Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 30 Tahun 2019
Andi Andrawan Putra, Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 1 Februari 2019 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik asusila yang dilakukan Teradu berdasarkan hasil penanganan temuan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. Bahwa adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan yang bernama Andi Andrawan Putra, S.H.I yang terjadi pada hari Senin, 03 Desember 2018 Pukul 17.00 WIB yang bertempat di Golden Arm.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan perbuatan yang mengindikasikan tindak asusila berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. Teradu didapati oleh warga sedang berduaan dengan seorang perempuan yang merupakan anggota PPK Kecamatan Sangir Balai Janggo di dalam mobil operasional KPU Kabupaten Solok Selatan.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Andi Andrawan Putra selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 30-PKE-DKPP/II/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 021-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE- DKPP/II/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Ade Kurnia Zelli : Pekerjaan/Lembaga : Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. Alamat : Jalan Simpang Empat Pasar Baru-Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Andi Andrawan Putra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan. Alamat : Jorong Lekok, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 1 Februari 2019 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik asusila yang dilakukan Teradu berdasarkan hasil penanganan temuan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. Bahwa adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan yang bernama Andi Andrawan Putra, S.H.I yang terjadi pada hari Senin, 03 Desember 2018 Pukul 17.00 WIB yang bertempat di Golden Arm. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Hardcopy Media dapilrakyat.com tertanggal 01 Januari 2019 halaman 2; Bukti P-2 : Asli Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor /LHP/PM.03.18/XII/2018, tertanggal 02 Januari 2019; Bukti P-3 : Asli Formulir Model B.2 Temuan Nomor: 001/TM/PL/Kab/03.18/I/2019, tertanggal 02 Januari 2019; Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Pleno Pembahasan Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, tertanggal 02 Januari 2019; Bukti P-5 : Fotokopi Undangan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Nomor: 03/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Novendra, tertanggal 07 Januari 2019; Bukti P-6 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor: 03/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Hasriyal, tertanggal 07 Januari 2019; Bukti P-7 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor: 03//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Andi Andrawan Putra, S.HI tertanggal 07 Januari 2019; Bukti P-8 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor: 03//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal Undangan Klarifikasi Tambahan yang ditujukan kepada Ketua PPK Sangir Balai Janggo (Riko Rikardo) tertanggal 07 Januari 2019; Bukti P-9 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor: 04//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan (Nila Puspita) tertanggal 08 Januari 2019; Bukti P-10 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor: 04//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Hazmi, tertanggal 08 Januari 2019; Bukti P-11 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor: 04//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Jusmarni, tertanggal 08 Januari 2019; Bukti P-12 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor: 04//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada anggota PPK Sangir Balai Janggo (Melda Hendrizal), tertanggal 08 Januari 2019; Bukti P-13 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor: 05//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Wilson Chaniago, tertanggal 09 Januari 2019; Bukti P-14 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor: 06//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Dedi Fitriadi, tertanggal 11 Januari 2019; Bukti P-15 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor: 06//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Sastria Nofrita, tertanggal 11 Januari 2019; Bukti P-16 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor: 08//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Nurmeni Indra Tranovi, tertanggal 15 Januari 2019; Bukti P-17 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Novendra, tertanggal 08 Januari 2019; Bukti P-18 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Hasriyal, tertanggal 08 Januari 2019; Bukti P-19 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Andi Andrawan Putra, S.HI tertanggal 08 Januari 2019; Bukti P-20 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi Tambahan di Bawah Sumpah atas nama Riko Rikardo, sebagai Ketua PPK Sangir Balai Janggo tertanggal 08 Januari 2019; Bukti P-21 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Nila Puspita, sebagai Ketua KPU Kabupaten Solok selatan tertanggal 09 Januari 2019; Bukti P-22 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Hazmi, tertanggal 09 Januari 2019; Bukti P-23 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Jusmarni, tertanggal 09 Januari 2019; Bukti P-24 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Wilson Chaniago, tertanggal 10 Januari 2019; Bukti P-25 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Melda Hendrizal, tertanggal 10 Januari 2019; Bukti P-26 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Dedi Fitriadi, tertanggal 14 Januari 2019; Bukti P-27 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Sastria Nofrita, tertanggal 14 Januari 2019; Bukti P-28 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Nurmeni Indra Tranovi, tertanggal 16 Januari 2019; Bukti P-29 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Novendra; Bukti P-30 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hasriyal; Bukti P-31 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Andi Andrawan Putra, S.HI; Bukti P-32 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Riko Rikardo; Bukti P-33 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nila Puspita; Bukti P-34 : Fotokopi Surat Izin Mengemudi atas nama Hazmi Bukti P-35 : Fotokopi Surat Izin Mengemudi atas nama Jusmarni Bukti P-36 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wilson Chaniago; Bukti P-37 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Melda Hendrizal; Bukti P-38 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dedi Fitriadi; Bukti P-39 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sastria Nofrita; Bukti P-40 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nurmeni Indra Tranovi; Bukti P-41 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Novendra, tertanggal 08 Januari 2019; Bukti P-42 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Hasriyal, tertanggal 08 Januari 2019; Bukti P-43 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Andi Andrawan Putra, S.HI tertanggal 08 Januari 2019; Bukti P-44 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Riko Rikardo, tertanggal 08 Januari 2019; Bukti P-45 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Nila Puspita, sebagai Ketua KPU Kabupaten Solok selatan tertanggal 09 Januari 2019; Bukti P-46 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Hazmi, tertanggal 09 Januari 2019; Bukti P-47 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Jusmarni, tertanggal 09 Januari 2019; Bukti P-48 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Wilson Chaniago, tertanggal 10 Januari 2019; Bukti P-49 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Melda Hendrizal, tertanggal 10 Januari 2019; Bukti P-50 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Dedi Fitriadi, tertanggal 14 Januari 2019; Bukti P-51 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Sastria Nofrita, tertanggal 14 Januari 2019 Bukti P-52 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Nurmeni Indra Tranovi, tertanggal 16 Januari 2019; Bukti P-53 : Surat Pernyataan atas nama Andi Andrawan Putra tanggal 11 Januari 2019; Bukti P-54 : Satu Disk CD-RW yang berisikan Rekaman Rapat Pleno Pertama sampai dengan ke Tiga KPU Kabupaten Solok Selatan; Bukti P-55 : Fotokopi Screenshoot Whatsapp Percakapan Suami Novi dengan Wilson Chaniago anggota KPU Kabupaten Solok Selatan; Bukti P-56 : Fotokopi Keputusan Komisi Pe milihan Umum Republik Indonesia Nomor 1272/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 Tentang Pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat Periode 2018-2023 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 pada tanggal 5 Oktober 2018; Bukti P-57 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor: 11/HK.03-1-Kpt/1311/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan untuk Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 8 Maret 2018; Bukti P-58 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor: 58/HK.03-1-Kpt/1311/KPU-Kab/X/2018 tentang Perpanjangan masa kerja anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan untuk Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 14 Oktober 2018; Bukti P-59 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor: 77/HK.03-1-Kpt/1311/KPU-Kab/XI/2018 tentang Perpanjangan masa kerja anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan untuk Bulan November dan Desember 2018 pada Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 13 November 2018; Bukti P-60 : Fotokopi Surat Pengundurandiri Saudari Nurmeni Indra Tranovi, S.Pd sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan pada tanggal 18 Desember 2018; Bukti P-61 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 82/ORT.01- BA/1311/KPU/XII/2018 tentang pemberhentian saudari Nurmeni Indra Tranovi, S.Pd sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan untuk Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 28 Desember 2019; Bukti P-62 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 87/HK.03-1-Kpt/1311/KPU-Kab/XII/2018 tentang pemberhentian saudari Nurmeni Indra Tranovi, S.Pd sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan untuk Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 28 Desember 2019; Saksi Pengadu: Hasriyal 1. Bahwa Saksi merupakan warga Kabupaten Solok Selatan dan anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Periode 2013-2018; 2. Bahwa Saksi mengetahui mobil operasional KPU Kabupaten Solok Selatan dengan plat nomor BA 52 Y berada di pinggir jalan dan dikerumuni warga; 3. Bahwa Saksi menelpon Sekretaris KPU Kabupaten Solok Selatan dan mendapat informasi bahwa mobil operasional tersebut sedang dipinjam Teradu; 4. Bahwa Saksi tidak dapat memastikan siapa yang berada di dalam mobil. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor: 021-P/L-DKPP/II/2019 yang selanjutnya dicatat dalam Perkara Register Nomor: 30-PKE-DKPP/II/2019, pengaduan mana telah disampaikan kepada Teradu melalu Surat Panggilan Sidang DKPP RI Nomor 1326/DKPP/SJ/PP.00/III/2019 tanggal 21 Maret 2019, Teradu dilaporkan Pengadu karena diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya, sebagai berikut: “Dugaan pelanggaran kode etik asusila yang dilakukan oleh teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan berdasarkan hasil temuan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan yang terjadi pada hari Senin 03 Desember 2018 Pukul 17.00 WIB yang bertempat di Golden Arm berdasarkan atas informasi awal yang disampaikan oleh Edi (masyarakat Solok Selatan) dengan memperlihatkan 3 (tiga) buah foto yang menunjukkan Teradi bersama Anggota PPK Sangir Balai Janggo tertangkap sedang berduaan di dalam mobil”. Pengaduan mana oleh Pengadu didasarkan telah melanggar ketentuan: Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 4 juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP RI No. 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Adapun bunyi ketentuan dari pokok pengaduan Pengadu tersebut adalah sebagaimana Teradu kutip berikut ini: 1. Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” 2. Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. 3. Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. 4. Pasal 8 huruf b Peraturan DKPP Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; 5. Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; Bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama, pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, maka Teradu diduga telah melanggar sumpah/janji jabatan Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan, sekaligus telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, antara lain karena: 1. Melanggar prinsip kemandirian Penyelenggara Pemilu dalam bersikap dan bertindak yang harus menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; 2. Melanggar prinsip profesionalitas Penyelenggara Pemilu yang dalam bersikap dan bertindak harus memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Teradu hendak mengajukan keberatan dan jawaban sebagai berikut: I. Tentang Kronologis Kejadian 1. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2018, sekitar jam 13.30 WIB, Teradu berangkat dari Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan (Kantor Teradu) menggunakan mobil dinas-Minibuss Avanza Nopol BA 52 Y menuju ATM BRI Pasar Padang Aro, Solok Selatan; 2. Bahwa sekembalinya Teradu dari ATM, tak jauh dari tempat itu Teradu melihat Sdri. Nurmeni Indra Tranovi Pgl. Novi (salah satu Anggota PPK Kecamatan Sangir Balai Janggo ketika itu) sedang berada di pinggir jalan; 3. Bahwa oleh karena Sdri. Novi adalah salah satu dari jajaran Teradu, Teradu berhenti dan menyapa Sdri. Novi dari Mobil seraya lalu menanyakan, “apo yang Novi cari tu” (apa yang Novi cari). Sdri. Novi lantas menjawab! Novi lagi mencari kado ulang tahun untuk anak Novi! Setelah Sdri. Novi bertanya kepada Teradu. Bapak mau kemana? Teradu menjawab, saya mau pergi makan ke Bangun Rejo (BRJ) (sebuah panorama dan tempat makan yang berjarak ±8 KM dari Kantor Teradu). Teradu lansung bertanya ke Sdri. Novi, “Novi lah makan” (Apa Novi sudah makan). “Belum Pak,” jawab Sdri. Novi. Teradu menimpali, “ikuik ndak?” (ikutan ngak?) “Boleh Pak,” timpal Sdri. Novi. Lalu setelah percakapan tersebut, Teradu lansung menuju BRJ bersama Sdri. Novi. Di atas mobil tersebut hanya ada Teradu dan Sdri. Novi yang duduk di kursi paling depan/di sebelah kiri Teradu yang mengemudi Minibuss tersebut. Selama dalam perjalanan tersebut kaca jendela bagian depan minibuss tersebut keduanya dalam keadaan terbuka hingga bahu Teradu; 4. Bahwa sekira 15 menit Teradu mengemudi, kira-kira di KM 8 dari Kantor Teradu, Teradu sampai di sebuah jembatan di daerah Golden Arm yang berdekatan dengan Kantor Kemenag Kabupaten Solok Selatan yang kondisi jalannya adalah turunan. Bersamaan dengan itu Handphone Teradu tipe monophonic merk Nokia yang di dalamnya SIM Card dengan nomor +6281363982535 berdering menandakan ada panggilan masuk. Belakangan diketahui panggilan tersebut berasal dari Yulia Sari (Kasubag Teknis KPU Solok Selatan-sekarang bertugas sebagai Staaf Litbang KPU RI) (Bukti T-1). Oleh karena Handphone tersebut berada di dalam Tas yang Teradu letakkan di jok barisan kedua, tepat di belakang posisi duduk Sdri. Novi, sulit bagi Teradu menggapainya sambil mengemudi, Teradu terpaksa berhenti agar bisa mengambil handphone tersebut dengan aman, Teradu selanjutnya memposisikan Minibuss tersebut di sebelah kiri jalan, lalu Teradu berusaha untuk mengambil tas tersebut menggunakan tangan kanan Teradu. Ketika Teradu sedang mengapai tas yang di dalamnya terdapat handphone tersebut, Teradu dan Sdri., Novi dikejutkan dengan kedatangan seorang laki-laki yang tidak kami kenal yang secara tiba- tiba membuka pintu sebelah kiri depan Mobil di mana posisi Sdri. Novi duduk lalu mengambil kunci mobil. Pada saat laki-laki tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil (kebetulan tidak terkunci dari dalam), Teradu dan Sdri. Novi sangat kaget dan Sdri. Novi berteriak histeris. Laki-laki tersebut berhasil merampas kunci mobil, Teradu melihat laki- laki tersebut memegang sebuah batu seukuran kepala bayi dengan tangan kirinya. Batu tersebut sebelumnya dipegang dengan tangan kananannya lalu dipindahkan ke tangan kirinya karena tangan kanan tersebut digunakan untuk mengambil kunci mobil yang Teradu gunakan. Teradu bertanya, “ko manga ko?” (ini ngapain kamu?). Laki- laki tersebut malah bertanya balik, “manga ang di dalam?” (kamu lagi ngapain di dalam mobil?); 5. Bahwa setelah berhasil merampas kunci mobil, laki-laki tidak dikenal itu Teradu lihat membawa batu dan senjata tajam dan dari mulut laki- laki tersebut terpancar bau alkohol, kemudian ia memanggil 2 (dua) orang temannya, setelah kedua temannya datang, Teradu bersama Sdri. Novi dipaksa pindah dari bangku jok kemudi ke jok bagian belakang. Pada saat itu, laki-laki tersebut mengatakan kepada teman- temannya, “capeklah nayiak, beko nampak lo diuarang” (cepatlah naik ke mobil, nanti keliatan pula sama orang).; 6. Bahwa selanjutnya laki-laki tidak dikenal tersebut mengambil posisi di jok kemudi, sementara salah seorang temannya duduk di depan sebelah kiri, dan temannya yang satu lagi duduk di sebelah kanan Teradu atau tepat di belakang jok kemudi. Sedangkan Sdri. Novi duduk di sebelah kiri Teradu, dan Teradu sendiri duduk di tengah, tepatnya diantara Sdri. Novi dan teman laki-laki tidak dikenal tersebut; 7. Bahwa tak lama setelah itu, laki-laki tidak dikenal tersebut mengumudikan mobil dan membawa kami berpindah dan berputar- putar bahkan hingga kembali ke Pasar Padang Aro; 8. Bahwa selama dalam perjalanan, kira-kira jam 15.00 WIB, laki-laki tersebut meminta handphone kami dan dan mengancam akan melaporkan ke Ketua Pemuda. Karena ketakutan dengan keselamatan jiwa kami, terutama jiwa Sdri. Novi sebagai seorang perempuan, Teradu berusaha bernegosiasi secara persuasif. Namun Teradu memberanikan diri menyampai kepada laki-laki itu, silahkan sampaikan saja, memangnya kami berbuat apa?. Mendengar jawaban Teradu, laki-laki tersebut marah “akui selah” (akui sajalah), dan diiringi dengan ucapan-ucapan intimidatif dari teman laki-laki itu, Teradu menjawab “apo yang ambo akui, ambo dak ado babuek apo- apo” (apa yang harus saya akui, saya tidak berbuat apa-apa). Ketiga laki-laki tersebut bertambah marah, kami disuruh duduk makin berdekatan! Laki-laki yang duduk di sebelah kiri di samping jok kemudi memerintahkan Sdri. Novi membuka jilbabnya, karena ketakutan Sdri. Novi lalu membuka jilbabnya, setelah itu ia mengambil photo kami. Salah seorang dari mereka mengatakan “ang bayia dando/hukuman adat di siko, 40 sak semen tambah kasiak, kalau indak photo ko akan kami sebarkan” (kamu bayar denda/hukum adat di sini, 40 zak semen ditambah pasir, kalau tidak photo ini akan kami sebarkan). Teradu tidak mau memberikan apa yang mereka minta karena Teradu tidak berbuat sebagaimana yang dituduhkan mereka. Karena Teradu tidak menyanggupi apa yang mereka minta, mereka lantas mengancam membunuh kami, sembari menodongkan senjata tajam yang dilakukan oleh laki-laki yang duduk di sebelah kanan Teradu; 9. Bahwa karena tidak tahan terhadap ancaman tersebut Teradu menyanggupi, Teradu sampaikan bahwa Teradu hanya punya uang satu juta rupiah. Teradu mau berikan uang tersebut agar Teradu tidak diapa-apakan. Dalam keadaan mobil yang terus melaju, mereka mengambil uang tersebut. Namun setelah uang itu di tangannya laki- laki yang mengemudikan mobil tersebut, mereka tidak melepaskan kami, justru mereka meminta tambahan uang sambil mengatakan “ang kecekan cukuik piti sabanyak iko, kini baa caronyo diwaanglah manambah piti iko” (kamu kira cukup uang sebanyak ini, sekarang terserah kamu bagaimana caranya untuk menambah uang ini), Teradu tidak mau untuk memenuhi keinginan mereka ini, dan ancaman mereka malah makin menjadi-jadi; 10. Bahwa sekira jam 17.00 WIB, mereka membawa kembali mobil ke tempat pertama mereka mencegat Teradu. Sesampai di tempat itu, laki-laki yang mengendarai mobil menelpon 3 orang temannya lagi, tidak lama berselang 3 orang temannya yang bertampang preman seperti tiga laki-laki yang pertama, datang ke lokasi menggunakan 2 buah sepeda motor. Kemudian laki-laki yang mengendarai mobil tersebut turun menemui 3 orang temannya yang baru datang tak jauh dari mobil. Teradu melihat mereka membicaran sesuatu dengan serius, akan tetapi Teradu tidak tau apa yang mereka bicarakan. Selanjutnya secara bersama-sama, mereka menghadap Teradu sambil mengatakan “pokoknyo ang tambahlah pitiko agak 5 juta lai, sudah itu baru waang den lapean, jan cubo-cubo lapor polisi, kalau ang lapor kami ndak sagan-sagan mambunuah ang dan bahkan kaluarga ang” (pokoknya kamu tambah uang yang satu juta ini sekitar lima juta lagi, setelah itu baru kamu saya lepas, jangan coba-coba kamu lapor kepada Polisi, kalau kamu melaporkan kepada Polisi saya tidak akan segan-segan membunuh kamu dan bahkan keluargamu). Meskipun diancam seperti itu Teradu bersikukuh tidak mau menyanggupi keinginan mereka. Kemudian salah seorang dari mereka mengatakan “capeklah pai awak dari siko lai, beko curiga lo urang” (ayo, kita harus pergi secepatnya dari sini, biar orang gak curiga) lalu sebagian dari mereka turun dan menyuruh Novi turun, dan mengatakan “jan ragu lo ang lai, padusi ko ndak kaden apo-apoan do” (kamu jangan khawatir, tak akan saya apa- apakan perempuan ini) kemudian salah seorang dari mereka mengambil kendali mobil dan naik mobil bersama satu orang temannya; 11. Bahwa kemudian Teradu ke kantor bersama mereka, dan meminjam uang 4 juta rupiah kepada bendahara KPU Solok Selatan. Teradu bilang untuk keperluan mendesak, maka Teradu dipinjamkan oleh Jusmarni (Bendahara KPU Solok Selatan) dan PIN ATM nya, kemudian Teradu membawa ke ATM itu bersama mereka. Setelah uang yang diminta mereka Teradu berikan, salah satu dari laki-laki tadi menelpon temannya yang tinggal di lokasi pertama kali Teradu dicegat untuk suruh tunggu di situ. Teradu juga menyampaikan kepada mereka jangan coba kamu macam-macam sama Sdri. Novi. Akhirnya, karena hari sudah mulai gelap, sekira jam 20.00 WIB, mereka membawa mobil ke tempat pertama kali Teradu dicegat; 12. Bahwa dalam perjalanan kembali ke tempat pertama kali Teradu dicegat, Teradu mendengat salah seorang dari mereka mengatakan melaui percakapan lewat telpon kepada temannya yang masih di lokasi “lai ndak ang baa-baa kan padusi tadi, ang cari tampek nan agak tasuruak untuk transaksi beko, jan sampai nampak lo diurang” (tidak kamu apa-apakan perempuan tadi kan?, kamu cari tempat yang agak sepi untuk transaksinya, jangan sampai keliatan sama orang); 13. Bahwa setelah sampai di lokasi tempat pertama kali Teradu dicegat, Teradu dibawa ke sebuah gubuk tua dipinggir sungai, kira-kira 200 meter dari jalan raya yang kondisinya berkerikil bekas jalan orang mengambil pasir. Dengan penerangan yang hanya melaui hand phone, mereka bersama-sama menerima uang itu yang hanya Teradu berikan 3 juta, Teradu bilang cuma ini yang dapat dipinjam dari Bendahara tadi; 14. Karena Novi tidak keliatan ketika itu, Teradu tanyakan ternyata Novi dititip di rumah temannya. Akhirnya mereka memberikan handphone Teradu kemudian dia mengulangi lagi apa yang mereka katakan sebelumnya, jangan coba-coba lapor Polisi, saya tau siapa kamu, saya tak akan segan-segan membunuh kamu dan bahkan keluargamu. Kemudian baru mereka melepaskan kami; 15. Bahwa setelah kejadian itu, Teradu terus mendapatkan teror dari preman-preman tersebut. Mereka sering gonta-ganti nomor telpon sehingga sulit untuk dilacak. Dengan beban mental yang sangat berat dan khawatir terjadi apa-apa sama Teradu dan keluarga, akhirnya Teradu sembunyikan kejadian ini. Teradu berpikir ketika itu, jika Teradu lapor Polisi, pasti Polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dan orang-orang yang terus meneror Teradu tidak satupun yang Teradu kenal, termasuk keberadaannya, berhubung karena baru pertama kali bertemu dengan Teradu. Teradu khawatir dengan tipikal preman-preman Solok Selatan yang selama ini teradu ketahui ada yang berbuat nekat dan di luar akal sehat; 16. Bahwa dengan harapan tidak ada lagi teror dan ancaman oleh preman- preman yang tidak Teradu kenal, akhirnya pada pleno pertama dan juga pleno kedua tingkat komisioner KPU Solok Selatan, Teradu tidak sampaikan hal yang sebenarnya. Namun kemudian setelah sekian hari berlalu, ternyata mereka terus melakukan teror. Akhirnya Teradu putuskan untuk tidak mengaktifkan nomor handphone Teradu (nomor +6281363982535) yang sudah mereka ketahui. Teradu hanya menggunakan nomor yang biasanya Teradu pakai untuk WA. Pada rapat pleno ketiga, Teradu sampaikan hal yang sebenarnya terjadi seperti yang kronologis kejadian sebagaimana diuraikan di atas; 17. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2018, Teradu mendapatkan pesan chat via WA dari suami Sdri. Novi yang pada intinya menyuruh Teradu untuk menikahi Novi secara baik-baik. Dalam percakapan di WA tersebut, Teradu meminta suami Novi untuk mengangkat telepon Teradu agar bisa dijelaskan dengan baik, Teradu berpendapat bahwa tidak semua bisa tersampaikan dengan baik jika komunikasi hanya melalui WA; 18. Bahwa Pada tanggal 17 Desember 2018, Teradu menerima pesan chat WA dari suami Sdri. Novi yang bunyinya “ang sacaro pribadi baurusan jo den” (kamu punya urusan pribadi dengan saya). WA tersebut tidak Teradu jawab, akan tetapi teradu telepon supaya bisa berkomunikasi secara langsung, telpon teradu tidak diangkat; 19. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2018, Teradu berkomunikasi dengan Sdri. Novi melalui inbox Facebook. Dalam komunikasi tersebut Sdri. Novi mengatakan tunggu saja permainan dari suami saya dan Allah menerima doa dari suami saya yang tersakiti. Dan kata-kata ancaman dan doa yang buruk lainnya; 20. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, Teradu menemui salah seorang Komisioner KPU Propinsi Sumbar yaitu Bapak Izwayarni (Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara) untuk menjelaskan tentang kejadian tersebut. II. Tentang Jawaban Teradu Bahwa berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Teradu menyampaikan dan jawaban sekaligus keberatan terhadap pokok pengaduan Pengadu, sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Teradu diduga telah melanggar kode etik asusila penyelenggara pemilu dalam bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemandirian penyelenggara pemilu, yaitu dalam bersikap dan bertindak telah menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas, ataupun dalam bentuk melanggar prinsip profesionalitas Penyelenggara Pemilu karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa pada saat kejadian dugaan pelanggaran kode etik asusila penyelenggara Pemilu yang dituduhkan oleh Pengadu, Sdri. Novi bersatus sebagai salah satu anggota PPK Sangir Balai Janggo berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor: 11/HK.03-1- Kpt/1311/KPU/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitian Pemilihan Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 8 Maret 2018 (vide Bukti ke- 57 Pengadu) juncto Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor: 58/HK.03-1-Kpt/1311/KPU-Kab/X/2018 tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota Pemilihan Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan untuk Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 14 Oktober 2018 (vide Bukti ke-58 Pengadu) juncto Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor: 77/HK.03-1-Kpt/1311/KPU-Kab/XI/2018 tentang perpanjangan masa kerja anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan untuk bulan November dan Desember 2018 pada Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 13 November 2018 (vide Bukti ke-59 Pengadu); 3. Bahwa sebelum dugaan pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dituduhkan kepada Teradu, Teradu awalnya hanya akan pergi makan siang ke BRJ yang berjarak sekitar 10 KM dari Kantor Teradu. Akan tetapi diperjalanan kira-kira di KM 8 di daerah Golden Arm atau dekat kantor Kemenag Solok Selatan, ketika Teradu sedang berhenti untuk mengambil handphone yang kebetulan terletak di dalam tas Teradu di Jok belakang, dimana posisi tas tersebut tepat di belakang Sdri. Novi duduk, tiba-tiba seorang laki-laki datang dan mengambil paksa kunci mobil yang kemudian melibatkan 5 (lima) orang lainnya, karena pada saat Teradu berhenti untuk mengambil handphone di dalam sebuah tas yang terletak di jok bagian belakang; 4. Bahwa apa yang dituduhkan oleh Pengadu dalam pokok pengaduannya sebagai pelanggaran etika susila penyelenggara pemilu adalah sangat prematur, tidak didasari dengan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan serta tidak mencerminkan prinsip pengawasan penyelenggara pemilu yang jujur dan adil dan tidak menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah ataupun prinsip fairness, karena: - Pokok pengaduan Pengadu tidak disusun berdasarkan fakta-fakta yang menyeluruh dan tanpa memeriksa secara utuh hal-hal yang melatari peristiwa dugaaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu; - Dalam pokok pengaduannya, Pengadu menyatakan Teradu tertangkap sedang berduaan di dalam mobil berdasarkan informasi awal yang disampaikan oleh Edi (masyarakat Solok Selatan) dengan memperlihatkan berupa 3 (tiga) buah foto yang menunjukkan Teradu bersama Sdri. Novi, pada tanggal 20 Desember 2018, yang kejadiannya diduga terjadi pada jam 17.00 WIB hari Senin tanggal 03 Desember 2018; - Seseorang yang mengaku sebagai Edi dalam pokok pengaduan pengadu tidak pernah dilakukan klarifikasi terhadapnya oleh Pengadu. Hal mana, terbukti dengan tidak adanya daftar berita acara klarifikasi atas nama Edi dari 62 daftar bukti dalam Pengaduan Pengadu tertanggal 20 Maret 2019; - Teradu bersama Sdri. Novi sebenarnya hanya akan pergi makan siang setelah Teradu menawari Sdri. Novi untuk makan siang di BRJ. Tawaran tersebut sesungguhnya besifat basa-basi saja, namun karena Sdri. Novi menyetujui, terlebih lagi antara Teradu dengan Pengadu memiliki hubungan pekerjaan, maka dalam batas penalaran yang wajar, Teradu menawarkan Sdri. Novi untuk ikut makan siang dengan Teradu. Sebab, pada saat Teradu bertanya kepada Sdri. Novi yang sedang berdiri di pinggir jalan dan menjelaskan tujuannya hendak kemana, Sdri. Novi membalas pertanyaan Teradu yang intinya menayakan hendak kemana pula. Setelah Teradu mengatakan mau pergi makan siang ke BRJ, secara spontan waktu itu, Teradu bertanya ke Sdri. Novi apa ia sudah makan. Karena Sdri. Novi menjawab belum, maka Teradu mengajak Sdri. Novi untuk ikut makan siang dengan Teradu; - 3 (tiga) buah bukti foto yang diperoleh dari seseorang yang bernama Edi tersebut juga tidak pernah diperlihatkan kepada Teradu pada saat Teradu dimintakan klarifikasi oleh Pengadu tanggal 8 Januari 2019. Teradu sangat yakin bahwa ketiga buah foto dimaksud adalah foto yang diambil secara paksa oleh teman laki-laki yang tidak dikenal yang mencegat Teradu ketika hendak mengambil tas di jok belakang mobil yang Teradu kemudikan. Anehnya ketiga foto tersebut juga tidak dijadikan sebagai bagian dari daftar bukti pengaduan Pengadu; - Semua pihak-pihak berkaitan yang dimintakan klarifikasi terhadapnya oleh Pengadu, selain Sdri. Novi tidak satupun yang berada di lokasi kejadian pada saat Teradu dan Sdri. Novi diduga telah berduaan sebagaimana yang dituduhkan Teradu, sehingga tidak terdapat bukti yang kuat untuk menduga teradu telah melanggar kode etik asusila penyelenggara pemilu; - Alat bukti berupa hardcopy media dapilrakyat.com tertanggal 1 Januari 2019 halaman 2 (vide Bukti ke-1 Pengadu) yang diajukan oleh Pengadu sebagai salah satu bukti menduga Teradu telah melanggar kode etik asusila penyelenggara pemilu adalah fitnah yang tidak berdasar dan bagian dari upaya konspirasi menjatuhkan teradu dari jabatan sebagai komisioner KPU Kabupaten Solok Selatan. Sebagaimana diperhatikan, pemberitaan dari media tersebut tidaklah benar dan terdapat keganjilan dan keanehan, antara lain: 1) Media tersebut menjelaskan bahwa Teradu tertangkap sedang berduaan pada tanggal 26 November 2018, sedangkan dalam pokok pengaduan Pengadu, peristiwa yang dituduhkan adalah pada tanggal 03 Desember 2018; 2) Media tersebut memberitakan peristiwa pada tanggal 1 Januari 2019, hampir 1 (satu) bulan peristiwa yang disangkakan oleh pengaduan Pengadu; 3) Media tersebut patut diduga sebagai media yang tidak terdaftar dalam di Dewan Pers, sehingga pemberitaannya adalah wajar tidak berimbang dan berbau hoaxs. Setidaknya hal ini terlihat dalam isi berita yang menyebut inisial nama Teradu, sementara Teradu tidak pernah dimintakan klarifikasi/konfirmasi oleh jurnalis a.n. Sondang Sucia yang menulis berita tersebut; 4) Dalam pemberitaan media dapilrakyat.com tersebut, isi berita tidak mewartakan peristiwa secara lugas dan gamblang, misalnya, dimana persis mobil yang diberitakan terparkir, berapa perkiraan jumlah orang masyarakat yang melakukan penggerebekan, bagaimana kondisi orang yang diberitakan, keberimbangan antara perististiwa yang diberitakan dengan pihak-pihak yang diberitakan, dimana dalam peristiwa yang diberitakan hanya disebut inisial Teradu tanpa menyebutkan inisial perempuan bersuami yang adai di dalam mobil yang disebutkan dalam pemberitaan dimaksud; 5) Media Dapilrakyat.com, hingga jabawan ini dibuat tidak dicantumkan pada laman web yang bersangkutan atau setidak- tidaknya tidak terdapat kolom akses redaksinya. Bahkan dari informasi yang Teradu terima, jurnalis a.n. Sondang Sucia yang mewartakan berita yang menjadi pengaduan Pengadu tersebut tercatat sebagai Mahasiswa STKIP Widyaswara Muaro Labuah-Solok Selatan, dan saat itu tinggal di rumah Sdr. Irfan Andagraha, S.Sos., calon PAW Komisioner KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor Urut 6, yang sangat berpotensi dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten Solok Selatan menggantikan Teradu; - Masih terdapat pihak-pihak yang berkaitan yang seharusnya dimintakan klarifikasi oleh Pengadu sehubungan dengan pokok pengaduan pengadu, seperti, narasumber yang tersebut namanya dalam berita Media Dapilrakyat.com a.n. Tarno, yang entah siapa orangnya, hingga saat ini masih misterius. Sama halnya dengan Edi yang memperlihatkan 3 buah foto yang memuat gambar peristiwa dugaan pelanggaran kode etik asusila penyeleengara pemilu kepada Pengadu yang juga tidak dilakukan klarifikasi oleh Pengadu; 5. Bahwa tuduhan Pengadu dalam pengaduannya jika dicermati dari daftar bukti yang diajukan, sangatlah tidak cermat dan terkesan dipaksakan. Apabila dihubungkan dengan kronologis dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Pengadu, belum terdapat bukti permulaan yang menunjukkan telah terjadi peristiwa pelanggaran kode etik asusila penyelenggara pemilu. Dalam logika yang sehat, sangatlah tidak mungkin Teradu melakukan tindakan asusila di atas mobil di jalan dan mobil itu sendiri dalam kondisi tidak terkunci. Sepanjang belum adanya ketiga foto yang diperlihatkan oleh a.n. Edi kepada Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh Teradu dalam proses klarifikasi kepada Teradu, maka pokok pengaduan Pengadu sangatlah prematur dan tidak menghormati prinsip keterbukaan dalam proses penegakan etik penyelenggara pemilu; 6. Bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi antara Teradu dengan Sdri. Novi adalah di atas mobil yang Teradu kemudikan adalah di dekat jembatan daerah Golden Arm adalah tindakan premanisme dari individu- individu yang tidak bertanggungjawab yang sengaja ingin memeras Teradu dengan cara mengancam dan mengintimidasi kami. Jika memang terjadi tindakan asusila antara Teradu dengan Sdri. Novi, maka sudah selayaknya kami berdua diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan praktik kebiasaan yang ada di daerah sekitar itu, jika memang Teradu melakukan tindakan asusila, maka kami berdua akan diberi sanksi sesuai adat yang berlaku, dan yang memproses serta menjatuhkan sanksi adat tersebut adalah tokoh- tokoh masyarakat setempat, bukan preman yang tidak bertanggungjawab yang sengaja hendak memeras Teradu. Hanya saja Sdri. Novi pada tanggal 18 Desember 2018 telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota PPK Sangir Balai Janggo dan pada tanggal 28 Desember 2018 KPU Kabupaten Solok Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 87/HK-03-Kpt/1311/KPU-Kab/XII/2018 (vide Bukti ke-62 Pengadu) telah memberhentikan secara resmi Sdri. Novi sebagai Anggota PPK Sangir Balai Janggo; 7. Bahwa tindakan premanisme sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas yang Teradu alami, terjadi sejak sekira jam 13.50 WIB sampai dengan kira-kira jam 20.00 WIB, sesaat setelah Teradu menyerahkan uang sejumlah 3 juta rupiah kepada 6 laki-laki yang tidak Teradu kenal yang telibat dalam premanisme yang mengintimidasi, mengancam kami dan sekaligus menyandera Sdri. Novi sampai uang sejumlah 3 juta rupiah itu Teradu serahkan kepada mereka. Namun dalam pokok pengaduan Pengadu, karena perbuatan Teradu dipandang sebagai perbuatan pelanggaran etik asusila yang terjadi sekira jam 17.00 WIB, padahal pada jam tersebut merupakan rangkaian lanjutan dari upaya pemerasan tersebut terjadi. Berdasarkan informasi yang Teradu peroleh dari Bapak Drs. Hazmi (Sekretaris KPU Solok Selatan), Sdr. Hasriyal (yang ikut memberikan klarifikasi), pada jam tersebut Sdr. Hasriyal menelfon Bapak Drs. Hazmi untuk menanyakan “kok orang lain yang membawa mobil dinas KPU Solok Selatan Nopol 52 Y itu”, karena ia melihat mobil tersebut dikendarai oleh orang lain di jalan; 8. Bahwa peristiwa premanisme yang bermotif pemerasan sebagaimana yang telah diuraikan pada angka ke-6 dan angka ke-7 di atas, telah mengakibatkan trauma yang sangat mendalam bagi Teradu, karena pada saat aksi premanisme itu dilancarkan oleh keenam orang yang menyandera Teradu bersama Sdri. Novi, Teradu dan keluarga Teradu diancam dengan ancaman pembunuhan. Pada saat itu, Teradu berfikir bagaimana caranya untuk selamat dan memikirkan cara yang terbaik demi keselamatan keluarga Teradu. Hal ini mengingatkan Teradu dengan suasana ancaman yang Teradu alami bersama jajaran KPU Solok Selatan pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Solok Selatan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. Saat itu mobil milik Ketua KPU Solok Selatan telah dilakukan upaya percobaan pembakaran oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Termasuk ancaman-ancaman dan intimidasi yang Teradu bersama komisioner lain, baik secara langsung, via telpon ataupun upaya percobaan pembakaran kantor Teradu, namun berhasil digagalkan. Bahkan Teradu bersama Komisioner lainnya harus dijaga pulang ke rumah masing-masing oleh aparat keamanan selama proses krusial tahapan Pilkada tersebut. Atas dasar itulah, dalam batas naluri Teradu sebagai manusia normal, Teradu memilih untuk tidak menyampaikan peristiwa di Golden Arm yang sebenarnya sehubungan informasi yang sudah sampai ke kantor Teradu dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Solok Selatan ke-1 dan Rapat Pleno ke-2. Barulah pada rapat pleno ke-3 tanggal 4 Januari 2019, Teradu menyampaikan peristiwa sebenarnya yang Teradu alami sebagaimana telah diuraikan pada bagian Tentang Kronologis Kejadian; 9. Bahwa kekhawatiran terhadap keselamatan jiwa Teradu dan keluarga semakin memuncak karena, pada tanggal 17 Desember 2018, Suami Sdri. Novi melalui chat pribadi WA mengirim pesan pribadi kepada Teradu yang bernada ancaman dengan kata-kata “ang sacaro pribadi baurusan jo den” (kamu secara pribadi akan bermasalah/berhadapan dengan saya) (Bukti T-2). Melihat gelagat tersebut, Teradu mencoba untuk mengklarifikasi secara baik-baik tentang peristiwa yang sebenarnya kepada yang bersangkutan dengan cara menelpon, sembari berharap bisa bertemu secara pribadi namun yang bersangkutan telah tidak bersikap gentle layaknya laki-laki dan sengaja tidak mengangkat telfon Teradu. Ironisnya, Sdri. Novi justru telah berbalik arah memusuhi Teradu. Hal mana tercermin dari kata-kata Sdri. Novi dalam chat pribadinya dengan Teradu via Mesangger tanggal 18 Desember 2018 (Bukti T-3), bersamaan dengan pengunduran diri Sdri. Novi sebagai anggota PPK Sangir Balai Janggo. Sdri. Novi yang semula dengan kesadarannya mau ikut makan siang dengan Teradu, ternyata ikut serta memusuhi Teradu; 10. Bahwa sikap Sdri. Novi sebagaimana dalam chat-nya dengan Teradu (Bukti T-3) yang terkesan menyalahkan Teradu bila dihubungkan dengan chat suaminya serta adanya telfon-telfon dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang sengaja mengintimidasi, mengancam dan memeras Teradu, memperlihatkan adanya konspirasi dengan modus tertentu, seperti pemerasan semakin menambah kekhawatiran Teradu terhadap adanya upaya-upaya memeras dan mecelakai Teradu dan keluarga Teradu, sehingga kekhawatiran Teradu sebagaimana yang telah diuraikan pada angka ke-8 dan angka ke-9, akhirnya memberanikan diri Teradu untuk menyampaikan hal yang sebenarnya dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Solok Selatan ke-3 tanggal 4 Januari 2019, 3 hari setelah adanya pemberitaan dari media Dapilrakyat.com (vide Bukti ke-1 Pengadu). Pada saat itu Teradu yakin dan berserah diri kepada Allah Swt, Tuhan Maha Penolong akan memudahkan langkah Teradu untuk membuktikan bahwa Teradu tidak bersalah melanggar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan uraian pada bagian tentang Kronolgis Kejadian dan tentang Jawaban Teradu sebagaimana telah diuraikan di atas, pengaduan Pengadu tidaklah beralasan hukum, tidak memiliki bukti yang cukup dan bersifat prematur. Maka oleh sebab itu, dengan mengharap rahmat dan ridho dari Allah Swt, Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidak ditolak; 3. Merahabilitasi nama baik Teradu (ANDI ANDRAWAN PUTRA, S.HI.) Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan dalam keadaan semula; atau 4. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Asli Screenshoot pesan WA pribadi Suami Sdri. Novi kepada Teradu tanggal 17 Desember 2018; Bukti T-2 : Asli Screenshoot 1 (satu) bundel pesan pribadi antara Teradu dengan Sdri. Novi via Mesanger 23 Februari 2019. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Bahwa Pihak Terkait pada pokoknya menyapaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam proses penangangan pelanggaran kode etik, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan memang mengundang pihak-pihak yang kita anggap mengetahui. Pertama dari pihak Teradu, kemudian dari pihak KPU Kabupaten Solok Selatan, dan dari unsur masyarakat atas nama Pak Hasriyal, sudah kami klarifikasi. Kami juga sudah mengundang pihak dari PPK yang sudah mengundurkan diri atas nama Novi, yang pada saat klarifikasi tertanggal 18 Desember 2018 telah mengundurkan diri; 2. Bahwa ada beberapa perbedaan signifikan antara keterangan Teradu dengan keterangan dari PPK. Teradu mengatakan bahwa Novi yang ingin ikut makan, tetapi dari jawaban PPK-nya bahwa Teradu yang mengajak; 3. Bahwa fakta lain berdasarkan Berita Acara Klarifikasi, Teradu bersama PPK berputar-putar seharian sampai ke KPU Kabupaten Solok Selatan, untuk meminjam uang ke Bendarahara KPU Kabupaten Solok Selatan, kondisinya di dalam mobil itu ada saudari Novi bersama sekelompok pemuda. Namun, hasil klarifikasi dari saudari Novi, bahwa Novi tidak ikut menjemput uang ke Bendahara KPU Kabupaten Solok Selatan; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Solok Selatan awalnya diperlihatkan 3 (tiga) foto. Pertama, motor vario, kedua, foto mobil BA 52 Y, dan yang ketiga, foto Teradu duduk bersama di dalam mobil dengan Sdri. Noci dalam kondisi tidak mengenakan jilbab. Berdasarkan klarifikasi, Novi mengaku tidak pernah melepas jilbabnya; 5. Bahwa foto memang tidak dapat kami dapatkan, karena pemilik foto itu meminta kita mengembalikan denda sebanyak 4 juta. Jadi, foto itu tidak bisa kami dapatkan, karena kalau mau mendapatkan, kita harus bayar denda senilai 4 juta; 6. Bahwa foto motor tidak jelas, tapi foto mobil adalah BA 52 Y. Terdapat foto yang menampakkan seorang laki-laki dan seorang perempuan duduk bersama di bangku belakang mobil. Perempuan dalam foto tidak berjilbab. Keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Solok Selatan Bahwa Pihak Terkait pada pokoknya menyapaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa kasus ini terjadi tanggal 3 Desember 2018. Waktu itu bersamaan persiapan rakor KPU Provinsi di Hotel Pangeran, Kota Padang, tanggal 4 dan 5 Desember 2018. KPU Kabupaten Solok Selatan sudah melakukan klarifikasi terhadap teradu dan saudari Novi; 2. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi hendak menggunakan mobil dinas untuk berangkat ke Padang, sekaligus hendak menyerahkan APK DPD yang mau dibagikan ke DPD; 3. Bahwa sekitar Pukul 16.00 WIB, sopir KPU Kabupaten Solok Selatan bernama Anton menanyakan keberadaan mobil BA 52 Y untuk dimuat APK. Disampaikan bahwa mobil BA 52 Y dipinjam Teradu. Karena Anton sungkan untuk menelepon Teradu, Dedi Fitriadi diminta untuk kontak Teradu. Dedi Fitriadi menelpon Teradu tetapi tidak dijawab. Setelah itu Dedi Fitriadi minta sekretaris untuk menelpon Teradu, karena hari sudah sore; 4. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi pulang ke rumah pada Pukul 17.00 WIB. Saat itu, sekretaris menyampaikan bahwa mobil BA 52 Y ditahan warga. Dedi Fitriadi mengatakan kalau mobil ditahan di Polisi, dirinya sendiri yang akan mengurus. Tapi sekretaris mengatakan bahwa mobil bukan ditahan Polres, tapi ditahan di BRJ; 5. Bahwa Dedi Fitriadi kembali ke kantor dan bersama Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan menunggu kejelasan informasi; 6. Bahwa saat standby di kantor, datang telepon dari anggota PPK rekan Novi, mengatakan bahwa Sdri. Novi tidak sedang di rumah dengan alasan kepada suami dan orangtua bahwa sedang ada kerjaan terkait data, namun tidak berada di Sekretariat PPK Kecamatan Sangir Balai Janggo; 7. Bahwa pada Pukul 22.00 WIB Dedi Fitriadi sempat bertemu dengan Teradu, namun berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa Novi masih belum pulang juga ke rumah; 8. Bahwa Dedi Fitriadi mendapat informasi dari sekretaris bahwa dari isu awal yang beredar di masyarakat adalah dirinya yang terpergok di dalam mobil; 9. Bahwa berdasarkan keputusan Pleno, untuk melakukan klarifikasi ke Teradu sebanyak 3 (tiga) kali. Dedi Fitriadi mempertanyakan kenapa justru namanya yang beredar di lapangan. Oleh karena itu, Dedi Fitriadi meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan untuk melakukan klarifikasi Sdr. Novi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan perbuatan yang mengindikasikan tindak asusila berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. Teradu didapati oleh warga sedang berduaan dengan seorang perempuan yang merupakan anggota PPK Kecamatan Sangir Balai Janggo di dalam mobil operasional KPU Kabupaten Solok Selatan. Dugaan perbuatan yang mengindikasikan tindak asusila dilakukan Teradu pada hari Senin, 3 Desember 2018, sekitar Pukul 17.00 WIB di daerah Golden Arm, Kabupaten Solok Selatan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu berdalih bertemu anggota PPK Kecamatan Sangir Balai Janggo pada sekitar Pukul 13.30 WIB ketika hendak pergi makan siang ke Bangun Rejo (BRJ) yang berjarak kurang-lebih 10 km dari kantor KPU Kabupaten Solok Selatan. Melihat salah satu anggota PPK Kecamatan Sangir Balai Janggo sedang berdiri di tepi jalan, Teradu berinisiatif berhenti untuk menyapa dan mengajak makan siang bersama. Ketika mobil yang Teradu kendarai melintas di daerah Golden Arm, handphone Teradu berdering. Posisi handphone Teradu berada di dalam tas yang diletakkan di bangku tengah mobil atau di belakang kursi anggota PPK Kecamatan Sangir Balai Janggo. Teradu kemudian menepikan mobil karena kesulitan menjangkau handphone. Pada saat berhenti, datang seorang laki-laki tidak dikenal membuka paksa pintu depan sebelah kiri dan merampas kunci mobil yang kemudian melibatkan 5 (lima) orang lainnya. Bahwa peristiwa yang dialami Teradu dan anggota PPK Kecamatan Sangir Balai Janggo adalah tindakan premanisme yang sengaja ingin memeras Teradu dengan cara mengancam dan mengintimidasi. Menurut Teradu, jika memang terjadi tindakan asusila antara Teradu dan anggota PPK Kecamatan Sangir Balai Janggo, maka sudah selayaknya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan adat yang berlaku. Bahwa berdasarkan praktik kebiasaan daerah Solok Selatan, jika memang Teradu melakukan tindakan asusila maka akan diberi sanksi sesuai adat yang berlaku dan yang memproses serta menjatuhkan sanksi adat adalah tokok-tokoh masyarakat setempat, bukan preman yang tidak bertanggungjawab yang sengaja hendak memeras Teradu. Bahwa tindakan premanisme dialami Teradu, terjadi sejak sekitar pukul 13.50 WIB sampai dengan kira-kira pukul 20.00 WIB setelah Teradu menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.000.000,00 kepada 6 (enam) orang laki-laki yang mengintimidasi, mengancam, dan menyandera anggota PPK Kecamatan Sangir Balai Janggo. Tindakan premanisme bermotif pemerasan tersebut telah mengakibatkan trauma mendalam bagi Teradu karena disertai ancaman pembunuhan jika Teradu melaporkan kepada Polisi. Oleh karena itu, demi keselamatan keluarga dan dirinya, Teradu memilih untuk tidak menyampaikan peristiwa di Golden Arm kepada koleganya di KPU Kabupaten Solok Selatan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu didapati oleh warga sedang berduaan dengan anggota PPK Kecamatan Sangir Balai Janggo berinisial NIT di dalam mobil operasional KPU Kabupaten Solok Selatan. Pengadu telah melakukan pemeriksaan dan kajian perkara tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dibawa dan ditunjukkan anggota masyarakat bernama Edi, nampak Teradu sedang duduk berdua di dalam mobil bersama seorang perempuan. Fakta tersebut disimpulkan oleh Pengadu sebagai temuan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu membantah telah melakukan tindakan asusila dengan anggota PPK Kecamatan Sangir Balai Janggo berinisial NIT dan menyatakan peristiwa yang dialami Teradu pada tanggal 3 Desember 2018 merupakan tindakan premanisme bermotif pemerasan disertai ancaman oleh sekelompok orang tidak dikenal. Atas pemerasan tersebut, Teradu menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,00 dari kantong pribadi dan Rp. 3.000.000,00 dari pinjaman bendahara KPU Kabupaten Solok Selatan. Teradu juga menyatakan diancam akan dibunuh jika melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. DKPP menilai tidak terdapat bukti cukup kuat baik berupa foto, video, maupun kesaksian para saksi yang melihat dan mendengar secara langsung Teradu melakukan perbuatan asusila dengan anggota PPK Sangir Balai Janggo berinisial NIT. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak dapat menghadirkan alat bukti foto dan hasil klarifikasi kepada Edi sebagai pemberi informasi awal atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Teradu. Meskipun demikian, DKPP berpendapat Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Solok Selatan terbukti kurang berhati-hati dalam bersikap dan bertindak dalam menjaga dan memelihara tertib sosial. Peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Solok Selatan dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu mengajak anggota PPK Sangir Balai Janggo untuk makan siang berdua berujung kecurigaan masyarakat karena berdasarkan etika sosial masyarakat Solok Selatan tidak sepatutnya perempuan dan laki-laki dewasa berduaan di tempat yang sepi. Teradu bersikap pasif dan tidak melakukan perlawanan, atau setidak- tidaknya meminta pertolongan atas tindakan sekelompok orang yang mengancam dan melakukan pemerasan. Sikap demikian tidak sepatutnya dilakukan karena dalam penalaran yang wajar, setiap orang yang telah bertindak benar secara naluriah akan melakukan perlawanan terhadap serangan yang berpotensi meruntuhkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Teradu juga tidak melaporkan peristiwa yang dinilai sebagai perbuatan pemerasan kepada kepolisian dengan alasan mendapatkan ancaman akan dibunuh. DKPP menilai tindakan Teradu tidak mencerminkan sikap penyelenggara pemilu yang berintegritas, mampu mengambil keputusan tanpa tekanan. Berdasarkan prinsip integritas penyelenggara pemilu, Teradu seharusnya menempuh jalur hukum menyelesaikan kasus tersebut, tidak semata untuk mendapatkan keadilan dan menjaga kehormatan diri Teradu, tetapi juga menjaga marwah dan kehormatan institusi Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Solok Selatan. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Andi Andrawan Putra selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir