Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 53 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Banjar
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-06-2020
👁 18 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 54-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 53-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pengaduan ini hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar terhadap Laporan yang sampaikan oleh Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Para Teradu dalam Penerimaan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Mada Teruna–Ferryansyah tidak disertai salinan Formulir Model B.1.1 KWK Perseorangan serta dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu tahapan penyerahan dan penerimaan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 dan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020.; [4.1.2] Para Teradu diduga terlambat mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan karena baru disampaikan pada tanggal 17 Februari 2020; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa: [4.2.1] Bahwa dalam melaksanakan tahapan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020, menurut para Teradu memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhaimin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Teradu II Muslihah, Teradu III Abdul Muthalib, Teradu IV Abdul Karim Omar, Teradu V Muhammad Zain, masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 53-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 54- P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 53-PKE-DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama Fajeri Tamzidillah : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar/Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Taisir A. Yani KM 39 Rt 04 Rw 05 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura,Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Muhammad Syahrial Fitri Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar/Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Taisir A. Yani KM 39 Rt 04 Rw 05 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura,Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Rizki Wijaya Kusuma Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar/Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Taisir A. Yani KM 39 Rt 04 Rw 05 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura,Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Hairul Falah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar/Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Taisir A. Yani KM 39 Rt 04 Rw 05 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura,Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Ramliannoor Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar/Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Taisir A. Yani KM 39 Rt 04 Rw 05 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura,Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu V; Pengadu I s.d Pengadu V selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhaimin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Banjar Alamat : Jl. A Yani Km 39, Komplek Antasari No.46 Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muslihah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banjar Alamat : Jl. A Yani Km 39, Komplek Antasari No. 46 Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Abdul Muthalib Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banjar Alamat : Jl. A Yani Km 39, Komplek Antasari No. 46 Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Abdul Karim Omar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banjar Alamat : Jl. A Yani Km 39, Komplek Antasari No. 46 Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Zain Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banjar Alamat : Jl. A Yani Km 39, Komplek Antasari No. 46 Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu. Mendengar keterangan Pengadu. Mendengar jawaban para Teradu. Mendengar keterangan Saksi Pengadu. Mendengar keterangan Pihak Terkait. Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 54-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 53-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pengaduan ini hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar terhadap Laporan yang sampaikan oleh Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H yang telah diregister dengan Nomor 01/LP/PB/Kab/22.04/III/2020mengenai dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banjar selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah KPU Kabupaten Banjar melakukan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan diluar jadwal yang ditetapkan sebagaimana PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Pelapor merasa bahwa penerimaan berkas syarat dukungan Calon Perseorangan bertentangan dengan ketentuan Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, yakni : a. BAB III Huruf B Angka 2 Huruf a dan Huruf b b. BAB III Huruf B Angka 3 alinea terakhir c. BAB IV Huruf A Angka 1 Huruf A, Huruf B dan Huruf C (Tabel 4.1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar telah melaksanakan memeriksa laporan tersebut dengan melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 2. Bahwa sebelum masuk kepada dokumen dukungan yang diserahkan, terlebih dahulu kami memaparkan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Banjar, yang mana pada tanggal 18 Februari 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjar mengeluarkan surat himbauan nomor: 027/K.Bawaslu KS-02/PM.01.02/II/2020 perihal: Himbauan Penyerahan Syarat Dukungan, Pengecekan Jumlah Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 kepada KPU Kabupaten Banjar. Bawaslu Kabupaten Banjar menghimbau kepada KPU Kabupaten Banjar agar melaksanakan Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan, Pengecekan Jumlah Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020 dan dalam rangka pencegahan dan pengawasan disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Kegiatan dan jadwal pelaksanaan sesuai dengan Lampiran Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 romawi II huruf e nomor 1 dan 2 b. Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota c. Melaksanakan sebagaimana Surat KPU RI Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020. 3. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2020 pukul 12.20 Wita sampai dengan selesai. Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar atas nama Hairul Falah, S.E dan Rizki Wijaya Kusuma S.H. melakukan Koordinasi dalam rangka Pencegahan dan Persiapan KPU Kabupaten Banjar dalam hal Tata Cara, jumlah personil yang bertugas dan juga terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar dapat diantisipasi oleh KPU Kabupaten Banjar dalam tahapan Penyerahan Syarat Dukungan, Pengecekan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020. Bawaslu n Kabupaten Banjar menanyakan kepada KPU Kabupaten Banjar atas nama Muhaimin jabatan Ketua, Muhammad Zain, Abdul Karim Omar, Abdul Muthalib dan Muslihah jabatan Anggota. Maka dijawab oleh KPU Kabupaten Banjar bahwasanya mereka telah siap menerima Penyerahan Syarat Dukungan, Pengecekan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020. 4. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 19.30 Wita Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar atas nama Hairul Falah dan Ramliannoor melakukan komunikasi langsung sebagai upaya pencegahan dan mengingatkan Anggota KPU Kabupaten Banjar atas nama Muhammad Zain dan Abdul Karim Omar terkait waktu pelaksanaan Penyerahan Syarat Dukungan, Pengecekan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KabupatenBanjar Tahun 2020 kepada KPU Kabupaten Banjar. Berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 untuk batas waktu Penyerahan Syarat DukunganPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KabupatenBanjar Tahun 2020 berakhir pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita, sehingga Bawaslu Kabupaten Banjar menanyakan bagaimana jika Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan masih melakukan penyusunan dan penyesuaian antara Model B.1-KWK Perseorangan agar berurutan sesuai dengan Model B.1.1-KWK Perseorangan melebihi batas waktu hingga pukul 24.00 Wita pada tanggal 23 Februari 2020 tersebut. Maka, KPU Kabupaten Banjar atas nama Muhammad Zain dan Abdul Karim Omar memberikan tanggapan bahwasanya hal tersebut diperbolehkan saja dilaksanakan. Selain itu juga, anggota Bawaslu Kabupaten Banjar atas nama Hairul Falah dan Ramliannor menyampaikan pula terkait kelengkapan dokumen syarat dukungan pasangan calon Perseorangan Mada Taruna dan Ferryansyah salinan 1 rangkap B.1.1-KWK Perseorangan yang mana pada saat penyampaian berkas dokumen syarat dukungan, salinan 1 rangkap B.1.1-KWK Perseorangan harus ada, sebagaimana Surat KPU RI Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 yang ditindak lanjuti KPU Banjar melalui surat nomor 89/PL.02.2-SD/6303/KPU-Kab/II/2020 perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan tertanggal 17 Februari 2020, yang mana dalam hal ini salah satu anggota KPU Banjar atas nama Abdul Karim Omar menyatakan dokumen tersebut harus lengkap sebelum jam 24.00 Wita tanggal 23 Februari 2020. 5. Bahwa berdasarkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Banjar di atas dengan memberikan surat sebagai langkah pencegahan (preventif) berupa himbauan dan saran pendapat secara lisan kepada KPU Banjar dengan merespon secara langsung surat KPU RI Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 dan surat KPU Banjar nomor 89/PL.02.2-SD/6303/KPU-Kab/II/2020, adalah sesuatu hal yang sangat penting dalam mengatisipasi terjadinya pelanggaran, hal ini tentu saja bagian penting dalam rangka pencegahan. 6. Bahwa pada Bab IV huruf (b) dan huruf (c) Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 terdapat ketentuan Tata Cara dan Prosedur Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dan kemudian pada huruf b menjelaskan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan tim penghubung mengisi buku penerimaan penyerahan dokumen dukungan dengan membubuhkan tanda tangan. Isian “waktu penyerahandukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan” akan menjadi dasar waktu pelaksanaan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan maka pelaksanaan penyerahan dukungan tidak dapat dilanjutkan, dan huruf c menjelaskan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Adapun dokumen penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah sebagai berikut : No Dokumen Jumlah Keterangan Rangkap 1. Formulir Model B.1- 1 (satu) - 1 (satu) pendukung dibuat 1 KWK Perseorangan rangkap asli (satu) surat pernyataan Surat Pernyataan dukungan. Dukungan untuk masing-masing - Ditandantangani oleh pendukung yang pendukung atau dapat ditempel dengan dibubuhi cap jempol fotokopi Kartu Tanda pendukung. Penduduk Elektronik - Tidak perlu dibubuhi atau dilampiri Surat materai. Keterangan - Dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan. - Disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1- KWK Perseorangan. 2. Model B.1.1-KWK 2 (dua) - Merupakan Hasil Cetak dari Perseorangan rangkap Silon. Surat pernyataan terdiri dari 1 Bakal Pasangan Calon (satu) - Ditandatangani oleh Bakal Perseorangan yang rangkap Pasangan Calon memuat tabel daftar asli dan 1 Perseorangan dan dibubuhi nama pendukung, (satu) materai. yang ditandatangani rangkap oleh Bakal Pasangan Salinan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai 3. Formulir Model B.2- 1 (satu) - Merupakan Hasil Cetak dari KWK Perseorangan rangkap asli Silon. Rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran - Ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangandan dibubuhi materai. - Dibuat rekapitulasi untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 7. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, yang dilakukan oleh Hairul Falah, S.E (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar), Ramliannoor, S.Ag., M.Pd.I (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar), Noor Inayah Isnadarmayanti, S.K.M (Staf Bawaslu Kabupaten Banjar), Wanda Kusuma, S.T (Staf Bawaslu Kabupaten Banjar), Alfia Rahmah, S.E (Staf Bawaslu Kabupaten Banjar) pada tanggal 19 Februari 2020, berkas yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Jalur Perseorangan Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H dan KH. Muhammad Syarif Bustomi (Gus Oton) pada Hari Rabu Tanggal 19 Februari 2020 pukul 09.48 WITA adalah sebagai berikut : a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (1 Rangkap); b. Model B.1.1-KWK Perseorangan (2 Rangkap); dan c. Formulir Model B.2-KWK Perseorangan (1 Rangkap). 8. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, yang dilakukan oleh Hairul Falah, S.E (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar) dan Wanda Kusuma, S.T (Staf Bawaslu Kabupaten Banjar) pada tanggal 22 Februari 2020, berkas yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Jalur Perseorangan HM Yunani dan HM Suriani Shiddiq pada Hari Sabtu Tanggal 22 Februari 2020 pukul 10.00 WITA adalah sebagai berikut : a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (1 Rangkap); b. Model B.1.1-KWK Perseorangan (2 Rangkap (1 asli dan 1 Fotocopy) ); dan c. Formulir Model B.2-KWK Perseorangan (1 Rangkap). 9. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, yang dilakukan oleh Hairul Falah, S.E (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar), Ramliannoor, S.Ag., M.Pd.I (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar), Noor Inayah Isnadarmayanti, S.K.M (Staf Bawaslu Kabupaten Banjar), Wanda Kusuma, S.T (Staf Bawaslu Kabupaten Banjar) pada tanggal 23 Februari 2020, berkas yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Jalur Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M pada Hari Minggu Tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.56 WITA adalah sebagai berikut : a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (1 Rangkap); b. Model B.1.1-KWK Perseorangan (1 Rangkap); dan c. Formulir Model B.2-KWK Perseorangan (1 Rangkap). 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab IV huruf (c) Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 bahwa dokumen dukung yang harus diserahkan kepada KPU adalah 1 (satu) rangkap asliFormulir Model B.1- KWK Perseorangan Surat Pernyataan Dukungan untuk masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap Salinan Model B.1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, dan 1 (satu) rangkap asli Formulir Model B.2- KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran. 11. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab IV huruf (c) Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, dapat diketahui bahwa berkas yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Jalur Perseorangan Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H dan KH. Muhammad Syarif Bustomi (Gus Oton) dan berkas yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Jalur Perseorangan HM Yunani dan HM Suriani Shiddiq dapat dinyatakan lengkapkarena terdapat 1 (satu) rangkap asliFormulir Model B.1- KWK Perseorangan Surat Pernyataan Dukungan untuk masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap SalinanModel B.1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, dan 1 (satu) rangkap asli Formulir Model B.2- KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran. 12. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab IV huruf (c) Surat Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, dapat diketahui bahwa berkas yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Jalur Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M dapat dinyatakan tidak lengkap karena hanya terdapat 1 (satu) rangkap Model B.1.1- KWK Perseorangan Surat pernyataan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai. 13. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2020 KPU Kabupaten Banjar memberitahukan kepada Bakal Calon Perseorangan bahwa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib disusun dengan ketentuan: a. dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutanlain/kelurahan; dan b. disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWKPerseorangan. Bahwa ketentuan diatas sudah terdapat di dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 yang ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2020, akan tetapi KPU Kabupaten Banjar baru menyampaikan hal tersebut diatas pada tanggal 17 Februari Tahun 2020. Terdapat waktu yang cukup panjang untuk dapat dimaksimalkan oleh Bakal Pasangan Calon dalam mengelompokkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1- KWKberdasarkan wilayah desa atau sebutanlain/kelurahan serta disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWKPerseorangan. 14. Bahwa sebagaimana di atur di dalam pasal 136 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, yang dimaksud dengan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan. Selanjutnya di dalam pasal 137 ayat 1 dijelaskan bahwasanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 diselesaikan oleh DKPP. 15. Bahwa peristiwa yang laporkan ketika dilakukan penelitian oleh Bawaslu Kabupaten Banjar berdasarkan unsur dokumen dukung yang diserahkan sebagaimana ketentuan Bab IV huruf (c) Surat Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, dapat diketahui bahwa berkas yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Jalur Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M dapat dinyatakan tidak lengkap karena hanya terdapat 1 (satu) rangkap Model B.1.1- KWK Perseorangan Surat pernyataan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai. Akan tetapi yang terjadi, KPU Kabupaten Banjar justru menerima berkas dokumen dukungan B1.1 KWK perseorangan walaupun tidak disertai dengan salinannya. Seharusnya yang dilakukan KPU Banjar menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan oleh pasangan calon perseorangan tersebut kurang/tidak lengkapkarena tidak ada 1 (satu) rangkap salinan B.1-KWK Perseorangan sebagaimana diatur di dalam pasal 15 ayat 2 huruf b, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 pada BAB III huruf B angka 3 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020. Sementara Bakal Pasangan Calon Perseorangan lainnya yakni Dr. Andin Sofyannor, S.H.,M.H – Muhammad Syarif Busthomi dan Muhammad Yunani D., S.E. dan DR. Muhammad Suriani Shiddiq, S.Ag., M.Si1 (satu) rangkap salinan B.1-KWK Perseorangan lengkap keduanya. Dalam keadaan seperti ini sangatlah beralasan pelapor Dr. Andin Sofyannor, S.H.,M.H merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Banjar telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi baik PKPU maupun Keputusan KPU RI di atas. 16. Bahwa dalam memutuskan untuk menyatakan apakah Bakal Pasangan Calon telah Memenuhi Syarat atau Tidak memenuhi syarat hanya berdasarkan pada Jumlah Dukungan dan Sebaran padahal dalam ketentuan Bab IV huruf (c) Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 bahwa dokumen dukung yang harus diserahkan kepada KPU adalah 1 (satu) rangkap asliFormulir Model B.1- KWK Perseorangan Surat Pernyataan Dukungan untuk masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap Salinan Model B.1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, dan 1 (satu) rangkap asli Formulir Model B.2- KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran. Berdasarkan hal tersebut, maka jelas bahwa KPU Banjar tidak melaksanakan kewajibanya sebagai Penyelenggara dengan melakukan tindakan-tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan tidak menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu yakni tidak berkepastian hukum sebagaimanadi atur di dalam pasal 3 huruf d Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan ketentuan pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 17. Bahwa pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam melaksanakan asas tertib, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta; b. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; c. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan; dan d. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. Bahwa selain tidak adanya salinan di atas, KPU Banjar sangat terlambat dalam memberikan informasi kepada Bakal Pasangan Calon untuk mengelompokkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1- KWKberdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan serta disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan sebagaimana Surat Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 yang ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2020, akan tetapi KPU Kabupaten Banjar baru menyampaikan hal tersebut di atas pada tanggal 17 Februari Tahun 2020 (sebagaimana surat KPU Banjar kepada Paslon). Hasil dari klarifikasi tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banjar, semua bakal pasangan calon perseorangan sangat kecewa terhadap pemberitahuan yang disampaikan oleh KPU Banjar dalam hal ini sangat terlambat, menurut mereka jika pemberitahun itu disampaikan jauh-jauh hari atau KPU Banjar pada saat menerima surat Keputusan pro aktif mengumpulkan pasangan calon perseorangan atau melalui LO, tentunya mereka memiliki waktu yang cukup panjang untuk dapat dimaksimalkan oleh Bakal Pasangan Calon dalam mengelompokkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWKberdasarkan wilayah desa atau sebutanlain/kelurahan serta disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWKPerseorangan, hal ini tentu saja tidak semakna dan sejalan dengan prinsip penyelenggara yang mengedepankan prinsip tertib di atas. 18. Bahwa selain prinsip tidak berkepastian hukum di atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banjar tersebut diatas telah melanggarPrinsipProfesionalitas sebagaimana yang diatur di dalam pasal 3 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan ketentuan pasal 15Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni dengan Wakil Bupati Kabupaten Banjar menerima dokumen yang diserahkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Jalur Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M walaupun tidak disertai dengan salinannya sebagaimana pasal 15 ayat (2) huruf B PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 19. Bahwa sebenarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 pada BAB III huruf B angka 3 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020, sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa 1 (satu) rangkap salinan B.1-KWK Perseorangan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dalam pasal 15 ayat 2 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan bahwa : (2) Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi dokumen : a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap Salinan; dan c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan Frasa meliputi berarti keseluruhan dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan kepada KPU Banjar untuk membuktikan bahwa bakal pasangan calon Perseorangan tersebut mendapat dukungan oleh masyarakat, selanjutnya pada huruf bdi atas bahwa frase danmengandung makna komulatifbukan alternatife artinya bahwa dokumen satu rangkap hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon merupakan dokumen mutlak yang wajib diserahkan kepada KPU Banjar, oleh karena itu KPU Banjar wajib untuk menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu, bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu, hal ini yang tidak dilakukan oleh KPU Banjar sebagai penanggungjawab proses penyelenggara teknis Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Banjar yang dituntut bias bekerja secara profesional sejak awal tahapan persiapan sampai akhir tahapan penyelenggaraan. 20. Bahwa selain mengarah pada tidak terlaksananya asas-asas penyelenggara pemilihan, hal tersebut juga telah mencederai sumpah janji sebagai penyelenggara pemilihan yakni “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dancermat”, sebagaimana di atur di dalam pasal 36 ayat 2Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahwa KPU Kabupaten Banjar dalam hal ini tidak cermat dalam memahami dan melaksanakan regulasi-regulasi yang mengatur tentang penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, sebagai mana sudah dijelaskan di atas. 21. Bahwa KPU Kabupaten Banjar tidak adil dalam memperlakukan tiap-tiap pasangan calon dengan menerima berkas syarat dukungan milik salah satu Bakal Pasangan Calon yang tidak memiliki kelengkapan dan menyatakan bahwa salah satu Bakal Pasangan Calon telah Memenuhi Syarat meskipun berkas syarat dukungan yang diberikan oleh Bakal Pasangan Calon tersebut tidak lengkap. Selanjutnya KPU Kabupaten Banjar tidak jujur dalam memberikan keterangan dalam klarifikasi dengan menyatakan bahwa berkas milik Bakal Pasangan Calon Jalur Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.Mtelah lengkap. Karena berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar pada tanggal 23 Februari 2020 yang berakhir Pukul 24.00 Wita, berkas milik Bakal Pasangan Calon Jalur Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M tidak lengkap karena tidak adanya salinan dari B 1.1 KWK. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Surat Kuasa Nomor 007/KA-Admin/II/2020; 2. P-2 : Foto; 3. P-3 : Video; 4. P-4 : Saksi; 5. P-5 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab.22.04/III/2020; 6. P-6 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab.22.04/III/2020; 7. P-7 : Formulir Model A Pengawasan Tanggal 19 Februari 2020; 8. P-8 : Formulir Model A Pengawasan Tanggal 22 Februari 2020; 9. P-9 : Formulir Model A Pengawasan Tanggal 23 Februari 2020; 10. P-10 : Formulir Model A Pengawasan Tanggal 24 Februari 2020; 11. P-11 : Formulir Model A Pengawasan Tanggal 26 Februari 2020; 12. P-12 : Berita Acara Pleno Tindak Lanjut Informasi Awal tertanggal 9 Maret 2020 Pukul 19.00 WITA; 13. P-13 : Berita Acara Klarifikasi Tryo Bayu Styawan pada Tanggal 5 Maret 2020 Pukul 10.20 WITA; 14. P-14 : Berita Acara Klarifikasi Manhuri pada Tanggal 5 Maret 2020 Pukul 10.20 WITA; 15. P-15 : Berita Acara Klarifikasi Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si pada Tanggal 6 Maret 2020 Pukul 15.50 WITA; 16. P-16 : Berita Acara Klarifikasi Ferryansyah, S.E., M.M pada Tanggal 6 Maret 2020 Pukul 16.40 WITA; 17. P-17 : Berita Acara Klarifikasi Muhammad Zain pada Tanggal 6 Maret 2020 Pukul 17.40 WITA; 18. P-18 : Berita Acara Klarifikasi Abdul Karim Omar pada Tanggal 6 Maret 2020 Pukul 18.35 WITA; 19. P-19 : Berita Acara Klarifikasi Abdul Muthalib pada Tanggal 6 Maret 2020 Pukul 19.39 WITA; 20. P-20 : Berita Acara Klarifikasi Muslihah pada Tanggal 6 Maret 2020 Pukul 20.30 WITA; 21. P-21 : Berita Acara Klarifikasi M. Yunani. D pada Tanggal 7 Maret 2020 Pukul 09.35 WITA; 22. P-22 : Berita Acara Klarifikasi Dr. Hatmiati, M.Pd pada Tanggal 8 Maret 2020 Pukul 16.10 WITA; 23. P-23 : Berita Acara Klarifikasi Andin Sofyanoor, S.H pada Tanggal 9 Maret 2020 Pukul 10.00 WITA; 24. P-24 : Berita Acara Klarifikasi Denny Setiawan pada Tanggal 9 Maret 2020 Pukul 11.10 WITA; 25. P-25 : Formulir Model A-8 Kajian; 26. P-26 : Berita Acara Pleno Hasil Kajian Terhadap Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab.22.04/III/2020; 27. P-27 : Surat KPU Kabupaten Banjar perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan yang ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Nomor 89/PL.02.2-SD/6303/KPU-Kab/II/2020; 28. P-28 : Berita Acara Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 Atas Berkas Milik Pasangan Calon Perseorangan Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H dan KH. Muhammad Syarif Bustomi pada Tanggal 19 Februari 2020; 29. P-29 : Berita Acara Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 Atas Berkas Milik Pasangan Calon Perseorangan Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H dan KH. Muhammad Syarif Bustomi pada Tanggal 22 Februari 2020; 30. P-30 : Berita Acara Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 Atas Berkas Milik Pasangan Calon Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah Se., M.M pada Tanggal 26 Februari 2020. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil aduannya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Andin Sofyanooor, Trio Bayu Setyawan, dan Noor Inayah Isnadarmayanti yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.4.1] Keterangan Andin Sofyanoor Andin Sofyanoor adalah salah satu bakal calon. Saksi menerangkan tidak pernsh mendapatkan sosialisasi langsung dari KPU Kabupaten Banjar. Selain itu, Saksi menyampaikan bahwa bapaslon HM Yunani -HM Suriani Shiddiq dan bapaslon Mada Taruna – Ferryansyah keduanya tidak memenuhi syarat, karena proses penyerahan kelengkapan berkasnya melebihi tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terlebih berkas bakal pasangan calon Mada Taruna- Ferryansyah. Saksi juga menerangkan, bahwa KPU Kabupaten Banjar telah melakukan pelanggaran terhadap PKPU dan petunjuk tekhnis tahapan jadwal penerimaan berkas dan hal tersebut pernah langsung saya sampaikan dengan KPU kabupaten Banjar namun tidak ada respon. Selanjutnya, pada tanggal 24 – 25 Februari 2020, Saksi masih melihat kedua TIM Bapaslon menyusun berkas dukungan di Kantor KPU Kabupaten Banjar. Menurutnya, seharusnya berkas dukungan saat diserahkan sudah harus tersusun rapih sesuai juknis, sebagaimana yang Saksi lakukan saat melakukan penyerahan berkas dukungan ke KPU Kabupaten Banjar. [2.4.2] Keterangan Trio Bayu Setyawan Trio Bayu Setyawan adalah salah satu anggota TIM Pemenangan Bakal Pasangan Calon Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H dan KH. Muhammad Syarif Bustomi. Saksi menerangkan pada tanggal 23 Februari 2020 berada di Kantor KPU Kabupaten Banjar. Tugas Saksi sebagai TIM pemenangan untuk menyaksikan penyerahan berkas pasangan calon sampai batas waktu terakhir. Berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banjar, Saksi menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan pengawasan melekat saat penyerahan berkas dukungan. Saksi mengetahui pihak Bawaslu Kabupaten Banjar berada di Kantor KPU Kabupaten banjar sampai pada tanggal 24 Februari 2020 pada pukul 03.00 WITA pagi. Berkaitan dengan berkas dukungan bapaslon Mada Taruna – Ferryansyah, Saksi mengetahui jika berkas dukungan tidak lengkap, yakni tidak ada salinan Formulir Model B.1.1 KWK Perseorangan. [2.4.3] Keterangan Noor Inayah Isnadarmayanti Noor Inayah Isnadarmayanti adalah staf Bawaslu Kabupaten Banjar. Saksi menerangkan bahwa saat bertugas melakukan pengawasan bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Saksi mengetahui bahwa salinan Formulis Model B.1.1 KWK Perseorangan milik bapaslon Mada Taruna – Ferryansyah tidak ada. Saksi mengetahui pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.00 Wita, bapaslon Mada Taruna – Ferryansyah baru menanda tangani Formulir Model B.1.1 KWK Perseorangan. [2.5] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa pihak teradu tidak bisa membuktikan keterangan teradu yang menyatakan dokumen bakal calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah SE., M.M. sesuai ketentuan pasangan telah menerima penyerahan syarat dukungan minimal dan sebaran Perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah SE., M.M sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 serta ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dan sebagaimana ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 BAB IV angka 1 huruf a, yaitu 1 Rangkap asli formulir Model B. 1 KWK Perseorangan, 1 rangkap asli formulir model B.1.1 KWK perseorangan, 1 Rangkap salinan Formulir model B.1.1 KWK, dan 1 Rangkap Asli formulir Model B.2-KWK perseorangan. Faktanya dipersidangan pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.00 WITA bakal pasangan calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah SE., M.M. masih menandatangani beberapa berkas Asli Model B.1.1 KWK perseorangan yang belum bertanda tangan dan bermatrei. Sedangkan pada pukul 24.00 WITA waktu untuk penyerahan berkas pasangan bakal calon berakhir. Pihak teradu tidak bisa menjelaskan dan memastikan bahwa salinan formulir model B.1.1 KWK perseorangan telah lengkap diterima hingga pukul 24.00 WITA waktu penyerahan (waktu penyerahan berkas pasangan calon berakhir). Selain itu, keterangan yang disampaikan oleh pihak teradu berbeda-beda, sebagai contoh teradu IV menyatakan bahwa salinan tersebut dinyatakan lengkap secara keseluruhan di atas pukul 24.00 WITA, sementara teradu II menyatakan salinan tersebut sudah ditemukan dan dinyatakan lengkap sebelum pukul 24.00 Wita. Jawaban pihak teradu IV dan teradu II berbeda, membuktikan bahwa informasi yang disampaikan tidak akurat, tentu saja berpotensi pada adanya kesimpangsiuran informasi yang diberikan terhadap salinan tersebut. Tidak berlebihan jika pihak pengadu menyatakan menolak jawaban pihak teradu pihak teradu karena tidak konsisten antara satu dengan lainnya, selanjutnya perlu dijelaskan bahwa pengadu IV dan pengadu V telah melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana pasal 18 ayat (1) huruf a Perbawaslu 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 23 Februari 2020 tersebut sebagaimana pengadu IV menjelaskan berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banjar pada tanggal 23 Februari 2020 yang telah dituangkan dalam Form A Pengawasan (Vide bukti P.15), adapun dokumen penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon atas nama Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah SE., M.M adalah sebagai berikut : 1) 1 rangkap asli formulir Model B.1-KWK Perseorangan; 2) 1 rangkap asli Model B.1.1-KWK Perseorangan; 3) 1 rangkap asli Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. 2. Bahwa teradu IV menyatakan bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 pengadu IV melakukan pengawasan hanya sampai pada pukul 24.00 WITA. Faktanya, pengadu IV dan pengadu V serta 2 staf di bidang pengawasan melakukan pengawasan hingga tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Hal tersebut turut dibuktikan oleh saksi ke-2 pengadu yakni saudara Tryo Bayu Styawan yang menyaksikan secara langsung di lokasi (Kantor KPU Kabupaten Banjar). Bahwa selain bukti pengawasan form A a quo, dikuatkan dengan kesaksian saksi ke-2 pengadu saudara Tryo Bayu Styawan yang pada saat itu berada di kantor KPU yang menyaksikan langsung proses penyerahan berkas pasangan Calon Mada Teruna– Ferryansyah yang menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya salinan model B.1.1-KWK Perseorangan dan membantah pernyataan teradu IV yang menyatakan bahwa pengadu IV tidak melakukan pengawasan (hanya staf Bawaslu Kabupaten Banjar saja atas nama Wanda Kusuma). Selain itu saksi ke-3 pengadu saudari Noor Inayah Isnadarmayanti menyatakan juga tidak mengetahui adanya salinan model B.1.1-KWK Perseorangan milik Bakal Pasangan Calon Mada Teruna– Ferryansyah, karena pada pukul 23.00 Wita pasangan calon a quo baru melakukan tanda tangan model B.1.1 KWK-Perseorangan yang aslinya (Vide bukti P.26) dan tidak dimungkinkan untuk melakukan fotocopy karena waktunya sudah hampir habis, selain itu seandainya ketika salinan B.1.1 KWK Perseorangan tersebut yang menurut informasi teradu terselip dan tercampur dengan dokumen-dokumen persyaratan yang lainnya, seharusnya pihak Teradu memberitahukan keberadaan salinan B.1.1 KWK Perseorangan tersebut kepada pihak pengadu dengan menuangkan hal tersebut ke dalam Berita Acara, jangan berdiam diri menunggu pihak Pengadu bertanya kepada pihak teradu, ini membuktikan pihak teradu tidak memiliki itikad baik kepada pihak pengadu; 3. Bahwa menurut teradu, selama proses penyelenggaraan tahapan penyerahan dan pengecekan dokumen dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 tidak terdapat satupun rekomendasi, saran perbaikan dan/atau keberatan dari Para Pengadu terhadap KPU Kabupaten Banjar. Bahkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, Pengadu IV dan Pengadu V pada hari minggu tanggal 23 Februari 2020 mulai pukul 21.00 - 24.00 WITA ikut mengawasi dan menyimpulkan dalam laporan hasil pengawasannya, yaitu tidak ada dugaan pelanggaran, hal ini dibenarkan dan dijadikan juga sebagai alat bukti oleh Para Pengadu (Vide bukti P.15); Jika terdapat dugaan pelanggaran selama melakukan pengawasan, semestinya Bawaslu melakukan pencegahan dengan memberikan saran perbaikan, tidak membiarkan terjadi dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 yang berbunyi: “Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan pasangan calon, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”, dan Pasal 29A, yang berbunyi: “saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 27 disampaikan secara lisan atau tertulis dan dituangkan dalam formulir hasil pengawasan”; Bahwa pada faktanya, pihak pengadu sudah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan himbauan kepada KPU Kabupaten Banjar melalui Surat Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 027/K.Bawaslu KS-02/PM.01.02/II/2020 Perihal Himbauan Penyerahan Syarat Dukungan, Pengecekan Jumlah Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020 tertanggal 18 Februari 2020 (Vide bukti P.7). Selanjutnya pengadu melakukan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Banjar tertanggal 18 Februari 2020 (Vide bukti P.9); Bahwa pengadu telah melakukan sebagaimana yang telah tertera dalam Pasal 29A, yang berbunyi: “saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 27 disampaikan secara lisan atau tertulis dan dituangkan dalam formulir hasil pengawasan”. Pengadu memahami saran perbaikan a quo tidak hanya dilakukan secara tertulis karena frase pada pasal tersebut bermakna alternatif yang ditandai dengan kata “atau”, artinya bahwa saran perbaikan bisa dilakukan secara lisan, selain itu perlu juga diperhatian bahwa waktu pada saat itu mendekati batas akhir penyerahan syarat dukungan sehingga apabila dikeluarkan rekomendasi tertulis sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terdapat mekanisme penanganan pelanggaran yang harus melalui beberapa tahapan seperti klarifikasi para pihak, pengumpulan bukti-bukti, kajian hukum, kesimpulan dan rekomendasi, proses itu tidak dimungkinkan lagi. Sebagaimana pasal a quo, saran perbaikan bisa disampaikan secara lisan, Pengadu sudah melaksanakan sebagaimana ketentuan tersebut; 4. Bahwa dalam persidangan, teradu V menyatakan semua tim pasangan calon membantu menyusun sesuai yang terdaftar di B.1.1-KWK perseorangan sedangkan dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat menunjuk petugas untuk mendampingi proses pengecekan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam keterkaitan antara kesaksian pengadu V dengan isi ketentuan pasal 17 ayat (5) PKPU Nomor 18 Tahun 2019, terdapat suatu kejanggalan yang mana dalam ketentuan pasal 17 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Wali Kota, tim yang ditunjuk oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan hanya mendampingi selama proses pengecekan berkas, namun dalam faktanya berdasarkan keterangan saksi Tryo Bayu Styawan dan Andin Sofyanoor pada saat penyusunan berkas yang notabene penyusunan itu dilaksanakan diluar jadwal penyerahan berkas bukti dukungan, penyusunan berkas dilakukan oleh tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan tim Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah SE., M.M. (Vide bukti P.2). Dalam ketentuan lain yakni Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, dalam Bab III Huruf A Angka 1 tentang Persiapan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pembentukan kelompok kerja dengan melibatkan pihak yang relevan dan sesuai kebutuhan pada tahapan penyerahan dan penelitian dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang mana pokja tersebut dibentuk dan ditugaskan dalam masa penyerahan dan penelitian dokumen dukungan sehingga seharusnya dengan adanya pokja tersebut, KPU lah yang sepenuhnya menjalankan tugas pemeriksaan berkas bukti dukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan tim yang ditunjuk oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagai pendamping. Dengan adanya fakta bahwa tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan turut serta dalam masa pengecekan berkas, maka teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 17 ayat (5) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Wali Kota; 5. Bahwa tindakan yang tidak transparan, adil, dan profesionalitas para pengadu dalam melakukan klarifikasi teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V, yang tidak mentaati ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Bawasiu Nomor 14 Tahun 2017, berbunyi: “Berita Acara Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk Tim Klarifikasi, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi yang meliputi Pelapor, Terlapor, Saksi, atau Ahli. Faktanya Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diklarifikasi namun tidak diberikan salinan Berita Acara Klarifikasi; Bahwa faktanya, pengadu II memang tidak memberikan salinan Berita Acara tersebut, karena sepemahaman pengadu II di dalam ketentuan pasal a quo, tidak ada kewajiban untuk memberikan Berita Acara tersebut kepada para pihak karena tidak ada permintaan secara langsung dari pihak teradu baik pribadi maupun kelembagaan, selain itu memang pengadu II memahami ketentuan pasal 21 ayat (5) itu sebagai bagian dari informasi yang tidak dikecualikan, mengingat keterbatasan referensi hukum pengadu II terhadap keterbukaan informasi publik, akan tetapi berdasarkan pada lampiran Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/VII/2018 tertanggal 11 Mei 2018, Berita Acara Keterangan/Klarifikasi Dibawah Sumpah Janji merupakan informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan dengan sifat ketat (melalui uji konsekuensi dan/atau uji kepentingan publik) dan terbatas (waktu pengecualian), artinya bahwa Berita Acara Klarifikasi merupakan termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga perbuatan Pengadu II yang tidak memberikan Berita Acara Klarifikasi tersebut sudah sesuai ketentuan teknis yang berlaku; 6. Bahwa pihak Teradu tidak memiliki saksi dalam sidang pemeriksaan DKKP RI pada hari Senin, 8 Juni 2020, saksi teradu yang rencananya akan menyampaikan keterangan oleh Ketua Majelis DKPP RI dinyatakan sebagai pihak terkait, oleh sebab itu menurut pengadu, pihak teradu menyampaikan keterangan dan informasi pada saat persidangan tidak dikuatkan oleh adanya saksi, sehingga menurut pengadu, keterangan yang disampaikan pihak teradu tidak cukup kuat untuk membuktikan keterangan-keterangan teradu, hal ini membuktikan bahwa pihak teradu tidak cukup siap dalam melaksanakan persidangan DKKP RI a quo; 7. Bahwa sebagaimana tata tertib sidang pemeriksaan secara virtual Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tertanggal 6 Mei 2020 pada point 3 huruf b yang menyatakan Pengadu, teradu, pihak terkait, saksi dan ahli dilarang, “mengaktifkan alat komunikasi selama persidangan virtual berlangsung’’ dalam fakta persidangan pihak teradu tidak mengikuti tata tertib persidangan yang dilaksanakan oleh DKPP RI, hal ini terbukti dengan adanya hp salah satu dari pihak teradu yang bordering diletakkan di atas meja, sikap perilaku teradu yang tidak mengikuti tata tertib pemeriksaan a quo mencerminkan bahwasanya perilaku pihak teradu tidak tertib dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku, apalagi pihak teradu dituntut tertib dalam melaksanakan semua tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana prinsip penyelenggara Pemilu yang diatur dalam pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 8. Bahwa jawaban teradu kabur (obscure libel), teradu tidak menjawab secara jelas posita pengadu, teradu justru mengkritik peran dan fungsi Bawaslu, padahal pengadu telah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, selain itu petitum teradu sangat berlebihan dan tidak mencerminkan etika persidangan yang baik, dengan meminta Majelis DKPP memberikan sanksi kepada pihak pengadu apabila dalil-dalil yang disampaikan pihak pengadu tidak terbukti dan teradu diberikan rehabilitasi. 9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti sebagaimana yang dimaksud a quo, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1) Bahwa pengadu menolak semua dalil-dalil dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pihak teradu; 2) Bahwa teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu yakni prinsip berkepastian hukum sebagaimana di atur di dalam pasal 3 huruf d, prinsip tertib huruf e, prinsip profesionalitas huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 3) Bahwa teradu telah melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana di atur di dalam pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam pengaduan dan/atau laporan pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diajukan berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Pengadu mengutip pada Laporan Bakal Calon Bupati Banjar atas nama Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H. kepada Bawaslu Kabupaten Banjar dengan Nomor: 01/LP/PB/Kab/22.04/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020, yang pada pokoknya mengatakan: 1) KPU Kabupaten Banjar menerima dokumen dukungan calon perseorangan melewati tanggal dan waktu dari jadwal penyerahan; dan 2) Merasa berkas syarat dukungan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah, S.E., M.M. tidak disusun dan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan dan berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020; b. Penyerahan Syarat Dukungan Minimal dan Sebaran Dukungan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas Nama Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M., yaitu: 1) Pengadu mengatakan telah melakukan tindakan pencegahan; 2) Pengadu keberatan terhadap Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 yang diterbitkan KPU Kabupaten Banjar, yang menyatakan Perseorangan Bakal Pasangan Calon atas nama Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah SE., M.M telah dinyatakan DITERIMA; 3) Pengadu beranggapan KPU Kabupaten Banjar memberitahukan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan baru pada tanggal 17 Februari 2020; dan 4) Pengadu beranggapan bahwa KPU Kabupaten Banjar tidak berkepastian hukum, tertib, professional, jujur, adil, dan cermat. 3. Bahwa Teradu telah menetapkan keputusan Nomor: 695/PL.02.2- Kpt/6303/KPU-Kab/X/2019 sebagai pedoman teknis persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebaran dukungan perseorangan, dan telah menetapkan Persyaratan Jumlah Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020 melalui Keputusan Nomor: 696/PL02 2-Kpt/6303/KPU/x/2019 pada tanggal 26 Oktober 2019 (Bukti T-1; Bukti T-2) dan telah disosialisasikan melalui: a. Media Sosial KPU Kabupaten Banjar Kalsel pada tanggal 1 November 2019 (Bukti T-3); dan b. Papan Pengumuman KPU Kabupaten Banjar tanggal 27 Oktober 2019. 4. Bahwa Teradu melalui Sekretaris KPU Kabupaten Banjar telah menetapkan Keputusan Nomor: 78/PL-02.2-Kpt/6303/Sek-Kab/XI/2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Petugas Administrator (Operator) Pengelolaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020 tertanggal 15 November 2019 (Bukti T-4) 5. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2019 mengeluarkan Pengumuman Nomor: 419/PL.02.2-Pu/6303/KPU-Kab/XII/2019 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020 (Bukti T-5) dan telah disosialisasikan melalui: a. Media Sosial Facebook KPU Kabupaten Banjar Kalsel pada tanggal 4 Desember 2019 mulai Pukul 14.30 (Bukti T-6); b. Media Massa Cetak: Koran Radar Banjar pada tanggal 7 dan 9 Desember (Bukti T-7 dan Bukti T-8); c. Pengumuman melalui Radio Al-Karomah tanggal 3 Desember 2019 (Bukti T- 9); d. Disosialisasikan dalam bentuk tatap muka yang mengundang dan dihadiri Bakal Pasangan Calon dan/atau Tim Penghubung/Operator Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Polres Banjar, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Koperasi, Media Massa, Kodim Martapura, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, dan hadir Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji, M.Ag, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Hatmiati, M.Pd, dan Teradu V sebagai Narasumber dan Teradu III sebagai moderator, pada tanggal 4 Februari 2019 di Hotel Rodhita (Bukti T-10; Bukti T-11; Bukti T-12; Bukti T-13; Bukti T-14; Bukti T-15; Bukti T-16; Bukti T-17; Bukti T-18; Bukti T-19; Bukti T-20; Bukti T-21) 6. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan tanggal 8 Januari 2020 terdapat 4 (empat) bakal pasangan calon yang menyerahkan Surat Mandat kepada KPU Kabupaten Banjar dan menerima username dan password SILON dari KPU Kabupaten Banjar, yaitu: a. M. Yunani D., S.E. dan Dr. Muhammad Suriani Shiddiq memberikan surat mandat nomor 001/GBT/2020 kepada Taufik Rahman dan Hairunnisa (Bukti T-22); b. H. Rusli dan M. Fadhlan memberikan surat mandat nomor: SM-01/HR- MF/BJR/I/2020 kepada Waluyo, Salimi, M. Chairil Anwar, S.Pd.I, Ahmad Muzakkir dan Abdul Wahid (Bukti T-23); c. Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, M.M memberikan Surat Mandat Nomor: 001/SBN/2019 kepada M. Yasir Arafath, Ramadhani, SE dan Kasyful Anwar (Bukti T-24); dan d. Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H dan KH. Muhammad Syarif Busthomi menunjuk operator Silon atas nama Tryo Bayu Styawan dan Agus Siswanto (Bukti T-25) 7. Bahwa dalam rangka efektivitas melaksanakan penelitian administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Teradu pada tanggal 3 Februari 2020 telah menetapkan Keputusan Nomor 12/PL.02.2-Kpt/6303/KPU- Kab/II/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar (Bukti T-26) 8. Bahwa Teradu telah mengundang semua Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang telah menyerahkan Surat Mandat kepada KPU Kabupaten Banjar untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyerahan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan pada tanggal 4 Februari 2020 (Bukti T-27) 9. Bahwa dalil Pengadu yang beranggapan KPU Kabupaten Banjar “sangat terlambat” memberitahukan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 (Bukti T-28) kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan, “baru menyampaikan pada tanggal 17 Februari 2020” adalah dalil yang mengada-ada dan tidak benar. Teradu melalui Tim Helpdeks dan Operator Silon KPU Kabupaten Banjar bernama Muhammad Firdaus jauh sebelum tanggal 17 Februari 2020 atau 1 (satu) hari setelah terbitnya keputusan tersebut, telah memberitahukan/menginformasikan kepada seluruh bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 melalui pesan WhatsApp Liaison Officer (LO)/Petugas Penghubung: a. Bakal Pasangan Calon H. Rusli dan M. Fadhlan pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.11 WITA (Bukti T-29); b. Bakal Pasangan Calon Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H. dan Muhammad Syarif Busthomi pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA (Bukti-T- 30); c. Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA (Bukti T-31); dan d. Bakal Pasangan Calon M. Yunani D dan Dr. Muhammad Suriani Shiddiq, S.Ag.,M.Si pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA (Bukti T-32). 10. Bahwa sebagai bentuk penguatan pemberian informasi yang memadai, pada tanggal 17 Februari 2020, Teradu kembali menginformasikan/memberitahukan ketentuan atau hal-hal yang berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan kepada 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang telah menyerahkan mandat, juga ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar. Pokok Informasi yang diberitahukan, yaitu terkait persyaratan jumlah dukungan dan persebaran, waktu dan tempat penyerahan dokumen, penginputan data di Silon dengan submit, dokumen-dokumen yang harus diserahkan, pengelompokan dan penyusunan dokumen, kewajiban hadir bakal pasangan calon saat menyerahkan, memberitahukan kehadiran penyerahan dokumen paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyerahan, dan mempedomani ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 melalui Surat Dinas Nomor: 89/PL.02.2-SD/6303/KPU-Kab/II/2020 terkait (Bukti T-33; Bukti T-34; Bukti T-35; Bukti T-36; Bukti T-37; dan Bukti T-38) 11. Bahwa untuk efektivitas pembagian tugas verifikasi, Teradu telah membentuk Tim Verifikasi Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020 melalui Keputusan Nomor: 40/PL.02.2-Kpt/6303/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020 (Bukti T- 39) 12. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2020 Pukul 15.53 WITA, Bakal Pasangan Calon perseorangan atas nama Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M ke KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan. Namun, dokumen syarat dukungan minimal dan persebaran dukungan perseorangan yang rencana diserahkan kepada KPU Kabupaten Banjar belum di-submit dalam aplikasi SILON sehingga dikembalikan. Teradu menjelaskan kepada Tim Penghubung dan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M bahwa Data pendukung yang tertuang dalam Dokumen B.1-KWK Perseorangan yang telah ditandatangi oleh pendukung wajib dimasukan dalam Silon offline. Hasil input data B.1-KWK Perseorangan dalam Silon akan menghasilkan formulir B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir B.2-KWK Perseorangan untuk dicetak setelah submit data, yang kemudian menjadi bagian dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Banjar (Bukti T-40). 13. Bahwa dalil-dalil Para Pengadu mengutip dari Laporan Bakal Pasangan Calon Bupati Banjar atas nama Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H. kepada Bawaslu Kabupaten Banjar dengan Nomor: 01/LP/PB/Kab/22.04/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 (bukti Para Pengadu, Bukti P-5), tidak berdasarkan dari hasil pengawasan, serta pengkajian dan kesimpulan penanganan pelanggaran pelanggaran sesuai prosedur yang tepat sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penangan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu: a. Membaca aduan dan bukti yang diajukan Para Pengadu, menunjukkan tidak terdapat riwayat proses yang membuktikan berkas laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pelapor aquo dari hasil pemberkasan Laporan oleh Petugas penerima laporan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji dugaan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, yang berbunyi: “berkas temuan atau laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengaji dugaan pelanggaran”. Sehingga patut diduga penanganan dugaan pelanggaran aquo oleh Para Pengadu tidak profesional; b. Tidak sinkronnya penanganan pelanggaran yang dilakukan Para Pengadu sesuai substansi ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, berbunyi: “kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi. Tidak sinkron terdeskripsi pada kajian laporan antara kasus posisi dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pelapor aquo dengan kesimpulan dan rekomendasi kajian laporan tertuang dalam bukti Para Pengadu, Bukti P.41; c. Tidak profesionalnya Para Pengadu dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran, yang seharusnya sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1), yaitu “dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah”. Faktanya Pengadu II, Pengadu IV, dan Pengadu V melakukan klarifikasi kepada subyek hukum yang tidak memiliki relevansi dengan laporan dugaan pelanggaran yang ditangani, baik sebagai pelapor, terlapor maupun sebagai saksi, yaitu melakukan klarifikasi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Hatmiati, M.Pd pada tanggal 8 Maret 2020, yang tidak ada keterkaitan dengan kasus posisi, locus dan tempus delicti dari laporan dugaan pelanggaran aquo. Hal ini dibuktikan sendiri oleh Para Pengadu dengan mengajukan Bukti P.38. d. Tidak sinkronnya antara angka 2, angka 3 kesimpulan pada Kajian Laporan (bukti Para Pengadu, Bukti P.41) dengan angka IV huruf C Dugaan Pelanggaran pada Berita Acara Pleno Hasil Kajian Terhadap Laporan aquo (bukti Para Pengadu, Bukti P.42), yaitu: 1) pada hasil kajian romawi III Kesimpulan angka 2 menyimpulkan: “Bahwa terkait jadwal penyerahan berkas dukungan, semua bakal pasangan calon telah menyerahkan berkas sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020”, dan pada angka 3 menyimpulkan: “Bahwa terkait waktu penyerahan, semua bakal pasangan calon telah menyerahkan berkas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020; sedangkan 2) pada Berita Acara Pleno Hasil Kajian Terhadap Laporan aquo romawi IV huruf C menyebutkan: “Dugaan Pelanggaran PKPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020” e. Kasus posisi yang dilaporkan pelapor aquo terkait sebagaimana bukti Para Pengadu, Bukti P.5 pada uraian singkat kejadian mengatakan: “KPU Kabupaten Banjar melakukan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan diluar jadwal yang ditetapkan sebagaimana PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2019”, pada angka 2 dan angka 3 kesimpulan pada kajian laporan (Bukti Para Pengadu, Bukti P.41), yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa semua bakal pasangan calon telah menyerahkan berkas sesuai dengan jadwal dan waktu yang ditentukan PKPU Nomor 16 Tahun 2019. Namun, pada Berita Acara pleno Hasil Kajian Terhadap Laporan aquo romawi IV kesimpulan angka 1: “Bahwa tindaklanjut hasil laporan dan klarifikasi yang sudah dilakukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, sepakat secara kolektif kolegial tanpa adanya desenting opionion (perbedaan pendapat), terhadap laporan yang teregister dengan nomor 01/LP/PB/Kab/22.04/III/2020 untuk diteruskan kepada Dewan Kehormatan (DKPP) mengingat terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 136 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang”. Teradu berpandangan, kesimpulan para Pengadu muncul tiba-tiba dan mengada-ada, yang berbeda dengan kasus posisi, data, kajian dan fakta laporan dugaan pelanggaran aquo. Tiba-tiba mengkategorikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik dengan meneruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sedangkan pada kesimpulan Kajian Laporan oleh Para Pengadu bahwa penyerahan syarat dukungan minimal dan sebaran minimal bakal pasangan calon yang dilaporkan Pelapor aquo menyatakan sesuai jadwal dan waktu tahapan. f. Tidak transparan, adil, dan profesionalitas Para Pengadu dalam melakukan klarifikasi Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, yang tidak mentaati ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, berbunyi: “Berita Acara Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk Tim Klarifikasi, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi yang meliputi Pelapor, Terlapor, Saksi, atau Ahli”. Faktanya Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diklarifikasi namun tidak diberikan salinan Berita Acara Klarifikasi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat terhadap komitmen Para Pengadu mempedomani prinsip transparansi, prinsip adil dan profesionalitas. 14. Bahwa aduan Para Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengandung subjektivitas, bahkan mengada-ada untuk mencari-cari kesalahan Teradu, yang telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dengan profesionalitas dan integritas, cermat dan penuh tanggungjawab di setiap tahapan termasuk dalam menyelenggarakan tahapan penyerahan syarat dukungan minimal dan sebarannya Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 telah sesuai jadwal yang ditentukan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2016. Bahkan Pengadu selalu memegang teguh arahan Pimpinan KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjaga sinergitas, kredibilitas, kehormatan, dan martabat penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, bukan untuk saling menjatuhkan sesame penyelenggara Pemilu, apalagi “sinergitas” untuk kejahatan. Melainkan memegangteguh soliditas sesama penyelenggara Pemilu untuk bersama memastikan dan melayani hak konstitusional warga Negara Indonesia untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ekspektasi Teradu terhadap ruang atau forum-forum untuk koordinasi difokuskan untuk efektivitas komunikasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang solid, bermartabat dan berintegritas, bukan untuk saling menegasikan sesama penyelenggara Pemilu. 15. Bahwa dalil Para Pengadu mengatakan telah melakukan tindakan pencegahan pada sebelum dan selama penyelenggaraan tahapan penyerahan dan pengecekan syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan perseorangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020, bahwa pada tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 Februari 2020, yang bertepatan dengan tahapan penyerahan dan pengecekan syarat dukungan minimal dukungan dan sebaran dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 di KPU Kabupaten Banjar, Pengadu IV dan Pengadu V hadir mengawasi. Selama proses penyelenggaraan tahapan penyerahan dan pengecekan dokumen dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 tidak terdapat satupun rekomendasi, saran perbaikan dan/atau keberatan dari Para Pengadu terhadap KPU Kabupaten Banjar. Bahkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, Pengadu IV dan Pengadu V pada hari minggu tanggal 23 Februari 2020 mulai pukul 21.00 – 24.00 WITA ikut mengawasi dan menyimpulkan dalam laporan hasil pengawasannya, yaitu Tidak Ada Dugaan Pelanggaran, hal ini dibenarkan dan dijadikan juga sebagai alat bukti oleh Para Pengadu pada Bukti P.15. Jika terdapat dugaan pelanggaran selama melakukan pengawasan, semestinya Bawaslu melakukan pencegahan dengan memberikan saran perbaikan, tidak membiarkan terjadi dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 yang berbunyi: “Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan pasangan calon, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”, dan Pasal 29A, yang berbunyi: “saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 27 disampaikan secara lisan atau tertulis dan dituangkan dalam formulir hasil pengawasan”. Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 29A Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tersebut, substansinya juga senada dengan pendapat Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si yang dikutip www.bawaslu.go.id dengan judul “Muhammad: Tugas Utama Pengawas Pemilu Adalah Cegah Pelanggaran” yang dipublikasi pada tanggal 29 Juni 2015 pukul 09:28 WIB, menjelaskan bahwa “Tetap yang menjadi tugas kita adalah pencegahan. Kita tidak boleh, seperti oknum polisi menunggu di tikungan, yang sengaja menunggu ada masyarakat yang melanggar” dan “…jauh lebih terhormat daripada menindak, kalau anda bisa mencegah terjadinya pelanggaran”. 16. Bahwa terkait Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 yang diterbitkan KPU Kabupaten Banjar, yang menyatakan Perseorangan Bakal Pasangan Calon atas nama Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Feriansyah SE., M.M dinyatakan diterima, yaitu: a. Teradu telah menerima penyerahan syarat dukungan minimal dan sebaran Perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Feriansyah SE., M.M yang dimasukan dalam 23 boks dan satu map di luar boks pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.00 WITA di Kantor KPU Kabupaten Banjar sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 serta ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, berbunyi: “hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat”. Waktu penyerahan bakal pasangan calon tersebut juga tertera dalam Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat informasi nama bakal pasangan calon pereorangan; hari, tanggal, tanda tangan, dan waktu penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, alamat, nomor telp dan email bakal pasangan calon perseorangan dan Tim Penghubung sesuai ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 BAB IV angka 1 huruf a. Setelah Teradu menerima dokumen yang diserahkan, dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen B.1.1-KWK Perseorangan asli dan salinan, serta asli B.2-KWK Perseorangan yang berada di luar boks (berada dalam map yang diserahkan), sempat tidak menemukan salinan B.1.1-KWK Perseorangan, hanya terdapat asli dokumen B.1.1-KWK Perseorangan dan B.2-KWK Perseorangan. Kemudian Petugas Penghubung bakal pasangan calon perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M melakukan pemeriksaan dan pembongkaran dokumen dukungan pada 23 boks. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran pada 23 boks tersebut, salinan B.1.1-KWK ditemukan berada tercampur dalam dokumen B.1-KWK Perseorangan di beberapa boks (Bukti T-41; Bukti T-42); b. Penyerahan dokumen dukungan Perseorangan dari Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Feriansyah SE., M.M di waktu akhir masa penyerahan dukungan, dengan kondisi jumlah dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan sesuai dengan jumlah dukungan pada formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yaitu sebanyak 36.146 dan telah memenuhi jumlah sebaran, yaitu tersebar di 20 Kecamatan atau melampaui jumlah sebaran minimal 11 Kecamatan (Bukti T-43; Bukti T-44); c. Setelah Teradu menerima penyerahan dokumen syarat dukungan Perseorangan dari Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Feriansyah SE., M.M, kurang lebih pada Pukul 01.00 WITA tanggal 24 Februari 2020, Teradu mulai melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya sampai tanggal 26 Februari 2020 pukul 23.40 WITA dengan cara, yaitu: (1) mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formuir model B.1-KWK Perseorangan; (2) mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir model B.1.1-KWK perseorangan; (3) menghitung persebraan dukungan yang tercantum dalam formulir model B.2-KWK perseorangan; (4) mengecek kesesuian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir model B.2-KWK perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran; dan (5) melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang disaksikan oleh bakal pasangan calon persorangan atau tim bakal pasanagan calon perseorangan (Bukti T-45); dan d. Setelah melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebaran dokumen dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Feriansyah SE., M.M pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan, yaitu dari 36.146 dukungan yang diserahkan maka hasil pengecekan bahwa terdapat 35.244 dokumen dukungan yang lengkap dan 902 dokumen dukungan yang tidak lengkap, serta jumlah sebaran berada di 20 kecamatan. Jadi jumlah dukungan yang diserahkan memenuhi jumlah minimal dukungan dan memenuhi sebaran minimal dukungan sesuai Keputusan KPU Kabupaten Banjar Nomor: 696/PL.02.2- Kpt/6303/KPU-Kab/X/2019 sehingga dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah, S.E., M.M dinyatakan diterima yang dituangkan dalam Formulir BA.1-KWK Perseorangan: Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 (Bukti T-46); dan e. Kemudian pada Pukul 23.40 WITA tanggal 26 Februari 2020, Teradu menyerahkan Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 dan Berita Acara hasil Pengecekan pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Feryansyah, S.E., M.M (Bukti T-7; Bukti T-48) 17. Bahwa sejak tanggal 19 Februari 2020 hingga pada tanggal persidangan dugaan pelanggaran kode etik hari ini tanggal 8 Juni 2020, tidak terdapat rekomendasi, saran perbaikan dan/atau tanggapan Bawaslu Kabupaten Banjar terhadap KPU Kabupaten Banjar terkait penyelenggaraan tahapan penyerahan, pengecekan, dan verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020. 18. Bahwa dalil Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga melanggar prinsip kepastian hukum, prinsip tertib, profesionalitas, sumpah janji sebagai penyelenggara Pemilu adalah tidak benar. Dalil-dalil yang diajukan Para Pengadu mengada-ada dengan menyimpulkan tiba-tiba. Pengadu tidak menyertakan keterangan dan bukti-bukti yang memadai guna menguatkan dalil-dalil pengaduan Para Pengadu. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Berdasarkan uraian fakta-fakta, bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dan segenap perangkat hukum, serta kebijakan dalam menyelenggarakan tahapan penyerahan, pengecekan dan verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. 2. Memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis DKPP untuk menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu dan menjatuhkan putusan rehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atau jika Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 3. Jika sebaliknya dalam persidangan ini justru terbukti Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V telah bertindak tidak profesionalitas dan integritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP menjatuhkan sanksi dan/atau memberikan pembinaan etika dan kode perilaku kepada Para Pengadu yang juga terikat dengan kode etik, kode perilaku dan sumpah janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti 1. T-01 : Keputusan KPU Kab. Banjar Nomor: 695/PL.02.2- Kpt/6303/KPU-Kab/X/2019 Tentang Pedoman Teknis Persyaratan Pencalonan Berupa Jumlah Dukungan Dan Persebarannnya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020; 2. T-02 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor : 696/Pl.02.2-Kpt/6303/Kpu-Kab/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020; 3. T-03 : Screenshot Dokumen Sosialisasi Syarat Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Perseorangan di laman facebook KPU Kabupaten Banjar Kalsel; 4. T-04 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor 78/Pl-02.2-Kpt/6306/Sek-Kab/Xi/2019 Tentangpenunjukan dan Penetapan Petugas Administrator (Operator) Pengelolaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Dalam Pemililihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020; 5. T-05 : Pengumuman KPU Banjar Nomor: 419/PL.02.2-Pu/6303/KPU- Kab/XII/2019 Tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2019; 6. T-06 : Screenshot Dokumen Sosialisasi Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan dan Sebaran Dukungan Perseorangan di laman facebook KPU Kabupaten Banjar Kalsel 7. T-07 : Dokumentasi Kwitansi Tanda Pembayaran untuk Sosialisasi Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Perseorangan di media Cetak Koran Radar Banjarmasin 8. T-08 : Dokumentasi Foto Sosialisasi Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Perseorangan di media Cetak Koran Radar Banjarmasin Kode No. Keterangan Bukti 9. T-09 : Dokumentasi Foto Kuitansi tanda Pembayaran Sosialisasi Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Perseorangan di radio Al Karomah 10. T-10 : Surat Undangan KPU Kabupaten Banjar Nomor: 71/PL.02.2- Und/6303/KPU-Kab/I/2020 11. T-11 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. Andin Sofyannor, SH, MH dan M. Syarif Busthomi 12. T-12 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati M. Yunani D, SE dan Dr. Suriani Siddiq, S.Ag, M.Si 13. T-13 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Rusli dan M. Fadhlan 14. T-14 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr, Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferriyansyah, SE, MM 15. T-15 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Narasumber Sosialisasi Pemenuhaan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Ketua dan Anggota KPU Prov. Kalsel 16. T-16 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Kapolres Banjar 17. T-17 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk kadis Dukcapil Kab. Banjar 18. T-18 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar 19. T-19 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Kesbangpol Kab. Banjar 20. T-20 : Daftar Hadir Sosialisasi Penyerahan dan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Pemilihan Tahun 2020 21. T-21 : Dokumentasi Foto Kegiatan Sosialisasi Penyerahan dan Pemenuhan Persyaratan Pemenuhan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Kode No. Keterangan Bukti 22. T-22 : Surat Mandat dari Bakal Pasangan Calon M. Yunani dan Dr. M. Suriani Siddiq 23. T-23 : Surat Mandat dari Bakal Pasangan Calon H. Rusli dan M. Fadlan 24. T-24 : Surat Mandat dari Bakal Pasangan Calon Mada Tarune dan Ferriansyah 25. T-25 : Penunjukan Operator Silon Bakal Pasangan Calon Andin Soffyianur dan M. Syarief Bustoni 26. T-26 : Keputusan KPU Kabupaten Banjar Nomor:12/pl.02.2- kpt/6303/kpu-kab/i/2020 tentang pembentukan kelompok kerja verifikasi persyaratan pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten banjar tahun 2020 27. T-27 : Undangan Sosialisasi Tata Cara Penyerahan dan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan 28. T-28 : Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 29. T-29 : Screenshoot Pesan WhatsApp terkait ketentuan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 dari Helpdesk/Operator Silon KPU Kabupaten Banjar kepada Petugas Penghubung Bakal Pasangan Calon H. Rusli dan M. Fadhlan pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.11 WITA 30. T-30 : Screenshoot Pesan WhatsApp terkait ketentuan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 dari Helpdesk/Operator Silon KPU Kabupaten Banjar kepada Petugas Penghubung Bakal Pasangan Calon Dr. Andin Sofyannoor, SH.MH dan M. Syarif Busthomi pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA 31. T-31 : Screenshoot Pesan WhatsApp terkait ketentuan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 dari Helpdesk/Operator Silon KPU Kabupaten Banjar kepada Petugas Penghubung Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, SE, MM. pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA 32. T-32 : Screenshoot Pesan WhatsApp terkait ketentuan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 dari Helpdesk/Operator Silon KPU Kabupaten Banjar kepada Petugas Penghubung Bakal Pasangan Calon M. Yunani D dan Dr. Muhammad Suriani Shiddiq pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA 33. T-33 : Surat Dinas KPU Kabupaten Banjar kepada 4 (empat) bakal pasangan calon perseorangan dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar, perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan Tanggal 17 Februari 2020 34. T-34 : Lembar Serah Terima Surat Dinas dari KPU Kabupaten Banjar perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan tertanggal Kode No. Keterangan Bukti 17 Februari 2020 kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim Penghubung H. Rusli dan M. Fadhlan 35. T-35 : Lembar Serah Terima Surat Dinas dari KPU Kabupaten Banjar perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan tertanggal 17 Februari 2020 kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim Penghubung Mada Teruna dan Ferryansyah 36. T-36 : Lembar Serah Terima Surat Dinas dari KPU Kabupaten Banjar perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan tertanggal 17 Februari 2020 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar 37. T-37 : Lembar Serah Terima Surat Dinas dari KPU Kabupaten Banjar perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan tertanggal 17 Februari 2020 kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim Penghubung Andin Sofyannoor dan M. Syarif Busthomi 38. T-38 : Lembar Serah Terima Surat Dinas dari KPU Kabupaten Banjar perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan tertanggal 17 Februari 2020 kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim Penghubung M. Yunani D dan M. Suriani Siddiq 39. T-39 : Keputusan KPU Kabupaten Banjar Nomor: 40/PL.02.2- Kpt/6303/KPU-Kab/II/2020 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020 40. T-40 : Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020, yang menunjukkan kehadiran Bakal Pasangan Calon Mada Teruna dan Ferryansyah pada tanggal 22 Februari 2020 41. T-41 : Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020, yang menunjukkan kehadiran Bakal Pasangan Calon Mada Teruna dan Ferryansyah pada tanggal 23 Februari 2020 42. T-42 : Dokumentasi Foto saat Pemeriksaan dan Pembukaan Boks Dokumen Dukungan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Mada Teruna da Ferryansyah dalam rangka pencariaan salinan B.1.1-KWK Perseorangan. 43. T-43 : Dokumentasi Halaman 1 dan Terakhir Formulir B.1.1-KWK Perseorangan: Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Mada Teruna dan Ferryansyah per desa/kelurahan di 20 Kecamatan Kabupaten Banjar 44. T-44 : Model B.2-KWK: Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Mada Teruna dan Ferryansyah 45. T-45 : Dokumentasi Foto-foto Proses pengecek dan penghitungan jumlah dokumen dukungan asli berupa formuir model B.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir model B.1.1-KWK perseorangan; persebraan dukungan yang Kode No. Keterangan Bukti tercantum dalam formulir model B.2-KWK perseorangan; kesesuian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir model B.2-KWK perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran; dan jumlah dukungan dan sebaran yang disaksikan oleh tim bakal pasanagan calon perseorangan 46. T-46 : BA.1-KWK Perseorangan: Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Mada Teruna dan Ferryansyah, yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Banjar tertanggal 26 Februari 2020 47. T-47 : Daftar Hadir Penyerahan Tanda Terima dan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Mada Teruna dan Ferryansyah di KPU Kabupaten Banjar tertanggal 26 Februari 2020 48. T-48 : Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Mada Teruna dan Ferryansyah, yang diserahkan oleh KPU Kabupaten Banjar tertanggal 26 Februari 2020 [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan Perkara Nomor 53-PKE- DKPP/IV/2020 pada tanggal 12 Juni 2020, para Teradu menyampaikan Kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. DKPP berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Nomor: 53-PKE- DKPP/IV/2020; 2. Teradu telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dan sebaran perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna M.Si dan Ferryasyah S.E., M.M. sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang ditentukan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2020; serta sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf b PKPU Nomor 1 Tahun 2020, yaitu pada tanggal 23 Februrai 2020 Pukul 23.00 WITA di KPU Kabupaten Banjar; 3. Teradu telah melakukan penghitungan dan pengecekan dokumen syarat minimal dukungan dan sebarannya sesuai dan dalam rentang waktu tahapan, program dan jadwal yang ditentukan dalam Romawi II huruf e angka 2) Lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2020, yaitu berlangsung tanggal 24 – 26 Februari 2020; 4. Teradu telah menyelenggarakan pengecekan dan penghitungan jumlah dokumen syarat dukungan dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna M.Si dan Ferryasyah S.E., M.M. secara cermat, profesionalitas, integritas dan bermartabat; 5. Selama proses penyelenggaraan tahapan penyerahan syarat dukungan tanggal 19 – 23 Februari 2020 dan tahapan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran dukungan pada tanggal 24 – 26 Februari 2020 tidak terdapat masukan, saran perbaikan dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banjar sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017; 6. Selama proses penyelenggaraan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan dan sebaran dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Mada Teruna M.Si dan Ferryasyah S.E., M.M pada tanggal 23 Februari 2020 dimonitoring dan disupervisi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan; 7. Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menyampaikan informasi keberadaan Salinan B.1.1-KWK Perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna M.Si dan Ferryasyah S.E., M.M. dalam boks dokumen bersama formulir B.1-KWK Perseorangan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar pada saat klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banjar; 8. Teradu telah melayani dan memberlakukan sama, setara, adil, dan efektif kepada semua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan; 9. Pengadu menyimpulkan berdasarkan hasil pengawasannya pada tanggal 23 Februari 2020 menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam penyerahan dokumen syarat dukungan dan sebaran Perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna M.Si dan Ferryasyah S.E., M.M, sebagaimana bukti Pengadu P- 15; 10. Para Pengadu tidak berlaku adil terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sebagai Terlapor dalam mengklarifikasi berkenaan dengan Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/22.04/III/2020 yang dilaporkan Dr. Andin Sofyannoor, yaitu tidak memberikan Salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, yang berbunyi: “Berita Acara Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat 2 (dua) rangkap masing- masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi yang meliputi Pelapor, Terlapor, Saksi, atau Ahli”; 11. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah dan terus berkomitmen menjaga sinergitas sesuai profesionalitas, integritas, bermartabat dan prinsip penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan; dan 12. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melanggar tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan dan sebaran dukungan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna M.Si dan Ferryasyah S.E., M.M; tidak terbukti melanggar prinsip kepastian hukum, prinsip tertib, prinsip professional, dan sumpah janji serta prinsip-prinsip lainnya sebagai penyelenggara Pemilu. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Edy Ariansyah dan Siswandi Reya’an, serta Sekretaris KPU Kabupaten Banjar, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.10.1] Edy Ariansyah dan Siswandi Reya’an 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati pokok pengaduan Pengadu dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor: 53- PKEDKPP/IV/2020, pada intinya Para Pengadu mengadukan Para Teradu terkait Penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan di luar jadwal yang ditentukan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019; 2. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2020 pukul 9.30 WITA sampai dengan Pukul 15.00 WITA, Pihak Terkait I melakukan monitoring dan supervisi kesiapan KPU Kota Banjarbaru dalam melayani penyerahan dokumen syarat dukungan minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 3. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 16.00 WITA sampai dengan Pukul 22.00 WITA kembali melakukan monitoring dan supervisi KPU Kota Banjarbaru dalam melayani penyerahan dokumen syarat dukungan minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. Terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal dan persebarannya di KPU Kota Banjarbaru, yaitu Eddy Saifudin dan Astina Zuraida tepat pada Pukul 18.45 WITA 4. Bahwa pada pukul 22.00 WITA tanggal 23 Februari 2020, Pihak Terkait I mendapat kabar dari KPU Kabupaten Banjar bahwa Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna dan Ferryansyah, S.E., M.M. hingga pada Pukul 22.00 WITA belum juga hadir menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal dan sebarannya kepada KPU Kabupaten Banjar dan belum ada Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang hadir memonitoring dan supervisi di KPU Kabupaten Banjar pada hari itu. Mendengar kabar tersebut, Pihak Terkait I bergegas dari KPU Kota Banjarbaru langsung menuju ke KPU Kabupaten Banjar dalam rangka melakukan monitoring dan supervisi. 5. Bahwa setiba di KPU Kabupaten Banjar kurang lebih pada pukul 22.20 WITA, Pihak Terkait II sudah lebih duluan tiba dari Pihak Terkait I untuk melakukan monitoring dan supervisi di KPU Kabupaten Banjar. 6. Bahwa pada pukul 22.25, Pihak Terkait I bersama Pihak Terkait II mengkoordinasikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar, yaitu: a. menanyakan dan memastikan kesiapan KPU Kabupaten Banjar melayani penyerahan dan pengecekan syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020; b. memberikan saran solusi kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar untuk memerintahkan Tim Helpdesk KPU Kabupaten Banjar agar terus menginformasikan dan mengingatkan kepada Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M melalui Petugas Penghubungnya bahwa batas waktu penyerahan dokumen dukungan perseorangan pada tanggal 23 Februari 2020 akan berahir pada pukul 24.00 WITA; dan c. memberikan arahan untuk mempedomani ketentuan peraturan perundangundangan, PKPU, dan Kebijakan KPU terkait dengan penyerahan dokumen dukungan perseorangan. 7. Bahwa pada pukul 23.00 WITA tanggal 23 Februari 2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah, S.E., M.M tiba di Kantor KPU Kabupaten Banjar dan lebih awal hadir Petugas Penghubungnya sebelum Pukul 23.00 WITA. 8. Bahwa sekira pukul 23.05 WITA tanggal 23 Februari 2020, karena telah ada Koordinator Wilayah Kabupaten Banjar dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Pihak Terkait II memonitoring dan supervisi di KPU Kabupaten Banjar, Pihak Terkait I meninggalkan kantor KPU Kabupaten Banjar untuk menuju kembali monitoring di KPU Kota Banjarbaru yang sedang melakukan penghitungan dokumen syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan perseorangan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Eddy Saifudin dan Astina Zuraida. 9. Bahwa pada pukul 23.24 WITA tanggal 23 Februari 2020, Pihak Terkait I kembali tiba di kantor KPU Kota Banjarbaru untuk memonitoring penghitungan jumlah dokumen syarat dukungan dan sebaran perseorangan Bakal Pasangan Calon Eddy Saifudin dan Astina Zuraida hingga pada pukul 03.47 WITA tanggal 24 Februari 2020 10. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020, Pukul 23.40 sampai dengan Pukul 24.07 WITA, Pihak Terkait I bersama Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Nur Zazin hadir melakukan monitoring pada waktu akhir pengecekan jumlah syarat minimal dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar. Selain itu, juga hadir Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nurkholis Majid di Kantor KPU Kabupaten Banjar. 11. Bahwa terkait waktu penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan di hari terakhir ditentukan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, berbunyi: “hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat”. Waktu penyerahan syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas Nama Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M. pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.00 WITA, yang telah dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten adalah benar. Penerimaan dokumen syarat dukungan perseorangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, dan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 12. Bahwa berdasarkan monitoring dan supervisi KPU Provinsi Kalimantan Selatan terhadap KPU Kabupaten Banjar sejak tanggal 26 Oktober 2019 hingga pada tanggal 31 Mei 2020 tidak terdapat informasi yang menerangkan adanya saran perbaikan dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banjar kinerja KPU Kabupaten Banjar dalam menyelenggarakan tahapan penetapan jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran; penyerahan dokumen dukungan dan sebaran; penghitungan dan pengecekan dokumen syarat minimal dukungan dan sebarannya; dan verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan. [2.10.2] Sekretaris KPU Kabupaten Banjar Menerangkan bahwa salinan B.1.1-KWK Perseorangan ditemukan berada di beberapa box. Tim Mada Teruna-Feryyansyah kemudian menyerahkan kepada Teradu IV yang selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada Pihak Terkait untuk diamankan di ruang Teradu I. Sedangkan sisanya, salinan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan ditemukan di dalam box saat proses pengecekan jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran. [2.10.3] Staf Operator SILON KPU Kabupaten Banjar Pihak Terkait menerangkan terkait salinan B.1.1-KWK Perseorangan, bahwa benar salinan B.1.1-KWK Perseorangan tidak tersusun rapih. Bahwa benar, beberapa dokumen dukungan B.1.1-KWK Perseorangan beberapa dokumen belum bertanda tangan dan tidak bermaterai, namun hanya beberapa desa saja. Setelah ditanda tangani dan ditempel materai, Tim Mada Teruna – Feryyansyah dipersilahkan untuk menggunakan fotokopi yang ada di kantor KPU. Hal demikian dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada peserta. Terkait keterlambatan penyampainan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, Pihak Terkait menerangkan bahwa dirinya sendiri yang menyampaikan informasi tersebut pada tanggal 11 Februari 2020.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Para Teradu dalam Penerimaan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Mada Teruna–Ferryansyah tidak disertai salinan Formulir Model B.1.1 KWK Perseorangan serta dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu tahapan penyerahan dan penerimaan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 dan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020.; [4.1.2] Para Teradu diduga terlambat mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan karena baru disampaikan pada tanggal 17 Februari 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa: [4.2.1] Bahwa dalam melaksanakan tahapan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020, menurut para Teradu memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal 22 Februari 2020 Pukul 15.53 WITA, Bakal Pasangan Calon perseorangan atas nama Mada Terun–Ferryansyah datang ke kantor KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan. Namun, dokumen syarat dukungan minimal dan persebaran dukungan perseorangan yang rencana diserahkan kepada KPU Kabupaten Banjar belum di- submit dalam aplikasi SILON sehingga dikembalikan. Para Teradu menjelaskan kepada Tim Penghubung dan Bakal Pasangan Calon Mada Terun–Ferryansyah bahwa data pendukung yang tertuang dalam Dokumen Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang telah ditandatangi oleh pendukung wajib dimasukan dalam aplikasi SILON offline. Hasil input (submit) data Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dalam aplikasi SILON menghasilkan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk dicetak dan menjadi bagian dari dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Banjar. Pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.00 WITA di Kantor KPU Kabupaten Banjar para Teradu telah menerima penyerahan syarat dukungan minimal dan sebaran perseorangan bakal pasangan calon Mada Teruna- Feryyansyah yang dimasukan dalam 23 (dua puluh tiga) box dan satu map di luar box. Para Teradu melakukan pengecekan kelengkapan dokumen Formulir Model B.1-KWK Perseorangan asli, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan asli dan salinan, serta Formulir Model B.2-KWK Perseorangan asli. Menurut para Teradu membenarkan sempat tidak menemukan dokumen salinan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Petugas Penghubung bakal pasangan calon perseorangan Mada Teruna-Ferryansyah, melakukan pemeriksaan dan pembongkaran dokumen dukungan pada 23 (dua puluh tiga) box. Salinan Formulir Model B.1.1-KWK perseorangan milik Mada Teruna- Ferryansyah ditemukan tercampur dalam dokumen Formulir Model B.1-KWK Perseorangan di beberapa box. Penyerahan dokumen dukungan Perseorangan dari Bakal Pasangan Calon Mada Teruna-Feryyansyah dilakukan di akhir waktu masa penyerahan dukungan, dengan jumlah dukungan pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sesuai dengan jumlah dukungan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yaitu sebanyak 36.146. Hal tersebut telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan 11 (sebelas) Kecamatan dari 20 Kecamatan. Pada tanggal 24 Februari 2020 pukul 01.00 WITA, para Teradu mulai melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya sampai tanggal 26 Februari 2020 pukul 23.40 WITA dengan cara, yaitu: (1) mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa Formuir Model B.1-KWK Perseorangan; (2) mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam Formulir Model B.1.1-KWK perseorangan; (3) menghitung persebraan dukungan yang tercantum dalam formulir model B.2-KWK perseorangan; (4) mengecek kesesuian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam Formulir Model B.2-KWK perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran; dan (5) melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang disaksikan oleh bakal pasangan calon persorangan atau tim bakal pasanagan calon perseorangan. Hasil pengecekan dokumen dukungan Mada Teruna–Ferryansyah ditemukan sebanyak 35.244 dokumen dukungan yang lengkap dan 902 dokumen dukungan yang tidak lengkap, serta jumlah sebaran yang berada di 20 kecamatan. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, para Teradu menuangkan ke dalam Formulir Model BA.1-KWK Perseorangan Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 dan dinyatakan diterima; [4.2.2] Bahwa para Teradu pada prinsipnya telah menyampaikan segala informasi yang menjadi kebutuhan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupti Banjar. Keputusan Nomor: 696/PL02 2-Kpt/6303/KPU/x/2019 tertanggal 26 Oktober 2019, menurut para Teradu telah disosialisaikan melalui media Sosial KPU Kabupaten Banjar Kalsel pada tanggal 1 November 2019 dan ditempel pada Papan Pengumuman KPU Kabupaten Banjar tanggal 27 Oktober 2019. Terkait Pengumuman Nomor: 419/PL.02.2-Pu/6303/KPU-Kab/XII/2019 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020, para Teradu telah mensosialisasikan melalui Media Sosial Facebook KPU Kabupaten Banjar Kalsel pada tanggal 4 Desember 2019 mulai Pukul 14.30, Media Massa Cetak Koran Radar Banjar pada tanggal 7 dan 9 Desember 2019, Pengumuman melalui Radio Al-Karomah tanggal 3 Desember 2019, dan melakukan kegiatan tatap muka dengan mengundang dan dihadiri Bakal Pasangan Calon dan/atau Tim Penghubung/Operator Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Polres Banjar, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Koperasi, Media Massa, Kodim Martapura, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, dan hadir Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji, M.Ag, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Hatmiati, M.Pd, dan Teradu V sebagai Narasumber dan Teradu III sebagai moderator, pada tanggal 4 Februari 2019 di Hotel Rodhita. Terhadap Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020, para Teradu melalui Tim Helpdeks dan Operator Silon KPU Kabupaten Banjar atas nama Muhammad Firdaus telah memberitahukan/menginformasikan kepada seluruh bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 melalui pesan WhatsApp Liaison Officer (LO)/Petugas Penghubung, yaitu Bakal Pasangan Calon H. Rusli dan M. Fadhlan pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.11 WITA; Bakal Pasangan Calon Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H. dan Muhammad Syarif Busthomi pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA; Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA; dan Bakal Pasangan Calon M. Yunani D dan Dr. Muhammad Suriani Shiddiq, S.Ag.,M.Si pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA. Bahwa Surat Nomor: 89/PL.02.2- SD/6303/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 merupakan bentuk penguatan pemberian informasi yang memadai. Melalui surat tersebut, para Teradu menginformasikan kembali terkait persyaratan jumlah dukungan dan persebaran, waktu dan tempat penyerahan dokumen, penginputan data di Silon dengan submit, dokumen-dokumen yang harus diserahkan, pengelompokan dan penyusunan dokumen, kewajiban hadir bakal pasangan calon saat menyerahkan, memberitahukan kehadiran penyerahan dokumen paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyerahan, dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, serta bukti dokumen, dam fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 21.02 WITA Tim Pasangan Calon Perseorangan Mada Teruna–Feryyansyah datang menyerahkan dokumen dukungan bakal calon perseorangan. Setelah dokumen diserahkan oleh Tim Pasangan Calon Perseorangan Mada Teruna–Feryyansyah, para Teradu segera melakukan pengecekan kesesuaian data. Saat pengecekan dan penyandingan data dukungan ditemukan 3 (tiga) desa tidak ada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan beberapa Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan asli belum ditandatangani dan tidak bermaterai. Sekitar pukul 23.00 WITA bakal pasangan calon Mada Teruna–Feryyansyah datang ke Kantor KPU Kabupaten Banjar untuk melengkapi dokumen dukungan yang belum ditandatangani dan tidak bermaterai. Tim Mada Teruna–Feryyansyah segera mencari fotokopi untuk menggandakan, tetapi tempat fotokopi di sekitar Kantor KPU Kabupaten Banjar telah tutup, maka para Teradu mempersilahkan untuk menggunakan mesin fotokopi yang ada di kantor KPU Kabupaten Banjar. Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan di 3 (tiga) desa yang semula tidak ada telah ditemukan bercampur dengan data dukungan di box lainnya. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan segera dibubuhi materai dan ditanda tangani oleh bakal pasangan calon Mada Teruna–Feryyansyah dan diserahkan kepada para Teradu pada pukul 23.56 WITA. Selebihnya salinan dokumen Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang diduga tidak dilampirkan pada saat penyerahan dokumen dukungan perseorangan, ditemukan dalam box-box yang tercampur dengan Formulir Model B1-KWK. Dokumen dukungan tersebut diamankan oleh Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Banjar. Sedangkan sisa salinan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan lainnya, ditemukan saat proses dilakukan pengecekan syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran yang berakhir pada tanggal 26 Februari 2020. Terkait pokok aduan para Teradu menerima persyaratan dukungan berupa salinan Formulir Model B.1.1-KWK di luar dari waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan tidak beralasan. Tidak ada satu alat bukti baik keterangan saksi dan/atau rekaman video yang menyaksikan atau menunjukkan bahwa dokumen salinan Formulir B.1.1-KWK sebanyak 3 (tiga) Desa diterima oleh Teradu telah melampauhi tanggal 23 Februari 2020 jam 24.00. Para Pengadu sepatutnya tetap melakukan pengawasan terhadap pengecekan dan pencocokan syarat dukungan untuk memastikan keterpenuhan dokumen syarat dukungan terutama memastikan kelengkapan dokumen syarat dukungan yang diragukan oleh Pengadu. Para Teradu meyakini bahwa seluruh dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mada Teruna–Feryyansyah telah diterima pada tanggal 23 Februari 2020 sebelum melewati jam 24.00 dan setelah itu tidak ada lagi penerimaan dokumen tambahan sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa para Teradu diberi wewenang oleh Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 untuk melakukan pengecekan dokumen data dukung keterpenuhan syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran dukungan sampai tanggal 26 Februari 2020. Setelah pengecekan dan pencocokan syarat dukungan hingga tanggal 26 Februari 2020 jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan Mada Teruna–Feryyansyah memenuhi syarat. Meskipun demikian seharusnya para Teradu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya melakukan pengecekan dan pencocokan data senantiasa menyampaikan informasi dan/atau laporan kelengkapan persyaratan dukungan yang diragukan Pengadu tidak terpenuhi saat penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon persorangan Mada Teruna– Feryyansyah pada tanggal 23 Februari 2020. Para Teradu seharusnya menjelaskan peristiwa dan situasi sesungguhnya mengenai keberadaan dokumen dukungan hingga para Teradu memutuskan memenuhi syarat. Komunikasi secara terbuka dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sesama penyelenggara pemilu merupakan perwujudan integritas untuk membangun akuntabilitas serta saling percaya antar sesama penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak tebukti, dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu; [4.3.2] Terhadap dalil para Teradu diduga terlambat mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan karena baru disampaikan pada tanggal 17 Februari 2020, terungkap fakta, para Teradu telah menyampaikan keputusan a quo satu hari setelah keputusan diterbitkan. Melalui Pihak Terkait Muhammad Firdaus yang bertugas sebagai Tim Helpdeks dan Operator SILON KPU Kabupaten Banjar, para Teradu telah memberitahukan/menginformasikan kepada seluruh bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 melalui pesan WhatsApp Petugas Penghubung masing-masing bakal pasangan calon pada tanggal 11 Februari 2020 antara Pukul 10.11-10.12 WITA. Bahwa Keputusan Nomor: 89/PL.02.2- SD/6303/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 merupakan bentuk penguatan pemberian informasi yang memadai. Keputusan Nomor: 89/PL.02.2- SD/6303/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 merupakan pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan yang berpedoman pada Peraturan KPU Nomor Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Bedasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhaimin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Teradu II Muslihah, Teradu III Abdul Muthalib, Teradu IV Abdul Karim Omar, Teradu V Muhammad Zain, masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir