Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 126-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 13/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2025
👁 28 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 126-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/Pelapor merupakan salah satu Pasangan Calon Gubernur Peserta Pemilihan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 22 September juncto Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena dengan sengaja mendiskualifikasi Pengadu sebagai calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. Menurut Pengadu, Tindakan Para Teradu yang membatalkan keikutsertaan Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya didasarkan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barar Daya dengan Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 Perihal Pelanggaran Administrasi tanggal 28 Oktober 2023 sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tanpa melakukan telaah atau kajian hukum sebelum menindaklanjuti rekomendasi a quo.
Pasal DilanggarPasal 143 ayat (1); Pasal 461 ayat (1); Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun; Pasal 4; Pasal 71 ayat (2); Pasal 71
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Andarias Daniel Kambu Selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, Teradu II Jefri Obeth Kambu dan Teradu IV Alexander Duwit masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Fatmawati dan Teradu V Muhammad Gandhi Sirajuddin masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini pali
PEMBUKAAN
KEHORMATAN PENYELENGGARA
PEMILU
PUTUSAN
Nomor 126-PKE-DKPP/IV/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 135-
P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 126-PKE-DKPP/IV/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Abdul Faris Umlati
Pekerjaan : Bupati Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Samping Masjid Agung, Kelurahan Sapordanco, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu.
Memberikan Kuasa Kepada :
2. Nama : 1. Benediktus Jombang
2. Kariadi
3. Muhamad Rizal
4. Muhammad Irfan
5. Agustinus Jehamin
Pekerjaan : Advokat
Alamat : JLN. Sungai Mamberamo RT 005, RW 005, Kelurahan Malanu,
Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
1. Nama : Andarias Daniel Kambu
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya
Alamat : Jl. Merpati, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua
Barat Daya.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Jefri Obeth Kambu
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
Alamat : Jl. Merpati, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua
Barat Daya.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Fatmawati
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
Alamat : Jl. Merpati, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua
Barat Daya.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Alexander Duwit
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
Alamat : Jl. Merpati, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua
Barat Daya.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Gandhi Sirajuddin
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
Alamat : Jl. Merpati, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua
Barat Daya.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
135-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 126-PKE-
DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu/Pelapor merupakan salah satu Pasangan Calon Gubernur
Peserta Pemilihan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
Tahun 2024 yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 22 September juncto Berita
Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024;
2. Bahwa Pengadu/Pelapor merupakan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 dengan Nomor Urut 1 yang telah
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat Daya Nomor 79 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024;
3. Bahwa akan tetapi, Teradu/Terlapor pada tanggal 4 November 2024 membatalkan
keikutsertaan Calon Gubernur Pengadu/Pelapor (Abdul Faris Umlati) dengan
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 4 November 2024
(selanjutnya disebut SK 105 Tahun 2024);
4. Bahwa Keputusan pembatalan tersebut diterbitkan Teradu/Terlapor berdasarkan
pada Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya
yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat Daya Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024 Tentang Hasil Rapat Pleno
mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30
Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024, yang pada pokoknya membatalkan
keikutsertaan Calon Gubernur Pemohon sebagai salah satu peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024;
5. Bahwa pembatalan keikutsertaan Calon Gubernur Pengadu/Pelapor tersebut
didasarkan atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30
Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya menemukan pelanggaran penggantian pejabat yang
dilakukan Calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan
merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Calon Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU
Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota;
6. Bahwa Teradu/Terlapor mendiskualifikasikan Pengadu/Pelapor sebagai Calon
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada saat pelaksanaan Tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 sudah memasuki
tahapan pelaksanaan kampanye yang dimulai dari tanggal 25 September 2024
sampai dengan 23 November 2024. Bahwa dari tahapan pendaftaran
dilaksanakan sampai dengan kampanye tidak terjadi permasalahan, namun
kemudian pada tanggal 4 November 2024, Teradu/Terlapor mengeluarkan SK 105
Tahun 2024 yang mendiskualifikasi calon Gubernur atas nama Abdul Faris
Umlati, S.E.,M.M., M.Pd., hanya berdasarkan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober
2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah
dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat
Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024
yang pada pokoknya menyimpulkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
menemukan pelanggaran penggantian pejabat yang dilakukan Calon Gubernur
atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan merekomendasikan kepada
KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjutinya;
7. Bahwa atas terbitnya Surat Keputusan 105 Tahun 2024, tertanggal 04 November
2024 oleh Teradu/Terlapor sangat merugikan kepentingan hukum
Pengadu/Pelapor, karena proses penerbitannya yang berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tidak sesuai prosedur dan menurut
Pengadu/Pelapor secara substansi bukan merupakan pelanggaran administrasi
sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016;
8. Bahwa fakta hukumnya Pengadu/Pelapor “TIDAK TERBUKTI” melakukan
pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan tuduhan Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya yang telah mengeluarkan rekomendasi dan diikuti oleh
Teradu/Terlapor mendiskualifikasikan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024;
9. Bahwa Pengadu/Pelapor membuktikan tidak bersalah melakukan pelanggaran
administrasi sebagaimana tuduhan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan
tuduhan Teradu/Terlapor dengan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah
Agung R.I pada tanggal 06 November 2024 dan atas upaya hukum
Pengadu/Pelapor tersebut Mahkamah Agung R.I mengeluarkan Putusan Nomor 1
P/PAP/2024 tertanggal 19 November 2024 yang amar putusannya:
a. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
Tahun 2024, tanggal 4 November 2024;
b. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024;
c. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang
Penetapan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw,
M.T., sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor
Urut 1 Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya Tahun 2024;
10. Bahwa Pengadu/Pelapor menduga Teradu/Terlapor mengeluarkan SK 105 Tahun
2024, tertanggal 04 November 2024 untuk membatalkan Pengadu/Pelapor
sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah adanya unsur
kesengajaan untuk mengurangi elektabilitas dan citra buruk di tengah
masyarakat Papua Barat Daya terhadap Pengadu/Pelapor, dan hal tersebut
menjadi kenyataan masyarakat Papua Barat Daya yakin Pengadu/Pelapor
dibatalkan menjadi calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya akibat perbuatan
dan tindakan yang TIDAK BERINTEGRITAS dan TIDAK PROFESIONAL
Teradu/Terlapor;
11. Bahwa mirisnya lagi Pengadu/Pelapor dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 27 November 2024
memperoleh suara yang sangat jauh menurun sebagai akibat dari KELALAIAN
dan KETIDAK HATI-HATIAN Teradu/Terlapor;
12. Bahwa akibat perbuatan Teradu/Terlapor yang tidak profesional mengeluarkan
SK 105 Tahun 2024, tertanggal 04 November 2024 untuk membatalkan
Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya,
Teradu/Terlapor diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap anggota dan
anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 oleh KPU R.I
berdasarkan Keputusan KPU R.I Nomor 1679 Tahun 2024, tertanggal 13
November 2024;
13. Bahwa dengan diberhentikan sementara Teradu/Terlapor sebagai Komisioner
KPU Provinsi Papua Barat Daya oleh KPU R.I menandakan bahwa
Teradu/Terlapor adalah benar tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai
penyelenggara pemilu dan patut untuk diberhentikan, namun anehnya KPU R.I
mengaktifkan kembali Teradu/Terlapor sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua
Barat Daya sebagaimana Keputusan KPU R.I Nomor 1710 Tahun 2024 tentang
Pengaktifan Kembali Ketua merangkap anggota dan Angota KPU Provinsi Papua
Barat Daya Periode 2023-2028, tertanggal 19 November 2024, setelah Mahkamah
Agung R.I mengeluarkan Putusan untuk membatalkan SK 105 Tahun 2024
tertanggal 04 November 2024 yang diterbitkan oleh Teradu/Terlapor;
14. Bahwa Teradu/Terlapor I s/d Teradu/Terlapor V telah melakukan kecurangan
terhadap Pengadu/Pelapor yang tentunya sangat merugikan Pengadu/Pelapor,
oleh karena itu patut dan layak Teradu/Terlapor diberikan sanksi untuk
Pemberhentikan Tetap sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya
karena telah mencoreng marwah Penyelenggara Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana fakta-fakta tersebut di atas, maka Pengadu
dan/atau Pelapor memohon kepada Majelis Pemeriksa sidang DKPP R.I untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dan/atau terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor
V Tidak Berintegritas dan Tidak Profesional dalam menjalankan Tugas dan
Tanggungjawabnya sebagai Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor I
sampai Teradu dan/atau Terlapor V sebagai Komisioner KPU Papua Barat Daya.
Atau :
Apabila Majelis Kode Etik berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya
(ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 22 September
juncto Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024;
2. P-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Daya Nomor 79 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 23
September 2024;
3. P-3 Surat Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 4 November
2024;
4. P-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Daya Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024 Tentang Hasil Rapat
Pleno mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024
tanggal 28 Oktober 2023;
5. P-5 Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah
diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober
2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024, yang pada pokoknya
membatalkan keikutsertaan Calon Gubernur Pemohon sebagai
salah satu peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024;
6. P-6 Keputusan KPU R.I Nomor 1679 Tahun 2024, tertanggal 13
November 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua
merangkap anggota dan Angota KPU Provinsi Papua Barat Daya
Periode 2023-2028;
7. P-7 Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 P/PAP/2024 tertanggal
19 November 2024 membatalkan SK. 105 Tahun 2024;
8. P-8 Keputusan KPU R.I Nomor 1710 Tahun 2024 tentang
Pengaktifan Kembali Ketua merangkap anggota dan Angota KPU
Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028, tertanggal 19
November 2024;
9. P-9 Keterangan saksi Sdr. Rusdi, S.H;
10. P-10 Keterangan saksi Sdr. Vincentius Richardo Pioh.
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025, Pengadu
menghadirkan saksi atas nama Rusdi yang menerangkan pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 27 November 20254 kecurangan yang
terjadi sebagaimana dalam video itu adalah video asli;
2. Bahwa Saksi menerangkan berkenaan dengan hak suara yang saksi lihat pada
saat pemungutan suara tidak sesuai.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan
pada tanggal 27 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai
berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
1. Eksepsi Kewenangan Absolut (Competentia Ratione Materiae):
Secara hukum, DKPP tidak memiliki kewenangan untuk mengadili substansi
Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, karena
pengujian terhadap keputusan tata usaha negara merupakan kewenangan
Mahkamah Agung (vide Pasal 24A UUD 1945 jo. UU No. 5 Tahun 1986 tentang
PTUN). Faktanya, Mahkamah Agung telah memeriksa dan memutus perkara a quo
melalui Putusan Nomor 1 P/PAP/2024. Oleh karena itu, objek sengketa ini sudah
selesai di ranah peradilan administrasi, bukan dalam lingkup kode etik.
(Bukti T-1; T-2; T-3);
2. Obyek Sengketa Bukan Ranah DKPP:
Bahwa pokok aduan Pengadu adalah pembatalan pencalonan melalui Keputusan
KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Barat Daya Tahun 2024, yang merupakan sengketa TUN karena
menyangkut keabsahan keputusan administratif. Obyek tersebut sudah diuji dan
diputus Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1 P/PAP/2024. Dengan
demikian, pengaduan ini merupakan pengulangan perkara yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (res judicata), sehingga tidak sah diajukan kembali di
hadapan DKPP.
(Bukti T-4; T-5);
3. Pengaduan Tumpang Tindih:
Bahwa aduan ini mencampuradukkan antara ranah sengketa administrasi
dengan kode etik. DKPP hanya berwenang menilai etik penyelenggara, bukan
menguji sah atau tidaknya Keputusan Teradu. Oleh sebab itu, pengaduan ini
sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
4. Eksepsi Pengaduan Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Bahwa uraian aduan Pengadu bersifat kabur, multitafsir, dan tidak jelas. Pengadu
tidak mampu menunjukkan secara spesifik perbuatan Teradu yang melanggar
kode etik, melainkan hanya mendasarkan aduan pada ketidakpuasan terhadap
keputusan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Aduan yang obscuur libel
secara hukum tidak dapat diperiksa lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak
dapat diterima.
II. DALAM POKOK ADUAN/ PERISTIWA YANG DIADUKAN:
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya memberikan jawaban
terhadap pokok aduan dimulai dari poin 3 pada surat aduan dengan nomor
perkara 126-PKE-DKPP/IV/2024:
1. Tuduhan Pelanggaran Integritas dan Profesionalitas Teradu
Bahwa dalil Pengadu yang menuduh Teradu tidak berintegritas dan tidak
profesional dengan “serta-merta” mendiskualifikasi Pengadu adalah keliru,
menyesatkan, dan tidak berdasar hukum.:
a. Kewenangan Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas UU No. 1 Tahun 2015 (UU Pilkada), tepatnya:
Pasal 143 ayat (1):
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
temuan dan laporan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan.”
Pasal 143 ayat (2):
“Penindaklanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
2) Berdasarkan Pasal 461 ayat (1) UU 7/2017 KPU wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu;
3) Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota:
“Pasal 4
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari
sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota diterima.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
dengan menyusun Telaah Hukum.
(4) Penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran
Administrasi Pemilihan.
(5) Pedoman teknis penyusunan Telaah Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.”
Dengan demikian, tindakan Teradu dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu bukanlah tindakan sepihak, melainkan
kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.
4) Tuduhan bahwa Teradu bertindak “serta-merta” tanpa kajian hukum
adalah tidak benar, karena pelaksanaan rekomendasi Bawaslu
merupakan perintah undang-undang yang bersifat mengikat.
b. Integritas dan Profesionalitas Teradu
1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menegaskan asas penyelenggaraan pemilu, yaitu: langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta berasaskan kepastian hukum,
profesionalitas, dan akuntabilitas.
2) Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya tersebut, Teradu telah melaksanakan:
(1) Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
pada tanggal 1 November 2024;
(2) Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua
Barat Daya pada tanggal 3 November 2024 pukul 14.30 WIT;
(3) Rapat Klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 3 November
2024 pukul 18.30 WIT.
(4) Bahwa seluruh kegiatan rapat tersebut telah dituangkan dalam
berita acara sebagai bahan dalam menyusun Telaah Hukum
untuk mengambil keputusan Teradu.
3) Semua keputusan diambil melalui mekanisme rapat pleno kolektif
kolegial, dituangkan dalam Berita Acara, dan disertai Telaah Hukum.
Hal ini membuktikan Teradu bertindak profesional, transparan, dan
akuntabel.
4) Dengan demikian, tuduhan “tidak berintegritas” adalah asumsi
subjektif Pengadu tanpa alat bukti yang valid.
(Bukti T-6; T-7; T-8; T-9; T-10).
c. Diskualifikasi Pengadu Bukan Tindakan Sepihak Teradu
1) Status pencalonan Pengadu sebagai Calon Gubernur Papua Barat
Daya Tahun 2024 tidak dapat dipisahkan dari hasil pengawasan dan
rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
2) Komisi Pemilihan Umum tidak memiliki kewenangan untuk
mengabaikan rekomendasi Bawaslu. Mengabaikan rekomendasi
justru akan menimbulkan potensi pelanggaran hukum oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya itu sendiri.
3) Oleh karena itu, keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya terkait
status pencalonan Pengadu adalah konsekuensi yuridis, bukan
rekayasa politik.
(Bukti T-11)
d. Telaah Hukum dan Mekanisme Internal
1) Teradu tidak serta merta menindaklanjuti rekomendasi, melainkan
melalui mekanisme:
a) Penerimaan surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya;
b) Rapat Koordinasi dan Rapat Klarifikasi dalam menyusun Telaah
Hukum;
c) Pembahasan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Barat Daya;
d) Penetapan keputusan yang dituangkan dalam berita acara dan
Surat Keputusan.
2) Hal ini membuktikan bahwa Teradu tetap melakukan telaah hukum,
sesuai dengan prinsip due process of law.
e. Kaitan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
1) Pasal 6 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
menyatakan: “Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan tugas
berdasarkan asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas,
efisiensi, dan efektivitas.”
2) Dengan melaksanakan rekomendasi Bawaslu, Teradu justru
menunjukkan kepatuhan terhadap Kode Etik, bukan sebaliknya.
3) Apabila Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut,
maka bisa menimbulkan sanksi etik bagi Teradu, kemudian pada saat
Rapat Klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 3 November 2024
pukul 18.30 WIT, pada faktanya Pengadu mengakui telah melakukan
pergantian pejabat yaitu Kepala Distrik Waigeo Utara dengan
menandatangani Surat Penunjukan Nomor 800.1.3.1/005/BPKSDM-
RA/2024 dan Pergantian Kepala Kampung Tiplol dengan
menandatangani Surat Penunjukan Nomor 100/230/BUP-RA/2024
dengan dalih melaksanakan proses pembinaan kepegawaian tanpa
persetujuan Menteri Dalam Negeri, mendasarkan pada Asas
Supremasi Hukum (Rule of Law) bahwa Semua tindakan, termasuk
pejabat negara, harus tunduk pada hukum, tanpa alasan untuk
mengabaikannya maka Pengadu telah melanggar ketentuan Pasal 71
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
undang-undang ditegaskan hal-hal berikut :
Ayat (2) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri.
Ayat (4) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu)
sampai dengan ayat 3 (tiga) berlaku juga untuk penjabat
Gubernur atau penjabat Bupati/Walikota.
Ayat (5) : Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku
petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai
sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota.
4) Dengan demikian, tuduhan Pengadu bahwa Teradu tidak profesional
dan tidak berintegritas adalah tidak tepat dan keliru secara hukum.
(Bukti T-12; T-13).
III. JAWABAN TERADU TERHADAP KRONOLOGI KEJADIAN:
1. Dalil Bahwa Pengadu/Pelapor merupakan salah satu Pasangan Calon
Gubernur Peserta Pemilihan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Barat Daya Tahun 2024 yang telah ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 22
September juncto Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2024.
Jawaban Teradu:
Bahwa benar, Pengadu ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai SK Nomor 78
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernurr Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 juncto Berita Acara
Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024. Namun demikian, penetapan tersebut
tidak menghapus kewenangan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk
melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi apabila kemudian
ditemukan adanya pelanggaran setelah penetapan. Dengan demikian, dalil
Pengadu adalah tidak relevan.
(Bukti T-14; T-15)
2. Dalil Bahwa Pengadu/Pelapor merupakan Pasangan Calon Gubernur Dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 dengan Nomor Urut
1 yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 79 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024.
Jawaban Teradu:
Bahwa benar, Teradu telah menetapkan Pengadu sebagai pasangan calon dengan
Nomor Urut 1 melalui SK Nomor 79 Tahun 2024. Namun, apabila setelah
penetapan tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh calon, maka
Bawaslu tetap memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai UU
No. 10 Tahun 2016 Pasal 143 ayat (1) jo. UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 461 ayat (1).
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak dapat meniadakan kewajiban KPU
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
(Bukti T-16).
3. Dalil Bahwa akan tetapi, Teradu/Terlapor pada tanggal 4 November 2024
membatalkan keikutsertaan Calon Gubernur Pengadu/Pelapor (Abdul Faris
Umlati) dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal
4 November 2024 (selanjutnya disebut SK 105 Tahun 2024).
Jawaban Teradu:
Bahwa benar, Teradu menerbitkan SK Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tanggal 4 November 2024, namun
penerbitan tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan dalam rangka
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya secara
prosedural. Sebelum SK tersebut diterbitkan, Teradu telah melakukan Rapat
Klarifikasi terhadap Abdul Faris Umlati (Pengadu) pada tanggal 3 November 2024
pukul 18.30 WIT di Aula KPU Provinsi Papua Barat Daya, dan menyusun Telaah
Hukum. Hal ini membuktikan bahwa keputusan Teradu sesuai asas kehati-hatian
dan due process of law.
(Bukti T-17; T-8; T-9)
4. Dalil Bahwa Keputusan pembatalan tersebut diterbitkan Teradu/Terlapor
berdasarkan pada Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Barat Daya yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Barat Daya Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024 Tentang Hasil Rapat
Pleno mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024
tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi
Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024, yang pada pokoknya membatalkan
keikutsertaan Calon Gubernur Pemohon sebagai salah satu peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024;
Jawaban Teradu:
Bahwa dalil Pengadu adalah keliru. SK Nomor 105 Tahun 2024 diterbitkan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisioner KPU PBD yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024, bukan tindakan sepihak. Selain
itu, KPU Provinsi Papua Barat Daya juga menyusun dan menyampaikan Laporan
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada KPU RI
sebagai bentuk akuntabilitas. Fakta ini membuktikan bahwa keputusan diambil
secara kolektif kolegial, berdasarkan kajian internal, serta terbuka dan akuntabel.
(Bukti T-10; T-18)
5. Dalil Bahwa pembatalan keikutsertaan Calon Gubernur Pengadu/Pelapor
tersebut didasarkan atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024
tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi
Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan pelanggaran penggantian
pejabat yang dilakukan Calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M.,
M.Pd. dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Calon Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU
Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota;
Jawaban Teradu:
Bahwa benar dasar penerbitan SK Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 adalah Rekomendasi Bawaslu Papua
Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 jo.
Surat Ralat Nomor 558/PM.00.01/K.PBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Teradu menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan Pasal 4 PKPU No.
15 Tahun 2024, yakni dengan menyusun Telaah Hukum. Dengan demikian, dalil
Pengadu yang menyebutkan Teradu bertindak tanpa dasar hukum adalah tidak
benar. Justru tindakan Teradu adalah bentuk kepatuhan terhadap perintah Pasal
461 ayat (1) UU 7/2017 KPU dan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
(Bukti T-11; T-9; T-19).
6. Dalil Bahwa Teradu/Terlapor mendiskualifikasikan Pengadu/Pelapor sebagai
Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada saat pelaksanaan Tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 sudah
memasuki tahapan pelaksanaan kampanye yang dimulai dari tanggal 25
September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Bahwa dari tahapan
pendaftaran dilaksanakan sampai dengan kampanye tidak terjadi permasalahan,
namun kemudian pada tanggal 4 November 2024, Teradu/Terlapor mengeluarkan
SK 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 yang
mendiskualifikasi calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati, S.E.,M.M.,
M.Pd., hanya berdasarkan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024
tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi
Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan pelanggaran penggantian
pejabat yang dilakukan Calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M.,
M.Pd. dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk
menindaklanjutinya;
Jawaban Teradu:
Bahwa peraturan tidak melarang KPU menindaklanjuti rekomendasi pada tahap
manapun sepanjang proses pemilu berlangsung. Justru KPU berkewajiban
menjaga kepastian hukum pemilu di setiap tahapan. Soal “kerugian politik”
bukanlah ranah DKPP, melainkan konsekuensi politik yang tidak bisa
dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik penyelenggara.
(Bukti T-20; T-11; T-17).
7. Dalil Bahwa atas terbitnya Surat Keputusan 105 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 04 November 2024 oleh
Teradu/Terlapor sangat merugikan kepentingan hukum Pengadu/Pelapor, karena
proses penerbitannya yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya tidak sesuai prosedur dan menurut Pengadu/Pelapor secara substansi
bukan merupakan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan pasal 71
ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Jawaban Teradu:
Bahwa setelah dilakukan Telaah Hukum dengan mendasarkan pada hasil:
1. Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (1 November
2024),
2. Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya (3
November 2024 pukul 14.30 WIT),
3. Rapat Klarifikasi dengan Abdul Faris Umlati (3 November 2024 pukul 18.30
WIT),
maka terbukti bahwa Pengadu memang melakukan penggantian pejabat dengan
menandatangani:
• Surat Penunjukan Nomor 800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024, dan
• Surat Penunjukan Nomor 100/230/BUP-RA/2024.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU 10/2016. Oleh
karena itu, Teradu hanya menjalankan asas supremasi hukum (rule of law) yang
mewajibkan semua pejabat tunduk pada hukum, tanpa alasan apapun.
(Bukti T-6; T-7; T-8; T-13; T-12; T-21)
8. Dalil Bahwa fakta hukumnya Pengadu/Pelapor “TIDAK TERBUKTI” melakukan
pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan tuduhan Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya yang telah mengeluarkan rekomendasi dan diikuti oleh
Teradu/Terlapor mendiskualifikasikan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Jawaban Teradu:
Bahwa benar kemudian Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1 P/PAP/2024
membatalkan SK 105/2024. Namun perbedaan penafsiran hukum antara KPU,
Bawaslu, dan MA adalah hal yang wajar dan tidak dapat diartikan sebagai
pelanggaran etik. Putusan MA hanya menilai legalitas administratif, bukan etika
penyelenggara.
(Bukti T-3; T-17; T-11).
9. Dalil Bahwa Pengadu/Pelapor membuktikan tidak bersalah melakukan
pelanggaran administrasi sebagaimana tuduhan Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya dan tuduhan Teradu/Terlapor dengan mengajukan upaya hukum ke
Mahkamah Agung R.I pada tanggal 06 November 2024 dan atas upaya hukum
Pengadu/Pelapor tersebut Mahkamah Agung R.I mengeluarkan Putusan Nomor 1
P/PAP/2024 tertanggal 19 November 2024 yang amar putusannya:
a. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
Tahun 2024, tanggal 4 November 2024;
b. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024;
c. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang
Penetapan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw,
M.T., sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor
Urut 1 Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya Tahun 2024;
Jawaban Teradu:
Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan dirinya “tidak bersalah” hanya karena
Mahkamah Agung membatalkan Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November
2024 adalah argumentasi yang menyesatkan, tidak relevan, dan tidak
berdasar hukum. Putusan Mahkamah Agung hanya menguji aspek legalitas
administratif, bukan menilai etika penyelenggara. Oleh karenanya, batalnya SK
tidak dapat serta-merta dipaksakan sebagai bukti adanya pelanggaran etik oleh
Teradu.
a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2024 hanya menguji aspek
legalitas administratif atas SK Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024, bukan
menilai apakah Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik. Dengan
demikian, batalnya SK tidak serta-merta membuktikan bahwa Teradu tidak
profesional atau tidak berintegritas.
b. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung terhadap Perkara A Quo
1) Bahwa dalil Pengadu keliru dan menyesatkan. Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1 P/PAP/2024 pada halaman 59 secara tegas menyatakan bahwa
“Pemohon terbukti telah melanggar larangan penggantian pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016.” Fakta hukum ini menegaskan bahwa Pengadu
memang melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan sebagaimana
dilarang oleh undang-undang.
2) Adapun mengenai Pasal 71 ayat (5) yang berkaitan dengan status
petahana, Mahkamah Agung dalam halaman 60 putusan a quo baru
memberikan tafsir tambahan dengan merujuk pada pengertian petahana
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Tafsir ini bersifat interpretasi
hukum yang lahir setelah adanya putusan, bukan suatu norma hukum
yang berlaku sebelumnya. Dengan demikian, perbedaan penafsiran
mengenai siapa yang dimaksud dengan petahana tidak menghapus fakta
hukum bahwa Pengadu telah terbukti melanggar larangan penggantian
pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.
3) Oleh karenanya, tuduhan Pengadu bahwa Teradu bertindak tanpa dasar
hukum adalah tidak benar. Justru Bawaslu Papua Barat Daya, KPU Papua
Barat Daya, hingga Mahkamah Agung sendiri sama-sama berpendapat
bahwa telah terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat (2). Perbedaan tafsir hanya
muncul pada konteks frasa petahana dalam Pasal 71 ayat (5), dan itu pun
tidak menghapus fakta pelanggaran yang telah terbukti.
c. KPU Provinsi Papua Barat Daya bertindak berdasarkan kewajiban hukum.
1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
UU No. 1 Tahun 2015 (UU Pilkada), tepatnya:
Pasal 143 ayat (1):
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
temuan dan laporan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan.”
Pasal 143 ayat (2):
“Penindaklanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
2) Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan
bahwa “KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.”
3) Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 menemukan adanya dugaan
pelanggaran dan merekomendasikan tindak lanjut kepada KPU Provinsi
Papua Barat Daya.
4) Mengabaikan rekomendasi justru akan melanggar asas hukum:
seseorang tidak diperkenankan melanggar hukum dengan alasan apapun
(rule of law & asas legalitas).
d. Perbedaan tafsir hukum antar-lembaga adalah wajar.
1) Bawaslu memberikan rekomendasi → KPU menindaklanjuti → MA
kemudian menilai secara berbeda.
2) Perbedaan tersebut mencerminkan dinamika penegakan hukum, bukan
bukti adanya niat buruk atau ketidakprofesionalan Teradu.
e. KPU menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan Putusan MA.
1) Setelah MA mengeluarkan amar putusan, KPU Provinsi Papua Barat Daya
mematuhi dengan mencabut SK Nomor 105 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4
November 2024 dan menetapkan kembali Surat Keputusan Nomor 110
Tahun 2024 tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 Pengadu sebagai calon.
2) Kepatuhan ini membuktikan integritas KPU sebagai penyelenggara yang
tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Dengan demikian, dalil Pengadu bahwa putusan MA otomatis membuktikan
Teradu tidak profesional dan tidak berintegritas adalah tidak berdasar
secara hukum maupun etik.
(Bukti T-3; T-22).
10. Dalil bahwa Bahwa Pengadu/Pelapor menduga Teradu/Terlapor mengeluarkan
SK 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal
04 November 2024 untuk membatalkan Pengadu/Pelapor sebagai Calon
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah adanya unsur kesengajaan untuk
mengurangi elektabilitas dan citra buruk di tengah masyarakat Papua Barat Daya
terhadap Pengadu/Pelapor, dan hal tersebut menjadi kenyataan masyarakat
Papua Barat Daya yakin Pengadu/Pelapor dibatalkan menjadi calon Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya akibat perbuatan dan tindakan yang TIDAK
BERINTEGRITAS dan TIDAK PROFESIONAL Teradu/Terlapor;
Jawaban Teradu:
Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu dengan sengaja mengeluarkan SK
105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 untuk
menurunkan elektabilitas dan mencoreng citra politik Pengadu adalah tidak
benar, tidak berdasar, dan bersifat spekulatif.
a. Dasar Hukum Penerbitan SK Nomor 105 Tahun 2024
1) SK tersebut diterbitkan semata-mata untuk menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
2) Pasal 463 Ayat (1) dan (2) UU 10 Tahun 2016 dan Pasal 461 ayat (1) UU
No. 7 Tahun 2017 mewajibkan KPU menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu.
3) Dengan demikian, keputusan KPU bukan hasil “kesengajaan” atau
rekayasa, melainkan kewajiban hukum.
b. Tidak Ada Motif Politik dari Teradu
1) KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen.
2) Semua keputusan diambil secara kolektif kolegial melalui rapat pleno,
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara rapat pleno KPU Provinsi
Papua Barat Daya Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024, bahkan sebelum
melakukan rapat pleno tersebut Teradu telah melakukan Rapat
Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Rapat Koordinasi
dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya dan Rapat
Klarifikasi dengan Pengadu sebagai Upaya Tabayyun Teradu dalam
Menyusun Telaah Hukum.
3) Hal ini membuktikan bahwa keputusan Teradu bukan lahir dari
kehendak pribadi atau kepentingan politik, tetapi hasil mekanisme
kelembagaan.
c. Dalil Elektabilitas dan Citra Politik Bukan Ranah DKPP
1) Elektabilitas calon ditentukan oleh banyak faktor: strategi kampanye, isu
publik, dan dinamika politik lokal.
2) Tidak ada bukti bahwa penurunan suara atau citra Pengadu diakibatkan
langsung oleh SK Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
3) DKPP berwenang menilai etik penyelenggara, bukan menilai dampak
politik elektoral dari keputusan hukum yang sah.
d. Itikad Baik Teradu
1) Setelah Mahkamah Agung membatalkan SK Nomor 105 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024,
KPU segera mematuhi putusan tersebut dengan mencabut SK dan
menetapkan kembali Pengadu sebagai calon melalui SK 110 Tahun 2024.
2) Kepatuhan ini menunjukkan bahwa KPU bertindak dengan itikad baik,
profesional, dan tunduk pada hukum.
Dengan demikian, tuduhan adanya unsur kesengajaan untuk merusak
elektabilitas dan citra Pengadu adalah tuduhan yang tidak terbukti,
bersifat asumtif, dan tidak relevan dalam perspektif kode etik
penyelenggara pemilu.
(Bukti T-17; T-10; T-6; T-7; T-8; T-3; T-22).
11. Dalil Bahwa mirisnya lagi Pengadu/Pelapor dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 27 November 2024
memperoleh suara yang sangat jauh menurun sebagai akibat dari KELALAIAN
dan KETIDAK HATI-HATIAN Teradu/Terlapor;
Jawaban Teradu:
Bahwa dalil Pengadu yang mengaitkan penurunan perolehan suara dengan
“kelalaian” Teradu adalah murni asumsi, bersifat spekulatif, dan tidak
memiliki relevansi yuridis dengan kewenangan DKPP. Elektabilitas calon
sepenuhnya ditentukan oleh dinamika politik dan pilihan bebas pemilih, bukan
akibat tindakan administratif KPU. Oleh karena itu, dalil ini tidak sahih dan
wajib dikesampingkan.
a. Perolehan Suara adalah Ranah Politik, Bukan Etik
1) Elektabilitas dan hasil perolehan suara calon ditentukan oleh banyak
faktor di luar kewenangan KPU, antara lain: strategi kampanye, pilihan
politik pemilih, isu publik, dan dinamika sosial di masyarakat.
2) Menyandarkan penurunan suara hanya kepada keputusan administratif
KPU adalah tidak rasional dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum maupun etik.
b. KPU Tidak Mengatur Preferensi Pemilih
1) KPU hanya menyelenggarakan tahapan pemilu sesuai peraturan
perundang-undangan.
2) KPU tidak pernah mengarahkan atau mempengaruhi pilihan
masyarakat, sehingga penurunan suara bukanlah konsekuensi dari
tindakan Teradu.
c. Independensi dan Kehati-hatian KPU
1) Penerbitan SK Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 bukan kelalaian,
melainkan bentuk kehati-hatian KPU dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu sebagaimana diwajibkan Pasal 461 ayat (1) UU No.
7 Tahun 2017.
2) Justru jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, KPU dapat
dianggap melanggar hukum dan kode etik.
d. Dalil Bersifat Politis dan Tidak Relevan di DKPP
1) DKPP hanya berwenang menilai etika penyelenggara pemilu, bukan
menilai faktor elektoral atau perolehan suara calon.
2) Oleh karena itu, dalil ini sepatutnya dikesampingkan.
Dengan demikian, tuduhan bahwa penurunan suara Pengadu merupakan
akibat kelalaian Teradu adalah tidak benar, tidak terbukti, dan tidak
relevan untuk dinilai oleh DKPP.
(Bukti T-23; T-17; T-11).
12. Dalil Bahwa akibat perbuatan Teradu/Terlapor yang tidak profesional
mengeluarkan SK 105 Tahun 2024, tertanggal 04 November 2024 untuk
membatalkan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya, Teradu/Terlapor diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap
anggota dan anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 oleh KPU
R.I berdasarkan Keputusan KPU R.I Nomor 1679 Tahun 2024, tertanggal 13
November 2024;
Jawaban Teradu:
Bahwa dalil Pengadu yang menjadikan pemberhentian sementara sebagai bukti
pelanggaran etik adalah salah kaprah, prematur, dan tanpa dasar. Keputusan
KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024 bersifat administratif sementara, bukan sanksi
etik. Terlebih, KPU RI telah mengaktifkan kembali Teradu melalui Keputusan
Nomor 1710 Tahun 2024, yang justru membuktikan tidak adanya pelanggaran
etik sebagaimana dituduhkan.
a. Pemberhentian Sementara Bukan Sanksi Etik
1) Keputusan KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024 merupakan langkah
administratif dan bersifat sementara yang diambil sebagai bentuk
kehati-hatian kelembagaan, sambil menunggu putusan Mahkamah
Agung.
2) Pemberhentian sementara tersebut bukanlah penilaian etik ataupun
pembuktian bahwa Teradu tidak profesional.
b. KPU RI Mengaktifkan Kembali Teradu
1) Faktanya, setelah Mahkamah Agung memutus perkara dan memberikan
kejelasan hukum, KPU RI mengeluarkan Keputusan Nomor 1710 Tahun
2024 tanggal 19 November 2024 yang mengaktifkan kembali Teradu
sebagai Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Papua Barat Daya.
2) Hal ini membuktikan bahwa KPU RI menilai tidak ada alasan etik atau
pelanggaran berat yang dapat dijadikan dasar pemberhentian tetap.
c. Langkah KPU RI Justru Menunjukkan Integritas Kelembagaan
1) Pemberhentian sementara dan kemudian pengaktifan kembali adalah
mekanisme internal kelembagaan KPU RI untuk memastikan
penyelenggaraan pemilu tetap berjalan baik, tanpa adanya konflik
kepentingan.
2) Fakta ini menegaskan bahwa sistem pengawasan internal bekerja
sebagaimana mestinya, bukan bukti bahwa Teradu melanggar kode etik
Dengan demikian, dalil Pengadu yang menjadikan pemberhentian
sementara sebagai bukti Teradu tidak profesional adalah keliru. Justru
pengaktifan kembali oleh KPU RI membuktikan Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran etik.
(Bukti T-24; T-26; T-3).
13. Dalil Bahwa dengan diberhentikan sementara Teradu/Terlapor sebagai
Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya oleh KPU R.I menandakan bahwa
Teradu/Terlapor adalah benar tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai
penyelenggara pemilu dan patut untuk diberhentikan, namun anehnya KPU R.I
mengaktifkan kembali Teradu/Terlapor sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua
Barat Daya sebagaimana Keputusan KPU R.I Nomor 1710 Tahun 2024 tentang
Pengaktifan Kembali Ketua merangkap anggota dan Angota KPU Provinsi Papua
Barat Daya Periode 2023-2028, tertanggal 19 November 2024, setelah Mahkamah
Agung R.I mengeluarkan Putusan untuk membatalkan SK 105 Tahun 2024
tertanggal 04 November 2024 yang diterbitkan oleh Teradu/Terlapor;
Jawaban Teradu:
Bahwa dalil Pengadu yang menafsirkan pemberhentian sementara sebagai bukti
Teradu tidak profesional dan patut diberhentikan adalah keliru, tidak tepat, dan
tidak berdasar hukum.
a. Pemberhentian Sementara Bukan Pembuktian Kesalahan
1) Keputusan KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024 tentang pemberhentian
sementara adalah langkah administratif sementara sebagai bentuk
kehati-hatian kelembagaan, bukan sebagai bentuk sanksi etik.
2) Pemberhentian sementara tidak dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan
etik, sebab belum ada putusan lembaga etik (DKPP) yang menyatakan
demikian.
b. Pengaktifan Kembali Membuktikan Tidak Ada Pelanggaran Etik
1) KPU RI kemudian mengaktifkan kembali Teradu melalui Keputusan
Nomor 1710 Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024.
2) Langkah ini diambil setelah adanya Putusan Mahkamah Agung yang
memberikan kejelasan hukum terkait SK 105/2024.
3) Fakta pengaktifan kembali ini justru membuktikan bahwa KPU RI menilai
tidak ada alasan untuk menjatuhkan sanksi lebih lanjut terhadap Teradu.
c. Independensi dan Kepatuhan KPU terhadap Hukum
1) Penerbitan SK Nomor 105 Tahun 2024 dilakukan untuk menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu sesuai Pasal 461 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.
2) Setelah Mahkamah Agung membatalkan SK tersebut, KPU PBD patuh
melaksanakan amar putusan MA. Hal ini membuktikan bahwa KPU
bertindak dalam kerangka hukum, bukan karena ketidakprofesionalan.
Dengan demikian, dalil Pengadu yang menafsirkan pemberhentian
sementara sebagai bukti tidak profesional adalah salah kaprah. Justru
keputusan KPU RI untuk mengaktifkan kembali Teradu menjadi bukti
bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran etik sebagaimana
dituduhkan.
(Bukti T-24; T-26; T-17; T-3).
14. Dalil Bahwa Teradu/Terlapor I s/d Teradu/Terlapor V telah melakukan
kecurangan terhadap Pengadu/Pelapor yang tentunya sangat merugikan
Pengadu/Pelapor, oleh karena itu patut dan layak Teradu/Terlapor diberikan
sanksi untuk Pemberhentikan Tetap sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua
Barat Daya karena telah mencoreng marwah Penyelenggara Pemilu.
Jawaban Teradu:
Bahwa tuduhan Pengadu yang menyebut Teradu I s/d V melakukan “kecurangan”
adalah fitnah hukum yang tidak berdasar, tidak didukung bukti, dan
sepenuhnya bersifat insinuatif (Tuduhan secara tidak langsung/ bersifat
menyindir). Seluruh tindakan KPU dilaksanakan secara kolektif kolegial,
transparan, dituangkan dalam Berita Acara, dan dilaporkan resmi kepada KPU RI.
Oleh karenanya, dalil kecurangan ini tidak terbukti secara hukum, tidak
relevan secara etik, dan sepatutnya ditolak untuk seluruhnya.
a. Tuduhan Kecurangan Tanpa Dasar
1) Pengadu tidak menunjukkan bukti konkrit adanya perbuatan curang
yang dilakukan oleh Teradu.
2) Istilah “kecurangan” hanyalah asumsi subjektif Pengadu yang tidak dapat
diuji secara hukum maupun etik.
b. KPU Bekerja Sesuai Hukum dan Kode Etik
1) Penerbitan SK Nomor 105 Tahun 2024 adalah tindak lanjut atas
Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya sebagaimana diatur Pasal 461
ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.
2) Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat pleno kolektif
kolegial dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 242/PL.02.3-
BA/96/2024.
3) Selanjutnya, KPU PBD juga membuat Laporan Tindak Lanjut yang
disampaikan resmi kepada KPU RI sebagai bentuk pertanggungjawaban.
4) Fakta-fakta ini membuktikan bahwa Teradu bekerja dengan mekanisme
hukum, bukan dengan cara curang.
c. Tidak Ada Unsur Kesengajaan untuk Merugikan Pengadu
1) Semua keputusan KPU PBD diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, bukan motif politik.
2) Bahkan setelah Mahkamah Agung memutus untuk membatalkan SK
Nomor 105 Tahun 2024, KPU PBD segera mematuhi putusan tersebut
dengan mencabut SK dan menetapkan kembali Pengadu sebagai calon.
Hal ini justru menunjukkan itikad baik dan kepatuhan hukum dari
Teradu.
d. Dalil Tidak Relevan dalam Kode Etik
1) Tuduhan “mencoreng marwah penyelenggara pemilu” tidak didukung
bukti konkrit, melainkan opini subjektif.
2) DKPP hanya memutus berdasarkan fakta hukum dan bukti yang relevan,
bukan berdasarkan asumsi atau persepsi politik Pengadu.
Dengan demikian, tuduhan bahwa Teradu melakukan kecurangan dan
patut diberhentikan tetap adalah tuduhan tidak terbukti, tidak berdasar,
dan sepatutnya ditolak oleh Majelis DKPP RI.
(Bukti T-10; T-11; T-17; T-3; T-18).
V. KESIMPULAN
1. Bahwa Teradu dalam perkara a quo telah melaksanakan kewenangannya secara
benar dan proporsional dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 jo. Pasal 461 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tindakan
Teradu membatalkan pencalonan Pengadu merupakan konsekuensi hukum yang
lahir dari rekomendasi pengawas pemilu, sehingga bersifat kewajiban yuridis,
bukan pilihan politis. Dengan demikian, sejak awal Teradu telah berdiri pada
landasan hukum yang kokoh.
2. Bahwa mengenai frasa petahana dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, perlu ditegaskan bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya
secara eksplisit menyatakan bahwa Pengadu terbukti melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Dengan
demikian, keberadaan pelanggaran telah mendapatkan legitimasi yuridis dari
lembaga peradilan tertinggi.
3. Namun demikian, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya juga memperluas
penafsiran terhadap frasa petahana dengan merujuk pada definisi linguistik
(KBBI), yang berbeda dengan tafsir umum yang selama ini digunakan oleh
Bawaslu dan KPU, yaitu mengkualifikasikan kepala daerah yang sedang menjabat
sebagai petahana. Perbedaan tafsir inilah yang kemudian melahirkan
konsekuensi hukum berbeda terhadap status pencalonan Pengadu.
4. Oleh karenanya, langkah KPU Papua Barat Daya dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tetap sah, wajar, dan sesuai
dengan doktrin presumption of validity terhadap norma yang berlaku. Adapun
perbedaan interpretasi mengenai frasa petahana merupakan dinamika hukum
yang wajar terjadi antar-lembaga, dan tidak dapat dipandang sebagai bentuk
pelanggaran etik oleh Teradu.
5. Bahwa terkait proses pemberhentian sementara oleh KPU RI terhadap Teradu,
langkah tersebut justru mencerminkan prinsip kehati-hatian (prudence) lembaga
penyelenggara pemilu dalam rangka menjaga marwah kelembagaan sambil
menunggu kejelasan hukum dari Mahkamah Agung. Prinsip kehati-hatian ini
merupakan bagian integral dari asas penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Selanjutnya, setelah Mahkamah Agung menafsirkan frasa petahana secara
berbeda dan tidak ditemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan KPU Papua
Barat Daya, KPU RI dengan serta-merta mengaktifkan kembali Teradu;
6. Bahwa dengan demikian, rangkaian peristiwa hukum dalam perkara a quo
menunjukkan bahwa KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah bekerja
dalam kerangka hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas kepastian hukum,
kehati-hatian, serta integritas penyelenggaraan pemilu. Persoalan yang timbul
bukanlah soal pelanggaran etik oleh Teradu, melainkan perbedaan tafsir hukum
antar-lembaga yang secara yuridis merupakan keniscayaan dalam praktik
penegakan hukum. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang cukup untuk
membebankan pertanggungjawaban etik kepada Teradu.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. FAKTA PERSIDANGAN:
1. Bahwa terhadap keterangan saksi a quo, kami menilai tidak dapat dijadikan dasar
pertimbangan hukum, mengingat keterangan yang disampaikan lebih bersifat
opini pribadi daripada fakta yang dapat dibuktikan secara objektif. Selain itu,
keterangan tersebut tidak konsisten serta tidak didukung dengan alat bukti lain
yang relevan, sehingga secara yuridis tidak memenuhi syarat sebagai keterangan
saksi yang mempunyai nilai pembuktian. Dengan demikian, keterangan saksi
tersebut selayaknya dikesampingkan dari pertimbangan Majelis;
2. Bahwa pokok aduan Pengadu adalah pembatalan pencalonan melalui Keputusan
KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Barat Daya Tahun 2024, yang merupakan sengketa TUN karena
menyangkut keabsahan keputusan administratif. Obyek tersebut sudah diuji dan
diputus Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1 P/PAP/2024. Dengan
demikian, pengaduan ini merupakan pengulangan perkara yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (res judicata), sehingga tidak sah diajukan kembali di
hadapan DKPP.
(Bukti T-4; T-5);
3. Bahwa aduan ini mencampuradukkan antara ranah sengketa administrasi
dengan kode etik. DKPP hanya berwenang menilai etik penyelenggara, bukan
menguji sah atau tidaknya Keputusan Teradu. Oleh sebab itu, pengaduan ini
sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
4. Bahwa uraian aduan Pengadu bersifat kabur, multitafsir, dan tidak jelas. Pengadu
tidak mampu menunjukkan secara spesifik perbuatan Teradu yang melanggar
kode etik, melainkan hanya mendasarkan aduan pada ketidakpuasan terhadap
keputusan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Aduan yang obscuur libel
secara hukum tidak dapat diperiksa lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak
dapat diterima.
5. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Teradu bekerja dengan penuh kehati-
hatian, berlandaskan aturan hukum, dan dengan integritas. Oleh karenanya,
kami mohon agar Majelis DKPP menolak seluruh dalil aduan Pengadu untuk
seluruhnya, dan menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara pemilu.
6. Kewenangan DKPP
Bahwa kewenangan DKPP secara limitatif adalah menguji profesionalitas,
integritas, dan independensi penyelenggara pemilu, bukan menguji atau
membatalkan hasil telaah hukum yang telah dibuat oleh Teradu. Dengan
demikian, ruang lingkup pemeriksaan DKPP tidak boleh bergeser menjadi forum
uji materiil atas keputusan administrasi yang sudah diuji oleh Mahkamah Agung.
7. KBBI Bukan Dasar Hukum
Bahwa perdebatan mengenai frasa petahana tidak dapat disandarkan pada
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sebab KBBI bukanlah produk hukum,
tidak melalui mekanisme public hearing dan tidak disahkan oleh pembentuk
undang-undang. Faktanya, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan
yang memberikan penafsiran komprehensif atas frasa petahana. Oleh karenanya,
dasar hukum tetap harus merujuk pada UU, bukan pada kamus.
8. Keterangan Pihak Terkait (KPU RI)
Bahwa dalam persidangan, Pihak Terkait (Ibu Iffa Rosita) menyampaikan
pandangan bahwa Teradu tidak mencermati Pasal 70 UU Pilkada serta dianggap
menghalangi tahapan Pilkada. Terhadap hal ini, dengan penuh hormat kami
sampaikan bahwa Pasal 70 UU Pilkada mengatur ihwal kampanye, bukan
mengenai frasa petahana. Seluruh tahapan Pilkada pun tetap berjalan sesuai
jadwal tanpa hambatan berarti. Oleh karenanya, pandangan tersebut menurut
kami tidak relevan dijadikan dasar etik. Selanjutnya, terkait dasar hukum
pemberhentian sementara yang disebut merujuk pada PKPU 8 Tahun 2023 jo.
PKPU 21 Tahun 2024, faktanya PKPU 8 Tahun 2023 hanya mengatur SPIP dan
tidak mengatur kewenangan pemberhentian sementara, sedangkan PKPU 21
Tahun 2024 tidak ditemukan dalam JDIH KPU. Hal ini menimbulkan kerancuan
normatif, yang tentu kami serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis
DKPP untuk menilainya.
9. Isu Menghalangi Tahapan Pilkada yang disampaikan Pihak Terkait (Iffa
Rosita)
Bahwa dalam persidangan, Pihak Terkait (Ibu Iffa Rosita) menyebutkan Teradu
dianggap menghalangi tahapan Pilkada. Faktanya, seluruh tahapan Pilkada tetap
berjalan sesuai jadwal, tanpa ada intervensi maupun hambatan dari Teradu.
Dengan demikian, dalil tersebut tidak berdasar secara faktual dan tidak dapat
dijadikan alasan pemberhentian sementara.
10. Isu Konflik Internal KPU PBD yang disampaikan Pihak Terkait (Iffa Rosita)
Bahwa Pihak Terkait (Iffa Rosita) juga menyebutkan adanya konflik internal di
tubuh KPU PBD sebagai dasar pemberhentian sementara. Faktanya, seluruh
keputusan, termasuk penerbitan SK 105/2024, diambil secara kolektif kolegial,
dituangkan dalam berita acara, dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang
berlaku. Oleh karena itu, tuduhan konflik internal adalah asumsi belaka, tidak
relevan dijadikan dalil etik, dan justru menimbulkan kesan subjektif dalam
penilaian terhadap Teradu.
11. Kewenangan Pemberhentian Sementara
Bahwa Pihak Terkait menyebut kewenangan pemberhentian sementara diatur
dalam PKPU 8 Tahun 2023 jo. PKPU 21 Tahun 2024. Faktanya, PKPU 8 Tahun
2023 hanya mengatur tentang penyelenggaraan SPIP, bukan kewenangan
pemberhentian sementara, sedangkan PKPU 21 Tahun 2024 bahkan tidak
terdapat dalam JDIH KPU. Dengan demikian, dalil dasar hukum pemberhentian
sementara menjadi kabur dan tidak berdasar.
12. Dalil Penurunan Elektabilitas dan Suara
Bahwa dalil Pengadu mengenai penurunan elektabilitas dan perolehan suara
akibat Keputusan 105/2024 adalah dalil politis, bukan etik, serta tidak relevan
diuji di DKPP. Pengadu tidak membuktikan data kuantitatif mengenai
penurunan elektabilitas maupun suara. Lagi pula, ranah DKPP bukan mengadili
konsekuensi elektoral, melainkan perilaku etik penyelenggara.
13. Telaah Hukum Teradu
Bahwa inti dari perkara ini adalah penilaian atas profesionalitas Teradu dalam
menyusun telaah hukum. Teradu telah melakukan koordinasi, klarifikasi, serta
tabayyun sebelum mengambil keputusan, dan menyusun telaah hukum
berdasarkan penafsiran Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Perbedaan penafsiran
hukum mengenai frasa petahana baru muncul setelah Mahkamah Agung
memutus perkara Nomor 1 P/PAP/2024. Hal ini dapat dianalogikan dengan hakim
tingkat pertama yang memutus berdasarkan keyakinan hukum, lalu putusannya
dibatalkan oleh pengadilan banding; perbedaan tersebut tidak serta-merta
menjadi dasar sanksi etik bagi hakim, sepanjang proses pengambilan keputusan
dilakukan dengan itikad baik dan profesional.
14. Itikad Baik Teradu
Bahwa terbukti Teradu telah berijtihad dan bertabayyun dalam menyusun telaah
hukum serta melaksanakan kewajiban hukum menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu. Itikad baik ini sepatutnya menjadi tolok ukur dalam menilai
profesionalitas dan integritas, bukan hasil akhir telaah hukum yang pada
akhirnya dinilai berbeda oleh Mahkamah Agung.
15. Isu Penjegalan AFU
Dalil adanya penjegalan tidak benar. Justru sebaliknya, meskipun MRP (Majelis
Rakyat Papua) mengeluarkan rekomendasi bahwa AFU tidak memenuhi syarat
karena tidak termasuk OAP (Orang Asli Papua), Teradu tetap menyatakan AFU
memenuhi syarat dengan mendasarkan pada ketentuan UU Otsus. Yaitu, OAP
diartikan termasuk mereka yang diangkat dan diakui sebagai OAP oleh lembaga
adat suku-suku di Papua. Fakta ini menunjukkan Teradu tidak melakukan
penjegalan, melainkan memberikan ruang keadilan bagi calon.
II. KESIMPULAN TERADU:
1. Batas Kewenangan DKPP.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa ruang lingkup kewenangan DKPP adalah
menjaga profesionalitas, integritas, dan independensi penyelenggara pemilu.
Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kiranya Majelis DKPP berkenan
menilai perkara a quo dalam koridor etik, tanpa menjadikannya forum uji
materiil atas keputusan administratif yang memang telah diuji oleh Mahkamah
Agung..
2. Perbedaan Tafsir Frasa Petahana.
Bahwa perbedaan tafsir hukum terkait frasa petahana baru muncul setelah
adanya Putusan Mahkamah Agung. Teradu dalam hal ini justru telah
menunjukkan itikad baik dengan:
a. melakukan koordinasi bersama Bawaslu dan Gakkumdu,
b. melakukan klarifikasi langsung kepada calon, dan
c. menetapkan keputusan melalui mekanisme kolektif kolegial berdasarkan
telaah hukum.
Hal tersebut merupakan bukti profesionalitas dan kehati-hatian Teradu,
bukan sebaliknya.
3. Analogi Praktik Peradilan.
a. Bahwa dalam praktik peradilan, perbedaan tafsir hukum adalah hal yang
wajar terjadi antar-tingkatan pengadilan, dan tidak serta-merta dapat
dijadikan dasar untuk menyatakan seorang hakim tidak profesional atau
tidak berintegritas.
b. Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/PTUN). Hakim tingkat pertama
memeriksa perkara berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang ada, lalu
memutus sesuai keyakinan hukum mereka. Putusan ini sah dan mengikat
meski masih terbuka ruang upaya hukum.
c. Upaya Banding (Pengadilan Tinggi/TUN Tinggi). Pihak yang tidak puas
berhak mengajukan banding. Putusan banding bisa menguatkan, mengubah,
atau bahkan membatalkan putusan tingkat pertama. Namun, putusan
banding yang berbeda tidak serta-merta berarti hakim tingkat pertama
melanggar etik, karena mereka memutus berdasarkan pertimbangan hukum
yang tersedia pada saat itu.
d. Kasasi di Mahkamah Agung. Selanjutnya, putusan banding bisa diajukan
kasasi. MA berwenang menguji penerapan hukum oleh pengadilan di
bawahnya. Perbedaan putusan kasasi dengan putusan sebelumnya juga
tidak membuktikan adanya pelanggaran etik hakim di tingkat
sebelumnya, melainkan menunjukkan adanya perbedaan penafsiran hukum.
e. Peninjauan Kembali (PK). Bahkan setelah MA memutus kasasi, pihak
berperkara masih dapat mengajukan PK dengan alasan ditemukannya novum
(bukti baru) atau kekhilafan hakim. Perubahan putusan di tingkat PK juga
tidak pernah menjadi dasar untuk menyatakan hakim sebelumnya tidak
profesional.
f. Analoginya dengan kasus a quo:
1) Teradu dalam kapasitasnya sebagai KPU PBD sudah menjalankan
kewajiban hukum menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan
menyusun telaah hukum (ibarat hakim di tingkat pertama yang memutus
berdasarkan fakta dan aturan yang ada).
2) Belakangan, Mahkamah Agung memberikan tafsir berbeda terkait frasa
petahana (ibarat putusan banding/kasasi yang berbeda tafsir dari tingkat
sebelumnya).
3) Maka, perbedaan tafsir antara KPU, Bawaslu, dan MA adalah hal yang
lumrah dalam hukum, dan tidak otomatis membuktikan adanya
ketidakprofesionalan atau pelanggaran etik oleh Teradu.
4. Dalil Elektabilitas Tidak Relevan
Bahwa dalil mengenai penurunan elektabilitas atau perolehan suara sama sekali
tidak relevan, sebab ranah tersebut bukan kewenangan DKPP, melainkan
konsekuensi elektoral yang tidak dapat ditimpakan kepada penyelenggara pemilu.
Bahkan, dalam fakta persidangan, saksi fakta yang dihadirkan oleh Pengadu
hanya berasumsi semata mengenai penurunan perolehan suara pada tanggal 27
November 2024, tanpa bukti empiris yang sah.
5. Bahwa dalil Pengadu yang menuduh adanya niat tertentu di balik pergantian
pejabat, baik untuk tujuan penjegalan maupun kepentingan elektoral, ternyata
tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Pengadu hanya berasumsi tanpa
menunjukkan bukti otentik. Bahkan, terhadap alasan “pembinaan kepegawaian”
yang dijadikan dasar pergantian pejabat oleh Pengadu, sama sekali tidak terbukti.
Hal ini telah diuji melalui mekanisme pemeriksaan Inspektorat dan bahkan oleh
Aparat Penegak Hukum termasuk KPK, yang tidak menemukan adanya perbuatan
melawan hukum maupun motif tersembunyi sebagaimana didalilkan. Dengan
demikian, tuduhan Pengadu hanya berupa opini politis tanpa landasan hukum
maupun fakta.
Lebih lanjut, Pengadu pun tidak mampu menghadirkan bukti kuantitatif
mengenai dalil penurunan elektabilitas ataupun perolehan suara. Pernyataan
saksi Pengadu hanya berupa asumsi subjektif, sehingga tidak memenuhi syarat
sebagai keterangan yang memiliki nilai pembuktian hukum. Oleh karenanya,
kami menilai seluruh dalil Pengadu tidak berdasar dan layak ditolak untuk
seluruhnya.
6. Kebingungan Dasar Hukum Pemberhentian Sementara
Bahwa dalam persidangan, Pihak Terkait (Ibu Iffa Rosita) menyebutkan dasar
hukum pemberhentian sementara Teradu terdapat dalam PKPU 8 Tahun 2023
yang diubah dengan PKPU 21 Tahun 2024. Faktanya:
a. PKPU 8 Tahun 2023 mengatur tentang SPIP (Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah), bukan kewenangan pemberhentian sementara;
b. PKPU 21 Tahun 2024 tidak ditemukan dalam JDIH KPU.
Sehingga keterangan tersebut justru menimbulkan kebingungan dan
menegaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap Teradu tidak
memiliki dasar hukum yang jelas.
7. Pasal 70 UU Pilkada Tidak Relevan.
Bahwa Pihak Terkait (Ibu Iffa Rosita) juga menyebut Teradu tidak mencermati
Pasal 70 UU Pilkada. Faktanya, Pasal 70 hanya mengatur tentang pelaksanaan
kampanye, sama sekali tidak menjelaskan mengenai frasa petahana. Oleh
karenanya, tuduhan tersebut tidak tepat dan tidak berdasar.
8. Penafsiran Frasa Petahana oleh MA.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2024 pada halaman 59 secara tegas
menyatakan bahwa “Pemohon terbukti telah melanggar larangan
penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.” Fakta hukum ini menegaskan bahwa
Saudara Abdul Faris Umlati memang melakukan pergantian pejabat tanpa
persetujuan sebagaimana dilarang oleh undang-undang. Selanjutnya Mahkamah
Agung sendiri menegaskan dalam putusannya, penjelasan frasa petahana tidak
pernah dijelaskan dalam UU Pilkada maupun peraturan perundang-undangan
lainnya. Oleh karena itu, baru melalui Putusan No. 1 P/PAP/2024 Mahkamah
Agung memberikan tafsir lebih lanjut mengenai frasa petahana. Fakta ini
menegaskan bahwa perbedaan tafsir adalah wajar dalam hukum, dan tidak dapat
dijadikan dasar tuduhan pelanggaran etik.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan seluruh uraian jawaban, bukti, dan saksi yang telah disampaikan, dengan
penuh hormat Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar berkenan menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak seluruh dalil dan tuntutan Pengadu untuk seluruhnya karena tidak
berdasar hukum maupun fakta;
3. Menyatakan Teradu I s/d V tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana didalilkan Pengadu;
4. Menyatakan tindakan Teradu dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Papua
Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan kewajiban hukum
untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal
461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; dan untuk menindaklanjuti
rekomendasi tersebut, Teradu telah melaksanakan serangkaian langkah konkret,
yaitu:
1. Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Papua Barat Daya pada tanggal 1
November 2024;
2. Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Papua Barat Daya pada tanggal
3 November 2024 pukul 14.30 WIT;
3. Rapat Klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 3 November 2024 pukul 18.30
WIT;
4. Bahwa seluruh kegiatan rapat tersebut telah dituangkan dalam berita acara
sebagai bahan dalam menyusun Telaah Hukum yang menjadi dasar
pengambilan keputusan Teradu;
5. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Teradu I s/d V sebagai
Penyelenggara Pemilu yang berintegritas, profesional, dan independen;
6. Menegaskan kembali prinsip bahwa perbedaan tafsir hukum antar-lembaga tidak
dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi etik kepada penyelenggara Pemilu;
7. Menetapkan bahwa Teradu I s/d V tetap sah menjalankan tugas dan
kewenangannya sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode
2023–2028;
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-28, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berbunyi:
1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian
yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman
di bidang hukum.
3. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada
Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan
dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari
dan oleh hakim agung.
5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara
Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya
diatur dengan undang-undang.
ini menjelaskan tentang kewenangan Mahkamah Agung RI.
2. T-2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN
menegaskan keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara
sebagai salah satu pilar kekuasaan kehakiman di Indonesia
yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa antara warga
negara atau badan hukum perdata dengan pejabat/instansi
pemerintahan terkait keputusan tata usaha negara.
Kehadiran PTUN memberikan mekanisme kontrol yudisial
terhadap tindakan administrasi pemerintahan sehingga
prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak-
hak warga negara, serta asas pemerintahan yang bersih dan
bertanggung jawab dapat terjamin, sekaligus
menyeimbangkan hubungan antara masyarakat dengan
pemerintah dalam kerangka penyelenggaraan negara yang
demokratis.
3. T-3 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2024 ini untuk
menjelaskan sejatinya putusan tersebut hanya berfungsi
sebagai instrumen pengujian keabsahan Keputusan KPU
Nomor 105 Tahun 2024 dalam ranah hukum administrasi,
sehingga lingkupnya terbatas pada aspek legalitas dan
prosedural keputusan tata usaha negara tersebut. Dengan
demikian, putusan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai
penilaian terhadap substansi etik penyelenggara pemilu,
karena ranah etik merupakan kewenangan lembaga lain—
seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)—
yang secara konstitusional dan undang-undang memang
diberikan mandat untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran etik. Oleh sebab itu, penting untuk menegaskan
bahwa putusan dimaksud tidak serta-merta dapat dijadikan
dasar pembenaran atau penilaian terhadap integritas
maupun etika penyelenggara, melainkan semata-mata
mengenai sah atau tidaknya Keputusan Nomor 105 Tahun
2024 menurut hukum administrasi negara.
4. T-4 Pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi:
1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
bertugas menerima pengaduan dan/atau laporan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,
melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta memutus
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
2. DKPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang memanggil
penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan
dan pembelaan.
3. DKPP berwenang memanggil pelapor, saksi, dan/atau
pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan,
termasuk untuk diminta dokumen atau bukti lain.
4. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Ini menjelaskan tentang kewenangan DKPP.
5. T-5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara ini menjelaskan tata cara dan mekanisme
penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
mulai dari pengaduan atau pelaporan, verifikasi, pemanggilan
para pihak, pemeriksaan dalam persidangan, hingga
pengambilan putusan yang bersifat final dan mengikat;
dengan demikian, peraturan ini memberikan kepastian
hukum dan prosedural sekaligus menjamin prinsip
transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak para
pihak dalam proses penegakan kode etik penyelenggara
Pemilu;
6. T-6 Berita Acara Nomor 236/P1.02-BA/96/2024 tentang Hasil
Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya ini untuk menjelaskan Hasil Rapat Koordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya;
7. T-7 Berita Acara Nomor 239/PL.02-BA/96/2024 tentang Rapat
Koordinasi bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
(GAKKUMDU) Provinsi Papua Barat Daya ini untuk
menjelaskan Hasil Rapat Rapat Koordinasi bersama Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Provinsi Papua
Barat Daya;
8. T-8 Berita Acara Nomor 240/PL.02-BA/96/2024 tentang
Klarifikasi kepada Pengadu, S.E., M.M., M.Pd. ini untuk
menjelaskan tentang Hasil Klarifikasi epada Pengadu, S.E.,
M.M., M.Pd;
9. T-9 Telaah Hukum KPU PBD ini untuk menjelaskan Penyusunan
Telaah Hukum telah memperhatikan keterpenuhan unsur
adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
10. T-10 Berita Acara Pleno KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor
242/PL.02.3-BA/96/2024 ini menjelaskan hasil rapat pleno
Teradu dilaksanakan secara kolektif kolegial dan dituangkan
dalam Berita Acara yang resmi;
11. T-11 Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554
ini menjelaskan rekomendasi Bawaslu terhadap perkara a
quo diterima oleh Teradu dan memerintahkan untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016.
12. T-12 Surat Penunjukan Kepala Distrik Waigeo Utara ini
menjelaskan dokumen resmi yang ditandatangani oleh
Pengadu untuk penggantian pejabat Kepala Distrik Waigeo
Utara.
13. T-13 Surat Penunjukan Kepala Kampung Tiplol ini menjelaskan
dokumen resmi yang ditandatangani oleh Pengadu untuk
penggantian pejabat Kepala Kampung Waigeo Utara Kampung
Tiplol.
14. T-14 SK KPU PBD Nomor 78 Tahun 2024 ini menjelaskan
penetapan Pengadu sebagai calon Gubernur Provinsi Papua
Barat Daya dalam Pemilihan Tahun 2024.
15. T-15 Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024 ini
menjelaskan penetapan Pengadu sebagai calon Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya dalam Pemilihan Tahun 2024.
16. T-16 SK KPU PBD Nomor 79 Tahun 2024 ini menjelaskan bahwa
Pengadu ditetapkan sebagai calon Gubernur Provinsi Papua
Barat Daya dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor Urut
1.
17. T-17 SK KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 ini menjelaskan
Pengadu dibatalkan dari Calon Gubernur Provinsi Papua
Barat Daya pada Pemilihan Tahun 2024.
18. T-18 Laporan Tindak Lanjut KPU PBD kepada KPU RI ini
menjelaskan kepatuhan Teradu dalam melaksanakan
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 secara
akuntabel.
19. T-19 PKPU Nomor 15 Tahun 2024 ini menjelaskan tentang Tata
Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota.
20. T-20 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini menjelaskan tentang Tahapan
dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
21. T-21 UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) dan (5) ini
menjelaskan tentang Pasal yang dilanggar oleh Pengadu.
22. T-22 SK 110 Tahun 2024 ini menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Barat Daya menetapkan kembali
Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
dalam Pemilihan Tahun 2024.
23. T-23 SK KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 115 Tahun 2024
ini menjelaskan tentang Perolehan Suara masing-masing
pasangan calon dalam pemilihan Tahun 2024.
24. T-24 SK KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024 ini menjelaskan
Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya
Periode 2023 – 2028.
25. T-25 SK KPU RI Nomor 1710 Tahun 2024 ini menjelaskan
Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode
2023 – 2028.
26. T-26 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ
Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang
melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian;
27. T-27 Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan Nomor:
408/PY.02-SD/96/2.1/2024 Perihal Permohonan arahan dan
Petunjuk yang ditujukan kepada Ketua KPU RI, tertanggal 29
Oktober 2024;
28. T-28 Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan
Pelaksanaan Harian dan Pelaksanaan Tugas dalam aspek
Kepegawaian.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2025. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU RI
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya
Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan kepala
daerah in casu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun
2024, diduga tidak berintegritas dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Barat Daya, yaitu dengan sengaja mendiskualifikasi Pengadu
sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, dengan serta
merta menjalankan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, tanpa
terlebih dahulu menelaah dan mengkaji aturan hukum serta peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa sebelumnya perlu Pihak Terkait sampaikan, wewenang KPU dalam
Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur di dalam ketentuan Pasal 1
angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut
sebagai UU Pemilihan), yaitu:
Pasal 1
7. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai
penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang
dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang.
Pasal 10A
KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas
pemutakhiran data Pemilih.
3. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU memiliki kewenangan
untuk menyusun peraturan, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang
8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 5
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan
penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU;
4. Bahwa pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Barat Daya Tahun 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya menetapkan 5 (lima)
pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat
Daya dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, yaitu:
a. Elisa Kambu, S.Sos. dan Ahmad Nausrau, S.Pd.I., M.M., yang diusulkan oleh
gabungan partai politik antara lain Partai Amanat Nasional (PAN), Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai
Gerindra).
b. Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T., yang
diusulkan oleh gabungan partai politik antara lain Partai Solidaritas
Indonesia (PSI), Partai Demokrat (PD), Partai Nasional Demokrat (Partai
NasDem), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
c. Dr. Bernard Sagrim, Drs., M.M. dan Sirajudin Bauw, S.Ag., M.M.Pd., yang
diusulkan oleh partai politik yaitu Partai Golongan Karya (Partai Golkar).
d. Letjen. TNI (Purn.) Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje, S.IP.,
yang diusulkan oleh gabungan partai politik antara lain Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Persatuan Pembangunan
(PPP), dan Partai Buruh.
e. Gabriel Asem, S.E., M.Si. dan Lukman Wugaje, S.H., yang diusulkan oleh
gabungan partai politik antara lain Partai Hati Nurani Rakyat (Partai
hanura), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), dan Partai Gelombang
Rakyat Indonesia (Partai Gelora).
5. Bahwa selanjutnya, KPU Provinsi Papua Barat Daya menetapkan nomor urut 5
(lima) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, yaitu:
a. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor
Urut 1 atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus
Kasihiw, M.T.
b. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor
Urut 2 atas nama Gabriel Asem, S.E., M.Si. dan Lukman Wugaje, S.H.
c. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor
Urut 3 atas nama Elisa Kambu, S.Sos. dan Ahmad Nausrau, S.Pd.I., M.M.
d. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor
Urut 4 atas nama Letjen. TNI (Purn.) Joppye Onesimus Wayangkau dan
Ibrahim Wugaje, S.IP.
e. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor
Urut 5 atas nama Dr. Bernard Sagrim, Drs., M.M. dan Sirajudin Bauw, S.Ag.,
M.M.Pd.
6. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya, melalui surat nomor: 408/PY.02-
SD/96/2.1/2024 tanggal 29 Oktober 2024 perihal Permohonan Arahan dan
Petunjuk, melaporkan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya telah
menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan nomor:
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi. Surat tersebut kemudian diralat dengan Surat Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30
Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor:
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
7. Bahwa surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
angka 6, pada intinya yaitu:
a. Pada tanggal 30 september 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
menerima informasi awal telah terjadi penggantian Kepala Distrik Waigeo
Utara dan juga Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit yang
dilakukan oleh Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati.
b. Kemudian pada tanggal 2 s.d. 5 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya dan Bawaslu Kab. Raja Ampat melakukan penelusuran terhadap
informasi awal tersebut.
c. Laporan hasil pengawasan terhadap informasi awal sebagaimana disebut
pada huruf b di atas, kemudian dijadikan Temuan dan diregistrasi dengan
Nomor: 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 pada tanggal 7 Oktober 2024
oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
d. Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan fakta bahwa telah terjadi
pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara yang mana semula dijabat oleh
Mathius Aitem kemudian diganti dengan menunjuk Agustinus Weju sebagai
Plt. Kepala Distrik Waigeo Utara dengan surat penunjukan Bupati Raja
Ampat dengan nomor: 800.1.3.1/05/BPKSDM-RA/2024 tanggal 17
September 2024 yang ditanda tangani oleh Abdul Faris Umlati selaku bupati
Raja Ampat.
e. Selain itu, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya juga menemukan fakta
bahwa telah terjadi pergantian Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol
Mayalibit, yang awalnya dijabat oleh Yohanis Kabeth, kemudian diganti
dengan menunjuk Mathius N. Louw sebagai Plt. Kepala Kampung surat
penunjukan Bupati Raja Ampat dengan nomor: 100/230/SETD tanggal 2
Agustus 2024.
f. Bahwa menurut Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, mekanisme
penunjukan yang dilakukan oleh Bupati Raja Ampat, tanpa adanya
persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat
(2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
g. Selanjutnya, menurut Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, telah ditemukan
pelanggaran pergantian pejabat yang dilakukan oleh Calon Gubernur Papua
Barat Daya atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd., yang kemudian
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya memberikan rekomendasi kepada KPU
Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi
sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016).
8. Bahwa Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU 10/2016 mengatur larangan penggantian
pejabat dan sanksi-nya, yaitu:
Pasal 71
(1) ……………
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) ……………
(4) ……………
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
9. Bahwa berdasarkan dokumen yang telah dilaporkan KPU Provinsi Papua Barat
Daya kepada KPU, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya
menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan
surat Nomor: 411/PY.02-SD/96/2.1/2024 perihal Audiensi Rekomendasi
Bawaslu dan surat Nomor: 412/PY.02-SD/96/2.2/2024 perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu.
b. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya
dengan Nomor: 236/BA/PI.02-BA/96/2024, pada tanggal 1 November 2024
dilaksanakan Rapat Koordinasi antara KPU Provinsi Papua Barat Daya
dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Salah satu hasilnya adalah,
KPU Provinsi Papua Barat Daya membutuhkan dokumen untuk penyusunan
telaah hukum, dan kemudian disepakati bahwa KPU Provinsi Papua Barat
Daya akan meminta dokumen tersebut kepada Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya melalui surat.
c. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, yaitu tanggal 1 November 2024,
KPU Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan surat kepada Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya dengan surat Nomor: 417/PY.02-
SD/96/2.2/2024 perihal Permintaan Dokumen Administrasi. Dokumen
tersebut diperlukan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam menyusun
telaah hukum atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya,
sebagaimana Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, yaitu:
Pasal 4
(1) ………………
(2) ………………
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum.
d. Bahwa dokumen administrasi yang diminta oleh KPU Provinsi Papua Barat
Daya kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, sebagaimana angka 9,
antara lain:
1) Undangan klarifikasi kepada Terlapor;
2) Surat permintaan penundaan klarifikasi dari Terlapor;
3) Berita Acara Klarifikasi kepada saksi, yaitu:
a) Berita Acara saksi di Kampung Waigeo Utara;
b) Berita Acara saksi di Kalidase;
c) Berita Acara saksi di kampung Kabilol;
d) Berita Acara saksi di Kampung Darumbak.
4) Salinan Surat Nomor 529 dan 553 yang ditunjukan kepada
Kementerian Dalam Negeri;
5) Surat panggilan pertama dan kedua yang ditujukan kepada Abdul Faris
Umlati.
e. Bahwa pada tanggal 1 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya
menyampaikan surat kepada Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
Nomor Urut 1, Abdul Faris Umlati, dengan surat Nomor: 414/PY.02-
SD/2.2./2024 perihal Permohonan Klarifikasi, yang di mana klarifikasi akan
dilaksanakan pada tanggal 2 November 2024 bertempat di Kantor KPU
Provinsi Papua Barat Daya.
f. Bahwa Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1, Abdul
Faris Umlati, menyampaikan permohonan penundaan klarifikasi kepada
KPU Provinsi Papua Barat Daya, dari yang sebelumnya diagendakan pada
tanggal 2 November 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Barat
Daya, menjadi tanggal 3 November 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi
Papua Barat Daya.
g. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya kemudian menyampaikan surat
balasan kepada Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1,
Abdul Faris Umlati, sebagaimana huruf f, dengan surat Nomor: 419/PY.02-
SD/2.2./2024 perihal Pergantian Waktu Klarifikasi, di mana klarifikasi akan
dilaksanakan pada tanggal 3 November 2024 bertempat di Kantor KPU
Provinsi Papua Barat Daya.
h. Bahwa pada tanggal 1 November 2024 juga, KPU Provinsi Papua Barat Daya
menyampaikan surat undangan kepada Gakkumdu Provinsi Papua Barat
Daya melalui surat Nomor: 416/PY.02-SD/96/2.2/2024 perihal Rapat
Koordinasi, dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya. Kegiatan rapat koordinasi, akan dilaksanakan pada
tanggal 3 November 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Barat
Daya.
i. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan
Nomor: 239/PL.02-BA/96/2024 tentang Rapat Koordinasi Bersama Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Barat Daya, pada
tanggal 3 November 2024 telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan hasil,
salah satu poinnya adalah Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya
menghentikan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemilihan,
dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti dan batas waktu penyidikan
selama 14 (empat belas) hari sudah selesai.
j. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan
Nomor: 240/PL.02-BA/96/2024 tentang Klarifikasi kepada Saudara Abdul
Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. pada tanggal 3 November 2024 telah
dilaksanakan klarifikasi, dengan hasil antara lain:
1) Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. menyampaikan pernah
diperiksa oleh Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya.
2) Proses penyidikan oleh Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya telah
dihentikan, dan Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. telah
menerima surat penghentian penyidikan oleh Gakkumdu Provinsi
Papua Barat Daya.
3) Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. menyatakan memnag
tidak pernah hadir dalam klarifikasi oleh Bawaslu, walaupun sudah
dikirimkan surat undangan. Hal ini dikarenakan kesibukan dari
Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd..
4) Kuasa Hukum Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd.
menyampaikan bahwa tindak pidana dan tindak perdata, tidak dapat
diproses secara bersama-sama dalam waktu yang sama.
5) Kuasa Hukum Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. juga
menyampaikan bahwa kewajiban KPU untuk menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu bukan serta merta menindaklanjuti sesuai
dengan bunyi Rekomendasi tersebut.
6) Saudara Abdul Faris Umlati beserta seluruh Kuasa Hukumnya,
menjanjikan akan membawa Surat Penghentian Penyidikan yang
dikeluarkan oleh Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya dan Surat dari
Kementerian Dalam Negeri tentang Kewenangan dan Mekanisme
penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Pejabat Pemerintah, pada tanggal 4
November 2024.
7) Bahwa Saudara Abdul Faris Umlati, dalam kapasitas sebagai Bupati
Raja Ampat yang juga adalah Calon Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, mengakui telah
melakukan tindakan administratif yaitu menggantikan Pejabat definitif
dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distrik Waigeo Utara
Kabupaten Raja Ampat dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kampung
Kabilol yang tertuang pada Surat Penunjukan Bupati Kabupaten Raja
Ampat Nomor 100/230/BUP-RA/SETDA tanggal 2 Agustus 2024 dan
Surat Penunjukan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor
800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024 tanggal 17 September 2024.
8) Bahwa Saudara Abdul Faris Umlati menyatakan proses pergantian
pejabat kepala distrik dan kepala kampung adalah proses pembinaan
kepada PNS di Kabupaten Raja Ampat, diakrenakan terdapat banyak
temuan BPK dan Inspektorat terhadap pengelolaan anggaran di distrik
dan kampung. Selain itu, secara kepegawaian, pejabat yang diberikan
sanksi pemberhentian sementara itu telah melakukan tindakan
indisipliner, yaitu tidak masuk kantor lebih dari 2 bulan.
9) Bahwa proses pergantian pejabat tersebut adalah suatu kebijakan
untuk menyelamatkan anggaran dana desa dan distrik. Selain itu,
secara aturan kepegawaian, terhadap penunjukan Plt. Kepala Distrik
dan Plt. Kepala Kampung tersebut, tidak masuk dalam proses
pergantian secara definitif;
10) Bahwa Saudara Abdul Faris Umlati menyatakan tidak pernah
dilaksanakan pelantikan kepada pejabat tersebut;
11) Bahwa Saudara Abdul Faris Umlati menyatakan memang tidak
mendapatkan persetujuan secara langsung atau surat persetujuan
secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pergantian
pejabat, namun menurut Saudara Abdul Faris Umlati hal tersebut
bukan merupakan pergantian pejabat namun lebih kepada kebijakan
pembinaan pegawai.
k. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya, selanjutnya menyusun daftar
inventarisasi masalah pelanggaran administrasi dan kronologis tindak lanjut
Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi.
l. Bahwa selanjutnya, KPU Provinsi Papua Barat Daya menyusun telaah
hukum tentang Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor:
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024, dengan
kesimpulan antara lain:
a. Bahwa ditemukan fakta lapangan yakni benar telah terjadi pergantian
Kepala Distrik Waigeo Utara yang mana semula dijabat oleh Mathius
Aitem kemudian digantikan oleh Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati
dengan menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt. Kepala Distrik Waigeo
Utara dengan surat penunjukan nomor: 800.1.3.1/005/ BPKSDM-
RA/2024 tanggal 17 September 2024 yang ditanda tangani oleh Abdul
Faris Umlati selaku Bupati Kabupaten Raja Ampat dan telah terjadi
pergantian Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten
Raja Ampat yang awalnya dijabat oleh Yohanis Kabeth kemudian
digantikan oleh Raja Ampat Abdul Faris Umlati dengan menunjuk
Mathius N. Louw sebagai Plt. Kepala Kampung berdasarkan Surat
penunjukkan nomor: 100/230/SETDA tanggl 02 Agustus 2024;
b. Bahwa larangan Mutasi Pejabat oleh Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
mulai berlaku tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan 22 September
2024 kecuali terdapat ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
c. Bahwa Mutasi Pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Raja Ampat
yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Abdul
Faris Umlati pada tanggal 17 September 2024 yang tidak mendapat ijin
dari Menteri Dalam Negeri telah melanggar ketentuan yang berlaku
sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang.
d. Bahwa tindakan Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Abdul
Faris Umlati sebagaimana tersebut dalam poin 2 (dua) di atas dapat
dikenakan sanksi pembatalan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang.
m. Bahwa dalam telaah hukum sebagaimana huruf l, direkomendasikan
beberapa poin, antara lain:
a. Perlunya Pleno Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk
menindaklanjuti Surat Rekomendasi Nomor
554/ΡΜ.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2023 Perihal
Pelanggaran Administrasi yang selanjutnya diralat dengan Surat Nomor
558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 dengan
lampiran Surat Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28
Oktober 2024 paling lambat 7 hari dan/atau paling lambat tanggal 4
November 2024.
b. KPU Provinsi Papua Barat Daya wajib menindaklanjuti Surat
Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28
Oktober 2023 Perihal Pelanggaran Administrasi yang Nomor
selanjutnya diralat Surat dengan 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024
tertanggal 30 Oktober 2024 dengan lampiran Surat Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024
sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 139 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 4
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024
Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota.
c. Bahwa kewajiban tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu oleh KPU
Provinsi Papua Barat Daya sangat penting guna menghindari masalah
hukum baik Pidana Pemilu, Pengaduan Etik di DKPP serta Sanksi
Sosial yang timbul di kemudian hari terhadap Komisioner KPU Provinsi
Papua Barat Daya;
d. Bahwa sanksi administrasi berupa pembatalan berdasarkan
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya hanya berlaku bagi
Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya atas nama Abdul Faris
Umlati sementara Calon Wakil Gubernur atas nama Petrus Kasihiw
tetap mengikuti tahapan, jadwal dan program Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 sambil
menunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung tentang Keabsahan Surat
Keputusan Pembatalan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua
Barat Daya;
e. Bahwa apabila upaya hukum yang dilakukan oleh Calon Gubernur
Papua Barat Daya terhadap Surat Keputusan Pembatalan yang
dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya dikabulkan oleh
Mahkamah Agung maka Calon Gubernur Papua Barat Daya atas nama
Abdul Faris Umlati dapat diakomodir untuk mengikuti tahapan Pilkada
selanjutnya;
f. Bahwa jika terdapat potensi penolakan oleh Komisioner KPU Provinsi
Papua Barat Daya terhadap Rekomendasi Bawaslu Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2023 Perihal
Pelanggaran Administrasi yang selanjutnya diralat dengan Surat Nomor
558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 dengan
lampiran Surat Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28
Oktober 2024, maka dipastikan akan menimbulkan masalah hukum
baik Pidana Pemilu, Etik dan Sanksi Sosial yang menyita waktu, tenaga
serta dapat mengganggu konsentrasi Komisioner dalam melaksanakan
tahapan Pemilukada baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
n. Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Ketua KPU Provinsi Papua Barat
Daya in casu Teradu I, mengundang Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
untuk menghadiri Rapat Pleno Pembahasan Tindaklanjut Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
o. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan
Nomor: 242/PL.02.3-BA/96/2024 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 Perihal
Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Nomor
558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat
Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya
memutuskan sebagai berikut:
a. KPU Provinsi Papua Barat Daya menyatakan membatalkan Abdul Faris
Umlati, S.E., M.M., M.Pd. sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Barat Daya Tahun 2024
b. KPU Provinsi Papua Barat Daya akan menerbitkan perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024.
p. Bahwa dalam rapat pleno, sebagaimana dimaksud huruf n, terdapat
perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh salah satu Anggota KPU
Provinsi Papua Barat Daya atas nama Muhammad Gandhi Sirajuddin in casu
Teradu V.
10. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya, menyampaikan surat dengan nomor:
423/PL.02.2-SD/2.1/2024 tanggal 5 November 2025 perihal Laporan Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Pokok laporannya,
yaitu:
a. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya telah melaksanakan Rapat Pleno
mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
dengan keputusan, membatalkan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd.
sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1 dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024.
b. Menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun
2024.
11. Bahwa pasca diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024,
yang mana membatalkan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. sebagai Calon
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024, Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 atas nama Abdul Faris
Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T. mengajukan
permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan ke Mahkamah Agung
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 6 November 2024
dan diregister dengan Nomor: 1 P/PAP/2024.
12. Bahwa pada tanggal 11 November 2024, KPU telah melakukan Pengawasan
Internal kepada Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Daya, dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ketua merangkap
Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, yaitu atas nama:
a. Andarias Daniel Kambu selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028;
b. Alexander Duwit selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat Daya Periode 2023-2028;
c. Fatmawati selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Daya Periode 2023-2028;
d. Jefri Obeth Kambu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat Daya Periode 2023-2028; dan
e. Muhamad Gandhi Siradjuddin selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028
13. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap Ketua merangkap
Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya,
sebagaimana angka 13, ditemukan fakta sebagai berikut:
a. Terdapat kesalahan prosedur dalam melakukan tindak lanjut Surat Ketua
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024
tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
sebagaimana telah diralat dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal
Rapat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, yaitu KPU Provinsi Papua Barat Daya
dalam melakukan telaahan hukum belum memperhatikan terkait:
1) Apakah telah dilakukan pemberhentian dan/atau mutasi terhadap
Kepala Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat dan Kepala
Kampung Kabilol, sebelum dilakukan penunjukan pelaksana tugas.
2) Penjelasan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
Undang, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur,
Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.
3) Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29
Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang
Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian pada angka 3 huruf
c poin 4), yaitu untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat
Pelaksana Tugas (Plt.) dengan memedomani Surat Edaran Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, dan
penetapannya tidak melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri.
b. Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya tidak
memperhatikan prinsip kepastian hukum yaitu kurang melakukan
pencermatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
kebijakan kepegawaian yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri,
serta tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.
14. Bahwa hasil dari verifikasi dan klarifikasi yang menemukan fakta sebagaimana
angka 13, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya dinyatakan terbukti
melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yaitu:
a. Dugaan ketidakcermatan dalam memahami Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2024;
b. Dugaan potensi pelanggaran kode perilaku penyelenggara Pemilu;
15. Bahwa KPU, selanjutnya memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, melalui Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara
Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat Daya Periode 2023-2028 tanggal 13 November 2024.
Pasal 7
(1) ………………….
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. ……………
dan seterusnya
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur,
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
Pasal 70
(1) ……………
(2) ……………
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,
selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Pasal 71
(1) ………………
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih.
16. Bahwa pada Rapat Pleno KPU pada tanggal 18 November 2024, KPU memutuskan
mengaktifkan kembali Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, dengan
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1710 Tahun 2024
tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 tanggal 18
November 2024.
17. Adapun dasar pengaktifan Kembali Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Barat Daya adalah sebagai berikut:
a. Telah dilakukan pembinaan singkat kepada Ketua dan Anggota KPU Papua
Barat Daya
b. Mempertimbangkan keamanan dan kondusifitas Tahapan Pilkada di Papua
Barat Daya
c. Tahapan sedang berjalan menuju hari pemungutan suara diberhentikan
sementara :
18. Bahwa perkara Nomor: 1 P/PAP/2024 sebagaimana dimaksud pada angka 11,
diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 19 November 2024, dengan amar
putusan:
Mengadili:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024;
3) Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4
November 2024;
4) Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang
Penetapan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus
Kasihiw, M.T., sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan
Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024;
5) Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
19. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya, kemudian menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Agung sebagaimana angka 17, dengan menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 110 Tahun 2024
tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
Tahun 2024 tanggal 19 November 2024, di mana pada Diktum Kedua,
menetapkan kembali, Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd., sebagai Calon
Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya
Tahun 2024.
20. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d.
angka 18, terlepas dari kekurangan cermatan Para Teradu in casu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam penerbitan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tindakan Para Teradu in casu
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, semata-mata dilaksanakan
dalam rangka menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
menghormati putusan Bawaslu serta Putusan lembaga peradilan. Para Teradu in
casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya tetap melaksanakan
rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian, ketika terbit
putusan baru in casu Putusan Mahkamah Agung, Para Teradu in casu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya menghormati putusan tersebut dan
menindaklanjutinya dengan menerbitkan keputusan yang baru. Hal ini
menunjukkan Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Daya tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
1. Bahwa pembatalan keikutsertaan Calon Gubernur Pengadu/Pelapor tersebut
didasarkan atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan
Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01
/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun
Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 yang pada
pokoknya menyimpulkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan
pelanggaran penggantian pejabat yang dilakukan Calon Gubernur atas nama
Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan merekomendasikan kepada KPU
Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun
2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, Dan Penetapan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
1.1 Bahwa pada tanggal 29 September 2024 Bawaslu Provinsi Papua Daya
menerima informasi awal terkait pergantian Kepala distrik Waigeo Utara,
kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten Raja Ampat,
Kepala Kampung Kalisade Distrik Waigeo Utara melalui media online
1.2 Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud, kemudian dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk
selanjutnya diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan melakukan
penelusuran [Vide bukti PT-1]
1.3 Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan penelusuran
terhadap informasi Awal sebagaimana dimaksud diatas yang kemudian hasil
penelusuran dari Informasi Awal tersebut dimuat dalam laporan hasil
pengawasan Nomor : 021/LHP/PM 01.01/X/2024 tanggal 02 Oktober 2024,
Laporan hasil pengawasan Nomor 022/LHP/PM 01.01/X/2024 tanggal 04
Oktober 2024, dan Laporan Hasil Pengawasan Nomor :023/LHP/PM 01.01
/X/2024 tanggal 05 Oktober 2024, yang pada pokoknya benar telah terjadi
pergantian Kepala distrik Waigeo Utara, kepala Kampung Kabilol Distrik
Tiplol Mayalibit Kabupaten Raja Ampat, Kepala Kampung Kalisade Distrik
Waigeo Utara yang dilakukan oleh Abdul Faris Umlati,S.E,M.M.,M.Pd selaku
Bupati Kabupaten Raja Ampat. [vide Bukti PT-2]
1.4 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud
diatas maka Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan adanya
dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Abdul Faris
Umlati,S.E,M.M.,M.Pd selaku Bupati Kabupaten Raja Ampat
1.5 Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan rapat pleno
penetapan status terhadap hasil penelusuran informasi awal pada tanggal
07 Oktober 2024 guna menilai keterpenuhan syarat Formil dan Materil dari
laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud yang mana Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya menyatakan hasil Penelusuran Informasi Awal
telah memenuhi syarat Formil dan syarat Materil untuk dijadikan sebagai
Temuan dan di tuangkan ke dalam From A2 Temuan, kemudian temuan
tersebut diregistrasi dengan Nomor : 005/Reg/TM/PG/38.00/X/2024
[vide bukti PT-3] dan [Vide bukti PT-4]
1.6 Bahwa terhadap Temuan tersebut diatas maka pada tanggal 07 Oktober
2024 Pukul 23.38 bertempat di Hotel Vega Kota Sorong Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya melakukan Pembahasan Pertama Bersama Sentra
Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya yang pada pokoknya jaksa dan
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya berpendapat Temuan Telah memenuhi
syarat formil materil sehingga dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran
[Vide bukti PT-5]
1.7 Bahwa dalam menangani pelanggaran tersebut diatas bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya didampingi oleh Penyidik dan jaksa dalam pengambilan
keterangan dari para pihak sebagaimana ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Wali Kota.
1.8 Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyusun kajian dugaan
pelanggaran Pemilihan nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024
tanggal 12 Oktober 2024, yang pada pokoknya meneruskan kepada Penyidik
Kepolisian pada Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya paling lama 1x24 jam
dan Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat Daya untuk menindaklanjuti Pelanggaran Administrasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi
undang – undang menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota [Vide bukti PT-6]
1.9 Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya meneruskan Rekomendasi hasil
kajian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 sebagaimana
diubah kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya yang pada pokoknya,
bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan kepada KPU Provinsi
Papua Barat Daya yang pada pokoknya meminta kepada Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti Pelanggaran
Administrasi yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya Nomor urut 1 atas nama Abdul Faris Umlati,S.E,M.M.,M.Pd sesuai
dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
menjadi undang – undang menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
[Vide bukti PT-7] dan [Vide bukti PT-8]
[2.10] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1
sampai dengan PT-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Formulir Model A.6 Informasi Awal Laporan;
2. PT-2 1. laporan hasil pengawasan Nomor : 021/LHP/PM
01.01/X/2024 tanggal 02 Oktober 2024,
2. Laporan hasil pengawasan Nomor 022/LHP/PM
01.01/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024,
3. Laporan Hasil Pengawasan Nomor :023/LHP/PM 01.01
/X/2024 tanggal 05 Oktober 2024
3. PT-3 Berita Acara Nomor : 089.1/HK.01.01/K.PBD/10/2024;
4. PT-4 1. Formulir Temuan A.2 Nomor :
005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024
2. KTP Penemu
5. PT-5 Berita Acara Pembahasaan Pertama Nomor :
005/BA.SG/PROVINSI PAPUA BARAT DAYA/10/2024;
6. PT-6 Kajian dugaan Pelanggaran Nomor
005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024;
7. PT-7 Berita Acara Pembahasaan Pertama Nomor :
007/BA.SG/PROVINSI PAPUA BARAT DAYA/10/2024
tanggal 12 Oktober 2024;
8. PT-8 1. Surat nomor 0159.1/PP.00.01/K.PBD/10/2024 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
2. Rekomendasi Nomor : 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024
tanggal 28 Oktober 2024
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya diduga melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
yang bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena dengan sengaja
mendiskualifikasi Pengadu sebagai calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun
2024. Menurut Pengadu, Tindakan Para Teradu yang membatalkan keikutsertaan
Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya didasarkan atas
rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barar Daya dengan Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 Perihal Pelanggaran Administrasi tanggal 28 Oktober
2023 sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor: 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tanpa melakukan
telaah atau kajian hukum sebelum menindaklanjuti rekomendasi a quo.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu
menjelaskan pihaknya dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, diatur juga berdasarkan
Pasal 461 ayat (1) UU 7/2017, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Kemudian berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
intinya menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran
Administrasi Pemilihan. Selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi a
quo, Para Teradu melaksanakan rapat koordinasi dengan Bawaslu Papua Barat Daya
tanggal 1 November 2024, kemudian pada tanggal 3 November 2024 Para Teradu juga
melakukan rapat Koordinasi dengan sentra Gakkumdu Papua Barat Daya. Bahwa
kegiatan rakor tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan dalam
menyusun telaah hukum untuk mengambil keputusan. Bahwa dalam keputusan
tersebut telah diambil melalui mekanisme rapat pleno yang dituangkan dalam BA pleno
yang disertai telaah Hukum (vide Bukti T-6 s.d. T-10).
Para Teradu membenarkan bahwa Pengadu ditetapkan sebagai pasangan calon
sesuai SK Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernurr Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 juncto Berita
Acara Nomor: 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024. Namun demikian, penetapan tersebut
tidak menghapus kewenangan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan
pengawasan dan memberikan rekomendasi apabila kemudian ditemukan adanya
pelanggaran setelah penetapan (vide Bukti T-14 dan T-15). Para Teradu kembali
membenarkan pihaknya telah menetapkan Pengadu sebagai pasangan calon dengan
Nomor Urut 1 melalui SK Nomor 79 Tahun 2024. Namun, apabila setelah penetapan
tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh calon, maka Bawaslu tetap
memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai UU No. 10 Tahun 2016
Pasal 143 ayat (1) jo. UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 461 ayat (1). Dengan demikian, dalil
Pengadu tidak dapat meniadakan kewajiban KPU menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu. Selanjutnya Para Teradu juga membenarkan pihaknya menerbitkan SK
Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tanggal 4 November 2024,
namun penerbitan tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan dalam rangka
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya secara prosedural.
Bahwa sebelum SK tersebut diterbitkan, Para Teradu telah melakukan Rapat klarifikasi
terhadap Pengadu pada tanggal 3 November 2024 pukul 18.30 WIT di Aula KPU Provinsi
Papua Barat Daya, dan menyusun Telaah Hukum (vide Bukti T-17, Bukti T-8 dan Bukti
T-9).
Para Teradu menjelaskan penerbitan SK Nomor: 105/2024 berdasarkan hasil
Rapat Pleno yang dituangkan dalam BA Nomor: 242/PL.02.3-BA/96/2024, bukan
tindakan sepihak. Selain itu, Para Teradu juga menyusun dan menyampaikan Laporan
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada KPU RI
sebagai bentuk akuntabilitas. Menurut Para Teradu Fakta ini membuktikan bahwa
keputusan diambil secara kolektif kolegial, berdasarkan kajian internal, serta terbuka
dan akuntabel. (vide Bukti T-10 dan Bukti T-18).
Para Teradu membenarkan dasar penerbitan SK Nomor 105 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Barat Daya Tahun 2024 adalah Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor:
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 jo. Surat Ralat Nomor:
558/PM.00.01/K.PBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Para Teradu menyatakan
dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut pihaknya sesuai dengan Pasal 4 PKPU
No. 15 Tahun 2024. Para Teradu kembali menyatakan bahwa peraturan tidak melarang
KPU menindaklanjuti rekomendasi pada tahap manapun sepanjang proses pemilu
berlangsung. Justru KPU berkewajiban menjaga kepastian hukum pemilu di setiap
tahapan. Soal “kerugian politik” bukanlah ranah DKPP, melainkan konsekuensi politik
yang tidak bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik penyelenggara (vide Bukti T-
20, Bukti T-11 dan Bukti T-17). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
beralasan;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, berkenaan dengan pokok
aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
Pengadu merupakan salah satu Pasangan Calon Gubernur Peserta Pemilihan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 dan Berita Acara
Nomor: 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 (vide Bukti P-1, Bukti T-14,
Bukti T-15). Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2024, Para Teradu
menetapkan Keputusan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya, bahwa Pengadu ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1 (vide Bukti P-2, Bukti T-16).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 29 September 2024, Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya menerima informasi awal terkait penggantian Kepala Distrik Waigeo
Utara, Kepala Kampung Kabilol, Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten Raja Ampat. Bahwa
terhadap informasi tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kemudian melakukan
penelusuran yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor:
021/LHP/PM 01.01/X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, LHP Nomor: 022/LHP/PM
01.01/X/2024 tertanggal 5 Oktober 2024, dan LHP Nomor: 023/LHP/PM
01.01/X/2024 tertanggal 5 Oktober 2024 (vide Bukti PT-2). Bahwa hasil LHP tersebut
pada pokoknya menerangkan, benar telah terjadi penggantian Kepala Distrik Waigeo
Utara, Kepala Kampung Kabilol, Distrik Tiplol Mayalibit, Kabupaten Raja Ampat yang
dilakukan oleh Pengadu (vide Bukti PT-2).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya melakukan rapat pleno yang pada pokoknya memutuskan, hasil pengawasan
terhadap informasi awal kemudian dijadikan sebagai temuan yang termuat dalam
Formulir A.2 dengan Penemu a.n. Herdhi Funce Rumbewasyang sebagaimana termuat
dalam Berita Acara Pleno Nomor: 089.1/HK.01.01/K.PBD/10/2024 (vide Bukti PT-3).
Kemudian pada hari yang sama, yaitu tanggal 7 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya meregister temuan a quo dengan Nomor Register
005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 (vide Bukti PT-4), dan selanjutnya Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat
Daya kemudian melakukan pembahasan ke-1 (pertama) yang pada pokoknya terhadap
temuan tersebut ditindaklanjuti dengan berdasarkan ketentuan Perbawaslu 8/2020
(vide Bukti PT-5).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya melakukan kajian dugaan pelanggaran sebagaimana yang telah diregistrasi
dengan Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 yang pada pokoknya, terhadap
kajian dugaan pelanggaran a quo diteruskan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya,
dan selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 12 Oktober 2024, Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya kemudian mengirimkan Surat kepada KPU Provinsi Papua
Barat Daya dengan Nomor 0159.1/PP.00.01/K.PBD/10/2024 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti PT-6). Selanjutnya pada tanggal 28
Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya in casu Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor:
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi yang
pada pokoknya, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan adanya pelanggaran
administrasi yang dilakukan oleh Pengadu, sehingga Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya merekomendasikan kepada Pengadu untuk menindaklanjuti sebagaimana
ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (5) UU 10/2016 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota
dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan
Penetapan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti P-5).
Bahwa terhadap surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
tersebut, Para Teradu pada tanggal 29 Oktober 2024 kemudian mengirimkan Surat
Nomor 408/PY.02-SD/96/2.1/2024 perihal Permohonan Arahan dan Petunjuk kepada
KPU RI. Terhadap Surat Para Teradu a quo, KPU RI kemudian memberi tanggapan yang
pada pokoknya mengarahkan untuk dikembalikan kepada KPU Provinsi Papua Barat
Daya (vide Bukti T-27).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 Oktober
2024 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan Surat
Rekomendasi Nomor: 558/PM.00.01/2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat
Rekomendasi Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi
berupa penggantian pejabat yang dilakukan oleh Calon Gubernur a.n. Abdul Faris
Umlati, sehingga merekomendasikan kepada Para Teradu untuk menindaklanjuti
dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU 10/2016
(vide Bukti T-11). Bahwa terhadap surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya tersebut, Para Teradu pada tanggal 3 November 2024 kemudian melakukan
klarifikasi terhadap Abdul Faris Umlati in casu Pengadu yang dituangkan dalam Berita
Acara Nomor: 240/PL.02-BA/96/2024 tentang Klarifikasi Kepada Saudara Abdul Faris
Umlati, S.E., M.M., M.Pd (vide Bukti T-8). Bahwa setelah melakukan klarifikasi, Teradu
IV selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Barat Daya
kemudian menyusun Telaah Hukum tentang rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang
pada pokoknya bahwa benar telah terjadi penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara
yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat a.n. Abdul Faris Umlati in casu
Pengadu berdasarkan Surat Penunjukan Nomor: 800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024
tertanggal 17 September 2024 dan Pergantian Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol
Mayalibit berdasarkan Surat Penunjukan Nomor: 100/230/BUP-RA/SETDA tertanggal
2 Agustus 2024 (vide Bukti T-9, Bukti T-12, Bukti T-13).
Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno yang
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 242/PL.02.3-BA/96/2024 tentang
Hasil Rapat Pleno mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal
30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor:
554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya, membatalkan keikutsertaan
Calon Gubernur Pemohon sebagai salah satu peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 (vide Bukti P-4, Bukti T-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Berita Acara Nomor:
242/PL.02.3-BA/96/2024 a quo, hanya ditandatangani oleh 3 (tiga) orang anggota KPU
Provinsi Papua Barat Daya yaitu Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV. Sementara Teradu
III tidak menandatangani karena keputusan telah dilakukan secara voting yang telah
disetujui oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu IV maka pendapat Teradu III tidak akan
berpengaruh terhadap keputusan pleno. Sedangkan Teradu V tidak menandatangani
Berita Acara a quo karena Teradu V memiliki pendapat yang berbeda (Dissenting
Opinion) dengan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV. Adapun alasan Teradu V
menyatakan dissenting opinion karena didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, bahwa penggantian Kepala Kampung dan Kepala Distrik yang dilakukan oleh
Bupati Kabupaten Raja Ampat merupakan penujukan Pelaksana Tugas (Plt) serta tidak
ada pelantikan yang dilakukan. Kedua, bahwa alasan Bupati Kabupaten Raja Ampat
melakukan penggantian pejabat karena terjadi penyalahgunaan anggaran dan adanya
laporan masyarakat bahwa pejabat yang diganti tidak melaksanakan tugas dalam
kurun waktu tertentu sehingga terjadi kekosongan, selain itu dalam menilai
mekanisme ASN tidak dapat hanya berdasarkan keterangan Bupati Kabupaten Raja
Ampat, Sentra Gakkumdu, dan Pandangan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya,
melainkan perlu untuk mempertimbangkan keterangan Ahli, hal tersebut dapat dilihat
dari penanganan kasus yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang memberhentikan
proses penyidikan karena tidak memperoleh Keterangan Ahli, Keterangan Saksi,
maupun alat bukti lainnya dalam menentukan adanya dugaan pelanggaran dari aspek
hukum pidana. Ketiga, bahwa Abdul Faris Umlati in casu Pengadu yang merupakan
Bupati Kabupaten Raja Ampat bukan sebagai Petahana Gubernur (Incumbent) Provinsi
Papua Barat Daya; (Bukti Tambahan Teradu V).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 November
2024, Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor
78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 yang pada pokoknya,
membatalkan keikutsertaan Pengadu sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya (vide Bukti P-3, Bukti T-17).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 November
2024, Pengadu melakukan upaya hukum pada Mahkamah Agung dan diputus dengan
Putusan Nomor 1 P/PAP/2024 tertanggal 19 November 2024 yang pada pokoknya,
membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 dan
memerintahkan Para Teradu untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan
Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T sebagai Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 (vide Bukti P-
7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 November
2024, KPU RI mengeluarkan Keputusan Nomor 1679 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 yang pada pokoknya, KPU RI
memberikan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Para Teradu (vide Bukti P-6).
Bahwa pada tanggal 18 November 2024, KPU RI kembali mengeluarkan Keputusan
Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 (vide
Bukti P-8).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu I, Teradu II,
dan Teradu IV dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya Nomor: 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal
30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024, yang pada pokoknya membatalkan keikutsertaan
Calon Gubernur Pemohon sebagai salah satu peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024, yang pada pokoknya membatalkan
pencalonan calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya a.n. Abdul Faris Umlati
dikarenakan calon Gubernur a quo merupakan petahana (incumbent) sebagaimana
diatur di dalam ketentuan Pasal 71 UU 10/2016 merupakan tindakan yang prematur
karena Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV tidak mempertimbangkan fakta bahwa
Provinsi Papua Barat Daya merupakan salah satu provinsi baru hasil pemekaran dari
Provinsi Papua Barat, dan baru melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur untuk pertama kali pada tahun 2024, sehingga tindakan Teradu I, Teradu II,
dan Teradu IV yang memaknai Pengadu sebagai petahana (incumbent) merupakan
tindakan yang melanggar Asas Kecermatan atau Asas Bertindak Cermat, yang
menghendaki bahwa suatu Keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada
informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau
pelaksanaannya, sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan
dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan dan/atau dilakukan. Sesuai fakta
persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu IV tidak mempertimbangkan bahwa calon
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya a.n. Abdul Faris Umlati yang sebelumnya
menjabat sebagai Bupati Kabupaten Raja Ampat, belum pernah menjabat Gubernur
pada provinsi Papua Barat Daya karena Provinsi Papua Barat Daya baru melaksanakan
Pemilihan pertama kali pada tahun 2024. Seharusnya Teradu I , Teradu II, dan Teradu
IV membuat kajian analisis hukum yang mendalam dengan menggali dan mencari
informasi yang akurat dan tepat sebelum menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat
dengan alasan Pengadu adalah Petahana (incumbent). Artinya Teradu I, Teradu II dan
Teradu IV dalam mempertimbangkan Pengadu tidak memenuhi syarat karena selaku
Petahana (incumbent) merupakan tindakan yang tidak profesional dan tidak akuntabel
yang berakibat kerugian bagi Pengadu.
Bahwa dalam Black’s Law Dictionary, memberi pengertian incumbent, yaitu The
incumbent is the current holder of an office or position. In an election, the incumbent is the
person holding or acting in the position that is up for election, regardless of whether they
are seeking re-election. Dengan demikian, posisi Pengadu pada saat mendaftarkan
sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya tidak dalam posisi sebagai Gubernur Papua
Barat Daya Incumbent, melainkan sebagai Bupati Kabupaten Raja Ampat, sehingga
Pengadu tidak termasuk dalam kategori Petahana (incumbent).
Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV yang tidak cermat tersebut,
mengakibatkan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Papua Barat
Daya pada Pemilihan Tahun 2024. Padahal sesuai fakta persidangan Teradu V sudah
menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa Pengadu memenuhi syarat
sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya, karena Pengadu dalam melakukan
penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat, dan penggantian
Kepala Kampung Kabilol, Distrik Tiplol Mayalibit sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selain itu Pengadu juga bukan selaku petahana (incumbent).
Akan tetapi pendapat Teradu V dan ketidaksertaan Teradu III tidak diindahkan oleh
Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu IV yang
demikian merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara pemilu.
Selanjutnya terkait dengan tindakan Pengadu yang melakukan penggantian
Kepala Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat, dan penggantian Kepala
Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit, sesuai fakta persidangan, Pengadu sudah
merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Nomor 1/SE/I/2021 tanggal
14 Januari 2021 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal
Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakaan Pilkada Dalam Aspek
Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa untuk
mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan memedomani
Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Nomor 1/SE/I/2021 dan penetapannya
tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, tindakan Pengadu
dalam melakukan penggantian sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan
mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, akan tetapi Teradu I,
Teradu II, dan Teradu IV tidak melakukan analisis hukum yang mendalam dengan
membaca dan mempelajari Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Nomor
1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang
melaksanakaan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024, sebelum
menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat.
Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV yang keliru tersebut, juga diperkuat
dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2024 tertanggal 19 November 2024
yang pada pokoknya, membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor
105 Tahun 2024 dan memerintahkan Para Teradu untuk menerbitkan keputusan baru
tentang penetapan Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw,
M.T sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun
2024. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait
Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan
Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (3), Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sedangkan terhadap Teradu III dan Teradu V, DKPP menilai, sikap dan tindakan
Teradu III dan Teradu V merupakan tindakan yang tepat dan benar dengan tidak
menyetujui pendapat Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV. Artinya, Teradu III dan Teradu
V sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam proses penanganan rekomendasi
Bawaslu Provinsi Papua Barat, sehingga tindakan Teradu III dan Teradu V dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara. Bahkan alasan dissenting
opinion Teradu V merupakan alasan yang didasarkan peraturan perundang-undangan
dan informasi akurat dan tepat sebagaimana yang dikehendaki dalam Asas Kecermatan
atau Asas Bertindak Cermat, sehingga tindakan Teradu III dan Teradu V dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu III dan Teradu V tidak terbukti, dan
Jawaban Teradu III serta Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu III dan Teradu V tidak
terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak
Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu III dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Andarias Daniel Kambu Selaku
Ketua Merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, Teradu II Jefri Obeth
Kambu dan Teradu IV Alexander Duwit masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi
Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Fatmawati dan Teradu V Muhammad Gandhi
Sirajuddin masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
terhitung sejak Putusan ini dibacakan
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin
tanggal Tiga Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito
selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani