III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Juli 2020 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, Pengadu selaku Pengawas
Kelurahan Desa Nagari Sungai Rumbai Timur berangkat dari Kantor Panwaslu
Kecamatan Sungai Rumbai menuju Balai Kesenian Masyarakat Nagari Sungai
Rumbai Timur berdasarkan Undangan dari PPS Nagari Sungai Rumbai Timur
pada tanggal 13 Juli 2020 pada pukul 14.30 WIB. Pada saat sampai di Balai
Kesenian Masyarakat Nagari Sungai Rumbai Timur pada pukul 14.40 WIB,
kemudian Pengadu bertemu dengan Ali Imron selaku anggota PPS Nagari Sungai
Rumbai Timur. Pengadu menanyakan kapan acara Bimbingan Teknis dimulai,
dan Ali Imron menjawab bahwa acara akan dimulai sebentar lagi. Sekitar pukul
14.45 WIB acara dimulai dan Bimtek dihadiri oleh PPDP sebanyak 8 orang,
Sekretariat PPS 2 orang, Ketua dan Anggota PPS sebanyak 3 orang. Acara
pertama dibuka oleh Siti Romlah selaku moderator dan dilanjutkan sambutan
dari Ketua PPS;
2. Pada pukul 14.50 WIB acara pembukaan telah selesai selanjutnya materi
pertama disampaikan oleh Ali Imron dengan materi mengenai tatacara
pencoklitan. Setelah PPS An. Ali Imron menjelaskan tata cara pengisian formulir
coklit pada pukul 15.30 WIB, datanglah rombongan dari KPU Kabupaten
Dharmasraya sebanyak 3 orang, yakni Bapak Zainal Efendi selaku Anggota KPU,
Ibu Hana Citra Utami dan Helmitoni selaku staf KPU Kabupaten Dharmasraya.
Saat rombongan KPU Kabupaten Dharmasraya datang, materi tentang coklit
telah selesai, lalu moderator mempersilahkan Bapak Zainal dan rombongan
untuk duduk. Setelah rombongan KPU duduk sebentar, kemudian moderator
mempersilahkan Bapak Zainal menyampaikan arahan terkait Bimbingan Teknis
PPDP. Setelah menyampaikan arahan, kemudian beliau melihat ke arah
Pengadu selaku Pengawas Kelurahan Desa Nagari Sungai Rumbai Timur. Teradu
langsung menyampaikan kepada Pengadu di depan forum menggunakan
microphone dengan bahasa sebagai berikut: “mohon maaf kepada Bapak atau
kawan dari Bawaslu, sebenarnya acara Bimtek ini tidak perlu diawasi,
seharusnya tugas pengawas itu hanya datang, absen, dokumentasi dan
dipersilahkan pulang atau boleh di lokasi Bimtek, duduk di luar ruangan Bimtek
dan jauh dari peserta Bimtek. Bimtek ini tidak perlu ada pengawas karena tahu
betul teknis kita dan bodohnya kita”, sambil melihat ke arah Pengadu. Begitulah
ucapan yang dilontarkan kepada Pengadu oleh Teradu selaku Komisioner KPU
Kabupaten Dharmasraya. Kemudian Pengadu hanya diam namun saya mencatat
apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan;
3. Kemudian Teradu juga berkata “entah mengerti atau tidak dipersilahkan kepada
pengawas untuk keluar dari ruangan ini dan mengambil tempat diluar atau di
ujung ruangan dan silahkan ambil kursi sama mejanya sendiri” sambil
menunjuk ke arah pintu keluar. Pengadu tidak mau memperkeruh keadaan
meskipun secara psikologis merasa dipermalukan dan tertekan, Pengadu coba
untuk menahan emosi dengan menuruti perintah dari Teradu. Kemudian
Pengadu berdiri dan pergi, tetapi masih dalam lingkup ruangan Balai Kesenian
Masyarakat Nagari Sungai Rumbai Timur di belakang tepatnya ujung sudut kiri
dari pintu masuk ruangan;
4. Pukul 15.40 WIB, selanjutnya Teradu melanjutkan pembicaraan tentang PPDP
kepada PPDP terpilih, beberapa saat kemudian selesailah arahan dari Teradu
pada acara Bimtek PPDP. Tidak lama kemudian sekitar pukul 16.00 WIB,
Teradu beserta stafnya langsung keluar ruangan dan pulang. Setelah itu
Pengadu menemui Ketua PPS Nagari Sungai Rumbai Timur An. Ari riswan.
Pengadu bertanya kenapa Teradu tadi tiba-tiba kesal dan marah kepada
Pengadu, kemudian dijawab oleh Ketua PPS, beliau menyampaikan: “saya juga
tidak tahu kenapa Bapak itu marah-marah padahal tadi di Nagari Kurnia Koto
Salak Pengawas Kelurahan/Desa juga dalam ruangan, saya kalau tahu
pengawas duduk di luar maka saya akan menyiapkan kursi dan meja untuk
pengawas” ujar Ketua PPS Nagari Sungai Rumbai Timur;
5. Pada pukul 16.10 WIB, Pengadu pulang menuju Kantor Panwaslu Kecamatan
Sungai Rumbai untuk membuat laporan pengawasan. Sepanjang pengawasan
yang Pengadu lakukan seluruh peserta dan panitia Bimtek telah memenuhi
standar protokol Covid-19 namun terdapat informasi awal dugaan pelanggaran.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : SK Pengangkatan sebagai PKD Nagari Sungai Rumbai Timur;
Bukti P-2 : Undangan Menghadiri Bimbingan Teknis PPDP Nagari Sungai
Rumbai Timur;
Bukti P-3 : Surat Tugas Menghadiri Bimbingan Teknis PPDP Nagari Sungai
Rumbai Timur;
Bukti P-4 : Form A Pengawasan Bimbingan Teknis PPDP Nagari Sungai
Rumbai Timur;
Bukti P-5 : Foto Kegiatan Bimbingan Teknis PPDP Nagari Sungai Rumbai
Timur;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 28 Agustus 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 dilakukan Bimbingan Teknis kepada PPDP
secara serentak di Kabupaten Dharmasraya. Yang dalam hal ini berdasarkan
Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya dengan Nomor: 28/RT.02.1-
SPT/1310/KPU-Kab/VII/2020 dan Surat Tugas Sekretaris KPU Kabupaten
Dharmasraya dengan Nomor: 59/RT.02.1-SPT/1310/Sek-Kab/VII/2020
menugaskan a) Zainal Effendi, S.Ag. b) Helmitoni, c) Hanna Citra Utami TB, S.Pd
untuk melaksanakan monitoring ke Kecamatan Sungai Rumbai;
2. Bahwa dalam melakukan monitoring di Kecamatan Sungai Rumbai, dalam
hemat kami berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan jadwal dan
aturan yang berlaku;
3. Bahwa Tim Monitoring berangkat dari Kantor KPU Kab. Dharmasraya pada Hari
Senin tanggal 13 Juli 2020, pada pukul 09.00 WIB menuju Kecamatan Sungai
Rumbai. Kunjungan monitoring pertama dilakukan di Nagari Kurnia Koto Salak
dimana kegiatan Bimtek sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Pada Bimtek
PPDP yang dilaksanakan di Nagari Kurnia Koto Salak, PKD yang ditugaskan
berada di luar ruangan tepatnya di depan pintu masuk ruangan Bimtek
berlangsung. Dan terlapor mengapresiasi PKD yang bertugas tersebut;
4. Bahwa kegiatan selanjutnya dilaksanakan setelah istirahat siang, Tim
Monitoring menuju Nagari Kurnia Selatan kemudian dilanjutkan dengan
monitoring pelaksanaan Bimtek PPDP di Nagari Sungai Rumbai Timur dimana
Bimtek di kedua Nagari dimulai pukul 14.00 WIB. Di Nagari Kurnia Selatan,
terjadi situasi dimana PKD berada di dalam ruangan Bimtek yang sedang
berlangsung. Pada kesempatan itu, Terlapor menyampaikan poin dalam
Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Bab II pasal 3 bahwa tidak semua kegiatan
KPU itu dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu. Pengawasan melekat itu
hanya dilakukan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu tingkat desa
sebagaiman diuraikan dalam Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 pasal 3 ayat 5
tersebut. Maka, menyangkut Bimtek internal yang dilaksanakan oleh KPU dan
jajarannya, Bawaslu (Pengawas) hanya perlu memastikan apakah kegitan
tersebut dilaksanakan atau tidak. Kalaupun PKD harus ada, maka dia berada di
luar ruangan Bimtek internal tersebut. Tidak perlu ada di dalam ruangan;
5. Bahwa pada pelaksanaan Bimtek di Nagari Kurnia Selatan, PKD yang
melakukan pengawasan tampak memahami penyampaian Terlapor dan
kemudian yang bersangkutan berinisiatif berpindah ke luar ruangan dan
melanjutkan pengawasan dari luar ruangan;
6. Bahwa Tim Monitoring setelah melakukan monitoring di Nagari Kurnia selatan
selanjutnya menuju Nagari Sungai Rumbai Timur. Di sana terjadi situasi
dimana PKD berada di dalam ruangan Bimtek yang sedang berlangsung. Pada
kesempatan itu, Terlapor kembali menyampaikan poin dalam Perbawaslu Nomor
21 Tahun 2018 Bab II pasal 3 bahwa tidak semua kegiatan KPU itu dilakukan
pengawasan melekat oleh Bawaslu. Pengawasan melekat itu hanya dilakukan
pada tahapan penyelenggaraan Pemilu tingkat desa sebagaiman diuraikan
dalam Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 pasal 3 ayat 5 tersebut. Maka,
menyangkut Bimtek internal yang dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya,
Bawaslu (Pengawas) hanya perlu memastikan apakah kegitan tersebut
dilaksanakan atau tidak. Kalaupun PKD harus ada, maka dia berada di luar
ruangan Bimtek internal tersebut. Tidak perlu ada di dalam ruangan;
7. Bahwa di Nagari Sungai Rumbai Timur, PKD yang bertugas tampak tidak acuh
dan tetap duduk disisi depan ruangan tempat Bimtek sedang berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Terlapor meminta langsung kepada yang bersangkutan
untuk mengambil tempat di luar ruangan. Permintaan ini pun terlapor
sampaikan dengan baik dan memulai dengan kata-kata “Mohon maaf”. Akan
tetapi yang bersangkutan justru beralih pindah duduk ke ujung ruangan bagian
belakang dan duduk disitu untuk melanjutkan pengawasan dengan pandangan
tertuju kepada terlapor dan posisi tangan disilangkan di depan dada. Melihat
PKD Sungai Rumbai Timur yang seperti itu tidak beritikad mengambil tempat di
luar ruangan maka Terlapor menyampaikan pernyataan “Jika Bapak tidak mau
keluar, saya yang keluar.” Dan yang bersangkutan tetap duduk di posisi
tersebut, maka Terlapor mengakhiri arahan kepada PPDP dan kemudian
bersama tim meninggalkan lokasi Bimtek;
8. Bahwa kegiatan terakhir pada pukul 15.30 WIB, tim melaksanakan monitoring
persiapan Bimtek di Nagari Sungai Rumbai dimana Bimtek baru akan dimulai
pukul 16.00 WIB. Di Nagari Sungai Rumbai, Terlapor memberikan arahan
kepada PPS yang akan memberikan Bimtek. Saat itu juga ada PKD Nagari
Sungai Rumbai, dan PKD menyambut hangat arahan bahwa PKD hanya boleh
mengawasi dari luar ruangan;
9. Bahwa setelah kegiatan monitoring di Kecamatan Sungai Rumbai selesai
dilaksanakan, Terlapor dan tim monitoring melanjutkan perjalanan pulang ke
Kantor KPU Kabuaten Dharmasraya di Pulau Punjung. Sekira-kira sampai di
Gunung Medan, Terlapor mendapat panggilan telepon seluler dari Ketua
Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Sdr. Syamsurizal, S.Pd.I. Yang bersangkutan
menanyakan perihal kejadian yang terjadi ketika Terlapor melaksanakan
monitoring di Nagari Sungai Rumbai Timur. Maka Terlapor menjawab akan
mampir ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya untuk menjelaskan
kejadian yang terjadi di Sungai Rumbai Timur;
10. Bahwa setelah sampai di Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Terlapor
sudah ditunggu oleh 2 (dua) orang Komisioner Bawaslu Kabupaten
Dharmasraya yaitu, Sdr. Syamsurizal, S.Pd.I, dan Sdri. Laila Husni, MA. Dan
setelah disilakan untuk duduk, Terlapor ditanya oleh Sdr. Syamsurizal, S.Pd.I
mengenai bagaimana kejadian di Sungai Rumbai Timur dimana beliau mendapat
laporan bahwa Terlapor mengusir PKD dari dalam ruangan Bimtek. Maka
Terlapor menjelaskan seperti urai Terlapor diatas. Terlapor menambahkan
bahwa tidak ada pengusiran sebab Pelapor masih berada dalam ruangan
Bimtek. Justru Terlapor yang keluar dari dalam ruangan Bimtek. Dan Sdr.
Syamsurizal, S.Pd.I menyimpulkan ini hanya kesalah pahaman saja, selanjutnya
terlapor menanyakan kepada Sdr. Syamsurizal, S.Pd.I “apa tindak lanjutnya lagi
ketua?” Beliau menjawab ini sudah selesai nanti akan disampaikan kepada PKD
yang bersangkutan bahwa ini kesalahpahaman dan masalah ini dianggap
selesai;
11. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2020 Terlapor mendapatkan surat panggilan
sidang dari DKPP terkait adanya laporan dan pengaduan dari salah satu PKD di
Kecamatan Sungai Rumbai, Kanagarian Sungai Rumbai Timur atas nama
Sdr.Ansori, yang didalam agenda disebutkan: mendengarkan pokok pengaduan
dari terlapor, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi;
12. Bahwa dalam peristiwa yang diadukan pada poin (c) dituliskan:
“Mengusir saya selaku Pengawas Kelurahan Desa keluar dari ruangan Bimtek
PPDP menggunakan micropone di depan umum oleh komisioner KPU
Kabupaten Dharmasraya atas nama Zainal Effendi”.
Mengusir. Mengusir berasal dari kata usir,usir kalau kita merujuk kepada
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai makna perbuatan yang
menyuruh pergi dengan paksa, menghalau. Jadi dapat dikatakan bahwa
mengusir adalah perbuatan menyuruh orang untuk pergi secara paksa, atau
dengan cara menghalau. Akibat dari mengusir adalah adanya objek yang
terusir. Bahwa mengusir sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor
tidaklah tepat menurut terlapor. Bahwa terlapor selaku komisioner KPU
Kabupaten Dharmasraya benar meminta kepada pelapor untuk tidak berada
didalam ruangan saat materi bimbtek disampaikan. Permintaan ini pun
terlapor sampaikan dengan baik dan memulai dengan kata-kata “Mohon
maaf”. artinya terlapor sadar betul sebagai sesama penyelenggara pemilu
sudah semestinya kita saling menghargai.Dan dalam endingnya bukan
pelapor yang keluar ruangan tapi terlapor malah yang keluar dari ruangan
kegiatan Bimtek PPDP yang merupakan kegiatan internal
Menggunakan micropone di depan umum. Bahwa dalam menyampaikan
permintaan agar pelapor untuk berada diluar ruangan saat bimtek sedang
berlansung adalah benar menggunakan micropone. Namun hal ini terjadi
karena beberapa faktor : Pertama, terlapor sedang melakukan arahan
kepada seluruh PPDP dalam satu ruangan dengan menggunakan
morophone. kedua, Jarak antara pelapor dan terlapor yang tidak terlalu
dekat dan dikhawatirkan pelapor tidak dapat mendengar dengan jelas apa
yang terlapor sampaikan. Terkait di depan umum, menurut terlapor ini
adalah hal yang debatble karena hemat terlapor ini bukanlah forum umum
dalam artian universal yang bisa dihadiri oleh siapapun, ini adalah forum
khusus yaitu acara bimtek kepada PPDP;
13. Bahwa dalam laporan yang disampaikan pelapor menuliskan beberapa pasal
yang dilanggar, yaitu: Pasal 1 ayat 4, Pasal 3, Pasal 7 Nomor 1, Pasal 15 Huruf a,
Pasal 19 Huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Serta SE KPU Nomor
20 tahun 2020 Nomor 6 Halaman 7 Poin 5.
Pasal 1 ayat 4
“Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika,
dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu
berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau
tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.”
Jawaban : Bahwa terlapor selaku Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya
sangat menjunjung tinggi nilai dan asas moral serta etika dan filosofi
penyelenggaraan pemilu. Jika kita merujuk pada kewajiban dan larangan
seorang penyelenggara ada didalam PERATURAN BERSAMA KPU,BAWASLU
DAN DKPP NOMOR 13 TAHUN 2012, NOMOR 11 TAHUN 2012, NOMOR 1
TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
yang terdapat dalam Pasal 7 huruf a “memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu.”
Terkait ucapan dan tindakan terlapor yang dilaporkan oleh pelapor, dapat
terlapor sampaikan bahwa ucapan itu penuh dengan penghormatan sebagai
sesama penyelenggara. Itu dapat dibuktikan, sebelum meminta kepada
terlapor untuk berada diluar pelapor terlebih dahulu menggunakan kata-
kata “mohon maaf kepada bapak dan kawan dari bawaslu.....dst”
Pasal 3
“Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas,
kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.”
Jawaban : Bahwa terlapor sebagai Komisioner KPU Kabupaten dharmasraya
selalu berpedoman kepada kode etik penyelenggara pemilu, serta
menjunjung integritas dan kemormatan setra kredibelitas sebagai
penyelenggara pemilu
Pasal 7 Nomor 1
“Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota
KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam
menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan”.
Jawaban : Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara terlapor
selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang undangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. serta menjalankan tugas dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat.
Pasal 15 Huruf a
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu;..........”
Jawaban : Bahwa terlapor dalam melaksanakan tugas sebagai
penyelenggara pemilu selalu memelihara dan menjaga kehormatan
penyelenggara pemilu.
Pasal 19 Huruf e
“.......Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu
dan pemangku kepentingan Pemilu;.......”
Jawaban : Bahwa terlapor sangat menghormati sesama lembaga
penyelenggara pemilu. Ketika terlapor menyampaikan permintaan untuk
berada diluar ruangan saat materi bimtek PPDP kepada pelapor, pelapor
tidak menanggapi dan tetap berada didalam ruangan, dengan pindah posisi
kearah belakang. Dengan posisi tangan dilipat didada, pelapor
memperhatikan seksama kearah depan. Melihat kondisi ini, justru
terlaporlah yang berinisiatif meninggalkan ruangan.
Serta SE KPU Nomor 20 tahun 2020 Nomor 6 Halaman 7 Poin 5
“.........5) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, PanwasluKecamatan
atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan tingkatannya paling banyak 2
(dua) orang;.......”
Jawaban : Bahwa terlapor dilaporkan berdasarkan SE KPU Nomor 20 tahun
2020 tidaklah mempunyai kekuatan hukum menurut terlapor. Karena SE
KPU Nomor 20 tahun 2020 dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi KPU
dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 19 (COVID-19)
sebelum diundangkannya Peraturan KPU terkait kondisi bencana nonalam
Corona Virus Disease 19 (COVID-19). Pelapor membuat laporan tanggal 17
Juli tahun 2020. sementara Peraturan KPU terkait kondisi bencana nonalam
Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sudah diundangkan tanggal 6 Juli
tahun 2020.
14. Bahwa dalam pokok perkara yang disampaikan pelapor memuat 5 hal pokok,
yaitu:
a. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, Pengadu selaku Pengawas
Kelurahan Desa Nagari Sungai Rumbai Timur berangkat dari Kantor
Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai menuju Balai Kesenian Masyarakat
Nagari Sungai Rumbai Timur berdasarkan Undangan dari PPS Nagari
Sungai Rumbai Timur pada tanggal 13 Juli 2020 pada pukul 14.30 WIB.
Pada saat sampai di Balai Kesenian Masyarakat Nagari Sungai Rumbai
Timur pada pukul 14.40 WIB, kemudian Pengadu bertemu dengan Ali lmron
selaku anggota PPS Nagari Sungai Rumbai Timur. Pengadu menanyakan
kapan acara Bimbingan Teknis dimulai, dan Ali lmron menjawab bahwa
acara akan dimulai sebentar lagi. Sekitar pukul 14.45 WIB acara dimulai
dan Bimtek dihadiri oleh PPDP sebanyak 8 orang, Sekretariat PPS 2 orang,
Ketua dan Anggota PPS sebanyak 3 orang. Acara pertama dibuka oleh Siti
Romlah selaku moderator dan dilanjutkan sambutan dari Ketua PPS.
Jawaban: Monitoring Bimtek PPDP di Kecamatan Sungai Rumbai
dilaksanakan Berdasarkan Rapat Pleno hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 dan
Berita Acara Nomor 178/PL.02.1-BA/1310/KPU-Kab/VII/2020 tentang
Pembentukan Tim Monitoring Bimbingan Teknis Coklit Oleh PPS Kepada
PPDP Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. yang ditugaskan untuk
melaksanakan monitoring ke Kecamatan Sungai Rumbai sesuai Surat Tugas
Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya dengan Nomor : 28/RT.02.1-
SPT/1310/KPU-Kab/VII/2020 dan Surat Tugas Sekretaris KPU Kabupaten
Dharmasraya dengan Nomor: 59/RT.02.1-SPT/1310/Sek-Kab/VII/2020
adalah:
Zainal Efendi, S.Ag
Helmitoni
Hanna Citra Utami TB, S.Pd
b. Pada pukul 14.50 WIB acara pembukaan telah selesai selanjutnya materi
pertama disampaikan oleh Ali Imron dengan materi mengenai tatacara
pencoklitan. Setelah PPS An. Ali lmron menjelaskan tata cara pengisiari
formulir coklit pada pukul 15.30 WIB, datanglah rombongan dari KPU
Kabupaten Dharmasraya sebanyak 3 orang, yakni Bapak Zainal Efendi
selaku Anggota KPU, lbu Hana Citra Utami dan Helmitoni selaku staf KPU
Kabupaten Dharmasraya. Saat rombongan KPU Kabupaten Dharmasraya
datang, materi tentang coklit telah selesai, lalu moderator mempersilahkan
Bapak Zainal dan rombongan untuk duduk. Setelah rombongan KPU duduk
sebentar, kemudian moderator mempersilahkan Bapak Zainal
menyampaikan arahan terkait Bimbingan Teknis PPDP. Setelah
menyampaikan arahan, kemudian beliau melihat ke arah Pengadu selaku
Pengawas Kelurahan Desa Nagari Sungai Rumbai Timur. Teradu langsung
menyampaikan kepada Pengadu di depan forum menggunakan microphone
dengan bahasa sebagai berikut: "mohon maaf kepada Bapak atau kawan
dari Bawaslu, sebenarnya acara Bimtek ini tidak perlu diawasi,
seharusnya tugas pengawas itu hanya datang, absen, dokumentasi dan
dipersilahkan pulang atau boleh di lokasi Bimtek, duduk di luar ruangan
Bimtek dan jauh dari peserta Bimtek. Bimtek ini tidak perlu ada pengawas
karena tahu betul teknis kita dan bodohnya kita", sambil melihat ke arah
Pengadu. Begitulah ucapan yang dilontarkan kepada Pengadu oleh Teradu
selaku Komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya. Kemudian Pengadu hanya
diam namun saya mencatat apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan.
Jawaban: Setelah istirahat siang, Tim Monitoring menuju Nagari Kurnia
Selatan kemudian dilanjutkan dengan monitoring pelaksanaan Bimtek PPDP
di Nagari Sungai Rumbai Timur dimana Bimtek di kedua Nagari dimulai
pukul 14.00 WIB
Di Nagari Kurnia Koto Salak, Kurnia Selatan dan Sungai Rumbai Timur, PPS
meminta Komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya, Terlapor, untuk
menyampaikan pengarahan kepada PPDP.
Di Nagari Kurnia Selatan dan Sungai Rumbai Timur, terjadi situasi dimana
PKD berada di dalam ruangan Bimtek yang sedang berlangsung. Pada
kesempatan itu, Terlapor menyampaikan poin dalam Perbawaslu Nomor 21
Tahun 2018 Bab II pasal 3 bahwa tidak semua kegiatan KPU itu dilakukan
pengawasan melekat oleh Bawaslu. Pengawasan melekat itu hanya
dilakukan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu tingkat desa sebagaiman
diuraikan dalam Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 pasal 3 ayat 5 tersebut.
Maka, menyangkut Bimtek internal yang dilaksanakan oleh KPU dan
jajarannya, Bawaslu (Pengawas) hanya perlu memastikan apakah kegitan
tersebut dilaksanakan atau tidak. Kalaupun PKD harus ada, maka dia
berada di luar ruangan Bimtek internal tersebut. Tidak perlu ada di dalam
ruangan.
Menyangkut tentang kalimat “Bimtek ini tidak perlu ada pengawas karena
tahu betul teknis kita dan bodohnya kita"", Terlapor sebenarnya sangat
menghargai dan memelihara sekaligus menjaga kehormatan Penyelenggara
Pemilu karena kata “Bodohnya kita” dalam falsafah Minangkabau itu artinya
kata merendah terhadap lawan bicara. Sesuai dengan petatah “kok mandi
diilia-ilia, kok bakato dibawah-bawah” dan mengenai kata “tahu betul teknis
kita” itu tak pernah Terlapor ucapkan.
c. Teradu juga berkata "entah mengerti atau tidak dipersilahkan kepada
pengawas untuk keluar dari ruangan ini dan mengambil tempat diluar
atau di ujung ruangan dan silahkan ambil kursi sama mejanya sendiri"
sambil menunjuk ke arah pintu keluar. Pengadu tidak mau
memperkeruh keadaan meskipun secara psikologis merasa dipermalukan
dan tertekan, Pengadu coba untuk menahan emosi dengan menuruti
perintah dari Teradu. Kemudian Pengadu berdiri dan pergi, tetapi masih
dalam lingkup ruangan Balai Kesenian Masyarakat Nagari Sungai Rumbai
Timur di belakang tepatnya ujung sudut kiri dari pintu masuk ruangan.
Jawaban: Pada pelaksanaan Bimtek di Nagari Kurnia Selatan, PKD yang
melakukan pengawasan tampak memahami penyampaian Terlapor dan
kemudian yang bersangkutan berinisiatif berpindah ke luar ruangan dan
melanjutkan pengawasan dari luar ruangan. Namun di Nagari Sungai
Rumbai Timur, PKD yang bertugas tampak tidak acuh dan tetap duduk
disisi depan ruangan tempat Bimtek sedang berlangsung. Menanggapi hal
tersebut, Terlapor meminta langsung kepada yang bersangkutan untuk
mengambil tempat di luar ruangan. Permintaan ini pun terlapor sampaikan
dengan baik dan memulai dengan kata-kata “Mohon maaf”. Akan tetapi yang
bersangkutan justru beralih pindah duduk ke ujung ruangan bagian
belakang dan duduk disitu untuk melanjutkan pengawasan dengan
pandangan tertuju kepada terlapor dan posisi tangan disilangkan di depan
dada. Melihat PKD Sungai Rumbai Timur yang seperti itu tidak beritikad
mengambil tempat di luar ruangan maka Terlapor menyampaikan
pernyataan “Jika Bapak tidak mau keluar, saya yang keluar.” Dan yang
bersangkutan tetap duduk di posisi tersebut, maka Terlapor mengakhiri
arahan kepada PPDP dan kemudian bersama tim meninggalkan lokasi
Bimtek
15. Bahwa terkait peristiwa yang diadukan dalam poin (c) laporan, laporan yang
melanggar Pasal 1 ayat 4, Pasal 3, Pasal 7 Nomor 1, Pasal 15 Huruf a, Pasal 19
Huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Serta SE KPU Nomor 20 tahun
2020 Nomor 6 Halaman 7 Poin 5, adalah tidak tepat dan tidak benar adanya.
Dan menurut Terlapor, Terlapor sudah menjunjung tinggi, memelihara dan
menjaga kehormatan lembaga Penylenggara Pemilu yang dibuktikan dengan
cepat menanggapi panggilan telepon seluler Ketua Bawaslu Kabupaten
Dharmasraya dan menguraikan seluruh kronologi kejadian.
[2.5] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Bimtek di Nagari Kurnia Koto
Salak. PKD berada di luar ruangan kegiatan;
Bukti T-2 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Bimtek di Nagari Kurnia Koto
Salak. PKD berada di luar ruangan kegiatan;
Bukti T-3 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Bimtek PPDP di Nagari Kurnia
Selatan. PKD berada di luar ruangan kegiatan;
Bukti T-4 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Bimtek PPDP di Nagari Kurnia
Selatan. PKD berada di luar ruangan kegiatan;
Bukti T-5 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Bimtek PPDP di Nagari Sungai
Rumbai Timur. PKD berada di dalam ruangan kegiatan;
Bukti T-6 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Bimtek PPDP di Nagari Sungai
Rumbai Timur. PKD berada di dalam ruangan kegiatan;
Bukti T-7 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Persiapan Bimtek PPDP di Nagari
Sungai Rumbai. PKD berada di luar ruangan kegiatan;
Bukti T-8 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Persiapan Bimtek PPDP di Nagari
Sungai Rumbai. PKD berada di luar ruangan kegiatan;
Bukti T-9 : Surat Perintah Tugas Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya Nomor :
28/RT.02.1-SPT/1310/KPU-Kab/VII/2020, tanggal 12 Juli 2020;
Bukti T-9 : Surat Perintah Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Dharmasraya
dengan Nomor : 59/RT.02.1-SPT/1310/Sek-Kab/VII/2020, tanggal
12 Juli 2020;
[2.7] Keterangan Pihak Terkait
[2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya
1. Bahwa yang bisa di dalam ruangan Bimtek hanya peserta, narasumber dan
panitia;
2. Bahwa selama pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten
Dharmasraya, KPU Kabupaten Dharmasraya dan Bawaslu Kabupaten
Dharmasraya selalu menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik selaku mitra
penyelenggara pemilu;
3. Bahwa seharusnya pengaduan Pengadu dapat diselesaikan secara kelembagaan
terlebih dahulu tanpa harus ke DKPP;
[2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Dharmasraya mendapat informasi dari Panwascam
mengenai pengusiran PKD/Pengadu oleh Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya
dalam hal ini Teradu;
2. Bahwa setelah menerima laporan pengusiran Pengadu dari Panwas Kecamatan,
Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya menghubungi Teradu. Pada saat
komunikasi, Teradu menyatakan akan hadir ke Kantor Bawaslu Dharmasraya;
3. Bahwa benar Teradu hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten untuk menyampaikan
kronologis kejadian setelah ditelepon oleh Ketua Bawaslu Dharmasraya;
4. Bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu pada saat ditelepon oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Dharmasraya berbeda dengan keterangan Pengadu dan
Panwaslu Kecamatan;
5. Pengadu menjelaskan hadir dalam Acara Bimtek PPDP tersebut karena undangan
resmi dari PPS dan atas surat tugas Ketua Panwas Kecamatan Sungai Rumbai;
6. Bahwa ada 2 (dua) Laporan Pelanggaran dari masyarakat sebelumnya yaitu
terkait seleksi dan pendaftaran pemilih bahwa KPU tidak melakukan Bimtek,
makanya Bawaslu meminta jajaran dibawahnya untuk melakukan pengawasan
terhadap Bimtek yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Dharmasraya;
[2.7.3] Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dharmasraya atas nama Hana Citra
Utami
1. Bahwa Pihak Terkait ditugaskan untuk mendampingi Teradu untuk
melaksanakan Monitoring Acara Bimtek PPS Nagari Sungai Rumbai Timur;
2. Bahwa pada saat memberikan arahan, Teradu menyampaikan fungsi Pengawasan
dan mempersilahkan Pengadu untuk keluar dari ruang Bimtek;
3. Bahwa pada saat Teradu dan Pihak Terkait datang, Pengadu berada di samping
dekat pintu masuk depan, kemudian Teradu memerintahkan pindah ke belakang;
4. Bahwa di Nagari Kurnia Selatan PKD yang melakukan pengawasan memahami
permintaan Teradu untuk melakukan pengawasan dari luar ruangan Bimtek;
[2.7.4] PPS Desa Sungai Rumbai Timur
1. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 dilaksanakan Bimtek PPS Nagari Sungai
Rumbai Timur;
2. PPS Sungai Rumbai Timur mengundang Pengadu selaku PKD untuk mengikuti
Bimtek PPS Nagari Sungai Rumbai Timur;
3. PPS Sungai Rumbai Timur tidak keberatan dengan keberadaan Pengadu dalam
ruangan Bimtek;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga bertindak tidak profesional karena mengusir Pengadu selaku Panwaslu Desa
Nagari Sungai Rumbai Timur pada saat Acara Bimtek PPDP yang diselenggarakan
oleh PPS Nagari Sungai Rumbai Timur pada tanggal 13 Juli 2020. Bahwa Pengadu
menghadiri Bimtek tersebut sesuai undangan PPS Nagari Sungai Rumbai Timur dan
Pengadu juga dilengkapi dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua
Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai. Pada saat menyampaikan materi dengan
menggunakan microphone, Teradu mengusir Pengadu dari acara Bimtek tersebut.
Menurut Pengadu, tindakan Teradu sangat arogan dan tidak menghargai sesama
Penyelenggara Pemilu. Pengadu merasa terhina dan malu dengan perlakuan Teradu
dan mencoreng marwah lembaga Pengawas Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 13 Juli 2020
melakukan monitoring Acara Bimtek PPDP yang diselenggarakan oleh PPS Nagari
Sungai Rumbai Timur. Dalam melaksanakan kegiatan monitoring, Teradu didampingi
oleh 2 (dua) orang Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dharmasraya yang bernama
Helmitoni dan Hanna Citra Utami. Pada saat melaksanakan monitoring di Nagari
Kurnia Koto Salak dan Nagari Kurnia Selatan, kegiatan Bimtek berjalan lancar dan
Pengawas Kelurahan/Desa yang ditugaskan berada di luar ruangan Bimtek. Pada
saat Teradu melakukan monitoring pelaksanaan Bimtek PPDP di Nagari Sungai
Rumbai Timur, Pengadu selaku Panwaslu Desa Sungai Rumbai Timur berada di
dalam ruangan Bimtek yang sedang berlangsung. Teradu kemudian menyampaikan
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018
menyatakan tidak semua kegiatan KPU dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu.
Terhadap Bimtek yang merupakan kegiatan internal KPU bersama jajarannya,
Bawaslu (Pengawas) hanya perlu memastikan kegiatan tersebut dilaksanakan dan
tidak perlu berada di dalam ruangan Bimtek. Memperhatikan kondisi Pengadu berada
di dalam ruang Bimtek, Teradu kemudian meminta Pengadu untuk mengambil
tempat di luar ruangan, akan tetapi Pengadu tidak mengindahkan permintaan
Pengadu. Melihat tidak adanya itikad bak dari Pengadu, kemudian Teradu
menyampaikan pernyataan jika Pengadu tidak keluar, maka Teradu yang akan
keluar. Akan tetapi Pengadu tetap duduk di ruang Bimtek, maka Teradu mengakhiri
arahan kepada PPDP dan kemudian bersama tim meninggalkan lokasi Bimtek.
Bahwa dalam perjalanan Teradu mendapat telepon dari Syamsurizal, Ketua
Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, menanyakan peristiwa yang terjadi ketika Teradu
melaksanakan monitoring di Nagari Sungai Rumbai Timur. Teradu menjawab akan
singgah ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya untuk menjelaskan peristiwa
dengan Pengadu. Pada saat tiba di Kantor Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya,
Teradu menyampaikan kronologis kejadian kepada 2 (dua) Anggota Bawaslu
Kabupaten Dharmasraya, yaitu Syamsurizal dan Laila Husni. Berdasarkan kronologis
yang Teradu sampaikan, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya menyimpulkan bahwa
kejadian tersebut hanya kesalahpahaman saja dan masalah tersebut dianggap
selesai. Teradu menyatakan telah menjunjung tinggi, memelihara, dan menjaga
kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan cepat
menanggapi panggilan telepon seluler Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dan
menguraikan seluruh kronologis kejadian. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu
menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu bersama 2 (dua) Staf Sekretariat
KPU Kabupaten Dharmasraya melaksanakan monitoring Bimtek PPDP yang
diselenggarakan oleh PPS Nagari Sungai Rumbai Timur pada tanggal 13 Juli 2020.
Dalam monitoring tersebut, Teradu memerintahkan Pengadu untuk meninggalkan
ruangan. Teradu berdalih tindakannya memerintahkan Pengadu keluar ruangan telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 bahwa
bimtek merupakan kegiatan internal KPU bersama jajarannya sehingga
Bawaslu/Pengawas Pemilu tidak perlu berada di dalam ruangan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadiri Bimtek PPDP
berdasarkan Surat Undangan PPS Nagari Sungai Rumbai Timur tertanggal 12 Juli
2020. Pengadu juga mendapat Surat Tugas Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai
Nomor: 104/K.BAWASLU-DM.DM.03/ST/VII/2020 untuk menghadiri Bimtek PPDP
pada tanggal 13 Juli 2020. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu
bertindak tidak profesional dan tidak cermat dalam melaksanakan monitoring
kegiatan Bimtek PPDP yang diselenggarakan oleh PPS Sungai Rumbai Timur.
Berdasarkan surat tugas Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai, kehadiran
Pengadu dalam kegiatan Bimtek merupakan representasi Panwaslu Kecamatan untuk
memenuhi undangan resmi dari PPS Nagari Sungai Rumbai Timur, sehingga Teradu
tidak sepatutnya memerintahkan Pengadu meninggalkan ruang Bimtek. Tindakan
Teradu menunjukkan sikap kerja sektoral dan tidak mencerminkan prinsip
transparan dan melanggar kewajiban etik untuk saling menghormati penyelengara
Pemilu. Kehadiran Pengadu dalam kegiatan bimtek semestinya dipahami sebagai
upaya PPS Sungai Rumbai Timur membangun pemahaman yang sama atas regulasi
dan aspek teknis tahapan pemilu. Sekiranya terdapat kebutuhan konsolidasi internal
dengan jajarannya, sepatutnya Teradu bersikap arif dan bijaksana mengunakan
waktu di luar forum bimtek yang juga melibatkan pengawas Pemilu.
Terhadap peristiwa pengusiran yang dialami oleh Pengadu, Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Dharmasraya telah meminta klarifikasi dan penjelasan kepada
Pengadu, Teradu, dan Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Dharmasraya tidak
pernah menyimpulkan permasalahan antara Pengadu dan Teradu telah dinyatakan
selesai dalam forum klarifikasi sebagaimana dalih Teradu dalam jawabannya. Bahkan
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Dharmasraya merestui pengaduan Pengadu kepada
DKPP. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Dharmasraya juga menerangkan bahwa
pelaksanaan bimtek yang dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya dan jajarannya
perlu dilakukan pengawasan oleh jajarannya.
Lebih dari itu, berdasarkan ketentuan Pasal 9 angka 5 Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan
disebutkan bahwa dalam Kondisi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pengawas
Pemilu dapat menghadiri dan melakukan pengawasan paling banyak 2 (dua) orang.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sikap dan perilaku Teradu tidak
sesuai tata kerja KPU dan standar etika Penyelenggara Pemilu untuk saling
menghormati penyelenggara Pemilu. DKPP mengingatkan kepada Teradu agar ke
depan dalam melaksanakan tugas senantiasa menjaga kehormatan lembaga
penyelenggara pemilu. Teradu seharusnya mampu menahan diri dan menghindari
sikap arogan dalam melaksanakan tugas Pemilu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 19 huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.