Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 46 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-07-2019
👁 23 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 040-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1. Bahwa tanggal 17 Juli 2018 melalui laman resmi KPU mengumumkan nama dan urutan calon anggota KPU kabupaten/kota se propinsi Papua Barat nomor 702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Propinsi Papua Barat Periode 2018-2023, dalam pengumuman tersebut sepanjang mengenai penetapan Anggota KPU Kabupaten Manokwari nama pelapor berada pada urutan nomor 4 (empat); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018, dua calon anggota KPU Kabupaten Manowari terpilih dan ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Makokwari, masing Abdul 31922450, Fax. (021) 3192245, Muin Salewe yang berada pada Nomor Urut 1 dan Aplena A.
Pasal DilanggarPasal 34A ayat (1); Pasal 13; Pasal 5 ayat (1); Pasal 19 ayat (1); Pasal 21 ayat (1); Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Amus Atkana selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Jotam Senis, Teradu III Christine R. Rumkabu, Teradu IV Pascalis Semuanya, dan Teradu V H. Abdul Halim Shidiq masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Meme
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 46-PKE-DKPP/III/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 040-
P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/III/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Christ Raynold Everthson May
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Lembah Hijau, Wosi, Manokwari, Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Amos Atkana
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Barat
Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Jotam Senis
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Christine R. Rumkabu
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Pascalis Semunya
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : H. Abdul Halim Shidiq
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V;
31922450, Fax. (021) 3192245,
Nama : Wahyu Setiawan
Jabatan : Anggota KPU
Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 040-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
46-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang
DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa:
1. Bahwa tanggal 17 Juli 2018 melalui laman resmi KPU mengumumkan nama dan
urutan calon anggota KPU kabupaten/kota se propinsi Papua Barat nomor
702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018 tentang Penetapan Anggota KPU
Kabupaten/Kota Propinsi Papua Barat Periode 2018-2023, dalam pengumuman
tersebut sepanjang mengenai penetapan Anggota KPU Kabupaten Manokwari nama
pelapor berada pada urutan nomor 4 (empat);
2. Bahwa tanggal 24 Juli 2018 dilakukan pelantikan Anggota KPU Kabupaten
Manokwari, hanya untuk 2 (dua) orang Anggota atas nama Abdul Muin Salewe dan
Aplena A. Lina Rumakewi yang masing-masing menempati urutan 1 (satu) dan 2
(Dua), padahal khusus untuk Kabupaten Manokwari ditetapkan 3 (tiga) orang;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa frasa
“3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam pasal 10 ayat (1) huruf c UU 7 Tahun 2017
tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang” yang kemudian ditindaklanjuti dengan
Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
KPU RI nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang pada pokoknya Peraturan KPU tersebut memerintahkan
untuk melakukan Penambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Pergantian
Antar Waktu Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu pasal 34A ayat
(1) “Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilantik dengan jumlah 3 (tiga) orang,
dilakukan penambahan menjadi 5 (lima) orang.”
4. Pengadu merasa janggal terhadap pelantikan 2 (dua) orang Anggota KPU
Kabupaten Manokwari dari yang seharusnya 3 (tiga) orang, selanjutnya Pengadu
mengetahui ada perubahan regulasi yang mengatur tentang jumlah anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana disebutkan pada huruf e, maka Pengadu sebagai
calon anggota KPU yang menempati urutan nomor 4 (empat) menemui Ketua KPU
Provinsi Papua Barat pada 2 Oktober 2018 dikantor KPU Provinsi Papua Barat
untuk menanyakan perihal pelantikan yang hanya melantik 2 (dua) orang dan
penambahan Anggota, Sdr. Amus Atkana, menjelaskan bahwa Calon Anggota KPU
Kabupaten Manokwari yang menempati nomor urut 3 (tiga) batal dilantik, dan
untuk pelapor akan diikutkan dalam fit and proper test karena telah terbit
Peraturan KPU RI Nomor 27 tahun 2018;
31922450, Fax. (021) 3192245,
5. Amus Atkana menjamin Pengadu dan 2 (dua) orang lainnya yang masing-masing
menempati urutan 4 (empat), 5 (lima), dan 6 (enam) akan otomatis masuk
mengikuti fit and proper test ditambah dengan 4 (empat) orang dari hasil
wawancara terakhir yang dilakukan oleh Tim Seleksi I dengan ketentuan, untuk 3
(tiga) orang daftar tunggu yaitu nomor urut 4 (empat), 5 (lima), dan 6 (enam)
otomatis diikutkan dalam fit and proper test sedangkan 4 (empat) orang hasil
wawancara terakhir akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu
terkait pemenuhan syarat sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten;
6. Bahwa keterangan Amus Atkana, dikuatkan oleh keterangan Anggota KPU
Kabupaten Manokwari yang telah dilantik Sdr. Abdul Muin Salewe, yang ditemui
Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2018 di kantor KPU Kabupaten Manokwari yang
menyatakan bahwa dirinya dimintai pertimbangan oleh KPU Provinsi Papua Barat
terhadap nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Manokwari yang akan
mengikuti fit and proper test dan hasil pertimbangan tersebut dikirimkan kepada
KPU Provinsi Papua Barat. Dalam kesempatan yang sama Sdr. Abdul Muin Salewe,
juga mengatakan “Ade tetap masuk mengikuti fit and proper test makanya ade
belajar-belajar karena nanti dari KPU RI yang akan turun”
7. Selanjutnya Pengadu menerima dokumen melalui whatssAp yang berisi surat KPU
perihal pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat bertanggal 21 Januari 2019 yang terdapat
lampiran daftar nama untuk mengikuti Uji Kelayakan dan kepatutan Calon
Anggota KPU kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat periode 2019-2024
(Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi). Dalam surat tersebut,
Pengadu tidak menemukan nama Pengadu dalam daftar nama sebagaimana
lampiran surat tersebut, hal ini sama sekali berbeda dengan keterangan Sdr. Amus
Atkana, dan Sdr. Abdul Muin Salewe;
8. Selanjutnya KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan pengumuman dengan nomor:
110/PP.06-Pu/92/Prov/I/2019 yang pada pokoknya mengundang Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Papua Barat yang nama-namanya terlampir
dalam surat tersebut untuk mengikuti Uji Kelayakan dan kepatutan (fit and proper
test) yang dilaksanakan pada Rabu sampai dengan Jumat tanggal 23 sampai
dengan 25 Januari 2019 pukul 08.00 WIT sampai dengan selesai bertempat di Aton
Niu Hotel Manokwari;
9. Bahwa karena nama Pengadu tidak termasuk dalam daftar nama yang akan
mengikuti fit and proper test sebagaimana surat KPU Provinsi Papua Barat yang
disebutkan pada huruf j, maka Pengadu berinisiatif untuk mencari kejelasan
informasi dengan menemui Sdr. Jotam Senis, Anggota KPU Provinsi Papua Barat
dan pada waktu itu (22 Januari 2019) selaku Pelaksana Harian Ketua KPU Provinsi
Papua Barat. Sdr. Jotam Senis, menjelaskan: “yang mengeluarkan SK ini KPU RI
jadi torang disini Cuma tindaklanjuti saja karena semua ini KPU RI yang urus,
torang di Provinsi tidak tahu”;
10. Karena merasa tidak puas dengan penjelasan Sdr. Yotam Senis, pada tanggal 23
Januari 2019 berangkat ke Jakarta untuk mencari kejelasan informasi mengenai
tidak dimasukkannya nama pelapor dalam daftar nama calon anggota KPU
kabupaten Manokwari yang mengikuti fit and proper test;
11. Pada tanggal 26 Januari 2019, Pengadu menemui Staf pada Biro Sumber Daya
Manusia di kantor KPU. Pelapor bermaksud menemui Komisioner atau pejabat
yang berwenang untuk mendapatkan penjelasan mengenai tidak dimasukkannya
31922450, Fax. (021) 3192245,
nama pelapor dalam daftar nama yang mengikuti fit and proper test dan Pengadu
diarahkan untuk menemui Ibu Wahyu selaku Wakil Kepala Biro Sumber Daya
Manusia KPU, namun karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat
maka oleh staf tersebut disarankann untuk kembali datang pada tanggal 29
Januari 2019;
12. Pada tanggal 29 Januari 2019, Pengadu datang ke kantor KPU namun Wakil
Kepala Biro dimaksud berdasarkan informasi staf sedang ada rapat dan staf
mengarahkan Pengadu untuk menemui Sdr. Adi selaku kepala seksi pada Biro
Sumber Daya Manusia KPU dan menjelaskan bahwa ada pengaduan masyarakat
bahwa Pengadu merupakan Pengurus Partai di tingkat kabupaten Manokwari
sembari menunjukkan surat aduan masyarakat dimaksud dengan lampiran SK
Pengurus Partai yang di dalamnya terdapat nama Pengadu. Atas penjelasan Sdr.
Adi, Pengadu menyatakan bahwa persoalan ini sempat mengemuka pada saat
wawancara terakhir oleh Tim Seleksi dan Pengadu telah menjelaskan bahwa
pencantuman nama Pengadu dalam SK Pengurus Partai tidak pernah Pengadu
ketahui apalagi Pengadu setujui. Selain itu Pengadu tidak pernah menerima SK
pengurus partai tersebut dan Pengadu tidak pernah dilantik sebagaimana
pengurus partai ataupun pengurus organisasi pada umumnya, karenanya Pengadu
merasa tidak pernah menjadi pengurus partai politik di tingkat Kabupaten
Manokwari dan Pengadu menyatakan kepada tim seleksi pada waktu itu untuk
mengecek pada sistem informasi partai politik apakah benar nama pengadu ada
dalam struktur pengurus partai politik. Dari hasil wawancara nama Pengadu
masuk dalam urutan 3 (tiga) sesuai abjad, yang menurut Pengadu bahwa pelapor
lulus tes wawancara terakhir yang berarti Pengadu memenuhi syarat sebagai calon
anggota KPU atau dengan kata lain aduan masyarakat tersebut terbantahkan.
Bahkan setelah itu, nama Pengadu kembali masuk pada urutan 4 (empat) dalam
pengumuman KPU sebagaimana disebutkan pada huruf a di atas, jadi mengenai
aduan masyarakat sudah clear dan tidak menjadi soal;
13. Berdasarkan penjelasan yang Pengadu kemukakan kepada Sdr. Adi kemudian
memberi saran untuk menemui Sdr. Wahyu Setiawan Anggota KPU karena
menurut sdr Adi, Sdr. Wahyu Setiawan pernah menunjukkan foto Pengadu
menggunakan atribut (baju) partai politik, Pengadu kemudian menjelaskan bahwa
mungkin foto yang dimaksud adalah foto dari adik Pengadu yang memang memiliki
kemiripan dengan Pengadu. Pengadu kemudian menunjukkan foto Pengadu
bersama adik pengadu untuk membuktikkan kemiripan wajah dan menguatkan
bantahan Pengadu bahwa foto yang dimaksudkan Sdr. Adi bukanlah foto Pengadu
melainkan adik Pengadu, Sdr. Adi terkejut ketika melihat foto yang ditunjukkan
Pengadu dan menyarankan agar Pengadu menemui langsung Sdr. Wahyu
Setiawan;
14. Pada tanggal 1 Februari 2019, Pengadu kembali mendatangai Kantor KPU RI
dengan maksud menemui Sdr. Wahyu Setiawan namun berdasarkan informasi dari
staf bahwa Sdr. Wahyu Setiawan sedang tidak berada di tempat dan para staf tidak
tahu pasti kapan Sdr. Wahyu Setiawan dapat ditemui, Pengadu menyimpulkan
bahwa Pengadu sebagai calon Anggota KPU tidak dapat memperoleh informasi
mengenai kejelasan status Pengadu juga tidak memberikan kesempatan kepada
Pengadu untuk mengklarifikasi dan/atau memberikan pembelaan terhadap aduan
dan/atau laporan yang menuduh Pengadu merupakan pengurus partai politik
karenanya tidak memenuhi syarat untuk diikutkan baik dalam fit and proper test
maupun untuk sebagai Pengganti Antar Waktu Komisioner yang batal dilantik.
31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat;
2. P-2 Fotokopi Pengumuman KPU RI Nomor 702/PP.06-
Pu/05/KPU/VII/2018 tentang Penetapan Anggota KPU
Kabupaten/Kota Propinsi Papua Barat Periode 2018-2023 tanggal 17
Juli 2018;
3. P-3 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 perihal
pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat 2019-2024 (Penambahan
Pasca Putusan MK) tanggal 21 januari 2019;
4. P-4 Fotokopi Pengumuman KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 110/PP.06-
Pu/Prov/I/2019 tentang undangan mengikuti seleksi Uji Kelayakan
dan Kepatutan (fit and proper test) tanggal 22 Januari 2019.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I s.d V (KPU Provinsi Papua Barat)
1. Tanggal 17 Juli 2018 diumumkan melalui laman resmi KPU tentang nama dan
urutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat berdasarkan
surat 702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018, nama Teradu berada pada urutan 4;
2. berdasarkan Pasal 13 huruf h, I, dan j Undang-undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, para Teradu tidak memiliki kewenangan dalam hal
seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota.
3. Dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Manokwari periode 2018-2023
telah ditemukan novum (bukti baru) terkait SK Pengadu sebagai Pengurus Partai
Politik.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf i PKPU Nomor 17 Tahun 2018
menyatakan “telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling
singkat 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon
5. Bahwa surat KPU nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019
tentang Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat 2019-2024 khusus Kabupaten
Manokwari nama Pengadu tidak dicantumkan, karena wewenang untuk
memasukan calon anggota KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah KPU.
31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.4.2] Jawaban Teradu VI (Wahyu Setiawan – Anggota KPU)
Pengadu dalam pokok aduannya menjelaskan bahwa Pengadu bukan merupakan
Pengurus salah satu Partai Politik di Kabupaten Manokwari, namun pada faktanya
berdasarkan aduan masyarakat atas nama Teddy Pattikayhatu pada tanggal 30 Mei
2018 menunjukan bahwa nama Pengadu tercatat sebagai Pengurus Partai Golkar dan
menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keangotaan DPD Partai Golkar
Kabupaten Manokwari berdasarkan SK: Kep-86/DPD/P.Golkar/PB/V/2017 tanggal 27
Mei 2017. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 19 huruf g angka 3 PKPU Nomor 27
tahun 2018.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti T-1 s.d T-3 dengan rincian berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Pengumuman KPU RI nomor 702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018;
2. T-2 SK DPD Partai Golkar nomor : Kep-86/DPD/P.Golkar/PB/V/2017
tanggal 27 Mei 2017;
3. T-3 surat KPU nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21
Januari 2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
31922450, Fax. (021) 3192245,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018, dua calon anggota KPU Kabupaten Manowari
terpilih dan ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Makokwari, masing Abdul
31922450, Fax. (021) 3192245,
Muin Salewe yang berada pada Nomor Urut 1 dan Aplena A. Lina Rumakewi yang
berada pada Nomor Urut 2 sedangkan calon terpilih Nomor urut 3 pelantikannya
ditunda akibat pernah dijatuhi pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5
(lima) tahun. Seharusnya Pengadu yang berada pada Nomor Urut 4 dipilih dan dilantik
sebagai Anggota KPU Kabupaten Manokwari menggantikan Nomor Urut 3 yang pernah
jatuhi dipidana tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh para Teradu. Setelah Putusan
MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, KPU RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 27 tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 34A ayat (1) “Anggota
KPU Kabupaten/Kota yang telah dilantik dengan jumlah 3 (tiga) orang, dilakukan
penambahan menjadi 5 (lima) orang”. Melalui surat KPU RI tertanggal 21 Januari 2019
Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
di Provinsi Papua Barat 2019-2024 (Penambahan Pasca Putusan MK), nama Pengadu
yang sebelumnya sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten
Manokwari berdasarkan Pengumuman Nomor 702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018 tidak
termasuk dalam daftar calon anggota KPU Kabupaten Manokwari yang dapat
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan;
[4.1.2] Bahwa pada 1 Februari 2019, Pengadu bermaksud menemui Teradu VI di
kantor KPU RI, untuk mendapatkan penjelasan alasan Teradu VI sehingga tidak
dimasukkan sebagai peserta Uji Kelayakan dan Kepaturan Calon Anggota KPU
Kabupaten Manokwati tetapi Teradu IV tidak berada di tempat. Para Teradu tidak
pernah mengklarifikasi atau memberikan kesempatan kepada Pengadu membela diri
terkait laporan masyarakat yang menduga Pengadu terlibat partai politik;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan,
[4.2.1] Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 pada laman resmi KPU RI melalui surat
702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018 diumumkan Penetapan Anggota KPU Kabupaten
Kota Papua Barat berdasarkan Keputusan Nomor 918/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018
tertanggal 17 Juli 2018 dengan nama Pengadu pada nomor urut 4. Pemungumuman
bukan merupakan kewenangan Teradu I s.d. Teradu V melainkan kewenangan KPU RI
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf h, i, dan j UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum. Dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten Manokwari periode
2018-2023 telah ditemukan novum (bukti baru) berupa SK yang menunjukkan jika
Pengadu terlibat sebagai Pengurus Partai Politik. Kedudukan Pengadu sebagai
Pengurus Partai Politik bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf i
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2018 yang menyatakan “telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon.
Berdasarkan hal tersebut KPU RI melalui Surat Nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019
tanggal 21 Januari 2019 tentang Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat 2019-2024, nama Pengadu
tidak dicantumkan sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari untuk mengikuti
Uji Kelyakan dan Kepatutan. Hal tersebut merupakan kewenangan KPU RI, sehingga
dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum maupun etika;
[4.2.2] Bahwa tidak dicantumkannya Pengadu sebagai salah satu calon anggota KPU
Kabupaten Manokwari untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan didasarkan pada
penemuan fakta baru atas laporan masyarakat atas nama Teddy Pattikayhatu pada
tanggal 30 Mei 2018 yang menunjukan bahwa nama Pengadu tercatat sebagai
Pengurus Partai Golkar dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Keangotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari berdasarkan SK: Kep-
86/DPD/P.Golkar/PB/V/2017 tanggal 27 Mei 2017. Hal tersebut bertentangan dengan
Pasal 19 ayat (1) huruf g angka 3 Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.1] Bahwa Pengadu adalah calon PAW anggota KPU Kabupaten Manokwari yang
berada pada urutan keempat berdasarkan Pengumuman Nomor 702/PP.06-
Pu/05/KPU/VII/2018 yang dilantik pada 24 Juli 2018 atau sehari setelah pembacaan
Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Abdul Muin Salewe yang berada pada Nomor
Urut 1 dan Aplena A. Lina Rumakewi yang berada pada Nomor Urut 2 dilantik sebagai
Anggota KPU Kabupaten Manokwari sedangkan calon terpilih Nomor urut 3 atas nama
Yan Hendrik A.H. Saiduy tidak dilantik karena tidak memenuhi syarat yakni pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf l
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Harapan Pengadu sebagai calon
PAW yang berada pada urutan 4 agar segera ditetapkan dan dilantik pada tanggal 24
Juli 2019 menggantikan nomor urut 3, menurut DKPP bukan merupakan kewenangan
Teradu I s.d Teradu V. Tidak dimasukkannya Pengadu sebagai calon anggota KPU
Kabupaten Manokwari untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam rangka
penambahan jumlah anggota KPU Kabupaten/kota pasca Putusan MK a quo
merupakan kewenangan KPU RI. Namun dalam persidangan terungkap fakta bahwa
surat KPU RI Nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 Perihal Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat
2019-2024 yang tidak mencantumkan nama Pengadu, merupakan bagian dari jawaban
surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1315/PP.06.SD/92/Prov/X/2018 tertanggal 12
Oktober 2018 Perihal Mohon Persetujuan 7 (tujuh) nama untuk diadakan uji
Kelayakan dan Kepatutan dengan alasan jumlah daftar nama untuk mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan yang disampaikan KPU RI melalui Surat Nomor 1134/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018 beragam setiap daerah dari 5, 6, dan 7, serta banyak yang
terlibat partai politik, masuk DCT Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, Tim Sukses dan Tim
Kampanye Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
2018-2023 serta Pegawai Negeri Sipil tidak melampirkan surat rekomendasi dari
Bupati/Walikota. Surat permohonan persetujuan Pengajuan Daftar Nama Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan
oleh Teradu III Arif Budiman selaku Ketua KPU RI dalam Perkara Nomor 44/PKE-
DKPP/III/2019. Pengajuan dan penyusunan formasi baru nama-nama calon anggota
KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan
yang dimohonkan Teradu I s.d V melampaui wewenang sebagaimana diperintahkan
KPU RI dalam Surat Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018. Seharusnya Teradu I
s.d. Teradu V melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta melakukan klarifikasi dan
verifikasi terhadap nama-nama sebagaimana dalam lampiran Surat Nomor
1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018. Pengajuan dan penyusunan formasi baru nama-
nama calon anggota KPU Kabupaten Manokwari untuk dilakukan uji kelayakan dan
kepatutan yang tidak mencantumkan nama Teradu tanpa verifikasi dan klarifikasi
terlebih dahulu kepada Pengadu merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Keyakinan akan kebenaran data dan
31922450, Fax. (021) 3192245,
informasi yang dimiliki Teradu I s.d. Teradu V tidak menghilangkan hak Pengadu
untuk diverifikasi dan diklarifikasi sebagai mekasnisme dan prosedur yang wajib
dilalui untuk memberi kesempatan kepada Pengadu menjelaskan duduk perkara yang
dilaporkan masyarakat. Tindakan Teradu I s.d Teradu V mengajukan formasi baru
tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pengadu merupakan
tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I
s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa tidak dicantumkannya nama Pengadu sebagai salah satu calon anggota
KPU Kabupaten Manokwari untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam
penambahan anggota KPU Kabupaten/kota pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-
XVI/2018 didasarkan pada penemuan fakta baru terkait laporan masyarakat atas
nama Teddy Pattikayhatu pada tanggal 30 Mei 2018 bahwa nama Pengadu tercatat
sebagai Pengurus Partai Golkar dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi
dan Keangotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari berdasarkan SK: Kep-
86/DPD/P.Golkar/PB/V/2017 tanggal 27 Mei 2017. Selain itu, terdapat foto yang
menunjukkan Pengadu menggunakan atribut partai, sekalipun itu tidak diakui oleh
Pengadu dan menyatakan bahwa foto tersebut merupakan adiknya yang mirip
Pengadu. Menghitung dari sejak diketahuinya Pengadu diduga terlibat partai politik
dengan alat bukti SK dan foto yang dilaporkan oleh masyarakat pada 30 Juli 2018,
seharusnya Pengadu sejak awal tidak memenuhi syarat untuk dapat menjadi calon
anggota KPU tetapi Teradu VI secara bersama-sama dengan anggota KPU RI lainnya
masih menempatkan Pengadu pada urutan keempat dalam Pengumuman Nomor
702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018. Dimasukkannya Pengadu pada
urutan keempat dalam pengumuman a quo berarti Pengadu memenuhi syarat sebagai
PAW Anggota KPU Kabupaten Manokwari, meskipun kemudian dianulir dan
dikeluarkan dari daftar calon anggota KPU Kabupaten Manokwari yang akan mengikuti
Uji Kelayakan dan Kepatutan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 101/PP.06-
SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 maupun dalam Surat Nomor 119/PP.06-
SD/05/KPU/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. Dikeluarakannya Pengadu dari daftar
calon anggota KPU Kabupaten untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh
Teradu VI bersama anggota KPU RI lainnya, secara substansi beralasan hukum dan
etika, sebab pembelaan diri Pengadu tidak terlibat partai politik tidak didukung dengan
alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat partai politik.
Pernyataan Pengadu bahwa foto yang menggunakan atribut partai bukan dirinya tetapi
adiknya yang mirip dirinya tidak didukung dengan alat bukti lain dengan
menghadirkan adiknya sebagai saksi untuk meyakinkan bahwa Pengadu memiliki adik
yang sangat mirip dengan dirinya. Sekalipun demikian secara prosedur, Pengadu tidak
kehilangan hak untuk diverifikasi dan diklarifikasi sekaligus memberi kesempatan hak
jawab maupun penjelasan kepada Pengadu berkaitan dengan keputusan yang akan
diambil oleh Teradu VI yang berdampak terhadap hak dan kewajiban Pengadu. Terkait
hal tersebut, DKPP memandang perlu mengingatkan Teradu VI bersama anggota KPU
RI dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya baik secara substansi
maupun secara prosedur dalam melayani warga negara menjamin terlaksananya
standar professional administrasi pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan
Pengadu sepanjang terhadap Teradu VI tidak terbukti dan jawaban Teradu VI
meyakinkan DKPP;
31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para
Teradu, serta keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Amus Atkana selaku Ketua
merangkap Anggota, Teradu II Jotam Senis, Teradu III Christine R. Rumkabu,
Teradu IV Pascalis Semuanya, dan Teradu V H. Abdul Halim Shidiq masing-masing
selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat sejak Putusan dibacakan;
3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari rabu tanggal tiga puluh satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu
tanggal dua puluh satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
31922450, Fax. (021) 3192245,
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,