Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 265 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-01-2020
👁 27 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Bahwa perolehan suara Pemohon untuk pengisian kursi keanggotaan DPRP Daerah Pemilihan Papua V meliputi 3 (tiga) Kabupaten yaitu: YAHUKIMO, YALIMO, DAN PEGUNUNGAN BINTANG; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan mengubah perolehan suara Pengadu di Distrik Obio, Distrik Werima, dan Distrik Hogio, Kabupaten Yahukimo. Bahwa pemilihan umum diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 dan pemungutan suara di Kabupaten Yahukimo menggunakan sistem noken yang disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan, Saksi Partai Politik, serta Masyarakat.
Pasal DilanggarPasal 46 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi; Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang; Pasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Didimus Busup selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, Teradu II Melinus Soo, dan Teradu III Yesaya Magayang, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. info@
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 265-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 282- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 265-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hengki Bayage Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRP Provinsi Papua Alamat : Jl. Golowen Distrik Amuma, Kab.Yahukimo, Provinsi Papua Memberikan kuasa kepada: Nama : Kodrat Effendi Pekerjaan/Lembaga : Kongres Advokat Indonesia (KAI). Alamat : Jln. Raya Abepura No. 3, Entrop Kelurahan Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Didimus Busup Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jln. Sosial Dekai, Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Melinus Soo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jln. Sosial Dekai, Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yesaya Magayang Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jln. Sosial Dekai, Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu. info@dkpp.go.id [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Bahwa perolehan suara Pemohon untuk pengisian kursi keanggotaan DPRP Daerah Pemilihan Papua V meliputi 3 (tiga) Kabupaten yaitu: YAHUKIMO, YALIMO, DAN PEGUNUNGAN BINTANG; 2. Bahwa pelaksanaan Pemilu Legislatif DPRP Dapil Papua V telah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019, di 3 (tiga) Kabupaten (YAHUKIMO, YALIMO, DAN PEGUNUNGAN BINTANG) menggunakan sistem NOKEN dimana suara diberikan oleh kepala Desa kepada Calon Legislatif yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Tokoh Agama, Tokoh Adat, Intelektual, Kepala Desa dan Anggota Masyarakat, dengan disaksikan oleh Panwas dan Saksi Partai; 3. Bahwa Pemohon menyandingkan dan menjelaskan selisih perolehan suara disertai alat bukti terkait hanya pada DAPIL V Kabupaten YAHUKIMO meliputi : 1.1. DISTRIK OBIO 1.2. DISTRIK WERIMA 1.3. DISTRIK HOGIO 4. Bahwa di Kabupaten Yahukimo Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat TPS tidak dituangkan kedalam Model C1-DPRP berhologram dan tidak adanya kotak suara, KPPS beralasan Model C1-DPRP, dan kotak suara tidak didistribusikan oleh KPU Kabupaten Yahukimo. 5. Bahwa Pleno Tingkat Distrik dilakukan pada tanggal 18 April 2019 secara serentak di 51 (lima puluh satu) Distrik di Kabupaten Yahukimo oleh PPD masing-masing, yang kemudian hasil nya dituangkan kedalam Model DA1- DPRP Kabupaten Yahukimo Dapil Papua V. 6. Bahwa terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP), di Distrik OBIO sebanyak 6.353 suara, dimana berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh PPD/PPK Form DA1-DPRP Distrik Obio Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, pemohon memperoleh suara bulat bersadarkan sistem NOKEN sebanyak 6.353 suara dan untuk partai peserta pemilu lainnya tidak memperoleh suara. 7. Bahwa terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) Partai PDI Perjuangan di Distrik WERIMA sebanyak 5.775 suara, dimana berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh PPD/PPK yang dituangkan kedalam Form DA1-DPRP Distrik Werima Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, Pemohon memperoleh suara bulat bersadarkan info@dkpp.go.id sistem NOKEN sebanyak 5.775 suara dan untuk partai peserta pemilu lainnya tidak memperoleh suara. 8. Bahwa terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) Partai PDI Perjuangan di Distrik Hogio sebanyak 2.285 suara dikarenakan berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh PPD/PPK yang dituangkan kedalam Form DA1-DPRP Distrik Hogio Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, pemohon memperoleh suara bersadarkan sistem NOKEN sebanyak 2.285 suara, partai PAN sebanyak 796 suara, partai Hanura sebanyak 274 suara dan partai peserta pemilu lainnya tidak memperoleh suara. 9. Bahwa Distrik Hogio suara dari partai PAN terdapat kesalahan penulisan jumlah akhir suara partai oleh PPD, yang tercatat dalam Form DA1-DPRP Distrik Hogio yaitu 967, yang seharusnya adalah 796 suara. 10. Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua 5, pada tanggal 4 Mei 2019 di Yahukimo hanya membacakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai di tingkat Kabupaten Yahukimo tanpa memasukkan hasil penghitungan perolehan suara tersebut kedalam Model DB1-DPRP Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V. 11. Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo pada tanggal 11 Mei 2019 di Grend Abe Hotel Kota Jayapura Provinsi Papua melakukan lagi Pleno Tingkat Kabupaten Yahukimo yang Hasilnya dituangkan kedalam Form Model DB1-DPRP Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, dimana pemohon tidak memperoleh suara (suara pemohon dialihkan) pada Distrik OBIO, WERIMA dan HOGIO (bukti P-4), jumlah suara pemohon yang telah dikurangi/dialihkan oleh Termohon sebanyak 14.413 suara. REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DA1- DPRP KAB. YAHUKIMO DAPIL PAPUA V NO DISTRIK Urut PARTAI JUMLAH KET Partai OBIO WERIMA HOGIO 1. PKB 0 0 0 0 2. GERINDRA 0 0 0 0 3. PDIP 6.35 5.775 2.285 14.413 Pemohon 3 4. GOLKAR 0 0 0 0 5. NASDEM 0 0 0 0 Terkait 6. GARUDA 0 0 0 0 7. BERKARYA 0 0 0 0 8. PKS 0 0 0 0 9. PERINDO 0 0 0 0 10. PPP 0 0 0 0 11. PSI 0 0 0 0 12. PAN 0 0 796 796 Terkait 13. HANURA 0 0 274 274 14. DEMOKRAT 0 0 0 0 Terkait 19. PBB 0 0 0 0 20. PKPI 0 0 0 0 info@dkpp.go.id Jumlah 6.353 5.775 3.355 PENGURANGAN SUARA PEMOHON (CALEG NOMOR URUT 6 ATAS NAMA HENGKI BAYAGE, S.AP) BERDASARKAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DB1- DPRP KAB. YAHUKIMO DAPIL PAPUA V NO DISTRIK Urut PARTAI JUMLAH KET Partai OBIO WERIMA HOGIO 1. PKB 0 0 0 0 2. GERINDRA 0 0 0 0 3. PDIP 0 0 0 0 Pemohon 4. GOLKAR 0 0 0 0 5. NASDEM 0 5.775 0 5.775 Terkait 6. GARUDA 0 0 0 0 7. BERKARYA 0 0 0 0 8. PKS 0 0 0 0 9. PERINDO 0 0 0 0 10. PPP 0 0 0 0 11. PSI 0 0 0 0 12. PAN 0 0 2.285 2.285 Terkait 13. HANURA 0 0 274 274 14. DEMOKRAT 6.353 0 0 6.353 Terkait 19. PBB 0 0 0 0 20. PKPI 0 0 0 0 Jumlah 6.353 5.775 3.355 12. Bahwa KPU Provinsi Papua pada tanggal 19 Mei 2019 di Grend Abe Hotel Kota Jayapura, melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi, yang hasilnya dituangkan kedalam Form Model DC1-DPRP Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, dimana pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) Partai PDI Perjuangan memperoleh total suara sebanyak 12.187 suara (bukti P-5), dan apabila ditambahkan dengan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) yang telah dikurangi/dialihkan Termohon sebesar 14.413 suara ke partai :  PAN 2. 285 suara;  NASDEM 5.775 suara;  DEMOKRAT 6.353 suara; maka Pemohon (Caleg Nomor Urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) akan memperoleh suara sebanyak 26.600 suara, sehingga akan menambah jumlah suara partai PDI Perjuangan menjadi 50.899 suara dari jumlah suara sebelumnya 36.486 suara. REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMOHON DC1 - DPRP DAPIL PAPUA V info@dkpp.go.id Jumlah DPT 486.106 Nomor PEROLEHAN SUARA Urut PARTAI KET Partai TERMOHON PEMOHON 1. PKB 18.969 18.968 2. GERINDRA 42.270 42.270 3. PDIP 36.486 50.899 Pemohon 4. GOLKAR 47.728 47.728 5. NASDEM 54.833 49.058 Terkait 6. GARUDA 23.696 23.696 7. BERKARYA 8.321 8.321 8. PKS 15.482 15.482 9. PERINDO 21.590 21.590 10. PPP 835 835 11. PSI 9.572 9.572 12. PAN 98.140 95.059 Terkait 13. HANURA 27.548 27.548 14. DEMOKRAT 56.195 49.842 Terkait 19. PBB 22.578 22.578 20. PKPI 1.620 1.620 [2.2] KESIMPULAN PENGADU Menimbang kesimpulan Pengadu atas hasil sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa di Kabupaten Yahukimo Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat TPS tidak dituangkan kedalam Model C1-DPRP berhologram oleh KPPS dengan alasan Model C1-DPRP tidak didistribusikan oleh KPU Kabupaten Yahukimo. 2. Bahwa Pleno Tingkat Distrik dilakukan pada tanggal 18 April 2019 secara serentak di 51 (lima puluh satu) Distrik di Kabupaten Yahukimo oleh PPD masing-masing, yang kemudian hasilnya dituangkan kedalam Model DA1- DPRP Kabupaten Yahukimo Dapil Papua V. 3. Bahwa terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP), di Distrik OBIO sebanyak 6.353 suara, dimana berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh PPD/PPK Form DA1-DPRP Distrik Obio Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, pengadu memperoleh suara bulat bersadarkan sistem NOKEN sebanyak 6.353 suara dan untuk partai peserta pemilu lainnya tidak memperoleh suara. 4. Bahwa terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP), di Distrik WERIMA sebanyak 5.775 suara, dimana berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh PPD/PPK yang dituangkan kedalam Form DA1-DPRP Distrik Werima Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, Pengadu memperoleh suara bulat bersadarkan sistem NOKEN sebanyak 5.775 suara dan untuk pertai peserta pemilu lainnya tidak memperoleh suara. 5. Bahwa terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP), di Distrik Hogio sebanyak 2.285 suara info@dkpp.go.id dikarenakan berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh PPD/PPK yang dituangkan kedalam Form DA1-DPRP Distrik Hogio Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, pengadu memperoleh suara bersadarkan sistem NOKEN sebanyak 2.285 suara, partai PAN sebanyak 796 suara, partai Hanura sebanyak 274 suara dan partai peserta pemilu lainnya tidak memperoleh suara. 6. Bahwa Distrik Hogio suara dari partai PAN terdapat kesalahan penulisan jumlah akhir suara partai oleh PPD, yang tercatat dalam Form DA1-DPRP Distrik Hogio yaitu 967, yang seharusnya adalah 796 suara. 7. Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua 5, pada tanggal 4 Mei 2019 KPU kabupaten Yahukimo hanya membacakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai di tingkat Kabupaten Yahukimo tanpa memasukkan hasil penghitungan perolehan suara percalon. Dan suara tersebut tanpa memasukan kedalam Model DB1-DPRP Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V. 8. Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo pada tanggal 11 Mei 2019 di Grend Abe Hotel Kota Jayapura Provinsi Papua melakukan Pleno Tingkat Kabupaten Yahukimo yang Hasilnya dituangkan kedalam Form Model DB1-DPRP Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, dimana pengadu tidak memperoleh suara (suara pengadu dialihkan) pada Distrik OBIO, WERIMA dan HOGIO. Maka waktu pleno saksi pemohon sempat mengajukan keberatan untuk 3 Distrik, namun saat penyadingan, untuk partai PDIP tidak mendapatkan perubahan jumlah suara pemohon yang telah dikurangi/dialihkan oleh Termohon sebanyak 14.413 suara. REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DA1- DPRP KAB. YAHUKIMO DAPIL PAPUA V NO DISTRIK Urut PARTAI JUMLAH KET Partai OBIO WERIMA HOGIO 1. PKB 0 0 0 0 2. GERINDRA 0 0 0 0 3. PDIP 6.353 5.775 2.285 14.413 Pemohon 4. GOLKAR 0 0 0 0 5. NASDEM 0 0 0 0 Terkait 6. GARUDA 0 0 0 0 7. BERKARYA 0 0 0 0 8. PKS 0 0 0 0 9. PERINDO 0 0 0 0 10. PPP 0 0 0 0 11. PSI 0 0 0 0 12. PAN 0 0 796 796 Terkait 13. HANURA 0 0 274 274 14. DEMOKRAT 0 0 0 0 Terkait 19. PBB 0 0 0 0 20. PKPI 0 0 0 0 Jumlah 6.353 5.775 3.355 info@dkpp.go.id PENGURANGAN SUARA PENGADU (CALEG NOMOR URUT 6 ATAS NAMA HENGKI BAYAGE, S.AP) BERDASARKAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DB1- DPRP KAB. YAHUKIMO DAPIL PAPUA V NO DISTRIK Urut PARTAI JUMLAH KET Partai OBIO WERIMA HOGIO 1. PKB 0 0 0 0 2. GERINDRA 0 0 0 0 3. PDIP 0 0 0 0 Pemohon 4. GOLKAR 0 0 0 0 5. NASDEM 0 5.775 0 5.775 Terkait 6. GARUDA 0 0 0 0 7. BERKARYA 0 0 0 0 8. PKS 0 0 0 0 9. PERINDO 0 0 0 0 10. PPP 0 0 0 0 11. PSI 0 0 0 0 12. PAN 0 0 3.081 3.081 Terkait 13. HANURA 0 0 274 274 14. DEMOKRAT 6.353 0 0 6.353 Terkait 19. PBB 0 0 0 0 20. PKPI 0 0 0 0 Jumlah 6.353 5.775 3.355 9. Bahwa KPU Provinsi Papua pada tanggal 19 Mei 2019 di Grend Abe Hotel Kota Jayapura, melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi, yang hasilnya dituangkan kedalam Form Model DC1-DPRP Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan Papua V, dimana pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) memperoleh total suara sebanyak 12.187 suara. dan apabila ditambahkan dengan suara Pemohon (Caleg Nomor urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) yang telah dikurangi/dialihkan Termohon sebesar 14.413 suara ke partai :  PAN 3.081 suara;  NASDEM 5.775 suara;  DEMOKRAT 6.353 suara; maka Pengadu (Caleg Nomor Urut 6 atas nama HENGKI BAYAGE, S.AP) akan memperoleh suara sebanyak 26.600 suara, sehingga akan menambah jumlah suara partai menjadi 50.899 suara dari jumlah suara sebelumnya 36.486 suara. 10. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pengadu, pengisian keanggotaan DPRP Daerah Pemilihan Papua V Kabupaten Yahukimo, sebagai berikut : info@dkpp.go.id Pengadu menyampaikan perolehan suara yang benar menurut Pengadu adalah sebagai berikut ini : Nomor Urut PARTAI PENGADU KET Partai 1. PKB 18.968 2. GERINDRA 42.270 3. PDIP 50.899 Pemohon 4. GOLKAR 47.728 5. NASDEM 49.058 Terkait 6. GARUDA 23.696 7. BERKARYA 8.321 8. PKS 15.482 9. PERINDO 21.590 10. PPP 835 11. PSI 9.572 12. PAN 95.059 Terkait 13. HANURA 27.548 14. DEMOKRAT 49.842 Terkait 19. PBB 22.578 20. PKPI 1.620 [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti tidak menjalankan tugasnya masing- masing sesuai tupoksinya; 3. Menyatakan dan menghukum Para Teradu, yang dikarenakan perbuatan Para Teradu, Pengadu kehilangan kesempatan untuk jadi Anggota Dewan Provinsi Papua; [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : DAI Distrik Obio; Bukti P-2 : DAI Distrik Werima; Bukti P-3 : DAI Distrik Hogio; Bukti P-4 : DBI Kabupaten Yahukimo; Bukti P-5 : DCI Provinsi Papua; Bukti P-6 : Tanda Bukti penerimaan laporan No:02/TBPL/LP/PL/Bawaslu.Prov.PA/V/2019; Bukti P-7 : Rekaman Video saat rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Yahukimo. info@dkpp.go.id [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa jawaban Teradu I s.d Teradu III, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa Materi Pengaduan dari Pihak Pengadu/Pelapor terkait masalah Perselisihan Hasil Suara telah mempunyai putusan akhir di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Putusan 83-03-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Putusan akhir Permohonan dinyatakan ditolak. 2. Bahwa pengaduan atau laporan dari Pengadu/Pelapor tidak jelas atau kabur (OBSCUUR LIBEL) karena tidak secara terperinci menjelaskan dalam Kronologisnya mengenai Pelanggaran Kode Etik yang dimaksudkan dalam Pokok Pengaduan atau Laporan yang seyogianya menjadi Perkara yang harus diperiksa dalam DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu). 3. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di KPU Kabupaten Yahukimo telah dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang yaitu mulai ditingkat TPS, ditingkat Distrik, di tingkat Kabupaten sampai di tingkat Provinsi Papua dengan disaksikan oleh Pengawas Pemilu dan Saksi-saksi Partai. 4. Bahwa berdasarkan dalil dari Pengadu/Pelapor yang menyatakan penghitungan perolehan suara tingkat TPS tidak dituangkan kedalam Model C1-DPRP berhologram oleh KPPS merupakan bukti bahwa Pengadu/Pelapor tidak memiliki data perolehan suara yang sebenarnya sehingga terlihat jelas, angka-angka perolehan suara yang di klaim oleh Pengadu/Pemohon merupakan suatu angka atau hasil yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan. Dan dalil Pengadu/Pelapor mengenai kotak suara yang tidak di distribusikan ke tingkat Distrik itu tidak benar, karena KPU Kabupaten Yahukimo telah mendistribusikan kotak suara bersamaan dengan Formulir C-1 berhologram ke setiap Distrik di Kabupaten Yahukimo termasuk Distik Obio, Distrik Werima dan Distik Hogio. 5. Bahwa dalam pokok permohonan Pengadu/Pelapor menyatakan bahwa telah terjadi pengurangan perolehan suara di distrik Obio sebanyak 6.353 suara, itu jelas tidak benar. Karena berdasarkan Hasil Rekapitulasi di tingkat Distrik yang dituangkan dalam formulir Model DA1-DPRP Distrik Obio, Calon Nomor Urut 1 (satu) dari Partai Demokrat atas nama Sdr. Nerry Wenda meraih 6.353 Suara dan Calon Nomor Urut 6 (enam) dari Partai PDI Perjuangan atas nama Sdr. Hengki Bayage, S.AP tidak mendapatkan suara (bukti T-1). Tabel. 5.a Perolehan Suara DPRP Distrik OBIO Menurut Menurut NO Nama Calon DPRP Partai Terlapor Pelapor Urut Nerry Wenda Demokrat 6.353 Suara - 1 Sdr. Hengki Bayage, PDI - 6.353 Suara 6 S.AP Perjuangan 6. Bahwa dalam pokok permohonan Pengadu/Pelapor menyatakan bahwa telah terjadi pengurangan perolehan suara di Distrik Werima sebanyak 5.775 suara, itu tidak beralasan. Karena berdasarkan Hasil Rekapitulasi ditingkat Distrik yang dituangkan dalam formulir Model DA1-DPRP Distrik Werima, Calon Nomor Urut 1 (satu) dari Partai Nasdem atas nama Sdr. Gerson Soma, S.Th, M.Si meraih info@dkpp.go.id 2.000 Suara, Calon Nomor Urut 4 (empat) dari Partai Nasdem atas nama Sdr.Besmin Mirin, S.Th meraih 1.775 suara , Calon Nomor Urut 7 (tujuh) dari Partai Nasdem atas nama Sdr. Kaisar Sama meraih 2.000 suara, dan Calon Nomor Urut 6 (enam) dari Partai PDI Perjuangan atas nama Sdr. Hengki Bayage, S.AP tidak mendapatkan suara (bukti T-2). Tabel. 6.a Perolehan Suara DPRP Distrik WERIMA Menurut Menurut NO Nama Calon DPRP Partai Terlapor Pelapor Urut Gerson Soma, S.Th, NASDEM 2.000 Suara - 1 M.Si Besmin Mirin, S.Th NASDEM 1.775 suara - 4 Kaisar Sama NASDEM 2.000 suara - 7 Sdr. Hengki Bayage, PDI 6 - 5.775 suara S.AP Perjuangan 7. Bahwa dalam pokok permohonan Pengadu/Pelapor menyatakan bahwa telah terjadi pengurangan perolehan suara di Distrik Hogio sebanyak 2.285 suara, itu tidak berdasar. Karena berdasarkan Hasil Rekapitulasi ditingkat Distrik yang dituangkan dalam formulir Model DA1-DPRP Distrik Hogio, Calon Nomor Urut 4 (empat) dari Partai Amanat Nasional atas nama Sdr. Sadrak Lunggy, SH, M.Si meraih 3.081 Suara, Calon Nomor Urut 4 (empat) dari Partai HANURA atas nama Sdr.Arius Yahuli meraih 274 suara dan Calon Nomor Urut 6 (enam) dari Partai PDI Perjuangan atas nama Sdr. Hengki Bayage, S.AP tidak mendapatkan suara (bukti T-3). Tabel. 7.a Perolehan Suara DPRP Distrik OBIO Menurut Menurut NO Nama Calon DPRP Partai Terlapor Pelapor Urut Sadrak Lunggy, SH, PAN 3.081 Suara - 4 M.Si Arius Yahuli HANURA 274 suara - 4 Sdr. Hengki Bayage, PDI 6 - 2.285 suara S.AP Perjuangan 8. Bahwa dalil dari Pengadu/Pelapor yang beranggapan bahwa Pada tanggal 04 mei 2019 KPU Kabupaten Yahukimo hanya membacakan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara saja tanpa memasukan Hasil Perhitungan Perolehan Suara tersebut kedalam Formulir DB1-DPRP itu tidak benar. Karena, setelah KPU Kabupaten Yahukimo melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, KPU Kabupaten Yahukimo langsung menuangkannya dalam Formulir Model DB1- info@dkpp.go.id DPRP. Dan pada waktu itu tidak ada keberatan dari masing-masing Saksi terutama dari Saksi PDIP (bukti T-4). 9. Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo pada tanggal 11 Mei 2019 di Hotel Grand Abe Jayapura, telah melaksanakan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara ditingkat Provinsi Papua (bukti T-5) [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam Putusannya. [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I s.d Teradu III mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotocopy Formulir Model DA-1 Distrik Obio; Bukti T-2 : Fotocopy Formulir Model DA-1 Distrik Werima; Bukti T-3 : Fotocopy Formulir Model DA-1 Distrik Hogio; Bukti T-4 : Fotocopy Formulir Model DB-1; Bukti T-5 : Fotocopy Formulir Model DC-1; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bawaslu Provinsi Papua - Bahwa pada rekap Provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang oleh KPU Kabupaten Yahukimo, karena DB1 tidak berada dalam kotak; - Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi oleh KPU Kab. Yahukimo dokumen dalam keaadan tidak tersegel. 2. KPU Provinsi Papua - Bahwa pada rekap tingkat provinsi, ketika KPU dari Kab. Yahukimo, selama 3 hari tidak hadir di tempat rekapitulasi dan pihak KPU Provinsi mengkonfirmasi ke KPU Kab. Yahukimo untuk kehadiran namun dihari ketiga/terakhir KPU Kab. yahukimo Hadir; 3. Bawaslu Kabupaten Yahukimo - Bahwa pada saat membacakan Rekapitulasi di ruang Pleno di Kab. Yahukimo, bawaslu keberatan hanya membacakan suara per partai dengan alasan KPU Kab. Yahukimo situasinya sedang panas dan tidak mendukung. - Pihak Terkait Bawaslu Kab. Yahukimo mengatakan tidak pernah diberikan DA1 oleh KPU Kabupaten Yahukimo, sampai pada saat rekap Kabupaten dan Provinsi. Bawaslu Kabupaten Yahukimo sudah 3 kali menyurati KPU Kabupaten Yahukimo untuk menyerahkan DA1. info@dkpp.go.id
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. info@dkpp.go.id Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan mengubah perolehan suara Pengadu di Distrik Obio, Distrik Werima, dan Distrik Hogio, Kabupaten Yahukimo. Bahwa pemilihan umum diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 dan pemungutan suara di Kabupaten Yahukimo menggunakan sistem noken yang disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan, Saksi Partai Politik, serta Masyarakat. Kemudian pada tanggal 18 April 2019 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik secara serentak di 51 (lima puluh satu) distrik di Kabupaten Yahukimo oleh masing-masing Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang hasilnya dituangkan ke dalam formulir Model DA1. Bahwa dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 4 Mei 2019, Para Teradu hanya membacakan rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik tanpa memasukkan hasil perolehan suara masing-masing calon anggota legislatif. Kemudian Para Teradu mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi pada tanggal 11 Mei 2019 di Hotel Grand Abe, Kota Jayapura. Dalam forum pleno rekapitulasi tingkat provinsi tersebut, Para Teradu melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara Kabupaten Yahukimo yang kemudian hasilnya dituangkan dalam formulir Model DB1. Namun Pengadu keberatan atas hasil perolehan suara dalam formulir Model DB1-DPRP Kabupaten Yahukimo karena terjadi pengurangan suara di Distrik Obio sejumlah 6.353 suara, Distrik Werima sejumlah 5.775 suara, dan Distrik Hogio sejumlah 2.285 suara. Dengan demikian, total suara Pengadu yang dikurangi atau dialihkan oleh Para Teradu berjumlah 14.413 suara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dengan alasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Yahukimo sudah dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang mulai tingkat TPS, distrik, kabupaten, dan provinsi dengan disaksikan pengawas pemilu dan saksi partai politik. Bahwa berdasarkan rekapitulasi di tingkat distrik pada tanggal 18 April 2019 yang dituangkan dalam formulir Model DA1-DPRP info@dkpp.go.id untuk Distrik Obio, Distrik Werima, dan Distrik Hogio, perolehan suara Pengadu selaku Caleg DPRP Nomor Urut 6 dari PDI Perjuangan adalah 0 (nol) atau tidak mendapatkan suara, sehingga tidak benar terjadi pengurangan perolehan suara Pengadu di Distrik Obio sejumlah 6.353 suara, Distrik Werima sejumlah 5.775 suara, dan Distrik Hogio sejumlah 2.285 suara. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu dalam forum rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 4 Mei 2019 hanya membacakan hasil perolehan suara partai politik tanpa memasukkan hasil perolehan suara masing-masing calon anggota legislatif adalah tidak benar. Rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2019 sudah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang hasilnya dituangkan dalam formulir Model DB1-DPRP serta tidak ada keberatan yang diajukan saksi partai politik termasuk PDI Perjuangan. Bahwa Para Teradu mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi pada tanggal 11 Mei 2019 yang hasilnya dituangkan dalam formulir Model DC1-DPRP dan tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi PDI Perjuangan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terdapat perbedaan hasil perolehan suara yang tertuang dalam formulir Model DA1-DPRP untuk Distrik Obio, Distrik Werima, dan Distrik Hogio antara yang dimiliki Pengadu dan Para Teradu. Berdasarkan formulir Model DA1-DPRP yang dimiliki Pengadu, perolehan suara Pengadu selaku Caleg DPRP Nomor Urut 6 dari PDI Perjuangan di Distrik Obio sejumlah 6.353 suara, Distrik Werima sejumlah 5.775 suara, dan Distrik Hogio sejumlah 2.285 suara. Sedangkan berdasarkan Formulir Model DA1-DPRP milik Para Teradu, perolehan suara Pengadu untuk Distrik Obio, Distrik Werima, dan Distrik Hogio adalah 0 (nol) atau tidak memperoleh suara. Hasil perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Formulir Model DA1-DPRP milik Para Teradu kemudian dibacakan dan dijadikan dasar untuk menetapkan Formulir Model DB1- DPRP dan Model DC1-DPRP. Bahwa perbedaan perolehan suara tersebut digunakan sebagai dasar oleh Pengadu untuk mendalilkan terjadi pengurangan atau pengalihan suara di Distrik Obio, Distrik Werima, dan Distrik Hogio. Terhadap dua versi Formulir Model DA1-DPRP antara Pengadu dan Para Teradu, terungkap fakta melalui penyandingan dokumen bahwa Formulir Model DA1-DPRP milik Pengadu tidak mencantumkan jumlah pengguna hak pilih dan tidak tertera tanda tangan Anggota PPD serta saksi partai politik pada kolom yang disediakan. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat alat bukti yang diajukan Pengadu tidak meyakinkan dan tidak ditemukan fakta lain yang dapat membuktikan kebenaran dalil aduan Pengadu. Formulir Model DA1-DPRP untuk Distrik Obio, Distrik Werima, dan Distrik Hogio yang diajukan Para Teradu sebagai alat bukti memiliki konsistensi perolehan suara dan tidak terdapat perubahan perolehan suara pada Formulir Model DB1- DPRP dan DC1-DPRP. Meskipun demikian, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dibenarkan oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo selaku Pihak Terkait bahwa Para Teradu dalam forum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Yahukimo pada tanggal 4 Mei 2019 hanya membacakan perolehan suara partai politik tanpa membacakan hasil perolehan suara masing-masing calon legislatif. Terhadap fakta tersebut, Para Teradu beralasan hanya membacakan perolehan suara partai politik karena situasi rapat pleno gaduh dan tidak mendukung. DKPP berpendapat tindakan Para Teradu hanya membacakan perolehan suara partai politik tanpa membacakan perolehan suara info@dkpp.go.id masing-masing calon legislatif melanggar ketentuan hukum dan etika. Para Teradu selaku penyelenggara pemilu seharusnya dapat mengendalikan situasi forum rapat pleno rekapitulasi sehingga berjalan sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selain itu, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Papua memberikan rekomendasi untuk dilakukan rekapitulasi ulang terhadap Kabupaten Yahukimo karena Formulir Model DB1-DPRP Kabupaten Yahukimo dalam keadaan tidak tersegel. Walaupun hasil rekapitulasi ulang tidak ditemukan perubahan perolehan suara, akan tetapi tindakan Para Teradu tidak memastikan dokumen rekapitulasi berada di dalam kotak suara dan dalam keadaan tersegel merupakan pelanggaran terhadap prosedur dan mekanisme rekapitulasi yang telah ditetapkan. Para Teradu terbukti tidak memedomani Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Terhadap fakta-fakta tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Didimus Busup selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, Teradu II Melinus Soo, dan Teradu III Yesaya Magayang, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. info@dkpp.go.id Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id