. Laporan Nomor 13/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 mengenai adanya 3 orang penduduk Silat mencoblos di Desa Sibau Hulu telah diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; e. Laporan Nomor 14/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 mengenai penyerahan Blangko C1 kepada Sintan dan Kajob. Berdasarkan klarifkasi pada tanggal 13 Desember 2015 dan rapat Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015 tidak ditemukan pelanggaran Pemilu. Laporan tidak bisa diteruskan karena salinan C1-KWK tersebut dikembalikan ke Kantor Polsek Badau. Status laporan telah diumumkan; f. Laporan Nomor 15/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, tentang penghasutan dalam kampanye yang dilakukan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1. Laporan ini dihentikan karena unsur terpenuhi tapi rentang waktu syarat tidak terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Pasal 182 dan Pasal 183, status telah diumumkan; g. Laporan Nomor 16/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 mengenai penghitungan suara di ruangan tertutup. Berdasarkan klarifikasi pada tanggal 13 Desember 2015 tidak ditemukan pelanggaran Pemilu. Keberadaan PPL dan saksi-saksi dari kedua Pasangan Calon serta masyarakat di dalam ruangan telah terpenuhi. Kesimpulannya, laporan tidak bisa diteruskan karena bukan pelanggaran pemilu. Status laporan telah diumumkan; h. Laporan Nomor 17/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, mengenai surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dan perhitungan surat suara pada jam 10.00 WIB. Berdasarkan klarifikasi saksi terlapor tidak bisa membuktikan bahwa surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS. Perhitungan surat suara dan rekapitulasi di TPS 03 Desa Landau Ipoh Kecamatan Putusibau Utara dimulai sebelum pukul 13.00 WIB. Hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilu serta telah direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. Status laporan telah ditemukan; i. Laporan Nomor 18/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, mengenai tidak adanya kartu pemilih. Laporan tidak dapat diteruskan, karena berdasarkan fakta dan keterangan saksi tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-undang Pemilu dan Peraturan-peraturan yang berlaku. Saksi pelapor telah menggunakan hak pilih di TPS 01 menggunakan C6. Status laporan diumumkan; j. Laporan Nomor 19/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, mengenai politik uang. Berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu pada tanggal 18 Desember 2015 dinyatakan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada norma sanksi yang mengatur di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Status laporan telah diumumkan; k. Laporan Nomor 20/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, mengenai politik uang. Berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015 dinyatakan bahwa Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada norma sanksi yang mengatur di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Status laporan telah diumumkan; l. Laporan Nomor 22/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015, mengenai Ketua PPS dan anggota yang mengambil dokumen pemungutan suara. Berdasarkan klarifkasi pada tanggal 13 Desember 2015 dan kajian disimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi. Hasil kajian telah diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. Status laporan telah diumumkan; m. Laporan Nomor 23/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 telah dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat; n. Laporan Nomor 26/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 mengenai Politik Uang. Berdasrkan Rapat Sentra Gakkumdu pada tanggal 18 Desember 2015 dinyatakan bahwa Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada norma sanksi yang mengatur di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Status laporan telah diumumkan; o. Laporan Nomor 27/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 mengenai pengerahan massa oleh camat dan staf kecamatan untuk kepentingan Paslon Nomor Urut 1. Berdasarkan keterangan saksi yang hadir pada saat klarifikasi tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran seperti yang didalilkan Pelapor. Status Laporan telah diumumkan; p. Laporan Nomor 28/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 mengenai politik uang. Berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu, Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada norma sanksi yang mengaturnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Status laporan telah diumumkan; q. Laporan Nomor 29/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 mengenai keterlibatan PNS dalam Tim Kampanye dan Relawan Paslon Nomor Urut 1. Laporan tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi syarat formal. Status laporan telah diumumkan; r. Laporan Nomor 31/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 mengenai DPTB1, DPTB2, dan DPTBH yang tidak disampaikan kepada Saksi. Laporan tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi syarat formal. Status laporan telah diumumkan; s. Laporan Nomor 32/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 mengenai fotokopi blanko C1. Laporan tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat formal. Status laporan telah diumumkan; t. Laporan Nomor 33/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 mengenai tidak disahkannya tanda coblos dengan lobang besar oleh KPPS. Laporan tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat formal. Status laporan telah diumumkan; u. Laporan Nomor 34/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 mengenai blanko C2-KWK yang tidak diserahkan kepada saksi TPS pada saat pencoblosan. Laporan tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat formal. Status laporan telah diumumkan; 1) Terhadap pokok pengaduan Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu mengarahkan calon Panwascam Seberuang untuk memilih Paslon Nomor Urut 1, Teradu menjawab sebagai berikut: 1) Berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri pada Pasal 45 ayat (1), (2), dan (3), pada 12 Juni 2015 Panwas Kabupaten Kapuas Hulu melakukan tes wawancara calon anggota Panwascam Seberuang (Suryadi, Yoseph, Kristina Libau), Kecamatan Selimbau (Ahmad Tarmizi, Murzani Ritonga, Hery Gunawan, Fajarudin, Ade Rury Siswanto Hady, Khairul Anwar Alamsyah), Kecamatan Suhaid (Rudy Yusuf, Abu Rizal, Purwatiningsih, Kecamatan Semitau (Petrus Radjali, Sajuliarto, Awang Uriansyah) yang bertempat di Kantor Camat Suhaid. Masing-masing calon Panwascam berhadapan langsung dengan ketiga komisioner Panwas Kabupaten Kapuas Hulu. Pada tanggal 29 Juni 2015, Panwas Kabupaten Kapuas Hulu melantik Panwascam se-Kabupaten Kapuas Hulu di Graha Korpri Putussibau; 2) Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 67 ayat (1) dinyatakan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota menuangkan hasil penelitian persyaratan pencalonan, persyaratan Pasangan Calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. berikutnya, pada ayat (2) dinyatakan bahwa "be“dasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota. Pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal 27 Agustus 2015; 3) Berdasarkan uraian di atas, tuduhan Pengadu sangat mustahil dilakukan oleh Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu karena pada waktu tes wawancara calon anggota Panwascam Seberuang, KPU Kabupaten Kapuas Hulu belum menetapkan nomor urut pasangan calon. Bahkan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu juga belum ditetapkan. 2) Terhadap pengaduan mengenai pembiaran Teradu atas penyebutan kata ‘cina’ dalam video kampanye, Teradu menjawab bahwa tidak pernah ada keberatan atas video kampanye dimaksud. Pada saat dilakukan validasi iklan kampanye pada 19 November 2015, tidak ada keberatan dari semua pihak yang hadir sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 118/BA/XI/2015; 3) Panwas Kecamatan Hulu Gurung atas nama Alimin pada tanggal 24 November 2015 mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan anggota Panwas Kecamatan Hulu Gurung. Pada tanggal 2 Desember 2015 bertempat di Sekretariat Panwas Kabupaten Hulu Gurung atas nama Dede Hariyadi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan lainnya; 2. Seluruh tuduhan Pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasar; 3. Para Teradu telah menindaklanjuti seluruh laporan/pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat termasuk oleh Para Pengadu; 4. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-14, bukti T2-1 sampai dengan T2-82, bukti T3-1 sampai dengan T3-37, dan bukti T4-1 sampai dengan T4-27 sebagai berikut: 1. Bukti T1-1 : Surat KPU Nomor 1063/KPU/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 perihal Undangan konsolidasi persiapan sengketa perselisihan hasil di pemilihan di MK; 2. Bukti T1-2 : Berkas permohonan ke Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 4 Januari 2016; 3. Bukti T1-3 : Surat KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 04/UND/I/2016 tanggal 7 Januari 2016 perihal Undangan Pembukaan Kotak Suara; 4. Bukti T1-4 : Berita Acara Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 01/BA/I/2016; 5. Bukti T1-5 : Surat KPU Provinsi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 108/KPU- Prov-019/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015 perihal Bimtek Sosialisasi dan Teknis Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015; 6. Bukti T1-6 : Surat Keterangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 480/63/KPID-KB/2016; 7. Bukti T1-7 : Surat KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal Pencermatan Ulang DPT; 8. Bukti T1-8 : Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 106/Kpts/KPU- Kab-019.435755/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94//Kpts/KPU-Kab- 019.435755/2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih tetap Tambahan-1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015; 9. Bukti T1-9 : Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 105/Kpts/KPU- Kab-019.435755/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 85/Kpts/KPU-Kab- 019.435755/2015 tentang Rekap Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015; 10. Bukti T1-10 : Video rekaman rapat kerja di DPRD Provinsi Kalimantan Barat tanggal 31 Desember 2015; 11. Bukti T1-11 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 94/KPU-Prov- 019/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015 perihal Rapat Koordinasi Pengadaan, Pengelolaan, dan Distribusi Logistik; 12. Bukti T1-12 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 146/KPU-Prov- 019/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015; 13. Bukti T1-13 : Foto kegiatan rapat koordinasi tanggal 28 November 2015 KPU Provinsi Kalimantan Barat dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat; 14. Bukti T1-14 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 161/KPU-Prov- 019/XII/2015 tanggal 1 Desember 2015 perihal Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara; 15. Bukti T2-1 : Salinan surat Undangan Pelantikan nan Bimbingan Teknis Bagi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dalam Rangka Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015 dengan nomor 56/Bawaslu/KB/IV/2015 tertanggal 28 April 2015; 16. Bukti T2-2 : Salinan surat undangan Bimtek Kerjasama Pengawasan Pemilu dengan nomor 65/Bawaslu/KB/V/2015, tertanggal 05 Mei 2015; 17. Bukti T2-3 : Salinan surat undangan nomor 82/Bawaslu/KB/V/2015 tertanggal 23 Mei 2015 perihal Penyamaan persepsi guna proses peningkatan kualitas data kependudukan; 18. Bukti T2-4 : Salinan surat undangan Rapat Persiapan penyusunan anggaran terkait dana hibah kepada Ketua Pengawas Pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu, nomor 168/Set/Bawaslu/KB/VI/2015 tertanggal 11 Juni 2015; 19. Bukti T2-5 : Salinan surat undangan kegiatan Pembinaan Administrasi Keuangan kepada Ketua Pengawas Pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu nomor 194/Set/Bawaslu/KB/VI/2015 tertanggal 30 juni 2015; 20. Bukti T2-6 : Salinan surat undangan kegiatan rakor pengawasan tahapan pemilukada nomor 109/Bawaslu/KB/VII/2015 tertanggal 02 Juli 2015; 21. Bukti T2-7 : Salinan surat undangan Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015 Tahap I Nomor 188/Bawaslu/KB/VII/2015 tertanggal 25 Juli 2015; 22. Bukti T2-8 : Salinan surat undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemilukada kepada Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu nomor 200/Bawaslu/KB/VIII/2015 tertanggal 06 Agustus 2015; 23. Bukti T2-9 : Salinan surat undangan Pembinaan Administrasi Keuangan kepada Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu nomor 252/Bawaslu/KB/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015; 24. Bukti T2-10 : Salinan surat undangan Sosialisasi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP kepada Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu nomor 254/Bawaslu/KB/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015; 25. Bukti T2-11 : Salinan surat undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemilukada kepada Panwaslih Kabupaten Kapuas Hulu nomor 210/Bawaslu/KB/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015; 26. Bukti T2-12 : Salinan surat undangan Bimbingan Teknis Pembinaan Kesekretariatan kepada Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu nomor 274/Bawaslu/KB/IX/2015 tertanggal 07 September 2015; 27. Bukti T2-13 : Salinan surat undangan Rakor Penanganan Pelanggaran Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu nomor 229/Set/Bawaslu/KB/IX/2015 tertanggal 25 Agustus 2015; 28. Bukti T2-14 : Salinan surat undangan menghadiri Program Pilkada Berintegritas 2015 nomor 230/Bawaslu/KB/IX/2015 tertanggal 28 September 2015; 29. Bukti T2-15 : Salinan surat undangan nomor 236/Bawaslu/KB/X/2015 perihal Bimtek Kerjasama Pengawasan Pemilu tertanggal 05 Oktober 2015; 30. Bukti T2-16 : Salinan surat undangan Pembinaan Kesekretariatan bagi Panwas Kabupaten nomor 327/Set/Bawaslu/KB/X/2015 tertanggal 19 Oktober 2015; 31. Bukti T2-17 : Salinan surat undangan nomor 258/K.BAWASLU.PROV/KB/11/ 2015 perihal Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tertanggal 02 November 2015; 32. Bukti T2-18 : Salinan surat nomor 259/K.BAWASLU.PROV/KB/11/2015 perihal Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Tahap III tertanggal 02 November 2015; 33. Bukti T2-19 : Salinan surat undangan nomor 341/Set/Bawaslu/KB/IX/2015 perihal Undangan Maping Dana Hibah pada DIPA APBN Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015 tertanggal 04 November 2015; 34. Bukti T2-20 : Salinan surat undangan nomor 281/Bawaslu/KB/XI/2015 perihal Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilukada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tertanggal 12 November 2015; 35. Bukti T2-21 : Salinan surat undangan nomor 356.A/Set/Bawaslu/KB/XI/2015 Perihal Undangan pembinaan pengawasan laporan pertanggungjawaban keuangan tertanggal 12 November 2015; 36. Bukti T2-22 : Salinan surat undangan nomor 365/Set/Bawaslu/KB/XI/2015 perihal Pembinaan Administrasi Keuangan tertanggal 17 November 2015; 37. Bukti T2-23 : Salinan surat Undangan Nomor 360/Set/Bawaslu/KB/XI/2015 Kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten perihal Pembinaan Kesekretariatan bagi Panwas kabupaten tanggal 17 November 2015; 38. Bukti T2-24 : Salinan surat Undangan Nomor 313/Bawaslu/KB/XI/2015 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu tertanggal 25 November 2015; 39. Bukti T2-25 : Salinan surat Undangan Nomor 18/Und/Bawaslu/KB/XI/2015 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Stakeholders tertanggal 30 November 2015; 40. Bukti T2-26 : Salinan surat Undangan Nomor 326/Bawaslu/KB/XII/2015 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilukada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015 Tertanggal Desember 2015; 41. Bukti T2-27 : Salinan surat Undangan Nomor 351/Bawaslu/KB/XII/2015 Perihal Undangan Fasilitasi Koordinasi Kegiatan Strategis Bawaslu RI Dalam Rangka Evaluasi Kegiatan Sosialisasi, Humas Dan Hubal Tahun 2015 Serta Sinkronisasi Kegiatan Tahun 2016 Tertanggal 19 Desember 2015; 42. Bukti T2-28 : Salinan surat Undangan Nomor 352/Bawaslu/KB/XII/2015 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Tertanggal 22 Desember 2015; 43. Bukti T2-29 : Salinan surat Tugas Nomor 83.A/ST/Bawaslu/KB/VI/2015 Tertanggal 01 Juni 2015; 44. Bukti T2-30 : Salinan surat Tugas Nomor 83.B/ST/Bawaslu/KB/VI/2015 Tertanggal 01 Juni 2015; 45. Bukti T2-31 : Salinan surat Tugas Nomor 106.A/ST/Bawaslu/KB/VI/2015 Tertanggal 19 Juni 2015; 46. Bukti T2-32 : Salinan surat Tugas Nomor 114/ST/Bawaslu/KB/VI/2015 Tertanggal 29 Juni 2015; 47. Bukti T2-33 : Salinan surat Tugas Nomor 130/ST/Bawaslu/KB/VII/2015 Tertanggal 24 Juli 2015; 48. Bukti T2-34 : Salinan surat Tugas Nomor 162.A/ST/Bawaslu/KB/VIII/2015 Tertanggal 20 Agustus 2015; 49. Bukti T2-35 : Salinan surat Tugas Nomor 190.A/ST/Bawaslu/KB/IX/2015 Tertanggal 08 September 2015; 50. Bukti T2-36 : Salinan surat Tugas Nomor 225/ST/Bawaslu/KB/IX/2015 Tertanggal 12 Oktober 2015; 51. Bukti T2-37 : Salinan surat Tugas Nomor 226.A/ST/Bawaslu/KB/X/2015 Tertanggal 12 Oktober 2015; 52. Bukti T2-38 : Salinan surat Tugas Nomor 229/ST/Bawaslu/KB/X/2015 Tertanggal 12 Oktober 2015; 53. Bukti T2-39 : Salinan surat Perintah Nomor 276/SET.BAWASLU.PROV.KB/11/ 2015 Tanggal 12 November 2015; 54. Bukti T2-40 : Salinan surat Tugas Nomor 279/K.BAWASLU PROV.KB/11/2015 Tertanggal 13 November 2015; 55. Bukti T2-41 : Salinan surat Tugas Nomor 299.A/K.BAWASLU PROV.KB/12/ 2015 Tertanggal 01 Desember 2015; 56. Bukti T2-42 : Salinan surat Tugas Nomor 300/K.BAWASLU PROV.KB/12/2015 Tertanggal 01 Desember 2015; 57. Bukti T2-43 : Salinan surat Perintah Nomor 305.B/SET.BAWASLU.PROV.KB/ 12/2015 Tanggal 04 Desember 2015; 58. Bukti T2-44 : Salinan surat Tugas Nomor 310/K.BAWASLU PROV.KB/12/2015 Tertanggal 07 Desember 2015; 59. Bukti T2-45 : Salinan Surat Perintah Nomor 316/SET.BAWASLU.PROV.KB/12/ 2015 Tanggal 07 Desember 2015; 60. Bukti T2-46 : Salinan surat Perintah Nomor 316.A/SET.BAWASLU.PROV.KB/ 12/2015 Tanggal 07 Desember 2015; 61. Bukti T2-47 : Salinan surat Tugas Nomor 320/K.BAWASLU PROV.KB/12/2015 Tertanggal 07 Desember 2015; 62. Bukti T2-48 : Salinan Surat Perintah Nomor 332.A/SET.BAWASLU.PROV.KB/ 12/2015 Tanggal 12 Desember 2015; 63. Bukti T2-49 : Salinan Surat Tugas Nomor 01/PANWAS/KKH/V/2015 tanggal 08 Mei 2015; 64. Bukti T2-50 : Salinan Surat Tugas Nomor 05/PANWAS/KKH/V/2015 tanggal 25 Mei 2015; 65. Bukti T2-51 : Salinan Surat Tugas Nomor 07/ PANWAS/ KKH / V/2015 tanggal 01 Juni 2015; 66. Bukti T2-52 : Salinan Surat Tugas Nomor 20/PANWASLU/KKH/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015; 67. Bukti T2-53 : Salinan Surat Tugas Nomor 25/PANWASLU/KKH/VII/2015 tanggal 03 Juli 2015; 68. Bukti T2-54 : Salinan Surat Tugas Nomor 24/PANWASLU/KKH/ VII / 2015 tanggal 03 Juli 2015; 69. Bukti T2-55 : Salinan Surat Tugas Nomor 29/PANWASLU/KKH/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015; 70. Bukti T2-56 : Salinan Surat Tugas Nomor 30/PANWASLU/KKH/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015; 71. Bukti T2-57 : Salinan Surat Tugas Nomor 27/PANWASLU/KKH/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015; 72. Bukti T2-58 : Salinan Surat Tugas Nomor 31/PANWASLU/KKH/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015; 73. Bukti T2-59 : Salinan Surat Tugas Nomor /PANWASLU/KKH/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015; 74. Bukti T2-60 : Salinan Surat Tugas Nomor 33/PANWASLU/KKH/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015; 75. Bukti T2-61 : Salinan Surat Tugas Nomor 36/PANWASLU/KKH/2015 tanggal 28 Agustus 2015; 76. Bukti T2-62 : Salinan Surat Tugas Nomor 41/PANWASLU/KKH/IX/2015 tanggal September 2015; 77. Bukti T2-63 : Salinan Surat Tugas Nomor 40/PANWASLU/KKH/IX/2015 tanggal 8 September 2015; 78. Bukti T2-64 : Salinan Surat Tugas Nomor 42/PANWASLU/KKH/IX/2015 tanggal 15 September 2015; 79. Bukti T2-65 : Salinan Surat Tugas Nomor 43/PANWASLU/KKH/09/2015 tanggal 25 September 2015; 80. Bukti T2-66 : Salinan Surat Tugas Nomor 43/PANWASLU/KKH/09/2015 tanggal 25 September 2015; 81. Bukti T2-67 : Salinan Surat Tugas Nomor 48/PANWASLU/KKH/X/2015 tanggal 05 Oktober 2015; 82. Bukti T2-68 : Salinan Surat Tugas Nomor 49/PANWASLU/KKH/X/2015 tanggal 07 Oktober 2015; 83. Bukti T2-69 : Salinan Surat Tugas Nomor 62/PANWASLU/KKH/XI/2015 tanggal 03 November 2015; 84. Bukti T2-70 : Salinan Surat Tugas Nomor 65/PANWASLU/KKH/XI/2015 tanggal 07 November 2015; 85. Bukti T2-71 : Salinan Surat Tugas Nomor 63/PANWASLU/KKH/XI/2015 tanggal 03 November 2015; 86. Bukti T2-72 : Salinan Surat Tugas Nomor 68/PANWASLU/KKH/XI/2015 tanggal 14 November 2015; 87. Bukti T2-73 : Salinan Surat Tugas Nomor 70/PANWASLU/KKH/XI/2015 tanggal 25 November 2015; 88. Bukti T2-74 : Salinan Surat Tugas Nomor 71/PANWASLU/KKH/XI/2015 tanggal 26 November 2015; 89. Bukti T2-75 : Salinan Surat Tugas Nomor 73/PANWASLU/KKH/XI/2015 tanggal 26 November 2015; 90. Bukti T2-76 : Salinan Surat Tugas Nomor 94/PANWASLU/KKH/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015; 91. Bukti T2-77 : Salinan Surat Tugas Nomor 96/PANWASLU/KKH/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015; 92. Bukti T2-78 : Salinan Surat Tugas Nomor 100/PANWASLU/KKH/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015; 93. Bukti T2-79 : Salinan Surat Nomor 349/Bawaslu/KB/XII/2015 perihal permohonan klarifikasi/keterangan tertulis tertanggal 17 Desember 2015; 94. Bukti T2-80 : Salinan Surat Nomor 178b/PANWASLU-KKH/XII/2015 Prrihal Jawaban tertulis tertanggal 18 Desember 2015; 95. Bukti T2-81 : Salinan kajian dugaan pelanggaran nomor 04/LP/PILBUB/XII/ 2015; 96. Bukti T2-82 : Salinan Berita Acara dengan Nomor 118/BA/XI/2015; 97. Bukti T3-1 : Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTb-1; 98. Bukti T3-2 : Daftar Hadir Rapat Pleno; 99. Bukti T3-3 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015; 100. Bukti T3-4 : Berita Acara Nomor 105/BA/X/2015; 101. Bukti T3-5 : Surat Edaran KPU Nomor 729/KPU/X/2015; 102. Bukti T3-6 : Rekomendasi Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 114/Panwaslu/KKH/XI/2015 tanggal 5 November 2015; 103. Bukti T3-7 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 106/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015; 104. Bukti T3-8 : Berita Acara Nomor 124/BA/XI/2015; 105. Bukti T3-9 : Undangan Rapat Pleno Penetapan Ulang DPT tanggal 21 November 2015; 106. Bukti T3-10 : Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan DPT tanggal 23 November 2015; 107. Bukti T3-11 : Surat Keputusan Nomor 86/ Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 dan Surat Keputusan Nomor 109/ Kpts/KPU-Kab-019.435755/ 2015; 108. Bukti T3-12 : Surat Keputusan Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2015; 109. Bukti T3-13 : Master Formulir C-KWK; 110. Bukti T3-14 : Nota Dinas PPK kepada pejabat pengadaan; 111. Bukti T3-15 : Berita Acara Penetapan Harga Perkiraan Sendiri; 112. Bukti T3-16 : Undangan Penggandaan Formulir model C dan D; 113. Bukti T3-17 : Penetapan Penyedia Jasa; 114. Bukti T3-18 : Surat Penunjukkan penyedia Jasa; 115. Bukti T3-19 : BAST (Berita Acara Serah Terima); 116. Bukti T3-20 : Foto distribusi logistik; 117. Bukti T3-21 : SOP tentang Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan dan Rekapitulasi dalam Penyelenggaraan Pilkada 2015; 118. Bukti T3-22 : Jadwal distribusi logistik; 119. Bukti T3-23 : BAST Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan; 120. Bukti T3-24 : Undangan klarifikasi dari Panwas; 121. Bukti T3-25 : BA Klarifikasi; 122. Bukti T3-26 : C-KWK, C1-KWK dan lampiran C1-KWK TPS 01 Ulak Pauk Embaloh Hulu berhologram dan untuk scan di KPU; 123. Bukti T3-27 : BAST Perlengkapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2015 kecamatan Embaloh Hulu; 124. Bukti T3-28 : Undangan Bimtek Tungsura tanggal 10 November 2015; 125. Bukti T3-29 : Daftar hadir Bimtek Tungsura tanggal 13-15 November 2015; 126. Bukti T3-30 : Jadwal bimtek teknis pemunggutan, penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2015; 127. Bukti T3-31 : Materi bimtek; 128. Bukti T3-32 : Foto dokumentasi Bimtek; 129. Bukti T3-33 : Jadwal Bimtek PPS dan KPPS; 130. Bukti T3-34 : Buku Panduan KPPS; 131. Bukti T3-35 : Buku Saku; 132. Bukti T3-36 : Undangan Sosialisasi tanggal 30 November 2015 133. Bukti T3-37 : Daftar Hadir Sosialisasi Tungsura tanggal 1 Desember 2015; 134. Bukti T4-1 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 8/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Pencemaran Nama Baik Ketua DPD PDIP; 135. Bukti T4-2 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 9/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Money Politics di Desa Nanga Awin Pemilih TPS 01 dan TPS 02; 136. Bukti T4-3 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 12/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Money Politics; 137. Bukti T4-4 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 13/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang 3 (tiga) orang penduduk Kecamatan Silat mencoblos di TPS 02 Desa Sibaul Hulu Kecamatan Putu Sibau Utara; 138. Bukti T4-5 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 14/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Ketua KPPS Menyerahkan Blangko C1 diserahkan kepada Sintan dan Kajak; 139. Bukti T4-6 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 15/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penghasutan dalam Kampanye dilakukan oleh Tim Nomor Urut 1; 140. Bukti T4-7 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 16/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Perhitungan suara dilakukan tertutup; 141. Bukti T4-8 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 17/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Surat suara tidak ditanda tangani Ketua KPPS dan Perhitugan Jam 10.30 WIB; 142. Bukti T4-9 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 18/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Tidak ada kartu pemilih; 143. Bukti T4-10 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 19/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Money Politics di TPS 02 Desa Nanga Awin; 144. Bukti T4-11 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 20/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Money Politics; 145. Bukti T4-12 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 22/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Ketua KPPS dan anggota mengambil dokumen di dalam kotak suara yang sudah digembok; 146. Bukti T4-13 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 23/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 12 Desember 2015 tentang PNS terlibat dalam kampanye Calon Nomor Urut 1; 147. Bukti T4-14 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 26/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Pencemaran Nama Baik Ketua DPD PDIP; 148. Bukti T4-15 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 27/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Pengerahan massa oleh Camat dan staf Kecamatan untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1; 149. Bukti T4-16 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 28/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Money Politics; 150. Bukti T4-17 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 29/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 19 Desember 2015 tentang Keterlibatan PNS dalam Tim Kampanye dan Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 2; 151. Bukti T4-18 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 31/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang DPTB-1, DPTB- 2 dan DPPH tidak disampaikan kepada saksi; 152. Bukti T4-19 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 32/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Blanko C1 yang didapatkan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 hanya fotocopy; 153. Bukti T4-20 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 33/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Tanda coblos pada kotak Nomor 2 dengan lubang lebih besar; 154. Bukti T4-21 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 34/LP/Panwaslu- KKH/X/2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Blanko C2-KWK tidak disampaikan kepada para saksi TPS pada saat pencoblosan; 155. Bukti T4-22 : Berita Acara Pleno Nomor 13/BA/PANWAS-KKH/VIII/2015 Tanggal 5 Agustus 2015 perihal Rapat Pleno Jadwal Pelantikan PPL di Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu; 156. Bukti T4-23 : Surat Tugas Nomor 16/PANWASLU/KKH/VI/2015 tanggal 24 Juni 2015 perihal melakukan perjalanan dalam rangka test interview kepada peserta Calon Panwaslu Kecamatan Semiatu, Suhaid, Seberuang dan Selimbau di Gedung Serbaguna; 157. Bukti T4-24 : Berita Acara Pelantikan Sumpah/Janji Anggota Panwascam se- Kabupaten Kapuas Hulu Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015; 158. Bukti T4-25 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 72/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015; 159. Bukti T4-26 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 75/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015; 160. Bukti T4-27 : Berita Acara Sumpah/Janji Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Hulu Gurung Dalam Rangka Pemilihian Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. [2.9] Menimbang DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat atas nama Faisal Riza. Pihak Terkait menerangkan bahwa benar KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan koordinasi dengan KPID Provinsi Kalimantan Barat terkait konten/isi materi iklan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pada Pilkada Tahun 2015. Terkait kata ‘cina’ pada materi iklan di media elektronik Paslon Nomor Urut 1, KPID menilai bahwa di dalamnya tidak mengandung unsur-unsur SARA; [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan. Kewenangan DKPP [3.1.1] Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu: • Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. • Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. • Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Pengaduan Para Pengadu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: • Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. • Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: f. Penyelenggara Pemilu; g. Peserta Pemilu; h. Tim kampanye; i. Masyarakat; dan/atau j. Pemilih”. [3.1.4] Para Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015. Oleh karena itu, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan pembiaran terhadap tindakan KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang membuka kotak suara tanpa melibatkan seluruh saksi Paslon, membiarkan penyebutan kata ‘cina’ dalam video kampanye Paslon, melakukan perubahan jumlah pemilih dalam DPTb-1 dari 341 menjadi 145 sehingga menguntungkan Paslon Nomor Urut 1, mengabaikan profesionalitas dalam mengelola administrasi Pilkada terkait penggunaan Formulir Model C-KWK di TPS 01 Desa Ulak Pauk, TPS 01 Desa Delintas Karya; dan membiarkan KPPS di 122 TPS mengisi Form C-KWK, C1-KWK dan Lampirannya secara tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya membantah seluruh dalil pengaduan Pengadu. Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan fungsi koordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembukaan kotak suara dilakukan dalam rangka mempersiapkan alat bukti dalam menjawab permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 132/PHP.BUP-XIV/2016 di Mahkamah Konstitusi. Mekanisme pembukaan kotak suara juga dilakukan sesuai ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghtungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terkait dugaan pembiaran penyebutan kata ‘cina’ dalam iklan kampanye, Teradu I, II, III, IV, dan V membantah dengan mendalilkan bahwa menjelang dimulainya tahapan kampanye, Para Teradu pada tanggal 7 Agustus 2015 telah menyelenggarakan Bimtek Sosialisasi dan Teknis Kampanye dengan mengundang 7 (tujuh) KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada. Selain itu, Para Teradu juga berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat. Terhadap dugaan pembiaran atas tindakan KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang mengubah DPTb-1 dari 341 menjadi 145, Teradu I, II, III, IV, dan V menjawab bahwa Para Teradu telah melakukan fungsi supervisi, monitoring, dan koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal pencermatan ulang DPT dengan menggelar Rapat Koordinasi pada tanggal 31 Oktober 2015. Fungsi koordinasi juga dilakukan dengan memanfaatkan media sosial yakni whatsapp group. Para Teradu juga telah melakukan Rapat Koordinasi Pengadaan, Pengelolaan, dan Distribusi Logistik pada tanggal 9 Juli 2015 sehingga pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu melakukan pembiaran atas terjadinya masalah dalam logistik Pilkada adalah tidak berdasar; [4.3] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu VI, VII, dan VIII telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan pembiaran atas tindakan Panwas Kabupaten Kapuas Hulu yang tidak menindaklanjuti laporan dari Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Nomor Urut 2 mengenai penyebutan kata ‘cina’ dalam video kampanye Paslon; [4.4] Menimbang jawaban Teradu VI, VII, dan VIII yang pada pokoknya membantah seluruh dalil pengaduan Pengadu. Para Teradu telah melakukan pembinaan terhadap Panwas Kabupaten Kapuas Hulu antara lain dalam bentuk bimbingan teknis sebanyak 4 kali, rapat koordinasi sebanyak 17 kali, dan supervisi sebanyak 10 kali. Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Para Teradu juga melakukan monitoring atas kinerja Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dalam melakukan penanganan atas seluruh laporan dan temuan yang dihasilkan, termasuk terhadap sejumlah laporan yang disampaikan oleh Pengadu. Berkenaan dengan adanya penyebutan kata ‘cina’ dalam materi iklan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, Para Teradu berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menilai bahwa materi iklan dimaksud tidak mengandung unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye; [4.5] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena membuka kotak suara tanpa melibatkan seluruh saksi Paslon; membiarkan penyebutan kata ‘cina’ dalam video kampanye Paslon, melakukan perubahan jumlah pemilih dalam DPTb-1 dari 341 menjadi 145 sehingga menguntungkan Paslon Nomor Urut 1, mengabaikan profesionalitas dalam mengelola administrasi Pilkada terkait penggunaan Formulir Model C-KWK di TPS 01 Desa Ulak Pauk, TPS 01 Desa Delintas Karya; dan membiarkan KPPS di 122 TPS mengisi Form C-KWK, C1-KWK, dan Lampirannya secara tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyelenggara Pemilu; membiarkan jajarannya di tingkat PPK dan PPS ikut kampanye Paslon Nomor Urut 1; dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; [4.6] Menimbang jawaban Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII yang pada pokoknya membantah seluruh pengaduan Pengadu. Pembukaan kotak suara oleh Para Teradu dilakukan dalam rangka memenuhi alat bukti demi kepentingan sidang di Mahmakah Konstitusi untuk perkara Nomor 132/PHP.BUP-XIV/2016. Dalam prosesnya, Para Teradu telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015, antara lain berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Kapuas Hulu. Terhadap penyebutan kata ‘cina’ dalam materi iklan kampanye, Para Teradu menjawab bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPID untuk menilai kelayakan tayang iklan dimaksud. Berdasarkan penilaian KPID, penyebutan kata ‘cina’ dalam iklan tersebut tidak mengandung unsur penyebaran kebencian atau fitnah yang mengandung unsur SARA. Berkenaan dengan perubahan DPTb-1, Para Teradu mendalilkan bahwa tindakan tersebut merupakan konsekuensi yang dihasilkan dari tindak lanjut atas Surat Edaran KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal pencermatan ulang DPT, bukan untuk mendatangkan keuntungan bagi Paslon tertentu. Perubahan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 106/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015. Terhadap tuduhan pengabaian tertib administrasi logistik Pilkada, Para Teradu menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan pengelolaan administrasi Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan dan sepanjang pengelolaannya tidak pernah menerima laporan mengenai adanya kekurangan formulir atau ketidaksesuaian formulir C-KWK, C1-KWK, dan lampirannya untuk setiap set/rangkap dari PPK. Terkait hal tersebut, Para Teradu juga tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Panwas Kabupaten Kapuas Hulu mengenai adanya form C-KWK,C1-KWK, dan lampirannya yang tidak ditandatangani oleh penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan dugaan pembiaran terhadap jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat PPK dan PPS yang terlibat dalam kampanye Paslon, Para Teradu mengaku tidak pernah mendapati adanya laporan mengenai hal sebagaimana didalilkan Pengadu. Sebagai tindakan preventif, Para Teradu telah melakukan arahan dan pembekalan mengenai pentingnya kemandirian, integritas,dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan; [4.7] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu XIV, XV, dan XVI telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti 22 (dua puluh dua) laporan dari Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Nomor Urut 2, antara lain mengenai penyebutan kata ‘cina’ dalam video kampanye Paslon, mengarahkan calon Panwascam Seberuang untuk memilih Paslon Nomor Urut 1 pada saat wawancara seleksi Panwascam, dan membiarkan Paslon Nomor Urut 1 merekrut pegawai ASN menjadi Tim Sukses, serta membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; [4.8] Menimbang jawaban Teradu XIV, XV, dan XVI yang pada pokoknya membantah seluruh dalil Pengadu. Para Teradu telah menindaklanjuti seluruh laporan yang disampaikan Pengadu. Sebagian besar laporan tidak dilanjutkan karena berbagai alasan antara lain tidak terpenuhinya persyaratan formil dan materiil, sementara laporan yang terbukti ada pelanggaran administrasi telah diteruskan ke KPU Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan yang terbukti ada pelanggaran kode etik telah diteruskan ke DKPP. Status seluruh laporan telah diumumkan dalam papan pengumuman di kantor Panwas Kabupaten Kapuas Hulu. Terhadap tuduhan mengarahkan calon Panwascam untuk memilih Paslon Nomor Urut 1, Para Teradu membantah dengan mengajukan dalil bahwa pada saat pelaksanaan tes wawancara calon Panwascam, KPU Kabupaten Kapuas Hulu belum menetapkan ataupun mengundi nomor urut Pasangan Calon peserta Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015, sehingga dalil Pengadu tidak beralasan. Mengenai dugaan pembiaran penyebutan kata ‘cina’ dalam materi iklan kampanye, Para Teradu menjawab bahwa selain tidak terdapat keberatan dari para pihak pada saat validasi iklan kampanye pada tanggal 19 November 2015, Para Teradu juga menilai bahwa materi iklan dimaksud tidak mengandung unsur kebencian atau fitnah terhadap suku atau agama tertentu; [4.9] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu XVII mengijinkan kantor sekretariat Panwascam Semitau digunakan untuk kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 1, Teradu XVIII terlibat dalam Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1, yakni sebagai Sekretaris Tim Kampanye di tingkat Desa Banua Ujung, XIX ikut berkampanye dan menggunakan atribut/baju Paslon Nomor Urut 1, Teradu XX berpihak pada salah satu Paslon karena ikut menandatangani BA Pemungutan dan Penghitungan Suara TPS 03 Nanga Awin mengatasnamakan saksi Paslon Nomor Urut 1, dan Teradu XXI berpihak karena ikut dalam kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 1, sehingga Para Teradu dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; [4.10] Menimbang Teradu XVII, XVIII, XIX, XX, dan XXI telah mengakhiri tugas dan jabatannya sebagai penyelenggara Pemilu maka terhadap Para Teradu dimaksud akan diterapkan mekanisme penanganan secara tersendiri; [4.11] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu nyata-nyata dilakukan bukan atas dasar niat jahat, melainkan dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu yang dijamin oleh undang-undang yakni memenuhi alat bukti demi kepentingan persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 132/PHP.BUP-XIV/2016, sehingga dalil Pengadu harus ditolak. Mengenai adanya perubahan jumlah DPTb-1 dari 341 menjadi 145, DKPP berdasarkan fakta dalam persidangan berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan konsekuensi atas tindak lanjut terhadap Surat Edaran KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal pencermatan ulang DPT yang sepatutnya diapresiasi sebagai wujud kepatuhan terhadap perintah atasan, terlebih dalam prosesnya tidak ada satu pun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Berkenaan dengan adanya penyebutan kata ‘cina’ dalam materi iklan kampanye Paslon, DKPP berdasarkan keterangan saksi, Pihak Terkait, dan bukti dokumen yang diajukan dalam persidangan meyakini bahwa di dalamnya tidak terdapat unsur kebencian ataupun fitnah terhadap suku, agama, atau ras tertentu, sehingga dalil Pengadu yang menyebutnya sebagai suatu pelanggaran kode etik adalah tidak beralasan. Terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan Para Teradu khususnya Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, dan XVI tidak profesional dalam menjalankan tertib administrasi dan logistik Pilkada, DKPP berdasarkan fakta pengakuan Para Teradu mengenai adanya kelemahan dalam hal pengendalian dan daya jangkau serta monitoring terhadap kinerja jajaran penyelenggara Pilkada di tingkat PPK dan PPS khususnya yang berkenaan dengan pengelolaan dan distribusi logistik Pilkada, dan setelah mempelajari bukti-bukti dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu, berpendapat bahwa keberadaan sejumlah formulir C-KWK, C1-KWK, dan lampirannya yang tidak ditandatangani oleh KPPS adalah terbukti. Meskipun Para Teradu tidak mengakui jumlahnya mencapai 122 TPS sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, akan tetapi ketidakcermatan dalam hal tertib administrasi Pilkada terbukti nyata adanya. Dalam hal ini, Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, dan XVI patut dibebankan tanggung jawab atasnya, utamanya Teradu IX yang memiliki fungsi manajerial kelembagaan dan pengelolaan logistik Pilkada. DKPP berpendapat Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan XVI terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.12] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XVI, XV, dan XVI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu XVII, XVIII, XX, dan XXI terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan layak diberikan sanksi peringatan. Namun, karena masa jabatan Para Teradu sudah berakhir ketika Putusan ini dibacakan, maka DKPP merekomendasikan agar dilakukan pembinaan terlebih dahulu manakala di kemudian hari Para Teradu kembali terlibat sebagai penyelenggara Pemilu; [5.6] Teradu XIX terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan layak diberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya selaku Anggota Panwascam Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu. Namun, karena masa jabatan Teradu XIX selaku sudah berakhir ketika Putusan ini dibacakan, maka DKPP merekomendasikan agar Teradu XIX tidak boleh lagi dilibatkan sebagai Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Umi Rifdiyawaty, Teradu II atas nama Delfinus, Teradu III atas nama Kasiono, Teradu IV atas nama Misrawi, dan Teradu V atas nama Viryan selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Ruhermansyah, Teradu VII atas nama Mohamad, dan Teradu VIII atas nama Krisantus Heru Siswanto, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu IX atas nama Lisma Roliza selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu; 5. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu X atas nama Awang Ramlan Iskandar, Teradu XI atas nama Ahmad Yani, Teradu XII atas nama Rita, dan Teradu XIII atas nama Yohanes Janting selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu; 6. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu Teradu XIV atas nama Seno Hartono, Teradu XV atas nama Sabni, dan Teradu XVI atas nama Kariyansah, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu; 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V; Badan Pengawas Pemilu sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII; KPU Provinsi Kalimantan Barat sepanjang terhadap Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII; Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sepanjang terhadap Teradu XIV, XV, dan XVI untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si