Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 57 Tahun 2021
Muhammad Erfan, Ketua Bawaslu Kab. Kotabaru
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2021
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 55-PKE- DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar jam 11.17 wita, Pengadu a.n M.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip profesional, jujur dan, tertib karena menyampaikan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya (menyebarkan informasi bohong) kepada Mulyadi (saksi Pengadu) bahwa Tim Pemenangan Paslon Bupati nomor urut 2 melakukan politik uang dan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif untuk calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 tanpa bukti yang jelas; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan telah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang.
Pasal DilanggarPasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Muhammad Erfan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 57-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 35-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 57-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Rahmadi Pekerjaan : Advokat/ Tim Hukum dari Tim Kampanye dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 02 Alamat : Jl. Jalan Mufakat Mandin RT.010/RW.005 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru 2. Nama : M. Hafidz Halim Pekerjaan : Advokat/ Tim Hukum dari Tim Kampanye dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 02 Alamat : Jl. Lintas Timur RT.002/RW.001, Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru 3. Nama M. Subhan : Pekerjaan : Advokat/ Tim Hukum dari Tim Kampanye dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 02 Alamat : Jl. Jalan Lontar Utara Rt.004/- Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Muhammad Erfan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Alamat : Jl. Jamrut I Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, Provinsi Kalimatan Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 55-PKE- DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar jam 11.17 wita, Pengadu a.n M. HAFIDZ HALIM, S.H. selaku Pengacara Tim Hukum 2BHD (Pasangan Calon Bupati Kotabaru Ir. H. BURHANUDDIN dan Calon Wakil Bupati Kotabaru Drs. H. BAHRUDIN, M.Ap nomor urut 2) mendapatkan pesan Whatsapp dari saksi Muliyadi yang isinya sebagai berikut : a. Bahwa saksi menanyakan “bang bujur kah tim kita ada bagi2 duit jr ketua bawaslu” atau (kak betul ya tim kita ada bagi-bagi uang kata ketua bawaslu). b. Bahwa kemudian Pengadu membalas “kd tau siapa yg bbgi duit jgn mudah percaya isu” atau (Tidak tahu siapa yang berbagi uang jangan mudah percaya isu) 2. Bahwa saksi kemudian mengirimkan capture isi percakapan antara Saksi dan Teradu yaitu isinya sebagai berikut : Saksi : mas .ketua bawaslu.tolong awasi daerah tirawan awasi ketat money Politik (tanggal 08 Desember 2020, Jam 08:50 WITA) Teradu : Oke : Masyarakat juga wajib mengawasi Saksi : sy dipecat dikerjaan karna sy milih BHD, rt sm kadesby pndukung sja (saya dipecat dikerjaan karena sata memilih BHD, RT dengan Kepala Desa Pendukung SJA) (Jam 11:11 WITA) Teradu : Kedua2 sama bagi bagi Saksi : tolong jg identitas saya y, ini foto diambil sehari sblm masa tenang Teradu : ya Saksi : dengar kabar hri ini ssmpai esok pgi akn ada bagi 500 rb Teradu : Oke.. Patroli pengawasan ada jalan.. Td mlm tim BHD yg bagi duit Saksi : dmn om Teradu : Batu tunau, sengayam, srongga, semayap (Jam 11:15 WITA) Saksi : bujuran kh om (betul ya om) Teradu : Ada datanya masuk, itupun kada boleh sebenarnya.. Kena pidana Saksi : klo ini pnk om gmn (kalau ini bagaimana om) Teradu : Adalah buhan honorer disitu. Banyak kasus yg disiapkan oleh kedua kubu.. Dan itu akn dilaporkan setelah calonnya kalah Saksi : kubu mereka itu kubu sp. kubu 01 atau 02 Teradu : Kubu yg di usung parpol Saksi : bbrti 01 y (berarti 01 ya), ttg bgi2 duit td itu fakta atau apa (tentang bagi-bagi uang itu fakta atau apa) (Jam 11:29 WITA) Teradu : Fakta Saksi : ad bukti om, atau cuma isu aj, mf (ada bukti om, atau cuma isu saja) Teradu : Ada masuk di bawaslu, Kumpulan KTP Fiktif akan dilaporkan juga ke polres ktb. Saat ini sedang dikumpulkan oleh kubu mereka.. Tapi ini bukan ranah bawaslu lagi. Teradu : - KTP yg dimaksud adalah KTP yg digunakan utk calon perseorangan (Jam 11:39 WITA) Saksi : yg mengumpulkan ktp fiktif itu siapa, kubu 01 atau 02 Teradu : - Cukup dah handak begawi an dulu. Trimks infonya. Mlm ini patroli ke tirawan.. Masuk ke dalam sana lah Teradu : Capture ini masuk ke polres (Jam 12:04 WITA) Saksi : mksud y (maksud nya) (Jam 12:54 WITA) Teradu : Kadapapa aman aja.. Kedua calon siapapun pemenangnya semoga amanah.. Ingat datanglah ke TPS gunakan masker, jaga jarak, dan pilihlah tanpa karena uang Saksi : buktikan aja bang, sebab kalau benar pasti ada bukti materil dan formilnya ke makan isu. Itu bohong Info A1 hr ini duit fajar diserahkan kepada kepada pembagi fajar jam 2 siang ini, …kepada kwn2 agar waspadai…info selanjutnya sebentar lagi….. adalah Tim relawan yg mantau exs korban kebakaran. Infonya hari ini bagi2. Ampau dg dalih bantuan korban ke bakaran. Dibakti/jl. Singabana rami bnr bebagi… Teradu : Waduh.. Jam 2 ini.. Kada boleh ada aktifitas calon di hari tenang, kalau ada video nya. Dan ingat laporan kejadian kada boleh lebih dari 7 hari.. Bila lewat dari itu daluarsa Saksi : pn lgsg ke ktp (bapak langsung ke TKP) (Jam 14:22 WITA) Yg bahaya adalah serangan dari kmarin”bhw dri pgi sampai sore serangan bgi kue”, malam Libur krn patroli, Ht” juga krn ada modus baru.. Duitx d buat dlm bungkus wadai.. Jd seolh” yg d bagi cm mknn kecil… Mmng modus ini blm ada d ktb.. Tp d daerh lain sdh ada.. Teradu : Astaga.. Asal ada foto aja bagi kami cukup dan orangnya terlihat Kalau kami yg dtg pasti mereka takut menggawi itu.. Coba cari org utk ngintai Saksi : tolong angggota pian suruh pke baju biasa tapa atribut ap2 (tolong anggota bapak arahkan pake baju biasa tanpa atribut apa-apa) Teradu : Oke. Alamat lengkap, Harus ada pelapor utk memenuhi syarat formil (Jam 15:00 WITA) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau menindak dengan tegas terhadap Teradu apabila terbukti bersalah dengan melakukan Pemecatan Secara Tidak Terhormat; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Hasil Capture Print Out Percakapan Whatsapp 2. P–2 : Surat Pernyataan Saksi aatas nama Mulyadi [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan dua orang Saksi atas nama Mulyadi dan Hikmah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.4.1] Saksi I Saksi I atas nama Mulyadi. Saksi I menerangkan telah memberikan informasi kepada Teradu melalui pesan akun facebook. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi I membacakan isi pesan yang disampaikan kepada Teradu sebagaimana tercantum dalam alat bukti Pengadu. Setelah melakukan chatting dengan Teradu, Saksi I mendapat informasi bahwa Paslon Nomor urut 2 melakukan pembagian uang. Informasi tersebut kemudian disampaikan Saksi I kepada Pengadu melalui pesan Whatsapp. Saksi I menegaskan bahwa dirinya yakin telah melakukan chatting dengan Teradu melalui facebook messenger. Saksi I juga meyakini bahwa akun tersebut adalah milik Teradu. [2.4.2] Saksi II Saksi II atas nama Hikmah. Saksi II menerangkan bahwa dirinya dengan Teradu merupakan teman dalam akun media social facebook. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa segala hal-hal yang termuat menyangkut seluruh dalil dan alasan serta argumen-argumen yang telah disampaikan pada bagian dalam eksepsi di atas, mohon secara proporsional termuat dan secara mutatis-mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta argumen-argumen dalam pokok pengaduan ini; 2. Bahwa pada pokoknya Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan argumen yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporan pengaduannya (verweer ten principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum sebagaimana kenyataan yang sebenarnya; 3. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang; 4. Bahwa Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil pengaduan Pengadu terkait dengan Saksi yang diajukan oleh Pengadu yakni: Nama : MULIYADI Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Tirawan RT 001/ Rw 001 Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan “Bahwa Saksi melihat dan berkomunikasi secara langsung melalui pesan messenger facebook milik Saksi dengan messenger akun facebook milik Teradu “Erfan Erf”. Saksi memberikan informasi kepada Teradu dengan maksud menyampaikan laporan bahwa akan ada serangan fajar di Desa Tirawan oleh pihak Calon Bupati H. Sayed Jafar, S.H. nomor urut 1 melalui ketua RT setempat dan Kepala Desa Tirawan karena pendukung SJA. Saksi juga curhat bahwa diberhentikan kerja karena mendukung Paslon Bupati Nomor Urut 2 Ir. H. Burhanudin, namun Teradu malah menyampaikan informasi bohong kepada saksi bahwa Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 melakukan money politik, dan menuding bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 telah mengumpulkan KTP fiktif dalam pencalonan independent (perseorangan) tanpa bukti yang jelas”. Bahwa pernyataan saksi Muliyadi tersebut sangatlah bersifat subyektif dan cenderung mendiskreditkan Teradu; perlu Teradu jelaskan dan tegaskan bahwa Teradu tidak mengenal saksi Muliyadi dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan saksi Muliyadi melalui messenger facebook; Bahwa mengingat Teradu tidak pernah chatting langsung dengan saksi Muliyadi melalui aplikasi pesan apapun termasuk messenger facebook maka terkait bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu patut dipertanyakan keabsahan dan keontektikannya. 5. Bahwa perlu Teradu jelaskan secara eksplisit terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dukungan calon perseorangan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah menerima surat dari Hendra Angkasa dan David Jhon Simamora perihal Mohon untuk Pengawasan. Berdasarkan surat tersebut Teradu memerintahkan kepada jajaran di bawah untuk lebih memperketat pengawasan pada tahapan verifikasi faktual. (Bukti T-1); b. Bahwa Teradu menindaklanjuti surat tersebut dengan langsung memerintahkan jajaran pengawas kecamatan melalui surat Nomor S-020/K.BAWASLU.KS- 07/PM.00.02/3/2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang pada pokoknya berisikan jajaran pengawas untuk lebih ketat dan teliti dalam melakukan pengawasan verifikasi dukungan calon perseorangan. (Bukti T-2); c. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2020 Teradu juga telah menerima surat dari Sdr. Khairul Sani perihal Masukan untuk Bawaslu Kotabaru terkait adanya dugaan tindakan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara fiktif atau pengumpulannya tanpa diketahui oleh pemilik KTP untuk kepentingan dukungan syarat calon perseorangan dari Bakal Pasangan Calon Yandi Kamitono - Agussaputra Wiranto dan Ir. H. Burhanudin-Drs. H. Bahrudin, M.AP. (Bukti T-3); d. Bahwa berdasarkan surat dari Sdr. Khairul Sani tersebut, Teradu telah menindaklanjuti dengan surat jawaban dengan Nomor 042/K.BAWASLU.KS- 07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 02 Juli 2020, yang pada intinya isi surat tersebut menyatakan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dan jajaran telah dan akan melaksanakan tugas pengawasan, dengan memaksimalkan kerja pengawasan terhadap proses verifikasi faktual. (Bukti T-4). 6. Bahwa perlu Teradu sampaikan, Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang diduga telah dilakukan oleh TIM 2BHD, yang penanganannya sebagai berikut: a. Bahwa laporan tersebut telah dilaporkan secara resmi pada tanggal 08 Desember 2020 oleh Sdr. Harjo yang datang secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru terkait adanya peristiwa Adanya postingan di media sosial facebook Perjanjian Hitam di Atas Putih perihal Dugaan Permohonan Guru Honorer kepada Ir. H. Burhanudin apabila terpilih dan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Tim 2BHD dengan Nomor laporan: 009/LP/Kab/22.09/XII/2020 (Bukti T-5); b. Bahwa selanjutnya atas laporan tersebut dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020. (Bukti T-6). 7. Bahwa Teradu menolak dalil Pokok Aduan Pengadu yang menyatakan Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; bahwa perlu ditegaskan oleh Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya termasuk dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan selalu mengedepankan profesionalitas dan berkepastian hukum, sebagaimana maksud Pasal 11 dan 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Bahwa perlu Teradu sampaikan, Teradu juga telah selesai menjalani proses pemeriksaan di Kepolisian Kotabaru dalam rangka Undangan Klarifikasi terkait pengaduan dari TIM kemenangan 2BHD pada tanggal 9 Januari 2021 perihal tentang laporan kepada Muhammad Erfan terkait chatan messenger facebook, dan hasilnya masih dalam proses penyelidikan; 9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan di atas, Teradu tidak pernah menyampaikan berita bohong dan fitnah sebagaimana dalil pengaduan pengadu. [2.6] PETITUM TERADU 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru; 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu atau 5. Apabila yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti 1. T-1 : Surat dari Hendra Angkasa dan David Jhon Simamora tertanggal 19 Maret 2020 perihal Mohon Untuk Pengawasan; 2. T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Kotabaru Nomor S-020/K.BAWASLU.KS- 07/PM.00.02/3/2020 perihal Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan tertanggal 20 Maret 2020; 3. T-3 : Surat dari Khairul Sani tertanggal 26 Juni 2020 Perihal Masukan untuk Bawaslu Kabuoaten Kotabaru; 4. T-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Kotabaru Nomor 42/K.BAWASLU.KS- 07/PM.00.02/VII/2020 perihal Jawaban Atas Masukan, bertanggal 02 Juli 2020; 5. T-5 : Formulir Model A.1 Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 009/LP/PB/Kab/22.09/XII/2020, bertanggal 08 Desember 2020; 6. T-6 : Hasil Kajian Penanganan Pelanggaran bertanggal 10 Desember 2020; 7. T-7 : Screenshot chat messenger facebook dengan akun atas nama Syamsul Bahri atau Bahri Syamsul 8. T-8 : Screenshot Percakapan dengan Awal 717, tertanggal 8 Desember 2020 9. T-9 : Surat Kepolisian Kotabaru, tertanggal 18 Maret 2020 Nomor: B/05/III/2021/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan 10. T-10 : Surat Kepolisian Kotabaru, tertanggal 18 Maret 2020 Nomor: SP.Tap/10/III/2021/Reskrim Tentang Penghentian Penyelidikan [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan, Teradu menyampaikan kesimpulan atas sidang pemeriksaan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil dan argumen-argumen dalam jawaban yang telah dikemukakan dan disampaikan sebelumnya, oleh karenanya mohon secara proporsional termuat dan secara mutatis-mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta argumen- argumen maupun sebagai dasar-dasar hukum pada Kesimpulan ini; 2. Bahwa Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil, bukti-bukti dan Saksi-Saksi yang diajukan Pengadu pada persidangan a quo kecuali yang diakui secara tegas dan jelas oleh Teradu; 3. Bahwa Teradu tegaskan dan sampaikan dalam kesimpulan/konklusi perkara a quo kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa pada prinsipnya Teradu menolak bukti-bukti (bewijsmiddel) yang dajukan oleh Pengadu (tegenbewijs) dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: a. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu berupa screenshoot percakapan melalui aplikasi messenger facebook bukan termasuk klasifikasi akta otentik, sehingga oleh karenanya bukti tersebut harus dikesampingkan dan dinyatakan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian atau setidak-tidaknya dinyatakan sebagai pembuktian yang lemah (onvolledig bewijskracht); b. Bahwa pada persidangan a quo Pengadu telah menghadirkan Saksi-Saksi yakni sdr. Muliyadi dan Hj. Hikmah sesuai ketentuan Pasal 1911 KUHPerdata saksi tersebut disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan, kemudian sesuai ketentuan Pasal 144 HIR saksi secara bergantian memberikan keterangan dimuka sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak dengan tegas keterangan yang disampaikan oleh saksi Muliyadi dan saksi Hj. Hikmah pada persidangan a quo; Bahwa berdasarkan fakta persidangan pada menit ke 20:41 s.d menit ke 21:12 terungkap fakta yang pada pokoknya Teradu dengan tegas menyampaikan tidak mengenal Saksi Mulyadi dan tidak pernah melakukan komunikasi via messenger facebook dengan Saksi Mulyadi; dengan demikian, dalam kesimpulan ini Teradu menegaskan menolak dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu atas kesaksian Saksi Mulyadi, mengingat Teradu melakukan chat messenger facebook dengan akun atas nama Syamsul Bahri atau Bahri Syamsul; (Bukti T-7) 5. Berdasarkan fakta persidangan dalam menit ke 48:10 s.d menit ke 49:46, memang benar Teradu mendapatkan informasi awal melalui pesan WhatsApp atas nama Syamsul Bahri bukan dari Mulyadi pada malam hari tanggal 8 Desember 2020, kemudian atas dasar informasi awal tersebut teradu menyampaikan kepada Syamsul Bahri untuk datang ke Bawaslu Kabupaten Kotabaru keesokan harinya. Selanjutnya pada jam 11:00 siang kami proses laporan tersebut sampai sore hari; 6. Bahwa terkait poin 5 perlu Teradu luruskan terkait dengan fakta persidangan pada menit ke 48:10 s.d menit ke 49:46 terkait dengan Teradu mendapatkan informasi awal melalui pesan WhatsApp dari Awal 717 pada malam tanggal 8 Desember 2020, kemudian atas dasar informasi awal tersebut Teradu menyampaikan kepada Awal 717 untuk datang ke Bawaslu Kabupaten Kotabaru keesokan harinya. Selanjutnya pada jam 11:00 siang kami proses laporan tersebut sampai sore hari; (Bukti T-8); berdasarkan hal tersebut, kemudian Teradu menyampaikan informasi tersebut kepada Syamsul Bahri atau Bahri Syamsul melalui messenger facebook; 7. Bahwa dalam hukum acara peradilan saksi merupakan salah satu alat bukti yang digunakan untuk menyelesaikan suatu proses perkara dan sangat menentukan untuk membuka tabir sejelas-jelasnya mengenai kebenaran pokok perkara yang sedang dipersengketakan; dalam ketentuan hukum acara saksi memiliki nilai kesaksian apabila memenuhi syarat formil dan materiel; saksi harus mengetahui, dan merasakan sendiri suatu peristiwa hukum yang terjadi; dalam persidangan a quo Saksi-Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu tidak mengetahui peristiwa yang dilaporkan; terlebih saksi Hj. Hikmah hanya membaca chat messenger facebook dan tidak mengetahui peristiwa hukum yang menjadi dasar terjadinya chat messanger tersebut; Keterangan saksi yang demikian menurut hukum merupakan keterangan yang bersifat testimonium de auditu sehingga oleh karenanya patut untuk ditolak dan tidak dapat diterima sebagai alat bukti; 8. Bahwa dengan kondisi obyektif Teradu menyimpulkan bahwa sesuai Bukti T-1 sampai T-6 Teradu telah bekerja secara professional; sebagai penyelenggara Pemilu Teradu telah menjalankan tugas, dan wewenang dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan; 9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan pada menit ke 25:03 s.d menit ke 25:45 terungkap fakta tentang laporan ke Kepolisian Kabupaten Kotabaru yang dilakukan oleh Tim Hukum B2HD atas dugaan chat messenger facebook yang Terlapor atas nama (Teradu), dalam perkembangan hasil pemeriksaan oleh Kepolisian Kabupaten Kotabaru berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan yang hasilnya menghentikan melakukan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana; hal tersebut diperkuat dengan bukti tambahan yang diajukan oleh Teradu yakni: a. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) Nomor: B/05/III/2021/Reskrim bertanggal 18 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Polres Kotabaru yang pada pokoknya proses penyelidikan perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana; (Bukti T- 9) b. Surat Ketetapan Nomor: SP. Tap/10/III/2021/Reskrim bertanggal 18 Maret 2021 tentang Penghentian Penyelidikan yang pada pokoknya Laporan Pengaduan Masyarakat dari Tim Pemenangan, Tim sukses dan relawan pemenangan pasangan calon Bupati Kotabaru Nomor Urut 2 Ir. H. Burhanudin dan Drs. H. Bahrudin, M.AP tanggal 09 Januari dengan Terlapor Sdr. Mohamad Erfan, S.Ag., M.Hum perihal dugaan fitnah dan berita bohong tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana; (Bukti T-10) c. Bahwa berdasarkan bukti-bukti otentik yang disampaikan oleh Teradu sangat beralasan menurut hukum Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak Laporan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 10. Bahwa bukti tertulis yang diajukan oleh Teradu merupakan schrifftelijke bewijs, writen evidence dan merupakan bukti kuat segala keterangan yang tertuang didalamnya adalah benar sehingga oleh karenanya memiliki nilai kekuatan pembuktian formal (bewijskracht) melekat padanya Pasal 1870 KUHPerdata, Pasal 285 RBg yakni sempurna (volledig bewijskracht) dan mengikat (bindende bewijskracht); 11. Bahwa bewijslast/burden of proof (beban pembuktian) sebagaimana diamanatkan Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBG dan Pasal 1865 KUHPerdata yang menyatakan “barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana dia mendasarkan suatu hak diwajibkan membuktikan peristiwa- peristiwa itu; sebaliknya barang siapa mengajukan peristiwa- peristiwa guna pembantahan hak orang lain diwajibkan juga membuktikan peristiwa- peristiwa itu” bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti tertulis yang diajukan oleh Teradu telah berkesesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan; serta pembuktian yang diajukan Teradu telah mencapai batas minimal pembuktian dan telah memenuhi syarat formil dan materil serta tidak ada alasan beyond reasonable doubt berpaling dari pembuktian yang diajukan Teradu sehingga oleh karenanya Teradu berkesimpulan “tindakan Teradu dalam chat messenger facebook bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada pelanggaran etika Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu dalam perkara a quo”; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Terhadap chat “ada masuk di bawaslu” Pihak Terkait menjelaskan bahwa memang benar ada laporan masuk dugaan bagi-bagi uang, yang dilakukan oleh Paslon 1 maupun paslon 2 yang sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan penanganan pelanggaran dan disimpulkan tidak memenuhi unsur; 2. Menanggapi chat masanger dalam akun Erfan Erf, Pihak Terkait menyampaikan bahwa sebenarnya kurang etis jika menyampaikan informasi tersebut melalui akun pribadi. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa laporan tersebut belum dilakukan pengkajian. 3. Bahwa terkait dengan daerah Tirawan, informasi awal terhadap dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti dengan memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk menelusuri kebenaran tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip profesional, jujur dan, tertib karena menyampaikan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya (menyebarkan informasi bohong) kepada Mulyadi (saksi Pengadu) bahwa Tim Pemenangan Paslon Bupati nomor urut 2 melakukan politik uang dan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif untuk calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 tanpa bukti yang jelas; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan telah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang. Berkenaan dengan Saksi yang diajukan Pengadu atas nama Mulyadi, Teradu tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan saksi Mulyadi melalui facebook messenger. Selanjutnya, terhadap dalil bahwa Teradu telah menyampaikan informasi bohong mengenai pengumpulan KTP fiktif untuk dukungan calon perseorangan, Teradu menjelaskan, pada tanggal 19 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah menerima surat dari Hendra Angkasa dan David Jhon Simamora perihal mohon untuk Pengawasan. Berdasarkan surat tersebut Teradu memerintahkan kepada jajaran di bawah untuk lebih memperketat pengawasan pada tahapan verifikasi faktual. Teradu menindaklanjuti surat tersebut dengan langsung memerintahkan jajaran pengawas kecamatan melalui surat Nomor: S-020/K.BAWASLU.KS-07/PM.00.02/3/2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang pada pokoknya memerintahkan jajaran pengawas untuk lebih ketat dan teliti dalam melakukan pengawasan verifikasi dukungan calon perseorangan. Pada tanggal 26 Juni 2020 Teradu juga telah menerima surat dari Sdr. Khairul Sani perihal masukan untuk Bawaslu Kotabaru terkait adanya dugaan tindakan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara fiktif atau pengumpulannya tanpa diketahui oleh pemilik KTP untuk kepentingan dukungan syarat calon perseorangan dari Bakal Pasangan Calon Yandi Kamitono – Agus Saputra Wiranto dan Ir. H. Burhanudin – Drs. H. Bahrudin, M.AP.. Terhadap surat tersebut, Teradu telah menindaklanjuti dengan surat jawaban dengan Nomor 042/K.BAWASLU.KS-07/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 02 Juli 2020, yang pada intinya isi surat tersebut menyatakan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dan jajaran telah dan akan melaksanakan tugas pengawasan dengan memaksimalkan kerja pengawasan terhadap proses verifikasi faktual. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh TIM 2BHD. Laporan tersebut telah dilaporkan secara resmi pada tanggal 08 Desember 2020 oleh Sdr. Harjo yang datang secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru terkait adanya peristiwa postingan di media sosial facebook Perjanjian Hitam di Atas Putih perihal Dugaan Permohonan Guru Honorer kepada Ir. H. Burhanudin apabila terpilih dan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Tim 2BHD dengan Nomor laporan: 009/LP/Kab/22.09/XII/2020. Selanjutnya laporan tersebut dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020. Teradu juga menyampaikan dimuka sidang bahwa Teradu telah selesai menjalani proses pemeriksaan di Kepolisian Kotabaru terkait pengaduan dari Tim Pemenangan 2BHD pada tanggal 9 Januari 2021 perihal tentang laporan kepada Muhammad Erfan terkait chat di facebook messenger, dan hasilnya penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP berpendapat bahwa benar akun facebook messengger “Erfan Erf” adalah milik Teradu. Teradu mengaku pernah melakukan percakapan dengan seseorang melalui akun facebook messengger miliknya pada tanggal 8 Desember 2020 pukul 08.50 WITA. Bahwa substansi percakapan tersebut memuat informasi dugaan pembagian sejumlah uang dimasa tenang oleh Tim 2BHD dan dugaan mengumpulkan KTP fiktif untuk mendukung calon perseorangan Nomor urut 2. Terungkap fakta bahwa Teradu menerima informasi tim paslon nomor 2 membagikan sejumlah uang di masa tenang melalui pesan whatsapp dari Harjo pada tanggal 8 Desember 2020 pukul 01.04 WITA.Namun demikian, informasi tersebut baru dilaporkan secara langsung oleh Harjo kepada Bawaslu Kabupaten Kotabaru pada tanggal 08 Desember 2020 pukul 16.30 WITA. Laporan tersebut kemudian diberi tanda terima Nomor: 009/LP/Kab/22.09/XII/2020. Selanjutnya, pada tanggal 10 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menyusun kajian terhadap laporan a quo dan menyimpulkan laporan belum memenuhi syarat formil dan materil. Sedangkan terkait informasi terkait KTP fiktif untuk mendukung calon perseorangan, terungkap fakta, pada tanggal 19 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menerima surat dari Hendra Angkasa dan David Jhon Simamora. Surat tersebut pada pokoknya memuat peristiwa pengumpulan KTP warga masyarakat dengan prosedur yang tidak benar. Merespon surat tersebut, pada tanggal 20 maret 2020, Bawaslu Kabupaten Kotabaru memerintahkan jajaran pengawas kecamatan untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan verifikasi faktual melalui surat Nomor: S-020/K.BAWASLU.KS-07/PM.00.02/3/2020. Selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2020 Teradu juga menerima surat dari Khairul Sani terkait adanya dugaan tindakan pengumpulan KTP dengan cara fiktif untuk pemenuhan syarat calon perseorangan Yandi Kamitono – Agus Saputra Wiranto dan Ir. H. Burhanudin - Drs. H. Bahrudin, M.AP. Teradu kemudian menindaklanjuti melalui surat Nomor 042/K.BAWASLU.KS-07/PM.00.02/VII/2020 tanggal 02 Juli 2020, yang pada pokoknya menjelaskan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dan jajarannya telah melaksanakan tugas pengawasan, dan akan memaksimalkan pengawasan pada tahap verifikasi faktual. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu sebagai penyelenggara pemilu terikat prinsip profesional, sepatutnya bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. Teradu terbukti telah menyampaikan informasi tentang politik uang yang sifatnya prematur atau belum layak disampaikan kepada publik. Informasi yang belum dijadikan laporan dan belum dilakukan kajian sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota tidak dapat disampaikan kepada publik. Teradu selaku penyelanggara pemilu wajib untuk menerima, memeriksa hingga mengelola informasi dengan tepat sehingga tidak menimbulkan disinformasi, misinformasi dan/atau malinformasi yang memicu keresahan publik dengan konsekuensi meruntuhkan kehormatan penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 14 huruf d dan Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi Pengadu serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Muhammad Erfan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat