Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 57 Tahun 2020
Anggota KPU Kab Solok Selatan & PPK Pauh Duo
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-06-2020
👁 13 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 60-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/V/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Oknum Anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan yang bernama Wilson Chaniago dan anggota PPK terpilih Kecamatan Pauh Duo atas nama Wasmaneli terkait bocornya soal ujian PPK pada proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa : [4.1.1] Teradu I melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena membocorkan soal ujian tertulis seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Solok Selatan kepada Teradu II sehingga dinyatakan lulus seleksi dan terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Pauh Duo; [4.1.2] Teradu II menerima bocoran soal seleksi ujian tertulis dari Teradu I sehingga terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Pauh Duo; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut : [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I, dalil aduan mengenai bocornya soal ujian tertulis seleksi calon anggota PPK di Kabupaten Solok Selatan tidak memilik dasar karena dalam pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan tanggal 6 Maret 2020, dirinya tidak pernah membocorkan soal ujian kepada siapapun. Menurutnya pembuatan soal ujian tes tertulis tersebut telah disepakati dalam rapat KPU Kabupaten Solok Selatan masing-masing Ketua dan anggota KPU Kabupaten Solok Selatan membuat kisi-kisi soal sebanyak 20 (dua puluh) butir yang materinya disesuaikan dengan divisinya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Wilson Chaniago selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Wasmaneli selaku anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan melaksanaka
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 57-PKE-DKPP/V/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 60- P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/V/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ade Kurnia Zelli Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Alamat : Jl. Simpang Empat Pasar Baru – Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Wilson Chaniago : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Alamat : Jorong Lekok, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Wasmaneli : Jabatan PPK Pauh Duo : Alamat : Kapau, Nagari Kapau Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan Selanjutnyadisebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 60-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/V/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Oknum Anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan yang bernama Wilson Chaniago dan anggota PPK terpilih Kecamatan Pauh Duo atas nama Wasmaneli terkait bocornya soal ujian PPK pada proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Copy Laporan Hasil Penelusuran Pemilihan tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-2 : Copy Berita Acara Pleno Pembahasan Tindaklanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-3 : CopyFormulir Model A.2 Temuan Nomor : 01/TM/PB/Kab/03.18/III/2020, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-4 : Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Okfitrianto, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-5 : Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Indra Putra, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-6 : Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Buang Waluyo, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-7 : Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Linda Susanti, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-8 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Dedi Fitriadi, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-9 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Andi Andrawan Putra, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-10 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Wilson Chaniago, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-11 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Wasmaneli, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-12 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ari Oktafianto, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-13 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Hazmi, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-14 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Sastria Novrita, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-15 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Nila Puspita, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-16 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:20/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Fauzi Akbarianto, tertanggal 05 Maret 2020; Bukti P-17 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:22/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Hazmi, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-18 Copy Undangan Bawaslu Kabupaten Solok SelatanNomor:23/K.Bawaslu-Prov.SB-11/PM.06.02/III/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Fauzi Akbarianto, tertanggal 07 Maret 2020; Bukti P-19 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Okfitrianto, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-20 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Indra Putra, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-21 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Buang Waluyo, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-22 Copy Keterangan/Klarifikasidi Bawah Sumpah atas nama Linda Susanti, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-23 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Dedi Fitriadi, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-24 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Andi Andrawan Putra, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-25 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Wilson Chaniago, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-26 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Wasmaneli, tertanggal 07 Maret 2020; Bukti P-27 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Ari Oktafianto, tertanggal 07 Maret 2020; Bukti P-28 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Hazmi, tertanggal 07 Maret 2020; Bukti P-29 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Sastria Novrita, tertanggal 07 Maret 2020; Bukti P-30 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah atas nama Nila Puspita, tertanggal 07 Maret 2020; Bukti P-31 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Okfitrianto dengan Nomor Induk Kependudukan: 1311031110750002; Bukti P-32 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Indra Putra dengan Nomor Induk Kependudukan: 1311011607930004; Bukti P-33 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Buang Waluyo dengan Nomor Induk Kependudukan: 1308050606770004; Bukti P-34 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Linda Susanti dengan Nomor Induk Kependudukan: 1311026204770002; Bukti P-35 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Dedi Fitriadidengan Nomor Induk Kependudukan : 1311040709790002; Bukti P-36 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Andi Andrawan Putradengan Nomor Induk Kependudukan 1311061505820003; Bukti P-37 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Wilson Chaniagodengan Nomor Induk Kependudukan : 1311053112660002; Bukti P-38 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Wasmanelidengan Nomor Induk Kependudukan : 1311064503820002; Bukti P-39 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Ari Oktaviantodengan Nomor Induk Kependudukan : 1311022810890002; Bukti P-40 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Hazmidengan Nomor Induk Kependudukan : 1311021505640001; Bukti P-41 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Sastria Nofritadengan Nomor Induk Kependudukan : 1311025011770004; Bukti P-42 Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Nila Puspitadengan Nomor Induk Kependudukan : 131102538780002; Bukti P-43 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Okfitrianto, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-44 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Indra Putra, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-45 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Buang Waluyo, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-46 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Linda Susanti, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-47 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Dedi Fitriadi, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-48 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Andi Andrawan Putra, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-49 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Wilson Chaniago, tertanggal 06 Maret 2020; Bukti P-50 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Wasmaneli, tertanggal 07 Maret 2020; Bukti P-51 CopyBerita Acara Klarifikasi atas nama Ari Oktafianto, tertanggal 07 Maret 2020; Bukti P-52 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Hazmi, tertanggal 07 Maret 2020; Bukti P-53 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Sastria Novrita, tertanggal 07 Maret 2020; Bukti P-54 Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Nila Puspita, tertanggal 07 Maret 2020; Bukti P-55 Copi KTP atas nama Ade Kurnia Zellly B.sc Sebagai Pengadu. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU [2.4.1] Saksi Pengadu bernama Okfitrianto - Bahwa saksi bertugas menggandakan soal ujian PPK bersama dengan Indra Putra atas arahan Komisioner - Bahwa Saksi Okfitrianto mengatakan petugas foto copy pernah menandatangani fakta integritas dalam proses menjaga ke rahasiaan soal - Bahwa Saksi Okfitrianto tidak mengingat berapa banyak soal yang digandakan [2.4.1] Saksi Pengadu bernama Indra Putra - Bahwa Saksi Indra Putra sudah mengetahui adanya postingan Pelangi Keadilan di media sosial facebook terkait bocornya soal ujian PPK - Bahwa saksi Indra Putra mengumpulkan semua soal yang dibuat oleh Komisioner untuk digabungkan - Bahwa saksi Indra Putra dan Saksi Okfitrianto bertugas bersama sama dalam menggandakan soal ujian - Bahwa Saksi Indra Putra mengacak urutan nomor soal ujian yang dibuat oleh Teradu I akan tetapi tidak mengganti ataupun mengurangi soal ujian - Setelah mengacak urutan nomor soal, Saksi Indra Putra kemudian menggandakan dan menyerahkan ke Teradu I [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I secara pribadi memberi jawaban atau keterangan tertulis dan menyampaikan sebagai berikut: Bahwa atas dasar pada Posita, teradu I menerangkan dan memberi keterangan atas perkara Nomor :57-PKE-DKPP/V/2020 sebagai berikut : Bahwa Saya tidak pernah membocorkan soal ujian kepada siapapun, pernyataan ini sudah saya sampaikan kepada Tim Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Solok Selatan ketika diminta keterangan awal maupun keterangan dibawah sumpah sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi pada hari Jum’at tanggal 06 bulan Maret tahun 2020; Bahwa dalam melakukan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, KPU Kabupaten Solok Selatan telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Sedangkan proses pembuatan soal ujian untuk seleksi tertulis calon anggota PPK telah disepakati dalam rapat Pokja yaitu sebanyak 100 (seratus) buah, dan masing-masing Komisioner membuat kisi-kisi soal sebanyak 20 (dua puluh) buah sesuai dengan divisi yang dibidangi. Awalnya rencana membuat kisi-kisi soal ini Saya tolak karena Saya ingin fokus mempersiapkan penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2020 dan diserahkan kepada Pokja. Tapi karena telah disepakati dalam rapat Pokja, maka keputusan itu saya patuhi. Maka pada hari Senin tanggal 7 Januari 2020 Saya membuat kisi-kisi soal bersama-sama dengan Komisioner lain Andi Andrawan Putra, Dedi Fitriadi, Sastria Nofrita dan Nila Pupita bertempat diruangan RPP KPU Kabupaten Solok Selatan. Selesai membuat kisi-kisi soal bidang teknis, langsung Saya serahkan hari itu juga kepada Pokja Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk diteliti ulang, diperbaiki serta digabung dengan kisi-kisi soal divisi lain sehingga menjadi Soal Ujian. Sejak kisi-kisi soal divisi teknis saya serahkan, saya tidak ikut lagi terlibat langsung mengedit, menyusun menjadi soal sampai finalisasi, dan Saya juga tidak tahu berapa jumlah soal saya masuk menjadi soal ujian yang 100 (seratus) buah.Tapi Saya tetap memantau dan menjaga kerahasiaan soal tersebut. Bahwa terkait dengan pemberitaan media online Fajar Sumbar.com tanggal 19 Februari 2020 dengan judul “KPU Solok Selatan Dituding Tak Profesional dalam Penerimaan PPK dari Ahmad Ramdhan yang dikirim melalui Pos yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Solok Selatan pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2020 pukul 15:15 Wib; yang menulis Diduga KPU membocorkan soal ujian melalui pesan whatShap kepada dua peserta PPK Kecamatan Pauhduo terpilih, diduga oleh salah seorang anggota KPU sehingga Wasmaneli dan Ari Otavianto dua calon PPK tersebut lulus dengan nilai paling terbaik, tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum. Sebab, nilai yang diperoleh Teradu II adalah 80 (Delapan Puluh) dan berada pada peringkat 4 (empat) sedangkan Ari Oktavianus memperoleh nilai 79 (Tujuh Puluh Sembilan) dan berada pada peringkat 5 dan masih ada peserta lain yang memperoleh nilai lebih tinggi dari mereka. Pemberitaan ini sudah dibantah oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan melalui Media Online Antara Sumbar dengan judul KPU ajak masyarakat awasi tahapan pemilu, tidak percaya hoaks.kamis 20 Februari 2020. Bahwa hasil seleksi ujian tertulis secara hukum belum menyatakan Teradu II terpilih menjadi anggota PPK, karena masih ada tahapan seleksi yang harus diikuti oleh setiap calon yaitu Tanggapan Masyarakat dan seleksi Wawancara sesuai dengan Pengumuman No 38/PP.04.2..P/1311/KPU-Kab/II/2020, tanggal 03 Februari 2020 dimana pada angka 7 (Tujuh) disebutkan Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap calon anggota PPK kepada KPU Kabupaten Solok Selatan dengan melampirkan fotocopy KTP elektronik atau melalui Kotak Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU kabupaten Solok Selatan sampai tanggal 5 Februari 2020. Pengumuman tersebut ditempelkan di setiap Kantor Camat yang ada di Kabupaten Solok Selatan dan warung - warung agar masyarakat dapat melihat calon anggota PPK yang dinyatakan lulus seleksi ujian tertulis dan KPU Kabupaten Solok Selatan menunggu tanggapan masyarakat. Sampai batas akhir penerimaan Tanggapan Masyarakat, tidak ada satupun tanggapan yang masuk terahadap calon anggota PPK yang dinyatakan lulus seleksi ujian tertulis, sehingga dilanjutkan ke seleksi Wawancara. Disamping itu, salah seorang keponakan Saya (Ali Parmadi)yang tinggal di Kecamatan Pauh Duo juga mengikuti seleksi calon anggota PPK Pauh Duo dan tidak lolos ke 10 (Sepuluh) besar karena nilai ujian tertulis yang diperoleh hanya 63 (Enam Puluh Tiga) dan berada pada peringkat 15 (Lima Belas). Secara hubungan emosional layak Saya bantu dan Saya perjuangkan, tetapi demi menjaga Integritas dan Profesionalitas serta mengingat sumpah jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga hal itu tidak Saya lakukan. Bahwa Teradu II lulus ke 5 (lima) besar sebagai anggota PPK Pauh Duo setelah melalui proses mulai dari seleksi administrasi, seleksi ujian tertulis, Tanggapan Masyarakat, Seleksi Wawancara serta diputuskan dalam Keputusan rapat Pleno KPU Kabupaten Solok Selatan. Teradu II dipilih menjadi anggota PPK karena dianggap memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang kepemiluan karena pernah menjadi anggota PPK Pauh Duo 2009, anggota Panwascam Pauh Duo Pilkada 2015 serta anggota Panwascam Pemilu serentak Tahun 2019. Bahwa Saya kenal dengan Teradu II karena sama-sama pernah mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan periode 2018-2023. Disamping itu, Saya dan Teradu II tidak pernah bertemu dan berkomunikasi langsung ataupun melalui telpon genggam baik sebelum maupun selama proses rekrutmen calon anggota PPK. Selain itu, alamat tempat tinggal Saya berjauhan dengan Teradu II Saya tinggal di Kecamatan Sangir Batang Hari, sedangkan Teradu II tinggal di Kecamatan Pauh Duo yang berjarak kurang lebih 55 km (kilo meter). [2.5.2] Bahwa Teradu II secara pribadi memberi jawaban atau keterangan tertulis dan menyampaikan sebagai berikut: 1. Saya Wasmaneli sebagai Teradu II menyatakan tidak pernah menerima bocoran soal ujian dari siapapun termasuk dari Pak Wilson Chaniago selaku Teradu I pada saat rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan sehingga saya dinyatakan lulus seleksi. Serta saya tidak pernah kontak atau komunikasi sama Bapak Wilson Chaniago sebagai Teradu I. Hal ini sudah saya sampaikan ke Bawaslu Kabupaten baik pada saat penelusuran awal maupun saat dipanggil melakukan klarifikasi di bawah sumpah pada tanggal 07 Maret 2020; 2. Bahwa beredarnya pesan Whatsapp atas nama saya di akun media sosial dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab dengan sengaja memakai photo profil dan nama saya, masalah ini akan saya laporkan ke pihak yang berwajib ternyata akun media sosial tersebut sudah hilang dan terhapus dan keluarga saya juga melarang masalah ini tidak usah diperpanjang karena akan membuang waktu saja kata keluarga saya, pada waktu itu saya juga dipanggil oleh Komisioner KPU untuk di minta keterangan serta HP saya juga sudah diperiksa oleh Anggota KPU; 3. Saya dinyatakan lulus dengan nilai tertinggi pada waktu tes tertulis itupun tidak benar, karena masih banyak Calon Anggota lain yang lebih tinggi nilainya daripada saya, pada Kecamatan Pauh Duo saja nilai saya nomor urut 4 bukan yang tertinggi 4. Dengan nilai saya yang sebagai nomor urut 4 di Kecamatan Pauh Duo itupun saya merasa kurang, karena saya sudah menjadi penyelenggara dari tahun 2009 sebagai PPK satu Periode dan Pilkada 2015 sebagai Panwascam dilanjut tahun 2017 sebagai Panwascam juga untuk pemilu Serentak dan Waktu jadi Anggota Panwascam saya juga mengikuti Seleksi KPU Kabupaten Solok Selatan dan saya lulus seleksi sampai 10 Besar; 5. Sebelum saya mengikuti tes tertulis sebagai penyelenggara Pemilu saya banyak membaca apapun terkait tentang Pemilu dan sebelum saya mengikuti tes tertulis saya juga biasa buat soal sendiri untuk dipahami dan dipelajari sendiri, dan saya juga sering buka youtube tentang kisi kisi soal PPK dan PPS; 6. Ada juga materi dari KPU Kabupaten Solok Selatan yang mengadakan Sosialisasi di kantor Kecamatan Pauh Duo waktu itu saya dapat materi itu sebelum tes tertulis dilaksanakan, jadi saya belajar dari materi tersebut dan ternyata banyak soal soal PPK yang ada isinya dalam materi tersebut; 7. Sebelum hasil tes Wawancara di umumkan, setelah tes wawancara masih ada tanggapan masyarakat untuk Calon Anggota PPK terpilih dan sampaikan ke Masyarakat dan media sosial serta ke kantor – kantor Pemerintahan tetapi tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk buat saya, dan saya dinyatakan lulus seleksi sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan kemampuan saya sendiri dan juga berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Solok Selatan; 8. Saya merasa dengan masalah ini dan tudingan seperti ini seolah olah saya tidak layak sebagai Anggota PPK padahal dari awal saya sebagai Penyelenggara tidak pernah Integritas saya yang tercela dan pekerjaan saya bisa di pertanggungjawabkan serta saya selalu melaksanakan tugas sesuai dengan Aturan dan Undang Undang yang berlaku; [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik saya dalam kedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) [2.7] ALAT BUKTI TERADU I Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Copy Berita Acara Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Solok Selatan No 20/K.Bawaslu-Prov-SV-11/PM.06.02/III/2020, tertanggal 5 Maret 2020; Bukti T-2 : Keputusan Sekretartis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan Nomor 11/PL.02/.2-Kpt/1311/Sek-Kab/I/2020. Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Krelompok Kerja Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2020. tanggal 8 Januari 2020; Bukti T-3 : Screenshot Berita ANTARA Sumbar. Kamis 20 Februari 2020; Bukti T-4 : Pengumuman Nomor : 38/PP.04.2-PU/1311/KPU-Kab/II/2020, tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Tahun 2020, tanggal 3 Februari 2020; Bukti T-5 : Pengumuman Nomor : 63/PP.04.2-PU/1311/KPU-Kab/II/2020 Tentang Hasil Seleksi Wawancara Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II Calon Anggota Panitia Pemilihn Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sumatera Barat serts Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2020, Tanggal 26 Februari 2020; Bukti T-6 : Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota PPK No 7/PP.04.2-BA/1311/KPU-Kab/II/2020, Tanggal 13 Februari 2020 Tentang Rapat Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2020; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa : 1. Tanggapan terhadap postingan Facebook Akun Pelangi Keadilan - Bahwa pada hari selasa tanggal 18 Februari 2020 terdapat postingan di facebook dengan akun “pelangi keadilan” yang menampilkan tangkapan layar chat yang bersumber dari akun Whatsapp yang tertera nama Teradu II. Dari tangkapan layar tersebut terlihat dugaan bocoran soal ujian PPK yang dikirim ke Akun Whatsapp atas nama Wasmaneli (Teradu II) - Pada hari itu juga dilakukan pemanggilan terhadap Teradu II dan nama lain yang tertera dalam chat tersebut yaitu Ari Oktavianto peserta seleksi calon Anggota PPK untuk diminta klarifikasi atas postingan tersebut. Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan membantah bahwa yang ada dalam postingan itu bukanlah akunnya, akunnya dibajak oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab. Teradu II juga mengatakan bahwa Teradu II tidak pernah mendapatkan bocoran soal dari siapapun - Bahwa pada hari yang sama dengan angka 2 KPU Kabupaten Solok Selatan melakukan penyandingan soal seleksi yang diujikan pada saat seleksi tertulis calon PPK dengan tampilan soal angka 1 pada tangkapan gambar Whatsapp. Dari hasil Penyandingan itu sangat berbeda bunyi kalimat dan susunannya dengan soal yang terdapat pada lembaran soal yang diberikan pada saat seleksi tertulis, sementara soal tersebut terdapat dalam nomor lain dengan susunan kalimat yang berbeda. KPU Kabupaten Solok Selatan hanya dapat melakukan penyandingan pada soal nomor 1 yang terdapat dalam tangkapan layar gambar Whatsapp dengan isi pembicaraan tertera nama Teradu II. - Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Februari 2020 KPU Kabupaten Solok Selatan melakukan Rapat Pleno guna meminta klarifikasi terhadap kejadian sebagaimana angka 1 dan setiap komisioner menjelaskan tidak memegang file soal dan tidak pernah melakukan share soal kesiapapun - Bahwa pada tanggal 20 Februari 2020 KPU Kabupaten Solok melakukan rapat Pleno pembentukan Tim Klarifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku dalam seleksi tertulis Calon Anggota PPK, yang diputuskan terdiri dari Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan yang bertugas melakukan klarifikasi, pemeriksaan dan penelusuran terhadap kebenaran pemberitaan yang di unggah pada aku Pelangi Keadilan 2. Proses Pembuatan Soal Seleksi tertulis calon PPK Kabupaten Solok Selatan - Bahwa sesuai dengan hasil rapat pengesahan keputusan tentang petunjuk Teknis rekrutmen PPK dan PPS dilingkungan KPU Kabupaten Solok Selatan, sesuai dengan angka dua Romawi huruf D angka 2 soal dibuat oleh masing masing komisioner sebanyak 20 soal sesuai dengan divisi yang diampu oleh masing masing komisioner. Namun dalam rapat pleno sebagian peserta rapat memberi pandangan bahwa soal yang terdapat dalam tangkapan layar tersebut adalah merupakan soal yang berhubungan dengan teknis kepemiluan - Bahwa pada tanggal 7 Januari 2020 dilakukan pembuatan soal oleh Komisioner yang dihadiri oleh lima Komisioner di Ruang RPP KPU Kabupaten Solok Selatan. Setelah rampung soal tersebut diserahkan ke Pokja guna dilakukan penggabungan dan pengeditan hasil pengetikan - Pada tanggal 28 Januari 2020 dilakukan pengeditan soal dengan mengganti beberapa soal serta memperbaiki kalimat dan penambahan beberapa soal yang masih kurang. Setelah dilakukan penyelesaian akhir soal dikembalikan ke Pokja guna dilakukan penggandaan - Bahwa pada tanggal 29 januari 2020 Pokja melakukan penggandaan soal yang melakukan pencetakan dan penggandaan soal adalah Sdr Indra dan Okfitrianto. Proses pencetakan dan penggandaan soal tersebut diawasi oleh mereka sampai selesai serta meminta kepada pihak pengganda agar menandatangani fakta integritas bermaterai guna menjamin keamanan dan keberhasilan soal.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa : [4.1.1] Teradu I melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena membocorkan soal ujian tertulis seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Solok Selatan kepada Teradu II sehingga dinyatakan lulus seleksi dan terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Pauh Duo; [4.1.2] Teradu II menerima bocoran soal seleksi ujian tertulis dari Teradu I sehingga terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Pauh Duo; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut : [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I, dalil aduan mengenai bocornya soal ujian tertulis seleksi calon anggota PPK di Kabupaten Solok Selatan tidak memilik dasar karena dalam pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan tanggal 6 Maret 2020, dirinya tidak pernah membocorkan soal ujian kepada siapapun. Menurutnya pembuatan soal ujian tes tertulis tersebut telah disepakati dalam rapat KPU Kabupaten Solok Selatan masing-masing Ketua dan anggota KPU Kabupaten Solok Selatan membuat kisi-kisi soal sebanyak 20 (dua puluh) butir yang materinya disesuaikan dengan divisinya. Selanjutnya pasca pembuatan kisi-kisi soal terkait teknis kepemiluan, Teradu I tidak terlibat dalam tahap pengeditan, penyusunan dan penomoran soal. Selanjutnya, Teradu menerangkan bahwa hasil ujian tertulis tidak langsung membuat Teradu II terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Pauh Duo, dikarenakan ada tahapan berikutnya, yakni tanggapan masyarakat dan seleksi wawancara. Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 38/PP.04.2.P/1311/KPU-Kab/II/2020, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap calon anggota PPK kepada KPU Kabupaten Solok Selatan dengan melampirkan fotocopy KTP elektronik atau melalui Kotak Tanggapan Masyarakat hingga tanggal 5 Februari 2020. Pengumuman tersebut ditempelkan di setiap Kantor Camat yang ada di Kabupaten Solok Selatan dan tempat-tempat strategis lainnya agar masyarakat mengetahui calon anggota PPK yang dinyatakan lulus seleksi ujian tertulis dan memberikan tanggapan atas rekam jejak mereka. Kemudian, tidak ada satupun tanggapan yang masuk ke KPU Kabupaten Solok Selatan sehingga tahapan dilanjutkan ke seleksi wawancara. Teradu I menyatakan proses kelulusan Teradu II dalam seleksi calon anggota PPK dikarenakan telah melalui proses seleksi mulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, seleksi wawancara serta diputuskan dalam rapat Pleno KPU Kabupaten Solok Selatan. Teradu II dipilih menjadi anggota PPK karena dianggap memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang kepemiluan karena pernah menjadi anggota PPK Pauh Duo Tahun 2009, anggota Panwascam Pauh Duo Pilkada Tahun 2015 serta anggota Panwascam Pauh Duo pada Pemilu serentak Tahun 2019; [4.2.2] Bahwa Teradu II menyatakan tidak pernah menerima bocoran soal ujian tertulis dari siapapun pada seleksi calon anggota PPK di Kabupaten Solok Selatan. Dan sudah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Solok Selatan pada saat diklarifikasi tanggal 7 Maret 2020. Selanjutnya Teradu II menerangkan dalam seleksi tertulis, dirinya hanya meraih nomor urut 4 (empat) nilai tertinggi diantara peserta lainnya. Raihan nilai tersebut menurut Teradu II merupakan kegagalan karena dirinya merasa mampu meraih nilai yang lebih tinggi berdasarkan pengalamannya beberapa kali menjadi Penyelenggara Pemilu, antara lain sebagai anggota PPK tahun 2009, sebagai anggota Panwascam Pilkada Tahun 2015 dan tahun 2017 serta anggota Panwascam Pemilu 2019. Bahkan Teradu II masuk 10 (sepuluh) besar saat seleksi calon anggota KPU Kabupaten Solok Selatan periode 2018-2023; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Menimbang dalil Teradu I melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena membocorkan soal ujian tertulis seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Solok Selatan kepada Teradu II sehingga dinyatakan lulus seleksi dan terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Pauh Duo. Terungkap fakta pada tanggal 6 Januari 2020, Ketua dan para Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan melaksanakan rapat dan menetapkan kelompok kerja (Pokja) pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2020. Rapat tersebut menyepakati soal ujian tertulis calon anggota PPK disusun oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan dengan mekanisme masing-masing membuat 20 (dua puluh) soal. Pada tanggal 7 Januari 2020, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan menyusun soal di ruang rumah pintar Pemilu (RPP) dan hasilnya diserahkan kepada Pokja untuk dikompilasi. Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2020, Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan selaku penanggungjawab Divisi SDM dan Andi Andrawan melakukan pengecekan dan pencermatan terhadap 100 (seratus) soal yang sudah dikompilasi untuk memastikan tidak terdapat soal yang serupa atau tingkat kesulitannya tinggi dan/atau bahasanya rancu. Berdasarkan hasil pencermatan, dilakukan perbaikan terhadap 5 (lima) materi soal dan diganti dengan soal yang baru oleh Koordiv SDM. Kemudian materi soal ujian tertulis tersebut dicetak oleh Sekretariat dan disampaikan kembali kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan untuk mendapat persetujuan sebelum digandakan. Saksi Indra Putra dan Saksi Okfitrianto sebagai Anggota Pokja, melaksanakan tugas menggandakan soal dan mengawasi prosesnya di tempat Fotokopi ZBM serta menyerahkan hasilnya kepada Ketua dan anggota KPU Kabupaten Solok Selatan untuk dimasukkan ke dalam amplop dan disegel. Pada tanggal 30 Januari 2020 dilaksanakan seleksi tertulis calon anggota PPK dan Teradu II meraih peringkat ke-4 nilai tertinggi dari seluruh peserta dan dinyatakan layak mengikuti tahap seleksi wawancara. Berdasarkan hasil wawancara, Teradu II dinyatakan terpilih sebagai anggota PPK Kecamatan Pauh Duo. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan tanggal 18 Februari 2020 menemukan postingan di akun Facebook Pelangi Keadilan yang menginformasikan bahwa terdapat oknum anggota KPU Kabupaten Solok Selatan yang membocorkan soal ujian tertulis PPK kepada Teradu II sebagai anggota PPK Pauh Duo terpilih dan Ari Oktavianto. Pada postingan tersebut terdapat foto tangkapan layar chat akun Whatsapp milik Teradu II yang memuat foto profil Teradu II sedang menerima file pdf SOAL UJIAN PPK sebanyak 4 halaman pada tanggal 28 Januari 2020 jam 10.13. Dalam foto tersebut, Teradu II juga nampak menerima file pdf Pengumuman Seleksi Administrasi sebanyak 5 halaman pada jam 16.30. Selanjutnya, Pengadu bersama staf diperintahkan melakukan penelusuran dan klarifikasi pada tanggal 19 s.d 27 Februari 2020 terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran tersebut. Pada tanggal 21 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan menerima dokumen soal ujian tertulis dari Ahmad Ramdhan melalui Pos. Dokumen tersebut memuat 20 soal ujian tertulis PPK. Soal nomor urut 1 identik dengan soal yang disusun Teradu I dan di unggah pada akun Facebook. Materi soal tersebut berkaitan dengan tugas teknis Kepemiluan. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2020, Pengadu melaporkan hasil penelusuran dan klarifikasi dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. Alhasilnya rapat pleno menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu I karena membocorkan soal ujian tertulis PPK kepada Teradu II yang diregistrasi dengan Nomor : 01/TM/PB/Kab/03.18/III/2020 dan diteruskan ke DKPP. Terungkap fakta Teradu I mengakui sebelum menyerahkan soal kepada Bawaslu Kabupaten Solok Selatan pada kegiatan klarifikasi, Teradu I memerintahkan Saksi Indra Putra untuk memindahkan soal nomor urut 1 pada dokumen soal milik Teradu I ke nomor urut lain di halaman yang berbeda dan diperintahkan juga untuk dicetak. DKPP menilai tindakan Teradu I tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Tindakan Teradu I terbukti melanggar asas jujur, memerintahkan Saksi Indra Putra mengubah dokumen soal ujian sehingga menimbulkan syakwasangka yang berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap proses dan hasil seleksi Anggota PPK. Dalam persidangan Teradu I mengaku terdapat kemiripan soal pada tangkapan layar akun Facebook Pelangi Keadilan dengan soal yang disusun Teradu I. Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan menerangkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi internal menyimpulkan terjadi kebocoran soal ujian tertulis anggota PPK, namun tidak dapat dipastikan siapa pelakunya. Berdasarkan fakta tersebut diatas Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Menimbang fakta kebocoran soal ujian tertulis merupakan persoalan manajemen internal Kabupaten Solok Selatan yang menjadi tanggungjawab secara kolektif kolegial, DKPP perlu mengingatkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan agar bekerja lebih profesional, menyusun SOP untuk menjaga kerahasiaan soal ujian tertulis anggota PPK sehingga terdapat kepercayaan publik kepada Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil Teradu II menerima bocoran soal dari Teradu I sehingga terpilih sebagai anggota PPK Kecamatan Pauh Duo. Terungkap fakta Teradu II terbukti tidak pernah menerima bocoran soal ujian tertulis. Terkait postingan tangkap layar akun Whatsapp milik Teradu II yang diunggah pada akun Facebook Pelangi Keadilan, Teradu II menyatakan Whatsapp tersebut bukan miliknya. Dalam persidangan telah terkonfirmasi bahwa dalam klarifikasi internal KPU Kabupaten Solok Selatan pada akun Whatsapp milik Teradu II tidak terdapat percakapan sebagaimana postingan akun Facebook Pelangi Keadilan. Teradu II menerangkan pernah mempunyai rencana akan melaporkan pemilik akun Facebook Pelangi Keadilan ke kepolisian, namun niat tersebut dihentikan karena akun Facebook tersebut telah dinonaktifkan. Teradu II mengikuti tahapan seleksi administrasi sampai wawancara secara wajar lebih dari itu Teradu II memiliki pengetahuan dan pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu, antara lain anggota PPK tahun 2009, anggota Panwascam Pilkada Tahun 2015 dan tahun 2017 serta anggota Panwascam Pemilu 2019. Bahkan dalam seleksi Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan periode 2018-2023 Teradu II masuk daftar 10 (sepuluh) calon untuk Fit and Proper Test. DKPP menilai tidak terdapat bukti Teradu II menerima bocoran soal dalam proses seleksi Anggota PPK. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legalstanding) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Wilson Chaniago selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Wasmaneli selaku anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir