Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 93 Tahun 2023
Ketua, Anggota, dan Kasubbag SDM dan Hukum KIP Kabupaten Aceh Timur
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 11/10/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-08-2023
👁 27 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perakra Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Para Pengadu menerima laporan dengan nomor 003/LP/PL/Kab/01.15/IV/2023 atas nama pelapor Yuni Evalisah yang merupakan masyarakat desa Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmu dan juga Anggota Panitia Pemunguatan Suara di desa tersebut. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 2 Komisi Independen Pemilihan melakukan pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmu atas nama Zulfikar Yusuf sebagai cadangan nomor urut 8 (delapan), Berdasarkan Pengumuman Nomor 835/PP.04.1- Pu/1103/2022 tentang hasil wawancara dan penetapan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum tahun 2024, dalam hal ini pelapor atas nama Yuni Evalisah merupakan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmu yang lulus pada posisi nomor urut 6 (enam) dengan keterangan cadangan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 93-PKE- DKPP/VII/2023 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melanggar profesionalitas penyelenggara Pemilu dikarenakan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Para Teradu tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu diduga menetapkan PAW Calon Anggota PPK nomor urut delapan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum tahun 2024 tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap PAW Calon Anggota PPK nomor urut enam atas nama Yuni Evalisah; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 93-PKE- DKPP/VII/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Sofyan selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu II Yusri, Teradu IV Nurmi masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V Eni Yuliana selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur masa jabatan 2018 s.d. 2023; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari Jabatan kepada Teradu III Faisal selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KIP Kabupaten Aceh Timur; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kep
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 116-P/L-DKPP/VI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93-PKE- DKPP/VII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1 Nama : Maimun Jabatan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Seuneubok Teungoh PP Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; 2 Nama : Saifullah Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Seuneubok Teungoh PP Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II; 3 Nama : Musliadi Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Seuneubok Teungoh PP Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III; 4 Nama : H. Iskandar Agani Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Seuneubok Teungoh PP Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IV; Pengadu I s.d. Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai-----------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Sofyan Jabatan : Ketua Komisi Indpenden Pemilihan Kab Aceh Timur. Alamat : Jalan Medan Banda Aceh Gampong Alue Nibong Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 1 2 Nama : Yusri Jabatan : Anggota Komisi Indpenden Pemilihan Kab Aceh Timur. Alamat : Jalan Medan Banda Aceh Gampong Alue Nibong Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Faisal Jabatan : Anggota Komisi Indpenden Pemilihan Kab Aceh Timur. Alamat : Jalan Medan Banda Aceh Gampong Alue Nibong Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Nurmi Jabatan : Anggota Komisi Indpenden Pemilihan Kab Aceh Timur. Alamat : Jalan Medan Banda Aceh Gampong Alue Nibong Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh, Timur Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5 Nama : Eni Yuliana Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kab Aceh Timur. Alamat : Jalan Medan Banda Aceh Gampong Alue Nibong Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh, Timur Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6 Nama : Taufik Amril Sitompul Jabatan : Kasubbag Hukum dan SDM Komisi Independen Pemililah Kab. Aceh Timur Alamat : Jalan Medan Banda Aceh Gampong Alue Nibong Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Para Pengadu menerima laporan dengan nomor 003/LP/PL/Kab/01.15/IV/2023 atas nama pelapor Yuni Evalisah yang merupakan masyarakat desa Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmu dan juga Anggota Panitia Pemunguatan Suara di desa tersebut. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 2 Komisi Independen Pemilihan melakukan pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmu atas nama Zulfikar Yusuf sebagai cadangan nomor urut 8 (delapan), Berdasarkan Pengumuman Nomor 835/PP.04.1- Pu/1103/2022 tentang hasil wawancara dan penetapan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum tahun 2024, dalam hal ini pelapor atas nama Yuni Evalisah merupakan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmu yang lulus pada posisi nomor urut 6 (enam) dengan keterangan cadangan. Bahwa dari hasil keterangan yang bersangkutan Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) tidak malakukan klarifikasi terhadap dirinya sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan dengan posisi nomor urut 6 (enam) terkait PergantianAntar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmur. Berdasarkan keterangan Pelapor bahwa dalam hal klarifikasi terhadap calon Pergangtian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah melakukan klarifikasi dengan sarana teknologi (telepon) kepada cadangan nomor urut 7 (tujuh) namun yang bersangkutan sedang dalam mejalankan tugas sebagai Pengwas Kelurahan Desa (PKD) di salah satu desa Kecamatan Indra Makmu. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur tidak melakukan klarifikasi terhadap cadangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nomor urut 6 (enam), namun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur melakukan klarifikasi terhadap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmu terkait kebenaran terhadap salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Indra Makmu merupakan sebagai cadangan Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nomor urut 6 (enam). Bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah melakukan verifikasi terhadap dokumen PPS di desa dalam Kecamatan Indra Makmu, bahwa cadangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmu nomor urut 6 benar sebagai Penitia Pemungutan Suara di Kecamatan tersebut. Seharusnya KIP Aceh Timur melakukan verifikasi terhadap cadangan Nomor urut 6 dan 7 secara Faktual bukan dengan cara telepon seluler. Dalam hal ini bahwa Komisi Independen (KIP) berdasarkan rapat pleno berkesimpulan bahwa Zulfikar Yusuf (Panitia Pemilihan Kecamatan Nomor urut delapan) yang terpilih sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmu. Bahwa dalam prosudur Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, KIP Kabupaten Aceh Timur seharusnya berpedoman pada Peraturan Komisi Peimilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pasal 44 ayat (1) “Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) digantikan oleh calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS peringkat berikutnya dari hasil seleksi” ayat (3) “dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota PPK dan PPS, atau tidak tersedianya calon pengganti peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon Anggota PPK dan PPS)” dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab IV huruf C anggak 1 (satu) huruf (a) “Anggota PPK dan PPS digantikan oleh calon Anggota PPK dan PPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan” huruf (c) “dalam hal peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota PPK dan PPS atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon Anggota PPK dan PPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan” 3 Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur melakukan perbuatan dan tindakan diluar prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 93-PKE- DKPP/VII/2023, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 93-PKE- DKPP/VII/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda P-1 dan P-2 sebagai berikut: P-1 Salinan Pengumuman Nomor 835/PP.04.1-Pu/1103/2022 tentang Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 15 Desember 2022. P-2 Dokumentasi Zulfikar Yusuf pada saat menghadiri Pelantikan. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis terhadap Perkara Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Agustus 2023, sebagai berikut: I. Bahwa dalam uraian peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan huruf c perbuatan yang dilakukan, pengadu menyampaikan : “Pelapor atas dugaan pelanggaran tersebut sebagai cadangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada posisi nomor urut 6 (enam), yang seyogyanya pelapor mempunyai hak terhadap dirinya untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan Indra Makmu”. - Bahwa perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, pelapor seharusnya bersikap adil tidak saja hanya pada dirinya sendiri, akan tetapi juga adil terhadap jabatan pada struktur organisasi penyelenggara Pemilu yang sedang ia emban yakni sebagai Anggota PPS Desa Jambo Lubok. Status dirinya saat itu dan sampai saat ini dalam persidangan yang mulia ini, yang bersangkutan masih sebagai Anggota PPS, selain memang memiliki “hak sebagai calon” pengganti PPK Indra Makmu, tetapi tidak boleh dilupakan ia juga “nyata-nyata memiliki kewajiban dan tanggung jawab” sebagai Anggota PPS Jambo Lubok. Yang bersangkutan berbeda statusnya dengan calon-calon pengganti lainnya yang statusnya tidak terikat dengan jabatan sebagai penyelenggara Pemilu. II. Bahwa secara kaku dan penuh interpretasi demi menguntungkan dirinya sendiri, yang bersangkutan menggunakan Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan “digantikan oleh calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS peringkat berikutnya dari hasil seleksi”. Pertanyaannya, apakah yang bersangkutan yang sudah menjabat sebagai Anggota PPS merupakan termasuk bagian dari makna pasal tersebut. Secara urut-urutan iya, akan tetapi tentunya harus juga dipertimbangkan aspek-aspek terkait dirinya yang aktif sebagai Anggota PPS. Bagaimanakah perlakuan bagi Anggota PPS yang diberhentikan sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 43 ayat (2). Jika ia menggunakan huruf c, yang berbunyi “mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima”, tentunya permohonan itu terlebih dulu diajukan kepada KIP Aceh Timur yang notabene sebagai pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dirinya sebagai Anggota PPS. Selanjutnya bagaimana beban kerja 4 dan tanggung jawabnya sebagai Anggota PPS di wilayah kerjanya jika posisi itu ditinggalkan, itu juga menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan. Dengan demikian, bahwa pernyataan seolah-olah dirinya adalah calon pengganti mutlak denngan menggunakan pasal yang menyatakan “peringkat berikutnya dari hasil seleksi” adalah pernyataan yang memiliki sifat subyektifitas dari pengadu, bukan berdasarkan pertimbangan obyektif yang sangat disayangkan muncul dari dirinya yang sejatinya kita harapkan bersama memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu sejak dirinya memilih menjadi Anggota PPS yang diangkat, dilantik, dan disumpah oleh Ketua KIP Aceh Timur. III. Bahwa tidak benar tuduhan pengadu yang menyatakan teradu telah melanggar Pasal 2, Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) dan (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf a, b, c, d, g, dan h, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Secara singkat perlu disampaikan di muka persidangan yang mulia ini, bahwa keputusan yang diambil oleh KIP Aceh Timur dalam perkara yang diadukan ini adalah murni berdasarkan pertimbangan obyektifitas kelembagaan, tanpa mempertimbangkan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Pertimbangan yang didasari atas upaya bagaimana pemilu di Kabupaten Aceh Timur dapat berlangsung dengan sukses dengan penuh tanggungjawab dari seluruh jajaran dibawah struktur kelembagaan KIP Aceh Timur. IV. Bahwa pada bagian 5. Kronologi kejadian dari pengaduan Pengadu menyampaikan dalam aduannya bahwa KIP Aceh Timur tidak melakukan klarifikasi terhadap dirinya sebagai calon PAW PPK Indra Makmu, maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan informasi dari Ketua PPK Indra Makmu, Hendrik Saputra menerangkan bahwa Pengadu sebagai calon pengganti PPK Indra Makmu adalah Anggota PPS aktif di Desa Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmu. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Sekretariat KIP Aceh Timur melalui Kasubag Hukum dan SDM kemudian memeriksa dokumen Keputusan KIP Aceh Timur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penetapan Susunan KeAnggotaan PPS Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur Pemilu Tahun 2024, dan benar bahwa Pengadu terdaftar sebagai Anggota PPS Desa Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmu. b. Selanjutnya, KIP Aceh Timur melakukan rapat dan dengan berbagai pertimbangan lalu menyimpulkan tidak lagi melakukan klarifikasi kepada Pengadu dikarenakan KIP Aceh Timur masih sangat membutuhkan tenaganya sebagai Anggota PPS Desa Jambo Lubok. Dimana pada saat rapat KIP Aceh Timur tersebut diselenggarakan, seluruh PPS Se-Kabupaten Aceh Timur sedang dihadapkan pada setidaknya 2 (dua) tahapan krusial berupa, yang pertama adalah penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP), dan yang kedua, tahapan Verifikasi Faktual Kedua di tanggal 5 April 2023 s.d 18 April 2023 untuk dukungan calon perseorangan bakal calon Anggota DPD. c. Bahwa jika seandainya Pengadu pada saat itu ditindaklanjuti prosesnya untuk Penggantian Antar Waktu PPK Indra Makmu, maka proses yang harus ditempuh karena yang bersangkutan sebagai Anggota PPS, terlebih dahulu harus diberhentikan sebagai Anggota PPS. Mekanisme pemberhentian PPS sebagaimana ditur dalam Pasal 43 adalah: 1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. 2) Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau 5 d. diberhentikan dengan tidak hormat. d. Bahwa bila melihat ketentuan yang ada tentang pemberhentian Anggota PPS, ketentuan yang paling memungkinkan bagi yang bersangkutan adalah mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu sebagai Anggota PPS kepada KIP Aceh Timur dengan alasan yang dapat diterima. KIP Aceh Timur berdasarkan pertimbangan-pertimbangan obyektifitas secara kelembagaan, terutama sekali menyanngkut demi kesuksesan tahapan pemilu yang sedang berlangsung sebagaimana diuraikan diatas, tentunya berhak memutuskan untuk menerima atau menolak pengunduran diri yang bersangkutan. e. Bahwa selanjutnya setelah menghadapi kendala sebagaimana diuraikan diatas untuk Pengadu sebagai Calon Pengganti Nomor Urut 1 (Peringkat 6), KIP Aceh Timur melanjutkan dengan melakukan klarifikasi terhadap Calon Pengganti Antar Waktu nomor urut 2 (peringkat 7), atas nama Nur Maghfirah. Hasil klarifikasi kepada Nur Maghfirah, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan adalah Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) dalam wilayah kerja Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur. Atas dasar keterangan tersebut, KIP Aceh Timur menyimpulkan bahwa yang bersangkutan sama statusnya dengan Pengadu Calon Pengganti Nomor Urut 1 (Peringkat 6) sehingga tidak lagi dipertimbangkan untuk diproses sebagai calon Pengganti Antar Waktu PPK Indra Makmu. f. Bahwa atas dasar kendala yang dihadapi dua calon pengganti antar waktu diatas, maka KIP Aceh Timur selanjutnya mengklarifikasi calon pengganti antar waktu nomor urut 3 (peringkat 8) atas nama Zulfikar Yusuf. Bahwa hasil klarifikasi yang bersangkutan tidak sedang menjabat sebagai badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan yang bersangkutan menyatakan bersedia untuk diproses sebagai calon pengganti antar waktu PPK Kecamatan Indra Makmu, sehingga dilakukan pelantikan pada tanggal 11 April 2023 berdasarkan Berita Acara Pleno KIP Aceh Timur Nomor : 218/PK.01-BA/1103/202 tentang penetapan pemberhentian dan pengantian anggota PPK Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur Pemilu Tahun 2024. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan penjelasan dan pokok jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 52-PKE- DKPP/III/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T-1 s.d. T-13 sebagai berikut: T-1 Berita Acara Pleno Nomor 218/PK.01-BA/1103/2023 tentang Penetapan Pemberhentian dan Penggantian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur, tertanggal 11 April 2023. T-2 Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 22 Tahun 2023 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 15 Februari 2023. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Jambo Lubuk Kabupaten Aceh Timur Bahwa DKPP memanggil Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Jambo Lubuk Kabupaten Aceh Timur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 1 Agustus 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai barikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan calon pengganti nomor urut 1 (satu) yang pada proses calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan berada di urutan nomor 6 (enam); 2. Bahwa Pihak terkait mengetahui bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) melakukan Proses Penggantian Antar Waktu terpilih nomor urut 8 (delapan) tanggal 12 bulan April tahun 2023; 3. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah dihubungi atau dikirimkan surat panggilan untuk dilakukan klarifikasi oleh (KIP); 4. Bahwa berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait melaporkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. [2.7.2] Anggota Panwasluh Kelurahan/Desa Jambo Lubuk Kabupaten Aceh Timur Bahwa DKPP memanggil Anggota Panwasluh Kelurahan/Desa Jambo Lubuk Kabupaten Aceh Timur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 1 Agustus 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai barikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan calon Pengganti Antar Waktu Panitia Pemilihan Kecamatan nomor urut 2 (dua) yang pada Pengumuman anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024 berada di urutan nomor 7 (tujuh); 2. Bahwa Pihak Terkait pernah ditelefon oleh KIP Kabupaten Aceh Timur tanggal 10 April 2023 dan menjelaskan bahwa Pihak Terkait Tidak Memenuhi Syarat untuk terpilih sebagai PAW PPK; 3. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah dipanggil atau dikirimkan surat dari KIP Kabupaten Aceh Timur untuk dilakukan klarifikasi; 4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui ada Pelantikan PAW PPK Kabupaten Aceh Timur tanggal 11 April 2023 dari sosial media teman Pihak Terkait. [2.7.3] Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 1 Agustus 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan bahwa Pihak Terkait pernah ditelepon oleh KIP Kabupaten Aceh Timur menanyakan apakah Yuni Evalisah berstatus Anggota PPS Desa Jambo Lubuk Kabupaten Aceh Timur. Pihak terkait pun menerangkan bahwa hal tersebut benar. [2.7.4] Sekretaris Panitia Pemungutan Suara Desa Jambo Lubuk Kabupaten Aceh Timur Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Panitia Pemungutan Suara Desa Jambo Lubuk Kabupaten Aceh Timur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 1 Agustus 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai barikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Pengganti Antar Waktu (PAW) nomor urut 8 dilantik sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur. 7 2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa Panitia Pemilihan Suara (PPS) juga memiliki PAW PPS di desa Jambo Lubuk yang dapat mengerjakan tugas PPS apabila terjadi PAW PPS. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara 8 Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 93-PKE- DKPP/VII/2023 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melanggar profesionalitas penyelenggara Pemilu dikarenakan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Para Teradu tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu diduga menetapkan PAW Calon Anggota PPK nomor urut delapan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum tahun 2024 tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap PAW Calon Anggota PPK nomor urut enam atas nama Yuni Evalisah; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 93-PKE- DKPP/VII/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menjelaskan tidak melakukan klarifikasi terhadap calon Anggota nomor urut enam Yuni Evalisah dikarenakan mendapat informasi dari Ketua PPK Indra Makmu atas nama Hendrik Saputra yang menjelaskan bahwa, Yuni Evalisah telah menjabat sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmu. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu memeriksa dokumen Keputusan KIP Aceh Timur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan PPS Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur Pemilu Tahun 2024. Keputusan a quo menjelaskan bahwa benar Yuni Evalisah terdaftar sebagai Anggota PPS Desa Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmu. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu melakukan rapat dan disimpulkan bahwa tidak lagi melakukan klarifikasi kepada Yuni Evalisa dikarenakan KIP Aceh Timur masih sangat membutuhkan Yuni Evalisah sebagai Anggota PPS Desa Jambo Lubok. Para Teradu menjelaskan bahwa keputusan yang diambil adalah murni berdasarkan pertimbangan objektivitas kelembagaan, tanpa mempertimbangkan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Pertimbangan tersebut diambil agar Pemilu di kabupaten Aceh Timur dapat 9 berlangsung dengan sukses dengan penuh tanggungjawab dari seluruh jajaran dibawah struktur kelembagaan Komisi Independen Pemililah Kabupaten Aceh Timur; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa, terhadap dalil Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga menetapkan Calon PAW Anggota PPK nomor urut delapan sebagai Anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024 tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Calon PAW Anggota PPK nomor urut enam. Berdasarkan dalil a quo, dalam persidangan terungkap fakta berikut: Bahwa calon anggota PPK peringkat nomor urut 6 mengetahui adanya proses PAW PPK pada tanggal 12 April 2023 melalui sosial media temannya. Menurut yang bersangkutan, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 11 April 2023. Peringkat nomor urut 6 sejak tanggal 12 s.d. 18 April 2023 menunggu Para Teradu menghubungi dirinya, namun Para Teradu tidak pernah menghubungi peringkat nomor urut 6 baik melalui telepon/hp maupun melalui surat untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi. Sesuai fakta persidangan ternyata Para Teradu tidak menggunakan prosedur yang ditentukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota khusunya pada Bab IV tentang Pemberhentian Dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih huruf D tentang Mekanisme Penggantian Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih angka 1 huruf a yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap persyaratan calon pengganti anggota PPK dan PPS.” Bahwa Para Teradu benar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap PAW peringkat nomor urut 7 hanya melalui telepon, namun tidak pernah mengundang melalui surat untuk mendengar keterangan secara faktual, sementara terhadap PAW peringkat nomor urut 8 Para Teradu melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut, peringkat nomor urut 8 tidak sedang menjabat sebagai badan adhoc Penyelenggara Pemilu dan menyatakan bersedia untuk diproses sebagai calon PAW PPK Kecamatan Indra Makmu. Namun, berdasarkan keterangan Pengadu, peringkat nomor urut 8 adalah seorang security di Panwaslih Kabupaten Aceh Timur yang mendapatkan honor dari APBN, sehingga yang bersangkutan merupakan bagian dari Panwaslih selaku Penyelenggara Pemilu; Bahwa terkait dengan peringkat nomor urut 6, Teradu III Selaku Koordinator Divisi SDM meemerintahkan Teradu VI untuk menghubungi peringkat nomor urut 6. Berdasarkan perintah tersebut, Teradu VI kemudian meminta stafnya atas nama Rumaidah Alga untuk menghubungi yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan Rumaidah Alga yang disampaikan kepada Teradu VI, peringkat nomor urut 6 tidak dapat dihubungi dikarenakan tidak ada nomor telepon/hp, sehingga peringkat nomor urut 6 kemudian dihubungi melalui Ketua PPK Kecamatan Indra Makmu. Berdasarkan keterangan Ketua PPK Kecamatan Indra Makmu, peringkat nomor urut 6 adalah Anggota PPS Desa Jambo Lubok. Kemudian sesuai dengan keterangan data tersebut, Para Teradu mengambil sikap tidak menindaklanjuti lagi proses verifikasi dan klarifikasi terhadap peringkat nomor urut 6. Padahal berdasarkan keterangan peringkat nomor urut 6 dalam persidangan, dirinya memiliki nomor telepon/hp yang aktif dan tercantum dalam surat lamaran ketika mencalonkan diri sebagai anggota PPK di Kecamatan Indra Makmu; 10 Bahwa selain peringkat nomor urut 6 tidak bisa dihubungi karena tidak ada nomor telepon/hp, sesuai fakta persidangan, dipilihnya peringkat nomor urut 8 daripada peringkat nomor urut 6 oleh Para Teradu dikarenakan KIP Kabupateh Aceh Timur masih sangat membutuhkan tenaga peringkat nomor urut 6 sebagai anggota PPS Desa Jambo Lubok karena terdapat 2 (dua) tahapan krusial berupa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan tahapan Verifikasi Faktual kedua ditanggal 5 s.d.18 April 2023. Bahwa berdasarkan uraian fakta persidangan serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu dan Teradu tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah melakukan pelanggaran hukum berupa tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi yang ditentukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota khusunya pada Bab IV tentang Pemberhentian dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih huruf D tentang Mekanisme Penggantian Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih angka 1 huruf a. Tindakan Para Teradu yang mengabaikan aturan yang seharusnya ditaati dan diikuti, menurut penlaian DKPP adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika; Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak terdapat larangan yang tidak memperbolehkan seseorang yang sudah dilantik sebagai anggota PPS menjadi PAW PPK, apalagi menurut hasil seleksi perekurtan calon anggota PPK sudah dinyatakan lulus dan berada di peringkat nomor urut pengganti antar waktu urutan pertama atau peringkat nomor urut 6. Terlebih lagi, menurut keterangan Pihak Terkait Sekretaris Panitia Pemungutan Suara Desa Jambo Lubuk Kabupaten Aceh Timur, PAW PPK tidak menggangu tugas dan tanggung jawab PPS dikarenakan PPS juga memiliki calon PAW yang dapat bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Anggota PPS. Karena itu, DKPP menilai tindakan Para Teradu yang tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon anggota PAW PPK nomor urut 6 terbukti melanggar hukum dan etika; Bahwa selain itu, sesuai fakta persidangan Teradu III dan Teradu VI tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi dengan maksimal karena hanya mengandalkan keterangan staf dari Teradu VI tanpa melakukan pencarian data dari peringkat nomor urut 6. Teradu III dan Teradu VI seharusnya mencari data peringkat nomor urut 6 dengan maksimal karena Teradu III dan Teradu VI juga memiliki data berupa surat lamaran dari peringkat nomor urut 6 yang di dalamnya terdapat nomor telepon/hp dan alamat peringkat nomor urut 6. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Teradu III dan Teradu VI. Teradu III dan Teradu VI hanya menghubungi Ketua PPK Kecamatan Indra Makmu. Tindakan yang tidak cermat tersebut telah merugikan hak seseorang untuk menjadi PAW PPK. Seandainya Teradu III dan Teradu VI melakukan verifikasi dan klarifikasi dengan benar susuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, maka kerugian yang dialami oleh peringkat nomor urut 6 tidak akan terjadi; Bahwa berkenaan dengan Teradu V yang saat perkara ini diadili oleh DKPP sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, tetap dipertimbangkan oleh DKPP karena perbuatan atau tindakan Teradu V dilakukan pada masa yang bersangkutan masih menjabat sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dengan pemberian sanksi yang disebutkan dalam amar putusan di bawah ini. Bahwa terhadap Teradu VI, DKPP tetap memberikan sanksi meskipun Teradu VI menjalankan perintah Teradu III. Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat tindakan yang tidak cermat dan maksimal yang dilakukan oleh Teradu VI dalam 11 melakukan verifikasi dan klarifikasi karena hanya mengandalkan keterangan dari staf Teradu VI tanpa memeriksa dan meneliti lebih lanjut data peringkat nomor urut 6. Padahal Teradu VI selaku Kasubbag pada Divisi SDM KIP Kabupaten Aceh Timur mengetahui data peringkat nomor urut 6 berada dalam surat lamaran yang bersangkutan; Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, tindakan Para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 15 huruf c dan huruf d. Oleh karena itu, menurut DKPP, dalil aduan Para Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Sofyan selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu II Yusri, Teradu IV Nurmi masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V Eni Yuliana selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur masa jabatan 2018 s.d. 2023; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari Jabatan kepada Teradu III Faisal selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KIP Kabupaten Aceh Timur; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Taufik Amril Sitompul selaku Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupatan Aceh Timur; 6. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini Sepanjang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 12 Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J.Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 13