Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 159 Tahun 2020
Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 13 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 182-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 159-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa tanggal 16 Oktober 2020 tim advokasi hukum pasangan calon Panji Mursyidan – Yosrisal menemukan kejanggalan dari berita acara rapat dan risalah rapat dari rapat koordinator antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan tim kampanye pasangan urut 1 dan tim kampanye pasangan urut 2 mengenai tahapan kampanye pembersihan baliho, desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok pengaduan Pengadu mendalilkan pada tanggal 16 Oktober 2020 tim advokasi hukum Pasangan Calon Panji Mursyidan – Yosrisal menemukan kejanggalan pada Berita Acara dan risalah rapat Koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan tim kampanye pasangan calon urut 1 dan tim kampanye pasangan urut 2 mengenai tahapan kampanye pembersihan baliho, desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Selanjutnya tanggal 28 September 2020 Para Teradu melakukan kegiatan pembersihan baliho dan bahan sosialisasi kampanye di seluruh Kabupaten Dharmasraya, salah satunya adalah baliho Pasangan Calon Bupati Panji Mursyidan – Yosrisal, padahal KPU, Para Teradu, tim kampanye masing-masing Pasangan Calon Bupati belum menyepakati bentuk dan desain dari bahan kampanye serta alat peraga kampanye.
Pasal DilanggarPasal 70 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi; Pasal 28 ayat (2); Pasal 30 ayat (7)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syamsurizal selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dhamasraya, Teradu II Alde Rado, dan Teradu III Laila Husni, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dhamasraya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 159-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 182- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 159-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fadli Aulia Pekerjaan : Liason Officer (LO) Tim Kampanye Panji Mursyidan dan Yosrisal Alamat : Jorong Sungai Nili, Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dhamasraya MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Alkhoviz Syukri Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Lembaga Pemasyarakatan No. 7A, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Syamsurizal : Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Dhamasraya Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM 8 Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dhamasraya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Alde Rado Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dhamasraya Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM 8 Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dhamasraya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Laila Husni Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dhamasraya Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM 8 Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dhamasraya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ----------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 182-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 159-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa tanggal 16 Oktober 2020 tim advokasi hukum pasangan calon Panji Mursyidan – Yosrisal menemukan kejanggalan dari berita acara rapat dan risalah rapat dari rapat koordinator antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan tim kampanye pasangan urut 1 dan tim kampanye pasangan urut 2 mengenai tahapan kampanye pembersihan baliho, desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye; 2. Bahwa tim advokasi pengadu kembali menelusuri Berita Acara koordinasi antara Pengadu, Teradu, dan KPU Dharmasraya.(Bukti P2 - Berita Acara Nomor : 322/PL.02.4-BA/1310/KPU-Kab/X/2020 tentang Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Panji Mursyidan, S.E, M.M. dan Yosrisal, S.Sos); 3. Bahwa sekira tanggal 28 September 2020 Para Teradu melakukan kegiatan Kabupaten pembersihan baliho dan bahan sosialisai kampanye di seluruh Dharmasraya, salah satunya adalah baliho pasangan Calon Bupati Panji Mursyidan – Yosrisal. (Bukti P3 - foto pembersihan baliho Pasangan calon Panji – Yos oleh satpol pp dan Bawaslu); 4. Bahwa pada tanggal 28 September 2020 KPU, Para Teradu, tim kampanye masing- masing pasangan calon Bupati belum menyepakati bentuk dan desain dari bahan kampanye serta alat peraga kampanye; 5. Bahwa tanggal 29 September 2020 KPU Dharmasraya baru menyampaikan hasil pencermatan desain APK dan BK. (Bukti P4 – Surat Nomor 215/PL.02.4- SD/1310/KPU-Kab/IX/2020 perihal Hasil Pencermatan Desain APK dan BK); 6. Bahwa pada tanggal 30 September 2020 KPU baru menetapkan keputusan tentang Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk pasangan calon Panji Mursyidan dan Yosrisal. (Bukti P.5 – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor : 202/PL.02.4- Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020); 7. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020 KPU baru menetapkan keputusan tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 202/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk pasangan calon Panji Mursyidan, S.E, M.M dan Yosrisal, S.Sos. Dalam Pemilihan Bupati Dharmasraya; 8. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2020 KPU baru menetapkan keputusan tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 199/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/X/2020 tentang penetapan jumlah dan spesifikasi umum alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Dharmasraya tahun 2020; 9. Bahwa Para Teradu melakukan pembersihan baliho tanpa ada koordinasi dan tanpa dasar sehingga merugikan pasangan calon urut 1 Panji Mursyidan – Yosrisal; 10. Bahwa pasangan calon urut 1 Panji Mursyidan – Yosrisal membutuhkan waktu untuk sosialisasi dan pengenalan diri kepada masyarakat yang notabene adalah penantang petahana dalam pemilihan Bupati kabupaten Dharmasraya; 11. Bahwa Para Teradu tidak profesional berakibat merugikan masa sosialisasi pasangan calon urut 1 Panji Mursyidan – Yosrisal yang seharusnya batas sosialisasi baliho bisa sampai tanggal 3 Oktober 2020 akan tetapi pada tanggal 28 September 2020 Para Teradu telah melakkukan pembersihan baliho Pengadu; 12. Bahwa Para Pengadu tidak mempunyai dasar dan tidak mempunyai spesifikasi serta kriteria mana baliho yang boleh di cabut dan mana yang tidak boleh dicabut, sehingga merugikan Pengadu dan pasangan calon urut 1 Panji Mursyidan – Yosrisal; 13. Bahwa yang spesifikasi dan kriteria menentukan mana yang boleh dan tidak boleh dibersihkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye adalah KPU atas kesepakatan rapat koordinasi bersama Para Teradu dan tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati; 14. Bahwa Para Teradu merugikan secara materil dan immateril melakukan pembersihan semua baliho tanpa terkecuali dengan membabi buta terhadap pasangan calon Panji Mursyidan – Yosrisal; 15. Bahwa Para Teradu melanggar aturan tekhnis, Berita Acara rapat koordinasi dengan KPU, Serta Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya; 16. Bahwa BAWASLU Kabupaten Dharmasraya tidak taat aturan dan tidak taat azas; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi surat permintaan data informasi ke PPID KPU; 2. P-2 Fotokopi Berita Acara Nomor : 322/PL.02.4-BA/1310/KPU- Kab/X/2020 tentang Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Panji Mursyidan, S.E, M.M. dan Yosrisal, S.Sos.; 3. P-3 Fotokopi Surat Nomor 215/PL.02.4-SD/1310/KPU-Kab/IX/2020 perihal Hasil Pencermatan Desain APK dan BK; 4. P-4 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor : 202/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020; 5. P–5 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor : 204/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020; 6. P–6 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor : 206/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020; 7. P–7 Fotokopi Foto Dokumentasi pembersihan baliho oleh Para Teradu; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II dan III mempertanyakan kejanggalan seperti apa yang dimaksud oleh Pengadu, karena Teradu I, II dan III meyakini sudah bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Teradu I, II dan III melakukan penertiban atau pembersihan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai aturan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian yang didasari oleh: a. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos telah mendaftar pada tanggal 4 September 2020 menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tertuang dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 yaitu Pendaftaran Pasangan Calon yang dimulai dari tanggal 4 September 2020 sampai dengan tanggal 6 September 2020. (Bukti ke 1 Teradu I, II, dan III - Form Model A Pengawasan tanggal 4 September 2020 dan Bukti ke 2 Teradu I, II, dan III - Model TT.1-KWK dan Berita Acara Pendaftaran Nomor : 244/PL.02.2-BA/1310/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2020; b. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 23 September 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tertuang dalam lampiran pada angka II tentang Penyelenggaraan bahwa Penetapan Pasangan Calon yaitu pada tanggal 23 September 2020. (Bukti ke 3 Teradu I, II, dan III - Form Model A Pengawasan tanggal 23 September 2020 dan Bukti ke 4 Teradu I, II, dan III - Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya tanggal 23 September 2020 Nomor : 196/PL.02.2-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020); c. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos telah mengikuti kegiatan Pengundian dan Pengumuman nomor urut Pasangan Calon dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos mendapatkan nomor urut 1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2020 dan dituangkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya kedalam Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 24 September 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tertuang dalam lampirannya pada angka II Penyelenggaraan angka 4 huruf b pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon yaitu pada tanggal 24 September 2020. (Bukti ke 5 Teradu I, II, dan III - Form Model A Pengawasan tanggal 24 September 2020 dan Bukti ke 6 Teradu I, II, dan III - Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya tanggal 24 September 2020 Nomor : 197/PL.02.2-Kpt/1310/KPU- Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020); d. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan masa Kampanye pada Pilkada Tahun 2020 yaitu dimulai dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020. (Bukti ke 7 Teradu I, II, dan III - lampiran ke 7 PKPU nomor 5 Tahun 2020); e. Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 27 yang berbunyi “Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara”, dan Baliho tersebut merupakan tanda gambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 1 atas nama Panji Mursyidan dan tanda gambar pada Baliho itu sudah merupakan citra diri dari Pasangan Calon tersebut, karena Panji Mursyidan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya tanggal 23 September 2020 Nomor : 196/PL.02.2-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan otomatis semua tanda gambar Panji Mursyidan yang berupa Baliho atau spanduk merupakan Alat Peraga Kampanye, namun karena desain Alat Peraga Kampanye belum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya maka Alat Peraga Kampanye Calon Bupati nomor urut 1 An. Panji Mursyidan tersebut merupakan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan; f. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 76 ayat (1) yang berbunyi “Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi : a. peringatan tertulis; atau b. perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam”. ayat (2) yang berbunyi “Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye”. Jadi Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku; g. Bahwa sebelum proses penertiban/penurunan APK/Baliho tersebut dilakukan, Teradu I, dan II sudah melakukan Rapat Koordinasi pada tanggal 25 September 2020 bersama KPU Kabupaten Dharmasraya, Kepolisian Resor Dharmasraya, Satuan Polisi Pamong Praja Dharmasraya, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 An. Lukman Firnando, LO Pasangan Calon Nomor urut 2 An. Rizal Gusmendra dan Heri Sutrisno, Pengurus Partai Politik pengusung/pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pengurus Partai Politik pengusung/pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 2 terkait dengan persamaan persepsi dan pemahaman terkait Kampanye dan Teradu I dan II juga penyampaian kepada LO dan Partai Pengusung/Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos) dan kepada LO dan Partai Pengusung/Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan) untuk menertibkan sendiri Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang- undangan dan dimohonkan agar pihak Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 mengerti dan mengindahkan hal tersebut, namun jika pihak Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 tidak menertibkan Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan tersebut maka Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan didampingi oleh pihak keamanan (Kepolisian); (Bukti ke 8 Teradu I, II, dan III - Undangan Rapat Koordinasi tanggal 25 September 2020, Bukti ke 9 Teradu I, II, dan III - Notulen tanggal 25 September 2020 dan Bukti ke 10 Teradu I, II, dan III - Dokumentasi tanggal 25 September 2020); h. Bahwa Teradu I, II, dan III sudah memberikan surat pemberitahuan pada tanggal 26 September 2020 kepada LO dari kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya serta kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan) yang berisi tentang pemberitahuan kepada kedua Pasangan Calon, kepada kedua LO Pasangan Calon dan kepada Partai Politik pengusung Pasangan Calon untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan dengan waktu yang diberikan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya yaitu 2x24 jam. Karena Teradu I, II, dan III meyakini bahwa APK/Baliho tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 70 ayat (2) yang berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (7)”, kemudian pada tanggal 26 September 2020 Teradu I, II, dan III menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dengan perihal Permintaan Personil untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang- undangan dan Teradu I, II, dan III juga menyurati Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya dengan perihal Permintaan Personil untuk pengamanan dalam melakukan penertiban terhadap Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan. (Bukti ke 11 Teradu I, II, dan III - Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor : 140/K.Bawaslu- Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Pemberitahuan, Bukti ke 12 Teradu I, II, dan III - Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor : 141/K.Bawaslu-Prov.SB- 02/PM.00.02 perihal Permintaan Personil dan Bukti ke 13 Teradu I, II, dan III - Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor : 142/K.Bawaslu-Prov.SB- 02/PM.00.02 perihal Permintaan Personil). 2. Bahwa benar Teradu hadir pada kegiatan rapat koordinasi antara Pengadu, Teradu, dan KPU Kabupaten Dharmasraya dalam kegiatan penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos; 3. Bahwa benar Teradu I, II, dan III tanggal 28 September 2020 melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), dimana kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dibagi menjadi 2 Tim. Tim 1 di koordinatori oleh Teradu II (Alde Rado) dengan surat tugas nomor : 475/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dibantu oleh Redha Akmal, Rahmadia Martin dan 2 orang Staf atas nama Rudi Irawan dan Afdhal Amri, turut serta Satuan Pamong Praja sebanyak 16 orang dengan surat perintah tugas nomor : 094/248/SPT/SatPol PP Damkar-2020 tanggal 28 September 2020 dan didampingi oleh pihak keamanan sebanyak 2 orang dari Kepolisian Resor Dharmasraya An. Charlie Doma Putra dan T. Indra Budianto beserta jajaran Kepolisian Sektor Pulau Punjung dengan surat perintah nomor : Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020 tanggal 28 September 2020 yang memulai penertiban APK dari Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sampai dengan tapal batas Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Sijunjung dan dalam kegiatan penertiban APK tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan didampingi oleh pihak keamanan (Kepolisian), sedangkan Tim 2 di Koordinatori oleh Teradu I (Syamsurizal) dan Teradu III (Laila Husni) dengan surat tugas nomor : 474/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dibantu oleh Cici Gustri, Ilvi Restia dan Andre Kurniawan, turut serta Satuan Pamong Praja sebanyak 17 orang dengan surat perintah tugas nomor : 094/248/SPT/SatPol PP Damkar-2020 tanggal 28 September 2020 dan didampingi oleh pihak keamanan sebanyak 2 orang dari Kepolisian Resor Dharmasraya An. Eka Putra dan Ramdhony beserta jajaran Kepolisian Sektor Koto Baru dan Kepolisian Sektor Sungai Rumbai dengan surat perintah nomor : Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020 tanggal 28 September 2020 yang memulai penertiban APK dari Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sampai dengan tapal batas Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Bungo (Provinsi Jambi) dan dalam kegiatan penertiban APK tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan dan dijaga oleh pihak keamanan (Kepolisian) dan dalam melakukan penertiban Alat Peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan atau tidak sesuai aturan. (Bukti ke 14 Teradu I, II, dan III - Surat Tugas Nomor : 475/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020, Bukti ke 15 Teradu I, II, dan III - Surat Perintah Tugas Nomor : 094/248/SPT/SatPol PP Damkar-2020 tanggal 28 September 2020, Bukti ke 16 Teradu I, II, dan III - Surat Perintah Nomor : Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020 tanggal 28 September 2020, Bukti ke 17 Teradu I, II, dan III - Surat Tugas Nomor : 474/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020, Bukti ke 18 Teradu I, II, dan III - Form Model A tanggal 28 September 2020 dan Bukti ke 19 Teradu I, II, dan III) - Dokumentasi Penurunan Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 Panji Mursyidan); 4. Bahwa dengan belum ditetapkan desain dari bahan kampanye serta alat peraga kampanye, maka Teradu I, II, dan III meyakini bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati nomor urut 1 An. Panji Mursyidan tersebut merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya Teradu I, II, dan III menertibkan Alat Peraga Kampanye tersebut karena Alat Peraga Kampanye Calon Bupati Dharmasraya An. Panji Mursyidan, S.E., M.M tidak dengan Peraturan KPU Sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 70 ayat (2) yang berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (7), dengan demikian Pasangan Calon atau Tim Pasangan Calon dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan KPU. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 76 ayat (1) yang berbunyi “Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi : a. peringatan tertulis; atau b. perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam”. ayat (2) yang berbunyi “Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye”. Jadi Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pada tanggal 28 September 2020 sudah dalam masa Tahapan Kampanye, serta Pasangan Calon sudah ditetapkan dan nomor urut Pasangan Calon sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya, sementara Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan tambahan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati belum ada, untuk itu Teradu I, II, dan III meyakini bahwa semua Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai aturan baik Alat Peraga Kampanye Calon Bupati nomor urut 1 maupun Alat Peraga Kampanye calon Bupati nomor urut 2 ditertibkan; 5. Bahwa pemahaman Teradu I, II, dan III seharusnya Alat Peraga Kampanye ini sudah dipasang sejak dimulainya tahapan Kampanye yaitu mulai dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, begitupun juga dengan Bahan Kampanye seharusnya sudah bisa disebar atau dibagikan mulai dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; 6. Bahwa Teradu I, II, dan III menyatakan benar adanya tanggal 30 September 2020 KPU Kabupaten Dharmasraya menetapkan keputusan tentang Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk pasangan calon Panji Mursyidan dan Yosrisal, oleh karena itu maka semua Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan ditertibkan; 7. Bahwa Teradu I, II, dan III menyatakan benar adanya tanggal 2 Oktober 2020 KPU Kabupaten Dharmasraya baru menetapkan keputusan tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor : 202/PL.02.4- Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk pasangan calon Panji Mursyidan, S.E.,M.M dan Yosrisal, S.Sos menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor : 204/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020, dalam Pemilihan Bupati Dharmasraya, oleh karena itu maka semua Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan didampingi atau diamankan oleh pihak keamanan (Kepolisian); 8. Bahwa Teradu I, II, dan III menyatakan benar adanya tanggal 3 Oktober 2020 KPU Kabupaten Dharmasraya baru menetapkan Perubahan keputusan d Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor : 199/PL.02.4- Kpt/1310/KPU-Kab/X/2020 tentang penetapan jumlah dan spesifikasi umum Alat Peraga Kumpanye dan Bahan Kampanye dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya Tahun 2020 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor : 206/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020, oleh karena itu maka semua Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan dijaga atau diamankan oleh pihak keamanan (Kepolisian); 9. Bahwa sebelum proses penertiban/penurunan APK/Baliho tersebut dilakukan, Teradu I dan II sudah melakukan Rapat Koordinasi pada tanggal 25 September 2020 bersama KPU Kabupaten Dharmasraya, Kepolisian Resor Dharmasraya, Satuan Polisi Pamong Praja Dharmasraya, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 An. Lukman Firnando, LO Pasangan Calon Nomor urut 2 An. Rizal Gusmendra, Pengurus Partai Politik pengusung/pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pengurus Partai Politik pengusung/pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 2 terkait dengan persamaan persepsi dan pemahaman terkait Kampanye dan Teradu I dan II juga penyampaian kepada LO dan Partai Pengusung/Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos) dan kepada LO dan Partai Pengusung/Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan) untuk menertibkan sendiri Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan dan dimohonkan agar pihak Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 mengerti dan mengindahkan hal tersebut, namun jika pihak Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 tidak menertibkan Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang- undangan tersebut maka Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan didampingi oleh pihak keamanan (Kepolisian). (Bukti ke 8 Teradu I, II, dan III - Undangan Rapat Koordinasi tanggal 25 September 2020, Bukti ke 9 Teradu I, II, dan III - Notulen tanggal 25 September 2020 dan Bukti ke 10 Teradu I, II, dan III - Dokumentasi tanggal 25 September 2020);. Selanjutnya bahwa Teradu I, II, dan III sudah memberikan surat pemberitahuan pada tanggal 26 September 2020 kepada LO dari kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya serta kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos) dan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan) yang berisi tentang pemberitahuan kepada kedua Pasangan Calon, kepada kedua LO Pasangan Calon dan kepada Partai Politik pengusung Pasangan Calon untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan dengan waktu yang diberikan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya yaitu 2x24 jam. Karena Teradu I, II, dan III meyakini bahwa APK/Baliho tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 70 ayat (2) yang berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (7)”, kemudian pada tanggal 26 September 2020 Teradu I, II, dan III menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dengan perihal Permintaan Personil untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan dan Teradu I, II, dan III juga menyurati Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya dengan perihal Permintaan Personil untuk pengamanan dalam melakukan penertiban terhadap Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang- undangan. (Bukti ke 11 Teradu I, II, dan III - Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor : 140/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Pemberitahuan, Bukti ke 12 Teradu I, II, dan III - Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor : 141/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Permintaan Personil dan Bukti ke 13 Teradu I, II, dan III - Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor : 142/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Permintaan Personil); 10. Bahwa Teradu I, II, dan III berpendapat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya bisa bersosialisasi sesuai dengan masa tahapan kampanye yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yaitu mulai dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 dengan metode kampanye yang terdiri Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 11. Bahwa pada tanggal 28 September 2020 Para Teradu telah melakukan pembersihan baliho Pengadu: a. Bahwa Teradu I, II, dan III melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan aturan, karena Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang merupakan bahan sosialisasi oleh Pasangan Calon nomor urut 1 An. Panji Mursyidan yang sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Dharmasraya, sehingga Teradu I, II, dan III menyimpulkan bahwa Alat Peraga Kampanye tersebut merupakan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan, maka Teradu I, II, dan III menertibkan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan tersebut sesuai dengan mekanisme penertiban Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan dijaga oleh pihak keamanan (Kepolisian); b. Bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan dilakukan selama 2 (dua) hari yang dimulai dari tanggal 28 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020, dimana kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dibagi menjadi 2 Tim. Tim 1 di koordinatori oleh Teradu II (Alde Rado) dengan surat tugas nomor : 475/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dibantu oleh Redha Akmal, Rahmadia Martin dan 2 orang Staf atas nama Rudi Irawan dan Afdhal Amri, turut serta Satuan Pamong Praja sebanyak 16 orang dengan surat perintah tugas nomor : 094/248/SPT/SatPol PP Damkar-2020 tanggal 28 September 2020 dan didampingi oleh pihak keamanan sebanyak 2 orang dari Kepolisian Resor Dharmasraya An. Charlie Doma Putra dan T. Indra Budianto beserta jajaran Kepolisian Sektor Pulau Punjung dengan surat perintah nomor : Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020 tanggal 28 September 2020 yang memulai penertiban APK dari Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sampai dengan tapal batas Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Sijunjung dan dalam kegitatan penertiban APK tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan dijaga oleh pihak keamanan (Kepolisian), sedangkan Tim 2 di Koordinatori oleh Teradu I (Syamsurizal) dan Teradu III (Laila Husni) dengan surat tugas nomor : 474/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dibantu oleh Cici Gustri, Ilvi Restia dan Andre Kurniawan, turut serta Satuan Pamong Praja sebanyak 17 orang dengan surat perintah tugas nomor : 094/248/SPT/SatPol PP Damkar-2020 tanggal 28 September 2020 dan didampingi oleh pihak keamanan sebanyak 2 orang dari Kepolisian Resor Dharmasraya An. Eka Putra dan Ramdhony beserta jajaran Kepolisian Sektor Koto Baru dan Kepolisian Sektor Sungai Rumbai dengan surat perintah nomor : Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020 tanggal 28 September 2020 yang memulai penertiban APK dari Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sampai dengan tapal batas Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Bungo (Provinsi Jambi) dan dalam kegiatan penertiban APK tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan dan dijaga oleh pihak keamanan (Kepolisian) dan dalam melakukan penertiban Alat Peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang- undangan atau tidak sesuai aturan. Semua Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Teradu I, II, dan III tertibkan, termasuk Alat Peraga Kampanye Petahana (Pasangan Calon nomor urut 2) yang tidak sesuai aturan, serta Alat Peraga Kampanye Bakal Calon Bupati dan Alat Peraga kampanye Bakal Calon Gubernur yang tidak jadi mendaftar ke KPU pun ditertibkan. (Bukti ke 14 Teradu I, II, dan III - Surat Tugas Nomor : 475/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020, Bukti ke 15 Teradu I, II, dan III - Surat Perintah Tugas Nomor : 094/248/SPT/SatPol PP Damkar-2020 tanggal 28 September 2020, Bukti ke 16 Teradu I, II, dan III - Surat Perintah Nomor : Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020 tanggal 28 September 2020, Bukti ke 17 Teradu I, II, dan III - Surat Tugas Nomor : 474/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020, Bukti ke 18 Teradu I, II, dan III - Form Model A tanggal 28 September 2020 dan Bukti ke 19 Teradu I, II, dan III) - Dokumentasi Penurunan Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 Panji Mursyidan). 12. Bahwa Para Teradu tidak mempunyai dasar dan tidak mempunyai spesifikasi serta keriteria mana baliho yang boleh di cabut dan mana yang tidak boleh dicabut, sehingga merugikan Pengadu dan pasangan calon urut 1 Panji Mursyidan – Yosrisal: a. Bahwa sebelum proses penertiban/penurunan APK/Baliho tersebut dilakukan, Teradu I dan II sudah melakukan Rapat Koordinasi pada tanggal 25 September 2020 bersama KPU Kabupaten Dharmasraya, Kepolisian Resor Dharmasraya, Satuan Polisi Pamong Praja Dharmasraya, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 An. Lukman Firnando, LO Pasangan Calon Nomor urut 2 An. Rizal Gusmendra, Pengurus Partai Politik pengusung/pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pengurus Partai Politik pengusung/pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 2 terkait dengan persamaan persepsi dan pemahaman terkait Kampanye dan Teradu I dan II juga penyampaian kepada LO dan Partai Pengusung/Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos) dan kepada LO dan Partai Pengusung/Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan) untuk menertibkan sendiri Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan dan dimohonkan agar pihak Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 mengerti dan mengindahkan hal tersebut, namun jika pihak Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 tidak menertibkan Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan tersebut maka Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan dijaga oleh pihak keamanan (Kepolisian). (Bukti ke 8 Teradu I, II, dan III - Undangan Rapat Koordinasi tanggal 25 September 2020, Bukti ke 9 Teradu I, II, dan III - Notulen tanggal 25 September 2020 dan Bukti ke 10 Teradu I, II, dan III - Dokumentasi tanggal 25 September 2020); b. Bahwa Teradu I, II, dan III sudah memberikan surat pemberitahuan pada tanggal 26 September 2020 kepada LO dari kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya serta kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos) dan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan) yang berisi tentang pemberitahuan kepada kedua Pasangan Calon, kepada kedua LO Pasangan Calon dan kepada Papol pengusung Pasangan Calon untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan dengan waktu yang diberikan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya yaitu 2x24 jam. Karena Teradu I, II, dan III meyakini bahwa APK/Baliho tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 70 ayat (2) yang berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (7)”. (Bukti ke 8 Teradu I, II, dan III - Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor : 140/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02); c. Bahwa Alat Peraga Kampanye Calon Bupati Dharmasraya an. Panji Mursyidan, S.E., M.M tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 70 ayat (2) yang berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (7). dengan demikian Pasangan Calon atau Tim Pasangan Calon dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 76 ayat (1) yang berbunyi “Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi : a. peringatan tertulis; atau b. perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam”. ayat (2) yang berbunyi “Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye”. Jadi Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan pada tanggal 28 September 2020 sudah dalam masa Tahapan Kampanye, serta Pasangan Calon sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon dan nomor urut Pasangan Calon sudah ditetapkan, sementara desain Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan tambahan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati belum ada, untuk itu Teradu I, II, dan III meyakini bahwa semua Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai aturan baik Alat Peraga Kampanye Calon Bupati nomor urut 1 maupun Alat Peraga Kampanye calon Bupati nomor urut 2 ditertibkan; d. Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 27 yang berbunyi “Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara”, dan Baliho tersebut merupakan tanda gambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 1 atas nama Panji Mursyidan dan tanda gambar pada Baliho itu sudah merupakan citra diri dari Pasangan Calon tersebut, karena Panji Mursyidan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya tanggal 23 September 2020 Nomor : 196/PL.02.2-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan otomatis semua tanda gambar Panji Mursyidan yang berupa Baliho atau spanduk merupakan Alat Peraga Kampanye, namun karena desain Alat Peraga Kampanye belum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya maka Alat Peraga Kampanye Calon Bupati nomor urut 1 An. Panji Mursyidan tersebut merupakan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan; e. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam melakukan Penertiban telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (4) yang berbunyi “Pengawasan Alat Peraga Kampanye Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai desain, jadwal, dan/atau lokasi yang telah ditetapkan, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye”. 13. Bahwa Teradu I, II dan III menyatakan Alat Peraga Kampanye yang dibolehkan yaitu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (APK harus sesuai dengan desain, ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU); 14. Bahwa Teradu I, II dan III melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai aturan, dimana Satuan Polisi Pamong Praja sebagai eksekutor, Bawaslu merekomendasi dan mengawasi, serta Polisi melakukan pengamanan; 15. Bahwa terkait penertiban Alat Peraga Kampanye Teradu I, II dan III dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye telah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan; 16. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye telah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan; 17. Bahwa tidak benar Teradu I, II dan III diduga melanggar kode etik; Hal ini disebabkan karena : 1) Bawaslu Kabupaten Dharmasraya telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, dimana Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan aturan tersebut telah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dalam melakukan tindakan penertiban Alat Peraga Kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 76 ayat (1) yang berbunyi “Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi : a. peringatan tertulis; atau b. perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam”. ayat (2) yang berbunyi “Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye”. Jadi Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sudah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. 3) Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sebelum proses penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut telah memberikan surat pemberitahuan pada tanggal 26 September 2020 kepada LO dari kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya serta kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos) dan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan) yang berisi tentang pemberitahuan kepada kedua Pasangan Calon, kepada kedua LO Pasangan Calon dan kepada Papol pengusung Pasangan Calon untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan dengan waktu yang diberikan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya yaitu 2x24 jam, karena Alat Peraga Kampanye yang terpasang merupakan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan atau tidak sesuai aturan. Dengan demikian prinsip Penyelenggara Pemilu berupa jujur, adil, profesional, tertib, efektif dan netral telah dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dalam proses penertiban Alat Peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan tersebut; [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Form Model A Pengawasan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya tanggal 04 September 2020; 2. T-2 Fotokopi Model TT.1-KWK - Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2020 dan Berita Acara Pendaftaran Nomor : 244/PL.02.2-BA/1310/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2020; 3. T-3 Fotokopi Form Model A Pengawasan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya tanggal 23 September 2020; 4. T-4 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya tanggal 23 September 2020 Nomor : 196/PL.02.2-Kpt/1310/KPU- Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 5. T-5 Fotokopi Form Model A Pengawasan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya tanggal 24 September 2020; 6. T-6 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya tanggal 24 September 2020 Nomor : 197/PL.02.2-Kpt/1310/KPU- Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 7. T-7 Fotokopi Lampiran ke 7 PKPU nomor 5 Tahun 2020; 8. T-8 Fotokopi Undangan Rapat Koordinasi tanggal 25 September 2020; 9. T-9 Fotokopi Notulen tanggal 25 September 2020; 10. T-10 Fotokopi Dokumentasi tanggal 25 September 2020; 11. T-11 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor : 140/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Pemberitahuan; 12. T-12 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor : 141/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Permintaan Personil; 13. T-13 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor : 142/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Permintaan Personil; 14. T-14 Fotokopi Surat Tugas Nomor : 475/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020; 15. T-15 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 094/248/SPT/SatPol PP Damkar-2020 tanggal 28 September 2020; 16. T-16 Fotokopi Surat Perintah Nomor : Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020 tanggal 28 September 2020; 17. T-17 Fotokopi Surat Tugas Nomor : 474/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020; 18. T-18 Fotokopi Form Model A tanggal 28 September 2020; 19. T-19 Fotokopi Dokumentasi Penurunan Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 Panji Mursyidan; [2.7] SAKSI 1. Bripka Eka Putra dan Bripka Ramdhony Pada tanggal 28 September 2020 ada perintah oleh Bawaslu. Benar yang disampaikan oleh para Teradu bawa baleho tersebut diturunkan oleh satpam. 2. Satpol PP Satpol PP dibagi 2 tempat dengan petugas 2.000. pada saat pembersihan baleho berdasarkan rekomendasi Para Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok pengaduan Pengadu mendalilkan pada tanggal 16 Oktober 2020 tim advokasi hukum Pasangan Calon Panji Mursyidan – Yosrisal menemukan kejanggalan pada Berita Acara dan risalah rapat Koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan tim kampanye pasangan calon urut 1 dan tim kampanye pasangan urut 2 mengenai tahapan kampanye pembersihan baliho, desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Selanjutnya tanggal 28 September 2020 Para Teradu melakukan kegiatan pembersihan baliho dan bahan sosialisasi kampanye di seluruh Kabupaten Dharmasraya, salah satunya adalah baliho Pasangan Calon Bupati Panji Mursyidan – Yosrisal, padahal KPU, Para Teradu, tim kampanye masing-masing Pasangan Calon Bupati belum menyepakati bentuk dan desain dari bahan kampanye serta alat peraga kampanye. Pada tanggal 29 September 2020 KPU Dharmasraya baru menyampaikan hasil pencermatan desain APK dan BK dengan Surat Nomor 215/PL.02.4- SD/1310/KPU-Kab/IX/2020 perihal Hasil Pencermatan Desain APK dan BK. Selanjutnya tanggal 30 September 2020 KPU Kabupaten Dhamasraya baru menetapkan keputusan Nomor 202/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk Pasangan Calon Panji Mursyidan dan Yosrisal. Pada tanggal 3 Oktober 2020 KPU baru menetapkan keputusan tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 199/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/X/2020 tentang penetapan jumlah dan spesifikasi umum alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Dharmasraya tahun 2020. Para Teradu melakukan pembersihan baliho tanpa ada koordinasi dan tanpa dasar sehingga merugikan pasangan calon urut 1 Panji Mursyidan – Yosrisal; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos telah mendaftar pada tanggal 4 September 2020 menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tertuang dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Terkait penertiban Baliho, para Teradu mengatakan bahwa sebelum penertiban/penurunan APK/Baliho tersebut dilakukan, Teradu I dan Teradu II sudah melakukan Rapat Koordinasi pada tanggal 25 September 2020 bersama KPU Kabupaten Dharmasraya, Kepolisian Resor Dharmasraya, Satuan Polisi Pamong Praja Dharmasraya, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 An. Lukman Firnando, LO Pasangan Calon Nomor urut 2 An. Rizal Gusmendra dan Heri Sutrisno, Pengurus Partai Politik pengusung/pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pengurus Partai Politik pengusung/pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 2 terkait dengan persamaan persepsi dan pemahaman terkait Kampanye. Teradu I dan II juga penyampaian kepada LO dan Partai Pengusung/Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos) dan kepada LO dan Partai Pengusung/Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan) untuk menertibkan sendiri Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan. Pada tanggal 26 September 2020, Para Teradu telah memberikan surat pemberitahuan dengan Nomor 140/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 kepada kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dhamasraya tentang melakukan penertiban terhadap alat peraga yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dengan waktu yang diberikan Bawaslu Kabupaten Dhamasraya yaitu 2x24 jam. Dalam ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (7)”. Kemudian tanggal 26 September 2020 Para Teradu menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dengan Nomor 141/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Permintaan Personil untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan dan surat Nomor 142/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 kepada Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya dengan perihal Permintaan Personil untuk pengamanan dalam melakukan penertiban terhadap Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Para Teradu mengatakan pada kegiatan rapat koordinasi tersebut hadir antara lain Pengadu, Teradu, dan KPU Kabupaten Dharmasraya dalam kegiatan penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos. Pada tanggal 28 September 2020 Para Teradu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Selanjutnya penertiban APK dari Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sampai dengan tapal batas Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Sijunjung dan dalam kegiatan penertiban APK tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui rekomendasi Para Teradu dan didampingi oleh pihak keamanan (Kepolisian). Kegiatan penertiban APK tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan dan dijaga oleh pihak keamanan (Kepolisian) dan dalam melakukan penertiban Alat Peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan atau tidak sesuai aturan. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa para Teradu menilai APK yang dipasang Paslon Nomor urut 1 tidak sesuao dengan peraturan karena ada lambang universitas dan dipasang di lingkungan tempat pendidikan Universitas Dharmas Indonesia (Undhari). Para Teradu menilai bahwa dari sisi waktu pemasangan APK tepat karena masih masa kampanye tetapi tempat pemasangannya tidak sesuai karena berada di area tempat pendidikan. Para Teradu menyatakan tidak melakukan pembersihan dengan membabi buta sebagaimana didalilkan Pengadu, bahan kampanye masih ada, ada yang robek tetapi bukan disebabkan pihak para Teradu melainkan oleh pihak sekuriti kampus. Para Teradu juga menyatakan ada sekitar 5000 APK yang ditertibkan dan bukan hanya milik Paslon Nomor Urut 1, APK Paslon Nomor Urut 2 selaku petahana juga ditertibkan terkait iklan kampanye masker dan Covid-19. Dalam persidangan para Teradu juga menyatakan tidak memahami kejanggalan Berita Acara Rapat dan risalah rapat pada Rapat Koordinasi yang dimaksud Pengadu karena tidak dijelaskan dimana letak kejanggalannya. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 14 Desember 2020, berdasarkan penyampaian lisan staf persidangan DKPP, Kuasa Hukum Pengadu tidak dapat hadir dan menyampaikan Surat Nomor 03/K&K/SP-DKPP/XII/2020 perihal Pemberitahuan tidak hadir sidang tertanggal 13 Desember 2020. Berdasarkan surat tersebut, Kuasa Hukum Pengadu melalui staf persidangan DKPP mengatakan bahwa Pengadu telah mencabut kuasa. Selanjutnya Pengadu pada tanggal 15 Desember 2020 mengirimkan surat pencabutan pengaduan. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu tidak menggunakan hak dan kesempatan yang diberikan DKPP untuk membuktikan dalil aduan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Dalam persidangan para Teradu hadir dan menjawab pokok aduan Pengadu yang pada intinya telah memberikan kesempatan selama 2X24 jam pada Pengadu untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum dilakukan penertiban oleh para Teradu tanggal 28 September 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syamsurizal selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dhamasraya, Teradu II Alde Rado, dan Teradu III Laila Husni, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dhamasraya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia