Melanggar
Nomor Putusan: No. 265 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-01-2020
👁 27 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Bahwa perolehan suara Pemohon untuk pengisian kursi keanggotaan DPRP Daerah Pemilihan Papua V meliputi 3 (tiga) Kabupaten yaitu: YAHUKIMO, YALIMO, DAN PEGUNUNGAN BINTANG; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan mengubah perolehan suara Pengadu di Distrik Obio, Distrik Werima, dan Distrik Hogio, Kabupaten Yahukimo. Bahwa pemilihan umum diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 dan pemungutan suara di Kabupaten Yahukimo menggunakan sistem noken yang disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan, Saksi Partai Politik, serta Masyarakat.
Pasal DilanggarPasal 46 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi; Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang; Pasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Didimus Busup selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, Teradu II Melinus Soo, dan Teradu III Yesaya Magayang, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. info@
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 265-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 282-
P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 265-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hengki Bayage
Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRP Provinsi Papua
Alamat : Jl. Golowen Distrik Amuma, Kab.Yahukimo,
Provinsi Papua
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Kodrat Effendi
Pekerjaan/Lembaga : Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Alamat : Jln. Raya Abepura No. 3, Entrop Kelurahan
Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Didimus Busup
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jln. Sosial Dekai, Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Melinus Soo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jln. Sosial Dekai, Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Yesaya Magayang
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jln. Sosial Dekai, Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu.
info@dkpp.go.id
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Yahukimo yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut:
1. Bahwa perolehan suara Pemohon untuk pengisian kursi keanggotaan DPRP
Daerah Pemilihan Papua V meliputi 3 (tiga) Kabupaten yaitu: YAHUKIMO,
YALIMO, DAN PEGUNUNGAN BINTANG;
2. Bahwa pelaksanaan Pemilu Legislatif DPRP Dapil Papua V telah dilaksanakan
pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019, di 3 (tiga) Kabupaten (YAHUKIMO,
YALIMO, DAN PEGUNUNGAN BINTANG) menggunakan sistem NOKEN dimana
suara diberikan oleh kepala Desa kepada Calon Legislatif yang telah
ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Tokoh Agama, Tokoh Adat,
Intelektual, Kepala Desa dan Anggota Masyarakat, dengan disaksikan oleh
Panwas dan Saksi Partai;
3. Bahwa Pemohon menyandingkan dan menjelaskan selisih perolehan suara
disertai alat bukti terkait hanya pada DAPIL V Kabupaten YAHUKIMO meliputi :
1.1. DISTRIK OBIO
1.2. DISTRIK WERIMA
1.3. DISTRIK HOGIO
4. Bahwa di Kabupaten Yahukimo Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat TPS
tidak dituangkan kedalam Model C1-DPRP berhologram dan tidak adanya kotak
suara, KPPS beralasan Model C1-DPRP, dan kotak suara tidak didistribusikan
oleh KPU Kabupaten Yahukimo.
5. Bahwa Pleno Tingkat Distrik dilakukan pada tanggal 18 April 2019 secara
serentak di 51 (lima puluh satu) Distrik di Kabupaten Yahukimo oleh PPD
masing-masing, yang kemudian hasil nya dituangkan kedalam Model DA1- DPRP
Kabupaten Yahukimo Dapil Papua V.
6. Bahwa terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas
nama HENGKI BAYAGE, S.AP), di Distrik OBIO sebanyak 6.353 suara, dimana
berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh PPD/PPK Form DA1-DPRP Distrik
Obio Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, pemohon memperoleh
suara bulat bersadarkan sistem NOKEN sebanyak 6.353 suara dan untuk partai
peserta pemilu lainnya tidak memperoleh suara.
7. Bahwa terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas
nama HENGKI BAYAGE, S.AP) Partai PDI Perjuangan di Distrik WERIMA sebanyak
5.775 suara, dimana berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh PPD/PPK yang
dituangkan kedalam Form DA1-DPRP Distrik Werima Kabupaten Yahukimo
Daerah Pemilihan Papua V, Pemohon memperoleh suara bulat bersadarkan
info@dkpp.go.id
sistem NOKEN sebanyak 5.775 suara dan untuk partai peserta pemilu lainnya
tidak memperoleh suara.
8. Bahwa terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas
nama HENGKI BAYAGE, S.AP) Partai PDI Perjuangan di Distrik Hogio
sebanyak 2.285 suara dikarenakan berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh
PPD/PPK yang dituangkan kedalam Form DA1-DPRP Distrik Hogio Kabupaten
Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, pemohon memperoleh suara bersadarkan
sistem NOKEN sebanyak 2.285 suara, partai PAN sebanyak 796 suara, partai
Hanura sebanyak 274 suara dan partai peserta pemilu lainnya tidak memperoleh
suara.
9. Bahwa Distrik Hogio suara dari partai PAN terdapat kesalahan penulisan
jumlah akhir suara partai oleh PPD, yang tercatat dalam Form DA1-DPRP
Distrik Hogio yaitu 967, yang seharusnya adalah 796 suara.
10. Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua 5, pada tanggal 4 Mei
2019 di Yahukimo hanya membacakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara partai di tingkat Kabupaten Yahukimo tanpa memasukkan hasil
penghitungan perolehan suara tersebut kedalam Model DB1-DPRP Kabupaten
Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V.
11. Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo pada tanggal 11 Mei 2019 di Grend Abe Hotel
Kota Jayapura Provinsi Papua melakukan lagi Pleno Tingkat Kabupaten
Yahukimo yang Hasilnya dituangkan kedalam Form Model DB1-DPRP Kabupaten
Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, dimana pemohon tidak memperoleh suara
(suara pemohon dialihkan) pada Distrik OBIO, WERIMA dan HOGIO (bukti P-4),
jumlah suara pemohon yang telah dikurangi/dialihkan oleh Termohon sebanyak
14.413 suara.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
DA1- DPRP KAB. YAHUKIMO DAPIL PAPUA V
NO DISTRIK
Urut PARTAI JUMLAH KET
Partai OBIO WERIMA HOGIO
1. PKB 0 0 0 0
2. GERINDRA 0 0 0 0
3. PDIP 6.35 5.775 2.285 14.413 Pemohon
3
4. GOLKAR 0 0 0 0
5. NASDEM 0 0 0 0 Terkait
6. GARUDA 0 0 0 0
7. BERKARYA 0 0 0 0
8. PKS 0 0 0 0
9. PERINDO 0 0 0 0
10. PPP 0 0 0 0
11. PSI 0 0 0 0
12. PAN 0 0 796 796 Terkait
13. HANURA 0 0 274 274
14. DEMOKRAT 0 0 0 0 Terkait
19. PBB 0 0 0 0
20. PKPI 0 0 0 0
info@dkpp.go.id
Jumlah 6.353 5.775 3.355
PENGURANGAN SUARA PEMOHON
(CALEG NOMOR URUT 6 ATAS NAMA HENGKI BAYAGE, S.AP)
BERDASARKAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
DB1- DPRP KAB. YAHUKIMO DAPIL PAPUA V
NO DISTRIK
Urut PARTAI JUMLAH KET
Partai OBIO WERIMA HOGIO
1. PKB 0 0 0 0
2. GERINDRA 0 0 0 0
3. PDIP 0 0 0 0 Pemohon
4. GOLKAR 0 0 0 0
5. NASDEM 0 5.775 0 5.775 Terkait
6. GARUDA 0 0 0 0
7. BERKARYA 0 0 0 0
8. PKS 0 0 0 0
9. PERINDO 0 0 0 0
10. PPP 0 0 0 0
11. PSI 0 0 0 0
12. PAN 0 0 2.285 2.285 Terkait
13. HANURA 0 0 274 274
14. DEMOKRAT 6.353 0 0 6.353 Terkait
19. PBB 0 0 0 0
20. PKPI 0 0 0 0
Jumlah 6.353 5.775 3.355
12. Bahwa KPU Provinsi Papua pada tanggal 19 Mei 2019 di Grend Abe Hotel Kota
Jayapura, melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Provinsi, yang hasilnya dituangkan kedalam Form Model DC1-DPRP
Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, dimana pemohon (Caleg Nomor
urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) Partai PDI Perjuangan memperoleh
total suara sebanyak 12.187 suara (bukti P-5), dan apabila ditambahkan dengan
suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) yang
telah dikurangi/dialihkan Termohon sebesar 14.413 suara ke partai :
PAN 2. 285 suara;
NASDEM 5.775 suara;
DEMOKRAT 6.353 suara;
maka Pemohon (Caleg Nomor Urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) akan
memperoleh suara sebanyak 26.600 suara, sehingga akan menambah jumlah
suara partai PDI Perjuangan menjadi 50.899 suara dari jumlah suara
sebelumnya 36.486 suara.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMOHON
DC1 - DPRP DAPIL PAPUA V
info@dkpp.go.id
Jumlah DPT 486.106
Nomor PEROLEHAN SUARA
Urut PARTAI KET
Partai TERMOHON PEMOHON
1. PKB 18.969 18.968
2. GERINDRA 42.270 42.270
3. PDIP 36.486 50.899 Pemohon
4. GOLKAR 47.728 47.728
5. NASDEM 54.833 49.058 Terkait
6. GARUDA 23.696 23.696
7. BERKARYA 8.321 8.321
8. PKS 15.482 15.482
9. PERINDO 21.590 21.590
10. PPP 835 835
11. PSI 9.572 9.572
12. PAN 98.140 95.059 Terkait
13. HANURA 27.548 27.548
14. DEMOKRAT 56.195 49.842 Terkait
19. PBB 22.578 22.578
20. PKPI 1.620 1.620
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Menimbang kesimpulan Pengadu atas hasil sidang pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa di Kabupaten Yahukimo Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat TPS
tidak dituangkan kedalam Model C1-DPRP berhologram oleh KPPS dengan alasan
Model C1-DPRP tidak didistribusikan oleh KPU Kabupaten Yahukimo.
2. Bahwa Pleno Tingkat Distrik dilakukan pada tanggal 18 April 2019 secara
serentak di 51 (lima puluh satu) Distrik di Kabupaten Yahukimo oleh PPD
masing-masing, yang kemudian hasilnya dituangkan kedalam Model DA1- DPRP
Kabupaten Yahukimo Dapil Papua V.
3. Bahwa terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas
nama HENGKI BAYAGE, S.AP), di Distrik OBIO sebanyak 6.353 suara, dimana
berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh PPD/PPK Form DA1-DPRP Distrik
Obio Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, pengadu memperoleh
suara bulat bersadarkan sistem NOKEN sebanyak 6.353 suara dan untuk partai
peserta pemilu lainnya tidak memperoleh suara.
4. Bahwa terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas
nama HENGKI BAYAGE, S.AP), di Distrik WERIMA sebanyak 5.775 suara,
dimana berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh PPD/PPK yang dituangkan
kedalam Form DA1-DPRP Distrik Werima Kabupaten Yahukimo Daerah
Pemilihan Papua V, Pengadu memperoleh suara bulat bersadarkan sistem
NOKEN sebanyak 5.775 suara dan untuk pertai peserta pemilu lainnya tidak
memperoleh suara.
5. Bahwa terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas
nama HENGKI BAYAGE, S.AP), di Distrik Hogio sebanyak 2.285 suara
info@dkpp.go.id
dikarenakan berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh PPD/PPK yang
dituangkan kedalam Form DA1-DPRP Distrik Hogio Kabupaten Yahukimo Daerah
Pemilihan Papua V, pengadu memperoleh suara bersadarkan sistem NOKEN
sebanyak 2.285 suara, partai PAN sebanyak 796 suara, partai Hanura sebanyak
274 suara dan partai peserta pemilu lainnya tidak memperoleh suara.
6. Bahwa Distrik Hogio suara dari partai PAN terdapat kesalahan penulisan
jumlah akhir suara partai oleh PPD, yang tercatat dalam Form DA1-DPRP
Distrik Hogio yaitu 967, yang seharusnya adalah 796 suara.
7. Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua 5, pada tanggal 4 Mei
2019 KPU kabupaten Yahukimo hanya membacakan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara partai di tingkat Kabupaten Yahukimo tanpa
memasukkan hasil penghitungan perolehan suara percalon. Dan suara tersebut
tanpa memasukan kedalam Model DB1-DPRP Kabupaten Yahukimo Daerah
Pemilihan Papua V.
8. Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo pada tanggal 11 Mei 2019 di Grend Abe Hotel
Kota Jayapura Provinsi Papua melakukan Pleno Tingkat Kabupaten Yahukimo
yang Hasilnya dituangkan kedalam Form Model DB1-DPRP Kabupaten Yahukimo
Daerah Pemilihan Papua V, dimana pengadu tidak memperoleh suara (suara
pengadu dialihkan) pada Distrik OBIO, WERIMA dan HOGIO. Maka waktu pleno
saksi pemohon sempat mengajukan keberatan untuk 3 Distrik, namun saat
penyadingan, untuk partai PDIP tidak mendapatkan perubahan jumlah suara
pemohon yang telah dikurangi/dialihkan oleh Termohon sebanyak 14.413 suara.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DA1- DPRP KAB.
YAHUKIMO DAPIL PAPUA V
NO DISTRIK
Urut PARTAI JUMLAH KET
Partai OBIO WERIMA HOGIO
1. PKB 0 0 0 0
2. GERINDRA 0 0 0 0
3. PDIP 6.353 5.775 2.285 14.413 Pemohon
4. GOLKAR 0 0 0 0
5. NASDEM 0 0 0 0 Terkait
6. GARUDA 0 0 0 0
7. BERKARYA 0 0 0 0
8. PKS 0 0 0 0
9. PERINDO 0 0 0 0
10. PPP 0 0 0 0
11. PSI 0 0 0 0
12. PAN 0 0 796 796 Terkait
13. HANURA 0 0 274 274
14. DEMOKRAT 0 0 0 0 Terkait
19. PBB 0 0 0 0
20. PKPI 0 0 0 0
Jumlah 6.353 5.775 3.355
info@dkpp.go.id
PENGURANGAN SUARA PENGADU
(CALEG NOMOR URUT 6 ATAS NAMA HENGKI BAYAGE, S.AP)
BERDASARKAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
DB1- DPRP KAB. YAHUKIMO DAPIL PAPUA V
NO DISTRIK
Urut PARTAI JUMLAH KET
Partai OBIO WERIMA HOGIO
1. PKB 0 0 0 0
2. GERINDRA 0 0 0 0
3. PDIP 0 0 0 0 Pemohon
4. GOLKAR 0 0 0 0
5. NASDEM 0 5.775 0 5.775 Terkait
6. GARUDA 0 0 0 0
7. BERKARYA 0 0 0 0
8. PKS 0 0 0 0
9. PERINDO 0 0 0 0
10. PPP 0 0 0 0
11. PSI 0 0 0 0
12. PAN 0 0 3.081 3.081 Terkait
13. HANURA 0 0 274 274
14. DEMOKRAT 6.353 0 0 6.353 Terkait
19. PBB 0 0 0 0
20. PKPI 0 0 0 0
Jumlah 6.353 5.775 3.355
9. Bahwa KPU Provinsi Papua pada tanggal 19 Mei 2019 di Grend Abe Hotel Kota
Jayapura, melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Provinsi, yang hasilnya dituangkan kedalam Form Model DC1-DPRP
Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, dimana pemohon (Caleg Nomor
urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) memperoleh total suara sebanyak
12.187 suara. dan apabila ditambahkan dengan suara Pemohon (Caleg Nomor
urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) yang telah dikurangi/dialihkan
Termohon sebesar 14.413 suara ke partai :
PAN 3.081 suara;
NASDEM 5.775 suara;
DEMOKRAT 6.353 suara;
maka Pengadu (Caleg Nomor Urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) akan
memperoleh suara sebanyak 26.600 suara, sehingga akan menambah jumlah
suara partai menjadi 50.899 suara dari jumlah suara sebelumnya 36.486 suara.
10. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pengadu, pengisian
keanggotaan DPRP Daerah Pemilihan Papua V Kabupaten Yahukimo, sebagai
berikut :
info@dkpp.go.id
Pengadu menyampaikan perolehan suara yang benar menurut Pengadu adalah
sebagai berikut ini :
Nomor
Urut PARTAI PENGADU KET
Partai
1. PKB 18.968
2. GERINDRA 42.270
3. PDIP 50.899 Pemohon
4. GOLKAR 47.728
5. NASDEM 49.058 Terkait
6. GARUDA 23.696
7. BERKARYA 8.321
8. PKS 15.482
9. PERINDO 21.590
10. PPP 835
11. PSI 9.572
12. PAN 95.059 Terkait
13. HANURA 27.548
14. DEMOKRAT 49.842 Terkait
19. PBB 22.578
20. PKPI 1.620
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti tidak menjalankan tugasnya masing-
masing sesuai tupoksinya;
3. Menyatakan dan menghukum Para Teradu, yang dikarenakan perbuatan Para
Teradu, Pengadu kehilangan kesempatan untuk jadi Anggota Dewan Provinsi
Papua;
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : DAI Distrik Obio;
Bukti P-2 : DAI Distrik Werima;
Bukti P-3 : DAI Distrik Hogio;
Bukti P-4 : DBI Kabupaten Yahukimo;
Bukti P-5 : DCI Provinsi Papua;
Bukti P-6 : Tanda Bukti penerimaan laporan
No:02/TBPL/LP/PL/Bawaslu.Prov.PA/V/2019;
Bukti P-7 : Rekaman Video saat rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten
Yahukimo.
info@dkpp.go.id
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa jawaban Teradu I s.d Teradu III, secara bersama-sama menyampaikan
sebagai berikut:
1. Bahwa Materi Pengaduan dari Pihak Pengadu/Pelapor terkait masalah
Perselisihan Hasil Suara telah mempunyai putusan akhir di Mahkamah
Konstitusi dengan Nomor Putusan 83-03-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
dengan Putusan akhir Permohonan dinyatakan ditolak.
2. Bahwa pengaduan atau laporan dari Pengadu/Pelapor tidak jelas atau kabur
(OBSCUUR LIBEL) karena tidak secara terperinci menjelaskan dalam
Kronologisnya mengenai Pelanggaran Kode Etik yang dimaksudkan dalam Pokok
Pengaduan atau Laporan yang seyogianya menjadi Perkara yang harus diperiksa
dalam DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu).
3. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di KPU Kabupaten Yahukimo telah
dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang yaitu mulai ditingkat TPS,
ditingkat Distrik, di tingkat Kabupaten sampai di tingkat Provinsi Papua dengan
disaksikan oleh Pengawas Pemilu dan Saksi-saksi Partai.
4. Bahwa berdasarkan dalil dari Pengadu/Pelapor yang menyatakan penghitungan
perolehan suara tingkat TPS tidak dituangkan kedalam Model C1-DPRP
berhologram oleh KPPS merupakan bukti bahwa Pengadu/Pelapor tidak memiliki
data perolehan suara yang sebenarnya sehingga terlihat jelas, angka-angka
perolehan suara yang di klaim oleh Pengadu/Pemohon merupakan suatu angka
atau hasil yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan. Dan dalil Pengadu/Pelapor
mengenai kotak suara yang tidak di distribusikan ke tingkat Distrik itu tidak
benar, karena KPU Kabupaten Yahukimo telah mendistribusikan kotak suara
bersamaan dengan Formulir C-1 berhologram ke setiap Distrik di Kabupaten
Yahukimo termasuk Distik Obio, Distrik Werima dan Distik Hogio.
5. Bahwa dalam pokok permohonan Pengadu/Pelapor menyatakan bahwa telah
terjadi pengurangan perolehan suara di distrik Obio sebanyak 6.353 suara, itu
jelas tidak benar. Karena berdasarkan Hasil Rekapitulasi di tingkat Distrik yang
dituangkan dalam formulir Model DA1-DPRP Distrik Obio, Calon Nomor Urut 1
(satu) dari Partai Demokrat atas nama Sdr. Nerry Wenda meraih 6.353 Suara dan
Calon Nomor Urut 6 (enam) dari Partai PDI Perjuangan atas nama Sdr. Hengki
Bayage, S.AP tidak mendapatkan suara (bukti T-1).
Tabel. 5.a
Perolehan Suara DPRP Distrik OBIO
Menurut Menurut
NO Nama Calon DPRP Partai
Terlapor Pelapor
Urut
Nerry Wenda Demokrat 6.353 Suara -
1
Sdr. Hengki Bayage, PDI
- 6.353 Suara
6 S.AP Perjuangan
6. Bahwa dalam pokok permohonan Pengadu/Pelapor menyatakan bahwa telah
terjadi pengurangan perolehan suara di Distrik Werima sebanyak 5.775 suara,
itu tidak beralasan. Karena berdasarkan Hasil Rekapitulasi ditingkat Distrik yang
dituangkan dalam formulir Model DA1-DPRP Distrik Werima, Calon Nomor Urut
1 (satu) dari Partai Nasdem atas nama Sdr. Gerson Soma, S.Th, M.Si meraih
info@dkpp.go.id
2.000 Suara, Calon Nomor Urut 4 (empat) dari Partai Nasdem atas nama
Sdr.Besmin Mirin, S.Th meraih 1.775 suara , Calon Nomor Urut 7 (tujuh) dari
Partai Nasdem atas nama Sdr. Kaisar Sama meraih 2.000 suara, dan Calon
Nomor Urut 6 (enam) dari Partai PDI Perjuangan atas nama Sdr. Hengki Bayage,
S.AP tidak mendapatkan suara (bukti T-2).
Tabel. 6.a
Perolehan Suara DPRP Distrik WERIMA
Menurut Menurut
NO Nama Calon DPRP Partai
Terlapor Pelapor
Urut
Gerson Soma, S.Th,
NASDEM 2.000 Suara -
1 M.Si
Besmin Mirin, S.Th NASDEM 1.775 suara -
4
Kaisar Sama NASDEM 2.000 suara -
7
Sdr. Hengki Bayage, PDI
6 - 5.775 suara
S.AP Perjuangan
7. Bahwa dalam pokok permohonan Pengadu/Pelapor menyatakan bahwa telah
terjadi pengurangan perolehan suara di Distrik Hogio sebanyak 2.285 suara, itu
tidak berdasar. Karena berdasarkan Hasil Rekapitulasi ditingkat Distrik yang
dituangkan dalam formulir Model DA1-DPRP Distrik Hogio, Calon Nomor Urut 4
(empat) dari Partai Amanat Nasional atas nama Sdr. Sadrak Lunggy, SH, M.Si
meraih 3.081 Suara, Calon Nomor Urut 4 (empat) dari Partai HANURA atas nama
Sdr.Arius Yahuli meraih 274 suara dan Calon Nomor Urut 6 (enam) dari Partai
PDI Perjuangan atas nama Sdr. Hengki Bayage, S.AP tidak mendapatkan suara
(bukti T-3).
Tabel. 7.a
Perolehan Suara DPRP Distrik OBIO
Menurut Menurut
NO Nama Calon DPRP Partai
Terlapor Pelapor
Urut
Sadrak Lunggy, SH,
PAN 3.081 Suara -
4 M.Si
Arius Yahuli HANURA 274 suara -
4
Sdr. Hengki Bayage, PDI
6 - 2.285 suara
S.AP Perjuangan
8. Bahwa dalil dari Pengadu/Pelapor yang beranggapan bahwa Pada tanggal 04 mei
2019 KPU Kabupaten Yahukimo hanya membacakan Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara saja tanpa memasukan Hasil Perhitungan Perolehan Suara
tersebut kedalam Formulir DB1-DPRP itu tidak benar. Karena, setelah KPU
Kabupaten Yahukimo melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, KPU
Kabupaten Yahukimo langsung menuangkannya dalam Formulir Model DB1-
info@dkpp.go.id
DPRP. Dan pada waktu itu tidak ada keberatan dari masing-masing Saksi
terutama dari Saksi PDIP (bukti T-4).
9. Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo pada tanggal 11 Mei 2019 di Hotel Grand Abe
Jayapura, telah melaksanakan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara
ditingkat Provinsi Papua (bukti T-5)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam
Putusannya.
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I s.d Teradu III mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotocopy Formulir Model DA-1 Distrik Obio;
Bukti T-2 : Fotocopy Formulir Model DA-1 Distrik Werima;
Bukti T-3 : Fotocopy Formulir Model DA-1 Distrik Hogio;
Bukti T-4 : Fotocopy Formulir Model DB-1;
Bukti T-5 : Fotocopy Formulir Model DC-1;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bawaslu Provinsi Papua
- Bahwa pada rekap Provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk
dilakukan rekapitulasi ulang oleh KPU Kabupaten Yahukimo, karena DB1
tidak berada dalam kotak;
- Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi oleh KPU Kab. Yahukimo dokumen
dalam keaadan tidak tersegel.
2. KPU Provinsi Papua
- Bahwa pada rekap tingkat provinsi, ketika KPU dari Kab. Yahukimo, selama 3
hari tidak hadir di tempat rekapitulasi dan pihak KPU Provinsi
mengkonfirmasi ke KPU Kab. Yahukimo untuk kehadiran namun dihari
ketiga/terakhir KPU Kab. yahukimo Hadir;
3. Bawaslu Kabupaten Yahukimo
- Bahwa pada saat membacakan Rekapitulasi di ruang Pleno di Kab.
Yahukimo, bawaslu keberatan hanya membacakan suara per partai dengan
alasan KPU Kab. Yahukimo situasinya sedang panas dan tidak mendukung.
- Pihak Terkait Bawaslu Kab. Yahukimo mengatakan tidak pernah diberikan
DA1 oleh KPU Kabupaten Yahukimo, sampai pada saat rekap Kabupaten dan
Provinsi. Bawaslu Kabupaten Yahukimo sudah 3 kali menyurati KPU
Kabupaten Yahukimo untuk menyerahkan DA1.
info@dkpp.go.id
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
info@dkpp.go.id
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan mengubah perolehan suara Pengadu di Distrik Obio, Distrik
Werima, dan Distrik Hogio, Kabupaten Yahukimo. Bahwa pemilihan umum
diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 dan pemungutan suara di
Kabupaten Yahukimo menggunakan sistem noken yang disaksikan oleh Panwaslu
Kecamatan, Saksi Partai Politik, serta Masyarakat. Kemudian pada tanggal 18
April 2019 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Distrik secara serentak di 51 (lima puluh satu) distrik di Kabupaten
Yahukimo oleh masing-masing Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang hasilnya
dituangkan ke dalam formulir Model DA1. Bahwa dalam forum Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 4 Mei 2019, Para Teradu hanya
membacakan rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik tanpa memasukkan
hasil perolehan suara masing-masing calon anggota legislatif. Kemudian Para
Teradu mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Provinsi pada tanggal 11 Mei 2019 di Hotel Grand Abe, Kota Jayapura.
Dalam forum pleno rekapitulasi tingkat provinsi tersebut, Para Teradu melakukan
rekapitulasi ulang hasil perolehan suara Kabupaten Yahukimo yang kemudian
hasilnya dituangkan dalam formulir Model DB1. Namun Pengadu keberatan atas
hasil perolehan suara dalam formulir Model DB1-DPRP Kabupaten Yahukimo
karena terjadi pengurangan suara di Distrik Obio sejumlah 6.353 suara, Distrik
Werima sejumlah 5.775 suara, dan Distrik Hogio sejumlah 2.285 suara. Dengan
demikian, total suara Pengadu yang dikurangi atau dialihkan oleh Para Teradu
berjumlah 14.413 suara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu dengan alasan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di Kabupaten Yahukimo sudah dilaksanakan secara bertahap dan
berjenjang mulai tingkat TPS, distrik, kabupaten, dan provinsi dengan disaksikan
pengawas pemilu dan saksi partai politik. Bahwa berdasarkan rekapitulasi di tingkat
distrik pada tanggal 18 April 2019 yang dituangkan dalam formulir Model DA1-DPRP
info@dkpp.go.id
untuk Distrik Obio, Distrik Werima, dan Distrik Hogio, perolehan suara Pengadu
selaku Caleg DPRP Nomor Urut 6 dari PDI Perjuangan adalah 0 (nol) atau tidak
mendapatkan suara, sehingga tidak benar terjadi pengurangan perolehan suara
Pengadu di Distrik Obio sejumlah 6.353 suara, Distrik Werima sejumlah 5.775
suara, dan Distrik Hogio sejumlah 2.285 suara. Bahwa dalil Pengadu yang
menyatakan Para Teradu dalam forum rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten
pada tanggal 4 Mei 2019 hanya membacakan hasil perolehan suara partai politik
tanpa memasukkan hasil perolehan suara masing-masing calon anggota legislatif
adalah tidak benar. Rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara tingkat
kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2019 sudah dilaksanakan sesuai
mekanisme dan prosedur hukum yang hasilnya dituangkan dalam formulir Model
DB1-DPRP serta tidak ada keberatan yang diajukan saksi partai politik termasuk
PDI Perjuangan. Bahwa Para Teradu mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi pada tanggal 11 Mei 2019 yang
hasilnya dituangkan dalam formulir Model DC1-DPRP dan tidak ada keberatan yang
diajukan oleh saksi PDI Perjuangan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terdapat perbedaan hasil perolehan
suara yang tertuang dalam formulir Model DA1-DPRP untuk Distrik Obio, Distrik
Werima, dan Distrik Hogio antara yang dimiliki Pengadu dan Para Teradu.
Berdasarkan formulir Model DA1-DPRP yang dimiliki Pengadu, perolehan suara
Pengadu selaku Caleg DPRP Nomor Urut 6 dari PDI Perjuangan di Distrik Obio
sejumlah 6.353 suara, Distrik Werima sejumlah 5.775 suara, dan Distrik Hogio
sejumlah 2.285 suara. Sedangkan berdasarkan Formulir Model DA1-DPRP milik
Para Teradu, perolehan suara Pengadu untuk Distrik Obio, Distrik Werima, dan
Distrik Hogio adalah 0 (nol) atau tidak memperoleh suara. Hasil perolehan suara
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model DA1-DPRP milik Para Teradu
kemudian dibacakan dan dijadikan dasar untuk menetapkan Formulir Model DB1-
DPRP dan Model DC1-DPRP. Bahwa perbedaan perolehan suara tersebut digunakan
sebagai dasar oleh Pengadu untuk mendalilkan terjadi pengurangan atau
pengalihan suara di Distrik Obio, Distrik Werima, dan Distrik Hogio. Terhadap dua
versi Formulir Model DA1-DPRP antara Pengadu dan Para Teradu, terungkap fakta
melalui penyandingan dokumen bahwa Formulir Model DA1-DPRP milik Pengadu
tidak mencantumkan jumlah pengguna hak pilih dan tidak tertera tanda tangan
Anggota PPD serta saksi partai politik pada kolom yang disediakan. Terhadap fakta
tersebut, DKPP berpendapat alat bukti yang diajukan Pengadu tidak meyakinkan
dan tidak ditemukan fakta lain yang dapat membuktikan kebenaran dalil aduan
Pengadu. Formulir Model DA1-DPRP untuk Distrik Obio, Distrik Werima, dan Distrik
Hogio yang diajukan Para Teradu sebagai alat bukti memiliki konsistensi perolehan
suara dan tidak terdapat perubahan perolehan suara pada Formulir Model DB1-
DPRP dan DC1-DPRP. Meskipun demikian, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan sebagaimana dibenarkan oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo selaku
Pihak Terkait bahwa Para Teradu dalam forum rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten Yahukimo pada tanggal 4 Mei 2019 hanya
membacakan perolehan suara partai politik tanpa membacakan hasil perolehan
suara masing-masing calon legislatif. Terhadap fakta tersebut, Para Teradu
beralasan hanya membacakan perolehan suara partai politik karena situasi rapat
pleno gaduh dan tidak mendukung. DKPP berpendapat tindakan Para Teradu hanya
membacakan perolehan suara partai politik tanpa membacakan perolehan suara
info@dkpp.go.id
masing-masing calon legislatif melanggar ketentuan hukum dan etika. Para Teradu
selaku penyelenggara pemilu seharusnya dapat mengendalikan situasi forum rapat
pleno rekapitulasi sehingga berjalan sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana
diatur dalam Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selain
itu, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi yang
dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Papua memberikan
rekomendasi untuk dilakukan rekapitulasi ulang terhadap Kabupaten Yahukimo
karena Formulir Model DB1-DPRP Kabupaten Yahukimo dalam keadaan tidak
tersegel. Walaupun hasil rekapitulasi ulang tidak ditemukan perubahan perolehan
suara, akan tetapi tindakan Para Teradu tidak memastikan dokumen rekapitulasi
berada di dalam kotak suara dan dalam keadaan tersegel merupakan pelanggaran
terhadap prosedur dan mekanisme rekapitulasi yang telah ditetapkan. Para Teradu
terbukti tidak memedomani Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum. Terhadap fakta-fakta tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 dan
Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Didimus Busup selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, Teradu II
Melinus Soo, dan Teradu III Yesaya Magayang, masing-masing selaku Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
info@dkpp.go.id
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Rahmat Bagja
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan
Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua
Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id