III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang telah dicatat dengan Pengaduan Nomor 42/I-
P/L-DKPP/2015 tanggal 12 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
68/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 25 Februari 2016 dan 1 April 2016,
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Para Pengadu mendasarkan pengaduannya pada beberapa ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (UU 15/2011) juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum (PDKPP 2/2012):
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) PDKPP 2/2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
2) Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP),
menyatakan bahwa untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibelitas
penyelenggara Pemilu, maka penyelenggara Pemilu wajib memiliki asas mandiri,
jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu, kepentingan
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi,
dan efektivitas.
3) Pasal 7 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP menyatakan bahwa
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
(1) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
(2) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
(3) menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang
dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau
sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
(4) menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan
pemangku kepentingan Pemilu; dan
(5) melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi
setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat
menggunakan hak memilihnya.
4) Pasal 9 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP menyatakan bahwa
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas,
wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya;
c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas
penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;
d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun
keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu;
f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
g. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian
lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung
maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon
anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye;
h. mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yang memiliki
pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/istri
yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang
bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah,
pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang
berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; dan
i. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye.
5) Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan
sebagai berikut:
(1) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL
melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan suara yang
dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan KPPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan oleh
anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan KPPS dalam
melakukan rekapitulasi penghitungan suara.
(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara,
Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL
melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan
kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS yang
melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dikenai
tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
6) Pasal 98 ayat (10) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyatakan
sebagai berikut:
Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan
paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi
pasangan calon.
2. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pilkada Kabupaten Kapuas
Hulu Tahun 2015, adalah sebagai berikut:
1) Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat membiarkan Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Pelanggaran Kode Etik secara
terstruktur, yaitu menampilkan video Kampanye di Media Massa Elektronik
Pasangan Nomor Urut 1 yang menyebutkan kata “Cina”. Tindakan tersebut
melanggar Keppres Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Surat Edaran
Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967 tanggal 28 Juni
1967 kata cina menjadi TIONGHOA, kemudian Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Kapus Hulu tidak melakukan pengawasan atas penindakan terhadap
terjadinya pelanggaran kode etik tersebut;
2) Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu serta Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur:
a. Membiarkan terjadinya penyebaran berupa “gambar isu agama serta
selebaran yang menjelekan Pengadu yang dapat menimbulkan konflik
antarmasyarakat serta mempengaruhi berkurangnya perolehan suara
Pasangan Calon Nomor Urut 2” yang disebarkan oleh pasangan Calon Nomor
Urut 1, di tempat warga masyarakat mayoritas beragama Islam, yakni di
Kecamatan Bunut Hulu, Kecamatan Boyan Tanjung, Kecamatan Pengkadan,
Kecamatan Hulu Gurung, Kecamatan Jongkong, Kecamatan Suhaid,
Kecamatan Selimbau, Kecamatan Embaloh Hilir;
b. Membiarkan Panwascam bernama Alimin melakukan kampanye untuk
pasangan nomor urut 1 dan mengunakan Atribut baju berlambang Sekaban
yang merupakan milik pasangan nomor urut 1, di Kecamatan Hulu Gurung,
Desa Nanga Yen, tanggal 5 November 2015, sebagaimana terlihat pada foto;
c. Membiarkan Camat Jongkong selaku Pegawai Negeri Sipil ikut berkampanye
bersama Pasangan Calon Nomor Urut 1 di Kecamatan Jongkong
sebagaimana yang terlihat pada bukti gambar foto;
d. Membiarkan Ketua dan Anggota KPPS melakukan Perhitungan Suara di
ruangan tertutup pada TPS 11 Kecamatan Putussibau Utara, Kelurahan
Putussibau Kota serta Perhitungan Suara pada TPS 12 Kecamatan
Putussibau Utara, Kelurahan Putussibau Kota ditulis menggunakan papan
White Board,sebagaimana terlihat pada foto dan CD;
e. Membiarkan Petugas PPS membuka Kotak Suara dan mengambil Dokumen
Pemilu sebelum rapat Pleno di Kecamatan Pengkadan serta membiarkan
Petugas PPS membuka Kotak Suara dan mengambil Dokumen Pemilu
sebelum rapat Pleno di Kecamatan Jongkong pada tanggal 12 Desember
2015 sebagaimana yang terlihat pada foto;
f. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu serta
Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu Kemudian pada
tanggal 7 Januari 2016 membuka Kotak Suara serta mengambil Dokumen
Pelaksanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu
Tahun 2015, tanpa melibatkan Saksi Pengadu, sebagaimana terlihat pada
bukti gambar foto;
3) Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
membiarkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas
Hulu sebagai Teradu melakukan Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur:
a. Melakukan perubahan 341 orang jumlah DPT yang tercantum dalam Surat
Keputusan Nomor 94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015, tanggal 28 Oktober
2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1
Dalam Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu 2015, diubah menjadi 145 orang
DPT sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
106/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan
KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015,
tanggal 23 November 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar
Pemilih Tetap Tambahan-1 Dalam Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu 2015.
Faktanya, Surat Keputusan 94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 masih
digunakan oleh penyelenggara pemilu dalam melakukan rekapitulasi di
tingkat KPPS dan PPK, sedangkan dalam rapat pleno tanggal 17 Desember
2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 106/Kpts/KPU-Kab-
019.435755/2015. Akibatnya, terjadi penggelembungan perolehan suara
Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pelanggaran kode etik tersebut sengaja
dibiarkan oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu;
b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu serta
Ketua dan Angota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur. Dalam pelaksanan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2015, pada TPS 01
Desa Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu, Ketua dan Anggota KPPS
mengisi hasil perhitungan perolehan suara menggunakan Formulir Model
CKWK berlogo Komisi Pemilihan Umum yang bertulisan “Berita Acara
Pemungutan dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota
Dan Wakil Walikota” yang digunakan pada saat pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Barat. Dokumen yang digunakan berbeda
dengan Formulir C-KWK berlogo Hologram Komisi Pemilihan Umum yang
resmi dipakai dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2015. Berikutnya, pada TPS 01 Desa Delintas Karya Kecamatan
Boyan Tanjung, Ketua dan Anggota KPPS mengisi hasil Perolehan Suara
pada Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati tanpa Logo Hologram Komisi Pemilihan Umum. Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan suara di tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati tahun 2015 pada tanggal tanggal 17 Desember 2015,
sengaja menolak permohonan keberatan saksi Pengadu Pasangan Nomor
Urut 2 bernama M Dahar. Saksi meminta dibukakan kotak suara serta
menghitung ulang perolehan suara, karena telah mengetahui hasil
perhitungan di beberapa kecamatan dari 122 TPS yang tertulis dalam
Formulir Model C-KWK, C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK adalah “tidak
sah”. Hasil tersebut berasal dari dokumen administrasi yang tidak
memenuhi syarat formal dan akan mengakibatkan Pasangan Calon Nomor
Urut 1 tidak dapat memperoleh suara terbanyak. Oleh karena permohonan
keberatan tidak diindahkan maka saksi M. Dahar dalam rapat secara tegas
menolak hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPPS, PPS dan PPK di 23
Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu. Namun, Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kapuas Hulu tetap melanjutkan rapat pleno serta menerbitkan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
123/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tanggal 17 Desember 2015 dan Berita
Acara Nomor 148/BA/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 Tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015;
4) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu serta Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik secara
terstruktur, yakni membiarkan KPPS melakukan pengisian Formulir Model C-
KWK, C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK dari 785 TPS memuat hasil
perhitungan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon
Nomor Urut 2 dari 122 TPS yang “tidak sah” karena tidak ditandatangani oleh
Penyelenggara Pemilu, yakni terjadi di:
4.1. KECAMATAN BOYAN TANJUNG (Bukti P.15)
DESA NANGA BOYAN
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ada nama dan tidak ditandatangani oleh Mursidi
anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara tidak ada nama dan tidak ditandatangani oleh Mursidi Kelompok
Penyelenggara Pemunggutan Suara.
DESA SRIWANGI
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dan
Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani
oleh Ketua KPPS.
DESA LANDAU MENTAIL
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA MUJAN
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA NANGA SANGAN
TPS 02, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan
Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA NANGA DANAU
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA RIAM MENGELAI
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
4.2. KECAMATAN BUNUT HULU
DESA BATU TIGA
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani dan Rincian Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani namun tidak dicantumkan nama
petugas KPPS.
DESA BERINGIN
TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
tidak ditandatangani oleh KPPS serta Sertifikat pada Lampiran Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak di tandatangani.
DESA NANGA DUA
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani dan tidak tercantum nama satu
anggota dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS juga
tidak ditandatangani dan tidak tercantum nama anggota.
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
Ketua dan tiga orang anggota tidak bertanda tangan, sedangkan Sertifikat
Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-KWK ditandatangani
dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak
ditandatangani ketua dan tiga orang anggota.
DESA NANGA SEMANGUT
TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-
KWK tidak di tandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 03, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
tidak ada nama dan tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ada nama dan tidak
ditandatangani oleh KPPS.
DESA NANGA SURUK
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan
Suara Suara Model C1-KWK ditandatangani tidak disertai dengan nama
KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS
ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS.
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan
Suara Model C1-KWK ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS dan
Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani tidak
disertai dengan nama KPPS.
TPS 04, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara Model C1-
KWK tidak diisi dan tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS dan tidak ditandatangani oleh
KPPS.
DESA PANTAS BERSATU
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan
Suara Suara Model C1-KWK ditandatangani tidak disertai dengan nama
KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS
ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS.
TPS 02, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara
Model C1-KWK tidak di tandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA RIAM PIYANG
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan
Suara Suara Model C1-KWK ditandatangani tidak disertai dengan nama
KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS
ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS.
DESA SEGITAK
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan
Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani
oleh KPPS.
DESA SELAUP
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan
Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani
oleh KPPS.
DESA SUNGAI BESAR
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Anggota
KPPS atas nama Mega dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada
KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA TEMUYUK
TPS 02, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Anggota KPPS atas nama Wahdah
dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak
ditandatangani oleh KPPS atas nama Wahdah.
4.3. KECAMATAN HULU GURUNG
DESA MUBUNG
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Suara Model C1-KWK ditandatangani tidak disertai nama
oleh Anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada
KPPS ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS.
DESA KARYA MANDIRI
TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Suara
Model C1-KWK tidak di tandatangani oleh Anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA KELAKAR
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara sedangkan Sertifikat Hasil
penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak di tandatangani oleh
Anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS
juga tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Model C1-KWK tidak di tandatangani oleh Anggota KPPS
dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak
ditandatangani oleh KPPS.
DESA MUDA
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS sedangkan Sertifikat Hasil
penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani tanpa disertai
dengan nama dan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS serta
Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani
tanpa disertai dengan nama Anggota KPPS dan tidak di tandatangani oleh
KPPS.
4.4. KECAMATAN SILAT HULU
DESA DANGKAU KOTA
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Anggota KPPS
serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak
ditandatangani oleh KPPS.
TPS 04, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Anggota V Nomor
4 atas nama Bujang Supardy serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan
Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Bujang Supardy selaku anggota
KPPS.
DESA LANDAU RANTAU
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS serta
Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani
oleh KPPS.
DESA NANGA LUAN
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS serta
Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani
oleh KPPS.
DESA BELIMBING
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS serta
Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani
oleh KPPS.
4.5. KECAMATAN SILAT HILIR
DESA BONGKONG
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani oleh KPPS serta Rincian
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh
Ketua KPPS.
DESA SAI SENA
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS sedangkan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS serta
Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani
oleh KPPS.
TPS 03, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model C1-Kw
tidak ada serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS
ditandatangani oleh KPPS.
DESA PENAI
TPS 02, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
ditandatangani oleh KPPS serta Rincian Hasil Penghitungan Perolehan
Suara pada KPPS juga ditandatangani oleh KPPS.
DESA SETUNGGUL
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA BUKIT PENAI
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA SEBERU
TPS 05, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA PANGERAN
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Ketua dan 3 Anggota KPPS dan
Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani
oleh Ketua dan 3 Anggota KPPS.
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
4.6. KECAMATAN SEMITAU
DESA SEMITAU HULU
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA ENTIPAN
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
4.7. KECAMATAN EMBALOH HILIR
DESA BELATUNG
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA KIRIN NANGKA
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA LAWIK
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
NANGA EMBALOH
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
NANGA PALIN
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA PALA PINTAS
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
4.8. KECAMATAN BATANG LUPAR
DESA MENSIAU
TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak diisi pada bagian atas dan tidak ditandatangani oleh
Bundan anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ditandatangani oleh KPPS.
DESA SUNGAI ABAU
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 05, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA SUNGAI AJUNG
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 04, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 05, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 06, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA SEPANDAN
TPS 04, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA LABIAN
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA SETULANG
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK sebagian ditandatangani dan sebagian tidak ditandatangani
oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada
KPPS sebagian ditandatangani dan sebagian tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA LANJAK DERAS
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS
(Nama Desa Tidak Jelas).
DESA LABIAN IRA’ANG
TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
ditandatangani tapi tidak disertakan dengan nama anggota KPPS dan Rincian
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani tapi tidak
disertakan dengan nama KPPS.
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA SUNGAI SENUNUK
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
4.9. KECAMATAN SELIMBAU
DESA BENUIS
TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani oleh KPPS.
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA DALAM
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS
(Nama Desa Tidak Jelas).
TPS 04, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 05, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA GUDANG HILIR
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 03, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani oleh KPPS.
TPS 06, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA ENGKERENGAS
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan
Suara Model C1-KWK ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Sahdi
anggota KPPS.
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani Amsah anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Amsah
anggota KPPS.
DESA TEMPURAU
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
4.10. KECAMATAN SUHAID
DESA TANJUNG HARAPAN
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS
(nama desa tidak jelas).
DESA JONGKONG HULU
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA KERENGAS
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani tapi tidak disertai dengan nama oleh KPPS dan Sertifikat
Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani
oleh Lusia dan yang lainnya tidak ada nama anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Lusia
dan tidak ada nama KPPS.
DESA LAUT TAWANG
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA MADANG PERMAI
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
tidak ditandatangani oleh Supardi Anggota KPPS dan Sertifikat Hasil
penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK juga tidak ditandatangani oleh
Supardi anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada
KPPS tidak ditandatangani oleh Supardi Anggota KPPS.
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA MENSUSAI
TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA NANGA SUHAID
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA TANJUNG
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 02, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
tidak ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
4.11. KECAMATAN MENTEBAH
DESA NANGA MENTEBAH
TPS 06, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA MENARIN
TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.
DESA KEPALA GURUNG
TPS 06, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan
Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA TANJUNG
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 02, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
ditandatangani tidak disertai dengan nama KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS juga ditandatangani tidak disertai
dengan nama KPPS.
DESA SUKA MAJU
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA TANGAI JAYA
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS juga tidak ditandatangani oleh
KPPS.
4.12. KECAMATAN JONGKONG
DESA UJUNG SAID
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA JONGKONG PASAR
TPS 01, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
ada ditandatangani oleh anggota KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani oleh KPPS (Nama Desa Tidak
Jelas).
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 04, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA JONGKONG KIRI HULU
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS
(Perhitungan Menggunakan Alat Tulis Pensil).
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
tidak ditandatangani oleh Marzuki anggota KPPS dan Sertifikat Hasil
penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh
Ketua dan anggota Marzuki dan Hamidah anggota KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh Ketua
dan anggota Marzuki dan Hamidah KPPS.
TPS 03, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dan
Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani
oleh Ketua KPPS.
DESA JONGKONG TANJUNG
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA NANGA SERIAN
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
tidak ditandatangani oleh Sujiman KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh
KPPS.
DESA JONGKONG KANAN
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS
(Nama Desa Tidak Jelas).
DESA JONGKONG KANAN HULU
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan
Perolehan Suara Model C1-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS ditandatangani oleh KPPS. (Nama
Desa Tidak Jelas Dan Tidak Masuk Dalam Nama TPS).
DESA KIRI TENGAH
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS
(Nama Desa Tidak Jelas).
TPS 03, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan
Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
4.13. KECAMATAN BUNUT HILIR
DESA TELUK AUR
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
tidak ditandatangani oleh Jima Anggota KPPS dan Sertifikat Hasil
penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK tidak ada nama dan tidak
ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara
pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS (catatan : Pengisian Berita Acara
Menggunakan Alat Tulis Pensil).
TPS 04, Tidak ada Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model
C-KWK dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara Model C1-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara
pada KPPS ditandatangani oleh KPPS.
TPS 05, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
DESA EMPANGAU HILIR
TPS 01, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
TPS 02, Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Model C-KWK
ditandatangani oleh KPPS dan Sertifikat Hasil penghitungan Perolehan Suara
Model C1-KWK tidak ditandatangani oleh KPPS dan Rincian Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada KPPS tidak ditandatangani oleh KPPS.
5) Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik secara terstruktur, karena dalam Rapat
Pleno tanggal 17 Desember 2015 melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara
yang didasarkan atas hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara PPK dari 23
Kecamatan dengan jumlah 785 TPS tanpa mengurangi suara yang tidak
memenuhi syarat administrasi secara formal “tidak sah” dari 122 TPS yang tidak
ditandatangani oleh Penyelenggara Pemilu, sehingga sesuai hasil rapat Pleno
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 1 memperoleh
suara terbanyak dengan perhitungan sebagai berikut:
- Paslon No. 1 memperoleh sebanyak 69.166 suara.
- Paslon No. 2 memperoleh sebanyak 67.221 suara.
Total Suara sebayak 136.387 suara
Selisih suara dimenangkan pasangan No. Urut 1 sebayak 1.945 suara.
6) KPU Kabupaten Kapuas Hulu dalam menetapkan perhitungan suara telah
melakukan pelanggaran kode etik secara terstruktur karena dari 785 TPS, ada
sebanyak 122 TPS baik perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Urut 1
maupun pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, yakni sebayak
20.316 suara yang secara hukum tidak sah, karena Fomulir C-KWK perolehan
suara tidak ditandatangani oleh KPPS selaku Penyelenggara Pemilu, yakni:
- Perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 yang “tidak sah” sebanyak 12.324 suara.
- Perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 yang “tidak sah” sebanyak 7.992 suara.
7) Oleh karena terdapat 122 TPS yakni sebanyak 20.316 suara yang diperoleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
Pasangan Nomor Urut 2 “tidak sah”, maka perolehan suara yang benar adalah:
- Paslon Nomor Urut 1 memperoleh sebanyak 56.842 suara.
- Paslon Nomor Urut 2 memperoleh sebanyak 59.229 suara
Total Suara sebayak 116.071 suara.
maka selisih suara yang seharusnya dimenangkan Pasangan No. Urut 2 dalah
2.387 Auara, sehingga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015, tanggal 17 Desember 2015 dan
Berita Acara Nomor 148/BA/XII/2015, tanggal 17 Desember 2015 Tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara Ditingkat Kabupaten Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, dan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2/Kpts/KPU-Kab-
019.435755/206, tanggal 26 Januari 2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015, Berita Acara Nomor 3/BA/I/2016, tanggal
26 Januari 2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Hulu Priode 2016-2021 Pada Pemilihan Tahun 2015 adalah
“keputusan yang keliru”, sehingga harus ditinjau kembali.
8) Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapus Hulu sebagai Teradu telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur yakni sengaja tidak
menindaklanjuti laporan Pengadu sebanyak 22 (dua puluh dua) laporan dari Tim
Kampanye Kabupaten Kapuas Hulu;
9) Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapus Hulu sebagai Teradu telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik secara terstruktur membiarkan “Pasangan
Nomor Urut 1 merekrut Tim Sukses dari kalangan Aparat Sipil Negara (ASN),
Perangkat Desa dan Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang tertuang dalam SK
Tim Sekaban yang tersebar di tingkat kecamatan, desa dan dusun dan penerbitan
Surat Keputusan Tim Kampanye sebagaimana yang tertuang dalam Surat
Keputusan” sebagai berikut:
- Surat Keputusan tingkat Kabupaten.
- Surat Keputusan tingkat Kecamatan Putussibau Selatan, yakni : Dusun Sauwe
Desa Melapi dan Dusun Sungai Ulak Desa sungai Ulak.
- Surat Keputusan tingkat Kecamatan Silat Hilir, yakni : Desa Penai, Desa
Runbih, Desa Nanga Nuar, Desa Bakong.
- Surat Keputusan tingkat Kecamatan Seberuang, yakni : Dusun Nanga Belibis
dan Hantau Desa Tajau Mada.
- Surat Keputusan tingkat Kecamatan Embaloh Hilir, yakni : Dusun Pala Pintas
Desa Pala Pintas, Dusun Jaya Laksana Nanga Embaloh, Desa Keliling
Semulung.
- Surat Keputusan tingkat Kecamatan Mentebah, yakni : Desa Tanjung dan Desa
Suka Maju.
- Surat Keputusan tingkat Kecamatan Semitau, yakni : Desa Marsedan Raya.
- Surat Keputusan tingkat Kecamatan Batang Lupar, yakni : Desa Setulang,
Desa Lanjak Deras, Desa Senunuk, Desa Sepadan.
- Surat Keputusan tingkat Kecamatan Silat Hulu, yakni: Silat Hulu, Dusun
Nanga Ngeri, Dusun Cahaya Kita Desa Dangkan Kota, Desa Landau Badai,
Desa Nanga Ngeri.
- Surat Keputusan tingkat Kecamatan Jongkong, yakni: Desa Jongkong Kanan
dan Desa Jongkong Tanjung, Desa Penepian Raya, Desa Ujung Jambu.
10) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu serta Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Kapus Hulu Telah melakukan Pelanggaran Kode Etik secara
terstruktur “membiarkan terjadinya pemilih memilih lebih dari 1 (satu) kali mewakili
orang lain” yakni:
- Kecamatan Batang Lupar, pada TPS 02 Dusun Manggin, Desa Melemba,
Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik, membiarkan
pemilih memilih dengan diwakili sebanyak 48 orang.
- Kecamatan Putussibau Utara, pada TPS 03 Dusun Landau Ipoh, Desa Nanga
Awin, Ketua dan Anggota KPPS tidak menantandatangani surat suara yang
telah digunakan dan membiarkan warga yang bernama GANG memilih lebih
dari satu kali menggunakan undangan memilih milik 4 (empat) orang
keluarganya yang terdiri dari undangan milik anak, menantu dan cucunya
memilih lebih dari satu kali untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1,
selain itu Ketua KPPS bernama ROBERTUS MALIN pada TPS 03 juga
melakukan penghitungan suara lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan
di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
melanggar ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2015 dalam bentuk menghitung hasil pemungutan suara pada pukul 10.30
WIB dari seharusnya pukul 13.00 WIB pada tanggal 9 Desember 2015. Selain
itu pula Ketua KPPS bernama Robertus Malin juga memberikan ijin kepada
anggota KPPS bernama Saleh untuk menjadi Saksi Mandat Pasangan Calon
Nomor Urut 1 pada TPS 03 serta membiarkan Penyelenggara pemilu
dilakukan secara terbuka tanpa adanya Bilik Suara. Berikutnya, Ketua KPPS
tidak menandatangani surat suara dan membiarkan pemilih memilih lebih
dari satu kali, serta melakukan penghitungan suara pada pukul 10.30 WIB.
Ketua KPPS juga mengijinkan Anggota KPPS bernama Saleh menjadi saksi
mandat Pasangan Calon Nomor Urut 1. Ketua KPPS bernama Robertus Malin
juga memilih serta mewakili istrinya bernama Runi, mertua Lak-laki bernama
Ingkui, dan mertua perempuan. Bahkan, anggota KPPS bernama Natanil
Jailani merantau ke Malaysia, akan tetapi Berita Acara Rekapitulasi
Perhitungan Suara atas nama Natanil Jailani ditandatangani oleh Ketua
KPPS, selain itu Janin memilih dan mewakili dari 9 (sembilan) orang pemilih.
- Kecamatan Bunut Hilir, pada TPS 01 Desa Teluk Aur, Ketua dan Anggota
KPPS membiarkan warga yang bernama H. Marjuki untuk mencoblos lebih
dari satu kali mewakili 2 (dua) orang anggota keluarganya atas nama Hj.
Nuraini (istri) dan Zainudin (anak). Pada TPS 02, warga bernama Denan
mencoblos lebih dari satu kali untuk mewakili 3 (tiga) orang anggota
keluarganya yaitu, Sopiah (istri), Rabiah (anak) dan Zainudin (anak);
- Kecamatan Pengkadan, pada TPS 03, Dusun Buak Transejahtera, Desa Buak
Limbang, Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik,
membiarkan anak di bawah umur bernama Jaenal untuk mewakili pemilih
atas nama Arip, serta membiarkan pemilih yang tidak memiliki hak pilih,
akan tetapi dapat memilih/mencoblos.
- Kecamatan Jongkong, pada TPS 03, Desa Jongkong Kiri Tengah, Ketua dan
Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik, membiarkan warga untuk
memilih dengan mengganti nama pemilih yang tidak hadir dan terdaftar
dalam DPT.
- Kecamatan Selimbau, pada TPS 02, Desa Gudang Hilir, Ketua dan Anggota
KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik secara terstruktur, membiarkan
warga yang bernama Kadri, mencoblos lebih dari satu kali menggunakan 3
(tiga) undangan milik Masniyanti, Irvany dan Salbiyah untuk mencoblos
Pasangan Calon Nomor Urut 1.
- Kecamatan Selimbau, pada TPS 02, Desa Dalam, Ketua dan Anggota KPPS
melakukan pelanggaran Kode Etik, secara terstruktur membiarkan warga
yang bernama Sukandar yang memilih lebih dari satu kali menggunakan
undangan milik warga lainnya bernama Epa Sulastri untuk mencoblos
Pasangan Calon Nomor Urut 1.
- Kecamatan Selimbau, pada TPS 01, Desa Semalah, Ketua dan Anggota KPPS
melakukan pelanggaran Kode Etik, secara terstruktur membiarkan warga
bernama Pitriadi mencoblos lebih dari satu kali menggunakan undangan milik
Hamisan untuk mencoblos Pasangan Nomor Urut 1.
- Kecamatan Selimbau, pada TPS 01, Desa Titian Kuala, Ketua dan Anggota
KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik, membiarkan warga yang bernama
Daeng M Husin, mencoblos lebih dari satu kali menggunakan 2 (dua)
undangan milik Sumarni dan Hendri untuk mencoblos Pasangan Calon
Nomor Urut 1.
- Kecamatan Selimbau, pada TPS 03, Desa Sekulat, Ketua dan Anggota KPPS
melakukan pelanggaran Kode Etik, membiarkan warga yang bernama Rudi
yang mencoblos lebih dari satu kali menggunakan undangan milik Aspahani
alias Bobo untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1.
- Kecamatan Selimbau, pada TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Desa Nanga Leboyan,
Ketua dan Anggota KPPS melakukan membiarkan pemilih yang tidak memiliki
undangan menggunakan hak pilih/mencoblos dengan syarat harus mencoblos
Pasangan Calon Nomor Urut 1.
- Kecamatan Kalis, pada TPS 01 dan TPS 04, Desa Nanga Kalis, Ketua dan
Anggota KPPS melakukan pelanggaran Kode Etik, membiarkan warga yang
bernama Ardian untuk memilih lebih dari satu kali dengan menggunakan
undangan milik warga yang bernama H. Suganda dengan imbalan uang
sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 1 untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1.
- Kecamatan Putussibau Selatan, pada TPS 01 Kelurahan Kedamin Hilir dan
TPS 02 Desa Sukamaju, Ketua dan Anggota KPPS melakukan pelanggaran
Kode Etik membiarkan warga yang bernama Iskandar untuk memilih lebih
dari satu kali dengan menggunakan undangan milik warga yang bernama
EDING dengan imbalan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk mencoblos Pasangan
Calon Nomor Urut 1.
- Kecamatan Bunut Hulu, pada TPS 01 Desa Beringin, Ketua dan Anggota KPPS
membiarkan warga bernama Bachtiar yang tidak terdaftar sebagai pemilih
dalam DPT melakukan pencoblosan, selain itu pula Bachtiar pada TPS 01
Desa Beringin juga melakukan Pencoblosan menggunakan Kartu Tanda
Penduduk Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana Keterangan Saksi Sarmin
Hendra, kemudian pada TPS 02 Desa Nanga Suruk pemilih yang
menggunakan C6-KWK atas nama Kasumiwati digunakan oleh Sumiati,
sebagaimana keterangan Saksi Andi Noviansyah.
- Di Kelurahan Kota Putussibau pada TPS 12 warga masyarakat bernama
Hamidi beserta kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) orang warga tidak
mendapatkan surat undangan (C6-KWK), sehingga tidak dapat melakukan
pencoblosan pada Pelaksanaan Pemilu, pada hal sebelumnya warga sudah
didata dan masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Di Kecamatan Jongkong, pada TPS 01 dan TPS 02, Desa Penepian Raya,
Ketua PPS Desa Penepian Raya yang bernama Rahmad Sarbini pada tanggal 9
Desember 2015 sebelum dilakukannya pemilihan mengarahkan untuk
mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1.
11) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu serta Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Kapus Hulu Telah melakukan Pelanggaran Kode Etik secara
terstruktur “Melakukan pembiaran Pegawai Negeri Sipil beserta Aparat Desa ikut
serta dalam Tim Kampanye sebagaimana Surat Keputusan yang diterbitkan oleh
Pasangan Nomor Urut 1 di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa” yakni:
(1) Di Kecamatan Bunut Hulu, Saripudin selaku Pegawai Negeri, selaku Tenaga
Medis Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (PUSTU) pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Kampanye pasangan Calon Nomor Urut 1
pada TPS 01 Desa Semangut Utara dan TPS 04 Desa Nanga Suruk.
(2) Di Kecamatan Jongkong, Abdul Manan sebagai Kepala Desa Ujung Said
terlibat dalam melakukan Kampanye pasangan Calon Nomor Urut 1 pada TPS
01 Desa Ujung Said.
(3) Di Kecamatan Boyan Tanjung, H. Sudarso, S.Pd selaku Camat pada tanggal 8
Desember 2015 pukul 18.30 WIB sampai dengan jam 22.00 Wib, melakukan
pertemuan dengan Mus Mulyadi selaku Kepala Desa, Nanang Solihin selaku
Kasi Urusan Pemerintahan Desa Nangajemah, Dusun Riam Bulah, TPS 01,
Edi Suharta selaku PPK, Edy Sandra selaku Ketua KPPS, serta dihadiri oleh
Sri Winarno anggota Kepolisian, membahas pemenangan Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dalam pelaksanaan tanggal 9 Desember 2015.
(4) Di Kecamatan Selimbau, pada tanggal 7 Desember 2015 pukul 19.30 WIB
Camat dan Staf Kecamatan Selimbau di Dusun Bukit Raya, Desa Gerayau
mengadakan pertemuan dan mengarahkan masyarakat di Kecamatan
Selimbau untuk memilih pasangan nomor urut 1 dan perbuatan Kecurangan
tersebut yang dilakukan oleh Camat Selimbau beserta staf tersebut terbukti
melanggar ketentuan dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(5) Di Kecamatan Selimbau, bahwa Kepala Desa, Bendahara Desa Gudang Hilir,
Kecamatan masuk dalam susunan Personalia Tim Sukses Pasangan
Sekaban/Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagaimana Surat Keputusan
Nomor: 19.07/SEKABAN-KH/SK.SLB-GHIL/VIII/2015 dan Surat Keputusan
Nomor: 062/SK/TIM SUKSES NASIR-ANTON/KH/VII/2015, yang mana Surat
Keputusan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 51 huruf j Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa perangkat desa dilarang
ikut serta dalam kampanye pemilihan umum/pemilihan kepala daerah Juncto
Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
a. Surat Keputusan Nomor 043/SK/TIM RELAWAN BATU AKIK NASIR-
ANTON/KH/VII/2015 tim sukses/kampanye Pasangan Nomor Urut 1 di
Desa Titian Kuala melibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai
Guru SD.
b. Surat Keputusan Nomor 16/SEKABAN-KH-/SK-Kec.Pkdn/VIII/2015
tentang Susunan Personalia Tim Sukses Pasangan Sekaban Pasangan
Nomor Urut 1, di Desa Mawan, Kecamatan Pengkadan, melibatkan Pegawai
Negeri serta perangkat desa. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 51
huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa
perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilihan
umum/pemilihan kepala daerah.
(6) Kecamatan Jongkong, Desa Penepian Raya bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja sebagai guru ikut melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan
wali murid untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1.
(7) Kecamatan Suhaid, Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh H. Seno
Hartono, selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 27
Juni 2015 di Nanga Suahid Kecamatan Suhaid pada saat melakukan
wawancara dengan Teodora Yosef selaku peserta Calon Panwascam
mengatakan “jika kalian mau diterima menjadi Panwascam, maka kalian harus
mensukses Calon Bupati Incumbent AM NASIR”.
12) Pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas
Hulu yakni secara nyata berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1, sebagai
berikut:
(1) Kecamatan Pengkadan, Pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 15.05 WIB
anggota PPK Kecamatan Pengkadan bernama Anwar Sahadat bersama
Sekretaris Desa Pinang Laga Kecamatan Pengkadan yang bernama Supian
Rezeki M.D di Kantor Kecamatan Pengkadan melakukan perubahan data pada
lembar formulir C1-KWK TPS 01 Desa Sasan, Kecamatan Pengkadan.
(2) Desa Keliling Semulung Kecamatan Embaloh Hilir, Anggota KPPS, bernama
Samuel menjadi Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 pemilih di TPS
01 Desa Keliling Semulung.
(3) Kecamatan Bunut Hulu, Ketua dan Anggota PPK bernama Toleh dan Samuel
melakukan pelanggaran Kode Etik, karena telah menafsirkan sebanyak 10
(sepuluh) Surat Suara pada TPS 01 Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu
yang memilih Pasangan Nomor Urut 2, dinyatakan “tidak sah” dengan alasan
lubang Surat Suara yang dicoblos oleh pemilih “agak besar”, dan pada tanggal
11 Desember 2016, M. Dahar saksi pengadu mengajukan keberatan melalui
panwascam Kecamatan Bunut Hulu diterima oleh PPS dan tidak ditindak
lanjuti oleh PPK Kecamatan Bunut Hulu.
(4) Kecamatan Bunut Hilir, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bunut Hilir
melakukan pelanggaran Kode Etik, karena telah menafsirkan sebanyak 84
(delapan puluh empat) Surat Suara pada TPS 01 Desa Nanga Tuan Kecamatan
Bunut Hilir yang memilih Pasangan Nomor Urut 2, dinyatakan “tidak sah”
dengan alasan lubang Surat Suara yang dicoblos oleh pemilih “agak besar”.
(5) Desa Sungai Mawang Kecamatan Puring Kencana, pada tanggal 9 Desember
2015 setelah selesai proses pemungutan suara pukul 17.00 WIB, Ketua dan
Anggota KPPS pada TPS 03 Desa Sungai Mawang Kecamatan Puring Kencana
tidak memberikan Blanko C1 kepada saksi Pasangan Nomor Urut 2, akan
tetapi Blanko C1 tersebut diserahkan kepada Yohannes Sintan dan Kajop
selaku Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan yang merupakan Tim Sukses
Pasangan Nomor Urut 1. Pada tanggal 10 Desember 2015 sekitar pukul 08.00
WIB Blanko tersebut dibawa Yohannes Sintan bersama Kajop dengan
menggunakan mobil Nopol KB 1201 RF. Tindakan tersebut telah dilaporkan
Pengadu kepada Kepolisian Sektor Badau atas dugaan pencurian berkas
negara.
(6) Desa Nanga Yen, Kecamatan Hulu Gurung, anggota Panwascam ikut serta
dalam pelaksanaan kampanye menggunakan atribut baju dukungan kepada
pasangan calon Nomor Urut 1.
3. Bahwa berdasarkan fakta, keterangan, dan bukti-bukti sebagaimana telah diuraikan
diatas terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Pengadu
melakukan pembahasan/kajian sebagai berikut:
1) Etika merupakan tingkah laku seorang sebagai acuan atau pedoman tentang cara
seseorang bertindak atau berbuat, sehingga setiap tingkah laku tersebut memiliki
nilai yang dipertanggungjawabkan dan harus sesuai dengan kesadaran etisnya.
Kesadaran etis bukan hanya berarti sadar akan adanya perbuatan yang baik dan
buruk saja, melainkan sadar pula bahwa setiap orang wajib berbuat baik dan
wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Oleh karena itu, kesadaran etis
menuntut adanya moralitas yang akan dijadikan sebagai petunjuk tentang
perbuatan baik dan perbuatan buruk dan sekaligus merupakan penilaian atau
kualifikasi terhadap perbuatan seseorang.
2) Kode etik merupakan sistem norma, etik, dan nilai filosofis yang dijadikan
sebagai penuntun sekaligus rujukan dalam menjalankan tugas dan fungsi serta
tanggung-jawabnya bagi setiap jabatan. Demikian pula Kode Etik Penyelenggara
Pemilu merupakan satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang
menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara Pemilihan Umum yang diwajibkan,
dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, jajaran
penyelenggara Pemilu harus bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, serta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati, dan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, demi tegaknya demokrasi
dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.
3) Pilkada sebagaimana amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 dan Undang-
Undang No. 8 Tahun 2015 adalah pengejawantahan dari pelaksanaan kedaulatan
rakyat mensyaratkan tindakan cermat dalam menjalankan seluruh proses dan
tahapan yang memenuhi kriteria komprehensif, akurat, dan mutakhir, termasuk
dalam proses Penyusunan Daftar Pemilih Tetap, pencetakan suara, pengadaan
tinta dan proses perekrutan dan penetapan penyelenggara PPK dan PPS.
Perangkat peraturan perundang-undangan telah membekali kepada
penyelenggara Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu dengan asas-asas
mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas,
sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam setiap pengaturan
menyangkut penyelenggaraan Pemilu, para penyelenggara Pemilu senantiasa
diingatkan untuk memedomani asas-asas penyelenggara Pemilu, dalam mana
asas-asas penyelenggara Pemilu tersebut selalu dicantumkan di bagian-bagian
awal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal itu tak lain agar dalam menjalankan tugas,
wewenang, dan kewajibannya, para penyelenggara Pemilu memegang teguh asas-
asas dimaksud.
4) Sebelum memangku jabatan, para penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk
mengucapkan sumpah/janji jabatan, sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/ Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/ pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Sumpah/Janji jabatan yang diucapkan tersebut memiliki nilai-nilai yang hakiki
dan keluhuran budi sehingga setiap ucapan dan tindakan anggota penyelenggara
Pemilu pada saat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya terjaga dari
hal-hal yang dapat menciderai komitmennya dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sumpah/janji merupakan ikrar kepada Tuhan, yang juga disaksikan oleh mereka
yang hadir. Sumpah/janji ini mengikat secara pribadi terhadap moralitas dan
etika kepada setiap penyelenggara Pemilu yang mengucapkannya.
5) Setiap anggota Penyelenggara Pemilu diikat oleh suatu kode etik penyelenggara
Pemilu. Kode etik tersebut untuk menjaga kemandirian, integritas, dan
kredibelitas penyelenggara Pemilu. Sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas,
efisiensi, dan efektivitas, selain mengingat sumpah/janji jabatan yang pernah
diucapkannya. Sebagai organisasi publik, dalam menjalankan mandat undang-
undang, setiap anggota KPU wajib menjalankan prinsip-prinsip "kepemerintahan
yang baik" (good corporate governance), yang terdiri atas transparency,
accountability, responsibility, impartiality, independency, dan fairness.
6) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu
XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV dan Teradu XV dan Teradu XVI beserta
jajarannya wajib mematuhi prinsip-prinsip dasar yang telah dirumuskan di dalam
Pasal 6 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, menegaskan:
“Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan
perundang-undangan; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama
dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan d. menjaga dan memelihara nama
baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Sedangkan Pasal 7 Peraturan Bersama a quo menegaskan,
”Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan,
dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. menjaga rahasia yang
dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai
rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah
tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan; d. menghargai dan menghormati sesama
lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan e.
melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan
dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk
yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak
memilihnya.”
Demikian pula Pasal 9 Peraturan Bersama a quo juga menegaskan,
“Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; c.
menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas
penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; d. tidak
mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam
seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; e. melaksanakan
tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; g.
menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya
yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak
langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan
DPRD, dan tim kampanye; h. mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan
setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga
atau hubungan suami/istri yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk,
atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji,
hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun
dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; i. menyatakan
secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak
saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye”.
7) Berkenaan dengan “apakah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV
dan Teradu XVI sebagaimana fakta dan keterangan dalam subbab laporan
sebelumnya telah melakukan suatu pelanggaran kode etik?”, maka dasar
acuannya adalah, selain kaidah-kaidah hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan (rules of conduct), juga pertimbangan menyangkut nilai-nilai
etis yang berbasis pada kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaktub dalam
kode etik penyelenggara Pemilu (rules of ethics). Hal ini dituangkan dalam
ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama a quo, bahwa dalam melaksanakan asas
mandiri dan adil, “Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan
tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media
massa tertentu; b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; c. menolak segala sesuatu
yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan
menghindari dari intervensi pihak lain; d. tidak mengeluarkan pendapat atau
pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam
proses Pemilu; e. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat
partisan dengan pemilih; f. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol,
lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai
politik atau peserta Pemilu tertentu; g. tidak memberitahukan pilihan politiknya
secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; h.
memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat
mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; i.
menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk
menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang
dikenakannya; j. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; k.
tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta
Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari
keputusan lembaga penyelenggara Pemilu”.
8) Berdasarkan pertimbangan lain, bukan saja menyangkut pelanggaran
administratif Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu, namun selain itu
adalah sejauhmana dampak dan implikasi yang ditimbulkan dari setiap
perbuatan/tindakan itu sendiri, yang dapat dinilai mendatangkan keburukan dan
kerusakan pada setiap dimensi dan proses dalam Pilkada, termasuk di dalamnya
adalah segenap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX,
Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu
XVI yang dalam melaksanakan seluruh proses tahapan Pilkada seharusnya
tunduk pada asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, sebagaimana ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama a quo, yakni:
“Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. menjelaskan keputusan yang diambil
berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang
ditetapkan; b. membuka akses publik mengenai informasi dan data yang
berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-
undangan; c. menata akses publik secara efektif dan masuk akal serta efisien
terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; d. menjelaskan kepada publik apabila terjadi
penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya
perbaikannya; e. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; f.
memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan g. memberikan respon
secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik”.
9) Dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkada, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII,
Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI sebagaimana fakta dan keterangan dalam
sub bablaporan sebelumnya sebagai bagian penting dari tugas, fungsi, dan
wewenangnya harus mendasarkan pada asas profesionalitas, efisiensi, dan
efektivitas. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama a quo
yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan asas mandiri dan adil,
“Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak
terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu;
b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan
pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; c. menolak segala sesuatu yang
dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan
menghindari dari intervensi pihak lain; d. tidak mengeluarkan pendapat atau
pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi
dalam proses Pemilu; e. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang
bersifat partisan dengan pemilih; f. tidak memakai, membawa, atau mengenakan
simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan
pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; g. tidak memberitahukan pilihan
politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang
lain; h. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya; i. menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta
Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang
dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya; j. mendengarkan semua
pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil; k. tidak menerima hadiah dalam
bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau
individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga
penyelenggara Pemilu”.
10) Berkenaan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII,
Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI sebagaimana fakta dan
keterangan dalam sub bab laporan sebelumnya, maka DKPP haruslah
memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya dengan berbagai pertimbangan.
11) Mempertimbangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas
nama A.M Nasir dan Antonius L. Ain Pamero, selaku incumbent (A.M Nasir
adalah incumbent Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu) telah menggunakan
segala dan daya upaya selaku Petahana dengan melibatkan ASN/PNS sekaligus
pula melibatkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX,
Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu
XVI sehingga terjadi keberpihakan yang sistematis, terstruktur, dan masif maka
secara langsung maupun tidak langsung banyak hak konstitusi yang terlanggar.
Hak konstitusi yang dijamin oleh negara sebagaimana ditegaskan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hak yang
tidak boleh dilanggar karena, bukan hanya menciderai demokrasi, tetapi
merupakan penghilangan hak politik seseorang baik itu untuk memilih (bagi
masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu) maupun dipilih (Pasangan Calon Nomor
Urut 2). Sehingga sepatutnya atas dasar keputusan-keputusan yang dikeluarkan
oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X,
Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI yang
“menghilangkan” hak politik tersebut, negara berkewajiban memulihkan hak
tersebut. Negara harus menempuh segala upaya untuk mengembalikan hak
politik warga negara tersebut, agar hak politik warga negara tidak terlanggar
oleh negara melalui penyelenggara negara dalam penyelenggaraan Pemilu.
12) Berkenaan dengan manipulasi penghitungan suara pada C1 yang dilakukan oleh
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X,
Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV dan Teradu XV, Teradu XVI
melalui petugas KPPS setempat, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 110 ayat
(3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 maka pelanggaran tersebut adalah
merupakan kewenangan yang wajib ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Oleh karena itu, negara dalam hal ini DKPP sebagai suatu
institusi resmi yang mewakili negara dalam hal menjalankan kewenangan
atributif yang dimanahkan oleh UUD 1945 dalam Pasal 22E ayat (5)
melaksanakan tugas negara wajib memutuskan pelanggaran yang terjadi dalam
Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 ini. Tindak lanjut atas pelanggaran
yakni manipulasi penghitungan suara pada C1 yang dilakukan oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI,
Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI haruslah
disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk ditindaklanjuti dalam hal
ini Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 111 ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 yakni “Tugas
DKPP meliputi menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk
ditindaklanjuti”. Bunyi norma dalam batang tubuh ini dilengkapi oleh penjelasan
dalam pasal yang sama yang menyatakan “Yang dimaksud dengan “pihak-pihak
terkait” antara lain: pihak yang diadukan, kepolisian dalam hal pelanggaran
pidana, dan Penyelenggara Pemilu”.
13) DKPP selaku lembaga yang berfungsi sebagai guardian of etic telah
melaksanakan tugasnya sebagaimana amanah Undang-Undang No. 15 Tahun
2011 yang merupakan atributif dari UUD 1945 dalam Pasal 22E ayat (5) seperti
halnya tergambar dalam Putusan DKPP Nomor 01/KE-DKPP/VI/2012 dan
Nomor 02/KE-DKPP/VI/2012 dan Nomor 74/ DKPP-PKE-II/2013, yang tidak
hanya menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang menjaga perilaku dari
penyelenggara Pemilu, namun juga sebagai lembaga yang memiliki fungsi check
and balances untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara Pemilu sebagai
satu kesatuan yang tak terpisahkan. DKPP juga merupakan lembaga yang secara
diamanahkan langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yakni Pasal 22E ayat (5) yang menyatakan bahwa, “Pemilihan umum
di diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap
dan mandiri”. Kalimat “suatu komisi pemilihan umum” dalam UUD 1945 tidak
merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Hal
ini secara tegas merupakan yurisprudensi yang lahir dari Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 terkait Pengujian Undang Undang Nomor
22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibacakan pada
tanggal 18 Maret 2010. Dengan demikian, fungsi penyelenggaraan pemilihan
umum tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan
tetapi harus diartikan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh unsur penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), unsur
pengawas Pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengawasi perilaku
penyelenggara Pemilu yang juga ketiganya merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu. DKPP memiliki tanggungjawab selaku lembaga yang
secara atributif fungsinya disebutkan oleh UUD 1945 dalam hal ini
berkedudukan mewakili negara, bagaimanakan negara akan bersikap dengan
segala pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII,
Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI yang sudah pasti menganggu nilai
demokratis dari Pilkada di Kabupaten Kapuas Hulu Tersebut. Negara sepatutnya
berpatokan kepada UUD 2015 yang merupakan hukum tertinggi dalam hierarki
peraturan perundang-undangan dimana dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang
menyatakan “Gubemur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Oleh
karena itu, dengan segala kerendahan hati, Pengadu memohon kepada DKPP
untuk menerima perkara yang diajukan ini dan Pengadu pun mempercayakan
sepenuhnya akan kearifan dan kebijaksanaan DKPP dalam penanganan
pelanggaran kode etik yang terjadi secara terstruktur sistematis oleh petahana
yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang menggunakan Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII,
Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI untuk melakukan segala
daya dan upaya demi meraih kemenangan dalam Pilkada Kabupaten Kapuas
Hulu Tahun 2015.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil, netral dan
akuntabel untuk seluruh tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015;
2. Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu
X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI
Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak bekerja secara
profesional, transparan, jujur, adil, netral dan akuntabel untuk seluruh tahapan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Tahun 2015;
3. Menjatuhkan sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI,
Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI berupa
Pemberhentian Secara Tetap;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap segala keputusan,
yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
123/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015, tanggal 17 Desember 2015 dan Berita Acara
nomor 148/BA/XII/2015, tanggal 17 Deseber 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati tahun 2015, termasuk Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
2/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2016, tanggal 26 Januari 2016, Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015, Berita Acara Nomor 3/BA/I/2016,
tanggal 26 Januari 2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Hulu Priode 2016-2021 Pada Pemilihan Tahun 2015, yang
dikeluarkan oleh Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu sesuai maksud, prinsip dan etika
Penyelenggara Pemilu;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengambil alih tanggung jawab Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V
dan Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV
dan Teradu XVI selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat dan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu untuk sementara, dan
melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, serta kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini;
6. Merekomendasikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor
Urut 1 dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu IX, Teradu X,
Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV dan Teradu XVI selaku
masing-masing, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Kapuas Hulu sesuai Pasal 111 ayat (3) huruf d UU 15/2011.
Atau : apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Para Pengadu telah membuktikan dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-39 dan menghadirkan
saksi dengan keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Video kampanye Paslon No. Urut 1;
2. Bukti P-2 : Keppres No. 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran
Presidium Kabinet Ampera No. SE-06/PRES.KAB/6/1967 tanggal
28 Juni 1967;
3. Bukti P-3 : Gambar foto selebaran isu SARA yang disebarluaskan oleh Paslon
Nomor Urut 1 di 23 Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu;
4. Bukti P-4 : Gambar foto keterlibatan Panwascam Hulu Gurung dalam
kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 1 pada 5 November 2015;
5. Bukti P-5 : Gambar foto pelibatan Camat Jongkong dan Kepala Desa Ujung
Suaid dalam Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1;
6. Bukti P-6 : Gambar foto dan cakram CD penghitungan suara di TPS dalam
ruangan tertutup;
7. Bukti P-7 : Gambar foto PPK Pengkadan dan Jongkong membuka kotak
suara dan mengambil dokumen di dalamnya;
8. Bukti P-8 : Gambar foto KPU dan Panwas Kapuas Hulu membuka kotak
suara dan mengambil dokumen tanpa melibatkan Saksi Paslon;
9. Bukti P-9 : Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94/Kpts/KPU-
Kab-019.435755/2015 tentang Rekapitulasi Dan Penetapan
Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015;
10. Bukti P-10 : Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 106/Kpts/KPU-
Kab-019.435755/2015 tentang Perubahan atas Keputusan KPU
Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94/Kpts/KPU-Kab-
019.435755/2015 tentang Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar
Pemilih Tetap Tambahan-1 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015;
11. Bukti P-11 : Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota
Model C-KWK yang berbeda hologram;
12. Bukti P-12 : Dokumen Rincian Hasil Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2015 tanpa hologram KPU;
13. Bukti P-13 : Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 123/Kpts/KPU-
Kab-019.435755/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015;
14. Bukti P-14 : Berita Acara Nomor 148/BA/XII/2015 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015
dan Berita Acara Keberatan;
15. Bukti P-15 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah
Kecamatan Boyan Tanjung;
16. Bukti P-16 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah
Kecamatan Bunut Hulu;
17. Bukti P-17 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah
Kecamatan Hulu Gurung;
18. Bukti P-18 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah
Kecamatan Silat Hulu;
19. Bukti P-19 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah
Kecamatan Silat Hilir;
20. Bukti P-20 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah
Kecamatan Semitau;
21. Bukti P-21 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah
Kecamatan Embaloh Hilir;
22. Bukti P-22 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah
Kecamatan Batang Lupar;
23. Bukti P-23 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah
Kecamatan Selimbau;
24. Bukti P-24 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah
Kecamatan Suhaid;
25. Bukti P-25 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah
Kecamatan Mentebah;
26. Bukti P-26 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah
Kecamatan Jongkong;
27. Bukti P-27 : Form C-1 KWK yang tidak ditandatangani oleh KPPS di wilayah
Kecamatan Bunut Hilir;
28. Bukti P-28 : Berkas 22 Laporan dari Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2
yang tidak ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu;
29. Bukti P-29 : Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir-Antonius L. Ain
Pamero Nomor 01/SK/TIM SUKSES NASIR-ANTON/KH/VII/2015
tentang Komposisi dan Personalia Koalisi Sekaban Tim Sukses
Nasir-Anton;
30. Bukti P-30 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir-
Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses
Pasangan Sekaban Dusun Sauwe dan Dusun Sungai Ulak Desa
Sungai Ulak Kecamatan Putussibau Selatan;
31. Bukti P-31 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir-
Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses
Pasangan Sekaban se-Kecamatan Silat Hilir;
32. Bukti P-32 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir-
Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses
Pasangan Sekaban se-Kecamatan Seberuang;
33. Bukti P-33 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir-
Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses
Pasangan Sekaban se-Kecamatan Embaloh Hilir;
34. Bukti P-34 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir-
Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses
Pasangan Sekaban Desa Tanjung dan Desa Sukamaju Kecamatan
Mentebah;
35. Bukti P-35 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir-
Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses
Pasangan Sekaban Desa Marsedan Raya Kecamatan Semitau;
36. Bukti P-36 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir-
Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses
Pasangan Sekaban se-Kecamatan Batang Lupar;
37. Bukti P-37 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir-
Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses
Pasangan Sekaban se-Kecamatan Silat Hulu;
38. Bukti P-38 : Dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye Paslon AM Nasir-
Antonius L. Ain Pamero tentang Susunan Personalia Tim Sukses
Pasangan Sekaban se-Kecamatan Jongkong;
39. Bukti P-39 : Surat Pernyataan sejumlah saksi mengenai terjadinya
pelanggaran kode etik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015;
Saksi-Saksi
1. M. Dahar
Saksi pada 11 Desember 2015 menjadi saksi Paslon Nomor Urut 2 saat rekapitulasi
tingkat PPS dan PPK Hulu Gurung. Saksi protes atas pencoblosan dengan tanda
lobang besar di surat suara. KPPS dan saksi Paslon Nomor Urut 1 menyatakan
bahwa hal itu sah. Menurut M. Dahar cara itu tidak sah. Anggota PPK yang ada saat
itu menyatakan tidak sah. Rekap diskors oleh Ketua PPK. Peristiwa tersebut
dilaporkan ke Panwascam. Setelahnya, M. Dahar menghubungi Ramlan Komisioner
KPU Kabupaten Kapuas Hulu via telepon untuk menanyakan hal tersebut. Ada 10
suara untuk Paslon Nomor Urut 2 yang dinyatakan tidak sah. Saksi diarahkan untuk
meminta pendapat PPK dan Panwascam. Panwascam menyatakan sah. Ketua PPK
mengarahkan Saksi untuk membuat dan mengisi form keberatan. Saksi minta agar
dilakukan penghitungan ulang atau pemilu ulang.
Pada 17 Desember 2015, M. Dahar jadi saksi Paslon Nomor Urut 2 saat rekapitulasi
tingkat kabupaten. Saksi interupsi soal DPTB-1 dan DPTb-2, yakni mengenai Surat
Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94 dan Nomor 106. Protes juga
dilakukan mengenai C1 yang tidak ditandatangani dan terhadap form yang berbeda
logonya. Terhadap keberatan tersebut, Saksi diminta mengisi Form Keberatan.
Saksi M. Dahar juga melihat kotak suara Kecamatan Panang sudah terbuka
segelnya. Saksi menilai itu tidak memenuhi syarat untuk dilakukan rekap, namun
diabaikan oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Saksi diarahkan agar jika belum puas
untuk mengajukan gugatan ke MK.
2. Alus
Saksi Alus menerangkan bahwa pada 9 Desember 2015 ia bertugas sebagai Pengawas
TPS 03. Pada sekira pukul 09.00 WIB, Ketua KPPS membuka kotak suara dan
memperagakan cara mencoblos sambil mengarahkan ke gambar Paslon Nomor Urut
1. Saksi menegur dan meminta agar peragaan pencoblosan juga diarahkan ke Paslon
Nomor Urut 2. Saksi Alus juga melihat ada pemilih yang mencoblos di atas meja
terbuka, bukan di dalam bilik suara. Ada juga pemilih yang mencoblos mewakili
orang lain. Teguran Saksi tidak diindahkan ketua KPPS. Ketua KPPS bahkan
mengijinkan anggota KPPS menjadi saksi Paslon Nomor 1. Pukul 10.30 WIB sudah
dilakukan penghitungan suara. Saksi Alus sempat melaporkan kejadian tersebut
kepada Panwascam.
3. Andreas Wisnu Kuncoro
Saksi menerangkan bahwa ia adalah saksi Paslon Nomor Urut 2 saat rekapitulasi di
tingkat PPK. Saksi menerangkan bahwa Camat Jongkong berkampanye di beberapa
desa untuk kepentingan Paslon Nomor Urut 1, dan memerintahkan Kepala Desa
untuk menolak kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 2.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 25 Februari 2016 dan 1 April 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV dan V menyampaikan jawaban sebagai berikut;
1) Terkait dugaan pembiaraan dengan cara tidak melakukan tindakan tegas
terhadap KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga melakukan pelanggaran
membuka kotak suara tanpa melibatkan seluruh saksi pasangan calon yang
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Melalui surat Nomor 1063/KPU/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 perihal
undangan konsolidasi persiapan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di
MK, KPU RI mengundang Ketua KPU Kabupaten/Kota yang di wilayahnya
terdapat sengketa perselisihan hasil pemilihan di Makamah Konstitusi pada
tanggal 4 sampai dengan berakhirnya penyelesaian sengketa di MK;
b. Dalam rapat konsolidasi tersebut, KPU menjelaskan kepada KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota bahwa pembukaan Kotak Suara berpedoman pada
ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
c. Ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan:
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka
kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti
dalam penyelesaian hasil pemilu;
(2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka
dengan ketentuan:
a. Berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan
Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara;
b. Mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di
persidangan sebegaimana dimaksud pada huruf a;
c. Menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di
persidangan;
d. Memasukan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke
dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula;
e. Melegalisir fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b di
Kantor Pos;
f. Membuat Berita Acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani
oleh Ketua Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
d. Pada tanggal 17 Desember 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015, bertempat di Aula
Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu;
e. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetepan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Hulu Tahun 2015 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten
Kapuas Hulu Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015 menjadi objek sengketa
perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi;
f. Dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk menjawab permohonan
pemohon dengan Perkara Nomor 132/PHP.BUP-XIV/2016, KPU Provinsi
Kalimantan Barat menginstruksikan agar KPU Kabupaten Kapuas Hulu
berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten dan Kepolisian setempat untuk
membuka Kotak Suara dan mengambil formulir yang digunakan sebagai alat
bukti dalam perselisihan hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 71
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015;
g. Melalui Surat Nomor 04/UND/I/2016 tanggal 7 Januari 2016 perihal
Undangan Pembukaan Kotak Suara, KPU Kabupaten Kapuas Hulu
mengundang Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dan Polres Kapuas Hulu
untuk membuka Kotak Suara dan mengambil formulir yang digunakan
sebagai alat bukti dalam perselisihan hasil pemilihan
h. Pada tanggal 7 Januari 2016, KPU Kabupaten Kapuas Hulu membuka kotak
suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagi alat bukti dalam
perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Mahkamah
Konstitusi serta membuat Berita Acara Nomor 01/BA/I/2016 tentang
Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu
Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU
Kabupaten Kapuas Hulu serta disaksikan dan ditandatangani Panwas
Kabupaten Kapuas Hulu dan Pejabat Polres Kapuas Hulu;
i. Berdasarkan penjelasan di atas, aduan yang disampaikan oleh Pengadu
terhadap Teradu I-V terkait dugaan pembiaran dengan cara tidak melakukan
tindakan tegas terhadap KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga
melakukan pelanggaran membuka kotak suara tanpa melibatkan seluruh
saksi Pasangan Calon dan perangkat pemilu lainnya adalah tidak benar,
karena KPU Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan fungsi koordinasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan KPU Kabupaten Kapuas
Hulu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) Terkait dugaan membiarkannya penyebutan kata ‘cina’ dalam video kampanye
yang disampaikan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang
diadukan oleh Pengadu Theresia Game dan Agustinus Ding disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa untuk menghadapi tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2015, pada tanggal 7 Agustus 2015 KPU Provinsi Kalimantan
Barat melalui Surat Nomor 108/KPU-Prov-019/VII/2015 telah mengundang
7 (tujuh) KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada dalam Bimtek
Sosialisasi dan Teknis kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2015;
b. Pada tanggal 20 Agustus 2015, KPU Provinsi Kalimantan Barat telah
berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi
Kalimantan Barat terkait Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 khususnya
mengenai pelaksanaan tahapan kampanye di media elektronik;
c. Menjelang tahapan kampanye di media massa, Teradu I-V mengingatkan
kembali kepada 7 (tujuh) KPU kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada
untuk melakukan kordinasi dengan KPID Provinsi Kalimantan Barat terkait
materi iklan kampanye untuk mendapatkan informasi mengenai kelayakan
tayangnya di media cetak dan media elektronik;
d. Bukti KPU Provinsi Kalimantan Barat telah berkordinasi dengan Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terlampir;
e. Berdasarkan penjelasan di atas, Teradu I-V telah melakukan koordinasi yang
maksimal sehingga tidak benar tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa
Teradu I-V melakukan pembiaran seperti apa yang telah diadukan Pengadu,
mengingat Teradu I-V telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
3) Terkait dugaan pembiaran dengan cara tidak melakukan tindakan tegas
terhadap KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga melakukan perubahan
jumlah pemilih dalam DPTb-1 dari 341 menjadi 145 sehingga menguntungkan
Paslon Nomor Urut 1, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Adalah tidak benar KPU Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembiaran
terhadap dugaan perubahan jumlah pemilih dalam DPTb-1 dari 341 menjadi
145, karena merujuk Surat Edaran KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29
Oktober 2015 perihal Pencermatan ulang DPT angka 3 menyebutkan bahwa
dalam hal jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) terdapat jumlah yang
signifikan dan memperhatikan partisipasi pemilih pada pemilu terakhir serta
memastikan bahwa pemilih betul-betul ada pada satu TPS/Desa/Kelurahan,
maka untuk menjamin ketersedian surat suara bagi pemilih terdaftar, KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menempuh kebijakan mewadahi DPTb-1 ke
dalam DPT setelah melakukan pencermatan, verifikasi, berkoordinasi dan
mendapatkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu/Bawaslu Provinsi;
b. Menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29
Oktober 2015 perihal Pencermatan ulang DPT, KPU Provinsi Kalimantan
Barat mengkoordinir 7 (tujuh) KPU Kabupaten yang menyelenggarakan
Pilkada Tahun 2015 melalui Rapat Koordinasi pada tanggal 31 Oktober 2015.
Selain itu, Teradu I-V juga melakukan fungsi koordinasi dan komunikasi
yang intensif dengan menggunakan aplikasi Whatsapp (Group DPT-> DPTb1-
> DPTb2) untuk melaksanakan Surat Edaran KPU tersebut secara efektif
guna menjamin hak konstitusional warga negara. Perubahan jumlah pemilih
dalam DPTb-1 menjadi DPT adalah semata-mata untuk melindungi hak
konstitusional warga Negara tersebut.
c. Adapun perubahan jumlah pemilih dalam DPTb-1 dan DPT di Provinsi
Kalimantan Barat hasil pencermatan yang dilakukan oleh 7 KPU Kabupaten
yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015 dalam menindaklanjuti Surat
Edaran KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal
Pencermatan ulang DPT adalah sebagai berikut:
Tabel Perubahan DPTb-1 dan DPT Hasil Pencermatan 7 KPU Kabupaten
DPTb-1 Hasil DPT Hasil
No Kabupaten DPTb-1 DPT
Pencermatan Pencermatan
1 Kapuas Hulu 341 145 171.780 171.976
2 Sambas 297 271 409.477 409.503
3 Bengkayang 643 324 165.896 166.215
4 Sintang 541 344 298.903 299.100
5 Melawi 383 274 160.434 160.543
6 Ketapang 1.506 402 371.108 372.212
7 Sekadau 35 - 145.770 -
Adapun hasil pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kapuas
Hulu dalam jumlah pemilih DPTb-1 tertuang dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 106/Kpts/KPU-Kab-
019.435755/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015
tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 dan DPT tertuang
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
105/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 85/Kpts/KPU-Kab-
019.435755/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih
Sementara dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
d. Teradu I-V telah melaksanakan fungsi supervisi, monitoring dan koordinasi
secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4) Adalah tidak benar Teradu I-V melakukan pembiaran dengan cara tidak
melakukan tindakan tegas terhadap KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga
mengabaikan profesionalitas dalam mengelola administrasi Pilkada terkait
Penggunaan Formulir Model C-KWK di TPS 01 Desa Ulak Pauk, TPS 01 Desa
Delintas Karya, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Teradu I-V pernah mendapatkan informasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat terkait adanya laporan tentang Formulir Model C-KWK yang berbeda
dengan yang dicetak oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan
informasi dari Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, kasus ini sudah
dilimpahkan kepada Panwas Kabupaten Kapuas Hulu untuk ditindaklanjuti;
b. Teradu I-V mengkonfirmasi informasi yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu
Provinsi tersebut terkait adanya dugaan Formulir Model C-KWK yang berbeda
dengan yang dicetak oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu;
c. KPU Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan memang benar mereka telah
dimintai keterangan oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dan
menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kapuas Hulu tidak pernah mencetak
Formulir Model C-KWK sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu;
d. Pada saat proses klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Kapuas Hulu
menyandingkan Formulir Model C-KWK yang dimiliki oleh KPU Kabupaten
Kapuas Hulu dengan yang dimiliki oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
dengan hasil tidak ada perbedaan dalam Formulir Model C-KWK tersebut,
hanya milik Pengadu yang berbeda;
e. Terkait huruf d di atas, hal tersebut ditegaskan kembali pada saat Rapat
Kerja pada tanggal 31 Desember 2015 antara Komisi 1 DPRD Provinsi
Kalimantan Barat dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat, KPU Kabupaten Kapuas Hulu dan Panwas
Kabupaten Kapuas Hulu, Tim BAPILU DPD PDI Perjuangan serta Tim
Kampanye Bupati Kapuas Hulu melalui Surat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 162/201/DPRD-C tanggal 30
Desember 2015 perihal Rapat Kerja. Salah satu materi rapat kerja tersebut
terkait adanya dokumen Formulir Model C-KWK yang dimiliki oleh Tim
Pasangan Calon Nomor Urut 2 berbeda dengan yang dicetak oleh KPU
Kabupaten Kapuas Hulu. Terkait hal ini, dijelaskan bahwa KPU Kabupaten
Kapuas Hulu tidak pernah mencetak Formulir Model C-KWK seperti yang
dimiliki oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 karena pada saat
penyandingan Formulir Model C-KWK yang dimiliki oleh KPPS, PPL dan Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 sesuai dengan Formulir Model C-KWK yang
dicetak oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu.
f. Sebelum proses persiapan pengadaan, pengelolaan dan distribusi logistik,
KPU Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Nomor 94/KPU-Prov-
019/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015 perihal Rapat Koordinasi Pengadaan,
Pengelolaan dan Distribusi Logistik mengundang 7 (tujuh) KPU Kabupaten
yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015 pada tanggal 9 Juli 2015 dalam
Rapat Koordinasi Pengadaan, Pengelolaan dan Distribusi Logistik. Adapun
materi pembahasan dalam rapat koordinasi antara lain membahas Jenis,
Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang tertuang dalam Keputusan KPU
Nomor 113/Kpts/KPU/TAHUN 2015;
5) Adalah tidak benar Teradu I-V (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan
Barat) melakukan pembiaran dengan cara tidak melakukan tindakan tegas
terhadap KPU Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga membiarkan KPPS di 122
TPS mengisi Form C-KWK, C1-KWK, dan Lampirannya secara tidak sah karena
tidak ditandatangani oleh Penyelenggara Pemilu, disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Melalui Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 146/KPU-Prov-
019/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Rapat Koordinasi Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tahun 2015, Teradu I-V mengundang 7 (tujuh) Ketua KPU Kabupaten untuk
melaksanakan Rapat Koordinasi Bimbingan Teknis Pemungutan dan
Penghitungan Suara kepada 7 (tuujuh) KPU Kabupaten yang melaksanakan
Pilkada Tahun 2015 pada tanggal 31 Oktober 2015 di KPU Provinsi
Kalimantan Barat;
b. Pada tanggal 28 November 2015, Teradu I-V melaksanakan Rapat Koordinasi
KPU Provinsi Kalimantan Barat dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat di
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terkait seluruh kesiapan dan
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan tujuan untuk
menyamakan persepsi serta membahas permasalahan di 7 (tujuh) kabupaten
menjelang pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2015 yang meliputi
Daftar Pemilih, Logistik, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara;
c. Sebelum Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara, Teradu I-V melalui
Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 161/KPU-Prov-019/XII/2015
melakukan Rapat Koordinasi pada tanggal 3 Desember 2015 terkait kesiapan
7 (tujuh) KPU Kabupaten dalam Pelaksanaan Hari Pemungutan dan
Penghitungan Suara;
d. Teradu I-V selalu melakukan monitoring dan supervisi kepada 7 (tujuh) KPU
Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015 secara langsung dan
melalui media sosial (Whatsapp_Group PILKADA2015) untuk meminta
progress pelaksanaan Tahapan Pilkada 2015;
6) Teradu I-V telah melaksanakan fungsi supervisi, monitoring dan koordinasi
secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Teradu VI, VII, dan VIII menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Terhadap pokok pengaduan yang menyebutkan Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat membiarkan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu karena tidak menaggapi laporan dugaan
pelanggaran Pemilu sebagaimana telah dilaporkan oleh Tim Paslon Nomor Urut 2
maupun organ di bawahnya, Teradu VI, VII, dan VIII menjelaskan sebagai
berikut:
(1) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pembinaan terhadap
Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dalam bentuk bimbingan teknis sebanyak 4
kali (bukti P2-1, P2-2, P2-12, P2-15). Bentuk pembinaan lain yang dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat adalah Rapat koordinasi sebanyak
17 kali (bukti: P2-3, P2-6, P2-7, P2-8, P2-9, P2-10, P2-11, P2-12, P2-14, P2-
15, P2-17, P2-18, P2-20, P2-24, P2-25, P2-27, P2-28). Bimtek dan rakor
kesekretariatan juga dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
sebanyak 7 kali (bukti: P2-4, P2-5, P2-13, P2-16, P2-19, P2-21, P2-22).
Bentuk lain pembinaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat terhadap Panwas Kabupaten Kapuas Hulu adalah supervisi yang
dilakukan oleh Ketua dan Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
sebanyak 10 kali (bukti: P2-29, P2-30, P2-31, P2-32, P2-33, P2-34, P2-35,
P2-36, P2-37, P2-38) dan supervisi yang dilakukan staf Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 9 kali (bukti: P2-39, P2-40, P2-41, P2-
42, P2-43, P2-44, P2-45, P2-46, P2-47, P2-48);
(2) Bimtek, Rakor, dan supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat terhadap Panwas Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 48
kali dengan tujuan menjadi Penyelenggara yang mandiri, jujur, adil,
kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Sebagai bentuk
pembinaan terhadap Panwas Kabupaten Kapuas Hulu dapat dibuktikan
dengan kehadiran Panwas Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengikuti
kegiatan Bimtek, Rakor dan Konsultasi sebanyak 30 kali (bukti: P2-49, P2-
50, P2-51, P2-52, P2-53, P2-54, P2-55, P2-56, P2-57, P2-58, P2-59, P2-60,
P2-61, P2-62, P2-63, P2-64, P2-65, P2-66, P2-67, P2-68, P2-69, P2-70, P2-
71, P2-72, P2-73, P2-74, P2-75, P2-76, P2-77, P2-78). Konsultasi yang
dilakukan oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat dengan bentuk langsung tatap muka maupun konsultasi
dengan komunikasi melalui sarana telepon atau hendphone.
(3) Fakta dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan ini
menunjukkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan
tugas, fungsi, serta kewajiban sebagaimana telah diamanahkan oleh
Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 pasal 76 huruf b dan undang-
undang nomor 8 tahun 2015 pasal 29 huruf b yaitu Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu dan tingkatan dibawahnya.
Bentuk pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan terhadap
tingkatan dibawahnya adalah bimtek, rakor, supervisi dan menerima
konsultasi. Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban, sehingga tidak membiarkan Panwas Kabupaten
Kapuas Hulu melakukan pelanggaran atau tidak menindaklanjuti laporan.
2) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat membenarkan telah menerima laporan
dugaan pelanggaran dengan laporan Nomor 04/LP/PILBUP/XII/2015 tanggal 16
Desember 2015. Pelapor adalah Andel, dengan Terlapor Panwas Kabupaten
Kapuas Hulu. Pokok laporan tersebut adalah Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
tidak menindaklanjuti laporan nomor 09/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 09/LP/
Panwaslu-KKH/XII/2015, 11/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 12/LP/Panwaslu-
KKH/XII/2015, 13/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 14/LP/Panwaslu-KKH/XII/
2015, 15/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 16/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 17/
LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 18/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 19/LP/
Panwaslu-KKH/XII/2015, 20/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 21/LP/Panwaslu-
KKH/XII/2015, 22/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 23/LP/Panwaslu-KKH/XII/
2015.
3) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menindaklanjuti laporan nomor
04/LP/PILBUB/XII/2015 dengan meneliti laporan tersebut untuk memastikan
terpenuhinya syarat formal dan syarat materil berdasarkan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 32 ayat (1). Laporan
Nomor 04/LP/PILBUP/XII/2015 sudah memenuhi syarat formal dan syarat
materil sehingga Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan pleno untuk
menindaklanjuti laporan tersebut.
4) Dalam rangka menindaklanjuti laporan Nomor 04/LP/PILBUP/XII/2015
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah mengirimkan surat Nomor
349/Bawaslu/KB/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015 kepada terlapor yaitu
Panwas Kabupaten Kapuas Hulu untuk memberikan keterangan/klarifikasi
tertulis dan menyertakan/melampirkan bukti dokumen yang sah terkait dengan
penanganan pelanggaran laporan nomor 09/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015,
09/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 11/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 12/LP/
Panwaslu-KKH/XII/2015, 13/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 14/LP/Panwaslu-
KKH/XII/2015, 15/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 16/LP/Panwaslu-KKH/ XII/
2015, 17/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 18/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 19/
LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 20/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 21/LP/
Panwaslu-KKH/XII/2015, 22/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 23/LP/Panwaslu-
KKH/XII/2015;
5) Bahwa benar terlapor yaitu Panwas Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan
keterangan tertulis disertai dengan lampiran dokumen penanganan pelanggaran
kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, melalui surat Nomor
178b/PANWASLU-KKH/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015;
6) Berdasarkan keterangan tertulis dan bukti-bukti dokumen dari terlapor dan
pelapor, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melakukan kajian untuk
menyimpulkan dan merekomendasikan laporan nomor 04/LP/PILBUP/XII/
2015. Hasil kajian Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyimpulkan bahwa
Panwas Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan tugas, kewenagan, dan
kewajiban dalam menangani laporan nomor 09/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015,
09/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 11/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 12/LP/
Panwaslu-KKH/XII/2015, 13/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 14/ LP/Panwaslu-
KKH/XII/2015, 15/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 16/LP/Panwaslu-KKH/
XII/2015, 17/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 18/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015,
19/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 20/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 21/ LP/
Panwaslu-KKH/XII/2015, 22/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015, 23/LP/Panwaslu-
KKH/XII/2015. Kajian laporan Nomor 04/LP/PILBUP/XII/2015 menjadi
keputusan setelah diplenokan dan diumumkan di papan pengumanan Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat;
7) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 09/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015
tanggal 9 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok laporan pada
tanggal 9 Desember 2015 pada pukul 06.00 WIB datang Stefanus Bagak dan
Aduh memberikan uang kepada Meli sebesar Rp.200.000 nomor seri GHE
531097 dan MMU 385661 kemudian uang tersebut dijadikan barang bukti
untuk dilaporkan kepada Agustinus Ding. Agustinus Ding adalah Tim Kampanye
Paslon Nomor Urut 2. Ia membawa saksi Ibit dan Meli untuk melapor kepada
Panwas Kabupaten Kapuas Hulu terkait money Politic di Desa Seluan pada
pemilih di TPS 01 dan TPS 02. Proses penanganan melalui Sentra Gakkumdu
pada tanggal 10 Desember 2015, ditemukan dugaan pelanggaran pidana dan
kesimpulan tidak dapat diteruskan karena tidak ditemukan Sanksi Pidana
Pemilihan dalam UU No 8 Tahun 2015;
8) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 11/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015
tanggal 8 Desember 2015, diajukan oleh Mus Mulyadi. Pokok Laporan mengenai
pemberian uang sebesar Rp.50.000., sebanyak dua lembar oleh Sandi kepada
Mulyadi, sambil berkata nyucok (mencoblos) nomor 2 (dua). Proses penanganan
diproses melalui Sentra Gakkumdu pada tanggal 10 Desember 2015, ditemukan
dugaan pelanggaran pidana dan kesimpulannya tidak dapat diteruskan karena
tidak ditemukan sanksi pidana Pemilihan dalam UU No 8 Tahun 2015;
9) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 12/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015
tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok laporannya
pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 14.00 WIB saksi Lusiana Syaripah
didatangi oleh tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) bernama Alexius Bulin
dan Dulah membawa uang sebesar Rp.700.000. Uang tersebut diberikan kepada
saksi supaya mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu). Proses
penanganan dibahas melalui Sentra Gakkumdupada tanggal 13 Desember 2015,
ditemukan dugaan pelanggaran Pidana dan kesimpulan tidak bisa diteruskan
karena tidak ada sanksi pidana pemilihan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015;
10) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 13/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015
tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Pelapor Agustinus Ding. Pokok
Laporan mengenai 3 (tiga) orang penduduk Silat mencoblos di TPS 02 Desa
Sibau Hulu Kecamatan Putussibau Utara. Proses penanganannya dengan
mengklarifikasi yang bersangkutan pada tanggal 13 Desember 2015 dan Sentra
Gakkumdu pada tanggal yang sama. Kesimpulannya, ditemukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan kesimpulan diteruskan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
11) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 14/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015
tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok Laporan
mengenai Ketua KPPS menyerahkan formulir C1 kepada Sintan dan Kajob.
Proses Penanganan Klarifikasi pada Tanggal 13 Desember 2015 dan pembahasan
melalui Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015. Hasilnya, tidak
ditemukan Pelanggaran Pemilu dan kesimpulan Tidak Bisa diteruskan karena
salinan C1-KWK tersebut dikembalikan ke kantor Polsek Badau;
12) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 15/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015
tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok laporan
mengenai penghasutan pada pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Tim
Kampanye Paslon Nomor Urut 1 (satu). Proses Penanganan melalui Sentra
Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015. Hasil kajian menunjukkan tidak
terpenuhinya unsur pelanggaran Pemilihan dan ditemukan dugaan Pelanggaran
Pidana dan Kesimpulan Tidak memenuhi unsur pada UU Nomor 8 Tahun 2015;
13) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 16/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015
tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok Laporan
mengenai tindakan ketua KPPS yang menutup pintu tempat perhitungan suara
tanpa disaksikan oleh masyarakat umum dan tanpa kesepakatan para saksi.
Proses Penanganan melalui Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015.
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran pemilihan karena hasil unsur–unsur
seperti kehadiran PPL dan saksi dari kedua pasangan calon sudah terpenuhi.
Laporan tidak dapat diteruskan karena bukan pelanggaran Pemilihan;
14) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 17/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015
tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok Laporan
mengenai surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS dan
perhitungan surat suara pada jam 10.00 WIB. Hasil rapat penanganan dugaan
pelanggaran menunjukkan bahwa saksi tidak bisa membuktikan kebenaran
laporan dimaksud. Laporan tidak bisa diteruskan karena tidak ditemukan
pelanggaran;
15) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 18/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015
tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok Laporan
mengenai tidak adanya kartu pemilih di Desa Pala Pulau. Proses penanganannya
melalui klarifikasi terlapor dan saksi terlapor pada tanggal 13 Desember 2015.
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran pemilihan. Rapat Sentra Gakkumdu
pada tanggal 13 Desember 2015 juga menyimpulkan perlu adanya pendalaman
terhadap kasus tersebut. Laporan tidak dapat diteruskan, karena berdasarkan
fakta dan keterangan saksi-saksi diatas tidak terdapat pelanggaran terhadap
undang-undang Pemilihan dan peraturan-peraturan yang berlaku;
16) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 19/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015
tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok laporan
mengenai warga bernama Anton yang didatangi Ketua RT bernama Igon dan
memberikan uang sebesar Rp.100.000 melalui istrinya (Ibu Rapika). Igon adalah
salah satu Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1. Proses Penanganan
melalui pembahasan Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Desember 2015 dan
ditemukan dugaan pelanggaran pidana. Laporan tidak dapat diteruskan karena
tidak ditemukan Sanksi Pidana Pemilihan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015;
17) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 20/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015
tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok Laporan
mengenai warga bernama Ima yang mendapati di depan pintu rumahnya ada
satu buah kantong plastik yang berisi beras kurang lebih 2 kg. Selain itu, di
dalamnya terdapat amplop berisi dua lembar uang pecahan Rp.100.000 dengan
Nomor Seri LKD 397813 dan EMP 613360. Pada amplop ditulis tulisan “Nomor 1
jangan lupa”. Berikutnya, pada tanggal 8 Desember 2015 sekira jam 20.00 WIB,
kepala desa Jaras mendatangi rumah Agustinus Juntit dengan memberi uang
pecahan Rp.50.000 sebanyak dua lembar dengan no seri UQR 024601 dan CPU
945414. Proses penanganan melalui Sentra Gakkumdu pada tanggal 13
Desember 2015 ditemukan dugaan pelanggaran pidana. Laporan tidak dapat
diteruskan karena tidak ditemukan Sanksi Pidana Pemilihan dalam UU Nomor 8
Tahun 2015;
18) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 21/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015
tanggal 11 Desember 2015, diajukan oleh Himang Agustinus. Pokok Laporan
mengenai intimidasi dan pemukulan pada tanggal 8 Desember 2015 pukul 20.00
WIB. Pelapor dipukul oleh Sucong penduduk Dusun Teluk Telaga Desa Padua
Mandalam. Akibatnya, tidak ada yang berani menjadi saksi dari tim Paslon
Nomor Urut 1. Proses penanganan melalui pembahasan Sentra Gakkumdu pada
tanggal 13 Desember 2015. Hasilnya, tidak terpenuhi unsur-unsur pada UU
Nomor 8 Tahun 2015 pasal 182 dan 183, namun ditemukan dugaan pelanggaran
Pidana. Laporan tidak dapat diteruskan;
19) Berdasarkan keterangan, laporan Nomor 22/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015
tanggal 12 Desember 2015, diajukan oleh Agustinus Ding. Pokok Laporan
mengenai Ketua PPS dan anggota yang mengambil dokumen di dalam kotak
suara yang sudah digembok. Proses Penanganan klarifikasi pada tanggal 13
Desember 2015. Berdasarkan kajian dan klarifikasi telah terjadi dugaan
pelangaran administrasi. Laporan diteruskan kepada KPU Kabupaten Kapuas
Hulu;
20) Laporan Nomor 23/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015
dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat;
21) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat membenarkan telah menerima pelimpahan
dugaan pelanggaran yang sebelumnya diterima oleh Panwas Kabupaten Kapuas
Hulu dengan nomor laporan laporan 23 /LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal
12 Desember 2015. Pokok aduan mengenai dugaan kampanye oleh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN);
22) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menindaklanjuti laporan tersebut dengan
melakukan klarifikasi kepada terlapor dan pihak-pihak terkait, guna
memperoleh informasi mendalam. Hasil kajian menyimpulkan bahwa terlapor
tidak terlibat atau melibatkan diri atau telah melakukan tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Hulu sebagaimana dimaksud dalam laporan Nomor
23/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015.
23) Terhadap pokok pengaduan yang menyebutkan Teradu VI, VII, VIII melakukan
pembiaran atas penyebutan kata ‘cina’ dalam video kampanye yang menurut
Pengadu seharusnya berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2014 tentang
pencabutan surat edaran presidium kabinet Ampera No. SE-06/PRES.KAB/
6/1967 tanggal 28 Juni 1967 kata Cina diganti menjadi “Tionghoa” dengan
alasan menghilangkan dampak psikososial-diskriminatif dalam hubungan sosial
warga bangsa dari keturunan Tionghoa, Teradu VI, VII, dan VIII memberikan
jawaban sebagai berikut:
1. Pada hari kamis tanggal 19 November 2015, dilakukan validasi iklan
Kampanye lewat media yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu,
Panwas Kabupaten Kapuas Hulu, Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
yaitu Sadiq Asdarkhan dan Baco Maiwa dan Tim Sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 2 yaitu Theresia Game. Mengenai materi atau isi dari iklan
kampanye semua yang hadir tidak ada keberatan sehingga dan tertuang
kedalam Berita Acara dengan Nomor 118/BA/XI/2015;
2. Materi kampanye yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu oleh
pasangan calon nomor urut 1 dibiayai oleh pasangan calon sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 pasal 32 ayat (1). Materi kampanye
memuat informasi mengenai visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda
gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai mana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 pasal 32 ayat (2). Dalam materi iklan
kampanye nomor urut 1 pasangan calon Bupati Kabupaten Kapuas Hulu
berupa tulisan, suara, tulisan dan gambar, suara dan gambar suara yang
bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang
dapat diterima melalui perangkat penerima pesan dan telah sesuai dengan
PKPU Nomor 7 Tahun 2015 pasal 32 ayat (3).
3. Materi iklan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang menyebut kata-
kata “Cina” tidak melanggar larangan dalam kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 pasal 69 huruf b yaitu
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan. Penyebutan kata-kata
“cina” dalam materi iklan kampanye juga tidak bermaksud menghasut,
memfitnah, dan mengadu domba perseorangan, dan/atau kelompok
masyarakat sehingga bukan suatu larangan dalam kampanye yang diatur
dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 69 huruf c.
3. Teradu IX, X, XI, XII, dan XIII menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Terhadap dugaan Pengadu bahwa Teradu XI-XIII (Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kapuas Hulu melakukan perbuatan/tindakan berupa pembukaan
kotak suara tanpa melibatkan seluruh saksi paslon serta perangkat pemilu
lainnya adalah tidak jelas.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2 huruf a Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi :
Ayat (1): KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka
kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam
penyelesaian hasil pemilihan
Ayat (2): pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka
dengan ketentuan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak
suara.
Pada tanggal 7 Januari 2016, KPU Kabupaten Kapuas Hulu membuka kotak
suara dalam rangka mempersiapkan alat bukti sidang perkara di Mahkamah
Konstitusi berdasarkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua)
Fransiskus Diaan dan Andi Aswad dengan nomor perkara: 132/PHP.BUP-
XIV/2016 perihal pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor:
123/Kpts/KPUKab-019.435755/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu
Tahun 2015. Pembukaan kotak suara dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan
Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
2) Terhadap dugaan bahwa Para Teradu tidak mengizinkan tim data, tim
pendukung saksi serta saksi-saksi Paslon Nomor Urut tingkat kecamatan hadir
dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat KPU
Kabupaten Kapuas Hulu adalah tidak berdasar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, dinyatakan:
Ayat (1) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan
kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya.
Ayat (2) Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Saksi;
b. Panwas Kabupaten/Kota; dan
c. PPK
Ayat (3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
dicantumkan ketentuan mengenai :
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU/KIP
Kabupaten/Kota ;
c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU/KIP
Kabupaten/Kota;
d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua)
orang;
e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon;
f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani
oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat
kabupaten/kota; dan
g. Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus hadir tepat waktu
dan menyerahkan surat undangan rapat.
Ayat (4) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat dan
instansi terkait.
Pada tanggal 17 Desember 2015, KPU Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015, bertempat di aula gedung DPRD Kabupaten
Kapuas Hulu. Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut KPU Kabupaten Kapuas
Hulu mengundang Saksi Paslon Nomor Urut 1 (satu) AM. Nasir dan Antonius L
Ain Pamero, yang dihadiri Baco Maiwa dan M. Yusuf Habibi, Saksi Paslon Nomor
Urut 2 (dua) Fraksiskus Diaan dan Andi Aswad dihadiri Agustinus Ding dan M.
Dahar, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu yang dihadiri H.
Seno Hartono (Ketua), Kariansyah dan Sabni (Anggota), serta Ketua dan 2 (dua)
orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kapuas Hulu.
KPU Kabupaten Kapuas Hulu dalam Rapat Pleno Terbuka juga mengundang
instansi terkait lainnya seperti Pj. Bupati Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kapuas
Hulu, Kapolres Kapuas Hulu, Dandim 1206 Putussibau, Kejari Putussibau,
Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Danyon 644 Walet Sakti, serta Pemantau
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015.
KPU Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015 telah sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
3) Terhadap dugaan bahwa Para Teradu melakukan pembiaran atas terjadinya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK dan KPPS seperti adanya
anggota KPPS Banua Ujung Kecamatan Embaloh Hulu yang bernama Natalia
Nini Suryani alias Belmia ikut berkampanye bersama Paslon Nomor Urut 1
dengan mengenakan atribut kampanye/baju Timses Paslon Nomor Urut 1, Para
Teradu membantah dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah tidak
benar.
KPU Kabupaten Kapuas Hulu tidak pernah menerima laporan maupun
Rekomendasi dari Panwas Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan ketentuan
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Pasal 76 yang berbunyi :
Ayat (1): Pemilih, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan dapat
melaporkan dugaan adanya pelanggaran ketentuan Kampanye.
Ayat (2): Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan kepada :
a. KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS; atau
b. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia
Pengawas Lapangan.
Dan Pasal 77 yang berbunyi :
Ayat (1): Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis, paling sedikit
memuat:
1. nama dan alamat pelapor;
2. nama dan alamat terlapor;
3. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
4. uraian kejadian
Ayat (2): Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilampiri fotokopi identitas pelapor dan disertai bukti pendukung.
Ayat (3): KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS
menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang
Penyelesaian Administrasi Pemilihan Umum.
4) Terhadap dugaan bahwa Para Teradu melakukan pembiaran atas penyebutan
kata 'cina' dalam video kampanye yang seharusnya berdasarkan Keppres No. 12
Tahun 14 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE-
6/PRES.KAB/6/1967 kata Cina diganti menjadi "Tionghoa" dengan alasan
hubungan sosial warga bangsa Indonesia dari keturunan Tionghoa adalah tidak
benar.
KPU Kabupaten Kapuas Hulu sebelum menayangkan iklan kampanye di media
massa cetak dan elektronik yang dibuat oleh tim kampanye masing-masing
pasangan calon telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menyurati tim kampanye masing-masing Paslon untuk menyerahkan desain
materi kampanye di media massa cetak dan elektronik pada tanggal 14
September 2015.
b. Menyurati kembali tim kampanye masing-masing Paslon untuk
menyerahkan desain materi kampanye di media massa cetak dan elektronik
tanggal 11 Nopember 2015.
c. KPU Kabupaten Kapuas Hulu menerima penyerahan desain materi
kampanye di media massa cetak dan elektronik dari masing-masing tim
kampanye Paslon pada tanggal 16 Nopember 2015 dan tanggal 19 Nopember
2015.
d. Mengundang tim kampanye masing-masing Paslon dan Panwas Kabupaten
Kapuas Hulu untuk melakukan validasi terhadap materi iklan kampanye
yang telah disampaikan oleh masing-masing tim kampanye kepada KPU
Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 19 Nopember 2015 bertempat di aula
kantor KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Tim kampanye Paslon Nomor Urut 1
(Satu) AM. Nasir dan Antonius L Ain Pamero dihadiri Sadiq Asdharkhan dan
Baco Maiwa, tim kampanye Paslon No. Urut 2 (Dua) Fransiskus Diaan, SH
dan Andi Aswad dihadiri oleh Theresia Game, sedangkan dari Panwas
Kabupaten Kapuas Hulu turut hadir H. Seno Hartono (Ketua) dan
Kariansyah (Anggota).
e. Melakukan konsultasi kepada Faisal Riza, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah (KIPD) Provinsi Kalimantan Barat, melalui telepon dan WhatsApp
terkait materi iklan dimaksud. Ketua KPID Provinsi Kalimantan Barat
menyatakan bahwa materi iklan kampanye tersebut tidak ada masalah.
KPU Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan kampanye telah sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 215 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
5) Terhadap Pokok Pengaduan mengenai dugaan Teradu melakukan perubahan
jumlah pemilih dalam DPTb-1 dari 341 menjadi 145 sehingga menguntungkan
Paslon Nomor Urut 1 (satu) adalah tidak benar. Faktanya dapat Teradu jelaskan
sebagai berikut:
a) Teradu pada tanggal 28 Oktober Tahun 2015 melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan daftar Pemilih Tetap Tambahan-1
bertempat di Losmen Merpati Putussibau. Rapat Pleno Terbuka dihadiri oleh
Panwas Kabupaten Kapuas Hulu (H. Seno Hartono dan Sabni), Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Jayadi), Tim Kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 2 (Agustinus Ding dan Theresia Game), Bagian Kesbang
Setda Kabupaten Kapuas Hulu (Pius Buda), Polres Kapuas Hulu (Bagus
Nyoman dan Sri Mulyono), Kodim 1206 Putussibau (Mursid) dan PPK se-
Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat Pleno menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 Pilkada Kapuas
Hulu Tahun 2015 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten
Kapuas Hulu Nomor 94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015. Dengan
jumlah pemilih 341 yang terdiri dari pemilih laki-laki 171 dan pemilih
perempuan 170.
Rapat Pleno berjalan lancar dan tidak ada keberatan yang disampaikan dari
seluruh peserta yang hadir.
Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor : 729/KPU/X/2015, tanggal 29
Oktober 2015 Perihal Pencermatan Ulang DPT, Teradu melakukan
pencermatan DPTb-1 yang jumlahnya signifikan yang berpengaruh terhadap
ketersediaan surat suara.
Sebaran DPTb-1 di seluruh Desa dan Kecamatan
No Kecamatan Desa TPS DPTb-1
1 Badau Kekurak 1 1
Pulau Majang 1 1
3 1
2 Batang Lupar Setulang 1 1
Mensiau 1 2
Melemba 1 1
Lanjak Deras 3 3
3 Bika Bika 1 1
2 1
Jongkong Manday 1 1
4 Boyan Tanjung Nanga Danau 1 2
Boyan Tanjung 1 2
2 7
Nanga Boyan 1 2
Nanga Jemah 1 1
Karya Maju 1 3
5 Bunut Hilir Empangau Hilir 1 2
2 2
6 Bunut Hulu Temuyuk 1 13
2 24
3 34
Nanga Semangut 1 1
Nanga Payang 1 15
7 Embaloh Hilir Nanga Embaloh 3 1
8 Embaloh Hulu Banua Martinus 1 2
9 Empanang Nanga Kantuk 1 4
2 4
10 Jongkong Jongkong Pasar 1 7
2 7
3 10
4 7
11 Kalis Tekudak 1 2
3 1
Semerantau 1 1
2 1
Tapang Da'an 1 2
Rantau Bumbun 1 1
13 Pengkadan Kerangan Panjang 2 1
14 Puring Kencana Langau 1 3
15 Putussibau Kedamin Hilir 1 3
Selatan
2 4
3 4
4 4
6 5
7 4
8 4
Melapi 4 1
Kereho 1 1
2 4
16 Putussibau Utara Putussibau Kota 4 2
6 2
8 1
10 2
13 2
14 4
15 1
16 5
17 5
Hilir Kantor 2 1
6 1
Pala Pulau 3 2
Padua Mendalam 1 1
Datah Dian 1 1
2 1
3 1
Sibau Hulu 1 8
2 8
3 8
Nanga Awin 1 3
2 4
3 1
17 Seberuang Ranyai 1 1
18 Selimbau Gudang Hilir 2 1
Dalam 2 3
Vega 4 1
19 Semitau Semitau Hilir 1 1
2 1
Nanga Kenepai 1 2
Semitau Hulu 3 3
20 Silat Hilir Perigi 5 1
Setunggul 3 8
Sungai Sena 2 14
3 4
4 5
Penai 1 2
2 2
Nanga Nuar 5 1
21 Silat Hulu Belimbing 3 1
Landau Badai 1 1
Dangkan Kota 4 2
Selangkai 2 1
Jumlah DPTb-1 341
Hasil pencermatan menunjukkan adanya sejumlah pemilih dalam DPTb-1 di
beberapa TPS melebihi jumlah surat suara cadangan 2,5 % sebagaimana
tergambar di tabel berikut :
Sebaran DPTb-1 yang jumlahnya signifikan
dan melebihi surat suara cadangan
Surat
Suara
No Kecamatan Desa TPS DPT DPTb-1
Cadangan
2,5%
1 Boyan Tanjung Boyan 2 212 6 7
Tanjung
2 Bunut Hulu Temuyuk 1 337 9 13
2 268 7 24
3 387 9 34
Nanga 1 387 10 15
Payang
3 Jongkong Jongkong 1 145 4 7
Pasar
3 164 5 10
4 83 3 7
4 Putussibau Kedamin 6 313 8 28
Selatan Hilir
5 Putussibau Utara Sibau Hulu 1 209 6 8
2 292 8 8
3 231 6 8
6 Silat Hilir Setunggul 3 220 6 8
Sungai Sena 2 247 7 14
4 136 4 5
Jumlah DPTb-1 196
Memperhatikan hasil pencermatan sebagaimana tabel di atas, Teradu
melakukan koordinasi dengan Panwas Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya
pada tanggal 5 November 2015 Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 114/Panwaslu/KKH/XI/2015.
b) Pada tanggal 23 November Tahun 2015 Teradu melakukan Rapat Pleno
Terbuka perubahan DPT untuk mewadahi DPTb-1 yang jumlahnya signifikan
ke dalam DPT setelah melakukan pencermatan, verifikasi, berkoordinasi dan
mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu. Hal ini sudah
sesuai dengan Surat Edaran KPU No. 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober
2015 perihal pencermatan ulang DPT. Perubahan DPTb-1 dituangkan dalam
Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 106/Kpts/KPU-Kab-
019.435755/2015 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten
Kapuas Hulu Nomor 94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015. Jumlah
pemilih DPTb-1 sebanyak 145 orang pemilih yang terdiri dari 72 pemilih laki-
laki dan 73 pemilih perempuan. (Bukti T.05 = SE 729, Bukti T.06 =
Rekomendasi Panwas, Bukti T.07 = SK 106, Bukti T.08 = BA 124).
Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
(H. Seno Hartono, Kariyansah dan Sabni), Tim Kampanye Pasangan Calon
Noor Urut 1 (Sadiq Asdhar Khan), Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor
urut 2 (Theresia Game) dan dalam Rapat Pleno tersebut tidak ada keberatan
dari masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon.
Berdasarkan uraian fakta di atas, Teradu telah melaksanakan perubahan
DPT dan DPTb-1 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bukan untuk
menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 akan tetapi semata-mata
untuk melindungi hak konstitusional warga negara.
6) Terhadap pokok pengaduan yang menyebutkan Teradu IX-XIII mengabaikan
profesionalitas dalam mengelola administrasi Pilkada terkait penggunaan
formulir Model C-KWK di TPS 01 Desa Ulak Pauk, TPS 01 Delintas Karya adalah
tidak benar.
Faktanya Teradu jelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa sebelum mengadakan dan mendistribusikan logistik Pilkada yang di
dalamnya termasuk Formulir Model C-KWK, Teradu menetapkan Jenis,
Indeks Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015 yang tertuang
dalam Keputusan Nomor 86/Kpts-Kab-019.435755/2015 tentang Penetapan
Jenis, Indeks Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun
2015. Penetapan Keputusan tersebut mengacu Surat KPU Nomor 113/Kpts/
KPU/TAHUN 2015 tentang Jenis, Kesatuan Kebutuhan dan Spesifikasi
Teknis Perlengkapan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
b) Selanjutnya Teradu membuat master untuk seluruh fromulir yang akan
dicetak termasuk Formulir Model C-KWK.
c) Melakukan kegiatan pengadaan mulai dari penunjukkan perusahaan yang
melaksanakan pengadaan sampai menerima hasil pekerjaan.
d) Melakukan kegiatan sortir dan pengepakan logistik termasuk Formulir C-
KWK sesuai kebutuhan dan peruntukan untuk tiap TPS.
e) Mendistribusikan logistik Pilkada yang didalamnya termasuk Formulir C-
KWK ke seluruh PPK yang selanjutnya diteruskan distribusinya oleh PPK ke
PPS dan KPPS. Dalam proses distribusi sebelum dilakukan penyerahan
logistik, PPK diminta mengecek seluruh logistik termasuk Formulir C-KWK
untuk memastikan bahwa seluruh jenis logistik yang diserahkan lengkap dan
sesuai kebutuhan.
Berdasarkan fakta di atas Teradu IX-XIII telah melaksanakan pengelolaan
administrasi Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan dan dilakukan secara
profesional.
Teradu IX-XIII tidak pernah menerima laporan adanya kekurangan Formulir dan
ketidaksesuaian formulir C-KWK, C1-KWK, dan Lampiran untuk setiap
set/rangkap dari PPK pada hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara.
Untuk TPS 01 Desa Ulak Pauk, Teradu jelaskan sebagai berikut :
a) Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015 Teradu menerima Surat dari Panwas
Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 174/PANWASLU-KKH/XII/2015 perihal
Undangan Klarifikasi yang pada pokoknya meminta Teradu untuk
memberikan keterangan/klarifikasi terkait laporan adanya perbedaan
formulir C-KWK di TPS 01 Desa Ulak Pauk Kecamatan Embaloh Hulu.
b) Bahwa pada tanggal 19 Desember 2015 Teradu memenuhi undangan
klarifikasi dan memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Klarifikasi tanggal 19 Desember 2015 yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa Teradu tidak ada mengeluarkan, mencetak maupun
mendistribusikan Formulir C-KWK sebagaimana yang dilaporkan dengan
Nomor Laporan 05/LP/PILBUB/XII/2015. Teradu tidak pernah menerima
laporan dari PPK Embaloh Hulu terkait adanya kekurangan logistik berupa
Formulir C-KWK, C1-KWK dan Lampirannya yang tidak sesuai satu sama
lainnya.
Dalam klarifikasi tersebut dilakukan penyandingan antara formulir C-KWK,
C-1 KWK dan Lampirannya yang ada pada Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
dengan formulir C-KWK, C-1 KWK dan Lampirannya yang ada pada KPU
Kabupaten Kapuas Hulu. Hasilnya, Form C-KWK, C-1 KWK dan
Lampirannya yang ada di Panwas Kabupaten Kapuas Hulu sama dengan
formulir C-KWK, C-1 KWK dan Lampirannya yang ada di KPU Kabupaten
Kapuas Hulu. Perbedaan hanya ada pada formulir C-KWK, C-1 KWK dan
Lampirannya yang dimiliki oleh Pelapor.
Untuk TPS 01 Delintas Karya Kecamatan Boyan Tanjung, Teradu tidak
pernah mengetahui sampai adanya panggilan sidang kedua DKPP Nomor
0821/DKPP/SJ/PP.00/III/2016 tertanggal 7 Maret 2016, tidak pernah
menerima laporan maupun rekomendasi.
7) Bahwa terhadap pokok pengaduan Teradu IX-XIII membiarkan KPPS di 122 TPS
mengisi Form C-KWK, C1-KWK, dan Lampirannya secara tidak sah karena tidak
ditandatangani oleh penyelenggara pemilu adalah tidak benar. Faktanya Teradu
jelaskan sebagai berikut:
a) Sebelum pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember
2015, Teradu IX-XIII sudah memberikan pembekalan berupa bimbingan
teknis tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara secara
berjenjang kepada PPK pada tanggal 13 s/d 15 November 2015 yang dihadiri
Ketua, Anggota dan Sekretaris PPK. Selanjutnya, PPK memberikan bimbingan
teknis kepada PPS dan KPPS dengan di supervisi oleh KPU Kabupaten
Kapuas Hulu. Para Teradu juga melakukan sosialisasi pemungutan dan
penghitungan suara pada Tim Pasangan Calon, Panwas Kabupaten dan
Pemantau Pemilihan, mencetak dan mendistribusikan buku panduan tentang
tata cara pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015, mencetak dan mendistribusikan buku
saku tentang rambu-rambu hukum bagi PPK, PPS, KPPS dan Petugas
Ketertiban TPS dalam pelaksanaan Pilkada Kapuas Hulu Tahun 2015,
sebagai pedoman bagi KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS.
b) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak terdapat
aturan mengenai mekanisme koreksi terhadap formulir C-KWK dan C1-KWK
dan Lampiran yang tidak ditandatangani, namun hanya mengatur koreksi
terkait kesalahan proses pencatatan, penulisan, dan dilakukan dalam rapat
pleno terbuka.
c) Bahwa tidak ada keberatan saksi dan rekomendasi Panwas pada
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 122 TPS dimaksud.
Dengan demikian tidak benar Teradu IX-XIII membiarkan KPPS di 122 TPS
mengisi Form C-KWK, C1-KWK, dan Lampirannya secara tidak sah karena tidak
ditandatangani oleh penyelenggara pemilu. Teradu sudah melakukan upaya
maksimal memberikan pengetahuan dan pemahaman sesuai ketentuan yang
berlaku terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
kepada PPK, PPS dan KPPS. Teradu IX-XIII juga sudah melakukan upaya
sosialisasi kepada pihak terkait.
8) Pokok pengaduan yang menyebutkan Teradu IX-XIII membiarkan jajarannya
tingkat PPK dan PPS ikut Kampanye Paslon Nomor Urut 1 adalah tidak benar.
Faktanya, sejak terbentuknya penyelenggara ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS),
Teradu IX-XIII pada setiap pertemuan yang diadakan oleh KPU Kabupaten
Kapuas Hulu, baik secara langsung maupun tidak langsung sudah memberikan
arahan dan pembekalan terkait kemandirian, integritas dan kredibilitas
penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para Teradu tidak pernah menerima laporan maupun rekomendasi terkait
dugaan adanya jajarannya tingkat PPK dan PPS ikut Kampanye Paslon Nomor
Urut 1.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 78 yang
berbunyi:
Pasal 76 ayat (1) Pemilih, pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan dapat
melaporkan dugaan adanya pelanggaran ketentuan Kampanye; ayat (2) Laporan
dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan
kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS; atau
b. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia
Pengawas Lapangan.
Pasal 77 ayat (1) Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis, paling sedikit
memuat:
1. nama dan alamat pelapor;
2. nama dan alamat terlapor;
3. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
4. uraian kejadian
ayat (2) Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilampiri fotokopi identitas pelapor dan disertai bukti pendukung.
ayat (3) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS
menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang
Penyelesaian Administrasi Pemilihan Umum.
Pasal 78 ayat (1) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS
wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota,
Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan atas dugaan laporan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b.
Ayat (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
9) Pokok pengaduan yang menyatakan Teradu IX-XIII membiarkan Pemilih
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali adalah tidak benar.
Faktanya, sebelum pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember
2015 Teradu IX-XIII sudah memberikan bimbingan teknis tentang tata cara
pemungutan dan penghitungan suara secara berjenjang kepada PPK pada
tanggal 13 November–15 November 2015 yang dihadiri oleh satu orang Ketua
dan empat orang Anggota PPK dan Sekretaris PPK. Selanjutnya, PPK
memberikan bimbingan teknis kepada PPS dan KPPS dengan disupervisi oleh
KPU Kabupaten Kapuas Hulu.
Para Terady juga melakukan sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara
kepada Tim Pasangan Calon, Panwas Kabupaten dan Pemantau Pemilihan,
mencetak dan mendistribusikan buku panduan tentang tata cara pemungutan
dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu
Tahun 2015 sebagai pedoman bagi KPPS dalam melaksanakan Pemungutan dan
penghitungan suara di TPS, mencetak dan mendistribusikan buku saku tentang
rambu-rambu hukum bagi PPK, PPS, KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dalam
pelaksanaan Pilkada Kapuas Hulu Tahun 2015.
Dengan demikian Teradu IX-XIII sudah melakukan upaya maksimal memberikan
pengetahuan dan pemahaman terhadap pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS kepada PPK, PPS dan KPPS. Teradu IX-XIII juga
sudah melakukan upaya sosialisasi kepada pihak terkait.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa tugas, wewenang
dan kewajiban KPU Kabupaten salah satunya adalah melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU
Kabupaten/Kota kepada masyarakat dan sesuai dengan Pasal 8 Peraturan KPU
Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, bahwa tugas, wewenang dan kewajiban KPU
Kabupaten diantaranya: huruf g “melakukan supervisi, asistensi, pemantauan
dan klarifikasi kepada PPK, PPS dan KPPS ”. Huruf h “melakukan bimbingan
teknis setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota kepada PPK, PPS, dan KPPS ”.
Sesuai dengan Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
berbunyi bahwa tugas wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten salah satunya
adalah “menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota
atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan’’.
Bahwa Teradu IX-XIII tidak pernah mengetahui, menerima laporan dan
rekomendasi dari Panwaslu terkait dugaan pelanggaran adanya pemilih yang
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
4. Teradu XIV, XV, XVI menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Terhadap pokok pengaduan yang menyebutkan Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
tidak menanggapi semua laporan dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua),
Para Teradu menjawab sebagai berikut:
a. Laporan Nomor 8/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015
mengenai pencemaran nama baik dinyatakan tidak bisa ditindaklajuti
berdasarkan hasil rapat Gakkumdu, karena tidak ada norma sanksi yang
mengatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Ttatus laporan telah diumumkan;
b. Laporan Nomor 9/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015
mengenai politik uang. Berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu pada tanggal 10
Desember 2015 laporan dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak
ada norma sanksi yang mengatur di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-undang. Status laporan telah diumumkan;
c. Laporan Nomor 12/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015
mengenai politik uang. Berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu pada tanggal 13
Desember 2015, laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada norma
sanksi yang mengatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-undang. Status laporan telah diumumkan;
d. Laporan Nomor 13/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015
mengenai adanya 3 orang penduduk Silat mencoblos di Desa Sibau Hulu
telah diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum;
e. Laporan Nomor 14/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015
mengenai penyerahan Blangko C1 kepada Sintan dan Kajob. Berdasarkan
klarifkasi pada tanggal 13 Desember 2015 dan rapat Gakkumdu pada tanggal
13 Desember 2015 tidak ditemukan pelanggaran Pemilu. Laporan tidak bisa
diteruskan karena salinan C1-KWK tersebut dikembalikan ke Kantor Polsek
Badau. Status laporan telah diumumkan;
f. Laporan Nomor 15/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015,
tentang penghasutan dalam kampanye yang dilakukan oleh Tim Kampanye
Paslon Nomor Urut 1. Laporan ini dihentikan karena unsur terpenuhi tapi
rentang waktu syarat tidak terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Pasal 182 dan
Pasal 183, status telah diumumkan;
g. Laporan Nomor 16/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015
mengenai penghitungan suara di ruangan tertutup. Berdasarkan klarifikasi
pada tanggal 13 Desember 2015 tidak ditemukan pelanggaran Pemilu.
Keberadaan PPL dan saksi-saksi dari kedua Pasangan Calon serta
masyarakat di dalam ruangan telah terpenuhi. Kesimpulannya, laporan tidak
bisa diteruskan karena bukan pelanggaran pemilu. Status laporan telah
diumumkan;
h. Laporan Nomor 17/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015,
mengenai surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dan
perhitungan surat suara pada jam 10.00 WIB. Berdasarkan klarifikasi saksi
terlapor tidak bisa membuktikan bahwa surat suara tidak ditandatangani
oleh KPPS. Perhitungan surat suara dan rekapitulasi di TPS 03 Desa Landau
Ipoh Kecamatan Putusibau Utara dimulai sebelum pukul 13.00 WIB. Hal
tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilu serta telah
direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu.
Status laporan telah ditemukan;
i. Laporan Nomor 18/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015,
mengenai tidak adanya kartu pemilih. Laporan tidak dapat diteruskan,
karena berdasarkan fakta dan keterangan saksi tidak terdapat pelanggaran
terhadap Undang-undang Pemilu dan Peraturan-peraturan yang berlaku.
Saksi pelapor telah menggunakan hak pilih di TPS 01 menggunakan C6.
Status laporan diumumkan;
j. Laporan Nomor 19/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015,
mengenai politik uang. Berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu pada tanggal 18
Desember 2015 dinyatakan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena
tidak ada norma sanksi yang mengatur di dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-undang. Status laporan telah diumumkan;
k. Laporan Nomor 20/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015,
mengenai politik uang. Berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu pada tanggal 13
Desember 2015 dinyatakan bahwa Laporan tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak ada norma sanksi yang mengatur di dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Status laporan
telah diumumkan;
l. Laporan Nomor 22/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015,
mengenai Ketua PPS dan anggota yang mengambil dokumen pemungutan
suara. Berdasarkan klarifkasi pada tanggal 13 Desember 2015 dan kajian
disimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi. Hasil kajian telah
diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. Status
laporan telah diumumkan;
m. Laporan Nomor 23/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015
telah dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat;
n. Laporan Nomor 26/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015
mengenai Politik Uang. Berdasrkan Rapat Sentra Gakkumdu pada tanggal 18
Desember 2015 dinyatakan bahwa Laporan tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak ada norma sanksi yang mengatur di dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Status laporan
telah diumumkan;
o. Laporan Nomor 27/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015
mengenai pengerahan massa oleh camat dan staf kecamatan untuk
kepentingan Paslon Nomor Urut 1. Berdasarkan keterangan saksi yang hadir
pada saat klarifikasi tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran seperti
yang didalilkan Pelapor. Status Laporan telah diumumkan;
p. Laporan Nomor 28/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015
mengenai politik uang. Berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu, Laporan
tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada norma sanksi yang mengaturnya
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Status laporan telah
diumumkan;
q. Laporan Nomor 29/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015
mengenai keterlibatan PNS dalam Tim Kampanye dan Relawan Paslon Nomor
Urut 1. Laporan tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi syarat
formal. Status laporan telah diumumkan;
r. Laporan Nomor 31/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015
mengenai DPTB1, DPTB2, dan DPTBH yang tidak disampaikan kepada Saksi.
Laporan tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi syarat formal. Status
laporan telah diumumkan;
s. Laporan Nomor 32/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015
mengenai fotokopi blanko C1. Laporan tidak diteruskan karena tidak
memenuhi syarat formal. Status laporan telah diumumkan;
t. Laporan Nomor 33/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015
mengenai tidak disahkannya tanda coblos dengan lobang besar oleh KPPS.
Laporan tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat formal. Status
laporan telah diumumkan;
u. Laporan Nomor 34/LP/Panwaslu-KKH/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015
mengenai blanko C2-KWK yang tidak diserahkan kepada saksi TPS pada saat
pencoblosan. Laporan tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat
formal. Status laporan telah diumumkan;
1) Terhadap pokok pengaduan Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
mengarahkan calon Panwascam Seberuang untuk memilih Paslon Nomor Urut
1, Teradu menjawab sebagai berikut:
1) Berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum
Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri pada Pasal 45 ayat
(1), (2), dan (3), pada 12 Juni 2015 Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
melakukan tes wawancara calon anggota Panwascam Seberuang (Suryadi,
Yoseph, Kristina Libau), Kecamatan Selimbau (Ahmad Tarmizi, Murzani
Ritonga, Hery Gunawan, Fajarudin, Ade Rury Siswanto Hady, Khairul Anwar
Alamsyah), Kecamatan Suhaid (Rudy Yusuf, Abu Rizal, Purwatiningsih,
Kecamatan Semitau (Petrus Radjali, Sajuliarto, Awang Uriansyah) yang
bertempat di Kantor Camat Suhaid. Masing-masing calon Panwascam
berhadapan langsung dengan ketiga komisioner Panwas Kabupaten Kapuas
Hulu. Pada tanggal 29 Juni 2015, Panwas Kabupaten Kapuas Hulu melantik
Panwascam se-Kabupaten Kapuas Hulu di Graha Korpri Putussibau;
2) Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 67 ayat (1) dinyatakan
bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota menuangkan
hasil penelitian persyaratan pencalonan, persyaratan Pasangan Calon,
penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan dalam Berita Acara Penetapan
Pasangan Calon. berikutnya, pada ayat (2) dinyatakan bahwa "be“dasarkan
Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota menetapkan paling sedikit
2 (dua) Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten Kota. Pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015, KPU
Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Hulu, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada
tanggal 27 Agustus 2015;
3) Berdasarkan uraian di atas, tuduhan Pengadu sangat mustahil dilakukan
oleh Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu karena pada waktu tes
wawancara calon anggota Panwascam Seberuang, KPU Kabupaten Kapuas
Hulu belum menetapkan nomor urut pasangan calon. Bahkan, Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kapuas Hulu juga belum ditetapkan.
2) Terhadap pengaduan mengenai pembiaran Teradu atas penyebutan kata ‘cina’
dalam video kampanye, Teradu menjawab bahwa tidak pernah ada keberatan
atas video kampanye dimaksud. Pada saat dilakukan validasi iklan kampanye
pada 19 November 2015, tidak ada keberatan dari semua pihak yang hadir
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 118/BA/XI/2015;
3) Panwas Kecamatan Hulu Gurung atas nama Alimin pada tanggal 24 November
2015 mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan anggota Panwas
Kecamatan Hulu Gurung. Pada tanggal 2 Desember 2015 bertempat di
Sekretariat Panwas Kabupaten Hulu Gurung atas nama Dede Hariyadi dilantik
sebagai Pengganti Antar Waktu.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan
mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan
peraturan lainnya;
2. Seluruh tuduhan Pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasar;
3. Para Teradu telah menindaklanjuti seluruh laporan/pengaduan yang disampaikan
oleh masyarakat termasuk oleh Para Pengadu;
4. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-14, bukti T2-1 sampai dengan T2-82,
bukti T3-1 sampai dengan T3-37, dan bukti T4-1 sampai dengan T4-27 sebagai berikut:
1. Bukti T1-1 : Surat KPU Nomor 1063/KPU/XII/2015 tanggal 30 Desember
2015 perihal Undangan konsolidasi persiapan sengketa
perselisihan hasil di pemilihan di MK;
2. Bukti T1-2 : Berkas permohonan ke Mahkamah Konstitusi Nomor
132/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 4 Januari 2016;
3. Bukti T1-3 : Surat KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 04/UND/I/2016
tanggal 7 Januari 2016 perihal Undangan Pembukaan Kotak
Suara;
4. Bukti T1-4 : Berita Acara Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 01/BA/I/2016;
5. Bukti T1-5 : Surat KPU Provinsi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 108/KPU-
Prov-019/VIII/2015 tanggal 7 Agustus 2015 perihal Bimtek
Sosialisasi dan Teknis Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2015;
6. Bukti T1-6 : Surat Keterangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi
Kalimantan Barat Nomor 480/63/KPID-KB/2016;
7. Bukti T1-7 : Surat KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015
perihal Pencermatan Ulang DPT;
8. Bukti T1-8 : Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 106/Kpts/KPU-
Kab-019.435755/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 94//Kpts/KPU-Kab-
019.435755/2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar
Pemilih tetap Tambahan-1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015;
9. Bukti T1-9 : Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 105/Kpts/KPU-
Kab-019.435755/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 85/Kpts/KPU-Kab-
019.435755/2015 tentang Rekap Hasil Perbaikan Daftar Pemilih
Sementara dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015;
10. Bukti T1-10 : Video rekaman rapat kerja di DPRD Provinsi Kalimantan Barat
tanggal 31 Desember 2015;
11. Bukti T1-11 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 94/KPU-Prov-
019/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015 perihal Rapat Koordinasi
Pengadaan, Pengelolaan, dan Distribusi Logistik;
12. Bukti T1-12 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 146/KPU-Prov-
019/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Rapat Koordinasi
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015;
13. Bukti T1-13 : Foto kegiatan rapat koordinasi tanggal 28 November 2015 KPU
Provinsi Kalimantan Barat dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat;
14. Bukti T1-14 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 161/KPU-Prov-
019/XII/2015 tanggal 1 Desember 2015 perihal Rapat Koordinasi
Kesiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara;
15. Bukti T2-1 : Salinan surat Undangan Pelantikan nan Bimbingan Teknis Bagi
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dalam Rangka
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015 dengan nomor
56/Bawaslu/KB/IV/2015 tertanggal 28 April 2015;
16. Bukti T2-2 : Salinan surat undangan Bimtek Kerjasama Pengawasan Pemilu
dengan nomor 65/Bawaslu/KB/V/2015, tertanggal 05 Mei 2015;
17. Bukti T2-3 : Salinan surat undangan nomor 82/Bawaslu/KB/V/2015
tertanggal 23 Mei 2015 perihal Penyamaan persepsi guna proses
peningkatan kualitas data kependudukan;
18. Bukti T2-4 : Salinan surat undangan Rapat Persiapan penyusunan anggaran
terkait dana hibah kepada Ketua Pengawas Pemilihan Kabupaten
Kapuas Hulu, nomor 168/Set/Bawaslu/KB/VI/2015 tertanggal
11 Juni 2015;
19. Bukti T2-5 : Salinan surat undangan kegiatan Pembinaan Administrasi
Keuangan kepada Ketua Pengawas Pemilihan Kabupaten Kapuas
Hulu nomor 194/Set/Bawaslu/KB/VI/2015 tertanggal 30 juni
2015;
20. Bukti T2-6 : Salinan surat undangan kegiatan rakor pengawasan tahapan
pemilukada nomor 109/Bawaslu/KB/VII/2015 tertanggal 02 Juli
2015;
21. Bukti T2-7 : Salinan surat undangan Rakor Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015 Tahap I Nomor
188/Bawaslu/KB/VII/2015 tertanggal 25 Juli 2015;
22. Bukti T2-8 : Salinan surat undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan
Pemilukada kepada Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
nomor 200/Bawaslu/KB/VIII/2015 tertanggal 06 Agustus 2015;
23. Bukti T2-9 : Salinan surat undangan Pembinaan Administrasi Keuangan
kepada Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu nomor
252/Bawaslu/KB/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015;
24. Bukti T2-10 : Salinan surat undangan Sosialisasi Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
DKPP kepada Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas
Hulu nomor 254/Bawaslu/KB/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus
2015;
25. Bukti T2-11 : Salinan surat undangan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan
Pemilukada kepada Panwaslih Kabupaten Kapuas Hulu nomor
210/Bawaslu/KB/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015;
26. Bukti T2-12 : Salinan surat undangan Bimbingan Teknis Pembinaan
Kesekretariatan kepada Ketua Panwas Kabupaten Kapuas Hulu
nomor 274/Bawaslu/KB/IX/2015 tertanggal 07 September 2015;
27. Bukti T2-13 : Salinan surat undangan Rakor Penanganan Pelanggaran Kepada
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu nomor
229/Set/Bawaslu/KB/IX/2015 tertanggal 25 Agustus 2015;
28. Bukti T2-14 : Salinan surat undangan menghadiri Program Pilkada
Berintegritas 2015 nomor 230/Bawaslu/KB/IX/2015 tertanggal
28 September 2015;
29. Bukti T2-15 : Salinan surat undangan nomor 236/Bawaslu/KB/X/2015
perihal Bimtek Kerjasama Pengawasan Pemilu tertanggal 05
Oktober 2015;
30. Bukti T2-16 : Salinan surat undangan Pembinaan Kesekretariatan bagi Panwas
Kabupaten nomor 327/Set/Bawaslu/KB/X/2015 tertanggal 19
Oktober 2015;
31. Bukti T2-17 : Salinan surat undangan nomor 258/K.BAWASLU.PROV/KB/11/
2015 perihal Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tertanggal 02
November 2015;
32. Bukti T2-18 : Salinan surat nomor 259/K.BAWASLU.PROV/KB/11/2015
perihal Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015 Tahap III tertanggal 02 November 2015;
33. Bukti T2-19 : Salinan surat undangan nomor 341/Set/Bawaslu/KB/IX/2015
perihal Undangan Maping Dana Hibah pada DIPA APBN Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015 tertanggal 04
November 2015;
34. Bukti T2-20 : Salinan surat undangan nomor 281/Bawaslu/KB/XI/2015
perihal Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilukada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tertanggal 12
November 2015;
35. Bukti T2-21 : Salinan surat undangan nomor 356.A/Set/Bawaslu/KB/XI/2015
Perihal Undangan pembinaan pengawasan laporan
pertanggungjawaban keuangan tertanggal 12 November 2015;
36. Bukti T2-22 : Salinan surat undangan nomor 365/Set/Bawaslu/KB/XI/2015
perihal Pembinaan Administrasi Keuangan tertanggal 17
November 2015;
37. Bukti T2-23 : Salinan surat Undangan Nomor 360/Set/Bawaslu/KB/XI/2015
Kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten perihal
Pembinaan Kesekretariatan bagi Panwas kabupaten tanggal 17
November 2015;
38. Bukti T2-24 : Salinan surat Undangan Nomor 313/Bawaslu/KB/XI/2015
Perihal Undangan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu tertanggal
25 November 2015;
39. Bukti T2-25 : Salinan surat Undangan Nomor 18/Und/Bawaslu/KB/XI/2015
Perihal Undangan Rapat Koordinasi Stakeholders tertanggal 30
November 2015;
40. Bukti T2-26 : Salinan surat Undangan Nomor 326/Bawaslu/KB/XII/2015
Perihal Undangan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan
Pemilukada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015
Tertanggal Desember 2015;
41. Bukti T2-27 : Salinan surat Undangan Nomor 351/Bawaslu/KB/XII/2015
Perihal Undangan Fasilitasi Koordinasi Kegiatan Strategis
Bawaslu RI Dalam Rangka Evaluasi Kegiatan Sosialisasi, Humas
Dan Hubal Tahun 2015 Serta Sinkronisasi Kegiatan Tahun 2016
Tertanggal 19 Desember 2015;
42. Bukti T2-28 : Salinan surat Undangan Nomor 352/Bawaslu/KB/XII/2015
Perihal Undangan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Tertanggal
22 Desember 2015;
43. Bukti T2-29 : Salinan surat Tugas Nomor 83.A/ST/Bawaslu/KB/VI/2015
Tertanggal 01 Juni 2015;
44. Bukti T2-30 : Salinan surat Tugas Nomor 83.B/ST/Bawaslu/KB/VI/2015
Tertanggal 01 Juni 2015;
45. Bukti T2-31 : Salinan surat Tugas Nomor 106.A/ST/Bawaslu/KB/VI/2015
Tertanggal 19 Juni 2015;
46. Bukti T2-32 : Salinan surat Tugas Nomor 114/ST/Bawaslu/KB/VI/2015
Tertanggal 29 Juni 2015;
47. Bukti T2-33 : Salinan surat Tugas Nomor 130/ST/Bawaslu/KB/VII/2015
Tertanggal 24 Juli 2015;
48. Bukti T2-34 : Salinan surat Tugas Nomor 162.A/ST/Bawaslu/KB/VIII/2015
Tertanggal 20 Agustus 2015;
49. Bukti T2-35 : Salinan surat Tugas Nomor 190.A/ST/Bawaslu/KB/IX/2015
Tertanggal 08 September 2015;
50. Bukti T2-36 : Salinan surat Tugas Nomor 225/ST/Bawaslu/KB/IX/2015
Tertanggal 12 Oktober 2015;
51. Bukti T2-37 : Salinan surat Tugas Nomor 226.A/ST/Bawaslu/KB/X/2015
Tertanggal 12 Oktober 2015;
52. Bukti T2-38 : Salinan surat Tugas Nomor 229/ST/Bawaslu/KB/X/2015
Tertanggal 12 Oktober 2015;
53. Bukti T2-39 : Salinan surat Perintah Nomor 276/SET.BAWASLU.PROV.KB/11/
2015 Tanggal 12 November 2015;
54. Bukti T2-40 : Salinan surat Tugas Nomor 279/K.BAWASLU PROV.KB/11/2015
Tertanggal 13 November 2015;
55. Bukti T2-41 : Salinan surat Tugas Nomor 299.A/K.BAWASLU PROV.KB/12/
2015 Tertanggal 01 Desember 2015;
56. Bukti T2-42 : Salinan surat Tugas Nomor 300/K.BAWASLU PROV.KB/12/2015
Tertanggal 01 Desember 2015;
57. Bukti T2-43 : Salinan surat Perintah Nomor 305.B/SET.BAWASLU.PROV.KB/
12/2015 Tanggal 04 Desember 2015;
58. Bukti T2-44 : Salinan surat Tugas Nomor 310/K.BAWASLU PROV.KB/12/2015
Tertanggal 07 Desember 2015;
59. Bukti T2-45 : Salinan Surat Perintah Nomor 316/SET.BAWASLU.PROV.KB/12/
2015 Tanggal 07 Desember 2015;
60. Bukti T2-46 : Salinan surat Perintah Nomor 316.A/SET.BAWASLU.PROV.KB/
12/2015 Tanggal 07 Desember 2015;
61. Bukti T2-47 : Salinan surat Tugas Nomor 320/K.BAWASLU PROV.KB/12/2015
Tertanggal 07 Desember 2015;
62. Bukti T2-48 : Salinan Surat Perintah Nomor 332.A/SET.BAWASLU.PROV.KB/
12/2015 Tanggal 12 Desember 2015;
63. Bukti T2-49 : Salinan Surat Tugas Nomor 01/PANWAS/KKH/V/2015 tanggal
08 Mei 2015;
64. Bukti T2-50 : Salinan Surat Tugas Nomor 05/PANWAS/KKH/V/2015 tanggal
25 Mei 2015;
65. Bukti T2-51 : Salinan Surat Tugas Nomor 07/ PANWAS/ KKH / V/2015 tanggal
01 Juni 2015;
66. Bukti T2-52 : Salinan Surat Tugas Nomor 20/PANWASLU/KKH/VI/2015
tanggal 19 Juni 2015;
67. Bukti T2-53 : Salinan Surat Tugas Nomor 25/PANWASLU/KKH/VII/2015
tanggal 03 Juli 2015;
68. Bukti T2-54 : Salinan Surat Tugas Nomor 24/PANWASLU/KKH/ VII / 2015
tanggal 03 Juli 2015;
69. Bukti T2-55 : Salinan Surat Tugas Nomor 29/PANWASLU/KKH/VII/2015
tanggal 27 Juli 2015;
70. Bukti T2-56 : Salinan Surat Tugas Nomor 30/PANWASLU/KKH/VII/2015
tanggal 27 Juli 2015;
71. Bukti T2-57 : Salinan Surat Tugas Nomor 27/PANWASLU/KKH/VII/2015
tanggal 27 Juli 2015;
72. Bukti T2-58 : Salinan Surat Tugas Nomor 31/PANWASLU/KKH/VII/2015
tanggal 27 Juli 2015;
73. Bukti T2-59 : Salinan Surat Tugas Nomor /PANWASLU/KKH/VIII/2015
tanggal 07 Agustus 2015;
74. Bukti T2-60 : Salinan Surat Tugas Nomor 33/PANWASLU/KKH/VIII/2015
tanggal 24 Agustus 2015;
75. Bukti T2-61 : Salinan Surat Tugas Nomor 36/PANWASLU/KKH/2015 tanggal
28 Agustus 2015;
76. Bukti T2-62 : Salinan Surat Tugas Nomor 41/PANWASLU/KKH/IX/2015
tanggal September 2015;
77. Bukti T2-63 : Salinan Surat Tugas Nomor 40/PANWASLU/KKH/IX/2015
tanggal 8 September 2015;
78. Bukti T2-64 : Salinan Surat Tugas Nomor 42/PANWASLU/KKH/IX/2015
tanggal 15 September 2015;
79. Bukti T2-65 : Salinan Surat Tugas Nomor 43/PANWASLU/KKH/09/2015
tanggal 25 September 2015;
80. Bukti T2-66 : Salinan Surat Tugas Nomor 43/PANWASLU/KKH/09/2015
tanggal 25 September 2015;
81. Bukti T2-67 : Salinan Surat Tugas Nomor 48/PANWASLU/KKH/X/2015
tanggal 05 Oktober 2015;
82. Bukti T2-68 : Salinan Surat Tugas Nomor 49/PANWASLU/KKH/X/2015
tanggal 07 Oktober 2015;
83. Bukti T2-69 : Salinan Surat Tugas Nomor 62/PANWASLU/KKH/XI/2015
tanggal 03 November 2015;
84. Bukti T2-70 : Salinan Surat Tugas Nomor 65/PANWASLU/KKH/XI/2015
tanggal 07 November 2015;
85. Bukti T2-71 : Salinan Surat Tugas Nomor 63/PANWASLU/KKH/XI/2015
tanggal 03 November 2015;
86. Bukti T2-72 : Salinan Surat Tugas Nomor 68/PANWASLU/KKH/XI/2015
tanggal 14 November 2015;
87. Bukti T2-73 : Salinan Surat Tugas Nomor 70/PANWASLU/KKH/XI/2015
tanggal 25 November 2015;
88. Bukti T2-74 : Salinan Surat Tugas Nomor 71/PANWASLU/KKH/XI/2015
tanggal 26 November 2015;
89. Bukti T2-75 : Salinan Surat Tugas Nomor 73/PANWASLU/KKH/XI/2015
tanggal 26 November 2015;
90. Bukti T2-76 : Salinan Surat Tugas Nomor 94/PANWASLU/KKH/XII/2015
tanggal 2 Desember 2015;
91. Bukti T2-77 : Salinan Surat Tugas Nomor 96/PANWASLU/KKH/XII/2015
tanggal 18 Desember 2015;
92. Bukti T2-78 : Salinan Surat Tugas Nomor 100/PANWASLU/KKH/XII/2015
tanggal 30 Desember 2015;
93. Bukti T2-79 : Salinan Surat Nomor 349/Bawaslu/KB/XII/2015 perihal
permohonan klarifikasi/keterangan tertulis tertanggal 17
Desember 2015;
94. Bukti T2-80 : Salinan Surat Nomor 178b/PANWASLU-KKH/XII/2015 Prrihal
Jawaban tertulis tertanggal 18 Desember 2015;
95. Bukti T2-81 : Salinan kajian dugaan pelanggaran nomor 04/LP/PILBUB/XII/
2015;
96. Bukti T2-82 : Salinan Berita Acara dengan Nomor 118/BA/XI/2015;
97. Bukti T3-1 : Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan
DPTb-1;
98. Bukti T3-2 : Daftar Hadir Rapat Pleno;
99. Bukti T3-3 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
94/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015;
100. Bukti T3-4 : Berita Acara Nomor 105/BA/X/2015;
101. Bukti T3-5 : Surat Edaran KPU Nomor 729/KPU/X/2015;
102. Bukti T3-6 : Rekomendasi Panwas Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
114/Panwaslu/KKH/XI/2015 tanggal 5 November 2015;
103. Bukti T3-7 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
106/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015;
104. Bukti T3-8 : Berita Acara Nomor 124/BA/XI/2015;
105. Bukti T3-9 : Undangan Rapat Pleno Penetapan Ulang DPT tanggal 21
November 2015;
106. Bukti T3-10 : Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan DPT tanggal 23 November
2015;
107. Bukti T3-11 : Surat Keputusan Nomor 86/ Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015
dan Surat Keputusan Nomor 109/ Kpts/KPU-Kab-019.435755/
2015;
108. Bukti T3-12 : Surat Keputusan Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2015;
109. Bukti T3-13 : Master Formulir C-KWK;
110. Bukti T3-14 : Nota Dinas PPK kepada pejabat pengadaan;
111. Bukti T3-15 : Berita Acara Penetapan Harga Perkiraan Sendiri;
112. Bukti T3-16 : Undangan Penggandaan Formulir model C dan D;
113. Bukti T3-17 : Penetapan Penyedia Jasa;
114. Bukti T3-18 : Surat Penunjukkan penyedia Jasa;
115. Bukti T3-19 : BAST (Berita Acara Serah Terima);
116. Bukti T3-20 : Foto distribusi logistik;
117. Bukti T3-21 : SOP tentang Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan dan
Rekapitulasi dalam Penyelenggaraan Pilkada 2015;
118. Bukti T3-22 : Jadwal distribusi logistik;
119. Bukti T3-23 : BAST Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan;
120. Bukti T3-24 : Undangan klarifikasi dari Panwas;
121. Bukti T3-25 : BA Klarifikasi;
122. Bukti T3-26 : C-KWK, C1-KWK dan lampiran C1-KWK TPS 01 Ulak Pauk
Embaloh Hulu berhologram dan untuk scan di KPU;
123. Bukti T3-27 : BAST Perlengkapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Hulu tahun 2015 kecamatan Embaloh Hulu;
124. Bukti T3-28 : Undangan Bimtek Tungsura tanggal 10 November 2015;
125. Bukti T3-29 : Daftar hadir Bimtek Tungsura tanggal 13-15 November 2015;
126. Bukti T3-30 : Jadwal bimtek teknis pemunggutan, penghitungan dan
rekapitulasi suara Pilkada 2015;
127. Bukti T3-31 : Materi bimtek;
128. Bukti T3-32 : Foto dokumentasi Bimtek;
129. Bukti T3-33 : Jadwal Bimtek PPS dan KPPS;
130. Bukti T3-34 : Buku Panduan KPPS;
131. Bukti T3-35 : Buku Saku;
132. Bukti T3-36 : Undangan Sosialisasi tanggal 30 November 2015
133. Bukti T3-37 : Daftar Hadir Sosialisasi Tungsura tanggal 1 Desember 2015;
134. Bukti T4-1 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 8/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Pencemaran
Nama Baik Ketua DPD PDIP;
135. Bukti T4-2 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 9/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Money Politics di
Desa Nanga Awin Pemilih TPS 01 dan TPS 02;
136. Bukti T4-3 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 12/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Money Politics;
137. Bukti T4-4 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 13/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang 3 (tiga) orang
penduduk Kecamatan Silat mencoblos di TPS 02 Desa Sibaul
Hulu Kecamatan Putu Sibau Utara;
138. Bukti T4-5 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 14/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Ketua KPPS
Menyerahkan Blangko C1 diserahkan kepada Sintan dan Kajak;
139. Bukti T4-6 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 15/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penghasutan
dalam Kampanye dilakukan oleh Tim Nomor Urut 1;
140. Bukti T4-7 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 16/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Perhitungan
suara dilakukan tertutup;
141. Bukti T4-8 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 17/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Surat suara
tidak ditanda tangani Ketua KPPS dan Perhitugan Jam 10.30
WIB;
142. Bukti T4-9 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 18/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Tidak ada kartu
pemilih;
143. Bukti T4-10 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 19/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Money Politics di
TPS 02 Desa Nanga Awin;
144. Bukti T4-11 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 20/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Money Politics;
145. Bukti T4-12 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 22/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Ketua KPPS dan
anggota mengambil dokumen di dalam kotak suara yang sudah
digembok;
146. Bukti T4-13 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 23/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 12 Desember 2015 tentang PNS terlibat
dalam kampanye Calon Nomor Urut 1;
147. Bukti T4-14 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 26/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Pencemaran
Nama Baik Ketua DPD PDIP;
148. Bukti T4-15 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 27/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Pengerahan
massa oleh Camat dan staf Kecamatan untuk Pasangan Calon
Nomor Urut 1;
149. Bukti T4-16 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 28/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Money Politics;
150. Bukti T4-17 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 29/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 19 Desember 2015 tentang Keterlibatan
PNS dalam Tim Kampanye dan Relawan Pasangan Calon Nomor
Urut 2;
151. Bukti T4-18 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 31/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang DPTB-1, DPTB-
2 dan DPPH tidak disampaikan kepada saksi;
152. Bukti T4-19 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 32/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Blanko C1 yang
didapatkan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 hanya fotocopy;
153. Bukti T4-20 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 33/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Tanda coblos
pada kotak Nomor 2 dengan lubang lebih besar;
154. Bukti T4-21 : Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor. 34/LP/Panwaslu-
KKH/X/2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Blanko C2-KWK
tidak disampaikan kepada para saksi TPS pada saat pencoblosan;
155. Bukti T4-22 : Berita Acara Pleno Nomor 13/BA/PANWAS-KKH/VIII/2015
Tanggal 5 Agustus 2015 perihal Rapat Pleno Jadwal Pelantikan
PPL di Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu;
156. Bukti T4-23 : Surat Tugas Nomor 16/PANWASLU/KKH/VI/2015 tanggal 24
Juni 2015 perihal melakukan perjalanan dalam rangka test
interview kepada peserta Calon Panwaslu Kecamatan Semiatu,
Suhaid, Seberuang dan Selimbau di Gedung Serbaguna;
157. Bukti T4-24 : Berita Acara Pelantikan Sumpah/Janji Anggota Panwascam se-
Kabupaten Kapuas Hulu Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015;
158. Bukti T4-25 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
72/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015;
159. Bukti T4-26 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor
75/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 Tentang Penetapan Nomor
Urut dan Daftar Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015;
160. Bukti T4-27 : Berita Acara Sumpah/Janji Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Hulu Gurung Dalam Rangka Pemilihian Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015.
[2.9] Menimbang DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait mantan Ketua Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat atas nama Faisal Riza.
Pihak Terkait menerangkan bahwa benar KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan
koordinasi dengan KPID Provinsi Kalimantan Barat terkait konten/isi materi iklan
kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pada Pilkada Tahun 2015.
Terkait kata ‘cina’ pada materi iklan di media elektronik Paslon Nomor Urut 1, KPID
menilai bahwa di dalamnya tidak mengandung unsur-unsur SARA;
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.