Melanggar
Nomor Putusan: No. 285 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-01-2020
👁 14 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBerdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi pada tanggal 04 Mei 2019 yang mana hasil perolehan Partai PAN di Dapil I memperoleh suara sebanyak 13.466 suara, namun KPUD Kab. Yahukimo melakukan perubahan hasil pleno perolehan suara pada tanggal 4 Mei 2019 tersebut tanpa menghadirkan saksi-saksi partai politik dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo, dari 13.466 suara menjadi 10.955 suara ini karena kepentingan Saudara Karasko Busup yang merupakan ajudan Bupati Yahukimo yang tadinya dilapangan suaranya 1.820 suara, tetapi KPU Kabupaten Yahukimo pada saat pleno penetapan kursi Saudara Karasko Busup ditetapkan sebagai calon terpilih.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan mengubah Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten tanggal 4 Mei 2019 tanpa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Bahwa perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) semula 13.466 menjadi 10.955 suara dan perolehan suara Pengadu selaku Caleg DPRD Kabupaten Yahukimo dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 2 Dapil Yahukimo I diubah semula 3.602 menjadi 1.091 suara; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu mengubah Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Yahukimo yang diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 2019 tanpa melalui rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Didimus Busup sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Melinus Soo, Teradu III Andreas Silak, Teradu IV Yesaya Magayang, dan Teradu V Penas Bahabol masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 304-
P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 285-PKE-
DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hernius Ibage
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Dekai Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Didimus Busup
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jln. Sosial Dekai, Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Melinus Soo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jln. Sosial Dekai, Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Andreas Silak
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jln. Sosial Dekai, Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Yesaya Magayang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jln. Sosial Dekai, Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama : Penas Bahabol
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Alamat : Jln. Sosial Dekai, Yahukimo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu.
info@dkpp.go.id
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi pada tanggal 04 Mei 2019 yang mana hasil
perolehan Partai PAN di Dapil I memperoleh suara sebanyak 13.466 suara, namun
KPUD Kab. Yahukimo melakukan perubahan hasil pleno perolehan suara pada
tanggal 4 Mei 2019 tersebut tanpa menghadirkan saksi-saksi partai politik dan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo, dari 13.466 suara menjadi 10.955
suara ini karena kepentingan Saudara Karasko Busup yang merupakan ajudan
Bupati Yahukimo yang tadinya dilapangan suaranya 1.820 suara, tetapi KPU
Kabupaten Yahukimo pada saat pleno penetapan kursi Saudara Karasko Busup
ditetapkan sebagai calon terpilih. Disinilah merugikan saya atas nama Hernius Ibage
sebagai caleg yang terpilih di Dapil I Nomor urut 2.
Hal ini merupakan pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran kode etik
pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPUD Kabupaten Yahukimo. Dan hal ini
merupakan pelanggaran terhadap Pasal 463 UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Menimbang kesimpulan Pengadu atas hasil sidang pemeriksaan sebagai berikut:
a. bahwa materi pengaduan sangat jelas terbuka perubahan yang dilakukan oleh 3
komisioner kpu Yahukimo dan 1 orang staf operator komputer dari 13. 466
turun menjadi 10. 955 ini sangat memalukan di hadapan sidang DKPP dan KPU
Yahukimo kembali mengakui 13. 466 karena mereka bersalah dengan hasil pleno
pada tanggal 14 Agustus itu secara hukum melanggar kode etik pemilu tahun
2019.
Bahwa terbukti bersalah maka, salah satu anggota kpu Yahukimo sms melalui
whatsap pukul 19 52 setelah sidang selesai ,perubahan yang dilakukan oleh :
Didimus Busub
1. = ketua kpu divisi keuangan dan logistik
Meli Sool
2. = Divisi theknis
Yesaya Magayang
3. = Divisi Hukum
Harus di pecat 3 komesioner KPU Yahukimo Nama- Nama terlampir diatas
4.
ini, sebagai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Undang- undang No
7 Tahun 2017 yang berlaku, karena mereka sendiri mengakui kesalahannya
di hadapan ketua hakim Dewan kehormatan penyelengakara Pemilu (DKPP).
b. Bahwa alat bukti yang kami ajukan dalam persidangan sudah sangat terang
menerang menujukan pengadu bahwa kpu telah melakukan perubahan :
1. Tempat perubahan pleno tidak jelas
2. Bawaslu kabupaten Yahukimo tidak mengikuti hasil perubahan dan tidak
memberikan rekomendasi hasil perubahan pada tanggal, 14 Agustus 2019
3. Mewakili pemerintah tidak ada
info@dkpp.go.id
4. TNI /POLRI Tidak ada
5. Tanggal dan hari tidak jelas
6. 5 komisioner KPU Yahukimo mengakui tidak tauh hasil perubahan suara
10.955. di hadapan Ketua dan Anggota DKPP dan didepan Pengadu juga
baku tolak ke staf komisioner
c. Bahwa sangat jelas terbukti hasil pleno Fom DB 1 pada Tanggal 4 Mei 2019
suara Partai PAN dapil satu = 13. 466
1. Anis kobak = 5. 764
2. Hernius ibage = 3. 602
3. Rani kobak = 559
4. Esau pahabol = 1. 663
5. Yessy pahabol =5
6. Yaguli keikera = 34
7. Eneti pahabol =5
8. Sarina kobak = 14
9. Nepa C Busup = 1. 820
Dasar surat keputusan Komisi Republik Indonesia Nomor 987/pl.01.8-
kpt/06/KPU/V/2019 Tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan
wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah,
dewan perwakilan rakyat daerah propinsi dan dewan perwakilan daerah
kabupaten /kota secara Nasional dalam pemilihan umum tahun 2019.
Hasil perubahan suara =10. 955
1. Anis kobak = 5. 764
2. Hernius ibage = 3. 602
3. Rani kobak = 559
4. Esau pahabol = 1. 663
5. Yessy pahabol =5
6. Yaguli keikera = 34
7. Eneti pahabol =5
8. Sarina kobak = 14
9. Nepa C busup = 1.820
10. Hasil ini tidak sesuai dengan pleno pada tanggal 4 mei 2019
d. Bahwa sesuai dengan persidangan pada tanggal 14 nofember 2019 bahwa teradu
1 sampai dengan 1v tidak bisa menjelaskan secara rinci dan tidak teliti disaat
pleno pada tanggal 4 Mei terkait dengan Fom C1 dan DB I karena salah
mengunakan data Fom DB I. Disaat pleno saya sempat bicara hasil penetapan
suara ini tidak sesuai dengan hasil pleno pada tanggal 4 mei 2019 tapi kpu pada
prinsipnya tetap di jalankan sampai selesai.
e. Bahwa kpu Yahukimo menyatakan suara dari Partai Nasdem mengalikan ke
Partai PAN itu tidak pernar.
f. Bahwa pengadu sudah punya alat bukti :
1. Fom C1 Hologram 6 kepala kampung distrik Soba Kabupaten Yahukimo
2. Fom DA 1 Hologram
3. Fom DB 1 Hologram hasil pleno kpud kabupaten Yahukimo pada tanggal 4
Mei 2019
4. Hasil perubahan dan Penetapan pada tanggal 14 Agustus 2019 5
komisioner kpud Yahukimo belum tanda tangan dalam berita acara golom
Partai PAN ketahuan dalam pemeriksaan dokumen kpu dan nyatakan tidak
sah dalam angka 10. 955 itu.
info@dkpp.go.id
5. Surat Pengaduan saksi dari Partai PAN distrik soba
6. Surat pernyataan PPD keberatan hasil pleno
7. Hasil pleno kpud Yahukimo tanpa surat keputusan salinannya di bagikan
kepada 16 Partai Politik
8. Surat pengaduan dari Partai Nasdem ke polres yahukimo di tolak karena
setelah rekapitulasi hasil pleno pada tanggal 4 mei 2019
9. Surat pengaduan dari Partai Nasdem ke Bawaslu Yahukimo tidak diterima
/diapaikan karena setelah hasil pleno sudah selesai.
10. bawaslu yahukimo tentukan batas waktu 7 hari setelah pleno tapi waktu
sudah lewat jadi tidak di kapulkan permohonannya
11. Surat penegasan dari ketua DPD PAN Kab Yahukimo tidak kuat karena
hasil pleno kpu Yahukimo sudah selesai pada tanggal 4 mei 2019. Surat
ketua DPD PAN Pada tanggal 11 nofember 2019 nomor
PAN/A/26.19/MS/K-S/025/XI/2019. Tidak diterima karena hasil pleno
sudah selesai secara Nasional KPU –RI.
12. Pengadu sudah dapat rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua Nomor
200/504/ MRP.
13. Pngadu sudah dapat surat dari komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia dengan Nomor : 1147/pi.01-1-CD/06/KPU/VIII/2019
14. Hasil penetapan pada tanggal 14 Agustus 2019 atas Nama Nepa C Busup
Sebagai calon Anggota DPRD terpilih versi kpu Yahukimo dengan jumlah
perolehan suarah = 1. 820 suara itu alat buktinya tidak jelas hanya
keluarga dekat dengan :
1. Didimus Busup = Ketua kpu divisi keuangan dan logistik
2. Meli Sool = Divisi Theknis
3. Yesaya Magayang = Divisi Hukum
3 orang ini satu kampung, satu distrik, satu bahasa dengan sdr. Nepa C
Busup kepentingan itu yang kpu perubahan suara.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu IV;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dan Teradu V;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : DB1-DPRD Kab/Kota Yahukimo Provinsi Papua (Versi pertama)
Jumlah perolehan suara 13.466 angka ini hasil yang benar sesuai
dengan hasil pleno KPU Kab. Yahukimo pada tanggal 4 Juni 2019
dan secara nasional sudah sah;
Bukti P-2 : DB1-DPRD Kab/Kota Yahukimo Provinsi Papua (Versi kedua)
Jumlah perolehan suara 10.955, angka ini hasil penetapan KPU
Kab. Yahukimo pada tanggal 14 Agustus 2019. Ini merupakan
hasil yang tidak benar dan tidak sah secara hukum;
info@dkpp.go.id
Bukti P-3 : Bukti Video pertama dan video kedua;
Bukti P-4 : DA1-DPRD Kab. Yahukimo, Provinsi Papua, Distrik Soba;
Bukti P-5 : Surat Pernyataan Perihal Surat Kesepakatan Perolehan Suara
Distrik Soba dengan jumlah perolehan suara 3.484 berdasarkan
C1 dari 6 (enam) kepala kampung Distrik Soba hasil pada tanggal
17 April 2019;
Bukti P-6 : Surat Pengajuan Saksi dari Partai PAN Nomor 01
SAKSI/PAN/YHKMO THN-2019, Perihal Keterangan Saksi Pan PAN
tertanggal 20 April 2019;
Bukti P-7 : Surat Pembatalan Berita Acara No. 02 PPD-SOBA/YHKMO THN.
2019 Perihal Pembatalan Berita Acara Form DAA1, DA1 DPRD
Kab. Yahukimo 1, tertanggal 4 Mei 2019;
Bukti P-8 : C1-DPRD Kab/Kota Yahukimo se-Kecamatan Soba;
Bukti P-9 : Surat pernyataan 6 (enam) Kepala Kampung yang sudah
menandatangani diatas meterai sesuai dengan hasil kesepakatan
distrik Soba pada tanggal 17 April 2019, dengan tujuan mewakili
dari Suku Hupla harus ada 1 (satu) kursi dari Partai PAN Distrik
Soba, Kab. Yahukimo.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa jawaban Teradu I s.d Teradu V, secara bersama-sama menyampaikan
sebagai berikut:
A. Membantah Peristiwa yang menjadi Dasar Aduan oleh Pihak Pengadu/Pelapor.
1. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2019 pukul 15:30 WIT di Dekai Yahukimo, Pihak
Pengadu/Pelapor menuduh bahwa kami Pihak Teradu/Terlapor telah
melanggar kode etik yaitu dengan cara merubah Berita Acara Hasil Pleno
Pemungutan Suara di Yahukimo tanpa rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Yahukimo, adalah tuduhan yang tidak benar. Karena, pada
tanggal 04 Mei 2019 tersebut kami yang dalam kapasitasnya sebagai ketua
dan anggota KPU Kabupaten Yahukimo pada saat itu sedang dalam tahap
melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum di
Kabupaten Yahukimo dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo
dan Saksi-saksi Partai. Pada saat itu tidak ada perubahan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Kabupaten Yahukimo seperti yang
tuduhkan oleh Pihak Pengadu/Pelapor, karena memang tidak ada
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Oleh sebab itu kami
membantah tuduhan Pihak Pengadu/Pelapor.
2. Bahwa pasal yang digunakan sebagai dasar hukum pengaduan dalam
laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Pihak Pengadu/Pelapor yaitu
pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah tidak tepat atau
cacat formil. Karena dalam pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
memuat tentang bagaimana Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu,
sedangkan kewenangan mengadili Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yaitu Pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
B. Membantah Kronologis yang disangkahkan Pihak Pengadu/Pelapor
1. Bahwa pengaduan atau laporan dari Pengadu/Pelapor yang mengklaim suara
untuk Partai Amanat Nasional terkesan tidak jelas atau kabur karena tidak
secara terperinci menjelaskan dalam Kronologisnya mengenai siapa calon
legislatif Partai Amanat Nasional yang memiliki suara kelebihan 2.511
info@dkpp.go.id
tersebut, sehingga total saura Partai Amanat Nasional menjadi 13.466.
sedangkan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPRD) daerah pemilihan Yahukimo I (satu) berdasarkan
Formulir DB1-DPRD suara Partai Amanat Nasional berjumlah 10.955 suara.
(bukti T-1)
Tabel 1
Perolehan Suara DPRD Daerah Pemilihan I
Berdasark Menur
NO Nama Calon DPRD Partai
an DB1- ut
Urut DPRD Pelapor
Hanis Kobak, S.IP PAN 5.764 suara ?
1
Hernius Ibage,SE PAN 1.091 suara ?
2
Ranny Kobak,SE PAN 559 suara ?
3
Esau Bahabol,S.IP PAN 1.663 suara ?
4
Yesi Pahabol, S.I.Kom PAN 5 suara ?
5
Yauli Keykyera PAN 34 suara ?
6
Eneti Bahabol,S.Sos PAN 5 suara ?
7
Sarina Kobak, A.Md PAN 14 suara ?
8
Nepa C.Busup, SE PAN 1.820 suara ?
9
Jumlah 10.955 suara 13.466 suara
Tabel di atas menunjukan bukti bahwa Pengadu/Pelapor tidak memiliki data
perolehan suara yang jelas atau abstrak sehingga tidak terlihat angka-angka
perolehan suara yang di klaim oleh Pihak Pengadu/Pemohon.
2. Bahwa Pihak Pengadu/Pelapor merasa dirugikan sehingga berasumsi bahwa
suaranya telah dialihkan ke saudara Nepa C.Busup sungguh sangat keliru.
Karena, penetapan calon terpilih saudara Nepa C.Busup telah sesuai dengan
prosedur yang berlaku.
3. Bahwa berdasarkan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara, jumlah
perolehan suara Partai PAN untuk dapil 1 adalah 10.955 suara, perolehan
suara Partai NasDem untuk dapil 1 adalah 7.810 suara, perolehan seluruh
suara Partai PERINDO untuk dapil 1 adalah 7.715 suara, perolehan seluruh
suara Partai PKS untuk dapil 1 adalah 6.254 suara, perolehan seluruh suara
Partai PSI untuk dapil 1 adalah 6.214, perolehan seluruh suara Partai
Demokrat untuk dapil 1 adalah 6.012 suara, perolehan seluruh suara Partai
info@dkpp.go.id
Gerindra untuk dapil 1 adalah 4.830 suara, dan perolehan seluruh suara
Partai PKB untuk dapil 1 adalah 4.549 suara.
4. Bahwa setelah dilakukan penghitungan perolehan jumlah kursi berdasarkan
amanat Undang-undang Nomor. 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 8 bahwa dalam
menetapkan perolehan kursi di lakukan pembagian ganjil (1,3,5,7,dst)
masing-masing partai, partai PAN mendapatkan 1 kursi, partai NasDem
memperoleh 1 kursi, partai Perindo memperoleh 1 kursi, partai PKS
memperoleh 1 kursi, partai PSI memperoleh 1 kursi, partai Demokrat
memperoleh 1 kursi, partai Gerindra memperoleh 1 kursi, dan partai PKB
memperoleh 1 kursi. sehingga total kursi pada pemilihan DPRD Kabupaten
Yahukimo Daerah Pemilihan hanya 8 (delapan) kursi terisi sedangkan kuota
kursi yang tersedia untuk kursi DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil I adalah 9
(sembilan) kursi, sehingga masih ada sisa 1 (satu) kursi yang belum terisi.
5. Bahwa dikarenakan partai PAN adalah partai yang memperoleh suara
terbanyak pada pemilihan DPRD dapil I (satu) Kabupaten Yahukimo maka, 1
(satu) kursi yang belum tersebut diatas diberikan kepada calon suara
terbanyak ke 2 (dua) di partai PAN yaitu kepada nomor urut 9 (sembilan)
partai PAN atas nama Nepa C.Busup, SE sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019.
6. Bahwa Pada hari kamis, tanggal 02 bulan Mei Tahun 2019 tepatnya pada
pagi hari didepan Hotel Yahukimo II (Dua), Pihak Pengadu/Pelapor dengan
salah satu anggota PPD atas nama Yokim Iklay pernah memberikan Surat
Keterangan Peralihan Suara dari Yutia Sobolim dari Partai Nasdem sebesar
2.511 suara kepada saudara Pengadu/Pelapor, tetapi pada waktu itu saya
(Teradu I) dan saudara Yesaya Magayang (teradu IV) tidak mengindahkan
Surat Pengalihan Suara tersebut.
7. Bahwa alasan kami tidak mengindahkan Surat Peralihan tersebut karena
kami belum pendapatkan klarifikasi secara langsung dari saudara Yutia
Sobolim.
8. Bahwa setelah kami klarifikasi, tekait Surat Keterangan Peralihan Suara dari
saudara Yutia sobolim dari partai Nasdem ke saudara Hernius Ibage dari
partai PAN ternyata surat tersebut dibuat secara sepihak oleh saudara
Hernius Ibage sendiri dengan dengan memalsukan tanda tangan dari Pihak
Yutia Sobolim.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
4. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam
Putusannya.
info@dkpp.go.id
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I s.d Teradu V mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotocopy Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/kota;
Bukti T-2 : Fotocopy Formulir Model DA1 Distrik Soba;
Bukti T-3 : Fotocopy Formulir Model DAA1 Desa Soba;
Bukti T-4 : Fotocopy Formulir Model DAA1 Desa Hepinis;
Bukti T-5 : Fotocopy Formulir Model DAA1 Desa Nilen;
Bukti T-6 : Fotocopy Formulir Model DAA1 Desa Tanda;
Bukti T-7 : Fotocopy Formulir Model DAA1 Desa Surukmu;
Bukti T-8 : Fotocopy Formulir Model DAA1 Desa Ugulintipmu;
Bukti T-9 : Fotocopy Surat Keterangan Pengalihan Suara;
Bukti T-10 : Fotocopy Surat Peralihan Suara;
Bukti T-11 : Fotocopy Surat Pengaduan dari DPD Partai Nasdem ke Polres
Kabupaten Yahukimo;
Bukti T-12 : Fotocopy Surat Pengaduan dari DPD Partai Nasdem ke Bawaslu
Kabupaten Yahukimo;
Bukti T-13 : Fotocopy Surat Penegasan DPD Partai Amanat Nasional ke KPU
Provinsi Papua;
Bukti T-14 : Fotocopy Surat Penegasan DPD Partai Amanat Nasional ke DKPP;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bawaslu Kabupaten Yahukimo selaku Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa
berkaitan dengan Pleno penetapan suara tingkat Kabupaten Yahukimo pada tanggal
4 Mei 2019 di aula KPU Kabupaten Yahukimo, Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan
saksi-saksi partai politik hanya sebagian diberikan Para Teradu, yaitu formulir
Model DB1-PPWP, Model DB1-DPD RI, dan Model DB1-DPR RI dengan alasan
Bawaslu Kab. Yahukimo juga tidak mengetahuinya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
info@dkpp.go.id
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu mencantumkan identitas pekerjaan swasta, sisi
yang lain dalam perkara a quo Pengadu berkedudukan sebagai calon Anggota DPRD
Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo I Nomor Urut 2 Partai Amanat Nasional.
DKPP berkesimpulan kedudukan Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
info@dkpp.go.id
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan mengubah Berita Acara Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten tanggal 4
Mei 2019 tanpa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Bahwa perolehan
suara Partai Amanat Nasional (PAN) semula 13.466 menjadi 10.955 suara dan
perolehan suara Pengadu selaku Caleg DPRD Kabupaten Yahukimo dari Partai
Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 2 Dapil Yahukimo I diubah semula 3.602
menjadi 1.091 suara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu mengubah Berita Acara
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Yahukimo yang diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 2019 tanpa melalui
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Bahwa Para Teradu melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
pada tanggal 4 Mei 2019 dengan dihadiri Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan saksi
partai politik. Bahwa dalam forum rapat pleno rekapitulasi tersebut tidak ada
perubahan berita acara dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten
Yahukimo. Bahwa tidak benar perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk
Dapil Yahukimo I berjumlah 13.466 suara dan perolehan suara Pengadu berjumlah
3.602 suara. Berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota yang dijadikan
dasar penetapan kursi anggota DPRD Kabupaten Yahukimo, perolehan suara PAN
untuk Dapil Yahukimo I adalah 10.955 suara dan perolehan suara Pengadu
berjumlah 1.091 suara. Bahwa benar pada tanggal 2 Mei 2019, Pengadu bersama
anggota PPD Soba bernama Yokin Itlay memberikan surat keterangan peralihan
suara dari Yutia Sobolim Caleg DPRD Kabupaten Yahukimo dari Partai Nasdem
Nomor Urut 1 sejumlah 2.511 suara kepada Pengadu untuk Distrik Soba. Akan
tetapi, Teradu I dan Teradu IV tidak mengindahkan surat peralihan suara tersebut
karena memerlukan klarifikasi secara langsung kepada Yutia Sobolim;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan terdapat perbedaan antara Pengadu dan Para Teradu
terhadap perolehan suara Partai Amanat nasional (PAN) dan Pengadu selaku Caleg
DPRD Kabupaten Yahukimo dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 2 Dapil
Yahukimo I. Dalam jawaban tertulis, Para Teradu menerangkan bahwa perolehan
suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil Yahukimo I adalah 10.955 suara
dan perolehan suara Pengadu berjumlah 1.091 suara. Akan tetapi, Pengadu
mendalilkan bahwa dalam forum rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten pada
tanggal 4 Mei 2019 dan berdasarkan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota yang
dimiliki Pengadu, perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sejumlah 13.466
suara dan perolehan suara Pengadu sejumlah 3.602 suara. Terhadap perbedaan
tersebut, terungkap fakta bahwa Para Teradu dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten pada tanggal 4 Mei 2019 menetapkan perolehan suara Partai Amanat
Nasional (PAN) yang dituangkan dalam Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota
sejumlah 13.466 suara dan perolehan suara Pengadu sejumlah 3.602 suara. Dengan
demikian, alat bukti Pengadu telah sesuai dengan Formulir Model DB1-DPRD
Kab/Kota yang ditetapkan dalam forum rapat pleno rekapitulasi tanggal 4 Mei 2019.
Dalam sidang pemeriksaan, terungkap perbedaan pendapat antara Teradu I dengan
info@dkpp.go.id
Teradu II s.d Teradu V. Teradu I berpendapat bahwa perolehan suara Partai Amanat
Nasional (PAN) untuk Dapil Yahukimo I yang benar adalah 10.955 suara dan
perolehan suara Pengadu berjumlah 1.091 suara. Sedangkan menurut Teradu II s.d
Teradu V perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sejumlah 13.466 suara dan
perolehan suara Pengadu sejumlah 3.602 suara, atau telah sesuai dengan hasil
rapat pleno rekapitulasi tanggal 4 Mei 2019 dan alat bukti yang diajukan Pengadu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terjadi perubahan perolehan
suara Partai Amanat Nasional (PAN) semula 13.466 menjadi 10.955 suara dan
perolehan Pengadu semula 3.602 menjadi 1.091 suara. Terhadap fakta tersebut,
Teradu I berasalan perlu dilakukan perubahan Formulir DB1-DPRD Kab/Kota
karena setelah pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 4 Mei
2019, Para Teradu menerima tembusan surat laporan Partai Nasdem kepada Polres
Kabupaten Yahukimo tanggal 9 Mei 2019 perihal Pengaduan atas Surat Pemalsuan
Pengalihan Suara oleh Oknum Caleg dan PPD Distrik Soba Kabupaten Yahukimo
2019. Laporan tersebut pada pokoknya mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan
mengalihkan suara Yutia Sobolim Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil
Yahukimo I sejumlah 2.511 suara dari Distrik Soba kepada Pengadu selaku Caleg
PAN Nomor Urut 2. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan perubahan Formulir
Model DB1-DPRD Kab/Kota sehingga perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN)
semula 13.466 menjadi 10.955 suara dan perolehan suara Pengadu semula 3.602
menjadi 1.091 suara. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I membenarkan telah
dilakukan perubahan Formulir Model DB1-DPRD DPRD Kab/Kota, akan tetapi
Teradu I menyatakan tidak mengetahui bagaimana dan kapan perubahan tersebut
dilakukan. Teradu I beralasan bahwa yang mengetahui mekanisme dan tempus
perubahan dokumen adalah Teradu II selaku Koordinator Divisi Teknis. Namun,
Teradu II menolak dengan tegas pernyataan Teradu I dan menerangkan bahwa
dirinya dan Teradu V sedang berada di Jakarta dalam rangka persiapan sidang
PHPU di Mahkamah Konstitusi. Bahwa Teradu III dan Teradu IV yang berada di
Provinsi Papua juga menyatakan tidak mengetahui hal ihwal perubahan Formulir
Model DB1-DPRD Kab/Kota serta dengan tegas menerangkan perolehan suara
Partai Amanat Nasional (PAN) dan Pengadu adalah sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam forum rapat pleno rekapitulasi tanggal 4 Mei 2019. Bahwa
selanjutnya Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota hasil perubahan tersebut
dijadikan dasar Para Teradu untuk menerbitkan Keputusan Nomor: 165/HK.03.1-
Kpt/9113/Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo
Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019.
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP menilai telah terjadi perubahan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota setelah
penetapan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 4 Mei 2019 sehingga
mengubah perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) semula 13.466 menjadi
10.955 suara dan perolehan suara Pengadu semula 3.602 menjadi 1.091 suara.
Meskipun Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V membantah adanya
perubahan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota, akan tetapi Teradu I s.d Teradu V
terbukti menggunakan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota hasil perubahan
sebagai dasar penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu yang
dituangkan dalam Keputusan Nomor: 165/HK.03.1-Kpt/9113/Kab/VIII/2019
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2019 tertanggal 14
Agustus 2019. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Yahukimo mengakui adanya
perubahan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota pasca rekapitulasi tingkat
info@dkpp.go.id
Kabupaten pada tanggal 4 Mei 2019. DKPP berpendapat tindakan Teradu I
mengetahui dan melakukan perubahan dokumen di luar mekanisme dan prosedur
rekapitulasi telah menghilangkan hak konstitusional Pengadu selaku caleg peserta
pemilu. Sedangkan, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan
pembiaran terhadap penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu yang
didasarkan pada dokumen yang tidak sesuai perolehan suara Partai Amanat
Nasional dan perolehan suara Pengadu yang telah ditetapkan pada tanggal 4 Mei
2019. Tindakan Teradu I terbukti mendistorsi hasil pemilu, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V terbukti tidak mampu menghentikan tindakan Teradu I
yang merusak kemurnian hasil Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar Prinsip mandiri, adil dan berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, dan Pasal 11 huruf a, Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Didimus Busup
sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Melinus Soo, Teradu III
Andreas Silak, Teradu IV Yesaya Magayang, dan Teradu V Penas Bahabol
masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
info@dkpp.go.id
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Rahmat Bagja
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan
Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua
Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id