Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 27 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU RI, & KPU Prov. Banten, Kasubbag Organisasi dan SDM Sekretariat KPU Prov. Banten
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-07-2019
👁 45 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkanhal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sekitar bulan November 2018, Pengadu mendapat informasi dari media massa tentang adanya pemilihan calon Anggota KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadupada pokoknya mendalilkan Para Teradu bertindak tidak profesional dan merugikan Pengadu dengan tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa tanggal 15 Januari 2019 merupakan hari terakhir masa jabatan anggota KPU Kabupaten Lebak masa bakti 2014–2019, namun Teradu I dan Teradu II belum juga mengumumkan, menetapkan dan melantik peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang telah dinyatakan lolos 10 (sepuluh) besar oleh Tim Seleksi. Pada tanggal 16 Januari 2019 Teradu I dan Teradu II justru mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 53/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tertanggal 11 Januari 2019 yang memerintahkan KPU Provinsi Banten mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten Lebak.
Pasal DilanggarPasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota; Pasal 32 ayat (3); Pasal 33 ayat (1); Pasal 11; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan terhadap Teradu I Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia dan Teradu II Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Wahyul Furqon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Banten sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu V Ade Wahyu Margono selaku Kasubbag O
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 27-PKE-DKPP/II/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 018-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Moch Ojat Sudrajat S Alamat : Kp. Narimbang Pasir RT 02 / RW 03 Desa Narimbang Mulya Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten Pekerjaan : Wiraswasta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Alamat : Jln. Imam Bondjol No. 29 Jakarta Pusat Jabatan : Ketua KPU RI Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Evi Novida Ginting Manik Alamat : Jln. Imam Bondjol No. 29 Jakarta Pusat Jabatan : Anggota KPU RI Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Wahyul Furqon Alamat : Jln. Syekh Nawawi Al Bantani Kel. Banjarsari Kec. Cipocok Kab. Lebak Jabatan : Ketua KPU Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rohimah Alamat : Jln. Syekh Nawawi Al Bantani Kel. Banjarsari Kec. Cipocok Kab. Lebak Jabatan : Anggota KPU Provinsi Banten Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ade Wahyu Margono Alamat : Jln. Syekh Nawawi Al Bantani Kel. Banjarsari Kec. Cipocok Kab. Lebak Jabatan : Kasubbag Organisasi dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Teddy Kurniadi Alamat : Jln. Abdi Negara No. 8 Rangkasbitung Kab. Lebak Jabatan : Sekretaris KPU Kab. Lebak Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d. VI selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkanhal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sekitar bulan November 2018, Pengadu mendapat informasi dari media massa tentang adanya pemilihan calon Anggota KPU Kab. Lebak periode 2019 – 2024 dan itu Pengadu kemudian melihat website KPU Provinsi Banten ternyata Pendaftaran Calon Anggota KPU Kab. Lebak sudah ditutup pada hari Minggu tanggal 11 November 2018 dan ada 57 orang yang mendaftarkan diri, pemilihan anggota KPU Kab Lebak ini dilakukan oleh TIM SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai salah seorang Pemerhati di Provinsi Banten, selain dunia Pendidikan, Pengadu membaca beberapa aturan terkait dengan PEMILU ini, seperti PKPU, UU dan Keputusan KPU; 2. Bahwa karena Pengadu pernah menjadi Calon Anggota Legislatif pada PEMILU Tahun 2014 merasa tertarik juga untuk mengikuti proses pemilihan KPU Kab. Lebak ini, karena menurut pendapat/dugaan pengadu seharusnya pemilihan calon anggota KPU Kab. Lebak tidak serumit seperti Calon anggota Legislatif, sehingga Pengadu mengetahui juga Tahapan Pertama Tentang Hasil Penelitian ADMINISTRASI yang diumumkan pada tanggal 16 November 2018, dengan hasil 40 (empat puluh) orang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya, Pengadu mengunduh PENGUMUMAN ini dari website KPU Provinsi Banten; 3. Bahwa TAHAPAN selanjutnya adalah TEST TERTULIS dengan Metode CAT, hal tersebut Pengadu ketahui dari PENGUMUMAN hasil seleksi ADMINISTRASI, dan hasil TEST TERTULIS dengan Metode CAT ini dinyatakan yang lulus hanya 30 (Tiga puluh) orang sebagaimana diumumkan di website KPU Provinsi Banten pada tanggal 19 November 2018, dan tahapan seleksi selanjutnya adalah TAHAPAN TEST PSIKOLOGI yang diadakan di Universitas Indonesia (UI) pada tanggal 21 November 2018; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Bahwa Hasil Test Psikologi diumumkan pada tanggal 27 November 2018, yang kembali Pengadu unduh dari website KPU Provinsi Banten, dengan hasil yang lolos hanya 25 (dua puluh lima) orang peserta lagi, yang akan masuk ke tahapan TEST KESEHATAN pada tanggal 29 November 2018 dan TEST WAWANCARA pada tanggal 6 – 7 Desember 2018; 5. Bahwa hasil Test Kesehatan dan Test Wawancara calon anggota KPU Kabupaten Lebak diumumkan pada tanggal 9 Desember 2018, dengan menghasilkan 10 (sepuluh) orang yang lolos ke tahapan selanjutnya, dan Pengadu kembali mendapatkan data ini dari website KPU Provinsi Banten, dan tahapan terakhir adalah FIT and PROPER TEST (Uji kelayakan dan kepatutan), untuk mengambil 5 (lima) anggota KPU Kab. Lebak Periode 2019 – 2024; 6. Bahwa pada tanggal 02 Januari 2019, Pengadu mengunduh dari Website KPU Provinsi Banten tentang Tahapan Fit and Proper Test, yang mana bentuknya berupa undangan kepada 10 (sepuluh) orang yang lolos test kesehatan dan wawancara, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, dimana surat undangan tersebut berdasarkan surat dari KPU RI Nomor: 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018. Dan uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2019; 7. Bahwa menimbulkan tanda tanya bagi Pengadu ketika sampai dengan tanggal 15 Januari 2019 KPU RI tidak juga mengumumkan, menetapkan dan melantik yang lolos dan menjadi komisioner KPU Kab. Lebak periode 2019 - 2024, karena tanggal 15 Januari 2019 adalah hari terakhir Komisioner KPU Kab. Lebak masa bakti 2014 – 2019 bertugas, dan berdasarkan berita di media online dan cetak, rupanya ada 2 (dua) orang dari peserta calon anggota KPU Lebak yang kebetulan incumbent melakukan keberatan atas hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi; 8. Bahwa keberatan yang disampaikan oleh 2 (dua) orang dari peserta calon anggota KPU Lebak tersebut yang kebetulan incumbent tersebut adalah Tim Seleksi calon anggota KPU Kab. Lebak dianggap mengabaikan hasil TEST PSIKOLOGI dimana ada beberapa orang peserta calon anggota KPU Kab. Lebak yang HASIL TEST PSIKOLOGINYA termasuk dalam katagori DAPAT DIPERTIMBANGKAN tidak diloloskan dalam 10 (sepuluh) besar yang dinyatakan lolos dalam test kesehatan dan wawancara, termasuk 2 (dua) orang incumbent, tidak hanya itu patut diduga ada penggiringan opini yang dilakukan oleh salah satu media online yang selalu memberitakan tentang hasil TEST PSIKOLOGI ini, bahkan media online tersebut memuat hasil laporan TEST PSIKOLOGI yang menunjukan daftar nama peserta calon anggota KPU yang masuk dalam katagori DAPAT DIPERTIMBANGKAN; 9. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 KPU RI mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN dengan nomor: 53/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tertanggal 11 Januari 2019 yang pada intinya KPU Provinsi Banten mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Lebak; 10. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2019 KPU RI menganulir hasil seleksi calon anggota KPU Kab. Lebak dengan surat nomor : 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 dan MEMBATALKAN pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019 – 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi pada tanggal 3 Januari 2019 dan KPU RI melaksanakan uji kelayakan dan Kepatutan pada tanggal 24 Januari 2019 di Jakarta, dengan komposisi 9 (Sembilan) orang dari semula 10 (sepuluh) orang. 9 (Sembilan) orang yang di undang untuk melakukan Uji Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di Jakarta ini merupakan yang masuk katagori DAPAT DIPERTIMBANGKAN dalam TEST PSIKOLOGI. 11. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2019, ketika KPU RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 9 (Sembilan) orang tersebut, di Kota Rangkasbitung terjadi Demonstrasi di depan kantor KPU Kab. Lebak dan bahkan situasi agak memanas ketika massa muali melakukan sweeping terhadap salah seorang anggota KPU Provinsi Banten, yang WAnya kepada Ketua TIM SELEKSI beredar serta melakukan penyegelan kantor KPU Kab. Lebak; 12. Bahwa dengan adanya penundaan pengumuman, penetapan dan pelantikan anggota KPU Kab. Lebak dan adanya keberatan dari 2 (dua) orang peserta calon anggota KPU Kab. Lebak yang kebetulan incumbent, serta adanya SURAT KEPUTUSAN dari KPU RI atas pengisian kekosongan Komisioner KPU Kab. Lebak oleh KPU Provinsi Banten serta SURAT PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten atas dasar Surat dari KPU RI yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2019 dan KPU RI mengadakan langsung uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 24 Januari 2019, serta adanya reaksi dari masyarakat Kab. Lebak yang melakukan demonstrasi di Kantor KPU Kab. Lebak sehingga terkesan atas permasalahan pemilihan anggota KPU Kab. Lebak ini menjadi RAMAI dan KISRUH sehingga tentunya sangat menarik perhatian masyarakat termasuk Pengadu; 13. Bahwa Pengadu selaku Pemerhati mencoba untuk menggali dan melakukan investigasi ke lapangan tentang permasalahan ini, dan menurut pendapat Pengadu ada banyak hal yang justru patut di duga dilanggar baik oleh KPU RI, maupun KPU Provinsi Banten serta KPU Kab. Lebak sendiri terhadap PKPU, Keputusan KPU dan Kode etik, sehingga akhirnya Pengadu melakukan Pelaporan atas permasalah ini ke DKPP – RI. 14. Bahwa sampai dengan tanggal 15 Januari 2019 Teradu I dan II tidak juga mengumumkan, menetapkan dan melantik yang lolos dan menjadi komisioner KPU Kab. Lebak periode 2019 - 2024, padahal tanggal 15 Januari 2019 adalah hari terakhir Komisioner KPU Kab. Lebak masa bakti 2014 – 2019 bertugas. Beredar informasi di media online dan cetak, rupanya ada 2 (dua) orang dari peserta calon anggota KPU Lebak yang incumbent melakukan keberatan atas hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi; 15. Bahwa keberatan yang disampaikan oleh 2 (dua) orang dari peserta calon anggota KPU Lebak tersebut terkait Tim Seleksi calon anggota KPU Kab. Lebak yang dianggap mengabaikan hasil tes psikologi dimana ada beberapa orang peserta calon anggota KPU Kab. Lebak yang hasil tes psikologinya termasuk dalam kategori “dapat dipertimbangkan” tidak diloloskan dalam 10 (sepuluh) besar; 16. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 53/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tertanggal 11 Januari 2019 yang pada intinya KPU Provinsi Banten mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Lebak; 17. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2019 KPU RI menganulir hasil seleksi calon anggota KPU Kab. Lebak dengan surat nomor : 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 dan membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019 – 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi pada tanggal 3 Januari 2019 dan KPU RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 24 Januari 2019 di Jakarta, dengan komposisi 9 (sembilan) orang dari semula 10 (sepuluh) orang. 9 (sembilan) orang yang di undang untuk melakukan uji Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di Jakarta ini merupakan yang masuk katagori dapat dipertimbangkan dalam test psikologi; 18. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2019, ketika KPU RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 9 (sembilan) orang tersebut, di Kota Rangkasbitung terjadi demonstrasi di depan kantor KPU Kab. Lebak dan bahkan situasi agak memanas ketika massa mulai melakukan sweeping terhadap salah seorang anggota KPU Provinsi Banten yang melakukan komunikasi via whatsap kepada Ketua Tim Seleksi yang dinilai mengandung intervensi. Massa juga melakukan penyegelan kantor KPU Kab. Lebak; 19. Bahwa Teradu V dan VI diduga memberitahukan hasil tes psikologi kepada peserta seleksi a.n. Ace padahal dokumen tersebut belum waktunya disampaikan. PERMOHONAN [2.3]Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkanaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu; [2.4]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pengadu; 2. Bukti P-2 : Rekaman Pembicaraan antara Pengadu dengan Sdr Ace; 3. Bukti P-3 : Bukti WA anggota KPU Banten ke Ketua TIM SELEKSI; 4. Bukti P-4 : Pengumuman Tahapan Seleksi; 5. Bukti P-5 : Berita di media online. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: Jawaban Teradu I dan II a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu adalah Warga Kabupaten Lebak, yang juga memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum 2019, sehingga Pengadu merasa memiliki kepentingan dan kepedulian atas permasalahan Pemilihan Anggota KPU Kabupaten Lebak, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, yang sampai saat ini menurut Pengadu belum juga Selesai dan Pengadu menilai banyaknya ketidakpastian yang mengaturnya. 2) Bahwa pada tanggal 2 Januari 2019, Pengadu mengunduh dari Website KPU Provinsi Banten surat berupa undangan kepada 10 (sepuluh) orang yang lolos tes kesehatan dan wawancara untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, di mana surat undangan tersebut berdasarkan Surat dari KPU RI Nomor: 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, di mana uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan pada tanggal 3 januari 2019. 3) Bahwa menurut Pengadu, timbul tanda tanya bagi Pengadu karena sampai dengan tanggal 15 Januari 2019 KPU RI tidak juga mengumumkan, menetapkan, dan melantik nama-nama yang lolos dan menjadi Komisioner KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dan menurut Pengadu pada tanggal tersebut merupakan hari terakhir masa bakti Komisioner KPU Kabupaten Lebak Periode 2014-2019. Selain itu berdasarkan berita di media online dan cetak, ada 2 (dua) orang dari peserta Calon Anggota KPU Lebak yang merupakan incumbent melakukan keberatan atas hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi. 4) Bahwa keberatan yang disampaikan oleh 2 (dua) orang dari peserta Calon Anggota KPU Lebak tersebut adalah Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak dianggap mengabaikan hasil Test Psikologi dimana ada beberapa orang peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak yang Hasil Test Psikologi termasuk dalam kategori DAPAT DIPERTIMBANGKAN tidak diloloskan dalam 10 (sepuluh) besar yang dinyatakan lolos dalam test kesehatan dan wawancara, termasuk 2 (dua) orang incumbent tersebut. Selain itu, menurut Pengadu ada dugaan penggiringan opini yang dilakukan oleh salah satu media online yang selalu memberitakan tentang hasil Tes Psikologi, bahkan media online tersebut memuat hasil Laporan Test Psikologi yang menunjukkan daftar nama peserta Calon Anggota KPU yang masuk dalam ketegori DAPAT DIPERTIMBANGKAN. 5) Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor: 53/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 dan membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2023 yang dilakasanakan oleh KPU Provinsi pada tanggal 3 Januari 2019 dan KPU RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 24 Januari 2019 di Jakarta, dengan komposisi 9 (sembilan) orang dari semula 10 (sepuluh) orang, 9 (sembilan) orang yang diundang untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di Jakarta merupakan yang masuk kategori DAPAT DIPERTIMBANGKAN dalam Tes Psikologi. 6) Bahwa dengan adanya penundaan pengumuman, penetapan dan pelantikan anggota KPU Kabupaten Lebak dan adanya keberatan dari 2 (dua) orang peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak yang kebetulan incumbent, serta adanya Surat Keputusan dari KPU RI atas pengisian kekosongan Komisioner KPU Kabupaten Lebak oleh KPU Provinsi Banten serta Surat Pelaksanaan dan Pembatalan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten atas dasar Surat dari KPU RI yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2019 dan KPU RI mengadakan langsung uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 24 Januari 2019, serta adanya reaksi dari masyarakat Kabupaten Lebak yang melakukan demonstrasi di Kantor KPU Kabupaten Lebak sehingga Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terkesan atas permasalahan pemilihan anggota KPU Kabupaten Lebak menjadi ramai dan kisruh sehingga tentunya sangat menarik perhatian masyarakat termasuk Pengadu. 7) Bahwa tindakan Teradu I selaku Ketua KPU RI dan Teradu II selaku anggota KPU RI Divisi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, dengan menganulit keputusan dari Tim Seleksi telah menunjukkan arogansi kekuasaan KPU RI terhadap Tim Seleksi yang dibentuk sendiri oleh KPU RI berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 jo Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018. 8) Bahwa tindakan dan sikap KPU RI yang tidak terlebih dahulu mempertanyakan kepada 2 (dua) orang yang mengirimkan keberatan dengan melampirkan "BUKTI HASIL TEST PSIKOLOGI" yang menurut Sdr. Ace sendiri adalah dokumen liar adalah suatu tindakan yang terkesan terburu-buru dan tidak hati-hati karena Hasil Test Psikologi adalah dokumen rahasia dan lampiran bukti didapat dengan cara melanggara hukum. 9) Bahwa tindakan dan sikap KPU RI dengan tidak sama sekali memperhatikan penjelasan dari Tim Seleksi tentang hasil Test Psikologi dan dasar pengambilan keputusan menetapkan 25 (dua puluh lima) orang yang lulus test psikologi juga sudah berdasarkan superivisi dari KPU Provinsi Banten sendiri, serta telah dilaporkan kepada KPU RI. Sehingga apabila ada keberatan dari peserta Seleksi atas hasil Test Psikologi seharusnya dilakukan protes atau keberatan pada saat diumumkannya hasil test psikologi ini diumumkan. 10) Bahwa tindakan KPU RI melalui surat dengan nomor: 100/PP.06- SD/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 dalam rangka pelaksanan uji kelayakan dan kepatutan ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024 yang menganulir atau membatalkan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2019 dengan merubah komposisi peserta yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut dari 10 (sepuluh)orang menjadi 9 (sembilan) orang yang masuk dalam kategori "DAPAT DIPERTIMBANGKAN" tanpa mempertimbangkan hasil test lainnya adalah tindakan sangat arogan dan tidak berdasarkan aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam PKPU maupun Keputusan KPU. 11) Bahwa setelah Pengadu mempelajari Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka Pengadu sama sekali tidak menemukan kalimat yang bermakna, "bahwa Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus test psikologi adalah peserta yang hasil test psikologinya adalah DIREKOMENDASIKAN atau DAPAT DIPERTIMBANGKAN. d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Para Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 s.d. 12, Para Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. f. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1 sampai dengan angka 12, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa sebelum Para Teradu membahas lebih jauh mengenai pokok permasalahan yang didalilkan oleh Pengadu, Para Teradu perlu mempertanyakan mengenai kedudukan Pengadu dalam Perkara a quo, apakah Pengadu sebagai Warga Kabupaten Lebak yang memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum 2019 memiliki hubungan dengan salah satu atau beberapa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dan kepentingan seperti apa yang Pengadu maksud terhadap proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. 2) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN. 3) Bahwa pembentukan sebagaimana penjelasan pada angka 1 yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU Kabupaten Lebak dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk melakukan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. 4) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-Undang, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: 1. pendaftaran; 2. Penelitian Administrasi; 3. tes tertulis; 4. tes psikologi; 5. tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan 6. klarifikasi tanggapan masyarakat. 5) Bahwa setelah seluruh tahapan sebagaimana penjelasan pada angka 3 dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, laporan pelaksanaan seleksi dan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang disusun berdasarkan urutan abjad dan menurut Tim Seleksi dapat mengikuti fit and proper test Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, disampaikan kepada Para Teradu. Adapun 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 adalah sebagai berikut: 1. Agus Sugama 2. Ahmad Saparudin 3. Deden Kurniawan 4. Encep Supriatna 5. Jajat Nugraha 6. Lita Rosita 7. Ni'matullah 8. Puadudi 9. Ubaedillah 10. Yayan Hendayana 6) Bahwa terhadap kesepuluh nama tersebut, Para Teradu meminta KPU Provinsi Banten melalui Surat KPU Nomor: 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024 untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak (Bukti TI&TII-1). 7) Setelah KPU Provinsi Banten melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019- 2024 dan menyampaikan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada Para Teradu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu dan anggota KPU lainnya mengambil kebijakan untuk menetapkan 10 (sepuluh) nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan melihat Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Banten melalui Rapat Pleno. Namun, sebelum Para Teradu menetapkan Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 tersebut, Para Teradu mendapati bahwa terdapat 5 (lima) nama dari 10 (sepuluh) nama yang telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan ternyata tidak memenuhi syarat karena Hasil Psikologinya TIDAK DISARANKAN. 8) Bahwa mengenai prinsip untuk menentukan nama-nama yang LULUS dalam tahapan tes psikologi akan Para Teradu jelaskan sebagai berikut: 8.1. Bahwa ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara jelas dan eksplisit menyatakan bahwa Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten/Kota yang LULUS tes psikologi dapat mengikuti tes kesehatan. 8.2. Bahwa tata cara penentuan nama-nama yang LULUS dalam tahapan tes Psikologi diatur secara detail dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang LULUS pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang DIREKOMENDASIKAN, sedangkan kategori DAPAT DIPTERTIMBANGKAN berpotensi untuk dimasukkan ke dalam nama-nama peserta yang LULUS tahapan tes psikologi, dengan kata lain kategori DAPAT DIPTERTIMBANGKAN bisa dimasukkan ke dalam nama peserta yang LULUS tahapan tes psikologi, bisa juga tidak dimasukkan (bersifat opsional) sehingga nama-nama yang dinyatakan LULUS oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama-nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis yaitu DIREKOMENDASIKAN maupun DAPAT DIPTERTIMBANGKAN (Bukti TI&TII - 2). 8.3. Bahwa penggunaan istilah DISARANKAN, DIPERTIMBANGKAN, dan TIDAK DISARANKAN yang digunakan oleh Fakultas Psikologi Universitas Indonesia secara prinsip sudah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota karena penggunaan. Sehingga seharusnya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dalam menentukan nama-nama peserta Seleksi yang LULUS tahapan tes Psikologi merupakan nama-nama yang DISARANKAN ataupun DIPERTIMBANGKAN. Namun, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 justru memasukkan nama-nama peserta Seleksi yang TIDAK DISARANKAN. 8.4. Adapun nama-nama yang hasil Tes Psikologi TIDAK DISARANKAN (dengan kode: TDS) (Bukti TI&TII - 3), namun dimasukkan dalam 10 (sepuluh) nama Peserta Seleksi yang dapat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah sebagai berikut:  Deden Kurniawan  Jajat Nugraha TDS  Puadudi  Ubaedillah  Yayan Hendayana 9) Bahwa terhadap hal tersebut, Para Teradu dan Anggota KPU lainnya secara kolektif kolegial memutuskan untuk meminta penjelasan/klarifikasi dari Tim Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2018-2023 terkait dengan 5 (lima) nama yang menurut Tim Seleksi dinyatakan LULUS dan dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya, setelah Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak menyampaikan penjelasan/klarifikasi terhadap kelima nama Peserta tersebut, Para Teradu meminta Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2018-2023 untuk melakukan koreksi. Hal ini menurut Para Teradu perlu dilakukan untuk menwujudnyatakan prinsip jujur, adil dan memiliki kepastian hukum. Selain itu juga merupakan perlakuan yang sama dengan proses seleksi di wilayah yang lain. 10) Namun, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak tidak mau melakukan koreksi karena mereka meyakini bahwa hasil yang telah disampaikan kepada Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan (Bukti TI&TII- 4), sehingga Para Teradu dan anggota KPU yang lainnya secara kolektif kolegial memutuskan untuk melakukan koreksi terhadap nama-nama yang sebenarnya TIDAK LULUS tersebut, menunda penetapan Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, dan memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih sementara KPU Kabupaten Lebak karena Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota KPU Lebak Periode 2014-2019 berakhir pada tanggal 15 Januari 2019. Tindakan Para Teradu yang melakukan koreksi terhadap nama-nama tersebut merupakan bentuk pengambilalihan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU dapat mengambil alih tugas Tim Seleksi apabila terdapat hal yang mengakibatkan Tim Seleksi tidak dapat melaksanakan tugasnya. 11) Bahwa dari hasil Koreksi yang telah dilakukan oleh Para Teradu dan Anggota KPU lainnya, Para Teradu menganulir 5 (lima) nama yang berdasarkan Hasil Tes Psikologi TIDAK DISARANKAN dan mengganti dengan 4 (empat) nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang berdasarkan hasil Tes Psikologi DIPERTIMBANGKAN. Adapun keempat nama hasil koreksi Para Teradu adalah sebagai berikut: 1. Ace Sumirsa Ali 2. Endang Mahdar 3. Haer Bustomi 4. Aipi 12) Kemudian, Para Teradu dan Anggota KPU lainnya melalui Surat KPU Nomor: 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024, pada pokoknya meminta KPU Provinsi Banten untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 9 (sembilan) orang Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 Hasil Koreksi Para Teradu dan Para Teradu membatalkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang telah dilakukan sebelumnya (Bukti TI&TII-5). 13) Bahwa setelah KPU Provinsi Banten melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 9 (sembilan) orang Peserta Hasil Koreksi Para Teradu, Para Teradu dan anggota KPU lainnya secara kolektif kolegial melalui Rapat Pleno Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menetapkan 9 (sembilan) orang Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan mengurutkannya berdasarkan ranking dan mengangkat 5 (lima) nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang berada di peringkat pertama sampai dengan kelima sebagai Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 (Bukti TI&TII-6). Adapun kelima nama yang telah diangkat oleh Para Teradu adalah: 1. Sdr. Ni'matullah 2. Sdr. Ahmad Saparudin 3. Sdr. Encep Supriatna 4. Sdr. Lita Rosita 5. Agus Sugama Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. Jawaban Teradu III 1. bahwa segala hal yang diuraikan dalam Eksepsi diatas, mohon dianggap telah diulang dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara a quo; 2. bahwa Teradu III menolak dengan tegas seluruh permohonan yang dikemukakan oleh Pengadu dalam permohonannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu III; 3. Sebelum masuk dalam jawaban Teradu III atas pokok permohonan pengadu, Pengadu III menyampaikan Kronologis Kejadian pada proses pelaksanaan tahapan seleksi sebagai berikut : 1. Tanggal 29 Oktober 2018 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Pengumuman Nomor: 1336/PP,06-Pu/05/KPU/IX/2018 tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 menyebutkan pada angka 4 Provinsi Banten menyebutkan untuk Kabupaten Lebak Tim Seleksi I terdiri dari sebagai berikut : 1. Ikhsan Ahmad, S.IP., M.Si; 2. Sri Budi Eko Wardani; 3. Iyah Marwiah, S.Pd., M.Pd; 4. Dr. Muljadi; 5. Dr, Yudi Juniardi. (Bukti TIII-2); 2. Tanggal 29 Oktober 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melakukan Rapat Pleno dan menetapkan Susunan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 berdasarkan Berita Acara Nomor : 01/BA/36/Timsel-Kab.Lebak/X/2018 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, dengan susunan sebagai berikut : 1. Ketua merangkap Anggota adalah Ikhsan Ahmad, M.Si; 2. Sekretaris merangkap Anggota adalah Dr. Yudi Juniardi; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Anggota adalah Sri Budi Eko Wardani; 4. Anggota adalah Iyoh Marwiah, S.Pd., M.Pd; 5. Anggota adalah Dr. Muljadi. (Bukti TIII-3); 3. Tanggal 01 November 2018 Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor : 093/Hk.03.1- Kpt/36/Prov/XI/2018 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, dengan susunan sebagai berikut : NO NAMA JABATAN KEDUDUKAN 1 2 3 5 Ketua KPU Provinsi 1. Wahyul Furqon Pengarah Banten Anggota KPU 2. Rohimah Pengarah Provinsi Banten Anggota KPU 3. Nurkhayat Santosa Pengarah Provinsi Banten Anggota KPU 4. H. Agus Sutisna Pengarah Provinsi Banten Anggota KPU 5. Masudi Pengarah Provinsi Banten Anggota KPU 6. Eka Satialaksmana Pengarah Provinsi Banten Anggota KPU 7. Ramelan Pengarah Provinsi Banten Septo Kalnadi Sekretaris KPU Penanggung 8. NIP. 19680916 198903 1 Provinisi Banten jawab 010 H. Agus Supriyadi Kepala Bagian 9. NIP. 19690820 200112 1 Program, Data, Ketua 001 Organisasi dan SDM Ade Wahyu Margono Kepala Sub Bagian 10. NIP. 19760229 200811 1 Sekretaris Organisasi dan SDM 001 Nunung Nurhayati Kepala Bagian 11. NIP. 19620420 199103 2 Keuangan, Umum Anggota 004 dan Logistik Hendro Sulistyo Kepala Sub Bagian 12. NIP. 19821016 200902 1 Anggota Umum dan Logistik 005 Riana Laila Sari Kepala Sub Bagian 13. NIP. 19770831 200811 2 Anggota Program dan Data 001 Ajat Sudrajat 14. NIP. 19760709 200811 1 Fungsional Umum Anggota Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Eka Rafianto 15. NIP. 19771216 200912 1 Fungsional Umum Anggota 001 A. Tamsar Nugraha 16. NIP. 19750929 200811 1 Fungsional Umum Anggota 001 Nurjaman 17. NIP. 19660315 201212 1 Fungsional Umum Anggota 002 Iip Kurniawan Aris 18. NIP. 19820616 200811 1 Fungsional Umum Anggota 001 19. Agus Diansyah Pelaksana Anggota 20. Hermawan Tenaga Pendukung Anggota (Bukti TIII-4); Tanggal 1 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melakukan konferensi pers kepada pihak media perihal pemaparan tahapan seleksi dan diumumkan melalui website KPU Provinsi Banten pada pranala link https://www.kpu- bantenprov.go.id/berita/usai-dilantik-timsel-calon-anggota-kpu-lebak- paparkan-tahapan-seleksi. Tanggal 1 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 mengumumkan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 pendaftaran dimulai dari tanggal 5 sd 11 November 2018 bertempat di Sekretariat Timsel alamat Komplek Ruko Serang Trade Center (STC) Blok F10 Jl. Raya Cilegon KM.3 Taktakan Kota Serang, melalui Website KPU Provinsi Banten pada pranala link https://www.kpu- bantenprov.go.id/images/Pengumuman_calon_anggota_KPU_KPU_Kab_seran g_KPU_Kab_Tgr_dan_KPU_Kab_Serang_redit.pdf (Bukti TIII-5); 4. Tanggal 15 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melakukan penelitian administrasi Berkas Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak dengan peserta pendaftar sebanyak 57 Orang terdiri dari 52 Laki-laki dan 5 Perempuan dan yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya sebanyak 40 Orang terdiri dari 36 Laki-laki dan 4 Perempuan untuk selanjutnya mengikut tes tertulis metode CAT (Computer Assited Test), diumumkan di website dan media cetak tanggal 16 November 2018 (Bukti TIII-6); 5. Tanggal 19 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melakukan tes tertulis metode CAT (Computer Assited Test) bertempat di SMKN 1 Rangkasbitung Jl. Dewi Sartika No.61 L, Muara Ciujung Tim , Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten 42314 dengan peserta sebanyak 40 Orang dan dari hasil tes tersebut yang lolos ke tahapan berikutnya untuk mengikuti tes psikologi sebanyak 30 Orang, diumumkan di website dan media cetak tanggal 19 November 2018; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Tanggal 21 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 telah menunjuk Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, untuk dilakukan tes psikologi bertempat di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Jl. Lkr. Kampus Raya Blok Mawar No.5, RT.3/RW.8, Pondok Cina, Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat 16424 sebanyak 30 Orang (Bukti TIII-7); 7. Tanggal 26 November 2018 bertempat di Hotel Ledian, Jalan Jendral Sudirman No.88, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Provinsi Banten 42118, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 telah menerima hasil Tes Psikologi dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (Bukti TIII-8) dan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 menentukan 25 Orang yang lolos ke tahap berikutnya yaitu Tes Kesehatan dan Wawancara serta di pengumuman hasil Tes Psikologi tersebut melalui Website KPU Provinsi Banten pada pranala link https://www.kpu- bantenprov.go.id/images/pengumuman_hasil_Psikologi_kpu_lebak.pdf dan Media Cetak pada tanggal 27 November 2018 (Bukti TIII-9); 8. Tanggal 29 November 2018 dilakukan Tes Kesehatan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah dr. Drajat Prawiranegara, Jl. Rumah Sakit Umum No.1, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Provinsi Banten 42112 terhadap 25 Orang (Bukti TIII-10); 9. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melakukan Wawancara bertempat di Le Semar Hotel, Jl. Bhayangkara No.50, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Provinsi Banten 42118 dengan peserta masih 25 Orang (Bukti TIII-11); 10. Tanggal 7 Desember 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melakukan Rapat Pleno bertempat di Le Semar Hotel, Jl. Bhayangkara No.50, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Provinsi Banten 42118 terhadap 25 orang tersebut untuk menentukan 10 besar Calon Terpilih, yang seharusnya di plenokan pada tanggal 8 Desember 2018 berdasarkan tahapan dan jadwal seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak (Bukti TIII-12); 11. Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pesan WhatsApp Group Timsel 7 Lebak bahwa Timsel telah melakukan Rapat Pleno di tanggal 7 Desember 2018, Komisioner KPU Provinsi Banten Divisi SDM Rohimah (disebut sebagai Teradu IV) mengingatkan melalui pesan WhatsApp kepada Ketua Timsel, bahwa pelaksanaan rapat pleno seharusnya pada tanggal 8 Desember 2018 (Bukti TIII-13); 12. Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 kemudian merubah tanggal dan tanda tangan Berita Acara rapat pleno menjadi tanggal 8 Desember 2018 tanpa merubah hasil dan nama-nama 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Lebak (Bukti TIII- 14); 13. Tanggal 9 Desember 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 mengumumkan melalui website KPU Provinsi Banten pada pranala link https://www.kpu- bantenprov.go.id/images/Pengumuman_Hasil_Tes_Kesehatan__Wawancara_ Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KPU_Lebak_2018.pdf dan KPU Kabupaten Lebak serta Media Cetak yang ditayang pada tanggal 11 Desember 2018 (Bukti TIII-15); 14. Tanggal 10 Desember 2018 salah satu peserta calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Ace Sumirsa Ali mengirimkan surat permohonan data kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 (Bukti TIII-16); 15. Tanggal 11 Desember 2018 peserta calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Apipi mengirimkan surat permohonan data kepada Ketua Timsel Seleksi (Bukti TIII-17); 16. Tanggal 13 Desember 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 memberikan jawaban surat kepada Ace Sumirsa Ali (Bukti TIII-18); 17. Tanggal 13 Desember 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang diwakili oleh Yudi Juniardi (Sekretaris), Muljadi dan Iyoh Marwiah (Anggota) serta didampingi oleh Ade Wahyu Margono (Kasubag SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten) dan 2 orang Staf SDM KPU Provinsi Banten (Nurjaman dan Ajat Sudrajat) menyampaikan hasil laporan tahapan seleksi anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 kepada KPU Republik Indonesia diterima oleh Adi (Kepala Bagian SDM Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia); 18. Tanggal 14 Desember 2018 Timsel memberikan jawaban surat kepada Apipi (Bukti TIII-19); 19. Tanggal 31 Desember 2018 KPU Provinsi Banten menerima Surat dari Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 perihal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024 (Bukti TIII-20); 20. Tanggal 31 Desember 2018 KPU Provinsi Banten menindaklanjuti Surat Ketua KPU Republik Indonesia nomor 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 menyampaikan Surat Undangan nomor 349/SDM.13/36/Prov/XII/2018 kepada peserta Calon Anggota KPU Kab. Lebak untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan kepatutan bertempat di Hotel Le Semar, Serang (Bukti TIII- 21); 21. Tanggal 3 Januari 2019 dilaksanakanlah Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 10 nama calon anggota KPU Kabupaten Lebak, yaitu : 1. Agus Sugama 2. Ahmad Saparudin 3. Deden Kurniawan 4. Encep Supriyatna 5. Jajat Nugraha 6. Lita Rosita 7. Ni’matullah 8. Puadudin 9. Ubaedillah 10. Yayan Hendayana 22. Tanggal 3 Januari 2019 pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota KPU Kabupaten Lebak hasil rekomendasi timsel. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 23. Tanggal 6 Januari 2019 terdapat informasi di media online www.Wartalika.id, bahwa Calon Anggota KPU Lebak tidak memenuhi syarat Psikologi, disitu awal terjadi kebocoran tes psikologi. 24. Tanggal 8 Januari 2019 terdapat informasi di media online liputanbanten.co.id bahwa hasil tes psikologi diabaikan, laporkan dan usut sampai tuntas. 25. Tanggal 10 Januari 2019 surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 43/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 perihal Klarifikasi hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak di Provinsi Banten Periode 2019-2024, yang pada pokoknya mengundang timsel untuk hadir pada hari jumat tanggal 11 Januari 2019 jam 15.00 Wib bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten (Bukti TIII-22); 26. Tanggal 10 Januari 2019 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mengirimkan surat kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melalui Surat Ketua KPU Provinsi Banten Nomor 04/SDM.13/36/Prov./I/2019 Perihal Klarifikasi Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak 2019-2024 (Bukti TIII-23); 27. Tanggal 11 Januari 2019 pukul 15.00 WIB dilakukan rapat klarifikasi yang dihadiri oleh Evi Novita Ginting (Anggota KPU Republik Indonesia), Adi Wijaya (Kepala Inspektur KPU Republik Indonesia) dan Wahyu (Wakaro SDM KPU Republik Indonesia) didampingi 2 orang staf SDM Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan 2 orang staf Inspektorat KPU Republik Indonesia serta dihadiri oleh 3 orang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 terdiri dari Iksan Ahmad (Ketua), Yudi Juniardi (Sekretaris), Muljadi (Anggota) (Bukti TIII-24); 28. Tanggal 21 Januari 2019 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 100/PP.06- SD/05/KPU/I/2018 tanggal 21 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan Dan Kepatutan Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024 (Bukti TIII-25); 29. Tanggal 23 Januari 2019 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mengirimkan Surat ditujuan kepada Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak melalui Surat Ketua KPU Provinsi Banten Nomor 015/SDM.12-2- Und/36/Sek-Prov./I/2019 perihal Undangan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ulang calon anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024, pelaksanaan pada hari kamis, 24 Januari 2019 jam 09.00 Wib sd selesai bertempat di KPU Republik Indonesia di Jakarta (Bukti TIII-26); 30. Tanggal 31 Januari 2019 Pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor 9/PP.06-Pu/05/KPU/II/2019 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota Periode 2019-2024. (Bukti TIII-27); 31. Tanggal 3 Februari 2019 dilaksanakan Pelantikan Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 pada hari Minggu jam 22.00 WIB bertempat di ruang rapat lantai 2 KPU Republik Indonesia di Jakarta. (Bukti TIII-28); Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bahwa dalil Posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf a menyebutkan bahwa “Pemilihan anggota KPU Kab Lebak ini dilakukan oleh TIM SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai salah seorang Pemerhati di Provinsi Banten, selain dunia pendidikan, Pengadu membaca beberapa aturan terkait dengan PEMILU ini , seperti PKPU, UU dan Keputusan KPU’, bahwa dalil posita pengadu tersebut menurut Teradu III tidak dapat dijadikan dasar hukum menurut Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku terhadap alasan-alasan yang disebutkan dalam dalil posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf a. Teradu III menganggap bahwa Pengadu telah melakukan kesalahan tulis serta kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan Perundang-undangan untuk Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak dibuktikan bahwa dalil posita Pengadu pada kalimat Pemilihan anggota KPU Kab Lebak ini dilakukan oleh TIM SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”. Penyebutan yang sesuai menurut Teradu III berdasarkan sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa menurut Teradu III sebagai acuan dasar hukum dalam pelaksanaan seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak pada periode Periode 2019-2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139) (Bukti TIII-29); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116) (Bukti TIII-30); 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti TIII-31); 5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti TIII-32); Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06- Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII (Bukti TIII- 33); 7. bahwa dalil Posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf m menyebutkan “bahwa Pengadu selaku Pemerhati mencoba untuk menggali dan melakukan investigasi ke lapangan tentang permasalahan ini dan menurut pendapat Pengadu ada bayak hal yang patut di duga dilanggar baik oleh KU RI, maupun KPU Provinsi Banten serta KPU Kab. Lebak sendiri terhadap PKPU, Keputusan KPU dan Kode Etik Sehingga {engadu melakukan pelaporan atas permasalahan ini ke DKPP-RI”. Bahwa menurut Teradu III dalil Pengadu hanya bentuk kebohongan belaka dibuktikan bahwa Pengadu telah mengetahui objek pengaduan a quo sebagai Kuasa Hukum Timsel Anggota Komisioner KPU Kabupaten Lebak, hal tersebut dibuktikan dengan pemberitaan melalui media online LAMPU SATU.com pada tanggal 28 Januari 2019 dengan judul berita “Mantan Ketua Timsel Anggota Komisioner KPU Lebak Laporkan KPU Lebak ke DKPP” pada pranala link https://www.lampusatu.com/daerah/mantan-ketua-timsel-anggota- komisioner-kpu-lebak-laporkan-kpu-lebak-ke-dkpp/ (Bukti TIII-34); 5. bahwa dalil Posita Pengadu angka 2 menyebutkan “bahwa berdasarkan penjelasan Ketua TIM SELEKSI calon anggota KPU Kab. Lebak baik di media maupun ketika PENGADU bertemu langsung, selalu menyatakan bahwa setiap kegiatan Tahapan dalam seleksi anggota KPU Kab.Lebak tersebut selalu di SUPERVISI oleh KPU Provinsi Banten dalam hal ini DEVISI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM), dan setiap TAHAPAN seleksi hasilnya selalu dilaporkan”. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “sekretariat Kpu provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten / Kota pada setiap kabupaten/kota, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada lampiran Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN huruf A Persiapan Kegiatan menyebutkan sebagai berikut : 1. KPU Provinsi membentuk kelompok kerja terkait Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota; 2. Pembentukan kelompok kerja ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi; 3. Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, terdiri atas : a) Pengarah; b) Penanggung Jawab; c) Ketua; d) Wakil Ketua; e) Sekretaris, dan f) Anggota. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor : 093/Hk.03.1-Kpt/36/Prov/XI/2018 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, tanggal 1 November 2018 berkedudukan sebagai Pengarah Kelompok kerja pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, berdasarkan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum mempunyai fungsi fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan melaksanakan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan berdasarkan ketentuan : 1. Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116); 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06- Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII; 2. bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada : - Pasal 10 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan “Tim seleksi berkewajiban untuk menyerahkan hasil semua tahapan seleksi kepada KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi”; - Pasal 10 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan Sekretariat Tim Seleksi mempunyai tugas : a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas administrasi Tim Seleksi; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran; dan c. Melaksanakan tugas lain dari Tim Seleksi terkait pelaksanaan Seleksi. - Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan “KPU Provinsi membentuk Sekretariat Tim Seleksi dari Pejabat/Staf Sekretariat KPU Provinsi untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Seleksi”. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten membentuk Kelompok Kerja Tim Seleksi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 093/Hk.03-Kpt/36/Prov/XI/2018 Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, tugas Kelompok Kerja adalah sebagai berikut : a. Memfasilitasi pengumuman dan pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 b. Memfasilitasi pelaksanaan penelitian administrasi peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 c. Memfasilitasi pengumuman hasil penelitian administrasi seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 d. Memfasilitasi pelaksanaan tes peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan system Computer Assisted Test (CAT) e. Memfasilitasi tes kesehatan calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 f. Memfasilitasi Assesment psikologi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 g. Memfasilitasi pengumuman hasil seleksi tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 h. Memfasilitasi wawancara dan klarifikasi tanggapan masyarakat calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 i. Memfasilitasi penyampaian nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 j. Memfasilitasi orientasi anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 ke Jakarta k. Memberikan laporan hasil kegiatan seleksi calon seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (Bukti TIII-4); 3. bahwa sejak ditetapkannya Timsel Calon Anggota KPU Lebak oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bahwa Kelompok Kerja Tim Seleksi yang terdiri dari 7 (tujuh) Komisioner sebagai pengarah dan anggota Pokja, bertugas mengkoordinasikan dan mensupervisi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Supervisi yang dilakukan pengarah Kelompok Kerja (POKJA) terutama Teradu III sebagai Pengarah Pokja, tentu saja tidak sampai masuk pada wilayah otoritas Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Pendampingan Pengarah Kelompok Kerja (POKJA dilakukan sejak pelaksanaan Konferensi Pers Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang mengumumkan kepada Publik bahwa Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tahapan Penyelenggaraan Seleksi Calon Anggota KPU Lebak akan segera dimulai dan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bukti TIII-35); 4. bahwa Setiap tahapan seleksi hasilnya dilaporkan kepada Sekretariat Kelompok Kerja (POKJA), dalam pengertian bahwa tahapan yang dilaporkan tersebut untuk kepentingan Pengumuman baik melalui website KPU Provinsi Banten maupun media cetak. Laporan-laporan yang diberikan kepada sekertariat Kelompok Kerja (POKJA) dalam bentuk Berita Acara hasil rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang langsung diumumkan pada dini harinya di pukul 00.00 wib. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa “Tim seleksi berkewajiban untuk menyerahkan hasil semua tahapan seleksi kepada KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi”. 6. bahwa jawaban Teradu III pada dalil Posita Pengadu angka 3 Selama proses tahapan seleksi berlangsung, tidak ada persoalan ataupun pembahasan terkait mekanisme dan tata cara penilaian yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam pemikiran kami sebagai Kelompok Kerja (POKJA) , Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 sudah sangat faham tentang mekanisme penilaian dan tahapan dengan sistem gugur, terlebih semua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 telah mengikuti Bimbingan Teknis Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak mereka dilantik. 7. bahwa dalil Posita Pengadu angka 4, bahwa benar adanya konfirmasi yang dilakukan oleh calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Ace Sumirsa Ali (Peserta No.14) tanggal 10 Desember 2018 berupa Surat ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019- 2024 (Bukti TIII-16) dan Jawaban Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 atas Surat atas nama Ace Sumirsa Ali pada tanggal 13 Desember 2018 (Bukti TIII-18); 8. bahwa dalil Posita Pengadu angka 4, bahwa ben0ar adanya konfirmasi yang dilakukan oleh calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Apipi pada tanggal 11 Desember 2018 ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 (Bukti TIII-17) dan Jawaban Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019- 2024 atas Surat atas nama Apipi pada tanggal 14 Desember 2018 (Bukti TIII-19); 9. bahwa dalil Posita Pengadu angka 5, bahwa benar adanya Pelaporan yang daftarkan oleh Ace Sumirsa Ali (Peserta No.14) di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten berdasarkan Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Nomor Surat : 0005/KLA/0157-2018/SRG-01/2019 tanggal 4 Januari 2019 ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, perihal permintaan klarifikasi I (Bukti TIII-36) dan Komisi Pemilihan Provinsi Banten telah memberikan jawaban atas Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Nomor Surat : 0005/KLA/0157-2018/SRG-01/2019 tanggal 4 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Januari 2019 melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 03/36/KPU-Prov/I/2019 tanggal 7 Januari 2019 perihal jawaban atas permintaan klarifikasi I (Bukti TIII-37); 10. bahwa dalil Posita Pengadu pada angka 11, Pandangan Teradu III upaya pencegahan atau bentuk klarifikasi atas adanya Pesan melalui Aplikasi WhatsApp dari Teradu IV ke Ketua Timsel pada tanggal 8 Desember 2018 teradu III sedang berada di kegiatan Rapat Evaluasi Kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Tahun 2018 pada hari Jum’at sampai dengan hari Sabtu tanggal 7 sampai dengan 8 Desember 2018 bertempat di Hotel Jayakarta Anyer Kabupaten Serang, Jl. Raya Karang Bolong Km.17/135 Anyer Serang-Banten bersama Teradu IV, bahwa Teradu IV tidak tersampaikan informasi perihal komunikasi Teradu IV dengan Ketua Timsel pada tanggal tersebut; 11. bahwa rentang waktu percakapan Pesan melalui Aplikasi WhatsApp Teradu IV ke Ketua Timsel tanggal 8 Desember 2018 baru diketahui oleh Teradu III pada tanggal 15 Januari 2019 melalui pesan Aplikasi WhatsApp yang disampaikan oleh Teradu IV hal tersebut Pengadu III tidak dapat melakukan pencegahan; 12. pada tanggal 15 Januari 2019 Teradu III melakukan Klarifikasi kepada Teradu IV, dan Teradu IV membenarkan bahwa Teradu IV telah melakukan Komunikasi melalui Pesan Aplikasi WhatsAppp ke Ketua Timsel Pada tanggal 8 Desember 2018, dan Teradu IV menyatakan bahwa “sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan intervensi apapun dan/atau mengunggulkan siapapun”; 13. Setelah Teradu III diperlihatkan dan dikirimi screenshot Aplikasi WhatsApp dari Teradu IV, Teradu III tidak melihat ada kata-kata yang mengandung unsur intervensi dan memang pada kenyataannya apa yang diputuskan oleh Timsel tidak berubah artinya pesan melalui aplikasi WhatsApp tidak berpengaruh terhadp keputusan hasil pleno Timsel yang kemudian diumumkan dan Teradu III menyarankan kepada Teradu IV agar lebih berhati-hati berkomunikasi dengan siapapun melalui pesan singkat atau pesan melalui aplikasi WhatsApp; 14. bahwa dalil Posita Pengadu pada angka 11, pandangan pengadu yang mengatakan bahwa seolah olah ada proses pembiaran dan tidak ada upaya pencegahan, itu tidak benar, bahwa sejak awal Teradu III menginginkan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak on the track (Bukti TIII-41). Klarifikasi dilakukan oleh teradu IV kepada wartawan sebagaimana dilansir Poros .id tanggal 15 Januari 2019 (Bukti TIII-38), bahwa teradu III bersama Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten lainnya yang kedudukannya sebagai Pengarah kelompok kerja pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan tugas administrasi Timsel, membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran dan melaksanakan tugas lain dari Timsel terkait pelaksanaan seleksi berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 15. bahwa dalil Posita Pengadu angka 11, Teradu III telah memberikan klarifikasi melalui media online sebagai berikut : 1. melalui pranala link http://liputanbanten.co.id/07/01/2019/berita- terbaru/kpu-dukung-ombudsman-dan-bawaslu-usut-kejanggalan-seleksi- kpu-lebak/ pada hari Senin 7 Januari 2019 pukul 9.12 AM dengan judul berita “KPU Dukung Ombudsman dan Bawaslu Usut Kejanggalan Seleksi KPU Lebak” (Bukti TIII-39); Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. melalui pranala link http://liputanbanten.co.id/23/01/2019/berita- terbaru/hasil-timsel-kpu-lebak-dibatalkan-akademisi-jangan-ganggu- keputusan-kpu-ri/ pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 pukul 3.34 PM dengan Judul berita “Hasil Timsel KPU Lebak Dibatalkan, Akademisi: Jangan Ganggu Keputusan KPU RI” (Bukti TIII-40); 3. melalui pranala link https://resonansi.id/kpu-banten-sejak-awal-kami- inginkan-seleksi-calon-anggota-kpu-lebak-on-the-track/#.XL1JHugzaM8 dengan judul berita “KPU Banten: Sejak Awal Kami Inginkan Seleksi Calon Anggota KPU Lebak On the Track” (Bukti TIII-41); Jawaban Teradu IV 1. Bahwa dalil Posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf a menyebutkan bahwa “Pemilihan anggota KPU Kab Lebak ini dilakukan oleh TIM SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai salah seorang Pemerhati di Provinsi Banten, selain dunia pendidikan, Pengadu membaca beberapa aturan terkait dengan PEMILU ini , seperti PKPU, UU dan Keputusan KPU’, bahwa dalil posita pengadu tersebut menurut Teradu IV tidak dapat dijadikan dasar hukum menurut Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku terhadap alasan-alasan yang disebutkan dalam dalil posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf a. Teradu IV menganggap bahwa Pengadu telah melakukan kesalahan tulis serta kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan Perundang-undangan untuk Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak dibuktikan bahwa dalil posita Pengadu pada kalimat Pemilihan anggota KPU Kab Lebak ini dilakukan oleh TIM SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”. Penyebutan yang sesuai menurut Teradu IV berdasarkan sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa menurut Teradu IV sebagai acuan dasar hukum dalam pelaksanaan seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak pada periode Periode 2019- 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 sebagai berikut : 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139) (Bukti TIV-29); 3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116) (Bukti TIV-30); 4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti TIV-31); 5) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti TIV-32); 6) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII (Bukti TIV-33); 7) bahwa dalil Posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf m menyebutkan “bahwa Pengadu selaku Pemerhati mencoba untuk menggali dan melakukan investigasi ke lapangan tentang permasalahan ini dan menurut pendapat Pengadu ada bayak hal yang patut di duga dilanggar baik oleh KU RI, maupun KPU Provinsi Banten serta KPU Kab. Lebak sendiri terhadap PKPU, Keputusan KPU dan Kode Etik Sehingga {engadu melakukan pelaporan atas permasalahan ini ke DKPP-RI”. Bahwa menurut Teradu IV dalil Pengadu hanya bentuk kebohongan belaka dibuktikan bahwa Pengadu telah mengetahui objek pengaduan a quo sebagai Kuasa Hukum Timsel Anggota Komisioner KPU Kabupaten Lebak, hal tersebut dibuktikan dengan pemberitaan melalui media online LAMPU SATU.com pada tanggal 28 Januari 2019 dengan judul berita “Mantan Ketua Timsel Anggota Komisioner KPU Lebak Laporkan KPU Lebak ke DKPP” pada pranala link https://www.lampusatu.com/daerah/mantan-ketua- timsel-anggota-komisioner-kpu-lebak-laporkan-kpu-lebak-ke-dkpp/ (Bukti TIV- 34); 2. bahwa dalil Posita Pengadu angka 2 menyebutkan “bahwa berdasarkan penjelasan Ketua TIM SELEKSI calon anggota KPU Kab. Lebak baik di media maupun ketika PENGADU bertemu langsung, selalu menyatakan bahwa setiap kegiatan Tahapan dalam seleksi anggota KPU Kab.Lebak tersebut selalu di SUPERVISI oleh KPU Provinsi Banten dalam hal ini DEVISI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM), dan setiap TAHAPAN seleksi hasilnya selalu dilaporkan”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “sekretariat Kpu provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten / Kota pada setiap kabupaten/kota, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada lampiran Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN huruf A Persiapan Kegiatan menyebutkan sebagai berikut : Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. KPU Provinsi membentuk kelompok kerja terkait Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota; 5. Pembentukan kelompok kerja ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi; 6. Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, terdiri atas : g) Pengarah; h) Penanggung Jawab; i) Ketua; j) Wakil Ketua; k) Sekretaris, dan l) Anggota. Serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor : 093/Hk.03.1-Kpt/36/Prov/XI/2018 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, tanggal 1 November 2018 berkedudukan sebagai Pengarah Kelompok kerja pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, berdasarkan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum mempunyai fungsi fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan melaksanakan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan berdasarkan ketentuan : 1) Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139); 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139); 3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116); 4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupatn/Kota; 5) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 6) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06- Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII; 5. bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada : Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, - Pasal 10 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan “Tim seleksi berkewajiban untuk menyerahkan hasil semua tahapan seleksi kepada KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi”; - Pasal 10 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan Sekretariat Tim Seleksi mempunyai tugas : a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas administrasi Tim Seleksi; b. Membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran; dan c. Melaksanakan tugas lain dari Tim Seleksi terkait pelaksanaan Seleksi. - Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan “KPU Provinsi membentuk Sekretariat Tim Seleksi dari Pejabat/Staf Sekretariat KPU Provinsi untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Seleksi”. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten membentuk Kelompok Kerja Tim Seleksi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 093/Hk.03-Kpt/36/Prov/XI/2018 Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, tugas Kelompok Kerja adalah sebagai berikut : l. Memfasilitasi pengumuman dan pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 m. Memfasilitasi pelaksanaan penelitian administrasi peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 n. Memfasilitasi pengumuman hasil penelitian administrasi seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 o. Memfasilitasi pelaksanaan tes peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan system Computer Assisted Test (CAT) p. Memfasilitasi tes kesehatan calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 q. Memfasilitasi Assesment psikologi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 r. Memfasilitasi pengumuman hasil seleksi tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 s. Memfasilitasi wawancara dan klarifikasi tanggapan masyarakat calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 t. Memfasilitasi penyampaian nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 u. Memfasilitasi orientasi anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 ke Jakarta v. Memberikan laporan hasil kegiatan seleksi calon seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (Bukti TIV-4); 6. bahwa sejak ditetapkannya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Lebak oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kelompok Kerja Tim Seleksi Calon Anggota Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KPU Lebak periode 2019-2024 yang terdiri dari 7 (tujuh) Komisioner sebagai pengarah dan anggota Pokja, bertugas mengkoordinasikan dan mensupervisi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Supervisi yang dilakukan pengarah Kelompok Kerja (POKJA) terutama Teradu IV sebagai Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan adalah mengkoordinasikan dan mensupervisi tugas kesekretariatan Tim im Seleksi yang tentu saja tidak sampai masuk pada wilayah otoritas Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Pendampingan Pengarah Kelompok Kerja (POKJA) dilakukan sejak pelaksanaan Konferensi Pers Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 tanggal 31 Oktober 2019 yang mengumumkan bahwa Tahapan Penyelenggaraan Seleksi Calon Anggota KPU Lebak akan segera dimulai dan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bukti TIV-35); 7. bahwa pada tanggal 1 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melaksanakan rapat untuk menentukan tahapan, jadwal dan waktu pelaksanaan serta tempat pelaksanaan seleksi. Teradu IV sebagai salah satu Pengarah POKJA hadir dan memberikan arahan terkait waktu pelaksanaan setiap tahapan, terutama pada tahapan seleksi yang berada dalam rentangan waktu lebih dari satu hari dan keputusan untuk menentukan hari, tanggal serta tempatnya diserahkan sepenuhnya kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019- 2024. (Bukti TIV-36). Begitu pula pada saat menentukan lokasi Computer Assisted Test (CAT), Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, Teradu IV memberikan alternatif- alternatif tempat pelaksanaan yang selanjutnya Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang menentukan. 8. bahwa Setiap tahapan seleksi hasilnya dilaporkan kepada Sekretariat Kelompok Kerja (POKJA), dalam pengertian bahwa tahapan yang dilaporkan tersebut untuk kepentingan Pengumuman baik melalui website KPU Provinsi Banten maupun media cetak. Laporan-laporan yang diberikan kepada sekertariat Kelompok Kerja (POKJA) dalam bentuk Berita Acara hasil rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang langsung diumumkan pada dini harinya di pukul 00.00 wib. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa “Tim seleksi berkewajiban untuk menyerahkan hasil semua tahapan seleksi kepada KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi”. 9. bahwa jawaban Teradu IV pada dalil Posita Pengadu angka 3 Selama proses tahapan seleksi berlangsung, tidak ada persoalan ataupun diskusi terkait mekanisme dan tata cara penilaian yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam pemikiran Teradu IV sebagai Kelompok Kerja (POKJA), Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 sangat faham tentang mekanisme penilaian dan tahapan dengan sistem gugur, terlebih semua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 telah mengikuti Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bimbingan Teknis Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia setelah dilantik. 10. bahwa dalil Posita Pengadu angka 4, bahwa benar adanya konfirmasi yang dilakukan oleh calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Ace Sumirsa Ali (Peserta No.14) tanggal 10 Desember 2018 berupa Surat ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019- 2024 (Bukti TIV-16) dan Jawaban Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 atas Surat atas nama Ace Sumirsa Ali pada tanggal 13 Desember 2018 (Bukti TIV-28); 11. bahwa dalil Posita Pengadu angka 4, bahwa benar adanya konfirmasi yang dilakukan oleh calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Apipi pada tanggal 11 Desember 2018 ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 (Bukti TIV-17) dan Jawaban Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019- 2024 atas Surat atas nama Apipi pada tanggal 14 Desember 2018 (Bukti TIV-19); 12. bahwa dalil Posita Pengadu angka 5, bahwa benar adanya Pelaporan yang daftarkan oleh Ace Sumirsa Ali (Peserta No.14) di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten berdasarkan Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Nomor Surat : 0005/KLA/0157-2018/SRG-01/2019 tanggal 4 Januari 2019 ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, perihal permintaan klarifikasi I (Bukti TIV-37) dan Komisi Pemilihan Provinsi Banten telah memberikan jawaban atas Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Nomor Surat : 0005/KLA/0157-2018/SRG-01/2019 tanggal 4 Januari 2019 melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 03/36/KPU-Prov/I/2019 tanggal 7 Januari 2019 perihal jawaban atas permintaan klarifikasi I (Bukti TIV-38); 13. bahwa jawaban Teradu IV atas dalil Posita Pengadu angka 11 sebagai berikut : bahwa pada tanggal 29 November 2018, setelah Pengumuman hasil tes Psikologi tanggal 27 November 2018, sekretariat Tim seleksi menerima Pesan Layanan pesan singkat atau Surat masa singkat atau disebut dengan Short Message Service (SMS) dari nomor Ponsel 087873890898, yang pada pokoknya menyatakan ketidakpuasannya terhadap pengumuman hasil tes psikologi I (Bukti TIV-39); bahwa Informasi tersebut disampaikan Ade Wahyu Margono (sebagai sekretaris Pokja Timsel) dalam WhatsApp grup Timsel 7. Teradu IV sebagai anggota WhatsApp grup Timsel 7 menyampaikan sebagai berikut “apabila ada masukan, saran, kritik atau protes, agar diarahkan bersurat saja, timsel masih punya waktu untuk memberikan jawaban. Kalau mau lihat hasil psikotes, boleh langsung tetapi hanya nilai yang bersangkutan saja, tanpa memperlihatkan nilai peserta lain.” Ini membuktikan bahwa sebagai Pengarah Kelompok Kerja (POKJA), Teradu IV sudah mengingatkan hasil tes psikologi bersifat rahasia, dan Teradu IV meyakini tidak ada kebocoran hasil tes psikologi yang dilakukan oleh Tim Sekretariat KPU Provinsi Banten. (Bukti TIV-40); 11. bahwa jawaban Teradu IV atas dalil Posita Pengadu angka 11 sebagai berikut :  bahwa pada tanggal 4 Desember 2018, H. Agus Supriyadi, Kepala Bagian SDM, Program dan Data Informasi Sekretariat KPU Provinsi Banten, mengingatkan tentang jadwal kegiatan wawancara timsel yang dilaksanakan pada hari Kamis sampai dengan Jum’at tanggal 6 sampai dengan 7 Desember 2018 dan pada hari Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sabtu tanggal 8 Desember 2018 merupakan Jadwal Pleno yang nilainya merupakan gabungan dari hasil nilai kesehatan dan wawancara. (Bukti TIV-41);  bahwa tanggal 6 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018 bertempat di Hotel Le Semar Kota Serang, Jl. Bhayangkara No.50, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 dilaksanakan wawancara terhadap 25 (dua puluh lima) Orang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak dan pada waktu yang bersamaan, KPU Provinsi Banten juga melaksanakan kegiatan Evaluasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 bertempat di Hotel Jayakarta Anyer, Jalan Karang Bolong Km 17/135, Anyer, Bandulu, Anyar, Bandulu, Anyar, Kota Cilegon, Banten 42166 (Bukti TIV-42);  bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Desember 2018 pukul 20.42 WIB pak H. Agus Supriyadi, menyampaikan photo tahapan dan jadwal seleksi pada WhatsApp grup Timsel 7, mengingatkan bahwa Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 seharusnya dilaksanakan hari sabtu tanggal 8 Desember 2018. Menanggapi chat ini, Teradu IV juga mengingatkan bahwa Pengumuman mulai minggu dini hari pukul 00.00 WIB yaitu pada tanggal 9 Desember 2018 . Chat melalui Pesan WhatsApp ini juga dikomentari oleh anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang lain, yang mengatakan “menurut saya BA tetap saja pada tanggal 7 Desember 2018 sesuai dengan pelaksanaan rapat pleno. Untuk pengumuman di website bisa sesuai jadwal, yaitu tanggal 9 Desember 2018. Menanggapi hal ini Teradu IV mengatakan “Mohon maaf bapak dan ibu timsel, jika sudah ditulis satu hari pada tahapan, maka waktu pelaksanaan administrasi nya tidak boleh dimajukan atau dimundurkan. Jadi berita Acara pleno harus dibuat tanggal 8 Desember 2018, yang kemudian diumumkan tanggal 9 Desember 2018 dini hari mulai pukul 00.00 WIB ” (Bukti TIV-43);  bahwa dalam waktu yang hampir bersamaan, Teradu IV pun melakukan komunikasi via jalur pribadi melalui Pesan WhatsApp kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang pada intinya mengingatkan bahwa Rapat Pleno harus dilaksanakan tanggal 8 Desember 2018 dan diumumkan besok harinya tanggal 9 Desember 2018 dini hari (Bukti TIV-44). Hal ini dilakukan karena untuk mencegah/membantah pernyataan salah satu anggota timsel yang berpendapat “pleno dan berita Acara tetap ditandatangani tanggal 7 Desember 2018”. (Chat dalam WhatsApp Grup Timsel 7), agar tidak ada anggota WhatsApp Grup Timsel 7 yang merasa tersinggung karena diingatkan oleh kami (Pokja Timsel). Selain itu pada saat yang bersamaan juga di tengah kegiatan Evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019 yang diselenggarakan KPU Provinsi Banten di Hotel Jayakarta Anyer Kabupaten Serang, beberapa peserta kegiatan tersebut yang merupakan para Anggota KPU Kabupaten/Kota telah mengetahui hasil penetapan 10 (sepuluh) besar Calon anggota KPU Kabupaten Lebak, dan sangat mengganggu situasi kegiatan yang sedang berlangsung.  bahwa pada tanggal 8 Desember 2018, ketika Teradu IV sudah yakin dan tahu hanya ada satu nama incumbent, Teradu IV kembali mengirimkan Pesan WhatsApp kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, menyampaikan bahwa “sebagai divisi SDM saya bertugas memantau jalannya seleksi terkait jadwal tahapan dan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pelaksanaan seleksi yang harus sesuai PKPU dan Juknis. Yang kedua, kami juga Komisioner berharap ada 2 atau 3 incumbent yang bisa lolos ke 10 besar, yang nilai CAT dan psikotesnya tinggi, agar tetap bisa berkompetisi secara baik dan maksimal.” Pesan WhatsApp ini dijawab oleh Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan mengatakan “baik, akan saya sampaikan ke timsel lain” dan beberapa jam kemudian Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 pun mengatakan “saya sudah sampaikan ke kawan2 Timsel yang lain bu, keputusan kawan2 tetap”. (Bukti TIV-45). Mendapatkan jawaban seperti itu, , Teradu IV tidak lagi berkomentar karena menerima dan menghormati hasil keputusan Tim Seleksi. Selanjutnya Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 mengumumkan Hasil Seleksi Tahapan Kesehatan Dan Wawancara pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2019 pukul 00.05 WIB, melalui melalui website KPU Provinsi Banten pada pranala link https://www.kpu- bantenprov.go.id/images/Pengumuman_Hasil_Tes_Kesehatan__Wawancara_KPU_ Lebak_2018.pdf ” (Bukti TIV-46). serta Media Cetak harian yang ditayang pada tanggal 11 Desember 2018;  bahwa Teradu IV menyampaikan pesan WhatsApp kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 karena merasa heran dan terkejut, hanya 1 (satu) incumbent yang lolos. Dalam pikiran Teradu IV di tengah semakin dekatnya pelaksanaan pemilu, jika ada 2 atau 3 incumbent yang lolos mereka bisa berkompetisi lebih baik lagi, dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia punya pilihan untuk menetapkannya. Teradu IV sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan intervensi apapun dan/atau “mengunggulkan” siapapun karena selama ini apa yang dilakukan hanya sebatas menjalankan fasilitasi, supervisi dan mengingatkan tahapan dan jadwal berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06- Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;  Teradu IV dalam pesan WhatsApp nya pun tidak menyebutkan nama, inisial atau nomor peserta tetapi lebih mengutamakan pada kriteria nilai CAT dan psikotes, dan tentu saja ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (Bukti TIV-47).  bahwa pada tanggal 10 Desember 2018, sehari setelah pengumuman salah seorang peserta seleksi KPU Lebak atas nama Ace Sumirsa Ali menyampaikan surat permohonan permintaan data kepada timsel , yang saya ketahui dari WAG timsel 7. Mengenai surat ini tidak ada yang berkomentar.  bahwa pada tanggal 11 Desember 2019, ada kiriman surat lagi yang pada pokoknya menyampaikan hal yang sama yaitu permintaan data hasil Seleksi KPU Kabupaten Lebak, yang disampaikan oleh peserta lain atas nama Apipi. Mengingat masa kerja Timsel yang akan segera berakhir, Teradu IV menyampaikan “Mohon kepada Timsel untuk bisa menjawab surat permohonan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, yang masuk, dan jawaban ini merupakan jawaban yang disepakati oleh timsel”. (Bukti TIV-48);  bahwa tanggal 13 Desember 2018, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang diwakili oleh Yudi Juniardi, Mulyadi dan Iyoh Marwiyah menyampaikan hasil seluruh tahapan seleksi ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang didampingi oleh sekretariat/anggota Kelompok Kerja (POKJA) Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. (Bukti TIV-49)  bahwa Selama proses tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak berakhir, Teradu IV tidak pernah melakukan komunikasi apapun dengan Komisioner maupun Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan tujuan agar mengubah hasil seleksi yang telah dilaporkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak. Dalam waktu yang bersamaan, Teradu IV sebagai koordinator Divisi SDM harus melaksanakan tahapan yang lain, yaitu perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi  bahwa tanggal 31 Desember 2018, KPU Provinsi Banten menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1603/PP.06- SD/05/KPU/XII/2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024. Surat inilah yang menjadi dasar KPU Provinsi Banten melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 10 nama calon anggota KPU lebak yang masuk 10 (sepuluh) besar (Bukti TIV-50). Kamipun (Komisioner KPU Provinsi Banten) menindaklanjutinya dan melakukan rapat pleno KPU Provinsi Banten untuk menyepakati waktu, tempat dan teknis pelaksanaan Uji Kelayakan dan kepatutan. Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Banten menyepakati waktu pelaksanaannya pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 bertempat di Hotel Le Semar Jl. Bhayangkara No.50, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 selanjutnya KPU Provinsi Banten melaksanakan Uji Kelayakan dan kepatutan terhadap 10 (sepuluh) besar calon Anggota KPU Lebak hasil keputusan Tim Seleksi Anggota KPU Lebak periode 2019-2024. (Bukti TIV-51).  bahwa di tengah pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (setelah nomor urut 3 keluar ruang wawancara) Teradu IV mendapatkan informasi bahwa “dari 10 besar, hanya lima yang hasil psikotesnya dipertimbangkan (DP), 5 (lima) lainnya tidak disarankan (TDS)”. meski agak terkejut mendapatkan informasi ini, Teradu IV tetap memberikan penilaian sesuai dengan informasi dan jawaban yang diberikan oleh peserta saat itu, karena sampai dengan berlangsungnya pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Teradu IV baru mendapatkan informasi tentang hasil tes Psikologi itu.  bahwa setelah pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, mulai ramailah pemberitaan tentang persoalan seleksi KPU Kabupaten Lebak, yang diawali dari pengaduan salah satu peserta Seleksi Anggota KPU Kabupaten Lebak ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Pemberitaan itu antara lain adalah pada pranala link sebagai berikut: 1. https://resonansi.id/bawaslu-banten-bakal-investigasi-dugaan- maladministrasi-seleksi-komisioner-kpu-lebak/ (Bukti TIV-52). 2. https://www.nasionalnews.id/hukum/dkpp-ri-segera-proses-dugaan- pelanggaran-seleksi-anggota-kpu-lebak/ (Bukti TIV-53). Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,  bahwa tanggal 10 Januari 2019, KPU Provinsi Banten menerima surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 43/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 Perihal Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak di Provinsi Banten Periode 2019-2024, yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024 (Bukti TIV-54). Surat ini kemudian diteruskan oleh KPU Provinsi Banten untuk mengundang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak, pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2019, pukul 15.00 WIB bertempat di aula lantai 2 Kantor KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh ibu Evi Novida Ginting (Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), bapak Adi Wijaya (Kepala Inspektorat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), ibu Wahyu (Wakil Kepala Biro Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), Riki Arantes (Kasubag SDM Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), Rohimah (Anggota KPU Provinsi Banten), H. Agus Supriyadi (Kepala Bagian SDM, Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Banten) dan Ade Wahyu Margono (Kasubag Organisasi dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten). Tim Seleksi yang hadir pada saat itu adalah Ikhsan Ahmad (Ketua), Yudi Juniardi (Sekretaris) dan Muljadi (Anggota). Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu KPU Provinsi Banten hanya mendampingi, tidak turut berpendapat dalam forum ini.  bahwa Tanggal 12 Januari 2019 pukul 13.50 WIB, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 mengirimkan tulisan berjudul “Pertaruhan Kredibilitas Timsel dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia” di grup WhatsApps Timsel 7, di bagian bawah tulisan itu tercatat Aliansi Solidaritas Demokrasi (ASD) Jumarta Albantani. (Bukti TIV-55).  bahwa pada tanggal 12 Januari 2019, Teradu IV menerima pesan WhatsApp Nomor 082113331777 dari seorang wartawan, yang mempertanyakan “apakah ada upaya intervensi ke Timsel untuk meloloskan 2 atau 3 incumbent?”. Teradu IV jawab dengan berbalik Tanya, “siapa yang mengintervensi?”, Dijawab lagi oleh wartawan tersebut, “ada WA ibu ke ketua Timsel tersebar ke media, termasuk ke indopos”. Wartawan inilah yang meminta mengklarifikasi WhatsApp itu. Pertama kali Teradu IV mengetahui pesan WhatsApp itu tersebar bermula dari chat ini, yang kemudian tersebar di berbagai media sosial lain seperti status Facebook dan berbagai macam komentarnya. (Bukti TIV-56).  bahwa tanggal 14 Januari 2019, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 mengirimkan surat Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia perihal Jawaban Timsel Lebak. Dalam waktu yang hampir bersamaan, pemberitaan mengenai kisruh seleksi KPU Kabupaten Lebak juga mulai bermunculan,antara lain pada pranala link sebagai berikut: 1. https://dinamikabanten.co.id/blog/2019/01//14/intervensi-kpu-banten- kepada-timsel-disinyalir-rusak-tatanan-demokrasi (Bukti TIV-57). 2. https://poros.id/3960/picu-kisruh-pembocor-hasil-tes-psikologi-calon- kpu-lebak-belum-terungkap.html (Bukti TIV-58). 3. https://indopos.co.id/read/2019/01/18/162352/ombudsman-sebut-kpu- maladministrasi (Bukti TIV-59). 4. https://lintasindonusa.com/timsel-kpu-provinsi-sesalkan-adanya- pembatalan-oleh-kpu-ri (Bukti TIV-60). Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. https://topmedia.co.id/pembatalan-sepihak-calon-anggota-kpu-lebak- pengamat-kpu-ri-melakukan-upaya-penyelundupan-hukum/ (Bukti TIV- 61). 6. http://orbitbanten.co.id/kpu-ri-dinilai-tidak-hargai-kinerja-timsel-anggota- kpu-lebak/ (Bukti TIV-62). 7. https://www.indopos.co.id/read/2019/01/24/163028/hari-ini-kantor- kpu-lebak-dikepung-massa (Bukti TIV-63).  bahwa tanggal 14 Januari 2019 KPU Provinsi Banten menerima Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 11 Januari 2019 dengan Nomor 53/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 perihal Pengambilalihan tugas , wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Bahwa Surat ini pada pokoknya merupakan dasar bagi KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih seluruh tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten Lebak periode 2014-2019 yang masa jabatannya berakhir berakhir sampai tanggal 15 Januari 2019. (Bukti TIV-64).  bahwa tanggal 22 Januari 2019, KPU Provinsi Banten menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tertanggal 21 Januari 2019, perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024, pokok isi surat tersebut adalah KPU Provinsi Banten diminta untuk mengundang peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 9 (Sembilan) nama sebagaimana terdapat dalam lampiran surat. Uji Kelayakan dan Kepatutan Ulang dilaksanakan di Aula Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta, pada Hari Kamis tanggal 24 Januari 2019, pukul 09.00 s.d selesai. (Bukti TIV-65).  bahwa tanggal 1 Februari 2019, KPU Provinsi Banten menerima surat Pengumuman tertanggal 31 Januari 2019 Nomor 9/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, (Bukti TIV- 66). dan pada hari dan tanggal yang sama, KPU Provinsi Banten juga menerima surat tertanggal 31 Januari 2019 dengan Nomor Surat 179/PP.06- Und/05/KPU/I/2019 perihal Undangan Pelantikan. Pelantikan Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 3 Februari 2019 Pukul 11.00 wib s.d selesai bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.2 Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Prosesi Pelantikan mengalami perubahan jadwal, yang semula di pukul 11.00 wib menjadi pukul 22.00 WIB (Bukti TIV-67). 14. bahwa atas dalil Posita Pengadu angka 13, Teradu IV berpendapat bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu adalah tidak benar, Pesan WhatsApp yang dikirimkan tersebut berdasarkan penjelasan atas dalil dalil yang telah dikemukakan oleh Teradu IV pada angka IV, bahwa sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan intervensi apapun dan/atau “mengunggulkan” siapapun, serta tidak menyebut nomor peserta, nama, maupun identitas lain. apa yang dilakukan teradu IV hanya sebatas menjalankan fasilitasi, supervisi dan mengingatkan tahapan dan jadwal berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06- Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Jawaban Teradu V 1. bahwa dalil Posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf a menyebutkan bahwa “Pemilihan anggota KPU Kab Lebak ini dilakukan oleh TIM SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai salah seorang Pemerhati di Provinsi Banten, selain dunia pendidikan, Pengadu membaca beberapa aturan terkait dengan PEMILU ini , seperti PKPU, UU dan Keputusan KPU’, bahwa dalil posita pengadu tersebut menurut Teradu Vtidak dapat dijadikan dasar hukum menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terhadap alasan-alasan yang disebutkan dalam dalil posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf a. Teradu V menganggap bahwa Pengadu telah melakukan kesalahan tulis serta kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan Perundang- undangan untuk Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak dibuktikan bahwa dalil posita Pengadu pada kalimat Pemilihan anggota KPU Kab Lebak ini dilakukan oleh TIM SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”. Penyebutan yang sesuai menurut Teradu V berdasarkan sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa menurut Teradu V sebagai acuan dasar hukum dalam pelaksanaan seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak pada periode Periode 2019-2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 sebagai berikut :  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139) (Bukti TV-29);  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116) (Bukti TV-30);  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti TV-31); Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti TV-32);  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII (Bukti TV-33); 2. bahwa dalil Posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf m menyebutkan “bahwa Pengadu selaku Pemerhati mencoba untuk menggali dan melakukan investigasi ke lapangan tentang permasalahan ini dan menurut pendapat Pengadu ada bayak hal yang patut di duga dilanggar baik oleh KU RI, maupun KPU Provinsi Banten serta KPU Kab. Lebak sendiri terhadap PKPU, Keputusan KPU dan Kode Etik Sehingga {engadu melakukan pelaporan atas permasalahan ini ke DKPP-RI”. Bahwa menurut Teradu Vdalil Pengadu hanya bentuk kebohongan belaka dibuktikan bahwa Pengadu telah mengetahui objek pengaduan a quo sebagai Kuasa Hukum Timsel Anggota Komisioner KPU Kabupaten Lebak, hal tersebut dibuktikan dengan pemberitaan melalui media online LAMPU SATU.com pada tanggal 28 Januari 2019 dengan judul berita “Mantan Ketua Timsel Anggota Komisioner KPU Lebak Laporkan KPU Lebak ke DKPP” pada pranala link https://www.lampusatu.com/daerah/mantan-ketua- timsel-anggota-komisioner-kpu-lebak-laporkan-kpu-lebak-ke-dkpp/ (Bukti TV-34); 3. bahwa dalil Posita Pengadu angka 2 menyebutkan “bahwa berdasarkan penjelasan Ketua TIM SELEKSI calon anggota KPU Kab. Lebak baik di media maupun ketika PENGADU bertemu langsung, selalu menyatakan bahwa setiap kegiatan Tahapan dalam seleksi anggota KPU Kab.Lebak tersebut selalu di SUPERVISI oleh KPU Provinsi Banten dalam hal ini DEVISI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM), dan setiap TAHAPAN seleksi hasilnya selalu dilaporkan”. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “sekretariat Kpu provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten / Kota pada setiap kabupaten/kota, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada lampiran Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN huruf A Persiapan Kegiatan menyebutkan sebagai berikut : 1) KPU Provinsi membentuk kelompok kerja terkait Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota; 2) Pembentukan kelompok kerja ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi; 3) Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, terdiri atas : 4) Pengarah; 5) Penanggung Jawab; 6) Ketua; 7) Wakil Ketua; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 8) Sekretaris, dan 9) Anggota. Serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor : 093/Hk.03.1-Kpt/36/Prov/XI/2018 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, tanggal 1 November 2018 berkedudukan sebagai Pengarah Kelompok kerja pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, berdasarkan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum mempunyai fungsi fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan melaksanakan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan berdasarkan ketentuan : 1) Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139); 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139); 3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116); 4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 5) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 6) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII; 5. bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada : 1) Pasal 10 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan “Tim seleksi berkewajiban untuk menyerahkan hasil semua tahapan seleksi kepada KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi”; 2) Pasal 10 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan Sekretariat Tim Seleksi mempunyai tugas : a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas administrasi Tim Seleksi; b. Membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran; dan c. Melaksanakan tugas lain dari Tim Seleksi terkait pelaksanaan Seleksi. b. Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan “KPU Provinsi membentuk Sekretariat Tim Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Seleksi dari Pejabat/Staf Sekretariat KPU Provinsi untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Seleksi”. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten membentuk Kelompok Kerja Tim Seleksi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 093/Hk.03-Kpt/36/Prov/XI/2018 Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, tugas Kelompok Kerja adalah sebagai berikut : a. Memfasilitasi pengumuman dan pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 b. Memfasilitasi pelaksanaan penelitian administrasi peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 c. Memfasilitasi pengumuman hasil penelitian administrasi seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 d. Memfasilitasi pelaksanaan tes peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan system Computer Assisted Test (CAT) e. Memfasilitasi tes kesehatan calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019- 2024 f. Memfasilitasi Assesment psikologi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 g. Memfasilitasi pengumuman hasil seleksi tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 h. Memfasilitasi wawancara dan klarifikasi tanggapan masyarakat calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 i. Memfasilitasi penyampaian nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 j. Memfasilitasi orientasi anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 ke Jakarta k. Memberikan laporan hasil kegiatan seleksi calon seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (Bukti TV-4); 6. bahwa sejak ditetapkannya Timsel Calon Anggota KPU Lebak oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bahwa Teradu V sebagai Sekretaris Pokja bertugas memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 tentu saja tidak sampai masuk pada wilayah otoritas Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Bentuk Fasilitasi atas Kelompok Kerja (POKJA dilakukan sejak pelaksanaan Konferensi Pers Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang mengumumkan kepada Publik bahwa Tahapan Penyelenggaraan Seleksi Calon Anggota KPU Lebak akan segera dimulai dan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bukti TV-35); 7. bahwa Setiap tahapan seleksi hasilnya dilaporkan kepada Penanggung jawab Kelompok Kerja (POKJA) yaitu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dalam pengertian bahwa tahapan yang dilaporkan tersebut untuk kepentingan Pengumuman baik melalui website KPU Provinsi Banten maupun media cetak. Laporan-laporan yang diberikan kepada sekertariat Kelompok Kerja (POKJA) dalam bentuk Berita Acara hasil rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang langsung diumumkan pada dini harinya di pukul 00.00 wib. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa “Tim seleksi berkewajiban untuk menyerahkan hasil semua tahapan seleksi kepada KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi”. 8. bahwa jawaban Teradu V pada dalil Posita Pengadu angka 3 Selama proses tahapan seleksi berlangsung, tidak ada persoalan ataupun pembahasan terkait mekanisme dan tata cara penilaian yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam pemikiran kami sebagai Kelompok Kerja (POKJA) , Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 sudah sangat faham tentang mekanisme penilaian dan tahapan dengan sistem gugur, terlebih semua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 telah mengikuti Bimbingan Teknis Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak mereka dilantik. 9. bahwa dalil Posita Pengadu angka 4, bahwa benar adanya konfirmasi yang dilakukan oleh calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Ace Sumirsa Ali (Peserta No.14) tanggal 10 Desember 2018 berupa Surat ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 (Bukti TV-16) dan Jawaban Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 atas Surat atas nama Ace Sumirsa Ali pada tanggal 13 Desember 2018 (Bukti TV-18); 10. bahwa dalil Posita Pengadu angka 4, bahwa benar adanya konfirmasi yang dilakukan oleh calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Apipi pada tanggal 11 Desember 2018 ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 (Bukti TV-17) dan Jawaban Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 atas Surat atas nama Apipi pada tanggal 14 Desember 2018 (Bukti TV-19); 11. bahwa dalil Posita Pengadu angka 5, bahwa benar adanya Pelaporan yang daftarkan oleh Ace Sumirsa Ali (Peserta No.14) di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten berdasarkan Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Nomor Surat: 0005/KLA/0157-2018/SRG-01/2019 tanggal 4 Januari 2019 ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, perihal permintaan klarifikasi I (Bukti TV-36) dan Komisi Pemilihan Provinsi Banten telah memberikan jawaban atas Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Nomor Surat : 0005/KLA/0157-2018/SRG-01/2019 tanggal 4 Januari 2019 melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 03/36/KPU-Prov/I/2019 tanggal 7 Januari 2019 perihal jawaban atas permintaan klarifikasi I (Bukti TV-41); 12. bahwa dalil Posita Pengadu angka 6 menyebutkan “bahwa dalam pertimbangan tersebut, sdr Ace menjelaskan bahwa Sdr Ace PERTAMA KALI memperoleh informasi tentang hasil TEST PSIKOLOGI dari Sekretaris KPU Kab. Lebak yakni Bapak TEDDY KURNIADI (Teradu 6) yang kebetulan ada saudaranya juga mengikuti seleksi calon anggota KPU Kab.Lebak yang Patut diduga berinisial LR, dan Sdr Ace melakukan crosscek dalam rangka memastikan hasil TEST PSIKOLOGI tersebut ke Sekretariat KPU Provinsi Banten dalam hal sdr. ACE menghubungi sdr. Ade Wahyu Margono Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (Teradu 5) selaku Kasubag Organisasi dan SDM di KPU Provinsi Banten, dan sdr Ade Wahyu Margono membenarkan hasil Test Psikologi tersebut”. 13. Bahwa menurut Teradu V dalil Posita Pengadu diatas adalah kebohongan belaka dan tidak berdasarkan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. 14. Bahwa pada Prinsipnya menurut Teradu V, pihak Pengadu harus mengedepankan dan menjunjung tinggi Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocence) dan fakta yang terjadi berdasarkan Pesan Aplikasi WhatsApp yang digunakan oleh Teradu V terdapat dialog pesan antara bapak Ace Sumirsa Ali dan Teradu 5 sebagai berikut : Pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp Ade Wahyu Margono (Teradu V) (Nomor Handphone : +6281280175843) pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 Pukul 10.12 WIB Teradu V menerima Pesan dari Ace Sumirsa Ali Ace Sumirsa Ali (Nomor Handphone : +6285811223555) : “ kalimat data yang diteruskan Lamp-2 REKAP HASIL ... format PDF kepada Ade Wahyu Margono (Teradu V) saya dpt dokumen ini dari peserta test psikologi yg gak lolos (nomor 26-30) bener gak dokumen ini ? Ade Wahyu Margono (Teradu V) (Nomor Handphone : +6281280175843) : “ Hrs di cek dl dg tg asli di ktr. Dan tidak dijawab pesan tersebut. (Bukti TV-38) 15. bahwa berdasarkan Pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp Teradu V, untuk dalil posita Pengadu pada angka 6 kalimat “sdr Ade Wahyu Margono membenarkan hasil Test Psikologi tersebut” adalah tidak benar. 16. bahwa dalil Posita Pengadu angka 8 menyebutkan “bahwa dengan penuturan Sdr Ace sendiri, hal ini membuktikan adanya kebocoran dokumen yang patut diduga melakukan oleh Sdr TEDDY KURNIADI (disebut Teradu VI) dan Sdr Ade Wahyu Margono (disebut Teradu V) selaku Kasubag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Banten dengan memberitahukan hasil TEST PSIKOLOGI kepada Sdr Ace padahal keduaya mengetahui apabila dokumen tersebut belum waktunya disampaikan dan keduanya juga mengetahui Sdr Ace adalah peserta seleksi anggota KPU Kab.Lebak” menurut Teradu V tidak benar dan merupakan kebohongan belaka yang menurut Teradu V tuduhan tersebut dibuat untuk penguatkan pernyataan Pengadu atas dalil positanya. Dari hasil percakapan melalui pesan WhatsApp tersebut jelas bahwa sdr Ace Sumirsa Ali mendapatkan file dokumen hasil tes psikologi tersebut dari peserta tes yang gak lolos (nomor 26-30), dan Teradu V tidak pernah membocorkan hasil tes psikologi tersebut. Jawaban Teradu VI 1. bahwa dalil Posita Pengadu angka 6 menyebutkan “bahwa dalam pertimbangan tersebut, sdr Ace menjelaskan bahwa Sdr Ace PERTAMA KALI memperoleh informasi tentang hasil TEST PSIKOLOGI dari Sekretaris KPU Kab. Lebak yakni Bapak TEDDY KURNIADI (Teradu 6) yang kebetulan ada saudaranya juga mengikuti seleksi calon anggota KPU Kab.Lebak yang Patut diduga berinisial LR, dan Sdr Ace melakukan crosscek dalam rangka memastikan hasil TEST PSIKOLOGI tersebut ke Sekretariat KPU Provinsi Banten dalam hal sdr. ACE menghubungi sdr. Ade Wahyu Margono (Teradu 5) selaku Kasubag Organisasi dan SDM di KPU Provinsi Banten, dan sdr Ade Wahyu Margono membenarkan hasil Test Psikologi tersebut”.  bahwa Teradu VI pada saat menghadiri Rapat Evaluasi Kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Tahun 2018 pada hari Jum’at sampai dengan hari Sabtu Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tanggal 7 sampai dengan 8 Desember 2018 bertempat di Hotel Jayakarta Anyer Kabupaten Serang, Jl. Raya Karang Bolong Km.17/135 Anyer Serang-Banten dibuktikan dengan Daftar Hadir kegiatan pada peserta nomor 47 (Bukti TVI-2)  berdasarkan Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 347/PR.01- SD/32/KPU,Prov/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018 Perihal Rapat Evaluasi Kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Tahun 2018 (Bukti Teradu VI- ) bertempat halaman Hotel Jayakarta Anyer Jum’at 7 Desember 2018 sekitar pukul 19.00 WIB Teradu VI menghampiri Ace Sumirsa Ali dan berdialog sepintas sebagai berikut : Teradu VI “Pak ace gimana proses wawancaranya? Mudah-mudahan saja lulus karena pak ace di tahap sebelumnya seleksi administrasi, CAT, Tes psikologi masuk terus mudah-mudahan juga lulus. Ace Sumirsa Ali terdiam dan tidak memberikan jawaban 2. bahwa dalil posita Pengadu pada angka 6 menyebutkan “bahwa dalam pertimbangan tersebut, sdr Ace menjelaskan bahwa Sdr Ace PERTAMA KALI memperoleh informasi tentang hasil TEST PSIKOLOGI dari Sekretaris KPU Kab. Lebak yakni Bapak TEDDY KURNIADI (Teradu 6) yang kebetulan ada saudaranya juga mengikuti seleksi calon anggota KPU Kab.Lebak yang Patut diduga berinisial LR” adalah bentuk kebohongan belaka dan tidak berdasarkan bukti yang bisa dipertanggunjawabkan. 3. bahwa dalil Posita Pengadu angka 8 menyebutkan “bahwa dengan penuturan Sdr Ace sendiri, hal ini membuktikan adanya kebocoran dokumen yang patut diduga melakukan oleh Sdr TEDDY KURNIADI (disebut Teradu VI) dan Sdr Ade Wahyu Margono (disebut Teradu V) selaku Kasubag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Banten dengan memberitahukan hasil TEST PSIKOLOGI kepada Sdr Ace padahal keduaya mengetahui apabila dokumen tersebut belum waktunya disampaikan dan keduanya juga mengetahui Sdr Ace adalah peserta seleksi anggota KPU Kab.Lebak” menurut Teradu VI tidak benar dan merupakan kebohongan belaka yang menurut Teradu VI tuduhan tersebut dibuat untuk penguatkan pernyataan Pengadu atas dalil positanya. 4. bahwa dalil Posita Pengadu angka 8 menyebutkan “bahwa dengan penuturan Sdr Ace sendiri, hal ini membuktikan adanya kebocoran dokumen yang patut diduga melakukan oleh Sdr TEDDY KURNIADI (disebut Teradu VI) dan Sdr Ade Wahyu Margono (disebut Teradu VI) selaku Kasubag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Banten dengan memberitahukan hasil TEST PSIKOLOGI kepada Sdr Ace padahal keduaya mengetahui apabila dokumen tersebut belum waktunya disampaikan dan keduanya juga mengetahui Sdr Ace adalah peserta seleksi anggota KPU Kab.Lebak” menurut Teradu VI tidak benar dan merupakan kebohongan belaka yang menurut Teradu VI tuduhan tersebut dibuat untuk penguatkan pernyataan Pengadu atas dalil positanya. Dari hasil percakapan Teradu V melalui pesan WhatsApp tersebut jelas bahwa sdr Ace Sumirsa Ali mendapatkan file dokumen hasil tes psikologi tersebut dari peserta tes yang gak lolos (nomor 26-30), dan Teradu VI tidak pernah membocorkan hasil tes psikologi tersebut. 5. bahwa dalil posita Pengadu angka 9, menyebutkan bahwa dengan memberikan hasil TEST PSIKOLOGI yang diduga dilakukan oleh Sdr TEDDY KURNIADI (disebut Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu VI) dan Sdr Ade Wahyu Margono (disebut Teradu V) kepada Sdr Ace patut diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yakni sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 huruf (a), (d) Pasal 10 ayat (a), Pasal 11 huruf (a), (b), (c) dan (d), Pasal 12 huruf (d), Pasal 13 huruf (b), Pasal 114 huruf (d), Pasal 15 huruf (d) dan huruf (c) dan pada ketentuan Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksd dalam UU No.43 Tahun 2009 Tentang kearsipan, UU No.14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”. 6. bahwa dalil-dalil posita yang dikemukakan oleh Pengadu merupakan tuduhan yang tidak mendasar dikarenakan tidak pernah memberikan dokumen apapun kepada Ace Sumirsa Ali. 7. bahwa TEDDY KURNIADI (disebut Teradu VI) dan Ade Wahyu Margono (disebut Teradu V) yang profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Sekretariat Komisi Pemiliihan Umum Kabupaten Lebak tetap memegang teguh dan menjunjug tinggi pada Kode Etik dan kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, baik fungsi dan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Jabatan Fungsional yang diamanatkan dan melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T untuk Teradu I dan II, TIII, TIV, TV dan TVI sebagai berikut: 1. Bukti T-1 Surat KPU Nomor: 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024; 2. Bukti T-2 Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 3. Bukti T-3 Rekap Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten Lebak Tanggal Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tes: 21 November 2018; 4. Bukti T-4 Jawaban Tim Seleksi KPU Lebak tanggal 14 Januari 2019; 5. Bukti T-5 Surat KPU Nomor: 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024; 6. Bukti T-6 Keputusan KPU Nomor: 338/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024. Bukti-bukti lain sebagaimana dalil jawaban Teradu I s.d. VI [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, keterangan para pihak, daftar alat bukti, Jawaban tambahan, simpulan, dan alat bukti tambahan, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu masyarakat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadupada pokoknya mendalilkan Para Teradu bertindak tidak profesional dan merugikan Pengadu dengan tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa tanggal 15 Januari 2019 merupakan hari terakhir masa jabatan anggota KPU Kabupaten Lebak masa bakti 2014–2019, namun Teradu I dan Teradu II belum juga mengumumkan, menetapkan dan melantik peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang telah dinyatakan lolos 10 (sepuluh) besar oleh Tim Seleksi. Pada tanggal 16 Januari 2019 Teradu I dan Teradu II justru mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 53/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tertanggal 11 Januari 2019 yang memerintahkan KPU Provinsi Banten mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten Lebak. [4.1.2] Bahwa pada tanggal 21 Januari 2019 Teradu I dan Teradu II menganulir hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak dengan Surat Nomor: 100/PP.06- SD/05/KPU/I/2019 serta membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019 – 2024 yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi pada tanggal 3 Januari 2019. Pelaksanaan uji kelayakan dan uji kepatutan dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU RI lainnya di Jakarta pada 24 Januari 2019 terhadap 9 (Sembilan) orang peserta yang hasil Tes Psikologinya dinyatakan “direkomendasikan” dan “dapat dipertimbangkan”; [4.1.3] Teradu IV menyampaikan pesan singkat melalui whatsapp kepada Ketua Tim Seleksi yang menyarankan agar memasukkan peserta seleksi petahana (incumbent) yang memiliki nilai hasil tes yang baik. Hal tersebut menimbulkan reaksi protes di depan Kantor KPU Kabupaten Lebak pada tanggal 24 Januari 2019. Tindakan Teradu IV merupakan bentuk intervensi terhadap Tim Seleksi yang dilakukan melalui Ketua Tim Seleksia; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.1.4] Bahwa Teradu V dan VI diduga memberitahukan hasil tes psikologi kepada peserta seleksi a.n. Ace padahal dokumen tersebut merupakan rahasia dan belum saatnya disampaikan ke public; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui oleh para Teradu; [4.2.1] Bahwa Tim Seleksi menyampaikan 10 (sepuluh) orang yang dinyatakan lulus sebagai calon anggota KPU Kabupaten Lebak kepada Teradu I dan Teradu II untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Kesepuluh peserta yang dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Lebak adalah 1) Agus Sugama, 2) Ahmad Saparudin, 3) Deden Kurniawan. 4) Encep Supriatna, 5) Jajat Nugraha, 6) Lita Rosita, 7) Ni'matullah, 8) Puadudi, 9) Ubaedillah, 10) Yayan Hendayana. Terhadap kesepuluh nama tersebut Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019- 2024, KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan melalui Surat Nomor: 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018. Setelah KPU Provinsi Banten melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dan menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada Teradu I dan Teradu II. Berdasarkan hal tersebut Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU RI lainnya melaksanakan pleno untuk menetapkan calon anggota KPU Kabupaten Lebak terpilih untuk Periode 2019-2024. Namun, sebelum para Teradu menetapkan calon terpilih Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 tersebut, para Teradu menemukan sebanyak 5 (lima) nama dari 10 (sepuluh) nama yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ternyata hasil tes psikologinya “tidak disarankan”. Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara jelas dan eksplisit menyatakan bahwa Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi dapat mengikuti tes kesehatan. Tata cara penentuan nama-nama yang lulus dalam tahapan tes psikologi diatur secara dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam Keputusan a quo dinyatakan, peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang “direkomendasikan” sedangkan kategori “dapat dipertimbangkan” berpotensi untuk dimasukkan sebagai peserta yang lulus untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya dan berpotensi pula untuk dinyatakan tidak lulus atau dengan kata lain kategori hasil tes psikologi “dapat dipertimbangkan” bersifat pilihan yang ditentukan oleh Tim Seleksi. Bahwa penggunaan istilah disarankan, dipertimbangkan, dan tidak disarankan yang digunakan oleh Fakultas Psikologi Universitas Indonesia secara prinsip sudah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Seharusnya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dalam menentukan nama-nama peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes Psikologi adalah nama-nama yang “disarankan” ataupun “dipertimbangkan”. Namun, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 justru memasukkan nama-nama peserta Seleksi yang “tidak disarankan”. Di antara nama-nama hasil Tes Psikologi “tidak disarankan” namun diluluskan dalam 10 (sepuluh) besar calon Anggota KPU Kabupaten Lebak untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah Deden Kurniawan, Jajat Nugraha TDS, Puadudi, Ubaedillah, dan Yayan Hendayana. Terhadap hal tersebut, Teradu I dan Teradu II beserta Anggota KPU RI lainnya secara kolektif kolegial memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Setelah mendapat penjelasan dari Tim Seleksi, Teradu II meminta kepada Tim Seleksi untuk melakukan koreksi untuk meluruskan kembali proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun Tim Seleksi mempertahankan dan meyakini keputusannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas dasar itu, Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU RI lainnya secara kolektif kolegial memutuskan untuk melakukan koreksi dengan menunda penetapan Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Mengingat masa jabatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2014-2019 telah berakhir pada tanggal 15 Januari 2019, Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU RI lainnya memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih sementara tugas dan wewenang KPU Kabupaten Lebak. Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU RI lainnya secara bersama-sama melakukan koreksi terhdap hasil seleksi Tim Seleksi dengan menganulir 5 (lima) orang peserta seleksi yang dinyatakan lulus 10 (sepuluh) besar tetapi hasil Tes Psikologinya “tidak disarankan” dengan memasukkan 4 (empat) orang peserta seleksi yang hasil tes psikologinya “dipertimbangkan”. Keempat nama yang dimaksud adalah Ace Sumirsa Ali, Endang Mahdar, Haer Bustomi dan Aipi. Teradu I dan Teradu II beserta Anggota KPU lainnya melalui Surat Nomor: 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024 terhadap 9 (sembilan) orang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU lainnya secara kolektif kolegial melalui Rapat Pleno menetapkan calon terpilih Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 berdasarkan peringkat. Peringkat pertama sampai dengan peringkat kelima yakni Ni'matullah, Ahmad Saparudin, Encep Supriatna, Lita Rosita, dan Agus Sugama ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Selanjutnya peringkat keenam sampai dengan peringkat kesembilan sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024; [4.2.2] Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pesan whatsapp Group Timsel 7 lebak diketahui bahwa Tim Seleksi sudah melakukan rapat pleno pada tanggal 7 Desember 2018. Teradu IV mengingatkan kepada Ketua Tim Seleksi bahwa sesuai dengan jadwal tahapan seleksi, rapat pleno seharusnya dilakukan pada tanggal 8 Desember 2018. Tim Seleksi kemudian mengubah tanggal pelaksanaan rapat pleno menjadi tanggal 8 Desember 2018 tanpa mengubah hasil seleksi nama-nama calon Anggota KPU Kabupaten Lebak yang dinyatakan lulus 10 besar pada tanggal 9 Desember 2018 pukul 00.00 dini hari. Mengetahui dan meyakini bahwa hanya ada satu petahana yang dinyatakan lolos 10 (sepuluh) besar berdasarkan informasi dalam Grup WhatsAPp Tim Seleksi pada tanggal 7 Desember 2019, Teradu IV sebagai Pokja sekaligus sebagai divisi Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, SDM, kembali mengirimkan Pesan melalui WhatsApp kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, yang isinya menyampaikan bahwa “sebagai divisi SDM saya bertugas memantau jalannya seleksi terkait jadwal tahapan dan pelaksanaan seleksi yang harus sesuai PKPU dan Juknis. Yang kedua, kami juga Komisioner berharap ada 2 atau 3 incumbent yang bisa lolos ke 10 besar, yang nilai CAT dan psikotesnya tinggi, agar tetap bisa berkompetisi secara baik dan maksimal”. Pesan tersebut dijawab oleh Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan mengatakan “baik, akan saya sampaikan ke timsel lain” dan berselang beberapa jam kemudian Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 pun mengatakan “saya sudah sampaikan ke kawan-kawan Timsel yang lain bu, keputusan kawan-kawan tetap”. (Bukti TIV-45). Atas jawaban tersebut Teradu IV tidak lagi menanggapi sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan Tim Seleksi. Penyampaian pesan singkat Teradu IV melalui WhatsApp kepada Ketua Tim Seleksi merupakan spontanitas atas pemgumuman calon anggota KPU Kabupaten Lebak yang meluluskan hanya 1 (satu) petahan dan pada sisi lainnya pelaksanaan pemilu 2019 semakin dekat. Teradu IV sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan intervensi dan “mengunggulkan” peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak. Dalam pesan WhatsApp, Teradu IV tidak menyebutkan nama, inisial atau nomor peserta tetapi lebih mengutamakan pada kriteria nilai CAT dan psikotes, hal mana kriteria tersebut secara normative sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.2.3] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu V dan VI membocorkan hasil test psikologi yang masih bersifat rahasia merupakan tuduhan yang tidak berdasar tanpa didukung alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dialog melalui WhatsApp antara Ace Sumirsa Ali dengan Teradu V terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 Pukul 10.12 WIB. Teradu V menerima Pesan dari Ace Sumirsa Ali, “kalimat data yang diteruskan Lamp-2 REKAP HASIL ... format PDF kepada Teradu V. Saya dpt dokumen ini dari peserta test psikologi yg gak lolos (nomor 26-30). bener gak dokumen ini?” Teradu V menjawab, “Hrs di cek dl dg tg asli di ktr. Setelah itu Ace Sumirsa Ali tidak menjawab lagi. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu bahwa Teradu V, “sdr Ade Wahyu Margono membenarkan hasil Test Psikologi tersebut” adalah tidak benar. Demikian halnya Teradu VI, sama sekali tidak pernah membocorkan hasil tes psikologi kepada Ace Sumirsa Ali. Pada hari Jumat 7 Desember 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, dalam rangkaian Acara Rapat Evaluasi Kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Tahun 2018 yang dilaksanakan di Hotel Jayakarta Anyer berdasarkan Surat Undangan KPU Provinsi Nomor: 347/PR.01-SD/32/KPU.Prov/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018, Teradu VI menghampiri Ace Sumirsa Ali dan menyapa, “Pak Ace gimana proses wawancaranya? mudah-mudahan saja lulus karena Pak Ace di tahap sebelumnya seleksi administrasi, CAT, Tes psikologi masuk terus mudah-mudahan juga lulus. Ace Sumirsa Ali terdiam dan tidak memberikan jawaban. Selain itu dalam dialog Teradu V dengan Ace Sumirsa Ali menyebutkan jika data hasil tes psikologi didapatkan dari peserta seleksi nomor urut 26- 30 yang tidak lulus menjadi calon anggota KPU Kabupaten Lebak. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum maupun etika; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II mengakui dan membenarkan terjadinya penundaan uji kelayakan dan kepatutan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Sesuai dengan Surat KPU Nomor: 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 31 Desember 2018, memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. KPU Provinsi Banten melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan pada tanggal 3 Januari 2019. Seharusnya Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dilantik pada 15 Januari 2019 bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2014-2019. Namun hal tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Teradu I dan Teradu II berkaitan dengan adanya laporan masyakat terhadap peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019- 2024 yang lulus 10 (sepuluh) besar, tidak direkomendasikan atau dengan kata lain tidak lulus tes psikologi tetapi diluluskan ke tahap tes kesehatan dan wawancara oleh Tim Seleksi. Teradu I dan Teradu II beserta Anggota KPU RI lainnya secara kolektif kolegial memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 terkait laporan tersebut. Teradu I dan Teradu II menemukan nama-nama peserta seleksi hasil Tes Psikologi “tidak disarankan” namun diluluskan dalam 10 (sepuluh) besar sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Lebak adalah Deden Kurniawan, Jajat Nugraha TDS, Puadudi, Ubaedillah, dan Yayan Hendayana. Teradu II meminta kepada Tim Seleksi melakukan koreksi untuk meluruskan kembali proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun Tim Seleksi mempertahankan dan meyakini keputusannya, sehingga, Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU RI lainnya memutuskan menunda penetapan Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dan melakukan koreksi terhadap calon anggota KPU Kabupaten Lebak yang telah ditetapkan dan disampaikan oleh Tim Seleksi. Bentuk koreksi terhadap hasil Tim Seleksi dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II dengan mengeluarkan dan membatalkan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Lebak yang hasil tes psikologinya “tidak direkomendasikan” diganti dengan peserta lain yang hasil tes psikologinya “dipertimbangkan” yakni Ace Sumirsa Ali, Endang Mahdar, Haer Bustomi dan Aipi. Teradu I dan Teradu II beserta Anggota KPU lainnya melalui Surat Nomor: 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali terhadap 9 (sembilan) orang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Melalui Rapat Pleno KPU RI memutuskan menetapkan Ni'matullah, Ahmad Saparudin, Encep Supriatna, Lita Rosita, dan Agus Sugama sebagai calon terpilih Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang menempati posisi peringkat pertama sampai dengan peringkat kelima. Rangkaian fakta persidangan tersebut, membuktikan bahwa tertundanya pelantikan Anggota KPU Kabupaten Lebak akibat adanya kesalahan dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Peserta seleksi yang hasil tes psikologinya tidak direkomendasikan seharusnya tidak lulus dan tidak dapat diteruskan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes wawancara, namun hal tersebut diabaikan oleh Tim Seleksi, bahkan meloloskan hingga menjadi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Sekalipun Keputusan KPU 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memungkinkan untuk meluluskan 5 (lima) kali dari jumlah anggota KPU Kabupaten, namun kriteri lulus dan dapat diluluskan dalam Tes Psikologi yang diukur dari hasil “direkomendasi” atau “dipertimbangkan” tetap menjadi pertimbangan utama dalam tahapan seleksi berikutnya, terutama terhadap peserta yang akan ditetapkan sebagai calon anggota KPU Kabupaten guna memenuhi kepastian hukum dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Bab II Angka 5 Tes Psikologi huruf d Keputusan KPU 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 menentukan, “Tim Seleksi menetapkan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, calon anggota yang lulus Tes Psikologi sejumlah… paling banyak 5 (lima) kali dari jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota”. Ketentuan tersebut tidak mengatur kemungkinan tindakan yang dapat dilakukan oleh Tim Seleksi jika dalam situasi paling buruk tidak ada peserta yang lulus tes psikologi atau kurang dari jumlah minimal 2 (dua) kali dari jumlah anggota KPU atau setidak-tidaknya hanya 10 (sepuluh) peserta seleksi calon anggota KPU yang lulus tes psikologi. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Tim Seleksi sehingga menempuh kebijakan memenuhi quota paling banyak 5 (lima) kali jumlah anggota KPU Kabupaten dengan meluluskan peserta yang “tidak direkomendasi”. Sikap Tim Seleksi yang bertahan dan tidak berkeinginan mengubah dengan keputusannya, menyebabkan Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU lainnya mengambil alih tugas dan wewenang Tim Seleksi dengan melakukan koreksi dengan membatalkan 5 (lima) peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak yang “tidak direkomendasikan” (tidak lulus tes psikologi) dan memasukkan kembali 4 (empat) peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak yang “dipertimbangkan”. Hal tersebut kurang dari jumlah yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3) huruf j juncto Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menentukan calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU. Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak maupun bagi Tim Seleksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sekalipun Teradu I dan Teradu II telah membentuk Tim Seleksi dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten, Teradu I dan Teradu II sepatutnya melakukan supervise guna memastikan setiap tahapan proses seleksi terlaksana sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sangat penting untuk menjamin kwalitas proses maupun kepastian hukum dari setiap kebijakan yang diambil untuk mencegah timbulnya permasalah dikemudian hari sebagaiman terjadi pada proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Lebak yang berdampak pada tertundanya pelantikan yang tidak sesuai dengan berakhirnya masa jabatan anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2014-2019 pada 15 Januari 2019. Berdasarkan hal tersebut Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu Terbutki dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa Teradu IV membenarkan melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan Ketua Tim Seleksi. Komunikasi dimulai sejak Teradu IV mengetahui bahwa Tim Seleksi telah melakukan Rapat Pleno pada tanggal 7 Desember 2018 yang seharusnya sesuai jadwal dilaksanakan pada Tanggal 8 Desember 2018. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi pada tanggal 7 Desember 2018, Teradu IV meyakini dan dapat memastikan informasi jika hanya ada 1 (satu) orang petahana calon anggota KPU Kabupaten Lebak yang lulus 10 (sepuluh) besar. Serangkaian dengan pesan sebelum yang menyarankan dan mengingatkan kepada Ketua Tim Seleksi agar Rapat Pleno dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII, Teradu IV melalui WhatsApp menyampaikan pesan kepada Ketua Tim Seleksi, “kami juga Komisioner berharap ada 2 atau 3 incumbent yang bisa lolos ke 10 besar, yang nilai CAT dan psikotesnya tinggi, agar tetap bisa berkompetisi secara baik dan maksimal”. Meskipun saran dan masukan Teradu IV bermaksud dan bertujuan agar terseleksi Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, penyelenggara pemilu yang berkualitas, namun pengkhususan pesan untuk memasukkan petahana 2 atau 3 sebagai calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024, merupan bentuk intervensi sekaligus merupakan bentuk perlakuan berbeda antara peserta yang berasal dari petahana dengan peserta seleksi bukan petahan. Teradu IV sepatutnya tidak perlu terlalu khawatir dengan mekanisme dan prosedur seleksi yang telah dipersiapkan oleh KPU RI yang secara keseluruhan telah didisain untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang memiliki kemampuan professional, kredibel dan berintegritas. Jika Teradu IV hendak menyampaikan pesan kepada Tim Seleksi seharusnya mengacu pada ketentuan umum seleksi seperti nilai kelulusan dari setiap komponen tes, tanpa menyebutkan latar belakang sekalipun itu dapat menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam menetapkan peserta seleksi yang lulus menjadi calon anggota KPU Kabupaten Lebak. Tindakan Teradu IV sebagai penyelenggara pemilu pada akhirnya dicurigai oleh public sebagai bentuk intervensi yang menyebabkan terjadinya perubahan nama-nama yang dinyatakan lulus hingga menimbulkan protes dalam bentuk demontrasi yang mengganggu tertib kehidupan sosial. Tindakan Teradu IV melanggar Pasal 10 huruf a juncto Pasal 11 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu Terbutki dan jawaban Teradu IV tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Teradu V dan Teradu VI membenarkan terjadinya komunikasi dengan salah satu peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Ace Sumirsa Ali. Teradu V mengakui menerima Pesan dari Ace Sumirsa Ali, dalam bentuk data diteruskan Lamp-2 REKAP HASIL ...dengan format pdf. Saya dpt dokumen ini dari peserta test psikologi yg gak lolos (nomor 26-30). bener gak dokumen ini?” Teradu V menjawab, “Hrs di cek dl dg tg asli di ktr. Setelah itu Ace Sumirsa Ali tidak menjawab lagi. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu bahwa Teradu V, “sdr Ade Wahyu Margono membenarkan hasil Test Psikologi tersebut” adalah tidak benar. Memperhatikan konstruksi dialog tersebut, bocornya hasil tes psikologi tidak dapat disimplifikasi kepada Teradu V. Data hasil tes psikologi yang berusaha dikonfirmasi oleh Ace Sumirsa Ali kepada Teradu V bersumber dari peserta seleksi nomor 26 s.d 30 yang tidak lulus. Teradu V membantah pernah membenarkan data tersebut, tetapi harus dicek terlebih dahulu dengan data di kantor. Dalam sidang pemeriksaan, tidak ada alat bukti berupa screnshoot percakapan maupun keterangan saksi Ace Sumirsa Ali yang dapat dikonfirmasi antara satu dengan yang lainnya untuk membuktikan dalil pengadu bahwa Teradu V membocorkan hasil psikotes. Demikian halnya Teradu VI, yang secara kebetulan bertemu dengan Ace Sumirsa Ali pada Acara Rapat Evaluasi Kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Tahun 2018 yang dilaksanakan di Hotel Jayakarta Anyer pada hari Jumat 7 Desember 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. Teradu VI menghampiri Ace Sumirsa Ali dan menyapa, “Pak Ace gimana proses wawancaranya? mudah-mudahan saja lulus karena Pak Ace di tahap sebelumnya seleksi administrasi, CAT, Tes psikologi masuk terus mudah-mudahan juga lulus. Ace Sumirsa Ali terdiam dan tidak memberikan jawaban. Pernyataan Teradu VI dengan posisi Ace Sumirsa Ali sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak yang telah mengikuti Tes Kesehatan dan Wawancara oleh Tim Seleksi, sama sekali tidak ada unsur yang dapat dipandang membocorkan hasil tes psikologi sebab peserta yang lulus tes psikologi telah diumumkan dan Ace Sumirsa Ali termasuk yang dinyatakan lulus tes psikologi. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V dan Teradu VI meyakinkan DKPP; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.4]Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduana quo; [5.3.] Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4.] Teradu III, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan terhadap Teradu I Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia dan Teradu II Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Wahyul Furqon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Banten sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu V Ade Wahyu Margono selaku Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Banten dan Teradu VI Tedy Kurniadi selaku Sekretari KPU Kabupaten Lebak sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V dan Teradu VI terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu Bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,