Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 77 Tahun 2020
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2020
👁 11 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 81-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77- PKE-DKPP/VII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.3/1017/2020 tertanggal 01 April 2020 Perihal Pemberhentian Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur yang disampaikan melalui surat sekretariat daerah Pemerintah Aceh Nomor : 171.3/5699 tertanggal 02 April 2020 dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor: 122/SKEP/DPP- PKS/2020 tertanggal 01 Mei 2020 tentang Pemberhentian Saudara Syahrul AG sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 123/SKEP/DPP-PKS/2020 tertanggal 01 Mei 2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh atas nama Syahrul AG.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu menerbitkan 2 (dua) buah surat dengan nomor dan tanggal sama yaitu Nomor 213/PY.04/03/1103/KIB-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020. Keduanya ditujukan untuk menjawab Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 tanggal 19 Mei 2020 tentang permintaan nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 24 ayat (1); Pasal 5 ayat (3); Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR,; Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 yaitu; Pasal 6 ayat (1)
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Zainal Abidin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Sofyan selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Faisal selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan: 5. Merehabilitasi nama baik Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 81-P/L- DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Syahrul AG Bin Abdul Gani Pekerjaan : Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur Alamat : Dusun Teladan Desa Bukit Pala Kecamatan Ranto Peureulak Berdasarkan surat kuasa pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2020 MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Muslim A. Gani Auzir Fahlevi Pekerjaan : Advokat/Pengacara Alamat : Jalan T.M Bahroem Perumahan Pondok Hijau Nomor 2 A Langsa Aceh Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Zainal Abidin Jabatan : Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan-B.Aceh, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Nurmi Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan-B.Aceh, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Eni Yuliana Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan-B.Aceh, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sofyan Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan-B.Aceh, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Faisal Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan-B.Aceh, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai- --------------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 81-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77- PKE-DKPP/VII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.3/1017/2020 tertanggal 01 April 2020 Perihal Pemberhentian Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur yang disampaikan melalui surat sekretariat daerah Pemerintah Aceh Nomor : 171.3/5699 tertanggal 02 April 2020 dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor: 122/SKEP/DPP- PKS/2020 tertanggal 01 Mei 2020 tentang Pemberhentian Saudara Syahrul AG sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 123/SKEP/DPP-PKS/2020 tertanggal 01 Mei 2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh atas nama Syahrul AG. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2020 Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Aceh Timur mengirim surat kepada Ketua DPRK Aceh Timur Nomor : 009/K/AA-13/PKS/1441 tertanggal 13 Mei 2020 tentang Pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur melalui suratnya Nomor : 146/563 tertanggal 19 Mei 2020 menyurati Ketua KIP Aceh Timur perihal Permintaan Nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur. Selanjutnya Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur berdasarkan berita acara Nomor: 09/PK01.BA/03/ 1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tentang Klarifikasi Terkait Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor: 122/SKEP/DPP- PKS/2020 tertanggal 01 Mei 2020 Dan Surat Nomor : 123/SKEP/DPP-PKS/2020. Tertanggal 01 Mei 2020. 2. Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur dalam kesimpulannya dianggap tidak memililki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Sedangkan dalam berita acara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Nomor: 10/ PK. 01. BA/ 03/ 1103/ KIP-KAB/V/2020 tentang Klarifikasi Terkait Surat Misra Purnamawati dan Associates Nomor : 40/SK/MA/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020. Dalam klarifikasinya diperoleh kesimpulan bahwa saudara Syahrul AG belum menerima secara resmi Surat Gubernur Aceh Nomor: 171.3/107/2020 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur dan juga tidak pernah menerima surat dari DPPPKS terkait pemberhentian dan pergantian antar waktu. 3. Bahwa sehubungan dengan berita acara hasil pertemuan Tim kuasa hukum dan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 10/ PK.01/ BA/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tim kuasa hukum kembali mendatangi Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 29 Mei 2020, untuk melakukan koreksi terkait hasil pertemuan dengan komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur yang bertempat di kantor KIP Aceh Timur, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara tersebut diatas, sama sekali tidak sesuai dengan maksud yang dibicarakan pada saat klarifikasi dilakukan, Sehingga Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur menerbitkan Surat Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur dimana pada point 3 dan 4, disebutkan tentang keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.3/107/2020 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Atas Nama Saudara Syahrul AG dan pada point 4 yang berbunyi: “Komisi Independen Kabupaten Aceh Timur belum bisa memenuhi permintaan saudara untuk menyampaikan nama Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur”. 4. Bahwa Anehnya surat tersebut diatas dikeluarkan pada hari Kamis tertanggal 28 Mei 2020, padahal Kuasa hukum / PENGADU, mendatangi gedung Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, yakni pada hari jumat tanggal 29 Mei 2020, dalam rangka menyampaikan keberatan/klarifikasi terhadap isi Berita Acara Nomor: 10/PK.01-BA/03/1103/KIP-Kab/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020, Terkait 5. Surat Misra Purnamawati & Associates Nomor .40/ SK/MA/V/2020. karena tidak sesuai dengan hasil pembicaraan yang dilakukan bersama Kuasa hukum/PENGADU dengan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur. 6. Bahwa kemudia pada tanggal 30 Mei 2020, Tim Kuasa hukum kembali menerima surat dari Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur , yakni surat Nomor: 213/ PY.04/ 03/ 1103/KIP-KAB/V/2020, tertanggal 28 Mei 2020 tentang Pemberitahuan Klarifikasi yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur dan 1 (satu) eks. diserahkan Kepada Kuasa Hukum / PENGADU atas perintah langsung Sdr. Zainal Abidin beberapa saat selesai pertemuan digelar, namun surat diatas yang dikeluarkan anehnya baik nomor surat dan tanggal surat, sama dengan surat jawaban yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur sebelumnya yang dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2020. 7. Bahwa terkait dengan surat yang dikeluarkan tanggal berlaku mundur ini oleh PENGADU berkeyakinan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah merancang satu rencana jahat dalam kaitannya dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera, dimana seolah olah surat tersebut dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan Berita Acara Nomor: 10/ PK.01-BA/03/1103/KIP-Kab/V/2020, Tertanggal 28 Mei 2020, yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, tentang Klarifikasi Terkait Surat Misra Purnamawati & Associates Nomor .40/ SK/MA/V/2020. 8. Kemudian Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan Surat Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 perihal pemberitahuan klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur dimana nomor dan tanggal surat sama dengan surat yang pertama. 9. Bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur kembali mengirim surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur. Dengan Nomor (kosong) tertanggal 03 Juni 2020 Prihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, yang isinya sebagai berikut:  Setelah dilakukan penelitian, calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera mewakili daerah Pemilihan Aceh Timur 2 (dua) menggantikan peringkat suara sah calon ke - I (satu) Sdr. Syahrul ,AG adalah peringkat suara sah terbanyak 2 berikut ke-2 (dua) atas nama Said Mansur dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti anggota DPRK Aceh Timur, berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 67/HK.04.1KPT/1103/KIP-KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Sdr. Zainal Abidin .  Bahwa menurut keterangan salah satu Anggota Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur menyatakan Surat tertanggal 03 Juni 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur telah dibatalkan. 10. Bahwa Kemudian Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur tidak berhenti sampai disitu dan kembali menerbitkan Surat Nomor: 227/PY.04/03/ 1103/ KIP-KAB/VI/2020 tertanggal 08 Juni 2020, yang isinya terkait dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hasil pemilihan umum tahun 2019 dan berita acara Nomor : 14/PK.01- BA/03/1103/KIPKAB/VI/2020 tentang Rapat Pleno Calon PAW Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera yang ditandatangani berdasarkan surat pengantar maupun Berita Acara yang ditandatangani sendiri oleh Zainal Abidin sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur. 11. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut diatas Syahrul AG selaku PENGADU, melalui kuasa hukumnya merasa sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh-Timur yang telah membuat surat berupa dokumen palsu yakni berupa Surat Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur, Membuat dokumen berupa Surat Nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020 tertanggal 08 Juni 2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur secara pribadi, Membuat Berita Acara Nomor: 14/PK01BA/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tertanggal 08 Juni 2020 tentang Rapat Pleno Terkait Calon PAW Partai Politik (PKS) yang ditanda tangani sendiri oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur dan Surat Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tentang Pemberitahuan Klarifikasi sebagaimana tersebut diatas dengan tujuan untuk mengelabui kuasa hukum Syahrul AG, selaku PENGADU agar tidak menghalangi proses PAW yang dilakukan oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur selaku TERADU dalam perkara ini yang diduga ada konspirasi dengan pemenang pemilu perolehan suara terbanyak 2 (dua), agar proses PAW berdasarkan Surat Nomor: 227/ PY.04/03/1103 /KIP-KAB/VI/2020 tertanggal 8 Juni 2020 dan Berita Acara Nomor: 14/PK.01-BA/03/1103/KIP- KAB/VI/2020 tertanggal 8 Juni 2020 sebagaimana tersebut diatas yang ditandatangani sendiri oleh Sdr. Zainal Abidin selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, kemudian diteruskan kepada Ketua DPRK Aceh Timur yang dibuktikan dengan daftar agenda surat masuk DPRK Aceh Timur tertanggal 10 Juni 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur di Idi. Perbuatan tersebut diatas diduga ada konspirasi dengan pemenang pemilu pemenang suara terbanyak 2 (dua) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12. Bahwa tindakan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur tersebut disamping telah mengelabui kuasa hukum Syahrul AG selaku PENGADU, perbuatan tersebut juga melanggar ketentuan sebagai berikut: 1). Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur telah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ,10, dan 13 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum . 13. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah melanggar Pasal 17 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi: “Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan” Pasal 263 KUHP yang berbunyi: “(1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hal, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun; (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” 14. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur melanggar sebagai berikut: Pasal 22, Pasal 23 Ayat 2 huruf a angka 1, b, c ayat 3, 4 5, 6, 7, 8 dan ayat 9, dan Pasal 24 ayat 1, 2 dan ayat 3 PKPU RI No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017, Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 15. Bahwa PENGADU/PELAPOR baru mengetahui dan menerima Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 122/SKEP/DPP-PKS/2020 tentang Pemberhentian Saudara Syahrul AG Sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 01 Mei 2020 yakni pada tanggal 30 Juni 2020 dan surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai keadilan Sejahtera No : 123/ SKEP/DPPPKS/2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Atas Nama Syahrul AG Tertanggal 01 Mei 2020 diterima pada tanggal yang sama yakni tanggal 30 Juni 2020 melalui petugas lembaga pemasyarakatan Idi Kabupaten Aceh Timur. 16. Bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah mendahului proses Penggantian Antar Waktu tersebut dengan mengajukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur tanpa melakukan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu yang sedang menjalani proses hukum melalui pengadilan negeri Idi, dan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020, Pengadilan Negeri idi menjatuhkan putusan terhadap Syahrul, AG dengan mengadili sebagai berikut; - Tidak terbukti dalam tindak pidana narkotika; - Membebaskan terdakwa dari seluruh tuduhan; - Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan; - Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, berdasarkan Pasal 159 ayat 2 huruf a dan b, ayat 3 huruf a dan b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum DKPP berwenang sebagai berikut: Ayat (2) berbunyi : a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain. Ayat (3) berbunyi: a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; b. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 9, 10, 13 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum atas dugaan dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, sama sekali tidak taat terhadap peraturan peundang undangan yang berlaku serta tidak menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh PENGADU di Pengadilan Negeri Idi dan dalam verifikasi calon PAW yang diajukan oleh Partai Politik. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya 2. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan proses PAW anggota DPRK Aceh Timur atas nama Syahrul AG sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku 3. Menyatakan Surat Nomor 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 yang ditandatangani tanpa berita Acara /Pleno Komisioner KIP tidak sah. 4. Menyatakan secaran Sah Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 5. Memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur setelah putusaan ini diucapkan . [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 171.3/1017/2020 tertanggal 01 April 2020 perihal Pemberhentian Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur 2. Bukti P-2 Surat Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Nomor : 171.3/1017/2020 tertanggal 02 April 2020 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Aceh 3. Bukti P-3 Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor : 122/SKEP/DPP-PKS/2020 tertanggal 01 Mei 2020 perihal Pemberhentian Saudara Syahrul AG Sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera 4. Bukti P-4 Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor : 123/SKEP/DPP-PKS/2020 tertanggal 01 Mei 2020 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Atas Nama Syahrul AG 5. Bukti P-5 Surat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor : 009/K/AA- 13/PKS/1441 tertanggal 13 Mei 2020 perihal Pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur 6. Bukti P-6 Surat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor : 009/K/AA- 13/PKS/1441 tertanggal 13 Mei 2020 perihal Pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur 7. Bukti P-7 Surat Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Nomor 146/563 tertanggal 19 Mei 2020 perihal Permintaan Nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur 8. Bukti P-8 Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Nomor : 146/563 tertanggal 19 Mei 2020 perihal Permintaan Nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur 9. Bukti P-9 Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Nomor : 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 perihal Pemberitahuan Klarifikasi 10. Bukti P-10 Surat Berita Acara Nomor : 09/PK.01-BA/03/1103/KIP- KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 perihal Klarifikasi Terkait Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 11. Bukti P-11 Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Nomor : 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 perihal Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur 12. Bukti P-12 Surat Berita Acara Nomor 10/PK.01-BA/03/1103/KIP- KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 perihal Klarifikasi Terkait Surat Misra Purnamawati & Associates. 13. Bukti P-13 Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur Nomor : 216/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 02 Juni 2020 perihal Konsultasi. 14. Bukti P-14 Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur Nomor : tertanggal 03 Juni 2020 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 15. Bukti P-15 Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur Nomor : - tertanggal 03 Juni 2020 perihal Daftar Perolehan Suara Sah Terbanyak Calon Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 16. Bukti P-16 Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor : 664/PY.03.1.SD/11/PROV/VI/2020 perihal Penjelasan tertanggal 04 Juni 2020 17. Bukti P-17 Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur Nomor : 223/PK.01-BA/04/1103/KIP-KAB/VI/2020 tertanggal 04 Juni 2020 perihal Undangan Rapat Pleno 18. Bukti P-18 Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur Nomor : 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tertanggal 08 Juni 2020 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 19. Bukti P-19 Surat Berita Acara Nomor : 14/PK.01-BA/03/1103/KIP- KAB/V/2020 tertanggal 08 Juni 2020 perihal Rapat Pleno Terkait Calon PAW Partai Politik (PKS) 20. Bukti P-20 Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Nomor : 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dan Partai Keadilan Sejahtera Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 21. Bukti P-21 Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Nomor : 625/188 tertanggal 15 Juni 2020 perihal Permintaan Nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur 22. Bukti P-22 Berita Acara Klarifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur tertanggal 24 Juni 2020 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut: Bahwa sebelum menyampaikan jawaban atas Pengaduan Nomor 81-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020 terlebih dahulu perkenankanlah Teradu menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pokok perkara yakni sebagai berikut: BULAN APRIL 2020 7 April 2020 : 1. Surat masuk dari Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Nomor : 171.3/5699, Perihal : Penyampain Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/1017/2020, tertanggal 2 April 2020, Tentang Pemberhentian Sementara Sdr. Syahrul AG. BULAN MEI 2020 22 Mei 2020 : 2. Surat masuk dari Ketua DPRK Aceh Timur, Nomor : 146/563, Perihal : Permintaan PAW Anggota DPRK Aceh Timur. Dimintakan untuk memproses dan menyampaikan nama calon pengganti Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur yang menggantikan Sdr. Syahrul AG sesuai dengan daftar peringkat perolehan suara yang bersangkutan dan telah dilegalisir dengan tembusan kepada Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan. Lampiran : a. Surat PKS Aceh Timur Nomor : 009/K/AA-13/PKS/1441, Perihal ; Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur b. Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Nomor : 122/SKEP/DPP-PKS/2020, Tentang Pemberhentian Saudara Syahrul AG sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera, Tanggal 1 Mei 2020. c. Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Nomor : 123/SKEP/DPP-PKS/2020, Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Atas Nama Syahrul AG, Tanggal 1 Mei 2020 3. Surat masuk dari LAW OFFICE Misra Purnamawati,SH & Associates Advocate – Legal Consultant, Nomor : 40/SK/MA/V/2020, Perihal ; Mohon untuk Tidak Melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) 27 Mei 2020 : Hari Rabu, diadakan Rapat Internal untuk membahas Surat dari DPRK Aceh Timur perihal permintaan PAW dari PKS dan membahas surat dari kuasa hukum Sdr. Syahrul AG. Rapat dihadiri oleh seluruh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur dan kemudian disimpulkan untuk memanggil ketua PKS dan Sdr,Syahrul AG yg diwakilkan oleh kuasa hukumnya. 4. Surat keluar untuk Ibu Misra Purnamawati,SH & Associates, Nomor ; 208/PY.04.UND/03/1103/KIP.KAB-ATIM/V/2020, Perihal Undangan Klarifikasi terkait surat Misra Purnamawati,SH & Associates. 5. Surat keluar untuk Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Timur, Nomor ; 209/PY.04.UND/03/1103/KIP.KAB-ATIM/V/2020, Perihal Undangan Klarifikasi terkait Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Nomor : 122/SKEP/DPP-PKS/2020, dan Surat Keputusan Nomor : 123/SKEP/DPP- PKS/2020. 28 Mei 2020 : Hari Kamis, pagi jam 10.00 WIB dipanggil untuk diklarifikasi terhadap Ketua PKS Aceh Timur dan kemudian jam 14.00 WIB dipanggil Kuasa hukum Sdr. Syahrul AG untuk diklarifikasi juga 6. Berita Acara Nomor : 09/PK.01-BA/03/1103/KIB-KAB/V/2020 Tentang Klarifikasi Terkait Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor : 122/SKEP/DPD-PKS/2020 dan Nomor:123/SKEP/DPD-PKS/2020. 7. Berita Acara Nomor : 10/PK.01-BA/03/1103/KIB-KAB/V/2020 Tentang Klarifikasi Terkait Surat Misra Purnamawati & Associates Nomor 40/SK/MA/V/2020 29 Mei 2020 : Setelah Juma’tan dilakukan rapat internal untuk membahas balasan surat DPRK Aceh Timur, rapat dihadiri oleh Komisioner Sdr. Zainal Abidin,SE, Sdr. Faisal,S.Pd, Sdr. Sofyan, Sdri Eni Yuliana dan 3 orang Kasubbag lainnya. 8. Dikeluarkan surat Kepada Ketua DPRK, Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIB- Kab/V/2020, Perihal : Tindak lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 Tanggal 19 Mei 2020.(surat ini kemudian ditarik kembali dan tidak jadi dikirimkan serta tidak diagendakan ke Sekretaris Dewan DPRK Kabupaten Aceh Timur ) Div. Tekhnis KIP Aceh Timur melaporkan surat tersebut kepada Div Tehnis KIP Aceh yaitu Pak Munawarsyah. Kemudian pada malamnya sekitar jam 20.30 WIB Ketua KIP Aceh Pak Samsul Bahri menelpon saya, menanyakan adanya surat yang dibuat oleh KIP Aceh Timur tentang PAW anggota PKS, beliau menyarankan untuk menghubungi Pak Munawar Div. Tehnis KIP Aceh malam itu juga, untuk mengkoordinasikan masalah tersebut. Karena setelah ditelaah ada yang keliru dari isi surat tersebut, sehingga terjadilah diskusi melalui handphone dan disarankan untuk kembali didiskusikan bersama dengan Komisioner yang lainnya. 30 Mei 2020 : Kasubbag Umum diminta untuk tidak mengirimkan dan diminta untuk ditarik kembali serta tidak diagendakan ke Sekretariatan DPRK Aceh Timur, karena dianggap terdapat kekeliruan isi surat Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIB-Kab/V/2020, Perihal : Tindak lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 Tanggal 19 Mei 2020. Dan calon pengganti yang dimaksud dari PKS belum dilakukan klarifikasi, mengingat beberapa anggota PKS ada yang pindah dan menjadi anggota Partai Gelora, maka dianggap perlu dilakukan klarifkasi lanjutan. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Kasubbag Umum KIP Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 29 Juni 2020 di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur (vide 26). Point 16 disebutkan ; ……Surat yang untuk DPRK kami antar ke rumah Sekretariatnya pada malam Sabtu, terus perintah pak Ketua dan dan Bu Nurmi untuk ditarik kerumahnya, mungkin ada kekeliruan terus saya ambil…….. BULAN JUNI 2020 1 Juni 2020: Hari Senin, seluruh Komisioner KIP Aceh Timur melakukan Rapat Internal terkait perihal surat yang belum dikirim dan diagendakan ke DPRK Aceh Timur dan membahas balasan surat DPRK, karena waktu proses PAW 5 hari masih dianggap belum cukup serta membahas masukan dan saran dari Div. Tehnis KIP Aceh terkait pasal yang digunakan dalam menyelesaikan masalah PAW ini. Rapat dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Tehnis dan operator kantor. 2 Juni 2020 : Memberitahukan kepada Pimpinan DPRK Aceh Timur bahwa KIP Kabupaten Aceh masih melakukan klarifikasi dan 5 hari proses yang dimaksud tidak mencukupi waktu. 9. Surat Keluar untuk Ketua DPRK Aceh Timur, Nomor; 213/PY.04/03/1103/KIB-Kab/V/2020, Perihal; Pemberitahuan Klarifikasi. Meminta arahan dan Petunjuk Kepada KIP Aceh dalam hal proses PAW tersebut, karena terdapat perbedaan penafsiran di internal KIP Aceh Timur terkait aturan, dimana Sdr. Syahrul AG masih dalam menjalani proses hukum dan belum memiliki keputusan tetap. 10. Surat keluar kepada KIP Aceh Nomor ; 216/PY.04/03/1103/KIB-Kab/V/2020, Perihal : KONSULTASI 11. Surat keluar kepada Sdr. Said Mansur (Anggota Partai Politik PKS), Nomor : 217/PY.04/03/1103/KPU-Kab/VI/2020, Perihal : Klarifikasi Calon PAW. Kemudian direncanakan untuk dilakukan klarifikasi terhadap calon PAW dengan mengirimkan surat Undangan Pleno kepada seluruh Komisoner KIP Kabupaten Aceh Timur. 12. Surat Kepada seluruh Komisoner KIP Kabupaten Aceh Timur yaitu ; Sdri. Nurmi, S Ag, Sdr. Sofyan, Sdr. Faisal SPd dan Sdri. Eni Yuliana S,Pd, Nomor: 217/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020, Perihal : Undangan Rapat Pleno Klarifikasi terkait Calon PAW. 3 Juni 2020: KIP Aceh Timur melakukan klarifikasi terhadap sdr. Said Mansur anggota PKS Aceh Timur yang memperoleh suara terbanyak berikutnya berdasarkan Perolehan Suara Hasil Pemilu Tahun 2019, klarifikasi ini dihadiri dan ditanda tangani oleh seluruh Komisioner KIP Aceh Timur. 13. Berita Acara Nomor: 12/PK/01.BA/03/1103/Kip-Kab/VI/2020, Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Tanggal 3 Juni 2020. 14. Daftar Hadir Ketua dan Anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2020, Hari Rabu, Tanggal 3, Bulan Juni 15. Notulensi Rapat Pleno Klarifikasi Terkait Calon PAW, tanggal 3 Juni 2020. 4 Juni 2020 : Hal ini terkait jawaban dari surat kepada KIP Aceh Nomor ; 216/PY.04/03/1103/KIB- Kab/V/2020, Perihal : KONSULTASI, dimana kemudian KIP Kabupaten Aceh Timur disarankan untuk melaksanakan pasal 8 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf h. 16. Surat masuk dari KIP Aceh Nomor ; 664/PY.03.1-SD/11/Prov/VI/2020, Perihal ; Penjelasan. Dibuatkan undangan Rapat Pleno terkait beberapa hal yang harus disepakati dan direncanakan untuk dibahas kembali 17. Surat Surat Kepada seluruh Komisoner KIP Kabupaten Aceh Timur yaitu ; Sdri. Nurmi, S Ag, Sdr. Sofyan, Sdr. Faisal SPd dan Sdri. Eni Yuliana S,Pd, Nomor : 223/PK.01-Und/04/1103/KIP-KAB/VI/2020, Perihal Rapat Pleno. 8 Juni 2020 : Dilakukan Rapat Internal yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur dan juga dihadiri oleh Kasubag Umum dan Tehnis 18. Notulensi Rapat Rutin tanggal 8 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Notulen Ety Sukaesih 19. Daftar Hadir Ketua dan Anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2020, Hari Senin, Tanggal 8, Bulan Juni 20. Surat masuk dari Aceh Legal Consul Muslim A Gani & Patners,Nomor ; 41/SK/ALC/2020. Perihal : Somasi kepada Partai Keadilan Sejahtera Aceh Timur. 21. Berita Acara Nomor : 14/PK.01-BA/03/1103/KIP-KAB/IV/2020, Tentang : Rapat Pleno terkait Calon PAW Partai Politik (PKS) Dalam Rapat diperoleh hasil sebagai berikut ; a. Menanggapi surat KIP ACEH Nomor: 664/PY.03.1-SD/11/Prov/VI/2020. b. Membalas surat DPRK dengan Nomor : 227/PY.04/03/1103/KIP-Kab/VI/2020. Bahwa anggota DPR yang statusnya diberhentikan, maka kita tetap mengirim nama pengganti dengan mencantumi keterangan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan upaya hukum 22. Surat keluar kepada Ketua DPRK Aceh Timur, Nomor; 227/PY.04/03/1103/KIP- Kab/VI/2020, Perihal Pengganti antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari PKS Aceh Timur 16 Juni 2020: DPRK meminta nama PAW sdr. Syahrul AG beserta kelengkapan administrasi sesuai perundang-undangan 23. Surat masuk dari DPRK Aceh, Nomor : 625/188, Perihal : Permintaan Nama Pengganti antar waktu Anggota DPRK Aceh Timur. 18 Juni 2020: Dilampirkan berkas kelengkapan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari PKS hasil pemilihan umum Tahun 2019. 24. Surat keluar ke DPRK Aceh Timur, Nomor: 241/PY.04/03/1103/KIP-Kab/IV/2020 Perihal : Pengantar. 22 Juni 2020: Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melakukan klarifikasi terkait Proses PAW Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur An. Syahrul A Gani terhadap Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur. 25. Surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Nomor: 197/K.Bawaslu-Prov.AC.10/2020, Perihal : Undangan Klarifikasi, terkait Proses PAW Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur An. Syahrul A Gani, kepada Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, tanggal 22 juni 2020. 24 Juni 2020: Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melakukan klarifikasi terkait Proses PAW Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur An. Syahrul A Gani terhadap seluruh Kasubbag KIP Kabupaten Aceh Timur. 26. Surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Nomor : 202/K.Bawaslu-Prov.AC.10/2020, Perihal : Undangan Klarifikasi, terkait Proses PAW Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur An. Syahrul A Gani, kepada Kepala Sekretariat dan seluh Kasubbag KIP Kabupaten Aceh Timur, tanggal 24 juni 2020. BULAN AGUSTUS 2020 4 Agustus 2020 : Sehubungan telah dilakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan seluruh Anggota serta melibatkan seluruh Kasubbag KIP Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 24 dan 29 Juni 2020, maka diminta kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Timur untuk memberikan Jawaban Hasil Klarifikasi tersebut terkait proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an. Sdr. Syahrul A Gani. 27. Surat keluar kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Nomor : 315/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VIII/2020, Perihal : Permintaan Jawaban Hasil Klarifikasi tersebut terkait proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an. Sdr. Syahrul A Gani. Sehubungan adanya laporan ke DKPP RI terhadap Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, dimana terkait dengan surat Nomor : 213/PY.04/03/1103/KIP-Kab/V/2020 menjadi pokok aduan, sehingga diperlukan keterangan apakah surat tersebut telah diterima dan dibutuhkan lampiran keterangan untuk data dalam persidangan. 28. Surat keluar ke Sekretaris DPRK Kabupaten Aceh Timur, Nomor: 316/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VIII/2020, Perihal : Permintaan Data untuk Kelengkapan Laporan DKPP RI Terkait Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an. Sdr. Syahrul A Gani. 8 Agustus 2020 29. Surat masuk dari Sekretaris DPRK Kabupaten Aceh Timur, Nomor : 150.5/858, Lampiran 1 berkas, Perihal : Pemberitahuan Data Terkait Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur, tanggal 6 Agustus 2020. Dimana diterangkan bahwa surat Nomor : 213/PY.04/03/1103/KIP-Kab/V/2020, tanggal 28 Mei 2020, Perihal : Pemberitahuan Klarifikasi, telah diterima pada tanggal 2 Juni 2020 dengan agenda 577/188 b-A 30. Dimana diterangkan Surat masuk dari Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Nomor : 237/Bawaslu-Prov-Ac.10/VIII/2020, Perihal : Tindak Lanjut Surat Ketua KIP Aceh Timur, tanggal 6 Agustus 2020. Telah dilakukan klarifikasi dalam rangka pengawasan terkait informasi awal dugaan KIP Aceh Timur mengeluarkan 2 surat dalam proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an. Sdr. Syahrul A Gani., maka Panwaslih Kabupaten Aaceh Timur brkesimpulan terkait informasi awal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai Temuan. TERADU II MENYAMPAIKAN JAWABAN TERPISAH DALAM PERSIDANGAN PEMERIKSAAN KRONOLOGIS PROSES PAW ANGGOTA DPRK KABUPATEN ACEH TIMUR PERIODE 2019-2023 AN.SYAHRUL AG PARTAI PKS DAPIL 2 (DUA) 1. Tanggal 20 Mei 2020 Hari Rabu - Selepas Isya’, saya mendapat WA dari Teradu III ,bahwa TERADU I WA di Group Sekretariat KIP Atim tentang mekanisme PAW yang ditanyakan didalam group oleh Sdr TERADU I yaitu “ Putusan PAW itu dari Partai tdk berkaitan dng inckracht putusan pidana ybs, makanya apakah kita perlu surat PAW resmi dari Partai yang menyebutkan alasan PAW Ybs,,,” - Pukul 19.58 Wib masuk ke WA group Komisioner Kip Aceh Timur dari Teradu IV, tentang kesepakatan masuk kantor hari jumat tanggal 29 Mei 2020 pasca lebaran idul fitri dan pasca WFH, dalam pembahasan via group tersebut ada bahasa TERADU I yang berisi “ ok Kalau bisa jangan 29 sekalian kita bahas masalah PAW PKS, hari Kamis agak panjang waktunya” (buktiterlampir). - Pukul 23.04 wib Saya mendapat Informasi Via chat WA dari kasubbag Umum sdri Husnidar SE bahwa ada surat masuk dari DPRK Perihal Permintaan Nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur(bukti terlampir) - Pada pukul 23.34 Wib TERADU I WA lagi ke dalam group KIP Atim “Kayaknya kita hak bisa masuk tanggal 29 karena berdasarkan surat masuk hari ini, kita paling lambat harus memverifikasi paling lambat 5 hari kedepan... gimanaa ini (bukti terlampir) - Pada pukul 23.36,TERADU I WA lagi dalam group KIP Atim ”besok libur Jumat Tgl 22 Jadi hari senin besok batas akhir verifikasinya utk PAW, apa ada saran” - Saya menanggapi WA tersebut dengan menerangkan bahwa yang dimaksud verifikasi 5 hari membalas surat ke DPRK sejak surat diterima/di agenda. (Berdasarkan PKPU No 6 tahun 2019 perubahan PKPU No 6 tahun 2017 bahwa pasal 22 ayat 3 menyebutkan Verifikasi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama anggota DPR, DPD, DPRD Prov atau DPRD Kab/kota yang berhenti antar waktu dari pimpinan DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD kab/kota dan ayat 6 (enam) KPU, KPU Prov/Kip Aceh dan KPU/KIP Kabupeten/kota menyampaikan nama calon pengganti antar waktu hasil verifikasi paling lama sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR, DPD, DPRD Prov atau DPRD kab/Kota,) - Disepakati dalam group KIP Atim bahwa masuk kantor pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, namun tanggal 25 Mei 2020 pukul 22.35 Wib TERADU I menyampaikan dalam WA grup Komisioner KIP Atim “ Besok kekantor kita ya, hari 1” dan tidak ada satupun anggota grup yang menanggapi. 2. Tanggal 26 Mei 2020 hari Selasa Pukul 14.11 Wib menyampaikan didalam Grup WA Komisioner KIP Atimsurat yang telah ditanda tangani perihal Undangan Kepada Ketua PKS Aceh Timur dan Kepada ibu Misra Purnama Wati, SH & Associates tentang Acara Klarifikasi (Bukti Surat Terlampir,) Sehingga kami protes dalam grup tersebut kenapa tidak sesuai kesepakatan kita duduk rembuk pada hari Rabu perihal Proses PAW ini dan akhirnya surat tersebut dibatalkan, tapi tetap terjadi perdebatan tentang batas akhir 5 (lima) hari membalas surat ke DPRK. 3. Tanggal 27 Mei 2020 hari Rabu 10.00 Wib kami duduk rembuk Pertama diruangan ketua KIP disepakati, menyurati Ketua Partai PKS dan Sdr Syahrul AG melalui Kuasa Hukum Perihal Klarifikasi. 4. Tanggal 28 Mei 2020 hari Kamis - pukul 09.00 Wib Seluruh Komisioner KIP Atim, Sekretaris, 3 Orang Kasubbag ( Umum, Program dan Teknis) Klarifikasi dengan Ketua PKS yang ikut dihadiri oleh Sekretaris dan Bendahara PKS. - Pukul 14.00 Wib Klarifikasi dengan Sdr Syahrul AG melalui Kuasa Hukumnya. - Setelah klarifikasi dengan Kuasa Hukum Syahrul AG, saya menyampaikan dalam Rapat agar besok jumat 29 Mei 2020 dibalas surat ke DPRK bahwa masih dalam PROSES KLARIFKASI Sesuai Pasal 24 ayat 1, 2 dan 3 dikarenakancalon PAW belum diverifikasi. Kemudian Kasubbag Teknis mengonsep surat tersebut. Bagaimana Proses selanjutnya mengenai TERADU I tidak menandatangani surat tersebut SAYA TIDAK TAU, karena dalam rapat tidak ada tanggapan apa apa. 5. Tanggal 29 Mei 2020 saya masuk kantor hingga sekitar pukul 14.15 Wib. Saya keluar kantor belum hadir ketua KIP Atim. 6. Tanggal 30 Mei 2020 hari Sabtu sehabis maghrib, saya terhubung dengan Ketua Divisi SDM via telpon. Dalam pembicaraan tersebut, saya mendapat informasi bahwa - TERADU I sudah tandatangan surat untuk DPRK namun isi tidak seperti yang saya sampaikan dalam rapat pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020.Saya minta TERADU III mengirimkan kesaya via WA surat tersebut, saat melihat surat tersebu dengan No.213/py.04/03/1103/KIP- KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 melalui WA TERADU III, saya kaget dan langsung menghubungi Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Sdr Munawarsyah.Tidak lama kemudian, dalam Group WA KomisionerKIP Atim TERADU I mengajak rapat perihal surat tersebut, dan sepakat rapat tgl 1 Juni 2020. 7. Tanggal 01 JUNI 2020 hari Senin pukul 10.00 Wib, Dalam rapat, saya mengatakan bahwa surat tersebut salah fatal karena kita tidak melihat pada surat pemberhentian sementara tapi merujuk pada isi surat dari DPRK yaitu permintaan nama PAW dari Partai Politik karena diberhentikan dari Partai Politik seperti yang sudah beberapa kali saya sampaikan. Dalam rapat itu juga saya menyampaikan berulang bahwa surat yang sudah dikirim dan sudah ditangan kuasa hukum (Pengakuan langsung TERADU I dalam rapat), dibuat ralat, namun TERADU I menjawab suratnya belum diagenda di DPRK dan sudah ditangan TERADU I kembali diambil dari kasubabbag umum yang belum sempat diantar (pengakuan langsung TERADU I ). Saudara TERADU I memerintahkan Kasubbag Teknis untuk menyiapkan surat balasan ke DPRK. - dalam rapat itu juga TERADU V, menyarankan agar membuat surat tertulis tentang arahan KIP Aceh terkait PAW ini, dan forum setuju saran tersebut. Selanjutnya saya meminta didalam rapat agar TERADU I segera membuat undangan jadwal verifikasi kepada calon PAW dari Partai PKS dapil II Sdr Said Mansur, tetapi TERADU I dan TERADU V menanggapi agarVerifikasi dilakukan setelah memerima surat balasan dari KIP Aceh, sempat terjadi perdebatan sehingga saya keluar dari ruang Ketua. Tidak lama kemudian saya didampingi TERADU III kembali menjumpai TERADU I diruangannya dan meminta segera dibuat undangan verifikasi kepada calon PAW, dengan sedikit debat, TERADU I pun menyetujui dan undangan verifikasipun ditandangani. 8. Verifikasi dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 pukul 10.00 Wib., namun verifikasi baru dilaksanakan pada pukul 11.00 Wib karena TERADU I baru berada di kantor, dimana sebelumnya pada pukul 08.43 Wib TERADU I menyampaikan dalam grup KIP Atim“Saya agak telat, yang udah stanby jam 10 utk klarifikasi dilanjutkan aja terus......” saya menanggapi dalam grup, klarifikasi dilakukan sampai hadir TERADU I dan kawan-kawan. TERADU I menjawab lagi pada pukul 10.43 Wib “Klarifikasi saya sendiri juga gak masalah”. Setelah verifikasi selesai, Berita Acara pleno ditandatangani yang isinya sdr Said Mansur memenuhi syarat(MS). 9. Pada tanggal 04 Juni 2020 hari kamis pukul 11.24 Wib saya mendapat informasi via WA Kasubbag Teknis ada surat jawaban dari KIP Aceh yang langsung ditandatangani oleh ketua KIP Aceh (Surat Terlampir). 10. Pukul 11.33 Wib di teruskan suratnya ke WA Grup Komisioner KIP Atim, 11. pukul 11.43 Wib TERADU I menjawab “Nah kapan kita pleno mengenai hal tersebut, jumat atau senin biar clear semua....saya usul hari senin aja...karena saya ada keperluan service mobil kantor ke Lhoksemawe” pukul 12.02 Wib saya menjawab yang intinya tidak perlu lagi pleno karena sudah Pleno yang sesuai format PKPU. 12. Pada tanggal 08 juni 2020 sekitar Jam 10 pagihari Senin kami kembali Rapat diruang Ketua yang dihadiri oleh Sekretaris dan kasubbag Teknis membahas balasan surat ke DPRK, TERADU I bersikeras untuk pleno kembali dengan merujuk surat KIP Aceh Nomor 664/PY.03.1-SD/11/Prov/VI/2020 tanggal 04 Juni 2020, saya menyampaikan tidak mungkin ada pleno diatas pleno karena format sudah diatur dalam PKPU No 6 Tahun 2019 perubahan PKPU no 6 Tahun 2017. Isi surat KIP Aceh juga tidak berbeda dengan isi Pleno tanggal 03 Juni 2020 hanya penambahan Poin pasal 8 PKPU No 6 Tahun 2019 Perubahan PKPU 6 tahun 2017 “dalam Hal Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang diberhentikan sebagai Anggota Partai Politik sebagai mana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 huruf H mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Parpol, terkait dengan kepengurusan ganda partai politik, KPU, KPU Prov/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/kota menyampaikan nama calon PAW Pimpinan DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota disertai keterangan bahwa anggota DPR, DPRD prov dan DPRD Kab/Kota dimaksud sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Polotik terkait dengan kepengurusan ganda partai Politik. Saya sarankan agar pasal 8 tersebut cukup dimasukkan dalam poin surat balasan ke DPRK kabupaten Aceh Timur. Kembali terjadi perdebatan, dan saya meminta di buat BA Rapat Pembahasan surat balasan KIP Aceh, namun Sdr ketua bersikeras dan meminta Subbag Umum menyiapkan Berita Acara Pleno. Saya meninggalkan Ruang Rapat/ Ruang Ketua dan tidak lama kemudian masuk Staf Umum keruangan saya menyodorkan BA pleno,saya menyampaikan agar Berita Acara dirobah ke BA Rapat pembahasan surat balasan KIP Aceh tetapi tidak dibenarkan TERADU I Pada saat bertepatan saya mendapat kabar Via telfon bahwa suami saya masuk IGD RSUZA dibanda Aceh karena serangan jantung, saya minta izin langsung berangkat ke Banda Aceh dengan Surat Izin menyusul karena suami harus dirawat di ICCU (Surat izin terlampir). Sejak saat itu saya tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang proses PAW ini dari TERADU I bahkan TERADU I menghadiri Rapat PAW ini di Provinsi tidak pernah di informasikan kepada saya baik sebelum maupun sepulang dari Rapat tersebut. Tanggal 12 Juni 2020 hari Jumat Pukul 15.14 Wib saya mendapat WA dari ketua PKS Atim menanyakan syarat apa saja yang perlu calon PAW siapkan, karena yang bersangkutan sudah dihubungi oleh pihak DPRK untuk segera melengkapi berkas. Saya menghubungi Kasubbag Teknis dan disitulah saya baru tahu bahwa berkas PAW dari KIP Atim sudah diantar, walau belum final. Intinya Saya selaku TERADU II TIDAK PERNAH DIHUBUNGI OLEH TERADU I perihal proses PAW An Nama Syahrul AG dari Partai PKS Dapil II (dua) ini mulai dari masuk surat dari DPRK sampai sekarang, kecuali pernah satu kali pada tanggal 15 Juni 2020 hari senin pukul 15.15 Wib Via Chat pribadi meminta saya mengoreksi kronologis proses PAW namun pada saat saya download sudah tidak bisa terbaca/dibuka. Saya pun tidak menanggapi karena ada kalimat TERADU I “Coba dikoreksi..sengaja gak saya kirim ke group, itu kronologis kita”. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan Pengadu; 2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan alat bukti sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Nomor: 171.3/5699, Perihal: Penyampaian Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/1017/2020, tertanggal 2 April 2020, Tentang Pemberhentian Sementara Sdr. Syahrul AG. 2 T-2 : Surat Ketua DPRK Aceh Timur, Nomor: 146/563, Perihal: Permintaan PAW Anggota DPRK Aceh Timur. 3 T-3 : Surat LAW OFFICE Misra Purnamawati, SH & Associates Advocate – Legal Consultant, Nomor : 40/SK/MA/V/2020, Perihal; Mohon untuk Tidak Melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) 4 T-4 : Surat keluar untuk Ibu Misra Purnamawati,SH & Associates, Nomor 208/PY.04.UND/03/1103/KIP.KAB-ATIM/V/2020, Perihal Undangan Klarifikasi terkait surat Misra Purnamawati,SH & Associates 5 T-5 : Surat untuk Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Timur, Nomor 209/PY.04.UND/03/1103/KIP.KAB- ATIM/V/2020, Perihal Undangan Klarifikasi terkait Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Nomor: 122/SKEP/DPP-PKS/2020, dan Surat Keputusan Nomor: 123/SKEP/DPP-PKS/2020 6 T-6 : Berita Acara Nomor: 09/PK.01-BA/03/1103/KIB- KAB/V/2020 Tentang Klarifikasi Terkait Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nmor 122/SKEP/DPD- PKS/2020 dan Nomor 123/SKEP/DPD-PKS/2020 7 T-7 : Berita Acara Nomor: 10/PK.01-BA/03/1103/KIB- KAB/V/2020 Tentang Klarifikasi Terkait Surat Misra Purnamawati & Associates Nomor 40/SK/MA/V/2020 8 T-8 : Surat Kepada Ketua DPRK, Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIB- Kab/V/2020, Perihal: Tindak lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 Tanggal 19 Mei 2020 9 T-9 : Surat untuk Ketua DPRK Aceh Timur, Nomor; 213/PY.04/03/1103/KIB-Kab/V/2020, Perihal Pemberitahuan Klarifikasi. 10 T-10 : Surat kepada KIP Aceh Nomor; 216/PY.04/03/1103/KIB- Kab/V/2020, Perihal: KONSULTASI 11 T-11 : Surat kepada Sdr. Said Mansur (Anggota Partai Politik PKS), Nomor: 217/PY.04/03/1103/KPU-Kab/VI/2020, Perihal : Klarifikasi Calon PAW 12 T-12 : Surat Kepada seluruh Komisoner KIP Kabupaten Aceh Timur yaitu; Sdri. Nurmi, S Ag, Sdr. Sofyan, Sdr. Faisal SPd dan Sdri. Eni Yuliana S,Pd, Nomor: 217/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020, Perihal: Undangan Rapat Pleno Klarifikasi terkait Calon PAW 13 T-13 : Berita Acara Nomor: 12/PK/01.BA/03/1103/Kip- Kab/VI/2020, Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Tanggal 3 Juni 2020. 14 T-14 : Daftar Hadir Ketua dan Anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2020, Hari Rabu, Tanggal 3, Bulan Juni 15 T-15 : Notulensi Rapat Pleno Klarifikasi Terkait Calon PAW, tanggal 3 Juni 2020 16 T-16 : Surat masuk dari KIP Aceh Nomor 664/PY.03.1- SD/11/Prov/VI/2020, Perihal Penjelasan. 17 T-17 : Surat Surat Kepada seluruh Komisoner KIP Kabupaten Aceh Timur yaitu Sdri. Nurmi, S Ag, Sdr. Sofyan, Sdr. Faisal SPd dan Sdri. Eni Yuliana S,Pd, Nomor 223/PK.01-Und/04/1103/KIP-KAB/VI/2020, Perihal Rapat Pleno 18 T-18 : Notulensi Rapat Rutin tanggal 8 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Notulen Ety Sukaesih 19 T-19 : Daftar Hadir Ketua dan Anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2020, Hari Senin, Tanggal 8 Bulan Juni 2020. 20 T-20 : Surat masuk dari Aceh Legal Consul Muslim A Gani & Patners, Nomor 41/SK/ALC/2020. Perihal : Somasi kepada Partai Keadilan Sejahtera Aceh Timur 21 T-21 : Berita Acara Nomor 14/PK.01-BA/03/1103/KIP- KAB/IV/2020, Tentang Rapat Pleno terkait Calon PAW Partai Politik (PKS) 22 T-22 : Surat keluar kepada Ketua DPRK Aceh Timur, Nomor; 227/PY.04/03/1103/KIP-Kab/VI/2020, Perihal Pengganti antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari PKS Aceh Timur 23 T-23 : Surat masuk dari DPRK Aceh, Nomor : 625/188, Perihal: Permintaan Nama Pengganti antar waktu Anggota DPRK Aceh Timur. 24 T-24 : Surat keluar ke DPRK Aceh Timur, Nomor: 241/PY.04/03/1103/KIP-Kab/IV/2020 Perihal : Pengantar 25 T-25 : Surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Nomor: 197/K.Bawaslu-Prov.AC.10/2020, Perihal Undangan Klarifikasi, terkait Proses PAW Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur An. Syahrul A Gani, kepada Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, tanggal 22 juni 2020. 26 T-26 : Surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Nomor 202/K.Bawaslu-Prov.AC.10/2020, Perihal Undangan Klarifikasi, terkait Proses PAW Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur An. Syahrul A Gani, kepada Kepala Sekretariat dan seluh Kasubbag KIP Kabupaten Aceh Timur, tanggal 24 juni 2020. 27 T-27 : Surat kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Nomor 315/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VIII/2020, Perihal : Permintaan Jawaban Hasil Klarifikasi tersebut terkait proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an. Sdr. Syahrul A Gani. 28 T-28 : Surat kepada Sekretaris DPRK Kabupaten Aceh Timur, Nomor 316/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VIII/2020, Perihal: Permintaan Data untuk Kelengkapan Laporan DKPP RI Terkait Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an. Sdr. Syahrul A Gani. 29 T-29 : Surat masuk dari Sekretaris DPRK Kabupaten Aceh Timur, Nomor 150.5/858, Lampiran 1 berkas, Perihal: Pemberitahuan Data Terkait Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur, tanggal 6 Agustus 2020. 30 T-30 : Surat masuk dari Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Nomor : 237/Bawaslu-Prov-Ac.10/VIII/2020, Perihal: Tindak Lanjut Surat Ketua KIP Aceh Timur, tanggal 6 Agustus 2020 31 T-31 : Berita acara Klarifikasi Kasubbag Umum KIP Kabupaten Aceh Timur, tanggal 29 Juni 2020 oleh BAWASLU Panwaslih Kabupaten Aceh Timur [2.7] KETERANGAN SAKSI DAN PIHAK TERKAIT Saksi Pengadu 1. Bahwa Saksi I atas nama M. Akbar Rafsanzani menyatakan surat DPP PKS No. 122 dan No. 123 diterima oleh Pengadu pada tanggal 30 Juni 2020 dengan dititipkan kepada petugas lapas. 2. Bahwa saksi I meminta langsung ke Teradu I terkait surat dan teradu I memerintahkan Kasubbag Umum untuk memfotocopy dan kemudian Teradu menyampaikan kepada saksi supaya surat tersebut tidak tersebar keluar. 3. Bahwa Saksi I adalah anak kandung dari Pengadu 4. Bahwa Saksi II atas nama Muzakkir menyatakan pengadu ditangkap tanggal 23 Oktober 2019 dan tanggal 26 Oktober PKS membuat konferensi pers dan ketua PKS Aceh Timur (Mustafa Tiba) mengatakan setelah pengadu ditetapkan tersangka akan ada proses pemecatan. 5. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2020, saksi II tanpa sengaja melewati Kantor KIP Kabupaten Aceh Timur dan melihat keramaian kemudian berbicara dengan ketua KIP diruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, ketua KIP menyampaikan kepada saksi II bahwa pihak DPRK meminta nama calon PAW sementara dirinya tidak memberikan nama tersebut karena kasus Pengadu belum memiliki putusan yang incracht. [2.7.1] KETERANGAN PIHAK TERKAIT KIP PROVINSI ACEH KETERANGAN TERTULIS YANG DITANDATANGANI KETUA KIP PROVINSI ACEH SYAMSUL BAHRI DAN ANGGOTA KIP PROVINSI ACEH MUNAWARSYAH SEBAGAI BERIKUT : Sebagai Pihak Terkait dalam persidangan ini, dihadapan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang DKPP Perkara 77-PKE-DKPP/VII/2020, KIP Aceh menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa selama proses kegiatan PAW Anggota DPRK Aceh Timur An. Syahrul A.Gani dari Partai Keadilan Sejahtera oleh KIP Kabupaten Aceh Timur, secara administrasi KIP Aceh telah menerima tembusan surat dan surat sebagai berikut: a. Tembusan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 213/PY.04/03/1103/KIP- KAB/VI/2020 tanggal 28 Mei 2022 Perihal Pemberitahuan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur. Surat ini pada pokoknya KIP Kabupaten Aceh Timur menyampaikan surat jawaban terhadap Surat DPRK Aceh Timur Nomor: 146/563 tanggal 19 Mei 2020, bahwa KIP Kabupaten Aceh Timur masih melakukan klarifikasi; b. Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor: 216/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tanggal 02 Juni 2022 Perihal KONSULTASI yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh. Substansi surat tersebut KIP Kabupaten Aceh Timur menyampaikan: 1) KIP Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 22 Mei 2020 telah menerima surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 tanggal 19 Mei 2020 perihal permintaan nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera; 2) KIP Kabupaten Aceh Timur telah melakukan proses klarifikasi selama 5 hari kerja terhadap DPD PKS Kab. Aceh Timur dan Kuasa Hukum Syahrul A.Gani sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Perubahan PKPU 6 Tahun 2017; 3) KIP Kabupaten Aceh Timur meminta arahan dan petunjuk kepada KIP Aceh dalam hal proses PAW tersebut, karena terdapat perbedaan penafsiran di internal KIP Aceh Timur terkait aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Perubahan PKPU 6 Tahun 2017, mengingat yang bersangkutan (Syahrul A.Gani) masih sedang menjalani proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. c. Tembusan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 227/PY.04/03/1103/KIP- KAB/VI/2020 tanggal 8 Juni 2022 Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur; d. Tembusan Surat Acheh Legal Consult Muslim A.Gani & Patrners Nomor: 43/SK/ALC/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 Perihal PERMOHONAN UNTUK PENGAWASAN PROSES PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) ANGGOTA DPRK ACEH TIMUR a.n. SYAHRUL AG yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Propinsi Aceh yang turut dilampirkan Surat Nomor: 41/SK/ALC/V/2020 Perihal SOMASI yang ditujukan kepada Presiden Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera di Jakarta, yang dicatat dalam agenda KIP Aceh tanggal masuk 8 Juni 2020; e. Tembusan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 315/PY.04/03/1103/KIP- KAB/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2022 Permintaan Jawaban Hasil Klarifikasi terkait Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur A.n Syahrul A.Gani yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih Aceh Timur. 2. Terkait dengan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 216/PY.04/03/1103/KIP- KAB/VI/2020 tanggal 02 Juni 2022 Perihal KONSULTASI, KIP Aceh telah menjawab dengan Surat Nomor: 664/PY.03.1/-SD/11/Prov/VI/2020 Tanggal 4 Juni 2020 Perihal Penjelasan yang ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur. Substansi surat jawaban KIP Aceh meminta kepada KIP Kabupaten Aceh Timur dalam proses pelaksanaan pengganti antarwaktu Anggota DPR Kabupaten/Kota agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat penjelasan tersebut, KIP Aceh menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, antara lain disebutkan bahwa Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena diberhentikan; b. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf h disebutkan bahwa Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; c. Kemudian di dalam pasal 8 disebutkan bahwa dalam hal Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda partai politik, KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diserta keterangan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik. 3. KIP Aceh secara administrasi tidak pernah menerima tembusan surat yang berbeda dengan nomor surat yang sama dari KIP Kabupaten Aceh Timur. KIP Aceh hanya menerima tembusan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur dengan Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tanggal 28 Mei 2022 Perihal Pemberitahuan Klarifikasi; 4. Dalam proses kegiatan PAW Anggota DPRK Aceh Timur An. Syahrul A.Gani dari Partai Keadilan Sejahtera, dapat kami sampaikan bahwa KIP Kabupaten Aceh Timur, dalam hal ini Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara telah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait kegiatan PAW tersebut kepada KIP Aceh melalui Ketua dan Anggota KIP Aceh Divisi Teknis Penyelenggara, baik itu melalui komunikasi via phone, komunikasi via pesan WA dan WA Group Teknis KIP Aceh maupun secara tertulis dalam bentuk surat dan tembusan surat-surat kepada KIP Aceh. 5. Selaku Ketua KIP Aceh, saya telah mengoordinasikan dan meminta Anggota KIP Aceh Divisi Teknis Penyelenggara untuk mengoordinasikan lebih lanjut, memantau dan memsupervisi kegiatan Penggantian Antarwaktu yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur, karena salah satu tugas Divisi Teknis Penyelenggara adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD. Anggota KIP Aceh Divisi Teknis Penyelenggara telah menyampaikan laporannya secara langsung kepada Ketua KIP Aceh dan melalui Rapat Pleno Rutin KIP Aceh. 6. Sebagai Pihak Terkait, penting untuk kami sampaikan tentang prosedur dan mekanisme Pengantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagai berikut: a. Adanya Surat Permintaan nama calon Pengganti Antarwaktu dari Pimpinan DPRK kepada KIP Kabupaten/Kota terhadap pemberhentian Anggota DPRK atas dasar surat dari Partai Politik; b. KIP Kabupaten/Kota mencatat surat masuk permintaan nama calon PAW DPRK; c. KIP Kabupaten/Kota paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat diterima dan dicatat dalam agenda melakukan kegiatan penelitian dan memeriksa dokumen Calon PAW, yaitu SK Penetapan Hasil, SK Penetapan Calon, dokumen pendukung lainnya, dan melakukan kegiatan klarifikasi; d. KIP Kabupaten/Kota melakukan Pleno mempersiapkan dokumen hasil pleno, hasil klarifikasi dalam bentuk Berita Acara dan menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan DPRK; e. KIP Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan DPRK. 7. Kegiatan Pengantian Antarwaktu Anggota DPRK Aceh Timur An. Syahrul A.Gani dari Partai Keadilan Sejahtera yang telah dilakukan KIP Kabupaten Aceh Timur, berdasarkan koordinasi, pemantauan dan supervisi kami, KIP Aceh Timur telah menerapkan kebijakan Penggantian Antarwaktu sebagaimana prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu: a. KIP Kabupaten Aceh Timur telah mencatat surat masuk permintaan nama calon PAW DPRK dari Pimpinan DPRK Aceh Timur Nomor Nomor 146/563 tertanggal surat 19 Mei 2020 yang diterima tanggal 21 Mei 2020 bertepatan hari libur Kenaikan Isa Almasih, dan dicatat dalam agenda surat pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020; b. KIP Kabupaten Aceh Timur memperhatikan waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat diterima dan dicatat dalam agenda surat masuk untuk selanjutnya melakukan kegiatan penelitian dan memeriksa dokumen Calon PAW, yaitu SK Penetapan Hasil, SK Penetapan Calon, dokumen pendukung lainnya, dan melakukan kegiatan klarifikasi (Pasal 22 Ayat (3) PKPU 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 6 Tahun 2019 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota); c. KIP Kabupaten Aceh Timur telah melakukan kegiatan klarifikasi kepada DPD PKS Kabupaten Aceh Timur dan Kuasa Hukum An. Syahrul A. Gani pada tanggal 28 Mei 2020 terhadap dokumen pendukung lainnya yaitu: Surat Keputusan Pemberhentian DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor 122/SKEP/DPP-PKS/2020 yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik, bagi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik atau menjadi anggota Partai Politik lain sebagaimana dimakdus dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h dan huruf i; dan Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor 123/SKEP/DPP-PKS/2020 Tentang Panggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Atas Nama Syahrul AG, yang ditandatangani oleh presidan dan sekretaris jenderal. (Pasal 7 huruf f PKPU 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 6 Tahun 2019 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota); d. KIP Kabupaten Aceh Timur telah menyampaikan surat jawaban Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tanggal 28 Mei 2022 Perihal Pemberitahuan Klarifikasi kepada Pimpinan DPRK Aceh Timur. Surat ini merupakan kewajiban yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1), (2) dan (3) PKPU 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 6 Tahun 2019 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam hal KIP Kabupaten Aceh Timur sedang melakukan proses klarifikasi calon pengganti antarwaktu; e. KIP Kabupaten Aceh Timur telah menyampaikan surat Nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tanggal 8 Juni 2022 Perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Dimana dalam surat ini memuat juga bahwa Sdr. Syahrul Ag melalui Acheh Legal Consult Muslim A.Gani & Partners telah mengajukan upaya hukum/somasi kepada Partai Keadilan Sejahtera sesuai surat Nomor 41/SK/ALC/V/2020 tanggal 28 Mei 2020. KETERANGAN TERPISAH PIHAK TERKAIT KIP PROVINSI ACEH YANG DITANDATANGANI OLEH 5 ANGGOTA YAITU THARMIZI, RANISAN, MUHAMMAD, AGUSNI, AKMAL ABZAL SEBAGAI BERIKUT: 1. Bahwa untuk penegakan kode etik sebagai penyelenggara pemilu, kami lima anggota kip aceh lainnya yang menjadi pihak terkait dalam perkara 77-PKE-DKPP/VII/2020 memberikan keterangan terpisah dari keterangan sebagai pihak terkait yang telah diserahkan oleh saudara Syamsul Bahri kepada majelis hakim dkpp pada hari persidangan perkara dimaksud dan ditanda tangani oleh saudara Syamsul Bahri dan Munawarsyah. 2. Bahwa kami lima orang anggota kip aceh lainnya yang juga bagian dari pihak terkait dalam perkara dimaksud tidak menanda tangani dokumen keterangan pihak terkait tersebut adalah Tharmizi (wakil ketua kip aceh), Ranisah (divisi perencanaan dan logistic) Muhammad (divisi SDM/Litbang), Agusni (divisi data dan informasi) dan Akmal Abzal (divisi sosialisasi/parmas). 3. Bahwa kami tidak menanda tangani dokumen keterangan pihak terkait dimaksud dengan beberapa alasan yaitu bahwa dokumen tersebut disiapkan dan disusun tanpa melibatkan kami yang juga sebagai bagian dari pihak terkait secara kelembagaan dan dokumen keterangan pihak terkait tersebut tidak memuat nama-nama kami 6 (enam) anggota kip aceh tetapi hanya memuat nama saudara syamsul bahri dan ruang tanda tangannya dibagian akhir. 4. Bahwa keterangan-keterangan yang dimasukkan menjadi dokumen keterangan pihak terkait sebelumnya yang tidak pernah kami ketahui dan tidak pernah diberitahukan kepada kami adalah keterangan yang tercantum pada angka 1 huruf a huruf c, huruf d dan huruf e yang menyebutkan bahwa Kip Aceh telah menerima tembusan- tembusan surat dari Kip Aceh Timur selama proses PAW anggota DPRK Aceh Timur atas nama Syahrul A. Gani dari Partai Keadilan Sejahtera Aceh Timur, yaitu: a. Tembusan Surat Kip Kabupaten Aceh Timur Nomor 213/PY.04/03/1103/KIP- KAB/VI/2020 tanggal 28 Mei 2022 Perihal Pemberitahuan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur. Surat ini pada pokoknya KIP Kabupaten Aceh Timur menyampaikan surat jawaban terhadap Surat DPRK Aceh Timur Nomor: 146/563 tanggal 19 Mei 2020, bahwa KIP Kabupaten Aceh Timur masih melakukan klarifikasi b. Tembusan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 227/PY.04/03/1103/KIP- KAB/VI/2020 tanggal 8 Juni 2022 Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur c. Tembusan Surat Acheh Legal Consult Muslim A.Gani & Patrners Nomor: 43/SK/ALC/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 Perihal PERMOHONAN UNTUK PENGAWASAN PROSES PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) ANGGOTA DPRK ACEH TIMUR a.n. SYAHRUL AG yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Propinsi Aceh yang turut dilampirkan Surat Nomor: 41/SK/ALC/V/2020 Perihal SOMASI yang ditujukan kepada Presiden Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera di Jakarta, yang dicatat dalam agenda KIP Aceh tanggal masuk 8 Juni 2020 d. Tembusan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 315/PY.04/03/1103/KIP- KAB/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2022 Permintaan Jawaban Hasil Klarifikasi terkait Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur A.n Syahrul A.Gani yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih Aceh Timur. 5. Bahwa selanjutnya keterangan yang tercantum dalam dokumen keterangan pihak terkait sebelumnya yang tidak pernah kami ketahui serta tidak pernah diberitahukan oleh saudara Syamsul Bahri dan atau Munawarsyah adalah keterangan yang tercantum pada angka 4 yang menerangkan bahwa saudara Syamsul Bahri dan saudara Munawarsyah telah melakukan koordinasi, konsultasi dan komunikasi dengan Ketua dan anggota Kip Aceh Timur selain melalui telepon, wassap/grup wassap juga melalui surat dalam proses kegiatan PAW Anggota DPRK Aceh Timur An. Syahrul A.Gani dari Partai Keadilan Sejahtera, fakta yang tidak pernah kami ketahui dan dan tidak pernah diberitahukan adalah koordinasi, konsultasi dan komunikasi dalam bentuk surat dan tembusan surat antara Kip Aceh dengan Kip Aceh Timur. Faktanya kami tidak pernah mengetahui dan diberitahukan mengenai hal tesebut, 6. Bahwa selanjutnya keterangan yang termuat dalam dokumen keterangan pihak terkait sebelumnya adalah keterangan pada angka 5 yang menerangkan bahwa saudara Syamsul Bahri menyebutkan bahwa saudara Munawarsyah telah melaporkan tugasnya dalam memantau, supervisi proses PAW oleh Kip Aceh Timur melalui Rapat Pleno Rutin Kip Aceh. Faktanya tidak pernah saudara Munawarsyah dan atau saudara Syamsul Bahri melaporkan hal tersebut dalam rapat-rapat atau rapat pleno rutin Kip Aceh. 7. Bahwa kami baru mendapat informasi mengenai permasalahan Kip Aceh Timur dalam menindak lanjuti PAW Partai Keadilan Sejahtera pada tanggal 30 Mei 2020 melalui grup wassap Kip Aceh yang disampaikan oleh saudara Munawarsyah, padahal saudara Munawarsyah telah mengetahui proses PAW Kip Aceh timur sejak tanggal 19 Mei 2020 saat berkomunikasi dengan Nurmi anggota Kip Aceh Timur sebagaimana terungkap dalam persidangan, dan ketika terjadi permasalahan baru disampaikan dalam grup wassap sebagaimana tersebut diatas. Fakta ini membantah keterangan pihak terkait sebelumnya pada angka 5 bahwa saudara Munawarsyah telah melaporkan permasalahan PAW Kip Aceh Timur dalam rapat pleno rutin Kip Aceh, sementara saudara Munawarsyah hanya menyampaikannya melalui grup whatssap. 8. Bahwa kami baru mendapat informasi yang lengkap mengenai permasalahan kip aceh timur pada saat sidang kode etik dkpp hari jum’at tanggal 14 agustus 2020. 9. Bahwa setelah mencermati isi dari dokumen keterangan pihak terkait yang disusun oleh saudara Syamsul Bahri dan atau saudara Munawarsyah serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dkpp, kami berkesimpulan bahwa isi dari dokumen keterangan pihak terkait sebelumnya tidak disusun berdasarkan kejadian yang sebenarnya sehingga kami tidak dilibatkan dalam penyusunannya. 10. Bahwa kami menyiapkan dan menyusun keterangan pihak terkait ini terpisah dan berbeda dengan keterangan pihak terkait sebelumnya dengan tujuan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan jujur yang kami lakukan dan ketahui serta dapat kami pertanggung jawabkan. 11. Bahwa selanjutnya keterangan pihak terkait sebelumnya yang kami ketahui dan tindak lanjuti adalah sebagaimana keterangan yang tercantum pada angka 1 huruf b yaitu Kip Aceh menerima surat dari Kip Aceh Timur surat Nomor: 216/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tanggal 02 Juni 2022 Perihal KONSULTASI dan tindak lanjutnya adalah menjawab dengan surat Kip Aceh Nomor: Nomor: 664/PY.03.1/-SD/11/Prov/VI/2020 Tanggal 4 Juni 2020 Perihal Penjelasan 12. Bahwa selanjutnya kami sampaikan kepada majelis DKPP sebagai tambahan keterangan pihak terkait, bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 agustus 2020 bertempat dikantor kip aceh ada pertemuan antara saudara Zainal Abidin (ketua kip aceh timur), saudara Syamsul Bahri (ketua kip aceh) dan saudara Munawarsyah (divisi teknis penyelenggaraan) selama lebih kurang 1 jam dan kami tidak pernah diberitahukan tentang adanya dan hasil pertemuan tersebut sampai dengan selesai persidangan dkpp. [2.7.2] KETERANGAN PIHAK TERKAIT PANWASLIH KABUPATEN ACEH TIMUR Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Perkenankan kami Panwaslih Kabupaten Aceh Timur untuk memberikan keterangan Terkait Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/7/2020 sebagai berikut : 1. Bahwa Pada Tanggal 08 Juni 2020 Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menerima surat dari Acheh Legal Consult dengan nomor 43/SK/ALC/V/2020 Perihal Permohonan untuk Pengawasan Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an Syahrul AG tertanggal 28 Mei 2020; 2. Bahwa Pada tanggal 12 Juni 2020 Panwaslih Kabupaten Aceh Timur juga menerima surat dari Panwaslih Aceh dengan nomor 009/K.AC/PM.00.01/VI/2020 perihal Kronologis Peristiwa tertanggal 11 Juni 2020 dengan Lampiran Surat Acheh Legal Consult dengan nomor 43/SK/ALC/V/2020 Perihal Permohonan untuk Pengawasan Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an Syahrul AG bertanggal 28 Mei 2020; 3. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur mendapatkan informasi dari Berita media online dengan Laman https://beritamerdeka.net/news/ketua-kip-terbitkan-dua- surat-paw-dprk-aceh-timur-advokat-merasa-ditipu/index.html pada tanggal 12 Juni 2020 pukul 15:45 Wib, dan https://beritalima.com/ketua-kip-aceh-timur-diduga- bohongi-tim-advokat/ pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020 pukul 11:52 Wib, pada intinya isi dari berita tersebut menyatakan bahwa KIP Aceh timur telah Mengeluarkan Surat 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 pada Point ke empat berbunyi “berdasarkan Point Dua di atas maka KIP Aceh Timur Belum bisa memenuhi permintaan Ketua DPRK Aceh Timur berdasarkan surat Nomor 146/563 tanggal 19 Mei 2020 Perihal Permintaan Nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur yang bertentangan dengan Surat 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tertanggal 8 Juni 2020 perihal Penganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai PKS hasil Pemilihan Umum tahun 2019 tanpa adanya Pleno; 4. Bahwa Pada tanggal 18 Juni 2020 Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menerima surat dari Panwaslih Aceh dengan nomor 010/K.AC/PM.00.01/VI/2020 perihal Klarifikasi dalam Rangka Pengawasan tertanggal 17 Juni 2020; 5. Bahwa Pada tanggal 24 s/d 29 Juni 2020 Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melakukan klarifikasi terhadap KIP Kabupaten Aceh Timur serta kuasa hukum Syahrul AG; 6. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap KIP Aceh Timur dan Kuasa Hukum, menyimpulkan: a. Pada tanggal 28 Mei 2020 KIP Aceh Timur melakukan klarifikasi terhadap DPD Partai Keadilan Sejahtera dan Kuasa Hukum Syahrul AG yang di tuangkan dalam BA Klarifikasi nomor 09 dan 10, kemudian KIP Aceh Timur mengeluarkan surat 213 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur nomor 146/563, drafnya dibacakan oleh Sofyan (Komisioner KIP Aceh Timur), kemudian ditanda tangani oleh Ketua KIP Aceh Timur. Akbar (yang datang bersama Kuasa Hukum) meminta surat tersebut kepada Kasubbag Umum untuk di fotocopi dan di foto, kemudian Kasubbag Umum membawa Akbar ke ruang Ketua KIP, selanjutnya Sofyan menyuruh Kasubbag Umum agar memberikan surat tersebut kepada Akbar dengan catatan tidak dipublikasikan dulu dan Faisal (komisioner KIP Aceh Timur) juga mengatakan jangan dipublikasikan dulu karena surat tersebut belum dikirimkan ke DPRK Aceh Timur; b. Kemudian sore harinya surat tersebut diberikan oleh Kasubbag Umum kepada salah satu Staf Sekretariat DPRK Aceh Timur yang sama-sama berdomisili di Kota Langsa, surat tersebut belum diagendakan karena diberikan di rumah Staf Sekretariat DPRK; c. Kasubbag Teknis mengkonsepkan surat 213 tentang Pemberitahuan Klarifikasi ke DPRK dengan pokok pikiran berdasarkan hasil musyawarah Komisioner KIP. KIP Aceh Timur mengeluarkan surat 213 tentang Pemberitahuan Klarifikasi kepada DPRK Aceh Timur tertanggal 28 Mei 2020 sesuai dengan hasil musyawarah Ketua dan Anggota KIP Aceh Timur setelah KIP Aceh Timur mendapatkan pertimbangan hukum dari KIP Aceh; d. Surat nomor 213 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur tidak bisa dikatakan surat karena belum dikirim ke DPRK Aceh Timur sesuai dengan tujuan surat dan belum diagendakan di DPRK, surat tersebut bukanlah surat yang dikonsepkan oleh Kasubbag Teknis; e. Kemudian pada tanggal 01 Juni 2020 Ketua dan Anggota KIP Aceh Timur melakukan rapat pembahasan tentang balasan surat DPRK Aceh Timur nomor 146/563 serta membahas tentang masukan dan saran yang disampaikan oleh KIP Aceh terkait penggunaan pasal yang dijadikan acuan proses PAW, dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh Kasubbag Umum, Kasubbag Teknis dan Operator, serta memerintahkan Kasubbag Umum untuk menarik kembali surat 213 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur yang masih berada pada Staf Sekretariat DPRK Aceh Timur sebelum diagendakan oleh DPRK Aceh Timur, karena surat tersebut dianggap terdapat kekeliruan, namun surat yang ada pada Tim Kuasa Hukum tidak ditarik kembali. f. Bahwa KIP Aceh Timur dalam Proses PAW merujuk pada PKPU 6 Tahun 2019 atas perubahan PKPU 6 Tahun 2017; g. Pada tanggal 02 Juni 2020 KIP Aceh Timur mengirimkan surat 213 tentang Pemberitahuan Klarifikasi ke DPRK Aceh Timur melalui Kasubbag Umum dan diagendakan di DPRK; h. Pada tanggal 08 Juni 2020 KIP Aceh Timur melakukan Rapat Pleno terakhir tentang Calon PAW Partai PKS yang kemudian dikeluarkan surat nomor 227 yang ditanda tangani oleh Ketua KIP; i. Berdasarkan Fakta Investigasi Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Bahwa surat 213 tentang tindak lanjut surat ketua DPRK yang di tarik oleh KIP Kabupaten Aceh Timur belum di agendakan di DPRK Aceh Timur, kemudian surat tersebut digantikan karena ada alasan adanya kesalahan substansi, kemudian menyampaikan surat yang lain dengan Nomor yang sama sebagai perbaikan, sehingga tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. [2.7.3] PIHAK TERKAIT KASUBBAG UMUM KIP KABUPATEN ACEH TIMUR 1. Bahwa Kasubbag Umum KIP Aceh Timur menerangkan tidak ada 2 surat, karena jika ada 2 surat maka kedua surat akan sampai ke DPRK, surat tersebut selesai Jum’at sore, kemudian diantar ke pihak sekretariat DPRK Aceh Timur yang tinggal di Langsa karena kantor DPRK sudah tutup pada Jum’at sore 29 Mei 2020. 2. Kasubbag Umum menarik kembali surat tersebut di rumah pihak sekretariat DPRK Aceh Timur pada hari Minggu 31 Mei 2020. 3. Pada tanggal 1 Juni Kasubbag Umum masuk ke kantor untuk membalas surat yang ditarik dan kemudian mengantar kembali suratnya ke pihak secretariat DPRK di Langsa. Jadi tidak ada 2 surat, karena surat pertama sudah diambil kembali sebelum diagendakan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut; Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu menerbitkan 2 (dua) buah surat dengan nomor dan tanggal sama yaitu Nomor 213/PY.04/03/1103/KIB-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020. Keduanya ditujukan untuk menjawab Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 tanggal 19 Mei 2020 tentang permintaan nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur. Namun substansi surat memuat hal yang berbeda. 1 (satu) surat menyatakan Para Teradu tidak bisa memenuhi permintaan dimaksud karena pemberhentian sementara Pengadu sebagai Anggota DPRK Aceh Timur melalui SK Gubernur Nomor 171.3/107/2020 belum berkekuatan hukum tetap. Sementara surat lainnya menjelaskan bahwa Para Teradu sedang melakukan klarifikasi untuk menindaklanjuti permintaan nama PAW tersebut; [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga bertindak secara sepihak dalam menerbitkan 2 (dua) dokumen berupa BA Nomor 14/PK.01-BA/03/1103/KIB-KAB/VI/2020 tentang Pleno Calon PAW dari PKS yang hanya ditandatangani Teradu I, serta Surat Nomor 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020 tentang PAW Anggota DPRK Aceh Timur dari PKS pada tanggal 8 Mei 2020. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan tidak pernah menerbitkan dokumen palsu. Surat Nomor 213/PY.04/03/1103/KIB- KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 ditujukan untuk membalas surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 tentang permintaan PAW Anggota DPRK Aceh Timur. Terkait adanya dua surat dengan nomor dan tanggal yang sama namun subtansinya berbeda, Para Teradu menjelaskan berdasarkan BA Panwaslih Kabupaten Aceh Timur tentang klarifikasi terhadap Kasubag Umum KIP Kabupaten Aceh Timur pada 29 Juni 2019, bahwa Surat pertama yang memuat tindak lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 tanggal 19 Mei 2020 sempat diantarkan oleh Kasubag Umum ke rumah staff sekretariat DPRK Aceh Timur pada Jumat malam 29 Mei 2020. Namun karena terdapat kekeliruan, Teradu I dan Teradu II meminta Kasubag Umum menarik kembali surat tersebut serta tidak diagendakan ke Sekretariatan DPRK Aceh Timur. Kekeliruan diketahui setelah adanya konsultasi melalui telpon dengan Divisi Teknis KIP Aceh atas nama Munawarsyah. Para Teradu diminta untuk mendiskusikan kembali terkait surat pemberhentian dari keanggotaan PKS yang menjadi dasar hukum dalam proses PAW, bukan berdasarkan SK Gubernur tentang pemberhentian sementara. Hal ini merujuk pada Pasal 8, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf h Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017. Para Teradu kemudian mengganti subtansi surat menjadi pemberitahuan kepada DPRK Aceh Timur bahwa Para Teradu sedang melakukan klarifikasi. Surat revisi tersebut tetap menggunakan nomor dan tanggal yang sama dengan alasan surat sebelumnya tidak jadi dikirim dan belum diagendakan ke Sekretariat DPRK Aceh Timur. [4.2.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], para Teradu menerangkan bahwa Rapat Pleno Calon PAW Anggota DPRK Aceh Timur dari PKS dilakukan sebanyak 2 (dua) kali. Pleno pertama pada tanggal 3 Juni 2020 dituangkan dalam BA Nomor 12/PK/01.BA/03/1103/Kip-Kab/VI/2020. Pada BA yang ditandatangani oleh seluruh Anggota KIP Aceh Timur tersebut memuat klarifikasi terhadap Said Mansur selaku Caleg dari PKS Kabupaten Aceh Timur yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Setelah Pleno tersebut, Teradu II meminta untuk segera mengirim surat ke DPRK, namun tidak dipenuhi. Menurut Teradu I KIP Aceh Timur sedang menunggu jawaban Konsultasi dari KIP Aceh untuk memastikan dasar hukum serta memiliki bukti konsultasi secara tertulis sebagai landasan dalam melayangkan surat ke DPRK Aceh Timur. Kemudian pada tanggal 8 Juni 2020 kembali digelar Pleno untuk menanggapi Surat KIP Aceh Nomor 664/PY.03.1- SD/11/Prov/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 serta membalas surat ke DPRK. Pleno tanggal 8 Juni 2020 tersebut dituangkan dalam BA Nomor 14/PK.01-BA/03/1103/KIP- KAB/VI/2020 tentang Pleno Calon PAW Partai Politik (PKS). Terkait BA tersebut yang hanya ditandatangani oleh Teradu I, akibat Anggota KIP Aceh Timur lainnya berpendapat bahwa BA Nomor 12/PK/01.BA/03/1103/Kip-Kab/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 sudah menjadi dasar yang kuat untuk menerbitkan surat ke DPRK, tanpa harus dimuat kembali dalam BA Pleno selanjutnya. Oleh karena itu, Surat Nomor 227/PY.04/03/1103/KIP- Kab/VI/2020 yang ditujukan ke DPRK perihal PAW Anggota DPRK Aceh Timur dari PKS tidak hanya mengacu pada hasil rapat Pleno kedua, namun juga berlandaskan pada hasil Pleno pertama. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu diberhentikan sementara sebagai Anggota DPRK Aceh Timur melalui SK Gubernur Nomor 171.3/1017/2020 tanggal 2 April 2020 karena sedang menjalani proses hukum. Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2020, Pengadu diberhentikan dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui SK DPP PKS Nomor 122/SKEP/DPP-PKS/2020. Selanjutnya DPP PKS menerbitkan SK Nomor 123/SKEP/DPD-PKS/2020 tentang pengusulan penggantian Pengadu di DPRK Aceh Timur. Berdasarkan SK DPP PKS tersebut, DPD PKS Aceh Timur mengusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada DPRK Aceh Timur melalui Surat Nomor 009/K/AA- 13/PKS/1441 tanggal 13 Mei 2020. DPRK Aceh Timur menindaklanjuti surat DPD PKS dengan meminta nama PAW kepada KIP Aceh Timur melalui Surat Nomor 146/563 tanggal 19 Mei 2020 yang diterima para Teradu pada tanggal 22 Mei 2020. Menindaklanjuti surat DPRK Aceh Timur, pada tanggal 28 Mei 2020 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada DPD PKS Aceh Timur yang dituangkan dalam BA Nomor 09/PK.01-BA/03/1103/KIP-KAB/V/2020 Tentang Klarifikasi SK DPP PKS yaitu Nomor 122/SKEP/DPD-PKS/2020 dan Nomor 123/SKEP/DPD-PKS/2020. Para Teradu juga mengklarifikasi Misra Purnamawati, S.H & Associates selaku Kuasa Hukum Pengadu yang pernah menyampaikan Surat Nomor 40/SK/MA/V/2020 tanggal 22 Mei 2020, materi surat intinya menginformasikan bahwa Pengadu sedang menjalani proses hukum. Dalam persidangan Teradu II selaku Divisi Teknis menyampaikan jawaban yang terpisah dari dokumen jawaban Para Teradu lainnya. Teradu II menerangkan bahwa dalam rapat tanggal 28 Mei 2020 tersebut dirinya mengusulkan untuk membalas surat ke DPRK keesokan hari dengan pertimbangan klarifikasi kepada Calon PAW oleh KIP Aceh Timur masih dalam proses. Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 24 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017. Usulan Teradu II tidak disanggah oleh koleganya. Selesai rapat, Teradu II meminta Kasubbag Teknis menyusun draft surat namun Teradu I tidak bersedia membubuhkan tandatangannya. Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020, Teradu II mendapat informasi dari Teradu III Divisi SDM bahwa Teradu I telah menandatangani Surat Nomor 213/py.04/03/1103/KIP- KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 yang isinya berbeda dengan hasil rapat tanggal 28 Mei 2020. Pada pokoknya subtansi surat tersebut menerangkan KIP Aceh Timur belum bisa memenuhi permintaan nama PAW karena Pengadu belum diberhentikan tetap dari keanggotaan DPRK Aceh Timur, namun baru berstatus Pemberhentian Sementara melalui SK Gubernur Aceh Nomor 171.3/107/2020 tanggal 1 April 2020. Terhadap informasi tersebut, Teradu II segera menghubungi Munawarsyah anggota KIP Aceh yang mengampu Divisi Teknis untuk berkonsultasi. Selanjutnya Pihak Terkait Divisi Teknis KIP Aceh meminta Para Teradu untuk mendiskusikan kembali subtansi Surat Nomor 213/py.04/03/1103/KIP- KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 yang isinya berbeda dengan hasil rapat tanggal 28 Mei 2020 dengan memperhatikan status Pengadu yang telah diberhentikan dari keanggotaan partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf h Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017. Terungkap fakta bahwa berdasarkan keterangan Husnidar Kasubbag Umum KIP Aceh Timur, Teradu I juga memerintahkan dirinya mengantar Surat Nomor 213/py.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 yang isinya berbeda dengan hasil rapat tanggal 28 Mei 2020 ke rumah Staff Sekretariat DPRK Aceh Timur yang berdomisili di Kota Langsa karena keesokan harinya Sekretariat DPRK libur, dan meminta agar surat secara administratif diagendakan pada hari Senin di Sekretariat DPRK Aceh Timur. Setelah berdiskusi dengan Teradu II serta berkonsultasi dengan KIP Aceh, sekitar Pukul 20.30 WIB Teradu I memerintahkan Kasubbag Umum untuk menarik kembali surat tersebut yang posisinya saat itu masih berada di rumah Staff Sekretariat DPRK. Para Teradu selanjutnya merevisi surat, substansinya diubah menyampaikan pemberitahuan klarifikasi, namun tetap menggunakan nomor dan tanggal yang sama. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Panwaslih Aceh Timur terungkap fakta salinan surat yang belum direvisi tersebut telah disampaikan kepada kuasa hukum Pengadu. Hal ini berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslih Aceh Timur tanggal 24 s.d 29 Juni 2020 kepada Para Teradu dan Kuasa Hukum Pengadu. Dalam klarifikasi dijelaskan bahwa draft surat dibacakan Teradu IV dan ditandatangani Teradu I. Kemudian saksi Pengadu atas nama Akbar yang hadir bersama kuasa hukum Pengadu di KIP Aceh Timur meminta salinan surat tersebut kepada Kasubbag Umum yang sempat mengantar Akbar menemui Teradu I di ruangannya. Setelah itu Akbar menerima salinan surat dari Kasubbag Umum atas perintah Teradu IV dan diketahui Teradu V. Akan tetapi Teradu IV dan Teradu V meminta Akbar tidak mempublikasikan terlebih dahulu karena belum disampaikan ke DPRK Aceh Timur. Kemudian pada tanggal 3 Juni 2020 Para Teradu melakukan Pleno pemeriksaan pemenuhan syarat Calon PAW DPRK Aceh Timur Hasil Pemilu Tahun 2019 yang dituangkan dalam BA Nomor 12/PK/01.BA/03/1103/Kip-Kab/VI/2020 dan ditandatangani oleh semua Anggota KIP Aceh Timur. Berdasarkan hasil Pleno tersebut, Teradu II mengusulkan untuk segera menyampaikan nama Calon PAW kepada DPRK Aceh Timur. Akan tetapi Teradu I memutuskan tetap menunggu balasan resmi dari KIP Aceh terkait permohonan konsultasi Para Teradu yang disampaikan melalui Surat Nomor 216/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020. KIP Aceh menyampaikan penjelasan melalui Surat Nomor 664/PY.03/1-SD/11/Prov/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 yang subtansinya menguatkan penjelasan Divisi Teknis KIP Aceh melalui telepon. KIP Aceh memerintahkan kepada Para Teradu untuk mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf h dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengatur alasan PAW antara lain diberhentikan dari keanggotaan partai politik. Para Teradu menindaklanjuti surat KIP Aceh dengan melakukan rapat pada tanggal 8 Juni 2020. Namun BA Nomor 14/PK.01- BA/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 yang memuat hasil rapat tersebut hanya ditandatangani Teradu I, karena Para Anggota KIP Aceh Timur berpendapat BA Pleno Nomor 12/PK/01.BA/03/1103/Kip-Kab/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 dapat digunakan sebagai dokumen hukum untuk menyampaikan nama Calon PAW kepada DPRK Aceh Timur. Kemudian pada tanggal yang sama, Para Teradu menyampaikan Surat Nomor 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 kepada DPRK Aceh Timur tentang nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur dari PKS Hasil Pemilu tahun 2019. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu IV membuat Surat Nomor 213/py.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 yang materinya berbeda dengan hasil rapat pada tanggal 28 Mei 2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I dan Teradu IV seharusnya konsisten dengan keputusan rapat KIP Aceh Timur yang memutuskan alasan PAW Anggota DPRK berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf h dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 yaitu diberhentikan dari keanggotaan partai politik. Sikap dan tindakan Teradu I dan Terdu IV terbukti mengabaikan keputusan rapat dan peraturan perundang-undangan yang mengatur alasan PAW. Selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslih Aceh Timur, Teradu I, Teradu IV dan Teradu V terbukti menyerahkan salinan surat yang substansinya bertentangan dangan hasil rapat pleno kepada Saksi Akbar sebagai bagian Tim Pengadu. Teradu I juga terbukti memerintahkan Husnidar selaku Kasubbag Umum KIP Aceh Timur menitipkan surat a quo ke rumah Staff DPRK Aceh Timur. Tindakan Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar prinsip profesional yaitu menghindari segala tindakan penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung yang pada gilirannya dapat dipersepsi sebagai sikap pemihakan kepada stakeholder yang mempunyai kepentingan dengan KIP Aceh Timur. Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur memiliki tanggungjawab etik lebih besar dalam memastikan pelaksanaan keputusan pleno yang mencerminkan kepemimpinan kolektif kolegial dalam setiap kebijakan KIP Aceh Timur. Tindakan Teradu I bertentangan dengan prinsip akuntabel yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Zainal Abidin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Sofyan selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Faisal selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan: 5. Merehabilitasi nama baik Teradu II Nurmi dan Teradu III Eni Yuliana masing-masing selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir