Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 166 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 17 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 saat pemungutan suara di Kabupaten Jayapura telah terjadi banyak sekali pelanggaran yang dilakukan di tingkat KPPS dan PPD bahkan sampai pada tingkat KPU Kabupaten Jayapura; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jayapura sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura tidak profesional dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu di Kabupaten Jayapura sehingga mengakibatkan pemungutan suara tanggal 17 April 2019 tidak dapat terlaksana sesuai tahapan. Menurut Pengadu akibat pendistribusian yang tidak sesuai ketentuan tersebut, di beberapa TPS terdapat beberapa kotak suara yang tidak digembok dan banyak logistik yang tidak terdistribusikan seperti Formulir C-1 Hologram dan C-1 Plano.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Daniel Mebri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura, dan Teradu II Leoni Suebu selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Loudik AP, Teradu IV Maria, dan Teradu V Efraim Tunya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini diba
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 166-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 122- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 166-PKE-DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Olivia Pamela Dumatubun Pekerjaan : Wiraswasta/Lembaga Pemantau Kinerja KPU Alamat : Komplek Perum Organda Padang Bulan, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Daniel Mebri Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Sentani-Depapre Gunung Merah, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Leoni Suebu Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Sentani-Depapre Gunung Merah, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Loudik AP Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Sentani-Depapre Gunung Merah, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Maria Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Sentani-Depapre Gunung Merah, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Efraim Tunya Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Sentani-Depapre Gunung Merah, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 saat pemungutan suara di Kabupaten Jayapura telah terjadi banyak sekali pelanggaran yang dilakukan di tingkat KPPS dan PPD bahkan sampai pada tingkat KPU Kabupaten Jayapura; 2. Bahwa pelanggaran yang terjadi antara lain adalah: a. Adanya hubungan kekerabatan antara Anggota KPU Kabupaten Jayapura atas nama Leoni Suebu dengan Caleg DPRD Provinsi Papua Dapil 1 (Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom dan Sarmi); b. Adanya penambahan TPS di semua Dapil di Kabupaten Jayapura (perbedaan jumlah TPS di Portal KPU RI dengan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura), pendistribusian logistik yang tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya; c. Kotak suara yang tidak digembok, tidak adanya rekap C-1 hologram dan C-1 Plano dalam kotak suara yang didistribusikan, terdapat rekap C-1 Plano yang telah terisi dan juga terdapat di beberapa TPS yang tidak memiliki bilik suara; d. Tidak ditempelnya rekap C-1 Plano di beberapa TPS dan juga pengisian kertas suara sisa yang tidak seharusnya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Portal KPU RI Daftar Calon DPRD Provinsi Papua; Bukti P-2 :  Portal KPU RI Daftar TPS di Kabupaten Jayapura;  Lokasi dan Jumlah TPS di Kabupaten Jayapura yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura tanggal 8 April 2019; Bukti P-3 :  Foto Distribusi Logistik Surat Surat yang tidak menggunakan Kotak Suara;  Kotak Suara yang tidak digembok;  Pendistribusian Surat Suara pada Pukul 09.00 WIT;  Surat Kepala Distrik Sentani Nomor: 800/208/DS-II/2019, tanggal 17 April 2019; Bukti P-4 : Foto Tidak adanya C1 dibeberapa TPS yang didistribusikan; Bukti P-5 : Foto C1 Plano yang telah terisi; Bukti P-6 : Foto pencoblosan tanpa bilik suara; Bukti T-7 : Foto Tidak Adanya C1 yang diumumkan oleh KPPS/PPS; Bukti T-8 : Pengisian Surat Suara Sisa yang tidak sesuai ketentuan; Saksi Pengadu 1. Linda P Assa  Bahwa Saksi merupakan mantan PPD Distrik Sentani;  Bahwa Saksi pada tanggal 17 April berada di Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura;  Saksi menyatakan melihat bahwa logistik Pemilu masih banyak yang didistribusikan pada hari pencoblosan; 2. Griece Hulda Suebu  Saksi menyatakan PPS dan KPPS tidak bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;  Bahwa sampai pada hari pencoblosan sekitar 300 Formulir C6 (Undangan Pemilih) tidak didistribusikan kepada masyarakat/pemilih; 3. Graetz Alvarez Yocku  Saksi menyatakan selaku KPPS tidak pernah dilantik;  Bahwa Saksi hanya diberikan SK untuk bekerja sebagai KPPS;  Saksi selaku Ketua KPPS pada saat pemilihan tanggal 17 April 2019 khusus di TPS yang bersangkutan pemilihan dimulai pada pukul 09.15 WIT dan selesai pukul 15.00 WIT, karena surat suara DPRD Kabupaten terlambat datang ke TPS; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 2 Agustus 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu atas nama Olivia Pamela Dumatubun dari Lembaga Pemantau Kinerja Pemilihan Umum adalah tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan pengaduan terhadap Para Pengadu, karena Lembaga Pemantau Kinerja Pemilihan Umum adalah Lembaga yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Jayapura. Bahwa “Pengaduan dan/atau Laporan adalah pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih dan Rekomendasi DPR” pada Pasal 1 angka (28) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa terkait adanya hubungan kekerabatan antara Teradu II Leoni Suebu dengan Caleg DPRD Provinsi Papua Dapil I (Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura Keerom dan Sarmi), terhadap dalil ini Pengadu tidak menyebutkan dengan jelas Caleg DPRD yang dimaksudkan. Bahwa orang tua Teradu II atas nama Leoni Suebu benar menjadi Caleg DPRP Dapil I. Terkait hal tersebut Teradu II telah membuat surat pernyataan dan telah pula menyatakan di dalam rapat bersama Forkopimda Kabupaten Jayapura bahwa dari Teradu II (Leoni Suebu) tidak akan memimpin Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Jayapura; 3. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan bahwa adanya palanggaran: adanya penambahan TPSdi semua Dapil di Kabupaten Jayapura (perbedaan jumlah TPS di portal KPU RI dengan yang di keluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura; 4. Bahwa Para Teradu menyatakan tidak benar karena jumlah TPS di Kabupaten Jayapura sebanyak 531 TPS sudah terdaftar pada aplikasi sidalih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018; 5. Bahwa Para Teradu menanggapi bahwa proses pendistribusian logistik terjadi keterlambatan bukan saja di Kabupaten Jayapura tetapi diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Bahwa dalam Pemilu kali ini ada 5 pemilihan yaitu: Pilpres, Pileg DPR-RI, DPD-RI, DPRP, DPRD dan Teradu sangat kewalahan dan pendistribusian dilakukan sejak tanggal 16 sampai dengan 17 pagi dan Logistik semua tersalurkan di 531 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayapura; 6. Bahwa terhadap dalil ini Para Teradu mengakui ada kotak suara yang tidak digembok, namun disegel menggunakan lakban dengan hal tersebut di atas telah dibuatkan Berita Acara; 7. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan bahwa: Adanya rekap C-1Hologram dan C-1 plano dalam kotak suara yang di distribusikan. Bahwa terhadap dalil ini Para Teradu menyatakan C1 hologram dan C1 plano telah berada didalam kotak suara yang didistribusikan hasil terdapat rekap C1 Plano yang telah terisi; 8. Bahwa tidak benar C1 plano yang terdapat dalam kotak suara saat pendistribusian masih kosong dan belum terisi sama sekali; 9. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian laporan yang menyatakan bahwa: beberapa TPS tidak memiliki bilik suara, tidak ditempelnya rekap C-1 plano di beberapa TPS. 10. Bahwa terkait bilik suara benar ada beberapa TPS yang sudah menyediakan bilik suara sendiri, sehingga KPU tidak memberikan bilik suara karena telah disediakan sendiri oleh TPS tersebut; 11. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam yang menyatakan bahwa: pengisian kertas suara sisa yang tidak seharusnya. Bahwa dalil kertas suara yang telah diisi tidak benar, dan apabila ada kertas suara sisa yang diisi, Para Teradu tidak mengetahui pengisian suara sisa tersebut. [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor: 32/PL.01.2-Kpt/9103/KPU-Kab/XII/2018 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilihan Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP- 2) Tingkat Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 10 Desember 2018; Bukti T-2 : Berita Acara Nomor: 55/PL.01.2-BA/02/Kab/XII/2018 tentang Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Umum tahun 2019, tanggal 10 Desember 2019; Bukti T-3 : Rekap Snapshot Sumber: https://jayapurakab.kpu.go.id/snapshot/dpthp2, tanggal 8 Januari 2019; Bukti T-4 : Time Schedule kegiantan persiapan Jelang Pemilihan Umum Tahun 2019 di KPU Kabupaten Jayapura, tanggal 20 Maret 2019; Bukti T-5 : Surat Pernyataan Marice Leoni Suebu, tanggal 22 Maret 2019; Bukti T-6 : Jadwal pendampingan Pleno tingkat Distrik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, tanggal 8 April 2019; Bukti T-7 : Berita Acara Nomor: 183/PL.01.2-BA/02/Kab/IV/2019 tentang Rapat peleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 2 April 2019; Bukti T-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor: 228/PL.01.2-Kpt/9103/KPU-Kab/IV/2019 tentang Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilihan tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 2 April 2019; Bukti T-9 : Berita Acara Nomor: 182/PL.10.4-BA/02/Kab/IV/2019 tentang Penggandaan Form C1 Plano PPWP, DPD, DPR, DPRP, DPRD Kabupaten/Kota dan Pengait Pengunci Kotak suara, tanggal 16 April 2019; Bukti T-10 : Surat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Nomor: 17/PPS-HINEKOMBE/IV/2019, Perihal Pemungutan dan Penghitungan suara susulan untuk 5 TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 18 April 2019; Bukti T-11 : Surat Panwaslu Distrik Sentani Nomor: 01/Panwaslu- Dis.Sentani/IV/2019 tentang Rekomendasi Pemilihan Susulan, tanggal 18 April 2019; Bukti T-12 : Berita Acara Nomor: 09/BA/DISTRIK SENTANI/IV/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan Dikelurahan Hinekombe Distrik Sentani untuk 5 TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 18 April 2019; Bukti T-13 : Berita Acara Nomor: 186/PL.01.5-BA/02/Kab/IV/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan Dikelurahan Hinekombe Distrik Sentani untuk 5 TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 18 April 2019; Bukti T-14 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor: 236/HK.01.5-Kpt/9103/Kab/IV/2019 tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 18 April 2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jayapura sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura tidak profesional dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu di Kabupaten Jayapura sehingga mengakibatkan pemungutan suara tanggal 17 April 2019 tidak dapat terlaksana sesuai tahapan. Menurut Pengadu akibat pendistribusian yang tidak sesuai ketentuan tersebut, di beberapa TPS terdapat beberapa kotak suara yang tidak digembok dan banyak logistik yang tidak terdistribusikan seperti Formulir C-1 Hologram dan C-1 Plano. Terdapat juga beberapa TPS yang tidak memiliki bilik suara. Pengadu juga mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan penambahan TPS di semua Dapil di Kabupaten Jayapura. Hal tersebut didasarkan pada perbedaan jumlah TPS di Portal KPU RI dengan Penetapan TPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura; [4.1.2] Bahwa Teradu II atas nama Leoni Suebu selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg DPRD Provinsi Papua Dapil 1 dari Perindo Nomor Urut 5 atas nama Johny Suebu. Bahwa Teradu II tidak pernah mengumumkan hubungan tersebut kepada publik, sehingga Teradu II melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jayapura sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu adanya penambahan TPS di semua Dapil di Kabupaten Jayapura. Bahwa jumlah TPS di Kabupaten Jayapura adalah sebanyak 531 TPS sesuai dengan penetapan TPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura. Terkait dengan keterlambatan logistik Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jayapura, Para Teradu menyatakan bahwa keterlambatan tersebut terjadi di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua. Para Teradu menyatakan sangat kewalahan dalam pendistribusian logistik yang dilakukan sejak tanggal 16 April 2019 sampai dengan 17 April 2019, namun semua logistik tersebut dapat tersalurkan ke 531 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayapura. Para Teradu mengakui ada beberapa kotak suara yang tidak digembok karena kekurangan gembok sesuai dengan kebutuhan, namun kotak suara tersebut terlebih dahulu disegel menggunakan lakban sebelum didistribusikan ke TPS.Terhadap hal tersebut, Para Teradu telah membuat Berita Acara sesuai dengan kekurangan yang dimaksud. Para Teradu juga dengan tegas membantah dalil Pengadu yang menyatakan tidak adanya Formulir C-1 Hologram dan C-1 plano dalam kotak suara. Bahwa dokumen tersebut telah terdistribusikan dalam kotak suara ke seluruh TPS. Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat beberapa TPS yang tidak memiliki bilik suara, Para Teradu membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa beberapa TPS sudah menyediakan bilik suara sendiri, sehingga Para Teradu tidak memberikan bilik suara; [4.2.2] Bahwa Teradu II atas nama Leoni Suebu selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura mengakui memiliki hubungan kekerabatan dengan CalegDPRD Provinsi Papua Dapil 1 dari Perindo Nomor Urut 5 atas nama Johny Suebu. Bahwa Caleg yang bersangkutan merupakan Ayah Kandung dari Teradu II. Teradu II menyatakan telah membuat surat pernyataan dan menyatakan dalam rapat bersama Forkopimda Kabupaten Jayapura bahwa Teradu II akan profesional dan netral dalam pelaksanan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jayapura. Teradu II juga menyatakan tidak akan memimpin Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Jayapura; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa pada tanggal 17 April 2019, terdapat beberapa TPS di Kabupaten Jayapura yang mengalami keterlambatan distribusi logistik Pemilu Tahun 2019. Bahwa keterlambatan logistik tersebut mengakibatkan sejumlah TPS mengalami keterlambatan pencoblosan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, kotak suara yang didistribusikan Para Teradu tidak digembok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melainkan disegel dengan lakban. Alasan Para Teradu hal tersebut dilakukan karena kekurangan gembok, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelengara Pemilu. DKPP berpendapat Para Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam mengelola logistik Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jayapura. Keterlambatan distribusi Surat Suara dan beberapa kelengkapan lainnya menunjukkan ketidakprofesionalan Para Teradu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menjamin kelengkapan dan orisinalitas logistik Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jayapura. Selaku Penyelenggara Pemilu seharusnya Para Teradu memastikan pendistribusian surat suara tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat peruntukannya, sehingga pada hari pemungutan suara berjalan lancar sesuai tahapan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu dapat diterima dan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP perlu mengingatkan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu kedepannya harus memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu.Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Bahwa Teradu II atas nama Leoni Suebu selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura tidak pernah mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan calon peserta pemilu. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Ayah Kandung Teradu II atas nama Johny Suebu merupakan Caleg DPRD Provinsi Papua Dapil 1 Partai Perindo. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu II sudah pernah diundang oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura terkait dengan hubungan kekerabatan tersebut akibat adanya laporan dan masukan masyarakat, namun Teradu II tidak menghadirinya. Bahwa benar Teradu II pernah menyampaikan pada Rapat bersama Penyelenggara Pemilu dan Rapat dengan Forkopimda terkait adanya hubungan kekeluargaan tersebut, namun menurut DKPP seyogianya Teradu II juga menyampaikan dalam forum Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayapura dan dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya diumumkan kepada publik. Hal tersebut merupakan kewajiban Teradu II selaku penyelenggara pemilu untuk menjaga kemandirian dan netralitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu II terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Jayapura pengampu Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga. Teradu I memiliki tanggungjawab untuk memastikan pengelolan dan pendistribusian Logistik Pemilu. Mengingat Surat Suara merupakan Logistik Pemilu yang sangat penting, seharusnya Teradu I bersikap responsif dan profesional dalam menanganinya. DKPP perlu mengingatkan Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu ke depannya harus memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Daniel Mebri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura, dan Teradu II Leoni Suebu selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Loudik AP, Teradu IV Maria, dan Teradu V Efraim Tunya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir