III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 15 September 2020 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 s/d 27 Juli 2020, Pengadu bersama Tim Pendukung,
menyiapkan dokumen dukungan yang meliputi form B.1.KWK Perseorangan
Perbaikan sebanyak 6.820 berkas, B.1.1.KWK Perserorangan Perbaikan tertulis
6.820 berkas, dan B.2.KWK Perseorangan Perbaikan tertulis 6.820 berkas;
2. Pada tanggal 27 Juli 2020 pukul 23:45 WIT, Pengadu bersama dengan Tim
Pendukung, mendatangi Kantor KPU Kabupaten Keerom untuk menyerahkan
dokumen syarat dukungan perbaikan sebagai bakal calon perseorangan dalam
rangka upaya untuk ikut serta dalam Pilkada Kabupaten Keerom Tahun 2020;
3. Pada tanggal 27 Juli 2020 pukul 23:50 WIT, secara simbolis Pengadu
menyerahkan satu bundel dokumen dukungan yang diterima oleh Teradu I
(Ketua KPU Kabupaten Keerom) dan disaksikan Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII, serta disaksikan Teradu VIII, IX dan X;
4. Pada tanggal 28 Juli 2020 dini hari, Teradu I sampai VII selaku KPU Kabupaten
Keerom menerima seluruh berkas dukungan perseorangan perbaikan dari
Pengadu dan diawasi/disaksikan oleh Teradu VIII, IX dan X selaku Bawaslu
Kabupaten Keerom, berkas yang diterima masing-masing:
B.1.KWK asli
B.1.1.KWK asli
B.2.KWK asli
5. Pada tanggal 28 Juli 2020 dini hari, selanjutnya Para Teradu dan Tim Verifikasi
KPU Kabupaten Keerom melakukan pencocokan form B.2.KWK Perseorangan
Perbaikan dengan B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan
a. Karena Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII tidak menemukan adanya
salinan/penggandaan dari form B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan, maka,
Para Teradu kemudian MENOLAK berkas dokumen dukungan dari Pengadu,
sebagaimana ternyata pada Berita Acara KPU Kabupaten Keerom (B.1.KWK
Perseorangan Perbaikan) bertanggal 28 Juli 2020 tentang Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Keerom Tahun 2020 Masa Perbaikan; (Bukti P-4);
b. Karena terjadi perdebatan antara Pengadu dan Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan
VII tentang PENOLAKAN terhadap dokumen dukungan dari Pengadu maka,
Teradu VIII, IX dan X kemudian menyatakan bahwa permasalahan yang
diperdebatkan antara Pengadu dan Para Teradu I s/d VII selaku KPU
Kabupaten Keerom termasuk dalam kategori sengketa proses pemilu maka,
harus diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Keerom;
c. Pada tanggal 31 Juli 2020, Bawaslu Kabupaten Keerom melalui Berita Acara
Musyawarah Nomor Register : 0001/PS.REG/94.9420/VII/2020 tentang
hasil musyawarah antara Pengadu dan Para Teradu selaku KPU Kabupaten
Keerom telah terjadi kesepakatan antara Para Teradu selaku KPU Kabupaten
Keerom, dimana Para Teradu selaku KPU Kabupaten Keerom memberikan
waktu kepada Pengadu untuk melengkapi salinan B.1.1.KWK;
6. Pada tanggal 1 Agustus 2020 s/d 3 Agustus 2020, Teradu I s/d VII yang
disaksikan oleh Teradu VIII, IX dan X, melakukan pencocokan form B.1.1.KWK
Perbaikan dan B.2.KWK Perbaikan, selanjutnya melakukan pengecekan jumlah
dan sebaran form B.1.KWK Perseorangan perbaikan yang sebelumnya belum
dilakukan;
7. Tanggal 3 Agustus 2020, setelah melakukan pengecekan terhadap jumlah
dokumen dukungan B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, Teradu I s/d VII selaku
KPU Kabupaten Keerom menyatakan dalam Berita Acara Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Keerom Tahun 2020 Masa Perbaikan bertanggal 3 Agustus 2020 bahwa
100 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan dan dalam lampiran Berita Acaranya
menyatakan B.1.KWK Tidak Ada, tanpa menjelaskan keberadaan 100 B.1.KWK
Perseorangan Perbaikan tersebut;
8. Pada tanggal 5 Agustus 2020, Pengadu mengajukan pengaduan ke Bawaslu
Kabupaten Keerom, aduan yang diajukan Pengadu adalah:
a. Permohonan sengketa proses pemilu dengan objek sengketa adalah Berita
Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dan Sebaran Dukungan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2020 Masa
Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan) bertanggal 3 Agustus
2020;
Tanggal 9 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Keerom dengan
suratnya bertanggal 8 Agustus 2020 mengembalikan berkas
permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan Pengadu dengan
alasan/dasar bahwa objek sengketa yaitu BA.1.KWK Perseorangan
tidak lengkap karena merupakan objek sengketa yang dikecualikan;
Menurut Teradu VIII, IX dan X, hal ini bersesuaian dengan ketentuan
Pasal 5 huruf b Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;
b. Laporan dugaan pelanggaran pidana karena kehilangan form B.1.KWK
Perseorangan Perbaikan sebanyak 100 lembar yang diduga hilang saat
dokumen dukungan tersebut disimpan di Kantor KPU Kabupaten Keerom
dalam rentang waktu sejak tanggal 28 Juli 2020 s/d 1 Agutus 2020 Pukul
14.00 WIT;
Bawaslu Kabupaten Keerom melalui pemberitahuannya bertanggal 11
Agustus 2020 menyimpulkan bahwa “Terlapor Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Keerom tidak terbukti
menghilangkan dokumen B.1.KWK Perseorangan milik Pengadu”;
9. Pada akhirnya Pengadu mengajukan pengaduan ini ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilhan Umum (DKPP), karena menurut Pengadu:
a. Para Teradu telah tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang berlaku, yakni:
1) Harusnya Teradu I s/d VII, melakukan pengecekan terhadap seluruh
dokumen dukungan perseorangan milik Pengadu yang meliputi:
B.1.KWK Perseorangan Perbaikan;
B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan;
B.2.KWK Perseorangan Perbaikan
2) sehingga kalau pun terdapat kekurangan, akan diketahui dengan
pasti kekurangan mana yang terdapat/ditemui pada form B.1.KWK
Perseorangan Perbaikan atau pada B.1.1.KWK Perseorangan
Perbaikan atau pada B.2.KWK Perseorangan Perbaikan;
3) Namun Teradu I s/d VII selaku KPU Kabupaten Keerom, yang diawasi
Teradu VIII, IX dan X, tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan
dan persebarannya terhadap dokumen dukungan B.1.KWK Perbaikan
Perseorangan;
4) Harusnya Teradu VIII, IX dan X dengan kewenangan yang ada
padanya, dan ternyata lalai dengan tidak mengoreksi
kesalahan/kelalaian yang dilakukan Teradu I s/d VII yang hanya
melakukan pengecekan terhadap dokumen:
B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan;
B.2.KWK Perseorangan Perbaikan;
b. Teradu VIII, IX, dan X, yang telah menghalangi Pengadu sebagai warga
negara untuk mengikuti proses pencalonan di daerah sendiri yakni
Kabupaten Keerom, dengan cara:
1) Menolak meregister permohonan sengketa proses pemilu yang
diajukan Pengadu pada tanggal 5 Agustus 2020, padahal secara nyata
objek yang dimohonkan adalah Berita Acara berkenaan dengan hasil
pengecekan dokumen B.1.KWK Perseorangan Perbaikan (bukan
keputusan KPU Kabupaten Keerom), secara formal memenuhi syarat
sebagai objek sengketa proses pemilu;
2) Secara sadar memberikan kesimpulan yang keliru (melanggar asas
profesionalitas) tentang laporan pelanggaran pemilu yang diajukan
Pengadu, yang:
semula melaporkan tentang dugaan hilangnya 100 B.1.KWK
Perseorangan Perbaikan dengan dugaan hilang selama disimpan
di Kantor KPU Kabupaten Keerom sejak tanggal 28 Juli 2020
Pukul 01.00 s/d 1 Agustus 2020 Pukul 14.00 WIT, di Kantor KPU
Kabupaten Keerom, yang baru dihitung fisiknya pada tanggal 3
Agustus 2020 (saat itulah diketahui adanya/TIDAK ADA 100
B.1.KWK Perseorangan Perbaikan);
kemudian Teradu VIII, IX dan X mengubah peristiawa hukumnya
menjadi, keharusan (mengharuskan) bagi Pengadu untuk
memberikan data atau salinan B.1.KWK Perseorangan Perbaikan
yang hilang tersebut sebagai bukti pembanding;
c. Para Teradu, baik selaku KPU Kabupaten Keerom maupun selaku
Bawaslu Kabupaten Keerom tidak profesional dalam menjalankan
tugasnya, akibatnya sangat fatal bagi Pengadu, merugikan Pengadu,
memberangus dan menggagalkan upaya Pengadu (right to candidate)
untuk ikut serta dalam Pilkada Kabupaten Keerom tahun 2020, karena
dengan hilangnya 100 B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, menyebabkan
Pengadu kekurangan dokumen untuk memenuhi angka 6.730 B.1.KWK
Perseorangan dokumen dukungan yang harus dipenuhi pasa masa
perbaikan;
Pengadu harus berupaya untuk kembali mengikuti proses dengan cara
yang lebih panjang dengan biaya, tenaga dan waktu yang lebih banyak
dengan melalui proses hukum yang belum tentu membawa hasil yang
baik bagi Pengadu;
d. Perbuatan Para Teradu, berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,
khususnya di Kabupaten Keerom, yang adalah kabupaten perbatasan
yang seringkali terjadi kontak tembak antara Gerakan Papua Merdeka
dan Pasukan TNI, dengan kelalaian Para Pengadu yang berdampak sangat
fatal bagi Pengadu dan menimbulkan kemarahan dari para Pendukung
Pengadu, terlebih Pengadu sebagai satu-satunya bakal pasangan bupati
dan wakil bupati yang asal dan asli penduduk Kabupaten Keerom;
10. Bahwa oleh karena itu, Pengadu mengajukan pengaduan dan laporan ini kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan
memutus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga telah
dilakukan Para Teradu, baik terhadap Para Teradu dari KPU Provinsi Papua
selaku KPU Kabupaten Keerom maupun Para Teradu dari Bawaslu Kabupaten
Keerom, dengan permohonan agar DKPP memberhentikan Para Teradu secara
tetap sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua sekaligus sebagai Komisioner pada
KPU Kabupaten Keerom;
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto 1 dan Foto 2 bertanggal 26 dan 27 Juli 2020 tentang
Penyiapan/penataan dokumen dukungan dari Pengadu, berupa:
B.1.KWK Perseorangan Perbaikan sebanyak 6.820;
B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan;
B.2.KWK Perseorangan Perbaikan
Bukti P-2 : Foto 3 bertanggal 27 Juli 2020 Pukul 23. 45 WIT tentang
Penyerahan secara simbolis dokumen dukungan dari Pengadu
kepada Teradu I, yang disaksikan Teradu II, III, IV, V, VI dan VII
serta diawasi atau disaksikan pula oleh Teradu VIII, IX, dan X
selaku Bawaslu Kabupaten Keerom;
Bukti P-3 : Berita Acara KPU Kabupaten Keerom bertanggal 28 Juli 2020
tentang Penyerahan berkas :
B.1.KWK Perseorangan Perbaikan;
B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan; dan
B.2.KWK Perseorangan Perbaikan (SILON);
Bukti P-4 : Berita Acara KPU Kabupaten Keerom (B.1.KWK Perseorangan
Perbaikan) bertanggal 28 Juli 2020 tentang Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2020 Masa Perbaikan;
Bukti P-5 : Berita Acara Musyawarah dari Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor
Register : 0001/PS.REG/94.9420/VII/2020 Tanggal 31 Juli 2020
Tentang Musyawarah Penyelesaian Sengketa antara Pengadu dan
KPU Kabupaten Keerom, yang menyepakati tentang pemberian
waktu kepada Pengadu untuk melengkapi salinan B.1.1.KWK
dalam waktu 1 x 24 Jam;
Bukti P-6 : Foto 4 tanggal 3 Agustus 2020 Tentang Pembacaan dan
Penyerahan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah
dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Keerom;
Bukti P-7 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom
Tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1.KWK Perseorangan Perbaikan)
Tanggal 3 Agustus 2020;
Bukti P-8 : Rekapitulasi KPU Kabupaten Keerom Tentang Pengecekan
Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Dr. Henry. L.
Borotian, SKM, MM dan Hans Piter Sumer, SH, Lampiran Dari
Berita Acara B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, tanggal 3 Agustus
2020, tertulis B.1.KWK Perseorangan Perbaikan tidak ada;
Bukti P-9 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor :
03/LP/PB/Kab/33.07/VIII/2020 Tanggal 5 Agustus 2020 Tentang
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Keerom Tahun 2020;
Bukti P-10 : Berita Acara Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan (Formulir Model PSP-4 Berita Acara Verifikasi Hasil
Perbaikan) dari Bawaslu Kabupaten Keerom bertanggal 6 Agustus
2020;
Bukti P-11 : Berita Acara Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Keerom bertanggal 7 Agustus
2020;
Bukti P-12 : Surat dari Kuasa Hukum Pengadu, Habel Rumbiak, SH, SpN,
bertanggal 8 Agustus 2020 kepada Bawaslu Kabupaten Keerom
Menanyakan Tentang Perkembangan Penanganan Permohonan
Sengketa Pemilu;
Bukti P-13 : Surat Bawaslu Kabupaten Keerom bertanggal 8 Agustus Tentang
Penyampaian Status Laporan Pengadu yang tidak dapat
diregister karena termasuk objek yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b Perbawaslu Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan;
Bukti P-14 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan bertanggal 11 Agustus 2020 bahwa Laporan Tidak
Dapat Dilanjutkan, yang ditanda-tangani oleh Teradu VIII;
Bukti P-15 : Surat dari Kuasa Hukum Pengadu, Habel Rumbiak, SH, SpN,
Tanggal 11 Agustus 2020 Tentang Tanggapan Atas Pengembalian
Berkas Permohonan Sengketa Pemilu Oleh Bawaslu Kabupaten
Keerom;
Bukti P-16 : Surat tanggapan atau keberatan bertanggal 12 Agustus 2020 atas
dari Kuasa Hukum atas tidak ditindaklanjutinya laporan
pengaduan dugaan pelanggaran pidana yang diajukan Pengadu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 6 November 2020 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I s.d. VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
1. Bahwa sebelum membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Para Pengadu, Para
Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, efisien, sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan para
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut;
3. Bahwa para Pengadu dalam pengaduannya telah mengadukan bahwa Para
Teradu TIDAK melakukan langkah verifikasi berupa, pengecekan jumlah dan
sebaran dukungan sebagaimana tertera di dalam Formulir Model B.1.KWK
Perseorangan Perbaikan milik Para Pengadu yang diserahkan kepada Para
Teradu pada tanggal 27 Juli 2020;
4. Bahwa sebelum menjawab pokok-pokok laporan Para Pengadu, maka Para
Teradu perlu menjelaskan mulai dari tahap awal berlangsungnya proses
penyerahan dokumen dan verifikasi berkas-berkas dukungan bakal pasangan
calon perseorangan dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 di tingkat Kabupaten Keerom;
5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU-RI No. 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,
maka sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Keerom yang
berlaku, adapun jumlah dukungan yang perlu diperoleh satu bakal pasangan
calon perseorangan adalah sebanyak 5.477 dukungan dan tersebar di 11
Kecamatan atau Distrik se-Kabupaten Keerom;
6. Bahwa dalam rapat pleno di KPU Kabupaten Keerom pada tanggal 20 Juli 2020
terkait rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dari total
dukungan yang diserahkan Para Pengadu kepada Para Teradu dan dinyatakan
memenuhi syarat adalah sebanyak 2.112, sedangkan yang tidak memenuhi
syarat dukungan adalah sebanyak 3.365 sehingga sesuai peraturan yang
berlaku, diputuskan dalam pleno bahwa jumlah dukungan perbaikan bakal
pasangan calon yang wajib diserahkan oleh Para Pengadu naik menjadi dua
kali lipat dari 3.365, maka 3.365 x 2 = 6.730 yang wajib diserahkan oleh Para
Pengadu pada masa perbaikan, dengan wilayah sebaran di 11
Distrik/Kecamatan di Kabupaten Keerom. Adapun masa perbaikan yang
diberitahukan kepada Para Pengadu adalah selama 7 Hari terhitung sejak mulai
Hasil pleno rekapitulasi diberitahukan kepada Para Pengadu, yaitu sejak
tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan tanggal 27 Juli 2020. Terhadap keputusan
pleno ini tidak ada keberatan dari Para Pengadu; (Bukti T-1)
7. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 32B ayat 2
ada tiga jenis dokumen dukungan pada Masa Perbaikan yang wajib disampaikan
oleh Bakal Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Keerom pada saat
penyerahan dukungan dengan sebaran di 11 kecamatan/distrik, Bakal
pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan beberapa berkas formulir
antara lain: a) Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan, b) Formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan asli beserta salinannya, dan c)
Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan. Sesuai dengan jadwal
tahapan bahwa waktu penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU
Kabupaten Keerom adalah 3 (tiga) hari yakni tanggal 25 s/d 27 Juli 2020,
dengan rincian waktu penyerahan yaitu pada tanggal 25 dan 26 Juli,
penyerahan dimulai pada pukul 08:00 WIT – 16:00 WIT dan pada tanggal 27 Juli
waktu penyerahan dimulai dari pukul 08:00 WIT – 24:00 WIT;
8. Bahwa sebelum menyerahkan syarat minimal dukungan perbaikan dan
persebarannya, bakal paslon perseorangan wajib menginput data pendukung
yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan B1-KWK (perseorangan)
kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Formulir B.1 KWK Perseorangan
adalah Formulir yang berisi surat pernyataan dukungan masing-masing
pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP atau dilampiri dengan surat
keterangan dari Dukcapil;
9. Bahwa betul, pada tanggal 27 Juli 2020, bertempat di kantor KPU Kabupaten
Keerom di Swakarsa, Arso, Para Teradu menerima dokumen syarat dukungan
perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dari Para Pengadu sekitar
Pukul 23.47 wit, yang berupa: a). Formulir Model B.1-KWK Asli, b). Formulir
Model B.1.1-KWK Asli, tanpa salinan, dan c). Formulir Model B.2-KWK Asli,
tanpa salinan, sebagai pemenuhan syarat dukungan perbaikan bakal calon
perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Keerom
tahun 2020 atas nama Para Pengadu. Pada saat itu, Para Teradu masih
menunggu penyerahan dokumen perbaikan sampai waktu yang ditentukan yaitu
pada pukul 24.00 WIT;
10. Bahwa memperhatikan kedatangan Para Pengadu, selanjutnya Teradu I selaku
Ketua KPU Kabupaten Keerom mempersilahkan Para Teradu untuk masuk ke
ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Keerom, kemudian Teradu I menyampaikan
kepada Para Pengadu agar menyerahkan dokumen dukungan sebagai berikut:
Formulir Model B.1-KWK Perbaikan, Formulir Model B.1.1-KWK Perbaikan Asli
dan salinannya, dan Formulir Model B.2-KWK Perbaikan Asli dan salinanannya
untuk melihat syarat minimal jumlah dukungan dan sebarannya dari
kekurangan yang telah diperbaiki;
11. Bahwa setelah Para Teradu membuka dan memeriksa dokumen yang diserahkan
oleh Para Pengadu, tidak terdapat salinan Formulir Model B.1.1-KWK dan
tidak terdapat salinan Formulir Model B.2-KWK; Para Pengadu hanya
membawa dokumen asli dari masing-masing dokumen dimaksud, sedangkan
menurut keputusan KPU RI Nomor 18 Tahun 2019 Juncto Keputusan KPU RI
Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, salinan dari dokumen asli Formulir
Model B.1.1-KWK dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan adalah bersifat
wajib diserahkan secara bersamaan oleh bakal calon perseorangan pada saat
penyerahan dokumen sehingga bisa dilakukan verifikasi jumlah dukungan dan
sebarannya. Proses ini disaksikan juga oleh Teradu VIII s.d Teradu X; (Bukti T.3)
12. Oleh karena salinan dari kedua dokumen dimaksud tidak ada, maka Teradu I
bertanya kepada Para Pengadu, mengapa salinannya tidak ada, hal ini dijawab
oleh Para Pengadu bahwa mereka buru-buru dan waktunya sudah mepet jadi
belum melengkapi salinan. Para Teradu menjelaskan bahwa dokumen yang
diserahkan tidaklah lengkap, dan sesuai aturan yang berlaku, dokumen syarat
dukungan perseorangan (perbaikan) yang diserahkan Para Pengadu haruslah
ditolak dan tidak bisa dilakukan verifikasi sehingga Para Teradu membuat Berita
Acara Penolakan Dokumen Formulir BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan (Bukti
T-3). Hal ini juga ditegaskan oleh Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X bahwa
berdasarkan peraturan yang berlaku, Para Teradu tidak bisa melakukan
verifikasi atas dokumen syarat dukungan yang tidak lengkap. Tetapi Para
Pengadu ribut-ribut, bersikeras memaksa agar Para Teradu harus menerima
dokumen dukungan Para Pengadu yang tidak lengkap tersebut dan melakukan
verifikasi;
13. Bahwa atas pemaksaan kehendak dari Para Pengadu tersebut, Para Teradu
mempersilahkan Para Pengadu untuk mengisi form keberatan dan mengajukan
keberatan mereka kepada Bawaslu Kabupaten Keerom. Terhadap dokumen yang
diserahkan pada malam tanggal 27 Juli 2020 itu, dibuat Berita Acara yang
ditandatangani Para Teradu, Para Pengadu, Bawaslu Kabupaten Keerom, dan
juga ditandatangani oleh LO (Liason Officer) dari Para Pengadu;
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom yang menyaksikan sendiri proses dan
perdebatan yang terjadi saat itu, memutuskan bahwa sengketa yang terjadi
merupakan sengketa Pemilu, maka Bawaslu mengambil keputusan untuk
selanjutnya diselesaikan di Bawaslu Kabupaten Keerom;
15. Bahwa demi mengamankan dokumen milik Para Pengadu yang ada di KPU
Kabupaten Keerom, maka pada tanggal 28 Juli 2020 dini hari, Para Pengadu
mengajukan surat kepada Kapolres Kabupaten Keerom, perihal permintaan
Pengamanan dalam ruangan Kantor KPU Kabupaten Keerom, dengan nomor
surat: 198PL.02.2-SD/9111/KPU-Kab/VII/2020 (Bukti T.12a, T.12b). Dokumen
milik Para Pengadu sebanyak 10 (sepuluh) dos/karton kembali ditutup rapi dan
dilapis dengan flakban oleh LO dari Para Pengadu lalu dimasukkan ke dalam
ruangan Ketua KPU Kabupaten Keerom dan ruangan tersebut dikunci rapat,
tidak ada aktivitas di dalam, tidak juga diperbolehkan siapapun untuk masuk,
serta ruangan tersebut diawasi oleh anggota Polri dari Polres Kabupaten Keerom
sampai dengan adanya kesepakatan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen
kembali. Proses ini baru berakhir pada jam 03.00 pagi/subuh, tanggal 28 Juli
2020 dan semua yang hadir pulang ke kediaman masing-masing;
16. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2020, Para Teradu mendapat Surat Nomor:
129/Bawaslu Kab.KRM/HK 07.02/VII/2020 perihal panggilan musyawarah
penyelesaian sengketa pemilihan. Pada tanggal 1 Agustus 2020 Bawaslu
Kabupaten Keerom membuat Berita Acara Musyawarah Nomor:
0001/PS.REG/94.9420/VIII/2020 yang pada intinya, bahwa ada kesepakatan
diberikan waktu 1x 24 Jam kepada Para Pengadu untuk membuat Salinan
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan perbaikan dan Formulir B.2-KWK;
(Bukti T-4)
17. Bahwa setelah adanya surat dari Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tentang
adanya hasil musyawarah, maka Para Teradu mengadakan rapat pleno untuk
melaksanakan hasil kesepakatan di Bawaslu Kabupaten Keerom, dengan
memutuskan memberikan waktu kepada Para Pengadu selama 1x24 jam untuk
melengkapi salinan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan
salinan Formulir Model B.2-KWK, sebagaimana dituangkan di dalam Berita
Acara Nomor: 56/PL.02.2-BA/9111/KPU-Kab/VIII/2020 (Bukti T-13). Kepada
Para Pengadu juga diberikan Formulir Model B.1.1-KWK dan B.2-KWK
Perseorangan perbaikan yang asli untuk keperluan dibuatkan salinannya,
sebagaimana tertera dalam bukti tanda terima; (Bukti T-9)
18. Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2020 sekitar jam 18.00 WIT, Para
Pengadu menyerahkan salinan Formulir Model B.1.1-KWK dan Formulir Model
B.2-KWK Perseorangan Perbaikan. Setelah Para Teradu menerima salinan
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan perbaikan, selanjutnya Para Teradu
mempersilahkan Para Pengadu untuk mengurutkan dokumen B.1-KWK
Perseorangan Perbaikan sesuai urutan dalam B.1.1-KWK Perseorangan
Perbaikan dengan memperhitungkan batasan waktu yang ditentukan oleh
Bawaslu yaitu 1x24 jam;
19. Para Teradu membuka seluruh dokumen yang sebelumnya disimpan di ruangan
kerja Ketua KPU Kabupaten Keerom dan mulai melakukan verifikasi, berupa,
memeriksa jumlah syarat dukungan perbaikan dan persebaran pasangan
calon perseorangan masa perbaikan, Para Teradu memeriksa dan menghitung
jumlah dukungan yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan perbaikan dan mencocokkan dengan Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan perbaikan. Proses verifikasi ini dilakukan pada pukul 19.00 WIT
dan baru berakhir pada pukul 05.30 WIT dini hari tanggal 3 Agustus 2020. Pada
saat dilakukan verifikasi dihadiri juga oleh Teradu VIII s.d Teradu X dan LO dari
Para Pengadu;
20. Bahwa dalam proses verifikasi yang berlangsung sampai pukul 05.30 wit dini
hari tanggal 3 Agustus 2020 tersebut, apabila ditemukan dokumen yang tidak
memenuhi syarat (TMS), dilakukan pencoretan dan LO Para Pengadu selalu
melakukan paraf persetujuan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan perbaikan dengan Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan Perbaikan. Dan apabila ada nama yang tercatat dalam Formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan perbaikan, sedangkan tidak terdapat pada
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan perbaikan, maka LO membubuhi paraf
dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan perbaikan yang dicoret tersebut
dan selalu disaksikan oleh Teradu VIII s.d Teradu X; (Bukti T-6)
21. Bahwa dalam verifikasi, Para Teradu menemukan kejanggalan–kejanggalan,
seperti: dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan, terdapat
nama pendukung, sedangkan formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan
tidak ada; dan atau terdapat banyak nama ganda, misalnya, satu nama bisa
dicatat sebanyak empat (empat) kali (Bukti T-23), ada juga yang dicatat secara
berulang sebanyak 7 (tujuh) kali; (Bukti T-52)
22. Bahwa pada saat pemeriksaan Formulir Model B.2-KWK dan Formulir Model
B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan, tidak ditemukan juga salinan dari Formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan sehingga Para Pengadu dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS 1) dukungan perbaikan dan dokumen dukungan
Para Pengadu ditolak. Hal ini dibuatkan dalam Berita Acara; (Bukti T-5)
23. Bahwa setelah Dokumen dukungan Para Pengadu ditolak Para Teradu,
terjadilah perdebatan yang panjang dan sangat menegangkan yang
mengakibatkan adanya pengrusakan kantor dan fasilitas milik KPU Kabupaten
Keerom yang dilakukan oleh Para Pengadu bersama-sama dengan Para
Pendukungnya pada Senin, 3 Agustus 2020; (Bukti T-55)
24. Bahwa setelah dilakukan verifikasi terhadap Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan Perbaikan, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: adanya
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang tidak ditandatangani,
diantaranya:
a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Arso Barat,
Kelurahan Sanggaria atas nama Pujiono, surat pernyataan dukungan
tidak ditandatangani (Bukti T-14)
b. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan perbaikan Kecamatan Arso Barat,
Kelurahan Yammua atas nama Merin Gombo surat pernyataan dukungan
tidak ditandatangani; (Bukti T-15)
c. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan perbaikan Kecamatan Manem,
Kelurahan Yamara atas nama Mukhtar, surat pernyataan dukungan
tidak ditandatangani; (Bukti T-16)
d. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan perbaikan Kecamatan Arso,
Kelurahan Yamara atas nama Tutik, surat pernyataan dukungan tidak
ditandatangani; (Bukti T.17)
e. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan perbaikan Kecamatan Skanto,
Kelurahan Wulukubun atas nama Marsudi, surat pernyataan dukungan
tidak ditandatangani; (Bukti T-18)
f. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan perbaikan Kecamatan Waris,
Kelurahan Sack atas nama Andarias Ibe, surat pernyataan dukungan tidak
ditandatangani; (Bukti T-19)
g. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan perbaikan Kecamatan Waris,
Kelurahan Yuwanda atas nama Moses Prebo, foto pada KTP-nya tidak jelas
karena terpotong; (Bukti T-20)
25. Bahwa selanjutnya, setelah dilakukan verifikasi dokumen milik Para Pengadu,
didapat pula fakta-fakta sebagai berikut:
a. Distrik Waris, Kelurahan Yalimo, Kelurahan Ampas, Kelurahan Yuwannda,
dan Kelurahan Sack, tercatat nama pendukung dalam Formulir Model B.1.1-
KWK Perseorangan perbaikan, tetapi Formulir Model B.1-KWK tidak ada.
Setiap tahap verifikasi ini, mengetahui BAWASLU dan diparaf oleh LO Para
Pengadu; (Bukti T-21, T-22, T-25, T-26)
b. Distrik Waris, setelah diverifikasi ditemukan dalam Formulir Model B.1.1-
KWK Perseorangan perbaikan, nama satu orang pendukung dicatat sampai
3 kali, ada yang 2 kali, dan ada yang dicatat 4 kali; seperti di Kelurahan
Banda, Kelurahan Pund, sedangkan tidak ada Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan perbaikan; (Bukti T-23, T-24)
c. Distrik Arso, Kelurahan Ansyaman, terdapat dukungan pada Formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan perbaikan, terdapat nama pendukung yang
berulang sebanyak 2 kali, ada yang 3 kali. Maka nama yang ditulis secara
berulang, dicoret Proses pada saat verifikasi dengan mengetahui Bawaslu
serta diparaf juga oleh LO Para Pengadu, sedangkan Formulir Model B.1-
KWK Perseorangan perbaikan tidak ada; (Bukti T-27)
d. Distri Arso, Kampung Arso, Kampung Yuwanain, Kampung Bagia, Kampung
Workwana, tercatat nama pendukung dalam Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan perbaikan, sedangkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
perbaikan tidak ada; (Bukti T-28, T-29, T-30, T-31)
e. Distrik Senggi, Kampung Woslay, tercatat nama pendukung dalam Formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan perbaikan, sedangkan Formulir Model B.1-
KWK Perseorangan perbaikan tidak ada sehingga dicoret/TMS. Hal ini
mengetahui Bawaslu dan diparaf juga oleh LO Para Pengudu; (Bukti T-32)
f. Distrik Web Kampung Umuaf, Kampung Embi, Kampung Semografi,
tercatat nama pendukung dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan
perbaikan, tetapi Formulir Model B.1-KWK tidak ada sehingga dicoret/TMS,
dengan mengetahui Bawaslu dan diparaf juga LO Para Pengadu; (Bukti T-33,
T-34, T-35);
g. Distrik Skanto, Kampung Uluk Bubun, tercatat nama pendukung dalam
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan perbaikan secara berulang (2 kali
dan ada yang 3 kali), tetapi tidak terdapat Formulir Model B.1-KWK, maka
dicoret, dengan mengetahui Bawaslu dan diparaf oleh LO Para Pengadu;
(Bukti T-36)
h. Distrik Skanto, Kampung Tramelyan, Kampung Arsopura, Kampung
Wiantre, Kampung Skanto, Kampung Naramben, Kampung Jafuri, tercatat
nama pendukung dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan
perbaikan, sedangkan tidak ada Formulir B.1-KWK Perseorangan perbaikan
sehingga dicoret, dengan mengetahui Bawaslu dan diparaf oleh LO Para
Pengadu; (Bukti T-37, T-38, T-39, T-40, T-41, T-42, T-43)
i. Distrik Arso Timur, Kampung Suskun, tercatat nama pendukung dalam
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan perbaikan sampai 2 kali,
sedangkan Formulir Model B.1 KWK Perseorangan perbaikan tidak ada.
Maka dicoret, dengan mengetahui Bawaslu dan diparaf oleh LO Para
Pengadu; (Bukti T-44)
j. Distrik Arso Timur, Kampung Kabay, tercatat nama pendukung dalam
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan perbaikan, sedangkan tidak
terdapat Model Formulir B.1-KWK Perseorangan perbaikan, dengan
mengetahui Bawaslu dan diparaf oleh LO Para Pengadu; (Bukti T-45)
k. Distri Arso Barat, Kampung Yammua, Kampung sanggaria, Kampung
Dukwa, Kampung Warbo, tercatat nama dalam Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan perbaikan, sedangkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
perbaikan tidak ada, sehingga dicoret/TMS, mengetahui Bawaslu dan
diparaf oleh LO Para Pengadu; (Bukti T-46, T-47, T-48, T-49)
l. Distrik Mannem, Kampung Yamara, Kampung Wonorejo, tercatat nama
pendukung pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan secara berulang
sampai 2 kali, ada yang 3 kali, bahkan ada yang sampai 7 Kali, karena itu
dicoret/TMS, dengan mengetahui Bawaslu dan diparaf oleh LO Para
Pengadu; (Bukti T-50, T-52)
m. Distrik Mannem, Kampung Pyawi, nama pendukung tercatat di Model
Formulir B.1.1-KWK, sedangkan Formulir Model B.1-KWK tidak ada, maka
dicoret, mengetahui Bawaslu dan diparaf LO Para Pengadu; (Bukti T-51)
n. Distri Yaffi, Kampung Amgotro dan Kampung Akarinda, tercatat nama
pendukung pada Model Formulir B.1.1-KWK perseorangan perbaikan,
sedangkan Formulir Model B.1-KWK tidak ada, sehingga dicoret, dengan
mengetahui Bawaslu dan diparaf juga oleh LO Para Pengadu; (Bukti T-53, T-
54);
26. Bahwa setelah verifikasi dukungan dan persebaran selesai, maka dihitung
kembali secara keseluruhan jumlah dukungan yang sah, maka ditemukan
bahwa jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat adalah sebanyak 8
(delapan) Formulir Model B.1-KWK tidak memiliki tandatangan pendukung,
berasal dari 11 Distrik serta tersebar di seluruh kelurahan. Kemudian, dalam
Formulir Model B.1.1-KWK tercatat ada 108 orang pendukung, tetapi tidak
miliki Formulir Model B.1-KWK;
27. Bahwa dengan adanya kekurangan dukungan bagi Para Pengadu sebagai bakal
calon perseorangan dalam Pemilukada di Kabupaten Keerom tahun 2020, maka
pada tanggal 3 Agustus 2020, sesuai dengan berita acara hasil pengecekan
pemenuhan jumlah dukungan dan sebarannya dalam masa perbaikan, terdapat
jumlah dukungan yang kurang sehingga Para Pengadu dinyatakan tidak
memenuhi syarat dukungan, oleh karenanya dokumen dukungan calon
perseorangan Para Pengadu dinyatakan ditolak; (Bukti T-5)
28. Bahwa terkait dalil Para Pengadu pada angka 7 yang menyatakan bahwa dalam
Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan
masa Perbaikan yang dikeluarkan oleh Para Teradu dimana 100 Formulir Model
B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dinyatakan tidak ada tanpa menjelaskan
keberadaan 100 formulir Model B.1-KWK dimaksud, adalah dalil yang sangat
keliru dan tidak masuk akal, dikarenakan pada saat pengecekan berkas
(verifikasi), tidak terdapat kesesuaian antara Formulir Model B.1.1-KWK dengan
Formulir Model B.1-KWK, sehingga dinyatakan sebagai dokumen yang tidak sah
dan dicoret/TMS. Dan hal ini diketahui oleh Teradu VIII, IX, X dan LO yang
dipercayakan oleh Para Pengadu juga hadir serta mengetahuinya dengan sangat
baik. Bahkan LO tersebut memberikan paraf pada setiap dokumen yang dicoret
dan juga ikut menadatangani Berita Acara Verifikasi. Hal ini menandakan
bahwa Para Pengadu sangat mengetahui kekurangan dokumen yang mereka
miliki sendiri. Maka, apabila Para Pengadu masih berdalil bahwa terdapat 100
Formulir Model B.1-KWK yang dihilangkan oleh Para Teradu, adalah merupakan
dalil yang dibuat-buat dan dan tidak memiliki alasan hukum yang kuat;
29. Bahwa dengan mengajukan pengaduan ini kepada Dewan Kehormatan
Penyekenggara Pemilu, sebetulnya hanyalah merupakan kesengajaan Para
Pengadu untuk mencari-cari dan menciptakan konflik dalam proses
pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua tahun 2020 yang
sudah dan sedang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Oleh karena itu,
mohon kiranya kepada Majelis yang mengadili perkara ini agar
mengesampingkan pengaduan Para Pengadu yang tidak berdasar ini;
30. Bahwa terhadap dalil para Pengadu angka 8 a, b, mohon kepada Majelis yang
mulia agar tidak perlu menanggapinya karena bukan merupakan ranah dan
kewenangan dari Dewan Kehormatan. Sebab, apabila Para Pengadu bisa
membuktikan adanya kehilangan formulir Model B.1-KWK di tangan Para
Teradu, maka seharusnya sudah sejak awal Para Pengadu melakukan laporan
dugaan adanya tindak pidana pencurian/penggelapan kepada pihak kepolisian
yang lebih berwewenang menangani dugaan pidana tersebut;
31. Bahwa benar, pada tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Agustus
2020, Formulir Model B.1-KWK milik Para Pengadu disimpan di ruang kerja
Ketua KPU Kabupaten Keerom, akan tetapi pada saat dokumen dimaksud
dimasukkan ke ruangan kerja Ketua KPU tersebut, dokumen atau berkas
dukungan milik Para Pengadu sebanyak 10 karton/dos itu dillakban sendiri oleh
LO Para Pengadu yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Keerom, staf KPU
Kabupaten Keerom, termasuk aparat kepolisian yang bertugas saat itu, lalu
dimasukkan ke dalam ruang kerja Teradu I dengan pengawasan dari aparat
kepolisian Polres Keerom. Dan selama belum adanya verifikasi jumlah dukungan
perbaikan dan sebarannya, dokumen tersebut tersimpan rapi di ruangan Teradu
I, tidak ada yang diperbolehkan masuk dan ruangan itu tetap dalam
pengawasan anggota Polri. Jadi semua dalil dan tuduhan Para Pengadu adalah
tidak benar dan berdasar;
32. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu angka 9 a,b,c,d, dianggap tidak perlu untuk
ditanggapi Para Teradu karena hanya merupakan alasan yang dibuat-buat,
hanya bersifat pengulangan yang tidak memiliki alasan dan fakta hukum yang
sah;
[2.4.2] Jawaban Teradu VIII s.d. X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Keerom
1. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 Pukul 23.45 WIT Pengadu tiba di KPU dengan
lebih awal mengisi buku tamu dan di awasi oleh Teradu VIII, IX dan X selaku
Bawaslu Keerom menyerahkan dokumen Syarat dukungan perbaikan sebagai
bakal calon perseorangan; (Bukti T-1)
2. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 pukul 23.58, Pengadu atau Bakal Pasang
Calon Perseorangan Bupati Dr.Hendri Borotian,S.KM,MM dan Wakil Bupati
Hans Piter Sumel,SH menyerahkan Syarat Dukungan Perbaikan Kepada KPU
Kabupaten Keerom. Pengadu menyerahkan dokumen Syarat dukungan
perbaikan sebagai bakal calon perseorangan. Penyerahan Tidak secara simbolis
namun Penyerahan secara resmi untuk semua atau seluruh dokumen Perbaikan
yang dibawa oleh Pengadu; (Bukti T-1)
3. Bahwa Pengadu bersama Tim Suksesnya tiba di Kantor KPU Keerom pada
pukul 23.45 Wit, dan selanjutnya mengisi buku tamu pada pukul 23.47 Wit.
Setelah itu Pengadu menyerahkan Syarat Dukungan Perbaikan kepada KPU
Kabupaten Keerom pada Pukul 23.58 Wit dengan jumlah 10 Karton dan 3 Map;
(Bukti T-1)
4. Bahwa Pada tanggal 27 Juli 2020, Pengadu Menyerahkan Dokumen yakni:
B.1 KWK Perseorangan Perbaikan Asli
B.1.1 KWK Perseorangan Perbaikan Asli
B.2 KWK Perseorangan Perbaikan Asli
a. Bahwa setelah Pengadu Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan tersebut,
KPU Kabupaten Keerom seharusnya melakukan Pengecekan Jumlah
Dukungan dan Sebaran Hasil Perbaikan, Akan tetapi proses pengecekan
belum bisa dimulai karena LO dari Pengadu atas nama Damianus Fetly
Mangetan belum ada. KPU meminta Pengadu agar menghubungi LO untuk
hadir; (Bukti T-3)
b. Bahwa pada pukul 00.17 wit LO dari Pengadu/Bapaslon telah hadir
sehingga proses Pengecekan Jumlah Dukungan dan Sebaran Hasil
Perbaikan dapat dilanjutkan oleh KPU Keerom; (Bukti T-3)
c. Bahwa pengecekan awal yang di lakukan adalah B1.1 KWK Perseorangan
Perbaikan Asli dan B2 KWK Perseorangan Perbaikan Asli; (Bukti T-1)
d. Bahwa Pada saat pengecekan B2 KWK Perseorangan Perbaikan dokumennya
TIDAK ADA. Selanjutnya KPU Keerom bertanya kepada LO pengadu dan
jawaban dari LO Pengadu yakni belum di cetak atau print, sehingga pada
pukul 00.40 wit B2 KWK Perseorangan Perbaikan pengadu di diserahkan
kepada KPU Kabupaten Keerom; (Bukti T-1)
e. Bahwa Setelah B2 KWK Perseorangan Perbaikan dibawakan dan di serahkan
ke KPU, KPU langsung melakukan Pengecekan Jumlah Dukungan dan
Sebaran Hasil Perbaikan antara B1.1 KWK Perseorangan Perbaikan dan B2
KWK Perseorangan Perbaikan dengan hasil Jumlah dukungan di B1.1 KWK
6.820 Dukungan tersebar di 11 Distrik yakni:
1) Distrik Waris tersebar di 8 Kampung
2) Distrik Arso tersebar di 12 Kampung
3) Distrik Senggi tersebar di 7 Kampung
4) Distrik Web tersebar di 6 Kampung
5) Distrik Skanto tersebar di 12 Kampung
6) Distrik Arso Timur tersebar di 9 Kampung
7) Distrik Towe tersebar di 7 Kampung
8) Distrik Arso Barat tersebar di 8 Kampung
9) Distrik Mannem tersebar di 7 Kampung
10) Distrik Yaffi tersebar di 7 Kampung
11) Distrik Kaisenar tersebar di 5 Kampung
(Bukti T-1 dan Bukti T-4)
Bahwa sebelum proses pengecekan berlangsung B1.1. KWK Perseorangan
Perbaikan masih ditanda tangani oleh pengadu, hingga saat pengecekan
berlangsung juga masih ada B1.1. KWK Perseorangan Perbaikan pengadu
yang di bawa masuk kedalam ruangan pengecekan dan ditandatangani oleh
Pengadu pada Pukul 00.35 WIT; (Bukti T-3 dan Bukti T-4)
Bahwa Bawaslu Keerom melakukan Pengawasan pengecekan yang di
lakukan oleh KPU terhadap Dokumen perbaikan Pengadu; (Bukti T-1)
f. Bahwa Setelah Pengecekan Jumlah Dukungan dan Sebaran Hasil Perbaikan
dokumen yang dibawakan oleh Pengadu yakni B1 KWK Perseorangan
Perbaikan Asli, B.1.1KWK Perseorangan Perbaikan Asli, dan B2 KWK
Perseorangan Perbaikan Asli dinyatakan ADA; (Bukti T-1)
5. Bahwa untuk Formulir Model B1.1 KWK perseorangan perbaikan tidak ada
salinannya. KPU Kabupaten Keerom menanyakan kepada LO pengadu
bagaimana untuk Salinannya? dan LO pengadu menjawab “dengan permohonan
maaf” karena salinan belum ada atau belum digandakan sebab selama 2 hari
dan 2 malam belum tidur menginput data pendukung perseorangan ke Silon;
(Bukti T-1)
a. Bahwa Terhadap keadaan tidak adanya salinan dokumen B. 1.1 KWK
pengadu, maka KPU meminta Pendapat dari Bawaslu, dan Pendapat
Bawaslu yang disampaikan bahwa sesuai dengan KPT Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bab V Tata cara Penyerahan dan Verifikasi
Perbaikan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai
Huruf A tentang “Tata cara dan prosedur penyerahan perbaikan dokumen
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan” dengan Tabel 5.2 Dokumen
dukungan pada masa Perbaikan pada Nomor 2 “Dokumen Model B1.1 KWK
Perseorangan Perbaikan (Surat Pernyataan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung yang di
tandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi
materai). Dengan Jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli
dan 1 (satu) Rangkap salinan (merupakan Hasil Cetak dari silon dan
ditandatanggani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi
Materai)”;
b. Bawaslu berpendapat bahwa Dokumen salinan B1.1 KWK Pereorangan
Perbaikan harus ada Salinannya, sebagaimana termuat dengan jelas dalam
KPT 82. Pengadu seharusnya melengkapinya ketika diserahkan kepada KPU
pada saat penyerahan; (Bukti T-1 dan T-5)
c. Bahwa setelah Bawaslu menyampaikan pendapat, maka KPU Keerom
meminta waktu untuk Rapat Pleno pada Pukul 01.13 WIT; (Bukti T-1)
d. Bahwa setelah KPU melakukan Rapat Pleno maka KPU menyampaikan hasil
Pleno kepada Pengadu dan Bawaslu. Bahwa setelah Pemeriksaan
kelengkapan dari berkas dukungan dimana B1.1 KWK Perseorangan
Perbaikan tidak ditemukan atau tidak ada Salinannya maka Sesuai dengan
PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 32 B Ayat 1, dan Sesuai dengan KPT 82
maka KPU Menolak dukungan dari Pengadu; (Bukti T-5)
e. Bahwa atas Pleno ini terjadi Perdebatan yang cukup lama dikarenakan
Pengadu Tidak mau menerima Keputusan tersebut dan Pengadu meminta
untuk mempertimbangkan kembali kurangannya dokumen tersebut. Dasar
pertimbangan yang diajukan Pengadu adalah Pengadu anak asli Keerom
satu satunya yang maju pada Pemilihan ini. Akan tetapi KPU tetap menolak
sehingga dikeluarkanya Berita Acara Penyerahan berkas dokumen B.1 KWK
Perseorangan Perbaikan, B1.1 KWK Perseorangan Perbaikan, B2 KWK
Perseorangan Perbaikan Bakal Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Keerom Tahun 2020 masa perbaikan. Berita Acara Hasil
Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan sebaran Dukungan dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2020 Masa perbaikan (BA. 1-KWK
Perseorangan Perbaikan); (Bukti T-1)
f. Bahwa Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2020
Masa Perbaikan yang di keluarkan KPU Keerom dinyatakan Di TOLAK;
(Bukti T-2)
g. Bahwa Pada Pukul 02.35 WIT KPU Keerom menyerahkan Berita Acara
Tersebut kepada Pengadu dan Bawaslu Kabupaten Keerom; (Bukti T-3)
h. Bahwa setelah penyerahan Berita Acara tersebut selanjutnya dokumen
Syarat Dukungan Perseorangan Perbaikan yang diserahkan oleh Pengadu
dilakukan penyegelan. Yang melakukan penyegelan tersebut adalah LO
Pengadu dengan cara di plakban/isolasi, selanjutnya dokumen - dokumen
tersebut di simpan di dalam ruangan Ketua KPU Keerom; (Bukti T-3 dan
Bukti T-4)
i. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2020 Pengadu melakukan upaya hukum dengan
mengajukan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Keerom. Bahwa Pada
pukul 15.00 WIT, Bawaslu Kabupaten Keerom menerima dokumen Pengadu
dengan tanda terima Nomor: 0001/PS.PNM. LG/94.9420/VII/2020,
Memeriksa dan meregister Permohonan Pengadu pada tanggal 29 Juli 2020,
dengan Nomor Register: 0001/PS.REG/94.9420/VII/2020. Bawaslu Keerom
menjadwalkan pelaksanaan Musyawarah Sengketa antara Pengadu dan KPU
Kabupaten Keerom pada tanggal 1 Agustus 2020, Pukul 10.30 WIT dengan
hasil Munyawarah mencapai mufakat; (Bukti T-12)
j. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2020 Bawaslu Keerom
mengeluarkan Putusan Penanganan Sengketa Nomor:
001/PS.REG/94.9420/VII/2020 untuk Bakal Pasang Calon Perseorangan
Bupati Dr.Hendri Borotian,S.KM,MM dan Wakil Bupati Hans Piter Sumel,SH
dengan putusan menyerahkan Salinan B1.1 KWK ke KPU Keerom. Pasca
dikeluarkannya Putusan Bawaslu maka KPU Kabupaten Keerom
menindaklanjuti dengan mempersilahkan Pengadu untuk
menggandakan/menyalin dokumen B1.1KWK dengan ketentuan waktu
paling lama 1x24 Jam terhitung sejak putusan dibacakan dan diterima oleh
Pengadu. Bahwa KPU Keerom menindaklanjuti hasil Musyawarah dengan
mempersilahkan pengadu untuk menyalin atau mengandakan dokumen
tersebut. Kegiatan ini dimulai pada pukul 14.00 WIT dengan agenda yaitu
penyerahan kembali B1.1 KWK Asli yang ada di KPU Keerom kepada
Pengadu untuk digandakan kemudian setelah digandakan dan diserahkan
kembali ke KPU; (Bukti T-6)
k. Bahwa Pengadu dan LO menyampaikan sudah membawa salinan B1.1
KWKnya. Namun setelah dicek oleh KPU Keerom ternyata tanggalnya
berbeda dengan B1.1 KWK Asli yang ada di KPU Kabupaten Keerom,
sehingga KPU Keerom menyampaikan bahwa salinan B1.1 KWK harus sama
dengan yang Asli yang disimpan di KPU Kabupaten Keerom, akhirnya
Pengadu dan LO menyetujuinya;
l. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Keerom atas nama Theodorus Kossay
memerintahkan kepada LO Pengadu untuk mengambil seluruh Dokumen
yang disimpan di ruang ketua KPU Keerom. Kemudian setelah dokumen
diambil oleh LO Pengadu dan Timnya, LO Pengadu kemudian membuka
Karton yang masih disegel untuk mengambil Dokumen B1.1 KWK yang Asli.
Jumlahnya ada 11 Map dengan jumlah sebaran di 11 Distrik; (Bukti T-6)
m. Bahwa setelah Dokumen B1.1 KWK asli di ambil oleh Pengadu dan LO, KPU
menyampaikan kepada Pengadu dan LO nya untuk menghitung lebih
dahulu B1.1 KWK sebelum digandakan dan pada saat Pengembalian setelah
digandakan jumlahnya harus sama pada saat di keluarkan. Kemudian LO
Pengadu mulai menghitung B1.1KWK Perseorangan Perbaikan Asli dan
untuk setiap Kampungnya pada Distrik masing-masing hasilnya sebagai
berikut:
NO Nama Distrik Nama Kampung Jumlah
1 Web 1. Embi 3 Lembar
2. Tatakra 1 Lembar
3. Yamrab dua 3 Lembar
4. Semografi 6 Lembar
5. Umuaf 4 Lembar
6. Dubu 2 Lembar
2. Kaisenar 1. Kaisenar 1 Lembar
2. Kiamra 1 Lembar
3. Liket 1 Lembar
4. Onam 1 Lembar
5. Tefalma 1 1 Lembar
3. Yaffi 1. Yabanda 2 Lembar
2. Yuruf 4 Lembar
3. Amgotro 3 Lembar
4. Jifangri 1 Lembar
5. Monggoefi 1 Lembar
6. Fafenumbu 1 Lembar
7. Akarinda 2 Lembar
4. Mannem 1. Yamara 6 Lembar
2. Wembi 4 Lembar
3. Wonorejo 9 Lembar
4. Piawi 4 Lembar
5. Sawiyatami 5 Lembar
6. Wambes 8 Lembar
7. Uskuar 2 Lembar
5. Arso Barat 1. Sanggaria 13 Lembar
2. Yaturaharja 12 Lembar
3. Warbo 12 Lembar
4. Yamua 15 Lembar
5. Ifia-fia 6 Lembar
6. Baburia 2 Lembar
7. Yowong 2 Lembar
8. Dukwia 8 Lembar
6. Arso Timur 1. Yeti 3 Lembar
2. Kriku 2 Lembar
3. Skofro 1 Lembar
4. Kibay 3 Lembar
5. Sangke 2 Lembar
6. Suskun 6 Lembar
7. Amyu 3 Lembar
8. Pikere 2 Lembar
9. Pitewi 2 Lembar
7. Skanto 1. Skanto 5 Lembar
2. Jaifuri 20 Lembar
3. Arsopura 11 Lembar
4. Wiantre 21 Lembar
5. Naramben 9 Lembar
6. Intaimelyan 11 Lembar
7. Traimelyan 9 Lembar
8. Wulukubun 13 Lembar
9. Gudang Garam 2 Lembar
10. Saefen 42 1 Lembar
11. Walma 2 Lembar
12. Alang-alang Raya 3 Lembar
8. Senggi 1. Molof 2 Lembar
2. Senggi 3 Lembar
3. Warlef 3 Lembar
4. Usku 1 Lembar
5. Woslay 5 Lembar
6. Namla 1 Lembar
7. Walay 1 Lembar
9. Arso 1. Arso Kota 17 Lembar
2. Workwana 10 Lembar
3. Kwimi 4 Lembar
4. Ubiyau 2 Lembar
5. Sawanawa 2 Lembar
6. Yuwanain 20 Lembar
7. Yanama 9 Lembar
8. Asyaman 11 Lembar
9. Yamta 10 Lembar
10. Bagia 6 Lembar
11. Sawabum 1 Lembar
12. Babiosi Bate 2 Lembar
10. Towe 1. Towe Hitam 2 Lembar
2. Towe Atas 1 Lembar
3. Terfones 1 Lembar
4. Milki 1 Lembar
5. Lules 2 Lembar
6. Jember 1 Lembar
7. Niliti 1 Lembar
11 Waris 1. Banda 6 Lembar
2. Pund 6 Lembar
3. Kalifarm 4 Lembar
4. Yuwainda 3 Lembar
5. Kali Mo 3 Lembar
6. Ampas 4 Lembar
7. Bompay 2 Lembar
8. Sack 2 Lembar
(Bukti T-6)
n. Bahwa pada saat penggandaan tersebut LO Pengadu didampingi oleh staf
KPU Kabupaten Keerom dan diawasi oleh Staf Bawaslu Keerom. Pada pukul
15.45 LO Pengadu kembali ke KPU Kabupaten Keerom setelah selesai
melakukan Penggandaan terhadap dokumen B1.1KWK; (Bukti T-10)
Bahwa KPU Keerom memerintahkan ke LO Pengadu untuk menghitung
kembali jumlah B1.1KWK tiap-tiap kampung. Dan setelah di cek
jumlahnya pun sama. Setelah di hitung maka dilakukan proses
penyerahan Salinan B1.1 KWK secara resmi oleh Pengadu Kepada KPU
Keerom dan diawasi Bawaslu Keerom. Dokumen tersebut selanjutnya
dilakukan pengecekan; (Bukti T-6)
o. Bahwa setelah penyerahan salinan/penggandaan tersebut pada pukul 16.33
wit proses pengecekan dimulai. Akan tetapi berkas B1.KWK yang di bawakan
oleh Pengadu belum di lakukan penomoran sesuai dengan B.1.1 KWK.
Maka KPU memberikan kesempatan kepada Pengadu, LO dan Tim
Pendukung untuk melakukan penomoran terlebih dahulu sebab dokumen
ini sudah seharusnya dirapikan oleh Pengadu dan Tim sebelum diserahkan
ke KPU Kabupaten Keerom; (Bukti T-6 dan Bukti T-10)
p. Bahwa adapun proses penomoran dilakukan Pengadu Pasca penyerahan
salinan tersebut dari hari/tanggal: Sabtu, 01 Agustus 2020 pukul 16.40 WIT
sampai dengan hari/tanggal: Minggu, 02 Agustus 2020 pukul 22.16 WIT.
Hal ini dipercepat dengan adanya permintaan Bawaslu untuk dipercepat;
(Bukti T-6)
q. Bahwa proses Pengawasan Bawaslu atas pengecekan Syarat Dukungan
Perbaikan Perseorangan pasca sengketa oleh KPU dilakukan pada
hari/tanggal: Minggu, 02 Agustus 2020 pukul 22.30 WIT sampai dengan
hari Senin, 03 Agustus 2020 pukul 04.08 WIT, dengan Kriteria pengecekan
yaitu:
1) TMS 1 adalah Tidak ada Tanda Tangan Pendukung pada B1 KWK;
2) TMS 2 adalah Pendukung ada terdata di B1.1 KWK tetapi Tidak ada B1
KWK dari pendukung tersebut (fisik tidak ada)
Hasil pengecekan B1 KWK Perseorangan Perbaikan sebagai berikut:
No Distrik Kampung TMS 1 TMS 2 MS
1 Waris Kalimo 0 1 (30) 29
Bompay 0 0 8
Yuwainda 1 (30) 0 30
Kalifam 0 0 65
Sack 1(15) 1 (2) 13
Ampas 0 1 (50) 61
Banda 8 (3, 5, 7, 10,
0 13, 32, 44, 83
45)
Pund 8 (1, 3, 4, 7,
0 93
48, 78, 101)
2 Skanto Alang-alang Raya 0 0 37
Saefen empat dua 0 0 9
Gudang Garam 0 0 11
Walma 0 0 11
Intaimelyan 0 1 (139) 235
Arsopura 0 6 (97, 99, 213
100, 144,
151,197)
Traimelyan 0 5 (1, 4, 10, 176
42, 168)
Jaifuri 0 6 (32, 160, 326
240. 302,
307, 317)
Naramben 0 2 (5, 18) 139
Wiantre 0 1 (28) 433
Skanto 0 5 (1, 2, 62, 79
63, 64)
Wulukubun 1 (149) 5 (24, 54, 91, 260
201, 231)
3 Arso Bibiosi Bate 0 1 (21) 21
Sawanawa 0 0 15
Ubiyau 0 0 11
Kwimi 0 0 66
Sawabum 0 0 2
Yamta 0 0 113
Yuwananin 0 4 (40, 61, 92, 421
232)
Yanamaa 0 0 159
Bagia 0 4 (1, 20, 69, 83
70)
Workwana 0 3 (9, 152, 183
171)
Asyaman 0 4 (11, 41, 98, 197
140)
Arso Kota 0 1 (361) 365
4 Towe Towe Hitam 0 0 7
Towe Atas 0 0 3
Terfones 0 0 4
Milki 0 0 6
Lules 0 0 10
Jember 0 0 1
Niliti 0 0 1
5 Kaisenar KAisenar 0 0 2
Kiambra 0 0 5
Liket 0 0 2
Onam 0 0 2
Tefalma satu 0 0 1
6 Web Dubu 0 0 16
Yambrab 2 0 0 44
Tatakra 0 0 5
Semografi 0 1 (51) 104
Embi 0 1 (31) 40
Umuraf 0 1 (35) 48
7 Arso Barat Ifia-fia 0 0 116
Yowong 0 0 17
Baburia 0 0 23
Dukwia 0 1 (41) 127
Yaturaharja 0 0 242
Warbo 0 2 (99, 165) 198
Yamua 1 (242) 3 (32, 196, 302
239)
Sanggaria 1 (4) 6 (28, 131, 261
201, 221,
227, 239)
8 Arso Timur Yetty 0 0 30
Kriku 0 0 16
Skofro 0 0 4
Sangke 0 0 9
Amyu 0 0 31
Pikere 0 0 11
Pitewi 0 0 20
Kibay 0 1 (7) 44
Suskun 0 4 (3, 52, 70, 100
71)
9 Senggi Senggi 0 0 31
Usku 0 0 5
Molof 0 0 8
Warlef 0 0 42
Namla 0 0 7
Waley 0 0 2
Woslay 0 1 (29) 85
10 Mannem Pyawi 0 1 (11) 62
Uskuar 0 0 16
Wembi 0 0 55
Yamara 3 (32, 36, 95) 4 (5, 7, 11, 91
24)
Sawyatami 0 0 89
Wambes 0 0 147
Wonorejo 0 5 (88, 89, 90, 143
91, 148)
11 Yaffi Yabanda 0 0 12
Yuruf 0 0 53
Amgotro 0 1 (36) 43
Jifanggri 0 0 1
Monggoafi 0 0 3
Fafenembu 0 0 4
Akarinda 0 1 (12) 15
JUMLAH 8 100 6712
r. Bahwa berdasarkan Pengawasan Bawaslu proses pengecekan tersebut Staf
Teknis KPU selalu berkoordinasi dengan LO dari pengadu, dengan
menayakan apakah benar B1 KWK dari setiap pendukung pada kampung
yang di lakukan pengecekan tersebut fisiknya tidak ada ?, setelah di
koordinasi bersama LO Pengadu dan untuk B1 KWK yang tidak ada maka
langsung LO Pengadu sendirilah yang melakukan pencoretan pada B1.1
KWK asli dan salinan serta pencoretan dan perbaikan juga pada B2 KWK
dengan di paraf oleh LO Pengadu serta proses pengecekan ini pun Staf
Teknis KPU memuatnya dalam Daftar Pengecekan setiap kampungnya yang
di Paraf oleh LO Pengadu dan juga Staf Bawaslu. Setelah proses pengecekan
selesai terdapat B1 KWK sisa maka KPU mengembalikannya kepada LO
Pengadu; (Bukti T-6, Bukti T-8, dan Bukti T-9)
s. Bahwa setelah selesai pengecekan maka KPU Kabupaten Keerom
membacakan Hasil Pengecekan Perkampung sesuai dengan Tabel di atas
yang diawasi oleh Bawaslu Keerom, Pengadu, LO dan Tim pendukungnya,
dan juga pada Pukul 05.34 WIT; (Bukti T-10)
t. Bahwa hasil Penelitian Syarat Dukungan Perseorangan Perbaikan dengan
Rekapan Sebagai Berikut:
1. B1 KWK Perseorangan Perbaikan:
— Jumlah MS : 6712 Dukungan
— Jumlah TMS 1 : 8 Dukungan
— Jumlah Sebaran : 11 Distrik
2. B1.1 KWK Jumlah Dukungan:
— Jumlah Dukungan : 6.820 Dukungan
— Jumlah MS : 6712 Dukungan
— Jumlah TMS 1 dan 2 : 108 Dukungan
— Jumlah Sebaran : 11 Distrik
(Bukti T-6 dan Bukti T-7)
Bahwa setelah KPU Keerom melakukan pengecekan kemudian hasil
pengecekan tersebut di bacakan dan di tampilkan dalam bentuk slide
kepada Pengadu dan Bawaslu Keerom. Selanjutnya KPU Keerom
membacakan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dan
Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Keerom
Tahun 2020 Masa Perbaikan ( BA 1 - KWK Perseorangan Perbaikan), dengan
Hasil DI TOLAK. Setelah pembacaan berita Acara selanjutnya KPU
meminta pendapat dari Pengadu, adapun Tanggapan pengadu yang di
sampaikan Oleh Bpk Hans Piter Sumel,SH yaitu “Mengucapkan Terima
kasih banyak inilah usaha dari Bapaslon bersama LO dan Tim sukses
kami dan kami menerima dengan suka cita dan berjiwa besar, serta
berlapang dada dan sportif dalam menerima semua keputusan KPU
Keerom”; (Bukti T-6 dan Bukti T-7)
u. Bahwa setelah tanggapan dari Pengadu maka KPU meminta tanggapan dari
Bawaslu. Tanggapan Bawaslu yaitu semua proses Pemeriksaan Syarat
Dukungan Perseorangan Perbaikan ini dilakukan sangat luar biasa secara
terbuka dan transparan baik dari KPU dan Pengadu, Sehingga pengadu
kalau masih merasa kurang puas silahkan melanjutkan melalui jalur
hukum lainnya; (Bukti T-6)
v. Bahwa setelah penyampaian pendapat dari Bawaslu dan selanjutnya KPU
mengeluarkan BA 1 KWK dengan hasil DI TOLAK, dan Ditandatangani oleh
Anggota KPU Provinsi selaku KPU Keerom pada pukul 06.10 WIT dan
menyerahkannya kepada Pengadu dan Kepada Bawaslu Keerom pada pukul
06.13 WIT; (Bukti T-6 dan Bukti T-7)
6. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2020, pukul 15.00 WIT, Bawaslu Keerom menerima
dokumen Pengadu dengan tanda terima Nomor: 0001/PS.PNM.
LG/94.9420/VII/2020, Memeriksa dan Meregister Permohonan Pengadu pada
tanggal 29 Juli 2020, dengan Nomor Register: 0001/PS.REG/94.9420/VII/2020.
Dengan Objek Sengketa Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah
dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Keerom
Tahun 2020 Masa perbaikan dengan hasil Munyawarah mencapai mufakat;
(Bukti T-12)
7. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2020, Pukul 14.50 WIT Pengadu
mengajukan Pengaduan sengketa Ke Bawaslu Keerom Dengan Objek Sengketa
Berita Acara KPU Keerom tentang Berita Acara Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Keerom Tahun 2020 Masa Perbaikan (BA 1 - KWK
Perseorangan Perbaikan) yang merupakan tindaklanjut putusan Bawaslu
Keerom dengan Nomor: 001/PS.REG/94.9420/VII/2020. Bahwa pada hari
Kamis tanggal 06 Agustus 2020 Pukul 12.30 WIT Bawaslu Kabupaten Keerom
melakukan Verifikasi terhadap keterpenuhan syarat Formil dan Materiil yang
dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dokumen
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (Format PSP 3). Bawaslu Keerom
memberikan waktu 3 hari kepada Pengadu untuk melengkapi kekurangan
dokumen yang termuat dalam Format PSP 3. Pada tanggal 7 Agustus 2020
Pengadu melengkapi kekurangan syarat formil dan materiil. Pada pukul 14.01
WIT, Bawaslu Kabupaten Keerom melakukan verifikasi terhadap dokumen
perbaikan Penyelesaian Sengketa proses pemilihan. Berdasarkan Hasil verifikasi
dokumen permohonan penyelesaian sengketa, maka permohonan Pemohon
dinyatakan Tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga Permohonan
dinyatakan tidak dapat di register karena objek sengketa yang di mohonkan
merupakan Objek sengketa yang di kecualikan sebagaimana sesuai Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa Pada pasal 5
“Keputusan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pasal 4 ayat 3 dan ayat 4 dikecualikan untuk : huruf b keputusan KPU Propinsi
atau keputusan KPU Kabupaten Kota yang di tetapkan sebagai tindaklanjut
putusan sengketa Pemilihan Bawaslu Propinsi atau putusan sengketa Pemilihan
Bawaslu Kabupaten/ Kota”; (Bukti T-13)
8. Bahwa pada Pasal 4 Ayat 3 berbunyi: Keputusan KPU Propinsi atau KPU
Kabupaten/Kota yang dimaksud pada ayat 1 berupa Surat Keputusan KPU
Propinsi atau Surat Keputusan KPU Kabupaten /Kota sebagai objek sengketa
pemilihan. Bahwa pada Pasal 4 ayat 4 berbunyi: selain keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 Objek sengketa Pemilihan dapat berupa Berita Acara KPU
Propinsi atau Berita Acara KPU Kabupaten/Kota. Pada Hari Jumat, tanggal 8
Agustus 2020 Bawaslu Kabupaten Keerom menyampaikan kepada Pengadu
status Permohonan/pemberitahuan Penyelesaian Sengketa Tidak Dapat
diterima; (Bukti T-13)
9. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2020 pukul 14.30 WIT, Pengadu atas nama
Hans Piter Sumel melaporkan dugaan Pelanggaran Pidana yang dilakukan oleh
Ketua dan Anggota KPU Propinsi selaku KPU Keerom. Bahwa Bawaslu Keerom
menerima Laporan Pengadu dengan dugaan Pelanggaran menghilangkan 100
lembar Form B. 1 KWK dalam rentang waktu tanggal 28 Juli 2020 sd 1 Agustus
2020 pukul 14.00 WIT. Bahwa pada hari kamis, 06 Agustus 2020 Pukul 13.45
Wit Bawaslu Keerom melakukan Pleno keterpenuhan syarat formil dan materil
dan menyatakan dokumen laporan memenuhi syarat formil dan materiil dan
dapat deregister; (Bukti T-14)
10. Pada hari yang sama dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu Keerom.
Setelah pembahasan Bawaslu Keerom menjadwalkan melakukan pemanggilan
Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Para Saksi (Bukti T-14). Pada hari sabtu,
tanggal 8 Agustus 2020 Bawaslu Keerom melakukan Klarifikasi terhadap
Pengadu, Para Saksi dan KPU Propinsi selaku KPU Keerom. Setelah dilakukan
Klarifikasi Bawaslu menuangkannya dalam bentuk Kajian Dugaan Pelanggaran
dan dibahas bersama Gakkumdu Keerom pada tanggal 11 Agustus 2020. Bahwa
berdasarkan hasil pembahasan ke 2 bersama Gakkumdu menyatakan bahwa
laporan dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan oleh Pengadu tidak dapat
ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya (penyelidikan). Alasan tidak dapat
ditindaklanjuti:
a. bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi terdapat keterangan yang berbeda
antara Saksi 1 dan saksi 2;
b. bahwa berdasarkan bukti-bukti pelapor menyampaikan bukti yang tidak
cukup kuat untuk di gunakan sebagai alat bukti karna bukti yang di
masukan adalah bukti milik KPU Keerom;
(Bukti T-14)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I s.d. VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Teradu I s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu VII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.5.2] Petitum Teradu VIII s.d X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Keerom
Teradu VIII s.d Teradu X memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu VIII s.d Teradu X tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V s.d Teradu VII dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I s.d. VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Bukti T-1 : Rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam
pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tahun 2020 di tingkat Kabupaten
Keerom, Model BA.7-KWK Perseorangan, tanggal 20 Juli 2020;
Bukti T-2 : Berita Acara penyerahan berkas B.1-KWK Perseorangan
Perbaikan, B.1.1-KWK Perbaikan B.2-KWK, tanggal 28 Juli 2020;
Bukti T-3 : Berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran
dukungan BA.1-KWK perseorangan perbaikan, tanggal 28 Juli
2020;
Bukti T-4 : Berita Acara Musyawarah Bawaslu Kabupaten Keerom Nomor
Register: 0001/PS.REG/9420/VII/2020;
Bukti T-5 : Berita Acara hasil pengecekan penuhan jumlah dan sebaran
dukungan BA.1 -KWK Perseorangan perbaikan, tanggal 03 Agustus
2020, setelah adanya putusan Bawaslu Kabupaten Keerom;
Bukti T-6 : Rekapitulasi Jumlah Dukungan bakal pasangan calon
perseorangan Model B.2 -KWK perseorangan perbaikan tanggal 27
Juli 2020. Yang telah diparaf oleh LO (Liaison Officer) operator dari
pasangan tersebut;
Bukti T-7 : Tanda Terima pemenuhan syarat dukungan perseorangan B.1-
KWK asli, B.1.1 -KWK asli, B.2 -KWK asli, tanggal 28 Juli 2020;
Bukti T-8 : Tanda terima B.1.1-KWK perseorangan melengkapi dokumen
tanggal 01 Agustus 2020;
Bukti T-9 : Tanda Terima dari KPU Keerom B.1-KWK perbaikan asli dibuatkan
salinanya tanggal 01 Agustus 2020 di paraf oleh LO;
Bukti T-10 : Putusan terjadinya kesepakatan musyawarah penyelesaian
sengketa pemilihan Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 yaitu
memerintahkan KPU Kerom untuk menjalankan putusan selama 3
hari;
Bukti T-11 : Buku penerimaan penyerahan dokumen dukungan tanggal 27 Juli
2020 jam 23. 47 WIT;
Bukti T-12 : a. Tanda terima surat permintaan pengamanan dalam ruangan
kantor KPU untuk menjaga Dokumen yang disimpan diruangan
ketua KPU Keerom;
b. Surat permintaan pengamanan dalam ruangan KPU keerom
kepada Kapolres Kabupaten Keerom Nomor: 198/PL.02.2-
SD/9111/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020
Bukti T-13 : Berita Acara Nomor: 56/PL.02.2-BA/9111/KPU-Kab/VIII/2020,
tanggal 01 Agustus 2020 menjalankan kesepakatan 1 x 24 jam
untuk melengkapi B1.1 -KWK yaitu melengkapi salinan;
Bukti T-14 : Model B.1-KWK Perseorangan perbaikan kecamatan Arso Barat
Kelurahan Sanggaria surat pernyataan dukungan tersebut tidak di
tanda tangani dibuat 21 juli 2020;
Bukti T-15 : Model B.1 -KWK perseorangan perbaikan Kecamatan Arso Barat
Kelurahan Yammua surat pernyataan dukungan tidak ditanda
tangani tanggal 20 Juli 2020;
Bukti T-16 : Model B.1-KWK perseorangan perbaikan Kecamatan Manem
Kelurahan Yamara surat pernyataan dukungan tidak di tanda
tangani;
Bukti T-17 : Model B.1-KWK perseorangan perbaikan Kecamatan Arso
Kelurahan Yamara surat pernyataan dukungan pasangan calon
perseorangan tidak di tanda tangani tanggal 16 Juli 2020;
Bukti T-18 : Model B.1- KWK Kecamatan Skanto Kelurahan Wulukubun surat
pernyataan dukungan bakal calon perseorangan tidak di tanda
tangani tanggal 17 Juli 2020;
Bukti T-19 : Model B.1-KWK kecamatan Waris Kelurahan Sack, surat
pernyataan dukungan bakal calon perseorangan tidak di tanda
tangani tanggal 20 Juli 2020;
Bukti T-20 : Model B.1-KWK perseorangan perbaikan Kecamatan Waris
Kelurahan Yuwanda kartu tanda penduk tidak bisa dibaca dan
dikenalin karena Foto terpotong tanggal 20 Juli 2020;
Bukti T-21 : Distrik Waris kampung Yalimo nomor urut 30 TMS dikarenakan
dalam B.1.1 -KWK tercatat sedangkan B.1 -KWK tidak ada ,
mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-22 : Distik Waris Kampung Ampas Nomor urut 50 TMS dikarenakan
Model B.1.1-KWK tercatat nama orang sedangkan Model B.1 -KWK
tidak ada mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-23 : Distrik Waris Kampung Banda nomor urut 3, 4, 5, 32 TMS adalah
nama dalam Model B.1.1 -KWK tercatat 4 kali atas nama Kalfin
May, sedangkan nomor urut 7, 10 TMS tercatat nama sampai 2
kali atas nama Susana Mai, Nomor Urut 8, 9, 44 TMS tercatat
dalam B.1.1 -KWK nama sampai 3 kali , Nomor Urut 13, 32, 45
tercatat dalam Model B.1.1- KWK sedangkan B.1 -KWK tidak ada;
Bukti T-24 : Distrik waris Kampung Pund Nomor Urut 1, 48 TMS dalam B.1.1
-KWK tercatat 2 kali sedangkan B.1- KWK tidak ada, Nomor 2, 3,
4,9 tercatat nama sampai 4 kali B.1.1- KWK , B.1 -KWK tidak ada
atas nama Jeremias Meho, Nomor Urut 7,8,101 tercatat 3 kali
Model B.1.1 -KWK sedangkan B.1 -KWK tidak ada, nomor urut 10,
100 tercatat 2 kali dalam B.1.1 -KWK sedangkan B.1-KWK tidak
ada, Nomor Urut 78 tercatat dalam B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK
tidak ada mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-25 : Distrik Waris Kampung Yuwainda Nomor Urut 30 TMS tercatat
dalam B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK tidak ada mengetahui
Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-26 : Distrik Waris Kampung Sack Nomor Urut 1, 15 TMMS tercatat
dalam B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK tidak lengkap tidak ada;
Bukti T-27 : Distrik Arso Kampung Ansyaman Nomor Urut 11, 98 tercatat
dalam B.1-KWK dua kali sedangkan B.1-KWK tidak ada, Nomor
Urut 41, 140 tercatat dalam B.1.1-KWK dua kali nama yang sama
sedangkan B.1-KWK tidak ada mengetahui Bawaslu dan LO
Bapaslon;
Bukti T-28 : Distrik Arso Kampung Arso Nomor Urut 361 tercatat dalam B.1.1-
KWK sedangkan B.1-KWK tidak ada mengetahui Bawaslu dan LO
Bapaslon;
Bukti T-29 : Distik Arso Kampung Yuwanain Nomor Urut 40, 232 TMS tercatat
dalam B.1.1-KWK sedamgkan B.1-KWK tidak ada, Nomor Urut 62,
93 tercatat dalam B.1.1-KWK dua kali sedangakan B.1-KWK tidak
ada mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-30 : Distrik Arso Kampung Bagia Nomor Urut 1, 20, 69, 70 TMS
tercatat dalam B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK tidak ada
mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-31 : Distrik Arso Kampung Workwanan Nomor Urut 9, 152, 171 TMS
tercatat dalam B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK Tidak ada
mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-32 : Distrik Senggi Kampung Woslay Nomor Urut 29 TMS karena
tercatat dalam B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK tidak ada
mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-33 : Distrik Web Kampung Umuaf Nomor Urut 35 tercatat dalam B.1.1-
KWK, sedangkan B.1-KWK tidak ada mengetahui Bawaslu dan LO
Bapaslon;
Bukti T-34 : Distrik Web Kampung Embi Nomor Urut 31 TMS tercatat Dalam
B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK tidak ada mengetahui Bawaslu
dan LO Bapaslon;
Bukti T-35 : Distrik Web Kampung Semografi Nomor Urut 51 TMS Tercatat
dalam B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK tidak ada menetahui
Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-36 : Distrik Skanto Kampung Uluk Bubun Nomor Urut 24, 91 TMS
tercatat dalam B.1.1-KWK dua kali sedangkan B.1-KWK tidak ada,
Nomor Urut 54, 149, 201, 231 TMS tercatat dalam B.1.1-KWK
sedangkan B.1-KWK tidak ada mengetahui Bawaslu dan LO
Bapaslon;
Bukti T-37 : Distrik Skanto Kampung Tramelyan Nomor Urut 1, 4, 10, 42, 168
TMS tercatat dalam B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK tidak ada
mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-38 : Distrik Skanto Kampung Arsopura Nomor Urut 97, 99, 100,
144,151,197 TMS tercatat dalam B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK
tidak ada mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-39 : Distrik Skanto Kampung Intamelyan Nomor Urut 139 TMS tercatat
dalam B.1.1-KWK perbaikan sedangkan B.1-KWK tidak ada
mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-40 : Distrik Skanto Kampung Wiantre Nomor Urut 28 TMS tercatat
dalamm B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK tidak ada mengetahui
Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-41 : Distrik Skanto Kampung Skanto Nomor Urut 1, 2, 62, 63, 64 TMS
tercatat dalam B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK tidak ada
mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon tercatat dalam B.1.1-KWK
perseorangan perbaikann sampai 5 (lima) kali sedankan B.1-KWK
tidak ada atas nama Indah Yekti Utama mengetahui Bawaslu dan
LO Bapaslon;
Bukti T-42 : Distrik Skanto kampung Naramben Nomor Urut 5, 18 TMS tercatat
dalam B.1.1-KWK sedagkan B.1-KWK tidak ada mengetahui
Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-43 : Distrik Skanto Kampung Jafuri Nomor Urut 32, 160, 240, 302, 307,
317 TMS tercatat dalam B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK tidak
mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-44 : Disrik Arso Timur Kampung Suskun Nomor Urut 3, 71 TMS
tercatat dalam Model B.1.1-KWK dua (2) kali sedangkan B.1-KWK
tidak ada, Nomor Urut 52, 70 TMS tercatat dalam Model B.1.1-
KWK perseorangan perbaikan sedangkan B.1-KWK tidak ada,
mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-45 : Distrik Arso Timur Kampung Kabay Nomor Urut 7 TMS tercatat
dalam model B.1.1-KWK perseorangan perbaikan sedangkan B.1-
KWK tidak ada, mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-46 : Distrik Arso Barat Kampung Yammua Nomor Urut 32, 169, 170,
196, 239, 242 TMS tercatat dalam model B.1.1-KWK sedangkan
B.1-KWK tidak ada, mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-47 : Distrik Arso Barat kampung Sanggaria Nomor Urut 4, 28, 131,
201, 221, 227, 239 TMS tercatat dalam Model B.1.1-KWK
perseorangan perbaikan sedangkan B.1-KWK tidak ada mengetahui
Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-48 : Distrik Arso Barat Kampung Dukwa Nomor Urut 41 TMS tercatat
dalam Model B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK tidak ada mengetahui
Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-49 : Distrik Arso Barat Kampung Warbo Nomor Urut 99, 165 TMS
tercatat dalam B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK tidak ada,
mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-50 : Distrik Mannem, Kampung Yamara Nomor Urut 5, 24 TMS atas
nama Dewi Jumarti tercatat dalam model B.1.1-KWK perbaikan
dua (2) kali sedangkan B.1-KWK tidak ada, Nomor Urut 7, 11, 32,
36, 95 TMS tercatat dalam Model B.1.1-KWK perbaikan sedangkan
B.1 KWK tidak ada mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-51 : Distrik Mannem, Kampung Pyawi Nomor Urut 11 TMS atas nama
Wilminoe Z Ferre tercatat dalam model B.1.1-KWK perbaikan
sedangkan B.1-KWK tidak ada mengetahui Bawaslu dan LO
Bapaslon;
Bukti T-52 : Distrik Mannem, Kampung Wonorejo Nomor Urut 7, 8, 10, 88, 89,
90, 91 atas nama Kirul Huda TMS, tercatat dalam Model B.1.1-KWK
sebanyak tujuh (7) kali sedangkan B.1-KWK tidak ada, atas nama
Alfas renuel mabel nomor urut 53,54 TMS tercata dua (2 ) kali
dalam model B.1.1-KWK sedangkan B.1-KWK tidak ada, atas nama
Sovia Wey Nomor Urut 65, 66 TMS tercatat dalam model B.1.1-KWK
dua (2) kali sedangkan B.1-KWK tidak ada, atas nama La Henrik
nomor urut 76,77 TMS tercatat dalam B.1.1-KWK dua (2 ) kali
sedangkan B.1-KWK tidak ada, Nomor Urut 148 atas nama Dodo
Dwi Pradi TMS tercatat dalam model B.1.1 KWK sedangkan B.1-
KWK tidak ada, mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-53 : Distri Yaffi, Kampung Amgotro Nomor Urut 36 atas nama Domin
Sam TMS tercatat dalam Model B.1.1-KWK perbaikan sedangkan
B.1-KWK tidak ada mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-54 : Distrik Yaffi, Kampung Akarinda Nomor Urut 12 atas nama
Piterson K orey tercatat dalam Model B.1.1-KWK sedangkan B.1-
KWK tidak ada mengetahui Bawaslu dan LO Bapaslon;
Bukti T-55 : Tanda Terima Laporan Polisi untuk tindak pidana pengrusakan
kantor KPU Kabupaten Keerom;
[2.6.2] Bukti Teradu VIII s.d. X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Keerom
Bukti T-1 : Format A tanggal 27 dan 28 Juli 2020 Penyerahan dukungan
perbaikan bakal calon peseorangan;
Bukti T-2 : Berita Acara Penyerahan Berkas B.1 KWK Persorangan Perbaikan,
B.I.I KWK Perseorangan perbaikan, B.2 KWK Perseorangan
perbaikan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020; Berita Acara Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2020 Masa Perbaikan;
Bukti T-3 : Foto Proses Penyerahan Dokumen;
Bukti T-4 : Video Proses Penyerahan Dokumen;
Bukti T-5 : Kpt 82/ PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis
Penyerahan dukungan dan Verifikasi dukungan Bakal Calon
Pasangan Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil BUPATI dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020 Bab V;
Bukti T-6 : Format A tanggal 01 s.d 3 Agustus 2020 tentang Pengecekan
Jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan perseorangan
paska sengketa;
Bukti T-7 : Berita Acara Hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran
dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati keerom tahun
2020 masa perbaikan;
Bukti T-8 : Model B.2-KWK Perseorangan perbaikan yang sudah dicoret dan
diparaf oleh LO Pengadu karena Fisik B.1-KWK tidak Ada;
Bukti T-9 : Model B.1.1-KWK Perseorangan perbaikan yang sudah di coret dan
di paraf oleh LO Pengadu karena Fisik B.1 -KWK tidak Ada;
Bukti T-10 : Foto Proses Pengecekan;
Bukti T-11 : Video Proses Pengecekan;
Bukti T-12 : Dokumen Proses Penyelesaian Sengketa tanggal 28 Juli 2020;
Bukti T-13 : Dokumen Proses penyelesaian Sengketa Tanggal 05 Agustus 2020;
Bukti T-14 : Dokumen Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana
Tanggal 05 Agustus 2020;
Bukti T-15 : Surat Masuk Pengadu Perihal perkembangan Penangan
Permohonan sengketa tertanggal 08 Agustus 2020;
Bukti T-16 : Surat Masuk Pengadu Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana
yang tidak dapat di lanjutkan tertanggal 12 Agustus Tahun 2020;