Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 79 Tahun 2020
Zainal Efendi, Anggota KPU Kab. Dharmasraya
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2020
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Juli 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, Pengadu selaku Pengawas Kelurahan Desa Nagari Sungai Rumbai Timur berangkat dari Kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai menuju Balai Kesenian Masyarakat Nagari Sungai Rumbai Timur berdasarkan Undangan dari PPS Nagari Sungai Rumbai Timur pada tanggal 13 Juli 2020 pada pukul 14.30 WIB.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga bertindak tidak profesional karena mengusir Pengadu selaku Panwaslu Desa Nagari Sungai Rumbai Timur pada saat Acara Bimtek PPDP yang diselenggarakan oleh PPS Nagari Sungai Rumbai Timur pada tanggal 13 Juli 2020. Bahwa Pengadu menghadiri Bimtek tersebut sesuai undangan PPS Nagari Sungai Rumbai Timur dan Pengadu juga dilengkapi dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai.
Pasal DilanggarPasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018; Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 bahwa; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Zainal Effendi selaku Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 79-PKE-DKPP/VIII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 83- P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79-PKE- DKPP/VIII/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ansori Pekerjaan : Panwaslu Desa Sungai Rumbai Timur Alamat : Jl. Poros Sitiung 3 Nagari Kurnia Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Zainal Effendi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM 2 Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Juli 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, Pengadu selaku Pengawas Kelurahan Desa Nagari Sungai Rumbai Timur berangkat dari Kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai menuju Balai Kesenian Masyarakat Nagari Sungai Rumbai Timur berdasarkan Undangan dari PPS Nagari Sungai Rumbai Timur pada tanggal 13 Juli 2020 pada pukul 14.30 WIB. Pada saat sampai di Balai Kesenian Masyarakat Nagari Sungai Rumbai Timur pada pukul 14.40 WIB, kemudian Pengadu bertemu dengan Ali Imron selaku anggota PPS Nagari Sungai Rumbai Timur. Pengadu menanyakan kapan acara Bimbingan Teknis dimulai, dan Ali Imron menjawab bahwa acara akan dimulai sebentar lagi. Sekitar pukul 14.45 WIB acara dimulai dan Bimtek dihadiri oleh PPDP sebanyak 8 orang, Sekretariat PPS 2 orang, Ketua dan Anggota PPS sebanyak 3 orang. Acara pertama dibuka oleh Siti Romlah selaku moderator dan dilanjutkan sambutan dari Ketua PPS; 2. Pada pukul 14.50 WIB acara pembukaan telah selesai selanjutnya materi pertama disampaikan oleh Ali Imron dengan materi mengenai tatacara pencoklitan. Setelah PPS An. Ali Imron menjelaskan tata cara pengisian formulir coklit pada pukul 15.30 WIB, datanglah rombongan dari KPU Kabupaten Dharmasraya sebanyak 3 orang, yakni Bapak Zainal Efendi selaku Anggota KPU, Ibu Hana Citra Utami dan Helmitoni selaku staf KPU Kabupaten Dharmasraya. Saat rombongan KPU Kabupaten Dharmasraya datang, materi tentang coklit telah selesai, lalu moderator mempersilahkan Bapak Zainal dan rombongan untuk duduk. Setelah rombongan KPU duduk sebentar, kemudian moderator mempersilahkan Bapak Zainal menyampaikan arahan terkait Bimbingan Teknis PPDP. Setelah menyampaikan arahan, kemudian beliau melihat ke arah Pengadu selaku Pengawas Kelurahan Desa Nagari Sungai Rumbai Timur. Teradu langsung menyampaikan kepada Pengadu di depan forum menggunakan microphone dengan bahasa sebagai berikut: “mohon maaf kepada Bapak atau kawan dari Bawaslu, sebenarnya acara Bimtek ini tidak perlu diawasi, seharusnya tugas pengawas itu hanya datang, absen, dokumentasi dan dipersilahkan pulang atau boleh di lokasi Bimtek, duduk di luar ruangan Bimtek dan jauh dari peserta Bimtek. Bimtek ini tidak perlu ada pengawas karena tahu betul teknis kita dan bodohnya kita”, sambil melihat ke arah Pengadu. Begitulah ucapan yang dilontarkan kepada Pengadu oleh Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya. Kemudian Pengadu hanya diam namun saya mencatat apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan; 3. Kemudian Teradu juga berkata “entah mengerti atau tidak dipersilahkan kepada pengawas untuk keluar dari ruangan ini dan mengambil tempat diluar atau di ujung ruangan dan silahkan ambil kursi sama mejanya sendiri” sambil menunjuk ke arah pintu keluar. Pengadu tidak mau memperkeruh keadaan meskipun secara psikologis merasa dipermalukan dan tertekan, Pengadu coba untuk menahan emosi dengan menuruti perintah dari Teradu. Kemudian Pengadu berdiri dan pergi, tetapi masih dalam lingkup ruangan Balai Kesenian Masyarakat Nagari Sungai Rumbai Timur di belakang tepatnya ujung sudut kiri dari pintu masuk ruangan; 4. Pukul 15.40 WIB, selanjutnya Teradu melanjutkan pembicaraan tentang PPDP kepada PPDP terpilih, beberapa saat kemudian selesailah arahan dari Teradu pada acara Bimtek PPDP. Tidak lama kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Teradu beserta stafnya langsung keluar ruangan dan pulang. Setelah itu Pengadu menemui Ketua PPS Nagari Sungai Rumbai Timur An. Ari riswan. Pengadu bertanya kenapa Teradu tadi tiba-tiba kesal dan marah kepada Pengadu, kemudian dijawab oleh Ketua PPS, beliau menyampaikan: “saya juga tidak tahu kenapa Bapak itu marah-marah padahal tadi di Nagari Kurnia Koto Salak Pengawas Kelurahan/Desa juga dalam ruangan, saya kalau tahu pengawas duduk di luar maka saya akan menyiapkan kursi dan meja untuk pengawas” ujar Ketua PPS Nagari Sungai Rumbai Timur; 5. Pada pukul 16.10 WIB, Pengadu pulang menuju Kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai untuk membuat laporan pengawasan. Sepanjang pengawasan yang Pengadu lakukan seluruh peserta dan panitia Bimtek telah memenuhi standar protokol Covid-19 namun terdapat informasi awal dugaan pelanggaran. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : SK Pengangkatan sebagai PKD Nagari Sungai Rumbai Timur; Bukti P-2 : Undangan Menghadiri Bimbingan Teknis PPDP Nagari Sungai Rumbai Timur; Bukti P-3 : Surat Tugas Menghadiri Bimbingan Teknis PPDP Nagari Sungai Rumbai Timur; Bukti P-4 : Form A Pengawasan Bimbingan Teknis PPDP Nagari Sungai Rumbai Timur; Bukti P-5 : Foto Kegiatan Bimbingan Teknis PPDP Nagari Sungai Rumbai Timur; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 28 Agustus 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 dilakukan Bimbingan Teknis kepada PPDP secara serentak di Kabupaten Dharmasraya. Yang dalam hal ini berdasarkan Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya dengan Nomor: 28/RT.02.1- SPT/1310/KPU-Kab/VII/2020 dan Surat Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Dharmasraya dengan Nomor: 59/RT.02.1-SPT/1310/Sek-Kab/VII/2020 menugaskan a) Zainal Effendi, S.Ag. b) Helmitoni, c) Hanna Citra Utami TB, S.Pd untuk melaksanakan monitoring ke Kecamatan Sungai Rumbai; 2. Bahwa dalam melakukan monitoring di Kecamatan Sungai Rumbai, dalam hemat kami berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku; 3. Bahwa Tim Monitoring berangkat dari Kantor KPU Kab. Dharmasraya pada Hari Senin tanggal 13 Juli 2020, pada pukul 09.00 WIB menuju Kecamatan Sungai Rumbai. Kunjungan monitoring pertama dilakukan di Nagari Kurnia Koto Salak dimana kegiatan Bimtek sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Pada Bimtek PPDP yang dilaksanakan di Nagari Kurnia Koto Salak, PKD yang ditugaskan berada di luar ruangan tepatnya di depan pintu masuk ruangan Bimtek berlangsung. Dan terlapor mengapresiasi PKD yang bertugas tersebut; 4. Bahwa kegiatan selanjutnya dilaksanakan setelah istirahat siang, Tim Monitoring menuju Nagari Kurnia Selatan kemudian dilanjutkan dengan monitoring pelaksanaan Bimtek PPDP di Nagari Sungai Rumbai Timur dimana Bimtek di kedua Nagari dimulai pukul 14.00 WIB. Di Nagari Kurnia Selatan, terjadi situasi dimana PKD berada di dalam ruangan Bimtek yang sedang berlangsung. Pada kesempatan itu, Terlapor menyampaikan poin dalam Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Bab II pasal 3 bahwa tidak semua kegiatan KPU itu dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu. Pengawasan melekat itu hanya dilakukan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu tingkat desa sebagaiman diuraikan dalam Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 pasal 3 ayat 5 tersebut. Maka, menyangkut Bimtek internal yang dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya, Bawaslu (Pengawas) hanya perlu memastikan apakah kegitan tersebut dilaksanakan atau tidak. Kalaupun PKD harus ada, maka dia berada di luar ruangan Bimtek internal tersebut. Tidak perlu ada di dalam ruangan; 5. Bahwa pada pelaksanaan Bimtek di Nagari Kurnia Selatan, PKD yang melakukan pengawasan tampak memahami penyampaian Terlapor dan kemudian yang bersangkutan berinisiatif berpindah ke luar ruangan dan melanjutkan pengawasan dari luar ruangan; 6. Bahwa Tim Monitoring setelah melakukan monitoring di Nagari Kurnia selatan selanjutnya menuju Nagari Sungai Rumbai Timur. Di sana terjadi situasi dimana PKD berada di dalam ruangan Bimtek yang sedang berlangsung. Pada kesempatan itu, Terlapor kembali menyampaikan poin dalam Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Bab II pasal 3 bahwa tidak semua kegiatan KPU itu dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu. Pengawasan melekat itu hanya dilakukan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu tingkat desa sebagaiman diuraikan dalam Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 pasal 3 ayat 5 tersebut. Maka, menyangkut Bimtek internal yang dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya, Bawaslu (Pengawas) hanya perlu memastikan apakah kegitan tersebut dilaksanakan atau tidak. Kalaupun PKD harus ada, maka dia berada di luar ruangan Bimtek internal tersebut. Tidak perlu ada di dalam ruangan; 7. Bahwa di Nagari Sungai Rumbai Timur, PKD yang bertugas tampak tidak acuh dan tetap duduk disisi depan ruangan tempat Bimtek sedang berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Terlapor meminta langsung kepada yang bersangkutan untuk mengambil tempat di luar ruangan. Permintaan ini pun terlapor sampaikan dengan baik dan memulai dengan kata-kata “Mohon maaf”. Akan tetapi yang bersangkutan justru beralih pindah duduk ke ujung ruangan bagian belakang dan duduk disitu untuk melanjutkan pengawasan dengan pandangan tertuju kepada terlapor dan posisi tangan disilangkan di depan dada. Melihat PKD Sungai Rumbai Timur yang seperti itu tidak beritikad mengambil tempat di luar ruangan maka Terlapor menyampaikan pernyataan “Jika Bapak tidak mau keluar, saya yang keluar.” Dan yang bersangkutan tetap duduk di posisi tersebut, maka Terlapor mengakhiri arahan kepada PPDP dan kemudian bersama tim meninggalkan lokasi Bimtek; 8. Bahwa kegiatan terakhir pada pukul 15.30 WIB, tim melaksanakan monitoring persiapan Bimtek di Nagari Sungai Rumbai dimana Bimtek baru akan dimulai pukul 16.00 WIB. Di Nagari Sungai Rumbai, Terlapor memberikan arahan kepada PPS yang akan memberikan Bimtek. Saat itu juga ada PKD Nagari Sungai Rumbai, dan PKD menyambut hangat arahan bahwa PKD hanya boleh mengawasi dari luar ruangan; 9. Bahwa setelah kegiatan monitoring di Kecamatan Sungai Rumbai selesai dilaksanakan, Terlapor dan tim monitoring melanjutkan perjalanan pulang ke Kantor KPU Kabuaten Dharmasraya di Pulau Punjung. Sekira-kira sampai di Gunung Medan, Terlapor mendapat panggilan telepon seluler dari Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Sdr. Syamsurizal, S.Pd.I. Yang bersangkutan menanyakan perihal kejadian yang terjadi ketika Terlapor melaksanakan monitoring di Nagari Sungai Rumbai Timur. Maka Terlapor menjawab akan mampir ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya untuk menjelaskan kejadian yang terjadi di Sungai Rumbai Timur; 10. Bahwa setelah sampai di Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Terlapor sudah ditunggu oleh 2 (dua) orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Dharmasraya yaitu, Sdr. Syamsurizal, S.Pd.I, dan Sdri. Laila Husni, MA. Dan setelah disilakan untuk duduk, Terlapor ditanya oleh Sdr. Syamsurizal, S.Pd.I mengenai bagaimana kejadian di Sungai Rumbai Timur dimana beliau mendapat laporan bahwa Terlapor mengusir PKD dari dalam ruangan Bimtek. Maka Terlapor menjelaskan seperti urai Terlapor diatas. Terlapor menambahkan bahwa tidak ada pengusiran sebab Pelapor masih berada dalam ruangan Bimtek. Justru Terlapor yang keluar dari dalam ruangan Bimtek. Dan Sdr. Syamsurizal, S.Pd.I menyimpulkan ini hanya kesalah pahaman saja, selanjutnya terlapor menanyakan kepada Sdr. Syamsurizal, S.Pd.I “apa tindak lanjutnya lagi ketua?” Beliau menjawab ini sudah selesai nanti akan disampaikan kepada PKD yang bersangkutan bahwa ini kesalahpahaman dan masalah ini dianggap selesai; 11. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2020 Terlapor mendapatkan surat panggilan sidang dari DKPP terkait adanya laporan dan pengaduan dari salah satu PKD di Kecamatan Sungai Rumbai, Kanagarian Sungai Rumbai Timur atas nama Sdr.Ansori, yang didalam agenda disebutkan: mendengarkan pokok pengaduan dari terlapor, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi; 12. Bahwa dalam peristiwa yang diadukan pada poin (c) dituliskan:  “Mengusir saya selaku Pengawas Kelurahan Desa keluar dari ruangan Bimtek PPDP menggunakan micropone di depan umum oleh komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya atas nama Zainal Effendi”.  Mengusir. Mengusir berasal dari kata usir,usir kalau kita merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai makna perbuatan yang menyuruh pergi dengan paksa, menghalau. Jadi dapat dikatakan bahwa mengusir adalah perbuatan menyuruh orang untuk pergi secara paksa, atau dengan cara menghalau. Akibat dari mengusir adalah adanya objek yang terusir. Bahwa mengusir sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tidaklah tepat menurut terlapor. Bahwa terlapor selaku komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya benar meminta kepada pelapor untuk tidak berada didalam ruangan saat materi bimbtek disampaikan. Permintaan ini pun terlapor sampaikan dengan baik dan memulai dengan kata-kata “Mohon maaf”. artinya terlapor sadar betul sebagai sesama penyelenggara pemilu sudah semestinya kita saling menghargai.Dan dalam endingnya bukan pelapor yang keluar ruangan tapi terlapor malah yang keluar dari ruangan kegiatan Bimtek PPDP yang merupakan kegiatan internal  Menggunakan micropone di depan umum. Bahwa dalam menyampaikan permintaan agar pelapor untuk berada diluar ruangan saat bimtek sedang berlansung adalah benar menggunakan micropone. Namun hal ini terjadi karena beberapa faktor : Pertama, terlapor sedang melakukan arahan kepada seluruh PPDP dalam satu ruangan dengan menggunakan morophone. kedua, Jarak antara pelapor dan terlapor yang tidak terlalu dekat dan dikhawatirkan pelapor tidak dapat mendengar dengan jelas apa yang terlapor sampaikan. Terkait di depan umum, menurut terlapor ini adalah hal yang debatble karena hemat terlapor ini bukanlah forum umum dalam artian universal yang bisa dihadiri oleh siapapun, ini adalah forum khusus yaitu acara bimtek kepada PPDP; 13. Bahwa dalam laporan yang disampaikan pelapor menuliskan beberapa pasal yang dilanggar, yaitu: Pasal 1 ayat 4, Pasal 3, Pasal 7 Nomor 1, Pasal 15 Huruf a, Pasal 19 Huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Serta SE KPU Nomor 20 tahun 2020 Nomor 6 Halaman 7 Poin 5.  Pasal 1 ayat 4 “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.” Jawaban : Bahwa terlapor selaku Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya sangat menjunjung tinggi nilai dan asas moral serta etika dan filosofi penyelenggaraan pemilu. Jika kita merujuk pada kewajiban dan larangan seorang penyelenggara ada didalam PERATURAN BERSAMA KPU,BAWASLU DAN DKPP NOMOR 13 TAHUN 2012, NOMOR 11 TAHUN 2012, NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM yang terdapat dalam Pasal 7 huruf a “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.” Terkait ucapan dan tindakan terlapor yang dilaporkan oleh pelapor, dapat terlapor sampaikan bahwa ucapan itu penuh dengan penghormatan sebagai sesama penyelenggara. Itu dapat dibuktikan, sebelum meminta kepada terlapor untuk berada diluar pelapor terlebih dahulu menggunakan kata- kata “mohon maaf kepada bapak dan kawan dari bawaslu.....dst”  Pasal 3 “Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.” Jawaban : Bahwa terlapor sebagai Komisioner KPU Kabupaten dharmasraya selalu berpedoman kepada kode etik penyelenggara pemilu, serta menjunjung integritas dan kemormatan setra kredibelitas sebagai penyelenggara pemilu  Pasal 7 Nomor 1 “Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Jawaban : Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara terlapor selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. serta menjalankan tugas dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat.  Pasal 15 Huruf a “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;..........” Jawaban : Bahwa terlapor dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu selalu memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.  Pasal 19 Huruf e “.......Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu;.......” Jawaban : Bahwa terlapor sangat menghormati sesama lembaga penyelenggara pemilu. Ketika terlapor menyampaikan permintaan untuk berada diluar ruangan saat materi bimtek PPDP kepada pelapor, pelapor tidak menanggapi dan tetap berada didalam ruangan, dengan pindah posisi kearah belakang. Dengan posisi tangan dilipat didada, pelapor memperhatikan seksama kearah depan. Melihat kondisi ini, justru terlaporlah yang berinisiatif meninggalkan ruangan.  Serta SE KPU Nomor 20 tahun 2020 Nomor 6 Halaman 7 Poin 5 “.........5) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, PanwasluKecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan tingkatannya paling banyak 2 (dua) orang;.......” Jawaban : Bahwa terlapor dilaporkan berdasarkan SE KPU Nomor 20 tahun 2020 tidaklah mempunyai kekuatan hukum menurut terlapor. Karena SE KPU Nomor 20 tahun 2020 dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi KPU dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sebelum diundangkannya Peraturan KPU terkait kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 19 (COVID-19). Pelapor membuat laporan tanggal 17 Juli tahun 2020. sementara Peraturan KPU terkait kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sudah diundangkan tanggal 6 Juli tahun 2020. 14. Bahwa dalam pokok perkara yang disampaikan pelapor memuat 5 hal pokok, yaitu: a. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, Pengadu selaku Pengawas Kelurahan Desa Nagari Sungai Rumbai Timur berangkat dari Kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai menuju Balai Kesenian Masyarakat Nagari Sungai Rumbai Timur berdasarkan Undangan dari PPS Nagari Sungai Rumbai Timur pada tanggal 13 Juli 2020 pada pukul 14.30 WIB. Pada saat sampai di Balai Kesenian Masyarakat Nagari Sungai Rumbai Timur pada pukul 14.40 WIB, kemudian Pengadu bertemu dengan Ali lmron selaku anggota PPS Nagari Sungai Rumbai Timur. Pengadu menanyakan kapan acara Bimbingan Teknis dimulai, dan Ali lmron menjawab bahwa acara akan dimulai sebentar lagi. Sekitar pukul 14.45 WIB acara dimulai dan Bimtek dihadiri oleh PPDP sebanyak 8 orang, Sekretariat PPS 2 orang, Ketua dan Anggota PPS sebanyak 3 orang. Acara pertama dibuka oleh Siti Romlah selaku moderator dan dilanjutkan sambutan dari Ketua PPS. Jawaban: Monitoring Bimtek PPDP di Kecamatan Sungai Rumbai dilaksanakan Berdasarkan Rapat Pleno hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 dan Berita Acara Nomor 178/PL.02.1-BA/1310/KPU-Kab/VII/2020 tentang Pembentukan Tim Monitoring Bimbingan Teknis Coklit Oleh PPS Kepada PPDP Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. yang ditugaskan untuk melaksanakan monitoring ke Kecamatan Sungai Rumbai sesuai Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya dengan Nomor : 28/RT.02.1- SPT/1310/KPU-Kab/VII/2020 dan Surat Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Dharmasraya dengan Nomor: 59/RT.02.1-SPT/1310/Sek-Kab/VII/2020 adalah:  Zainal Efendi, S.Ag  Helmitoni  Hanna Citra Utami TB, S.Pd b. Pada pukul 14.50 WIB acara pembukaan telah selesai selanjutnya materi pertama disampaikan oleh Ali Imron dengan materi mengenai tatacara pencoklitan. Setelah PPS An. Ali lmron menjelaskan tata cara pengisiari formulir coklit pada pukul 15.30 WIB, datanglah rombongan dari KPU Kabupaten Dharmasraya sebanyak 3 orang, yakni Bapak Zainal Efendi selaku Anggota KPU, lbu Hana Citra Utami dan Helmitoni selaku staf KPU Kabupaten Dharmasraya. Saat rombongan KPU Kabupaten Dharmasraya datang, materi tentang coklit telah selesai, lalu moderator mempersilahkan Bapak Zainal dan rombongan untuk duduk. Setelah rombongan KPU duduk sebentar, kemudian moderator mempersilahkan Bapak Zainal menyampaikan arahan terkait Bimbingan Teknis PPDP. Setelah menyampaikan arahan, kemudian beliau melihat ke arah Pengadu selaku Pengawas Kelurahan Desa Nagari Sungai Rumbai Timur. Teradu langsung menyampaikan kepada Pengadu di depan forum menggunakan microphone dengan bahasa sebagai berikut: "mohon maaf kepada Bapak atau kawan dari Bawaslu, sebenarnya acara Bimtek ini tidak perlu diawasi, seharusnya tugas pengawas itu hanya datang, absen, dokumentasi dan dipersilahkan pulang atau boleh di lokasi Bimtek, duduk di luar ruangan Bimtek dan jauh dari peserta Bimtek. Bimtek ini tidak perlu ada pengawas karena tahu betul teknis kita dan bodohnya kita", sambil melihat ke arah Pengadu. Begitulah ucapan yang dilontarkan kepada Pengadu oleh Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya. Kemudian Pengadu hanya diam namun saya mencatat apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Jawaban: Setelah istirahat siang, Tim Monitoring menuju Nagari Kurnia Selatan kemudian dilanjutkan dengan monitoring pelaksanaan Bimtek PPDP di Nagari Sungai Rumbai Timur dimana Bimtek di kedua Nagari dimulai pukul 14.00 WIB Di Nagari Kurnia Koto Salak, Kurnia Selatan dan Sungai Rumbai Timur, PPS meminta Komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya, Terlapor, untuk menyampaikan pengarahan kepada PPDP. Di Nagari Kurnia Selatan dan Sungai Rumbai Timur, terjadi situasi dimana PKD berada di dalam ruangan Bimtek yang sedang berlangsung. Pada kesempatan itu, Terlapor menyampaikan poin dalam Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Bab II pasal 3 bahwa tidak semua kegiatan KPU itu dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu. Pengawasan melekat itu hanya dilakukan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu tingkat desa sebagaiman diuraikan dalam Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 pasal 3 ayat 5 tersebut. Maka, menyangkut Bimtek internal yang dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya, Bawaslu (Pengawas) hanya perlu memastikan apakah kegitan tersebut dilaksanakan atau tidak. Kalaupun PKD harus ada, maka dia berada di luar ruangan Bimtek internal tersebut. Tidak perlu ada di dalam ruangan. Menyangkut tentang kalimat “Bimtek ini tidak perlu ada pengawas karena tahu betul teknis kita dan bodohnya kita"", Terlapor sebenarnya sangat menghargai dan memelihara sekaligus menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu karena kata “Bodohnya kita” dalam falsafah Minangkabau itu artinya kata merendah terhadap lawan bicara. Sesuai dengan petatah “kok mandi diilia-ilia, kok bakato dibawah-bawah” dan mengenai kata “tahu betul teknis kita” itu tak pernah Terlapor ucapkan. c. Teradu juga berkata "entah mengerti atau tidak dipersilahkan kepada pengawas untuk keluar dari ruangan ini dan mengambil tempat diluar atau di ujung ruangan dan silahkan ambil kursi sama mejanya sendiri" sambil menunjuk ke arah pintu keluar. Pengadu tidak mau memperkeruh keadaan meskipun secara psikologis merasa dipermalukan dan tertekan, Pengadu coba untuk menahan emosi dengan menuruti perintah dari Teradu. Kemudian Pengadu berdiri dan pergi, tetapi masih dalam lingkup ruangan Balai Kesenian Masyarakat Nagari Sungai Rumbai Timur di belakang tepatnya ujung sudut kiri dari pintu masuk ruangan. Jawaban: Pada pelaksanaan Bimtek di Nagari Kurnia Selatan, PKD yang melakukan pengawasan tampak memahami penyampaian Terlapor dan kemudian yang bersangkutan berinisiatif berpindah ke luar ruangan dan melanjutkan pengawasan dari luar ruangan. Namun di Nagari Sungai Rumbai Timur, PKD yang bertugas tampak tidak acuh dan tetap duduk disisi depan ruangan tempat Bimtek sedang berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Terlapor meminta langsung kepada yang bersangkutan untuk mengambil tempat di luar ruangan. Permintaan ini pun terlapor sampaikan dengan baik dan memulai dengan kata-kata “Mohon maaf”. Akan tetapi yang bersangkutan justru beralih pindah duduk ke ujung ruangan bagian belakang dan duduk disitu untuk melanjutkan pengawasan dengan pandangan tertuju kepada terlapor dan posisi tangan disilangkan di depan dada. Melihat PKD Sungai Rumbai Timur yang seperti itu tidak beritikad mengambil tempat di luar ruangan maka Terlapor menyampaikan pernyataan “Jika Bapak tidak mau keluar, saya yang keluar.” Dan yang bersangkutan tetap duduk di posisi tersebut, maka Terlapor mengakhiri arahan kepada PPDP dan kemudian bersama tim meninggalkan lokasi Bimtek 15. Bahwa terkait peristiwa yang diadukan dalam poin (c) laporan, laporan yang melanggar Pasal 1 ayat 4, Pasal 3, Pasal 7 Nomor 1, Pasal 15 Huruf a, Pasal 19 Huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Serta SE KPU Nomor 20 tahun 2020 Nomor 6 Halaman 7 Poin 5, adalah tidak tepat dan tidak benar adanya. Dan menurut Terlapor, Terlapor sudah menjunjung tinggi, memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penylenggara Pemilu yang dibuktikan dengan cepat menanggapi panggilan telepon seluler Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dan menguraikan seluruh kronologi kejadian. [2.5] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Bimtek di Nagari Kurnia Koto Salak. PKD berada di luar ruangan kegiatan; Bukti T-2 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Bimtek di Nagari Kurnia Koto Salak. PKD berada di luar ruangan kegiatan; Bukti T-3 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Bimtek PPDP di Nagari Kurnia Selatan. PKD berada di luar ruangan kegiatan; Bukti T-4 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Bimtek PPDP di Nagari Kurnia Selatan. PKD berada di luar ruangan kegiatan; Bukti T-5 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Bimtek PPDP di Nagari Sungai Rumbai Timur. PKD berada di dalam ruangan kegiatan; Bukti T-6 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Bimtek PPDP di Nagari Sungai Rumbai Timur. PKD berada di dalam ruangan kegiatan; Bukti T-7 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Persiapan Bimtek PPDP di Nagari Sungai Rumbai. PKD berada di luar ruangan kegiatan; Bukti T-8 : Dokumentasi Kegiatan Monitoring Persiapan Bimtek PPDP di Nagari Sungai Rumbai. PKD berada di luar ruangan kegiatan; Bukti T-9 : Surat Perintah Tugas Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya Nomor : 28/RT.02.1-SPT/1310/KPU-Kab/VII/2020, tanggal 12 Juli 2020; Bukti T-9 : Surat Perintah Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Dharmasraya dengan Nomor : 59/RT.02.1-SPT/1310/Sek-Kab/VII/2020, tanggal 12 Juli 2020; [2.7] Keterangan Pihak Terkait [2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya 1. Bahwa yang bisa di dalam ruangan Bimtek hanya peserta, narasumber dan panitia; 2. Bahwa selama pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Dharmasraya, KPU Kabupaten Dharmasraya dan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya selalu menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik selaku mitra penyelenggara pemilu; 3. Bahwa seharusnya pengaduan Pengadu dapat diselesaikan secara kelembagaan terlebih dahulu tanpa harus ke DKPP; [2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Dharmasraya mendapat informasi dari Panwascam mengenai pengusiran PKD/Pengadu oleh Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya dalam hal ini Teradu; 2. Bahwa setelah menerima laporan pengusiran Pengadu dari Panwas Kecamatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya menghubungi Teradu. Pada saat komunikasi, Teradu menyatakan akan hadir ke Kantor Bawaslu Dharmasraya; 3. Bahwa benar Teradu hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten untuk menyampaikan kronologis kejadian setelah ditelepon oleh Ketua Bawaslu Dharmasraya; 4. Bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu pada saat ditelepon oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya berbeda dengan keterangan Pengadu dan Panwaslu Kecamatan; 5. Pengadu menjelaskan hadir dalam Acara Bimtek PPDP tersebut karena undangan resmi dari PPS dan atas surat tugas Ketua Panwas Kecamatan Sungai Rumbai; 6. Bahwa ada 2 (dua) Laporan Pelanggaran dari masyarakat sebelumnya yaitu terkait seleksi dan pendaftaran pemilih bahwa KPU tidak melakukan Bimtek, makanya Bawaslu meminta jajaran dibawahnya untuk melakukan pengawasan terhadap Bimtek yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Dharmasraya; [2.7.3] Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dharmasraya atas nama Hana Citra Utami 1. Bahwa Pihak Terkait ditugaskan untuk mendampingi Teradu untuk melaksanakan Monitoring Acara Bimtek PPS Nagari Sungai Rumbai Timur; 2. Bahwa pada saat memberikan arahan, Teradu menyampaikan fungsi Pengawasan dan mempersilahkan Pengadu untuk keluar dari ruang Bimtek; 3. Bahwa pada saat Teradu dan Pihak Terkait datang, Pengadu berada di samping dekat pintu masuk depan, kemudian Teradu memerintahkan pindah ke belakang; 4. Bahwa di Nagari Kurnia Selatan PKD yang melakukan pengawasan memahami permintaan Teradu untuk melakukan pengawasan dari luar ruangan Bimtek; [2.7.4] PPS Desa Sungai Rumbai Timur 1. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 dilaksanakan Bimtek PPS Nagari Sungai Rumbai Timur; 2. PPS Sungai Rumbai Timur mengundang Pengadu selaku PKD untuk mengikuti Bimtek PPS Nagari Sungai Rumbai Timur; 3. PPS Sungai Rumbai Timur tidak keberatan dengan keberadaan Pengadu dalam ruangan Bimtek;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga bertindak tidak profesional karena mengusir Pengadu selaku Panwaslu Desa Nagari Sungai Rumbai Timur pada saat Acara Bimtek PPDP yang diselenggarakan oleh PPS Nagari Sungai Rumbai Timur pada tanggal 13 Juli 2020. Bahwa Pengadu menghadiri Bimtek tersebut sesuai undangan PPS Nagari Sungai Rumbai Timur dan Pengadu juga dilengkapi dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai. Pada saat menyampaikan materi dengan menggunakan microphone, Teradu mengusir Pengadu dari acara Bimtek tersebut. Menurut Pengadu, tindakan Teradu sangat arogan dan tidak menghargai sesama Penyelenggara Pemilu. Pengadu merasa terhina dan malu dengan perlakuan Teradu dan mencoreng marwah lembaga Pengawas Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 melakukan monitoring Acara Bimtek PPDP yang diselenggarakan oleh PPS Nagari Sungai Rumbai Timur. Dalam melaksanakan kegiatan monitoring, Teradu didampingi oleh 2 (dua) orang Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dharmasraya yang bernama Helmitoni dan Hanna Citra Utami. Pada saat melaksanakan monitoring di Nagari Kurnia Koto Salak dan Nagari Kurnia Selatan, kegiatan Bimtek berjalan lancar dan Pengawas Kelurahan/Desa yang ditugaskan berada di luar ruangan Bimtek. Pada saat Teradu melakukan monitoring pelaksanaan Bimtek PPDP di Nagari Sungai Rumbai Timur, Pengadu selaku Panwaslu Desa Sungai Rumbai Timur berada di dalam ruangan Bimtek yang sedang berlangsung. Teradu kemudian menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 menyatakan tidak semua kegiatan KPU dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu. Terhadap Bimtek yang merupakan kegiatan internal KPU bersama jajarannya, Bawaslu (Pengawas) hanya perlu memastikan kegiatan tersebut dilaksanakan dan tidak perlu berada di dalam ruangan Bimtek. Memperhatikan kondisi Pengadu berada di dalam ruang Bimtek, Teradu kemudian meminta Pengadu untuk mengambil tempat di luar ruangan, akan tetapi Pengadu tidak mengindahkan permintaan Pengadu. Melihat tidak adanya itikad bak dari Pengadu, kemudian Teradu menyampaikan pernyataan jika Pengadu tidak keluar, maka Teradu yang akan keluar. Akan tetapi Pengadu tetap duduk di ruang Bimtek, maka Teradu mengakhiri arahan kepada PPDP dan kemudian bersama tim meninggalkan lokasi Bimtek. Bahwa dalam perjalanan Teradu mendapat telepon dari Syamsurizal, Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, menanyakan peristiwa yang terjadi ketika Teradu melaksanakan monitoring di Nagari Sungai Rumbai Timur. Teradu menjawab akan singgah ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya untuk menjelaskan peristiwa dengan Pengadu. Pada saat tiba di Kantor Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Teradu menyampaikan kronologis kejadian kepada 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, yaitu Syamsurizal dan Laila Husni. Berdasarkan kronologis yang Teradu sampaikan, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya menyimpulkan bahwa kejadian tersebut hanya kesalahpahaman saja dan masalah tersebut dianggap selesai. Teradu menyatakan telah menjunjung tinggi, memelihara, dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan cepat menanggapi panggilan telepon seluler Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dan menguraikan seluruh kronologis kejadian. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu bersama 2 (dua) Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dharmasraya melaksanakan monitoring Bimtek PPDP yang diselenggarakan oleh PPS Nagari Sungai Rumbai Timur pada tanggal 13 Juli 2020. Dalam monitoring tersebut, Teradu memerintahkan Pengadu untuk meninggalkan ruangan. Teradu berdalih tindakannya memerintahkan Pengadu keluar ruangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 bahwa bimtek merupakan kegiatan internal KPU bersama jajarannya sehingga Bawaslu/Pengawas Pemilu tidak perlu berada di dalam ruangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadiri Bimtek PPDP berdasarkan Surat Undangan PPS Nagari Sungai Rumbai Timur tertanggal 12 Juli 2020. Pengadu juga mendapat Surat Tugas Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai Nomor: 104/K.BAWASLU-DM.DM.03/ST/VII/2020 untuk menghadiri Bimtek PPDP pada tanggal 13 Juli 2020. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu bertindak tidak profesional dan tidak cermat dalam melaksanakan monitoring kegiatan Bimtek PPDP yang diselenggarakan oleh PPS Sungai Rumbai Timur. Berdasarkan surat tugas Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai, kehadiran Pengadu dalam kegiatan Bimtek merupakan representasi Panwaslu Kecamatan untuk memenuhi undangan resmi dari PPS Nagari Sungai Rumbai Timur, sehingga Teradu tidak sepatutnya memerintahkan Pengadu meninggalkan ruang Bimtek. Tindakan Teradu menunjukkan sikap kerja sektoral dan tidak mencerminkan prinsip transparan dan melanggar kewajiban etik untuk saling menghormati penyelengara Pemilu. Kehadiran Pengadu dalam kegiatan bimtek semestinya dipahami sebagai upaya PPS Sungai Rumbai Timur membangun pemahaman yang sama atas regulasi dan aspek teknis tahapan pemilu. Sekiranya terdapat kebutuhan konsolidasi internal dengan jajarannya, sepatutnya Teradu bersikap arif dan bijaksana mengunakan waktu di luar forum bimtek yang juga melibatkan pengawas Pemilu. Terhadap peristiwa pengusiran yang dialami oleh Pengadu, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Dharmasraya telah meminta klarifikasi dan penjelasan kepada Pengadu, Teradu, dan Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Dharmasraya tidak pernah menyimpulkan permasalahan antara Pengadu dan Teradu telah dinyatakan selesai dalam forum klarifikasi sebagaimana dalih Teradu dalam jawabannya. Bahkan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Dharmasraya merestui pengaduan Pengadu kepada DKPP. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Dharmasraya juga menerangkan bahwa pelaksanaan bimtek yang dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya dan jajarannya perlu dilakukan pengawasan oleh jajarannya. Lebih dari itu, berdasarkan ketentuan Pasal 9 angka 5 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan disebutkan bahwa dalam Kondisi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pengawas Pemilu dapat menghadiri dan melakukan pengawasan paling banyak 2 (dua) orang. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sikap dan perilaku Teradu tidak sesuai tata kerja KPU dan standar etika Penyelenggara Pemilu untuk saling menghormati penyelenggara Pemilu. DKPP mengingatkan kepada Teradu agar ke depan dalam melaksanakan tugas senantiasa menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Teradu seharusnya mampu menahan diri dan menghindari sikap arogan dalam melaksanakan tugas Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Zainal Effendi selaku Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir