III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 182-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
159-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa tanggal 16 Oktober 2020 tim advokasi hukum pasangan calon Panji
Mursyidan – Yosrisal menemukan kejanggalan dari berita acara rapat dan risalah
rapat dari rapat koordinator antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas
Pemilu (BAWASLU), dan tim kampanye pasangan urut 1 dan tim kampanye
pasangan urut 2 mengenai tahapan kampanye pembersihan baliho, desain alat
peraga kampanye dan bahan kampanye;
2. Bahwa tim advokasi pengadu kembali menelusuri Berita Acara koordinasi antara
Pengadu, Teradu, dan KPU Dharmasraya.(Bukti P2 - Berita Acara Nomor :
322/PL.02.4-BA/1310/KPU-Kab/X/2020 tentang Penyerahan Alat Peraga
Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Panji
Mursyidan, S.E, M.M. dan Yosrisal, S.Sos);
3. Bahwa sekira tanggal 28 September 2020 Para Teradu melakukan kegiatan
Kabupaten pembersihan baliho dan bahan sosialisai kampanye di seluruh
Dharmasraya, salah satunya adalah baliho pasangan Calon Bupati Panji Mursyidan
– Yosrisal. (Bukti P3 - foto pembersihan baliho Pasangan calon Panji – Yos oleh
satpol pp dan Bawaslu);
4. Bahwa pada tanggal 28 September 2020 KPU, Para Teradu, tim kampanye masing-
masing pasangan calon Bupati belum menyepakati bentuk dan desain dari bahan
kampanye serta alat peraga kampanye;
5. Bahwa tanggal 29 September 2020 KPU Dharmasraya baru menyampaikan hasil
pencermatan desain APK dan BK. (Bukti P4 – Surat Nomor 215/PL.02.4-
SD/1310/KPU-Kab/IX/2020 perihal Hasil Pencermatan Desain APK dan BK);
6. Bahwa pada tanggal 30 September 2020 KPU baru menetapkan keputusan tentang
Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk
pasangan calon Panji Mursyidan dan Yosrisal. (Bukti P.5 – Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor : 202/PL.02.4-
Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020);
7. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020 KPU baru menetapkan keputusan tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya
Nomor 202/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Desain Alat
Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk pasangan calon Panji
Mursyidan, S.E, M.M dan Yosrisal, S.Sos. Dalam Pemilihan Bupati Dharmasraya;
8. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2020 KPU baru menetapkan keputusan tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor
199/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/X/2020 tentang penetapan jumlah dan
spesifikasi umum alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam pemilihan
bupati dan wakil bupati Dharmasraya tahun 2020;
9. Bahwa Para Teradu melakukan pembersihan baliho tanpa ada koordinasi dan tanpa
dasar sehingga merugikan pasangan calon urut 1 Panji Mursyidan – Yosrisal;
10. Bahwa pasangan calon urut 1 Panji Mursyidan – Yosrisal membutuhkan waktu
untuk sosialisasi dan pengenalan diri kepada masyarakat yang notabene adalah
penantang petahana dalam pemilihan Bupati kabupaten Dharmasraya;
11. Bahwa Para Teradu tidak profesional berakibat merugikan masa sosialisasi
pasangan calon urut 1 Panji Mursyidan – Yosrisal yang seharusnya batas sosialisasi
baliho bisa sampai tanggal 3 Oktober 2020 akan tetapi pada tanggal 28 September
2020 Para Teradu telah melakkukan pembersihan baliho Pengadu;
12. Bahwa Para Pengadu tidak mempunyai dasar dan tidak mempunyai spesifikasi serta
kriteria mana baliho yang boleh di cabut dan mana yang tidak boleh dicabut,
sehingga merugikan Pengadu dan pasangan calon urut 1 Panji Mursyidan – Yosrisal;
13. Bahwa yang spesifikasi dan kriteria menentukan mana yang boleh dan tidak boleh
dibersihkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye adalah KPU atas
kesepakatan rapat koordinasi bersama Para Teradu dan tim kampanye pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati;
14. Bahwa Para Teradu merugikan secara materil dan immateril melakukan
pembersihan semua baliho tanpa terkecuali dengan membabi buta terhadap
pasangan calon Panji Mursyidan – Yosrisal;
15. Bahwa Para Teradu melanggar aturan tekhnis, Berita Acara rapat koordinasi dengan
KPU, Serta Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya;
16. Bahwa BAWASLU Kabupaten Dharmasraya tidak taat aturan dan tidak taat azas;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi surat permintaan data informasi ke PPID KPU;
2. P-2 Fotokopi Berita Acara Nomor : 322/PL.02.4-BA/1310/KPU-
Kab/X/2020 tentang Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan
Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Panji
Mursyidan, S.E, M.M. dan Yosrisal, S.Sos.;
3. P-3 Fotokopi Surat Nomor 215/PL.02.4-SD/1310/KPU-Kab/IX/2020
perihal Hasil Pencermatan Desain APK dan BK;
4. P-4 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dharmasraya Nomor : 202/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020;
5. P–5 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dharmasraya Nomor : 204/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020;
6. P–6 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dharmasraya Nomor : 206/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020;
7. P–7 Fotokopi Foto Dokumentasi pembersihan baliho oleh Para Teradu;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II dan III mempertanyakan kejanggalan seperti apa yang dimaksud
oleh Pengadu, karena Teradu I, II dan III meyakini sudah bekerja sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan. Teradu I, II dan III melakukan penertiban atau
pembersihan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai aturan bersama dengan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian yang didasari oleh:
a. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Panji Mursyidan,
S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos telah mendaftar pada tanggal 4 September 2020
menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya
Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tertuang
dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 yaitu
Pendaftaran Pasangan Calon yang dimulai dari tanggal 4 September 2020
sampai dengan tanggal 6 September 2020. (Bukti ke 1 Teradu I, II, dan III -
Form Model A Pengawasan tanggal 4 September 2020 dan Bukti ke 2 Teradu I,
II, dan III - Model TT.1-KWK dan Berita Acara Pendaftaran Nomor :
244/PL.02.2-BA/1310/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pendaftaran Bakal
Pasangan calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya
Tahun 2020;
b. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Panji Mursyidan,
S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 23
September 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tertuang
dalam lampiran pada angka II tentang Penyelenggaraan bahwa Penetapan
Pasangan Calon yaitu pada tanggal 23 September 2020. (Bukti ke 3 Teradu I,
II, dan III - Form Model A Pengawasan tanggal 23 September 2020 dan Bukti
ke 4 Teradu I, II, dan III - Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya tanggal 23
September 2020 Nomor : 196/PL.02.2-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020);
c. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Panji Mursyidan,
S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos telah mengikuti kegiatan Pengundian dan
Pengumuman nomor urut Pasangan Calon dan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati atas nama Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos
mendapatkan nomor urut 1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dharmasraya Tahun 2020 dan dituangkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya
kedalam Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 24 September
2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tertuang dalam lampirannya
pada angka II Penyelenggaraan angka 4 huruf b pengundian dan pengumuman
nomor urut Pasangan Calon yaitu pada tanggal 24 September 2020. (Bukti ke
5 Teradu I, II, dan III - Form Model A Pengawasan tanggal 24 September 2020
dan Bukti ke 6 Teradu I, II, dan III - Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya
tanggal 24 September 2020 Nomor : 197/PL.02.2-Kpt/1310/KPU-
Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020);
d. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan masa Kampanye pada Pilkada Tahun
2020 yaitu dimulai dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5
Desember 2020. (Bukti ke 7 Teradu I, II, dan III - lampiran ke 7 PKPU nomor 5
Tahun 2020);
e. Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 27 yang berbunyi “Alat Peraga
Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan
program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar pasangan Calon
yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak
orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan
dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara”, dan Baliho
tersebut merupakan tanda gambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dharmasraya nomor urut 1 atas nama Panji Mursyidan dan tanda gambar pada
Baliho itu sudah merupakan citra diri dari Pasangan Calon tersebut, karena
Panji Mursyidan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya sebagai
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya sesuai dengan
Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya tanggal 23 September 2020 Nomor :
196/PL.02.2-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan otomatis
semua tanda gambar Panji Mursyidan yang berupa Baliho atau spanduk
merupakan Alat Peraga Kampanye, namun karena desain Alat Peraga
Kampanye belum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya maka Alat
Peraga Kampanye Calon Bupati nomor urut 1 An. Panji Mursyidan tersebut
merupakan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan
Perundang-undangan;
f. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam melakukan tindakan sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017
Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 76 ayat (1) yang
berbunyi “Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) dikenai
sanksi : a. peringatan tertulis; atau b. perintah penurunan Alat Peraga
Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam”. ayat (2) yang
berbunyi “Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon
dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau
Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat
untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye”. Jadi Teradu I, Teradu II dan
Teradu III sudah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
g. Bahwa sebelum proses penertiban/penurunan APK/Baliho tersebut dilakukan,
Teradu I, dan II sudah melakukan Rapat Koordinasi pada tanggal 25 September
2020 bersama KPU Kabupaten Dharmasraya, Kepolisian Resor Dharmasraya,
Satuan Polisi Pamong Praja Dharmasraya, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1
An. Lukman Firnando, LO Pasangan Calon Nomor urut 2 An. Rizal Gusmendra
dan Heri Sutrisno, Pengurus Partai Politik pengusung/pengusul Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dan Pengurus Partai Politik pengusung/pengusul
Pasangan Calon Nomor Urut 2 terkait dengan persamaan persepsi dan
pemahaman terkait Kampanye dan Teradu I dan II juga penyampaian kepada
LO dan Partai Pengusung/Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos)
dan kepada LO dan Partai Pengusung/Pengusul Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E
dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan) untuk menertibkan sendiri Alat Peraga/Alat
Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-
undangan dan dimohonkan agar pihak Pasangan Calon nomor urut 1 dan
Pasangan Calon nomor urut 2 mengerti dan mengindahkan hal tersebut,
namun jika pihak Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor
urut 2 tidak menertibkan Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai
dengan Peraturan dan Perundang-undangan tersebut maka Satuan Polisi
Pamong Praja akan menertibkan Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye Pasangan
Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 melalui rekomendasi
Teradu I, II, dan III dan didampingi oleh pihak keamanan (Kepolisian); (Bukti
ke 8 Teradu I, II, dan III - Undangan Rapat Koordinasi tanggal 25 September
2020, Bukti ke 9 Teradu I, II, dan III - Notulen tanggal 25 September 2020 dan
Bukti ke 10 Teradu I, II, dan III - Dokumentasi tanggal 25 September 2020);
h. Bahwa Teradu I, II, dan III sudah memberikan surat pemberitahuan pada
tanggal 26 September 2020 kepada LO dari kedua Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dharmasraya serta kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal,
S.Sos) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut
2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan) yang
berisi tentang pemberitahuan kepada kedua Pasangan Calon, kepada kedua LO
Pasangan Calon dan kepada Partai Politik pengusung Pasangan Calon untuk
melakukan penertiban terhadap Alat Peraga yang tidak sesuai dengan
Peraturan dan Perundang-undangan dengan waktu yang diberikan Bawaslu
Kabupaten Dharmasraya yaitu 2x24 jam. Karena Teradu I, II, dan III meyakini
bahwa APK/Baliho tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Pasal 70 ayat (2) yang berbunyi “Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang
mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah
dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3)
dan Pasal 30 ayat (7)”, kemudian pada tanggal 26 September 2020 Teradu I, II,
dan III menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dengan perihal
Permintaan Personil untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga/Alat
Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-
undangan dan Teradu I, II, dan III juga menyurati Kepala Kepolisian Resor
Dharmasraya dengan perihal Permintaan Personil untuk pengamanan dalam
melakukan penertiban terhadap Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak
sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan. (Bukti ke 11 Teradu I, II,
dan III - Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor : 140/K.Bawaslu-
Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Pemberitahuan, Bukti ke 12 Teradu I, II, dan III
- Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor : 141/K.Bawaslu-Prov.SB-
02/PM.00.02 perihal Permintaan Personil dan Bukti ke 13 Teradu I, II, dan III
- Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor : 142/K.Bawaslu-Prov.SB-
02/PM.00.02 perihal Permintaan Personil).
2. Bahwa benar Teradu hadir pada kegiatan rapat koordinasi antara Pengadu, Teradu,
dan KPU Kabupaten Dharmasraya dalam kegiatan penyerahan Alat Peraga
Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Panji
Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos;
3. Bahwa benar Teradu I, II, dan III tanggal 28 September 2020 melakukan penertiban
Alat Peraga Kampanye (APK), dimana kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye
(APK) tersebut dibagi menjadi 2 Tim. Tim 1 di koordinatori oleh Teradu II (Alde Rado)
dengan surat tugas nomor : 475/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September
2020 dibantu oleh Redha Akmal, Rahmadia Martin dan 2 orang Staf atas nama Rudi
Irawan dan Afdhal Amri, turut serta Satuan Pamong Praja sebanyak 16 orang
dengan surat perintah tugas nomor : 094/248/SPT/SatPol PP Damkar-2020 tanggal
28 September 2020 dan didampingi oleh pihak keamanan sebanyak 2 orang dari
Kepolisian Resor Dharmasraya An. Charlie Doma Putra dan T. Indra Budianto
beserta jajaran Kepolisian Sektor Pulau Punjung dengan surat perintah nomor :
Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020 tanggal 28 September 2020 yang memulai penertiban
APK dari Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sampai dengan tapal batas
Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Sijunjung dan dalam kegiatan
penertiban APK tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui
rekomendasi Teradu I, II, dan III dan didampingi oleh pihak keamanan (Kepolisian),
sedangkan Tim 2 di Koordinatori oleh Teradu I (Syamsurizal) dan Teradu III (Laila
Husni) dengan surat tugas nomor : 474/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28
September 2020 dibantu oleh Cici Gustri, Ilvi Restia dan Andre Kurniawan, turut
serta Satuan Pamong Praja sebanyak 17 orang dengan surat perintah tugas nomor
: 094/248/SPT/SatPol PP Damkar-2020 tanggal 28 September 2020 dan didampingi
oleh pihak keamanan sebanyak 2 orang dari Kepolisian Resor Dharmasraya An. Eka
Putra dan Ramdhony beserta jajaran Kepolisian Sektor Koto Baru dan Kepolisian
Sektor Sungai Rumbai dengan surat perintah nomor : Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020
tanggal 28 September 2020 yang memulai penertiban APK dari Kantor Bawaslu
Kabupaten Dharmasraya sampai dengan tapal batas Kabupaten Dharmasraya
dengan Kabupaten Bungo (Provinsi Jambi) dan dalam kegiatan penertiban APK
tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui rekomendasi Teradu I,
II, dan III dan dan dijaga oleh pihak keamanan (Kepolisian) dan dalam melakukan
penertiban Alat Peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan
Perundang-undangan atau tidak sesuai aturan. (Bukti ke 14 Teradu I, II, dan III -
Surat Tugas Nomor : 475/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020,
Bukti ke 15 Teradu I, II, dan III - Surat Perintah Tugas Nomor : 094/248/SPT/SatPol
PP Damkar-2020 tanggal 28 September 2020, Bukti ke 16 Teradu I, II, dan III - Surat
Perintah Nomor : Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020 tanggal 28 September 2020, Bukti ke
17 Teradu I, II, dan III - Surat Tugas Nomor : 474/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal
28 September 2020, Bukti ke 18 Teradu I, II, dan III - Form Model A tanggal 28
September 2020 dan Bukti ke 19 Teradu I, II, dan III) - Dokumentasi Penurunan
Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 Panji Mursyidan);
4. Bahwa dengan belum ditetapkan desain dari bahan kampanye serta alat peraga
kampanye, maka Teradu I, II, dan III meyakini bahwa Alat Peraga Kampanye (APK)
pasangan calon Bupati nomor urut 1 An. Panji Mursyidan tersebut merupakan Alat
Peraga Kampanye (APK) yang belum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya Teradu I, II, dan III menertibkan Alat Peraga Kampanye tersebut karena
Alat Peraga Kampanye Calon Bupati Dharmasraya An. Panji Mursyidan, S.E., M.M
tidak dengan Peraturan KPU Sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 70 ayat (2) yang berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan
Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga
Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (7), dengan demikian Pasangan Calon atau
Tim Pasangan Calon dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye yang
tidak sesuai dengan peraturan KPU. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam
melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 76 ayat (1) yang
berbunyi “Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi : a.
peringatan tertulis; atau b. perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu
1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam”. ayat (2) yang berbunyi “Apabila Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi,
Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan
Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye”.
Jadi Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah bertindak sesuai dengan aturan yang
berlaku, dan pada tanggal 28 September 2020 sudah dalam masa Tahapan
Kampanye, serta Pasangan Calon sudah ditetapkan dan nomor urut Pasangan Calon
sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya, sementara Alat Peraga
Kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan tambahan dari Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati belum ada, untuk itu Teradu I, II, dan III meyakini bahwa semua Alat
Peraga Kampanye yang tidak sesuai aturan baik Alat Peraga Kampanye Calon Bupati
nomor urut 1 maupun Alat Peraga Kampanye calon Bupati nomor urut 2 ditertibkan;
5. Bahwa pemahaman Teradu I, II, dan III seharusnya Alat Peraga Kampanye ini sudah
dipasang sejak dimulainya tahapan Kampanye yaitu mulai dari tanggal 26
September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, begitupun juga dengan
Bahan Kampanye seharusnya sudah bisa disebar atau dibagikan mulai dari tanggal
26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
6. Bahwa Teradu I, II, dan III menyatakan benar adanya tanggal 30 September 2020
KPU Kabupaten Dharmasraya menetapkan keputusan tentang Penetapan Desain
Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk pasangan calon Panji
Mursyidan dan Yosrisal, oleh karena itu maka semua Alat Peraga Kampanye yang
tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan ditertibkan;
7. Bahwa Teradu I, II, dan III menyatakan benar adanya tanggal 2 Oktober 2020 KPU
Kabupaten Dharmasraya baru menetapkan keputusan tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor : 202/PL.02.4-
Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye
(APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk pasangan calon Panji Mursyidan, S.E.,M.M
dan Yosrisal, S.Sos menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dharmasraya Nomor : 204/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020, dalam Pemilihan
Bupati Dharmasraya, oleh karena itu maka semua Alat Peraga Kampanye yang tidak
sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan ditertibkan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan didampingi atau
diamankan oleh pihak keamanan (Kepolisian);
8. Bahwa Teradu I, II, dan III menyatakan benar adanya tanggal 3 Oktober 2020 KPU
Kabupaten Dharmasraya baru menetapkan Perubahan keputusan d Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor : 199/PL.02.4-
Kpt/1310/KPU-Kab/X/2020 tentang penetapan jumlah dan spesifikasi umum Alat
Peraga Kumpanye dan Bahan Kampanye dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Dharmasraya Tahun 2020 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dharmasraya Nomor : 206/PL.02.4-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020, oleh
karena itu maka semua Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan
dan Perundang-undangan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui
rekomendasi Teradu I, II, dan III dan dijaga atau diamankan oleh pihak keamanan
(Kepolisian);
9. Bahwa sebelum proses penertiban/penurunan APK/Baliho tersebut dilakukan,
Teradu I dan II sudah melakukan Rapat Koordinasi pada tanggal 25 September 2020
bersama KPU Kabupaten Dharmasraya, Kepolisian Resor Dharmasraya, Satuan
Polisi Pamong Praja Dharmasraya, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 An. Lukman
Firnando, LO Pasangan Calon Nomor urut 2 An. Rizal Gusmendra, Pengurus Partai
Politik pengusung/pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pengurus Partai
Politik pengusung/pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 2 terkait dengan
persamaan persepsi dan pemahaman terkait Kampanye dan Teradu I dan II juga
penyampaian kepada LO dan Partai Pengusung/Pengusul Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan
Yosrisal, S.Sos) dan kepada LO dan Partai Pengusung/Pengusul Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan,
S.E dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan) untuk menertibkan sendiri Alat Peraga/Alat
Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan
dan dimohonkan agar pihak Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon
nomor urut 2 mengerti dan mengindahkan hal tersebut, namun jika pihak Pasangan
Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 tidak menertibkan Alat
Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-
undangan tersebut maka Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan Alat
Peraga/Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon
nomor urut 2 melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan didampingi oleh pihak
keamanan (Kepolisian). (Bukti ke 8 Teradu I, II, dan III - Undangan Rapat Koordinasi
tanggal 25 September 2020, Bukti ke 9 Teradu I, II, dan III - Notulen tanggal 25
September 2020 dan Bukti ke 10 Teradu I, II, dan III - Dokumentasi tanggal 25
September 2020);. Selanjutnya bahwa Teradu I, II, dan III sudah memberikan surat
pemberitahuan pada tanggal 26 September 2020 kepada LO dari kedua Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya serta kepada Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan
Yosrisal, S.Sos) dan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya
nomor urut 2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan)
yang berisi tentang pemberitahuan kepada kedua Pasangan Calon, kepada kedua
LO Pasangan Calon dan kepada Partai Politik pengusung Pasangan Calon untuk
melakukan penertiban terhadap Alat Peraga yang tidak sesuai dengan Peraturan dan
Perundang-undangan dengan waktu yang diberikan Bawaslu Kabupaten
Dharmasraya yaitu 2x24 jam. Karena Teradu I, II, dan III meyakini bahwa
APK/Baliho tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 70 ayat (2) yang
berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim
Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam
ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3)
dan Pasal 30 ayat (7)”, kemudian pada tanggal 26 September 2020 Teradu I, II, dan
III menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dengan perihal Permintaan Personil
untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang
tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan dan Teradu I, II, dan III
juga menyurati Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya dengan perihal Permintaan
Personil untuk pengamanan dalam melakukan penertiban terhadap Alat
Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-
undangan. (Bukti ke 11 Teradu I, II, dan III - Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Nomor : 140/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Pemberitahuan, Bukti ke 12
Teradu I, II, dan III - Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor :
141/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Permintaan Personil dan Bukti ke 13
Teradu I, II, dan III - Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor :
142/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Permintaan Personil);
10. Bahwa Teradu I, II, dan III berpendapat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dharmasraya yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya
bisa bersosialisasi sesuai dengan masa tahapan kampanye yang tertuang dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yaitu
mulai dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020
dengan metode kampanye yang terdiri Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka
dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, penyebaran
Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, penayangan
Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial,
dan/atau Media Daring dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana
nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
11. Bahwa pada tanggal 28 September 2020 Para Teradu telah melakukan pembersihan
baliho Pengadu:
a. Bahwa Teradu I, II, dan III melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang
tidak sesuai dengan aturan, karena Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye yang merupakan bahan sosialisasi oleh Pasangan Calon nomor
urut 1 An. Panji Mursyidan yang sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon
oleh KPU Kabupaten Dharmasraya, sehingga Teradu I, II, dan III
menyimpulkan bahwa Alat Peraga Kampanye tersebut merupakan Alat Peraga
Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan,
maka Teradu I, II, dan III menertibkan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai
dengan Peraturan dan Perundang-undangan tersebut sesuai dengan
mekanisme penertiban Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan dijaga oleh
pihak keamanan (Kepolisian);
b. Bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan
dan Perundang-undangan dilakukan selama 2 (dua) hari yang dimulai dari
tanggal 28 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020,
dimana kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dibagi
menjadi 2 Tim. Tim 1 di koordinatori oleh Teradu II (Alde Rado) dengan surat
tugas nomor : 475/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020
dibantu oleh Redha Akmal, Rahmadia Martin dan 2 orang Staf atas nama Rudi
Irawan dan Afdhal Amri, turut serta Satuan Pamong Praja sebanyak 16 orang
dengan surat perintah tugas nomor : 094/248/SPT/SatPol PP Damkar-2020
tanggal 28 September 2020 dan didampingi oleh pihak keamanan sebanyak 2
orang dari Kepolisian Resor Dharmasraya An. Charlie Doma Putra dan T. Indra
Budianto beserta jajaran Kepolisian Sektor Pulau Punjung dengan surat
perintah nomor : Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020 tanggal 28 September 2020
yang memulai penertiban APK dari Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
sampai dengan tapal batas Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten
Sijunjung dan dalam kegitatan penertiban APK tersebut dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan dijaga
oleh pihak keamanan (Kepolisian), sedangkan Tim 2 di Koordinatori oleh
Teradu I (Syamsurizal) dan Teradu III (Laila Husni) dengan surat tugas nomor
: 474/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dibantu oleh
Cici Gustri, Ilvi Restia dan Andre Kurniawan, turut serta Satuan Pamong Praja
sebanyak 17 orang dengan surat perintah tugas nomor : 094/248/SPT/SatPol
PP Damkar-2020 tanggal 28 September 2020 dan didampingi oleh pihak
keamanan sebanyak 2 orang dari Kepolisian Resor Dharmasraya An. Eka
Putra dan Ramdhony beserta jajaran Kepolisian Sektor Koto Baru dan
Kepolisian Sektor Sungai Rumbai dengan surat perintah nomor :
Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020 tanggal 28 September 2020 yang memulai
penertiban APK dari Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sampai dengan
tapal batas Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Bungo (Provinsi
Jambi) dan dalam kegiatan penertiban APK tersebut dilakukan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III dan dan dijaga
oleh pihak keamanan (Kepolisian) dan dalam melakukan penertiban Alat
Peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-
undangan atau tidak sesuai aturan. Semua Alat Peraga Kampanye yang tidak
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Teradu I, II, dan III
tertibkan, termasuk Alat Peraga Kampanye Petahana (Pasangan Calon nomor
urut 2) yang tidak sesuai aturan, serta Alat Peraga Kampanye Bakal Calon
Bupati dan Alat Peraga kampanye Bakal Calon Gubernur yang tidak jadi
mendaftar ke KPU pun ditertibkan. (Bukti ke 14 Teradu I, II, dan III - Surat
Tugas Nomor : 475/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020,
Bukti ke 15 Teradu I, II, dan III - Surat Perintah Tugas Nomor :
094/248/SPT/SatPol PP Damkar-2020 tanggal 28 September 2020, Bukti ke
16 Teradu I, II, dan III - Surat Perintah Nomor : Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020
tanggal 28 September 2020, Bukti ke 17 Teradu I, II, dan III - Surat Tugas
Nomor : 474/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020 tanggal 28 September 2020, Bukti
ke 18 Teradu I, II, dan III - Form Model A tanggal 28 September 2020 dan Bukti
ke 19 Teradu I, II, dan III) - Dokumentasi Penurunan Pasangan Calon Bupati
nomor urut 1 Panji Mursyidan).
12. Bahwa Para Teradu tidak mempunyai dasar dan tidak mempunyai spesifikasi serta
keriteria mana baliho yang boleh di cabut dan mana yang tidak boleh dicabut,
sehingga merugikan Pengadu dan pasangan calon urut 1 Panji Mursyidan – Yosrisal:
a. Bahwa sebelum proses penertiban/penurunan APK/Baliho tersebut dilakukan,
Teradu I dan II sudah melakukan Rapat Koordinasi pada tanggal 25 September
2020 bersama KPU Kabupaten Dharmasraya, Kepolisian Resor Dharmasraya,
Satuan Polisi Pamong Praja Dharmasraya, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1
An. Lukman Firnando, LO Pasangan Calon Nomor urut 2 An. Rizal Gusmendra,
Pengurus Partai Politik pengusung/pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 1
dan Pengurus Partai Politik pengusung/pengusul Pasangan Calon Nomor Urut
2 terkait dengan persamaan persepsi dan pemahaman terkait Kampanye dan
Teradu I dan II juga penyampaian kepada LO dan Partai Pengusung/Pengusul
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Panji
Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos) dan kepada LO dan Partai
Pengusung/Pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya
nomor urut 2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Drs. Dasril Panin Dt.
Labuan) untuk menertibkan sendiri Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye yang
tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan dan dimohonkan
agar pihak Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2
mengerti dan mengindahkan hal tersebut, namun jika pihak Pasangan Calon
nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2 tidak menertibkan Alat
Peraga/Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan
Perundang-undangan tersebut maka Satuan Polisi Pamong Praja akan
menertibkan Alat Peraga/Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon nomor urut 1
dan Pasangan Calon nomor urut 2 melalui rekomendasi Teradu I, II, dan III
dan dijaga oleh pihak keamanan (Kepolisian). (Bukti ke 8 Teradu I, II, dan III -
Undangan Rapat Koordinasi tanggal 25 September 2020, Bukti ke 9 Teradu I,
II, dan III - Notulen tanggal 25 September 2020 dan Bukti ke 10 Teradu I, II,
dan III - Dokumentasi tanggal 25 September 2020);
b. Bahwa Teradu I, II, dan III sudah memberikan surat pemberitahuan pada
tanggal 26 September 2020 kepada LO dari kedua Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dharmasraya serta kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal,
S.Sos) dan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya
nomor urut 2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Drs. Dasril Panin Dt.
Labuan) yang berisi tentang pemberitahuan kepada kedua Pasangan Calon,
kepada kedua LO Pasangan Calon dan kepada Papol pengusung Pasangan
Calon untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga yang tidak sesuai
dengan Peraturan dan Perundang-undangan dengan waktu yang diberikan
Bawaslu Kabupaten Dharmasraya yaitu 2x24 jam. Karena Teradu I, II, dan III
meyakini bahwa APK/Baliho tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Pasal 70 ayat (2) yang berbunyi “Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang
mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah
dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3)
dan Pasal 30 ayat (7)”. (Bukti ke 8 Teradu I, II, dan III - Surat Bawaslu
Kabupaten Dharmasraya Nomor : 140/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02);
c. Bahwa Alat Peraga Kampanye Calon Bupati Dharmasraya an. Panji Mursyidan,
S.E., M.M tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Pasal 70 ayat (2) yang berbunyi “Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang
mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah
dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3)
dan Pasal 30 ayat (7). dengan demikian Pasangan Calon atau Tim Pasangan
Calon dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye yang tidak
sesuai dengan Peraturan KPU. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam
melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 76 ayat (1) yang berbunyi “Pelanggaran atas larangan ketentuan
pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi : a. peringatan tertulis; atau b. perintah
penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam”. ayat (2) yang berbunyi “Apabila Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan
Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye”. Jadi
Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah bertindak sesuai dengan aturan yang
berlaku dan pada tanggal 28 September 2020 sudah dalam masa Tahapan
Kampanye, serta Pasangan Calon sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon
dan nomor urut Pasangan Calon sudah ditetapkan, sementara desain Alat
Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan tambahan dari Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati belum ada, untuk itu Teradu I, II, dan III
meyakini bahwa semua Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai aturan baik
Alat Peraga Kampanye Calon Bupati nomor urut 1 maupun Alat Peraga
Kampanye calon Bupati nomor urut 2 ditertibkan;
d. Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 27 yang berbunyi “Alat Peraga
Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan
program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar pasangan Calon
yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak
orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan
dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara”, dan Baliho
tersebut merupakan tanda gambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dharmasraya nomor urut 1 atas nama Panji Mursyidan dan tanda gambar pada
Baliho itu sudah merupakan citra diri dari Pasangan Calon tersebut, karena
Panji Mursyidan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya sebagai
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya sesuai dengan
Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya tanggal 23 September 2020 Nomor :
196/PL.02.2-Kpt/1310/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan otomatis
semua tanda gambar Panji Mursyidan yang berupa Baliho atau spanduk
merupakan Alat Peraga Kampanye, namun karena desain Alat Peraga
Kampanye belum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya maka Alat
Peraga Kampanye Calon Bupati nomor urut 1 An. Panji Mursyidan tersebut
merupakan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan dan
Perundang-undangan;
e. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam melakukan Penertiban telah
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota dan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Pasal 8 ayat (4) yang berbunyi “Pengawasan Alat Peraga Kampanye
Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai desain, jadwal,
dan/atau lokasi yang telah ditetapkan, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas
Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye”.
13. Bahwa Teradu I, II dan III menyatakan Alat Peraga Kampanye yang dibolehkan yaitu
sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (APK harus sesuai dengan desain, ukuran,
jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU);
14. Bahwa Teradu I, II dan III melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang tidak
sesuai aturan, dimana Satuan Polisi Pamong Praja sebagai eksekutor, Bawaslu
merekomendasi dan mengawasi, serta Polisi melakukan pengamanan;
15. Bahwa terkait penertiban Alat Peraga Kampanye Teradu I, II dan III dalam
melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye telah sesuai dengan Peraturan dan
Perundang-undangan;
16. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam melakukan penertiban Alat Peraga
Kampanye telah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan;
17. Bahwa tidak benar Teradu I, II dan III diduga melanggar kode etik;
Hal ini disebabkan karena :
1) Bawaslu Kabupaten Dharmasraya telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan perundang-undangan dan
keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, dimana Bawaslu
Kabupaten Dharmasraya dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye yang tidak
sesuai dengan aturan tersebut telah sesuai dengan tugas dan kewenangan
Bawaslu dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dalam melakukan tindakan
penertiban Alat Peraga Kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Pasal 76 ayat (1) yang berbunyi “Pelanggaran atas larangan
ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi : a. peringatan tertulis; atau b.
perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam”. ayat (2) yang berbunyi “Apabila Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu
Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi
dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga
Kampanye”. Jadi Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sudah bertindak sesuai
dengan aturan yang berlaku.
3) Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sebelum proses penertiban Alat Peraga
Kampanye tersebut telah memberikan surat pemberitahuan pada tanggal 26
September 2020 kepada LO dari kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dharmasraya serta kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dharmasraya nomor urut 1 (Panji Mursyidan, S.E., M.M dan Yosrisal, S.Sos)
dan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya nomor urut
2 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Drs. Dasril Panin Dt. Labuan) yang
berisi tentang pemberitahuan kepada kedua Pasangan Calon, kepada kedua LO
Pasangan Calon dan kepada Papol pengusung Pasangan Calon untuk
melakukan penertiban terhadap Alat Peraga yang tidak sesuai dengan
Peraturan dan Perundang-undangan dengan waktu yang diberikan Bawaslu
Kabupaten Dharmasraya yaitu 2x24 jam, karena Alat Peraga Kampanye yang
terpasang merupakan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan
Peraturan dan Perundang-undangan atau tidak sesuai aturan. Dengan
demikian prinsip Penyelenggara Pemilu berupa jujur, adil, profesional, tertib,
efektif dan netral telah dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
dalam proses penertiban Alat Peraga kampanye yang tidak sesuai dengan
Peraturan dan Perundang-undangan tersebut;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Form Model A Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Dharmasraya tanggal 04 September 2020;
2. T-2 Fotokopi Model TT.1-KWK - Tanda Terima Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dharmasraya Tahun 2020 dan Berita Acara Pendaftaran Nomor :
244/PL.02.2-BA/1310/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pendaftaran
Bakal Pasangan calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dharmasraya Tahun 2020;
3. T-3 Fotokopi Form Model A Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Dharmasraya tanggal 23 September 2020;
4. T-4 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya tanggal 23
September 2020 Nomor : 196/PL.02.2-Kpt/1310/KPU-
Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
5. T-5 Fotokopi Form Model A Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Dharmasraya tanggal 24 September 2020;
6. T-6 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya tanggal 24
September 2020 Nomor : 197/PL.02.2-Kpt/1310/KPU-
Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
7. T-7 Fotokopi Lampiran ke 7 PKPU nomor 5 Tahun 2020;
8. T-8 Fotokopi Undangan Rapat Koordinasi tanggal 25 September 2020;
9. T-9 Fotokopi Notulen tanggal 25 September 2020;
10. T-10 Fotokopi Dokumentasi tanggal 25 September 2020;
11. T-11 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor :
140/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Pemberitahuan;
12. T-12 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor :
141/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Permintaan
Personil;
13. T-13 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor :
142/K.Bawaslu-Prov.SB-02/PM.00.02 perihal Permintaan
Personil;
14. T-14 Fotokopi Surat Tugas Nomor : 475/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020
tanggal 28 September 2020;
15. T-15 Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 094/248/SPT/SatPol PP
Damkar-2020 tanggal 28 September 2020;
16. T-16 Fotokopi Surat Perintah Nomor : Sprin/784/IX/OPS.1.3/2020
tanggal 28 September 2020;
17. T-17 Fotokopi Surat Tugas Nomor : 474/K.Bawaslu-DM/ST/IX/2020
tanggal 28 September 2020;
18. T-18 Fotokopi Form Model A tanggal 28 September 2020;
19. T-19 Fotokopi Dokumentasi Penurunan Pasangan Calon Bupati nomor
urut 1 Panji Mursyidan;
[2.7] SAKSI
1. Bripka Eka Putra dan Bripka Ramdhony
Pada tanggal 28 September 2020 ada perintah oleh Bawaslu. Benar yang
disampaikan oleh para Teradu bawa baleho tersebut diturunkan oleh satpam.
2. Satpol PP
Satpol PP dibagi 2 tempat dengan petugas 2.000. pada saat pembersihan baleho
berdasarkan rekomendasi Para Teradu.