III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 81-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-
PKE-DKPP/VII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.3/1017/2020
tertanggal 01 April 2020 Perihal Pemberhentian Sementara Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten Aceh Timur yang disampaikan melalui surat sekretariat daerah
Pemerintah Aceh Nomor : 171.3/5699 tertanggal 02 April 2020 dan Surat Keputusan
Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor: 122/SKEP/DPP-
PKS/2020 tertanggal 01 Mei 2020 tentang Pemberhentian Saudara Syahrul AG sebagai
anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai
Keadilan Sejahtera Nomor: 123/SKEP/DPP-PKS/2020 tertanggal 01 Mei 2020 tentang
Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur
Provinsi Aceh atas nama Syahrul AG. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2020
Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Aceh Timur
mengirim surat kepada Ketua DPRK Aceh Timur Nomor : 009/K/AA-13/PKS/1441
tertanggal 13 Mei 2020 tentang Pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK
Aceh Timur. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur melalui
suratnya Nomor : 146/563 tertanggal 19 Mei 2020 menyurati Ketua KIP Aceh Timur
perihal Permintaan Nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur. Selanjutnya Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur berdasarkan berita acara Nomor:
09/PK01.BA/03/ 1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tentang Klarifikasi
Terkait Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor: 122/SKEP/DPP-
PKS/2020 tertanggal 01 Mei 2020 Dan Surat Nomor : 123/SKEP/DPP-PKS/2020.
Tertanggal 01 Mei 2020.
2. Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Timur dalam kesimpulannya dianggap tidak memililki kekuatan
hukum tetap (Inkracht). Sedangkan dalam berita acara Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kabupaten Aceh Timur Nomor: 10/ PK. 01. BA/ 03/ 1103/ KIP-KAB/V/2020
tentang Klarifikasi Terkait Surat Misra Purnamawati dan Associates Nomor :
40/SK/MA/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020. Dalam klarifikasinya diperoleh
kesimpulan bahwa saudara Syahrul AG belum menerima secara resmi Surat Gubernur
Aceh Nomor: 171.3/107/2020 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur dan juga tidak pernah menerima surat dari
DPPPKS terkait pemberhentian dan pergantian antar waktu.
3. Bahwa sehubungan dengan berita acara hasil pertemuan Tim kuasa hukum dan
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor:
10/ PK.01/ BA/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tim kuasa hukum
kembali mendatangi Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur
pada tanggal 29 Mei 2020, untuk melakukan koreksi terkait hasil pertemuan dengan
komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur yang bertempat di kantor KIP Aceh Timur,
yang hasilnya dituangkan dalam berita acara tersebut diatas, sama sekali tidak sesuai
dengan maksud yang dibicarakan pada saat klarifikasi dilakukan, Sehingga
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur menerbitkan Surat Nomor:
213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada
Ketua DPRK Aceh Timur dimana pada point 3 dan 4, disebutkan tentang keputusan
Gubernur Aceh Nomor: 171.3/107/2020 tentang Pemberhentian Sementara Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Atas Nama Saudara Syahrul AG dan
pada point 4 yang berbunyi: “Komisi Independen Kabupaten Aceh Timur belum bisa
memenuhi permintaan saudara untuk menyampaikan nama Pengganti Antar Waktu
(PAW) anggota DPRK Aceh Timur”.
4. Bahwa Anehnya surat tersebut diatas dikeluarkan pada hari Kamis tertanggal 28 Mei
2020, padahal Kuasa hukum / PENGADU, mendatangi gedung Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, yakni pada hari jumat tanggal 29 Mei 2020,
dalam rangka menyampaikan keberatan/klarifikasi terhadap isi Berita Acara Nomor:
10/PK.01-BA/03/1103/KIP-Kab/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020, Terkait
5. Surat Misra Purnamawati & Associates Nomor .40/ SK/MA/V/2020. karena tidak
sesuai dengan hasil pembicaraan yang dilakukan bersama Kuasa hukum/PENGADU
dengan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur.
6. Bahwa kemudia pada tanggal 30 Mei 2020, Tim Kuasa hukum kembali menerima
surat dari Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur , yakni surat Nomor: 213/ PY.04/
03/ 1103/KIP-KAB/V/2020, tertanggal 28 Mei 2020 tentang Pemberitahuan
Klarifikasi yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Timur dan 1 (satu) eks. diserahkan Kepada Kuasa Hukum /
PENGADU atas perintah langsung Sdr. Zainal Abidin beberapa saat selesai pertemuan
digelar, namun surat diatas yang dikeluarkan anehnya baik nomor surat dan tanggal
surat, sama dengan surat jawaban yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur
sebelumnya yang dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2020.
7. Bahwa terkait dengan surat yang dikeluarkan tanggal berlaku mundur ini oleh
PENGADU berkeyakinan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur
telah merancang satu rencana jahat dalam kaitannya dengan proses Pergantian Antar
Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera, dimana seolah
olah surat tersebut dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan Berita Acara Nomor:
10/ PK.01-BA/03/1103/KIP-Kab/V/2020, Tertanggal 28 Mei 2020, yang dikeluarkan
oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, tentang Klarifikasi
Terkait Surat Misra Purnamawati & Associates Nomor .40/ SK/MA/V/2020.
8. Kemudian Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan
Surat Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 perihal
pemberitahuan klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur dimana
nomor dan tanggal surat sama dengan surat yang pertama.
9. Bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur kembali mengirim
surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur. Dengan Nomor
(kosong) tertanggal 03 Juni 2020 Prihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh
Timur dari Partai Keadilan Sejahtera Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, yang isinya
sebagai berikut:
Setelah dilakukan penelitian, calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh
Timur dari Partai Keadilan Sejahtera mewakili daerah Pemilihan Aceh Timur 2 (dua)
menggantikan peringkat suara sah calon ke - I (satu) Sdr. Syahrul ,AG adalah
peringkat suara sah terbanyak 2 berikut ke-2 (dua) atas nama Said Mansur
dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti anggota DPRK Aceh Timur,
berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor
67/HK.04.1KPT/1103/KIP-KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019, yang
ditandatangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Timur Sdr. Zainal Abidin .
Bahwa menurut keterangan salah satu Anggota Komisioner KIP Kabupaten Aceh
Timur menyatakan Surat tertanggal 03 Juni 2020 yang ditujukan kepada Ketua
DPRK Aceh Timur telah dibatalkan.
10. Bahwa Kemudian Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur tidak
berhenti sampai disitu dan kembali menerbitkan Surat Nomor: 227/PY.04/03/ 1103/
KIP-KAB/VI/2020 tertanggal 08 Juni 2020, yang isinya terkait dengan Pengganti Antar
Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hasil
pemilihan umum tahun 2019 dan berita acara Nomor : 14/PK.01-
BA/03/1103/KIPKAB/VI/2020 tentang Rapat Pleno Calon PAW Partai Politik Partai
Keadilan Sejahtera yang ditandatangani berdasarkan surat pengantar maupun Berita
Acara yang ditandatangani sendiri oleh Zainal Abidin sebagai Ketua Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur.
11. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut diatas Syahrul AG selaku PENGADU,
melalui kuasa hukumnya merasa sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh
Komisioner KIP Kabupaten Aceh-Timur yang telah membuat surat berupa dokumen
palsu yakni berupa Surat Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal
28 Mei 2020 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur, Membuat dokumen
berupa Surat Nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020 tertanggal 08 Juni 2020
tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditujukan kepada Ketua
DPRK Aceh Timur yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Timur secara pribadi, Membuat Berita Acara Nomor:
14/PK01BA/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tertanggal 08 Juni 2020 tentang Rapat Pleno
Terkait Calon PAW Partai Politik (PKS) yang ditanda tangani sendiri oleh Ketua Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur dan Surat Nomor:
213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tentang Pemberitahuan Klarifikasi
sebagaimana tersebut diatas dengan tujuan untuk mengelabui kuasa hukum Syahrul
AG, selaku PENGADU agar tidak menghalangi proses PAW yang dilakukan oleh
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur selaku TERADU dalam perkara ini yang diduga
ada konspirasi dengan pemenang pemilu perolehan suara terbanyak 2 (dua), agar
proses PAW berdasarkan Surat Nomor: 227/ PY.04/03/1103 /KIP-KAB/VI/2020
tertanggal 8 Juni 2020 dan Berita Acara Nomor: 14/PK.01-BA/03/1103/KIP-
KAB/VI/2020 tertanggal 8 Juni 2020 sebagaimana tersebut diatas yang
ditandatangani sendiri oleh Sdr. Zainal Abidin selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh
Timur, kemudian diteruskan kepada Ketua DPRK Aceh Timur yang dibuktikan dengan
daftar agenda surat masuk DPRK Aceh Timur tertanggal 10 Juni 2020 yang ditujukan
kepada Ketua DPRK Aceh Timur di Idi. Perbuatan tersebut diatas diduga ada
konspirasi dengan pemenang pemilu pemenang suara terbanyak 2 (dua) dari Partai
Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Bahwa tindakan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur tersebut disamping telah
mengelabui kuasa hukum Syahrul AG selaku PENGADU, perbuatan tersebut juga
melanggar ketentuan sebagai berikut: 1). Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Timur telah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ,10, dan 13 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum .
13. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah melanggar Pasal 17
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi: “Dalam menjalankan
profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik
dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan
tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan” Pasal 263 KUHP yang berbunyi: “(1) Barang siapa
membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hal,
perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu
hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun; (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu
dapat menimbulkan kerugian.”
14. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur melanggar sebagai berikut:
Pasal 22, Pasal 23 Ayat 2 huruf a angka 1, b, c ayat 3, 4 5, 6, 7, 8 dan ayat 9, dan
Pasal 24 ayat 1, 2 dan ayat 3 PKPU RI No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017, Tentang Pergantian Antar
Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota
15. Bahwa PENGADU/PELAPOR baru mengetahui dan menerima Surat Keputusan Dewan
Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 122/SKEP/DPP-PKS/2020
tentang Pemberhentian Saudara Syahrul AG Sebagai Anggota Partai Keadilan
Sejahtera tertanggal 01 Mei 2020 yakni pada tanggal 30 Juni 2020 dan surat
Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai keadilan Sejahtera No : 123/
SKEP/DPPPKS/2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Atas Nama Syahrul AG Tertanggal 01 Mei
2020 diterima pada tanggal yang sama yakni tanggal 30 Juni 2020 melalui petugas
lembaga pemasyarakatan Idi Kabupaten Aceh Timur.
16. Bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah mendahului
proses Penggantian Antar Waktu tersebut dengan mengajukan kepada Ketua DPRK
Aceh Timur tanpa melakukan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu yang sedang
menjalani proses hukum melalui pengadilan negeri Idi, dan pada hari Kamis tanggal
2 Juli 2020, Pengadilan Negeri idi menjatuhkan putusan terhadap Syahrul, AG dengan
mengadili sebagai berikut;
- Tidak terbukti dalam tindak pidana narkotika;
- Membebaskan terdakwa dari seluruh tuduhan;
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, berdasarkan Pasal 159 ayat 2 huruf a
dan b, ayat 3 huruf a dan b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum DKPP
berwenang sebagai berikut: Ayat (2) berbunyi : a. memanggil Penyelenggara Pemilu
yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan; b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain. Ayat (3)
berbunyi: a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan
transparansi; b. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi
Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 9, 10, 13 dan Pasal 15
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum atas dugaan dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Timur, sama sekali tidak taat terhadap peraturan peundang undangan yang berlaku
serta tidak menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh PENGADU di
Pengadilan Negeri Idi dan dalam verifikasi calon PAW yang diajukan oleh Partai Politik.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya
2. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur untuk
melakukan proses PAW anggota DPRK Aceh Timur atas nama Syahrul AG sesuai
dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku
3. Menyatakan Surat Nomor 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tanggal 08 Juni
2020 yang ditandatangani tanpa berita Acara /Pleno Komisioner KIP tidak sah.
4. Menyatakan secaran Sah Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Timur telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
5. Memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Aceh Timur setelah putusaan ini diucapkan .
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 171.3/1017/2020
tertanggal 01 April 2020 perihal Pemberhentian Sementara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur
2. Bukti P-2 Surat Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Timur Nomor : 171.3/1017/2020 tertanggal 02 April 2020
perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Aceh
3. Bukti P-3 Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan
Sejahtera Nomor : 122/SKEP/DPP-PKS/2020 tertanggal 01
Mei 2020 perihal Pemberhentian Saudara Syahrul AG
Sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera
4. Bukti P-4 Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan
Sejahtera Nomor : 123/SKEP/DPP-PKS/2020 tertanggal 01
Mei 2020 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Atas
Nama Syahrul AG
5. Bukti P-5 Surat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor : 009/K/AA-
13/PKS/1441 tertanggal 13 Mei 2020 perihal Pengajuan
Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur
6. Bukti P-6 Surat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor : 009/K/AA-
13/PKS/1441 tertanggal 13 Mei 2020 perihal Pengajuan
Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur
7. Bukti P-7 Surat Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Timur Nomor 146/563 tertanggal 19 Mei 2020 perihal
Permintaan Nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur
8. Bukti P-8 Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur
Nomor : 146/563 tertanggal 19 Mei 2020 perihal Permintaan
Nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur
9. Bukti P-9 Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur
Nomor : 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal
28 Mei 2020 perihal Pemberitahuan Klarifikasi
10. Bukti P-10 Surat Berita Acara Nomor : 09/PK.01-BA/03/1103/KIP-
KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 perihal Klarifikasi
Terkait Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
11. Bukti P-11 Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur
Nomor : 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal
28 Mei 2020 perihal Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur
12. Bukti P-12 Surat Berita Acara Nomor 10/PK.01-BA/03/1103/KIP-
KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 perihal Klarifikasi
Terkait Surat Misra Purnamawati & Associates.
13. Bukti P-13 Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur Nomor :
216/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 02 Juni
2020 perihal Konsultasi.
14. Bukti P-14 Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur Nomor :
tertanggal 03 Juni 2020 perihal Pergantian Antar Waktu
Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera
Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019
15. Bukti P-15 Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur Nomor : -
tertanggal 03 Juni 2020 perihal Daftar Perolehan Suara Sah
Terbanyak Calon Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK
Aceh Timur Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019
16. Bukti P-16 Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor :
664/PY.03.1.SD/11/PROV/VI/2020 perihal Penjelasan
tertanggal 04 Juni 2020
17. Bukti P-17 Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur Nomor :
223/PK.01-BA/04/1103/KIP-KAB/VI/2020 tertanggal 04
Juni 2020 perihal Undangan Rapat Pleno
18. Bukti P-18 Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur Nomor :
227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tertanggal 08 Juni
2020 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh
Timur dari Partai Keadilan Sejahtera Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2019
19. Bukti P-19 Surat Berita Acara Nomor : 14/PK.01-BA/03/1103/KIP-
KAB/V/2020 tertanggal 08 Juni 2020 perihal Rapat Pleno
Terkait Calon PAW Partai Politik (PKS)
20. Bukti P-20 Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur
Nomor : 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tertanggal
10 Juni 2020 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK
Aceh Timur dan Partai Keadilan Sejahtera Hasil Pemilihan
Umum Tahun 2019
21. Bukti P-21 Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur
Nomor : 625/188 tertanggal 15 Juni 2020 perihal Permintaan
Nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur
22. Bukti P-22 Berita Acara Klarifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh Timur tertanggal 24 Juni 2020
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban tertulis dan
disampaikan secara lisan sebagai berikut:
Bahwa sebelum menyampaikan jawaban atas Pengaduan Nomor 81-P/L-DKPP/VII/2020
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020 terlebih dahulu
perkenankanlah Teradu menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pokok
perkara yakni sebagai berikut:
BULAN APRIL 2020
7 April 2020 :
1. Surat masuk dari Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Nomor : 171.3/5699, Perihal :
Penyampain Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/1017/2020, tertanggal 2
April 2020, Tentang Pemberhentian Sementara Sdr. Syahrul AG.
BULAN MEI 2020
22 Mei 2020 :
2. Surat masuk dari Ketua DPRK Aceh Timur, Nomor : 146/563, Perihal : Permintaan
PAW Anggota DPRK Aceh Timur.
Dimintakan untuk memproses dan menyampaikan nama calon pengganti Pengganti Antar
Waktu Anggota DPRK Aceh Timur yang menggantikan Sdr. Syahrul AG sesuai dengan
daftar peringkat perolehan suara yang bersangkutan dan telah dilegalisir dengan
tembusan kepada Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan.
Lampiran :
a. Surat PKS Aceh Timur Nomor : 009/K/AA-13/PKS/1441, Perihal ; Pergantian
Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur
b. Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Nomor :
122/SKEP/DPP-PKS/2020, Tentang Pemberhentian Saudara Syahrul AG sebagai
anggota Partai Keadilan Sejahtera,
Tanggal 1 Mei 2020.
c. Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Nomor :
123/SKEP/DPP-PKS/2020, Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Atas Nama Syahrul AG,
Tanggal 1 Mei 2020
3. Surat masuk dari LAW OFFICE Misra Purnamawati,SH & Associates Advocate –
Legal Consultant, Nomor : 40/SK/MA/V/2020, Perihal ; Mohon untuk Tidak
Melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW)
27 Mei 2020 :
Hari Rabu, diadakan Rapat Internal untuk membahas Surat dari DPRK Aceh Timur
perihal permintaan PAW dari PKS dan membahas surat dari kuasa hukum Sdr. Syahrul
AG. Rapat dihadiri oleh seluruh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Timur dan kemudian
disimpulkan untuk memanggil ketua PKS dan Sdr,Syahrul AG yg diwakilkan oleh kuasa
hukumnya.
4. Surat keluar untuk Ibu Misra Purnamawati,SH & Associates, Nomor ;
208/PY.04.UND/03/1103/KIP.KAB-ATIM/V/2020, Perihal Undangan Klarifikasi
terkait surat Misra Purnamawati,SH & Associates.
5. Surat keluar untuk Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Timur, Nomor
; 209/PY.04.UND/03/1103/KIP.KAB-ATIM/V/2020, Perihal Undangan Klarifikasi
terkait Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Nomor
: 122/SKEP/DPP-PKS/2020, dan Surat Keputusan Nomor : 123/SKEP/DPP-
PKS/2020.
28 Mei 2020 :
Hari Kamis, pagi jam 10.00 WIB dipanggil untuk diklarifikasi terhadap Ketua PKS Aceh
Timur dan kemudian jam 14.00 WIB dipanggil Kuasa hukum Sdr. Syahrul AG untuk
diklarifikasi juga
6. Berita Acara Nomor : 09/PK.01-BA/03/1103/KIB-KAB/V/2020 Tentang Klarifikasi
Terkait Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor :
122/SKEP/DPD-PKS/2020 dan Nomor:123/SKEP/DPD-PKS/2020.
7. Berita Acara Nomor : 10/PK.01-BA/03/1103/KIB-KAB/V/2020 Tentang Klarifikasi
Terkait Surat Misra Purnamawati & Associates Nomor 40/SK/MA/V/2020
29 Mei 2020 :
Setelah Juma’tan dilakukan rapat internal untuk membahas balasan surat DPRK Aceh
Timur, rapat dihadiri oleh Komisioner Sdr. Zainal Abidin,SE, Sdr. Faisal,S.Pd, Sdr. Sofyan,
Sdri Eni Yuliana dan 3 orang Kasubbag lainnya.
8. Dikeluarkan surat Kepada Ketua DPRK, Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIB-
Kab/V/2020, Perihal : Tindak lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563
Tanggal 19 Mei 2020.(surat ini kemudian ditarik kembali dan tidak jadi dikirimkan
serta tidak diagendakan ke Sekretaris Dewan DPRK Kabupaten Aceh Timur )
Div. Tekhnis KIP Aceh Timur melaporkan surat tersebut kepada Div Tehnis KIP Aceh yaitu
Pak Munawarsyah. Kemudian pada malamnya sekitar jam 20.30 WIB Ketua KIP Aceh Pak
Samsul Bahri menelpon saya, menanyakan adanya surat yang dibuat oleh KIP Aceh
Timur tentang PAW anggota PKS, beliau menyarankan untuk menghubungi Pak Munawar
Div. Tehnis KIP Aceh malam itu juga, untuk mengkoordinasikan masalah tersebut.
Karena setelah ditelaah ada yang keliru dari isi surat tersebut, sehingga terjadilah diskusi
melalui handphone dan disarankan untuk kembali didiskusikan bersama dengan
Komisioner yang lainnya.
30 Mei 2020 :
Kasubbag Umum diminta untuk tidak mengirimkan dan diminta untuk ditarik kembali
serta tidak diagendakan ke Sekretariatan DPRK Aceh Timur, karena dianggap terdapat
kekeliruan isi surat Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIB-Kab/V/2020, Perihal : Tindak
lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 Tanggal 19 Mei 2020. Dan calon pengganti
yang dimaksud dari PKS belum dilakukan klarifikasi, mengingat beberapa anggota PKS
ada yang pindah dan menjadi anggota Partai Gelora, maka dianggap perlu dilakukan
klarifkasi lanjutan.
Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Kasubbag Umum KIP Kabupaten Aceh Timur pada
tanggal 29 Juni 2020 di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur (vide 26). Point 16
disebutkan ;
……Surat yang untuk DPRK kami antar ke rumah Sekretariatnya pada malam Sabtu,
terus perintah pak Ketua dan dan Bu Nurmi untuk ditarik kerumahnya, mungkin ada
kekeliruan terus saya ambil……..
BULAN JUNI 2020
1 Juni 2020:
Hari Senin, seluruh Komisioner KIP Aceh Timur melakukan Rapat Internal terkait perihal
surat yang belum dikirim dan diagendakan ke DPRK Aceh Timur dan membahas balasan
surat DPRK, karena waktu proses PAW 5 hari masih dianggap belum cukup serta
membahas masukan dan saran dari Div. Tehnis KIP Aceh terkait pasal yang digunakan
dalam menyelesaikan masalah PAW ini. Rapat dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Tehnis
dan operator kantor.
2 Juni 2020 :
Memberitahukan kepada Pimpinan DPRK Aceh Timur bahwa KIP Kabupaten Aceh masih
melakukan klarifikasi dan 5 hari proses yang dimaksud tidak mencukupi waktu.
9. Surat Keluar untuk Ketua DPRK Aceh Timur, Nomor;
213/PY.04/03/1103/KIB-Kab/V/2020, Perihal; Pemberitahuan Klarifikasi.
Meminta arahan dan Petunjuk Kepada KIP Aceh dalam hal proses PAW tersebut, karena
terdapat perbedaan penafsiran di internal KIP Aceh Timur terkait aturan, dimana Sdr.
Syahrul AG masih dalam menjalani proses hukum dan belum memiliki keputusan tetap.
10. Surat keluar kepada KIP Aceh Nomor ; 216/PY.04/03/1103/KIB-Kab/V/2020,
Perihal : KONSULTASI
11. Surat keluar kepada Sdr. Said Mansur (Anggota Partai Politik PKS), Nomor :
217/PY.04/03/1103/KPU-Kab/VI/2020, Perihal : Klarifikasi Calon PAW.
Kemudian direncanakan untuk dilakukan klarifikasi terhadap calon PAW dengan
mengirimkan surat Undangan Pleno kepada seluruh Komisoner KIP Kabupaten Aceh
Timur.
12. Surat Kepada seluruh Komisoner KIP Kabupaten Aceh Timur yaitu ; Sdri. Nurmi, S
Ag, Sdr. Sofyan, Sdr. Faisal SPd dan Sdri. Eni Yuliana S,Pd, Nomor:
217/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020, Perihal : Undangan Rapat Pleno
Klarifikasi terkait Calon PAW.
3 Juni 2020:
KIP Aceh Timur melakukan klarifikasi terhadap sdr. Said Mansur anggota PKS Aceh Timur
yang memperoleh suara terbanyak berikutnya berdasarkan Perolehan Suara Hasil Pemilu
Tahun 2019, klarifikasi ini dihadiri dan ditanda tangani oleh seluruh Komisioner KIP Aceh
Timur.
13. Berita Acara Nomor: 12/PK/01.BA/03/1103/Kip-Kab/VI/2020, Tentang
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK
Aceh Timur Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Tanggal 3 Juni 2020.
14. Daftar Hadir Ketua dan Anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kabupaten
Aceh Timur Tahun 2020, Hari Rabu, Tanggal 3, Bulan Juni
15. Notulensi Rapat Pleno Klarifikasi Terkait Calon PAW, tanggal 3 Juni 2020.
4 Juni 2020 :
Hal ini terkait jawaban dari surat kepada KIP Aceh Nomor ; 216/PY.04/03/1103/KIB-
Kab/V/2020, Perihal : KONSULTASI, dimana kemudian KIP Kabupaten Aceh Timur
disarankan untuk melaksanakan pasal 8 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat
(3) huruf h.
16. Surat masuk dari KIP Aceh Nomor ; 664/PY.03.1-SD/11/Prov/VI/2020, Perihal ;
Penjelasan.
Dibuatkan undangan Rapat Pleno terkait beberapa hal yang harus disepakati dan
direncanakan untuk dibahas kembali
17. Surat Surat Kepada seluruh Komisoner KIP Kabupaten Aceh Timur yaitu ;
Sdri. Nurmi, S Ag, Sdr. Sofyan, Sdr. Faisal SPd dan Sdri. Eni Yuliana S,Pd,
Nomor : 223/PK.01-Und/04/1103/KIP-KAB/VI/2020, Perihal Rapat Pleno.
8 Juni 2020 :
Dilakukan Rapat Internal yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KIP Kabupaten Aceh
Timur dan juga dihadiri oleh Kasubag Umum dan Tehnis
18. Notulensi Rapat Rutin tanggal 8 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Notulen Ety
Sukaesih
19. Daftar Hadir Ketua dan Anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kabupaten
Aceh Timur Tahun 2020, Hari Senin, Tanggal 8, Bulan Juni
20. Surat masuk dari Aceh Legal Consul Muslim A Gani & Patners,Nomor ;
41/SK/ALC/2020. Perihal : Somasi kepada Partai Keadilan Sejahtera Aceh Timur.
21. Berita Acara Nomor : 14/PK.01-BA/03/1103/KIP-KAB/IV/2020, Tentang : Rapat
Pleno terkait Calon PAW Partai Politik (PKS)
Dalam Rapat diperoleh hasil sebagai berikut ;
a. Menanggapi surat KIP ACEH Nomor: 664/PY.03.1-SD/11/Prov/VI/2020.
b. Membalas surat DPRK dengan Nomor : 227/PY.04/03/1103/KIP-Kab/VI/2020.
Bahwa anggota DPR yang statusnya diberhentikan, maka kita tetap mengirim nama
pengganti dengan mencantumi keterangan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan
upaya hukum
22. Surat keluar kepada Ketua DPRK Aceh Timur, Nomor; 227/PY.04/03/1103/KIP-
Kab/VI/2020, Perihal Pengganti antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari PKS
Aceh Timur
16 Juni 2020:
DPRK meminta nama PAW sdr. Syahrul AG beserta kelengkapan administrasi sesuai
perundang-undangan
23. Surat masuk dari DPRK Aceh, Nomor : 625/188, Perihal : Permintaan Nama
Pengganti antar waktu Anggota DPRK Aceh Timur.
18 Juni 2020:
Dilampirkan berkas kelengkapan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh
Timur dari PKS hasil pemilihan umum Tahun 2019.
24. Surat keluar ke DPRK Aceh Timur, Nomor: 241/PY.04/03/1103/KIP-Kab/IV/2020
Perihal : Pengantar.
22 Juni 2020:
Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melakukan klarifikasi terkait Proses PAW Anggota
DPRK Kabupaten Aceh Timur An. Syahrul A Gani terhadap Komisioner KIP Kabupaten
Aceh Timur.
25. Surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Nomor: 197/K.Bawaslu-Prov.AC.10/2020,
Perihal : Undangan Klarifikasi, terkait Proses PAW Anggota DPRK Kabupaten Aceh
Timur An. Syahrul A Gani, kepada Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur,
tanggal 22 juni 2020.
24 Juni 2020:
Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melakukan klarifikasi terkait Proses PAW Anggota
DPRK Kabupaten Aceh Timur An. Syahrul A Gani terhadap seluruh Kasubbag KIP
Kabupaten Aceh Timur.
26. Surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Nomor : 202/K.Bawaslu-Prov.AC.10/2020,
Perihal : Undangan Klarifikasi, terkait Proses PAW Anggota DPRK Kabupaten Aceh
Timur An. Syahrul A Gani, kepada Kepala Sekretariat dan seluh Kasubbag KIP
Kabupaten Aceh Timur,
tanggal 24 juni 2020.
BULAN AGUSTUS 2020
4 Agustus 2020 :
Sehubungan telah dilakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan seluruh Anggota serta
melibatkan seluruh Kasubbag KIP Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 24 dan 29 Juni
2020, maka diminta kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Timur untuk memberikan
Jawaban Hasil Klarifikasi tersebut terkait proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an. Sdr.
Syahrul A Gani.
27. Surat keluar kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Nomor :
315/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VIII/2020, Perihal : Permintaan Jawaban Hasil
Klarifikasi tersebut terkait proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur
an. Sdr. Syahrul A Gani. Sehubungan adanya laporan ke DKPP RI terhadap Ketua dan
Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, dimana terkait dengan surat Nomor :
213/PY.04/03/1103/KIP-Kab/V/2020 menjadi pokok aduan, sehingga diperlukan
keterangan apakah surat tersebut telah diterima dan dibutuhkan lampiran keterangan
untuk data dalam persidangan.
28. Surat keluar ke Sekretaris DPRK Kabupaten Aceh Timur, Nomor:
316/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VIII/2020, Perihal : Permintaan Data untuk
Kelengkapan Laporan DKPP RI Terkait Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an.
Sdr. Syahrul A Gani.
8 Agustus 2020
29. Surat masuk dari Sekretaris DPRK Kabupaten Aceh Timur, Nomor : 150.5/858,
Lampiran 1 berkas, Perihal : Pemberitahuan Data Terkait Proses PAW Anggota
DPRK Aceh Timur, tanggal 6 Agustus 2020. Dimana diterangkan bahwa surat
Nomor : 213/PY.04/03/1103/KIP-Kab/V/2020, tanggal 28 Mei 2020, Perihal :
Pemberitahuan Klarifikasi, telah diterima pada tanggal 2 Juni 2020 dengan agenda
577/188 b-A
30. Dimana diterangkan Surat masuk dari Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Nomor :
237/Bawaslu-Prov-Ac.10/VIII/2020, Perihal : Tindak Lanjut Surat Ketua KIP Aceh
Timur, tanggal 6 Agustus 2020. Telah dilakukan klarifikasi dalam rangka
pengawasan terkait informasi awal dugaan KIP Aceh Timur mengeluarkan 2 surat
dalam proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an. Sdr. Syahrul A Gani., maka
Panwaslih Kabupaten Aaceh Timur brkesimpulan terkait informasi awal tersebut
tidak dapat dijadikan sebagai Temuan.
TERADU II MENYAMPAIKAN JAWABAN TERPISAH DALAM PERSIDANGAN
PEMERIKSAAN
KRONOLOGIS PROSES PAW ANGGOTA DPRK KABUPATEN ACEH TIMUR
PERIODE 2019-2023 AN.SYAHRUL AG PARTAI PKS DAPIL 2 (DUA)
1. Tanggal 20 Mei 2020 Hari Rabu
- Selepas Isya’, saya mendapat WA dari Teradu III ,bahwa TERADU I WA di
Group Sekretariat KIP Atim tentang mekanisme PAW yang ditanyakan
didalam group oleh Sdr TERADU I yaitu
“ Putusan PAW itu dari Partai tdk berkaitan dng inckracht putusan pidana ybs,
makanya apakah kita perlu surat PAW resmi dari Partai yang menyebutkan
alasan PAW Ybs,,,”
- Pukul 19.58 Wib masuk ke WA group Komisioner Kip Aceh Timur dari Teradu
IV, tentang kesepakatan masuk kantor hari jumat tanggal 29 Mei 2020 pasca
lebaran idul fitri dan pasca WFH, dalam pembahasan via group tersebut ada
bahasa TERADU I yang berisi “ ok Kalau bisa jangan 29 sekalian kita bahas
masalah PAW PKS, hari Kamis agak panjang waktunya” (buktiterlampir).
- Pukul 23.04 wib Saya mendapat Informasi Via chat WA dari kasubbag Umum
sdri Husnidar SE bahwa ada surat masuk dari DPRK Perihal Permintaan
Nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur(bukti terlampir)
- Pada pukul 23.34 Wib TERADU I WA lagi ke dalam group KIP Atim “Kayaknya
kita hak bisa masuk tanggal 29 karena berdasarkan surat masuk hari ini,
kita paling lambat harus memverifikasi paling lambat 5 hari kedepan...
gimanaa ini (bukti terlampir)
- Pada pukul 23.36,TERADU I WA lagi dalam group KIP Atim ”besok libur Jumat
Tgl 22 Jadi hari senin besok batas akhir verifikasinya utk PAW, apa ada saran”
- Saya menanggapi WA tersebut dengan menerangkan bahwa yang dimaksud
verifikasi 5 hari membalas surat ke DPRK sejak surat diterima/di agenda.
(Berdasarkan PKPU No 6 tahun 2019 perubahan PKPU No 6 tahun 2017
bahwa pasal 22 ayat 3 menyebutkan Verifikasi sebagai mana dimaksud pada
ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya
nama anggota DPR, DPD, DPRD Prov atau DPRD Kab/kota yang berhenti
antar waktu dari pimpinan DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD kab/kota dan
ayat 6 (enam) KPU, KPU Prov/Kip Aceh dan KPU/KIP Kabupeten/kota
menyampaikan nama calon pengganti antar waktu hasil verifikasi paling
lama sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR, DPD, DPRD Prov atau
DPRD kab/Kota,)
- Disepakati dalam group KIP Atim bahwa masuk kantor pada hari Rabu
tanggal 27 Mei 2020, namun tanggal 25 Mei 2020 pukul 22.35 Wib TERADU
I menyampaikan dalam WA grup Komisioner KIP Atim “ Besok kekantor kita
ya, hari 1” dan tidak ada satupun anggota grup yang menanggapi.
2. Tanggal 26 Mei 2020 hari Selasa Pukul 14.11 Wib menyampaikan didalam Grup
WA Komisioner KIP Atimsurat yang telah ditanda tangani perihal Undangan
Kepada Ketua PKS Aceh Timur dan Kepada ibu Misra Purnama Wati, SH &
Associates tentang Acara Klarifikasi (Bukti Surat Terlampir,)
Sehingga kami protes dalam grup tersebut kenapa tidak sesuai kesepakatan kita
duduk rembuk pada hari Rabu perihal Proses PAW ini dan akhirnya surat
tersebut dibatalkan, tapi tetap terjadi perdebatan tentang batas akhir 5 (lima)
hari membalas surat ke DPRK.
3. Tanggal 27 Mei 2020 hari Rabu 10.00 Wib kami duduk rembuk Pertama
diruangan ketua KIP disepakati, menyurati Ketua Partai PKS dan Sdr Syahrul
AG melalui Kuasa Hukum Perihal Klarifikasi.
4. Tanggal 28 Mei 2020 hari Kamis
- pukul 09.00 Wib Seluruh Komisioner KIP Atim, Sekretaris, 3 Orang Kasubbag
( Umum, Program dan Teknis) Klarifikasi dengan Ketua PKS yang ikut
dihadiri oleh Sekretaris dan Bendahara PKS.
- Pukul 14.00 Wib Klarifikasi dengan Sdr Syahrul AG melalui Kuasa
Hukumnya.
- Setelah klarifikasi dengan Kuasa Hukum Syahrul AG, saya menyampaikan
dalam Rapat agar besok jumat 29 Mei 2020 dibalas surat ke DPRK bahwa
masih dalam PROSES KLARIFKASI Sesuai Pasal 24 ayat 1, 2 dan 3
dikarenakancalon PAW belum diverifikasi. Kemudian Kasubbag Teknis
mengonsep surat tersebut. Bagaimana Proses selanjutnya mengenai TERADU
I tidak menandatangani surat tersebut SAYA TIDAK TAU, karena dalam rapat
tidak ada tanggapan apa apa.
5. Tanggal 29 Mei 2020 saya masuk kantor hingga sekitar pukul 14.15 Wib. Saya
keluar kantor belum hadir ketua KIP Atim.
6. Tanggal 30 Mei 2020 hari Sabtu sehabis maghrib, saya terhubung dengan Ketua
Divisi SDM via telpon. Dalam pembicaraan tersebut, saya mendapat informasi
bahwa
- TERADU I sudah tandatangan surat untuk DPRK namun isi tidak seperti
yang saya sampaikan dalam rapat pada hari Kamis tanggal 28 Mei
2020.Saya minta TERADU III mengirimkan kesaya via WA surat tersebut,
saat melihat surat tersebu dengan No.213/py.04/03/1103/KIP-
KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 melalui WA TERADU III, saya kaget dan
langsung menghubungi Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Sdr
Munawarsyah.Tidak lama kemudian, dalam Group WA KomisionerKIP Atim
TERADU I mengajak rapat perihal surat tersebut, dan sepakat rapat tgl 1
Juni 2020.
7. Tanggal 01 JUNI 2020 hari Senin pukul 10.00 Wib, Dalam rapat, saya mengatakan
bahwa surat tersebut salah fatal karena kita tidak melihat pada surat
pemberhentian sementara tapi merujuk pada isi surat dari DPRK yaitu
permintaan nama PAW dari Partai Politik karena diberhentikan dari Partai Politik
seperti yang sudah beberapa kali saya sampaikan.
Dalam rapat itu juga saya menyampaikan berulang bahwa surat yang sudah
dikirim dan sudah ditangan kuasa hukum (Pengakuan langsung TERADU I
dalam rapat), dibuat ralat, namun TERADU I menjawab suratnya belum
diagenda di DPRK dan sudah ditangan TERADU I kembali diambil dari kasubabbag
umum yang belum sempat diantar (pengakuan langsung TERADU I ). Saudara
TERADU I memerintahkan Kasubbag Teknis untuk menyiapkan surat balasan ke
DPRK.
- dalam rapat itu juga TERADU V, menyarankan agar membuat surat tertulis
tentang arahan KIP Aceh terkait PAW ini, dan forum setuju saran tersebut.
Selanjutnya saya meminta didalam rapat agar TERADU I segera membuat
undangan jadwal verifikasi kepada calon PAW dari Partai PKS dapil II Sdr
Said Mansur, tetapi TERADU I dan TERADU V menanggapi agarVerifikasi
dilakukan setelah memerima surat balasan dari KIP Aceh, sempat terjadi
perdebatan sehingga saya keluar dari ruang Ketua. Tidak lama kemudian
saya didampingi TERADU III kembali menjumpai TERADU I diruangannya
dan meminta segera dibuat undangan verifikasi kepada calon PAW, dengan
sedikit debat, TERADU I pun menyetujui dan undangan verifikasipun
ditandangani.
8. Verifikasi dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 pukul 10.00 Wib.,
namun verifikasi baru dilaksanakan pada pukul 11.00 Wib karena TERADU I
baru berada di kantor, dimana sebelumnya pada pukul 08.43 Wib TERADU I
menyampaikan dalam grup KIP Atim“Saya agak telat, yang udah stanby jam 10
utk klarifikasi dilanjutkan aja terus......” saya menanggapi dalam grup,
klarifikasi dilakukan sampai hadir TERADU I dan kawan-kawan. TERADU I
menjawab lagi pada pukul 10.43 Wib “Klarifikasi saya sendiri juga gak masalah”.
Setelah verifikasi selesai, Berita Acara pleno ditandatangani yang isinya sdr Said
Mansur memenuhi syarat(MS).
9. Pada tanggal 04 Juni 2020 hari kamis pukul 11.24 Wib saya mendapat informasi
via WA Kasubbag Teknis ada surat jawaban dari KIP Aceh yang langsung
ditandatangani oleh ketua KIP Aceh (Surat Terlampir).
10. Pukul 11.33 Wib di teruskan suratnya ke WA Grup Komisioner KIP Atim,
11. pukul 11.43 Wib TERADU I menjawab “Nah kapan kita pleno mengenai hal
tersebut, jumat atau senin biar clear semua....saya usul hari senin aja...karena saya
ada keperluan service mobil kantor ke Lhoksemawe” pukul 12.02 Wib saya
menjawab yang intinya tidak perlu lagi pleno karena sudah Pleno yang sesuai
format PKPU.
12. Pada tanggal 08 juni 2020 sekitar Jam 10 pagihari Senin kami kembali Rapat
diruang Ketua yang dihadiri oleh Sekretaris dan kasubbag Teknis membahas
balasan surat ke DPRK, TERADU I bersikeras untuk pleno kembali dengan
merujuk surat KIP Aceh Nomor 664/PY.03.1-SD/11/Prov/VI/2020 tanggal 04
Juni 2020, saya menyampaikan tidak mungkin ada pleno diatas pleno karena
format sudah diatur dalam PKPU No 6 Tahun 2019 perubahan PKPU no 6 Tahun
2017. Isi surat KIP Aceh juga tidak berbeda dengan isi Pleno tanggal 03 Juni
2020 hanya penambahan Poin pasal 8 PKPU No 6 Tahun 2019 Perubahan PKPU
6 tahun 2017 “dalam Hal Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang
diberhentikan sebagai Anggota Partai Politik sebagai mana dimaksud dalam
pasal 5 ayat 3 huruf H mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi
tertulis terdapat keberatan dari Parpol, terkait dengan kepengurusan ganda
partai politik, KPU, KPU Prov/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/kota menyampaikan
nama calon PAW Pimpinan DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota disertai
keterangan bahwa anggota DPR, DPRD prov dan DPRD Kab/Kota dimaksud
sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Polotik
terkait dengan kepengurusan ganda partai Politik.
Saya sarankan agar pasal 8 tersebut cukup dimasukkan dalam poin surat
balasan ke DPRK kabupaten Aceh Timur. Kembali terjadi perdebatan, dan saya
meminta di buat BA Rapat Pembahasan surat balasan KIP Aceh, namun Sdr
ketua bersikeras dan meminta Subbag Umum menyiapkan Berita Acara Pleno.
Saya meninggalkan Ruang Rapat/ Ruang Ketua dan tidak lama kemudian
masuk Staf Umum keruangan saya menyodorkan BA pleno,saya menyampaikan
agar Berita Acara dirobah ke BA Rapat pembahasan surat balasan KIP Aceh
tetapi tidak dibenarkan TERADU I Pada saat bertepatan saya mendapat kabar
Via telfon bahwa suami saya masuk IGD RSUZA dibanda Aceh karena serangan
jantung, saya minta izin langsung berangkat ke Banda Aceh dengan Surat Izin
menyusul karena suami harus dirawat di ICCU (Surat izin terlampir). Sejak saat
itu saya tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang proses PAW ini
dari TERADU I bahkan TERADU I menghadiri Rapat PAW ini di Provinsi tidak
pernah di informasikan kepada saya baik sebelum maupun sepulang dari Rapat
tersebut. Tanggal 12 Juni 2020 hari Jumat Pukul 15.14 Wib saya mendapat WA
dari ketua PKS Atim menanyakan syarat apa saja yang perlu calon PAW siapkan,
karena yang bersangkutan sudah dihubungi oleh pihak DPRK untuk segera
melengkapi berkas. Saya menghubungi Kasubbag Teknis dan disitulah saya
baru tahu bahwa berkas PAW dari KIP Atim sudah diantar, walau belum final.
Intinya Saya selaku TERADU II TIDAK PERNAH DIHUBUNGI OLEH TERADU I
perihal proses PAW An Nama Syahrul AG dari Partai PKS Dapil II (dua) ini mulai
dari masuk surat dari DPRK sampai sekarang, kecuali pernah satu kali pada
tanggal 15 Juni 2020 hari senin pukul 15.15 Wib Via Chat pribadi meminta saya
mengoreksi kronologis proses PAW namun pada saat saya download sudah tidak
bisa terbaca/dibuka. Saya pun tidak menanggapi karena ada kalimat TERADU I
“Coba dikoreksi..sengaja gak saya kirim ke group, itu kronologis kita”.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyerahkan keputusan kepada
Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan.
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan Pengadu;
2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia
berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan alat bukti sebagai
berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Nomor: 171.3/5699,
Perihal: Penyampaian Keputusan Gubernur Aceh Nomor
171.3/1017/2020, tertanggal 2 April 2020, Tentang
Pemberhentian Sementara Sdr. Syahrul AG.
2 T-2 : Surat Ketua DPRK Aceh Timur, Nomor: 146/563, Perihal:
Permintaan PAW Anggota DPRK Aceh Timur.
3 T-3 : Surat LAW OFFICE Misra Purnamawati, SH & Associates
Advocate – Legal Consultant, Nomor : 40/SK/MA/V/2020,
Perihal; Mohon untuk Tidak Melakukan Penggantian Antar
Waktu (PAW)
4 T-4 : Surat keluar untuk Ibu Misra Purnamawati,SH & Associates,
Nomor 208/PY.04.UND/03/1103/KIP.KAB-ATIM/V/2020,
Perihal Undangan Klarifikasi terkait surat Misra
Purnamawati,SH & Associates
5 T-5 : Surat untuk Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh
Timur, Nomor 209/PY.04.UND/03/1103/KIP.KAB-
ATIM/V/2020, Perihal Undangan Klarifikasi terkait Surat
Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera,
Nomor: 122/SKEP/DPP-PKS/2020, dan Surat Keputusan
Nomor: 123/SKEP/DPP-PKS/2020
6 T-6 : Berita Acara Nomor: 09/PK.01-BA/03/1103/KIB-
KAB/V/2020 Tentang Klarifikasi Terkait Surat Keputusan DPP
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nmor 122/SKEP/DPD-
PKS/2020 dan Nomor 123/SKEP/DPD-PKS/2020
7 T-7 : Berita Acara Nomor: 10/PK.01-BA/03/1103/KIB-
KAB/V/2020 Tentang Klarifikasi Terkait Surat Misra
Purnamawati & Associates Nomor 40/SK/MA/V/2020
8 T-8 : Surat Kepada Ketua DPRK, Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIB-
Kab/V/2020, Perihal: Tindak lanjut Surat DPRK Aceh Timur
Nomor 146/563 Tanggal 19 Mei 2020
9 T-9 : Surat untuk Ketua DPRK Aceh Timur, Nomor;
213/PY.04/03/1103/KIB-Kab/V/2020, Perihal
Pemberitahuan Klarifikasi.
10 T-10 : Surat kepada KIP Aceh Nomor; 216/PY.04/03/1103/KIB-
Kab/V/2020, Perihal: KONSULTASI
11 T-11 : Surat kepada Sdr. Said Mansur (Anggota Partai Politik PKS),
Nomor: 217/PY.04/03/1103/KPU-Kab/VI/2020, Perihal :
Klarifikasi Calon PAW
12 T-12 : Surat Kepada seluruh Komisoner KIP Kabupaten Aceh Timur
yaitu;
Sdri. Nurmi, S Ag, Sdr. Sofyan, Sdr. Faisal SPd dan Sdri. Eni
Yuliana S,Pd,
Nomor: 217/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020, Perihal:
Undangan Rapat Pleno Klarifikasi terkait Calon PAW
13 T-13 : Berita Acara Nomor: 12/PK/01.BA/03/1103/Kip-
Kab/VI/2020, Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan
Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2019, Tanggal 3 Juni 2020.
14 T-14 : Daftar Hadir Ketua dan Anggota Komisi Independent
Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2020, Hari
Rabu, Tanggal 3, Bulan Juni
15 T-15 : Notulensi Rapat Pleno Klarifikasi Terkait Calon PAW, tanggal 3
Juni 2020
16 T-16 : Surat masuk dari KIP Aceh Nomor 664/PY.03.1-
SD/11/Prov/VI/2020, Perihal Penjelasan.
17 T-17 : Surat Surat Kepada seluruh Komisoner KIP Kabupaten Aceh
Timur yaitu Sdri. Nurmi, S Ag, Sdr. Sofyan, Sdr. Faisal SPd
dan Sdri. Eni Yuliana S,Pd,
Nomor 223/PK.01-Und/04/1103/KIP-KAB/VI/2020, Perihal
Rapat Pleno
18 T-18 : Notulensi Rapat Rutin tanggal 8 Juni 2020, yang
ditandatangani oleh Notulen Ety Sukaesih
19 T-19 : Daftar Hadir Ketua dan Anggota Komisi Independent
Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2020, Hari
Senin, Tanggal 8 Bulan Juni 2020.
20 T-20 : Surat masuk dari Aceh Legal Consul Muslim A Gani & Patners,
Nomor 41/SK/ALC/2020. Perihal : Somasi kepada Partai
Keadilan Sejahtera Aceh Timur
21 T-21 : Berita Acara Nomor 14/PK.01-BA/03/1103/KIP-
KAB/IV/2020, Tentang Rapat Pleno terkait Calon PAW Partai
Politik (PKS)
22 T-22 : Surat keluar kepada Ketua DPRK Aceh Timur, Nomor;
227/PY.04/03/1103/KIP-Kab/VI/2020, Perihal Pengganti
antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari PKS Aceh Timur
23 T-23 : Surat masuk dari DPRK Aceh, Nomor : 625/188, Perihal:
Permintaan Nama Pengganti antar waktu Anggota DPRK Aceh
Timur.
24 T-24 : Surat keluar ke DPRK Aceh Timur, Nomor:
241/PY.04/03/1103/KIP-Kab/IV/2020 Perihal : Pengantar
25 T-25 : Surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Nomor:
197/K.Bawaslu-Prov.AC.10/2020, Perihal Undangan
Klarifikasi, terkait Proses PAW Anggota DPRK Kabupaten Aceh
Timur An. Syahrul A Gani, kepada Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur, tanggal 22 juni 2020.
26 T-26 : Surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Nomor
202/K.Bawaslu-Prov.AC.10/2020, Perihal Undangan
Klarifikasi, terkait Proses PAW Anggota DPRK Kabupaten Aceh
Timur An. Syahrul A Gani, kepada Kepala Sekretariat dan
seluh Kasubbag KIP Kabupaten Aceh Timur, tanggal 24 juni
2020.
27 T-27 : Surat kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Nomor
315/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VIII/2020, Perihal :
Permintaan Jawaban Hasil Klarifikasi tersebut terkait proses
PAW Anggota DPRK Aceh Timur an. Sdr. Syahrul A Gani.
28 T-28 : Surat kepada Sekretaris DPRK Kabupaten Aceh Timur, Nomor
316/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VIII/2020, Perihal:
Permintaan Data untuk Kelengkapan Laporan DKPP RI Terkait
Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an. Sdr. Syahrul A
Gani.
29 T-29 : Surat masuk dari Sekretaris DPRK Kabupaten Aceh Timur,
Nomor 150.5/858, Lampiran 1 berkas, Perihal: Pemberitahuan
Data Terkait Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur, tanggal 6
Agustus 2020.
30 T-30 : Surat masuk dari Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Nomor :
237/Bawaslu-Prov-Ac.10/VIII/2020, Perihal: Tindak Lanjut
Surat Ketua KIP Aceh Timur, tanggal 6 Agustus 2020
31 T-31 : Berita acara Klarifikasi Kasubbag Umum KIP Kabupaten Aceh
Timur, tanggal 29 Juni 2020 oleh BAWASLU Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur
[2.7] KETERANGAN SAKSI DAN PIHAK TERKAIT
Saksi Pengadu
1. Bahwa Saksi I atas nama M. Akbar Rafsanzani menyatakan surat DPP PKS No. 122
dan No. 123 diterima oleh Pengadu pada tanggal 30 Juni 2020 dengan dititipkan
kepada petugas lapas.
2. Bahwa saksi I meminta langsung ke Teradu I terkait surat dan teradu I memerintahkan
Kasubbag Umum untuk memfotocopy dan kemudian Teradu menyampaikan kepada
saksi supaya surat tersebut tidak tersebar keluar.
3. Bahwa Saksi I adalah anak kandung dari Pengadu
4. Bahwa Saksi II atas nama Muzakkir menyatakan pengadu ditangkap tanggal 23
Oktober 2019 dan tanggal 26 Oktober PKS membuat konferensi pers dan ketua PKS
Aceh Timur (Mustafa Tiba) mengatakan setelah pengadu ditetapkan tersangka akan
ada proses pemecatan.
5. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2020, saksi II tanpa sengaja melewati Kantor KIP
Kabupaten Aceh Timur dan melihat keramaian kemudian berbicara dengan ketua KIP
diruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, ketua KIP menyampaikan kepada saksi
II bahwa pihak DPRK meminta nama calon PAW sementara dirinya tidak memberikan
nama tersebut karena kasus Pengadu belum memiliki putusan yang incracht.
[2.7.1] KETERANGAN PIHAK TERKAIT KIP PROVINSI ACEH
KETERANGAN TERTULIS YANG DITANDATANGANI KETUA KIP PROVINSI ACEH
SYAMSUL BAHRI DAN ANGGOTA KIP PROVINSI ACEH MUNAWARSYAH SEBAGAI
BERIKUT :
Sebagai Pihak Terkait dalam persidangan ini, dihadapan Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Sidang DKPP Perkara 77-PKE-DKPP/VII/2020, KIP Aceh menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa selama proses kegiatan PAW Anggota DPRK Aceh Timur An. Syahrul A.Gani
dari Partai Keadilan Sejahtera oleh KIP Kabupaten Aceh Timur, secara administrasi
KIP Aceh telah menerima tembusan surat dan surat sebagai berikut:
a. Tembusan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 213/PY.04/03/1103/KIP-
KAB/VI/2020 tanggal 28 Mei 2022 Perihal Pemberitahuan Klarifikasi yang
ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur. Surat ini pada pokoknya KIP
Kabupaten Aceh Timur menyampaikan surat jawaban terhadap Surat DPRK Aceh
Timur Nomor: 146/563 tanggal 19 Mei 2020, bahwa KIP Kabupaten Aceh Timur
masih melakukan klarifikasi;
b. Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor: 216/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020
tanggal 02 Juni 2022 Perihal KONSULTASI yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh.
Substansi surat tersebut KIP Kabupaten Aceh Timur menyampaikan:
1) KIP Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 22 Mei 2020 telah menerima surat
DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 tanggal 19 Mei 2020 perihal permintaan
nama PAW Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera;
2) KIP Kabupaten Aceh Timur telah melakukan proses klarifikasi selama 5 hari
kerja terhadap DPD PKS Kab. Aceh Timur dan Kuasa Hukum Syahrul A.Gani
sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Perubahan PKPU 6 Tahun 2017;
3) KIP Kabupaten Aceh Timur meminta arahan dan petunjuk kepada KIP Aceh
dalam hal proses PAW tersebut, karena terdapat perbedaan penafsiran di
internal KIP Aceh Timur terkait aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 6
Tahun 2019 Perubahan PKPU 6 Tahun 2017, mengingat yang bersangkutan
(Syahrul A.Gani) masih sedang menjalani proses hukum dan belum memiliki
kekuatan hukum tetap.
c. Tembusan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 227/PY.04/03/1103/KIP-
KAB/VI/2020 tanggal 8 Juni 2022 Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota
DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera Hasil Pemilihan Umum Tahun
2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur;
d. Tembusan Surat Acheh Legal Consult Muslim A.Gani & Patrners Nomor:
43/SK/ALC/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 Perihal PERMOHONAN UNTUK
PENGAWASAN PROSES PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) ANGGOTA DPRK
ACEH TIMUR a.n. SYAHRUL AG yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan Propinsi Aceh yang turut dilampirkan Surat Nomor:
41/SK/ALC/V/2020 Perihal SOMASI yang ditujukan kepada Presiden Dewan
Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera di Jakarta, yang dicatat dalam agenda
KIP Aceh tanggal masuk 8 Juni 2020;
e. Tembusan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 315/PY.04/03/1103/KIP-
KAB/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2022 Permintaan Jawaban Hasil Klarifikasi
terkait Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur A.n Syahrul A.Gani yang ditujukan
kepada Ketua Panwaslih Aceh Timur.
2. Terkait dengan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 216/PY.04/03/1103/KIP-
KAB/VI/2020 tanggal 02 Juni 2022 Perihal KONSULTASI, KIP Aceh telah menjawab
dengan Surat Nomor: 664/PY.03.1/-SD/11/Prov/VI/2020 Tanggal 4 Juni 2020
Perihal Penjelasan yang ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur.
Substansi surat jawaban KIP Aceh meminta kepada KIP Kabupaten Aceh Timur dalam
proses pelaksanaan pengganti antarwaktu Anggota DPR Kabupaten/Kota agar
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
surat penjelasan tersebut, KIP Aceh menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2017 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019
Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, antara lain disebutkan bahwa Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena diberhentikan;
b. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf h disebutkan bahwa Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antar waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
c. Kemudian di dalam pasal 8 disebutkan bahwa dalam hal Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai
Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (3) huruf h, mengajukan upaya
hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik
terkait dengan kepengurusan ganda partai politik, KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon Pengganti Antarwaktu
kepada Pimpinan DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diserta
keterangan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
dimaksud sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai
Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik.
3. KIP Aceh secara administrasi tidak pernah menerima tembusan surat yang berbeda
dengan nomor surat yang sama dari KIP Kabupaten Aceh Timur. KIP Aceh hanya
menerima tembusan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur dengan Nomor:
213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tanggal 28 Mei 2022 Perihal Pemberitahuan
Klarifikasi;
4. Dalam proses kegiatan PAW Anggota DPRK Aceh Timur An. Syahrul A.Gani dari Partai
Keadilan Sejahtera, dapat kami sampaikan bahwa KIP Kabupaten Aceh Timur, dalam
hal ini Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur yang membidangi Divisi Teknis
Penyelenggara telah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait kegiatan PAW
tersebut kepada KIP Aceh melalui Ketua dan Anggota KIP Aceh Divisi Teknis
Penyelenggara, baik itu melalui komunikasi via phone, komunikasi via pesan WA dan
WA Group Teknis KIP Aceh maupun secara tertulis dalam bentuk surat dan tembusan
surat-surat kepada KIP Aceh.
5. Selaku Ketua KIP Aceh, saya telah mengoordinasikan dan meminta Anggota KIP Aceh
Divisi Teknis Penyelenggara untuk mengoordinasikan lebih lanjut, memantau dan
memsupervisi kegiatan Penggantian Antarwaktu yang dilakukan oleh KIP Kabupaten
Aceh Timur, karena salah satu tugas Divisi Teknis Penyelenggara adalah
mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan
evaluasi terkait dengan kebijakan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD. Anggota
KIP Aceh Divisi Teknis Penyelenggara telah menyampaikan laporannya secara
langsung kepada Ketua KIP Aceh dan melalui Rapat Pleno Rutin KIP Aceh.
6. Sebagai Pihak Terkait, penting untuk kami sampaikan tentang prosedur dan
mekanisme Pengantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penggantian Antarwaktu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
a. Adanya Surat Permintaan nama calon Pengganti Antarwaktu dari Pimpinan DPRK
kepada KIP Kabupaten/Kota terhadap pemberhentian Anggota DPRK atas dasar
surat dari Partai Politik;
b. KIP Kabupaten/Kota mencatat surat masuk permintaan nama calon PAW DPRK;
c. KIP Kabupaten/Kota paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat diterima dan dicatat
dalam agenda melakukan kegiatan penelitian dan memeriksa dokumen Calon PAW,
yaitu SK Penetapan Hasil, SK Penetapan Calon, dokumen pendukung lainnya, dan
melakukan kegiatan klarifikasi;
d. KIP Kabupaten/Kota melakukan Pleno mempersiapkan dokumen hasil pleno, hasil
klarifikasi dalam bentuk Berita Acara dan menyampaikan surat jawaban kepada
Pimpinan DPRK;
e. KIP Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan DPRK.
7. Kegiatan Pengantian Antarwaktu Anggota DPRK Aceh Timur An. Syahrul A.Gani dari
Partai Keadilan Sejahtera yang telah dilakukan KIP Kabupaten Aceh Timur,
berdasarkan koordinasi, pemantauan dan supervisi kami, KIP Aceh Timur telah
menerapkan kebijakan Penggantian Antarwaktu sebagaimana prosedur dan
mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penggantian Antarwaktu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu:
a. KIP Kabupaten Aceh Timur telah mencatat surat masuk permintaan nama calon
PAW DPRK dari Pimpinan DPRK Aceh Timur Nomor Nomor 146/563 tertanggal
surat 19 Mei 2020 yang diterima tanggal 21 Mei 2020 bertepatan hari libur
Kenaikan Isa Almasih, dan dicatat dalam agenda surat pada hari Jumat tanggal 22
Mei 2020;
b. KIP Kabupaten Aceh Timur memperhatikan waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak surat diterima dan dicatat dalam agenda surat masuk untuk selanjutnya
melakukan kegiatan penelitian dan memeriksa dokumen Calon PAW, yaitu SK
Penetapan Hasil, SK Penetapan Calon, dokumen pendukung lainnya, dan
melakukan kegiatan klarifikasi (Pasal 22 Ayat (3) PKPU 6 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan PKPU 6 Tahun 2019 Tentang Penggantian Antarwaktu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota);
c. KIP Kabupaten Aceh Timur telah melakukan kegiatan klarifikasi kepada DPD PKS
Kabupaten Aceh Timur dan Kuasa Hukum An. Syahrul A. Gani pada tanggal 28
Mei 2020 terhadap dokumen pendukung lainnya yaitu: Surat Keputusan
Pemberhentian DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor 122/SKEP/DPP-PKS/2020
yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya di tingkat
pusat, provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga Partai Politik, bagi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik atau menjadi
anggota Partai Politik lain sebagaimana dimakdus dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h
dan huruf i; dan Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor
123/SKEP/DPP-PKS/2020 Tentang Panggantian Antar Waktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Atas Nama Syahrul AG,
yang ditandatangani oleh presidan dan sekretaris jenderal. (Pasal 7 huruf f PKPU 6
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 6 Tahun 2019 Tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota);
d. KIP Kabupaten Aceh Timur telah menyampaikan surat jawaban Nomor:
213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tanggal 28 Mei 2022 Perihal
Pemberitahuan Klarifikasi kepada Pimpinan DPRK Aceh Timur. Surat ini
merupakan kewajiban yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur
sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1), (2) dan (3) PKPU 6 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan PKPU 6 Tahun 2019 Tentang Penggantian
Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam
hal KIP Kabupaten Aceh Timur sedang melakukan proses klarifikasi calon
pengganti antarwaktu;
e. KIP Kabupaten Aceh Timur telah menyampaikan surat Nomor:
227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tanggal 8 Juni 2022 Perihal Pengganti
Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2019. Dimana dalam surat ini memuat juga bahwa Sdr.
Syahrul Ag melalui Acheh Legal Consult Muslim A.Gani & Partners telah
mengajukan upaya hukum/somasi kepada Partai Keadilan Sejahtera sesuai surat
Nomor 41/SK/ALC/V/2020 tanggal 28 Mei 2020.
KETERANGAN TERPISAH PIHAK TERKAIT KIP PROVINSI ACEH YANG
DITANDATANGANI OLEH 5 ANGGOTA YAITU THARMIZI, RANISAN, MUHAMMAD,
AGUSNI, AKMAL ABZAL SEBAGAI BERIKUT:
1. Bahwa untuk penegakan kode etik sebagai penyelenggara pemilu, kami lima anggota
kip aceh lainnya yang menjadi pihak terkait dalam perkara 77-PKE-DKPP/VII/2020
memberikan keterangan terpisah dari keterangan sebagai pihak terkait yang telah
diserahkan oleh saudara Syamsul Bahri kepada majelis hakim dkpp pada hari
persidangan perkara dimaksud dan ditanda tangani oleh saudara Syamsul Bahri dan
Munawarsyah.
2. Bahwa kami lima orang anggota kip aceh lainnya yang juga bagian dari pihak terkait
dalam perkara dimaksud tidak menanda tangani dokumen keterangan pihak terkait
tersebut adalah Tharmizi (wakil ketua kip aceh), Ranisah (divisi perencanaan dan
logistic) Muhammad (divisi SDM/Litbang), Agusni (divisi data dan informasi) dan
Akmal Abzal (divisi sosialisasi/parmas).
3. Bahwa kami tidak menanda tangani dokumen keterangan pihak terkait dimaksud
dengan beberapa alasan yaitu bahwa dokumen tersebut disiapkan dan disusun tanpa
melibatkan kami yang juga sebagai bagian dari pihak terkait secara kelembagaan dan
dokumen keterangan pihak terkait tersebut tidak memuat nama-nama kami 6 (enam)
anggota kip aceh tetapi hanya memuat nama saudara syamsul bahri dan ruang tanda
tangannya dibagian akhir.
4. Bahwa keterangan-keterangan yang dimasukkan menjadi dokumen keterangan pihak
terkait sebelumnya yang tidak pernah kami ketahui dan tidak pernah diberitahukan
kepada kami adalah keterangan yang tercantum pada angka 1 huruf a huruf c, huruf
d dan huruf e yang menyebutkan bahwa Kip Aceh telah menerima tembusan-
tembusan surat dari Kip Aceh Timur selama proses PAW anggota DPRK Aceh Timur
atas nama Syahrul A. Gani dari Partai Keadilan Sejahtera Aceh Timur, yaitu:
a. Tembusan Surat Kip Kabupaten Aceh Timur Nomor 213/PY.04/03/1103/KIP-
KAB/VI/2020 tanggal 28 Mei 2022 Perihal Pemberitahuan Klarifikasi yang
ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur. Surat ini pada pokoknya KIP
Kabupaten Aceh Timur menyampaikan surat jawaban terhadap Surat DPRK Aceh
Timur Nomor: 146/563 tanggal 19 Mei 2020, bahwa KIP Kabupaten Aceh Timur
masih melakukan klarifikasi
b. Tembusan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 227/PY.04/03/1103/KIP-
KAB/VI/2020 tanggal 8 Juni 2022 Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota
DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera Hasil Pemilihan Umum Tahun
2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur
c. Tembusan Surat Acheh Legal Consult Muslim A.Gani & Patrners Nomor:
43/SK/ALC/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 Perihal PERMOHONAN UNTUK
PENGAWASAN PROSES PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) ANGGOTA DPRK
ACEH TIMUR a.n. SYAHRUL AG yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan Propinsi Aceh yang turut dilampirkan Surat Nomor:
41/SK/ALC/V/2020 Perihal SOMASI yang ditujukan kepada Presiden Dewan
Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera di Jakarta, yang dicatat dalam agenda
KIP Aceh tanggal masuk 8 Juni 2020
d. Tembusan Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 315/PY.04/03/1103/KIP-
KAB/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2022 Permintaan Jawaban Hasil Klarifikasi
terkait Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur A.n Syahrul A.Gani yang
ditujukan kepada Ketua Panwaslih Aceh Timur.
5. Bahwa selanjutnya keterangan yang tercantum dalam dokumen keterangan pihak
terkait sebelumnya yang tidak pernah kami ketahui serta tidak pernah
diberitahukan oleh saudara Syamsul Bahri dan atau Munawarsyah adalah
keterangan yang tercantum pada angka 4 yang menerangkan bahwa saudara
Syamsul Bahri dan saudara Munawarsyah telah melakukan koordinasi, konsultasi
dan komunikasi dengan Ketua dan anggota Kip Aceh Timur selain melalui telepon,
wassap/grup wassap juga melalui surat dalam proses kegiatan PAW Anggota DPRK
Aceh Timur An. Syahrul A.Gani dari Partai Keadilan Sejahtera, fakta yang tidak
pernah kami ketahui dan dan tidak pernah diberitahukan adalah koordinasi,
konsultasi dan komunikasi dalam bentuk surat dan tembusan surat antara Kip
Aceh dengan Kip Aceh Timur. Faktanya kami tidak pernah mengetahui dan
diberitahukan mengenai hal tesebut,
6. Bahwa selanjutnya keterangan yang termuat dalam dokumen keterangan pihak
terkait sebelumnya adalah keterangan pada angka 5 yang menerangkan bahwa
saudara Syamsul Bahri menyebutkan bahwa saudara Munawarsyah telah
melaporkan tugasnya dalam memantau, supervisi proses PAW oleh Kip Aceh Timur
melalui Rapat Pleno Rutin Kip Aceh. Faktanya tidak pernah saudara Munawarsyah
dan atau saudara Syamsul Bahri melaporkan hal tersebut dalam rapat-rapat atau
rapat pleno rutin Kip Aceh.
7. Bahwa kami baru mendapat informasi mengenai permasalahan Kip Aceh Timur
dalam menindak lanjuti PAW Partai Keadilan Sejahtera pada tanggal 30 Mei 2020
melalui grup wassap Kip Aceh yang disampaikan oleh saudara Munawarsyah,
padahal saudara Munawarsyah telah mengetahui proses PAW Kip Aceh timur sejak
tanggal 19 Mei 2020 saat berkomunikasi dengan Nurmi anggota Kip Aceh Timur
sebagaimana terungkap dalam persidangan, dan ketika terjadi permasalahan baru
disampaikan dalam grup wassap sebagaimana tersebut diatas. Fakta ini membantah
keterangan pihak terkait sebelumnya pada angka 5 bahwa saudara Munawarsyah
telah melaporkan permasalahan PAW Kip Aceh Timur dalam rapat pleno rutin Kip
Aceh, sementara saudara Munawarsyah hanya menyampaikannya melalui grup
whatssap.
8. Bahwa kami baru mendapat informasi yang lengkap mengenai permasalahan kip
aceh timur pada saat sidang kode etik dkpp hari jum’at tanggal 14 agustus 2020.
9. Bahwa setelah mencermati isi dari dokumen keterangan pihak terkait yang disusun
oleh saudara Syamsul Bahri dan atau saudara Munawarsyah serta fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan dkpp, kami berkesimpulan bahwa isi dari dokumen
keterangan pihak terkait sebelumnya tidak disusun berdasarkan kejadian yang
sebenarnya sehingga kami tidak dilibatkan dalam penyusunannya.
10. Bahwa kami menyiapkan dan menyusun keterangan pihak terkait ini terpisah dan
berbeda dengan keterangan pihak terkait sebelumnya dengan tujuan untuk
memberikan keterangan yang sebenarnya dan jujur yang kami lakukan dan ketahui
serta dapat kami pertanggung jawabkan.
11. Bahwa selanjutnya keterangan pihak terkait sebelumnya yang kami ketahui dan
tindak lanjuti adalah sebagaimana keterangan yang tercantum pada angka 1 huruf
b yaitu Kip Aceh menerima surat dari Kip Aceh Timur surat Nomor:
216/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020 tanggal 02 Juni 2022 Perihal KONSULTASI
dan tindak lanjutnya adalah menjawab dengan surat Kip Aceh Nomor: Nomor:
664/PY.03.1/-SD/11/Prov/VI/2020 Tanggal 4 Juni 2020 Perihal Penjelasan
12. Bahwa selanjutnya kami sampaikan kepada majelis DKPP sebagai tambahan
keterangan pihak terkait, bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 agustus 2020
bertempat dikantor kip aceh ada pertemuan antara saudara Zainal Abidin (ketua kip
aceh timur), saudara Syamsul Bahri (ketua kip aceh) dan saudara Munawarsyah
(divisi teknis penyelenggaraan) selama lebih kurang 1 jam dan kami tidak pernah
diberitahukan tentang adanya dan hasil pertemuan tersebut sampai dengan selesai
persidangan dkpp.
[2.7.2] KETERANGAN PIHAK TERKAIT PANWASLIH KABUPATEN ACEH TIMUR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Perkenankan kami Panwaslih Kabupaten Aceh
Timur untuk memberikan keterangan Terkait Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/7/2020 sebagai berikut :
1. Bahwa Pada Tanggal 08 Juni 2020 Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menerima surat
dari Acheh Legal Consult dengan nomor 43/SK/ALC/V/2020 Perihal Permohonan
untuk Pengawasan Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an Syahrul AG tertanggal
28 Mei 2020;
2. Bahwa Pada tanggal 12 Juni 2020 Panwaslih Kabupaten Aceh Timur juga menerima
surat dari Panwaslih Aceh dengan nomor 009/K.AC/PM.00.01/VI/2020 perihal
Kronologis Peristiwa tertanggal 11 Juni 2020 dengan Lampiran Surat Acheh Legal
Consult dengan nomor 43/SK/ALC/V/2020 Perihal Permohonan untuk Pengawasan
Proses PAW Anggota DPRK Aceh Timur an Syahrul AG bertanggal 28 Mei 2020;
3. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur mendapatkan informasi dari Berita media
online dengan Laman https://beritamerdeka.net/news/ketua-kip-terbitkan-dua-
surat-paw-dprk-aceh-timur-advokat-merasa-ditipu/index.html pada tanggal 12 Juni
2020 pukul 15:45 Wib, dan https://beritalima.com/ketua-kip-aceh-timur-diduga-
bohongi-tim-advokat/ pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020 pukul 11:52 Wib, pada
intinya isi dari berita tersebut menyatakan bahwa KIP Aceh timur telah Mengeluarkan
Surat 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 pada Point ke
empat berbunyi “berdasarkan Point Dua di atas maka KIP Aceh Timur Belum bisa
memenuhi permintaan Ketua DPRK Aceh Timur berdasarkan surat Nomor 146/563
tanggal 19 Mei 2020 Perihal Permintaan Nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK
Aceh Timur yang bertentangan dengan Surat 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/VI/2020
tertanggal 8 Juni 2020 perihal Penganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari
Partai PKS hasil Pemilihan Umum tahun 2019 tanpa adanya Pleno;
4. Bahwa Pada tanggal 18 Juni 2020 Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menerima surat
dari Panwaslih Aceh dengan nomor 010/K.AC/PM.00.01/VI/2020 perihal Klarifikasi
dalam Rangka Pengawasan tertanggal 17 Juni 2020;
5. Bahwa Pada tanggal 24 s/d 29 Juni 2020 Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
melakukan klarifikasi terhadap KIP Kabupaten Aceh Timur serta kuasa hukum
Syahrul AG;
6. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur berdasarkan hasil klarifikasi yang
dilakukan terhadap KIP Aceh Timur dan Kuasa Hukum, menyimpulkan:
a. Pada tanggal 28 Mei 2020 KIP Aceh Timur melakukan klarifikasi terhadap DPD
Partai Keadilan Sejahtera dan Kuasa Hukum Syahrul AG yang di tuangkan dalam
BA Klarifikasi nomor 09 dan 10, kemudian KIP Aceh Timur mengeluarkan surat
213 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur nomor 146/563, drafnya
dibacakan oleh Sofyan (Komisioner KIP Aceh Timur), kemudian ditanda tangani
oleh Ketua KIP Aceh Timur. Akbar (yang datang bersama Kuasa Hukum) meminta
surat tersebut kepada Kasubbag Umum untuk di fotocopi dan di foto, kemudian
Kasubbag Umum membawa Akbar ke ruang Ketua KIP, selanjutnya Sofyan
menyuruh Kasubbag Umum agar memberikan surat tersebut kepada Akbar
dengan catatan tidak dipublikasikan dulu dan Faisal (komisioner KIP Aceh Timur)
juga mengatakan jangan dipublikasikan dulu karena surat tersebut belum
dikirimkan ke DPRK Aceh Timur;
b. Kemudian sore harinya surat tersebut diberikan oleh Kasubbag Umum kepada
salah satu Staf Sekretariat DPRK Aceh Timur yang sama-sama berdomisili di Kota
Langsa, surat tersebut belum diagendakan karena diberikan di rumah Staf
Sekretariat DPRK;
c. Kasubbag Teknis mengkonsepkan surat 213 tentang Pemberitahuan Klarifikasi ke
DPRK dengan pokok pikiran berdasarkan hasil musyawarah Komisioner KIP. KIP
Aceh Timur mengeluarkan surat 213 tentang Pemberitahuan Klarifikasi kepada
DPRK Aceh Timur tertanggal 28 Mei 2020 sesuai dengan hasil musyawarah Ketua
dan Anggota KIP Aceh Timur setelah KIP Aceh Timur mendapatkan pertimbangan
hukum dari KIP Aceh;
d. Surat nomor 213 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur tidak bisa
dikatakan surat karena belum dikirim ke DPRK Aceh Timur sesuai dengan tujuan
surat dan belum diagendakan di DPRK, surat tersebut bukanlah surat yang
dikonsepkan oleh Kasubbag Teknis;
e. Kemudian pada tanggal 01 Juni 2020 Ketua dan Anggota KIP Aceh Timur
melakukan rapat pembahasan tentang balasan surat DPRK Aceh Timur nomor
146/563 serta membahas tentang masukan dan saran yang disampaikan oleh KIP
Aceh terkait penggunaan pasal yang dijadikan acuan proses PAW, dalam rapat
tersebut dihadiri juga oleh Kasubbag Umum, Kasubbag Teknis dan Operator, serta
memerintahkan Kasubbag Umum untuk menarik kembali surat 213 tentang
Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur yang masih berada pada Staf Sekretariat
DPRK Aceh Timur sebelum diagendakan oleh DPRK Aceh Timur, karena surat
tersebut dianggap terdapat kekeliruan, namun surat yang ada pada Tim Kuasa
Hukum tidak ditarik kembali.
f. Bahwa KIP Aceh Timur dalam Proses PAW merujuk pada PKPU 6 Tahun 2019 atas
perubahan PKPU 6 Tahun 2017;
g. Pada tanggal 02 Juni 2020 KIP Aceh Timur mengirimkan surat 213 tentang
Pemberitahuan Klarifikasi ke DPRK Aceh Timur melalui Kasubbag Umum dan
diagendakan di DPRK;
h. Pada tanggal 08 Juni 2020 KIP Aceh Timur melakukan Rapat Pleno terakhir
tentang Calon PAW Partai PKS yang kemudian dikeluarkan surat nomor 227 yang
ditanda tangani oleh Ketua KIP;
i. Berdasarkan Fakta Investigasi Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Bahwa surat 213
tentang tindak lanjut surat ketua DPRK yang di tarik oleh KIP Kabupaten Aceh
Timur belum di agendakan di DPRK Aceh Timur, kemudian surat tersebut
digantikan karena ada alasan adanya kesalahan substansi, kemudian
menyampaikan surat yang lain dengan Nomor yang sama sebagai perbaikan,
sehingga tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
[2.7.3] PIHAK TERKAIT KASUBBAG UMUM KIP KABUPATEN ACEH TIMUR
1. Bahwa Kasubbag Umum KIP Aceh Timur menerangkan tidak ada 2 surat, karena jika
ada 2 surat maka kedua surat akan sampai ke DPRK, surat tersebut selesai Jum’at
sore, kemudian diantar ke pihak sekretariat DPRK Aceh Timur yang tinggal di Langsa
karena kantor DPRK sudah tutup pada Jum’at sore 29 Mei 2020.
2. Kasubbag Umum menarik kembali surat tersebut di rumah pihak sekretariat DPRK
Aceh Timur pada hari Minggu 31 Mei 2020.
3. Pada tanggal 1 Juni Kasubbag Umum masuk ke kantor untuk membalas surat yang
ditarik dan kemudian mengantar kembali suratnya ke pihak secretariat DPRK di
Langsa. Jadi tidak ada 2 surat, karena surat pertama sudah diambil kembali sebelum
diagendakan.