Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 113 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2006
👁 33 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal, 14 Februari 2024 masyarakat Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram telah membacakan dan menyerahkan suara hasil sistem Noken melalui musyawarah mufakat kepada PPD Distrik, ( P-11).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang memindahkan atau mengalihkan suara Pengadu dari Partai PAN pada Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram kepada Saudari Ina Elisabeth Kobak sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem, sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo telah memindahkan atau mengalihkan suara Pengadu kepada Saudari Ina Elisabeth Kobak sebagai Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem.
Pasal DilanggarPasal 75 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024; Pasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (2); Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Penas Bahabol selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, Teradu II Panus Yahuli, dan Teradu III Manius Bahabol masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Saul Ossu, dan Teradu V Yan Kobak masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 113-PKE-DKPP/VI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 123-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113-PKE- DKPP/VI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Mesakh Mirin Pekerjaan : Anggota DPR RI Alamat : Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Penas Bahabol Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Gunung Distrik Dekai, Kab. Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Panus Yahuli Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Gunung Distrik Dekai, Kab. Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Manius Bahabol Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Gunung Distrik Dekai, Kab. Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Saul Ossu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat Jl. Gunung Distrik Dekai, Kab. Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yan Kobak Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Gunung Distrik Dekai, Kab. Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yusem Bahabol Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Sogosa Distrik Dekai, Kab. Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Perskila Itlay Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Sogosa Distrik Dekai, Kab. Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Peud Yahuli Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Sogosa Distrik Dekai, Kab. Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Somun Kobak Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Sogosa Distrik Dekai, Kab. Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IX; Teradu I s.d. Teradu IX Selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal, 14 Februari 2024 masyarakat Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram telah membacakan dan menyerahkan suara hasil sistem Noken melalui musyawarah mufakat kepada PPD Distrik, ( P-11). 2. Pada tanggal, 15 Februari 2024 – 4 Maret 2024 PPD Distrik Sela, Distrik Korupun, dan Distrik Duram telah melaksanakan tugas yaitu pengisian Model C1.Hasil TPS, Model C.Hasil TPS dan Model D.Hasil Distrik di pemasangan terpal di halaman Kantor KPU Kabupaten Yahukimo, (P-2, P-3 dan P-11) 3. Pada tanggal, 4-5 Maret 2024 PPD Distrik Korupun, Distrik Sela dan Distrik Duram telah melaporkan atau plenokan hasil sesuai perolehan suara di lapangan (P-6) 4. Tanggal, 6 Maret 2024 Jam 3:00 WIT Subuh, KPU Kabupaten Yahukimo melakukan pleno dibawah pengawasan ketat oleh Polisi dan tanpa ada undangan, saksi partai dan Forkopimda Yahukimo (P-6). 5. Tanggal, 6 Maret 2024 waktu 5:00 WIT Pagi, rombongan KPU Kabupaten Yahukimo bersama Bawaslu Kabupaten Yahukimo menuju ke Wamena Provinsi Papua Pegunungan. Sehingga kami juga kesulitan melakukan pengaduan (P-6). 6. Pada tanggal, 6-11 Maret 2024 14 pimpinan partai mengejar KPU Kabupaten Yahukimo dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo ke Wamena dan mengajukan surat keberatan ke Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan agar menjawab Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor 049/PM.00/K.P6/03/2024 tentang permohonan penundaan pleno Provinsi Papua Pegunungan untuk Kabupaten Yahukimo, namun KPU Kabupaten Yahukimo tidak melaksanakan perintah untuk sinkronisasi data secara menyeluruh, (DPD RI, DPR RI, DPR PP, dan DPRD), namun KPU Kabupaten Yahukimo tidak menindaklanjuti (P-9). 7. Pada tanggal, 16 Maret 2024 pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi Papua Pegunungan, maka terlihatlah kecurangan pemindahan suara secara signifikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Yahukimo, (P-6). 8. Tanggal 16 Maret 2024 membuat surat Model D Kejadian yang di tandatangani dan cap oleh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, (P-7). 9. Pengambilan dan peralihan suara Mesak Mirin dari Distrik Korupun 8.541 Distrik Sela 10.000 dan Distrik Duram 4.780 total = 23.321 oleh KPU Kabupaten Yahukimo kepada Caleg Partai Nasdem Ina Elisabeth Kobak adalah tidak benar dan tidak melalui prosedur atau mekanisme yang dibuktikan melalui Model D.Hasil Kabupaten 0. Perolehan suara pada Model D.Hasil Kabupaten adalah 86.776 di tambah suara hilang 23,321 maka total perolehan suara yang sebenarnya untuk Bapak Mesakh Mirin adalah 110.097. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, ini disebabkan Karena ada Anggota KPU atas nama Panus Yahuli adalah pengurus partai dan tim sukses kemenangan Calon Bupati Kab Yahukimo tahun 2020 (P-4 dan P-5). [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Model D- Hasil Kab/Ko DPR Bukti P-2 Model D.Hasil Distrik Sela, Korupun dan Duram Kabupaten Yahukimo Bukti P-3 Model C.Hasil Desa per TPS Dari Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram Bukti P-4 Surat Keputusan Partai Hanura tentang kepengurusan salah satu anggota KPU Kabupaten Yahukimo yaitu Panus Yahuli Bukti P-5 Surat Keputusan Tim Sukses Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yahukimo dan salah satu anggota KPU Kabupaten Yahukimo menjadi tim pemenangan (Bapak Didimus Yahuli dan Esau Miram) bupati terpilih Bukti P-6 Surat Pernyataan 4 orang Bersedia Menjadi Saksi disertakan dengan KTP yang berlaku Bukti P-7 Form Model D Kejadian atau perubahan perolehan suara yang di tandatangani oleh ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Bukti P-8 Surat Pernyataan KPU Kabupaten Yahukimo tentang Kesepakatan Pengembalikan suara Bapak Mesakh Mirin Bukti P-9 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor 049/PM.00/K.P6/03/2024 tentang permohonan penundahan Pleno Provinsi Papua Pegunungan untuk Kabupaten Yahukimo Bukti P- Bukti Catatan Manual yang di laporkan oleh Ketua PPD Sela, 10 sebagai bukti dan semua distrik melaporkan hal yang sama Bukti P- Foto fisik Pengisian Model C.Hasil, Model D.Hasil dan Vidio 11 mufakat untuk Bapak Mesakh [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 113-PKE- DKPP/VI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya; dan 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Para Teradu karena melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara dan peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan Umum; Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang perkara Nomor 113-PKE- DKPP/VI/2024, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 11 Juli 2024 sebagai berikut: [2.4.1] Lanius Yalak Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 benar terjadi perubahan suara pada tingkat Kabupaten yang dilakukan di Wamena Provinsi Papua Pegunungan, di mana suara Pengadu dialihkan kepada Caleg lain atas nama Ina Elisabeth Kobak dari Partai Nasdem, karena tidak sesuai dengan rekap di tingkat Distrik. Bahwa dalam D.Hasil Kabupaten untuk Distrik Korupun berbeda tanda tangan saksi dengan yang ada pada D.Hasil Kecamatan/Distrik. [2.4.2] Yabakom Mirin Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, pemilihan dilakukan dengan sistem Noken/Ikat di mana kami telah bersepakat bahwa Distrik Sela, Duram, dan khususnya Korupun di mana tempat kelahiran Pengadu, kita memberikan suara kepada Pengadu. Tidak mungkin kepala suku bersepakat dan memberi suara kepada orang yang lahir besar bukan di Kabupaten Yahukimo. [2.4.3] Soloma Yalak Bahwa penyelenggara Pemilu pada Pemilu 2024 ini berbeda dengan penyelenggara sebelumnya, di mana terlihat Teradu I s.d. Teradu III berbeda pendapat dengan Teradu IV dan V. Jika ini diteruskan bisa menyebabkan konflik diantara suku-suku yang ada di Kabupaten Yahukimo. [2.4.4] Etis Sub Bahwa jumlah pemilih pada Distrik Korupun adalah 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu suara) suara. Di mana sistem Noken berlaku dan semua suara tersebut di ikat kepada Pengadu, tetapi Teradu I Teradu I s.d. Teradu III justru memindahkan suara tersebut kepada Ina Elisabeth Kobak dan ini membuktikan bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah mendiskriminasi terhadap suku kami dan merampas hak kami. [2.4.5] Donias Salla Bahwa jumlah pemilih pada Distrik Sella adalah 11.585 (sebelas ribu lima ratus delapan puluh lima) suara, di mana dari jumlah tersebut disepakati suara untuk Pengadu adalah 10.000 (sepuluh ribu) suara. Sisanya 1.585 (seribu lima ratus delapan puluh lima) suara diserahkan kepada Ina Elisabeth Kobak Caleg dari Partai Nasdem. Dan perubahan ini dilakukan saat Pleno KPU di tingkat Kabupaten pada jam 03.00 tanggal 06 Maret 2024. [2.4.6] Daud Dapla Bahwa jumlah pemilih pada Distrik Duram adalah 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara. Di mana sistem Noken berlaku dan semua suara diserahkan kepada Pengadu, dan tidak memberikan suara kepada caleg lain. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 11 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 113- PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu III 1. Membantah dalil Pengadu yang menyatakan pada tanggal 14 Februari 2024 s/d 16 Maret 2024 bertempat di Kabupaten Yahukimo kami Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pengalihan atau pemindahan suara atas nama Mesakh Mirin pada Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram. Karena, kami Para Teradu tidak pernah mengalihkan atau memindahkan hasil perolehan suara pada Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram. Kami Para Teradu melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kabupaten Yahukimo telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu hasil dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Distrik pada masing-masing Distrik (Bukti T-1); 2. Sehubungan dengan dalil Pengadu yang menyatakan terjadi pengalihan atau pemindahan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Yahukimo, kami Para Teradu menyatakan tidak benar. Karena, sebelum sidang DKPP ini, kami sudah terlebih dahulu diperiksa dan diadili dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut, kami KPU Kabupaten Yahukimo tidak terbukti melakukan pengalihan atau pemindahan suara sehingga permohonan dari beberapa partai politik ditolak. Terlebih lagi, Pengadu atau partai politik Pengadu tidak pernah mendalilkan terjadi pengalihan perolehan suara Pengadu ke Caleg lain pada Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi; 3. Terhadap kronologis yang disampaikan oleh Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 4-5 Maret 2024 PPD Distrik Korupun, Sela dan Duram telah melaporkan atau memplenokan hasil sesuai perolehan suara di lapangan, kami Para Teradu membantah hal tersebut, karena Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Yahukimo untuk Distrik Korupun berlangsung pada tanggal 2 Maret 2024 bukan pada tanggal 4 Maret 2024 dan untuk Distrik Duram berlangsung pada tanggal 5 Maret 2024 di Kantor KPU Kabupaten Yahukimo (Bukti T-2); 4. Pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Yahukimo untuk Distrik Korupun, Distrik Sela, dan Distrik Duram, tidak ada keberatan/kejadian khusus yang diajukan oleh saksi dari Pengadu (Bukti T-3); 5. Pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Yahukimo untuk Distrik Korupun, Distrik Sela dan Distrik Duram, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo terkait perolehan suara dari Pengadu; 6. Terhadap kronologis yang disampaikan oleh Pengadu terkait surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor 049/PM.00/K.P6/03/2024 tentang Permohonan Penundaan Pleno Provinsi Papua Pegunungan, kami menyatakan bahwa Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Papua Pegunungan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Pegunungan dan KPU Kabupaten Yahukimo tidak pernah menerima surat dimaksud, sehingga Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi untuk KPU Kabupaten Yahukimo mengacu pada jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan yaitu pada tanggal 16 Maret 2024; 7. Terhadap kronologis yang disampaikan oleh Pengadu terkait peristiwa pemindahan dan pengalihan suara oleh KPU Kabupaten Yahukimo pada tanggal 16 Maret 2024 pada Pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi Papua Pegunungan, kendati pada faktanya tanggal 16 Maret 2024 tersebut kami Para Teradu sementara dalam melaksanakan tahap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Papua Pegunungan dan tidak ada praktik pemindahan dan pengalihan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu; 8. Terhadap kronologis yang disampaikan oleh Pengadu terkait suara dari Pengadu di Distrik Korupun, Distrik Sela dan Distrik Duram dengan total 23.321 suara yang dialihkan oleh KPU Kabupaten Yahukimo ke Caleg Partai Nasdem atas nama Ina Elisabeth Kobak yang disebabkan karena ada Anggota KPU atas nama Panus Yahuli (Teradu II) yang adalah pengurus partai dan tim sukses kemenangan Calon Bupati Kabupaten Yahukimo tahun 2020 adalah pernyataan yang tidak benar dan keliru. Karena, Teradu II tidak pernah dengan sengaja mengarahkan bahkan melakukan mengalihkan suara dari satu caleg ke caleg yang lain; 9. Terhadap pengaduan untuk Teradu II sebagaimana yang dituduhkan sebagai pengurus salah satu partai politik di Kabupaten Yahukimo, hal tersebut telah diputuskan dalam perkara yang lain yaitu Putusan Nomor 30- PKE-DKPP/II/2024. Dalam Pertimbangan Putusan DKPP Terkait SK Nomor 25/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo Kenius Haselo juga menerangkan pernah diundang untuk klarifikasi oleh KPU RI pada tanggal 29 Januari 2024 terkait nama Teradu II yang tercantum dalam SK Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo. Pihak Kenius Haselo telah membuat surat klarifikasi dengan Nomor 033/DPC/PH/YHKM/I/2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa SK Nomor 25/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022 yang dimiliki Saksi Pengadu atas nama Marinus Yalak adalah SK Palsu. Selain itu, Teradu II telah bertindak sungguh-sungguh untuk membuktikan dirinya bukan sebagai pengurus partai politik dengan melaporkan Saksi Pengadu atas nama Marinus Yalak ke Polres Yahukimo atas dugaan tindak pidana pemalsuan berupa SK Nomor 25/B.2/DPD-HANURA/PAPUA/II/2022 yang mencantumkan nama Teradu II sebagai salah satu Pengurus Partai Hanura yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Pengadu sehingga DKPP menilai Teradu II tidak terbukti terlibat aktif dalam Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Yahukimo dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 10. Berdasarkan uraian peristiwa serta kronologis kejadian yang diajukan Pengadu untuk seluruhnya, kami Para Teradu menolak dan menyatakan tidak benar, karena keterangan Pengadu terkait waktu dan tempat kejadian peristiwa pemindahan atau peralihan suara yang disangkakan kepada kami Para Teradu tidak jelas atau kabur; [2.5.2] Jawaban Teradu IV dan V 1. Bahwa suara Pengadu telah dicuri oleh Ketua KPU setelah Pleno 51 Distrik di KPU Kabupaten Yahukimo, di mana suara Pengadu pada D.Hasil Distrik Sela seharusnya 10.000 (sepuluh ribu) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Bahwa pada D.Hasil Distrik Korupun suara Pengadu seharusnya 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Bahwa pada D.Hasil Distrik Duram suara Pengadu seharusnya 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Sehingga jumlah suara Pengadu 86.776 (delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) suara dan suara Pengadu yang hilang sebanyak 23.321 (dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu) suara. Jadi total suara Pengadu seharusnya adalah 110.097 (seratus sepuluh ribu sembilan puluh tujuh) suara. 2. Bahwa Pleno Distrik ke Kabupaten berakhir pada tanggal 4 Maret 2024 jam 11.20 malam dan pleno tingkat Kabupaten pada jam 2 (dua) hingga jam 3 (tiga) dini hari. Kemudian ketua KPU sudah keluar mendahului 4 komisioner ke Provinsi dengan pesawat kecil. 3. Bahwa tanggal 9 Maret tahun 2024 Pleno di lakukan hotel Putry Danny Wamena Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan di hadiri oleh 5 komisioner dan sekretaris serta staf, pada waktu itu suara an Mesakh Mirin 95.000 dan Ina Elisabeth Kobak 50.000, kemudian pertemuan berikut menjadi 91.000 hingga, Hari Rabu setelah jadwal Kabupaten Yahukimo akan pleno hari Jumat tanggal 12 Maret tahun 2024 jam 14.00, maka staf meninggalkan hotel putry danny dengan semua perangkat kerja ketempat yang lain pada jam 8 malam saya sempat lihat dan Tanya salah satu staf tetapi jawabannya adalah tidak aman di Hotel Putry Dany sehingga kerja ditempat yang aman. Selanjutnya Teradu IV tidak mengetahui. Hari jumat jam 13 kami sudah di hotel Baliem Pilamo karena tidak aman dan padat sekali, kami tunggu bersama KPU Prov, Bawaslu Prov 18 Ketua partai politik, serta saksi-saksi tetapi ketua dan sekretaris KPU menghilang, kontak masuk, wa masuk, namun tidak respon, sampai jam 7 malam mereka berdua datang. Kemudian KPU Provinsi batalkan pleno karena KPU Kabupaten Yahukimo belum Print Materi (D.Hasil), dan di jadwalkan esok hari Sabtu jam 9 pagi tempat plenopun berubah dan laksanakan di Hotel Sartika Jalan Bhayangkara, banyak protes oleh mereka yang di rugikan termasuk pak Mesakh Mirin yang hilang suaranya untuk Distrik Sela, Distrik Korupun, Distrik dan Duram. Bila di totalkan, maka suara yang bersangkutan adalah sebanyak 110.097 (seratus sepuluh ribu sembilan puluh tujuh) suara. [2.5.3] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu IX a. Terhadap aduan Pengadu yang menyampaikan adanya perolehan suara Pengadu yang di dapatkan pada Distrik Sela, Korupun dan Duram pada tanggal 14 Februari 2024 d TPS dan tanggal 15 Februari 2024 di masing- masing Distrik. Berdasarkan aduan Pengadu terebut, Teradu VI s.d. Teradu IX menanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX sebelumnya mendapatkan kiriman video pelaksanaan system noken pada Distrik Duram dari Panwas Distrik dan tidak ada laporan hasil pengawasan secara tertulis dalam formulir model A pengawasan. Setelah Teradu VI s.d. Teradu IX desak kepada jajaran Panwas Distrik untuk kebutuhan bukti di keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi, barulah jajaran Panwas Distrik membuat laporan tertulis tersebut; (Bukti T-1) 2) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Sela pada pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi tingkat Distrik, peroleh suara calon anggota DPR termasuk Pengadu adalah sebagai berikut: PARTAI POLITIK NAMA CALON DPR PEROLEHAN SUARA PAN MESAKH MIRIN 10.000 NASDEM INA E. KOBAK 1.000 DEMOKRAT HERLINA PAHABOL 585 (Bukti T-2) 3) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Korupun pada pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi tingkat Distrik, peroleh suara calon anggota DPR termasuk Pengadu adalah sebagai berikut: PARTAI POLITIK NAMA CALON DPR PEROLEHAN SUARA PAN MESAKH MIRIN 8.541 (Bukti T-3) 4) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Duram pada pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi tingkat Distrik, peroleh suara calon anggota DPR termasuk Pengadu adalah sebagai berikut: PARTAI POLITIK NAMA CALON DPR PEROLEHAN SUARA PAN MESAKH MIRIN 4.780 (Bukti T-4) 5) Bahwa terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Yahukimo atau Teradu VI s.d. Teradu IX sudah meminta kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk memberikan Salinan D.Hasil Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo untuk semua distrik termasuk 3 (tiga) Distrik yang dipersoalkan Pengadu, karena Panwas Distrik belum diberikan Salinan D.Hasil Kecamatan untuk semua pemilihan, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan “PPK menyerahkan Formulir Model D.HASIL KECAMATAN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama”, tetapi faktaya masing-masing PPD tidak memberikan Salinan D.Hasil Kecamatan tersebut kepada Panwas Distrik; 6) Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX tidak pernah menerima pengaduan berupa laporan dari Pengadu atau partai politik Pengadu saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten, karena Teradu VI s.d. Teradu IX juga kesulitan untuk melakukan penyandingan data karena tidak diberikan Salinan D.Hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilihan. b. Terhadap aduan Pengadu yang menyampaikan KPU dan Bawaslu dikejar oleh 14 (empat belas) partai politik ke Wamena dan saat rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Pegunungan, Peroleh suara Pengadu yang harusnya berjumlah 23.321 (dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu) dari 3 (tiga) Distrik di Yahukimo tetapi dialihkan kepada Caleg lainnya. Berdasarkan aduan Pengadu tersebut, Teradu VI s.d. Teradu IX menanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX tidak melarikan diri tetapi Teradu VI s.d. Teradu IX menuju ke Wamena Ibukota Kabupaten Papua Pegunungan untuk melaporkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan selaku pimpinan kami; 2) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 104 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan tentang Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu “menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan”; 3) Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX kesulitan dalam meminta Salinan D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan kepada KPU Kabupaten Yahukimo karena KPU Kabupaten Yahukimo belum memberikan Salinan tersebut, padahal sesuai ketentuan Pasal 51 ayt 5 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan “KPU Kabupaten/Kota menyerahkan Formulir Model D.HASIL KABKO yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama”, tetapi KPU Kabupaten Yahukimo tidak memberikan Salinan tersebut; 4) Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi setelah saksi Pengadu keberatan, Teradu VI s.d. Teradu IX menyarankan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk melakukan penyandingan data karena Teradu VI s.d. Teradu IX baru mengetahui saat rekapitulasi tingkat Provinsi, perolehan suara Pengadu hilang pada 3 (tiga) distrik atau berubah menjadi 0 suara; 5) Bahwa jika sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan KPU Nomo 5 Tahun 2024 mengatur tentang penyampaian keberatan apabila terdapat selisih perolehan suara, tetapi KPU Kabupaten Yahukimo saat itu tetap bertahan dengan apa yang mereka sudah bacakan; 6) Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX kesulitan untuk menjadikan adanya dugaan pengalihan suara sebagaimana keberatan saksi Pengadu karena Teradu VI s.d. Teradu IX sama sekali tidak mendapatkan Salinan C.Hasil, Salinan D.Hasil Kecamatan, dan Salinan D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan dari KPU Kabupaten Yahukimo. Sedangkan Panwas Distrik juga tidak membuat laporan hasil pengawasan secara tertulis, sehingga dasar untuk melakukan penelusuran hingga temuan kesulitan; 7) Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo sudah beberapa kali menjanjikan akan segera memberikan Salinan hasil seperti yang diminta, tetapi hal tersebut tidak ditanggapi sama sekali; [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU [2.6.1] ALAT BUKTI TERADU I s.d. TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Formulir Model D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram serta Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota; Bukti T-2 Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Yahukimo untuk Distrik Korupun, Distrik Sela dan Distrik Duram; Bukti T-3 Forum keberatan/kejadian khusus yang diajukan oleh saksi partai politik; [2.6.2] ALAT BUKTI TERADU IV dan TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Form Model D.Hasil Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan Bukti T-2 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo Nomor 078/K.BAWASLU/KAB-YHK/PA.27/PM/02.01/02/2024 tertanggal 15 Februari 2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Susulan (PSS) Bukti T-3 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo Nomor 0101/K.BAWASLU/KAB-YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 01 Maret 2024 tentang Temuan Panwas Distrik Samenage Bukti T-4 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo Nomor 102/K.BAWASLU/KAB-YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 02 Maret 2024 tentang peralihan suara dari Partai Demokrat ke PAN Bukti T-5 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo Nomor 104/K.BAWASLU/KAB-YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 02 Maret 2024 tentang perbaikan perolehan suara pada pleno Tingkat Distrik Bukti T-6 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo Nomor 113/K.BAWASLU/KAB-YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 05 Maret 2024 tentang mempelajari dan menindaklanjuti sesuai hasil perolehan suara yang termuat dalam pleno Tingkat Distrik Bukti T-7 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo Nomor 115/K.BAWASLU/KAB-YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 05 Maret 2024 tentang melakukan perbaikan sesuai D.Hasil Distrik Bukti T-8 Screenshot chat Whatsapp [2.6.3] ALAT BUKTI TERADU VI s.d. TERADU IX Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Video Pelaksanaan sistem noken di Distrik Duram Bukti T-2 Laporan hasil pengawasan Panwas Distrik Sela pada pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi Tingkat Distrik Bukti T-3 Laporan hasil pengawasan Panwas Distrik Korupun pada pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi Tingkat Distrik Bukti T-4 Laporan hasil pengawasan Panwas Distrik Duram pada pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi Tingkat Distrik [2.7] PETTITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU III Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; dan 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.7.2] PETITUM TERADU IV dan V Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Memberi hukuman berupa memberhentikan Teradu I,II, dan III dari Jabatan KPU Kabupaten Yahukimo 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dan V [2.7.3] PETITUM Teradu VI s.d. Teradu IX Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d. Teradu IX sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak terbuki melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu VI s.d. Teradu IX dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikn putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] KESIMPULAN TERADU [2.8.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU III 1. Pada dasarnya KPU Kabupaten Yahukimo telah melaksanakan Pemilu Tahun 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang, PKPU dan Juknis yang ada. Sebagai bukti bahwa pada sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dalam putusanya pada tanggal 10 Juni 2024 KPU Kabupaten Yahukimo tidak ada masalah. Namun, kemudian dalam persidangan DKPP pada tanggal 11 Juni 2024 lalu, 2 (dua) Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo atas nama Saul Ossu (Teradu IV) dan Yan Kobak (Teradu V) memberikan keterangan palsu yang berbau politik dan berkepentingan lain, membuat seolah-olah kesaksian mereka itu benar adanya. Kendati, pada faktanya yang terjadi dalam internal KPU Kabupaten Yahukimo, ke 2 (dua) Komsioner KPU Kabupaten Yahukimo atas nama Saul Ossu (Teradu IV) dan Yan Kobak (Teradu V) tersebut justru melalaikan tugas dan tidak menjalankan tugas serta tanggung jawab dengan baik dan telah melanggar kode etik, pakta integritas dansumpah janji penyelenggara Pemilu dan cenderung tidak mengerti prinsip kolektif dalam rapat pleno pengambilan Keputusan, sehingga menghambat pelaksanaan tahapan Pemilu/pemilihan di KPU Kabupaten Yahukimo; 2. Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari Distrik ke Kabupaten sejak tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret 2024 telah sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 3. Kesaksian oleh saksi yang mengaku Anggota KPPS menyatakan perlehan suara di Distrik Korupun untuk saudara Pengadu adalah sebesar 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena tugasnya Anggota KPPS hanya mencakup perolehan suara di tingkat TPS dan tidak mencakup perolehan suara di tingkat Distrik. Pernyataan tersebut menunjukan bahwa Kesaksian tersebut hanya mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta dan data yang benar; 4. Kesaksian Anggota PPD Distrik Sela yang dalam kesaksiannya menyatakan bahwa D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Sela adalah palsu adalah tidak benar dan tidak beralasan. Karena pada kenyataannya, hasil perolehan suara dalam D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Sela yang dibacakan oleh PPD Sela dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota adalah perolehan suara yang sah dan telah direkap dalam Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota. Sementara D.Hasil Kecamatan/Distrik Sela yang dimiliki Saksi Pemohon adalah tidak benar dan tidak sah. Disamping Kesimpulan kami Teradu I, Teradu II dan Teradu III tersebut di atas, kami menyatakan keterangan terkait pelanggaran kode etik dan kelalaian tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu terhadap 2 (dua) Anggota Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo atas nama Sdr. Saul Ossu (Teradu IV) dan Sdr. Yan Kobak (Teradu V), adalah sebagai berikut: 1. Teradu IV sejak dilantik sampai dengan disidangkan dalam sidang DKPP tanggal 11 Juli 2024 telah lalai dalam menjalankan tugas secara penuh waktu. Khususnya terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai Divisi Hukum dan Pengawasasn, Teradu IV tidak menjalankan tugas dengan baik terutama tidak menghadiri dan ikut serta dalam penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi tanpa alasan yang jelas; 2. Teradu IV pernah menuduh Ketua KPU Kabupaten Yahukimo (Teradu I) melalui chat grup WhatsApp KPU Kabupaten Yahukimo yang menyatakan Rapat atau pertemuan di KPU Kabupaten Yahukimo adalah rapat kumpulan perampok. Pernyataan tersebut melanggar pasal prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (Bukti T-1); 3. Sehingga berdasarkan poin 1 dan poin 2 sebagaimana di atas, Teradu IV telah melanggar pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik da Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 4. Teradu IV dan Teradu V tidak menandatangani beberapa Berita Acara penting baik dalam rapat pleno tertutup maupun rapat pleno terbuka di KPU Kabupaten Yahukimo. Terlebih tidak menanda tangani Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota untuk 4 Pemilihan yaitu DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI tanpa alasan yang jelas. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu V telah melanggar pasal 30 ayat (3) huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota wajib membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupate/Kota, serta pasal 51 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dalam ayat (3) menyatakan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan, dan dalam ayat (4) menyatakan dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota sebagaimana dmaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir Model D KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU (Bukti T-2); 5. Dalam sidang DKPP tanggal 11 Juli 2024 yang lalu, Teradu IV dan Teradu V cenderung memihak kepada Pengadu (salah satu partai) atau telah mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu, karena tidak membawa nama lembaga tetapi memposisikan diri dengan memihak kepada salah satu partai politik atau salah satu caleg (calon legislatif); 6. Dalam kesaksian Teradu IV dan Teradu V disidang DKPP tanggal 11 Juli 2024 yang lalu, menyatakan adanya pertemuan antara Teradu I dengan Pengadu pada tanggal 9 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 WIT di Hom-Hom adalah rekayasa yang diatur oleh Teradu IV dan Teradu V, karena pada faktanya pertemuan tersebut atas diatur dan direncakan atas inisiatif Teradu IV dan Teradu V, karena Teradu I di jemput oleh Teradu IV dan Teradu V untuk bertemu dengan Pengadu. Pada pertemuan tersebut hanya sebatas menyampaikan perolehan suara, bukan membahas perjanjian kerja untuk imbalan, namun demikian, Pengadu dengan sengaja mengirimkan sejumlah uang untuk menjebak Teradu I tanpa diminta oleh Teradu I; 7. Sehingga berdasarkan poin 4 sampai dengan poin 6 sebagaimana di atas, Teradu IV dan Teradu V telah melanggar pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. 8. Dari kesimpulan yang telah kami uraikan di atas, yang perlu kami pertanyakan kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami hormati, apakah pantas Teradu IV dan Teradu V sejak ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Komisioner, tidak menunjukkan sikap dan prilaku serta tanggung jawab sebagai seorang penyelenggara Pemilu yang netral dan tidak memihak kepada salah satu partai politik atau caleg (calon legislatif) berdasarkan pakta integritas dan sumpah janji pada saat dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, tetapi dalam pelaksanannya tugas dan tanggung jawabnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo lebih cenderung memihak kepada kepentingan salah sat partai politik atau salah satu caleg (calon legislatif). Hal ini mencerminkan bahwa Teradu IV dan Teradu V telah melanggar kode etik, pakta integritas dan sumpah janji sebagai penyelnggara Pemilu yang netral dan tidak memihak. Sehingga perolehan suara yang telah diplenokan dan ditetapkan secara resmi, tidak ditanda tangani oleh Teradu IV dan Teradu V tanpa memberikan alasan yang jelas secara tertulis sebagaimana diuraikan pada poin 4 di atas. Apakah pantas Teradu IV dan Teradu V dilantik sebagai Anggota KPU? [2.8.2] KESIMPULAN TERADU VI s.d. TERADU IX 1. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX tetap pada jawaban dan keterangan yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan yang sudah diselenggarakan hari Kamis, Tanggal 11 Juli 2024 di Mapolda Papua; 2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta pada sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V yang adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo tidak saling mendukung dan saling berbeda keterangan atau jawabannya. Dari perbedaan itulah yang membuat Teradu VI s.d. Teradu IX kesulitan dalam melakukan fungsi pengawasan pada tahapan rekapitulasi, karena antar saling komisioner KPU tidak punya pandangan yang sama terhadap peraturan teknis pelaksanaan tahapan rekapitulasi baik di tingkat Distrik dan tingkat Kabupaten berkaitan dengan hak Saksi dan Pengawas Pemilu dan kewajiban KPU dan jajarannya termasuk tata cara penyelesaian keberatan; 3. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX sudah sangat maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan pada tahapan rekapitulasi tetapi terkendala dengan Teradu I s.d. Teradu V yang tidak memahami serta tidak sejalan dengan ketentuan atau regulasi berkaitan dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara; 4. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX menyoroti adanya Salina D.Hasil Distrik yang bisa dimiliki Pengadu dan diberikan oleh PPD pada 3 (tiga) distrik yang dipersoalkan, sedangkan Panwas Distrik justru tidak diberikan Salinan D.Hasil tersebut oleh PPD termasuk Teradu I s.d. Teradu V; 5. Bahwa kepemilikan Salinan D.Hasil Distrik oleh Pengadu perlu dipertimbangkan oleh Majelis DKPP terkait independensinya karena Pengadu bisa diberikan Salinan D.Hasil Distrik tetapi kepada Panwas Distrik justru tidak diberikan. Apalagi terungkap sidang pemeriksaan, Pengadu mengatakan bahwa PPD untuk 3 (tiga) distrik adalah PPD miliki dia, yang kemungkinan bisa saja PPD-PPD tersebut adalah tim sukses Pengadu dalam kapasitas sebagai PPD; 6. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX sudah menyarankan penyandingan data karena perolehan suara Pengadu adalah berkaitan dengan perolehan suara DPR, tetapi KPU Kabupaten Yahukimo yang tidak solid yang akhirnya penyandingan data tersebut tidak dilakukan dan merugikan Pengadu; 7. Bahwa jawaban Teradu I yang mengatakan apa yang telah ditetapkan saat rekapitulasi tingkat Provinsi untuk perolehan suara DPR adalah sudah benar karena direkapitulasi berdasarkan data D.Hasil Distrik yang dimiliki Teradu I dan berbeda dengan Salinan D.Hasil Distrik yang dimiliki Pengadu. Jika berdasar pada keterangan tersebut, maka kemungkinan adanya Salinan D.Hasil Distrik yang berbeda versi, sehingga Salinan D.Hasil Distrik termasuk Salinan D.Hasil Kabupaten yang harusnya diberikan kepada Pengawas Pemilu tetapi tidak diberikan karena ada kemungkinan perubahan perolehan suara; 8. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu unuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut di atas dalam mengambil Keputusan atas perkara yang diadukan Pengadu. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 11 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tulisan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil pemilihan umum pada tingkat provinsi secara nasional mulai dari tanggal 19 Februari s.d. 10 Maret 2024; 2. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024, Pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi Papua Pegunungan dengan membacakan hasil Pleno Kabupaten Yahukimo di Hotel Grand Sartika di Wamena. (Bukti- PT1 dan PT2); 3. Bahwa beradasarkan dalil pemohon pada angka delapan (8) membuat surat model D Kejadian yang ditandatangani dan cap oleh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan. KPU Provinsi Papua Pegunungan menjelaskan bahwa setelah memeriksa berkas dan arsip di kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, tidak terdapat surat model D Kejadian Khusus DPR RI atas nama Mesakh Mirin namun terdapat D Kejadian Khusus DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang ditandatangani oleh Sinut Busup sebagai Saksi Mandat partai politik PAN (Bukti PT-3 dan PT-4; 4. Bahwa pada rapat pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi Papua Pegunungan saudara Mesakh Mirin hadir namun bukan sebagai saksi partai politik dan sudah dijelaskan bahwa yang hadir adalah saksi yang mendapat mandat dari partai politik oleh Ketua Sidang Pleno, sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil pemilihan umum, tetapi tetap tidak mau meninggalkan ruangan sidang; 5. Bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan menerangkan bahwa pelaksanaan Pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi Papua Pegunungan terjadi keberatan partai dan termasuk Sdr. Mesakh Mirin; 6. Bahwa dalam pelaksanaan Pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi Papua Pegunungan, terjadi protes yang dilakukan oleh beberapa partai, diantaranya Partai Amanat Nasionl dan Partai Demokrat, kemudian KPU Provinsi Papua Pegunungan menengai permasalahan tersebut dengan mendiskors Sidang Pleno Rekapitulasi untuk mengetahui duduk permasalahan yang terjadi di KPU Kabupaten Yahukimo dan memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk menjelaskan dan membetulkan hasil bilamana terjadi kekeliruan pada Tingkat Kabupaten Yahukimo, namun setelah diskors sidang dilanjutkan kemudian diberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk menjelaskan keberatan yang dilakukan partai dan peserta sidang; 7. Bahwa KPU Kabupaten Yahukimo setelah diberikan kesempatan untuk menjelaskan keberatan dari partai politik, tetap melanjutkan hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten ke pleno rekpaitulasi tingkat Provinsi Papua Pegunungan; 8. Kemudian setelah mendiskor sidang Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan kembali melanjutkan sidang rekapitulasi namun masih terjadi keberatan dari partai PAN dan Demokrat; 9. KPU Provinsi Papua Pegunungan menanyakan kepada KPU Kabupaten Yahukimo dan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan serta Bawaslu Kabupaten Yahukimo apakah sidang bisa dilanjutkan dan ditetapkan, pada saat itu Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak keberatan sehingga KPU Provinsi Papua Pegunungan menetapkan. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT.1 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Tingkat Provinsi Bukti PT.2 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Tingkat Kabupaten/Kota Bukti PT.3 Daftar Hadir Pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi Papua Pegunungan Bukti PT.4 Formulir Model D. Keberatan Khusus dan/tau Keberatan Saksi-KPU
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang memindahkan atau mengalihkan suara Pengadu dari Partai PAN pada Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram kepada Saudari Ina Elisabeth Kobak sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem, sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo telah memindahkan atau mengalihkan suara Pengadu kepada Saudari Ina Elisabeth Kobak sebagai Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem. Para Teradu memindahkan atau mengalihkan suara Pengadu kepada Saudari Ina Elisabeth Kobak pada Pleno Tingkat Kabupaten/Kota di Wamena Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan. Bahwa suara Pengadu yang dipindahkan atau dialihkan pada Distrik Sela sebesar 10.000 (sepuluh ribu) suara, Distrik Korupun sebesar 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh suara) suara, dan Distrik Duram sebesar 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara. [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak melaksanakan fungsi Pengawasan atas tindakan pengalihan atau pemindahan sura yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX telah memberikan surat rekomendasi kepada Teradu I s.d. Teradu V walau tidak ada tindaklanjut dari Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa seharusnya Teradu VI s.d. Teradu IX dalam hal ini memiliki kewenangan yang diberikan Undang-Undang untuk mengawasi Teradu I s.d. Teradu V, tetapi justru terkesan mendukung Teradu I s.d. Teradu V. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. [4.2.1] Menimbang Teradu I s.d. Teradu III menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu tidaklah benar. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang, PKPU dan juknis yang ada. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 s.d. 16 Maret 2024 tidak melakukan pengalihan atau pemindahan suara atas nama Mesakh Mirin pada Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kabupaten sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu hasil dari Formulir Model D.Hasil Kecamatan yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Distrik pada masing- masing Distrik (vide bukti T-1). Bahwa sebelum sidang DKPP, Teradu I s.d. Teradu V sudah diperiksa dan diadili dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pengalihan atau pemindahan suara sehingga permohonan beberapa partai politik ditolak. Bahwa pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tidak ada Saksi dari partai politik untuk Distrik Sela, Korupun, dan Duram yang mengajukan keberatan/kejadian khusus (vide bukti T-3). Bahwa juga tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu VI s.d. Teradu IX terkait suara yang diperoleh Pengadu. Bahwa dalil yang diajukan oleh Pengadu terkait suara dari Pengadu di Distrik Korupun, Distrik Sela dan Distrik Duram dengan total 23.321 suara yang dialihkan oleh KPU Kabupaten Yahukimo ke Caleg Partai Nasdem atas nama Ina Elisabeth Kobak yang disebabkan karena Teradu II yang adalah pengurus partai dan tim sukses kemenangan Calon Bupati Kabupaten Yahukimo tahun 2020 adalah pernyataan yang tidak benar dan keliru. Karena, teradu II tidak pernah dengan sengaja mengarahkan bahkan melakukan mengalihkan suara dari satu caleg ke caleg yang lain. [4.2.2] Menimbang Teradu IV dan Teradu V menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu dalam pokok aduan adalah benar. Bahwa suara Pengadu telah dialihkan oleh Teradu I setelah Pleno 51 Distrik di KPU Kabupaten Yahukimo, di mana suara Pengadu pada D.Hasil Distrik Sela seharusnya 10.000 (sepuluh ribu) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Bahwa pada D.Hasil Distrik Korupun suara Pengadu seharusnya 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Bahwa pada D.Hasil Distrik Duram suara Pengadu seharusnya 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Sehingga jumlah suara Pengadu 86.776 (delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) suara dan suara Pengadu yang hilang sebanyak 23.321 (dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu) suara. Jadi total suara Pengadu seharusnya adalah 110.097 (seratus sepuluh ribu sembilan puluh tujuh) suara. Bahwa pleno Distrik ke Kabupaten berakhir pada tanggal 4 Maret 2024 Pukul 23.20 WIT dan pleno tingkat Kabupaten Pukul 02.00 hingga 03.00 WIT. Kemudian Teradu I keluar mendahului 4 (empat) Anggota yang lain ke Wamena, Ibukota Provinsi Papua Pegunungan menggunakan pesawat kecil. Masih dihari yang sama yakni tanggal 5 Maret 2024 Pukul 05.00 WIT Teradu II, Teradu III, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX menuju ke Wamena Provinsi Papua Pegunungan, sedangkan Teradu IV dan V menyusul ke Wamena setelahnya yakni berkisar Pukul 09.00 WIT. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024 sebelum Sidang Pleno Penetapan KPU Provinsi Papua Pegunungan di Wamena dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Provinsi Teradu I s.d. Teradu III bertemu dengan Pengadu di Rumah Denis Wanimbo (salah satu keluarga Pengadu) lalu menyatakan bahwa total suara Pengadu sudah berubah menjadi 95.000 (sembilan puluh lima ribu) suara. Bahwa di hari yang sama dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di hotel Putry Danny Wamena Provinsi Papua Pegunungan dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan dan sekretaris serta staf sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan. Perolehan suara Pengadu sebanyak 95.000 (sembilan puluh lima ribu) suara dan Ina Elisabeth Kobak 50.000 (lima puluh ribu) suara. Namun kemudian KPU Provinsi Papua Pegunungan membatalkan pleno karena Teradu I s.d. Teradu V tidak membawa dokumen Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota dan di jadwalkan pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 Pukul 09.00 WIT yang bertempat di Hotel Sartika jalan Bhayangkara. Bahwa pada hasil pleno tersebut terlihat jelas adanya pemindahan suara yang signifikan dari suara Pengadu ke Caleg Partai Nasdem a.n Ina Elisabeth Kobak. [4.2.3] Menimbang Teradu VI s.d. Teradu IX menyatakan bahwa hasil pengawasan Panwas Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan jumlah suara yang seharusnya dimiliki oleh Pengadu. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik pada pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi tingkat Distrik, perolehan suara Pengadu adalah sebagai berikut: 1) Distrik Sela sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) suara (vide bukti T-2), 2) Distrik Korupun sebanyak 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara (vide bukti T-3), 3) Distrik Duram sebanyak 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara (vide bukti T-4). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX telah meminta kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk memberikan Salinan D.Hasil Kecamatan untuk semua Distrik di Kabupaten Yahukimo, termasuk 3 Distrik yang dipersoalkan Pengadu karena Panwas Distrik belum diberikan Salinan D.Hasil Kecamatan untuk semua pemilihan. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX tidak pernah menerima laporan dari Pengadu atau partai politik Pengadu pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten, karena Teradu VI s.d. Teradu IX juga kesulitan melakukan penyandingan data karena tidak diberikannya Salinan D.Hasil Kecamatan. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX baru mengetahui adanya perolehan suara Pengadu hilang pada 3 Distrik atau berubah menjadi 0 suara pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi tanggal 16 Maret 2024, saat Saksi Pengadu mengajukan keberatan. Pada saat itu juga Teradu VI s.d. Teradu IX menyarankan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan penyandingan data, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyampaian keberatan apabila terjadi selisih perolehan suara. Akan tetapi Teradu I s.d. Teradu V tetap bertahan dengan apa yang mereka sudah bacakan. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX kesulitan untuk menjadikan adanya dugaan pengalihan suara sebagaimana keberatan Saksi Pengadu, karena Teradu VI s.d. Teradu IX sama sekali tidak mendapatkan Salinan C.Hasil, Salinan D.Hasil Kecamatan, dan Salinan D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan dari Teradu I s.d. Teradu V. Sedangkan Panwas Distrik juga tidak membuat laporan hasil pengawasan secara tertulis, sehingga dasar untuk melakukan penelusuran hingga temuan mengalami kesulitan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang memindahkan atau mengalihkan suara Pengadu pada Partai PAN pada Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram kepada Saudari Ina Elisabeth Kobak sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram Kabupaten Yahukimo dilaksanakan dengan Sistem Noken. Bahwa pada hari Senin, 14 Februari 2024 masyarakat Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram telah membacakan dan menyerahkan suara hasil Sistem Noken melalui musyawarah mufakat kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada masing- masing Distrik (vide bukti P-11). Selanjutnya pada tanggal 15 Februari s.d. 4 Maret 2024 PPD Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram telah melaksanakan tugas pengisian Formulir Model C1.Hasil TPS, Model C.Hasil TPS dan Model D.Hasil Distrik di halaman Kantor KPU Kabupaten Yahukimo (vide bukti P-2, P-3 dan P-11). Selanjutnya pada tanggal 4 Maret s.d. 6 Maret 2024 PPD Distrik Korupun, PPD Distrik Sela dan PPD Distrik Duram telah menyampaikan pada pleno tingkat Kabupaten Yahukimo perolehan suara dengan hasil sesuai dengan pemberian suara yang dilakukan oleh masyarakat dengan Sistem Noken. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik pada pemungutan dan perhitungan suara serta pada rekapitulasi tingkat Distrik, perolehan suara Pengadu adalah sebagai berikut: 1) Distrik Sela sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) suara (vide bukti TB-2), 2) Distrik Korupun sebanyak 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara (vide bukti TB-3), 3) Distrik Duram sebanyak 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara (vide bukti TB-4). Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Yabakom Mirin yang merupakan Kepala Suku Kimyal menerangkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, pemilihan dilakukan dengan Sistem Noken di mana kami telah bersepakat bahwa Distrik Sela, Distrik Duram dan khususnya Distrik Korupun di mana tempat kelahiran Pengadu, kita memberikan suara kepada Pengadu. Tidak mungkin Kepala Suku bersepakat dan memberi suara kepada orang yang lahir dan besar bukan di Kabupaten Yahukimo. Hal ini diperkuat dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Etis Sub yang merupakan Anggota KPPS TPS 02 (dua) Desa Wemin, Distrik Korupun untuk Pemilu 2024 yang menerangkan bahwa jumlah pemilih pada Distrik Korupun adalah 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) di mana Sistem Noken berlaku dan semua suara tersebut diikat kepada Pengadu. Demikian juga keterangan Saksi Pengadu a.n. Donias Salla yang merupakan Anggota PPD Distrik Sela yang menerangkan bahwa jumlah pemilih sebanyak 11.585 (sebelas ribu lima ratus delapan puluh lima), di mana dari jumlah tersebut disepakati suara untuk Pengadu adalah 10.000 (sepuluh ribu) suara. Sisanya 1.585 (seribu lima ratus delapan puluh lima) suara diserahkan kepada Ina Elizabet Kobak caleg dari partai Nasdem. Keterangan juga disampaikan oleh Saksi Daud Dapla yang merupakan Anggota PPD Distrik Duram untuk Pemilu 2024 yang menerangkan bahwa jumlah pemilih pada Distrik Duram adalah 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara di mana Sistem Noken berlaku dan semua suara diserahkan kepada Pengadu dan tidak diberikan suara kepada caleg lain. Bahwa tanggal 16 Maret 2024 pada saat pleno Kabupaten Yahukimo tingkat Provinsi Papua Pegunungan terjadi perubahan perolehan suara Pengadu pada 3 (tiga) Distrik, yaitu Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram sebagai berikut: 1) Distrik Sela perolehan suara Pengadu pada tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) suara, pada saat rekapitulasi Provinsi menjadi 0 (nol), 2) Distrik Korupun perolehan suara Pengadu pada tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara, pada saat rekapitulasi Provinsi menjadi 0 (nol), 3) Distrik Duram perolehan suara Pengadu pada tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara, pada saat rekapitulasi Provinsi menjadi 0 (nol). Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Lanius Yalak yang merupakan Saksi partai Gerindra dan juga calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo dari partai Gerindra yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 benar terjadi perubahan suara untuk tingkat Kabupaten yang dilakukan di Wamena Provinsi Papua Pegunungan, di mana suara Pengadu dialihkan kepada caleg lain a.n. Ina Elizabeth Kobak dari partai Nasdem dan tidak sesuai dengan hasil rekap di tingkat Distrik. Bahwa fakta terjadinya perubahan perolehan suara Pengadu pada Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram pada pleno Kabupaten Yahukimo pada saat rekapitulasi Provinsi Papua Pegunungan didalilkan oleh Pengadu dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V, akan tetapi terhadap fakta tersebut Teradu I s.d. Teradu V membantah. Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak pernah mengalihkan atau memindahkan hasil perolehan suara pada Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram. Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kabupaten Yahukimo telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu hasil dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan yang dibacakan oleh PPD pada masing-masing Distrik (vide bukti T-1). Keterangan berbeda disampaikan oleh Teradu IV dan Teradu V yang menerangkan bahwa benar suara Pengadu telah dicuri oleh Ketua KPU in cassu Teradu I setelah Pleno 51 Distrik di KPU Kabupaten Yahukimo, di mana suara Pengadu pada D.Hasil Distrik Sela seharusnya 10.000 (sepuluh ribu) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Bahwa pada D.Hasil Distrik Korupun suara Pengadu seharusnya 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Bahwa pada D.Hasil Distrik Duram suara Pengadu seharusnya 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara menjadi 0 (nol) pada D.Hasil Kabupaten Yahukimo. Sehingga jumlah perolehan suara Pengadu 86.776 (delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) suara dan suara Pengadu yang hilang sebanyak 23.321 (dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu) suara. Jadi total suara Pengadu seharusnya adalah 110.097 (seratus sepuluh ribu sembilan puluh tujuh) suara. Bahwa terhadap kronologis yang disampaikan oleh Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 s.d. 5 Maret 2024 PPD Distrik Sela, PPD Distrik Korupun dan PPD Distrik Duram telah melaporkan atau memplenokan hasil sesuai perolehan suara di lapangan, terhadap hal tersebut Teradu I s.d. Teradu III membantah, karena rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Yahukimo untuk Distrik Korupun berlangsung pada tanggal 2 Maret 2024 bukan pada tanggal 4 Maret 2024, dan untuk Distrik Sela berlangsung pada tanggal 4 Maret 2024 dan Distrik Duram berlangsung pada tanggal 5 Maret 2024 di kantor KPU Kabupaten Yahukimo (vide bukti T-2). Bahwa pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Yahukimo untuk Distrik Korupun, Distrik Sela dan Distrik Duram, tidak ada keberatan atau kejadian khusus yang diajukan oleh Saksi dari Pengadu (vide bukti T-3), serta tidak ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yahukimo terkait perolehan suara dari Pengadu. Bahwa sesuai keterangan Teradu IV dan Teradu V pleno Distrik ke Kabupaten berakhir pada tanggal 4 Maret 2024 Pukul 23.20 WIT dan pleno tingkat Kabupaten pada Pukul 02.00 WIT hingga Pukul 03.00 WIT tanggal 5 Maret 2024. Kemudian Teradu I sudah keluar mendahului 4 komisioner lainnya menuju Wamena dengan pesawat kecil. Masih dihari yang sama yakni tanggal 5 Maret 2024 Pukul 05:00 WIT Teradu II, Teradu III, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX menuju ke Wamena Provinsi Papua Pegunungan, sedangkan Teradu IV dan V menyusul ke Wamena setelahnya yakni berkisar Pukul 09:00 WIT. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat Pleno Kabupaten Yahukimo tingkat Provinsi Papua Pegunungan berlangsung, terdapat protes yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dirugikan termasuk tim dari Pengadu yang suaranya hilang untuk Distrik Sela, Distrik Korupun, dan Distrik Duram. Fakta ini sesuai dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan yang menerangkan bahwa pada saat pelaksanaan Pleno Kabupaten Yahukimo Tingkat Provinsi Papua Pegunungan terdapat keberatan dari Saksi partai serta keberatan dari Pengadu, keberatan dilakukan oleh Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat. Kemudian Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan menangani permasalahan tersebut dengan menunda sidang Pleno Rekapitulasi untuk mengetahui duduk permasalahan yang terjadi di KPU Kabupaten Yahukimo dan memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk menjelaskan dan melakukan pembetulan hasil bilamana terjadi kekeliruan pada Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Yahukimo. Setelah ditunda, sidang dilanjutkan kemudian diberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk menjelaskan keberatan yang disampaikan oleh partai dan peserta sidang Pleno. Setelah Teradu I s.d. Teradu V diberikan kesempatan untuk menjelaskan keberatan dari partai politik, Teradu I s.d. Teradu V tetap melanjutkan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten ke Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Pegunungan. Kemudian Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan kembali melanjutkan sidang rekapitulasi namun masih terjadi keberatan dari Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat. Selanjutnya Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan menanyakan kepada Teradu I s.d. Teradu V dan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan serta Teradu VI s.d. Teradu IX apakah sidang bisa dilanjutkan dan ditetapkan. Pada saat itu Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan Teradu VI s.d. Teradu IX tidak keberatan sehingga KPU Provinsi Papua Pegunungan menetapkan. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu mendalilkan bahwa Saksi Pengadu dan 14 pimpinan partai politik mendatangi KPU Kabupaten Yahukimo in cassu Teradu I s.d. Teradu V dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo in cassu Teradu VI s.d. Teradu IX ke Wamena agar menjawab surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor 049/PM.00/K.P6/03/2024 tentang Permohonan Penundaan Pleno KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk Kabupaten Yahukimo. Namun Teradu I s.d Teradu III tidak melaksanakan permohonan penundaan Pleno untuk Kabupaten Yahukimo untuk melakukan penyandingan data perolehan suara (PPWP, DPD, DPR RI, DPRP dan DPRD). Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 saat dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Papua Pegunungan untuk Kabupaten Yahukimo, pada hasil pleno tersebut terlihat jelas adanya pemindahan suara yang signifikan dari suara Pengadu ke Caleg Partai Nasdem a.n Ina Elisabeth Kobak. Adapun pemindahan suara Pengadu dari Distrik Sela sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) suara, dari Distrik Korupun sebanyak 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara, dan Distrik Duram 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara, sehingga total suara Pengadu yang hilang sebanyak 23.321 (dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu) suara. Jadi perolehan suara Pengadu seharusnya adalah sebanyak 110.097 (seratus sepuluh ribu sembilan puluh tujuh) suara (vide bukti P-1 dan T-2). Bahwa terhadap permasalahan pemindahan suara tersebut di atas Teradu IV dan V menerangkan dalam sidang pemeriksaan tidak ada proses perbaikan dan penyandingan data yang dilakukan pada saat Pleno Kabupaten Yahukimo di Tingkat Provinsi Papua Pegunungan. Hal ini disebabkan karena Teradu I s.d Teradu III tidak mau melakukan perbaikan dan penyandingan data. Pada saat pleno Kabupaten Yahukimo di Tingkat Provinsi Papua Pegunungan ditunda Teradu IV dan Teradu V bersama dengan Teradu VI s.d. Teradu IX telah menunggu di luar ruang sidang Pleno untuk melakukan penyandingan dan perbaikan data, akan tetapi Teradu I s.d. Teradu III tidak keluar dari ruang sidang Pleno untuk melakukan penyandingan dan perbaikan data terkait dugaan pemindahan suara Pengadu. Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan Teradu VI s.d. Teradu IX yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 pada saat rekapitulasi Tingkat Provinsi setelah Saksi Pengadu mengajukan keberatan, Teradu VI s.d. Teradu IX menyarankan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk melakukan penyandingan data karena Teradu VI s.d. Teradu IX baru mengetahui saat rekapitulasi tingkat Provinsi perolehan suara Pengadu hilang pada 3 (tiga) distrik atau berubah menjadi 0 (nol) suara. Namun demikian, Teradu VI s.d. Teradu IX kesulitan untuk menjadikan adanya dugaan pengalihan suara sebagaimana keberatan Saksi Pengadu karena Teradu VI s.d. Teradu IX sama sekali tidak mendapatkan Salinan C.Hasil, Salinan D.Hasil Kecamatan, dan Salinan D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan dari KPU Kabupaten Yahukimo. Sedangkan Panwas Distrik juga tidak membuat laporan hasil pengawasan secara tertulis, sehingga dasar untuk melakukan penelusuran hingga temuan mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan Teradu VI s.d Teradu IX hanya mendapatkan kiriman video pelaksanaan sistem Noken pada Distrik Duram dari Panwas Distrik, akan tetapi tidak ada laporan hasil pengawasan secara tertulis dalam Formulir Model A Pengawasan. Setelah Teradu VI s.d. Teradu IX mendesak jajaran Panwas Distrik untuk kebutuhan bukti keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi, barulah jajaran Panwas Distrik membuat laporan tertulis tersebut (vide bukti TB-1). Teradu VI s.d. Teradu IX juga menjelaskan tidak pernah menerima pengaduan berupa laporan dari Pengadu atau Partai politik Pengadu saat pelaksanaan rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa benar telah terjadi pemindahan suara Pengadu dari Partai PAN pada Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram kepada Saudari Ina Elisabeth Kobak sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III. Pemindahan suara Pengadu terjadi pada tanggal 16 Maret 2024 saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten Yahukimo di Tingkat Provinsi Papua Pegunungan. Pemindahan suara Pengadu dikuatkan dengan bukti T-1 Formulir Model D.Hasil Distrik Sela yaitu pada kolom perolehan suara pengadu terdapat Tipp-Ex dan di atasnya tertulis angka 0 (nol), sedangkan pada kolom perolehan suara Ina Elisabeth Kobak terdapat Tipp-Ex dan di atasnya tertulis angka 11.585 (sebelas ribu lima ratus delapan puluh lima) suara. Pada Formulir Model D.Hasil Distrik Korupun yaitu pada kolom perolehan suara pengadu terdapat Tipp-Ex dan di atasnya tidak tertulis angka atau kosong, sedangkan pada kolom perolehan suara Ina Elisabeth Kobak tertulis angka 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) suara. Pada Formulir Model D.Hasil Distrik Duram yaitu pada kolom perolehan suara pengadu terdapat Tipp-Ex dan di atasnya tidak tertulis angka atau kosong, sedangkan pada kolom perolehan suara Ina Elisabeth Kobak tertulis angka 4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh) suara. Pemindahan suara Pengadu dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi Pengadu dan keterangan Teradu VI s.d. Teradu IX berdasarkan hasil Pengawasan Panwas Distrik yang dituangkan dalam Formulir Model A Pengawasan yang menunjukkan adanya pemindahan suara pada Distrik Sela, Distrik Korupun, dan Distrik Duram sesuai dengan angka yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa terhadap pemindahan suara Pengadu tersebut yang telah diketahui oleh Teradu IV dan Teradu V, akan tetapi tidak melakukan pencegahan agar Teradu I s.d. Teradu III tidak meneruskan proses rekapitulasi Kabupaten Yahukimo pada Tingkat Provinsi Papua Pegunungan sebelum dilakukan perbaikan. Sekalipun Teradu IV dan Teradu V telah memberikan keterangan yang berbeda dalam persidangan terkait dengan dalil Pengadu bahwa benar terjadi pemindahan suara Pengadu pada Distrik Sela, Distrik Korupun, dan Distrik Duram, tidak menggugurkan kewajiban Teradu IV dan Teradu V untuk memastikan kebenaran perolehan suara Pengadu pada saat Penetapan Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Papua Pegunungan. Bahwa terhadap proses rekapitulasi yang dilaksanakan pada tingkat Kabupaten dan rekapitulasi untuk Kabupaten Yahukimo di Tingkat Provinsi Papua Pegunungan, Teradu VI s.d. Teradu IX terbukti tidak melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan yang mengakibatkan suara Pengadu berpindah pada Caleg yang lain. Bahwa alasan Teradu VI s.d. Teradu IX tidak mendapatkan Salinan C.Hasil, Salinan D.Hasil Kecamatan, dan Salinan D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan dari KPU Kabupaten Yahukimo tidak menggugurkan kewajiban Teradu VI s.d. Teradu IX untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar pasal (integritas, profesionalitas, mandiri, jujur, adil, dan akuntabel). Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf d dan huruf g, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan: Pasal 6 ayat (2) “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak melaksanakan fungsi Pengawasan atas tindakan pengalihan atau pemindahan sura yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa menurut Pengadu seharusnya Teradu VI s.d. Teradu IX dalam hal ini memiliki kewenangan yang diberikan Undang-Undang untuk mengawasi Teradu I s.d. Teradu V, tetapi justru terkesan mendukung Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa terhadap dalil pada angka [4.1.2] telah dipertimbangkan oleh DKPP pada pertimbangan terhadap dalil [4.1.1]. Sehingga pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk dalil aduan Pengadu a quo. Bahwa terhadap dalil yang tertuang dalam kronologis terkait Teradu II yang merupakan pengurus partai dan tim sukses kemenangan Calon Bupati Kabupaten Yahukimo tahun 2020, hal tersebut telah diperiksa dalam perkara yang lain dan telah diputuskan dalam Putusan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2024 sehingga DKPP tidak lagi mempertimbangkan. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Penas Bahabol selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, Teradu II Panus Yahuli, dan Teradu III Manius Bahabol masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Saul Ossu, dan Teradu V Yan Kobak masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Yusem Bahabol selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Teradu VII Perskila Itlay, Teradu VIII Peud Yahuli, dan Teradu IX Somun Kobak masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 31