Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 234 & 235 Tahun 2019
Immawan Margono, Anggota KPU Kab. Keerom & Sherly Novieta Christina Thanos. Kasubbag Program & Data KPU Kab. Keerom
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 12/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-02-2020
👁 32 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 234-PKE-DKPP/VIII/2019 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 248-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 234-PKE-DKPP/VIII/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Pada periode tahun 2014-2018 Teradu I dan Teradu II diduga telah menjalin hubungan yang tidak wajar dan hubungan mereka telah menjadi buah bibir komisioner dan staf dalam lingkup KPU Kabupaten Keerom, Hal tersebut di kuatkan oleh keterangan yang di sampaikan saudara saksi I yang bahwa hubungan tersebut di duga terjalin pada saat Teradu I bertindak sebagai Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Keerom periode 2013 – 2018 dan Teradu II sebagai Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Keerom.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Pengadu I dalam Perkara 234-PKE-DKPP/VIII/2019 mendalilkan pada pokoknya bahwa Teradu I selaku Ketua Divisi Data telah melakukan hubungan yang tidak wajar dengan Teradu II dalam ruang lingkup pekerjaan yang melewati batas sehingga mengakibatkan tidak harmonisnya Rumah Tangga Teradu II. Teradu I dan Teradu II juga memakai istilah panggilan Pae dan Mae yang digunakan untuk memanggil Teradu I dan Teradu II di lingkup kantor KPU Kabupaten Keerom.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Immawan Margono selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Hukum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi kepada Teradu II Sherly Novieta Christina Thanos terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak diba
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 234-PKE-DKPP/VIII/2019 Nomor 235-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 248- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 234-PKE- DKPP/VIII/2019 dan Pengaduan Nomor 249-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 235-PKE-DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU [1.1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 234-PKE-DKPP/VIII/2019 Nama : Elfrend E.Solossa Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Poros Kampung Asyaman, Kabupaten Keerom Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------Pengadu I; [1.1.2] PENGADU PERKARA NOMOR 235-PKE-DKPP/VIII/2019 Nama : Kornelis Watkaat Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Poros Kampung Asyaman, Kabupaten Keerom Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai---------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Immawan Margono Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Poros Kampung Asyaman, Kabupaten Keerom Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sherly Novieta Christina Thanos Jabatan : Kasubbag Program dan Data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Alamat : Jl. Poros Kampung Asyaman, Kabupaten Keerom Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan para Pengadu; mendengar keterangan para Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 234-PKE-DKPP/VIII/2019 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 248-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 234-PKE-DKPP/VIII/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Pada periode tahun 2014-2018 Teradu I dan Teradu II diduga telah menjalin hubungan yang tidak wajar dan hubungan mereka telah menjadi buah bibir komisioner dan staf dalam lingkup KPU Kabupaten Keerom, Hal tersebut di kuatkan oleh keterangan yang di sampaikan saudara saksi I yang bahwa hubungan tersebut di duga terjalin pada saat Teradu I bertindak sebagai Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Keerom periode 2013 – 2018 dan Teradu II sebagai Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Keerom. Hubungan antara Teradu I dan Teradu II terjalin begitu dekat dan lama dengan alasan adanya hubungan kerja diantara keduanya, hubungan pekerjaan yang tidak wajar dan jam kerja yang melewati batas hingga selalu keduanya terlihat bersama membuat kecurigaan dari suami Teradu II pada waktu itu yaitu saudara Bambang Joko Trisulo (saksi I), sampai pada akhirnya saksi I menemukan beberapa bukti-bukti adanya perselingkuhan diantara Teradu I dan Teradu II sehingga membuat hubungan keluarga tidak lagi harmonis dan akhirnya bercerai pada tanggal 11 februari 2019. Perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I telah melanggar sumpah/janji, kode perilaku dan kode etik Anggota KPU. 2. Semenjak di lantik menjadi anggota KPU Kabupaten Keerom periode 2018-2023 pada 24 desember 2018 dan pada saat saya mulai berkantor di KPU Kabupaten Keerom saya pun mendengar adanya istilah panggilan Pae dan Mae yang digunakan untuk memanggil teradu I dan teradu II di lingkup kantor KPU Kabupaten Keerom, jadi saya sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom menilai bahwa ini adalah tindakan yang tidak patut di contoh, apalagi sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya mempunyai etika dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini akan menjadi nilai buruk bahkan menjadi pembelajaran yang tidak bagus bagi para staf pada lingkungan Sekretariat dan Komisioner KPU Kabupaten Keerom, apalagi hal ini terjadi pada pimpinan lembaga yang seharusnya mempunyai nilai etika. 3. Sejak perceraian saudara teradu II pada februari lalu, hubungan antara teradu I dan teradu II semakin luar biasa, ruang kerja antara Teradu I dan Teradu II yang bersebelahan memudahkan akses diantara keduanya untuk selalu bersama di dalam ruangan Teradu I, hal tersebut juga telah banyak diketahui oleh staf KPU Kabupaten Keerom. 4. Pada tanggal 30 maret 2019 ketika kami para Komisioner KPU Kabupaten Keerom melakukan rapat pleno dalam hal melakukan bimbingan teknis(bimtek) untuk penyelenggara tingkat PPS dan KPPS se- Kabupaten Keerom , teradu I mengusulkan membagi tim menjadi 2 yang mana nama-nama yang di usulkan menempatkan teradu I dan teradu II berada dalam satu tim yaitu tim 1 untuk wilayah distrik web, yaffi, skanto, towe, keisenar dan mannem. Pada tanggal 4 april 2019 teradu I dan teradu II bersama tim 1 staf KPU Kabupaten Keerom berangkat menuju Distrik Web untuk melaksanakan bimbingan teknis PPS dan KPPS, teradu I yang mempuyai inisiatif untuk menempati rumah tinggal teman sejawat teradu I yang bekerja sebagai guru di SMP Negeri 1 Web dan kebetulan yang bersangkutan sedang berada di luar wilayah Web, sehingga teradu I menghubungi yang bersangkutan via telepon untuk meminta ijin tinggal di rumah tinggal yang bersangkutan selama di Web. 1 kamar di tempatkan untuk teradu II dan staf yang lain tidur kamar yang lain hal teresebut di atur oleh Teradu I dan teradu II, dan ada dugaan bahwa hal ini sudah di rencanakan oleh Teradu I sebelumya. Dalam hal seorang pejabat sebuah lembaga yang terhormat maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat mencederai moral dan kode etik penyelenggara pemilu, perbuatan ini disaksikan oleh staf KPU Kabupaten Keerom yang waktu itu ikut dalam tim bimbingan teknis tersebut dan situasi berada dalam satu rumah. 5. Pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi PAPUA tanggal 10 mei 2019 bertempat di ruang meeting lantai 7 hotel Grand Abe di Abepura- Jayapura. Teradu I dengan jelas dan sengaja melontarkan kata-kata yang menjatuhkan marwah lembaga KPU Kabupaten Keerom di hadapan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, BAWASLU Papua, dan di hadapan seluruh saksi pasangan calon 01 dan 02, saksi Partai dan saksi DPD, yang mana seharusnya Teradu I dapat menjaga etika berbicara di depan publik. Hal tersebut di lakukan oleh Teradu I karena adanya hubungan pribadi dengan Teradu II, setelah beberapa waktu sebelumnya terjadi ketersinggungan antara Kasubbag Teknis dengan Teradu II. Disini jelas bahwa Teradu I tidak bersikap bijak dan berintegritas sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom karena telah mencampur adukan antara tugas dan tanggungjawab dengan kepentingan pribadi sehingga hal ini dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 235-PKE-DKPP/VIII/2019 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 249-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 235-PKE-DKPP/VIII/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Pada tanggal 20 Maret 2019 Teradu mengeluarkan Berita Acara (BA) atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom dengan Nomor : 23/PL.01.2- BA/9111/KPU-Kab/III/2019 tentang penetapan daftar pemilih khusus (DPK) tingkat Kabupaten Keerom. Berita Acara Nomor: 23/PL.01.2-BA/9111/KPU- Kab/III/2019 tersebut ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Keerom, yang mana hanya ditandatangani oleh Teradu I dan Anggota KPU Kabupaten Keerom yang lain yaitu Saudara MELIANUS GOBAY.Teradu dalam mengeluarkan Berita Acara dimaksud, tanpa melalui sebuah rapat pleno 5 Anggota KPU Kabupaten Keerom lainnya, padahal pada tanggal 20 Maret 2019, Kami kelima Anggota KPU Kabupaten Keerom Periode 2018-2023 masih berkantor di Kantor KPU Kabupaten Keerom, dan berangkat ke Jakarta pada tanggal 21 Maret 2019 untuk mengikuti kegiatan Orientasi Tugas (Ortu) di Jakarta. Tanpa koordinasi dengan 3 orang anggota KPU Kabupaten Keerom lainnya, ada indikasi bahwa saudara TERADU I berupaya melakukan sebuah gerakan propaganda antara KPU Kabupaten Keerom dan Bawaslu Kabupaten Keerom. Termasuk diindikasikan ada upaya-upaya mengacaukan jalannya Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Keerom, kondisi dimana TERADU I tidak diberikan kewenangan sebagai pelaksana Tugas Harian Ketua KPU Kabupaten Keerom, namun mengambil alih jabatan Pelaksana Tugas Harian Ketua KPU Kabupaten Keerom yang diberikan kepada anggota KPU Kabupaten Keerom Saudara Frengky W. Tiwe selaku Ketua Divisi Parmas dan SDM, Untuk itu, saya sebagai ketua KPU Kabupaten Keerom menduga ada upaya-upaya terselebung yang hendak dilakukan oleh TERADU I untuk memuluskan rencananya dalam mengacaukan pesta demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Keerom, dengan melakukan pemalsuan jabatan dan pemalsuan surat berita acara sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Keerom. Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2019, Pengadu mengatas namakan (Mengangkat dirinya sebagai Pelaksana Tugas) Ketua KPU Kabupaten Keerom mengeluarkan surat Nomor : 80/PL.02.1.SD/SD/9111/KPU-Kab/III/2019 perihal penyusunan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilihan Umum 2019, surat tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Keerom NATALIA L. YONGGOM. 2. Bahwa selaku Ketua KPU Kabupaten Keerom yang bertanggung jawab terhadap lembaga KPU, tidak pernah mengeluarkan surat tugas kepada Saudara TERADU I sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Keerom, padahal saya telah memberikan surat tugas kepada Saudara FRENGKY W TIWE sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Keerom. Pada tanggal 21-24 Maret 2019 bersamaan dengan kegiatan Orientasi Tugas Anggota Komisi Pemilihan Umum seluruh Indonesia di Jakarta, saya selaku Ketua KPU kabupaten Keerom telah meminta dan menginstruksikan kepada Saudara TERADU I agar menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Keerom selama saya mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Logistik Pemilu 2019 di Hotel JW Mariot Jakarta Selatan pada tanggal 27-29 Maret 2019, namun hal tersebut oleh Saudara TERADU I di tolak dan mengatakan bahwa dirinya (IMMAWAN MARGONO) ingin beristirahat di rumah saja. Oleh jawaban Saudara TERADU I tersebut, maka saya menunjuk Saudara FRENGKY W TIWE sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Keerom, untuk melaksanakan tanggungjawab jabatan selaku Ketua KPU Kabupaten Keerom demi kelancaran tahapan, program dan kegiatan Pemilu 2019, selama saya mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Logistik Pemilu Tahun 2019 di Jakarta. Selain itu TERADU I membiarkan terciptanya konflik di antara staf KPU Kabupaten Keerom seperti kasus yang telah terjadi pada tanggal 26 Maret 2019 yang mana telah terjadi pemalangan terhadap ruang kerja Kasubbag Teknis, dan Parmas yang juga ruangan kasubbag Hukum KPU Kabupaten Keerom oleh staf KPU Kabupaten Keerom bernama Guntur Rumkabu, saat terjadi pemalangan Anggota KPU Kabupaten Keerom, TERADU I yang juga selaku Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Keerom berada saat kejadian dan menyaksikan pemalangan itu terjadi, dan bahkan TERADU I berinteraksi dengan saudara pelaku pemalangan beberapa menit sebelumnya, menurut keterangan saudara pelaku dan Kasubbag teknis yang menjadi korban pemalangan tersebut bahwa saudara TERADU I bukannya mecegah atau melarang tindakan pemalangan tersebut justru mengijinkan tindakan pemalangan tersebut di lakukan. Tindakan pemalangan tersebut di ketahui langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Keerom NOAK WASANGGAI dan hal tersebut menjadi laporan/keluhan dari Kasubbag Teknis saudara IDI AMIN, sampai pada akhirnya Sekretaris KPU Kabupaten Keerom sendiri yang menginstruksikan untuk membuka pemalangan tersebut. Bahwa TERADU I berusaha mempengaruhi PENGAWAS PEMILU DISTRIK ARSO BARAT agar menyetujui adanya penghangusan perolehan suara Pemilu 2019 di TPS 2, Kampung Baburia, Distrik Arso Barat. 3. Bahwa Saudara TERADU I sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Keerom pada tanggal 23 Desember 2018 lalu, tidak pernah melakukan koordinasi kerja dengan Ketua KPU Kabupaten Keerom, KORNELIS WATKAAT dan selama ini mengatas namakan lembaga KPU Kabupaten Keerom untuk bertindak kedalam dan keluar tanpa koordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Keerom, namun segala sesuatu yang dilakukannya atas nama lembaga itu dilakukan atas kemauannya sendiri tanpa ada koordinasi dengan sesama Anggota KPU Kabupaten Keerom, terutama Ketua KPU Kabupaten Keerom KORNELIS WATKAAT. 4. Saya sebagai ketua KPU Kabupaten Keerom telah mendengar informasi dan keterangan dari beberapa staf di jajaran KPU Kabupaten Keerom mengenai adanya hubungan asmara antara saudara TERADU I dengan TERADU II yang bernama Sherly Novieta Christina Thanos. Hal tersebut sangat tidak dibenarkan karena saudara TERADU I dan TERADU II sudah berkeluarga, hal ini sebenarnya telah saya dengar dan ketahui sejak saya di angkat menjadi anggota KPU Kabupaten Keerom menggantikan mantan Anggota KPU Kabupaten Keerom yang di PAW atas nama MARIA DAHAI periode 2013-2018. Menurut keterangan Ketua KPU Kabupaten Keerom saat itu saudara BONEFASIUS BAO bahwa Hubungan perselingkuhan antara TERADU dan saudara Sherly Novieta Christina Thanos telah berlangsung di dalam lingkungan kantor KPU Kabupaten Keerom sehingga hal ini telah menjadi buah bibir di kalangan sekretariatan KPU Kabupaten Keerom, adanya hubungan gelap antara TERADU I dan TERADU II juga telah mempengaruhi setiap kebijakan yang dilakukan oleh saudara TERADU I yang pada waktu bertindak sebagai Ketua Divisi Data yang juga berdampak pada Komisioner dan Staf KPU Kabupaten Keerom yang lain. 5. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2018, TERADU I berupaya mempengaruhi keempat Komisioner KPU Kabupaten Keerom untuk memilihnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Keerom Periode 2018-2023. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 234-PKE-DKPP/VIII/2019 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 235-PKE-DKPP/VIII/2019 Berdasarkan uraian diatas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex acuo at bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU [2.3.1] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 234-PKE-DKPP/VIII/2019 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3 sebagai berikut: No KODE ALAT ALAT BUKTI BUKTI 1. Bukti P-1 : Bukti percakapan elektronik/chating messenger antara Teradu I dengan Saksi 1 2. Bukti P-2 : Bukti foto Teradu I dengan Teradu II berdua ditempat tidur didalam kamar 3. Bukti P-3 : Fotokopi surat Cerai Teradu II [2.3.2] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 235-PKE-DKPP/VIII/2019 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Pengadu bersama ini mengajukan bukti-bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: KODE ALAT ALAT BUKTI NO BUKTI 1 Bukti-P.1 : Bukti foto pemalangan ruangan Kasubbag Teknis, dan Parmas dan kesaksian Kassubag Teknis, dan Parmas dan rekaman pengakuan pelaku pemalangan saudara GUNTUR RUMKABU 2 Bukti P.2 : Bukti rekaman pembicaraan Ketua KPU Kabupaten Keerom, Kornelis Watkaat dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Keerom, TRIYONO 3 Bukti P.3 : Bukti rekaman siaran TVRI, RRI dan Harian Cenderawasih Pos, serta rekaman suara keterangan Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Keerom 4 Bukti P.4 : Bukti pesan Whatshapp Teradu I kepada Ketua Pengawas Distrik Arso barat 5 Bukti P.5 : Bukti foto AMPLOP dalam pesan GROUP WHATSHAPP PLENO KPU KEEROM dan percakapan Immawan Margono dalam pesan group Whatshapp 6 Bukti P.6 : Bukti surat keterangan dari sekretaris KPU Kabupaten Keerom tentang peristiwa pemalangan ruang kerja Kasubbag Teknis dan Parmas KPU Kabupaten Keerom 7 Bukti P.7 : Bukti Surat Tugas Sebagai Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Keerom 8 Bukti P.8 : Bukti hasil scan berita acara nomor 23/PL.01.2- BA/9111/KPU-Kab/III/2019 9 Bukti P.9 : Bukti hasil scan surat nomor: 80/PL.02.1.SD/SD/9111/KPU-Kab/III/2019 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 234-PKE- DKPP/VIII/2019 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut : 1. Hubungan kerja dan membangun tim yang kompak, karena pekerjaan Data Pemilih ini perkerjaan yang menyita waktu lebih, dan Data Pemilih ini di kerjakan mulai dari tahapan awal sampai selesai. Pekerjaan melewati waktu jam kerja memang betul, bahkan ada operator yang meninggal gara-gara menyelesaikan beratnya penyusunan Daftar Pemilih (kejadian bukan di KPU Kabupaten Keerom). Masalah perceraian ibu Sherly Novieta Christina Thanos dengan bapak Bambang Joko Trisulo itu tidak ada hubungannya dengan saya, sesuai keterangan yang diberikan ibu Sherly Novieta Christina Thanos berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Abepura. Karena masalah Nikah/Cerai itu urusan Personal, bukan ruang publik, sehingga saya dibatasi oleh Pasal 284 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 74 KUHP, maka semuanya akan di jelaskan oleh teradu 2. 2. Tuduhan tentang pangilan Pae dan Mae ini tidak benar, saya saja tidak pernah memanggil istri saya Mak atau Mae. Yang saya panggil Mak atau Mae hanya ibu yang melahirkan saya. Ini jelas tuduhan yang bohong dan pencemaran nama baik Mengenai ruang kerja yang dekat itu benar, ibu sering masuk ruangan saya untuk melaksanakan salat, dan hal ini bukan ibu sendiri, ada staf lainnya, dan pernah tim tamu dari BPK numpang salat juga. 3. Soal pembagian tim bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara, benar di bagi 2 tim, dan saya mendapat bagian tim 2 bukan tim 1, tetapi yang membagi tempat bimtek adalah tim hubungan dan partisipasi masyarakat (Bukti T1-01). Pada bimbingan teknis internal tanggal 6 Maret 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK (PPD), ada beberapa catatan saya yang kurang menjadi penekanan tim teknis, sehingga agar bimtek ke penyelenggara adhoc ini berjalan baik, saya ikut memetakan kekuatan tim bimtek. Tim harus saling melengkapi. Soal tempat tinggal/ menginap di Web, itu tidak benar jika atas inisiatif saya, sebelum berkeputusan menginap di Web, saya bertanya dulu ke semua tim, kita mau menginap dimana, di Web atau di Yaffi. Diputuskan menginab di Web. Saat kita bertanya kepada masyarakat yang kebetulan guru disitu (Bapak WIDODO), dan dimana pak guru itu menawarkan untuk menginap di rumah sdr. Wagiman yang kebetulan sedang ke Kota, sehingga saya di beri nomor HP untuk berkomunikasi langsung, minta ijin untuk memakai rumahnya. Di rumah itu hanya tersedia satu kamar dan satu ruang tamu. Sehingga tidak benar ada kamar lainnya. Betul ada kamar lainnya, tetapi terkunci, tidak bisa di buka (digunakan). Oleh karena itu kami ramai-ramai beristirahat di ruang tamu, kalau makan kami di serambi depan. 4. Benar saya menyampaikan di pleno provinsi bahwa tim teknis tidak mau di supervisi tim data. Karena setiap pencatatan data pemilih di pleno kabupaten, sudah di benarkan oleh tim data melalui PPK (PPD), kemudian sudah di luruskan oleh Bawaslu Kabupaten Keerom, dan sudah di input di komputer yang dipantau melalui layar monitor (infokus), kok tetap saja salah, di dalam sertifikasi, ternyata benar dalam sertifikasi itu ada penambahan angka beberapa peserta pemilu, DB1-DPRP tidak sama dengan DA1-DPRP di 3 (tiga) distrik yaitu Arso, Skanto, dan Arso Barat, yang jumlahnya melampaui angka 3.476 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam) suara (Bukti T1-02). Selain itu saat saya meminta pleno malam hari karena kondisi sudah darurat (Bukti T1-03) ternyata Pengadu yang juga divisi teknis dan ketua (pengadu 235) tidak melakukan pleno, malah pulang, padahal saya dan Sdr. Frengki Tiwe sedang mencari Solusi Kelebihan surat suara dalam formulir DA1 sebagaimana termuat dalam rekaman video (Bukti T1-04). Pada Kampung Kibay DPT = 647, Daftar Pengguna Hak Pilih = 739, Surat Suara yang tersedia (termasuk 2%) = 475, Jumlah Suara Sah = 482, jadi Kelebihan 7 suara. Pada Kampung Pikere DPT = 225, Daftar Pengguna Hak Pilih = 650, Surat Suara yang tersedia (termasuk 2%) = 230, Jumlah Suara Sah = 231, jadi Kelebihan 1 suara. Akhirnya tanpa rapat pleno semua ketidak benaran administrasi pemilu itu dibenarkan oleh operator dengan cara yang tidak benar, akan dijelaskan oleh teradu 2 sebagai saksi mata. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut : 1. Bahwa tahun 2014-2018, Saya secara pribadi maupun sebagai staf sekretariat KPU Kabupaten Keerom, saya tidak mengenal Pengadu. Pengadu baru dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom tanggal 24 Desember 2018 dan mulai melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom sejak bulan Januari 2019. Pada saat proses perceraian saya terjadi Pengadu belum menjadi Anggota KPU Kabupaten Keerom, bagaimana mungkin Pengadu mengetahui hal sebagaimana yang dilaporkannya sedangkan Pengadu sama sekali tidak mengenal saya maupun Saudara Bambang Joko Trisulo (Saksi I). Sejak kapan Pengadu mengenal Saksi I dan siapa yang memperkenalkannya, sehingga bulan Juli 2019 membuat pengaduan tentang permasalahan pribadi Rumah Tangga saya dan Saksi I, sedangkan saya dan Saksi I telah berpisah sejak bulan Agustus 2017. 2. Bahwa perceraian saya dengan Saksi I bukan dikarenakan permasalahan hubungan pribadi ataupun tuduhan perselingkuhan dengan Teradu I seperti yang diadukan oleh Pengadu. Saya menggugat cerai Saksi I karena kami tidak pernah menemukan solusi yang baik untuk masalah ekonomi keluarga sehingga sering menjadi perselisihan dan permasalahan komunikasi didalam kehidupan kami sehari-hari, jauh sebelum saya kenal dengan Pengadu. 3. Bahwa Sejak bulan Januari hingga Maret 2017 saksi I belum mendapatkan honor dari pekerjaannya sebagai staf honorer di kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua dan saksi I tidak memiliki penghasilan lain sedangkan ada kewajiban cicilan rumah yang harus dibayar setiap bulannya. Bahwa Sejak bulan Agustus 2017 saksi I sudah tidak menafkahi saya secara baik (lahir dan batin) dan telah memutuskan untuk meninggalkan rumah tempat tinggal bersama sejak bulan September 2017, dan kemudian saya menggugat cerai pada tanggal 12 Oktober 2018 dan telah disahkan oleh Putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor : 0373/Pdt.G/2018/PA.Jpr pada tanggal 24 Januari 2019 (Bukti T2-01) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya AKTA CERAI Nomor : 34/AC/2019/PA.Jpr pada tanggal 11 Februari 2019. (Bukti T2-02). 4. Bahwa salah satu alasan lainnya kenapa saya menggugat cerai adalah karena saya juga menemukan bukti bahwa Saksi I dipaksa untuk menceraikan saya dari kekasihnya atau calon isterinya, namun Saksi I belum bisa melakukan perceraian dengan alasan masih menunggu Pilkada Gubernur selesai karena menginginkan saya hadir di persidangan, namun didepan orangtua saya Saksi I mengatakan akan memproses secara resmi di Pengadilan Agama setelah selesai bulan Ramadhan, namun setelah selesai bulan Ramadhan Saksi I tidak juga kunjung mengurus perceraian. Dan pada akhirnya saya yang mengajukan gugatan perceraian sebagaimana perjanjian kami dihadapan orang tua saya untuk berpisah secara baik- baik. Dan saya baru menyadari bahwa selama proses persidangan perceraian, saya sering melihat kekasih/calon isteri Saksi I berada di ruang tunggu Kantor Pengadilan Agama Jayapura (Bukti T2-03). 5. Bahwa dalam hal pekerjaan, tidak ada pekerjaan yang tidak wajar sebagaimana laporan Pengadu, karena saya sebagai Kasubbag Program dan Data memiliki tanggung jawab yang berat atas Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih untuk menjamin validitas data Pemilih yang akan digunakan pada Pemilu yang sedang berjalan pada saat itu, dan pekerjaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan jadwal, Program dan Tahapan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU, melaksanakan seluruh tahapan sebagaimana perintah KPU RI melalui Keputusan KPU RI maupun Surat Edaran terkait Data Pemilih yang memiliki tahapan sangat padat dan berat sehingga sudah menjadi tugas saya untuk mengajarkan tata cara penyusunan daftar pemilih dan melakukan pendampingan kepada PPS dan PPK yang sedang bekerja menyusun daftar pemilih sesuai tahapannya di Aula Kantor KPU Kabupaten Keerom. Dan untuk itu saya tidak pernah bekerja sendiri melainkan bersama-sama dengan 2 (dua) orang staf saya, Operator Data dan Operator SIDALIH, dan dalam hal pengambilan keputusan maupun kebijakan harus selalu berkoordinasi kepada Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sebagai penanggung jawab pelaksanaan Penyusunan Data dan Daftar Pemilih (Teradu I). Sehingga jika menemukan permasalahan data pemilih kami harus turun ke lapangan, ke Kampung dan Distrik itupun dilakukan secara bersama-sama dengan TIM Data. Jika saya tidak melaksanakan tugas saya dengan penuh rasa tanggung jawab dalam waktu tahapan yang sangat padat, apakah jadwal Pleno Penetapan Daftar Pemilih di setiap tahapannya dari DPS hingga DPT bisa dilaksanakan tepat waktu? 6. Bahwa Pengadu sendiri jarang berada di Kantor sehingga tidak pernah mengikuti proses kami dalam melakukan penyusunan data dan daftar pemilih di Aula Kantor KPU Keerom, Pengadu hanya hadir pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih di setiap tahapannya (Pleno DPS-DPT). 7. Bahwa dalam hal ini Pengadu telah membuat tuduhan yang tidak berdasar dan pada hakikatnya bukan menjadi urusan Pengadu sebagai Pribadi maupun Anggota KPU Kabupaten Keerom, karena hanya mendengarkan cerita dari mulut ke mulut yang disebarkan oleh oknum didalam lingkungan Kantor KPU Keerom yang secara pribadi tidak menyukai saya. Pengadu tidak mengetahui permasalahan pribadi saya dengan saudara Saksi I, seharusnya yang melaporkan adalah Saudara Saksi I bukan Pengadu. Dan sebagai seorang pimpinan, jika mendengarkan hal-hal yang tidak wajar dalam sikap maupun pekerjaan saya, sebagaimana struktur organisasi secara kelembagaan seharusnya Pengadu memberitahukan secara langsung maupun dengan surat tertulis, atau menegur kepada atasan langsung saya, Bapak NOAK WASANGGAI, Sekretaris KPU Kabupaten Keerom. Begitu juga dengan Saksi I yang telah mengetahui sistem kerja di Kantor KPU Kabupaten Keerom sejak menikah di tahun 2011 dan telah mengetahui tanggung jawab saya sejak menjadi Bendahara di tahun 2012-2013 hingga menjadi Kasubbag Program dan Data di Sekretariat KPU Kabupaten Keerom 2013-2019. 8. Bahwa pada saat terjadi perselisihan Rumah Tangga, seharusnya Saudara Saksi I yang melapor kepada atasan langsung saya (Bapak NOAK WASANGGAI/Sekretaris KPU Kabupaten Keerom) bukan menceritakan kepada Komisioner pada kondisi sekarang dimana Saudara Saksi I sudah bukan sebagai suami. Sangat jelas pengadu tidak mengetahui pokok permasalahan yang sebenarnya antara saya dan saksi I, dan saya sangat yakin bahwa Pengadu secara bersama-sama dengan saksi I telah dengan sengaja melakukan persekongkolan dengan maksud untuk mencemarkan nama baik saya, atas saran dari oknum dilingkungan KPU kabupaten Keerom dengan tujuan untuk mempermalukan saya sebagaimana yang dilakukan oleh Saksi I sebelum dan setelah perceraian terjadi. 9. Bahwa tuduhan Pengadu atas Panggilan Pae dan Mae adalah Tidak benar. Tidak ada panggilan seperti itu. Tuduhan itu hanya omongan dari mulut ke mulut yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memang tidak menyukai saya secara pribadi dan Tim kerja saya sehingga mengeluarkan istilah panggilan seperti itu dengan maksud mencemarkan nama baik saya. 10. Bahwa soal putusan sidang perceraian saya sejak masuknya gugatan perceraian tanggal 12 Oktober 2018 hingga putusan pengadilan tanggal 24 Januari 2019, tidak ada Komisioner maupun Staf yang mengetahui. Yang mengetahui hanya atasan langsung saya Sekretaris KPU Kabupaten Keerom, Bapak NOAK WASANGGAI, karena hanya kepada beliau sebagai atasan langsung saya menceritakan permasalahan yang saya hadapi dan beliau yang menandatangani surat Ijin bercerai (Bukti T2-04). Darimana Pengadu mengetahuinya? Bahwa benar ruangan saya dan Teradu I berdekatan namun bukan berarti saya bekerja diruangan yang bukan ruangan kerja saya. Saya masuk kedalam ruangan Teradu I itu hanya untuk melaksanakan sholat, dan hal itu juga dilakukan oleh staf perempuan lainnya yang beragama Islam diruangan yang sama. Di Kantor KPU Kabupaten Keerom hanya ada kami bertiga staf Perempuan yang beragama Islam dan kondisi kantor yang tidak memiliki Mushola, sehingga ruangan Teradu I yang sering kami gunakan untuk sholat, baik bagi kami para staf maupun tamu beragama Islam yang berkunjung ke kantor. 11. Bahwa dalam hal pelaksanaan Bimbingan Teknis Bagi PPS dan KPPS di tingkat Distrik, untuk pembagian Tim saya membaca dari susunan Tim Bimtek yang ditempelkan oleh Divisi Teknis di tembok dekat pintu masuk Kantor KPU Kabupaten Keerom. Bahwa pada saat yang bersamaan saya bersama TIM Data masih melakukan pekerjaan penyusunan daftar pemilih dalam tahapan DPTb, DPK dan Perbaikan DPT sehingga untuk mengikuti Tim Bimtek tingkat Distrik saya hanya mengikuti apa yang sudah disusun dan ditempelkan di tempat pengumuman, yaitu masuk kedalam TIM 2 untuk melaksanakan Bimtek di Distrik Web dan Yaffi. 12. Bahwa pada tanggal 5 April 2019, TIM 2 yang terdiri dari; Bapak IMMAWAN MARGONO (Teradu 1), Sdr. RUDOLOF NOWYAGIR, Sdr. WAHYU HANDOKO (sopir), dan Saya perempuan seorang sendiri dalam TIM tersebut menuju Distrik Web. Didalam perjalanan menuju Distrik Web TIM sempat mendapatkan rintangan karena adanya pohon tumbang sehingga TIM harus menyingkirkan pohon tumbang secara bergantian (Bukti T2-05). Bahwa setelah memberikan Bimtek kepada KPPS Distrik Web, kami beristirahat dan bermalam di rumah salah seorang Guru SMP Negeri Web yang tempatnya bersebelahan dengan SMP Negeri Web tempat pelaksanaan kegiatan, dan hanya rumah itu yang layak ditempati karena dekat dengan tempat kegiatan dan kebetulan pemiliknya sedang berada di luar wilayah Distrik Web. Di rumah tersebut hanya ada dua kamar dimana salah satu kamarnya dalam keadaan terkunci, karena saya perempuan seorang diri dan hanya ada satu dipan beralaskan matras, maka saya yang menempatinya dengan kondisi pintu kamar terbuka lebar, sedangkan Teradu I tidur di lantai bersama 4 (empat) orang lainnya yang semuanya adalah laki-laki (Sdr. Wahyu Handoko, Sdr. Rudolof Nowyagir, Sdr. Guntur Rumkabu dan seorang temannya). Bagaimana Pengadu bisa melaporkan hal yang tidak dilihat dengan mata kepalanya sendiri? Melainkan menduga-duga hanya dari cerita oknum yang memang sengaja ingin menjatuhkan nama baik saya. 13. Bahwa pada saat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Papua pada tanggal 10 Mei 2019 bertempat di Lantai 7 Hotel Grand Abe, data DPT yang dibacakan oleh Pengadu tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap yang sesuai untuk 4 (empat) jenis Pemilu. Hal ini menjadi pertanyaan untuk saya sendiri dan juga menjadi pertanyaan bagi peserta Pleno dari Peserta Pemilu yang hadir pada saat itu. 14. Bahwa angka DPT yang salah telah diperbaiki pada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Keerom yang dilaksanakan sejak tanggal 3-9 Mei 2019 di Aula Gedung Pramuka Kabupaten Keerom. Dan mengapa pada pleno di tingkat provinsi DPT pada Sertifikat DB1untuk 4 jenis Pemilu (kecuali DB1- DPRD Kabupaten) bisa salah? 15. Bahwa untuk kesalahan angka DPT tersebut saya telah ditegur oleh Tim Verifikator tingkat Provinsi (Bukti T2-06-RekamanSuara), dan saya telah menyampaikan alasan saya, bahwa kami di TIM DATA tidak dilibatkan dalam proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten hal ini dimulai sejak pleno internal penyusunan Tim Verifikator SITUNG, hal tersebut dikarenakan Kasubbag Teknis tidak menginginkan TIM DATA terlibat didalam TIM SITUNG, sedangkan data dalam SITUNG ada kaitannya dengan data pemilih yang menjadi tanggung jawab TIM DATA. Kemudian TIM Verifikator KPU Provinsi dan juga Bapak MELIANUS M. GOBAY sebagai Divisi Perencanaan dan Data meminta saya sebagai Kasubbag Program dan Data beserta Saudara IDI AMIN, Kasubbag Teknis Kabupaten Keerom sebagai Verifikator untuk memperbaiki data yang salah, namun Kasubbag Teknis tidak bersedia hadir jika ada saya sehingga saya diminta oleh Teradu I untuk tidak usah berada di tempat Pleno lagi agar supaya Pak Kasubbag Teknis mau datang untuk memperbaiki data, dan saya memilih untuk mengalah kemudian turun ke lantai 1, dan kemudian data DPT diperbaiki sendiri oleh Sdr. WAHYU HANDOKO sebagai Operator SITUNG. 16. Bahwa sebelumnya pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten dimana saya sebagai Kasubbag Program dan Data secara terang- terangan diusir oleh Kasubbag Teknis karena Kasubbag Teknis mengatakan saya memata-matainya dan mau mengambil alih pekerjaannya, saya merasa bingung karena ini adalah pekerjaan lembaga dan sudah menjadi tugas saya mencermati DPT yang dibacakan oleh masing-masing PPK di 11 (sebelas) Distrik Kabupaten Keerom dimana sebelumnya adalah menjadi tanggung jawab Teradu I yang pada saat itu adalah sebagai Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Oleh karenanya saya memilih untuk tetap berada di tempat Pleno karena harus memperbaiki DPT yang dibacakan oleh PPK atas permintaan dari Ibu Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom. 17. Bahwa dalam pelaksanaan pleno itu saya sempat ditegur dengan wajah dan nada yang keras oleh Pengadu didepan meja Bawaslu Kabupaten Keerom perihal pencatatan DPK yang menurut Pengadu saya tidak mencatat DPK dengan baik, dan setelah diklarifikasi ternyata Pengadu tidak paham tentang DPK dan setelah saya menjelaskan soal DPK kemudian ditegaskan lagi oleh Ibu Ketua Bawaslu barulah Pengadu paham. 18. Bahwa dalam hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan masalah pribadi, ini hanya alasan yang dibuat-buat oleh Pengadu dikarenakan adanya kecurangan TIM Teknis yang diketahui oleh kami TIM Data. Adapun perihal kecurangan tersebut awalnya saya tidak ketahui, namun secara tidak sengaja pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Papua pada tanggal 10 Mei 2019 di lantai 7 Hotel Grand Abe, pada saat saya hendak ke toilet dan melewati ruangan untuk merokok, saya menghampiri Anggota Divisi Data Bapak MELIANUS M. GOBAY, yang tidak lama kemudian ada seorang saksi Partai politik yang kemudian baru saya ketahui adalah saksi dari Partai Demokrat Provinsi Papua yang ikut menghampiri dan mengatakan tentang ketidakcocokkan angka pada DA1-DPRP untuk jumlah total perolehan suara Partai PKS di Distrik Skanto yang seharusnya tercatat 1.657 tetapi dalam DB1-DPRP tercatat 3.133, dimana ada perubahan angka untuk Caleg Nomor urut 1 atas nama Darwis Massi, sedangkan yang tercatat dalam DA1-DPRP jumlahnya 351, dan dalam DB1-DPRP tercatat 1.827, sehingga terjadi penambahan suara sebanyak 1.476 saksi tersebut sambil memperlihatkan dokumen dimaksud yang ada dalam telepon selulernya (Bukti T2-07). Hal itu menjadi catatan pengingat bagi saya, sehingga saya berpikir nanti setelah masuk kantor saya akan mengecek arsip excel yang diberikan oleh PPK Skanto yang ada di dalam laptop saya dan akan saya sampaikan dalam rapat rutin internal sebagai evaluasi bersama, namun setelah Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi berakhir Pengadu beserta TIM TEKNIS tidak pernah berada di Kantor. 19. Bahwa khususnya untuk Distrik Skanto, saya adalah koordinator yang ditempatkan untuk melakukan monitoring Pemungutan Suara Pemilu 2019 mulai dari pemungutan suara dan rekapitulasi di tingkat TPS hingga di tingkat Distrik Skanto, hingga menjenguk staf sekretariat PPK Distrik Skanto yang sakit (Bukti T2-08). Pembacaaan DA1 oleh PPK Distrik Skanto pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Keerom pada hari sabtu, tanggal 4 Mei 2019 pukul 14.00 WIT bertempat di Gedung Pramuka Kabupaten Keerom telah sesuai dan cocok dengan apa yang diplenokan di tingkat Distrik sebagaimana yang dibacakan oleh Ketua PPK Saudara DEDIK SURYANTO dan sebagaimana yang terlihat pada layar infocus pada saat itu. 20. Demikian juga untuk Distrik Arso Timur, pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten untuk Distrik Arso Timur pada tanggal 7 Mei 2019, karena DA1 yang dibawa oleh PPK Arso Timur yang telah dibagikan kepada Bawaslu dan Peserta Pemilu masih berupa tulisan tangan, sehingga untuk efisiensi waktu maka pleno di skors dan Divisi Hukum dan Pengawasan (Teradu I) memerintahkan operator DATA atas nama M. AINULLOH HILDA dan NUR ANA untuk mengeluarkan PC Komputer yang ada diruangannya untuk membantu memperbaiki DPT Arso Timur yang salah, sehingga PPK Arso Timur dapat melakukan entry data kedalam DA1 dalam format excel yang telah disiapkan oleh TIM SITUNG (Bukti T2-09), proses perbaikan dan entry data kedalam file excel oleh PPK Arso Timur dilakukan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Keerom sampai pagi dini hari. 21. Pada tanggal 8 Mei 2019 siang hari, saya mengecek ruang rapat sudah tidak ada satupun PPK Arso Timur yang bekerja entry data disitu. Sore hari, saya cek kembali tidak ada, hingga saya melihat salah seorang Operator SITUNG masuk kedalam kantor, dan saya melihat salah seorang anggota PPK Arso Timur dan bertanya, “kenapa tidak selesaikan entry data? Pleno sudah di skors satu hari menunggu arso timur”, dan dia mengatakan, “sementara dikerjakan”, saya balik bertanya, “kerja dimana? Kan sudah disiapkan komputer di ruang rapat”, dan dia menjawab, “mereka sementara kerja didalam ruangan Komisioner”, dan menunjuk kearah ruangan Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM yang merupakan Koordinator untuk Wilayah Distrik Arso Timur. Kemudian saya mengetuk pintu dan ijin masuk kedalam untuk mengecek, dan benar saja, operator SITUNG yang tadi saya lihat sedang berada didalam ruangan dan berada didepan Komputer sedang melakukan entry data dan didalam ruangan tersebut ada Pengadu dan Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat Bapak FRENGKI W. TIWE, Saya pun segera mendekati dan memperhatikan proses entry data tersebut (Bukti T2-10 dan Bukti T11_RekamanVideo). 22. Setelah selesai dilakukan entry data, Anggota KPU Divisi Parmas, Bapak FRENGKI W. TIWE meminta tolong kepada saya untuk mengeprint semua DA1 Distrik Arso Timur tersebut, dan beliau menyerahkan flashdisk berisi data tersebut. Kemudian saya meminta operator DATA, M. AINULLOH HILDA untuk mengeprint dengan menggunakan printer yang ada di meja saya. Hingga pada print out DA1-DPD, saya melihat masih ada warna merah pada kolom format excel tersebut, dan segera melapor pada Bapak FRENGKI W. TIWE, dan beliau menjawab, biarkan saja dulu, nanti kita perbaiki lagi, tidak berapa lama kemudian operator SITUNG atas nama FIRDAUS C. ADI, masuk kembali ke ruangan, dan melakukan koreksi atas data pada kolom excel yang berwarna merah, kemudian mencoret angka pada hard file DA1-DPD yang sudah di print, saya sudah mencoba menegur, “kenapa suaranya jadi nol dan ada yang dicoret?” tetapi operator tersebut hanya mengatakan, “”sudah begitu saja, dan berlalu keluar ruangan (Bukti T2-12) dan kemudian Bapak FRENGKI W. TIWE datang mengambil hasil print out DA1 Distrik Arso Timur. Bahwa segala laporan yang dilaporkan oleh Pengadu ADALAH TIDAK BENAR dan tidak relevan dengan kejadian yang sebenarnya, hal tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi diri atas perbuatan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh Pengadu bersama TIM Teknis yang diketahui oleh saya sehingga pelaku berusaha untuk mencari-cari kesalahan saya dalam pekerjaan dan menyerang secara pribadi. Hal ini juga dilakukan karena Pengadu memiliki konflik internal dengan Teradu I yang juga mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh Pengadu bersama TIM Teknis/Situng, sehingga saya ikut menjadi tumbal. 23. Bahwa Para pengadu secara jelas dengan sengaja ingin mencemarkan nama baik saya di lingkungan internal KPU Kabupaten Keerom dengan memposting aduan DKPP kedalam Whatsapp Group agar diketahui semua orang anggota grup, tanpa berpikir apakah aduan yang disampaikan sepenuhnya benar ataukah hanya informasi dari mulut ke mulut yang didengar oleh Para Pengadu dengan tujuan ingin mempermalukan karena adanya campur tangan oknum yang ingin mengadu domba kami didalam kantor KPU Kabupaten Keerom (Bukti T2-13). Bahwa sebagai seorang pemimpin seharusnya lebih bijak dalam segala persoalan, bukan malah memperburuk keadaan dan situasi didalam lingkungan kantor KPU Kabupaten Keerom, dan hal ini sudah sering terjadi. 24. Bahwa pengadu tidak mengetahui permasalahan dengan jelas antara saya dan Saksi I, dan kedua Pengadu secara bersama-sama dengan saksi I telah dengan sengaja melakukan persekongkolan untuk mencemarkan nama baik saya dengan tujuan untuk mempermalukan, sebagaimana yang dilakukan oleh Saksi I sebelum dan setelah perceraian terjadi hingga hal ini dijadikan laporan bagi Para Pengadu. 25. Bahwa hal lainnya perihal laporan Pengadu terhadap Permasalahan saya dengan Saksi I jika diperlukan dapat saya sampaikan dalam bukti tambahan (Bukti T2_14). [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 235-PKE- DKPP/VIII/2019 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut : 1. Bahwa sebelum membuat Berita Acara Nomor 23/PL.01.2-BA/9111/KPU- Kab/III/2019 telah dilakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Keerom di Ruang Rapat KPU Kabupaten Keerom pada tanggal 29 Maret 2019, di hadiri oleh Frengki Tiwe, Melianus Gobay, dan Immawan Margono, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom, dan Yasser A. Runggamusi sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom (Bukti T1-01). Setelah rapat selesai, kami menyusun berita acara tertanggal 20 Maret 2019 yang telah di setujui Bawaslu Kabupaten Keerom. Dan saat penanda tanganan Berita Acara saudara Frengki Tiwe tidak di kantor dan HP nya tidak bisa di hubungi. Sehingga Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sdr. Melianus Gobay berkeputusan kita berdua yang tanda tangan dulu, baru di antar ke Bawaslu sebagai bahan pertimbangan awal. Kemudian surat pengantarnya sdr. Melianus Gobay meminta saya yang mendatangani. Lazimnya sebuah surat yang keluar yang tanda tangan itu Ketua, jika ketua berhalangan ditanda tangani ketua divisinya dengan tambahan Plh. Ketua. Saya tidak pernah bertanda tangan sebagai Plt. Ketua. 2. Bahwa komunikasi awal dengan ketua Bawaslu agar bawaslu segera mendapat data yang akurat tentang data pemilih, dsampaikan juga ke ketua bawaslu, ini administrasi belum lengkap, nanti hari senin baru kami lengkapi (Bukti T1-02) Soal penunjukan Plt. Ketua kepada sdr. Frengki Tiwe, saya tidak tahu, karena tidak diumumkan, dan juga tidak ada rapat pleno penunjukan Plt. Ketua Teradu berkeyakina jika sdr. Melianus Gobay yang menanda tangani Plh. Ketua pada surat itu, tidak mungkin ini jadi bahan laporan di DKPP.Selain itu mengenai berita acara ini telah di bahas dalam group WA KPU Kabupaten Keerom pada tanggal 7 dan 8 april 2019 (Bukti T1-03), saya pikir sudah selesai, kok ternyata masuk dalam aduan DKPP. 3. Pada tanggal 27 Maret 2019 KPU Kabupaten Keerom melaksanakan deklarasi Kampanye Damai di lapangan Kampung Sanggaria, pada saat diskusi berempat Frengki Tiwe, Melianus Gobay, Immawan Margono masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Keerom, dan Noak Wasanggai sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Keerom dalam rangka persiapan kegiatan deklarasi, tidak ada info kalau sdr. Frengki Tiwe di tunjuk sebagai Plt. Ketua. Saya sudah menyampaikan besok yang berbicara di mimbar sdr. Frengki Tiwe sebagai divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat, dan sudah menyatakan siap, tetapi di tolak oleh sdr. Melianus Gobay, dan saran sekretaris agar saya yang menyampaikan pesan kampanye damai, saran tersebut di dukung oleh sdr. Melianus Gobay. Jadi tidak benar Teradu ingin mengacaukan pemilu dan melakukan propaganda antara KPU dan Bawaslu. 4. Benar sdr. Guntur Rumkabu datang ke ruang saya untuk memberitahu akan memalang ruang kasubbag teknis. Saya sudah menanyakan harus dipalangkah? Coba selesaikan dengan baik. Sdr. Guntur Rumkabu mengatakan saya hanya permisi saja menghormati pak yang ada disini, di ijinkan atau tidak saya tetap palang. Saya sudah terlanjur jengkel dengan mereka. Saya bertanya kepada sdr. Daniel barang-barang yang di dalam ruangan yang dibutuhkan untuk kegiatan besok bagaimana, jawabannya sudah di amankan dan di keluarkan. Sdr. Guntur Rumkabu marah tidak dengan Anda? Tidak, dia bicara baik-baik. Berarti hanya aksi saja agar diperhatikan oleh Sekretaris. 5. Mengenai adu domba dengan pimpinan partai politik itu hanya persepsi saudara ketua saja. Soal janji kursi itu sudah saya laporkan ke polisi, karena ada indikasi pencemaran nama baik, dan status sdr. Kornelis Watkaat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 14 November 2019 sudah dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan (Bukti T1-04), Janji itu hanya versi ketua KPU Kabupaten Keerom, sudah saya tulis dalam kronologis (Bukti T1- 05) saya tidak pernah menjanjikan kursi kepada siapapun. Soal mempengaruhi Pengawas Distrik Arso Barat, itu tidak benar (Bukti T1-06). 6. Terady selalu koordinasi, terbukti dengan menghadiri rapat pleno, memberi saran dan pendapat di rapat pleno, dan mengerjakan tugas-tugas kantor/ lembaga. Tidak koordinasi itu hanya klaim sepihak. Satu bukti lagi, saat saya di perintah ketua untuk menarik Kotak Suara di distrik Senggi tugas saya laksanakan dengan baik. 7. Sebagai ketua, kalau sudah menjadi buah bibir kenapa tidak dikumpulkan, sebagaimana janji kursi tadi, tidak ada pembahasan dalam rapat pleno tiba-tiba muncul di koran cenderawasih pos. seharusnya sebagai ketua mengkoordinasikan agar buah bibir itu hilang, bukan malah melaporkan ke DKPP. Ini tindakan pembusukan. Semua kebijakan KPU Kabupaten Keerom diambil dalam rapat pleno, sehingga tidak ada kebijakan masing-masing Anggota, yang ada kebijakan yang dilaksanakan adalah hasil rapat pleno. 8. Saya tidak pernah mempengaruhi anggota KPU Kabupaten Keerom untuk memilih saya menjadi Ketua KPU Kabupaten Keerom. Tidak ada dalam WhatsApp saya meminta dipilih menjadi ketua KPU Kabupaten Keerom. Dalam amplov tersebut saya hanya membuat tulisan ini yang bikin ramai (Bukti T1-07) Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut : 1. Bahwa apa yang diadukan Pengadu tidak dilihat langsung, melainkan Pengadu hanya mendengar pembicaran dari mulut ke mulut oleh oknum staf sekretariat. Pengadu mulai melaksanakan tugas di KPU Kabupaten Keerom sejak dilantik sebagai Komisioner Penggantian Antar Waktu menggantikan Ibu MARIA DAHAY sejak bulan Maret 2018. Bahwa permasalahan Rumah Tangga antara saya dan Saksi I telah ada jauh sebelum Pengadu menjadi Anggota KPU Kabupaten Keerom. Kami sudah berpisah tempat tinggal sejak bulan September 2017 yang kemudian atas gugatan perceraian saya pada tanggal 12 Oktober 2018 yang telah disahkan oleh Putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor : 0373/Pdt.G/2018/PA.Jpr pada tanggal 24 Januari 2019 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya AKTA CERAI Nomor : 34/AC/2019/PA.Jpr pada tanggal 11 Februari 2019. (Bukti T2-01 dan Bukti T2-02). 2. Bahwa Pengadu telah membuat tuduhan dan laporan hanya dari mendengarkan cerita dari mulut ke mulut yang disebarkan oleh oknum didalam lingkungan Kantor KPU Keerom yang tidak menyukai saya. Untuk hal ini pada saat Pengadu dilantik kembali sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom pada tanggal 24 Desember 2018, dan bertugas pada bulan Januari 2019, saya sering bersama-sama Pengadu melakukan sharing pekerjaan didalam ruangannya, dan dalam catatan ingatan saya, sempat Pengadu mengatakan bahwa dia mendengar cerita-cerita diluar tentang saya akan tetapi, Bapak (sebutan Pengadu untuk dirinya) tidak akan mencampuri urusan pribadi ibu (sebutan Pengadu untuk saya) yang penting ibu kerja baik saja, Bapak dukung itu. Saya sempat mengatakan juga, biasalah orang-orang kurang kerjaan, mending urus pekerjaan daripada urus pribadi orang. 3. Bahwa Pengadu juga sering mengganggu kami 3 (tiga) orang staf perempuan, dengan sebutan cinta, sayang, istri, dan lain sebagainya. Dan hal itu sudah sering kami tegur, karena ucapan tersebut kadang terucap pada saat ada orang luar dan terkadang kami hanya menanggapinya dengan tertawa saja (menganggap hanya gurauan) dan itu sering terjadi sehingga kami lebih memilih untuk menghindar bertemu dengan Pengadu. 4. Bahwa sebagai seorang pimpinan, sudah seharusnya menjaga kewibawaannya sebagai pemimpin sehingga tidak perlu mengeluarkan kata-kata yang jika didengar akan menimbulkan interpretasi negatif bagi orang yang mendengarnya. Dan jika mendengarkan hal-hal yang tidak wajar dalam hal sikap maupun pekerjaan saya, sebagaimana dapat dilihat dalam struktur organisasi secara kelembagaan seharusnya Pengadu memanggil dan mengkonfirmasikan atau menegur saya secara tertulis melalui Sekretaris KPU Kabupaten Keerom, Bapak NOAK WASANGGAI sebagai atasan langsung saya. Dan selama peristiwa ini terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 saya tidak pernah dipanggil menghadap Atasan saya Bapak NOAK WASANGGAI untuk masalah tersebut. 5. Bahwa untuk Pekerjaan kelembagaan, dalam hal pengambilan kebijakan dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Keerom melalui Rapat Pleno. Dan dalam pelaksanaan teknis kegiatan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Pleno yang wajib diikuti oleh Sekretaris dan Para Kasubbag dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Keerom, sehingga tidak ada kebijakan yang dilakukan hanya sepihak oleh Pimpinan lembaga yang dalam hal ini adalah 5 orang Anggota KPU tanpa melalui Pleno. 6. Bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu adalah tidak benar, hal itu hanya persepsi Pengadu saja. Karena para pengadu secara jelas dengan sengaja ingin mencemarkan nama baik saya di lingkungan internal KPU Kabupaten Keerom, dengan memposting aduan DKPP kedalam Whatsapp Group agar diketahui semua orang anggota grup, tanpa berpikir apakah aduan yang disampaikan sepenuhnya benar ataukah hanya informasi dari mulut ke mulut yang didengar oleh Para Pengadu dengan tujuan ingin mempermalukan karena adanya campur tangan oknum yang ingin mengadu domba kami didalam kantor KPU Kabupaten Keerom, dan sebagai seorang pemimpin seharusnya lebih bijak dalam segala persoalan, bukan malah memperburuk keadaan dan situasi didalam lingkungan kantor KPU Kabupaten Keerom, dan ini sudah sering terjadi. (Bukti T2-13). 7. Bahwa Para Pengadu memiliki konflik internal dengan Teradu I sehingga saya menjadi tumbal, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum yang dengan sengaja mempergunakan Saksi I dan permasalahan antara saya dan Saksi I sebagai bagian dari aduan ini, padahal saya dan Saksi I sudah bukan lagi berstatus sebagai Suam Isteri. 8. Bahwa beberapa saksi yang akan dihadirkan mengundurkan diri untuk bersaksi karena ada saksi yang merasa terancam oleh ucapan Pengadu, sehingga saksi batal untuk memberikan kesaksian padahal sebelumnya saksi telah menyatakan keinginannya untuk bersaksi. 9. Bahwa hal lainnya perihal laporan Pengadu terhadap Permasalahan saya dengan Saksi I jika diperlukan dapat saya sampaikan dalam bukti tambahan (Bukti T2_14). [2.5] PETITUM TERADU [2.5.1] PETITUM TERADUPERKARA NOMOR 234-PKE-DKPP/VIII/2019 Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 235-PKE-DKPP/VIII/2019 Berdasarkan uraian Jawaban Teradu diatas, maka kiranya Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak laporan Pengadu seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. 3. Merehabilitasi nama para Teradu. 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI TERADU [2.6.1] ALAT BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 234-PKE-DKPP/VIII/2019 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu I mengajukan alat bukti T-1 s.d T-4, sebagai berikut: KODE ALAT NO. KETERANGAN BUKTI Jadwal Bimbingan teknis Pemungutan dan Penghitungan 1. T-1 : Suara bagi KPPS dan PPS Resume Pihak Terkait tentang perubahan DA1-DPRP ke DB1-DPRP Pada Pengaduan Nomor : 310-P/L- 2. T-2 : DKPP/IX/2019, Perkara Nomor : 291-PKE- DKPP/IX/2019, Sidang Pemeriksaan tanggal 15 November 2019 Foto Layar Permintaan Pleno darurat tanggal 8 Mei 2019, 3. T-3 : jam 01.37 WIT Vidio pengarahan kepada PPK/ PPD Arso Timur tanggal 4. T-4 : 8 Mei 2019 jam 02.09 WIT Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu II mengajukan alat bukti T-1 s.d T-11 sebagai berikut: KODE ALAT NO. KETERANGAN BUKTI Salinan Putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor 1. T-1 : 373/Pdt.G/2018/PA Jpr tanggal 24 Januari 2019 2. T-2 : Akta Cerai Nomor 34/AC/2019/PA.Jpr 3. T-3 : Screenshot Obrolan Facebook Surat Edaran Kepala Radar Administrasi Kepegawaian 4. T-4 : Negara Nomor 08/SE/I/1983 tanggal 26 April 1983 tanggal 1 Agustus 2018 Foto-Foto Dokumentasi Tim Bimtek PPS dan KPPS 5. T-5 : tanggal 5 April 2019 di Distrik WEB dan YAFFI 6. T-6 : DA1 DPRP DAPIL 3 Distrik Skanto Daftar Nama-Nama Tim Monitoring Pemungutan Suara 7. T-7 : Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 Foto Saat Supervisi Perbaikan Data DPT pada DA1 8. T-8 : Distrik Arso Timur tanggal 7 Mei 2019 di Ruang Rapat Kantor KPU Keerom Foto Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Bapak Frengki W. Tiwe bersama Operator SITUNG yang sedang melakukan entry data 9. T-9 : DA1 Distrik Arso Timur pada tanggal 8 Mei 2019 di dalam ruangan Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM 10. T-10 : DA1 DPD Kecamatan Arso Timur 11. T-11 : Screenshot Whatsapp tanggal 21 November 2019 [2.6.2] ALAT BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 235-PKE-DKPP/IX/2019 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu I mengajukan alat bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut: KODE ALAT NO. NAMA ALAT BUKTI BUKTI : Foto Rapat koordinasi dengan Bawaslu tanggal 29 Maret 1. T-1 2019 : Percakapan WhatsApp dengan ketua bawaslu kabupaten 2. T-2 keerom : Percakapan dalam group WhatsApp KPU Kabupaten 3. T-3 Keerom : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan 4. T-4 (SP2HP) 5. T-5 : Kronologis Janji Kursi 6. T-6 : Kronologis Pengawas Distrik Arso Barat 7 T-7 : Foto Layar tentang foto amplop Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu II mengajukan alat bukti T-1 s.d T-11 sebagai berikut: KODE ALAT NO. KETERANGAN BUKTI Salinan Putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor 1. T-1 : 373/Pdt.G/2018/PA Jpr tanggal 24 Januari 2019 2. T-2 : Akta Cerai Nomor 34/AC/2019/PA.Jpr 3. T-3 : Screenshot Obrolan Facebook Surat Edaran Kepala Radar Administrasi Kepegawaian 4. T-4 : Negara Nomor 08/SE/I/1983 tanggal 26 April 1983 tanggal 1 Agustus 2018 Foto-Foto Dokumentasi Tim Bimtek PPS dan KPPS 5. T-5 : tanggal 5 April 2019 di Distrik WEB dan YAFFI 6. T-6 : DA1 DPRP DAPIL 3 Distrik Skanto Daftar Nama-Nama Tim Monitoring Pemungutan Suara 7. T-7 : Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 Foto Saat Supervisi Perbaikan Data DPT pada DA1 8. T-8 : Distrik Arso Timur tanggal 7 Mei 2019 di Ruang Rapat Kantor KPU Keerom Foto Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Bapak Frengki W. Tiwe bersama Operator SITUNG yang sedang melakukan entry data 9. T-9 : DA1 Distrik Arso Timur pada tanggal 8 Mei 2019 di dalam ruangan Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM 10. T-10 : DA1 DPD Kecamatan Arso Timur 11. T-11 : Screenshot Whatsapp tanggal 21 November 2019 [2.6.3] KETERANGAN SAKSI Perkara 234-PKE-DKPP/VIII/2019 Saksi Pengadu Wahyu Handoko Tidak mengetahui lebih jelas mengenai hubungan Teradu I dan II. Pernah mendengar staf adanya panggilan Pae dan Mae antara Teradu I dan II, dan itu menjadi guyonan. Idi Amin Mengetahui benar ruangan Teradu I sering digunakan sholat oleh para staf dan Teradu II. Bambang Joko Trisulo (mantan suami Teradu II) mengetahui hubungan terlarang sebelum bercerai, dan mendapatkan foto selfi tahun 2016 di laptop Teradu II. sering mendengar Teradu I dan Teradu II bertengkar), pernah melihat saudara Teradu I berada di dalam rumah Teradu II sedang tidur di kursi rumah Teradu II Saksi Teradu Eny S. Wahyuni (mengetahui kalau panggilan Teradu I pae terlebih dahulu, sebelum staf kpu keeerom. Saya juga telah mengetahui sering mengantar pulang Teradu II, dan bukan hanya Teradu II yang diantar pulang oleh Teradu I) Dedik Suryanto (Mantan PPK skanto) Panggilan Pae tidak mengganggu lingkungan kerja Fritz Rumkabu (staf PNS KPU Keerom) tidak kejadian apa2 ketika kunjungan ke distrik web. Perkara 235-PKE-DKPP/VIII/2019 Saksi Pengadu Nikolaus Marung pleno tanggal 23 April 2019 malam hari, ada surat suara yang tidak ditandatangni oleh KPPS, ada 290 suara, Teradu I datang bertemu ketua Panwas mengatakan mengapa memberikan rekomendasi, kenapa tidak dihanguskan saja. Gus Wanimbo Teradu pernah berjanji akan memberikan kursi untuk putra daerah 2 kursi dan Partai Garuda 1 Kursi. Terdapat 6 kursi Dapil 3 di distrik skanto. Idi Amin pernah mendengar Teradu I berucap bahwa pengadu tidak cocok jadi ketua KPU Keerom. [2.6.4]KETERANGAN PIHAK TERKAIT Perkara 234-PKE-DKPP/VIII/209 Pihak Terkait Kornelis Watkaat Ketua KPU Kabupaten Keerom (Salah satu Staf KPU Kab. Keerom pernah menyampaikan kepada saya, jangan sampai tergoda oleh Teradu II. adanya Hubungan antara Teradu I dan II membuat situasi Kantor tidak harmonis).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Pengadu I dalam Perkara 234-PKE-DKPP/VIII/2019 mendalilkan pada pokoknya bahwa Teradu I selaku Ketua Divisi Data telah melakukan hubungan yang tidak wajar dengan Teradu II dalam ruang lingkup pekerjaan yang melewati batas sehingga mengakibatkan tidak harmonisnya Rumah Tangga Teradu II. Teradu I dan Teradu II juga memakai istilah panggilan Pae dan Mae yang digunakan untuk memanggil Teradu I dan Teradu II di lingkup kantor KPU Kabupaten Keerom. Hubungan antara Teradu I dan Teradu II terjalin begitu dekat dan lama sehingga membuat hubungan keluarga tidak lagi harmonis dan akhirnya Teradu II bercerai pada tanggal 11 Februari 2019. Pada tanggal 30 maret 2019 dalam rapat pleno terkait bimbingan teknis (bimtek) untuk penyelenggara tingkat PPS dan KPPS se- Kabupaten Keerom, Teradu I mengusulkan membagi Tim menjadi 2 dimana Teradu I dan Teradu II diusulkan berada dalam satu tim untuk wilayah Distrik Web, Yaffi, Skanto, Towe, Keisenar dan Mannem. Pada tanggal 4 April 2019 Teradu I dan Teradu II bersama tim 1 staf KPU Kabupaten Keerom berada dalam satu rumah milik sejawat Teradu I. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II mengatur penempatan kamar bagi Teradu II dipisahkan dengan staf yang lainnya. Pengadu I juga mendalilkan pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Papua tanggal 10 mei 2019 bertempat di ruang meeting lantai 7 hotel Grand Abe di Abepura- Jayapura, Teradu I dengan jelas dan sengaja melontarkan kata-kata yang menjatuhkan marwah lembaga KPU Kabupaten Keerom di hadapan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Bawaslu Papua, dan di hadapan seluruh saksi pasangan calon 01 dan 02, saksi Partai Politik dan saksi DPD, yang mana seharusnya Teradu I dapat menjaga etika berbicara di depan publik. [4.1.2] Pengadu dalam Perkara 235-PKE-DKPP/VIII/2019 mendalilkan bahwa pada tanggal 20 Maret 2019 Teradu I mengeluarkan Berita Acara (BA) atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom dengan Nomor : 23/PL.01.2-BA/9111/KPU- Kab/III/2019 tentang penetapan daftar pemilih khusus (DPK) tingkat Kabupaten Keerom yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Keerom dengan hanya ditandatangani oleh Teradu I dan Anggota KPU Kabupaten Keerom yang lain yaitu Saudara Melianus Gobay tanpa melalui rapat pleno 5 Anggota KPU Kabupaten Keerom lainnya. Teradu I tidak pernah diberikan kewenangan sebagai pelaksana Tugas Harian Ketua KPU Kabupaten Keerom, namun mengambil alih jabatan Pelaksana Tugas Harian Ketua KPU Kabupaten Keerom yang diberikan kepada anggota KPU Kabupaten Keerom Saudara Frengky W. Tiwe selaku Ketua Divisi Parmas dan SDM. Kemudian pada tanggal 29 Maret 2019, Teradu I mengatasnamakan Pelaksana Tugas Harian Ketua KPU Kabupaten Keerom mengeluarkan surat Nomor : 80/PL.02.1.SD/SD/9111/KPU-Kab/III/2019 perihal penyusunan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilihan Umum 2019 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Keerom Natalia L. Yonggom padahal Pengadu tidak pernah mengeluarkan surat tugas kepada Teradu I sebagai Pelaksana Tugas Harian. Teradu I juga berusaha mempengaruhi Pengawas Pemilu Distrik Arso Barat agar menyetujui adanya penghangusan perolehan suara Pemilu 2019 di TPS 2, Kampung Baburia, Distrik Arso Barat. Teradu I juga memiliki hubungan asmara dengan Teradu II yang bernama Sherly Novieta Christina Thanos.Pada tanggal 22 Desember 2018, Teradu I juga berupaya mempengaruhi keempat Komisioner KPU Kabupaten Keerom untuk memilihnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Keerom Periode 2018-2023. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil Pengadu I dan Pengadu II kecuali yang diakui kebenarannya; [4.2.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II berada dalam Divisi Data dalam hubungan kerja dan memiliki tim yang kompak. Terkait perceraian Teradu II dengan Bambang Joko Trisulo tidak ada hubungannya dengan Teradu I sesuai keterangan Teradu II Sherly Novieta Christina Thanos berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Abepura. Teradu I menampik tuduhan tentang pangilan Pae dan Mae yang didalilkan para Pengadu, Teradu I hanya memanggil Mak atau Mae terhadap ibu Teradu I. Mengenai Teradu II sering masuk ruangan Teradu I untuk melaksanakan salat itu benar tetapi Teradu II sendiri, ada staf lainnya, dan pernah tim tamu dari BPK juga numpang salat di ruang Teradu I. Soal tempat tinggal/ menginap di Web, tidak benar jika atas inisiatif Teradu I, sebelum berkeputusan menginap di Web, Teradu I bertanya dulu ke semua tim, untuk menginap dimana, di Web atau di Yaffi. Tim memutuskan menginab di Web. Saat Tim bertanya kepada masyarakat yang kebetulan guru disitu (Bapak Widodo), pak guru tersebut menawarkan untuk menginap di rumah sdr. Wagiman yang kebetulan sedang ke kota, sehingga Teradu I diberi nomor HP untuk berkomunikasi langsung, minta ijin untuk memakai rumahnya. Di rumah itu hanya tersedia satu kamar dan satu ruang tamu. Sehingga tidak benar ada kamar lainnya. Betul ada kamar lainnya, tetapi terkunci, tidak bisa dibuka (digunakan). Oleh karena itu kami ramai-ramai beristirahat di ruang tamu, kalau makan kami di serambi depan. Benar Teradu I menyampaikan di pleno provinsi bahwa tim teknis tidak mau disupervisi tim data. Karena setiap pencatatan data pemilih di pleno kabupaten, sudah dibenarkan oleh tim data melalui PPD. kemudian sudah diluruskan oleh Bawaslu Kabupaten Keerom, dan sudah diinput di komputer yang dipantau melalui layar monitor (infocus), tetapi tetap saja salah, di dalam sertifikasi ternyata benar ada penambahan angka beberapa peserta pemilu, DB1-DPRP tidak sama dengan DA1-DPRP di 3 (tiga) distrik yaitu Arso, Skanto, dan Arso Barat, yang jumlahnya melampaui angka 3.476 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam) suara (Bukti T1-02). [4.2.2] Teradu II menjelaskan bahwa perceraiannya dengan saksi Bambang Joko Trisulo bukan dikarenakan permasalahan hubungan pribadi ataupun tuduhan perselingkuhan dengan Teradu I seperti yang diadukan oleh Pengadu. Teradu II menggugat cerai Bambang Joko Trisulo karena tidak pernah menemukan solusi yang baik untuk masalah ekonomi keluarga sehingga sering menjadi perselisihan dan permasalahan komunikasi didalam kehidupan kami sehari-hari, jauh sebelum Teradu II mengenal Pengadu. Bahwa Sejak bulan Januari hingga Maret 2017 saksi belum mendapatkan honor dari pekerjaannya sebagai staf honorer di kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua dan saksi I tidak memiliki penghasilan lain sedangkan ada kewajiban cicilan rumah yang harus dibayar setiap bulannya. Bahwa Sejak bulan Agustus 2017 saksi Bambang Joko Trisulo sudah tidak menafkahi Teradu II secara baik (lahir dan batin) dan telah memutuskan untuk meninggalkan rumah tempat tinggal bersama sejak bulan September 2017, dan kemudian Teradu II menggugat cerai pada tanggal 12 Oktober 2018 dan telah disahkan oleh Putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor : 0373/Pdt.G/2018/PA.Jpr pada tanggal 24 Januari 2019 yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya Akta Cerai Nomor : 34/AC/2019/PA.Jpr pada tanggal 11 Februari 2019. Bahwa salah satu alasan lainnya Teradu II menggugat cerai adalah karena menemukan bukti bahwa Saksi Bambang dipaksa untuk menceraikan Teradu II dari kekasihnya atau calon isterinya, namun Saksi Bambang belum bisa melakukan perceraian dengan alasan masih menunggu Pilkada Gubernur selesai karena menginginkan Teradu II hadir di persidangan, namun didepan orangtua Teradu II, Saksi Bambang mengatakan akan memproses secara resmi di Pengadilan Agama setelah selesai bulan Ramadhan, namun setelah selesai bulan Ramadhan Saksi Bambang tidak juga kunjung mengurus perceraian. Pada akhirnya Teradu II yang mengajukan gugatan perceraian sebagaimana perjanjian dihadapan orang tua Teradu II untuk berpisah secara baik-baik. Teradu II menyatakan tidak ada pekerjaan yang tidak wajar sebagaimana laporan Pengadu, karena sebagai Kasubbag Program dan Data Teradu II memiliki tanggung jawab yang berat atas Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih untuk menjamin validitas data Pemilih yang akan digunakan pada Pemilu yang sedang berjalan pada saat itu, dan pekerjaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan jadwal, Program dan Tahapan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU. Untuk itu Teradu II tidak pernah bekerja sendiri melainkan bersama-sama dengan 2 (dua) orang staf lainnya Operator Data dan Operator SIDALIH, dan dalam hal pengambilan keputusan maupun kebijakan harus selalu berkoordinasi kepada Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sebagai penanggung jawab pelaksanaan Penyusunan Data dan Daftar Pemilih yakni Teradu I. Bahwa pada tanggal 5 April 2019, Tim 2 yang terdiri dari Teradu I, Sdr. Rudolof Nowyagir, Sdr. Wahyu Handoko (sopir), dan Teradu II menuju Distrik Web. Bahwa setelah memberikan Bimtek kepada KPPS Distrik Web, kami beristirahat dan bermalam di rumah salah seorang Guru SMP Negeri Web yang tempatnya bersebelahan dengan SMP Negeri Web tempat pelaksanaan kegiatan, dan hanya rumah itu yang layak ditempati karena dekat dengan tempat kegiatan dan kebetulan pemiliknya sedang berada di luar wilayah Distrik Web. Di rumah tersebut hanya ada dua kamar dimana salah satu kamarnya dalam keadaan terkunci, karena Teradu II adalah perempuan seorang diri dan hanya ada satu dipan beralaskan matras, maka yang menempatinya dengan kondisi pintu kamar terbuka lebar, sedangkan Teradu I tidur di lantai bersama 4 (empat) orang lainnya yang semuanya adalah laki-laki (Sdr. Wahyu Handoko, Sdr. Rudolof Nowyagir, Sdr. Guntur Rumkabu dan seorang temannya). [4.2.3] Bahwa sebelum membuat Berita Acara Nomor 23/PL.01.2-BA/9111/KPU- Kab/III/2019 telah dilakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Keerom di Ruang Rapat KPU Kabupaten Keerom pada tanggal 29 Maret 2019, dihadiri oleh Frengki Tiwe, Melianus Gobay, dan Immawan Margono (Teradu I), masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Keerom, dan Yasser A. Runggamusi sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom. Setelah rapat selesai, kemudian menyusun berita acara tertanggal 20 Maret 2019 yang telah disetujui Bawaslu Kabupaten Keerom. Saat penandatanganan Berita Acara saudara Frengki Tiwe tidak di kantor dan HP nya tidak bisa dihubungi. Sehingga Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sdr. Melianus Gobay berkeputusan kita berdua yang tanda tangan, kemudian diteruskan kepada Bawaslu sebagai bahan pertimbangan awal. Kemudian untuk surat pengantarnya sdr. Melianus Gobay meminta Teradu I yang mendatangani. Lazimnya sebuah surat yang keluar yang tanda tangan itu Ketua, jika ketua berhalangan ditandatangani ketua divisinya dengan tambahan Plh. Ketua. Teradu I merasa bahwa tidak pernah bertanda tangan sebagai Plt. Ketua. Pada tanggal 27 Maret 2019 KPU Kabupaten Keerom melaksanakan deklarasi Kampanye Damai di lapangan Kampung Sanggaria, pada saat diskusi berempat Frengki Tiwe, Melianus Gobay, Immawan Margono (Teradu I) masing- masing sebagai anggota KPU Kabupaten Keerom, dan Noak Wasanggai sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Keerom dalam rangka persiapan kegiatan deklarasi, tidak ada informasi kalau sdr. Frengki Tiwe ditunjuk sebagai Plt. Ketua. Teradu I telah menyampaikan besok yang berbicara di mimbar sdr. Frengki Tiwe sebagai divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat, dan sudah menyatakan siap, tetapi ditolak oleh sdr. Melianus Gobay, dan saran sekretaris agar Teradu I yang menyampaikan pesan kampanye damai, saran tersebut didukung oleh sdr. Melianus Gobay. [4.2.4] Pengadu II mulai melaksanakan tugas di KPU Kabupaten Keerom sejak dilantik sebagai Komisioner Penggantian Antar Waktu menggantikan Maria Dahay sejak bulan Maret 2018. Bahwa permasalahan Rumah Tangga antara Teradu II dan suami telah ada jauh sebelum Pengadu menjadi Anggota KPU Kabupaten Keerom. Teradu II dan suami sudah berpisah tempat tinggal sejak bulan September 2017 yang kemudian atas gugatan perceraian Teradu II pada tanggal 12 Oktober 2018 yang telah disahkan oleh Putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor : 0373/Pdt.G/2018/PA.Jpr pada tanggal 24 Januari 2019 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya Akta Cerai Nomor : 34/AC/2019/PA.Jpr pada tanggal 11 Februari 2019. Bahwa sebagai seorang pimpinan, Pengadu seharusnya menjaga kewibawaannya sebagai pemimpin sehingga tidak perlu mengeluarkan kata-kata yang jika didengar akan menimbulkan interpretasi negatif bagi orang yang mendengarnya. Jika mendengarkan hal-hal yang tidak wajar dalam hal sikap maupun pekerjaan, sebagaimana dapat dilihat dalam struktur organisasi secara kelembagaan seharusnya Pengadu seharusnya memanggil dan mengkonfirmasikan atau menegur Teradu II secara tertulis melalui Sekretaris KPU Kabupaten Keerom, Noak Wasanggai sebagai atasan Teradu II. Selama peristiwa ini terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 Teradu II tidak pernah dipanggil menghadap atasan Bapak Noak Wasanggai untuk masalah tersebut. Bahwa Para Pengadu memiliki konflik internal dengan Teradu I sehingga Teradu II menjadi tumbal, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum yang dengan sengaja mempergunakan Saksi Bambang (mantan suami) dan permasalahan antara Teradu II dan Saksi Bambang sebagai bagian dari aduan ini, padahal Teradu II dan Saksi Bambang Joko Tisulo sudah bukan lagi berstatus sebagai suami isteri. Bahwa beberapa saksi yang akan dihadirkan mengundurkan diri untuk bersaksi karena ada saksi yang merasa terancam oleh ucapan Pengadu, sehingga saksi batal untuk memberikan kesaksian padahal sebelumnya saksi telah menyatakan keinginannya untuk bersaksi. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP berpendapat; [4.3.1] Pengadu I dalam perkara Nomor 234-PKE-DKPP/VIII/2019 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II memiliki hubungan tak wajar. Teradu I dan Teradu II memiliki istilah panggilan Pae dan Mae di lingkungan KPU Kabupaten Keerom. Teradu I dan Teradu II bersama Tim 1 staf KPU Kabupaten Keerom Pada tanggal 4 April 2019 berada dalam satu rumah milik sejawat Teradu I di Distrik Web saat melaksanakan bimtek. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II mengatur penempatan kamar bagi Teradu II dipisahkan dengan staf yang lainnya. Hubungan tak wajar ini menurut Pengadu I telah mengakibatkan Teradu II bercerai dengan suami Teradu II. Teradu I dan Teradu II dalam jawabannya menyangkal dalil aduan Pengadu. Teradu I mengaku tidak pernah memanggil Teradu II dengan sebutan mae. Teradu I bahkan tidak pernah memanggil istri sendiri dengan sebutan mae, Teradu I hanya memanggil mae kepada ibu kandung Teradu I. Teradu II menyatakan perceraian yang terjadi dengan suaminya tidak berkaitan dengan dalil aduan Pengadu. Hubungan keluarga Teradu II sudah tidak harmonis sejak tahun 2017 karena persoalan ekonomi rumah tangga. Atas persoalan tersebut Teradu II mengajukan gugatan cerai dan telah resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor : 0373/Pdt.G/2018/PA.Jpr tanggal 24 Januari 2019 dan Akta Cerai Nomor : 34/AC/2019/PA.Jpr tertanggal 11 Februari 2019. Terkait dengan dalil keberadaan dalam satu rumah saat bimtek di Distrik Web, para Teradu menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan bahwa tidak terjadi hal-hal di luar kewajaran, Teradu II berada di dalam kamar, sementara Teradu I tidur bersama dengan para saksi. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdapat bukti lain yang diajukan terkait relasi antara Teradu I dan Teradu II. Pengadu pada perkara Nomor 235-PKE-DKPP/VIII/2019 yang salah satu pokok aduannya mendalilkan hal yang sama terkait hubungan tak wajar antara Teradu I dan Teradu II, mengajukan bukti swafoto Teradu I dan Teradu II di atas tempat tidur dalam sebuah kamar hotel. Para Teradu mengaku foto tersebut merupakan foto lama di tahun 2015 di sebuah hotel saat mengikuti acara yang diadakan KPU RI. Teradu I berada dalam satu kamar dengan staf lain, sementara Teradu II berada di kamar sebelah yang terhubung dengan pintu penghubung (connecting door). Swafoto tersebut terjadi setelah selesai acara KPU RI dan terjadi secara spontan, saat swafoto dilakukan teman staf Teradu I berada di kamar Teradu II dan pintu penghubung tidak dikunci. Teradu I dan Teradu II menyatakan tidak terjadi peristiwa lain setelah swafoto tersebut dilakukan. DKPP memandang meskipun tidak terjadi peristiwa lain setelah swafoto tersebut dilakukan, namun peristiwa tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika, terlebih terbukti kemudian Teradu II menghapus foto tersebut sebagai penanda bahwa Teradu II memahami bahwa foto tersebut tidak pantas dilakukan. Foto wajah Teradu I dan Teradu II yang nyaris tak berjarak tersebut kemudian ditemukan suami Teradu II dalam sebuah laptop dalam fitur sejenis recycle bin yang menampung data yang dihapus namun masih bisa dipulihkan. Saksi Bambang Joko Trisulo selaku mantan suami Teradu II menerangkan hubungannya dengan Teradu II tidak harmonis dan berakibat perceraian karena kedekatan antara Teradu I dan Teradu II. Dalam sidang pemeriksaan, saksi-saksi yang dihadirkan termasuk Tim Staf Kesekretariatan KPU Kabupaten Keerom yang berada dalam divisi yang sama dengan Teradu I dan Teradu II membenarkan terjadi panggilan pae dan mae sebagai sebuah panggilan keakraban di dalam tim. DKPP menilai terbukti adanya relasi atasan dan bawahan dalam hubungan Teradu I dan Teradu II. Relasi Teradu I dan Teradu II tersebut telah mengganggu harmoni kelembagaan KPU Kabupaten Keerom. Hal ini diperkuat dengan dipindahkannya Teradu II oleh Sekretariat KPU Provinsi Papua menjadi Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Mappi yang diakui oleh Teradu II sebagai bentuk hukuman. Teradu I dan Teradu II sepatutnya menjaga tertib sosial, mampu menempatkan dan membatasi diri dalam berinteraksi dalam hubungan atasan dan bawahan pada institusi Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar asas kepantasan dan kesopanan dalam tertib pergaulan sosial yang merendahkan martabat penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar prinsip Tertib dan prinsip Profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Pengadu II dalam perkara Nomor 235-PKE-DKPP/VIII/2019 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dan Teradu II memiliki hubungan tak wajar dengan Teradu I. DKPP memandang sepanjang pokok aduan terhadap hubungan antara Teradu I dan Teradu II telah terbukti dalam uraian pertimbangan [4.3.1] sehingga dengan demikian DKPP akan menilai pokok aduan lainnya terkait penyalahgunaan wewenang. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I telah mengatasnamakan Pengadu selaku Ketua KPU Kabupaten Keerom dengan menandatangani Berita Acara (BA) atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom dengan Nomor : 23/PL.01.2-BA/9111/KPU-Kab/III/2019 tentang penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tingkat Kabupaten Keerom yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Keerom dengan hanya ditandatangani oleh Teradu I dan Anggota KPU Kabupaten Keerom yang lain yaitu Saudara Melianus Gobay tanpa melalui rapat pleno 5 Anggota KPU Kabupaten Keerom lainnya. Pengadu menyatakan Teradu I tidak pernah diberikan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua KPU Kabupaten Keerom, namun mengambil alih jabatan Pelaksana Tugas Harian Ketua KPU Kabupaten Keerom yang diberikan kepada Anggota KPU Kabupaten Keerom Frengky W. Tiwe selaku Ketua Divisi Parmas dan SDM. Pada tanggal 29 Maret 2019, Teradu I mengatasnamakan sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua KPU Kabupaten Keerom mengeluarkan surat Nomor : 80/PL.02.1.SD/SD/9111/KPU-Kab/III/2019 perihal penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilihan Umum 2019 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Keerom Natalia L. Yonggom padahal Pengadu tidak pernah mengeluarkan surat tugas kepada Teradu I sebagai Pelaksana Tugas Harian. Teradu I juga berusaha mempengaruhi Pengawas Pemilu Distrik Arso Barat agar menyetujui adanya penghangusan perolehan suara Pemilu 2019 di TPS 2, Kampung Baburia, Distrik Arso Barat. Pada tanggal 22 Desember 2018, Teradu I juga pernah berupaya mempengaruhi keempat Komisioner KPU Kabupaten Keerom untuk memilihnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Keerom Periode 2018-2023. Dalam fakta persidangan terungkap fakta bahwa Teradu I menyatakan tidak pernah mengatasnamakan Pelaksana Tugas (Plt.) melainkan hanya mengatasnamakan Pelaksana harian (Plh.). Hal itu dilakukan atas pernyataan Pengadu yang mengatakan akan ke Jakarta dan meminta Teradu I menghandle semua kegiatan tahapan Pemilu. Teradu I juga menyatakan bahwa penggunaan Plh merupakan kebiasaan yang dibangun jika Ketua tidak ada maka ditandatangani dengan penggunaan Plh. Keterangan Pengadu akan ke Jakarta tersebut dibenarkan Pengadu tapi tidak bermaksud menunjuk sebagai Plt. Pengadu menyatakan pernah menawarkan Teradu I sebagai Plh tetapi ditolak oleh Teradu I dengan alasan ingin bersitirahat sehingga Pengadu menunjuk Frengky W Tiwe sebagai Plh. Meski Teradu I menyatakan tidak pernah menandatangani sebagai Plt dan menghadirkan dokumen lain bertandatangan sebagai Plh (tanpa stempel), namun dalam persidangan terbukti terdapat dokumen yang ditandatangani Teradu I dengan mengatasnamakan Plt. Pengadu juga mendalilkan Teradu I menyarankan menghanguskan 290 surat suara di Distrik Arso Barat terhadap surat suara yang tidak ditandatangani KPPS yang disangkal Teradu I bahwa yang dikatakannya hanya surat suara yang tidak ditandatangani KPPS tidak sah. Terhadap persoalan ini kemudian dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Terkait dengan upaya mempengaruhi keempat Komisioner KPU Kabupaten Keerom untuk memilih Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Keerom Periode 2018-2023 melalui komunikasi via aplikasi grup whatsapp berupa foto amplop, telah diakui Teradu I meskipun bukan sebagai maksud mempengaruhi pemilihan ketua, tetapi sebagai kontribusi saat dulu bersama menyelesaikan data pemilih pemilihan gubernur tahun 2018. Dalam persidangan terdapat ketidakkonsistenan jawaban Teradu I atas foto amplop tersebut yang juga diakuinya bahwa amplop tersebut kosong dengan maksud semata meramaikan komunikasi di aplikasi grup whatsapp. DKPP menilai dalil aduan Pengadu sepanjang surat yang ditandatangani Teradu I dengan mengatasnamakan Plt dan upaya mempengaruhi pemilihan Ketua KPU Kabupaten Keerom melalui Screenshot Whatsapp foto amplop terbukti. Teradu I telah melanggar prinsip Berkepastian Hukum dan prinsip Profesional sebagaimana dalam Pasal 11 huruf b dan huruf c dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak menyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban tertulis para Teradu, serta bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Immawan Margono selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Hukum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi kepada Teradu II Sherly Novieta Christina Thanos terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Muhammad selaku Plt.Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir