Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 32 Tahun 2019
Nurmi, Anggota KIP Kab. Aceh Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-03-2019
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pasca pelantikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2018-2023, salah satu nama komisioner yang dilantik adalah Nurmi S.Ag., yang diduga bahwa yang bersangkutan belum tiga bulan berdomisili di Aceh Timur dan namanya juga belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Aceh Timur.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah menggunakan data administrasi pindah domisili kependudukan secara tidak sah ke wilayah Aceh Timur. Teradu diduga masih sebagai warga Banda Aceh dengan bukti pengecekan pada aplikasi resmi KPU RI untuk Pemilu 2019, dimana NIK Teradu masih terdaftar di wilayah Kota Banda Aceh.
Pasal DilanggarPasal 9
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Nurmi selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 32-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 023-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 32-PKE- DKPP/III/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yusri Pekerjaan/Lembaga : Mantan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Alamat : Jln. Medan – Banda Aceh Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Nama : Arbani Pekerjaan/Lembaga : Mantan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Alamat : Jln. Medan – Banda Aceh Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu; MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : Muslim A Gani, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. TM. Bahroem Perumahan Pondok Hijau No. 2 A Langsa Aceh
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Nurmi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Independen Pemilihan 2018-2023 Kabupaten Aceh Timur Alamat Kantor : Jln. Medan- Banda Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pasca pelantikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2018-2023, salah satu nama komisioner yang dilantik adalah Nurmi S.Ag., yang diduga bahwa yang bersangkutan belum tiga bulan berdomisili di Aceh Timur dan namanya juga belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Aceh Timur. 2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1171084911760002 dengan Alamat Dusun Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur Desa Alue Bugeng Kabupaten Aceh Timur yang sebelumnya Teradu dan/atau Terlapor Berdomisili di Desa/Kelurahan Lamteumen Timur Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh dan perpindahan Teradu dan/atau Terlapor ke Kabupaten Aceh Timur tidak didukung (dilengkapi) dengan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal. Sehingga, Teradu dan/atau Terlapor jelas bukanlah warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut diperoleh secara tidak sah hanya untuk kepentingan mengikuti peserta seleksi Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur periode 2018-2023. 3. Bahwa nama Teradu dan/atau Terlapor ketika dilakukan pengecekan pada Daftar Nama Dan Nomor Pemilih Tetap pada aplikasi KPU RI PEMILU 2019 dengan Nama Nurmi, S.Ag., dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1171084911760002 tidak terdaftar didalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, melainkan terdaftar di wilayah Kota Banda Aceh. 4. Bahwa selanjutnya perekrutan dimulai pada tanggal 2 s.d 10 oktober 2018, kemudian hasil seleksi Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon KIP Kabupaten Aceh Timur Periode 2018-2023 diserahkan kepada Komisi A DPR Kabupaten Aceh Timur dan berdasarkan No. 07/KOM-A/DPRK/2018 tanggal 30 Nopember 2018 Tim Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur masa jabatan 2018-2023 menetapkan peringkat 1 sampai 5 nama-nama peserta anggota Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur yang dinyatakan lulus sebagai berikut : a. Sofyan b. Zainal Abidin, S.E. c. Nurmi, S.Ag. d. Faisal, S.Pd. e. Eni Yuliana, S.Pd. 5. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 ke 5 (lima) nama tersebut di lantik dan di ambil sumpah oleh Bupati Kabupaten Aceh Timur. 6. Bahwa berdasarkan bukti tersebut, baru diketahui jika Teradu dan/atau Terlapor belum memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dikarenakan Teradu dan/atau Terlapor belum dinyatakan sah berdomisili di Kabupaten Aceh Timur ketika dilakukan perekrutan anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur. Oleh karena Teradu dan/atau Terlapor membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan Domisili asli dan dibuat semata-mata untuk kepentingan salah satu persyaratan pencalonan menjadi Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur sehingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dibuat secara tidak sah dan melanggar Kode Etik. [2.2] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Kartu Keluarga (KK); 2. Bukti P-2 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Bukti P-3 : Hasil Pengecekan Pada Aplikasi Resmi KPU RI PEMILU 2019 4. Bukti P-4 : Qanun Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh [2.3] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; KESIMPULAN PARA PENGADU 1. Bahwa Teradu diduga telah melakukan rekayasa perbuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Aceh Timur untuk digunakan sebagai Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur (sekarang Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terpilih 2018-2023). 2. Bahwa dalam perkara ini TERADU jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh yang berbunyi : “Calon anggota KIP harus memenuhi persyaratan berdomisili di Aceh untuk Anggota KIP Aceh di Kabupaten/ Kota untuk Anggota KIP Kabupaten Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah”. Yang dimaksud dengan KTP yang sah adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau disingkat E-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi atupun tekhnologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional. 3. Bahwa TERADU diduga melanggar kode etik karena : - Telah membuat E-KTP di Aceh Timur dengan cara yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Ayat (1) berbunyi : “ E-KTP mencantumkan gambar lambang Garuda, Pancasila dan Peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK dst..............................................” Ayat (2) berbunyi : “ NIK sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik”. 4. Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu syarat pembuatan dokumen, termasuk penggantian KTP, dalam hal ini TERADU membuat KTP tanpa Kartu Keluarga (KK) yang menjadi dasar untuk terbitnya KTP. Dimana E-KTP TERADU diterbitkan tanggal 11 Desember 2017 sedangkan KK baru dikeluarkan tanggal 27 Desember 2017. 5. E-KTP TERADU yang membuat elemen data penduduk berdasarkan NIK masih tercatat di Desa Lamteumen Timur Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh Provinsi Aceh berdasarkan temuan Aplikasi Kependudukan Data Pemilih Tetap (DPT) a/n TERADU. Dalam hal ini TERADU dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mengakui bahwa KK dan E-KTP TERADU sebenarnya bukan untuk mencalonkan diri sebagai Anggota KIP, akan tetapi dibuat untuk memperoleh kredit di Aceh Timur. 6. Dalam perkara ini TERADU mengalami kepanikan, mengetahui jika TERADU dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) di Jakarta, pada bulan Februari TERADU memasukkan namanya sendiri dalam Daftar Pemilih Khusus hal ini terbukti Pengaduan PENGADU RI pada tanggal 04 Februari 2019, TERADU mendaftarkan dirinya dalam Daftar Pemilih Khusus pada tanggal 15 Februari 2019. Bahwa dari bukti-bukti yang telah diajukan oleh PENGADU dihadapan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) ini, telah nyata dan jelas bahwa TERADU telah membuat KK dan E-KTP melalui cara- cara yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan TERADU untuk mencalonkan diri sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sehingga persyaratan yang diajukan oleh TERADU tersebut jelas tidak sah dan melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 23-P/L-DKPP/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 Registrasi Perkara Nomor : 32-PKE-DKPP/III/2019, identitas Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) keduanya sama-sama menyatakan dalam pekerjaan sebagai “Mantan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur”. Hal ini menjadi perhatian bagi Teradu karena sebelum masuk ke dalam materi aduan saja Teradu sudah menjumpai kurangnya ketelitian, kurangnya kehati-hatian atau bisa dikatakan ceroboh dalam menyusun pengaduan kepada lembaga yang terhormat ini. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur adalah sebuah lembaga atau institusi penyelenggara pemilihan umum di tingkat kabupaten Aceh Timur, bagaimana bisa ada “mantan”nya. Mudah-mudahan kecerobohan Pengadu ini merupakan kesalahan redaksional, karena bila tidak, dapat dianggap pengaduan yang diajukan dalam persidangan ini adalah pengaduan yang dibuat dengan tidak serius atau sungguh-sungguh; 2. Bahwa masih menjadi perhatian Teradu terhadap pernyataan identitas Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) dalam hal pekerjaan sebagai “Mantan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur”. Bila Teradu tafsirkan maksud Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) adalah pernah menjabat sebagai mantan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, hal ini juga menimbulkan keanehan bagi Teradu. Sepengetahuan Teradu, Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) belum pernah menjabat sebagai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur. Sepengetahuan Teradu, Pengadu 1 (satu) hanya pernah menjabat sebagai ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Idi Rayeuk pada periode pemilihan umum sebelumnya; 3. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 23-P/L-DKPP/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 Registrasi Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/III/2019, pengadu menyatakan “dalam proses seleksi calon penyelenggara pemilu yang diikuti Teradu, sikap sebagai warga negara yang taat hukum seharusnya teradu memberikan informasi dan data sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Teradu mempunyai Kartu Tanda Penduduk dengan alamat Dusun Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur Desa Alue Bugeng Kabupaten Aceh Timur sebagai dokumen yang dilampirkan, namun Teradu tidak memiliki Surat Keterangan Pindah Domisili dari daerah sebelumnya yaitu alamat Desa Lamteumen Timur Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh. a. Bahwa Teradu membantah dan menyatakan tidak benar pernyataan pengadu yang menyatakan Teradu tidak bersikap sebagai warga negara yang taat hukum karena tidak memberikan informasi dan data sesuai dengan persyaratan pada panitia seleksi b. Bahwa Pasal 9 huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh menyatakan calon anggota KIP harus memenuhi persyaratan berdomisili di Aceh untuk anggota KIP Aceh, dan di Kabupaten/Kota untuk anggota KIP Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah c. Bahwa pasal tersebut menyatakan sebagai sebuah pembuktian dari persyaratan berdomisili di Kabupaten/Kota bagi seorang calon anggota KIP Kabupaten/Kota, adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota tersebut. Tidak dinyatakan dalam ketentuan pasal tersebut harus menyerahkan bukti lain selain Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak dinyatakan dalam pasal tersebut bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus menyertakan juga dokumen lain semisal Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Pindah Domisili. Ketentuan ini diatur dengan sangat jelas tanpa harus ditambah atau dikurangi d. Bahwa Teradu telah melaksanakan kewajiban sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sebagaimana diatur dalam persyaratan tersebut dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bagian dari kelengkapan syarat administrasi. Pada saat menyerahkan kelengkapan administrasi, Panitia Seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur tidak pernah meminta sebagai bukti berupa Surat Keterangan Pindah Domisili karena memang tidak atau bukan bagian dari persyaratan administrasi pencalonan e. Bahwa sebagaimana teradu jelaskan diatas, sungguh keliru dan menyesatkan pernyataan pengadu bahwa Teradu tidak taat hukum, serta tidak memberikan informasi dan data sesuai persyaratan, karena teradu sudah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen persyaratan administrasi. Dan untuk Surat Keterangan Pindah Domisili, Teradu tidak menyerahkan kepada panitia seleksi bukanlah karena suatu bentuk ketidaktaatan terhadap hukum, tetapi karena memang tidak diminta dan memang bukanlah merupakan bagian dari kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur. Dalam hal ini teradu membantah pernyataan pengadu, dan menyatakan Teradu telah taat hukum serta memberikan informasi dan data sesuai persyaratan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur. 4. Bahwa dalam pengaduan, dinyatakan “kesalahan data informasi Teradu diperkuat dengan pengecekan pada daftar nama dan nomor pemilih tetap pada aplikasi KPU RI pemilu 2019 dengan nama teradu tidak terdaftar di dalam wilayah kabupaten aceh timur. a. Bahwa teradu membantah dan menyatakan tidak benar pernyataan Pengadu. Teradu berpendapat bahwa pengadu tidak menyusun pengaduan dengan cermat dan pengaduan ini kabur adanya. Hal ini Teradu sampaikan karena bila diperhatikan sebelumnya dalam angka 1 (satu) pengaduan dinyatakan bahwa pengadu tidak taat hukum. Selanjutnya juga dinyatakan tidak memberikan informasi dan data sesuai persyaratan. Akan tetapi mengapa kemudian dalam angka 2 (dua) dinyatakan kesalahan data informasi Teradu; b. Bahwa pihak Pengadu tidak jelas atau kabur dalam pernyataan dengan menggunakan kalimat “kesalahan data informasi Teradu”. Apa dan bagaimana maksud pernyataan pengadu dengan menggunakan kalimat tersebut. Bila dikaitkan dengan tuduhan teradu tidak taat hukum, teradu berpendapat tidak ada hubungannya dengan kalimat “kesalahan data informasi teradu”. Bila dikaitkan dengan tuduhan tidak memberikan data informasi yang benar juga tidak ada hubungannya dengan kalimat “kesalahan data informasi Teradu”. Bahwa profil biodata teradu dalam dokumen persyaratan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dapat dipastikan tidak ada yang salah sebagaimana maksud pengadu dalam kalimatnya; c. Bahwa bila mengikuti alur berfikir Pengadu dimana dinyatakan kesalahan data informasi diperkuat dengan pengecekan data Teradu tidak ada dalam aplikasi KPU RI pemilu 2019, teradu menafsirkan yang dimaksud pengadu tentang aplikasi adalah Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) tingkat Kabupaten Aceh Timur dalam pemilu tahun 2019; d. Bahwa dapat kami sampaikan dimuka sidang terhormat ini karena merupakan tanggung jawab pihak kami selain sebagai Teradu juga sekaligus sebagai pihak penyelenggara dalam pesta demokrasi pemilu serentak tahun 2019 yang kita harapkan bersama berjalan sukses sebagai perwujudan demokrasi di negara kita. Pimpinan sidang dan Dewan Majelis yang terhormat, penetapan daftar pemilih dalam pemilu tahun 2019, ada rangkaian proses yang panjang dan tentunya belum berakhir sampai hari pemungutan suara dimana KPU RI dan jajarannya sampai kepada penyelenggara tingkat desa diseluruh Indonesia terus bekerja dalam upaya menyempurnakan daftar pemilih agar seluruh warga negara yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan haknya. Dari sejak data awal yakni data DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada KPU RI dan diteruskan kepada jajaran KPU/KIP Kabupaten/Kota, daftar pemilih dimutakhirkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih di desa yang dikenal dengan nama pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Kegiatan pantarlih antara lain menghapus data pemilih yang meninggal, pindah domisili, data pemilih ganda dll. Pantarlih juga menambah pemilih baru, warga yang pindah masuk ke desa tempat dia bertugas. Kegiatan ini dilaksanakan selama lebih kurang 2 (dua) bulan. Hasil pekerjaan pantarlih dilapangan inilah yang diproses input kedalam Sidalih dan kemudian ditetapkan secara berjenjang sebagai daftar pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU/KIP Provinsi dan KPU RI; e. Bahwa dalam realita perkembangan daftar pemilih ini, tentunya tidaklah bisa sempurna 100%, hal ini dapat disebabkan oleh banyak faktor dimana salah satunya karena dinamika kependudukan yang tinggi, juga dapat dikarenakan kurangnya kapabilitas sumber daya manusia yang direkrut sebagai petugas pantarlih di desa, dan mensikapi kondisi tersebut KPU RI serta jajarannya sampai hari pemungutan suara masih bekerja untuk terus menyempurnakan daftar pemilih f. Bahwa bila dikaitkan dengan pengaduan dalam persidangan ini, teradu berpendapat daftar pemilih dalam Sidalih tidak bisa atau keliru untuk dijadikan rujukan. Karena sampai hari ini data pemilih secara nasional termasuk dalam hal ini di Kabupaten Aceh Timur masih bergerak dinamis. Rekan kami yang membidangi data pemilih masih terus berkerja mengoptimalkan daftar pemilih. Sangat terbuka kemungkinan tidak adanya teradu dalam DPT Kabupaten Aceh Timur karena adanya faktor kelalaian dari petugas pantarlih di desa setempat. Atau bisa saja karena faktor kegandaan data pemilih. Banyak faktor bagi seorang warga negara tidak terinput dalam database pemilih dalam Sidalih. Dan itu yang sedang diselesaikan oleh KPU RI dan jajaran dibawahnya; g. Bahwa Teradu perlu menjelaskan dalam kesempatan ini, agar jangan sampai timbul opini bahwa Sistem Informasi Daftar Pemilih atau Sidalih KPU tidak bagus atau tidak kompeten dalam merepresentasikan data penduduk. Daftar pemilih dengan data kependudukan adalah dua hal yang berbeda baik dilihat dari sisi peruntukkannya maupun dari sisi kelembagaannya. Teradu ingin menyatakan bahwa data penduduk belum tentu semuanya ada di dalam daftar pemilih Sidalih, sementara sebaliknya data dalam Sidalih sudah pasti ada dalam data kependudukan. Itu perbedaannya; h. Bahwa sekali lagi dalam konteks persidangan yang terhormat ini Teradu membantah pernyataan Pengadu. Bantahan ini untuk menjelaskan bahwa tidak ada korelasi atau hubungannya sama sekali, atau setidaknya bila juga ingin dikaitkan, terlalu jauh korelasinya untuk bisa dikaitkan antara persyaratan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti domisili teradu dengan tidak adanya data teradu dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) KPU RI; 5. Bahwa dalam Pengaduan dinyatakan “perilaku Teradu sangat merugikan calon lain yang berdomisili di Aceh Timur karena dianggap telah melakukan persaingan yang tidak sehat atau kurang fair a. Bahwa pernyataan ini tidak perlu teradu tanggapi dengan panjang lebar karena kembali teradu harus menyatakan bahwa pernyataan ini kabur adanya dan disusun dengan tidak cermat. Tidak ada kerugian yang dialami oleh siapapun atas keikutsertaan teradu dalam seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur. Alangkah sesat dan naif sekali asumsi atau anggapan bahwa yang merugikan calon lain adalah teradu. Karena kewenangan untuk meluluskan atau tidak meluluskan calon ada pada panitia seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur sebagai penyelenggara seleksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku b. Bahwa selanjutnya teradu juga tidak begitu jelas dan tidak begitu mengerti maksud dari kalimat pengadu tentang “persaingan tidak sehat atau kurang fair” seperti yang dinyatakan dalam pengaduan. Sudah sangat jelas bahwa proses seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur merupakan kewenangan pihak lain dalam hal ini panitia seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur. Bukanlah kewenangan yang dimiliki teradu untuk memutuskan hasil seleksi. Hal tersebut diluar kapasitas atau kemampuan teradu sebagai sesama calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur. Oleh karena itu pernyataan persaingan tidak sehat atau kurang fair sangatlah tidak tepat dialamatkan kepada teradu dalam sidang kode etik ini 6. Bahwa dalam Pengaduan dinyatakan “Teradu melakukan pemalsuan data dan dokumen untuk kepentingan tertentu saat mendaftar menjadi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur a. Bahwa kembali teradu harus menyatakan bahwa pernyataan ini kabur, tidak mendasar dan tidak cermat. Data dan dokumen milik teradu yang mana yang telah dipalsukan tidak dijelaskan oleh pengadu dengan baik. Bila yang dimaksud pengadu adalah KTP milik teradu, apa yang menjadi dasar pernyataan dan alat bukti sebagai pendukung pernyataan pengadu tidak dijelaskan dengan baik oleh pengadu b. Bahwa bila yang dimaksud pengadu adalah Surat Keterangan Pindah Domisili teradu, apa yang menjadi dasar pernyataan dan alat bukti sebagai pendukung pernyataan pengadu juga tidak dijelaskan dengan baik oleh pengadu. Sehingga pernyataan pengadu bahwa telah terjadi pemalsuan data yang dilakukan teradu dapat dianggap sebagai sebuah pernyataan yang tidak rasional sama sekali, terburu-buru dan hanya berdasarkan asumsi/anggapan pengadu saja. Berdasarkan uraian diatas, teradu dapat menjawab dan membuktikan bahwa teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang didalilkan pengadu dalam pengaduan [2.5] Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 s.d T-4, sebagai berikut : 1. Bukti T-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Nurmi 2. Bukti T-2 : Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Nurmi 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keterangan Pindah WNI atas nama Nurmi 4. Bukti T-4 : Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Abdurrauf (Suami) [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu yaitu dalam proses seleksi calon penyelenggara pemilu yang diikuti Teradu, sikap sebagai warga negara yang taat hukum seharusnya Teradu memberikan informasi dan data sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Teradu mempunyai Kartu Tanda Penduduk dengan alamat Dusun Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur Desa Alue Bugeng Kabupaten Aceh Timur sebagai dokumen yang dilampirkan, namun Teradu tidak memiliki surat keterangan pindah domisili dari daerah sebelumnya yaitu alamat Desa Lamteumen Timur Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh. Kesalahan data informasi Teradu diperkuat dengan pengecekan pada Daftar Nama dan Nomor pemilih tetap pada aplikasi KPU RI PEMILU 2019 dengan Nama Teradu tidak terdaftar di dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur. Perilaku Teradu sangatlah merugikan calon-calon yang berdomisili di daerah Aceh Timur, karena dianggap telah melakukan persaingan yang tidak sehat atau kurang fair. Merujuk Pasal 9 Qanun huruf b. berdomisili di Aceh untuk anggota KIP Aceh, dan di Kabupaten/Kota untuk anggota KIP Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah. Teradu melakukan pemalsuan data dan dokumen untuk kepentingan tertentu saat mendaftar menjadi calon Anggota KIP Kab.Aceh Timur. [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah menggunakan data administrasi pindah domisili kependudukan secara tidak sah ke wilayah Aceh Timur. Teradu diduga masih sebagai warga Banda Aceh dengan bukti pengecekan pada aplikasi resmi KPU RI untuk Pemilu 2019, dimana NIK Teradu masih terdaftar di wilayah Kota Banda Aceh. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Teradu membantah dan menyatakan tidak benar pernyataan Pengadu bahwa Teradu adalah warga negara yang tidak taat hukum karena tidak memberikan informasi dan data sesuai dengan persyaratan pada panitia seleksi KIP Aceh Timur. Pasal 9 huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh menyatakan calon anggota KIP harus memenuhi persyaratan berdomisili di Aceh untuk anggota KIP Aceh, dan di Kabupaten/Kota untuk anggota KIP Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sahTeradu telah melaksanakan kewajiban sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sebagaimana diatur dalam persyaratan tersebut dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bagian dari kelengkapan syarat administrasi. Pada saat menyerahkan kelengkapan administrasi, Panitia Seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur tidak pernah meminta sebagai bukti berupa Surat Keterangan Pindah Domisili karena bukan bagian dari persyaratan administrasi pencalonan. Dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan hukum, Teradu melaksanakan kewajiban hukum memberikan informasi dan menyampaikan dokumen sesuai persyaratan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Timur. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu telah mengikuti proses seleksi KIP Aceh Timur dengan melampirkan bukti kependudukan berupa KTP-el yang sah, sebagaimana ketentuan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh. Dalam persidangan, Teradu dapat membuktikan proses pindah domisili dari wilayah Banda Aceh ke wilayah Aceh Timur melalui prosedur yang sesuai peraturan perudang-undangan. Teradu menyampaikan alat bukti berupa salinan Surat Keterangan Pindah WNI dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor SKPWNI/1171/05122017/0009 tanggal 5 Desember 2017 yang menerangkan Teradu pindah domisili ke alamat Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan dokumen tersebut secara faktual Teradu berdomisili sebagai warga Aceh Timur dan secara legal formal memiliki KTP-el sejak tanggal 11 Desember 2017. Terungkap fakta bahwa Teradu sebenarnya lahir dan besar di Aceh Timur. Namun setelah menikah, Teradu mengikuti domisili suami di Lamteumen Timur Kota Banda Aceh dari Tahun 2000 s.d 2017. Teradu kembali pindah domisili ke Aceh Timur pada 11 Desember 2017 untuk keperluan mengurus kredit perbankan. Sedangkan proses seleksi KIP Aceh dilaksanakan pada bulan Oktober 2018. Secara kronologis, Teradu dapat meyakinkan bahwa proses pindah domisili ke wilayah Aceh Timur bukan semata-mata bertujuan mengikuti proses seleksi. Terkait nama Teradu tidak terdaftar dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) tingkat Kabupaten Aceh Timur tahun 2019, Teradu menjelaskan penetapan Daftar Pemilih pada Pemilu 2019 memiliki proses yang sangat panjang, dengan katagori data pemilih DPT, DPK maupun DPTb. Menurut Teradu, daftar pemilih dalam Sidalih tidak bisa begitu saja dijadikan rujukan kependudukan. Karena sampai hari ini data pemilih secara nasional termasuk di Kabupaten Aceh Timur masih bergerak dinamis. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu bersama rekan-rekan di lapangan yang membidangi pemutakhiran data pemilih masih terus berkerja mengoptimalkan daftar pemilih. Sangat terbuka kemungkinan nama Teradu tidak tercantum dalam DPT Kabupaten Aceh Timur karena faktor kelalaian dari petugas Pantarlih di desa setempat. Atau bisa saja karena faktor kegandaan data pemilih berhubung Teradu merupakan warga pindahan dari luar kabupaten Aceh Timur. Banyak faktor bagi seorang warga negara tidak terinput dalam database pemilih dalam Sidalih. Terkait hal ini DKPP menilai alasan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai penyelenggara Pemilu, sepatutnya Teradu memberikan teladan bersikap responsif dan aktif melakukan recheck DPT memastikan dan membuktikan telah terdaftar sebagai pemilih, bukan sebaliknya problem pemutakhiran digunakan sebagai alibi sehingga tidak memberikan kepastian mengapa Teradu tidak terdaftar dalam Sidalih Kabupaten Aceh Timur. DKPP perlu mengingatkan Teradu sebagai penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban etis untuk merespon setiap kritik dan pertanyaan publik berdasarkan data sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut sepanjang dalil aduan a quo tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, serta bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2.] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Nurmi selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salamm dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir