Melanggar
Nomor Putusan: No. 166 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 17 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 saat pemungutan suara di Kabupaten Jayapura telah terjadi banyak sekali pelanggaran yang dilakukan di tingkat KPPS dan PPD bahkan sampai pada tingkat KPU Kabupaten Jayapura; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jayapura sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura tidak profesional dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu di Kabupaten Jayapura sehingga mengakibatkan pemungutan suara tanggal 17 April 2019 tidak dapat terlaksana sesuai tahapan. Menurut Pengadu akibat pendistribusian yang tidak sesuai ketentuan tersebut, di beberapa TPS terdapat beberapa kotak suara yang tidak digembok dan banyak logistik yang tidak terdistribusikan seperti Formulir C-1 Hologram dan C-1 Plano.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Daniel Mebri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura, dan Teradu II Leoni Suebu selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Loudik AP, Teradu IV Maria, dan Teradu V Efraim Tunya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini diba
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 166-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 122-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 166-PKE-DKPP/VII/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Olivia Pamela Dumatubun
Pekerjaan : Wiraswasta/Lembaga Pemantau Kinerja KPU
Alamat : Komplek Perum Organda Padang Bulan, Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Daniel Mebri
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Sentani-Depapre Gunung Merah, Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Leoni Suebu
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Sentani-Depapre Gunung Merah, Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Loudik AP
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Sentani-Depapre Gunung Merah, Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Maria
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Sentani-Depapre Gunung Merah, Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Efraim Tunya
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Sentani-Depapre Gunung Merah, Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 saat pemungutan suara di Kabupaten
Jayapura telah terjadi banyak sekali pelanggaran yang dilakukan di tingkat
KPPS dan PPD bahkan sampai pada tingkat KPU Kabupaten Jayapura;
2. Bahwa pelanggaran yang terjadi antara lain adalah:
a. Adanya hubungan kekerabatan antara Anggota KPU Kabupaten Jayapura
atas nama Leoni Suebu dengan Caleg DPRD Provinsi Papua Dapil 1 (Kota
Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom dan Sarmi);
b. Adanya penambahan TPS di semua Dapil di Kabupaten Jayapura (perbedaan
jumlah TPS di Portal KPU RI dengan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten
Jayapura), pendistribusian logistik yang tidak sesuai dengan mekanisme yang
seharusnya;
c. Kotak suara yang tidak digembok, tidak adanya rekap C-1 hologram dan C-1
Plano dalam kotak suara yang didistribusikan, terdapat rekap C-1 Plano yang
telah terisi dan juga terdapat di beberapa TPS yang tidak memiliki bilik suara;
d. Tidak ditempelnya rekap C-1 Plano di beberapa TPS dan juga pengisian kertas
suara sisa yang tidak seharusnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Portal KPU RI Daftar Calon DPRD Provinsi Papua;
Bukti P-2 : Portal KPU RI Daftar TPS di Kabupaten Jayapura;
Lokasi dan Jumlah TPS di Kabupaten Jayapura yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura tanggal 8 April 2019;
Bukti P-3 : Foto Distribusi Logistik Surat Surat yang tidak menggunakan
Kotak Suara;
Kotak Suara yang tidak digembok;
Pendistribusian Surat Suara pada Pukul 09.00 WIT;
Surat Kepala Distrik Sentani Nomor: 800/208/DS-II/2019,
tanggal 17 April 2019;
Bukti P-4 : Foto Tidak adanya C1 dibeberapa TPS yang didistribusikan;
Bukti P-5 : Foto C1 Plano yang telah terisi;
Bukti P-6 : Foto pencoblosan tanpa bilik suara;
Bukti T-7 : Foto Tidak Adanya C1 yang diumumkan oleh KPPS/PPS;
Bukti T-8 : Pengisian Surat Suara Sisa yang tidak sesuai ketentuan;
Saksi Pengadu
1. Linda P Assa
Bahwa Saksi merupakan mantan PPD Distrik Sentani;
Bahwa Saksi pada tanggal 17 April berada di Sekretariat KPU Kabupaten
Jayapura;
Saksi menyatakan melihat bahwa logistik Pemilu masih banyak yang
didistribusikan pada hari pencoblosan;
2. Griece Hulda Suebu
Saksi menyatakan PPS dan KPPS tidak bekerja sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
Bahwa sampai pada hari pencoblosan sekitar 300 Formulir C6 (Undangan
Pemilih) tidak didistribusikan kepada masyarakat/pemilih;
3. Graetz Alvarez Yocku
Saksi menyatakan selaku KPPS tidak pernah dilantik;
Bahwa Saksi hanya diberikan SK untuk bekerja sebagai KPPS;
Saksi selaku Ketua KPPS pada saat pemilihan tanggal 17 April 2019 khusus
di TPS yang bersangkutan pemilihan dimulai pada pukul 09.15 WIT dan
selesai pukul 15.00 WIT, karena surat suara DPRD Kabupaten terlambat
datang ke TPS;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 2 Agustus 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu atas nama Olivia Pamela Dumatubun dari Lembaga Pemantau
Kinerja Pemilihan Umum adalah tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan
pengaduan terhadap Para Pengadu, karena Lembaga Pemantau Kinerja
Pemilihan Umum adalah Lembaga yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten
Jayapura. Bahwa “Pengaduan dan/atau Laporan adalah pemberitahuan adanya
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat,
pemilih dan Rekomendasi DPR” pada Pasal 1 angka (28) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa terkait adanya hubungan kekerabatan antara Teradu II Leoni Suebu
dengan Caleg DPRD Provinsi Papua Dapil I (Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura
Keerom dan Sarmi), terhadap dalil ini Pengadu tidak menyebutkan dengan jelas
Caleg DPRD yang dimaksudkan. Bahwa orang tua Teradu II atas nama Leoni
Suebu benar menjadi Caleg DPRP Dapil I. Terkait hal tersebut Teradu II telah
membuat surat pernyataan dan telah pula menyatakan di dalam rapat bersama
Forkopimda Kabupaten Jayapura bahwa dari Teradu II (Leoni Suebu) tidak akan
memimpin Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Jayapura;
3. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa adanya palanggaran: adanya penambahan TPSdi semua Dapil di
Kabupaten Jayapura (perbedaan jumlah TPS di portal KPU RI dengan yang di
keluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura;
4. Bahwa Para Teradu menyatakan tidak benar karena jumlah TPS di Kabupaten
Jayapura sebanyak 531 TPS sudah terdaftar pada aplikasi sidalih berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018;
5. Bahwa Para Teradu menanggapi bahwa proses pendistribusian logistik terjadi
keterlambatan bukan saja di Kabupaten Jayapura tetapi diseluruh
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Bahwa dalam Pemilu kali ini ada 5
pemilihan yaitu: Pilpres, Pileg DPR-RI, DPD-RI, DPRP, DPRD dan Teradu sangat
kewalahan dan pendistribusian dilakukan sejak tanggal 16 sampai dengan 17
pagi dan Logistik semua tersalurkan di 531 TPS yang tersebar di Kabupaten
Jayapura;
6. Bahwa terhadap dalil ini Para Teradu mengakui ada kotak suara yang tidak
digembok, namun disegel menggunakan lakban dengan hal tersebut di atas
telah dibuatkan Berita Acara;
7. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa: Adanya rekap C-1Hologram dan C-1 plano dalam kotak suara yang di
distribusikan. Bahwa terhadap dalil ini Para Teradu menyatakan C1 hologram
dan C1 plano telah berada didalam kotak suara yang didistribusikan hasil
terdapat rekap C1 Plano yang telah terisi;
8. Bahwa tidak benar C1 plano yang terdapat dalam kotak suara saat
pendistribusian masih kosong dan belum terisi sama sekali;
9. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian laporan
yang menyatakan bahwa: beberapa TPS tidak memiliki bilik suara, tidak
ditempelnya rekap C-1 plano di beberapa TPS.
10. Bahwa terkait bilik suara benar ada beberapa TPS yang sudah menyediakan
bilik suara sendiri, sehingga KPU tidak memberikan bilik suara karena telah
disediakan sendiri oleh TPS tersebut;
11. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam yang
menyatakan bahwa: pengisian kertas suara sisa yang tidak seharusnya. Bahwa
dalil kertas suara yang telah diisi tidak benar, dan apabila ada kertas suara sisa
yang diisi, Para Teradu tidak mengetahui pengisian suara sisa tersebut.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor:
32/PL.01.2-Kpt/9103/KPU-Kab/XII/2018 tentang Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilihan Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-
2) Tingkat Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Umum Tahun
2019, tanggal 10 Desember 2018;
Bukti T-2 : Berita Acara Nomor: 55/PL.01.2-BA/02/Kab/XII/2018 tentang
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih
tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Jayapura
untuk Pemilihan Umum tahun 2019, tanggal 10 Desember 2019;
Bukti T-3 : Rekap Snapshot Sumber:
https://jayapurakab.kpu.go.id/snapshot/dpthp2, tanggal 8 Januari
2019;
Bukti T-4 : Time Schedule kegiantan persiapan Jelang Pemilihan Umum Tahun
2019 di KPU Kabupaten Jayapura, tanggal 20 Maret 2019;
Bukti T-5 : Surat Pernyataan Marice Leoni Suebu, tanggal 22 Maret 2019;
Bukti T-6 : Jadwal pendampingan Pleno tingkat Distrik Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,
tanggal 8 April 2019;
Bukti T-7 : Berita Acara Nomor: 183/PL.01.2-BA/02/Kab/IV/2019 tentang
Rapat peleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih
tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten Jayapura
untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 2 April 2019;
Bukti T-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor:
228/PL.01.2-Kpt/9103/KPU-Kab/IV/2019 tentang Rekapitulasi
dan penetapan daftar pemilihan tetap hasil perbaikan ketiga
(DPTHP-3) tingkat Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Umum
Tahun 2019, tanggal 2 April 2019;
Bukti T-9 : Berita Acara Nomor: 182/PL.10.4-BA/02/Kab/IV/2019 tentang
Penggandaan Form C1 Plano PPWP, DPD, DPR, DPRP, DPRD
Kabupaten/Kota dan Pengait Pengunci Kotak suara, tanggal 16
April 2019;
Bukti T-10 : Surat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Hinekombe Distrik
Sentani Nomor: 17/PPS-HINEKOMBE/IV/2019, Perihal
Pemungutan dan Penghitungan suara susulan untuk 5 TPS pada
Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 18 April 2019;
Bukti T-11 : Surat Panwaslu Distrik Sentani Nomor: 01/Panwaslu-
Dis.Sentani/IV/2019 tentang Rekomendasi Pemilihan Susulan,
tanggal 18 April 2019;
Bukti T-12 : Berita Acara Nomor: 09/BA/DISTRIK SENTANI/IV/2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan Dikelurahan
Hinekombe Distrik Sentani untuk 5 TPS pada Pemilihan Umum
Tahun 2019, tanggal 18 April 2019;
Bukti T-13 : Berita Acara Nomor: 186/PL.01.5-BA/02/Kab/IV/2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan Dikelurahan
Hinekombe Distrik Sentani untuk 5 TPS pada Pemilihan Umum
Tahun 2019, tanggal 18 April 2019;
Bukti T-14 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor:
236/HK.01.5-Kpt/9103/Kab/IV/2019 tentang Penetapan
Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 18
April 2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatannya dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jayapura
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Jayapura tidak profesional dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu di
Kabupaten Jayapura sehingga mengakibatkan pemungutan suara tanggal 17 April
2019 tidak dapat terlaksana sesuai tahapan. Menurut Pengadu akibat
pendistribusian yang tidak sesuai ketentuan tersebut, di beberapa TPS terdapat
beberapa kotak suara yang tidak digembok dan banyak logistik yang tidak
terdistribusikan seperti Formulir C-1 Hologram dan C-1 Plano. Terdapat juga
beberapa TPS yang tidak memiliki bilik suara. Pengadu juga mendalilkan bahwa Para
Teradu melakukan penambahan TPS di semua Dapil di Kabupaten Jayapura. Hal
tersebut didasarkan pada perbedaan jumlah TPS di Portal KPU RI dengan Penetapan
TPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura;
[4.1.2] Bahwa Teradu II atas nama Leoni Suebu selaku Anggota KPU Kabupaten
Jayapura memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg DPRD Provinsi Papua Dapil
1 dari Perindo Nomor Urut 5 atas nama Johny Suebu. Bahwa Teradu II tidak pernah
mengumumkan hubungan tersebut kepada publik, sehingga Teradu II melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jayapura sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
[4.2.1] Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu adanya penambahan TPS di
semua Dapil di Kabupaten Jayapura. Bahwa jumlah TPS di Kabupaten Jayapura
adalah sebanyak 531 TPS sesuai dengan penetapan TPS yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Jayapura. Terkait dengan keterlambatan logistik Pemilu Tahun 2019 di
Kabupaten Jayapura, Para Teradu menyatakan bahwa keterlambatan tersebut terjadi
di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua. Para Teradu menyatakan sangat
kewalahan dalam pendistribusian logistik yang dilakukan sejak tanggal 16 April 2019
sampai dengan 17 April 2019, namun semua logistik tersebut dapat tersalurkan ke
531 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayapura. Para Teradu mengakui ada beberapa
kotak suara yang tidak digembok karena kekurangan gembok sesuai dengan
kebutuhan, namun kotak suara tersebut terlebih dahulu disegel menggunakan
lakban sebelum didistribusikan ke TPS.Terhadap hal tersebut, Para Teradu telah
membuat Berita Acara sesuai dengan kekurangan yang dimaksud. Para Teradu juga
dengan tegas membantah dalil Pengadu yang menyatakan tidak adanya Formulir C-1
Hologram dan C-1 plano dalam kotak suara. Bahwa dokumen tersebut telah
terdistribusikan dalam kotak suara ke seluruh TPS. Terkait dengan dalil Pengadu
yang menyatakan bahwa terdapat beberapa TPS yang tidak memiliki bilik suara, Para
Teradu membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa beberapa TPS
sudah menyediakan bilik suara sendiri, sehingga Para Teradu tidak memberikan bilik
suara;
[4.2.2] Bahwa Teradu II atas nama Leoni Suebu selaku Anggota KPU Kabupaten
Jayapura mengakui memiliki hubungan kekerabatan dengan CalegDPRD Provinsi
Papua Dapil 1 dari Perindo Nomor Urut 5 atas nama Johny Suebu. Bahwa Caleg
yang bersangkutan merupakan Ayah Kandung dari Teradu II. Teradu II menyatakan
telah membuat surat pernyataan dan menyatakan dalam rapat bersama Forkopimda
Kabupaten Jayapura bahwa Teradu II akan profesional dan netral dalam pelaksanan
Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jayapura. Teradu II juga menyatakan tidak akan
memimpin Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Jayapura;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa pada tanggal 17 April 2019, terdapat beberapa TPS di Kabupaten
Jayapura yang mengalami keterlambatan distribusi logistik Pemilu Tahun 2019.
Bahwa keterlambatan logistik tersebut mengakibatkan sejumlah TPS mengalami
keterlambatan pencoblosan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, kotak suara yang didistribusikan
Para Teradu tidak digembok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melainkan
disegel dengan lakban. Alasan Para Teradu hal tersebut dilakukan karena
kekurangan gembok, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelengara
Pemilu. DKPP berpendapat Para Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam mengelola
logistik Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jayapura. Keterlambatan distribusi Surat
Suara dan beberapa kelengkapan lainnya menunjukkan ketidakprofesionalan Para
Teradu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menjamin kelengkapan dan
orisinalitas logistik Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Jayapura. Selaku Penyelenggara
Pemilu seharusnya Para Teradu memastikan pendistribusian surat suara tepat
jumlah, tepat waktu, dan tepat peruntukannya, sehingga pada hari pemungutan
suara berjalan lancar sesuai tahapan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat
dalil aduan Pengadu dapat diterima dan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP perlu mengingatkan Para Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu kedepannya harus memiliki komitmen tinggi dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan seluruh tahapan
Pemilu.Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Para Teradu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a,
Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Bahwa Teradu II atas nama Leoni Suebu selaku Anggota KPU Kabupaten
Jayapura tidak pernah mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan calon
peserta pemilu. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Ayah Kandung Teradu II
atas nama Johny Suebu merupakan Caleg DPRD Provinsi Papua Dapil 1 Partai
Perindo. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu II sudah pernah
diundang oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura terkait dengan hubungan kekerabatan
tersebut akibat adanya laporan dan masukan masyarakat, namun Teradu II tidak
menghadirinya. Bahwa benar Teradu II pernah menyampaikan pada Rapat bersama
Penyelenggara Pemilu dan Rapat dengan Forkopimda terkait adanya hubungan
kekeluargaan tersebut, namun menurut DKPP seyogianya Teradu II juga
menyampaikan dalam forum Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayapura dan dituangkan
dalam Berita Acara untuk selanjutnya diumumkan kepada publik. Hal tersebut
merupakan kewajiban Teradu II selaku penyelenggara pemilu untuk menjaga
kemandirian dan netralitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan
fakta tersebut, Teradu II terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana dimaksud
pada Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu I selaku
Ketua KPU Kabupaten Jayapura pengampu Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah
Tangga. Teradu I memiliki tanggungjawab untuk memastikan pengelolan dan
pendistribusian Logistik Pemilu. Mengingat Surat Suara merupakan Logistik Pemilu
yang sangat penting, seharusnya Teradu I bersikap responsif dan profesional dalam
menanganinya. DKPP perlu mengingatkan Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu ke
depannya harus memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu. Tindakan Teradu I bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d,
Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak
Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Daniel Mebri
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura, dan Teradu II Leoni
Suebu selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Loudik AP, Teradu IV Maria,
dan Teradu V Efraim Tunya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Sembilan
Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan tidak dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir