Ketetapan
Nomor Putusan: No. 39 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-02-2025
👁 30 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Elias Idie selaku 1 Salinan Ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Jhon Charles Imbiri, Nurlalila Muhammad, Menahen Julens Sabarofek, dan Northbertus selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan Majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik P
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 39-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Elias Idie selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Jhon Charles
Imbiri, Nurlalila Muhammad, Menahen Julens
Sabarofek, Northbertus selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Barat dengan Perkara Nomor: 39-PKE-
DKPP/I/2025, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Paskalis Semunya
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua
Barat, Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, dan
Endang Wulansari masing-masing selaku Anggota KPU
Provinsi Papua Barat; dan
b. bahwa pada tanggal 30 Januari 2025, Pengaduan Nomor
417-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/I/2025, Pengadu telah
mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara a
quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Selasa, tanggal 4
Februari 2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap Putusan karena Elias Idie selaku
1
Salinan Ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat,
Jhon Charles Imbiri, Nurlalila Muhammad, Menahen
Julens Sabarofek, dan Northbertus selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Barat sebagai Pengadu
mencabut pengaduannya dan Majelis tidak
melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak
memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Empat bulan Februari
tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Senin tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Lima oleh
Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani
2
Salinan Ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.