Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 172 Tahun 2020
KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 17/02/2021
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 191-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pelapor adalah pasangan alon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menetapkan Pengadu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok 2020 sebagaimana dalam SK No. 80/PL.02.3-KPt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 September 2020; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu VIII mengikutsertakan Aermadepa selaku Anggota Tim Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Barat berkedudukan sebagai penasihat hukum dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 46 ayat (3) Peraturan KPU No; Pasal 46 ayat (6) Peraturan KPU No; Pasal 46 ayat (8); Pasal 41 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Gadis M selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Solok, Teradu II Jons Manedi, Teradu III Yusrial, Teradu IV Defil, dan Teradu V Vivin Zulia Gusmita masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Solok sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Afri Memori selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Teradu VII Andri Junaidi dan Teradu VIII Mara Prandes masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Solok sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum un
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 191-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 172-PKE-
DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Ir. H. Iriadi DT. Tumanggung
Pekerjaan : Bakal Calon Bupati Solok/ Aparatur Sipil Negara (ASN)
Alamat : Jl. Kasnariansyah No.1104-b RT016/RW 005, 20 Ilir D
IV Ilir Timur 1 Kota Palembang, Sumatera Selatan
----------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA-------------------------------
Nama : 1. Ganefri Indra Yanti, S.H
2. Syaiwat Hamli, S.H
Pekerjaan : Advokat/ PERADI
Alamat : Jalan Letnan Darlis No. 05, Tanjung Paku, Tanjung
Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Gadis M
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Solok
Alamat : Jalan Sawah Pasie, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Jons Manedi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Solok
Alamat : Jalan Sawah Pasie, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yusrial
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Solok
Alamat : Jalan Sawah Pasie, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Defil
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Solok
Alamat : Jalan Sawah Pasie, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Vivin Zulia Gusmita
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Solok
Alamat : Jalan Sawah Pasie, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Afri Memori
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Solok
Alamat : Jalan Panyakalan, Simp. Pulai, Kota Baru, Kab. Solok
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Andri Junaidi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Solok
Alamat : Jalan Panyakalan, Simp. Pulai, Kota Baru, Kab. Solok
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Mara Prandes
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Solok
Alamat : Jalan Panyakalan, Simp. Pulai, Kota Baru, Kab. Solok
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VIII;
Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII disebut sebagai -------------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 191-P/L-
DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pelapor adalah pasangan alon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok.
Yang didaftar oleh gabungan partai politik: Partai Demokrat, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, dan Partai Hanura ke Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Solok pada 06 September 2020 yang dihadiri langsung oleh Ketua dan
Sekretaris partai pengusung dan diterima oleh Terlapor.
b. Bahwa ketika pendaftaran ke KPU Kabupaten Solok Pelapor telah menyerahkan
dokumen pencalonan dan dokumen calon sebagai syarat pendaftaran kepada
Terlapor;
c. Bahwa pada tanggal 9 September 2020 Pelapor melakukan pemeriksaan kesehatan
jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di Rumah Sakit M.
Djamil Padang yang difasilitasi oleh Terlapor;
d. Bahwa berdasarkan Model BA.HP-KWK tanggal 13 September 2020 tentang berita
acara hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Solok tahun 2020, Pemohon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
(BMS) dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon, khususnya persyaratan
Calon Bupati tentang Hasil Pemeriksaan Kesehatan;
e. Bahwa adapun alasan dari Terlapor tidak menetapkan Pelapor sebagai pasangan
calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 adalah karena
bedasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan sehat jasmani dan
Rohani yang diterbitkan oleh Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Sumatera
Barat dan ditandantangani oleh Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus Dr.
Syaiful Azmi, SpDp, KGH tanggal 11 September 2020;
f. Bahwa Pelapor menolak Keputusan yang dibuat oleh Terlapor dalam hal mana
keputusan a quo diputuskan setelah membaca Surat Keterangan Hasil
Pemeriksaan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh IDI Wilayah
Sumatera Barat. Keputusan mana menurut Pelapor telah jauh dari pengetahuan,
keahlian dan kemampuan dari Terlapor yang sama sekali Pelapor tahu tidak
seorang pun yang tidak memiliki basis keilmuan di bidang kesehatan;
g. Bahwa Terlapor pada tanggal 23 September 2020 yang tidak menetapkan Pelapor
sebagai calon Bupati peserta Pemilhian Bupati Solok tahun 2020 dengan surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok yang bernomor 80/PL/02.3-
Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
Berdasarkan uraian di atas yang mana Keputusan dari Terlapor yang tidak
menetapkan Pelapor sebagai Calon Bupati Peserta Pemilihan Bupati Solok tahun
2020 maka Pelapor mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Solok pada tanggal 28 September 2020 dan diterima oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok dengan Nomor Register:
001/PS.REG/13.1303/IX/2020.
Maka Bawaslu menetapkan jadwal sidang pertama yaitu tanggal 01 Oktober
1010 melalui surat panggilan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan
bernomor 88/Bawaslu.SB-10/SEP/PM.07/02 tertanggal 29 September 2020, dengan
agenda sidang tertutup (mediasi) yang dihadiri oleh Pelapor dengan Penasehat
hukumnya dan Terlapor juga dihadiri oleh penasehat hukumnya yang mana Terlapor
mempergunakan jasa pensehat hukum yang salah satunya bernama Dr. Aermadepa,
S.H., M.H.,. dimana pada saat itu yang bersangkutan adalah salah satu anggota Tim
Pemeriksa Daerah yaitu perpanjangan tangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) yang bertugas dikhususkan untuk mengimbangi dan
mengawasi kinerja dari KPU Kabupaten Solok dan Bawaslu Kabupaten SOlok serta
jajarannya.
Sebelum sidang berlangsung Pelapor melalui penasehat hukumnya sudah
mengingatkan Bawaslu Kabuapten solok dan KPU Kabuapten SOlok Bahwa Dr.
Aermadepa S.H., M.H., menurut kode etiknya tidak boleh beracara atau menjadi
penasehat hukum, tetapi Bawaslu Kabupaten Solok tetap mengizinkan untuk ikut
bersidang dan KPU Kabupaten Solok bersikukuh tetap memakai Saudari Dr.
Aermadepa S.H., M.H., sebagai penasehat hukumnya.
Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 KPU sesuai dengan jadwal sidang
dengan agenda yaitu pembacaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh
Pelapor dan sekaligus jawaban dari Terlapor yang mana saat sidang waktu itu KPU
tetap mengikutsertakan penasehatan hukumnya yaitu Dr. Aermadepa S.H., M.H.,
lagi-lagi Pelapor mengingatkan Bawaslu dan KPU bahwa yang bersangkutan masih
menjadi anggota dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang mana Bawaslu tetap
mengizinkan untuk ikut bersidang.
Pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 KPU sesuai dengan jadwal sidang
yaitu dengan agenda yaitu penyerahan alat bukti dan pemeriksaan terhdap saksi
Pelapor yang mana saat sidang waktu itu KPU tetap mengikutsertakan penasehatan
hukumnya yaitu Dr. Aermadepa S.H., M.H., lagi-lagi Pelapor mengingatkan Bawaslu
dan KPU bahwa yang bersangkutan masih menjadi anggota dari Tim Pemeriksa
Daerah (TPD) yang mana Bawaslu tetap mengizinkan untuk ikut bersidang.
Maka dari uraian di atas, selama tiga hari masa persidangan yaitu tanggal 01,
03, dan 04 Oktober 2020 yang mana diduga Bawaslu dan KPU (Terlapor) telah terjadi
pelanggaran kode etik yang tetap mengikutsertakan Saudari Dr. Aermadepa S.H.,
M.H., sebagai penasehat hukumnya yang mana bersangkutan berstatus sebagai
anggota Tim Pemeriksa Daerah.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan sembila alat bukti
sebagai berikut:
NO. KETERANGAN BUKTI
1. Berita Acara Penerimaan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan
Wakil Bupti Solok 06 September 2020;
2. Jadwal Pemeriksaan Kesehatan tanggal 09 September 2020;
3. Model BA.HP-KWK tanggal 13 September 2020 tentang Berita Acara Hasil
Penelitian Keabsahan Oknum Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Solok Tahun 2020;
4. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan Sehat Jasmani dan rohani
yang diterbitkan oleh Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Sumatera
Barat, tanggal 11 September 2020;
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Solok No. 80/PL.02.3-
Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 tanggal 23 September
2020;
6. Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tanggal 28 September 2020;
7. Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan tanggal 29 September
2020;
8. Jawaban Termohon terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
tanggal 02 Oktober 2020 No. 425/PY.02.1-SD/1302/KPU-Kab/X/2020; dan
9. Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Solok tanggal 11 Oktober 2020 No. 104/Bawaslu.SB-
10/SET/PM.07.02/X/2020 dengan nomor register:
001/PS.REG/13.1303/IX/2020.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] Teradu I s.d Teradu V
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
A. Terhadap Pokok Pengaduan
1. Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Pengadu pada angka 1 didasarkan
karena pengadu tidak ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati
Solok yang didasarkan kepada SK. No. 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-
Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 (Bukti
T.1-KPU). Maka berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal
138 yang berbunyi, “Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran
yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilihan”, maka hal ini masuk kepada Pelanggaran
Administrasi yang penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Bawaslu
sebagaimana yang dimaksud Pasal 139 Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016.
Bahwa terhadap keberatan Pengadu terhadap Keputusan yang dikeluarkan
oleh Teradu yang berkaitan dengan penetapan Pasangan Calon telah
diselesaikan di Bawaslu Kabupaten Solok dengan Putusan Bawaslu terhadap
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register :
001/PS.REG/13.1303/IX/2020. (Bukti T.2-KPU)
Bahwa terhadap dalil-dalil yang dinyatakan dalam Pokok Pengaduan Pengadu
telah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Solok, maka terhadap perkara a
quo mohon kiranya untuk dinyatakan tidak dapat diterima, dan layak untuk
diabaikan oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
2. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu pada angka 2 yang mana
mendalilkan bahwa Teradu mengikutsertakan Sdr. Aermadepa, anggota Tim
Pemeriksa Daerah unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Barat dalam sidang
penyelesaian sengketa pemilihan sebagai penasehat hukum adalah tuduhan
yang tidak benar dan mengada-ada.
Bahwa penunjukan sdr. Aermadepa sebagai jasa konsultasi
hukum/advokasi atau pengacara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana proses
pengadaannya dilakukan oleh pejabat pengadaan dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Solok.
B. Pengaduan Pengadu Tidak memenuhi Syarat Formil dan Materil
Bahwa tidak adanya konsistensi pengadu dalam penyampaian pengaduannya ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dimana dalam kronologi
pengaduan pengadu menyebutkan teradu dengan sebutan terlapor dan pengadu
sebagai pelapor.
Bahwa hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman
beracara kode etik penyelenggara pemilu.
C. Terhadap Kedudukan Kuasa Hukum Pengadu
Bahwa Kuasa Hukum Pengadu atas nama Syaiwat Hamli, SH merupakan
Penghubung (LO) dari Ir. H. Iriadi Dt. Tumanggung (Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Solok) Bukti T.3-KPU, maka keterangan yang akan diberikan patut dan
layak untuk diabaikan oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI .
D. Pengaduan Pengadu Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa Pengaduan Pengadu tidak jelas dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa pengajuan Pengadu yang didasarkan kepada SK. No. 80/PL.02.3-
Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 adalah bahagian dari
sengketa administrasi pemilihan.
2. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu pada angka 2 yang mana
mendalilkan bahwa Teradu mengikutsertakan Sdr. Aermadepa, anggota Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Barat dalam
sidang penyelesaian sengketa pemilihan sebagai penasehat hukum adalah
tuduhan yang tidak benar dan mengada-ada.
Bahwa penunjukan sdr. Aermadepa sebagai kuasa hukum merujuk
kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah, dimana proses pengadaannya dilakukan oleh
pejabat pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten
Solok.
Maka berdasarkan dalil di atas dapat dipahami dengan jelas bahwa
Pengaduan Pengadu tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).
DALAM POKOK PENGADUAN
1. Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu yang menyatakan, “Teradu I s.d Teradu V
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok tidak menetapkan Pengadu
sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Solok yang didasarkan kepada SK. No.
80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 (vide Bukti T.1-
KPU). Maka berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 138
yang berbunyi, “Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang
meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilihan”, maka hal ini masuk kepada Pelanggaran
Administrasi yang penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Bawaslu
sebagaimana yang dimaksud Pasal 139 Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan,
yaitu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Warga Negara Indonesia
dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan mampu
secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari
dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
pengurus Ikatan Dokter Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Himpunan
Psikologi Indonesia tingkat daerah untuk membentuk tim pemeriksa
kesehatan yang terdiri atas: a. dokter; b. ahli psikologi; dan c. pemeriksa bebas
penyalahgunaan narkotika, yang dapat berasal dari Badan Narkotika Nasional,
Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia, dan Himpunan Psikologi
Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (6) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah
atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan rekomendasi
Ikatan Dokter Indonesia dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Teradu telah menetapkan Rumah
Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang sebagai tempat pemeriksaan
kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 73/PL.02.2-
Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Pemerintah
untuk Pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 (Bukti T.4-KPU)
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8), ayat (9)
dan ayat (10) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, dijelaskan bahwa Tim pemeriksa kesehatan melakukan rapat pleno
untuk menetapkan kesimpulan yang menyatakan: a. calon mampu atau tidak
mampu secara jasmani dan rohani; dan b. positif atau negatif
menyalahgunakan narkotika. Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan
kesimpulan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan kesehatan calon kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota,sebagai pemenuhan
kelengkapan persyaratan calon. Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan
kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan
pembanding;
Bahwa Tim Dokter telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan
hasil pemeriksaan kesehatan pengadu kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Solok melalui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat
tertanggal 11 September 2020 (Bukti T.5-KPU)
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan di atas, Teradu telah melakukan rapat
pleno pada tanggal 13 September 2020 yang menyatakan pengadu Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) (Bukti T.6-KPU)
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulan dan seluruh hasil
pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan
pembanding.
Bahwa terhadap keberatan Pengadu terhadap Keputusan yang
dikeluarkan oleh Teradu yang berkaitan dengan penetapan Pasangan Calon
telah diselesaikan di Bawaslu Kabupaten Solok dengan Putusan Bawaslu
terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register :
001/PS.REG/13.1303/IX/2020 yang menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhya(vide Bukti T.2-KPU)
Bahwa terhadap putusan Bawaslu yang menyatakan menolak permohonan
Pemohon untuk seluruhnya, Pengadu (Penggugat di PT TUN) juga telah
mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan
dengan putusan nomor : 3/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN dengan petitum
“mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya”.
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti putusan PTTUN Medan, Teradu
telah menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Solok sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Solok nomor 97/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok nomor
80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020. (Bukti T.7-
KPU)
2. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu pada angka 2 yang mana
mendalilkan bahwa Teradu mengikutsertakan Sdr. Aermadepa, anggota Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Barat dalam
sidang penyelesaian sengketa pemilihan sebagai penasehat hukum adalah
tuduhan yang tidak benar dan mengada-ada.
Bahwa penunjukkan Sdr. Aermadepa sebagai penyedia Jasa
Konsultasi hukum/advokasi atau pengacara sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 41 ayat 1, ayat 4 dan ayat 5 jo pasal 50
ayat 6.
Bahwa semenjak awal tahapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak
Tahun 2020 pada bulan Oktober 2019 sdr. Aermadepa sudah menyampaikan
proposal penawaran jasa konsultasi hukum/advokasi kepada KPU Kab Solok.
(Bukti T.7-KPU)
Bahwa pada tanggal 29 September 2020, teradu sudah melakukan
klarifikasi dan menanyakan kepada sdr Aermadepa terkait keberadaannya
sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Bahwa Sdr. Aermadepa sudah
menjelaskan sesuai dengan Peraturan DKPP No 4 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Pasal 6 huruf h, yang menyatakan bahwa Tim Pemeriksa Daerah
(TPD) dapat bersikap dan bertindak “dapat menerima pemberian uang,
barang dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan
tertentu secara lansung maupun tidak lansung dari lembaga
pemerintah, lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersumber
dari APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” sehingga tidak ada larangan dalam perundang-undangan untuk
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) tidak boleh membela KPU karena masih sama-
sama sebagai penyelenggara Pemilu, bahwa yang tidak boleh adalah menjadi
PH/membela peserta pemilu.
Bahwa sdr. Aermadepa juga menyampaikan, jika nanti ada
sengketa etik yang melibatkan pihak teradu (KPU Kab. Solok) maka
Aermadepa dapat mengajukan izin/cuti kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tidak dilibatkan sebagai Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Barat.
Bahwa pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 sdr. Aermadepa
banyak menjadi saksi ahli Bawaslu (dipihak Bawaslu) untuk Pidana Pemilu
sampai ke persidangan Pengadilan.
Bahwa bulan Agustus 2020 sdr. Aermadepa menjadi Penasehat
Hukum KPU Kota Bukittinggi untuk Sengketa Proses Pemilihan di Bawaslu
Bukittinggi terhadap permohonan bakal calon perseorangan.
Bahwa pada saat menjadi Penasehat Hukum KPU Kabupaten Solok
atas permohonan Ir. Iriadi Dt. Tumanggung saat musyawarah tertutup rabu
tanggal 1 Oktober 2020 (PH belum punya hak bicara, hanya
mendampingi),dimana Penasehat Hukum Ir. Iriadi Dt. Tumanggung sudah
keberatan sdr. Aermadepa menjadi Penasehat Hukum KPU Kabupaten Solok
karena beliau Tim Pemeriksa Daerah (TPD).
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020 sdr. Aermadepa minta ijin
melalui WhatsApp ke Ketua DKPP Prof. Muhammad, untuk tidak
diikutsertakan menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD), bila ada pengaduan kode
etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ir. Iriadi Dt.
Tumanggung terhadap penyelenggara Pemilu Kabupaten Solok. Bahwa melalui
pesan WhatsApp disetujui oleh Ketua DKPP Prof. Muhammad, dan sdr.
Aermadepa mengirimkan surat tertulis untuk minta ijin tersebut. (Bukti T.8-
KPU)
Bahwa pada sidang pembacaan permohonan dan jawaban di Bawaslu
Sabtu tanggal 3 Oktober 2020, tim Ir. Iriadi Dt. Tumanggung masih keberatan
dengan Penasehat Hukum KPU Kabupaten Solok sdr. Aermadepa, maka sdr.
Aermadepa memperlihatkan ke Majelis pesan WhatsApp dan surat ijin beliau
ke Ketua DKPP Prof. Muhammad. (Bukti T.9-KPU)
Bahwa sdr. Aermadepa menjelaskan bahwa beliau memang
MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI Tim Pemeriksa Daerah
(TPD), sehingga saat itu pembahasan tersebut sudah selesai. Dan berikutnya
sidang sudah berjalan lancar. Bahwa tanggal 4 Oktober 2020 sdr. Aermadepa
mengajukan pengunduran diri dengan surat resmi ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Bukti T.10-KPU)
Bahwa tertanggal 5 Oktober 2020 Surat Keputusan Pemberhentian
karena mengundurkan diri sdr. Aermadepa keluar dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Bukti T.11-KPU)
Maka, berdasarkan uraian di atas sangat jelas Pengadu keliru apabila
menyatakan teradu telah melanggar peraturan perundang-undangan dan
melakukan pelanggaran kode etik dalam menetapkan sdr. Aermadepa
sebagai penyedia jasa konsultasi hukum/advokasi atau pengacara, jelas
dan nyata tuduhan ini adalah fitnah dan fakta yang mengada-ngada.
Bahwa terkait rangkaian jawaban yang telah Teradu sampaikan di atas
maka jelas semuanya adalah rangkaian proses administrasi dengan sebab
dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Solok. Dan pada Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Administrasi di Bawaslu pokok pengaduan sudah diproses
oleh Bawaslu Kabupaten Solok dan Laporan Pengadu (Pelapor) ditolak untuk
seluruhnya oleh Bawaslu Kabupaten Solok.
Bahwa terkait keikutsertaan sdr. Aermadepa sebagai penyedia jasa
konsultasi hukum/advokasi atau pengacara KPU Kabupaten Solok jelas
bukanlah merupakan kewenangan Teradu I s/d Teradu V (Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Solok) dalam menetapkan Pengacara tersebut, melainkan
kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan KPU
Kabupaten Solok, karena hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Bahwa pasal 8 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 menyatakan
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas :
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. PjPHP/PPHP;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, tak satupun disebutkan kewenangan
Teradu I s/d Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok) untuk
pengadaan jasa konsultasi hukum/advokasi atau pengacara.
[2.4.2] Teradu VI s.d Teradu VIII
Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 191-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregister
dengan Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020, pengaduan Pengadu telah
disampaikan kepada Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII melalui surat Panggilan
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 0168/PS.DKPP/SET.04/I/2021 tanggal 27 Januari 2021. Teradu VI, Teradu
VII, dan Teradu VIII dilaporkan Pengadu karena diduga telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dalam Pokok Perkara sebagai berikut:
1. Teradu I s.d Teradu V tidak menetapkan Pengadu sebagai calon Bupati dan
Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok 2020
sebagaimana SK No. 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
tanggal 23 September 2020; dan
2. Teradu I s.d Teradu VIII mengikutsertakan Sdr. Aermadepa, Anggota Tim
Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat Provinsi Provinsi Sumatera Barat dalam
sidang penyelesaian sengketa pemilihan sebagai penasehat hukum.
Terhadap pokok pengaduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan di atas, Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII mengajukan keberatan dan jawaban sebagai berikut :
II. PENDAHULUAN
1. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 pada Prinsipnya
berlangsung sesuai dengan jadwal, Program dan Tahapan serta berjalan
dengan baik, aman dan kondusif serta dilaksanakan sesuai dengan asas
Pemilu yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta sesuai dengan
prinsip kepemiluan, yakni Teradu telah bersikap dan bertindak profesional
dan independen, serta menjunjung tinggi asas jujur dan adil dengan tetap
mengedepankan asas kepentingan umum dan traparansi tanpa
mengesampingkan asas proporsionalitas dan kepastian hukum, serta asas
akuntabilitas, efisien dan efektivitas.
2. Teradu VI s/d VIII selaku Pengawas Pemilihan telah berupaya maksimal
untuk menghasilkan Pemilihan Tahun 2020 yang berkualitas dan legitimate
sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang dan Undang-
undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-undang;.
3. Dalam rangka mewujudkan transparansi dan kepastian hukum untuk
mengawal tahapan Pemilihan tahun 2020, Teradu melaksanakan pengawasan
pemilihan pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, Verifikasi Persyaratan
Pencalonan dan Syarat Calon, dan Penetapan Pasangan Calon, serta
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok
Tahun 2020.
4. Selanjutnya untuk memastikan validasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Solok Tahun 2020, Pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon,
Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Solok, Teradu
melakukan pengawasan langsung dengan cara memastikan pelaksanaan
penerimaan dan pemeriksaan berkas perdaftaran calon sesuai dengan
prosedur, pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
kebenaran persyaratan pendaftaran pasangan calon sesuai prosedur, dan
memastikan pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi seluruh
persyaratan.
5. Seluruh upaya tersebut di atas adalah juga merupakan tekad Teradu guna
mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang sesuai dengan Asas
Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta
mengedepankan Prinsip Penyelenggara Pemilu.
II. Tentang Kronologi Kejadian
A. Pengawasan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, Verifikasi Persyaratan
Pencalonan dan Syarat Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.
1. Bahwa, sebelum Teradu menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan
Pengadu, terlebih dahulu Teradu akan menguraikan pelaksanaan
Pengawasan terhadap Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, Verifikasi
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon, dan Penetapan Pasangan
Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 untuk
memberikan gambaran kepada Majelis, bahwa pelaksanaan pengawasan
Tahapan Pemilihan tersebut telah sesuai dengan tahapan dan jadwal
yang ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Peyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
2. Pengawasan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, Verifikasi
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon, dan Penetapan Pasangan
Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020, meliputi :
a. Pengawasan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020
1. Bahwa pada hari minggu tanggal 6 September 2020 bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok atas nama
Ir.H.Iriadi DT Tumanggung dan Agus Syahdeman,SE beserta
Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat,
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai
Hanura Kabupaten Solok, Tim Penghubung menyerahkan berkas
persyaratan pencalonan dan syarat calon kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Solok dinyatakan ada dan lengkap,
serta KPU menyerahkan Berita Acara Pendaftaran dan tanda
terima pendaftaran kepada Bakal Pasangan Calon. (Bukti Ke-1
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
2. Bahwa pada tanggal 7 September 2020 4 (empat) pasang bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok melakukan pemeriksaan
kesehatan secara menyeluruh (Medical Check Up) di Rumah
Sakit Umum Provinsi M.Jamil Padang dengan 33 item
pemeriksaan yang harus dijalani Bakal Pasangan Calon. (Bukti
Ke-1 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
3. Bahwa pada tanggal 9 September 2020 bakal Calon Bupati Solok
atas nama Ir.H.Iriadi DT Tumanggung melakukan tes wawancara
dan dilanjutkan untuk meminta stempel tanda bukti telah
mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan kesehatan.
(Bukti Ke-1 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
b. Pengawasan Tahapan Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat
Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020
1. Bahwa pada tanggal 7 September 2020 Teradu melakukan
pengawasan pemeriksaan berkas persyaratan pencalonan dan
dan syarat calon Bupati dan wakil Bupati Solok atas nama
Ir.H.Iriadi DT Tumanggung dan Agus Syahdeman,SE yang
dilaksanakan oleh tim verifikastor KPU Kabupaten Solok yang
terdiri dari 1 (satu) orang Komisioner KPU Kabupaten Solok atas
nama Vivin Zulia Gusmita beserta 2 (dua) orang Staff sekretariat
KPU Kabupaten Solok. (Bukti Ke-2 Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII)
2. Bahwa pada pemeriksaan berkas pencalonan tersebut diatas
ditemukan Ijazah Sekolah Menengah Atas Ir.H.Iriadi DT
Tumanggung berupa surat keterangan hilang yang dilegalisir oleh
SMA N 1 Kota Solok dengan tanda tangan tidak basah, perbedaan
nama pada ijazah dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(KTP-E), dan Dokumen bersama tidak ada tanda tangan. (Bukti
Ke-2 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
c. Pengawasan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020
1. Bahwa pada hari rabu tanggal 23 September 2020 Teradu VI dan
Teradu VIII melakukan pengawasan tahapan penetapan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 di
Kantor KPU kabupaten Solok. (Bukti Ke-3 Teradu VI, Teradu
VII, dan Teradu VIII)
2. Bahwa dari hasil pengawasan penetapan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Solok menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Solok yang memenuhi syarat (MS) antara lain:
• Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.Epyardi
Asda,M.Mar dan Jon Firman Pandu yang diusung oleh Partai
Amanat Nasional (PAN) dan Partai GERINDRA;
• Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Drs.Desra
Ediwan Anantanur,MM dan Dr. Adli,SE,M.Si yang diusung
oleh Partai GORKAR dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS); dan
• Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.Nofi
Candra,SE dan Yulfadri,SH yang diusung oleh Partai NASDEM
dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
(Bukti Ke-3 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
3. Bahwa dari hasil pengawasan penetapan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Solok menetapkan 1 (satu) Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Solok yang tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu
atas nama Ir.H.Iriadi DT Tumanggung dan Agus Syahdeman yang
diusung oleh Partai Demokrat, Partai Demokarasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) dan Partai HANURA. (Bukti Ke-3 Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII)
B. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Solok
1. Bahwa Teradu menerima permohonan penyelesaian sengketa yang
diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok pada
tanggal 28 September 2020 atas nama Ir.H.Iriadi DT Tumanggung dan
Agus Syahdeman,SE Terhadap Termohon atas nama Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Solok dengan objek sengketa Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-
Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 tanggal 23 September 2020.
(Bukti Ke-4 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
2. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi Permohonan tersebut di atas dapat
dapat disampaikan bahwa syarat formil dan materil permohonan
Pemohon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat serta dilakukan
registrasi. (Bukti Ke-4 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
3. Bahwa terhadap permohonan yang telah diregister, koordinator
Sekretariat Badan Pengawas pemilihan Umum Kabupaten Solok
menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Petugas Penerima
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Solok Tahun 2020 dan Surat Keputusan Penetapan Panitia Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun
2020. (Bukti Ke-5 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
4. Bahwa terhadap permohonan yang telah diregister, Ketua Badan
Pengawas pemilihan Umum Kabupaten Solok menerbitkan Surat
Keputusan Penetapan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020. (Bukti Ke-6
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
5. Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Oktober 2020, Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII melaksanakan musyawarah tertutup penyelesaian
sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Nomor Register
001/PS.REG/13.1303/IX/2020 dengan agenda Penyampaian
Permohonan Pemohon dan kronologis permasalahan yang dihadiri oleh
Pengadu dan Teradu I,Teradu II, Teradu III, Teradu V dengan hasil
musyawarah tertutup tidak mencapai kesepakatan dan dilanjutkan
dengan Musyawarah Terbuka.(Bukti Ke-7 Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII)
6. Bahwa pada hari sabtu tanggal 3 Oktober 2020 Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII melaksanakan musyawarah terbuka penyelesaian
sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Nomor Register
001/PS.REG/13.1303/IX/2020 dengan agenda Pembacaan Permohonan
dan Jawaban Termohon. (Bukti Ke-7 Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII)
7. Bahwa sebelum pembacaan pokok permohonan pada musyawarah
terbuka tanggal 3 Oktober 2020 Kuasa Hukum Pemohon
mempertanyakan keberadaan Saudari Aermadepa sebagai kuasa hukum
termohon yang juga menjadi Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dari unsur
Masyarakat dengan merujuk pasal 14 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 tahun 2012, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2012 yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan asas profesionalitas, penyelenggara Pemilu
berkewajiban : c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi
maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan”,
kemudian pada Pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyenggara
Pemilihan Umum nomor 5 Tahun 2017 tentang yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Tim Pemeriksa Daerah
berkewajiban : d. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang
berkaitan dengan perkara”
Dilanjutkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyenggara
Pemilu nomor 5 Tahun 2017 yang berbunyi :
“Anggota Tim Pemeriksa Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf c apabila : g. Melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu” (Bukti Ke-7 Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII)
8. Bahwa Saudari Aermadepa selaku Kuasa Hukum Termohon menyatakan
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Bersifat Ad Hoc artinya keberadaan TPD itu
dibutuhkan saat diminta memeriksa perkara dan selaku Penasehat
Hukum Pemohon, Saudari Aermadepa telah meminta izin kepada Ketua
DKPP dengan surat resmi.(Bukti Ke-7 Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII)
9. Bahwa pada hari minggu tanggal 4 Oktober 2020 Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII melaksanakan musyawarah terbuka penyelesaian
sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Nomor Register
001/PS.REG/13.1303/IX/2020 dengan agenda Pembuktian Pemohon.
(Bukti Ke-7 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
10. Bahwa pada hari senin tanggal 5 Oktober 2020 Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII melaksanakan musyawarah terbuka penyelesaian
sengketa proses Pemilihan Tahun 2020 Nomor Register
001/PS.REG/13.1303/IX/2020 dengan agenda Pembuktian Termohon.
(Bukti Ke-7 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
11. Bahwa pada hari selasa tanggal 6 Oktober 2020 Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII melaksanakan musyawarah terbuka penyelesaian
sengketa proses Pemilihan Tahun 2020 Nomor Register
001/PS.REG/13.1303/IX/2020 dengan agenda Kesimpulan Para Pihak.
(Bukti Ke-7 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
12. Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2020 Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII melaksanakan musyawarah terbuka penyelesaian
sengketa proses Pemilihan Tahun 2020 Nomor Register
001/PS.REG/13.1303/IX/2020 dengan agenda Pembacaan Putusan.
(Bukti Ke-8 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
III. Tentang Jawaban Teradu
Bahwa berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap
pokok pengaduan oleh Pengadu sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tetap melanjutkan
musyawarah Penyelesaian Sengket Pemilihan Tahun 2020 Nomor Register
001/PS.REG/13.1303/IX/2020 dengan mengikut-sertakan DR.
Aermadepa,SH.MH sebagai kuasa hukum Termohon. Berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 8 menyatakan bahwa :
1)
Kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 yang
mendampingi atau mewakili pemohon, termohon, dan pihak tekait dalam
penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan
penyelenggara Pemilihan berdasarkan surat kuasa khusus.
2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan advokat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Bukti Ke 9 dan 10 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII)
2. Bahwa saudari Aermadepa terkait adanya konflik kepentingan telah
mengajukan pengunduran diri dari Tim Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat
terhitung tanggal 1 oktober 2020 s/d 5 Oktober 2020 dengan melakukan
komunikasi dan koordinasi melalui WhatsApp dan surat tertulis kepada
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai dengan
diterbitkannya keputusan Pemberhentian dari Keanggotaan Tim Pemeriksaan
Daerah Unsur Masyarakat oleh DKPP. (Bukti Ke 11, 12 dan 13 Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII)
[2.5] ALAT BUKTI
[2.5.1] Teradu I s.d Teradu V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-11 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T.1-KPU Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok No.
80/PL.02.3- Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23
September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020;
2. T.2-KPU Putusan Bawaslu Kabupaten Solok Nomor Register:
001/PS.REG/13.1303/IX/2020;
3. T.3-KPU Mandat LO atasnama Syaiwat Hamli,SH;
4. T.4-KPU Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor
73/PL.02.2-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan
Rumah Sakit Pemerintah untuk Pemeriksaan Kesehatan bakal
pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok
Tahun 2020;
5. T.5-KPU Surat Keterangan IDI Wilayah Sumatera Barat tertanggal 11
September 2020;
6. T.6-KPU Model BA.HP-KWK dan Lampiran Model BA.HP-KWK;
7. T.7-KPU Proposal sdr. Aermadepa perihal permohonan untuk menjadi
Advokat, Konsultan Hukum Tetap;
8. T.8-KPU Print Out Pesan WhatsApp sdr. Aermadepa dengan Ketua DKPP
Prof. Muhammad;
9. T.9-KPU Surat Permohonan Ijin sdr. Aermadepa tertanggal 2 Oktober 2020;
10. T.10-KPU Surat Pengunduran Diri Sdr. Aermadepa tertanggal 4 Oktober
2020; dan
11. T-11-KPU Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia tentang Pemberhentian Tim Pemeriksa Daerah Unsur
Masyarakat Provinsi Sumatera Barat
[2.5.1] Teradu VI s.d Teradu VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan 13 alat
bukti sebagai berikut:
No Alat Bukti
1. Formulir A Hasil Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020;
2. Formulir A Hasil Pengawasan Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat
Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020;
No Alat Bukti
3. Formulir A Hasil Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020;
4. Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok
tertanggal 28 September 2020;
Tanda Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Solok;
Berita Acara Verifikasi syarat formil dan materil Permohonan Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok;
Berita Acara Musyawarah tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Solok;
Jadwal Sidang penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Solok;
5. SK Penunjukan Petugas Penerima Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 dan SK Penetapan
Panitia Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Solok Tahun 2020;
6. SK Penetapan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020;
7. Audio Rekaman Sidang Musyawarah tertutup Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dengan Nomor Register 001/PS.REG/13.1303/IX/2020 tanggal
Oktober 2020;
Audio Rekaman Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan
Nomor Register 001/PS.REG/13.1303/IX/2020 tanggal 3 Oktober 2020;
Vidio Rekaman Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan
Nomor Register 001/PS.REG/13.1303/IX/2020 tanggal 4 Oktober 2020;
Vidio Rekaman Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan
Nomor Register 001/PS.REG/13.1303/IX/2020 tanggal 5 Oktober 2020;
Audio Rekaman Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan
Nomor Register 001/PS.REG/13.1303/IX/2020 tanggal 6 Oktober 2020;
8. Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Solok Tahun 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok
dengan Nomor Register 001/PS.REG/13.1303/IX/2020;
9. Fotocopy KTA Sdr Aermadepa selaku kuasa hukum Termohon, yang di
serahkan pada saat Musawarah tertutup permohonan sengketa proses dengan
Nomor Register 001/PS.REG/13.1303/IX/2020;
10. Surat kuasa Khusus Sdr Aermadepa selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh
KPU Kabupaten Solok pada saat sengketa proses pemlihan yang dimohonkan
oleh terlapor.
11. Permohonan Izin Saudari Aermadepa untuk tidak menjadi Tim pemeriksa
Daerah (TPD) kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia via WhatsApp tertanggal 1 Oktober 2020 dan Surat
Permohonan Izin tidak diikutsertakan menjadi Tim Pemeriksa Daerah
tertanggal 2 Oktober 2020 ditujukan kepada Ketua DKPP RI
12. Surat Pengunduran diri Saudari Aermadepa dari Anggota Tim Pemeriksa
Daerah tertanggal 4 Oktober 2020 ditujukan kepada Ketua DKPP RI; dan
13. SK Pemberhentian Tim Pemeriksa Daerah unsur masyarakat Provinsi
Sumatera Barat atas nama Dr. Aermadepa,SH, MH tertanggal 5 Oktober 2020
dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] Teradu I s.d Teradu V
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Teradu mohon kepada
Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1. Menerima eksepsi Teradu untuk keseluruhannya.
2. Menerima untuk keseluruhan terhadap dalil dan jawaban Teradu.
3. Menolak Pengaduan Pengadu dan Petitum Pengadu untuk seluruhnya.
4. Menerima Petitum Teradu untuk keseluruhannya
5. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.1] Teradu VI s.d Teradu VIII
Dengan mengharap rahmat dan ridho dari Allah SWT, maka Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII mohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia yang terhormat memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk Keseluruhan;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya
ditolak; dan
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII (Ketua dan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok).
Atau
Jika Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo
et bono)
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menetapkan Pengadu sebagai calon Bupati
dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok 2020
sebagaimana dalam SK No. 80/PL.02.3-KPt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23
September 2020;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu VIII mengikutsertakan Aermadepa selaku Anggota
Tim Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Barat berkedudukan
sebagai penasihat hukum dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan “mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.” berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf f Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang. Norma tersebut diturunkan dalam ketentuan
Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Warga Negara
Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan
“mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli
psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).” Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat
(3) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun
2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa “KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengurus Ikatan Dokter
Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Himpunan Psikologi Indonesia tingkat
daerah untuk membentuk tim pemeriksa kesehatan yang terdiri atas: a. dokter; b. ahli
psikologi; dan c. pemeriksa bebas penyalahgunaan narkotika, yang dapat berasal dari
Badan Narkotika Nasional, Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia, dan Himpunan
Psikologi Indonesia.” Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (6) Peraturan KPU No. 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di
daerah berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia dengan Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.” Berdasarkan hal tersebut, Teradu I
s.d Teradu V telah menetapkan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang
sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan
Wakil Bupati Solok berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Solok No. 73/PL.02.2-
Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Pemerintah untuk
Pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Solok Tahun 2020. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8), ayat
(9) dan ayat (10) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
KPU No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa “Tim pemeriksa
kesehatan melakukan rapat pleno untuk menetapkan kesimpulan yang menyatakan: a.
calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan b. positif atau negatif
menyalahgunakan narkotika.” Berdasarkan rapat pleno tersebut kemudian “Tim
pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan
kesehatan calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota,
sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan calon.” Adapun “Kesimpulan dan
seluruh hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan
pemeriksaan pembanding.” Tim Dokter telah melakukan pemeriksaan dan
menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan Pengadu kepada KPU Kabupaten Solok
melalui KPU Provinsi Sumatera Barat tertanggal 11 September 2020.Bahwa
berdasarkan Surat Keterangan a quo, Teradu I s.d Teradu V telah melakukan rapat
pleno pada tanggal 13 September 2020 yang menyatakan Pengadu tidak memenuhi
syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Solok Tahun 2020. Pengadu kemudian mengajukan permohonan sengketa pada
Bawaslu Kabupaten Solok dengan putusan No. 001/PS/REG/13.1303/IX/2020 yang
menolak permohonan dari Pengadu untuk seluruhnya. Pengadu kemudian
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan
dengan Putusan No. 3/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN yang mengabulkan gugatan
penggugat untuk seluruhnya. Berdasarkan Putusan tersebut Teradu I s.d. Teradu V
menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Solok No. 97/PL.02.3-
Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No.
80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa
penunjukkan Aermadepa sebagai penyedia jasa konsultasi hukum/advokasi atau
pengacara telah sesuai dengan Pasal 41 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) jo. Pasal 50 ayat
(6) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Keikutsertaan Aermadepa sebagai penyedia jasa konsultasi
hukum/advokasi atau pengacara KPU Kabupaten Solok bukan merupakan
kewenangan Teradu I s.d Teradu V, melainkan kewenangan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan KPU Kabupaten Solok, karena hal ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengadaan barang/jasa pemerintah
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Teradu I s.d Teradu V sudah melakukan
klarifikasi dan menanyakan kepada Aermadepa terkait keberadaannya sebagai Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) pada tanggal 29 September 2020. Yang bersangkutan
menjelaskan bahwa tindakannya sesuai dengan Pasal 6 huruf h Peraturan DKPP No 4
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yang intinya menyatakan bahwa Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
dapat menerima pemberian uang, barang dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya
dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak lansung dari lembaga
pemerintah, lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersumber dari
APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
tidak ada larangan dalam perundang-undangan untuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
tidak boleh membela KPU karena masih sama-sama sebagai penyelenggara Pemilu.
Kemudian yang bersangkutan menyampaikan kepada Teradu I s.d Teradu V, jika
nanti ada sengketa etik yang melibatkan pihak Teradu I s.d Teradu V maka yang
bersangkutan dapat mengajukan izin/cuti kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) untuk tidak dilibatkan sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera
Barat. Pada saat musyawarah tertutup tanggal 1 Oktober 2020 (penasihat hukum
belum punya hak bicara, hanya mendampingi), Penasihat Hukum Ir. Iriadi Dt.
Tumanggung sudah keberatan Aermadepa menjadi Penasihat Hukum KPU Kabupaten
Solok karena yang bersangkutan Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Pada hari yang sama
Aermadepa meminta ijin melalui WhatsApp ke Ketua DKPP Prof. Muhammad, untuk
tidak diikutsertakan menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD), bila ada pengaduan kode
etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ir. Iriadi Dt.
Tumanggung terhadap penyelenggara Pemilu Kabupaten Solok. Melalui pesan
WhatsApp disetujui oleh Ketua DKPP Prof. Muhammad, dan Aermadepa mengirimkan
surat tertulis untuk meminta ijin tersebut. Pada tanggal 4 Oktober 2020 sdr.
Aermadepa mengajukan pengunduran diri dengan surat resmi ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tanggal 5 Oktober 2020 Surat Keputusan
Pemberhentian karena mengundurkan diri Aermadepa keluar dari Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V tidak menetapkan
Pengadu sebagai peserta Pilkada, terungkap fakta berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan, Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dalam
Pilkada Kabupaten Solok Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam SK KPU
Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-KPt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 September
2020. Teradu I s.d Teradu V menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat
berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang
menyebutkan “mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.” Sesuai
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani oleh Tim Dokter, Pengadu
dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani sebagaimana Surat
Keterangan tanggal 11 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Tim
Pemeriksa Kesehatan Dr. Syaiful Azmi SpPDKGH. Keputusan KPU Kabupaten Solok
Nomor 80/PL.02.3-KPt/1302/KPU-Kab/IX/2020 kemudian diajukan sebagai obyek
sengketa oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Solok pada tanggal 28 September
2020. Teradu VI s.d Teradu VIII telah menerima dan mencatat laporan tersebut
dengan nomor 002/PS.PNM.LG/13.1303/IX/2020. Selanjutnya pada tanggal 29
September 2020, Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan permohonan penyelesaian
sengketa pemilihan nomor 002/PS.PNM.LG/13.1303/IX/2020 dinyatakan memenuhi
syarat formil dan materiel dan diregister dengan nomor
001/PS.REG/13.1303/IX/2020 serta dilakukan serangkaian pemeriksaan sejak
tanggal 1 Oktober 2020 s.d. 6 Oktober 2020. Pada tanggal 11 Oktober 2020, Teradu
VI s.d Teradu VIII mengeluarkan putusan dengan amar menolak permohonan
Pengadu. Pengadu kemudian mengajukan Gugatan ke PT TUN Medan dan
berdasarkan Putusan No. 3/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN, gugatan Penggugat
dikabulkan untuk seluruhnya. Putusan a quo telah dilaksanakan oleh Teradu I s.d.
Teradu V dengan menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Solok sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Solok No. 97/PL.02.3-
Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang Perubahan atas Keputusan No. 80/PL.02.3-
Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter
yang ditunjuk KPU Kabupaten Solok, Pengadu melakukan pemeriksaan pembanding
ke Rumah Sakit Semen Padang dan Rumah Sakit Jantung di Jakarta. Sementara
berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (10) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, dinyatakan “Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan
bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.” DKPP menilai
tindakan Teradu I s.d Teradu V menerima surat keterangan kesehatan Tim Dokter
tanggal 11 September 2020 sebagai hasil pemeriksaan kesehatan yang final dan tidak
dapat dilakukan pemeriksaan pembanding dapat dibenarkan secara hukum dan
etika. Keputusan Teradu I s.d Teradu V tidak menetapkan Pengadu sebagai peserta
Pilkada Kabupaten Solok Tahun 2020 karena tidak memenuhi syarat kesehatan
jasmani dan rohani sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (8), ayat (9) dan
ayat (10) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2] Teradu I s.d Teradu VIII melibatkan
Aermadepa sebagai penasihat hukum dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan,
terungkap fakta bahwa pada bulan Oktober 2019 Aermadepa telah mengajukan surat
permohonan untuk menjadi advokat/konsultan hukum tetap bagi KPU sesuai
proposal No. 06/A/X/2019 yang diajukannya. Pada bulan Agustus 2020 Aermadepa
menjadi Penasihat Hukum bagi KPU Kota Bukittinggi dalam Sengketa Proses
Pemilihan di Bawaslu Kota Bukittinggi terhadap permohonan bakal calon
perseorangan. Pada tanggal 29 September 2020 Teradu I s.d. Teradu V telah
melakukan klarifikasi kepada Aermadepa mengenai statusnya sebagai Tim Pemeriksa
Daerah. Aermadepa memberi jawaban bahwa ketentuan Pasal 6 huruf h No. 4 Tahun
2017 Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP menyatakan,
“TPD dapat menerima uang, barang dan/jasa, janji atau pemberian lainnya… dari
Lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersumber dari APBN/APBD.” Selain
itu, pada saat menjadi penasihat hukum dalam penyelesaian sengketa Pemilihan,
tanggal 1 Oktober 2020, Aermadepa telah minta ijin kepada Ketua DKPP Prof.
Muhammad baik melalui WhatsApp maupun surat tertulis untuk tidak diikutsertakan
menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) apabila terdapat pengaduan kode etik ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ir. Iriadi Dt. Tumanggung terhadap
Penyelenggara Pemilu Kabupaten Solok. Pesan tersebut disetujui oleh Ketua DKPP
Prof. Muhammad, namun pada sidang pembacaan permohonan dan jawaban, tanggal
3 Oktober 2020 di Bawaslu Kabupaten Solok, kuasa hukum Ir. Iriadi Dt. Tumanggung
masih keberatan Aermadepa selaku Penasihat Hukum KPU Kabupaten Solok,
Aermadepa kemudian menunujukkan kepada Majelis Penyelesaian Sengketa, pesan
WhatsApp dan surat ijin yang ditujukan kepada Ketua DKPP Prof. Muhammad.
Menyadari kedudukannya sebagai kuasa hukum KPU Kabupaten Solok mempunyai
konflik kepentingan dengan posisinya sebagai TPD, maka pada tanggal 4 Oktober
2020 Aermadepa pengunduran diri sebagai TPD. Selanjutnya DKPP menerbitkan
Surat Keputusan Pemberhentian Aermadepa sebagai TPD. DKPP berpendapat bahwa
Teradu I s.d Teradu VIII menerima Aermadepa sebagai penasihat hukum pada bulan
Oktober Tahun 2019, sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai TPD oleh DKPP
pada tanggal 1 April 2020. Setelah menjadi polemik dalam sidang penyelesaian
sengketa di Bawaslu Kabupaten Solok tanggal 3 Oktober 2020, dalam waktu relatif
singkat tanggal 5 Oktober Tahun 2020 Aermadepa telah diberhentikan sebagai TPD
oleh DKPP. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Gadis M selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Solok, Teradu II Jons Manedi, Teradu III Yusrial, Teradu IV Defil, dan
Teradu V Vivin Zulia Gusmita masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten
Solok sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Afri Memori selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Solok, Teradu VII Andri Junaidi dan Teradu VIII Mara Prandes
masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Solok sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochamad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal Sepuluh Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh satu dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Didik
Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Alfitra Salam
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Rio Fahridho Rahmat