III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan
dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 31 Maret 2023 dengan pokok-pokok
aduan sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023
1. Pengadu merupakan salah satu peserta yang ikut mendaftar Seleksi Badan Ad
Hoc calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, dengan nomor pendaftaran 13-11031700002221;
2. Bahwa pada tanggal 19 November 2022 menerbitkan pengumuman Nomor
730/SDM.12-Pu/1103/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Bahwa pada tanggal 11 s/d 13 Desember 2022 dilakukan tahap Tes wawancara
Seleksi PPK, masing-masing dilakukan dalam 2 (dua) sesi, yaitu pagi dan sore
hari. Pada wawancara sesi pagi hari tanggal 11 Desember 2022, wawancana
secara tatap muka dilakukan/diuji oleh Para Teradu terhadap peserta yang
menjadi calon PPK. Sedangkan wawancara sesi sore tanggal 11 Desember
sampai dengan 13 Desember 2022 wawancara hanya dilakukan oleh satu orang
komisioner terhadap satu persatu peseta calon PPK, dalam sekali pemanggilan 5
(lima) calon anggota PPK untuk diwawancarai oleh Para Teradu;
4. Pada 10 Desember 2022 menerbitkan pengumuman Nomor
817/PP.04.1.PU/1103/2022 tentang hasil seleksi Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan
meloloskan Sdr.Zulfadli sebagai PPK dari Kecamatan Indra Makmu yang
notabane adalah mantan Caleg dari partai Demokrat Legislatif DPRK Aceh Timur
Dapil 5 pada Pileg 2019;
5. Bahwa Para Teradu telah meloloskan yaitu saudara Muzammil dan saudiri Yeni
Sarah Abeba sebagai PPK Kecamatan Peureulak Timur yang Notabene mereka
adalah mantan PPS di Desa Masing-masing pada tahun 2019 telah melakukan
penggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga Mahkamah Konstitusi (MK)
mewajibkan pemungutan suara ulang (PSU) diseluruh desa dalam Kecamatan
Peureulak Timur, namun anehnya mereka dapat terpilih kembali sebagai
penyelenggara pemilu kali ini. Serta pada saat PSU terjadi mereka menolak
untuk mengikuti penyelenggara pemilu pasca keputusan MK;
6. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 menerbitkan pengumuman Nomor
838/PP.04-PU/1103/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
7. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 menerbitkan pengumuman Nomor
69/PP.04.1.PU/1103/2023 tentang hasil tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
8. Bahwa hasil perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Para Teradu, telah
meloloskan pasangan suami isteri yaitu Muhammad Syah Iqbal dan istrinya Lala
Nurul Maulida sebagai PPS Desa Cek Mbon Kecamatan Peureulak, Dediansyah
Putra dengan isterinya Sri Wahyuni sebagai PPS Desa Beurandang Kecamatan
Peureulak;
9. Bahwa Hasil perekrutan PPS oleh KIP Aceh Timur telah meloloskan mantan caleg
dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi PPS atas nama Yuni Karmila
Desa Titi Baro Kecamatan Idi Rayeuk. Dan Muhibbatuljannah, A.Md. mantan
caleg dari partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) menjadi PPS di desa
matang Kruet Kecamatan Pante Bidari;
10. Bahwa dalam perekrutan PPS oleh Para Teradu pada seleksi administrasi dan
ujian tulis di desa Alue Genteng, Kecamatan Rantau Peureulak hanya terlampir
dua orang peserta, atas nama Mimi Karmila dan Teguh Rahayu, kemudian
anehnya dalam hasil wawancara bertambah menjadi tiga orang atas nama
Fujihusna Nafis;
11. Bahwa terdapat peserta pendaftaran PPS yang tidak mengikuti ujian tulis namun
diloloskan menjadi peserta yang lulus dan mengikuti tes wawancara, diantaran
sekian banyak yang lulus tanpa ikut Tes ujian tulis, salah satunya Asfandi AB
dari Desa Seuneubok Dalam Kecamatan Peureulak Timur;
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023
1. Bahwa Pengadu II merupakan salah satu Tokoh Masyarakat (Eks Kombatan) Di
Aceh Timur dan pada Tahun 2019 Lalu pernah mencalonkan diri sebagai Caleg
dari salah satu Partai Politik Nasional. Keikutsertaannya sebagai Pengadu I di
DKPP adalah bagian Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada. Jadi
sebagai warga negara dan anggota masyarakat tidak hanya memiliki hak pilih
baik untuk dipilih atau memilih bahkan bukan hanya sekedar datang ke TPS
dan memilih, tetapi juga turut serta melakukan pengawasan/fungsi kontrol
sosial atas potensi adanya indikasi kecurangan/penyimpangan yang terjadi
pada lembaga Penyelenggara Pemilu
Kedudukannya sebagai warga negara sesuai pasal 26 ayat (1) dan (2) UUD 1945
dan Pasal 4 Huruf d dan pasal 5 ayat (2) Huruf a Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan
Pilkada
Dalam kapasitas dan kedudukannya sebagai warga negara dan anggota
masyarakat yang menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan berdasarkan
pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Pengadu memiliki sensitifitas terhadap dinamika
yang terjadi pada ruang lingkup kehidupan sosialnya sehingga merasa
berkepentingan secara hukum dan moral untuk ikut serta mengadukan indikasi
dan/atau dugaan pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh Anggota KIP Aceh
Timur dan Perangkat Kerja yang berada dibawah sekretariat KIP Aceh Timur;
2. Bahwa Pengadu II merupakan salah satu anggota masyarakat dan juga Anggota
PPS Desa Dama Tutong Kecamatan Peureulak yang dilantik oleh KIP Aceh
Timur pada Hari Selasa Tanggal 24 Januari 2023 Di Gedung ISC Idi Rayeuk
(1.539 PPS yang dilantik);
3. Bahwa Pengadu II dalam statusnya sebagai seorang Perempuan atau
katakanlah mewakili segenap Perempuan di Aceh Timur yang tereliminasi
dalam proses seleksi PPK dan PPS merasa telah diperlakukan diskriminatif dan
dirugikan baik secara materil dan immateril dalam hal KIP Aceh Timur
mengabaikan komposisi 30 Persen keterwakilan Perempuan dalam struktur PPK
dan PPS sebagaimana dinyatakan dalam pasal 52 Ayat (3) dan Pasal 55 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa komposisi PPK itu
wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 Persen
Berdasarkan data yang diperoleh, ada 9 Kecamatan di Aceh Timur yang tidak
ada unsur perwakilan Perempuan yaitu Bireum Bayeun, Darul Aman, Indra
makmur, Madat, Pante Bidari, Peunaron, Simpang jernih, Simpang Ulim dan
Sungai Raya. Diketahui KIP Aceh Timur saja terdiri dari dua orang perempuan,
aneh bila di PPK tidak ada unsur keterwakilan perempuannya. Menurut
Pengadu II kondisi ini akan berimplikasi pada interprestasi aturan pada saat
KIP Aceh Timur mengawal supaya partai politik nantinya memenuhi 30%
keterwakilan perempuan jika KIP sendiri abai dan tidak sensitif gender
Tidak ada efek kerugian apapun bagi KIP Aceh Timur manakala menempatkan
Perempuan pada posisi Jabatan PPK dan PPS terlebih Perempuan dalam hal
bekerja pada umumnya lebih cermat, teliti dan rapi baik dalam konteks
Pengadministrasi umum dan laporan kerja. Apa yang dilakukan oleh KIP Aceh
Timur ini merupakan bentuk dan tindakan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 bahwa "Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya"
Kemudian Pasal 28D ayat (1) bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum".
Selanjutnya melanggar pasal 52 Ayat (3) dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa "Komposisi Keanggotaan PPK
memperhatikan keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% Persen".
Dan bahwa "Komposisi Keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% persen".
Selanjutnya juga melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 16 ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota bahwa "Komposisi Keanggotaan PPK
memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% persen".
Dan bahwa "Komposisi Keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% persen".
Tidak hanya itu saja, KIP Aceh Timur juga telah mengabaikan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan
Wakil Walikota Dan Keputusan Kpu Ri Nomor 534 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Kpu Ri Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota.
Pada Lampiran I BAB II Huruf A Angka 4 Huruf a disebutkan bahwa Dalam
pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan:
(1) komposisi yang berasal dari: (a) tokoh masyarakat; (b) masyarakat umum;
dan/atau (c) pelajar atau mahasiswa;
(2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan
(3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika
4. Bahwa surat Penetapan KIP Aceh Timur Nomor 835/PP.04.1-Pu/1103/2022
tentang nama-nama yang telah ditetapkan sebagai Anggota PPK berjumlah 5
orang dan Cadangan 5 orang itu terdapat sejumlah nama yang terdiri dari
PNS/ASN dan sejumlah profesi lainnya seperti Pendamping Desa dan lain-lain
yang tidak boleh rangkap jabatan kecuali mereka sudah mendapatkan izin
atasan atau memilih salah satunya dengan cara mengundurkan diri dari
jabatan dan/atau pekerjaan tersebut
Para PNS atau ASN termasuk Tenaga Honor/Kontrak yang lulus sebagai
Anggota PPK wajib tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pelapor/Pengadu tidak
mempersoalkan jika ada PNS atau ASN yang terpilih sebagai Anggota PPK
asalkan sudah memenuhi syarat sesuai aturan Perundang-Undangan yang
berlaku terlebih dikhususkan untuk daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan
sesuai Surat ketua KPU RI Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18
November 2022 perihal dukungan dan fasilitasi pemerintah pusat dan daerah
dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yang
meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan izin bagi ASN di
satuan kerja pemerintah daerah dalam jabatan guru, tenaga kesehatan atau
jabatan lain yang mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Khususnya
dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi
persyaratan dan memiliki kapasitas sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu
yang berada didaerah tertinggal, terluar dan terdepan dan surat Kemendagri
tertanggal 30 Desember 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati
walikota se-Indonesia terkait dukungan dan fasilitasi Pemerintah dalam
tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ditandatangani oleh Sekjend
Kemendagri Suhajar Diantoro.
Dominasi kelulusan sejumlah PNS/ASN di sejumlah Kecamatan di Aceh Timur
menunjukkan adanya keterpihakan KIP Aceh Timur terhadap
golongan/kelompok masyarakat tertentu. Walaupun KIP Aceh Timur berdalih
bahwa tidak ada aturan terkait larangan PNS/ASN untuk menjadi Anggota PPK
terutama di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
mencerminkan Anggota KIP Aceh Timur tidak melek hukum dan berwawasan
luas. Sekiranya KIP Aceh Timur bijak, mau tidak mau haruslah peka terhadap
aturan tentang PNS/ASN yang diatur secara khusus atau Lex spesialis didalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan kemudian dijabarkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS
mulai dari Pasal 276 sampai dengan Pasal 279. Alasan atau dalil yang
dikemukakan oleh Ketua KIP Aceh Timur Sofyan di Media Online bahwa tidak
ada larangan PNS atau ASN menjadi Anggota PPK hanyalah pernyataan
kambing hitam semata, tidak mungkin perihal PNS atau ASN diatur dalam UU
Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 karena berkaitan dengan Pemilu yang notabene
berkaitan dengan hal politik dan itu dikhawatirkan mencederai prinsip
netralitas PNS atau ASN. Padahal dalam seleksi PPK terdapat pendaftar dari
masyarakat umum yang memenuhi syarat dan memiliki kapasitas, dibuktikan
adanya calon PPK yamg dinyatakan lulus Cadangan dan bukan dari PNS/ASN.
Secara eksplisit pun telah dinyatakan dalam Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu. bahwa anggota PPK tiga orang berasal dari tiga
orang Tokoh masyarakat.
Tidak hanya itu saja, KIP Aceh Timur juga meloloskan sejumlah nama yang
berasal dari Perangkat desa seperti Tuha Peut, Sekdes, dan Kadus, termasuk
ada dari Tenaga Kontrak, Kepala Paud dan lain lain.
Larangan mengenai rangkap jabatan disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa : 1) Pasal 48 Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa, b. Pelaksana kewilayahan, dan c. Pelaksana teknis.
Diatur juga dalam Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa
huruf (i) Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau
anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan.
Apa yang dlakukan oleh KIP Aceh Timur terkait lolosnya sejumlah nama PPK
yag berasal dari PNS/ASN dan profesi lainnya tersebut berlawanan dengan
norma larangan rangkap jabatan dan yang mengikat setiap Penyelenggara
Pemilu. KIP Aceh Timur juga telah mengeliminasi keterlibatan tokoh
masyarakat, masyarakat umum, pelajar atau mahasiswa sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 1 BAB II Huruf A Angka 4 Keputusan KPU RI Nomor
534 Tentang perubahan atas keputusan KPU RI Nomor 476 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil BupatiI, dan Walikota dan Wakil Walikota terkait
pertimbangan persyaratan pembentukan PPK.
5. Bahwa Para Pengadu merasa keberatan dan kecewa terkat tidak
dipublikasikannya pengumuman hasil tes atau nilai peserta ujian tulis CAT
(Computers Asissted Test) Calon PPK. KIP Aceh Timur melalui Pengumuman
Tanggal 10 Desember di Media Sosial hanya memposting nama nama dengan
keterangan lulus semata tanpa mencantumkan perolehan nilai masing-masing
peserta. Hal ini tidak fair dan patut dipertanyakan karena berdasarkan Surat
KPU RI Nomor 1219/PP.04-SD/04/2022 perihal pembentukan PPK untuk
Pemilu Tahun 2024 Tanggal 26 November 2022 yang ditujukan kepada Ketua
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Lampiran 1 Huruf E Angka 4
disebutkan bahwa Hasil Tes tertulis akan diketahui secara kolektif setelah satu
Kecamatan selesai melaksanakan CAT pada hari yang sama dan hasil
dipublikasikan per Kecamatan. Akan tetapi KIP Aceh Timur terkesan menutup-
nutupi terhadap hasil perolehan nilai tes CAT seluruh peserta calon PPK tanpa
diketahui sebabnya. Kondisi tersebut menunjukan sikap KIP Aceh Timur
sebagai penyelenggara Pemilu yang tidak taat dan patuh terhadap aturan dan
sangat berlawanan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik karena informasi tentang perolehan hasil nilai tes CAT Calon
PPK bukan merupakan informasi yang dikecualikan untuk diketahui oleh
masyarakat luas;
6. Bahwa KIP Aceh Timur telah menciptakan kegaduhan ditengah-tengah
masyarakat Aceh Timur khususnya dan menciptakan stabilitas sosial, hukum
serta politik yang tidak sehat terkait kisruh adanya Pungli dan/atau penyuapan
terkait kelulusan sejumlah nama yang lulus dalam jabatan PPK maupun PPS.
Kisruh dan kegaduhan tersebut menjadi viral dan menuai kecaman publik baik
di media sosial maupun di pemberitaan media online. Bukti terkait adanya
dugaan penyuapan dan lain lain akan disampaikan langsung dalam
persidangan DKPP nantinya. Kondisi tersebut menjadi miris dan merusak
integritas dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu terutama menyangkut bebas
dari segala bentuk tindakan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan termasuk
bebas dari segala bentuk tindakan/perilaku koruptif, kolutif dan nepotisme.
Atas kondisi tersebut Pengadu atas nama Abdul Hadi Abidin turut bersuara dan
mengeluarkan pendapatnya di media massa terkait dinamika persoalan
dimaksud sebagai bentuk dan bagian dari partisipasi masyarakat sesuai
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Pemilu dan Pilkada;
7. Bahwa Teradu I s.d Teradu VIII patut diduga telah bertindak dengan sengaja
dan penuh permufakatan jahat mengumumkan nama-nama calon Anggota PPK
dan PPS yang lulus Ujian Tulis dan Wawancara di Media sosial terutama di
salah satu media sosial KIP Aceh Timur diluar waktu wajar (Dinihari) dan
terkesan buru-buru sehingga tidak ada jeda waktu efektif dan efisien antara
pengumuman ujian tulis, wawancara dan pelantikan. Hal tersebut
menimbulkan kecurigaan, syakwasangka dan asumsi negatif terkait nama-
nama peserta calon PPK yang terkesan sudah disiapkan jauh-jauh hari lulus
dalam proses seleksi;
8. Bahwa Pengadu II mengikuti tahapan rekrutmen dan seleksi calon Anggota PPK
berdasarkan Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 730/SDM.12-Pu/1103/2022
Tentang seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) namun tidak
lulus pada tahapan Wawancara. Pada tahapan mengikuti seleksi PPK ini
Pengadu II merasa dibatasi haknya untuk memperoleh akses informasi dan data
faktual terkait perolehan nilai tes tertulis CAT dan hasil wawancara peserta
calon PPK lainnya sebagai perbandingan nilai dengan Pengadu II karena
Pengadu II merasa mampu menjawab pertanyaan ketika diwawancarai soal
Kepemiluan dan lain-lain.
Kemudian Pelapor/Pengadu tanpa putus asa kembali mengikuti tahapan
rekrutmen dan seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
berdasarkan Pengumuman Nomor 838/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang seleksi
Calon Anggota PPS kali ini seluruh tahapan berhasil dilalui baik pada ujian tulis
maupun wawancara berdasarkan hasil yang juga ada di dalam Aplikasi Sistem
Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) bahkan telah ditetapkan dan
dilantik serta melakukan sumpah/janji sebagai anggota PPS pada Tanggal 24
Januari 2023 di Gedung ISC Idi Rayeuk dengan total 1.539 PPS yang dilantik.
Namun ironisnya KIP Aceh Timur melalui Pengumuman Nomor 117 /PP.04.1-
Pu/1103/2023 Tentang ralat atas pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
105/PP.04.1-Pu/1103/2023 Tentang penetapan hasil seleksi Calon Anggota
PPS pada Pemilu Tahun 2024 mengeliminasi sejumlah nama yang sudah
dilantik dan melakukan sumpah/janji dari posisi terpilih menjadi
pengganti.padahal dalam Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan
Adhoc (Siakba) tidak ada perbedaan antara yang lulus terpilih dan pengganti
karena dalam Aplikasi Siakba baik terhadap terpilih dan pengganti sama-sama
tertulis "menunggu persetujuan hasil"
9. Bahwa Pengadu III merupakan salah satu anggota masyarakat dan juga
Anggota PPS Desa Buket Panyang Kecamatan Nurussalam yang dilantik oleh
KIP Aceh Timur pada Hari Selasa Tanggal 24 Januari 2023 Di Gedung ISC Idi
Rayeuk (1.539 PPS yang dilantik);
10. Bahwa Pengadu III mengikuti tahapan rekrutmen dan seleksi calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan Pengumuman Nomor 838/PP.04-
Pu/1103/2022 Tentang seleksi Calon Anggota PPS.dari rangkaian seluruh
tahapan berhasil dilalui baik pada saat tes ujian tulis maupun wawancara
berdasarkan hasil yang juga ada di dalam Aplikasi Sistem Informasi Anggota
KPU dan Badan Adhoc (Siakba) bahkan telah ditetapkan dan dilantik serta
dilakukan sumpah/Janji sebagai anggota PPS pada Tanggal 24 Januari 2023 di
Gedung ISC Idi Rayeuk dengan total 1.539 PPS yang dilantik. apa yang dialami
oleh Pengadu III tidak jauh berbeda dengan yang dialami oleh pengadu II, hanya
saja Pengadu III tidak mengikuti seleksi PPK
Apa yang dialami oleh Pengadu II dan Pengadu III merupakan keteledoran, tidak
profesional, cermat dan penuh hati-hati Teradu I s.d Teradu VIII dalam
mengambil keputusan maupun tindakannya sehingga menimbulkan kerugian
baik secara moril, materil, immateril, mental dan psikologis para Pengadu
ditengah-tengah masyarakat.
Keberadaan sekretariat KIP Aceh Timur dibawah naungan Teradu VI dan Juga
Teradu VII juga tidak melakukan peranan dan kontribusi positif dalam
memberikan pandangan dan/atau masukan kepada Teradu I s.d Teradu V
terkait persoalan Hukum, penguatan SDM dan Teknis bahkan termasuk Teradu
VIII yang serta merta memposting pengumuman begitu saja di Media Sosial
tanpa melakukan tanggapan dan/atau koreksi terkait kebijakan/keputusan
ataupun perintah dari Teradu I s.d Teradu VII sehingga kebijakan/keputusan
yang diambil menjadi bias dan merugikan kepentingan para pihak khususnya
Para Pengadu. KIP Aceh Timur tidak bisa serta merta mengeliminasi seseorang
atau siapapun dari posisi terpilih menjadi pengganti terlebih mereka sudah
ditetapkan, dilantik dan dilakukan pengucapan sumpah/janji. Artinya secara
legalitas formal administratif serta secara De facto dan De jure Kedua Pengadu
yang telah dilantik tersebut sebagai PPS adalah sah, legal dan mengikat. Teradu
I s.d Teradu VIII secara terang benderang telah melakukan kejahatan
Penyalahgunaan jabatan/wewenang dan mempermainkan aturan hukum. Tidak
ada satupun ketentuan hukum yang dapat membenarkan tindakan dan
perbuatan hukum yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur bersama Perangkat
Sekretariatnya dalam meralat penetapan. Nama-nama yang sudah ditetapkan,
dilantik dan dilakukan sumpah/janji sebagai anggota PPS. Kedudukan hukum
Kedua Pengadu yang sudah dilantik sebagai anggota PPS tidak bisa diganggu
gugat dengan dalih apapun.
Anehnya Teradu I s.d Teradu V sampai pada saat aduan ini diadukan ke DKPP
sama sekali belum menyerahkan SK Pengangkatan terhadap PPS yang sudah
dilantik dan diambil sumpahnya bahkan lebih parah lagi SK pengangkatan
terhadap PPK yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 4
Januari 2023 juga belum kunjung diserahkan tanpa diketahui sebabnya
berdasarkan hasil konfirmasi ke beberapa anggota PPK Kecamatan yang ada di
Aceh Timur. Kuat dugaan belum diserahkannya SK Pengangkatan terhadap PPK
dan PPS untuk menghalangi upaya hukum para pihak yang dirugikan dan
semoga saja tidak ada kaitannya dengan dugaan pungli atau penyuapan. Ini
sungguh keterlaluan dan semakin menguatkan dalil Para Pengadu bahwa ada
penyimpangan yang terjadi secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis
dan massif di internal KIP Aceh Timur dan Jajaran Sekretariat KIP Aceh Timur.
Jadi Posisi Teradu VI s.d Teradu VIII adalah bagian tak terpisahkan dari Hirarki
Struktural KIP Aceh Timur secara kelembagaan berdasarkan pasal 81 ayat (1)
sampai ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Rangkaian kejadian sistematis yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VIII
patut dianggap sebagai bentuk lost kontrol dari KIP/KPU Provinsi Aceh padahal
berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
disebutkan bahwa "Dalam menjalankan tugasnya, KPU/KIP Kabupaten/Kota
bertanggungjawab kepada KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik
kepada KPU/KIP Provinsi".
11. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII patut diduga lalai dalam melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajibannya dalam mengawasi proses dan tahapan
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum berdasarkan pasal 101 sampai
dengan pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan
Berdasarkan Pasal 5 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan
Penyelenggaraan Pemilu dan Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Dari beberapa aturan yang Para Pengadu kemukakan tergambar bahwa
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal ini Teradu IX s.d Teradu XIII tidak harus
menunggu laporan baru bertindak atau diam ditempat tetapi memiliki teknis
tersendiri berupa penelusuran informasi dari sumber terkait. Teradu IX s.d
Teradu XIII diharuskan peka dan mengedepankan sisi sensitifitas publik apalagi
tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur bersama
Jajaran Sekretariatnya telah menciptakan kegaduhan publik dan viral
dikalangan masyarakat. Mustahil Penyelenggara Pemilu sekelas Panwaslih
duduk dan berpangku tangan semata tanpa pro aktif sedikitpun dengan
mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan haknya dalam konteks
penyelenggaran tahapan Pemilu untuk melapor ke Panwaslih melalui
penyebaran informasi di media sosial atau melalui jaringan media baik media
massa cetak atau online. Ketika itu tidak dilakukan maka sungguh sangat
wajar jika kemudian ada pandangan negatif dan ketidakpercayaan publik untuk
melaporkan setiap pelanggaran ke Panwaslih Aceh Timur karena ada
keengganan untuk melapor dikhawatirkan tidak diproses sesuai ketentuan yang
berlaku;
12. Bahwa tindakan dan Perbuatan yang dilakukan oleh seluruh Teradu I s.d
Teradu VIII merupakan kejahatan kolektif dan Teradu I selaku Top Leader KIP
Aceh Timur tidak mampu memanej KIP Aceh Timur ke arah yang lebih baik
terutama terkait Kepatuhan terhadap Perundang-Undangan yang berlaku pasca
menggantikan Nurmi yang dijatuhi Sanksi DKKP dalam persidangan kasus kode
etik sebelumnya. Tindakan mereka secara keseluruhan tidak bisa ditolerir
menurut hukum dan etika serta melanggar Pasal 50, 52, 55, 81 dan Pasal 101
sd 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, PKPU Nomor 8 dan 9 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor
476 dan 534 beserta ketentuan aturan lainnya yang tertera dalam aduan
Pengadu;
13. Bahwa Tindakan dan Perbuatan Teradu IX s.d Teradu XIII patut diduga telah
melanggar ketentuan Pasal 101 sampai dengan 104 UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilu, Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu;
14. Bahwa Tindakan dan Perbuatan Para Terdadu patut diduga telah melakukan
pelanggaran Pasal 2, Pasal 5 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6
ayat (2) dan (3), Pasal 7 ayat (1) dan 3, Pasal 8 huruf a, g, h dan j, Pasal 10
huruf a, pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, b dan d, Pasal 13 huruf a
dan c, Pasal 14 huruf b, pasal 15 huruf a, b ,c, d, g dan h, Pasal 16 huruf e dan
pasal 17 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
15. Bahwa Pengaduan dan/atau laporan ini dilakukan atas spirit keyakinan dan
kepercayaan tinggi kepada lembaga DKPP RI untuk membersihkan Lembaga
Penyelenggara Pemilu dari oknum-oknum yang tidak memiliki Integritas,
Independensi dan Kredibilitas
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, maka berdasarkan
Ketentuan Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu yang menyebutkan bahwa : "DKPP dibentuk untuk memeriksa dan
memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota".
Kemudian Ketentuan Pasal 159 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu yang mengatur wewenang DKPP untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik;
d. Dan memutus pelanggaran kode etik.
Dan selanjutnya berdasarkan pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang perubahan atas peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim kampanye, Masyarakat
dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, Pelapor memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sesuai kewenangannya berkenan
memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Ketua Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kabupaten Aceh Timur telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur;
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Para Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I s.d Teradu V;
4. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu VI s.d Teradu VIII sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu IX s.d Teradu XIII;
6. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil
adilnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu Perkara I Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor 44-PKE-
DKPP/III/2023 mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d P-12, sebagai
berikut:
Kode Alat Bukti KETERANGAN
Bukti P1-1 : Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 730/SDM.12-
Pu/1103/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun
2024;
Bukti P1-2 : Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 791 /PP.04.1-
Pu/1103/2022 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti P1-3 : Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 835/PP.04-
PU/1103/2022 tentang hasil wawancara dan penetapan
calon anggota Panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada
pemilihan umum tahun 2024;
Bukti P1-4 : Alat Peraga Kampanye Caleg Partai Demokrat atas nama
Zulfadli Pemilu 2019;
Bukti P1-5 : Berupa Rekaman Audio yang diambil diruang Ketua KIP
Aceh Timur Oleh Awak Media Narasumber teradu II
Komisioner KIP Aceh Timur yang didampingi oleh Teradu I;
Bukti P1-6 : Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 838/PP.04-
PU/1103/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun
2024;
Bukti P1-7 : Pengumuman Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh timur Nomor: 69/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang Hasil
Seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
Pemilihan Umum tahun 2024
Bukti P1-8 : Pengumuman Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh timur Nomor: 105/PP.04.1-PU/1103/2023 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2024;
Bukti P1-9 : Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 117/PP/04.1-
PU/1103/2023 tentang Ralat atas Pengumuman Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh timur Nomor:
105/PP.04.1-PU/1103/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
pada Pemilu Tahun 2024;
Bukti P1-10 : Alat Peraga Kampanye Caleg Partai Hanura atas nama Yuni
Karmila pada Pemilu 2019;
Bukti P1-11 : Alat Peraga Kampanye Caleg Partai SIRA atas nama
Muhibbatuljannah, A.Md pada Pemilu 2019;
Bukti P1-12 : Surat Penyataan atas nama Asfandi AB.
[2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor: 49-PKE-
DKPP/III/2023 mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d P-31, sebagai
berikut:
Kode Alat Bukti KETERANGAN
Bukti P2-1 : Surat KPU RI Nomor 1219/PP.04-SD/04/2022 beserta
lampirannya;
Bukti P2-2 : Print atau Foto Copi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
730/SDM.12-Pu/1103/2022 Tentang seleksi calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
Bukti P2-3 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
838/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang seleksi Calon Anggota
PPS;
Bukti P2-4 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
791/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang hasil seleksi
Administrasi Calon PPK;
Bukti P2-5 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
817/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang hasil seleksi PPK;
Bukti P2-6 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur
835/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang Hasil seleksi Wawancara
dan Penetapan Calon Anggota PPK;
Bukti P2-7 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
854/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang Perubahan Jadwal PPS;
Bukti P2-8 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
875/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang Perpanjangan
Pendaftaran seleksi Calon Anggota PPS;
Bukti P2-9 : Print atau Fotokopi surat Undangan Pelantikan PPK Nomor
02/PP.04-Und/1103/2023;
Bukti P2-10 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
26/PP.04-Pu/1103/2023 Tentang Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota PPS;
Bukti P2-11 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
69/PP.04-Pu/1103/2023 Tentang hasil seleksi Tertulis
Calon Anggota PPS;
Bukti P2-12 : Print atau Fotokopi Tabel Jadwal dan Pembagian Per
Kecamatan Peserta Wawancara Calon Anggota PPS;
Bukti P2-13 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
105/PP.04-Pu/1103/2023 Tentang Penetapan hasil seleksi
Calon PPS;
Bukti P2-14 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
117 /PP.04.1-Pu/1103/2023 Tentang ralat atas
pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 105/PP.04.1-
Pu/1103/2023 Tentang penetapan hasil seleksi Calon
Kode Alat Bukti KETERANGAN
Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024;
Bukti P2-15 : Tabel nama-nama beserta Keterangan Anggota PPK yang
diduga rangkap Jabatan dan Dugaan Mantan Caleg Periode
2019-2024/Pengurus Parpol;
Bukti P2-16 : Print hasil perolehan nilai dalam apliksi SIAKBA masing-
masing pengadu;
Bukti P2-17 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Kota Langsa Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan PPS
pada Kec. Langsa Lama Kota langsa;
Bukti P2-18 : Print atau Fotokopi Pengumuman Surat KIP Aceh Timur
kepada Panwaslih Aceh Timur Nomor 818/PP.04-
SR/1103/2022 Tentang Jadwal Pelaksanaan Wawancara
kepada Calon PPK;
Bukti P2-19 : Print atau Fotokopi Surat Himbauan Panwaslih I kepada KIP
Aceh Timur dengan Nomor 224/PM.00.00/K.AC-
10/12/2022;
Bukti P2-20 : Print atau Fotokopi Surat KIP Aceh Timur Nomor
178/PP.04-SD/1103/2023 Tentang Kekurangan 1 Kali
Kebutuhan Anggota PPS di Kecamatan Simpang Jernih;
Bukti P2-21 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
57/PP.04-SD/1103/2023 Tentang Pemusnahan Soal Ujian
Tulis Calon PPS Pemili Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Aceh
Timur;
Bukti P2-22 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
62/PP.04.1/1103/2023 Tentang Penambahan Waktu
Jadwal Pengumuman Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024;
Bukti P2-23 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor
209/PP.04-SD/1103/2023 Tentang Pemenuhan 1 (satu)
Kali Kebutuhan Anggota PPS Pemilu Tahun 2024 di
Kecamatan Simpang Jernih;
Bukti P2-24 : Print atau Fotokopi Surat Himbauan Panwaslih Aceh Timur
II Nomor 002/PM.00.02/K.AC-10/01/2023 kepada KIP
Aceh Timur;
Bukti P2-25 : Print atau Fotokopi Surat Panwaslih Nomor
034/PP.01.02/K.AC-10/02/2023 ke pada KIP Aceh Timur
Terkait Nama PPK-PPS Rangkap Jabatan;
Bukti P2-26 : Print atau Fotokopi Surat Panwaslih Nomor
023/PM.00.02/K.AC-10/02/2023 Tentang Permintaan Data
pada KIP Aceh Timur;
Bukti P2-27 : Print atau Fotokopi Undangan Pelantikan PPK KIP Aceh
Timur ke Panwaslih Aceh Timur Nomor 110/PP.04.1-
Kode Alat Bukti KETERANGAN
Und/1103/2023;
Bukti P2-28 : Print atau Fotokopi Surat Bupati Aceh Timur Nomor
280/1136 tentang Aparatur Sipil Negara, Tuha Peut
Gampong atau Perangkat Gampong Yang Menjadi
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Bukti P2-29 : Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Aceh Timur
Periode 2019-2024;
Bukti P2-30 : Print Sejumlah Pemberitaan Media Online terkait Pokok
aduan;
Bukti P2-31 : Dan Sejumlah Alat bukti lainnya yang secara khusus akan
ditampilkan dan/atau diberikan pada saat sidang
berlangsung.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu menghadirkan beberapa saksi pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.4.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023
1. Edi Safaruddin Ar
a. saksi menerangkan bahwa Pengadu telah mengikuti ujian CAT sebanyak dua
kali dan dibenarkan oleh Teradu I;
b. waktu ujian CAT pertama, Pengadu mendapatkan nilai 57 dan ujian kedua
yang bertepatan jam 01.00 Wib, selesai mengikuti ujian yang kedua kalinya
dipersaksikan oleh Teradu III dan Teradu II mengetahui namun keberatan.
Sedangkan Teradu I menyatakan supaya Pengadu ini agar dapat mengikuti
ujian dua kali;
c. bahwa Pengadu mendapatkan nilai 63 pada saat mengikuti tes ujian kedua;
2. Muhammad Nazir
a. Saksi menerangkan terkait sistem pelaksanaan wawancara. Pada saat itu
saksi mengikuti tes PPK dan yang melakukan wawancara saat itu adalah
Teradu II. Menurut saksi tes wawancara terkesan bermain-main, alasannya
karena pertanyaannya singkat saja;
b. Bahwa peserta yang diwawancarai saat itu juga tidak diwawancarai oleh
semua komisioner;
3. Riza Rahmad
a. Saksi pernah menjadi ketua Panwascam Darulpalak;
b. Saksi menerangkan bahwa rekruitmen PPK terkesan bermain-main, bahwa
jejak rekam itu harus diperhatikan namun ini diabaikan;
c. Saksi menerangkan bahwa yang lulus PPK di darulsalam itu 3 perempuan
dan 2 laki-laki. bahwa kelimanya tidak memiliki pengalaman dibidang
kepemiluan;
d. Pada tanggal 20 Oktober 2022, Teradu I memanggil saksi, saat itu jaraknya
sekitar 20meter bertempat di salah satu cafe. Teradu I menyatakan kepada
saksi “Ari saya harap sama kamu perekrutan PPK dan PPS agar jangan kamu
ganggu. Bahwa posisi KIP Aceh Timur telah habis masa jabatan pada bulan
Desember 2023. Saksi juga menerangkan bahwa Teradu I menyatakan bahwa
ingin mencari uang dan tidak takut DKPP, saat disidangkan di DKPP masa
jabatan kami sudah berakhir;
e. Bahwa di cafe yang sama, Teradu I juga menyatakan nanti kita akan bongkar
kecurangan panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
4. Rizki Rafsanjani
Saksi menerangkan bahwa dirinya pernah mendaftar sebagai PPK dan PPS. Menurut
saksi bahwa tes wawancara waktu itu saksi hanya diwawancarai satu orang
komisioner yaitu Teradu V. sedangkan waktu tes wawancara PPS saksi diwawancarai
oleh PPK kecamatan lain bukan dari Kecamatan Peureulak Timur
5. Mhd Yunan
a. Saksi menerangkan pada tanggal 13 januari 2023 saksi dan dua orang rekan
jurnalis lainnya mendatangi kantor KIP Kabupaten Aceh Timur untuk
mengkonfirmasi terkait isu rekruitmen PPK banyak dari Partai Aceh yang
diluluskan termasuk dari keluarga dari Anggota DPR Partai Aceh;
b. Bahwa isu yang lainnya berkenaan dengan ada tiga orang komisioner pernah
berkunjung kerumah Ketua Partai Aceh. Saksi sebagai jurnalis sudah
sepantasnya kami mengkonfirmasi isu tersebut demi menjunjung tinggi asa
praduga tak bersalah. Bahwa hasil pertemuan saksi dengan Teradu I dan
Teradu II pada intinya Teradu II menjelaskan membenarkan hal tersebut,
bahwa Teradu II sebelum menjadi penyelenggara pemilu sering mendatangi
rumah ketua partai aceh tersebut.
[2.4.2] Saksi Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023
1. Fahmi Aiza
a. Saksi menerangkan terkait pendaftaran PPK dan PPS. Saksi sejak awal
pernah ditawari menjadi PPK dengan membayar Rp.5.000.000 namun saksi
menolak;
b. Bahwa sebagaimana isu yang beredar kalau mau menjadi PPK dan PPS harus
punya uang dan menyogok dan punya orang dalam karena kalau tidak
ketiganya jangan coba dan berharap, saksi mencoba mengikuti tes namun
tidak lulus;
c. Saksi menerangkan terkait sistem perekrutan PPS, bahwa salah satu dari KIP
Aceh Timur menyuruh seorang anggota PPS terpilih untuk mencarikan orang
untuk diluluskan menjadi anggota PPS dengan menggunakan uang. Saksi
menerangkan bahwa hal dirinya tidak mengetahui sistem yang digunakan
tersebut;
2. Armiya
Bahwa saksi menyatakan dirinya terpilih sebagai PPS, bahwa dari system SIAKBA
pada surat yang diterima saksi diurutan ke 4 tertulis Dipilih, saksi datang untuk di
sumpah/lantik, namun ternyata batal kemudian saksi bertanya ke Penyelenggara dan
mendapatkan informasi bahwa salah input data.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023
1. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pengadu menyatakan pada angka 3. Peristiwa yang
diadukan dan/atau dilaporkan, angka 1 s/d angka 6 yang pada intinya bahwa
Para Teradu tidak memahami peraturan tentang teknis dalam menetapkan calon
anggota PPK lulus seleksi tertulis.
a. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak memahami ketentuan terkait teknis
dalam penetapan calon anggota PPK lulus seleksi tertulis. Sebagaimana
diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah
dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 terkait mekanisme
Pembentukan PPK, KIP Aceh Timur melakukan tahapan kegiatan seleksi
meliputi:
1) pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
2) penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
3) penelitian administrasi calon anggota PPK;
4) pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
5) seleksi tertulis calon anggota PPK;
6) pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
7) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
8) wawancara calon anggota PPK;
9) pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
10) penetapan anggota PPK.
Seluruh rangkaian tahapan seleksi ini telah dilaksanakan oleh KIP Aceh
Timur dari awal sampai akhir sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah
diatur oleh pimpinan di KPU RI. Tentu saja dengan segala dinamika
didalam prosesnya, alhamdulillah, tahapan perekrutan badan adhoc PPK di
Kabupaten Aceh Timur telah selesai dan hari ini saat kami dihadapkan
disini di hadapan persidangan etik yang mulia ini, rekan-rekan PPK yang
telah kami rekrut untuk 24 kecamatan (120 orang anggota PPK) di seluruh
wilayah Kabupaten Aceh Timur sedang berkerja melaksanakan tugas-tugas
tahapan kepemiluan dalam mensukseskan pemilu dan pemilihan tahun
2024;
b. Bahwa khusus terkait tanggapan masyarakat yang dipersoalkan Pengadu,
KIP Aceh Timur sebagaimana diatur dalam ketentuan juknis yang telah
disebutkan sebelumnya, telah memasukkan klausula tanggapan
masyarakat dalam pengumuman Nomor: 817/PP.04.1-Pu/1103/2022
tentang Hasil Seleksi Tertulis PPK Untuk Pemilu Tahun 2024 pada angka 5.
Pada prinsipnya sesuai juknis, penerimaan tanggapan masyarakat ini
berlaku sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelantikan dilaksanakan;
c. Bahwa selanjutnya Pengadu mempersoalkan tentang ketentuan
menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK, KIP
Aceh Timur memang telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan
dimaksud;
d. Bahwa selanjutnya Pengadu mempersoalkan tentang ketentuan apabila
terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah
kebutuhan PPK, seluruh calon PPK yang memiliki nilai sama dinyatakan
lulus seleksi tertulis, KIP Aceh Timur memang telah melaksanakan sesuai
dengan ketentuan dimaksud. Oleh sebab itu untuk beberapa kecamatan
jumlah yang diluluskan terdapat lebih dari 15 (lima belas) peserta yang
lulus, karena KIP Aceh Timur menerapkan ketentuan sebagaimana yang
telah dijelaskan pada kesempatan ini.
2. Bahwa dalam Pengaduan dinyatakan Para Teradu dalam wawancara PPK tidak
mempedomani Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah
dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
a. Bahwa tidak benar yang dinyatakan pengadu, KIP Aceh Timur dalam
wawancara PPK tetap mengacu pada ketentuan terkait komposisi penilaian
wawancara yaitu :
(1) pengetahuan kepemiluan;
(2)komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
(3) rekam jejak calon anggota PPK; dan
(4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat;
b. Bahwa selanjutnya penilaian tersebut diisi dalam formulir penilaian
wawancara dan kemudian ditentukan peringkat calon anggota PPK
berdasarkan hasil wawancara tersebut.
3. Bahwa dalam Pengaduan pada angka 8 s/d 16 yang pada intinya menyatakan
para teradu tidak mempedomani peraturan tentang teknis dalam seleksi calon
anggota PPS.
a. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak mempedomani ketentuan terkait
teknis dalam penetapan calon anggota PPS. Sebagaimana diatur dalam
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan
Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 terkait mekanisme Pembentukan
PPS, KIP Aceh Timur melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:
1) pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;
2) penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
3) penelitian administrasi calon anggota PPS;
4) pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;
5) seleksi tertulis calon anggota PPS;
6) pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS;
7) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
8) wawancara calon anggota PPS;
9) pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan
10) penetapan anggota PPS.
Seluruh rangkaian tahapan seleksi ini telah dilaksanakan oleh KIP Aceh
Timur dari awal sampai akhir sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah
diatur oleh pimpinan di KPU RI. Tentu saja sama dengan perekrutan PPK
dengan segala dinamika didalam prosesnya, kami kembali dengan tidak
bosan mengucapkan alhamdulillah, tahapan perekrutan badan adhoc PPS di
Kabupaten Aceh Timur telah selesai dan hari ini, saat kami dihadapkan
disini di hadapan persidangan etik yang mulia ini, rekan-rekan PPS yang
telah kami rekrut untuk 513 Desa (1.539 orang anggota PPS) di seluruh
wilayah Kabupaten Aceh Timur sedang berkerja melaksanakan tugas-tugas
tahapan kepemiluan dalam mensukseskan pemilu dan pemilihan tahun
2024;
b. Bahwa khusus terkait ketentuan dapat menugaskan PPK untuk melakukan
wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya yang
dipersoalkan pengadu, KIP Aceh Timur pada prinsipnya tetap melaksanakan
hal-hal yang esensial atau mendasar dari proses wawancara calon anggota
PPS, yaitu para PPK yang ditugaskan mewawancara tetap ditekankan untuk
melakukan penilaian wawancara kepada calon PPS berupa :
(1) pengetahuan kepemiluan;
(2)komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
(3) rekam jejak calon anggota PPS; dan
(4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat;
Selanjutnya penilaian tersebut di isi dalam formulir penilaian wawancara dan
kemudian ditentukan peringkat calon anggota PPS berdasarkan hasil
wawancara tersebut.
4. Bahwa dalam Pengaduan pada angka 17 menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu
III dan Teradu V telah membuat pertemuan dengan salah satu ketua Partai
Politik Lokal terkait tentang kelulusan PPK dan PPS.
a. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V merasa keberatan
dengan penggiringan opini seolah-olah ada pertemuan dengan salah satu
ketua Partai Politik Lokal, bahwa pada kenyataannya tidak pernah
melakukan pertemuan.
5. Bahwa dalam Pengaduan pada angka 18 menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu
III dan Teradu V menemui pimpinan dari partai politik lokal tersebut
membicarakan dan mengatur strategi untuk meloloskan calon anggota PPK dan
PPS.
a. Bahwa Para Teradu tidak pernah menemui Pimpinan Partai Politik Lokal
untuk mengatur strategi untuk meloloskan calon anggota PPK dan PPS
b. Terkait alat bukti pengadu berupa rekaman audio yang diambil di ruang
Teradu I oleh awak media dimana sebagai narasumbernya Teradu II yang
didampingi Teradu I, Teradu II dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan
pada saat itu dalam keadaan di desak harus menjawab, dan untuk
memuaskan keinginan mereka, maka Teradu II menjawab sesuai keinginan
mereka. Yang sebenarnya adalah tidak pernah melakukan pertemuan
dengan pimpinan dari partai politik lokal tersebut membicarakan dan
mengatur strategi untuk meloloskan calon anggota PPK dan PPS.
Selanjutnya Para Teradu menjawab atau memberikan tanggapan terhadap laporan
Pengadu pada bagian angka 5. Kronologis Kejadian sebagai berikut :
1. Zulfadli anggota PPK Kecamatan Indra Makmu atas kesadaran sendiri dan tanpa
paksaan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPK
Kecamatan Indra Makmu pada tanggal 20 Maret 2023;
2. Muzammil dan Sdri. Yeni Sarah Abeba anggota PPK Kecamatan Peureulak Timur
sepanjang pengetahuan kami para teradu belum ada keputusan sidang
pelanggaran kode etik yang menyatakan kedua orang tersebut bersalah telah
melakukan pelanggaran kode etik;
3. Lala Nurul Maulida anggota PPS Desa Cek Mbon Kecamatan Peureulak atas
kesadaran sendiri dan tanpa paksaan telah mengundurkan diri dari jabatannya
sebagai anggota PPS Desa Cek Mbon Kecamatan Peureulak pada tanggal 26
Januari 2023;
4. Dediansyah Putra anggota PPS Desa Beurandang Kecamatan Ranto Peureulak
atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan telah mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai anggota PPS Desa Beurandang Kecamatan Ranto Peureulak
pada tanggal 26 Januari 2023;
5. Yuni Karmila anggota PPS Desa Titi Baro Kecamatan Idi Rayeuk atas kesadaran
sendiri dan tanpa paksaan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
anggota PPS Desa Titi Baro Kecamatan Idi Rayeuk pada tanggal 22 Februari
2023;
6. Muhibbatul Jannah, A.Md. anggota PPS Desa Matang Kruet Kecamatan Pante
Bidari atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan telah mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai anggota PPS Desa Matang Kruet Kecamatan Pante Bidari
pada tanggal 21 Februari 2023;
7. Fujihusna Nafis anggota PPS Desa Alue Geunteng Kecamatan Ranto Peureulak
adalah hasil proses pemenuhan 1 (satu) kali kebutuhan berdasarkan
Pengumuman Nomor : 875/PP.04.1-Pu/1103/2022 tanggal 31 Desember 2022
tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS Pada Pemilu
Tahun 2024 dan telah dikoordinasikan dengan Panwaslih Kabupaten Aceh
Timur melalui surat Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur
Nomor : 101/PP.04.1/1103/2023 tanggal 20 Januari 2023 perihal
Pemberitahuan.
8. Asfandi AB Desa Seuneubok Dalam Kecamatan Peureulak Timur berdasarkan
Berita Acara Nomor: 79/PK.01-BA/1103/KIP-KAB/I/2023 Tentang Hasil
Wawancara calon Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 tidak memiliki nilai
atau (Nol) patut diduga tidak mengikuti tes wawancara.
[2.5.2] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023
[2.5.2.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota, Sekretaris,
Kasubbag dan Staf Admin Media Sosial KIP Kabupaten Aceh Timur.
Sebelum Para Teradu memberikan tanggapan/jawaban terhadap pokok pokok aduan
Pengadu, perkenankan kami untuk menyampaikan kepada Yang Mulia prihal aduan
yang diajukan oleh Kuasa Pengadu yang diajukan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), menurut kami adalah langkah yang positif dan
konstitusional sesuai dengan penegakan hukum pemilu, ketika ada dugaan
pelanggaran etik maka ruang untuk menguji dan memeriksa adalah di DKPP,
selanjutnya upaya yang dilakukan oleh Pengadu adalah usaha pengadu untuk
menemukan keadilan berkaitan dengan penyelenggara pemilu.
Dalam hal ini dirasa perlu Para Teradu menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis
Sidang virtual DKPP melalui aplikasi zoom secara terang benderang tanpa ada yang
harus ditutup tutupi, pertama terkait Kuasa Pengadu yang saat ini disamping
bertindak sebagai Kuasa Pengadu, juga merupakan salah seorang yang menduduki
jabatan penting dalam Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi Aceh yang juga
merupakan peserta pemilu, yang tentunya mempunyai kepentingan politik pada
pemilu 2024 yang akan datang. Terkait hal tersebut kami selaku Para Teradu dari
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur tentu sangat
memahaminya.
Selanjutnya izinkan Para Teradu menyampaikan beberapa hal penting sebagai bahan
pertimbangan Yang Mulia dalam mengadili perkara ini, dimana sebelum pengaduan
ini diajukan ke DKPP, Kuasa Pengadu pernah menelpon salah seorang Para Teradu
untuk bertemu di Masjid Ba’lawi Kec. Simpang Ulim, saat itu Kuasa Pengadu
bersama Sekretaris Camat Kecamatan Darul Falah, di saat pertemuan tersebut Kuasa
Pengadu menceritakan akan memperjuangkan Sekretaris Kecamatan (SekCam) untuk
menjadi Camat, hal ini disampaikan kepada Teradu I setelah selesainya pembicaraan
tersebut, Kuasa Pengadu meminta bantu orangnya dengan inisial “Mf” untuk
diluluskan sebagai anggota PPK. Lalu Teradu I menjawab “Ikuti saja prosedur karena
sekarang perekrutan menggunakan aplikasi tekhnologi berbasis komputer“, kemudian
Kuasa Pengadu menyampaikan berapa saya beri uang dan berapa pasaran, Teradu I
tetap pada pendirian “Ikuti saja prosedur” dan terakhir Teradu I menerima informasi
jika nama tersebut tidak lulus, menurut dugaan Para Teradu ini merupakan salah
satu persoalan yang mengakibatkan Para Teradu sebagai penyelenggara Kembali
dihadapkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara Kode
Etik Pemilu;
1. Jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023
a. Pengadu I tidak berwenang mengadukan pokok aduan dalam perkara Nomor
49-PKE-DKPP/III/2023, karena kedudukan Para Teradu sebagai
penyelenggara pemilu berkedudukan diwilayah hukum Kabupaten Aceh
Timur, sedangkan kedudukan Pengadu I berkedudukan di Kota Langsa,
berdasarkan hal tersebut diatas kepada Yang Mulia Ketua Majelis Sidang
Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menyatakan
Pengadu I tidak mempunyai kapasitas hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pengadu I dalam perkara a quo.
b. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur dalam
melaksanakan tugasnya, mulai dari proses rekrutmen dan seleksi Calon
Anggota PPK dan PPS telah melaksanakan prinsip keterbukaan,
profesionalitas dan akuntable, hal ini sesuai dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
c. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota , dimana PARA TERADU sebagai penyelenggara
telah menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dalam proses
rekrutmen dan seleksi Anggota PPK dan PPS dengan Komposisi keanggotaan
PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen), salah satu kendala untuk perekrutan dtingkat PPK yang
menggunakan teknologi informasi CAT dalam pelaksanaan seleksi tertulis,
kemudian dibeberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur
minat perempuan untuk melibatkan diri sebagai penyelenggara harus diakui
masih minim.
d. Bahwa tidak benar KIP Aceh Timur telah mengabaikan aspek keterwakilan
perempuan minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam proses seleksi PPK. Hal
ini dibuktikan pada laman resmi KPU RI pada Portal Publikasi Pemilu dan
Pemilihan (kpu.go.id), dimana dapat dilihat pada Kabupaten Aceh Timur dari
jumlah pelamar pada saat pendaftaran seleksi PPK adalah 1.426 pelamar,
terdiri dari pelamar laki-laki 836 pelamar dan pelamar perempuan 590
pelamar. Dari data tersebut, dapat dipahami secara sederhana persentase
peluang bagi pelamar laki-laki secara alamiah berdasarkan jumlah pelamar
memang lebih besar dibandingkan pelamar perempuan. Dan proses-proses
seleksi selanjutnya, sangat tergantung dan yang paling berperan adalah
kemampuan atau kompetensi pelamar sendiri dalam melewati setiap tahapan
seleksi, seperti seleksi administrasi, ujian tulis dan wawancara. Jadi mohon
untuk menjadi pemahaman bersama bahwa tidak benar pernyataan pengadu
yang menyatakan KIP Aceh Timur telah dengan sengaja mengabaikan aspek
keterwakilan perempuan minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam proses
seleksi PPK.
e. Bahwa tidak benar KIP Aceh Timur telah mengabaikan aspek keterwakilan
perempuan minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam proses seleksi PPS. Hal
ini dibuktikan pada laman resmi KPU RI pada Portal Publikasi Pemilu dan
Pemilihan (kpu.go.id), dimana dapat dilihat pada Kabupaten Aceh Timur dari
jumlah pelamar pada saat pendaftaran seleksi PPS adalah 7.383 pelamar,
terdiri dari pelamar laki-laki 3.191 pelamar dan pelamar perempuan 4.192
pelamar. Dari data tersebut, dapat dipahami secara sederhana persentase
peluang bagi pelamar perempuan secara alamiah berdasarkan jumlah
pelamar memang lebih besar dibandingkan pelamar laki-laki. Dan dapat
dibuktikan lebih lanjut bahwa para pelamar yang telah ditetapkan sebagai
anggota PPS dari total keseluruhan 1.539 anggota PPS, terdiri dari 689 laki-
laki dan 850 perempuan. Jadi mohon untuk menjadi pemahaman bersama
bahwa tidak benar pernyataan pengadu yang menyatakan KIP Aceh Timur
telah dengan sengaja mengabaikan aspek keterwakilan perempuan minimal
30 % (tiga puluh persen) dalam proses seleksi PPS.
2. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pengadu menyatakan pada angka 3, KIP Aceh Timur telah
bertindak memihak terhadap golongan tertentu seperti perangkat desa,
pendamping desa, dan PNS/ASN.
a. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur yang dituding
telah bertindak memihak terhadap Golongan Tertentu seperti Perangkat
Desa, Pendamping Desa, dan PNS/ASN, menurutnya Pengadu sangat
berlebihan dalam menyampaikan aduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu. karena adanya keberpihakan Para Teradu, hal ini
sama sekali tidak bisa dijadikan alasan, karena kedudukan Para Teradu
bukan berasal dari PNS/ASN dan/atau Perangkat Desa sehingga Para Teradu
menilai Pengadu kurang sehat dalam membuat Pengaduan dan/atau
Laporannya.
b. Bahwa tidak adanya tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon
anggota PPK dan PPS dalam masa pembentukan.
c. Selanjutnya Keterlibatan PNS/ASN dalam pembentukan badan adhoc Pemilu
Serentak Tahun 2024 menurut Pengadu telah terjadi rangkap jabatan, dalam
hal ini Para Teradu menilai Pengadu tidak memahami maksud “rangkap
jabatan”, adapun rangkap jabatan disini apabila penyelenggara menerima gaji
ganda sehingga berpotensi terjadinya kerugian negera, perbuatan tersebut
dapat dikenakan sanksi etik pemilu apabila yang bersangkutan terpilih
sebagai penyelenggara. sedangkan Para Teradu sebagai penyelenggara dalam
proses perekrutan PPK, PPS, KPPS tetap mempedomani Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 47/PP.04-
SD/04/2023 tertanggal 12 Januari 2023 Prihal Keterlibatan PNS sebagai
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Surat Bupati Aceh Timur Nomor
280/1136 tertanggal 21 Februari 2023 M. Perihal Aparatur Sipil Negara,
Tuha Peut Gampong Atau Perangkat Gampong yang Menjadi Penyelenggara
Pemilihan Umum. Dalam hal ini sangat disayangkan jika Pengadu
menganggap PPK, PPS sebagai komisioner atau Lembaga non struktural
sehingga hal itu tidak dibenarkan padahal berdasarkan peraturan
perundangan yang ada PPK, PPS, KPPS, bersifat adhoc dan tidak perlu untuk
dilakukan pemberhentian sementara selayaknya anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
3. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pengadu menyatakan pada angka 4, KIP Aceh Timur telah
menutupi atau membatasi akses data dan informasi terhadap publik terkait
hasil tes/nilai yang tidak dipublikasikan baik kepada peserta ujian CAT PPK
atau kepada masyarakat.
a. Bahwa Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kabupaten Aceh Timur dituding telah menutupi atau membatasi akses
data dan informasi terhadap publik terkait kebijakan atau keputusan dalam
konteks pengumuman hasil tes / nilai yang tidak dipublikasikan baik kepada
peserta ujian Tulis CAT calon PPK atau kepada masyarakat luas, dalam hal
ini disarankan Pengadu untuk mempelajari kembali bagaimana proses
perekrutan PPK, PPS, KPPS , dan dimana nilai / hasil ujian tulis CAT
maupun yang dilakukan secara manual dapat dilihat oleh masing-masing
peserta, sedangkan Kuasa Pengadu I, tidak ikut mendaftar sebagai anggota
PPK dan PPS sehingga dipastikan tidak mempunyai aplikasi yang berbasis
informasi elektronik yang diberikan kepada masing-masing peserta .
b. Bahwa tidak benar seperti yang dinyatakan pengadu, peserta ujian CAT PPK
disaat yang bersangkutan menyelesaikan ujian, disaat melakukan klik
selesai, langsung yang bersangkutan mengetahui berapa score/jumlah nilai
diperoleh yang bersangkutan. Dan nilai itu telah direcord (direkam) dan
disimpan dalam database aplikasi CAT KPU.
c. Bahwa dalam pengumuman hasil seleksi ujian tulis PPK dengan metode CAT
tidak dipublikasikan nilai masing-masing peserta, merujuk pada Lampiran I
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan
Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 67
Tahun 2023 pada uraian mengenai mekanisme pembentukan PPK, PPS dan
KPPS, diatur bahwa :
- menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK
dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 (satu) Hari setelah
pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan
nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad;
- mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan
hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan seleksi
tertulis berakhir;
- mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah
diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak ada kewajiban atau perintah
kepada KIP Aceh Timur terkait nilai hasil tes untuk dipublikasikan dalam
pengumuman hasil seleksi tertulis PPK.
4. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pengadu menyatakan pada angka 5, KIP Aceh Timur telah
melahirkan keadaan tidak tertib sosial karena munculnya isu adanya dugaan
praktik pungutan liar atau suap dalam kelulusan anggota PPK dan PPS
a. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Timur, diduga melakukan praktik pungutan liar atau
penyuapan terkait kelulusan Anggota PPK dan PPS sehingga menimbulkan
distrust/ketidak percayaan publik terhadap integritas serta reputasi
Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Para Teradu sangat keberatan atas
tudingan Pengadu, karena sampai saat ini Para Teradu terus bekerja dan
tetap menjaga prinsip profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
15 huruf “a” sd. huruf “h” Pasal 16 huruf “a sd.”e” Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. Bahwa KIP Aceh Timur sangat menyayangkan keadaan demikian yang di
sampaikan pengadu, akan tetapi di satu sisi apa yang bisa dilakukan oleh
KIP Aceh Timur ketika semua informasi dan keadaan tersebut terjadi diluar
lingkup dan kewenangannya. Isu yang berkembang di masyarakat tidak bisa
dikontrol oleh KIP Aceh Timur. Bahwa negara kita adalah negara hukum,
sudah seharusnya siapa, dimana, kapan, dan apa yang dilakukan sepanjang
ada bukti yang cukup seharusnya bisa diminta pertanggungjawaban di muka
hukum atas apa yang telah dilakukan. Sehingga tidak menjadi isu liar yang
tidak ada siapapun bisa mengendalikan.
5. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pengadu menyatakan pada angka 6, Teradu I s.d Teradu
VIII mengumumkan hasil seleksi PPK dan PPS diluar waktu wajar (dini hari)
sehingga menimbulkan kecurigaan dan asumsi negatif.
a. Pengadu mendalilkan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Teradu I s.d Teradu
VIII telah bertindak dengan sengaja dan penuh permufakatan jahat
mengumumkan nama-nama calon Anggota PPK dan PPS yang lulus Ujian
Tulis dan Wawancara di Media sosial terutama di Akun Facebook KIP Aceh
Timur diluar waktu wajar (Dini hari) sehingga menimbulkan kecurigaan,
syakwasangka dan asumsi negatif terkait nama-nama peserta calon PPK yang
terkesan sudah disiapkan jauh-jauh hari lulus dalam proses seleksi .
b. Terkait dalil PENGADU dan/atau PELAPOR adanya permufakatan jahat
menunjukkan PENGADU dan / atau PELAPOR tidak membaca ketentuan
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum No. 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tehknis Pembentukan Badan
Adhok Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota yang
berlaku secara nasional (vide. Lamp.II Kep. Komisi Pemilihan Umum Nomor.
534 Tahun 2022 hal. 25 huruf “F”)
c. Untuk memudahkan pemahaman perlu kami sampaikan rangkaian peristiwa
dalam kronologi singkat pengumuman hasil seleksi PPS sebagai berikut :
1. Nilai hasil wawancara PPS diserahkan oleh Komisioner KIP Aceh Timur
kepada Sekretariat melalui Admin dan Operator Siakba (Aplikasi Badan
AdHoc) pada hari Senin, Tanggal 23 Januari 2023 Pukul 10.00 WIB;
2. Setelah rapat pengarahan singkat dipimpin Ketua dan Anggota KIP Aceh
Timur, Sekretariat melalui Admin, Operator dan atas arahan Sekretaris
dibantu seluruh Sekretariat melakukan penginputan nilai hasil
wawancara PPS pada aplikasi siakba untuk para pelamar PPS dari 513
desa pada 24 Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur;
3. Sekitar siang menjelang sore hari baru bisa diselesaikan dan dicetak
untuk kemudian diserahkan kembali kepada komisioner KIP Aceh Timur
untuk dilakukan pengecekan jika ada kesalahan atau kekeliruan input;
4. Oleh para komisioner dilakukan pengecekan seluruh dokumen dan masih
terdapat kekeliruan dalam hasil input nilai wawancara tersebut;
5. Selanjutnya dilakukan perbaikan atas kekeliruan tersebut pada aplikasi
siakba. Setelah selesai dicetak lagi seluruhnya, ditandatangani dan
diparaf oleh komisioner dan menjadi Lampiran Berita Acara Pleno Hasil
Seleksi Wawancara PPS;
6. Selanjutnya Sekretariat mencetak lagi dari aplikasi Siakba untuk
dipergunakan sebagai dokumen Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi PPS
dan dokumen Lampiran Surat Keputusan Penetapan Anggota PPS yang
akhirnya baru dapat diselesaikan sekitar pukul 22.30 WIB karena
keesokan harinya, Selasa Tanggal 24 Januari 2023 merupakan
pelaksanaan pelantikan secara serentak seluruh Indonesia;
7. Bahwa dari rangkaian kronologi singkat diatas, dapat digambarkan bahwa
seluruh proses tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat,
mengingat jumlah yang harus diproses tidak sedikit. Disatu sisi,
pelantikan PPS secara serentak seluruh Indonesia, sesuai jadwal dan
tahapan yang harus dilaksanakan pada Selasa Tanggal 24 Januari 2023.
Sehingga Pengumuman Hasil Seleksi PPS mau tidak mau harus bisa
ditayangkan pada hari Senin, Tanggal 23 Januari 2023 walaupun harus
dilaksanakan pada dini hari pada pukul 23.30 WIB oleh staf admin selain
Teradu VIII dikarenakan teradu VIII kehabisan kuota internet pada saat
itu.
6. Bahwa Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Teradu I s.d Teradu VIII telah
melakukan pelanggaran serius dan merusak tatanan hukum dalam
mengeluarkan keputusan pengumuman ralat atau perbaikan terhadap nama
nama Anggota PPS yang telah lulus dan dilantik oleh KIP Aceh Timur yang
kemudian tereliminasi akibat keteledoran atau tidak profesionalnya KIP Aceh
Timur serta berimbas terhadap lahirnya kondisi tidak berkepastian hukum atas
keputusan yang diambil sehingga berlawanan dengan aturan Perundang-
Undangan yang berlaku.
a. Dalam hal ini Para Teradu dapat menjelaskan terkait ralat hasil
pengumuman terhadap 23 PPS di beberapa kecamatan terjadi hal yang sama.
perangkingan berurut otomatis oleh sistem, terpilih 3 org lanjut ke 4 dan
seterusnya sebagai pengganti. Setelah beberapa perbaikan, untuk kolom
keterangan tidak secara otomatis meng-update perbaikan yang telah
dilakukan. sehingga nomor urut 3 tertulis pengganti, dan nomor urut 4
tertulis terpilih namun tidak merubah hasil di aplikasi SIAKBA masing-
masing peserta. Dan di email masing-masing peserta terkirim tidak lulus,
namun karena dipengumuman tercantum nama mereka yang terpilih maka
mereka datang ke acara pelantikan, seharusnya peserta harus berpedoman
pada email pribadi yang terdaftar pada SIAKBA, bukan pada pengumuman,
karena SIAKBA langsung memproses secara otomatis nama-nama yang lulus
berdasarkan Email.
b. Untuk membantu menambah pemahaman perlu kami sampaikan sambungan
rangkaian peristiwa dalam kronologi singkat pengumuman hasil seleksi PPS
sebagaimana digambarkan dalam jawaban kami pada Angka 5 diatas, yaitu
sebagai berikut :
1. Bahwa pada keesokan harinya, atau tepatnya pada saat acara pelantikan
PPS, Selasa Tanggal 24 Januari 2023, atas dasar laporan ditemukan
bahwa ada beberapa kekeliruan di kolom catatan lampiran pengumuman
PPS. Atas dasar laporan tersebut Komisioner KIP Aceh Timur melakukan
rapat pleno untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen-
dokumen terkait, berupa :
(1) Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Hasil Wawancara PPS;
(2) Keputusan dan Lampiran Keputusan Hasil Seleksi PPS; dan
(3) Pengumuman Hasil Seleksi PPS.
2. Dari hasil verifikasi dan penyisiran ketiga dokumen tersebut, ditemukan
masih ada beberapa kekeliruan di kolom catatan lampiran pengumuman
hasil seleksi PPS.
3. Atas dasar hasil verifikasi ulang tersebut diterbitkan ralat pengumuman
PPS hanya terhadap beberapa kekeliruan pada lampiran pengumuman
PPS sebelumnya.
4. Bahwa dari penjelasan diatas, dapat digambarkan bahwa seluruh proses
tersebut adalah merupakan bagian dari upaya para teradu dalam menjaga
kepastian hukum yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya kepada peserta
yang lulus seleksi PPS berdasarkan fakta keadaan yang sebenarnya.
7. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pengadu menyatakan pada angka 8, Panwaslih Aceh
Timur bertindak abai dan lalai serta lemah dalam pengawasan seleksi PPK dan
PPS.
a. Bahwa tidak benar apa yang dinyatakan pengadu, beberapa contoh kegiatan
pengawasan yang patut diapresiasi dan kami anggap perlu disampaikan
disini adalah sebagai berikut :
1). Bahwa pada saat persiapan pencetakan soal ujian tulis di tempat
percetakan di Kota Langsa tempat yang disepakati oleh KIP Aceh Timur
dan pihak pengamanan untuk pencetakan soal ujian tulis, Panwaslih
Aceh Timur bersama-sama dengan KIP Aceh Timur serta pihak Polres
Aceh Timur tetap ditempat percetakan 24 jam sampai kemudian soal
ujian tersebut di distribusikan dari Langsa ke ISC Idi tempat
pelaksanaan ujian tulis PPS. Hal ini menunjukkan komitmen Panwaslih
dalam upaya mengawal dan mengawasi proses seleksi badan adhoc. Dan
syukur Alhamdulillah tidak terjadi kebocoran soal dan/atau kejadian-
kejadian yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan ujian tulis
PPS. Hal ini tidak lain juga merupakan hasil dari kerja pengawasan dari
mitra kami Panwaslih Aceh Timur berserta jajaran dalam mensukseskan
tahapan seleksi badan adhoc PPS.
2). Bahwa dari seluruh kegiatan perekrutan PPK dan PPS, sepanjang
pengetahuan kami tidak pernah sekalipun tidak dilakukan pengawasan
oleh pihak Panwaslih Aceh Timur. Sehingga dalam kesempatan ini kami
merasa perlu meluruskan apa yang sebenar-benarnya agar tidak ada
salah pemahaman terhadap mitra kami pihak Panwaslih Aceh Timur.
Dan sekaligus juga sebagai bentuk terima kasih kami kepada Panwaslih
Aceh Timur berserta jajaran Sekretariat Panwaslih Aceh Timur dalam
mengawal dan mengawasi proses perekrutan badan adhoc PPK dan PPS.
8. Dalil Pengadu terkait Para Teradu melanggar peraturan perundang - undangan;
a. Pasal 50, 52, 55, 81 dan Pasal 101 sd 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, PKPU Nomor 8 dan 9
Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 476 dan 534 beserta ketentuan
aturan lainnya yang tertera dalam aduan Pengadu.
Bahwa terkait dalil Pengadu terhadap Para Teradu telah melanggar Pasal-
50, 52 , Pasa 55 tersebut telah dijelaskan sebelumnya pada Jawaban Para
Teradu pada huruf “c” diatas sehingga Para Teradu tidak perlu menjelaskan
lebih lanjut , sedangkan Pasal 50, itu lebih kepada saran ;
b. Pasal 2, Pasal 5 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2)
dan (3), Pasal 7 ayat (1) dan (3), Pasal 8 huruf a, g, h dan j, Pasal 10 huruf a,
pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, b dan d, Pasal 13 huruf a dan c,
Pasal 14 huruf b, pasal 15 huruf a, b, c, d, g dan h, Pasal 16 huruf e dan
pasal 17 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
c. Terkait pasal yang disebutkan dalam huruf “b” diatas adalah bukan
merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud oleh Pengadu, akan tetapi
lebih kepada mengingatkan Para Teradu untuk menaati prinsip etika
sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.antara lain untuk melaksanakan
prinsip terbuka , proporsional, professional dan akuntabel , hal ini sudah
menjadi kewajiban Para Teradu untuk menjalankannya sebagai
penyelenggara pemilu dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur ;
9. Tentang Surat Keputusan Pengangkatan PPK dan PPS
a. Pengadu menuding KIP Aceh Timur sampai pada saat aduan ini diadukan ke
DKPP sama sekali belum menyerahkan SK Pengangkatan terhadap PPS yang
sudah dilantik dan diambil sumpahnya bahkan lebih parah lagi SK
pengangkatan terhadap PPK yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya
pada tanggal 4 Januari 2023 juga belum kunjung diserahkan tanpa diketahui
sebabnya berdasarkan hasil konfirmasi ke beberapa anggota PPK Kecamatan
yang ada di Aceh Timur. Kuat dugaan belum diserahkannya SK
Pengangkatan terhadap PPK dan PPS terkait dengan pungli atau penyuapan,
b. Para Teradu menilai Pengadu sama sekali tidak professional dalam membuat
laporan aduannya, hal ini Para Teradu melihat jika Pengadu minus informasi,
dan terkesan mereka-reka, apalagi menghubungkan dengan pungli atau
penyuapan, Pengadu dinilai mengalami kepanikan yang luar biasa dimana
kinerja Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu dari PPK sampai dengan
PPS sampai saat ini tidak ada kendala apapun, dan baik PPK dan PPS sudah
bekerja sesuai dengan tugasnya masing - masing, bahkan mereka sudah
menerima honor dan tidak ada kegaduhan sebagaimana dugaan Pengadu.
c. Selanjutnya tuduhan Pengadu terhadap penyelenggara pemilu Komisi
Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten Aceh Timur selaku Para Teradu telah
melakukan kejahatan kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, 52, 55,
81 dan Pasal 101 sd 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, PKPU Nomor 8 dan 9 Tahun 2022 dan
Keputusan KPU RI Nomor 476 dan 534 beserta ketentuan aturan lainnya
yang tertera dalam aduan PENGADU dan /atau PELAPOR sama sekali tidak
perlu ditanggapi dan telah dijelaskan pada angka 2 huruf a”, sehingga PARA
TERADU tidak menjelaskan lagi .
[2.5.2.2] Jawaban Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur
Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Dalam hal Pengawasan pelaksanaan Rekrutmen
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur melaksanakan Pengawasan berdasarkan pasal 5 ayat (3)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang berbunyi “Selain melaksanakan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu
Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PP), PPS
dan KPPS”, dimana lebih spesifiknya di atur dalam Surat Edaran Nomor 32 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK,
PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota, Dapat kami
jelaskan:
1. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII telah melakukan Pengawasan terhadap
Rekrutmen PPK dan PPS yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur sesuai
dengan tahapan pelaksanaanya selanjutnya di tuangkan dalam Form Laporan
Hasil Pengawasan serta Alat Kerja Pengawasan menjadi satu Laporan Hasil
Pengawasan Rekrutmen Badan Adhoc; Vide Bukti – T3-1
2. Bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh
Timur di dapatkan bahwa pendaftar yang melakukan pendaftaran PPK
keseluruhan pendaftar perempuan melebihi dari 30% dengan jumlah Pendaftar
sebanyak 1.369 orang dengan pendaftar perempuan sebanyak 571 orang; Vide
Bukti – T3-2
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu IX s.d Teradu
XIII terhadap perekrutan PPK dan PPS terdapat beberapa pendaftar yang
berstatus dengan PNS dan lain-lain sehingga Teradu IX s.d Teradu XIII telah
mengirimkan surat Pemberitahuan kepada KIP Kabupaten Aceh Timur terhadap
pendaftar yang Double Job sesuai dengan Surat Nomor : 034/PP.01.02/K.AC-
10/02/2023 tentang Pemberitahuan dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode
Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas oleh PPK dan PPS di wilayah
kabupaten Aceh Timur; Vide Bukti – T3-3
4. Bahwa sebagai upaya Prenventif Teradu IX s.d Teradu XIII telah melakukan
Pencegahan dengan mengeluarkan Surat Nomor : 002/PM.00.02/K.AC-
10/01/2023 tentang Himbauan agar KIP Kabupaten Aceh Timur melakukan
Pencermatan terhadap Latar Belakang Calon Anggota PPK yang masih bekerja
pada Instansi Pemerintah, Instansi Lainnya serta Aparatur Desa sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan; Vide Bukti – T3-4
5. Teradu IX s.d Teradu XIII juga telah melakukan upaya Pencegahan dengan
Mengirimkan Surat Nomor 224/PM.00.00/K.AC-10/12/2022 tentang Imbauan
Pencegahan terhadap Kerawanan dalam Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan
tingkat TPS pada Pemilu 2024; Vide Bukti – T3-5
6. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII telah meminta data terkait dengan Nilai PPS di
SIAKBA, Data Penetapan Anggota PPS berdasarkan Aplikasi SIAKBA, rekap
pengumuman pertama, rekap pengumuman kedua (ralat) dan SK PPK ke KIP
Kabupaten Aceh Timur namun dalam hal ini KIP Kabupaten Aceh Timur belum
memberikan data kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dan tidak menjawab
Surat yang dilayangkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan
Surat Nomor : 023/PM.00.02/K.AC-10/02/2023 tentang Permintaan Data; Vide
Bukti-T3-6
7. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII sebagai upaya pencegahan telah mengeluarkan
surat imbauan sesuai dengan point 3 (tiga) dan juga membuat video singkat
yang tertuang dalam Link Video media sosial dengan jumlah view instagram
sebanyak 5073 view dan like sejumlah 135 yang di unggah pada Tanggal 5
Januari 2023 dan Facebook 403 tayangan serta 30 Like dan di unggah pada
tanggal 5 Januari 2023 ini sebagai bentuk sosialisasi melalui media sosial agar
masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran dan mekanisme pelaporan
kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Timur; Vide Bukti –T3-7
8. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2022 Teradu IX s.d Teradu XIII mendonwload
pengumuman hasil seleksi administrasi hasil rekrutmen PPK dengan Nomor :
791/PP.04.1-Pu/1103/2022 tanggal 4 Desember tentang Hasil Seleksi
Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
melalui Media Sosial KIP Kabupaten Aceh Timur; Vide Bukti –T3-8
9. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII pada Tanggal 20 - 29 November 2022
melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan pendaftaran calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan oleh KIP
Kabupaten Aceh Timur dengan system Aplikasi SIAKBA; Vide Bukti –T3-2
10. Bahwa Pada Tanggal 6 Desember 2022 Teradu IX s.d Teradu XIII juga telah
melakukan pengawasan terhadap ujian tulis PPK yang dilaksanakan dengan
Metode Online (CAT) Oleh KIP Kabupaten Aceh Timur; Vide Bukti –T3-9
11. Bahwa pada tanggal 11-13 Desember 2022 Teradu IX s.d Teradu XIII melakukan
pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Tes Wawancara terhadap calon PPK
dalam Wilayah Kabupaten Aceh Timur di Kantor KIP Kabupten Aceh Timur,
dimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu IX s.d Teradu XIII di
tuangkan dalam laporan hasil pengawasan dan alat kerja pengawasan
rekrutmen PPK; Vide Bukti –T3-10
12. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII melakukan Pengawasan terhadap Perekrutan
PPS dimana dalam tahapan pendaftaran telah dilakukan pengawasan dan di
tuangkan dalam laporan hasil pengawasan, selanjutnya Teradu IX s.d Teradu
XIII melakukan pengawasan terhadap perpanjangan pendaftaran terhadap
beberapa desa yang masih belum terpenuhi kouta pendaftar; Vide Bukti –T3-11
13. Bahwa pada tanggal 08-09 Januari 2023 Teradu IX s.d Teradu XIII melakukan
pengawasan terhadap percetakan dan penggandaan soal ujian Panitia
Pemunguan Suara (PPS) di percetakan global.com Simpang Matang Seulimeng
Kota Langsa yang juga turut di hadiri oleh pihak kepolisian dan jajaran
Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur; Vide Bukti –T3-12
14. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII juga melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Ujian PPS yang dilaksanakan oleh KIP di Gedung ISC Aceh Timur;
Vide Bukti –T3-13
15. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII pada tanggal 17 Januari 2023 pukul 16.00 Wib
s.d selesai telah melakukan pengawasan pemusnahan soal tes tulis PPS
sejumlah 6226 soal berdasarkan undangan Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur
dengan Nomor Undangan 57/PP.04-SD/1103/2023 Perihal Mohon Pengawasan
tertanggal 17 Januari 2023 yang telah di tuangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan; Vide Bukti – T3-14
16. Bahwa pada tanggal 19-21 Januari 2023 Teradu IX s.d Teradu XIII telah
melakukan pengawasan pelaksanaan wawancara terhadap PPS. Dimana hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Teradu IX s.d Teradu XIII di tuangkan dalam
laporan hasil pengawasan (Form-A) serta alat kerja pengawasan; Vide Bukti –T3-
15
17. Teradu IX s.d Teradu XIII telah menerima Laporan dengan Nomor :
001/lP/PL/KAB/01.15/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang di laporkan oleh
Ananda Ardila Putri tentang PPS A.n Ananda Ardila Putri telah dilantik dan di
Bimtek sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor : 105/PP.04.1-Pu/1103/2023
tentang Pengumuman Hasil Penetapan PPS dan kemudian di keluarkan
pengumuman Ralat nomor : 117/ PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang Ralat
Pengumuman atas surat Pengumuman Nomor : 105/PP.04.1-Pu/1103/2023,
yang selanjutnya dilakukan Klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
terhadap KIP Kabupaten Aceh Timur dan Pelapor serta Saksi yang dinyatakan
sebagai Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, selanjutnya
Panwaslih Kabupaten Aceh Timur meneruskan hasil tersebut sebagai Aduan ke
DKPP dengan Nomor tanda terima aduan Nomor : 03-17/SET-02/II/2023 yang
sampai saat ini masih dalam proses di DKPP. Dimana dalam hal ini Ananda
Ardila Putri juga sebagai salah satu Pelapor dalam Aduan Perkara yang sedang
di Sidangkan saat ini; Vide Bukti –T3-16
18. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII telah mengeluarkan surat nomor :
033/PP.01.02/K.AC-10/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023 perihal
Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji
dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh PPS karena sudah tidak
memenuhi persyaratan sebagai PPS sesuai dengan pasal 35 ayat (1) huruf e
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan
Wakil Walikota yang berbunyi” Syarat untuk menjadi Anggota PPK, PPS dan
KPPS meliputi Tidak menjadi Anggota Partai Politik yang di nyatakan dengan
surat Pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima)
Tahun tidak lagi menjadi Anggota Partai Politk yang di buktkan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”; Vide Bukti –T3-17
19. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII telah mengeluarkan surat Nomor :
033/PM.02.02/K.AC-10/03/2023 tertanggal 15 Maret 2023 perihal rekomendasi
anggota PPK diduga sebagai caleg pada Pemilu tahun 2019 kepada KIP
Kabupaten Aceh Timur berdasarkan hasil Penelusuran Informasi yang di
dapatkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. Bahwa Anggota PPK tersebut
tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota PPK sesuai dengan pasal 35 ayat
(1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali
Kota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Syarat untuk menjadi Anggota PPK, PPS
dan KPPS meliputi Tidak menjadi Anggota Partai Politik yang di nyatakan dengan
surat Pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima)
Tahun tidak lagi menjadi Anggota Partai Politk yang di buktkan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”;Vide Bukti –T3-18
20. Berdasarkan data-data dan Fakta yang telah kami sampaikan di atas, kami
berpendapat bahwa apa yang di sangkakan oleh Pengadu terhadap Teradu IX s.d
Teradu XIII tidak beralasan dan cenderung mengada-ngada.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.6.1] Kesimpulan Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa Pengadu dalam perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023, merupakan peserta
seleksi badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Kecamatan Peureulak
Timur. Pengadu tidak lulus ujian tulis CAT. Atas dasar hasrat dan keinginan yang
tidak tersampaikan tersebut, Pengadu dengan sengaja menciptakan kekisruhan dan
merekayasa laporan ke DKPP dengan memberi keterangan yang tidak benar. Pengadu
dalam berbagai kesempatan selama proses seleksi badan Adhoc beberapa kali
meminta Teradu I untuk membantu meluluskan Pengadu dan orang-orangnya
sebagai badan Adhoc, namun Teradu I dengan tegas menolaknya. Bahkan Pengadu
sengaja menghembuskan isu dengan memfitnah Teradu I, Teradu II, Teradu III dan
Teradu V melakukan pertemuan di rumah salah satu Ketua Partai Politik Lokal, ini
jelas tidak benar. Kami Para Teradu yang merasa dirugikan terhadap fitnah tersebut,
akan mempertimbangkan untuk mengupayakan langkah hukum lainnya, karena
fitnah tersebut tidak hanya merugikan Teradu secara pribadi, namun juga mencoreng
nama Komisi Independen Pemilihan KIP Aceh Timur secara kelembagaan. Hal ini
terpaksa Teradu I sampaikan, karena Teradu I, Teradu II dan Teradu III, sejak awal
telah berkomitmen perekrutan PPK dan PPS harus berjalan sesuai aturan, tidak ada
yang diluluskan meskipun itu dari kalangan keluarga dan saudara, kecuali dari hasil
yang diperoleh lewat uji tulis CAT dan Wawancara.
[2.6.2] Kesimpulan Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023
[2.6.2.1] Kesimpulan Teradu I s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota,
Sekretaris, Kasubbag dan Staf Admin Media Sosial KIP Kabupaten Aceh Timur.
1. Bahwa Kuasa Hukum Pengadu dalam Perkara Nomor 49 -PKE-DKPP/III/2023
telah dengan sengaja meminta warga Kota Langsa atas nama Abdi Hadi Abidin
untuk membuat laporan DKPP terhadap Teradu I s.d Teradu VIII, hal ini jelas
menunjukkan Kuasa Hukum sengaja merekayasa laporan tersebut untuk
menjerat Komisioner KIP Aceh Timur melalui DKPP dikarenakan kepentingannya
tidak terpenuhi, sementara Pengadu I, tidak mempunyai kapasitas (legal
standing) sebagai Pengadu oleh karena itu Teradu I s.d Teradu VIII memohon
Yang Mulia Majelis Sidang Perkara Etik, untuk mengenyampingkan laporan
Pengadu yang tidak mempunyai kapasitas menurut hukum dalam hal membuat
Pengaduan;
2. Bahwa Kuasa hukum Pengadu telah menghadirkan saksi yang tidak dikenal
untuk membuat pengakuan seolah-olah Teradu I telah meminta yang
bersangkutan untuk menyediakan uang dan mencari sejumlah orang untuk
diluluskan dengan bayaran sejumlah uang tertentu, padahal saksi tersebut tidak
pernah berjumpa dengan Teradu I dan sama sekali tidak dikenal, dan
pengakuannya dalam persidangan yang diajarkan langsung oleh Kuasa Hukum
saat menjawab, hal ini terdengar jelas dalam persidangan yang dilaksanakan
secara virtual melalui aplikasi Zoom dan terkait pernyataan Saksi tersebut telah
dijelaskan oleh Teradu I dan tidak ada bantahan baik oleh saksi maupun oleh
Kuasa Hukum, oleh karenanya kami mohon Yang Mulia Majelis Sidang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu untuk memberikan efek jera dan kesewenangan
kepada Kuasa Hukum dalam hal membuat laporan dan atau aduan, sudah
sepatutnya Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023, dikesampingkan atau
setidak tidaknya ditolak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Bahwa Pengadu tidak sepenuhnya memahami aturan Pemilu termasuk dalam
hal rekruitmen PPK dan PPS yang menggunakan aplikasi SIAKBA dan system
CAT, dan juga PENGADU sampai saat ini terus mempersoalkan terkait
keterwakilan perempuan 30 persen dan kehadiran PNS/ ASN dalam
penyelenggara bada adhoc dalam Pemilu 2024 yang akan datang.
[2.6.2.2] Kesimpulan Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
1. Bahwa Kuasa Hukum Pengadu dalam Perkara Nomor 49 -PKE-DKPP/III/2023
telah meminta warga Kota Langsa atas nama Abdi Hadi Abidin untuk membuat
laporan DKPP terhadap Teradu IX s.d Teradu XIII, hal ini jelas menunjukkan
Kuasa Hukum sengaja mengatakan bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
Lemah, Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang dan KKewajiban dalam
menjalankan Tugas agar bisa membuat laporan tersebut Ke DKPP. Sementara
Pengadu I, tidak mempunyai kapasitas (legal standing) sebagai Pengadu oleh
karena itu Teradu IX s.d Teradu XIII memohon Yang Terhormat Majelis Sidang
Perkara Etik, untuk mengenyampingkan laporan Pengadu yang tidak
mempunyai kapasitas menurut hukum dalam hal membuat Pengaduan;
2. Bahwa Pengadu tidak sepenuhnya memahami aturan Pemilu termasuk dalam
hal Pencegahan dan Penindakan yang berpedoman pada Perbawaslu No 5 Tahun
2022 serta Perbawaslu No 7 Tahun 2017 serta berpedoman pada SE 32 tahun
2022 tentang Pedoman teknis pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan
PPK,PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur wakil
Gubernur Bupati dan wakil bupati wali kota dan wakil waikota, dalam
penyelenggara adhoc dalam Pemilu 2024 yang akan datang;
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Para Teradu memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota DKPP berdasarkan kewenangannya sebagai berikut:
[2.7.1] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023
4. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
5. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
6. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
7. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023
[2.7.2.1] Petitum Teradu I s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota, Sekretaris,
Kasubbag dan Staf Admin Media Sosial KIP Kabupaten Aceh Timur.
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota KIP
Kabupaten Aceh Timur, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V masing-
masing sebagai anggota, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, masing-masing
sebagai Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Admin Media Sosial
KIP Kabupaten Aceh Timur;
4. Menyatakan Pengadu tidak mempunyai kapasitas (legal standing) sebagai
Pengadu dalam perkara a-quo.
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2.2] Petitum Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur
Berdasarkan uraian tersebut diatas menunjukan Pengadu tidak mempunyai
kompetensi dan kapasitas serta tidak mengedepankan profesionalitas dalam
menjalankan tugasnya, oleh karena itu sudah sepatutnya yang Terhormat Ketua
Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggaraan
Pemilu (DKPP) mengabulkan amar putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dalam Perkara Nomor 49-PKE-
DKPP/III/2023;
2. Menerima Tanggapan/Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Pengadu I dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 tidak
mempunyai Kapasitas (legal standing ) sebagai Pengadu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX selaku ketua merangkap anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII,
masing-masing sebagai Anggota;
5. Menyatakan Pengadu I dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 bukan
Pengadu yang baik; dan
6. Apabila Majelis berpendapat lain, Para Teradu mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequa ex Bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 dan T-15, sebagai berikut:
Kode Alat Bukti KETERANGAN
Bukti T1-1 : Berita acara pleno Nomor 89/PK.01-BA/1103/KIP-
KAB/XII/2022 tentang penetapan hasil seleksi calon
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal Empat Belas Desember 2022;
Bukti T1-2 : Berita acara pleno Nomor 87/PK.01-BA/1103/KIP-
KAB/XII/2022 tentang hasil wawancara calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 tertanggal Empat Belas Desember 2022;
Bukti T1-3 : Berita acara pleno Nomor 90/PK.01-BA/1103/KIP-
KAB/XII/2022 tentang perpanjangan pendaftaran calon
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2022;
Bukti T1-4 : Berita acara pleno Nomor 01/PK.01-BA/1103/KIP-
KAB/I/2023 tentang hasil penelitian administrasi calon
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 6 Januari 2023;
Bukti T1-5 : Berita acara pleno Nomor 77/PK.01-BA/1103/KIP-
KAB/I/2023 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 tertanggal 18 Januari 2023;
Bukti T1-6 : Berita acara pleno Nomor 79/PK.01-BA/1103/KIP-
KAB/I/2023 tentang hasil wawancara calon anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun
2024 tertanggal 22 Januari 2023;
Bukti T1-7 : Berita acara pleno Nomor 81/PK.01-BA/04/1103/KIP-
KAB/I/2023 tentang verifikasi ulang seluruh dokumen
Kode Alat Bukti KETERANGAN
penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal
25 Januari 2023;
Bukti T1-8 : Pengumuman Nomor 69/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang
hasil seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 18 Januari 2023;
Bukti T1-9 : Surat KIP Kab. Aceh Timur Nomor 101/PP.04.1/1103/2023
perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur tertanggal 20 Januari 2023;
Bukti T1-10 : Pengumuman Nomor 105/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang
penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal
23 Januari 2023;
Bukti T1-11 : Pengumuman Nomor 117/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang
ralat atas pengumuman Nomor 105/PP.04.1-Pu/1103/2023
tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 tertanggal 25 Januari 2023;
Bukti T1-12 : Surat pengunduran diri a.n Zulfadli selaku Anggota PPK
terpilih pada Kecamatan Indra Makmu tanggal 20 Maret
2023;
Bukti T-13 : Surat pengunduran diri a.n Dediyansyah Putra sebagai
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Beurandang,
Kec. Ranto Peureulak tanggal 26 Januari 2023;
Bukti T1-14 : Surat pengunduran diri a.n Muhibbatul Jannah dari
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Matang
Kruet tanggal 21 Februari 2023;
Bukti T1-15 : Surat pengunduran diri a.n Yuni Karmila sebagai Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Desa Titi Baro, Kec.
Idi Rayeuk tanggal 22 Februari 2023.
[2.8.2] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023
[2.8.2.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota, Sekretaris,
Kasubbag dan Staf Admin Media Sosial KIP Kabupaten Aceh Timur.
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu VIII mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-15, sebagai berikut:
Kode Alat Bukti KETERANGAN
Bukti T2-1 : Berita acara pleno Nomor 89/PK.01-BA/1103/KIP-
Kode Alat Bukti KETERANGAN
KAB/XII/2022 tentang penetapan hasil seleksi calon
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal Empat Belas Desember 2022;
Bukti T2-2 : Berita acara pleno Nomor 87/PK.01-BA/1103/KIP-
KAB/XII/2022 tentang hasil wawancara calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 tertanggal Empat Belas Desember 2022;
Bukti T2-3 : Berita acara pleno Nomor 90/PK.01-BA/1103/KIP-
KAB/XII/2022 tentang perpanjangan pendaftaran calon
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2022;
Bukti T2-4 : Berita acara pleno Nomor 01/PK.01-BA/1103/KIP-
KAB/I/2023 tentang hasil penelitian administrasi calon
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 6 Januari 2023;
Bukti T2-5 : Berita acara pleno Nomor 77/PK.01-BA/1103/KIP-
KAB/I/2023 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 tertanggal 18 Januari 2023;
Bukti T2-6 : Berita acara pleno Nomor 79/PK.01-BA/1103/KIP-
KAB/I/2023 tentang hasil wawancara calon anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun
2024 tertanggal 22 Januari 2023;
Bukti T2-7 : Berita acara pleno Nomor 81/PK.01-BA/04/1103/KIP-
KAB/I/2023 tentang verifikasi ulang seluruh dokumen
penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal
25 Januari 2023;
Bukti T2-8 : Pengumuman Nomor 69/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang
hasil seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 18 Januari 2023;
Bukti T2-9 : Surat KIP Kab. Aceh Timur Nomor 101/PP.04.1/1103/2023
perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur tertanggal 20 Januari 2023;
Bukti T2-10 : Pengumuman Nomor 105/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang
penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal
23 Januari 2023;
Bukti T2-11 : Pengumuman Nomor 117/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang
ralat atas pengumuman Nomor 105/PP.04.1-Pu/1103/2023
tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 tertanggal 25 Januari 2023;
Kode Alat Bukti KETERANGAN
Bukti T2-12 : Surat pengunduran diri a.n Zulfadli selaku Anggota PPK
terpilih pada Kecamatan Indra Makmu tanggal 20 Maret
2023;
Bukti T2-13 : Surat pengunduran diri a.n Dediyansyah Putra sebagai
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Beurandang,
Kec. Ranto Peureulak tanggal 26 Januari 2023;
Bukti T2-14 : Surat pengunduran diri a.n Muhibbatul Jannah dari
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Matang
Kruet tanggal 21 Februari 2023;
Bukti T2-15 : Surat pengunduran diri a.n Yuni Karmila sebagai Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Desa Titi Baro, Kec.
Idi Rayeuk tanggal 22 Februari 2023.
[2.8.2.2] Bukti Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur.
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu IX s.d Teradu XIII mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-18, sebagai berikut:
Kode Alat Bukti KETERANGAN
Bukti T3-1 : Laporan Pengawasan PembentukanBadan Penyelenggara
Adhoc Dala wilayah Kabupaten Aceh Timur;
Bukti T3-2 : Lapora Hasil Pengawasan Penerimaan Pendaftaran Calon
Anggota PPK;
Bukti T3-3 : Surat Pemberitahuan Nomor 034/PP.01.02/K.AC-
10/02/2023;
Bukti T3-4 : Surat Himbauan Nomor 002/PM.00.02/K.AC-10/01/2023;
Bukti T3-5 : Surat Himbauan Nomor 224/PM.00.00/K.AC-10/12/2023;
Bukti T3-6 : Surat Permintaan Data Nomor 023/PM.00.02/K.AC-
10/02/2023;
Bukti T3-7 : Screnshoot Link Face Book Video Sosalisasi Penanganan
Pelanggaran;
Bukti T3-8 Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor : 791/PP.04.1-
Pu/1103/2022 Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti T3-9 Laporan Hasil Pengawasan Seleksi Tes Tulis Calon Anggota
PPK;
Bukti T3-10 Laporan Hasil Pengawasan Tes Wawancara Calon Anggota
PPK;
Bukti T3-11 Laporan Hasil Pengawasan Penerimaan Pendaftaran Calon
Anggota PPS;
Bukti T3-12 Laporan Hasil Pengawasan Percetakan dan Penggandaan
Soal ujian Calon Anggota PPS;
Bukti T3-13 Laporan Hasil Pengawasan Ujian Tulis Calon Anggota PPS;
Bukti T3-14 Laporan Hasil Pengawasan Pemusnahan Soal Ujian Calon
Anggota PPS;
Bukti T3-15 Laporan Hasil Pengawasan Tes wawancara Calon Anggota
PPS;
Bukti T3-16 Form Tanda Terima Aduan DKPP Nomor :03-17/SET-
02/II/2023;
Bukti T3-17 Surat Rekomendasi Nomor 033/PP.01.02/K.AC-
10/02/2023;
Bukti T3-18 Surat Rekomendasi Nomor 048/PM.02.02/K.AC-
10/03/2023.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh sebagai Pihak
Terkait dalam perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
(Pemilihan) akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024, pelaksanaan
Pemilu dan Pemilihan untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun yang
sama dengan model keserentakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam
menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan serentak itu, Komisi Pemilihan Umum
(KPU), dibantu oleh struktur kelembagaan di bawahnya yang bersifat hierarkis,
yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian untuk mendukung
tugas KPU pada tingkatan lebih kecil yaitu kecamatan, desa, sampai dengan
tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Kabupaten/Kota diberi
kewenangan untuk membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
yang masing-masing memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
2. Kemudian agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat
memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta memiliki
sumber daya manusia yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
haruslah merupakan sumber daya manusia berintegritas yang didapatkan
melalui proses terstandardisasi dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Serta sebagai tindak lanjut atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Beserta aturan teknis yang terdapat dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentuakan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bawaslu juga telah
mengeluarkan peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilu serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK,
PPS, KPPS Dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Maka,
kedua aturan ini menjadi Legal Standing terhadap jajaran Bawaslu dalam hal ini
Panwaslih Provinsi dan Panwaslih Kabupaten Kota dalam melaksanakan
Pengawasan pelaksanaan pembentukan badan Adhoc;
4. Bawaslu RI telah mensosialisasikan Surat Edaran Bawaslu Nomor 32 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan
PPK, PPS, KPPS Dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
secara tidak langsung melalui zoomeeting. Sehingga setelah kegiatan sosialisasi
tersebut, kita membuka ruang konsultasi baik secara langsung maupun melalui
telepon maupun melalui whatsapp kepada Panwaslih Kabupaten/Kota
sepanjang mereka butuhkan;
5. Panwaslih provinsi Aceh telah menerima laporan hasil pengawasan
pembentukan Badan adhoc di Kabupaten Aceh Timur. Yang dalam laporannya
telah menjabarkan pelaksanaan pengawasan pembentukan badan adhoc mulai
dari penerimaan berkas pendaftaran hingga sampai penetapan hasil seleksi
pembentukan badan adhoc di Kabupaten Aceh Timur. Dalam laporannya
terhadap temua dalam proses pelaksanaan pembentukan badan adhoc
Panwaslih Aceh Timur tidak menemukan adanya temuan apapun dalam
pelaksanaan pengawasan sampai berakhirnya tahapan pembentukan badan
adhoc di Kabupaten Aceh Timur;
6. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh telah melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya
sesuai dengan Pasal 100 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dalam perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 pada
pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen PPK karena
meloloskan Zulfadli sebagai anggota PPK Indra Makmu. Padahal yang bersangkutan
adalah mantan Caleg DPRK dari Partai Demokrat pada Pemilu Tahun 2019. Selain
itu, Para Teradu juga meloloskan Muzammil dan Yeni Sarah Abeba sebagai anggota
PPK Peureulak Timur. Saat menjadi anggota PPS pada Pemilu 2019 lalu keduanya
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sehingga mengakibatkan Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam putusannya mewajibkan pemungutan suara ulang (PSU) di
seluruh desa se-Kecamatan Peureulak Timur;
[4.1.2] Para Teradu juga dinilai tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen PPS
karena meloloskan anggota PPS yang tidak memenuhi syarat. Para Teradu telah
meloloskan pasangan suami istri: Muhammad Syah Iqbal dan Lala Nurul Maulida
sebagai anggota PPS Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak; Dediansyah Putra
dengan Sri Wahyuni sebagai anggota PPS Desa Beurandang, Kecamatan Peureulak.
Selanjutnya Para Teradu juga meloloskan Yuni Karmila, anggota PPS Desa Titi Baro,
Kecamatan Idi Rayeuk, mantan caleg dari Partai Hanura. Kemudian
Muhibbatuljannah, mantan caleg dari Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
menjadi PPS Desa Matang Kruet, Kecamatan Pante Bidari. Selain itu, adanya peserta
yang tidak mengikuti ujian tertulis PPS, namun diloloskan mengikuti ujian
wawancara.
[4.1.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V diduga bertemu dengan pimpinan
partai politik lokal. Pertemuannya membicarakan dan mengatur strategi untuk
meloloskan calon anggota PPK dan PPS simpatisan dari partai politik lokal tersebut.
Bahwa sebagai kompensasinya Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V dapat
menjabat kembali sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur periode tahun 2023-
2028.
[4.2] Menimbang Pengadu II dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 yang pada
pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan proses rekrutmen dan seleksi
calon anggota PPK dan PPS tidak profesional dan transparan sehingga patut diduga
berlawanan atau kontradiktif dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;
[4.2.2] Teradu I s.d. Teradu V mengabaikan aspek keterwakilan perempuan minimal
30% (tiga puluh persen) dalam proses seleksi calon anggota PPK dan PPS di
Kabupaten Aceh Timur;
[4.2.3] Teradu I s.d. Teradu V lebih memprioritaskan golongan tertentu seperti
perangkat desa, pendamping desa, dan ASN menjadi anggota PPK terpilih sehingga
berdampak pada rangkap jabatan dan mengurangi kesempatan kepada anggota
masyarakat yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
[4.2.4] Teradu I s.d. Teradu VIII tidak mempublikasikan nilai hasil tes tertulis baik
kepada peserta ujian tulis CAT calon PPK atau pun kepada masyarakat luas
berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tersebut diduga
menutupi atau membatasi akses data dan informasi yang mudah terhadap publik;
[4.2.5] Adanya isu dugaan praktik pungutan liar atau penyuapan terkait kelulusan
anggota PPK dan PPS sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik;
[4.2.6] Teradu VI s.d Teradu VIII bertindak di luar kewenangannya mengumumkan
nama-nama calon Anggota PPK dan PPS yang lulus ujian tertulis dan wawancara di
media sosial terutama di Akun Facebook KIP Kabupaten Aceh Timur di luar jam kerja
atau di waktu malam hari sehingga menimbulkan kecurigaan atau syak wasangka
dan asumsi negatif terkait nama-nama peserta calon PPK terpilih;
[4.2.7] Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan keputusan pengumuman ralat atau
perbaikan terhadap nama-nama Anggota PPS yang telah lulus dan dilantik oleh KIP
Aceh Timur sehingga lahirnya kondisi tidak berkepastian hukum;
[4.2.8] Teradu IX s.d. Teradu XIII diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan
terhadap proses rekrutmen dan seleksi terhadap Calon Anggota PPK dan PPS di
Kabupaten Aceh Timur secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan dan
berkepastian hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 44-PKE-
DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya secara tegas dan jelas;
[4.3.1] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.1], Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan rangkaian tahapan seleksi rekrutmen PPK berdasarkan peraturan
yang ada. Para Teradu menjelaskan PPK yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak
120 anggota PPK untuk 24 kecamatan se-Kabupaten Aceh Timur. Berkenaan dengan
tanggapan masyarakat, Para Teradu memasukan klausul tanggapan masyarakat ke
dalam pengumuman Nomor 817/PP.04.1-Pu/1103/2022 tentang Hasil Seleksi
Tertulis PPK untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada prinsipnya, penerimaan
tanggapan masyarakat ini berlaku sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelantikan
dilaksanakan. Selanjutnya, terhadap Zulfadli, anggota PPK Indra Makmu terpilih
bahwa pada tanggal 20 Maret 2023 yang bersangkutan telah mengundurkan diri
sebagai anggota PPK. Sedangkan Muzammil dan Yeni Sarah Abebe Anggota PPK
terpilih dari Kecamatan Peureulak Timur, tidak ada putusan yang menegaskan
keduanya telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan dalam
melaksanakan rekrutmen calon anggota PPS se-Kabupaten Aceh Timur berpedoman
pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan
Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Bahwa Para Teradu telah merekrut PPS di
513 desa dengan jumlah anggota PPS sebanyak 1.539. Dengan jumlah tersebut, Para
Teradu berharap mereka dapat bekerja dan melaksanakan tugas tahapan untuk
mensukseskan Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan bahwa
anggota PPS Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, atas nama Lulu Nurul Maulida
dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan mengundurkan diri dari jabatannya
sebagai anggota PPS pada tanggal 26 Januari 2023. Begitu juga dengan Dediansyah
Putra, anggota PPS Desa Beurandang, Kecamatan Ranto Peureulak; Yuni Karmila,
anggota PPS Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk; dan Muhibbatul Jannah, anggota
PPS Desa Matang Kruet, Kecamatan Pante Bidari. Ketiganya juga telah
mengundurkan diri sebagai anggota PPS;
[4.3.3] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.3], Teradu I, Teradu II, Teradu III
dan Teradu V membantah adanya pertemuan dengan salah satu ketua partai politik
lokal berkenaan meloloskan orang-orangnya menjadi anggota PPK dan PPS. Teradu I,
Teradu II, Teradu III dan Teradu V menjelaskan bahwa alat bukti Pengadu I berupa
rekaman audio wawancara Teradu II dengan wartawan pada saat di kantor KIP
Kabupaten Aceh Timur, Teradu II hanya menjawab pertanyaan sesuai dengan
keinginan para media. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V menegaskan
bahwa tidak ada pertemuan dengan pimpinan partai politik lokal yang membicarakan
dan mengatur strategi untuk meloloskan calon anggota PPK dan PPS di Kabupaten
Aceh Timur;
[4.3.4] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.1] Teradu I s.d. Teradu V dalam
melaksanakan proses rekrutmen PPK dan PPS berpedoman pada prinsip
keterbukaan, profesionalitas dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu dan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota.
[4.3.5] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.2] Teradu I s.d Teradu V tidak
membenarkan telah mengabaikan aspek keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh
persen) dalam proses rekrutmen calon anggota PPK se-Kabupaten Aceh Timur. Teradu
I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada
masyarakat luas terkait rekrutmen calon anggota PPK dengan komposisi keanggotaan
memperhatikan keterwakilan perempuan 30%. Teradu I s.d Teradu V menyatakan
jumlah pelamar sebagai calon anggota PPK sebanyak 1.426 pelamar. Dari jumlah
tersebut pelamar laki-laki dengan jumlah 836 orang dan pelamar perempuan
sebanyak 590 orang. Berdasarkan persentase pelamar calon anggota PPK, Teradu I
s.d Teradu V menjelaskan bahwa seleksi calon anggota PPK tergantung kemampuan
masing-masing dalam mengikuti setiap tahapan seleksi meskipun jumlah pelamar
laki-laki lebih banyak dibanding perempuan. Sedangkan dalam rekrutmen PPS,
jumlah pelamar sebanyak 7.383 orang. Dari jumlah tersebut pelamar laki-laki 3.191
orang dan pelamar perempuan 4.192 orang. Pelamar yang telah ditetapkan sebagai
anggota PPS dari total keseluruhan 1.539 anggota PPS, terdiri dari 689 laki-laki dan
850 perempuan. Jadi tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan KIP Aceh
Timur telah dengan sengaja mengabaikan aspek keterwakilan perempuan minimal 30
% (tiga puluh persen) dalam proses seleksi PPK dan PPS.
[4.3.6] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.3] berkenaan dengan calon anggota
PPK yang masih menjadi perangkat desa, pendamping desa dan/atau PNS/ASN,
Teradu I s.d Teradu V telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor 47/PP.04-SD/04/2023 tertanggal 12 Januari 2023 perihal Keterlibatan PNS
sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Surat Bupati Aceh Timur Nomor
280/1136 tertanggal 21 Februari 2023 perihal Aparatur Sipil Negara, Tuha Peut
Gampong Atau Perangkat Gampong yang Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Teradu I s.d. Teradu V bahwa Pengadu tidak memahami maksud dari
rangkap jabatan yang pada intinya apabila penyelenggara menerima gaji ganda
sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara, perbuatan tersebut dapat dikenakan
sanksi etik pemilu apabila yang bersangkutan terpilih sebagai penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan seleksi rekrutmen
calon anggota PPK berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota;
[4.3.7] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.4] Teradu I s.d Teradu VIII
menjelaskan hasil ujian tulis CAT peserta pada saat menyelesaikan ujian dapat
dilihat setelah melakukan klik tanda selesai pada computer. Nilai hasil pengumuman
ujian tulis PPK dengan metode CAT, Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa hal ini
tidak dipublikasikan merujuk pada Lampiran I Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dan
Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 pada uraian mengenai mekanisme
pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pada pokoknya: a) menetapkan paling banyak 3
(tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling
lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan
mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad; b) mengumumkan hasil
seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3
(tiga) hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir; dan c) mengumumkan hasil
seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan
memanfaatkan sarana media informasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak ada
kewajiban atau perintah kepada Teradu I s.d. Teradu V terkait nilai hasil tes untuk
mempublikasikan dalam pengumuman hasil seleksi tertulis PPK;
[4.3.8] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.5] Teradu I s.d Teradu V
menyangkal adanya pungutan terhadap peserta PPK maupun PPS. Teradu I s.d.
Teradu V telah bekerja dan menjaga profesionalitas dan integritas sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 15 huruf a s.d. huruf h, Pasal 16 huruf a s.d. huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Ada pun terkait dengan isu pungutan liar yang berkembang di
masyarakat, itu berada di luar lingkup kewenangan Teradu I s.d Teradu V.
[4.3.9] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.6] Teradu VI s.d Teradu VIII
menerangkan bahwa pada tanggal 23 Januari 2023 Pukul 10.00 WIB admin sekaligus
operator SIAKBA menyerahkan nilai hasil wawancara PPS kepada Teradu I s.d.
Teradu V. Setelah itu Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pengarahan singkat
yang dipimpin oleh Teradu I. Rapat tersebut intinya agar Sekretariat KIP Kabupaten
Aceh Timur melakukan penginputan nilai hasil wawancara PPS pada aplikasi SIAKBA
untuk para pelamar PPS dari 513 desa pada 24 kecamatan di seluruh wilayah
Kabupaten Aceh Timur. Di hari itu juga siang menjelang sore hasil nilai wawancara
yang telah diserahkan kepada Teradu I s.d. Teradu V dilakukan pengecekan jika
terjadi kesalahan penginputan. Bahwa dokumen tersebut terdapat beberapa
perbaikan sehingga dilakukan perbaikan ulang dan dicetak kembali. Setelah itu
Teradu I s.d. Teradu V menandatangani dokumen hasil seleksi wawancara PPS yang
dimuat dalam lampiran Berita Acara Pleno hasil seleksi wawancara PPS. Selanjutnya
terhadap dokumen Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi PPS dan dokumen Lampiran
Surat Keputusan Penetapan Anggota PPS baru dapat diselesaikan sekitar Pukul 22.30
WIB sehingga pengumuman hasil seleksi PPS baru dapat terpublikasikan pada Pukul
23.30 WIB oleh staf admin dikarenakan Teradu VIII kehabisan kouta internet. Selain
itu pengumuman hasil tes tersebut harus diumumkan di hari itu sebagaimana jadwal
dan tahapan yang telah ditetapkan.
[4.3.10] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.7] Teradu I s.d Teradu V
menjelaskan bahwa berkenaan dokumen hasil seleksi PPS, pada tanggal 24 Januari
2023 terdapat laporan beberapa kekeliruan dalam kolom catatan lampiran
pengumunan PPS. Atas dasar laporan tersebut, Teradu I s.d Teradu V melakukan
rapat pleno untuk memverifikasi ulang terhadap dokumen a quo. Hasilnya diterbitkan
ralat pengumuman PPS yang terdapat kekeliruan pada lampiran pengumuman PPS
sebelumnya. Teradu I s.d. Teradu VIII menegaskan bahwa terbitnya ralat
pengumuman PPS tersebut merupakan upaya untuk menjaga kepastian hukum yang
seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya kepada peserta yang lulus seleksi PPS
berdasarkan fakta keadaan yang sebenarnya;
[4.3.11] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.8] Teradu IX s.d. Teradu XIII
menerangkan bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIII telah melaksanakan pengawasan
rekrutmen PPK dan PPS yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur sesuai
ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam form laporan hasil pengawasan
rekrutmen Badan Adhoc. Teradu IX s.d. Teradu XIII menyatakan bahwa pendaftar
calon anggota PPK sebanyak 1.369 orang dengan pendaftar perempuan sebanyak 571
orang. Berdasarkan hal tersebut menurut Teradu IX s.d Teradu XIII pendaftar
perempuan telah melebihi keterwakilan tiga puluh persen. Selanjutnya, terhadap
beberapa pendaftar yang berstatus rangkap jabatan, Teradu IX s.d Teradu XIII telah
mengirimkan surat Pemberitahuan kepada KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor
034/PP.01.02/K.AC-10/02/2023 tentang Pemberitahuan dugaan Pelanggaran Kode
Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas oleh PPK dan PPS di
wilayah Kabupaten Aceh Timur. Selain itu, Teradu IX s.d Teradu XIII juga melakukan
upaya pencegahan dengan menerbitkan surat Nomor 002/PM.00.02/K.AC-
10/01/2023 tentang Himbauan agar KIP Kabupaten Aceh Timur melakukan
pencermatan terhadap latar belakang calon anggota PPK yang masih bekerja pada
instansi pemerintah, instansi lainnya serta aparatur desa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kemudian surat Nomor 224/PM.00.00/K.AC-10/12/2022
tentang Himbauan Pencegahan terhadap Kerawanan dalam Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan
tingkat TPS pada Pemilu 2024.
Berkenaan ralat pengumuman PPS yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh
Timur, Teradu IX s.d Teradu XIII melakukan pengawasan dengan mengirimkan surat
Nomor 023/PM.00.02/K.AC-10/02/2023. Surat tersebut pada pokoknya meminta
data tentang penetapan Anggota PPS berdasarkan aplikasi SIAKBA, rekap
pengumuman PPS pertama dan kedua (ralat) serta SK PPK Kabupaten Aceh Timur.
Bahwa sebagaimana permintaan surat a quo, pihak KIP Kabupaten Aceh Timur belum
memberikan data tersebut kepada Teradu IX s.d Teradu XIII. Tidak hanya melakukan
pengawasan, Teradu IX s.d Teradu XIII juga telah melakukan beberapa upaya
pencegahan dengan menerbitkan surat himbauan dalam bentuk sosialisasi melalui
akun media sosial tujuannya agar masyarakat luas dapat melaporkan dugaan
pelanggaran dan mekanisme pelaporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya Teradu IX s.d Teradu XIII dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya juga melakukan pengawasan di setiap tahapan ujian PPK maupun PPS
yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan atas Perkara Nomor 44-PKE-
DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023, DKPP berpendapat:
[4.4.1] Menimbang dalil pengaduan Pengadu I pada angka [4.1.1] dan angka [4.1.2]
pada pokoknya Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen PPK
dan PPS. Terungkap fakta bahwa Zulfadli, anggota PPK Indra Makmu yang terbukti
namanya tercantum sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRK Aceh Timur dari
Partai Demokrat Dapil V pada Pileg 2019 dengan kesadaran sendiri telah
mengundurkan diri pada tanggal 20 Maret 2023; Lala Nurul Maulida, anggota PPS
Desa Cek Mbon Kecamatan Peureulak yang dituduh sebagai istri Muhammad Syah
Iqbal, anggota PPS Desa Cek Mbon Kecamatan Peureulak, dengan kesadaran sendiri
mengundurkan diri pada 26 Januari 2023; Dediansyah Putra, anggota PPS Desa
Beurandang Kecamatan Ranto Peureulak, yang dituduh sebagai suami Sri Wahyuni,
anggota PPS Desa Beurandang Kecamatan Ranto Peureulak, dengan kesadaran
sendiri telah mengundurkan diri pada 26 Januari 2023; Yuni Karmila, anggota PPS
Desa Titi Baro Kecamatan Idi Rayeuk yang namanya tercantum sebagai Caleg DPRK
Aceh Timur dari Partai Hanura pada Pemilu 2019, dengan kesadaran sendiri telah
mengundurkan diri pada 22 Januari 2023; Muhibatul Jannah, anggota PPS Desa
Matang Kruet Kecamatan Pante Bidari yang namanya tercatat sebagai Caleg DPRK
Aceh Timur dari Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dengan kesadaran
sendiri telah mengundurkan diri pada 21 Januari 2023.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa, Para Teradu meloloskan nama-nama
yang tidak memenuhi syarat sebagai PPK dan PPS karena pada masa dibuka
Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dan PPS terpilih
tidak ada tanggapan dari masyarakat. Para Teradu baru mengetahui setelah ada
rekomendasi dari Panwaslih Aceh Timur, kemudian ditindaklanjuti oleh Para Teradu.
DKPP menilai alasan Para Teradu tidak dapat diterima. Sekalipun nama-nama yang
tidak memenuhi syarat menjadi PPK dan PPS telah mengundurkan diri dengan
kesadaran sendiri, hal tersebut tidak dimaknai kesadaran etik dan harus dimintai
pertanggungjawaban etik dari Para Teradu. Para Teradu adalah penyelenggara pada
Pemilu Tahun 2019 yang memiliki dokumen dan seharusnya mengetahui informasi
tersebut. Begitu juga terhadap anggota PPS terpilih yang memiliki hubungan suami
istri, Para Teradu memiliki berkas peserta calon anggota PPS dan melakukan
verifikasi administrasi.
DKPP menilai, terpilihnya nama-nama yang tidak memenuhi syarat bertentangan
dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sehingga dapat
menimbulkan syak wasangka yang dapat mendegradasi kepercayaan publik terhadap
proses seleksi PPK dan PPS yang dilaksanakan oleh Para Teradu. Para Teradu
terbukti tidak cermat dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi calon anggota
PPK dan PPS.
Ada pun dalil pengaduan Pengadu terkait Muzammil dan Yeni Sarah Abeba sebagai
anggota PPK Peureulak Timur yang diduga melanggar kode etik karena pada saat
bertugas sebagai anggota PPS pada Pemilu Tahun 2019 keduanya melanggar kode
etik sehingga MK dalam putusannya memerintahkan untuk PSU, DKPP menilai dalil
pengaduan Pengadu tidak disertai dengan alat bukti yang menguatkan, sehingga dalil
pengaduan tersebut harus dikesampingkan. Begitu juga dengan dalil aduan peserta
yang tidak mengikuti ujian tertulis PPS, namun diloloskan mengikuti ujian
wawancara karena Pengadu tidak mengajukan alat bukti yang menguatkan berkaitan
dengan dalil a quo.
Terungkap juga fakta dalam persidangan, adanya peserta yang mengikuti tes tertulis
dua kali. Teradu I baru mengetahui dari peserta seleksi setelah pelaksanaan ujian.
Teradu II mengaku dipaksa oleh Pengadu I agar diberi kesempatan untuk mengikuti
ujian sekali lagi. Teradu II mengatakan bahwa dirinya tidak punya kewenangan,
sehingga dia mempersilakan Pengadu I untuk menghubungi pengawas dan operator
admin. Kemudian Teradu III selaku pengawas pelaksanaan ujian tanpa memverifikasi
dan berkoordinasi dengan Teradu lainnya mempersilahkan kepada Pengadu I untuk
mengikuti ujian lagi. Sementara berdasarkan ketentuan, Teradu mengakui bahwa
setiap peserta hanya diberikan kesempatan tes tertulis satu kali.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa sepanjang dalil Para
Teradu meloloskan anggota PPK dan PPS yang tidak memenuhi syarat dan
memberikan kesempatan Pengadu I untuk mengikuti tes tertulis dua kali
menunjukkan Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tahapan rekrutmen
PPK dan PPS. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, huruf d, junto
Pasal 8 huruf b, Pasal 16 huruf e, Pasal 6 ayat (3) huruf f junto Pasal 15 huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4.2] Dalil pengaduan Pengadu I pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Teradu I, II, III dan V melakukan pertemuan dengan ketua partai
lokal guna membahas kelulusan PPK dan PPS, DKPP menilai tidak ada alat bukti
yang menguatkan sehingga dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti. Dengan demikian
dalil pengaduan Pengadu sepanjang angka [4.1.3] tidak terbukti dan Para Teradu
tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4.3] Menimbang dalil pengaduan Pengadu II pada angka [4.2.1] yang pada
pokoknya Teradu I s.d Teradu V melaksanakan rekrutmen PPK dan PPS tidak sesuai
dengan dengan perundang-undangan, DKPP menilai dalil pengaduan Pengadu tidak
disertai dengan alat bukti yang menguatkan dalam persidangan. Dengan demikian
dalil pengaduan Pengadu sepanjang angka [4.2.1] tidak terbukti dan Para Teradu
tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4.4] Menimbang dalil Pengadu II pada angka [4.2.2] yang pada pokoknya Teradu I
s.d. Teradu V mengabaikan aspek keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh
persen) dalam proses seleksi calon anggota PPK dan PPS terungkap fakta bahwa
jumlah pelamar pada saat seleksi PPK sebanyak 1.426 pelamar. Dari jumlah tersebut,
836 pelamar laki-laki dan 590 pelamar perempuan. Sedangkan dalam seleksi PPS,
ada 7.383 pelamar yang terdiri dari 3.191 pelamar laki-laki dan 4.192 pelamar
perempuan. Dari jumlah tersebut, ditetapkan sebanyak 1.539 anggota PPS. Dari
jumlah tersebut 689 laki-laki dan 850 perempuan. Terungkap fakta, hasil
pengawasan dari Teradu IX s.d Teradu XIII terkait keterpenuhan syarat keterwakilan
perempuan dalam seleksi PPK dan PPS tidak ditemukan pelanggaran (vide Bukti T3-
2). Dengan demikian DKPP menilai sepanjang dalil pengaduan Pengadu II pada angka
[4.2.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d teradu V meyakinkan DKPP.
[4.4.5] Menimbang dalil Pengadu II pada angka [4.2.3] yang pada pokoknya Teradu I
s.d Teradu V lebih memprioritaskan golongan tertentu seperti perangkat desa,
pendamping desa, dan ASN menjadi anggota PPK terpilih, terungkap fakta bahwa
dalam melaksanakan rekrumen PPK Teradu I s.d Teradu V mempedomani Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 47/PP.04-SD/04/2023 tertanggal 12 Januari 2023 Perihal
Keterlibatan PNS sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Surat Bupati Aceh
Timur Nomor 280/1136 tertanggal 21 Februari 2023 perihal Aparatur Sipil Negara,
Tuha Peut Gampong Atau Perangkat Gampong yang Menjadi Penyelenggara Pemilihan
Umum. Sepanjang dalil aduan pada angka [4.2.3] DKPP menilai, dalil pengaduan
Pengadu tidak disertai dengan alat bukti yang menguatkan. Dengan demikian dalil
pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan
DKPP.
[4.4.6] Menimbang dalil Pengadu II pada angka [4.2.4] yang pada pokoknya Teradu I
s.d Teradu VIII tidak mempublikasikan hasil nilai tes tertulis (CAT) calon PPK atau
kepada masyarakat luas berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku
terungkap fakta bahwa hasil tes tertulis (CAT) dapat dilihat oleh masing-masing
peserta pada saat menyelesaikan ujian yang dapat dilihat setelah melakukan klik
tanda selesai pada komputer. Sedangkan hasil pengumuman seleksi tertulis calon
Anggota PPK dan PPS, Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa hal ini tidak
dipublikasikan merujuk pada Lampiran I Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dan Keputusan
KPU Nomor 67 Tahun 2023 pada uraian mengenai mekanisme pembentukan PPK,
PPS dan KPPS, pada pokoknya, a) mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan
berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan
seleksi tertulis berakhir; dan b) mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat
publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media
informasi. Karena ketentuan tersebut, Teradu I s.d Teradu V tidak ada kewajiban
untuk mengumumkan hasil nilai tes tertulis calon anggota PPK. DKPP menilai
jawaban Teradu I s.d Teradu VIII dapat diterima. Dengan demikian, sepanjang dalil
pengaduan Pengadu II pada angka [4.2.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d
Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4.7] Menimbang dalil Pengadu II pada angka [4.2.5] yang pada pokoknya isu
pungutan liar dalam pelaksanaan tahapan seleksi PPK dan PPS, dalam persidangan
terungkap fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V membenarkan bila mereka dipanggil
oleh Polres Aceh Timur. Menurut Teradu I s.d Teradu V, ada calo yang menipu calon
anggota PPS kemudian korban melaporkan kepada kepolisian. Atas kejadian tersebut,
Teradu I s.d Teradu V dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ini perkaranya
sedang ditangani oleh Pihak Kepolisian dan status hukumnya masih dalam proses.
Dalam persidangan, DKPP menilai tidak ada alat bukti yang menguatkan bahwa
Teradu I s.d. Teradu V melakukan pungutan liar kepada peserta. Terkait perkara
hukum yang sedang diproses, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ruang lingkup tugas dan
wewenang DKPP adalah memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.
[4.4.8] Menimbang dalil Pengadu II pada angka [4.2.6] yang pada pokoknya Teradu VI
s.d Teradu VIII mengumumkan nama-nama calon Anggota PPS yang lulus tes tertulis
dan wawancara di media sosial terutama di Akun Facebook KIP Kabupaten Aceh
Timur di luar jam kerja, terungkap fakta bahwa pada tanggal 23 Januari 2023 Pukul
10.00 WIB admin sekaligus operator SIAKBA menyerahkan nilai hasil wawancara PPS
kepada Teradu I s.d. Teradu V. Setelah itu Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat
pengarahan singkat yang dipimpin oleh Teradu I. Rapat tersebut intinya agar
Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur melakukan penginputan nilai hasil wawancara
PPS pada aplikasi SIAKBA untuk para pelamar PPS dari 513 desa pada 24 Kecamatan
di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur. Di hari itu juga siang menjelang sore hasil
nilai wawancara yang telah diserahkan kepada Teradu I s.d Teradu V dilakukan
pengecekan jika terjadi kesalahan penginputan. Bahwa dokumen tersebut terdapat
beberapa perbaikan sehingga dilakukan perbaikan ulang dan dicetak kembali. Setelah
itu Teradu I s.d Teradu V menandatangani dokumen hasil seleksi wawancara PPS
yang dimuat dalam lampiran Berita Acara Pleno hasil seleksi wawancara PPS.
Selanjutnya terhadap dokumen Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi PPS dan
dokumen Lampiran Surat Keputusan Penetapan Anggota PPS baru dapat diselesaikan
sekitar Pukul 22.30 WIB sehingga pengumuman hasil seleksi PPS baru dapat
terpublikasikan pada Pukul 23.30 WIB oleh staf admin dikarenakan Teradu VIII
kehabisan kouta internet. Selain itu pengumuman hasil tes tersebut harus di
umumkan di hari itu sebagaimana jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
Pengumuman jadwal hasil di sosial media, masih dalam jadwal yang sudah
ditentukan. Terungkap fakta bahwa hasil pengawasan Teradu IX s.d Teradu XIII baik
pelaksanaan seleksi PPK maupun PPS tidak ditemukan adanya pelanggaran (vide
Bukti T3-1). Dengan demikian, DKPP menilai dalil pengaduan Pengadu II sepanjang
pada angka [4.2.6] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan
DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4.9] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.2.7] yang pada pokoknya
Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan pengumuman ralat atau perbaikan terhadap
nama-nama Anggota PPS yang telah lulus dan dilantik oleh KIP Aceh Timur.
Terungkap fakta, tanggal 23 Januari 2023 Teradu I s.d Teradu V mempublikasikan
Pengumuman Nomor 105/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengumuman tersebut menginformasikan nama-nama yang lulus dan terpilih
menjadi anggota PPS termasuk di dalamnya, Ananda Ardila Putri dengan Nomor
pendaftaran: 14-1103072026224; dan Hamdani Nomor pendaftaran 14-
1103062034222, masing-masing selaku Pengadu II dan Saksi Pengadu II Armiya
dengan Nomor pendaftaran 14-1103062027225. Nama-nama yang lulus diminta hadir
pada Selasa, 24 Januari 2023, di Idi Sport Center (ISC) untuk mengikuti pelantikan,
pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota PPS.
Namun, saat acara pelantikan, Selasa 24 Januari 2023, Teradu I s.d Teradu V
menerima laporan berupa adanya beberapa kekeliruan di kolom catatan lampiran
pengumuman PPS. Atas dasar laporan tersebut Teradu I s.d Teradu V melakukan
rapat pleno guna memverifikasi ulang terhadap dokumen-dokumen terkait, berupa: 1)
Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Hasil Wawancara PPS; 2) Keputusan dan
Lampiran Keputusan Hasil Seleksi PPS; dan 3) Pengumuman Hasil Seleksi PPS. Hasil
verifikasi dan penyisiran ketiga dokumen tersebut, ditemukan masih ada beberapa
kekeliruan di kolom catatan lampiran pengumuman hasil seleksi PPS. Atas dasar
hasil verifikasi ulang, Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor
117/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang Ralat Atas Pengumuman Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Nomor 105/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu
Tahun 2024. Dimana nama Pengadu atas nama Hamdani yang sebelumnya statusnya
“terpilih” menjadi “pengganti” atau peringkat 4, begitu juga Ananda Adrila Putri dari
status “terpilih” menjadi “pengganti”.
Terungkap fakta bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII melayangkan surat tanggal 2
Februari 2023 dengan Nomor 023/PM.00.02/K.AC-10/02/23 perihal Permintaan
Data yang ditujukan kepada Teradu I s.d Teradu V. Surat tersebut pada intinya
meminta data terkait: nilai PPS di SIAKBA; data penetapan Anggota PPS berdasarkan
Aplikasi SIAKBA; rekap pengumuman pertama; rekap pengumuman kedua (ralat);
dan SK Panitia Pemungutan Suara. Namun Teradu I s.d Teradu V tidak memberikan
data sebagaimana diminta. Bahkan Teradu I s.d. Teradu V tidak menjawab atau
menanggapi surat a quo.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai penyelenggara Pemilu
profesional, kesalahan dalam penginputan data akibat ketidaktelitian dan
ketidakcermatan merupakan bagian dari ketidakhati-hatian yang tidak dapat
dijadikan dasar etis untuk membenarkan suatu tindakan dan perbuatan yang
menimbulkan kerugian bagi lembaga PPS maupun kepada orang-orang yang berhak
menjadi anggota PPS, terlebih Pengadu dan saksi yang sudah dilantik kemudian
dibatalkan. Tindakan Teradu I s.d Teradu V segera melakukan perbaikan dan
pembetulan nama-nama yang seharusnya lulus seleksi PPS merupakan sikap
responsif dan akuntabel dalam memberikan pelayanan dan menjamin kepastian
hukum hak-hak setiap warga Negara. Namun niat baik atas seluruh tindakan dan
perbuatan dalam melayani kepentingan masyarakat dalam kapasitas sebagai pejabat
publik tidak cukup untuk membangun kepercayaan tetapi diperlukan sikap
profesionalisme, kehatian-hatian dan kecermatan dalam menjalankan tugas yang
menjadi dasar dibuatnya suatu keputusan.
Selain itu, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak merespon surat Teradu
IX s.d Teradu XIII merupakan tindakan yang tidak menghargai Teradu IX s.d Teradu
XIII sebagai sesama penyelanggara Pemilu. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu I
s.d Teradu V seharusnya memahami tugas Teradu IX s.d Teradu XIII yang diberikan
amanah oleh undang-undang untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu. Untuk
itu, kedepan perlu adanya sinergitas antarpenyelengara Pemilu dalam rangka
suksesnya Pemilihan Umum Serentak Nasional Tahun 2024.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal
6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 12 huruf d, Pasal 15 huruf
a, huruf f dan huruf h, juncto Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian,
sepanjang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.2.7] terbukti dan jawaban Teradu I
s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4.10] Menimbang dalil Pengadu II pada angka [4.2.8] yang pada pokoknya Teradu
IX s.d Teradu XIII diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam proses
rekrutmen calon anggota PPK dan PPS. Terungkap fakta bahwa Teradu IX s.d. Teradu
XIII telah melakukan pengawasan seluruh tahapan rekruitmen PPK maupun PPS
(vide Bukti T3-1). Teradu IX s.d Teradu XIII juga telah mengeluarkan surat
rekomendasi terkait ketidakterpenuhan syarat anggota PPK terpilih dan anggota PPS
terpilih kepada Teradu I s.d. Teradu V. Dengan demikian sepanjang dalil pengaduan
Pengadu pada angka [4.2.8] tidak terbukti dan jawaban Teradu IX s.d. Teradu XIII
meyakinkan DKPP. Teradu IX s.d. Teradu XIII tidak terbuki melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.5] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.