Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 72 Tahun 2020
Ketua, Anggota & Sekretaris KPU Kab.Humbang Hasundutan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 23/09/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-09-2020
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Teradu I sampai dengan Teradu VI tidak melaksanakan/Menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 Bahwa teradu I sebagai Ketua, Teradu II, Teradu III, Teradu IV , Teradu V sebagai Anggota dan Teradu VI, Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tidak cermat dalam setiap proses dan Pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019, dengan tidak melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019, yang tujuannya bersama-sama bertekad melaksanakan Pemilu dengan Kampanye yang baik dan sesuai Perundang-undangan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak melaksanakan deklarasi kampanye damai pemilu pada tahun 2019 dengan baik; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga melakukan penggelembungan atau penambahan perolehan suara a.n Robert Lumban Tobing Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan melakukan perubahan sertifikat Formulir Model DB1 DPRD Provinsi sebanyak 4 (empat) kali; [4.1.3] Bahwa Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI bermain judi Leng/Joker dengan menggunakan uang pada saat jam kerja di lingkungan kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; [4.1.4] Bahwa Teradu I memakai baju kaus, saat memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 14 Februari 2019. Demikian pula Teradu IV dan Teradu V memakai baju kaus, saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu Anggota PPK Kecamatan Baktiraja; [4.1.5] Bahwa Teradu III merokok dalam ruang, saat melakukan tes wawancara terhadap peserta calon penambahan anggota PPK pasca Putusan pada Kamis, 17 Januari 2019 dan pada saat Rapat Pleno Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2019; [4.1.6] Bahwa Teradu IV dan Teradu V, menelepon dan memainkan handphone saat melakukan tes wawancara calon peserta penambahan anggota PPK pada tanggal 17 Januari 2019; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa menurut Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Umum 2019 berdasarkan PKPU 32 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019 dengan baik.
Pasal DilanggarPasal 46 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Binsar Pardamean Sihombing selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu II Ramses Simamora, Teradu III Sutomo Voker Tamba, Teradu IV Belta Sihite dan Teradu V Enixon P Pasaribu masing masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nipson Lumban Gaol selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerin
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 72-PKE-DKPP/VII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 76- P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72-PKE- DKPP/VII/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Firman Ramady Lumban Tobing Pekerjaan/Lembaga : Kepala Biro Media Mimbar Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Aruan, Desa Aruan Tambok, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Binsar Pardamean Sihombing: Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jl. Demokrasi Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Ramses Simamora : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jl. Demokrasi Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama Sutomo Voker Tamba : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jl. Demokrasi Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Belta Sihite Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jl. Demokrasi Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Enixon P Pasaribu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jl. Demokrasi Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama Nipson Lumban Gaol : Jabatan Sekretaris KPU : Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jl. Demokrasi Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Teradu I sampai dengan Teradu VI tidak melaksanakan/Menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 Bahwa teradu I sebagai Ketua, Teradu II, Teradu III, Teradu IV , Teradu V sebagai Anggota dan Teradu VI, Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tidak cermat dalam setiap proses dan Pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019, dengan tidak melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019, yang tujuannya bersama-sama bertekad melaksanakan Pemilu dengan Kampanye yang baik dan sesuai Perundang-undangan. (Vide ; BP-3) 2. Teradu I sampai dengan Teradu V Melakukan Perubahan Perolehan Suara/ Perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara 2.1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan berpihak kepada Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul, keberpihakan tersebut dengan melakukan Penggelembungan atau Penambahan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. 2.2. Bahwa akibat Penggelembungan atau Penambahan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul yang dilakukan para teradu : Teradu I s/d Teradu V mengakibatkan terjadinya beberapa kali Perubahan Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara. 2.3. Bahwa berdasarkan Hasil rekapapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak 1597 Suara, dan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 309 Suara (Model DA 1 DPRD Provinsi)/Rekapitulasi di tingkat Kecamatan. (Vide; BP-4) 2.4. Bahwa hasil Rekapitulasi perolehan Suara di tingkat kecamatan Doloksanggul tersebut, diduga dirubah atau digelembungkan oleh oknum Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan bekerjasama dengan Oknum Anggota PPK Kecamatan Doloksanggul, sehingga pada saat rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten yang dibawa dan dibacakan berbeda dengan hasil rekap di Kecamatan, dimana pada saat rekap di Kecamatan Doloksanggul Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak 1597 Suara, dan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 309 Suara, di Gelembungkan/ditambahi Sebanyak 2272 Suara, menjadi Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra sebanyak 3856 Suara, dan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 2581 Suara Model DA1 (Hasil Rekap Kecamatan yang sudah di gelembungkan) (Vide; BP-5) 2.5. Bahwa pada saat Rekapitulasi perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, PPK Doloksanggul membacakan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 2581 Suara dan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak 3856 Suara, tetapi pada Model DB1-DPRD Provinsi (hasil rekap tingkat KPU Kabupaten) Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA menjadi sebanyak 2838 Suara dan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul menjadi sebanyak 4113 Suara (Bukti Audi Visual pada saat Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten). (Vide; BP-6) 2.6. Bahwa perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul khususnya Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA, terus mengalami penggelembungan/Penambahan setelah selesai rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten, bertambah lagi sebanyak 257 Suara dari 2581 Suara menjadi 2838 Suara pada Model DB1-DPRD Provinsi (hasil rekap Kabupaten) (Vide; BP-7) 2.7. Bahwa pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Provinsi Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan Koreksi terhadap Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul khususnya Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA, yang mengalami penambahan suara dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan meminta para teradu mengembalikan sesuai Hasil Rekap di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan atau dikurangi sebanyak 257 Suara menjadi 2581 Suara pada Model DB1- DPRD Provinsi (Model Db1-DPRD Provinsi setelah dikoreksi Bawaslu di Tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara (Vide ; BP-8) 2.8. Bahwa Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul khususnya Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA mengalami pengurangan secara signifikan pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (sengketa Cepat/adminstrasi dibawaslu) dari 2581 Suara pada Model DB1- DPRD Provinsi berkurang sebanyak 2135 Suara menjadi 446 Suara (Model DB1-DPRD Provinsi Pasca Putusan Bawaslu) (Vide ; BP-9) 2.9. Bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019, memerintahkan para Teradu, (KPU Humbang Hasundutan) untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) dengan membuka C1 Plano (Vide; BP-10) 2.10. Bahwa berdasarkan Penghitungan Suara Ulang (PSU) sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 145-02- 02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019, Perolehan suara Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA mengalami pengurangan secara Signifikan dari 2838 Suara (Model DB-1 DPRD Provinsi Sebelum Putusan Bawaslu) Menjadi 294 Suara Model DA-1 DPRD Provinsi Pasca Putusan MK/PSU. (Vide ; BP-11) 2.11. Bahwa akibat keberpihakan dan tindakan Teradu I, Teradu II, teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengakibatkan berubahnya sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara (DB1) sebanyak 4 (empat) kali perubahan sebagaimana dalam Tabel dibawah ini : 2.12. Bahwa teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV dan Teradu V tidak melaksanakan/menjalankan putusan MK, yang hanya memperbaiki hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) Partai Gerindra di Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul, dan mengabaikan hasil Penghitungan Suara Ulang Partai lainnya, padahal sesuai Penghitungan Suara Ulang Perolehan Suara Seluruh Partai mengalami perubahan. (Vide ; BP- 12) 2.13. Bahwa adanya Penambahan atau Pengurangan dan atau perubahan perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul akan mempengaruhi perolehan Suara Partai lainnya, dan juga akan mempengaruhi/atau berubahnya Data Pemilih dan Penggguna Hak Pilih serta Data Penggunaan Surat Suara sebagaimana tabel dibawah ini : 2.14. Bahwa pada sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara sesuai tingkatan Pemilihan terdapat perbedaan pada Data Pemilih yaitu DPT (Model A;3- KPU), Jumlah Pemilih Dalam DPTb (Model A;4-KPU) dan Jumlah Pemilih dalam DPK (Model A. DPK-KPU) dan Perbedaan Pengguna Hak Pilih yaitu : Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT (Model C7 DPT- KPU), Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPTb (Model C7-DPTb-KPU), Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPK (Model C7-DPK KPU) sebagaimana tabel dibawah ini : 2.15. Bahwa akibat tindakan dan perbuatan Teradu I, Teradu II, teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang melakukan perubahan Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara terjadi Pemborosan dan penyimpangan Penggunaan Anggaran kurang lebih 2 Miliar, yang salah satunya digunakan para Teradu sebesar Rp. 700.352.900 (Tujuh ratus juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) membiayai Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. (Vide; BP-13) 2.16. Bahwa akibat tindakan dan perilaku teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV dan Teradu V salah seorang warga masyarakat atas nama Retno Sinaga, ST, (Ketua Panwaslu pada Pileg 2008) yang menginginkan kemurnian suara Rakyat melaporkan para teradu ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Resort Humbang Hasundutan sebagai tindak Pidana Umum, tetapi Kepolisian Resort Humbang Hasundutan sampai saat ini tidak menindaklanjuti. (Vide; BP-14) 3. Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI Bermain Judi (Kartu Leng/Joker) di Lingkungan Perkantoran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan 3.1. Bahwa Teradu I sebagai ketua, Teradu IV, Teradu V sebagai Anggota dan Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Bermain Judi (Kartu Leng/Joker) di Lingkungan Perkantoran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan taruhan uang pada saat jam kerja dimana pada saat tersebut masih berjalan Tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 (Vide; BP-15) 3.2. Bahwa Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menandatangani dokumen resmi (berkas Administrasi) KPU Kabupaten Humbang Hasundutan di Lokasi para teradu bermain Judi dan teradu menadatangani berkas Administrasi KPU Kabupaten tersebut sambil memegang Kartu Leng (Joker). (Vide; BP-16) 3.3. Bahwa tindakan dan perilaku Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI melakukan perjudian/Judi dengan taruhan uang di komplek Perkantoran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan sempat viral di media cetak. (Vide; BP-17) 4. Teradu I, Teradu IV dan Teradu V memakai Baju Kaus pada saat Acara Resmi Atau Pada saat Memimpin rapat dan atau Rapat Pleno 4.1. Bahwa Teradu I sebagai ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, memimpin sekaligus memberikan sambutan dan arahan pada Rapat Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 14 Februari 2019 hanya memakai Baju Kaus. (Vide; BP-18) 4.2. ahwa Teradu IV dan teradu V sebagai anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan hanya memakai Baju kaus pada saat Rapat Pleno atau Acara Pelantikan PAW PPK Kecamatan Baktiraja Jumat 18 Januari 2019, Sikap dan Perilaku teradu IV dan teradu V menunjukkan sikap arogan, tidak menghargai Sidang Pleno terhormat, dan tidak beretika dan tidak menghargai/menyepelekan acara Pelantikan PAW Anggota PPK Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilu 2019. (Vide; BP- 19) 5. Teradu III Merokok Pada Saat Rapat Pleno dan Pada Saat Melakukan Tes Wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK Sesi ke II 5.1. Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2019 berlangsung Teradu III sebagai anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan merokok di depan/Meja Pimpinan rapat pleno, tanpa menghiraukan dan menghormati Pimpinan Rapat pleno serta Peserta Rapat Pleno lainnya sebagaimana terekam dalam Video (Vide; BP-20) 5.2. Bahwa kebiasaan buruk teradu III yang merokok di Acara Resmi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, juga dilakukan pada, kamis, 17 Januari 2019 saat melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK, teradu III melakukan wawancara sambil memegang rokok/merokok. (Vide; BP-21) 6. Teradu IV dan Teradu V Melakukan Tes Wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK sambil memainkan /Berhanphone 6.1. Bahwa teradu IV sebagai Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari kamis, 17 Januari 2019, melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK Sesi ke II sambil bertelepon/Ber Handphone. (Vide ; BP-22) 6.2. Bahwa teradu V sebagai Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kamis, 17 Januari 2019 melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK sambil memainkan/mengutakatik Handphonenya. (Vide ; BP-23) [2.2] KESIMPULAN PENGADU Ringkasan Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor Registrasi : 72- PKE-DKPP/VII/2020 Sebagai berikut : 1. Bahwa teradu I sebagai Ketua, Teradu II, Teradu III, Teradu IV , Teradu V sebagai Anggota dan Teradu VI, Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tidak cermat dalam setiap proses dan Pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019, dengan tidak melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019, yang tujuannya bersama- sama bertekad melaksanakan Pemilu dengan Kampanye yang baik dan sesuai Perundang-undangan. 2. Bahwa para teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V berpihak kesalah satu Calon dan Partai dengan melakukan Penggelembungan atau Penambahan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. 3. Bahwa pada saat Rekapitulasi perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, PPK Doloksanggul membacakan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 2581 Suara dan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak 3856 Suara, tetapi pada Model DB1-DPRD Provinsi (hasil rekap tingkat KPU Kabupaten) Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA menjadi sebanyak 2838 Suara dan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul menjadi sebanyak 4113 Suara 4. Bahwa perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul khususnya Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA, terus mengalami penggelembungan/Penambahan setelah selesai rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten, bertambah lagi sebanyak 257 Suara dari 2581 Suara menjadi 2838 Suara pada Model DB1-DPRD Provinsi (hasil rekap Kabupaten). 5. Bahwa berdasarkan Penghitungan Suara Ulang (PSU) sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 145-02-02/PHPU.DPR- DPRD-XVII/2019, Perolehan suara Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA mengalami pengurangan secara Signifikan dari 2838 Suara (Model DB-1 DPRD Provinsi Sebelum Putusan Bawaslu) Menjadi 294 Suara Model DA-1 DPRD Provinsi Pasca Putusan MK/PSU. 6. Bahwa akibat keberpihakan dan tindakan Teradu I, Teradu II, teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengakibatkan berubahnya sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara (DB1) sebanyak 4 (empat) kali perubahan 7. Bahwa teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV dan Teradu V tidak melaksanakan/menjalankan putusan MK, yang hanya memperbaiki hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) Partai Gerindra di Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul, dan mengabaikan hasil Penghitungan Suara Ulang Partai lainnya, padahal sesuai Penghitungan Suara Ulang Perolehan Suara Seluruh Partai mengalami perubahan. 8. Bahwa adanya Penambahan atau Pengurangan dan atau perubahan perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul akan mempengaruhi perolehan Suara Partai lainnya, dan juga akan mempengaruhi/atau berubahnya Data Pemilih dan Penggguna Hak Pilih serta Data Penggunaan Surat Suara tetapi faktanya 4 kali terjadi penambahan dan pengurangan perolehan suara tidak ada perubahan Data Pemilih dan Penggguna Hak Pilih serta Data Penggunaan Surat Suara 9. Bahwa akibat tindakan dan perbuatan Teradu I, Teradu II, teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang melakukan perubahan Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara terjadi Pemborosan dan penyimpangan Penggunaan Anggaran kurang lebih 2 Miliar, yang salah satunya digunakan para teradu sebesar Rp. 700.352.900 (Tujuh ratus juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) membiayai Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. 10. Bahwa akibat tindakan dan perilaku teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV dan Teradu V sesuai laporan warga masyarakat, hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Resort Humbang Hasundutan sebagai tindak Pidana Umum, tetapi Kepolisian Resort Humbang Hasundutan sampai saat ini tidak menindaklanjuti. 11. Bahwa tindakan teradu teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV dan Teradu V yang mengutak atik/Melakukan Perubahan perolehan suara jelas merupakan penghianatan terhadap suara rakyat yang merupakan mahkota dalam pemilu. 12. Bahwa tindakan para teradu yang melakukan penggelembungan sebanyak 2581 Suara dikawatirkan akan terulang di Pemilukada Humbang Hasundutan Tahun 2020, padahal selisih perolehan suara Peraih suara terbanyak I (pemenang) dengan Peraih suara terbanyak kedua pada pilkada 2015 hanya 2592 suara. 13. Bahwa Teradu I sebagai ketua, Teradu IV, Teradu V sebagai Anggota dan Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Bermain Judi (Kartu Leng/Joker) di Lingkungan Perkantoran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan taruhan uang pada saat jam kerja dimana pada saat tersebut masih berjalan Tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. 14. Bahwa Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menandatangani dokumen resmi (berkas Administrasi) KPU Kabupaten Humbang Hasundutan di Lokasi para teradu bermain Judi dan teradu menadatangani berkas Administrasi KPU Kabupaten tersebut sambil memegang Kartu Leng (Joker). 15. Tindakan Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI yang melakukan judi Leng (Kartu Joker) di lingkungan kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melanggar hukum dan etika. Dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, para Teradu seharusnya mampu menjaga, membimbing, mencegah setiap tindakan yang mempunyai dampak buruk terhadap kredibilitas lembaga. 16. Tindakan Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI yang melakukan Perjudian (Kartu Leng/Kartu Joker) dengan taruhan uang di Ranah Publik atau di Komplek Perkantoran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dapat mengundang reaksi negatif dan mendegradasi/menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses dan tahapan yang akan dilaksanakan mengingat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan akan melaksanakan Pilkada serempak yang rencananya akan dilaksanakan 9 Desember 2020 17. Teradu I sebagai ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, memimpin sekaligus memberikan sambutan dan arahan pada Rapat Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 14 Februari 2019 hanya memakai Baju Kaus. 18. Teradu IV dan teradu V sebagai anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan hanya memakai Baju kaus pada saat Rapat Pleno atau Acara Pelantikan PAW PPK Kecamatan Baktiraja Jumat 18 Januari 2019, Sikap dan Perilaku teradu IV dan teradu V menunjukkan sikap arogan, tidak menghargai Sidang Pleno terhormat, dan tidak beretika dan tidak menghargai/menyepelekan acara Pelantikan PAW Anggota PPK Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilu 2019 19. Tindakan Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V yang hanya memakai Baju kaus pada saat Rapat Pleno tidak menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu 20. Tindakan Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Penyelenggara Pemilu berkewajiban menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. 21. Pada saat rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2019 berlangsung Teradu III sebagai anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan merokok di depan/Meja Pimpinan rapat pleno, tanpa menghiraukan dan menghormati Pimpinan Rapat pleno serta Peserta Rapat Pleno lainnya 22. Bahwa kebiasaan buruk teradu III yang merokok di Acara Resmi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, juga dilakukan pada, kamis, 17 Januari 2019 saat melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK, teradu III melakukan wawancara sambil memegang rokok/merokok. 23. Tindakan teradu III yang Merokok Pada saat memimpin Rapat Pleno terbuka dan melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK sambil merokok mengabaikan etika dan tidak mempunyai kepekaan sosial dan menunjukkan sikap arogansi, dan teradu III terkesan menyepelekan peserta yang sedang wawancarai 24. tindakan teradu III yang merokok pada saat memimpin rapat pleno/acara resmo kenegaraan dan melakukan tes wawancara sambil merokok menunjukkan kekurangan pemahaman dan empati teradu III terhadap kondisi atau keadaan orang yang sedang diwawancarai, Teradu III tidak toleran, tidak mampu mengendalikan diri, tidak ramah dengan yang diwawancarai dan terkesan menyepelekan kegiatan tersebut. 25. Bahwa tindakan Teradu III yang merokok pada saat Rapat pleno atau pada acara kenegaraan dan melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK sambil merokok dapat menciptakan stigma negatif terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu dan tindakan teradu mengabaikan terciptanya ruangan/lingkungan kerja yang nyaman dan bersih. 26. Teradu IV sebagai Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari kamis, 17 Januari 2019, melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK Sesi ke II sambil bertelepon/Ber Handphone. 27. Teradu V sebagai Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kamis, 17 Januari 2019 melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK sambil memainkan/mengutakatik Handphonenya. 28. Tindakan Teradu IV yang bertelepon pada saat melakukan Tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK dan Tindakan Teradu V yang melakukan Tes Wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK sambil memainkan/mengutakatik Handphonenya, menunjukkan ketidak profesionalan teradu IV dan Teradu V yang mengabaikan etika dan tidak mempunyai kepekaan sosial serta menunjukkan teradu IV dan teradu V tidak fokus saat bertugas sehingga dapat merugikan peserta yang sedang di Tes Wawancara. 29. Tindakan Teradu IV yang bertelepon pada saat melakukan Tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK dan Tindakan Teradu V yang melakukan Tes Wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK sambil memainkan/mengutakatik Handphonenya dapat menciptakan stigma negatif terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu dan tindakan teradu mengabaikan terciptanya ruangan/lingkungan kerja yang nyaman. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto Copy KTP Pengadu/Pelapor; Bukti P-2 : Foto Copy KTP Saksi; Bukti P-3 : Print Out Pemberitaan Pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di Beberapa media cetak; Bukti P-4 : Model DA 1 DPRD Provinsi/Rekapitulasi di tingkat Kecamatan (sebelum terjadinya Penggelembungan/Penambahan Suara) yang menunjukkan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak 1597 Suara, dan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 309 Suara; Bukti P-5 : Model DA 1 DPRD Provinsi/Rekapitulasi di tingkat Kecamatan (setelah terjadinya Penggelembungan/Penambahan Suara) diduga dirubah atau digelembungkan oleh oknum Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan bekerjasama dengan Oknum Anggota PPK Kecamatan Doloksanggul yang menunjukkan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak 1597 Suara, dan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 309 Suara, di Gelembungkan/ditambahi Sebanyak 2272 Suara, menjadi Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra sebanyak 3856 Suara, dan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 2581 Suara Model DA1 (Hasil Rekap Kecamatan yang sudah di gelembungkan); Bukti P-6 : Audio Visual Pembacaan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara DPRD Provinsi Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul pada saat Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang membuktikan terjadinya penambahan secara signifikan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA, dari 309 Suara, di Gelembungkan/ditambahi Sebanyak 2272 Suara, menjadi 2581 Suara dan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra sebanyak 3856 Suara; Bukti P-7 : Model DB1-DPRD Provinsi pada saat rekap di Tingkat KPU Kabupaten yang menunjukkan perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul khususnya Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA, terus mengalami penggelembungan/Penambahan setelah selesai rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten, bertambah lagi sebanyak 257 Suara dari 2581 Suara menjadi 2838 Suara pada Model DB1-DPRD Provinsi (hasil rekap Kabupaten); Bukti P-8 : Model DB1-DPRD Provinsi yang sudah di Koreksi Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang menunjukkan terjadinya pengurangan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak 257 Suara (dari 4113 menjadi 3856 Suara dan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA, dari 2838 Suara menjadi 2581 Suara; Bukti P-9 : Model DB-1 Provinsi Hasil Rekap di Tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang menunjukkan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul khususnya Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA mengalami pengurangan secara signifikan pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (sengketa Cepat/adminstrasi dibawaslu) dari 2581 Suara pada Model DB1- DPRD Provinsi berkurang sebanyak 2135 Suara menjadi 446 Suara; Bukti P-10 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 145-02/PHPU.DPR-DPRD- XVII/2019 Tertanggal 9 Agustus 2019; Bukti P-11 : Model DB-1 DPRD Provinsi Pasca Putusan MK/PSU yang menunjukkan terjadi perubahan Perolehan suara Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA mengalami pengurangan secara signifikan dari 2838 Suara (Model DB-1 DPRD Provinsi Sebelum Putusan Bawaslu) Menjadi 294 Suara; Bukti P-12 : Print out Pemberitaan beberapa media online, Sabtu 24 Agustus 2019, tentang Penghitungan Suara Ulang di Humbang Hasundutan yang menunjukkan hasil Penghitungan Suara Ulang Perolehan Suara Seluruh Partai mengalami perubahan; Bukti P-13 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2988/KU.03.2-SD/1216/KPU-Kab/XII/2019 yang menerangkan Anggaran Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, menunjukkan bahwa akibta tindakan dan perilaku para teradu terjadi pengeluaran Negara Miliaran Rupiah Untuk melaksanakan PSU; Bukti P-14 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal, 13 desember 2019 Nomor : 1307/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/12/2019 Perihal penjelasan Kepastian hukum Laporan Retno Sinaga yang menerangkan Bahwa adanya bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Resort Humbang Hasundutan sebagai tindak Pidana Umum; Bukti P-15 : Photo Dokumentasi yang memperlihatkan Teradu I, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI sedang Bermain Judi Taruhan Uang di Komplek Perkantoran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; Bukti P-16 : Photo Dokumentasi yang menunjukkan Teradu VI sebagai Kepala Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menandatangani dokumen resmi (berkas Administrasi) di atas meja Judi sambil memegang Kartu Leng (Joker); Bukti P-17 : Print out Berita media online, INDIGO news. Id, 6 Juni 2020, Viral..!!! foto Komisioner dan Sekretaris KPU Humbahas bermain Judi Leng yang menunjukkan tindakan dan perilaku Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI melakukan perjudian/Judi dengan taruhan uang di komplek Perkantoran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan sempat viral di media cetak; Bukti P-18 : Photo Dokumentasi yang memperlihatkan Teradu I, memimpin sekaligus memberikan sambutan dan arahan pada Rapat Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan memakai Baju Kaus; Bukti P-19 : Photo Dokumentasi yang menunjukkan Teradu IV dan teradu V hanya memakai Baju kaus pada saat Rapat Pleno atau Acara Pelantikan PAW PPK Kecamatan Baktiraja; Bukti P-20 : Dokumentasi Video Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2019 yang memperlihatkan tindakan dan perilaku Teradu III sedang merokok, tanpa menghiraukan dan menghormati Pimpinan Rapat pleno serta Peserta Rapat Pleno lainnya; Bukti P-21 : Photo Dokumentasi Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)Pemilu 2019 Tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang memperlihatkan teradu III Memimpun Rapat Pleno/Acara Kenegaraan sambil Merokok dan melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK sambil memegang rokok/merokok; Bukti P-22 : Photo Dokumentasi yang memperlihatkan teradu III pada saat melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK sambil bertelepon/Ber Handphone; Bukti P-23 : Photo Dokumentasi yang menunjukkan teradu V pada saat melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK sambil memainkan/mengutakatik Handphonenya; Bukti P-24 : Model DB-1-DPR Sebelum Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan; Bukti P-25 : Model DB-1 DPD Sebelum Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan; Bukti P-26 : Model DB-1 PPWP Sebelum Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan; Bukti P-27 : Print out Berita media online, RM. Coid, 16 Juli 2019, Kalau Benar Gelembungkan Suara, Komisioner KPU Humbahas Teramcam 5 Tahun Bui; Bukti P-28 : Print out Berita media online, FaseBerita.Id, Minggu, 19 Mei 2019, Caleg Gerindra Sumut Dituding Gelembungkan Suara; Bukti P-29 : Print out Berita media online, Kantor Berita rmolsumut republik merdeka, 21 Mei 2019, Penggelembungan Suara Caleg Gerindra Terbongkar di Humbahas, Angkanya Fantastis; Bukti P-30 : Print out Berita media online Kabar 24, Bisnis Com, , 9 Agustus 2019, dengan Judul Sengketa Pileg 2019 : Penghitungan Suara di Doloksanggul harus diulangi; Bukti P-31 : Print out Berita media online Republika.CO.ID, Jakarta, 09 Agustus 2019, dengan Judul MK Batalkan SK KPU Untuk Dapil Sumut 9 DPRD; Bukti P-32 : Print out Berita media online RMOLSUMUT Republik Merdeka, 23 Agustus 2019, Ups... Ada Potensi Perubahan Suara Parpol Pasca PSU di Humbang Hasundutan; Bukti P-33 : Print out Berita media online Medan Inside.Com, 24 Agustus 2019, Pasca Hitung Ulang, Suara Gerindra di Humbahas Malah Menurun; Bukti P-34 : Print out Berita media online Hariansib.Com, 24 Agustus 2019, Jumlah Suara Caleg Gerindra di kecamatan Doloksanggul 294 Suara; Bukti P-35 : Print out Berita media online DGTARA.COM, Sabtu, 24 Agustus 2019, Gerindra Menolak Tandatangan di Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 di Humbahas; Bukti P-36 : Print out Berita media online, metrokampung.com, Selasa, 03 September 2019, 5 Komisioner KPU Humbahas Dilapor Pidana Pemilu. KETERANGAN SAKSI PENGADU - bahwa saksi pengadu adalah ketua PPK Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara - Bahwa dalam keterangan saksi Pengadu, pada saat DA1 yang berdasarkan DAA1 dibacakan tingkat kecamatan Doloksanggul yang hasil perolehan suara Partai Gerindra dan calon Anggota DPRD nomor urut 1 (satu) atas nama Robert Lumban Tobing berjumlah 309 (tiga ratus Sembilan) dan di tanda tangani oleh Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul, Saksi Partai Politik dan Panwas Kecamatan Doloksanggul - Pada tanggal 2 s.d 4 Mei 2019 dibacakanlah rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten, pada saat itu Pengadu membacakan hasil perolehan suara dari calon Anggota DPRD nomor urut 1 atas nama Robert Lumban Tobing berjumlah 2581 (dua ribu lima ratus delapan puluh satu). Selanjutnya bahwa keterangan saksi Pengadu mengatakan ada perbedaan perolehan suara pada saat dibacakan di kecamatan dan dibacakan di kabupaten - Bahwa dokumen DA1 milik Pengadu tidak ditanda tangani oleh PPK Doloksanggul maupun Saksi Parpol sedangkan dokumen milik Para Teradu di tanda tangani sendiri oleh PPK maupun saksi Parpol. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa jawaban Para Teradu, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pokok perkara poin/angka 1 para Teradu tidak melaksanakan deklarasi kampanye damai pemilu pada tahun 2019; 1.1. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Umum 2019 berdasarkan PKPU 32 tahun 2018 tentang Tahapan , Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019 dengan baik. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan kegiatan sosialisasi pada saat Pemilu 2019 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Deklarasi Kampanye Damai yang dimaksud oleh Pengadu adalah bagian dari kegiatan sosialisasi. Dalam PKPU tersebut di atas tidak ada diatur bahwa KPU kabupaten/kota diwajibkan atau diharuskan untuk melaksanakan kegiatan deklarasi kampanye damai. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan kegiatan sosialisasi yang melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak seperti kegiatan KPU RUN, Pentas Seni dan konser musik. Kegiatan-kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak tersebut melibatkan peserta pemilu 2019 dan stakeholder lainnya. Dalam setiap kegiatan dimaksud KPU Humbang Hasundutan selalu mengajak dan mengimbau partai politik peserta pemilu 2019, simpatisan dan seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif mensukseskan kegiatan Pemilihan Umum 2019 dengan menaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku. ..………………………………….(Bukti T-1) 1.2. Bahwa Teradu VI belum bekerja di satker KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada saat kegiatan tahapan kampanye. Teradu VI menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 24 September 2020 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU No.293/SDM.05.05-Kpt/05/SJ/IV/2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara …………………………..………………………………….(Bukti T-2) 2. Dalam pokok Perkara poin/angka 2 yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga melakukan penambahan dan pengurangan perolehan suara, karena kesengajaannya tersebut, mengakibatkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berubah adalah tidak benar. Rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Pasal 46 ayat (1) “KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut : a. Menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 42; b. Membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c; c. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1- DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota dan Model DA2-KPU dari Kotak Suara sebagaimana dimaksud dengan huruf b; d. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota; e. Membacakan keberatan saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan yang tertuang dalam formulir Model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan status penyelesaiannya; f. Mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d kedalam formulir Model DB-1 PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1 DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kab/Kota; g. Membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB2-KPU; h. Dalam hal tidak terdapat kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota mencatat dalam formulir Model DB2-KPU dengan kalimat NIHIL; i. Membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dalam formulir Model DB-KPU. Hasil. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rekapitulasi hasil perhitungan suara pada tanggal 4-6 Mei 2019 di kantor KPU kabupaten Humbang Hasundutan yang dihadiri oleh saksi-saksi peserta pemilu, Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan dan pemangku kepentingan yang ada di kabupaten Humbang Hasundutan.……………….……(Bukti T-3 dan Bukti T-4). Proses Rekapitulasi berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kejadian khusus atau keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi dan peserta rapat pleno terkait perolehan hasil.……………………………….……………………………………(Bukti T-5). Terkait perubahan perolehan suara untuk pemilihan DPRD Sumatera Utara Daerah Pemilihan 9, pihak Teradu dapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Perubahan pada saat rekapitulasi tingkat provinsi: 2.1.1. Bahwa pada tanggal 2 – 4 Mei 2019, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilu Tahun 2019. 2.1.2. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan perbaikan perolehan suara Partai Gerindra di Daerah Pemilihan Sumut 9 untuk Kabupaten Humbang Hasundutan dari 10.266 suara menjadi 10.009 suara. 2.1.3. Perubahan pada suara pada angka 2.1.2 sebanyak 257 suara berdasarkan hasil crosscheck Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan serta koordinasi dengan KPU kabupaten Humbang Hasundutan. Perbaikan dilakukan dengan terlebih dahulu memintakan kesediaan pimpinan rapat dan peserta rapat serta ditandatangani oleh KPU kabupaten Humbang Hasundutan, Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan dan saksi yang hadir pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi. ………….....(Bukti T-6) 2.1.4. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 KPU KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kembali ke kabupaten Humbang Hasundutan setelah membacakan hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi 2.2. Perubahan Tindak Lanjut Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu: 2.2.1. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerima surat pemberitahuan dan sidang pemeriksaan dengan Nomor: 132/Bawaslu.Prov.SU-05/PM.06.02/V/2019 dari Bawaslu KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menghadiri Sidang Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagai pihak terkait. 2.2.2. Bahwa pada tanggal 14 dan 15 Mei 2019 dilakukan Sidang Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi di kantor Bawaslu Kab. Humbang Hasundutan dengan nomor Register 01 /LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 yang dilaporkan oleh Samuel Samosir sebagai Pelapor dan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Doloksanggul sebagai Terlapor, yang putusan nya adalah : 1) Mengabulkan Permohonan Pelapor untuk sebahagian 2) Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Kesalahan dalam hal Penjumlahan dari Formulir C1-DPRD Provinsi ke DA1-DPRD Provinsi 3) Menyatakan Terlapor (PPK Doloksanggul), untuk melakukan Perbaikan Administrasi terhadap Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme dalam hal penginputan data perolehan suara dari Formulir C1-DPRD Provinsi ke Model Formulir DAA1-DPRD Provinsi, selanjutnya ke Formulir D1-DPRD Provinsi terhadap Partai Gerindra dan perolehan calon DPRD Provinsi dari Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul dengan cara mengembalikan dasar Perhitungan berdasarkan C1-DPRD Provinsi yang telah dibuktikan dalam Persidangan 4) Memerintahkan Pihak Terkait 1 (satu) KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memperbaiki Formulir DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Humbang Hasundutan, sesuai dengan hasil Perbaikan DA1-DPRD Provinsi yang dilakukan oleh Terlapor 5) Memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memberikan teguran kepada Terlapor (PPK Doloksanggul) 6) Meneruskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan perbaikan Rekapitulasi Perolehan Suara sesuai dengan hasil perbaikan PPK Doloksanggul dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. 7) Menolak Permohonan Pelapor untuk selebihnya.…….(Bukti T-7) 2.2.3. Berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 462 “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.” 2.3. Pada tanggal 13 Mei 2019 KPU Humbang Hasundutan melakukan pengawasan internal dengan melaksanakan klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Doloksanggul atas nama : 1. Dostar Simamora 2. Maksun Simanullang 3. Ramses Simanullang 4. Elista Pasaribu 5. Titiek Sihombing Pada tanggal 22 Mei 2019 Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas. Adapun Keputusan yang diambil oleh KPU Humbang Hasundutan adalah dengan memberikan sanksi : 1)Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada 2 (dua) orang anggota PPK kecamatan Doloksanggul atas nama Maksun Manullang dan Ramses Manullang 2) Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada 3 (tiga) orang PPK atas nama Dostar Simamora, Elista Pasaribu dan Titiek Sihombing…………………………………………………………….(Bukti T-8) 2.3.1. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 KPU kabupaten Humbang Hasundutan menindaklanjuti hasil putusan acara cepat Bawaslu Humbang Hasundutan dengan mengirimkan surat No. 1449/PY.01.1- SD/1216/KPU-Kab/V/2019 tentang Perbaikan Administrasi Pemilu tingkat Kabupaten kepada Bawaslu kabupaten, Polres Humbang Hasundutan dan saksi Parpol peserta Pemilu 2019…..……...(Bukti T-9) 2.3.2. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019, berdasarkan Putusan Acara Cepat sebagaimana dimaksud, dilakukan perbaikan administrasi oleh PPK Doloksanggul terhadap Formulir Model DAA-1 dan DA-1. 2.3.3. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019, berdasarkan Putusan Acara Cepat sebagaimana dimaksud, dilakukan perbaikan Oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap Formulir DB-1 berdasarkan formulir DA-1 yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Panwascam Doloksanggul, Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan dan Saksi dari Partai Politik. 2.3.4. Bahwa berdasarkan Model DA-1 Kecamatan Doloksanggul, penetapan hasil Penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan setelah adanya koreksi, perolehan suara yang benar di Kecamatan Doloksanggul perolehan suara Partai Gerindra adalah 98 (sembilan puluh delapan) suara dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing, SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 446 (empat ratus empat puluh enam) suara. 2.3.5. Bahwa dari hasil perbaikan administrasi sebagaimana dimaksud, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan Surat Permohonan Perbaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor 1451/PL.01.7-SD/1216/KPU-Kab/V/2019 kepada KPU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Mei 2019.………………………..(Bukti T-10) 2.3.6. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Mei 2019, dilaksanakan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Model DB-1 DPRD Provinsi untuk Kabupaten Humbang Hasundutan. Rapat pleno dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan Saksi-saksi Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Formulir Model DB-1 DPRD Provinsi yang telah diperbaiki ditandatangani oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan Saksi Partai Politik Tingkat Provinsi yaitu Partai PKS, GOLKAR, GERINDRA, PDIP, PERINDO, GARUDA, PAN, DAN BERKARYA. 2.3.7. Bahwa berdasarkan Model DB-1 DPRD Provinsi, penetapan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan setelah adanya koreksi Putusan Acara Cepat, perolehan suara yang benar perolehan suara Partai Gerindra adalah 560 (lima ratus enam puluh) suara dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing, SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 1.836 (seribu delapan ratus tiga puluh enam) suara. Dan jumlah keseluruhan suara Partai Gerindra dan Calon sebelum Putusan Acara Cepat Bawaslu sebanyak 10.009 (seribu sembilan) suara dan setelah Putusan Acara Cepat menjadi 7.911 (tujuh ribu sembilan ratus sebelas) suara. ………………………..…..(Bukti T-6) 2.4. Perubahan Tindak lanjut Putusan Mahakamah Konstitusi: KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan DB-1 dengan dasar : 2.4.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145-02-02/PHPU.DPRD. yang amar putusan nya: 1. Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Sumut 2 DPRD Provinsi Sumatera Utara; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang perolehan suara di Daerah Pemilihan Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara; 4. Memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Humbang Hasundutan) untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Provinsi Sumatera Dapil Sumut 9 dengan cara membuka formulir model C1 Plano semua TPS di Kecamatan Dolok Sanggul dan memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1 dalam waktu selambat nya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4; 6. Memerintahkan KPUD Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI untuk melakukan pengawasan terhadap penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4; dan 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya…………..(Bukti T-11) 2.4.2. Surat KPU RI Nomor 1114/PK.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi…………………………………………………………… (Bukti T-12) 2.4.3. Keputusan KPU RI Nomor 1269/PY.01.1-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penghitungan Suara Ulang Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019, KPU Kabupaten melaksanakan tahapan sebagai berikut : ….…………………………………(Bukti T-13) 2.4.4. Surat KPU RI 1108/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi……..….(Bukti T-14) 2.4.5. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 dilakukan Penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Provinsi Sumatera Daerah Pemilihan Sumut 9 dengan cara membuka formulir model C1 Plano semua TPS di Kecamatan Doloksanggul dan memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1. Perhitungan suara ulang dilakukan di 27 (dua puluh tujuh) desa dan 1 (satu) kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 160 (seratus enam puluh) TPS. 2.4.6. Bahwa pada tanggal 20 dan 21 Agustus 2019 dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumut 9 se-kecamatan Doloksanggul paska putusan MK di Gedung Rindang Doloksanggul (Model DA-1 DPRD Provinsi Paska Putusan MK). …………………………………………...(Bukti T-15) 2.4.7. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumut 9 di Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan (Model DB-1 DPRD Provinsi Pasca Putusan MK). Berdasarkan Model DB-1 DPRD Provinsi Tindak lanjut Putusan MK perolehan suara Partai Gerindra sebanyak 551 (lima ratus lima puluh satu) dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing, SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 1.684 (seribu enam ratus delapan puluh empat). Jumlah keseluruhan suara sah untuk Partai Gerindra dan Calon sebanyak 7.752 (tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua) suara………………………………………………………………….(Bukti T-16) 2.4.8. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2019 dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumut 9 di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara. 2.5. Dari kronologi peristiwa di atas bahwa hanya ada 2 (dua) DB-1 yang ditetapkan/diterbitkan oleh KPU kabupaten Humbang Hasundutan: 1) DB-1 yang ditetapkan pada tahapan normal pemilihan umum 2019 Ada 3 peristiwa yang terjadi pada dokumen DB-1 ini: a) Pada tanggal 2-4 Mei 2019 KPU kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilihan umum 2019 yang menghasilkan formulir DB-1 DPRD Provinsi. b) Pada Tanggal 6 Mei 2019 terjadi perbaikan terhadap formulir DB-1 DPRD Provinsi dimaksud pada angka 1 di atas berdasarkan rekomendasi lisan Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan dan ditindaklanjuti/dilakukan perbaikan pada saat rapat rekapitulasi di tingkat provinsi. Perbaikan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar. c) Pada tanggal 16 Mei 2019 terjadi perbaikan setelah putusan acara cepat Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan. KPU kabupaten Humbang Hasundutan Menindaklanjuti putusan acara cepat dengan melakukan perbaikan DB-1 DPRD Provinsi pada angka 2 dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar. 2) DB-1 yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 22 Agustus 2019 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumut 9 di tingkat kabupaten yang menerbitkan Model DB-1 DPRD Provinsi Paska Putusan MK. 2.6. Perolehan Suara Gerindra di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9 berdasarkan DB-1 DPRD Provinsi [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa oleh karena hal tersebut di atas dengan ini Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk mengambil Amar sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar, dan memohon kepada Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk merehabilitasi Teradu I s/d Teradu VI; 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Photo Dokumentasi kegiatan KPU Run, Pentas seni dan konser musik; Bukti T-2 : SK Pengangkatan Nipson Lumbang Gaol sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; Bukti T-3 : Photo dokumentasi rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan Penetapan hasil tingkat Kabupaten; Bukti T-4 : Daftar hadir dan undangan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara & PSU dan penetapan hasil tingkat kabupaten; Bukti T-5 : Formulir DB-2; Bukti T-6 : Formulir DB-1 DPRD Provinsi Sumut-9; Bukti T-7 : Putusan acara cepat Pelanggaran administrasi Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan; Bukti T-8 : Sanksi kode etik ke PPK Kecamatan Doloksanggul; Bukti T-9 : Surat undangan perbaikan administrasi Pemilu 2019 tingkat kabupaten; Bukti T-10 : Surat permohonan perbaikan administrasi ke KPU Provinsi Sumut; Bukti T-11 : Putusan MK; Bukti T-12 : Surat KPU RI tentang tindaklanjut Putusan MK; Bukti T-13 : Tahapan dan jadwal putusna MK; Bukti T-14 : Juknis Putusaan MK Bukti T-15 : DA-1 Putusan MK; Bukti T-16 : DB-1 Putusan MK Bukti T-17 : Foto Kantor KPU Humbang Hasundutan; Bukti T-18 : Surat Keterangan Saksi (Anggota polisi); Bukti T-19 : Dokumentasi PAW PPK Kecamatan Baktiraja Bukti T-20 Surat Tugas Belta Sihite Bukti T-21 Foto Kaus Bukti T-22 Jadwal Wawancara PPK Penambahan Putusan MK KETERANGAN SAKSI TERADU - Saksi Teradu bernama Amri Simanullang bekerja sebagai staf PPNPN di kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan - Bahwa saksi AMri Simanullang membenarkan berada di poto bukti yang dilampirkan oleh Pengadu - Bahwa saksi Amri Simanullang dalam kesaksiannya terkait bukti poto Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI hanya membawa dan memberikan kunci mobil kepada Teradu VI - Bahwa kesaksian Amri Simanullang berdasarkan aduan Pengadu terkait dengan Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI bermain kartu sambil berjudi tidak benar, Pengakuan saksi Amri Simanullang hanya melihat bermain kartu - Bahwa kesaksian Amri Simanullang hanya mengingat yang bersangkutan bermain kartu, tidak ada uang dan kebetulan Saksi Amri Simanullang memberikan kunci mobil kepada Teradu VI dan karena hal tersebut sudah lama, pengakuannya tidak mengingat kembali kejadian apa selain bermain kartu. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa : 1. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Dengan ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memandang perlu untuk memberikan keterangan tertulis kepada Yang Terhormat, Majelis Pemeriksa Etik DKPP RI, dengan pokok pokok sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang didalilkan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui jajaran Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi perolehan suara pada pemilu 2019 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/kota di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa pada pokok aduan oleh Pengadu terhadap KPU Kabupaten Humbang Hasundutan khususnya pada point 2 secara keseluruhan sudah di sidangkan sebagai pelanggaran kode etik terhadap ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sebagi Teradu dengan Pengaduan Nomor 35-P/L-DKPP/III/2020 dengan Putusan DKPP Nomor 37-PKE-DKPP/VI/2020. 3. Bahwa sebelum rekapitulasi tingkat provinsi dilaksanakan khususnya untuk Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 6 mei 2019, Bawaslu Humbang Hasundutan melakukan kroscek dan menemukan adanya perbedaan jumlah perolehan suara yang terdapat pada formulir Model DB1-DPRD Provinsi dengan perolehan suara pada formulir model DA1-DPRD Provinsi untuk calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing untuk kecamatan Doloksanggul. Dimana pada formulir Model DB1-DPRD Provinsi perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing adalah 2838, sedangkan pada formulir model DA1-DPRD adalah 2581 suara sehingga perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi atas nama Robert Lumban Tobing terdapat selisih 257 suara, dan sebagai upaya pencegahan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan langsung memberitahukan adanya selisih suara tersebut kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Rekomendasi disampaikan secara lisan sebelum rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi untuk Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan. Dan terhadap selisih suara tersebut tidak boleh serta merta dilakukan perbaikan/pembetulan, sehingga KPU dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sepakat agar hal itu dibawakan pada pleno terbuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2019 sebagai bentuk rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan untuk dilakukan perbaikan/pembetulan; 4. Bahwa selanjutnya pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi pada tanggal 6 Mei 2019 untuk Kabupaten Humbang Hasundutan di hotel JW.Mariot Medan yang dibuka oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh Bawaslu Provisni Sumatera Utara, Para saksi-saksi partai politik Pemilu 2019. Sebelum membacakan DB1-DPRD Provinsi, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan dalam forum rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut terkait adanya rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap perbedaan perolehan suara sebanyak 257 untuk calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing. Atas persetujuan para saksi partai politik, KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, maka terdapat selisih suara tersebut dilakukan perbaikan dan atau pembetulan dengan cara mengurangi perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing, pada formulir DB1-DPRD Provinsi sebanyak 257 suara, sehingga pada DB1-DPRD Provinsi tersebut menjadi 2581 dengan kata lain dikembalikan sesuai dengan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing sebanyak 2581 sesuai dengan DA1-DPRD Provinsi. Hasil perbaikan/pembetulan tersebut dilakukan dengan pencoretan terhadap jumlah suara yang sebelumnya dan menuliskan jumlah suara yang sebenarnya berdasarkan DA1-DPRD Provinsi serta dibubuhkan paraf oleh ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan para saksi partai politik tanpa merubah nomor berita acara. Kejadian tersebut dicatatkan dalam model DC-2 (kejadian khusus); 5. Bahwa pada tanggal 8 mei 2019, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menerima laporan dari sdr. Samuel samosir dengan nomor Register: 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dengan mekanisme penyelesaian sidang pemeriksaan Administrasi dengan Acara cepat. Dalam sidang pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menemukan fakta telah terjadi pelanggaran administrasi terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme penghitungan perolehan hasil suara dari formulir C1 DPRD Provinsi ke Model DA1-DPRD Provinsi sehingga dalam amar putusan sidang Administrasi Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memerintahkan terlapor (PPK Doloksanggul) untuk melakukan perbaikan Administrasi terhadap tatacara, Prosedur dan mekanisme perolehan suara dari formulir C1-DPRD Provinsi ke model DA1 DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 9 Partai Gerindra Nomor 1 atas nama Robert Lumban Tobing di Kecamatan Doloksanggul; 6. Dan terhadap hasil putusan sidang Administrasi Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; 7. Bahwa terhadap ditemukan perbedaan perolehan suara, digugat ke Mahkamah Konstitusi dan diputuskan dengan putusan Nomor 145-02- 02/PHPU.DPRD, yang pada amar putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan penghitungan Suara Ulang untuk Kecamatan Doloksanggul; 8. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 1401/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/08/2019 tanggal 14 Agusutus 2019 Perihal petunjuk dan Arahan terkait Tindaklanjur Putusan Mahkamah Konstitusi dan surat nomor 1502/K.Bawaslu – Prov.SU/PM.00.01/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Perihal Petunjuk dan Arahan terkait pengaktifan Panwascam dan Pengawas TPS untuk melakukan pengawasan terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi; 9. Bahwa Pelaksanaan pengawasan terhadap proses penghitungan suara ulang (PSU) dilakukan secara bersama sama oleh Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. 2. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Ijinkan kami Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan keterangan sebagai berikut 1. Bahwa terkait pelaksanaan Pemilihan Umum pada tahun 2019 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan pengawasan tahapan Pemilihan Umum berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pengawasan rekapitulasi berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 3. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang didalilkan, jajaran Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan pengawasan terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan serta rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang pada Pemilu 2019 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bahwa pada pokok aduan oleh Pengadu terhadap KPU Kabupaten Humbang Hasundutan khususnya pada point 2 secara keseluruhan sudah disidangkan sebagai pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Teradu dengan Pengaduan Nomor 35-P/L-DKPP/III/2020 dengan putusan DKPP Nomor 37-PKE-DKPP/IV/2020 (BT-1). 5. Bahwa sebelum proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan upaya pencegahan dengan berpedoman pada pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dimana Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memastikan pergerakan kotak suara dalam keadaan tersegel dari setiap kecamatan ke Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang diawasi oleh Panwaslu Kecamatan. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan juga memastikan para saksi Partai Politik membawa surat mandat. Pada saat rekapitulasi dipastikan yang membacakan hasil rekapitulasi kecamatan adalah PPK. Demikian juga dengan pembukaan kotak suara dan amplop Berita Acara rekapitulasi kecamatan yang bersegel, disaksikan oleh semua pihak yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan. 6. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Penyusunan serta Penetapan Jadwal dan Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Sesuai dengan undangan Nomor: 805/PP.10.5-Und/1216/KPU-Kab/III/2019 yang dihadiri oleh Stakeholder Kabupaten Humbang Hasundutan, Partai Politik peserta Pemilu 2019 dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Pada Rapat Koordinasi tersebut disepakati penetapan jadwal dan pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan. Pelaksanaaan Deklarasi Kampanye Damai pada dasarnya tidak diatur pada PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tetapi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan sosialisasi pelaksanaan kampanye sesuai dengan petunjuk teknis yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. (BT-2) 7. Bahwa sebelum Rekapitulasi tingkat Provinsi dilaksanakan khususnya untuk Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 6 Mei 2019, setelah memperhatikan salinan Formulir Model DB1 semua jenis Pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Bawaslu Humbang Hasundutan melakukan pencermatan dan menemukan adanya perbedaan jumlah perolehan suara yang terdapat pada formulir Model DB1-DPRD Provinsi dengan perolehan suara pada formulir Model DA1- DPRD Provinsi untuk calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing untuk Kecamatan Doloksanggul. Dimana padaformulir Model DB1-DPRD Provinsi perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing adalah 2838, sedangkan pada formulir model DA1-DPRD adalah 2581 suara sehingga perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi atas nama Robert Lumban Tobing terdapat selisih 257 suara, dari hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan langsung memberitahukan adanya selisih suara tersebut kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagai saran untuk melakukan perbaikan sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi untuk Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan. Dan terhadap selisih suara tersebut tidak boleh serta merta dilakukan perbaikan/pembetulan, sehingga KPU dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sepakat agar hal itu dibawakan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2019 sebagai saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan untuk dilakukan perbaikan/pembetulan. 8. Bahwa selanjutnya pada saat Rekapitulasi Tingkat Provinsi pada tanggal 6 Mei 2019 untuk Kabupaten Humbang Hasundutan di Hotel JW.Mariot Medan yang dibuka oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, para saksi-saksi Partai Politik Pemilu 2019. Sebelum membacakan DB1-DPRD Provinsi, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tersebut terkait adanya saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutanterhadap perbedaan perolehan suara sebanyak 257 untuk Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing. Atas persetujuan para saksi Partai Politik, KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, maka terhadap selisih suara tersebut dilakukan perbaikan dan atau pembetulan dengan cara mengurangi perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing, pada formulir DB1- DPRD Provinsi sebanyak 257 Suara, sehingga pada DB1-DPRD Provinsi tersebut menjadi 2581 dengan kata lain dikembalikan sesuai dengan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing sebanyak 2581 sesuai dengan DA1-DPRD Provinsi. Hasil perbaikan/pembetulan tersebut dilakukan dengan pencoretan terhadap jumlah suara sebelumnya dan menuliskan jumlah suara yang sebenarnya berdasarkan DA1-DRPD Provinsi serta dibubuhkan paraf oleh Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan para saksi partai politik tanpa merubah nomor berita acara. Kejadian tersebut dicatatkan dalam model DC-2 (kejadian khusus) (BT-3). 9. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menerima laporan dari salah seorang Warga Negara Indonesia atas nama Samuel Samosir dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 melalui Sidang Pemeriksaan dengan Acara Cepat sesuai dengan pasal 58 Bab VIII Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Administrasi Pemilu, setelah laporan atas nama Samuel Samosir dinyatakan telah memenuhi syarat materil dan formil dengan Nomor Register : 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019. Dalam fakta persidangan, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menilai dengan seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dalam proses persidangan serta didukung oleh bukti-bukti yang diajukan oleh pihak termohon telah terjadi pelanggaran Administrasi terhadap Tatacara, Prosedur dan Mekanisme perolehan suara dari Formulir C1 DPRD Provinsi ke Model suara dari formulir C1 DPRD Provinsi ke Model DA1 DPRD Provinsi sehingga dalam amar putusan Sidang Administrasi Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memerintahkan Terlapor (PPK Doloksanggul) untuk melakukan perbaikan atau pembetulan Administrasi terhadap Tatacara, Prosedur dan Mekanisme perolehan suara dari formulir C1 DPRD Provinsi ke Model DA1 DPRD Provinsi selanjutnya ke Model DB1 DPRD Provinsi dari Partai Gerindra terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 9 Partai Gerindra Nomor 1 atas nama Robert Lumban Tobing di Kecamatan Doloksanggul dengan cara mengembalikan dasar perhitungan berdasarkan salinan Formulir C1 DPRD Provinsi yang dibuktikan dalam Sidang Pemeriksaan Administrasi Acara Cepat. Dan terhadap hasil Putusan Sidang Administrasi Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sudah seturut dan sejalan dengan hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 19 Agustus 2019 di Kecamatan Doloksanggul pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dimana dalam pelaksanaan proses Penghitungan Suara Ulang (PSU), dilakukan pengawasan secara bersama-sama oleh Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (BT-4). 10. Bahwa menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145-02- 02/PHPU.DPRD dan surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1401/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/08/2019 tanggal 14 Agustus 2019 perihal Petunjuk dan Arahan Terkait Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan surat Nomor 1502/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal Petunjuk dan Arahan Terkait Pengaktifan Panwascam dan Pengawas TPS (BT-5). Dengan berpedoman pada isi surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan persiapan pengaktifan kembali Panwascam dan Pengawas TPS secara khusus di Kecamatan Doloksanggul untuk melakukan pengawasan Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Doloksanggul. Pada pelaksanaan proses Penghitungan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan turut serta melakukan pengawasan. Pada dasarnya hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang (PSU) sudah seturut dengan hasil Putusan Sidang Administrasi Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (BT-6). Secara lembaga Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia mengapresiasi hasil Putusan Sidang Administrasi Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menjaga dan memastikan kemurnian perolehan suara serta mengapresiasi terhadap pengawasan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU). Hal itu disampaikan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Bapak Abhan dan Komisioner Bawaslu Republik Indonesia Bapak Frizt Edward Siregar pada saat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Doloksanggul pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Bawaslu Republik Indonesia JL. MH. Thamrin No. 14 Jakarta (BT-7). TABULASI PEROLEHAN SUARA CALEG DPRD PROVINSI PARTAI GERINDRA DAPIL SUMUT 9 ATAS NAMA ROBERT LUMBAN TOBING, SE. AK, M. Si, CA, SE. AK, M. SI,CA PERUBAHAN REKAPITULASI DPRD PROVINSI DAPIL 9 SUMUT PARTAI GERINDRA PEMILU 2019 REKAPITUL HASIL ASI PERBAIK DATA PEMILU AN REKAPITU REKAPITU PEROLEHAN TINGKAT PASCA HASIL LASI LASI SUARA PARTAI KABUPATE PUTUSAN PENGHITUN PEMILU PEMILU POLITIK DAN N PEMILU SIDANG GAN SUARA TINGKAT TINGKAT SUARA CALON 2019 ADMINIS ULANG KECAMAT KABUPAT SETELAH TRASI PASKAH AN EN PENCERM ACARA PUTUSAN PEMILU PEMILU ATAN CEPAT MK 19-21 2019 2019 OLEH ADMINIT AGUSTUS 20 - 28 02-04 MEI BAWASLU RASI 2019 APRIL 2019 (DB 1) KAB. HH DI (DA1 DAN (DA1 DAN 2019 (DA 1) PROVINSI DB1) DB1) 06 MEI 2019 14-15 MEI (DB 1) 2019 1.ROBERT 2581 2838 2581 446 294 LUMBAN TOBING,SE,Ak, M.Si Bahwa pelaksanaan Sidang Administrasi Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 14 – 15 Mei 2019 dilaksanakan sebelum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Utara berakhir dan bertujuan untuk menyelamatkan kemurnian perolehan suara peserta Pemilu 2019 (BT-8).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak melaksanakan deklarasi kampanye damai pemilu pada tahun 2019 dengan baik; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga melakukan penggelembungan atau penambahan perolehan suara a.n Robert Lumban Tobing Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan melakukan perubahan sertifikat Formulir Model DB1 DPRD Provinsi sebanyak 4 (empat) kali; [4.1.3] Bahwa Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI bermain judi Leng/Joker dengan menggunakan uang pada saat jam kerja di lingkungan kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; [4.1.4] Bahwa Teradu I memakai baju kaus, saat memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 14 Februari 2019. Demikian pula Teradu IV dan Teradu V memakai baju kaus, saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu Anggota PPK Kecamatan Baktiraja; [4.1.5] Bahwa Teradu III merokok dalam ruang, saat melakukan tes wawancara terhadap peserta calon penambahan anggota PPK pasca Putusan pada Kamis, 17 Januari 2019 dan pada saat Rapat Pleno Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2019; [4.1.6] Bahwa Teradu IV dan Teradu V, menelepon dan memainkan handphone saat melakukan tes wawancara calon peserta penambahan anggota PPK pada tanggal 17 Januari 2019; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa menurut Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Umum 2019 berdasarkan PKPU 32 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019 dengan baik. Para Teradu melakukan kegiatan sosialisasi Pemilu 2019 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Deklarasi Kampanye Damai yang dimaksud oleh Pengadu merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi. Di antara kegiatan Deklarasi Kampanye dilakukan dalam serangkaian kegiatan sosialisasi yang melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak seperti kegiatan KPU RUN, Pentas Seni dan konser musik. Kegiatan-kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak tersebut melibatkan peserta pemilu 2019 dan stakeholder lainnya. Dalam rangkaian kegiatan tahapan pemilu tersebut, menurut Teradu VI belum terlibat oleh karena belum bekerja di satker KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Teradu VI terlibat dalam kegiatan tahapan pemilu 2019 setelah menjabat Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 24 September 2020 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU No.293/SDM.05.05- Kpt/05/SJ/IV/2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara; [4.2.2] Bahwa menurut, Teradu I s.d Teradu V, pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 46 ayat (1) “KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara. Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan pada tanggal 2-4 Mei 2019 di kantor KPU Kabupaten Hasundutan yang dihadiri oleh para saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan pemangku kepentingan. Dilanjutkan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Provinsi Sumatra Utara pada tanggal 4-6 mei 2019. Pada tanggal 6 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V melakukan perbaikan perolehan suara Partai Gerindra di Daerah Pemilihan Sumut 9 untuk Kabupaten Humbang Hasundutan dari 10.266 suara menjadi 10.009 suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara. Perbaikan dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V berdasarkan pelaksanaan crosscheck atas rekomendasi lisan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan hasilnnya terdapat penambahan sebanyak 257 suara. Pada tanggal 13 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V menerima surat pemberitahuan panggilan sidang pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Acara Cepat dari Bawaslu KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Surat Nomor:132/Bawaslu.Prov.SU-05/PM.06.02/V/2019 dalam kedudukan sebagai pihak terkait. Laporan yang dilaporkan oleh Samuel Samosir dengan Terlapor Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul diregistrasi dengan Nomor 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 dan disidangkan pada tanggal 14-15 Mei 2019 di Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Hasil Sidang Acara Cepat memutuskan Terlapor Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul terbukti melakukan pelanggaran tata cara. prosedur dan mekanisme dalam pengimputan data perolehan suara dari Formulir Model C1-DPRD Provinsi ke Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi dan Formulir Model DA1-DPRD Provinsi. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan Perbaikan Administrasi terhadap Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme penginputan data perolehan suara dari Formulir Model C1-DPRD Provinsi ke Model Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi dan Formulir Model DA1- DPRD Provinsi terhadap Partai Gerindra dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul dengan cara mengembalikan Perhitungan berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang telah dibuktikan dalam Persidangan. Selanjutnya Memerintahkan Pihak Terkait 1 (satu) KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memperbaiki Formulir Model DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Humbang Hasundutan, sesuai dengan hasil perbaikan Formulir Model DA1-DPRD Provinsi. Atas kejadian itu, Teradu I s.d Teradu V, pada tanggal 13 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V segera melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 22 Mei 2019 menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara terhadap Maksun Manullang dan Ramses Manullang selaku Anggota PPK Doloksanggul serta menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Dostar Simamora selaku Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul, serta Elista Pasaribu dan Titiek Sihombing selaku Anggota PPK Doloksanggul. Bahwa berdasarkan Putusan Acara Cepat sebagaimana dimaksud, Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 16 Mei 2019 melakukan perbaikan Formulir Model DB-1 DPRD Provinsi sesuai dengan Formulir Model DA-1 DPRD Provinsi Kecamatan Doloksanggul disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Panwascam Doloksanggul, Kepolisian Resort Humbang Hasundutan dan Saksi dari Partai Politik. Setelah dilakukan perbaikan Formulir Model DB1 DPRD Provinsi, perolehan suara Partai Gerindra sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) suara dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing, SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 446 (empat ratus empat puluh enam) suara. Teradu I s.d Teradu V menyampaikan Surat Permohonan Perbaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Provinsi Sumatra Utara melalui Surat Nomor 1451/PL.01.7-SD/1216/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 16 Mei 2019 (Bukti T-10). Permohonan perbaikan tersebut ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Mei 2019 yang dihadiri serta ditandatangani oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan Saksi PKS, Partai GOLKAR, Partai GERINDRA, PDIP, Partai PERINDO, Partai GARUDA, PAN, dan Partai BERKARYA. Setelah perbaikan, perolehan suara Partai Gerindra sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) suara dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing, SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 1.836 (seribu delapan ratus tiga puluh enam) suara dengan total jumlah keseluruhan suara Partai Gerindra dan Calon pada rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara berubah dari 10.009 (seribu sembilan) suara menjadi 7.911 (tujuh ribu sembilan ratus sebelas) suara. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145-02-02/PHPU.DPRD Memerintahkan kepada Teradu I s.d Teradu V selaku Termohon KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Provinsi Sumatera Dapil Sumut 9 dengan cara membuka Formulir Model C1 Plano DPRD Provinsi pada semua TPS di Kecamatan Dolok Sanggul dan memperbaiki Formulir Model C1 DPRD Provinsi, Formulir Model DAA1 DPRD Provinsi, Formulir Model DA1 DPRD Provinsi, dan Formulir Model DB1 DPRD Provinsi. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d Teradu V melaksanakan penghitungan suara ulang berdasarkan Formulir Model C1 Plano pada 160 (seratus enam puluh) TPS yang tersebar pada 27 (dua puluh tujuh) desa dan 1 (satu) kelurahan se Kecamatan Doloksanggul pada tanggal 19 Agustus 2019. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan ulang perolehan suara tingkat Kecamatan Doloksanggul pada tanggal 20-21 Agustus 2019 yang dituangkan dalam Formulr Model DA1 DPRD Provinsi, perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi dari Dapil Sumut 9 Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing, SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 294 (dua ratus semblan puluh empat) suara. Selanjutnya Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Perolehan Suara hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2019 di Kantor KPU Kabupaten Hasundutan. Perolehan suara Partai Gerindra sebanyak 551 (lima ratus lima puluh satu) suara dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing sebanyak 1.684 (seribu enam ratus delapan puluh empat), sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara sah Partai Gerindra dan Calon anggota DPRD tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang dituangkan dalam Formulir Model DB1 DPRD Provinsi sebanyak 7.752 (tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua) suara. Pada tanggal 24 Agustus 2019 dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Perolehan Suara hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumut 9 di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara yang dituangkan dalam Formulir Model DC1 DPRD Provinsi. Berdasarkan hal tersebut menurut Teradu I s.d Teradu V, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa menurut Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan judi pada jam kerja di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Aktifitas yang terdapat dalam gambar merupakan permainan kartu untuk sekedar hiburan guna menghilangkan rasa lelah yang dilakukan di luar jam kerja dan di luar kompleks Kantor Sekretariat KPU Humbang Hasundutan. Aparat Kepolisian yang ditugaskan untuk menjaga keamanan pelaksanaan tahapan pemilu di Kantor KPU Humbang Hasundutan, turut bersama pada tempat kejadian. Berdasarkan hal tersebut menurut Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.4] Bahwa menurut Teradu IV dan Teradu V, membenarkan mengenakan baju kaus saat kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) PPK Kecamatan Baktiraja dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2019. Kegiatan sosialisasi dengan pelaksanaan pelantikan yang berhimpitan menyebabkan Teradu IV tidak lagi memiliki waktu mengganti pakaian. Hal tersebut menyebabkan Teradu IV menghadiri pelantikan PAW Anggota PPK Kecamatan Baktiraja masih menggunakan baju kaus acara sosialisasi yang berlogo KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Sedangkan menurut Teradu V baju kaus yang digunakan berkerah sehingga masih terkategori rapih dan sopan. Demikian halnya Teradu I membenarkan mengenakan baju kaus saat memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU pada tanggal 14 Februari 2019. Penggunaan baju kaus menurut Teradu I masih terkategori rapih dan sopan oleh karena mengenakan baju kaus berkerah. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu I, Teradu IV dan Teradu V dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.5] Bahwa menurut Teradu III tidak pernah merokok pada saat melakukan wawancara terhadap peserta calon penambahan Anggota PPK sebagaimana didalilkan Pengadu. Seleksi wawancara penambahan jumlah anggota PPK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 19 November 2018 sedangkan kejadian yang didalilkan Pengadu adalah wawancara tanggal 17 Januari 2019. Foto yang dijadikan alat bukti Pengadu adalah Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berlangsung pada tanggal 28 Januari 2019. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu III, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.6] Bahwa Teradu IV dan Teradu V membenarkan memegang dan membuka handphone saat seleksi wawancara. Menurut Teradu IV, aktivitas telepon yang dilakukan masih dalam rangkaian kegiatan seleksi wawancara untuk memintakan data tambahan peserta wawancara kepada staf sekretariat KPU Humbang Hasundutan. Sedangkan aktifitas Teradu V membuka handphone dalam rangka bertujuan untuk memastikan kebenaran jawaban yang disampaikan peserta wawancara; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Umum 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019. Termasuk melaksanakan kegiatan sosialisasi sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Deklarasi Pemilu Damai dilaksanakan Teradu I s.d Teradu V dalam bentuk kegiatan KPU RUN, Pentas Seni dan konser musik. Kegiatan-kegiatan tersebut menghadirkan masyarakat dalam jumlah besar serta melibatkan peserta pemilu 2019 dan stakeholder lainnya. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu bahwa Teradu I s.d Teradu V melakukan penggelembungan atau penambahan perolehan suara Robert Lumban Tobing Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Partai Gerindra pada Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan dengan cara mengubah sertifikat Formulir Model DB1 DPRD Provinsi sebanyak 4 (empat) kali. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta telah terjadi perubahan data perolehan suara dalam Formulir Model DB1 DPRD Provinsi akibat adanya penggelembungan dan penambahan perolehan suara Robert Lumban Tobing Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Partai Gerindra oleh PPK Doloksanggul. Secara ringkas kronologi perubahan data perolehan suara dalam sertifikat Formulir Model DB1 DPRD Provinsi oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan berawal dari: pertama, berdasarkan Formulir Model DB1 DPRD Provinsi, hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 2 s.d 4 Mei 2019 tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan, Partai Gerindra memperoleh 10.266 suara dan Calon Robert Lumban Tobing memperoleh 2.838 suara. Kedua, perbaikan Formulir Model DB1 DPRD Provinsi berdasarkan rekomendasi lisan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terkait adanya selisih antara pengguna hak pilih dan surat suara terpakai saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara tanggal 6 Mei 2019, Partai Gerindra memperoleh 10.009 suara dan Calon Robert Lumban Tobing memperoleh 2.581 suara. Ketiga, perbaikan Formulir Model DB1 DPRD Provinsi berdasarkan hasil tindaklanjut Putusan Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 16 Mei 2019. Partai Gerindra memperoleh 7.911 suara dan Calon Robert Lumban Tobing memperoleh 446 suara, dan keempat, Penerbitan Formulir Model DB1 DPRD Provinsi hasil penghitungan suara ulang berdasarkan Formulir Model C1 Plano DPRD Provinsi Pasca Putusan MK Nomor 145-02-02/PHPU.DPRD tanggal 22 Agustus 2019. Partai Gerindra memperoleh 7.752 suara dan Calon Robert Lumban Tobing memperoleh 294 suara. Memperhatikan proses perbaikan data perolehan suara pada sertifikat Formulir Model DB1 DPRD Provinsi sebanyak empat kali menunjukkan adanya penggelembungan perolehan suara pada tingkat PPK Doloksanggul dan telah diperbaiki oleh Teradu I s.d Teradu V sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atas peristiwa penggelembungan perolehan suara a quo, Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 13 Mei 2019 segera melakukan klarifikasi dan membentuk Tim Pemeriksa hingga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara terhadap Maksun Manullang dan Ramses Manullang selaku Anggota PPK Doloksanggul dan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Dostar Simamora selaku Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul, serta Elista Pasaribu dan Titiek Sihombing selaku Anggota PPK Doloksanggul pada tanggal 22 Mei 2019. Tindakan tersebut menujukkan bentuk tanggung jawab Teradu I s.d Teradu V dalam menjaga dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu atas tindakan Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul mengubah perolehan suara pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu bahwa Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI bermain judi kartu leng/joker pada jam kerja di lingkungan Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI membenarkan terjadinya permainan kartu leng/joker namun tidak ada unsur perjudian serta dilakukan di luar jam kerja dan di luar lingkungan Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Alat bukti Pengadu berupa foto- foto Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI yang sedang bermain kartu leng/joker, sama sekali tidak memperlihatkan adanya gambar uang yang setidak- tidaknya dapat menjadi bukti petunjuk adanya unsur perjudian dalam permainan kartu leng/joker tersebut. Selain itu, situasi tata letak ruangan maupun dinding bangunan yang terbuat dari papan seperti tampak dalam gambar foto menujukkan jika permainan kartu yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI berada di luar Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan serta di luar jam kerja. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI bahwa permainan kartu dilakukan di rumah warga pada petang hari menjelang maghrib untuk mengusir kelelahan setelah istrahat dari pelaksanaan tahapan pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.4] Menimbang dalil Teradu IV dan Teradu V hanya memakai baju kaus pada acara pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji PAW PPK Kecamatan Baktiraja. Demikian halnya Teradu I memakai baju kaus pada saat memimpin rapat Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Teradu I, Teradu IV dan Teradu V membenarkan memakai baju kaus dalam kegiatan sebagaimana didalilkan Pengadu. Penggunaan baju kaus dalam moment-moment formal kegiatan kelembagaan sepatutnya dihindari sekalipun itu baju kaus berkerah. Sebab penggunaan baju kaus melekat kesan suasana santai dan tidak formal yang dapat mengurangi spirit kesakralan momentum formal kelembagaan. Hal tersebut merupakan etiket yang bernilai tata krama sopan santun dalam berlembaga. Meskipun demikian penggunaan busana yang tepat dalam momentum formal kelembagaan menurut DKPP merupakan bagian dari bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap lembaga yang wajib diperhatikan oleh Teradu I, Teradu IV dan Teradu V. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V mayakinkan DKPP. Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.5] Menimbang dalil Teradu III merokok saat melakukan tes wawancara seleksi penambahan anggota PPK pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, tidak beralasan. Proses seleksi wawancara penambahan jumlah anggota PPK yang didalilkan Pengadu berlangsung pada 17 Januari 2019, sedangkan proses seleksi wawancara penambahan jumlah anggota PPK yang dilakukan oleh Teradu III berlangsung pada tanggal 19 November 2018. Bukti P-21 berupa foto yang dajukan alat bukti oleh Pengadu tidak menunjukkan peristiwa proses seleksi wawancara penambahan jumlah anggota PPK tetapi kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2018. Meskipun demikian bukti P-21 tersebut juga tidak secara jelas menunjukkan Teradu III merokok. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.6] Menimbang dalil Teradu IV dan Teradu V menelepon dan memainkan handphone saat melakukan tes wawancara penambahan jumlah anggota PPK pada tanggal 17 Januari 2019. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta jika Teradu IV melakukan panggilan telepon saat seleksi wawancara penambahan jumlah anggota PPK untuk meminta data peserta tes wawancara kepada staf sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Sedangkan Teradu V membuka handphone untuk mengecek dan memastikan jawaban yang disampaikan oleh peserta seleksi wawancara penambahan jumlah anggota PPK. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Binsar Pardamean Sihombing selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu II Ramses Simamora, Teradu III Sutomo Voker Tamba, Teradu IV Belta Sihite dan Teradu V Enixon P Pasaribu masing masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nipson Lumban Gaol selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir