III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 1 Februari 2019 mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik asusila yang dilakukan Teradu berdasarkan
hasil penanganan temuan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. Bahwa adanya
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan yang
bernama Andi Andrawan Putra, S.H.I yang terjadi pada hari Senin, 03 Desember
2018 Pukul 17.00 WIB yang bertempat di Golden Arm.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Hardcopy Media dapilrakyat.com tertanggal 01 Januari 2019
halaman 2;
Bukti P-2 : Asli Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
/LHP/PM.03.18/XII/2018, tertanggal 02 Januari 2019;
Bukti P-3 : Asli Formulir Model B.2 Temuan Nomor:
001/TM/PL/Kab/03.18/I/2019, tertanggal 02 Januari 2019;
Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Pleno Pembahasan Tindaklanjut Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bawaslu
Kabupaten Solok Selatan, tertanggal 02 Januari 2019;
Bukti P-5 : Fotokopi Undangan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Nomor:
03/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Novendra,
tertanggal 07 Januari 2019;
Bukti P-6 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor:
03/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Hasriyal,
tertanggal 07 Januari 2019;
Bukti P-7 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor:
03//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Andi Andrawan
Putra, S.HI tertanggal 07 Januari 2019;
Bukti P-8 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor:
03//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal
Undangan Klarifikasi Tambahan yang ditujukan kepada Ketua
PPK Sangir Balai Janggo (Riko Rikardo) tertanggal 07 Januari
2019;
Bukti P-9 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor:
04//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Solok Selatan (Nila Puspita) tertanggal 08 Januari
2019;
Bukti P-10 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor:
04//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Hazmi, tertanggal
08 Januari 2019;
Bukti P-11 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor:
04//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Jusmarni,
tertanggal 08 Januari 2019;
Bukti P-12 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor:
04//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada anggota PPK
Sangir Balai Janggo (Melda Hendrizal), tertanggal 08 Januari
2019;
Bukti P-13 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor:
05//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Wilson Chaniago,
tertanggal 09 Januari 2019;
Bukti P-14 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor:
06//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Dedi Fitriadi,
tertanggal 11 Januari 2019;
Bukti P-15 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor:
06//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Sastria Nofrita,
tertanggal 11 Januari 2019;
Bukti P-16 : Fotokopi Undangan Bawaslu Solok Selatan Nomor:
08//K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/I/2019, Perihal
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Nurmeni Indra
Tranovi, tertanggal 15 Januari 2019;
Bukti P-17 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas
nama Novendra, tertanggal 08 Januari 2019;
Bukti P-18 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas
nama Hasriyal, tertanggal 08 Januari 2019;
Bukti P-19 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas
nama Andi Andrawan Putra, S.HI tertanggal 08 Januari 2019;
Bukti P-20 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi Tambahan di Bawah
Sumpah atas nama Riko Rikardo, sebagai Ketua PPK Sangir
Balai Janggo tertanggal 08 Januari 2019;
Bukti P-21 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas
nama Nila Puspita, sebagai Ketua KPU Kabupaten Solok selatan
tertanggal 09 Januari 2019;
Bukti P-22 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas
nama Hazmi, tertanggal 09 Januari 2019;
Bukti P-23 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas
nama Jusmarni, tertanggal 09 Januari 2019;
Bukti P-24 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas
nama Wilson Chaniago, tertanggal 10 Januari 2019;
Bukti P-25 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas
nama Melda Hendrizal, tertanggal 10 Januari 2019;
Bukti P-26 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas
nama Dedi Fitriadi, tertanggal 14 Januari 2019;
Bukti P-27 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas
nama Sastria Nofrita, tertanggal 14 Januari 2019;
Bukti P-28 : Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas
nama Nurmeni Indra Tranovi, tertanggal 16 Januari 2019;
Bukti P-29 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Novendra;
Bukti P-30 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hasriyal;
Bukti P-31 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Andi Andrawan
Putra, S.HI;
Bukti P-32 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Riko Rikardo;
Bukti P-33 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nila Puspita;
Bukti P-34 : Fotokopi Surat Izin Mengemudi atas nama Hazmi
Bukti P-35 : Fotokopi Surat Izin Mengemudi atas nama Jusmarni
Bukti P-36 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wilson Chaniago;
Bukti P-37 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Melda Hendrizal;
Bukti P-38 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dedi Fitriadi;
Bukti P-39 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sastria Nofrita;
Bukti P-40 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nurmeni Indra
Tranovi;
Bukti P-41 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Novendra, tertanggal 08
Januari 2019;
Bukti P-42 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Hasriyal, tertanggal 08
Januari 2019;
Bukti P-43 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Andi Andrawan Putra,
S.HI tertanggal 08 Januari 2019;
Bukti P-44 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Riko Rikardo, tertanggal
08 Januari 2019;
Bukti P-45 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Nila Puspita, sebagai
Ketua KPU Kabupaten Solok selatan tertanggal 09 Januari
2019;
Bukti P-46 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Hazmi, tertanggal 09
Januari 2019;
Bukti P-47 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Jusmarni, tertanggal 09
Januari 2019;
Bukti P-48 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Wilson Chaniago,
tertanggal 10 Januari 2019;
Bukti P-49 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Melda Hendrizal,
tertanggal 10 Januari 2019;
Bukti P-50 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Dedi Fitriadi, tertanggal
14 Januari 2019;
Bukti P-51 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Sastria Nofrita,
tertanggal 14 Januari 2019
Bukti P-52 : Asli Berita Acara Klarifikasi atas nama Nurmeni Indra Tranovi,
tertanggal 16 Januari 2019;
Bukti P-53 : Surat Pernyataan atas nama Andi Andrawan Putra tanggal 11
Januari 2019;
Bukti P-54 : Satu Disk CD-RW yang berisikan Rekaman Rapat Pleno
Pertama sampai dengan ke Tiga KPU Kabupaten Solok Selatan;
Bukti P-55 : Fotokopi Screenshoot Whatsapp Percakapan Suami Novi
dengan Wilson Chaniago anggota KPU Kabupaten Solok
Selatan;
Bukti P-56 : Fotokopi Keputusan Komisi Pe milihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1272/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 Tentang
Pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat Periode 2018-2023
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018
pada tanggal 5 Oktober 2018;
Bukti P-57 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor:
11/HK.03-1-Kpt/1311/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan
dan Pengangkatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sangir
Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan untuk Pemilihan Umum
2019 pada tanggal 8 Maret 2018;
Bukti P-58 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor:
58/HK.03-1-Kpt/1311/KPU-Kab/X/2018 tentang
Perpanjangan masa kerja anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan untuk Pemilihan
Umum 2019 pada tanggal 14 Oktober 2018;
Bukti P-59 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor:
77/HK.03-1-Kpt/1311/KPU-Kab/XI/2018 tentang
Perpanjangan masa kerja anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan untuk Bulan
November dan Desember 2018 pada Pemilihan Umum 2019
pada tanggal 13 November 2018;
Bukti P-60 : Fotokopi Surat Pengundurandiri Saudari Nurmeni Indra
Tranovi, S.Pd sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan pada tanggal 18
Desember 2018;
Bukti P-61 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 82/ORT.01-
BA/1311/KPU/XII/2018 tentang pemberhentian saudari
Nurmeni Indra Tranovi, S.Pd sebagai anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan
untuk Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 28 Desember 2019;
Bukti P-62 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor
87/HK.03-1-Kpt/1311/KPU-Kab/XII/2018 tentang
pemberhentian saudari Nurmeni Indra Tranovi, S.Pd sebagai
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sangir Balai Janggo
Kabupaten Solok Selatan untuk Pemilihan Umum 2019 pada
tanggal 28 Desember 2019;
Saksi Pengadu:
Hasriyal
1. Bahwa Saksi merupakan warga Kabupaten Solok Selatan dan anggota KPU
Kabupaten Solok Selatan Periode 2013-2018;
2. Bahwa Saksi mengetahui mobil operasional KPU Kabupaten Solok Selatan
dengan plat nomor BA 52 Y berada di pinggir jalan dan dikerumuni warga;
3. Bahwa Saksi menelpon Sekretaris KPU Kabupaten Solok Selatan dan
mendapat informasi bahwa mobil operasional tersebut sedang dipinjam
Teradu;
4. Bahwa Saksi tidak dapat memastikan siapa yang berada di dalam mobil.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor: 021-P/L-DKPP/II/2019 yang selanjutnya
dicatat dalam Perkara Register Nomor: 30-PKE-DKPP/II/2019, pengaduan mana
telah disampaikan kepada Teradu melalu Surat Panggilan Sidang DKPP RI
Nomor 1326/DKPP/SJ/PP.00/III/2019 tanggal 21 Maret 2019, Teradu
dilaporkan Pengadu karena diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang pada pokoknya, sebagai berikut:
“Dugaan pelanggaran kode etik asusila yang dilakukan oleh teradu selaku
Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan berdasarkan hasil temuan Bawaslu
Kabupaten Solok Selatan yang terjadi pada hari Senin 03 Desember 2018
Pukul 17.00 WIB yang bertempat di Golden Arm berdasarkan atas informasi
awal yang disampaikan oleh Edi (masyarakat Solok Selatan) dengan
memperlihatkan 3 (tiga) buah foto yang menunjukkan Teradi bersama Anggota
PPK Sangir Balai Janggo tertangkap sedang berduaan di dalam mobil”.
Pengaduan mana oleh Pengadu didasarkan telah melanggar ketentuan:
Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto
Pasal 1 angka 4 juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 15
huruf a dan huruf d Peraturan DKPP RI No. 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
Adapun bunyi ketentuan dari pokok pengaduan Pengadu tersebut adalah
sebagaimana Teradu kutip berikut ini:
1. Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan.”
2. Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika,
dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu
berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut
atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
3. Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota
KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
4. Pasal 8 huruf b Peraturan DKPP Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
5. Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
Bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama, pokok pengaduan
Pengadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, maka
Teradu diduga telah melanggar sumpah/janji jabatan Teradu selaku Anggota
KPU Kabupaten Solok Selatan, sekaligus telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagai suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang
menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau
larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu, antara lain karena:
1. Melanggar prinsip kemandirian Penyelenggara Pemilu dalam bersikap dan
bertindak yang harus menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan
pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi
pihak lain;
2. Melanggar prinsip profesionalitas Penyelenggara Pemilu yang dalam bersikap
dan bertindak harus memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu; mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Teradu hendak
mengajukan keberatan dan jawaban sebagai berikut:
I. Tentang Kronologis Kejadian
1. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2018, sekitar jam 13.30 WIB, Teradu
berangkat dari Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan (Kantor Teradu)
menggunakan mobil dinas-Minibuss Avanza Nopol BA 52 Y menuju
ATM BRI Pasar Padang Aro, Solok Selatan;
2. Bahwa sekembalinya Teradu dari ATM, tak jauh dari tempat itu Teradu
melihat Sdri. Nurmeni Indra Tranovi Pgl. Novi (salah satu Anggota PPK
Kecamatan Sangir Balai Janggo ketika itu) sedang berada di pinggir
jalan;
3. Bahwa oleh karena Sdri. Novi adalah salah satu dari jajaran Teradu,
Teradu berhenti dan menyapa Sdri. Novi dari Mobil seraya lalu
menanyakan, “apo yang Novi cari tu” (apa yang Novi cari). Sdri. Novi
lantas menjawab! Novi lagi mencari kado ulang tahun untuk anak
Novi! Setelah Sdri. Novi bertanya kepada Teradu. Bapak mau kemana?
Teradu menjawab, saya mau pergi makan ke Bangun Rejo (BRJ)
(sebuah panorama dan tempat makan yang berjarak ±8 KM dari
Kantor Teradu). Teradu lansung bertanya ke Sdri. Novi, “Novi lah
makan” (Apa Novi sudah makan). “Belum Pak,” jawab Sdri. Novi.
Teradu menimpali, “ikuik ndak?” (ikutan ngak?) “Boleh Pak,” timpal
Sdri. Novi. Lalu setelah percakapan tersebut, Teradu lansung menuju
BRJ bersama Sdri. Novi. Di atas mobil tersebut hanya ada Teradu dan
Sdri. Novi yang duduk di kursi paling depan/di sebelah kiri Teradu
yang mengemudi Minibuss tersebut. Selama dalam perjalanan tersebut
kaca jendela bagian depan minibuss tersebut keduanya dalam
keadaan terbuka hingga bahu Teradu;
4. Bahwa sekira 15 menit Teradu mengemudi, kira-kira di KM 8 dari
Kantor Teradu, Teradu sampai di sebuah jembatan di daerah Golden
Arm yang berdekatan dengan Kantor Kemenag Kabupaten Solok
Selatan yang kondisi jalannya adalah turunan. Bersamaan dengan itu
Handphone Teradu tipe monophonic merk Nokia yang di dalamnya SIM
Card dengan nomor +6281363982535 berdering menandakan ada
panggilan masuk. Belakangan diketahui panggilan tersebut berasal
dari Yulia Sari (Kasubag Teknis KPU Solok Selatan-sekarang bertugas
sebagai Staaf Litbang KPU RI) (Bukti T-1). Oleh karena Handphone
tersebut berada di dalam Tas yang Teradu letakkan di jok barisan
kedua, tepat di belakang posisi duduk Sdri. Novi, sulit bagi Teradu
menggapainya sambil mengemudi, Teradu terpaksa berhenti agar bisa
mengambil handphone tersebut dengan aman, Teradu selanjutnya
memposisikan Minibuss tersebut di sebelah kiri jalan, lalu Teradu
berusaha untuk mengambil tas tersebut menggunakan tangan kanan
Teradu. Ketika Teradu sedang mengapai tas yang di dalamnya terdapat
handphone tersebut, Teradu dan Sdri., Novi dikejutkan dengan
kedatangan seorang laki-laki yang tidak kami kenal yang secara tiba-
tiba membuka pintu sebelah kiri depan Mobil di mana posisi Sdri. Novi
duduk lalu mengambil kunci mobil. Pada saat laki-laki tidak dikenal
tersebut membuka pintu mobil (kebetulan tidak terkunci dari dalam),
Teradu dan Sdri. Novi sangat kaget dan Sdri. Novi berteriak histeris.
Laki-laki tersebut berhasil merampas kunci mobil, Teradu melihat laki-
laki tersebut memegang sebuah batu seukuran kepala bayi dengan
tangan kirinya. Batu tersebut sebelumnya dipegang dengan tangan
kananannya lalu dipindahkan ke tangan kirinya karena tangan kanan
tersebut digunakan untuk mengambil kunci mobil yang Teradu
gunakan. Teradu bertanya, “ko manga ko?” (ini ngapain kamu?). Laki-
laki tersebut malah bertanya balik, “manga ang di dalam?” (kamu lagi
ngapain di dalam mobil?);
5. Bahwa setelah berhasil merampas kunci mobil, laki-laki tidak dikenal
itu Teradu lihat membawa batu dan senjata tajam dan dari mulut laki-
laki tersebut terpancar bau alkohol, kemudian ia memanggil 2 (dua)
orang temannya, setelah kedua temannya datang, Teradu bersama
Sdri. Novi dipaksa pindah dari bangku jok kemudi ke jok bagian
belakang. Pada saat itu, laki-laki tersebut mengatakan kepada teman-
temannya, “capeklah nayiak, beko nampak lo diuarang” (cepatlah naik
ke mobil, nanti keliatan pula sama orang).;
6. Bahwa selanjutnya laki-laki tidak dikenal tersebut mengambil posisi di
jok kemudi, sementara salah seorang temannya duduk di depan
sebelah kiri, dan temannya yang satu lagi duduk di sebelah kanan
Teradu atau tepat di belakang jok kemudi. Sedangkan Sdri. Novi
duduk di sebelah kiri Teradu, dan Teradu sendiri duduk di tengah,
tepatnya diantara Sdri. Novi dan teman laki-laki tidak dikenal tersebut;
7. Bahwa tak lama setelah itu, laki-laki tidak dikenal tersebut
mengumudikan mobil dan membawa kami berpindah dan berputar-
putar bahkan hingga kembali ke Pasar Padang Aro;
8. Bahwa selama dalam perjalanan, kira-kira jam 15.00 WIB, laki-laki
tersebut meminta handphone kami dan dan mengancam akan
melaporkan ke Ketua Pemuda. Karena ketakutan dengan keselamatan
jiwa kami, terutama jiwa Sdri. Novi sebagai seorang perempuan,
Teradu berusaha bernegosiasi secara persuasif. Namun Teradu
memberanikan diri menyampai kepada laki-laki itu, silahkan
sampaikan saja, memangnya kami berbuat apa?. Mendengar jawaban
Teradu, laki-laki tersebut marah “akui selah” (akui sajalah), dan
diiringi dengan ucapan-ucapan intimidatif dari teman laki-laki itu,
Teradu menjawab “apo yang ambo akui, ambo dak ado babuek apo-
apo” (apa yang harus saya akui, saya tidak berbuat apa-apa). Ketiga
laki-laki tersebut bertambah marah, kami disuruh duduk makin
berdekatan! Laki-laki yang duduk di sebelah kiri di samping jok
kemudi memerintahkan Sdri. Novi membuka jilbabnya, karena
ketakutan Sdri. Novi lalu membuka jilbabnya, setelah itu ia mengambil
photo kami. Salah seorang dari mereka mengatakan “ang bayia
dando/hukuman adat di siko, 40 sak semen tambah kasiak, kalau
indak photo ko akan kami sebarkan” (kamu bayar denda/hukum adat
di sini, 40 zak semen ditambah pasir, kalau tidak photo ini akan kami
sebarkan). Teradu tidak mau memberikan apa yang mereka minta
karena Teradu tidak berbuat sebagaimana yang dituduhkan mereka.
Karena Teradu tidak menyanggupi apa yang mereka minta, mereka
lantas mengancam membunuh kami, sembari menodongkan senjata
tajam yang dilakukan oleh laki-laki yang duduk di sebelah kanan
Teradu;
9. Bahwa karena tidak tahan terhadap ancaman tersebut Teradu
menyanggupi, Teradu sampaikan bahwa Teradu hanya punya uang
satu juta rupiah. Teradu mau berikan uang tersebut agar Teradu tidak
diapa-apakan. Dalam keadaan mobil yang terus melaju, mereka
mengambil uang tersebut. Namun setelah uang itu di tangannya laki-
laki yang mengemudikan mobil tersebut, mereka tidak melepaskan
kami, justru mereka meminta tambahan uang sambil mengatakan
“ang kecekan cukuik piti sabanyak iko, kini baa caronyo diwaanglah
manambah piti iko” (kamu kira cukup uang sebanyak ini, sekarang
terserah kamu bagaimana caranya untuk menambah uang ini), Teradu
tidak mau untuk memenuhi keinginan mereka ini, dan ancaman
mereka malah makin menjadi-jadi;
10. Bahwa sekira jam 17.00 WIB, mereka membawa kembali mobil ke
tempat pertama mereka mencegat Teradu. Sesampai di tempat itu,
laki-laki yang mengendarai mobil menelpon 3 orang temannya lagi,
tidak lama berselang 3 orang temannya yang bertampang preman
seperti tiga laki-laki yang pertama, datang ke lokasi menggunakan 2
buah sepeda motor. Kemudian laki-laki yang mengendarai mobil
tersebut turun menemui 3 orang temannya yang baru datang tak jauh
dari mobil. Teradu melihat mereka membicaran sesuatu dengan serius,
akan tetapi Teradu tidak tau apa yang mereka bicarakan. Selanjutnya
secara bersama-sama, mereka menghadap Teradu sambil mengatakan
“pokoknyo ang tambahlah pitiko agak 5 juta lai, sudah itu baru waang
den lapean, jan cubo-cubo lapor polisi, kalau ang lapor kami ndak
sagan-sagan mambunuah ang dan bahkan kaluarga ang” (pokoknya
kamu tambah uang yang satu juta ini sekitar lima juta lagi, setelah itu
baru kamu saya lepas, jangan coba-coba kamu lapor kepada Polisi,
kalau kamu melaporkan kepada Polisi saya tidak akan segan-segan
membunuh kamu dan bahkan keluargamu). Meskipun diancam seperti
itu Teradu bersikukuh tidak mau menyanggupi keinginan mereka.
Kemudian salah seorang dari mereka mengatakan “capeklah pai awak
dari siko lai, beko curiga lo urang” (ayo, kita harus pergi secepatnya
dari sini, biar orang gak curiga) lalu sebagian dari mereka turun dan
menyuruh Novi turun, dan mengatakan “jan ragu lo ang lai, padusi ko
ndak kaden apo-apoan do” (kamu jangan khawatir, tak akan saya apa-
apakan perempuan ini) kemudian salah seorang dari mereka
mengambil kendali mobil dan naik mobil bersama satu orang
temannya;
11. Bahwa kemudian Teradu ke kantor bersama mereka, dan meminjam
uang 4 juta rupiah kepada bendahara KPU Solok Selatan. Teradu
bilang untuk keperluan mendesak, maka Teradu dipinjamkan oleh
Jusmarni (Bendahara KPU Solok Selatan) dan PIN ATM nya, kemudian
Teradu membawa ke ATM itu bersama mereka. Setelah uang yang
diminta mereka Teradu berikan, salah satu dari laki-laki tadi
menelpon temannya yang tinggal di lokasi pertama kali Teradu dicegat
untuk suruh tunggu di situ. Teradu juga menyampaikan kepada
mereka jangan coba kamu macam-macam sama Sdri. Novi. Akhirnya,
karena hari sudah mulai gelap, sekira jam 20.00 WIB, mereka
membawa mobil ke tempat pertama kali Teradu dicegat;
12. Bahwa dalam perjalanan kembali ke tempat pertama kali Teradu
dicegat, Teradu mendengat salah seorang dari mereka mengatakan
melaui percakapan lewat telpon kepada temannya yang masih di lokasi
“lai ndak ang baa-baa kan padusi tadi, ang cari tampek nan agak
tasuruak untuk transaksi beko, jan sampai nampak lo diurang” (tidak
kamu apa-apakan perempuan tadi kan?, kamu cari tempat yang agak
sepi untuk transaksinya, jangan sampai keliatan sama orang);
13. Bahwa setelah sampai di lokasi tempat pertama kali Teradu dicegat,
Teradu dibawa ke sebuah gubuk tua dipinggir sungai, kira-kira 200
meter dari jalan raya yang kondisinya berkerikil bekas jalan orang
mengambil pasir. Dengan penerangan yang hanya melaui hand phone,
mereka bersama-sama menerima uang itu yang hanya Teradu berikan
3 juta, Teradu bilang cuma ini yang dapat dipinjam dari Bendahara
tadi;
14. Karena Novi tidak keliatan ketika itu, Teradu tanyakan ternyata Novi
dititip di rumah temannya. Akhirnya mereka memberikan handphone
Teradu kemudian dia mengulangi lagi apa yang mereka katakan
sebelumnya, jangan coba-coba lapor Polisi, saya tau siapa kamu, saya
tak akan segan-segan membunuh kamu dan bahkan keluargamu.
Kemudian baru mereka melepaskan kami;
15. Bahwa setelah kejadian itu, Teradu terus mendapatkan teror dari
preman-preman tersebut. Mereka sering gonta-ganti nomor telpon
sehingga sulit untuk dilacak. Dengan beban mental yang sangat berat
dan khawatir terjadi apa-apa sama Teradu dan keluarga, akhirnya
Teradu sembunyikan kejadian ini. Teradu berpikir ketika itu, jika
Teradu lapor Polisi, pasti Polisi melakukan penyelidikan terlebih
dahulu, dan orang-orang yang terus meneror Teradu tidak satupun
yang Teradu kenal, termasuk keberadaannya, berhubung karena baru
pertama kali bertemu dengan Teradu. Teradu khawatir dengan tipikal
preman-preman Solok Selatan yang selama ini teradu ketahui ada
yang berbuat nekat dan di luar akal sehat;
16. Bahwa dengan harapan tidak ada lagi teror dan ancaman oleh preman-
preman yang tidak Teradu kenal, akhirnya pada pleno pertama dan
juga pleno kedua tingkat komisioner KPU Solok Selatan, Teradu tidak
sampaikan hal yang sebenarnya. Namun kemudian setelah sekian hari
berlalu, ternyata mereka terus melakukan teror. Akhirnya Teradu
putuskan untuk tidak mengaktifkan nomor handphone Teradu (nomor
+6281363982535) yang sudah mereka ketahui. Teradu hanya
menggunakan nomor yang biasanya Teradu pakai untuk WA. Pada
rapat pleno ketiga, Teradu sampaikan hal yang sebenarnya terjadi
seperti yang kronologis kejadian sebagaimana diuraikan di atas;
17. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2018, Teradu mendapatkan pesan
chat via WA dari suami Sdri. Novi yang pada intinya menyuruh Teradu
untuk menikahi Novi secara baik-baik. Dalam percakapan di WA
tersebut, Teradu meminta suami Novi untuk mengangkat telepon
Teradu agar bisa dijelaskan dengan baik, Teradu berpendapat bahwa
tidak semua bisa tersampaikan dengan baik jika komunikasi hanya
melalui WA;
18. Bahwa Pada tanggal 17 Desember 2018, Teradu menerima pesan chat
WA dari suami Sdri. Novi yang bunyinya “ang sacaro pribadi baurusan
jo den” (kamu punya urusan pribadi dengan saya). WA tersebut tidak
Teradu jawab, akan tetapi teradu telepon supaya bisa berkomunikasi
secara langsung, telpon teradu tidak diangkat;
19. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2018, Teradu berkomunikasi
dengan Sdri. Novi melalui inbox Facebook. Dalam komunikasi tersebut
Sdri. Novi mengatakan tunggu saja permainan dari suami saya dan
Allah menerima doa dari suami saya yang tersakiti. Dan kata-kata
ancaman dan doa yang buruk lainnya;
20. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, Teradu menemui salah
seorang Komisioner KPU Propinsi Sumbar yaitu Bapak Izwayarni
(Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara) untuk menjelaskan tentang
kejadian tersebut.
II. Tentang Jawaban Teradu
Bahwa berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Teradu
menyampaikan dan jawaban sekaligus keberatan terhadap pokok pengaduan
Pengadu, sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Teradu diduga telah melanggar kode etik asusila
penyelenggara pemilu dalam bentuk pelanggaran terhadap prinsip
kemandirian penyelenggara pemilu, yaitu dalam bersikap dan bertindak
telah menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas,
ataupun dalam bentuk melanggar prinsip profesionalitas Penyelenggara
Pemilu karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa pada saat kejadian dugaan pelanggaran kode etik asusila
penyelenggara Pemilu yang dituduhkan oleh Pengadu, Sdri. Novi bersatus
sebagai salah satu anggota PPK Sangir Balai Janggo berdasarkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor: 11/HK.03-1-
Kpt/1311/KPU/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitian Pemilihan Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok
Selatan Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 8 Maret 2018 (vide Bukti ke-
57 Pengadu) juncto Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan
Nomor: 58/HK.03-1-Kpt/1311/KPU-Kab/X/2018 tentang Perpanjangan
Masa Kerja Anggota Pemilihan Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten
Solok Selatan untuk Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 14 Oktober 2018
(vide Bukti ke-58 Pengadu) juncto Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok
Selatan Nomor: 77/HK.03-1-Kpt/1311/KPU-Kab/XI/2018 tentang
perpanjangan masa kerja anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sangir
Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan untuk bulan November dan
Desember 2018 pada Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 13 November
2018 (vide Bukti ke-59 Pengadu);
3. Bahwa sebelum dugaan pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu dituduhkan kepada Teradu, Teradu awalnya hanya akan pergi
makan siang ke BRJ yang berjarak sekitar 10 KM dari Kantor Teradu.
Akan tetapi diperjalanan kira-kira di KM 8 di daerah Golden Arm atau
dekat kantor Kemenag Solok Selatan, ketika Teradu sedang berhenti
untuk mengambil handphone yang kebetulan terletak di dalam tas Teradu
di Jok belakang, dimana posisi tas tersebut tepat di belakang Sdri. Novi
duduk, tiba-tiba seorang laki-laki datang dan mengambil paksa kunci
mobil yang kemudian melibatkan 5 (lima) orang lainnya, karena pada saat
Teradu berhenti untuk mengambil handphone di dalam sebuah tas yang
terletak di jok bagian belakang;
4. Bahwa apa yang dituduhkan oleh Pengadu dalam pokok pengaduannya
sebagai pelanggaran etika susila penyelenggara pemilu adalah sangat
prematur, tidak didasari dengan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan
serta tidak mencerminkan prinsip pengawasan penyelenggara pemilu yang
jujur dan adil dan tidak menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah
ataupun prinsip fairness, karena:
- Pokok pengaduan Pengadu tidak disusun berdasarkan fakta-fakta yang
menyeluruh dan tanpa memeriksa secara utuh hal-hal yang melatari
peristiwa dugaaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu;
- Dalam pokok pengaduannya, Pengadu menyatakan Teradu tertangkap
sedang berduaan di dalam mobil berdasarkan informasi awal yang
disampaikan oleh Edi (masyarakat Solok Selatan) dengan
memperlihatkan berupa 3 (tiga) buah foto yang menunjukkan Teradu
bersama Sdri. Novi, pada tanggal 20 Desember 2018, yang kejadiannya
diduga terjadi pada jam 17.00 WIB hari Senin tanggal 03 Desember
2018;
- Seseorang yang mengaku sebagai Edi dalam pokok pengaduan pengadu
tidak pernah dilakukan klarifikasi terhadapnya oleh Pengadu. Hal
mana, terbukti dengan tidak adanya daftar berita acara klarifikasi atas
nama Edi dari 62 daftar bukti dalam Pengaduan Pengadu tertanggal 20
Maret 2019;
- Teradu bersama Sdri. Novi sebenarnya hanya akan pergi makan siang
setelah Teradu menawari Sdri. Novi untuk makan siang di BRJ.
Tawaran tersebut sesungguhnya besifat basa-basi saja, namun karena
Sdri. Novi menyetujui, terlebih lagi antara Teradu dengan Pengadu
memiliki hubungan pekerjaan, maka dalam batas penalaran yang
wajar, Teradu menawarkan Sdri. Novi untuk ikut makan siang dengan
Teradu. Sebab, pada saat Teradu bertanya kepada Sdri. Novi yang
sedang berdiri di pinggir jalan dan menjelaskan tujuannya hendak
kemana, Sdri. Novi membalas pertanyaan Teradu yang intinya
menayakan hendak kemana pula. Setelah Teradu mengatakan mau
pergi makan siang ke BRJ, secara spontan waktu itu, Teradu bertanya
ke Sdri. Novi apa ia sudah makan. Karena Sdri. Novi menjawab belum,
maka Teradu mengajak Sdri. Novi untuk ikut makan siang dengan
Teradu;
- 3 (tiga) buah bukti foto yang diperoleh dari seseorang yang bernama Edi
tersebut juga tidak pernah diperlihatkan kepada Teradu pada saat
Teradu dimintakan klarifikasi oleh Pengadu tanggal 8 Januari 2019.
Teradu sangat yakin bahwa ketiga buah foto dimaksud adalah foto yang
diambil secara paksa oleh teman laki-laki yang tidak dikenal yang
mencegat Teradu ketika hendak mengambil tas di jok belakang mobil
yang Teradu kemudikan. Anehnya ketiga foto tersebut juga tidak
dijadikan sebagai bagian dari daftar bukti pengaduan Pengadu;
- Semua pihak-pihak berkaitan yang dimintakan klarifikasi terhadapnya
oleh Pengadu, selain Sdri. Novi tidak satupun yang berada di lokasi
kejadian pada saat Teradu dan Sdri. Novi diduga telah berduaan
sebagaimana yang dituduhkan Teradu, sehingga tidak terdapat bukti
yang kuat untuk menduga teradu telah melanggar kode etik asusila
penyelenggara pemilu;
- Alat bukti berupa hardcopy media dapilrakyat.com tertanggal 1 Januari
2019 halaman 2 (vide Bukti ke-1 Pengadu) yang diajukan oleh Pengadu
sebagai salah satu bukti menduga Teradu telah melanggar kode etik
asusila penyelenggara pemilu adalah fitnah yang tidak berdasar dan
bagian dari upaya konspirasi menjatuhkan teradu dari jabatan sebagai
komisioner KPU Kabupaten Solok Selatan. Sebagaimana diperhatikan,
pemberitaan dari media tersebut tidaklah benar dan terdapat keganjilan
dan keanehan, antara lain:
1) Media tersebut menjelaskan bahwa Teradu tertangkap sedang
berduaan pada tanggal 26 November 2018, sedangkan dalam pokok
pengaduan Pengadu, peristiwa yang dituduhkan adalah pada tanggal
03 Desember 2018;
2) Media tersebut memberitakan peristiwa pada tanggal 1 Januari 2019,
hampir 1 (satu) bulan peristiwa yang disangkakan oleh pengaduan
Pengadu;
3) Media tersebut patut diduga sebagai media yang tidak terdaftar
dalam di Dewan Pers, sehingga pemberitaannya adalah wajar tidak
berimbang dan berbau hoaxs. Setidaknya hal ini terlihat dalam isi
berita yang menyebut inisial nama Teradu, sementara Teradu tidak
pernah dimintakan klarifikasi/konfirmasi oleh jurnalis a.n. Sondang
Sucia yang menulis berita tersebut;
4) Dalam pemberitaan media dapilrakyat.com tersebut, isi berita tidak
mewartakan peristiwa secara lugas dan gamblang, misalnya, dimana
persis mobil yang diberitakan terparkir, berapa perkiraan jumlah
orang masyarakat yang melakukan penggerebekan, bagaimana
kondisi orang yang diberitakan, keberimbangan antara perististiwa
yang diberitakan dengan pihak-pihak yang diberitakan, dimana
dalam peristiwa yang diberitakan hanya disebut inisial Teradu tanpa
menyebutkan inisial perempuan bersuami yang adai di dalam mobil
yang disebutkan dalam pemberitaan dimaksud;
5) Media Dapilrakyat.com, hingga jabawan ini dibuat tidak
dicantumkan pada laman web yang bersangkutan atau setidak-
tidaknya tidak terdapat kolom akses redaksinya. Bahkan dari
informasi yang Teradu terima, jurnalis a.n. Sondang Sucia yang
mewartakan berita yang menjadi pengaduan Pengadu tersebut
tercatat sebagai Mahasiswa STKIP Widyaswara Muaro Labuah-Solok
Selatan, dan saat itu tinggal di rumah Sdr. Irfan Andagraha, S.Sos.,
calon PAW Komisioner KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor Urut 6,
yang sangat berpotensi dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten
Solok Selatan menggantikan Teradu;
- Masih terdapat pihak-pihak yang berkaitan yang seharusnya
dimintakan klarifikasi oleh Pengadu sehubungan dengan pokok
pengaduan pengadu, seperti, narasumber yang tersebut namanya
dalam berita Media Dapilrakyat.com a.n. Tarno, yang entah siapa
orangnya, hingga saat ini masih misterius. Sama halnya dengan Edi
yang memperlihatkan 3 buah foto yang memuat gambar peristiwa
dugaan pelanggaran kode etik asusila penyeleengara pemilu kepada
Pengadu yang juga tidak dilakukan klarifikasi oleh Pengadu;
5. Bahwa tuduhan Pengadu dalam pengaduannya jika dicermati dari daftar
bukti yang diajukan, sangatlah tidak cermat dan terkesan dipaksakan.
Apabila dihubungkan dengan kronologis dan alat-alat bukti yang
diajukan oleh Pengadu, belum terdapat bukti permulaan yang
menunjukkan telah terjadi peristiwa pelanggaran kode etik asusila
penyelenggara pemilu. Dalam logika yang sehat, sangatlah tidak
mungkin Teradu melakukan tindakan asusila di atas mobil di jalan dan
mobil itu sendiri dalam kondisi tidak terkunci. Sepanjang belum adanya
ketiga foto yang diperlihatkan oleh a.n. Edi kepada Pengadu terkait
dengan dugaan pelanggaran etik oleh Teradu dalam proses klarifikasi
kepada Teradu, maka pokok pengaduan Pengadu sangatlah prematur
dan tidak menghormati prinsip keterbukaan dalam proses penegakan
etik penyelenggara pemilu;
6. Bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi antara Teradu dengan Sdri.
Novi adalah di atas mobil yang Teradu kemudikan adalah di dekat
jembatan daerah Golden Arm adalah tindakan premanisme dari individu-
individu yang tidak bertanggungjawab yang sengaja ingin memeras
Teradu dengan cara mengancam dan mengintimidasi kami. Jika memang
terjadi tindakan asusila antara Teradu dengan Sdri. Novi, maka sudah
selayaknya kami berdua diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan berdasarkan praktik kebiasaan yang ada di
daerah sekitar itu, jika memang Teradu melakukan tindakan asusila,
maka kami berdua akan diberi sanksi sesuai adat yang berlaku, dan
yang memproses serta menjatuhkan sanksi adat tersebut adalah tokoh-
tokoh masyarakat setempat, bukan preman yang tidak
bertanggungjawab yang sengaja hendak memeras Teradu. Hanya saja
Sdri. Novi pada tanggal 18 Desember 2018 telah mengajukan
pengunduran diri sebagai anggota PPK Sangir Balai Janggo dan pada
tanggal 28 Desember 2018 KPU Kabupaten Solok Selatan melalui Surat
Keputusan Nomor 87/HK-03-Kpt/1311/KPU-Kab/XII/2018 (vide Bukti
ke-62 Pengadu) telah memberhentikan secara resmi Sdri. Novi sebagai
Anggota PPK Sangir Balai Janggo;
7. Bahwa tindakan premanisme sebagaimana diuraikan pada angka 6 di
atas yang Teradu alami, terjadi sejak sekira jam 13.50 WIB sampai
dengan kira-kira jam 20.00 WIB, sesaat setelah Teradu menyerahkan
uang sejumlah 3 juta rupiah kepada 6 laki-laki yang tidak Teradu kenal
yang telibat dalam premanisme yang mengintimidasi, mengancam kami
dan sekaligus menyandera Sdri. Novi sampai uang sejumlah 3 juta
rupiah itu Teradu serahkan kepada mereka. Namun dalam pokok
pengaduan Pengadu, karena perbuatan Teradu dipandang sebagai
perbuatan pelanggaran etik asusila yang terjadi sekira jam 17.00 WIB,
padahal pada jam tersebut merupakan rangkaian lanjutan dari upaya
pemerasan tersebut terjadi. Berdasarkan informasi yang Teradu peroleh
dari Bapak Drs. Hazmi (Sekretaris KPU Solok Selatan), Sdr. Hasriyal
(yang ikut memberikan klarifikasi), pada jam tersebut Sdr. Hasriyal
menelfon Bapak Drs. Hazmi untuk menanyakan “kok orang lain yang
membawa mobil dinas KPU Solok Selatan Nopol 52 Y itu”, karena ia
melihat mobil tersebut dikendarai oleh orang lain di jalan;
8. Bahwa peristiwa premanisme yang bermotif pemerasan sebagaimana
yang telah diuraikan pada angka ke-6 dan angka ke-7 di atas, telah
mengakibatkan trauma yang sangat mendalam bagi Teradu, karena pada
saat aksi premanisme itu dilancarkan oleh keenam orang yang
menyandera Teradu bersama Sdri. Novi, Teradu dan keluarga Teradu
diancam dengan ancaman pembunuhan. Pada saat itu, Teradu berfikir
bagaimana caranya untuk selamat dan memikirkan cara yang terbaik
demi keselamatan keluarga Teradu. Hal ini mengingatkan Teradu dengan
suasana ancaman yang Teradu alami bersama jajaran KPU Solok Selatan
pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten
Solok Selatan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. Saat
itu mobil milik Ketua KPU Solok Selatan telah dilakukan upaya
percobaan pembakaran oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Termasuk ancaman-ancaman dan intimidasi yang Teradu bersama
komisioner lain, baik secara langsung, via telpon ataupun upaya
percobaan pembakaran kantor Teradu, namun berhasil digagalkan.
Bahkan Teradu bersama Komisioner lainnya harus dijaga pulang ke
rumah masing-masing oleh aparat keamanan selama proses krusial
tahapan Pilkada tersebut. Atas dasar itulah, dalam batas naluri Teradu
sebagai manusia normal, Teradu memilih untuk tidak menyampaikan
peristiwa di Golden Arm yang sebenarnya sehubungan informasi yang
sudah sampai ke kantor Teradu dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan
Umum KPU Kabupaten Solok Selatan ke-1 dan Rapat Pleno ke-2.
Barulah pada rapat pleno ke-3 tanggal 4 Januari 2019, Teradu
menyampaikan peristiwa sebenarnya yang Teradu alami sebagaimana
telah diuraikan pada bagian Tentang Kronologis Kejadian;
9. Bahwa kekhawatiran terhadap keselamatan jiwa Teradu dan keluarga
semakin memuncak karena, pada tanggal 17 Desember 2018, Suami
Sdri. Novi melalui chat pribadi WA mengirim pesan pribadi kepada
Teradu yang bernada ancaman dengan kata-kata “ang sacaro pribadi
baurusan jo den” (kamu secara pribadi akan bermasalah/berhadapan
dengan saya) (Bukti T-2). Melihat gelagat tersebut, Teradu mencoba
untuk mengklarifikasi secara baik-baik tentang peristiwa yang
sebenarnya kepada yang bersangkutan dengan cara menelpon, sembari
berharap bisa bertemu secara pribadi namun yang bersangkutan telah
tidak bersikap gentle layaknya laki-laki dan sengaja tidak mengangkat
telfon Teradu. Ironisnya, Sdri. Novi justru telah berbalik arah memusuhi
Teradu. Hal mana tercermin dari kata-kata Sdri. Novi dalam chat
pribadinya dengan Teradu via Mesangger tanggal 18 Desember 2018
(Bukti T-3), bersamaan dengan pengunduran diri Sdri. Novi sebagai
anggota PPK Sangir Balai Janggo. Sdri. Novi yang semula dengan
kesadarannya mau ikut makan siang dengan Teradu, ternyata ikut serta
memusuhi Teradu;
10. Bahwa sikap Sdri. Novi sebagaimana dalam chat-nya dengan Teradu
(Bukti T-3) yang terkesan menyalahkan Teradu bila dihubungkan dengan
chat suaminya serta adanya telfon-telfon dari pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab yang sengaja mengintimidasi, mengancam dan
memeras Teradu, memperlihatkan adanya konspirasi dengan modus
tertentu, seperti pemerasan semakin menambah kekhawatiran Teradu
terhadap adanya upaya-upaya memeras dan mecelakai Teradu dan
keluarga Teradu, sehingga kekhawatiran Teradu sebagaimana yang telah
diuraikan pada angka ke-8 dan angka ke-9, akhirnya memberanikan diri
Teradu untuk menyampaikan hal yang sebenarnya dalam Rapat Pleno
KPU Kabupaten Solok Selatan ke-3 tanggal 4 Januari 2019, 3 hari
setelah adanya pemberitaan dari media Dapilrakyat.com (vide Bukti ke-1
Pengadu). Pada saat itu Teradu yakin dan berserah diri kepada Allah
Swt, Tuhan Maha Penolong akan memudahkan langkah Teradu untuk
membuktikan bahwa Teradu tidak bersalah melanggar ketentuan yang
berlaku.
Berdasarkan uraian pada bagian tentang Kronolgis Kejadian dan tentang
Jawaban Teradu sebagaimana telah diuraikan di atas, pengaduan Pengadu
tidaklah beralasan hukum, tidak memiliki bukti yang cukup dan bersifat
prematur. Maka oleh sebab itu, dengan mengharap rahmat dan ridho dari Allah
Swt, Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI Yang Terhormat yang
memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya
sebagai berikut.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidak
ditolak;
3. Merahabilitasi nama baik Teradu (ANDI ANDRAWAN PUTRA, S.HI.) Anggota
KPU Kabupaten Solok Selatan dalam keadaan semula; atau
4. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Asli Screenshoot pesan WA pribadi Suami Sdri. Novi kepada
Teradu tanggal 17 Desember 2018;
Bukti T-2 : Asli Screenshoot 1 (satu) bundel pesan pribadi antara Teradu
dengan Sdri. Novi via Mesanger 23 Februari 2019.
Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Solok Selatan
Bahwa Pihak Terkait pada pokoknya menyapaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam proses penangangan pelanggaran kode etik, Bawaslu
Kabupaten Solok Selatan memang mengundang pihak-pihak yang kita
anggap mengetahui. Pertama dari pihak Teradu, kemudian dari pihak KPU
Kabupaten Solok Selatan, dan dari unsur masyarakat atas nama Pak
Hasriyal, sudah kami klarifikasi. Kami juga sudah mengundang pihak dari
PPK yang sudah mengundurkan diri atas nama Novi, yang pada saat
klarifikasi tertanggal 18 Desember 2018 telah mengundurkan diri;
2. Bahwa ada beberapa perbedaan signifikan antara keterangan Teradu dengan
keterangan dari PPK. Teradu mengatakan bahwa Novi yang ingin ikut makan,
tetapi dari jawaban PPK-nya bahwa Teradu yang mengajak;
3. Bahwa fakta lain berdasarkan Berita Acara Klarifikasi, Teradu bersama PPK
berputar-putar seharian sampai ke KPU Kabupaten Solok Selatan, untuk
meminjam uang ke Bendarahara KPU Kabupaten Solok Selatan, kondisinya
di dalam mobil itu ada saudari Novi bersama sekelompok pemuda. Namun,
hasil klarifikasi dari saudari Novi, bahwa Novi tidak ikut menjemput uang ke
Bendahara KPU Kabupaten Solok Selatan;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Solok Selatan awalnya diperlihatkan 3 (tiga) foto.
Pertama, motor vario, kedua, foto mobil BA 52 Y, dan yang ketiga, foto
Teradu duduk bersama di dalam mobil dengan Sdri. Noci dalam kondisi tidak
mengenakan jilbab. Berdasarkan klarifikasi, Novi mengaku tidak pernah
melepas jilbabnya;
5. Bahwa foto memang tidak dapat kami dapatkan, karena pemilik foto itu
meminta kita mengembalikan denda sebanyak 4 juta. Jadi, foto itu tidak bisa
kami dapatkan, karena kalau mau mendapatkan, kita harus bayar denda
senilai 4 juta;
6. Bahwa foto motor tidak jelas, tapi foto mobil adalah BA 52 Y. Terdapat foto
yang menampakkan seorang laki-laki dan seorang perempuan duduk
bersama di bangku belakang mobil. Perempuan dalam foto tidak berjilbab.
Keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Solok Selatan
Bahwa Pihak Terkait pada pokoknya menyapaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kasus ini terjadi tanggal 3 Desember 2018. Waktu itu bersamaan
persiapan rakor KPU Provinsi di Hotel Pangeran, Kota Padang, tanggal 4 dan
5 Desember 2018. KPU Kabupaten Solok Selatan sudah melakukan
klarifikasi terhadap teradu dan saudari Novi;
2. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi hendak
menggunakan mobil dinas untuk berangkat ke Padang, sekaligus hendak
menyerahkan APK DPD yang mau dibagikan ke DPD;
3. Bahwa sekitar Pukul 16.00 WIB, sopir KPU Kabupaten Solok Selatan
bernama Anton menanyakan keberadaan mobil BA 52 Y untuk dimuat APK.
Disampaikan bahwa mobil BA 52 Y dipinjam Teradu. Karena Anton sungkan
untuk menelepon Teradu, Dedi Fitriadi diminta untuk kontak Teradu. Dedi
Fitriadi menelpon Teradu tetapi tidak dijawab. Setelah itu Dedi Fitriadi minta
sekretaris untuk menelpon Teradu, karena hari sudah sore;
4. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Dedi Fitriadi pulang ke rumah
pada Pukul 17.00 WIB. Saat itu, sekretaris menyampaikan bahwa mobil BA
52 Y ditahan warga. Dedi Fitriadi mengatakan kalau mobil ditahan di Polisi,
dirinya sendiri yang akan mengurus. Tapi sekretaris mengatakan bahwa
mobil bukan ditahan Polres, tapi ditahan di BRJ;
5. Bahwa Dedi Fitriadi kembali ke kantor dan bersama Ketua KPU Kabupaten
Solok Selatan menunggu kejelasan informasi;
6. Bahwa saat standby di kantor, datang telepon dari anggota PPK rekan Novi,
mengatakan bahwa Sdri. Novi tidak sedang di rumah dengan alasan kepada
suami dan orangtua bahwa sedang ada kerjaan terkait data, namun tidak
berada di Sekretariat PPK Kecamatan Sangir Balai Janggo;
7. Bahwa pada Pukul 22.00 WIB Dedi Fitriadi sempat bertemu dengan Teradu,
namun berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa Novi masih belum
pulang juga ke rumah;
8. Bahwa Dedi Fitriadi mendapat informasi dari sekretaris bahwa dari isu awal
yang beredar di masyarakat adalah dirinya yang terpergok di dalam mobil;
9. Bahwa berdasarkan keputusan Pleno, untuk melakukan klarifikasi ke
Teradu sebanyak 3 (tiga) kali. Dedi Fitriadi mempertanyakan kenapa justru
namanya yang beredar di lapangan. Oleh karena itu, Dedi Fitriadi meminta
kepada Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan untuk melakukan klarifikasi
Sdr. Novi.