III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkanhal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sekitar bulan November 2018, Pengadu mendapat informasi dari media massa
tentang adanya pemilihan calon Anggota KPU Kab. Lebak periode 2019 – 2024 dan
itu Pengadu kemudian melihat website KPU Provinsi Banten ternyata Pendaftaran
Calon Anggota KPU Kab. Lebak sudah ditutup pada hari Minggu tanggal 11 November
2018 dan ada 57 orang yang mendaftarkan diri, pemilihan anggota KPU Kab Lebak
ini dilakukan oleh TIM SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU
(PKPU) Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai salah seorang Pemerhati di Provinsi
Banten, selain dunia Pendidikan, Pengadu membaca beberapa aturan terkait dengan
PEMILU ini, seperti PKPU, UU dan Keputusan KPU;
2. Bahwa karena Pengadu pernah menjadi Calon Anggota Legislatif pada PEMILU Tahun
2014 merasa tertarik juga untuk mengikuti proses pemilihan KPU Kab. Lebak ini,
karena menurut pendapat/dugaan pengadu seharusnya pemilihan calon anggota
KPU Kab. Lebak tidak serumit seperti Calon anggota Legislatif, sehingga Pengadu
mengetahui juga Tahapan Pertama Tentang Hasil Penelitian ADMINISTRASI yang
diumumkan pada tanggal 16 November 2018, dengan hasil 40 (empat puluh) orang
dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya, Pengadu mengunduh
PENGUMUMAN ini dari website KPU Provinsi Banten;
3. Bahwa TAHAPAN selanjutnya adalah TEST TERTULIS dengan Metode CAT, hal
tersebut Pengadu ketahui dari PENGUMUMAN hasil seleksi ADMINISTRASI, dan hasil
TEST TERTULIS dengan Metode CAT ini dinyatakan yang lulus hanya 30 (Tiga puluh)
orang sebagaimana diumumkan di website KPU Provinsi Banten pada tanggal 19
November 2018, dan tahapan seleksi selanjutnya adalah TAHAPAN TEST PSIKOLOGI
yang diadakan di Universitas Indonesia (UI) pada tanggal 21 November 2018;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Bahwa Hasil Test Psikologi diumumkan pada tanggal 27 November 2018, yang
kembali Pengadu unduh dari website KPU Provinsi Banten, dengan hasil yang lolos
hanya 25 (dua puluh lima) orang peserta lagi, yang akan masuk ke tahapan TEST
KESEHATAN pada tanggal 29 November 2018 dan TEST WAWANCARA pada tanggal 6
– 7 Desember 2018;
5. Bahwa hasil Test Kesehatan dan Test Wawancara calon anggota KPU Kabupaten
Lebak diumumkan pada tanggal 9 Desember 2018, dengan menghasilkan 10
(sepuluh) orang yang lolos ke tahapan selanjutnya, dan Pengadu kembali
mendapatkan data ini dari website KPU Provinsi Banten, dan tahapan terakhir
adalah FIT and PROPER TEST (Uji kelayakan dan kepatutan), untuk mengambil 5
(lima) anggota KPU Kab. Lebak Periode 2019 – 2024;
6. Bahwa pada tanggal 02 Januari 2019, Pengadu mengunduh dari Website KPU
Provinsi Banten tentang Tahapan Fit and Proper Test, yang mana bentuknya berupa
undangan kepada 10 (sepuluh) orang yang lolos test kesehatan dan wawancara,
untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, dimana surat undangan tersebut
berdasarkan surat dari KPU RI Nomor: 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal
31 Desember 2018. Dan uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan dilaksanakan
pada tanggal 3 Januari 2019;
7. Bahwa menimbulkan tanda tanya bagi Pengadu ketika sampai dengan tanggal 15
Januari 2019 KPU RI tidak juga mengumumkan, menetapkan dan melantik yang
lolos dan menjadi komisioner KPU Kab. Lebak periode 2019 - 2024, karena tanggal
15 Januari 2019 adalah hari terakhir Komisioner KPU Kab. Lebak masa bakti 2014 –
2019 bertugas, dan berdasarkan berita di media online dan cetak, rupanya ada 2
(dua) orang dari peserta calon anggota KPU Lebak yang kebetulan incumbent
melakukan keberatan atas hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi;
8. Bahwa keberatan yang disampaikan oleh 2 (dua) orang dari peserta calon anggota
KPU Lebak tersebut yang kebetulan incumbent tersebut adalah Tim Seleksi calon
anggota KPU Kab. Lebak dianggap mengabaikan hasil TEST PSIKOLOGI dimana ada
beberapa orang peserta calon anggota KPU Kab. Lebak yang HASIL TEST
PSIKOLOGINYA termasuk dalam katagori DAPAT DIPERTIMBANGKAN tidak
diloloskan dalam 10 (sepuluh) besar yang dinyatakan lolos dalam test kesehatan
dan wawancara, termasuk 2 (dua) orang incumbent, tidak hanya itu patut diduga
ada penggiringan opini yang dilakukan oleh salah satu media online yang selalu
memberitakan tentang hasil TEST PSIKOLOGI ini, bahkan media online tersebut
memuat hasil laporan TEST PSIKOLOGI yang menunjukan daftar nama peserta calon
anggota KPU yang masuk dalam katagori DAPAT DIPERTIMBANGKAN;
9. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 KPU RI mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN
dengan nomor: 53/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tertanggal 11 Januari 2019 yang
pada intinya KPU Provinsi Banten mengambil alih tugas, wewenang dan
kewajiban KPU Lebak;
10. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2019 KPU RI menganulir hasil seleksi calon anggota
KPU Kab. Lebak dengan surat nomor : 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 dan
MEMBATALKAN pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU
Kabupaten Lebak periode 2019 – 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi pada
tanggal 3 Januari 2019 dan KPU RI melaksanakan uji kelayakan dan Kepatutan
pada tanggal 24 Januari 2019 di Jakarta, dengan komposisi 9 (Sembilan) orang dari
semula 10 (sepuluh) orang. 9 (Sembilan) orang yang di undang untuk melakukan Uji
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di Jakarta ini merupakan yang masuk
katagori DAPAT DIPERTIMBANGKAN dalam TEST PSIKOLOGI.
11. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2019, ketika KPU RI melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap 9 (Sembilan) orang tersebut, di Kota Rangkasbitung terjadi
Demonstrasi di depan kantor KPU Kab. Lebak dan bahkan situasi agak memanas
ketika massa muali melakukan sweeping terhadap salah seorang anggota KPU
Provinsi Banten, yang WAnya kepada Ketua TIM SELEKSI beredar serta
melakukan penyegelan kantor KPU Kab. Lebak;
12. Bahwa dengan adanya penundaan pengumuman, penetapan dan pelantikan anggota
KPU Kab. Lebak dan adanya keberatan dari 2 (dua) orang peserta calon anggota KPU
Kab. Lebak yang kebetulan incumbent, serta adanya SURAT KEPUTUSAN dari KPU
RI atas pengisian kekosongan Komisioner KPU Kab. Lebak oleh KPU Provinsi Banten
serta SURAT PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN uji kelayakan dan kepatutan yang
dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten atas dasar Surat dari KPU RI yang
dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2019 dan KPU RI mengadakan langsung uji
kelayakan dan kepatutan pada tanggal 24 Januari 2019, serta adanya reaksi dari
masyarakat Kab. Lebak yang melakukan demonstrasi di Kantor KPU Kab. Lebak
sehingga terkesan atas permasalahan pemilihan anggota KPU Kab. Lebak ini
menjadi RAMAI dan KISRUH sehingga tentunya sangat menarik perhatian
masyarakat termasuk Pengadu;
13. Bahwa Pengadu selaku Pemerhati mencoba untuk menggali dan melakukan
investigasi ke lapangan tentang permasalahan ini, dan menurut pendapat Pengadu
ada banyak hal yang justru patut di duga dilanggar baik oleh KPU RI, maupun KPU
Provinsi Banten serta KPU Kab. Lebak sendiri terhadap PKPU, Keputusan KPU dan
Kode etik, sehingga akhirnya Pengadu melakukan Pelaporan atas permasalah ini ke
DKPP – RI.
14. Bahwa sampai dengan tanggal 15 Januari 2019 Teradu I dan II tidak juga
mengumumkan, menetapkan dan melantik yang lolos dan menjadi komisioner KPU
Kab. Lebak periode 2019 - 2024, padahal tanggal 15 Januari 2019 adalah hari
terakhir Komisioner KPU Kab. Lebak masa bakti 2014 – 2019 bertugas. Beredar
informasi di media online dan cetak, rupanya ada 2 (dua) orang dari peserta calon
anggota KPU Lebak yang incumbent melakukan keberatan atas hasil seleksi yang
dilakukan oleh Tim Seleksi;
15. Bahwa keberatan yang disampaikan oleh 2 (dua) orang dari peserta calon anggota
KPU Lebak tersebut terkait Tim Seleksi calon anggota KPU Kab. Lebak yang dianggap
mengabaikan hasil tes psikologi dimana ada beberapa orang peserta calon anggota
KPU Kab. Lebak yang hasil tes psikologinya termasuk dalam kategori “dapat
dipertimbangkan” tidak diloloskan dalam 10 (sepuluh) besar;
16. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
: 53/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tertanggal 11 Januari 2019 yang pada intinya KPU
Provinsi Banten mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Lebak;
17. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2019 KPU RI menganulir hasil seleksi calon anggota
KPU Kab. Lebak dengan surat nomor : 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 dan
membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU
Kabupaten Lebak periode 2019 – 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi pada
tanggal 3 Januari 2019 dan KPU RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pada
tanggal 24 Januari 2019 di Jakarta, dengan komposisi 9 (sembilan) orang dari
semula 10 (sepuluh) orang. 9 (sembilan) orang yang di undang untuk melakukan uji
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di Jakarta ini merupakan yang masuk
katagori dapat dipertimbangkan dalam test psikologi;
18. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2019, ketika KPU RI melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap 9 (sembilan) orang tersebut, di Kota Rangkasbitung terjadi
demonstrasi di depan kantor KPU Kab. Lebak dan bahkan situasi agak memanas
ketika massa mulai melakukan sweeping terhadap salah seorang anggota KPU
Provinsi Banten yang melakukan komunikasi via whatsap kepada Ketua Tim Seleksi
yang dinilai mengandung intervensi. Massa juga melakukan penyegelan kantor KPU
Kab. Lebak;
19. Bahwa Teradu V dan VI diduga memberitahukan hasil tes psikologi kepada peserta
seleksi a.n. Ace padahal dokumen tersebut belum waktunya disampaikan.
PERMOHONAN
[2.3]Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkanaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
[2.4]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pengadu;
2. Bukti P-2 : Rekaman Pembicaraan antara Pengadu dengan Sdr Ace;
3. Bukti P-3 : Bukti WA anggota KPU Banten ke Ketua TIM SELEKSI;
4. Bukti P-4 : Pengumuman Tahapan Seleksi;
5. Bukti P-5 : Berita di media online.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai
berikut:
Jawaban Teradu I dan II
a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam
uraian jawaban ini.
b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional,
akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu
berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu adalah Warga Kabupaten Lebak, yang juga memiliki hak suara
dalam Pemilihan Umum 2019, sehingga Pengadu merasa memiliki kepentingan
dan kepedulian atas permasalahan Pemilihan Anggota KPU Kabupaten Lebak,
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
yang sampai saat ini menurut Pengadu belum juga Selesai dan Pengadu
menilai banyaknya ketidakpastian yang mengaturnya.
2) Bahwa pada tanggal 2 Januari 2019, Pengadu mengunduh dari Website KPU
Provinsi Banten surat berupa undangan kepada 10 (sepuluh) orang yang lolos
tes kesehatan dan wawancara untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan,
di mana surat undangan tersebut berdasarkan Surat dari KPU RI Nomor:
1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, di mana uji
kelayakan dan kepatutan dilaksanakan pada tanggal 3 januari 2019.
3) Bahwa menurut Pengadu, timbul tanda tanya bagi Pengadu karena sampai
dengan tanggal 15 Januari 2019 KPU RI tidak juga mengumumkan,
menetapkan, dan melantik nama-nama yang lolos dan menjadi Komisioner
KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dan menurut Pengadu pada tanggal
tersebut merupakan hari terakhir masa bakti Komisioner KPU Kabupaten
Lebak Periode 2014-2019. Selain itu berdasarkan berita di media online dan
cetak, ada 2 (dua) orang dari peserta Calon Anggota KPU Lebak yang
merupakan incumbent melakukan keberatan atas hasil seleksi yang dilakukan
oleh Tim Seleksi.
4) Bahwa keberatan yang disampaikan oleh 2 (dua) orang dari peserta Calon
Anggota KPU Lebak tersebut adalah Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Lebak dianggap mengabaikan hasil Test Psikologi dimana ada beberapa orang
peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak yang Hasil Test Psikologi
termasuk dalam kategori DAPAT DIPERTIMBANGKAN tidak diloloskan dalam
10 (sepuluh) besar yang dinyatakan lolos dalam test kesehatan dan
wawancara, termasuk 2 (dua) orang incumbent tersebut. Selain itu, menurut
Pengadu ada dugaan penggiringan opini yang dilakukan oleh salah satu media
online yang selalu memberitakan tentang hasil Tes Psikologi, bahkan media
online tersebut memuat hasil Laporan Test Psikologi yang menunjukkan daftar
nama peserta Calon Anggota KPU yang masuk dalam ketegori DAPAT
DIPERTIMBANGKAN.
5) Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan
dengan Nomor: 53/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 dan membatalkan pelaksanaan
uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode
2019-2023 yang dilakasanakan oleh KPU Provinsi pada tanggal 3 Januari 2019
dan KPU RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 24
Januari 2019 di Jakarta, dengan komposisi 9 (sembilan) orang dari semula 10
(sepuluh) orang, 9 (sembilan) orang yang diundang untuk melakukan uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di Jakarta merupakan yang masuk
kategori DAPAT DIPERTIMBANGKAN dalam Tes Psikologi.
6) Bahwa dengan adanya penundaan pengumuman, penetapan dan pelantikan
anggota KPU Kabupaten Lebak dan adanya keberatan dari 2 (dua) orang
peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak yang kebetulan incumbent, serta
adanya Surat Keputusan dari KPU RI atas pengisian kekosongan Komisioner
KPU Kabupaten Lebak oleh KPU Provinsi Banten serta Surat Pelaksanaan dan
Pembatalan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi
Banten atas dasar Surat dari KPU RI yang dilaksanakan pada tanggal 3
Januari 2019 dan KPU RI mengadakan langsung uji kelayakan dan kepatutan
pada tanggal 24 Januari 2019, serta adanya reaksi dari masyarakat Kabupaten
Lebak yang melakukan demonstrasi di Kantor KPU Kabupaten Lebak sehingga
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terkesan atas permasalahan pemilihan anggota KPU Kabupaten Lebak menjadi
ramai dan kisruh sehingga tentunya sangat menarik perhatian masyarakat
termasuk Pengadu.
7) Bahwa tindakan Teradu I selaku Ketua KPU RI dan Teradu II selaku anggota
KPU RI Divisi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, dengan menganulit
keputusan dari Tim Seleksi telah menunjukkan arogansi kekuasaan KPU RI
terhadap Tim Seleksi yang dibentuk sendiri oleh KPU RI berdasarkan Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 jo
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018.
8) Bahwa tindakan dan sikap KPU RI yang tidak terlebih dahulu mempertanyakan
kepada 2 (dua) orang yang mengirimkan keberatan dengan melampirkan
"BUKTI HASIL TEST PSIKOLOGI" yang menurut Sdr. Ace sendiri adalah
dokumen liar adalah suatu tindakan yang terkesan terburu-buru dan tidak
hati-hati karena Hasil Test Psikologi adalah dokumen rahasia dan lampiran
bukti didapat dengan cara melanggara hukum.
9) Bahwa tindakan dan sikap KPU RI dengan tidak sama sekali memperhatikan
penjelasan dari Tim Seleksi tentang hasil Test Psikologi dan dasar pengambilan
keputusan menetapkan 25 (dua puluh lima) orang yang lulus test psikologi
juga sudah berdasarkan superivisi dari KPU Provinsi Banten sendiri, serta
telah dilaporkan kepada KPU RI. Sehingga apabila ada keberatan dari peserta
Seleksi atas hasil Test Psikologi seharusnya dilakukan protes atau keberatan
pada saat diumumkannya hasil test psikologi ini diumumkan.
10) Bahwa tindakan KPU RI melalui surat dengan nomor: 100/PP.06-
SD/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 dalam rangka pelaksanan uji
kelayakan dan kepatutan ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi
Banten Periode 2019-2024 yang menganulir atau membatalkan uji kelayakan
dan kepatutan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2019 dengan
merubah komposisi peserta yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan
tersebut dari 10 (sepuluh)orang menjadi 9 (sembilan) orang yang masuk dalam
kategori "DAPAT DIPERTIMBANGKAN" tanpa mempertimbangkan hasil test
lainnya adalah tindakan sangat arogan dan tidak berdasarkan aturan yang
jelas sebagaimana diatur dalam PKPU maupun Keputusan KPU.
11) Bahwa setelah Pengadu mempelajari Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor:
35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka Pengadu sama sekali tidak
menemukan kalimat yang bermakna, "bahwa Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota yang lulus test psikologi adalah peserta yang hasil test
psikologinya adalah DIREKOMENDASIKAN atau DAPAT DIPERTIMBANGKAN.
d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Para Pengadu tidak
menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota
maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai
kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu
perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran kode etik.
e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 s.d. 12,
Para Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak
mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta
cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi
standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk
tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
f. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1 sampai dengan
angka 12, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas
aduan a quo sebagai berikut:
1) Bahwa sebelum Para Teradu membahas lebih jauh mengenai pokok
permasalahan yang didalilkan oleh Pengadu, Para Teradu perlu
mempertanyakan mengenai kedudukan Pengadu dalam Perkara a quo, apakah
Pengadu sebagai Warga Kabupaten Lebak yang memiliki hak suara dalam
Pemilihan Umum 2019 memiliki hubungan dengan salah satu atau beberapa
Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dan
kepentingan seperti apa yang Pengadu maksud terhadap proses Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024.
2) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu
adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN.
3) Bahwa pembentukan sebagaimana penjelasan pada angka 1 yang dalam hal ini
adalah pembentukan KPU Kabupaten Lebak dilakukan dengan membentuk tim
seleksi untuk melakukan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode
2019-2024.
4) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-Undang,
Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28
ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya
sebagai berikut:
1. pendaftaran;
2. Penelitian Administrasi;
3. tes tertulis;
4. tes psikologi;
5. tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu;
dan
6. klarifikasi tanggapan masyarakat.
5) Bahwa setelah seluruh tahapan sebagaimana penjelasan pada angka 3
dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode
2019-2024, laporan pelaksanaan seleksi dan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota
KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang disusun berdasarkan urutan
abjad dan menurut Tim Seleksi dapat mengikuti fit and proper test
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
disampaikan kepada Para Teradu. Adapun 10 (sepuluh) nama Calon Anggota
KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang disampaikan oleh Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 adalah sebagai
berikut:
1. Agus Sugama
2. Ahmad Saparudin
3. Deden Kurniawan
4. Encep Supriatna
5. Jajat Nugraha
6. Lita Rosita
7. Ni'matullah
8. Puadudi
9. Ubaedillah
10. Yayan Hendayana
6) Bahwa terhadap kesepuluh nama tersebut, Para Teradu meminta KPU Provinsi
Banten melalui Surat KPU Nomor: 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal
31 Desember 2018 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024 untuk
melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten
Lebak (Bukti TI&TII-1).
7) Setelah KPU Provinsi Banten melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan
terhadap Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-
2024 dan menyampaikan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada Para
Teradu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, Para Teradu dan anggota KPU lainnya mengambil kebijakan
untuk menetapkan 10 (sepuluh) nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan melihat Hasil Uji Kelayakan dan
Kepatutan yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Banten melalui Rapat Pleno.
Namun, sebelum Para Teradu menetapkan Anggota KPU Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024 tersebut, Para Teradu mendapati bahwa terdapat 5 (lima)
nama dari 10 (sepuluh) nama yang telah mengikuti Uji Kelayakan dan
Kepatutan ternyata tidak memenuhi syarat karena Hasil Psikologinya TIDAK
DISARANKAN.
8) Bahwa mengenai prinsip untuk menentukan nama-nama yang LULUS dalam
tahapan tes psikologi akan Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
8.1. Bahwa ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara jelas dan eksplisit
menyatakan bahwa Calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten/Kota yang LULUS tes psikologi dapat mengikuti tes
kesehatan.
8.2. Bahwa tata cara penentuan nama-nama yang LULUS dalam tahapan tes
Psikologi diatur secara detail dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU
Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang LULUS pada tahapan
psikologi adalah peserta seleksi yang DIREKOMENDASIKAN, sedangkan
kategori DAPAT DIPTERTIMBANGKAN berpotensi untuk dimasukkan ke
dalam nama-nama peserta yang LULUS tahapan tes psikologi, dengan
kata lain kategori DAPAT DIPTERTIMBANGKAN bisa dimasukkan ke
dalam nama peserta yang LULUS tahapan tes psikologi, bisa juga tidak
dimasukkan (bersifat opsional) sehingga nama-nama yang dinyatakan
LULUS oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota merupakan nama-nama yang telah memenuhi syarat
berdasarkan ketentuan dalam Juknis yaitu DIREKOMENDASIKAN
maupun DAPAT DIPTERTIMBANGKAN (Bukti TI&TII - 2).
8.3. Bahwa penggunaan istilah DISARANKAN, DIPERTIMBANGKAN, dan
TIDAK DISARANKAN yang digunakan oleh Fakultas Psikologi Universitas
Indonesia secara prinsip sudah sesuai dengan ketentuan dalam
Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota karena penggunaan. Sehingga seharusnya Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dalam
menentukan nama-nama peserta Seleksi yang LULUS tahapan tes
Psikologi merupakan nama-nama yang DISARANKAN ataupun
DIPERTIMBANGKAN. Namun, Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 justru memasukkan
nama-nama peserta Seleksi yang TIDAK DISARANKAN.
8.4. Adapun nama-nama yang hasil Tes Psikologi TIDAK DISARANKAN
(dengan kode: TDS) (Bukti TI&TII - 3), namun dimasukkan dalam 10
(sepuluh) nama Peserta Seleksi yang dapat mengikuti Uji Kelayakan dan
Kepatutan adalah sebagai berikut:
Deden Kurniawan
Jajat Nugraha TDS
Puadudi
Ubaedillah
Yayan Hendayana
9) Bahwa terhadap hal tersebut, Para Teradu dan Anggota KPU lainnya secara
kolektif kolegial memutuskan untuk meminta penjelasan/klarifikasi dari Tim
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2018-2023 terkait dengan
5 (lima) nama yang menurut Tim Seleksi dinyatakan LULUS dan dapat
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya, setelah Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Lebak menyampaikan penjelasan/klarifikasi terhadap
kelima nama Peserta tersebut, Para Teradu meminta Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten Lebak Periode 2018-2023 untuk melakukan koreksi. Hal ini
menurut Para Teradu perlu dilakukan untuk menwujudnyatakan prinsip jujur,
adil dan memiliki kepastian hukum. Selain itu juga merupakan perlakuan yang
sama dengan proses seleksi di wilayah yang lain.
10) Namun, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak tidak mau
melakukan koreksi karena mereka meyakini bahwa hasil yang telah
disampaikan kepada Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan (Bukti TI&TII-
4), sehingga Para Teradu dan anggota KPU yang lainnya secara kolektif kolegial
memutuskan untuk melakukan koreksi terhadap nama-nama yang sebenarnya
TIDAK LULUS tersebut, menunda penetapan Anggota KPU Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024, dan memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk
mengambil alih sementara KPU Kabupaten Lebak karena Akhir Masa Jabatan
(AMJ) Anggota KPU Lebak Periode 2014-2019 berakhir pada tanggal 15 Januari
2019. Tindakan Para Teradu yang melakukan koreksi terhadap nama-nama
tersebut merupakan bentuk pengambilalihan sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur
bahwa KPU dapat mengambil alih tugas Tim Seleksi apabila terdapat hal yang
mengakibatkan Tim Seleksi tidak dapat melaksanakan tugasnya.
11) Bahwa dari hasil Koreksi yang telah dilakukan oleh Para Teradu dan Anggota
KPU lainnya, Para Teradu menganulir 5 (lima) nama yang berdasarkan Hasil
Tes Psikologi TIDAK DISARANKAN dan mengganti dengan 4 (empat) nama
Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang
berdasarkan hasil Tes Psikologi DIPERTIMBANGKAN. Adapun keempat nama
hasil koreksi Para Teradu adalah sebagai berikut:
1. Ace Sumirsa Ali
2. Endang Mahdar
3. Haer Bustomi
4. Aipi
12) Kemudian, Para Teradu dan Anggota KPU lainnya melalui Surat KPU Nomor:
100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 Perihal: Pelaksanaan
Uji Kelayakan dan Kepatutan Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak
Provinsi Banten Periode 2019-2024, pada pokoknya meminta KPU Provinsi
Banten untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 9 (sembilan)
orang Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
Hasil Koreksi Para Teradu dan Para Teradu membatalkan hasil Uji Kelayakan
dan Kepatutan yang telah dilakukan sebelumnya (Bukti TI&TII-5).
13) Bahwa setelah KPU Provinsi Banten melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap 9 (sembilan) orang Peserta Hasil Koreksi Para Teradu, Para Teradu
dan anggota KPU lainnya secara kolektif kolegial melalui Rapat Pleno
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menetapkan 9 (sembilan) orang Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024 dengan mengurutkannya berdasarkan ranking dan
mengangkat 5 (lima) nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024 yang berada di peringkat pertama sampai dengan
kelima sebagai Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 (Bukti
TI&TII-6). Adapun kelima nama yang telah diangkat oleh Para Teradu adalah:
1. Sdr. Ni'matullah
2. Sdr. Ahmad Saparudin
3. Sdr. Encep Supriatna
4. Sdr. Lita Rosita
5. Agus Sugama
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.
Jawaban Teradu III
1. bahwa segala hal yang diuraikan dalam Eksepsi diatas, mohon dianggap telah
diulang dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok
perkara a quo;
2. bahwa Teradu III menolak dengan tegas seluruh permohonan yang dikemukakan
oleh Pengadu dalam permohonannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas
kebenarannya oleh Teradu III;
3. Sebelum masuk dalam jawaban Teradu III atas pokok permohonan pengadu,
Pengadu III menyampaikan Kronologis Kejadian pada proses pelaksanaan tahapan
seleksi sebagai berikut :
1. Tanggal 29 Oktober 2018 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
menerbitkan Pengumuman Nomor: 1336/PP,06-Pu/05/KPU/IX/2018
tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 menyebutkan pada angka 4 Provinsi
Banten menyebutkan untuk Kabupaten Lebak Tim Seleksi I terdiri dari
sebagai berikut :
1. Ikhsan Ahmad, S.IP., M.Si;
2. Sri Budi Eko Wardani;
3. Iyah Marwiah, S.Pd., M.Pd;
4. Dr. Muljadi;
5. Dr, Yudi Juniardi.
(Bukti TIII-2);
2. Tanggal 29 Oktober 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melakukan Rapat Pleno dan
menetapkan Susunan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 berdasarkan Berita
Acara Nomor : 01/BA/36/Timsel-Kab.Lebak/X/2018 tentang Penetapan
Susunan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua merangkap Anggota adalah Ikhsan Ahmad, M.Si;
2. Sekretaris merangkap Anggota adalah Dr. Yudi Juniardi;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Anggota adalah Sri Budi Eko Wardani;
4. Anggota adalah Iyoh Marwiah, S.Pd., M.Pd;
5. Anggota adalah Dr. Muljadi.
(Bukti TIII-3);
3. Tanggal 01 November 2018 Komisi Pemilihan Umum menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor : 093/Hk.03.1-
Kpt/36/Prov/XI/2018 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024,
dengan susunan sebagai berikut :
NO NAMA JABATAN KEDUDUKAN
1 2 3 5
Ketua KPU Provinsi
1. Wahyul Furqon Pengarah
Banten
Anggota KPU
2. Rohimah Pengarah
Provinsi Banten
Anggota KPU
3. Nurkhayat Santosa Pengarah
Provinsi Banten
Anggota KPU
4. H. Agus Sutisna Pengarah
Provinsi Banten
Anggota KPU
5. Masudi Pengarah
Provinsi Banten
Anggota KPU
6. Eka Satialaksmana Pengarah
Provinsi Banten
Anggota KPU
7. Ramelan Pengarah
Provinsi Banten
Septo Kalnadi
Sekretaris KPU Penanggung
8. NIP. 19680916 198903 1
Provinisi Banten jawab
010
H. Agus Supriyadi Kepala Bagian
9. NIP. 19690820 200112 1 Program, Data, Ketua
001 Organisasi dan SDM
Ade Wahyu Margono
Kepala Sub Bagian
10. NIP. 19760229 200811 1 Sekretaris
Organisasi dan SDM
001
Nunung Nurhayati Kepala Bagian
11. NIP. 19620420 199103 2 Keuangan, Umum Anggota
004 dan Logistik
Hendro Sulistyo
Kepala Sub Bagian
12. NIP. 19821016 200902 1 Anggota
Umum dan Logistik
005
Riana Laila Sari
Kepala Sub Bagian
13. NIP. 19770831 200811 2 Anggota
Program dan Data
001
Ajat Sudrajat
14. NIP. 19760709 200811 1 Fungsional Umum Anggota
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Eka Rafianto
15. NIP. 19771216 200912 1 Fungsional Umum Anggota
001
A. Tamsar Nugraha
16. NIP. 19750929 200811 1 Fungsional Umum Anggota
001
Nurjaman
17. NIP. 19660315 201212 1 Fungsional Umum Anggota
002
Iip Kurniawan Aris
18. NIP. 19820616 200811 1 Fungsional Umum Anggota
001
19. Agus Diansyah Pelaksana Anggota
20. Hermawan Tenaga Pendukung Anggota
(Bukti TIII-4);
Tanggal 1 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melakukan konferensi pers
kepada pihak media perihal pemaparan tahapan seleksi dan diumumkan
melalui website KPU Provinsi Banten pada pranala link https://www.kpu-
bantenprov.go.id/berita/usai-dilantik-timsel-calon-anggota-kpu-lebak-
paparkan-tahapan-seleksi.
Tanggal 1 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 mengumumkan Pendaftaran
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
pendaftaran dimulai dari tanggal 5 sd 11 November 2018 bertempat di
Sekretariat Timsel alamat Komplek Ruko Serang Trade Center (STC) Blok
F10 Jl. Raya Cilegon KM.3 Taktakan Kota Serang, melalui Website KPU
Provinsi Banten pada pranala link https://www.kpu-
bantenprov.go.id/images/Pengumuman_calon_anggota_KPU_KPU_Kab_seran
g_KPU_Kab_Tgr_dan_KPU_Kab_Serang_redit.pdf (Bukti TIII-5);
4. Tanggal 15 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melakukan penelitian
administrasi Berkas Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak dengan peserta
pendaftar sebanyak 57 Orang terdiri dari 52 Laki-laki dan 5 Perempuan
dan yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya sebanyak 40 Orang terdiri
dari 36 Laki-laki dan 4 Perempuan untuk selanjutnya mengikut tes tertulis
metode CAT (Computer Assited Test), diumumkan di website dan media
cetak tanggal 16 November 2018 (Bukti TIII-6);
5. Tanggal 19 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melakukan tes tertulis metode
CAT (Computer Assited Test) bertempat di SMKN 1 Rangkasbitung Jl. Dewi
Sartika No.61 L, Muara Ciujung Tim , Kota Rangkasbitung, Kabupaten
Lebak, Provinsi Banten 42314 dengan peserta sebanyak 40 Orang dan dari
hasil tes tersebut yang lolos ke tahapan berikutnya untuk mengikuti tes
psikologi sebanyak 30 Orang, diumumkan di website dan media cetak
tanggal 19 November 2018;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Tanggal 21 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 telah menunjuk Fakultas
Psikologi Universitas Indonesia, untuk dilakukan tes psikologi bertempat di
Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Jl. Lkr. Kampus Raya Blok Mawar
No.5, RT.3/RW.8, Pondok Cina, Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat 16424
sebanyak 30 Orang (Bukti TIII-7);
7. Tanggal 26 November 2018 bertempat di Hotel Ledian, Jalan Jendral
Sudirman No.88, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Provinsi Banten
42118, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024 telah menerima hasil Tes Psikologi dari Fakultas
Psikologi Universitas Indonesia (Bukti TIII-8) dan Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 menentukan
25 Orang yang lolos ke tahap berikutnya yaitu Tes Kesehatan dan
Wawancara serta di pengumuman hasil Tes Psikologi tersebut melalui
Website KPU Provinsi Banten pada pranala link https://www.kpu-
bantenprov.go.id/images/pengumuman_hasil_Psikologi_kpu_lebak.pdf dan
Media Cetak pada tanggal 27 November 2018 (Bukti TIII-9);
8. Tanggal 29 November 2018 dilakukan Tes Kesehatan oleh pihak Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Drajat Prawiranegara, Jl. Rumah Sakit Umum
No.1, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Provinsi Banten 42112 terhadap
25 Orang (Bukti TIII-10);
9. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018 Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
melakukan Wawancara bertempat di Le Semar Hotel, Jl. Bhayangkara
No.50, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Provinsi Banten 42118
dengan peserta masih 25 Orang (Bukti TIII-11);
10. Tanggal 7 Desember 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melakukan Rapat Pleno
bertempat di Le Semar Hotel, Jl. Bhayangkara No.50, Sumurpecung, Kec.
Serang, Kota Serang, Provinsi Banten 42118 terhadap 25 orang tersebut
untuk menentukan 10 besar Calon Terpilih, yang seharusnya di plenokan
pada tanggal 8 Desember 2018 berdasarkan tahapan dan jadwal seleksi
calon anggota KPU Kabupaten Lebak (Bukti TIII-12);
11. Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pesan WhatsApp Group
Timsel 7 Lebak bahwa Timsel telah melakukan Rapat Pleno di tanggal 7
Desember 2018, Komisioner KPU Provinsi Banten Divisi SDM Rohimah
(disebut sebagai Teradu IV) mengingatkan melalui pesan WhatsApp kepada
Ketua Timsel, bahwa pelaksanaan rapat pleno seharusnya pada tanggal 8
Desember 2018 (Bukti TIII-13);
12. Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024 kemudian merubah tanggal dan tanda tangan Berita
Acara rapat pleno menjadi tanggal 8 Desember 2018 tanpa merubah hasil
dan nama-nama 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Lebak (Bukti TIII-
14);
13. Tanggal 9 Desember 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 mengumumkan melalui
website KPU Provinsi Banten pada pranala link https://www.kpu-
bantenprov.go.id/images/Pengumuman_Hasil_Tes_Kesehatan__Wawancara_
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
KPU_Lebak_2018.pdf dan KPU Kabupaten Lebak serta Media Cetak yang
ditayang pada tanggal 11 Desember 2018 (Bukti TIII-15);
14. Tanggal 10 Desember 2018 salah satu peserta calon anggota KPU Kabupaten
Lebak atas nama Ace Sumirsa Ali mengirimkan surat permohonan data
kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 (Bukti TIII-16);
15. Tanggal 11 Desember 2018 peserta calon anggota KPU Kabupaten Lebak
atas nama Apipi mengirimkan surat permohonan data kepada Ketua Timsel
Seleksi (Bukti TIII-17);
16. Tanggal 13 Desember 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 memberikan jawaban surat
kepada Ace Sumirsa Ali (Bukti TIII-18);
17. Tanggal 13 Desember 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang diwakili oleh Yudi
Juniardi (Sekretaris), Muljadi dan Iyoh Marwiah (Anggota) serta didampingi
oleh Ade Wahyu Margono (Kasubag SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten)
dan 2 orang Staf SDM KPU Provinsi Banten (Nurjaman dan Ajat Sudrajat)
menyampaikan hasil laporan tahapan seleksi anggota KPU Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024 kepada KPU Republik Indonesia diterima oleh Adi (Kepala
Bagian SDM Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia);
18. Tanggal 14 Desember 2018 Timsel memberikan jawaban surat kepada Apipi
(Bukti TIII-19);
19. Tanggal 31 Desember 2018 KPU Provinsi Banten menerima Surat dari Ketua
KPU Republik Indonesia Nomor 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 perihal
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten
Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024 (Bukti TIII-20);
20. Tanggal 31 Desember 2018 KPU Provinsi Banten menindaklanjuti Surat
Ketua KPU Republik Indonesia nomor 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018
menyampaikan Surat Undangan nomor 349/SDM.13/36/Prov/XII/2018
kepada peserta Calon Anggota KPU Kab. Lebak untuk melaksanakan Uji
Kelayakan dan kepatutan bertempat di Hotel Le Semar, Serang (Bukti TIII-
21);
21. Tanggal 3 Januari 2019 dilaksanakanlah Uji Kelayakan dan Kepatutan
terhadap 10 nama calon anggota KPU Kabupaten Lebak, yaitu :
1. Agus Sugama
2. Ahmad Saparudin
3. Deden Kurniawan
4. Encep Supriyatna
5. Jajat Nugraha
6. Lita Rosita
7. Ni’matullah
8. Puadudin
9. Ubaedillah
10. Yayan Hendayana
22. Tanggal 3 Januari 2019 pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
10 calon anggota KPU Kabupaten Lebak hasil rekomendasi timsel.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
23. Tanggal 6 Januari 2019 terdapat informasi di media online
www.Wartalika.id, bahwa Calon Anggota KPU Lebak tidak memenuhi syarat
Psikologi, disitu awal terjadi kebocoran tes psikologi.
24. Tanggal 8 Januari 2019 terdapat informasi di media online
liputanbanten.co.id bahwa hasil tes psikologi diabaikan, laporkan dan usut
sampai tuntas.
25. Tanggal 10 Januari 2019 surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor
43/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 perihal Klarifikasi hasil seleksi calon anggota
KPU Kabupaten Lebak di Provinsi Banten Periode 2019-2024, yang pada
pokoknya mengundang timsel untuk hadir pada hari jumat tanggal 11
Januari 2019 jam 15.00 Wib bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten
(Bukti TIII-22);
26. Tanggal 10 Januari 2019 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
mengirimkan surat kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melalui Surat Ketua KPU
Provinsi Banten Nomor 04/SDM.13/36/Prov./I/2019 Perihal Klarifikasi
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak 2019-2024 (Bukti TIII-23);
27. Tanggal 11 Januari 2019 pukul 15.00 WIB dilakukan rapat klarifikasi yang
dihadiri oleh Evi Novita Ginting (Anggota KPU Republik Indonesia), Adi
Wijaya (Kepala Inspektur KPU Republik Indonesia) dan Wahyu (Wakaro SDM
KPU Republik Indonesia) didampingi 2 orang staf SDM Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia dan 2 orang staf Inspektorat KPU Republik
Indonesia serta dihadiri oleh 3 orang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 terdiri dari Iksan
Ahmad (Ketua), Yudi Juniardi (Sekretaris), Muljadi (Anggota) (Bukti TIII-24);
28. Tanggal 21 Januari 2019 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
menerbitkan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 100/PP.06-
SD/05/KPU/I/2018 tanggal 21 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Uji
Kelayakan Dan Kepatutan Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak
Provinsi Banten Periode 2019-2024 (Bukti TIII-25);
29. Tanggal 23 Januari 2019 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
mengirimkan Surat ditujuan kepada Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten
Lebak melalui Surat Ketua KPU Provinsi Banten Nomor 015/SDM.12-2-
Und/36/Sek-Prov./I/2019 perihal Undangan mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan ulang calon anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Periode 2019-2024, pelaksanaan pada hari kamis, 24 Januari 2019 jam
09.00 Wib sd selesai bertempat di KPU Republik Indonesia di Jakarta (Bukti
TIII-26);
30. Tanggal 31 Januari 2019 Pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor
9/PP.06-Pu/05/KPU/II/2019 tentang penetapan calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten /Kota Periode 2019-2024.
(Bukti TIII-27);
31. Tanggal 3 Februari 2019 dilaksanakan Pelantikan Calon Anggota KPU
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 pada hari Minggu jam 22.00 WIB
bertempat di ruang rapat lantai 2 KPU Republik Indonesia di Jakarta. (Bukti
TIII-28);
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bahwa dalil Posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf a
menyebutkan bahwa “Pemilihan anggota KPU Kab Lebak ini dilakukan oleh TIM
SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, sebagai salah seorang Pemerhati di Provinsi Banten, selain dunia
pendidikan, Pengadu membaca beberapa aturan terkait dengan PEMILU ini , seperti
PKPU, UU dan Keputusan KPU’, bahwa dalil posita pengadu tersebut menurut
Teradu III tidak dapat dijadikan dasar hukum menurut Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku terhadap alasan-alasan yang disebutkan dalam dalil posita
Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf a. Teradu III
menganggap bahwa Pengadu telah melakukan kesalahan tulis serta kekeliruan
dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan Perundang-undangan untuk
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak dibuktikan bahwa dalil
posita Pengadu pada kalimat Pemilihan anggota KPU Kab Lebak ini dilakukan oleh
TIM SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27
Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota”. Penyebutan yang sesuai menurut Teradu III berdasarkan
sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116 adalah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Bahwa menurut Teradu III sebagai acuan dasar hukum dalam
pelaksanaan seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak pada
periode Periode 2019-2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139)
(Bukti TIII-29);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1116) (Bukti TIII-30);
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti TIII-31);
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Bukti TIII-32);
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-
Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII (Bukti TIII-
33);
7. bahwa dalil Posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf
m menyebutkan “bahwa Pengadu selaku Pemerhati mencoba untuk menggali
dan melakukan investigasi ke lapangan tentang permasalahan ini dan
menurut pendapat Pengadu ada bayak hal yang patut di duga dilanggar baik
oleh KU RI, maupun KPU Provinsi Banten serta KPU Kab. Lebak sendiri
terhadap PKPU, Keputusan KPU dan Kode Etik Sehingga {engadu melakukan
pelaporan atas permasalahan ini ke DKPP-RI”. Bahwa menurut Teradu III
dalil Pengadu hanya bentuk kebohongan belaka dibuktikan bahwa Pengadu
telah mengetahui objek pengaduan a quo sebagai Kuasa Hukum Timsel
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Lebak, hal tersebut dibuktikan dengan
pemberitaan melalui media online LAMPU SATU.com pada tanggal 28 Januari
2019 dengan judul berita “Mantan Ketua Timsel Anggota Komisioner KPU
Lebak Laporkan KPU Lebak ke DKPP” pada pranala link
https://www.lampusatu.com/daerah/mantan-ketua-timsel-anggota-
komisioner-kpu-lebak-laporkan-kpu-lebak-ke-dkpp/ (Bukti TIII-34);
5. bahwa dalil Posita Pengadu angka 2 menyebutkan “bahwa berdasarkan penjelasan
Ketua TIM SELEKSI calon anggota KPU Kab. Lebak baik di media maupun ketika
PENGADU bertemu langsung, selalu menyatakan bahwa setiap kegiatan Tahapan
dalam seleksi anggota KPU Kab.Lebak tersebut selalu di SUPERVISI oleh KPU
Provinsi Banten dalam hal ini DEVISI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM), dan setiap
TAHAPAN seleksi hasilnya selalu dilaporkan”.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “sekretariat Kpu provinsi
membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota
KPU Kabupaten / Kota pada setiap kabupaten/kota, dan berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada lampiran Keputusan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN huruf
A Persiapan Kegiatan menyebutkan sebagai berikut :
1. KPU Provinsi membentuk kelompok kerja terkait Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Pembentukan kelompok kerja ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi;
3. Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, terdiri atas :
a) Pengarah;
b) Penanggung Jawab;
c) Ketua;
d) Wakil Ketua;
e) Sekretaris, dan
f) Anggota.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor :
093/Hk.03.1-Kpt/36/Prov/XI/2018 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024,
tanggal 1 November 2018 berkedudukan sebagai Pengarah Kelompok kerja pada
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, berdasarkan hal tersebut Komisi
Pemilihan Umum mempunyai fungsi fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode
2019-2024 dengan melaksanakan supervisi dan monitoring terhadap
pelaksanaan kegiatan berdasarkan ketentuan :
1. Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 139);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
139);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1116);
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-
Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII;
2. bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota pada :
- Pasal 10 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan “Tim seleksi berkewajiban
untuk menyerahkan hasil semua tahapan seleksi kepada KPU melalui
Sekretaris KPU Provinsi”;
- Pasal 10 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan Sekretariat Tim Seleksi
mempunyai tugas :
a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas administrasi Tim Seleksi;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran; dan
c. Melaksanakan tugas lain dari Tim Seleksi terkait pelaksanaan Seleksi.
- Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota menyebutkan “KPU Provinsi membentuk Sekretariat
Tim Seleksi dari Pejabat/Staf Sekretariat KPU Provinsi untuk membantu
pelaksanaan tugas Tim Seleksi”.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten membentuk Kelompok Kerja
Tim Seleksi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
Nomor 093/Hk.03-Kpt/36/Prov/XI/2018 Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, tugas
Kelompok Kerja adalah sebagai berikut :
a. Memfasilitasi pengumuman dan pendaftaran seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
b. Memfasilitasi pelaksanaan penelitian administrasi peserta seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
c. Memfasilitasi pengumuman hasil penelitian administrasi seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
d. Memfasilitasi pelaksanaan tes peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024 dengan system Computer Assisted Test (CAT)
e. Memfasilitasi tes kesehatan calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode
2019-2024
f. Memfasilitasi Assesment psikologi calon anggota KPU Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024
g. Memfasilitasi pengumuman hasil seleksi tes tertulis, tes kesehatan, tes
psikologi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
h. Memfasilitasi wawancara dan klarifikasi tanggapan masyarakat calon anggota
KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
i. Memfasilitasi penyampaian nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024
j. Memfasilitasi orientasi anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 ke
Jakarta
k. Memberikan laporan hasil kegiatan seleksi calon seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 ke Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia.
(Bukti TIII-4);
3. bahwa sejak ditetapkannya Timsel Calon Anggota KPU Lebak oleh Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia, bahwa Kelompok Kerja Tim Seleksi yang
terdiri dari 7 (tujuh) Komisioner sebagai pengarah dan anggota Pokja, bertugas
mengkoordinasikan dan mensupervisi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan
fasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Supervisi yang
dilakukan pengarah Kelompok Kerja (POKJA) terutama Teradu III sebagai
Pengarah Pokja, tentu saja tidak sampai masuk pada wilayah otoritas Keputusan
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode
2019-2024. Pendampingan Pengarah Kelompok Kerja (POKJA dilakukan sejak
pelaksanaan Konferensi Pers Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang mengumumkan kepada Publik bahwa
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tahapan Penyelenggaraan Seleksi Calon Anggota KPU Lebak akan segera dimulai
dan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia (Bukti TIII-35);
4. bahwa Setiap tahapan seleksi hasilnya dilaporkan kepada Sekretariat Kelompok
Kerja (POKJA), dalam pengertian bahwa tahapan yang dilaporkan tersebut
untuk kepentingan Pengumuman baik melalui website KPU Provinsi Banten
maupun media cetak. Laporan-laporan yang diberikan kepada sekertariat
Kelompok Kerja (POKJA) dalam bentuk Berita Acara hasil rapat Pleno Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
yang langsung diumumkan pada dini harinya di pukul 00.00 wib. Hal ini
dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
menyebutkan bahwa “Tim seleksi berkewajiban untuk menyerahkan hasil semua
tahapan seleksi kepada KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi”.
6. bahwa jawaban Teradu III pada dalil Posita Pengadu angka 3 Selama proses tahapan
seleksi berlangsung, tidak ada persoalan ataupun pembahasan terkait mekanisme
dan tata cara penilaian yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
maupun Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam pemikiran kami sebagai Kelompok
Kerja (POKJA) , Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024 sudah sangat faham tentang mekanisme penilaian dan
tahapan dengan sistem gugur, terlebih semua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 telah mengikuti Bimbingan
Teknis Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia sejak mereka dilantik.
7. bahwa dalil Posita Pengadu angka 4, bahwa benar adanya konfirmasi yang
dilakukan oleh calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Ace Sumirsa Ali
(Peserta No.14) tanggal 10 Desember 2018 berupa Surat ditujukan kepada Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-
2024 (Bukti TIII-16) dan Jawaban Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 atas Surat atas nama Ace Sumirsa Ali
pada tanggal 13 Desember 2018 (Bukti TIII-18);
8. bahwa dalil Posita Pengadu angka 4, bahwa ben0ar adanya konfirmasi yang
dilakukan oleh calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Apipi pada tanggal
11 Desember 2018 ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 (Bukti TIII-17) dan Jawaban Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-
2024 atas Surat atas nama Apipi pada tanggal 14 Desember 2018 (Bukti TIII-19);
9. bahwa dalil Posita Pengadu angka 5, bahwa benar adanya Pelaporan yang daftarkan
oleh Ace Sumirsa Ali (Peserta No.14) di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Banten berdasarkan Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Banten Nomor Surat : 0005/KLA/0157-2018/SRG-01/2019 tanggal 4
Januari 2019 ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten,
perihal permintaan klarifikasi I (Bukti TIII-36) dan Komisi Pemilihan Provinsi Banten
telah memberikan jawaban atas Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Banten Nomor Surat : 0005/KLA/0157-2018/SRG-01/2019 tanggal 4
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Januari 2019 melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor
03/36/KPU-Prov/I/2019 tanggal 7 Januari 2019 perihal jawaban atas permintaan
klarifikasi I (Bukti TIII-37);
10. bahwa dalil Posita Pengadu pada angka 11, Pandangan Teradu III upaya pencegahan
atau bentuk klarifikasi atas adanya Pesan melalui Aplikasi WhatsApp dari Teradu IV
ke Ketua Timsel pada tanggal 8 Desember 2018 teradu III sedang berada di kegiatan
Rapat Evaluasi Kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Tahun 2018 pada hari
Jum’at sampai dengan hari Sabtu tanggal 7 sampai dengan 8 Desember 2018
bertempat di Hotel Jayakarta Anyer Kabupaten Serang, Jl. Raya Karang Bolong
Km.17/135 Anyer Serang-Banten bersama Teradu IV, bahwa Teradu IV tidak
tersampaikan informasi perihal komunikasi Teradu IV dengan Ketua Timsel pada
tanggal tersebut;
11. bahwa rentang waktu percakapan Pesan melalui Aplikasi WhatsApp Teradu IV ke
Ketua Timsel tanggal 8 Desember 2018 baru diketahui oleh Teradu III pada tanggal
15 Januari 2019 melalui pesan Aplikasi WhatsApp yang disampaikan oleh Teradu IV
hal tersebut Pengadu III tidak dapat melakukan pencegahan;
12. pada tanggal 15 Januari 2019 Teradu III melakukan Klarifikasi kepada Teradu IV,
dan Teradu IV membenarkan bahwa Teradu IV telah melakukan Komunikasi melalui
Pesan Aplikasi WhatsAppp ke Ketua Timsel Pada tanggal 8 Desember 2018, dan
Teradu IV menyatakan bahwa “sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan
intervensi apapun dan/atau mengunggulkan siapapun”;
13. Setelah Teradu III diperlihatkan dan dikirimi screenshot Aplikasi WhatsApp dari
Teradu IV, Teradu III tidak melihat ada kata-kata yang mengandung unsur
intervensi dan memang pada kenyataannya apa yang diputuskan oleh Timsel tidak
berubah artinya pesan melalui aplikasi WhatsApp tidak berpengaruh terhadp
keputusan hasil pleno Timsel yang kemudian diumumkan dan Teradu III
menyarankan kepada Teradu IV agar lebih berhati-hati berkomunikasi dengan
siapapun melalui pesan singkat atau pesan melalui aplikasi WhatsApp;
14. bahwa dalil Posita Pengadu pada angka 11, pandangan pengadu yang mengatakan
bahwa seolah olah ada proses pembiaran dan tidak ada upaya pencegahan, itu tidak
benar, bahwa sejak awal Teradu III menginginkan seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Lebak on the track (Bukti TIII-41). Klarifikasi dilakukan oleh teradu IV
kepada wartawan sebagaimana dilansir Poros .id tanggal 15 Januari 2019 (Bukti
TIII-38), bahwa teradu III bersama Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Banten lainnya yang kedudukannya sebagai Pengarah kelompok kerja pada Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Banten, mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan
tugas administrasi Timsel, membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban
anggaran dan melaksanakan tugas lain dari Timsel terkait pelaksanaan seleksi
berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
15. bahwa dalil Posita Pengadu angka 11, Teradu III telah memberikan klarifikasi
melalui media online sebagai berikut :
1. melalui pranala link http://liputanbanten.co.id/07/01/2019/berita-
terbaru/kpu-dukung-ombudsman-dan-bawaslu-usut-kejanggalan-seleksi-
kpu-lebak/ pada hari Senin 7 Januari 2019 pukul 9.12 AM dengan judul
berita “KPU Dukung Ombudsman dan Bawaslu Usut Kejanggalan Seleksi KPU
Lebak” (Bukti TIII-39);
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. melalui pranala link http://liputanbanten.co.id/23/01/2019/berita-
terbaru/hasil-timsel-kpu-lebak-dibatalkan-akademisi-jangan-ganggu-
keputusan-kpu-ri/ pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 pukul 3.34 PM
dengan Judul berita “Hasil Timsel KPU Lebak Dibatalkan, Akademisi: Jangan
Ganggu Keputusan KPU RI” (Bukti TIII-40);
3. melalui pranala link https://resonansi.id/kpu-banten-sejak-awal-kami-
inginkan-seleksi-calon-anggota-kpu-lebak-on-the-track/#.XL1JHugzaM8
dengan judul berita “KPU Banten: Sejak Awal Kami Inginkan Seleksi Calon
Anggota KPU Lebak On the Track” (Bukti TIII-41);
Jawaban Teradu IV
1. Bahwa dalil Posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf a
menyebutkan bahwa “Pemilihan anggota KPU Kab Lebak ini dilakukan oleh TIM
SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27
Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, sebagai salah seorang Pemerhati di Provinsi Banten, selain dunia
pendidikan, Pengadu membaca beberapa aturan terkait dengan PEMILU ini , seperti
PKPU, UU dan Keputusan KPU’, bahwa dalil posita pengadu tersebut menurut
Teradu IV tidak dapat dijadikan dasar hukum menurut Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku terhadap alasan-alasan yang disebutkan dalam dalil posita
Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf a. Teradu IV
menganggap bahwa Pengadu telah melakukan kesalahan tulis serta kekeliruan
dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan Perundang-undangan untuk
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak dibuktikan bahwa dalil
posita Pengadu pada kalimat Pemilihan anggota KPU Kab Lebak ini dilakukan oleh
TIM SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27
Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota”. Penyebutan yang sesuai menurut Teradu IV berdasarkan sumber
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116 adalah Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Bahwa menurut Teradu IV sebagai acuan dasar hukum dalam pelaksanaan seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak pada periode Periode 2019-
2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Banten, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 sebagai berikut :
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139)
(Bukti TIV-29);
3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116)
(Bukti TIV-30);
4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti TIV-31);
5) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(Bukti TIV-32);
6) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 Tahap VII (Bukti TIV-33);
7) bahwa dalil Posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf m
menyebutkan “bahwa Pengadu selaku Pemerhati mencoba untuk menggali dan
melakukan investigasi ke lapangan tentang permasalahan ini dan menurut
pendapat Pengadu ada bayak hal yang patut di duga dilanggar baik oleh KU RI,
maupun KPU Provinsi Banten serta KPU Kab. Lebak sendiri terhadap PKPU,
Keputusan KPU dan Kode Etik Sehingga {engadu melakukan pelaporan atas
permasalahan ini ke DKPP-RI”. Bahwa menurut Teradu IV dalil Pengadu hanya
bentuk kebohongan belaka dibuktikan bahwa Pengadu telah mengetahui objek
pengaduan a quo sebagai Kuasa Hukum Timsel Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Lebak, hal tersebut dibuktikan dengan pemberitaan melalui media
online LAMPU SATU.com pada tanggal 28 Januari 2019 dengan judul berita
“Mantan Ketua Timsel Anggota Komisioner KPU Lebak Laporkan KPU Lebak ke
DKPP” pada pranala link https://www.lampusatu.com/daerah/mantan-ketua-
timsel-anggota-komisioner-kpu-lebak-laporkan-kpu-lebak-ke-dkpp/ (Bukti TIV-
34);
2. bahwa dalil Posita Pengadu angka 2 menyebutkan “bahwa berdasarkan penjelasan
Ketua TIM SELEKSI calon anggota KPU Kab. Lebak baik di media maupun ketika
PENGADU bertemu langsung, selalu menyatakan bahwa setiap kegiatan Tahapan
dalam seleksi anggota KPU Kab.Lebak tersebut selalu di SUPERVISI oleh KPU
Provinsi Banten dalam hal ini DEVISI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM), dan setiap
TAHAPAN seleksi hasilnya selalu dilaporkan”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “sekretariat Kpu provinsi membantu
tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten
/ Kota pada setiap kabupaten/kota, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada lampiran Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada
BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN huruf A Persiapan Kegiatan menyebutkan sebagai
berikut :
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. KPU Provinsi membentuk kelompok kerja terkait Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota;
5. Pembentukan kelompok kerja ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi;
6. Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, terdiri atas :
g) Pengarah;
h) Penanggung Jawab;
i) Ketua;
j) Wakil Ketua;
k) Sekretaris, dan
l) Anggota.
Serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor :
093/Hk.03.1-Kpt/36/Prov/XI/2018 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024,
tanggal 1 November 2018 berkedudukan sebagai Pengarah Kelompok kerja pada
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, berdasarkan hal tersebut Komisi
Pemilihan Umum mempunyai fungsi fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode
2019-2024 dengan melaksanakan supervisi dan monitoring terhadap
pelaksanaan kegiatan berdasarkan ketentuan :
1) Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 139);
2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
139);
3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116);
4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupatn/Kota;
5) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
6) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-
Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII;
5. bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota pada :
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
- Pasal 10 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan “Tim seleksi berkewajiban
untuk menyerahkan hasil semua tahapan seleksi kepada KPU melalui
Sekretaris KPU Provinsi”;
- Pasal 10 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan Sekretariat Tim Seleksi
mempunyai tugas :
a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas administrasi Tim Seleksi;
b. Membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran; dan
c. Melaksanakan tugas lain dari Tim Seleksi terkait pelaksanaan Seleksi.
- Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota menyebutkan “KPU Provinsi membentuk Sekretariat
Tim Seleksi dari Pejabat/Staf Sekretariat KPU Provinsi untuk membantu
pelaksanaan tugas Tim Seleksi”.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten membentuk Kelompok Kerja
Tim Seleksi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
Nomor 093/Hk.03-Kpt/36/Prov/XI/2018 Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, tugas
Kelompok Kerja adalah sebagai berikut :
l. Memfasilitasi pengumuman dan pendaftaran seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
m. Memfasilitasi pelaksanaan penelitian administrasi peserta seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
n. Memfasilitasi pengumuman hasil penelitian administrasi seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
o. Memfasilitasi pelaksanaan tes peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024 dengan system Computer Assisted Test (CAT)
p. Memfasilitasi tes kesehatan calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode
2019-2024
q. Memfasilitasi Assesment psikologi calon anggota KPU Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024
r. Memfasilitasi pengumuman hasil seleksi tes tertulis, tes kesehatan, tes
psikologi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
s. Memfasilitasi wawancara dan klarifikasi tanggapan masyarakat calon anggota
KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
t. Memfasilitasi penyampaian nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024
u. Memfasilitasi orientasi anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 ke
Jakarta
v. Memberikan laporan hasil kegiatan seleksi calon seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 ke Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia.
(Bukti TIV-4);
6. bahwa sejak ditetapkannya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Lebak oleh Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kelompok Kerja Tim Seleksi Calon Anggota
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
KPU Lebak periode 2019-2024 yang terdiri dari 7 (tujuh) Komisioner sebagai
pengarah dan anggota Pokja, bertugas mengkoordinasikan dan mensupervisi
kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fasilitasi sarana dan prasarana yang
dibutuhkan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024. Supervisi yang dilakukan pengarah Kelompok Kerja (POKJA)
terutama Teradu IV sebagai Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan
Pengembangan adalah mengkoordinasikan dan mensupervisi tugas kesekretariatan
Tim im Seleksi yang tentu saja tidak sampai masuk pada wilayah otoritas
Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024. Pendampingan Pengarah Kelompok Kerja (POKJA) dilakukan
sejak pelaksanaan Konferensi Pers Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 tanggal 31 Oktober 2019 yang
mengumumkan bahwa Tahapan Penyelenggaraan Seleksi Calon Anggota KPU
Lebak akan segera dimulai dan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang ditetapkan
oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bukti TIV-35);
7. bahwa pada tanggal 1 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 melaksanakan rapat untuk
menentukan tahapan, jadwal dan waktu pelaksanaan serta tempat pelaksanaan
seleksi. Teradu IV sebagai salah satu Pengarah POKJA hadir dan memberikan
arahan terkait waktu pelaksanaan setiap tahapan, terutama pada tahapan seleksi
yang berada dalam rentangan waktu lebih dari satu hari dan keputusan untuk
menentukan hari, tanggal serta tempatnya diserahkan sepenuhnya kepada Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-
2024. (Bukti TIV-36). Begitu pula pada saat menentukan lokasi Computer Assisted
Test (CAT), Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, Teradu IV memberikan alternatif-
alternatif tempat pelaksanaan yang selanjutnya Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang menentukan.
8. bahwa Setiap tahapan seleksi hasilnya dilaporkan kepada Sekretariat Kelompok
Kerja (POKJA), dalam pengertian bahwa tahapan yang dilaporkan tersebut untuk
kepentingan Pengumuman baik melalui website KPU Provinsi Banten maupun
media cetak. Laporan-laporan yang diberikan kepada sekertariat Kelompok Kerja
(POKJA) dalam bentuk Berita Acara hasil rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang langsung
diumumkan pada dini harinya di pukul 00.00 wib. Hal ini dilakukan berdasarkan
Pasal 10 ayat (3) tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa “Tim seleksi
berkewajiban untuk menyerahkan hasil semua tahapan seleksi kepada KPU melalui
Sekretaris KPU Provinsi”.
9. bahwa jawaban Teradu IV pada dalil Posita Pengadu angka 3 Selama proses
tahapan seleksi berlangsung, tidak ada persoalan ataupun diskusi terkait
mekanisme dan tata cara penilaian yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum maupun Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam pemikiran Teradu IV sebagai
Kelompok Kerja (POKJA), Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 sangat faham tentang mekanisme penilaian
dan tahapan dengan sistem gugur, terlebih semua Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 telah mengikuti
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bimbingan Teknis Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia setelah dilantik.
10. bahwa dalil Posita Pengadu angka 4, bahwa benar adanya konfirmasi yang
dilakukan oleh calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Ace Sumirsa Ali
(Peserta No.14) tanggal 10 Desember 2018 berupa Surat ditujukan kepada Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-
2024 (Bukti TIV-16) dan Jawaban Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 atas Surat atas nama Ace Sumirsa Ali
pada tanggal 13 Desember 2018 (Bukti TIV-28);
11. bahwa dalil Posita Pengadu angka 4, bahwa benar adanya konfirmasi yang
dilakukan oleh calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Apipi pada tanggal
11 Desember 2018 ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 (Bukti TIV-17) dan Jawaban Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-
2024 atas Surat atas nama Apipi pada tanggal 14 Desember 2018 (Bukti TIV-19);
12. bahwa dalil Posita Pengadu angka 5, bahwa benar adanya Pelaporan yang daftarkan
oleh Ace Sumirsa Ali (Peserta No.14) di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Banten berdasarkan Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Banten Nomor Surat : 0005/KLA/0157-2018/SRG-01/2019 tanggal 4
Januari 2019 ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten,
perihal permintaan klarifikasi I (Bukti TIV-37) dan Komisi Pemilihan Provinsi Banten
telah memberikan jawaban atas Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Banten Nomor Surat : 0005/KLA/0157-2018/SRG-01/2019 tanggal 4
Januari 2019 melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor
03/36/KPU-Prov/I/2019 tanggal 7 Januari 2019 perihal jawaban atas permintaan
klarifikasi I (Bukti TIV-38);
13. bahwa jawaban Teradu IV atas dalil Posita Pengadu angka 11 sebagai berikut :
bahwa pada tanggal 29 November 2018, setelah Pengumuman hasil tes Psikologi
tanggal 27 November 2018, sekretariat Tim seleksi menerima Pesan Layanan pesan
singkat atau Surat masa singkat atau disebut dengan Short Message Service (SMS)
dari nomor Ponsel 087873890898, yang pada pokoknya menyatakan
ketidakpuasannya terhadap pengumuman hasil tes psikologi I (Bukti TIV-39);
bahwa Informasi tersebut disampaikan Ade Wahyu Margono (sebagai sekretaris
Pokja Timsel) dalam WhatsApp grup Timsel 7. Teradu IV sebagai anggota WhatsApp
grup Timsel 7 menyampaikan sebagai berikut “apabila ada masukan, saran, kritik
atau protes, agar diarahkan bersurat saja, timsel masih punya waktu untuk
memberikan jawaban. Kalau mau lihat hasil psikotes, boleh langsung tetapi hanya
nilai yang bersangkutan saja, tanpa memperlihatkan nilai peserta lain.” Ini
membuktikan bahwa sebagai Pengarah Kelompok Kerja (POKJA), Teradu IV sudah
mengingatkan hasil tes psikologi bersifat rahasia, dan Teradu IV meyakini tidak ada
kebocoran hasil tes psikologi yang dilakukan oleh Tim Sekretariat KPU Provinsi
Banten. (Bukti TIV-40);
11. bahwa jawaban Teradu IV atas dalil Posita Pengadu angka 11 sebagai berikut :
bahwa pada tanggal 4 Desember 2018, H. Agus Supriyadi, Kepala Bagian SDM,
Program dan Data Informasi Sekretariat KPU Provinsi Banten, mengingatkan
tentang jadwal kegiatan wawancara timsel yang dilaksanakan pada hari Kamis
sampai dengan Jum’at tanggal 6 sampai dengan 7 Desember 2018 dan pada hari
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Sabtu tanggal 8 Desember 2018 merupakan Jadwal Pleno yang nilainya
merupakan gabungan dari hasil nilai kesehatan dan wawancara. (Bukti TIV-41);
bahwa tanggal 6 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018 bertempat di Hotel Le
Semar Kota Serang, Jl. Bhayangkara No.50, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Banten 42118 dilaksanakan wawancara terhadap 25 (dua puluh lima)
Orang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak dan pada waktu yang bersamaan,
KPU Provinsi Banten juga melaksanakan kegiatan Evaluasi tahapan
Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 bertempat di Hotel Jayakarta Anyer, Jalan
Karang Bolong Km 17/135, Anyer, Bandulu, Anyar, Bandulu, Anyar, Kota
Cilegon, Banten 42166 (Bukti TIV-42);
bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Desember 2018 pukul 20.42 WIB pak H.
Agus Supriyadi, menyampaikan photo tahapan dan jadwal seleksi pada
WhatsApp grup Timsel 7, mengingatkan bahwa Rapat Pleno Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
seharusnya dilaksanakan hari sabtu tanggal 8 Desember 2018. Menanggapi
chat ini, Teradu IV juga mengingatkan bahwa Pengumuman mulai minggu dini
hari pukul 00.00 WIB yaitu pada tanggal 9 Desember 2018 . Chat melalui Pesan
WhatsApp ini juga dikomentari oleh anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang lain, yang
mengatakan “menurut saya BA tetap saja pada tanggal 7 Desember 2018 sesuai
dengan pelaksanaan rapat pleno. Untuk pengumuman di website bisa sesuai
jadwal, yaitu tanggal 9 Desember 2018. Menanggapi hal ini Teradu IV
mengatakan “Mohon maaf bapak dan ibu timsel, jika sudah ditulis satu hari pada
tahapan, maka waktu pelaksanaan administrasi nya tidak boleh dimajukan atau
dimundurkan. Jadi berita Acara pleno harus dibuat tanggal 8 Desember 2018,
yang kemudian diumumkan tanggal 9 Desember 2018 dini hari mulai pukul
00.00 WIB ” (Bukti TIV-43);
bahwa dalam waktu yang hampir bersamaan, Teradu IV pun melakukan
komunikasi via jalur pribadi melalui Pesan WhatsApp kepada Ketua Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
yang pada intinya mengingatkan bahwa Rapat Pleno harus dilaksanakan tanggal
8 Desember 2018 dan diumumkan besok harinya tanggal 9 Desember 2018 dini
hari (Bukti TIV-44). Hal ini dilakukan karena untuk mencegah/membantah
pernyataan salah satu anggota timsel yang berpendapat “pleno dan berita Acara
tetap ditandatangani tanggal 7 Desember 2018”. (Chat dalam WhatsApp Grup
Timsel 7), agar tidak ada anggota WhatsApp Grup Timsel 7 yang merasa
tersinggung karena diingatkan oleh kami (Pokja Timsel). Selain itu pada saat yang
bersamaan juga di tengah kegiatan Evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
serentak tahun 2019 yang diselenggarakan KPU Provinsi Banten di Hotel
Jayakarta Anyer Kabupaten Serang, beberapa peserta kegiatan tersebut yang
merupakan para Anggota KPU Kabupaten/Kota telah mengetahui hasil penetapan
10 (sepuluh) besar Calon anggota KPU Kabupaten Lebak, dan sangat mengganggu
situasi kegiatan yang sedang berlangsung.
bahwa pada tanggal 8 Desember 2018, ketika Teradu IV sudah yakin dan tahu
hanya ada satu nama incumbent, Teradu IV kembali mengirimkan Pesan
WhatsApp kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, menyampaikan bahwa “sebagai divisi SDM
saya bertugas memantau jalannya seleksi terkait jadwal tahapan dan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pelaksanaan seleksi yang harus sesuai PKPU dan Juknis. Yang kedua, kami juga
Komisioner berharap ada 2 atau 3 incumbent yang bisa lolos ke 10 besar, yang
nilai CAT dan psikotesnya tinggi, agar tetap bisa berkompetisi secara baik dan
maksimal.” Pesan WhatsApp ini dijawab oleh Ketua Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan
mengatakan “baik, akan saya sampaikan ke timsel lain” dan beberapa jam
kemudian Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024 pun mengatakan “saya sudah sampaikan ke kawan2
Timsel yang lain bu, keputusan kawan2 tetap”. (Bukti TIV-45). Mendapatkan
jawaban seperti itu, , Teradu IV tidak lagi berkomentar karena menerima dan
menghormati hasil keputusan Tim Seleksi. Selanjutnya Sekretariat Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
mengumumkan Hasil Seleksi Tahapan Kesehatan Dan Wawancara pada hari
Minggu tanggal 9 Desember 2019 pukul 00.05 WIB, melalui melalui website KPU
Provinsi Banten pada pranala link https://www.kpu-
bantenprov.go.id/images/Pengumuman_Hasil_Tes_Kesehatan__Wawancara_KPU_
Lebak_2018.pdf ” (Bukti TIV-46). serta Media Cetak harian yang ditayang pada
tanggal 11 Desember 2018;
bahwa Teradu IV menyampaikan pesan WhatsApp kepada Ketua Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
karena merasa heran dan terkejut, hanya 1 (satu) incumbent yang lolos. Dalam
pikiran Teradu IV di tengah semakin dekatnya pelaksanaan pemilu, jika ada 2
atau 3 incumbent yang lolos mereka bisa berkompetisi lebih baik lagi, dan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia punya pilihan untuk menetapkannya.
Teradu IV sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan intervensi apapun
dan/atau “mengunggulkan” siapapun karena selama ini apa yang dilakukan
hanya sebatas menjalankan fasilitasi, supervisi dan mengingatkan tahapan dan
jadwal berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-
Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota;
Teradu IV dalam pesan WhatsApp nya pun tidak menyebutkan nama, inisial atau
nomor peserta tetapi lebih mengutamakan pada kriteria nilai CAT dan psikotes,
dan tentu saja ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (Bukti TIV-47).
bahwa pada tanggal 10 Desember 2018, sehari setelah pengumuman salah
seorang peserta seleksi KPU Lebak atas nama Ace Sumirsa Ali menyampaikan
surat permohonan permintaan data kepada timsel , yang saya ketahui dari WAG
timsel 7. Mengenai surat ini tidak ada yang berkomentar.
bahwa pada tanggal 11 Desember 2019, ada kiriman surat lagi yang pada
pokoknya menyampaikan hal yang sama yaitu permintaan data hasil Seleksi KPU
Kabupaten Lebak, yang disampaikan oleh peserta lain atas nama Apipi.
Mengingat masa kerja Timsel yang akan segera berakhir, Teradu IV
menyampaikan “Mohon kepada Timsel untuk bisa menjawab surat permohonan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
yang masuk, dan jawaban ini merupakan jawaban yang disepakati oleh timsel”.
(Bukti TIV-48);
bahwa tanggal 13 Desember 2018, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang diwakili oleh Yudi Juniardi,
Mulyadi dan Iyoh Marwiyah menyampaikan hasil seluruh tahapan seleksi ke
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang didampingi oleh
sekretariat/anggota Kelompok Kerja (POKJA) Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. (Bukti TIV-49)
bahwa Selama proses tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Lebak berakhir, Teradu IV tidak pernah melakukan
komunikasi apapun dengan Komisioner maupun Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan tujuan agar mengubah hasil seleksi
yang telah dilaporkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak.
Dalam waktu yang bersamaan, Teradu IV sebagai koordinator Divisi SDM harus
melaksanakan tahapan yang lain, yaitu perekrutan anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) tambahan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
bahwa tanggal 31 Desember 2018, KPU Provinsi Banten menerima surat dari
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1603/PP.06-
SD/05/KPU/XII/2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024. Surat inilah
yang menjadi dasar KPU Provinsi Banten melaksanakan Uji Kelayakan dan
Kepatutan terhadap 10 nama calon anggota KPU lebak yang masuk 10 (sepuluh)
besar (Bukti TIV-50). Kamipun (Komisioner KPU Provinsi Banten)
menindaklanjutinya dan melakukan rapat pleno KPU Provinsi Banten untuk
menyepakati waktu, tempat dan teknis pelaksanaan Uji Kelayakan dan
kepatutan. Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Banten menyepakati waktu
pelaksanaannya pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 bertempat di Hotel Le
Semar Jl. Bhayangkara No.50, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten
42118 selanjutnya KPU Provinsi Banten melaksanakan Uji Kelayakan dan
kepatutan terhadap 10 (sepuluh) besar calon Anggota KPU Lebak hasil keputusan
Tim Seleksi Anggota KPU Lebak periode 2019-2024. (Bukti TIV-51).
bahwa di tengah pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (setelah nomor urut 3
keluar ruang wawancara) Teradu IV mendapatkan informasi bahwa “dari 10
besar, hanya lima yang hasil psikotesnya dipertimbangkan (DP), 5 (lima) lainnya
tidak disarankan (TDS)”. meski agak terkejut mendapatkan informasi ini, Teradu
IV tetap memberikan penilaian sesuai dengan informasi dan jawaban yang
diberikan oleh peserta saat itu, karena sampai dengan berlangsungnya
pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Teradu IV baru mendapatkan
informasi tentang hasil tes Psikologi itu.
bahwa setelah pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, mulai ramailah
pemberitaan tentang persoalan seleksi KPU Kabupaten Lebak, yang diawali dari
pengaduan salah satu peserta Seleksi Anggota KPU Kabupaten Lebak ke
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Pemberitaan itu
antara lain adalah pada pranala link sebagai berikut:
1. https://resonansi.id/bawaslu-banten-bakal-investigasi-dugaan-
maladministrasi-seleksi-komisioner-kpu-lebak/ (Bukti TIV-52).
2. https://www.nasionalnews.id/hukum/dkpp-ri-segera-proses-dugaan-
pelanggaran-seleksi-anggota-kpu-lebak/ (Bukti TIV-53).
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
bahwa tanggal 10 Januari 2019, KPU Provinsi Banten menerima surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 43/PP.06-SD/05/KPU/I/2019
Perihal Klarifikasi Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak di Provinsi
Banten Periode 2019-2024, yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024 (Bukti TIV-54). Surat
ini kemudian diteruskan oleh KPU Provinsi Banten untuk mengundang Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak, pada hari Jum’at tanggal 11
Januari 2019, pukul 15.00 WIB bertempat di aula lantai 2 Kantor KPU Provinsi
Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh ibu Evi Novida Ginting (Anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia), bapak Adi Wijaya (Kepala Inspektorat
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), ibu Wahyu (Wakil Kepala Biro
Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), Riki
Arantes (Kasubag SDM Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), Rohimah
(Anggota KPU Provinsi Banten), H. Agus Supriyadi (Kepala Bagian SDM, Data dan
Informasi Sekretariat KPU Provinsi Banten) dan Ade Wahyu Margono (Kasubag
Organisasi dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten). Tim Seleksi yang hadir
pada saat itu adalah Ikhsan Ahmad (Ketua), Yudi Juniardi (Sekretaris) dan
Muljadi (Anggota). Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu KPU
Provinsi Banten hanya mendampingi, tidak turut berpendapat dalam forum ini.
bahwa Tanggal 12 Januari 2019 pukul 13.50 WIB, Ketua Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
mengirimkan tulisan berjudul “Pertaruhan Kredibilitas Timsel dan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia” di grup WhatsApps Timsel 7, di bagian
bawah tulisan itu tercatat Aliansi Solidaritas Demokrasi (ASD) Jumarta
Albantani. (Bukti TIV-55).
bahwa pada tanggal 12 Januari 2019, Teradu IV menerima pesan WhatsApp
Nomor 082113331777 dari seorang wartawan, yang mempertanyakan “apakah
ada upaya intervensi ke Timsel untuk meloloskan 2 atau 3 incumbent?”. Teradu IV
jawab dengan berbalik Tanya, “siapa yang mengintervensi?”, Dijawab lagi oleh
wartawan tersebut, “ada WA ibu ke ketua Timsel tersebar ke media, termasuk ke
indopos”. Wartawan inilah yang meminta mengklarifikasi WhatsApp itu. Pertama
kali Teradu IV mengetahui pesan WhatsApp itu tersebar bermula dari chat ini,
yang kemudian tersebar di berbagai media sosial lain seperti status Facebook dan
berbagai macam komentarnya. (Bukti TIV-56).
bahwa tanggal 14 Januari 2019, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 mengirimkan surat Kepada Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia perihal Jawaban Timsel Lebak. Dalam
waktu yang hampir bersamaan, pemberitaan mengenai kisruh seleksi KPU
Kabupaten Lebak juga mulai bermunculan,antara lain pada pranala link sebagai
berikut:
1. https://dinamikabanten.co.id/blog/2019/01//14/intervensi-kpu-banten-
kepada-timsel-disinyalir-rusak-tatanan-demokrasi (Bukti TIV-57).
