Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.108/DKPP-PKE-IV/2015
Putusan KPU Kab. Melawi Kalbar
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/01/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-01-2016
👁 14 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 223/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 26 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 23 Desember 2015 dan 5 Januari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Teradu mengucapkan sumpah janji saat pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Melawi dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 yang ditandatangani secara simbolis dan disaksikan oleh rohaniawan Pendeta Mesakh Amin, Jemaat, dan Martinus pada hari kamis tanggal 30 April 2015; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena Teradu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Ketua sekaligus Anggota Panwas Kabupaten Melawi tanpa disertai alasan yang jelas, sehingga lebih mementingkan kepentingan keluarga di atas kepentingan Umum. Teradu beralasan bahwa dirinya mengundurkan diri karena anak 9 dan orangtuanya sakit, sehingga butuh perawatan dan kehadiran Teradu sangat dibutuhkan.
Pasal DilanggarPasal 24
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Hubertina Lennys Marlina selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Melawi sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 108/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir dengan Pengaduan Nomor
223/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 26 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 108/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Ruhermansyah
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Kantor : Jln. Letjend S.Parman Nomor 21 Pontianak
Nama : Mohamad
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Kantor : Jln. Letjend S.Parman Nomor 21 Pontianak
Nama : Krisantus Heru Siswanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Kantor : Jln. Letjend S.Parman Nomor 21 Pontianak
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Hubertina Lennys Marlina
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Melawi
Alamat : Dusun Istana RT. 01 RW. 01 Desa Baru, Kecamatan
Nanga Pinoh Kabupaten Melawi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu;
1
[1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 223/I-P/L-
DKPP/2015 tanggal 26 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
108/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 23 Desember 2015 dan 5
Januari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Teradu mengucapkan sumpah janji saat pelantikan anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Melawi dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
tahun 2015 yang ditandatangani secara simbolis dan disaksikan oleh rohaniawan
Pendeta Mesakh Amin, Jemaat, dan Martinus pada hari kamis tanggal 30 April 2015;
2. Teradu telah menandatangani dokumen pakta integritas yang disaksikan oleh Ketua
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat;
3. Temuan dilakukan Pengadu Mohamad dengan Nomor 02/TM/BAWASLU-
KB/PILBUP/XI/2015 tentang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan
oleh Hubertina Lennys Marlina Ketua non aktif Panwas Kabupaten Melawi karena
tidak melaksanakan tugas secara Profesional dan melepaskan tanggungjawab
sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Melawi;
4. Pengadu meminta keterangan Johani selaku Anggota Panwas Kabupaten Melawi
sebagai saksi dan menandatangani berita acara di bawah sumpah;
5. Tanggal 30 September 2015 H. Abang Mohammad Sadrie menyampaikan
pengunduran diri sebagai Anggota Panwas Kabupaten Melawi karena alasan sakit;
6. Surat Undangan Nomor 327/Set/Baslu/KB/X/2015 tertanggal 19 Oktober 2015,
Pengadu mengundang Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten serta Kepala
Sekretariat, Bendahara pengeluaran pembantu, dan satu staf Panwas Kabupaten se-
Provinsi Kalimantan Barat untuk hadir sebagai peserta dalam kegiatan pembinaan
kesekretariatan yang diselenggarakan pada hari Senin s/d hari Rabu, tanggal 26 s/d
28 Oktober 2015 dimana acara dimaksud dihadiri oleh Teradu;
7. Tanggal 24 Oktober 2015, Teradu menyampaikan surat permohonan pengunduran
diri dengan alasan keluarga. Tetapi, masih mengikuti kegiatan yang dilaksanakan
2
pada tanggal 26 s/d 28 Oktober 2015 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah;
8. Tanggal 1 November 2015, Pengadu melaksanakan Rapat Pleno dan hasilnya
tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 11/BA- Pleno/Bawaslu/KB/2015.
Salah satu agenda yang dibahas adalah pengunduran diri Teradu, hasil pleno
meminta penjelasan Teradu perihal pengunduran diri Teradu;
9. Tanggal 5 November 2015, Pengadu kembali melaksanakan rapat Pleno dan hasilnya
tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 12/BA- Pleno/Bawaslu/KB/2015.
Salah satu agenda yang dibahas adalah lanjutan pengunduran diri Teradu, hasil
pleno adalah menolak pengunduran diri Teradu dan melakukan investigasi, jika
ditemukan dugaan pelanggaran etika maka diajukan ke DKPP RI untuk proses lebih
lanjut;
10. Pengadu mengeluarkan surat dengan Nomor 279/Bawaslu/KB/X/2015 tertanggal 6
November 2015 perihal pemberitahuan non aktif Teradu sebagai Ketua Merangkap
Anggota Panwas Kabupaten Melawi;
11. Keterangan Pihak Terkait Johani selaku Anggota Panwas Kabupaten Melawi, bahwa
anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi untuk Panwas
pada tahap pertama sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah);
12. NPHD ditandatangani oleh Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Melawi bersama
Bupati Kabupaten Melawi tanpa diketahui dan diberitau oleh Teradu saat
penandatanganan;
13. Pihak Terkait Johani menerangkan bahwa anggaran sebesar Rp. 700.000.000,-
(Tujuh Ratus Rupiah) itu cukup untuk Panwas Kabupaten Melawi, hal dimana
berdasarkan keterangan Kepala Sekretariat, Bendahara dan Teradu sendiri hanya
cukup sampai bulan Juli 2015;
14. Pihak Terkait Johani tidak mengetahui rencana anggaran belanja karena menurut
Kepala Sekretariat belum mendapatkan ijin dari Teradu, tetapi setelah Teradu
dinonaktifkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, maka pada tanggal 14
November 2015 Kepala Sekretariat dan Bendahara menyerahkan dokumen
Strukturisasi dana hibah dalam RAPBN Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Panwas
Kabupaten Melawi 2015 dengan meminta pertimbangan bahwa kegiatan yang ada
dalam dokumen tersebut akan dilaksanakan atau tidak;
15. Pihak Terkait Johani dan Staf Panwas Kabupaten Melawi tidak menerima uang
kehormatan dari bulan Agustus s/d bulan November 2015;
16. Pihak Terkait Johani memberikan keterangan bahwa Teradu memberitahukan telah
menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
dengan alasan anak dan Ibu Teradu sedang sakit, sehingga tidak bisa membagi
waktu. Teradu bertempat tinggal selama 3 hari di Kabupaten Sanggau dan 3 hari di
Kabupaten Melawi;
3
17. Pihak Terkait Johani memberikan keterangan bahwa pengunduran diri Teradu
menimbulkan reaksi Panwascam se-Kabupaten Melawi. Reaksi yang ditimbulkan ada
Dua, yang pertama merasa senang dan tidak mempersoalkan pengunduran diri
Teradu, karena bagi mereka cara berkomunikasi Teradu sangat arogan, pandangan
kedua juga merasa kuatir dan dihinggapi rasa bingung karena Panwas Kabupaten
Melawi hanya tinggal satu Anggota yakni Johani, sementara H. Abang Mohammad
Sadrie telah terlebih dahulu mengundurkan diri karena sakit;
18. Pihak Terkait Johani memberikan keterangan bahwa telah melaksanakan kegiatan
Pelantikan dan dilanjutkan bimbingan teknis dengan peserta Panwas Kecamatan
pada tanggal 15 Juni 2015 di aula Emaus. Kedua, bimbingan teknis dengan peserta
panwas kecamatan seKabupaten Melawi yang dilaksanakan di Cafe Kak Ana pada
tanggal 1-2 Agustus 2015. ketiga, bimbingan teknis kesekretariatan yang dihadiri
oleh Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwas Kecamatan dilaksanakan di Kafe kak
Ana pada tanggal 13 Agustus 2015. Keempat, Bimtek kesekretariatan dengan
peserta kepala sekretariat Panwas kecamatan dilaksanakan kantor Panwas
Kabupaten Melawi pada tanggal 20 Oktober 2015;
19. Pengadu menemukan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu telah
sesuai dengan prosedur dan memenuhi syarat formal dan materil yaitu waktu
ditemukannya dugaan pelanggaran dan mengundurkan diri dengan alasan keluarga
adalah jelas perbuatan yang tidak sesuai dengan sumpah janji saat pelantikan pada
hari kamis tanggal 30 April 2015, hal ini telah sesuai dengan pasal 134 ayat (4) junto
pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; adapun bunyi Pasal 134
ayat (4) adalah laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2
disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukan pelanggaran
pemilihan dan Pasal 136 Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah
pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada
sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara
Pemilihan;
20. Pengadu menangani temuan dugaan pelanggaran etika dengan Nomor
02/TM/BAWASLU-KB/PILBUP/XI/2015 telah sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 11tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
menyebutkan Pasal 36 Ayat (1) Pengawas Pemilu memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan
Dugaan Pelanggaran diterima dan ayat (2)Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan
keterangan tambahan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana
4
dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan dugaan pelanggaran diperpanjang paling
lama 5 (lima) hari setelah dugaan pelanggaran diterima dan Pasal 40 Ayat (1)
Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan Formulir Model A.9. pada
lampiran Peraturan ini;
21. Teradu mengundurkan diri dengan alasan keluarga pada saat Panwas Kabupaten
Melawi mengalami permasalahan anggaran yang hanya Rp 700.000.000,- (Tujuh
Ratus Juta Rupiah), sementara Anggota Panwascam serta Staf Panwas Kabupaten
Melawi tidak menerima uang kehormatan sejak bulan Agustus 2015 merupakan
pelanggaran terhadap asas penyelenggara pemilu dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2
huruf c. adil dan huruf f. Kepentingan umum, maka Teradu bersikap tidak adil dan
tidak mengutamakan kepentingan umum sebagai penyelenggara tetapi lebih
mementingkan kepentingan pribadi dan keluarga;
22. Pengunduran diri Teradu dengan alasan keluarga adalah alasan yang tidak bisa
diterima, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menolak pengunduran dirinya
karena telah sesuai dengan Pasal 99 ayat (1) huruf b yaitu Anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar negeri berhenti antar waktu karena
mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
23. Teradu diduga melanggar sumpah janji yang telah diucapkan pada hari kamis
tanggal 30 April 2015 yang disaksikan para rohaniawan Pendeta Mesakh Amin,
Jemaat, dan Martinus serta melanggar pakta integritas yang ditandatangani dan
disaksikan oleh ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Naskah sumpah yang
diucapkan oleh Teradu telah benar-benar dilanggar dengan mengundurkan diri
dengan alasan yang tidak dapat diterima yaitu karena alasan keluarga hal itu telah
melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor13.11.1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 3 ayat (4) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
danPengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang undangan dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
5
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara KesatuanRepublik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”;
24. Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 15 Dalam
melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas,Penyelenggara Pemilu
berkewajiban; huruf (d) melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan
komitmen tinggi; dan huruf (f) tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur
dalam organisasi penyelenggara Pemilu.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik karena mengajukan pengunduran diri
tanpa disertai alasan yang dapat diterima padahal Panwas Kabupaten Melawi sedang
mengalami masalah serius yang mengancam tidak bisa melaksanakan tugas, wewenang
serta kewajiban dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Tahun 2015.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Terbukti melakukan Pelanggaran Etik karena mengajukan
pengunduran diri ditengah tahapan Pilkada 2015 tanpa alasan yang jelas;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu;
4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi surat pernyataan pengunduran diri H. Abang Mohammad Sadrie
tertanggal 30 September 2015;
Bukti P-2 : Fotokopi surat undangan nomor 327/Set/Bawaslu/KB/X/2015 tertanggal 19
Oktober 2015;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat permohonan pengunduran diri Hubertina Lennys Marlina, SH
tertanggal 24 Oktober 2015;
Bukti P-4 : Fotokopi Berita acara rapat pleno Nomor 11/BA-Pleno/Bawaslu/KB/2015
tanggal 1 November 2015;
Bukti P-5 : Fotokopi Berita acara rapat pleno Nomor 12/BA-Pleno/Bawaslu/KB/2015
tanggal 5 November 2015;
Bukti P-6 : Fotokopi surat nomor 279/Bawaslu/KB/X/2015 perihal pemberitahuan nonaktif
sementara sebagai Ketua/Anggota Panwas Kabupaten Melawi tertanggal 6
November 2015;
Bukti P-7 : Fotokopi berita acara sumpah jabatan anggota Panitia pengawas pemilihan
kabuapten Melawi dalam ranggka pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015
yang ditandatangani secara simbolis dan disaksikan oleh rohaniawan Pendeta
Mesakh amin, Jemaat , S.Ag, dan Martinus, S.Ag. Msi pada hari kamis tanggal
6
30 April 2015;
Bukti P-8 : Fotokopi dokumen pakta integritas yang ditandatanagi oleh saudari Hubertina
Lennys Marlina, SH dan disaksikan oleh ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat;
Bukti P-9 : Fotokopi hasil pengawasan pemilihan Bupati tertanggal 20 November 2015;
Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Terhadap
Johani tertanggal 20 November 2015;
Bukti P-11 : Fotokopi KTP Johani;
Bukti P-12 : Fotokopi Formulir Model A.5 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kapuas
Hulu perihal Keterangan Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji tentang dugaan
pelanggaran kode etik oleh Hobertina Lennys Marlina karena tidak menjalankan
tugas secara Profesional dan melepaskan tanggungjawab sebagai Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Melawi;
Bukti P-13 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan Nomor 02/TM/BAWASLU-
KB/PILBUP/XI/2015, Naga Pinoh tertanggal 20 November 2015;
Bukti P-14 : Fotokopi surat keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Barat Nomor 06/KEP/TAHUN 2015 Tentang Penetapan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tertanggal 30
April 2015;
Bukti P-15 : Fotokopi pemberitahuan status Laporan/Temuan tertanggal 23 November 2015;
Bukti P-16 : Fotokopi BA Nomor 13/BA-PLENO/Bawaslu/KB/2015 dengan agenda
membahas temuan Nomor 02/TM/BAWASLUKB/PILBUP/XI/2015 dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan Hobertina Lennys Marlina Anggota
Nonaktif Panwas Kabupaten Melawi tertanggal 20 November 2015;
Bukti P-17 : Fotokopi absensi kehadiran Pembinaan Kesekretariatan Bagi Panwas Kabupaten
Tahun 2015 tertanggal 26 s/d 28 Oktober 2015.
Pihak Terkait
Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Januari 2016, DKPP juga meminta
keterangan Pihak Terkait Anggota Panwas Kabupaten Melawi atas nama Johani, yang
dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
1. setelah dilantik sebagai Panwaslih Kabupaten Melawi jelang satu minggu Yokobus
Edward menundurkan diri setelah sebelumnya terlibat perkelahian dengan ibu
Teradu di kantor sementara;
2. Setelah pegunduran diri Yakobus Edward, salah seorang staf juga ikut
mengundurkan diri karena tidak tahan dengan sikap dan cara kepemimpinan
Teradu;
3. Beberapa bulan berlalu Yacobus Edward digantikan oleh Bapak Abang Muhammad
Sadrie, tetapi kehadiran Abang Muhammad Sadrie seakan tidak diinginkan oleh
Teradu karena menurut Teradu Abang Sadrie tidak layak lagi untuk bekerja di
Panwas. Oleh sebab itu apapun yang dilakukan oleh Abang Sadrie selalu saja tida
pernah benar dimata Teradu, karena bahasa yang diucapkan Teradu kepada Abang
Sadrie tidak mencerminkan sikap seorang Pimpinan. Pada satu waktu, Abang Sadrie
bertanya melalui sms kepada Teradu, didapati Teradu menjawab sms Abang Sadrie
dengan bahasa yang tidak wajar. Pada suatu hari terjadi perdebatan antara pak
Abang Sadrie dengan Teradu yang saya sendiri tidak tahu persis apa penyebabnya
7
karena pada saat itu saya sedang menghadiri rapat koordinasi di KPU, sehingga
Abang Sadrie menyatakan akan megundurkan diri pada hari itu juga;
4. kejadian yang terakhir yang saya alami bersama Teradu adalah ketika melakukan
koordinasi dengan PJ Bupati Melawi. Pada saat itu terjadi perdebatan antara PJ
Bupati Melawi dengan Teradu, bahkan PJ Bupati mengatakan bahwa Beliau tidak
bisa berbicara dengan Teradu, karena satu kata yang diucapkan beliau dijawab
dengan sepuluh kata oleh Teradu. Lalu beliau pergi meninggalkan kami hingga kami
hanya berbicara dengan Setda dan Asisten satu PJ Bupati Melawi. Setelah kejadian
Itu, Teradu mengundurkan diri dengan alasan keluarga yang saya sendiri tidak
pernah diberitahu bahwa Teradu akan mengundurkan diri. Padahal pada saat itu
kondisi Panwas Melawi sedang mengalami permasalahan keuangan,komisioner yang
tidak lengkap dan lain-lain;
[2.5] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS,
anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
8
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Bahwa Para Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi kalimantan
Barat, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena Teradu mengajukan pengunduran diri dari
jabatannya selaku Ketua sekaligus Anggota Panwas Kabupaten Melawi tanpa disertai
alasan yang jelas, sehingga lebih mementingkan kepentingan keluarga di atas
kepentingan Umum. Teradu beralasan bahwa dirinya mengundurkan diri karena anak
9
dan orangtuanya sakit, sehingga butuh perawatan dan kehadiran Teradu sangat
dibutuhkan. Namun dalam kesempatan yang lain, Teradu tidak dapat melampirkan
surat keterangan Dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan anak dan orangtua
Teradu. Teradu juga diadukan, karena memiliki gaya komunikasi yang kurang sopan
saat berinteraksi dengan Pemerintah Daerah dan jajaran Panwascam se-Kabupaten
Melawi. Pada satu kesempatan ketika PJ Bupati bertemu dengan Teradu membicarakan
persiapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Tahun
2015, PJ Bupati menyampaikan kurang berkenan dengan gaya komunikasi Teradu
karena Teradu cenderung dominan dalam pertemuan tersebut, Teradu juga memberikan
respon kurang pantas dan tidak sopan ketika membalas SMS salah seorang mantan
Panwaslu atas nama Abang Sadrie yang sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.
Teradu dalam SMS dimaksud menyatakan bahwa Abang Sadrie tidak pantas dan tidak
layak lagi menjadi anggota Panwas, sesuatu yang kurang layak disampaikan seorang
Pimpinan terhadap koleganya. Selain itu, Permohonan pengunduran diri Teradu justru
pada saat Panwas Kabupaten Melawi sedang mengalami masalah terkait anggaran.
Anggaran awal pengawasan Pilkada dianggarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp
700.000.000,- (tujuh ratus juga rupiah) dan peruntukan anggaran tersebut hanya
bertahan sampai bulan Juli 2015, sementara Anggota Panwascam serta Staf Panwas
Kabupaten Melawi tidak menerima uang kehormatan sejak bulan Agustus 2015. Dalam
situasi seperti ini, pengunduran diri Teradu tidak pantas dan sangat tidak beralasan,
sehingga Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menolak pengunduran diri Teradu ;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Para Pengadu, Teradu tidak dapat
membantah dalil yang diadukan Para Pengadu, Teradu tidak hadir dalam persidangan,
Teradu telah dipanggil secara layak dan patut untuk dua kali persidangan yang
direncanakan. Teradu telah dipanggil secara patut dan layak berdasarkan surat
panggilan Nomor 1050.108/DKPP-PKE-IV/2015 Tertanggal 18 Desember 2015 untuk
sidang pertama, dan surat panggilan Nomor 1105.108/DKPP-PKE-IV/2015 tertanggal
30 Desember 2015 untuk sidang kedua. Teradu tidak menggunakan hak jawabnya
sebagaimana diamanatkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 24 Ayat 1, 2 dan 3. Ayat 1 berbunyi: Terhadap
Pengadu dan Teradu, Sekretariat menyampaikan panggilan kepada Pengadu dan Teradu
sekurang-kurangnya 5 (Lima) hari sebelum pelaksanaan persidangan, Ayat 2 berbunyi:
Dalam Hal Teradu tidak memenuhi Panggilan pertama sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), sekretariat menyampaikan panggilan kedua dalam waktu paling lama 5 (lima)
hari sebelum pelaksanaan Persidangan. Sementara dalam ketentuan ayat 3 berbunyi:
dalam hal Teradu tidak hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
DKPP dapat segera membahas dan menetapkan Putusan tanpa kehadiran Teradu.
Terkait hal tersebut, DKPP berpendapat, Teradu tidak menggunakan kesempatan yang
10
diberikan untuk membela diri atas seluruh dalil aduan Pengadu, dengan demikian dalil
Pengadu beralasan dan Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
[4.3]Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, mendengarkan keterangan pihak terkait,
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama
Hubertina Lennys Marlina selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten
Melawi sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si.,
Endang Wihdatiningtyas,S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas Bulan Januari tahun Dua Ribu
Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Selasa tanggal Dua Puluh Dua Puluh Enam Bulan Januari tahun Dua Ribu Enam
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Tanpa dihadiri Teradu.
11
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12