Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 39 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-05-2024
👁 25 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Periode 2024-2029 karena pada tahun 2019 pernah dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan DKPP Nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019. [4.1.2] Bahwa Teradu II diduga pernah terlibat dalam Tim Kemenangan Didimus Yahuli dan Esau Miram selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo Periode 2020-2025 dan diduga pernah menjadi ajudan/Sespri Bupati Kabupaten Yahukimo.
Pasal DilanggarPasal 2 ayat (1); Pasal 13; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Penas Bahabol selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu II Panus Yahuli selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pela
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 39-PKE-DKPP/II/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 39-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 39-PKE-DKPP/II/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Gerats Nepsan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dekai, Kelurahan/Desa Dekai, Kecamatan Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Penas Bahabol Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Sohosa Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Panus Yahuli Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Sohosa Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai--------------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 April 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 November dan 6 Desember 2023 melalui media online, Saksi I pernah mengadukan kepada Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo Periode 2024-2029 dan juga melalui surat maupun secara lisan (WhatsApp) atas dugaan tidak terpenuhinya syarat undang-undang sebagai Calon Anggota KPU a.n. Teradu I dan Teradu II tetapi tidak ditindaklanjuti oleh para pihak dimaksud sehingga kedua Teradu terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo (vide Bukti P-10). 2. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2024 bertempat di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum telah melantik beberapa Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 130 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 30 (Tiga Puluh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Terpilih Periode 2024 – 2029 yang dituangkan dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13/SDM.12-Pu/04/2024, diantaranya Penas Bahabol (Teradu I) dan Panus Yahuli (Teradu II) sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Periode 2024-2029 (vide Bukti P-2). 3. Bahwa Teradu I saat ini terpilih dan menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Yahukimo dan Teradu II terpilih dan menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Yahukimo. Padahal kedua Teradu tersebut diduga tidak memenuhi syarat undang- undang sebagai Calon Anggota KPU (vide Bukti P-3 dan vide Bukti P-4). 4. Bahwa Pengadu sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan tetapi Pengadu merasa hak Pengadu telah dirampas oleh orang-orang yang tidak memenuhi syarat Undang-Undang sebagai calon anggota KPU; 5. Oleh karena itu, Pengadu sebagai salah satu Calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo telah lolos seleksi pada tahapan 10 besar merasa dirugikan hak Pengadu karena telah memenuhi semua persyaratan sebagai Calon Anggota KPU kabupaten Yahukimo dan juga nilai hasil tes Pengadu telah memenuhi syarat tetapi pada kenyataannya terpilih orang-orang yang tidak memenuhi syarat Undang-Undang sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Gerats Nepsan dan Marinus Yalak; 2 P-2 Pengumuman Nomor: 13/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 30 (Tiga Puluh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Terpilih Periode 2024-2029, tertanggal 31 Januari 2024; 3 P-3 Dokumentasi Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 29 (Dua Puluh Sembilan) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029; 4 P-4 Berita Acara Penetapan KPU Kabupaten Yahukimo Periode 2024- 2029, tertanggal 3 Februari 2024; 5 P-5 Putusan DKPP Nomor: 285-PKE-DKPP/IX/2019; 6 P-6 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Papua Nomor: 25/B.2/DPD- HANURA/PAPUA/II/2022 tentang Restrukturisasi Dan Reposisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 7 Februari 2022; 7 P-7 Surat Keputusan Nomor: 02/SK/TKP-DY.EM/YHK.M/IX/2020 tentang Penetapan dan Pengesahan Tim Pemenangan Pemulihan Yahukimo Pasangan Didimus Yahuli, SH-Esau Miram, SIP Periode 2020-2025, tertanggal 21 Agustus 2020; 8 P-8 Dokumentasi Teradu II sebagai Ajudan Bupati Yahukimo; 9 P-9 Dokumentasi Penyerahan Dana Operasional Yang di Lakukan Teradu II Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik Tanggal 9 Februari 2024 di Bandara Nop Goliat Dekai Kabupaten Yahukimo; 10 P-10 Website media online yang memberitakan pengaduan tokoh Masyarakat atas penetapan calon anggota KPU Kabupaten Yahukimo. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Marinus Yalak dan Dany Magayang yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 April 2024 sebagai berikut: Marinus Yalak • Saksi merupakan perwakilan masyarakat Kabupaten Yahukimo • Saksi menerangkan dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten Yahukimo, Tim Seleksi mengakomodir orang-orang yang bermasalah, tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, dan tidak berintegritas serta tidak berkualitas. Sehingga apabila terpilih maka akan mempengaruhi kinerja oleh karena pada saat proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yahukimo, diduga Teradu I dan Teradu II tidak memenuhi persyaratan. Teradu I pada tahun 2019, terdapat pengalihan suara kepada Calon Anggota Legislatif. Sementara Teradu II, terlibat dalam kegiatan kepengurusan partai politik. Sehingga Para Teradu tidak layak untuk lolos sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo. Seleksi selanjutnya, Saksi sebagai tokoh masyarakat telah mengadukan kepada Tim Seleksi baik secara telepon, WhatsApp, maupun secara langsung (secara fisik). Namun Tim Seleksi tidak merespon tanggapan masyarakat sehingga Teradu I dan Teradu II tetap diloloskan sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo. Saksi sebagai tokoh masyarakat adat mempunyai kedudukan dan perkembangan demokrasi di Kabupaten Yahukimo mengadu kepada media Bintang Papua tanggal 29 November 2023. Namun, Tim Seleksi tetap tidak mendengar laporan Saksi dan tetap meloloskan Teradu I dan Teradu II. Kemudian, pada tanggal 6 Desember 2023, dengan media yang sama namun Teradu I dan Teradu II tetap diloloskan dalam 10 besar hingga akhirnya Teradu I dan Teradu II ditetapkan dan dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Yahukimo Periode 2024 s.d. 2029. Saksi sebagai tokoh adat masyarakat mengingatkan kepada Tim Seleksi agar lebih selektif dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Yahukimo. Namun, hal tersebut tidak didengar oleh Tim Seleksi hingga pada akhirnya hasil kinerja Tim Seleksi di sidangkan di DKPP. • Saksi menerangkan mengenai laporan ke pada Tim Seleksi, pada waktu terdapat demo besar-besaran antara masyarakat Tolikara dan Yahukimo di Wamena. Sehingga Tim Seleksi dipindahkan ke Jayapura. Tim Seleksi tidak jelas, mau bertemu Sekretariat pun tidak bisa. Hal ini membuat Saksi tidak dapat menyerahkan laporan/tanggapan masyarakat. Tim Seleksi dan Sekretariat Tim Seleksi tidak ada karena demo besar-besaran sehingga dipindahkan di Jayapura. • Saksi menerangkan di Wamena, Sekretariat Tim Seleksi memiliki kantor sendiri. Di Jayapura, Tim Seleksi Yahukimo dan Tolikara tidak memiliki kantor Sekretariat. • Saksi menerangkan telah menyampaikan laporan kepada Tim Seleksi melalui WhatsApp namun tidak direspon. • Saksi menerangkan tidak pernah mengikuti kegiatan Teradu II maupun Arius Yahuli tapi melihat dari sisi di Kabupaten Yahukimo, Saksi dan Teradu II masih satu kampung. Nama Teradu II dan Arius Yahuli terdapat dalam SK Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo. • Saksi menerangkan tidak pernah melihat Teradu II mengikuti kegiatan partai politik. Saksi melaporkan Teradu II kepada Tim Seleksi terkait dugaan keterlibatan dalam kepengurusan Partai Hanura. Saksi menyampaikan melalui media mengenai dugaan keterlibatan Teradu II dalam kepengurusan Partai Hanura tanggal 29 November 2023 dan 6 Desember 2023 sebelum penetapan 5 besar calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo. • Saksi menerangkan mengenai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo, ketika memasukkan tanggapan di media, Ketua DPC tidak pernah melihat tanggapan tersebut maupun mengklarifikasi. Ketika tanggal 2 April 2024, akan pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota di Jakarta baru Ketua DPC muncul di media untuk mengklarifikasi bahwa SK yang mencantumkan nama Teradu II tidak benar. • Saksi menerangkan untuk media tidak pernah menyampaikan bahwa Teradu terlibat partai PDIP. Sebelum pendaftaran, memang diduga terlibat kepengurusan partai Hanura bukan partai PDIP. Saksi mengikuti dari awal bahkan ketika menyampaikan kepada media, maupun Timsel, sudah dilaporkan bahwa tidak ada menyampaikan keterlibatan kepengurusan PDIP tapi Hanura. • Saksi menerangkan bahwa sesuai dengan bukti Teradu II memang merupakan sespri Bupati dan juga merupakan tim pemenangan Bupati. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 April 2024, sebagai berikut: I. POKOK-POKOK PENGADUAN YANG DIDALILKAN OLEH PENGADU SEBAGAI BERIKUT: 1. Bahwa pada tanggal 29 November dan 6 Desember 2023, melalui media online oleh Saksi I pernah mengadukan kepada Timsel anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo Periode 2024 – 2029 dan juga melalui Surat maupun secara lisan (WhatsApp) atas dugaan tidak terpenuhinya syarat undang- undang sebagai calon anggota KPU a.n. Teradu I dan Teradu II tetapi tidak ditindaklanjuti oleh para pihak dimaksud sehingga kedua Teradu terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Yahukimo (vide Bukti P-10). 2. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2024 bertempat di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum telah melantik beberapa Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 130 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 30 (Tiga Puluh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Terpilih Periode 2024- 2029 yang dituangkan dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13/SDM.12.Pu/04/2024, diantaranya Penas Bahabol (Teradu I) dan Panus Yahuli (Teradu II) sebagai anggota KPUD Kabupaten Yahukimo periode 2024- 2029 (vide Bukti P-2). 3. Bahwa Teradu I saat ini terpilih dan menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Yahukimo dan Teradu II terpilih dan menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Yahukimo, padahal kedua Teradu tersebut diduga tidak memenuhi syarat undang-undang sebagai calon anggota KPU (vide Bukti P-3 dan vide Bukti P-4). 4. Bahwa Pengadu sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan tetapi Pengadu merasa hak Pengadu telah dirampas oleh orang-orang yang tidak memenuhi semua syarat Undang- Undang sebagai calon anggota KPU. 5. Oleh karena itu, Pengadu sebagai salah satu calon anggota KPU Kabupaten Yahukimo yang telah lolos seleksi pada tahapan 10 besar merasa dirugikan hak saya karena telah memenuhi semua persyaratan sebagai calon anggota KPU Kabupaten Yahukimo dan juga nilai hasil tes Pengadu telah memenuhi syarat tetapi pada kenyataannya terpilih orang-orang yang tidak memenuhi syarat Undang-Undang sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
III. TANGGAPAN TERHADAP PENGADUAN
Bahwa Teradu I dan Teradu II dapat menanggapi secara ringkas apa yang menjadi Pengaduan Pengadu di bawah ini sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I dan Teradu II dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan: Bahwa pada tanggal 29 November dan 6 Desember 2023, melalui media online oleh Saksi I pernah mengadukan kepada Timsel anggota KPUD Kabupaten Tolikara dan Yahukimo periode 2024 – 2029 dan juga melalui Surat maupun secara Lisan (WhatsApp) atas dugaan tidak terpenuhinya syarat undang-undang sebagai calon anggota KPU atas nama Teradu I dan II tetapi tidak ditindaklanjuti oleh para pihak dimaksud sehingga kedua Teradu terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Yahukimo; Untuk itu Para Teradu tanggapi sebagai berikut: - Bahwa dalil ini tidak benar, karena proses untuk menjadi Calon Anggota KPU tidak serta merta sesuai dengan keinginan Pengadu, tetapi merupakan suatu proses berdasarkan aturan yang telah mempunyai hukum dan telah dilaksanakan oleh Panitia atau Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, dimana sebelumnya telah dilakukan sejumlah pemenuhan berkas dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam seleksi tersebut; - Bahwa proses yang dilakukan oleh Tim Seleksi telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Teradu I dan Teradu II terpilih sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo; - Bahwa Teradu I dan Teradu II telah teruji dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai Ketua dan Anggota KPU sejak Tahun 2019 dan tidak pernah dikenakan hukuman pemberhentian karena melakukan kesalahan; - Bahwa dapat Teradu I jelaskan pada Tahun 2019 yang di perkarakan oleh Pengadu dengan dalil peringatan keras itu adalah biasa dan bukan pemberhentian; - Bahwa pada tahun 2019 yang bertanggung jawab penuh waktu itu adalah Ketua (Didimus Busup) sehingga telah diberhentikan - Bahwa pada tahun 2019 itu adalah periode yang lain dan bukan di periode saat ini sehingga Pengadu keliru dalam pengaduan ini; - Bahwa peringatan keras berarti bukan pemberhentian tetap; - Bahwa Pengadu sangat keliru terhadap pengaduan ini, karena Teradu I dan Teradu II tidak pernah melakukan perbuatan merugikan Pengadu seperti yang disampaikan dalam persidangan ini sehingga Para Teradu mohon Majelis pemeriksa perkara ini untuk menolak pengaduan perkara ini. 2. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan: Bahwa pada tanggal 3 Februari 2024 bertempat di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum telah melantik beberapa Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 130 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 30 (Tiga Puluh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Terpilih Periode 2024- 2029 yang dituangkan dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13/SDM.12.Pu/04/2024, diantaranya Penas Bahabol (Teradu I) dan Panus Yahuli (Teradu II) sebagai anggota KPU Kabupaten Yahukimo Periode 2024- 2029; Untuk itu Para Teradu tanggapi sebagai berikut: - Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melantik beberapa Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 130 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 30 (Tiga Puluh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Terpilih Periode 2024-2029 yang dituangkan dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13/SDM.12.Pu/04/2024. - Bahwa proses ini sampai dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 30 (Tiga Puluh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Terpilih Periode 2024-2029 telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan Keputusan ini merupakan Keputusan yang adil dan bermartabat berdasarkan hasil timsel Kabupaten Yahukimo. Pengadu tidak memahami proses sampai kemudian terbitmya SK Komisi Pemilihan Umum Nomor: 130 Tahun 2024, sehingga dalil-dalil Pengaduan yang mempersoalkan tentang Komisi Pemilihan Umum Nomor: 130 Tahun 2024; 3. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan: Bahwa Teradu I saat ini terpilih dan menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Yahukimo dan Teradu II terpilih dan menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Yahukimo, padahal kedua Teradu tersebut diduga tidak memenuhi syarat undang-undang sebagai calon anggota KPU; Untuk itu Para Teradu tanggapi sebagai berikut: - Bahwa Teradu I dan Teradu II dengan tegas menolak dalil Pengadu ini, karena Teradu I dan Teradu II telah melengkapi semua berkas dan persyaratan sebagaimana yang persyaratkan dalam ketentuan untuk menjadi calon anggota KPU; - Bahwa persyaratan itu meliputi berkas-berkas calon anggota KPU Kabupaten Yahukimo yang telah melalui sejumlah persyaratan dan tahapan seleksi seperti: 1) Pengumuman; 2) Penerimaan pendadfaran dan penelitian administrasi 3) Seleksi tertulis 4) Program Assemen Psikologi 5) Seleksi wawancara; 6) Pengajuan nama calon anggota ke KPU RI 7) Uji kelayakan dan kepatutan 8) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji - Bahwa semua proses tersebut di atas telah diikuti Teradu I dan Teradu II sampai kemudian terpilih sebagai KPU dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo; - Bahwa dalil pengaduan ini adalah mengada-ada dan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak. 4. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan: Bahwa saya sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan tetapi saya merasa hak saya telah dirampas oleh orang-orang yang tidak memenuhi semua syarat Undang-Undang sebagai calon anggota KPU Kabupaten Yahukimo; Untuk itu Para Teradu menanggapi sebagai berikut: - Bahwa dalil Pengadu ini menunjukan kekecewaan yang berlebihan karena tidak lulus dalam tahapan seleksi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Yahukimo, karena seharusnya kekecewaan seperti ini disampaikan ke Tim Seleksi yang melakukan semua proses sampai terpilihnya para anggota KPU Kabupaten Yahukimo; - Teradu I dan Teradu II bisa menjadi anggota KPU, karena telah memenuhi semua persyaratan dan lolos dari sekian banyaknya perserta yang ikut dalam semua tahapan seleksi yang dilakukan oleh Timsel KPU; - Dalil Pengadu ini tidak beralasan hukum dan harus ditolak; 5. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan: Oleh karena itu, Pengadu sebagai salah satu calon anggota KPU Kabupaten Yahukimo yang telah lolos seleksi pada tahapan 10 besar merasa dirugikan hak Pengadu karena telah memenuhi semua persyaratan sebagai calon anggota KPU Kabupaten Yahukimo dan juga nilai hasil tes Pengadu telah memenuhi syarat tetapi pada kenyataannya terpilih orang-orang yang tidak memenuhi syarat Undang-Undang sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota; Untuk itu Para Teradu menanggapi sebagai berikut: - Bahwa dalil Pengadu tersebut di atas adalah penilaian yang sangat subyektif, karena faktanya Timsel KPU Kabupaten Yahukimo telah bekerja secara jujur, objektif dan penuh dedikasi demi menghasilkan calon anggota KPU Kabupaten Yahukimo yang sesuai dengan perintah undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan penetapan Calon Anggota Komsis Pelimihan Umum Kabupaten Yahukimo; - Bahwa seharusnya jika Pengadu keberatan terhadap hasil Tim Seleksi Calon Anggota KPU, maka dari awal ketika mengenai hasil Timsel tersebut yang merugikan kepentingan Pengadu, maka seharusnya Pengadu melakukan pembatalan hasil Timsel tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara; - Bahwa keberatan-keberatan Pengadu yang lain yang tidak ada dalam pengaduan ini tidak akan Para Teradu tanggapi dan Para Teradu menyatakan dengan tegas menolak pengaduan Pengadu ini; 6. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II: - Diketahui terlibat aktif dalam kepengurusan Partai Politik (Partai Hanura) di Kabupaten Yahukimo; - Diketahui sebagai ajudan/Sekpri Bupati kabupaten Yahukimo aktif saat ini yaitu Didimus Yahuli, S.H.; - Diketahui Teradu II melakukan pembayaran uang operasional Panitia - Pemilihan Kecamatan (PPK) yang seharusnya merupakan Tugas Bendahara tetapi dilakukan oleh komisioner (Teradu II) di Bandara Nop Goliat Dekai pada tanggal 09 Februari 2024; - Diketahui terlibat dalam Tim Kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo Didimus Yahuli, S.H. dan Esau Miram, S.I.P Periode 2020-2025. 7. Untuk itu Para Teradu menanggapi sebagai berikut: - Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu ini, karena SK DPD Partai Hanura Provinsi Papua Tahun 2022 tidak terdapat nama Teradu II. Bahwa terkait dengan adanya SK DPD Partai Hanura Provinsi Papua yang tercantum nama Teradu II adalah SK yang dipalsukan, dan berkaitan dengan itu Teradu II telah membuat laporan dugaan tindak pidana Pemalsuan di Polres Yahukimo. Bahwa berkaitan dengan itu pula, DPD Hanura Provinsi Papua melalui DPC Hanura Kabupaten Yahukimo telah menyampaikan Surat Klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Nomor 033/DPC/PH/YHKM/1/2024 tanggal 29 Januari yang pada pokoknya menyatakan bahwa nama Teradu II bukan pengurus Partai Hanura DPC Kabupaten Yahukimo; - Bahwa Dalil Pengadu tidak benar, karena Teradu II telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ajudan/Sekpri Bupati Yahukimo tiga bulan sebelum Teradu II mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Yahukimo yang dilakukan oleh Timsel KPU; - Bahwa Teradu II membantah dalil Pengadu karena Pembayaran uang operasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Teradu II di Bandara Nop Goliat Dekai pada tanggal 9 Februari 2024 merupakan kegiatan resmi KPU dimana Teradu II menyerahkan honor tersebut secara simbolis dan disaksikan oleh Panwaslu, TNI/Polri serta penyelenggara lainnya; - Bahwa dalil pengaduan ini adalah mengada-ada dan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 39-PKE-DKPP/II/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat Klarifikasi Mengenai Ajudan atau Sekpri Bupati, tertanggal 22 April 2024; 2 T-2 Surat Klarifikasi dan Pernyataan Mengenai Tim Pemenangan, tertanggal 22 April 2024; 3 T-3 • Surat Klarifikasi dan Pernyataan Mengenai Pengurus Keanggotaan Partai Hanura, tertanggal 22 April 2024; NO. BUKTI KETERANGAN • SIPOL KPU; 4 T-4 • Surat Klarifikasi, Perihal Klarifikasi penyerahan logistik dan uang KPPS ke PPD, itu adalah benar-benar untuk uang KPPS, tidak pembayaran PPD untuk jual beli suara, tertanggal 22 April 2024; • Dokumentasi Penyerahan Honor Secara Simbolis Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bandara NOP Goliat Dekai. 5 T-5 Surat Keputusan Nomor: 25/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022 tentang Restrukturisasi dan Reposisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 7 Februari 2022; 6 T-6 Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/05/II/2024/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, tertanggal 15 Februari 2024; 7 T-7 • Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Yahukimo Nomor: 033/DPC/PH/YHKM/I/2024, perihal Klarifikasi, tertanggal 29 Januari 2024; • Surat Pengunduran Diri a.n. Panus Yahuli, tertanggal 28 Juli 2023. [2.8] SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya sepanjang Perkara Nomor: 39-PKE- DKPP/II/2024, Para Teradu mengajukan Saksi yakni Arius Yahuli selaku pengurus Partai Hanura Provinsi Papua yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 26 April 2024 sebagai berikut: Arius Yahuli • Saksi merupakan Ketua KNPI Kabupaten Yahukimo • Saksi menerangkan Saksi merupakan pengurus Partai Hanura Provinsi Papua. Saksi merupakan Korwil di 3 kabupaten Dapil V (Tolikara, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang) terkait dengan pengurusan SK Ketua DPC Hanura di 3 kabupaten khususnya Kabupaten Yahukimo. • Saksi menerangkan bahwa tidak benar nama Teradu II Panus Yahuli masuk dalam SK kepengurusan DPC Kabupaten Yahukimo. Saksi yang mengurus penerbitan SK terbaru. Saksi sangat memperhatikan nama-nama pengurus di DPC. Klarifikasi Ketua DPC Hanura Kabupaten Yahukimo memang benar Teradu II Panus Yahuli tidak terlibat partai politik. • Saksi yang berada di DPD Partai Hanura Provinsi Papua, tidak pernah melihat nama Teradu II terlibat dalam kepengurusan Partai Hanura. • Saksi menerangkan setelah selesai tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Yahukimo, baru kemudian nama Teradu II Panus Yahuli muncul dalam SK DPC Partai Hanura. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, mungkin dapat dipelajari SK yang secara tiba-tiba memunculkan nama Teradu II Panus Yahuli. • Saksi mengenal Teradu II sudah lama. Aktifitas keseharian Teradu II menurut sepengetahuan Saksi tidak pernah terlibat kegiatan partai politik. • Saksi mengenal Teradu II hanya sebatas teman. Saksi dan Teradu II sama-sama merupakan bagian dari pemuda gereja yang berhimpun di KNPI. Teradu II dari pemuda gereja dan tidak terlibat partai politik. • Saksi menerangkan bahwa terkait dengan informasi dugaan keterlibatan Teradu II dalam kepengurusan partai PDIP. Kemudian selanjutnya, terdapat informasi Teradu II dalam Partai Hanura namun ternyata dalam SK Kepengurusan tidak ada. Sebagaimana kesaksian di awal, Saksi menerangkan Teradu II tidak ada dalam SK Kepengurusan. Hal itu sama sekali tidak benar. • Pihak Terkait tidak masuk dalam kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo. Pihak Terkait masuk dalam kepengurusan tingkat Provinsi. Kemudian Saksi juga menangani berkenaan dengan musyawarah tingkat kepengurusan DPC Kabupaten. Termasuk juga mengenai SK yang dipermasalahkan dalam sidang pemeriksaan DKPP. Saksi menerangkan Teradu II tidak ada dalam kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo. • Saksi menerangkan mengenai nama Saksi yang masuk dalam kepengurusan DPC Partai Hanura karena hasil pengusulan rekan-rekan di DPC. Namun belum terkonfirmasi di DPD. Sedangkan yang sebenar-benarnya adalah Saksi merupakan pengurusan di tingkat DPD I dengan Ketua yaitu Kenius Kogoya. • Saksi membenarkan namanya tercantum dalam Tim Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo. Pada saat itu Saksi sebagai wakil Tim Pemenangan. Pada saat itu, Saksi terlibat aktif dalam partai politik. Saksi masuk dalam Tim Pemenangan tersebut karena pengurus Partai Hanura. • Saksi menerangkan namanya Tim Pemenangan pasti sama-sama tapi kalau dari posisi divisi juru kampanye dll, Saksi tidak mengetahui karena terdapat rekan- rekan dibagian yang lain. Dalam konteks ini, namanya adalah kerja tim. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo, Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Periode 2024-2029, Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Periode 2024-2029, dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Papua Pegunungan), dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 April 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Kenius Haseleo Ketua DPC Hanura Kabupaten Yahukimo • Pihak Terkait menjadi Ketua DPC Hanura Kabupaten Yahukimo Periode 2015-2020 hingga saat ini. Pihak Terkait diangkat sebagaimana SK pertama itu SK Nomor 23 kepemimpinan Hengky Kayame dan Kenius Kogoya. Setelah itu Pihak Terkait dilanjutkan sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Yahukimo Periode 2020-2025. Sebelum menjelaskan soal Teradu II Panus Yahuli yang terlibat partai politik. Sebelum penetapan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, Pihak Terkait sudah pernah menjelaskan dalam klarifikasi bahwa Teradu II tidak terlibat partai politik. Pihak Terkait merasa heran mengapa SK DPC Hanura Kabupaten Yahukimo ada pada Pengadu? SK tersebut yang dapat dimiliki Ketua Partai Politik, KPU, dan Kesbang. Pada intinya, pengajuan restrukturisasi, blanko setelah dilakukan Mucab, siapa yang menjadi pemenang sebagai Ketua DPC, maka dia yang akan menjaring kader-kader terbaik di Kabupaten. Selanjutnya, baru diusulkan ke DPD. Terhadap proses tersebut telah dilakukan seluruhnya. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu II Panus Yahuli tidak ada dalam SK DPC Hanura Kabupaten Yahukimo dan bukan anggota Partai Hanura. SK DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo mulai 2015 s.d. 2020 dan 2020-2025 tidak terdapat nama Teradu II Panus Yahuli. • Pihak Terkait menerangkan tidak semua orang dapat sembarangan masuk ke dalam SILON. Sebagai contoh, kalau Pihak Terkait diusulkan SK ke DPP, maka di DPP melakukan verifikasi selanjutnya baru dimasukkan ke dalam SILON. DPP yang memasukkan ke dalam SILON. Berkenaan salinannya didapatkan di KPU. Proses SK Partai Hanura seperti itu. • Pihak Terkait menerangkan Teradu II Panus Yahuli tidak terdapat dalam SK DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo maupun di SIPOL. Pihak Terkait menerangkan bahwa SK DPC Partai Hanura miliknya adalah asli. • Pihak Terkait SK DPC Hanura Kabupaten Yahukimo yang asli adalah SK Nomor: 25 yang diajukan oleh Teradu bukan yang diajukan oleh Pengadu. Pihak Terkait menerangkan yang benar adalah Delton Yahuli merupakan pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo sampai dengan sekarang. • Pihak Terkait selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo mengenal Panus Yahuli. Pihak Terkait mengenal Teradu II Panus Yahuli bukan sebagai anggota Partai Politik. • Pihak Terkait menerangkan mengenai Surat Klarifikasi memang yang disampaikan oleh Timsel adalah benar. Proses untuk pengajuan calon menjadi anggota KPU memang tidak ditemukan nama-nama yang terlibat partai politik. Namun setelah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Yahukimo baru nama-nama tersebut dimunculkan. SK DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo yang disampaikan oleh Pengadu tidak asli. Pada waktu itu, tanggal 9 Januari KPU meminta kepada Pihak Terkait untuk mengklarifikasi ada bukti suratnya. Setelah dipastikan melalui SILON tidak ada nama tersebut. Proses klarifikasi dilakukan setelah Teradu II dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Yahukimo. • Pihak Terkait menerangkan pada waktu klarifikasi KPU RI tidak menunjukkan kepada Pihak Terkait dokumen yang disampaikan oleh Masyarakat. KPU RI melakukan klarifikasi berdasarkan laporan/tanggapan masyarakat. • Pihak Terkait menerangkan SK DPC Hanura Kabupaten Yahukimo yang asli ada di SIPOL dan Pihak Terkait. • Pihak Terkait menerangkan SK DPC Hanura Kabupaten Yahukimo Nomor 25 setelah diajukan ke DPD dan DPP. Sebelum DPP dan DPD menyerahkan salinan SK asli tersebut ke DPC, pihak DPD dan DPP sudah memasukkan SK tersebut ke dalam SIPOL. Kemudian, hal itu diikuti oleh KPU. Dengan demikian, SK tersebut secara otomatis masuk dalam SIPOL. Pihak Terkait menegaskan nama Teradu II tidak ada dalam kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo. Pada saat proses di Tim Seleksi itu bukan terkait keterlibatan dalam kepengurusan Partai Hanura melainkan PDIP. Menurut pemberitaan media Teradu II terlibat dalam kepengurusan PDIP. Namun setelah dipastikan ternyata Teradu II tidak ada terlibat dalam kepengurusan PDIP. Setelah Teradu II terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Yahukimo baru nama Teradu II dimunculkan terlibat dalam kepengurusan Partai Hanura. SK asli DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo yang mencantumkan nama Teradu II tidak ada. • Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat Timsel membuka pendaftaran di Wamena sampai dengan bergeser di Jayapura info yang beredar Teradu II terlibat dalam kepengurusan PDIP bukan di Hanura. Namun setelah masuk 10 besar baru muncul bahwa Teradu II diduga terlibat kepengurusan partai Hanura. Banyak media memberitakan bahwa Teradu II terlibat kepengurusan partai Hanura, namun Pihak Terkait mengetahui bahwa itu tidak benar. Pihak Terkait membantah pada saat persidangan resmi dan tidak membantah lewat media. Pada tanggal 29 Januari, Pihak Terkait memberikan bantahan karena KPU RI yang meminta untuk diberikan klarifikasi. Pihak Terkait menegaskan kepada KPU RI bahwa informasi keterlibatan Teradu II dalam partai politik adalah tidak benar. • Pihak Terkait menerangkan DPP yang mengupload ke SIPOL SK Kepengurusan Partai Hanura dan siapapun tidak ada yang dapat masuk karena link tersebut khusus. Kepengurusan tersebut merupakan pengusulan dari DPC tingkat Kabupaten kemudian diusulkan ke DPD kemudian diteruskan ke DPP. Setelah, DPP memverifikasi kemudian dimasukkan ke SILON KPU. Ketika mengikuti tahapan verifikasi partai politik, misal pencalegkan, nanti KPU hanya tinggal melihat mengenai kepengurusan partai politik. SK yang benar-benar Pihak Terkait miliki sama dengan yang di SILON sehingga apabila terdapat orang yang memiliki data yang tidak sama dengan milik Pihak Terkait berarti SK tersebut tidak asli. Hal ini disebabkan, SK yang asli adalah SK yang benar-benar diusulkan oleh DPC ke DPD dan diteruskan kepada DPP. Selanjutnya, DPP akan meleges SK tersebut dan memasukkan ke dalam SILON. Sehingga data yang diajukan oleh Pengadu apabila disandingkan dengan data Pihak Terkait tentu data Pengadu tidak benar. • Pihak Terkait menerangkan tidak semua orang dapat masuk ke dalam SILON kecuali KPU. Sehingga benar-benar harus dipastikan dari mana Pengadu mendapatkan SK Partai Hanura. Sehingga tidak mungkin Pengadu mendapatkan akses ke dalam SILON karena tidak semua orang dapat mengakses SILON. Bahkan setiap partai politik memiliki akun masing-masing sehingga tidak bisa partai politik dapat masuk mengakses ke partai politik yang lain. Akun bersifat privat yang dapat mengelola akun hanya KPU. Dengan demikian, tidak benar apabila Pengadu mendapatkan SK tersebut dari SILON. • Pihak Terkait menerangkan proses pengajuan kader di tingkat DPC itu melalui proses verifikasi. Pihak Terkait mengetahui mana orang yang menjadi kadernya. • Pihak Terkait menerangkan bahwa pada waktu akan mengikuti Pemilu 2024, waktu pemenuhan syarat kepengurusan, SK Kepengurusan Partai Hanura Nomor 25 yang dimasukkan untuk pemenuhan syarat kepengurusan tidak ada SK lain. Mengenai SK DPC Hanura Nomor 007, itu masih dalam masa transisi Provinsi lama ke Provinsi baru. Pihak Terkait belum memperbarui SK benar SK 007. Tidak ada nama yang dikeluarkan dalam SK. Hal ini disebabkan karena nama-nama yang terdapat dalam SK Nomor 007 semuanya masuk. Kemudian diubah karena terjadi perubahan provinsi menjadi provinsi Papua Pegunungan. Nama-nama dalam kepengurusan dalam SK tidak ada yang berubah. Hanya perlu untuk ditandatangani oleh DPD yang baru. DPD Provinsi induk masuk Kenius Kogoya tapi kalau yang baru di atas adalah Edizon Lambe. SK DPC Partai Hanura Nomor 007 yang menandatangani adalah Kenius Kogoya. Kami masih memakai SK itu sedangkan SK yang terbaru masih belum. Sedangkan SK terbaru di atas masih belum diperbarui. Pihak Terkait menerangkan SK yang diinput ke dalam SIPOL adalah yang ditandatangani Kenius Kogoya. Hanya nomornya saja yang diubah namun SKnya masih memakai yang nomor SK 007. Kenius Kogoya masih a.n. DPD Partai Hanura Provinsi Papua induk. Sedangkan, untuk Provinsi Papua Pegunungan, sudah berubah tetapi belum diinput ke dalam SIPOL. Sekretarisnya sekarang adalah Jimmy A. Hegemur. • Pihak Terkait menerangkan SK yang diupload ke dalam SIPOL adalah SK Nomor 007 bukan SK Nomor 25. KOPnya berubah menjadi DPD Partai Hanura Provinsi Papua Pegunungan. Namun SK masih belum keluar sehingga masih memakai SK Provinsi Induk. Pihak Terkait masih memakai SK Nomor 25. SK yang terbaru masih belum keluar. • Pihak Terkait menerangkan pada bulan Desember 2023-Januari 2024 tidak dapat melakukan perubahan SK Kepengurusan setelah masuk dalam SIPOL. • Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat perubahan kepengurusan SK DPC Partai Hanura sehingga kepengurusan yang benar a.n. Delton Yahuli. Hal ini disebabkan bahwa terkait perubahan SK juga tidak mudah. IT Pusat yang memasukkan perubahan nama bukan yang berada di daerah. Sehingga tidak serta merta yang di daerah melakukan perubahan kepengurusan SK. Di daerah hanya menerima salinan SK sedangkan yang memasukkan ke SIPOL adalah IT Pusat. • Pihak Terkait menerangkan mengenai nama Arius yang masuk dalam kepengurusan DPC dan DPD Partai Hanuara Kabupaten Yahukimo tidak menjadi persoalan karena partai melihat potensinya. Apabila potensi yang bersangkutan baik. Kebetulan, Arius Dapil Yahukimo. Jadi meskipun Arius berada di Kepengurusan tingkat Provinsi tetapi kami juga menggunakan Arius sebagai Kader di tingkat DPC. • Pihak Terkait menerangkan dalam tim pemenangan terdapat 2 tim yakni Tim Koalisi dan Tim Pemenangan. Kalau tim koalisi itu terdiri dari orang-orang partai politik. Sedangkan, untuk Tim Pemenangan adalah orang-orang yang berada di luar partai politik. Sedangkan SK Tim Pemenangan yang diajukan sebagai bukti adalah bukan orang-orang partai politik melainkan di luar partai politik. Pihak Terkait merupakan Ketua Tim Koalisi pada saat itu. Pihak Terkait mengetahui orang-orang yang berada di tim koalisi karena terdapat SK. SK Tim Pemenangan dibuat langsung oleh Tim Pemenangan yaitu Henki Bayage. Mengenai keterlibatan dalam Tim Pemenangan, Pihak Terkait tidak mengetahui karena berada di Tim Koalisi. Pihak Terkait tidak mengetahui terkait dengan Tim Pemenangan. Ketua atau Sekretaris Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Periode 2024-2029 Edim Bahabol (Anggota Timsel) • Pihak Terkait merupakan mantan Anggota Timsel. Timsel terdiri dari 5 orang. Tolikara 3 orang dan Yahukimo 2 orang. Pihak Terkait memang melakukan secara kolektif kolegial. Pada intinya Timsel dihadang oleh masyarakat Yahukimo mengatasnamakan Demokrasi Yahukimo sampai dengan saat ini. Demokrasi Yahukimo mendemo di Yahukimo, Wamena, dan Jayapura bahkan sampai dengan rapat pleno terakhir tetap didemo. Sehingga pemeriksaan berkas tidak dilakukan di Papua bukan juga kebijakan Timsel. Timsel melakukan dengan KPU RI bidang SDM. • Pihak Terkait menerangkan Timsel bersama dengan KPU RI sudah melihat SIPOL dan memeriksa informasi lisan mengenai dugaan keterlibatan dalam kepengurusan PDIP sebagaimana seperti yang disampaikan dalam laporan/tanggapan masyarakat. Pemeriksaan kebenaran informasi tersebut itu lakukan di KPU RI di Jakarta. Timsel mengikuti KPU RI. Sehingga Timsel tidak melakukan pemeriksaan di Papua. Laporan/tanggapan masyarakat awalnya adalah mengenai dugaan keterlibatan sebagai pengurus PDIP. Namun setelah dipastikan melalui SIPOL hal itu tidak ada. Pihak Terkait menerangkan tidak ada laporan/tanggapan masyarakat mengenai dugaan Teradu II terlibat dalam kepengurusan Partai Hanura. Pihak Terkait menerangkan setelah penetapan calon anggota KPU Kabupaten Yahukimo baru muncul laporan/tanggapan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Teradu II dalam kepengurusan partai politik. • Pihak Terkait menerangkan Pengadu masuk dalam daftar tunggu (PAW) anggota KPU Kabupaten Yahukimo. Sekretaris Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Periode 2024-2029 • Pihak Terkait menerangkan Timsel melaksanakan perekrutan calon anggota KPU Kabupaten sesuai dengan juknis. Ibarat pertandingan bola, ingin semuanya harus pasti gol. Namun sesuai dengan juknis, timsel memang untuk tanggapan dari masyarakat sudah disampaikan dalam internal timsel tapi sebagaimana yang telah disampaikan ibarat pertandingan sepakbola Timsel pasti mempunyai keinginan untuk memberikan gol. • Pihak Terkait menerangkan pada saat seleksi, terdapat tanggapan masyarakat terkait dugaan Teradu II terlibat kepengurusan partai politik. Bukti yang disampaikan dalam tanggapan masyarakat sudah diserahkan kepada Sekretaris KPU. Buktinya bukan SK melainkan ada tanggapan masyarakat dengan lampiran sebagaimana yang tadi disampaikan yakni Teradu I diberikan sanksi oleh DKPP dan Teradu II adalah lampiran SK namun tidak sempat melihat apakah nama Teradu II ada dalam SK tersebut. • Pihak Terkait telah menindaklanjuti tanggapan masyarakat dengan melakukan klarifikasi. Namun Timsel sudah melanjutkan kegiatan dari KPU RI. Ketua atau Pengurus DPC Hanura Kabupaten Yahukimo tidak diklarifikasi. • Pihak Terkait menerangkan nama-nama teribat partai politik sebelumnya tidak ada baru setelah terpilih baru dimunculkan Setelah dilantik mereka sebelum ditetapkan tidak ditemukan setelah dilantik baru dimunculkan. • Pihak Terkait menerangkan mengenai laporan/tanggapan masyarakat, sudah pernah dibawa bersama-sama ke KPU RI dan direspon oleh KPU RI. Hasilnya klarifikasi juga sudah diserahkan kepada KPU RI. • Pihak Terkait menerangkan tidak merespon demo terkait proses seleksi. Terdapat tanggapan masyarakat yang masuk ke Tim Seleksi tapi untuk bukti tertulis sebagaimana keterangan Saksi penyampaian laporan melalui telepon disebabkan banyak masyarakat yang mengejar Tim Seleksi. Penyampaian laporan melalui sms atau telepon tidak direspon karena situasi keamanan memang tidak memungkinkan. • Pihak Terkait mendapatkan mengenai tanggapan masyarakat namun ada pertimbangan untuk tanggapan masyarakat ini. Namun situasi saat itu sangat memanas karena masyarakat sehingga langsung dibawa ke KPU RI. Pihak Terkait menerangkan tanggapan dan laporan masyarakat saat itu memang tidak langsung ditindaklanjuti. Theodurus Kosay Anggota KPU Provinsi Papua (Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Litbang KPU Provinsi Papua Pegunungan) • Pihak Terkait menerangkan beberapa poin yang dijelaskan yaitu mengenai proses seleksi. Proses seleksi di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tidak diatur kewenangan divisi SDM untuk langsung monitoring. Proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota diatur oleh KPU RI. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019, KPU provinnsi melakukan supervisi monitoring pembentukan badan adhoc. Sedangkan pembentukan anggota KPU Kabupaten/Kota tidak diatur. Sehingga Pihak Terkait tidak terlibat dalam hal itu. Komunikasi dan Koordinasi Timsel hanya dengan KPU RI. Namun, ketika terdapat permasalahan Pihak Terkait yang selalu dihadapkan masalah. Setiap laporan selalu kepada KPU Provinsi, baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk demo. • Pihak Terkait menerangkan mengenai rekrutmen untuk anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo memang prosesnya agak lama sebagaima telah disampaikan. Terdapat keberatan-keberatan termasuk Tim Peduli yang menjadi sorotan baik kepada Timsel maupun peserta seleksi calon anggota KPU/Kabupaten. Sehingga jadwal diubah, yang awalnya CAT di Kampus Wamena menjadi di Jayapura. • Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi tidak diberikan kewenangan sehingga sebagai anggota KPU Provinsi tidak melakukan monitoring dan supervisi. Karena ini kebutuhan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan yang diberikan kewenangan memfasilitasi proses seleksi ini Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian SDM. Sehingga fasilitas termasuk anggaran disediakan oleh KPU Bagian Kesekretariatan. • Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan Teradu I dan Teradu II, yang disampaikan Teradu I memang pernah di Periode 2018-2019, 2023-2024 memang pernah ada proses DKPP. Namun itu terkait dengan pengalihan suara yang dilakukan oleh Ketua. Disampaikan juga bahwa itu kolektif kolegial.Namun konteks kolegial terkait dengan pengambilan keputusan sehingga tidak dikaitkan dengan kalau ada kasus seperti ini tanggungjawab. Ini pelanggaran kode etik sehingga untuk jawaban biasanya tidak kolektif sehingga masing-masing bertanggung jawab pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan Teradu II, sebelum pelantikan pernah masyarakat mengajukan keberatan terhadap KPU Provinsi. KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengatasi ini maka KPU Provinsi menyurat kepada KPU RI. Selanjutnya KPU RI yang memutuskan. Pada saat ini, KPU RI sedang mengajukan surat kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk melakukan pengawasan internal. Karena yang bersangkutan sudah mengambil sumpah janji anggota KPU Kabupaten Yahukimo. KPU Provinsi Papua Pegunungan sudah pernah memanggil pernah dilakukan klarifikasi dan bukti-bukti ini juga sudah diklarifikasi. Jawabannya sama dan jawaban tersebut disampaikan kepada KPU RI. Sedangkan yang menangani karena ini masuk dalam ranah pelanggaran maka yang menangani adalah divisi hukum dan pengawasan. Sedangkan Pihak Terkait menangani proses seleksi. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu II sudah pernah diklarifikasi oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan melalui Surat Komisi Pemilihan Umum. Dalam lampiran-lampiran ada pengawasan internal ketika ada masalah seperti ini yang diadukan oleh masyarakat maka KPU Provinsi Papua Pegunungan diperintahkan untuk melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi dikirimkan kepada KPU RI. Arsip Hasil Klarifikasi KPU Provinsi terhadap Teradu II disimpan di Kantor. Hasil klarifikasi disampaikan kepada KPU RI, sedangkan KPU Provinsi Papua Pegunungan melakukan klarifikasi berdasarkan bukti dan foto yang ada dalam tanggapan masyarakat. Pada saat klarifikasi, Teradu II menyampaikan tidak terlibat pengurus partai politik. Namun, KPU Provinsi Papua Pegunungan tidak dapat menyimpulkan terkait hasil klarifikasi. KPU RI yang menyimpulkan dan mengambil keputusan. SK DPC Hanura Kabupaten Yahukimo yang disampaikan saat tanggapan masyarakat sama dengan SK DPC Hanura Kabupaten Yahukimo yang disampaikan oleh Pengadu. Dalam SK DPC Hanura Kabupaten Yahukimo tersebut, terdapat nama Teradu II Panus Yahuli. Pada saat klarifikasi, Pihak Terkait memperlihatkan SK tersebut kepada Teradu II Panus Yahuli. Sedangkan terkait dugaan dalam tim pemenangan, yang disampaikan mungkin ada SK namun pada saat itu Pihak Terkait hanya memperhatikan bukti foto termasuk foto sebagai ajudan Bupati. • Pihak Terkait menerangkan bahwa perubahan SK tidak dapat dilakukan saat rekrutmen dukungan dan itu terjadi sebelum penetapan sebagai peserta Pemilu 2024. Nanti setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, lalu ke sininya adalah hak setiap partai politik untuk melakukannya. Pihak Terkait membenarkan bahwa terserah partai politik jika ingin mengubahnya. • Pihak Terkait membenarkan bahwa yang tidak dapat diubah adalah pada saat proses pendaftaran sampai dengan penetapan partai politik peserta. Mengenai pihak yang dapat mengubah itu tergantung kepengurusan partai politik. Apakah partai politik di tingkat kabupaten, provinsi, silakan saja. Sedangkan untuk KPU tidak dapat mengubah susunan kepengurusan partai politik. [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.10.1] Kenius Haseleo Ketua DPC Hanura Kabupaten Yahukimo Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT.1-1 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Papua Nomor: 25/B.2/DPD- HANURA/PAPUA/II/2022 tentang Restrukturisasi dan Reposisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 7 Februari 2022; 2 PT.1-2 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 007/B.2/DPD- HANURA/PP/II/2023 tentang Reposisi Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 23 Februari 2023; 3 PT.1-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Papua Nomor: SKEP/23/DPD- HANURA/PAPUA/I/2017 tentang Susunan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Yahukimo, tertanggal 14 Januari 2017. [2.10.2] Theodurus Kosay Anggota KPU Provinsi Papua (Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Litbang KPU Provinsi Papua Pegunungan) Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-34, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT.2-1 Surat KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 138/HK.06.4- SR/95/2024, perihal Pengantar, tertanggal 14 Maret 2024; 2 PT.2-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 335/HK.06.4- SD/04/2024, perihal Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan, tertanggal 15 Februari 2024; 3 PT.2-3 Form Model PP-1 Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal, tertanggal 8 Maret 2024; 4 PT.2-4 Form Model PP-3 Kesimpulan Hasil, Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Laporan Nomor: 134/HK.06.4-LP/95/2024 tertanggal 8 Maret 2024; 5 PT.2-5 Form Model PP-4 Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Nomor: 133/HK.06.4-BA/95/2024, tertanggal 8 Maret 2024; 6 PT.2-6 Surat Pengantar Pengaduan Masyarakat Nomor: 01/SPPM/02/2024, perihal Pengaduan Masyarakat, tertanggal 5 Februari 2024; 7 PT.2-7 Formulir Pengaduan Masyarakat, tertanggal 5 Februari 2024; 8 PT.2-8 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Papua Nomor: 25/B.2/DPD- HANURA/PAPUA/II/2022 tentang Restrukturisasi dan Reposisi NO. BUKTI KETERANGAN Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 7 Februari 2022; 9 PT.2-9 Dokumentasi Sekretaris Pribadi Bupati Kabupaten Yahukimo a.n. Panus Yahuli; 10 PT.2-10 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD-PDI Perjuangan) Provinsi Papua Nomor: 08.07/KPTS-PAC/DPD.04/VIII/2020 tentang Struktur, Komposisi, dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Distrik Hogio Kabupaten Yahukimo, tertanggal 15 Agustus 2020; 11 PT.2-11 Formulir Model Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo a.n. Panus Yahuli, tertanggal 8 Oktober 2023; 12 PT.2-12 Ijazah Pasca Sarjana a.n. Panus Yahuli; 13 PT.2-13 Transkrip Nilai Pasca Sarjana a.n. Panus Yahuli; 14 PT.2-14 Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan No.445/1298/X/SKBS/2023, tertanggal 2 Oktober 2023; 15 PT.2-15 Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor: SKCK/YANMIN/1.219/X/2023/INTELKAM, a.n. Panus Yahuli; 16 PT.2-16 Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/289/X/2023/Resnarkoba, a.n. Panus Yahuli; 17 PT.2-17 Formulir Model Surat Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo a.n. Panus Yahuli, tertanggal 8 Oktober 2023; 18 PT.2-18 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 6073/SK/HK/10/2023/PN Wmn, a.n. Panus Yahuli, tertanggal 2 Oktober 2023; 19 PT.2-19 Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat Sebagai Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota Selama 2 (Dua) Kali Masa Jabatan, a.n. Panus Yahuli, tertanggal 8 Oktober 2023; 20 PT.2-20 Surat Pernyataan Tidak Berada Dalam Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu, a.n. Panus Yahuli, tertanggal 8 Oktober 2023; 21 PT.2-21 Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan, Dan/Atau Jabatan di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Selama Masa Keanggotaan, a.n. Panus Yahuli, tertanggal 8 Oktober 2023; 22 PT.2-22 Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri Dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan, a.n. Panus Yahuli, tertanggal 8 Oktober 2023; 23 PT.2-23 Surat Pernyataan Bersedia Penuh Waktu, a.n. Panus Yahuli, tertanggal 8 Oktober 2023; 24 PT.2-24 Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik, a.n. Panus Yahuli, tertanggal 8 Oktober 2023; 25 PT.2-25 Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, a.n. Panus Yahuli, tertanggal 8 Oktober 2023; NO. BUKTI KETERANGAN 26 PT.2-26 Surat Pernyataan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Yahukimo, tertanggal 4 Oktober 2023; 27 PT.2-27 Surat Panus Yahuli kepada Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Yahukimo, tertanggal 1 Oktober 2023; 28 PT.2-28 Surat Klarifikasi a.n. Panus Yahuli, tertanggal 28 November 2023; 29 PT.2-28 Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Yahukimo Nomor: 033/DPC/PH/YHKM/I/2024, perihal Surat Klarifikasi, tertanggal 29 Januari 2024; 30 PT.2-30 Surat Pernyataan a.n. Panus Yahuli, tertanggal 28 November 2023; 31 PT.2-31 Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/05/II/2024/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, tertanggal 15 Februari 2024; 32 PT.2-32 SIPOL Komisi Pemilihan Umum; 33 PT.2-33 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor: 695/B.2/DPP-HANURA/VIII/2020 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 30 Agustus 2020; 34 PT.2-34 Surat Pengantar Pengaduan Masyarakat Nomor: 01/SPPM/02/2024, perihal Pengaduan Masyarakat, tertanggal 5 Februari 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Periode 2024-2029 karena pada tahun 2019 pernah dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan DKPP Nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019. [4.1.2] Bahwa Teradu II diduga pernah terlibat dalam Tim Kemenangan Didimus Yahuli dan Esau Miram selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo Periode 2020-2025 dan diduga pernah menjadi ajudan/Sespri Bupati Kabupaten Yahukimo. [4.1.3] Bahwa Teradu II diduga terlibat aktif dalam kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo Periode 2020 s.d. 2025. [4.1.4] Bahwa Teradu II diduga melakukan pembayaran uang operasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bandara Nop Goliat Dekai pada tanggal 9 Februari 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menerangkan bahwa proses menjadi Calon Anggota KPU tidak harus sesuai dengan keinginan Pengadu melainkan berdasarkan ketentuan hukum. Hal tersebut telah dilakukan oleh Panitia atau Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo. Selain itu, Teradu I menyerahkan berkas dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam proses seleksi. Tim Seleksi telah melakukan proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga pada akhirnya Teradu I dan Teradu II terpilih sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo. Teradu I dan Teradu II sudah teruji melaksanakan tugas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo sejak Tahun 2019. Teradu I dan Teradu II tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian karena melakukan kesalahan. Menurut Teradu I, sanksi Peringatan Keras dalam perkara tahun 2019 sebagaimana yang diadukan Pengadu adalah biasa dan bukan Pemberhentian Tetap. Pada saat itu yang memiliki tanggung jawab penuh adalah Ketua KPU Kabupaten Yahukimo a.n. Didimus Yusup sehingga diberhentikan. Selain itu, yang menjadi Teradu dalam perkara tahun 2019 adalah periode yang sebelumnya sehingga Pengadu keliru dalam pengaduan ini. Teradu I dan Teradu II tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan Pengadu. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II menerangkan bahwa pada saat itu Teradu II hadir untuk menyukseskan pemilu tahun 2022. Hal tersebut merupakan hal yang wajar bagi warga negara. Pada saat itu, Teradu II bukan merupakan pengurus partai politik atau tim pemenangan. Teradu II hanya sebagai pendukung atau fans kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Periode 2020- 2025. Teradu II membenarkan nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 02/SK/TKP-DY.EM/YHK.M/IX/2020 tentang Penetapan dan Pengesahan Tim Pemenangan Pemulihan Yahukimo Pasangan Didimus Yahuli, S.H.-Esau Miram, S.I.P. Periode 2020-2025, tertanggal 21 Agustus 2020 merupakan nama Teradu II. Namun Teradu II tidak mengetahui namanya masuk dalam SK a quo. Terhadap dalil Pengadu terkait sespri, Teradu II menerangkan bahwa telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ajudan/Sespri Bupati Yahukimo terhitung tiga bulan sebelum mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo. [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu II menerangkan bahwa tidak terdapat nama Teradu II dalam SK DPD Partai Hanura Provinsi Papua Tahun 2022. Menurut Teradu II SK DPD Partai Hanura Provinsi Papua yang mencantumkan nama Teradu II merupakan SK palsu. Menindaklanjuti hal tersebut Teradu II telah membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan di Polres Yahukimo. Selain itu, DPD Hanura Provinsi Papua melalui DPC Hanura Kabupaten Yahukimo telah menyampaikan Surat Klarifikasi Nomor: 033/DPC/PH/YHKM/1/2024, tertanggal 29 Januari 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa nama Teradu II bukan merupakan pengurus Partai Hanura DPC Kabupaten Yahukimo. [4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu II menerangkan bahwa pembayaran uang operasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bandara Nop Goliat Dekai pada tanggal 9 Februari 2024 merupakan agenda resmi KPU Kabupaten Yahukimo. Pada saat itu, Teradu II menyerahkan honor secara simbolis dengan disaksikan Panwaslu Kecamatan, TNI/Polri serta penyelenggara lainnya. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terkait Teradu I diduga tidak mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 4 Tahun 2023 karena pernah dijatuhi sanksi Peringatan Keras berdasarkan Putusan DKPP Nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019. Bahwa benar Teradu I adalah Anggota KPU Kabupaten Yahukimo periode 2018-2024 yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 13/SDM.12- Pu/04/2024 tanggal 31 Januari 2024 (vide bukti P-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP berupa Peringatan Keras berdasarkan putusan Nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019. Namun, Teradu I menolak bahwa tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Yahukimo. Teradu I beralasan tidak ada ketentuan bahwa yang pernah dijatuhi sanksi Peringatan Keras dari DKPP tidak dapat mengikuti seleksi dan dipilih menjadi Penyelenggara Pemilu. Teradu I tidak pernah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP RI, melainkan yang dijatuhi Pemberhentian Tetap adalah Ketua KPU Kabupaten Yahukimo periode 2018-2024 atas nama Didimus Yusup. Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai bahwa Teradu I yang terpilih kembali menjadi anggota KPU Kabupaten Yahukimo periode 2024-2029 dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Bahwa kewenangan untuk membentuk anggota KPU Kabupaten/Kota merupakan kewenangan dari KPU RI sesuai ketentuan Pasal 13 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu “KPU berwenang : h. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;”. Bahwa Teradu I telah mengikuti serangkaian proses tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 dan ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo berdasarkan Pengumuman Nomor: 13/SDM.12- Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 30 (Tiga Puluh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Terpilih Periode 2024-2029, tertanggal 31 Januari 2024. Terpilihnya Teradu I sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo periode 2024-2029 oleh KPU RI tidak dapat dibebankan secara hukum maupun etika kepada Teradu I. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Bawaslu dan KPU agar mempertimbangkan Putusan DKPP dalam melaksanakan seleksi calon Anggota Bawaslu/KPU Provinsi, Bawaslu/KPU Kabupaten/Kota. Bahwa Putusan DKPP sebagai pertimbangan dalam menetapkan Anggota Bawaslu/KPU Provinsi, Bawaslu/KPU Kabupaten/Kota agar menghasilkan Penyelenggara Pemilu yang profesional dan berintegritas. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terkait Teradu II diduga terlibat dalam Tim Pemenangan Didimus Yahuli dan Esau Miram selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo Periode 2020-2025 dan diduga pernah menjadi Ajudan/Sespri Bupati Kabupaten Yahukimo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tahun 2020, Kabupaten Yahukimo melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 yang diikuti oleh Pasangan Calon Bupati Didimus Yahuli dan Wakil Bupati Esau Miram yang didukung oleh Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Golkar, dan PKP Indonesia. Bahwa Teradu II tercatat sebagai Anggota Divisi Jurkam Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Didimus Yahuli dan Wakil Bupati Esau Miram berdasarkan SK Nomor 02/SK/TKP- DY.EM/YHK.M/IX/2020 tentang Penetapan dan Pengesahan Tim Pemenangan Pemulihan Yahukimo Pasangan Didimus Yahuli, SH-Esau Miram, SIP Periode 2020- 2025, tertanggal 21 Agustus 2020 (vide bukti-P7). Teradu II berdalih hanya sebagai fans pendukung dari Calon Bupati dan Wakil Bupati a quo. Sedangkan terhadap SK Nomor 02/SK/TKP-DY.EM/YHK.M/IX/2020 yang mencantumkan namanya, Teradu II baru mengetahui pada saat persidangan DKPP. Bahwa Saksi Teradu Arius Yahuli membenarkan nama Teradu II tercantum dalam SK a quo bersama dengan Saksi yang berkedudukan sebagai Wakil Ketua I. Bahwa benar Teradu II pernah menjadi Sespri/Ajudan Bupati Didimus Yahuli setelah terpilih pada Pilkada pada tahun 2020. Bahwa Teradu II sebagai sespri mendapatkan tugas menemani Bupati dalam tugas kedinasan. Teradu II mengakui menjadi Ajudan/Sespri Bupati Didimus Yahuli tanpa Surat Keputusan pengangkatan resmi dari Pihak Pemda baik sebagai Sespri/Ajudan atau sebagai Pegawai Honorer. Teradu II mengakui mendapatkan honor langsung dari Bupati Didimus Yahuli. Bahwa saat Teradu II akan mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Yahukimo pada bulan November 2023, Teradu II sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Didimus Yahuli tertanggal 28 Juli 2023 (vide bukti- T7). Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu II yang tercatat dalam SK Nomor: 02/SK/TKP-DY.EM/YHK.M/IX/2020 tentang Penetapan dan Pengesahan Tim Pemenangan Pemulihan Yahukimo Pasangan Didimus Yahuli-Esau Miram tidak dibenarkan secara etika. Teradu II terbukti menunjukkan sikap partisan mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Yahukimo tahun 2020. Meskipun pada tahun 2020 Teradu II belum menjadi Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, namun Teradu II telah menunjukkan sikap partisan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo. Terlebih lagi, dalam batas panalaran yang wajar, Teradu II juga berkedudukan sebagai ajudan pribadi dari Bupati Didimus Yahuli. Sehigga DKPP berpendapat terdapat hubungan antara keterlibatan Teradu II sebagai Tim Pemenangan dengan terpilihnya Teradu II sebagai Sespri/Ajudan Bupati Didimus Yahuli. Bahwa nama Teradu II yang masih tercantum dalam SK Nomor 02/SK/TKP-DY.EM/YHK.M/IX/2020 dapat menimbulkan syakwasangka publik terhadap netralitas Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu dan terkhususnya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau tahapan Pemilu. Sekalipun dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tidak ada ketentuan bahwa Tim Sukses/Pemenangan dalam persyaratan dilarang menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, namun sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu II semestinya memahami bahwa perilaku keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara Pemilu. Teradu II semestinya memiliki sense of ethics dengan melakukan upaya menghapus namanya dalam SK Nomor 02/SK/TKP- DY.EM/YHK.M/IX/2020. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b yaitu “mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil” dan Pasal 8 huruf a yaitu “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu” serta huruf d yaitu “tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih” Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] terkait Teradu II terlibat aktif dalam kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo Periode 2020- 2025. Bahwa Pengadu telah menyampaikan bukti berupa copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Papua Nomor: 25/B.2/DPD- HANURA/PAPUA/II/2022 tentang Restrukturisasi Dan Reposisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 7 Februari 2022 (vide bukti P-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu mengaku mendapat SK a quo dari KPU Provinsi Papua Pegunungan yang mendowload dari SIPOL namun tidak menyebutkan namanya. Dalam SK tersebut, tercantum nama Teradu II dalam kedudukannya sebagai Ketua Bidang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo. Bahwa menurut keterangan Saksi Pengadu atas nama Marius Yalak yang pada pokoknya menerangkan bahwa dirinya merupakan tokoh adat yang mengetahui nama Teradu II tercantum dalam SK Nomor 25/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022 tentang Restrukturisasi Dan Reposisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Masa Bakti 2020-2025. Saksi Pengadu juga pernah melakukan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap seleksi Anggota KPU Kabupaten Yahukimo pada tanggal 29 November 2023 dan 6 Desember 2023. Namun, tanggapan dan masukan dari Saksi Pengadu Marius Yalak tidak ditanggapi oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo. Akibat tidak ditanggapi, Saksi Pengadu Marius Yalak memviralkan informasi tentang keterlibatan Teradu II sebagai Pengurus Partai Politik ke media online Bintang Papua (vide bukti P-10). Bahwa Teradu II membantah terlibat aktif dalam kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo dan menurutnya bukti SK a quo yang disampaikan oleh Pengadu adalah palsu. Bahwa sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Yahukimo periode 2024-2029, Teradu II telah melakukan cek ke SIPOL KPU dan hasilnya NIK Teradu II dengan Nomor 911316xxxxxxxxxx tidak terdaftar dalam SIPOL (vide bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan bukti yang dihadirkan Teradu II berupa SK Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Papua Nomor: 25/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022 nama Ketua Bidang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo adalah Delton Yahuli dan bukan nama Teradu II (vide bukti T-5). Bukti SK a quo yang disampaikan Teradu II juga dikuatkan oleh Saksi Teradu II atas nama Arius Yahuli selaku Ketua Bidang Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Pariwisata dan Lingkungan Hidup dan Keterangan Pihak Terkait Ketua DPC Partai Hanura atas nama Kenius Haselo. Saksi Arius Yahuli pada pokoknya menjelaskan bahwa dirinya merupakan Kader dari DPD Partai Hanura Provinsi Papua Pegunungan yang ditugaskan sebagai Korwil Kabupaten Yahukimo. Saksi Arius Yahuli menerangkan bahwa dirinya yang diberi tugas menjaring Kader di Kabupaten Yahukimo dan menyusun draf SK DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo sebelum diserahkan kepada DPD Partai Hanura Provinsi Papua. Dalam SK tersebut, bahwa benar Ketua Bidang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo adalah Delton Yahuli dan bukan Teradu II. Selain itu, Saksi Arius Yahuli juga tidak pernah melihat Teradu II terlibat dalam kegiatan Partai Hanura baik di Kabupaten Yahukimo maupun di Provinsi Papua Pegunungan. Pihak Terkait Kenius Haselo juga memberikan keterangan yang sama bahwa nama Teradu II tidak tercantum dalam SK Nomor 25/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022 (vide bukti T-5). Selanjutnya, Pihak Terkait Kenius Haselo menerangkan telah menduduki jabatan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo sejak tahun 2015 sampai dengan sidang DKPP dilaksanakan. Dalam kedudukannya sebagai Ketua DPC Partai Hanura, Pihak Terkait Kenius Haselo mengetahui nama-nama kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo dan memang benar yang namanya tercantum sebagai Ketua Bidang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo adalah Delton Yahuli. Untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Kenius Haselo menyerahkan SK DPD Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Papua Nomor: 25/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022 yang berstempel basah (vide bukti PT.1-1) dan SK DPD Partai Hanura Provinsi Papua Pegunungan Nomor 007/B.2/DPD- HANURA/PAPUA/II/2022 yang berstempel basah (vide bukti PT.1-2) yang digunakan untuk mendaftar sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024. Pihak Terkait Kenius Haselo juga menerangkan pernah diundang untuk klarifikasi oleh KPU RI pada tanggal 29 Januari 2024 terkait nama Teradu II yang tercantum dalam SK Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo. Pihak Terkait Kenius Haselo telah membuat surat klarifikasi dengan Nomor: 033/DPC/PH/YHKM/I/2024. Surat a quo pada pokoknya menjelaskan bahwa SK Nomor Nomor 25/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022 yang dimiliki Saksi Pengadu atas nama Marius Yalak adalah SK Palsu. Terungkap pula dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo menerangkan bahwa benar terdapat tanggapan dan masukan masyarakat untuk Teradu II yang diduga terlibat Partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hanura. Tim Seleksi juga menerangkan bahwa pada seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terdapat aksi demo yang mengakibatkan Tim Seleksi berpindah kantor dari Kabupaten Yahukimo ke Kota Jayapura. Oleh karena suasana tidak kondusif, dalam rangka menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat, Tim Seleksi melakukan pengecekan bersama KPU RI di Jakarta untuk memastikan keterlibatan Teradu II dalam kepengurusan PDIP dan Partai Hanura. Hasilnya, nama Teradu II tidak ditemukan dalam SIPOL, baik dalam kepengurusan PDIP ataupun Partai Hanura. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Teradu II dinyatakan terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo sesuai dengan Pengumuman Nomor: 13/SDM.12- Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 30 (Tiga Puluh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Terpilih Periode 2024-2029, tertanggal 31 Januari 2024 (vide bukti P-1). Bahwa untuk membuktikan Teradu II tidak terlibat Partai Hanura Kabupaten Yahukimo, pada tanggal 15 Februari 2024 Teradu II telah melaporkan Saksi Pengadu Marinus Yalak ke Polres Yahukimo dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/05/II/2024/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, tertanggal 15 Februari 2024 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan (vide bukti T-6). Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, DKPP menilai Teradu II tidak terbukti terlibat aktif dalam kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo. Teradu II telah bertindak sungguh-sungguh untuk membuktikan dirinya bukan sebagai Pengurus Partai Politik dengan melaporkan Saksi Pengadu atas nama Marinus Yalak ke Polres Yahukimo atas dugaan tindak pidana pemalsuan berupa SK Nomor 25/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022 yang mencantumkan nama Teradu II sebagai salah satu Pengurus Partai Hanura yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] terkait tindakan Teradu II diduga melakukan pembayaran uang operasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bandara Nop Goliat Dekai pada tanggal 9 Februari 2024 yang bukan merupakan tugas Teradu II. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menerangkan bahwa pembayaran uang operasional untuk pembuatan tempat pemungutan suara kepada PPD di Bandara Nop Goliat Dekai pada tanggal 9 Februari 2024 merupakan agenda resmi KPU Kabupaten Yahukimo. Pada saat itu, Teradu II menyerahkan secara simbolis dengan disaksikan Panwaslu Kecamatan, TNI/Polri serta penyelenggara lainnya. Selanjutnya, penyerahan dana operasional tersebut dilakukan oleh Bendahara selaku pejabat yang berwenang. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu II dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Teradu II sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo memiliki kewenangan bertindak atas nama lembaga KPU untuk melakukan penyerahan uang operasional secara simbolis kepada PPD sebagai tanda telah diserahkannya uang operasional tersebut untuk digunakan pembuatan tempat pemungutan suara di wilayah kerja masing-masing PPD se- Kabupaten Yahukimo. Tindakan Teradu II juga untuk memastikan dana operasional pembuatan TPS telah diterima oleh PPD sehingga pemungutan suara untuk Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Penas Bahabol selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu II Panus Yahuli selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 26