2. https://poros.id/3960/picu-kisruh-pembocor-hasil-tes-psikologi-calon-
kpu-lebak-belum-terungkap.html (Bukti TIV-58).
3. https://indopos.co.id/read/2019/01/18/162352/ombudsman-sebut-kpu-
maladministrasi (Bukti TIV-59).
4. https://lintasindonusa.com/timsel-kpu-provinsi-sesalkan-adanya-
pembatalan-oleh-kpu-ri (Bukti TIV-60).
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
5. https://topmedia.co.id/pembatalan-sepihak-calon-anggota-kpu-lebak-
pengamat-kpu-ri-melakukan-upaya-penyelundupan-hukum/ (Bukti TIV-
61).
6. http://orbitbanten.co.id/kpu-ri-dinilai-tidak-hargai-kinerja-timsel-anggota-
kpu-lebak/ (Bukti TIV-62).
7. https://www.indopos.co.id/read/2019/01/24/163028/hari-ini-kantor-
kpu-lebak-dikepung-massa (Bukti TIV-63).
bahwa tanggal 14 Januari 2019 KPU Provinsi Banten menerima Surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 11 Januari 2019 dengan Nomor
53/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 perihal Pengambilalihan tugas , wewenang, dan
kewajiban KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Bahwa Surat ini pada pokoknya
merupakan dasar bagi KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih seluruh tugas,
wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten Lebak periode 2014-2019 yang masa
jabatannya berakhir berakhir sampai tanggal 15 Januari 2019. (Bukti TIV-64).
bahwa tanggal 22 Januari 2019, KPU Provinsi Banten menerima surat dari Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019
tertanggal 21 Januari 2019, perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten Periode 2019-2024,
pokok isi surat tersebut adalah KPU Provinsi Banten diminta untuk mengundang
peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 9 (Sembilan) nama sebagaimana
terdapat dalam lampiran surat. Uji Kelayakan dan Kepatutan Ulang dilaksanakan
di Aula Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jalan Imam Bonjol Nomor 29
Jakarta, pada Hari Kamis tanggal 24 Januari 2019, pukul 09.00 s.d selesai. (Bukti
TIV-65).
bahwa tanggal 1 Februari 2019, KPU Provinsi Banten menerima surat
Pengumuman tertanggal 31 Januari 2019 Nomor 9/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019
tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, (Bukti TIV-
66). dan pada hari dan tanggal yang sama, KPU Provinsi Banten juga menerima
surat tertanggal 31 Januari 2019 dengan Nomor Surat 179/PP.06-
Und/05/KPU/I/2019 perihal Undangan Pelantikan. Pelantikan Anggota KPU
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 3
Februari 2019 Pukul 11.00 wib s.d selesai bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.2
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Prosesi Pelantikan
mengalami perubahan jadwal, yang semula di pukul 11.00 wib menjadi pukul
22.00 WIB (Bukti TIV-67).
14. bahwa atas dalil Posita Pengadu angka 13, Teradu IV berpendapat bahwa dalil-dalil
yang dikemukakan oleh Pengadu adalah tidak benar, Pesan WhatsApp yang
dikirimkan tersebut berdasarkan penjelasan atas dalil dalil yang telah dikemukakan
oleh Teradu IV pada angka IV, bahwa sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan
intervensi apapun dan/atau “mengunggulkan” siapapun, serta tidak menyebut nomor
peserta, nama, maupun identitas lain. apa yang dilakukan teradu IV hanya sebatas
menjalankan fasilitasi, supervisi dan mengingatkan tahapan dan jadwal berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
Tahap VII dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Jawaban Teradu V
1. bahwa dalil Posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf a
menyebutkan bahwa “Pemilihan anggota KPU Kab Lebak ini dilakukan oleh TIM
SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27
Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, sebagai salah seorang Pemerhati di Provinsi Banten, selain dunia
pendidikan, Pengadu membaca beberapa aturan terkait dengan PEMILU ini ,
seperti PKPU, UU dan Keputusan KPU’, bahwa dalil posita pengadu tersebut
menurut Teradu Vtidak dapat dijadikan dasar hukum menurut Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku terhadap alasan-alasan yang disebutkan
dalam dalil posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf a.
Teradu V menganggap bahwa Pengadu telah melakukan kesalahan tulis serta
kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan Perundang-
undangan untuk Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
dibuktikan bahwa dalil posita Pengadu pada kalimat Pemilihan anggota KPU Kab
Lebak ini dilakukan oleh TIM SELEKSI dan aturan yang digunakan adalah
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas
PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”. Penyebutan yang sesuai
menurut Teradu V berdasarkan sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1116 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa menurut Teradu V sebagai acuan dasar
hukum dalam pelaksanaan seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak pada periode Periode 2019-2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139)
(Bukti TV-29);
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116)
(Bukti TV-30);
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti TV-31);
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Bukti TV-32);
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 Tahap VII (Bukti TV-33);
2. bahwa dalil Posita Kronologis kejadian/Pokok pengaduan Pengadu pada huruf m
menyebutkan “bahwa Pengadu selaku Pemerhati mencoba untuk menggali dan
melakukan investigasi ke lapangan tentang permasalahan ini dan menurut
pendapat Pengadu ada bayak hal yang patut di duga dilanggar baik oleh KU RI,
maupun KPU Provinsi Banten serta KPU Kab. Lebak sendiri terhadap PKPU,
Keputusan KPU dan Kode Etik Sehingga {engadu melakukan pelaporan atas
permasalahan ini ke DKPP-RI”. Bahwa menurut Teradu Vdalil Pengadu hanya
bentuk kebohongan belaka dibuktikan bahwa Pengadu telah mengetahui objek
pengaduan a quo sebagai Kuasa Hukum Timsel Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Lebak, hal tersebut dibuktikan dengan pemberitaan melalui media
online LAMPU SATU.com pada tanggal 28 Januari 2019 dengan judul berita
“Mantan Ketua Timsel Anggota Komisioner KPU Lebak Laporkan KPU Lebak ke
DKPP” pada pranala link https://www.lampusatu.com/daerah/mantan-ketua-
timsel-anggota-komisioner-kpu-lebak-laporkan-kpu-lebak-ke-dkpp/ (Bukti TV-34);
3. bahwa dalil Posita Pengadu angka 2 menyebutkan “bahwa berdasarkan penjelasan
Ketua TIM SELEKSI calon anggota KPU Kab. Lebak baik di media maupun ketika
PENGADU bertemu langsung, selalu menyatakan bahwa setiap kegiatan Tahapan
dalam seleksi anggota KPU Kab.Lebak tersebut selalu di SUPERVISI oleh KPU
Provinsi Banten dalam hal ini DEVISI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM), dan setiap
TAHAPAN seleksi hasilnya selalu dilaporkan”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “sekretariat Kpu provinsi membantu
tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota KPU
Kabupaten / Kota pada setiap kabupaten/kota, dan berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota pada lampiran Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN huruf A Persiapan
Kegiatan menyebutkan sebagai berikut :
1) KPU Provinsi membentuk kelompok kerja terkait Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota;
2) Pembentukan kelompok kerja ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi;
3) Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, terdiri atas :
4) Pengarah;
5) Penanggung Jawab;
6) Ketua;
7) Wakil Ketua;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
8) Sekretaris, dan
9) Anggota.
Serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor :
093/Hk.03.1-Kpt/36/Prov/XI/2018 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, tanggal 1
November 2018 berkedudukan sebagai Pengarah Kelompok kerja pada Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Banten, berdasarkan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum mempunyai
fungsi fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan melaksanakan supervisi
dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan berdasarkan ketentuan :
1) Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116);
4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
5) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
6) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 Tahap VII;
5. bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada :
1) Pasal 10 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota menyebutkan “Tim seleksi berkewajiban untuk menyerahkan
hasil semua tahapan seleksi kepada KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi”;
2) Pasal 10 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota menyebutkan Sekretariat Tim Seleksi mempunyai tugas :
a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas administrasi Tim Seleksi;
b. Membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran; dan
c. Melaksanakan tugas lain dari Tim Seleksi terkait pelaksanaan Seleksi.
b. Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota menyebutkan “KPU Provinsi membentuk Sekretariat Tim
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Seleksi dari Pejabat/Staf Sekretariat KPU Provinsi untuk membantu
pelaksanaan tugas Tim Seleksi”.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten membentuk Kelompok Kerja Tim
Seleksi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor
093/Hk.03-Kpt/36/Prov/XI/2018 Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, tugas Kelompok Kerja adalah
sebagai berikut :
a. Memfasilitasi pengumuman dan pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024
b. Memfasilitasi pelaksanaan penelitian administrasi peserta seleksi calon anggota
KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
c. Memfasilitasi pengumuman hasil penelitian administrasi seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
d. Memfasilitasi pelaksanaan tes peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024 dengan system Computer Assisted Test (CAT)
e. Memfasilitasi tes kesehatan calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-
2024
f. Memfasilitasi Assesment psikologi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode
2019-2024
g. Memfasilitasi pengumuman hasil seleksi tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi
calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
h. Memfasilitasi wawancara dan klarifikasi tanggapan masyarakat calon anggota KPU
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024
i. Memfasilitasi penyampaian nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024
j. Memfasilitasi orientasi anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 ke
Jakarta
k. Memberikan laporan hasil kegiatan seleksi calon seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 ke Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia. (Bukti TV-4);
6. bahwa sejak ditetapkannya Timsel Calon Anggota KPU Lebak oleh Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia, bahwa Teradu V sebagai Sekretaris Pokja bertugas
memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 tentu saja tidak
sampai masuk pada wilayah otoritas Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Bentuk Fasilitasi atas
Kelompok Kerja (POKJA dilakukan sejak pelaksanaan Konferensi Pers Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang
mengumumkan kepada Publik bahwa Tahapan Penyelenggaraan Seleksi Calon
Anggota KPU Lebak akan segera dimulai dan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bukti TV-35);
7. bahwa Setiap tahapan seleksi hasilnya dilaporkan kepada Penanggung jawab
Kelompok Kerja (POKJA) yaitu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
dalam pengertian bahwa tahapan yang dilaporkan tersebut untuk kepentingan
Pengumuman baik melalui website KPU Provinsi Banten maupun media cetak.
Laporan-laporan yang diberikan kepada sekertariat Kelompok Kerja (POKJA) dalam
bentuk Berita Acara hasil rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 yang langsung diumumkan pada dini
harinya di pukul 00.00 wib. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa “Tim seleksi berkewajiban untuk menyerahkan
hasil semua tahapan seleksi kepada KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi”.
8. bahwa jawaban Teradu V pada dalil Posita Pengadu angka 3 Selama proses tahapan
seleksi berlangsung, tidak ada persoalan ataupun pembahasan terkait mekanisme
dan tata cara penilaian yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
maupun Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam pemikiran kami sebagai Kelompok
Kerja (POKJA) , Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024 sudah sangat faham tentang mekanisme penilaian dan
tahapan dengan sistem gugur, terlebih semua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 telah mengikuti Bimbingan
Teknis Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode
2019-2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
sejak mereka dilantik.
9. bahwa dalil Posita Pengadu angka 4, bahwa benar adanya konfirmasi yang dilakukan
oleh calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Ace Sumirsa Ali (Peserta No.14)
tanggal 10 Desember 2018 berupa Surat ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 (Bukti TV-16) dan
Jawaban Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024 atas Surat atas nama Ace Sumirsa Ali pada tanggal 13 Desember
2018 (Bukti TV-18);
10. bahwa dalil Posita Pengadu angka 4, bahwa benar adanya konfirmasi yang dilakukan
oleh calon anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Apipi pada tanggal 11 Desember
2018 ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 (Bukti TV-17) dan Jawaban Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 atas Surat
atas nama Apipi pada tanggal 14 Desember 2018 (Bukti TV-19);
11. bahwa dalil Posita Pengadu angka 5, bahwa benar adanya Pelaporan yang daftarkan
oleh Ace Sumirsa Ali (Peserta No.14) di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Banten berdasarkan Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Banten Nomor Surat: 0005/KLA/0157-2018/SRG-01/2019 tanggal 4
Januari 2019 ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten,
perihal permintaan klarifikasi I (Bukti TV-36) dan Komisi Pemilihan Provinsi Banten
telah memberikan jawaban atas Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Banten Nomor Surat : 0005/KLA/0157-2018/SRG-01/2019 tanggal 4
Januari 2019 melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor
03/36/KPU-Prov/I/2019 tanggal 7 Januari 2019 perihal jawaban atas permintaan
klarifikasi I (Bukti TV-41);
12. bahwa dalil Posita Pengadu angka 6 menyebutkan “bahwa dalam pertimbangan
tersebut, sdr Ace menjelaskan bahwa Sdr Ace PERTAMA KALI memperoleh informasi
tentang hasil TEST PSIKOLOGI dari Sekretaris KPU Kab. Lebak yakni Bapak TEDDY
KURNIADI (Teradu 6) yang kebetulan ada saudaranya juga mengikuti seleksi calon
anggota KPU Kab.Lebak yang Patut diduga berinisial LR, dan Sdr Ace melakukan
crosscek dalam rangka memastikan hasil TEST PSIKOLOGI tersebut ke Sekretariat
KPU Provinsi Banten dalam hal sdr. ACE menghubungi sdr. Ade Wahyu Margono
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(Teradu 5) selaku Kasubag Organisasi dan SDM di KPU Provinsi Banten, dan sdr Ade
Wahyu Margono membenarkan hasil Test Psikologi tersebut”.
13. Bahwa menurut Teradu V dalil Posita Pengadu diatas adalah kebohongan belaka dan
tidak berdasarkan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
14. Bahwa pada Prinsipnya menurut Teradu V, pihak Pengadu harus mengedepankan
dan menjunjung tinggi Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocence) dan
fakta yang terjadi berdasarkan Pesan Aplikasi WhatsApp yang digunakan oleh Teradu
V terdapat dialog pesan antara bapak Ace Sumirsa Ali dan Teradu 5 sebagai berikut :
Pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp Ade Wahyu Margono (Teradu V) (Nomor
Handphone : +6281280175843) pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018
Pukul 10.12 WIB Teradu V menerima Pesan dari Ace Sumirsa Ali
Ace Sumirsa Ali (Nomor Handphone : +6285811223555) :
“ kalimat data yang diteruskan Lamp-2 REKAP HASIL ... format PDF kepada Ade
Wahyu Margono (Teradu V)
saya dpt dokumen ini dari peserta test psikologi yg gak lolos (nomor 26-30)
bener gak dokumen ini ?
Ade Wahyu Margono (Teradu V) (Nomor Handphone : +6281280175843) :
“ Hrs di cek dl dg tg asli di ktr.
Dan tidak dijawab pesan tersebut. (Bukti TV-38)
15. bahwa berdasarkan Pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp Teradu V, untuk
dalil posita Pengadu pada angka 6 kalimat “sdr Ade Wahyu Margono membenarkan
hasil Test Psikologi tersebut” adalah tidak benar.
16. bahwa dalil Posita Pengadu angka 8 menyebutkan “bahwa dengan penuturan Sdr
Ace sendiri, hal ini membuktikan adanya kebocoran dokumen yang patut diduga
melakukan oleh Sdr TEDDY KURNIADI (disebut Teradu VI) dan Sdr Ade Wahyu
Margono (disebut Teradu V) selaku Kasubag Organisasi dan SDM KPU Provinsi
Banten dengan memberitahukan hasil TEST PSIKOLOGI kepada Sdr Ace padahal
keduaya mengetahui apabila dokumen tersebut belum waktunya disampaikan dan
keduanya juga mengetahui Sdr Ace adalah peserta seleksi anggota KPU Kab.Lebak”
menurut Teradu V tidak benar dan merupakan kebohongan belaka yang menurut
Teradu V tuduhan tersebut dibuat untuk penguatkan pernyataan Pengadu atas
dalil positanya. Dari hasil percakapan melalui pesan WhatsApp tersebut jelas
bahwa sdr Ace Sumirsa Ali mendapatkan file dokumen hasil tes psikologi tersebut
dari peserta tes yang gak lolos (nomor 26-30), dan Teradu V tidak pernah
membocorkan hasil tes psikologi tersebut.
Jawaban Teradu VI
1. bahwa dalil Posita Pengadu angka 6 menyebutkan “bahwa dalam pertimbangan
tersebut, sdr Ace menjelaskan bahwa Sdr Ace PERTAMA KALI memperoleh
informasi tentang hasil TEST PSIKOLOGI dari Sekretaris KPU Kab. Lebak yakni
Bapak TEDDY KURNIADI (Teradu 6) yang kebetulan ada saudaranya juga
mengikuti seleksi calon anggota KPU Kab.Lebak yang Patut diduga berinisial LR,
dan Sdr Ace melakukan crosscek dalam rangka memastikan hasil TEST
PSIKOLOGI tersebut ke Sekretariat KPU Provinsi Banten dalam hal sdr. ACE
menghubungi sdr. Ade Wahyu Margono (Teradu 5) selaku Kasubag Organisasi dan
SDM di KPU Provinsi Banten, dan sdr Ade Wahyu Margono membenarkan hasil
Test Psikologi tersebut”.
bahwa Teradu VI pada saat menghadiri Rapat Evaluasi Kegiatan Tahapan
Pemilu Tahun 2019 di Tahun 2018 pada hari Jum’at sampai dengan hari Sabtu
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tanggal 7 sampai dengan 8 Desember 2018 bertempat di Hotel Jayakarta Anyer
Kabupaten Serang, Jl. Raya Karang Bolong Km.17/135 Anyer Serang-Banten
dibuktikan dengan Daftar Hadir kegiatan pada peserta nomor 47 (Bukti TVI-2)
berdasarkan Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 347/PR.01-
SD/32/KPU,Prov/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018 Perihal Rapat Evaluasi
Kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Tahun 2018 (Bukti Teradu VI- )
bertempat halaman Hotel Jayakarta Anyer Jum’at 7 Desember 2018 sekitar
pukul 19.00 WIB Teradu VI menghampiri Ace Sumirsa Ali dan berdialog
sepintas sebagai berikut :
Teradu VI
“Pak ace gimana proses wawancaranya? Mudah-mudahan saja lulus karena pak
ace di tahap sebelumnya seleksi administrasi, CAT, Tes psikologi masuk terus
mudah-mudahan juga lulus.
Ace Sumirsa Ali
terdiam dan tidak memberikan jawaban
2. bahwa dalil posita Pengadu pada angka 6 menyebutkan “bahwa dalam
pertimbangan tersebut, sdr Ace menjelaskan bahwa Sdr Ace PERTAMA KALI
memperoleh informasi tentang hasil TEST PSIKOLOGI dari Sekretaris KPU Kab.
Lebak yakni Bapak TEDDY KURNIADI (Teradu 6) yang kebetulan ada saudaranya
juga mengikuti seleksi calon anggota KPU Kab.Lebak yang Patut diduga berinisial
LR” adalah bentuk kebohongan belaka dan tidak berdasarkan bukti yang bisa
dipertanggunjawabkan.
3. bahwa dalil Posita Pengadu angka 8 menyebutkan “bahwa dengan penuturan Sdr
Ace sendiri, hal ini membuktikan adanya kebocoran dokumen yang patut diduga
melakukan oleh Sdr TEDDY KURNIADI (disebut Teradu VI) dan Sdr Ade Wahyu
Margono (disebut Teradu V) selaku Kasubag Organisasi dan SDM KPU Provinsi
Banten dengan memberitahukan hasil TEST PSIKOLOGI kepada Sdr Ace padahal
keduaya mengetahui apabila dokumen tersebut belum waktunya disampaikan dan
keduanya juga mengetahui Sdr Ace adalah peserta seleksi anggota KPU Kab.Lebak”
menurut Teradu VI tidak benar dan merupakan kebohongan belaka yang
menurut Teradu VI tuduhan tersebut dibuat untuk penguatkan pernyataan
Pengadu atas dalil positanya.
4. bahwa dalil Posita Pengadu angka 8 menyebutkan “bahwa dengan penuturan Sdr
Ace sendiri, hal ini membuktikan adanya kebocoran dokumen yang patut diduga
melakukan oleh Sdr TEDDY KURNIADI (disebut Teradu VI) dan Sdr Ade Wahyu
Margono (disebut Teradu VI) selaku Kasubag Organisasi dan SDM KPU Provinsi
Banten dengan memberitahukan hasil TEST PSIKOLOGI kepada Sdr Ace padahal
keduaya mengetahui apabila dokumen tersebut belum waktunya disampaikan dan
keduanya juga mengetahui Sdr Ace adalah peserta seleksi anggota KPU Kab.Lebak”
menurut Teradu VI tidak benar dan merupakan kebohongan belaka yang menurut
Teradu VI tuduhan tersebut dibuat untuk penguatkan pernyataan Pengadu atas
dalil positanya. Dari hasil percakapan Teradu V melalui pesan WhatsApp tersebut
jelas bahwa sdr Ace Sumirsa Ali mendapatkan file dokumen hasil tes psikologi
tersebut dari peserta tes yang gak lolos (nomor 26-30), dan Teradu VI tidak pernah
membocorkan hasil tes psikologi tersebut.
5. bahwa dalil posita Pengadu angka 9, menyebutkan bahwa dengan memberikan
hasil TEST PSIKOLOGI yang diduga dilakukan oleh Sdr TEDDY KURNIADI (disebut
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu VI) dan Sdr Ade Wahyu Margono (disebut Teradu V) kepada Sdr Ace patut
diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yakni sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3), Pasal 8
huruf (a), (d) Pasal 10 ayat (a), Pasal 11 huruf (a), (b), (c) dan (d), Pasal 12 huruf (d),
Pasal 13 huruf (b), Pasal 114 huruf (d), Pasal 15 huruf (d) dan huruf (c) dan pada
ketentuan Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksd dalam UU No.43
Tahun 2009 Tentang kearsipan, UU No.14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik”.
6. bahwa dalil-dalil posita yang dikemukakan oleh Pengadu merupakan tuduhan yang
tidak mendasar dikarenakan tidak pernah memberikan dokumen apapun kepada
Ace Sumirsa Ali.
7. bahwa TEDDY KURNIADI (disebut Teradu VI) dan Ade Wahyu Margono (disebut
Teradu V) yang profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Sekretariat Komisi Pemiliihan Umum
Kabupaten Lebak tetap memegang teguh dan menjunjug tinggi pada Kode Etik dan
kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, baik fungsi dan tugas sebagai Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Jabatan Fungsional yang diamanatkan dan
melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda T untuk Teradu I dan II, TIII, TIV, TV dan TVI sebagai berikut:
1. Bukti T-1 Surat KPU Nomor: 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal
31 Desember 2018 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi
Banten Periode 2019-2024;
2. Bukti T-2 Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
3. Bukti T-3 Rekap Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten Lebak Tanggal
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tes: 21 November 2018;
4. Bukti T-4 Jawaban Tim Seleksi KPU Lebak tanggal 14 Januari 2019;
5. Bukti T-5 Surat KPU Nomor: 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21
Januari 2019 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi
Banten Periode 2019-2024;
6. Bukti T-6 Keputusan KPU Nomor: 338/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019
tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi
Banten Periode 2019-2024.
Bukti-bukti lain sebagaimana dalil jawaban Teradu I s.d. VI
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan, keterangan para pihak, daftar alat bukti, Jawaban tambahan, simpulan,
dan alat bukti tambahan, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadupada pokoknya mendalilkan Para Teradu bertindak
tidak profesional dan merugikan Pengadu dengan tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Bahwa tanggal 15 Januari 2019 merupakan hari terakhir masa jabatan anggota
KPU Kabupaten Lebak masa bakti 2014–2019, namun Teradu I dan Teradu II belum juga
mengumumkan, menetapkan dan melantik peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024 yang telah dinyatakan lolos 10 (sepuluh) besar oleh Tim Seleksi.
Pada tanggal 16 Januari 2019 Teradu I dan Teradu II justru mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor: 53/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tertanggal 11 Januari 2019 yang
memerintahkan KPU Provinsi Banten mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban
KPU Kabupaten Lebak.
[4.1.2] Bahwa pada tanggal 21 Januari 2019 Teradu I dan Teradu II menganulir hasil
seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak dengan Surat Nomor: 100/PP.06-
SD/05/KPU/I/2019 serta membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon
anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019 – 2024 yang telah dilaksanakan oleh KPU
Provinsi pada tanggal 3 Januari 2019. Pelaksanaan uji kelayakan dan uji kepatutan
dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU RI lainnya di Jakarta pada 24
Januari 2019 terhadap 9 (Sembilan) orang peserta yang hasil Tes Psikologinya dinyatakan
“direkomendasikan” dan “dapat dipertimbangkan”;
[4.1.3] Teradu IV menyampaikan pesan singkat melalui whatsapp kepada Ketua Tim
Seleksi yang menyarankan agar memasukkan peserta seleksi petahana (incumbent) yang
memiliki nilai hasil tes yang baik. Hal tersebut menimbulkan reaksi protes di depan
Kantor KPU Kabupaten Lebak pada tanggal 24 Januari 2019. Tindakan Teradu IV
merupakan bentuk intervensi terhadap Tim Seleksi yang dilakukan melalui Ketua Tim
Seleksia;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.1.4] Bahwa Teradu V dan VI diduga memberitahukan hasil tes psikologi kepada
peserta seleksi a.n. Ace padahal dokumen tersebut merupakan rahasia dan belum
saatnya disampaikan ke public;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui oleh para Teradu;
[4.2.1] Bahwa Tim Seleksi menyampaikan 10 (sepuluh) orang yang dinyatakan lulus
sebagai calon anggota KPU Kabupaten Lebak kepada Teradu I dan Teradu II untuk
selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Kesepuluh peserta yang dinyatakan
lulus oleh Tim Seleksi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Lebak adalah 1) Agus
Sugama, 2) Ahmad Saparudin, 3) Deden Kurniawan. 4) Encep Supriatna, 5) Jajat
Nugraha, 6) Lita Rosita, 7) Ni'matullah, 8) Puadudi, 9) Ubaedillah, 10) Yayan Hendayana.
Terhadap kesepuluh nama tersebut Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-
2024, KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan uji
kelayakan dan kepatutan melalui Surat Nomor: 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018
tanggal 31 Desember 2018. Setelah KPU Provinsi Banten melaksanakan Uji Kelayakan
dan Kepatutan terhadap Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode
2019-2024 dan menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada Teradu I dan
Teradu II. Berdasarkan hal tersebut Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU RI
lainnya melaksanakan pleno untuk menetapkan calon anggota KPU Kabupaten Lebak
terpilih untuk Periode 2019-2024. Namun, sebelum para Teradu menetapkan calon
terpilih Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 tersebut, para Teradu
menemukan sebanyak 5 (lima) nama dari 10 (sepuluh) nama yang telah mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan ternyata hasil tes psikologinya “tidak disarankan”. Sesuai
ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota secara jelas dan eksplisit menyatakan bahwa Calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi dapat mengikuti tes
kesehatan. Tata cara penentuan nama-nama yang lulus dalam tahapan tes psikologi
diatur secara dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Dalam Keputusan a quo dinyatakan, peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang
“direkomendasikan” sedangkan kategori “dapat dipertimbangkan” berpotensi untuk
dimasukkan sebagai peserta yang lulus untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya dan
berpotensi pula untuk dinyatakan tidak lulus atau dengan kata lain kategori hasil tes
psikologi “dapat dipertimbangkan” bersifat pilihan yang ditentukan oleh Tim Seleksi.
Bahwa penggunaan istilah disarankan, dipertimbangkan, dan tidak disarankan yang
digunakan oleh Fakultas Psikologi Universitas Indonesia secara prinsip sudah sesuai
dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang
Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Seharusnya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode
2019-2024 dalam menentukan nama-nama peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes
Psikologi adalah nama-nama yang “disarankan” ataupun “dipertimbangkan”. Namun, Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 justru
memasukkan nama-nama peserta Seleksi yang “tidak disarankan”. Di antara nama-nama
hasil Tes Psikologi “tidak disarankan” namun diluluskan dalam 10 (sepuluh) besar calon
Anggota KPU Kabupaten Lebak untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah
Deden Kurniawan, Jajat Nugraha TDS, Puadudi, Ubaedillah, dan Yayan Hendayana.
Terhadap hal tersebut, Teradu I dan Teradu II beserta Anggota KPU RI lainnya secara
kolektif kolegial memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Setelah mendapat penjelasan dari Tim
Seleksi, Teradu II meminta kepada Tim Seleksi untuk melakukan koreksi untuk
meluruskan kembali proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun Tim
Seleksi mempertahankan dan meyakini keputusannya telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Atas dasar itu, Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU RI lainnya
secara kolektif kolegial memutuskan untuk melakukan koreksi dengan menunda
penetapan Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Mengingat masa jabatan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2014-2019 telah berakhir pada tanggal
15 Januari 2019, Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU RI lainnya memerintahkan
KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih sementara tugas dan wewenang KPU
Kabupaten Lebak. Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU RI lainnya secara
bersama-sama melakukan koreksi terhdap hasil seleksi Tim Seleksi dengan menganulir 5
(lima) orang peserta seleksi yang dinyatakan lulus 10 (sepuluh) besar tetapi hasil Tes
Psikologinya “tidak disarankan” dengan memasukkan 4 (empat) orang peserta seleksi
yang hasil tes psikologinya “dipertimbangkan”. Keempat nama yang dimaksud adalah Ace
Sumirsa Ali, Endang Mahdar, Haer Bustomi dan Aipi. Teradu I dan Teradu II beserta
Anggota KPU lainnya melalui Surat Nomor: 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21
Januari 2019 memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untk melakukan uji
kelayakan dan kepatutan kembali Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Periode 2019-2024 terhadap 9 (sembilan) orang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024. Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU lainnya secara kolektif
kolegial melalui Rapat Pleno menetapkan calon terpilih Calon Anggota KPU Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024 berdasarkan peringkat. Peringkat pertama sampai dengan
peringkat kelima yakni Ni'matullah, Ahmad Saparudin, Encep Supriatna, Lita Rosita, dan
Agus Sugama ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode
2019-2024. Selanjutnya peringkat keenam sampai dengan peringkat kesembilan sebagai
Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024;
[4.2.2] Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pesan whatsapp Group
Timsel 7 lebak diketahui bahwa Tim Seleksi sudah melakukan rapat pleno pada tanggal 7
Desember 2018. Teradu IV mengingatkan kepada Ketua Tim Seleksi bahwa sesuai dengan
jadwal tahapan seleksi, rapat pleno seharusnya dilakukan pada tanggal 8 Desember
2018. Tim Seleksi kemudian mengubah tanggal pelaksanaan rapat pleno menjadi tanggal
8 Desember 2018 tanpa mengubah hasil seleksi nama-nama calon Anggota KPU
Kabupaten Lebak yang dinyatakan lulus 10 besar pada tanggal 9 Desember 2018 pukul
00.00 dini hari. Mengetahui dan meyakini bahwa hanya ada satu petahana yang
dinyatakan lolos 10 (sepuluh) besar berdasarkan informasi dalam Grup WhatsAPp Tim
Seleksi pada tanggal 7 Desember 2019, Teradu IV sebagai Pokja sekaligus sebagai divisi
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
SDM, kembali mengirimkan Pesan melalui WhatsApp kepada Ketua Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024, yang isinya
menyampaikan bahwa “sebagai divisi SDM saya bertugas memantau jalannya seleksi
terkait jadwal tahapan dan pelaksanaan seleksi yang harus sesuai PKPU dan Juknis.
Yang kedua, kami juga Komisioner berharap ada 2 atau 3 incumbent yang bisa lolos ke
10 besar, yang nilai CAT dan psikotesnya tinggi, agar tetap bisa berkompetisi secara baik
dan maksimal”. Pesan tersebut dijawab oleh Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 dengan mengatakan “baik, akan
saya sampaikan ke timsel lain” dan berselang beberapa jam kemudian Ketua Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 pun
mengatakan “saya sudah sampaikan ke kawan-kawan Timsel yang lain bu, keputusan
kawan-kawan tetap”. (Bukti TIV-45). Atas jawaban tersebut Teradu IV tidak lagi
menanggapi sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan Tim Seleksi.
Penyampaian pesan singkat Teradu IV melalui WhatsApp kepada Ketua Tim Seleksi
merupakan spontanitas atas pemgumuman calon anggota KPU Kabupaten Lebak yang
meluluskan hanya 1 (satu) petahan dan pada sisi lainnya pelaksanaan pemilu 2019
semakin dekat. Teradu IV sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan intervensi dan
“mengunggulkan” peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak. Dalam pesan
WhatsApp, Teradu IV tidak menyebutkan nama, inisial atau nomor peserta tetapi lebih
mengutamakan pada kriteria nilai CAT dan psikotes, hal mana kriteria tersebut secara
normative sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
[4.2.3] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu V dan VI membocorkan
hasil test psikologi yang masih bersifat rahasia merupakan tuduhan yang tidak berdasar
tanpa didukung alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dialog melalui WhatsApp
antara Ace Sumirsa Ali dengan Teradu V terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Desember
2018 Pukul 10.12 WIB. Teradu V menerima Pesan dari Ace Sumirsa Ali, “kalimat data
yang diteruskan Lamp-2 REKAP HASIL ... format PDF kepada Teradu V. Saya dpt
dokumen ini dari peserta test psikologi yg gak lolos (nomor 26-30). bener gak dokumen
ini?” Teradu V menjawab, “Hrs di cek dl dg tg asli di ktr. Setelah itu Ace Sumirsa Ali tidak
menjawab lagi. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu bahwa Teradu V, “sdr Ade Wahyu
Margono membenarkan hasil Test Psikologi tersebut” adalah tidak benar. Demikian
halnya Teradu VI, sama sekali tidak pernah membocorkan hasil tes psikologi kepada Ace
Sumirsa Ali. Pada hari Jumat 7 Desember 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, dalam
rangkaian Acara Rapat Evaluasi Kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Tahun 2018
yang dilaksanakan di Hotel Jayakarta Anyer berdasarkan Surat Undangan KPU Provinsi
Nomor: 347/PR.01-SD/32/KPU.Prov/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018, Teradu VI
menghampiri Ace Sumirsa Ali dan menyapa, “Pak Ace gimana proses wawancaranya?
mudah-mudahan saja lulus karena Pak Ace di tahap sebelumnya seleksi administrasi,
CAT, Tes psikologi masuk terus mudah-mudahan juga lulus. Ace Sumirsa Ali terdiam
dan tidak memberikan jawaban. Selain itu dalam dialog Teradu V dengan Ace Sumirsa Ali
menyebutkan jika data hasil tes psikologi didapatkan dari peserta seleksi nomor urut 26-
30 yang tidak lulus menjadi calon anggota KPU Kabupaten Lebak. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum maupun etika;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II mengakui dan membenarkan terjadinya penundaan
uji kelayakan dan kepatutan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode
2019-2024. Sesuai dengan Surat KPU Nomor: 1603/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
31 Desember 2018, memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan
Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024. KPU Provinsi Banten melaksanakan Uji Kelayakan dan
Kepatutan pada tanggal 3 Januari 2019. Seharusnya Anggota KPU Kabupaten Lebak
Periode 2019-2024 dilantik pada 15 Januari 2019 bersamaan dengan berakhirnya masa
jabatan Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2014-2019. Namun hal tersebut tidak
dapat dilaksanakan oleh Teradu I dan Teradu II berkaitan dengan adanya laporan
masyakat terhadap peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-
2024 yang lulus 10 (sepuluh) besar, tidak direkomendasikan atau dengan kata lain tidak
lulus tes psikologi tetapi diluluskan ke tahap tes kesehatan dan wawancara oleh Tim
Seleksi. Teradu I dan Teradu II beserta Anggota KPU RI lainnya secara kolektif kolegial
memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Lebak Periode 2019-2024 terkait laporan tersebut. Teradu I dan Teradu II
menemukan nama-nama peserta seleksi hasil Tes Psikologi “tidak disarankan” namun
diluluskan dalam 10 (sepuluh) besar sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Lebak adalah
Deden Kurniawan, Jajat Nugraha TDS, Puadudi, Ubaedillah, dan Yayan Hendayana.
Teradu II meminta kepada Tim Seleksi melakukan koreksi untuk meluruskan kembali
proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun Tim Seleksi
mempertahankan dan meyakini keputusannya, sehingga, Teradu I dan Teradu II beserta
anggota KPU RI lainnya memutuskan menunda penetapan Anggota KPU Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024 dan melakukan koreksi terhadap calon anggota KPU Kabupaten
Lebak yang telah ditetapkan dan disampaikan oleh Tim Seleksi. Bentuk koreksi terhadap
hasil Tim Seleksi dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II dengan mengeluarkan dan
membatalkan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Lebak yang hasil tes
psikologinya “tidak direkomendasikan” diganti dengan peserta lain yang hasil tes
psikologinya “dipertimbangkan” yakni Ace Sumirsa Ali, Endang Mahdar, Haer Bustomi
dan Aipi. Teradu I dan Teradu II beserta Anggota KPU lainnya melalui Surat Nomor:
100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 memerintahkan kepada KPU
Provinsi Banten untk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali terhadap 9
(sembilan) orang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019-2024. Melalui Rapat
Pleno KPU RI memutuskan menetapkan Ni'matullah, Ahmad Saparudin, Encep
Supriatna, Lita Rosita, dan Agus Sugama sebagai calon terpilih Anggota KPU Kabupaten
Lebak Periode 2019-2024 yang menempati posisi peringkat pertama sampai dengan
peringkat kelima. Rangkaian fakta persidangan tersebut, membuktikan bahwa
tertundanya pelantikan Anggota KPU Kabupaten Lebak akibat adanya kesalahan dalam
proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Peserta seleksi yang hasil tes psikologinya
tidak direkomendasikan seharusnya tidak lulus dan tidak dapat diteruskan untuk
mengikuti tes kesehatan dan tes wawancara, namun hal tersebut diabaikan oleh Tim
Seleksi, bahkan meloloskan hingga menjadi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode
2019-2024. Sekalipun Keputusan KPU 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Petunjuk Teknis
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memungkinkan untuk
meluluskan 5 (lima) kali dari jumlah anggota KPU Kabupaten, namun kriteri lulus dan
dapat diluluskan dalam Tes Psikologi yang diukur dari hasil “direkomendasi” atau
“dipertimbangkan” tetap menjadi pertimbangan utama dalam tahapan seleksi berikutnya,
terutama terhadap peserta yang akan ditetapkan sebagai calon anggota KPU Kabupaten
guna memenuhi kepastian hukum dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Bab II Angka 5 Tes Psikologi huruf d
Keputusan KPU 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 menentukan, “Tim Seleksi menetapkan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
calon anggota yang lulus Tes Psikologi sejumlah… paling banyak 5 (lima) kali dari jumlah
anggota KPU Kabupaten/Kota”. Ketentuan tersebut tidak mengatur kemungkinan
tindakan yang dapat dilakukan oleh Tim Seleksi jika dalam situasi paling buruk tidak ada
peserta yang lulus tes psikologi atau kurang dari jumlah minimal 2 (dua) kali dari jumlah
anggota KPU atau setidak-tidaknya hanya 10 (sepuluh) peserta seleksi calon anggota KPU
yang lulus tes psikologi. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Tim
Seleksi sehingga menempuh kebijakan memenuhi quota paling banyak 5 (lima) kali
jumlah anggota KPU Kabupaten dengan meluluskan peserta yang “tidak direkomendasi”.
Sikap Tim Seleksi yang bertahan dan tidak berkeinginan mengubah dengan
keputusannya, menyebabkan Teradu I dan Teradu II beserta anggota KPU lainnya
mengambil alih tugas dan wewenang Tim Seleksi dengan melakukan koreksi dengan
membatalkan 5 (lima) peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak yang “tidak
direkomendasikan” (tidak lulus tes psikologi) dan memasukkan kembali 4 (empat) peserta
seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak yang “dipertimbangkan”. Hal tersebut
kurang dari jumlah yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3) huruf j juncto Pasal 33 ayat (1)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menentukan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU. Perubahan-perubahan
tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi peserta seleksi calon anggota
KPU Kabupaten Lebak maupun bagi Tim Seleksi dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Sekalipun Teradu I dan Teradu II telah membentuk Tim Seleksi dalam
proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten, Teradu I dan Teradu II sepatutnya
melakukan supervise guna memastikan setiap tahapan proses seleksi terlaksana sesuai
peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sangat penting untuk menjamin kwalitas
proses maupun kepastian hukum dari setiap kebijakan yang diambil untuk mencegah
timbulnya permasalah dikemudian hari sebagaiman terjadi pada proses seleksi Anggota
KPU Kabupaten Lebak yang berdampak pada tertundanya pelantikan yang tidak sesuai
dengan berakhirnya masa jabatan anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2014-2019
pada 15 Januari 2019. Berdasarkan hal tersebut Teradu I dan Teradu II terbukti
melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu Terbutki dan
jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa Teradu IV membenarkan melakukan komunikasi melalui WhatsApp
dengan Ketua Tim Seleksi. Komunikasi dimulai sejak Teradu IV mengetahui bahwa Tim
Seleksi telah melakukan Rapat Pleno pada tanggal 7 Desember 2018 yang seharusnya
sesuai jadwal dilaksanakan pada Tanggal 8 Desember 2018. Berdasarkan hasil Rapat
Pleno Panitia Seleksi pada tanggal 7 Desember 2018, Teradu IV meyakini dan dapat
memastikan informasi jika hanya ada 1 (satu) orang petahana calon anggota KPU
Kabupaten Lebak yang lulus 10 (sepuluh) besar. Serangkaian dengan pesan sebelum
yang menyarankan dan mengingatkan kepada Ketua Tim Seleksi agar Rapat Pleno
dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII, Teradu IV
melalui WhatsApp menyampaikan pesan kepada Ketua Tim Seleksi, “kami juga
Komisioner berharap ada 2 atau 3 incumbent yang bisa lolos ke 10 besar, yang nilai CAT
dan psikotesnya tinggi, agar tetap bisa berkompetisi secara baik dan maksimal”.
Meskipun saran dan masukan Teradu IV bermaksud dan bertujuan agar terseleksi
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penyelenggara pemilu yang berkualitas, namun pengkhususan pesan untuk
memasukkan petahana 2 atau 3 sebagai calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode
2019-2024, merupan bentuk intervensi sekaligus merupakan bentuk perlakuan berbeda
antara peserta yang berasal dari petahana dengan peserta seleksi bukan petahan. Teradu
IV sepatutnya tidak perlu terlalu khawatir dengan mekanisme dan prosedur seleksi yang
telah dipersiapkan oleh KPU RI yang secara keseluruhan telah didisain untuk
menghasilkan penyelenggara pemilu yang memiliki kemampuan professional, kredibel
dan berintegritas. Jika Teradu IV hendak menyampaikan pesan kepada Tim Seleksi
seharusnya mengacu pada ketentuan umum seleksi seperti nilai kelulusan dari setiap
komponen tes, tanpa menyebutkan latar belakang sekalipun itu dapat menjadi bagian
yang dipertimbangkan dalam menetapkan peserta seleksi yang lulus menjadi calon
anggota KPU Kabupaten Lebak. Tindakan Teradu IV sebagai penyelenggara pemilu pada
akhirnya dicurigai oleh public sebagai bentuk intervensi yang menyebabkan terjadinya
perubahan nama-nama yang dinyatakan lulus hingga menimbulkan protes dalam bentuk
demontrasi yang mengganggu tertib kehidupan sosial. Tindakan Teradu IV melanggar
Pasal 10 huruf a juncto Pasal 11 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu Terbutki dan jawaban Teradu IV
tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Teradu V dan Teradu VI membenarkan terjadinya komunikasi dengan salah satu
peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lebak atas nama Ace Sumirsa Ali. Teradu V
mengakui menerima Pesan dari Ace Sumirsa Ali, dalam bentuk data diteruskan Lamp-2
REKAP HASIL ...dengan format pdf. Saya dpt dokumen ini dari peserta test psikologi yg
gak lolos (nomor 26-30). bener gak dokumen ini?” Teradu V menjawab, “Hrs di cek dl dg
tg asli di ktr. Setelah itu Ace Sumirsa Ali tidak menjawab lagi. Berdasarkan hal tersebut,
dalil Pengadu bahwa Teradu V, “sdr Ade Wahyu Margono membenarkan hasil Test
Psikologi tersebut” adalah tidak benar. Memperhatikan konstruksi dialog tersebut,
bocornya hasil tes psikologi tidak dapat disimplifikasi kepada Teradu V. Data hasil tes
psikologi yang berusaha dikonfirmasi oleh Ace Sumirsa Ali kepada Teradu V bersumber
dari peserta seleksi nomor 26 s.d 30 yang tidak lulus. Teradu V membantah pernah
membenarkan data tersebut, tetapi harus dicek terlebih dahulu dengan data di kantor.
Dalam sidang pemeriksaan, tidak ada alat bukti berupa screnshoot percakapan maupun
keterangan saksi Ace Sumirsa Ali yang dapat dikonfirmasi antara satu dengan yang
lainnya untuk membuktikan dalil pengadu bahwa Teradu V membocorkan hasil psikotes.
Demikian halnya Teradu VI, yang secara kebetulan bertemu dengan Ace Sumirsa Ali pada
Acara Rapat Evaluasi Kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Tahun 2018 yang
dilaksanakan di Hotel Jayakarta Anyer pada hari Jumat 7 Desember 2018 sekitar pukul
19.00 WIB. Teradu VI menghampiri Ace Sumirsa Ali dan menyapa, “Pak Ace gimana
proses wawancaranya? mudah-mudahan saja lulus karena Pak Ace di tahap sebelumnya
seleksi administrasi, CAT, Tes psikologi masuk terus mudah-mudahan juga lulus. Ace
Sumirsa Ali terdiam dan tidak memberikan jawaban. Pernyataan Teradu VI dengan posisi
Ace Sumirsa Ali sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak yang telah
mengikuti Tes Kesehatan dan Wawancara oleh Tim Seleksi, sama sekali tidak ada unsur
yang dapat dipandang membocorkan hasil tes psikologi sebab peserta yang lulus tes
psikologi telah diumumkan dan Ace Sumirsa Ali termasuk yang dinyatakan lulus tes
psikologi. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu V dan Teradu VI meyakinkan DKPP;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.4]Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.