Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 143 Tahun 2019
Marzaini, Ketua Panwascam Koto Parik Gadang Diateh & Muhammad Ansyar. Ketua Bawaslu Kab. Solok Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 13 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU 1. Pada hari Senin tanggal 5 Maret 2019 jam 17.00 WIB telah datang satu unit mobil pick up bergambar Caleg Zulfikar Erawandi, dengan tujuan untuk membagi-bagikan pupuk urea kepada masyarakat Koto Baru Sungai Kalu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait dugaan tindak pidana politik uang berupa pembagian 25 karung pupuk oleh salah satu caleg a.n Zulfikar Erawandi; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Teradu I menerangkan tidak benar telah melanggar prinsip profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu I telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu berupa pembagian pupuk oleh salah seorang Caleg a.n Zulfikar Erawandi, dimana tuduhan Pelapor sangatlah tidak beralasan menurut hukum.
Pasal DilanggarPasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018; Pasal 9 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Marzaini selaku Ketua merangkap Anggota Panwascam Koto Parik Gadang Diateh dan Teradu II Muhammad Ansyar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 143-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 146-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yunizal Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Lakuak, Pasir Talang, Sungai pagu, Solok Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Marzaini Jabatan : Ketua Panwas Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Alamat Kantor : Pekan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Teradu I; Nama : Muhammad Ansyar Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Alamat Kantor : Pasar Baru, Jalan Simpang Empat, Jl. Padang Aro-Sungai Penuh, Lubuk Gadang, Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Teradu II; Selanjutnya Teradu I s.d II disebut sebagai----------------- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU 1. Pada hari Senin tanggal 5 Maret 2019 jam 17.00 WIB telah datang satu unit mobil pick up bergambar Caleg Zulfikar Erawandi, dengan tujuan untuk membagi-bagikan pupuk urea kepada masyarakat Koto Baru Sungai Kalu. Pupuk dimuat di dalam bak mobil tersebut. Mori Yofi memberitahukan kepada Panwaslu KPGD bahwa ada mobil bergambar Caleg datang Ke Koto Baru Sungai Kalu mau membagi-bagikan pupuk. 2. Beberapa hari sebelumnya masyarakat bernama Fadil telah mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga masyarakat yang akan diberi pupuk. Panwaslu Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) segera datang ke lokasi, dan Mori yofi melihat terjadi percakapan antara Panwaslu dengan sopir mobil pick up bernama Ipen, kemudian Ipen memuat kembali pupuk dan membawa mobil keluar dari Koto Baru Sungai Kalu. 3. Namun ada beberapa karung pupuk yang sudah dibagikan dan tertinggal di lokasi, seperti pengakuan saksi Tami Bahari dan saksi Rusli, masing- masing satu karung pupuk diletakkan depan rumah mertuanya 4. Oleh karena Tami Bahari dan Rusli takut menerima pupuk tersebut, keduanya mengembalikan dua karung pupuk tersebut ke gudang pupuk ditempat tinggal Caleg Zulfikar Erawandi. 5. Mori Yofi juga telah membuat laporan ke Panwaslu KPGD (terlampir) . Tetapi kasus bagi-bagi pupuk tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu KPGD dan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. 6. Pada tanggal 27 Mei 2019 Pengadu bersama Rizki dan Naniar Dt.Rajo Endah telah ke Koto Baru untuk menemui saksi Mori Yofi Tami Bahari dan Rusli, serta Fadil dan Anto. Saksi Fadil adalah yang mengumpulkan KK, sedangkan Anto adalah yang mengiringi mobil pick up pembawa pupuk kelokasi pembagian pupuk. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-54sebagai berikut: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, P-1 : Bukti laporan Pengadu ke Panwascam Koto Parik Gadang; P-2 : Foto mobil pick up pengangkut pupuk BA 8287YN bergambar Caleg Zulfikar Erawandi; P-3 : Foto pupuk urea yang telah dikembalikan ke gudang; P-4 : saksi a.n Mori yofi, Tami bahri, dan Rusli; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I 1. Bahwa tidak benar teradu diduga melanggar kode etik Profesional penyelenggara Pemilu dalam bentuk pelanggaran terhadap Prinsip Profesionalitas penyelenggara pemilu karena tidak menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasrkan pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang, Peraturan perundang- undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa sebelum dugaan pengaduan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu ditudukan kepada Teradu, teradu dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait dugaanPelanggaran Pemilu berupa pembagian pupuk oleh salah satu caleg a.n Zulfikar Erawandi dimana tuduhan pengadu sangatlah tidak beralasan menurut hukum karena pada prinsipnya sebagai penyelenggara Pemilu teradu tetap bekerja menjalankan tugas, wewenang sesuai dengan ketentuan Peraturan-perundang-undangan yang berlaku; 3. Bahwa pada saat kejadian dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian pupuk kepada masyarakat seperti yang dituduhkan oleh Pengadu terjadi pada hari Senin 4 Maret 2019 seperti yang telah dijelaskan pada bagian Kronologis kejadian teradu sudah dilakukan Pencegahan oleh Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh sebagai mana telah dituangkan kedalam formulir Pengawasan dan sebelum dugaan Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dituduhkan kepada teradu, teradu awalnya telah menindaklajuti informasi dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut (Vide Bukti ke- 1 Teradu) 4. Bahwa pada tanggal 5 maret 2019 Bawaslu Kabupaten Solok Selatan telah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh untuk menindaklajuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada tanggal 4 maret 2019 dilakukan pencegahan oleh Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh untuk di ditindak lanjuti kembali dan dijadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan investigasi. 5. Pada tanggal 5 Maret 2019 Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh membentuk Tim Investigasi dalam bentuk Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (Vide Bukti ke- 2 Teradu) untuk menindak Lanjuti informasi awal tersebut dalam melakukan Investigasi terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pada Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tanggal 7, 12, dan 13 maret 2019 Tim Panwaslu Kecamatan melakukan investigasi terhadap saudara ANTO, BUSTAMI dan saudari IMIS kemudian hasil investigasi tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Investigasi (Vide Bukti ke-3, 4, 5 Teradu) yang selanjutnya dituangkan kedalan Laporan Hasil Pengawasan (Vide Bukti ke-6 Teradu) kemudian dituangkan kedalam berita acara Pleno pembehasan tindaklanjut informasi awal dugaan pelanggaran untuk dibahas dan di plenokan, berdasarkan kesimpulan hasil rapat pleno Panwacam Koto Parik Gadang Diateh terkait informasi awal dugaan pelangaran pemilu ditindak lanjuti sebagai Bukan Temuan karena tidak terdapat bukti permulaan yang cukup dan terpenuhinya syarat formil dan syarat Materil untuk diangkat sebagai temuan (Vide Bukti ke- 7 Teradu); 6. bahwa pada hari Jumat tanggal 23 April 2019 Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh menerima Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Mori Yofi terhadap Terlapor Zulfikar Erawandi yang pada pokoknya menyatakan Pembagian Pupuk kepada masyarakat yang bertempat di Koto Baru Sungai Kalu, terhadap laporan yang disampaikan tersebut telah diperiksa dan dikaji kebenaran Formil dan Materil sebuah Laporan (Vide Bukti ke- 8 Teradu); 7. Bahwa berdsarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor Mori Yofi pada tanggal 23 April 2019 tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan (Vide Bukti ke- 9 Teradu); 8. Bahwa terhadap laporan tersebut Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh telah menyempaikan juga kepada Pelapor tentang status Laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dengan Formulir B.15 dan mengumumkan Status laporan Tersebut pada Papan Pengumuman sekretariat Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (Vide Bukti ke-10 Teradu) 9. Bahwa tuduhan pengadu pada pokok pengaduan yang menyatakan bahwa teradu tidak Profesional dalam menindaklajuti laporan Pengadu adalah tidak benar, dimana teradu Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh telah menerima laporan dari Mori Yofi pada tanggal 23 April 2019 yang mana kejadian tersebut diketahuinya pada tanggal 5 Maret 2019 seperti yang dijelaskan dalam urain singkat kejadian pada laporan tersebut; 10. Bahwa laporan atau informasi awal yang disampaikan oleh Mori Yofi pada tanggal 23 April Tahun 2019 kepada Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh tentang dugaan pelanggaran pemilu berupa Pembagian Pupuk Urea kepada masyarakat. Dimana pelapor telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diketahuinya pada tanggal 5 Maret 2019 tersebut Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, telah diperiksa dan dikaji kebenarannya sebuah laporan sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu menyebutkan “laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di sampaikan kepada pengawas pemilu paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu” Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu menyebutkan Syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. Ayat (4) syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. bukti ; 11. Bahwa apa yang ditudukan oleh pengadu dalam pokok pengaduannya tidak profesional dalam menindaklajuti laporan pengadu adalah sangat tidak didasari dengan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan serta tidak menjujung tinggi asas Praduga tidak bersalah karena: a. Pokok pengaduan pengadu tidak disusun berdasarkan fakta-fakta menyeluruh dan tanpa memeriksa secara utuh. b. Dalam pokok Pengaduan pengadu menyatakan teradu tidak Profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu dimana pengadu dalam kronologis pengaduan pengadu menyatakan pada hari senin tanggal 5 maret 2019 jam 17.00 Wib telah datang satu unit mobil pick-up bergambar caleg Zulfikar Erawandi, dengan tujuan untuk membagi bagikan pupuk urea kepada masyarakat koto baru sungai kalu, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh terhadap peristiwa tersebut Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh melakukan upaya pencegahan dan memperingati pihak yang bekerja tersebut tidak melakukan perbuatnnya lagi kemudian pupuk tersebut dibawa kembali kerumah caleg Zulfikar Erawandi. 12. Bahwa tuduhan pengadu dalam pengaduannya jika dicermati dari daftar bukti yang diajukan, sangatlah tidak cermat dan terkesan dipaksakan (Vide Bukti Pengadu-3 dan Bukti Pengadu-4) karena Pengadu mengatatakan Foto Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pupuk Urea yang telah dikembalikan Kegudang, Apabila dihubungkan dengan kronologis dan alat bukti yang diajukan oleh pengadu, belum terdapat bukti permulaan yang menunjukan telah terjadi peristiwa pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 13. Bahwa tuduhan Pengadu kabur atau tidak jelas bila dihubungkan dengan bagian Kronologis Pengaduan Pengadu pada Poin ke-5 yang pada pokoknya menyetakan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu berupa bagi-bagi pupuk kepada masyarakat yang dilakukan oleh caleg zulfikar Erawandi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh adalah mengada-ada dikarenakan maksud pengadu sendiri tidak paham dan tidak mengerti secara utuh bagaimana Proses penanganan Dugaan Pelanggaran yang telah dilakukan Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh seperti yang telah dijelaskan pada bagian Kronologis jawaban Teradu; 14. Berdasarkan uraian pada bagian tentang kronologis kejadian dan tentang jawaban Teradu sebagaimana telah diuraikan diatas, pengaduan pengadu tidaklah beralasan hukum, tidak memiliki bukti yang cukup dan bersifat prematur. Maka oleh sebab itu dengan mengharap rahmat dan ridho dari Allah Swt, Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: [2.5] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU I Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T1-1- T1-10 sebagai berikut: T-1 : Form A Pengawasan Pemilu Panwascam Koto Parik Gadang Diateh; T-2 : Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh; T-3 : Berita Acara Investigasi atas Nama ANTO tanggal 07 Maret 2019 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh; T-4 : Berita Acara Investigasi atas Nama MIS tanggal 12 Maret 2019 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh; T-5 : Berita Acara Investigasi atas Nama BUSTAMI tanggal 13 Maret 2019 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, T-6 : Laporan Hasil Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh; T-7 : Berita Acara Pleno Pembahasan Tindaklanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh; T-8 : Forma B Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh T-9 : Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh T-10 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh [2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II 1. Bahwa tidak benar teradu diduga melanggar kode etik Profesional penyelenggara Pemilu dalam bentuk pelanggaran terhadap Prinsip Profesionalitas penyelenggara pemilu karena tidak menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasrkan pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang, Peraturan perundang- undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa sebelum dugaan pengaduan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu ditudukan kepada Teradu, teradu dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait dugaanPelanggaran Pemilu berupa pembagian pupuk oleh salah satu caleg a.n Zulfikar Erawandi dimana tuduhan pengadu sangatlah tidak beralasan menurut hukum karena pada prinsipnya sebagai penyelenggara Pemilu teradu tetap bekerja menjalankan tugas, wewenang sesuai dengan ketentuan Peraturan-perundang-undangan yang berlaku; 3. Bahwa pada saat kejadian dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian pupuk kepada masyarakat seperti yang dituduhkan oleh Pengadu terjadi pada hari Senin 4 Maret 2019 seperti yang telah dijelaskan pada bagian Kronologis kejadian teradu sudah dilakukan Pencegahan oleh Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh sebagai mana telah dituangkan kedalam formulir Pengawasan dan sebelum dugaan Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dituduhkan kepada teradu, teradu awalnya telah menindaklajuti informasi dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut (Vide Bukti ke- 1 Teradu) 4. Bahwa pada tanggal 5 maret 2019 Bawaslu Kabupaten Solok Selatan telah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh untuk menindaklajuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada tanggal 4 maret 2019 dilakukan pencegahan oleh Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh untuk di ditindak lanjuti kembali dan dijadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan investigasi. 5. Pada tanggal 5 Maret 2019 Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh membentuk Tim Investigasi dalam bentuk Surat Keputusan Panitia Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (Vide Bukti ke- 2 Teradu) untuk menindak Lanjuti informasi awal tersebut dalam melakukan Investigasi terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pada tanggal 7, 12, dan 13 maret 2019 Tim Panwaslu Kecamatan melakukan investigasi terhadap saudara ANTO, BUSTAMI dan saudari IMIS kemudian hasil investigasi tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Investigasi (Vide Bukti ke-3, 4, 5 Teradu) yang selanjutnya dituangkan kedalan Laporan Hasil Pengawasan (Vide Bukti ke-6 Teradu) kemudian dituangkan kedalam berita acara Pleno pembehasan tindaklanjut informasi awal dugaan pelanggaran untuk dibahas dan di plenokan, berdasarkan kesimpulan hasil rapat pleno Panwacam Koto Parik Gadang Diateh terkait informasi awal dugaan pelangaran pemilu ditindak lanjuti sebagai Bukan Temuan karena tidak terdapat bukti permulaan yang cukup dan terpenuhinya syarat formil dan syarat Materil untuk diangkat sebagai temuan (Vide Bukti ke- 7 Teradu); 6. bahwa pada hari Jumat tanggal 23 April 2019 Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh menerima Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Mori Yofi terhadap Terlapor Zulfikar Erawandi yang pada pokoknya menyatakan Pembagian Pupuk kepada masyarakat yang bertempat di Koto Baru Sungai Kalu, terhadap laporan yang disampaikan tersebut telah diperiksa dan dikaji kebenaran Formil dan Materil sebuah Laporan (Vide Bukti ke- 8 Teradu); 7. Bahwa berdsarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor Mori Yofi pada tanggal 23 April 2019 tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan (Vide Bukti ke- 9 Teradu); 8. Bahwa terhadap laporan tersebut Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh telah menyempaikan juga kepada Pelapor tentang status Laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dengan Formulir B.15 dan mengumumkan Status laporan Tersebut pada Papan Pengumuman sekretariat Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (Vide Bukti ke-10 Teradu) 9. Bahwa tuduhan pengadu pada pokok pengaduan yang menyatakan bahwa teradu tidak Profesional dalam menindaklajuti laporan Pengadu adalah tidak benar, dimana teradu Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh telah menerima laporan dari Mori Yofi pada tanggal 23 April 2019 yang mana kejadian tersebut diketahuinya pada tanggal 5 Maret 2019 seperti yang dijelaskan dalam urain singkat kejadian pada laporan tersebut; 10. bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Solok Selatan menerima Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Yunizal terhadap Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Terlapor Zulfikar Erawandi yang pada pokoknya menyatakan Pembagian Pupuk kepada masyarakat yang bertempat di Koto Baru Sungai Kalu, terhadap laporan yang disampaikan tersebut telah diperiksa dan dikaji kebenaran Formil dan Materil sebuah Laporan (Vide Bukti ke- 11 Teradu) 11. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Solok Selatan terhadap laporan yang telah disampaikan oleh pelapor Yunizal pada tanggal 3 Mei 2019 tidak dapat di registrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan (Vide Buti ke-12 Teradu); 12. Bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Solok Selatan telah menyempaikan juga kepada Pelapor Yunizal tentang status Laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dengan Formulir B.15 dan mengumumkan Status laporan Tersebut pada Papan Pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Selatan (Vide Bukti ke-13 Teradu) 13. Bahwa baik laporan atau informasi awal yang disampaikan oleh Mori Yofi pada tanggal 23 April Tahun 2019 kepada Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Yunizal pada tanggal 3 Mei 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Solok Selatan tentang dugaan pelanggaran pemilu berupa Pembagian Pupuk Urea kepada masyarakat. Dimana pelapor telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diketahuinya pada tanggal 5 Maret 2019 tersebut telah diperiksa dan dikaji kebenarannya sebuah laporan sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu menyebutkan “laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di sampaikan kepada pengawas pemilu paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu” Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu menyebutkan Syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. Ayat (4) syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. bukti ; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 14. Bahwa apa yang ditudukan oleh pengadu dalam pokok pengaduannya tidak profesional dalam menindaklajuti laporan pengadu adalah sangat tidak didasari dengan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan serta tidak menjujung tinggi asas Praduga tidak bersalah karena: a. Pokok pengaduan pengadu tidak disusun berdasarkan fakta-fakta menyeluruh dan tanpa memeriksa secara utuh. b. Dalam pokok Pengaduan pengadu menyatakan teradu tidak Profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu dimana pengadu dalam kronologis pengaduan pengadu menyatakan pada hari senin tanggal 5 maret 2019 jam 17.00 Wib telah datang satu unit mobil pick-up bergambar caleg Zulfikar Erawandi, dengan tujuan untuk membagi bagikan pupuk urea kepada masyarakat koto baru sungai kalu, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh terhadap peristiwa tersebut Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh melakukan upaya pencegahan dan memperingati pihak yang bekerja tersebut tidak melakukan perbuatnnya lagi kemudian pupuk tersebut dibawa kembali kerumah caleg Zulfikar Erawandi. 15. Bahwa tuduhan pengadu dalam pengaduannya jika dicermati dari daftar bukti yang diajukan, sangatlah tidak cermat dan terkesan dipaksakan (Vide Bukti Pengadu-3 dan Bukti Pengadu-4) karena Pengadu mengatatakan Foto Pupuk Urea yang telah dikembalikan Kegudang, Apabila dihubungkan dengan kronologis dan alat bukti yang diajukan oleh pengadu, belum terdapat bukti permulaan yang menunjukan telah terjadi peristiwa pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 16. Bahwa tuduhan Pengadu kabur atau tidak jelas bila dihubungkan dengan bagian Kronologis Pengaduan Pengadu pada Poin ke-5 yang pada pokoknya menyetakan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu berupa bagi-bagi pupuk kepada masyarakat yang dilakukan oleh caleg zulfikar Erawandi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan adalah mengada-ada dikarenakan maksud pengadu sendiri tidak paham dan tidak mengerti secara utuh bagaimana Proses penanganan Dugaan Pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu beserta jajarannya seperti yang telah dijelaskan pada bagian Kronologis jawaban Teradu; [2.8] PETITUM TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU II Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T1-1- T1-10 sebagai berikut: T-1 : Form A Pengawasan Pemilu Panwascam Koto Parik Gadang Diateh; T-2 : Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh; T-3 : Berita Acara Investigasi atas Nama ANTO tanggal 07 Maret 2019 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh; T-4 : Berita Acara Investigasi atas Nama MIS tanggal 12 Maret 2019 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh; T-5 : Berita Acara Investigasi atas Nama BUSTAMI tanggal 13 Maret 2019 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh; T-6 : Laporan Hasil Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh; T-7 : Berita Acara Pleno Pembahasan Tindaklanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh; T-8 : Forma B Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh T-9 : Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh T-10 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh T-11 : Form B Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Solok Selatan T-12 : Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Solok Selatan T-13 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait dugaan tindak pidana politik uang berupa pembagian 25 karung pupuk oleh salah satu caleg a.n Zulfikar Erawandi; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Teradu I menerangkan tidak benar telah melanggar prinsip profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu I telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu berupa pembagian pupuk oleh salah seorang Caleg a.n Zulfikar Erawandi, dimana tuduhan Pelapor sangatlah tidak beralasan menurut hukum. Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terjadi pada hari Senin 4 Maret 2019. Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh menindaklanjuti informasi awal pelanggaran tersebut sebagaimana dituangkan dalam formulir Laporan Hasil Pengawasan. Pada tanggal 5 maret 2019 Bawaslu Kabupaten Solok Selatan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh untuk menindaklajuti kembali informasi awal tersebut dalam bentuk pencegahan dan melakukan investigasi. Kemudian Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh membentuk Tim Investigasi yang dituangkan dalam Surat Keputusan Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh tertanggal 5 Maret 2019. Tim melakukan Investigasi pada tanggal 7, 12, dan 13 maret 2019 dengan meminta keterangan terhadap Anto, Bustami dan Imis. Hasil investigasi dituangkan dalam Berita Acara Investigasi dan selanjutnya dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan melakukan pleno tindaklanjut informasi awal dugaan pelanggaran yang dimuat dalam Berita Acara. Pleno Panwascam Koto Parik Gadang Diateh menyimpulkan informasi awal a quo ditindaklanjuti sebagai Bukan Temuan karena tidak terdapat bukti permulaan yang cukup serta terkait keterpenuhan syarat formil dan materiil. Selain itu pada hari Jumat tanggal 23 April 2019 Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh juga menerima Laporan oleh Mori Yofi terhadap Zulfikar Erawandi terkait pembagian pupuk di Koto Baru Sungai Kalu. Hasil kajian awal Panwaslu Kecamatan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh telah menyampaikan kepada Pelapor tentang status Laporan dengan Formulir B.15 dan mengumumkan Status laporan pada Papan Pengumuman Sekretariat Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh; [4.2.2] Teradu II membantah telah melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu. Pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Solok Selatan menerima Laporan oleh Yunizal terhadap Terlapor Zulfikar Erawandi terkait pembagian pupuk kepada masyarakat di Koto Baru Sungai Kalu. Hasil kajian awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Bawaslu Kabupaten Solok Selatan telah menyampaikan kepada Pelapor tentang status laporan tidak dapat diregistrasi dengan Formulir B.15 serta mengumumkan pada Papan Pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. Dengan demikian penanganan terhadap laporan oleh Mori Yofi tanggal 23 April 2019 kepada Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, maupun laporan oleh Yunizal pada tanggal 3 Mei 2019 kepada Bawaslu Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Solok Selatan tentang dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian pupuk urea kepada masyarakat yang diketahui Pelapor pada 5 Maret 2019, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu menyebutkan “laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di sampaikan kepada pengawas pemilu paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu”, Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu menyebutkan Syarat Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. Ayat (4) syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. bukti ; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadu tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum pada persidangan pertama tanggal 16 Agustus 2019. DKPP memberikan kesempatan kembali dan memanggil Pengadu secara patut untuk membuktikan dalil aduannya. Pada persidangan kedua tanggal 10 September 2019 bertempat di KPU Provinsi Sumatera Barat, Pengadu kembali tidak hadir dan mengirimkan Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2019 perihal pencabutan aduan dalam perkara kode etik. Dengan demikian DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa aduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Marzaini selaku Ketua merangkap Anggota Panwascam Koto Parik Gadang Diateh dan Teradu II Muhammad Ansyar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfiitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,