III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 21-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 41-
PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut,
1. Bahwa pada hari selasa tanggal 15 Desember 2020 bertepatan pada Rapat Plano
Kabupaten penghitungan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kotabaru Ir. H. BURHANUDIN dan Drs. H. BAHRUDIN, MAP
dengan nama Paslon Nomor urut 2 telah terjadi perdebatan yang kemudian saksi
menanyakan terkait yang kami duga adalah suatu pelanggaran yang tidak
berkesesuain dengan ketransparanan Pihak Penyelenggara Pemilu yaitu KPU
Kotabaru tentang Pengalihan Surat Suara Dari TPS Lain. Kejadian yang terjadi di
Kecamatan Kelumpang Hulu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ketuanya
adalah Sdr. Abdul Kadir Jailani melakukan pengambilan surat suara untuk
pemilihan Bupati Kabupaten Kotabaru di Desa Mangkiranan sebanyak 5 lembar dan
Desa Cantung Kiri sebanyak 15 lembar sehingga totalnya berjumlah 20 lembar dan
di berikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa
Banua Lawas. Dan hal tersebut telah disaksikan oleh saudara Anto dan Ikrimah Tim
Paslon nomor urut 2 Ir. H. BURHANUDIN dan Drs. H. BAHRUDIN, MAP. Peristiwa
tersebut telah diakui oleh Sdr Abdul Kadir Jailani pada saat rapat Plano kecamatan
dan Kabupaten dan saksi dari Paslon Nomor urut 2 BHD sdr Edy Supian Noor selaku
saksi Kabupaten membahas dan mempertanyakan Peristiwa tersebut kepada KPU
kabupaten Kotabaru pada saat rapat Plano kabupaten apakah tindakan/peristiwa
tersebut diperbolehkan dan sesuai dengan aturan PKPU, dan pertanyaan tersebut
telah ditanggapi oleh Ketua KPU Kotabaru ZAINAL ABIDIN, S.sos bahwa tindakan
tersebut adalah diperbolehkan saja dan tidak bertentangan dengan peraturan PKPU;
2. Bahwa Di temukan adanya Perubahan bentuk fisik Formulir Model C- Hasil Salinan
KWK yang bukan dari KPU tetapi dibuat sendiri oleh kpps atau hasil download
jdih.kpu.go.id. yaitu wilayah Pemilihan:
Kecamatan Kelumpang Hulu
- Desa Karang Payau TPS 003, TPS 004
- Desa Sungai Kupang TPS 001, TPS 009
- Desa Bangkalan Melayu TPS 01 ,TPS 03, TPS 04 , TPS 06.
Di temukan adanya Perubahan bentuk fisik Formulir Model C- Hasil Salinan KWK
yang bukan dari KPU tetapi dibuat sendiri oleh kpps dan bentuk fisik di dalam kolom
Nomor dan Nama Pasangan Calon tidak ada Nama Calon ,jumlah calon ada 4 paslon
yaitu wilayah Pemilihan :
Kecamatan Kelumpang Hulu
- Desa Sungai Kupang TPS 008
3. Bahwa Formulir Model C- Hasil Salinan KWK di Terima Saat Plano Kecamatan
hingga sampai berakhirnya proses perhitungn berakhir saksi Paslon 2 BHD tidak
diberikan Formulir Model C- Hasil Salinan untuk Desa Mangkrina, Bangkalan
Melayu dan Laburan tetapi baru diterima saat Plano Kecamatan oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK). Kami menganggap ini menyalahi Prosedur dan tata cara
rekapitulasi baik secara aturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU);
4. Bahwa Ketika menyampaikan beberapa keberatan di Rapat Plano Kabupaten pada
Tanggal 16 Desember 2020 di Paris Barantai (gedung serbaguna) yang didalam
ruangan tersebut berkumpul seluruh Penyelenggara Pemilu beserta anggota-
anggotanya, ketika pihak kami menyampaikan beberapa persoalan di Kecamatan
kami disorak-soraki seolah-olah apa yang kami sampaikan mereka meremehkan itu,
sehingga kami merasa Pihak Penyelenggara tidak menjaga netralitasnya serta
keberpihakan dan tidak beretika didalam Rapat Pleno Tersebut serta tidak
akuntabelnya Penyelenggara dalam melaksanakan Pemilu Kepala Daerah Terutama
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru (KPU);
5. Bahwa Anggota PPS dalam penghitungan perolehan Hasil suara tidak dihitung
melalui C1 Hasil KWK di Desa Muara Urie TPS 3 kecamatan Hampang Kab. Kotabaru
penulisan Hasil perhitungan Suara dilaksanakan melalui Papan Tulis sehingga
kejadian tersebut telah kami pertanyakan kepada KPU Kotabaru Pada saat Rapat
Pleno Kabupaten dan ditanggapi dan dijawab langsung oleh ketua KPU Kotabaru
Zainal Abidin, S.sos bahwa peristiwa tersebut tidak melanggar aturan PKPU dan
diperbolehkan;
6. Bahwa kejadian di TPS 2 Desa Muara Urie Kecamatan Hampang telah terjadi saksi
Paslon 2 tidak menerima C Hasil Salinan KWK pada saat setelah pemungutan suara,
saksi menerima saat sehari setelah pemungutan suara dan pada surat tersebut
ternyata tidak dilengkapi dengan tandatangan Ketua KPPS dan Anggota KPPS ke
empat serta Anggota KPPS Ke Tujuh dan saksi Paslon 1, namun saksi Korcam pada
saat Pleno di Kecamatan memprotes kepada PPK terhadap dokumen C Hasil salinan
KWK yang tidak ditandatangani secara lengkap, hingga empat jam terjadi
perdebatan namun PPK Kecamatan Hampang tidak merespon untuk membuatkan
Berita Acara Keberatan akhirnya beberapa anggota Panwascam membujuk rayu
saksi untuk menandatangani hasil Pleno, dan kemudian C Hasil salinan KWK juga
ditandatangani di Kecamatan, hal demikian atas adanya permasalahan tersebut
saksi Kabupaten melayangkan keberatan kepada PPK dan KPU untuk dilakukan
Penghitungan Suara Ulang / Pemungutan Suara Ulang pada saat Sidang Pleno di
Paris Barantai namun Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu tetap
membenarkan dan melegalkan hal tersebut;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi surat-surat;
2. P-2 Fotokopi foto-foto dan video;
3. P-3 Flasdisk;
[2.4] SAKSI PENGADU
Edy Supian Noor mengatakan bahwa jelas terekam di dalam video, jika kami
mempertanyakan suatu permasalahan termasuk pelanggaran prosedur dan setelah di
jawab oleh KPU Kota Barru, seolah peserta rapat serempak bersorak-sorak sehingga
suasana rapat pleno rekapitulasi menjadi tidak tenang lagi. kami menyayangkan kpu
sebagai pelaksana rapat malam itu tidak ada teguran begitu juga dari Bawaslu Kota
Barru sebagai pengawas tidak memberikan rekomendasi agar rapat dapat dilaksanakan
dengan tenang, kondusif, sesuai dengan tata tertib yang dibacakan oleh KPU Kota Barru.
saya mempermasalahkan masalah yang saya ketahui pada saat hadir dalam rapat pleno.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam
pengaduan dan/atau laporan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara
tegas kebenarannya oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Para
Pengadu, pada intinya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
berpendapat bahwa pengaduan yang diajukan Para Pengadu berkaitan dengan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kotabaru Tahun 2020, yaitu:
a. Pengambilan surat suara oleh Ketua PPK Kecamatan Kelumpang Hulu sebanyak
5 (lima) lembar di Desa Mangkirana dan 15 (lima belas) lembar di Desa Cantung;
b. Adanya perubahan fisik Formulir C.Hasil Salinan-KWK (tidak ada nomor dan
nama Pasangan Calon) di Desa Karang Payau TPS 003 dan TPS 004, Desa
Sungai Kupang TPS 001 dan TPS 009 dan Desa Bangkalan Melayu TPS 001, TPS
003, TPS 004 dan TPS 006;
c. Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 2 tidak
diberikan C. Hasil Salinan-KWK untuk Desa Mangkirana, Desa Bangkalan
Melayu dan Desa Laburan, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kotabaru Nomor Urut 2 baru mendapatkan Formulir C. Hasil Salinan-KWK
setelah Rapat Pleno Tingkat Kecamatan Kelumpang Hulu berakhir;
d. Para Pengadu keberatan karena pada saat menyampaikan keberatan di Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, yang menurut Para Pengadu
berlangsung pada tanggal 16 Desember 2020 bertempat di Paris Barantai
(Gedung serbaguna) menyampaikan persoalan di kecamatan, disorak-soraki
seolah-olah diremehkan sehingga merasa pihak penyelenggara tidak menjaga
netralitas, keberpihakkan, dan tidak beretika dalam rapat pleno serta tidak
akuntabel dalam melaksanakan Pemilihan terutama Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kotabaru;
e. Anggota KPPS TPS 003 Desa Muara Urie Kecamatan Hampang dalam
penghitungan perolehan suara tidak menghitung melalui C. Hasil-KWK namun
penulisan dilakukan pada papan tulis; dan
f. Para Pengadu keberatan karena Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kotabaru Nomor Urut 2 di TPS 002 Desa Muara Urie Kecamatan Hampang tidak
menerima C.Hasil Salinan-KWK, namun menerima sehari setelah pemungutan
suara dan dalam C.Hasil Salinan-KWK yang diterima tidak bertandatangan
Ketua dan Anggota KPPS serta Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kotabaru Nomor Urut 1.
3. Bahwa dalil Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu melanggar asas mandiri
dan adil sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 adalah tidak benar, dalil yang
diajukan Para Pengadu sangat lemah dan mengada-ada, Para Pengadu tidak
menyertakan bukti-bukti yang memadai guna menguatkan dalil-dalil pengaduan
Para Pengadu.
4. Bahwa dalil Para Pengadu yang mendalilkan pengambilan surat suara oleh Ketua
PPK Kecamatan Kelumpang Hulu sebanyak 5 (lima) lembar di Desa Mangkirana dan
15 (lima belas) lembar di Desa Cantung.
4.1. Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
a. Kekurangan jumlah surat suara di TPS 001 Desa Banua Lawas Kecamatan
Kelumpang Hulu berawal dari kekeliruan sortir oleh PPK Kelumpang Hulu
saat melaksanakan sortir kelengkapan pemilihan tahun 2020 di Kantor
dan Gudang KPU Kabupaten Kotabaru sehingga untuk TPS 001 Desa
Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu mengalami kekurangan jumlah
surat suara yang tidak sesuai dengan DPT ditambah 2,5% yang seharusnya
tersedia dalam kotak suara.
b. Para Pengadu keliru dalam pengaduannya menyebut jumlah surat suara
dan nama desa serta tidak menerangkan alasan pengambilan surat suara
tersebut. Padahal, yang benar menurut keterangan PPK Kelumpang Hulu,
yaitu:
1) Bahwa benar telah terjadi kekurangan 100 lembar surat suara
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru tahun 2020 di TPS 1
Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu;
2) Bahwa dalam rangka mengantisipasi kekurangan surat suara tersebut,
dilakukan pengambilan surat suara di 3 TPS, yaitu:
(a) 10 lembar surat suara dari Desa Mangkirana yang kesemuanya
dari TPS 1;
(b) 5 lembar surat suara dari Desa Cantung Kiri Hilir dari TPS 1;
(c) 5 lembar surat suara dari Desa Cantung Kiri Hilir dari TPS 2; dan
(d) Keseluruhan surat suara yang diambil adalah sebanyak 20
lembar surat suara;
3) 20 lembar surat suara dari 3 TPS tersebut diserahkan ke TPS 1 Desa
Banua Lawas;
4) Proses pengambilan dan penyerahan surat suara ini dilakukan atas
persetujuan dari Pengawas TPS, PPS dan masing-masing saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 1 dan
2 serta dibuatkan catatan kejadian khusus di masing-masing TPS;
5)
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 Desa
Banua Lawas adalah sebanyak 247 orang, terdiri dari 134 orang laki-
laki dan 113 orang perempuan.
6) Jumlah surat suara yang diterima adalah sebanyak 154 lembar dan
seharusnya adalah sebanyak 254 lembar (jumlah DPT dikali 2,5%).
7) Sampai dengan berakhirnya proses pemungutan suara di TPS ini,
Pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 129 orang, terdiri dari
68 orang laki-laki dan 61 orang perempuan. Semua pemilih yang hadir
di TPS ini sudah difasilitasi dengan surat suara yang ada.
8) Bahwa sampai dengan berakhirnya proses pemungutan dan
penghitungan suara di Kecamatan Kelumpang Hulu, seluruh pemilih
yang menggunakan hak pilihnya telah difasilitasi dengan ketersediaan
surat suara yang ada;
9) Saat Rekapitulasi hasil Pemilihan Tahun 2020 di Tingkat Kecamatan
Kelumpang Hulu, kejadian ini juga disampaikan dan Saksi dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 1,
Bapak Sabitul Rahman dan Nomor Urut 2, Bapak Arianto tidak
keberatan, bahkan bertanda tangan dan menerima Hasil Rekapitulasi
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kelumpang Hulu.
10) Atas kejadian ini, tidak ada Rekomendasi dari Pengawas TPS dan
Panwas Kecamatan Kelumpang Hulu; (Bukti T-10)
4.2 Proses pengambilan 10 lembar surat suara dari TPS 001 Desa Mangkirana, 5
lembar surat suara dari TPS 001 Desa Cantung Kiri Hilir dan 5 lembar surat
suara dari TPS 002 Desa Cantung Kiri Hilir yang dilakukan oleh Ketua PPK
Kecamatan Kelumpang Hulu untuk memenuhi kekurangan surat suara di TPS
001 Desa Banua Lawas sudah sesuai dan berpedoman pada ketentuan Pasal
88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020, yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal terdapat kekurangan Surat Suara pada TPS yang hanya berjumlah
1 (satu) TPS dalam 1 (satu) desa atau sebutan lain/kelurahan, dilakukan
prosedur sebagai berikut: a) KPPS segera melaporkan kekurangan Surat Suara
kepada PPS; b) PPS setempat berkordinasi dengan PPS terdekat berkaitan
dengan ketersediaan Surat Suara; c) apabila PPS terdekat memiliki
ketersediaan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPS
berkoordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS untuk
mengambil Surat Suara dari TPS di desa atau sebutan lain/kelurahan yang
berdekatan dengan TPS yang kekurangan Surat Suara, dengan tetap
mempertimbangkan kecukupan Surat Suara di TPS terdekat tersebut; d)
pengambilan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dicatat ke
dalam formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK dan
formulir Model C.Hasil-KWK oleh KPPS di TPS terdekat yang surat suaranya
diambil, sejumlah yang diterima di awal dalam kotak suara dikurangi dengan
Surat Suara yang diambil oleh PPS; e) PPS memberikan Surat Suara yang telah
diambil sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS di TPS yang
kekurangan Surat Suara; dan f) KPPS di TPS yang kekurangan Surat Suara
mencatat penerimaan Surat Suara dari PPS sebagaimana dimaksud dalam
huruf e ke dalam formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-
KWK, sejumlah Surat Suara yang diterima ditambah dengan Surat Suara
tambahan dari PPS.
4.3 Selama pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS,
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Kelumpang
Hulu dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten Kotabaru terlaksana dengan lancar, aman dan tidak terdapat
gangguan apapun. Pada pokoknya jika terdapat keberatan selama proses baik
dari saksi maupun dari Pengawas Pemilihan pada setiap tingkatan, KPPS, PPK,
KPU Kabupaten Kotabaru menyampaikan penjelasan dan menuangkan dalam
formulir kejadian khusus. Semua Saksi Pasangan Calon dan Pengawas TPS,
Saksi di tingkat kecamatan dan Panwaslu Kecamatan serta Saksi di tingkat
Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru diberikan kesempatan yang
sama untuk menyampaikan sanggahan dan keberatan jika ada prosedur dan
kesalahan.
4.4 Permasalahan dan kejadian khusus pada setiap tingkatan diselesaikan pada
saat itu juga. Jika terdapat kejadian khusus pada saat Rekapitulasi di Tingkat
Kecamatan tidak terselesaikan maka diselesaikan dalam Rapat Pleno Terbuka
Tingkat Kabupaten Kotabaru. Terhadap permasalahan atau kejadian khusus
dalam proses pemungutan suara, penghitungan suara dan/atau rekapitulasi
hasil penghitungan suara di Kecamatan Kelumpang Hulu sebagaimana yang
didalilkan Para Pengadu, KPU Kabupaten Kotabaru telah menyelesaikan dan
menindaklanjutinya pada saat Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten
Kotabaru; (Bukti T-1; T-2; T-3; T-4; T-6; T-8; dan T-12)
4.5 Persoalan yang didalilkan Para Pengadu ini, juga pernah dijadikan dalil oleh
Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kotabaru Tahun 2020 dengan Perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 dan
telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor
43/PHP.BUP-XIX/2021. Merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 43/PHP.BUP-
XIX/2021 pada angka 3.18.4 halaman 161-162, menurut Mahkamah,
kejadian tersebut telah diketahui dan ditanggapi oleh semua saksi dan
pengawas, serta telah diselasaikan pada rapat pleno rekapitulasi suara
ditingkat kecamatan dan tidak dapat keberatan serta semua saksi
menandatangani formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK; (Bukti T-11)
5. Bahwa Para Pengadu mendalilkan adanya perubahan fisik Formulir C.Hasil Salinan-
KWK (tidak ada nomor dan nama Pasangan Calon) di Desa Karang Payau TPS 003
dan TPS 004, Desa Sungai Kupang TPS 001 dan TPS 009 dan Desa Bangkalan
Melayu TPS 001, TPS 003, TPS 004 dan TPS 006;
5.1. Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa anggota KPPS TPS 003 dan TPS 004 Desa Karang Payau, formulir
C. Hasil Salinan-KWK yang di download dari jdih.kpu.go.id yang
seharusnya untuk arsip KPPS diberikan kepada Saksi Pasangan Calon
nomor urut 2. Di Formulir tersebut tidak merubah sedikitpun hasil
perolehan suara masing-masing Paslon;
2) Bahwa anggota KPPS TPS 001 dan TPS 009 Desa Sungai Kupang,
formulir C. Hasil Salinan-KWK yang di download dari jdih.kpu.go.id
yang seharusnya untuk arsip KPPS di berikan kepada Saksi Pasangan
Calon nomor urut 2. Di Formulir tersebut tidak merubah hasil
perolehan suara masing-masing Pasangan Calon;
3) Bahwa Anggota KPPS TPS 001, TPS 004 dan TPS 006 Desa Bangkalaan
Melayu menyerahkan fotocopy C. Hasil Salinan-KWK ke Saksi Pasangan
Calon yang ada di TPS pada hari Rabu, 09 Desember 2020 setelah
selesai penghitungan suara. Dan C. Hasil Salinan-KWK diserahkan oleh
PPS kepada Tim Paslon nomor urut 2 pada tanggal 12 Desember 2020
setelah pleno Kecamatan. Saat Rapat Pleno di Kecamatan Fotokopy C.
Hasil Salinan-KWK yang ada di Tim Paslon nomor urut 2 disandingkan
dengan C. Hasil-KWK isinya sama persis tidak ada yang berubah;
4) Bahwa di TPS 003 Desa Bangkalaan Melayu, tidak ada saksi Paslon
Bupati nomor urut 2 di TPS oleh karena itu C. Hasil Salinan-KWK di
berikan oleh PPS menjelang Rapat Pleno Penghitungan Suara di
Kecamatan;
5) Bahwa anggota KPPS TPS 008 Desa Sungai Kupang, formulir C. Hasil
Salinan-KWK yang di download dari jdih.kpu.go.id yang seharusnya
untuk arsip KPPS di berikan kepada Saksi Pasangan Calon nomor urut
2. Yang mana di formulir tersebut terdapat 4 kolom kosong dan tidak
tertulis nama-nama Paslon sehingga 2 kolom di tulis menggunakan
ballpoin oleh anggota KPPS sesuai dengan jumlah peserta Pemilihan
Kabupaten Kotabaru. Di Formulir tersebut tidak merubah sedikit pun
hasil perolehan suara masing-masing Paslon;
6) Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan
Kelumpang Hulu pada tanggal 11 s.d. 12 Desember 2020, Paslon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan 2 serta Panwascam menyatakan
menerima Hasil Rapat Pleno dan tidak ada Keberatan mengenai
Formulir C. Hasil Salinan-KWK serta terlambatnya memberikan
formulir kepada saksi dan hal tersebut telah di tanggapi dan selesai di
tingkat Kecamatan; (Bukti T-1 s.d. T-12)
5.2. Dalam PKPU No 18 Tahun 2020, Pasal 50c ayat 5 berbunyi sebagai berikut:
“Penyalinan formulir Model C.Hasil Salinan-KWK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menggunakan alat teknologi yang berfungsi untuk
membuat salinan”
5.3. Antara C.Hasil-KWK dengan C. Hasil Salinan-KWK hasilnya sama, tidak
berbeda perolehan suaranya. (Bukti T-1, T-2 dan T-7)
5.4. Isi dan hasil perolehan suara di dalam formulir C.Salinan-KWK yang dipegang
oleh Pengawas TPS dan Saksi dari pasangan Calon Nomor urut 1 sama
dengan yang dipegang oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan sudah
diselesaikan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kelumpang Hulu serta
tidak ada C.Kejadian khusus/Keberatan Saksi dan Pengawas TPS; (Bukti T-1
s.d. T-8, dan T-10 s.d. T-12 )
5.5. Adapun C.Salinan-KWK yang asli dipegang oleh KPPS dan diserahkan pada
saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Kelumpang
Hulu kepada PPK Kecamatan Kelumpang Hulu dan dijadikan alat bukti
tambahan pada sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi tanggal 3
February 2021 (lampiran DAB dan DAB Tambahan); (Bukti T-12)
5.6 Persoalan yang didalilkan Para Pengadu ini, juga pernah dijadikan dalil oleh
Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kotabaru Tahun 2020 dengan Perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 dan
telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor
43/PHP.BUP-XIX/2021. Merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 43/PHP.BUP-
XIX/2021 halaman 156-157 angka 3.15.4, menurut Mahkamah, hal tersebut
telah diselesaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat
kecamatan dan tidak terdapat perbedaan angka perolehan hasil suara
masing-masing pasangan calon serta tidak terdapat catatan khusus terkait
dengan hal tersebut pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di
kecamatan [bukti T-4 dan bukti T-5] dan di tingkat kabupaten hal mana
dikuatkan dengan keterangan saksi Syabitul Rahman dan Edy Supian Noor.
Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan
menurut hukum; (Bukti T-11)
6. Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 2 tidak
diberikan C. Hasil Salinan-KWK untuk Desa Mangkirana, Desa Bangkalan Melayu
dan Desa Laburan, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor
Urut 2 baru mendapatkan Formulir C. Hasil Salinan-KWK setelah Rapat Pleno
Tingkat Kecamatan Kelumpang Hulu berakhir;
6.1. Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa tidak benar di Desa Mangkirana saksi Paslon nomor urut 2 tidak
diberi C. Hasil Salinan-KWK, karena menurut KPPS saksi Paslon nomor
urut 2 telah menerima C. Hasil Salinan-KWK sesudah penghitungan
suara di tingkat TPS pada tanggal 09 Desember 2020.
2) Bahwa KPPS Desa Bangkalaan Melayu memberikan fotokopy C. Hasil
Salinan-KWK kepada saksi Paslon nomor urut 2 di TPS sesudah
penghitungan suara di TPS pada tanggal 09 Desember 2020. Dan PPS
menyerahkan C. Hasil Salinan-KWK asli kepada Tim Paslon nomor urut
2 pada tanggal 12 Desember 2020 sesudah Pleno tingkat Kecamatan
Kelumpang Hulu.
3) Bahwa tidak benar di Desa Laburan saksi Paslon nomor urut 2 tidak
diberi C. Hasil Salinan-KWK, karena menurut KPPS saksi Paslon nomor
urut 2 menerima C. Hasil Salinan-KWK sesudah penghitungan suara di
tingkat TPS pada tanggal 09 Desember 2020. (Bukti T-4 s.d. T-8, dan
T-10 s.d. T-12)
6.2. Tidak ada rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Kelumpang Hulu. (Bukti
T-4 s.d. T-8, dan T-10 s.d. T-12)
6.3. Tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kotabaru; (Bukti T-3)
6.4. Saat pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak ditemukan perbedaan
perolahan hasil dari formulir masing-masing peserta yang hadir, baik dari
Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2 dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru; (Bukti
T-1 s.d. T-8, T-10 dan T-12 )
6.5. Persoalan yang didalilkan Para Pengadu ini, juga pernah dijadikan dalil oleh
Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kotabaru Tahun 2020 dengan Perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 dan
telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor
43/PHP.BUP-XIX/2021. Merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 43/PHP.BUP-
XIX/2021 halaman 156-157 angka 3.15.4, menurut Mahkamah, hal tersebut
telah diselesaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat
kecamatan dan tidak terdapat perbedaan angka perolehan hasil suara
masing-masing pasangan calon serta tidak terdapat catatan khusus terkait
dengan hal tersebut pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di
kecamatan [bukti T-4 dan bukti T-5] dan di tingkat kabupaten hal mana
dikuatkan dengan keterangan saksi Syabitul Rahman dan Edy Supian Noor.
Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan
menurut hukum; (Bukti T-11)
7. Para Pengadu keberatan karena pada saat menyampaikan keberatan di Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kotabaru, yang menurut Para Pengadu berlangsung pada tanggal
16 Desember 2020 bertempat di Paris Barantai (Gedung serbaguna) menyampaikan
persoalan di kecamatan, disorak-soraki seolah-olah diremehkan sehingga merasa
pihak penyelenggara tidak menjaga netralitas, keberpihakkan, dan tidak beretika
dalam rapat pleno serta tidak akuntabel dalam melaksanakan Pemilihan terutama
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru;
7.1 Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitugan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati
dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 15 dan
16 Desember 2020,
Rekapitulasi untuk :
1) Kecamatan Kelumpang Hilir dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 15
Desember 2020 dimulai dari Pukul 10:20 wita s.d 11:50 wita, bukan
tanggal 16 Desember 2020.
Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah H. Syahidudin dan Hafiz
Halim,
2) Kecamatan Kelumpang Hulu dilaksanakan pada tanggal Selasa, tanggal
15 Desember 2020 dimulai dari Pukul 16:00 wita s.d 17:30 wita, bukan
tanggal 16 Desember 2020.
Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah Hafiz Halim dan Edy
Supian Noor.
3) Kecamatan Sampanahan dilaksanakan pada tanggal Selasa, tanggal 15
Desember 2020 dimulai dari Pukul 20:25 wita s.d 21:07 wita, bukan
tanggal 16 Desember 2020.
Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah Wahyu Setyaji dan Edy
Supian Noor.
4) Kecamatan Hampang dilaksanakan pada tanggal Selasa, tanggal 15
Desember 2020 dimulai dari Pukul 21:10 wita s.d 22:57 wita, bukan
tanggal 16 Desember 2020.
Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah Hafiz Halim dan Wahyu
Setyaji
7.2 Peserta yang hadir saat rekapitulasi dan berada di dalam ruangan kegiatan di
Gedung Paris Barantai saat itu adalah sebagai berikut:
1) KPU Kabupaten Kotabaru dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten
Kotabaru;
2) Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotabaru;
3) Masing-masing 2 (dua) orang Saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Nomor Urut 1 dan 2;
4) Masing-masing 2 (dua) orang Saksi dari Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan 2;
5) Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Kotabaru;
6) Media Gema Saijaan;
7) Personil Pengamanan TNI dan Polri.
7.3 Tidak bisa dipastikan, siapa sebenarnya yang melakukan sorakan dan
meremehkan persoalan yang disampaikan oleh Saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 2 serta dalam konteks apa sorakan dimaksud oleh Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2.
Demikian juga tentang siapa penyelenggara yang dimaksud oleh Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan menyatakan tidak menjaga netralitas
serta keberpihakan dan tidak beretika didalam Rapat Pleno tersebut serta
tidak akuntabel.
Tidak ada seorang pun dari Para Teradu yang bertepuk tangan kecuali pada
saat penetapan hasil perolehan suara pada tiap-tiap kecamatan yang sudah
selesai dibacakan dan pada saat penutupan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Perolehan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Kotabaru. (Bukti T-1)
7.4 Terjadinya sorak-sorakan dan tepuk tangan itu secara spontanitas dari
beberapa orang peserta yang selalu dipojokan oleh saksi nomor urut 2, bukan
dilakukan oleh Teradu I s.d V. Malah salah seorang teradu meintruksikan
berhenti dengan gestur tubuh dan disaksikan oleh peserta. (Bukti T-1, T-2 dan
T-13)
8. Anggota KPPS TPS 003 Desa Muara Urie Kecamatan Hampang dalam penghitungan
perolehan suara tidak menghitung melalui C. Hasil-KWK namun penulisan
dilakukan pada papan tulis; dan
8.1 Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa Para Saksi di TPS dan Pengawas TPS hadir semuanya di 29 (dua
puluh sembilan) TPS.
2) Bahwa tidak terdapat rekomendasi dari Pengawas TPS dan Panwas
Kecamatan Hampang pada tahapan pemungutan dan penghitungan
suara di tingkat TPS hingga rekapitulasi perolehan suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru di tingkat Kecamatan Hampang dan
Kabupaten Kotabaru.
3) Bahwa kejadian pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Hampang
untuk Permasalahan yang dimohonkan oleh Pemohon, tepatnya untuk
Desa Muara Urie TPS 3 Kecamatan Hampang adalah tentang
penggunaan papan tulis pada TPS 03 Desa Muara Urie adalah untuk
menghindari kesalahan penulisan perolehan suara. Penulisan dipapan
tulis ini pun dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama Saksi,
PTPS dan KPPS. (Bukti T-7)
4) Saat pembacaan dan rekapitulasi untuk TPS ini, tidak ada keberatan
dan kejadian khusus.
5) Hasil perolehan suara tidak berubah dan sesuai dengan yang ada di
formulir C. Hasil–KWK TPS 003 dan C. Salinan-KWK TPS 003 Desa
Muara Urie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.
6) Perolehan suara yang terdapat dalam Formulir C. Hasil-KWK yang
diterima dan digunakan Pengawas TPS dan Saksi dari Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 juga sama.
7) Pada saat Pleno di Kecamatan Hampang Saksi Bupati nomor urut 02 di
TPS 03 atas Nama Bapak Anul Rahmadi hadir, di buktikan dengan
Formulir C. Hasil-KWK dan MODEL D.DAFTAR HADIR KECAMATAN-
KWK daftar hadir peserta rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur/Bupati dan wakil
Bupati Tahun 2020 yang di isi dan ditandatangani oleh Bapak Anul
Rahmadi. (Bukti T-7 dan T-15)
8) Saksi yang hadir di Tingkat Kecamatan Hampang untuk Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 1, Bapak
Sukmaraga dan Nomor Urut 2, Bapak Johansyah, tidak ada kejadian
khusus yang dicatatkan dalam formulir D.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Kecamatan-KWK, bahkan bertanda tangan dan menerima
Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Hampang.
(Bukti T-5 dan T-6)
9) Tidak ada rekomendasi dari Pengawas TPS dan Panwascam Kecamatan
Hampang. (Bukti T-6)
8.2 Tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kotabaru; (Bukti T-3)
8.3 Saat pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak ditemukan perbedaan
perolahan hasil dari formulir masing-masing peserta yang hadir, baik dari
Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2 dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru; (Bukti T-
1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-7 dan T-12)
8.4 Persoalan yang didalilkan Para Pengadu ini, juga pernah dijadikan dalil oleh
Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kotabaru Tahun 2020 dengan Perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 dan
telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor
43/PHP.BUP-XIX/2021. Merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 43/PHP.BUP-
XIX/2021 halaman 163 angka 3.19.4, setelah Mahkamah mencermati
keterangan saksi Edy Supian Noor, Dedi Alamsyah, dan Sukmaraga serta
bukti foto papan tulis yang digunakan untuk mencatat rekapitulasi hasil
perolehan suara, memang terdapat dua rekapitulasi perolehan hasil suara
untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun
2020 dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun
2020 [bukti P-35 = bukti T-20]. Sementara, dalam formulir Model C.Hasil-KWK
TPS 003 Desa Muara Orie, Kecamatan Hampang terdapat tanda tangan saksi
Pemohon atas nama Anul Rahmadi dan tidak terdapat perbedaan antara
angka perolehan suara di papan tulis dengan formulir Model C.Hasil-KWK TPS
003 Desa Muara Orie [bukti T-7 = PT-38]. Dengan demikian menurut
Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum; (Bukti T-
11)
9. Para Pengadu keberatan karena Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kotabaru Nomor Urut 2 di TPS 002 Desa Muara Urie Kecamatan Hampang tidak
menerima C.Hasil Salinan-KWK, namun menerima sehari setelah pemungutan
suara dan dalam C.Hasil Salinan-KWK yang diterima tidak bertandatangan Ketua
dan Anggota KPPS serta Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru
Nomor Urut 1.
9.1 Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
1) Keterangan PPK Kecamatan Hampang
a) Pada saat Pleno Rekapitulasi perhitungan perolehan hasil suara di
Kecamatan Hampang Plano Model C.HASIL-KWK TPS 002 Desa Muara
Urie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan
Selatan di tampilkan dan di saksikan oleh semua yang hadir dalam
rapat Pleno tersebut.
b) Pada saat Pleno di Kecamatan Hampang tidak ada perbedaan
perolehan suara yang terdapat dalam formulir C.Salinan-KWK TPS 002
yang diterima dan digunakan Pengawas TPS dan Saksi dari pasangan
Calon Bupati dan wakil bupati Nomor urut 1 juga Sama. Adapun C.
Hasil Salinan-KWK yang tidak lengkap tanda tangan KPPS TPS 002
yang ditanda tangani KPPS TPS 002 Pada saat Pleno di Kecamatan
Hampang Jumlah perolehan Hasil suara sama dengan C.HASIL-KWK
berhologram. (Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-7, T-11 dan T-12)
c) Pada saat Pleno di kecamatan Hampang di tampilkan Foto Kegiatan
saat Pilkada di TPS 002 Desa Muara Urie dan saksi Calon Bupati dan
wakil bupati Nomor urut 2 menerima Hasil Pleno di Kecamatan. (Bukti
T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-7, T-11 dan T-12)
d) Saksi Calon Bupati dan wakil bupati Nomor urut 2 saling berkoordinasi
Pada Saat Pleno di Kecamatan Hampang.
e) Pada saat Pleno Kabupaten di Paris Berantai Saksi Calon Bupati dan
wakil bupati Nomor urut 2 yang hadir saat Pleno di kecamatan
Hampang, di hadirkan lagi untuk mempertanyakan foto di TPS 002
Desa Muara Urie Kecamatan Hampang yang di tampilkan saat pleno di
Kecamatan Hampang. kemudian foto tersebut kembali di tampilkan di
layar dan disiarkan secara Live Facebook (
https://www.facebook.com/100024022698754/videos/87407256340
3492/ ) oleh KPU Kabupaten Kotabaru. (Bukti T-1 dan T-2)
f)
Saksi Yang hadir di tingkat Kecamatan Hampang untuk Pasangan
calon Bupati dan wakil bupati kotabaru Nomor Urut 1, Bapak
Sukmaraga dan Nomor Urut 2, Bapak Johansyah, tidak ada Kejadian
Khusus yang dicatatkan dalam formulir D.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Kecamatan-KWK bahkan bertanda tangan dan menerima
Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Hampang.
(Bukti T-5 dan T-6)
g) Saat pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak ditemukan
perbedaan perolehan hasil dari formulir masing-masing peserta yang
hadir, baik dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2 dan Bawaslu
Kabupaten Kotabaru; (Bukti T- dan T-)
2) Dalam PKPU No 18 Tahun 2020, Pasal 67 tentang Penghitungan Suara
ulang berbunyi:
(1) Penghitungan Suara ulang meliputi:
a. penghitungan ulang Surat Suara di TPS; atau
b. penghitungan ulang Surat Suara di desa atau sebutan
lain/kelurahan.
(2) Penghitungan Suara ulang di TPS dilakukan seketika apabila:
a. Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup;
b. Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau
yang kurang mendapat penerangan cahaya;
c. Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. Saksi Pasangan Calon, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas
TPS, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses
Penghitungan Suara secara jelas;
f. Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari
yang telah ditentukan; dan/atau
g. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan Surat Suara yang
sah dan Surat Suara yang tidak sah.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dapat
mengusulkan penghitungan ulang Surat Suara di TPS yang
bersangkutan.
(4) Dalam hal tidak dapat dilakukan Penghitungan Suara ulang di TPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Saksi atau Panwaslu
Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dapat mengusulkan
penghitungan ulang Surat Suara di desa atau sebutan
lain/kelurahan.
(5) Penghitungan ulang Surat Suara di TPS atau di desa atau sebutan
lain/kelurahan harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama
dengan hari Pemungutan Suara.
(6) Dalam hal KPPS atau PPS tidak dapat melakukan Penghitungan Suara
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelaksanaan
penghitungan ulang Surat Suara dilakukan oleh PPK paling lama 2
(dua) hari setelah hari Pemungutan Suara.
9.2 Tidak ada alasan kuat dan mendasar untuk dilakukan penghitungan ulang
Pleno ditingkat Kabupaten
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020; tanggal
15 s/d 16 Desember 2020 dan Keterangan Waktu tepuk tangan;
2. T-2 Transkip Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020;
terdiri dari:
1. Kecamatan Kelumpang Hilir,
2. Kecamatan Kelumpang Hulu,
3. Kecamatan Sampanahan,
4. Kecamatan Hampang;
3. T-3 Fotokopi Formulir model D. Hasil Kabupaten-KWK dan D. kejadian
khusus dan/atau keberatan Kabupaten- KWK;
4. T-4 Fotokopi Kumpulan Laporan Singkat dan Rekap Hasil Pemilihan
TPS dan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru
Tahun 2020, terdiri dari:
1. Kecamatan Kelumpang Hulu,
2. Kecamatan Hampang.
5. T-5 Fotokopi Kumpulan formulir D hasil Kecamatan – KWK, terdiri
dari:
1. Kecamatan Kelumpang Hulu,
2. Kecamatan Hampang.
6. T-6 Fotokopi Kumpulan formulir D.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan-KWK, terdiri dari:
1. Kecamatan Kelumpang Hulu,
2. Kecamatan Hampang;
7. T-7 Fotokopi Kumpulan formulir C.Hasil-KWK di tingkat TPS
sepanjang:
1. Kecamatan Kelumpang Hulu
- TPS 003 Desa Karang Payau
- TPS 004 Desa Karang Payau
- TPS 001 Desa Sungai Kupang
- TPS 008 Desa Sungai Kupang
- TPS 009 Desa Sungai Kupang
- TPS 001 Desa Bangkalaan Melayu
- TPS 003 Desa Bangkalaan Melayu
- TPS 004 Desa Bangkalaan Melayu
- TPS 006 Desa Bangkalaan Melayu
2. Kecamatan Hampang
- TPS 002 Desa Muara Orie
- TPS 003 Desa Muara Orie;
8. T-8 Fotokopi Kumpulan formulir C.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan-KWK di tingkat TPS sepanjang:
1. Kecamatan Kelumpang Hulu
- TPS 003 Desa Karang Payau
- TPS 004 Desa Karang Payau
- TPS 001 Desa Sungai Kupang
- TPS 008 Desa Sungai Kupang
- TPS 009 Desa Sungai Kupang
- TPS 001 Desa Bangkalaan Melayu
- TPS 003 Desa Bangkalaan Melayu
- TPS 004 Desa Bangkalaan Melayu
- TPS 006 Desa Bangkalaan Melayu
2. Kecamatan Hampang
TPS 003 Desa Muara Orie;
9 T-9 Fotokopi Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1054/PP.09.2-
SD/07/KPU/XI/2020 Perihal Pengadaan Formulir C.Hasil
Salinan-KWK, Perbaikan Desain Formulir Model C.Daftar Hadir-
KWK di TPS dan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara serta Rekapitulasi pemilihan tahun 2020, tanggal 17
November 2020;
10. T-10 Fotokopi Keterangan Tertulis Alat Bukti Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan di Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PHP.BUP-
XIX/2020 terdiri dari:
1. Abdul Kadir Jailani
2. Dedy Alamsyah
11. T-11 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021;
12. T-12 Fotokopi DAB dan DAB Tambahan Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 di Mahkamah
Konstitusi;
13. T-13 Fotokopi Keterangan saksi yg melihat kejadian tepuk tangan dan
dibarengi suara;
14. T-14 Fotokopi Photo papan tulis;
15. T-15 Fotokopi Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan 2020 Kecamatan Hampang;
[2.8] SAKSI
1. Abdul Kadir Jailani
membenarkan ada pergeseran surat suara sebanyak 20 lembar. pada saat itu ketua
PPS Desa Banua Lawas sudah berkoordinasi dengan KPPS yang berada di desa
tersebut. Namun mereka meragukan dengan jumlah surat suara mereka akan
terpenuhi atau tidak. Kebetulan saya pada waktu itu disekitaran Desa Mangkirana
dan Cantung Kiri Hilir dengan melihat antusias yang tidak begitu besar di kedua desa
tersebut maka saya berinisiatif mengambil dari Desa Mangkirana dan Cantung Kiri
Hilir. pada waktu itu Ketua PPS menelepon saya, menyampaikan kekurangan jumlah
surat suara sebanyak 100 lembar, saya sempat bertanya mengenai jumlah surat
suara yang belum dipakai?ternyata masih ada sisa 50 lembar surat suara. Dengan
jumlah 50 lembar surat suara ini karena Desa Banua Lawas merupakan desa yang
lumayan padat penduduknya, maka saya berpikir antusias pemilih akan tinggi. Maka
saya mengambil dari Desa Mangkirana dan Cantung Kiri Hilir. saya yang mengambil
surat suara di kedua desa tersebut. saya mengambil di 3 TPS karena posisinya Banua
Lawas dan Cantung Kiri Hilir jaraknya 20 km. Membenarkan pengambilan surat
suara tersebut tidak dilakukan oleh PPS. KPPS beranggapan jumlah surat suara di
sana tidak mencukupi karena mereka menelepon saya sehingga ya sudah saya
mencarikan di 2 desa tersebut. Pengambilan surat suara tersebut telah dibuatkan
berita acaranya. PPS memang tidak dilibatkan dalam proses pengambilan surat
suara. saya benar melakukan pergeseran surat suara, saya berkoordinasi langsung
dengan PPS PPS, Ketua KPPS, yang surat suaranya telah saya ambil. saya berada di
TPS Cantung Kiri Hilir dan TPS Mangkirana karena saat itu sedang melakukan
monitoring pelaksanaan Pilkada. saya berpedoman pada ketentuan Pasal 88,
meskipun disitu yang diperbolehkan adalah PPS atau KPPS. KPPS berkoordinasi
dengan TPS 1 dan TPS 2, tetapi di sana mereka tidak berani melakukan. Tidak ada
Saksi a.n. Sugianto di TPS Desa Cantung Kiri Hilir sebagaimana didalilkan oleh
Pengadu. Para Saksi yang dihadirkan oleh Teradu dalam sidang pemeriksaan juga
hadir pada saat kejadian sorak sorai..
2. Eka Supriyati
berkenaan dengan penyerahan formular c hasil download kepada saksi pasangan
calon nomor urut 2 sebenarnya tidak terdapat kesengajaan. Formulir C hasil
download tersebut semata-mata hanya untuk arsip KPPS tetapi ternyata mereka
salah memberikan formular tersebut. yang seharusnya untuk arsip KPPS tetapi
malah diberikan kepada saksi pasangan calon nomor urut 2. sebenarnya tidak ada
diperuntukkan untuk arsip tetapi karena KPPS meminta pada akhirnya PPK
mengadakan arsip tersebut dengan mendownload di JDIH. PPK yang mendownload
Formulir C hasil tersebut sebanyak 2 rangkap untuk diberikan kepada KPPS dan
PPS. Namun demikian, pada akhirnya mereka memberikan kepada Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 2. Pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, saksi pasangan
calon nomor urut 2 tidak keberatan karena memang hasilnya sama.
3. Dedi Alamsyah
Pada saat pleno di kabupaten saya memberikan semangat kepada kawan-kawan.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bawaslu Kabupaten Kotabaru
1. Hasil pengawasan atas pokok permohonan Pengadu pada point 1, terkait adanya
Pengambilan Surat Suara oleh Ketua PPK Kecamatan Kelumpang Hulu di Desa
Mangkirana dan Desa Cantung, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menerangkan:
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kelumpang Hulu
benar telah terjadi pengambilan 10 lembar surat suara di TPS 001 Desa
Mangkirana, 5 lembar surat suara di TPS 001 Desa Cantung Kiri Hilir, 5 lembar
surat suara di TPS 002 Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu,
sehingga berjumlah 20 lembar. Selanjutnya surat suara tersebut diserahkan ke
TPS 001 Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu dengan di saksikan
oleh Pengawas TPS 001 Desa Banua Lawas, PPS Desa Banua Lawas, Panwaslu
Kelurahan/Desa Banua Lawas dan masing-masing saksi Paslon Nomor Urut 1
dan Paslon Nomor Urut 2.
- Bahwa kejadian tersebut telah dicatat dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus
yang disampaikan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penghitungan suara di Tingkat Kecamatan Kelumpang Hulu;
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tahapan rekapitulasi penghitungan suara
di tingkat Kecamatan Kelumpang Hulu pada tanggal 12 Desember 2020, saksi
Paslon Nomor Urut 1, dan saksi Paslon Nomor Urut 2, tidak menyampaikan
keberatan dan telah menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Suara yang tertuang dalam Formulir Model D.Hasil-KWK di
Kecamatan Kelumpang Hulu.
2. Hasil pengawasan atas pokok permohonan Pengadu pada point 2 dan 3 terkait hasil
download formulir Model-C, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menerangkan:
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan
suara pada 9 Desember 2020 yang dilakukan oleh Pengawas TPS 003, TPS 004
Desa Karang Payau, TPS 001, TPS 008, TPS 009 Desa Sungai Kupang, TPS 001,
TPS 003, TPS 004, TPS 006 Desa Bangkalaan Melayu, Pengawas Desa
Mangkirana dan Pengawas Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu. Panitia
Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS telah menerima Formulir Model
C.Hasil Salinan-KWK sesuai dengan jadwal rapat rekapitulasi penghitungan di
tingkat TPS;
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan
suara di tingkat TPS, Formulir Model C.Hasil Salinan-KWK telah sesuai dengan
Formulir Model C.Hasil-KWK;
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tahapan rekapitulasi penghitungan suara
di tingkat Kecamatan Kelumpang Hulu pada tanggal 12 Desember 2020, saksi
Paslon Nomor Urut 1, dan Nomor Urut 2, tidak menyampaikan keberatan dan
telah menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara
yang tertuang dalam Formulir Model D.Hasil-KWK di Kecamatan Kelumpang
Hulu.
3. Hasil pengawasan atas pokok permohonan Pengadu pada point 4. Saat
berlangsungnya Rapat Pleno Kabupaten pada Tanggal 16 Desember 2020 di Gedung
Paris Barantai, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan tata
tertib pelaksanaan rekapitulasi.
4. Hasil pengawasan atas pokok permohonan Pengadu pada point 6 dan 7 terkait proses
penghitungan suara tidak dihitung melalui Formulir Model C.Hasil-KWK di TPS 003
Desa Muara Urie serta adanya Saksi Paslon 2 tidak menerima Formulir Model C.Hasil
Salinan-KWK di TPS 002 Desa Muara Urie Kecamatan Hampang. Bawaslu Kabupaten
Kotabaru menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 003 Desa Muara Urie
Kecamatan Hampang, penggunaan papan tulis merupakan inisiatif KPPS TPS
003 Desa Muara Urie dengan maksud untuk menghindari kesalahan penulisan
ke dalam Formulir model C.Hasil-KWK pada saat penghitungan suara yang
dilakukan pada 9 Desember 2020 atau pada hari yang sama pada saat
pemungutan suara;
- Bahwa penulisan di papan tulis dilakukan hanya untuk sementara waktu dan
setelah selesai proses penghitungan di papan tulis, selanjutnya dilakukan
penyalinan dari papan tulis ke formulir model C.Hasil-KWK TPS 003 Desa Muara
Urie;
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan
suara pada 9 Desember 2020 yang dilakukan oleh Pengawas TPS 002 Desa
Muara Urie Kecamatan Hampang. Pengawas TPS telah menerima Formulir Model
C.Hasil SalinanKWK sesuai dengan jadwal rapat rekapitulasi penghitungan di
tingkat TPS;
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat Kecamatan Hampang pada tanggal 11 Desember 2020, saksi
Paslon Nomor Urut 1, dan Nomor Urut 2, tidak menyampaikan keberatan dan
telah menandatangani Berita cara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang
tertuang dalam Formulir Model D.Hasil-KWK di Kecamatan Hampang.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Ketua PPK Kecamatan Kelumpang Hulu melakukan pengambilan surat suara
sebanyak 20 lembar dengan rincian, 5 (lima) lembar di Desa Mangkiranan dan 15 (lima
belas) lembar di Desa Cantung;
[4.1.2] Terdapat perubahan fisik Formulir C-1 hasil Salinan KWK di TPS 003 dan TPS
004 Desa Karang Payau, TPS 001 dan TPS 009 Desa Sungai Kupang, dan TPS 01, TPS
03, TPS 04, TPS 06 Desa Bangkalan Melayu. Formulir tersebut tidak terdapat Nama dan
Nomor Pasangan Calon;
[4.1.3] Saksi Paslon Nomor Urut 2 tidak mendapat akses Formulir C-1 pada Desa
Mangkrina, Bangkalan Melayu, dan Laburan. Saksi Paslon Nomor Urut 2 baru
mendapatkan Formulir C-1 pada pleno rekapitulasi di Kecamatan berakhir;
[4.1.4] Pada penghitungan perolehan suara di TPS 03 Desa Muara Urie Kecamatan
Hampang Kab. Kotabaru, Anggota PPS tidak menuangkan hasil penghitungan suara ke
dalam formulir model C1 Hasil KWK, namun dicatat pada Papan Tulis;
[4.1.5] Pada saat pemungutan suara di TPS 2 Desa Muara Urie Kecamatan Hampang,
Saksi Paslon Nomor Urut 2 tidak menerima C Hasil Salinan KWK, namun saksi Paslon
Nomor Urut 2 menerima sehari setelah pemungutan suara. Saksi Paslon Nomor Urut 2
menerima surat tersebut tidak dilengkapi dengan tandatangan Ketua KPPS dan Anggota
KPPS serta saksi Paslon Nomor Urut 1;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil para Pengadu [4.1.1], Para Teradu menyatakan kekurangan
jumlah surat suara di TPS 001 Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu berawal
dari kekeliruan sortir oleh PPK Kelumpang Hulu saat melaksanakan sortir kelengkapan
pemilihan Tahun 2020 di Kantor dan Gudang KPU Kabupaten Kotabaru sehingga untuk
TPS 001 Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu mengalami kekurangan jumlah
surat suara yang tidak sesuai dengan DPT ditambah 2,5% yang seharusnya tersedia
dalam kotak suara. Para Teradu mengatakan bahwa benar telah terjadi kekurangan 100
(seratus) lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020
di TPS 1 Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu. Dalam rangka mengantisipasi
kekurangan surat suara tersebut, dilakukan pengambilan surat suara di 3 TPS, yaitu:
pertama 10 lembar surat suara dari Desa Mangkirana yang kesemuanya dari TPS 1;
kedua 5 lembar surat suara dari Desa Cantung Kiri Hilir dari TPS 1; ketiga 5 lembar
surat suara dari Desa Cantung Kiri Hilir dari TPS 2; dan keempat Keseluruhan surat
suara yang diambil adalah sebanyak 20 lembar surat suara. Proses pengambilan dan
penyerahan surat suara ini dilakukan atas persetujuan dari Pengawas TPS, PPS dan
masing-masing saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 1
dan 2 serta dibuatkan catatan kejadian khusus di masing-masing TPS. Selanjutnya
pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 Desa Banua Lawas
adalah sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) orang, terdiri dari 134 (seratus tiga
puluh empat) orang laki-laki dan 113 (seratus tiga belas) orang perempuan. Pada saat
Rekapitulasi hasil Pemilihan Tahun 2020 di Tingkat Kecamatan Kelumpang Hulu,
kejadian ini disampaikan kepada Saksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kotabaru Nomor Urut 1, atas nama Sabitul Rahman dan Nomor Urut 2 atas nama
Arianto tidak keberatan, bahkan bertanda tangan dan menerima Hasil Rekapitulasi
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kelumpang Hulu. Proses pengambilan 10 lembar
surat suara dari TPS 001 Desa Mangkirana, 5 lembar surat suara dari TPS 001 Desa
Cantung Kiri Hilir dan 5 lembar surat suara dari TPS 002 Desa Cantung Kiri Hilir yang
dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Kelumpang Hulu untuk memenuhi kekurangan
surat suara di TPS 001 Desa Banua Lawas sudah sesuai dan berpedoman pada
ketentuan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020, yang berbunyi sebagai
berikut: Dalam hal terdapat kekurangan Surat Suara pada TPS yang hanya berjumlah 1
(satu) TPS dalam 1 (satu) desa atau sebutan lain/kelurahan, dilakukan prosedur sebagai
berikut: a) KPPS segera melaporkan kekurangan Surat Suara kepada PPS; b) PPS setempat
berkordinasi dengan PPS terdekat berkaitan dengan ketersediaan Surat Suara; c) apabila
PPS terdekat memiliki ketersediaan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
PPS berkoordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS untuk
mengambil Surat Suara dari TPS di desa atau sebutan lain/kelurahan yang berdekatan
dengan TPS yang kekurangan Surat Suara, dengan tetap mempertimbangkan kecukupan
Surat Suara di TPS terdekat tersebut; d) pengambilan Surat Suara sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, dicatat ke dalam formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-
KWK dan formulir Model C.Hasil-KWK oleh KPPS di TPS terdekat yang surat suaranya
diambil, sejumlah yang diterima di awal dalam kotak suara dikurangi dengan Surat Suara
yang diambil oleh PPS; e) PPS memberikan Surat Suara yang telah diambil sebagaimana
dimaksud dalam huruf c kepada KPPS di TPS yang kekurangan Surat Suara; dan f) KPPS
di TPS yang kekurangan Surat Suara mencatat penerimaan Surat Suara dari PPS
sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model C.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan-KWK, sejumlah Surat Suara yang diterima ditambah dengan Surat
Suara tambahan dari PPS;
[4.2.2] Terhadap dalil para Pengadu [4.1.2], Para Teradu menyatakan bahwa anggota
KPPS TPS 001, TPS 003, TPS 004, dan TPS 009 Desa Sungai Kupang serta Desa Karang
Payau, formulir C. Hasil Salinan-KWK yang di download dari jdih.kpu.go.id yang
seharusnya untuk arsip KPPS diberikan kepada Saksi Pasangan Calon nomor urut 2.
Selanjutnya Anggota KPPS TPS 001, TPS 004 dan TPS 006 Desa Bangkalaan Melayu
menyerahkan fotocopy C. Hasil Salinan-KWK ke Saksi Pasangan Calon yang ada di TPS
pada tanggal 09 Desember 2020 setelah selesai penghitungan suara dan C. Hasil
Salinan-KWK diserahkan oleh PPS kepada Tim Paslon Nomor Urut 2 pada tanggal 12
Desember 2020 setelah pleno Kecamatan. Pada saat Rapat Pleno di Kecamatan Fotokopi
C. Hasil Salinan-KWK yang ada di Tim Paslon Nomor Urut 2 disandingkan dengan C.
Hasil-KWK isinya sama persis tidak ada yang berubah. Bahwa di TPS 003 Desa
Bangkalaan Melayu, tidak ada saksi Paslon Bupati Nomor Urut 2 di TPS oleh karena itu
C. Hasil Salinan-KWK di berikan oleh PPS menjelang Rapat Pleno Penghitungan Suara
di Kecamatan. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan
Kelumpang Hulu pada tanggal 11 s.d 12 Desember 2020, Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 1 dan 2 serta Panwascam menyatakan menerima Hasil Rapat Pleno
dan tidak ada Keberatan mengenai Formulir C. Hasil Salinan-KWK serta terlambatnya
memberikan formulir kepada saksi dan hal tersebut telah di tanggapi dan selesai di
tingkat Kecamatan. Dalam Pasal 50c ayat 5 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020
berbunyi sebagai berikut “Penyalinan formulir Model C.Hasil Salinan-KWK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan alat teknologi yang berfungsi untuk
membuat salinan”;
[4.2.3] Terhadap dalil para Pengadu [4.1.3], Para Teradu menyatakan bahwa tidak benar
di Desa Mangkirana saksi Paslon Nomor Urut 2 tidak diberi C. Hasil Salinan-KWK,
karena menurut KPPS saksi Paslon Nomor Urut 2 telah menerima C. Hasil Salinan-KWK
sesudah penghitungan suara di tingkat TPS pada tanggal 09 Desember 2020.
Selanjutnya KPPS Desa Bangkalaan Melayu memberikan fotokopy C. Hasil Salinan-KWK
kepada saksi Paslon Nomor Urut 2 di TPS sesudah penghitungan suara di TPS pada
tanggal 09 Desember 2020 dan PPS menyerahkan C. Hasil Salinan-KWK asli kepada Tim
Paslon Nomor Urut 2 pada tanggal 12 Desember 2020 sesudah Pleno tingkat Kecamatan
Kelumpang Hulu. Pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak ditemukan
perbedaan perolahan hasil dari formulir masing-masing peserta yang hadir, baik dari
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Bawaslu Kabupaten
Kotabaru;
[4.2.4] Terhadap dalil para Pengadu [4.1.4], Para Teradu menyatakan bahwa para saksi
di TPS dan Pengawas TPS hadir semuanya di 29 (dua puluh sembilan) TPS. Bahwa tidak
terdapat rekomendasi dari Pengawas TPS dan Panwas Kecamatan Hampang pada
tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS hingga rekapitulasi
perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru di tingkat Kecamatan
Hampang dan Kabupaten Kotabaru. Selanjutnya kejadian pada saat rekapitulasi di
tingkat Kecamatan Hampang untuk permasalahan yang dimohonkan oleh Pemohon,
tepatnya untuk Desa Muara Urie TPS 3 Kecamatan Hampang adalah tentang
penggunaan papan tulis pada TPS 03 Desa Muara Urie adalah untuk menghindari
kesalahan penulisan perolehan suara. Penulisan di papan tulis ini pun dilaksanakan
berdasarkan kesepakatan bersama Saksi, PTPS dan KPPS. Pada saat pembacaan dan
rekapitulasi untuk TPS ini, tidak ada keberatan dan kejadian khusus dan hasil
perolehan suara tidak berubah serta sesuai dengan yang ada di formulir C. Hasil–KWK
TPS 003 dan C. Salinan-KWK TPS 003 Desa Muara Urie Kecamatan Hampang Kabupaten
Kotabaru. Pada saat Pleno di Kecamatan Hampang Saksi Bupati Nomor Urut 02 di TPS
03 atas Nama Anul Rahmadi hadir, dibuktikan dengan Formulir C. Hasil-KWK dan
MODEL D. DAFTAR HADIR KECAMATAN-KWK daftar hadir peserta rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang diisi dan ditandatangani oleh Anul
Rahmadi. Sedangkan Saksi yang hadir di Tingkat Kecamatan Hampang untuk Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 1, Sukmaraga dan Nomor Urut 2,
Johansyah, tidak ada kejadian khusus yang dicatatkan dalam formulir D. Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK, bahkan bertanda tangan dan menerima
Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Hampang. Selanjutnya saat
pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak ditemukan perbedaan perolahan hasil dari
formulir masing-masing peserta yang hadir, baik dari Pasangan Calon Nomor Urut 1,
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru;
[4.2.5] Terhadap dalil para Pengadu [4.1.5], Para Teradu menyatakan bahwa pada saat
Pleno Rekapitulasi perhitungan perolehan hasil suara di Kecamatan Hampang Plano
Model C.HASIL-KWK TPS 002 Desa Muara Urie Kecamatan Hampang Kabupaten
Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan di tampilkan dan di saksikan oleh semua yang
hadir dalam rapat Pleno tersebut. Pada saat Pleno di Kecamatan Hampang tidak ada
perbedaan perolehan suara yang terdapat dalam formulir C.Salinan-KWK TPS 002 yang
diterima dan digunakan Pengawas TPS dan Saksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor urut 1 juga sama. Dalam Pasal 67 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun
2020 tentang Penghitungan Suara ulang berbunyi Penghitungan ulang Surat Suara di
TPS atau di desa atau sebutan lain/kelurahan harus dilaksanakan dan selesai pada hari
yang sama dengan hari Pemungutan Suara;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dan dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa benar
terdapat kekurangan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Banua
Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu sebagai akibat ketidak cermatan PPK Kelumpang
Hulu dalam melakukan sortir surat suara sehingga jumlah surat suara tidak sesuai
dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5%. Sebagai solusi atas permasalahan
tersebut, atas persetujuan Pengawas TPS, PPS dan masing-masing saksi Pasangan Calon
PPK Kelumpang Hulu mengambil surat suara sebanyak 20 lembar di 3 TPS yakni, 10
lembar dari TPS 1 Desa Mangkirana, 5 lembar dari TPS 1 Desa Cantung Kiri Hilir, dan 5
lembar dari TPS 2 Desa Cantung Kiri Hilir yang dibuktikan dengan formulir kejadian
khusus, DKPP menilai peristiwa a-quo merupakan kelalaian PPK Kelumpang Hulu dalam
melakukan sortir dan penyediaan kebutuhan surat suara. Meski demikian, kekurangan
surat suara telah diberikan solusi dengan menempuh prosedur sebagaimana diatur
dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga dapat dipastikan semua
pemilih yang hadir di TPS dapat dilayani untuk menggunakan hak pilihnya. Dengan
demikian dalil aduan para pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan
DKPP. Meskipun tidak terbukti melanggar kode etik, DKPP perlu mengingatkan Para
Teradu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Pemilih. Bekerja lebih cermat
dan teliti dalam mengelola logistik pemilihan dan menyediakan surat suara tepat jenis
dan jumlah sesuai peruntukkannya di masing-masing TPS.
[4.3.2] Menimbang dalil para Pengadu pada angka [4.1.2], dalam sidang pemeriksaan
terungkap fakta bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 Anggota KPPS di TPS 003 dan
TPS 004 Desa Karang Payau, anggota KPPS di TPS 001 dan TPS 009 Desa Sungai
Kupang, dan Anggota KPPS di TPS 001, TPS 004 dan TPS 006 Desa Bangkalaan Melayu
telah menyerahkan fotocopy Formulir Model C. Hasil Salinan-KWK kepada saksi
Pasangan Calon. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan,
Salinan Formulir Model C. Hasil Salinan-KWK milik saksi Paslon nomor urut 2
disandingkan dengan Formulir Model C. Hasil-KWK Para Teradu hasilnya sama dan
tidak terdapat perbedaan perolehan suara, sehingga baik saksi Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor 1 dan nomor 2 serta Panwas Kecamatan menyatakan menerima hasil dan
tidak terdapat keberatan. Demikian halnya terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3],
para Teradu membantah bahwa tidak benar saksi Paslon nomor urut 2 tidak mendapat
akses Formulir Model C. Hasil Salinan-KWK di Desa Mangkirana. Menurut KPPS, saksi
Paslon nomor urut 2 telah menerima Formulir Model C. Hasil-KWK pada tanggal 9
Desember 2020. Selanjutnya PPS menyampaikan kembali Salinan Formulir Model C.
Hasil-KWK kepada saksi Paslon nomor urut 2 pada tanggal 12 Desember 2020. Pada
rapat pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak ditemukan adanya perbedaan
perolahan suara hasil pemilihan berdasarkan dokumen masing-masing peserta
pemilihan dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru. Dengan demikian dalil Para Pengadu tidak
terbukti dan Jawaban Para Teradu meyankinkan DKPP.
[4.3.4] Menimbang dalil para Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa
terkait penggunaan papan tulis sebagai alat untuk mencatat hasil pemilihan di TPS 3
Desa Muara Urie. Terungkap fakta papan tulis hanya digunakan sebagai alat bantu, Para
Teradu telah memastikan hasil Pemilihan yang dicatat pada papan tulis telah disalin
pada formulir Hasil Penghitungan suara sesuai prosedur tertib administrasi pemilihan.
Pada forum penghitungan suara tidak terdapat keberatan dan kejadian khusus.
Perolehan suara peserta Pemilihan telah sesuai dengan formulir C. Hasil–KWK TPS 003
dan Desa Muara Urie, Kecamatan Hampang. Selanjutnya pada pleno Rekapitulasi di
tingkat Kabupaten juga tidak ditemukan perbedaan perolehan hasil pemilihan antara
dokumen masing-masing peserta maupun Bawaslu Kabupaten Kotabaru. Dengan
demikian dalil Para Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP.
[4.3.5] Menimbang dalil para Pengadu pada angka [4.1.5], terungkap fakta pada Pleno
tingkat Kecamatan Hampang tidak terdapat perbedaan perolehan suara berdasarkan
Salinan Formulir Model C Hasil-KWK di TPS 002 yang diterima Pengawas TPS dan Saksi
pasangan Calon. Johansyah selaku saksi Calon Paslon nomor urut 2 menyatakan
menerima Hasil Pleno di tingkat Kecamatan dan di dalam forum Pleno Rekapitulasi
tingkat Kabupaten yang bersangkutan mengkonfrmasi bahwa pelaksanaan pleno di
Kecamatan Hampang telah dilaksnakan sesuai prosedur. Pada Rekapitulasi tingkat
Kabupaten tidak terdapat perbedaan hasil Pemilihan baik terhadap dokumen peserta
pemilihan maupun Bawaslu Kabupaten Kotabaru. Dengan demikian dalil Para Pengadu
tidak terbukti dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.